Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 112/PKE-DKPP-V/2016
KPU Kab Kepulauan Yapen
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/10/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-10-2016
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 161/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 Agustus 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa secara tidak jujur dan tidak adil, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Moris C.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena bertindak tidak jujur dan tidak adil. Di satu sisi meloloskan nama-nama yang tidak masuk 10 (sepuluh) besar hasil tes tertulis, di sisi yang lain justru meloloskan peserta calon anggota PPD (Panitia Pemilihan Distrik) yang tidak masuk peringkat 10 (sepuluh) besar hasil seleksi tes tertulis tersebut.
Pasal DilanggarPasal 47 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008; Pasal 5 ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013—tidak cukup; Pasal 24 Peraturan; Pasal 47; Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 5; Pasal 2
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 18 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II, atas nama Moris C. Muabuai dan Awal Rahmadi selaku Ketua merangkap Anggota serta Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 112/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 161/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PENGADU Nama : Benyamin Kamarea Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah II Saireri Otoritas VII Suku di tengah Adat Yapen Alamat : Jalan Bas Fonataba, Kampung Turu, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu; TERHADAP [1.2] PARA TERADU 1. Nama : Moris C. Muabuai Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Alamat : Jalan Maluku-Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Awal Rahmadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Alamat : Jln. Maluku-Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 161/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 23 Agustus 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa secara tidak jujur dan tidak adil, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Moris C. Muabuai dan Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Awal Rahmadi sengaja tidak meluluskan peserta seleksi PPD/PPK yang secara nyata berdasarkan skor nilai tertulis terbukti masuk nominasi 10 besar. Dan sengaja menggantikan peserta yang skor nilainya masuk ranking 10 besar dengan peserta yang secara nyata berdasarkan skor nilai tidak masuk dalam ranking 10 besar; 2. Moris C. Muabuai selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen meminta uang Rp. 20.000.000, kepada seseorang dengan perjanjian bahwa akan meluluskan yang bersangkutan sebagai anggota PPD/PPK (transfer dilakukan pada tanggal 24 Februari 2016). Pada tanggal 23 Maret 2016, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Moris C. Muabuai, meminta uang lagi kepada yang bersangkutan sebesar Rp.10.000.000,- dengan jaminan akan meluluskannya, tetapi kenyataannya yang bersangkutan tidak diluluskan pada seleksi PPD/PPK tersebut; 3. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Moris C. Muabuai dan Divisi Teknis Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Awal Rahmadi dengan sengaja meluluskan Rano E.A. Nupapati peserta seleksi PPD/PPK pada tahapan seleksi administrasi maupun seleksi tertulis 10 besar, padahal berdasarkan data kependudukan Kabupaten Kepulauan Yapen yang bersangkutan baru berusia 22 Tahun pada tanggal 27 Juli 2016; 4. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Moris C. Muabuai dan Divisi Teknis Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Awal Rahmadi dengan sengaja meluluskan Erma L. Aninam yang merupakan Ipar Kandung Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Freddy The, S.H baik pada tahapan Seleksi administrasi, tertulis dan wawancara dan lulus 5 besar; 2 5. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Moris C. Muabuai dan Divisi Teknis Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Awal Rahmadi dengan sengaja meluluskan seorang peserta seleksi PPD/PPK pada Distrik Teluk Ampimoi baik pada tahapan seleksi administrasi maupun tahapan seleksi tertulis 10 besar atas nama: Nabal L. Waimbo yang merupakan Sekretaris Partai Golkar; 6. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Moris C. Muabuai dan Divisi Teknis Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Awal Rahmadi tidak memberikan jawaban atau respon secara tertulis terhadap Surat Pengaduan 9 orang peserta yang merasa dirugikan dalam seleksi PPD/PPK sesuai pentahapan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 dan Peraturan Nomor KPU 3 Tahun 2016; 7. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Moris C. Muabuai dan Divisi Teknis Kabupaten Kepulauan Yapen a.n Awal Rahmadi tidak taat dan konsisten dalam melaksanakan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 10/Kpts/KPU- KY/VI/2015, Tanggal 08 Juni 2015 tentang Pemberhentian Sekretaris an. Freddy The, SH dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris (Plt) KPU Kabupaten Kepulauan Yapen an. Semuel Robertinno Mirino, S.IP sesuai Berita Acara KPU Nomor: 09/BA/KPU-KY/VI/2015, dan Daftar Hadir. Sampai saat ini Plt. Sekretaris Tidak pernah melaksanakan tugas dan Keputusan tersebut juga tidak pernah dibatalkan dalam suatu pleno KPU sampai saat ini. Sebaliknya jabatan sekretaris masih terus dilaksanakan oleh sekretaris yang sudah diberhentikan berdasarkan SK tersebut di atas. [2.2] Pengadu telah memperkuat dali l-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14 dengan keterangan sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 04/PENG/KPU-KY/VI/2016 tentang Perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Distrik, Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017; Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 05/KPU- Kab/030.434110/VI/2016 tentang penetapan lulus seleksi administrasi calon anggota PPD se-kabupaten Kepulauan Yapen dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017; Bukti P-3 : Fotokopi Daftar Nilai / Hasil skor Nilai seleksi tertulis PPD Kabupaten Kepulauan Yapen; Bukti P-4 : Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 06/PENG/KPU-KY/VII/2016 tentang penetapan lulus 3 seleksi tertulis calon anggota PPD Se-Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017; Bukti P-5 : Fotokopi pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 07/PENG/KPU-KY/VII/2016 tentang penetapan anggota PPD Se-Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017; Bukti P-6 : Fotokopi Data Kependudukan Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Data Penduduk Rano E.A, Nupapati yang belum berusia 25 Tahun; Bukti P-7 : Fotokopi SK DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: KEP-10/DPD-P.GOLKAR/KY/III/2014 tentang Pengangkatan dan pelantikan Pengurus dan Dewan Pertimbngan Partai Golkar Distrik Teluk Ampimoi 2014-2017 yang menetapkan Nabal Waimbo sebagai Sekretaris; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pengaduan 9 orang peserta seleksi PPD / PPK yang merasa dirugikan; Bukti P-9 : Fotokopi Bukti tanda terima surat di KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; Bukti P-10 : Fotokopi Surat pernyataan 3 orang peserta seleksi PPD/PPK: Bukti P-11 : Rekening Koran sebagai bukti transfer uang kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C. Muabuai; Bukti P-12 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 10/Kpts/KPU-KY/VI/TAHUN 2015, Tanggal 08 Juni 2015 tentang Pemberhentian Sekretaris an. Freddy The, SH dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris (Plt) KPU Kabupaten Kepulauan Yapen an. Semuel Robertinno Mirino, S.IP.; Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Kepulauan yapen Nomor : 09/BA/KPU-KY/VI/2015; Bukti P-14 : Fotokopi Daftar Hadir Pleno Penetapan Pemberhentian Sekretaris KPU; Bukti P-15 : Fotokopi SK DPP Partai Gerindra Nomor:03-0044/Kpts/DPP- GERINDRA/2013 Tentang Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua 4 [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap atau yang setimpal; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada Sidang DKPP tanggal 23 Agustus 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan di KPU Kabupaten sudah diatur pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 47 yaitu: 1) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. 2) Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir. 3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota diambil berdasarkan suara terbanyak. 2. Berdasar ketentuan pada peraturan tersebut tidak mungkin jika hanya 2 (dua) orang yaitu Moris Muabuai dan Awal Rahmadi bisa mengambil keputusan terkait penetapan yang lolos seleksi tertulis calon PPD/PPK. Rapat yang dilakukan dihadiri oleh Ketua dan Anggota seperti tertuang pada Berita Acara No: 06/KPU- Kab/030.434110/VII/2016. Ketentuan mengenai yang lolos pada tahap selanjutnya setelah mengikuti seleksi tertulis tertuang pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 28 ayat 6 yang berbunyi: KPU/KIP Kabupaten/ Kota menetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Tes tertulis bukan satu-satunya indikator yang digunakan untuk memutuskan 10 orang yang masuk tahap selanjutnya akan tetapi masih ada beberapa indikator lain yang dipergunakan yaitu antara lain: 1. Rekam Jejak 2. Independensi 5 3. Integritas 4. Masukan/Informasi Masyarakat. Tuduhan yang menyatakan Teradu dengan sengaja tidak meloloskan peserta yang berdasarkan hasil seleksi masuk 10 besar tidak dapat dibenarkan karena keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat pleno yang dihadiri kelima anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan pada saat pleno semua mempunyai hak yang sama. 3. Dalam melaksanakan tahapan pembentukan PPD dibentuk Kelompok Kerja untuk membantu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 55 yaitu: 1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja atau dengan sebutan lainbuntuk melaksanakan tugas-tugas tertentu, dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia yaitu APBN untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta APBD untuk Pemilu Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah. 2) Keanggotaan kelompok kerja atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota, pejabat dan personil Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan pihak lain yang dianggap perlu. Berdasar ketentuan diatas maka KPU Kabupaten Kepulauan Yapen membentuk Kelompok Kerja Pembentukan PPD dan PPS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 06/Kpts/KPU- KY/Pokja/VI/2016. Kegiatan penelitian administrasi dan pemeriksaan hasil seleksi tertulis ditangani oleh Kelompok Kerja Pembentukan PPD dan PPS, sedangkan Ketua dan Anggota sebagai Pengarah dalam pelaksanaan tahapan tersebut. Ketua dan Anggota setelah menerima hasil yang telah disiapkan oleh Kelompok kerja akan mengadakan rapat untuk membahas hasil kerja tersebut melalui rapat pleno, sehingga hasil keputusan rapat pleno adalah keputusan bersama yang dilaksanakan sesuai ketentuan pleno. Apabila terjadi hasil kerja yang tidak akurat atau kurang teliti dilakukan oleh staf KPU sebagai pelaksana kelompok kerja tentunya akan ditindak lanjuti dan dikoreksi pada tahapan selanjutnya. Terkait Rano E. Nupapati yang masuk 10 orang masuk ke tahap selanjutnya setelah seleksi tertulis dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam daftar PAW anggota PPD Yapen Selatan, sehingga yang tersedia PAW untuk Yapen Selatan tinggal 4 orang. 6 4. Tidak ada larangan orang yang ada hubungan kekerabatan sebagai sesama penyelenggara pemilu, selama yang bersangkutan memenuhi syarat dan mengikuti tahapan sesuai peraturan yang berlaku. 5. Nabal Waimbo tidak ditetapkan sebagai anggota PPD dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PPD Distrik Teluk Ampimoi dan daftar PAW anggota PPD Teluk Ampimoi tersisa 4 orang. 6. Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 pasal 24 disebutkan bahwa dalam memilih calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK; b. menerima pendaftaran calon PPK; c. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK; d. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK; e. melakukan wawancara calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK. Berdasar ketentuan diatas informasi yang yang disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. 7. Pengaduan ini tidak terkait kontek proses perekrutan PPD. Surat Permohonan terkait proses tidak mendapat informasi tentang perkembangan proses dari surat yang telah dikirimkan. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak punya kewenangan memberhentikan sekretaris KPU Kabupaten, sedangkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ada pada Sekretaris Jenderal KPU RI. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen hanya sebatas mengusulkan kepada Sekjen KPU RI melalui KPU Provinsi Papua. Selebihnya kewenangan KPU Provinsi Papua untuk memproses surat permohonan tersebut. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima atau mengabulkan Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelan Para Teradu untuk seluruhnya; Atau, sekiranya Majelis Sidang DKPP terdapat pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-12,sebagai berikut: 7 Bukti T-1 : Surat KPU No. 04/Peng/KPU/VI/KY tentang Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik, Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017; Bukti T-2 : Daftar Nama Calon PPD Yang mendaftar; Bukti T-3 : Daftar Hadir Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPD Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 Bukti T-4 : Berita Acara Nomor 05/KPU-Kab/030.434110/VI/2016 Tentang Penetapan Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Se-Kabupaten Kepulauan yapen Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 Bukti T-5 : Daftar Hadir Pleno Penetapan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota PPD Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017; Bukti T-6 : Berita acara No: 06/KPU-Kab/030.434110/VII/2016 Tentang Penetapan Lulus Seleksi Tertulis Calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Se-Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 Bukti T-7 : Naskah Soal Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 Bukti T-8 : Lembar Seleksi Tertulis Bukti T-9 : Rekapitulasi Nilai Hasil Koreksi Kelompok Kerja Bukti T-10 : Berita Acara No : 11/KPU-Kab/030.4341110/VII/2016 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Se-Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 Bukti T-11 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 06/Kpts/KPU-KY/Pokja/2016 Tentang Kelompok Kerja Pembentukan PPD dan PPS Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan yapen Tahun 2017 Bukti T-12 : Rekap Verifikasi Berkas Administrasi Calon PPD Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 [2.7] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban secara tertulis pada Sidang DKPP tanggal 23 Agustus 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu I berpendapat bahwa pengadu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) terhadap pokok pengaduan yang diajukan oleh pemohon, Hal tersebut didasarkan pada : 8 1) Pengadu bukan peserta seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Yapen. 2) Pengadu adalah Calon Legislatif Pemilihan Anggota DPR, DPRD Tahun 2014 pada Dapil II Nomor urut 5, sehingga dikhawatirkan pengaduan ini untuk kepentingan kelompok tertentu. 3) Pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Legislatif Tahun 2014 di tempat tinggal Pengadu (Benyamin Kamarea) yaitu Kampung Turu terjadi Pemungutan Suara Ulang, hal itu terjadi karena ada peran Pengadu (Benyamin Kamarea) yang mempengaruhi petugas TPS untuk melakukan kecurangan dengan menyimpan kotak suara untuk DPRD Kabupaten dan petugas TPS yang melakukan pencoblosan surat suara. Tujuan pencoblosan oleh petugas TPS itu untuk memenangkan Benyamin Kamarea di TPS tersebut. 4) Sebagai bukti terlampir Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil II. 2. Bahwa Teradu I a.n Moris Muabuai tidak pernah meminta uang kepada siapapun untuk kepentingan meluluskan seseorang sebagai anggota PPD. 3. Bukti transfer tarsebut atas nama siapa? Siapa nama orang yang dituduhkan Pengadu sebagai calon PPD yang tidak diluluskan pada seleksi PPD oleh Teradu I? 4. Apakah ada bukti yang berupa sms atau rekaman percakapan Teradu I dengan orang tersebut yang menyatakan bahwa Teradu I meminta sejumlah uang uang tersebut untuk kepentingan sebagimana dituduhkan? 5. Honor PPD tidaklah besar yaitu Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sangat janggal jika bersedia membayar uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk menjadi anggota PPD, sementara masa jabatan PPD hanya 9 bulan. Jika diperhitungkan jumlah honor yang di dapat hanya mencapai Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah). 6. Dari mana pengadu mendalilkan bahwa uang yang di transfer tersebut untuk kepentingan seleksi PPD, bukti apa yang di pakai sebagai dasar? 7. Pada tanggal 19 Agustus 2016 Teradu I mengikuti sidang musyawarah Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terkait pengaduan bakal pasangan calon perseorangan sejak Pukul 09.00 WIT sampai dengan Pukul 22.00 WIT sehingga bukti rekening koran sebagai lampiran belum bisa Teradu I sampaikan karena belum sempat meminta rekening koran ke bank. Teradu I akan segera menyampaikan setelah Teradu I dapatkan. 8. Teradu I berkesimpulan bahwa Pengadu telah mencemarkan nama baik Teradu I, untuk itu Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa utuk memerintahkan Pengadu untuk menghadirkan pemilik rekening yang telah 9 mentranfer uang tersebut ke rekening Teradu I, dan menghadirkan orang yang telah di tuduhkan sebagai calon PPD yang tidak saya luluskan sebagai anggota PPD. Teradu I juga memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa utuk tidak mengabulkan pengaduan Pengadu dan membatalkan pengaduan ini untuk seluruhnya. KETERANGAN SAKSI Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 23 Agustus 2016 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Majelis Sidang mendengarkan keterangan 3 (tiga) orang Saksi atas nama Semuel R. Mirino, Emma Y.L Duwiri, dan Frengky Kandai selaku peserta seleksi Anggota PPD yang tidak lolos. Keterangan Saksi tersebut sebagai berikut: 1. Semuel R. Mirino Saksi menyatakan bahwa dirinya merasa dirugikan sebagai peserta seleksi anggota PPD pada saat memasuki seleksi tertulis. Saksi menyatakan seleksi berjalan tidak sebagaimana mestinya. Seleksi tertulis seharusnya berdasarkan ranking sesuai dengan aturan atau Undang-Undang. Siapapun yang memperoleh nilai tertinggi peringkat 10 besar yang seharusnya ditetapkan, tetapi menurut jawaban Teradu juga berdasarkan rekam jejak, tanggapan dan klarifikasi. Teradu telah menggugurkan Saksi pada waktu seleksi tertulis, hal itu tidak benar. Apapun kesalahan ataupun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan harus bisa dibuktikan minimal bukan sebatas isu tapi harus diklarifikasi, hal itu seharusnya dilakukan pada tahapan wawancara. Pada pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen disebutkan materi seleksi terdiri dari seleksi tertulis dan seleksi wawancara, dan sebelum tahapan seleksi wawancara saksi memperoleh peringkat terbesar. Saksi merasa dirugikan dengan hal tersebut. Saksi menyatakan mengetahui mengenai keputusan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 8 Juni 2015 dengan agenda rapat tertutup yang membahas evaluasi kinerja Sekretaris dan staf KPU Kabupaten Kepualaun Yapen serta pemberhentian Sekretaris dan penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Saksi menyatakan rapat tersebut dihadiri oleh 5 orang Komisioner dan semuanya menyetujui menandatangani dan menindaklanjutinya. Hadir selain Komisioner adalah dari Staf Sekretariat ada 2 orang yaitu Saksi sendiri selaku Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Kasubag Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 2. Emma Y.L Duwiri Saksi menyatakan bahwa merasa sangat dirugikan karena skor nilai saksi yang tertera dalam hasil pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Saksi adalah peringkat 3 dan seharusnya masuk dalam 10 besar seleksi tertulis. Saksi mengikuti seleksi menjadi Anggota PPD untuk distrik Anotaurei. Saksi menyatakan bahwa karena tidak diloloskan dalam seleksi tertulis, saksi kemudian membuat laporan 10 dan permohonan pembatalan hasil seleksi tertulis yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi surat tersebut tidak ditanggapi. Saksi kemudian melanjutkan dengan melapor kepada Sekretaris Dewan Adat untuk membantu membuat laporan pengaduan ke DKPP. 3. Frengky Kandai Saksi menyatakan bahwa sebagai calon anggota PPD yang mengikuti seleksi pada waktu itu saksi merasa dirugikan. Hal ini karena dalam tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen setelah seleksi akademik atau seleksi tertulis lewat 10 hari diberikan tanggapan masyarakat kemudian nanti akan dilaksanakan seleksi wawancara. Dalam penjelasan Teradu disebutkan bahwa penilaian seleksi akademik bukan saja berdasarkan nilai namun salah satu indikator diantaranya adalah rekam jejak. Saksi menyatakan tidak memahami yang dimaksud Teradu dengan rekam jejak. Mungkin saksi terlibat dalam salah satu kandidat atau ikut aksi namun saksi merasa hal itu perlu dibuktikan, dan ternyata tidak ada bukti yang memberatkan saksi dalam seleksi akademis. Saksi telah mendatangi Awal Rahmadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kepualauan Yapen yang juga menjadi Teradu pada hari selasa, tanggal 14 Juli 2016 jam 10.00 WIT. Saksi meminta bukti untuk menunjukkan kunci jawaban dan hasil jawaban saksi agar bisa dibandingkan dengan yang lulus seleksi tertulis. Teradu memberikan jawaban kepada saksi bahwa berdasarkan mekanisme yang ada kunci jawaban tidak bisa dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Menurut saksi ketika Teradu diminta bukti seharusnya Teradu bisa memberikan bukti yang akurat, ternyata hal tersebut tidak bisa dibuktikan. Saksi merasa dirugikan, karena tidak diloloskan berdasarkan surat keputusan hasil seleksi Nomor 04/KPU-KY/VI/2016. Menurut saksi kalau hal tersebut adalah hasil dari seleksi, dan indikator yang dijelaskan adalah rekam jejak, mengapa diantara peserta seleksi yang sudah jelas-jelas merupakan Anggota atau Sekretaris partai dan juga ada peserta yang pernah menjabat sebagai PPD dua periode dan seharusnya tidak diperbolehkan justru diluluskan. Saksi menyatakan mempunyai rekam jejaknya yaitu berpendidikan S2 dan memegang 3 organisasi massa. Menurut saksi yang dinilai oleh Teradu adalah adanya stiker yang dipasang dirumah dan sebagainya. Saksi menyatakan sebagai orang Papua tidak bisa menipu hati kecil. Saksi menyatakan bahwa sebenarnya adalah anaknya yang menjadi bagian dari peserta yang ikut pencalonan nantinya. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. 11
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode 12 Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena bertindak tidak jujur dan tidak adil. Di satu sisi meloloskan nama-nama yang tidak masuk 10 (sepuluh) besar hasil tes tertulis, di sisi yang lain justru meloloskan peserta calon anggota PPD (Panitia Pemilihan Distrik) yang tidak masuk peringkat 10 (sepuluh) besar hasil seleksi tes tertulis tersebut. Pengadu juga mendalilkan, Teradu I meminta uang sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) dan Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) kepada seorang peserta seleksi, dengan dalih untuk meloloskan peserta tersebut. Pada bagian lain, para Teradu meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat usia atas nama Rano E.A. Nupapati, meloloskan ipar kandung Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Erma L. Aninam, dan meloloskan Sekretaris DPD Partai Golkar Distrik Ampimoi atas nama Nabal L. Waimbo. Pengadu juga mendalilkan, para Teradu bersikap tidak konsisten dalam menjalankan seleksi calon anggota PPD Kabupaten Kepulauan Yapen, juga tidak konsisten dalam proses pergantian Sekretaris KPU setempat. Dalam seluruh laporan tertulis mengenai keberatan seleksi calon anggota PPD dan pergantian Sekretaris KPU setempat tersebut, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak pernah menanggapi laporan keberatan tertulis Pengadu. Terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu tersebut, Pengadu mengualifikasinya dengan menarik ke dalam konstruksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; dan memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada para Teradu. 13 [4.2.] Menimbang bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu di atas, para Teradu menolak seluruh dalil Pengadu, seraya menyatakan bahwa proses seleksi calon anggota PPD Kabupaten Kepulauan Yapen telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, serta menurut tahapan-tahapan seleksi sebagaimana maksud dalam ketentuan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008. Para Teradu menyatakan bahwa proses seleksi calon anggota PPD diputuskan bukan hanya oleh para Teradu saja, namun dihadiri dan diputuskan oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rapat pleno, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 06/KPU-Kab/030.434110/VII/2016. Terkait sangkaan Pengadu terhadap 3 (tiga) nama yang dipermasalahkan, para Teradu menyatakan. Pertama, terhadap nama Rano E. Nupapati, para Teradu menyatakan bahwa sejak awal yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar 10 (sepuluh) besar hasil seleksi tertulis dan dinyatakan gugur serta bukanlah masuk dalam daftar Pergantian Antar Waktu (PAW) calon anggota PPD Yapen Selatan. Kedua, terhadap nama Erma L. Aninam yang disangkakan sebagai ipar kandung Sekretaris KPU setempat, menurut para Teradu hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran, karena secara spesifik tidak ada larangan bagi orang yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai sesama penyelenggara Pemilu, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan menempuh tahapan-tahapan seleksi calon anggota PPD sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, terhadap nama Nabal L. Waimbo, para Teradu berdalih bahwa yang bersangkutan memang tidak ditetapkan sebagai anggota PPD Distrik Teluk Ampimoi, karena tidak memenuhi syarat. Karenanya tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Sekretaris Pengurus Partai Golkar Distrik setempat, dan dalam kaitannya dengan pencalonannya sebagai calon anggota PPD sangat tidak relevan dan gugur dengan sendirinya. Terkait laporan tertulis yang diajukan Pengadu kepada para Teradu mengenai surat keberatan mengenai keberatan seleksi calon anggota PPD, para Teradu menyatakan bahwa surat keberatan tersebut tidak diketahuinya, karena setiap surat yang diajukan kepada lembaganya, hanya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen saja yang mengetahui dan yang memiliki tugas untuk membalas atau menanggapinya. Menurut para Teradu, Ketua KPU memiliki kewenangan membalas setiap surat, dengan dasar hukum bahwa Ketua KPU bertanggung jawab dan mewakili baik ke dalam maupun ke luar organisasi KPU yang dipimpinnya. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak konsisten dalam proses pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, para Teradu beralasan bahwa para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan yang bersangkutan, dan menyatakan bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris KPU setempat berada di tangan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta, sementara batas kewenangan KPU setempat adalah sekadar 14 mengajukan usulan pergantian untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI tersebut. Terkait dalil Pengadu yang menuduh Teradu I atas nama Moris Muabuai yang pernah meminta sejumlah uang kepada para calon anggota PPD, Teradu I menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar sama sekali; Teradu I juga menyatakan bahwa tidak pernah meminta uang kepada siapapun untuk kepentingan meloloskan seseorang dalam proses seleksi calon anggota PPD; dan (Teradu I menyatakan bahwa) bukti transfer dinilainya tidak jelas mengatasnamakan siapa dan siapa nama yang dituduhkan Pengadu. Teradu I juga beralasan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan misalnya berupa pesan singkat (Short Message Service, SMS) dari orang yang menyatakan bahwa Teradu I telah nyata meminta sejumlah uang untuk kepentingan sebagaimana yang dituduhkan Pengadu. Untuk seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu, para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan Pengadu. [4.3.] Menimbang keterangan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu telah sengaja tidak meloloskan peserta seleksi PPD yang masuk dalam 10 besar dalam peringkat skor tes tertulis dan digantikan oleh peserta seleksi yang tidak masuk dalam 10 besar, serta Keterangan Saksi Pengadu a.n. Semuel R. Mirino, Emma Y.L Duwiri, dan Frengky Kandai yang membenarkan dalil Pengadu dan menyatakan bahwa mereka merasa dirugikan karena berdasarkan skor nilai tes tertulis seharusnya lolos dalam 10 besar calon Anggota PPD, tetapi oleh para Teradu justru tidak diloloskan. Teradu menyatakan bahwa proses penggantian tersebut sudah sesuai prosedur. Penilaian untuk menentukan peserta seleksi yang masuk kategori 10 besar tersebut, selain dengan memertimbangkan hasil seleksi tes tertulis, juga ditentukan berdasarkan indikator lain seperti rekam jejak, independensi, kapasitas, integritas, dan laporan masyarakat. Selain itu keputusan mengenai peserta yang lulus 10 besar tidak hanya diputuskan oleh para Teradu saja tetapi berdasarkan Rapat Pleno yang dihadiri oleh semua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 06/KPU-Kab/030.434110/VII/2016. Dalam melakukan seleksi calon Anggota PPD para Teradu juga melibatkan Pokja yang dibentuk oleh KPU dan bertugas membantu dalam hal administrasi sedangkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bertindak sebagai Pengarah. Para Teradu menyatakan bahwa sejak awal KPU setempat ingin merekrut anggota PPD yang memiliki independensi, kapasitas, dan integritas serta bebas dari segala kepentingan; oleh karena itu dalam melakukan seleksi juga didasarkan informasi dan rekam jejak dari para calon yang sudah para Teradu yakini kebenaran dan secara nyata terjadi, hal itu termasuk yang menjadi bahan pertimbangan para Teradu tidak meloloskan para saksi Pengadu. Mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I meminta uang sebesar Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) 15 kepada seorang peserta seleksi anggota PPD sebagai syarat untuk diloloskan menjadi anggota PPD, Teradu I menyatakan hal itu tidak benar. Tidak ada bukti berupa SMS atau rekaman percakapan Teradu I dengan orang yang menyatakan bahwa Teradu I meminta sejumlah uang tersebut untuk kepentingan sebagimana dituduhkan pada Teradu I. Dalam hal ini, keputusan para Teradu meloloskan Rano E.A. Nupapati yang dinilai Pengadu tidak memenuhi syarat usia ditolak para Teradu, karena yang bersangkutan setelah lolos seleksi tertulis kemudian dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam daftar PAW anggota PPD Yapen Selatan. Mengenai dalil Pengadu para Teradu meloloskan Erma L. Aninam yang merupakan ipar kandung Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen ditolak oleh para Teradu, dengan menyatakan bahwa tidak ada larangan orang yang ada hubungan kekerabatan sebagai sesama penyelenggara Pemilu, selama yang bersangkutan memenuhi syarat dan mengikuti tahapan sesuai peraturan yang berlaku. Mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu meloloskan peserta seleksi calon anggota PPD a.n Nabal L. Waimbo padahal yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Partai Golkar Distrik Ampimoi, menurut para Teradu bahwa Nabal Waimbo sejak awal tidak ditetapkan sebagai anggota PPD karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan dengan sendirinya yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar PAW calon anggota PPD Distrik Teluk Ampimoi, hingga tersisa 4 (empat) orang. Dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa para Teradu tidak menanggapi pengaduan secara tertulis mengenai keberatan atas proses seleksi anggota PPD di Kepulauan Yapen dibantah oleh para Teradu. Menurut Teradu I hal tersebut adalah kewenangan Ketua KPU Kabupaten Yapen untuk menjawabnya, karena tugas Ketua KPU Kabupaten/Kota satu di antaranya adalah mewakili ke dalam dan keluar atas nama KPU yang dipimpinnya. Mengenai dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu bersikap tidak konsisten dalam proses pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Menurut para Teradu mereka tidak punya kewenangan memberhentikan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ada pada Sekretaris Jenderal KPU RI. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen hanya sebatas mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua, dan selebihnya jadi kewenangan KPU Provinsi Papua untuk memroses surat permohonan tersebut. [4.4.] Menimbang terhadap keterangan para pihak, saksi, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang, DKPP berpendapat bahwa proses seleksi calon Anggota PPD telah sesuai dengan Prosedur dan ketentuan yang berlaku. Proses seleksi calon anggota PPD melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan PPD dan PPS Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 dengan dasar Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 06/Kpts/KPU-KY/Pokja/VI/2016. Pelaksanaan seleksi tersebut juga melibatkan Ketua dan Anggota KPU setempat, sejak tahapan seleksi administrasi, tes tertulis hingga penetapan calon anggota PPD, dan dalam mengambil keputusan untuk 16 menetapkan calon terpilih diputuskan dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sebagaimana bukti Berita Acara Nomor 05/KPU-Kab/030.434110/VI2016 tentang Penetapan Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2016, Berita Acara Nomor 06/KPU- Kab/030.434110/VII/2016 tentang Penetapan Lulus Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Se-Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017, dan Berita Acara Nomor 11/KPU- Kab/030.434110/VII/2016 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Se- Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017. Keseluruhan proses tersebut merupakan produk lembaga dan secara etis menjadi tanggung jawab seluruh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, termasuk tugas-tugas yang dibebankan kepada para Teradu. Terkait dengan nama Rano E.A. Nupapati yang dinyatakan tidak memenuhi syarat usia dan Nabal L. Waimbo yang tercatat sebagai Pengurus Partai Golkar, para Teradu telah menggugurkan keduanya, dan hal tersebut merupakan tindakan yang telah bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara terhadap nama Erma L. Aninam yang diakui para Teradu merupakan ipar kandung Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, DKPP berpendapat tidak ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh para Teradu karena yang bersangkutan sudah mengikuti tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dinyatakan memenuhi syarat. Terkait proses pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah menempuh mekanisme baku menurut prosedur hukum yang berlaku, hal itu dibuktikan oleh para Teradu yang pada pokoknya terdapat alur pengajuan sejak usulan pengajuan kepada Sekretaris Jenderal KPU di Jakarta melalui KPU Provinsi Papua. [4.5.] Menimbang terhadap keterangan para pihak, saksi, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang, DKPP berpendapat bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu. Bahwa bukti transfer yang diklaim oleh Pengadu sebagai alat bukti pengiriman kepada rekening Teradu I, tidak dapat serta-merta sebagai telah diterimanya uang tersebut. Konstruksi perbuatan yang memuat kejelasan tindakan atau sikap para Teradu yang memuat unsur waktu perbuatan (tempus), tempat perbuatan (locus), suatu perbuatan (focus), dan cara perbuatan tersebut dilakukan (modus)—sebagaimana maksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013—tidak cukup meyakinkan DKPP, karena dalil pengaduan a quo tidak disertai dengan bukti yang menguatkan dalil yang diajukan, seperti percakapan, rekaman maupun bukti tertulis 17 lainnya yang dapat menjelaskan mengenai adanya permintaan uang dari Teradu I kepada seseorang yang diduga dijanjikan menjadi Anggota PPD. [4.6.] Menimbang bahwa para Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu, telah memedomani ketentuan Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 mengenai tata kerja di tubuh jajaran KPU dalam penyelenggaraan Pilkada. Para Teradu dalam mengambil keputusan mengenai penentuan calon anggota PPD juga telah memedomani ketentuan Pasal 47 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008. Para Teradu dalam memroses pergantian Sekretaris KPU Kabupaten telah memedomani ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008. Dalam kaitan dengan seluruh dalil pengaduan Pengadu, para Teradu telah bersikap dan bertindak sesuai asas kemandirian, jujur, dan adil, sebagaimana maksud dalam ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Demikian halnya mengenai implementasi terhadap kode etik penyelenggara Pemilu, secara memastikan bahwa para Teradu telah bertindak atau bersikap yang dapat dikualifikasi melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf I, serta Pasal 9 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, seluruh dalil pengaduan Pengadu dapat dikesampingkan. [4.7.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
V. SIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Bahwa DKPP merehabilitasi nama baik para Teradu. Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 18 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II, atas nama Moris C. Muabuai dan Awal Rahmadi selaku Ketua merangkap Anggota serta Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. 19 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 20