Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 190-PKE-DKPP/IX/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 24/11/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-10-2025
👁 50 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/VII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Oktober 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan kronologi sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter, Teradu V Irwansya, Teradu VI Hofni Y.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen diduga tidak menerima Pendaftaran Drs. Zakarias Sanuari, M.M.
Pasal DilanggarPasal 108 ayat (1); Pasal 20; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Zakeus Rumpedai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter dan Teradu V Irwansya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu VI Hofni Yulius Mandripon selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 190-PKE-DKPP/IX/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/VII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 190-PKE- DKPP/IX/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Kadir Salwey Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Kampung Kerema, Distrik Benuki, Kabupaten Mamberamo Raya Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Nataniel Wanaribaba Pekerjaan/ : Petani/Pekebun Lembaga Alamat : Kampung Wadapi, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Simei Simeon Mudumi Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Jalan Padat Karya, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Ribka Karubaba Pekerjaan/ : Mengurus Rumah Tangga Lembaga Alamat : Jalan Gajamada, Serui Kota, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IV; Pengadu I s.d. Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai -- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zakeus Rumpedai Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Maluku, Serui Kota, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Evrida Worembai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Maluku, Serui Kota, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hugo Alvian Imbiri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Maluku, Serui Kota, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ferdinand Yakop Pieter Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Maluku, Serui Kota, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Irwansya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Maluku, Serui Kota, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Hofni Yulius Mandripon Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Transito KPR, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Salmon Robaha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Transito KPR, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Herold Max Jandeday Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Transito KPR, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII. Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/VII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Oktober 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan kronologi sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter, Teradu V Irwansya, Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil menyangkut Dokumen Negara berupa C.Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dan juga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 2. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V Irwansya diduga tidak profesonal sebagaimana terhadap Putusan MKRI Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024, bahwa pada pertimbangan hukum mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: (3.14), (3.15) dan (3.16) dalam amar putusan Mahkamah: 5. Amar Putusan dalam pokok permohonan poin 2. Menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU 10 /2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-udang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai; Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota: a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh ribuh) jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di Kabupaten/Kota maka pengembalian berkas pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 a.n. Drs. Zakarias Sanuari, MM Calon Bupati dan a/n Sefnat Aisoki, SH Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Gabungan Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD yaitu Partai Buruh, PAN, PBB, PSI dan Partai Garuda pada tanggal 30 Agustus 2024 yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 25 Agustus 2024 pada lampiran 1 (satu) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota angka 3. pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon huruf a. pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 dan huruf c Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d. 4 September 2024 sehingga dilakukan upaya hukum ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan telah diputuskan dengan Petikan Putusan Nomor Register 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 pada tanggal 13 September 2024. (Vide Bukti P-1 Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 pada tanggal 13 September 2024 dan Bukti P-2 Lampiran 1 Program dan jadwal PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota). 3. Bahwa Putusan DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 02 Juni 2025 yang tidak mempertimbangkan Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024 pada tanggal 29 Juli 2024 pada poin 9.2.16 pada pokoknyan kehilangan dokumen negara berupa C.Hasil pada TPS 011 Kelurahan Serui Jaya, TPS 018 Kelurahan Serui Kota TPS 022 Kelurahan Serui Kota, TPS 001 Kelurahan Tarau, TPS 009 Kelurahan Tarau, TPS 003 Kampung Turu, TPS 001 Kampung Manaini dan TPS 001 Kelurahan Serui Jaya maka berdasarkan Putusan MKRI Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada tanggal 10 Juni 2024 dengan Amar Putusan dalam Pokok Permohonan pada Poin 8. Memerintahkan kepada kepulisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Rekapitulasi ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya sehingga Pengadu II Nataniel Wanaribaba, SE, Pengadu III Simei Simeon Mudumi dan Saksi 1 Frans Gerit K. Mambai melaporkan kehilangan dokumen negara berupa C.Hasil tersebut kepada Polres Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Nomor Laporan 13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14 Mei 2025, laporan adalah dugaan penghilangan C.Hasil tersebut dilakukan oleh Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V Irwansya, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan laporan tersebut telah di proses oleh Kepolisian sesuai aturan hukum yang berlaku. (Vide Bukti P-3 Surat Tanda terima Laporan Nopol; 13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14 Mei 2025). 4. Bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024 pada tanggal 29 Juli 2024 pada poin 9.2.16 pada pokoknyan kehilangan dokumen negara berupa C.Hasil namun diduga Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan kehilangan dokumen negara berupa C.Hasil tersebut kepada Kepolisian sehingga Pengadu II Nataniel Wanaribaba, SE, Pengadu III Simei Simeon Mudumi dan Saksi 1 Frans Gerit K. Mambai melaporkan temuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Polres Kepulauan Yapen dengan tanda terima laporan Nomor 13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14 Mei 2025 dan laporan tersebut telah di proses sesuai aturan hukum yang berlaku dengan bukti surat undangan Klarifikasi perkara. (Vide Bukti P-4 Surat Undangan Klarifikasi perkara Pengadu II Nataniel Wanaribaba, SE. dengan Surat Nomor B/119/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025; Bukti P-5 Surat Undangan Klarifikasi perkara Pengadu III Simei Simeon Mudumi dengan Surat Nomor B/120/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025; dan Bukti P- 6 Surat Undangan Klarifikasi perkara Saksi 1 Frans Gerit K. Mambai dengan Surat Nomor B/121/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025). 5. Bahwa Putusan DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 2 Juni 2025 yang menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terbukti tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Pemeriksaan Cepat dengan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11 Maret 2024 namun terdapat fakta bahwa Putusan Bawaslu pada huruf C. URAIAN PERISTIWA DAN ANALISA HUKUM Angka 1. Uraian Peristiwa pada tanggal 29 Ferbuari 2024 yang menyatakan bahwa pada saat pleno Distrik Yapen Barat, Partai Demokrat Kehilangan 699 suara yang awalnya 2.400 suara sah namun saat pleno KPU Kabupaten Partai Demokrat memperoleh 1.701 suara sah namun terdapat penambahan suara Partai Demokrat sebanyak 312 suara sah pada D Hasil KABKO-DPRD Daerah Pemilianh Yapen 3 Distrik Yapen barat sehingga menjadi 2.013 suara sah dan Partai PKB Nomor Urut 4 Jefri Boni Hoor total suara 131 menjadi 379 suara sedangkan perolehan suara No Urut 4 Jefri Boni Hoor dari Partai PKB pada Pleno Distrik Yapen Barat hanya memperoleh 5 suara kini naik menjadi 335 suara sehingga Partai PKB dan Partai Demokrat mendapatkan masing-masing 1 (satu) kursi di dapil Kebulauan Yapen 3 tersebut; (Vide Bukti P-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11 Maret 2024 dan Bukti P-8 D.Hasil KABKO-DPRD Daerah Pemilianh Yapen 3 Distrik Yapen Barat). 6. Bahwa Sidang DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 10 April 2025 terdapat fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan DKPP mengenai keterangan Teradu III Hugo Alvian Imbiri, bahwa pembukaan kotak suara untuk mengambil C.Hasil agar dijadikan sebagai pembuktian di MKRI hanya melibatkan Partai tertetu saja dan Teradu V Irwansya menyatakan alasan tidak mendatangani D.Hasil KABKO-DPRD Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1, Kabupaten Kepulauan Yapen 2, Kabupaten Kepulauan Yapen 3 dan Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dikarenakan perolehan suara DPRD Kabupaten lebih besar dari perolehan suara Presiden dan Wakil Wakil Presiden hal tersebut menujukan adanya Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter, Teradu V Irwansya dan VII Salmon Robaha sebagai mantan Sekertaris Partai PKB Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen Masa Bakti 2022-2027 bersama Partai PKB Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1, 2, 3 dan Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 4. Partai PPP, Partai PKS dan PDI-P Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3, Partai PKN Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 2., Partai Nasdem Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3, Partai Golkar Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1 dan Daerah Pemiliha Kepulauan Yapen 2 sehingga kerberatan saksi dan laporan ke Bawaslu dari Partai PAN, PBB dan Partai Buruh diabaikan hal tersebut dapat diperkuatkan dengan WA kepada PPD Distrik Poom a.n. Boy Jen B. Paririe diduga WA tersebut berasal dari Teradu I Zakeus Rumpedai yang berbunyi Suara Nasdem dikurangi alihkan 320 ke PKB. Penggelembungan terlalu tinggi sehingga Partai PAN kehilangan suara di Distrik Wonawa berdasarkan D.Hasil Distrik Wonawa Calon dari Partai PAN No Urut 2 Panus Warimon, SH, Memperoleh 820 suara sah namun D.Hasil KABKO- DPRD telah berkurang menjadi 333 suara sehingga PAN kehilangan 487 suara sah, Saksi PAN keberatan namun Teradu 1 s.d. Teradu V berjanji di kembalikan 487 suara sah tersebut pada saat pleno KPU Provinsi Papua sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai meminta uang 50 Juta untuk mengamankan suara tersebut namun bukan diamankan malah di hilangkan 487 suara sah tersebut; (Vide Bukti P-9 WA Teradu I Zakeus Rumpedai kepada PPD Distrik POOM; Bukti P-10 D.Hasil Distrik Wonawa; Bukti P-11 D.Hasil KABKO-DPRD; dan Bukti P-12 Foto Teradu I Zakeus Rumpedai bersama Ketua PPD Distrik Wonawa dan Kwitansi penerimaan uang 50 Juta). 7. Bahwa Teradu VI Hofni Y. Mandripon, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan perselingkuhan dengan Staf SDMO Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen a.n. Marisa Makatita namun VI Hofni Y. Mandripon, sudah memiliki Istri sah dengan Pengadu IV Ribka Karubaba dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak sehingga terjadinya gugatan cerai di Pengadilan Serui dengan Surat Panggilan Tergugat Nomor 15/Pdt.G/PN Sru pada tanggal 21 Juli 2025, hal tersebut bertentangan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 Angka 1 Huruf o tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; (Vide Bukti P-13 Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulaun Yapen Nomor 216/HK.01.01/K.PA-10/09/2024 pada tanggal 30 September 2024; Bukti P-14 Surat Tergugat Sidang; dan Bukti P-15 Surat panggilan tergugat Nomor 15/Pdt.G/PN Sru pada tanggal 21 Juli 2025. 8. Bahwa Putusan DKPP Nomor 139-PKE-DKPP / XII/2023 yang pada pokoknya Pemberhentian Sementara Teradu VII Salmon Robaha selama 30 (Tiga Puluh) hari Kerja putusan DKPP tersebut sangat berbeda dengan Putusan DKPP Nomor 148-PKE-DKPP/2024 pada angka romawi IV Pertimbangan putusan (4.3.2) halaman 33 berdasarkan Fakta-fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat Teradu III tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya karena belum memenuhi rentang waktu 5 (Lima) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) Huruf i, UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan Memutuskan Poin 3 Menjatukan Sanksi pemberhentian Tetap kepada Teradu III Yosias Ruamba Selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sijak putusan ini dibacakan maka dari itu Putusan DKPP Nomor 139-PKE- DKPP/XII/2023 yang hanya bemberikan sanksi pemberhentian sementara selama 30 (Tiga Puluh) hari Kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan sehingga Bawaslu RI menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 151/HP.01.01/K1/30/2024 tentang Pengaktifan kembali Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Masa Bakti 2023-2028 atas nama Salmon Robaha maka terjadinya penggelebungan suara di Partai PKB Distrik Yapen Barat yang awalnya hanya 131 suara sah kini naik menjdi 379 suara sedangkan perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 Jefri Boni Hoor dari Partai PKB pada Pleno Distrik Yapen Barat hanya memperoleh 5 suara kini naik menjadi 335 suara diduga tidak terlepas dari peran Teradu VII Salmon Robaha sebagai mantan Sekertaris PKB Distrik Poom, Kabupaten Kepulauan Yapen masa bakti 2022-2027 Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3; (Vide Bukti P-16 Putusan DKPP Nomor 148-PKE-DKPP/2024; dan Bukti P-17 Surat Keputusan BAWASLU RI No 151/HP.01.01/K1/30/2024 Tentang Pengatifkan Kembali Anggota BAWASLU Kab Kepulauan Yapen Provinsi Papua Masa Bakti 2023-2028 Atas Nama Salmon Robaha). 9. Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor; 13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14 Mei 2025 tentang kehilangan C.Hasil tersebut diduga Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V Irwansya, yang telah menghilangkan dokumen Negara berupa C.Hasil sehingga Pengadu II Nataniel Wanaribaba, SE, dan Pengadu III Simei Simeon Mudumi, menyurati KPU Provinsi Papua untuk memberhentikan sementara Teradu I, II,III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 39 angka (1) anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di berhentikan semantara karena: hurif a., b. menjadi terdakwa dalam perkara tidak pidana pemilu atau huruf c.yang senentara lagi dalam proses di Polres Kabupaten Kepulauan Yapen; (Vide Bukti P-18 Tanda Terima laporan). 10. Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14 Mei 2025 tentang kehilangan C.Hasil tersebut diduga Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen turut serta terlibat dalam penghilangan Dokumen Negara berupa C.Hasil maka Pengadu II Nataniel Wanaribaba, SE, dan Pengadu III Simei Simeon Mudumi, menyurati kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk mengambil alih sementara Bawaslu Kabupaten Kepulan Yapen Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 99. Bawaslu Provinsi berwenag huruf a., b., c., d., e. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- udang. Huruf f., g., dan h sehingga proses hukum pidana di kepolisian tidak tergangu; (Vide Bukti P-19 Tanda terima laporan). 11. Bahwa Para Teradu telah melanggar 12 Asas Penyelenggara Pemilu yakni: Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas, sehingga telah merusak cita-cita dari para pendiri Lembaga Penyelenggara Pemilu; 12. Bahwa Penyalahgunaan kewenangan dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah kami uraikan diatas sangat mencederai lembaga penyelenggara Pemilu, telah menciptakan konflik berkepanjangan antar calon legislatif, partai politik, dan merusak tatanan demokrasi serta menginjak-injak hak Konstitusi Warga Negara Indonesia di Tanah Papua khususnya Kabupaten Kepulauan Yapen, serta dapat menciptakan Presiden dan Kepala Daerah buruk hal tersebut membuktikan pada kita bahwa Para Teradu menunjukan sikap perlawanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22e, Pancasila, dan merasa Kebal Hukum, Sakti, serta tidak dapat di berhentikan oleh DKPP RI; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa dengan demikian Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; dan 5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-19 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 pada tanggal 13 September 2024; P-2 Lampiran 1 Program dan Jadwal PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; P-3 Surat Tanda Terima Laporan Nomor 13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14 Mei 2025; P-4 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Pengadu II Nataniel Wanaribaba, SE dengan Surat Nomor B/119/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025; P-5 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Pengadu III Simei Simeon Mudumi dengan Surat Nomor B/120/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025; P-6 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Saksi 1 Frans Gerit K. Mambai, dengan Surat Nomor B/121/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025; P-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11 Maret 2024; P-8 D.Hasil KABKO-DPRD Daerah Pemilihan Yapen 3 Distrik Yapen Barat; P-9 WA Teradu I Zakeus Rumpedai kepada PPD Distrik Poom; P-10 D.Hasil Distrik Wonawa; P-11 D.Hasil KABKO-DPRD; P-12 Foto Teradu I Zakeus Rumpedai bersama Ketua PPD Distrik Wonawa dan Kwitansi penerimaan uang 50 Juta. P-13 Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulaun Yapen Nomor 216/HK.01.01/K.PA-10/09/2024 pada tanggal 30 September 2024; P-14 Surat Tergugat Sidang. P-15 Surat Panggilan Tergugat Nomor 15/Pdt.G/PNSru pada tanggal 21 Juli 2025; P-16 Putusan DKPP Nomor 148-PKE-DKPP/2024; P-17 Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 151/HP.01.01/K1/30/2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Masa Bakti 2023-2028 atas nama Salmon Robaha; P-18 Tanda Terima Laporan; P-19 Tanda Terima Laporan. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Oktober 2025, untuk menguatkan dalilnya Para Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.4.1] Frans Gerit K. Mambai Bahwa Saksi merupakan Pimpinan Partai PBB Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa Saksi sebagai Pelapor yang melaporkan Para Teradu ke Polres Kepulauan Yapen terkait hilangnya C.Hasil dibeberapa TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen. Saksi melaporkan pada tanggal 14 Mei 2025. Saksi dipanggil ke Polres untuk dimintai klarifikasi di Polres Kepulauan Yapen. Saksi melaporkan setelah mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Pelanggaran administrasi namun Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak menindaklanjuti dengan proses Pidana Pemilu. [2.4.2] Panus Warimon Bahwa Saksi merupakan Caleg dari Partai PAN, namun Saksi tidak terpilih. Dapil Saksi terdapat 5 Distrik. Terkait dalil pemberian uang, Saksi tidak bisa menjelaskan karena Ketua PPD Wonawa yang menerima uang tersebut tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 14 Oktober 2025. Terkait Bukti Kuitansi merupakan perintah dari atasan Ketua PPD Wonawa in casu KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Yohanis Kirikow merupakan yang diperintah oleh Ketua PPD Wonawa untuk mengambil uang di Saksi untuk diserahkan ke Ketua PPD Wonawa untuk “mengamankan perjalanan”. Bahwa Saksi dihubungi Ketua PPD terkait perolehan suara Saksi, namun Saksi tidak merespon. Tapi Saksi berkeyakinan karena ada Ketua PPD menghubungi Saksi sehingga Saksi yakin suaranya “diamankan”. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Saksi memberikan uang kepada Ketua PPD Wonawa. Ketua PPD Wonawa mengatakan untuk mengamankan suara Saksi pada Pleno lanjutan pada tingkat Provinsi di Jayapura. Saksi memberikan uang tersebut atas perintah Ketua PPD Wonawa. Sama sekali tidak ada hubungan dengan Teradu I. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 14 Oktober 2025, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.5.1] KESIMPULAN PENGADU I, PENGADU II DAN PENGADU III 1. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tetap pada dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR semula dalam Gugatan serta Replik dan menolak dengan tegas seluruh dalil TERADU DAN/ATAU TERLAPOR baik dalam jawaban maupun Duplik-nya, kecuali terhadap hal-hal dan yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. 2. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, baik PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maupun TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengajukan bukti-bukti, baik bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti dan saksi. 2.1. Dalam persidangan pemeriksaan perkara ini, PENGADU DAN/ATAU PELAPOR telah mengajukan bukti tertulis dan bukti saksi. 2.1.1. Bukti tertulis yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR adalah meliputi Bukti P–1 s.d. Bukti P–19, yaitu : P-1 Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 pada tanggal 13 September 2024; P-2 Lampiran 1 Program dan Jadwal PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; P-3 Surat Tanda Terima Laporan Nomor 13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14 Mei 2025; P-4 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Pengadu II Nataniel Wanaribaba, SE dengan Surat Nomor B/119/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025; P-5 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Pengadu III Simei Simeon Mudumi dengan Surat Nomor B/120/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025; P-6 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Saksi 1 Frans Gerit K. Mambai, dengan Surat Nomor B/121/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025; P-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11 Maret 2024; P-8 D.Hasil KABKO-DPRD Daerah Pemilihan Yapen 3 Distrik Yapen Barat; P-9 WA Teradu I Zakeus Rumpedai kepada PPD Distrik Poom; P-10 D.Hasil Distrik Wonawa; P-11 D.Hasil KABKO-DPRD; P-12 Foto Teradu I Zakeus Rumpedai bersama Ketua PPD Distrik Wonawa dan Kwitansi penerimaan uang 50 Juta. P-13 Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulaun Yapen Nomor 216/HK.01.01/K.PA-10/09/2024 pada tanggal 30 September 2024; P-14 Surat Tergugat Sidang. P-15 Surat Panggilan Tergugat Nomor 15/Pdt.G/PNSru pada tanggal 21 Juli 2025; P-16 Putusan DKPP Nomor 148-PKE-DKPP/2024; P-17 Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 151/HP.01.01/K1/30/2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Masa Bakti 2023-2028 atas nama Salmon Robaha; P-18 Tanda Terima Laporan; P-19 Tanda Terima Laporan 2.1.2. Bukti Saksi yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR, yaitu 6 orang saksi, yaitu Sdr Frans Gerit K. Mambai dan Panus Warimon, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: A. Keterangan Saksi 1. Sdr Frans Gerit K. Mambai dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut: Saksi adalah Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Kepulauan Yapen menerangkan bahwa benar ada laporan ke kepolisian Kab Kep Yapen tentang kehilangan dokumen negara berupa C Hasil Salinan pada saat rekapitulasi ulang hasil putusan MK. 2. Sdr. Panus Warimon, dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut: Saksi adalah Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 3 dari Partai PAN dibawah sumpah telah memberikan keterangan . 2.2. Dalam persidangan, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengajukan bukti tertulis. 2.2.1. TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mengajukan saksi Teradu/ Terlapor. 2.2.2. Keterangan Saksi Tidak ada 2.2.3. Bukti tertulis yang diajukan oleh TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang meliputi Bukti T1-1 s.d. T1–13, yaitu: T1-1 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; T1-2 Tanda Pengembalian pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024; T1-3 Undangan dan Dokumentasi Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024; T1-4 Jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 001/PS.REG/94.9408/IX/2024; T1-5 Petikan Putusan Bawaslu nomor register 001/PS.REG/94.9408/IX/2024; T1-6 Berita Acara Nomor 202/PL.02.2- BA/9105/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024; T1-7 Tanda terima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024; T1-8 Keputusan KPU Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024; T1-9 Surat Nomor B/134/VI/A.6/2025/Reskrim T1-10 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Perihal memberikan keterangan dan dokumen; T1-11 D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko; T1-12 D.Hasil Kabko-DPRD; T1-13 Putusan DKPP Nomor 263-PKE- DKPP/X/2024. 2.3. Dalam persidangan, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengajukan bukti tertulis. 2.3.1. Bukti tertulis yang diajukan oleh TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulaun Yapen yang meliputi Bukti TB -1 s.d. TB–20, yaitu: T2-1 Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 30 Agustus 2024. T2-2 Tanda Terima Permohonan Sengketa Sengketa oleh bacalon Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki. T2-3 Buku Register Permohonan Sengketa Pencalonan T2-4 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup kepada Pemohon. T2-5 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup kepada Termohon. T2-6 Putusan Sengketa Nomor: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024, tanggal 13 September 2024. T2-7 Laporan Hasil Pengawasan Pencalonan Pasca Putusan Sengketa di Bawaslu Kepulauan Yapen; T2-8 Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024; T2-9 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 001/TM/ADM/PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024. T2-9.a Putusan DKPP Nomor: 263-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 02 Juni 2025; T2-9.b Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: B- 286/HK.01.01/K1/06/2025 T2-10 Surat Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Nomor: B/134/VI/A.6/2025/Reskrim T2-11 Surat Bawaslu Yapen Nomor: 015/HK.08/K.PA- 10/06/2025, perihal: Pemberitahuan Pemberian Keterangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 11 Juni 2025; T2-12 Berita Acara Pengambilan Keterangan Bawaslu oleh Penyidik Polres Kepulauan Yapen; T2-13 D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota Distrik Wonawa; T2-14 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 142/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2025. T2-15 Putusan Administrasi Cepat Bawaslu Kepulauan Yapen nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024 tanggal 09 Maret 2024 T2-16 Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Putusan Cepat Bawaslu Yapen nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024. T2-17 Balasan Surat KPU Kepulauan Yapen Nomor: 175/PL.01.8-SD/9105/2024 T2-18 Putusan DKPP Nomor: 139-PKE-DKPP/XII/2023 tanggal 20 Maret 2024; T2-19 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 146/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua atas nama Salmon Robaha. T2-20 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 151/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Masa jabatan Tahun 2023-2028 atas nama Salmon Robaha. 2.3.2. TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mengajukan saksi Teradu/ Terlapor sehingga keterangan saksi tidak ada, 2.3.3. Keterangan Saksi tidak ada. 2.4. Bahwa pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 2. Jawaban tertulis Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V pada pokoknyan menyatan bahwa tanda pengembalian pendaftaran pasangan calon atas nama Drs Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kab kepulauan yapen tahun 2024 tanggal 30 agustus 2024 bukan kurangnya syaratnya dukungan suara sah 10% partai politik atau gabungan partai politik maka keteranga Teradu pada poin 4, 5 dan 6 dan juga alat bukti T-1 sampai T- 4 membuktikan bahwan bukan merupakan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon pada tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 4 September 2024. Keterangan tertulis Teradu VI, VII dan VIII menberikan jawaban pada pokoknya menerima permohonan pemohon sebagian dibuktikn dangan alat bukti TB – 1, TB- 2, TB-3, TB -4, TB-5 dan Bukti TB -6. Menunjukan bahwa teradu /atau Terlapor I, II, III, IV, V tidak propesonal sehinggan tanggal dan waktu pendaftaran dijadikan sebagai penelitian syarat administrasi calon. 2.5. Bahwa pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 3 dan 4 Jawaban tertulis Teradu/ atau Terlapor I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Kepulauan Yapen memberikan jawaban poin 14, 15, 16, 17, 18, 19 dan 20 dan juga alat bukti T-9, T-10, T-11, T-12, dan T-13. Dan keterangan tertulis Teradu/atau terlapor VI, VII dan VIII selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kab Kepulaun Yapen pada angka 2 huruf a, b, c, d dan e dan bukti-bukti pada TB-09a, TP-9b, TB-9c, TB- 10, TB-11 dan TB-12 jawaban para Teradu atas pokok aduan Pengadu pada poin 3 dan 4 telah di jawab oleh pihak terkait Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Resor Kab Kepulauan Yapen. 2.6. Bahwa Pengaduan Pengadu/ atau Pelapor pada Poin 5. Jawaban teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Kepulauan Yapen pada angka 18 pada pokoknya perolehan suara tidak berubah dibuktikan dengan alat bukti Teradu T-11 dan T-12 namun terdapat fakta alat bukti Teradu bukti T-11 D Hasil Distrik Yapen Barat pada saat pembuktian di depan majelis persidang D hasil Distrik Yapen Barat Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3 terdapat fakta bahwa lembaran depan D Hasil Distrik Yapen Barat di tanda tangan 4 anggota PPD tanpa cap dan 10 orang saksi partai politik peserta pemilu tetapi lembaran berikut yang menyangkut dengan perolehan suara caleg dan partai politik yang tanda. Tidak ada jawaban maupun alat bukti dari Teradu VI, VII dan Teradu VIII. 2.7. Bahwa tidak ada jawaban Teradu/atau terlapor I, II, III, IV dan V selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulaun Yapen terhadap Pokok aduan Pengadu/atau Pelapor pada poin 6 sehingga pada saat pembuktian D Hasil Distrik Wonawa di depan majelis sidang DKPP Teradu I, II, III,IV dan V tidak dapat membuktikan D Hasil Distrik Wonawa asli yang bertanda tangan basa dan cap basah yang dimiliki oleh Pengadu yang dijadikan sebagai alat bukti P-10. Dan bukti P-9 WA teradu 1 Selaku Ketua KPU Kab Kepulauan Yapen kepada anggota PPD Distrik Poom a/n Boy Jen B Pariri untuk memindahkan suara 320 suara Partai Nasdem ke Partai PKB penggelebungan suara terlalu tinggi. 2.8. Bahwa alat bukti D Hasil Distrik Wonawa yang dijadikan pembuktian di depan majelis sidang DKPP adalah alat bukti yang dimiliki oleh Teradu/atau Terlapor VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Kepulauan Yapen alat bukti tersebut tanpa ada cap PPD dan saksi hanya 2 orang saksi dari partai Politik Peserta Pemilu. 2.9. Bahwa berdasarkan jawaban para Teradu, keterangan pihak terkait, jawaban saksi, alat bukti yang di hadirkan di depan majelis Persidangan DKPP dan fakta-fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII selaku ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terbukti melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.5.2] KESIMPULAN PENGADU IV 1. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tetap pada dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR semula dalam Gugatan serta Replik dan menolak dengan tegas seluruh dalil TERADU DAN/ATAU TERLAPOR baik dalam jawaban maupun Duplik-nya, kecuali terhadap hal-hal dan yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. 2. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, baik PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maupun TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengajukan bukti-bukti, baik bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti dan saksi. 2.1. Dalam persidangan pemeriksaan perkara ini, PENGADU DAN/ATAU PELAPOR telah mengajukan bukti tertulis dan bukti saksi. 2.1.1. Bukti tertulis yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR adalah meliputi Bukti P–13 s.d. Bukti P–15, yaitu: P-13 Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulaun Yapen Nomor 216/HK.01.01/K.PA-10/09/2024 pada tanggal 30 September 2024; P-14 Surat Tergugat Sidang. P-15 Surat Panggilan Tergugat Nomor 15/Pdt.G/PNSru pada tanggal 21 Juli 2025; 2.1.2. Bukti Saksi yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR, yaitu 1 orang saksi, yaitu Sdr Obaja Karobaba yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut: Saksi adalah mantan Panwas Distrik Kosiwo menerangkan bahwa benar Teradu VI Hofni Y. Mandripon selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sering berangkat ke Jayapura atau ke Distrik selalu bersama Marisa Makatita. 2.2. Dalam persidangan, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mengajukan bukti tertulis. 2.2.1. TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan sengaja tidak menghadirkan Marisa Makatita sebagai pehak terkaik Staf Bawaslu. saksi Teradu/ Terlapor, 2.3. Keterangan pihak terkait Staf Bawaslu Tidak ada 2.4. Bahwa pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 7. Jawaban lesan Teradu/ atau Terlapor VI, Hofni Y. Mandripon pada pokoknyan menyatakan tuduhan Pangadu/atau Pelapor pada poin 7 tersebut tidak benar bahkan bahkan Teradu/ atau Terlapor VI, Hofni Y. Mandripon menyatan bahwa suda Cerai dengan pengadu/ atau Pelapor IV Ribka Karubaba. Namun sebaliknya bahwa baru sudang Mediasi di Kepolisian Kepulauan Yapen dan pengadilan agama serui belum ada cerai walapun 2.5. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, keterangan saksi, alat bukti yang di hadirkan di persidangan DKPP dan fakta-fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa Teradu VI, Hofni Y. Mandripon selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terbukti melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Teradu/ atau Terlapor VI, Hofni Y. Mandripon berselikuhanya dengan Staf Bawaslu a/n Marisa Makatita telah memiliku seorang anak dari hasil selingkuhan. Kajadian tersebut juga di ketahui Teradu/atau Terlapor VII. Salmon Robaha dan VIII. Herold Max Jandeday selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen namun tidak memberikan terguran tertulis atau tidak tertulis kepada Teradu VII. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Oktober 2025 Para Teradu Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V Berkenaan dengan Laporan/Permohonan Para Pengadu bersama ini dengan hormat disampaikan Jawaban/Keterangan Para Teradu dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Yapen atas Laporan/Permohonan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025, adapun pokok Jawaban Para Teradu berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepulauan Yapen, adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksakan Pemilihan Umum pada Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap semua putusan yang ditetapkan menyangkut Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Bahwa apa yang didalilkan oleh pengadu terkait tidak profesionalnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terhadap Putusan MKRI No 60/PUU-XXII/2024 adalah tidak berdasar, sebab KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T1-1). 3. Bahwa tanda pengembalian pendaftaran pasangan calon atas nama Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kepulauan yapen tahun 2024 tanggal 30 agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Teradu bukan disebabkan karena kurangnya syarat pencalonan dukungan suara sah 10% (sepuluh persen) partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen melainkan beberapa dokumen persyaratan calon yang tidak ada (Bukti T1-2). 4. Bahwa pada tanggl 29 Agustus 2024 saudara Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H selaku bakal pasangan calon tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan calon sebagai berikut: 1. tidak adanya surat tanda terima laporan kekayaan (bakal calon bupati); 2. tidak adanya tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak (bakal calon wakil bupati); 3. tidak adanya surat tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (bakal calon wakil bupati); dan 4. tidak adanya keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN (Bakal Calon Bupati) 5. bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada peserta pemilu pada tanggal 12 agustus 2024 bertempat di Hotel maureen Serui yang di hadiri pula oleh salah satu pimpinan partai politik yang pada akhirnya mengusung bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen atas nama Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H. (Bukti T1-3). 6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 108 ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 belum terpenuhi, KPU mengembalikan naskah fisik dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan calon dan memberikan tanda pengembalian. Sehingga dengan tidak terpenuhinya persyaratan calon sesuai aturan, maka harus dikembalikan naskah fisik dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan calon dan memberikan tanda pengembalian MODEL TANDA PENGEMBALIAN.KWK. 7. Bahwa berdasarkan angka 3,4 dan 5 bakal pasangan calon atas nama Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kepulauan Yapen. 8. Bahwa pada saat sidang penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu teradu telah menyampaikan jawaban dengan nomor 395/PY.01.1-SD/9105/2024 perihal jawaban termohon terhadap penyelesaian sengketa pemilihan tanggal 10 September 2024. (Bukti T1-4) 9. Bahwa pada tanggal 13 September 2024 Bawaslu Kepulauan Yapen mengeluarkan Petikan Putusan Nomor Register 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan termohon membuka kembali akses Silon dan membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon paling lama 1X24 jam sejak putusan di bacakan serta memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan. (Bukti T1-5) 10. Bahwa pada tanggal 16 September 2024 KPU Kepulauan Yapen menindaklanjuti putusan Bawaslu Kepulauan Yapen dengan menerbitkan MODEL BA.TANDATERIMA.KWK Berita Acara Nomor 202/PL.02.2- BA/9105/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024. (Bukti T1-6) 11. Bahwa pada tanggal 16 September 2024 KPU Kepulauan Yapen menerbitkan MODEL TANDA.TERIMA.KWK, tanda terima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024. (Bukti T1-7) 12. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 teradu menetapkan saudara Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024. (Bukti T1-8) 13. Bahwa berdasarkan poin poin diatas, Teradu pada pokoknya telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan menjunjung tinggi profesionalitas. 14. Bahwa terkait dengan pengadu yang dalam pokok pengaduannya kembali mempersoalkan kehilangan dokumen C. Hasil dimana hal tersebut telah diadukan ke DKPP dan telah berkekuatan hukum tetap dengan adanya putusan DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 sesungguhnya telah menciderai asas hukum “ne bis in idem”, yang melarang suatu perkara diajukan untuk kedua kalinya jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. 15. Bahwa pada tanggal 16 juni 2025 Polres Kepulauan Yapen telah menyampaikan surat nomor B/134/VI/A.6/2025/Reskrim yang ditujukan kepada Teradu I untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan atas dugaan tindak pidana “menghilangkan dokumen negara” berupa dokumen C.Hasil. (Bukti T1-9) 16. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2025 teradu I hadir dan bertemu penyidik di Polres Kepulauan Yapen guna memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen yang diminta oleh penyidik. (Bukti T1-10) 17. Bahwa setelah pertemuan teradu I dan penyidik Polres Kepulauan Yapen hingga saat ini belum ada perkembangan terkait laporan tersebut. 18. Bahwa terhadap pengaduan pengadu pada point 5 (lima) yang menjelaskan adanya penambahan suara 312 suara partai demokrat pada D.Hasil Kabko Dapil 3 pada distrik Yapen Barat dan penambahan suara Jefri Boni Hoor yang semula 5 menjadi 335 adalah tuduhan yang tidak berdasar, sebab berdasarkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO dan Model D.HASIL KABKO-DPRD tidak ada perubahan perolehan suara. (Bukti T1-11 dan T1-12) 19. Bahwa pada poin 6 (enam) pengaduan pengadu sesungguhnya telah diadukan ke DKPP yang telah diputuskan dengan Putusan DKPP nomor 263- PKE-DKPP/X/2024. (Bukti T1-13) 20. Bahwa terhadap pengaduan pengadu yang telah melaporkan para teradu ke Polres Kepulauan Yapen dan menyurati KPU Provinsi Papua untuk memberhentikan sementara para teradu dengan alasan teradu menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu adalah sangat tidak beralasan menurut hukum, sebab terdakwa menurut pasal 1 angka 15 KUHAP adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan, sementara status para teradu sebagai penyelenggara hanya dimintai keterangan. 21. Bahwa menurut teradu laporan yang disampaikan oleh pengadu terkait hilangnya dokumen negara berupa C.Hasil mestinya dilaporkan ke Bawaslu dan bukan ke kepolisian, sebab laporan tersebut masuk pada ranah pidana pemilihan yang merupakan domain bawaslu, dan hal tersebut sesungguhnya telah daluwarsa. [2.6.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU VIII Setelah Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen membaca dan mencermati Pokok Aduan yang disampaikan Pengadu, dapat Teradu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan Jawaban atas Aduan dimaksud sebagai berikut: 1. Berkaitan dengan pokok aduan Pengadu tentang Pengembalian berkas Pencalonan Bakal pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama ZAKARIAS SANUARI, MM., dan SEFNAT AISOKI, SH., tanggal 30 Agustus 2024 yang tidak sesuai Ketentuan PKPU yang selanjutnya dilakukan Upaya hukum ke Bawaslu Kepulauan Yapen melalui Penyelesaian Sengketa dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen tanggal 29-30 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ZAKARIAS SANUARI, MM. dan SEFNAT AISOKI, SH., melakukan Pendaftaran ke KPU Kepulauan Yapen yang di usung oleh partai Politik Peserta Pemilu Non Kursi yaitu Partai PAN, Partai PBB, Partai Buruh, Partai PSI, dan Partai GARUDA; (Bukti T2-1) b. Bahwa setelah KPU Kepulauan Yapen menerima dan melakukan Verifikasi yang mana, terdapat Syarat Calon yang belum dapat dilengkapi karena belum diperoleh dari Lembaga yang berwenang menerbitkan syarat calon tersebut. Sehingga KPU memberikan waktu kepada Bakal Pasangan Calon tersebut untuk melengkapi dokumen dimaksud hingga pukul 23.59; c. Bahwa akibat Bakal Pasangan Calon tidak dapat memenuhi dokumen tersebut, hingga waktu yang diberikan sehingga KPU Kepulauan Yapen menerbitkan Berita Acara Tanda Terima Pengembalian dengan Status Tidak Dapat Diterima; d. Selanjutnya Bakal Pasangan Calon tersebut mengajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 02 September 2024 sebagaimana Tanda Terima dokumen; (Bukti T2-2) e. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kepulauan Yapen meregistrasi Permohonan dimaksud dengan nomor: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024, dan melakukan Musyawarah Tertutup bagi para Pihak dengan Surat Undangan panggilan Nomor: 631/PM.07.02/K.PA-10/9/2024 Tanggal: 04 Agustus 2024 yang hasilnya tidak ada kata Sepakat oleh Para Pihak; (Bukti T2-3 s.d. T2-5) f. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kepulauan Yapen melanjutkan ke Tahap Musyawarah Terbuka dengan mengundang Para Pihak pada tanggal 09 Agustus 2024 dan memutus Permohonan tersebut pada tanggal 13 September 2024 dengan amar Putusan sebagai berikut: 1) Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; 2) Membatalkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tanggal 30 Agustus 2024; 3) Memerintahkan Termohon membuka kembali akses Silon dan membuka kembali masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 1x24 jam sejak putusan ini di bacakan; 4) Memerintahkan termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan Pendaftaran paling lambat 1x24 jam terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Termohon membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud amar Putusan angka 3; 5) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. (Bukti T2-6) g. Bahwa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen pada tanggal 15-16 September 2024, KPU menerima Berkas Pencalonan dari Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ZAKARIAS SANUARI, MM. dan SEFNAT AISOKI, SH., dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dengan hasil Pemeriksaan dinyatakan Diterima untuk selanjutnya dilakukan proses Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit yang telah ditunjuk. (Bukti T2-7) 2. Berkenaan dengan Pokok Aduan tentang Bawaslu Kepulauan Yapen dengan sengaja tindak menindaklanjuti temuan kehilangan dokumen negara berupa C.Hasil pada Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 terhadap Jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota pada Dapil Kepulauan Yapen 1 sehingga Pengadu melaporkan Temuan Bawaslu Kepulauan Yapen kepada Polres Kepulauan Yapen, dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap 15 Dokumen C.Hasil DPRD Kab/Kota yang tidak ditemukan saat pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD- XXII-2024, Bawaslu Kepulauan Yapen telah menjadikan sebagai Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 102/LHP/PM.01.03/PA-10/07/2024 yang selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua, dan telah dilakukan Penanganannya hingga di Putuskan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Putusan Nomor: 001/TM/ADM/PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, yang dalam Amar Putusannya sebagai berikut: 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; dan 2) Memberikan teguran kepada Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; (Bukti T2-8 dan T2-9) b. Bahwa setelah Bawaslu Kepulauan Yapen menerima Putusan Temuan Pelanggaran Administrasi tersebut, selanjutnya Bawaslu Kepulauan Yapen meneruskan Putusan tersebut kepada KPU Kepulauan Yapen untuk diketahui. c. Bahwa terhadap pokok aduan substansi pokok aduan tersebut, telah diputuskan oleh DKPP dengan Nomor: 263-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 02 Juni 2025, dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Republik Indonesia Nomor: B-286/HK.01.01/K1/06/2025. (bukti T2-9.a dan bukti T2-9.b) d. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2025, Bawaslu Kepulauan Yapen menerima Surat dari Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Nomor: B/134/VI/A.6/2025/Reskrim, Perihal: Permintaan Keterangan dan Dokumen; (Bukti T2-10) e. Bahwa dalam menindaklanjuti surat Kepolisian tersebut, Bawaslu Kepulauan Yapen melakukan Pleno untuk memutuskan Pelaksanaan Permintaan Keterangan dan dokumen oleh Penyidik yang di tunjuk sesuai hari dan tanggal yang ditentukan yaitu Jumat, 13 Juni 2025, dengan tempat pengambilan Keterangan dan Dokumen di Kantor Bawaslu Kepulauan Yapen yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen; (Bukti T2-11 dan T2-12) 3. Berkaitan dengan pokok aduan tentang adanya dugaan Penggelembungan Suara pada Distrik Wonawa yang mana pada D- Hasil Kecamatan Jenis Pemilu DPRD Kab/Kota berbeda dengan D-Hasil Kabupaten Jenis Pemilu DPRD Kab/Kota yang mana Calon dari Partai PAN Nomor Urut 2 an. Panus Werimon kehilangan 487 Suara SAH dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Dokumen Hasil Pengawasan yang diperoleh dari jajaran Panwaslu Distrik Wonawa yang mana pada D.Hasil Kecamatan Jenis Pemilu DPRD Kab/Kota, partai PAN memperoleh 351 Suara, Khusus Suara calon Nomor Urut 2 an. Panus Werimon, SH., sebanyak 333 Suara; (Bukti T2-13) b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen Nomor: 142/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2024, Pelaksanaan Rekapitulasi untuk Distrik Wonawa dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2024, pukul 21.40 hingga selesi dan hadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota PPD, yang mana dalam pelaksanaannya Bawaslu Kepulauan Yapen telah melakukan Upaya Pencegahan dengan mengingatkan KPU Yapen terkait Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Rekapitulasi dan Mekanisme Penyelesaian atas Keberatan Saksi sebagaimana pasal 59 PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu; (Bukti T2- 14) c. Bahwa terhadap distrik Wonawa, terdapat keberatan saksi untuk jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, namun terhadap Keberatan tersebut KPU mengarahkan untuk mengisinya pada formulir Keberatan, dan selanjutnya hasil yang dibacakan tersebut disahkan. 4. Berkaitan dengan pokok aduan adanya Penggelembungan Suara Partai PKB pada Distrik Yapen Barat yang diduga tidak terlepas dari keterlibatan Teradu VII yang sebelumnya digugat ke DKPP dengan putusan nomor: 263-PKE-DKPP/X/2024, dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pengawasan pelaksanaan Rekapitulasi untuk Distrik Yapen Barat pada Tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2024; (vide Bukti T2-14) b. Bahwa terdapat Keberatan dari partai Nasdem dan Demokrat untuk jenis Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan untuk Partai yang lainnya terhadap Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota; c. Bahwa bawaslu dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, telah mengingatkan Kembali KPU terkait Prosedur Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Mekanisme Penyelesaian Keberatan sebagaimana Pasal 59 PKPU 5 Tahun 2024, namun terhadap keberatan Saksi, KPU mengarahkan untuk mengisi Formulir Keberatan sebagaimana sesuai dengan kesepakatan KPU dan Saksi; d. Bahwa terhadap keberatan tersebut, selanjutnya dilaporkan oleh Saksi Partai Demokrat ke Bawaslu Kepulauan Yapen pada tanggal 08 Maret 2024, selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme Pelanggaran Administratif Cepat dengan Amar Putusan: 1) Menyatakan KPU kabupaten Kepulauan Yapen dan/atau PPD Distrik terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Peserta Pemilu dari Partai Demokrat yang adalah Pelapor atas Prosedur dan/atau selisih perolehan suara didistrik Yapen Barat yang dilakukan di tingkat Kabupaten/kota; 2) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan pencocokan terhadap dokumen sumber penerbitan formulir model D.Hasil-Kecamatan sesuai dengan keberatan saksi peserta pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang berkaitan dengan distrik Yapen Barat; 3) Dalam hal pencocokan telah dilakukan, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Pembetulan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menindaklanjuti Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan. (Bukti T2-15) e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Nomor: 143/LHP/PM.01.03/PA- 10/03/2024 terhadap pelaksanaan putusan tersebut, KPU Kepulauan Yapen membalas melalui Surat 175/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 12 maret 2024, dengan Perihal: Jawaban terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat. (Bukti T2-16 dan Bukti T2-17) f. Bahwa terhadap perkaran Teradu VII diduga sebagai pengurus Partai PKB sebagaimana telah diputus melalui Putusan DKPP Nomor: 139- PKE-DKPP/XII/2023 tanggal 20 Maret 2024; (bukti T2-18) g. Bahwa terhadap tindaklanjut Putusan DKPP Nomor : 139-PKE- DKPP/XII/2023, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 146/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Salmon Robaha, tanggal 21 Maret 2024; (bukti T2-19) h. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2024, Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 151/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Masa jabatan Tahun 2023-2028 atas nama Salmon Robaha; (bukti T2-20) [2.6.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI Setelah Teradu VI membaca dan mencermati Pokok Aduan yang disampaikan Pengadu, sepanjang berkenaan dengan Teradu VI dapat disampaikan Jawaban atas Aduan dimaksud sebagai berikut: Berkaitan dengan pokok aduan Pengadu tentang dugaan adanya Perselingkuhan antara Teradu VI dengan Staf SDM/O Bawaslu Kepulauan Yapen an. Marisa Makatita yang melanggar Ketentuan Pasal 117 angka 1, huruf o, UU Nomor 7 tahun 2017 dapat Teradu VI menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap pokok Aduan tersebut, Teradu VI perlu mengoreksi status terhadap sdr. Marisa Makatita yang bukan sebagai Staf di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; b. Bahwa yang bersangkutan adalah LO/Penghubung bersama rekan-rekan lainnya yang dibijaki dalam internal kelembagaan sejak tahapan Pemilu dimulai (pada periode kepemimpinan Ketua dan Anggota sebelumnya), diambil dari setiap Staf sekretariat Panwaslu Distrik untuk ditempatkan di Bawaslu Kabupaten guna memberikan dukungan tambahan, dikarenakan jumlah SDM yang sangat terbatas di tingkat Kabupaten; c. Bahwa terhadap LO/Penghubung tersebut, termasuk sdr. Marisa Makatita, telah diberhentikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Surat Keputusan Kepala Sekretariat per Desember 2024 karena Pelaksanaan Tahapan telah selesai; (bukti T3-1) d. Bahwa berkaitan dengan penyebutan Staf pada Surat Keputusan Tim Fasilitasi Pengawasan, dikarenakan dalam nomenklatur peraturan terhadap masing-masing LO/Penghubung tidak mengatur penyebutan status tersebut, sehingga untuk dapat menyesuaikan kebijakan tersebut dengan fungsi tugas secara kelembagaan disebutkan sebagai Staf pada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; e. Bahwa berkenaan dengan permasalahan antara Teradu VI dan Pengadu IV adalah Permasalahan Internal antara Keluarga Mandripon (Pihak dari Teradu VI) dan Keluarga Karubaba (Pihak dari Teradu IV) yang terjadi pada Bulan April 2025, namun telah diselesaikan pada Kepolisian Resor Kepulauan Yapen sebanyak 4 (empat) kali pertemuan antar keluarga Mandripon dan Karubaba dengan adanya Surat Pernyataan yang pada intinya: 1) Menyelesaikan tuntutan pembayaran pelunasan kredit sebesar Rp. 74.200.000,- kepada Pengadu IV dalam jangka waktu 2 (dua) minggu, dengan jaminan Mobil Teradu VI; 2) Teradu VI diberikan waktu selama 2 bulan sejak Pelunasan tuntutan untuk mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan; 3) Teradu VI dan Keluarga Mandripon beserta Pengadu IV dan Keluarga Karubaba bersepakat tidak melanjutkan permasalahan hukum lainnya. (bukti T3-2) f. Bahwa diakhir Penyelesaian tersebut, kami telah diingatkan kembali oleh Kepolisian Resor Kepulauan Yapen terkait dampak hukum yang dapat timbul dari Pernyataan dan/atau Perjanjian dimaksud, yaitu berupa Pidana dan/atau Perdata apabila salah satu Pihak melakukan Penipuan dan/atau melanggar. g. Bahwa sebagai tindaklanjut Penyelesaian masalah tersebut, selanjutnya Teradu VI pada tanggal 16 Mei 2025, menyelesaikan tuntutan dari Pengadu IV dengan membayar uang sejumlah Rp. 74.200.000,- yang disaksikan di depan Kepolisian Kepulauan Yapen. (bukti T3-3) h. Bahwa kemudian pada tanggal 07 Juli 2025, Teradu VI mengajukan Gugatan Cerai terhadap Pengadu IV ke Pengadilan Negeri Serui dengan Nomor Gugatan: 15/Pdt.G/2025/PN.Sru., yang dalam pelaksanaan Persidangan tersebut dihadiri oleh Pengadu IV selaku Tergugat; (bukti T3-4 dan bukti T3-5) i. Bahwa terhadap Gugatan Cerai tersebut, telah di Putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serui Nomor: 15/Pdt.G/2025/PN Sru pada tanggal 25 September 2025 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (bukti T3-6) j. Bahwa latar belakang permasalahan sebagaimana tertuang dalam halaman 5 sampai dengan halaman 7 Putusan Gugatan Nomor: 15/Pdt.G/2025/PN Sru sebagaimana dijelaskan oleh Saksi dalam Sidang Pembuktian di Pengadilan Negeri Serui. (vide bukti T3-6, halaman 5-7) k. Bahwa Teradu VI juga menyampaikan kepada majelis bahwa, dalam Permasalahan Internal ini, Teradu VI tidak menggunakan Kewenangan dan/atau Kuasa dalam kapasitas sebagai Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen, karena permasalahan yang terjadi tersebut tidak dalam konteks kelembagaan, melainkan pribadi antara Keluarga yang diselesaikan juga melalui mekanisme dengan melibatkan keluarga para pihak; l. Bahwa perlu diketahui, Pengadu IV saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen yang mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dalam melakukan Tindakan Hukum perlu mendapat ijin dari atasan langsung, karena terhadap tindakan tersebut dapat berdampak pada Saksi Disiplin oleh Pemerintah. m. Bahwa dalam jawaban ini, Teradu VI berharap DKPP juga perlu mencermati terkait ketidaksesuai tanda Tangan Pengadu IV dalam Permohonan Aduan ke DKPP dengan tandatangan yang ada pada Alat Bukti yang disertakan dan serta KTP, yang tidak bersesuaian, sehingga pokok aduan sepanjang berkaitan dengan Pengadu IV, bukan dilakukan oleh Pengadu karena ada ketidaksesuaian. (bukti T3-7) n. Bahwa disamping itu, Teradu VI juga berharap DKPP mempertimbangkan Saksi 2 atas nama OBAJA KARUBABA, karena keterangan tersebut dapat berimplikasi terhadap adanya laporan baru terkait Pidana berupa Penipuan atau Pemberian Keterangan Palsu dan Perdata berupa Wanprestasi baik terhadap Pengadu VI maupun pihak keluarga Karubaba. Dikarenakan terhadap laporan tersebut dapat dilakukan oleh Teradu VI tapi juga Pihak Keluarga Mandripon, sebagaimana berdasarkan surat Pernyataan atau Perjanjian yang telah di tandatangani. [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Berdasarkan Uraian diatas, Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam kedudukan sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU VIII Bahwa berdasarkan uraian diatas dan bukti-bukti yang disampaikan, Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen (Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII) memohon kepada yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VII masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen tidak terbukti melakukan pelangagaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VII dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; d. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7.3] PETITUM TERADU VI Bahwa berdasarkan uraian diatas dan bukti-bukti yang disampaikan, Teradu Teradu VI memohon kepada yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelangagaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; d. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T1-1 s.d. T1-14 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T1-1 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; T1-2 Tanda Pengembalian pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024; T1-3 Undangan dan Dokumentasi Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024; T1-4 Jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 001/PS.REG/94.9408/IX/2024; T1-5 Petikan Putusan Bawaslu nomor register 001/PS.REG/94.9408/IX/2024; T1-6 Berita Acara Nomor 202/PL.02.2- BA/9105/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024; T1-7 Tanda terima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024; T1-8 Keputusan KPU Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024; T1-9 Surat Nomor B/134/VI/A.6/2025/Reskrim T1-10 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Perihal memberikan keterangan dan dokumen; T1-11 D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko Distrik Yapen Barat; T1-12 D.Hasil Kabko-DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen; T1-13 Putusan DKPP Nomor 263-PKE- DKPP/X/2024. T1-14 D.Hasil.Kecamatan.DPRD.Kabko Distrik Wonawa [2.8.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T2-1 s.d. T2-20 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T2-1 Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 30 Agustus 2024. T2-2 Tanda Terima Permohonan Sengketa Sengketa oleh bacalon Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki. T2-3 Buku Register Permohonan Sengketa Pencalonan T2-4 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup kepada Pemohon. T2-5 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup kepada Termohon. T2-6 Putusan Sengketa Nomor: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024, tanggal 13 September 2024. T2-7 Laporan Hasil Pengawasan Pencalonan Pasca Putusan Sengketa di Bawaslu Kepulauan Yapen; T2-8 Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 129-01- 14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024; T2-9 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 001/TM/ADM/PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024. T2-9.a Putusan DKPP Nomor: 263-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 02 Juni 2025; T2-9.b Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: B- 286/HK.01.01/K1/06/2025 T2-10 Surat Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Nomor: B/134/VI/A.6/2025/Reskrim T2-11 Surat Bawaslu Yapen Nomor: 015/HK.08/K.PA-10/06/2025, perihal: Pemberitahuan Pemberian Keterangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 11 Juni 2025; T2-12 Berita Acara Pengambilan Keterangan Bawaslu oleh Penyidik Polres Kepulauan Yapen; T2-13 D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota Distrik Wonawa; T2-14 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 142/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2025. T2-15 Putusan Administrasi Cepat Bawaslu Kepulauan Yapen nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024 tanggal 09 Maret 2024 T2-16 Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Putusan Cepat Bawaslu Yapen nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024. T2-17 Balasan Surat KPU Kepulauan Yapen Nomor: 175/PL.01.8- SD/9105/2024 T2-18 Putusan DKPP Nomor: 139-PKE-DKPP/XII/2023 tanggal 20 Maret 2024; T2-19 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 146/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua atas nama Salmon Robaha. T2-20 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 151/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Masa jabatan Tahun 2023- 2028 atas nama Salmon Robaha. [2.8.3] BUKTI TERADU VI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.3-1 s.d. T.3-7 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T3-1 Surat Keputusan Pemberhentian Kesekretariatan Panwaslu Distrik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada 17 Distrik se-Kabupaten Kepulauan Yapen; T3-2 Surat Pernyataan Penyelesaian masalah di Kepolisian Resor Kepulauan Yapen; T3-3 Surat Tanda Terima Uang dan Kuintansi Pembayaran Tuntutan; T3-4 Pengajuan Permohonan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Serui; T3-5 Tanggal Register Perkara Gugatan Nomor: 15/Pdt.G/2025/PN Sru di Pengadilan Negeri Serui; T3-6 Putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor: 15/Pdt.G/2025/PN Sru T3-7 Pencocokan Tanda Tangan Pengadu antara Permohonan yang tidak sesuai dengan KTP maupun Bukti yang dilampirkan pada Pokok Permohonan. [2.9] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 14 Oktober 2025, Teradu I s.d. Teradu V serta Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.9.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V Berdasarkan pengaduan pengadu dan jawaban teradu serta saksi yang telah dihadirkan oleh pengadu dan memberikan kesaksian pada sidang kode etik penyelenggara pemilu dewan kehormatan penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 yang diadukan atas nama Kadir Salwey, Nataniel W, Simei Simeon dan Ribka Karubaba pada tanggal 14 Oktober 2025 bertempat di Aula Polda Papua, Jayapura. Maka dengan ini perkenankan kami mengajukan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pada dasarnya para teradu tetap berpendirian pada jawaban yang telah disampaikan dalam sidang perkara Perkara Nomor 190-PKE- DKPP/IX/2025. 2. Bahwa dalam persidangan pengadu mengakui atau setidak-tidaknya tidak membantah jawaban dari para teradu terkait pengembalian berkas pencalonan saudara Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H sehingga hal tersebut dianggap sebagai sebuah pengakuan terhadap jawaban para teradu sebagai sebuah kebenaran. 3. Bahwa dalam pokok pengaduan, pengadu mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara calon dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 2 atas nama Panus Warimon, S.H pada distrik Wonawa berdasarkan D.Hasil Kecamatan memperoleh suara sebanyak 820 suara namun pada D.Hasil Kabko berkurang menjadi 333 suara namun hal tersebut tidak terbuti dalam persidangan. 4. Bahwa dalam persidangan setelah dilakukan penyandingan D.Hasil Kecamatan distrik wonawa yang dimiliki oleh pengadu, teradu I-V dan teradu VI-VIII ditemukan fakta bahwa terdapat perbedaan D.Hasil kecamatan distrik wonawa antara pengadu dan para teradu baik teradu I-V mapun teradu VI-VIII. D.Hasil Kecamatan teradu I-V dengan teradu VI-VIII telah berkesesuaian dengan D.Hasil Kabko sementara D.Hasil Kecamatan pengadu berbeda dengan D.Hasil Kabko. 5. Bahwa pengadu tidak menjelaskan darimana dan kapan D.Hasil Kecamatan distrik wonawa diperoleh, sebab jika D.Hasil Kecamatan tersebut telah di peroleh sebelum pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten, maka seharusnya hal tersebut sanggah saat PPD distrik wonawa membacakan hasil rekapitulasi saat pleno tingkat kabupaten, namun nyatanya sampai pimpinan rapat mengesahkan hasil distrik wonawa tidak ada tanggapan maupun keberatan dari saksi Partai Amanat Nasional sehingga D.Hasil Kecamatan pengadu patut dipertanyakan keabsahannya. 6. Bahwa bukti D.Hasil Kecamatan teradu diberikan oleh PPD wonawa sesaat sebelum membacakan hasil rekapitulasi pada pleno kabupaten agar teradu dapat memastikan D.Hasil yang diserahkan telah sesuai dengan apa yang dibacakan serta yang ditampilkan dalam aplikasi Sirekap. 7. Bahwa dalam persidangan pengadu menghadirkan saksi atas nama Panus Warimon yang juga adalah caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dapil 3 pada pemilu 2024 yang dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa teradu I meminta uang sebesar 50 Juta kepadanya melalui Ketua PPD Wonawa dengan alasan untuk mengamankan perolehan suaranya dan telah menyerahkan uang tersebut dengan bukti kwitansi. Namun dalam fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti sebab tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan teradu I menerima uang tersebut bahkan bukti kwitansi yang dihadirkan tidak tercantum nama teradu I melainkan atas nama Yohanis Kirihio. 8. Bahwa terhadap dalil aduan pengadu terhadap tidak dilaksanakannya putusan bawaslu kepulauan yapen tentang pemeriksaan cepat dengan nomor 001/LP,AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 tanggal 11 maret 2024 yang juga ditanyakan oleh majelis pemeriksa dalam persidangan telah teradu sampaikan bahwa hal tersebut sesungguhnya telah di adukan ke DKPP dan telah diputuskan dengan putusan nomor 263-PKE- DKPP/X/2024. PETITUM Berdasarkan Uraian diatas, Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menerima Kesimpulan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam kedudukan sebagai penyelenggara pemilu; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI Menindaklanjuti Pelaksanaan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/VII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 190-PKE– DKPP/IX/2025, dengan ini Teradu VI menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI secara sadar menyampaikan permohonan maaf yang tulis kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini, serta Ketua dan Anggota Dewan Penyelenggara Pemilu, atas tindakan yang dilakukan oleh Teradu VI; 2. Bahwa Teradu VI tentu sadar tindakan tersebut bukan terjadi begitu saja tanpa sebab, namun ada sebab yang membuat kenapa Teradu VI mengambil sikap untuk melepaskan diri, yang dapat Teradu VI sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa memang tidak terjadi Perkelahian Fisik antara Teradu VI dan Pengadu yang secara fisik terjadi, namun dalam beberapa permasalahan internal yang terjadi, Pengadu tentu selalu menyudutkan Teradu VI dan/atau Keluarga Teradu dengan berbagai bahasa yang seolah-olah Teradu VI hilang harga diri, hal tersebut dilakukan berkali-kali, meskipun Teradu VI beberapa kali sudah mengingatkan, namun Pengadu selalu saja berulah secara berulang-ulang, karena menganggap dirinya sebagai seorang PNS; b. Bagaimana Teradu tidak merasa tertekan kalau hal tersebut kerap kali disampaikan jika terjadi adu mulut dengan Orang Tua dan/atau keluarga Teradu, baik kepada Keluarga Teradu maupun didepan Keluarga Pengadu, sehingga Teradupun sendiri merasa malu dengan hal tersebut; c. Hal yang peling menyinggung bagi Teradu, adalah ketika Pengadu menyampaikan bahwa ”Kita Keluarga Mandripon Tinggal dan Tidur Enak dalam Rumah, sedangkan Pengadu yang habis-habisan Kredit maupun gaji Habis urus semua yang tinggal dalam rumah” pada hal yang Teradu ketahui Kredit yang dilakukan Pengadu tersebut bukan untuk membangun Rumah orang tua, melainkan untuk membayarkan Maskawin dari adik laki-laki Pengadu yang diperkirakan sebesar Rp.50.000.000,- serta membeli motor dan leptop bagi Pengadu; d. Perlu juga Teradu jelaskan, bahwa rumah yang ditinggal oleh Teradu adalah Rumah Orang Tua Teradu yang didalamnya terdapat 4 (empat) saudara Teradu beserta keluarganya bersama orang Tua, yang memang dibangun secara bersama-sama antara Teradu dan Keluarga secara bertahap tahun 2019 dan Tahun 2024; e. Dalam beberapa kali terjadi perselisihan pendapat antara Pengadu dan Teradu maupun Pengadu dan Keluarga Teradu juga Pengadu sering mengeluarkan bahasa-bahasa tersebut, termasuk mengganggap dirinya seorang PNS dan membandingkan dengan Pihak Keluarga Teradu; f. Bahwa hal tersebut secara internal terjadi dan terus menerus teradi, hingga puncaknya pada tanggal 09 Februari 2025, Teradu harus memarahi keluarga Teradu (orang tua) dan mengambil sikap untuk memutuskan keluar dari Rumah dan pergi tinggal bersama sdr. Marisa Makatita beserta keluarganya; g. Bahwa selanjutnya tanggal 12 Februari 2025 Teradu secara langsung menyampaikan kepada Pengadu terkait keputusan yang yang teradu ambil; h. Bahwa terhadap permasalahan tersebut selanjutnya Teradu meminta Pengadu untuk melaporkannya ke Polisi atau Dewan Adat untuk diselesaikan, namun Pengadu beserta Kelurarga Karubaba lebih memilih penyelesaian di Kepolisian , sehingga dilaporkan ke Kepolisian dan diselesaikan dengan melahirkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pihak Teradu dan Pengadu serta Keluarga Mandripon/Reba (marga Ibu dari Teradu) dan Karubaba; i. Bahwa dalam penyelesaian di Kepolisian juga muncul bahasa yang sama dari Pengadu dan Keluarga Pengadu terhadap Teradu dan Keluarga Teradu, sehingga Teradu tetap pada sikap yang diambil Teradu. Hal tersebut Teradu punya pertimbangan dimana status sekarang saja, Pengadu secara sewenang-wenang membuat keluarga Teradu seperti demikian, bagaimana jika kondisinya nanti berbeda; j. Bahwa itulah yang mendasari Teradu untuk mengambil sikap secara Pribadi. 3. Bahwa terhadap Penyelesaian di Pihak Kepolisian, Teradu juga menyelesaian apa yang menjadi Tuntutan dan Pihak Pengadu dan Keluarganya, serta melakukan langkah Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Serui. 4. Bahwa terhadap kronologis yang disampaikan diatas juga telah Teradu menyampaikan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Serui dalam Pembuktian yang dihadiri oleh Saksi Teradu Ibu Loisa Reba (Ibu Kandung Teradu) dan Barnadus Reba (Om Kandung Teradu) serta Pengadu dan Keluarga Pengadu, dan Pengadu tidak memberikan tanggapan apapun dalam persidangan tersebut; 5. Bahwa terhadap kesemua itu, kemudian Pengadilan telah memutuskan Perkara tersebut sebagaimana Teradu lampirkan kepada Majelis; 6. Bahwa Teradu menyadari bahwa langkah tindakan yang diambil oleh Teradu mungkin keliru, namun dalam setiap proses penyelesaiannya Teradu tidak menggunakan Kapasitas selaku Anggota Bawaslu kabupaten, namun Teradu bersama-sama dengan keluarga Teradu patuh mengikuti proses hukum sesuai yang diatur. Termasuk tindakan memilih sdr. Marisa Makatita. Dan sejak permasalahan tersebut terjadi tanggal 09 Februari 2025 hingga kini, Teradu tidak sedikitpun mengabaikan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap aktif melaksanakan tugas dikantor Bawaslu Kepulauan Yapen; 7. Perlu Teradu jelaskan bahwa, Tindakan tinggal bersama sdr. Marisa Makatita dan Teradu itu murni terjadi sejak tanggal 09 Februari 2025; 8. Bahwa perlu Teradu juga sampaikan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serui telah berkekuatan hukum tetap, dan terhadap anak-anak saat ini berada pada Teradu karena kepentingan sekolah dan lain sebagainya; 9. Bahwa sekali lagi Teradu menyampaikan Permohonan Maaf yang sebesar- besarnya kepada DKPP terhadap permasalahan yang terjadi, dan Teradu berjanji tidak akan melakukan hal yang serupa. [2.10] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Oktober 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.10.1] KPU PROVINSI PAPUA Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 190-PKE- DKPP/IX/2025, Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam hal pemenuhan logistik secara berjenjang KPU, KPU Provinsi, da KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti TK - 1) 3. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua melaksanakan Rapat koordinasi persiapan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada pemilihan serentak provinsi papua tahun 2024, dilaksankan pada hari sabtu tanggal 11 mei 2024; (Bukti TK - 2) 4. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam hal pemenuhan logistik secara berjenjang KPU, KPU Provinsi, da KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; (Bukti TK - 3) 5. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua tanggal 9-12 Oktober 2024 bertempat di Hotel Grand Abe, melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pemilihan dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua; (Bukti TK - 4) 6. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua pada tanggal 13 November 2024, bertempat di Hotel Grand Abe, Jayapura, melaksanakan Rapat Koordinasi Penggelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua; (Bukti TK - 5) 7. Bahwa dalam kesempatan Rapat Koordinasi sebagaimana terurai pada angka 5 (lima) dan 6 (enam) diatas, Pihak Terkait in casu Anggota KPU Provinsi Papua menyampaikan dan menegaskan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua yang hadir, agar dalam pelaksanaan Penggelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 dapat mempedomani ketentuan yang ada dan memperhatikan petunjuk teknis serta surat dinas yang mengatur; 8. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 18 s.d 21 September 2024, sebagaimana dengan Surat Tugas Nomor 748/RT.02.1-ST/91/2024 dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 di KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; (Bukti TK - 6) 9. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 29 November s.d 2 Desember 2024, sebagaimana dengan Surat Tugas Nomor 968/RT.02.1- ST/91/2024 dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik di 9 KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun 2024 dan Monitoring PSL di Distrik POM Kabupaten Kepulauan Yapen; (Bukti TK- 7). 10. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 3 s.d 6 Desember 2024, sebagaimana dengan Surat Tugas Nomor 985/RT.02.1- ST/91/2024 dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di 9 KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun 2024; (Bukti TK - 8). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN TK-1 - Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; - Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; TK-2 Dokumentasi pelaksanaan Rapat koordinasi persiapan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada pemilihan serentak provinsi papua tahun 2024, dilaksankan pada hari sabtu tanggal 11 mei 2024; TK-3 Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; TK-4 Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pemilihan dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua, pada tanggal 9-12 Oktober 2024; TK-5 Dokumentasi Rapat Koordinasi Penggelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua, pada tanggal 13 November 2024; TK-6 Surat Tugas Nomor 748/RT.02.1-ST/91/2024 dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 di KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, pada tanggal 18 s.d 21 September 2024; TK-7 Surat Tugas Nomor 968/RT.02.1-ST/91/2024 dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik di 9 KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun 2024 dan Monitoring PSL di Distrik POM Kabupaten Kepulauan Yapen, pada tanggal 29 November s.d 2 Desember 2024; TK-8 Surat Tugas Nomor 985/RT.02.1-ST/91/2024 dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di 9 KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun 2024, pada tanggal 3 s.d 6 Desember 2024; [2.10.2] BAWASLU PROVINSI PAPUA Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang DKPP Nomor 249 DKPP/SET-04/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Papua dipanggil sebagai Pihak Terkait untuk dimintai keterangan terkait dengan Tindakan Bawaslu Provinsi Papua dalam menangani temuan dan laporan yang disampaikan terkait ketidaknetralan penyelenggara di tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran administratif yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Yapen, sebagai berikut: a. Pada tanggal 8 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menemukan dugaan pelanggaran pemilihan yang diregister dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Prov/33.00/VII/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan peristiwa Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara Ulang yang melewati batas waktu yang ditentukan; (vide Bukti PT-1) b. Berdasarkan pasal 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, temuan yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan kepada pengawas pemilu 1 (satu) tingkat diatas untuk dilakukan pemeriksaan. Pada tanggal 12 Juli 2024 Bawaslu Provinsi Papua memanggil Penemu dan Terlapor melalui surat Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang Pemeriksaan nomor 373/PP.00.01/K.PA/07/2024 dan 374/PP.00.01/K.PA/07/2024 untuk menghadiri sidang pemeriksaan tanggal 15 Juli 2024 dengan agenda Pembacaan Pokok Temuan dan Mendengarkan Jawaban Terlapor; (vide Bukti PT-2 dan vide Bukti PT-3) c. Berdasarkan surat Bawaslu RI nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tanggal 15 Maret 2024. Pada angka 9, Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu tidak dapat diterapkan sanksi perbaikan administrasi dengan pertimbangan: (vide Bukti PT-4) 1) Putusan akan sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas waktu penetapan hasil pemilu secara nasional; atau 2) Hasil pemilu secara nasional telah ditetapkan sehingga telah menjadi objek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. d. Setelah mendengar Pembacaan Pokok Temuan dan mendengarkan jawaban Terlapor, selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2024 Bawaslu Provinsi Papua membacakan putusan melalui sidang terbuka yang dihadiri oleh Penemu dan Terlapor dengan amar putusan sebagai berikut: (vide Bukti PT-5, vide Bukti PT-6 dan vide Bukti PT-7) 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu; dan 2) Memberikan teguran kepada Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang- undangan. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Formulir Model B.2: Temuan nomor 001/Reg/TM/PL/Prov/33.00/VII/2024 PT-2 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Nomor: 373/PP.00.01/K.PA/07/2024 PT-3 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Nomor: 374/PP.00.01/K.PA/07/2024 PT-4 Surat Bawaslu RI nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tanggal 15 Maret 2024. PT-5 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Nomor: 398/PP.00.01/K.PA/07/2024 PT-6 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Nomor: 399/PP.00.01/K.PA/07/2024 PT-7 Salinan Putusan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Prov/33.00/VII/2024 [2.10.3] POLRES KEPULAUAN YAPEN LAPORAN KEMAJUAN PENANGANAN PERKARA TENTANG PENANGANAN PENGADUAN DUGAAN TINDAK ADANA PENGHILANGAN ARSIP NEGARA (FORMULIR MODEL C HASIL PEMILU) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAI 33 SUBSIDAIR PASAL 56 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN LEBIH SUBSIDAIR PASAL 406 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. A. IDENTITAS PERKARA 1. Jenis Perkara: Dugaan Tłndak Pidana Penghilangan Arsip Negara / Penghancuran Barang. 2. Modus Operandi: Penghilangan Formulir Model C Hasil Pemilu Legislatif 2024 yang berada di bawah pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen. 3. Waktu Kejadian: Diduga terjadi dalam rentang waktu setelah pemungutan suara 14 Februari 2024 hingga pleno rekapitulasi ulang pada 27 Juni - 07 Juli 2024, saat dokumen Formulir Model C Hasil diketahui hilang. 4. Tempat Kejadian: Gudang KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Jalan Hasanuddin, Serui Kota, dan/atau di sekitar area pleno rekapitulasi ulang di Hotel Mauren, Serui. 5. Dugaan Pasal: Pasal 33 Jo. Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Jo. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. 6. Pihak yang Mengadu: Partai Buruh, Partai PBB, Partai Amanat Nasional (PAN). 7. Pihak yang Diduga Terlibat: Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Sdr. Zakeus Rumpedai, dkk. (Komisioner KPU Kepulauan Yapen dan pihak-pihak terkait dalam manajemen arsip KPU). B. DASAR PENANGANAN 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tłndak Pidana. 5. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1883 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Arsip Dinamis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 6. Surat Pengaduan dari pihak partai politik (Partai Buruh, PBB, PAN) tanggal 28 April 2025. 7. Disposisi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen Nomor: RINDN/2025/Reskrim tanggal 14 Mei 2025 tentang permintaan untuk melakukan penyelidikan terkait pengaduan hilangnya Formulir Model C Hasil Pemilu Legislatif 2024. 8. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-LidiW IV/2025/Reskrim tanggal 15 Mei 2025. C. PELAKSANA TUGAS 1. Penyidik Utama: AKP Hendra Wahyudi, SH (NRP 77120323). 2. Penyidik Pembantu: AIPDA Nur Salman (NRP 83030497). D. TEMPAT DAN WAKTU PENANGANAN 1. Tempat Penanganan: Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Serui 98211, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. 2. Waktu Penanganan: Dimulai sejak tanggal 15 Mei 2025 hingga saat Laporan Kemajuan ini disusun (Agustus 2025). E. KEMAJUAN PENANGANAN PERKARA 1. Hasil Interogasi Saksi (Berdasarkan Berita Acara Interview) a. Sdr. Nataniel Wainaribaba, SE (Ketua Partai PAN Kepulauan Yapen) - BAP 02 Juni 2025: menjelaskkan bahwa: *Mendapatkan informasi mengenai hilangnya dokumen C Hasil dari Ketua Partai Olan Utina setelah pleno rekapitulasi ulang dan sidang DKPP di Jayapura. * Mengonfirmasi 7 dokumen C Hasil hilang: TPS 011 Kelurahan Serui Jaya, TPS 018 Kelurahan Serui Kota, TPS 022 Kelurahan Serui Kota, TPS 001 Kelurahan Tarau, TPS 009 Kelurahan Tarau, TPS 003 Kampung Turu, dan 1 lembar parsial (halaman 14/20) dari TPS OOI Serui Jaya (suara Partai PBB). * Menyatakan peristiwa hilangnya dokumen terjadi setelah 14 Februari 2024 hingga sebelum 27 Juni 2024, saat dokumen berada di bawah pengawasan KPU (gudang/kantor). * Mengaku tidak mengetahui kronologi pasti, cara hilangnya dokumen, atau siapa pelakunya. * Menduga hilangnya dokumen ini memengaruhi hasil pleno dan merugikan partainya, meskipun pleno tetap ditetapkan pada 07 Juli 2024. * Menyebut telah ada pengaduan ke DKPP yang berujung pada teguran terhadap Komisioner KPU. b. Sdr. Frans Gerit K. Mambai (Wakil Partai PBB) - BAP 02 Juni 2025: menjelaskan bahwa: *Hadir pada pleno di Hotel Mauren dan pernah ikut mengecek kondisi gudang KPU. * Mengonfirmasi 7 dokumen C Hasil yang hilang, dengan detail TPS dan jenis dokumen yang sama seperti keterangan Sdr. Nataniel, termasuk lembar parsial yang berisi suara Partai PBB. * Menduga pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dokumen adalah Komisioner KPU. * Tidak mengetahui secara langsung bagaimana dokumen tersebut hilang, namun menduga motifnya adalah kepentingan perolehan suara. * Meskipun telah ada hitung ulang manual, ia merasa proses tersebut seharusnya tidak terjadi jika dokumen tidak hilang. * Menyebutkan bahwa informasi mengenai hilangnya dokumen juga mengemuka di sidang DKPP Jayapura. c. Sdr. Simei Simeon Mudumi (Wakil Partai Buruh) - BAP 02 Juni 2025: * Hadir pada pleno di Hotel Mauren dan terlibat dalam proses pembukaan serta pengecekan kotak suara di gudang KPU (tanggal lupa). * Mengonfirmasi 7 dokumen C Hasil yang hilang sama seperti keterangan saksi Iainnya. * Mengaku tidak mengetahui secara langsung pelaku atau cara hilangnya dokumen, namun menduga ada motif kepentingan perolehan suara di baliknya. * Mengaku partainya dirugikan karena seharusnya mendominasi di 4 daerah pemilihan tapi tidak mendapatkan kursi DPRD, sehingga berkeyakinan hilangnya dokumen memengaruhi pleno. * Menyatakan telah ada pengaduan ke DKPP. d. Sdr. Herold Max Jandeday (Komisioner Bawaslu Kepulauan Yapen, Divisi P3S) - BAP 13 Juni 2025: menjelaskan bahwa: * Sebagai pengawas pemilu, ia hadir pada pembukaan kotak suara di gudang KPU pada 01 Mei 2024 (bersama Putu Mas Kurniawan dari Polres dan saksi partai lainnya) dan pada pleno rekapitulasi ulang di Hotel Mauren. * Mengonfirmasi temuan awal adanya 17 dokumen C Hasil yang tercecer/hilang saat pembukaan kotak 01 Mei 2024, di mana 11 ditemukan di kotak lain dan 6 tetap hilang. Selanjutnya, 1 lembar parsial (halaman 14/20 TPS 001 Serui Jaya) juga hilang. * Menyatakan bahwa setelah mekanisme hitung ulang manual dari 15 kotak bermasalah (termasuk 6 TPS hilang dan kasus suara melebihi DPT +2%), disepakati Berita Acara Nomor 162/PK.01- BA/9105/2024. * Menurutnya, tidak ada keberatan formal dari partai yang hadir pada pleno, dan setelah proses koreksi, hasil pleno tidak Iagi terpengaruh secara signifikan dan tidak ada "korban". * Bawaslu melaporkan peristiwa ini sebagai temuan pelanggaran administrasi (Form A.2) ke Bawaslu Provinsi Papua, bukan sebagai tindak pidana. * Tldak mengetahui siapa pelaku atau cara pasti hilangnya dokumen. * Menyatakan dokumen setelah sidang MK disimpan di box kontainer, bukan di kotak suara. e. Sdr. Zakeus Rumpedai (Ketua KPU Kepulauan Yapen) - BAP 10 Juli 2025: menjelaskan bahwa: *Secara kelembagaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu di Kepulauan Yapen. * Mengonfirmasi hilangnya 7 dokumen Formulir Model C Hasil dari TPS yang disebutkan, namun menyatakan dokumen tersebut "tercecer" bukan hilang sengaja. * Menjelaskan pembukaan kotak 01 Mei 2024 dilakukan oleh PLH Ketua (Ferdinan Yakob Pieter dan Efrida Worembai) karena ia sedang di Jayapura. Proses ini dihadiri oleh Bawaslu (Herold Jandeday), Polres, dan saksi partai. * Mengakui adanya 17 dokumen tercecer (11 ditemukan, 6 hilang) pada 01 Mei 2024. * Menyatakan mekanisme hitung ulang manual telah dilakukan secara transparan dan disepakati dalam Berita Acara KPU Nomor 159 dan 162/2024 yang ditandatangani oleh mayoritas perwakilan partai, termasuk Bawaslu dan Polres. * Menurutnya, setelah koreksi, hasil pleno rekapitulasi akhir tidak terpengaruh secara substansial. * Tldak dapat menjelaskan secara pasti siapa pelaku atau kronologi detail hilangnya dokumen, serta tidak mengingat nama lengkap staf yang bertugas di gudang atau waktu pemindahan kotak suara. la juga tidak mengetahui SOP pengarsipan secara detail, merujuk pada Sekretaris KPU sebagai pihak yang lebih mengetahui. 2. Analisis Bukti (Berdasarkan Fakta dan Keterangan Saksi) a. Fakta Hilangnya Arsip Negara: Telah terbukti secara konsisten dari seluruh keterangan saksi bahwa 7 lembar Formulir Model C Hasil (6 lembar penuh dari 6 TPS + 1 lembar parsial dari TPS 001 Serui Jaya) telah hilang atau tidak ditemukan. Dokumen ini merupakan arsip negara yang vital untuk integritas hasil pemilu. b. Indikasi Akses dan Pengawasan: Dokumen berada di bawah pengawasan KPU (dalam kotak suara tersegel di gudang KPU dengan CCTV dan pengamanan polisi, atau di box kontainer) yang mengindikasikan bahwa akses untuk menghilangkan dokumen terbatas pada pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan atau akses ke area penyimpanan. c. Dugaan Motif (Unsur Kesengajaan): Keterangan saksi partai yang menduga adanya "kepentingan perolehan suara" di balik hilangnya dokumen ini menjadi petunjuk awal adanya motif yang mengarah pada kesengajaan. Hal ini relevan untuk didalami lebih lanjut dalam tahap penyidikan. d. Ketiadaan Bukti Langsung Pelaku/Cara: Saat ini, belum ada bukti langsung (seperti saksi mata atau rekaman CCTV yang jelas) yang secara konkret menunjukkan siapa pelaku yang sengaja menghilangkan dokumen tersebut atau bagaimana modus operandi yang digunakan. e. Tanggung Jawab Pengelolaan Arsip Berdasarkan SOP: Berdasarkan Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 1883/2023 tentang SOP Pengelolaan Arsip Dinamis, KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga dan mengelola arsip pemilu, termasuk Formulir Model C Hasil. Hilangnya dokumen ini, baik karena sengaja maupun karena kelalaian, mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap SOP tersebut. Pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan SOP ini dapat diidentifikasi lebih lanjut. f. Tanggung Jawab Pengelolaan Arsip: Berdasarkan Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 1883/2023 tentang SOP Pengelolaan Arsip Dinamis, KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga dan mengelola arsip pemilu, termasuk Formulir Model C Hasil. Hilangnya dokumen ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap SOP tersebut, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan SOP ini dapat diidentifikasi lebih lanjut. F. HAMBATAN DALAM PENANGANAN 1. Ketiadaan Bukti Konkret Kesengajaan: Sulitnya menemukan bukti langsung (saksi mata, pengakuan pelaku) yang secara tegas menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan dalam menghilangkan arsip. Keterangan yang ada lebih bersifat dugaan motif politik. 2. Keterbatasan Informasi Pelapor: Pelapor tidak memiliki pengetahuan langsung tentang kronologi kejadian atau pelaku, dan hanya mendasarkan laporannya pada dampak serta putusan etik DKPP. 3. Kesulitan Mengidentifikasi Pelaku Secara Spesifik: Saksi kunci dari KPU dan Bawaslu tidak dapat menunjuk secara spesifik siapa pelaku yang menghilangkan dokumen. Keterangan Zakeus Rumpedai mengenai tidak mengetahui SOP pengarsipan secara detail dan merujuk Sekretaris KPU sebagai pihak yang lebih mengetahui, menunjukkan potensi adanya "lempar tanggung jawab" yang mempersulit identifikasi individu yang bertanggung jawab. 4. Akses Bukti Elektronik (CCTV): Kesulitan dalam memperoleh dan menganalisis rekaman CCTV gudang KPU untuk periode waktu yang relevan (14 Februari — 27 Juni 2024). G. PENDAPAT DAN SARAN PENYIDIK 1. Pendapat: Fakta hilangnya 7 lembar Formulir Model C Hasil Pemilu, yang merupakan arsip negara Vital, adalah peristiwa serius yang diakui oleh semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu. Meskipun belum ada bukti langsung mengenai kesengajaan, dugaan motif dari pihak pelapor, ditambah dengan adanya putusan etik DKPP yang menegur KPU, mengindikasikan bahwa peristiwa ini perlu didalami lebih lanjut. Adanya SOP Pengelolaan Arsip Dinamis KPU (Keputusan Sekjen KPU RI No. 1883/2023) memperjelas tanggung jawab pengelolaan arsip di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian, perlu digali lebih jauh apakah hilangnya arsip tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian serius oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai SOP, sehingga memenuhi unsur pidana yang didugakan. 2. Saran: a. Meningkatkan status penanganan dari pengaduan menjadi tahap Penyidikan (dengan penerbitan Laporan Polisi, SPP, dan SPDP) untuk memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mencari dan mengumpulkan bukti, termasuk upaya paksa. b. Fokus utama penyidikan adalah mencari bukti yang mengarah pada unsur kesengajaan (Pasal 33 UU 43/2009 Jo. Pasal 406 KUHP) atau, secara alternatif, unsur kelalaian serius (Pasal 56 ayat (2) UU 43/2009) yang menyebabkan hilangnya arsip, serta mengidentifikasi pelaku atau pihak yang bertanggung jawab. H. KESIMPULAN DAN RENCANA TINDAK LANJUT 1. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis bukti awal, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti pengaduan ini ke tahap penyidikan, terkait dugaan tindak pidana penghilangan arsip negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Jo. Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Jo. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fakta hilangnya arsip vital negara, dikombinasikan dengan dugaan motif dari pihak pelapor, adanya putusan etik DKPP, serta adanya SOP Pengelolaan Arsip Dinamis KPU yang memperjelas rantai tanggung jawab, menunjukkan bahwa perkara ini perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang Iebih kuat dan menentukan pertanggungjawaban pidana, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. 2. Rencana Tindak Lanjut (RTL): a. Peningkatan Status Perkara: Mengajukan peningkatan status penanganan pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) dan selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, pelapor, dan tertapor. b. Pendalaman Unsur Kesengajaan dan/atau Kelalaian Sesuai SOP: Melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang memiliki akses dan tanggung jawab sesuai SOP Pengelolaan Arsip Dinamis KPIJ (Keputusan Sekjen KPU RI No. 1883/2023), termasuk staf KPIJ (Sdr. Lodik Labobar, Sdr. Yunus Wona dkk., anggota PPD), untuk mengidentifikasi individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan mencari bukti kesengajaan atau kelalaian serius. c. Pengumpulan Bukti Elektronik: Melakukan upaya maksimal untuk memperoleh dan menganalisis rekaman CCTV gudang KPU selama periode 14 Februari hingga 27 Juni 2024 guna mencari petunjuk pelaku dan modus penghilangan. d. Permintaan Keterangan Ahli: Mengundang ahli hukum pidana dan ahli kearsipan untuk memberikan pandangan tentang unsur-unsur tindak pidana Pasal 33 Jo. Pasal 56 ayat (2) UU Kearsipan dan Pasal 406 KUHP serta standar prosedur pengarsipan pemilu sesuai Keputusan Sekjen KPIJ RI No. 1883/2023. e. Koordinasi Lintas Lembaga: Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi (terkait laporan Form A.2) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mendapatkan salinan putusan lengkap serta dasar pertimbangan putusan etik.
II. PENUTUP
Demikian Laporan Kemajuan Penanganan Perkara ini dibuat dengan sebenarnya dan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Laporan ini disampaikan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Potres Kepulauan Yapen untuk menjadi perhatian dan mendapatkan petunjuk Iebih lanjut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen diduga tidak menerima Pendaftaran Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen dari gabungan Partai Politik yang terdiri dari Partai Buruh, PAN, PBB, PSI dan Partai Garuda, yang masing-masing Partai Politik tersebut tidak memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen (Vide Bukti P-1 dan Bukti P-2). [4.1.2] Menimbang bahwa Para Teradu diduga kehilangan dokumen negara berupa C.Hasil serta Para Teradu diduga melakukan penggelembungan suara pada saat Rekapitulasi Ulang pada Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Bahwa karena kehilangan dokumen negara berupa C.Hasil tersebut, selanjutnya Pengadu II dan Pengadu III serta Saksi Pengadu atas nama Frans Gerit K. Mambai melaporkan Para Teradu ke Polres Kepulauan Yapen sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor 13/207/V/2025/SIUM tanggal 14 Mei 2025. [4.1.3] Menimbang bahwa Teradu VI yang telah memiliki Istri atas nama Ribka Karubaba in casu Pengadu IV, diduga melakukan perselingkuhan dengan sesama penyelenggara pemilu atas nama Marisa Makatita selaku Staf pada Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (Vide Bukti P-13). Bahwa karena perselingkuhan tersebut sehingga terjadi perceraian antara Teradu VI dengan Pengadu IV yang sedang berproses pada Pengadilan Negeri Serui sebagaimana Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Sru tertanggal 21 Juli 2025 (Vide Bukti P-14 dan Bukti P-15). [4.1.4] Menimbang bahwa Teradu VII diduga memenangkan Partai PKB pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Yapen setelah sebelumnya Teradu VII telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara karena terdaftar sebagai Sekretaris PKB Distrik Poom, Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana Putusan DKPP Nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksakan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap semua putusan yang ditetapkan menyangkut Pemilihan Umum Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Peserta Pemilu pada tanggal 12 agustus 2024 bertempat di Hotel Maureen Serui yang dihadiri salah satu Pimpinan Partai Politik yang mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen atas nama Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. (Vide Bukti T1-3). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V mengembalikan dokumen pendaftaran pasangan calon Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 disebabkan dokumen syarat calon yang tidak ada sebagaimana tertuang pada Model Tanda Pengembalian.KWK (Vide Bukti T1-2), dan bukan disebabkan kurangnya syarat pencalonan dukungan suara sah 10% (sepuluh persen) partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati. Bahwa adapun dokumen pasangan calon Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. yang tidak dapat ditunjukkan antara lain: 1. Tidak terdapat Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan (Bakal Calon Bupati); 2. Tidak terdapat Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak (Bakal Calon Wakil Bupati); 3. Tidak terdapat Surat Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (Bakal Calon Wakil Bupati); dan 4. Tidak terdapat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri sebagai ASN (Bakal Calon Bupati). Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 belum terpenuhi, KPU mengembalikan naskah fisik dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan calon dan memberikan tanda pengembalian. Sehingga dengan tidak terpenuhinya persyaratan calon sesuai aturan, maka harus dikembalikan naskah fisik dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan calon dan memberikan tanda pengembalian MODEL TANDA PENGEMBALIAN.KWK. Berdasarkan hal tersebut diatas, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 atas nama Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu Kepulauan Yapen. Dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dengan Nomor 395/PY.01.1- SD/9105/2024 perihal Jawaban Termohon terhadap Penyelesaian Sengketa Pemilihan tertanggal 10 September 2024 (Vide Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal 13 September 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Petikan Putusan Nomor Register 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan Termohon in casu Teradu I s.d. Teradu V untuk membuka kembali akses Silon dan membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon paling lama 1 x 24 jam sejak putusan dibacakan serta memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan (Vide Bukti T1-5). Selanjutnya pada tanggal 16 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kepulauan Yapen dengan menerbitkan MODEL BA.TANDATERIMA.KWK Berita Acara Nomor 202/PL.02.2-BA/9105/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (Vide Bukti T1-6). Pada tanggal yang sama yakni 16 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 atas nama Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. sebagaimana MODEL TANDA.TERIMA.KWK, Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (Vide Bukti T1-7). Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (Vide Bukti T1-8). Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 29-30 Agustus 2024, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 atas nama Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. melakukan Pendaftaran ke KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang di usung oleh Partai Politik Peserta Pemilu Non Kursi yaitu Partai Buruh, PBB, PAN, PSI, dan Partai Garuda (Vide Bukti T2-01). Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat calon dan terdapat syarat calon yang belum dapat dilengkapi karena belum diperoleh dari lembaga yang berwenang menerbitkan syarat calon tersebut. Sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan waktu untuk melengkapi dokumen dimaksud hingga pukul 23.59 WIT. Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 atas nama Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. belum melengkapi dokumen syarat calon, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Berita Acara Tanda Terima Pengembalian dengan Status Tidak Dapat Diterima. Bahwa pada tanggal 2 September 2024 Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 atas nama Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. mengajukan Permohonan Sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana Tanda Terima Dokumen (Vide Bukti T2-2). Bahwa selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen meregistrasi Permohonan a quo dengan Nomor 001/PS.REG/94.9408/IX/2024, dan melakukan Musyawarah Tertutup bagi para Pihak melalui Surat Undangan Panggilan Nomor 631/PM.07.02/K.PA-10/9/2024 Tanggal 4 Agustus 2024 yang hasilnya tidak terdapat kesepakatan antar Para Pihak (Vide Bukti T2-3, Bukti T2-4 dan Bukti T2-5). Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII melanjutkan ke Tahap Musyawarah Terbuka dengan mengundang Para Pihak pada tanggal 9 Agustus 2024 dan memutus Permohonan tersebut pada tanggal 13 September 2024 dengan amar Putusan sebagai berikut: 1) Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; 2) Membatalkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tanggal 30 Agustus 2024; 3) Memerintahkan Termohon membuka kembali akses Silon dan membuka kembali masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 1x24 jam sejak putusan ini di bacakan; 4) Memerintahkan termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan Pendaftaran paling lambat 1x24 jam terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Termohon membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud amar Putusan angka 3; 5) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. (Vide Bukti T2-6). Bahwa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen pada tanggal 15-16 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Dokumen Pencalonan dari Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 atas nama Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan menyatakan dokumen pencalonan diterima dan selanjutnya dilakukan proses Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit yang telah ditunjuk (Vide Bukti T2-7). [4.2.2] Menimbang bahwa dalil Para Pengadu yang mepersoalkan hilangnya dokumen C.Hasil dibeberapa TPS, bahwa hal tersebut sudah diadukan ke DKPP dan telah diputus oleh DKPP melalui Putusan Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 sehingga menurut Teradu I s.d. Teradu V dalil aduan tersebut ne bis in idem yang mana suatu perkara tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2025 Polres Kepulauan Yapen menyampaikan Permintaan Keterangan dan Dokumen kepada Teradu I melalui Surat Nomor B/134/VI/A.6/2025/Reskrim terkait laporan atas dugaan tindak pidana menghilangkan dokumen negara berupa dokumen C.Hasil (Vide Bukti T1-9). Pada tanggal 10 Juli 2025 Teradu I hadir dan bertemu dengan Penyidik di Polres Kepulauan Yapen untuk memberikan keterangan dan dokumen yang diminta oleh Penyidik (Vide Bukti T1-10). Setelah Teradu I bertemu dengan Penyidik tersebut, hingga saat sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 14 Oktober 2025 belum ada perkembangan terkait laporan tersebut. Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu V terkait hilangnya dokumen negara berupa C.Hasil seharusnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen karena masuk dalam ranah Pidana Pemilihan yang menjadi tugas dan fungsi Bawaslu. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan kehilangan dokumen negara berupa C.Hasil pada Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 terhadap Jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil Kepulauan Yapen 1 sehingga Para Pengadu melaporkan Temuan tersebut kepada Polres Kepulauan Yapen. Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan bahwa terhadap 15 (lima belas) dokumen C.Hasil DPRD Kab/Kota yang tidak ditemukan saat pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD- XXII-2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menjadikannya sebagai Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 102/LHP/PM.01.03/PA-10/07/2024 yang selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua, dan telah dilakukan Penanganan dan di Putus oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM/PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, yang dalam Amar Putusannya sebagai berikut: 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu; dan 2) Memberikan teguran kepada Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; (Vide Bukti T2-8 dan T2-9). Selanjutnya Putusan tersebut diteruskan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk diketahui. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2025, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima Surat dari Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Nomor B/134/VI/A.6/2025/Reskrim perihal: Permintaan Keterangan dan Dokumen (Vide Bukti T2-10). Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan Pelaksanaan Permintaan Keterangan dan Dokumen oleh Penyidik pada tanggal 13 Juni 2025, dengan tempat pengambilan Keterangan dan Dokumen di Kantor Bawaslu Kepulauan Yapen yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (Vide Bukti T2-11 dan Bukti T2-12). Berkenaan dalil Para Pengadu yang menyatakan terdapat penambahan sejumlah 312 (tiga ratus dua belas) suara pada Partai Demokrat sebagaimana D.Hasil.Kabko Dapil 3 pada Distrik Yapen Barat dan penambahan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dari PKB atas nama Jefri Boni Hoor yang semula meperoleh 5 (lima) suara menjadi 335 (tiga ratus tiga puluh lima) suara, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan dalil tersebut tidak berdasar, karena berdasarkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO dan Model D.HASIL KABKO-DPRD tidak terdapat perubahan perolehan suara (Vide Bukti T1-11 dan Bukti T1-12). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan pelaksanaan Rekapitulasi Distrik Yapen Barat pada Tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024 (Vide Bukti T2-14). Pada saat rekapitulasi tersebut terdapat keberatan dari Partai Nasdem dan Partai Demokrat untuk jenis Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan untuk partai yang lainnya terhadap jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V mengarahkan untuk mengisi formulir keberatan. Bahwa keberatan yang disampaikan Saksi Partai Demokrat selanjutnya dilaporkan kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII pada tanggal 8 Maret 2024 yang selanjutnya ditindaklajuti dengan mekanisme Sidang Pelanggaran Administratif Cepat dengan amar putusan sebagai berikut: 1) Menyatakan KPU kabupaten Kepulauan Yapen dan/atau PPD Distrik terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Peserta Pemilu dari Partai Demokrat yang adalah Pelapor atas Prosedur dan/atau selisih perolehan suara didistrik Yapen Barat yang dilakukan di tingkat Kabupaten/kota; 2) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan pencocokan terhadap dokumen sumber penerbitan formulir model D.Hasil- Kecamatan sesuai dengan keberatan saksi peserta pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang berkaitan dengan distrik Yapen Barat; 3) Dalam hal pencocokan telah dilakukan, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Pembetulan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menindaklanjuti Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan. (Vide Bukti T2-15). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 143/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2024 terhadap pelaksanaan putusan tersebut, Teradu I s.d. Teradu merespon melalui Surat Nomor 175/PL.01.8- SD/9105/2024 tanggal 12 Maret 2024, Perihal Jawaban terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat (Vide Bukti T2-16 dan Bukti T2-17). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang diperoleh dari Pawaslu Distrik Wonawa pada D.Hasil Kecamaatan jenis Pemilu DPRD Kab/Kota, Partai PAN memperoleh 351 (tiga ratus lima puluh satu) suara, dan khusus Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor Urut 2 dari PAN atas nama Panus Werimon, S.H., memperoleh sejumlah 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) suara (Vide Bukti T2-13). Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen Nomor 142/LHP/PM.01.03/PA- 10/03/2024, pelaksanaan Rekapitulasi untuk Distrik Wonawa dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024, pukul 21.40 hingga selesi dan hadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota PPD, yang mana dalam pelaksanaannya Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan Teradu I s.d. Teradu V terkait Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Rekapitulasi dan Mekanisme Penyelesaian atas Keberatan Saksi sebagaimana pasal 59 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu (Vide Bukti T2-14). Bahwa terhadap Distrik Wonawa terdapat keberatan dari Saksi untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnta diarahkan untuk mengisi formulir keberatan yang selanjutnya dibacakan dan disahkan. [4.2.3] Menimbang bahwa Teradu VI menjelaskan status Marisa Makatita bukan sebagai staf pada Bawaslu Kabupaten Kepualauan Yapen, yang bersangkutan merupakan LO/Penghubung yang dibijaki oleh internal kelembagaan sejak Tahapan Pemilu dimulai (pada periode kepemimpinan Ketua dan Anggota sebelumnya). Bahwa LO/Penghubung diambil dari jajaran staf di setiap Sekretariat Panwaslu Distrik untuk ditempatkan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen guna memberikan dukungan tambahan, dikarenakan jumlah SDM yang sangat terbatas di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa jajaran LO/Penghubung termasuk Marisa Makatita telah diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen per-Desember 2024 karena pelaksanaan Tahapan Pemilu telah selesai. Berkenaan penyebutan Staf pada Surat Keputusan Tim Fasilitasi Pengawasan, hal tersebut dikarenakan dalam nomenklatur peraturan terhadap masing-masing LO/Penghubung tidak mengatur penyebutan status tersebut, sehingga untuk dapat menyesuaikan kebijakan tersebut dengan fungsi tugas secara kelembagaan disebutkan sebagai Staf pada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa permasalahan antara Teradu VI dengan Pengadu IV adalah Permasalahan Internal antara Keluarga Mandripon (Pihak dari Teradu VI) dan Keluarga Karubaba (Pihak dari Teradu IV) yang terjadi pada April 2025, namun telah diselesaikan di Kepolisian Resor Kepulauan Yapen sebanyak 4 (empat) kali pertemuan antar keluarga Mandripon dan Karubaba dengan adanya Surat Pernyataan yang pada intinya: 1) Menyelesaikan tuntutan pembayaran pelunasan kredit sebesar Rp. 74.200.000,- kepada Pengadu IV dalam jangka waktu 2 (dua) minggu, dengan jaminan Mobil Teradu VI; 2) Teradu VI diberikan waktu selama 2 bulan sejak Pelunasan tuntutan untuk mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan; 3) Teradu VI dan Keluarga Mandripon beserta Pengadu IV dan Keluarga Karubaba bersepakat tidak melanjutkan permasalahan hukum lainnya. (Vide Bukti T3-2) Bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 Teradu VI menyelesaikan tuntutan dari Pengadu IV dengan membayar uang sejumlah Rp. 74.200.000,- di Polres Kepulauan Yapen (Vide Bukti T3-3). Pada tanggal 7 Juli 2025, Teradu VI mengajukan Gugatan Cerai terhadap Pengadu IV di Pengadilan Negeri Serui dengan Nomor Gugatan 15/Pdt.G/2025/PN.Sru. yang dalam pelaksanaan Persidangan dihadiri oleh Pengadu IV selaku Tergugat (Vide Bukti T3-4 dan Bukti T3-5). Bahwa Gugatan Cerai tersebut, telah di Putus oleh Pengadilan Negeri Serui Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Sru pada tanggal 25 September 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (Vide Bukti T3-6). Bahwa Pengadu IV saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dalam melakukan Tindakan Hukum perlu mendapat izin dari atasan langsung, karena terhadap tindakan tersebut dapat berdampak pada Saksi Disiplin oleh Pemerintah. Bahwa setelah Teradu VI mencermati, terdapat ketidaksesuaian tanda Tangan Pengadu IV dalam Permohonan Aduan ke DKPP dengan tandatangan yang ada pada Alat Bukti yang disertakan dan serta KTP Pengadu IV, sehingga pokok aduan sepanjang berkaitan dengan Pengadu IV, bukan dilakukan oleh Pengadu IV karena ada ketidaksesuaian (Vide Bukti T3-7). [4.2.4] Menimbang berkenaan Teradu VII diduga sebagai pengurus Partai PKB, hal tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan Nomor 139-PKE- DKPP/XII/2023 tanggal 20 Maret 2024 (Vide Bukti T2-18). Menindaklanjuti Putusan a quo, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 146/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Salmon Robaha, tertanggal 21 Maret 2024 (Vide bukti T2-19). Bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 151/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Masa jabatan Tahun 2023-2028 atas nama Salmon Robaha. (Vide Bukti T2-20). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V memberikan tanda pengembalian pendaftaran pasangan calon atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki bukan disebabkan karena kurangnya syarat pencalonan dukungan suara sah 10% (sepuluh persen) partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen melainkan tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan calon di antaranya: 1) tidak adanya surat tanda terima laporan kekayaan (bakal calon bupati); 2) tidak adanya tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak (bakal calon wakil bupati); 3) tidak adanya surat tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (bakal calon wakil bupati); dan 4) tidak adanya keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN (Bakal Calon Bupati), (vide Bukti T1-2). Bahwa pada tanggal 3 September 2024, Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (vide Bukti T2-2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 September 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Petikan Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 yang pada pokoknya, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan termohon membuka kembali akses Silon dan membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon paling lama 1X24 jam sejak putusan dibacakan serta memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan (vide Bukti T1-5). Bahwa kemudian pada tanggal 16 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan menerbitkan MODEL BA.TANDA TERIMA.KWK Berita Acara Nomor 202/PL.02.2-BA/9105/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (vide Bukti T1-6). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan MODEL TANDA.TERIMA.KWK, tanda terima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (vide Bukti T1-7). Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (vide Bukti T1-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam proses pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen telah memedomani Peraturan Komisi Pemiluhan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. Bahkan dalam proses penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V juga sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, Teradu I s.d. Teradu V dalam proses pendaftaran sampai dengan penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen sudah bertindak sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan prinsip cermat dan hati-hati sebelum menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. Hal itu sesuai dengan asas kehati-hatian yang mengharuskan pejabat untuk mempertimbangkan semua fakta yang relevan sebelum mengambil keputusan, serta asas kecermatan yang menghendaki mempertimbangkan semua aspek yang relevan sebelum mengambil keputusan untuk memastikan legalitas dan menghindari kesalahan administrasi. Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu V dalam proses pendaftaran sampai dengan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen sudah bertindak profesional, cermat, hati-hati, dan akuntabel, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalil tersebut secara substansi sama dengan perkara yang sudah diputus dan dipertimbangkan dalam Putusan DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 tanggal 2 Juni 2025, halaman 35 yang menyatakan: “Bahwa pada pelaksanaan penghitungan suara ulang pada Distrik Yapen Selatan Dapil 1, terdapat permasalahan yakni C.Hasil yang tidak lengkap dalam Kotak Suara. Bahwa C.Hasil dalam kotak suara semestinya berjumlah 103 (seratus tiga) C.Hasil namun hanya terdapat 86 (delapan puluh enam) C.Hasil dan kurang 17 (tujuh belas) C.Hasil. Atas kurangnya C.Hasil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V bersama Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua dan Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan milik KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Setelah dilakukan pengecekan hanya ditemukan 2 (dua) C.Hasil dari 17 (tujuh belas) C.Hasil yang tidak ada. Sehingga terhadap 15 (lima belas) C.Hasil yang tidak ditemukan dan bersepakat dilakukan penghitungan surat suara ulang”. Bahwa pada tanggal 16 juni 2025, Polres Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyampaikan surat Nomor B/134/VI/A.6/2025/Reskrim yang ditujukan kepada Teradu I untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan atas dugaan tindak pidana “menghilangkan dokumen negara” berupa dokumen C.Hasil. Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2025, Teradu I hadir dan bertemu penyidik di Polres Kabupaten Kepulauan Yapen guna memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen yang diminta oleh penyidik. Berkenaan dalil Para Pengadu terkait adanya penambahan suara caleg a.n. Jefrit Boni Hoor yang semula 5 (lima) suara pada D.HASIL KECAMATAN- DPRD-KAB/KOTA menjadi 335 (tiga ratus tiga puluh lima) suara pada D.HASIL KABKO-DPRD, terungkap dalam persidangan berdasarkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO suara Jefrit Boni Hoor 335 suara dan Model D.HASIL KABKO-DPRD suara Jefrit Boni Hoor 335 (tiga ratus tiga puluh lima) serta tidak terdapat perubahan perolehan suara (Vide Bukti T1-11 dan Bukti T1- 12). Bahwa berdasarkan Dokumen Hasil Pengawasan yang diperoleh dari jajaran Panwaslu Distrik Wonawa yang mana pada D.HASIL KECAMATAN- DPRD-KAB/KOTA Partai PAN memperoleh 351 Suara, Khusus Suara calon Nomor Urut 2 a.n. Panus Warimon sebanyak 333 Suara (vide Bukti T2-13) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terkait adanya pengurangan perolehan suara calon dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 2 a.n. Panus Warimon pada Distrik Wonawa berdasarkan D.HASIL KECAMATAN- DPRD-KAB/KOTA memperoleh suara sebanyak 820 (delapan ratus dua puluh) suara namun pada D.HASIL KABKO-DPRD berkurang menjadi 333 suara namun hal tersebut tidak terbuti dalam persidangan. Bahwa berdasarkan bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII pada D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA Partai PAN memperoleh 351 (tiga ratus lima puluh satu) suara, diantaranya Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor Urut 2 a.n. Panus Warimon memperoleh sejumlah 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) suara (Vide Bukti T2-13). Terungkap fakta dalam persidangan setelah disandingkan dalam sidang pemeriksaan bahwa hal tersebut berkesusaian dengan Bukti D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA milik Teradu I s.d. Teradu V (Vide Bukti T1-14) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait Teradu I meminta uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada saksi a.n. Panus Warimon yang juga caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 3 pada Pemilu 2024. Saksi a.n. Panus Warimon menyatakan bahwa Teradu I meminta uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepadanya melalui Ketua PPD Wonawa dengan alasan untuk mengamankan perolehan suaranya dan telah menyerahkan uang tersebut dengan bukti kwitansi. Namun dalam fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti sebab tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan Teradu I menerima uang tersebut bahkan bukti kwitansi yang dihadirkan tidak tercantum nama Teradu I melainkan a.n. Yohanis Kirihio. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Juni s.d. 7 Juli 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan langsung terhadap Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129- 01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 102/LHP/PM.01.03/PA-10/07/2024 dan dijadikan temuan pelanggaran administrasi pemilu yang selanjutnya dilaporkan kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua (vide Bukti T2-8). Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua melakukan penanganan hingga diputuskan melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM/PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024 bertanggal 29 Juli 2024 (vide Bukti T2-9). Bahwa setelah menerima Putusan Temuan Pelanggaran Administrasi tersebut, selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII meneruskan putusan tersebut kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2025, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima Surat dari Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Nomor: B/134/VI/A.6/2025/Reskrim perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen. Selanjutnya dalam menindaklanjuti surat Kepolisian tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan pleno untuk memutuskan pelaksanaan permintaan Keterangan dan dokumen oleh Penyidik. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V terkait tidak ditemukan atau hilangnya formulir MODEL C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA dalam pelaksanaan rekapitulasi suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, merupakan bentuk kelalaian dari Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan kewajibannya dalam mengelola dokumen sebagaimana ketentuan Pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, ”KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional republik Indonesia”, Teradu I s.d. Teradu V memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa setiap dokumen hasil pemilu tersimpan secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan rekapitulasi. Kehilangan dokumen tersebut, meskipun dapat disertai upaya mitigasi atau penggantian sesuai prosedur, tetap menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen dokumen yang seharusnya diantisipasi melalui mekanisme pengawasan internal dan pengamanan berlapis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu V selaku penyelenggara pemilu yang diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan berkewajiban memastikan seluruh dokumen hasil pemilu terpelihara dengan baik karena dokumen tersebut merupakan instrumen fundamental dalam menjamin keabsahan dan transparansi hasil pemilu. Kehilangan dokumen tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif, mengurangi kepercayaan publik, dan berpotensi menimbulkan keraguan terhadap kualitas proses pemilu. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu V merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Selanjutnya DKPP berpendapat, bahwa berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan Para Pengadu serta rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terdapat bukti yang relevan, kuat, dan saling menguatkan yang dapat meyakinkan DKPP mengenai terjadinya perbuatan penambahan suara maupun permintaan uang sebagaimana didalilkan Para Pengadu. Terlebih keterangan saksi, maupun barang bukti lain yang diajukan tidak mampu menunjukkan keterkaitan langsung antara Teradu I s.d. Teradu V dan dugaan perbuatan tersebut. Selanjutnya terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan pengawasan langsung terhadap Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 yang dituangkan dalam LHP Nomor: 102/LHP/PM.01.03/PA-10/07/2024 dan dijadikan temuan pelanggaran administrasi pemilu yang selanjutnya dilaporkan kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII a quo mencerminkan sikap dan tindakan profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] terhadap Teradu I s.d. Teradu V terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap dalil aduan Para Pengadu terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3], Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Marisa Makatita adalah staf Pandis Distrik Ampimio yang kemudian diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten kepulauan Yapen karena kekurangan tenaga pendukung. Bahwa selain yang bersangkutan terdapat 16 (enam belas) orang staf pandis yang juga di perbantukan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa terhadap Marisa Makatita telah diberhentikan per-Desember 2024 karena Tahapan Pilkada Tahun 2024 telah selesai. Bahwa benar pada bulan Mei 2024, Teradu VI, Marisa Makatita bersama staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yang lain, dan Saksi atas nama Obaja Karobaba melakukan perjalan dinas bersama-sama ke Kabupaten Jayapura. Bahwa benar Teradu VI kerap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Marisa Makatita karena merupakan staf yang di perbantukan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu VI juga menyatakan mempunyai hubungan dekat dengan Marisa Makatita pada bulan Februari 2025. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2025, terjadi perselisihan antara Teradu VI dan Istri Teradu in casu Pengadu IV, setelah itu Teradu VI pergi meninggalkan rumah karena perselisihan tersebut dan tinggal bersama keluarga Marisa Makatita. Bahwa terhadap perselisihan tersebut, Teradu VI dan Istri Teradu in casu Pengadu IV melakukan penyelesaian melalui Bimbingan Masyarakat Polres Kepulauan Yapen sebanyak 4 (empat) kali pertemuan, yaitu tanggal 26 April 2025, tanggal 29 April 2025, tanggal 5 Mei 2025, dan tanggal 15 Mei 2025. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, Teradu VI dan Istri Teradu in casu Pengadu IV membuat surat pernyataan di hadapan pihak Kepolisian Resor Kepulauan Yapen untuk menyelesaikan kesalahpahaman keluarga, adapun kesepakatan kedua belah pihak sebagai berikut: 1) Saya Pihak Pertama (I) dengan ini memohon maaf kepada pihak ke II dan keluarga atas kesadaran sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun tidak akan menjalin hubungan lagi bersama pihak kedua sebagaimana suami istri atas semua yang telah terjadi, serta bersedia menerima tuntutan dari pihak ke II yaitu melengkapi, melunasi sisa kredit sebesar Rp. 74.200.000 (tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang menjadi tungakan pada kredit Bank BRI dari pihak kedua; 2) Saya Pihak kedua bersedia menerima semua putusan dari pihak pertama, yaitu tidak hidup bersama suami istri dengan pihak pertama dan bersedia memberikan waktu kepada pihak pertama selama dua minggu, yaitu terhitung sampai tanggal 26 Mei 2025 untuk dapat melunasi semua tunggakan Bank dari pihak kedua dan apabila lewat dari tanggal tersebut maka mobil Tipe Rush warna Unggu dengan Nopol L 1011 yang menjadi milik pihak pertama akan di ambil sebagai jaminan bagi pihak kedua sampai pelunasan kredit dari pihak pertama kepada pihak kedua; 3) Saya Pihak pertama dan Pihak kedua bersepakat bahwa anak-anak yang menjadi anak-anak kami tetap menjadi tanggung jawab kedua belah pihak sambil menunggu putusan pengadilan; 4) Saya pihak pertama bersedia untuk mengurus semua surat cerai di pengadilan agama setelah kami melunasi semua tuntutan dari pihak kedua dengan jangka waktu 2 bulan; 5) Saya Pihak Pertama (I) dan Pihak kedua (II) berjanji setelah permasalahan kami di selesaikan, kami bersedia untuk saling memaafkan serta tidak akan melanjutkan masalah ini ke proses hukum lebih lanjut. Dan pulang dari tempat ini kami tidak akan mempersoalkan masalah ini di luar maupun di kemudian hari (vide Bukti T3-2). Bahwa pada tanggal 16 Mei 2025, Teradu VI menyelesaikan tuntutan dari Pengadu IV dengan membayar uang sejumlah Rp. 74.200.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Uang dan Kwitansi Pembayaran Tuntutan (vide Bukti T3-3) Bahwa pada tanggal 7 Juli 2025, Teradu VI mengajukan Gugatan Cerai terhadap Istri Teradu in casu Pengadu IV ke Pengadilan Negeri Serui dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serui dengan Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Sru bertanggal 25 September 2025 (vide Bukti T3-4 s.d. Bukti T3-6). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu VI yang mengakui terdapat kedekatan hubungan dengan Marisa Makatita dan kerap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan memanfaatkan kedudukan dan kewenangan jabatannya, serta tinggal bersama keluarga Marisa Makatita merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika yang melekat pada setiap penyelenggara pemilu. Teradu VI selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dituntut untuk menjaga harkat dan martabat jabatan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta memastikan setiap penggunaan kewenangan dilakukan hanya untuk kepentingan tugas pengawasan pemilu. Pemanfaatan posisi jabatan untuk membangun relasi pribadi yang tidak patut, apalagi sampai tinggal bersama, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan otoritas dan konflik kepentingan yang tidak dapat dibenarkan dalam kerangka tugas pengawasan. DKPP menilai bahwa tindakan tersebut secara nyata melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan keteladanan moral yang merupakan landasan utama bagi seorang penyelenggara pemilu. Terlebih ketika relasi tersebut terjadi dalam konteks ketimpangan posisi atau kekuasaan, maka hal itu menimbulkan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, merusak kredibilitas pribadi, serta mencederai kehormatan institusi Bawaslu. Teradu VI selaku penyelenggara pemilu dituntut untuk menjaga perilaku pribadi yang selaras dengan kehormatan jabatan, menghindari hubungan yang dapat menimbulkan ketergantungan, tekanan, atau keuntungan tidak patut, serta memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau berada dalam posisi tidak seimbang akibat penggunaan kekuasaan. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Teradu VI tersebut merupakan tindakan pemanfaatan kedudukan yang menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas, merusak kepercayaan publik, dan mencederai marwah lembaga pengawas pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] terbukti, dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf e, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu VII telah diputus dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara melalui Putusan DKPP Nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023 tertanggal 20 Maret 2024 (Vide Bukti T.B-18). Bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 151/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Masa jabatan Tahun 2023-2028 atas nama Salmon Robaha. (Vide Bukti T2-20). Berkenaan dalil aduan Para Pengadu yang menduga Teradu VII memenangkan PKB karena pernah terdaftar sebagai Sekretaris PKB Distrik Poom, Kabupaten Kepulauan Yapen, DKPP menilai berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap alat bukti yang diajukan Para Pengadu dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, tidak terdapat bukti yang relevan dan kuat yang meyakinkan DKPP mengenai adanya tindakan penambahan suara yang dilakukan Teradu VII. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar dalil dan keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Zakeus Rumpedai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter dan Teradu V Irwansya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu VI Hofni Yulius Mandripon selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Herold Max Jandeday masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani