III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 225-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
223-PKE-DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor:
2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, Teradu I dan Teradu II lulus sebagai Komisioner
Bawaslu Kab. Puhuwato (Bukti P-1);
2. Bahwa melalui website https://mediagolkar.blogspot.com/2017/12/kukuhkan-
organisasi-sayap-perempuandpd.html, website https://briliant.id/parah-dua-
anggota-bawaslu-pohuwato-diduga-terungkap-terlibat-partai-politik/ dan
website https://abstrak.id/bawaslu-provinsi-gorontalo-segera-tindaklanjuti-
polemik-yang-beredar-di-bawaslu-pohuwato/ Teradu I dan Teradu II diduga
sebagai pengurus Partai Politik dimana Teradu I sebagai Pengurus Daerah
Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato dengan Jabatan
sebagai Anggota Biro Politik dan Budaya dan Teradu II sebagai pengurus DPC
Partai Demokrat Kabupaten Pohowato dengan jabatan Ketua Komisi
Pemenangan Pemilu Cabang (Bukti P-02);
3. Bahwa dengan adanya berita tersebut Teradu I dan Teradu II patut diduga tidak
memberikan keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu
dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti
seleksi anggota Bawaslu Kab. Pohuwato;
4. Bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti tidak jujur, karena pada kenyataannya
Teradu I dan Teradu II belum melewati 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan
diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kab. Pohuwato;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Syarat untuk
menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS
adalah:
Huruf i “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”;
Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum
yang menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, sehingga patut diduga bahwa Teradu I
dan Teradu II saat ini tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Pohuwato karena Teradu I dan Taradu II merupakan Pengurus Partai
Politik dan belum melewati 5 (lima) tahun pengunduran diri dari kepengurusan
Partai Politik;
6. Bahwa pengunduran diri dalam keanggotaan partai politik haruslah dimaknai
untuk menghindari adanya konflik kepentingan sebagai penyelenggara pemilu
dengan peserta pemilu yang dapat berujung pada perubahan prinsip mandiri
dan adil dalam memperlakukan peserta pemilu secara setara, sehingga jangka
waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang disyaratkan dalam UU harusnya wajib
dipenuhi secara jujur oleh Teradu I dan Teradu II sebelum mendaftarkan dirinya
menjadi Calon Anggota Bawaslu Kab. Pohuwato. Dengan demikian, Hal ini sudah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
7. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak jujur dan melanggar beberapa ketentuan
dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain:
a. Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah
suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman
perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan,
tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu”;
b. Pasal 2 yang menyatakan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”;
c. Pasal 7 ayat (3) tentang Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai
berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat
Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya Demokrasi dan Keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan”.
d. Pasal 14 huruf (a) yang menyatakan “mengumumkan adanya hubungan atau
keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan
dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu”.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian aduan Para Pengadu di atas, Para Pengadu memohon agar
DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Tegas kepada Teradu I dan Teradu II berupa Pemberhentian
tetap (Pemecatan); dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 dan P-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Keputusan Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan
2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor:
2570.I/KP.01.00/K1/08/2023;
2. P-2 Berita media massa dan SK Kepengurusan terkait dengan
keterlibatan Teradu I dan Teradu II sebagai pengurus partai
politik;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024, Para
Pengadu menghadirkan saksi atas nama Rachmat Buluati pada pokoknya sebagai
berikut :
1. Saksi menyampaikan bahwa beberapa bulan yang lalu sudah beredar di Media
Sosial dan ada beberapa orang mempertanyakan tentang Munawar ini apakah
Anggota Partai Demokrat. Saksi waktu itu tidak bisa menjawab;
2. Saksi menjelaskan bahwa ada yang mengatakan Teradu II sudah di denpasar
Bali, namun jauh-jauh sebelumnya Teradu II adalah pendudukan di Kecamatan
Randangan, kemudian Teradu II berpindah ke Palu. Selanjutnya, dalam tahun
2024 saksi mempertanyakan soal itu artinya mengkonfirmasi apakah benar dan
beliu menjawab;
3. Bahwa benar apa yang disampaikan ketua DPC Partai Demokrat bahwa tidak
pernah melihat Munawar itu benar;
4. Saksi tidak pernah melihat Teradu II di kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten
Pohuwato;
5. Saksi tidak pernah melihat Teradu II dilantik sebagai pengurus partai karena
yang dilantik adalah pengurus inti partai demokrat;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada kronologi kejadian poin 1.
Dapat teradu jelaskan bahwa teradu I telah mengikuti proses seleksi anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Teradu telah menyerahkan
dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan persyaratan yang telah
diumumkan oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 004/TIMSEL/BWS-
KAB-KOTA/05/2023 (Bukti T-1), kemudian dinyatakan lulus seleksi
administrasi oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman:014/TIMSEL/BWS-
KAB-KOTA/06/2023(Bukti T-2), Selanjutnya dinyatakan tes tertulis dan
psikologi oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 021/TIMSEL/BWS-KAB-
KOTA/07/2023 (Bukti T-3). Dinyatakan lulus tes kesehatan dan tes wawancara
oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 034/TIMSEL/BWS-KAB-
KOTA/07/2023 (Bukti T-4). Dan dinyatakan lulus sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Pohuwato oleh Bawaslu Republik Indonesia nomor
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pengumuman Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028
(Bukti T-5). Pada rangkaian seleksi dimaksud teradu 1 telah mengikuti semua
proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa pada pokok aduan poin 2 kronologi kejadian yang disampaikan pengadu.
Dapat teradu jelaskan sebagai berikut: Pada link berita GOLKAR DPD II
POHUWATO: Kukuhkan Organisasi Sayap Perempuan,DPD II Golkar Pohuwato
Siap Menangkan Pileg Dan Pilkada 2019. Teradu dapat sampaikan bahwa benar
pelaksanaan itu dilakukan pada Bulan Desember 2017. Itu adalah kegiatan
pelantikan pengurus daerah kesatuan perempuan partai golkar (KPPG)
Kabupaten Pohuwato. Namun teradu jelaskan bahwa teradu telah
mengundurkan diri dari kepengurusan KPPG tersebut sejak tahun 2018 (Bukti
T-6). Kemudian pada link berita https://briliant.id/parah- duaanggota-bawaslu-
pohuwato-diduga-terungkap-terlibat-partai-politik/ dapat teradu jelaskan
bahwa keterlibatan teradu pada kepengurusan KPPG Kabupaten Pohuwato tidak
sampai periodesasi berakhir yakni dari 2017-2022 karena teradu telah
mengundurkan sebelum periodesasi berakhir;
3. Bahwa terkait dengan beredarnya informasi berita online yang menjadi
konsumsi di masyarakat dimana teradu sebagai Pengurus KPPG Kabupaten
Pohuwato dengan Jabatan sebagai Anggota Biro Politik dan Budaya. Sebagai
ihtiar untuk menjaga independensi Bawaslu di mata publik terhadap
pengawasan Pilkada. Teradu telah mendatangi Sdri Novriantri Abdjul sekitar
bulan juli tahun 2024 selaku Sekretaris KPPG Periode 2017-2022 (Bukti T-7).
Kunjungan itu bermaksud mempertanyakan status teradu terkait adanya berita
online yang telah beredar di masyarakat berupa susunan Pengurus KPPG
Pohuwato (Bukti T-8). Teradu I mempertanyakan terhadap surat pengunduran
diri yang telah disampaikan teradu I kepada pengurus KPPG Kabupaten
Pohuwato yakni seharusnya teradu sudah tidak termasuk sebagai pengurus
KPPG Pohuwato dan telah terjadi penggantian pengurus. Saudari Noviantry
Abdjul menjelaskan bahwa mekanisme dalam penggantian atau tindaklanjut
pengurus yang mengundurkan diri pada saat itu akan diubah jika kepengurusan
periodesasi pengurus telah berakhir masa jabatan dan mendapatkan susunan
kepengurusan yang baru;
4. Bahwa beredarnya informasi berita online yang menjadi konsumsi di masyarakat
dimana teradu sebagai Pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato dengan Jabatan
sebagai Anggota Biro Politik dan Budaya. Sebagai ihtiar untuk menjaga
independensi Bawaslu di mata publik terhadap pengawasan pilkada, teradu I
juga mendatangi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato Sdr Nasir
Giasi (Bukti T-9) pada bulan Juli 2024 untuk mempertanyakan status teradu
yang terdapat dalam Susunan kepengurusan KPPG Kabupaten Pohuwato . Ketua
DPD partai Golkar Sdr Nasir Giasi menjelaskan bahwa pihaknya melalui Plh
Ketua partai Golkar Beny nento juga telah didatangi oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo dan telah memberikan jawaban dalam surat pernyataannya kepada
tim penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sdr Nasir Giasi memperlihatkan
Surat pernyataan tersebut kepada teradu (Bukti T-10). Sdr. Nasir Giasi
menjelaskan bahwa pergantian KPPG bagi pengurus yang mengundurkan diri
saat itu dilakukan jika periodesasi pengurusan telah berakhir dan terdapat
susunan pengurus yang baru. Sdr. Nasir Giasi menjelaskan pula bahwa
keberadaan teradu dalam pengurus KPPG bukan sebagai anggota partai Golkar
melainkan pengurus sayap partai yakni KPPG Kabupaten Pohuwato;
5. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu yang melampirkan berita Bawaslu
Provinsi Gorontalo Segera Tindaklanjuti Polemik yang beredar di Bawaslu
Pohuwato. Dapat teradu jelaskan bahwa Teradu telah dimintaiketerangan oleh
tim penelusuran Bawaslu provinsi Gorontalo berkaitan dengan Tindaklanjut
berita yang beredar di masyarakat dan bahwa dirinya pernah dilantik sebagai
pengurus KPPG dan bukan merupakan anggota partai golkar Kabupaten
Pohuwato;
6. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu pada poin 3 kronologis kejadian
yang disampaikan pengadu bahwa Teradu I patut diduga tidak memberikan
keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat
keterangan tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota
Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Dapat Teradu sampaikan bahwa hal itu tidak
benar. Semua dokumen surat keterangan yang teradu sampaikan benar. Teradu
telah menyerahkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
sebagai persyaratan dalam mengikuti seleksi (Bukti T-11). Selain itu pula bukti
aduan pengadu yang telah dilampirkan dalam pokok aduan pengadu (Vide Bukti
T-10) kontradiksi dengan pokok aduan pengadu pada kronologis kejadian poin
3 yang menyebutkan bahwa Teradu I patut diduga tidak memberikan keterangan
yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan
tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu
Kabupaten Pohuwato. Hal ini Karena dalam Surat pernyataan Plh Ketua DPD
Partai Golkar Kabupaten Pohuwato telah menerangkan Saudari Yolanda Harun
sejak dilantik pada tahun 2017 tidak pernah aktif dengan alasan bahwa yang
bersangkutan lebih focus menjadi Ibu rumah tangga dan Tidak tercatat dalam
keanggotaan Partai Golkar. Hal tersebut telah lama ditindaklanjuti oleh Teradu
dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pengurus KPPG
Kabupaten Pohuwato pada bulan sejak tahun 2018 (Vide Bukti T-6). Teradu juga
tidak pernah tercatat menjadi anggota Partai Politik manapun (Bukti T-12);
7. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu pada poin 4, 5, dan 7 kronologis
kejadian yang pada pokoknya menyampaikan teradu belum melewati 5 (lima)
tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Pohuwato sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017. Dapat teradu jelaskan bahwa teradu tidak pernah
terdaftar pada anggota partai politik manapun (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12).
Selain itu telah disampaikan oleh Sekretaris KPPG Kabupaten Pohuwato periode
2017-2022 Sdri. Noviantry Abdjul dan Ketua DPD II Gokar sdr. Nasir Giasi
bahwa semua yang menjadi Pengurus KPPG tidak otomatis menjadi Anggota
Partai. Hal itu dikecualikan pada jabatan ketua KPPG sementara teradu bukan
menjabat sebagai ketua KPPG melainkan sebagai anggota biro sosial politik dan
budaya dan juga surat pernyataan DPD Partai Golkar Kabupaten Pohuwato (vide
Bukti T-9) yang menerangkan bahwa teradu tidak tercatat dalam keanggotaan
partai Golkar;
8. Bahwa dalil pengadu yang pada pokoknya menyampaikan teradu belum
melewati 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan dasar pengadu telah memperoleh
susunan kepengurusan teradu pada KPPG Kabupaten Pohuwato adalah asumsi
teradu yang tidak memiliki dasar hukum karena :
- Teradu hanya dilantik dalam kepengurusan sayap partai golkar yakni KPPG
Kabupaten pohuwato. Keberadaan teradu dalam susunan kepengurusan
KPPG yakni anggota Biro Sosial dan Politik Budaya sehingga keberadaan
dimaksud tidak menjadikan teradu secara otomatis menjadi anggota partai
Golkar.
- Pembuktian seseorang tercatat sebagai Anggota Partai maupun Pengurus
Partai harus melalui Aplikasi yang dimiliki oleh KPU SILON/SIPOL atau
Surat Keputusan (SK) Partai atau identitas Kartu tanda Anggota (KTA),
sementara tuduhan para pengadu yang tidak dapat memperlihatkan SK, KTA
dan juga tercatat sebagai anggota partai melalui pengecekan identitas teradu
pada SILON/SIPOL semasa periodesasi 2017-2022. sehingga dalil pengadu
yang hanya mendapatkan informasi melalui tangkapan layar berita online
terkait susunan KPPG Partai Golkar Kabupaten Pohuwato yang notabene
merupakan sayap partai golkar dan menuduh teradu sebagai anggota partai
Golkar hanyalah merupakan asumsi belaka, bersifat spekulatif karena tidak
didukung oleh fakta, landasan yuridis atau dokumen otentik yang memiliki
kekuatan/kepastian hukum,."
9. Terhadap pokok aduan pengadu pada poin 6 kronologi kejadian yang pada
pokoknya menyatakan pengunduran diri dalam keanggotaan partai politik
haruslah dimaknai untuk menghindari adanya konflik kepentingan sebagai
penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang dapat berujung pada
perubahan prinsip mandiri dan adil dalam memperlakukan peserta
pemilusecara setara. Dapat teradu jelaskan bahwa penyampaian surat
pengunduran diri yang telah diserahkan oleh Teradu kepada KPPG Kabupaten
Pohuwato sejak tahun 2018 tidak akan berdampak pada profesionalitas
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu/Pemilihan terhadap
penerapan prinsip mandiri dan adil dalam memperlakukan peserta
pemilu/Pemilihan secara setara karena Teradu telah mengundurkan diri dari
kepengurusan KPPG Kabupaten Pohuwato dan tidak terikat lagi agenda-agenda
KPPG itu sendiri.
[2.5.2] Bahwa Teradu II menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada kronologi kejadian poin I. Dapat
teradu jelaskan Bahwa Teradu II telah mengikuti proses seleksi anggotaBawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Teradu telah menyerahkan dokumen
persyaratan sebagaimana ketentuan persyaratan yang telah diumumkan oleh
tim seleksi dengan nomor pengumuman 004/TIMSEL/BWS-KAB-
KOTA/05/2023 (Bukti T-1), kemudian dinyatakan lulus seleksi administrasi
oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman:014/TIMSEL/BWS- KAB-
KOTA/06/2023 (Bukti T-2), Selanjutnya dinyatakan tes tertulis dan psikologi
oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 021/TIMSEL/BWS-KAB-
KOTA/07/2023 (Bukti T-3). Dinyatakan lulus tes kesehatan dan tes wawancara
oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 034/TIMSEL/BWS- KAB-
KOTA/07/2023 (Bukti T-4). Dan dinyatakan lulus sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Pohuwato oleh Bawaslu Republik Indonesia nomor
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pengumuman Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028
(Bukti T-5). Pada rangkaian seleksi dimaksud teradu 1 telah mengikuti semua
proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa pada pokok aduan poin 2 kronologi kejadian yang disampaikan pengadu.
Dapat teradu II jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor : 261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang susunan kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Gorontalo Periode 2017-2022, dimana pada lampiran SK tersebut terdapat
nama Munawar sebagai Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang. Dapat
teradu sampaikan bahwa nama Munawar yang ada pada SK dimaksud
bukan Nama Munawar yang didalilkan oleh pengadu yakni teradu sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Teradu merasa kaget dengan
pemberitaan tersebut sehingga Hal itu telah teradu pertanyakan kepada sdr.
Iwan Abay selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato. Sdr.
Iwan Abay menjelaskan bahwa nama Munawar yang ada dalam SK dimaksud
bukan Munawar Teradu yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
- Teradu juga telah memberikan keterangan kepada tim penelusuran Bawaslu
Provinsi Gorontalo atas tindaklanjut berita yang beredar di media online yang
menyebut teradu sebagai pengurus partai Demokrat pada periode 2017-
2022. Dirinya menjelaskan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa Nama
Munawar yang ada pada SK dimaksud bukan Nama Munawar yang
didalilkan oleh pengadu yakni teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten
Pohuwato. Teradu juga telah melampirkan KTP kepada tim penelusuran
Bawaslu Provinsi Gorontalo. (Bukti T-6)
3. Pada awal bulan september 2024, sebagai bentuk usaha memperjelas kepada
publik karena masalah ini terus menyerang teradu melalui media- media. dan
tentu berdampak pada integritas Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengingat akan
memasuki tahapan krusial yakni tahapan Kampanye , Teradu mendatangi Ketua
DPC Partai Demokrat Kab. Pohuwato untuk memperjelas nama teradu yang
tercantum pada SK kepengurusan DPC Partai Demokrat Kab. Pohuwato periode
2017-2022. Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Pohuwato telah menyampaikan
bahwa nama Munawar yang ada pada SK tersebut bukanlah nama Munawar
Anggota Bawaslu Kab. Pohuwato dan Pihaknya telah membuat surat
Pernyataan/keterangan (Bukti T-7);
4. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu pada poin 3 kronologis kejadian
yang disampaikan pengadu bahwa Teradu II patut diduga tidak memberikan
keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat
keterangan tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota
Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Dapat Teradu sampaikan bahwa Teradu telah
menyerahkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
sebagai persyaratan dalam mengikuti seleksi (Bukti T-8). Dan juga hasil
pengecekan pada aplikasi SILON KPU (Bukti T-9) Teradu juga pada proses
seleksi tidak memperoleh tanggapan masyarakat sehingga dinyatakan lulus
pada rangkaian tahapan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Periode
2023-2028;
5. Bahwa terkait dengan pokok aduan Para Pengadu pada poin 4, 5, 6 dan 7
kronologis kejadian yang pada pokoknya menyampaikan teradu belum melewati
5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Pohuwato sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dapat teradu jelaskan bahwa tuduhan
tersebut tidak benar karena Nama Munawar yang tercantum dalam SK
dimaksud bukan nama Munawar teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Pohuwato (Vide bukti T-6).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu II memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak jujur dan
melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 dan
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Adalah Tuduhan/dalil yang tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabuapten se-
Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo oleh tim seleksi dengan
Nomor 004/TIMSEL/BWS- KAB-KOTA/05/2023;
2. T.1-2 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo
dengan Nomor 014/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023;
3. T.1-3 Pengumuman Hasil tes tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Kabupaten Pohuwato
Nomor 021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023;
4. T.1-4 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Kabupaten Pohuwato
Nomor 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023;
5. T.1-5 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih masa jabatan 2023-2028 Nomor
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023;
6. T.1-6 Surat Pernyataan pengunduran diri a.n. Yolanda Harun pada
tanggal 2 Maret 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPPG
Kabupaten Pohuwato;
7. T.1-7 Dokumentasi kunjungan Teradu I ke Noviantry Abdjul selaku
Sekretaris KPPG Kabupaten Pohuwato periode 2017-2022;
8. T.1-8 Tangkapan layar dalam Berita online yang telah beredar di
masyarakat berupa susunan Pengurus KPPG Pohuwato;
9. T.1-9 Dokumentasi kunjungan Teradu I ke Nasir Giasi selaku Ketua
DPD II Golkar Kabupaten Pohuwato untuk mengkonfirmasi
berita yang beredar di masyarakat;
10. T.1-10 Surat pernyataan Plh Ketua DPD II Golkar Kabupaten
Pohuwato;
11. T.1-11 Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik
a.n. Yolanda Harun tertanggal 5 Mei 2023 sebagai persyaratan
dalam mengikuti seleksi;
12. T.1-12 Hasil pengecekan Teradu I pada aplikasi SILON milik KPU.
[2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabuapten se-
Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo oleh tim seleksi dengan
Nomor 004/TIMSEL/BWS- KAB-KOTA/05/2023;
2. T.2-2 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo
dengan Nomor 014/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023;
3. T.2-3 Pengumuman Hasil tes tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Kabupaten Pohuwato
Nomor 021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023;
4. T.2-4 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Kabupaten Pohuwato
Nomor 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023;
5. T.2-5 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih masa jabatan 2023-2028 Nomor
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023;
6. T.2-6 KTP Teradu II;
7. T.2-7 Surat pernyataan/keterangan Ketua DPC Partai Demokrat
Kabupaten Pohuwato;
8. T.2-8 Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik
a.n. Munawar tertanggal 29 Mei 2023 sebagai persyaratan
dalam mengikuti seleksi
9. T.2-9 Hasil Pengecekan NIK Teradu pada Aplikasi SILON KPU.
[2.8] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024, Teradu I
menghadirkan saksi dan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.8.1] Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun
1. Saksi adalah Ketua OKK DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo;
2. Dalam kesempatan ini saksi hanya memberikan keterangan tentang posisi
organisasi-organisasi sayap yang didirikan dalam batang tubuh Partai Golkar;
3. Saksi menjelaskan didalam AD/ART Partai Golkar ada yang disebut dengan
doktrin. Bahwa doktrin Partai Golkar itu adalah doktrin karya-kekaryaan. Dalam
pemahaman karya-kekaryaan itu dipandang bahwa partai golkar itu melihat
orang atau manusia dalam persfektif fungsi bukan pada persfektif ideologi oleh
karena itu Partai Golkar atas dasar AD/ART sebagaimana doktrin tadi
diwajibkan untuk melakukan komunikasi dengan seluruh element tanpa
terkecuali tanpa melihat latar belakang ideologi dan lain sebagainya. Oleh karena
itu secara struktural dirancanglah yang disebut dalam Golkar itu ada tiga jenis
organisasi yaitu SOKSI, MKGR dan KOSGORO 1957. Organisasi pendiri ini
adalah organisasi yang pada tahun 1964 merancang kelahiran Partai Golkar.
Selanjutnya, organisasi yang di didirkan itu ada lima dan kesemuanya
berbentukan pendekatan profesi masyarakat dan kemudian organisasi sayap.
Bahwa semua organisasi ini baik sayap dan didirikan lima dan pendiri ada tiga,
itu sebenarnya prinsip dasarnya sebagai tempat transit yang dirancang oleh
Partai Golkar untuk bagaimana merekrut sebagai basis kader yang artinya
dalam organisasi ini pada akhirnya akan diberikan kewenangan kepada yang
bersangkutan kalau mau berGolkar silahkan masuk kepengurusan dan jika
tidak mau berGolkar keluar dari organisasi itu atau tetap dalam organisasi itu
tidak ada masalah;
4. Dalam kasus organisasi sayap, saksi menegaskan ada dua, pertama adalah AMPI
dan KPPG kemudian juga ada Pengajian Al-Hidayah, majelis dakwah islamiah
bahkan yang terbaru adalah IIPG (Ikatan Istri Partai Golkar). Seperti saksi
memiliki istri yang berprofesi ASN tapi dia dianggap sebagai IIPG, hanya
kebetulan saja istri saksi ditakdirkan sebagai seorang istrinya Anggota Golkar
tetapi tidak secara otomatis mereka ini sebagai pengurus partai. Selanjutnya,
bahwa dalam organisasi sayap dalam klausul AD/ART dijelaskan berkaitan
dalam BAB XVI tentang kedudukan organisasi sayap hanya dijelaskan bahwa
ketua organisasi sayap sesuai tingkatan secara ex oficio dijabat oleh wakil ketua
terkait pada Dewan Pimpinan Partai di tingkatnya masing-masing yang artinya
secara administratif masuk sebagai pengurus Golkar hanya ketua daripada
organisasi sayap dan sisanya diberikan kewenangan kepada mereka oleh karena
itu dalam keterangan ini secara jelas saksi menyimpulkan bahwa kecuali ketua
organisasi sayap pengurus (AMPI atau KPPG) tidak bisa dianggap sebagai
pengurus Partai Golkar.
[2.8.2] Noviantry Abdjul
1. Bahwa saksi dihadirkan dan dijadikan saksi oleh Teradu I;
2. Saksi mendengar berita di media sosial bahwa ibu Yolanda Harun selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Pohuwato merupakan Anggota KPPG DPD II Partai Golkar
Kabupaten Pohuwato;
3. Saksi merupakan Sekretaris KPPG DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato
periode 2017-2022 dan juga Anggota aktif Partai Golkar Kabupaten Pohuwato;
4. Bahwa saksi ditelepon oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menanyakan
tentangbverita tentang Teradu I dan saksi sudah menjelaskan sebagaimana apa
yang menjadi jawaban yang tertera dan telah dijelaskan oleh Teradu I;
5. Bahwa benar saat itu Teradu I pernah menjadi pengurus KPPG Partai Golkar
sebagai Anggota Bidang sosial dan Politik;
6. Bahwa saksi menjelaskan Teradu I tidak pernah aktif lagi dalam kepengurusan
KPPG DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato;
7. Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Teradu I adalah Anggota Partai akan tetapi
Teradu I adalah Anggota KPPG periode 2017-2022 saat itu.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 11
Desember 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Bahwa terkait pokok perkara dan dugaan pasal yang disangkakan oleh Pengadu
sebagaimana tercantum pada Form I-P/L-DKPP, untuk itu yang mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa perkara ini,
ijinkan kami selaku Pihak Terkait untuk memberikan jawaban yang berhubungan
dengan pokok aduan, sebagai berikut:
1. Jawaban Pihak Terkait terhadap Pokok Aduan:
a. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo Alm. Amin Abdullah menerima informasi awal melalui Chat
Messenger Whatssap (WA) Pribadi dalam bentuk link berita Online, terkait
dengan adanya Dugaan kerterlibatan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pohuwato dalam Partai Politik serta ketidak profesionalisme
Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam proses perekrutan Panwaslu
Kecamatan pada tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Posting pada
tanggal 25 Mei 2024 (BUKTI T-1):
- https://seputarpohuwato.com/akibat-melanggar-asas-penyelenggara-
pemilu-anggota-bawaslu-pohuwato-terancam-di-dkpp/
- https://briliant.id/parah-dua-anggota-bawaslu-pohuwato-diduga-
terungkap-terlibat-partai-politik/
- https://briliant.id/diduga-melanggar-asas-penyelenggaraoknum-
bawaslu-pohuwato-bakal-dilaporkan-ke-dkpp/
- https://harianmetro.co/disebut-terlibat-dalam-partai-politik-bawaslu-
pohuwato-jika-kami-terlibat-buktikan-secara-administrasi/
b. Bahwa selanjutnya informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo terkait dengan adanya keterlibatan Ketua Bawaslu Kabupaten
Pohuwato disampaikan dalam link berita online media Fakta News tanggal
18 Desember 2017, terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n. Yolanda
Harun yang Namanya termasuk dalam Struktur Pengurus Daerah Kesatuan
Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato atau yang dikenal dengan
KPPG. https://faktanews.com/2017/12/18/resmi-dilantik-kppg-siap- ;
(BUKTI: T-2)
c. Bahwa pada tanggal yang sama informasi awal juga diterima dari
Screenshoot melalui pesan Whatssapp (WA) terkait dengan keterlibatan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n. Munawar dalam Struktur DPC
Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato dengan Nomor SK: 261/SK/DPP.
PD/DPC/X/2017 lampiran SK DPP Partai Demokrat, tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kebupaten
Pohuwato Provinsi Gorontalo Periode 2017-2022; (BUKTI: T-3)
d. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf d Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa:
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/kota, panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta
pengawas TPS adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur
dan adil”
e. Bahwa selanjutnya terkait dengan persyaratan menjadi anggota Bawaslu,
sebagaimana yang termuat dalam pasal 117 ayat 1 huruf I Undang-
Undangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah:
“Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon”
2. Bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo melakukan Penelusuran kebeberapa pihak terkait, guna
mendapatkan dukungan keabsahan dan kebenaran administrasi terhadap
kesesuaian dan kebenaran terhadap informasi tersebut, berikut hasil
penelusuran informasi awal yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo:
a. Pada tanggal 27 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat
Pleno terkait pembahasan tindak lanjut informasi media perihal isu
keterlibatan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam Partai Politik.
(BUKTI: T-4)
b. Selanjutanya pada tanggal 28 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Gorontalo
membentuk Tim untuk melakukan penelusuran di Kabupaten Pohuwato,
sebagaimana Surat Tugas Nomor 110/KP.01/K.GO/05/2024: (BUKTI: T-5)
c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Tim Penelusuran Bawaslu
Provinsi Gorontalo melakukan Penelusuran ke Kantor DPC Partai Demokrat
Kabupaten Pohuwato, Dimana diperoleh keterangan dan informasi sebagai
berikut:
- Tim mendatangi Kantor Sekretariat DPC (Dewan Pimpinan Cabang)
Partai Demokrat. Tim diterima oleh Ketua Partai Demokrat Kabupaten
Pohuwato 3 Periode a.n Iwan Abay, S.Ag dan mengkonfirmasi terkait
adanya dugan keterlibatan salah satu anggota Bawaslu Pohuwato a.n
Munawar.
- Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan bahwa:
“Munawar yang disebutkan dimedia sosial elektronik, bukanlah Munawar
Anggota Bawaslu Kabupaten pohuwato, melainkan Munawar yang lain
atau orang yang berbeda. Munawar Anggota Bawaslu Pohuwato tidak
termasuk dalam kepengurusan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai
Demokrat kabupaten Pohuwato”.
d. Selanjutnya pada hari yang sama selasa, tanggal 28 Mei 2024, Tim
Penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi Kantor Sekretariat
DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato.
e. Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo diterima oleh Plh. Ketua Partai
Golkar Kabupaten Pohuwato A.n Benny Nento, dan mengkonfirmasi
langsung atas berita yang dimuat dimedia sosial elektronik Fakta News
tanggal 18 Desember 2017, terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n
Yolanda Harun yang namanya termasuk dalam struktur Pengurus Daerah
Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato atau yang dikenal
dengan KPPG, dengan keterangan sebagai berikut:
- Plh. Ketua Partai Golkar Kabupaten Pohuwato menerangkan bahwa:
“Selama ini dari sejak 2002 bergabung diGolkar, diketahui nanti setelah
lihat diberita bahwa beliau (Yolanda Harun) tergabung dalam Kerukunan
KPPG. Karena yang lebih mengetahui tentang struktur partai adalah
Ketua dan Sekretaris Partai. KPPG sendiri merupakan organisasi sayap,
Kerukunan Perempuan Partai Golkar”
- Selanjutnya Wakil Ketua AMPG (Angkatan Muda Pembaharuan Partai
Golkar) Kabupaten Pohuwato a.n Tahir Yusuf menerangkan bahwa :
“Pengalaman waktu di AMPG yang merekrut adalah internalnya.
Pengurusnya KPPG tidak harus anggota Partai Golkar. Dan yang
mngeluarkan SK bukan dari pengurus inti partai Golkar, melainkan dari
KPPG itu sendiri.
f. Bahwa dari hasil pelaksanaan penelusuran terhadap informasi awal
tersebut, tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo setelah melakukan
konfirmasi dan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari beberapa pihak
yang bersedia dimintai keterangan. Bahwa untuk dokumen administrasi
berupa Surat Keputusan (SK) ataupun Surat Resmi terkait dengan
keanggotaan yang Teradu 1 dan Teradu 2, apakah dapat diperoleh guna
memperkuat keterangan dari berita yang ada di media sosial online, serta
mengkonfirmasi keabsahan dan kebenaran data diri dari Teradu 1 dan
Teradu 2, serta melihat periodesasinya. Akan tetapi tidak dari keterangan
beberapa pihak terkait yang didatangi langsung, baik di Kantor DPC Partai
Demokrat dan DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato belum dapat
diperoleh dari Pl. Ketua Partai Golkar Kabupaten Pohuwato, untuk semua
dokumen dari kepengrusan KPPG dari Periode 2017-2022 sehingga sekarang
itu tidak berada di Sekretariat DPD II Partai Golkar, karena secara struktur
Kepengurusan Partai Golkar tidak berada dalam satu struktur
kepengurusan KPPG Pohuwato;
g. Bahwa terkait dengan Salinan atau dokumen Surat Keputusan (SK) dan
Keanggotaan dari Teradu 2 yang terdapat dalam SK DPC Partai Demokrat
Kabupaten Pohuwato, berdasarkan keterangan lampiran SK DPP Partai
Demokrat Nomor 261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017, belum dapat diberikan
karena semua dokumen dan arsip masih berada di Sekretaris yang sedang
tidak berada di tempat, akan tetapi jika sudah bisa di dapatkan softcopy,
baik KTA dan Salinan SK akan diteruskan ke Pimpinan Bawaslu Provinsi
Gorontalo, hal ini merupakan pernyataan dari Ketua DPC Partai Demokrat
Kabupaten Pohuwato.
h. Bahwa selanjutnya di hari yang sama tanggal 28 Mei 2024 Tim Bawaslu
Provinsi Gorontalo melanjutkan penelusuran terhadap Dedi Dalnggo selaku
narasumber, yang diminta keterangan oleh media terkait dengan adanya
informasi keterlibatan anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam
kepengurusan Partai Politik sebagaimana keterangan sebagai berikut:
“Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n. Yolanda Harun
sebagaimana yang diberitakan di media merupakan KPPGsayap Partai Golkar
dan termasuk dalam struktur organisasi KPPG pada tahun 2017”
Selanjutnya, masih keterangan dari Saudara Dedi Dalanggo menjelaskan
bahwa terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n. Munawar:
“Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n. Munawar termasuk dalam
susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato periode
2017-2022 dan itu adalah Munawar yang sekarang menjabat sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato”
i. Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2024 Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo
melanjutkan proses pengumpulan informasi dan penelusuran melalui
Aplikasi SILON di Kantor KPU Kabupaten Pohuwato. Tim diterima oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Pohuwato.
- Ketua KPU Kabupaten Pohuwato mengkroscek nama Teradu 1 dan
Teradu 2 dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang ada di KPU
dengan memasukan NIK Para Teradu. (BUKTI: T-6)
- Bahwa dari pengecekan NIK Para Teradu tidak terdaftar dalam SILON.
j. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 Tim melanjutkan panggilan telepon seluler
terhadap Sekretaris KPPG Tahun 2017 Novianty Abdjul bertempat di Kantor
KPU Kabupaten Pohuwato dengan keterangan melalui telpon bahwa:
“bahwa untuk struktur kepengurusan saya sudah lupa karena sudah lama.
Selanjutnya unntuk KPPG sepengetahuan saya ada Anggaran Dasar dan
Anggaran rumh tangganya sendiri, karena termasuk dalam partai didirikan
dan mendirikan, dan untuk memastikan ada tidaknya SK tersebut dapat di
lihat di Kantor DPD II Golkar”.
k. Bahwa untuk hasil Penelusuran oleh Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Penelusuran dengan Formulir
Model A Nomor: 001/LHP/PM.01.01/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024.
(BUKTI: T-7)
3. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Pleno pada
tanggal 5 Juni 2024 terkait pembahasan untuk melakukan penelusuran
lanjutan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode
2023-2028; (BUKTI: T-8)
4. Bahwa pada tanggal 7 – 9 Juni 2024 Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan
penelusuran lanjutan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, atas informasi terkait dugaan keterlibatan
Teradu 1 an. Yolanda Harun (Ketua Bawaslu Kabupaten Pohwuato) dan Teradu
2 an. Munawar (Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato) sebagai pengurus Partai
Politik, sebagaimana Surat Tugas Nomor 128/KP/K.GO/06/ 2024 dan
171/KP/GO/06/2024: (BUKTI: T-9)
Adapun hasil penelusuran sebagai berikut:
a. Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi salah satu Tim Seleksi yakni
Prof. Dr. Nur Muhamad Kasim, S.AG., M.H di kampus Universitas Negeri
Gorontalo, dalam keteranganya sebagai berikut:
“pada saat itu, kami berlima Tim Seleksi diberangkatkan ke Manado Sulawesi
Utara mengikuti Bimtek Pelaksanaan terkait mekanisme Tata Cara Rekrutmen
dengan Ketua terpilih an. Dr. Ramli Mahmud, S.Pd., M.A dan Sekretaris Tim
Seleksi an. Dr. Rafika Nur, S.H., M.H. pada saat rekrumen Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/kota Periode 2023-2028, salah satu persyaratan adalah
yang akan mencalonkan adalah tidak terikat kedinasan maupun partai
politik. Kalau sebagai pengurus partai politik maka harus mengundurkan diri
dari Partai Politik”
Bahwa hal tersebut sebagaimana yang dimuat dalam pasal 117 ayat 1 huruf
I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni:
“Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”
Selanjutnya Prof. Dr. Nur Muhamad Kasim, S.Ag., M.H menjelaskan bahwa:
“Kami berlima melaksanakan verifikasi terkait dokumen persyaratan calon,
yang kemudian untuk pembagian verifikasi berkas dari masing-masing calon
dibagi kemasing-masing wilayah Kabupaten/Kota”. Untuk saya sendiri
mendapat bagian memeriksa dokumen syarat calon dari Kabupaten Bone
Bolango. Dan sepanjang proses tahapan verifikasi administrasi tidak ada
tanggapan yang diberikan oleh masyarakat, terkait dengan dokumen
pendaftaran yang telah dimasukkan.”
b. Bahwa selanjutnya, dihari yang sama, yaitu hari Jumat tanggal 7 Juni 2024,
Tim penelusuran Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo melanjutkan
penelusuran di Universitas Ichsan Gorontalo, Tim Seleksi a.n Dr. Rafika
Nur,S.H.,M.H dimana diperoleh keterangan dan informasi yang disampaikan
sebagai berikut:
“Pada saat itu ada jadwal terkait tanggapan Masyarakat. Terhadap a.n
Yolanda Harun dan Munawar, tidak ada tanggapan yang diberikan oleh
masyarakat. Hanya suami dari a.n Yolanda Harun yang merupakan pengurus
partai. Dalam hal ini ada waktu yang diberikan kepada masyarakat yakni
tanggapan Masyarakat atau diberikan ruang kepada masyarakat dan
dibutuhkan peran serta Masyarakat untuk membantu Tim Selekesi terkait
nama - nama Calon pendaftar Anggota Bawaslu. Berkas a.n Yolanda Harun
dan Munawar Lengkap, karena jika ada berkas pendaftar yang belum
lengkap maka dikembalikan kepada calon pendafar untuk dilengkapi”.
c. Bahwa kemudian dilanjutkan perjalanan tim penelusuran ke Kabupaten
Boalemo pada hari yang sama jumat, tanggal 7 Juni 2024, bertempat
dikediaman Tim Seleksi Kabupaten/Kota a.n Ramsy Bokings, dengan
menerangkan bahwa:
d. “Pada saat proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kota, pada saat itu
tidak ada tanggapan dari masyarakat Terhadap nama a.n Yolanda Harun
dan Munawar. Dalam dokumen persyaratan yang dimasukan oleh peserta,
ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa bukan merupakan pengurus
partai. Jadi, Dalam Proses di Tim Seleksi syarat-syarat calon sebagai anggota
Bawaslu dipenuhi oleh peserta”.
e. Bahwa proses penelusuran dilanjutnya ke Kota Gorontalo, pada Sabtu,
tanggal 8 Juni 2024 bertempat di kediaman Kota Gorontalo, Tim Seleksi
Kabupaten/Kota a.n Dr. Ramli Mahmud, S.Pd., MA menerangkan dalam
keterangan bahwa:
“Bahwa pada saat proses seleksi kedua nama yang diduga masuk dalam
struktur Partai Politik selama masa dan proses seleksi tidak terdapat
tanggapan serta menyampaikan surat keterangan dari partai politik,
selanjutnya jika itu memang ada, seharusnya pada tahapan itu seharusnya
masyarakat memberikan tanggapan. Saya juga sebagai Ketua Tim Seleksi
pada saat itu telah melakukan verifikasi administrasi dokumen dan status
dokumen pendaftarannya terpenuhi sebagaimana ketentuan. Karena
memang sepengetahuan Tim Seleksi mereka berdua yang hari ini terpilih
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bukan Anggota Partai. Yang
kemudian pada hari-hari ini saja kemudian mulai ribut di media.”
“Keterangan selanjutnya: ‘Bahwa dalam pentunjuk teknis proses perekrutan
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota , Tim Seleksi tidak diberikan kewenangan
untuk melakukan faktual terhadap adanya keraguan terhadap beberapa
dokumen Calon Peserta / Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.”
“Bahwa terhadap adanya keraguan atau adanya laporan dan tanggapan
masyarakat terkait dengan syarat calon Peserta seleksi Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota , maka hal ini akan di dalami dan konfirmasi oleh Tim Seleksi
pada saat tahapan Wawancara sebelum nantinya di putuskan untuk lanjut
ke tahap selanjutnya, akan tetapi untuk kedua nama yang telah diduga
masuk dalam kepengurusan anggota Partai Politik, yaitu Ketua Bawaslu
Kabupaten Pohuwato a.n Yolanda Harun dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pohuwato a.n Munawar tidak masuk dalam tanggapan masyarakat.”
f. Bahwa untuk hasil Penelusuran lanjutan oleh Tim Bawaslu Provinsi
Gorontalo termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Penelusuran dengan
Formulir Model A Nomor: 002/LHP/PM.01.01/05/2024 tertanggal 8 Juni
2024. (BUKTI: T-10)
5. Bahwa berdasarkan penelusuran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo sebagaimana diuraikan diatas, maka pada tanggal 2 Juli 2024
Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil Penelusuran ke Bawaslu RI
(Bukti: T-11);
6. Berdasarkan Data dan fakta yang ditemukan pada saat melakukan penelusuran
ditemukan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa Sdr Yolanda Harun menyatakan bahwa yang bersangkutan sebelum
pendaftaran calon anggota Bawaslu Kab. Pohuwato periode 2023-2028
sudah tidak terdaftar sebagi pengurus KPPG Kab. Pohuwato.
b. Bahwa Sdri Novianty Abdul (Sekretaris KPPG Periode 2017-2022)
menyatakan sdri Yolanda Harun terdaftar sebagai Pengurus tetapi tidak
pernah aktif dalam kepengurusan. Bahwa Sdri Novianty Abdul tidak dapat
memperlihatkan SK KPPG tahun 2017-2022.
c. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Daerah Partai
Golongan Karya Kabupaten Pohuwato Nomor: 076/DPD-GOLKAR/KAB-
PHWT/V/ 2024 menyatakan bahwa:
- Kesatuan Perempuan Partai Golkar adalah organisasi sayap yang
bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan dan tidak berhubungan
dengan Gerakan Politik Partai.
- Bahwa Saudari Yolanda Harun, SH sejak dilantik pada tahun 2017
tidak pernah aktif dengan alasan bahwa yang bersangkutan lebih fokus
menjadi Ibu Rumah tangga (mengurus keluarga).
- Bahwa Saudari Yolanda Harun, SH tidak tercatat dalam keanggotaan
Partai Golkar.
d. Bahwa berdasarkan penjelasan Sdr Iwan Abay selaku Ketua DPC Partai
Demokrat Kab. Pohuwato bahwa nama Munawar yang terdapat didalam SK
DPP Nomor: 261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017. Bukanlah Nama Munawar yang
saat ini menjadi anggota Bawaslu Kab. Pohuwato.
e. Bahwa Sdr. Munawar pada periode tersebut berada di Bali sebagai aktivis
NGO Yayasan Bambu internasional sebagai Project Leader. Periode Tahun
2020 s/d 2025.
7. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Gorontalo menyurat ke
Bawaslu RI untuk memohon Petunjuk/Arahan; (BUKTI: T-12);
8. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima Surat dari Bawaslu RI atas
Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Perihal Permohonan Petunjuk/Arahan tanggal
19 Juni 2024 pada tertanggal 9 Desember 2024; (BUKTI: T-13)
9. Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti
Surat Bawaslu RI (BUKTI: T-14)
[2.9.2] Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato
1. Pihak Terkait menyatakan bahwa berapa kali diperiksa dan diklarifikasi oleh
Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sehingga segala bentuk keterangan kami sudah
sampaikan dan dibacakan secara tertulis apa yang menjadi keterangan kami
kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo;
2. Pihak Terkait menjelaskan yang dimaksud dalam kepengurusan Partai
sebagaimana dalam AD/ART adalah kepengurusan partai terstruktur dari pusat
sampai ke tingkat Desa. Bahwa dalam struktur ada DPP, kemudian ada DPD I,
kemudian DPD II dan Pengurus tingkat Kecamatan dan ada pengurus Desa;
3. Bahwa berkenaan dengan KPPG, Pihak Terkait hanya menguatkan saja apa yang
telah diperiksa dan diklarifikasi ke Bawaslu Provinsi bahwa Kesatuan
Perempuan Partai Golkar adalah seperti organisasi sosial masyarakat yang
hampir kurang lebih sepuluh organisasi ormas yang bergerak di bidang
masyarakat termasuk KPPG sehingga kami DPD II Partai Golkar tidak
mengeluarkan SK sebagai pengurus KPPG karena KPPG ini adalah bersifat
otonom atau berdiri mandiri dan didalamnya adalah perhimpunan para
perempuan. Kami berikan contoh ada juga yang namanya organisasi AMPI yang
juga mereka bersifat otonom bahkan di AMPI tersebut ada sebagian ASN karena
AMPI adalah ormas. Begitu juga dengan Ormas Al-Hidayah pada intinya tempat
pengajian seperti majelis talim dimana bergabung para ulama, ibu-ibu majelis
yang kemudian memiliki punya hubungan emosional terhadap partai golkar itu
sendiri sehingga mereka-mereka tidak otomatis menjadi Pengurus Partai Golkar.
Tadi juga Pengadu sudah mengakui bahwa KPPG itu adalah Ormas;
4. Bahwa Pihak Terkait menegaskan yang menjadi pengurus partai politik dari DPP
sampai dengan pengurus Desa itu wajib menjadi anggota partai dan memiliki
KTA dan masuk dalam SIPOL/SILON itu sendiri. Kemudian untuk KPPG itu
tidak dimasukan sebagai Anggota partai kemudian juga organisasi-organisasi
lainnya karena memang tidak punya kewajiban untuk mereka menjadi anggota
partai golkar itu sendiri;
[2.9.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
1. Pihak Terait menerangkan bahwa informasi tentang dugaan Para Teradu
didapatkan melalui berita online laporan masyarakat ke media terkait
keterlibatan Para Teradu karena memang aktifitas dari Para Teradu Piha Terkait
mengetahui dan mengenal beliau pada saat pendaftaran proses pendaftaran
seleksi Bawaslu Kabupaten Pohuwato;
2. Pihak Terkait sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagai
ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.
[2.9.4] Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato;
1. Pihak Terkait menegaskan bahwa nama yang beredar di media social ini bukan
nama Munawar yang menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato;
2. Bahwa rekrutmen pengurus di DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato
adalah setelah dilakukan musyawarah saat itu juga didesak untuk segera
Menyusun dan Pihak Terkait sebagai formatur tunggal tentu harus
menyelesaikan tugas serta mekanismenya adalah hanya meminta nama dan
Pendidikan terakhir. Kemudian pada waktu itu Munawar dalam kepengurusan
adalah teman kami dalam pekerjaan dan orang atas nama Munawar itu ada;
3. Bahwa pada saat pelantikan dikepengurusan kami, Munawar yang menjadi
pengurus kami tidak hadir karena tidak sedang berada di Kabupaten Pohuwato.
Kemudian pada saat penyusunan pengurus itu diproses di kirimkan DPD dan
dikrima ke DPP Demokrat dan sebagai tambahan bahwa kami dilantik secara
kolektif, semua pengurus kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo termasuk di
DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo dilantik satu kali;
4. Bahwa Pihak Terkait menegaskan tidak pernah melihat Teradu II dalam
kepengurusan kami. Pihak Terkait juga mengenal semua pengurus DPC Partai
Demokrat Kabupaten Pohuwato;
5. Pihak Terkait mengenal Teradu II pada saat yang bersangkutan menjadi Anggota
Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
[2.9.5] Sekretaris Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato;
1. Bahwa Pihak Terkait hanya menambahkan pada pokoknya saat ini yang saya
tahu itu Cuma masa kepengurusan KPPG periode 2022-2026 sehingga saya
hanya menegaskan sebagai Sekretatis KPPG itu sendiri tidak mengetahui;
2. Bahwa dalam kepengurusan periode 2022-2024 ada aktivis perempuan dan juga
ada beberapa Aparat Sipil Negara. Bahwa untuk KPPG sampai hari ini saya tidak
pernah melihat SK kepengurusan saya dan saya hanya didaulat langsung
sebagai Sekretaris KPPG. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ketua
saya bapak Nasir bahwa tidak memberikan SK namun menunjuk saya untuk
periode saat ini;
3. Bahwa Pihak Terkait mengenal Teradu I sebelum beliau menjadi Anggota
Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Yang bersangkutan adalah teman, tapi saya
tidak mengetahui persis apakah Teradu I masuk pada kepengurusan KPPG. Saya
mengetahui beliau pada saat beritanya viral di Kabupaten Pohuwato;
[2.10] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Gorontalo mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
PT-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Screenshoot melalui pesan Whatssapp (WA);
2. PT-2 Berita https://faktanews.com/2017/12/18/resmi-dilantik-
kppg-siap-;
3. PT-3 Screenshoot melalui pesan Whatssapp (WA);
4. PT-4 Undangan Rapat Pleno 26 Mei 2024;
5. PT-5 Surat Tugas Nomor 110/KP.01/K.GO/05/2024;
6. PT-6 Aplikasi SILON di Kantor KPU Kabupaten Pohuwato;
7. PT-7 LHP Nomor: 001/LHP/PM.01.01/05/2024;
8. PT-8 Undangan Rapat Pleno 5 Juni 2024;
9. PT-9 Surat Tugas Nomor 128/KP/K.GO/06/ 2024 dan 171/KP/
GO/06/2024;
10. PT-10 LHP Nomor: 002/LHP/PM.01.01/05/2024;
11. PT-11 Laporan Ke Bawaslu RI Tanggal 2 Juli 2024;
12. PT-12 Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo ke Bawaslu RI tanggal 19
Juni 2024;
13. PT-13 Surat Bawaslu RI;
14. PT-14 Undangan Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak jujur dalam mengikuti seleksi calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato karena belum melewati 5 (lima) tahun pada saat
mendaftarkan diri. Bahwa menurut Para Pengadu, Para Teradu masih menjadi
pengurus partai politik dimana Teradu I sebagai Pengurus Daerah Kesatuan
Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato dengan Jabatan sebagai Anggota Biro
Politik dan Budaya. Sedangkan Teradu II sebagai pengurus DPC Partai Demokrat
Kabupaten Pohuwato dengan jabatan Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Teradu I menjelaskan telah mengikuti proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Provinsi Gorontalo. Pada saat mengikuti seleksi dimaksud, Teradu I telah
menyerahkan dokumen persyaratan sebagaimana telah diumumkan oleh tim seleksi
dengan Nomor pengumuman 004/TIMSEL/BWS- KAB-KOTA/05/2023 (vide Bukti T.1-
1). Setelah itu, Teradu I dinyatakan lulus seleksi administrasi dengan Nomor
Pengumuman 014/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023 (vide Bukti T.1-2). Kemudian
Teradu I juga dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi dengan Nomor pengumuman
021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 (vide Bukti T.1-3). Begitu juga dengan tes
kesehatan dan tes wawancara dengan Nomor pengumuman 034/TIMSEL/BWS-KAB-
KOTA/07/2023 (Bukti T.1-4). Setelah mengikuti semua proses seleksi a quo, Teradu I
dinyatakan lulus sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui pengumunan
Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pengumuman Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 (vide
Bukti T.1-5).
Selanjutnya, terhadap berita pada link GOLKAR DPD II POHUWATO: Kukuhkan
Organisasi Sayap Perempuan, DPD II Golkar Pohuwato siap memenangkan Pileg dan
Pilkada 2019. Teradu I menyampaikan bahwa benar pelaksanaan itu dilakukan pada
bulan Desember Tahun 2017. Kegiatan tersebut adalah kegiatan pelantikan Pengurus
Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Pohuwato. Akan tetapi,
Teradu I menjelaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari kepengurusan KPPG
tersebut sejak Tahun 2018 (vide Bukti T.1-6). Kemudian pada link berita
https://briliant.id/parah-duaanggota-bawaslu-pohuwato-diduga-terungkap-terlibat-
partai-politik/. Teradu I menegaskan bahwa keterlibatannya pada kepengurusan KPPG
Kabupaten Pohuwato tidak sampai periodesasi berakhir yaitu pada tahun 2017-2022
karena Teradu I telah mengundurkan diri sebelum Periode berakhir. Bahwa terkait
dengan beredarnya informasi berita online yang menjadi konsumsi di masyarakat
dimana Teradu I sebagai Pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato dengan Jabatan sebagai
Anggota Biro Politik dan Budaya, Teradu I menyatakan sebagai ikhtiar untuk menjaga
independensi Bawaslu di mata publik terhadap pengawasan Pilkada. Teradu I telah
mendatangi Novriantri Abdjul selaku Sekretaris KPPG Periode 2017-2022 (vide Bukti
T.1-7). Kunjungan tersebut bermaksud mempertanyakan status Teradu tentang
adanya berita online yang telah beredar di masyarakat berupa susunan Pengurus KPPG
Pohuwato (vide Bukti T.1-8). Bahwa saat itu Teradu I mempertanyakan terhadap surat
pengunduran diri yang telah disampaikan Teradu I kepada pengurus KPPG Kabupaten
Pohuwato yakni seharusnya sudah tidak termasuk sebagai pengurus KPPG Pohuwato
dan telah terjadi penggantian pengurus. Saudari Noviantry Abdjul menjelaskan bahwa
mekanisme dalam penggantian atau tindaklanjut pengurus yang mengundurkan diri
pada saat itu akan diubah jika kepengurusan periodesasi pengurus telah berakhir
masa jabatan dan mendapatkan susunan kepengurusan yang baru. Bahwa tidak hanya
kepada Novriantri Abdjul selaku Sekretaris KPPG Periode 2017-2022, Teradu I juga
mendatangi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato Saudara Nasir Giasi (vide
Bukti T.1-9) pada bulan Juli 2024 untuk mempertanyakan status Teradu yang terdapat
dalam Susunan kepengurusan KPPG Kabupaten Pohuwato. Bahwa Nasir Giasi selaku
Ketua DPD partai Golkar menjelaskan pihaknya melalui Plh Ketua partai Golkar Beny
nento juga telah didatangi oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan telah memberikan
jawaban dalam surat pernyataannya kepada tim penelusuran Bawaslu Provinsi
Gorontalo. Kemudian Saudara Nasir Giasi menjelaskan bahwa pergantian KPPG bagi
pengurus yang mengundurkan diri saat itu dilakukan jika periodesasi pengurusan
telah berakhir dan terdapat susunan pengurus yang baru. Yang bersangkutan juga
menjelaskan bahwa keberadaan Teradu I dalam kepengurusan KPPG bukan sebagai
anggota partai Golkar melainkan pengurus sayap partai yakni KPPG Kabupaten
Pohuwato. Selanjutnya berkenaan dengan lampiran berita Bawaslu Provinsi Gorontalo
Segera Tindaklanjuti Polemik yang beredar di Bawaslu Pohuwato. Teradu I menjelaskan
dirinya telah dimintai keterangan oleh tim penelusuran Bawaslu provinsi Gorontalo
berkaitan dengan Tindaklanjut berita yang beredar di masyarakat pada pokoknya
Teradu I pernah dilantik sebagai pengurus KPPG dan bukan merupakan Anggota Partai
Golkar Kabupaten Pohuwato sebagaimana Teradu I dalam proses seleksi
menyampaikan semua dokumen surat keterangan yang Teradu sampaikan benar.
Teradu I telah menyerahkan surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai
politik sebagai persyaratan dalam mengikuti seleksi (vide Bukti T.1-11). Selain itu pula,
Teradu I menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terdaftar pada anggota partai politik
manapun (vide Bukti T.1-11 dan Bukti T.1-12).
Sedangkan Teradu II menjelaskan bahwa dalam mengikuti proses seleksi
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Teradu II telah menyerahkan
seluruh dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan mengikuti
seluruh proses tahapan seleksi secara bertahap hingga ditetapkan menjadi Anggota
Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang
pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
terpilih masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti T.2-1 s.d. Bukti T.2-5). Selanjutnya,
berkenaan dengan berita online tentang Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor : 261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang susunan kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Periode 2017-2022, dimana pada lampiran SK tersebut terdapat nama Munawar
sebagai Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang. Teradu II menjelaskan bahwa nama
Munawar yang ada pada SK a quo bukan Munawar yang didalilkan oleh Para Pengadu
yakni Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Teradu II saat itu
merasa kaget dengan pemberitaan tersebut sehingga Teradu II mempertanyakan
kepada saudara Iwan Abay selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato
pada pokoknya bahwa nama Munawar yang ada dalam SK a quo bukan Munawar yang
menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato in casu Teradu II. Selain itu,
Teradu II juga telah memberikan keterangan kepada tim penelusuran Bawaslu Provinsi
Gorontalo atas tindaklanjut berita yang beredar di media online yang menyebut Teradu
II sebagai pengurus partai Demokrat pada periode 2017-2022. Teradu II menjelaskan
kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa Nama Munawar yang ada dalam SK bukan
Nama Munawar yang didalilkan oleh Para Pengadu. Teradu II juga telah melampirkan
KTP kepada tim penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo. (vide Bukti T.2-6).
Selanjutnya, Teradu II menyatakan pada awal bulan september 2024 dirinya telah
mendatangi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato untuk memperjelas
nama Teradu yang tercantum pada SK kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten
Pohuwato Periode 2017-2022. Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Pohuwato telah
menyampaikan bahwa nama Munawar yang ada pada SK tersebut bukanlah nama
Munawar Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagaimana telah dikuatkan juga
dalam surat Pernyataan/keterangan (vide Bukti T.2-7). Kemudian terkait dengan dalil
Para Pengadu yang pada intinya Teradu II patut diduga tidak memberikan keterangan
yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak
pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kabupaten
Pohuwato. Teradu II menegaskan dirinya telah menyerahkan surat pernyataan tidak
pernah menjadi anggota partai politik sebagai persyaratan dalam mengikuti seleksi
(vide Bukti T.2-8). Teradu II juga telah melakukan pengecekan pada aplikasi SILON
KPU (vide Bukti T.2-9). Selain itu, Teradu pada proses seleksi tidak memperoleh
tanggapan masyarakat sehingga dinyatakan lulus pada rangkaian tahapan seleksi
anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Periode 2023-2028. Dengan demikian, dalil
aduan Para Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan dalil
aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak jujur
dalam mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato karena belum
melewati 5 (lima) tahun sebagai pengurus partai politik, dimana Teradu I sebagai
Pengurus Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato dengan
Jabatan sebagai Anggota Biro Politik dan Budaya, Sedangkan Teradu II sebagai
pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato dengan jabatan Ketua Komisi
Pemenangan Pemilu Cabang pada saat mendaftarkan diri. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu mengajukan bukti berupa tangkapan layar
media social facebook yang berisikan foto Teradu I saat dilantik sebagai pengurus KPPG
pada bulan Desember Tahun 2017 dan bukti berupa Struktur Pengurus Daerah
Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Pohuwato yang mana nama
Teradu I tercatat sebagai Anggota Biro Sosial Politik dan Budaya (Vide Bukti P-2).
Dalam sidang pemeriksaan Teradu I menyampaikan bahwa benar Teradu I merupakan
Pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato yang dilantik pada bulan Desember 2017. Akan
tetapi, Teradu I menjelaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari
kepengurusan KPPG tersebut sejak bulan Maret Tahun 2018 (vide Bukti T.1-6). Teradu
I menegaskan bahwa keterlibatannya pada Kepengurusan KPPG Kabupaten Pohuwato
tidak sampai periodesasi berakhir yaitu pada tahun 2022 karena Teradu I telah
mengundurkan diri sebelum berakhirnya Kepengurusan KPPG Periode 2017-2022.
Berkaitan dengan pengunduran diri Teradu I, dalam persidangan saksi yang dihadirkan
oleh Teradu I a.n. Novriantri Abdjul selaku Sekretaris KPPG Periode 2017-2022
menerangkan bahwa benar Teradu I sejak dilantik pada bulan Desember 2017 memang
sudah tidak aktif dan pada bulan Maret Tahun 2018 Teradu I menyerahkan surat
pengunduran dirinya. Mengenai struktur organisasi Saksi a.n. Noviantry Abdjul
menjelaskan bahwa mekanisme dalam penggantian atau tindaklanjut pengurus yang
mengundurkan diri akan diubah jika periodesasi kepengurusan telah berakhir masa
jabatan dan mendapatkan susunan kepengurusan yang baru. Hal yang sama
disampaikan pula dalam sidang pemeriksaan oleh Pihak Terkait a.n. Nasir Giasi selaku
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato yang menerangkan bahwa pergantian
anggota pengurus KPPG yang mengundurkan diri dilakukan jika periodesasi pengurus
telah berakhir dan terdapat susunan pengurus yang baru. Pihak Terkait a.n. Nasir
Giasi juga menjelaskan bahwa keberadaan Teradu I dalam kepengurusan KPPG bukan
sebagai anggota Partai Golkar melainkan pengurus sayap partai yakni KPPG Kabupaten
Pohuwato. Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Nasir Giasi juga menerangkan
bahwa Plh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato Beny Nento telah didatangi
oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan telah memberikan jawaban dalam surat
pernyataannya kepada tim penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hal ini
dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo yang menerangkan bahwa
pada tanggal 28 Mei 2024, Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi
Kantor Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato dan bertemu dengan
Beny Nento selaku Plh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato. Dalam
pertemuan tersebut Plh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato menerangkan
bahwa KPPG merupakan organisasi sayap, Kerukunan Perempuan Partai Golkar.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Wakil Ketua AMPG (Angkatan Muda
Pembaharuan Partai Golkar) Kabupaten Pohuwato a.n Tahir Yusuf yang pada pokoknya
menerangkan bahwa pengurus KPPG tidak harus anggota Partai Golkar, dan yang
mengeluarkan SK bukan dari pengurus inti partai Golkar, melainkan dari KPPG itu
sendiri.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan untuk Teradu II Para Pengadu
mengajukan bukti berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor 261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Periode
2017-2022 dimana pada lampiran SK tersebut terdapat nama Munawar sebagai Ketua
Komisi Pemenangan Pemilu Cabang (Vide Bukti P-2). Terhadap bukti tersebut Teradu
II membantah dan menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa nama Munawar yang
ada pada SK a quo bukan Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Teradu II berdalih tidak pernah tergabung dalam Partai Demokrat karena pada tahun
periodesasi kepengurusan pada SK a quo Teradu II berdomisili di Bali dan bekerja pada
Lembaga Swadaya Masyarakat. Mengenai nama Munawar yang tercantum dalam SK
Kepengurusan Partai Demokrat, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten
Pohuwato Periode 2017-2022 a.n Iwan Abay pada pokoknya menjelaskan bahwa nama
Munawar yang ada dalam SK a quo bukanlah Munawar yang menjabat sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Pohuwato in casu Teradu II, hal tersebut diperkuat juga dengan
surat Pernyataan/keterangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato (vide Bukti
T.2-7). Hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo
yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, Tim Penelusuran Bawaslu
Provinsi Gorontalo mendatangi Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten
Pohuwato dan bertemu dengan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato a.n.
Iwan Abay. Dalam pertemuan tersebut Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten
Pohuwato menerangkan bahwa Munawar yang disebutkan dimedia sosial elektronik,
bukanlah Munawar Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, melainkan Munawar yang
lain atau orang yang berbeda. Munawar Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak
termasuk dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato. Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo juga menerangkan bahwa mengenai dugaan
keterlibatan Teradu II sebagai pengurus Partai Politik, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Gorontalo telah melakukan pengecekan NIK Teradu I dan Teradu II pada aplikasi SILON
KPU dengan hasil NIK keduanya tidak terdaftar dalam Sipol (vide Bukti PT-6)
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tidak ada alat bukti
yang meyakinkan bahwa Teradu I dan Teradu II terlibat sebagai anggota partai politik
atau pengurus partai politik. Bahwa benar berdasarkan alat bukti P-2 Teradu I sebagai
pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato Periode 2017–2022. Akan tetapi berdasarkan
fakta persidangan sesuai keterangan Plh Ketua DPD II Partai Golkar dan Wakil Ketua
AMPG Kabupaten Pohuwato yang disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Gorontalo bahwa pengurus KPPG tidak harus Anggota Partai Golkar dan yang
mengeluarkan SK pengurus KPPG bukan pengurus inti Partai Golkar, melainkan dari
KPPG itu sendiri. KPPG merupakan organisasi sayap Partai Golkar. DKPP menilai
kalaupun KPPG adalah organisasi yang beririsan langsung dengan Partai Golkar dan
Anggotanya adalah kader Partai Golkar. Berdasarkan fakta persidangan Teradu I telah
mengundurkan diri pada bulan Maret Tahun 2018 sehingga memenuhi syarat rentang
waktu 5 tahun mengundurkan diri dari partai politik sebagaimana ketentua Pasal 117
ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sehingga DKPP berpendapat Teradu I telah memenuhi syarat menjadi penyelenggara
pemilu. Sedangkan terhadap Teradu II, DKPP menilai tidak ada bukti yang menunjukan
keterlibatan Teradu II dalam aktifitas sebagai Anggota Partai Politik. Terhadap bukti P-
2 berupa SK kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato dengan Nomor
261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 telah diberikan keterangan oleh Ketua DPC Partai
Demokrat Kabupaten Pohuwato a.n. Iwan Abay bahwa nama Munawar yang tercantum
dalam SK a quo bukanlah nama Munawar yang menjabat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Pohuwato in casu Teradu II. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan
Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.