Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 5-PKE-DKPP/III/2026
Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 05/06/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-04-2026
👁 31 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 5-P/L-DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5-PKE-DKPP/III/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter, Teradu V Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, serta Teradu VI Herold Max Jandeday, Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Hofni Y.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena meloloskan Calon Wakil Bupati a.n Roi Palunga yang tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak menyerahkan bukti pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019- 2024 hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, dan bersikap tidak sama dalam melayani pasangan calon Bupati Nomor urut 01 a.n Benyamin Arisoi-Roi Palunga dan pasangan calon 02 a.n Zakarias Sanusi–Sefnat Aisoki (Un-equal treatment) dalam proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2024-2029. [4.1.2] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena telah lalai dan membiarkan Teradu I s.d Teradu V dengan meloloskan Roi Palunga yang belum memenuhi syarat administrasi dalam pencalonan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pilkada 2024.
Pasal DilanggarPasal 24 ayat 1; Pasal 24 ayat 2; Pasal 24 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zakeus Rumpedai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter, dan Teradu V Irwansya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Herold Max Jandeday selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu VII Salmon Robaha, dan Teradu VIII Hofni Y. Mandripon masing-masing selaku Anggota Bawaslu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 5-PKE-DKPP/III/2026 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 05- P/L-DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 05-PKE-DKPP/III/2026, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Leonard Sambrum Ruamba Pekerjaan : Nelayan/Perikanan Alamat : Kampung Ampimoi, Kec. Teluk Ampimoi, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu I 2. 2Nama : Nataniel Wainaribaba Pekerjaan : Petani/Pekebun Alamat : Wadapi Kec. Angkaisera, Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu II 3. 3Nama : Simei Simeon Mudumi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl Padat Karya, Distrik Yapen Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu III 4. 4Nama : Frans Gerit. K. Mambai Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Lumba-lumba Serui Jaya Kec. Serui Kota, Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu IV Pengadu I s.d Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai -------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Zakeus Rumpedai Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku – Serui Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I 2. Nama : Evrida Worembai Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku – Serui Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II 3. Nama : Hugo Alvian Imbiri Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku – Serui Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu III 4. Nama : Ferdinand Yakob Pieter Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku – Serui Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu IV 5. Nama : Irwansya Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Maluku – Serui Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V 6. Nama : Herold Max Jandeday Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Transito – KPR, Seru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VI 7. Nama : Salmon Robaha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Transito – KPR, Seru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VII 8. Nama : Hofni Y. Mandripon Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Transito – KPR, Seru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII Teradu I s.d Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; mendengarkan keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, Para Saksi, dan Para Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 5-P/L-DKPP/II/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5-PKE-DKPP/III/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter, Teradu V Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, serta Teradu VI Herold Max Jandeday, Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Hofni Y. Mandripon selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil menyangkut hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024; 2. Bahwa kecurangan dan keberpihakan yang dilakukan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan kecurangan pada saat pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang dengan sengaja meloloskan bakal calon wakil bupati a/n Roi Palunga, yang tidak memenuhi syarat administrasi calon Wakil Bupati berupa belum adanya surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2019-2024 sampai batas akhir pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hal tersebut dapat dilihat pada Perihal surat Penjelasan Pengunduran Diri dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang ditunjukan Kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 30 Agustus 2024 pada pokoknya menjelaskan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan dengan Nomor175/84/Setwa dari Sekretaris DPRD tersebut sedang dalam proses dan pengunduran diri tersebut baru diambil oleh Hamzah N Jamaludin pada tanggal 30 Agustus 2024 Jam 11.30 WIT di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dan bukti tanda terima surat dari Pj. Bupati Kabupaten Keluan Yapen kepada Biro Hukum Provinsi Papua Surat Nomor 100.1.4.1/1568/SET Perihal Usulan Pemberhentian Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024 a.n Roi Palunga dari Partai Gerakan Indonesia Raya Pada tanggal 12 September 2024 dan juga bukti tanda terima surat dari Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Pj. Gubernur Provinsi Papua Surat Nomor 100.1.4.1/1568/SET Perihal Usulan Pemberhentian Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024 a.n Roi Palunga dari Partai Gerakan Indonesia Raya Pada tanggal 12 September 2024. Bukti P-1 berupa Surat Penjelasan Pengunduran diri Dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Pada tanggal 30 Agustus 2024, Bukti P-2 berupa tanda terima Surat Pengunduran diri dari biro Hukum Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2024, Bukti P-3 berupa tanda terima Surat Pengunduran diri dari Pj. Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2024; 3. Bahwa dengan adanya keberpihakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap bakal calon Wakil Bupati a.n Roi Palunga, yang tidak memenuhi syarat administrasi dikarenakan surat pengunduran diri bakal calon Wakil Bupati a.n Roi Palunga, sebagai Anggota DPRD Periode 2019-2024 sampai dengan batas akhir pendaftaran dari tanggal 27-29 Agustus 2024 belum ada namun hal tersebut sangat berbeda perlakuan dengan Bakal calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari, M.M dan Bakal Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki, S.H yang mana pada tanggal 30 Agustus 2024 Teradu I s.d Teradu V mengembalikan dokumen pencalonan dengan alasan pada poin 4 tidak terdapat keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN (bakal Calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari, M.M), maka seharusnya bakal calon Wakil Bupati a.n Roi Palunga, diperlakukan yang sama hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V menunjukkan sikap yang tidak Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektif hal tersebut dapat kami buktikan pada Putusan Nomor 190 – PKE-DKPP/IX/2025 pertimbangan Putusan angka romawi IV dalam PERTIMBANGAN PUTUSAN pada angka (4.1.), (4.2), (4.2.1) nomor 4 Tidak terdapat keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN (bakal Calon Bupati) (4.3), (4.3.1) Nomor 4 angka romawi IV dalam PERTIMBANGAN PUTUSAN pada angka (4.1.), (4.2), (4.2.1) nomor 4 Tidak terdapat keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN (bakal Calon Bupati), (Vide bukti T1-2). Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu V dalam proses pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pokoknya telah memedomani PKPU 8 Tahun 2024 hal itu sesuai dengan atas kehati-hatian yang mengharuskan pejabat untuk mempertimbangkan semua fakta yang relevan sebelum mengambil keputusan Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan para Pengadu pada angka (4.1,1) Tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu 1 s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Bukti P-4 Putusan Nomor 190–PKE-DKPP/IX/2025; 4. Bahwa dengan lolos Bakal calon Wakil Bupati a.n Roi Palunga, dikarenakan tidak adanya pengawasan dan cenderung keberpihakan dari Teradu VI. Herold Max Jandeday, Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Hofni Y. Mandripon selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan pelanggaran yang serius sehingga Pasangan calon Bupati Welliam R. Manderi dan Calon Wakil Bupati Yohanes G. Raubaba yang telah memenuhi Syarat Pencalonan dan syarat calon, merasa dirugikan sehingga melakukan upaya hukum ke MK RI dengan nomor Registrasi perkara nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 namun pada tanggal 15 Januari 2025 perkara tersebut dicabut dikarenakan adanya alasan tertentu; Bukti P-5 Perihal Permohonan Pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 5. Bahwa Para Teradu telah melanggar 12 asas Penyelenggara Pemilu yakni asas Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas, sehingga telah merusak cita-cita dari para pendiri Lembaga Penyelenggara Pemilu; dan 6. Bahwa Penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah kami uraikan di atas sangat mencederai lembaga penyelenggara Pemilu, telah menciptakan konflik berkepanjangan antar calon legislatif, partai politik, dan merusak tatanan demokrasi serta menginjak-injak hak Konstitusi Warga Negara Indonesia di Tanah Papua khususnya Kabupaten Kepulauan Yapen, serta dapat menciptakan Presiden dan Kepala Daerah buruk hal tersebut membuktikan pada kita bahwa Para Teradu menunjukkan sikap perlawanan terhadap Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22e, Pancasila, dan merasa Kebal Hukum, Sakti, serta tidak dapat di berhentikan oleh DKPP RI. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, II, III, IV dan V masing-masing selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Teradu VI, VII, dan VIII masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Penjelasan Pengunduran Diri dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Pada tanggal 30 Agustus 2024; 2. P-2 Tanda terima Surat Pengunduran Diri dari biro Hukum Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2024; 3. P-3 Tanda terima Surat Pengunduran Diri dari Pj. Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2024; 4. P-4 Putusan Nomor 190 –PKE-DKPP/IX/2025; dan 5. P-5 Perihal Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Kader Salwey, Panus Warimon, dan Yohanes G. Raubaba yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 April 2026 sebagai berikut: [2.4.1] Kader Salwey Kader Salwey menerangkan bahwa Roi Palunga menyerahkan surat pengunduran diri dari Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen namun tidak memiliki SK pengunduran diri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang pada saat pendaftaran hingga batas akhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024. Seharusnya Roi Palunga dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan berkasnya dikembalika.n Paslon Roi dan Paslon Zakarias seharusnya diberlakukan sama. Paslon Zakarias di BMS-kan dan berkasnya dikembalikan, sedangkan berkas Roi tidak dikembalika.n Menurut kami, ini tidak adil. [2.4.2] Panus Warimon Kesaksian Panus Warimon sama dengan kesaksian dari Kader Salwey sebagaimana tersebut. [2.4.3] Yohanes G. Raubaba Yohanes G. Raubaba adalah mantan Ketua DPRD Yapen periode 2019-2024, dan merupakan calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Paslon 03. Yohanes G. Raubaba mengikuti proses Pilkada 2024, mulai dari tahapan hingga penetapan Paslon. Yohanes mengatakan bahwa proses pendaftaran dibuka pada 27 s.d 29 Agustus 2024. Ia melihat bahwa pada saat proses Pilkada 2024, terdapat perlakuan yang tidak adil terhadap Paslon 03 a.n Welliam Manderi - Yohanes Raubaba. Saat Paslon 03 mendaftar, Komisioner KPU mewajibkan adanya persyaratan calon berupa Surat pernyataan pengunduran diri dan bukti tanda terima. Jika tidak ada, maka berkas tidak diterima. Sehingga Yohanes G. Raubaba harus mengurus surat pengunduran diri dan tanda terima hingga larut malam agar pendaftarannya sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen bisa diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Alhasil Yohanes harus bolak-balik mengurus ke Sekwan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, selanjutnya Yohanes menyerahkan dokumen tersebut ke KPU pada tanggal 29 Agustus 2026 pukul 24.00. Yohanes melihat bahwa Paslon 01 Roi Palunga bisa menyerahkan berkasnya di tanggal 30 Agustus (setelah pendaftaran Paslon ditutup pada tanggal 29 Agustus malam). KPU dan Bawaslu pada saat itu berlaku tidak adil terhadap Paslon yang lain. Yohanes selaku Paslon 03 daftar lebih awal tapi berkas dokumen disuruh melengkapi dahulu hingga berkasnya dilengkapi, sedangkan Paslon 01 yang daftar belakangan, dan berkas belum lengkap/sesuai, tapi dokumennya tidak disuruh untuk melengkapi, dan dokumen diserahkan pada 30 Agustus 2024. Komisioner Divisi Teknis saat itu yang meminta Yohanes untuk membuat berkas dokumen syarat pengunduran diri dan tanda terima, dan saat itu juga ada Anggota Komisioner lainnya. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 14 April 2026 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Para Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan Saksi, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor tetap pada dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor semula dalam gugatan serta replik dan menolak dengan tegas seluruh dalil Teradu dan/atau Terlapor baik dalam jawaban maupun duplik-nya, kecuali terhadap hal- hal dan yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu dan/atau Pelapor; dan 2. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, baik Pengadu dan/atau Pelapor telah mengajukan beberapa bukti, baik bukti tertulis maupun bukti tidak tertulis, dan saksi. a. Dalam persidangan pemeriksaan perkara ini, Pengadu dan/atau Pelapor telah mengajukan bukti tertulis dan bukti saksi. 1) Bukti tertulis yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor adalah meliputi Bukti P–1 s.d Bukti P–6, yaitu : KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Fotokopi Surat Penjelasan Pengunduran Diri dari Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 30 Agustus 2024; 2. P-2 Tanda terima Surat Pengunduran Diri dari Biro Hukum Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2024; 3. P-3 tanda terima Surat Pengunduran Diri dari Pj. Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2024; 4. P-4 Putusan Nomor 190 –PKE-DKPP/IX/2025; 5. P-5 Perihal Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; dan 6. P-6 Surat Keputusan Pemberhentian YOHANES G RAUBABA sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2019-2024 pada tanggal 20 September 2024. 2) Bukti Saksi yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, yaitu 3 orang saksi, yaitu Kadir Salwey, Panus Warimon dan Yohanes G Raubaba yang masing- masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: • Kadir Salwey dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut: Saksi adalah pengadu pada Perkara Nomor 190–PKE-DKPP/IX/2025. menerangkan bahwa benar tanda pengembalian pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 Calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki, SH. Pada Lampiran Model Tanda Pengembalian KWK hasil pemeriksaan jenis dokumen Calon Bupati, calon Wakil Bupati pada angka 6 Dalam hal calon aparatur sipil negara huruf a Serat pengajuan pengunduran diri ada namun yang tidak ada adalah huruf b keputusan pemberhentian atas pengunduran diri. • Panus Warimon, di bawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut: Saksi adalah Saksi pada Perkara Nomor 190–PKE-DKPP/IX/2025. menerangkan kesaksian yang sama dengan saksi pertama. • Yohanes G Raubaba di bawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut: Saksi adalah Pasangan Calon Bupati Welliam R Manderi dan Calon Wakil Bupati Yohanes G. Raubaba menerangkan bahwa benar Roi Palunga belum ada SK Pemberhentian sebagai Anggota DPR Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2019-2024, tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses sampai batas akhir pendaftaran calon dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Jam 23,59 Wit Namun diterima oleh Teradu 1 s/d 5. Selaku Ketua dan Anggota KPU peristiwa diketahui oleh Teradu 6 s/d 8 selaku Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yang hadir namun dibubarka.n Saksi Yohanes G. Raubaba juga menambahkan bahwa pada saat pendaftaran pasangan calon Calon Bupati Welliam R Manderi dan Calon Wakil Bupati Yohanes G. Raubaba pada tanggal 29 Agustus 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran setelah dilakukan pemeriksaan jenis dokumen calon Wakil Bupati Yohanes G. Raubaba, belum ada keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sehingga Teradu 1 s.d 5 meminta kepada calon Wakil Bupati Yohanes G. Raubaba untuk segerah 2 persyaratan berupa a. tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan huruf b. surat keterangan pengunduran diri sedang diproses sehingga pada hari itu juga Yohanes G. Raubaba mengurus dua persyaratan tersebut kepada sekretariat DPR sehingga Sekretaris DPR mengeluarkan 2 surat yang dibutuhkan sebagai syarat wajib dan pada tanggal yang sama yaitu Tanggal 29 Agustus 2024 surat tersebut diserahkan kepada Teradu 1 s.d 5 dan di saksikan oleh teradu 6 s.d 8 sehingga dinyatakan memenuhi Syarat, kalau tidak ada dua surat tersebut mungkin suda dikembalikan maka nasib sama dengan Calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki, SH. Yang mendapatkan Tanda Pengembalian KWK. 3. Dalam persidangan, Pihak Terkait Sekretaris DPR Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: a. Bahwa tanda terima dari Roi Palunga, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dan surat keterangan tentang pengunduran diri yang sedang dalam proses baru diambil oleh Hamzah N Jamaludin pada tanggal 30 Agustus 2024 Jam 11, 30 Wit di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen b. Bahwa Pada tanggal 30 Agustus 2024 pada hari yang sama saya menyurati KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Perihal Penjelasan Pengunduran diri. Di dalam persidangan, PIHAK TERKAIT Sekretaris DPR Kabupaten Kepulauan Yapen membenarkan bahwa Pada tanggal 30 Agustus 2024 menyurati KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Perihal Penjelasan Pengunduran diri Roi Palunga. dan alat bukti yang lampirkan berupa Surat Kepada ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Perihal Penjelasan Pengunduran Diri Roi Palunga pada tanggal 30 Agustus 2024. 4. Dalam persidangan, Pihak Terkait Roi Palunga memberikan keterangan dalam persidangan dan membawa bukti buku daftar keluar masuk surat dari Sekretariat DPR Kabupaten Kepulauan Yapen. 5. Dalam persidangan, Teradu dan/atau Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai berikut: • Tidak menghadirkan Saksi; dan • Mengajukan bukti tertulis berupa bukti T1-1 s.d T1–8, yaitu: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T1-1 Surat Pernyataan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan yang ditandatangani oleh Agus Filma selaku Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanggal 2 Februari 2026; 2. T1-2 Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan, dan/atau Jabatan di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan dan Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu; 3. T1-3 Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Sekretariat Daerah yang ditandatangani oleh Thony M. Mayor, Spd.MM selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tanggal 4 Juni 2024; 4. T1-4 Tanda Terima Nomor : 175/84/setwa.n Dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; 5. T1-5 Surat Keterangan Nomor : 175/84/setwan dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yan berwanang; 6. T1-6 Berita Acara Nomor: 200/LP.02.2-BA/9105/2024 tentang penelitian persyaratan Administrasi hasil perbaikan pasangan calon Bupati dan Calon wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024; 7. T1-7 Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/310/Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPR Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2019-2024 a.n Roi Palunga; dan 8. T1-8 Tanda pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024. 6. Bahwa dalam persidangan, Teradu dan/atau Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai berikut: • Tidak menghadirkan Saksi; dan • Mengajukan bukti tertulis berupa bukti T2-1 s.d T2–15, yaitu: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T2-1 Laporan Hasil Pengawas Pendaftaran calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tahun 2024; 2. T2-2 Laporan Hasil Pengawas Administrasi bekal pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tanggal 1 September Tahun 2024; 3. T2-3 Laporan Hasil Pengawas perbaikan Administrasi Pencalonan tanggal 07 September 2024; 4. T2-4 Ketetapan MK RI Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025; 5. T2-5 Laporan Hasil Pengawas pendaftaran Bekal colon Bupati dan calon Wakil Bupaati Kab Kepulauan Yapen tanggal 30 Agustus 2024; 6. T2-6 Tanda terima permohonan sengketa oleh pasangan Zakaria Sanuari dan Sefnat Aisoki; 7. T2-7 Bukti Register Permohonan sengketa; 8. T2-8 Undangan panggilan sidang musyawarah tertutuk kepada Pemohon; 9. T2-9 Undangan panggilan sidang musyawarah kepada termohon; 10. T2-10 Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 pada tanggal 13 September 2024; 11. T2-11 Laporan Hasil Pengawasan pencalonan Pasca Putusan sengketa di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; 12. T2-12 Keputusan Gubernur Papua tentang peresmian pemberhentian Anggota DPR Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2019-2024; 13. T2-13 Imbauan N0 616/PM.05/K.PA-10/02/2024 ke Pimpinan Partai; 14. T2-14 Imbauan N0 617/PM.05/K.PA-10/02/2024 ke Bekal Calon Bupati Perseorangan; 15. T2-15 Imbauan Nomor 662/PM.00.02/K.PA-10/09/2024 ke KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; dan 7. Bahwa pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 2 dan poin 3, jawaban tertulis Teradu/ atau Terlapor I, II, III, IV dan V di Poin 3 pada pokoknya menyatakan bahwa sudah sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 namun dalam fakta persidangan berdasarkan Bukti T1-1 Surat Permohonan Pengunduran diri, dan T1-2 Foto buku daftar keluar masuk surat, maka alat Bukti T1-2 bukan merupakan Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024; 8. Bahwa pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 2 dan 3, jawaban tertulis Teradu/atau Terlapor I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan jawaban di Poin 4, Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024 Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon yang mana keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari bekal calon Wakil Bupati Roi Palunga. Hal tersebut sangat berbeda perlakuan dengan Bakal calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari, M.M dan Bakal Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki, S.H dan Calon Bupati Welliam R. Manderi dan Yohanes G Raubaba yang nama pada tanggal 29 Agustus 2024 sudah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon sehingga Teradu I s.d V sudah mengetahui kekurangan pasangan calon sehingga diminta untuk melengkapi sebelum batas akhir pendaftaran calon pada tanggal 29 Agustus 2024 jam 23,59 WIT. Sehingga Bakal calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari, M.M dan Bakal Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki, S.H tidak dapat dilengkapi sehingga Teradu I s.d V memberikan tanda pengembalian pendaftaran pasangan calon, sedangkan Bekal Calon Bupati Welliam R. Manderi dan Calon Wakil bupati Yohanes G Raubaba mengurus kekurangan Tanda terima penyerahan surat penguduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang dalam proses di Sekretaris DPR Kabupaten Kepulauan Yapen hal tersebut Saksi 3 Pengadu Yohanes G. Raubaba telah memberikan kesaksian di depan Majelis sidang DKPP; 9. Bahwa Pengaduan Pengadu/atau Pelapor pada Poin 2, 3 dan 4, Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Kepulauan Yapen pada angka 5 dan 6 pada pokoknya sudah sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf a dan b disertai dengan bukti T1- 4 dan T1-5 namun terdapat Fakta persidangan Bukti T1-4 tidak ada Tanggal hal tersebut telah di konfirmasi oleh majelis sidang, namun setelah di cek Nomor ternyata Bukti T1-4 Tanda Terima Nomor 175/84/setwan dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan Bukti T1-5; Surat Keterangan Nomor 175/84/setwan dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang memiliki nomor yang sama; 10. Bahwa berdasarkan poin 2.5.4 s.d poin 2.5.6 yang telah kami uraikan di atas berdasarkan fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya pengawasan dan cenderung keberpihakan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen kepada calon tertentu; dan 11. Bahwa berdasarkan jawaban para Teradu, keterangan pihak terkait, jawaban saksi, alat bukti yang di hadirkan di depan majelis Persidangan DKPP dan fakta-fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terbukti melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu. Petitum Bahwa dengan demikian Pengadu memohon Kepada DKPP Berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: a. Mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya; b. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik penyelenggaraan Pemilu; c. Memberhentikan secara tetap kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; dan d. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6.1] Jawaban Teradu I s.d V KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa Teradu I s.d V telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2026 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap semua putusan yang ditetapkan menyangkut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024. 2. Bahwa tidak benar Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen meloloskan bakal calon Wakil Bupati atas nama Roi Palunga yang tidak memenuhi syarat. Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR. BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. 3. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Benyamin Arisoy dan Roi Palunga mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 28 Agustus 2024 dengan melengkapi berkas syarat pencalonan dan syarat calon yang mana pada saat itu Bakal Calon Wakil Bupati atas Nama Roi Palunga yang berstatus sebagai Anggota DPRD menyerahkan Dokumen Surat Permohonan Pengunduran Diri (Bukti T-01) dan Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Bukti T-02) sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat 1 huruf a dan b PKPU 8 Tahun 2024 tentang PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR. BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. 4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024 Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon yang mana Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Berita Acara Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (Bukti T-03) dan memberitahukan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan perbaikan persyaratan dan menyerahkan kembali kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam masa perbaikan yaitu tanggal 6 s.d 8 September 2024. 5. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Benyamin Arisoy dan Roi Palunga menyerahkan Dokumen Perbaikan syarat administrasi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang mana Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri (Bukti T-04) dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (Bukti T-05) sebagaimana amanat Pasal 24 ayat 2 huruf a dan b PKPU PKPU 8 Tahun 2024 tentang PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR. BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024; 6. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon (6 September sampai dengan 14 September 2024) dan Menerbitkan Berita Acara tentang PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI HASIL PERBAIKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN YAPEN TAHUN 2024 yang menyatakan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Benyamin Arisoy dan Roi Palunga memenuhi syarat; (Bukti T-06) 7. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 Bakal Calon Wakil Bupati atas Nama Roi Palunga menyerahkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/310/tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPR Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Roi Palunga; (Bukti T-07) 8. Bahwa tidak benar Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan perlakuan berbeda antara Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga dengan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki karena permasalahannya berbeda yang mana Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga dengan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki mendaftar ke KPU Kabupaten Kepulauan pada hari terakhir yaitu tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIT dengan menyerahkan dokumen syarat calon yang tidak lengkap, sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen calon, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki tidak dapat melengkapi dokumen syarat calon sampai dengan batas waktu pukul 23.59 WIT atau dalam masa pendaftaran, sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen 2024 pada tanggal 30 Agustus 2024/esok hari. (Bukti T-08) [2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa Teradu VI s.d VIII telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2026 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berkaitan dengan pokok aduan Pengadu tentang tidak adanya pengawasan dan cenderung Bawaslu Kepulauan Yapen berpihak dalam meloloskan calon Wakil Bupati a.n Roi Palunga sehingga Pasangan calon Bupati Welliam R. Manderi dan Calon Wakil Bupati Yohanes G. Raubaba yang telah memenuhi Syarat Pencalonan dan syarat calon, merasa dirugikan sehingga melakukan upaya hukum ke MK RI dengan nomor Registrasi perkara nomor : 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 namun pada tanggal 15 Januari 2025 perkara tersebut dicabut dikarenakan adanya alasan tertentu, Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan dari tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, b. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen tanggal 28 Agustus 2024, Pendaftaran Bakal Calon Bupati Benyamin Arisoi dan Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga oleh Partai Politik Pengusung dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIT hingga selesai. (Bukti T.B-01) c. Bahwa dalam proses pendaftaran Bakal Calon Bupati Benyamin Arisoi dan Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga Pasangan Calon melalui Penghubung (LO) telah menyerahkan sejumlah dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon yang diterima oleh KPU Kepulauan Yapen; d. Bahwa terhadap berkas tersebut, kemudian KPU melakukan pemeriksaan tentang Kelengkapan Dokumen yang diserahkan antara Fisik dan Silonkada KPU yang dilakukan oleh Petugas Pendaftaran, disaksikan oleh LO Paslon, dan diawasi oleh Bawaslu Kepulauan Yapen; e. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, berkenaan dengan dalil yang dipersoalkan, Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga juga telah menyerahkan Syarat Calon berupa Surat Pernyataan Penguduran Diri sebagai Anggota DPRD Kepulauan Yapen beserta Tanda Bukti Terima Surat yang disampaikan kepada DPRD, bersama dokumen persyaratan lainnya; f. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU dinyatakan lengkap dan diberikan surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Sehingga KPU menerbitkan Berita Acara Nomor 190/PL.02.2-BA/9105/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran; (vide bukti T.B-01) g. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen terhadap proses penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Yapen dilaksanakan pada tanggal 01 September 2024, yang mana dari Hasil Penelitian Administrasi yang dilakukan, terdapat Hasil Belum Memenuhi Syarat dari beberapa Bakal Pasangan Calon sehingga diputuskan untuk berkas dikembalikan dan melakukan perbaikan pada Tahapan Perbaikan yang dijadwalkan dari tanggal 6 September 2024 hingga tanggal 8 September 2024; (bukti T.B-02) h. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen tanggal 7 September 2024, LO Bakal Pasangan Calon Benyamin Arisoi dan Roi Palunga telah menyampaikan Berkas Keterangan Pengunduran Diri sedang di Proses pada Tahapan Perbaikan Administrasi Calon yang dalam PKPU 8 Tahun 2024 dari tanggal 6 s.d 8 September 2024; (Bukti T.B-03) i. Bahwa terhadap Pengajuan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Pasangan calon Bupati Welliam R. Manderi dan Calon Wakil Bupati Yohanes G. Raubaba dengan nomor Registrasi perkara Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada intinya Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen juga telah menerima Permohonan tersebut, namun telah dicabut oleh Prinsipal dan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Ketetapan Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025. (Bukti T.B-04) 2. Berkenaan dengan Pokok Aduan tentang adanya perlakuan yang tidak sama antara Bakal Calon Bupati Benyamin Arisoi dan Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga dengan Bakal calon Bupati Drs. Zakarias Sanuari dan Bakal Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki, dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen tanggal 29-30 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ZAKARIAS SANUARI, MM. dan SEFNAT AISOKI, SH., melakukan Pendaftaran ke KPU Kepulauan Yapen yang di usung oleh partai Politik Peserta Pemilu Non Kursi yaitu Partai PAN, Partai PBB, Partai Buruh, Partai PSI, dan Partai GARUDA; (Bukti T.B-05) b. Bahwa setelah KPU Kepulauan Yapen menerima dan melakukan Verifikasi yang mana, terdapat Syarat Calon yang belum dapat dilengkapi karena belum diperoleh dari Lembaga yang berwenang menerbitkan syarat calon tersebut. Sehingga KPU memberikan waktu kepada Bakal Pasangan Calon tersebut untuk melengkapi dokumen dimaksud hingga pukul 23.59; c. Bahwa Syarat Calon yang belum dapat dilengkapi sebagaimana Berita Acara Tanda Terima Pengembalian di antaranya: Untuk Bakal Calon Bupati Zakarias Sanuari:1) Tidak Terdapatnya Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri sebagai ASN; dan Untuk Bakal Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki: 1) Tanda Terima Laporan LHKPN; 2) Tanda Terima SPT Tahunan Pajak dan 2) Surat Keterangan Tidak mempunyai Tunggakan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak; d. Bahwa akibat Bakal Pasangan Calon tidak dapat memenuhi dokumen tersebut, hingga waktu yang diberikan sehingga KPU Kepulauan Yapen menerbitkan Berita Acara Tanda Terima Pengembalian dengan Status Tidak Lengkap; e. Selanjutnya Bakal Pasangan Calon tersebut mengajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 02 September 2024 sebagaimana Tanda Terima dokumen; (Bukti T.B-06) f. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kepulauan Yapen meregistrasi Permohonan dimaksud dengan Nomor 001/PS.REG/94.9408/IX/2024, dan melakukan Musyawarah Tertutup bagi para Pihak dengan Surat Undangan panggilan Nomor: 631/PM.07.02/K.PA-10/9/2024 Tanggal: 04 Agustus 2024 yang hasilnya tidak berhasil mencapai kesepakatan oleh Para Pihak; (Bukti T.B-07 s.d T.B-09) g. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kepulauan Yapen melanjutkan ke Tahap Musyawarah Terbuka dengan mengundang Para Pihak pada tanggal 9 Agustus 2024 dan memutus Permohonan tersebut pada tanggal 13 September 2024 dengan amar Putusan sebagai berikut: (bukti T.B-10) 1) Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; 2) Membatalkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tanggal 30 Agustus 2024; 3) Memerintahkan Termohon membuka kembali akses Silon dan membuka kembali masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 1x24 jam sejak putusan ini di bacakan; 4) Memerintahkan termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan Pendaftaran paling lambat 1x24 jam terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Termohon membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud amar Putusan angka 3; 5) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan h. Bahwa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen pada tanggal 15-16 September 2024, KPU menerima Berkas Pencalonan dari Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ZAKARIAS SANUARI, MM. dan SEFNAT AISOKI, SH., dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dengan hasil Pemeriksaan dinyatakan Diterima untuk selanjutnya dilakukan proses Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit yang telah ditunjuk. (Bukti T.B-11) 3. Bahwa terhadap Tahapan Pencalonan, tidak terdapat Laporan dan/atau Temuan yang berkenaan dengan Tahapan dimaksud, termasuk dari Pengadu; 4. Bahwa Dokumen Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua terhadap Pemberhentian Anggota DPRD Kepulauan Yapen selaku Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Yapen atas nama Roi Palunga tertanggal 19 September 2024 baru diterima oleh Bawaslu Kepulauan Yapen pada tanggal 20 September 2024 (2 hari sebelum Penetapan Calon sebagaimana Ketentuan pasal 24 PKPU Nomor 8 Tahun 2024); (bukti T.B-12) 5. Bahwa terhadap Tahapan Pencalonan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen juga telah menyampaikan Surat Pencegahan berupa Imbauan kepada Bakal Calon Bupati Perseorangan dan Pimpinan Partai Politik; (Bukti T.B-13 sd. Bukti T.B-15) [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d V KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu I s.d V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d V, dan menyatakan Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Kabupaten Kepulauan Yapen dalam kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Teradu VI s.d VIII Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu VI s.d VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V s.d VIII, dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I s.d V KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T1-1 Surat Permohonan Pengunduran Diri; 2. T1-2 Foto buku daftar keluar masuk surat; 3. T1-3 Berita Acara Nomor: 194/PL.02.2-BA/9105/2024, tentang penelitian persyaratan administrasi calon pasangan dan wakil bupati kepulauan yapen tahun 2024; 4. T1-4 Tanda Terima. Nomor : 175/84/Setwan dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; 5. T1-5 Surat Keterangan Nomor 175/84/Setwan terkait pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; 6. T1-6 Berita Acara. Nomor: 200/PL.02.2-BA/9105/2024, tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024; 7. T1-7 Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/310/tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2019-2024 atas nama Roi Palunga; 8. T1-8 Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024. [2.8.2] Bukti Teradu VI s.d VIII Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T2-1 Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 28 Agustus 2024; 2. T2-2 Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 01 September 2026; 3. T2-3 Laporan Hasil Pengawasan Perbaikan Administrasi Pencalonan tanggal 07 September 2024; 4. T2-4 Ketetapan Mahkama Konstitusi Nomor: 271/PHPU.BUP- XXIII/2025; 5. T2-5 Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 30 Agustus 2024; 6. T2-6 Tanda Terima Permohonan Sengketa Sengketa oleh bacalon Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki; 7. T2-7 Buku Register Permohonan Sengketa Pencalonan 8. T2-8 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup kepada Pemohon; 9. T2-9 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup kepada Termohon; 10. T2-10 Putusan Sengketa Nomor: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024, tanggal 13 September 2024; 11. T2-11 Laporan Hasil Pengawasan Pencalonan Pasca Putusan Sengketa di Bawaslu Kepulauan Yapen; 12. T2-12 Surat Keputusan Gubernur Papua tentang Peresmian dan Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen Periode Tahun 2019-2024; 13. T2-13 Imbauan Nomor 616/PM.05/K.PA-10/02/2024, ke Pimpinan Partai Politik; 14. T2-14 Imbauan No. 617/PM.05/K.PA-10/02/2024, ke Bakal Calon Bupati Perseorangan; dan 15. T2-15 Imbauan Nomor 662/PM.00.02/K.PA-10/09/2024, ke KPU Kepulauan Yapen. [2.9] KESIMPULAN TERADU [2.9.1] Kesimpulan Teradu I s.d V KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 1. Bahwa Para Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik, benar, jujur dan profesional pada tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024. Namun fakta persidangan diakui Pengadu bahwa Teradu telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap semua putusan yang ditetapkan menyangkut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024; 2. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sebelum melakukan tahapan pendaftaran, para Teradu sudah terlebih dahulu melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota serta Wakil Walikota serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) pada Senin 12 Agustus 2024 di Hotel Mauren Serui Kabupaten Kepulauan Yapen; 3. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 280/PL.02.2-Pu/9105/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024, pada tanggal 24-26 Agustus 2024 yang di sertai dengan syarat Pencalonan dan Syarat Calon; 4. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada tanggal 27- 29 Agustus 2024, Dalam Pendaftaran Pasangan calon telah memberikan perlakuan yang sama terhadap semua Bakal Pasangan Calon yang melakukan pendaftaran di tanggal tersebut sesuai dengan jadwal tahapan pendaftaran; 5. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Penelitian Persyaratan administrasi Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Teradu 1-5 dalam keterangannya tentang kelengkapan dokumen syarat calon terdapat beberapa dokumen syarat Bakal pasangan calon diberikan kesempatan yang cukup guna melengkapi dokumen; 6. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Pleno Penetapan Empat Bakal Pasangan calon pada tanggal 22 September 2024; dan 7. Bahwa Pengadu tidak konsisten dengan dalil-dalil pengaduan, hal tersebut dapat diketahui ketika para pengadu dan saksi memberikan keterangan di luar dalil pengaduan dengan mengharapkan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinan Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen wajib menerima dan mengakui pernyataan yang terus berulang menuntut Teradu 1-5 tidak memberikan kesempatan yang adil bagi semua Bakal Pasangan Calon. PETITUM Berdasarkan Uraian diatas, Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam kedudukan sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9.2] Kesimpulan Teradu VI s.d VIII Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen 1. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kepulauan Yapen Nomor: 44/RT.02/K.PA-10/04/2026 sehingga dalam upaya yang dilakukan dalam menghadiri Sidang, Bawaslu Kepulauan Yapen menunjuk 1 (satu) Anggota untuk hadir secara langsung di Ruang Sidang, sedangkan Ketua dan 1 (satu) Anggota lainnya menghadiri Sidang melalui Zoom Meeting sebagaimana surat Pemberitahuan nomor: 42/HK.03.04/K.PA-10/04/2026 yang telah disampaikan tanggal 13 April 2026 ke bagian Persidangan DKPP; 2. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta persidangan Bawaslu Yapen telah memaparkan Catatan Hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen, dari Langkah Pencegahan yang dilakukan, sampai dengan Sengketa Proses, serta tidak adanya Laporan terkait Perkara a quo ke Bawaslu Kepulauan Yapen; 3. Bahwa Bawaslu Kepulauan Yapen juga dalam Persidangan dimaksud, telah menyampaikan kronologis pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan hingga tahapan selanjutnya, berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen; 4. Bahwa pada Kesimpulan akhir atau Closing stetment dari Pengadu, yang mana Pengadu secara sadar mengakui dan menyampaikan terima kasih karena dalam sidang tersebut mendapat pencerahan terkait mekanisme pelaksanaan Pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Yapen dan diawasi oleh Bawaslu Kepulauan Yapen sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Bahwa Bawaslu Kepulauan Yapen dalam pelaksanaan pengawasan, melakukan perlakukan yang sama kepada 4 (empat) Bakal pasangan Calon, hingga keempatnya telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 22 September 2024 sebagai Pasangan Calon dengan Nomor Urut sebagai berikut: a. Bakal Pasangan Calon Bupati Yuhendar Muabuai dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Yotam Ayomi yang mendaftar ke KPU tanggal 27 Agustus 2024 dan ditetapkan menjadi Pasangan Calon dengan Nomor Urut 4; b. Bakal Pasangan Calon Bupati Benyamin Arisoy dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Roi Palunga yang mendaftar ke KPU tanggal 28 Agustus 2024 dan ditetapkan menjadi Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1; c. Bakal Pasangan Calon Bupati Willem Manderi dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Yohanes Raubaba yang mendaftar ke KPU tanggal 29 Agustus 2024 dan ditetapkan menjadi Pasangan Calon dengan Nomor Urut 3; d. Bakal Pasangan Calon Bupati Sakarias Sanuari dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki yang mendaftar ke KPU tanggal 29 Agustus 2024, kemudian dikembalikan, selanjutnya mengajukan Sengketa di Bawaslu. Selanjutnya berdasarkan Putusan Bawaslu Yapen, Bakal Pasangan Calon tersebut diberikan waktu oleh KPU kembali mendaftar pada tanggal 15 September 2024 dan ditetapkan menjadi Pasangan Calon dengan Nomor Urut 2; dan 6. Bahwa dalam pelaksanaan Pengawasan selama Proses Pencalonan dari tanggal 27- 29 Agustus dilakukan, serta Verifikasi Administrasi dan Faktual Bawaslu Kepulauan Yapen melakukan Pengawasan, serta mengingatkan kepada Bakal pasangan Calon baik secara surat maupun lisan melalui pertemuan-pertemuan resmi yang mana, dihadiri oleh semua LO/Tim Pemenangan yang ada; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 14 April 2026. Bahwa Para Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan/atau Anggota KPU Provinsi Papua 1. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa dalam melaksanakan tahapan dan jadwal Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua selalu mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; (Bukti TK-01) 3. Bahwa dalam melaksanakan teknis tahapan dan jadwal Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua selalu mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti TK-02) 4. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024, bertempat di lantai 4 ruang pertemuan kantor KPU Provinsi Papua, melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, yang di ikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Papua; (Bukti TK-03) 5. Bahwa kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana pada angka 3 (tiga) diatas, turut hadir Anggota KPU RI Idham Holik, Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan, dalam kesempatan yang sama Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang hadir, agar segala persiapan harus dilakukan dengan perencanaan yang baik, Beliau juga meminta KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menyiapkan perencanaan tahapan pilkada dengan melakukan evaluasi dari pemilu serentak maupun pilkada sebelumnya. 6. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam kegiatan sebagaimana pada angka 4 (empat) diatas, mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Papua yang hadir, agar dapat mempedomani ketentuan yang ada berkaitan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, serta surat dinas berkaitan dengan pelaksanaan tahapan dimaksud; 7. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua terhadap KPU Kabupaten/Kota Se Papua, salah satunya KPU Kepulauan Yapen dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan dan petunjuk teknis tentang Pencalonan; 8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam laporan inventarisir masalah pada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak ditemukan adanya catatan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu maupun masuk dalam materi gugatan di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga kami meyakini rangkaian tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kepulauan Yapen sudah sesuai menurut peraturan dan petunjuk teknis tentang Pencalonan; dan 9. Alat Bukti Pihak Terkait KPU Provinsi Papua sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 2. PT1-2 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 314 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan 3. PT1-3 Dokumentasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Provinsi Papua Tahun 2024, dilaksankan pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024. [2.10.2] Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua 1. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi Papua adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi Papua yang salah satunya meliputi Pendaftaran hingga Penetapan Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang; 2. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi Papua pada poin 1 diatas juga dipertegas dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu Provinsi Papua aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan berupa: a. memberikan arahan dan pendampingan kepada jajaran Pengawas di tingkat bawah; b. memberikan imbauan kepada KPU Provinsi Papua selaku penyelenggara teknis untuk memastikan KPU Provinsi Papua beserta jajarannya menyelenggarakan Pemilihan serentak tahun 2024 sesuai aturan; dan c. memberikan imbauan kepada Peserta Pemilihan dan Partai Politik Peserta Pemilu Pengusung Pasangan Calon selaku peserta pemilihan 4. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Papua melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara daring melalui Zoom Meeting untuk memastikan kesiapan pengawasan tahapan pencalonan disetiap tingkatan; (vide bukti PT-1) 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah melaksanakan tugas pencegahan pada tahapan Pencalonan Kepala Daerah dengan mengeluarkan surat-surat imbauan berupa: a. Surat Imbauan nomor 173/PM.00.01/.PA/08/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Provinsi Papua untuk mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (vide bukti PT- 2) b. Surat Imbauan nomor 181/PM.00.01/K.PA/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik untuk mematuhi dan memedomani Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (vide bukti PT-3 c. Surat Imbauan nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 tertanggal 2 September 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dengan sebenar- benarnya; (vide bukti PT-4) 6. Bahwa berdasarkan hasil laporan cepat dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, terdapat 4 (empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dengan rincian berikut: (vide bukti PT-5) NO Nama Pasangan Calon Partai Politik Pengusung 1. Yuhendar Muabuai –Yotam Ayomi Perseorangan 2. Benyamin Arisoy – Roi Palunga 1. PDI-Perjuangan 2. Partai Demokrat 3. Partai Gelora 4. PKS 5. PKB 6. PKN 7. Partai Ummat 3. Welliam R. Manderi – Yohanes G. 1. Partai NasDem Raubaba 2. Partai Golkar 3. PPP 4. Partai Perindo 4. Zakarias Sanuari – Sefnat Aisoki 1. PAN 2. PBB 3. Partai Buruh 4. Partai Garuda 5. PSI 7. Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana tersebut di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua melampirkan bukti-bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT2-1 Tangkapan Layar Zoom Meeting Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 22 Agustus 2024; 2. PT2-2 Surat Imbauan Nomor 173/PM.00.01/.PA/08/2024 tertanggal 24 Agustus 2024; 3. PT2-3 Surat Imbauan Nomor 181/PM.00.01/K.PA/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024; 4. PT2-4 Surat Imbauan Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 tertanggal 2 September 2024; dan 5. PT2-5 Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 769 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024. [2.10.3] Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dengan ini saya Drs. Pieter Dacosta, jabatan Sekertaris DPRD Kabupaten Kepulaun Yapen sebagai pihak terkait memberikan penjelasan pengunduran diri a.n Roi Palunga, sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulaun Yapen Periode 2019-2024 untuk mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024 sebagai berikut; 1. Bahwa tanda terima dari sdr Roi Palunga, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dan surat keterangan tentang pengunduran diri yang sedang dalam proses baru diambil oleh Sdr Hamzah N Jamaludin pada tanggal 30 Agustus 2024 Jam 11.30 WIT di Sekertariat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen; dan 2. Bahwa Pada tanggal 30 Agustus 2024 pada hari yang sama saya menyurati KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Perihal Penjelasan Pengunduran diri. Untuk menjadi pertibangan Majelis sidang DKPP RI perkara No. 5-PKE-DKPP/II/2026 dengan ini kami lampirkan bukti 1 Surat Kepada ketua KPU Kabupaten Kepulaun Yapen Perihal Penjelasan Pegunduran Diri Pada Tanggal 30 Agustus 2024. [2.10.4] Roi Palunga (selaku Wakil Bupati Kabupaten Kepualuan Yapen) Saya selaku Pihak Terkait (Roi Palunga) dapat menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan sosialisasi tentang pencalonan kepada Partai Politik dan Bakal Calon Perseorangan pada hari senin 12 Agustus 2024 di Hotel Mauren Serui; 2. Selaku Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Benyamin Asisoy – Roi Palunga, kami melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 28 Agustus 2024; 3. Pada saat pendaftaran, sebagai Bakal Calon kami menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dimana pada saat itu, kami menyerahkan: a. Surat permohonan pengunduran diri; dan b. Foto buku Agenda penerimaan surat di DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. 4. Pada saat pelaksanaan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, kami selaku bakal calon, kami belum menyerahkan Surat pemberhentian oleh Pejabat yang berwenang atas nama saya (Roi Palunga) sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat, maka kami diminta untuk melakukan perbaikan dokumen dan menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam masa perbaikan; 5. Sesuai keterangan yang disampaikan KPU Yapen, maka kami menyerahkan dokumen perbaikan yaitu: a. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan durat pengajuan pengunduran diri; dan b. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang. 6. Selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan yapen melaksanakan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen perbaikan dan kami dinyatakan memenuhi syarat; dan 7. Kemudian pada tanggal 20 September 2024 kami meminta Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/311/Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberitahuan Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan yapen Periode 2019-2024 yang langsung diteruskan ke KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 8. Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf. Atas perhatian Yang Mulia, disampaikan terimakasih.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junc to Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih” [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengadua.n
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena meloloskan Calon Wakil Bupati a.n Roi Palunga yang tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak menyerahkan bukti pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019- 2024 hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, dan bersikap tidak sama dalam melayani pasangan calon Bupati Nomor urut 01 a.n Benyamin Arisoi-Roi Palunga dan pasangan calon 02 a.n Zakarias Sanusi–Sefnat Aisoki (Un-equal treatment) dalam proses pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2024-2029. [4.1.2] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena telah lalai dan membiarkan Teradu I s.d Teradu V dengan meloloskan Roi Palunga yang belum memenuhi syarat administrasi dalam pencalonan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pilkada 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d V menjelaskan bahwa Teradu I s.d V telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Paslon Roi Palunga mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan menyerahkan Dokumen Surat Permohonan Pengunduran Diri (Bukti T-01) dan Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang (Bukti T-02) sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat 1 huruf a dan b PKPU 8 Tahun 2024. Pada tanggal 29 s.d 4 September 2024, Para Teradu melakukan penelitian persyaratan administrasi Roi Palunga yang diserahkan ke KPU, sehingga Para Teradu mengeluarkan Berita Acara tentang penelitian persyaratan administrasi Calon Pasangan dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (Bukti T-03) dan memberitahukan kepada Tim Paslon Roi Palunga untuk melakukan perbaikan persyaratan dan menyerahkan perbaikan kembali ke KPU hingga tanggal 6 s.d 8 September 2024. Adapun berkas perbaikan yang diserahkan Roi Palunga ke KPU adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri (Bukti T-04) dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (Bukti T-05) sesuai amanat Pasal 24 ayat 2 huruf a dan b PKPU 8 Tahun 2024. Pada tanggal 6 s.d 14 September, Teradu I s.d V melakukan penelitian perbaikan persyaratan Administrasi, kemudian menerbitkan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 dan menyatakan Bakal Calon Wakil Bupati paslon 01 a.n Roy Palunga memenuhi syarat administrasi. (Bukti T-6). Selanjutnya pada 20 September 2024, Roi Palunga menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/310/tahun 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Roi Palunga. (Bukti T-07) Bahwa terkait dugaan Teradu I s.d V memberikan perlakuan berbeda antara Paslon 01 a.n Benyamin Arisoy – Roi Palunga dan Paslon 02 a.n Zakarias Sanuari - Sefnat Aisoki, terhadap dua Paslon a quo memiliki persoalan yang berbeda. Bahwa Paslon Benyamin Arisoy - Roi Palunga dan Paslon Zakarias Sanuari - Sefnat Aisoki mendaftar ke KPU Kabupaten Kepulauan pada hari terakhir yaitu tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIT dengan menyerahkan dokumen syarat calon yang tidak lengkap, sehingga Teradu I s.d V memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen calon. Namun Paslon Zakarias Sanuari - Sefnat Aisoki tidak dapat melengkapi dokumen syarat calon sampai dengan batas waktu yakni pukul 23.59 WIT atau dalam masa pendafaran, sehingga Teradu I s.d V menerbitkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen 2024 pada tanggal 30 Agustus 2024 atau esok hari. (Bukti T-08) [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d VIII menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur bahwa pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan dari tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 28 Agustus 2024 bahwa pendaftaran Paslon 01 a.n Benyamin Arisoi – Roi Palung dilakukan pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIT hingga selesai. Dalam proses pendaftaran tersebut Paslon 01 melalui LO nya telah menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ke KPU. Dokumen yang diserahkan Roi Palunga melalui LO nya adalah Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kepulauan Yapen beserta Tanda Bukti Terima Surat yang disampaikan kepada DPRD, bersama dokumen persyaratan lainnya. Selanjutnya KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diserahkan, antara dokumen fisik dan Silonkada KPU yang dilakukan oleh petugas pendaftaran, disaksikan oleh LO Paslon, dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Hasil pemeriksaan KPU menyatakan bahwa dokumen Roi Palunga dinyatakan lengkap dan diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan, sehingga KPU menerbitkan BA Nomor 190/PL.02.2-BA/9105/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap proses penelitian administrasi KPU tanggal 01 September 2024, Bawaslu menyampaikan bahwa terdapat beberapa Paslon yang Belum Memenuhi Syarat Administrasi sehingga berkasnya dikembalikan ke Paslon dan melakukan perbaikan pada Tahapan Perbaikan yang dijadwalkan dari tanggal 6 s.d 8 September 2024. Dari hasil pengawasan Bawaslu menyampaikan bahwa pada tanggal 7 September 2024, Paslon Benyamin Arisoi - Roi Palunga telah menyampaikan berkas Keterangan Pengunduran Diri sedang diproses pada tahapan perbaikan Administrasi Calon sebagaimana telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 dari tanggal 6 s.d 8 September 2024. Bahwa terkait dugaan adanya perlakuan tidak sama antara Paslon 01 a.n Benyamin Arisoi – Roi Palunga dengan Paslon 02 a.n Zakarias Sanuari – Sefnat Aisoki, maka Bawaslu menerangkan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 29 s.d 30 Agustus 2024, Paslon 02 a.n Zakarias Sanuari – Sefnat Aisoki melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan partai Pengusung Partai PAN, Partai PBB, Partai Buruh, Partai PSI, dan Partai GARUDA. Mengingat syarat Paslon 02 belum diperoleh dari lembaga terkait, maka KPU memberikan waktu kepada Paslon 02 hingga pukul 23.59 WIT. Hingga waktu yang ditentukan, Paslon 02 belum dapat melengkapi kekurangan adminsitrasi tersebut sehingga KPU mengeluarkan Berita Acara dan menyatakan bahwa Paslon 02 dinyatakan Tidak Lengkap persyaratan administrasinya dan dikembalikan. Selanjutnya Paslon 02 mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada 2 September 2024. Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan musyawarah tertutup bagi para pihak melalui panggilan surat Nomor 631/PM.07.02/K.PA-10/9/2024 Tanggal 04 Agustus 2024 yang hasilnya adalah musyawarah tidak berhasil mencapai kesepakatan oleh Para Pihak. Selanjutnya, Bawaslu melanjutkan ke tahap musyawarah terbuka dengan mengundang para pihak pada 09 Agustus 2024 dan memutus Permohonan tersebut pada tanggal 13 September 2024 dengan amar Putusan membatalkan pengembalian pendaftaran Paslon 02 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, agar KPU membuka kembali akses Silon, membuka kembali masa pendaftaran Paslon 02, dan memberikan kesempatan kepada Paslon 02 untuk melakukan pendaftaran. Sehingga pada waktu yang telah ditentukan KPU menerima berkas administrasi pencalonan Paslon 02 dan KPU menyatakan untuk menerima berkas syarat administrasi pencalonan Paslon 02. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu V meloloskan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Benyamin Arisoy dan Roi Palunga yang diduga tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran pada pemilihan Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Benyamin Arisoy dan Roi Palunga datang ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan membawa kelengkapan berkas syarat pencalonan dan syarat calon berupa Surat Permohonan Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Periode Tahun 2019-2024 (vide Bukti T1-1). Bahwa pada tanggal 29 Agustus s.d 4 September 2024 dalam Tahapan Penelitian, Teradu I s.d Teradu V memeriksa berkas persyaratan administrasi Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Yapen atas nama Roi Palunga belum memenuhi syarat. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Berita Acara tentang Penelitian persyaratan Administrasi Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 dan memberitahukan kepada Bakal Pasangan Calon untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali kepada KPU pada masa perbaikan (vide Bukti T1-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Benyamin Arisoy dan Roi Palunga telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat administrasi calon kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada saat masa perbaikan dengan membawa buku tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri serta Surat Keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengajuan Pengunduran diri atas nama Roi Palunga sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T1-4 dan Bukti T1-5). Bahwa kemudian hal ini juga diperkuat oleh keterangan dari Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Pieter Dacosta yang menerangkan, bahwa benar pada tanggal 30 Agustus 2024, Roi Palunga meminta tanda terima Surat Pengunduran Dirinya sebagai Anggota DPRD Periode Tahun 2019-2024 Kabupaten Kepulauan Yapen ke Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T1-5). Bahwa pada tanggal 6 s.d 14 September 2024 setelah melaksanakan penelitian perbaikan persyaratan administrasi Calon, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Berita Acara tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 yang menyatakan, bahwa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Benyamin Arisoy dan Roi Palunga memenuhi syarat (vide Bukti T1-6). Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 September 2024 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/310/Tahun 2004 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen Periode Tahun 2019-2024 a.n. Roi Palunga (vide Bukti T1-7). Bahwa setelah menerima Surat Keputusan a quo dan dinyatakan semua berkas telah diperbaiki, pada tanggal 22 September 2024 Teradu I s.d Teradu V menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yapen Tahun 2024 (vide Bukti T1-6). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam melaksanakan proses Pemilihan Tahun 2024 Teradu I s.d Teradu V telah merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam Pasal 24 ayat (2) PKPU 8/2024 mengatur mengenai tata cara tentang syarat administrasi surat pengunduran diri yang belum terbit pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang selengkapnya menyatakan: Ayat (2): Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Bahwa sesuai fakta persidangan, Teradu I s.d Teradu V sudah melakukan penelitian berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Benyamin Arisoy dan Roi Palunga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut Calon Wakil Bupati atas nama Roi Palunga yang berstatus sebagai Anggota DPRD menyerahkan Dokumen Surat Permohonan Pengunduran Diri (vide Bukti T1-1) dan Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T1-2), sehingga Teradu I s.d Teradu V menyatakan belum memenuhi syarat yang dituangkan dalam Berita Acara Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 (vide Bukti T1-3), dan memberitahukan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan perbaikan persyaratan dan menyerahkan kembali kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam masa perbaikan yaitu tanggal 6 s.d 8 September 2024. Selanjutnya Bakal Calon Wakil Bupati Roi Palunga pada masa perbaikan menyerahkan Tanda Terima Dari Pejabat Yang Berwenang Atas Penyerahan Surat Pengajuan Pengunduran Diri (vide Bukti T1-4) dan Surat Keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang (vide Bukti T1-5). Kemudian pada tanggal 20 September 2024 Bakal Calon Wakil Bupati atas Nama Roi Palunga menyerahkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/310/tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Roi Palunga (vide Bukti T1-7) dengan demikian berdasarkan rangkaian bukti dan fakta persidangan Teradu I s.d Teradu V sudah melaksanakan tata cara dan prosedur yang ditentukan dalam PKPU 8/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tidak terdapat bukti yang membuktikan bahwa Teradu I s.d Teradu V dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu. Teradu I s.d Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam proses pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 sesuai dengan PKPU 8/2024. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pengawasan dan berpihak dalam meloloskan calon Wakil Bupati atas nama Roy Palunga yang diduga Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Benyamin Arisoi dan Roi Palunga dilakukan melalui petugas penghubung/Liaison Officer (LO) dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diterima langsung oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Roi Palunga telah menyerahkan dokumen Syarat Calon berupa Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen beserta tanda bukti surat yang disampaikan ke pimpinan DPRD beserta dokumen syarat lainnya. Bahwa pada tanggal 1 September 2024 dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen in casu Teradu I s.d Teradu V, terdapat hasil belum memenuhi syarat dari beberapa Bakal Pasangan Calon. Bahwa berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d Teradu V memutuskan untuk mengembalikan berkas dan meminta perbaikan dokumen kepada Bakal Pasangan Calon pada tahapan perbaikan sesuai jadwal tanggal 6 s.d 8 September 2024 (vide Bukti T2-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Benyamin Arisoi dan Roi Palunga telah menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai dalam waktu yang telah ditentukan. Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga memberikan perlakuan yang berbeda antara Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Benyamin Arisoy dan Roy Palunga dan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa ditemukan masalah yang berbeda antar kedua pasangan a quo. Bahwa setelah Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu I s.d Teradu V menemukan Dokumen Syarat Calon keduanya yang belum dilengkapi sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tanda Terima Pengembalian diantaranya untuk Bakal Calon Bupati Zakarias Sanuari; 1) Tidak terdapatnya Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Dirinya sebagai ASN; dan untuk Bakal Calon Wakil Bupati Sefnat Aisoki: 1) Tanda Terima Laporan LHKPN; 2) Tanda Terima SPT Tahunan Pajak dan 3) Surat Keterangan Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (vide Bukti T2-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sampai dengan jadwal tahapan yang telah ditentukan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki belum dapat memenuhi dokumen perbaikan persyaratan, sehingga Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Tanda Terima Pengembalian dengan Status Tidak Lengkap (vide Bukti T1-8). Bahwa pada tanggal 2 September 2024 bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Zakarias Sanuai dan Sefnat Aisoki mengajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (vide bukti T2-6). Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu VIII meregistrasi permohonan a quo dengan Nomor 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 serta melakukan musyawarah secara tertutup bersama para pihak yang diundang melalui Surat Panggilan Nomor 631/PM.07.02/K.PA-10/9/2024 tertanggal 4 September 2024 (vide bukti T2-8 dan bukti T2-9). Bahwa hasil dari pertemuan tersebut tidak ditemukan kesepakatan oleh para pihak. Selanjutnya pada tanggal 9 September 2024 Teradu VI s.d Teradu VIII melanjutkan ke tahap musyawarah terbuka dengan mengundang Para Pihak. Kemudian pada tanggal 13 September 2024 Teradu VI s.d Teradu VIII memutus permohonan a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 30 Agustus 2024; 3. Memerintahkan Termohon membuka akses kembali SILON dan membuka kembali masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 1x24 jam sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Termohon memberikan kesempatan untuk Pemohon untuk melakukan. Pendaftaran paling lambat 1x24 jam terhitung sejak masa berakhirnya jangka waktu Termohon membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 3; 5. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 6. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan. Selanjutnya berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen a quo, pada tanggal 15 September 2024, Teradu I s.d Teradu V in casu KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kemudian menerima berkas pencalonan dari Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan seluruh berkas, Teradu I s.d Teradu V menyatakan berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki lengkap. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam melaksanakan pengawasan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan in casu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sehingga tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa sesuai fakta persidangan Teradu VI s.d Teradu VIII juga sudah menindaklanjuti permohonan sengketa yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki yang diregistrasi dengan Nomor 001/PS.REG/94.9408/IX/2024, dan sudah memberi Putusan yang pada pokoknya, memerintahkan Teradu I s.d Teradu V untuk membuka akses kembali SILON dan membuka kembali masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 1x24 jam sejak putusan ini dibacakan dan memberikan kesempatan untuk Pemohon untuk melakukan Pendaftaran paling lambat 1x24 jam terhitung sejak masa berakhirnya jangka waktu Termohon membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon. Tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII dalam menyelesaikan sengketa sudah merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan fakta persidangan, bahwa putusan a quo, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu V sehingga berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki dinyatakan lengkap. Dengan demikian, Teradu VI s.d Teradu VIII sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam melakukan pengawasan pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024. Dengan demikian dalil Para Pengadu pada angka [4.2.2] tidak terbukti. Jawaban Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Adapun terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga memberikan perlakuan yang berbeda antara Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Benyamin Arisoy dan Roy Palunga dan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki, DKPP menilai terdapat perbedaan persoalan yang mendasar antara kedua bakal calon a quo. Sehingga tindakan Teradu I s.d Teradu V mengembalikan dokumen berkas persyaratan bakal pasangan calon atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki karena tidak lengkap merupakan tindakan yang dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Begitu pula terhadap tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII yang melakukan musyawarah terbuka dan tertutup yang kemudian memberikan putusan terkait dengan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pemilihan Tahun 2024 merupakan tindakan yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut DKPP Para teradu in casu Teradu I s.d Teradu VIII dalam melakukan tugas dan wewenangnya dengan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan (sense of responsibility) dalam tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 membutuhkan kecermatan dan ketelitian. Dengan demikian dalil Para Pengadu pada angka [4.2.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa kesaksian Para Saksi, dan keterangan Para Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zakeus Rumpedai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter, dan Teradu V Irwansya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Herold Max Jandeday selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu VII Salmon Robaha, dan Teradu VIII Hofni Y. Mandripon masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Herwin J. Malonda, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Lima bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani