Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 208 Tahun 2018
Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-01-2019
👁 12 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 216/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 14 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 208/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Sehubungan dengan telah dilaksanakannya proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi, maka Pengadu melaporkan perihal tidak terpenuhinya persyaratan secara administrasi sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023 pada Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 a/n Wein Arifin in casu Teradu, sebagai berikut: 1.1 Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi membuka pendaftaran seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018- 2023 dari tanggal 3 Mei s/d 9 Mei 2018 dengan Nomor pengumunan : 01/Timsel Bawaslu Prov.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1]Bahwa Teradu tidak memenuhi syarat administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023 karena saat mendaftarkan diri masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sejak 1 Desember 2009. Teradu tidak menyerahkan Surat izin dari Sekjen KPU RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana; Pasal 53; Pasal 261 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Pasal 4 jo Pasal 9; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu Wein Arifin selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 208/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 216/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 208/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1) PENGADU Nama : Heru Kurniawan Pekerjaan/Lembaga : Karyawan swasta/Masyarakat Pemantau Pemilu Alamat : Jln.Lingkar Selatan II Lrg.Sawo Nomor 08 RT.37, Kelurahan Lingkar Selatan Kec.Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU Nama : Wein Arifin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018- 2023 Alamat : Jl. Slamet Riyadi No.7 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu (1.3) Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan pihak terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 216/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 14 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 208/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Sehubungan dengan telah dilaksanakannya proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi, maka Pengadu melaporkan perihal tidak terpenuhinya persyaratan secara administrasi sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023 pada Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 a/n Wein Arifin in casu Teradu, sebagai berikut: 1.1 Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi membuka pendaftaran seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018- 2023 dari tanggal 3 Mei s/d 9 Mei 2018 dengan Nomor pengumunan : 01/Timsel Bawaslu Prov. Jbi/3/IV/2018. (Vide Bukti P - 1 ). 1.2 Bahwa setelah batas terakhir pendaftaran tanggal 9 Mei 2018, selanjutnya Tim Seleksi melakukan penelitian administrasi terhadap berkas pendaftaran peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, sehingga dari Peserta yang mendaftar yang lulus Administrasi berdasarkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi oleh Tim Selesi adalah sebanyak 31 peserta, sebagaimana Pengumuman Tim Seleksi Nomor : 02/Timsel Bawaslu Prov. Jbi/3/V/2018tertanggal 16 Mei 2018. ( Vide Bukti P - 2 ) 1.3 Bahwa dari seluruh peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang lulus administrasi kemudian mengikuti seleksi tertulis (CAT) Pada tanggal 20 Mei 2018 di aula Kampus STIKOM Dinamika Bangsa Jambi serta Tes Psikologi pada tanggal 21 Mei s/d 23 Mei 2018 di Polda Jambi. 1.4 Bahwa Tim Seleksi mengumumkan peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang lulus Tes Tertulis (CAT) dan Tes Psikologi sebanyak 20 peserta sebagaimana pengumuman Tim Seleksi Nomor : 03/Timsel Bawaslu Prov. Jbi/3/V/2018tertanggal 26 Mei 2018. ( Vide Bukti P - 3 ) 1.5 Bahwa bagi peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang lulus seleksi Tes Tertulis (CAT) dan Tes Psikologi, maka harus mengikuti Tes Kesehatan pada tanggal 28 Mei s/d 30 Mei 2018 di Aula Siginjai Polda Jambi serta Tes Wawancara oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Mei s/d 2 Juni 2018 di Hotel Swiss Bell Kota Jambi. 1.6 Bahwa setelah dilaksanakan Tes Kesehatan danTes Wawancara, Tim Seleksimenetapkan 4 (empat) besar nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya, sebagaimana pengumuman Tim Seleksi Nomor :04/Timsel Bawaslu Prov. Jbi/3/V/2018tertanggal 5 Juni 2018.( Vide Bukti P - 4) 2. Bahwa Proses Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi tersebut di atas, ternyata telah melanggar atau menyimpang dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS jounto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 19 Tahun 2017. 3. Bahwa Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 telah nyata-nyata dengan sengaja meloloskan calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi atas nama Teradu yang nyata-nyata secara hukum tidak memenuhi persyaratan secara administrasi. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 jo Peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2018 menyebutkan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif dan efesien. 5. Bahwa berdasarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Nomor : 01/Timsel Bawaslu Prov. Jbi/3/IV/2018 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. H. M. Hasbi Umar, MA, Ph.D sebagai Ketua Tim Seleksi dan Drs. Ali Usmar, M.Pd sebagai Sekretaris Tim Seleksi disebutkan pada angka 1 huruf q yaitu : “ 1. Persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi adalah sebagai berikut : .... q. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Serta disebutkan pada angka 2 huruf q yaitu : “ 2. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi dengan dilampiri : ...... q. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) bagi PNS ( Pegawai Negeri Sipil ). Yang diserahkan pada tanggal 3 Mei s/d 9 Mei 2018. 6. Bahwa adanya Frasa “ melampirkan atau dilampiri “ dan Frasa “Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) bagi PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) “. Telah menunjukkan penafsiran yang jelas bahwa pada saat menyerahkan berkas pendaftaran pada masa pendaftaran bagi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang berstatus sebagai PNS harus melampirkan langsung surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau selambat-lambatnya pada masa perbaikan yaitu 3 hari setelah berakhirnya masa pendaftaran, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018. 7. Bahwa calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang bernama Wein Arifin in casu Teradu adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sejak 1 Desember 2009 ( Vide Bukti P - 5 ) , yang kemudian sejak 22 Desember 2013 sampai tanggal 24 Juli 2018 sedang menjabat sebagai Komisioner pada Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi. 8. Bahwa Teradu pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi tidak menyebutkan statusnya sebagai PNS melainkan sebagai Komisioner KPU Kota Jambi sebagaimana yang tertuang dalam formulir pendaftaran ( Vide Bukti P - 6 ), serta tidak melampirkan secara langsung Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) bagi PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang merupakan syarat administrasi yang mutlak harus di penuhi. 9. Bahwa Teradu saat Mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi melampirkan KTP yang dikeluarkan Tanggal 29-05-2012, Identitas Pekerjaannya Karyawan Swasta (Bukan PNS ) ( Vide Bukti P - 7 ) 10. Bahwa bukti Teradu tidak melampirkan Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ) pada saat menyerahkan berkas pendaftaran maupun sampai berakhirnya masa pendaftaran dan masa perbaikan pendaftaran, adalah adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Drs. H. Heri Mujono tertanggal 15 Mei 2018 yang menerangkan bahwa permohonan izin Teradu untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi sedang dalam proses untuk diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Sekretariat Jenderal KPU RI. ( Vide Bukti P-8 ) 11. Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jambi tertanggal 15 Mei 2018 tersebut, bukanlah merupakan ataupun dapat disamakan dengan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana yang diminta dalam persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi, sehingga tidak dapat dijadikan pertimbangan bagi Tim Seleksi untuk meluluskan secara administrasi Teradu. Apalagi tanggal diterbitkan surat keterangan tersebut sangat jelas dan nyata telah melewati batas akhir pendaftaran tanggal 9 Mei 2018 dan masa perbaikan tanggal 12 Mei 2018. Oleh karena itu patut dicurigai bahwa surat keterangan tersebut sengaja dibuat dan telah digunakan oleh Teradu untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai pelengkap berkas administrasi pendaftaran, yang seharusnya berkas tersebut tidak dapat digunakan ataupun dimasukkan dalam berkas administrasi pendaftaran karena telah berakhirnya masa pendaftaran dan masa perbaikan pendaftaran. 12. Bahwa dengan diloloskannya Teradu oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi telah menunjukkan bahwa Tim Seleksi tidak maksimal melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 jounto Peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2018 yang menyebutkan “ Tim Seleksi berwenang : ... c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota “. 13. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat jelas dan nyata apa yang dilakukan oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi dengan meloloskan secara administrasi sampai dengan menetapkan masuk dalam 4 (empat) besar calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi atas nama Wein Arifin in casu Teradu telah mencederai proses seleksi, sehingga dapat dikatakan Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya yang diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 jounto Peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2018 yang menyebutkan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif dan efesien. 14. Bahwa dengan ditetapkannya Teradu masuk 4 (empat) besar nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya, sebagaimana pengumuman Tim Seleksi Nomor :04/Timsel Bawaslu Prov. Jbi/3/V/2018tertanggal 5 Juni 2018, selanjutnya oleh Bawaslu RI dilakukan fit and Profer Test. 15. Bahwa Bawaslu RI melaksanakan Fit and Profer Test terhadap 4 (empat) besar nama calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi sebagaimana surat Bawaslu RI Nomor : 0729/K.BAWASLU/TU.03/VI/2018 perihal undangan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tertanggal 29 Juni 2018. ( Vide Bukti P-9 ) 16. Bahwa dengan memperhatikan surat undangan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana yang dimaksud pada angka 5 tersebut di atas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI yang menyebutkan “ peserta dari unsur PNS membawa surat izin / surat pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi dengan masa tugas 5 (lima) tahun dari pejabat pembina kepegawaian “, tersirat makna bahwa Bawaslu RI membenarkan terhadap tindakan Tim seleksi Bawaslu Provinsi Jambi yang telah meloloskan sdr. Wein Arifin dari seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi. 17. Bahwa menurut Pengadu, Bawaslu RI tidak perlu lagi meminta surat izin / surat pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi dengan masa tugas 5 (lima) tahun dari pejabat pembina kepegawaiankepada calon anggota Bawaslu Provinsi pada saat Uji Kelayakan dan Kepatutan, karena surat tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dalam berkas permohonan setiap calon anggota Bawaslu Provinsi yang diserahkan pada saat pendaftaran di Tim Seleksi. 18. Bahwa Berdasarkan pasal 31 ayat (1), (2) dan pasal 33 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS jounto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, sangat jelas dan nyata bahwa kelengkapan administrasi merupakan syarat administratif untuk dapat mengikuti tes tertulis dan tes psikologi, yang artinya penelitian administrasi bersifat menggugurkan terhadap berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi yang tidak memenuhi syarat administratif. 19. Bahwa Bawaslu RI telah menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat perihal tidak terpenuhinya persyaratan secara administrasi sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023 pada Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 a.n Teradu (Vide Bukti P-10), akan tetapi laporan atau pengaduan tersebut tidak diindahkan oleh Bawaslu RI.Sehingga pada tanggal 13 Juli 2018, Bawaslu RI telah menetapkan penambahan calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi masa jabatan 2018- 2023 atas nama Fahrul Rozzi dan Teradu sebagaimana tertuang dalam berita acara tentang penetapan calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali dan provinsi penambahan terpilih masa jabatan 2018-2023 Nomor : 0504/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tertanggal 13 juli 2018, yang selanjutnya diumumkan oleh Sekjen Bawaslu RI berdasarkan pengumuman nomor : 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tertanggal 14 Juli 2018. ( Vide Bukti P – 11 ). 20. Bahwa Teradu pada saat mengikuti fit and proper test tidak dapat menunjukkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian kepada Bawaslu RI. 21. Bahwa faktanya setelah Teradu ditetapkan sebagai calon terpilih anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023, Sekretaris Jenderal KPU RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, tidak mengeluarkan izin atas nama Teradu untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023, sebagaimana surat Sekjen KPU RI Nomor : 1045 / PP.06 – SD / 05 / SJ / VII / 2018 tertanggal 18 Juli 2018 perihal persetujuan mengikuti seleksi anggota Bawaslu, yang ditujukan kepada Sekeretaris KPU Povinsi Jambi. (Vide Bukti P-12). 22. Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu diduga melanggar Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 31 ayat (1), (2) dan pasal 33 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 19 Tahun 2017. (2.2) PETITUM PENGADU 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Keputusan Bawaslu RI Nomor 0505/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum; dan 4. Memberhentikan Teradu Wein Arifin dari jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023. (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/Timsel Bawaslu Provinsi Jambi/3/IV/2018 2. Bukti P-2 Pengumuman Tim Seleksi Nomor : 02/Timsel Bawaslu Provinsi Jambi/3/V/2018 3. Bukti P-3 Pengumuman Tim Seleksi Nomor : 03/Timsel Bawaslu Provinsi Jambi/3/V/2018 4. Bukti P-4 Pengumuman Tim Seleksi Nomor : 04/Timsel Bawaslu Prov. Jbi/3/V/2018 5. Bukti P-5 Pengumuman Tim Seleksi Nomor : 04/Timsel Bawaslu Prov. Jbi/3/V/2018 6. Bukti P-6 Formulir Pendaftaran Calon Bawaslu Jambi 2018-2023 7. Bukti P-7 Fotokopi KTP Teradu Saat Mendaftar 8. Bukti P-8 Surat Keterangan Sekretaris KPU Provinsi Jambi) 9. Bukti P-9 Surat Bawaslu RI : 0729/K.BAWASLU/TU.03/VI/2018 10. Bukti P-10 Laporan Masyarakat Tanggal 27 Juli 2018 11. Bukti P-11 Laporan Masyarakat Tanggal 27 Juli 2018 12. Bukti P-12 Surat Sekjen KPU RI Tanggal 18 Juli 2018 13. Bukti P-13 Lampiran Berita Media Online (2.4) JAWABAN TERADU Aduan pertama 1. Bahwa ketentuan syarat administrasi melampirkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS yang mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terdapat dalam pengumuman ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 yang tercantum dalam website Bawaslu RI pada tanggal 27 April 2018 (Vide Bukti T.1); 2. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Timsel Bawaslu Provinsi Jambi membuat pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 01/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/IV/2018 pada tanggal 25 April 2018 yang mencantumkan persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi pada huruf q yakni: "Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (Vide Bukti T-2); 3. Bahwa Teradu diangkat sebagai Komisioner KPU Kota Jambi berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor: 194/Kpts/KPU-Prov.005/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kota Jambi Masa Jabatan 20132018 pada tanggal 20 Desember 2013 (Vide Bukti T-3); 4. Bahwa Teradu telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagai Komisioner KPU Kota Jambi pada tanggal 22 Desember 2013 dibuktikan dalam Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 041-01/Sesprov-005/XII/2013. (Vide Bukti T-4); 5. Bahwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan: "Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji'; 6. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tersebut, masa jabatan Teradu sebagai Komisioner KPU Kota Jambi terhitung sejak tanggal 22 Desember 2013 s/d 22 Desember 2018; 7. Bahwa Teradu mengajukan pendaftaran sebagi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 9 Mei 2018 melalui surat tertanggal 7 Mei 2018 (Vide Bukti T-5); 8. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu masih menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Jambi periode 2013-2018; 9. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, Teradu mengajukan surat pemberhentian sementara dan penghentian penghasilan sebagai PNS Sekretariat KPU Kota Jambi melalui Surat Sekretaris KPU Kota Jambi Nomor: 148/SDM.06.6-SD/SekKot/1571/II/2018 Tentang Pengajuan Pemberhentian Sementara dan Penghasilan Sebagai PNS Sekretariat KPU Kota Jambi a.n Wein Arifin, S.IP yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala Biro SDM Setjen KPU (Vide Bukti T6); 10. Bahwa untuk memenuhi syarat administrasi dalam pengumuman Tim Seleksi, Teradu mengajukan permohonan izin/rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal KPU RI melalui Sekretaris KPU Kota Jambi dan Sekretaris KPU Provinsi Jambi pada tanggal 7 Mei 2018, selanjutnya Sekretaris KPU Kota Jambi mengeluarkan surat rekomendasi nomor: 336/SDM.06-Rk/1571/Sek-Kot/V/2018 untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi (Vide Bukti T-7); 11. Bahwa Sekretaris KPU Kota Jambi mengirimkan surat Nomor: 342/SDM.06SD/1571/Sek-Kot/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Permohonan ijin/rekomendasi mengukuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi (Vide Bukti T-8); 12. Bahwa Sekretaris KPU Provinsi Jambi mengirimkan surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala Biro SDM dengan nomor: 207/SDM.11SD/15/Sek-Prov/V/2018 tentang Permohonan Ijin a.n Wein Arifin pada tanggal 14 Mei 2018 (Vide Bukti T-9); 13. Bahwa Sekretaris KPU Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 20701/SDM.11/V/2018 pada tanggal 15 Mei 2018, yang menerangkan Teradu telah mengajukan permohohan izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi dan permohonan izin dimaksud saat ini sedang dalam proses untuk diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal KPU RI (Vide Bukti T.10); 14. Bahwa berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI nomor: 0352/K.Bawaslu/HK.01.00/V/2018 tentang arahan terkait pengunduran diri dalam rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi masa Jabatan 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 pada angka 3: "Bahwa menimbang angka 1 dan 2 maka anggota Penyelenggara Pemilu, baik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Provinsi tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu" (Vide Bukti T-11); 15. Bahwa berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor: 502/KPU/VIII/2017 pada tanggal 28 Agustus 2017 tentang Revisi Surat Ketua KPU Nomor 497/KPU/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 menerangkan pada angka 2: "Apabila terdapat anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwas Kabupaten/Kota, maupun anggota komisioner pada lembaga non struktural lainnya, maka agar tidak terkena sanksi sebagaimana angka 1, diminta untuk tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta dalam mengikuti tahapan seleksi tersebut diwajibkan meminta izin kepada Ketua KPU RI untuk anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan kepada Ketua KPU Provinsi /KIP Aceh untuk anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota" (Vide Bukti T-12); 16. Bahwa berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor: 502/KPU/VIII/2017 diatas, Teradu mengajukan surat permohoan izin kepada Ketua KPU Provinsi Jambi dan selanjutnya Ketua KPU Provinsi Jambi mengeluarkan surat izin dengan nomor: 223/SDM.12-SD/15/KPU/V/2018 pada tanggal 23 Mei 2018 yakni memberikan izin kepada Teradu untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-13); 17. 17. Bahwa Teradu telah memenuhi semua ketentuan persyaratan administrasi sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwas LN dan Pengawas TPS (Vide Bukti T-13.1); 18. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 telah melanggar atau menyimpang dari Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tidak dapat dibuktikan terhadap pasal yang mana yang dilanggar tersebut; 19. Bahwa Teradu telah mengajukan surat permohonan izin kepada Sekretaris Jenderal KPU RI ketika mengajukan pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023; 20. Bahwa sebagai Komisioner KPU Kota Jambi, Teradu telah mendapatkan izin dari Ketua KPU Provinsi Jambi sebagai pemenuhah syarat administrasi. Pokok aduan kedua 1. Bahwa berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 02/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/V/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu kemudian mengikuti Tes Tertulis berbasis CAT pada tanggal 20 Mei 2018 dan tes psikologi pada tanggal 21 s.d 23 Mei 2018 (Vide Bukti T-14); 2. Bahwa hasil ujian tertulis berbasis CAT diumumkan sesaat setelah pelaksanaan ujian tertulis (Vide Bukti T-15); 3. Bahwa berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Nomor: 04/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/VI/2018 pada tanggal 5 Juni 2018 diumumkan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang lulus tes kesehatan dan wawancara (Vide Bukti T-16); 4. Bahwa Teradu menerima surat undangan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi pada tanggal 2 Juli 2018 bertempat di Hotel Grand Mercure, Jakarta dengan jadwal Provinsi Jambi pada pukul 19.00 s.d selesai melalui surat Bawaslu RI nomor: 0729/K.Bawaslu/TU.03/VI/2018 pada tanggal 29 Juni 2018 (Vide Bukti T-17); 5. Bahwa dalam surat undangan Bawaslu RI nomor: 0729/K.Bawaslu/TU.03/VI/2018 pada tanggal 29 Juni 2018 disebutkan: "sehubungan dengan hal tersebut,diharapkan kepada saudara/i untuk dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dimaksud, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (Vide Bukti T-17) 3. Peserta dari unsur Pegawai Negeri Sipil membawa surat izin/surat pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi dengan masa tugas 5 (lima) tahun dari Pejabat Pembina Kepegawaian. 5. Peserta dari KPU Provinsi membawa surat izin/surat pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi dari Ketua KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota membawa surat izin dari Ketua KPU Provinsi. 6. Bahwa pada tanggal pada tanggal 2 Juli 2018, Teradu menerima salinan dalam format PDF Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5Kpt/05/SJ/IV/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin Pada Sekretaris KPU Kota Jambi (Vide Bukti T-18); 7. Bahwa dalam konsiderans memutuskan diktum kesatu Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5- Kpt/05/SJ/IV/2018, memberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n Teradu terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 (Vide Bukti T-18); 8. Bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5Kpt/05/SJ/IV/2018 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI pada tanggal 25 April 2018 (Vide Bukti T-18); 9. Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut, status Teradu berhenti sementara sebagai PNS sejak tanggal 1 Mei 2017, sehingga dianggap tidak relevan dalam kaitannya dengan syarat administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi yang diumumkan oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi untuk melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian; 10. Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5Kpt/05/SJ/IV/2018, Teradu sudah diberhentikan sementara sebagai PNS sejak tanggal 1 Mei 2017, sehingga status Teradu pada saat mendaftar calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 9 Mei 2018 sudah berhenti sementara sebagai pegawai negeri sipil; 11. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI tentang undangan uji kelayakan dan kepatutan nomor: 0729/K.Bawaslu/TU.03/VI/2018, Teradu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bertempat di Hotel Grand Mercure, Jakarta pada pukul kira-kira 20.00 WIB (Vide Bukti T-17); 12. Bahwa pada saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Teradu ditanyakan perihal izin terkait status PNS, maka Teradu menyampaikan secara langsung dokumen (hardcopy) salinan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5Kpt/05/SJ/IV/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin Pada Sekretaris KPU Kota Jambi (Vide Bukti T-18); 13. Bahwa Teradu menyampaikan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Pemberhentian Sementara Teradu dari PNS, maka surat izin dari pejabat pembina kepegawaian tidak lagi relevan, dan Teradu telah memenuhi syarat izin sebagai Komisioner KPU Kota Jambi periode 2013-2018 dengan melampirkan surat izin dari Ketua KPU Provinsi Jambi. 14. Bahwa Bawaslu RI mengeluarkan pengumuman nomor: 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tentang pengumuman calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali dan Provinsi Penambahan Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 pada tanggal 14 Juli 2018 (Vide Bukti T-19); 15. Bahwa Teradu menerima soft file dalam format jpg Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 1045/PP.06-SD/05/SJ/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Persetujuan Mengikuti Seleksi Anggota Bawaslu yang Teradu terima pada tanggal 19 Juli 2018 (Vide Bukti T-20) 16. Bahwa Teradu menerima surat dari Bawaslu RI Nomor: 0819/K.Bawaslu/TU.03/VII/2018 perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Penambahan Terpilih di 26 (duapuluh enam) Provinsi Masa Jabatan 2018- 2023 pada tanggal 20 Juli 2018 (Vide Bukti T-21); 17. Bahwa Teradu mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 25 Juli 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta (Vide Bukti T-22); 18. Bahwa Teradu menerima Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 0531/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Masa Jabatan 2018 - 2023 (Vide Bukti T.23); 19. Bahwa Teradu mengikuti Bimbingan Teknis Bagi Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 pada tanggal 25 s/d 28 Juli 2018 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0857/Bawaslu/TU.03/VII/2018 pada tanggal 24 Juli 2018 (Vide Bukti T-24); 20. Bahwa Teradu mengikuti kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Soliditas Serta Pelatihan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 yang Berkarakter dan Berintegritas pada tanggal 28 s/d 30 Juli 2018 bertempat di Markas Komando Detasemen Latihan Pasukan Pengaman Presiden Republik Indonesia, Bogor, berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0858/Bawaslu/B.Adm/TU.03/VII/2018 pada tanggal 24 Juli 2018 (Vide Bukti T-25); 21. Bahwa Teradu atas kesadaran mengajukan permohonan permberhentian dengan hormat sebagai PNS kepada Sekretaris KPU Kota Jambi pada tanggal 25 Juli 2018 dengan alasan telah dilantik sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023 dan untuk menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi (Vide Bukti T- 26); 22. Bahwa Sekretaris KPU Kota Jambi telah meneruskan/mengajukan surat kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor: 1111/SDM.06-SD/1571/Sek- Kot/VII/2018 perihal permohonan pemberhentian sebagai PNS a.n Wein Arifin pada tanggal 31 Juli 2018 (Vide Bukti T-27); 23. Bahwa KPU Provinsi Jambi telah mengeluarkan tanda terima Surat Sekretaris KPU Kota Jambi mengajukan surat kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor: 1111/SDM.06-SD/1571/Sek-Kot/VII/2018 perihal permohonan pemberhentian sebagai PNS a.n Wein Arifin telah pada tanggal 1 Agustus 2018 (Vide Bukti T-28); 24. Bahwa Sekretaris KPU Provinsi Jambi telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal KPU RI c.q Biro SDM Nomor: 331/SDM.06.6-SD/15/Sek- Prov/VIII/2018 perihal permohonan permberhentian tetap sebagai PNS a.n Wein Arifin pada tanggal 2 Agustus 2018 (Vide Bukti T-29). Pokok aduan ketiga 1. Bahwa Teradu diangkat dan dilantik menjadi Komisoner KPU Kota Jambi berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor: 194/Kpts/KPU.Prov005/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kota Jambi Masa Jabatan 2013-2018 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2013 (Vide Bukti T-8); 2. Bahwa Teradu ditetapkan sebagai Ketua KPU Kota Jambi berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor: 198/Kpts/KPU.Prov-005/Tahun 2013 tentang Penetapan Ketua KPU Kota Jambi yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2013 (Vide Bukti T-30); 3. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu berbunyi: "Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji', (Vide Bukti T-10); 4. Bahwa Teradu mengajukan pendaftaran sebagi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 9 Mei 2018 melalui surat tertanggal 7 Mei 2018 (Vide Bukti T11); 5. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu masih menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Jambi periode 2013- 2018 sampai dengan akhir masa jabatan pada tanggal 22 Desember 2018; 6. Bahwa berdasarkan hal diatas, Teradu sah untuk mencantumkan pekerjaan/jabatan sebagai Komisioner KPU Kota Jambi dengan jabatan sebagai Ketua. Pokok aduan keempat 1. Bahwa Teradu membuat KTP pada tahun 2012 karena adanya kebijakan dari Pemerintah terkait pembuatan KTP Elektronik; 2. Bahwa tahun 2012 adalah tahun pertama diberlakukannya pembuatan KTP Elektornik untuk menggantikan KTP Manual; 3. Bahwa pendaftaran KTP Elekronik pada tahun 2012 di Kota Jambi dilakukan di UPTD Dinas Dukcapil di Kecamatan; 4. Bahwa kondisi pada saat itu (tahun 2012) pendaftaran warga untuk pembuatan KTP Elektronik di Kecamatan Telanaipura dan kecamatan lain dalam Kota Jambi sangat antusias. Hal ini ditandai dengan memludaknya warga berbondong-bondong datang ke Kantor Camat untuk melaksanakan rekam KTP Elektronik; 5. Bahwa untuk melaksakan rekam data untuk pembuatan KTP Elektronik harus mengantri hingga berhari-hari; 6. Bahwa karena kondisi tersebut, Teradu lalai untuk menyampaikan perubahan status pekerjaan Teradu dari dokumen yang lama; 7. Bahwa Teradu baru menyadari jika status pekerjaan Teradu masih Karyawan Swasta, setelah menerima KTP Elekronik yakni kurang lebih 3 s.d 4 bulan setelah melakukan perekaman KTP Elektronik; 8. Bahwa Teradu beranggapan status pekerjaan dalam KTP tidak urgen sebagai identitas, karena status pekerjaan dan alamat domisili warga negara dapat berubah kapan pun; 9. Bahwa Teradu menggunakan KTP yang sama untuk mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kota Jambi pada tahun 2013; 10. Bahwa pada saat mendaftar dan proses seleksi hingga pengangkatan sebagai Komisioner KPU Kota Jambi, perihal status pekerjaan Teradu dalam KTP tidak pernah dipersoalkan oleh siapapun; 11. Selama menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Jambi sejak 23 Desember 2013, tidak pernah sama sekali ada laporan atapun pengaduan terkait status pekerjaan Teradu dalam KTP; 12. Bahwa Teradu tidak memiliki niat jahat memalsukan identitas pekerjaan dalam KTP untuk kepentingan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2013; 13. Bahwa dalam dokumen pendaftaran, Teradu memasukkan dokumen yang menyatakan bahwa teradu adalah PNS, yakni: Surat rekomendasi Sekretaris KPU Kota Jambi Nomor: 336/SDM.06-Rk/1571/Sek-Kot/V/2018 tentang rekomendasi untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 8 Mei 2018 (Vide Bukti T-13); 14. Bahwa Teradu memasukkan dokumen tambahan pendaftaran berupa Surat Sekretaris KPU Provinsi Jambi kepada Sekretaris Jenderal KPU RI C.q Kepala Biro SDM dengan nomor: 207/SDM.11-SD/15/Sek-Prov/V/2018 perihal Menyampaian Permohonan ijin a/n Wein Arifin pada tanggal 14 Mei 2018 (Vide Bukti T-15); 15. Bahwa Teradu memasukkan dokumen tambahan perndaftaran berupa Surat Keterangan Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor: 207-01/SDM.11/V/2018 yang menerangkan Teradu telah mengajukan permohohan izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi dan permohonan izin dimaksud saat ini sedang dalam proses untuk diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal KPU RI (Vide Bukti T-16); 16. Bahwa berdasarkan kedua dokumen diatas, dapat dibuktikan bahwa Teradu menyampaikan terkait status PNS pada Sekretariat KPU Kota Jambi yang sedang proses pengajuan izin dari Sekretaris Jenderal KPU RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian; 17. Bahwa dengan adanya polemik terhadap status pekerjaan Teradu dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu mengajukan perubahan terhadap identitas dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP kepada Dinas Dukcapil Kota Jambi pada tanggal 6 Agustus 2018 (Vide Bukti T-31 dan Bukti T-32); 18. Bahwa Teradu menerima Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor: 38/SDM.13Kpt/15/Prov/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Periode 2013-2018 pada tanggal 17 Agustus 2018 (Vide Bukti T-33); Kesimpulan 1. Bahwa Teradu telah memenuhi semua ketentuan persyaratan administrasi sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwas LN dan Pengawas TPS; 2. Bahwa Teradu sejak tanggal 1 Mei 2017 telah berhenti sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin Pada Sekretariat KPU Kota Jambi; 3. Bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI berisi penetapan administratif (beschikking) yang bersifat individual dan konkret. Menurut Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)” (hal. 78), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig); 4. Bahwa sebagai Komisioner KPU Kota Jambi periode 2013-2018, Teradu telah mendapatkan izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor: 223/SDM.12SD/15/KPU/V/2018; 5. Bahwa Teradu sejak bulan Agustus 2018 telah berhenti tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 563/SDM.05.5Kpt/05/SJ/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum; 6. Bahwa berdasarkan angka 1 s/d 5 diatas, ketentuan melampirkan surat izin dari Sekretaris Jenderal KPU RI selaku pejabat pembina kepegawaian tidak lagi relevan; 7. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor: 194/Kpts/KPUProv.005/2013, Teradu menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Jambi sejak tanggal 23 Desember 2013 s/d 23 Desember 2018; 8. Bahwa berdasarkan angka 7 diatas, Teradu memiliki dasar hukum/sah untuk mencantumkan pekerjaan pada saat mendaftar calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi (tanggal 9 Mei 2018) sebagai Komisioner KPU Kota Jambi dengan jabatan ketua; 9. Bahwa pada tahun 2012, kondisi perekaman dan pembuatan KTP Elektronik di Kota Jambi dilaksanakan di UPTD Dinas Dukcapil setiap Kecamatan dengan kondisi yang sangat ramai sehingga menyebabkan untuk merekam data membutuhkan waktu berhari-hari dan proses jadinya KTP memakan waktu berbulan-bulan; 10. Bahwa Teradu mengakui kelalaian untuk meminta perubahan data status pekerjaan pada saat perekaman data untuk tujuan pembuatan KTP Elektronik; 11. Bahwa Teradu menggunakan KTP Elektronik yang sama untuk mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kota Jambi pada tahun 2013 dan pada saat mendaftar hingga proses seleksi hingga pengangkatan sebagai Komisioner KPU Kota Jambi, perihal status pekerjaan Teradu dalam KTP tidak pernah dipersoalkan oleh siapapun; 12. Bahwa Teradu menilai status pekerjaan dalam KTP Elektronik tidak urgen sebagai identitas, karena status pekerjaan dan alamat domisili warga negara dapat berubah kapan pun; 13) Bahwa Teradu tidak memiliki niat jahat memalsukan identitas pekerjaan dalam KTP Elektronik untuk kepentingan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2013; 13. Bahwa dalam dokumen pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Teradu memasukkan dokumen yang menyatakan bahwa teradu adalah PNS, yakni: Surat rekomendasi Sekretaris KPU Kota Jambi Nomor: 336/SDM.06- Rk/1571/SekKoW/2018 dan Surat Keterangan Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor: 20701/SDM.11N/2018; 14. Bahwa berdasarkan dokumen diatas, dapat dibuktikan bahwa Teradu menyampaikan terkait status PNS pada Sekretariat KPU Kota Jambi yang sedang proses pengajuan izin dari Sekretaris Jenderal KPU RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada saat menyerahkan dokumen pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi. (2.5) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau 3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (2.6) BUKTI TERADU Bahwa Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No. KODE BUKTI URAIAN 1. Bukti T-1 pengumuman ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 yang tercantum dalam website Bawaslu RI pada tanggal 27 April 2018; 2. Bukti T-2 pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 01/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/IV/2018 tertanggal 25 April 2018; 3. Bukti T-3 Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor: 194/Kpts/KPU- Prov.005/2013 Tentang Pemberhentian danPengangkatan Anggota KPU Kota Jambi Masa Jabatan 20132018 tertanggal 20 Desember 2013; 4. Bukti T-4 Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 041-01/Sesprov- 005/XII/2013; 5. Bukti T-5 Surat pengajuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang diajukan Teradu tertanggal 7 Mei 2018; 6. Bukti T-6 Surat Sekretaris KPU Kota Jambi Nomor: 148/SDM.06.6- SD/SekKot/1571/II/2018 Tentang Pengajuan; Pemberhentian Sementara dan Penghasilan Sebagai PNS Sekretariat KPU Kota Jambi a.n Wein Arifin, S.IP yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala Biro SDM Setjen KPU tertanggal 5 Februari 2018; 7. Bukti T-7 Surat Rekomendasi tertanggal 8 Mei 2018 dari Sekretaris KPU Kota Jambi dengan Nomor 336/SDM.06- Rk/1571/Sek-Kot/V/2018 yang ditujukan bagi Teradu untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi; 8. Bukti T-8 Surat Sekretaris KPU Kota Jambi Nomor Nomor: 342/SDM.06SD/1571/Sek-Kot/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Permohonan ijin/rekomendasi mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi; 9. Bukti T-9 Surat Sekretaris Nomor: 207/SDM.11SD/15/Sek- Prov/V/2018 yang diterbitkan KPU Provinsi Jambi dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala Biro SDM dengan n tentang Permohonan Ijin a.n Wein Arifin tertanggal 14 Mei 2018; 10. Bukti T-10 Surat Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor: 207- 01/SDM.11/V/2018 pada tanggal 15 Mei 2018, yang menerangkan Teradu telah mengajukan permohohan izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi dan permohonan izin dimaksud saat ini sedang dalam proses untuk diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal KPU RI; 11. Bukti T-11 Surat Ketua Bawaslu RI nomor: 0352/K.Bawaslu/HK.01.00/V/2018 tentang arahan terkait pengunduran diri dalam rekrutmen calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi masa Jabatan 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2018-2023; 12. Bukti T-12 Surat Ketua KPU RI Nomor: 502/KPU/VIII/2017 tertanggal 28 Agustus 2017 tentang Revisi Surat Ketua KPU Nomor 497/KPU/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017; 13. Bukti T-13 Surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor: 223/SDM.12- SD/15/KPU/V/2018 tertanggal 23 Mei 2018 perihal memberikan izin kepada Teradu untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023; 14. Bukti T-14 Pengumuman Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 02/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/V/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi tertanggal 16 Mei 2018; 15. Bukti T-15 Daftar Hasil CAT Calon Anggota Bawaslu Jambi Periode 2018-2023; 16. Bukti T-16 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Nomor: 04/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/VI/2018 tertanggal 5 Juni 2018; 17. Bukti T-17 Surat Bawaslu RI nomor: 0729/K.Bawaslu/TU.03/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 Perihal Undangan Pelantikan yang ditujukan kepada Teradu; 18. Bukti T-18 Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5Kpt/05/SJ/IV/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin Pada Sekretaris KPU Kota Jambi tertanggal 25 April 2018; 19. Bukti T-19 Pengumuman Bawaslu RI Nomor: 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tentang pengumuman calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali dan Provinsi Penambahan Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Juli 2018; 20. Bukti T-20 Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 1045/PP.06- SD/05/SJ/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Persetujuan Mengikuti Seleksi Anggota Bawaslu; 21. Bukti T-21 Surat Bawaslu RI Nomor: 0819/K.Bawaslu/TU.03/VII/2018 perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Penambahan Terpilih di 26 (duapuluh enam) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023; 22. Bukti T-22 Foto dokumentasi pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Penambahan Terpilih di 26 (duapuluh enam) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023; 23. Bukti T-23 Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 0531/K.BAWASLU/HK.01.01/VII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Masa Jabatan 2018 – 2023; 24. Bukti T-24 surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0857/Bawaslu/TU.03/VII/2018 tertanggal 24 Juli 2018 Perihal Bimbingan Teknis Bagi Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2018-2023; 25. Bukti T-25 Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0858/Bawaslu/B.Adm/TU.03/VII/2018 tertanggal 24 Juli 2018 Perihal Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Soliditas Serta Pelatihan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 yang Berkarakter dan Berintegritas; 26. Bukti T-26 Surat permohonan permberhentian dengan hormat sebagai PNS yang dibuat Teradu dan diajukan kepada Sekretaris KPU Kota Jambi pada tanggal 25 Juli 2018 27. Bukti T-27 Surat Sekretaris KPU Kota Jambi Nomor 111/SDM.06- SD/1571/Sek-Kot/VII/2018 yang ditujukan kepada Sekretaris KPU Kota Jambi Perihal Pemberhentian Teradu sebagai PNS; 28. Bukti T-28 Tanda Terima surat Nomor 111/SDM.06-SD/1571/Sek- Kot/VII/2018; 29. Bukti T-29 Surat Sekretaris KPU Provinsi Jambi kepada Sekretaris Jenderal KPU RI c.q Biro SDM dengan Nomor: 331/SDM.06.6-SD/15/Sek-Prov/VIII/2018 perihal permohonan permberhentian tetap sebagai PNS a.n Wein Arifin tertanggal 2 Agustus 2018; 30. Bukti T-30 Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor: 198/Kpts/KPU.Prov-005/Tahun 2013 tentang Penetapan Ketua KPU Kota Jambi yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2013 31. Bukti T-31 Kartu keluarga Teradu; 32. Bukti T-32 KTP Teradu; 33. Bukti T-33 Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor: 38/SDM.13Kpt/15/Prov/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Periode 2013-2018; 34. Bukti T-34 Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 563/SDM.05.5- Kpt/05/SJ/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum a.n Teradu tertanggal 23 Agustus 2018. (2.7) KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir dua pihak Terkait yakni Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI dengan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] Keterangan Pihak Terkait Gunawan Suswantoro (Sekjen Bawaslu RI) 1. Pihak Terkait menjelaskan perihal informasi surat Sekjen KPU RI tentang tidak memmberikan izin bagi Teradu. Atas perintah pleno pagi hari sebelum pelantikan bahkan malam harinya Pihak Terkait berusaha menghubungi Teradu. Pihak Terkait menunggu sampai pukul 24.00 WIB, tetapi Teradu belum tiba di lokasi pelantikan yakni Hotel Sahid. Besok paginya langsung dilakukan klarifikasi dengan bertemu langsung. Bahwa benar Teradu sudah diberhentikan sementara sebagai PNS. Secara Hukum Administrasi Negara, Teradu sudah bukan PNS karena telah berhenti sementara. Perihal surat yang menyatakan tidak mengizinkan ybs mencalonkan diri, Teradu mnyatakan hari itu juga akan mngundurkan diri secara tetap selaku PNS. 2. Pihak terkait menyatakan segala tindakan selama masa pemberhentian sementara adalah tanggung jawab pribadi, tidak ada hubungan dengan status PNS/lembaga yang menaungi. Status ASN dicabut sementara sampai tidak lagi menjadi komisioner. Posisi ybs/Teradu secara Hukum Administrasi Negara berhenti dan Negara tidak bertanggung jawab. [2.7.2] Keterangan Pihak Terkait Arif Rahman Hakim (Sekjen KPU RI) 1. Sesuai penjelasan Teradu, pihak terkait membenarkan 25 April 2018 telah menerbitkan SK pemberhentian sementara Teradu selaku PNS mengingat statusnya selaku komisioner KPU Kota Jambi; 2. Dalam PP 11/2017 apabila PNS jadi anggota KPU/Kota harus diberhentikan sementara; 3. Teradu juga sudah menyampaikan permohonan pemberhentian tetap dari PNS per 25 Juli 2018 dan diberhentikan tetap per 23 Agustus 2018. 4. Berdasarkan UU 5/214 (UU ASN yang baru), hak-hak PNS yang berhenti sementara tetap dibayarkan, hanya menanggalkan jabatan struktural 5. Ketentuan pemberhentian sementara hanya berlaku pasca PP 11/2017 sebagai tindaklanjut UU ASN yang baru. 6. Syarat bagi PNS daerah sama dengan pusat, tidak harus berhenti dari PNS saat mencalonkan sebagai KPU/Bawaslu. 7. Selama masa berhenti sementara, PNS boleh mengajukan kenaikan pangkat; 8. Perihal izin, Setjen KPU RI menyesuaikan tergantung persyaratan tiap instansi. Ada yang cukup dengan izin atasan langsung, ada yang wajib oleh PPK (Sekjen KPU RI). Keterangan Tambahan Secara Tertulis 1. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2018, Teradu berkirim surat kepada Sekretaris KPU Kota Jambi dengan perihal Permohonan Pemberhentian Sebagai PNS yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal KPU dengan alasan telah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023 pada tanggal 25 Juli 2018 dan untuk menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi; 2. Dalam Surat Permohonan Pemberhentian sebagai PNS, Teradu telah melampirkan pula beberapa berkas yang antara lain Fotokopi SK CPNS, Fotokopi SK PNS, Fotokopi SK Pangkat Terakhir, dan Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai PNS; 3. Bahwa dalam Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai PNS, Teradu kembali mempertegas bahwa dirinya menyatakan mengundurkan diri sebagai PNS Sekretariat Jenderal KPU dengan alasan telah diangkat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023 dan untuk menghindari konflik kepentingan; 4. Bahwa kemudian Sekretaris KPU Kota Jambi meneruskan Permohonan Pengunduran diri Teradu tersebut dengan berkirim surat kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi dengan nomor: 1111/SDM.06-SD/1571/Sek- Kot/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 Perihal Permohonan Pemberhentian Sebagai PNS; 5. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018, KPU Provinsi Jambi meneruskan permohonan pemberhentian tetap sebagai PNS a.n Wein Arifin, SIP kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dengan nomor surat: 331/SDM.06.6-SD/15/Sek- Prov/VIII/2018 perihal Pemberhentian Tetap sebagai PNS a.n Wein Arifin, SIP; 6. Bahwa kemudian Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 563/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/VIII/2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tanggal 23 Agustus 2018 dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); 7. Bahwa dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 563/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/VIII/2018 tersebut, telah menetapkan memberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Wein Arifin, SIP, NIP: 198012022009121001 dengan golongan Penata Muda Tk. I (III/b) terhitung mulai Agustus 2018 Dan telah ditembuskan kepada BKN.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1]Bahwa Teradu tidak memenuhi syarat administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023 karena saat mendaftarkan diri masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sejak 1 Desember 2009. Teradu tidak menyerahkan Surat izin dari Sekjen KPU RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah Teradu ditetapkan sebagai calon terpilih anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018- 2023, Sekretaris Jenderal KPU RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, tidak mengeluarkan izin atas nama Teradu untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023, sebagaimana surat Sekjen KPU RI Nomor : 1045 /PP.06-SD/ 05 /SJ /VII/ 2018 tertanggal 18 Juli 2018 perihal persetujuan mengikuti seleksi anggota Bawaslu, yang ditujukan kepada Sekeretaris KPU Povinsi Jambi; [4.1.2] Bahwa Teradu tercatat sebagai Komisioner KPU Kota Jambi sejak tanggal 22 Desember 2013 s.d tanggal 24 Juli 2018. Pada saat Teradu mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023, Teradu tidak menyebutkan statusnya sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) melainkan sebagai Komisioner KPU Kota Jambi sebagaimana yang tertuang dalam formulir pendaftaran; [4.1.3] Teradu telah mencantumkan KTP yang dikeluarkan tanggal 29 Mei 2012 dengan pekerjaan karyawan swasta, padahal saat itu Teradu telah menjadi PNS. (4.2) Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terkait pokok aduan tidak adanya izin PPK sebagai pemenuhan syarat Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu menyatakan telah memenuhi semua ketentuan persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar waktu (PAW) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwas LN dan Pengawas TPS. Bahwa Teradu sejak tanggal 1 Mei 2017 telah berhenti sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 Tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin Pada Sekretariat KPU Kota Jambi. Bahwa mengacu pada kondisi faktual saat mendaftar Bawaslu Jambi Teradu masih menjabat Komisioner KPU Kota Jambi periode 2013-2018. Atas hal ini, Teradu telah mendapatkan izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor: 223/SDM.12SD/15/KPU/V/2018. Bahwa Teradu sejak bulan Agustus 2018 telah berhenti tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 563/SDM.05.5Kpt/05/SJ/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian Teradu menyatakan bahwa ketentuan melampirkan surat izin dari Sekretaris Jenderal KPU RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak lagi relevan, sehingga Teradu memenuhi syarat administratif dalam seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi; [4.2.2] Terhadap pokok aduan tentang pencantuman pekerjan “Komisioner KPU Kota Jambi” dan tidak mencantumkan “Pegawai Negeri Sipil”, Teradu menjawab bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor: 194/Kpts/KPUProv.005/2013, Teradu menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Jambi sejak tanggal 23 Desember 2013 s.d 23 Desember 2018; Teradu menegaskan bahwa dirinya memiliki dasar hukum yang sah untuk mencantumkan pekerjaan “Komisioner KPU Kota Jambi” pada saat mendaftar calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi (tanggal 9 Mei 2018); [4.2.3] Terkait pokok aduan tidak mencantumkan pekerjaan “Pegawai Negeri Sipil” dalam KTP melainkan “Wiraswasta”. Teradu menjelaskan bahwa pada tahun 2012, kondisi perekaman dan pembuatan KTP Elektronik di Kota Jambi dilaksanakan di UPTD Dinas Dukcapil setiap Kecamatan dengan kondisi yang sangat ramai sehingga menyebabkan rekam data membutuhkan waktu berhari- hari dan proses terbitnya KTP memerlukan waktu berbulan-bulan. Teradu mengakui kelalaian untuk meminta perubahan data status pekerjaan pada saat perekaman data KTP Elektronik. Teradu menegaskan bahwa dirinya menggunakan KTP Elektronik yang sama untuk mendaftar sebagai Komisioner KPU Kota Jambi pada tahun 2013 dan pada saat mendaftar sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi. Dalam semua proses tersebut, perihal status pekerjaan Teradu dalam KTP tidak pernah dipersoalkan oleh siapapun. Teradu menilai status pekerjaan dalam KTP Elektronik tidak urgen sebagai identitas, karena status pekerjaan dan alamat domisili warga negara dapat berubah kapan pun. Teradu menyatakan tidak memiliki niat jahat memalsukan identitas pekerjaan dalam KTP Elektronik untuk kepentingan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2013. Hal ini dibuktikan dengan dokumen pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi yang di dalamnya terdapat dookemen yang diserahkan Teradu dan menyatakan bahwa teradu adalah PNS, yakni: Surat rekomendasi Sekretaris KPU Kota Jambi Nomor: 336/SDM.06- Rk/1571/SekKoW/2018 dan Surat Keterangan Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor: 20701/SDM.11N/2018. (4.3) Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pada prinsipnya Teradu sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang berstatus staf PNS KPU Kota Jambi memiliki kewajiban untuk memenuhi syarat administratif melampirkan Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian in casu Sekjen KPU RI. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 01/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/IV/2018 angka 2 huruf q bahwa: “bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina kepegawaian (PPK)”. Bahwa alat bukti Teradu (T-18) berupa salinan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 tertanggal 25 April 2018 tentang pemberhentian sementara Teradu dalam kedudukannya sebagai PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Tim Seleksi karena dokumen tersebut merupakan persyaratan Teradu sebagai Anggota KPU Kota Jambi Periode 2013-2018 yang memenuhi ketentuan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terbitnya keputusan pemberhentian sementara Teradu adalah respons atas surat permohonan pemberhentian sementara yang diajukan oleh Teradu pada tanggal 5 Februari 2018. Dengan demikian dalam rentang waktu masa pendaftaran tanggal 2 s.d 11 Mei 2018, bahkan sampai dengan Teradu ditetapkan dan dilantik pada tanggal 25 Juli 2018 sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi masa tugas 2018- 2023, Teradu tidak dapat memenuhi syarat penyerahan surat izin dari PPK. Justru pada tanggal 18 Juli 2018 yang notabene 7 (tujuh) hari menjelang pelantikan Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Sekjen KPU RI selaku PPK menerbitkan Surat Nomor 1045/PP.06-SD/05/SJ/VII/2018 yang pada intinya tidak mengizinkan Teradu mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi Jambi. Bahwa seyogianya pada H-7 pelantikan ketika mengetahui PPK tidak mengizinkan, Teradu secara legowo mengundurkan diri dari proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Terlebih lagi, terbitnya surat Sekjen KPU RI tersebut dilatarbelakangi sikap Teradu mengabaikan surat edaran tertanggal 21 Februari 2018 yang isinya PNS dengan Golongan di bawah IVa tidak diizinkan untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini menunjukkan ketidakjujuran dan ketiadaan iktikad baik dari Teradu. Namun demikian keputusan akhir pelolosan nama Teradu dan keputusan untuk tetap melantik berada di tangan Bawaslu RI yang berpegang pada status Teradu yang telah diberhentikan sementara dari PNS dan Teradu berjanji akan mengundurkan diri setelah resmi dilantik. Hal itu ditepati Teradu dengan mengajukan pengunduran diri dari PNS pada tanggal 25 Juli 2018. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2018 telah terbit Surat keputusan Sekjen KPU RI Nomor 563/SDM.05.5- Kpt/05/SJ/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum a.n Teradu. Mengacu pada ketentuan Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 563/SDM.05.5- Kpt/05/SJ/VIII/2018 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum a.n Teradu dan ketentuan Pasal 261 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, Sekjen KPU RI selaku PPK adalah pejabat yang berwenang memberhentikan Teradu secara hormat atas permintaan sendiri. Adapun proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah proses penghapusan data PNS Teradu sesuai surat Sekjen yang mencantumkan tembusan kepada Kepala BKN. Terkait dengan Pengunduran diri Teradu secara tetap dari PNS, DKPP menilai sebagai suatu tekad kuat dan sikap rela berkorban untuk menjadi penyelenggara Pemilu, tetapi secara prinsip Teradu tetap memiliki kesalahan dari aspek hukum dan etika terlebih lagi dalam jawaban tertulisnya yang dibacakan di muka sidang DKPP, Teradu menyatakan dalam status diberhentikan sementara, surat izin PPK tidak lagi relevan. Hal ini menunjukkan sikap tindak Teradu yang menjurus pada distorsi dalam memaknai sebuah norma. Teradu terbukti melanggar asas dan prinsip jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu juga terbukti melanggar prinsip tertib berupa kewajiban mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu dapat diterima dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa status PNS Teradu tidak secara tegas dicantumkan dalam berkas pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Bukti P-6 menunjukkan bahwa Teradu hanya menuliskan “Komisioner KPU Kota Jambi”. Teradu diangkat dan dilantik menjadi Komisoner KPU Kota Jambi berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor: 194/Kpts/KPU.Prov005/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Kota Jambi Masa Jabatan 2013- 2018 yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2013. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu masih menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Jambi periode 2013-2018 sampai dengan akhir masa jabatan pada tanggal 22 Desember 2018 sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Bahwa berdasarkan hal tersebut Teradu dapat dinyatakan sah untuk mencantumkan pekerjaan/jabatan sebagai Komisioner KPU Kota Jambi. Hal ini diperkuat oleh Keterangan Ketua dan Anggota Bawaslu RI selaku Teradu dalam Perkara Nomor 205/DKPP-PKE- VII/2018 yang disidangkan secara bersamaan, bahwa pada intinya menguatkan jawaban Teradu, dan menyatakan bahwa tidak apa-apa Teradu mencantumkan pekerjaan sebagai Anggota KPU Kota karena saat mendaftar Bawaslu Provinsi Jambi tanggal 9 Mei 2018 masih dalam lingkup masa jabatan Teradu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jambi dan akan berakhir pada tanggal 22 Desember 2018. [4.3.3] Bahwa saat mendaftarkan diri ke Bawaslu Provinsi Jambi, Teradu menyerahkan KTP per 29 Mei 2012 dengan pekerjaan swasta, bukan PNS. Dalam sidang DKPP Teradu mengaku lalai tidak menyampaikan perubahan status dirinya kepada Disdukcapil dan baru menyadari belum melaporkan perubahan pada empat bulan kemudian, saat menerima hasil pencetakan KTP elektronik. DKPP berpendapat Teradu tidak berupaya secara maksimal dalam melakukan perubahan data Pekerjaan yang tercantum dalam KTP. Teradu baru mengusahakan perubahan data pekerjaan di KTP menjadi PNS pada bulan Agustus 2018 setelah Teradu diadukan ke DKPP. Bahkan Teradu menyatakan data KTP terutama pekerjaan tidak urgen karena bisa berubah sewaktu-waktu. Pernyataan Pengadu perihal tidak pentingnya data pekerjaan di KTP diperingatkan oleh anggota majelis sidang DKPP. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak dapat diterima. Teradu terbukti melanggar Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu Wein Arifin selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam belas bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan tidak dihadiri Teradu. Ketua Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Muhammad Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir