Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 8 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-03-2023
👁 23 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 16 Desember 2022 kami sebagai warga negeri Indonesia yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indnesia Gorontalo mendapatkan informasi Adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan Teradu 1 s.d Teradu 5 pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual perbaikan pada Partai Garuda Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dalam melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh. Pada tanggal 7 Desember 2022, Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo melaksanakan verifikasi faktual terhadap 90 anggota Partai Garuda yang tidak dapat ditemui pada verifikasi sebelumnya.
Pasal DilanggarPasal 89 ayat (1); Pasal 90 ayat (1); Pasal 91 ayat (1); Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang; Pasal 18 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sukrin Saleh Taib selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Gorontalo, Teradu II Hairudin Polontalo, Teradu III Sofya Abdullah, Teradu IV Muhammad Fadly Thaib, dan Teradu V Siti Anjarwaty masing-masing selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 8-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 3- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Lukman Ismail Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Beringin Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Frengki Kasim Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Beringin Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Mohamad Agil Mahmud Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Beringin Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Bayu Rahmadi Pekerjaan : Paralegal Alamat : Jl. Beringin Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu IV; Pengadu I s.d Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Sukrin Saleh Taib Pekerjaan : Ketua KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit 1 Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hairudin Polontalo Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit 1 Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Sofya Abdullah Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit 1 Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muhammad Fadly Thaib Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit 1 Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Siti Anjarwaty Pekerjaan : Anggota KPU Kota Gorontalo Alamat : Jl. Sawit 1 Kel. Buladu, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 16 Desember 2022 kami sebagai warga negeri Indonesia yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indnesia Gorontalo mendapatkan informasi Adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan Teradu 1 s.d Teradu 5 pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual perbaikan pada Partai Garuda Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo dan Partai Buruh di Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo; 2. Bahwa dugaan Pelanggaran Administrasi tersebut dilakukan sebagai berikut: a. Verifikasi Faktual perbaikan pada Partai Garuda di Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo 1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 pukul 12.25 Wita s/d selesai Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo bersama dengan Panwas Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo mendatangi Sekretriat Partai Garuda untuk melakukan verifikasi terhadap sampel keanggotaan yang tidak dapat ditemui; 2) Bahwa sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah yang tertuang dalam paragraf 2 tentang pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Pasal 89 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 90 ayat 1, 2 dan Pasal 91 ayat 1, 2, 3: Pasal 89 (1) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86. (2) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. (3) Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Pasal 90 (1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual berkoordinasi dengan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik di Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual keanggotaan. (2) Dalam hal Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikator faktual melakukan verifikasi terhadap anggota yang hadir. Pasal 91 (1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan terhadap anggota Partai Politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (2) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual keanggotaan secara langsung. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap anggota Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah anggota Partai Politik pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan dengan panggilan video atau konferensi video. 3) Bahwa berdasarkan pasal tersebut diatas sudah sangat jelas terkait dengan proses verifikasi factual keanggotaan partai politik yang tidak dapat temui, namun terkait pasal tersebut di duga terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V, dimana pada saat verifikasi faktual keanggotaan Partai Garuda terdapat beberapa orang yang tidak dapat ditemui namun Tim Verifikator langsung menyodorkan lembar kerja Verfikasi Faktual perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu sebelum melakukan video call atau pun melihat langsung rekaman video Keanggotaan Partai dari yang tidak ditemui tersebut dengan alasan efisiensi waktu dan tim Verifikasi Faktual mempersilahkan Ketua Partai menandatangani form tersebut diatas dikolom saksi; 4) Bahwa atas kejadian tesebut Ketua dan staf Panwaslu Kecamatan Kota Tengah melakukan upaya Pencegahan dengan meminta Tim Verifikator agar bersabar menunggu video rekaman dikirimkan terlebih dahulu dan dilakukan proses Verifikasi sebagaimana yang diatur dalam Perundang- undangan PKPU No.4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah barulah saksi diperkenankan menandatangani form lembar kerja Verfikasi Faktual perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu namun Tim Verifikator tetap bersih kukuh untuk membolehkan penandatanganan tersebut hingga terjadi perdebatan antara Tim Verifikator dan Tim panwaslu Kecamatan Kota Tengah dan berakhir dengan tidak sepemahaman procedural penandatanganan lembar verifikasi perbaikan tersebut. Selanjutnya Tim Verifikator menyampaikan apabila terdapat hal yang tidak sesuai menurut Bawaslu maka dipersilahkan untuk membuat laporan. b. Verifikasi Faktual perbaikan pada Partai Buruh di Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo. 1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 pukul 14.30 s/d selesai setelah Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo melakukan verifikasi factual keanggotaan partai Garuda di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Tim Verifikator melanjutkan ke Kecamatan Dumbo Raya untuk melakukan verifikasi ke Partai Buruh dan diawasi oleh Panwas Kec. Dumbo Raya dan Panwas Kecamatan Kota Tengah mendatangi Sekretriat Partai Buruh untuk melakukan verifikasi terhadap sampel keanggotaan yang tidak dapat ditemui dan hal yang sama dilakukan oleh Tim Verifikator seperti yang dilakukan di Kec. Kota Tengah; 2) Bahwa sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah yang tertuang dalam paragraf 2 tentang pelaksanaan verifikasi factual keanggotaan Pasal 89 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 90 ayat 1, 2 dan Pasal 91 ayat 1, 2, 3: Pasal 89 (1) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86. (2) KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. (3) Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Pasal 90 (1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual berkoordinasi dengan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik di Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual keanggotaan. (2) Dalam hal Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikator faktual melakukan verifikasi terhadap anggota yang hadir. Pasal 91 (1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan terhadap anggota Partai Politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (2) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual keanggotaan secara langsung. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap anggota Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah anggota Partai Politik pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan dengan panggilan video atau konferensi video. 3. Bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas sudah sangat jelas terkait dengan proses verifikasi factual keanggotaan partai politik yang tidak dapat temui, namun terkait pasal tersebut di duga terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu V, dimana pada saat verifikasi faktual keanggotaan Partai Buruh terdapat beberapa orang yang tidak dapat ditemui namun Tim Verifikator langsung menyodorkan lembar kerja Verfikasi Faktual perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu sebelum melakukan video call atau pun melihat langsung rekaman video Keanggotaan Partai dari yang tidak ditemui tersebut dengan alasan efisiensi waktu dan tim Verifikasi Faktual mempersilahkan Ketua Partai menandatangani form tersebut diatas dikolom saksi; 4. Bahwa atas kejadian tesebut Ketua dan staff Panwaslu Kecamatan Dumbo Raya dan Panwaslu Kecamatan Kota Tengah melakukan upaya pencegahan dengan meminta Tim Verifikator agar bersabar menunggu video rekaman dikirimkan terlebih dahulu dan dilakukan proses Verifikasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah barulah saksi diperkenankan menandatangani form lembar kerja Verfikasi Faktual perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu namun Tim Verifikator tetap bersih kukuh untuk membolehkan penandatanganan tersebut hingga terjadi perdebatan antara Tim Verifikator dan Tim panwaslu Kecamatan Dumbo Raya dan Panwaslu Kecamatan Kota Tengah berakhir dengan tidak sepemahaman procedural penandatanganan lembar verifikasi perbaikan tersebut. Selanjutnya Tim Verifikator menyampaikan apabila terdapat hal yang tidak sesuai menurut Bawaslu maka dipersilahkan untuk membuat laporan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 89 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 90 ayat 1, 2 dan Pasal 91 ayat 1, 2, 3; Bukti P-2 : Surat Perintah Tugas Panwascam Kota Tengah dan Panwascam Dumbo Raya; Bukti P-3 : Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Kota Tengah dan Panwascam Dumbo Raya; Bukti P-4 : Dokumentasi hasil Pengawasan Panwascam Kota Tengah dan Panwascam Dumbo Raya; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 17 Februari 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berkenaan verifikasi faktual perbaikan terhadap anggota partai Garuda, Para Teradu menyampaikan hal-hal sebgai berikut: a. Bahwa benar pada tanggal 7 Desember 2022, tim verifikator mendatangi kantor partai Garuda untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap anggota partai politik Garuda yang tidak dapat ditemui sejumlah 90 orang; (Bukti T-1) b. Bahwa dalam melaksanakan Verifikasi Faktual, Tim Verifikator membawa MODEL.LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KAB/KOTA- PARPOL (Bukti T-2) c. Bahwa tidak benar Panwascam Kota Tengah melakukan verifikasi faktual perbaikan anggota parpol karena verifikasi faktual perbaikan partai politik merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota; (Bukti T-3) d. Bahwa tidak benar tim verifikator menyodorkan lembar kerja sebelum melakukan video call ataupun melihat langsung rekaman video keanggotaan partai yang tidak dapat ditemui. Bahwa para Teradu telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1) Tim verifikator telah mendatangi tempat tinggal anggota partai politik dari tanggal 27 November s.d 4 Desember 2022 untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik; (Bukti T-4) 2) Bahwa dari hasil verifikasi faktual perbaikan tersebut, terdapat 90 orang yang tidak dapat ditemui oleh tim verifikator. dan pada tanggal 5 Desember 2022, KPU Kota Gorontalo telah menyurat ke partai politik Garuda untuk: a) menghadirkan langsung 90 orang anggota partai politik yang tidak dapat ditemui saat verifikator melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan untuk dihadirkan di kantor tetap partai politik tingkat Kota. b) Dalam hal anggota partai politik tidak dapat dihadirkan di tingkat Kota, maka anggota partai politik tersebut dapat dihadirkan langsung di kantor partai politik tingkat Kecamatan. c) Dalam hal anggota partai politik tidak dapat dihadirkan di kantor partai politik, maka LO dapat memfasilitasi dengan melakukan video call atau mengirimkan video untuk membuktikan keanggotan parpol ke verifikator KPU Kota Gorontalo sampai dengan batas berakhirnya verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 7 Desember 2022 sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022; (Bukti T-5) 3) Bahwa pada tanggal 6 Desember 2022, Pukul 08.32 WITA, pukul 08.40 WITA, pukul 08.41 WITA, verifikator menghubungi LO Partai Garuda sebanyak 6 kali tetapi tidak direspon. Pada pukul 08.51 WITA, LO Partai Garuda menghubungi verifikator melalui panggilan telepon dan menyampaikan bahwa dirinya sebagai LO Partai Garuda tidak dapat menghadirkan 90 orang anggota partai politik yang tidak dapat ditemui oleh tim verifikator; (Bukti T-6) 4) Bahwa pada tanggal 6 Desember 2022 pukul 16.31 dan 16.43 WITA, melalui panggilan telepon verifikator menghubungi kembali LO Partai Garuda sebanyak 3 kali akan tetapi tidak direspon; (Bukti T-7) 5) Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022, verifikator tetap mendatangi kantor partai Garuda untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan terkait anggota partai politik yang tidak dapat ditemui. Dan saat itu LO partai Garuda menyatakan tidak dapat menghadirkan anggota partai di kantor, tidak dapat melakukan panggilan video dan mengirimkan rekaman video sampai dengan batas waktu yang ditentukan; (Bukti T-8) 6) Bahwa berdasarkan point (e) di atas maka verifikator menyodorkan lembar kerja untuk dilakukan pengecekan kembali nama-nama anggota partai Garuda yang tidak dapat ditemui dan menandatangani lembar kerja verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu (MODEL.LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KAB/KO TA-PARPOL) pada kolom saksi sebagai bukti bahwa terdapat 90 orang anggota Partai Garuda yang tidak dapat ditemui oleh verifikator; e. Bahwa tidak benar terjadi perdebatan antara verifikator dengan panwascam Kota Tengah. Proses verifikasi berjalan normal. Yang terjadi adalah pada saat staf panwascam Kota Tengah akan melakukan pengambilan gambar melalui hp terhadap lembar kerja verifikator, namun tidak diperkenankan oleh verifikator karena dalam lembar kerja memuat data kependudukan pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 Pasal 65 (Bukti T-9) 2. Berkenaan verifikasi faktual perbaikan terhadap anggota partai Buruh, Para Teradu menyampaikan hal-hal sebgai berikut: a. Bahwa tidak benar tim verifikator Partai Garuda melanjutkan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan terhadap Partai Buruh. Bahwa yang benar adalah setiap Partai politik diverifikasi oleh tim yang berbeda berdasarkan pembagian tim Verifikasi Partai Buruh yang tertuang dalam surat perintah tugas (SPT) Nomor; (Bukt T-10) b. Bahwa tidak benar tim verifikator melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Buruh yang tidak dapat ditemui kemudian langsung disodorkan lembar kerja verifikasi faktual perbaikan keanggotaan untuk ditandatangani oleh LO karena alasan efisiensi waktu, namun yang benar adalah: 1) Tim verifikator telah mendatangi tempat tinggal anggota Partai politik dari tanggal 27 November sampai dengan 4 Desember 2022 untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai politik; (Bukti T-11) 2) Bahwa dari hasil verifikasi faktual perbaikan tersebut, terdapat 71 orang yang tidak dapat ditemui oleh tim verifikator; 3) Bahwa pada tanggal 5 Desember 2022, KPU Kota Gorontalo telah menyurat ke Partai politik Buruh untuk: a) menghadirkan langsung 71 orang anggota Partai politik yang tidak dapat ditemui saat verifikator melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan untuk dihadirkan di kantor tetap Partai politik tingkat Kota. b) Dalam hal anggota Partai politik tidak dapat dihadirkan di tingkat Kota, maka anggota Partai politik tersebut dapat dihadirkan langsung di kantor Partai politik tingkat Kecamatan. c) Dalam hal anggota Partai politik tidak dapat dihadirkan di kantor Partai politik, maka LO dapat memfasilitasi dengan melakukan video call atau mengirimkan video untuk membuktikan keanggotan parpol ke verifikator KPU Kota Gorontalo sampai dengan batas berakhirnya verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 7 Desember 2022 sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022; (Bukti T-12,T-13) 4) Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022, tim verifikator mendatangi kantor Partai Buruh tingkat Kota Gorontalo yang berkedudukan di Kecamatan Dumbo Raya untuk melakukan verifikasi pada 71 anggota Partai politik yang dikumpulkan oleh LO Partai Buruh; (Bukti T-14) 5) Bahwa pada saat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan di kantor Partai Buruh tingkat Kota Gorontalo yang berkedudukan di Kecamatan Dumbo Raya, pengawas yang hadir terdiri dari: staf Bawaslu Kota Gorontalo bersama Panwascam dan staf Panwascam dari beberapa kecamatan yang berjumlah kurang lebih 11 orang; (Bukti T-14) 6) Bahwa LO Partai Buruh menyampaikan kepada verifikator tidak dapat menghadirkan 71 anggota Partai Buruh dan menjelaskan alasan tidak dapat menghadirkan 71 anggota Partai politik karena sedang bekerja dan tidak memungkinkan untuk melakukan panggilan video call karena pada jam kerja semua karyawan tidak diperkenankan untuk menggunakan handphone; 7) Bahwa Tim verifikator menyodorkan Lembar Kerja Verifikasi kepada LO Partai Buruh untuk menandatangani pada kolom saksi sebagai saksi bahwa terdapat 71 orang anggota partai Buruh yang tidak dapat ditemui oleh verifikator pada saat verifikator mendatangi tempat tinggal sejumlah 71 anggota Partai Politik dan LO bersedia menandatanganinya sebagai saksi. c. Bahwa proses penandatanganan ini kemudian dilarang oleh staf Panwascam Kota Tengah (Bukan Ketua dan atau anggota Panwascam), sambil marah dan memukul meja meminta verifikator untuk tidak melanjutkan proses pelaksanan tanda tangan lembar kerja sehingga terjadi perdebatan, antara verifikator dan staf Panwascam Kota Tengah; d. Tim verifikator meminta staf Panwascam Kota Tengah bahwa dalam hal melakukan pencegahan harus ada landasan hukum bahwa pasal berapa yang tim verifikator langgar sehingga tandatangan ini tidak bisa dilakukan sementara LO Partai Buruh bersedia menandatangani lembar kerja verifikasi faktual perbaikan pada kolom saksi untuk 71 orang anggota Partai Buruh yang tidak dapat ditemui ditempat tinggal. Staf Panwascam Kota Tengah tidak dapat menunjukkan pasal yang melarang proses penandatanganan tersebut dan tetap bersikukuh bahwa tim verifikator harus menggunakan logika bahwa tidak bisa menandatangani hal yang belum ada status. Dan tim verifikator tetap meminta landasan hukum yang jelas bukan berdasarkan logika; e. Perdebatan terus berlanjut hingga akhirnya staf dari Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Jois Hasan masuk dan meminta Panwascam mencatat kejadian tersebut kedalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). 3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradumelakukan pelanggaran prosedur verifikasi faktual perbaikan sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat 1, 2, 3, Pasal 90 ayat 1, 2 dan Pasal 91 ayat 1, 2, 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Tidak Benar; 4. Bahwa Pengadu sebagaimana pokok aduan yang disampaikan, TIDAK MEMAHAMI prosedur, mekanisme verifikasi faktual perbaikan sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat 1, 2, 3, Pasal 90 ayat 1, 2 dan Pasal 91 ayat 1, 2, 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Bahwa KPU Kota Gorontalo dan atau Verifikator Faktual TELAH MELAKSANAKAN proses verifikasi faktual perbaikan sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat 1, 2, 3, Pasal 90 ayat 1, 2 dan Pasal 91 ayat 1, 2, 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan pengadu secara keseluruhan; 2. Merehabilitasi nama Teradu I s.d V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo; 3. Atau Majelis Hakim berpandangan lain, kami mohon putusan seadil-adilnya. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Perintah Tugas KPU Kota Gorontalo Nomor:161/RT.02.1- SPT/7571/2022, tertanggal 7 Desember 2022, perihal: Tim Verfikasi Faktual Keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Bukti T-2 : Lampiran XXXII Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bukti T-3 : Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 89; Bukti T-4 : Foto Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Garuda di Tempat Tinggal; Bukti T-5 : Surat KPU Kota Gorontalo Nomor: 261/PL.01.1-SD/7571/2022, tertanggal 5 Desember 2022, perihal: Pemberitahuan ke Partai Garuda; Bukti T-6 : Screenshot Panggilan ke LO Partai Garuda; Bukti T-7 : Screenshot Panggilan ke LO Partai Garuda; Bukti T-8 : Foto Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Garuda di Kantor Partai Politik Garuda; Bukti T-9 : Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 65; Bukti T-10 : Surat Perintah Tugas Tim Verfikasi Faktual Keanggotaan Partai Buruh; Bukti T-11 : Foto Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Buruh di Tempat Tinggal; Bukti T-12 : Surat KPU Kota Gorontalo Nomor: 261/PL.01.1-SD/7571/2022, tertanggal 5 Desember 2022, perihal: Pemberitahuan ke Partai Buruh; Bukti T-13 : Surat Edaran KPU RI Nomor 987/PL.01.1-SD/05/2022 Tanggal 1 November 2022 Tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Penggunaan Teknologi Informasi; Bukti T-14 : Foto Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Buruh di Kantor Partai Politik Buruh; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.7.1] Bawaslu Kota Gorontalo Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kota Gorontalo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 November 2022 Bawaslu Kota Gorontalo menerima surat pemberitahuan dari KPU Kota Gorontalo Nomor: 257/PL.01.1-SD/7571/2022 yang isinya terkait dengan jadwal pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2022 – 7 Desember 2022; (Bukti T-1) 2. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu, pada tanggal 7 Desember 2022 Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan terhadap partai Buruh dan partai Garuda. Adapun pelaksanaan pengawasan melekat terhadap pengawasan ini melibatkan Panwaslu Kecamatan Dumbo Raya dan Kecamatan Kota Tengah mengingat pada hari terakhir proses pelaksanaan verifikasi faktual partai Buruh berada di Kecamatan Dumbo Raya dan partai Garuda di Kecamatan Kota Tengah; (Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4) 3. Bahwa dari hasil pengawasan yang terdiri dari Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo, Panwaslu Kecamatan Dumbo Raya dan Panwaslu Kecamatan Kota Tengah, yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) (Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7). Pihak terkait menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 pukul 12.25 WITA Tim Panwaslu Kecamatan Kota Tengah yang terdiri dari Ahmad Hamzah sebagai Ketua, Syarihman K. Tine sebagai Anggota, Ahmad Randi sebagai staf Sekretariat dan Ilham Demanto sebagai Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kota Tengah melakukan pengawasan terhadap keanggotaan yang tidak bisa ditemui untuk dihadirkan di kantor partai Garuda tepatnya di Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo; b. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kota Tengah, dimana saat LO partai Garuda berada langsung di kantor partai Garuda menyampaikan bahwa ke 19 sampel khusus di kecamatan Kota Tengah yang tidak ditemui saat didatangi oleh verifikator, memang tidak dikenal langsung oleh LO partai Garuda, sehingganya tidak dapat dihadirkan di kantor partai Garuda; c. Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan, Panwaslu Kecamatan Kota Tengah melihat lembar kerja verifikasi faktual sampel keanggotaan, ditemukan adanya lembar konfirmasi yang sudah di tandatangani oleh saksi, adapun sampel tersebut berada di wilayah Kecamatan Kota Timur; d. Berdasarkan informasi dari verifikator KPU Kota Gorontalo, bahwa sampel yang sudah diberi tanda tersebut sudah dikonfirmasi melalui sarana telekomunikasi dan menyatakan dirinya adalah anggota partai Garuda; e. Bahwa selanjutnya pada pukul 14.30 Tim Bawaslu Kota Gorontalo, Panwaslu Kecamatan Dumbo Raya dan Panwaslu Kecamatan Kota Tengah mendatangi kantor partai Buruh untuk melakukan pengawasan verfak perbaikan keanggotaan Partai Buruh, hadir pada saat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan Partai Buruh yakni Anggota KPU Kota Gorontalo Bapak Fadly Thaib, beserta verifikatori KPU Kota Gorontalo yakni Misrah Djaka, Syahrul Ismail, dan Frans; f. Bahwa dalam penentuan status keanggotaan partai Buruh, KPU meminta kepada LO Partai untuk menghadirkan anggota partai yang menjadi sampel saat verifikasi faktual perbaikan yang tidak bisa ditemui, di sekretariat partai Buruh; g. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan, pada saat dimintai konfirmasi dari LO partai Buruh Bapak Moh. Taufiq Lahay mengatakan bahwa untuk sisa sampel yang berjumlah 71 orang, belum bisa dihadirkan di kantor Partai Buruh dengan alasan masih berada di tempat kerja sampai dengan malam hari pukul 22.00 WITA; h. Bahwa selanjutnya mendengar informasi itu pihak KPU Kota Gorontalo melalui Kasubag Teknis KPU Kota Gorontalo menyampaikan bahwa sekiranya LO partai Buruh bisa memaksimalkan sisa waktu dalam hal klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang tidak bisa dihadirkan di kantor partai Buruh. Adapun langkah yang dilakukan KPU Kota Gorontalo yakni melakukan pengesahan administrasi terlebih dahulu terhadap beberapa sampel yang tidak bisa ditemui untuk sekiranya bisa langsung ditandatangani sebelum melakukan proses klarifikasi baik itu