Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 133 tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2024
👁 37 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 September 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 pihak Terlapor mengadakan rapat evaluasi dengan mengundang seluruh Tim Sukses untuk mempertanyakan pembagian uang / Money Politik kepada pemilih dengan mencocokkan data suara yang keluar di setiap TPS - TPS.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya menyatakan laporan Pengadu dengan Nomor 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang dinyatakan tidak diregistrasi. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 101; Pasal 102; Pasal 103; Pasal 104; Pasal 1; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Alexander Kaaba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Under S. Lawani dan Teradu III Wahyudin M. Akili masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 133-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE- DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yusuf Noho Suaib Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Dusun Lamudaa, Kel/Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo Memberikan kuasa kepada: Nama : Rio Potale Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Rio Potale & Partner Law Office Alamat : Nomor 76, Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Alexander Kaaba Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat : Jalan Kolonel Rauf Mo'o Nomor 1, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Under S. Lawani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat : Jalan Kolonel Rauf Mo'o Nomor 1, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Wahyudin M. Akili Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat : Jalan Kolonel Rauf Mo'o Nomor 1, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 September 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 pihak Terlapor mengadakan rapat evaluasi dengan mengundang seluruh Tim Sukses untuk mempertanyakan pembagian uang / Money Politik kepada pemilih dengan mencocokkan data suara yang keluar di setiap TPS - TPS. 2. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024 Pihak Pelapor menemukan bukti video, rekaman dan foto terjadinya evaluasi dari Terlapor tentang pembagian uang kepada pemilih di Kecamatan Batudaa dan Tabongo. 3. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 Bapak Yusuf Noho Suaib mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilu (money politik) tersebut dengan membawa bukti dan para saksi. 4. Bahwa setelah berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo ternyata pihak bawaslu melalui petugas penerima pengaduan tidak melayani pengaduan tersebut karena pada saat itu libur atau bukan hari kerja, sehingga dari petugas tersebut menyampaikan untuk balik lagi pada tanggal 13 Maret 2024. 5. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 pihak Pelapor / Tim Bapak Yusuf Noho Suaib kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk melporkan terjadinya dugaan tindak pidana pemilu (money politik) yang di lakukan oleh Oknum Caleg PPP dapil Batudaa Cs berinisial VM dan sampai saat ini masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. 6. Bahwa pada tanggal 13 maret 2024 itu juga pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima laporan tersebut dan sudah di ambil keterangan. (dokumentasi terlampir) 7. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumentasi dan pengambilan keterangan, dari Pihak Bawaslu mengeluarkan Formulir Model B.3 (Tanda bukti penyampaian laporan Nomor 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024). 8. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo melayangkan surat kepada Pihak Pelapor / Tim Bapak Yusuf Noho Suaib tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Surat Nomor 301/PP.00.02/K/3/2024. 9. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan surat tersebut Pihak Pelapor mendatangani kembali Kantor Bawaslu kabupaten Gorontalo mengantar perbaikan laporan dan bukti – bukti lainnya. 10. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 dari Pihak Bawaslu kabupaten Gorontalo mengirimkan atau memberitahukan melalui Aplikasi Whats App kepada Pihak Pelapor bahwa laporan yang di sampaikan oleh Pelapor tidak di registrasi dengan alasan sebagaimana tertuang dalam surat Pemberitahuan Status laporan. 11. Bahwa berdasarkan surat pemberitahun status laporan yang di sampaikan oleh Bawaslu kabupaten Gorontalo tentang alasannya tidak di registrasi adalah persoalan yang tidak pernah di laporkan oleh Pihak Pelapor sehingga kami menganggap para komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan pelanggaran secara admisitrasi yang bertentangan dengan Undang – undang 10 Tahun 2016. 12. Bahwa perlu kami sampaikan peristiwa terjadi pada tanggal 7 Maret 2024 sedangkan Pihak Pelapor melapor tanggal 13 Maret 2024 sehingga waktu masih masuk dalam tenggang waktu. Adapun simulasi tabel adalah sebagai berikut: Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Keterangan warna dalam tabel di atas menunjukan bulan: Hari Libur Tenggang Waktu 7 (Tujuh Hari) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-13 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Laporan Pengaduan Kecurangan Pemilu (Perbaikan); P-2 Surat Bawaslu Kab. Gorontalo Nomor: 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024. Tanda Bukti Penyampaian Laporan; P-3 Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 301/PP.00.02/K/3/2024; P-4 Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tentang Pemberitahuan Status Laporan / Formulir Model B.18; P-5 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Saksi; P-6 Flashdisk berisi Video terjadinya peristiwa laporan; P-7 Dokumentasi Terjadinya Transaksi Money Politik; P-8 Rekaman suara oknum Caleg PPP an. VM; P-9 Dokumentasi saat pemeriksaan. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 September 2024 sebagai berikut: [2.4.1] DADE THALIB Bahwa Saksi merupakan Ketua Tim Sukses dari Viecriyanto Y. Mohamad. Bahwa Viecriyanto Y. Mohamad meminta Saksi untuk menjadi Tim Sukses dan mencari orang-orang untuk menjadi Tim Sukses; Kemudian Saksi mengumpulkan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang untuk menjadi Tim Sukses dan melaporkan kepada Viecriyanto Y. Mohamad. Tim Sukses yang dikumpulkan untuk melakukan “serangan fajar” kepada masyarakat. Pada tanggal 12 Februari 2024 Viecriyanto Y. Mohamad menghubungi Saksi agar mengambil “serangan fajar” senilai Rp. 150.000 per-kepala dengan membawa fotocopy KTP untuk dibagikan kepada masyarakat. Saksi menerima uang sejumlah dengan foto copy KTP yang diberikan oleh Saksi kepada Viecriyanto Y. Mohamad. Pada tanggal 13 Februari 2024 Viecriyanto Y. Mohamad kembali menghubungi Saksi agar mengambil uang untuk dibagikan kepada masyarakat. Pada saat membagikan uang kepada masyarakat, Saksi mengatakan agar memilih Viecriyanto Y. Mohamad dengan juga memberikan sticker. Setelahnya Saksi dihina-hina oleh Viecriyanto Y. Mohamad karena diduga tidak membagikan seluruh uang yang diberikan kepada Masyarakat untuk memilih Viecriyanto Y. Mohamad. Bahwa Viecriyanto Y. Mohamad juga menjanjikan untuk memberikan motor NMAX kepada Saksi akan tetapi tidak ditepati. Saksi tidak dapat memastikan bahwa masyarakat yang diberi uang mencoblos/memilih Viecriyanto Y. Mohamad. Total suara yang diperoleh kurang lebih 725 (tujuh ratus dua puluh lima) suara. [2.4.2] MARNI S. AKASE Saksi merupakan Istri dari Saksi Dade Thalib. Saksi juga merupakan Tim Sukses dari Viecriyanto Y. Mohamad. Saksi menerangkan bahwa perjanjian dengan Viecriyanto Y. Mohamad tidak sesuai dengan komitmen bersama yang dilakukan dirumah Viecriyanto Y. Mohamad sebelum hari pemilihan. Bahwa Viecriyanto Y. Mohamad menjanjikan memberikan motor dan uang sejumlah Rp. 50.000 per- kepala. Justru Viecriyanto Y. Mohamad menanyakan kepada Saksi perihal dikemanakan uang yang diberikan karena suara yang diperoleh tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh Viecriyanto Y. Mohamad. Sedangkan suara yang diperoleh Viecriyanto Y. Mohamad melampaui. Saksi dituduh uang yang diberikan oleh Viecriyanto Y. Mohamad diserahkan kepada Calon Anggota DPRD yang lain. Bahwa uang yang diserahkan oleh Viecriyanto Y. Mohamad telah diberikan kepada masyarakat untuk memilih Viecriyanto Y. Mohamad. Saksi memperoleh 105 (seratus lima) suara untuk Viecriyanto Y. Mohamad. Pembagian uang dilakukan dirumah Saksi. [2.4.3] SRIYANTI MOONTI Saksi merupakan Tim Sukses dari Viecriyanto Y. Mohamad. Saksi juga menerima uang sejumlah Rp. 11.250.000., dari Viecriyanto Y. Mohamad untuk diberikan kepada 75 (tujuh puluh lima) Masyarakat yang mempunyai hak pilih masing-masing Rp.150.000 per-orang. Masyarakat yang menerima dari TPS yang berbeda-beda. Pada TPS 3 Desa Teratai Kecamatan Tabongo Saksi yakin masyarakat yang diberi uang memilih Viecriyanto Y. Mohamad karena didampingi langsung oleh Saksi saat mencoblos dibilik suara. Saksi hanya melihat saja Masyarakat mencoblos Viecriyanto Y. Mohamad pada bilik suara. Saksi mendampingi 36 (tiga puluh enam) orang ke bilik karena buta huruf. Sebelum dibagikan uang, dilakukan pendataan KTP masyarakat yang akan menerima uang dan memilih Viecriyanto Y. Mohamad. [2.4.4] HAWA IBRAHIM Saksi merupakan penerima uang Rp. 150.000 dari Saksi Marni S. Akase untuk memilih Viecriyanto Y. Mohamad. [2.4.5] MERI W. AHENGI Saksi merupakan penerima uang Rp. 150.000 dari Saksi Marni S. Akase untuk memilih Viecriyanto Y. Mohamad. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 133-PKE- DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Diawal jawaban ini kami teradu I, II, dan III ingin menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo kami berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 101, 102, 103 dan Pasal 104. Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 1. Pelanggaran Pemilu; dan 2. Sengketa Proses Pemilu. b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; g. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 102: (1) Dalam melakukannpencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. (3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota; d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Pasal 103: Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; g. membentuk Panwaslu Kecamatan da mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan bawaslu provinsi; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 104: Bawaslu kabupaten/Kota berkewajiban a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap c. pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang Bahwa sebagaimana hal tersebut diatas, kami Teradu I, II, dan III dalam menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum juga berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa Aduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor tidak benar karena teradu dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban telah didasarkan pada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada prinsipnya kami teradu I, II dan III melalui Petugas Penerima Laporan melayani pengaduan masyarakat atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan: hari adalah hari kerja. Bahwa terhadap Penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 13 Maret 2024, Teradu I, II dan III melalui petugas Penerima Laporan telah menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam Formulir Model B.1 sebagaimana ketentuan Pasal 11 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa setelah Petugas Penerima laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam Formulir Model B.1, kemudian Petugas Penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa dalam menindaklanjuti Laporan yang disampaikan pelapor selanjutnya teradu I, II dan III menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah laporan disampaikan dan kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhuan syarat formal dan syarat materiel laporan dan jenis dugaan pelanggaran. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa terhadap hasil kajian awal tersebut teradu I, II dan III melalui rapat pleno telah memutuskan hasil kajian awal yang tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan dituangkan dalam Formulir Model B.7 sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa dari hasil kajian teradu I, II dan III telah memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan Paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai melalui Surat Nomor 301/PP.00.02/k/3/2024 tanggal 15 Maret 2024. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan dan selanjutnya teradu I, II dan III melalui petugas penerima laporan memberikan tanda bukti penerimaan laporan kepada Pelapor sesuai dengan Formulir Model B.3.1 yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 teradu I, II dan III melalui rapat pleno memutuskan laporan yang disampaikan pelapor tidak dapat diregistrasi dan selanjutnya Status Laporan diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi sesuai dengan Formulir Model B. 18 yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Terhadap Pokok Aduan • Bahwa berdasarkan kronologis kejadian yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu I, II, dan III menyatakan tidak pernah Tidak melayani Pelapor ataupun masyarakat pada umumnya untuk melaporkan suatu Dugaan Pelanggaran Pemilu. • Bahwa benar petugas penerima Laporan Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyarankan untuk datang kembali pada tanggal 13 Maret 2024 untuk menyampaikan laporan, berhubung tanggal 11 dan 12 Maret 2024 Merupakan hari libur Nasional dan Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka 1946. • Bahwa perlu Para Teradu uraikan juga sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum hari dalam melakukan Penaganan Pelanggaran hari adalah Hari kerja. • Bahwa benar Tanggal 13 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Menerima Laporan dari Pengadu (Bukti T.1) • Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu tanggal 13 Maret 2024 Para teradu Melakukan Kajian Awal terhadap laporan tersebut. (Bukti T.2) • Bahwa Kajian Awal paling lama dilakukan selama 2 hari setelah laporan disampaikan sebagaimana dalam Ketentuan Perbawaslu No 7 Tahun 2022 Tentang PenangananTemuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. • Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk meneliti: 1. Keterpenuhan Syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan 2. Jenis dugaan pelanggaran. • Bahwa Syarat formal meliputi nama dan alamat Pelapor, pihak Terlapor dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu. • Bahwa Syarat Materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, dan bukti. • Bahwa Para Teradu saat menerima laporan belum melakukan Permintaan Keterangan terhadap Pengadu, tetapi setiap orang yang menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo oleh petugas Penerima Laporan akan mengajukan beberapa Pertanyaan berkaitan dengan teknis untuk memudahkan Pelapor dalam Mengisi Formulir laporan. • Bahwa terhadap Hasil Kajian Awal ada dua Point Penting yang Oleh Teradu perlu dilakukan Perbaikan atas laporan yang disampaikan Oleh Pengadu/Pelapor sebagaimana Juga Para Teradu Mengeluarkan surat ke Pengadu/Pelapor untuk memperbaiki Laporan. (Bukti T-3) • Bahwa dimana Uraian Kejadian laporan yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor (Uraian Kejadian: Pada Hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, saksi datang ke saya menyampaikan mereka punya keluhan tentang perjanjian dengan saudara Viecriyanto Y. Mohamad, Bahwa saksi memberitahukan kepada saya dan menuntut Hak yang dijanjikan oleh saudara Viecriyanto Y. Mohamad sebesar Rp. 50.000 per kepala, Bahwa karena ada kejadian tersebut saya tanyakan pada mereka apa mempunyai bukti, Saksi menujukan video tentang tuntutan mereka terhadap terlapor, Bahwa dengan adanya laporan saksi, saya sebagai sesama Peserta pemilu merasa dirugikan karena adanya money politic yang dilakukan oleh saudara terlapor. • Bahwa setelah dilakukan kajian awal terhadap laporan pelapor, para teradu berkesimpulan bukti Video yang disampaikan sebagai bukti oleh Pengadu/Pelapor tidak berkesesuain dengan Peristiwa yang dilaporkan. Adapun peristiwa yang dilaporkan yakni Pemberian Uang oleh Tim Sukses Viecriyanto Y. Mohamad [Vide Bukti T-2] • Bahwa benar pada tanggal 18 Maret 2024 para teradu Menerima perbaikan laporan melalui petugas penerima laporan yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor yang didampingi Kuasa Hukum [Bukti T-4] • Bahwa terhadap Perbaikan Laporan yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor tanggal 18 Maret 2024 Para Teradu melakukan Kajian Awal dan Rapat Pleno [Bukti T-5] • Bahwa atas perbaikan laporan tersebut dimana Uraian Kejadian yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor: Bahwa kejadian terjadi pada hari senin tanggal 12 bulan Februari tahun 2024 pukul 14.00 WITA, Saksi Dade Thalib Bersama Tim Sukses datang ke rumah saudara Terlapor VIECRIYANTO Y. MOHAMAD selaku Caleg DPRD 1 Kabupaten Gorontalo Nomor urut 2 dari Partai PPP dapil Gorontalo 3 di karenakan ditelpon oleh saudara VIECRIYANTO Y. MOHAMAD untuk datang kerumahnya guna mengambil uang yang akan dipergunakan mempengaruhi pemilih untuk memilihnya dengan perjanjian Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap orang. Pada saat itu saudara saksi Dade Thalib menerima uang sebesar Rp.9.750.000.- (Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi Dade Thalib di telpon lagi oleh saudara Terlapor VIECRIYANTO Y. MOHAMAD untuk datang lagi pada malam hari pukul 21.00 WITA untuk datang menjemput uang sebesar Rp.102.600.000.- (seratus dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari selasa tanggal 13 bulan maret tahun 2024 pukul 21.00 WITA datang lagi untuk mengambil uang sebesar Rp. 15.900.000.- (lima belas juta Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian saksi Dade Thalib dijanjikan oleh Terlapor VIECRIYANTO Y. MOHAMAD akan mendapatkan 1 unit motor Yamaha NMAX dan upah setiap orang memilih yang dikoordinasikan sebesar Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dikalikan 1.008 pemilih sehingga total upah dan bonus yang dijanjikan sebesar Rp.50.400.000.- (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 15.00 Wita, saksi Marni Akase, Sri yanti moonti, basi udi, nasir bersama tim lainnya mendatangi rumah saudara Terlapor VIECRIYANTO Y. MOHAMAD untuk meminta upah yang dijanjikan kepada seluruh Tim Sukses oleh saudara Terlapor VIECRIYANTO Y. MOHAMAD masing masing mendapatkan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap orang sehingga total keselurahan sebesar Rp. 49.350.000.- (empat puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 987 orang tim sukses. Perbuatan Pelanggaran yang dilakukan Oleh Terlapor VIECRIYANTO Y. MOHAMAD dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga membuat Pelapor merasa dirugikan, dikarenakan telah mempengaruhi pemilih didalam menyalurkan hak pilihnya. Dari kejadian tersebut diatas, perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor sangat bertentangan dengan Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan semangat demokrasi yang jujur dan adil. Didalam Pasal 286 ayat (1) 2 menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”. Perbuatan Terlapor yang membagi bagikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada calon pemilih sangat bertentangan dengan Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Kemudian pada Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”. Oleh karena itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil Tindakan yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yaitu VIECRIYANTO Y. MOHAMAD dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sebagai calon terpilih. Calon DPRD Kabupaten Gorontalo yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Teradu melakukan kajian awal kembali. • Bahwa pada uraian kejadian yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor pada saat perbaikan laporan tanggal 18 Maret 2024 adalah kejadian yang terjadi pada tanggal 12 Februari 2024 (Vide Bukti T-4) • Bahwa Teradu I, II dan III melakukan kajian awal untuk meneliti Syarat formal meliputi nama dan alamat Pelapor, pihak Terlapor dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu dan Syarat Materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, dan bukti selanjutnya hasil kajian awal teradu I, II dan III melakukan Rapat pleno dengan meneliti uraian kejadian pada perbaikan laporan yang disampaikan pada tanggal 18 Maret 2024, ditemukan ketidaksesuaian pada hari dan tanggal kejadian sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Perbaikan Laporan yaitu pada tanggal 7 Maret 2024 sementara dalam uraian kejadian bahwa perisitiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 12 Februari 2024 sehingga laporan Pengadu/Pelapor tidak dapat diregistrasi. [Bukti T-6] • Bahwa dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan hasil monitoring/ supervise Bawaslu Provinsi Gorontalo Para Teradu melakukan proses Penelusuran terhadap materi laporan yang tidak diregistrasi. • Bahwa proses penelusuran dilakukan dengan menemui pihak-pihak yang termuat dalam dokumentasi foto sebagai lampiran Laporan pengadu/pelapor. • Bahwa hasil penelusuran dan Keterangan Para pihak yang ditemui atas informasi awal tersebut sebagai berikut: 1) Bahwa pada pukul 12.54 WITA tanggal 23 Maret 2024 tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorotalo dengan menemui Saudari Apin Tuaru dan Saudara Joni K. Ayuba dimana yang bersangkutan Saudari Apin Tuaru dan Saudara Joni K. Ayuba adalah saksi yang berada pada rekaman video yang dijadikan sebagai bukti oleh Pelapor. Berikut keterangan yang diperoleh dari Saudari Apin Tuaru: 1. Bahwa Saudari Apin Tuaru dan Saudara Joni K. Ayuba mengakui berada dalam video yang dijadikan bukti oleh pelapor ( Yusuf suaib); 2. Bahwa Saudari Apin Tuaru dan Saudara Joni K. Ayuba melihat, mendengar dan menyaksikan secara langsung peristiwa dalam video tersebut adalah seseorang perempuan yang bermaksud menagih biaya operasional atas tindakannya untuk pemenangan Caleg an. Viecry Y. Mohammad berupa pemasangan baliho dan penyebaran stiker yang sudah diselesaikan berdasarkan data perolehan suara di masing-masing wilayah pemenangan; 3. Bahwa Saudari Apin tuari dan Saudara Joni K. Ayuba mengakui dirinya mengajak beberapa orang untuk memilih caleg Viecry Mohammad tetapi tidak diberi imbalan dalam bentuk apapun. 4. Bahwa Saudari Apin Tuari tidak melihat pemberian uang/atau dalam bentuk apapun pada saat kejadian sebagaimana dalam video yang telah beredar. 2) Bahwa pada pukul 11.24 WITA pada tanggal 25 Maret 2024 Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemui saudara Usman alias Kape dimana Saudara Usman alias Kape adalah orang yang termasuk dalam dokumentasi foto sedang menerima uang yang diajukan oleh Pelapor sebagai bukti. Berikut keterangan yang didapat dari Saudara Usman alias Kape: 1. Bahwa sebelumnya tim penelusuran memperlihatkan bukti foto yang diajukan pelapor dimana dalam foto tersebut Saudara Usman alias kape sedang menerima uang. 2. Bahwa saudara Usman alias Kape mengakui orang yang ada dalam foto tersebut adalah dirinya dan Saudara Dade. 3. Bahwa Sudara Usman alias kape didatangi oleh saudara dade pada kira-kira awal bulan suci Ramadhan disiang hari. 4. Bahwa saudara usman alias kape hanya dimintakan untuk melakukan foto sambil memegang uang; 5. Bahwa uang tersebut hanya dijadikan objek untuk berfoto dan tidak diberikan kepada Saudara Usman alias Kape; 6. Bahwa saudara Usman alias Kape merupakan tim pemenangan Caleg atas nama Vikri Mohamad dengan wilayah pemenangan Desa Ilohungayo. 7. Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengakhiri penelusuran atas Laporan dari Masyarakat pada pukul 15.00 WITA. 3) Bahwa pada Pukul 10.05 WITA Tanggal 26 Maret 2023 tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan menemui saudara Yoan dimana Saudara Yoan adalah orang yang termasuk dalam dokumentasi foto sedang menerima uang yang diajukan oleh Pelapor sebagai bukti. Berikut keterangan yang didapat dari Bapak Yoan: 1. Bahwa benar Saudara Yoan didatangi oleh saudara dade untuk dimintakan berfoto sambil memegang uang tersebut; 2. Bahwa benar Saudara Yoan tidak mengingat dengan pasti kapan waktu pengambilan foto tersebut setidak-tidaknya pada bulan maret 2024 atau pada bulan suci ramadhan; 3. Bahwa Saudara Yoan mengakui memenangkan caleg atas nama Vikri Mohammad tanpa diberikan uang karena merasa berhutang budi pernah dipinjamkan fasilitas tenda secara gratis. 4) Bahwa benar pada pukul 13.14 pada tanggal 26 Maret 2024 tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemui Saudara Saiful dimana Saudara Saiful adalah orang yang termasuk dalam dokumentasi foto sedang menerima uang yang diajukan oleh Pelapor sebagai bukti. Berikut keterangan yang didapat dari pelapor adalah orang yang termasuk dalam dokumentasi foto sedang menerima uang yang diajukan oleh Pelapor sebagai bukti Saiful: 1. Bahwa benar Saudara Saiful merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih di kecamatan tabongo. 2. Bahwa tim penelusuran memperlihatkan bukti foto Saudara Saiful menerima uang 3. Bahwa benar saudara Saiful didatangi oleh orang yang tidak dikenal untuk dimintakan pengambilan foto sambil memegang uang tersebut; 4. Bahwa foto tersebut diambil pada sekitar bulan maret tahun 2024 • Bahwa foto-foto penyerahan uang oleh saudara dade kepada masyarakat untuk memilih calon anggota DPRD Kab. Gorontalo Viecry y Mohammad yang merupakan bukti pelapor a.n yusuf suaib yang kemudian dijadikan informasi awal, berdasarkan hasil penelusuran bahwa pengambilan foto tersebut dilakukan pada kurun waktu bulan maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan suci Ramadhan atau setelah pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024. [Bukti T-6] [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan Teradu I, II, III Tidak Melakukan Pelanggaran Kode Etik 2. Merehahibilitasi Nama Baik Teradu I, II, dan III; Jika yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) tertanggal 13 Maret 2024 dan Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan); T-2 Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) Tanggal 15 Maret 2024; T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor 301/PP.00.02/K/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan; T-4 Formulir B.3.1 (Formulir Perbaikan Laporan) Tanggal 18 Maret 2024 dan Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan Perbaikan); T-5 Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) Tanggal 18 Maret 2024; T-6 Formulir Model B.18 (Pemberitahuan Status Laporan) tanggal 19 Maret 2024; T-7 Laporan Hasil Pengawasan tanggal 26 Maret 2024. [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 6 September 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] BAWASLU PROVINSI GORONTALO 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan pada seluruh Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Pasal 97 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) dan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022). 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 melaksanakan fungsi sebagaimana diatur pada Pasal 12 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022. 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022), dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023). 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangan Bawaslu Provinsi Gorontalo yang diatur pada Pasal 80 dan Pasal 110 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022). Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang Diadukan. Bahwa Pengadu mempersoalkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor: 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 yang dilaporkan kepada Para Teradu yang dinyatakan tidak diregistrasi dengan alasan yang tidak jelas, dan Pengadu menganggap bahwa Para Teradu telah bersikap tidak adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. 1. Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu di atas, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerangkan sebagai berikut: 1.1. Bahwa pada Tahapan Pemilihan Umum sebagaimana diatur pada Pasal 101 huruf a Undang-Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. 1.2. Bahwa pada Tahapan Pemilihan Umum sebagaimana diatur pada Pasal 103 huruf a Undang-Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. 1.3. Bahwa pada bulan Maret 2024 Bawaslu Provinsi Gorontalo mendengar adanya kegaduhan di beberapa masyarakat Kabupaten Gorontalo terkait adanya laporan dugaan pelanggaran politik uang yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan tetapi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak diregistrasi. 1.4. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian menugaskan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba untuk melakukan Supervisi di Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 26 Maret 2024 dengan didampingi oleh staf sekretariat yang membidangi penanganan pelanggaran berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 55/PP.00.01/ K.GO/03/2024 dan Surat Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 82/PP.00.01/GO/03/2024. (Bukti PT.1) 1.5. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba dengan didampingi oleh staf melakukan Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Tim supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Wahyudin Akili (Teradu III) beserta Kasubbag Penanganan Pelanggaran Hamzah Abdul. (Bukti PT.2) 1.6. Bahwa pada saat melakukan Supervisi dimaksud Bawaslu Provinsi Gorontalo mendapatkan informasi bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari Pelapor a.n. Yusuf Noho Suaib dengan Terlapor Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 3 dari Partai Persatuan Pembangunan a.n. Viecriyanto Y. Mohamad dengan Nomor penerimaan laporan 005/LP/PL/KAB/ 29.04/III/2024 pada tanggal 13 Maret 2024. Berdasarkan kajian awal yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, laporan dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat materiel laporan dan kemudian telah menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporannya. Pada tanggal 18 Maret 2024 Pelapor memperbaiki laporannya dan terhadap perbaikan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Gorontalo menilai bahwa syarat materielnya masih belum terpenuhi, sehingga tidak dapat diregistrasi. Oleh karena itu pada tanggal 19 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerbitkan Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan. 1.7. Bahwa terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran dimaksud, Bawaslu Provinsi Gorontalo menyarankan walaupun laporan tidak dapat diregistrasi dan statusnya sudah diterbitkan sebaiknya tetap dilakukan penelusuran untuk mendalami dan memperjelas peristiwa yang dilaporkan. 2. Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu di atas, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerangkan teknis penanganan pelanggaran Pemilu khususnya penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagai berikut: 2.1. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Bawaslu Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 2.1.1. Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat disampaikan pada setiap tahapan Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu. 2.1.2. Laporan disampaikan dengan cara menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran. 2.1.3. Penyampaian Laporan dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Kecuali untuk laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara, penyampaian laporan dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. 2.1.4. Terhadap laporan yang disampaikan akan dilakukan kajian awal guna meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan dan jenis dugaan pelanggarannya, sebagaimana diatur pada Pasal 15 yaitu: • Syarat Formal: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk Laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM, disampaikan sejak tahapan penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara. • Syarat Materiel: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan c. Bukti. 2.1.5. Selain melakukan penelitian, bila diperlukan kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan laporan; b. pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. 2.1.6. Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Pelapor diberi waktu untuk melengkapi syarat dimaksud paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan. 2.1.7. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu yang telah diatur, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan Laporan tidak diregistrasi. 2.1.8. Dalam hal Pelapor melengkapi/memperbaiki laporannya, Pengawas Pemilu pada hari yang sama melakukan rapat pleno untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan materiel. 2.1.9. Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal ketentuan batas waktu pelaporan, maka Laporan tidak diregistrasi. 2.1.10. Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu. 2.1.11. Status Laporan tidak diregistrasi diumumkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi sesuai dengan Formulir Model B.18. 2.1.12. Dalam hal Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat materiel, maka akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 atau Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 atau Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023. [2.8.2] KPU KABUPATEN GORONTALO KPU Kabupaten Gorontalo sebagai Pihak terkait dalam Perkara Nomor 433/PS.DKPP/SET-04/VIII/2024 menyampaikan keterangan bahwa Tahapan pemilihan legislatif di Indonesia umumnya meliputi beberapa langkah penting sebagai berikut: 1. Bahwa Masa Kampanye: Kampanye berlangsung untuk memperkenalkan visi, misi, dan program dari calon legislatif kepada masyarakat. Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Kampanye Pemilu dilaksankan oleh pelaksana kampanye dan di ikuti oleh peserta kampanye yang terdiri dari masyarakat kecuali sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya. Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. Sebagaimana sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 masa kampanye Pemilu dilaksanakan pada Tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024. 2. Bahwa Masa Tenang: masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, peserta pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apaun. Beberapa hari sebelum hari pemungutan suara, ada masa tenang di mana kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada pemilih merenungkan pilihannya. Masa Tenang dimulai Tanggal 11 Februari 2024 s.d 13 Februari 2024. 3. Bahwa Pemungutan dan Penghitungan Suara: Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, hari pemungutan suara jatuh pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024. Pada hari pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah itu, Pemungutan dan penghitungan suara terdiri dari beberapa tahapan yaitu: - Persiapan Pemungutan Suara - Pelaksanaan Pemungutan suara - Persiapan penghitungan suara dan - Pelaksanaan penghitungan suara. Pada pelaksanaan persiapan pemungutan suara kpps melakukan kegiatan penyiapan TPS, mengumumkan dan menempelkan DPT, DPTb, Daftar pasangan calon dan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ketua dan Anggota KPPS memeriksa TPS dan perlengkapannya, Menempatkan kotak suara jenis pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS, mempersilahkan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah di sediakan serta menerima surat mandat dari saksi yang di saksikan oleh saksi dan/atau pengawas TPS dan di pantau oleh pemantau yang terdaftar serta di liput oleh pewarta. KPPS juga memberikan penjelasan kepada pemilih mengenai tata cara pemberian suara. Waktu pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara, jika penghitungan suara belum selesai pada hari yang sama tersebut penghitungan suara dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. Sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara. 4. Bahwa Pemungutan Suara Ulang Berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo perihal saran Perbaikan KPU Kabupaten Gorontalo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Gorontalo pada 5 titik TPS yakni di TPS 005 Desa Hutuo Kecamatan Limboto, TPS 008 Desa Hepuhulawa Kecamatan Limboto, TPS 001 Desa Tilihuwa Kecamatan Limboto dan TPS 003 Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa pada tanggal 24 Februari 2024. 5. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Penghitungan suara dilakukan dari tingkat TPS hingga ke KPU pusat untuk menetapkan hasil resmi pemilihan legislatif. - Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Mulai dari Tanggal 19 Februari 2024 s.d 25 Februari 2024. - Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mulai dari Tanggal 26 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024. - Rekapitulasi Tingkat Provinsi Mulai dari Tanggal 2 Maret 2024 s.d 4 maret 2024. - Rekapitulasi Tingkat Nasional Mulai dari Tanggal 9 Maret 2024 (untuk pembacaan D. Hasil Provinsi Gorontalo) Kesimpulan: 1. Bahwa selama Tahapan Pemungutan dan Proses Reakpitulasi tidak terdapat keberatan dari pihak manapun yang berkaitan dengan objek yang diperkarakan oleh Pengadu. 2. Bahwa terkait dengan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo maupun sengketa PHPU yag diajukan dan diputuskan oleh MK telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo dan tidak terkait dengan objek yang diperkarakan. [2.8.3] DPC PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN GORONTALO Bahwa Pihak Terkait atas nama Alex Maga selaku Wakil Ketua Bidang Fungsional Bidang OKK1 hadir bertindak atas nama DPC PPP Kabupaten Gorontalo dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 6 September 2024 berdasarkan Surat DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Gorontalo Nomor 366/EX/DPC/IX/2024 tertanggal 4 September 2024. Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait baru mengetahui secara kelembgaan peristiwa yang dilaporkan oleh salah satu Calon Anggota DPRD dari PPP Kabupaten Gorontalo in casu Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui media sosial. Viecriyanto Y. Mohamad merupakan Calon Anggota DPRD dari PPP Kabupaten Gorontalo dan terpilih. PPP Kabupaten Gorontalo mempersilahkan kepada seluruh Calon Anggota DPRD dari PPP untuk menggunakan mekanisme masing-masing agar mendapat kepercayaan masyarakat. Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Gorontalo pernah mencoba untuk mempertemukan Pengadu dengan Viecriyanto Y. Mohamad, akan tetapi sulit untuk dipertemukan karena berbeda pandangan yang mana Pengadu menuntut keadilan sedangkan Viecriyanto Y. Mohamad menganggap dirinya tidak bersalah. Bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Gorontalo telah mencoba untuk memediasi keduanya akan tetapi tidak tercapai kesimpulan dalam internal partai karena egoism masing-masing. Secara informal melalui pimpinan partai menyampaikan permohonan keadilan diberlakukan kepada seluruh Calon Anggota DPRD dari PPP Kabupaten Gorontalo dan Pengadu merasa dirugikan atas tindakan Viecriyanto Y. Mohamad. PPP Kabupaten Gorontalo tidak mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. [2.8.4] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN GORONTALO (UNSUR KEPOLISIAN) Bahwa Pihak terkait atas nama Muh. Arif yang mewakili Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo dari Polres Gorontalo memberikan keterangan bahwa belum mengetahui terkait laporan a quo karen belum diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya menyatakan laporan Pengadu dengan Nomor 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang dinyatakan tidak diregistrasi. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo senantiasa berpedoman pada Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu dalam menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum juga berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada prinsipnya Para Teradu melalui Petugas Penerima Laporan melayani pengaduan masyarakat atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 42 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang menyebutkan: hari adalah hari kerja. Bahwa Para Teradu selalu melayani Pelapor ataupun Masyarakat yang melaporkan suatu Dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa benar Petugas Penerima Laporan menyarankan kepada Pelapor in casu Pengadu untuk datang kembali menyampaikan Laporan pada tanggal 13 Maret 2024 karena pada tanggal 11 s.d. 12 Maret 2024 bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2024 Pelapor in casu Pengadu menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan diterima oleh Petugas Penerima Laporan. Laporan tersebut dituangkan dalam Formulir B.1 sebagaimana ketentuan Pasal 11 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Selanjutnya Petugas Penerima Laporan memberikan tanda terima penyampaian laporan kepada Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 (Vide Bukti P-1). Bahwa pada saat penerimaan Laporan belum dilakukan permintaan keterangan terhadap Pelapor dan Saksi, tetapi setiap orang yang menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Petugas Penerima Laporan akan mengajukan beberapa pertanyaan untuk memudahkan Pelapor dalam mengisi Formulir Laporan. Bahwa Para Teradu menindaklanjuti Laporan Pelapor in casu Pengadu dengan membuat Kajian Awal pada tanggal 15 Maret 2024. Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dam materil sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa setelah dilakukan kajian awal terhadap laporan Pelapor in casu Pengadu, Para Teradu berkesimpulan bukti video yang disampaikan tidak berkesesuain dengan peristiwa yang dilaporkan. Adapun peristiwa yang dilaporkan terkait pemberian uang oleh Tim Sukses Viecriyanto Y. Mohamad pada tanggal 9 Maret 2024 (Vide Bukti T-2). Bahwa terhadap hasil kajian awal a quo Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan memutuskan dari hasil kajian awal tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan yang kemudian dituangkan dalam Formulir Model B.7. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 16 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 (Vide Bukti T-2). Selanjutnya Para Teradu memberitahukan kepada Pelapor in casu Pengadu untuk melengkapi dan memperbaiki syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai melalui Surat Nomor 301/PP.00.02/k/3/2024 tanggal 15 Maret 2024. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 (Vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Pelapor in casu Pengadu yang didampingi oleh kuasa hukumnya melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan dan selanjutnya Para Teradu melalui Petugas Penerima Laporan menerima dan memberikan tanda bukti penerimaan laporan (Formulir B.3) kepada Pelapor in casu Pengadu hal tersebut sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 (Vide Bukti T-4). Pada hari yang sama tanggal 18 Maret 2024 Para Teradu langsung melakukan Kajian Awal dan Rapat Pleno terhadap Perbaikan Laporan Pelapor in casu Pengadu. Bahwa dalam perbaikan laporan Pelapor in casu Pengadu menguraikan kejadian tanggal 12 Februari 20224 (Vide Bukti T-4). Berdasarkan hal tersebut Para Teradu menyatakan terdapat ketidaksesuaian pada tanggal kejadian sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Perbaikan Laporan yaitu pada tanggal 7 Maret 2024 sementara dalam uraian kejadian bahwa perisitiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 12 Februari 2024 sehingga laporan Pelapor in casu Pengadu tidak dapat diregistrasi. Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2024 Para Teradu melalui rapat pleno memutuskan laporan yang disampaikan Pelapor in casu Pengadu tidak dapat diregistrasi dan selanjutnya Status Laporan diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor in casu Pengadu melalui surat resmi sesuai dengan Formulir Model B.18 berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 (Vide Bukti T-6). Bahwa mempertimbangkan situasi dan kondisi serta hasil monitoring supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo, Para Teradu melakukan proses Penelusuran terhadap materi Laporan Pelapor in casu Pengadu yang tidak diregistrasi. Penelusuran dilakukan dengan menemui pihak-pihak yang terdapat dalam foto sebagai lampiran bukti Laporan Pelapor in casu Pengadu. Pada tanggal 23 Maret 2024 Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemui Apin Tuaru dan Joni K. Ayoba dan memberikan keterangan bahwa benar keduanya adalah yang berada dalam bukti video yang dijadikan bukti oleh Pelapor in casu Pengadu. Apin Tuaru dan Joni K. Ayoba melihat, mendengar dan menyaksikan secara langsung peristiwa dalam video tersebut, yang mana terdapat seorang perempuan yang bermaksud menagih biaya operasional pemasangan baliho dan penyebaran stiker yang sudah diselesaikan berdasarkan data perolehan suara di masing-masing wilayah untuk pemenangan Viecriyanto Y. Mohamad. Bahwa Apin Tuaru dan Joni K. Ayoba mengaku mengajak beberapa orang untuk memilih Viecriyanto Y. Mohamad akan tetapi tidak diberi imbalan dalam bentuk apapun. Bahwa Apin Tuaru dan Joni K. Ayoba tidak melihat pemberian uang pada saat kejadian sebagaimana dalam video yang telah beredar. Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2024 Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemui Usman alias Kape yang merupakan Tim Pemenangan Viecriyanto Y. Mohamad dan memberikan keterangan mengakui pada bukti foto yang dilampirkan sebagai bukti Pelapor adalah Usman alias Kape bersama Saksi Pengadu atas nama Dade Thalib. Bahwa Usman alias Kape mengakui didatangi oleh Dade Thalib dan diminta untuk berfoto sambil memegang uang. Bahwa uang tersebut hanya dijadikan objek foto oleh Dade Thalib dan tidak diberikan kepada kepada Usman alias Kape. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemui Yoan. Bahwa Yoan mengakui didatangi oleh Dade Thalib sekitar bulan Maret 2024 untuk dimintai berfoto sambil memegang uang. Bahwa Yoan mengaku memenangkan Viecriyanto Y. Mohamad tanpa diberikan uang karena merasa berutang budi. Pada tanggal yang sama 26 Maret 2024 Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo melanjutkan penelusuran dengan menemui Saiful, Saiful merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih di Kecamatan Tabongo. Saiful mengakui sekitar bulan Maret 2024 didatangi oleh orang tidak dikenal dan dimintai berfoto sambil memegang uang. Bahwa foto-foto penyerahan uang oleh Saksi Pengadu atas nama Dade Thalib kepada masyarakat untuk memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Viecriyanto Y. Mohamad merupakan bukti Pelapor a.n Yusuf Suaib in casu Pengadu yang kemudian dijadikan informasi awal oleh Para Teradu. Berdasarkan hasil penelusuran bahwa pengambilan foto tersebut dilakukan sekitar bulan maret Tahun 2024 atau setelah Hari Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari 2024. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelangggaran kode etik dan pedoman perilaku pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo a.n. Viecriyanto Y Mohamad. Bahwa petugas penerima laporan saat itu menyampaikan bahwa tanggal 11 s.d. 12 Maret 2024 bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, petugas penerima laporan tersebut mengarahkan Pengadu untuk datang kembali pada tanggal 13 Maret 2024. Selanjutnya tanggal 13 Maret 2024, Pengadu datang kembali ke kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan laporan a quo yang kemudian dituangkan ke dalam Formulir B.1 dengan registrasi Nomor 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 dan diterima dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Vide Bukti T-1). Fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo dengan membuat kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel. Bahwa ditemukan dalam peristiwa yang dituangkan dalam laporan Pengadu adalah terkait dengan pemberian uang di tanggal 7 Maret 2024 oleh Tim Sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Viecriyanto Y Mohamad. Sedangkan dalam uraian kejadian Pengadu menyampaikan terkait dengan peristiwa pada tanggal 9 Maret 2024 terkait Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Viecriyanto Y Mohamad yang tidak menepati janjinya untuk membayar sisa pembayaran operasionil kepada Tim Sukses (Vide Bukti T-2). Bahwa dari hasil rapat Pleno, Para Teradu berkesimpulan bahwa uraian peristiwa yang dilaporkan tidak berkesesuaian dengan bukti video yang dilampirkan oleh Pengadu, sehingga laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran pemilu (Vide Bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2024 Para Teradu menyampaikan kepada Pengadu untuk melengkapi dan memperbaiki laporannya melalui Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor 301/PP.00.02/K/3/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Pengadu kembali datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo guna melengkapi syarat materiel dengan menyampaikan Formulir Perbaikan Laporan Nomor 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Perbaikan (Vide Bukti T-4). Selanjutnya pada hari yang sama, Para Teradu langsung melakukan Kajian Awal dan Rapat Pleno terhadap Perbaikan Laporan a quo. Bahwa ditemukan dalam laporan perbaikan yang disampaikan Pengadu merubah isi Peristiwa yakni terkait dengan pemberian uang oleh Tim Sukses Calon Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Viecriyanto Y Mohamad kepada masyakarat di Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo. Hal ini kemudian kembali ditemukan ketidaksesuaian pada uraian kejadian peristiwa tanggal 12 Februari 2024 dan bukti-bukti yang dilampirkan (Vide Bukti T-4). Berdasarkan hal tersebut Para Teradu melalui rapat pleno menyatakan laporan Pengadu terdapat ketidaksesuaian sehingga laporan a quo tidak dapat diregistrasi. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2024 Para Teradu mengumumkan Status Laporan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Pengadu sesuai dengan Formulir Model B.18 (Vide Bukti T-6). Terungkap pula fakta dalam persidangan, bahwa Para Teradu berinisiatif untuk melakukan penelusuran terhadap materi Laporan Pengadu yang tidak diregistrasi. Bahwa penelusuran diinisiasi oleh Teradu III selaku Koordinator Penangan Pelanggaran dengan meminta bantuan kepada Anggota Panwascam Kecamatan Tabongo untuk menemui beberapa orang yang terdapat dalam foto pada lampiran bukti Laporan yang diajukan oleh Pengadu. Bahwa pada tanggal 23 s.d 26 Maret 2024 Para Teradu membentuk Tim Penelusuran untuk menemui 4 (empat) orang yang ada didalam foto yang dilampirkan oleh bukti Pengadu diantaranya adalah: Apin Tuaru, Joni K Ayoba, Usman dan Yoan. Bahwa keterangan dari 5 (lima) orang tersebut yang pada intinya adalah tidak ada pemberian uang dan pengambilan foto dalam bukti yang dilampirkan oleh Pengadu dilakukan pada bulan Maret 2024 atau setelah pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Bahwa seluruh hasil penelusuran dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 065/LHP/PM.00.02/03/2024 (Vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa benar ketika laporan tidak dapat diregistrasi Para Teradu menginisiasi melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan politik uang. Namun DKPP menilai penelusuran tersebut belum dilakukan secara optimal. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu seharusnya memiliki sense of responsibilty dalam melakukan penelusuran secara menyeluruh dengan berkoordinasi kepada Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) hingga Pengawas TPS (PTPS), terlebih lagi Pengadu telah menghadirkan alat bukti yang dapat menjadi petunjuk terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terkait dengan politik uang. Hal ini penting untuk menjaga semangat pengawasan partisipatif baik dari masyarakat atau dari peserta pemilu lainnya, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan yang berkepastian hukum dengan melibatkan seluas-luasnya peran sebagai pengawas pemilu yang aktif dan responsif. Berdasarkan uraian fakta diatas, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar dan memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Alexander Kaaba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Under S. Lawani dan Teradu III Wahyudin M. Akili masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA TTD HEDDY LUGITO ANGGOTA TTD TTD J. KRISTIADI MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, HAQ ABDUL GANI