III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan 274-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 263-
PKE-DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter, Teradu V. Irwansya, Teradu VI.
Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max
Jandeday selaku Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Provinsi Papua bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil
menyangkut Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPR
Provinsi dan DPR Kab/Kota tahun 2024 ;
2. Bahwa Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melaksanakan Putusan
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Pemeriksaan Cepat dengan Nomor
001/LP,AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024: pada tanggal 11 Maret 2024. Pada
pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan
pencocokan terhadap dokumen sumber penerbitan Formulir Model D Hasil
Kecamatan sesuai dengan keberatan saksi Peserta Pemilu sepanjang berkaitan
dengan Distrik Yapen Barat paling lambat 3 (Tiga) hari kerja sejak putusan ini
dibacakan sebagaimana di atau dalam PKPU 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umun Pasal
59 Angka (5) KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah
ditetapkan ; Bukti P-1 Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang
Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP,AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal
11 Maret 2024 terlampir.
3. Bahwa Calon DPR Kab/Kota dari Partai PAN Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 4
dan Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3 telah kehilangan suara di TPS 1
Kampung Rosbori yang mana Partai PAN memperoleh suara sah di C Hasil Salinan
52 Suara tetapi di D Hasil PPD Distrik Windesi telah di hilangkan sehingga suara
PAN menjadi 0. hal ini suda di sampaikan kepada Ketua PPD Distrik Windesi dan
Ketua PPD Distrik Windesi berjanji bersedia mengembalikan suara yang hilang
sesuai dengan C Hasil Salinan tersebut pada rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen tetapi tidak di kembalikan sehingga saksi PAN membuat Keberatan tertulis
dan keberatan tersebut telah di sampaikan kepada Teradu I. Zakeus
Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV.
Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen dengan harapan Para Teradu dapat mengembalikan
suara yang hilang tersebut Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umun pada
Pasal 16 pada ayat (1), (2) dan ayat (3) pada saat rapat Pleno KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen tetapi tidak dilakukan; Bukti P-2 C Hasil Salinan , D Hasil PPD
Distrik Windesi dan Formulir Keberatan saksi Distrik Windesi dan Distrik Nusawani.
4. Bahwa diduga adanya persekongkolan disertai Nepotisme yang mana Teradu I.
Zakeus Rumpedai Selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki
hubungan Ipar dengan Calon DPR Kab/Kota Dapil Kepulauan Yapen 2 dari Partai
PKN Nomor Urut 2. Sadrak Warmetan hal tersebut diketahui pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi hasil perolehan suara PPD Distrik Anotaurei di Hotel Maurens Serui
yang beberapa kali mengalami penundaan dari Tanggal 2 sampai dengan tanggal 13
Maret 2024 hal tersebut diduga Teradu 1. Zakeus Rumpedai Selaku Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen berupaya untuk memenangkan Calon DPR Kab/Kota
tersebut di atas serta didukung oleh Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang seharusnya Teradu I. Zakeus
Rumpedai Selaku Ketua KPU tidak boleh terlibat dalam Rekapitulasi dan penetapan
perolehan suara maupun mendatangani Formulir MODEL D HASIL KABKO-DPRP
kusus Dapil Kepulauan Yapen 2 ; Bukti P-3 Formulir MODEL D HASIL KABKO-DPRP
Dapil Kepulauan Yapen 2.
5. Bahwa Teradu V. Irwansya dan beberapa saksi tidak menandatangani berita acara
hasil rekapitulasi perolehan suara Formulir MODEL D HASIL KABKO dan Berita
Acara penetapan hasil perolehan suara maka mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi hasil penghitungan peroleha suara dan penetapan hasil
pemilu pasal 51 ayat 3 Anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir tetapi
tidak bersedia menandatangani Formulir D Hasil KABKO sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Wajib mencantumkan alasannya; Bukti P- 4 Formulir MODEL D HASIL
KOBKO-DPRP Dapil Kepulauan Yapen 3 dan Dapil Kepulauan Yepen 4.
6. Bahwa persekongkolan Para Teradu di sertai dengan Nepotisme dengan tujuan
memenangkan Calon DPR Kab/Kota dari Partai tertentu dapat dilihat pada saat
selesai rapat Pleno Rakapitulasi hasil perolehan suara oleh Teradu I. Zakeus
Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV.
Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 12 Maret 2024, Saksi Partai PAN
membuat keberatan tertulis terhadap D Hasil PPD Distrik Yapen Selatan kepada
Para Teradu KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 12 Maret 2024 dan
keberatan Partai PAN tersebut telah dilaporan juga kepada Teradu VI. Hofni Y.
Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan bukti
tanda bukti terima laporan Nomor : 035/LP/PL/33.19/II/2024 pada tanggal 19
Maret 2024, dan laporan tersebut Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII.
Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengeluarkan Status Laporan tidak di
tindaklanjuti/dan di hentikan mendahului Putusan MK RI dengan Status laporan
No 401/HK.05.02/K.PA-10/05/2024 pada Tanggal 03 Mei 2024 dengan alasan
bahwa Saksi dan Pelapor tidak menghadiri Undangan Klarifikasi padahal Pelapor
memenuhi undangan klarifikasi dan D Hasil DPR Kab/Kota Kusus Daerah
Pemilihan Kepulauan Yapen 1 masih digugat di MK RI maka Keputusan tersebut
menunjukan keberpihakan Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon
Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday terhadap kecurangan yang di
lakukan oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III.
Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya
Ketua dan Anggota KPU yang seharusnya Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu
VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday membuat laporan
laporan tertulis ke MK RI berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum pada pasal 12. ayat 3.
Dalam hal setelah penetapan hasil perolehan suara peserta pemilu secara nasional
terdapat laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang disampaikan
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota yang berpotensi
mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu dan terdapat permohonan
perselisihan hasil Pemilu yang di ajukan oleh peserta Pemilu kepada MK RI,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota Menghentikan laporan melalui
kajian awal dan menyampaikan laporan kepada MK RI dalam sidang perselisian
hasil pemilu melalui keterangan tertulis ; Bukti P-5 Formulir keberatan Saksi Distrik
Yapen Selatan, Surat tanda terima laporan dan Putusan Status Laporan.
7. Bahwa KPU RI mengirim surat kepada seluruh KPU Provivsi dan KPU Kab/Kota
dengan surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24 April 2024
Perihal Pembukaan Kotak Suara pada pokoknya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/
Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara, Kotak Rekapitulasi, dan/atau
Kotak Hasil TPS untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan perhitungan
suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan
Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 pada Poin 1. Memedomani ketentuan Pasal
109 ayat 3 pada PKPU 5 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan peroleha suara
dan penetapan hasil pemilu dan Poin 2. Dilaksanakan secara terbuka dan dapat
disaksikan oleh Saksi atau Perwakilan Peserta Pemilu tetapi Teradu I. Zakeus
Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV.
Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen bersama-sama dengan Teradu VI. Hofni Y.
Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen membuka kotak
suara pada Tanggal 30 April 2024 secara sepihak dengan tidak melibatkan Saksi
atau Perwakilan Peserta Pemilu termaksud Saksi dari PAN, Partai Buruh dan Partai
PBB ; Bukti : P -6 Surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24 April
2024, bukti Foto dan Vedio pembukaan Kotak suara.
8. Bahwa mengacu pada surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24
April 2024 pada pokoknya memerintahkan Para Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu
II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob
Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk membuka kotak suara, Kotak Rekapitulasi, dan/atau
Kotak Hasil TPS untuk mengambil C Hasil dalam Kotak Suara agar dijadikan alat
bukti dalam penyelsain hasil pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 di
MK RI namun terdapat Fakta hukum bahwa C Hasil tersebut Para Teradu tidak
dijadikan alat bukti di MK RI dapat dilihat pada Putusan MK RI Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang di bacakan pada tanggal 10 Juni 2024
Halaman 200 Dalam Pokok Permohonan DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil
Kabupaten Kepulauan Yapen 1. Halaman 202. Bahwa terhadap dalil Pemohon
tersebut, Termohon menyampaikan jawaban yang pada pokoknya membantah dalil
Pemohon dan manyatakan Formulir Model C Hasil Salinan yang jadi dasar
permohonan Pemohon adalah formulir yang telah dimodifikasi maka untuk
memperkuatkan dalil tersebut termohon mengajukan alat bukti Formulir Model C
Hasil Salinan dan 2 (dua) Orang Saksi a/n Harun dan Teradu. III Hugo Alvian
Imbiri. Halaman 204, (3.15.2) Bahwa dalam hal ini Pemohon, Termohon Pihak
Terkait III (PKN) dan Bawaslu mengajukan bukti berupa Formulir Model C Hasil
Salinan dari TPS Distrik Yapen Selatan yang tidak lengkap, setelah MK memeriksa
dan menyandingkan Formulir Model C Hasil Salinan yang di ajukan para pihak,
ternyata terdapat ketidaksesuaian antara bukti para Pihak dan Halaman 205,
Bahwa dengan Fakta ketidaklengkapan dan ketidaksesuain bukti Formulir Model C
Hasil Salinan yang diajukan para pihak membuat MK tidak bisa meyakini bukti
mana yang dapat dipercaya terkait perolehan suara di tingkat TPS dan berapa
perolehan suara yang benar di masing-masing TPS di Distrik Yapen Selatan: Bukti
P-7 Pususan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang di
bacakan pada tanggal 10 Juni 2024
9. Bahwa jawaban Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III.
Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen selaku Termohon atas
Permohon Pemohon Partai Demokrat pada saat pembuktian alat bukti dan
keterangan saksi di MK RI dengan Perkara; Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 pada Halaman 202 Termohon mendalilkan bahwa Formulir Model
C Hasil Salinan yang jadi dasar permohonan Pemohon adalah formulir yang telah
dimodifikasi dalil tersebut diperkuatkan dengan dua (2) orang saksi Termohon di
bawah sumpah yaitu a/n Harun dan Teradu. III. Hugo Alvian Imbiri dan juga
diperkuat dengan jawaban Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
yaitu Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII.
Herold Max Jandeday menunjukan semakin nyata persekongkolan Para Teradu
disertai dengan Nepotisme dengan tujuan memenangkan Calon DPR Kab/Kota dari
Partai tertentu justru yang melakukan modifikasi Formulir Model C Hasil Salinan,
Formulir Model D. Hasil Distrik dan Formulir Model D Hasil Kab/Kota adalah Para
Teradu yang mana pada tanggal 30 April 2024 Para Teradu membuka Kotak Suara
untuk mengambil Formulir Model C Hasil agar dijadikan alat bukti di MK RI tetapi
terdapat Fakta hukum bahwa Formulir Model C Hasil tidak dijadikan alat bukti di
MK RI malah Para Teradu melampirkan alat bukti berupa Formulir Model C Hasil
Salinan, Formulir Model D Hasil Distrik dan Formulir Model D Hasil Kab/Kota dari
hasil modifikasi Para Teradu di 103 TPS di Distrik Yapen Selatan yang menjadi objek
sengketa hasil perselisihan suara di MK RI: Bukti P- 8 Foto dan Vedio Pembukaan
kotak Suara pada tanggal 30 April 2024
10. Bahwa Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang di
bacakan pada tanggal 10 Juni 2024 pada halaman 208 angka 5 Amar Putusan
dalam Pokok Permohonan Poin 4 Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum
in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan
Rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk pengisian Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah
Pemilihan Kepulauan Yapen I dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir
Model C Hasil dengan Formolir Model D. Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.
Hasil Kabko. Dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir Model C Hasil dengan
Formolir Model D. Hasil Kecamatan dan Formolir Model D. Hasil Kabko, maka
Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C. Hasil. tetapi yang
melaksanakan rakapitulasi ulang adalah PPD Distrik Yapen Selatan dapat dilihat
pada Formulir Model D. Hasil Kecamatan yang ditandatangani oleh Ketua dan
Anggota PPD Distris Yapen Selatan hal tersebut tidak sesuai dengan Amar Putusan
MK pada halaman 209, Poin 4 Memerintahkan Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu
II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob
Pieter dan Teradu V. Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk melakukan rekapitulasi ulang dan Poin 7 Memerintahkan
kepada Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII.
Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
namun rakapitulasi ulang yang dilaksanakan oleh PPD Distrik Yapen Selatan tidak
dijadikan temuan ; Bukti P-9 Formulir Model D. Hasil Kecamatan Ulang- DPRD
Kabko.
11. Bahwa Pembukaan Kotak Suara sepihak pada Tanggal 30 April 2024 yang di
lakukan oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III.
Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta diawasi oleh
Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold
Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen di
103 TPS Distrik Yapen Selatan yang menjadi objek sengketa hasil perselisihan suara
di MK RI tetapi pada saat pembuktian Para Teradu tidak dapat membuktikan C
Hasil tersebut di MK RI sehingga putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 pada tanggal 10 Juni 2024 pada halaman 208 angka 5 Amar
Putusan dalam Pokok Permohonan Poin 4, 5 Memerintahkan Termohon, in casu
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menggabungkan hasil rekapitulasi ulang
dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kab/Kota Kab Kepulauan Yapen, Dapil Kepulauan Yapen 1 yang
tidak dibatalkan oleh MK, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 21 (dua puluh satu)hari
sejak putusan ini diucapkan tanpa harus melaporkan kepada MK, Poin 6 dan Poin
7 Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar
putusan ini tetapi yang terjadi bahwa C Hasil yang seharusnya berada di dalam
Kotak suara dan tersegel namun 88 C Hasil TPS sudah berada di dalam Box; Bukti
P- 10 Foto Box dan Vedio yang berisi 88 C Hasil TPS.
12. Bahwa persekongkolan Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai,
Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V.
Irwansya Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berma- sama
dengan Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII.
Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen di sertai dengan Nepotisme untuk memenangkan Calon DPR Kab/Kota dari
Partai tertentu semakin jelas dari 103 C hasil TPS di Dapil Kepulauan Yapen 1,
Distrik Yapen Selatan yang menjadi objek sengketa hasil perselisihan suara di MK
RI. Bahwa dari 103 C Hasil TPS yang seharusnya berada di dalam kotak suara dan
tersegel tetapi terdapat 88 C Hasil TPS yang sudah berada didalam Box maka jika
dihitung pada saat pembukaan kotak suara sepihak oleh Para Teradu pada tanggal
30 April 2024 dan rakapitulasi ulang pada tanggal 27 juni 2024 maka 88 C Hasil
TPS tersebut sudah berada dalam Box selama 58 (lima puluh delapan) hari sehingga
pada saat rekapitulasi pada tgl 27 terdapat perubahan penurunan suara Partai
Perindo dan penambahan suara pada partai Demokrat selaku Pemohon di MK dan
15 TPS yang dilakukan perhitungan suara ulang terdapat 18 Partai Peserta pemilu
mengalami penurunan suara dengan rincian kejadian berdasakan Berita Acara No
162/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam
Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan MK RI Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 sebagai berikut:
a. TPS 011 Kel Serui Jaya. TPS 018 dan TPS 022 Kel Serui Kota. TPS 001 dan
TPS 009 Kel Tarau. dan TPS 003 Kampung Turu Total = 6 TPS Formulir
Model C Hasil ( belum ditemukan).
b. TPS 020 dan TPS 022 Kel Tarau. TPS 005 Kampung Banawa. TPS 001
Kampung Turu. TPS 002 Kampung Imandoa dan TPS 006 Kel Serui
Kota.Total = 6 TPS Formulir Model C Hasil (Perolehan Suara melebihi
jumlah DPT+2%).
c. TPS 001 Kampung Manaini Lembaran C Hasil Berisikan C Hasil DPRP
Papua Dapil 6. TPS 001 Kampung Barawaikap C Hasil berisikan C Hasil
DPR RI dan TPS 001 Kel Serui Jaya lembaran ke 14 dari 20 ( perolehan
suara partai dan calon Partai PBB) tidak ada/atau tercecer. Total = 3 TPS.
dengan ini kami lapirkan bukti Berita Acara : Bukti P- 11 Berita Acara No
162/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam
Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan MK RI Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
13. Bahwa 88 Formulir Model C Hasil yang berada di dalam Box tersebut telah
dimodifikasi dan disamakan dengan D Hasil Kab/Kota dan oleh Teradu I. Zakeus
Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV.
Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU
dan didukung oleh Teradu VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan
Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu dengan
tujuan memenangkan calon DPR Kab/Kota dari Partai tertentu dapat dilihat pada
perbedaan angka D Hasil Kab/Kota dan D Hasil Kab/Kota Ulang terdapat Partai
Demokrat mendapatkan penambahan suara dan Partai Perindo penurunan suara
sedangkan 16 (Enam belas) Partai yang lain perolehan suara tetap; Bukti P- 12
Keputusan KPU Kab Kep Yapen No 530 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kab Kep
Yapen No 722 Tahun 2024.
14. Bahwa dari 15 TPS Formulir Model C Hasil yang tidak dapat dimodifikasi oleh
Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian
Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga dilakukan perhitungan
Suara ulang di TPS dikarenakan 6 TPS Formulir Model C Hasil ( belum ditemukan),
6 TPS Formulir Model C Hasil (Perolehan Suara melebihi jumlah DPT+2%), TPS 001
Kampung Manaini Lemabaran C Hasil Berisikan C Hasil DPRP Papua Dapil 6, TPS
001 Kampung Barawaikap C Hasil berisikan C Hasil DPR RI dan TPS 001 Kel Serui
Jaya lembaran ke 14 dari 20 ( perolehan suara partai dan calon Partai PBB) tidak
ada/atau tercecer dari hasil perhitungan suara ulang di 15 TPS terdapat penurunan
suara pada 18 Partai Perserta Pemilu maka semakin jelas persekongkolan Para
Teradu di sertai dengan Nepotisme dengan tujuan memenangkan Calon DPR
Kab/Kota dari Partai tertentu dapat dilihat pada C Hasil Salinan 15 TPS dan D Hasil
Kecamatan ulang ; Bukti P-13 C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan Ulang.
15. Bahwa Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan rekapitulasi ulang
yang tidak sesuai Amar Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 pada Halaman 208, 5. Amar Putusan Halaman 209 Butir 3.
Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal
20 Maret 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara untuk Anggota DPR
Kab/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil Kepulauan Yapen 1 dan Butir 5. Pada
pokoknya menyatakan rekapitulasi ulang paling lama 21 (dua puluh satu)hari sejak
putusan ini diucapkan tanpa harus melaporkan hasil rekapitulasi ulang kepada
MK. Menjadi kesempatan bagi para teradu untuk memuluskan persekongkolan Para
Teradu di sertai dengan Nepotisme dapat dilihat pada Putusan MK yang di bacakan
pada tgl 10 Juni 2024 tetapi rekapitulasi ulang dilaksanakan pada tgl 27 Juni 2024
sampai dengan Tgl 8 Juli 2024 melebihi 8 hari dari Amar Putusan MK RI yang
seharusnya berakhir rekapitulasi ulang pada tgl 30 Juni 2024 maka dilakukan
penambahan waktu 2 Hari Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 160/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Melanjutkan Rapat Pleno
Rekapitulasi Ulang Distrik Yapen Selatan Tindak Lanjut Putusan MK pada tanggal
2 Juli 2024 tidak beralasan dikarenakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024,
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI,
DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 pada Tgl 20 Maret 2024 talah dibatalkan oleh MK RI maka
perpanjangan waktu Rekapitulasi ulang adalah kewenangan MK bukan
kewenangan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan keterlambatan tersebut
merupakan kesengajaan hal tersebut juga menjadi keberatan Teradu VII. Salmon
Robaha di media Eletronic ; Bukti P-14 Berita Acara Nomor 160/PK.01-
BA/9105/2024 Tentang Melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang Distrik Yapen
Selatan Tindak Lanjut Putusan MK pada tanggal 2 Juli 2024 dan media Eletronic.
16. Bahwa lumpuhnya independensi penyelenggaran pemilu dan ketidak efektifan dan
keberpihakan penyelenggara pemilu yang telah ditunjukan Para Teradu pada
pelaksanan rekapitulasi ulang oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida
Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan
Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
dan diawasi oleh VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu
VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen pada 103 TPS di Distrik Yapen Selatan yang menjadi objek
sengketa hasil perselisihan suara di MK RI yang tidak sesuai dengan Amar Putusan
MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Amar putusan Poin 4
yang mana Rekapitulasi Ulang Distrik Yapen Selatan di laksankan oleh Teradu I.
Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri,
Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V. Irwansya sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi Rekapitulasi Ulang di laksanakan
oleh PPD Distrik Yapen Selatan dapat dilihat pada D. Hasil Kecamatan yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPD Distris Yapen Selatan dan dari 103
Formulir Model C. Hasil TPS terdapat 88 Formulir Model C. Hasil TPS sudah berada
di dalam Box dan 15 TPS dilakukan perhitungan suara ulang pada tgl 27 Juni 2024
sampai dengan Tgl 8 Juli 2024 telah melewati 8 (Delapan) hari terhitung dari
Putusan MK RI yang memberikan waktu paling lambat 21 hari sejak Putusan MK
RI dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024 maka seharusnya Rekapitulasi Ulang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 maka seharusnya Teradu VI. Hofni Y.
Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday
dijadikan sebagai temuan dan diberikan sangsi minimal Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen tidak mengakui hasil Rekapitulasi Ulang dan apabila terdapat
unsur Pidana yang dilakukan oleh Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II. Evrida
Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter dan
Teradu V. Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU berserta jajarannya tingkat
bawah dan calon DPRD dari Partai tertentu maka dari hasil temuan Teradu VI. Hofni
Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday
selaku ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dapat
direkomendasikan kepada Gakkumdu untuk di proses hukun sesuai aturan hukum
yang berlaku;
17. Bahwa dengan terjadinya persekongkolan Teradu I. Zakeus Rumpedai,Teradu II.
Evrida Worembai, Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV. Ferdinand Yakob Pieter
dan Teradu V. Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen bersama-sama dengan VI. Hofni Y. Mandripon, Teradu VII. Salmon Robaha
dan Teradu VIII. Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen disertai dengan Nepotisme dengan tujuan
memenangkan Calon DPR Kab/Kota dari Partai tertentu mengakibatkan Partai PAN
kehilangan Kursi pada Dapil Kepulauan Yapen1, Dapil Kepulauan Yapen 2, Dapil
Kepulauan Yapen 3 dan Dapil Kepulauan Yapen 4. Partai Buruh kehilangan Kursi
pada Dapil Kepulauan Yapen1 dan Dapil Kepulauan Yapen 3. dan Partai PBB
kehilangan Kursi pada Dapil Kepulauan Yapen 1 dan Dapil Kepulauan Yapen 2.
18. Bahwa Putusan DKPP RI Nomor 160/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor
161/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor 162/DKPP-PKE-VI/2019 dan DKPP RI
Nomor 163/DKPP-PKE-VI/2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang di jatuhi sangsi
Pemberhentian terhadap Moris Cerola Muabuai selaku Ketua KPU dan Awal
Rahmadi sebagai Anggota KPU Kepulauan Yapen sedangkan Evrida Worembai
diberikan sangsi peringatan. dan Pengadu dengan Nomor 160/DKPP-PKE-VI/2019
adalah Hugo Alvian Imbiri yang saat ini sebagai Anggota KPU pada pokok aduan
Rekapitulasi di PPD Distrik dan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) pada Angka Romawi IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN DKPP angka (4.3.1) Pokok
aduan pada angka (4.1.1) dalam Perkara Nomor 160/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI
Nomor 161/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI dan Nomor 163/DKPP-PKE-VI/2019
(4.3.2) Dalil aduan dan Angka Romawi V Kesimpulan angka ( 5.3) yang seharusnya
Teradu II. Evrida Worembai dan Teradu III. Hugo Alvian Imbiri, jadikan Putusan
DKPP tersebut sebagai pedoman prilaku Etika penyelenggara Pemilu sebagai
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen agar hal tersebut tidak terjadi lagi pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 tetapi Teradu II dan Taradu III tidak menunjukan
Perilaku Etika yang baik sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga hal yang sama
terjadi lagi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ; Bukti P-15 Putusa DKPP RI Nomor
160/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor 161/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor
162/DKPP-PKE-VI/2019 dan DKPP RI Nomor 163/DKPP-PKE-VI/2019.
19. Bahwa Putusan DKPP RI No 135-PKE-DKPP-XXI/2023, No 136-PKE-DKPP-
XXI/2023 No 137-PKE-DKPP-XXI/2023, dan No 141-PKE-DKPP-XXI/2023, dengan
amar Putusan memberikan peringatan terakhir untuk seluruh anggota KPU RI dan
Peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU RI hal tersebut terungkap pada saat
Persidangan PHPU Pilpres di MK RI yang mana Pemohon 1 mendalilkan lumpuhnya
independensi penyelenggaraan pemilu dan Pemohon 2 mendalilkan ketidak
efektifan dan keberpihakan penyelenggara pemilu yang menjadi sorotan MK RI atas
Empat (4) Putusan DKPP tersebut sehingga hakim MK RI menegaskan besok kalau
ada pelanggaran lagi harus dibuang maka dari itu dengan adanya persekongkolan
disertai dengan Nepotisme Para Teradu yang telah kami uraikan diatas terbukti
melanggar kode etik maka Para Teradu harus di berhentikan oleh DKPP;
20. Bahwa Para Teradu telah melanggar 12 asas Penyelenggara Pemilu : Mandiri, Jujur,
Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas,
Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas, sehingga telah merusak
cita-cita dari para pendiri Lembaga Penyelenggara Pemilu;
21. Bahwa Penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah kami uraikan diatas sangat mencederai lembaga penyelenggara
Pemilu, telah menciptakan konflik berkepanjangan antar calon legislatif, partai
politik, dan merusak tatanan demokrasi serta menginjak-injak hak Konstitusi
Warga Negara Indonesia di Tanah Papua khususnya Kabupaten Kepulauan Yapen,
serta dapat menciptakan Presiden dan Kepala Daerah buruk hal tersebut
membuktikan pada kita bahwa Para Teradu menunjukan sikap perlawanan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 22e, Pancasila, dan merasa Kebal Hukum, Sakti, serta tidak dapat di
berhentikan oleh DKPP RI;
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
3. Memberhentikan secara tetap kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII yang
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen.
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang
Pemeriksaan Cepat Nomor
1. Bukti P-1
001/LP,AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11
Maret 2024.
C Hasil Salinan , D Hasil PPD Distrik Windesi dan Fermulir
2. Bukti P-2
Keberatan saksi Distrik Windesi
Formulir MODEL D HASIL KABKO-DPRP Dapil Kepulauan
3. Bukti P-3
Yapen 2
Formulir MODEL D HASIL KOBKO-DPRP Dapil Kepulauan
4. Bukti P-4
Yapen 3 dan Dapil Kepulauan Yepen 4.
Formulir keberatan Saksi Distrik Yapen Selatan, Surat tanda
5. Bukti P-5
terima laporan dan Putusan Status Laporan
Surat KPU RI No 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24
6. Bukti P-6
April 2024, bukti Foto dan Vedio pembukaan Kotak suara
Pususan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-
7. Bukti P-7
XXII/2024 yang di bacakan pada tanggal 10 Juni 2024
Foto dan Vedio Pembukaan kotak Suara tada tanggal 30 April
8. Bukti P-8
2024
9. Bukti P-9 Formulir Model D. Hasil Kecamatan Ulang- DPRD Kabko;
10. Bukti P-10 Foto Box dan Vedio yang berisi 88 C Hasil TPS
Berita Acara No 162/PK.01-BA/9105/2024 Tentang
11. Bukti P-11
Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pelaksanaan
Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan MK RI Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Keputusan KPU Kab Kep Yapen No 530 Tahun 2024 dan
12. Bukti P-12
Keputusan KPU Kab Kep Yapen No 722 Tahun 2024
13. Bukti P-13 C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan Ulang.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 160/PK.01-BA/9105/2024
Tentang Melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang Distik
14. Bukti P-14
Yapen Selatan Tindak Lanjut Putusan MK pada tanggal 2 Juli
2024
Putusan DKPP RI Nomor 160/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI
15. Bukti P-15 Nomor 161/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor 162/DKPP-
PKE-VI/2019 dan DKPP RI Nomor 163/DKPP-PKE-VI/2019.
D Hasil Distrik Wonawa Pan Mmprlh Suara 820 Tetapi Di D
16. Bukti P-16
Hasil Kabko Dpil Yapen 3 Trsisa 333 Suara 487 Suara Hilang
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
151/HK.01.01/K1/03/2024 Tentang Pengaktifan Kembali
17. Bukti P-17 Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028 a.n.
Salmon Robaha
Screnshoot Percakapan Whatsapp Group Perihal Teradu 3
18. Bukti P-18 Selaku Kpu Tidak Pantas Menyampakan Di Wa Grup Bahwa
1000 Kali Gugatan Di Dkpp Tidak Akan Sidang-sidang
Screnshoot Percakapan Whatsapp Group Perihal Teradu I Ketua
19. Bukti P-19 Kpu Megirimkan Percakapan Ke Whatsapp Group Ke Ppd Distrik
Poom Untuk Mengalikan Suara Partai Nasdem Ke Partai PKB.
Pernyataan PPD Distrik POOM Atau Saksi Pengadu perihal
Benar Suara Partau Nasdem dan Suara Partai Lain di C. Hasil
20. Bukti P-20 pada 13 TPS telah dipindahkan pada C. Hasil Salinan dan D.
Hasil Distrik POOM Partai PKB yang Awalnya 180 suara kini di
D.Hasil Kabko 398 Suara
Kartu Keluarga DPR Pilih Yang Berhubungan Ipar Kandung
21. Bukti P-21 Dengan Teradu I Yang Mana Teradu I Selaku Ketua Kpu Tdak
Membatahnya
Kartu Keluaga DPR Terpilih Dapil 4 Yang Memiliki Hububungan
22. Bukti P-22 Saudara Kandung Dari Bapak dari Teradu I Bersaudara Dengan
Ibu Dari DPR Terpilih Dari Partai PKB Dapil 4
Teradu I s.d. V Meminta Uang Sebesar 50 Jt Dari Saksi Panus
Warimon Melalui Lalui Ketua PPD Distrik Wonawa Di Janjikan
23. Bukti P-23
Mangal Suara Tetapi Bukang Mengal Tapi Malah Di Hilangkan
Di Dipil Yapen 3
Putusan Bawaslu Provinsi Papua Yang Menyatakan Kpu Yapen
24. Bukti P-24
Terbukti Bersalah
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025, Para Pengadu menghadirkan 5 (lima) orang
Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Saksi Simei Simeon Mudumi adalah Ketua Partai Buruh Kabupaten Kepulauan
Yapen yang juga sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen merasa kecewa
terhadap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Hal tersebut dikarenakan saat
pembukaan kotas suara atas instruksi KPU RI, Parati Buruh tidak menerima
undangan dan pemberitahuan untuk menyaksikan hal tersebut.
• Saksi Frans Gerit Mambai adalah Ketua Partai PBB Kab Yapen yang juga sebagai
Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen menyatakan bahwa Saksi pada pokoknya
merasa kecewa karena tidak diundang dalam pembukaan kota suara untuk
rekapitulasi ulang atas perintah Mahkamah Konstitusi.
• Saksi Olan Utiina adalah Ketua DPD PAN Kabupaten Yapen menyatakan pada saat
rekapitusali hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, PPD Distrik Windesih
membacakan hasil yang berbeda dengan C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh Saksi.
Saksi menyatakan seharusnya Partai PAN memperoleh 52 (lima puluh dua) suara,
namun KPU Kabupaten Kepulauan Yapan hanya meminta saksi untuk menuliskan
di form keberatan. Keberatan tersebut disampaikan saat rekapitulasi penghitungan
suara sedang berjalan. Sedangkan terhadap Distrik Yapen Yapen Selatan, saksi juga
mengajukan keberatan karena rekapitulasi hasing penghitungan suara di Distrik
Yapen Selatan selalu berubah ubah hasilnya dan memakan waktu sekitar
seminggu. Bahwa D.Hasil Distrik Yapen Selatan tidak diberikan kepada saksi partai
Politk yang hadir namun diberikan saat rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten
Kepulauan Yapen. Hasilnya banyak perbedaan di C.Hasil dengan D.Hasil Distrik
Yapen Selatan. Seharusnya Partai PAN memperoleh 800 suara, namun suara Partai
lainnya dinaikkan sehingga merugikan Partai PAN. Terhadap perbedaan tersebut
Saksi tidak menandatangani D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan data
yang dimiliki oleh saksi.
• Saksi Panus Warimon adalah Calon DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dari Partai
PAN menyatakan bahwa terhadap Distrik Windesih ia meraih 52 suara namun
dihilangkan oleh KPU Kabupaten Yapen. Saksi menyatakan telah berkomunikasi
dengan Anggota PPD Distrik Wonawa yang hasilnya ia meminta uang sejuhlah Rp.
50.000.000 (lima puluh juta) untuk diberikan kepada Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk mengamankan suara Saksi. Namun faktanya suara Saksi
tidak dikoordinasikan dan tidak terpilih sebagai Anggota DPRD Kapupaten
Kepulauan Yapan.
• Saksi Boi J Pariri adalah Anggota PPD Distrik POM Pada Pemilu tahun 2024
menyatakan benar Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memerintahkan Saksi
untuk melakukan pemindahan suara pada beberapa TPS di Distrik POM. Hal
tersebut dilakukan pada tanggal 3 Maret 2024 melalui pesan whatsapp sebelum
hari penetapan. Saksi diperintahkan untuk melakukan perubahan di Hotel Mauren
oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen
Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 10 April
2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksakan Pemilihan Umum
pada Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta bertanggung jawab terhadap semua putusan yang ditetapkan menyangkut
Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menindak lanjuti Putusan
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Putusan Pemeriksaan Cepat dengan
Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024, pada tanggal 11 Maret 2024.
Dengan melakukan Kajian dan meminta petunjuk KPU Provinsi Papua dengan surat
nomor : 173/PL.01.8-SD/9105/2024 pada tanggal 11 Maret 2024, (Bukti TI-1).
Serta menyampaikan jawaban tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen dengan nomor : 175/PL.01.8-SD/9105/2024 pada tanggal 12 Maret 2024,
Perihal Jawaban Terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor :
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 (Bukti TI-2).
3. Bahwa persoalan yang ada pada Rekapitulasi di tingkat Distrik, seharusnya di
selesaikan pada saat Rekapitulasi di tingkat Distrik juga. Pada saat Pleno tingkat
kabupaten, saksi dari Partan PAN melakukan keberatan, namun saksi dari Partai
PAN tidak dapat menunjukkan C-Hasil Salinan untuk dilakukan penyandingan
data.
4. Bahwa pengadu tidak dapat menjelaskan tindakan yang dilakukan Teradu I Zakeus
Rumpedai Sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan melakukan
persekongkolan disertai nepotisme dengan Teradu II Evrida Worembai, Teradu III
Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, adapun hasil pleno rekapitulasi tingkat
Distrik telah di tetapkan di tingkat Distrik dan kemudian dibacakan dalam Pleno di
tingkat Kabupaten.
5. Bahwa Teradu V Irwansya merasa adanya ketidak sesuaian suara antara Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden dengan DPR Kabupaten, sehingga teradu-V memilih
untuk tidak menandatangani D-Hasil Kabupaten. Namun hal ini tidak mengurangi
keabsahan Berita Acara D-Hasil Kabupaten Kepulauan Yapen.
6. Bahwa tidak benar pengadu yang menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu
II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop
Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen besekongkol dengan Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon
Robaha, Teradu VIII Herold Max Jandeday sebagai Ketua dan Anggota BAWASLU
Kabupaten Kepulauan Yapen, karena hal ini mengenai kewenangan dari masing-
masing lembaga.
7. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan perintah Surat
Dinas Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara (Bukti TI-
3). Dilaksanakan secara terbuka, berkoordinasi dengan Bawaslu serta Kepolisian
setempat dan dapat di saksikan oleh Saksi atau Perwakilan Peserta Pemilihan
Umum. Hal ini dibuktikan oleh adanya video yang dijadikan bukti oleh pihak
Pengadu.
8. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyerahkan Alat Bukti
kepada Kuasa Hukum KPU RI yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Di Mahkamah Konstitusi. (Bukti TI-4)
9. Bahwa tidak benar Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu
III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melakukan modifikasi
C-Hasil, hal ini dibuktikan dengan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida
Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu
V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah
melaksanakan Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
(Bukti TI-5).
10. Bahwa sesuai Putusan MK RI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,
KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1001/PY.01.1-SD/05/2024, Perihal
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024, Poin 2.a.2) a) KPU Kabupten/Kota membentuk PPK beserta
Sekretariat PPK, Poin 2.a.2) b) Pembentukan PPK pada Penyelenggaraan
rekapitulasi suara ulang untuk Pemilu Menggunakan PPK untuk Pilkada
(Bukti TI-6). Sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai,
Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya
Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 553
Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Distrik Pasca-PutusanMahkamah Konstitusi Untuk Rekapitulasi Suara Ulang Pada
daerah Pemilihan Kepulauan Yapen I Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan
Yapen. (Bukti TI-7)
11. Bahwa seharusnya C-Hasil berada dalam Kotak Rekapitulasi yang tersegel dan
terpisah dengan kotak suara, hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pada pasal 24 ayat 1. (Bukti TI-8)
12. Bahwa tidak benar Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu
III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersama-sama dengan
Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon Robaha, Teradu VIII Herold Max
Jandeday sebagai Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen
melakukan persekongkolan disertai nepotisme untuk memenangkan Calon DPR
Kabupaten dari partai tertentu. Sedangkan keberadaan C-Hasil tidak berada pada
kotak suara, hal ini di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024.
13. Bahwa tidak benar Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu
III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan modifikasi
terhadap C-Hasil dan didukung oleh Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII
Salmon Robaha, Teradu VIII Herold Max Jandeday sebagai Ketua dan Anggota
BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen.
14. Bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terdapat beberapa C-Hasil
yang tidak di temukan sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida
Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu
V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mendapat
Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Nomor:
510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 Perihal Saran terhadap tidak adanya dokumen C-
Hasil-DPRP-KAB/KOTA pada Rekapitulasi Ulang. (Bukti TI-9) Teradu I Zakeus
Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV
Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen langsung menanggapi Saran perbaikan dari Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen dengan melakukan koordinasi kepada KPU RI melalui
KPU Provinsi Papua dengan mengirimkan Kronologis TentangPengecekan C-Hasil
untuk pemilihan Anggota DPRD Dapil Kepulauan Yapen I Sesuai Saran
Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Kepuluan Yapen Nomor:
510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 Dalam Rangka Rekapitulasi Ulang Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
(Bukti TI-10).
Sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Berita Acara Nomor:
162/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam
Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-
01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. (Bukti TI-11)
15. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Rekapitulasi Ulang
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024, namun dalam pelaksanaannya terjadi dinamika sehingga waktu yang
yang di sediakan tidak cukup, sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida
Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu
V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen meminta
Petunjuk KPU Provinsi Papua dengan Surat Nomor : 344/PY.01.1-SD/9105/2024
Perihal Permohonan Petunjuk Terkait Batasan Waktu PelaksanaanAmar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada
tanggal 1 Juli 2024. (Bukti TI-12)
Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian
Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetap melanjutkan Rekapitulasi Ulang
dengan merujuk ke Surat Dinas KPU RI Nomor : 1139/PL.01.8-SD/05/2024,
perihal Petunjuk Batas Waktu Pelaksanaan Rekapiyulasi Suara Ulang. (Bukti TI-13)
Dan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian
Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Berita Acara Nomor:
160/PK.01-BA/9105/2024 Tentang Melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang
Distrik Yapen Selatan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-
01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Bukti TI-14).
16. Bahwa Dalil Pengadu pada Poin 4.16 bukan merupakan kewenangan dari Teradu I
Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu
IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen melainkan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen.
17. Bahwa pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen saksi dari
Partai PAN, Partai Buruh dan Partai PBB tidak dapat membuktikan perolehan suara
yang menghasilkan kursi di masing-masing daerah pemilihan, sehingga dalil
pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida
Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu
V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan
Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon Robaha, Teradu VIII Herold Max
Jandeday sebagai Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Kepulauan Yapen
melakukan persekongkolan untuk memenangkan Calon DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen dari partai tertentu adalah tidak beralasan hukum.
18. Bahwa Pengadu tidak dapat menyamakan persoalan dan permasalahan dari
putusan DKPP RI Nomor 160/DKPP-PKE-VI/2019, DKPP RI Nomor 161/DKPP-PKE-
VI/2019, DKPP RI Nomor 162/DKPP-PKE-VI/2019 dan DKPP RI Nomor 163/DKPP-
PKE-VI/2019 tanggal 14 Agustus 2019. Karena tidak dapat di samakan dengan
kejadian pemilihan umum tahun 2024.
19. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menjalankan tugasnya
sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, serta menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 531
Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kepuluan Yapen Tahun 2024. (Bukti TI-15)
20. Bahwa Partai PAN, Partai Buruh dan Partai PBB sama sekali tidak mengajukan
permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah
Konstitusi.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu V juga menambahkan Jawaban secara
tertulis yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu V Irwansya Sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
mengamati hasil rekapitulasi perolehan yang tidak rasional secara penghitungan
terhadap suara yang telah di putuskan pada tingkatan distrik.
2. Bahwa Teradu V mengamati PPD dalam melakukan pengisian D-Hasil Kecamatan
terkesan penuh tekanan dari berbagai pihak sehingga data yang di input dalam jenis
pemilihan terdapat ketidak sesuaian jumlah pemilih.
3. Bahwa terdapat distrik in yang mana Teradu V melihat ketidaksesuaian data yang
dilakukan perbaikan, namun terhadap data yang telah dilakukan perbaikan masih
saya ragukan. Sehingga atas hal tersebut maka Teradu V memilih untuk tidak
menandatangi D-Hasil Kabupaten untuk menjaga integritas Teradu V secara
pribadi.
[2.5.1] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen
Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 10 April
2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan pokok aduan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada Tanggal 11 Maret 2024 dapat
Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 09 Maret 2024 Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen telah
melakukan Sidang Pelanggaran Administrasi Cepat terhadap Laporan dari
Saudara Tofan Rudi Worumi yang di Register dengan Nomor:
027/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 tanggal 09 Maret 2024, dengan Putusan
Administrasi Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 (Bukti
T2-1) yang amar Putusannya sebagai berikut:
1) Menyatakan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan/atau PPD Distrik
terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak
menindaklanjuti keberatan Saksi Peserta Pemilu dari Partai Demokrat yang
adalah Pelapor atas Prosedur dan/atau Selisih Perolehan Suara di Distrik
Yapen Barat yang dilakukan di Tingkat Kabupaten;
2) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan
pencocokan terhadap dokumen sumber penerbitan Formulir Model D.Hasil
Kecamatan sesuai Keberatan Saksi Peserta Pemilu yang diterima oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang berkaitan dengan Distrik Yapen
Barat;
3) Dalam hal Pencocokan dilakukan, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
melakukan Pembetulan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
4) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menindaklanjuti Putusan
ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan.
b. Bahwa terhadap Putusan tersebut Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen telah
melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan tersebut dengan
Nomor: 143/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2024 (Bukti T2-2), dan dari Hasil
Pengawasan tersebut, telah disampaikan kepada Pelapor untuk selanjutnya
dapat melakukan upaya hukum ke DKPP maupun Mahkama Konstitusi apabila
Pelapor masih berkeberatan dengan langkah tindaklanjut dan/atau jawaban dari
KPU Kepulauan Yapen sebagaimana Surat KPU Kepulauan Yapen Nomor:
175/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 12 Maret 2024 (Bukti T2-3). Penyampaian
dimaksud disampaikan kepada Pelapor yang sekaligus sebagai Saksi tingkat
Pleno Kabupaten dari Partai Demokrat pada pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten tapi juga melalui Surat Pemberitahuan Nomor:
225/PM.01.03/K.PA-10/03/2024 tanggal 12 Maret 2024 karena (Bukti T2-4).
c. Bahwa hal lain yang menjadi pertimbangan Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen
sebagaimana adanya Surat Bawaslu Nomor: 290/PP.00.00/K1/03/2024, Hal:
Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 (Bukti T2-
5). Yang berpotensi Penanganan Pelanggaran Administrasi jika dilakukan
kembali, akan melewati Batas Waktu Penetapan Rekapitulasi secara Nasional
tanggal 20 Maret 2024, sehingga menjadi Objek perselisihan hasil Pemilu di
Mahkama Konstitusi.
2. Berkaitan dengan pokok aduan adanya Keberatan dari Saksi dari Partai PAN
terhadap Penghilangan Suara di Distrik Windesi dapat Teradu Bawaslu Kepulauan
Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Nomor:142/LHP/PM.01.03/PA-
10/03/2024 Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten untuk Distrik
Windesi dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2024, pukul 15.30 hingga selesai
(Bukti T2-6).
b. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi tersebut, terhadap hasil Pemilu untuk
Jenis Pemilihan Kabupaten/Kota terdapat adanya Keberatan dari Saksi PAN
yang kemudian Keberatan tersebut tidak dilakukan Penyelesaian Keberatan
oleh KPU Kepulauan Yapen selaku Pimpinan Rapat, melainkan diarahkan
mengisi Form Keberatan dan KPU tetap mengesahkan hasil yang dibacakan oleh
PPD Distrik Windesi.
c. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut juga, Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen
telah menyampaikan Imbauan dan Saran kepada KPU Kepulauan Yapen
termasuk Penyelesaian atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 59
Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
3. Berkaitan dengan pokok aduan adanya persekongkolan untuk meloloskan salah
satu Calon yang menurut Pengadu ada hubungan Ipar dengan Teradu I, hingga
persekongkolan tersebut melibatkan Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen dalam
Penanganan Laporan Pelanggaran Nomor: 035/LP/PL/33.19/II/2024 dapat Teradu
Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Laporan 035/LP/PL/33.19/II/2024 yang dilaporkan oleh sdri. Olan
Utina ke Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen pada tanggal 13 Maret 2024, pukul
15.55 sesuai Formulir Model B.1 (Bukti T2-7).
b. Dikarenakan laporan tersebut belum memenuhi syarat Materil sehingga Teradu
Bawaslu Kepulauan Yapen menerbitkan surat Nomor 246/HK.05.02/K.PA-
10/03/2024, Perihal: Perbaikan Laporan tertanggal 18 Maret 2024 (Bukti T2-8).
Bahwa selanjutnya Pelapor melakukan Perbaikan Laporan tanggal 19 Maret
2024, pukul 08.00 WIT (Bukti T2-9), sehingga Laporan tersebut dinyatakan
Memenuhi Syarat Formil dan Marteril dan Diregistrasi dengan Nomor:
035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 untuk selanjutnya dilakukan Klarifikasi
bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor;
c. Bahwa pemanggilan klarifikasi untuk Pelapor melalui Surat Nomor:
274/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 (Bukti T2-10) dan
Pelapor diklarifikasi pada tanggal 25 Maret 2024, pukul 13.48 WIT hingga
selesai di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (Bukti T2-11), yang
mana dalam proses Klarifikasi dimaksud didampingi oleh Unsur Kepolisian yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen;
d. Bahwa pemanggilan Klarifikasi untuk Saksi Pelapor melalui Surat Nomor:
275/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 (Bukti T2-12) dan
Surat Nomor: 327/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 (Bukti
T2-13), serta untuk Terlapor melalui Surat Nomor: 318/HK.05.02/K.PA-
10/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 (Bukti T2-14) dan Nomor:
339/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 (Bukti T2-15). Namun
baik Saksi Pelapor maupun Terlapor tidak menghadiri undangan Klarifikasi
tersebut.
e. Bahwa sebagaimana pasal 29 Ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang
pada intinya menyebutkan bahwa ”Dalam hal Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau
Ahli tidak menghadiri Klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi,
Bawaslu Kabupaten/kota melanjutkan kajian tanpa Klarifikasi Pelapor, Terlapor,
Saksi, dan/atau Ahli”, sehingga pada Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu
dan kajian akhir Dugaan Pelanggaran berkesimpulan ”Dengan ketidakhadiran
saksi dan terlapor setelah dipanggil secara patut dan layak dengan undangan
klarifikasi sebanyak 2 kali, maka proses penanganan laporan dugaan
pelanggaran Pemilu Nomor: 035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 tidak dapat
ditindaklanjuti/dihentikan” (Bukti T2-16). Sehingga Teradu Bawaslu Kepulauan
Yapen menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
401/HK.05.02/K.PA-10/05/2024 (Bukti T2-17) yang diumumkan di Papan
Pengumuman Bawaslu tapi juga disampaikan kepada Pelapor.
4. Berkaitan dengan pokok aduan adanya Surat KPU RI Nomor: 632/PY.01.1-
SD/07/2024 Perihal: pembukaan Kotak Suara yang diduga dilakukan secara
sepihak oleh KPU dan Bawaslu Kepulauan Yapen dengan Tidak melibatkan Saksi
dari Partai PAN, Buruh, dan PBB dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa kehadiran Bawaslu dalam Pelaksanaan Pembukaan Kotak Suara untuk
mengambil dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam Surat KPU RI Nomor:
632/PY.01.1-SD/07/2024 adalah sebagaimana menjalankan amanah perintah
undang-undang selaku Pengawas yang mengawasi setiap Tahapan yang
dilakukan oleh KPU, sehingga kehadiran Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen
dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari Tugas Pengawasan Teradu Bawaslu
Kepulauan Yapen.
b. Bahwa terkait mengundang Saksi Peserta Pemilu untuk menyaksikan proses
tersebut, itu menjadi ranah KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk
menyampaikan kepada Peserta Pemilu, namun dari Laporan Hasil Pengawasan
nomor: 089/LHP/PM.01.00/PA-10/05/2024 (Bukti T2-18), Pelaksanaan
Pembukaan Kotak Suara dilakukan pada tanggal 01 Mei 2024 Pukul 10.00
bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Jl. ST
Rumbewas Serui, yang dihadiri oleh Perwakilan Polres Kepulauan Yapen,
Perwakilan partai PKN (Sdr. Melki Erari), Partai Demokrat (Sdr. Fernandes
Yawandare), Partai PDIP (sdri. Milka Yennu), Partai Gerindra (Sdri. Trice
Rumayomi), dan Partai Perindo (sdr. Yeri Tabibiati).
5. Berkaitan dengan pokok aduan adanya persekongkolan terhadap Pemberian
Keterangan di Mahkama Konstitusi dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Penyusunan Keterangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
ke Mahkama Konstitusi, dimana Bawaslu Kepulauan Yapen menyusun secara
bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya dibawah
pendampingan Tim Hukum Bawaslu Provinsi Papua untuk selanjutnya
dilakukan Reviev oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, dan pemberian
keterangan tersebut didasarkan atas Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen beserta jajaran Pengawas adhoc
sesuai tingkatan;
b. Bahwa Bawaslu Kepulauan Yapen meyakini jika dokumen C.Hasil-Salinan yang
disampaikan ke Mahkama Konstitusi tidak mencangkup seluruh TPS sesuai
objek sengketa a quo, sebagaimana dokumen yang diperoleh dari Hasil
Pengawasan Jajaran badan adhoc di tingkat TPS maupun Panwaslu Distrik,
namun tetap dokumen tersebut menjadi alat bukti yang dipandang perlu
disampaikan sebagai Hasil Pengawasan kepada Mahkama Konstitusi;
6. Berkaitan dengan pokok aduan adanya Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen tidak
menjadikan Temuan atas Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Ulang yang dilakukan PPD
Distrik Yapen Selatan dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Pelaksananaan Pleno Rekapitulasi Ulang untuk Distrik Yapen selatan
sesuai Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU-DPR-DPRD-
XXII/2024 untuk Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/kota dilakukan oleh KPU
Kepulauan Yapen berpedoman pada Surat KPU RI Nomor: 1001/PY.01.1-
SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024 (Bukti T2-19). Berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 102/LHP/PM.01.03/PA-10/07/2024, dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Ulang oleh KPU Kepulauan Yapen dilakukan pada tanggal 27 Juni
2024 pukul 12.45 WIT hingga selesai pada tanggal 07 Juli 2024, dengan
pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat Distrik Yapen selatan
dilakukan oleh PPD Distrik Yapen Selatan dan didampingi oleh Ketua dan
Anggota KPU Kepulauan Yapen, serta di hadiri Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu
Kepulauan Yapen, dan Pihak Keamanan (Bukti T2-20)
b. Bahwa terhadap Pleno Rekapitulasi Ulang yang dilakukan oleh KPU Kepulauan
Yapen tersebut telah melewati Batas Waktu sebagaimana jadwal yang
ditentukan dalam Surat KPU RI Nomor: 1001/PY.01.1-SD/05/2024. Terhadap
hal tersebut Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen telah menjadikannya sebagai
Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu untuk selanjutnya di lakukan
Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Provinsi Papua dengan Putusan nomor:
001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/33.00/VII/2024 yang Amar Putusannya: 1)
menyatakan Terlapor secara Sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
administratif Pemilu; dan 2) Memberikan teguran kepada Terlapor selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan
(Bukti T2-21).
c. Bahwa saat pelaksanaan rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU
Kepulauan Yapen juga terdapat 1) 6 TPS yang C-Hasil tidak ada yaitu: TPS 011
Kelurahan Serui Jaya, TPS 022 Kelurahan Serui Kota, TPS 001 dan TPS 009
Kelurahan Tarau, serta TPS 003 Kampung Turu; 2) 6 TPS yang Perolehan Hasil
melebihi DPT+2% diantaranya: TPS 020 dan TPS 022 Kelurahan Tarau, TPS 005
Kampung Banawa, TPS 001 Kampung Turu; TPS 002 Kampung Imandoa, serta
TPS 006 Kelurahan Serui Kota; 3) 3 TPS yang C-Hasil tidak sesuai atau tidak
lengkap, diantaranya: TPS 001 Kampung Manaini (lembaran C.Hasil berisikan
C-Hasil DPRP Dapil Papua 6), TPS 001 Kampung Barawaikap (lembaran C.Hasil
berisikan C.hasil DPR RI Dapil Papua), TPS 001 Kelurahan Serui Jaya (lembaran
Hasil Partai PBB tidak ada dan/atau tercecer). Yang selanjutnya KPU Kepulauan
Yapen dan PPD Yapen Selatan selaku Pimpinan Rapat Rekapitulasi bersama
Saksi Peserta Pemilu menyepakati untuk dihadirkan 15 Kotak Suara dari TPS
tersebut untuk dilakukan Penghitungan Suara Ulang melalui Berita Acara
Nomor: 162/PK.01-BA/9105/2024 yang disaksikan oleh Teradu Bawaslu
Kepulauan Yapen dan Kepolisian (Bukti T2-22).
7. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Suara Ulang pasca pelaksanaan Putusan
Mahkama Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024, Bawaslu
Kepulauan Yapen juga telah menyampaikan langkah Pencegahan berupa Surat
Imbauan Nomor: 468/PM.00.02/K.PA-10/06/2024, Nomor: 495/PM.00.02/K.PA-
10/06/2024, Nomor: 506/PM.00.02/K.PA-10/06/2024, Nomor:
508/PM.00.02/K.PA-10/06/2024, Nomor: 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024,
Nomor: 512/PM.00.02/K.PA-10/06/2024, dan Nomor: 517/PM.00.02/K.PA-
10/07/2024 yang pada intinya mengingatkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen terkait agar mentaati Jadwal Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang, Prosedur
Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang, serta langkah-langkah kordinasi kepada KPU
Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Papua dalam hal terdapat kendala yang
dialami selama proses pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dimaksud. (Bukti T2-23 s.d.
T2-29).
8. Bahwa terhadap kesemua pokok aduan Pengadu yang menyatakan adanya
persekongkolan antara KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V) dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
(Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII) sangat tidak berdasar dan tidak beralasan.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen
Para Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III
Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai,
Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya
Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam kedudukan
sebagai penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen
Para Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-
hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VII masing-masing sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen tidak terbukti melakukan pelangagaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VII dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Dinas Nomor: 173/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 11
Maret 2024, Perihal mohon petunjuk Putusan Bawaslu
1. Bukti TI-1 Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Putusan Pemeriksaan
Cepat dengan Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024
Surat Dinas Nomor: 175/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 12
Maret 2024, Perihal Jawaban Terhadap Putusan Bawaslu
2. Bukti TI-2 Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Putusan Pemeriksaan
Cepat dengan Nomor :
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024
Surat Dinas Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024 tanggal 24 April
3. Bukti TI-3
2024, Perihal Pembukaan Kotak Suara
4. Bukti TI-4 Foto Penyerahan Alat Bukti PHPU 2024.
Putusan Mahkamah Konstoitusi Republik Indonesia Nomor :
5. Bukti TI-5
129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Surat Dinas Nomor 1001/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 16 Juni
6. Bukti TI-6 2024, Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstoitusi
Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 553 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Pasca-Putusan
7. Bukti TI-7
Mahkamah Konstitusi Untuk Rekapitulasi Suara Ulang Pada
daerah Pemilihan Kepulauan Yapen I Distrik Yapen Selatan
Kabupaten Kepulauan Yapen, tanggal 20 Juni 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
8. Bukti TI-8 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, tanggal 12 Februari 2024.
Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan
Nomor: 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 tanggal 30 Juni
9. Bukti TI-9
2024, Perihal Saran terhadap tidak adanya dokumen C-Hasil-
DPRP-KAB/KOTA pada Rekapitulasi Ulang.
Kronologis Tentang Pengecekan C-Hasil untuk pemilihan
Anggota DPRD Dapil Kepulauan Yapen I Sesuai Saran
Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Kepuluan Yapen
10. Bukti TI-10 Nomor: 510/PM.00.02/K.PA- 10/06/2024 Dalam Rangka
Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Berita Acara Nomor: 162/PK.01-BA/9105/2024 Tentang
Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pelaksanaan
11. Bukti TI-11 Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada
tanggal 4 Juli 2024
Surat Dinas Nomor : 344/PY.01.1-SD/9105/2024tanggal 1 Juli
2024, Perihal Permohonan Petunjuk Terkait Batasan Waktu
12. Bukti TI-12 Pelaksanaan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-
01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada tanggal 1 Juli
2024.
Surat Dinas KPU RI Nomor : 1139/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal
13. Bukti TI-13 2 Juli2024, perihal Petunjuk Batas Waktu Pelaksanaan
Rekapiyulasi Suara Ulang.
Berita Acara Nomor: 160/PK.01-BA/9105/2024 Tentang
Melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang Distrik Yapen
14. Bukti TI-14 Selatan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada tanggal 2
Juli 2024.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
16 Bukti TI-15
Yapen Nomor 531 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kepuluan Yapen Tahun 2024, pada tanggal 7 Juli 2024
[2.7.2] Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menyerahkan
alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti T2-1 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
001/Lp.Ac/Adm.Pl/Bwsl.Kab/33.19/Iii/2024.
2. Bukti T2-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 143/Lhp/Pm.01.03/Pa-
10/03/2024 Terkait Pengawasan Pelaksanaan Putusan
Administrasi Cepat.
3. Bukti T2-3 Surat Kpu Kepulauan Yapen Nomor: 175/Pl.01.8-
Sd/9105/2024, Perihal: Jawaban Terhadap Putusan
Pemeriksaan Cepat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor: 001/Lp.Ac/Adm.Pl/Bwsl.Kab/33.19/Iii/2024.
4. Bukti T2-4 Surat Nomor: 225/Pm.01.03/K.Pa-10/03/2024, Perihal:
Pemberitahuan
5. Bukti T2-5 Surat Bawaslu Nomor: 290/Pp.00.00/K1/03/2024, Hal:
Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Pada
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024
6. Bukti T2-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 142/Lhp/Pm.01.03/Pa-
10/03/2024 Terkait Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Kepulauan Yapen.
7. Bukti T2-7 Form B.1, Tanda Terima Laporan 035/Lp/Pl/33.19/Ii/2024.
8. Bukti T2-8 Surat Nomor: 246/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal:
Pemberitahuan Perbaikan Laporan
9. Bukti T2-9 Tanda Terima Perbaikan Laporan
10. Bukti T2-10 Surat Nomor: 274/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal:
Undangan Klarifikasi Pelapor.
11. Bukti T2-11 Berita Acara Klarifikasi Pelapor Dibawah Sumpah.
12. Bukti T2-12 Surat Nomor: 275/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal:
Undangan Klarifikasi Pertama Saksi Pelapor.
13. Bukti T2-13 Surat Nomor: 327/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal:
Undangan Klarifikasi Ke-Ii Saksi Pelapor.
14. Bukti T2-14 Surat Nomor: 318/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal:
Undangan Klarifikasi Terlapor Untuk Ketua Dan Anggota Ppd
Distrik Yapen Selatan.
15. Bukti T2-15 Surat Nomor: 339/Hk.05.02/K.Pa-10/03/2024, Perihal:
Undangan Klarifikasi Terlapor Ii Untuk Ketua Dan Anggota Ppd
Distrik Yapen Selatan.
16. Bukti T2-16 Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Atas Laporan Nomor:
035/Lp/Pl/Kab/33.09/Iii/2024.
17. Bukti T2-17 Surat Nomor: 401/Hk.05.02/K.Pa-10/05/2024, Perihal:
Pemberitahuan Status Laporan.
18. Bukti T2-18 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 089/Lhp/Pm.01.00/Pa-
10/05/2024 Terkait Pembukaan Kotak Suara Oleh Kpu
Kabupaten Kepulauan Yapen.
19. Bukti T2-19 Surat Kpu Ri Nomor: 1001/Py.01.1-Sd/05/2024, Perihal:
Pelaksanaan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 129-01-14-
33/Phpu.Dpr-Dprd-Xxii/2024, Tanggal 16 Juni 2024.
20. Bukti T2-20 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 102/Lhp/Pm.01.03/Pa-
10/07/2024 Terkait Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan
Mahkama Konstitusi 129-01-14-33/Phpu.Dpr-Dprd-Xxii/2024.
21. Bukti T2-21 Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor:
001/Tm/Adm.Pl/Bwsl.Prov/33.00/Vii/2024 Tanggal 29 Juli
2024.
22. Bukti T2-22 Berita Acara Nomor: 162/Pk.01-Ba/9105/2024 Tentang
Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pelaksanaan
Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor:
129-01-14-33/Phpu.Dpr-Dprd-Xxii/2024.
23. Bukti T2-23 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
468/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan.
24. Bukti T2-24 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
495/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan.
25. Bukti T2-25 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor::
506/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan.
26. Bukti T2-26 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
508/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan
Pelaksanaan Tindaklanjut Putusan Mahkama Konstitusi Nomor
129-01-14-33/Phpu.Dpr-Dprd-Xxii/2024.
27. Bukti T2-27 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
510/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Saran Terhadap
Tidak Adanya Dokumen C.Hasil-Dprd-Kab/Kota Pada
Rekapitulasi Suara Ulang.
28. Bukti T2-28 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
512/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan
Memperhatikan Waktu Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Ulang
Berdasarkan Putusan Mahkama Konstitusi.
29. Bukti T2-29 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
517/Pm.00.02/K.Pa-10/06/2024, Perihal: Imbauan.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan Surat kepada KPU
Provinsi Papua Nomor 173/ PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 11 maret 2024 perihal
Permohonan Petunjuk Terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor :
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024; (Bukti PT1 -1)
2. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Papua menjawab surat dari KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas, melalui surat
Nomor 495/PL.01.3-SD/91/2024 tanggal 11 maret 2024 perihal Jawaban Atas
Surat Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 173/ PL.01.8-
SD/9105/2024; (Bukti PT1 -2)
3. Bahwa berdasarkan surat tersebut sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) diatas,
KPU Provinsi Papua menyampaikan agar dapat mempedomani Ketentuan Pasal 40
Pasal 41 ayat (1) huruf b, Pasal 42 ayat (1) dan 43 Peraturan Bawaslu nomor 8
Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum;
4. Bahwa terhadap Keputusan KPU Kab. Kepulauan Yapen tentang Rekapitulasi Hasil
Peroleh Suara untuk DPRD melalui Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024
Tentang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 diajukan gugatan di
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024;
5. Bahwa dalam hal penanganan perkara Perselisihan tentang hasil pemilihan umum
atau PHPU di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat),
Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Papua (Bapak Amijaya Halim) melakukan
pendampingan Kepada KPU Kab. Kepulauan Yapen didalam persidangan untuk
Pemeriksaan sebagai Upaya Penanganan Perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
6. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada amar Putusanya Memerintahkan kepada
Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Yapen Selatan untuk
pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten
Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1 dengan terlebih dahulu
menyandingkan Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan
dan Formulir Model D.Hasil Kabko. Dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir
Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model
D.Hasil Kabko, maka Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C.Hasil;
7. Bahwa terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Provinsi Papua
melaksanakan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi ulang
sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 s.d 29
Juni 2024; (Bukti PT1 -3)
8. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan supervisi dan monitoring
sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) diatas, KPU Provinsi Papua
menyampaikan dalam pelaksanaan rekapitulasi ulang agar mempedomani
ketentuan yang ada, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Peraturan KPU, Keputusan, Surat dinas
berkaitan dengan pelaksanaan Rekapitulasi Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bahwa Untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua
menyampaikan Alat Bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti PT1-1 Surat KPU Kep. Yapen Nomor 173/ PL.01.8-SD/9105/2024
tanggal 11 maret 2024 perihal Permohonan Petunjuk
Terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor :
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024.
2 Bukti PT1-2 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 495/PL.01.3-SD/91/2024
tanggal 11 maret 2024 perihal Jawaban Atas Surat Ketua
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 173/ PL.01.8-
SD/9105/2024.
3 Bukti P1-3 Surat Tugas dan Dokumentasi supervisi dan monitoring
terhadap pelaksanaan rekapitulasi ulang sebagai tindak
lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27
s.d 29 Juni 2024
[2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan surat imbauan Nomor
308/PM.00.01/K.PA/07/2024 Tanggal 6 Juli 2024 tentang pelaksanaan
rekapitulasi ulang yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Yapen telah melewati batas
waktu yang ditentukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024 dan surat dinas KPU Nomor
1133/PL.01.8-SD/05/2024, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-hal
sebagai berikut: (PT2-1)
1.1. KPU Provinsi Papua sesuai kewenangannya melakukan Supervisi dan
Monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi suara ulang yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
1.2. KPU Provinsi Papua sesuai kewenangannya agar menginstruksikan KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen untuk segera menyelesaikan proses
rekapitulasi suara ulang;
1.3. KPU Provinsi Papua melakukan koordinasi dan meminta petunjuk kepada
KPU RI terkait keterlambatan rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen;dan
1.4. KPU Provinsi Papua menyampaikan hasil koordinasi dan petunjuk dari KPU
RI kepada Bawaslu Provinsi Papua, serta menginstruksikan KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk menyampaikan hasil koordinasi dan petunjuk dari
KPU RI kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Partai Politik,
untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan rekapitulasi
ulang yang telah melewati batas waktu yang ditentukan.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan surat tindak lanjut
permohonan petunjuk teknis nomor 98/PP.00.01/K.PA/03/2024 tanggal 9 maret
2024 tentang penyampain Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
223/PP.00.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 09 Maret 2024, Perihal Mohon Petunjuk
Teknis, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (PT2-2)
2.1. Bahwa terhadap point 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, agar Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen telah membuat Formulir Model A Pengawasan
(Form A), sedangkan terhadap huruf d dan huruf e Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen memastikan Panitia Pengawas Pemilu Distrik memiliki Form
A;
2.2. Bahwa terhadap dinamika yang terjadi dalam pleno rekapitulasi hasil perolehan
suara di Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana surat saudara, maka
Bawaslu dapat menindaklunjuti dengan berpedoman pada Peraturan
Bawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum; dan/atau
2.3. Bahwa jika terdapat peserta Pemilu yang keberatan terhadap proses
rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen,
dapat menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
sehingga dapat ditindaklanjuti dengan merujuk pada Peraturan Bawaslu 8
Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum.
3. Bahwa Bawaslu Provinsi melakukan supervisi pengawasan pelaksanaan
Rekapitulasi ulang Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 29 Juni
2024 yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n Haritje Latuihamallo.
Mengikuti pelaksanaan Rekapitulasi Ulang Kabupaten Kepulauan Yapen dan
memerintahkan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengeluarkan surat
imbaun terkait batas waktu pelaksanaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi
(PT2-3);dan
4. Diketahui bahwa terhadap c.hasil yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen tidak lengkap untuk distrik Yapen Selatan, yang seharusnya berjumlah 103
tetapi hanya 86 dan kurang 17 c.hasil. setelah diketahui hal tersebut maka anggota
Bawaslu Provinsi Papua bersama dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
melakukan pengecekan c.hasil ke gudang penyimpanan milik KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen. Setelah dilakukan pengecekan hanya ditemukan 2 c.hasil dari
17 c.hasil yang tidak ada. Sehingga terhadap 15 c.hasil yang tidak ditemukan
dilakukan penghitungan suara ulang (PT2-4).
5. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, Bawaslu Provinsi Papua memutus perkara
pelanggaran administrasi Pemilihan Umum berdasarkan temuan dugaan
pelanggaran yang ditemukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen yang melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen dengan putusan sebagai berikut: (PT2-5)
5.1 Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administratif pemilu; dan
5.2 Memberikan teguran kepada Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang
melanggar ketentuan perundang-undangan.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Papua mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Tanda bukti Bukti
1 Bukti PT2-1 Surat Imbauan Nomor 308/PM.00.01/K.PA/07/2024
Surat tindak lanjut permohonan petunjuk teknis nomor
2 Bukti PT2-2
98/PP.00.01/K.PA/03/2024
3 Bukti PT2-3 Surat Imbauan Nomor 512/PM.00.02/K.PA-10/06/2024
4 Bukti PT2-4 Foto pengawasan di Gudang milik KPU
Putusan Pelanggaran Administrasi nomor
5 Bukti PT2-5
001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/33.00/VII/2024
[2.8.3] Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Yapen
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Pada Distrik Yapen Barat Partai Demokrat menganggap hasil rekapitulasi pemilihan
DPRD Kabupaten Yapen telah sesuai sehinga tidak perlu dilanjutkan ke tahap
keberatan. Bahwa Terhadap Distrik Yapen Selatan terjadi selisih suara terhadap data
C.Salinan yang dimiliki Partai Demokrat yang tidak sinkron terhadap D.Hasil
Kabupaten. Seharusnya Partai Demokrat mendapatkan kursi ke delapan di DPRD
Kabupaten Yapen namun hasil yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Yapen
memutuskan untuk Partai Demokrat tidak mendapatkan kursi. Partai Demokrat
Kabupaten Yapen kemudian mengajuka PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang
keputusannya memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan
Rekapitulasi Ulang. Hasil Rekapitulasi Ulang tersebut Partai Demokrat Kabupaten
Yapen menerima kembali suaranya yang telah dihilangkan oleh KPU Kabupaten Yapen
sehingga Partai Demokrat memperoleh satu kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dan tidak
menindaklanjuti keberatan saksi Parpol Amanat Nasional (PAN) terkait perubahan
suara Panus Warimon caleg DPRD Kab. Dapil 3 Partai PAN No. urut 2 saat rekapitulasi
suara tingkat Kabupaten pada saat pembacaan Distrik Windesi.
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional menindaklanjuti Putusan
Administrasi Cepat Bawaslu Kabupaten Yapen
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11 Maret 2024 pada Distrik
Yapen Barat.
[4.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional karena tidak mengundang Partai
Amanat Nasional (PAN) dalam melakukan pembukaan kotak suara untuk persiapan
Perselisihan Hasil Pemungutan Pemilu (PHPU) dan tidak profesional dalam
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024 terkait
permasalahan di Distrik Yapen Selatan
[4.1.4] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dan tidak
berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Saksi Pengadu dengan Nomor:
035/LP/PL/33.19/II/2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d.
Teradu V menyatakan persoalan yang ada pada Rekapitulasi di tingkat Distrik,
seharusnya di selesaikan pada saat Rekapitulasi di tingkat Distrik juga. Bahwa pada
saat Pleno tingkat Kabupaten, saksi dari Partai PAN melakukan keberatan, namun
tidak dapat menunjukkan C-Hasil Salinan untuk dilakukan penyandingan data. Bahwa
hasil Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik yang telah ditetapkan di tingkat Distrik, hanya
dibacakan dalam Pleno di tingkat Kabupaten. Bahwa Teradu V menambahkan pada
saat pengisian D-Hasil Kecamatan, PPD terkesan mendapat penuh tekanan dari
berbagai pihak sehingga data yang diinput dalam jenis pemilihan terdapat
ketidaksesuaian jumlah pemilih, sehingga Teradu V memilih untuk tidak
menandatangani D-Hasil Kabupaten. Namun, hal ini tidak mengurangi keabsahan
Berita Acara D-Hasil Kabupaten Kepulauan Yapen.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d.
Teradu V menyatakan telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen dengan Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024, pada tanggal 11
Maret 2024, yaitu dengan melakukan kajian dan meminta petunjuk KPU Provinsi
Papua dengan surat Nomor : 173/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 11 Maret 2024, (vide
Bukti TI-1), serta menyampaikan jawaban tertulis kepada Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen dengan surat Nomor : 175/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 12 Maret
2024, Perihal Jawaban Terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor :
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 (vide Bukti TI-2).
Bahwa berdasarkan Lampiran I Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Tahun 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara pada tingkatan; a. Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 s.d
2 Maret 2024; b. Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 s.d 5
Maret 2024; c. Provinsi dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2024 s.d 10 Maret 2024;
dan d. Nasional dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 s.d 20 Maret 2024. Bahwa
sebagaimana surat dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 490/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 perihal Penegasan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 menyebutkan KPU
Kabupaten/Kota segera menyelesaikan rapat pleno tingkat Kabupaten/Kota paling
lambat tanggal 10 Maret tahun 2024 untuk kemudian dilaksanakan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi. Bahwa berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesis Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Perbawaslu 8/2022) dalam Pasal 41 ayat (3) menyatakan: “Dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peristiwa
dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan pada saat
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan
tugas pengawasan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu di
tempat kejadian”. Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu 8/2022 dalam pasal 42 ayat (1)
menyatakan: “Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui
pemeriksaan acara cepat dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Panwaslu LN pada hari yang sama saat terjadinya Pelanggaran
Pemilu”.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 ketika Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Yapen
Barat membacakan Formulir Salinan D.Hasil-Kecamatan PPWP, DPR, DPD, DPR
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Saksi Presiden dan Wakil Presiden Saksi DPD dan
Saksi Partai Politik serta Bawaslu Kabupaten Kepulaun Yapen yang hadir telah
menyetujui untuk disahkan terhadap hasil tersebut.
[4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu I s.d.
Teradu V menyatakan telah melaksanakan perintah Surat Dinas Nomor 632/PY.01.1-
SD/07/2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara dilaksanakan secara terbuka, dengan
berkoordinasi dengan Bawaslu serta Kepolisian setempat dan dapat di saksikan oleh
Saksi atau Perwakilan Peserta Pemilihan Umum. Hal ini dibuktikan oleh adanya video
yang dijadikan bukti oleh pihak Pengadu (vide Bukti TI-3). Bahwa terhadap hal
tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat bukti kepada Kuasa Hukum
KPU RI yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Di Mahkamah Konstitusi
(vide Bukti TI-4). Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU RI telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor:
1001/PY.01.1-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024, Poin 2.a.2) a) KPU
Kabupten/Kota membentuk PPK beserta Sekretariat PPK, Poin 2.a.2) b) Pembentukan
PPK pada Penyelenggaraan rekapitulasi suara ulang untuk Pemilu Menggunakan PPK
untuk Pilkada (Vide Bukti TI-6). Sehingga kemudian Teradu I s.d. Teradu V
mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 553 Tahun 2024
tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Pasca-
PutusanMahkamah Konstitusi Untuk Rekapitulasi Suara Ulang Pada daerah Pemilihan
Kepulauan Yapen I Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen (vide Bukti TI-
7).
Bahwa seharusnya C-Hasil berada dalam Kotak Rekapitulasi yang tersegel dan
terpisah dengan kotak suara, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum dalam Pasal 24 ayat (1) (vide Bukti TI-8). Bahwa dalam
pelaksanaan rekapitulasi ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01-
14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terdapat beberapa C-Hasil yang tidak ditemukan
sehingga Teradu I s.d. Teradu V mendapat Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen dengan Nomor: 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 Perihal Saran
terhadap tidak adanya dokumen C-Hasil-DPRP-KAB/KOTA pada Rekapitulasi Ulang
(Vide Bukti TI-9). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian menanggapi Saran perbaikan
a quo dengan melakukan koordinasi kepada Komisi Pemilihan Umum melalui KPU
Provinsi Papua dengan mengirimkan kronologis tentang pengecekan C-Hasil untuk
pemilihan Anggota DPRD Dapil Kepulauan Yapen I Sesuai Saran Berdasarkan Surat
Bawaslu Kabupaten Kepuluan Yapen Nomor: 510/PM.00.02/K.PA-10/06/2024 Dalam
Rangka Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 (vide Bukti TI-10). Berdasarkan hasil koordiansi dimaksud, Teradu I
s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor: 162/PK.01-BA/9105/2024
Tentang Kesepakatan Penghitungan Suara Ulang Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi
Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 (vide Bukti TI-11).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian melaksanakan Rekapitulasi Ulang
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024. Namun dikarenakan terdapat kendala yang mengakibatkan tidak cukupnya
waktu Rekapitulasi Ulang a quo, Teradu I s.d. Teradu V meminta Petunjuk KPU
Provinsi Papua dengan Surat Nomor: 344/PY.01.1-SD/9105/2024 Perihal Permohonan
Petunjuk Terkait Batasan Waktu PelaksanaanAmar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada tanggal 1 Juli 2024 (vide
Bukti TI-12). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian melanjutkan Rekapitulasi Ulang
dengan merujuk ke Surat Dinas KPU RI Nomor: 1139/PL.01.8-SD/05/2024, perihal
Petunjuk Batas Waktu Pelaksanaan Rekapiyulasi Suara Ulang yang kemudian
diterbitkan Berita Acara Nomor: 160/PK.01-BA/9105/2024 tentang Melanjutkan
Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang Distrik Yapen Selatan Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Vide Bukti
TI-13, TI-14). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menjalankan tugasnya sesuai amar
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,
serta menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor 722 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 531 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepuluan Yapen Tahun
2024 (vide Bukti TI-15).
[4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu VI s.d.
Teradu VIII menyatakan bahwa benar Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima Laporan
Nomor: 035/LP/PL/33.19/II/2024 dari Olan Utina ke Bawaslu tanggal 13 Maret 2024
(vide Bukti T2-7), namun oleh karena laporan a quo belum memenuhi syarat materil,
maka Teradu VI s.d. Teradu VIII menerbitkan surat Nomor: 246/HK.05.02/K.PA-
10/03/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Perihal Perbaikan Laporan (Vide Bukti T2-8).
Bahwa Pelapor kemudian melakukan Perbaikan Laporan tanggal 19 Maret 2024,
sehingga Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan marteril dan
diregistrasi dengan Nomor: 035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 untuk selanjutnya
dilakukan Klarifikasi bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor (vide Bukti T2-9). Bahwa
pemanggilan klarifikasi untuk Pelapor melalui Surat Nomor: 274/HK.05.02/K.PA-
10/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan dilakukan diklarifikasi tanggal 25 Maret 2024
di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yang dalam proses Klarifikasi
didampingi oleh Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen (vide Bukti T2-10, T2-11). Bahwa
Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian melakukan klarifikasi terhadap Saksi Pelaro
melalui Surat Nomor: 275/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 22 Maret 2024 dan
Surat Nomor: 327/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 (vide Bukti T2-
12 dan Bukti T2-13), serta melakukan klarifikasi terhadap Saksi Terlapor melalui Surat
Nomor: 318/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 dan Nomor:
339/HK.05.02/K.PA-10/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 (vide Bukti T2-14 dan Bukti
T2-15). Namun, baik Saksi Pelapor maupun Terlapor tidak menghadiri undangan
Klarifikasi tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut Perbawaslu 7/2022), pada pokoknya menyatakan bahwa ”Dalam hal Pelapor,
Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli tidak menghadiri Klarifikasi setelah disampaikan
undangan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten/kota melanjutkan kajian tanpa Klarifikasi
Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli”, sehingga pada Pembahasan bersama Sentra
Gakkumdu dan kajian akhir Dugaan Pelanggaran berkesimpulan ”Dengan
ketidakhadiran saksi dan terlapor setelah dipanggil secara patut dan layak dengan
undangan klarifikasi sebanyak 2 kali, maka proses penanganan laporan dugaan
pelanggaran Pemilu Nomor: 035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 tidak dapat
ditindaklanjuti/dihentikan” (vide Bukti T2-16). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII
kemudian menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 401/HK.05.02/K.PA-
10/05/2024 yang diumumkan di Papan Pengumuman Bawaslu dan disampaikan
kepada Pelapor (vide Bukti T2-17).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu mengaku memperoleh 52 (lima puluh dua)
suara berdasarkan C.Salinan TPS 01 Kampung Rosbori untuk Panus Warimon yang
merupakan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 3 (vide bukti P-
2). Bahwa selanjutnya, pada tanggal 14 Februari 2024, telah dilakukan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Distrik Windesi dimana perolehan suara Panus Warimon
berubah menjadi 0 (nol) Suara. Padahal, pada saat pembacaan rekapitulasi untuk TPS
01 Kampung Rosbori suara Panus Warimon masih 52 (lima puluh dua) sehingga tidak
ada keberatan atau kejadian khusus yang diajukan oleh Saksi Mandat Partai PAN.
Namun, suara Panus Warimon diketahui telah berubah menjadi 0 (nol) suara pada saat
akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Para Pengadu berdalih bahwa setelah
rekapitulasi tingkat Distrik Windesi, Para Saksi Mandat dari Partai PAN tidak diberikan
salinan D.Hasil Kecamatan oleh PPD Distrik Windesi dan baru diberikan pada saat
akan dimulainya rekapitulasi tingkat Kabupaten yang ternyata perolehan suara Panus
Warimon berubah menjadi 0 (nol) suara (vide bukti P-2). Atas berubahnya perolehan
suara Panus Warimon maka pada tanggal 2 Maret 2024 Saksi Mandat Partai PAN in
casu Saksi Pengadu atas nama Olan Utina mengajukan keberatan pada rekapitulasi
tingkat Kabupaten (vide bukti P-2). Bahwa selanjutnya atas dasar keberatan dari Saksi
Mandat atas nama Olan Utina tersebut, Teradu I s.d. Teradu V dalam sidang
pemeriksaan menyatakan bahwa telah menindaklanjuti keberatan dimaksud dengan
cara mempersilahkan Saksi Mandat atas nama Olan Utina untuk menyandingkan
C.Hasil TPS 1 Rosbori namun Saksi Mandat tidak dapat menunjukkannya dan
dipersilahkan untuk mengisi form kejadian khusus. Akan tetapi, terhadap keberatan
Saksi Mandat atas nama Olan Utina a quo, Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan
upaya pengecekan kembali terhadap kebenaran keberatan Saksi Mandat dengan alasan
bahwa jika ada perbedaan perolehan suara pada rekapitulasi dari TPS ke rekapitulasi
tingkat Distrik semestinya telah diselesaikan dan mengajukan keberatan pada
rekapitulasi tingkat Distrik, akan tetapi pada rekapitulasi tingkat Distrik tidak ada
keberatan dari Saksi Partai Politik manapun. Dengan alasan demikian, pada tanggal
13 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V melakukan pengesahan rekapitulasi suara
tingkat Kabupaten sesuai dengan rekapitulasi tingkat Distrik Windesi yang perolehan
suara Panus Warimon 0 (nol) suara (vide bukti P-2). Bahwa fakta tersebut dikuatkan
oleh keterangan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang pokoknya menerangkan bahwa benar
Teradu I s.d. Teradu V langsung mengesahkan rekapitulasi tingkat Kabupaten Yapen
tanpa melakukan pengecekan kebenaran keberatan Saksi Mandat Partai PAN. Selain
itu, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah menyarankan kepada Teradu I s.d. Teradu V
untuk memperhatikan ketentuan Pasal 59 dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum namun Teradu I s.d. Teradu V tetap mengesahkan rekapitulasi suara tingkat
Distrik Windesi.
Berdasarkan uraian fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa
Teradu I s.d. Teradu V sudah menindaklanjuti keberatan Saksi Mandat Partai PAN atas
nama Olan Utina, yaitu dengan meminta Saksi Mandat Partai PAN untuk
menyandingkan data C.Hasil TPS 01 Kampung Rosbori, akan tetapi Saksi Mandat
tersebut tidak dapat menyandingkan data C.Hasil TPS 01 Kampung Rosbori yang
diminta oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai data pembanding. Bahwa adapun terkait
dengan perbedaan perolehan suara Panus Warimon, DKPP menilai tidak terdapat bukti
yang meyakinkan DKPP bahwa terjadi perubahan perolehan suara Panus Warimon.
Bahwa bukti yang diajukan oleh Para Pengadu berupa C.Hasil TPS 01 Kampung
Rosbori tidak secara utuh dan lengkap sehingga tidak dapat dijadikan sebagai data
pembanding. Sebaliknya, terdapat kesesuaian data antara rekapitulasi suara tingkat
Distrik Windesi dan rekapitulasi tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen yang
menyatakan bahwa suara Panus Warimon adalah 0 (nol) suara. Bahwa berdasarkan
bukti Teradu I s.d. Teradu V tidak ada perubahan perolehan suara yang dilakukan
Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Oleh
karena itu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara, Teradu I s.d. Teradu V
sudah bertindak cermat dan hati-hati dalam memastikan perolehan suara terutama
perolehan suara Panus Warimon yang dipersoalkan oleh Para Pengadu. Dengan
demikian, berdasarkan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Para
Pengadu sepanjang angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu mempermasalahkan tindak lanjut Putusan
Pemeriksaan Administrasi Cepat yang dimohonkan oleh Partai Demokrat bukan dari
dari Partai PAN. Namun demikian, meski Partai Demokrat tidak menjadi Pihak dalam
persidangan, Para Pengadu menduga bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak patuh dan
tidak profesional dalam menindaklanjuti sesuai dengan Amar Putusan Administrasi
Cepat Bawaslu Kepulauan Yapen Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu VI s.d. Teradu VII
pada tanggal 9 Maret 2024 telah memutus Sidang Administrasi Pemeriksaan Cepat.
Putusan a quo pada pokoknya menyatakan agar Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti
keberatan Saksi Mandat Partai Demokrat dan memerintahkan dilakukan pencocokan
data D.Hasil Kecamatan Distrik Yapen Barat serta melakukan pembetulan setelah
dilakukan pencocokan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta ditindaklanjut paling lambat 3 (tiga) hari sejak dibacakan. Atas
Putusan a quo, Teradu I s.d. Teradu V baru pada tanggal 11 Maret 2024 meminta
petunjuk kepada KPU Provinsi Papua melalui surat Nomor : 173/PL.01.8-
SD/9105/2024 dengan alasan Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sedang ada
demo yang dilakukan terus menerus. Bahwa setelah menerima petunjuk dari KPU
Provinsi Papua maka pada tanggal 12 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V berkirim surat
kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan Nomor: 175/PL.01.8-SD/9105/2024 Perihal
Jawaban Terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat dengan Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 (vide bukti T1-2). Bahwa surat jawaban a
quo pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat melaksanakan
Putusan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 dengan alasannya jika ada
permasalahan rekapitulasi tingkat Distrik seharusnya diselesaikan di Distrik tersebut,
jadwal tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten telah selesai pada tanggal 5 Maret 2024
dan saat ini telah berada pada jadwal rekapitulasi tingkat Nasional serta tidak ada
keberatan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk pembacaan rekapitulasi
tingkat Distrik Yapen Barat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
berdasarkan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten
Kepulauan Yapen, rekapitulasi baru selesai pada tanggal 13 Maret 2024, sehingga
menurut Teradu VI s.d. Teradu VIII, Teradu I s.d. Teradu V masih dapat melaksanakan
pengecekan atau pencocokan data perolehan suara. Bahwa fakta tersebut dikuatkan
oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII yang pada pokoknya menerangkan berdasarkan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 143/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2024 (vide
bukti T1-2), Teradu I s.d. Teradu V belum melaksanakan Putusan Administrasi Cepat
Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024.
Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan
Teradu I s.d. Teradu V yang tidak melaksanakan Putusan Administrasi Cepat Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 tidak
dibenarkan secara hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu I s.d. Teradu
V sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi kepastian hukum dengan
melakukan pencocokan data D.Hasil Kecamatan Distrik Yapen Barat sebagaimana
perintah amar Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Namun Teradu I s.d.
Teradu V berdalih bahwa rekapitulasi tingkat Kabupaten telah lewat batas waktu dan
telah memasuki rekapitulasi tingkat Nasional, padahal sesuai fakta rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, rekapitulasi baru selesai
pada tanggal 13 Maret 2024. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang
tidak melaksanakan amar Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan
segera merupakan tindakan yang mengabaikan hukum in casu amar Putusan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen. Padahal Teradu I s.d. Teradu V sesuai peraturan
perundang-undangan wajib melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V masih memiliki waktu untuk melakukan
pencocokan data D-Hasil Kecamatan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V jelas sudah
melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 20 huruf j UU Pemilu yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: j.
melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota.”. Dengan demikian,
berdasarkan uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu
sepanjang angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal
11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3], yang pada pokoknya
Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan undangan adanya pembukaan kotak suara
untuk persiapan PHPU di Mahkamah Konstitusi dan terkait tindaklanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10
Juni 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap dalil aduan
tidak diberitahukannya adanya pembukaan kotak suara untuk persiapan PHPU di
Mahkamah Konstitusi, Teradu I s.d. Teradu V benar pada tanggal 1 Mei 2024 telah
membuka kotak suara untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa
pembukaan kotak suara yang didasarkan pada intruksi dari KPU RI melalui Surat
Dinas Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 Perihal Pembukaan Kotak Suara (Vide Bukti
T1-3) untuk kepentingan pembuktian PHPU di Mahkamah Konstitusi. Teradu I s.d.
Teradu V juga berdalih telah mengundang Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen,
Kepolisian dan Perwakilan Peserta Pemilu. Fakta ini dikuatkan oleh keterangan Teradu
VI s.d. Teradu VIII yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar telah hadir dalam
melakukan pengawasan terhadap pembukaan kotak suara dan benar bahwa Teradu I
s.d. Teradu V telah mengundang Perwakilan Partai Politik. Bahwa dalil Para Pengadu
justru dibantah dengan bukti yang dilampirkan pada vide bukti P-8 berupa video
pembukaan kotak suara yang telah dihadiri Perwakilan Partai Politik. Bahwa dalam
persidangan, Teradu I s.d. Teradu V juga mengaku telah mengumpulkan C.Hasil dan
C.Salinan dari semua TPS dan kemudian diserahkan kepada Kuasa Hukum KPU RI
sebagai bukti di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa terkait tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa yang menjadi Pemohon dalam perkara a quo adalah Partai
Demokrat, bukan dari Partai PAN. Namun, dalam pelaksanaan persidangan di
Mahkamah Konstitusi Teradu I s.d. Teradu V tidak mampu menunjukkan bukti berupa
C.Hasil melainkan hanya bukti C.Salinan saja padahal menurut Teradu I s.d. Teradu
V telah diserahkan kepada Kuasa Hukum KPU RI. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024,
Mahkamah Konstitusi telah memutus dan membacakan Putusan Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan Amar yang pokoknya memerintahkan untuk
dilakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Yapen Selatan untuk Pemilihan DPRD
Kabupaten/Kota Dapil 1 dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan
dan D.Hasil Kabko paling lambat 21 (dua puluh satu) hari. Bahwa untuk melaksanakan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,
tanggal 16 Juni 2024, KPU RI menerbitkan Surat Dinas Nomor 1001/PY.01.1-
SD/05/2024 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Surat dinas a quo pada pokoknya memerintahkan
agar Teradu I s.d. Teradu V membentuk PPK beserta Sekretariat PPK untuk rekapitulasi
penghitungan suara ulang untuk Pemilu 2024 menggunakan PPK untuk Pilkada 2024
dan mensosialisakan kepada Peserta Pemilu 2024 berkenaan dengan pelaksanaan
penyandingan suara pada TPS sesuai Putusan MK dan paling lambat dilaksanakan
pada tanggal 1 Juli 2024 (vide bukti T2-6). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
553 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Distrik Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk Rekapitulasi Suara Ulang Pada
daerah Pemilihan Kepulauan Yapen I Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan
Yapen (Bukti T1-7). Bahwa pada tanggal 27 Juni 2024, telah dilaksanakan rekapitulasi
penghitungan suara ulang yang dihadiri Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen, dan Pihak Keamanan (vide bukti T1-10 dan T2-20). Akan tetapi,
Partai PAN menurut Para Pengadu tidak diundang untuk rekapitulasi penghitungan
suara ulang di Distrik Yapen Selatan. Teradu I s.d. Teradu V berdalih bahwa telah
mengundang Partai PAN dan seluruh perwakilan Partai Politik untuk melaksanakan
penghitungan suara ulang di Distrik Yapen Selatan.
Bahwa pada pelaksanaan penghitungan suara ulang pada Distrik Yapen Selatan
Dapil 1, terdapat permasalahan yakni C.Hasil yang tidak lengkap dalam Kotak Suara.
Bahwa C.Hasil dalam kotak suara semestinya berjumlah 103 (seratus tiga) C.Hasil
namun hanya terdapat 86 (delapan puluh enam) C.Hasil dan kurang 17 (tujuh belas)
C.Hasil. Atas kurangnya C.Hasil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V bersama Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Papua dan Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengecekan ke
gudang penyimpanan milik KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Setelah dilakukan
pengecekan hanya ditemukan 2 (dua) C.Hasil dari 17 (tujuh belas) C.Hasil yang tidak
ada. Sehingga terhadap 15 (lima belas) C.Hasil yang tidak ditemukan dan bersepakat
dilakukan penghitungan surat suara ulang. Atas permasalahan tersebut, Putusan
Mahkamah Konstiitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah lewat
batas waktu yang kemudian oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menjadikannya
sebagai Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu untuk selanjutnya dilakukan
Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Papua telah memutus dengan Putusan Nomor: 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV
/33.00/VII/2024 yang Amar Putusannya: 1) menyatakan Terlapor secara Sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; dan 2) Memberikan teguran
kepada Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk
tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-
undangan (vide bukti T2-21).
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan
Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan pembukaan kotak suara pada Pemilihan
DPRD Kabupaten/Kota untuk PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan mengundang
Perwakilan Partai Politik dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara
pemilu, karena Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak terbuka dalam proses
pembukaan kotak suara, yaitu dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen, Kepolisian dan Perwakilan Peserta Pemilu. Terlebih pembukaan kotak suara
tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan pembuktian PHPU di Mahkamah
Konstitusi. Namun demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah lalai dan gagal dalam
mengatur waktu untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-
01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juli 2024 yakni Teradu I s.d. Teradu
V sudah melewati batas waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebagaimana
yang diperintahkan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Tindakan
Teradu I s.d. Teradu V tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d.
Teradu V dituntut bertindak profesional dan akuntabel serta tepat waktu dalam
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu penting dilakukan untuk
memberi kepastian hukum terhadap hasil perolehan suara pasca putusan Mahkamah
Konstitusi. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, DKPP
berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka [4.1.3] terbukti dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti
melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4], yang pada pokoknya
Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum
dalam menindaklanjuti laporan Saksi Pengadu dengan Nomor:
035/LP/PL/33.19/II/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saksi
Pengadu atas nama Olan Utina pada tanggal 13 Maret 2024 telah membuat laporan
yang diberi Nomor: 035/LP/PL/33.19/II/2024 (vide bukti T2-7) dengan Terlapor Ketua
dan Anggota PPD Distrik Yapen Selatan. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, Teradu
VI s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno dengan maksud menyusun kajian awal
dugaan pelanggaran untuk mencermati keterpenuhan syarat formil dan materiil
laporan yang hasilnya laporan a quo belum memenuhi syarat materiil laporan. Pada
tanggal yang sama, yaitu tanggal 18 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII telah
mengirimkan surat kepada Pelapor dengan Nomor 246/HK.05.02/K.PA-10/03/2024
perihal perbaikan laporan (vide bukti T2-8). Pada hari berikutnya, yakni tanggal 19
Maret 2024 Pelapor telah memperbaiki laporannya dan dinyatakan telah memenuhi
syarat formil dan materiil laporan serta meregistrasinya dengan Nomor
035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024. Bahwa hasil kajian awal dugaan pelanggaran
berdasarkan Pasal yang di sangkakan kepada Terlapor terdapat unsur Pidana
Pemilihan, maka Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan klarifikasi kepada Para Pihak
didampingi oleh Sentra Gakkumdu. Bahwa tahap selanjutnya adalah melakukan
klarifikasi kepada para pihak yang dimulai dari tanggal 22 s.d. 27 Maret 2024 (vide
bukti T2-10 s.d. T2-15), namun dari Pihak Saksi Pelapor maupun Terlapor tidak
menghadiri undangan Klarifikasi tersebut meski telah dipanggil secara patut.
Kemudian, setelah melakukan klarifikasi, Teradu VI s.d. Teradu VIII bersama Sentra
Gakkumdu pada tanggal 17 April 2024 menyusun kajian dugaan pelanggaran Nomor
035/Reg/LP/PL/Kab/33.19/III/2024 yang hasilnya tidak dapat
ditindaklanjuti/dihentikan serta telah diumumkan di Papan Pengumuman Kantor
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan telah disampaikan kepada Pelapor (vide
bukti T2-16 dan T2-17).
Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai tindakan
Teradu VI s.d. Teradu VII dalam menindaklanjuti laporan Pelapor in casu Saksi Pengadu
atas nama Olan Utina dengan laporan Nomor 035/LP/PL/33.19/II/2024 sesuai dengan
Perbawaslu 7/2022. Bahwa Teradu VI s.d. Terau VIII sudah mengundang para Pihak
untuk dilakukan klarifikai meskipun Saksi Pelapor dan Terlapor tidak memenuhi
klarifikasi dimaksud. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah sesuai dengan
ketentuan Pasal 29 ayat (6) Perbawaslu 7/2022 yang pada pokoknya menyatakan
”Dalam hal Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli tidak menghadiri Klarifikasi setelah
disampaikan undangan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten/kota melanjutkan kajian tanpa
Klarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli”. Sehingga berdasarkan pasal a quo
Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menindaklanjuti dengan menyusun kajian akhir
laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dengan demikian, tindakan Teradu VI s.d. Teradu
VIII sudah sesuai dengan hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian
pertimbangan di atas, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka
[4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu
VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.