Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 281 Tahun 2024
Ahmadi Azis, Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 29 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret 2025, sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum telah meluluskan salah satu nama Ahmadi Azis menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan masa jabatan 2023-2028; - Bahwa dalam seleksi anggota Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis menggunakan ijazah gelar Sarjana Sosial (S.Sos) dari Universitas Veteran Republik Indonesia dengan nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 tanggal 17 September 2010; - Bahwa setelah dilakukan pengecekan pada Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan menggunakan keyword tiga perguruan tinggi : 1. Perguruan Tinggi : Universitas Veteran Republik Indonesia/ Program Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023 dan kembali menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023- 2028; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan benar-benar alumni Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) berdasarkan Ijazah Nomor : UV-B.06.00748.10, Transkip Nilai, Keterangan Ijazah UVRI Nomor : 133/R/UVRI/XI/2010, Buku Wisuda UVRI Tahun 2010 yang menerankan a.n.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmadi Azis selaku Anggota Bawaslu Kota Balikpapan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 281-PKE-DKPP/XI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 325-
P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 281-PKE-DKPP/XI/2024,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Fadjar Sukma Yadi
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Perusahaan/Yayasan Pendidikan dan Bantuan
Hukum Indonesia
Alamat : Jl. Riko Gg. Murni No. 22 RT.24 Kel. Baru Tengah, Kec.
Balikpapan Barat, Kota Balikpapan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Ahmadi Azis
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Alamat : Jl. MT. Haryono, No. 109, RT. 37, Kel. Damai Bahagia, Kec.
Balikpapan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14
Maret 2025, sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus
2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, yang dikeluarkan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum telah meluluskan salah satu nama Ahmadi Azis
menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan masa jabatan 2023-2028;
- Bahwa dalam seleksi anggota Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis
menggunakan ijazah gelar Sarjana Sosial (S.Sos) dari Universitas Veteran Republik
Indonesia dengan nomor Ijazah UV-B.06.00748.10 tanggal 17 September 2010;
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan pada Sistem Verifikasi Ijazah secara
Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan menggunakan
keyword tiga perguruan tinggi :
1. Perguruan Tinggi : Universitas Veteran Republik Indonesia/
Program Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10
2. Perguruan Tinggi : Universitas Karya Dharma Makassar /
Program Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10
3. Perguruan Tinggi : Universitas Pejuang Republik Indonesia/
Program Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10
Hasilnya dinyatakan “Data tidak ditemukan”
- Bahwa Ahmadi Azis pada masa kuliah menggunakan nomor induk mahasiswa
(NIM) 0841447;
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan NIM 0841447secara online pada Pangkalan
Data Perguruan Tinggi ditemukan sebagai berikut :
1. Nama : RUMAWIL
Perguruan Tinggi : Universitas Veteran Republik Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tahun Masuk : 1980
NIM : 0841447
Jenjang - Program Studi : Sarjana - Ilmu Administrasi Negara
Status Awal Mahasiswa : Pindahan Alih Bentuk
Status Terakhir Mahasiswa : Aktif-2011/2012 Genap
2. Nama : RUMAWIL
Perguruan Tinggi : Universitas Pejuang Republik Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tahun Masuk : 2015
NIM : 0841447
Jenjang - Program Studi : Sarjana - Ilmu Administrasi Negara
Status Awal Mahasiswa : Pindahan Alih Bentuk
Status Terakhir Mahasiswa : Mutasi
- Bahwa dengan tidak ditemukan nomor ijazah pada Sistem Verifikasi Ijazah secara
Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan tidak ditemukan juga
NIM yang berkesesuaian dengan nama mahasiswa : Ahmadi Azis dalam pangkalan
data Perguruan Tinggi maka sangat beralasan menyatakan Ahmadi Azis
menggunakan ijazah palsu dalam mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota
Balikpapan periode 2023 sd 2028;
- Bahwa Ahmadi Azis menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2018 sd
2023. Pada periode tersebut Ahmadi Azis telah mengetahui bahwa ijazah S1
miliknya bermasalah. Hal ini diketahui adanya aduan ke Tim Seleksi anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur pada periode 2018 sd 2023;
- Namun, dengan terpilihnya Ahmadi Azis sebagai Anggota Bawaslu kota
Balikpapan pada periode 2018 sd 2023 seharusnya menyadarkan dan memberi
peluang bagi Ahmadi Azis untuk kuliah S1 hingga mencapai sarjana, agar pada
seleksi anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2023 sd 2028 dapat
menggunakan Ijazah S1 yang legal;
- Bahwa Ahmadi Azis tampaknya merasa “aman” menggunakan ijazah yang illegal
dalam perekrutan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2023 sd 2028;
- Bahwa Ahmadi Azis secara sadar menggunakan ijazah palsu adalah perbuatan
yang melanggar integritas seorang penyelenggra pemilu sehingga yang
bersangkutan tidak layak sebagai anggota Bawaslu Kota Balikpapan;
- Bahwa meski syarat minimum menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan adalah
SMA/sederajat, namun dengan peserta yang lain menggunakan ijazah S1 atau
lebih menjadikan Ahmadi Azis tidak patut lolos sebagai Anggota Bawaslu Kota
Balikpapan karena grit kelulusan seorang anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
menjadikan Ahmadi Azis tidak layak menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan;
- Bahwa dengan kesadaran penuh Ahmadi Azis menggunakan ijazah yang bukan
produk resmi Perguruan Tinggi maka yang bersangkutan telah melakukan
pelanggaran berat yakni pelanggaran tergadap integritas sebagai Pengawas
Pemilu;
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 Maret 2025 Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Dengan ini Pengadu sampaikan bahwa Pengadu menolak dengan tegas seluruh
jawaban dan bukti yang diajukan oleh Teradu kecuali yang diakui secara tegas dalam
Kesimpulan ini. Pengadu tidak akan menanggapi satu persatu dalil-dalil jawaban dan
bukti Teradu, melainkan hanya memberikan Kesimpulan dan menegaskan hal-hal yang
dianggap perlu dan menjadi substansi dalam aduan a quo.
I. FAKTA HUKUM :
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti surat dan keterangan saksi yang
diajukan oleh Pengadu dan Teradu terbukti sebagai berikut :
1. Bahwa benar Teradu adalah anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2023
sd 2028 (Bukti P-1);
2. Bahwa benar, Teradu menggunakan ijazah dengan gelar Sarjana Sosial
(S.Sos) dari Universitas Veteran Republik Indonesia, dengan nomor ijazah
UV-B.06.00748.10 tertanggal 17 September 2010, saat mendaftar sebagai
calon anggota Bawaslu Kota Balikpapan untuk periode 2023–2028 (bukti P-
3 vide Bukti T-1);
3. Bahwa benar, dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI, pengecekan ijazah milik Teradu dengan
menggunakan kata kunci tertentu menghasilkan hasil pencarian sebagai
berikut:
a. Perguruan Tinggi : Universitas Veteran Republik Indonesia/ Program
Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10
b. Perguruan Tinggi : Universitas Karya Dharma Makassar / Program
Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10
c. Perguruan Tinggi : Universitas Pejuang Republik Indonesia/ Program
Studi : Ilmu Administrasi negara / Nomor Ijazah UV-B.06.00748.10
Dengan hasilnya : “Data tidak ditemukan” (bukti P-5);
4. Bahwa benar pada saat “kuliah” NIM Teradu adalah 0841447 (Bukti P-3 vide
Bukti T-1);
5. Bahwa benar, dalam pengecekan NIM Teradu secara online melalui Pangkalan
Data Perguruan Tinggi, ditemukan informasi sebagai berikut:
a. Nama : RUMAWIL
Perguruan Tinggi : Universitas Veteran Republik Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tahun Masuk : 1980
NIM : 0841447
Jenjang - Program Studi : Sarjana - Ilmu Administrasi Negara
Status Awal Mahasiswa : Pindahan Alih Bentuk
Status Terakhir Mahasiswa: Aktif-2011/2012 Genap
b. Nama : RUMAWIL
Perguruan Tinggi : Universitas Pejuang Republik Indonesia
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tahun Masuk : 2015
NIM : 0841447
Jenjang - Program Studi : Sarjana - Ilmu Administrasi Negara
Status Awal Mahasiswa : Pindahan Alih Bentuk
Status Terakhir Mahasiswa: Mutasi
6. Bahwa benar, Surat Keputusan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan
Tinggi nomor 163/KPT/I/2016 tentang Pendirian Universitas Karya Dharma
Makasar di Makasar yang Diselenggarakan oleh Legiun Veteran Republik
Indonesia di Kota Jakarta, pada diktum Kedelapan berbunyi,
“a. penyelenggaraan program studi pada Universitas Veteran Republik
Indonesia di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Jajasan
Legiun Veteran Republik Indonesia sebelum Keputusan Menteri ini
ditetapkan, dinyatakan sah dan berlaku serta wajib menyesuaikan
dengan Keputusan Menteri ini;” (bukti T-8)
7. Bahwa Ijazah Teradu diterbitkan Universitas Veteran Republik Indonesia
yang diselenggarakan oleh Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar
BUKAN DISELENGGARAKAN OLEH Jajasan Legiun Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dictum Kedelapan Keputusan
Surat Keputusan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi
nomor 163/KPT/I/2016 tentang Pendirian Universitas Karya Dharma
Makasar di Makasar yang Diselenggarakan oleh Legiun Veteran Republik
Indonesia di Kota Jakarta. (bukti P-3 vide T-1 danT-8).
8. Menolak dalil-dalil jawaban Teradu dan bukti-bukti serta Saksi Teradu
untuk selain dan selebihnya.
II. ANALISIS YURIDIS :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi,
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diverifikasi melalui
sistem verifikasi Ijazah secara elektronik.
(2) Verifikasi Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai
pengesahan.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pengadu, sebagaimana dibuktikan
dalam bukti P-5, dengan melakukan verifikasi ijazah melalui Sistem
Verifikasi Ijazah secara Elektronik Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI, merupakan metode yang dapat dibenarkan. Bahwa
verifikasi ijazah milik Teradu pada Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menghasilkan “Data Tidak
Ditemukan” dapat disimpulkan bahwa Ijazah Teradu illegal atau tidak sah;
dan
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, “Data Pendidikan Tinggi adalah
kumpulan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi yang
dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi.” Bahwa Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) 0841447 tidak ditemukan atas nama Teradu di laman
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, melainkan terdaftar atas nama
RUMAWIL. Dengan demikian, berdasarkan Permenristekdikti Nomor 61
Tahun 2016 di atas, dapat disimpulkan bahwa yang tercatat sebagai
mahasiswa di perguruan tinggi resmi adalah RUMAWIL, sedangkan Teradu
berkuliah di perguruan tinggi yang tidak diakui oleh Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
III. KESIMPULAN :
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, yang dikaitkan dengan dalil-dalil
aduan serta bukti-bukti yang telah disampaikan, terbukti secara jelas, terang,
dan tidak terbantahkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran etik
berat dengan menggunakan ijazah sarjana ilegal saat mendaftar sebagai calon
anggota Bawaslu Kota Balikpapan untuk periode 2023–2028.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) memutus yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18
Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023;
2. Bukti P-2 Foto Copy Ijazah S1 Ahmadi Azis;
3. Bukti P-3 Print dari https://pddikti.kemdikbud.go.id/detail-
mahasiswa/4dL2Ss52J22ylw58eAyfDdK_bw3uwZweIsLalIT39Z
UNRrjFqoLjKHrcZ06eUlWOMb302Q==;
4. Bukti P-4 Print dari https://pddikti.kemdikbud.go.id/detail-
mahasiswa/Pfg7KTWv6g3vNlTUNva3b1ddkSjO3iKoBTCMQ8jNd
OiUMWiooPBM9BLBCbe19aSgmK3y_g==;
5. Bukti P-5 Print dari https://ijazah.kemdikbud.go.id/index.php/;
6. Bukti P-6 Pengumuman Nomor 0612/BAWASLU/SJ/HK.0100/VIII/2018.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14
Maret 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam hal ini tidak pernah menanyakan atau konfirmasi langsung
kepada Teradu terakit dengan keabsahan Ijazah Teradu, sehingga infromasi dan
data hanya bersumber dari pihak Pengadu secara terbatas.
2. Bahwa Teradu benar-benar Alumni Universitas Veteran RI, sesuai dengan dokumen
sebagai berikut :
a. Ijazah Nomor : UV-B.06.00748.10 (Bukti T.1)
b. Transkrip Nilai (Bukti T.2)
c. Keterangan Ijazah UVRI Nomor : 133/R/UVRI/XI/2010 (Bukti T.3)
d. Buku Wisuda Universitas Veteran Republik Indonesia Makassar Tahun 2010
menerankan an. Ahmadi Azis terdapat pada urutan 090 Pada Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik. (Bukti T.4)
e. Foto Teradu pada wisuda Universitas Veteran Republik Indonesia yang ke 32
dilaksanakan di Hotel Claro Makassar pada tanggal 24 November 2010 yang
dimana memberikan selamat kepada Teradu adalah Rektor UVRI Drs. Baso
Amran Amir, M.Si. (Bukti T.5)
3. Bahwa Pengadu menyampaikan Teradu dalam proses seleksi Bawaslu Kota
Balikpapan periode Tahun 2023-2028 menggunakan Ijazah dari Universitas Veteran
Republik Indonesia Makassar dengan No. UV-B.06.00748.10 tanggal 17 September
2010. Akan tetapi Pengadu hanya terpaku pada satu dokomen saja yakni Ijazah,
padahal Teradu dalam proses seleksi juga menambahkan dokumen lain yakni Surat
Keterangan Ijazah Nomor : 054/B/R/UKDM/VIII/2018 dari Universitas Karya
Dharma Makassar. (Bukti T.6)
4. Bahwa pada point tiga diatas melampirkan surat keterangan ijazah disebabkan
adanya perubahan nama Perguruan Tinggi dari Universitas Veteran Republik
Indonesia menjadi Uviversitas Karya Dharma Makassar sesuai dengan Surat
Rekomendasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kopertis Wilayah
IX dengan Nomor 4800/K9/KK.02/2015. (Bukti T.7)
5. Bahwa selain pada point 4 diatas juga menjadi dasar perubahan nama UVRI ke
UKDM adalah Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor : 163/KPT/I/2016 Tentang Izin Pendirian Universitas
Karya Dharma Makassar di Kota Makassar yang diselenggaran oleh Legiun Veteran
Republik Indonesia. (Bukti T.8)
6. Bahwa menurut Pengadu telah melakukan pengecekan secara Elektronik terkait
Ijazah Teradu namun tidak ditemukan. Pengadu tidak melakukan pengecekan
secara langsung atau faktual di Kampus Universitas Karya Dharma Makassar yang
beralamat pada Gedung Veteran R.I Granadha Sao Soro Kanna’e Jl. W.R.
Supratman No. 2 Kota Makassar agar mendapatkan informasi dan dokumen
sebenarnya.
7. Bahwa Pengadu juga melakukan pengecekan terhadap Nim 0841447 milik Teradu,
namun terdapat nama yang bukan nama Teradu yakni an. Rumawil. Terkait dengan
adanya dua nomor induk yang sama hal tersebut bagian akibat dari konflik
dualisme UVRI dimasa lalu, namun demikian status hukum Ijazah alumni UVRI-
YKDDM dinyatakan SAH berdasarkan beberapa dokumen sebagai berikut :
a. Surat Ombudsman yang ditujukan kepada Kementrian Pendidikan Nasional RI
Nomor : 23/OKM/K/III/2010 Perihal Penyampaian tentang Fakta
Maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI Antang Kota Makassar. (Bukti
T.9)
b. Surat Rekomendasi Ombudsman No. 003OKM/RKM/III/2010 yang pada intinya
bahwa akibat adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI antang
mengakibatkan kerugian materil dan inmateriil bagi UVRI Wr. Supratan dibawah
kepemimpinan Rektor UVRI yang sah peride 2009-2013 Drs. Baso Amran Amir,
M.Si bahkan juga merugikan alumni UVRI Makassar yang menyelesaiakan
studinya di UVRI Wr. Suprtaman. (Bukti T.10)
c. Surat Polresta Makassar Nomor B/1135/VII/2012/Reskrim Perihal
Perkembangan Hasil Penyidikan. Yang dimana telah dijelaskan dalam surat
tersebut yakni Ahli menyatakan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh Rektor UVRI
WR. Supratman adalah sah. (Bukti T.11)
d. Surat Ketetapan Polresta Makassar nomor : S.Tap/322.A/V/2012 / Reskrim
tentang Penghentian Penyidikan pada dugaan kasus tindak pidana memberikan
ijazah tanpa hak atas nama terlapor Drs. Baso Amran Amir, M.Si yang juga
merupkan Rektor yang menandatangani Ijazah Teradu. (Bukti T.12)
e. Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor : 163/KPT/I/2016 Tentang Pendirian Universitas Karya
Dharma Makassar di Kota Makassar Yang Diselenggarankan oleh Legiun Veteran
Republik Indonesia Di Kota Jakarta. Pada diktum kedelapan Surat Keputusan
tersebut menyatakan bahwa “Universitas Veteran Republik Indonesia di Kota
Makassar yang diselenggarakan oleh Jajasan Legiun Veteran Republik Indonesia
sebelum Keputusan Menteri ditetapkan, dinyakan sah dan berlaku. (Bukti T.8)
f. Surat Universitas Karya Dharma Makassar tanggal 4 September 2018 Nomor
073/B/R/UKDM/IX/2018 Perihal Penjelasan Status Teradu yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. (Bukti T.13)
8. Bahwa Pengadu menyampaikan pada saat Teradu mengikuti seleksi Anggota
Bawaslu Periode 2018-2023 terdapat aduan masyarakat ke Tim Seleksi terkait
dengan dugaan penggunakan ijazah palsu yang dilakukan oleh Teradu. Perlu
diketahui bahwa Teradu telah melakukan klarifikasi atas aduan tersebut kepada
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur periode 2012-2022 dan dinyatakan tidak ada
temuan dugaan pemalsuan Ijazah milik Teradu terbukti dengan diterbitkannya SK
Ketua Bawaslu RI Nomor 0643/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 Tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se
Provinsi Kalimantar Timur Masa Jabatan 2018-2023. (Bukti T.14)
9. Bahwa terdapat pengaduan ke Polresta Balikpapan yang dilakukan oleh salah satu
LSM di Kota Balikpapan yakni LAKI terkait dengan Ijazah Teradu, Teradu telah
melakukan klarifikasi dihadapan penyidik Polresta Balikpapan dan tidak
ditemukan permasalahan hingga saat ini. Sehingga Teradu melakukan somasi
terhadap LSM LAKI sebagai upaya bahwa Teradu benar-benar tidak pernah
menggunakan Ijazah Palsu. (Bukti T.15)
10. Bahwa kasus serupa juga terjadi pada satu angkatan Teradu dan adek tingkat
teradu dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut :
a. Ijazah atas nama ST. Ramidha SD. Nomor UV-B.06.01094.10 dan NIM 0841450,
dengan status tidak ditemukan serta yang menggunakan Nim tersebut Bukan
atas nama St. Ramidha SD, namun atas nama Nirwana (Bukti T.16)
b. Ijazah atas nama Mursalim Aly. Nomor UV-B.06.0162.13 dengan NIM 0841487,
dengan satatus tidak ditemukan dan Nim tersebut Bukan atas nama Mursalim
Aly namun atas nama Risnayang. (Bukti T.17)
11. Bahwa PD-DIKTI Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) disebabkan perkara
hukum yang telah berkakuatan hukum tetap mengalami ketertundaan yang
mengharuskan UKDM Kembali Ke Universitas Veteran RI (UVRI) hal tersebut
berdasarkan Surat Rekomendasi Universitas Karya Dharma Makassar Nomor:
040/B/R/UKDM/IV/2023. (Bukti T.18)
12. Bahwa teradu juga menggunakan Ijazah S1 UVRI tersebut untuk melanjutkan ke
jenjang Program Pasca Sarjana Universitas Semarang dan aktif menjalankan
perkuliahan sesuai dengan Surat Keterangan No. 008 / USM.H11.PS/I/2025.
(Bukti T.19)
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 Maret 2025, Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu dalam mengajukan alat bukti berupa Foto Copy Ijazah tidak
diperoleh secara sah dan patut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yakni tidak meminta secara patut melalui mekanisme Permohonan Informasi
kepada Bawaslu Kota Balikpapapn dan juga tidak mendapatkan secara legal dari
teradu namun mendapatkan melalui perantara LSM, dan pengadu tidak
menjelsakan secara rinci nama yang meberikan Bukti tersebut sehingga teradu
menganggap bahwa alat bukti yang ditunjukkan oleh pengadu adalah illegal atau
tidak sah.
2. Bahwa pengadu mendalilkan kepada DKPP untuk melakukan pengujian keabsahan
Ijazah teradu, namun DKPP bukan Lembaga yang berwenang dalam memiliki
kewenangan untuk menguji keabsahan ijazah teradu.
3. Bahwa Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti Ijazah Asli yang diklaim sama
dengan Ijazah Teradu.
4. Bahwa Teradu telah menjelaskan secara jelas terkait dengan keabsahan Ijazah
teradu dengan didukung beberapa dokumen sebagai berikut :
a. Asli dan Foto Copy Ijazah teradu telah dibuktikan dihadapan Majelis Pemeriksa;
b. Asli dan Foto Copy Transkrip nilai teradu telah dibuktikan dihadapan Majelis
Pemeriksa;
c. Asli dan Foto Copy Surat Keterangan Ijazah UVRI Nomor : 133/R/UVRI/XI/2010
telah dibuktikan dihadapan Majelis Pemeriksa;
d. Asli dan Foto Copy Buku Wisudah teradu telah dibuktikan dihadapan Majelis
Pemeriksa;
e. Asli Foto Wisuda telah dibuktikan dihadapan Majelis Pemeriksa;
f. Surat Ombudsman Nomor : 23/OKM/K/III/2010 Perihal Penyampaian tentang
Fakta Maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI Antang Kota Makassar.
g. Surat Rekomendasi Ombudsman No. 003/OKM/RKM/III/2010 yang pada
intinya bahwa akibat adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI
Wr. Supratman dibawah kepemimpinan Rektor UVRI yang saha periode 2009-
2013 Dr. Baso Amran Amir, M.Si bahkan juga merugikan alumni UVRI Makassar
yang menyelesaikan studinya di UVRI Wr. Suprtaman.
h. Surat Polresta Makassar Nomor B/1135/VII/2012/Reskrim Perihal
Perkembangan Hasil Penyidikan. Yang dimana telah dijelaskan dalam surat
tersebut yakni Ahli menyatakan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh Rektor UVRI
WR. Supratman adalah sah.
i. Surat Ketetapan Polresta Makassar nomor : S.Tap/322.A/V/2012 / Reskrim
tentang Penghentian Penyidikan pada dugaan kasus tindak pidana memberikan
ijazah tanpa hak atas nama terlapor Drs. Baso Amran Amir, M.Si yang juga
merupkan Rektor yang menandatangani Ijazah Teradu.
j. Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor : 163/KPT/I/2016 Tentang Pendirian Universitas Karya
Dharma Makassar di Kota Makassar Yang Diselenggarankan oleh Legiun Veteran
Republik Indonesia Di Kota Jakarta. Pada diktum kedelapan Surat Keputusan
tersebut menyatakan bahwa “Universitas Veteran Republik Indonesia di Kota
Makassar yang diselenggarakan oleh Jajasan Legiun Veteran Republik Indonesia
sebelum Keputusan Menteri ditetapkan, dinyakan sah dan berlaku.
k. Surat Universitas Karya Dharma Makassar tanggal 4 September 2018 Nomor
073/B/R/UKDM/IX/2018 Perihal Penjelasan Status Teradu yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
5. Bahwa keterangan pihak terkait dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Balikpapan menjelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa teradu sudah 13 (tiga belas) tahun berkecimpung dipenyelenggara pemilu
dan tidak pernah tersangkut kasus dugaan Ijazah Palsu.
b. Bahwa teradu sudah pernah dilaporkan ke Polresta Balikpapan terkait dengan
penggunaan dugaan Ijazah palsu namun tidak terbukti sehingga teradu telah
melakukan upaya somasi kepada pelapor yang melaporkan teradu ke kepolisian
tersebut sebagai bentuk upaya teradu membersihkan nama baiknya dan benar-
benar tidak pernah menggunakan Ijazah palsu.
6. Bahwa keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota periode 2023-2028 atas nama Imam Arrywibowo menyatakan
bahwa Teradu dalam menyampaikan dokumen secara lengkap kepada tim seleksi
dan selama proses seleksi tidak terdapat aduan terkait penggunaan ijazah palsu.
Timsel juga tidak melakukan verifikasi fatual jika tidak ada pengaduan atau tidak
ditemukan keganjalan dalam dokumen tersebbut.
7. Bahwa keterangan saksi dari pihak Universitas Veteran Republik Indonesia yang
sudah berubah nama menjadi Universitas Karya Dharma Makassar atas nama
Abdul Basith Rahman yang menerangkan sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu terdaftar dalam buku Stambuk (daftar nama-nama mahasiswa
UVRI) dan buku Alumni UVRI Wr. Supratman;
b. Bahwa tidak terdaftarnya Nim teradu dalam Pangkalan Data Dikti disebkan
adanya dualisme kepengurusan Yayasan sehingga perlu penyesuaian ke
Universitas Karya Dharmna Makassar yang saat ini sedang proses pengimputan
seluruh mahasiswa aliumni UVRI;
c. Bahwa kejadian tidak terdaftarnya dalam pangkalan dikti bukan hanya pada
Ijazah Teradu namun masih banyak mahasiswa juga tidak terdaftar dikarenakan
diualisme dan identitas para alumni perlu dilengkapi diantaranya KK, KTP, dan
lainnya;
d. Bahwa Ijazah teradu diakui dan sah oleh Universitas Karya Dharma Makassar
yang Dimana sebelumnya Bernama Universitas Veteran Republik Indonesia
sesuai dengan SK Menritek Dikti yang telah dijelaskan oleh Teradu. Serta
beberapa dokumen pendukung lainnya.
Maka berdasarkan segala keterangan dan fakta yang diperoleh pada saat persidangan
berlangsung, dapat meyakinkan semua pihak, bahwa teradu tidak pernah melakukan
perbuatan melawan hukum dengan menggunakan Ijazah palsu yang dapat berakibat
pada pelanggaran kode etik. Sehingga sangat patut Teradu direhabilitasi nama baiknya.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai
berikut:
1. Menerima alasan dan jawaban Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak berasalan;
3. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya pengaduan
Pengadu tidak diterima;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-19, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Foto Copy Ijazah Nomor UV-B.06.00748.10;
2. Bukti T-2 Foto Copy Transkrip Nilai;
3. Bukti T-3 Foto Copy Surat Keterangan Ijazah dari UVRI Nomor
133/R/UVRI/XI/2010;
4. Bukti T-4 Foto Copy Buku Wisuda Universita Veteran Republik Indonesia
Makassar;
5. Bukti T-5 Foto wisuda Teradu;
6. Bukti T-6 Surat Universitas Karya Dharma Makassar Tentang Keterangan
Ijazah Nomor : 054/B/R/UKDM/VIII/2018;
7. Bukti T-7 Foto Copy Surat Rekomendasi perubahan nama Universitas
Veteran Republik Indonesia (UVRI) menjadi Uviversitas Karya
Dharma Makassar (UKDM) oleh Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Kopertis Wilayah IX dengan Nomor
4800/K9/KK.02/2015;
8. Bukti T-8 Foto Copy Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 163/KPT/I/2016
Tentang Izin Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota
Makassar;
9. Bukti T-9 Foto Copy Surat Ombudsman yang ditujukan kepada Kementrian
Pendidikan Nasional RI Nomor : 23/OKM/K/III/2010 Perihal
Penyampaian tentang Fakta Maladministrasi;
10. Bukti T-10 Surat Rekomendasi Ombudsman No. 003OKM/RKM/III/2010;
11. Bukti T-11 Foto Copy Surat Polresta Makassar Nomor
B/1135/VII/2012/Reskrim Perihal Perkembangan Hasil
Penyidikan;
12. Bukti T-12 Foto Copy Surat Ketetapan Polresta Makassar nomor :
S.Tap/322.A/V/2012 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan
pada dugaan kasus tindak pidana memberikan Ijazah tanpa hak;
13. Bukti T-13 Foto Copy Surat Universitas Karya Dharma Makassar tanggal 4
September 2018 Nomor 073/B/R/UKDM/IX/2018 Perihal
Penjelasan Status Teradu yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur;
14. Bukti T-14 Foto Copy SK Ketua Bawaslu RI Nomor
0643/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se
Provinsi Kalimantar Timur Masa Jabatan 2018-2023;
15. Bukti T-15 Foto Copy somasi terhadap LSM LAKI;
16. Bukti T-16 Foto Copy Ijazah atas nama ST. Ramidha SD. Nomor UV-
B.06.01094.10 dan tangkapan layar pada Pangkalan Dikti;
17. Bukti T-17 Foto Copy Ijazah atas nama Mursalim Aly. Nomor UV-
B.06.0162.13 dengan NIM 0841487 dan tangkapan layar pada
Pangkalan Dikti;
18. Bukti T-18 Foto Copy Surat Rekomendasi Universitas Karya Dharma
Makassar Nomor: 040/B/R/UKDM/IV/2023;
19. Bukti T-19 Foto Copy Surat Keterangan No. 008 / USM.H11.PS/I/2025 Pasca
Sarjana Universitas Semarang.
[2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2025, Teradu
menghadirkan saksi atas nama Abdul Basith Rahman, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saksi merupakan dosen di Universitas Karya Darma Makasar yang dulunya
Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI).
2. Bahwa Saksi kenal dengan Teradu saat kuliah di Kabupaten Polowali Mandar,
Sulawesi Barat.
3. Bahwa pada tahun 2008 di UVRI terjadi dualisme kepemimpinan, 6 tahun
kemudian 2015 dan 2016 UVRI terbagi 2, 2015 didirikan Universitas Pejuang.
Sementara yang satu didirikan pada tanggal 3 Maret 2016 keluar surat keputusan
dari DIKTI didirikan Universitas Karya Darma Makasar (UKDM).
4. Bahwa berkenaan dengan pangkalan data, Universitas Pejuang yang melanjutkan
pangkalan data UVRI. Kemudian pangkalan data Universitas Karya Darma
Makasar yang dahulunya UVRI pada tahun 2018 baru efektif bisa diisi.
5. Bahwa terkait stambuk sejak 2008 sama antara UVRI UKDM dengan UVRI
Pejuang karena terjadi dualisme kepemimpinan. Misalnya Stambuk 0841 001 ada
di UKDM dan ada juga di Pejuang. Sehingga apabila Universitas Pejuang masuk
di pangkalan data DIKTI 0841 001 pasti muncul stambuk tersebut. Akan tetapi
dengan nama yang lain.
6. Bahwa sebagai contoh stambuk 0841 588 atas nama Andi Armini masuk
pangkalan data Universitas Pejuang. Sementara di UKDM 0841 588 atas nama
Weldi Obet dengan stambuk sama tetapi orangnya berbeda. Adapun masalah
pangkalan data efektif di UKDM pada tahun 2018 bisa diisi. Dari ribuan
mahasiswa sampai hari ini yang sudah masuk pangkalan data baru sekitar 50
atau 60 % dan 40 % belum terdata karena perlu dokumen seperti KTP dan KK.
Pangkalan data tidak terbuka terus kadang 1 kali dalam satu tahan kadang 2 kali
dalam satu tahun dan saat terbuka biasanya hanya satu minggu atau setengah
bulan. Bahwa seperti saat ini banyak pendaftar PPPK yang mengurus pada
pangkalan data, sudah mendesak baru mengurus sedangkan pangkalan data
tidak selalu buka.
7. Bahwa Universitas Karya Darma Makasar masih dikelola oleh Rektorat UVRI yang
lama.
8. Bahwa yang menginput ke pangkalan data adalah LL DIKTI, sedangkan pihak
kampus hanya memfasilitasi dokumen-dokumen mahasiswa.
9. Bahwa ketika nama mahasiswa belum masuk ke LL DIKTI maka pihak kampus
memberikan surat keterangan apabila sedang dalam proses penginputan data
sambil menunggu jadwal dibukanya pangkalan data tersebut.
10. Bahwa ketika nama mahasiswa tidak terdaftar dalam DIKTI maka tetap diakui
sebagai mahasiswa dan ijazah mahasiswa tersebut tetap sah diakui oleh negara
sambil dimintakan dokumennya untuk dimasukkan dalam DIKTI.
11. Bahwa selain terhadap Teradu, permasalahan berkenaan ijazah juga pernah
terjadi pada Wakil Bupati Mamuju dan beberapa kepala-kepala bagian.
12. Bahwa proses agar nama mahasiswa segera terdaftar namanya dalam pangkalan
DIKTI yaitu mediasi mahasiswa dengan beberapa syarat yaitu ijazah, transkip
nilai, KTP, dan KK sambil di kampus membuat dokumen-dokumen yang
mendukung syarat tersebut baru disetor ke LL DIKTI untuk ditindaklanjuti.
13. Bahwa tidak bisa dan tidak diizinkan mahasiswa mengurus sendiri ke DIKTI
karena prosesnya bergiliran.
14. Bahwa pada saat masih bernama UVRI belum pernah menginput ke DIKTI, dan
apabila ingin mencari nama mahasiswa dalam DIKTI maka yang digunanakan
Universitas Karya Darma Makasar.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Saksi mengajukan bukti yang diberi tanda
Bukti S-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti S-1 Foto Buku Data Mahasiswa Ilmu Administrasi UVRI Makassar
STB : 2008 / Stambuk.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1.1] Dedi Irawan
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan.
2. Bahwa Pihak Terkait mengenal Teradu pada tahun 2017 saat Teradu menjabat
sebagai Ketua Panwaslu Kota Balikpapan untuk penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Kalimantan Timur tahun 2018.
3. Bahwa Pihak Terkait dan Teradu bersama-sama mengikuti seleksi menjadi
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan tahun 2018 dan sama-sama terpilih menjadi
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018- 2023 yang di mana prosesnya
telah melalui seleksi ditahapan-tahapan yang ketat baik administrasi, kesehatan,
psikologi, dan sampai ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan.
4. Bahwa Pihak Terkait dan Teradu juga bersama-sama kembali mengikuti seleksi
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan tahun 2023. Saat itu Pihak Terkait dan Teradu
telah mengikuti proses seleksi yang ketat dalam hal administrasi berkenaan
dengan ijazah yang harus dilegalisir basah, selain itu juga ada syarat-syarat lain
yang ketat. Kemudian pada proses seleksi administrasi, kesehatan, dan psikologi
Pihak Terkait dan Teradu dinyatakan lulus serta terpilih menjadi Anggota Bawaslu
Kota Balikpapan. Dengan demikian secara administratif berarti tidak ada
masalah.
[2.10.1.2] Hamrin
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan.
2. Bahwa pada tahun 2015 Pihak Terkait sebagai Panwascam dan Teradu sebagai
Ketua Panwascam. Kemudian pada tahun 2018 Pihak Terkait dan Teradu
bersama-sama mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan dan saat itu
Pihak Terkait belum terpilih. Kemudian pada tahun 2019 Pihak Terkait menjadi
Staf Bawaslu Kota Balikpapan. Tahun 2022 Pihak Terkait PAW Anggota Bawaslu
Kota Balikpapan, saat itu Teradu juga masih menjadi Anggota Bawaslu Kota
Balikpapan.
3. Bahwa kemudian tahun 2023 Pihak Terkait dan Teradu bersama-sama kembali
mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan dan terpilih.
4. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait pengalaman Teradu di penyelenggara kurang
lebih sekitar 13 tahun dan administrasi yang digunakan ijazah tersebut.
5. Bahwa saat aduan pada tahun 2018 diketahui karena kami mengikuti seleksi
secara bersama-sama.
6. Bahwa saat ini Teradu sedang mengikuti pendidikan S2 di Semarang dengan
menggunakan ijazah yang sama.
[2.10.2] Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023-2028
Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode
2023-2028 atas nama Imam Arry Wibowo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ada dua bagian besar proses administratif yang timsel laksanakan pada
saat penerimaan komisioner bawaslu untuk kabupaten/kota, yang pertama
penerimaan berkas pendafaran. Adapun pemeriksaan dilakukan proses
berjenjang, pertama dari proses pendaftaran yang diperiksa oleh tenaga bantuan
staf dan sudah melakukan proses pemeriksaan tentang kelengkapan semua
persyaratan yang disyaratkan untuk bisa mendaftar menjadi komisioner bawaslu
dimulai dari tanggal 29 Mei. Kemudian ketika ada berkas yang kurang yaitu tidak
lengkap atau cacat maka timsel juga menyediakan waktu untuk perbaikan berkas
selama 2 hari kemudian perpanjangan selanjutnya penelitian dan verifikasi berkas
yang dilaksanakan oleh timsel.
2. Bahwa saat itu timsel memutuskan untuk tidak melakukan verifikasi faktual
apakah itu mengecek ke PD DIKTI atau mengecek ke kantor kependudukan, atau
mengecek ke pengadilan untuk administrasi surat, jadi yang timsel lihat saat itu
semua persyaratan tidak ada yang mencurigaan. Apabila seandainya ada yang
mencurigaan apakah itu tidak jelas dan lain sebagainya maka timsel pasti akan
memeriksa faktual seperti layaknya institusi-institusi lain yang ketika
mendapatkan ijazah kemudian mengecek ke PD DIKTI. Bahwa saat itu menurut
timsel berkas-berkas yang diperiksa tidak ada yang mencurigaan. Apalagi jika
dikemudian hari timsel mengetahui kasus ini sudah pernah bergulir maka
mungkin semakin tidak kami indahkan lagi.
3. Bahwa saat itu ijazah yang dikirimkan kepada timsel lengkap dengan legalisir dan
timsel pastikan bahwa semua berkas lengkap.
4. Bahwa ketika timsel putuskan untuk mengumumkan siapa saja yang lolos untuk
proses seleksi administratif sambil menunggu tanggapan dari masyarakat dan
setelah beberapa hari tidak ada satupun tanggapan dari masyarakat berkenaan
dengan persoalan ijazah baik melalui media online maupun langsung datang ke
sekretariat, namun benar terkait tanggapan masyarakat berkenaan dengan yang
lain memang ada.
5. Bahwa saat Teradu menyerahkan syarat administratif telah dilengkapi lampiran-
lampiran dari perguruan tinggi dan lengkap. Oleh karena itu, timsel beranggapan
bahwa berkas Teradu memang berkas yang sebenarnya dan timsel tidak
mengetahui bagaimana kejadian di luar.
6. Bahwa verifikasi faktual akan timsel lakukan ketika melihat ada kelainan atau
keragu-raguan terhadap berkas pendaftaran. Misalnya dilakukan dengan
pengecekan ijazah dan apabila KTP yang bermasalah maka NIK nya akan
dilakukan pengecekan.
7. Bahwa timsel juga melihat Teradu merupakan salah satu incumbent dan proses
seleksi administratfi tentu sudah dilakukan sebelumnya.
8. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui terkait ijazah Teradu pernah
dipermasalahkan sebelumnya dan mengetahui setelah Pihak Terkait
mendapatkan surat panggilan.
9. Bahwa saat itu timsel melihat semua berkas milik calon peserta dinyatakan lolos
administratif tidak ada keraguan di dalamnya yang memaksa timsel untuk
memeriksa secara lebih detail.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu selaku
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu karena menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023 dan kembali menggunakan
ijazah palsu saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023-
2028;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu
menyatakan benar-benar alumni Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI)
berdasarkan Ijazah Nomor : UV-B.06.00748.10, Transkip Nilai, Keterangan Ijazah UVRI
Nomor : 133/R/UVRI/XI/2010, Buku Wisuda UVRI Tahun 2010 yang menerankan a.n.
Ahmadi Azis in casu Teradu berada pada urutan 090 pada Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, dan Foto Teradu pada wisuda UVRI yang ke 32 pada tanggal 24 November
2010 di Hotel Claro Makassar (Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, dan Bukti T-
5).
Bahwa terhadap aduan masyarakat kepada Tim Seleksi terkait dugaan
penggunakan ijazah palsu yang dilakukan oleh Teradu saat mengikuti Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018-2023, Teradu telah melakukan
klarifikasi atas aduan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Periode
2012-2022 dan dinyatakan tidak ada temuan dugaan pemalsuan Ijazah milik Teradu
terbukti dengan diterbitkannya SK Ketua Bawaslu RI Nomor
0643/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantar Timur Masa
Jabatan 2018-2023 (Bukti T-14).
Bahwa pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Periode Tahun 2023-2028, Teradu telah melampirkan Surat Keterangan Ijazah Nomor
: 054/B/R/UKDM/VIII/2018 dari Universitas Karya Dharma Makassar (Bukti T-6). Hal
tersebut karena adanya perubahan nama dari Universitas Veteran Republik Indonesia
(UVRI) menjadi Uviversitas Karya Dharma Makassar (UKDM) berdasarkan Surat
Rekomendasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kopertis Wilayah IX
dengan Nomor: 4800/K9/KK.02/2015 dan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 163/KPT/I/2016 tentang Izin
Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota Makassar yang diselenggarakan
oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (Bukti T-7 dan Bukti T-8).
Bahwa berkenaan dengan NIM 0841447 milik Teradu yang juga terdaftar atas
nama Rumawil, hal a quo dikarenakan akibat dari konflik dualisme UVRI dimasa lalu.
Bahwa kasus serupa juga terjadi pada satu angkatan Teradu dan adik tingkat Teradu
sebagai berikut :
1. Ijazah atas nama ST. Ramidha SD. Nomor UV-B.06.01094.10 dan NIM 0841450,
dengan status tidak ditemukan, akan tetapi yang menggunakan NIM tersebut atas
nama Nirwana (Bukti T-16).
2. Ijazah atas nama Mursalim Aly. Nomor UV-B.06.0162.13 dengan NIM 0841487,
dengan satatus tidak ditemukan, akan tetapi yang menggunakan NIM tersebut
yaitu atas nama Risnayang (Bukti T-17).
Namun demikian, status hukum Ijazah alumni UVRI-YKDDM tetap dinyatakan
sah berdasarkan beberapa dokumen sebagai berikut :
1. Surat Ombudsman Nomor: 23/OKM/K/III/2010 perihal Penyampaian Tentang
Fakta Maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI Antang Kota Makassar
(Bukti T-9).
2. Surat Rekomendasi Ombudsman Nomor: 003/OKM/RKM/III/2010 yang pada
pada pokoknya menerangkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak
UVRI Antang mengakibatkan kerugian materil dan inmateriil bagi UVRI Wr.
Supratman dibawah kepemimpinan Rektor UVRI yang sah peride 2009-2013 atas
nama Drs. Baso Amran Amir, M.Si bahkan juga merugikan alumni UVRI Makassar
yang menyelesaiakan studi di UVRI Wr. Supratman (Bukti T-10).
3. Surat Polresta Makassar Nomor: B/1135/VII/2012/Reskrim perihal
Perkembangan Hasil Penyidikan. Bahwa dalam surat a quo Ahli menyatakan
ijazah yang diterbitkan oleh Rektor UVRI WR. Supratman adalah sah (Bukti T-11).
4. Surat Ketetapan Polresta Makassar Nomor: S.Tap/322.A/V/2012/Reskrim
tentang Penghentian Penyidikan pada dugaan kasus tindak pidana memberikan
ijazah tanpa hak atas nama Terlapor Drs. Baso Amran Amir, M.Si yang juga
merupakan Rektor yang menandatangani Ijazah Teradu (Bukti T-12).
5. Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor: 163/KPT/I/2016 tentang Pendirian Universitas Karya Dharma
Makassar di Kota Makassar Yang Diselenggarankan oleh Legiun Veteran Republik
Indonesia Di Kota Jakarta. Pada diktum kedelapan Surat Keputusan tersebut
menyatakan bahwa “Universitas Veteran Republik Indonesia di Kota Makassar
yang diselenggarakan oleh Yayasan Legiun Veteran Republik Indonesia sebelum
Keputusan Menteri ditetapkan, dinyakan sah dan berlaku (Bukti T-8).
6. Surat Universitas Karya Dharma Makassar tertanggal 4 September 2018 Nomor :
073/B/R/UKDM/IX/2018 perihal Penjelasan Status Teradu yang ditujukan
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Bukti T-13).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan pokok
aduan Teradu yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena
menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Periode 2018-2023 dan saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu
terkonfirmasi sebagai alumni Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI)
berdasarkan Ijazah Nomor : UV-B.06.00748.10, Transkip Nilai, Keterangan Ijazah UVRI
Nomor : 133/R/UVRI/XI/2010, Buku Wisuda UVRI Tahun 2010 yang menerankan a.n.
Ahmadi Azis in casu Teradu berada pada urutan 090 Pada Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, dan Foto Teradu pada wisuda UVRI yang ke 32 pada tanggal 24 November
2010 di Hotel Claro Makassar (vide Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, dan
Bukti T-5). Bahwa selanjutnya, Teradu juga telah melakukan klarifikasi atas aduan
tersebut kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Periode 2012-2022 dan terkait
dalil aduan Pengadu dinyatakan tidak ada temuan dugaan pemalsuan Ijazah milik
Teradu terbukti dengan diterbitkannya SK Ketua Bawaslu RI Nomor
0643/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantar Timur Masa
Jabatan 2018-2023 (vide Bukti T-14). Bahwa saat mendaftar mengikuti seleksi calon
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode Tahun 2023-2028, Teradu melampirkan
Surat Keterangan Ijazah Nomor: 054/B/R/UKDM/VIII/2018 dari Universitas Karya
Dharma Makassar (vide Bukti T-6) dimana terdapat perubahan nama dari Universitas
Veteran Republik Indonesia (UVRI) menjadi Uviversitas Karya Dharma Makassar
(UKDM) berdasarkan Surat Rekomendasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi Kopertis Wilayah IX dengan Nomor: 4800/K9/KK.02/2015 dan Surat Keputusan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor:
163/KPT/I/2016 tentang Izin Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota
Makassar yang diselenggaran oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (vide Bukti T-7
dan Bukti T-8). Bahwa berkenaan dengan NIM 0841447 milik Teradu yang juga
terdaftar atas nama Rumawil, hal a quo akibat konflik dualisme UVRI dimasa lalu dan
bukan hanya dialami oleh Teradu tetapi juga Ijazah atas nama ST. Ramidha SD. Nomor
UV-B.06.01094.10 dan NIM 0841450, dengan status tidak ditemukan, akan tetapi yang
menggunakan NIM tersebut atas nama Nirwana (vide Bukti T-16), Ijazah atas nama
Mursalim Aly. Nomor UV-B.06.0162.13 dengan NIM 0841487, dengan status tidak
ditemukan, akan tetapi yang menggunakan NIM tersebut yaitu atas nama Risnayang
(vide Bukti T-17). Bahwa perihal keabsahan ijazah Teradu saat mendaftar mengikuti
seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023-2028 juga dikonfirmasi
oleh Imam Arry Wibowo selaku Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kota Balikpapan
Periode 2023-2028 in casu Pihak Terkait yang pada pokoknya menerangkan bahwa
terhadap dokumen administratif Teradu telah dilengkapi lampiran-lampiran dari
perguruan tinggi dan lengkap, di samping itu Tim Seleksi juga berpandangan Teradu
adalah Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode Tahun 2018-2023 yang sudah
melewati proses seleksi administratif yang sudah dilakukan sebelumnya, oleh karena
itu Tim Seleksi beranggapan bahwa berkas Teradu memang berkas yang sebenarnya.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga melampirkan bukti
dokumen administratif mengenai status hukum Ijazah alumni UVRI-YKDDM
diantaranya Surat Ombudsman Nomor: 23/OKM/K/III/2010 perihal Penyampaian
Tentang Fakta Maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak UVRI Antang Kota Makassar
(vide Bukti T-9), Surat Rekomendasi Ombudsman Nomor: 003/OKM/RKM/III/2010
yang pada pokoknya menerangkan adanya Malaadministrasi yang dilakukan oleh Pihak
UVRI Antang mengakibatkan kerugian materil dan inmateriil bagi UVRI Wr. Supratman
dibawah kepemimpinan Rektor UVRI yang sah peride 2009-2013 atas nama Drs. Baso
Amran Amir, M.Si, bahkan juga merugikan alumni UVRI Makassar yang menyelesaikan
studi di UVRI Wr. Supratman (vide Bukti T-10), dan Surat Polresta Makassar Nomor:
B/1135/VII/2012/Reskrim perihal Perkembangan Hasil Penyidikan. Bahwa dalam
surat Polresta a quo Ahli dari Kementerian Diknas menyatakan ijazah yang diterbitkan
oleh Rektor UVRI WR. Supratman adalah sah (vide Bukti T-11). Berdasarkan hal
tersebut kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Polresta Makassar Nomor:
S.Tap/322.A/V/2012 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan pada dugaan kasus
tindak pidana memberikan ijazah tanpa hak atas nama Terlapor Drs. Baso Amran Amir,
M.Si yang juga merupakan Rektor yang menandatangani Ijazah Teradu (vide Bukti T-
12). Terungkap pula fakta bahwa pada diktum kedelapan Surat Keputusan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 163/KPT/I/2016
tentang Pendirian Universitas Karya Dharma Makassar di Kota Makassar Yang
Diselenggarankan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia Di Kota Jakarta,
menyatakan “Universitas Veteran Republik Indonesia di Kota Makassar yang
diselenggarakan oleh Yayasan Legiun Veteran Republik Indonesia sebelum Keputusan
Menteri ditetapkan, dinyakan sah dan berlaku (vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal 4
September 2018 Universitas Karya Dharma Makassar juga telah menerbitkan Surat
Nomor: 073/B/R/UKDM/IX/2018 perihal Penjelasan yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang pada pokoknya menjelaskan pemilik Ijazah
atas nama Ahmadi Azis in casu Teradu dengan Nomor Seri Ijazah UV.B.06.00748.10,
dan Nomor Pokok 0841447 adalah benar alumni Universitas Veteran Republik
Indonesia (UVRI) Makassar diselenggarakan oleh Yayasan Karya Dharma Daerah
Makassar (YKDDM), yang sejak tanggal 3 Mei 2016 telah berubah nama menjadi
Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) diselenggarakan oleh Legium Veteran
Republik Indonesia (LVRI) di Jakarta (vide Bukti T-13).
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa tidak
terdaftarnya Ijazah Teradu pada PD-DIKTI bukan bukti mutlak bahwa ijazah tersebut
palsu, mengingat adanya dualisme kepengurusan UVRI yang diakui melalui surat
Ombudsman, rekomendasi Kemenristek Dikti, dan hasil penyidikan Polresta Makassar
yang menyatakan ijazah UVRI sah secara hukum. DKPP menilai bahwa Surat
Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 163/KPT/I/2016
menyatakan bahwa penyelenggaraan program studi oleh UVRI sebelum SK ini tetap sah
dan berlaku, Penggunaan ijazah dari institusi yang sedang atau telah mengalami
restrukturisasi tidak serta merta menjadikannya ilegal, terlebih jika tidak ditemukan
niat jahat (mens rea) atau pemalsuan aktif dari Teradu. DKPP juga menilai bahwa Tim
Seleksi tidak menemukan kejanggalan saat memverifikasi berkas Teradu dan bahkan
menyatakan bahwa seluruh dokumen telah dilegalisir dan lengkap, hal ini
menunjukkan kesesuaian prosedur administratif, walaupun verifikasi faktual tidak
dilakukan karena tidak ada indikasi awal yang mencurigakan. Bahwa ijazah yang
digunakan Teradu saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode
2018-2023 dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023-2028 diyakini
kebenarannya menurut hukum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ahmadi Azis selaku Anggota Bawaslu Kota
Balikpapan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh
Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin
tanggal Lima bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani