III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
149-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141-PKE-
DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 November 2024 bertempat di Kantor Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Sri
Utami Nadjamuddin (Pengadu) menerima Surat Keputusan Bupati Gorontalo
Nomor 405/29/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 tentang Penjatuhan
Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1
(satu) Tahun (Bukti P-1), yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan BKPSDM
Kabupaten Gorontalo (Bukti P-2);
2. Bahwa setelah Pengadu mempelajari SK Nomor 405/29/IX/2024 tersebut diatas,
ditemukan bahwa ternyata SK tersebut diterbitkan atas dasar Surat Rekomendasi
KASN Nomor R-2021/NK.01/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 Perihal Hasil
Pengawasan Netralitas ASN (Bukti P-3), Dan Surat KASN Nomor
R-2600/NK.01.00/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Surat Jawaban atas
Keberatan ASN Kabupaten Gorontalo a.n. Sri Utami Nadjamuddin;
3. Bahwa Pengadu baru mengetahui adanya laporan penerusan dari Bawaslu
Kabupaten Gorontalo terhadap Pengadu melalui isi Surat KASN Nomor
R-2021/NK.01/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 diatas, dimana surat KASN
tersebut menyebutkan bahwa KASN dalam menangani Dugaan Pelanggaran
Netralitas ASN a.n. Pengadu berdasarkan pada Laporan Penerusan Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 tanggal 20 Maret 2024,
dan berdasarkan Kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhadap Temuan Nomor:
001/REG/TM/PL/KAB/29.04/1/2024 tanggal 25 Januari 2024;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan Laporan penerusan dugaan
pelanggaran Netralitas ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin Nomor:
415/PP.00.00/K/3/2024 tanggal 20 Maret 2024 kepada KASN dilakukan secara
terselubung tanpa memberitahukan kepada Pengadu tentang dugaan yang
disangkakan. Artinya Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut telah melanggar
prinsip “Adil” dalam kode Etik Penyelenggara, di mana wajib bagi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo memberitahukan kepada seseorang apabila sedang
ditetapkan sebagai pihak atas dugaan yang diajukan, sebagaimana ketentuan
huruf b pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017;
5. Demikian juga Kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo
terhadap dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin
dilaksanakan tidak berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun
2018 dan Perbawaslu RI Nomor 7 tahun 2022:
- Kajian dilakukan hanya terhadap Temuan Nomor:
001/REG/TM//PL/KAB/29.04/1/2024 tanggal 25 Januari 2024 Perihal
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas keberpihakan Kepala Desa
Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya a.n. Muhammad Jufri Bahua (Bukti P-4).
Jadi kajian yang dilakukan bukan terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran
Netralitas Pegawai ASN a.n Sri Utami Nadjamuddin, sebagaimana yang diatur
dalam pasal 1 angka 17 Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2018, yang
frasanya berbunyi “Kajian adalah proses memeriksa, menelaah, dan
menganalisa laporan dugaan pelanggaran”.
- Mestinya kajian yang dilakukan harus terhadap temuan atau laporan dugaan
pelanggaran Netralitas ASN atas nama Sri Utami Nadjamuddin, dan Temuan
atau Laporannya sudah Terregistrasi, sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat
(1) Peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2022, yang frasanya berbunyi
“Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota,... melakukan kajian”. dan pada pasal 26 frasanya berbunyi:
ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau
Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan
pelanggaran diterima dan diregistrasi”. Ayat (2) “Penanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan
dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti”.
6. Terhadap perbuatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang salah melakukan kajian
atas Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN menunjukkan sikap yang tidak
profesional, di mana Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak memahami tugas,
wewenang dan kewajibannya, sebagaimana ketentuan pasal 6 huruf f Peraturan
DKPP Nomor 2 tahun 2017.
7. Bahwa Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN a.n. Sri Utami
Nadjamuddin (Pengadu) tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
- Dugaan pelanggaran netralitas ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin tidak ada
Temuan atau Laporan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 7
Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 yang disalin dan berbunyi:
Ayat (1) : Penanganan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Pegawai ASN,
Anggota TNI, dan Anggota Polri berasal dari:
a. Temuan; dan
b. Laporan
pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu.
Ayat (2) : Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan penanganan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran.
- Bahwa Pelapor tidak pernah diperiksa dan/atau dimintai Klarifikasi ataupun
Keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait Dugaan Pelanggaran
Netralitas Pegawai ASN. Demikian juga Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak
pernah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak lainnya, sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 28
ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) huruf b. Perbuatan Bawaslu Kabupaten
Gorontalo yang tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan pihak-pihak
lainnya menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak adil sebagai
Penyelenggara Pemilu, sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, yang disalin dan berbunyi : “dalam
melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi
dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil”.
- Secara keseluruhan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas
nama Pengadu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo menjadi
tidak prosedural, serta mengabaikan prinsip keadilan dan tidak memenuhi
bukti hukum atas sangkaan yang ditujukan bagi Pengadu.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
POKOK ADUAN
1. Bahwa Teradu melakukan dugaan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara
Pemilu tahun 2024;
2. Teradu dalam melakukan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai
ASN atas nama Pengadu Tidak bersikap Menjaga Integritas dan Profesionalitas
sebagai Penyelenggara Pemilu;
3. Teradu Tidak Pernah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk
memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN atas
nama Pengadu, dimana Pengadu tidak pernah diperiksa atau tidak pernah
diklarifikasi oleh Teradu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN;
4. Teradu telah Menghilangkan Hak Pengadu untuk melakukan Permintaan Koreksi
atas Laporan Penerusan dari Teradu kepada KASN atas Dugaan pelanggaran
Netralitas ASN dengan Tidak memberitahukan kepada Pengadu atas Laporan
Penerusan ke KASN;
5. Teradu Tidak memiliki Dokumen-Dokumen/Berkas Dugaan Pelanggaran
Netralitas ASN atas nama Pengadu berupa Salinan Berkas Pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022;
6. Teradu Tidak memiliki Bukti-Bukti Pendukung atas penetapan Dugaan
Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu;
7. Pengadu menyampaikan Penerusan kepada KASN tidak dalam bentuk
Rekomendasi, tetapi hanya dalam bentuk Laporan Penerusan, dan waktu
penyampaiannya kurang lebih 2 bulam sejak hasil Penelusuran.
FAKTA PERSIDANGAN
1. Bahwa Teradu mengakui Tidak memiliki Kewenangan yang lebih untuk
melakukan Penanganan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan
lainnya (Pelanggaran Hukum Lainnya) sebagaimnana yang Teradu dapatkan
materinya dalam kegiatan Bimtek (bimbingan Teknis);
2. Bahwa Teradu Tidak pernah Menetapkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
atas nama Pengadu Sebagai Temuan;
3. Bahwa Teradu mengakui Pengadu tidak pernah dimintai klarifikasi atas dugaan
pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu;
4. Bahwa Teradu mengakui Pengadu hanya dimintai klarifikasi sebagai Saksi atas
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas nama Mohammad Jufri Bahua
(Kepala Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya);
5. Bahwa Teradu Tidak Pernah melakukan Kajian atas Dugaan Pelanggaran
Netralitas ASN atas nama Pengadu;
6. Bahwa Teradu Tidak Pernah mengeluarkan Surat Rekomendasi atas Dugaan
Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu;
7. Bahwa Teradu mengakui tidak memberitahukan kepada Pengadu atas Laporan
Penerusan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN);
8. Bahwa Teradu dalam melakukan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas
ASN berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari informasi lisan saat
melakukan Penelusuran atas dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan
Kepala Desa Bunggalo;
9. Bahwa Teradu melakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas
nama Pengadu berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri PAN/RB,
Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Dan Ketua Bawaslu Tahun 2022 (SKB 5
Lembaga tahun 2022);
10. Bahwa dalam Surat Teradu Nomor 415/PP.00.00/K/3/2024, Hal : Penerusan
Pelanggaran Hukum Lainnya, Tertanggal 20 Maret 2024, pada angka 2, bahwa
Surat tersebut didasarkan pada :
a. Hasil Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo atas Informasi Awal yang
disampaikan oleh Masyarakat Tentang Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya;
b. Berdasarkan Kajian Akhir Bawaslu Kabupaten Gorontalo 25 Januari 2024.
11. Bahwa dalam Laporan Penerusan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama
Pengadu kepada KASN, Teradu melalui Analisa Kasus Posisi, telah menilai atau
menyimpulkan bahwa Perbuatan Pengadu bertentangan dengan Netralitas ASN
yang diatur pada undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara.
Bahwa terhadap fakta-fakta Jawaban Teradu di diatas dapat disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa Kewenangan Bawaslu Kabupaten dalam melakukan Penanganan
Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya memiliki
ruang konstitusional yang sangat jelas dan mengikat, sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :
a. pasal 103 huruf d dan huruf h Undang-Undang Nomnor 7 tahun 2017
tentang Pemilu
b. pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, Anggota POLRI
c. pasal 5 ayat (1) huruf c; pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3; pasal 18 ayat
(2) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan Ayat (9) Perbawaslu Nomor 5 Tahun
2022 tentang Pengawasan Pemilu
d. angka 5 huruf a Lampiran III Surat Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun
2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor :
30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022, Tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan :
e. huruf a s/d huruf i Lampiran IV Surat Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun
2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor :
30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022, Tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan :
Dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud huruf a s/d huruf e diatas, maka pernyataan
Teradu bahwa Teradu tidak memiliki kewenangan yang lebih terhadap
Penanganan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN adalah sangat mengada-
ada dan tidak mendasar. Oleh karena itu perbuatan Teradu tersebut tidak
menunjukkan profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa perbuatan Teradu yang langsung meneruskan hasil Penelusuran
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu ke KASN tanpa
terlebih dahulu menetapkannya sebagai Temuan adalah bertentangan dengan
Penanganan Penelusuran sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2) huruf
a angka 3; pasal 18 ayat (2) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Perbawaslu
nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu, yang disalin dan berbunyi:
- Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 : “Pelaksanaan Pengawasan
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliputi : “Pengawasan secara
langsung dengan : melakukan penelusuran informasi awal dugaan
pelanggaran”
- Pasal 18 ayat (2) huruf b : dalam hal hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu
melakukan pencatatan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran”
- Ayat (7) : dalam hal berdasarkabn hasil rapat pleno ditemukan unsur
pelanggaran, rapat pleno memutuskan hasil pengawasan sebagai Temuan
- Ayat (8) : Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dituangkan
dalam berita acara
- Ayat (9) : Pengawas Pemilu menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan mengenai Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggran Pemilu.
3. Bahwa Teradu dalam melakukan Penanganan dugaan pelanggaran Netralitas
ASN yang hanya berdasar pada pernyataan-pernyataan dalam kegiatan
Bimtek yang diikuti oleh Teradu adalah tidak memiliki dasar hukum dan tidak
masuk dalam hirarki perundang-undangan. Sehingga perbuatan Teradu tidak
memiliki Kepastian Hukum.
4. Bahwa Teradu tidak dapat menjelaskan dan membuktikan Apa sebenarnya
STATUS Pengadu saat di laporkan ke KASN, yang sebelumnya Pengadu ber-
Status sebagai SAKSI tiba-tiba Dilaporkan dan divonis melanggar Netralitas
ASN tanpa ada Pemeriksaan kepada Pengadu.
5. Bahwa Terhadap tindaklanjut penanganan atas informasi awal, Teradu gagal
memahami cara penanganan selanjutnya, dimana Teradu memperoleh
informasi awal ini pada saat sementara menangani/melakukan penelusuran
atas pelanggaran tindak pidana Pemilu atas nama Mohammad Jufri Bahua
(Kepala Desa Bunggalo), maka selanjutnya Teradu menindaklanjuti dengan
menggunakan mekanisme Penelusuran, semestinya Teradu menggunakan
mekanisme Investigasi. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa jika sumber informasi awal dugaan pelanggaran Netralitas ASN
berasal dari informasi lisan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu
Kabupaten Gorontalo, maka penanganan selanjutnya menggunakan
mekanisme Penelusuran, Sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022
b. Bahwa jika informasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diperoleh
dalam proses penanganan pelanggaran, maka penanganan selanjutnya
mengikuti mekanisme Investigasi, sebagaimana dimaksud pada pasal 4
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022.
6. Bahwa Teradu Keliru melakukan penanganan informasi awal dan penanganan
Penelusuran menggunakan metode berdasarkan penanganan dalam lampiran
IV Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Lembaga tahun 2022. Semestinya
Teradu menggunakan metode Penanganan Pelanggaran berdasarkan
Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. Hal ini dapat diterangkan bahwa :
a. Jika sumber informasi awal berasal dari Hasil Pengawasan Instansi
Pemerintah yang berwenang, maka penanganan informasi awal tersebut
mengikuti tata cara penanganan sebagaimana dimaksud pada Lampiran
IV SKB 5 Lembaga tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf c,
huruf e Lampiran IV SKB 5 Lembaga tahun 2022;
b. Jika sumber informasi awal berasal dari laporan masyarakat atau
diperoleh dalam proses penanganan pelanggaran, maka Penanganan
Informasi awal tersebut mengikuti Perbawaslu nomor 7 tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,
sebagaimana dimaksud pada pasal 3, pasal 4 Perbawaslu nomor 7 tahun
2022.
7. Bahwa menurut Pengadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
atas nama Pengadu wajib berdasarkan dan diikat oleh Peraturan Bawaslu
nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota
TNI, dan Anggota POLRI. Dan terhadap penanganan Dugaan Pelanggaran
Netralitas Pegawai ASN berdasarkan pada SKB 5 Lembaga tahun 2022 TIDAK
BERTENTANGAN dengan Perbawaslu nomor 6 tahun 2018. Dimana Tahapan
Penaganannya harus ditetapkan sebagai Temuan, dilakukan proses
Pengkajian (Klarifikasi para Pelapor, Terlapor/Terduga, saksi-saksi, ahli), dan
produk akhirnya adalah Rekomendasi Ke Instansi Terkait (KASN).
8. Bahwa terkait waktu penyampaian laporan Penerusan dugaan pelanggaran
netralitas ASN atas nama Pengadu ke KASN sebagaimana ditunjukkan pada
surat Teradu nomor 415/PP.00.00/K/3/2024, yaitu tanggal 20 Maret 2024,
menunjukkan bahwa ada waktu kurang lebih 2 bulan sejak hasil Penelusuran
(tanggal 25 Januari 2024), laporan Penerusannya baru diteruskan ke KASN.
Terhadap lamanya waktu penerusan dugaan pelanggaran tersebut telah
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perbawaslu nomor 7
tahun 2022 dan SKB 5 Lembaga tahun 2022. Selain itu, keberadaan ini patut
diduga mengandung ketidakwajaran dalam proses penanganan pelanggaran.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berat kepada Para Teradu atas pelanggaran tersebut;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono);
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 SK Bupati Gorontalo Nomor: 405/29/IX/2024;
2. P-2 Berita Acara Serah Terima SK Bupati Nomor:
405/29/IX/2024;
3. P-3 Surat Rekomendasi KASN Nomor: R-2021/NK.01/06/2024;
4. P-4 Press Release Bawaslu Kabupaten Gorontalo tentang Status
Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor:
001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024;
5 P-5 Surat KASN nomor R-2600 /NK.01.00/08/2024;
6 P-6 Undangan Klarifikasi dari Teradu;
7 P-7 Undangan Acara Syukuran Keluarga Mustapa Buke;
8 P-8 Pakaian/ foto pakaian yang dikenakan Pengadu saat acara
Syukuran.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Hendra R. Abdul
1. Bahwa saksi hadir pada acara Syukuran Keluarga Mustafa Buke di Desa Bunggalo
Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo berdasarkan Undangan tertulis dari
Bapak Mustapa Buke;
2. Bahwa saksi datang bersama-sama dengan Pengadu menaiki mobil pribadi, tiba di
lokasi parkiran acara sekitar pukul 21.00 WITA;
3. Bahwa saksi dan Pengadu tidak masuk bersamaan ke dalam acara, Pengadu
masuk duluan ke lokasi acara, lalu disusul oleh Saksi;
4. Bahwa saksi mengetahui pelaksanaan acara syukuran itu dilakukan rutin setiap
tahun;
5. Bahwa saksi duduk dibagian teras rumah bersama undangan lainnya; dan
Pengadu duduk di bagian dalam rumah;
6. Bahwa saksi selama acara tidak memperkenalkan diri, tidak berbicara
menyampaikan sambutan, ataupun mengisi acara di atas panggung, saksi tidak
pernah berfoto dengan Pengadu;
7. Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA saksi pulang meninggalkan lokasi acara.
[2.5.2] Yanti S. Poiyo
1. Bahwa saksi diundang oleh tuan rumah melalui undangan grup WhatsApp;
2. Bahwa saksi tidak mengetahui siapa penanggung jawab undangan;
3. Bahwa saksi tiba di lokasi acara sekitar pukul 20.30 WITA selesai ba’da sholat Isya;
4. Bahwa saksi melihat Pengadu masuk ke ruang tamu dimana saksi berada dan
kemudian pengadu duduk bersebelahan dengan Saksi;
5. Bahwa saksi berprofesi sebagai Bunda Kepala Desa Bunggalo (sebutan istri Kepala
Desa), dan Saksi mengetahui Pengadu sebagai Camat di wilayah tempat tinggal
saksi;
6. Bahwa saksi dan Pengadu duduk bersebelahan sampai acara selesai. Dan selama
acara berlangsung Saksi berbicara dengan Pengadu membahas tentang keluarga,
pekerjaan. Sekali-kali saksi beranjak dari tempat duduk dan kembali lagi;
7. Bahwa pengetahuan Saksi, selama duduk dengan Pengadu tidak pernah berbicara
atau membahas topik tentang Pemilihan Calon DPRD;
8. Bahwa saksi meninggalkan acara sekitar pukul 23.00 WITA.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
Di awal jawaban ini kami Para Teradu ingin menyampaikan bahwa dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Gorontalo kami berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 101, 102, 103 dan Pasal 104.
Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa Proses Pemilu.
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota,
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota
mengelola, memelihara, badan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan
f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
g. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
h. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 102:
1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa
proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas:
a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
b. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota
c. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah
terkait; dan
d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota
2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu
melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. Menginvestigasi informasi awal atas dugaanpelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
c. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
d. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
b. Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu
di wilayah kabupaten/kota;
c. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
d. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses
Pemilu; dan
e. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 103: Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak
yang diatur dalam Undang-Undang ini
c. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil
pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang
dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini;
e. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan
setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu
Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka
pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
g. Membentuk Panwaslu Kecamatan da mengangkat serta memberhentikan anggota
Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan bawaslu provinsi; dan
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 104: Bawaslu kabupaten/Kota berkewajiban
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
c. Melaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kabupaten/kota;
mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data
kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undang
Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo berwenang melakukan Pengawasan
Netralitas Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu
No 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 4 ayat 1 Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN,
Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap:
a. Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan
b. Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum,
selama, dan sesudah masa Kampanye.
Pasal 4 ayat 2, Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
Meliputi
a. Pertemuan
b. Ajakan
c. Imbauan
d. Seruan; atau
e. Pemberian barang
Bahwa sebagaimana hal tersebut diatas, Para Teradu dalam menindaklanjuti
Temuan dan Laporan Pelanggaran Hukum lainnya juga berpedoman pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
dan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Terhadap Pokok aduan Pengadu:
1. Bahwa Para Teradu menyampaikan surat penerusan dugaan pelanggaran hukum
lainnya kepada ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Surat nomor:
415/PP.00.00/K/3/2024 tertanggal 20 Maret 2024. (Bukti T-1)
Bahwa surat nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 tersebut merupakan informasi
awal yang disampaikan oleh Masyarakat kepada Para Teradu yang dituangkan
dalam Formulir Model B.8 (Informasi Awal) dan selanjutnya para teradu
melakukan proses Penelusuran atas informasi awal tersebut kemudian hasil
penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Bahwa benar seluruh informasi dugaan pelanggaran hukum lainnya yang
dilakukan oleh Pengadu diperoleh melalui proses klarifikasi terhadap semua
pihak saksi, terduga termasuk pengadu saat penanganan dugaan pelanggaran
pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad
Jufri Bahua yang semuanya termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
(Bukti T-2)
2. Bahwa benar Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024 tertanggal 25 Januari 2024 dengan
Terduga atas nama Muhammad Jufri Bahua sebagai Kepala Desa Bunggalo
Kecamatan Talaga Jaya dan dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan
nomor perkara tersebut Pengadu merupakan Saksi dan pernah diperiksa
dan/atau diminta keterangan/Klarifikasi. (Bukti T-3) tertanggal 20 Maret 2024
yang diduga dilakukan oleh Sri Utami Najamuddin (Pengadu) merupakan
pengembangan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan
masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 2 Januari 2024 yang
oleh Para Teradu telah menuangkan Informasi awal yang disampaikan oleh
Pemberi Informasi ke dalam Formulir Model B.8 sebagaimana ketentuan Pasal 3
Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa dalam melakukan penelusuran informasi awal yang disampaikan oleh
masyarakat atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Kepala
Desa Bunggalo beberapa masyarakat atau saksi memberikan keterangan bahwa
saudari Sri Utami Najamuddin atau Pengadu turut Hadir pada kegiatan syukuran
yang turut dihadiri Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo dan DPR
RI sebagaimana yang disampaikan oleh pemberi informasi awal.
Bahwa berdasarkan keterangan masyarakat atau saksi tersebut diatas Para
Teradu menjadikannya sebagai informasi awal dalam bentuk lisan yang
selanjutnya dilakukan rapat pleno pada tanggal 4 Januari 2024 dengan
berkesimpulan Para Teradu akan melakukan penelusuran terhadap informasi
awal dugaan pelanggaran undang-undang lainnya oleh oknum Camat Kecamatan
Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16
ayat 2 huruf a angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan
Umum.
Bahwa Para Teradu melakukan proses penelusuran dengan cara mengumpulkan
informasi pada proses klarifikasi para saksi saat penanganan pelanggaran Pidana
Pemilu dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/KAB/29.04/2024 dengan terduga
Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua yang selanjutnya
keterangan beberapa saksi termasuk Pengadu yang kemudian oleh Teradu dimuat
dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan selanjutnya diteruskan ke Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN). (Bukti T-4)
Bahwa Perlu Teradu sampaikan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
037/LHP/PM/01.02/01/2024 Tanggal 25 Januari 2024 terhadap dugaan
pelanggaran Hukum Lainnya dengan terduga atas nama Sri Utami Najamuddin.
Oleh karena bukan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu,
sehingga Teradu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi dan/
atau menjadikan temuan terhadap hasil penelusuran dimaksud sebagaimana
ketentuan pada lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 huruf e yang
menyatakan bahwa “Bawaslu menindaklanjuti dimaksud dalam huruf c, sebagai
informasi awal untuk dilakukan penelusuran dengan ketentuan peraturan
Bawaslu yang mengatur tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan” dan huruf f
yang berbunyi “dalam hasil penelusuran sebagaimana dimaksud dalam huruf e
terdapat dugaan tindak pidana Pemilu atau Pemilihan, Bawaslu menetapkan
sebagai temuan”
3. Bahwa Para Teradu tidak mempunyai kewenangan untuk merokomendasikan
serta menjatuhkan sanksi disipilin terhadap Pengadu, karena kewenangan
tersebut pada saat itu merupakan kewenangan penuh Komisi Aparatur Sipil
Negara dan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Kabupaten
Gorontalo sebagaimana ketentuan dalam pasal 32 ayat 1 yang menyatakan KASN
berwenang:
a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai
dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan,
pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan
Pejabat Pimpinan Tinggi
b. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan
kode perilaku Pegawai ASN
c. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan
pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN
d. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan
kode perilaku Pegawai ASN; dan
e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi
Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta
kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 2 yang berbunyi :
“Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode
perilaku Pegawai ASN” dan ayat 3 yang berbunyi “Hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti”.
4. Bahwa sebagai tambahan keterangan dan sebagai bahan pertimbangan majelis
terdapat beberapa hasil pengawasan yang telah kami teruskan kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara tanpa melalui proses registrasi. Berikut laporan hasil
pengawasan yang kami teruskan kepada KASN :
1) Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 89/PP.00.01/K/1/2024 tanggal
27 Januari 2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya kepada
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Terduga Kepala Dinas Koperasi
dan UKM Kabupaten Gorontalo.
2) Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 089/PP.00.01/K/2024 tanggal
27 Januari 2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya Kepada
Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Terduga salah seorang Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Kecamatan Boliyohuto
3) Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 561/PP.00.00/K/07/2024 pada
tanggal 1 Juli 2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya Kepada
Komisi Aparatur Sipil Negara dengan terduga Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Gorontalo
5. Bahwa sebagai tambahan keterangan dan sebagai bahan pertimbangan majelis,
Para Teradu telah melakukan kewajiban sebagaimana bunyi pada pasal 102 huruf
d yang berbunyi “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan
pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota”
Bahwa dalam melakukan upaya pencegahan Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah
memberikan Imbauan baik secara lisan dan tertulis diantaranya yakni :
1) Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 002/PM.00.02/K/01/2023
Tanggal 03 Januari 2023 Perihal Himbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Gorontalo menghimbau Bupati
Gorontalo beserta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontako agar patuh dan taat terhadap
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
2) Memberikan Sosialisasi tentang Netralitas ASN dengan judul kegiatan
“Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” bertempat di Citi Mall Hotel
Kota Gorontalo pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 dengan
Mengundang Para Pimpinan OPD, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Gorontalo
dan BPKSDM Kabupaten Gorontalo.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian tersebut diatas, Para Teradu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik; dan
2. Merehahibilitasi Nama Baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor:
415/PP.00.00/K/3/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Perihal
Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya;
2. T-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor :
001/LHP/PM.01.02/01/2024 Tanggal 4 Januari 2024;
3. T-3 1) Formulir Model B. 13 (Kajian Dugaan Pelanggaran) Nomor:
001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024 tertanggal 25
Januari 2025
2) Formulir Model B.12 Berita Acara Klarifikasi Sdri. Sri Utami
Nadjamudin;
4. T-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor:
037/LHP/PM/01.02/01/2024 Tanggal 25 Januari 2024
5. T-5 Materi Bimbingan Teknis Netralitas Aparatur Sipil Negara
Dalam Pemilu dan Pemilihan;
6. T-6 Materi Tambahan Bimbingan Teknis tentang Sistem Aplikasi
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN;
7. T-7 Surat Nomor 006/RT.02/K/1/2024 Perihal Undangan Rapat
Pleno tertanggal 3 Januari 2024;
8. T-8 Surat Nomor 008/RT.02/K/1/2024 Perihal Undangan Rapat
Pleno tertanggal 24 Januari 2024;
9. T-9 Screenshoot Media Online Lensa Today yang merupakan bukti
Informasi Awal;
10. T-10 Berita Acara Sumpah/Janji Form Model B.10 a.n. Nofriyanti
Yusuf Yahya;
11. T-11 Surat Nomor 106/PP.00.02/K/1/2025 Perihal Penerusan
Pelanggaran Hukum Lainnya yang ditujukan Kepala Dinas
Pemerintahan Desa Kabupaten Gorontalo tertanggal 31
Januari 2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 4 Juni 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pihaknya baru mengetahui adanya informasi
dugaan pelanggaran Pemilu melalui media online pada tanggal 2 Januari 2024;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak diberitahu oleh Para Teradu in casu Bawaslu
Kabupaten Gorontalo bahwa ada penyelenggara pemilu badan Adhoc yaitu jajaran
kami di tingkat kecamatan a.n. Novi yang hadir pada acara tasyakuran tahun
baru dan Anggota PPK Talaga Jaya tersebut termuat dalam dokumen laporan
penerusan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo ke Komisi Aparatur Sipil Negara;
3. Bahwa setelah mengetahui informasi tersebut, Pihak Terkait melakukan
Pengawasan Internal dan memanggil Novi selaku Anggota PPK Talaga Jaya untuk
diklarifikasi. Bahwa dari hasil pengawasan tersebut tidak terbukti Novi melanggar
sebagai PPK. Selain itu, bahwa Novi menghadiri acara tersebut dalam rangka
mendampingi Suaminya;
4. Bahwa menurut Pihak Terkait mestinya Para Teradu memberitahukan adanya
kehadiran salah satu PPK dalam acara tersebut, apalagi namanya ditulis dalam
laporan penerusan ke KASN;
5. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak ada larangan bagi ASN yang hadir di acara
kampanye selama memenuhi yang dipersyaratkan, seperti tidak menjadi
pelaksana kampanye, tidak menggunakan atribut ASN ataupun atribut partai, dll.
[2.9.2] Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Gorontalo
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terkait Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudari Sri
Utami Nadjamuddin in casu Pengadu;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan KASN mengirimkan surat terkait hasil
pengawasan Netralitas ASN pada tanggal 24 Juni 2024 dengan Nomor Surat
R-2021/NK.01.00/06/2025 Perihal Hasil Pengawasan Netralitas ASN;
3. Bahwa Pihak Terkait juga menyatakan secara garis beras surat tersebut
menyebutkan bahwa berdasarkan laporan penerusan dugaan Netralitas ASN dari
Bawaslu Kabupaten Gorontalo tanggal 20 Maret 2024 dan Kajian Bawaslu
Kabupaten Gorontalo dengan Nomor 001/REG/TM//PL/KAB/29.04/1/2024
yang pada pokoknya diperoleh informasi bahwa ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin
pada saat itu sebagai Camat Telaga Jaya terbukti pada tanggal 1 Januari 2024
menghadiri dan mendampingi pasangan ASN bersangkutan (suami) dalam
kegiatan tasyakuran tahun baru bersama masyarakat yang dilakukan pada masa
kampanye;
4. Selanjutnya dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan
tugas pengawasan, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran
nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan Netralitas Pegawai ASN dan dengan ini
memutuskan sdri Sri Utami Nadjamuddin NIP. *************** terbukti secara
meyakinkan melanggar Netralitas ASN;
5. Bahwa Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan KASN tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Perbuatan yang dilakukan oleh ASN terlapor dapat mempengaruhi preferensi
politik dan diketahui oleh publik sehingga berdampak pada marwah ASN
selaku pelaksana fungsi pelayanan publik, pelaksana kebijakan publik dan
perekat pemersatu bangsa;
b. Pegawai ASN yang bersangkutan menduduki jabatan Administrator dimana
yang bersangkutan semestinya menujukan keteladanan dalam sikap,
perilaku, ucapan dan Tindakan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan
kerjanya;
c. Pegawai ASN yang bersangkutan hadir dalam kegiatan tidak dengan status
cuti di luar tanggungan negara (CTLN).
6. Sehubungan dengan hal tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati
Gorontalo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi
Hukuman Disiplin Sedang terhadap ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin dan
kemudian melaporkan hasil pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi KASN dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
7. Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2024 Pihak Terkait melakukan klarifikasi kepada
Pengadu yang niatnya akan membantu Pengadu untuk memberikan
pertimbangan kepada KASN;
8. Pihak Terkait menyarankan kepada Pengadu agar membuat surat keberatan
kepada KASN, karena menurut Pihak Terkait tidak biasanya penanganan yang
dilakukan KASN melakukan pemeriksaan terlebih dahulu bagi terduga, karena
sebelum ada rekomendasi dilakukan klarifikasi walaupun melalui virtual/zoom;
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Kepala Badan Kepegawaian
Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo
menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Berita Acara Penyerahan Keputusan Bupati Gorontalo tentang
Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan
Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun;
2. PT-2 Surat Dinas Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor R-
2600/NK.01.00/08/2024 Perihal Surat Jawaban atas
Keberatan ASN Kabupaten Gorontalo a.n. Sri Utami
Nadjamuddin tertanggal 15 Agustus 2024;
3. PT-3 Surat Keberatan Sri Utami Nadjamuddin Perihal Hasil
Pengawasan Netralitas oleh KASN yang ditujukan kepada
Bupati Gorontalo tertanggal 9 Juli 2024;
4. PT-4 Surat Dinas Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor R-
2021/NK.01.00/06/2025 Perihal Hasil Pengawasan Netralitas
ASN tertanggal 24 Juni 2024;
5. PT-5 Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 405/29/IX//2024
tentang Penjatuhan Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang
Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu)
Tahun.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan
penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n. Sri Utami
Nadjamuddin in casu Pengadu yang tidak sesuai dengan prosedur penanganan
temuan/laporan sebagaimana dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu tidak pernah menjadi Terlapor serta diklarifikasi
oleh Para Teradu dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN a quo.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan pada tanggal 2 Januari 2024, Para Teradu menerima informasi
awal dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh masyarakat. Bahwa informasi
awal tersebut diitindaklanjuti Para Teradu dengan menuangkan ke dalam Formulir
Model B.8 sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para Teradu
kembali menjelaskan bahwa dalam melakukan penelusuran informasi awal atas
dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Bunggalo,
pihaknya memanggil beberapa masyarakat yang dijadikan saksi dan menerangkan
bahwa Pengadu turut hadir pada kegiatan syukuran yang turut dihadiri Calon Anggota
Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo dan Calon Anggota DPR RI sebagaimana yang
disampaikan oleh pemberi informasi awal. Berdasarkan keterangan masyarakat atau
saksi tersebut, Para Teradu menjadikan sebagai informasi awal dalam bentuk lisan
yang selanjutnya dilakukan rapat pleno pada tanggal 4 Januari 2024 dengan
kesimpulan Para Teradu akan melakukan penelusuran terhadap informasi awal
dugaan pelanggaran undang-undang lainnya oleh oknum Camat Kecamatan Talaga
Jaya Kabupaten Gorontalo sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf
a angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya pada
tanggal 25 Januari 2024 Para Teradu Menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dengan
Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/2024 dengan Terduga Muhammad Jufri Bahua
sselaku Kepala Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya dan dalam dugaan pelanggaran
pidana pemilu tersebut, Pengadu merupakan saksi dan pernah diperiksa dan/atau
diminta keterangan/Klarifikasi (vide Bukti T-3). Kemudian masih di tanggal yang sama
25 Januari 2024, Para Teradu melakukan proses penelusuran dengan cara
mengumpulkan informasi pada proses klarifikasi para saksi saat penanganan
pelanggaran Pidana Pemilu dengan Nomor register 001/Reg/TM/PL/KAB/29.04/2024
yang selanjutnya berdasarkan keterangan beberapa saksi termasuk Pengadu yang
kemudian dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) (vide Bukti T-4).
Selanjutnya terhadap Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
037/LHP/PM/01.02/01/2024 tanggal 25 Januari 2024, terhadap dugaan pelanggaran
Hukum Lainnya dengan Terduga a.n. Sri Utami Najamuddin in casu Pengadu pada
pokoknya dugaan pelanggaran yang dimasksud bukan merupakan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu, sehingga Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
registrasi dan/atau menjadikan temuan terhadap hasil penelusuran dimaksud
sebagaimana ketentuan pada lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri,
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 huruf e yang
menyatakan bahwa “Bawaslu menindaklanjuti dimaksud dalam huruf c, sebagai
informasi awal untuk dilakukan penelusuran dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang
mengatur tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan” dan huruf f yang berbunyi “dalam
hasil penelusuran sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdapat dugaan tindak pidana
Pemilu atau Pemilihan, Bawaslu menetapkan sebagai temuan”. Selanjutnya Para
Teradu menjelaskan bahwa terhadap penjatuhan sanksi disipilin terhadap Pengadu,
Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan serta menjatuhkan
sanksi karena kewenangan tersebut pada saat itu merupakan kewenangan penuh
Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati
Kabupaten Gorontalo. Para Teradu juga menjelaskan pada tanggal 20 Maret 2024
pihaknya telah menyampaikan surat kepada ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
dengan Surat Nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Hukum
Lainnya (vide Bukti T-1). Para Teradu kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah
melakukan kewajiban sebagaimana dalam Pasal 102 huruf d yang berbunyi “Dalam
melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil pengaduan
Pengadu pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum
dalam penanganan penerusan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN a.n. Sri
Utami Nadjamuddin in casu Pengadu pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Bahwa menurut Pengadu, tindakan tidak profesional Para Teradu telah mengakibatkan
Pengadu selaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dijatuhi sanksi
hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu)
tahun berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 405/29/IX/2024 tertanggal 2
September 2024 (vide Bukti P-1). Berkenaan dengan dalil pengaduan a quo, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa penjatuhan sanksi disiplin ASN kepada
Pengadu bermula dari terbitnya surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada Ketua
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 perihal
Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya, tertanggal 20 Maret 2024 (vide Bukti T-1).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 Januari 2024, Pengadu selaku Camat Telaga
Jaya menghadiri undangan syukuran awal tahun di kediaman seorang tokoh
masyarakat a.n. Mustapa Buke. Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Desa
Bunggalo, Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) a.n. Hendra R. Abdul yang juga merupakan suami Pengadu, dan
Calon Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) a.n. Sawaludin. Bahwa
pada tanggal 2 Januari 2024, Para Teradu menerima informasi awal dari masyarakat
terkait tindakan Kepala Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, yang mengindikasikan
keberpihakan yang diduga menguntungkan dan/atau merugikan peserta pemilu
selama masa kampanye dengan menghadiri acara dan foto bersama Calon Anggota
DPRD Kabupaten Gorontalo dan Calon Anggota DPR dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) pada kegiatan di rumah Mustapa Buke pada tanggal 1 Januari
2024. Bahwa selain itu, Para Teradu juga mendapatkan informasi melalui rilisan media
daring Lensa Today yang terbit pada tanggal 2 Januari 2024 dengan judul, “Diduga
Ikut Terlibat Politik Praktis, Kades Bunggalo Akan Diadukan ke Bawaslu.”
Bahwa Para Teradu kemudian menuangkan hasil penelusuran informasi awal
ke dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tanggal 4 Januari 2024
(vide Bukti T-2), meregistrasi temuan dengan Nomor:
001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024, melakukan klarifikasi kepada Terduga Kepala
Desa Bunggalo, ahli, dan para saksi termasuk salah satunya adalah Pengadu, dan
menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024
dengan Terduga Kepala Desa Bunggalo a.n. Muhammad Jufri Bahua pada tanggal 25
Januari 2024 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil kajian, Para Teradu
menyatakan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak dapat ditindaklanjuti
sebagaimana ketentuan Pasal 490 jo. Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, melainkan temuan dimaksud merupakan pelanggaran
sebagaimana larangan Pasal 29 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu kemudian
melakukan pengembangan temuan Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024
terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Telaga Jaya
in casu Pengadu sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 037/LHP/PM.01.02/01/2024 tertanggal 25 Januari 2024 (vide
Bukti T-4). Bahwa dalam Laporan Hasil Pengawasan tersebut pada pokoknya
menyatakan Camat Telaga Jaya in casu Pengadu patut diduga melakukan pelanggaran
netralitas ASN dengan turut telibat menghadiri acara syukuran yang dihadiri oleh
Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan Calon Anggota DPR dari Partai
Persatuan Pembangunan (PPP). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
Para Teradu dalam menyusun Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
037/LHP/PM.01.02/01/2024 tidak melakukan klarifikasi/pemeriksaan kepada
Pengadu dalam statusnya sebagai Terduga pelaku pelanggaran. Berdasarkan Laporan
Hasil Pengawasan tersebut, Para Teradu selanjutnya mengirimkan surat kepada Ketua
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Nomor: 415/PP.00.00/K/2024 perihal
Penerusan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, tertanggal 20 Maret 2024.
Menindalanjuti surat Para Teradu, Ketua KASN mengirimkan surat kepada Bupati
Gorontalo dengan Nomor: R-2021/NK.01.00/06/2024 perihal Hasil Pengawasan
Netralitas ASN, tertanggal 24 Juni 2024, yang pada pokoknya merekomendasikan
penjatuhan sanksi hukuman disiplin sedang kepada Pengadu (vide Bukti P-3).
Berkenaan dengan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
037/LHP/PM/01.02/01/2024 tanggal 25 Januari 2024, Para Teradu berdalih bahwa
tidak memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi dan/atau menjadikan temuan
terhadap hasil penelusuran dimaksud karena bukan merupakan dugaan tindak pidana
pemilu. Menurut Para Teradu, tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan huruf e dan
huruf f Lampiran IV Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan kepegawaian
Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan. Para Teradu juga menjelaskan bahwa Bawaslu
Kabupaten Gorontalo tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan serta
menjatuhkan sanksi disiplin kepada Pengadu dikarenakan hal tersebut merupakan
kewenangan penuh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam hal ini Bupati Kabupaten Gorontalo. Akan tetapi, terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu juga tidak pernah diundang oleh KASN dan
Bupati Gorontalo untuk memberikan keterangan atau klarifikasi berkenaan dengan
rekomendasi pelanggaran netralitas ASN.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
yang tidak melakukan pemeriksaan atau klarifkasi terhadap dugaan pelanggaran
netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa dalam
melaksanakan prinsip adil, berkepastian hukum, dan menghormati hak hukum
Pengadu untuk membela diri, Para Teradu seharusnya melakukan klarifikasi kembali
kepada Pengadu dalam kedudukannya sebagai terduga pelaku pelanggaran netralitas
ASN. Bahwa dalam analisa kasus posisi surat Nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 perihal
Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya, Para Teradu antara lain mengutip ketentuan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
18 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Memiliki
Pasangan (Suami/Istri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang dalam huruf g
menyatakan, “Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan
(pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk
penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri
yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif,
dan/atau calon presiden/wakil presiden.” Terhadap hasil analisa tersebut, DKPP
menilai Para Teradu terbukti tidak berhati-hati dan cermat dalam menyusun analisa
yang mana pada bagian kasus posisi sama sekali tidak diuraikan fakta yang relevan
dengan pelanggaran ketentuan huruf g Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023. Bahwa adanya sinyalemen
pelanggaran huruf g Surat Edaran a quo seharusnya didukung dengan fakta yang kuat
berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pengadu. DKPP memahami bahwa kewenangan
memberikan rekomendasi dan penjatuhan sanksi netralias ASN adalah kewenangan
Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pembina Kepegawaian in casu Bupati
Gorontalo, namun Para Teradu mengemban tugas pengawasan untuk meneruskan
adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Oleh karena itu, untuk memberikan
pengawasan bermakna dalam konteks penegakan hukum pelanggaran netralitas ASN,
maka hasil pengawasan wajib diperoleh berdasarkan pemeriksaan dan/atau klarifikasi
yang imparsial dan adil kepada para pihak. Berdasarkan uraian pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan
huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal
16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.