Melanggar
Nomor Putusan: No. 43 Tahun 2021
M. Sanusi Anggota KPU Provinsi Jambi
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-04-2021
👁 21 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 25-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa oknum Anggota KPU Provinsi Jambi M.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu diduga telah membocorkan data yang memuat informasi yang dikecualikan kepada Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Pemilihan 2020 a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh.
Pasal DilanggarPasal 9; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 8; Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 25-
P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ansori
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Jl. Siwabessy No.29 RT.15, Kelurahan Buluran
Kenali, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama M. Sanusi :
Jabatan Anggota KPU Provinsi Jambi:
Alamat :
Jl. Jend. A. Thalib No.33, Pematang Sulur,
Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 25-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
43-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa oknum Anggota KPU Provinsi Jambi M. Sanusi, S.Ag, MH diduga telah
meminta data kepada atas nama, salah seorang Staf Sekretariat KPU Propinsi
Jambi untuk memberikan data terkait Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman KTP-EL
(Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Permintaan data tersebut whatsapp
percakapan antara M. Sanusi dengan Ivan Orizal Fikri;
2. Bahwa data yang telah diberikan oleh Ivan Orizal Fikri, salah seorang Staf
Sekretariat KPU Propinsi Jambi kepada Komisioner KPU Propinsi Jambi
tersebut melalui whatsapp, diduga telah digunakan oleh saudara M.Sanusi,
S.Ag, MH untuk disampaikan kepada TIM Pemenangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur nomor urut 01 yaitu pasangan Cek Endra dan Ratu
Munawarah;
3. Diduga Bahwa Data yang diberikan kepada Tim paslon 01(CE-Ratu) telah
digunakan dan dijadikan alat bukti oleh Tim paslon 01 tersebut untuk
mengadukan pelanggaran andiministrasi yang dilakukan oleh KPU dan
jajarnnya. (data terlampir)
4. Diduga Bahwa Saudara M.Sanusi.S.Ag, MH telah bertemu dengan ketua Tim
Koalisi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 01 (Cek Endra dan Ratu
Munawarah) yaitu Saudara Edi Purwanto, SH.I, M.Si sesuai dengan pengakuan
Edi Purwanto, SH.I, M.Si di salah satu media online. (data terlampir)
5. Dugaan Bahwa berdasarkan data screenshoot di akun media sosial
menyebutkan saudara M.Sanusi, S.Ag, MH memberikan informasi kemenangan
paslon 01 (Cek Endra dan Ratu Munawarah); (data terlampir)
6. Dugaan Bahwa Data Pemilih yang diberikan kepada Paslon 01 (CE-Ratu)
adalah data pemilih yang bersifat rahasia atau informasi yang dikecualikan
yang tidak boleh diberikan kepada siapapun sebab data tersebut menyangkut
data pribadi yang merupakan rahasia bagi setiap warga Negara. Sesuai dengan
Keputusan KPU RI nomor 335/HK.03.1/Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang
Penetapan informasi Daptar Pemilih pada Formulir model A-KWK dalam
Pemutahiran Data dan Penyusunan Daptar Pemilih, tanggal 17 Juli 2020. (data
terlampir)
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Keterangan saksi atas nama Ritas Mairiyanto;
Bukti P-2 : Keterangan saksi atas nama Syaiful Bakri;
Bukti P-3 : Keterangan saksi atas nama Ivan Orizal Fikri;
Bukti P-4 : Screenshoot Status di Akun Facebook atas nama Rudi bastian
bastian di grup calon Gubernur Jambi wo haris;
Bukti P-5 : Screenshoot Status di Akun Facebook atas nama Rudi bastian
bastian di media sosial;
Bukti P-6 : data terkait Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman KTP-EL
(Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Bukti P-7 : Screenshoot whatsapp percakapan antara M. Sanusi dengan Ivan
Orizal Fikri;
Bukti P-8 : Bukti penerimaan laporan ke banwaslu provinsi Jambi;
Bukti P-9 : Copy atau Screnshot link berita media online detail.id dengan judul
“Operasi Kotor” Pasangan 01 di Pilgub Jambi.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi pertama bernama Ritasmairiyanto, menyampaikan keterangan sebagai
berikut :
a. Bahwa saksi menyatakan, pada tanggal 7 Desember 2020, saksi selalu
memantau perkembangan di media sosial facebook;
b. Bahwa saksi sebagai divisi pengamanan dan satuan tugas di paslon No.
urut 3 pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 yang
mengamati akun akun yang beredar di media sosial facebook, salah
satunya tentang issue pemberian data yang dilakukan oleh salah satu
oknum yang bernama Iin Habibi, pada waktu itu heboh di medisos, yang
meminta data di KPU Provinsi Jambi;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
1. Bahwa saya menolaksegala tuduhan yang ditujukan kepada diri saya
sebagaimana yang tertuang dalam pengaduan pengadu;
2. Bahwa tidak benar tuduhan terhadap saya yang menyampaikan data
terkait Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) namun belum melakukan perekaman KTP-EL (Kartu Tanda
Penduduk Elektronik) kepada TIM Pemenangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Jambi Nomor Urut 01;
3. bahwa tidak benar tuduhan terhadap saya yang telah bertemu dengan
Ketua Tim Koalisi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 01 (Cek
Endra dan Ratu Munawarah) yaitu Saudara Edi Purwanto, SH.I, M.Si
seperti sesuai pengakuan Edi Purwanto, SH.I, M.Si. yang dituduhkan
pengadu;
4. bahwa data yang digunakan dan dijadikan alat bukti oleh Tim Paslon 01 ke
sidang Mahkamah Konstitusi bukan berasal dari saya, dan telah
diklarifikasi sendiri oleh majelis hakim kepada pengacara tim pasangan Cek
Endra dan Ratu Munawarah yang menyebutkan data yang mereka gunakan
berasal dari dukcapil (Bukti T-1);
5. Bahwa tidak benar adanya permintaan data dari saya selaku teradu kepada
Ivan Orizal Fikri via Whatsapp. Dengan demikian, maka pengadu telah
mendalilkan argumentasi yang tidak benar terhadap adanya permintaan
untuk memberikan data terkait Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman
KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik);
6. Bahwa selain itu, data terkait Warga Negara Indonesia (WNI) yang
belum melakukan perekaman KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk
Elektronik).sesuai dengan yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang
sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota merupakan data public yang
bersifat terbuka dan telah diumumkan kepada masyarakat. Selain itu data
DPT tersebut juga sudah diberikan kepada masing-masing pasangan
calon/tim kampanye ditingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk soft copy. Hal
ini sesuai dengan regulasi yang ada, yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2019
Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
7. Bahwa perlu saya jelaskan, data yang ada di DPT yang telah ditetapkan
tersebut sudah sangat terbaca mana saja pemilih yang sudah melakukan
perekaman e- KTP, pemilih yang menggunakan Suket, dan Pemilih yang
belum melakukan perekaman e-KTP. (Bukti T-2) Jadi sebenarnya tidak ada
data yang masuk kategori rahasia yang ada di KPU, karena salah satu
prinsip penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dalam bekerja yakni
transparan dan akuntable;
8. Bahwa terkait data screenshoot di akun media sosial yang menyebutkan
saya memberikan informasi kemenangan paslon 01 (Cek Endra
dan Ratu Munawarah) adalah tidak benar. Bahwa saya tidak pernah
memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020. Untuk menentukan siapa yang
menjadi pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sudah ada dan sangat jelas prosedur yang diatur dalam regulasi
KPU, yakni melalui proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi secara
berjenjang mulai dari Rapat Pleno Terbuka di PPK, Rapat Pleno Terbuka di
KPU Kabupaten/Kota, dan Rapat Pleno Terbuka di KPU Provinsi Jambi. Jadi
sangat jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang- undangan, dan
hemat saya semua orang sudah sangat mengerti terkait regulasi dimaksud
yang diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
PKPU Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jadi
sebelum adanya pleno rekapitulasi tingkat Provinsi dilaksanakan, maka
tidak ada yang bisa menentukan siapa pemenang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020. Kemudian selain itu, akun facebook
(media sosial) yang bernama Rudi Bastian Bastian adalah sebuah akun
yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan permintaan majelis DKPP yang memeriksa perkara Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Nomor: 43-PKE-DKPP/I/2021, izinkan saya selaku teradu
menyampaikan kesimpulan yang didapat pada persidangan yang telah dilaksanakan
pada hari Jum’at, tanggal 5 Maret 2021, pukul 14.00 hingga selesai. Adapun
kesimpulan yang hendak disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Adapun pokok pengaduan pengadu telah teradu bantah secara
langsung yang dilengkapi alat bukti yang cukup menurut ketentuan yang
berlaku.
2. Bahwa alat-alat bukti yang teradu sampaikan di dalam persidangan adalah
sebagai berikut:
a. Saksi yang bernama Edi Purwanto, yang dalam keterangannya
menyampaikan:
1) Bahwa benar saya selaku ketua tim koalisi Provinsi Jambi pernah
meminta data secara resmi kepada KPU Provinsi.Bahwa saksi ini tidak
pernah bertemu dengan teradu diluar acara kenegaraan secara formal.
2) Bahwa saksi tidak pernah meminta kepada teradu secara individual
untuk menyerahkan data yang dipersoalkan oleh pengadu seperti yang
didalilkan dalam aduannya.
3) Bahwa dalam acara formal, saksi bukan hanya bertemu dengan teradu,
melainkan juga bertemu dengan seluruh anggota KPU Provinsi Jambi.
4) Bahwa teradu tidak pernah menyerahkan data kepada saksi
sebagaimana dalam dalil pengaduan pengadu.
5) Bahwasanya tidak ada data lain yang diminta ke KPU Provinisi Jambi
selain data yang saya minta secara resmi. Selain itu, saksi tidak pernah
pula bertemu dengan teradu secara informal, yang otomatis tidak pernah
meminta data itu kepada teradu.
6) Terkait pemberitaan, itu diluar jangkauan saya. saya tidak pernah
mengeluarkan statement apapun terkait data. Jikapun ada yang
memberitakan tentang adanya pertemuan saya dengan teradu, berita itu
tidak pernah diklarifikasi terhadap saya sebelum dinaikkan.
b. Saksi yang bernama Ivan yang dalam keterangannya menyampaikan:
1) Bahwa tidak ada perintah dari teradu kepada saya untuk menyerahkan
data kepada tim pemenangan 01.
2) Saya hanya melaporkan ke Pak Abdul Aziz selaku atasan langsung saya
yaitu kasubbag.
3) Bahwa atas laporan ke pak kasubbag, beliau meminta saya untuk
mengirimkan ke Pak Sanusi selaku ketua Devisi Tekhnis KPU Provinsi
Jambi.
4) Bahwa setelah beberapa lama, saya melaporkan ke ketua Devisi data
yaitu Bu Ahdiyenti. Tidak ada arahan apapun ataupun komentar
apapun dari Bu Ahdiyenti terhadap permintaan data dari teradu kepada
saya.
5) Bahwa tidak ada perintah dari teradu untuk memberikan data kepada
siapapun.
c. Saksi Abdul Azis yang dalam keterangannya menyampaikan:
1) Bahwa benar adanya permintaan data dari devisi tekhnis terkait data
pemilih yang belum memiliki ektp ataupun belum melakukan
perekaman ektp kepada Ivan.
2) Bahwa kebijakan untuk memberikan data tersebut adalah saya yang
mengambil. Keesokan harinya saya melaporkan ke ketua devisi Data bu
Ahdiyenti.
3) Ibu Ahdiyenti meminta data-data yang diberikan ke teradu untuk
dikroscek ulang, apakah betul data-data tersebut apakah sudah
tervalidasi.
4) Tidak ada tanggapan lain dari komisioner kordiv data atas permintaan
dari teradu.
d. Alat bukti rekaman video persidangan Panel 2 MKRI, Sidang Perkara No.
130/PHP.GUB-XIX/2021, Selasa 23 Februari 2021: 08:00 yang diunggah
oleh pada channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI (Periksa pada kurun
waktu: jam ke 7 menit ke 47 detik ke 30 - hingga waktu: jam ke 7 menit 49
detik ke 50). Dalam video yang dijadikan alat bukti T-1 ini pengacara/kuasa
hukum tim kampanye 01 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Jambi yang menjelaskan dihadapan majelis hakim bahwa data yang mereka
gunakan untuk alat bukti sidang Mahkamah Konstitusi berasal dari Dinas
dukcapil.
e. Alat Bukti surat yang berjudul Tanda terima Berita Acara No. 132/PL.02.1-
8A/1505/KPU-Kab/X/2020 dan Salinan Daftar Pemilih Tetap (Soft file) yang
diberi tanda Bukti T-2, dan alat bukti surat Tanda Terima Perbaikan Berita
Acara Nomor: 172 /PL.01.1-BA/KPU-KotX/2020 tentang Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan
Serentak Lanjutan Tahun 2020 dan PDF DPT Bintang 8 yang diberi tanda T-
3. Surat – surat yang diajukan sebagai alat bukti tersebut menjelaskan
bahwa data Daftar Pemilih Tetap tersebut juga sudah diberikan kepada
masing-masing pasangan calon/tim kampanye ditingkat Kabupaten/Kota
dalam bentuk soft copy.
f. Alat bukti surat berupa Daftar Pemilih Tetap Kota Sungai Penuh pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Gubernur dan Wakil
Gubenur Jambi Tahun 2020, dan Daftar Pemilih Tetap Kota Jambi pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020. Kedua surat
ini menjelaskan data mana saja pemilih yang sudah melakukan perekaman
e-KTP, pemilih yang menggunakan Suket, dan Pemilih yang belum
melakukan perekaman e-KTP yang ada di dalam DPT yang dapat digunakan
oleh publik dan masyarakat secara luas.
g. Alat Bukti surat Berita Acara Nomor: 126/PL.02.01-BA/Prov/X/2020
tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Pada Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020 (pada halaman 5). Bukti ini menjelaskan bahwa
Salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap kepada Perwakilan
Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
h. Alat bukti surat yang dikirim oleh tim koalisi Provinsi Jambi pemenangan
Pasangan 01 yang diajukan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi. Bukti ini
menunjukkan adanya permintaan data secara resmi dari tim koalisi Provinsi
Jambi pemenangan Pasangan 01 ke KPU Provinsi Jambi.
3. Bahwa pengadu tidak memiliki saksi yang kuat maupun alat bukti lainnya
untuk membuktikan adanya dugaan penyerahan data yang diserahkan oleh
pengadu kepada Edi Purwanto. Oleh karenanya, apa-apa yang didalilkan oleh
pengadu tidak pernah memiliki bukti untuk menguatkan dalil pengaduannya.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan seluruh alasan dan uraian diatas, dengan harapan agar majelis hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor : 43-
PKE-DKPP/I/2021 ini menyatakan agar permohonan yang diajukan oleh pemohon
untuk ditolak.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda
T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Video Rekaman panel 2 MKRI, sidang perkara No :
130/PHP.GUB-XIX/2021, selasa 23 Februari 2021: 08:00 yang
diunggah oleh pada channel youtube Mahkamah Konstitusi RI
(periksa pada kurun waktu: jam ke 7 menit ke 47 detik ke 30 -
hingga wakut : jam ke 7 menit 49 detik ;
Bukti T-2 : Tanda terima berita acara No. 132/PL.02.1-8A/1505/KPU-
Kab/X/2020 dan salinan daftar pemilih tetap (soflfile);
Bukti T-3 : Tanda terima perbaikan berita acara Nomor : 172/Pl.01.1-
BA/KPU-Kotx/2020 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan
penetapan daftar pemilih tetap pemilihan serentak lanjutan
tahun 2020 dan PDF DPT bintang 8.
Bukti T-2 dan bukti T-3 ini menjelaskan bahwa data daftar
pemilih tetap tersebut juga sudah diberikan kepada masing
masing pasangan calon/tim kampanye ditingkat kabupaten/kota
dalam bentuk softcopy.
Bukti T-4 : Daftar pemilih tetap kota sungai penuh pada pemilihan walikota
dan wakil walikota sungai penuh, gubernur dan wakil gubernur
jambi tahun 2020, DPT Kota jambi pada pemilihan Gubernur
dan wakil gubernur jambi tahun 2020.
Kedua bukti ini telah menjelaskan data mana saja pemilih yang
sudah melakukan perekaman e-KTP, pemilih yang menggunakan
suket, dan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP
yang ada di dalam DPT.
Bukti T-5 : Berita acara nomor : 126/PL.02.01-BA/15/Prov/X/2020 tentang
rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Provinsi jambi pada pemilihan serentak lanjutan
tahun 2020 (pada halaman 5)
Bukti ini menjelaskan bahwa salinan berita acara rekapitulasi
daftar pemilih tetap kepada perwakilan Tim kampanye pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur.
Bukti T-6 : Surat yang dikirim oleh tim koalisi Provinsi Jambi pemenangan
Pasangan 01 yang diajukan kepada Ketua KPU Provinsi Jambi.
Alat bukti ini menjelaskan bahwa adanya surat resmi yang
dikirimkan oleh tim koalisi Provinsi Jambi pemenangan
Pasangan 01 untuk meminta data Daftar Pemilih Tetap secara
resmi.
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu
menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dalil aduannya pada pokoknya
menerangkan secara umum semua anggota KPU Provinsi Jambi mengenal dekat
tentu kedekatan tersebut profesional sebagai rekan kerja, untuk kedekatan dengan
Teradu, sejak mahasiswa sudah saling mengenal, bersama sama dalam satu himpun
organisasi bahkan satu fakultas dengan Pak Sanusi. Terkait permintaan data,
bahwa memang benar meminta data kepada KPU Provinsi Jambi, kami telah
bersurat secara formal sebagai tim pemenang, selanjutnya yang mengurus
administrasinya adalah tim dari kami sebagai tim pemenang paslon no. Urut 1.
Kemudian keterangan saksi bahwa tidak pernah melakukan pertemuan dengan pak
sanusi, hal ini saksi pernah melakukan klarifikasi dan jumpa pers dengan media
menyampaikan pada intinya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan pak
sanusi.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Anggota KPU Provinsi Jambi (Ahdiyenti), Bawaslu Provinsi Jambi serta Sekretariat
KPU Provinsi Jambi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. KPU Provinsi Jambi menyatakan bahwa pada hari rabu tanggal 9 Desember
2020 ditugaskan untuk supervisi dan monitoring di kabupaten kerinci dan kota
sungai penuh terkait pilgub dan pilwalkot sungai penuh. Ada beberapa
persoalan di sungai penuh antara lain :
a. Adanya kemungkinan PSU atau PSL di TPS 1 Desa Cempaka Kota Sungai
Penuh karena ada 1 orang pemilih mencoblos 2 surat suara.
b. Sirekap di sungai penuh yang presentasenya jauh lebih sedikit dibanding
dengan kabupaten kerinci
Karena beberapa persoalan tesebut, saya meminta pak sekretaris menugaskan
saudara abdul aziz dan ivan ke sungai penuh untuk membantu kawan kawan
operator di sungai penuh. Maka tanggal 11 Desember 2020 Sdr Aziz dan Ivan
sampai di sungai penuh dan dilanjutkan esok hari tanggal 12 Desember 2020
untuk melaporkan kepada saya sebagai koordinator divisi data bahwa ivan
memberikan rekap DPT Non KTP El kepada salah satu anggota KPU Provinsi
jambi sejumlah 13.487, ivan menyampaikan, diminta untuk memberikan
dataa ini ke pihak luar yang menurut ivan bernama Iin Habibi namun Ivan
menyatakan bahwa dia tidak memberikannya ke pihak luar. Waktu itu saya
bertanya, apakah by name by address nya juga diberikan? Saya sampaikan
jika ivan memberikannya hal tersebut dilarang sebagaimana selama ini tidak
diperbolehkan dan melanggar aturan baik UU maupun PKPU sebab hal
tersebut data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Menurut ivan dia
hanya memberikannya kepada Pimpinan saja.
Setelah sdr. Aziz dan ivan menceritakan kronologis terkait data yang diberikan
tersebut saya meminta sdr. Aziz dan ivan untuk menyimpan data itu untuk
mengantisipasi jika sewaktu waktu diperlukan.
Pada hari minggu tanggal 13 Desember 2020 dilaksanakan PSL di desa
cempak sesuai rekomendasi Bawaslu Sungai Penuh, kami melakukan
supervisi hingga sore hari. Malamnya dilaksanakan rapat PPK Sungai Penuh
terkait dengan sirekap yang masih 52% sementara kabupaten kerinci sudah
100% pada rapat tersebut, PPK berjanji akan menyelesaikan malam itu juga
tepat pada pukul 04.00 dini hari. Namun sampai pada hari senin tanggal 14
Desember 2020 Sirekap masih belum selesai juga. Akhirnya, KPU sungai
penuh beserta Sekretariat turun ke Koto Baru karena hingga pukul 08.00 WIB
ada 18 TPS di koto Baru yang belum juga menyelesaikan Sirekapnya. Setelah
menempuh berbagai upaya, malam itu akhirnya diketahui bahwa PPK ternyata
telah mengubah hasil pleno ditingkat PPK dan itu diakui oleh PPK nya sendiri
sebanyak 2000 lebih suara di alihkan ke salah satu pasangan calon yakni
paslon 01 dan menurut PPK mereka bersepakat dengan Panwascam dan ketiga
Saksi Paslon. Pada hari selasa tanggal 15 Desember 2020, saya melaksanakan
rapat dengan ketua anggota KPU Kota Sungai Penuh, dalam rapat tesebut agar
hasil temuan di 18 TPS PPK Koto Baru dikembalikan ke suara asal sesuai
dengan aslinya pada rapat pleno kota sungai penuh yang akan dilaksanakan
tanggal 16 Desember 2020 (esoknya) dan PPK bersangkutan diproses sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Sekitar pukul 10.WIB, ketua KPU Provinsi
Jambi melalui telepon menyampaikan bahwa terdapat gugatan Paslon 01
terkait data pemilih di Bawaslu Provinsi Jambi dan meminta kami untuk
pulang ke Jambi. Lalu saya mengingat data yang diceritakan oleh aziz dan
ivan dan meminta kepada mereka agar data tersebut dikirim ke divisi data ke
masing masing kabupaten/kota agar mereka mencari status perekaman data
tersebut karena seingat saya progres data per tanggal 6 Desember 2020. 3 hari
menjelang pemungutan, saya meminta kepada ivan untuk mencetak/print
data yang diberikan sebagaimana yang diceritakan untuk berjaga jaga jika
ternyata masalah ini digugat. Sesampainya di jambi hal ini diceritakan dengan
pak ketua dan pak nurkholik karena waktu itu hanya mereka yang berada
dikantor.
Pada hari rabu tanggal 16 Desember 2020, Bawaslu memanggil KPU
Provinsi Jambi dan 4 kabupaten yaitu kerinci, merangin batang hari dan
muaro jambi terkait gugatan Paslon 01, tetapi saya meminta pada pak ketua
agar minta waktu hari kamis, 17 Desember 2020 karena kami masih dalam
perjalanan dari sungai penuh dan kawan kawan KPU Kabupaten/kota saya
minta untuk cek status data tersebut baik ke Dukcapil maupun faktual
langsung ke pemilihnya.
Kami, 17 Desember 2020, kami KPU Provinsi jambi menghadiri panggian
Bawaslu terkait gugatan Paslon 01. Saya bersama komisioner yang lain
beserta empat orang div. Data KPU Kabupaten Kerinci, KPU Merangin, KPU
Batang Hari dan KPU Muara Jambi memberikan klarifikasi secara bergiliran.
Saya diperlihatkan data digugat dan seingat saya dari data tersebut, datanya
sama persis dengan data yang saya minta cetak/print di sdr. Ivan. Begitu juga
data yang digugat di Mahkamah Konstitusi, rekapnya sama dan by name by
addresnya juga bagian dari data yang di printkan ivan ke saya.
2. Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan Bahwa terdapat laporan pengaduan dari
Yulius Nur yang merupakan Tim Paslon 01, ke Bawaslu Provinsi Jambi pada
tanggal 14 Desember 2020 dengan terlapor KPU Provinsi Jambi, KPU
Kabupaten Muaro Jambi, KPU Kabupaten Kerinci, KPU Kabupaten Batanghari
dan KPU Kabupaten Merangin, serta PPK dan PPS pada TPS yang dilaporkan.
Bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga di
registrasi. Kemudian kesimpulan terhadap laporan tersebut pelapor tidak dapat
membuktikan ada DPT yang belum melakukan perekaman KTP – EL telah
melakukan pencoblosan pada hari pemungutan suara di lokasi TPS-TPS yang
dilaporkan.
3. Pihak Terkait Sekretariat KPU Provinsi Jambi (Ivan Orizal Fikri)
a. Bahwa Ivan Orizal Fikri adalah ASN Sekretariat KPU Provinsi Jambi yang
bertugas sebagai staf bagian program dan data
b. Bahwa ivan membenarkan Teradu meminta Data kepada dirinya;
c. Pada tanggal 10 Desember 2020, Teradu menghubungi Ivan menanyakan
berapa jumlah keseluruhan data DPT yang belum melakukan perekaman
KTP-EL. Pada saat itu ivan menyampaikan datanya masih terus bergerak
yang berjumlah 13.000. Teradu kemudian menanyakan kepada ivan
apakah data tersebut ada daftar namanya,? ivan sampaikan bahwa dirinya
belum memegang data tersebut karena masih berada sungai penuh,
kemudian ivan menyanggupi permintaan data tersebut dan mengatakan
data tersebut memakan butuh waktu;
d. Pada tanggal 11 Desember 2020 Teradu kembali menghubungi ivan dan
menanyakan apakah data DPT tersebut sudah ada ? Ivan menjelaskan
sudah ada akan tetapi belum lengkap semua, tapi akhirnya dikirim kepada
Teradu melalui whatsapp. Terkait hal tersebut, Ivan melaporkan kepada
atasan langsung saksi yaitu Kasubbag program dan data bahwa Teradu
telah meminta data DPT yang belum melakukan perekaman KTP – EL, dan
arahan atasan langsung untuk kumpulkan saja data tersebut. Kemudian
dihari yang sama saat dalam perjalanan menuju kabupaten Kerinci
dihubungi oleh Teradu untuk meminta data tersebut yang kemudian
diberikan kepada Teradu.
4. Pihak Terkait Sekretariat KPU Provinsi Jambi (Abdul Aziz)
a. Bahwa Abdul Aziz mengetahui adanya permintaan data yang belum
melakukan perekaman KTP – EL oleh Teradu kepada Ivan Orizal Fikri pada
tanggal 10 Desember 2020;
b. Pada tanggal 12 Desember 2020, Abdul aziz melaporkan kepada divisi data
ibu Ahdiyenti bahwa Ivan Orizal Fikri telah menyerahkan data DPT yang
belum melakukan perekaman KTP-EL kepada Teradu, dengan
pertimbangan sebagai bentuk pelayanan kepada pimpinan dan meminta
agar data tersebut tidak di akses oleh orang luar.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu diduga telah membocorkan data yang memuat informasi yang
dikecualikan kepada Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Jambi Pemilihan 2020 a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh. Teradu meminta
data Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT namun belum melakukan
perekaman KTP-el kepada Staf KPU Provinsi Jambi a.n. Ivan Orizal Fikri. Teradu
kemudian menyerahkan data tersebut kepada Tim Pemenangan Cek Endra – Ratu
Munawaroh. Selanjutnya, Tim Pemenangan Cek Endra – Ratu Munawaroh
menggunakan data yang diperoleh sebagai alat bukti dalam laporan dugaan
pelanggaran administrasi. Menurut Pengadu, data yang diberikan oleh Teradu
kepada Paslon Cek Endra – Ratu Munawaroh merupakan data yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU No:
335/HK.03.1/Kpt/06/KPU/VII/2020.
[4.1.2] Teradu diduga melakukan pertemuan dengan Edi Purwanto, SH.I, M.Si
selaku Ketua Tim Koalisi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi
Pemilihan 2020 a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh.
[4.1.3] Teradu diduga telah memberikan informasi kemenangan Paslon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh yang
dibuktikan dengan unggahan akun media sosial Facebook dengan nama Rudi
Bastian Bastian.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan [4.1.1], Teradu membantah telah memberikan data
Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT namun belum melakukan
perekaman KTP-el kepada Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Jambi Pemilihan 2020 a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh. Teradu
menyatakan tidak pernah melakukan permintaan data kepada Ivan Orizal Fikri
melalui aplikasi Whatsapp. Teradu juga menyatakan data Warga Negara Indonesia
yang belum melakukan perekaman KTP-el merupakan data yang bersifat terbuka
dan telah diumumkan secara publik. Bahwa masing-masing Paslon dan/atau tim
kampanye di tingkat Kabupaten/Kota juga telah menerima data DPT sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019. Teradu juga menyatakan data
yang terdapat dalam DPT tersebut telah memuat keterangan Pemilih yang telah atau
belum melakukan perekaman KTP-el, dan Pemilih yang menggunakan Suket
sehingga seharusnya bukan merupakan kategori data yang dikecualikan. Selain itu,
Tim Koalisi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Cek Endra – Ratu
Munawaroh dalam sidang di Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa data
yang mereka gunakan sebagai bukti berasal dari Dukcapil.
[4.2.2] Teradu membantah melakukan pertemuan dengan Edi Purwanto, SH.I, M.Si.
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.
[4.2.3] Teradu tidak pernah memberikan informasi hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jambi Pemilihan 2020. Bahwa akun media sosial facebook a.n.
Rudi Bastian Bastian merupakan akun yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
Teradu juga menyatakan penentuan kemenangan paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur Jambi yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020,
yaitu dengan melalui proses rapat pleno rekapitulasi terbuka secara berjenjang
mulai Rapat Pleno terbuka pada tingkat kecamatan, kemudian Kabupaten serta
Rapat Pleno terbuka di KPU Provinsi Jambi. Teradu juga menyatakan bahwa
sebelum melalui pleno rekapitulasi tingkat provinsi, maka tidak dapat diketahui
pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, dan bukti
dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap bahwa pada 10 Desember
2020 Teradu menyampaikan permintaan data Warga Negara Indonesia yang
terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman KTP-el kepada Staf KPU
Provinsi Jambi a.n. Ivan Orizal Fikri. Pada 11 Desember 2020, Ivan Orizal Fikri
mengirimkan data tersebut kepada Teradu melalui Whatsapp dan melaporkan
permintaan data tersebut kepada Abdul Aziz selaku Kasubbag Teknis KPU Provinsi
Jambi. Selanjutnya pada 12 Desember, Abdul Aziz juga melaporkan kepada
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jambi a.n.
Ahdiyenti. Pihak Terkait Ahdiyenti dalam sidang pemeriksaan membenarkan bahwa
pada 12 Desember 2020 menerima laporan dari Abdul Aziz tentang peristiwa
permintaan data oleh Teradu. Dalam kesempatan tersebut, Ahdiyenti mengingatkan
bahwa data yang memuat keterangan by name by address termasuk dalam kategori
yang dikecualikan, dan agar data tersebut tidak diberikan kepada pihak lain. Pada
17 Desember 2020, KPU Provinsi Jambi bersama KPU Kab. Kerinci, KPU Kab.
Merangin, KPU Kab. Batang Hari, dan KPU Muara Jambi memenuhi panggilan
Bawaslu Provinsi Jambi berkenaan dengan laporan Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Jambi nomor urut. 01. Ahdiyenti juga menerangkan bahwa data
yang menjadi alat bukti laporan di Bawaslu Provinsi Jambi merupakan data yang
sama dengan data yang dimiliki Ivan. Demikian pula dalam sidang Perselisihan
Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, data yang sama juga digunakan oleh
Paslon nomor urut 01. Dalam sidang pemeriksaan Teradu membantah tuduhan
telah membocorkan data kepada peserta pemilihan, bahwa permintaan data kepada
Ivan Orizal Fikri merupakan inisiatifnya untuk mengantisipasi permohonan
Pemungutan Suara Ulang di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat
membuktikan dalilnya bahwa Teradu telah memberikan data tersebut kepada pihak
luar. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu meminta data pemilih
yang terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman KTP-el kepada Ivan
Orizal Fikri tanpa melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Jambi sehingga menimbulkan syakwasangka adanya pemihakan
kepada peserta Pemilihan. Terlebih, Teradu juga mengesankan tidak jujur dalam
menyampaikan keterangan. Pada jawaban tertulis, Teradu menyanggah dirinya
tidak penah meminta data kepada Ivan Orizal Fikri melalui Whatsapp. Teradu baru
mengakui peristiwa permintaan data tersebut, setelah Ivan Orizal Fikri memberikan
keterangan dalam sidang pemeriksaan bahwa pada 10 Desember 2020 Teradu
menyampaikan permintaan data dan agar disampaikan kepada yang bersangkutan
pada 11 Desember 2020. Fakta bahwa data yang diberikan Ivan Orizal Fikri identik
dengan alat bukti laporan Tim Paslon nomor urut 01 ke Bawaslu Provinsi Jambi
tidak dapat secara serta merta ditimpakan kesalahannya kepada Teradu karena
fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak memperlihatkan
adanya peristiwa penyerahan data oleh Teradu kepada pihak lain. Teradu terbukti
melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tata kerja lembaga KPU yang bersifat
kolektif kolegial. Teradu selaku koordinator divisi teknis yang berinisiatif
mengantisipasi sengketa hasil pemilihan sepatutnya melakukan koordinasi kepada
divisi perencanaan, data dan informasi. Tindakan sepihak Teradu mengakses elemen
data pemilih yang dikecualikan tanpa membangun komunikasi kepada koleganya
dapat merusak struktur dan budaya kerja lembaga KPU. Teradu terbukti melanggar
Pasal 9 huruf a, Pasal 15 huruf g dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], Teradu membantah melakukan
pertemuan dengan Edi Purwanto selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut
01. Dalam sidang pemeriksaan, saksi Edi Purwanto memberikan keterangan bahwa
dirinya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Teradu selain kegiatan resmi
yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan. Saksi Edi Purwanto juga
menerangkan telah melaksanakan jumpa pers untuk menjelaskan bahwa tidak
pernah terjadi pertemuan antara dirinya dengan Teradu. Edi Purwanto mengakui
pernah menyampaikan permintaan data secara formal kepada KPU Provinsi Jambi.
Terungkap fakta bahwa pada 20 Oktober, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 01
menyampaikan permohonan data DPT by name kepada KPU Provinsi Jambi melalui
Surat No: 23/Koalisi/X/2020. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Abdul Aziz
selaku Kasubbag Teknis KPU Provinsi Jambi, permohonan tersebut telah dipenuhi
oleh KPU Provinsi Jambi pada 24 Oktober 2020. DKPP menilai Pengadu tidak dapat
membuktikan Teradu telah bersikap partisan dengan melakukan pertemuan dengan
Edi Purwanto. Dalam persidangan, Pengadu hanya menyampaikan alat bukti berupa
tangkapan layar berita detail.id (Bukti P-9), yang telah dibantah oleh saksi Edi
Purwanto. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], DKPP berpendapat Pengadu
tidak dapat membuktikan dalil bahwa Teradu berpihak kepada Paslon nomor urut
01 dengan cara membocorkan hasil pemilihan. Dalam persidangan Pengadu hanya
menyampaikan alat bukti berupa tangkapan layar akun Facebook a.n. Rudi Bastian
Bastian (Bukti P-4 & Bukti P-5). Unggahan tangkapan layar tersebut memuat
kalimat: “Terimakasi infox pak M Sanusi,,, Alhamdulillah 01.sah menjadi
pemenangx..” dan “Alhamdulillah semakin mlm semakin cerah..terimakasih buat
rekan2 yg ad di KPU..”. Terungkap fakta bahwa Teradu tidak mengenal pemilik akun
Rudi Bastian Bastian. Teradu juga menyatakan tidak pernah memberikan informasi
perihal pemenang Pemilihan kepada siapapun. Status dalam akun facebook a.n.
Rudi Bastian Bastian tidak dapat secara merta dipersepsi sebagai tindakan
pemihakan tanpa didukung alat bukti lainnya yang menunjukkan adanya peristiwa
Teradu telah menyampaikan data dan informasi pemenang Pilkada sebelum
ditetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu M. Sanusi selaku Anggota
KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono
Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal empat belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal
dua puluh satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad
selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan DKPP, Majelis DKPP Didik Supriyanto dan Ida Budhiati memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut :
Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 10
Desember 2020 Teradu meminta data pemilih terdaftar dalam DPT namun belum
melakukan perekaman KTP-el kepada Staf KPU Provinsi Jambi a.n. Ivan Orizal Fikri.
Pihak Terkait Ivan Orizal Fikri dalam persidangan menerangkan benar bahwa
Teradu pernah meminta data pemilih terdaftar dalam DPT belum rekam e-KTP
untuk diserahkan kepada Habibi. Berdasarkan keterangan dan alat bukti Pengadu,
Habibi berkedudukan sebagai staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi.
Memenuhi permintaan Teradu, pada tanggal 11 Desember 2020, Pihak Terkait Ivan
Orizal Fikri mengirim data pemilih dimaksud melalui Whatsapp Teradu. Selanjutnya,
Pihak Terkait van Orizal Fikri melaporkan permintaan data tersebut kepada Abdul
Aziz selaku Kasubbag Teknis pada Sekretariat KPU Provinsi Jambi. Menindaklanjuti
laporan tersebut, pada tanggal 12 Desember Abdul Aziz melaporkan peristiwa
permintaan data pemilih kepada Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan
Informasi KPU Provinsi Jambi a.n. Ahdiyenti. Pihak Terkait Ahdiyenti dalam sidang
pemeriksaan membenarkan bahwa pada 12 Desember 2020 dirinya menerima
laporan dari Abdul Aziz tentang peristiwa permintaan data pemilih oleh Teradu.
Dalam kesempatan tersebut, Ahdiyenti mengingatkan bahwa data pemilih yang
memuat informasi by name by address dikualifikasikan sebagai informasi yang
dikecualikan, sehingga tidak dapat diberikan kepada pihak lain.
Pada tanggal 17 Desember 2020, KPU Provinsi Jambi bersama KPU Kab. Kerinci,
KPU Kab. Merangin, KPU Kab. Batang Hari, dan KPU Muara Jambi memenuhi
panggilan Bawaslu Provinsi Jambi berkenaan dengan adanya laporan Paslon nomor
urut. 01 tentang adanya dugaan pelanggaran admistrasi pemilihan yaitu pemilih
terdaftar dalam DPT belum rekam KTP-el namun menggunakan hak pilih di TPS.
Pihak Terkait Ahdiyenti menerangkan bahwa data pemilih yang digunakan sebagai
alat bukti oleh Tim Paslon nomor urut 01 dalam laporannya kepada Bawaslu
Provinsi Jambi identik dengan data pemilih terdaftar dalam DPT namun belum
rekam KTP-el yang dikelola oleh Ivan. Ahdiyenti juga merenangkan bahwa alat bukti
yang sama juga digunakan oleh Paslon nomor urut 01 dalam sidang pemeriksaan
Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam jawaban tertulisnya Teradu menyatakan dirinya tidak penah meminta
data pemilih kepada Pihak Terkait Ivan Orizal Fikri. Teradu baru mengakui peristiwa
permintaan data pemilih tersebut, setelah Ivan Orizal Fikri memberikan keterangan
dalam sidang pemeriksaan. Apabila Teradu tidak mempunyai agenda tersembunyi,
dalam persidangan seharusnya Teradu bersikap terbuka menyampaikan data
pemilih yang diterima dari Ivan. Alih-alih bersikap jujur dan terbuka, dalam
persidangan Teradu hanya menyampaikan alat bukti T-4 berupa dokumen daftar
pemilih dalam format A.3-KWK yang elemen datanya bersifat terbuka untuk publik.
Teradu berdalih permintaan data kepada Ivan Orizal Fikri merupakan inisiatifnya
untuk mengantisipasi permohonan Pemungutan Suara Ulang di Mahkamah
Konstitusi. Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Teradu terbukti mempunyai
interest terhadap elemen data pemilih terdaftar dalam DPT namun belum rekam e-
KTP yang berkelindan dengan kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 01 untuk
mempersoalkan data pemilih melalui laporan dugaan pelanggaran administrasi
kepada Bawaslu dan Sengketa Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Sikap dan
Tindakan Teradu berkhianat kepada lembaganya paripurna dengan mengabaikan
kelembagan KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu meminta data pemilih
kepada Ivan tanpa koordinasi dan komunikasi kepada koleganya Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Jambi.
Pengadu dalam persidangan menerangkan bahwa Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur a.n. Cek Endra – Ratu Munawaroh diusung oleh PDI-
Perjuangan dan Partai Golkar. Berdasarkan keterangan pihak terkait Ivan Orizal
Fikri, Teradu meminta agar data pemilih terdaftar dalam DPT belum rekam KTP-el
agar diserahkan kepada Habibi selaku staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi
Jambi membuktikan adanya tautan kepentingan Teradu untuk membocorkan data
pemilih kepada Paslon nomor urut 1 sebagai amunisi melaporkan kepada Bawaslu
dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Selain itu berdasarkan putusan DKPP
Nomor 06/DKPP-PKE-III/2014 pada angka 4.2, Teradu dinilai terbukti melakukan
penggalangan dukungan untuk calon anggota DPD Provinsi Jambi a.n Muhammad
Yasir Arafat karenanya DKPP menyatakan jika dikemudian hari Teradu terbukti
mengabaikan kode etik penyelenggara Pemilu akan menjadi pertimbangan khusus
DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya. Dalam perkara ini, Teradu
Terbukti mengulang perbuatan melanggar asas jujur dan kemandirian sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, untuk itu selayaknya diberi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai
Anggota KPU Provinsi Jambi.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra