Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 160-161-162-163 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Yapen
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 160-PKE-DKPP/VI/2019 Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2019, Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019 dan Perkara Nomor 163-PKE- DKPP/VI/2019, pada tanggal 9 Mei 2019 mengambil alih tugas PPD Distrik Yapen Selatan dan melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Distrik Yapen Selatan yang dilanjutkan dengan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen. Pengambilalihan tugas PPD Distrik Yapen Selatan dikarenakan Rapat Pleno pada tanggal 3 Mei 2019 diskors akibat adanya protes dan keberatan saksi terhadap perubahan angka Hasil Perolehan Suara.
Pasal DilanggarPasal 398 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 400 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi; Pasal 505 Undang-Undang; Pasal 30; Pasal 30 ayat (2); Pasal 19 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Moris Cerulo Muabuai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapendan Teradu Awal Rahmadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Jhon F. Waimuri selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Elvrida Worembai dan Teradu Yusuf Ruamba selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung seja
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2019 Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019 Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2019 Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 164-P/L-DKPP/VI/2019yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE- DKPP/VI/2019, 166-P/L-DKPP/VI/2019yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019, 167-P/L-DKPP/VI/2019yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2019, dan Pengaduan Nomor 184-P/L- DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 163-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 160-PKE-DKPP/VI/2019 [1.1] PENGADU Nama : Hugo Alvian Imbiri Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jalan Batu Karang, RT 003 RW 007 Kelurahan Ardipura Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Moris Cerulo Muabuai Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Awal Rahmadi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jhon F. Waimuri Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Elvrida Worembai Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yusuf Ruamba Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai------------ParaTeradu; B. PERKARA NOMOR 161-PKE-DKPP/VI/2019 [1.3] PENGADU Nama : Mahyus Pekerjaan : Ketua DPD PSI Kep.Yapen Alamat : Jln.Pertanian Kel. Anotaurei Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.4] TERADU 1. Nama : Moris Cerulo Muabuai Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Awal Rahmadi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jhon F. Waimuri Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yusuf Ruamba Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Elvrida Worembai Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai------------ParaTeradu; C. PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/VI/2019 [1.5] PENGADU Nama : Bangsawan Arsyad Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Mariadei, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen. Provinsi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.6] TERADU 1. Nama : Moris Cerulo Muabuai Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Awal Rahmadi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Elvrida Worembai Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Jhon F. Waimuri Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yusuf Ruamba Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai------------ParaTeradu; D. PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VI/2019 [1.7] PENGADU 1. Nama : Kadir Salwey Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Wainakwini RT 007RW 004 Kel. Serui Kota, Kec. Yapen Selatan, Kepulauan Yapen 2. Nama : Nataniel Wanaribaba Pekerjaan : DPRD Kabupaten/Kota Alamat : Wadapi Kec. Angkaisera, Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.8] TERADU 1. Nama : Moris Cerulo Muabuai Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Awal Rahmadi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jhon F. Waimuri (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Elvrida Worembai Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yusuf Ruamba Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Yapen Alamat : Serui – Kabupaten Kepulauan Yapen Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai-----------ParaTeradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 160-PKE-DKPP/VI/2019 [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2019 di Serui, PPD Distrik Yapen Selatan melaksanakana Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019; 2. Bahwa Rapat Pleno tersebut diskors karena adanya masalah perubahan angka Perolehan Suara atau adanya protes atau keberatan dari saksi; 3. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2019, Para Teradu mengambil alih tugas PPD Distrik Yapen Selatan dan melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Distrik Yapen Selatan dan dilanjutkan dengan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen; 4. Bahwa Para Teradu tidak pernah memberikan Salinan Formulir DA-1 Distrik Yapen Selatan dan Salinan Formulir Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; 5. Bahwa tindakan Para Teradu melanggar ketentuan dalam Pasal 398 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “ KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Proivnsi”; 6. Bahwa saksi dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen baru menerima (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Salinan Formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan dan Salinan Formulir Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen (Versi Para Teradu yang sudah dirubah-rubah) pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Provinsi Papua di Kota Jayapura pada tanggal 14 Mei 2019; 7. Bahwa Salinan Formulir Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen yang diberikan Para Teradu kepada Saksi dan Bawaslu Kepulauan Yapen di Jayapura adalah Formulir Model DB-1 yang tidak sesuai dengan Salinan Formulir Model DA-1 dari 16 Distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen; 8. Bahwa Para Teradu dengan sengaja merubah angka perolehan Suara dengan mengurangi jumlah perolehan suara calon anggota legislatif DPR Papua dapil 2 dari Partai Demokrat; 9. Bahwa Para Teradu dengan sengaja mengurangi jumlah Perolehan Suara Caleg lain dan menambahkannya kepada Caleg lain dengan tujuan untuk mendorong Caleg tertentu menjadi anggota legislative; 10. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2019, Pengadu dan Saksi bertemu dengan Teradu 2 di Kamar 504 Hotel Grand Abe Kota Jayapura dengan maksud menanyakan kenapa suara Saksi yang merupakan caleg dapil 2 menjadi berkurang setelah dikeluarkannya Formulir Model DB-1 oleh Para Teradu, pada saat itu dengan wajah penuh ketakutan Teradu 2 menjawab bahwa semua itu dilakukan atas perintah Pak Moris Ketua KPU Kabupaten Yapen (Teradu 1); 11. Bahwa setelah itu saksi bertemu dengan teradu 3 dan 4, menanyakan ‘kenapa suara saya dikurangi. Teradu 3 dan 4 menjawab bahwa itu dilakukan oleh Teradu 1 dan 2; 12. Bahwa Para Teradu dengan sengaja membacakan Formulir Model DB-1 versi Para Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Papua yang mana Formulir Model DB-1 tersebut sudah diubah-ubah untuk kepentingan caleg tertentu; 13. Bahwa akibat tindak perbuatan Para Teradu menyebabkan terjadi keributan di dalan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Papua di Hotel Grand Abe Kota Jayapura; 14. Bahwa akibat terjadi keributan karena tidak sesuainya Formulir Model DB-1 yang dibacakan oleh Para Teradu dengan Formulir Model DA-1 yang dipegang Bawaslu Kepulauan Yapen dan Saksi, maka Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi Nomor 100/K.Bawaslu- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang intinya meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan DA-1 DPR dan DA1 DPRD paling lambat 1X24 Jam sejak rekomendasi ini dikeluarkan; 15. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan lagi Rekomendasi Nomor: 103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang intinya: a. Merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Papua agar menanmbah waktu paling lama 1X24 Jam kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ulang tersebut; b. Merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Papua agar memrintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tetap menggunakan DA1yang dimiliki untuk dijadikan sebagai data pembanding di 15 (lima belas) Distrik, kecuali Distrik Yapen Selatan; c. Bahwa terhadap Rekapitulasi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Hasil Perhitungan Suara Distrik Yapen Selatan tidak diakui oleh Bawaslu Provinsi Papua; 16. Bahwa setelah melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan DA-1 DPR dan DA1 DPRD dengan melakukan pencocokan data dengan Model DA-1 yang dipegang saksi dan Bawaslu, rapat pleno yang seharusnya dilaksanakan, tidak dapat dilanjutkan karena Ketua KPU Kabupaten Yapen beralasan sakit dan 2 Anggota KPU Kepulauan Yapen lainnya menghilang; 17. Bahwa Para Teradu dengan sengaja mengulur-ulur waktu rapat pleno karena pencocokan data sudah tidak sesuai lagi dengan skenario yang dibuat oleh Para Teradu; 18. Bahwa setelah melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan DA-1 DPR dan DA1 DPRD dengan melakukan pencocokan data dengan Model DA-1 yang dipegang Bawaslu dan saksi, Para Teradu menetapkan Formulir Model DB-1 yang baru yang mau tidak ditanda-tangani oleh Teradu 1 tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum; 19. Bahwa Tindakan Teradu 1 tersebut di atas melanggar ketentuan dalam pasal 400 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “ Anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan”; 20. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 menghilang sejak berakhirnya pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua di Grand Abe Hotel Kota Jayapura sehingga KPU Yapen tidak melaksanakan pleno rekapitulasi DB1 Calon DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen secara terbuka sebagaimana perintah Undang-Undang berdasarkan DA1 16 Distrik yang telah ditetapkan dan diplenokan oleh 16 PPD dalam pleno tingkat Kabupaten; 21. Bahwa sejak menghilangnya Teradu 1 dan Teradu 2, kemudian secara tiba- tiba muncullah DB1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang dipegang oleh staf KPU atas nama ZAKEUS MUNDONI dan atas perintah Teradu 1, staf KPU tersebut mendatangi Teradu 4 dan Teradu 5 untuk dimintai tanda tangan Formulir DB1; 22. Bahwa kemudian Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 menolak untuk menandatangani Formulir DB1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut karena tidak sesuai dengan Formulir DA1 yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Kabupaten oleh 16 PPD; 23. Bahwa Teradu 1 menghubungi Teradu 5 pada malam hari jam 00.03.16 – 00:10.29 WIT melalui telepon seluler yang pada intinya meminta ijin kepada Teradu 5 agar tandatangannya ditiru/dipalsukan oleh Teradu 1 agar memenuhi qorum, namun Teradu 5 merasa takut dan keberatan atas pemalsuan tersebut sehingga pada formulir DB1 hanya ditandatangani oleh Teradu 1 dan Teradu 2; “ Kalo Bapak mau tanda tangan, Saya mohon izin saya tiru Bapak punya tanda tangan supaya Bapak selamat”; 24. Bahwa Teradu 1 memerintahkan staf KPU untuk mendatangi sekretaris Partai PERINDO sebagai saksi partai untuk menandatangani formulir DB1 tersebut, namun setelah membaca Formulir DB1, ternyata perolehan 1 kursi untuk Partai PERINDO di DAPIL 2 sesuai Formulir DA1 yang sudah ditetapkan oleh PPD Angkaisera, PPD Anotaurei dan PPD Yawakukat ternyata sudah dihilangkan oleh Teradu 1 sehingga saksi PERINDO (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menolak untuk tidak menandatangani Formulir DB1; 25. Bahwa tindakan Para Teradu diancam dalam pasal (505) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-23, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Rekaman Suara Pembacaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tanggal 9 Mei 2019 di Serui 2. Bukti . P-2 : Fotokopi Salinan Model DB-1 DPRP Versi KPU KEPULAUAN YAPEN yang tidak sesuai dengan Formulir Model DA-1; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Pulau Kurudu; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Yapen Barat; 5. Bukti P-5 : Berita Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Yapen Selatan 6. Bukti P-6 : Fotokopi Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Raimbawai 7. Bukti P-7 : Fotokopi Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Angkaisera; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Teluk Ampimoi 9. Bukti P-9 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Yapin Timur; 10. Bukti P-10 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Kosiwo; 11. Bukti P-11 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Yawakukat; 12. Bukti P-12 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Yapen Utara; 13. Bukti P-13 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Kepulauan Ambai; 14. Bukti P-14 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Wonawa; 15. Bukti P-15 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Pulau Yerui; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 16. Bukti P-16 : Salinan Formulir DA-1 DPRP Distrik Windesi; 17. Bukti P-17 : Rekomendasi BAWASLU PROVINSI PAPUA Nomor 100/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 18. Bukti P-18 : Rekomendasi BAWASLU PROVINSI PAPUA Nomor 103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 19. Bukti P-19 : Print Out Bertia Online tentang Hilangnya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen: 20. Bukti P-20 : Salinan Model DB-1 DPRP setelah rekapitulasi ulang; 21. Bukti P-21 : Print Out Berita Online IGLOBALNEWS.CO.ID “ Usai Lakukan Manipulasi Data Caleg DPRD Yapen Ketua KPU Dikabarkan Menghilang; 22. Bukti P-22 : Salinan Model DB-1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen; 23. Bukti P-23 : Print out Berita Online Koreri.com tanggal 3 Juni 2019 “ 3 Komisioner KPU Yapen Akui Tak dilibatkan Saat Pleno Rekap Suara” PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai Pengaduan Pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angaka 1 (satu) bahwa “pada tanggal 03 Mei 2019 PPD Distrik Yapen Selatan melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019”. Hal tersebut diatas benar, namun tidak disebutkan tempat pelaksanaan rapat pleno tersebut, adapaun palaksanaannya bertempat di gedung serba guna kantor Infokom Serui Papua; 2. Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi pada saat itu karena Pengadu tidak menyebutkan berapa perubahan angka, Partai Politik atau Calon Legislatif mana yang dirugikan dan di untungkan pada proses rekap dimaksud, Pengadu terkesan hanya menerima informasi tanpa memiliki bukti yang akurat terkait perubahan dimaksud; 3. Bahwa dapat di jelaskan bahwa pengambil alihan dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Hal Rekomendasi Rekapitulasi Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan Tanggal 4 Mei 2019, selanjutnya Teradu menindaklanjuti Surat Bawaslu tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU- Kab/V/2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan Distrik (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019, Tanggal 5 Mei 2019, dan menyurati PPD Yapen Selatan dengan surat nomor 126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019 yang pada intinya antara lain: a. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada prinsipnya akan menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu dengan memerintahkan PPD Yapen Selatan untuk segera melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang dalam wilayah kerja PPD Yapen Selatan; b. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD Yapen Selatan dikhususkan hanya untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dan pada semua Kampung/Kelurahan/Desa di Wilayah PPD Distrik Yapen Selatan; c. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD Yapen Selatan dilaksanakan pada : Hari/tgl: Minggu, 5 Mei 2019 dengan waktu dan tempat yang ditentukan oleh PPD Yapen Selatan; d. Rapat Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), wajib dilaksanakan hingga selesai pada hari ini juga sebagaimana angka 3 (tiga) dengan dengan limit waktu hanya sampai dengan Jam 12.00 WIT, sehingga tidak mengganggu jalannya Tahapan Pemilu Tahun 2019; e. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen akan melaksanakan supervisi dan monitoring serta pendampingan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang; dan f. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang yang dilaksanakan oleh PPD Yapen Selatan harus dan wajib berpedoman pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 22 dari Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku lainnya. 4. Bahwa sampai dengan pukul 12.00 WIT atau 24.00 malam, PPD Yapen Selatan tidak dapat melanjutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang sehingga dengan mempertimbangkan: a. Ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan ke Empat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan 18 April 2019 s.d 4 Mei 2019, b. Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 4 Mei 2019 poin 6 bahwa berdasarkan Proses Rekapitulasi yang tidak sesuai prosedur tersebut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah mendapatkan Laporan atas dugaan pelanggaran baik secara administrasi maupun pidana dan sementara dilakukan penanganan, selanjutnya poin 8 bahwa Bawaslu Kabupaten Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan supervisi langsung apabila Pleno tersebut dilakukan oleh PPD Distrik Yapen Selatan untuk memastikan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara ulang dilakukan dan/atau KPU Provinsi Papua apabila Pleno tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen selaku PPD Distrik Yapen Selatan. c. Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 30 huruf c “mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”, huruf i “menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”, huruf k “melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu”, ayat (2) huruf b “membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”, huruf e “menjatuhkan sangsi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peratuan perundang-undangan”. 5. Bahwa berdasarkan huruf a, huruf b, dan huruf c di atas Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU- Kab/V/2019, Tentang Penonaktifan Sementara Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen serta Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Tanggal 6 Mei 2019; 6. Bahwa pada angka 4 (empat) aduan Pengadu bahwa “Teradu tidak pernah memberikan Salinan formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan dan Salinan Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen”. Terhadap hal tersebut adalah tidak benar karena untuk Formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan dan salinan Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen telah diserahkan kepada saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai Mana Formulir Model DA.TT-KPU; 7. Bahwa pada angka 5 (lima) aduan Pengadu bahwa “Teradu melanggar Pasal 398 ayat (6) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017”, adalah tidak tepat sebagaimana yang telah Teradu sampaikan pada poin 5 (lima) di atas; 8. Bahwa Pengadu perlu menjelaskan penulisan formulir Model DA-1 dan salinan formulir Model DB-1 pada Pemilihan yang mana, sebab ada 5 (lima) Pemilihan yang dilaksanakan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 lalu; 9. Bahwa terkait penyerahan Formulir Model DA1-DPRD adalah menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Distrik, selanjutnya tidak ada ketentuan yang spesifik kapan waktu penyerahan Formulir Model DB1-DPRD dan lampirannya, atau DA1-DPRD dan lampiranya, sehingga Pengadu perlu menjelaskan ketentuan mana dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum nomor berapa yang menyebutkan KPU Kabupaten/Kota harus menyerahkan formulir- formulir tersebut dengan durasi waktu berapa hari?; 10. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b. Panwaslu Kecamatan” dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan kapan penyerahan formulir tersebut harus diserahkan; 11. Bahwa pada Pasal 47 ayat (5) menyebutkan “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangan dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kepada a. Saksi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan kapan penyeran formulir tersebut harus diserahkan; 12. Bahwa Pengadu juga menuduhkan Teradu telah merubah formulir Model DB1-DPRD, yang menjadi pertanyaan Teradu adalah mana bukti bahwa Teradu telah merubah formulir Model DB1-DPRD, apakah ada formulir Model DB1-DPRD fersi lain ? dengan demikian tuduhan Teradu tersebut tidaklah pantas dan tidak berdasar pada fakta dan bukti yang akurat; 13. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b. Panwaslu Kecamatan”. Dengan demikian Pengadu harus membuktikan bahwa formulir DA1-DPRP diterima dari Panita Pemilihan Distrik dengan menunjukan formulir Model DA.TT-KPU, sehingga dapat di pastikan keabsahan/legalitas dokumen yang dimiliki Pengadu. Namun jika tidak dibuktikan dengan formulir Model DA.TT-KPU patutlah diduga bahwa dokumen-dokumen DA1-DPRP yang dimiliki Pengadu adalah PALSU karena tidak jelas sumbernya dari mana; 14. Bahwa demikian juga dengan formulir Model DB1-DPRP, Pengadu harus juga menunjukan formulir DB.TT-KPU; 15. Bahwa Selanjutnya apakah dapat di pastikan tuduhan Pengadu pada angka 8 (delapan) aduan Pengadu tetang perubahan angka perolehan suara Calon Legislatif DPRP Dapil 2 dari Partai Demokrat dengan menggunakan data Pembanding yang sumbernya tidak jelas di dapat dari mana sebagaimana yang telah Teradu sampaikan pada poin 11 (sebelas) di atas; 16. Bahwa Teradu 4 memang memiliki persoalan internal dengan kami Teradu 1 dan berikut dapat disampaikan persolan dimaksud: a. Bahwa Teradu 4 secara sadar dan sengaja telah menujukkan sikap tidak netral dan berpihak untuk memenangkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan 2, hal tersebut dapat dibuktikan dengan pesan singkat Via WhatsApp (Wa) dari nomor hp. 0812-4005-0703 milik Teradu 4 kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Moris C Muabuai) pada tanggal 21 April 2019 pukul 18:31 WIT dengan isi Wa (slamat malam Bp. Ketua. Maaf. Ijin Sy titip 2 nama. Bp. Leonard Worembai dn Ibu Manggaprouw. Maaf Bp. Trima kasih) sebagaimana (Bukti T.7) selanjutnya Teradu 4 juga mengirim Pesan singkat (SMS) dari nomor hp. 0812-4726-0306 milik Teradu 4 kepada Teradu 1 pada tanggal 1 Mei 2019 pukul 22:27 WIT dengan isi SMS (Slmat Malam Bp. Ketua. Ijin. Bp. Tolong sampaikan PPD Anot mereka bantu tambah suara bjuat Sakarias. Leonard Worembai. Trima kasih Bp.), sebagaimana (Bukti T.8) dapat dijelaskan bahwa saudara Leonard Worembai adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan 2 nomor urut 1 Partai Gerindra sebagaimana Daftar Calon Tetap (DCT) (Bukti T.9), dan Ibu Manggaprouw (Welmince Lenora Manggaprouw) adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan 2 nomor urut 3 Partai Amanat Nasional sebagaimana DCT (Bukti T.10), perlu juga diketahui bahawa Leonard Worembai merupakan saudara dekat Teradu 4; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Bahwa Teradu 4 juga secara sadar dan sengaja pada sidang Penyelesian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 21 Juni 2019 menolak membacakan jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang mengakibatkan KPU dianggap tidak memberikan jawaban terhadap Pokok Laporan Pelapor, sebagaimana Jawaban Teradu tanggal 21 Juni 2019, Putusan Bawaslu Kabuapten Kepulauan Yapen Nomor 001/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019, Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 002/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019, Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 003/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019, dan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor /LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019; c. Bahwa Teradu 4 dalam melaksanakan Tugas pada kegiatan Rakor Persiapan Menghadapi PHPU yang dilaksanakan KPU Provinsi Papua pada tanggal 25 s/d 26 Mei 2019 di Kabupaten Biak Numfor sebagaimana Surat KPU Provinsi Papua Nomor 397/PL.03- SD/91/Prov/V/2019, Hal Rakor Persiapan Menghadapi PHPU di Mahkama Kosntitusi tanggal 21 Mei 2019 pada kegiatan tesebut telah diarahkan kepada 29 KPU Kabupaten Kota untuk menyiapkan Daftar Alat Bukti (DAB) namun Teradu 4 tidak melaporkan hasil kegiatan tersebut Kepada Ketua, Anggota dan Sekertaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen guna mempersiapkan DAB yang mengakibatkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terlambat menyerahkan DAB kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI yang pada akhirnya di berikan Kesempatan oleh Hakim MK 1x24 jam dan DAB tersebut baru dapat diserahkan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019. d. Bahwa Teradu 4 tanpa berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen lainnya secara sepihak telah menyampaikan statemen melalui Media Koreri.Com pada tanggal 3 Juni 2019 bahwa “Yang bersangkutan mengaku dirinya bersama dua anggota komisioner lainnya menolak menandatangani formulir DB-1 karena tidak dilibatkan dalam proses rekapitulasi hasil pleno’. Selain itu juga ada statemen lain dari Teradu 4 bahwa “Jadi, kami bertiga komisioner KPUD Yapen, saya sendiri dan Pak Yusuf serta John Waimuri bersepakat tidak menandatangani Form DB-1 karena kami bertiga tidak diakomodir dalam merekap atau melihat hasil Pleno itu.’ Dengan demikian tindakan Teradu 4 dikategorikan bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten Kepulauan Yapen keluar dan ke dalam serta memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang bukan merupakan tugas Teradu 4, sehingga tindakan Teradu 4 telah menyalahi ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf b dan c PKPU No. 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Yang berbunyi: “Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : 1). dst.... (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2). bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota keluar dan kedalam; 3). memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; 4). dst.... 5). dst.... 6). dst.... e. Bahwa Teradu 3, 4, dan 5 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilihan Umum Tahun 2019, pada tanggal 4 Mei s.d 9 Mei 2019 tidak menyampaikan keberatan dan menolak menandatangani Formulir DB- KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota, sehingga tidak dicatat sebagai catatan kejadian khusus dalam Formulir Model DB2-KPU, tetapi malah menyampaikan keberatan pada Media Koreri.Com dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 47 PKPU Nomor 4 Tahun 2019, selanjutnya menjadi pertanyaan apakah Media Koreri.Com adalah Formulir Model DB2-KPU sehingga Teradu 4 menyampaikan keberatan melalui media tersebut; 17. Bahwa aduan Pengadu pada angka 12 (dua belas) menyatakan para Teradu dengan sengaja membacakan formulir Model DB1-DPRP versi para Teradu pada saat Rapat Pleno Perhitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Papua yang mana formulir Model DB1-DPRP sudah diubah-ubah untuk kepentingan caleg tertentu. Perlu ditegaskan bahwa formulir DB1-DPRP yang dimiliki Pengadu adalah formulir yang ilegal atau di palsukan oleh Pengadu, selanjutnya tidak ada unsur kesengajaan untuk membacakan formulir Model DB1-DPRP karena telah dijadwalkan oleh KPU Provinsi Papua, serta perubahan mana yang dimaksudkan Pengadu, justru pengadulah yang telah membuat DB1-DPRP tandingan yang saat ini menjadi salah satu alat bukti Pengadu dalam Sidang yang Terhormat ini. Berikut kami juga melampirkan formulir Model DB1-DPRP yang sah dan di bacakan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perhituangan Suara Tingkat Provinsi Papua dan telah ditetapkan KPU Provinsi Papua. yang jika disandingkan dengan yang dimiliki Pengadu terjadi perbedaan perolehan suara. Selanjutnya kami juga melampirkan formulir Model DAA1-DPRP dari 165 Kampung/Kelurahan dan formulir Model DA1-DPRP dari 16 Distrik; 18. Bahwa pada angka 13 (tiga belas) aduan Pengadu menyatakan, akibat tindak perbuatan Para Teradu menyebabkan keributan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Papua di Hotel Grand Abe Kota Jayapura. Keributan yang terjadi bukan karena Pembacaan formulir Model DB1-DPRP tetapi karena saksi Partai Gerindra yang juga adalah Caleg DPR RI Dapil Papua Saudara Yan Mandenas (putra asli Yapen Serui Papua) saat mempertanyakan suaranya yang hilang tanpa menujukan bukti, dan di bantah Teradu dengan berkata disini kita bicara bukti bukan asumsi, jika saudara (Yan Mandenas) merasa ada kehilangan suara silahkan sampaikan bukti bukan asumsi, lalu saudara Yan Mandenas melempari microphone kearah teradu. Jadi keributan itu terjadi dikarenakan perdebatan perolehan suara Calon DPR RI bukan DPRP; 19. Bahwa pada angka 14 (empat belas) aduan Pengadu menyatakan, akibat terjadi keributan karena tidak sesuainya formulir Model DB-1 yang dibacakan oleh Para Teradu dengan formulir Model DA-1 yang dipegang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Kepulauan Yapen dan Saksi, maka Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi Nomor 100/K.Bawaslu- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang intinya meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan DA-1 DPR dan DA-1 DPRD paling lambat 1x24 Jam sejak rekomendasi ini dikeluarkan. Selanjutnya pada angka 15 (lima belas) aduan Pengadu menyatakan Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan lagi Rekomendasi Nomor: 103/K.Bawaslu- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang intinya: a. Merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Papua agar menambahkan Waktu paling lama 1x24 Jam kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tersebut; b. Merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Papua agar memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menggunakan DA1 yang dimiliki untuk dijadikan sebagai data pembanding di 15 Distrik, kecuali Distrik Yapen Selatan; c. Bahwa terhadap Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Distrik Yapen Selatan tidak diakui oleh Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu tersebut diatas dapat di jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Saksi mengajukan keberatan tanpa menunjukan bukti DA1-DPR dan DA1-DPRP yang dimiliki saksi namun diskenariokan sedemikian rupa sehingga Saksi Partai Gerindra membuat keributan dan untuk mengambil jalan tengah KPU Provinsi Papua meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk merekomendasikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ulang khusus pada Pemilihan DPR, dan DPRP; b. DA-1DPR dan DA1-DPRP yang dimiliki Teradu yang disandingkan dengan DA-1DPR dan DA1-DPRP milik Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan diselesaikan dengan baik tanpa ada masalah dan diterima Saksi Gerindra, Golkar dan Saksi Demokrat; c. Mengenai tidak diakuinya Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Distrik Yapen Selatan oleh Bawaslu Provinsi Papua sangat tidak jelas yang dimaksudkan, karena pada saat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ulang khusus pada Pemilihan DPR, dan DPRP, DA1- DPR dan DA1-DPRD Distrik Yapen Selatan juga digunakan dan di tetapkan menjadi DB1-DPR dan DB1-DPRP yang saat ini menjadi objek sengketa di Mahkama Konstitusi (MK); d. Perlu juga di ketahui bahwa dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ulang tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan tidak ada keberatan dari saksi, atau Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Bawaslu Provinsi Papua. 20. Bahwa pada angka 16 (enam belas) aduan Pengadu Rapat Pleno tidak dapat dilanjutkan karena Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen beralasan sakit dan 2 Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen lainya menghilang. Terkait berita tersebut memang benar pada saat itu Teradu 1 jatuh sakit namun pada malam harinya tanggal 17 Mei 2019, Teradu 1memaksakan diri untuk keluar dari Rumah Sakit (RS) dan menghadiri Rapat Pleno, yang juga (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dihadiri Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 untuk membacakan DB1-DPR dan DB1-DPRP. Selanjutnya tidak ada penundaan Rapat Pleno karena pada siang hari tanggal 17 Mei 2019 s.d malam hari pukul 20.00 WIT berlangsung Rapat Pleno untuk Pembacaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Kota Jayapura; 21. Bahwa pada angka 18 (delapan belas) aduan Pengadu terkait penandatanganan DB1-DPR dan DPRP yang hanya di tandatangani Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 bahwa, terjadi kesalahan prosedur Pleno yang mana setelah Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ulang KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melaksanakan Pleno Penetapan DB1-DPR dan DPRP melainkan langsung dilakukan Penandatanganan sehingga Teradu 1 mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi Papua namun tidak mendapakan formulir Model DC2-KPU untuk memasukan keberatan tersebu; 22. Bahwa terkait angka 19 (sembilan belas) aduan Pengadu, telah Teradu 1 sampaikan alasan pada poin 23 diatas, sehingga sangatlah tidak tepat bagi Teradu 1 dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 400 ayat (4); 23. Bahwa terkait angka 19 (sembilan belas) aduan Pengadu, telah Teradu 1 sampaikan alasan pada poin 23 diatas, sehingga sangatlah tidak tepat bagi Teradu 1 dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 400 ayat (4); 24. Khusus pada angka 20 (dua puluh) aduan Pengadu sangat tidak rasional dan terkesan tidak mengerti aturan perundang-undangan karena Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen telah dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2019 s.d 9 Mei 2019, sedangkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua khusus untuk pembacaan hasil dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dilaksanakan dari tanggal 14 Mei 2019 dan 17 Mei 2019, sehingga bagai mana mungkin Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 dapat melaksanakan Rekapitulasi sesuai kemauan Pengadu, selanjutnya antara (Bukti P-21) milik Pengadu tidak sesuai dengan pengaduan yang disampaikan pada angka 20(dua puluh) tersebut; 25. Terkait angka 21 (dua puluh satu) aduan Pengadu bahwa sangat tidak benar dan terkesan memutarbalikan fakta dan dapat kami jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan tuduhan bahwa kami Teradu 1 dan Teradu 2 menghilang pasca Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 adalah tuduhan yang tidak benar, dan perlu kami klarifikasi sebagai berikut: 1) Tanggal 4 Mei s.d 9 Mei 2019, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen; 2) Tanggal 12 Mei 2019, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen di KPU Provinsi Papua di Jayapura; 3) Tanggal 14 Mei s.d 17 Mei 2019, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memprosentasikan Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi; 4) Tanggal 20 Mei 2019, Kembali ke Serui dalam rangka melaksanakan Surat KPU Nomor 814/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tanggal 12 Mei 2019 Perihal Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; 5) Tanggal 25 Mei 2019, Sdr. Awal Rahmadi (Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen) menyampaikan Surat Pribadi kepada kami Perihal Permohonan Izin Melakukan Pengobatan Lanjutan di Jogja berhubung Sakit; 6) Tanggal 27 Mei 2019, kami Melakukan Konsultasi ke KPU RI di Jakarta terkait Perselisihan Hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana yang tertuang dalam surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 131/PP.05.1/9105/KPU-Kab/VI/2019, Perihal Penyampaian Klarifikasi tanggal 4 Juni 2019. 26. Bahwa untuk angka 22 (dua puluh dua) aduan Pengadu tidak dapat dibuktikan oleh berita online Koreri.com tanggal 3 Juni 2019 sebagaimana (Bukti P-23) milik Pengadu dikarenakan Pernyataan Teradu 4 adalah pernyataan yang ilegal sebagaimana telah kami sampaikan pada poin 17 huruf d dan huruf e diatas dan itu merupakan pernyataan pribadi. Selanjutnya sesuai berita online Koreri.com tersebut tidak disebutkan perbedaan antara formulir Model DB1-DPRD dan DA1-DPRD, sehingga tidak tepat antara barang bukti milik Pengadu (Bukti-P23) dengan tuduhan pada angka 22 (dua puluh dua) tersebut; 27. Bahwa pada anggka 23 (dua puluh tiga) aduan Pengadu menuduh kami teradu 1 menghubungi teradu 5 pada malam hari pukul 00.03.16- 00:00:10.29 WIT melalui telepon sesluler yang pada intinya meminta ijin kepada teradu 5 agar tandatangannya di tiru/dipalsukan oleh Teradu 1 agar memenuhi qorum. Pada tuduhan Pengadu ini tidak di jelaskan pada tanggal berapa Teradu 1 menghubungi Teradu 5, buktinya pun tidak jelas bukti apa yang dimaksudkan Pengadu (Bukti P-24) karena tidak di tampilkan pada huruf D. Alat Bukti, sehingga dapat dipastikan bahwa Pengadu hanya menyampaikan tuduhan yang tidak benar dan tanpa alat bukti. Selanjutnya terkait penandatanganan formulir Model DB1-DPRD agar memenuhi qorum, bahwa walaupun Formulir Model DB-KPU dan Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota tidak ditandatangani oleh 3 (tiga) orang Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen beserta sebagian Saksi Partai Politik, namun kedua jenis formulir tersebut SAH dan LEGAL secara hukum, hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa Khusus untuk Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu dapat ditetapkan tanpa memperhatikan kuorum (Jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat tersebut agar dapat mengesahkan suatu putusan); 28. Bahwa sesuai dengan Pasal 47 ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa “Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil Pemilu dinyatakan sah dan berlaku”.Dengan demikian apabila merujuk dari Pasal tersebut diatas, dapat dijelaskan bahwa apabila hanya ada 2 (dua) orang Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang menandatangani formulir tersebut atau bahkan apabila tidak ada sama sekali anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang menandatangani hasil Pemilu tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, maka hasil Pemilu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (Formulir Model DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota tetap dikatakan SAH, dan BERLAKU); 29. Bahwa sesuai dengan Keseluruhan Pasal yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, TIDAK TERDAPAT satupun Pasal yang menyebutkan bahwa apabila Hasil Pemilu (Formulir Model DB- KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota) tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU atau bahkan Saksi Partai Politik maka Hasil Pemilu tersebut tidak sah. Namun yang dijelaskan dalam Pasal 47 PKPU 4 Tahun 2019 adalah “Dalam hal Ketua, Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Saksi yang tidak bersedia menandatangani Formulir dimaksud (DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota)wajib mencantumkan alasan dan oleh KPU Kab/Kota dicatat sebagai catatan kejadian khusus dalam Formulir Model DB2-KPU”. Sehingga merujuk Pasal 47 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 maka apabila ada pihak yang tidak bersedia menandatangani Formulir Hasil Pemilu (DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota) WAJIB mencantumkan alasan dan KPU Kab/Kota mencatat sebagai catatan kejadian khusus dalam Formulir Model DB2-KPU, bukan malah menganggap Formulir Hasil Pemilu (DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota) tidak sah; 30. Bahwa pada angka 24 (dua puluh empat) memang benar Teradu 1 memerintahkan staf KPU untuk mengantar formulir DB1-DPRD kepada para saksi guna penandatanganan namun terkait DA1 yang dimaksudkan Pengadu adalah DA1 yang mana sebab ada 5 jenis Pemilihan dan masing- masing Pemilihan memiliki DA1 yang berbeda, selanjutnya sekali lagi kami sampaikan bahwa semua dokumen Bukti P-1 s.d Bukti P-16 yang dimiliki Pengadu adalah data yang tidak benar dan patut di duga pemalsuan dokumen yang dilakukan Pengadu; 31. Bahwa untuk angka Pengaduan 25 (dua puluh lima) itu merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Pemilu Republik Indonesia untuk menilai dan memutuskan; [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Pokok Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/VI/2019 dan Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019; 2. Bukti T-2 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Hal Rekomendasi Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan Tanggal 4 Mei 2019; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU- Kab/V/2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019, Tanggal 5 Mei 2019; 4. Bukti T-4 : Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yape Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU- 10/01-00/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019; 5. Bukti T-5 : Surat Keputusan Nomor 12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU- Kab/V/2019, Tentang Penonaktifan Sementara Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen serta Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Tanggal 6 Mei 2019; 6. Bukti T-6 : Formulir Model DA.TT-KPU; 7. Bukti T-7 : Fotokopi pesan singkat Via WhatsApp (Wa) dari nomor hp. 0812-4005-0703, tanggal 21 April 2019 pukul 18:31 WIT; 8. Bukti T-8 : Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan 2 nomor urut 1 Partai Gerindra; 9. Bukti T-9 : Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan 2 nomor urut 3 10. Bukti T-10 : Jawaban terhadap Pokok Laporan Pelapor, sebagaimana Jawaban Teradu tanggal 21 Juni 2019 11. Bukti T-11 : Putusan Bawaslu Kabuapten Kepulauan Yapen Nomor 001/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019; 12. Bukti T-12 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 002/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019; 13. Bukti T-13 : Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 003/LP/PL/Put.ADM/KAB/33.19/VI/2019 14. Bukti T-14 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 397/PL.03- SD/91/Prov/V/2019 15. Bukti T-15 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 397/PL.03- SD/91/Prov/V/2019; 16. Bukti T-16 : Foto Copy berita online Media Koreri.Com pada tanggal 3 Juni 2019; 17. Bukti T-17` ; formulir Model DB1-DPRP; 18. Bukti T-18 : formulir Model DAA1-DPRP Kampung/Kelurahan; 19. Bukti T-19 : surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 131/PP.05.1/9105/KPU-Kab/VI/2019, Perihal Penyampaian Klarifikasi tanggal 4 Juni 2019 B. PERKARA NOMOR 161-PKE-DKPP/VI/2019 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.7] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPDPSI) Kabupaten Kepulauan Yapen ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomo r030/B/Sek/DPD-PSI/KY/V/2019 tertanggal 30 Mei 2019 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Penyelenggara atas nama Ketua KPU Kepulauan Yapen dan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang telah dilakukan oleh Teradu maka kami melaporkan ke DKPP RI sebagai ikhtiar untuk mewujudkan Pemilu yang beradaulat dan bermartabat, sehingga keadilan dapat diberikan kepada Peserta Pemilu2019 di Kabupaten Kepulauan Yapen; 2. Bahwa rekapitulasi Perhitungan Suara Distrik Yapen Selatan pada hari Jumat 03 Mei 2019 dilakukan tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2019, proses ini sengaja dibiarkan oleh Teradu dimana kegiatan Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Teradu IV salah satu Anggota Komisioner KPU Kepulauan Yapen bertempat di Aula Gedung Dinas Infokom Kepulauan Yapen. Dengan runutan peristiwa; a. Bahwa Ketua PPD atas nama Semuel Merino melakukan Rekapitulasi Suara Dapil 1 (Distrik Yapen Selatan) tidak sesuai mekanisme rekapan, (1) Rekapitulasi untuk Suara Tingkat Presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD Provinsi Saksi Parpol dikeluarkan/diusir dengan alasan bahwa Surat Rekomendasi sebagai saksi harusberasal sesuai tingkatan masing- masing; b. Bahwa Rekapitulasi hanya menghadirkan sebagian ketua PPS dan Ketua PPS diarahkan membacakan hasilan sesuai tabulasi (tulisan tangan) ketua PPD dan dipakai untuk dibacakan oleh PPS tanpa membacakan C1 Hologram pada Pukul 16.00 WIT pada tanggal 03 Mei 2019 bertempat di Dinas Infokom sehingga menimbulkan kericuhan karena didapati penggelembungan suara di Kampung Serui Laut, Kampung Barawaikap dan Kampung Banawa’; c. Kemudian tanggal 04 Mei 2019, Ketua PPD Yapen Selatan tetap melaksanakan Rekapitulasi Suara tanpa meminta dan menghadirkan beberapa Ketua PPS dan Ketua PPD dan hanya membacakan rekapan sebelumnya yang (tabulasi manual/tulisan tangan) yang sempat beredar di media sosial. Didapati penggelembungan suara di Kampung Bawai dan TPS diKelurahan Tarau, dan ini sangat berbeda dengan "31 Salinan C1-KWK yang ada di Saksi Partai Politik, namun Ketua PPD Semuel Merini tetap melanjutkan rekapan tersebut dan menutup Acara Pleno Distrik Yapen Selatan dan belum memberikan DA1-DPRD Yapen Selatan; 3. Bahwa pada hari minggu 05 Mei 2019 terjadi demonstrasi oleh beberapa partai politik yang dirugikan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengadukan hal tersebut dan meminta dilaksanakan Rekapitulasi Suara Ulang sesuai mekanisme PKPU dan Undang-undang; 4. Bahwa sesuai Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Yapen No: 359/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019 tanggal 05 Mei 2019 tentang Rekomendasi kepada KPU Kepulauan Yapen untuk memerintahkan PPD (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Yapen Selatan untuk membatalkan hasil Rekapan Distrik pada tanggal 03 Mei 2019 dan segera melaksanakan proses Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan; 5. Bahwa Teradu I sengaja memperhambat proses Surat Rekomendasi Bawaslu dengan alasan teknis, dan pada Pukul 19.00 barulah KPU mengeluarkan Surat KPU Nomor.126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 5 Mei 2019 tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU- 10/01.00/V/2019; 6. Rekapitulasi Ulang dilaksanakan Pukul 21.00 WIT bertempat di Dinas Infokom Kab. Kepulauan Yapen, Bahwa, PPD Yapen Selatan melaksanakan Rekapitulasi SuaraUlang dengan membuka kotak dan membacakan C1 Hologram pada TPS 17, TPS 18 Kelurahan Tarau sampai pada Pukul 00.00 WIT PPD tidak dapat menyelesaikan proses rekapitulasi suara ulang karena waktu terlalu singkat dan selanjutnya diambil alih oleh KPU; 7. Bahwa, pada proses Rekapitulasi Suara Ulang sesuai rekomendasi Bawaslu, ternyata Teradu I hanya melakukan Rekapitulasi Suara Ulang untuk perolehan suaradi tingkat DPRD Kabupaten dan tidak merekap suara ulang untuk perolehan suara DPR Provinsi, DPR RI, DPD; 8. Bahwa, Pada proses rekapitulasi suara ulang dengan membacakan C1- DPRD Hologram ditemukan penggelembungaan suara tidak wajar pada Kelurahan Tarau. Saksi kami keberatan dan mendesak di lakukan penyandingan data guna mencocokkan atau membandingkan hasil rekapan perolehan suara dengan C1 Hologram pada 31 TPS yang ada di Kelurahan Tarau, namun Bawaslu dan Teradu hanya mencocokan 9 (sembilan) TPS dan pada beberapa TPS perolehan suara Partai dan Caleg melebihi DPT, dan pada TPS 13 KPU meminta Bawaslu membacakan C1-DPRD karena TPS 13 ini suara sah Partai dan Caleg melebihi DPT. Terbukti dari hasil penyandingan data pada 9 (Sembilan) TPS, yakni data C1 Hologram ditemukan perbedaan perolehan suara yang tidak sesuai dengan C1 Plano, khususnya terjadi pada 3 partai politik yakni Hanura, Nasdem, dan PDI Perjuangan; 9. Bahwa beberapa TPS perolehan suara partai pada C1-KWK hologram melebihi jumlah DPT, sebagai contoh : a. Pada TPS 6, jumlah suara sah semua partai lebih besar dari jumlah DPT, yakni jumlah suara sah sebanyak 288 suara, padahal jumlah DPT-nya hanya 281; b. Di TPS 8, juga terjadi hal yang sama, jumlah suara sah seluruh partai lebih besar yakni sebesar 305 suara, sedangkan DPT di TPS itu hanya 286; c. Demikian juga yang terjadi pada TPS 11, dimana jumlah DPT-nya sebesar 285, sedangkan jumlah suara sah seluruh partai sebesar 292; d. Hal yang sama juga terjadi di TPS 25, dari jumlah DPT sebesar 283, jumlah suara sah seluruh partai lebih besar, yakni 298 suara; e. Dengan kondisi tersebut, kami para saksi mengajukan keberatan karena sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Yapen No: 359/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019 tanggal 05 Mei 2019 memerintahkan kepada PPD Distrik Yapen Selatan dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan tahapan rekapitulasi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, suara ulang seluruh TPS, bukan hanya Meski kondisi tersebut Bahwa ; data rekapan Saksi berdasarkan C1-KWK berbedadengan C1-KWK hologram terjadi indikasi penggelembungan dan KPU tidak mau membuka semua kotak untuk dicocokan dengan C1 plano; 10. Bahwa terdapat indikasi penggelembungan suara beberapa partai, bila kami membandingkan hasil C1-KWK yang di miliki Saksi dengan C1- KWK Hologram, diantaranya : a. Partai GERINDRA perolehan suaranya semestinya hanya 286 sesuai dengan C1-KWK yang ada pada Saksi, namun pada C1- KWK Hologram suaranya di gelembungkan menjadi 617, sehingga terjadi penambahan suara untuk Partai Gerindra sebanyak 331 suara; b. Partai PDI Perjuangan, sesuai dengan C1-KWK Saksi perolehansuara PDIPerjuangansemestinya452,namun terjadi penggelembungan pada C1- KWK Hologram menjadi 801 suara, atau terjadi penambahan sebesar 349 suara; c. Partai NASDEM, sesuai dengan C1-KWK Saksiperolehan suara Partai Nasdem semestinya 492, namun terjadi pembengkakan pada C1- KWK Hologram menjadi 1.004, atau terjadi penambahan sebesar 512 suara; d. Partai HANURA, sesuai denganC1-KWK Saksi semestinya perolehan suara Partai Hanura 143 suara, namun pada C1- KWK Hologram bertambah menjadi 521 suara, atau bertambah sebesar 378 suara. Dimana sesuai dengan hasil Rekapitulasi Suara Ulang di Dapil I Distrik Yapen Selatan, Partai Hanura yang semestinya memperoleh suara sebanyak 916 suara saja, meningkat menjadi 1.307 suara. 11. Bahwa dengan adanya penggelembungan suara yang patut diduga telah dilakukan oleh Teradu I, sehingga secara langsung merugikan peringkat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dimana peringkat PSI dalam perengkingan perolehan suara turun dari peringkat ke- 8 menjadi peringkat 9 di Distrik Yapen Selatan; 12. Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa di atas,maka patut di duga, Teradu I maupun komisionerlain mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan tidak melakukan tahapan rekapitulasi suara ulang secara utuh sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1)s/d ayat (1)2, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, sengaja tidak direkap dalam aplikasi perhitungan DA1-DPRD; 13. Bahwa setelah penutupan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara di PPK Distrik Yapen Selatan (Dapil I) pada tanggal 3 Mei 2019 hingga hari ini tanggal 23 Mei 2019,penyelenggara baik PPD Distrik Yapen Selatan maupun KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Selatan TIDAK MEMBERIKAN HASIL REKAPAN dalam bentuk DA1-DPRD kepada Saksi maupun pihak lainnya yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 49 PKPU Nomor 4 Tahun 2019; 14. Bahwa Teradu I, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Selatan secara bersama – sama dengan Teradu lainnya (anggota KPU) patut diduga sengaja tidak memberikan hak saksi dan Panwas Distrik terhadap hasil rekapitulasi yakni form DA1- DPRD setelah usai penutupan Pleno Rekapitulasi Suara Ulang Distrik Yapen Selatan dengan mengatakan karena (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sudah larut malam dan masih ada perbaikan data pada TPS di Kel.Tarau, jadi besok baru akan diberikan.namun keesokan harinya form DA1- DPRD yang di minta tidak juga diserahkan; 15. Bahwa kemudian pada lanjutan tahapan Rekapan Hasil Perhitungan Suara Ulang PPK Distrik Yapen Selatan pada tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 8Mei 2019 Teradu I dan Teradu II dengan sengaja melakukan lanjutan Pleno Terbuka Kabupaten tanpa memberikan form DA1-DPRD untuk ditandtangani saksi, sehingga terkesan sengaja di lakukan secara tergesa dengan memindahkan tempatdua kali dari sebelumnya di Gedung Silas Papare keKantor KPU Kepulauan Yapen. Hasil Rekapitulasi Dapil 1 hanya dibacakan pada Pleno tersebut dan PSI mendapatkan nilai 1.186 (Seribu Seratus Delapan puluh Enam dan atau berada pada Rangking ke 9 (sembilan); 16. Bahwa usai penutupan Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu I dan Teradu II, juga tidak memberikan Form DB1-DPRD untuk ditanda tangani oleh Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupapten Kepulauan Yapen, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal PKPU No. 4 Tahun 2019; 17.Bahwa dimana pada kesempatan itu Teradu I dan Teradu II juga melakukan kebohongan kembali bahwa form DB1-DPRD akan diberikan kepadasaksi dan Bawaslu pada keesokan harinya, namun saat saksi dan pihak terkait lainnya datang ke kantor KPU Kabupaten KepulauanYapenpada Jumat, 10 Mei 2019 hingga pukul 16.00 WIT, Teradu I dan Teradu II tetap tidak memberikan hasil form DB1-DPRD; 18. Bahwa terkait kondisi tersebut pada Sabtu, 11 Mei 2019, pukul 02.30 WIT, Pelapor melaporkan Teradu I, KetuaKPU Kepulauan Yapen Moris C. Muabuai atas dugaan Pelanggaran/Pidana Pemilu ke Kantor Bawaslu Kepulauan Yapen dan meminta untuk Bawaslu mengeluarkan surat ke Komisioner KPU atas kasus tidak diberikannya Form DA1-DPRD Distrik Yapen Selatan dan DB1-DPRD Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen; 19. Bahwa hingga pada 12 Mei 2019 Teradu I dan Teradu II pergi ke Jayapura dari Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengikuti tahapan Pleno di tingkat Provinsi, sehingga hingga hari ini, 28 Mei 2019 Pengadu, para saksi tidak pernah diberikan DA1-DPRD Tingkat PPK Distrik Yapen Selatan maupun DB1-DPRD Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga patut di duga Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah bermufakat jahat dan patut diduga melakukan tindak pidana Pemilu; 20. Bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Papua Teradu I saat mempresentasikan Hasil Suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen terjadi keributan Karena Saksi Partai tidak menerima DAA-DPRD dan DB1-DPRD disemua; 21. Bahwa pada Jumat, 17 Mei 2019 sampai pelaksanaan dan penutupan Rekapitulasi Suara KPU Provini Form DAA-DPRD dan DB1-DPRD belum juga diberikan oleh KPU Kepulauan Yapen dan Pengurus PSI (Sekretaris DPD PSI Kep. Yapen) Tanda Terima Laporan Nomor 44/LP/PL/Kab/33.19/V/2019 melaporkan kembali Teradu I dan Komisioner KPU Kep. Yapen ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas dugaan Pelanggaran Pemilu dan meminta Bawaslu untuk mengeluarkan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Surat ke KPU untuk segera memberikan DAA-DPRD dan DB1-DPRD kepada Partai Politik untuk ditanda tangani; 22.Bahwa Senin, 20 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Surat Nomor: 366/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019 tertanggal 20 Mei 2019 tentang Permintaan Salinan Model DA1- DPRD dan DB1-DPRD, namun KPU Kepuluan Yapen tetap tidak menanggapi Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; 23. Bahwa, KPU Kepulauan Yapen dengan sengaja tidak mau memberikan Salinan Model DA1-DPRD dan DB1-DPRD sampai batas akhir GugatanSengketa(22Mei2019Pukul00.00WIT)dan kembali Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Surat Nomor: 375/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019 tentang Permintaan Salinan Model DA1-DPRD dan DB1-DPRD.1x24 Jam, namun lagi-lagi KPU Kepuluan Yapen tetap tidak menanggapi dan mengindahkan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; 24. Bahwa tanggal 29 Mei 2019 KPU Kepulauan Yapen baru memberikan Salinan/Foto Copy (1) SK Penetapan Hasi Perhitungan suara DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019, (2)ModelDBKPU BAPerhitungan PerolehanSuara TingkatKPU Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019,(3) Jumlah Perolehan Suara dan Peringkat Suara Sah Calon DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 Dapil I, II, III, IV, (4) Sertifikat Rekapitulasi Perhitungan Suara Dapil I, II, III, IV, (5) Model DB1 Kab/Kota (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DapilI, II, III, IV). Dokumen SK Penetapan Hasi Perhitungan suara DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 dan lampirannya (DB KPU) diserahkan atas nama Y. Semboari bukti Tanda Terima; 25. Dokumen DB 1 ini tidak diberikan sesuai mekanisme PKPU No.4 Tahun 2019 di Kantor untuk ditandatangani dan hasil suara yang tertera dalam DB1-DPRD adalah hasilsuara yang tidak pernah di plenokan di tingkat Distrik (DA1-DPRD), sementara batas gugatan ke Mahkamah Konstitusi berakhir pada tangggal 22 Mei 2019, dan DB1-DPRD baru diberikan tanggal 29 Mei 2019. Inilah indikasi permufakatan jahat yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kepualaun Yapen, dilakukanoleh Teradu I, II, III, IV, V serta dokument tersebut diantar kesekretariat dan rumah pengurus partai politik, dan tidak memberikan asli tapi foto copy/Scan; 26. Bahwa Form dibuat sebelum Proses Perhitungan suara terlihat Cacat Administrasi (tertangga l9 April 2019) pada Lampiran Model DB1-DPRD; 27. Bahwa dokumen DA1-DPRD Dapil 1 (Satu) Distrik Yapen Selatan hasil Rekapitulasi Suara Ulang sampai saat ini belum diberikan untuk semua tingkatan. 28. Bahwa pada Teradu I dan II diduga dengan sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian telah menyebabkan terjadinya serangkaian demonstrasi di Kepualan Yapen 29. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2019 DPD PSI Kabupaten Kepulauan Yapen melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 030/B/Sek/DPD-PSI/KY/V/2019 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Teradu untuk mewujudkan Pemilu yang beradaulat dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bermartabat, sehingga keadilan dapat diberikan kepada Peserta Pemilu2 019 di Kabupaten Kepulauan Yapen; [2.8] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Tanda bukti Penerimaan Laporan Nomor 55/LP/PL/Kab/33.13/V/2019; Bukti P-2 : Fotokopi Foto Hasil hasilan sesuai tabulasi(tulisan tangan) ketua PPD tanggal 03 Mei 2019; Bukti P-3 : Fotokopi Video tentang Proses Rekapitulasi yang tidak sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil VCD Penghitungan Perolehan suara di Distrik Yapen Selatan; Bukti P-4 : Fotokopi Foto Caleg Parpol Peserta Pemilu dan masyarakat meminta dilaksanakan Rekapitulasi Suara Ulang sesuai mekanisme PKPU dan Undang-undang di Kantor Bawaslu Kepulauan Yapen tanggal 5 Mei 2019; Bukti P-5 : Fotokopi Foto Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 359/K.Bawaslu-10/01.00/V/2019, Tertanggal 5 Mei 2019,yakni "merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, agar segera memrintahkan PPD Distrik apen Selatan, melakukan Pleno rekapitulasi perolehan suara Ulang ditingkat distrik sesuai ketentuan yang berlaku'; Bukti P-6 : Fotokopi Foto Surat KPU Nomor.126/PP.05.1/9105/KPU- Kab/V/2019 tertanggal 5 Mei 2019 tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019; Bukti P-7 : Fotokopi Video Rekaman Ketua KPU (Teradu I)membacakan Surat di depan massa demonstrasi untuk DPD Yapen Selatan segera membatalkan hasil pleno tanggal 03 Mei 2019 dan segera melaksanakan rekpitulasi suara Ulang dengan batas waktu 00.00; Bukti P-8 : Fotokopi Foto PPD tidak dapat menyelesaikan proses rekapitulasi suara ulang karena waktu terlalu singkat dan selanjutnya diambil alih oleh KPU; Bukti P-9 : Fotokopi Bawaslu dan Teradu hanya mencocokkan 9 TPS dan pada beberapa TPS perolehan suara Partai dan Caleg melebihi DPT, dan komisioner Bawaslu membacakan salinan C1-DPRD; Bukti P-10 : Fotokopi Foto layar operator KPU pada Rekapiutlasi Distrik Yapen Selatan diama TPS pada Kelurahan Tarau perolehan suara partai pada C1-KWK hologram melebihi jumlah DPT dan erro merah; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-11 : Fotokopi File Exel Tabulasi PSI sesuai data C1 hologram yang dibacakan oleh komsioner KPU dan data tersebut disandingkan dengan C1 salinan pada saksi Bukti P-12 : Fotokopi Foto rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetepan hasil Pemiu senagaja tidak direkap dalam aplikasi perhitungan DA1-DPRD; Bukti P-13 : Fotokopi Video proses pembacaan hasil rekapiutlasi Dapil 1 Distri Yapen Selatan pada lanjutan Pleno terbuka KPU Kepulauan YApen; Bukti P-14 : Fotokopi Video Penutupan Pleno Terbuka KPU Kepulauan Yapen dan tidak ada proses penandatananganan salinan DB, karena KPU menjanjikan esok akan dibagikan utuk ditandatangani; Bukti P-15 : Fotokopi Tanda terima laporan ke Bawaslu karena partai belum diberikan dokumen DB oleh komisioner KPU dan Form DA1-DPRD Distrik Yapen Selatan dan DB-1 DPRD tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen; Bukti P-16 : Fotokopi Video keteranfan staf KPU bahwa Teradu I dan II pergi ke Jayapura untuk mengikuti tahapan pleno di tingkat Provinsi; Bukti P-17 : Fotokopi Video Kericuhan PelaksanaanRapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Papua Teradu I saat mempresentasikan Hasil suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen terjadi keributan karena saksi Partai tidak menerima DAA-DPRD clan DBl- DPRD di semua tingkatan; Bukti P-18 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Ncmor 44/LP/PL/Kab/33.19/V/2019 Melaporkan kembali Teradu I dan Komisioner KPU Kep. Yapen ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas dugaan Pelanggaran Pemilu dan Meminta Bawaslu untuk mengeluarkan Surat ke KPU untuk Segera memberikan DAA-DPRD dan DBl-DPRD kepada Partai Politik untuk ditandatangani; Bukti P-19 : Fotokopi Foto surat 366/K.BAWASLU-10/01.00/V/2019 tertanggal 20 Mei 2019 tentang Permintaan Salinan Model Dal-DPRD dan DBl-DPRD, namun KPU Kepuluan Yapen tetap tidak menanggapi Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; Bukti P-20 : Fotokopi Foto Surat Nomor 375/K. BAWASLU-10/01. 00/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019 tentang Permintaan Salinan Model DAl• DPRD dan DBl-DPRD 1 x 24 Jam; Bukti P-21 : Fotokopi Foto Documen SK Penetapan Hasi Perhitungan suara DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2019 dan lampirannnya (DB KPU) diserahkan atas nama Y. Semboari bukti Tanda Terima; Bukti P-22 : Fotokopi Video salah satu Staf membawakan dokument ke sekretariat partai politik, dan tidak mernberikan asli tapi foto copy/Scan k; Bukti P-23 : Fotokopi Foto Form pada bukti P.23 dibuat sebelum proses perhitungan suara terlihat Cacat Administrasi (tertanggal 9 April 2019) pada Lampiran Model DBl-DPRD; Bukti P-24 : Fotokopi Screenshot berita online bogopapua.com dengan judul "Forum Lintas Partai Minta KPU Papua Non Aktifkan Ketua dan Komisioner KPUD Kep. Yapen; Bukti P-25 : Fotokopi Screenshot berita online papuapos.com dengan judul "Massa Geruduk Kantor KPU Yapen, Serukan "Tangkap" Moris Dan Awal.; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-26 : Fotokopi Screenshot berita kawattirnur.com. dengan "Menghilang, Polisi Jemput Komisioner KPU Yapen; Bukti P-27 : Fotokopi Screenshot berita online kompas.id dengan judul Kornisioner Menghilang, Rekapitulasi Kepulauan Yapen Ditunda Bukti P-28 : Fotokopi Screenshot berita online regional.kornpas.com dengan judul "Dua Kabupaten/Kota di Papua Belurn Selesai Pleno, Muncul Isu Penggelernbungan Suara; Bukti P-29 : Fotokopi Screenshot berita online kornpas.com dengan judul "Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Yapen Papua Ricuh, Saksi Gerindra Lempar Mic ke Ketua KPUD; Bukti P-30 : Fotokopi Screenshot berita online wonepapua.com dengan judul "Di Yapen, Enam Gabungan Parpol Melapor ke Bawaslu; Bukti P-31 : Fotokopi Foto Tanda Terima Laporan Nomor 030/B/Sek/DPD-PSI/KY/V/2019 Tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Teradu untuk mewujudkan Pemilu yang beradaulat dan bermartabat, sehingga keadilan dapat diberikan; Bukti P-32 : Fotokopi Surat Bawaslu Nomor : 390/K.BAWASLU- 10/01/00/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019 Perihal Rekomendasi Kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk segera Memberikan Model DA1 dan DB1 untuk semua tingkatan; Bukti P-33 : Fotokopi Salinan Surat Putusan BAWASLU RI Nomor : 53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 Nomor : 54/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 Nomor : 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 Nomor : 58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 Tentang Menerima Permintaan Koreksi Pelapor dan memerintahkan KPU Kep. Yapen untuk melakukan Perbaikan Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten Kep. Yapen; Bukti P-34 : Fotokopi Daftar Pemilih Tetap 132 TPS di Dapil Kepulauan Yapen I (Distrik Yapen Selatan); Bukti P-35 : Fotokopi Laporan PHPU PSI ke MK pada tanggal 22 Mei 2019; Bukti P-36 : Fotokopi Laporan (TB/343-11) Perbaikan PHPU PSI ke MK pada tanggal 31 Mei 2019 Pukul 14.21 WIB; Bukti P-37 : Fotokopi Rekapan C1-KWK Salinan Saksi Partai Politik dan lampiran perolehan suara masing-masing partai; Bukti P-38 : Fotokopi Rekapan C1-KWK Hologram Pada Pleno Rekapitulasi Ulang tanggal 05 Mei s.d 08 Mei 2019 lampiran perolehan suara masing-masing partai; Bukti P-39 : Fotokopi Rekapan DB1-KWK yang dikeluarkan KPU Tanggal 29 Mei 2019 lampiran perolehan suara masing-masing partai; Bukti P-40 : Fotokopi Rekap Dapil 1 Total DPT terlampaui Oleh DB1- DPRD; Bukti P-41 : Fotokopi DA1-DPRD Dapil Daerah Pemilihan II; Bukti P-42 : Fotokopi DA1-DPRD Dapil Daerah Pemilihan III; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-43 : Fotokopi DA1-DPRD Dapil Daerah Pemilihan IV; KESIMPULAN 1. Bahwa Teradu I tidak menghargai waktu sidang DKPP dengan datang terlambat dari waktu undangan sidang Pukul 13.00 WIT tapi Teradu datang pada waktu 14.00 WIT; 2. Bahwa Teradu I mendalilkan bahwa Laporan Tertulis dibuat sebagai Jawaban Kolektif Para Teradu, tapi Fakta Persidangan menunjukan bahwa Jawaban tersebut dibuat sendiri dan bersifat pribadi dengan bukti tanda tangan tunggal hanya Teradu I dan tidak ditanda tangani oleh semua Teradu lainnya; 3. Bahwa Teradu II sengaja tidak menghadiri Undangan Sidang DKPP dengan beralasan Sakit tapi Fakta Persidangan Tidak Ada Surat Keterangan Sakit dari Dokter atau Rumah Sakit yang dilampirkan sebagai alat bukti dan bisa disimpulkan bahwa ini adalah bentuk kebohongan atau alibi Teradu II serta tindakan ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap DKPP; 4. Bahwa Prinsi siapa yang berdalil dia yang membuktikan. Pada fakta persidangan laporan tanggapan atau Dalil tertulis yang dibuat kolektif dengan melampirkan Alat Bukti T.1 s/d T.233 namun sampai sidang berakhir para teradu tidak mampu menunjukan Fisik Alat Bukti; 5. Bahwa tanggapan pihak Teradu pada aduan Nomor: 161-PKE-DKPP/VI/2019 bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kepulauan Yapen memberikan tanggapan adalah suatu kebohongan karena realitanya memang Teradu IV hadir pada hari I tanggal 03 Mei 2019 dan terjadi kericuhan ketika PPS Kampung Banawa diarahkan membaca tulisan tangan rekapan Dapil I Distrik Yapen Selatan, namun terjadi kekacauan salah satu anggota PSS atas nama Trisna Woria sempat menfoto dokument lembaran tersebut (P-01) dan keesokannya harinya pada tanggal 04 Mei 2019 Teradu IV yang melakukan Supervisi atau peninjauan namun realitasnya PPD Distrik Yapen Selatan tetap melakukan pembiaran Rekapitulasi dilaksanakan tidak mengikuti aturan dimana seharusnya pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Distrik sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 4 Tahun 2019 ; tidak dijalankan sebagaimana yang tertuang dalam buku Pedoman Panduan Pelaksanaan Rekapitulasi PenghitunganSuara, Sebelum Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi yang seharusnya PPD sebelum Pleno dilaksanakan perlu Menempatkan Kotak Suara Tersegel Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Rekapitulasi setiap TPS dalam wilayah Kampung/Kelurahan, Menyiapkan masing-masing formulir DAA1. Plano sesuai jenis Pemilu, Menempel masing-masing formulir DAA1.Plano dan Model DA1.Plano sesuai jenis Pemilu, Menyiapkan masing-masing formulir DA1 sesuai jenis Pemilu, Menempel masing-masing formulir Model DA1.Plano sesuai jenis Pemilu. Semua prosedural ini kami sudah meminta tapi KPU tetap berjalan tanpa mengubris saran dari para saksi, dan pada facta persidangan para Teradu tidak dapat membutikan jawaban pada point nomor 2. Selanjutnya para Rapat Pleno tersebut PPD Distrik Yapen Selatan yang diketui oleh Sdr. Merino tetap membacakan hasil sesuai Alat Bukti P-01 tanpa membuka kota suara untuk dengan mempersilahkan PPS membacakan Reakapan DAA Kampung; 6. Bahwa setelah PPD Distrik diperintahkan untuk melaksanakan Rekapitulasi Ulang namun dengan waktu yang diberikan sangat singkat maka pada tanggal 04 pukul 00.00 WIT. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Mengambil (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Alih Rekap Ulang yang sudah sempat berjalan dengan membuka C1-DPRD Berhologram dan mencocokan dengan C1-Plano sebanyak 3 TPS. Serta memberikan sanksi Penonaktifan Ketua dan Anggota PPD Distrik Yapen Selatan; 7. Bahwa pada point 9 dan 10 Teradu berdalil bahwa tahapan sudah berjalan sebagaimana mestinya, Pengadu perlu menjelaskan bahwa Pada Rapat Pleno Rekapitulasi ulang Distrik Yapen dimana Teradu I memimpin Pleno, dan Teradu II yang mengambil, membuka sendiri Kotak Suara di ruang Kerja Sekretaris dan sebagian Kotak di Ruang Teradu I dan hal ini tidak melibatkan Panwas Kabupaten yang saat itu juga hadir, selanjutnya Teradu II memberikan C1-DPRD Hologram memberikan kepada para Teradu lainnya untuk dibacakan. Dan ini sudah berbeda dengan C1-DPRD salinan yang ada ditangan saksi partai, ditemukan penggelembungan terjadi di Kelurahan Tarau 31 (tiga puluh satu) TPS terjadi pelonjakan suara untuk beberapa partai diantaranua Partai Hanura, PPP, Nasdem dan PDIP. Namun fakta ini sengaja disembunyikan oleh Teradu I dengan mendalilkan bahwa 9 TPS tersebut sudah diadakan korcek. Kami simpulkan bahwa Teradu I dengan sengaja telah menguntukan beberapa partai dan hal ini bertentangan dengan independensi sebagai penyelenggara pemilu; 8. Bahwa Form C5 harus diberikan KPPS kepada Saksi Partai Politik sebagai bentuk keaslian dan keabsahan C1-DPRD, ini adalah argumen yang keliru untuk menuduhkan bahwa C1-DPRD salinan yang ada Partai Politik adalah Palsu. Kami peru menyampaikan bahwa C1-DPRD yang dimiliki oleh Pengadu adalah sama dengan C1-DPRD Salinan yang ada pada Partai-partai Lain, pernyataan ini sesuai dan dibenarkan oleh Saksi Sdr. Eko Susilo dalam persidangan. Fakta lapangan juga bahwa Rekapan C1-DPRD yang disalin dari C1-Plano adalah sama. Dan saat saksi menerima form tersebut memang tidak pernah ada C5 yang diberikan oleh KPPS dan ini terjadi di 132 TPS yang tersebar di 14 Kampung/Kelurahan di Distrik Yapen Selatan tidak ada satupun KPPS yang memberikan C5 kepada saksi Parpol. Seharusnya argumen Teradu I adalah Pembuktian bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan Bintek kepada Ketua dan Anggota KPPS tentang tahapan dan pelaksanakan Pencoblosan serta Perhitungan Pemungutan Suara di TPS. Kami berkesimpulan bahwa Teradu I sengaja membenarakan Kebohongannya dengan mendalilkan C5 yang tidak ada pada Saksi Partai Politik; 9. Bahwa dengan Dalil Teradu I Patut diduga bahwa C1 akan dibuat lagi, karena Fakta Persidangan membuktikan bahwa Teradu Tidak Memiliki Alat Bukti C1-DPRD untuk Di Wilayah Distrik Yapen Selatan dengan tidak dibuktikan C1-DPRD sebagai Alat Bukti mereka sampai persidangan selesai; 10. Bahwa C1-DPRD pada 9 TPS sebenarnya tidak melebihi DPT, namun Ketika C1 Hologram dibacakan oleh Teradu I, angka suara sah dan tidak sah caleg dan partai digelembungkan dan melebihi DPT. Dan KPU sudah melakukan Perbaikan dengan dibukanya C1 Plano. Hal ini juga disampaikan oleh Komisiner Bawaslu bahwa memang C1 Hologram di Kelurahan Tarau berbeda dengan C1 yang dimiliki oleh Bawaslu. dengan, dan 22 TPS lainnya suara partai lain digelembungkan dan suara PKS tidak ditambah. Ini memuat PKS turun ke Peringkat 10. Seharusnya Teradu menyandingkan C1 Hologram dengan C1 Plano, dan semua C1 Salinan berbeda dengan C1 Hologram yang dibacakan oleh Teradu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 11. Bahwa Teradu I dan Teradu II semenjak Penutupan Pleno Kabupaten dan Pleno Provinsi ke luar daerah (sengaja menghidar) dan tidak pernah mereka memberikan DA dan DB; 12. Bahwa Bahwa ; dari keterangan saksi Eko Susilo disampaikan bahwa pada pasca Perhitungan hasil Pencoblosan di TPS Kelurahan Tarau bahwa PPS Kelurahan Tarau dipergoki oleh Bawaslu (Leonard Ruamba) sedang merubah C1 Hologram dan ketika ditanyakan PSS menyampaikan Bahwa ini adalah Perintah dari Ketua KPU dan hal inipun tidak ditanggapi dan diberi jawaban oleh Teradu I; 13. Bahwa Tidak ada Form yang disiapkan di Rekapitulasi ulangDistrik Yapsel dan juga tidak ada form di pleno, kemudian di skor kemudian dibagikan di depan forum sehingga bisa disaksikan oleh semua saksi parpol dan keabsahan dapat dipertanggung jawabkan; 14. Bahwa hasil Rekapan C1-DPRD Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen I nilai suarah Partai dan Caleg adalah 22.210 Rekapitulasi Suara Ulang Distrik Yapen Selatan Naik 24.881 dan DB1 nilai naik menjadi 37.648 suara, kami mendalikan tambahan bahwa Teradu I telah menambahkan suara sebanyak 215.438 suara pada Form DB1-DPRD. pada tanggal 29 Mei 2019 DB1-DPRD itupun berupa Fotocopy dan hanya ditandatangani oleh 2 Komisioner, dan DA1 tidak pernah diberikan oleh Para Teradu sampai sidang DKPP dilaksanakan; 15. Bahwa Teradu I selalu berdalilkan bahwa DB1 dapat dibagikan kapan saja, bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan KPU membagikan form DB1-DPRD kepada Parpol dan Bawaslu. Teradu I mendalilkan dengan menafsirkan UU Nomor 7 tahun 2017. Kami berkesimpulan bahwa Teradu I sengaja mengakali Undang-undang dengan menafsirkan sesuai presepsi mereka, fakta lapangan bahwa Teradu I dan Teradu II sengaja mengeluarkan DB1- DPRD pada tanggal 29 Mei 2019. Sementara Penutupan Pleno Rekapitulasi ditutup pada Tanggal 09 Mei Tahun 2019, ini membuat Partai Politik Kehilangan Hak untuk mendaftarkan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan batas masukan gugatan ditutup pada Tanggal 23 Mei 2019 Pukul 00.00 WIB. Teradu I sebagai Penyelenggara telah menafikkan atau melanggar Pasal 413 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa KPU menetapkan Hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Perolehan suara Partai Politik untuk Calon Anggota DPR, dan perolahan suara untuk Calon Anggota DPD paling lambat 35 hari (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara. Adapun KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. dan KPU Kabupaten mengeluarkan DB1-DPRD 42 (Empat Puluh Dua) hari setelah Pemungutan Suara tanggal 17 April 2019; 16. Bahwa Teradu I mendalilkan DB1-DPRD tetap sah sekalipun tidak ditanda tangani oleh Komisioner lainnya, Teradu I selalu mendalilkan penafisiran bahwa tindakan ini sesuai PKPU nomor 4 tahun 2019. Kami Pengadu mendalilkan bahwa ini bertentangan denan PKPU. Dimana Pasal 47 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 bahwa Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dan huruf i ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir. (2) Dalam hal ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi tidak bersedia (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan. (4) Dalam hal terdapat anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota. Kami menyimpulkan bahwa Teradu I telah melakukan tindakan melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara; 17. Bahwa Para Teradu juga telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 49 (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi: a. formulir Model DB-KPU; b. formulir Model DB1-PPWP; c. formulir Model DB1-DPR; d. formulir Model DB1-DPD; e. formulir Model DB1-DPRD Provinsi; f. formulir Model DB1- DPRD Kab/Kota; dan g. keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten/kota, di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman; 18. Bahwa Para Teradu menyampaikan DB1-DPRD dibuat di Hotel Mauren, seharusnya Kantor KPU digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan kerja-kerja kepenyelenggaraan Pemilu dan hal ini melibatkan salah satu Operator KPU atas nama Jedith Wayoi. Ini sudah sangat bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara; 19. Bahwa Fakta persidangan menunjukan tidak adanya kekompakan atau kerja sama para teradu sebagai penyelenggara pemilu, dan sangat jelas bahwa semua ini dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II dari tidak diterbitkannya DA1-DPRD Dapil I Kepulauan Yapen I (Distrik Yapen Selatan) dan DB1- DPRD, ini diperkuat dengan DB1-DPRD hanya ditanda tangani oleh Teradu I dan Teradu II; 20. Bahwa Pleno Rekapitulasi Ulang di Dapil I Distrik Yapen Selatan dan Pleno Terbuka Rekapitulasi Kabupaten, Para Teradu tidak pernah menyiapkan Form-Form sebagaiana diatur dalam PKPU, Fakta Persidangan ini tidak bisa ditanggapi oleh Para Teradu. Kemudian DB1-DPRD hanya ditandangani oleh 3 Saksi Partai Politik patut diduga adalah sebuah bentuk Kerjasa sama. Teradu juga memperlihatkan adanya ketidakadilan dan tidak ada independensi Para Teradu sebagai penyelenggara; 21. Bahwa Teradu I menyampaikan DB1-DPRD yang dibagikan kapan saja bukanlah alasan partai tidak bisa menggungat di MK, buktinya Partai PSI, Partai Demokrat dan PKS dapat memasukan gugatan di MK sekalipun DB1- DPRD baru diberikan tanggal 29 Mei 2019. Hal ini sangatlah keliru, ke tiga partai tersebut dapat mengajukan PHPU ke MK karena ada batasan waktu perbaikan gugatan, Pengadu memasukan gugatan PHPU di tanggal 23 Mei 2019 tanpa objek sengketa dan melakukan Perbaikan di tanggl 31 Mei 2019 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dengan memasukan DB1-DPRD sebagai Objek sengketa dengan dalil Perubahan angka-angka partai dan caleg tidak sesuai dengan 15 DA1-DPRD. Dan untuk Dapil I Distrik Yapen Selatan kami tidak menjadikan DA1-DPRD sebagai bahan sandingan pemohon karena memang sampai pelaksanaan Sidang kode Etik di DKPP kami Partai belum menerima DA1-DPRD Distrik Yapen Selatan oleh Teradu; 22. Bahwa semua Form sebagaimana diatur dalam Undang-undangan dan PKPU Wajib diberikan. Dari tingkat TPS Form C1-DPRD harus diberikan kepada Saksi dan Panwas untuk mengontrol Pleno di Tingkat Distrik dalam Bentuk DAA,dan DA1-DPRD di Tingkat Distrik Wajib diberikan kepada Saksi dan Bawaslu untuk mengontrol di Tingkat Pleno Kabupaten, dan DB1-DPRD harus diberikan di Tingkat Kabupaten sebagai bentuk alat Kontrol di Pleno Tingkat Provinsi. Semua ini harus diberikan sesuai mekanisme dan waktu sebagaiamana diamanatkan dalam Undang-undang bukan seperti yang telah dilakukan Para Teradu khususnya Teradu I dan II yang mana mereka telah melaksanakan perbuatan yang sudah sangat merugikan Partai Politik dengan menafsirkan Undang-undang sembarangan demi memuluskan kebijakan mereka yang sudah sangat salah; 23. Bahwa Form DA1-DPRD dan Form DB1-DPRD seharusnya setelah dibacakan di Forum Pleno Wajib diberikan. Setelah dibacakan dan diinput sidang di Scoor untuk Form tersebut di Print atau Dicetak dan ditanda tangani bersama kemudian dibagi di depan forum, sehingga kita semua bisa memastikan hasil tersebut adalah hasil yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan bersama-sama nilai kebenarannya. Dan dalam fakta persidangan menunjukan semua hal ini sengaja tidak dilaksanakan oleh Teradu I dengan dalil menafasirkan Undang-undang dan PKPU semau Para Teradu; 24. Bahwa Fakta Persidangan menunjukan DA1-DPRD Yapen Selatan belum pernah diberikan kepada Partai Politik, bahkan Teradu I juga tidak melampirkan pada Persidangan sebagai Alat Bukti; 25. Bahwa DB1-DPRD yang diberikan dalam bentuk Foto Copy benar baru diserahkan tanggal 29 Mei 2019 dan hanya ditanda tangani oleh 2 Teradu, ini sangat bertentangan dengan kode etik Penyelenggara. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.10] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai Pengaduan Pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka 2 (dua) bahwa “pada tanggal 3 Mei 2019 PPD Distrik Yapen Selatan melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2019”, Rapat Pleno tersebut tertunda sebagaimana yang telah dijelaskan dalam aduan Pengadu, selajutnya Teradu 5 dalam menghadiri Pleno tersebut adalah untuk melakukan tugas monitoring selaku Divisi Sosialisasi dan SDM. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa terkait penjelasan huruf b tentang aduan Pengadu bahwa rekapitulasi untuk Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI dan DPR Provinsi, Saksi Parpol dikeluarkan/diusir dengan alasan Surat Rekomendasi sebagai Saksi harus sesuai tingkatan masing-masing. Dapat dijelaskan bahwa Pengadu pada saat itu tidak mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, sehingga PPD Yapen Selatan tidak dapat memasukan keberatan saksi tersebut pada formulir Model DA2-KPU. Selanjutnya terkait saksi DPD sesungguhnya dalam rapat pleno tersebut saksi DPD tidak ada yang hadir; 2. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 4 Mei 2019 Hal Rekomendasi Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU- Kab/V/2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019, Tanggal 5 Mei 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta menyurati PPD Yapen Selatan dengan surat Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019 Perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01- 00/V/2019, yang pada intinya antara lain: a. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada prinsipnya akan menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu dengan memerintahkan PPD Yapen Selatan untuk segera melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang dalam wilayah kerja PPD Yapen Selatan; b. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD Yapen Selatan dikhususkan hanya untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dan pada semua Kampung/Kelurahan/Desa di Wilayah PPD Distrik Yapen Selatan; c. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD Yapen Selatan dilaksanakan pada : Hari/tgl : Minggu, 5 Mei 2019 dengan waktu dan tempat yang ditentukan oleh PPD Yapen Selatan; d. Rapat Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib dilaksanakan hingga selesai pada hari ini juga (5 Mei 2019) sebagaimana huruf c dengan dengan limit waktu hanya sampai dengan Jam 24.00 WIT, sehingga tidak mengganggu jalannya Tahapan Pemilu Tahun 2019; e. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen akan melaksanakan supervisi dan monitoring serta pendampingan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang; f. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang yang dilaksanakan oleh PPD Yapen Selatan harus dan wajib berpedoman pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 22 dari Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku lainnya. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. ;Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 5 Mei 2019 menugaskan Teradu 5 untuk melakukan monitoring, dan supervisi terhadap kegiatan dimaksud dengan Surat Tugas nomor 127/PL.03.6/9105/KPU-Kab/V/2019, tanggal 05 Mei 2019., hasil supervisi tersebut disampaikan dalam rapat Pleno KPU Kabupten Kepulauan Yapen pada tanggal 6 Mei 2019 yang pada akhirnya memutuskan menonaktifkan sementara Ketua dan Anggota PPD Yapen Selatan serta Pengambilalihan PPD Yapen Selatan dengan Surat Keputusan Nomor 12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 6 Mei 2019 Tentang Penonaktifan Sementara Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen serta Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimanaKetentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 30 huruf c menyebutkan bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas “mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”, huruf i “menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”, huruf k “melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu”, ayat (2) huruf b “membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”, huruf e “menjatuhkan sangsi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peratuan perundang-undangan”; 4. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPD Yapen Selatan tanggal 4 Mei 2019 dan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang tanggal 5 Mei 2019, berlangsung juga Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga sangatlah tidak mungkin Teradu 1 sengaja memperlambat surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk ditindaklanjuti oleh Teradu dalam surat Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019,Perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, surat tersebut diterbitkan setelah KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Pleno Tertutup guna pembahasan Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019, yang memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU- Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019. Proses ini memakan waktu cukup lama dan perlu pertimbangan ketentuan aturan sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nantinya tidak melakukan hal yang salah, perlu juga dijelaskan bahwa setiap langkah dan keputusan lembaga ini bukan atas dasar keputusan sepihak Teradu 1, Sehingga (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tuduhan Pengadu Bahwa Teradu 1 terkesan memperlambat adalah tidak tepat; 5. Bahwa Terhadap angka 7 aduan Pengadu dapat dijelskan sebagai berikut: a. Bahwa dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 4 Mei 2019, Hal Rekomendasi Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan tidak disebutkan untuk jenis Pemilihan yang mana Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara Ulang dilaksanakan; b. Bahwa sesuai penjelasan pada huruf a diatas dikarenakan tidak ada keberatan saksi terhadap proses Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara untuk Pemilihan Presidan, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, sehingga tidak dimasukan dalam catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2- KPU yang nantinya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga Teradu berkesimpulan bahwa Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara untuk Pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, tidak ada masalah; c. Pada Pleno Rekapitulasi pasca pengambilalihan PPD Yapen Selatan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak ada keberatan yang diajukan oleh Saksi, malah saksi yang juga sebagai Pengadu ikut menyetujui Rekapitulasi Suara Ulang khusus pada Pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. 6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 s.d Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Teradu melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang pada seluruh wilayah Distrik Yapen Selatan namun setelah sampai pada Kelurahan Tarau di temukan terdapat 9 (sembilan) TPS dalam formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA berhologram jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah melebihi DPT plus 2 (dua) %, sehingga Panwas Distrik Yapen Selatan Beserta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Merekomendasikan secara lisan untuk pencocokan dengan formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA Plano berhologram khusus pada 9 TPS tersebut, dan telah di perbaiki pada saat itu juga; 7. Bahwa Pada angka 9 (sembilan) dapat di jelaskan bahwa TPS 6, TPS 8, TPS, 11, TPS 13, dan TPS 25 adalah 4 TPS diantara 9 TPS yang dikoreksi dan dibenarkan pada saat itu juga; 8. Bahwa Untuk angka 11 (sebelas) aduan Pengadu dapat di jelaskan bahwa, bagaimana mungkin Teradu 1 dapat melakukan Penggelembungan suara sedangkan semua proses rekap pasca Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah dilaksanakan secara terbuka atau transparan, selanjutnya formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA berhologram dan Salinannya adalah Produk yang di keluarkan oleh KPPS dan juga pada 9 TPS telah dilakukan Perbaikan. Tuduhan Pengadu hanya berupaya mengelabui Yang Mulia Majelis Hakim DKPP guna menjatuhkan sanksi Terhadap Teradu; 9. Bahwa Khusus untuk data salinan formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA yang dimiliki Pengadu perlu dipertanyakan faliditas keaslian datanya karena C1 tersebut tidak disertai dengan formulir C5-KPU (tanda terima) dari KPPS; 10. Bahwa terkait angka 12 (dua belas) aduan Pengadu bahwa Teradu telah melaksanakan secara utuh, transparan pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu dimaksud; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 11. Bahwa untuk angka 13 (tiga belas) aduan Pengadu tidak benar karena formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan telah Teradu berikan kepada Partai Politik dan dapat dibuktikan dengan formulir Model DA.TT-KPU; 12. Bahwasesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b. Panwaslu Kecamatan” dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan kapan penyerahan formulir tersebut harus diserahkan; 13. Bahwa demikian juga pada Pasal 47 ayat (5) menyebutkan “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangan dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU kepada a. Saksi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan kapan penyeran formulir tersebut harus diserahkan; 14. Bahwa keributan yang terjadi bukan karena Pembacaan formulir Model DB1- DPRP tetapi karena saksi Partai Gerindra yang juga adalah Caleg DPR RI Dapil Papua Saudara Yan Mandenas (putra asli Yapen Serui Papua) saat mempertanyakan suaranya yang hilang tanpa menujukan bukti, dan di bantah Teradu dengan berkata disini kita bicara bukti bukan asumsi, jika saudara (Yan Mandenas) merasa ada kehilangan suara silahkan sampaikan bukti bukan asumsi, lalu saudara Yan Mandenas melempari microphone kearah teradu. Jadi keributan itu terjadi dikarenakan perdebatan perolehan suara Calon DPR RI bukan DPRP. Dan juga tidal ada presentasi DAA1 yang dituduhkan Pengadu pada angka 20 (dua puluh); 15. Bahwa terkait penulisan tanggal pada DB1-DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 9 April 2019 telah diperbaiki Teradu dan Saat ini Menjadi obyek sengketa di MK oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai PKS dan Pihak Terkait Partai Nasdem; 16. Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada unsur tindak pidana pemilu yang menjerat Para Teradu. Teradu juga melampirkan DAA1-DPRD Kabupaten/Kota dari 165 Kampung/Kelurahan dan formulir Model DA1- DPRD Kabupaten/Kota dari 16 Distrik dan salinan formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA pada 31 TPT di Kelurahan Tarau; 17. Bahwa formulir DA1 dan DAA1 untuk semua jenis Pemilihan pada 15 Distrik kecuali Distrik Yapen Selatan menjadi kewenangan PPD masing-masing sebagaimana ketentuan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b. Panwaslu Kecamatan” dan di dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan kapan penyerahan formulir tersebut harus diserahkan; 18. Bahwa perlu diketahui juga saat ini DB1-DPRD Kabupaten Kerpulauan Yapen telah menjadi obyek sengketa PHPU di MK, sehingga Yang Mulia Majelis Hakim perlu mempertimbangkan untuk menunggu Putusan PHPU nantinya; [2.10.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi pesan singkat Via WhatsApp (Wa) kepada saudara Jefri Kaiwai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Serui Kota tanggal 18 April 2019; Bukti T-2 : Fotokopi Pesan singkat via wa tanggal 24 April 2019; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU- Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019 Perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019; Bukti T-4 : Fotokopi Pesan singkat via wa; Bukti T-5 : Fotokopi Pesan singkat via wa; Bukti T-6 : Fotokopi Pesan singkat via wa; Bukti T-7 : Fotokopi Pesan singkat via wa; Bukti T-8 : Fotokopi Pesan singkat via wa; Bukti T-9 : Fotokopi Pesan singkat via wa; C. PERKARA NOMOR 162-PKE-DKPP/VI/2019 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.12] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwaberdasarkan surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 015/SP/DPD-PKS/2018 tertanggal 02 Agustus 2018 perihal Pengaduan DPSHP 2019 tentang hasil temuan penggelembungan DPT, DPT Ganda atau DPT Fiktif yang sangat signifikan mencapai 30% diseluruh wilayah kabupaten Kepulauan Yapen, dan surat Panwaslu nomor 106/K.PA-10/01-00/VII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 perihal “menindaklanjuti Pengaduan DPD Partai Keadilan Sejahtera serta masukan DPSHP Pemilihan Umum Tahun 2019, namun tidak ditindak lanjuti oleh Para Teradu sehingga membuka celah terjadinya penggelembungan suara pada partai tertentu yang juga sebagai salah satu faktor penyebab gagalnya pemilu 2019 yang diharapkan dapat berjalan jujur, adil dan damai di Kabupaten Kepulauan Yapen; 2. Bahwarekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kampung Turu, Distrik Yapen Selatan nomor 353/K. BAWASLU-10/01-00/iv/2019 tertanggal 26 April 2019, tidak dilaksanakan oleh para Teradu tanpa alasan yang jelas; 3. Bahwapada hari jumat tanggal 03 mei 2019 bertempat di Gedung Infokom Kab. Kepulauan Yapen, terjadi Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kecamatan/Distrik Yapen Selatan, namun (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, untuk tingkat Presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD Provinsi tidak diijinkan dihadiri Saksi oleh PPD dengan alasan surat mandat saksi harus sesuai dengan tingkatannya, dan pada hari yang sama dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara DPRD Kabupaten namun setelah berjalan 2(dua) PPS yaitu Kampung Serui Laut dan Kampung Barawaikap dibacakan terjadi keributan sehingga rapat pleno diskors, karena hasil yang dibacakan tidak sesuai dengan perolehan C1-DPRD yang dimiliki oleh para saksi dan juga yang dibacakan bukan C1-DPRD Hologram dari kotak suara melainkan rekapan jumlah suara perkampung/kelurahan dari selembar kertas dengan tulisan tangan; 4. Bahwapada hari Sabtu tanggal 04 mei 2019 bertempat di Gedung Infokom Kab. Kepulauan Yapen, rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara ditingkat distrik Yapen Selatan dilanjutkan dengan Pendampingan Anggota Komisoner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen bernama Leonard S. Ruamba, A.Md, namun masih terjadi keributan karena hasil perolehan suara masih berbeda jauh dengan perolehan hasil suara C1-DPRD yang dimiliki oleh para saksi sehingga para saksi meminta Bawaslu untuk menghentikan Rapat pleno tersebut dengan alasan tidak sesuai mekanisme yang diatur oleh Undang-undang dan kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Teradu I, selanjutnya para saksi dan Komisioner Bawaslu meninggalkan ruangan rapat pleno namun PPD tetap melanjutkan rapat pleno sampai selesai; 5.Bahwa pada hari minggu tanggal 05 mei 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Kepulauan Yapen, terjadi demonstrasi oleh massa pendukung dan peserta pemilu dengan tuntutan meminta Bawaslu kabupaten kepulauan yapen untuk merekomendasikan pembatalan hasil pleno distrik Yapen Selatan sekaligus memerintahkan KPU kabupaten kepulauan Yapen untuk melaksanakan pleno rakapitulasi suara ulang pada 132 TPS di Distrik Yapen Selatan dan selanjutnya massa pendemo bersama anggota komisoner Bawaslu dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk bertemu Teradu I dan menyerahkan rekomendasi yang dimaksud, dan mendesak para Teradu untuk melaksanakan rekomendasi tersebut kemudian pada hari yang sama jam 21.00 s.d 24.00 WIT bertempat di Gedung Infokom Kab. Kepulauan Yapen, dilanjutkan Rapat pleno rekapitulasi suara ulang distrik Yapen Selatan dengan pendampingan anggota KPU (Teradu III) namun hanya mampu melaksanakan rekapitulasi penghitungan 3 (tiga) kotak suara tingkat DPRD Kabupaten dari 660 kotak suara atau 132 TPS di Distrik Yapen Selatan lalu dihentikan karena tahapan jadwal telah berakhir pada tanggal 05 mei 2019 jam 24.00 WIT, selanjutnya anggota PPD diberhentikan Sementara oleh Para Teradu; 6. Bahwa pada hari selasa tanggal 07 mei 2019 s.d hari rabu 08 mei 2019 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ulang Distrik Yapen Selatan dilanjutkan oleh Para teradu namun terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut: a. C1 Hologram yang dibacakan tidak diambil dari dalam Kotak Suara melainkan dibawah dari dalam ruangan Teradu 1; b. Terjadi dugaan penggelembungan dan pengurangan suara; c. Pencocokan data para saksi ditolak; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. tidak direkap melalui model Formulir DA1; e. berdasarkan rekomendasi bawaslu bahwa rekapitulasi penghitungan suara ulang di seluruh tingkatan di Distrik Yapen Selatan namun yang dilaksanakan oleh para teradu hanya di tingkat DPRD Kabupaten; f. Rekapitulasi Penghitungan suara tidak disampaikan secara detail hasil perolehan suara sah setiap caleg; g. Formulir DA2-KPU ditolak ditanda tangani oleh Teradu I; h. DA1 tidak dibuat. 7. Bahwapada hari Kamis tanggal 09 mei 2019, bertempat di Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen terjadi Penetapan hasil pleno Rekapitulasi Suara tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, namun terjadi pelanggaran sebagai berikut: a. penggelembungan dan pengurangan suara; b. Rekapitulasi Penghitungan suara tidak disampaikan secara detail perolehan suara setiap caleg c. Tidak direkap melalui formulir model DB1; d. Formulir DB2-KPU ditolak ditanda tangani; e. DB1 tidak dibuat. 8. Bahwasetelah penetapan hasil pleno Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat kabupaten kepulaun Yapen dilaksanakan, demontrasi masyarakat dan massa pendukung peserta pemilu terus terjadi, menuntut Para Teradu untuk mengembalikan suara para peserta pemilu sesuai perolehan hasil dari TPS; 9.Bahwapada hari kamis, 23 Mei 2019 DA1-DPRD dan DB1-DPRD diantar oleh KPU kerumah saksi Partai Politik Peserta pemilu (Partai Perindo) yang tidak sesuai hasil pleno Rekapitulasi Penghitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 09 mei 2019, berdasarkan laporan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kepulauan Yapen Ke Bawaslu Nomor 46- LP/PL/Kab/33.19/V/2019 tertanggal 24 mei 2019 dengan Pihak Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 10. Bahwa, pada tanggal 29 mei 2019 diantarkan surat oleh staf sekretariat KPU yang bernama Y. Semboari yang ditujukan kepada masing-masing Peserta Pemilu dengan tanggal surat 09 mei 2019 dan nomor surat 12/HK.03.1- Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019, Perihal: a. Penyerahan SK Penetapan Hasil Penghitungan Suara DPRD Kab. Kep. Yapen Tahun 2019; b. Model DB KPU BA Penghitungan Perolehan suara tingkat KPU Kab. Kepulauan Yapen Tahun 2019 ; c. Jumlah Perolehan Suara dan Peringkat suara sah calon DPRD Kab. Kep. Yapen Tahun 2019 Dapil I, II, III, IV; d. Sertipikat Rekapitulasi Penghitungan Suara Dapil I, II, III, IV; e. Model DB1 DPRD Kab/Kota (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dapil I, II, III, IV. 11. Bahwa,berdasarkan hasil perolehan suara partai politik dan calon yang hasilnya berubah – ubah yang menabrak sejumlah peraturan hukum dan etika sehingga pihak Pengadu mengalami kerugian materil dan kerugian immateril karena pengadu sebenarnya adalah calon anggota DPRD terpilih berdasarkan hasil perolehan C1-DPRD Kabupaten; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.13] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.14] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Foto Hasil Rekapitulasi Pleno di KPUD Kepulauan Yapen tanggal 8 Mei 2019; Bukti P-2 : Fotokopi Foto Rekap untuk Kelurahan Tarau pada Pleno di KPUD Kepulauan Yapen, tanggal 8 Mei 2019; Bukti P-3 : Fotokopi Video tentang Proses Rekapitulasi yang tidak sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil VCD Penghitungan Perolehan suara di Distrik Yapen Selatan; Bukti P-4 : Fotokopi Foto tentang demontrasi masyarakat dan peserta pemilu untuk pembatalan pleno rekapitulasi penghitungan suara Distrik apen Selatan, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada Tanggal 5 mei 2019; Bukti P-5 : Fotokopi Foto Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 359/K.Bawaslu-10/01.00/V/2019, Tertanggal 5 Mei 2019,yakni "merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, agar segera memrintahkan PPD Distrik apen Selatan, melakukan Pleno rekapitulasi perolehan suara Ulang ditingkat distrik sesuai ketentuan yang berlaku'; Bukti P-6 : Fotokopi Foto proses rekapitulasi perolehan suara tingkat PPD yang tidak menggunakan Format DAl pada tanggal 08 mei 2019 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; Bukti P-7 : Fotokopi Foto proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang tidak menggunakan Format DBl pada tanggal 09 mei 2019 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; Bukti P-8 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019, Tertanggal 15Mei 2019, pada poin 11 huruf C "Bahwa terhadap Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Distrik Yapen asli Selatan tidak diakui oleh Bawaslu Provinsi Papua; Bukti P-9 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Nomor 366/K.Bawaslu-10/01.00/V/2019, tertanggal 20 Mei 2019 Perihal Permlntaan Salinan Model DAl dan DBl kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; Bukti P-10 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Nomor 375/K.Bawaslu-10/01.00/V/2019, tertanggal 22 Mei 2019, Perihal Permintaan Salinan Model DAl dan DB1 lx24 jam kepada ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; Bukti P-11 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Nomor 390/K.Bawaslu-10/01.00/v/2019, tertanggal (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 27 Mei 2019 kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memberikan Formulir DAl dan DBl kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Saksi Parpol peserta Pemilu; Bukti P-12 : Fotokopi Formulir Model DA2-KPU dan DB2-KPU yang ditolak ditandatangani oleh ketua KPU kab. Kepulauan Yapen; Bukti P-13 : Fotokopi Formulir Model DA2-KPU dan DB2-KPU yang ditolak ditandatangani oleh ketua KPU kab. Kepulauan Yapen; Bukti P-14 : Fotokopi Foto tentang Hasil Rekapan perolehan suara tulisan tangan tingkat Distrik Yapen Selatan, tanggal 3 Mei 2019 yang sempat dibacakan oleh PPS namun akhirnya dibatalkan oleh Bawaslu Kab. Kepulauan Yapen; Bukti P-15 : Fotokopi Screen shot Percakapan pengadu dengan Anggota Komisioner Bawaslu Kab. Kep. Yapen melalui Whatsapp terkait hasil proses rekapitulasi di Distrik Yapen Selatan; Bukti P-16 : Fotokopi Foto Grafik perolehan suara dari Bawaslu Kab.Kepulauan Yapen tertanggal 4 Mei 2019 yang dikirm melalui Whatsapp kepada pengadu. setelah pembatalan hasil Rekapitulasi perolehan suara di Distrik Yapen selatan; Bukti P-17 : Fotokopi Foto bukti penerimaan laporan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 46- LP/PL/Kab/33.19/V/2019 yang diantar ke Rumah Saksi Partai Perindo sdr Eko Susilo pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 beserta lampiran Foto hasil DB1 -DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen; Bukti P-18 : Fotokopi Foto Tanda Terima DBl yang baru dibagikan kepada partai politik tertanggal Mei 2019 beserta lampiran DBl- DPRD yang ditetapkan oleh KPU Kab. Kepulauan Yapen, tanpa dihadiri saksi pada tanggal 9 April 2019, sebelum pemilu 2019 dilaksanakan; Bukti P-19 : Fotokopi Foto Suasana demonstrasi masyarakat dan aliansi lintas partai di Kantor KPU Kab. Kepulauan Yapen tanggal 30 mei 2019; Bukti P-20 : Fotokopi Video demonstrasi masyarakat dan aliansi lintas partai di Kantor KPU Kab. Kepulauan Yapen tanggal 30 mei 2019; Bukti P-21 : Fotokopi Video pengakuan Anggota KPPS Kelurahan Tarau, bahwa mereka tidak dilibatkan sebagaimana fungsi PPS yang sebenarnya dan kinerja mereka diarahkan langsung oleh ketua KPU Kepulauan Yapen; Bukti P-22 : Fotokopi Screen shot berita online bogopapua.com dengan judul "Forum Lintas Partai Minta KPU Papua Non Aktifkan Ketua dan Komisioner KPUD Kep. Yapen k; Bukti P-23 : Fotokopi Screen shot berita online papuapos.com dengan judul "Massa Geruduk Kantor KPU Yapen, Serukan "Tangkap" Moris Dan Awal.; Bukti P-24 : Fotokopi screen shot berita kawattirnur.com. dengan "Menghilang, Polisi Jemput Komisioner KPU Yapen; Bukti P-25 : Fotokopi Screenshot berita online kompas.id dengan judul Kornisioner Menghilang,RekapitulasiKepulauan Yapen Ditunda Bukti P-26 : Fotokopi Screenshot berita online regional.kornpas.com dengan judul "Dua Kabupaten/Kota di Papua Belurn Selesai Pleno, Muncul Isu Penggelernbungan Suara; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-27 : Fotokopi Screen shot berita online kornpas.com dengan judul "Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Yapen Papua Ricuh, Saksi Gerindra Lempar Mic ke Ketua KPUD; Bukti P-28 : Fotokopi Screen shot berita online wonepapua.com dengan judul "Di Yapen, Enam Gabungan Parpol Melapor ke Bawaslu; KESIMPULAN 1. Bahwa Teradu I (Moris Cerulo Muabuai), tidak menghargai panggilan Sidang DKPP yaitu dengan sengaja datang terlambat, akibat ulah Teradu I, akhirnya sidang sempat diulur waktu sampai jam 14.00, dari jadwal Panggilan Sidang jam 13.00, sehingga kami berkesimpulan bahwa Teradu I telah melanggar Asas Tertib penyelenggara Pemilu yang merupakan asas keteraturan dan asas kepentingan umum; 2. Bahwa Teradu I dan Teradu II , secara sepihak dan arogan telah merubah DB-1 DPRD Provinsi dan DB-1 DPRD Kabupaten menjadi 2 Versi, sehingga melanggar Kode Etik Penyelenggara serta asas kepastian Hukum; 3. Bahwa teradu I, telah melanggar Seluruh Asas Penyelenggara Pemilu dan membuat tafsiran sendiri terhadap UU. No.7 tahun 2017 dan PKPU No. 4 Tahun 2019 untuk berlindung dari kesalahan yang mereka buat dengan mengatakan: a. Tidak ada satupun UU dan PKPU yang mewajibkan memberikan DA-1 atau DB-1 kepada partai politik; b. DB-1 Sekalipun tidak ditanda tangani oleh komisioner KPU, masih tetap sah dari pada tidak ada hasil pemilu sama sekali. 4. Bahwa Teradu 1, tidak menjawab kesaksian para saksi, terhadap pernyataan saksi “bahwa Bawaslu memergoki Teradu I, yang sedang merubah C1-DPRD Hologram di kelurahan Tarau; 5. Bahwa Teradu I, telah memalsukan tanda tangan saksi Partai Hanura di DB-1 DPRD Kabupaten, dan telah membohongi DKPP bahwa tanda tangan tersebut adalah salah satu pengurus Partai Hanura, padahal justru yang bersangkutan telah melaporkan ke Gakumdu maupun laporan ke Polres Kepulauan Yapen tentang pemalsuan tanda tangan dikolom Saksi Partai Hanura; 6. Bahwa Teradu II (Awal Rahmadi, S.Pd), tidak menghargai panggilan Sidang DKPP, yaitu dengan sengaja tidak menghadiri sidang DKPP, dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan, sebagaimana kita ketahui bahwa sidang DKPP adalah wajib dihadiri oleh para pihak, baik pengadu maupun teradu, sehingga pengadu berkesimpulan bahwa Teradu II tidak menghormati Hukum dan telah melanggar akuntabilitas serta keterbukaan informasi pemilu yang wajib dilaksanakan selaku penyelenggara; 7. Bahwa dengan alat bukti rekaman Suara Teradu IV (Jhon F. Waimuri) yang disampaiakan kepada PPD untuk meloloskan salah satu caleg, sesuai pengakuan teradu IV Jhon Waimuri bahwa itu pesanan pimpinannya, maka pengadu berkesimpulan bahwa Teradu IV telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa Para Teradu tidak membuat DA-1 DPRD Yapen Selatan (Dapil 1) dan membuat DA-1 DPRP lebih dari satu versi, Sehingga pengadu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berkesimpulan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V melanggar kode etik Asas Penyelanggara Pemilu; 9. Bahwa Para Teradu I, II, III, dan V membuat rekapan DB-1 DPRD Kabupaten, disalah satu kamar hotel Mauren tanpa dihadiri oleh para saksi perserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten, sesuai pengakuan mereka sendiri ( terlapor )dalam persidangan; 10. Bahwa Para teradu tidak mampu menjawab saksi dari partai Perindo Eko Susilo terhadap penghilangan kursi PKS untuk DPRD Kabupaten di dapil 1 dan penggelembungan suara pada partai Hanura didapil I; 11. Bahwa Para teradu secara khusus Teradu I, III, IV secara nyata dan sadar telah berbohong, dan menyalagunakan wewenang, serta menghilangkan hak seseorang menjadi calon terpilih dan telah memberikan jawaban yang berbelit-belit terhadap pertanyaan – pertanyaan pengadu maupun pertanyaan Majelis Hakim tentang dasar dari hasil yang dimuat dalam DB-1 DPRD Kabupaten; 12. Bahwa seluruh Dalil Para teradu tidak dapat dibuktikan; 13. Bahwa dengan Pertimbangan tersebut diatas, maka pengadu memohon kepada DKPP demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat memberikan Sanksi Etik: a. Menjatuhkan Putusan Pemberhentian tetap kepada Teradu I dan Teradu II; b. Menjatuhkan Putusan Peringatan Keras kepada Teradu III, IV dan V. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.15] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.15.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.15.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai pengaduan Pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angaka 1 (satu) s.d 31 (tiga puluh satu) telah Teradu jawab pada Pokok Pengaduan Nomor 164-P/L-DKPP/VI/2019 dan Perkara Nomor 160-PKE- DKPP/VI/2019, dan Pokok Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/VI/2019 dan Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019. Selanjutnya Pengadu juga pernah melakukan interfvensi dengan pengirim pesan singkat Via WhatsApp (Wa) kepada Jefri Kaiwai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Serui Kota tanggal 18 April 2019 dengan isi pesan “Slamat mlm om jk bantu saya k... (emoji maaf) sy ada dana 10jt bantu sy utk serui kota sesuai kemampuanya om JK saja..soalnya saya masih kurang jadi,hal ini membuktikan bahwa perolehan suara versi Pengadu belum sesuai dengan apa yang dinginkannya, tetapi patulah kita memberikan apresiasi kepada Penyelenggara di tingkat PPS Kelurahan Serui Kota ( Ketua PPS) yang bersangkutan tidak menggubris atau tidak menanggapi permintaan dari Pengadu. Selain itu pada tanggal 24 April 2019 Pengadu kembali lagi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mengirim Pesan singkat via wa dengasn isi pesan “Gunakan kapasitas om JK, utk amankan sy spy kusi jgn hilang..”(Bukti T.2) dan masih ada lagi bukti-bukti intervensi pengadu dalam bentuk wa kepada Ketua PPS Kelurahan Serui Kota; 2. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 4 Mei 2019 Hal Rekomendasi Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU- Kab/V/2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019, Tanggal 5 Mei 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta menyurati PPD Yapen Selatan dengan surat Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019 Perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU- 10/01-00/V/2019, yang pada intinya antara lain: a. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada prinsipnya akan menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yaitu dengan memerintahkan PPD Yapen Selatan untuk segera melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang dalam wilayah kerja PPD Yapen Selatan; b. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD Yapen Selatan dikhususkan hanya untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dan pada semua Kampung/Kelurahan/Desa di Wilayah PPD Distrik Yapen Selatan; c. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang oleh PPD Yapen Selatan dilaksanakan pada : Hari/tgl : Minggu, 5 Mei 2019 dengan waktu dan tempat yang ditentukan oleh PPD Yapen Selatan; d. Rapat Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib dilaksanakan hingga selesai pada hari ini juga (5 Mei 2019) sebagaimana huruf c dengan dengan limit waktu hanya sampai dengan Jam 24.00 WIT, sehingga tidak mengganggu jalannya Tahapan Pemilu Tahun 2019; e. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen akan melaksanakan supervisi dan monitoring serta pendampingan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang; f. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang yang dilaksanakan oleh PPD Yapen Selatan harus dan wajib berpedoman pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 22 dari Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku lainnya. 3. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 5 Mei 2019 menugaskan Teradu 5 untuk melakukan monitoring, dan supervisi terhadap kegiatan dimaksud dengan Surat Tugas nomor 127/PL.03.6/9105/KPU-Kab/V/2019, tanggal 05 Mei 2019., hasil supervisi tersebut disampaikan dalam rapat Pleno KPU Kabupten Kepulauan Yapen pada tanggal 6 Mei 2019 yang pada akhirnya memutuskan menonaktifkan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sementara Ketua dan Anggota PPD Yapen Selatan serta Pengambilalihan PPD Yapen Selatan dengan Surat Keputusan Nomor 12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 6 Mei 2019 Tentang Penonaktifan Sementara Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen serta Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimanaKetentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 30 huruf c menyebutkan bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas “mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”, huruf i “menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”, huruf k “melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu”, ayat (2) huruf b “membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya”, huruf e “menjatuhkan sangsi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peratuan perundang-undangan”; 4. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPD Yapen Selatan tanggal 4 Mei 2019 dan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang tanggal 5 Mei 2019, berlangsung juga Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga sangatlah tidak mungkin Teradu 1 sengaja memperlambat surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk ditindaklanjuti oleh Teradu dalam surat Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019,Perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, surat tersebut diterbitkan setelah KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Pleno Tertutup guna pembahasan Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019, yang memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU- Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019. Proses ini memakan waktu cukup lama dan perlu pertimbangan ketentuan aturan sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nantinya tidak melakukan hal yang salah, perlu juga dijelaskan bahwa setiap langkah dan keputusan lembaga ini bukan atas dasar keputusan sepihak Teradu 1, Sehingga tuduhan Pengadu Bahwa Teradu 1 terkesan memperlambat adalah tidak tepat; 5. Bahwa Terhadap angka 7 aduan Pengadu dapat dijelskan sebagai berikut: a. Bahwa dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019, Tanggal 4 Mei 2019, Hal Rekomendasi Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat PPD Distrik Yapen Selatan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tidak disebutkan untuk jenis Pemilihan yang mana Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara Ulang dilaksanakan; b. Bahwa sesuai penjelasan pada huruf a diatas dikarenakan tidak ada keberatan saksi terhadap proses Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara untuk Pemilihan Presidan, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, sehingga tidak dimasukan dalam catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2- KPU yang nantinya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga Teradu berkesimpulan bahwa Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara untuk Pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, tidak ada masalah; c. Pada Pleno Rekapitulasi pasca pengambilalihan PPD Yapen Selatan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak ada keberatan yang diajukan oleh Saksi, malah saksi yang juga sebagai Pengadu ikut menyetujui Rekapitulasi Suara Ulang khusus pada Pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. 6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 s.d Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Teradu melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang pada seluruh wilayah Distrik Yapen Selatan namun setelah sampai pada Kelurahan Tarau di temukan terdapat 9 (sembilan) TPS dalam formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA berhologram jumlah Suara Sah dan Suara Tidak Sah melebihi DPT plus 2 (dua) %, sehingga Panwas Distrik Yapen Selatan Beserta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Merekomendasikan secara lisan untuk pencocokan dengan formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA Plano berhologram khusus pada 9 TPS tersebut, dan telah di perbaiki pada saat itu juga; 7. Bahwa Pada angka 9 (sembilan) dapat di jelaskan bahwa TPS 6, TPS 8, TPS, 11, TPS 13, dan TPS 25 adalah 4 TPS diantara 9 TPS yang dikoreksi dan dibenarkan pada saat itu juga; 8. Bahwa Untuk angka 11 (sebelas) aduan Pengadu dapat di jelaskan bahwa, bagaimana mungkin Teradu 1 dapat melakukan Penggelembungan suara sedangkan semua proses rekap pasca Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah dilaksanakan secara terbuka atau transparan, selanjutnya formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA berhologram dan Salinannya adalah Produk yang di keluarkan oleh KPPS dan juga pada 9 TPS telah dilakukan Perbaikan. Tuduhan Pengadu hanya berupaya mengelabui Yang Mulia Majelis Hakim DKPP guna menjatuhkan sanksi Terhadap Teradu; 9. Bahwa Khusus untuk data salinan formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA yang dimiliki Pengadu perlu dipertanyakan faliditas keaslian datanya karena C1 tersebut tidak disertai dengan formulir C5-KPU (tanda terima) dari KPPS; 10. Bahwa terkait angka 12 (dua belas) aduan Pengadu bahwa Teradu telah melaksanakan secara utuh, transparan pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu dimaksud; 11. Bahwa untuk angka 13 (tiga belas) aduan Pengadu tidak benar karena formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan telah Teradu berikan kepada Partai Politik dan dapat dibuktikan dengan formulir Model DA.TT-KPU; 12. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b. Panwaslu Kecamatan” dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan kapan penyerahan formulir tersebut harus diserahkan; 13. Bahwa demikian juga pada Pasal 47 ayat (5) menyebutkan “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangan dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU kepada a. Saksi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan kapan penyeran formulir tersebut harus diserahkan; 14. Bahwa keributan yang terjadi bukan karena Pembacaan formulir Model DB1- DPRP tetapi karena saksi Partai Gerindra yang juga adalah Caleg DPR RI Dapil Papua Saudara Yan Mandenas (putra asli Yapen Serui Papua) saat mempertanyakan suaranya yang hilang tanpa menujukan bukti, dan di bantah Teradu dengan berkata disini kita bicara bukti bukan asumsi, jika saudara (Yan Mandenas) merasa ada kehilangan suara silahkan sampaikan bukti bukan asumsi, lalu saudara Yan Mandenas melempari microphone kearah teradu. Jadi keributan itu terjadi dikarenakan perdebatan perolehan suara Calon DPR RI bukan DPRP. Dan juga tidal ada presentasi DAA1 yang dituduhkan Pengadu pada angka 20 (dua puluh); 15. Bahwa terkait penulisan tanggal pada DB1-DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 9 April 2019 telah diperbaiki Teradu dan Saat ini Menjadi obyek sengketa di MK oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai PKS dan Pihak Terkait Partai Nasdem; 16. Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada unsur tindak pidana pemilu yang menjerat Para Teradu. Teradu juga melampirkan DAA1-DPRD Kabupaten/Kota dari 165 Kampung/Kelurahan dan formulir Model DA1- DPRD Kabupaten/Kota dari 16 Distrik dan salinan formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA pada 31 TPT di Kelurahan Tarau; 17. Bahwa formulir DA1 dan DAA1 untuk semua jenis Pemilihan pada 15 Distrik kecuali Distrik Yapen Selatan menjadi kewenangan PPD masing-masing sebagaimana ketentuan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 19 ayat (6) menyebutkan ”PPK (PPD) wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b. Panwaslu Kecamatan” dan di dalam ketentuan tersebut tidak di tentukan kapan penyerahan formulir tersebut harus diserahkan; 18. Bahwa perlu diketahui juga saat ini DB1-DPRD Kabupaten Kerpulauan Yapen telah menjadi obyek sengketa PHPU di MK, sehingga Yang Mulia Majelis Hakim perlu mempertimbangkan untuk menunggu Putusan PHPU nantinya; [2.15.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.16] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Somor 120/PP.05.1/9105/KPU- Kab/IV/2019, tanggal 26 April 2019, Perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 353/K-BAWASLU-10/01-00/IV/2019, tanggal 26 April 2019; D. PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VI/2019 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.17] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. BahwaTeradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil menyangkut Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden,DPD RI, DPR RI, DPRD di Kabupaten Kepulauan Yapen Tanggal 17 April 2019; 2. Bahwapada tanggal 26 April 2019, Bawaslu Kabupaen Kepulauan Yapen Merekomendasi kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen Untuk dilakukan pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Turu dengan Nomor 353/K.BAWASLU-10/01-00/IV/2019; 3. Bahwapada tahapan Rakapitulasi hasil perolehan suara Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya DPRD dan DPR Bawaslu Provinsi Papua merekomendasikan untuk di lakukan perhitungan suara ulang di 15 Distrik untuk Distrik Yapen Selatan Bawaslu Provinsi tidak mengakui dengan Nomor 103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019; 4. BahwaPenatapan Rakapitulasi Formulir model DA1 dan DB1 pada tanggal 9 Mei 2019 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak memberikan salinan Formulir model DB1 kepada saksi dan Bawaslu yang hadir tetapi diberikan sehingga Bawaslu Kabupaten Merekomendasi kepada KPU untuk menyerahkan Formulir model DA1 dan DB1 kepada saksi dan Bawaslu 1X24 Jam dengan Nomor 375/K.BAWASLU-10/01,00/V/2019 pada tanggal 22 Mei 2019; 5.Bahwa Penatapan Rakapitulasi Formulir model DB1 pada tanggal 9 Mei 2019 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak memberikan salinan Formulir model DB1 kepada saksi yang hadir pada hari rekapitulasi selesi pada tanggal 9 Mei 2019 tetapi di serakan kepada Partai politik pada tanggal 29 Mei 2019; 6. Bahwa Teradu dan/atau terlapor Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil menyangkut pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi Nomor 353/K.BAWASLU-10/01-00/IV/2019, tanggal 26 April 2019, Nomor 375/K.BAWASLU-10/01,00/V/2019 pada tanggal 22 Mei 2019; /103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 7. Bahwa sampai dengan diajukannya pengaduan ini, Teradu dan/atau terlapor Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen belum melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Provinsi Papua; 8. Bahwa Putusan DKPP RI 74/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 yang di jatuhi sangsi berupa teguran keras terhadap Teradu I dan Teradu II salaku Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Yapen membuktikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen suda tidak layak; [2.18] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.19] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Putusan DKPP RI 74/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 8 Juni 2017; Bukti P-2 : Fotokopi Rekomendasi Pemungutan Suara ulang dan Perhitungan suara ulang (PSU) TPS 3 Kampung Turu Distrik Yapen Selatan Nomor 353/K.BAWASLU-10/01-00/IV/2019 Tanggal 26 April 2019; Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019; Bukti P-4 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 375/K.BAWASLU-10/01,00/V/2019 pada tanggal 22 Mei 2019; Bukti P-5 : Fotokopi Formulir Model DB1; Bukti P-6 : Fotokopi Tanda terima Formulir Model DB1; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.20] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.20.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.20.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa Sesuai Pengaduan Pengadu yang disampaikan pada pokok aduan angka 2 (dua) perlu di jelaskan bahwa Rekomendasi Bawaslu Nomor 353/K- BAWASLU-10/01-00/IV/2019, Tentang Pemungutan Suara Ulang TPS 3 Kampung Turu Distrik Yapen Selatan, tanggal 26 April 2019, diterima Teradu pada pukul 20.00 WIT, selanjutnya Teradu menindaklanjutinya denagan mengeluarkan surat nomor 120/PP.05.1/9105/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 26 April 2019, Perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 353/K-BAWASLU-10/01-00/IV/2019, tanggal 26 April 2019, yang pada pokoknya menguraikan tentang: a. Pada Prinsipnya Teradu siap menindaklanjuti Surat Bawaslu tersebut; b. Terkait dengan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara ulang pada TPS dimaksud disampaikan bahwa terdapat beberapa jenis Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara ulang stok/persediaan pada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga perlu dilakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU RI di Jakarta untuk pengadaan perlangkapan dimaksud pada PKPU 15 tahun 2018 serta Pasal 70 ayat (2) PKPU 3 Tahun 2019, diantaranya: 1) Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2) Formulir C1 Plano untuk semua jenis Pemilihan; 3) Formulir C1 Hologram dan salinan untuk semua jenis Pemilihan; 4) Surat Pemberitahuan Pemilih (formulir Model C6-KPU); 5) Jenis-jenis sampul di TPS, PPS, dan PPD. 2. Bahwa Sehingga dengan demikian perlu Pertimbangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan pada TPS dimaksud pada hari/tanggal: Sabtu 27 April 2019 yang merupakan batas waktu terakhir pelaksanaan PSU sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (3) PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2019, namun sampai dengan tanggal 27 April 2019 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak menanggapi atau memberikan Pertimbangan sebagai mana isi surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah diuraikan diatas; 3. Bahwa Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berpendapat bahwa Rekomendasi tersebut diterbitkan pada batas akhir Pelaksanaan PSU sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (3) PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu tahun 2019, sehingga sangatlah wajar apabila tidak dilaksanakan oleh KPU Kabuapten Kepuklauan Yapen; 4. Bahwa terkait pokok aduan angka 1 (satu), 3 (tiga) s.d 7 (tujuh) telah Teradu jawab pada Pokok Pengaduan Nomor 164-P/L-DKPP/VI/2019 dan Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2019, dan Pokok Pengaduan Nomor 166-P/L- DKPP/VI/2019 dan Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019; [2.20.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.21] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Somor 120/PP.05.1/9105/KPU- Kab/IV/2019, tanggal 26 April 2019, Perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 353/K-BAWASLU-10/01-00/IV/2019, tanggal 26 April 2019; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019, Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pernghitungan Suara Ulang Pada Seluruh Wilayah Panitia Pemilihan Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilu Tahun 2019, Tanggal 5 Mei 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU- Kab/V/2019, Tanggal 5 Mei 2019 Perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01- 00/V/2019; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Tugas nomor 127/PL.03.6/9105/KPU- Kab/V/2019, tanggal 05 Mei 2019; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019, Tanggal 6 Mei 2019 Tentang Penonaktifan Sementara Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen serta Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan Oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-6 : Fotokopi DA.TT-KPU Distrik Yapen Selatan; Bukti T-7 : Fotokopi formulir Model DA.TT-KPU Distrik Yawakukat sampai dengan formulir Model DA.TT-KPU Distrik Dwindesi; Bukti T-8 : Fotokopi formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten; Bukti T-9 : Fotokopi formulir Model DA1- DPRD Kabupaten/Kota dari 16 Distrik; Bukti T-10 : Fotokopi Salinan formulir Model C1-DPRD KAB/KOTA; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Somor 120/PP.05.1/9105/KPU- Kab/IV/2019, tanggal 26 April 2019, Perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 353/K-BAWASLU-10/01-00/IV/2019, tanggal 26 April 2019; KETERANGAN SAKSI 1. Benyamin Arisoi (caleg DPRP Provinsi Papua dari Daerah Pemilihan Papua Partai Demokrat) Benyamin Arisoi melihat dan mengetahui sendiri tentang perubahan perolehan suara dari perolehan suara semula yang dimiliki saksi yang perolehan suaranya sebanyak 18.694 suara dikurangi oleh Teradu pada saat Rekap dan Pleno tingkat Provinsi Papua menjadi 11.437 suara selisi 7.167 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, suara. Saksi menyampaikan bahwa sebelum saksi menemui para teradu untuk menanyakan terkait pengurangan perolehan suara yang dimiliki saksi, bahwa informasi adanya pengurangan suara oleh para teradu didapatkan dari saksi lain yang menghadiri rekap dan pleno tersebut. Benyamin Arisoi perubahan perolehan suara yang diperolehnya karena atas perintah Teradu I Moris Cerulo Muabuai yang dilakukan pada saat rekap dan pleno di tingkat Provinsi Papua. Dimana setelah perubahan Teradu I menghilang dan tidak pernah ditemui sampai dengan saat Pleno untuk pembacaan hasil perubahan baru Teradu I hadir di ruangan sidang pleno. 2. Akbar Subair pada saat Rekap dan Pleno di tingkat kabupaten Kepulauan Yapen terjadi keributan dan keberatan oleh para saksi peserta pemilu pada tanggal 9 Mei 2019 tentang Pleno Rekapitulasi hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari semua jenis Pemilihan. Akbar menanyakan kepada Teradu I mengenai Formulir DA-1 dan DB-1 kapan dokumen tersebut salinannya dapat diberikan atau diserahkan oleh Teradu kepada saksi tetapi Teradu tidak dapat memberikan kepastian kepada Saksi terkait kapan Dokumen tersebut diberikan kepada saksi akan tetapi Teradu menjawab akan diberikan pada hari berikutnya dimana jawaban Teradu tidak ada kepastian. Akbar menyampaikan terkait Rekap dan Pleno di tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen Para Teradu tidak dapat melaksanakan Rekap dan Pleno di Gedung/Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi dapat dilaksanakan di hotel. Bahwa ketika Rekap dan Pleno di tingkat Kabupaten Para Teradu setelah membacakan hasil Rekapitulasi dan Perolehan Suara ternyata masih terdapat perbedaan perolehan suara antara DA-1 yang dimiliki atau dipegang para saksi dengan DB-1 yang dibacakan oleh Teradu dan hal ini menyebabkan terjadi interupsi dan memicu aksi protes atau keberatan oleh Para Saksi yang hadir pada saat Rekap dan Pleno. 3. Eko Susilo Eko Susilo memberikan keterangan bahwa Eko Susilo didatangi oleh Staf dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen di rumah saksi dengan membawa dokumen Formulir DB-1 yang sudah dirubah oleh para teradu untuk ditandatangani oleh Saksi tetapi Saksi keberatan untuk menandatangani dokumen tersebut. Tentang dokumen tersebut Saksi menyampaikan bahwa saat itu Saksi diarahkan oleh Staff KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut untuk menandatangi dan tidak boleh saksi mengecek atau memeriksa dokumen DB- 1 tersebut. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. KPU Provinsi Papua KPU Provinsi Papua menyampaikan keterangan yang intinya bahwa pada prinsipnya terkait dengan pokok aduan yang di laporkan oleh pengadu, KPU Provinsi Papua sifatnya hanya melakukan rekapitulasi dan penetapan berdasarkan dokumen DB-1 tingkat kabupaten/kota yang sudah di plenokan ditingkat Kabupaten/Kota. 2. Bawaslu Provinsi Papua Bawaslu Provinsi Papua pada pokoknya memberikan keterangan bahwa pengawasan terhadap rekap dan pleno hasil pemilihan umum tahun 2019 tingkat Provinsi Papua telah dilaksanakan. Untuk Kabupaten Kepulauan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Yapen pada saat pembacaan DB-1 hasil rekap dan pleno tingkat Kabupaten oleh Teradu terjadi aksi protes dari para saksi peserta pemilu yang hadir bahkan saksi dari partai Gerindra atas nama Yan Mandenas dalam luapan emosi melemparkan mic ke arah Teradu I yang pada saat itu membacakan hasil rekap dan Pleno tingkat kabupaten dan menyebabkan suasana menjadi kacau. Bahwa atas kondisi yang terjadi Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan penyandingan data dengan menggunakan dokumen DA-1 untuk tingkat Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen baik antara Teradu, Saksi Peserta Pemilu tetapi saat dilakukan penyandingan data ternyata Teradu tidak memiliki dan membawa dokumen DA-1 sehingga disepakati dalam forum pleno bahwa untuk penyandingan data dapat menggunakan dokumen DA-1 yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen karena dokumen tersebut lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Bahwa penyandingan data kemudian dapat dilaksanakan untuk 15 Distrik se kabupaten kepulauan yapen kecuali distrik yapen selatan yang tidak diakui hasil rekap dan Pelno untuk DA-1 oleh Bawaslu Provinsi Papua karena terindikasi kuat terdapat penggelembungan suara di distrik tersebut. 3. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dapat memberikan keterangan yang intinya bahwa pengawasan terhadap semua tahapan pemilu di kabupaten kepulauan yapen telah dilaksanakan termasuk penanganan laporan pelanggaran, tentang Rekomendasi Nomor: 353/K.BAWASLU- 10/01.00/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kepulauan Yapen untuk Distrik Yapen Selatan agar dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kampung Turu, Distrik Yapen Selatan pada prinsipnya sudah disampaikan kepada Teradu selaku KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi kemudian Rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan atau ditindaklanjuti oleh Teradu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 160-PKE- DKPP/VI/2019, 161-PKE-DKPP/VI/2019, 162-PKE-DKPP/VI/2019, dan 163- PKE-DKPP/VI/2019 adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2019, Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019 dan Perkara Nomor 163-PKE- DKPP/VI/2019, pada tanggal 9 Mei 2019 mengambil alih tugas PPD Distrik Yapen Selatan dan melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Distrik Yapen Selatan yang dilanjutkan dengan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen. Pengambilalihan tugas PPD Distrik Yapen Selatan dikarenakan Rapat Pleno pada tanggal 3 Mei 2019 diskors akibat adanya protes dan keberatan saksi terhadap perubahan angka Hasil Perolehan Suara. Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik Yapen Selatan tersebut dilaksanakan hanya untuk Pemilu Presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD Provinsi dan tidak boleh dihadiri Saksi dengan alasan surat mandat saksi harus sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara DPRD Kabupaten terjadi keributan karena hasil penghitungan suara di 2 (dua) PPS yaitu Kampung Serui Laut dan Kampung Barawaikap tidak sesuai dengan perolehan C1-DPRD yang dimiliki saksi dan C1-DPRD Hologram dari kotak suara. Setelah rapat pleno diskors dan dilanjutkan pada tanggal 4 Mei 2019 bertempat di Gedung Infokom Kabupaten Kepulauan Yapen dengan didampingi Komisoner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen bernama Leonard S. Ruamba, masih terjadi keributan karena hasil perolehan suara masih berbeda jauh dengan perolehan hasil suara C1-DPRD yang dimiliki oleh para saksi. Sehingga para saksi meminta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menghentikan Rapat Pleno dengan alasan tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Teradu I. Selanjutnya para saksi dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen meninggalkan ruangan rapat pleno, namun PPD tetap melanjutkan rapat pleno sampai selesai. Pada tanggal 5 Mei 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, terjadi demonstrasi oleh massa pendukung dan peserta Pemilu dengan tuntutan meminta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen merekomendasikan pembatalan hasil pleno Distrik Yapes Selatan dan memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan pleno rekapitulasi suara ulang di 132 (seratus tiga puluh dua) TPS di Distrik Yapen Selatan. Kemudian Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen bersama dengan perwakilan pendemo menyerahkan Rekomendasi Nomor 359/K.BAWASLU- 10/01-00/V/2019 kepada Para Teradu dan meminta Para Teradu segera melaksanakan rekomendasi tersebut pukul 21.00 s.d 24.00 WIT di Gedung Infokom Kabupaten Kepulauan Yapen. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Ulang dilaksanakan dengan didampingi oleh Teradu III, tapi rekapitulasi penghitungan hanya pada 3 (tiga) kotak suara tingkat DPRD Kabupaten dari 660 kotak suara atau 132 TPS di Distrik Yapen Selatan. Pleno Rekapitulasi Ulang tersebut selanjutnya dihentikan karena tahapan jadwal telah berakhir pada tanggal 05 Mei 2019 pukul 24.00 WIT. Kemudian Anggota PPD diberhentikan Sementara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, oleh Para Teradu dan Para Teradu mengambil alih tugas PPD Distrik Yapen Selatan. Para Teradu juga diadukan tidak pernah memberikan Salinan Formulir DA-1 Distrik Yapen Selatan dan Salinan Formulir Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam ketentuan Pasal 398 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Proivnsi”. Pada tanggal 14 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan saksi baru menerima Salinan Formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan dan Salinan Formulir Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua. Namun salinan Formulir Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen yang diberikan Para Teradu kepada Saksi dan Bawaslu Kepulauan Yapen di Jayapura adalah Formulir Model DB-1 yang tidak sesuai dengan Salinan Formulir Model DA-1 dari 15 Distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu dan Saksi bertemu dengan Teradu II di Kamar 504 Hotel Grand Abe Kota Jayapura dengan menanyakan suara Saksi Caleg Dapil 2 yang berkurang setelah diterbitkannya Formulir Model DB-1 oleh Para Teradu. Pada saat itu dengan wajah penuh ketakutan Teradu II menjawab bahwa pengurangan suara dilakukan atas perintah Teradu I Moris Cerulo Muabuai selaku Ketua KPU Kabupaten Yapen. Selanjutnya Pengadu dan saksi juga menanyakan kepada Teradu III dan Teradu IV terkait hal tersebut. Teradu III dan Teradu IV menjawab dengan tegas bahwa suara Caleg Dapil 2 menjadi berkurang atas tindakan Teradu I dan Teradu II, dimana Formulir DB-1 hanya ditandatangani oleh Teradu I dan Teradu II. Bahkan Teradu I telah memerintahkan Zakeus Mundoni selaku Staff KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mendatangi Teradu III, Teradu IV, Teradu V serta Sekretaris Partai Perindo untuk menandatangi Formulir DB-1 yang telah dimanipulasi; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2019 dan Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2019 bertindak tidak profesional sehingga menyebabkan keributan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Papua di Hotel Grand Abe Kota Jayapura. Hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara pada Formulir DB-1 dengan salinan DA-1 di 15 Distrik Kepulauan Yapen yang dimiliki Saksi Peserta Pemilu. Bawaslu Provinsi Papua merespon peristiwa tersebut dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor 100/K.Bawaslu- Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 perihal meminta KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan DA-1 DPR dan DA1 DPRD paling lambat 1X24 Jam sejak rekomendasi dikeluarkan. Bawaslu Provinsi Papua juga mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang intinya: a. Merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Papua agar menambah waktu paling lama 1X24 Jam kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang; b. Merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Papua agar memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tetap menggunakan DA1 yang dimiliki untuk dijadikan sebagai data pembanding di 15 (lima belas) Distrik, kecuali Distrik Yapen Selatan; c. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Distrik Yapen Selatan tidak diakui oleh Bawaslu Provinsi Papua. Dalam Pleno Rekapitulasi Ulang Para Teradu tidak dapat menunjukkan data DA-1 di 15 (lima belas) Distrik Kepulauan Yapen sehingga penyandingan dilakukan antara salinan DA-1 milik Saksi dan salinan DA-1 milik Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang dengan penyandingan data tersebut, Teradu I tidak mau menandatangani tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Dalam ketentuan Pasal 400 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi “Anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan”. Dengan demikian Tindakan Para Teradu melanggar Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalainnya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu; [4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] dalam Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2019, 161-PKE-DKPP/VI/2019, dan Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2019. Menurut Para Teradu, pada tanggal 3 Mei 2019 PPD Distrik Yapen Selatan telah melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Infokom Serui Papua. Para Teradu menerangkan pengambilalihan dilakukan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 359/K.BAWASLU-10/01- 00/V/2019 tanggal 3 Mei 2019. Kemudian Para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019 perihal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang pada Seluruh Wilayah PPD Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 5 Mei 2019 serta mengirim surat kepada PPD Yapen Selatan dengan Surat Nomor 126/PP.05.1/9105/KPU- Kab/V/2019 tanggal 5 Mei 2019 perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019 tersebut. PPD Distrik Yapen Selatan tidak dapat melanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang dalam kurun waktu sebagaimana direkomendasikan oleh Bawaslu Kepulauan Yapen, sehingga Para Teradu menerbitkan surat keputusan Nomor 12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU-Kab/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Penonaktifan Sementara Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan serta Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua dan Anggota PPK/PPD Distrik Yapen Selatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Para Teradu beralasan kebijakan tersebut berdasar pada ketentuan Pasal 30 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang mengatur KPU Kabupaten/Kota bertugas (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya, serta Pasal 30 ayat (2) huruf e KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan Anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peratuan perundang-undangan. Para Teradu juga menerangkan saat pleno rekapitulasi pasca pengambilalihan tugas PPD Yapen Selatan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak ada keberatan yang diajukan oleh Saksi, dan Pengadu ikut menyetujui Rekapitulasi Suara Ulang khusus pada Pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Selain itu Formulir DA1 dan Formulir DAA1 untuk semua jenis Pemilihan pada 15 Distrik kecuali Distrik Yapen Selatan menjadi kewenangan PPD masing-masing sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan ”PPK (PPD) wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b. Panwaslu Kecamatan”. Selanjutnya Para Teradu menjelaskan telah menyerahkan salinan Formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan dan salinan Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen kepada saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana Formulir Model DA.TT-KPU. Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan ”PPK (PPD) wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada a. Saksi, b. Panwaslu Kecamatan”. Selanjutnya pada Pasal 47 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangan dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU kepada a. Saksi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota”. Dengan demikian ketentuan tersebut tidak disebutkan kapan salinan formulir Model DA-1 dan Formulir Model DB-1 harus diserahkan kepada saksi dan Pengawas Pemilu. Selanjutnya terkait Formulir Model DB-1 Kepulauan Yapen yang hanya ditandatangani oleh Teradu I dan Teradu II. Teradu I beralasan bahwa dalam ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan “Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil Pemilu dinyatakan sah dan berlaku”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Formulir DB-1 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah ditandatangani oleh 2 (dua) orang Komisioner. Bahkan apabila tidak ada sama sekali anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang menandatangani hasil Pemilu tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, maka hasil Pemilu (Formulir Model DB-KPU dan DB1-DPRD Kab/Kota tetap dikatakan sah dan berlaku). Teradu I membenarkan memerintahkan staff KPU untuk mengantar formulir DB1-DPRD kepada para Komisioner KPU yang belum mendatangani Formulir DB-1 serta saksi untuk memberikan tandatangan. Namun Teradu I mempermasalahkan terkait DA1 yang dimaksudkan Pengadu untuk jenis (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pemilihan yang mana, sebab ada 5 jenis Pemilihan dan masing-masing Pemilihan memiliki DA1 yang berbeda; [4.2.2] Teradu I s.d Teradu V menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] dalam Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019, 162-PKE-DKPP/VI/2019, dan Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2019. Para Teradu menerangkan bahwa terjadinya keributan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua di Hotel Grand Abe Kota Jayapura tanggal 14 Mei 2019 disebabkan Saksi yang mengajukan keberatan tanpa menunjukkan bukti DA1-DPR dan DA1-DPRP, namun diskenariokan sedemikian rupa sehingga Saksi Partai Gerindra membuat kegaduhan. Kemudian KPU Provinsi Papua mengambil jalan tengah dengan meminta Bawaslu Provinsi Papua untuk merekomendasikan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ulang tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen, khusus pada Pemilihan DPR dan DPRP. Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi Nomor 100/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang intinya meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan DA-1 DPR dan DA-1 DPRD paling lambat 1x24 Jam sejak terbitnya rekomendasi tersebut. Para Teradu menerangkan Rekapitulasi ulang telah dilakukan dengan menyandingkan DA-1 DPR dan DA1-DPRP milik Teradu dengan DA-1 DPR dan DA1-DPRP milik Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tanpa ada masalah dan diterima Saksi Gerindra, Golkar dan Saksi Demokrat. Sedangkan mengenai tidak diakuinya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Distrik Yapen Selatan oleh Bawaslu Provinsi Papua sangat tidak jelas yang dimaksudkan, karena pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang khusus pada Pemilihan DPR, dan DPRP, DA1-DPR dan DA1-DPRD Distrik Yapen Selatan juga digunakan dan ditetapkan menjadi DB1-DPR dan DB1-DPRP yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan tidak terdapat keberatan Saksi atau Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Bawaslu Provinsi Papua. Terkait Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Ulang yang tidak dihadiri Teradu I, Teradu I menerangkan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 Teradu I jatuh sakit, namun pada malam harinya Teradu I memaksakan diri untuk keluar Rumah Sakit (RS) dan menghadiri rapat pleno yang juga dihadiri Teradu II s.d Teradu V. Pada saat penandatanganan Formulir DB1-DPR dan DPRP yang hanya ditandatangani Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, Teradu I tidak menandatangani dengan alasan telah terjadi kesalahan prosedur Pleno setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Teradu I mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi Papua, namun tidak mendapatkan formulir Model DC2-KPU untuk memasukkan keberatan tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Pokok aduan pada angka [4.1.1] dalam Perkara Nomor 160-PKE- DKPP/VI/2019, Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019, dan Perkara Nomor (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 163-PKE-DKPP/VI/2019 mendalilkan Teradu I s.d Teradu V telah mengambil alih tugas PPD Distrik Yapen Selatan tanggal 9 Mei 2019 dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Yapen Selatan yang dilanjutkan dengan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen. Para Teradu beralasan pengambilalihan tugas PPD Distrik Yapen Selatan tersebut karena PPD Distrik Yapen Selatan tidak mampu melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Yapen Nomor 359/K.BAWASLU-10/01-00/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 yang memerintahkan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang di wilayah Distrik Yapen Selatan akibat terjadinya kesalahan prosedur rekapitulasi. Para Teradu telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 11/HK.03.1/Kpt/9105/KPU- Kab/V/2019 tanggal 5 Mei 2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang pada Seluruh Wilayah PPD Distrik Yapen Selatan sebagai tindaklanjut terhadap Rekomendasi a quo. Akan tetapi PPD Distrik Yapen Selatan tidak mampu melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara ulang hingga pukul 24.00 WIT tanggal 5 Mei 2019 sebagaimana ditentukan dalam Rekomendasi a quo. Menyikapi hal tersebut, Para Teradu menonaktifkan sekaligus mengambilalih tugas PPD Distrik Yapen Selatan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 12a/HK.03.1/Kpt/9105/KPU- Kab/V/2019 tanggal 6 Mei 2019. Hal ini dilakukan Para Teradu untuk menyelamatkan tahapan rekapitulasi tingkat Distrik Yapen Selatan. Tindakan Para Teradu merujuk pada ketentuan Pasal 30 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum yang intinya memberi kewenangan Para Teradu untuk mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya. Setelah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang tingkat Distrik Yapen Selatan, Para Teradu melanjutkan tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen. Terungkap fakta setelah pelaksanaan rapat pleno tersebut Para Teradu tidak menyerahkan salinan Formulir Model DA-1 Distrik Yapen Selatan dan salinan Formulir Model DB-1 Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Penyerahan salinan data tersebut baru dilakukan pada tahapan Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua tanggal 15 Mei 2019. DKPP menilai alasan Para Teradu bahwa tidak ada ketentuan waktu penyerahan salinan DA-1 maupun DB-1 kepada Saksi dan Pengawas Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Penyerahan salinan Formulir Rekapitulasi Perolehan Suara kepada Saksi dan Pengawas Pemilu merupakan bagian dari akuntabilitas tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara. Karena itu salinan rekapitulasi tersebut harus segera diserahkan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai dilakukan. Hal ini menjadi spirit dari ketentuan Pasal 47 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang intinya mengatur KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan formulir rekapitulasi yang telah ditandatangani dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya terungkap fakta Formulir Model DB-1 hanya ditandatangani Teradu I dan Teradu II. Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dan Saksi Partai tidak bersedia menandatangani karena telah terjadi manipulasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Formulir DB-1. Dokumen tidak sesuai dengan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 9 Mei 2019. Teradu I justru memerintahkan Zakeus Mundoni selaku Staff KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mendatangi kediaman Teradu III, Teradu IV dan Teradu V serta Saksi Partai atas nama Eko Susilo untuk menandatangani Formulir DB-1 yang telah dimanipulasi oleh Teradu I dan Teradu II. Staff KPU Zakeus Mundoni menyodorkan Formulir Model DB-1 untuk ditandatangani namun tidak diperbolehkan memeriksa data rekapitulasi pada formulir tersebut. Terungkap fakta setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, Teradu V Elvrida Worembai tidak diberi akses oleh Teradu I untuk ikut memantau proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dengan alasan mengganggu kinerja Staff yang sedang melakukan input data. DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu II yang menandatangani Formulir Model DB-1 secara sepihak bertujuan memanipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara pada Formulir Model DB-1. Hal ini dikuatkan fakta bahwa proses input data hasil rekapitulasi tersebut dilakukan tertutup dengan membatasi akses Komisioner lain untuk ikut terlibat. Dalam persidangan kode etik, Teradu I Moris Cerulo Muabuai terbukti aktif dan dominan dalam mengatur tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Sedangkan Teradu II Awal Rahmadi tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika dengan hanya menyampaikan jawaban tertulis. Seharusnya sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu II menghormati proses persidangan kode etik untuk melakukan pembelaan terhadap dalil aduan yang menyangkut tindakan Penyelenggara Pemilu secara individu. Dengan demikian Para Teradu terbukti melanggar prinsip jujur, mandiri serta berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c, ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Dalil aduan sepanjang pokok aduan [4.1.2] terkait Perkara Nomor 160- PKE-DKPP/VI/2019, Perkara Nomor 161-PKE-DKPP/VI/2019, Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2019, dan Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2019 yang mendalilkan Teradu I s.d Teradu V bertindak tidak profesional sehingga menyebabkan keributan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi. Terungkap fakta terjadi protes Saksi peserta Pemilu akibat adanya perbedaan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Formulir DB-1 dengan salinan DA-1 di 15 Distrik Kepulauan Yapen miliki Saksi. Akibat kegaduhan tersebut Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi diskors dan KPU Provinsi Papua meminta Bawaslu Provinsi Papua untuk merekomendasikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi Nomor 100/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 perihal meminta KPU Provinsi Papua untuk memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan DA-1 DPR dan DA-1 DPRD paling lambat 1X24 Jam sejak rekomendasi dikeluarkan. Kemudian Bawaslu Provinsi Papua juga mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 103/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 tanggal 15 Mei (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2019 yang intinya merekomendasikan Kepada KPU Provinsi Papua agar menambah waktu paling lama 1X24 Jam kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang, merekomendasikan KPU Provinsi Papua agar memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetap menggunakan DA1 yang dimiliki untuk dijadikan sebagai data pembanding di 15 (lima belas) Distrik, kecuali Distrik Yapen Selatan yang tidak diakui oleh Bawaslu Provinsi Papua karena diduga telah terjadi manipulasi. Berdasarkan keterangan Bawaslu Provinsi Papua, Para Teadu tidak dapat menunjukkan salinan DA-1 pada 15 (lima belas) Distrik Kepulauan Yapen untuk disandingkan dengan salinan DA-1 milik Saksi. Atas fakta tersebut disepakati dalam Pleno tingkat Provinsi, penyandingan data menggunakan salinan DA-1 milik Saksi dengan salinan DA-1 milik Bawaslu Kepulauan Yapen. DKPP berpendapat keberadaan salinan DA-1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menjamin otentisitas suara Pemilih di tingkat Kecamatan/Distrik sebagai basis data rekapitulasi tingkat Kabupaten. Ketidakmampuan para Teradu untuk menunjukkan salinan DA-1 pada proses rekapitulasi ulang membuktikan akuntabilitas tindakan para Teradu dalam tahapan Rekapitulasi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah rekapitulasi ulang dengan penyandingan data tersebut terbukti terjadi perubahan hasil rekapitulasi perolehan suara. Fakta tersebut didukung alat bukti keterangan saksi Benyamin Arisoi selaku Caleg DPR Papua. Akibat tindakan para Teradu, perolehan suara Saksi mengalami perubahan dari 18.694 menjadi 11.437 pada Pleno tingkat Provinsi Papua dengan selisih 7.167 suara. Saksi menerangkan pengurangan hasil perolehan suara tersebut atas perintah Teradu I Moris Cerulo Muabuai yang memanipulasi hasil pada salinan Formulir Model DB-1. Selain itu terungkap fakta Teradu I tidak mau menandatangani hasil perbaikan rekapitulasi setelah pleno penghitungan perolehan suara ulang. Teradu I beralasan telah terjadi kesalahan prosedur Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang yang seharusnya terlebih dahulu ditetapkan dalam Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. DKPP berpendapat alasan Teradu I yang tidak bersedia menandatangi hasil perbaikan rekapitulasi perolehan suara bertentangan dengan mekanisme penyelesaian keberatan, sebagaimana Pasal 52 ayat (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yang intinya mengatur mekanisme pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1- PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU, kemudian Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan. Dengan demikian para Teradu terbukti melanggar prinsip jujur, mandiri serta berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c, ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Moris Cerulo Muabuai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapendan Teradu Awal Rahmadi selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Jhon F. Waimuri selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Elvrida Worembai dan Teradu Yusuf Ruamba selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,