III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 157-P/L-DKPP/VII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
167-PKE-DKPP/X/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Undang – Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengatur
mengenai Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, yakni dalam Pasal 21 ayat (1);
2. Bahwa dalam Pasal 21 Ayat 1 Huruf K menyatakan “ Bersedia mengundurkan diri
dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
3. Bahwa Taradu menjabat sebagai anggota KPU Kota Batu sejak Tahun 2014,
sehingga ketika UU 7 Tahun 2017 diundangkan yang bersangkutan sudah pasti
tahu dan paham terkait pasal 21 ayat 1 huruf k tersebut, yang pada intinya Undang-
Undang melarang anggota KPU menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan;
4. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kota Batu Periode 2019-
2024 Teradu telah membuat surat pernyataan dengan format yang telah disediakan
oleh KPU Republik Indonesia, sebagai syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh
setiap pendaftar;
5. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2019, Teradu dinyatakan Terpilih menjadi Anggota KPU
Kota Batu berdasarkan Pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor : 48 / PP.06-
Pu/05/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 yang saya dapatkan pada
laman kpu.go.id;
6. Bahwa berdasarkan pengumuman tersebut diatas Teradu telah ditetapkan sebagai
Anggota KPU Kota Batu berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh KPU
Republik Indonesia dengan masa jabatan 2019-2024, yang ditetapkan dalam Surat
Keputusan Nomor 1052 /PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 pada tanggal 11 Juni 2019;
7. Bahwa pada saat pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Batu, Teradu diyakini tidak
bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, dengan membuat pernyataan “
bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih
menjadi Anggota KPU Kota Batu” yang ditanda tangani di atas materai 6.000 (enam
ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran, sehingga teradu dinyatakan lulus dalam
seleksi administrasi;
8. Bahwa Teradu diduga terlibat dalam kepengurusan LAZISMU Kota Batu yaitu
lembaga yg merupakan bagian dari organisasi masyarakat “Muhammadiyah” yang
berbadan hukum sebagaimana Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kota Batu Nomor :13/III.18/D/2020 Tentang Penetepan Struktur Organisasi Dan
Pengurus LAZISMU Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal 11 Maret 2020, sebagai
sekretaris;
9. Bahwa Teradu diduga tetap sadar dan tanpa paksaan tidak ingin mengundurkan
diri dari jabatannya di LAZISMU Kota Batu, hal ini bisa dilihat ketika ada perubahan
susunan kepengurusan LAZISMU Kota Batu, Teradu tetap masuk menjadi pengurus
dan hanya bergeser dari yang semula sebagai sekretaris, pada posisi yang baru
Teradu menjadi wakil ketua, sebagaimana Surat Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kota Batu kepada Ketua Lazismu Jatim Nomor : 05/III/D/2021 Perihal
Rekomendasi Susunan Personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal 23
Februari 2021;
10. Bahwa Teradu diduga resmi menjadi Pengurus LAZISMU Wilayah Pembantu Daerah
Kota Batu sebagai wakil ketua Periode 2020-2022. Hal ini dapat dibuktikan dari SK
Badan Pengurus LAZISMU Perwakilan Wilayah Jawa Timur Nomor
:127/KEP/I.17/D/2021, tanggal 03 Maret 2021, tentang Susunan Personalia dan
Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah
Muhammadiyah (LAZISMU);
11. Bahwa dalam status whatsapp atas nama Heru Nanto yang di posting pada tanggal
3 April 2021,Teradu hadir dalam kegiatan TURBA LAZISMU JAWA TIMUR Ke
Kawasan Malang Raya dan Jombang yang diselenggarakaan oleh LAZISMU Jawa
Timur;
12. Bahwa, dengan menjabat sebagai wakil ketua LAZISMU wilayah pembantu daerah
Kota Batu, Teradu sering berkantor di kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kota Batu, yg juga merupakan kantor LAZISMU Kota Batu, hal ini dilakukan ketika
hari aktif dan masih dalam jam kerja, sehingga dapat dipastikan Teradu tidak
professional dalam bekerja sebagai penyelenggara Pemilu, karena tidak bekerja
penuh waktu di KPU Kota Batu ;
13. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata
Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengatur Anggota KPU dilarang
mendaftar kuliah selama menjabat, hal ini sebagaimana diatur pada pasal 90 ayat
1 huruf e; Tidak menjalankan perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan pemilu
dan pemilihan berlangsung, f; tidak mengikuti perkuliahan yang berada diluar
wilayah kerja dan menggunakan jam kerja, g; tidak mendaftar untuk mengikuti
perkuliahan selama menjabat;
14. Bahwa Teradu diduga telah melanggar dan mengabaikan Peraturan KPU Nomor 21
Tahun 2020 Tentang Tata Kerja KPU,KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Pasal 90 ayat
1 huruf e,Dimana Teradu saat ini menggunakan gelar akademik S.T., S.H., M.H,
sehingga patut diduga bahwa Teradu melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana
dan Pasca Sarjana ketika masih menjabat sebagai anggota KPU Kota Batu. Sebab
sepengetahuan Pengadu Ketika mendaftar sebagai anggota KPU Kota Batu periode
2014-2019 Teradu tidak memakai gelar akademik, sehingga patut diduga Teradu
waktu itu menggunakan ijazah SMA/SLTA /sederjat;
15. Bahwa ketika mendaftar sebagai anggota KPU Kota Batu periode kedua Teradu juga
masih menggunakan ijazah SMA/sederajat, hal ini bisa dilihat dari pengumumuan
yang dikeluarkan oleh KPU RI tentang anggota KPU Kota Batu terpilih periode 2019-
2024, dibelakang nama Teradu tidak ada gelar akademik;
16. Bahwa dalam Lampiran SK Badan Pengurus LAZISMU Perwakilan Wilayah Jawa
Timur No. 127/KEP/II.17/D/2021 Tanggal 03 Maret 2021 Tentang Susunan
Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan
Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu Periode
2020-2022, Teradu mencantumkan tiga gelar akademik sekaligus, yaitu Erfanudin,
S.T., S.H., M.H.,.Hal ini sangat tidak Lazim jika dihitung sejak tahun 2014-2021
Teradu menyelesaikan kuliah Strata satu dua kali yaitu ST & SH dan Strata dua
satu kali yaitu M.H, maka patut diduga Teradu dalam mendapatkan gelar tidak
melalui pendidikan yang normal;
17. Bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI,
SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI
PERGURUAN TINGGI, mengatur terkait gelar akademik yaitu; Pasal 22 ayat (1) Gelar
akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh
Menteri apabila dikeluarkan oleh: a. perguruan tinggi dan/atau program studi yang
tidak terakreditasi; dan/atau b. perseorangan, organisasi, atau penyelenggara
pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan
Gelar profesi;
18. Bahwa melihat ketidak laziman tersebut menurut Pengadu gelar akademik Teradu
perlu diklarifikasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), apakah
benar didapatkan dari proses pendidikan pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi
atau tidak?, dan jika benar Teradu menyelesaikan pendidikannya pada Perguruan
Tinggi yang terakreditasi, menurut Pengadu DKPP juga harus mempertimbangkan
profesionalismenya dalam bekerja,mengingat Teradu menjabat sebagai anggota KPU
Kota Batu, apakah proses belajar pada Perguruan Tinggi Teradu tidak mengganggu
pekerjaannya?; dan ada informasi juga anggota KPU baik dari Pusat sampai daerah
selama menjabat tidak dibenarkan untuk kuliah sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengatur Anggota KPU dilarang mendaftar kuliah
selama menjabat;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi UU 7 Tahun 2017 Ttg Pemilu;
2. P-2 Fotokopi Screeshot Pasal 21 Ayat 1 Huruf K;
3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota
Batu Nomor :13/III.18/D/2020 Tentang Penetepan Struktur
Organisasi Dan Pengurus LAZISMU Kota Batu Periode 2020-2025
Tanggal 11 Maret 2020;
4. P-4 Fotokopi Form Model Surat Pernyataan Calon Anggota KPUD;
5. P-5 Fotokopi Pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor : 48 / PP.06-
Pu/05/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi;
6. P–6 Fotokopi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur
Periode 2019-2024;
7. P–7 Fotokopi Pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor : 48 / PP.06-
Pu/05/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode
2019-2024;
8. P–8 Fotokopi Surat Pernyataan Calon Anggota KPUD;
9. P–9 Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota
Batu Nomor :13/III.18/D/2020 Tentang Penetepan Struktur
Organisasi Dan Pengurus LAZISMU Kota Batu Periode 2020-2025
Tanggal 11 Maret 2020;
10. P – 10 Fotokopi Surat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu kepada
Ketua Lazismu Jatim Nomor : 05/III/D/2021 Perihal Rekomendasi
Susunan Personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal
23 Februari 2021;
11. P – 11 Fotokopi SK Badan Pengurus LAZISMU Perwakilan Wilayah Jawa
Timur Nomor :127/KEP/I.17/D/2021, tanggal 03 Maret 2021,
tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan
Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Muhammadiyah
(LAZISMU);
12. P – 12 Fotokopi screenshot status WhatsApp atas nama Heru Nanto yang di
posting pada tanggal 3 April 2021,Teradu hadir dalam kegiatan
TURBA LAZISMU JAWA TIMUR Ke Kawasan Malang Raya dan
Jombang yang diselenggarakaan oleh LAZISMU Jawa Timur;
13. P – 13 Fotokopi Foto Mobil Dinas Teradu terparkir di halaman Kantor
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu;
14. P – 14 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengatur
Anggota KPU dilarang mendaftar kuliah selama menjabat;
15. P – 15 Fotokopi Screeshot Pemakaian Gelar Akademik;
16. P – 16 Fotokopi Pengumuan Calon Anggota KPUD (Tanpa Gelar Akademik);
17. P – 17 Fotokopi SK Lazismu PWM yang mencantumkan Gelar Akademik;
18. P - 18 Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 TENTANG IJAZAH,
SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN
TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI;
19. P -19 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengatur
Anggota KPU dilarang mendaftar kuliah selama menjabat;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan
Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian
jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang jo. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
3. Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Teradu
melakukan tugas dalam bentuk Divisi sebagaimana ketentuan pasal 33 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu.
Berita Acara Penetapan Divisi Dan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kota Batu
Periode 2019 – 2024 Nomor: 26/PL.03.5-BA/ KPU-Kot/VI/2019 Tanggal 13Juni
2019;
4. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Teradu berpendapat bahwa Pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu adalah seorang yang bekerja sebagai Karyawan RCTI Malang
(Operator Tower);
b. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diduga menjabat sebagai Wakil Ketua Lazis
Muhammadiyah Batu;
c. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu diduga memakai gelar akademik palsu
atau tidak lazim atau ijazash palsu;
d. Bahwa Pengadu menghadirkan satu saksi, dan Teradu berpendapat bahwa
batas minimal alat bukti saksi sekurang-kurangnya dua orang saksi karena
kalau satu orang saksi bukan merupakan saksi. Hal ini sesuai dengan asas
unnus testis nullus testis (Vide pasal 169 HIR/306 RBG).
5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 7 Pengadu
menggunakan dalil yang tidak tepat guna menguatkan aduan Pengadu, melainkan
hanya menggunakan asumsi, cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam
rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu beritikad
baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a
quo;
6. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya pada kronologis peristiwa menyatakan
Bahwa pada saat pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Batu, Teradu diyakini tidak
bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, dengan membuat pernyataan
“bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih
menjadi Anggota KPU Kota Batu” yang ditanda tangani di atas materai 6.000 (enam
ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran, sehingga teradu dinyatakan lulus dalam
seleksi administrasi. Terhadap dalil pengadu tersebut teradu perlu memberikan
sanggahan bahwa pengadu yang menuduh teradu tidak bersikap jujur adalah
fitnah yang bertujuan merusak nama baik dan kehormatan teradu, karena pada
saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kota Batu teradu membuat surat
pernyataan “ bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan apabila
telah terpilih menjadi Anggota KPU Kota Batu” yang ditanda tangani di atas materai
6.000 (enam ribu) sebagai lampiran syarat pendaftaran dilakukan oleh teradu
dengan sadar dan niat, dengan lurus hati, menyatakan yang sebenar-benarnya,
tidak berbohong atau mengatakan hal-hal yang menyalahi apa yang terjadi/fakta,
terbukti setelah ditetapkan sebagai Anggota KPU Kota berdasarkan Surat
Keputusan Surat Keputusan KPU Nomor 1052 /PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019
tanggal 11 Juni 2019 dan mengacu Surat Dinas No 666/SDM.12-
SD/05/KPU/XI/2017 Perihal pengunduran diri dari Kepengurusan Organisasi
Masyarakat berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf k UU No 7 tahun 2017
agar menyerahkan surat pernyataan paling lambat 30 hari, terhitung sejak tanggal
29 Desember 2017, maka teradu telah melaksanakan kewajiban tersebut sejak
menjadi anggota KPU Kota Batu periode tahun 2014-2019 dengan bukti surat
pernyataan pengunduran diri tanggal 16 Januari 2018 (Bukti-T2) dan didukung
bukti dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) Surat Keputusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Batu Nomor
13/KNPI-KOTA BATU/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang
Pemberhentian Diri Keanggotaan dan Kepengurusan, Memutuskan,
Menetapkan : Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan
hormat teradu sebagai anggota dan pengurus DPK KNPI Kec Junrejo Periode
2015-2018;
2) Surat Keputusan Lazismu Kota Batu Nomor 01/I.18/D/2018 tanggal 28
Jumadil Awal 1439 H bertepatan dengan 16 Januari 2018 tentang Penetapan
Struktur Organisasi dan Personalia, Memutuskan, Menetapkan : Menerima
pengunduran diri sebagai pengurus dan Memberhentikan dengan hormat dari
jabatannya sebagai Sekretaris Lazismu Periode 2015-2020;
3) Surat Keputusan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota
Batu Nomor 1.4/005/1439 tanggal 11 Januari 2018, tentang Pemberhentian
Diri Dari Keanggotaan dan Kepengurusan, Memutuskan, Menentapkan:
Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Teradu dari
jabatan sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Publik Periode
2015-2019;
4) Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa
Timur Nomor 1.2/381/1439 tanggal 17 Rabi`ul Akhir 1439 H bertepatan
dengan 05 Januari 2018 Hal Keputusan Pemberhentian Menerima
pengunduran diri sebagai Pimpinan Harian dan memberhentikan dengan
hormat Teradu dari jabatan sebagai Wakil Sekretaris Bidang Hukum, HAM dan
Advokasi Publik;
5) Mengundurkan diri dari kepengurusan Ta`mir Masjid At-Taqwa Kota Batu
(Tanpa SK) surat dibuat pada tanggal 29 Desember 2017 Pk 08:20:13.
7. Bahwa sebagaimana pada angka 8 Pengadu yang mendalilkan Teradu terlibat
dalam kepengurusan Lazismu Kota Batu yaitu lembaga yang merupakan bagian
dari organisasi masyarakat “Muhammadiyah” yang berbadan hukum sebagai
sekretaris dan selanjutnya bergeser sebagai wakil ketua dan resmi menjadi
Pengurus Lazismu wilayah pembantu daerah Kota Batu berdasarkan surat-surat
yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya adalah tidak benar,
dalil pengadu dilakukan secara serampangan berdasarkan bukti yang tidak valid,
hanya berdasarkan dugaan semata. Teradu perlu menyampaikan tanggapan,
penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
1) Bahwa tuduhan pengadu yang menuduh Teradu terlibat dalam kepengurusan
Lazismu Kota Batu dengan bukti P-8 sebagaimana didalilkan dalam angka 8
yang seharusnya bukti P-9 (Daftar Alat Bukti) disini terlihat bahwa Pengadu
kurang cermat dan kurang siap cenderung terburu-buru dalam menyiapkan
dalilnya. Bahwa Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Batu
Nomor :13/III.18/D/2020 Tentang Penetapan Struktur Organisasi Dan
Pengurus Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025 Tanggal 11 Maret 2020,
sebagai sekretaris adalah cacat hukum karena berdasarkan Pedoman Pimpinan
Pusat Muhammadiyah Nomor: 01/ped/i.0/b/2017 Tentang LAZISMU Pasal 25
ayat (2) Bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah hanya berwenang
memberikan rekomendasi nama-nama badan pengurus. Sedangkan faktanya
Surat Keputusan tersebut ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah Kota
Batu. Bahkan teradu tidak mengetahui bahwa namanya masih tercantum
dalam Surat Keputusan tersebut, padahal nyata-nyata telah resmi
mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat sejak tanggal 16
Januari 2018 sebagaimana bukti T-3. Sehingga alat bukti ini tidak dapat
dijadikan dalil bahwa Teradu terlibat dalam kepengurusan;
2) Bahwa tuduhan Pengadu sebagaimana tersebut pada angka 9 yang menuduh
Teradu tetap sadar dan tanpa paksaan tidak ingin mengundurkan diri dari
jabatannya di Lazismu Kota Batu, teradu sampaikan tanggapan, penjelasan,
dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2021 terbit surat edaran dari Lazismu
Wilayah No 011/II.17/B/2021 (Bukti T-17) tentang perpanjangan dan
perubahan SK yang dikarenakan dampak dari adanya pandemi covid19
menyebabkan tidak adanya pergantian kepengurusan di setiap badan dan
lembaga yang ada di Muhammadiyah sebagaimana mestinya yaitu melalui
musyawarah dari tingkat pusat hingga daerah, melalui mu`tamar,
musywil, musyda dst. Tidak terkecuali Lazismu;
b. Bahwa kemudian guna memenuhi Pasal 25 (2) Pedoman Pimpinan Pusat
Muhammadiyah nomor: 01/ped/i.0/b/2017 Tentang Lazismu Bahwa
Badan Pengurus Lazismu Daerah diangkat dengan mempertimbangkan
rekomendasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Dikeluarkanlah
surat Nomor 05/III/D/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang
rekomendasi susunan personalia Lazismu Kota Batu 2020 -2025 (Alat
Bukti P-9 yang seharusnya Alat Bukti P-10) sekali lagi menunjukkan
bahwa Pengadu tidak cermat dalam menyusun alat bukti. Surat Pimpinan
Daerah Muhammadiyah Kota Batu kepada Ketua Lazismu Jatim Nomor :
05/III/D/2021 Perihal Rekomendasi Susunan Personalia Lazismu Kota
Batu Periode 2020-2025 Tanggal 23 Februari 2021 sama sekali tidak
benar hanya berdasarkan asumsi pribadi;
c. Bahwa Teradu mendapatkan adanya dua versi surat dimaksud
sebagaimana screen shoot tertanggal 23 Februari 2021 Terkirim Pukul
7:51 Pagi (Bukti T-8, T-9) dari pengurus wilayah dan mendapati bahwa
nama Teradu sudah tidak lagi tercantum dalam usulan. Bahwa Teradu
setelah mencermati antara Bukti P-10 dan Bukti T-8, T-9 Terdapat
perbedaan antara dokumen elektronik dengan yang terkirim yang patut
diduga dengan tanpa hak telah dilakukan upaya untuk merubah dan
menambah nama Teradu tanpa sepengetahuan Teradu dari dokumen
elektronik yang diterima pengurus wilayah. Kemudian diterbitkanlah SK
127/KEP/II.17/D/2021 tertanggal 03 Maret 2021 (Alat Bukti P-10 yang
seharusnya alat bukti P-11). Pengadu sekali lagi tidak cermat dan kurang
teliti dalam memilih dan memilah alat bukti;
d. Bahwa SK 127/KEP/II.17/D/2021 telah cacat hukum, Teradu
berpendapat terdapat kesalahan didalam konsideran memperhatikan
yang masih merujuk pada surat keputusan Nomor 05/III/D/2021;
e. Bahwa kemudian terhadap kejadian tersebut berdasarkan komunikasi via
chat Teradu bersama pengurus lazismu ScreenShot tertanggal 04 Maret
2021 terkirim pukul 3:22 sore (Bukti T-10) Teradu dengan komunikasi
yang baik menyampaikan kepada pengurus wilayah Teradu
mengundurkan diri untuk kedua kalinya yang kemudian ditindak lanjuti
oleh pengurus dengan menerbitkan surat penerimaan pengunduran diri
Nomor 040/II.17/D/2021 berupa dokumen elektronik (Bukti T-11) dan
dokumen cetak;
3) Bahwa Terhadap tuduhan Pengadu yang menuduh Teradu resmi menjadi
Pengurus Lazismu Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu sebagai wakil ketua
Periode 2020-2022 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Lazismu
Perwakilan Wilayah Jawa Timur Nomor :127/KEP/I.17/D/2021, tanggal 03
Maret 2021, tentang Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan
Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tidak
benar karena berdasarkan surat Nomor 06/III/D/2021 tanggal 5 Maret 2021
tentang revisi rekomendasi Pimpinan Daerah Kota Batu tentang susunan
personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020–2025 (Bukti T-13) telah terbit Surat
Keputusan Badan Pengurus Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqah
Muhammadiyah (Lazismu) Perwakilan Wilayah Jawa Timur Nomor:
156/KEP/II.17/D/2021 tanggal 07 Maret 2021 tentang Susunan Personalia
dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah
Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu Periode 2020
– 2022 yang membuktikan bahwa Teradu tidak tercantum dalam strruktur
kepengurusan (Bukti T-14)
8. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu sebagaimana pada angka 11 yang menuduh
Teradu berdasarkan status whatsapp atas nama Heru Nanto yang di posting pada
tanggal 3 April 2021 menyatakan Teradu hadir dalam kegiatan TURBA LAZISMU
JAWA TIMUR Malang Raya dan Jombang yang diselenggarakaan oleh Lazismu Jawa
Timur, maka Pengadu telah memberikan alat bukti yang diperoleh dengan cara
tidak sah karena berdasarkan surat pernyataan saudara Heru Nanto, bahwa yang
bersangkutan tidak pernah membuat status whatsapp sebagaimana dimaksud
dan/atau memberi, mengirim, mentransmisikan file cetak dan atau elektronik
kepada pengadu (Bukti T-15). Sehingga teradu berpandangan pengadu dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan jika bukti tersebut
didapatkan dari saudara Heru Nanto, mohon kiranya menjadi pertimbangan ketua
majelis dan anggota majelis sidang yang saya hormati.
9. Bahwa kegiatan yang dikuti Teradu pada tanggal 3 April 2021 tersebut bertepatan
dengan hari Sabtu, sehingga merupakan hari libur kerja dan bukan merupakan
tahapan pemilu ataupun pemilihan sehingga sama sekali tidak menggunakan jam
kerja dan tidak mengganggu aktivitas sebagai angggota KPU Kota Batu. Saat itu
juga masa PPKM di Jawa Timur yang dimulai sejak tanggal 9 Februari 2021 hingga
22 Februari 2021, kemudian diperpanjang hingga tanggal 23 Februari 2021 sampai
8 Maret 2021, dan diperpanjang lagi tanggal 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.
Selanjutnya perpanjangan PPKM mikro tahap IV mulai tangga 23 Maret 2021
hingga 5 April 2021, dalam hal ini KPU Kota Batu sebagai lembaga non esensial
sebagaimana diktum kelima belas InMendagri No 6 Tahun 2021 Tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian
Penyebaran Covid 19, maka secara khusus Kota Batu termasuk yang tersebut
didalam diktum kesatu huruf (f) "wilayah dengan prioritas Surabaya, Madiun Raya
dan Malang Raya”. Diktum kesembilan, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan
PPKM Kab/Kota yang terdiri dari membatasi tempat kerja/perkantoran dengan
menerapkan "Work From Home" (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan “Work
From Office” (WFO) sebesar 50% (Lima uluh persen) dengan memberlakukan
protokol kesehatan secara lebih ketat. Kehadiran Teradu pada hari dan tanggal
tersebut bukan sebagai pengurus Lazismu, karena telah mengundurkan diri, tetapi
sebagai tamu undangan/narasumber dengan tema “Digitalisasi Filantropi”, sebagai
ex pengurus untuk memberikan testimony bagaimana mengembangkan Lazismu
berdsarkan pengalaman Teradu. (Bukti T-16). Karenanya teradu memohon kepada
ketua majelis sidang dan anggota majelis sidang DKPP untuk mempertimbangkan
jurisprudensi putusan DKPP No Nomor 98/DKPP-PKE-V/2016 sisi lain dari fungsi-
fungsi sosial yang Teradu/Terlapor perankan dalam kehidupan bermasyarkat yakni
mencerdaskan kehidupan bangsa di wilayah yang lebih kecil dengan harapan dapat
memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kegiatan
filantropis, terlebih dimasa pandemi covid19. Suatu aktifitas etik yang patut
kiranya diapresiasi pada satu sisi dapat melaksanakan tugas dan wewenang
dengan baik sebagai penyelenggara pemilu dan pada sisi lainnya bersedia
meluangkan waktu berbagi ilmu dan pengetahuan dengan para penyelenggara
agama. Yang menurut Teradu sejalan dengan jargon/program Kota Batu dimasa
pandemi “Bangkit bersama, Peduli sesama Untuk Kota Batu Berjaya”.
10. Majelis Sidang yang saya hormati. kegiatan sosial telah dijamin oleh UUD NRI 1945
Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Mengembangkan lingkungan sosial terlebih lagi pada saat banyak dari masyarakat
terdampak ekonominya, tidak lagi bisa mendapatkan pekerjaan dikarenakan
terdampak pandemi covid19. Tidak hanya secara lembaga maka secara pribadi
wajib untuk sekecil apapun dengan kemampuannya memberikan dukungan
kepada yang terdampak. Didalam ajaran agama yang Teradu yakini bahwa
“khaoirunnaas anfa`uhum linnaas” sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat
bagi manusa lainnya tidak melihat siapa, apa jabatannya, apa agama dan
organisasinya kalau didapati disekitar ada orang yang kelaparan, tidak
mendapatkan sesuatu makanan untuk dapat diberikan kepada anak dan keluarga
maka kewajiban setiap kita untuk membantunya.
11. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 12, Pengadu
menggunakan dalil yang tidak tepat untuk menguatkan aduan Pengadu, melainkan
hanya menggunakan asumsi, cenderung subyektif dan tidak berkepastian hukum
karena tidak dijelaskan kapan diambil dan berapa lama kendaraan tersebut
terparkir dan tujuan apa ? Teradu sampaikan tanggapan, penjelasan, dan
klarifikasi atas aduan a quo, sebagai berikut;
1) Terhadap kebenaran alat bukti P-12 yang seharusnya P-13 kecermatan
pengadu patut dipertanyakan. Sehingga alat bukti ini tidak dapat dijadikan
sebagai pembenar bahwa Teradu selalu berkantor di PDM berdasarkan foto
dimaksud.
2) Bahwa berdasarkan UU No 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal
27 (1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
3) Bahwa aktifitas keagamaan Teradu sering Teradu tunaikan di masjid tersebut
baik itu shalat maupun aktifitas memperdalam ilmu agama melalui pengajian-
pengajian, yang semoga karena dekat dengan mereka orang-orang sholeh
Teradu akan mendapatkan syafaat mereka kelak meskipun Teradu bukan
bagian dari mereka.
4) Bahwa Teradu juga memiliki tukang potong rambut langganan (P.usman),
setelah selesai jam kantor dimana Teradu jika membawa kendaraan juga
memarkir disekitar gedung PDM atau halaman masjid, dan juga karena
kendaraan kantor tidak selalu Teradu yang membawa bisa jadi staf atau orang
lain yang membawanya, atau dalam kondisi Teradu tidak membawa pulang
kendaraan dan lebih memilih memarkir kendaraan dihalaman masjid karena
suatu lain hal Teradu tidak mendapatkan tempat parkir di kediaman Teradu.
Sehingga alat bukti Pengadu tersebut tidak dapat diterima jika Teradu selalu
berkantor di gedung PDM.
12. Bahwa terkait tuduhan sebagaimana pada angka 13 Pengadu yang menuduh
Teradu telah melanggar dan mengabaikan Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2020
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 90 ayat (1)
huruf e dimana saat itu Teradu menggunakan gelar akademik S.T., S.H., M.H.,
sehingga Pengadu menganggap bahwa Teradu melanjutkan pendidikan pada
jenjang sarjana dan Pasca Sarjana ketika masih menjadi anggota KPU Kota Batu
berdasarkan pengetahuan Pengadu bahwa pada saat mendaftar sebagai calon
anggota KPU Kota Batu periode tahun 2014-2019 Teradu tidak menggunakan gelar
akademik serta ada ketidaklaziman dalam penggunaan gelar tersebut, maka
Teradu perlu menjawab, menjelaskan dan memberikan sanggahan sebagai berikut:
1) Bahwa tuduhan Pengadu sangatlah tidak beralasan, tidak ada relevansinya
dengan syarat pendaftaran yang cukup menggunakan ijazah SMA. Peraturan
KPU Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2020 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Pasal 90 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g
mengatur bahwa:
Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, wajib berperilaku:
............................
e. tidak mengikuti perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan berlangsung;
f. tidak mengikuti perkuliahan yang berada di luar wilayah kerja dan
menggunakan jam kerja;
g. tidak mendaftar untuk mengikuti perkuliahan selama menjabat
Berdasarkan ketentuan tersebut jelas Teradu telah menjadi anggota KPU Kota Batu
sejak tahun 2014, sedangkan larangan tersebut baru diberlakukan sejak tanggal
30 Desember 2020 maka bukanlah suatu pelanggaran jika Teradu telah mendaftar
kuliah sebelum peraturan KPU tersebut diberlakukan.
2) Bahwa pencantuman gelar tersebut adalah sebuah hak sebagai hasil
pencapaian pendidikan yang telah ditempuh setiap orang. Mendapatkan
pendidikan adalah hak konstitusi setiap orang yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C bahwa:
(1) Setiap orang berhak mengembangkan dirinya melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Bahwa Teradu berpandangan ketika dihadapkan pada persoalan konflik norma,
yaitu terdapat dua tau lebih norma hukum yang saling bertentangan untuk satu
objek pengaturan yang sama. Mematuhi salah satu norma berakibat pada
pelanggaran terhadap norma lainnya, sehingga untuk dapat melaksanakan salah
satu norma diperlukan derogasi dan validitas norma lainnya. Berlaku disini Asas
Lex superior derogate legi inferiori
3) Bahwa tuduhan Pengadu yang memastikan Teradu tidak professional dalam
bekerja tidak terbukti secara nyata karena Teradu telah melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kota Batu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keberhasilan Teradu bersama Anggota
KPU Kota Batu lainnya dalam menyelenggarakan empat jenis pemilihan secara
beruntun; yakni Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014,
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2017, Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD PROV dan DPRD Kab-Kota Tahun 2019
yang disebut sebagai The Most Complex Election In The World”. Teradu
bersama dengan anggota KPU Kota Batu yang lain mampu mencurahkan
waktu dan tenaga teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagai penyelenggara pemilu dengan baik dan berjalan dengan sukses.
4) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, teradu tidak melanggar asas
profesional, sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyatakan bahwa:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d) mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas
pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional
administrasi penyelenggaraan Pemilu;
e) bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
f) melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan
g) tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
13. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka berturut-turut 14 – 17
menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo, sebagai
berikut;
1) Bahwa pendaftaran Teradu sebagai anggota KPU Kota Batu periode kedua
menggunakan ijazah SMA/sederajat, yang dilihat Pengadu dari
pengumumuan yang dikeluarkan oleh KPU RI tentang anggota KPU Kota Batu
terpilih periode 2019-2024, dibelakang nama Teradu tidak ada gelar
akademik, maka hal ini bukanlah suatu pelanggaran hukum bagi Teradu
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa syarat untuk menjadi calon
anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah berpendidikan
paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU
Kabupaten/Kota. Maka hak Teradu jika mendaftar sebagai calon anggota KPU
Kota Batu periode tahun 2019-2024 dengan menggunakan ijasah SMA.
2) Bahwa dengan Pengumuman anggota KPU Kota Batu terpilih periode 2019-
2024 tersebut sehingga dengan begitu Pengadu berasumsi bahwa Teradu tidak
memiliki ijazah starata, maka Teradu berpendapat Pengadu dengan gegabah
memberikan alat bukti tersebut untuk memastikan kebenaran dalil Pengadu,
sehingga aduan yang didalilkan oleh Pengadu merupakan obscuur libel
(kabur/tidak jelas).
3) Bahwa Teradu sesuai dengan dokumen kependudukan dan dokumen identitas
lainnya Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak, dll
masih dengan nama yang sama ketika melakukan pendaftaran calon anggota
KPU Kota Batu tanpa gelar, dan Teradu tidak pernah menyuruh lakukan dan
atau mewajibkan siapa atau lembaga manapun untuk menulis gelar
dibelakang nama Teradu.
14. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peratutran perundang-undangan
sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana yang telah didalilkan oleh pengadu.
15. Bahwa seluruh aduan a quo berdasarkan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa
seluruh hal yang disampaikan oleh Pengadu tidak dapat diterima, karena dalil dan
data yang digunakan bertentangan, sehingga sudah sepatutnya aduan a quo tidak
jelas/kabur penjabarannya yang menyatakan apabila Teradu melakukan
pelanggaran etika.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO KODE KETERANGAN
Berita Acara Penetapan Divisi Anggota KPU Kota Batu Nomor: 26/PL.03.5-
1 T-1
BA/ KPU-Kot/VI/2019 Tanggal 13Juni 2019 (1Bendel)
Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri Dari Kepengurusan
2 T-2
organisasi kemasyarakatan (1Lembar)
Surat Pengunduran diri 13/KNPI-KOTA BATU/XII/2017 tanggal 29
3 T-3
Desember 2017 (1Lembar)
SK Pengunduran diri Lazismu Kota Batu Nomor 01/I.18/D/2018 Tanggal
4 T-4
16 januari 2018 (1Lembar)
SK Pengunduran diri PDPM Batu Nomor 1.4/005/1439 tanggal 11 Januari
5 T-5
2018 (1Lembar)
SK Pengunduran diri PWPM Jawa TImurNomor 1.2/381/1439 tanggal 05
6 T-6
Januari 2018 (1Lembar)
7 T-7 Surat Pernyataan Ta`mir Masjid At-Taqwa Kota Batu (1Lembar
8 T-8 Screen Shoot Pengurus Wilayah (1Lembar)
9 T-9 Screen Shoot Pengurus Wilayah (1Lembar)
10 T-10 Screenshot Chat Wa Pengunduran diri (1Lembar)
Screen Shoot Pengurus Wilayah pengunduran diri Dokumen Elektronik
11 T-11
Nomor 040/II.17/D/2021 (1Lembar)
12 T-12 Surat pengunduran diri Laz Wilayah Nomor 040/II.17/D/2021 (1Lembar)
Surat Nomor 06/III/D/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang revisi
13 T-13
rekomendasi susunan Personalia (1Bendel)
14 T-14 SK Nomor: 156/KEP/II.17/D/2021 tanggal 07 Maret 2021 (1Bendel)
15 T-15 Surat Pernyataan Saudara Heru (1Lembar)
16 T-16 Surat Undangan Narsum 3 April (1Bendel)
SE Lazismu Wilayah No 011/II.17/B/2021 Tentang Perpanjangan dan
17 T-17
Perubahan SK (1Lembar)
Jawaban Tertulis Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor
18 T-18 Pengaduan 157-P/L-DKPP/VII/2021 Nomor Perkara 167-PKE-
DKPPIX2021 (1Bendel)
[2.7] PIHAK TERKAIT
1. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
1. TERKAIT JABATAN TERADU SEBAGAI ANGGOTA KPU KOTA BATU
Erfanudin merupakan Anggota KPU Kota Batu Periode 2019-2024 yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor
1052/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang Penetapan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur
Periode 2019-2024. Ini merupakan Periode kedua sebagai anggota KPU Kota
Batu setelah sebelumnya Sdr. Teradu juga pernah menjabat sebagai anggota
KPU Kota Batu Periode 2014 – 2019.
2. TERKAIT PERSYARATAN ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA
Bahwa salah satu syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang Undang No. 7 Tahun
2017 adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila
telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
3. TERKAIT POKOK ADUAN DALAM KEPENGURUSAN LAZISMU KOTA BATU
BERDASARKAN PENGAWASAN INTERNAL KPU PROVINSI JAWA TIMUR
Bahwa pada 27 Mei 2021, KPU Provinsi Jawa Timur melalui anggota KPU
Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang yang juga sebagai Koordinator
Wilayah Malang Raya dan Kediri, telah menerima informasi awal dari
masyarakat terkait keberadaan Sdr. Teradu dalam Susunan Kepengurusan
Lazismu Wilayah Pembantu Kota Batu Periode 2020 – 2022 dalam jabatan
Wakil Ketua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pengurus Lembaga
Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Perwakilan Wilayah
Jawa Timur No. 127/KEP/II.17/D/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang
Susunan Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat
Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu Daerah Kota
Batu Periode 2020-2022.
Bahwa Foto Dokumen SK dimaksud telah dikirimkan oleh Masyarakat melalui
pesan WhatApp Nomor Ponsel Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM
Litbang Sdr. Rochani pada 27 Mei 2021.
Karena pemberi informasi tidak bersedia dibuka identitasnya dan tidak
bersedia menyampaikan laporan resmi ke KPU Provinsi Jawa Timur, maka
informasi awal ini disampaikan kepada Pleno KPU Provinsi untuk dimintakan
pendapat apakah perlu ditindaklanjuti dalam penanganan dugaan
pelanggaran melalui mekanisme hasil pengawasan internal.
Pleno KPU Provinsi Jawa Timur menyetujui dilakukannya penanganan dugaan
pelanggaran melalui mekanisme hasil pengawasan internal dengan melakukan
klarifikasi kepada Sdr. Teradu pada 31 Mei 2021.
Berdasarkan hasil klarifikasi dari Sdr. Teradu telah diperoleh keterangan dan
alat bukti berupa :
1. Fotocopy Surat Keputusan No. 01/I.18/D/2018 tanggal 16 Januari 2018
perihal Penetapan Struktur Organisasi dan Personalia;
2. Fotocopy Surat Rekomendasi No. 05/III/D/2021 tanggal 23 Februari 2021
tentang Susunan Personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025;
3. Fotocopy Surat No. 06/III/D/2021 tanggal 5 Maret 2021 perihal Revisi
Rekomendasi Susunan Personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025;
4. Fotocopy Surat Keputusan Badan Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq
dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Perwakilan Wilayah Jawa Timur
No. 127/KEP/II.17/D/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Susunan
Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat Infaq dan
Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu
Periode 2020-2022;
5. Fotocopy Surat Keputusan Badan Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq
dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Perwakilan Wilayah Jawa Timur
No. 156/KEP/II.17/D/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Susunan
Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat Infaq dan
Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu Daerah Kota Batu
Periode 2020-2022; (Salinan)
6. Fotocopy Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota KPU Kota Batu periode
2019-2024 atas nama Sdr. Erfanuddin.
Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang disampaikan pada saat
klarifikasi terhadap Teradu, disimpulkan bahwa :
1. Surat Keputusan Badan Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan
Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Perwakilan Wilayah Jawa Timur
No. 127/KEP/II.17/D/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Susunan
Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat
Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu
Daerah Kota Batu Periode 2020-2022 diterbitkan berdasarkan Surat
Rekomendasi No. 05/III/D/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang
Susunan Personalia Lazismu Kota Batu Periode 2020-2025, dimana
Sdr. Erfanudin menjabat sebagai Wakil Ketua;
2. Sdr. Teradu menyatakan bahwa keberadaan nama Teradu dalam SK
Nomor 127/KEP/II.17/D/2021 tanggal 3 Maret 2021 tanpa
persetujuan dan tanpa sepengetahuan Teradu;
3. Selanjutnya Teradu mendapatkan Fotocopy Surat Keputusan Badan
Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah
(Lazismu) Perwakilan Wilayah Jawa Timur No.
156/KEP/II.17/D/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Susunan
Personalia dan Perpanjangan Masa Jabatan Lembaga Amil Zakat
Infaq dan Sodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Wilayah Pembantu
Daerah Kota Batu Periode 2020-2022 berdasarkan Rekomendasi No.
06 tanggal 5 Maret 2021 yang pada pokoknya menjelaskan telah
terjadi perubahan Susunan Personalia Pengurus Lazismu Wilayah
Pembantu Kota Batu, dan Sdr. Teradu tidak ada dalam susunan
kepengurusan dimaksud;
4. TERKAIT AKTIVITAS PERKULIAHAN BAGI ANGGOTA KPU, KPU PROVINSI
DAN KPU KABUPATEN/KOTA
Bahwa ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku (e) tidak
menjalankan perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan berlangsung; Ketentuan Pasal ini berlaku sejak diterbitkannya
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 pada tanggal 18 Maret 2019.
Selanjutnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 mengalami tiga kali
perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 pada
tanggal 6 Juli 2021.
Namun terkait ketentuan Pasal Pasal 90 ayat (1) huruf e tidak mengalami
perubahan pada saat terjadi Perubahan Pertama pada tanggal 28 Februari
2020 dan Perubahan Kedua pada 30 Desember 2020.
Ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf e baru mengalami perubahan pada
Perubahan Ketiga pada tanggal 6 Juli 2021 yang pada pokoknya menegaskan
pengaturan untuk tidak menjalankan perkuliahan selama tahapan
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berlangsung.
Bahwa terkait pengaturan izin perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 90A Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2021 menyatakan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dapat mengikuti perkuliahan sepanjang memenuhi
persyaratan, sebagai berikut :
1) mengajukan izin perkuliahan;
2) mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan di luar tahapan Pemilu dan
Pemilihan;
3) waktu perkuliahan tidak mengganggu tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
4) mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
5) perkuliahan dilakukan pada perguruan tinggi di dalam wilayah kerja atau
di luar wilayah kerja terdekat; dan
6) memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi yang sesuai
dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa sampai dengan keterangan ini disampaikan dalam persidangan, KPU
Provinsi Jawa Timur tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau
permohonan izin mendaftar/melanjutkan perkuliahan yang diajukan oleh Sdr.
Teradu
Bahwa Pengajuan Permohonan izin mendaftar perkuliahan oleh Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada Tahun 2021 (setidaknya sampai dengan
Bulan Oktober 2021 ) yang telah disampaikan kepada KPU melalui KPU
Provinsi Jawa Timur sebanyak 7 orang. Sebanyak 3 (tiga) orang diantaranya
telah mendapatkan surat keterangan izin perkuliahan dari KPU RI, sedangkan
bagi 4 orang anggota KPU Kabupaten/Kota lainnya sedang dalam proses
verifikasi dan klarifikasi oleh Tim Verifikasi dan Klarifikasi Permohonan Izin
Mendaftar Kuliah KPU Provinsi Jawa Timur.
Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota, adalah sebagaimana ketentuan dalam:
1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kab/Kota;
2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 597/SDM.13/04/2021
tertanggal 7 September 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/VIII/2021 tentang
Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
3) Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor. 742/SDM.03.1-
SD/05/KPU/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Perihal Pengajuan Izin
Perkuliahan bagi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Ketua dan Anggota KPU Kota Batu mengatakan bahwa Teradu sudah
mengundurkan diri dalam organisasi pada saat dilantik menjadi KPU Kota Batu.
Anggota KPU Kota Batu tidak mengetahui Teradu sekolah lagi. Anggota KPU Kota
Batu mengetahui setiap senin selalu hadir di kantor. Teradu selalu aktif di kantor
dari jam 08.30 sampai dengan 16.00 WIB. Teradu selalu mengikuti rapat pleno
rutin setiap Senin.