dengan langkah hadir langsung di kantor partai, melakukan video conference dan alternatif lain yakni mengirimkan video; i. Bahwa selanjutnya KPU Kota Gorontalo meminta bukti dukungan kepada LO partai politik melalui rekaman video. Dan berdasarkan konfirmasi dari LO Partai Buruh untuk melakukan penandatanganan saksi dalam lembar kerja verifikasi faktual terlebih dahulu. Setelah usai barulah akan dikirim bukti rekaman video dukungan setiap sampel; j. Bahwa selanjutnya melihat tindakan yang dilakukan tim Verifikator tersebut Bawaslu Kota Gorontalo memberikan saran dan pendapat dengan meminta tim Verifikator KPU agar melaksanakan prosedur dan tata cara dalam hal ini mengkonfirmasi apakah yang bersangkutan adalah anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, setelah itu barulah meminta kepada saksi dalam hal ini L.O partai poltik untuk mengesahkan proses Verifikasi sebagaiamana ketentuan yang diatur dalam perundag-undangan PKPU No.4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Verfirkasi Fakual dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum; k. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo, pihak KPU Kota Gorontalo masih tetap dengan kesepakatan dengan pihak LO untuk menandatangani lembar pengesahan verifikasi faktual sebelum ada pembuktian melalui pengiriman rekaman video oleh beberapa sampel yang tidak ditemui; l. Bahwa selanjutnya pukul 22.00 WITA Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi dalam hal ini pengiriman video oleh anggota partai Buruh yang belum bisa ditemui pada saat mendatangi rumah yang bersangkutan; m. Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan, dari 71 sampel partai Buruh, 40 orang menyatakan dukungan melalui kiriman rekaman video yang dibuktikan dengan memperlihatkan KTP lalu dicocokan dengan lembar kerja maupun data sampel yang dimuat dalam aplikasi SIPOL sedangkan sisanya 31 orang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Gorontalo karena tidak dapat mengirimkan video; n. Sedangkan untuk sampel Anggota partai Garuda yang belum ditemui sampai dengan hari terakhir tidak dapat dikonfirmasi dukungannya sebagai anggota partai politik. Adapun jumlah sampel yang dinyatakan Tidak memenuhi syarat tersebut berjumlah 90 orang; 4. Bahwa dari hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Gorontalo atas hasil pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo pada tanggal 7 Desember 2022 terkait kesalahan pelaksanaan prosedur pada saat verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai Buruh dan partai Garuda, selanjutnya Bawaslu Kota Gorontalo pada tanggal 13 Desember 2022 menyampaikan surat nomor: 39/PM.00.02/K.GO-06/12/2022 perihal saran perbaikan terhadap administratif Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Buruh dan Partai Garuda kepada KPU Kota Gorontalo, hal ini diatur juga dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 18; (Bukti T-8) 5. Bahwa selanjutnya KPU Kota Gorontalo menindaklanjuti saran perbaikan terhadap administratif Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Buruh dan Partai Garuda dari Bawaslu Kota Gorontalo yang disampaikan melalui surat pemberitahuan nomor: 269/PL.01.1-SD/7571/2022 tanggal 15 Desember 2022, yang isi suratnya bahwa KPU Kota Gorontalo akan melaksanakan saran perbaikan tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 pukul 15.00 WITA di kantor Partai Buruh dan Partai Garuda. (Bukti T-9) 6. Bahwa Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan terhadap tindaklanjut saran perbaikan dari KPU Kota Gorontalo terhadap administratif Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Buruh dan Partai Garuda; (Bukti T-10) 7. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Gorontalo menerima surat dari KPU Kota Gorontalo perihal Pemberitahuan Hasil Saran Perbaikan nomor: 270/PL.01.1- SD/7571/2022; (Bukti T-11) 8. Bahwa dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu, Bawaslu Kota Gorontalo telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kota Gorontalo Nomor: 19/PM.00.02/K.GO-06/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022, hal ini sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Kota Gorontalo agar KPU Kota Gorontalo sebagai penyelenggara teknis dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur terkait pelaksanaan penyelenggaran Pemilu Tahun 2024; (Bukti T-12) 9. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2022 Bawaslu Kota Gorontalo kembali melayangkan surat kepada KPU Kota Gorontalo nomor: 32/PM.00.02/K.GO- 06/12/2022 perihal Imbauan [2.7.2] KPU Provinsi Gorontalo Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Gorontalo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Gorontalo mengapresiasi Pengadu selaku LBH Kota Gorontalo yang melakukan sosial kontrol terhadap pelaksanaan verifikasi factual Parol di Kota Gorontalo, hal tersebut sangat penting sebagai bentuk cek and balance terhadap penyelenggara pemilu; 2. Bahwa berkenaan dugaan pelanggaran administratif verifikasi faktual Parpol yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo telah melakukan supervisi. KPU Provinsi Gorontalo menyampaikan kepada KPU Kota Gorontalo wajib menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Gorontalo; 3. Bahwa berdasarkan hasil penelurusan dan klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo kepada KPU Kota Gorontalo, diperoleh fakta bahwa pada saat verifikasi faktual perbaikan terhadap Partai Buruh dan Garuda, ditemukan fakta bahwa LO Partai Buruh dan Garuda menyatakan tidak mampu menghadirkan Anggota Partai. Terhadap hal tersebut, KPU Kota Gorontalo menyodorkan Lembar Kerja atau surat pernyataan tanpa memberikan kesempatan sampai hari terakhir untuk partai tersebut untuk menggunakan video conference maupun video call;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dalam melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh. Pada tanggal 7 Desember 2022, Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo melaksanakan verifikasi faktual terhadap 90 anggota Partai Garuda yang tidak dapat ditemui pada verifikasi sebelumnya. Terhadap 90 anggota Partai Garuda tersebut, Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo langsung menyodorkan lembar kerja Verfikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk ditandatangani oleh Ketua Partai sebagai Saksi tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan video call ataupun melihat langsung rekaman video keanggotaan partai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo beralasan untuk efisiensi waktu mengingat keterangan Liaison Officer (LO) Partai Garuda yang tidak dapat menghadirkan langsung di Kantor Partai Garuda tingkat Kabupaten. Hal yang sama juga dilakukan Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo terhadap 71 anggota Partai Buruh yang tidak dapat ditemui. Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo langsung menyodorkan lembar kerja Verfikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk ditandatangani oleh Ketua Partai Buruh tanpa memberikan kesempatan video call ataupun melihat video rekaman keanggotaan Partai. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu dinilai melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 91 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan verifikasi faktual terhadap keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh sesuai ketentuan yang berlaku. Berkenaan verifikasi faktual perbaikan terhadap anggota Partai Garuda, Para Teradu dalam hal ini Tim verifikator KPU Kota Gorontalo telah mendatangi tempat tinggal anggota Partai Garuda dari tanggal 27 November s.d 4 Desember 2022 untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan. Berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan tersebut, terdapat 90 anggota Partai Garuda yang tidak dapat ditemui oleh tim verifikator. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, KPU Kota Gorontalo menyurati Partai Garuda melalui Surat Nomor: 261/PL.01.1-SD/7571/2022 agar menghadirkan langsung 90 anggota partai politik yang tidak dapat ditemui sampai dengan batas berakhirnya verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 7 Desember 2022. Bahwa pada tanggal 6 Desember 2022, Liaison Officer (LO) Partai Garuda menghubungi verifikator melalui panggilan telepon dan menyampaikan bahwa Partai Garuda tidak dapat menghadirkan 90 anggotanya yang tidak dapat ditemui sebelumnya. Pada tanggal 7 Desember 2022, Tim verifikator KPU Kota Gorontalo tetap mendatangi kantor Partai Garuda berkedudukan di Kecamatan Kota Tengah untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan. Pada saat itu LO Partai Garuda menyatakan tidak dapat menghadirkan anggota partai di kantor, dan tidak dapat juga melakukan panggilan video dan mengirimkan rekaman video sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Kemudian tim verifikator menyodorkan lembar kerja untuk dilakukan pengecekan kembali nama-nama anggota Partai Garuda yang tidak dapat ditemui dan menandatangani lembar kerja verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu (MODEL.LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KAB/KOTA- PARPOL) pada kolom saksi sebagai bukti bahwa terdapat 90 anggota Partai Garuda yang tidak dapat ditemui oleh verifikator. Demikian halnya verifikasi faktual perbaikan terhadap anggota Partai Buruh, Tim verifikator KPU Kota Gorontalo telah mendatangi tempat tinggal anggota Partai Buruh pada tanggal 27 November s.d 4 Desember 2022 untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan. Terdapat 71 anggota Partai Buruh yang tidak dapat ditemui oleh tim verifikator. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, KPU Kota Gorontalo menyurati Partai Buruh agar menghadirkan langsung 71 anggotanya yang tidak dapat ditemui sampai dengan batas waktu tanggal 7 Desember 2022. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022, tim verifikator mendatangi kantor Partai Buruh tingkat Kota Gorontalo yang berkedudukan di Kecamatan Dumbo Raya untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan. Pada saat itu LO Partai Buruh menyatakan tidak dapat menghadirkan 71 anggota Partai Buruh karena sedang bekerja dan tidak memungkinkan untuk melakukan panggilan video call karena pada jam kerja semua karyawan tidak diperkenankan untuk menggunakan handphone. Kemudian Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo menyodorkan Lembar Kerja Verifikasi kepada LO Partai Buruh untuk menandatangani pada kolom saksi sebagai saksi bahwa terdapat 71 anggota Partai Buruh yang tidak dapat ditemui dan LO Partai Buruh bersedia menandatanganinya sebagai saksi. Berdasarkan uraian tersebut, Para Teradu dan/atau Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo telah melaksanakan tahapan verifikasi faktual perbaikan terhadap Partai Garuda dan Partai Buruh sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1), (2), (3), Pasal 90 ayat (1), (2) dan Pasal 91 ayat (1), (2), (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan fakta tersebut menurut Para Teradu dalil aduan para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Februari 2023, Para Pengadu menyatakan mencabut pengaduan perkara a quo. Memperhatikan pokok aduan Para Pengadu yang dilengkapi alat bukti telah diregistrasi oleh DKPP, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta Para Teradu bersama Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo melaksanakan verifikasi faktual perbaikan terhadap keanggotaan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh dengan mendatangi tempat tinggal anggota tersebut dari tanggal 27 November s.d 4 Desember 2022. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan tersebut, terdapat 90 anggota Partai Garuda dan 71 anggota Partai Buruh yang tidak dapat ditemui oleh tim verifikator. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022, Para Teradu melalui Surat Nomor: 261/PL.01.1-SD/7571/2022 menyampaikan kepada Partai Garuda dan Partai Buruh agar menghadirkan langsung anggota partai yang tidak dapat ditemui tersebut sampai dengan batas akhir verifikasi faktual perbaikan, yaitu pada tanggal 7 Desember 2022. Dalam persidangan terungkap fakta, pada tanggal 7 Desember 2022, Tim verifikator KPU Kota Gorontalo mendatangi kantor Partai Garuda dan Partai Buruh untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan. Pada saat itu Liaison Officer (LO) Partai Garuda menyatakan tidak dapat menghadirkan 90 anggota Partai Garuda di kantor dan tidak dapat juga melakukan panggilan video dan mengirimkan rekaman video. Begitu juga LO Partai Buruh menyatakan tidak dapat menghadirkan 71 anggota Partai Buruh karena sedang bekerja dan tidak memungkinkan untuk melakukan panggilan video call dan mengirimkan rekaman video. Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo kemudian menyodorkan Lembar Kerja Verifikasi (MODEL.LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KAB/KOTA-PARPOL) kepada LO Partai Buruh dan LO Partai Garuda untuk menandatangani pada kolom saksi sebagai saksi bahwa anggota partai yang tidak dapat ditemui. Selanjutnya, terungkap fakta, bahwa Bawaslu Kota Gorontalo dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Dumbo Raya dan Kecamatan Kota Tengah melakukan pengawasan melekat terhadap proses pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan terhadap Partai Buruh dan Partai Garuda yang dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo. Mengetahui tindakan Tim Verifikator KPU Kota Gorontalo yang menyodorkan Lembar Kerja Verifikasi kepada LO Partai Buruh dan LO Partai Garuda untuk menandatangani pada kolom saksi menyampaikan saran bahwa tindakan tersebut menyalahi tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi faktual sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 90 ayat (1), (2) dan Pasal 91 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahwa Lembar Kerja Verifikasi baru dapat ditandatangani oleh saksi dalam hal ini LO/Ketua Parpol setelah terdapat kejelasan/konfirmasi status keanggotaan partai yang diverifikasi. Selanjutnya, berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno Pihak Terkait Bawaslu Kota Gorontalo tindakan Para Teradu tersebut dinyatakan terdapat kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Buruh dan Partai Garuda. Kemudian Pihak Terkait Bawaslu Kota Gorontalo pada tanggal 13 Desember 2022 menyampaikan surat nomor 39/PM.00.02/K.GO- 06/12/2022 perihal Saran Perbaikan Terhadap Administratif Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Buruh dan Partai Garuda kepada Para Teradu. Para Teradu menjawab surat Pihak Terkait dengan surat nomor 269/PL.01.1- SD/7571/2022 tanggal 15 Desember 2022 perihal Pemberitahuan. Surat a quo pada intinya menginformasikan kepada Pihak Terkait bahwa Para Teradu akan melaksanakan saran dan perbaikan pada Kamis, 15 Desember 2022 pukul 15.00 di kantor Partai Buruh dan Partai Garuda. Pada tanggal yang sama, 15 Desember 2022, Para Teradu menyampaikan hasil saran perbaikan kepada Pihak Terkait melalui surat nomor 270/PL.01.1-SD/7571/2022. Selain itu, terungkap juga fakta bahwa hasil verifikasi faktual perbaikan kedua partai tersebut memenuhi syarat (MS), dan alasan Pengadu mencabut laporan in casu, karena Para Teradu telah melaksanakan saran dan perbaikan dari Pihak Terkait. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu dalam menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kota Gorontalo telah sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan para Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sukrin Saleh Taib selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Gorontalo, Teradu II Hairudin Polontalo, Teradu III Sofya Abdullah, Teradu IV Muhammad Fadly Thaib, dan Teradu V Siti Anjarwaty masing-masing selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi