Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.74 & 89/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU & Panwaslih Kab. Kepulauan Yapen
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I, dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 80/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/DKPP-PKE- VI/2017, dan Pengaduan Nomor 154/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89/DKPP-PKE-VI/2017, dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 21 April 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 15 Februari 2017, pada sekitar atau setidak-tidaknya Pukul 18.00 WIT setelah pemungutan suara di TPS 3 Kampung Warari, Distrik Anotaurei, Pengadu menemukan Teradu III Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Septinus Ruwayari yang mengaku sebagai Divisi Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Jhon Liston Marpaung yang memaksa Petugas KPPS untuk menyerahkan Form C-KWK Hologram dan Lampiran Form C1-KWK Hologram, namun hal tersebut dapat dicegah, dan kemudian Pengadu menemukan bahwa keduanya telah mengambil beberapa Form C-KWK Hologram dan Lampiran Form C1-KWK Hologram dari beberapa TPS yang antara lain adalah TPS 1 Kampung Kandowarira, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Famboaman, TPS 1 dan TPS 6 Kampung Anotaurei; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Menimbang Pengadu I menyatakan Teradu II melakukan pengambilan Model Form C KWK Hologram dan Lampiran Form C1 KWK Hologram yang dilakukan atas perintah Ketua KPU Provinsi Papua dan Teradu I. Teradu I menolak kehadiran Saksi Anggota KPPS dari 11 (sebelas) TPS Kampung pada Distrik Teluk Ampimoi atas Keterangan yang diberikan oleh Ketua PPD Distrik Teluk Ampimoi yang telah memanipulasi data perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 5 Benyamin Arisoy dan Nathan Bonai.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015, dimana peserta rapat; Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 77 ayat (1); Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 75 ayat (2); Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Moris C Muabuai, Teradu II Septinus Ruwayari, Teradu III Awal Rahmadi, Teradu IV Max A. Paduli dan Teradu V Ruben DL. Arebo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sejak dibacakannya Putusan Ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VI Frank W. Pedai, Teradu VII Rahma Jalali, dan Teradu VIII Elisabeth Kansai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen sejak dibacakannya Putusan Ini; 4. Meme
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 74/DKPP-PKE-VI/2017 Nomor 89/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan Nomor 80/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/DKPP-PKE-VI/2017, dan Pengaduan Nomor 154/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89/DKPP-PKE- VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh : 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : Tonny Tesar Pekerjaan/Lembaga: Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Moh. Hatta, RT 002/RW 003, Kelurahan Serui Jaya, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Nama : Frans Sanadi Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jalan Hasanuddin, RT 007/RW 004 Kelurahan Serui Jaya, Distrik Yapen Selatan, Kabupaen Kepulauan Yapen Provinsi Papua MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : 1. Eva Yulianti 2. Junaedi 3. Andi Ahsanal Zamakhsyari Pekerjaan/Lembaga : Advokat Eva, Junaidi & Rekan Alamat : Jalan Pinang Raya No. 17, RT 001/RW 009, Pondok Labu, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Alloysius Renwarin Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Wakil Direktur PDRI (Papua Democratic and Research Institutes) Alamat : Jl. Kenanga No. 15 Perumnas 2 RT/RW 003/006, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Morris C. Muabuai Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua 1 Alamat : Jalan Maluku, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Septinus Ruwayari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Alamat : Jalan Maluku, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Awal Rahmadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Alamat : Jalan Maluku, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Max A. Paduli Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Alamat : Jalan Maluku, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ruben DL. Arebo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Alamat : Jalan Maluku, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Frank W. Pedai Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Alamat : Jalan Kalidingin, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Rahma Jalali Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Alamat : Jalan Kalidingin, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Elisabeth Kansai Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Alamat : Jalan Kalidingin, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait Mendengar keterangan Pihak Saksi Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu. 2
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I, dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 80/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/DKPP-PKE- VI/2017, dan Pengaduan Nomor 154/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89/DKPP-PKE-VI/2017, dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 21 April 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada tanggal 15 Februari 2017, pada sekitar atau setidak-tidaknya Pukul 18.00 WIT setelah pemungutan suara di TPS 3 Kampung Warari, Distrik Anotaurei, Pengadu menemukan Teradu III Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Septinus Ruwayari yang mengaku sebagai Divisi Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Jhon Liston Marpaung yang memaksa Petugas KPPS untuk menyerahkan Form C-KWK Hologram dan Lampiran Form C1-KWK Hologram, namun hal tersebut dapat dicegah, dan kemudian Pengadu menemukan bahwa keduanya telah mengambil beberapa Form C-KWK Hologram dan Lampiran Form C1-KWK Hologram dari beberapa TPS yang antara lain adalah TPS 1 Kampung Kandowarira, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Famboaman, TPS 1 dan TPS 6 Kampung Anotaurei; 2. Bahwa atas kejadian tersebut Pengadu langsung membuat pelaporan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan Yapen dengan Nomor Laporan: 09/LP/PILKADA/II/2017; 3. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, kecurigaan Pengadu mulai ada karena bagaimana mungkin Teradu III sebagai Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Septinus Ruwayari) tidak mengetahui bahwa Form C-KWK Hologram dan Lampiran Form C1-KWK Hologram seharusnya berada didalam kotak suara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a PKPU No. 14 Tahun 2016, hingga sejak awal Pengadu telah memiliki kecurigaan bahwa akan terjadi manipulasi atau penggelembungan suara yang direncanakan yang akan dilakukan untuk menguntungkan kandidat tertentu; 4. Bahwa berdasarkan-fakta tersebut diatas sangat jelas bahwa: a. Bahwa Teradu I Adam Arisoy selaku Ketua KPU Provinsi Papua telah melanggar kode etik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 9 huruf d dengan mengikutsertakan atau melibatkan kepetingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya, hingga memerintahkan Teradu III Septinus Ruwayari selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Divisi Hukum untuk mengambil Form C-KWK Hologram dan Lampiran Form C1-KWK Hologram dari beberapa TPS melalui Petugas KPPS yang seharusnya Form C-KWK Hologram dan Lampiran Form C1-KWK Hologram, dan Perintah Teradu I kepada Teradu III juga merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 huruf c dengan tidak menjaga netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang Jujur, adil, dan demokratis dan juga melanggar Pasal 9 huruf e dengan tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; b. Bahwa Teradu II Moris C Muabuai selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang juga memerintahkan Teradu III Septinus Ruwayari untuk mengambil Form C- 3 KWK Hologram dan Lampiran Form C1-KWK Hologram seharusnya berada didalam kotak suara dari Beberapa TPS di Distrik Anatourei merupakan pelanggaran kode etik terhadap Ketentuan Pasal 9 huruf e Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berupa Pelanggaran tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan juga melanggar Ketentuan Pasal 9 huruf f yang seharusnya dengan kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Ketua KPU Provinsi Papua dapat bertindak untuk mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. c. Teradu III Septinus Ruwayari selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Divisi Hukum telah melanggar kode Etik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 huruf e Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Pelanggaran tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; 5. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2017 diketahui Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen yang bernama Philipus Wairara telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen yang digantikan oleh Plt. Panwas yang bernama Frank Wilhemus Pedai, S.H.; 6. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2017, pada sekitar atau setidak-tidaknya pada Pukul 10.00 WIT, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, Penetapan dan pengumuman Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang bertempat di Gedung KNPI Kabupaten Kepulauan Yapen, yang mana sejak awal Rapat Pleno tersebut dibuka oleh Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C Muabuai telah menyampaikan bahwa 1 (satu) TPS di Kampung Rembai Distrik Wonawa dan seluruh TPS di Distrik Yapen Barat menunggu rekomendasi Panwas terkait akan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), hingga rekapitulasi untuk 2 (dua) Distrik yaitu Distrik Wonawa dan di Distrik Yapen Barat ditunda dalam Rapat Pleno tersebut. Bahwa sepengetahuan Pengadu di 2 (dua) Distrik yaitu Distrik Wonawa dan Distrik Yapen Barat tersebut pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar dan tertib, tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dan Pengadu sudah menerima lengkap semua salinan Form C-KWK berikut lampiran C1-KWK dari Saksi Pengadu di TPS dan Pengadu sudah menerima Form DA-KWK dan Lampiran DA1-KWK telah lengkap kami terima; 7. Bahwa pada saat yang sama pada sekitar Pukul 22.00 WIT pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, Penetapan dan pengumuman Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten terjadi satu kejadian luar biasa yang terjadi pada Distrik Teluk Ampimoi, yang mana diketahui Ketua PPD Distrik Teluk Ampimoi yang bernama Leonard Ruamba yang menyatakan dalam Rapat Pleno tersebut telah membuat 2 (dua) hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Distrik yang berbeda dan keduanya salah; 8. Bahwa atas kejadian tersebut Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memerintahkan Panwas untuk membandingkan dengan data Form C-KWK dan Lampiran Form C1-KWK Distrik Teluk Ampimoi milik Panwas yang juga sesuai Form C-KWK dan Lampiran Form C1-KWK Distrik Teluk Ampimoi yang Pengadu miliki dari saksi-saksi Pengadu di setiap TPS, dengan perincian sebagai berikut; 4 Jumlah Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati & Nama No TPS Pemilih Wakil Bupati Kampung DPT 1 2 3 4 5 6 TPS 1 Ampimoi 664 99 57 10 14 117 13 (1) TPS 2 Arareni 198 50 3 3 2 52 1 (1) TPS 3 Ayari 456 101 11 9 8 72 22 (1) TPS 4 Bareraipi 196 73 2 4 21 74 4 (1) TPS 5 Koroaipi 367 66 65 23 31 155 23 (1) TPS 6 Randawaya 538 295 25 36 8 137 39 (1) TPS 7 Siromi 376 124 49 18 13 123 19 (1) TPS 8 Tarei 302 132 10 10 21 67 12 (1) TPS 9 Wabuayar 233 42 3 1 12 30 29 (1) TPS 10 Waita 579 79 9 11 8 153 10 (1) TPS 11 Warironi 541 109 13 9 8 130 23 (1) TOTAL 11 4450 1.170 247 134 146 1.110 195 9. Bahwa kemudian atas Rekomendasi Panwas, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen membuka kotak suara yang berisi Form C-KWK dan Lampiran C1-KWK, namun sebelum kotak suara dibuka Pengadu mengajukan permohonan agar Ketua dan/atau anggota KPPS dihadirkan dari 11 (sebelas) TPS pada 11 (sebelas) Kampung pada Distrik Teluk Ampimoi untuk didengar kesaksiannya, yang pada saat itu telah hadir di halaman luar tempat rapat pleno diadakan, mengingat ketua PPD yang bernama Leonard Ruamba tersebut memberikan kesaksian hanya seorang diri, sebagaimana ada asas “Unus Testis Nullus Testis” yang artinya satu saksi bukan saksi, namun pengajuan kehadiran Ketua KPPS dari 11 (sebelas) kampung Distrik Teluk Ampimoi untuk memberikan kesaksian ditolak oleh Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C Muabuai dengan alasan hal tersebut membutuhkan Rekomendasi lagi dari Panwas, adapun hasil data dari Form C-KWK dan Lampiran Form C1-KWK yang ada di dalam kotak suara adalah sebagai berikut: Jumlah Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati & Nama No TPS Pemilih Wakil Bupati Kampung DPT 1 2 3 4 5 6 TPS 1 Ampimoi 664 99 57 10 14 471 13 (1) TPS 2 Arareni 198 50 3 3 2 139 1 (1) TPS 3 Ayari 456 101 11 9 8 298 22 (1) TPS 4 Bareraipi 196 73 2 4 21 74 4 (1) TPS 5 Koroaipi 367 66 65 23 31 155 23 (1) 5 Jumlah Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati & Nama No TPS Pemilih Wakil Bupati Kampung DPT 1 2 3 4 5 6 TPS 6 Randawaya 538 295 25 36 8 137 39 (1) TPS 7 Siromi 376 124 49 18 13 150 19 (1) TPS 8 Tarei 302 132 10 10 21 117 12 (1) TPS 9 Wabuayar 233 42 3 1 12 30 29 (1) TPS 10 Waita 579 79 9 11 8 462 10 (1) TPS 11 Warironi 541 109 13 9 8 374 23 (1) TOTAL 11 4450 1.170 247 134 146 2.407 195 Berdasarkan Form C-KWK dan Lampiran C1-KWK dalam Kotak suara terjadi penambahan suara hanya pada pasangan calon no urut 5 yaitu Benyamin Arisoy dan Nathan Bonai yang berdasarkan Form Model C-KWK dan Lampiran C1-KWK milik Panwas form C-KWK dan Lampiran Form C1-KWK milik Pengadu yang sama dengan data milik Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen yang berjumlah 1.110 (seribu seratus sepuluh) suara menjadi 2.407 (dua ribu empat ratus tujuh) suara. Terlihat ada penambahan suara sebanyak 1.297 (seribu dua ratus sembilan puluh tujuh) suara untuk pasangan calon no urut 5 yaitu Benyamin Arisoy dan Nathan Bonai; 10. Bahwa Pengadu tetap mengajukan keberatan atas hal tersebut karena bagaimana mungkin Panwas sebagai Panitia Pengawas Pemilihan memiliki data yang tidak valid, dan atas manipulasi data yang telah dilakukan oleh ketua PPD Distrik Ampimoi Leonard Ruamba, Pengadu memiliki video rekaman mengenai hasil perolehan suara pada saat Rekapitulasi di Tingkat Distrik yang mana hasil perolehan suara yang dibacakan adalah sesuai dengan data Salinan Form Model C-KWK dan Lampiran C1-KWK milik Pengadu dan data milik Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen bahwa perolehan suara yang diperoleh oleh Pasangan Calon No 5 Benyamin Arisoy dan Nathan Bonai memperoleh suara berjumlah 1.110 (seribu seratus sepuluh) suara; 11. Bahwa kemudian Panwas merekomendasikan lagi untuk membuka kotak suara yang berisi Form C1 Plano kepada KPU, dan kembali Pengadu mengajukan agar saksi yaitu ketua dan/atau anggota KPPS dari 11 (sebelas) TPS di 11 (sebelas) Kampung pada Distrik Teluk Ampimoi yang sudah hadir dihalaman tempat rapat Pleno di adakan untuk dihadirkan menjadi Saksi karena C1 Plano dibuat oleh KPPS namun tetap pengajuan Pengadu ditolak oleh Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dihadirkan; 12. Bahwa hingga pada akhirnya Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengesahkan terhadap hasil rekapitulasi tingkat kampung yang dibacakan oleh Ketua PPD sebagaimana yang tercantum dalam salinan Form C-KWK Hologram dan Lampiran Form C1-KWK Hologram serta C1 Plano tanpa menggunakan data dari salinan Form C- KWK dan Lampiran Form C1-KWK milik Panwas yang juga sesuai dengan Form C-KWK dan Lampiran Form C1-KWK milik Pengadu, dan Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak pernah mengeluarkan data dari salinan Form C-KWK dan Lampiran Form C1-KWK yang dimiliki oleh KPU sebagai data pembanding. Sehingga sangat jelas bahwa sikap Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak bersikap adil selaku penyelenggara pemilukada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017; 13. Bahwa Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen langsung mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di 11 (sebelas) kampung pada Distrik Ampimoi 6 merupakan tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan sebab berdasarkan peraturan perundang-undangan pengesahan yang dilakukan dalam pleno terbuka tingkat kabupaten adalah Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Distrik bukan hasil pembacaan perolehan suara masing-masing pasangan calon di setiap TPS di tiap setiap Kampung sebanyak 11 (sebelas) kampung Distrik Teluk Ampimoi sebagaimana tertera dalam Form Lampiran C1-KWK Hologram dan C1 Plano Hologram; 14. Bahwa kemudian di ketahui bahwa C1 Plano untuk TPS di Kampung Ampimoi terjadi pengelembungan suara untuk Pasangan Calon No 5 Benyamin Arisoy dan Nathan Bonai (berdasarkan Salinan Form Model C KWK dan Lampiran C1 KWK Saksi dan Rekap Panwas) semula berjumlah 117 suara menjadi 471 suara, Kampung Arareni semula berjumlah 52 suara menjadi 139 suara, Kampung Ayari yang semula berjumlah 72 suara menjadi 298 suara, Kampung Siromi yang semula berjumlah 123 suara menjadi 150 suara, Kampung Tarei yang semula berjumlah 67 suara menjadi 117 suara, Kampung Waita yang semula berjumlah 153 suara menjadi 460 suara dan Kampung Warironi yang semula berjumlah 130 suara menjadi 374 suara, ternyata Tulisan dalam C1 Plano 7 (tujuh) kampung tersebut memiliki tulisan yang sama satu sama lainnya 15. Bahwa diketahui pula terdapat C1 Plano Kampung Waita yang terletak dalam kotak suara ternyata diketahui tidak berhologram dan data perolehan suara dalam C1 Plano Kampung Waita tersebut tetap dibacakan oleh Ketua PPD Distrik Teluk Ampimoi Leonard Ruamba dan disahkan oleh Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C Muabuai; 16. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C Muabuai telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: a. Teradu II telah melanggar Ketentuan Pasal 9 huruf c, yang mana Teradu II sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C Muabuai tidak menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan yang jujur, adil, dan demokratis, yang pada faktanya telah bertindak tidak jujur, tidak adil dan tidak demokrasi dengan tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menghadirkan Saksi Ketua dan/atau Anggota KPPS dari 11 (sebelas) TPS di 11 (sebelas) Kampung pada Distrik Teluk Ampimoi untuk bersaksi pada saat pembukaan kotak Salinan Model Form C KWK dan Lampiran C1 KWK dan juga pembukaan kotak C1 Plano, dan hanya mendengarkan kesaksian dari Ketua PPD Distrik Teluk Ampimoi yang secara fakta telah memanipulasi data perolehan suara yang diperoleh oleh Pasangan Calon No Urut 5, Pasangan Calon Benyamin Arisoy dan Nathan Bonai dari jumlah 1.110 suara menjadi 2.407 suara pada Distrik Teluk Ampimoi; b. Teradu II telah melanggar Ketentuan Pasal 10 huruf j dengan tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, hal tersebut terbukti dengan tidak diindahkannya permohonan Pengadu untuk menghadirkan seluruh Ketua dan/atau Anggota KPPS dari 11 (sebelas) TPS di 11 (sebelas) Kampung pada Distrik Ampimoi untuk memberikan keterangan mengenai fakta dan keterangan pada saat dilakukannya rekapitulasi di tingkat Distrik Teluk Ampimoi sebagaimana adanya bukti Video pada saat Rekapitulasi tingkat Distrik Teluk Ampimoi dilaksanakan 17. Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan dalam PKPU No. 10 Tahun 2015 pada Bab V tentang Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang pada Pasal 59 ayat (2) telah ditentukan dengan alasan yang bersifat limitatif yang diantaranya adalah: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 7 b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; d. Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan Hak Pilih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 18. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Panwas atau Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 22/Panwas-Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen yang bernama Frank W. Peday, S.H. tentang hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dimana surat tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan tembusan Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura yang menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran di 1 (satu) TPS 01 Kampung Rembai, Distrik Wonawa, terhadap Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi: Pasal 1 ayat (6) Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan; Pasal 57 ayat (1) Untuk dapat menggunakan hak memilih warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih 19. Bahwa berdasarkan Kesimpulan dalam Surat Rekomendasi Panwas atau Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 22/Panwas-Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017 disimpulkan bahwa: 1. Bahwa terlapor (Lois Kirihio) adalah anak dibawah umur yang belum dapat memberikan hak suara pada saat pemungutan suara; 2. Bahwa terlapor telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang- undanganpelenggaraan pemilu. 20. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Panwas atau Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 22/Panwas-Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017 (BUKTI P-11) Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan rekomendasi untuk; a. Dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kampung Rembai, Distrik Wonawa b. Meneruskan kepada KPU Kepulauan Yapen untuk ditindaklanjuti c. Meneruskan Kepada Bawaslu Provinsi Papua. 21. Bahwa berdasarkan fakta dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Terlapor (Lois Kirihio) dalam Lampiran Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 22/Panwas- Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017 berupaLaporan Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 20/PL/PILKADA/II/2017 yaitu Lois Kirihio, terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 Kampung Rembai, Distrik Wonawa pada Nomor urutan 67 dan berdasar pada data dalam Daftar Pemilih Tetap, Lois Kirihio, lahir pada tanggal 5 Desember 1997. Lois Kirihio pada hari pemungutan suara telah berumur 19 (sembilan belas) Tahun (di atas 17 tahun); 22. Bahwa terdapat kekeliruan yang juga terjadi pada bagian uraian singkat kejadian dalam Laporan kepada Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 20/PL/PILKADA/II/2017 tertanggal 15 Februari 2017 tertulis sebagai berikut : “Pada hari rabu tanggal 15 Februari 2017, sekitar pukul 11.00 WIT (11 siang) seorang anak dibawah umur di panggil oleh petugas KPPS an. ELIA KENDI ke TPS 01 Kampung Rembai untuk memilih karena alasannya nama anak tersebut ada dalam DPT maka kami tidak menahan anak tersebut untuk memilih, setelah itu anak 8 tersebut masuk dalam TPS dan melakukan pencoblosan sebagaimana dalam bukti foto terlampir.” 23. Bahwa berdasarkan adanya kronologis uraian singkat kejadian dalam pelaporan tersebut, menjadi pertanyaan bagi Pengadu, siapa sesungguhnya anak dibawah umur yang melakukan pencoblosan di TPS 01 Kampung Rembai Distrik Wonawa, apakah bernama ELIA KENDI atau bernama LOIS KIRIHIO? Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap di TPS 01 Kampung Rembai yang tercantum adalah Lois Kirihio, dengan keterangan Lahir pada tanggal tanggal 5 Desember 1997, hingga pada saat hari pencoblosan LOIS KIRIHIO telah berusia 19 tahun, bukanlah anak yang berusia dibawah umur tetapi berdasarkan UU telah memiliki hak pilih; 24. Bahwa atas adanya Surat Rekomendasi Panwas/Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 22/Panwas-Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Plt Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen yang bernama Frank W. Peday, S.H. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Distrik Wonawa Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyampaikan Surat kepada Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 13/PNWS-DW/PPSU/II/2017 Tertanggal 27 Februari 2017, Perihal Penolakan PSU di TPS 01 Kampung Rembai Distrik Wonawa, yang menolak secara tegas untuk dilakukannya PSU di TPS 01 Kampung Rembai Distrik Wonawa dengan alasan yang antara lain bahwa Proses Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen seharusnya dilakukan secara berjenjang melalui proses kajian masalah di Panwas Distrik selanjutnya ke Tingkat Panwas Kabupaten. Pada saat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil pemungutan suara di Tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tanggal 17 Februari 2017 tidak ada permasalahan atau laporan resmi yang disampaikan oleh salah satu saksi pasangan calon kepada Panwas Distrik; 25. Bahwa berdasar pada uraian di atas, maka dasar hukum Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen No. 22/Panwas-Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017 tentang hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, surat tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan tembusan Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura yang menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran di 1 (satu) TPS Kampung Rembai, Distrik Wonawa, terhadap Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang adalah kekeliruan yang sangat fatal; 26. Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Teradu II telah melanggar kode etik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 7 huruf e dengan tidak melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilih, hal tersebut terjadi pada Lois Kirihio yang dalam surat rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen No. 22/Panwas- Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017 sebagai anak di bawah umur namun pada faktanya Lois Kirihio adalah pemilih yang tercantum dalam DPT di TPS 01 Kampung Rembai, Distrik Wonawa yang lahir pada 5 Desember 1997 yang telah berusia 19 tahun pada saat hari pemungutan suara; 27. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 23/Panwas-Kep.YP/K/2016 tertanggal 24 Februari 2017, yang ditandatangani oleh Plt Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen yang bernama Frank W. Peday, S.H. tentang hal Penerusan Pelanggaran Administrasi yang mana surat tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura bahwa rekomendasi tersebut merekomendasikan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di 17 (tujuh belas) Kampung pada Distrik 9 Yapen Barat yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) TPS adalah adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Terhadap Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi : Pasal 73 Ayat (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Ayat (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, Tim Kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. 28. Bahwa yang menjadi dasar hukum Rekomendasi Panwas untuk dilakukannya PSU dengan menggunakan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) adalah tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk dapat dilakukannya PSU di semua TPS (sebanyak 25 TPS) di 17 (tujuh belas) Kampung pada Distrik Yapen Barat, karena Penggunaan Dasar Hukum Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang- Undang No. 10 Tahun 2016 merupakan tindak pidana money politik sebagai yang diatur dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) yang mengatur sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah); 29. Bahwa Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 23/Panwas- Kep.YP/K/2016 tertanggal 24 Februari 2017, dengan menggunakan dasar hukum yang keliru yaitu dasar hukum mengenai dugaan pelanggaran Administrasi, dalam uraian Fakta dan keterangan bahwa dugaan pelanggaran Administrasi (sedangkan Pasal yang menjadi dasar Rekomendasi adalah Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) yang merupakan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 A Undang-Undang No 10 Tahun 2016) tersebut terjadi di 1 (satu) Kampung Wimoni pada Distrik Yapen Barat, namun dugaan pelanggaran yang terjadi di 1 (satu) Kampung tersebut direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang terdiri dari 17 (tujuh belas) Kampung pada Distrik Yapen Barat dengan jumlah keseluruhan TPS sebanyak 25 (dua puluh lima) TPS; 30. Bahwa berdasarkan fakta tersebut sangat terang dan jelas, bagaimana mungkin dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 23/Panwas-Kep.YP/K/2016 tertanggal 24 Februari 2017 terjadi dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada satu kampung Wimoni pada Distrik Yapen Barat, tetapi yang direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang dilakukan pada 17 (tujuh belas) Kampung pada Distrik Yapen Barat yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) TPS?; 31. berdasarkan fakta tersebut diatas sangat jelas bahwa dasar hukum untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Distrik Yapen Barat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat hingga Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi cacat hukum, sebab menggunakan Ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) sebagai bentuk pelanggaran administrasi adalah suatu kekeliruan yang sangat fatal dan harus dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada 17 (tujuh belas) Kampung pada Distrik Yapen Barat yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) TPS akibat 10 adanya dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi pada 1 (satu) kampung yaitu Kampung Wimoni pada Distrik Yapen Barat; 32. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2017, kami telah menerima Surat Tembusan dari Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Yapen Barat Kabupaten Kepulauan Yapen, Nomor : 006/PANWAS-YB/II/2017 tertanggal 24 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang pada intinya isinya adalah mengenai Penolakan atas Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Rekomendasi dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU)di Distrik Yapen Barat sebanyak 25 (dua puluh lima) TPS dikarenakan Rekomendasi PSU dari Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen cacat hukum; 33. Bahwa berdasar adanya Surat Tembusan dari Panitia Pengawas Pemilihan Distrik Yapen Barat Kabupaten Kepulauan Yapen, Nomor : 006/PANWAS-YB/II/2017 tertanggal 24 Februari 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang pada intinya isinya adalah mengenai Penolakan atas Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Rekomendasi dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Distrik Yapen Barat sebanyak 25 (dua puluh lima) TPS menegaskan bahwa Panwas Distrik Yapen Barat tidak sepandangan dengan Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah melakukan kesalahan dalam membuat Surat Rekomendasi tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 (dua puluh lima) TPS pada Distrik Yapen Barat; 34. Bahwa terkait adanya Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor Komisi 22/Panwas-Kep.YP/K/2017 dan Nomor:23/Panwas-Kep.YP/K/2016 tertanggal 24 Februari 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Surat Nomor : 46/KPU-Kab/030.434110/II/2017 tertanggal 25 Februari 2017 (BUKTI P-18) yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C Muabuai telah meminta Permohonan Petunjuk Tertulis kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang bernama Adam Arisoy (yang tIdak lain adalah Saudara Kandung dari Pasangan Calon Nomor Urut 5, Benyamin Arisoy yang berpasangan dengan Nathan Bonai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen – Papua Tahun 2017) tentang Permohonan Petunjuk Tertulis tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang memuat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kampung Rembai Distrik Wonawa dan Surat Panwaslih Kepulauan Nomor 23/Panwas- Kep.YP/K/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang memuat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Distrik Yapen Barat maka KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memohon petunjuk tertulis terkait surat Panwaslih tersebut; 35. Bahwa terkait adanya Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 46/KPU- Kab/030.434110/II/2017 tertanggal 25 Februari 2017 perihal permohonan petunjuk tertulis atas adanya Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen berturut-turut Nomor : 22/Panwas-Kep.YP/K/2017 dan Nomor:23/Panwas-Kep.YP/K/2017 (FAKTANYA SURAT REKOMENDASI TERSEBUT TERTULIS Nomor: 23/Panwas-Kep.YP/K/2016, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua telah mengeluarkan Surat Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 76/F13/KPU-PROV.030/II/2017 tertanggal 27 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Adam Arisoy yang tidak lain adalah saudara kandung dari Pasangan Calon Nomor Urut 5, Benyamin Arisoy yang berpasangan dengan Nathan Bonai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen – Papua Tahun 2017, maka disampaikan hal-hal berupa petunjuk tertulis yang diantaranya adalah petunjuk untuk KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen dengan agenda : a. Adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 25 TPS di Distrik Yapen Barat dan 1 TPS di Kampung Rembai Distrik Wonawa harus segera dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari semenjak Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 11 36. Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Teradu II Moris C Muabuai dan Teradu I Adam Arisoy telah melanggar kode etik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 9 huruf e dengan tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana adanya fakta bahwa Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 23/Panwas-Kep.YP/K/2016 tertanggal 24 Februari 2017 dengan menggunakan dasar hukum yang keliru yaitu dasar hukum mengenai dugaan pelanggaran Administrasi, dalam uraian Fakta dan keterangan bahwa dugaan pelanggaran Administrasi (sedangkan Pasal yang menjadi dasar Rekomendasi adalah Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) yang merupakan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 A Undang-Undang No 10 Tahun 2016) tersebut terjadi di 1 (satu) Kampung Wimoni pada Distrik Yapen Barat, namun dugaan pelanggaran yang terjadi di 1 (satu) Kampung tersebut direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang terdiri dari 17 (tujuh belas) Kampung pada Distrik Yapen Barat dengan jumlah keseluruhan TPS sebanyak 25 (dua puluh lima) TPS; 37. Bahwa Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang pada intinya isinya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menindaklanjuti Laporan atas nama Terlapor a.n. Tonny Tesar, S.Sos sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 38. Bahwa terkait adanya Surat Rekomendasi Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017, Teradu II mengirimkan surat kepada KPU RI dengan Surat Nomor:60/KPU-Kab/030.434110/II/2017 tanggal 13 Maret 2017 perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwas Nomor Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 39. Bahwa terkait adanya Surat Rekomendasi Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pengadu telah membuat Laporan di Bawaslu Provinsi pada Bawaslu RI dengan Penerimaan Laporan Nomor: 011/LP/PGBW/III/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Permohonan Pencabutan dan Pembatalan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 35/K.PANWAS- KAB.YP/III/2017 dan Laporan dengan Penerimaan Laporan Nomor:012/LP/PGBW/III/2017 tentang Laporan Atas Kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Terkait Beberapa Surat Rekomendasi Yang Dikeluarkan Panwas Selalu Berpihak dan Menguntungkan Pasangan Calon Tertentu dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Yang Tidak Netral dan Berpihak Dalam Melaksanakan Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen. 40. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2017 KPU RI menindaklanjuti Surat dari Teradu II Nomor:60/KPU-Kab/030.434110/II/2017 tanggal 13 Maret 2017 perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwas dengan mengeluarkan Surat Nomor : 236/KPU/III/2017 tanggal 20 Maret 2017 (Bukti P-31) yang ditujukan kepada Teradu I perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen; Namun pada faktanya, Surat KPU RI Nomor : 236/KPU/III/2017 tanggal 20 Maret 2017, tidak mendapat tindak lanjut dari Teradu I hingga kemudian KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Teradu II) mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU.Kab/030.4341/Tahun 2017 tertanggal 21 Maret 2017 12 Tentang pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017; 41. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2017 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Teradu II) mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor : 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2017 yang isinya Menetapkan Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor Urut 1 (satu) Atas Nama Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., MBA. 42. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 tanggal 21 Maret 2017 Tentang pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 dikeluarkan sehari setelah Surat KPU RI Nomor : 236/KPU/III/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen dikeluarkan, dan surat keputusan tersebut juga dikeluarkan pada saat pelaporan Pemohon Nomor: 011/LP/PGBW/III/2017 dan 012/LP/PGBW/III/2017 di Bawaslu Provinsi Papua pada Bawaslu RI belum mendapat jawaban dan penyelesaian dari Bawaslu Provinsi pada Bawaslu RI; 43. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Nomor; 0195/K.Bawaslu/PM.05.00/III/2017 (Bukti P-33) Perihal Penundaan Pelaksanaan SK 24/Kpts/KPU-Kab/030.434.10/Tahun 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI. 44. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 23 Maret 2017 mengeluarkan Surat Nomor: 005/K. BAWASLU-PROV.PA/PM06.01/III/2017 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Peninjauan Ulang yang isinya: Menindak lanjuti laporan Nomor: 011/LP/PGBW/III/2017 dan 012/LP/PGBW/III/2017 dengan Pelapor atas nama Tonny Tesar; 45. Bahwa terkait adanya Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 005/K. BAWASLU- PROV.PA/PM06.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tersebut tidak ada tindak lanjut apapun yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen dan dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 46. Bahwa tanggal 27 Maret 2017 Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan suratNomor: 006/K. BAWASLU-PROV.PA/PM06.01/III/2017 tentang Tindaklanjut Hasil Kajian Bawaslu Papua Nomor: 011/LP/PGBW/III/2017 maka Bawaslu Provinsi Papua meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi dan memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunda pelaksanaan Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sambil menunggu hasil peninjauan Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen. 47. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2017 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Nomor : 242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 24/Kpts/KPUKab/030.434110/TAHUN 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang isinya sehubungan dengan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0205/K.Bawaslu/PM 06.00/III/2017tanggal 27 Maret 2017 Perihal koreksi terhadap kajian Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:32/LP/PILKADA/III/2017; 48. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengembalikan kedudukan Pasangan Calon Urut No 1 Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc.,S.Sos.,MBA sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen dengan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Pembatalan Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017. 13 49. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2017, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Moris C Muabuai tetap melaksanakan Rapat Pleno TentangRekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 tanpa menjalankan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 005/K. BAWASLU-PROV.PA/PM06.01/III/2017 tanggal 23 Maret 201 untuk melakukan Peninjauan Ulang terhadap kajian laporan Nomor: 32/LP/PILKADA/III/2017 tanggal 12 Maret 2017 dan Surat Penerusan Nomor: 35/K.Panwas-Kab.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2013, Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 006/K. BAWASLU-PROV.PA/PM06.01/ III/2017 tentang Tindaklanjut Hasil Kajian Bawaslu Papua Nomor: 011/LP/PGBW/III/ 2017 dan juga tidak melaksanakan SuratKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 24/Kpts/KPUKab/030.434110/ TAHUN 2017yang memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Pembatalan Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017; 50. Bahwa Rapat Pleno TentangRekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 dijalankan dengan melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: “Rapat Pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir”. Sedangkan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen hanya dihadiri oleh 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yang mana dalam Rapat Pleno tersebut Pemohon sebagai pasangan calon No Urut 1 (satu) tidak diundang untuk hadir dalam Pleno tersebut; 51. Bahwa Kemudian Rapat Pleno tersebut telah mengeluarkan Berita Acara Nomor: 25/BA/III/2017 Tanggal 27 Maret 2017 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 Dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tanggal 27 Maret 2017 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 telah memutuskan Menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017; 52. Bahwa atas dikeluarkannya Berita Acara Nomor: 25/BA/III/2017 Tanggal 27 Maret 2017 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 Dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/ TAHUN 2017 Tanggal 27 Maret 2017 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, kami telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2017 dengan Register Perkara Nomor : 52/PHP.BUP- XV/2017; 53. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2017 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengeluarkan surat Nomor 109/F13/KPU-PROV.030/III/2017 Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017; 14 54. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 14 huruf (l) UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen wajib melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf (l) maka Wajib bagi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan Surat KPU RI Nomor: 242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017. Adapun kewajiban lain tertuju pada isi surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 109/F13/KPU-PROV.030/III/2017 Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017; 55. Bahwa pada tanggal 31 Maret 2017, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kembali lagi tidak melaksanakan Perintah dari KPU RI dan KPU Provinsi Papua dengan mengeluarkan Surat Nomor 65/KPU-Kab/030.434110/III/2017 tentang Kronologis dan Tanggapan Surat KPU Provinsi Papua yang inti suratnya adalah menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak dapat membatalkan Keputusan Nomor: 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 sebagaimana surat KPU Provinsi Papua Nomor: 109/F13/KPU-PROV.030/III/2017 tertanggal 29 Maret 2017; 56. Bahwa pada tanggal 4 April 2017, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor: 257/KPU/IV/2017 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua dengan isi surat sebagai berikut: Berdasarkan laporan KPU Provinsi tentang pelaksanaan supervisi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana dimaksud dalam surat KPU RI Nomor:242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melalui surat Nomor: 65/KPU-Kab/030.434110/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 pada intinya menyatakan tidak dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Pembatalan Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos., MBA Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017. 57. Bahwa pada tanggal 5 April 2017 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua telah mengeluarkan Surat Nomor : 31/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017; 58. Bahwa pada tanggal 10 April 2017, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Surat Nomor: 059/Panws-Kep.YP/K/IV/2017 perihal undangan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua yang isinya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Yapen memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sebagai Termohon dalam perkara permohonan tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 31/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 yang telah didaftar dalam Buku Register Perkara Penyelesaian Sengketa Nomor: 005/PANWAS-KEP.YP/IV/REGISTRASI/ PERMOHONAN/2017, untuk menghadiri musyawarah penyelesaian sengketa pertama-1, yang akan diselenggarakan pada hari Selasa 11 April 2017, Jam 10.00 WIT, Tempat Meeting Room Hotel Mutiara Kota Raja Dalam, dengan Acara Penyampaian Materi Permohonan. 59. Bahwa terbukti adanya undangan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua yang isinya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Yapen memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sebagai Termohon dalam perkara permohonan tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 31/KPTS/KPU 15 PROV.030/IV/2017 Tentang PEMBATALAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN NOMOR 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 yang telah didaftar dalam Buku Register Perkara Penyelesaian Sengketa Nomor: 005/PANWAS-KEP.YP/IV/REGISTRASI/PERMOHONAN/2017, untuk menghadiri musyawarah penyelesaian sengketa pertama-1, merupakan tindakan yang tidak netral dan selalu berpihak pada pasangan calon No Urut 5 Benyamin Arisoi (yang adalah Saudara Kandung dari Ketua KPU Provinsi Adam Arisoi) dan Nathan Bonai yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen, yang mana terhadap Laporan Kami berupa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tentang Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 tidak pernah ada tanggapan apapun dari Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen; 60. Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Teradu II telah melanggar terhadap Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf e dengan tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, yang mana Teradu II mengeluarkan SK 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2017 tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 61. Bahwa Teradu II telah direkomendasikan oleh KPU RI yang meminta kepada teradu I untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu II berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 257/KPU/IV/2017 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 (Bukti P-42) yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua; 62. Bahwa Teradu II telah terbukti melanggar terhadap Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 huruf j dengan tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil dengan mengeluarkan SK Nomor:26/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tanggal 27 Maret 2017 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017. 63. Dan Terbukti Teradu I telah terbukti melanggar terhadap Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf e dengan tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu yang tidak melaporkan Teradu II atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 257/KPU/IV/2017 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 yang ditujukan kepada Teradu I. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu I mengajukan bukti- bukti/keterangan sebagai berikut : 16 NO NO BUKTI ALAT BUKTI 1 BUKTI P-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:56/Kpts/KPU-Kab/030.434110/X/2016 tanggal 24 Oktober 2017 2 BUKTI P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 58/Kpts/KPU-Kab/030.434110/X/2016 tanggal 25 Oktober 2017 3 BUKTI P-3 Kartu Tanda Penduduk NIK 9105010611580001 4 BUKTI P-4 Kartu Tanda Penduduk NIK 910501110520002 5 BUKTI P-5 Form Salinan C 1 KWK Hologram dan Form Lampiran C1 KWK Hologram dari 5 TPS di Distrik Anotaurei 6 BUKTI P-6 Penerimaan Laporan Nomor:09/LP/PILKADA/II/2017 Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 15 Februari 2017 dengan Terlapor Septinus Ruwayari Anggota KPU Divisi Hukum Kabupaten Kepulauan Yapen. 7 BUKTI P-7 Form C1 KWK dan Lampiran Salinan C1 KWK Distrik Teluk Ampimoi terdiri dari 11 TPS 8 BUKTI P-8 Rekapitulasi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Distrik Teluk Ampimoi 9 Bukti P-9 Form C1 KWK Plano Di Distrik Teluk Ampimoi pada 7 Kampung yang terjadi manipulasi atau penggelembungan Suara untuk Paslon No Urut 5 Benyamin Arisoy dan Nathan Bonay 10 Bukti P-10 Form C1 KWK Plano Di Distrik Teluk Ampimoi pada 4 Kampung yang tidak terjadi manipulasi atau penggelembungan Suara untuk Paslon No Urut 5 Benyamin Arisoy dan Nathan Bonay. 11 Bukti P-11 Surat Rekomendasi Panwas No. 22/Panwas-Kep.YP/K/2017 tentang penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 24 Februari 2017, dengan Terlapor Lois Kirihio yang merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kampung Rembai Distrik Wonawa dengan dasar Pasal 57 ayat (1) yang berbunyi Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. 12 Bukti P-12 Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 1 Kampung Rembai Distrik Wonawa 13 Bukti P-13 Surat Panitia Pengawas pemilihan Umum Distrik Wonawa Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 13/PNWS-DW/PPSU/II/2017 tentang Penolakan PSU di TPS 01 Kampung Rembai Distrik Wonawa 14 Bukti P-14 Surat Rekomendasi Panwas No. 23/Panwas-Kep.YP/K/2016 tentang penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 24 Februari 2017 tentang adanya dugaan pelanggaran Administrasi dengan dasar hukum Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) dengan Rekomendasi perlu dilakukanPemungutan Suara Ulang untuk seluruh TPS di Distrik Yapen Barat. 15 Bukti P-15 Surat Panwas Distrik Yapen Barat Nomor : 06/PANWAS-YB/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 perihal Penolakan PSU Distrik Yapen Barat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 16 Bukti P-16 Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen No. 07/Rekom/Panwas-Kep.YP/K/II/2017 tanggal 23 Februari 2017. 17 Bukti P-17 Surat Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 25/PANWAS- Kep.YP/K/II/2017 tentang tanggapan Surat Nomor: 11/Paslon- Tofan/II/2017. 18 Bukti P-18 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 46/KPU-Kab/030.434110/II/2017 tanggal 25 Februari 2017 perihal Permohonan Petunjuk Tertulis yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi 17 Papua. 19 Bukti P-19 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 76/F13/KPU- PROV.030/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal Petunjuk Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 20 Bukti P-20 Surat Mandat Nomor: 105/MANDAT/II/2017 tanggal 13 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Tim Sukses Pasangan Calon No Urut 5 Benyamin Arisoy dan Nathan Bonai. 21 Bukti P-21 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen No 17/Kpts/KPU- Kab/030 4341 10/TAHUN 2017 22 Bukti P-22 Bukti Rekaman Video Pengakuan Anggota KPU Divisi Hukum Kabupaten Kepulauan Yapen 23 Bukti P-23 Bukti Rekaman Video Mengenai Hasil Rekapitulasi Suara Di Tingkat Distrik Teluk Ampimoi. 24 Bukti P-24 Form Model BB:KWK 25 Bukti P-25 Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017. 26 Bukti P-26 Penerimaan Laporan Nomor: 011/LP/PGBW/III/2017 tanggal 17 Maret 2017 dari Bawaslu RI 27 Bukti P-27 Penerimaan Laporan Nomor: 012/LP/PGBW/III/2017 tanggal 17 Maret 2017 dari Bawaslu RI 28 Bukti P-28 Berita Acara Klarifikasi Paslon No Urut 1 Tonny Tesar di Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen 29 Bukti P-29 Surat Gubernur Papua No 910/1135/SET, Perihal Dukungan Anggaran Kegiatan Penegasan Batas Wilayah Tanggal 1 Februari 2017 30 Bukti P-30 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:60/KPU- Kab/030.434110/II/2017 tanggal 13 Maret 2017 31 Bukti P-31 Surat KPU RI Nomor : 236/KPU/III/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi 32 Bukti P-32 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:24/Kpts/KPU.Kab/030.434110/TAHUN 2017 33 Bukti P-33 Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:0195/K.Bawaslu/PM.05.00/III/2017 Perihal Penundaan Pelaksanaan SK 24/Kpts/KPU-Kab/030.434.10/Tahun 2017 34 Bukti P-34 Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 005/K.BAWASLU- PROV.PA/PM06.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 35 Bukti P-35 Berita Acara Serah Terima Dokumen dari Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen tgl 24 Maret 2017 36 Bukti P-36 Surat Bawaslu RI No 0205/K/Bawaslu/PM 06.00/III/2017 37 Bukti P-37 Surat KPU RI Nomor : 242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 24/Kpts/KPUKab/030.434110/TAHUN 2017 38 Bukti P-38 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tanggal 27 Maret 2017. 39 Bukti P-39 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengeluarkan surat Nomor: 18 109/F13/KPU-PROV.030/III/2017 tanggal 29 Maret 2017. 40 Bukti P-40 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 65/KPU-Kab/030.434110/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 41 Bukti P-41 Surat KPU RI Nomor 259/KPU/IV/2017 tentang Penjelasan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan tanggal 4 April 2017 42 Bukti P-42 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 257/KPU/IV/2017 tanggal 4 April 2017 43 Bukti P-43 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 31/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tanggal 5 April 2017 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen 44 Bukti P-44 Surat Keputusan Sengketa Panitia Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 001/KS/PWSL.KEP-YP.33.12/IV/2017 tanggal 13 April 2017 45 Bukti P-45 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017; 46 Bukti P-46 Surat Bawaslu RI Nomor S-0204/K.Bawaslu/HK.01.00V/2017 tertanggal 9 Mei 2017; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.4] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 22 Mei 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Kajian laporan Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017 tanggal 12 Maret 2017 dan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 35/K.Panwas-Kab.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 2. Menindaklanjuti kajian dan rekomendasi Panwaslih, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan surat Nomor 60/KPU-Kab/030.434110/II/2017 perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwas tertanggal 13 Maret 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia; 3. Menanggapi Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, KPU RI mengeluarkan surat Nomor 236/KPU/III/2017 dengan perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 20 Maret 2017, dengan tujuan surat kepada Ketua KPU Provinsi Papua, yang isinya 2 (dua ) poin, yakni : a. Memerintahkan KPU Provinsi agar melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen dan ; b. Dengan memperhatikan bahwa Ketua KPU Provinsi Papua mempunyai hubungan kekerabatan dengan salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen maka Ketua KPU Provinsi Papua tidak dilibatkan dalam supervisi dan/atau pengambilan keputusan dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen. 4. Satu hari setelah KPU Provinsi Papua menerima surat dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima tembusan surat KPU RI sebagaimana point (3) diatas, KPU Kabupaten 19 Kepulauan Yapen mengeluarkan SK Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang Pembatalan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2017 an Paslon Tonny Tesar,S.Sos dan Frans Sanadi,B.Sc,S.Sos,MBA. Surat Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 21 Maret 2017 di Hotel Cemara Jakarta. Pleno termaksud dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kepulauan Yapen serta beberapa anggota KPU Provinsi Papua (Sesuai pengakuan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pengantar Pleno Rekapitulasi Perolehan suara pada tanggal 27 Maret 2017 di Serui, note : ada record statement-nya). Dalam sambutan tersebut Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak menyebutkan nama anggota KPU Provinsi Papua yang mendampingi mereka dalam Pleno Penetapan Pembatalan Pasangan Calon TOFAN di Hotel Cemara Jakarta, tetapi menurut asumsi kami yang sudah pasti hadir adalah yang berkepentingan langsung dengan masalah Pilkada Kepulauan Yapen yaitu Adam Arisoy sebagai Ketua KPU Provinsi Papua dan Sombuk Musa Yoseph sebagai anggota KPU Provinsi Papua yang menjadi Korwil untuk Kabupaten Kepulauan Yapen. Kehadiran Adam Arisoy dan Sombuk Musa Yoseph dalam pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang memutuskan pembatalan paslon TOFAN pada tanggal 21 Maret 2017 di Hotel Cemara, menimbulkan berbagai pertanyaan, antara lain : a. Mengapa pleno dilaksanakan di Jakarta dan bukan di Serui, Apa tujuan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen ke Jakarta. Padahal diketahui bahwa pada tanggal 19 Mareth 2017, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen baru menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Papua di Jayapura. Bila KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berada di Jakarta, mengapa sebelum pleno, tidak datang terlebih dahulu untuk konsultasi dengan KPU RI; b. Apakah ada undangan dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada kedua anggota KPU Provinsi Papua untuk menghadiri pleno di Hotel Cemara. Mengapa kedua anggota KPU Provinsi Papua ini tidak mendampingi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk berkonsultasi ke KPU RI c. Mengapa baru satu hari KPU Provinsi Papua menerima surat KPU RI tetapi tidak bahas dalam pleno KPU Provinsi untuk menyusun rencana supervisi, dan lain-lain tetapi dengan tiba-tiba hadir dalam pleno KPU Kepulauan Yapen di hotel cemara Jakarta. Mengapa tidak kembali ke Jayapura atau Serui terlebih dahulu untuk mengkaji hasil rekomendasi Panwaslih dapa urgensinya tergesa-gesa dilakukan pleno pembatalan di Jakarta d. Apakah kebetulan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berada di Jakarta bersamaan dengan Kedua Anggota KPU Provinsi ini atau memang sudah diatur rencana bersama untuk membatalkan Paslon Tofan agar mengamankan Paslon Nomor 5 yang masih ada hubungan saudara kandung dengan Sdr. Adam Arisoy e. