Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 12 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-03-2023
👁 23 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 10-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dander untuk pemilu 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak berintegritas, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil, dan tidak selektif dalam memberikan penilaian peserta tes wawancara PPK Dander ; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc, Para Teradu sudah mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fatkhur Rohman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Teradu I Muchamad Muchlisin, Teradu II Fatma Lestari, Teradu III Mustorifin, dan Teradu V Robby Adi Perwira masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 12-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 10-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 12- PKE-DKPP/I/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Salahudin Raharjo Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Sumberarum RT.21 RW.07 Kec. Dander Kab. Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Muchamad Muchlisin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jl. K.H.R Moch. Rosyid No. 93 Pacul-Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Fatma Lestari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jl. K.H.R Moch. Rosyid No. 93 Pacul-Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Mustofirin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jl. K.H.R Moch. Rosyid No. 93 Pacul-Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fatkhur Rohman Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jl. K.H.R Moch. Rosyid No. 93 Pacul-Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Robby Adi Perwira Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jl. K.H.R Moch. Rosyid No. 93 Pacul-Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 10-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dander untuk pemilu 2024. Setelah pengumuman hasil wawancara Pengadu dinyatakan tidak masuk 10 (sepuluh) besar. Hal ini disebabkan terdapat 2 (dua) nama yang tidak memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu, walaupun sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetapi berada pada rangking 6 (enam) dan 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) besar; 2. Bahwa setelah Pengadu menanyakan hal tersebut kepada Teradu II, tetapi tidak ada jawaban atau penjelasan. Setelah itu Pengadu melaporkan masalah itu kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan rapat pleno. Kemudian Pengadu mendapat surat balasan dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan kelengkapan bukti materiil yaitu: a. Melampirkan bukti daftar nilai hasil tes wawancara calon PPK Dander; dan b. Melampirkan bukti petunjuk pengalaman kepemiluan dari peserta yang masuk dalam 10 (sepuluh) besar calon PPK Dander. 3. Bahwa setelah Pengadu menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro untuk melengkapi bukti materiil. Pengadu berupaya untuk menemui Para Teradu, Namun Pengadu tidak menemukan Para Teradu, karena menurut informasi Para Teradu sedang mengikuti kegiatan di Kota Malang. Pengadu meminta kepada petugas KPU Kabupaten Bojonegoro agar memberikan nomor Whatsapp Teradu III. Kemudian Pengadu menghubungi Teradu III melalui Whatsapp, setelah pembicaraan tersebut Pengadu hanya mendapatkan daftar nilai atau informasi mengenai nilai. Pengadu mendapat nilai terendah dari peserta yang mengikuti tes wawancara (peringkat 14), nilai pengetahuan kepemiluan 60, nilai komitmen 50 dan nilai rekam jejak 50 total nilai 160. Pengadu belum mendapat penjelasan mengenai alasan tidak masuk 10 besar, meskipun ada 2 (dua) peserta yang tidak memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu namun menempati rangking 6 (enam) dan 9 (semilan). Sedangkan Pengadu sudah 3 (tiga) kali bekerja sebagai penyelenggara pemilu yakni 2 (dua) kali KPPS dan 1 (satu) kali PPS. Jika dilihat dari usia Pengadu yaitu 40 tahun, tingkat Pendidikan S1 dan berpengalaman dalam kepemiluan telah memenuhi syarat wajib untuk mengikuti rekrutmen PPK, seharusnya nilai Pengadu tidak serendah itu saat mengikuti rekrutmen PPK. Namun Pengadu mendapatkan nilai peringkat terendah dari 14 peserta yang hadir dalam tes wawancara; 4. Bahwa Pengadu kemudian mendatangi rumah dua peserta yang tidak memiliki pengalaman kepemiluan (ranking 6 dan 9 dari 10 besar nilai tes wawancara) untuk meminta daftar riwayat hidup yang diupload di SIAKBA, namun hasilnya nihil (tidak diberikan); 5. Bahwa Pengadu kemudian menjelaskan kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tidak bisa melengkapi bukti materiil. Menanggapi penjelasan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tidak dapat memproses/melanjutkan laporan tanpa ada bukti materiil. Selain itu Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memiliki kewenangan yang terbatas. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyarankan Pengadu agar melapor ke DKPP. Setelah Pengadu menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dalam batas waktu penyerahan bukti materiil yang menyatakan bahwa laporan tidak bisa diregistrasi dan Pengadu melaporkan ke DKPP; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Membatalkan hasil tes wawancara PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro; 2. Mengulang kembali tes wawancara PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; 4. Memutus perkara ini dengan seadil-adilnya; dan 5. Apabila Majelis sidang berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Pengumuman KPU Bojonegoro Nomor 748/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 2. P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PP/Kab/16.13/XII/2022 3. P-3 Surat pemberitahuan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro 4. P-4 Data nilai Wawancara Salahudin Raharjo 5. P-5 Sertifikat Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 6. P-6 Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atas nama Salahudin Raharjo 7. P-7 Surat Pemberitahuan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro 8. P-8 Formulir Penilaian Wawancara 9. P-9 Video 10. P-10 Bukti pesan Whatsapp dengan KPU Bojonegoro 11. P-11 Video laporan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro 12. P-12 Berita Media 13. P-13 Video Klarifikasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Bojonegoro 14. P-14 Berita Media 15. P-15 Video percakapan Pengadu dengan Teradu III 16. P-16 Bukti Pesan Whatsapp dengan Komisioner KPU Bojonegoro 17. P-17 Video 18. P-18 Pengumuman KPU Bojonegoro Nomor: 748/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 19. P-19 Pengumuman KPU Bojonegoro Nomor: 15/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 20. P-20 Bukti Foto Seleksi Wawancara 21. P-21 Pengumuman KPU Bojonegoro Nomor: 81/PP.04-SD/3522/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 22. P-22 Pengumuman KPU Bojonegoro Nomor: 83/PP.04-SD/3522/2022 tentang Perubahan Pengumuman Nomor: 81/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 [2.4] KESIMPULAN PENGADU Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2023, terungkap fakta-fatka sebagai berikut: 1. Bukti Para Teradu T-11, T-12 dan T-13 bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemiluhan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 Hal 15 huruf b. Menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya pengumuman hasil seleksi tertulis. pengaduan masyarakat tersebut masuk setelah tes wawancara berakhir, T-11 tanggal 14 Desember 2022, T-12 tanggal 13 Februari 2024, T-13 tanggal 14 Desember 2022, jelas tertulis di T-5 Pengumuman tertulis tertanggal 7 Desember 2022 (Bukti T11, T-12 dan T-13 tidak berkekuatan hukum dan gugur dengan sendirinya) terlebih surat masukan masyarakat tersebut tidak dilengkapi identitas dan alat bukti sebagai pelaporan (Standar Aturan Surat Masukan Masyarakat); 2. Bukti Para Teradu T-11, T-12 dan T-13 Bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 halaman 72 Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (perpanjangan pendaftaran) angka 8 (delapan) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK terjadwal tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, pengaduan masyarakat tersebut T-11 tanggal 14 Desember 2022, T-12 tanggal 13 Februari 2024, T-13 Tanggal 14 Desember 2022, apa yang disampaikan Teradu dan pihak terkait Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Ibu Rochani bahwa pengaduan diterima sebelum H-1 adalah tidak berdasar peraturan, tidak jujur, tidak akuntabel dan tidak teliti dalam membaca peraturan ada; 3. Bukti Para Teradu T-13 didalam notulensi rapat tim Pokja Pembentukan Badan Adhoc dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro nomor 4 disebutkan “Anggota Pokja dari Kepolisian membenarkan adanya surat yang diterima KPU Kabupaten Bojonegoro tertanggal 13 Desember 2022, atas dilaporkannya Saudara Salahudin Raharjo di Polsek Ngasem Pada Tahun 2017 terkait dugaan asusila” bertentangan dengan T-1 dan T-2 yang mana disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dalam kebenarannya Pengadu hanya dilaporkan dan laporan tersebut telah dicabut, tidak sampai P21/Sidang/Vonis. Tanggal yang disebut dalam T-13 surat yang diterima KPU Kabupaten Bojonegoro tertanggal 13 Desember 2022 bertentangan dengan T-12 surat tertanggal 13 Februari 2024. T-13 merupakan bukti kuat terjadinya penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan Tim Pokja Pembentukan Badan Adhoc dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro, yang mana tidak akuntabel, tidak berkekuatan hukum, tidak professional, tidak teliti mengikuti peraturan yang ada dalam hasil rapat pokja tahapan pembentukan badan Adhoc pemilu tahun 2024 pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022; 4. Bukti Para Teradu T-14 dan T-15 yang mana T-15 tidak hadir dalam persidangan dan terbukti dalam persidangan tidak sesuai dengan apa yang disangkakan kepada Pengadu yang secara otomatis keterangan tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan/ditolak, untuk T-14 secara otomatis tertolak/batal karena terbukti jelas dipersidangan tidak seperti yang disangkakan kepada Pengadu; 5. Bukti Para Teradu T-10 tanggal 12 Desember 2022 tertulis nilai pengetahuan kepemiluan 60, komitmen 50 dan rekam jejak 50 adalah bukti bahwa nilai Pengadu tidak dikurangi/tergradasi laporan masyarakat T-11 Tanggal 14 Desember 2022, T-12 tanggal 13 Februari 2024 dan hasil rapat pokja T-13 tanggal 14 Desember 2022, bukti kuat Para Teradu telah melakukan rekayasa nilai dengan segala cara walaupun bertentangan dengan peraturan yang ada; 6. Bukti Para Teradu T-17 sama dengan Bukti Pengadu P-18 yang mana adalah Pengumuman Penilaian Hasil tes wawancara PPK Pemilu 2024 yang resmi diumumkan KPU Kabupaten Bojonegoro itu sebagian besar yang terpilih menjadi PPK (Nomor urut 1 sampai 5) adalah sesuai Abjad bertentangan dengan aturan Urut nilai tertinggi dengan rincian sebagai berikut : - 5 Kecamatan (Gayam, Kedewean, Kepohbaru, Ngasem, dan Sugihwaras) 1 Nama Tidak Urut Abjad - 1 Kecamatan (Sumberejo) 2 Nama Tidak Urut Abjad - 1 Kecamatan (Sukosewu) 3 Nama Tidak Urut Abjad - 3 Kecamatan (Tambakrejo, temayang, dan Trucuk) 5 Nama Tidak Urut Abjad - 18 Kecamatan mutlak 100% urut abjad 7. Dikatakan Para Teradu bahwa itu nilai tertinggi ke terendah bisa urut abjad adalah kebetulan yang mana adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi, bukti kuat adanya rekayasa nilai didalamnya (tidak jujur, tidak adil, tidak professional, tidak berkekuatan hukum, tidak akuntabel) dan apa yang disampaikan Para Teradu dan pihak terkait KPU Provinsi Jawa Timur Ibu Rochani bahwa proses rekrutmen PPK Pemilu 2024 Kabupaten Bojonegoro telah sesuai dengan peraturan yang ada, telah terbukti terbantahkan dalam fakta- fakta persidangan; 8. Keterangan Saksi Teradu atas nama Mohamad Syaifudin Panwascam Dander 2017-2019 dalam persidangan terbukti tidak benar secara keseluruhan, setelah mendengar jawaban dari Pengadu juga tidak berani membantah/menyanggah; 9. Disebutkan jawaban Para Teradu pada nomor 9 (Sembilan) dan 14 (empat belas) bertentangan dengan fakta persidangan bahwa nilai tes Computer Assisted Test (CAT) terputus dengan nilai wawancara, yang mana seharusnya nilai peserta tes wawancara dalam rekam jejak pengalaman pemilu seharusnya Pengadu mendapatkan nilai yang lebih tinggi dari pada yang belum berpengalaman sama sekali; 10. Disebutkan jawaban Para Teradu nomor 15 bahwa Pengadu tidak dapat menjawab pertanyaan, terbukti dalam persidangan Para Teradu tidak ingat pertanyaan yang diberikan, dan Para Teradu mengatakan bahwa dalam tes wawancara semua peserta diberi pertanyaan yang sama (ada draf pertanyaan) yang membutuhkan waktu sekitar 30 menit; 11. Bukti P-13 dan P-14, tanggal 16 Desember 2022 pada media massa/cetak Radar Bojonegoro-Jawa Pos, Teradu III Pak Mustofirin klarifikasi bahwa nilai para peserta wawancara dimasukkan ke aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Pernyataan bahwa para calon PPK memiliki akun SIAKBA dan bisa mengakses nilainya adalah tidak benar (informasi palsu), sesuai Keputusan KPU Nomor: 476 Nomor 2022 Teknis Pelaksanaan Penggunaan SIAKBA, terkait Tahapan Wawancara, halaman 60 calon anggota PPK dan PPS mengecek hasil wawancara. lulus/tidak lulus/Menunggu Persetujuan adalah Hasil bukan nilai. Maka kalimat “dapat mengakses nilainya” berarti berhubungan dengan angka; 12. P-19 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Pemilu 2024 Kabupaten Bojonegoro tidak sesuai peraturan KPU karena pada setiap Desa nama pendaftar diumumkan tidak sesuai urutan abjad (tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak teliti dan tidak tertib); 13. Dalam tes wawancara PPS Pemilu 2024, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro melakukan hal yang berbeda dengan tes wawancara PPS tahun 2018, yang mana secara keilmuan, penalaran, kewajaran dan etik dianggap tidak logis untuk dilakukan (tidak efektif dan tidak efisien), bagaimana bisa tes wawancara tersebut dilakukan dengan menguji tiap desa perwakilan 1 (satu) orang dan diadu dengan berbeda-beda desa (P-20), sebagai contoh 1 (satu) komisoner menguji 8 (delapan) peserta dari berbeda-beda desa, seharusnya kalau ingin mengambil 3 (tiga) yang terbaik tiap desa memakai cara wawancara PPS tahun 2018 yaitu menguji dan mengadu keilmuan peserta satu desa secara bersama- sama; 14. P-17 Video tersebut saya rekam tanggal 25 Januari 2023, pengumuman dan penetapan PPS tanggal 23 Januari 2023 (P-21 dan P-22). Dalam PKPU Nomor: 534 Tahun 2022 Perihal Penggunaan SIAKBA mengenai Tahapan penetapan Anggota PPK dan PPS huruf e halaman 61 disebutkan bahwa saat Calon anggota PPK dan PPS yang terpilih ditetapkan dan dilantik oleh Kabupaten/Kota maka calon anggota PPK dan PPS sudah dapat melihat hasil seleksi wawancara PPK dan PPS dalam SIAKBA. Kenyataan di lapangan : dicek SIAKBA masih belum ada hasil seleksi wawancara PPS (Menunggu Persetujuan Hasil); 15. KPU Kabupaten Bojonegoro mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 2 (dua) kali, selisih tiga jam, pada tanggal 23 Januari 2023 yaitu nomor 81 (P-21) Jam 20.00 WIB dan nomor 83 (P-22) Jam 23.00 WIB yang mana besoknya tanggal 24 Januari 2023 jam 08.00 WIB dilaksanakan pelantikan, pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas, selisih 9 jam dari pengumuman kedua. Dalam pengumuman kedua ada perubahan penambahan diantaranya: 1) Kec. Balen Desa Bulakno dari 5 menjadi 6 2) Kec. Balen Desa Kedungdowo dari 5 menjadi 6 3) Kec. Balen Desa Margomulyo dari 5 menjadi 6 4) Kec. Balen Desa Mayangkawis dari 5 menjadi 6 5) Kec. Balen Desa Sekaran dari 5 menjadi 6 6) Kec. Baureno Desa Banjaran dari 4 menjadi 6 7) Kec. Baureno Desa Baureno dari 5 menjadi 6 8) Kec. Baureno Desa Kadungrejo dari 5 menjadi 6 9) Kec. Bojonegoro Desa Campurejo dari 5 menjadi 6 10) Kec. Gayam Desa Begadon dari 5 menjadi 6 11) Kec. Gondang Desa Sambongrejo dari 5 menjadi 6 12) Kec. Kalitidu Desa Panjunan dari 5 menjadi 6 13) Kec. Kanor Desa Bakung dari 5 menjadi 6 14) Kec. Kanor Desa Changaan dari 4 menjadi 6 15) Kec. Kanor Desa Nglarangan dari 5 menjadi 6 16) Kec. Kanor Desa Simorejo dari 5 menjadi 6 17) Kec. Kapas Desa Wedi dari 5 menjadi 6 18) Kec. Kasiman Desa Sidomukti dari 5 menjadi 6 19) Kec. Kedungadem Desa Duwel dari 5 menjadi 6 20) Kec. Kedungadem Desa Kendung dari 5 menjadi 6 21) Kec. Kedungadem Desa Tondomulo dari 5 menjadi 6 22) Kec. Kepohbaru Desa Karangan dari 5 menjadi 6 23) Kec. Kepohbaru Desa Mudung dari 5 menjadi 6 24) Kec. Kepohbaru Desa Nglumber dari 5 menjadi 6 25) Kec. Malo Desa Sukorejo dari 5 menjadi 6 26) Kec. Ngasem Desa Butoh dari 5 menjadi 6 27) Kec. Ngasem Desa Tengger dari 5 menjadi 6 28) Kec. Ngasem Desa Trenggulunan dari 5 menjadi 6 29) Kec. Ngraho Desa Luwihaji dari 5 menjadi 6 30) Kec. Purwosari Desa Tlatah dari 5 menjadi 6 31) Kec. Sekar Desa Klino dari 4 menjadi 6 32) Kec. Sekar Desa Miyono dari 5 menjadi 6 33) Kec. Sugihwaras Desa Alasgung dari 5 menjadi 6 34) Kec. Sukosewu Desa Jumput dari 5 menjadi 6 35) Kec. Sukosewu Desa Purwoasri dari 5 menjadi 6 36) Kec. Sumberejo Desa Butoh dari 5 menjadi 6 37) Kec. Sumberejo Desa Pekuwon dari 5 menjadi 6 38) Kec. Tambakrejo Desa Napis dari 5 menjadi 6 39) Kec. Tambakrejo Desa Tambakrejo dari 5 menjadi 6 40) Kec. Temayang Desa Bakulan dari 5 menjadi 6 41) Kec. Temayang Desa Pandantoyo dari 5 menjadi 6 Ada 41 perubahan penambahan, terbukti metode tes wawancara PPS yang dilakukan tidak efektif efisien melanggar ketentuan Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS PKPU No 534 Tahun 2022 Halaman 18 angka 8 huruf d, menimbulkan gejolak di masyarakat dan prasangka buruk, bisa dilihat di Instagram KPU Kabupaten Bojonegoro ramai komentar dalam menanggapi pengumuman PPS yang pertama Nomor 81, akhirnya KPU Kabupaten Bojonegoro memilih tidak mengumumkan di Instagram pengumuman pps yang kedua Nomor 82; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai Para Teradu menyatakan menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh permohonan sebagaimana disampaikan dalam pengaduan atau laporan Pengadu; 2. Bahwa substansi pengaduan atau laporan Pengadu, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Sidang Nomor: 199/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023 dengan poin pokok pengaduan adalah: a. Para Teradu diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak berintegritas, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil, tidak selektif, dan melanggar sumpah/janji anggota KPU dalam memberi nilai peserta tes wawancara PPK Dander 2024; b. Bahwa Para Teradu diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 2 (huruf a dan c) dan Pasal 6 ayat 3 (huruf f dan i), Pasal 7 ayat 1, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19(huruf a dan b) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa dalil-dalil Pengadu diatas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut; 4. Bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc Para Teradu sudah mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 5. Bahwa pada tanggal 20 November 2022 Para Pihak Teradu mengeluarkan pengumuman berdasarkan Surat Nomor: 673/PP.04.1-Pu/3522/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilihan Umum tahun 2024; 6. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022 KPU Kabupaten Bojonegoro menetapkan melalui Surat Nomor: 707/PP.04-SD/3522/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK Untuk Pemilihan Umum tahun 2024, yang didalamnya tertuang Hasil Seleksi Administrasi Panitia PPK Dander untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 7. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2022 KPU Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Nomor: 717/PP.04-SD/3522/2022 Tentang Lokasi dan Jadwal CAT Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 8. Bahwa didalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 123/PL.02.6/BA/05/2022 terdapat hasil nilai tes CAT semua peserta yang mengikuti Tes Tertulis dan saudara Salahudin Raharjo/Pengadu yang beranggapan sudah berpengalaman menjadi Penyelenggara Pemilu menempati peringkat ke-12 (dua belas) dari 15 (lima belas) peserta yang berhak mengikuti Test Wawancara; 9. Bahwa Fajar Ilham Hanafi dan Kintan Devi Febriani yang menurut Pengadu tidak berpengalaman dalam penyelenggaraan kepemiluan, faktanya Fajar Ilham Hanafi mendapat nilai CAT peringkat ke 2 (dua) dan Kintan Devi Febriani peringkat ke 4 (empat) dari 15 (lima belas) peserta yang berhak mengikuti tes wawancara; 10. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022 KPU Kabupaten Bojonegoro membuat ketetapan melalui Surat Nomor: 728/PP.04-SD/3522/2022 Tentang Penetapan Hasil seleksi Tes Tertulis PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang di dalamnya tertuang Hasil Tes Tertulis PPK Dander untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 11. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 728/PP.04-SD/3522/2022 tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 13 Desember 2022. Untuk Tes Wawancara Kecamatan Dander terjadwal pada tanggal 12 Desember bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro; 12. Bahwa dalam pelaksanaan Tes Wawancara PPK, KPU Kabupaten Bojonegoro mempedomani Keputusan KPU nomor: 476 Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Sebelum Dilakukan Perubahan Nomor: 534 Tahun 2022 dan Perubahan Kedua Nomor 67 Tahun 2023. 13. Bahwa para teradu dalam memberikan penilaian tes wawancara, mempunyai standarisasi nilai yang sama untuk semua peserta sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 dengan materi tes wawancara meliputi: a. Pengetahuan Kepemiluan; b. Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; c. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan d. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. (Bukti T7. Keputusan KPU nomor: 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. BAB II Poin 8) 14. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengapa rangking nomor 6 (enam) atas nama Fajar Ilham Hanafi dan rangking 9 (sembilan) atas nama Kintan Devi Febriani adalah peserta yang belum memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu masuk dalam 10 (sepuluh) besar. Dalam hal ini, Fajar Ilham Hanafi dan Kintan Devi Febriani mempunyai nilai CAT di urutan ke 2 (dua) dan ke 4 (empat) sedangkan Pengadu yang sudah beberapakali menjadi penyelenggara pemilu berada di urutan ke 12 (dua belas); 15. Bahwa dalam pelaksanaan wawancara Pengadu yang menurut penilaian Pengadu sendiri sudah berpengalaman, justru tidak tepat dalam menjawab pertanyaan- pertanyaan yang diberikan oleh pewawancara. Padahal Pengadu pernah menjadi PPS dalam Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 serta Pemilu Tahun 2019. Selain itu Pengadu juga pernah menjadi anggota KPPS Tahun 2009 dan 2014. Semestinya dengan beberapa kali menjadi penyelenggara pemilu tersebut, Pengadu bisa menjawab dengan tepat dan lebih baik; 16. Bahwa KPU Kabupaten Bojonegoro mendapat tanggapan masyarakat melalui helpdesk KPU Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 14 Desember 2022 terkait Pengadu yang menerangkan, bahwa Pengadu mempunyai rekam jejak kurang baik saat menjadi KPPS maupun PPS Desa Sumberarum; 17. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 terdapat aduan masyarakat yang dikirim dalam bentuk surat ke KPU Kabupaten Bojonegoro menerangkan Pengadu pernah dilaporkan ke pihak kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana asusila pada Tahun 2017 di wilayah hukum Polres Bojonegoro; 18. Bahwa dalam rapat Pokja pembentukan badan Adhoc tanggal 14 Desember 2022, yang melibatkan diantaranya KPU Kabupaten Bojonegoro, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bojonegoro, Kepolisiahelpden Resor Bojonegoro, mengkonfirmasi terkait pengaduan masyarakat yang masuk di KPU Kabupaten Bojonegoro dan dinyatakan benar adanya. Sehingga adanya kejadian tersebut menjadi salah satu pertimbangan KPU Kabupaten Bojonegoro tidak memasukan Pengadu dalam 10 besar hasil wawancara; 19. Bahwa saat menjadi Panitia Pemungutan Suara Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro pada Pemilu 2019, Pengadu tidak ada ditempat pada saat terjadi protes oleh sejumlah saksi untuk hitung ulang tingkat TPS dalam kegiatan rekapitulasi di Tingkat Kecamatan. Akibat kejadian tersebut KPU Kabupaten Bojonegoro harus datang turut menyelesaikan; 20. Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, Pengadu menjadi Ketua PPS Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, kemudian pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dilakukan pergantian ketua setelah Rapat Pleno Internal PPS dikarenakan Pengadu dianggap tidak cakap dalam memimpin dan mempunyai sifat otoriter serta tidak memiliki empati dengan sesama rekan kerja di PPS; 21. Bahwa laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor: 001/LP/PP/Kab/16.13/XII/2022 tentang dugaan adanya rekayasa nilai dalam wawancara perekrutan PPK Dander Pemilu Tahun 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berdasarkan surat Nomor: 067/PP.01.02/KJI-04/12/2022; 22. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 pihak Teradu membuat Surat Penetapan Nomor: 748/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi wawancara PPK untuk Pemilihan Umum tahun 2024; 23. Bahwa dalil-dalil tersebut diatas menunjukan dan merupakan fakta hukum yang sah, serta membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu harus ditolak dan tidak dapat diterima. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menolak dan/atau menyatakan pengaduan atau laporan pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu; dan 4. Memohon kepada majelis sidang DKPP yang terhormat untuk merehabilitasi nama baik Para Teradu serta Para Pihak Terkait [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. Bukti KETERANGAN 1. T-1 Pengumuman Nomor: 673/PP.04.1-Pu/3522/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 2. T–2 Pengumuman Nomor: 707/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum tahun 2024 3. T–3 Pengumuman Nomor: 717/PP.04-SD/3522/2022 tentang Lokasi dan Jadwal CAT Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 4. T–4 Berita Acara pleno Nomor: 123/PL.02.6-BA/05/2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Tahun 2024 5. T–5 Pengumuman Nomor: 728/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 6. T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 7. T–7 Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 8. T–8 Surat Pendaftaran Calon Anggota PPK Kabupaten Bojonegoro Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 9. T–9 Dokumentasi pada saat Wawancara 10. T - 10 Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 11. T – 11 Tanggapan Masyarakat dari Relawan Demokrasi Dander 12. T – 12 Tanggapan Masyarakat atas Kasus dugaan Pencabulan Tahun 2017 13. T – 13 Laporan Pokja Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 14. T – 14 Surat Keterangan atas nama Rani Dwi Jayanti 15. T – 15 Surat Keterangan atas nama Wulan Oktavia Sari 16. T – 16 Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro 17. T - 17 Pengumuman Nomor: 748/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU 1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu dan setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil-dalil sebagaimana disampaikan di hadapan Majelis Sidang DKPP RI; 2. Bahwa para Teradu menolak seluruh tuduhan, keterangan dan dalil-dalil yang disampaikan Pengadu dihadapan Majelis Sidang DKPP RI; 3. Bahwa dimana Pengadu mempertanyakan mengapa rangking nomor 6 (enam) atas nama Fajar Ilham Hanafi dan rangking 9 (sembilan) atas nama Kintan Devi Febriani adalah peserta yang belum memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu masuk dalam 10 (sepuluh) besar. Hal tersebut sudah jelas kami sampaikan dalam Jawaban atas pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bojonegoro dan keterangan di hadapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa pendapat Pengadu merasa paling pantas masuk 10 (sepuluh) besar dari pada Fajar Ilham Hanafi dan Kinta Devi Febriani sangat tidak berdasar, dengan salah satu parameter nilai CAT yang sangat jauh dibanding kedua peserta tersebut, sedangkan faktanya saudara Pengadu berkali-kali menjadi penyelenggara pemilu; 4. Bahwa dalam pelaksanaan wawancara Pengadu tidak tepat dalam menjawab pertanyaan-pertanyan Teradu, walaupun Pengadu sudah berpengalaman menjadi Penyelenggara Pemilu. Di dalam jejak rekamnya saat menjadi penyelenggara Pilkada dan Pemilu tahun 2018-2019, Pengadu mempunyai beberapa catatan, tanggapan dan masukkan tidak baik sebagaimana jawaban Pengadu, saksi-saksi dan alat bukti yang kami sampaikan di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; 5. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu, fakta-fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan para saksi dan pihak terkait di hadapan Majelis Sidang DKPP merupakan fakta hukum yang sah dan membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu harus ditolak dan tidak dapat diterima; [2.9] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 12-PKE- DKPP/I/2023, Para Teradu mengajukan saksi yakni Mohamad Syaifudin yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023 sebagai berikut: Mohammad Syaifudin Saya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Dander dan Pengadu sebagai PPS Desa Sumberarum Tahun 2017-2019. Saat itu Pengadu menjadi Ketua PPS Desa Sumberarum, ada pergantian Ketua PPS di Desa Sumberarum karena Pengadu kurang cakap dalam mengemban amanah sebagai Ketua, sikap arogansi dan otoriter dalam memerintah kepada Anggota PPS yang lain. Pada waktu rekapitulasi suara di Kecamatan Dander Teradu IV langsung yang menyelesaikan permasalahan tetapi Pengadu sebagai Divisi Teknis tidak hadir pada waktu rekapitulasi suara berlangsung, seharusnya Pengadu hadir langsung pada saat rekapitulasi sesuai aturan yang berlaku. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro 1) Bahwa terkait dengan hasil Pengawasan a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan pengawasan pembentukan PPK, yang dalam hal ini termasuk proses CAT sampai dengan wawancara; b. Bahwa dari hasil pengawasan yang Kami lakukan saat pelaksanaan tes CAT calon anggota PPK pada tanggal 7 Desember 2022 di gedung sekolah SMKN Bojonegoro maka, khususnya untuk Kecamatan Dander Kami mencatat: 1. Tes CAT dilaksanakan dalam 1 (satu) sesi; 2. Tes CAT dilaksanakan bersamaan dengan Tes CAT untuk calon anggota PPK dari Kecamatan Bojonegroro, Gayam, dan Kepohbaru; 3. KPU memastikan sebelum masuk ke ruang tes, peserta wajib membuka masker dan mencocokan dengan menggunakan KTP elektronik; 4. Tes CAT tidak diikuti oleh 1 (Satu) peserta; 5. Sempat terjadi server down namun tidak mengurangi durasi waktu peserta mengerjakan sebagaimana tercatat pada Form A Nomor: 174/LHP/PM.01.OO/Xll/2022 c. Bahwa kemudian untuk wawancara, termasuk untuk Kecamatan Dander Kami mencatat: 1. Tes wawancara diselenggarakan untuk Kecamatan Dander diselenggarakan pada 12 Desember 2022; 2. Masing-masing kecamatan mendapatkan waktu 30 menit, dengan peserta tes wawancara yang berjumlah 13 sampai dengan 16 orang, yang dibagi ke dalam 5 ruangan; 3. KPU Kabupaten Bojonegoro memberikan tanda bagi peserta yang walaupun mengisi helpdesk KPU dan diklarifikasi, akan tetapi belum terhapus dari keanggotaan partai politik di dalam Sipol; 4. Diketahui ada 1 (satu) peserta yang tidak hadir atas nama Hunaynia Al wahidah karena suami yang bersangkutan juga mengikuti tes PPK; 5. Tidak ditemukan adanya kendala yang cukup berarti dalam proses wawancara, sebagaimana pada Form A Nomor: 176/LHP/PM.OO.02/Xll/2022. 2) Bahwa terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran a. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2022, Pengadu melaporkan adanya dugaan pelanggaraan terkait dengan dugaan adanya rekayasa nilai dalam wawancara perekrutan PPK Dander Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang kemudian kami catat dan berikan tanda terima dengan nomor:001/LP/PP/Kab/16.13/Xll/2022; b. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum kami pun melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil laporan, serta jenis dugaan pelanggaran, dimana kami menemukan bahwa : 1. Pengadu mendalilkan terkait dengan adanya rekayasa nilai dalam wawancara perekrutan PPK Dander untuk Pemilu 2024 namun tidak melengkapinya dengan bukti nilai perolehan tes wawancara semua peserta ujian wawancara PPK dari Kecamatan Dander, ataupun bukti bukti Iain yang mendukung dalil yang bersangkutan; 2. Pengadu mendalilkan bahwa ada peserta yang dianggap tidak pernah memiliki pengalaman kepemiluan namun dinyatakan lolos pada pengumuman Tes Wawancara PPK, akan tetapi sebagaimana pada huruf a di atas, Pengadu tidak memberikan bukti, atau setidak tidaknya bukti pengalaman dari masing-masing peserta tes wawancara PPK Kecamatan Dander untuk menguatkan dalilnya tersebut. c. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2022 kami pun memutuskan bahwa laporan dengan nomor: OOI/LP/PP/Kab/16.13/Xll/2022 memenuhi syarat formil, namun belum memenuhi syarat materiil, khususnya terkait dengan pemenuhan bukti-bukti untuk mendukung dalil yang disampaikan dalam laporan, melalui rapat pleno dengan berita acara Nomor: 062/PP.01.02.KJl-04/12/2022; d. Bahwa hasil kajian awal, yang kami plenokan sebagaimana dimaksud pada angka 3 itupun kemudian kami tuangkan ke dalam surat nomor: 063/PP.01.02/KJl-04/12/2022 perihal : Pemberitahuan, yang juga kami sampaikan kepada Pengadu, termasuk melalui whatsapp. Di dalam dokumen ini pun kami sampaikan : 1. Kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi laporannya; 2. Dokumen atau bukti yang setidaknya dapat disampaikan oleh Pengadu untuk memperkuat dalil yang diajukannya; 3. Batas waktu pemenuhan kekurangan. e. Bahwa walaupun melakukan konsultasi namun sampai dengan batas waktu yang dipersyaratkan, termasuk oleh Pasal 24 ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan yaitu tanggal 21 Desember 2022 Pengadu tidak juga melakukan perbaikan, termasuk dalam hal ini adalah setidak-tidaknya melengkapi bukti sebagaimana petunjuk yang kami berikan; f. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2022, kami melakukan pleno, dengan berita acara Nomor: 066/PP.01.02/KJl-04/12/2022 yang menyatakan laporan dengan nomor penyampaian laporan: 001/LP/PP/Kab/16.13/XII/2022 dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregistrasi karena sampai batas waktu perbaikan terhadap keterpenuhan syarat materiil laporan yang dilaporkan oleh Pengadu tidak dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (7) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum; g. Bahwa pada tanggal yang sama, kami langsung menerbitkan surat Nomor: 067/PP.01.02/KJl-04/12/2022 perihal Pemberitahuan, yang berisi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memutuskan laporan dengan nomor penyampaian laporan : 001/LP/PP/Kab/16.13.11/2022 dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregistrasi karena sampai batas waktu perbaikan terhadap keterpenuhan syarat materiil laporan yang dilaporkan oleh Pengadu tidak dapat dipenuhi, bahkan kami langsung mengumumkan dan menyampaikannya langsung ke Pengadu sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (9) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum. 2. Rani Dwi Jayanti (PPK Dander) Bahwa saya anggota PPK Dander Tahun 2019 dan Pengadu sebagai PPS Desa Sumberarum. Ketika saya sebagai PPK pernah melakukan pemantauan antara PPS, bahwa ada anggota PPS yang menyampaikan kepada saya mengenai ketidakpuasan kinerja saudara Pengadu. Bahwa menurut saya KPU Kabupaten Bojonegoro saat ini lebih maju dan banyak perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bahwa pengalaman dalam penyelenggara pemilu bukan satu- satunya penentu untuk lulus menjadi PPK, kalau pengalaman dalam penyelenggara pemilu menjadi satu-satunya penentu kelulusan maka saya tidak akan belajar apapun, tetapi saya tetap belajar lewat internet dan catatan terdahulu serta belajar bagaimana tata cara menjawab wawancara. 3. Fajar Ilham Hanafi Bahwa saya melihat website KPU Kabupaten Bojonegoro untuk mempersiapkan persyaratan dan mendaftarkan diri, saya mendapatkan balasan email dari KPU Kabupaten Bojonegoro dan belajar tentang kepemiluan. Pengadu meremehkan karena mempunyai pengalaman dalam penyelenggara pemilu dan Pengadu menilai saya tanpa tahu latar belakang saya. 4. Siska Aprilia Novianti Bahwa saya pernah menjadi anggota PPK Tahun 2014-2019, saya sudah melakukan beberapa tahapan seleksi dan tahapan seleksi tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika Pengadu sudah berpengalaman maka saya juga sudah berpengalaman tetapi saya juga dinyatakan tidak lolos, alasan saya legowo menerima bahwa saya tidak lolos adalah ketika CAT saya peringkat 15 dikarenakan beberapa soal tidak terjawab. Saya mengikuti wawancara tetapi ada beberapa pertanyaan yang saya tidak mampu menjawabnya. 5. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur (Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan) Bahwa materi wawancara sudah diatur dalam Keputusan KPU No. 67 Tahun 2023, bahwa dalam hal ada aduan dan tanggapan dari masyarakat maka bisa dimintakan klarifikasi dari pihak masyarakat. Berkaitan dengan nilai wawancara sudah ada format dan standar nilainya. KPU Provinsi Jawa Timur sudah melakukan pemantauan dan supervisi walaupun tidak harus hadir langsung ke setiap Kab/Kota tetapi bisa melalui Zoom Meeting dan Via Gruoup Whatsapp. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak berintegritas, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil, dan tidak selektif dalam memberikan penilaian peserta tes wawancara PPK Dander ; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc, Para Teradu sudah mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Para Teradu, dalam pelaksanaan tes wawancara PPK, KPU Kabupaten Bojonegoro telah mempedomani Keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam memberikan penilaian tes wawancara mempunyai standarisasi nilai yang sama untuk semua peserta sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022, dengan materi tes wawancara meliputi, pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPK dan PPS serta klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 20 November 2022 telah menerbitkan pengumuman dengan Surat Nomor: 673/PP.04.1-Pu/3522/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2022 Para Teradu telah menetapkan hasil seleksi administrasi melalui Surat KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 707/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di dalamnya termuat hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Dander untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2022, Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 717/PP.04-SD/3522/2022 tentang Lokasi dan Jadwal CAT Seleksi PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Para Teradu pada tanggal 7 Desember 2022 membuat ketetapan melalui Surat Nomor: 728/PP.04-SD/3522/2022 tentang Penetapan Hasil Tes Tertulis PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang di dalamnya termuat hasil tes tertulis PPK Dander untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 13 Desember 2022. Tes wawancara untuk Kecamatan Dander dijadwalkan pada tanggal 12 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro. Bahwa Para Teradu menjelaskan hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro sebanyak 408 peserta dinyatakan lulus dan 342 peserta dinyatakan tidak lulus berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 123/PL.02.6/BA/05/2022. Berdasarkan pemeriksaan persidangan, terungkap fakta bahwa Para Teradu menjelaskan hasil CAT Pengadu menempati peringkat ke-12 (dua belas) dari 15 (lima belas) peserta tes wawancara. Sementara Fajar Ilham Hanafi dan Kintan Devi Febriani yang menurut Pengadu tidak berpengalaman dalam penyelenggaraan kepemiluan, ternyata Fajar Ilham Hanafi mendapatkan nilai tes tertulis peringkat ke 2 (dua) dan Kintan Devi Febriani mendapatkan peringkat ke 4 (empat) dari 15 (lima belas) peserta yang berhak mengikuti tes wawancara. Bahwa Pengadu mempertanyakan mengapa rangking nomor 6 (enam) atas nama Fajar Ilham Hanafi dan rangking 9 (sembilan) atas nama Kintan Devi Febriani adalah peserta yang belum memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu masuk dalam 10 (sepuluh) besar. Dalam hal ini, Fajar Ilham Hanafi dan Kintan Devi Febriani mendapatkan nilai CAT di urutan ke 2 (dua) dan ke 4 (empat) sedangkan Pengadu yang sudah beberapa kali menjadi penyelenggara pemilu berada di urutan ke 12 (dua belas). Bahwa dalam pelaksanaan wawancara, Pengadu yang menilai dirinya sudah berpengalaman, justru tidak tepat dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh pewawancara. Padahal, Pengadu pernah menjadi PPS dalam Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Pemilu Tahun 2019. Selain itu, Pengadu juga pernah menjadi anggota KPPS Tahun 2009 dan 2014, maka seharusnya dengan beberapa kali menjadi penyelenggara pemilu tersebut, Pengadu dapat menjawab dengan tepat dan lebih baik. Terkait dengan fakta di atas, Pengadu meminta klarifikasi kepada Teradu II tetapi tidak mendapatkan jawaban atau penjelasan. Karena tidak mendapat jawaban, maka Pengadu pada tanggal 15 Desember 2022, melaporkan adanya dugaan pelanggaran berupa rekayasa nilai dalam wawancara perekrutan PPK Dander dalam Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor: 001/LP/PP/Kab/16.13/Xll/2022. Pengadu mendalilkan bahwa ada peserta yang dianggap tidak pernah memiliki pengalaman kepemiluan namun dinyatakan lolos pada pengumuman tes wawancara PPK. Akan tetapi Pengadu tidak memberikan bukti dari masing-masing peserta tes wawancara PPK Dander untuk menguatkan dalilnya tersebut. Bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu tidak tepat dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan saat wawancara. Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Bojonegoro Pengadu mendapatkan nilai Pengetahuan Kepemiluan: 60, Komitmen: 50 dan Rekam jejak: 50 dengan total nilai: 160. Selain itu, pada tanggal 13 Desember 2022 terdapat aduan masyarakat yang dikirimkan dan menerangkan bahwa Pengadu pernah dilaporkan ke Kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana asusila pada Tahun 2017 di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Terhadap pengaduan masyarakat tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dalam rapat Pokja pembentukan badan Adhoc tanggal 14 Desember 2022, yang melibatkan KPU Kabupaten Bojonegoro, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bojonegoro, Kepolisian Resor Bojonegoro berdasarkan hasil konfirmasi dari Kepolisian Resor Bojonegoro terkait pengaduan masyarakat dimaksud dinyatakan benar adanya. Adanya kejadian tersebut menjadi salah satu pertimbangan KPU Kabupaten Bojonegoro untuk tidak memasukan Pengadu dalam 10 besar hasil wawancara. Bahwa Para Teradu juga mendapat tanggapan masyarakat melalui helpdesk KPU Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 14 Desember 2022 yang menerangkan bahwa Pengadu mempunyai rekam jejak kurang baik saat menjadi KPPS maupun PPS Desa Sumberarum. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPK KPU Kabupaten Bojonegoro mempedomani Keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2022. Bahwa dalam memberikan penilaian tes wawancara Para Teradu juga mempunyai standarisasi penilaian yang sama untuk semua peserta sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 dengan materi tes wawancara meliputi: (1) Pengetahuan Kepemiluan; (2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas; (3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; (4) Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fatkhur Rohman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Teradu I Muchamad Muchlisin, Teradu II Fatma Lestari, Teradu III Mustorifin, dan Teradu V Robby Adi Perwira masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA TTD HEDDY LUGITO ANGGOTA TTD TTD RATNA DEWI PETTALOLO J. KRISTIADI TTD TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi