III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 160-PKE-DKPP/VI/2019
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019 di Serui, PPD Distrik Yapen Selatan
melaksanakana Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2019;
2. Bahwa Rapat Pleno tersebut diskors karena adanya masalah perubahan
angka Perolehan Suara atau adanya protes atau keberatan dari saksi;
3. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, Para Teradu mengambil alih tugas PPD
Distrik Yapen Selatan dan melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Distrik Yapen Selatan dan
dilanjutkan dengan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen;
4. Bahwa Para Teradu tidak pernah memberikan Salinan Formulir DA-1 Distrik
Yapen Selatan dan Salinan Formulir Model DB-1 Kabupaten Kepulauan
Yapen kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen;
5. Bahwa tindakan Para Teradu melanggar ketentuan dalam Pasal 398 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “ KPU Kabupaten/Kota menyerahkan
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikasi
rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta
Pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Proivnsi”;
6. Bahwa saksi dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen baru menerima
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Salinan Formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan dan Salinan Formulir
Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen (Versi Para Teradu yang sudah
dirubah-rubah) pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat Provinsi Papua di Kota Jayapura pada tanggal 14 Mei 2019;
7. Bahwa Salinan Formulir Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen yang
diberikan Para Teradu kepada Saksi dan Bawaslu Kepulauan Yapen di
Jayapura adalah Formulir Model DB-1 yang tidak sesuai dengan Salinan
Formulir Model DA-1 dari 16 Distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen;
8. Bahwa Para Teradu dengan sengaja merubah angka perolehan Suara dengan
mengurangi jumlah perolehan suara calon anggota legislatif DPR Papua
dapil 2 dari Partai Demokrat;
9. Bahwa Para Teradu dengan sengaja mengurangi jumlah Perolehan Suara
Caleg lain dan menambahkannya kepada Caleg lain dengan tujuan untuk
mendorong Caleg tertentu menjadi anggota legislative;
10. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2019, Pengadu dan Saksi bertemu dengan
Teradu 2 di Kamar 504 Hotel Grand Abe Kota Jayapura dengan maksud
menanyakan kenapa suara Saksi yang merupakan caleg dapil 2 menjadi
berkurang setelah dikeluarkannya Formulir Model DB-1 oleh Para Teradu,
pada saat itu dengan wajah penuh ketakutan Teradu 2 menjawab bahwa
semua itu dilakukan atas perintah Pak Moris Ketua KPU Kabupaten Yapen
(Teradu 1);
11. Bahwa setelah itu saksi bertemu dengan teradu 3 dan 4, menanyakan
‘kenapa suara saya dikurangi. Teradu 3 dan 4 menjawab bahwa itu
dilakukan oleh Teradu 1 dan 2;
12. Bahwa Para Teradu dengan sengaja membacakan Formulir Model DB-1 versi
Para Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu
2019 tingkat Provinsi Papua yang mana Formulir Model DB-1 tersebut
sudah diubah-ubah untuk kepentingan caleg tertentu;
13. Bahwa akibat tindak perbuatan Para Teradu menyebabkan terjadi keributan
di dalan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat
Provinsi Papua di Hotel Grand Abe Kota Jayapura;
14. Bahwa akibat terjadi keributan karena tidak sesuainya Formulir Model DB-1
yang dibacakan oleh Para Teradu dengan Formulir Model DA-1 yang
dipegang Bawaslu Kepulauan Yapen dan Saksi, maka Bawaslu Provinsi
Papua mengeluarkan Rekomendasi Nomor 100/K.Bawaslu-
Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang intinya meminta
kepada KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara ulang berdasarkan DA-1 DPR dan DA1 DPRD paling lambat
1X24 Jam sejak rekomendasi ini dikeluarkan;
15. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan lagi Rekomendasi Nomor:
103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang
intinya: a. Merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Papua agar menanmbah
waktu paling lama 1X24 Jam kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
untuk menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ulang
tersebut; b. Merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Papua agar
memrintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tetap menggunakan
DA1yang dimiliki untuk dijadikan sebagai data pembanding di 15 (lima
belas) Distrik, kecuali Distrik Yapen Selatan; c. Bahwa terhadap Rekapitulasi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Hasil Perhitungan Suara Distrik Yapen Selatan tidak diakui oleh Bawaslu
Provinsi Papua;
16. Bahwa setelah melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
ulang berdasarkan DA-1 DPR dan DA1 DPRD dengan melakukan
pencocokan data dengan Model DA-1 yang dipegang saksi dan Bawaslu,
rapat pleno yang seharusnya dilaksanakan, tidak dapat dilanjutkan karena
Ketua KPU Kabupaten Yapen beralasan sakit dan 2 Anggota KPU Kepulauan
Yapen lainnya menghilang;
17. Bahwa Para Teradu dengan sengaja mengulur-ulur waktu rapat pleno
karena pencocokan data sudah tidak sesuai lagi dengan skenario yang
dibuat oleh Para Teradu;
18. Bahwa setelah melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
ulang berdasarkan DA-1 DPR dan DA1 DPRD dengan melakukan
pencocokan data dengan Model DA-1 yang dipegang Bawaslu dan saksi, Para
Teradu menetapkan Formulir Model DB-1 yang baru yang mau tidak
ditanda-tangani oleh Teradu 1 tanpa alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan menurut hukum;
19. Bahwa Tindakan Teradu 1 tersebut di atas melanggar ketentuan dalam
pasal 400 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “ Anggota KPU
Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak
menandatangani sebagaimana pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan”;
20. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 menghilang sejak berakhirnya pleno
rekapitulasi tingkat Provinsi Papua di Grand Abe Hotel Kota Jayapura
sehingga KPU Yapen tidak melaksanakan pleno rekapitulasi DB1 Calon
DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen secara terbuka sebagaimana perintah
Undang-Undang berdasarkan DA1 16 Distrik yang telah ditetapkan dan
diplenokan oleh 16 PPD dalam pleno tingkat Kabupaten;
21. Bahwa sejak menghilangnya Teradu 1 dan Teradu 2, kemudian secara tiba-
tiba muncullah DB1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang dipegang oleh
staf KPU atas nama ZAKEUS MUNDONI dan atas perintah Teradu 1, staf
KPU tersebut mendatangi Teradu 4 dan Teradu 5 untuk dimintai tanda
tangan Formulir DB1;
22. Bahwa kemudian Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 menolak untuk
menandatangani Formulir DB1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut
karena tidak sesuai dengan Formulir DA1 yang telah ditetapkan dalam rapat
pleno Kabupaten oleh 16 PPD;
23. Bahwa Teradu 1 menghubungi Teradu 5 pada malam hari jam 00.03.16 –
00:10.29 WIT melalui telepon seluler yang pada intinya meminta ijin kepada
Teradu 5 agar tandatangannya ditiru/dipalsukan oleh Teradu 1 agar
memenuhi qorum, namun Teradu 5 merasa takut dan keberatan atas
pemalsuan tersebut sehingga pada formulir DB1 hanya ditandatangani oleh
Teradu 1 dan Teradu 2; “ Kalo Bapak mau tanda tangan, Saya mohon izin
saya tiru Bapak punya tanda tangan supaya Bapak selamat”;
24. Bahwa Teradu 1 memerintahkan staf KPU untuk mendatangi sekretaris
Partai PERINDO sebagai saksi partai untuk menandatangani formulir DB1
tersebut, namun setelah membaca Formulir DB1, ternyata perolehan 1 kursi
untuk Partai PERINDO di DAPIL 2 sesuai Formulir DA1 yang sudah
ditetapkan oleh PPD Angkaisera, PPD Anotaurei dan PPD Yawakukat
ternyata sudah dihilangkan oleh Teradu 1 sehingga saksi PERINDO
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menolak untuk tidak menandatangani Formulir DB1;
25. Bahwa tindakan Para Teradu diancam dalam pasal (505) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan/atau sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
PERMOHONAN
[2.2] Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-23, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekaman Suara Pembacaan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara tanggal 9 Mei 2019 di Serui
2. Bukti
. P-2 : Fotokopi Salinan Model DB-1 DPRP Versi KPU
KEPULAUAN YAPEN yang tidak sesuai dengan Formulir
Model DA-1;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Pulau
Kurudu;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Yapen
Barat;
5. Bukti P-5 : Berita Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Yapen
Selatan
6. Bukti P-6 : Fotokopi Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik
Raimbawai
7. Bukti P-7 : Fotokopi Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik
Angkaisera;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Teluk
Ampimoi
9. Bukti P-9 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Yapin Timur;
10. Bukti P-10 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Kosiwo;
11. Bukti P-11 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Yawakukat;
12. Bukti P-12 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Yapen Utara;
13. Bukti P-13 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Kepulauan Ambai;
14. Bukti P-14 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Wonawa;
15. Bukti P-15 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Pulau Yerui;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
16. Bukti P-16 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Windesi;
17. Bukti P-17 : Rekomendasi BAWASLU PROVINSI PAPUA Nomor
100/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15
Mei 2019
18. Bukti P-18 : Rekomendasi BAWASLU PROVINSI PAPUA Nomor
103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15
Mei 2019
19. Bukti P-19 : Print Out Bertia Online tentang Hilangnya Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen:
20. Bukti P-20 : Salinan Model DB-1 DPRP setelah rekapitulasi ulang;
21. Bukti P-21 : Print Out Berita Online IGLOBALNEWS.CO.ID “ Usai
Lakukan Manipulasi Data Caleg DPRD Yapen Ketua
KPU Dikabarkan Menghilang;
22. Bukti P-22 : Salinan Model DB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen;
23. Bukti P-23 : Print out Berita Online Koreri.com tanggal 3 Juni 2019 “
3 Komisioner KPU Yapen Akui Tak dilibatkan Saat Pleno
Rekap Suara”
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai Pengaduan Pengadu yang disampaikan pada pokok aduan
angaka 1 (satu) bahwa “pada tanggal 03 Mei 2019 PPD Distrik Yapen Selatan
melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu
2019”. Hal tersebut diatas benar, namun tidak disebutkan tempat
pelaksanaan rapat pleno tersebut, adapaun palaksanaannya bertempat di
gedung serba guna kantor Infokom Serui Papua;
2. Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi pada saat itu
karena Pengadu tidak menyebutkan berapa perubahan angka, Partai Politik
atau Calon Legislatif mana yang dirugikan dan di untungkan pada proses
rekap dimaksud, Pengadu terkesan hanya menerima informasi tanpa
memiliki bukti yang akurat terkait perubahan dimaksud;
3. Bahwa dapat di jelaskan bahwa pengambil alihan dilakukan KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Hal Rekomendasi
Rekapitulasi Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan Tanggal 4 Mei 2019,
selanjutnya Teradu menindaklanjuti Surat Bawaslu tersebut dengan
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-
Kab/V/2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan Distrik
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019, Tanggal 5
Mei 2019, dan menyurati PPD Yapen Selatan dengan surat nomor
126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu
Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019 yang pada
intinya antara lain:
a. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen pada prinsipnya akan menindaklanjuti Surat
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu dengan memerintahkan PPD
Yapen Selatan untuk segera melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Ulang dalam wilayah kerja PPD Yapen Selatan;
b. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD
Yapen Selatan dikhususkan hanya untuk Pemilihan DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen dan pada semua Kampung/Kelurahan/Desa di Wilayah
PPD Distrik Yapen Selatan;
c. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD
Yapen Selatan dilaksanakan pada : Hari/tgl: Minggu, 5 Mei 2019 dengan
waktu dan tempat yang ditentukan oleh PPD Yapen Selatan;
d. Rapat Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), wajib
dilaksanakan hingga selesai pada hari ini juga sebagaimana angka 3 (tiga)
dengan dengan limit waktu hanya sampai dengan Jam 12.00 WIT,
sehingga tidak mengganggu jalannya Tahapan Pemilu Tahun 2019;
e. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersama-sama dengan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen akan melaksanakan supervisi dan
monitoring serta pendampingan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Ulang; dan
f. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang yang
dilaksanakan oleh PPD Yapen Selatan harus dan wajib berpedoman pada
Pasal 9 sampai dengan Pasal 22 dari Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum serta ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku lainnya.
4. Bahwa sampai dengan pukul 12.00 WIT atau 24.00 malam, PPD Yapen
Selatan tidak dapat melanjutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Ulang sehingga dengan mempertimbangkan:
a. Ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan ke
Empat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 bahwa Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara
Tingkat Kecamatan 18 April 2019 s.d 4 Mei 2019,
b. Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 4 Mei
2019 poin 6 bahwa berdasarkan Proses Rekapitulasi yang tidak sesuai
prosedur tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah
mendapatkan Laporan atas dugaan pelanggaran baik secara administrasi
maupun pidana dan sementara dilakukan penanganan, selanjutnya poin
8 bahwa Bawaslu Kabupaten Memerintahkan kepada KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk melakukan supervisi langsung apabila Pleno
tersebut dilakukan oleh PPD Distrik Yapen Selatan untuk memastikan
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara ulang dilakukan dan/atau KPU
Provinsi Papua apabila Pleno tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen selaku PPD Distrik Yapen Selatan.
c. Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 30 huruf c “mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya”, huruf i “menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”, huruf k “melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu”,
ayat (2) huruf b “membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya”, huruf e “menjatuhkan sangsi administratif dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peratuan
perundang-undangan”.
5. Bahwa berdasarkan huruf a, huruf b, dan huruf c di atas Teradu
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-
Kab/V/2019, Tentang Penonaktifan Sementara Ketua dan Anggota PPK/PPD
Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen serta Pengambilalihan
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen
Selatan Oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019, Tanggal 6 Mei 2019;
6. Bahwa pada angka 4 (empat) aduan Pengadu bahwa “Teradu tidak pernah
memberikan Salinan formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan dan Salinan
Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen kepada saksi dan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen”. Terhadap hal tersebut adalah tidak benar
karena untuk Formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan dan salinan Model
DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen telah diserahkan kepada saksi Partai
Politik dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai Mana Formulir
Model DA.TT-KPU;
7. Bahwa pada angka 5 (lima) aduan Pengadu bahwa “Teradu melanggar Pasal
398 ayat (6) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017”, adalah tidak tepat
sebagaimana yang telah Teradu sampaikan pada poin 5 (lima) di atas;
8. Bahwa Pengadu perlu menjelaskan penulisan formulir Model DA-1 dan
salinan formulir Model DB-1 pada Pemilihan yang mana, sebab ada 5 (lima)
Pemilihan yang dilaksanakan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 lalu;
9. Bahwa terkait penyerahan Formulir Model DA1-DPRD adalah menjadi
kewenangan Panitia Pemilihan Distrik, selanjutnya tidak ada ketentuan yang
spesifik kapan waktu penyerahan Formulir Model DB1-DPRD dan
lampirannya, atau DA1-DPRD dan lampiranya, sehingga Pengadu perlu
menjelaskan ketentuan mana dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum
nomor berapa yang menyebutkan KPU Kabupaten/Kota harus menyerahkan
formulir- formulir tersebut dengan durasi waktu berapa hari?;
10. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib
menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b.
Panwaslu Kecamatan” dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan kapan
penyerahan formulir tersebut harus diserahkan;
11. Bahwa pada Pasal 47 ayat (5) menyebutkan “KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
ditandatangan dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kepada a. Saksi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam ketentuan tersebut
tidak di tentukan kapan penyeran formulir tersebut harus diserahkan;
12. Bahwa Pengadu juga menuduhkan Teradu telah merubah formulir Model
DB1-DPRD, yang menjadi pertanyaan Teradu adalah mana bukti bahwa
Teradu telah merubah formulir Model DB1-DPRD, apakah ada formulir
Model DB1-DPRD fersi lain ? dengan demikian tuduhan Teradu tersebut
tidaklah pantas dan tidak berdasar pada fakta dan bukti yang akurat;
13. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib
menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b.
Panwaslu Kecamatan”. Dengan demikian Pengadu harus membuktikan
bahwa formulir DA1-DPRP diterima dari Panita Pemilihan Distrik dengan
menunjukan formulir Model DA.TT-KPU, sehingga dapat di pastikan
keabsahan/legalitas dokumen yang dimiliki Pengadu. Namun jika tidak
dibuktikan dengan formulir Model DA.TT-KPU patutlah diduga bahwa
dokumen-dokumen DA1-DPRP yang dimiliki Pengadu adalah PALSU karena
tidak jelas sumbernya dari mana;
14. Bahwa demikian juga dengan formulir Model DB1-DPRP, Pengadu harus juga
menunjukan formulir DB.TT-KPU;
15. Bahwa Selanjutnya apakah dapat di pastikan tuduhan Pengadu pada angka
8 (delapan) aduan Pengadu tetang perubahan angka perolehan suara Calon
Legislatif DPRP Dapil 2 dari Partai Demokrat dengan menggunakan data
Pembanding yang sumbernya tidak jelas di dapat dari mana sebagaimana
yang telah Teradu sampaikan pada poin 11 (sebelas) di atas;
16. Bahwa Teradu 4 memang memiliki persoalan internal dengan kami Teradu 1
dan berikut dapat disampaikan persolan dimaksud:
a. Bahwa Teradu 4 secara sadar dan sengaja telah menujukkan sikap tidak
netral dan berpihak untuk memenangkan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan 2, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan pesan singkat Via WhatsApp (Wa) dari nomor hp.
0812-4005-0703 milik Teradu 4 kepada Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen (Moris C Muabuai) pada tanggal 21 April 2019 pukul
18:31 WIT dengan isi Wa (slamat malam Bp. Ketua. Maaf. Ijin Sy titip 2
nama. Bp. Leonard Worembai dn Ibu Manggaprouw. Maaf Bp. Trima
kasih) sebagaimana (Bukti T.7) selanjutnya Teradu 4 juga mengirim
Pesan singkat (SMS) dari nomor hp. 0812-4726-0306 milik Teradu 4
kepada Teradu 1 pada tanggal 1 Mei 2019 pukul 22:27 WIT dengan isi
SMS (Slmat Malam Bp. Ketua. Ijin. Bp. Tolong sampaikan PPD Anot
mereka bantu tambah suara bjuat Sakarias. Leonard Worembai. Trima
kasih Bp.), sebagaimana (Bukti T.8) dapat dijelaskan bahwa saudara
Leonard Worembai adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen Daerah Pemilihan 2 nomor urut 1 Partai Gerindra sebagaimana
Daftar Calon Tetap (DCT) (Bukti T.9), dan Ibu Manggaprouw (Welmince
Lenora Manggaprouw) adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan 2 nomor urut 3 Partai Amanat
Nasional sebagaimana DCT (Bukti T.10), perlu juga diketahui bahawa
Leonard Worembai merupakan saudara dekat Teradu 4;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Bahwa Teradu 4 juga secara sadar dan sengaja pada sidang Penyelesian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilaksanakan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 21 Juni 2019 menolak
membacakan jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang
mengakibatkan KPU dianggap tidak memberikan jawaban terhadap
Pokok Laporan Pelapor, sebagaimana Jawaban Teradu tanggal 21 Juni
2019, Putusan Bawaslu Kabuapten Kepulauan Yapen Nomor
001/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019, Putusan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
002/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019, Putusan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
003/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019, dan Putusan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019;
c. Bahwa Teradu 4 dalam melaksanakan Tugas pada kegiatan Rakor
Persiapan Menghadapi PHPU yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua
pada tanggal 25 s/d 26 Mei 2019 di Kabupaten Biak Numfor
sebagaimana Surat KPU Provinsi Papua Nomor 397/PL.03-
SD/91/Prov/V/2019, Hal Rakor Persiapan Menghadapi PHPU di
Mahkama Kosntitusi tanggal 21 Mei 2019 pada kegiatan tesebut telah
diarahkan kepada 29 KPU Kabupaten Kota untuk menyiapkan Daftar
Alat Bukti (DAB) namun Teradu 4 tidak melaporkan hasil kegiatan
tersebut Kepada Ketua, Anggota dan Sekertaris KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen guna mempersiapkan DAB yang mengakibatkan KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen terlambat menyerahkan DAB kepada
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI yang pada akhirnya di
berikan Kesempatan oleh Hakim MK 1x24 jam dan DAB tersebut baru
dapat diserahkan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019.
d. Bahwa Teradu 4 tanpa berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen dan Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
lainnya secara sepihak telah menyampaikan statemen melalui Media
Koreri.Com pada tanggal 3 Juni 2019 bahwa “Yang bersangkutan
mengaku dirinya bersama dua anggota komisioner lainnya menolak
menandatangani formulir DB-1 karena tidak dilibatkan dalam proses
rekapitulasi hasil pleno’. Selain itu juga ada statemen lain dari Teradu 4
bahwa “Jadi, kami bertiga komisioner KPUD Yapen, saya sendiri dan
Pak Yusuf serta John Waimuri bersepakat tidak menandatangani Form
DB-1 karena kami bertiga tidak diakomodir dalam merekap atau melihat
hasil Pleno itu.’ Dengan demikian tindakan Teradu 4 dikategorikan
bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
keluar dan ke dalam serta memberikan keterangan resmi tentang
kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang bukan
merupakan tugas Teradu 4, sehingga tindakan Teradu 4 telah menyalahi
ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf b dan c PKPU No. 8 tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Yang berbunyi:
“Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas :
1). dst....
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2). bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota keluar dan
kedalam;
3). memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU
Kabupaten/Kota;
4). dst....
5). dst....
6). dst....
e. Bahwa Teradu 3, 4, dan 5 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen
Pemilihan Umum Tahun 2019, pada tanggal 4 Mei s.d 9 Mei 2019 tidak
menyampaikan keberatan dan menolak menandatangani Formulir DB-
KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota, sehingga tidak dicatat sebagai catatan
kejadian khusus dalam Formulir Model DB2-KPU, tetapi malah
menyampaikan keberatan pada Media Koreri.Com dan hal ini tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 PKPU Nomor 4 Tahun 2019,
selanjutnya menjadi pertanyaan apakah Media Koreri.Com adalah
Formulir Model DB2-KPU sehingga Teradu 4 menyampaikan keberatan
melalui media tersebut;
17. Bahwa aduan Pengadu pada angka 12 (dua belas) menyatakan para Teradu
dengan sengaja membacakan formulir Model DB1-DPRP versi para Teradu
pada saat Rapat Pleno Perhitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi
Papua yang mana formulir Model DB1-DPRP sudah diubah-ubah untuk
kepentingan caleg tertentu. Perlu ditegaskan bahwa formulir DB1-DPRP yang
dimiliki Pengadu adalah formulir yang ilegal atau di palsukan oleh Pengadu,
selanjutnya tidak ada unsur kesengajaan untuk membacakan formulir Model
DB1-DPRP karena telah dijadwalkan oleh KPU Provinsi Papua, serta
perubahan mana yang dimaksudkan Pengadu, justru pengadulah yang telah
membuat DB1-DPRP tandingan yang saat ini menjadi salah satu alat bukti
Pengadu dalam Sidang yang Terhormat ini. Berikut kami juga melampirkan
formulir Model DB1-DPRP yang sah dan di bacakan dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Perhituangan Suara Tingkat Provinsi Papua dan telah
ditetapkan KPU Provinsi Papua. yang jika disandingkan dengan yang dimiliki
Pengadu terjadi perbedaan perolehan suara. Selanjutnya kami juga
melampirkan formulir Model DAA1-DPRP dari 165 Kampung/Kelurahan dan
formulir Model DA1-DPRP dari 16 Distrik;
18. Bahwa pada angka 13 (tiga belas) aduan Pengadu menyatakan, akibat tindak
perbuatan Para Teradu menyebabkan keributan dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Papua di Hotel
Grand Abe Kota Jayapura. Keributan yang terjadi bukan karena Pembacaan
formulir Model DB1-DPRP tetapi karena saksi Partai Gerindra yang juga
adalah Caleg DPR RI Dapil Papua Saudara Yan Mandenas (putra asli Yapen
Serui Papua) saat mempertanyakan suaranya yang hilang tanpa menujukan
bukti, dan di bantah Teradu dengan berkata disini kita bicara bukti bukan
asumsi, jika saudara (Yan Mandenas) merasa ada kehilangan suara silahkan
sampaikan bukti bukan asumsi, lalu saudara Yan Mandenas melempari
microphone kearah teradu. Jadi keributan itu terjadi dikarenakan
perdebatan perolehan suara Calon DPR RI bukan DPRP;
19. Bahwa pada angka 14 (empat belas) aduan Pengadu menyatakan, akibat
terjadi keributan karena tidak sesuainya formulir Model DB-1 yang
dibacakan oleh Para Teradu dengan formulir Model DA-1 yang dipegang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Kepulauan Yapen dan Saksi, maka Bawaslu Provinsi Papua
mengeluarkan Rekomendasi Nomor 100/K.Bawaslu-
Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang intinya meminta
kepada KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara ulang berdasarkan DA-1 DPR dan DA-1 DPRD paling lambat
1x24 Jam sejak rekomendasi ini dikeluarkan. Selanjutnya pada angka 15
(lima belas) aduan Pengadu menyatakan Bawaslu Provinsi Papua
mengeluarkan lagi Rekomendasi Nomor: 103/K.Bawaslu-
Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang intinya:
a. Merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Papua agar menambahkan
Waktu paling lama 1x24 Jam kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
untuk menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
tersebut;
b. Merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Papua agar memerintahkan
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menggunakan DA1 yang dimiliki
untuk dijadikan sebagai data pembanding di 15 Distrik, kecuali Distrik
Yapen Selatan;
c. Bahwa terhadap Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Distrik Yapen
Selatan tidak diakui oleh Bawaslu Provinsi Papua.
Bahwa terhadap pernyataan Pengadu tersebut diatas dapat di jelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa Saksi mengajukan keberatan tanpa menunjukan bukti DA1-DPR
dan DA1-DPRP yang dimiliki saksi namun diskenariokan sedemikian
rupa sehingga Saksi Partai Gerindra membuat keributan dan untuk
mengambil jalan tengah KPU Provinsi Papua meminta kepada Bawaslu
Provinsi Papua untuk merekomendasikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Ulang khusus pada Pemilihan DPR, dan DPRP;
b. DA-1DPR dan DA1-DPRP yang dimiliki Teradu yang disandingkan
dengan DA-1DPR dan DA1-DPRP milik Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen dan diselesaikan dengan baik tanpa ada masalah dan diterima
Saksi Gerindra, Golkar dan Saksi Demokrat;
c. Mengenai tidak diakuinya Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Distrik
Yapen Selatan oleh Bawaslu Provinsi Papua sangat tidak jelas yang
dimaksudkan, karena pada saat Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Ulang khusus pada Pemilihan DPR, dan DPRP, DA1-
DPR dan DA1-DPRD Distrik Yapen Selatan juga digunakan dan di
tetapkan menjadi DB1-DPR dan DB1-DPRP yang saat ini menjadi objek
sengketa di Mahkama Konstitusi (MK);
d. Perlu juga di ketahui bahwa dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Ulang tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen dan tidak ada keberatan dari saksi, atau
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Bawaslu
Provinsi Papua.
20. Bahwa pada angka 16 (enam belas) aduan Pengadu Rapat Pleno tidak dapat
dilanjutkan karena Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen beralasan sakit
dan 2 Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen lainya menghilang. Terkait
berita tersebut memang benar pada saat itu Teradu 1 jatuh sakit namun
pada malam harinya tanggal 17 Mei 2019, Teradu 1memaksakan diri untuk
keluar dari Rumah Sakit (RS) dan menghadiri Rapat Pleno, yang juga
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dihadiri Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 untuk membacakan
DB1-DPR dan DB1-DPRP. Selanjutnya tidak ada penundaan Rapat Pleno
karena pada siang hari tanggal 17 Mei 2019 s.d malam hari pukul 20.00 WIT
berlangsung Rapat Pleno untuk Pembacaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara Kota Jayapura;
21. Bahwa pada angka 18 (delapan belas) aduan Pengadu terkait
penandatanganan DB1-DPR dan DPRP yang hanya di tandatangani Teradu
2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 bahwa, terjadi kesalahan prosedur
Pleno yang mana setelah Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Ulang KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melaksanakan Pleno
Penetapan DB1-DPR dan DPRP melainkan langsung dilakukan
Penandatanganan sehingga Teradu 1 mengajukan keberatan kepada KPU
Provinsi Papua namun tidak mendapakan formulir Model DC2-KPU untuk
memasukan keberatan tersebu;
22. Bahwa terkait angka 19 (sembilan belas) aduan Pengadu, telah Teradu 1
sampaikan alasan pada poin 23 diatas, sehingga sangatlah tidak tepat bagi
Teradu 1 dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 400 ayat (4);
23. Bahwa terkait angka 19 (sembilan belas) aduan Pengadu, telah Teradu 1
sampaikan alasan pada poin 23 diatas, sehingga sangatlah tidak tepat bagi
Teradu 1 dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 400 ayat (4);
24. Khusus pada angka 20 (dua puluh) aduan Pengadu sangat tidak rasional
dan terkesan tidak mengerti aturan perundang-undangan karena Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen telah dilaksanakan pada
tanggal 4 Mei 2019 s.d 9 Mei 2019, sedangkan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua khusus untuk
pembacaan hasil dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dilaksanakan dari
tanggal 14 Mei 2019 dan 17 Mei 2019, sehingga bagai mana mungkin Teradu
1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 dapat melaksanakan
Rekapitulasi sesuai kemauan Pengadu, selanjutnya antara (Bukti P-21) milik
Pengadu tidak sesuai dengan pengaduan yang disampaikan pada angka
20(dua puluh) tersebut;
25. Terkait angka 21 (dua puluh satu) aduan Pengadu bahwa sangat tidak benar
dan terkesan memutarbalikan fakta dan dapat kami jelaskan sebagai
berikut:
a. Bahwa terkait dengan tuduhan bahwa kami Teradu 1 dan Teradu 2
menghilang pasca Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun
2019 adalah tuduhan yang tidak benar, dan perlu kami klarifikasi
sebagai berikut:
1) Tanggal 4 Mei s.d 9 Mei 2019, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen;
2) Tanggal 12 Mei 2019, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengikuti
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen di KPU
Provinsi Papua di Jayapura;
3) Tanggal 14 Mei s.d 17 Mei 2019, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
memprosentasikan Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penghitungan Suara tingkat Provinsi;
4) Tanggal 20 Mei 2019, Kembali ke Serui dalam rangka
melaksanakan Surat KPU Nomor 814/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tanggal 12 Mei 2019 Perihal Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
5) Tanggal 25 Mei 2019, Sdr. Awal Rahmadi (Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen) menyampaikan Surat Pribadi kepada kami
Perihal Permohonan Izin Melakukan Pengobatan Lanjutan di Jogja
berhubung Sakit;
6) Tanggal 27 Mei 2019, kami Melakukan Konsultasi ke KPU RI di
Jakarta terkait Perselisihan Hasil Pemilu 2019 di Mahkamah
Konstitusi.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 131/PP.05.1/9105/KPU-Kab/VI/2019, Perihal
Penyampaian Klarifikasi tanggal 4 Juni 2019.
26. Bahwa untuk angka 22 (dua puluh dua) aduan Pengadu tidak dapat
dibuktikan oleh berita online Koreri.com tanggal 3 Juni 2019 sebagaimana
(Bukti P-23) milik Pengadu dikarenakan Pernyataan Teradu 4 adalah
pernyataan yang ilegal sebagaimana telah kami sampaikan pada poin 17
huruf d dan huruf e diatas dan itu merupakan pernyataan pribadi.
Selanjutnya sesuai berita online Koreri.com tersebut tidak disebutkan
perbedaan antara formulir Model DB1-DPRD dan DA1-DPRD, sehingga tidak
tepat antara barang bukti milik Pengadu (Bukti-P23) dengan tuduhan pada
angka 22 (dua puluh dua) tersebut;
27. Bahwa pada anggka 23 (dua puluh tiga) aduan Pengadu menuduh kami
teradu 1 menghubungi teradu 5 pada malam hari pukul 00.03.16-
00:00:10.29 WIT melalui telepon sesluler yang pada intinya meminta ijin
kepada teradu 5 agar tandatangannya di tiru/dipalsukan oleh Teradu 1 agar
memenuhi qorum. Pada tuduhan Pengadu ini tidak di jelaskan pada tanggal
berapa Teradu 1 menghubungi Teradu 5, buktinya pun tidak jelas bukti apa
yang dimaksudkan Pengadu (Bukti P-24) karena tidak di tampilkan pada
huruf D. Alat Bukti, sehingga dapat dipastikan bahwa Pengadu hanya
menyampaikan tuduhan yang tidak benar dan tanpa alat bukti. Selanjutnya
terkait penandatanganan formulir Model DB1-DPRD agar memenuhi qorum,
bahwa walaupun Formulir Model DB-KPU dan Formulir Model DB1-DPRD
Kab/Kota tidak ditandatangani oleh 3 (tiga) orang Komisioner KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen beserta sebagian Saksi Partai Politik, namun
kedua jenis formulir tersebut SAH dan LEGAL secara hukum, hal tersebut
sesuai dengan Pasal 45 ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, yang pada prinsipnya
menyebutkan bahwa Khusus untuk Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu
dapat ditetapkan tanpa memperhatikan kuorum (Jumlah minimum anggota
yang harus hadir dalam rapat tersebut agar dapat mengesahkan suatu
putusan);
28. Bahwa sesuai dengan Pasal 47 ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa “Dalam hal tidak ada
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani
penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil Pemilu dinyatakan sah dan
berlaku”.Dengan demikian apabila merujuk dari Pasal tersebut diatas, dapat
dijelaskan bahwa apabila hanya ada 2 (dua) orang Komisioner KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen yang menandatangani formulir tersebut atau
bahkan apabila tidak ada sama sekali anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen yang menandatangani hasil Pemilu tersebut dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, maka hasil Pemilu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
(Formulir Model DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota tetap dikatakan SAH,
dan BERLAKU);
29. Bahwa sesuai dengan Keseluruhan Pasal yang tercantum dalam Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, TIDAK TERDAPAT satupun
Pasal yang menyebutkan bahwa apabila Hasil Pemilu (Formulir Model DB-
KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota
KPU atau bahkan Saksi Partai Politik maka Hasil Pemilu tersebut tidak sah.
Namun yang dijelaskan dalam Pasal 47 PKPU 4 Tahun 2019 adalah “Dalam
hal Ketua, Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Saksi yang tidak bersedia
menandatangani Formulir dimaksud (DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota)wajib
mencantumkan alasan dan oleh KPU Kab/Kota dicatat sebagai catatan
kejadian khusus dalam Formulir Model DB2-KPU”. Sehingga merujuk Pasal 47
PKPU Nomor 4 Tahun 2019 maka apabila ada pihak yang tidak bersedia
menandatangani Formulir Hasil Pemilu (DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota)
WAJIB mencantumkan alasan dan KPU Kab/Kota mencatat sebagai catatan
kejadian khusus dalam Formulir Model DB2-KPU, bukan malah menganggap
Formulir Hasil Pemilu (DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota) tidak sah;
30. Bahwa pada angka 24 (dua puluh empat) memang benar Teradu 1
memerintahkan staf KPU untuk mengantar formulir DB1-DPRD kepada para
saksi guna penandatanganan namun terkait DA1 yang dimaksudkan
Pengadu adalah DA1 yang mana sebab ada 5 jenis Pemilihan dan masing-
masing Pemilihan memiliki DA1 yang berbeda, selanjutnya sekali lagi kami
sampaikan bahwa semua dokumen Bukti P-1 s.d Bukti P-16 yang dimiliki
Pengadu adalah data yang tidak benar dan patut di duga pemalsuan
dokumen yang dilakukan Pengadu;
31. Bahwa untuk angka Pengaduan 25 (dua puluh lima) itu merupakan
kewenangan Dewan Kehormatan Pemilu Republik Indonesia untuk menilai
dan memutuskan;
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Pokok Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/VI/2019 dan
Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019;
2. Bukti T-2 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Hal
Rekomendasi Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat PPD
Distrik Yapen Selatan Tanggal 4 Mei 2019;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-
Kab/V/2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah
Panitia Pemilihan Distrik Yapen Selatan Kabupaten
Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019, Tanggal 5 Mei
2019;
4. Bukti T-4 : Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yape Nomor
126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Perihal
Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-
10/01-00/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019;
5. Bukti T-5 : Surat Keputusan Nomor 12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-
Kab/V/2019, Tentang Penonaktifan Sementara Ketua
dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Kabupaten
Kepulauan Yapen serta Pengambilalihan Tugas,
Wewenang dan Kewajiban Ketua dan Anggota PPK/PPD
Distrik Yapen Selatan Oleh KPU Kabupaten Kepulauan
Yan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019, Tanggal 6 Mei 2019;
6. Bukti T-6 : Formulir Model DA.TT-KPU;
7. Bukti T-7 : Fotokopi pesan singkat Via WhatsApp (Wa) dari nomor
hp. 0812-4005-0703, tanggal 21 April 2019 pukul 18:31
WIT;
8. Bukti T-8 : Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan 2 nomor
urut 1 Partai Gerindra;
9. Bukti T-9 : Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Amanat Nasional
Daerah Pemilihan 2 nomor urut 3
10. Bukti T-10 : Jawaban terhadap Pokok Laporan Pelapor,
sebagaimana Jawaban Teradu tanggal 21 Juni 2019
11. Bukti T-11 : Putusan Bawaslu Kabuapten Kepulauan Yapen Nomor
001/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019;
12. Bukti T-12 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
002/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019;
13. Bukti T-13 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
003/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019
14. Bukti T-14 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 397/PL.03-
SD/91/Prov/V/2019
15. Bukti T-15 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 397/PL.03-
SD/91/Prov/V/2019;
16. Bukti T-16 : Foto Copy berita online Media Koreri.Com pada tanggal
3 Juni 2019;
17. Bukti T-17` ; formulir Model DB1-DPRP;
18. Bukti T-18 : formulir Model DAA1-DPRP Kampung/Kelurahan;
19. Bukti T-19 : surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
131/PP.05.1/9105/KPU-Kab/VI/2019, Perihal
Penyampaian Klarifikasi tanggal 4 Juni 2019
B. PERKARA NOMOR 161-PKE-DKPP/VI/2019
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.7] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas
Indonesia (DPDPSI) Kabupaten Kepulauan Yapen ke Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen Nomo r030/B/Sek/DPD-PSI/KY/V/2019 tertanggal 30
Mei 2019 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Penyelenggara
atas nama Ketua KPU Kepulauan Yapen dan untuk menindaklanjuti
berbagai persoalan yang telah dilakukan oleh Teradu maka kami
melaporkan ke DKPP RI sebagai ikhtiar untuk mewujudkan Pemilu yang
beradaulat dan bermartabat, sehingga keadilan dapat diberikan kepada
Peserta Pemilu2019 di Kabupaten Kepulauan Yapen;
2. Bahwa rekapitulasi Perhitungan Suara Distrik Yapen Selatan pada hari
Jumat 03 Mei 2019 dilakukan tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 4
Tahun 2019, proses ini sengaja dibiarkan oleh Teradu dimana kegiatan
Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Teradu IV salah satu Anggota Komisioner
KPU Kepulauan Yapen bertempat di Aula Gedung Dinas Infokom Kepulauan
Yapen. Dengan runutan peristiwa;
a. Bahwa Ketua PPD atas nama Semuel Merino melakukan Rekapitulasi
Suara Dapil 1 (Distrik Yapen Selatan) tidak sesuai mekanisme rekapan,
(1) Rekapitulasi untuk Suara Tingkat Presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD
Provinsi Saksi Parpol dikeluarkan/diusir dengan alasan bahwa Surat
Rekomendasi sebagai saksi harusberasal sesuai tingkatan masing-
masing;
b. Bahwa Rekapitulasi hanya menghadirkan sebagian ketua PPS dan Ketua
PPS diarahkan membacakan hasilan sesuai tabulasi (tulisan tangan)
ketua PPD dan dipakai untuk dibacakan oleh PPS tanpa membacakan
C1 Hologram pada Pukul 16.00 WIT pada tanggal 03 Mei 2019
bertempat di Dinas Infokom sehingga menimbulkan kericuhan karena
didapati penggelembungan suara di Kampung Serui Laut, Kampung
Barawaikap dan Kampung Banawa’;
c. Kemudian tanggal 04 Mei 2019, Ketua PPD Yapen Selatan tetap
melaksanakan Rekapitulasi Suara tanpa meminta dan menghadirkan
beberapa Ketua PPS dan Ketua PPD dan hanya membacakan rekapan
sebelumnya yang (tabulasi manual/tulisan tangan) yang sempat beredar
di media sosial. Didapati penggelembungan suara di Kampung Bawai
dan TPS diKelurahan Tarau, dan ini sangat berbeda dengan "31 Salinan
C1-KWK yang ada di Saksi Partai Politik, namun Ketua PPD Semuel
Merini tetap melanjutkan rekapan tersebut dan menutup Acara Pleno
Distrik Yapen Selatan dan belum memberikan DA1-DPRD Yapen
Selatan;
3. Bahwa pada hari minggu 05 Mei 2019 terjadi demonstrasi oleh beberapa
partai politik yang dirugikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen untuk mengadukan hal tersebut dan meminta dilaksanakan
Rekapitulasi Suara Ulang sesuai mekanisme PKPU dan Undang-undang;
4. Bahwa sesuai Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Yapen No:
359/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019 tanggal 05 Mei 2019 tentang
Rekomendasi kepada KPU Kepulauan Yapen untuk memerintahkan PPD
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Yapen Selatan untuk membatalkan hasil Rekapan Distrik pada tanggal 03
Mei 2019 dan segera melaksanakan proses Rekapitulasi Suara Ulang
Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan;
5. Bahwa Teradu I sengaja memperhambat proses Surat Rekomendasi Bawaslu
dengan alasan teknis, dan pada Pukul 19.00 barulah KPU mengeluarkan
Surat KPU Nomor.126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 5 Mei
2019 tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-
10/01.00/V/2019;
6. Rekapitulasi Ulang dilaksanakan Pukul 21.00 WIT bertempat di Dinas
Infokom Kab. Kepulauan Yapen, Bahwa, PPD Yapen Selatan melaksanakan
Rekapitulasi SuaraUlang dengan membuka kotak dan membacakan C1
Hologram pada TPS 17, TPS 18 Kelurahan Tarau sampai pada Pukul 00.00
WIT PPD tidak dapat menyelesaikan proses rekapitulasi suara ulang karena
waktu terlalu singkat dan selanjutnya diambil alih oleh KPU;
7. Bahwa, pada proses Rekapitulasi Suara Ulang sesuai rekomendasi Bawaslu,
ternyata Teradu I hanya melakukan Rekapitulasi Suara Ulang untuk
perolehan suaradi tingkat DPRD Kabupaten dan tidak merekap suara ulang
untuk perolehan suara DPR Provinsi, DPR RI, DPD;
8. Bahwa, Pada proses rekapitulasi suara ulang dengan membacakan C1-
DPRD Hologram ditemukan penggelembungaan suara tidak wajar pada
Kelurahan Tarau. Saksi kami keberatan dan mendesak di lakukan
penyandingan data guna mencocokkan atau membandingkan hasil rekapan
perolehan suara dengan C1 Hologram pada 31 TPS yang ada di Kelurahan
Tarau, namun Bawaslu dan Teradu hanya mencocokan 9 (sembilan) TPS
dan pada beberapa TPS perolehan suara Partai dan Caleg melebihi DPT, dan
pada TPS 13 KPU meminta Bawaslu membacakan C1-DPRD karena TPS 13
ini suara sah Partai dan Caleg melebihi DPT. Terbukti dari hasil
penyandingan data pada 9 (Sembilan) TPS, yakni data C1 Hologram
ditemukan perbedaan perolehan suara yang tidak sesuai dengan C1 Plano,
khususnya terjadi pada 3 partai politik yakni Hanura, Nasdem, dan PDI
Perjuangan;
9. Bahwa beberapa TPS perolehan suara partai pada C1-KWK hologram
melebihi jumlah DPT, sebagai contoh :
a. Pada TPS 6, jumlah suara sah semua partai lebih besar dari jumlah
DPT, yakni jumlah suara sah sebanyak 288 suara, padahal jumlah
DPT-nya hanya 281;
b. Di TPS 8, juga terjadi hal yang sama, jumlah suara sah seluruh partai
lebih besar yakni sebesar 305 suara, sedangkan DPT di TPS itu hanya
286;
c. Demikian juga yang terjadi pada TPS 11, dimana jumlah DPT-nya
sebesar 285, sedangkan jumlah suara sah seluruh partai sebesar 292;
d. Hal yang sama juga terjadi di TPS 25, dari jumlah DPT sebesar 283,
jumlah suara sah seluruh partai lebih besar, yakni 298 suara;
e. Dengan kondisi tersebut, kami para saksi mengajukan keberatan
karena sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Yapen No:
359/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019 tanggal 05 Mei 2019
memerintahkan kepada PPD Distrik Yapen Selatan dan KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan tahapan rekapitulasi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
suara ulang seluruh TPS, bukan hanya Meski kondisi tersebut Bahwa ;
data rekapan Saksi berdasarkan C1-KWK berbedadengan C1-KWK
hologram terjadi indikasi penggelembungan dan KPU tidak mau
membuka semua kotak untuk dicocokan dengan C1 plano;
10. Bahwa terdapat indikasi penggelembungan suara beberapa partai, bila kami
membandingkan hasil C1-KWK yang di miliki Saksi dengan C1- KWK
Hologram, diantaranya :
a. Partai GERINDRA perolehan suaranya semestinya hanya 286 sesuai
dengan C1-KWK yang ada pada Saksi, namun pada C1- KWK
Hologram suaranya di gelembungkan menjadi 617, sehingga terjadi
penambahan suara untuk Partai Gerindra sebanyak 331 suara;
b. Partai PDI Perjuangan, sesuai dengan C1-KWK Saksi perolehansuara
PDIPerjuangansemestinya452,namun terjadi penggelembungan pada
C1- KWK Hologram menjadi 801 suara, atau terjadi penambahan
sebesar 349 suara;
c. Partai NASDEM, sesuai dengan C1-KWK Saksiperolehan suara Partai
Nasdem semestinya 492, namun terjadi pembengkakan pada C1- KWK
Hologram menjadi 1.004, atau terjadi penambahan sebesar 512 suara;
d. Partai HANURA, sesuai denganC1-KWK Saksi semestinya perolehan
suara Partai Hanura 143 suara, namun pada C1- KWK Hologram
bertambah menjadi 521 suara, atau bertambah sebesar 378 suara.
Dimana sesuai dengan hasil Rekapitulasi Suara Ulang di Dapil I Distrik
Yapen Selatan, Partai Hanura yang semestinya memperoleh suara
sebanyak 916 suara saja, meningkat menjadi 1.307 suara.
11. Bahwa dengan adanya penggelembungan suara yang patut diduga telah
dilakukan oleh Teradu I, sehingga secara langsung merugikan peringkat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dimana peringkat PSI dalam perengkingan
perolehan suara turun dari peringkat ke- 8 menjadi peringkat 9 di Distrik
Yapen Selatan;
12. Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa di atas,maka patut di duga, Teradu
I maupun komisionerlain mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan tidak
melakukan tahapan rekapitulasi suara ulang secara utuh sebagaimana
diatur dalam Pasal 22 ayat (1)s/d ayat (1)2, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu, sengaja tidak direkap dalam aplikasi perhitungan
DA1-DPRD;
13. Bahwa setelah penutupan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara di PPK
Distrik Yapen Selatan (Dapil I) pada tanggal 3 Mei 2019 hingga hari ini
tanggal 23 Mei 2019,penyelenggara baik PPD Distrik Yapen Selatan maupun
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Selatan TIDAK MEMBERIKAN HASIL
REKAPAN dalam bentuk DA1-DPRD kepada Saksi maupun pihak lainnya
yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49
PKPU Nomor 4 Tahun 2019;
14. Bahwa Teradu I, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Selatan secara bersama – sama dengan Teradu lainnya (anggota KPU) patut
diduga sengaja tidak memberikan hak saksi dan Panwas Distrik terhadap
hasil rekapitulasi yakni form DA1- DPRD setelah usai penutupan Pleno
Rekapitulasi Suara Ulang Distrik Yapen Selatan dengan mengatakan karena
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sudah larut malam dan masih ada perbaikan data pada TPS di Kel.Tarau,
jadi besok baru akan diberikan.namun keesokan harinya form DA1- DPRD
yang di minta tidak juga diserahkan;
15. Bahwa kemudian pada lanjutan tahapan Rekapan Hasil Perhitungan Suara
Ulang PPK Distrik Yapen Selatan pada tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen
pada tanggal 8Mei 2019 Teradu I dan Teradu II dengan sengaja melakukan
lanjutan Pleno Terbuka Kabupaten tanpa memberikan form DA1-DPRD
untuk ditandtangani saksi, sehingga terkesan sengaja di lakukan secara
tergesa dengan memindahkan tempatdua kali dari sebelumnya di Gedung
Silas Papare keKantor KPU Kepulauan Yapen. Hasil Rekapitulasi Dapil 1
hanya dibacakan pada Pleno tersebut dan PSI mendapatkan nilai 1.186
(Seribu Seratus Delapan puluh Enam dan atau berada pada Rangking ke 9
(sembilan);
16. Bahwa usai penutupan Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara
DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu I dan Teradu II, juga tidak
memberikan Form DB1-DPRD untuk ditanda tangani oleh Saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Kabupapten Kepulauan Yapen, sebagaimana diatur
dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal PKPU No. 4 Tahun
2019;
17.Bahwa dimana pada kesempatan itu Teradu I dan Teradu II juga melakukan
kebohongan kembali bahwa form DB1-DPRD akan diberikan kepadasaksi
dan Bawaslu pada keesokan harinya, namun saat saksi dan pihak terkait
lainnya datang ke kantor KPU Kabupaten KepulauanYapenpada Jumat, 10
Mei 2019 hingga pukul 16.00 WIT, Teradu I dan Teradu II tetap tidak
memberikan hasil form DB1-DPRD;
18. Bahwa terkait kondisi tersebut pada Sabtu, 11 Mei 2019, pukul 02.30 WIT,
Pelapor melaporkan Teradu I, KetuaKPU Kepulauan Yapen Moris C.
Muabuai atas dugaan Pelanggaran/Pidana Pemilu ke Kantor Bawaslu
Kepulauan Yapen dan meminta untuk Bawaslu mengeluarkan surat ke
Komisioner KPU atas kasus tidak diberikannya Form DA1-DPRD Distrik
Yapen Selatan dan DB1-DPRD Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen;
19. Bahwa hingga pada 12 Mei 2019 Teradu I dan Teradu II pergi ke Jayapura
dari Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengikuti tahapan Pleno di tingkat
Provinsi, sehingga hingga hari ini, 28 Mei 2019 Pengadu, para saksi tidak
pernah diberikan DA1-DPRD Tingkat PPK Distrik Yapen Selatan maupun
DB1-DPRD Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga patut di duga
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah bermufakat jahat dan patut diduga
melakukan tindak pidana Pemilu;
20. Bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Papua Teradu I saat
mempresentasikan Hasil Suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen terjadi
keributan Karena Saksi Partai tidak menerima DAA-DPRD dan DB1-DPRD
disemua;
21. Bahwa pada Jumat, 17 Mei 2019 sampai pelaksanaan dan penutupan
Rekapitulasi Suara KPU Provini Form DAA-DPRD dan DB1-DPRD belum
juga diberikan oleh KPU Kepulauan Yapen dan Pengurus PSI (Sekretaris
DPD PSI Kep. Yapen) Tanda Terima Laporan Nomor
44/LP/PL/Kab/33.19/V/2019 melaporkan kembali Teradu I dan
Komisioner KPU Kep. Yapen ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas
dugaan Pelanggaran Pemilu dan meminta Bawaslu untuk mengeluarkan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Surat ke KPU untuk segera memberikan DAA-DPRD dan DB1-DPRD kepada
Partai Politik untuk ditanda tangani;
22.Bahwa Senin, 20 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
mengeluarkan Surat Nomor: 366/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019 tertanggal
20 Mei 2019 tentang Permintaan Salinan Model DA1- DPRD dan DB1-DPRD,
namun KPU Kepuluan Yapen tetap tidak menanggapi Surat Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen;
23. Bahwa, KPU Kepulauan Yapen dengan sengaja tidak mau memberikan
Salinan Model DA1-DPRD dan DB1-DPRD sampai batas akhir
GugatanSengketa(22Mei2019Pukul00.00WIT)dan kembali Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Surat Nomor:
375/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019 tentang
Permintaan Salinan Model DA1-DPRD dan DB1-DPRD.1x24 Jam, namun
lagi-lagi KPU Kepuluan Yapen tetap tidak menanggapi dan mengindahkan
Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen;
24. Bahwa tanggal 29 Mei 2019 KPU Kepulauan Yapen baru memberikan
Salinan/Foto Copy (1) SK Penetapan Hasi Perhitungan suara DPRD
Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019, (2)ModelDBKPU BAPerhitungan
PerolehanSuara TingkatKPU Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019,(3)
Jumlah Perolehan Suara dan Peringkat Suara Sah Calon DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen Tahun 2019 Dapil I, II, III, IV, (4) Sertifikat Rekapitulasi
Perhitungan Suara Dapil I, II, III, IV, (5) Model DB1 Kab/Kota (Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DapilI, II, III, IV). Dokumen
SK Penetapan Hasi Perhitungan suara DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun 2019 dan lampirannya (DB KPU) diserahkan atas nama Y. Semboari
bukti Tanda Terima;
25. Dokumen DB 1 ini tidak diberikan sesuai mekanisme PKPU No.4 Tahun
2019 di Kantor untuk ditandatangani dan hasil suara yang tertera dalam
DB1-DPRD adalah hasilsuara yang tidak pernah di plenokan di tingkat
Distrik (DA1-DPRD), sementara batas gugatan ke Mahkamah Konstitusi
berakhir pada tangggal 22 Mei 2019, dan DB1-DPRD baru diberikan tanggal
29 Mei 2019. Inilah indikasi permufakatan jahat yang dilakukan oleh
Komisioner KPU Kepualaun Yapen, dilakukanoleh Teradu I, II, III, IV, V serta
dokument tersebut diantar kesekretariat dan rumah pengurus partai politik,
dan tidak memberikan asli tapi foto copy/Scan;
26. Bahwa Form dibuat sebelum Proses Perhitungan suara terlihat Cacat
Administrasi (tertangga l9 April 2019) pada Lampiran Model DB1-DPRD;
27. Bahwa dokumen DA1-DPRD Dapil 1 (Satu) Distrik Yapen Selatan hasil
Rekapitulasi Suara Ulang sampai saat ini belum diberikan untuk semua
tingkatan.
28. Bahwa pada Teradu I dan II diduga dengan sengaja menyebabkan suara
pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah
atau berkurang sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian telah
menyebabkan terjadinya serangkaian demonstrasi di Kepualan Yapen 29.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2019 DPD PSI Kabupaten Kepulauan Yapen
melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
030/B/Sek/DPD-PSI/KY/V/2019 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu oleh Teradu untuk mewujudkan Pemilu yang beradaulat dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bermartabat, sehingga keadilan dapat diberikan kepada Peserta Pemilu2 019
di Kabupaten Kepulauan Yapen;
[2.8] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Tanda bukti Penerimaan Laporan Nomor
55/LP/PL/Kab/33.13/V/2019;
Bukti P-2 : Fotokopi Foto Hasil hasilan sesuai tabulasi(tulisan tangan)
ketua PPD tanggal 03 Mei 2019;
Bukti P-3 : Fotokopi Video tentang Proses Rekapitulasi yang tidak
sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi
Hasil VCD Penghitungan Perolehan suara di Distrik Yapen
Selatan;
Bukti P-4 : Fotokopi Foto Caleg Parpol Peserta Pemilu dan masyarakat
meminta dilaksanakan Rekapitulasi Suara Ulang sesuai
mekanisme PKPU dan Undang-undang di Kantor Bawaslu
Kepulauan Yapen tanggal 5 Mei 2019;
Bukti P-5 : Fotokopi Foto Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen Nomor 359/K.Bawaslu-10/01.00/V/2019,
Tertanggal 5 Mei 2019,yakni "merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, agar segera
memrintahkan PPD Distrik apen Selatan, melakukan Pleno
rekapitulasi perolehan suara Ulang ditingkat distrik sesuai
ketentuan yang berlaku';
Bukti P-6 : Fotokopi Foto Surat KPU Nomor.126/PP.05.1/9105/KPU-
Kab/V/2019 tertanggal 5 Mei 2019 tentang Tindak Lanjut
Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019;
Bukti P-7 : Fotokopi Video Rekaman Ketua KPU (Teradu I)membacakan
Surat di depan massa demonstrasi untuk DPD Yapen
Selatan segera membatalkan hasil pleno tanggal 03 Mei 2019
dan segera melaksanakan rekpitulasi suara Ulang dengan
batas waktu 00.00;
Bukti P-8 : Fotokopi Foto PPD tidak dapat menyelesaikan proses
rekapitulasi suara ulang karena waktu terlalu singkat dan
selanjutnya diambil alih oleh KPU;
Bukti P-9 : Fotokopi Bawaslu dan Teradu hanya mencocokkan 9 TPS
dan pada beberapa TPS perolehan suara Partai dan Caleg
melebihi DPT, dan komisioner Bawaslu membacakan salinan
C1-DPRD;
Bukti P-10 : Fotokopi Foto layar operator KPU pada Rekapiutlasi Distrik
Yapen Selatan diama TPS pada Kelurahan Tarau perolehan
suara partai pada C1-KWK hologram melebihi jumlah DPT
dan erro merah;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-11 : Fotokopi File Exel Tabulasi PSI sesuai data C1 hologram
yang dibacakan oleh komsioner KPU dan data tersebut
disandingkan dengan C1 salinan pada saksi
Bukti P-12 : Fotokopi Foto rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan penetepan hasil Pemiu senagaja tidak direkap
dalam aplikasi perhitungan DA1-DPRD;
Bukti P-13 : Fotokopi Video proses pembacaan hasil rekapiutlasi Dapil 1
Distri Yapen Selatan pada lanjutan Pleno terbuka KPU
Kepulauan YApen;
Bukti P-14 : Fotokopi Video Penutupan Pleno Terbuka KPU Kepulauan
Yapen dan tidak ada proses penandatananganan salinan DB,
karena KPU menjanjikan esok akan dibagikan utuk
ditandatangani;
Bukti P-15 : Fotokopi Tanda terima laporan ke Bawaslu karena partai
belum diberikan dokumen DB oleh komisioner KPU dan
Form DA1-DPRD Distrik Yapen Selatan dan DB-1 DPRD
tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bukti P-16 : Fotokopi Video keteranfan staf KPU bahwa Teradu I dan II
pergi ke Jayapura untuk mengikuti tahapan pleno di tingkat
Provinsi;
Bukti P-17 : Fotokopi Video Kericuhan PelaksanaanRapat Pleno Terbuka
KPU Provinsi Papua Teradu I saat mempresentasikan Hasil
suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen terjadi keributan
karena saksi Partai tidak menerima DAA-DPRD clan DBl-
DPRD di semua tingkatan;
Bukti P-18 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Ncmor
44/LP/PL/Kab/33.19/V/2019 Melaporkan kembali Teradu I
dan Komisioner KPU Kep. Yapen ke Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen atas dugaan Pelanggaran Pemilu dan
Meminta Bawaslu untuk mengeluarkan Surat ke KPU untuk
Segera memberikan DAA-DPRD dan DBl-DPRD kepada Partai
Politik untuk ditandatangani;
Bukti P-19 : Fotokopi Foto surat 366/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019
tertanggal 20 Mei 2019 tentang Permintaan Salinan Model
Dal-DPRD dan DBl-DPRD, namun KPU Kepuluan Yapen
tetap tidak menanggapi Surat Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen;
Bukti P-20 : Fotokopi Foto Surat Nomor 375/K. BAWASLU-10/01.
00/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019 tentang Permintaan
Salinan Model DAl• DPRD dan DBl-DPRD 1 x 24 Jam;
Bukti P-21 : Fotokopi Foto Documen SK Penetapan Hasi Perhitungan
suara DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2019 dan
lampirannnya (DB KPU) diserahkan atas nama Y. Semboari
bukti Tanda Terima;
Bukti P-22 : Fotokopi Video salah satu Staf membawakan dokument ke
sekretariat partai politik, dan tidak mernberikan asli tapi
foto copy/Scan k;
Bukti P-23 : Fotokopi Foto Form pada bukti P.23 dibuat sebelum proses
perhitungan suara terlihat Cacat Administrasi (tertanggal 9
April 2019) pada Lampiran Model DBl-DPRD;
Bukti P-24 : Fotokopi Screenshot berita online bogopapua.com dengan
judul "Forum Lintas Partai Minta KPU Papua Non Aktifkan
Ketua dan Komisioner KPUD Kep. Yapen;
Bukti P-25 : Fotokopi Screenshot berita online papuapos.com dengan
judul "Massa Geruduk Kantor KPU Yapen, Serukan
"Tangkap" Moris Dan Awal.;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-26 : Fotokopi Screenshot berita kawattirnur.com. dengan
"Menghilang, Polisi Jemput Komisioner KPU Yapen;
Bukti P-27 : Fotokopi Screenshot berita online kompas.id dengan judul
Kornisioner Menghilang, Rekapitulasi Kepulauan Yapen
Ditunda
Bukti P-28 : Fotokopi Screenshot berita online regional.kornpas.com
dengan judul "Dua Kabupaten/Kota di Papua Belurn Selesai
Pleno, Muncul Isu Penggelernbungan Suara;
Bukti P-29 : Fotokopi Screenshot berita online kornpas.com dengan judul
"Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Yapen Papua Ricuh,
Saksi Gerindra Lempar Mic ke Ketua KPUD;
Bukti P-30 : Fotokopi Screenshot berita online wonepapua.com dengan
judul "Di Yapen, Enam Gabungan Parpol Melapor ke
Bawaslu;
Bukti P-31 : Fotokopi Foto Tanda Terima Laporan Nomor
030/B/Sek/DPD-PSI/KY/V/2019 Tentang Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu oleh Teradu untuk mewujudkan Pemilu
yang beradaulat dan bermartabat, sehingga keadilan dapat
diberikan;
Bukti P-32 : Fotokopi Surat Bawaslu Nomor : 390/K.BAWASLU-
10/01/00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019 Perihal
Rekomendasi Kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
untuk segera Memberikan Model DA1 dan DB1 untuk semua
tingkatan;
Bukti P-33 : Fotokopi Salinan Surat Putusan BAWASLU RI
Nomor : 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019
Nomor : 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019
Nomor : 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019
Nomor : 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019
Tentang Menerima Permintaan Koreksi Pelapor dan
memerintahkan KPU Kep. Yapen untuk melakukan
Perbaikan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten Kep.
Yapen;
Bukti P-34 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap 132 TPS di Dapil Kepulauan
Yapen I (Distrik Yapen Selatan);
Bukti P-35 : Fotokopi Laporan PHPU PSI ke MK pada tanggal 22 Mei
2019;
Bukti P-36 : Fotokopi Laporan (TB/343-11) Perbaikan PHPU PSI ke MK
pada tanggal 31 Mei 2019 Pukul 14.21 WIB;
Bukti P-37 : Fotokopi Rekapan C1-KWK Salinan Saksi Partai Politik dan
lampiran perolehan suara masing-masing partai;
Bukti P-38 : Fotokopi Rekapan C1-KWK Hologram Pada Pleno
Rekapitulasi Ulang tanggal 05 Mei s.d 08 Mei 2019 lampiran
perolehan suara masing-masing partai;
Bukti P-39 : Fotokopi Rekapan DB1-KWK yang dikeluarkan KPU Tanggal
29 Mei 2019 lampiran perolehan suara masing-masing
partai;
Bukti P-40 : Fotokopi Rekap Dapil 1 Total DPT terlampaui Oleh DB1-
DPRD;
Bukti P-41 : Fotokopi DA1-DPRD Dapil Daerah Pemilihan II;
Bukti P-42 : Fotokopi DA1-DPRD Dapil Daerah Pemilihan III;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-43 : Fotokopi DA1-DPRD Dapil Daerah Pemilihan IV;
KESIMPULAN
1. Bahwa Teradu I tidak menghargai waktu sidang DKPP dengan datang
terlambat dari waktu undangan sidang Pukul 13.00 WIT tapi Teradu datang
pada waktu 14.00 WIT;
2. Bahwa Teradu I mendalilkan bahwa Laporan Tertulis dibuat sebagai
Jawaban Kolektif Para Teradu, tapi Fakta Persidangan menunjukan bahwa
Jawaban tersebut dibuat sendiri dan bersifat pribadi dengan bukti tanda
tangan tunggal hanya Teradu I dan tidak ditanda tangani oleh semua Teradu
lainnya;
3. Bahwa Teradu II sengaja tidak menghadiri Undangan Sidang DKPP dengan
beralasan Sakit tapi Fakta Persidangan Tidak Ada Surat Keterangan Sakit
dari Dokter atau Rumah Sakit yang dilampirkan sebagai alat bukti dan bisa
disimpulkan bahwa ini adalah bentuk kebohongan atau alibi Teradu II serta
tindakan ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap DKPP;
4. Bahwa Prinsi siapa yang berdalil dia yang membuktikan. Pada fakta
persidangan laporan tanggapan atau Dalil tertulis yang dibuat kolektif
dengan melampirkan Alat Bukti T.1 s/d T.233 namun sampai sidang
berakhir para teradu tidak mampu menunjukan Fisik Alat Bukti;
5. Bahwa tanggapan pihak Teradu pada aduan Nomor: 161-PKE-DKPP/VI/2019
bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kepulauan Yapen memberikan tanggapan
adalah suatu kebohongan karena realitanya memang Teradu IV hadir pada
hari I tanggal 03 Mei 2019 dan terjadi kericuhan ketika PPS Kampung
Banawa diarahkan membaca tulisan tangan rekapan Dapil I Distrik Yapen
Selatan, namun terjadi kekacauan salah satu anggota PSS atas nama Trisna
Woria sempat menfoto dokument lembaran tersebut (P-01) dan keesokannya
harinya pada tanggal 04 Mei 2019 Teradu IV yang melakukan Supervisi atau
peninjauan namun realitasnya PPD Distrik Yapen Selatan tetap melakukan
pembiaran Rekapitulasi dilaksanakan tidak mengikuti aturan dimana
seharusnya pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik sebagaimana diatur
pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 4 Tahun 2019 ;
tidak dijalankan sebagaimana yang tertuang dalam buku Pedoman Panduan
Pelaksanaan Rekapitulasi PenghitunganSuara, Sebelum Pelaksanaan
Rapat Rekapitulasi yang seharusnya PPD sebelum Pleno dilaksanakan perlu
Menempatkan Kotak Suara Tersegel Hasil Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS, Rekapitulasi setiap TPS dalam wilayah Kampung/Kelurahan,
Menyiapkan masing-masing formulir DAA1. Plano sesuai jenis Pemilu,
Menempel masing-masing formulir DAA1.Plano dan Model DA1.Plano sesuai
jenis Pemilu, Menyiapkan masing-masing formulir DA1 sesuai jenis Pemilu,
Menempel masing-masing formulir Model DA1.Plano sesuai jenis Pemilu.
Semua prosedural ini kami sudah meminta tapi KPU tetap berjalan tanpa
mengubris saran dari para saksi, dan pada facta persidangan para Teradu
tidak dapat membutikan jawaban pada point nomor 2. Selanjutnya para
Rapat Pleno tersebut PPD Distrik Yapen Selatan yang diketui oleh Sdr.
Merino tetap membacakan hasil sesuai Alat Bukti P-01 tanpa membuka kota
suara untuk dengan mempersilahkan PPS membacakan Reakapan DAA
Kampung;
6. Bahwa setelah PPD Distrik diperintahkan untuk melaksanakan Rekapitulasi
Ulang namun dengan waktu yang diberikan sangat singkat maka pada
tanggal 04 pukul 00.00 WIT. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Mengambil
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Alih Rekap Ulang yang sudah sempat berjalan dengan membuka C1-DPRD
Berhologram dan mencocokan dengan C1-Plano sebanyak 3 TPS. Serta
memberikan sanksi Penonaktifan Ketua dan Anggota PPD Distrik Yapen
Selatan;
7. Bahwa pada point 9 dan 10 Teradu berdalil bahwa tahapan sudah berjalan
sebagaimana mestinya, Pengadu perlu menjelaskan bahwa Pada Rapat Pleno
Rekapitulasi ulang Distrik Yapen dimana Teradu I memimpin Pleno, dan
Teradu II yang mengambil, membuka sendiri Kotak Suara di ruang Kerja
Sekretaris dan sebagian Kotak di Ruang Teradu I dan hal ini tidak
melibatkan Panwas Kabupaten yang saat itu juga hadir, selanjutnya Teradu
II memberikan C1-DPRD Hologram memberikan kepada para Teradu lainnya
untuk dibacakan. Dan ini sudah berbeda dengan C1-DPRD salinan yang ada
ditangan saksi partai, ditemukan penggelembungan terjadi di Kelurahan
Tarau 31 (tiga puluh satu) TPS terjadi pelonjakan suara untuk beberapa
partai diantaranua Partai Hanura, PPP, Nasdem dan PDIP. Namun fakta ini
sengaja disembunyikan oleh Teradu I dengan mendalilkan bahwa 9 TPS
tersebut sudah diadakan korcek. Kami simpulkan bahwa Teradu I dengan
sengaja telah menguntukan beberapa partai dan hal ini bertentangan dengan
independensi sebagai penyelenggara pemilu;
8. Bahwa Form C5 harus diberikan KPPS kepada Saksi Partai Politik sebagai
bentuk keaslian dan keabsahan C1-DPRD, ini adalah argumen yang keliru
untuk menuduhkan bahwa C1-DPRD salinan yang ada Partai Politik adalah
Palsu. Kami peru menyampaikan bahwa C1-DPRD yang dimiliki oleh
Pengadu adalah sama dengan C1-DPRD Salinan yang ada pada Partai-partai
Lain, pernyataan ini sesuai dan dibenarkan oleh Saksi Sdr. Eko Susilo dalam
persidangan. Fakta lapangan juga bahwa Rekapan C1-DPRD yang disalin
dari C1-Plano adalah sama. Dan saat saksi menerima form tersebut memang
tidak pernah ada C5 yang diberikan oleh KPPS dan ini terjadi di 132 TPS
yang tersebar di 14 Kampung/Kelurahan di Distrik Yapen Selatan tidak ada
satupun KPPS yang memberikan C5 kepada saksi Parpol. Seharusnya
argumen Teradu I adalah Pembuktian bahwa Para Teradu tidak pernah
melakukan Bintek kepada Ketua dan Anggota KPPS tentang tahapan dan
pelaksanakan Pencoblosan serta Perhitungan Pemungutan Suara di TPS.
Kami berkesimpulan bahwa Teradu I sengaja membenarakan
Kebohongannya dengan mendalilkan C5 yang tidak ada pada Saksi Partai
Politik;
9. Bahwa dengan Dalil Teradu I Patut diduga bahwa C1 akan dibuat lagi,
karena Fakta Persidangan membuktikan bahwa Teradu Tidak Memiliki Alat
Bukti C1-DPRD untuk Di Wilayah Distrik Yapen Selatan dengan tidak
dibuktikan C1-DPRD sebagai Alat Bukti mereka sampai persidangan selesai;
10. Bahwa C1-DPRD pada 9 TPS sebenarnya tidak melebihi DPT, namun Ketika
C1 Hologram dibacakan oleh Teradu I, angka suara sah dan tidak sah caleg
dan partai digelembungkan dan melebihi DPT. Dan KPU sudah melakukan
Perbaikan dengan dibukanya C1 Plano. Hal ini juga disampaikan oleh
Komisiner Bawaslu bahwa memang C1 Hologram di Kelurahan Tarau
berbeda dengan C1 yang dimiliki oleh Bawaslu. dengan, dan 22 TPS lainnya
suara partai lain digelembungkan dan suara PKS tidak ditambah. Ini
memuat PKS turun ke Peringkat 10. Seharusnya Teradu menyandingkan C1
Hologram dengan C1 Plano, dan semua C1 Salinan berbeda dengan C1
Hologram yang dibacakan oleh Teradu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
11. Bahwa Teradu I dan Teradu II semenjak Penutupan Pleno Kabupaten dan
Pleno Provinsi ke luar daerah (sengaja menghidar) dan tidak pernah mereka
memberikan DA dan DB;
12. Bahwa Bahwa ; dari keterangan saksi Eko Susilo disampaikan bahwa pada
pasca Perhitungan hasil Pencoblosan di TPS Kelurahan Tarau bahwa PPS
Kelurahan Tarau dipergoki oleh Bawaslu (Leonard Ruamba) sedang merubah
C1 Hologram dan ketika ditanyakan PSS menyampaikan Bahwa ini adalah
Perintah dari Ketua KPU dan hal inipun tidak ditanggapi dan diberi jawaban
oleh Teradu I;
13. Bahwa Tidak ada Form yang disiapkan di Rekapitulasi ulangDistrik Yapsel
dan juga tidak ada form di pleno, kemudian di skor kemudian dibagikan di
depan forum sehingga bisa disaksikan oleh semua saksi parpol dan
keabsahan dapat dipertanggung jawabkan;
14. Bahwa hasil Rekapan C1-DPRD Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen I nilai
suarah Partai dan Caleg adalah 22.210 Rekapitulasi Suara Ulang Distrik
Yapen Selatan Naik 24.881 dan DB1 nilai naik menjadi 37.648 suara, kami
mendalikan tambahan bahwa Teradu I telah menambahkan suara sebanyak
215.438 suara pada Form DB1-DPRD. pada tanggal 29 Mei 2019 DB1-DPRD
itupun berupa Fotocopy dan hanya ditandatangani oleh 2 Komisioner, dan
DA1 tidak pernah diberikan oleh Para Teradu sampai sidang DKPP
dilaksanakan;
15. Bahwa Teradu I selalu berdalilkan bahwa DB1 dapat dibagikan kapan saja,
bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan KPU membagikan form DB1-DPRD
kepada Parpol dan Bawaslu. Teradu I mendalilkan dengan menafsirkan UU
Nomor 7 tahun 2017. Kami berkesimpulan bahwa Teradu I sengaja
mengakali Undang-undang dengan menafsirkan sesuai presepsi mereka,
fakta lapangan bahwa Teradu I dan Teradu II sengaja mengeluarkan DB1-
DPRD pada tanggal 29 Mei 2019. Sementara Penutupan Pleno Rekapitulasi
ditutup pada Tanggal 09 Mei Tahun 2019, ini membuat Partai Politik
Kehilangan Hak untuk mendaftarkan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK)
dengan batas masukan gugatan ditutup pada Tanggal 23 Mei 2019 Pukul
00.00 WIB. Teradu I sebagai Penyelenggara telah menafikkan atau melanggar
Pasal 413 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Pemilu) bahwa KPU menetapkan Hasil Pemilu secara nasional dan hasil
perolehan suara Pasangan Calon, Perolehan suara Partai Politik untuk Calon
Anggota DPR, dan perolahan suara untuk Calon Anggota DPD paling lambat
35 hari (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara. Adapun KPU
Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon
anggota DPR Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari
pemungutan suara, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan
suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling
lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. dan KPU
Kabupaten mengeluarkan DB1-DPRD 42 (Empat Puluh Dua) hari setelah
Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019;
16. Bahwa Teradu I mendalilkan DB1-DPRD tetap sah sekalipun tidak ditanda
tangani oleh Komisioner lainnya, Teradu I selalu mendalilkan penafisiran
bahwa tindakan ini sesuai PKPU nomor 4 tahun 2019. Kami Pengadu
mendalilkan bahwa ini bertentangan denan PKPU. Dimana Pasal 47 PKPU
Nomor 4 Tahun 2019 bahwa Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (1) huruf f dan huruf i ditandatangani oleh ketua dan semua anggota
KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir. (2) Dalam hal ketua,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi tidak bersedia
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir
ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir
dan bersedia menandatangani. (3) Ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan. (4) Dalam hal terdapat
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau Saksi tidak bersedia
menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP
Kabupaten/Kota mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam
formulir Model DB2-KPU. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani
menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota. Kami menyimpulkan bahwa Teradu I telah
melakukan tindakan melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara;
17. Bahwa Para Teradu juga telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal
49 (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota segera melakukan pindai (scan) dokumen
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota
melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi: a. formulir Model DB-KPU;
b. formulir Model DB1-PPWP; c. formulir Model DB1-DPR; d. formulir Model
DB1-DPD; e. formulir Model DB1-DPRD Provinsi; f. formulir Model DB1-
DPRD Kab/Kota; dan g. keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait
Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pindai (scan)
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang
sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai. (3)
KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten/kota, di tempat
yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman;
18. Bahwa Para Teradu menyampaikan DB1-DPRD dibuat di Hotel Mauren,
seharusnya Kantor KPU digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan
kerja-kerja kepenyelenggaraan Pemilu dan hal ini melibatkan salah satu
Operator KPU atas nama Jedith Wayoi. Ini sudah sangat bertentangan
dengan Kode Etik Penyelenggara;
19. Bahwa Fakta persidangan menunjukan tidak adanya kekompakan atau kerja
sama para teradu sebagai penyelenggara pemilu, dan sangat jelas bahwa
semua ini dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II dari tidak diterbitkannya
DA1-DPRD Dapil I Kepulauan Yapen I (Distrik Yapen Selatan) dan DB1-
DPRD, ini diperkuat dengan DB1-DPRD hanya ditanda tangani oleh Teradu I
dan Teradu II;
20. Bahwa Pleno Rekapitulasi Ulang di Dapil I Distrik Yapen Selatan dan Pleno
Terbuka Rekapitulasi Kabupaten, Para Teradu tidak pernah menyiapkan
Form-Form sebagaiana diatur dalam PKPU, Fakta Persidangan ini tidak bisa
ditanggapi oleh Para Teradu. Kemudian DB1-DPRD hanya ditandangani oleh
3 Saksi Partai Politik patut diduga adalah sebuah bentuk Kerjasa sama.
Teradu juga memperlihatkan adanya ketidakadilan dan tidak ada
independensi Para Teradu sebagai penyelenggara;
21. Bahwa Teradu I menyampaikan DB1-DPRD yang dibagikan kapan saja
bukanlah alasan partai tidak bisa menggungat di MK, buktinya Partai PSI,
Partai Demokrat dan PKS dapat memasukan gugatan di MK sekalipun DB1-
DPRD baru diberikan tanggal 29 Mei 2019. Hal ini sangatlah keliru, ke tiga
partai tersebut dapat mengajukan PHPU ke MK karena ada batasan waktu
perbaikan gugatan, Pengadu memasukan gugatan PHPU di tanggal 23 Mei
2019 tanpa objek sengketa dan melakukan Perbaikan di tanggl 31 Mei 2019
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dengan memasukan DB1-DPRD sebagai Objek sengketa dengan dalil
Perubahan angka-angka partai dan caleg tidak sesuai dengan 15 DA1-DPRD.
Dan untuk Dapil I Distrik Yapen Selatan kami tidak menjadikan DA1-DPRD
sebagai bahan sandingan pemohon karena memang sampai pelaksanaan
Sidang kode Etik di DKPP kami Partai belum menerima DA1-DPRD Distrik
Yapen Selatan oleh Teradu;
22. Bahwa semua Form sebagaimana diatur dalam Undang-undangan dan PKPU
Wajib diberikan. Dari tingkat TPS Form C1-DPRD harus diberikan kepada
Saksi dan Panwas untuk mengontrol Pleno di Tingkat Distrik dalam Bentuk
DAA,dan DA1-DPRD di Tingkat Distrik Wajib diberikan kepada Saksi dan
Bawaslu untuk mengontrol di Tingkat Pleno Kabupaten, dan DB1-DPRD
harus diberikan di Tingkat Kabupaten sebagai bentuk alat Kontrol di Pleno
Tingkat Provinsi. Semua ini harus diberikan sesuai mekanisme dan waktu
sebagaiamana diamanatkan dalam Undang-undang bukan seperti yang telah
dilakukan Para Teradu khususnya Teradu I dan II yang mana mereka telah
melaksanakan perbuatan yang sudah sangat merugikan Partai Politik
dengan menafsirkan Undang-undang sembarangan demi memuluskan
kebijakan mereka yang sudah sangat salah;
23. Bahwa Form DA1-DPRD dan Form DB1-DPRD seharusnya setelah dibacakan
di Forum Pleno Wajib diberikan. Setelah dibacakan dan diinput sidang di
Scoor untuk Form tersebut di Print atau Dicetak dan ditanda tangani
bersama kemudian dibagi di depan forum, sehingga kita semua bisa
memastikan hasil tersebut adalah hasil yang benar dan dapat dipertanggung
jawabkan bersama-sama nilai kebenarannya. Dan dalam fakta persidangan
menunjukan semua hal ini sengaja tidak dilaksanakan oleh Teradu I dengan
dalil menafasirkan Undang-undang dan PKPU semau Para Teradu;
24. Bahwa Fakta Persidangan menunjukan DA1-DPRD Yapen Selatan belum
pernah diberikan kepada Partai Politik, bahkan Teradu I juga tidak
melampirkan pada Persidangan sebagai Alat Bukti;
25. Bahwa DB1-DPRD yang diberikan dalam bentuk Foto Copy benar baru
diserahkan tanggal 29 Mei 2019 dan hanya ditanda tangani oleh 2 Teradu,
ini sangat bertentangan dengan kode etik Penyelenggara.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.10] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.10.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai Pengaduan Pengadu yang disampaikan pada pokok aduan
angka 2 (dua) bahwa “pada tanggal 3 Mei 2019 PPD Distrik Yapen Selatan
melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu
2019”, Rapat Pleno tersebut tertunda sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam aduan Pengadu, selajutnya Teradu 5 dalam menghadiri Pleno tersebut
adalah untuk melakukan tugas monitoring selaku Divisi Sosialisasi dan SDM.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa terkait penjelasan huruf b tentang aduan Pengadu bahwa rekapitulasi
untuk Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI dan DPR Provinsi, Saksi Parpol
dikeluarkan/diusir dengan alasan Surat Rekomendasi sebagai Saksi harus
sesuai tingkatan masing-masing. Dapat dijelaskan bahwa Pengadu pada saat
itu tidak mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan Peraturan KPU
Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22, sehingga PPD Yapen Selatan tidak dapat memasukan keberatan saksi
tersebut pada formulir Model DA2-KPU. Selanjutnya terkait saksi DPD
sesungguhnya dalam rapat pleno tersebut saksi DPD tidak ada yang hadir;
2. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 4 Mei 2019 Hal
Rekomendasi Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan,
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menindaklanjutinya dengan
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-
Kab/V/2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pernghitungan
Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan Distrik Yapen Selatan
Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019, Tanggal 5 Mei 2019 KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen serta menyurati PPD Yapen Selatan dengan
surat Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019
Perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-
00/V/2019, yang pada intinya antara lain:
a. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen pada prinsipnya akan menindaklanjuti
Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu dengan
memerintahkan PPD Yapen Selatan untuk segera melaksanakan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang dalam wilayah kerja PPD
Yapen Selatan;
b. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD
Yapen Selatan dikhususkan hanya untuk Pemilihan DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen dan pada semua Kampung/Kelurahan/Desa di
Wilayah PPD Distrik Yapen Selatan;
c. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD
Yapen Selatan dilaksanakan pada : Hari/tgl : Minggu, 5 Mei 2019
dengan waktu dan tempat yang ditentukan oleh PPD Yapen Selatan;
d. Rapat Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib
dilaksanakan hingga selesai pada hari ini juga (5 Mei 2019) sebagaimana
huruf c dengan dengan limit waktu hanya sampai dengan Jam 24.00
WIT, sehingga tidak mengganggu jalannya Tahapan Pemilu Tahun 2019;
e. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersama-sama dengan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen akan melaksanakan supervisi dan
monitoring serta pendampingan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Ulang;
f. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang yang
dilaksanakan oleh PPD Yapen Selatan harus dan wajib berpedoman pada
Pasal 9 sampai dengan Pasal 22 dari Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku lainnya.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. ;Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 5 Mei
2019 menugaskan Teradu 5 untuk melakukan monitoring, dan supervisi
terhadap kegiatan dimaksud dengan Surat Tugas nomor
127/PL.03.6/9105/KPU-Kab/V/2019, tanggal 05 Mei 2019., hasil supervisi
tersebut disampaikan dalam rapat Pleno KPU Kabupten Kepulauan Yapen
pada tanggal 6 Mei 2019 yang pada akhirnya memutuskan menonaktifkan
sementara Ketua dan Anggota PPD Yapen Selatan serta Pengambilalihan PPD
Yapen Selatan dengan Surat Keputusan Nomor
12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 6 Mei 2019 Tentang
Penonaktifan Sementara Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan
Kabupaten Kepulauan Yapen serta Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan
Kewajiban Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019, sebagaimanaKetentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Pasal 30 huruf c menyebutkan bahwa dalam
Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas “mengoordinasikan
dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS
dalam wilayah kerjanya”, huruf i “menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”, huruf k
“melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap Tahapan Penyelenggaraan
Pemilu”, ayat (2) huruf b “membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya”, huruf e “menjatuhkan sangsi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu
berdasarkan Putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peratuan perundang-undangan”;
4. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara oleh PPD Yapen Selatan tanggal 4 Mei 2019 dan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang tanggal 5 Mei 2019,
berlangsung juga Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga sangatlah tidak mungkin Teradu 1
sengaja memperlambat surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen, untuk ditindaklanjuti oleh Teradu dalam surat Nomor
126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019,Perihal
Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019,
surat tersebut diterbitkan setelah KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
melakukan Pleno Tertutup guna pembahasan Surat Bawaslu Nomor
359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019, yang memutuskan
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-
Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan
Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019.
Proses ini memakan waktu cukup lama dan perlu pertimbangan ketentuan
aturan sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nantinya tidak melakukan
hal yang salah, perlu juga dijelaskan bahwa setiap langkah dan keputusan
lembaga ini bukan atas dasar keputusan sepihak Teradu 1, Sehingga
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tuduhan Pengadu Bahwa Teradu 1 terkesan memperlambat adalah tidak
tepat;
5. Bahwa Terhadap angka 7 aduan Pengadu dapat dijelskan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 4 Mei 2019, Hal
Rekomendasi Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan
tidak disebutkan untuk jenis Pemilihan yang mana Rekapitulasi Hasil
Pernghitungan Suara Ulang dilaksanakan;
b. Bahwa sesuai penjelasan pada huruf a diatas dikarenakan tidak ada
keberatan saksi terhadap proses Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara
untuk Pemilihan Presidan, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, sehingga tidak
dimasukan dalam catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2-
KPU yang nantinya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
sehingga Teradu berkesimpulan bahwa Rekapitulasi Hasil Pernghitungan
Suara untuk Pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, tidak ada
masalah;
c. Pada Pleno Rekapitulasi pasca pengambilalihan PPD Yapen Selatan oleh
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak ada keberatan yang diajukan oleh
Saksi, malah saksi yang juga sebagai Pengadu ikut menyetujui
Rekapitulasi Suara Ulang khusus pada Pemilihan DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen.
6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 s.d Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Teradu melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Ulang pada seluruh wilayah Distrik Yapen
Selatan namun setelah sampai pada Kelurahan Tarau di temukan terdapat 9
(sembilan) TPS dalam formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA berhologram
jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah melebihi DPT plus 2 (dua) %,
sehingga Panwas Distrik Yapen Selatan Beserta Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen Merekomendasikan secara lisan untuk pencocokan dengan
formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA Plano berhologram khusus pada 9 TPS
tersebut, dan telah di perbaiki pada saat itu juga;
7. Bahwa Pada angka 9 (sembilan) dapat di jelaskan bahwa TPS 6, TPS 8, TPS,
11, TPS 13, dan TPS 25 adalah 4 TPS diantara 9 TPS yang dikoreksi dan
dibenarkan pada saat itu juga;
8. Bahwa Untuk angka 11 (sebelas) aduan Pengadu dapat di jelaskan bahwa,
bagaimana mungkin Teradu 1 dapat melakukan Penggelembungan suara
sedangkan semua proses rekap pasca Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen telah dilaksanakan secara terbuka atau transparan,
selanjutnya formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA berhologram dan
Salinannya adalah Produk yang di keluarkan oleh KPPS dan juga pada 9 TPS
telah dilakukan Perbaikan. Tuduhan Pengadu hanya berupaya mengelabui
Yang Mulia Majelis Hakim DKPP guna menjatuhkan sanksi Terhadap Teradu;
9. Bahwa Khusus untuk data salinan formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA yang
dimiliki Pengadu perlu dipertanyakan faliditas keaslian datanya karena C1
tersebut tidak disertai dengan formulir C5-KPU (tanda terima) dari KPPS;
10. Bahwa terkait angka 12 (dua belas) aduan Pengadu bahwa Teradu telah
melaksanakan secara utuh, transparan pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu
dimaksud;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
11. Bahwa untuk angka 13 (tiga belas) aduan Pengadu tidak benar karena
formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan telah Teradu berikan kepada
Partai Politik dan dapat dibuktikan dengan formulir Model DA.TT-KPU;
12. Bahwasesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib
menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b.
Panwaslu Kecamatan” dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan kapan
penyerahan formulir tersebut harus diserahkan;
13. Bahwa demikian juga pada Pasal 47 ayat (5) menyebutkan “KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah ditandatangan dengan menggunakan tanda terima formulir Model
DB.TT-KPU kepada a. Saksi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam ketentuan
tersebut tidak di tentukan kapan penyeran formulir tersebut harus
diserahkan;
14. Bahwa keributan yang terjadi bukan karena Pembacaan formulir Model DB1-
DPRP tetapi karena saksi Partai Gerindra yang juga adalah Caleg DPR RI
Dapil Papua Saudara Yan Mandenas (putra asli Yapen Serui Papua) saat
mempertanyakan suaranya yang hilang tanpa menujukan bukti, dan di
bantah Teradu dengan berkata disini kita bicara bukti bukan asumsi, jika
saudara (Yan Mandenas) merasa ada kehilangan suara silahkan sampaikan
bukti bukan asumsi, lalu saudara Yan Mandenas melempari microphone
kearah teradu. Jadi keributan itu terjadi dikarenakan perdebatan perolehan
suara Calon DPR RI bukan DPRP. Dan juga tidal ada presentasi DAA1 yang
dituduhkan Pengadu pada angka 20 (dua puluh);
15. Bahwa terkait penulisan tanggal pada DB1-DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen 9 April 2019 telah diperbaiki Teradu dan Saat ini Menjadi obyek
sengketa di MK oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai PKS dan Pihak
Terkait Partai Nasdem;
16. Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada unsur tindak pidana pemilu yang
menjerat Para Teradu. Teradu juga melampirkan DAA1-DPRD
Kabupaten/Kota dari 165 Kampung/Kelurahan dan formulir Model DA1-
DPRD Kabupaten/Kota dari 16 Distrik dan salinan formulir Model C1-DPRD
KAB/KOTA pada 31 TPT di Kelurahan Tarau;
17. Bahwa formulir DA1 dan DAA1 untuk semua jenis Pemilihan pada 15 Distrik
kecuali Distrik Yapen Selatan menjadi kewenangan PPD masing-masing
sebagaimana ketentuan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib
menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b.
Panwaslu Kecamatan” dan di dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan
kapan penyerahan formulir tersebut harus diserahkan;
18. Bahwa perlu diketahui juga saat ini DB1-DPRD Kabupaten Kerpulauan Yapen
telah menjadi obyek sengketa PHPU di MK, sehingga Yang Mulia Majelis
Hakim perlu mempertimbangkan untuk menunggu Putusan PHPU nantinya;
[2.10.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi pesan singkat Via WhatsApp (Wa) kepada saudara
Jefri Kaiwai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelurahan Serui Kota tanggal 18 April 2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Pesan singkat via wa tanggal 24 April 2019;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU-
Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019 Perihal Tindaklanjut
Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019;
Bukti T-4 : Fotokopi Pesan singkat via wa;
Bukti T-5 : Fotokopi Pesan singkat via wa;
Bukti T-6 : Fotokopi Pesan singkat via wa;
Bukti T-7 : Fotokopi Pesan singkat via wa;
Bukti T-8 : Fotokopi Pesan singkat via wa;
Bukti T-9 : Fotokopi Pesan singkat via wa;
C. PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/VI/2019
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.12] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwaberdasarkan surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten
Kepulauan Yapen nomor 015/SP/DPD-PKS/2018 tertanggal 02 Agustus
2018 perihal Pengaduan DPSHP 2019 tentang hasil temuan
penggelembungan DPT, DPT Ganda atau DPT Fiktif yang sangat signifikan
mencapai 30% diseluruh wilayah kabupaten Kepulauan Yapen, dan surat
Panwaslu nomor 106/K.PA-10/01-00/VII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018
perihal “menindaklanjuti Pengaduan DPD Partai Keadilan Sejahtera serta
masukan DPSHP Pemilihan Umum Tahun 2019, namun tidak ditindak
lanjuti oleh Para Teradu sehingga membuka celah terjadinya
penggelembungan suara pada partai tertentu yang juga sebagai salah satu
faktor penyebab gagalnya pemilu 2019 yang diharapkan dapat berjalan
jujur, adil dan damai di Kabupaten Kepulauan Yapen;
2. Bahwarekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terkait
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kampung
Turu, Distrik Yapen Selatan nomor 353/K. BAWASLU-10/01-00/iv/2019
tertanggal 26 April 2019, tidak dilaksanakan oleh para Teradu tanpa alasan
yang jelas;
3. Bahwapada hari jumat tanggal 03 mei 2019 bertempat di Gedung Infokom
Kab. Kepulauan Yapen, terjadi Rapat pleno terbuka rekapitulasi
penghitungan suara ditingkat Kecamatan/Distrik Yapen Selatan, namun
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
untuk tingkat Presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD Provinsi tidak diijinkan
dihadiri Saksi oleh PPD dengan alasan surat mandat saksi harus sesuai
dengan tingkatannya, dan pada hari yang sama dilanjutkan dengan
rekapitulasi penghitungan suara DPRD Kabupaten namun setelah berjalan
2(dua) PPS yaitu Kampung Serui Laut dan Kampung Barawaikap dibacakan
terjadi keributan sehingga rapat pleno diskors, karena hasil yang dibacakan
tidak sesuai dengan perolehan C1-DPRD yang dimiliki oleh para saksi dan
juga yang dibacakan bukan C1-DPRD Hologram dari kotak suara melainkan
rekapan jumlah suara perkampung/kelurahan dari selembar kertas dengan
tulisan tangan;
4. Bahwapada hari Sabtu tanggal 04 mei 2019 bertempat di Gedung Infokom
Kab. Kepulauan Yapen, rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara
ditingkat distrik Yapen Selatan dilanjutkan dengan Pendampingan Anggota
Komisoner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen bernama Leonard S.
Ruamba, A.Md, namun masih terjadi keributan karena hasil perolehan
suara masih berbeda jauh dengan perolehan hasil suara C1-DPRD yang
dimiliki oleh para saksi sehingga para saksi meminta Bawaslu untuk
menghentikan Rapat pleno tersebut dengan alasan tidak sesuai mekanisme
yang diatur oleh Undang-undang dan kejadian tersebut disaksikan langsung
oleh Teradu I, selanjutnya para saksi dan Komisioner Bawaslu
meninggalkan ruangan rapat pleno namun PPD tetap melanjutkan rapat
pleno sampai selesai;
5.Bahwa pada hari minggu tanggal 05 mei 2019 bertempat di Kantor Bawaslu
Kab. Kepulauan Yapen, terjadi demonstrasi oleh massa pendukung dan
peserta pemilu dengan tuntutan meminta Bawaslu kabupaten kepulauan
yapen untuk merekomendasikan pembatalan hasil pleno distrik Yapen
Selatan sekaligus memerintahkan KPU kabupaten kepulauan Yapen untuk
melaksanakan pleno rakapitulasi suara ulang pada 132 TPS di Distrik Yapen
Selatan dan selanjutnya massa pendemo bersama anggota komisoner
Bawaslu dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen mendatangi
Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk bertemu Teradu I dan
menyerahkan rekomendasi yang dimaksud, dan mendesak para Teradu
untuk melaksanakan rekomendasi tersebut kemudian pada hari yang sama
jam 21.00 s.d 24.00 WIT bertempat di Gedung Infokom Kab. Kepulauan
Yapen, dilanjutkan Rapat pleno rekapitulasi suara ulang distrik Yapen
Selatan dengan pendampingan anggota KPU (Teradu III) namun hanya
mampu melaksanakan rekapitulasi penghitungan 3 (tiga) kotak suara tingkat
DPRD Kabupaten dari 660 kotak suara atau 132 TPS di Distrik Yapen
Selatan lalu dihentikan karena tahapan jadwal telah berakhir pada tanggal
05 mei 2019 jam 24.00 WIT, selanjutnya anggota PPD diberhentikan
Sementara oleh Para Teradu;
6. Bahwa pada hari selasa tanggal 07 mei 2019 s.d hari rabu 08 mei 2019
bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara ulang Distrik Yapen Selatan dilanjutkan
oleh Para teradu namun terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:
a. C1 Hologram yang dibacakan tidak diambil dari dalam Kotak Suara
melainkan dibawah dari dalam ruangan Teradu 1;
b. Terjadi dugaan penggelembungan dan pengurangan suara;
c. Pencocokan data para saksi ditolak;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
d. tidak direkap melalui model Formulir DA1;
e. berdasarkan rekomendasi bawaslu bahwa rekapitulasi penghitungan
suara ulang di seluruh tingkatan di Distrik Yapen Selatan namun yang
dilaksanakan oleh para teradu hanya di tingkat DPRD Kabupaten;
f. Rekapitulasi Penghitungan suara tidak disampaikan secara detail hasil
perolehan suara sah setiap caleg;
g. Formulir DA2-KPU ditolak ditanda tangani oleh Teradu I;
h. DA1 tidak dibuat.
7. Bahwapada hari Kamis tanggal 09 mei 2019, bertempat di Kantor KPUD
Kabupaten Kepulauan Yapen terjadi Penetapan hasil pleno Rekapitulasi
Suara tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, namun terjadi pelanggaran
sebagai berikut:
a. penggelembungan dan pengurangan suara;
b. Rekapitulasi Penghitungan suara tidak disampaikan secara detail
perolehan suara setiap caleg
c. Tidak direkap melalui formulir model DB1;
d. Formulir DB2-KPU ditolak ditanda tangani;
e. DB1 tidak dibuat.
8. Bahwasetelah penetapan hasil pleno Rekapitulasi Penghitungan suara
tingkat kabupaten kepulaun Yapen dilaksanakan, demontrasi masyarakat
dan massa pendukung peserta pemilu terus terjadi, menuntut Para Teradu
untuk mengembalikan suara para peserta pemilu sesuai perolehan hasil
dari TPS;
9.Bahwapada hari kamis, 23 Mei 2019 DA1-DPRD dan DB1-DPRD diantar oleh
KPU kerumah saksi Partai Politik Peserta pemilu (Partai Perindo) yang tidak
sesuai hasil pleno Rekapitulasi Penghitungan suara yang dilaksanakan pada
tanggal 09 mei 2019, berdasarkan laporan Ketua DPD Partai Perindo
Kabupaten Kepulauan Yapen Ke Bawaslu Nomor 46-
LP/PL/Kab/33.19/V/2019 tertanggal 24 mei 2019 dengan Pihak Terlapor
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
10. Bahwa, pada tanggal 29 mei 2019 diantarkan surat oleh staf sekretariat KPU
yang bernama Y. Semboari yang ditujukan kepada masing-masing Peserta
Pemilu dengan tanggal surat 09 mei 2019 dan nomor surat 12/HK.03.1-
Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019, Perihal:
a. Penyerahan SK Penetapan Hasil Penghitungan Suara DPRD Kab. Kep.
Yapen Tahun 2019;
b. Model DB KPU BA Penghitungan Perolehan suara tingkat KPU Kab.
Kepulauan Yapen Tahun 2019 ;
c. Jumlah Perolehan Suara dan Peringkat suara sah calon DPRD Kab.
Kep. Yapen Tahun 2019 Dapil I, II, III, IV;
d. Sertipikat Rekapitulasi Penghitungan Suara Dapil I, II, III, IV;
e. Model DB1 DPRD Kab/Kota (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dapil I, II, III, IV.
11. Bahwa,berdasarkan hasil perolehan suara partai politik dan calon yang
hasilnya berubah – ubah yang menabrak sejumlah peraturan hukum dan
etika sehingga pihak Pengadu mengalami kerugian materil dan kerugian
immateril karena pengadu sebenarnya adalah calon anggota DPRD terpilih
berdasarkan hasil perolehan C1-DPRD Kabupaten;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.13] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.14] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Foto Hasil Rekapitulasi Pleno di KPUD Kepulauan
Yapen tanggal 8 Mei 2019;
Bukti P-2 : Fotokopi Foto Rekap untuk Kelurahan Tarau pada Pleno di
KPUD Kepulauan Yapen, tanggal 8 Mei 2019;
Bukti P-3 : Fotokopi Video tentang Proses Rekapitulasi yang tidak
sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi
Hasil VCD Penghitungan Perolehan suara di Distrik Yapen
Selatan;
Bukti P-4 : Fotokopi Foto tentang demontrasi masyarakat dan peserta
pemilu untuk pembatalan pleno rekapitulasi penghitungan
suara Distrik apen Selatan, di Kantor Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen pada Tanggal 5 mei 2019;
Bukti P-5 : Fotokopi Foto Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen Nomor 359/K.Bawaslu-10/01.00/V/2019,
Tertanggal 5 Mei 2019,yakni "merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, agar segera
memrintahkan PPD Distrik apen Selatan, melakukan Pleno
rekapitulasi perolehan suara Ulang ditingkat distrik sesuai
ketentuan yang berlaku';
Bukti P-6 : Fotokopi Foto proses rekapitulasi perolehan suara tingkat
PPD yang tidak menggunakan Format DAl pada tanggal 08
mei 2019 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen;
Bukti P-7 : Fotokopi Foto proses rekapitulasi perolehan suara tingkat
kabupaten yang tidak menggunakan Format DBl pada
tanggal 09 mei 2019 bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen;
Bukti P-8 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor:
103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019, Tertanggal
15Mei 2019, pada poin 11 huruf C "Bahwa terhadap
Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Distrik Yapen asli
Selatan tidak diakui oleh Bawaslu Provinsi Papua;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen,
Nomor 366/K.Bawaslu-10/01.00/V/2019, tertanggal 20 Mei
2019 Perihal Permlntaan Salinan Model DAl dan DBl kepada
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen,
Nomor 375/K.Bawaslu-10/01.00/V/2019, tertanggal 22
Mei 2019, Perihal Permintaan Salinan Model DAl dan DB1
lx24 jam kepada ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bukti P-11 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen, Nomor 390/K.Bawaslu-10/01.00/v/2019, tertanggal
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
27 Mei 2019 kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen untuk memberikan Formulir DAl dan DBl kepada
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Saksi Parpol
peserta Pemilu;
Bukti P-12 : Fotokopi Formulir Model DA2-KPU dan DB2-KPU yang
ditolak ditandatangani oleh ketua KPU kab. Kepulauan
Yapen;
Bukti P-13 : Fotokopi Formulir Model DA2-KPU dan DB2-KPU yang
ditolak ditandatangani oleh ketua KPU kab. Kepulauan
Yapen;
Bukti P-14 : Fotokopi Foto tentang Hasil Rekapan perolehan suara tulisan
tangan tingkat Distrik Yapen Selatan, tanggal 3 Mei 2019
yang sempat dibacakan oleh PPS namun akhirnya
dibatalkan oleh Bawaslu Kab. Kepulauan Yapen;
Bukti P-15 : Fotokopi Screen shot Percakapan pengadu dengan Anggota
Komisioner Bawaslu Kab. Kep. Yapen melalui Whatsapp
terkait hasil proses rekapitulasi di Distrik Yapen Selatan;
Bukti P-16 : Fotokopi Foto Grafik perolehan suara dari Bawaslu
Kab.Kepulauan Yapen tertanggal 4 Mei 2019 yang dikirm
melalui Whatsapp kepada pengadu. setelah pembatalan
hasil Rekapitulasi perolehan suara di Distrik Yapen selatan;
Bukti P-17 : Fotokopi Foto bukti penerimaan laporan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 46-
LP/PL/Kab/33.19/V/2019 yang diantar ke Rumah Saksi
Partai Perindo sdr Eko Susilo pada hari Kamis tanggal 23 Mei
2019 beserta lampiran Foto hasil DB1 -DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen;
Bukti P-18 : Fotokopi Foto Tanda Terima DBl yang baru dibagikan kepada
partai politik tertanggal Mei 2019 beserta lampiran DBl-
DPRD yang ditetapkan oleh KPU Kab. Kepulauan Yapen,
tanpa dihadiri saksi pada tanggal 9 April 2019, sebelum
pemilu 2019 dilaksanakan;
Bukti P-19 : Fotokopi Foto Suasana demonstrasi masyarakat dan
aliansi lintas partai di Kantor KPU Kab. Kepulauan Yapen
tanggal 30 mei 2019;
Bukti P-20 : Fotokopi Video demonstrasi masyarakat dan aliansi lintas
partai di Kantor KPU Kab. Kepulauan Yapen tanggal 30 mei
2019;
Bukti P-21 : Fotokopi Video pengakuan Anggota KPPS Kelurahan Tarau,
bahwa mereka tidak dilibatkan sebagaimana fungsi PPS yang
sebenarnya dan kinerja mereka diarahkan langsung oleh
ketua KPU Kepulauan Yapen;
Bukti P-22 : Fotokopi Screen shot berita online bogopapua.com dengan judul
"Forum Lintas Partai Minta KPU Papua Non Aktifkan Ketua dan
Komisioner KPUD Kep. Yapen k;
Bukti P-23 : Fotokopi Screen shot berita online papuapos.com dengan
judul "Massa Geruduk Kantor KPU Yapen, Serukan
"Tangkap" Moris Dan Awal.;
Bukti P-24 : Fotokopi screen shot berita kawattirnur.com. dengan
"Menghilang, Polisi Jemput Komisioner KPU Yapen;
Bukti P-25 : Fotokopi Screenshot berita online kompas.id dengan judul
Kornisioner Menghilang,RekapitulasiKepulauan Yapen
Ditunda
Bukti P-26 : Fotokopi Screenshot berita online regional.kornpas.com
dengan judul "Dua Kabupaten/Kota di Papua Belurn
Selesai Pleno, Muncul Isu Penggelernbungan Suara;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-27 : Fotokopi Screen shot berita online kornpas.com dengan
judul "Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Yapen Papua
Ricuh, Saksi Gerindra Lempar Mic ke Ketua KPUD;
Bukti P-28 : Fotokopi Screen shot berita online wonepapua.com dengan
judul "Di Yapen, Enam Gabungan Parpol Melapor ke
Bawaslu;
KESIMPULAN
1. Bahwa Teradu I (Moris Cerulo Muabuai), tidak menghargai panggilan
Sidang DKPP yaitu dengan sengaja datang terlambat, akibat ulah Teradu I,
akhirnya sidang sempat diulur waktu sampai jam 14.00, dari jadwal
Panggilan Sidang jam 13.00, sehingga kami berkesimpulan bahwa Teradu I
telah melanggar Asas Tertib penyelenggara Pemilu yang merupakan asas
keteraturan dan asas kepentingan umum;
2. Bahwa Teradu I dan Teradu II , secara sepihak dan arogan telah merubah
DB-1 DPRD Provinsi dan DB-1 DPRD Kabupaten menjadi 2 Versi, sehingga
melanggar Kode Etik Penyelenggara serta asas kepastian Hukum;
3. Bahwa teradu I, telah melanggar Seluruh Asas Penyelenggara Pemilu dan
membuat tafsiran sendiri terhadap UU. No.7 tahun 2017 dan PKPU No. 4
Tahun 2019 untuk berlindung dari kesalahan yang mereka buat dengan
mengatakan:
a. Tidak ada satupun UU dan PKPU yang mewajibkan memberikan DA-1
atau DB-1 kepada partai politik;
b. DB-1 Sekalipun tidak ditanda tangani oleh komisioner KPU, masih
tetap sah dari pada tidak ada hasil pemilu sama sekali.
4. Bahwa Teradu 1, tidak menjawab kesaksian para saksi, terhadap
pernyataan saksi “bahwa Bawaslu memergoki Teradu I, yang sedang
merubah C1-DPRD Hologram di kelurahan Tarau;
5. Bahwa Teradu I, telah memalsukan tanda tangan saksi Partai Hanura di
DB-1 DPRD Kabupaten, dan telah membohongi DKPP bahwa tanda tangan
tersebut adalah salah satu pengurus Partai Hanura, padahal justru yang
bersangkutan telah melaporkan ke Gakumdu maupun laporan ke Polres
Kepulauan Yapen tentang pemalsuan tanda tangan dikolom Saksi Partai
Hanura;
6. Bahwa Teradu II (Awal Rahmadi, S.Pd), tidak menghargai panggilan Sidang
DKPP, yaitu dengan sengaja tidak menghadiri sidang DKPP, dengan alasan
yang tidak dapat dibuktikan, sebagaimana kita ketahui bahwa sidang DKPP
adalah wajib dihadiri oleh para pihak, baik pengadu maupun teradu,
sehingga pengadu berkesimpulan bahwa Teradu II tidak menghormati
Hukum dan telah melanggar akuntabilitas serta keterbukaan informasi
pemilu yang wajib dilaksanakan selaku penyelenggara;
7. Bahwa dengan alat bukti rekaman Suara Teradu IV (Jhon F. Waimuri) yang
disampaiakan kepada PPD untuk meloloskan salah satu caleg, sesuai
pengakuan teradu IV Jhon Waimuri bahwa itu pesanan pimpinannya, maka
pengadu berkesimpulan bahwa Teradu IV telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa Para Teradu tidak membuat DA-1 DPRD Yapen Selatan (Dapil 1) dan
membuat DA-1 DPRP lebih dari satu versi, Sehingga pengadu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
berkesimpulan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V melanggar kode etik Asas
Penyelanggara Pemilu;
9. Bahwa Para Teradu I, II, III, dan V membuat rekapan DB-1 DPRD
Kabupaten, disalah satu kamar hotel Mauren tanpa dihadiri oleh para saksi
perserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten, sesuai pengakuan mereka sendiri
( terlapor )dalam persidangan;
10. Bahwa Para teradu tidak mampu menjawab saksi dari partai Perindo Eko
Susilo terhadap penghilangan kursi PKS untuk DPRD Kabupaten di dapil 1
dan penggelembungan suara pada partai Hanura didapil I;
11. Bahwa Para teradu secara khusus Teradu I, III, IV secara nyata dan sadar
telah berbohong, dan menyalagunakan wewenang, serta menghilangkan
hak seseorang menjadi calon terpilih dan telah memberikan jawaban yang
berbelit-belit terhadap pertanyaan – pertanyaan pengadu maupun
pertanyaan Majelis Hakim tentang dasar dari hasil yang dimuat dalam DB-1
DPRD Kabupaten;
12. Bahwa seluruh Dalil Para teradu tidak dapat dibuktikan;
13. Bahwa dengan Pertimbangan tersebut diatas, maka pengadu memohon
kepada DKPP demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat
memberikan Sanksi Etik:
a. Menjatuhkan Putusan Pemberhentian tetap kepada Teradu I dan
Teradu II;
b. Menjatuhkan Putusan Peringatan Keras kepada Teradu III, IV dan V.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.15] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.15.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.15.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai pengaduan Pengadu yang disampaikan pada pokok aduan
angaka 1 (satu) s.d 31 (tiga puluh satu) telah Teradu jawab pada Pokok
Pengaduan Nomor 164-P/L-DKPP/VI/2019 dan Perkara Nomor 160-PKE-
DKPP/VI/2019, dan Pokok Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/VI/2019 dan
Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019. Selanjutnya Pengadu juga pernah
melakukan interfvensi dengan pengirim pesan singkat Via WhatsApp (Wa)
kepada Jefri Kaiwai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Serui
Kota tanggal 18 April 2019 dengan isi pesan “Slamat mlm om jk bantu
saya k... (emoji maaf) sy ada dana 10jt bantu sy utk serui kota sesuai
kemampuanya om JK saja..soalnya saya masih kurang jadi,hal ini
membuktikan bahwa perolehan suara versi Pengadu belum sesuai dengan
apa yang dinginkannya, tetapi patulah kita memberikan apresiasi kepada
Penyelenggara di tingkat PPS Kelurahan Serui Kota ( Ketua PPS) yang
bersangkutan tidak menggubris atau tidak menanggapi permintaan dari
Pengadu. Selain itu pada tanggal 24 April 2019 Pengadu kembali lagi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mengirim Pesan singkat via wa dengasn isi pesan “Gunakan kapasitas om
JK, utk amankan sy spy kusi jgn hilang..”(Bukti T.2) dan masih ada lagi
bukti-bukti intervensi pengadu dalam bentuk wa kepada Ketua PPS
Kelurahan Serui Kota;
2. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 4 Mei 2019 Hal
Rekomendasi Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan,
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menindaklanjutinya dengan
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-
Kab/V/2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan Distrik
Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019, Tanggal 5
Mei 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta menyurati PPD Yapen
Selatan dengan surat Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal
5 Mei 2019 Perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-
10/01-00/V/2019, yang pada intinya antara lain:
a. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen pada prinsipnya akan menindaklanjuti
Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu dengan
memerintahkan PPD Yapen Selatan untuk segera melaksanakan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang dalam wilayah kerja PPD
Yapen Selatan;
b. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD
Yapen Selatan dikhususkan hanya untuk Pemilihan DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen dan pada semua Kampung/Kelurahan/Desa di
Wilayah PPD Distrik Yapen Selatan;
c. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD
Yapen Selatan dilaksanakan pada : Hari/tgl : Minggu, 5 Mei 2019
dengan waktu dan tempat yang ditentukan oleh PPD Yapen Selatan;
d. Rapat Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib
dilaksanakan hingga selesai pada hari ini juga (5 Mei 2019) sebagaimana
huruf c dengan dengan limit waktu hanya sampai dengan Jam 24.00
WIT, sehingga tidak mengganggu jalannya Tahapan Pemilu Tahun 2019;
e. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersama-sama dengan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen akan melaksanakan supervisi dan
monitoring serta pendampingan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Ulang;
f. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang yang
dilaksanakan oleh PPD Yapen Selatan harus dan wajib berpedoman pada
Pasal 9 sampai dengan Pasal 22 dari Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku lainnya.
3. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 5 Mei
2019 menugaskan Teradu 5 untuk melakukan monitoring, dan supervisi
terhadap kegiatan dimaksud dengan Surat Tugas nomor
127/PL.03.6/9105/KPU-Kab/V/2019, tanggal 05 Mei 2019., hasil supervisi
tersebut disampaikan dalam rapat Pleno KPU Kabupten Kepulauan Yapen
pada tanggal 6 Mei 2019 yang pada akhirnya memutuskan menonaktifkan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sementara Ketua dan Anggota PPD Yapen Selatan serta Pengambilalihan PPD
Yapen Selatan dengan Surat Keputusan Nomor
12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 6 Mei 2019 Tentang
Penonaktifan Sementara Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan
Kabupaten Kepulauan Yapen serta Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan
Kewajiban Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019, sebagaimanaKetentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Pasal 30 huruf c menyebutkan bahwa dalam
Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas “mengoordinasikan
dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS
dalam wilayah kerjanya”, huruf i “menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”, huruf k
“melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap Tahapan Penyelenggaraan
Pemilu”, ayat (2) huruf b “membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya”, huruf e “menjatuhkan sangsi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu
berdasarkan Putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peratuan perundang-undangan”;
4. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara oleh PPD Yapen Selatan tanggal 4 Mei 2019 dan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang tanggal 5 Mei 2019,
berlangsung juga Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga sangatlah tidak mungkin Teradu 1
sengaja memperlambat surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen, untuk ditindaklanjuti oleh Teradu dalam surat Nomor
126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019,Perihal
Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019,
surat tersebut diterbitkan setelah KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
melakukan Pleno Tertutup guna pembahasan Surat Bawaslu Nomor
359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019, yang memutuskan
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-
Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan
Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019.
Proses ini memakan waktu cukup lama dan perlu pertimbangan ketentuan
aturan sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nantinya tidak melakukan
hal yang salah, perlu juga dijelaskan bahwa setiap langkah dan keputusan
lembaga ini bukan atas dasar keputusan sepihak Teradu 1, Sehingga
tuduhan Pengadu Bahwa Teradu 1 terkesan memperlambat adalah tidak
tepat;
5. Bahwa Terhadap angka 7 aduan Pengadu dapat dijelskan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 4 Mei 2019, Hal
Rekomendasi Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tidak disebutkan untuk jenis Pemilihan yang mana Rekapitulasi Hasil
Pernghitungan Suara Ulang dilaksanakan;
b. Bahwa sesuai penjelasan pada huruf a diatas dikarenakan tidak ada
keberatan saksi terhadap proses Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara
untuk Pemilihan Presidan, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, sehingga tidak
dimasukan dalam catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2-
KPU yang nantinya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
sehingga Teradu berkesimpulan bahwa Rekapitulasi Hasil Pernghitungan
Suara untuk Pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, tidak ada
masalah;
c. Pada Pleno Rekapitulasi pasca pengambilalihan PPD Yapen Selatan oleh
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak ada keberatan yang diajukan oleh
Saksi, malah saksi yang juga sebagai Pengadu ikut menyetujui
Rekapitulasi Suara Ulang khusus pada Pemilihan DPRD Kabupaten
Kepulauan Yapen.
6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 s.d Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Teradu melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Ulang pada seluruh wilayah Distrik Yapen
Selatan namun setelah sampai pada Kelurahan Tarau di temukan terdapat 9
(sembilan) TPS dalam formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA berhologram
jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah melebihi DPT plus 2 (dua) %,
sehingga Panwas Distrik Yapen Selatan Beserta Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen Merekomendasikan secara lisan untuk pencocokan dengan
formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA Plano berhologram khusus pada 9 TPS
tersebut, dan telah di perbaiki pada saat itu juga;
7. Bahwa Pada angka 9 (sembilan) dapat di jelaskan bahwa TPS 6, TPS 8, TPS,
11, TPS 13, dan TPS 25 adalah 4 TPS diantara 9 TPS yang dikoreksi dan
dibenarkan pada saat itu juga;
8. Bahwa Untuk angka 11 (sebelas) aduan Pengadu dapat di jelaskan bahwa,
bagaimana mungkin Teradu 1 dapat melakukan Penggelembungan suara
sedangkan semua proses rekap pasca Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen telah dilaksanakan secara terbuka atau transparan,
selanjutnya formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA berhologram dan
Salinannya adalah Produk yang di keluarkan oleh KPPS dan juga pada 9 TPS
telah dilakukan Perbaikan. Tuduhan Pengadu hanya berupaya mengelabui
Yang Mulia Majelis Hakim DKPP guna menjatuhkan sanksi Terhadap Teradu;
9. Bahwa Khusus untuk data salinan formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA yang
dimiliki Pengadu perlu dipertanyakan faliditas keaslian datanya karena C1
tersebut tidak disertai dengan formulir C5-KPU (tanda terima) dari KPPS;
10. Bahwa terkait angka 12 (dua belas) aduan Pengadu bahwa Teradu telah
melaksanakan secara utuh, transparan pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu
dimaksud;
11. Bahwa untuk angka 13 (tiga belas) aduan Pengadu tidak benar karena
formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan telah Teradu berikan kepada
Partai Politik dan dapat dibuktikan dengan formulir Model DA.TT-KPU;
12. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib
menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b.
Panwaslu Kecamatan” dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan kapan
penyerahan formulir tersebut harus diserahkan;
13. Bahwa demikian juga pada Pasal 47 ayat (5) menyebutkan “KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah ditandatangan dengan menggunakan tanda terima formulir Model
DB.TT-KPU kepada a. Saksi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam ketentuan
tersebut tidak di tentukan kapan penyeran formulir tersebut harus
diserahkan;
14. Bahwa keributan yang terjadi bukan karena Pembacaan formulir Model DB1-
DPRP tetapi karena saksi Partai Gerindra yang juga adalah Caleg DPR RI
Dapil Papua Saudara Yan Mandenas (putra asli Yapen Serui Papua) saat
mempertanyakan suaranya yang hilang tanpa menujukan bukti, dan di
bantah Teradu dengan berkata disini kita bicara bukti bukan asumsi, jika
saudara (Yan Mandenas) merasa ada kehilangan suara silahkan sampaikan
bukti bukan asumsi, lalu saudara Yan Mandenas melempari microphone
kearah teradu. Jadi keributan itu terjadi dikarenakan perdebatan perolehan
suara Calon DPR RI bukan DPRP. Dan juga tidal ada presentasi DAA1 yang
dituduhkan Pengadu pada angka 20 (dua puluh);
15. Bahwa terkait penulisan tanggal pada DB1-DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen 9 April 2019 telah diperbaiki Teradu dan Saat ini Menjadi obyek
sengketa di MK oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai PKS dan Pihak
Terkait Partai Nasdem;
16. Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada unsur tindak pidana pemilu yang
menjerat Para Teradu. Teradu juga melampirkan DAA1-DPRD
Kabupaten/Kota dari 165 Kampung/Kelurahan dan formulir Model DA1-
DPRD Kabupaten/Kota dari 16 Distrik dan salinan formulir Model C1-DPRD
KAB/KOTA pada 31 TPT di Kelurahan Tarau;
17. Bahwa formulir DA1 dan DAA1 untuk semua jenis Pemilihan pada 15 Distrik
kecuali Distrik Yapen Selatan menjadi kewenangan PPD masing-masing
sebagaimana ketentuan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib
menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b.
Panwaslu Kecamatan” dan di dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan
kapan penyerahan formulir tersebut harus diserahkan;
18. Bahwa perlu diketahui juga saat ini DB1-DPRD Kabupaten Kerpulauan Yapen
telah menjadi obyek sengketa PHPU di MK, sehingga Yang Mulia Majelis
Hakim perlu mempertimbangkan untuk menunggu Putusan PHPU nantinya;
[2.15.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.16] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Somor 120/PP.05.1/9105/KPU-
Kab/IV/2019, tanggal 26 April 2019, Perihal Tanggapan
Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
353/K-BAWASLU-10/01-00/IV/2019, tanggal 26 April
2019;
D. PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VI/2019
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.17] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. BahwaTeradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua bertanggung
jawab atas semua keputusan yang diambil menyangkut Pemilihan Umum
Presiden dan wakil Presiden,DPD RI, DPR RI, DPRD di Kabupaten
Kepulauan Yapen Tanggal 17 April 2019;
2. Bahwapada tanggal 26 April 2019, Bawaslu Kabupaen Kepulauan Yapen
Merekomendasi kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen Untuk
dilakukan pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Turu dengan Nomor
353/K.BAWASLU-10/01-00/IV/2019;
3. Bahwapada tahapan Rakapitulasi hasil perolehan suara Kabupaten
Kepulauan Yapen khususnya DPRD dan DPR Bawaslu Provinsi Papua
merekomendasikan untuk di lakukan perhitungan suara ulang di 15 Distrik
untuk Distrik Yapen Selatan Bawaslu Provinsi tidak mengakui dengan
Nomor 103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 pada tanggal 15 Mei
2019;
4. BahwaPenatapan Rakapitulasi Formulir model DA1 dan DB1 pada tanggal 9
Mei 2019 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak memberikan
salinan Formulir model DB1 kepada saksi dan Bawaslu yang hadir tetapi
diberikan sehingga Bawaslu Kabupaten Merekomendasi kepada KPU untuk
menyerahkan Formulir model DA1 dan DB1 kepada saksi dan Bawaslu
1X24 Jam dengan Nomor 375/K.BAWASLU-10/01,00/V/2019 pada tanggal
22 Mei 2019;
5.Bahwa Penatapan Rakapitulasi Formulir model DB1 pada tanggal 9 Mei 2019
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak memberikan salinan
Formulir model DB1 kepada saksi yang hadir pada hari rekapitulasi selesi
pada tanggal 9 Mei 2019 tetapi di serakan kepada Partai politik pada tanggal
29 Mei 2019;
6. Bahwa Teradu dan/atau terlapor Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil menyangkut
pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi Nomor
353/K.BAWASLU-10/01-00/IV/2019, tanggal 26 April 2019, Nomor
375/K.BAWASLU-10/01,00/V/2019 pada tanggal 22 Mei 2019;
/103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
7. Bahwa sampai dengan diajukannya pengaduan ini, Teradu dan/atau
terlapor Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Provinsi
Papua;
8. Bahwa Putusan DKPP RI 74/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang
di jatuhi sangsi berupa teguran keras terhadap Teradu I dan Teradu II
salaku Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Yapen membuktikan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen suda tidak layak;
[2.18] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.19] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Putusan DKPP RI 74/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 8
Juni 2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Rekomendasi Pemungutan Suara ulang dan
Perhitungan suara ulang (PSU) TPS 3 Kampung Turu Distrik
Yapen Selatan Nomor 353/K.BAWASLU-10/01-00/IV/2019
Tanggal 26 April 2019;
Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor
103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei
2019;
Bukti P-4 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor 375/K.BAWASLU-10/01,00/V/2019 pada tanggal 22
Mei 2019;
Bukti P-5 : Fotokopi Formulir Model DB1;
Bukti P-6 : Fotokopi Tanda terima Formulir Model DB1;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.20] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.20.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.20.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bahwa Sesuai Pengaduan Pengadu yang disampaikan pada pokok aduan
angka 2 (dua) perlu di jelaskan bahwa Rekomendasi Bawaslu Nomor 353/K-
BAWASLU-10/01-00/IV/2019, Tentang Pemungutan Suara Ulang TPS 3
Kampung Turu Distrik Yapen Selatan, tanggal 26 April 2019, diterima Teradu
pada pukul 20.00 WIT, selanjutnya Teradu menindaklanjutinya denagan
mengeluarkan surat nomor 120/PP.05.1/9105/KPU-Kab/IV/2019, tanggal
26 April 2019, Perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor 353/K-BAWASLU-10/01-00/IV/2019, tanggal 26 April 2019,
yang pada pokoknya menguraikan tentang:
a. Pada Prinsipnya Teradu siap menindaklanjuti Surat Bawaslu tersebut;
b. Terkait dengan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara ulang
pada TPS dimaksud disampaikan bahwa terdapat beberapa jenis
Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara ulang
stok/persediaan pada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga perlu
dilakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU RI di Jakarta untuk
pengadaan perlangkapan dimaksud pada PKPU 15 tahun 2018 serta Pasal
70 ayat (2) PKPU 3 Tahun 2019, diantaranya:
1) Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2) Formulir C1 Plano untuk semua jenis Pemilihan;
3) Formulir C1 Hologram dan salinan untuk semua jenis Pemilihan;
4) Surat Pemberitahuan Pemilih (formulir Model C6-KPU);
5) Jenis-jenis sampul di TPS, PPS, dan PPD.
2. Bahwa Sehingga dengan demikian perlu Pertimbangan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen untuk melaksanakan pada TPS dimaksud pada
hari/tanggal: Sabtu 27 April 2019 yang merupakan batas waktu terakhir
pelaksanaan PSU sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (3) PKPU 3
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun
2019, namun sampai dengan tanggal 27 April 2019 Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen tidak menanggapi atau memberikan Pertimbangan sebagai
mana isi surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah diuraikan diatas;
3. Bahwa Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden dalam pertimbangan
Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berpendapat bahwa Rekomendasi tersebut
diterbitkan pada batas akhir Pelaksanaan PSU sesuai ketentuan Pasal 66
ayat (3) PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilu tahun 2019, sehingga sangatlah wajar apabila tidak dilaksanakan oleh
KPU Kabuapten Kepuklauan Yapen;
4. Bahwa terkait pokok aduan angka 1 (satu), 3 (tiga) s.d 7 (tujuh) telah Teradu
jawab pada Pokok Pengaduan Nomor 164-P/L-DKPP/VI/2019 dan Perkara
Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2019, dan Pokok Pengaduan Nomor 166-P/L-
DKPP/VI/2019 dan Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019;
[2.20.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.21] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Somor 120/PP.05.1/9105/KPU-
Kab/IV/2019, tanggal 26 April 2019, Perihal Tanggapan
Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
353/K-BAWASLU-10/01-00/IV/2019, tanggal 26 April
2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor
11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019, Tentang
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pernghitungan
Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan
Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen
Pemilu Tahun 2019, Tanggal 5 Mei 2019 KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU-
Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019 Perihal Tindaklanjut
Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-
00/V/2019;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Tugas nomor 127/PL.03.6/9105/KPU-
Kab/V/2019, tanggal 05 Mei 2019;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor
12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 6
Mei 2019 Tentang Penonaktifan Sementara Ketua dan
Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Kabupaten
Kepulauan Yapen serta Pengambilalihan Tugas,
Wewenang dan Kewajiban Ketua dan Anggota PPK/PPD
Distrik Yapen Selatan Oleh KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019;
Bukti T-6 : Fotokopi DA.TT-KPU Distrik Yapen Selatan;
Bukti T-7 : Fotokopi formulir Model DA.TT-KPU Distrik Yawakukat
sampai dengan formulir Model DA.TT-KPU Distrik
Dwindesi;
Bukti T-8 : Fotokopi formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten;
Bukti T-9 : Fotokopi formulir Model DA1- DPRD Kabupaten/Kota
dari 16 Distrik;
Bukti T-10 : Fotokopi Salinan formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Somor 120/PP.05.1/9105/KPU-
Kab/IV/2019, tanggal 26 April 2019, Perihal Tanggapan
Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
353/K-BAWASLU-10/01-00/IV/2019, tanggal 26 April
2019;
KETERANGAN SAKSI
1. Benyamin Arisoi (caleg DPRP Provinsi Papua dari Daerah Pemilihan Papua
Partai Demokrat)
Benyamin Arisoi melihat dan mengetahui sendiri tentang perubahan
perolehan suara dari perolehan suara semula yang dimiliki saksi yang
perolehan suaranya sebanyak 18.694 suara dikurangi oleh Teradu pada saat
Rekap dan Pleno tingkat Provinsi Papua menjadi 11.437 suara selisi 7.167
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
suara. Saksi menyampaikan bahwa sebelum saksi menemui para teradu
untuk menanyakan terkait pengurangan perolehan suara yang dimiliki saksi,
bahwa informasi adanya pengurangan suara oleh para teradu didapatkan dari
saksi lain yang menghadiri rekap dan pleno tersebut. Benyamin Arisoi
perubahan perolehan suara yang diperolehnya karena atas perintah Teradu I
Moris Cerulo Muabuai yang dilakukan pada saat rekap dan pleno di tingkat
Provinsi Papua. Dimana setelah perubahan Teradu I menghilang dan tidak
pernah ditemui sampai dengan saat Pleno untuk pembacaan hasil perubahan
baru Teradu I hadir di ruangan sidang pleno.
2. Akbar Subair
pada saat Rekap dan Pleno di tingkat kabupaten Kepulauan Yapen terjadi
keributan dan keberatan oleh para saksi peserta pemilu pada tanggal 9 Mei
2019 tentang Pleno Rekapitulasi hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari
semua jenis Pemilihan. Akbar menanyakan kepada Teradu I mengenai
Formulir DA-1 dan DB-1 kapan dokumen tersebut salinannya dapat diberikan
atau diserahkan oleh Teradu kepada saksi tetapi Teradu tidak dapat
memberikan kepastian kepada Saksi terkait kapan Dokumen tersebut
diberikan kepada saksi akan tetapi Teradu menjawab akan diberikan pada
hari berikutnya dimana jawaban Teradu tidak ada kepastian. Akbar
menyampaikan terkait Rekap dan Pleno di tingkat Kabupaten Kepulauan
Yapen Para Teradu tidak dapat melaksanakan Rekap dan Pleno di
Gedung/Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi dapat dilaksanakan
di hotel. Bahwa ketika Rekap dan Pleno di tingkat Kabupaten Para Teradu
setelah membacakan hasil Rekapitulasi dan Perolehan Suara ternyata masih
terdapat perbedaan perolehan suara antara DA-1 yang dimiliki atau dipegang
para saksi dengan DB-1 yang dibacakan oleh Teradu dan hal ini menyebabkan
terjadi interupsi dan memicu aksi protes atau keberatan oleh Para Saksi yang
hadir pada saat Rekap dan Pleno.
3. Eko Susilo
Eko Susilo memberikan keterangan bahwa Eko Susilo didatangi oleh Staf dari
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen di rumah saksi dengan membawa dokumen
Formulir DB-1 yang sudah dirubah oleh para teradu untuk ditandatangani
oleh Saksi tetapi Saksi keberatan untuk menandatangani dokumen tersebut.
Tentang dokumen tersebut Saksi menyampaikan bahwa saat itu Saksi
diarahkan oleh Staff KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut untuk
menandatangi dan tidak boleh saksi mengecek atau memeriksa dokumen DB-
1 tersebut.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. KPU Provinsi Papua
KPU Provinsi Papua menyampaikan keterangan yang intinya bahwa pada
prinsipnya terkait dengan pokok aduan yang di laporkan oleh pengadu, KPU
Provinsi Papua sifatnya hanya melakukan rekapitulasi dan penetapan
berdasarkan dokumen DB-1 tingkat kabupaten/kota yang sudah di plenokan
ditingkat Kabupaten/Kota.
2. Bawaslu Provinsi Papua
Bawaslu Provinsi Papua pada pokoknya memberikan keterangan bahwa
pengawasan terhadap rekap dan pleno hasil pemilihan umum tahun 2019
tingkat Provinsi Papua telah dilaksanakan. Untuk Kabupaten Kepulauan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Yapen pada saat pembacaan DB-1 hasil rekap dan pleno tingkat Kabupaten
oleh Teradu terjadi aksi protes dari para saksi peserta pemilu yang hadir
bahkan saksi dari partai Gerindra atas nama Yan Mandenas dalam luapan
emosi melemparkan mic ke arah Teradu I yang pada saat itu membacakan
hasil rekap dan Pleno tingkat kabupaten dan menyebabkan suasana menjadi
kacau. Bahwa atas kondisi yang terjadi Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan
Rekomendasi untuk dilakukan penyandingan data dengan menggunakan
dokumen DA-1 untuk tingkat Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen baik antara
Teradu, Saksi Peserta Pemilu tetapi saat dilakukan penyandingan data
ternyata Teradu tidak memiliki dan membawa dokumen DA-1 sehingga
disepakati dalam forum pleno bahwa untuk penyandingan data dapat
menggunakan dokumen DA-1 yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen karena dokumen tersebut lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya. Bahwa penyandingan data kemudian dapat dilaksanakan
untuk 15 Distrik se kabupaten kepulauan yapen kecuali distrik yapen selatan
yang tidak diakui hasil rekap dan Pelno untuk DA-1 oleh Bawaslu Provinsi
Papua karena terindikasi kuat terdapat penggelembungan suara di distrik
tersebut.
3. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dapat memberikan keterangan yang
intinya bahwa pengawasan terhadap semua tahapan pemilu di kabupaten
kepulauan yapen telah dilaksanakan termasuk penanganan laporan
pelanggaran, tentang Rekomendasi Nomor: 353/K.BAWASLU-
10/01.00/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Kepulauan Yapen untuk Distrik Yapen Selatan agar dilakukan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kampung Turu, Distrik Yapen
Selatan pada prinsipnya sudah disampaikan kepada Teradu selaku KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi kemudian Rekomendasi tersebut tidak
dilaksanakan atau ditindaklanjuti oleh Teradu.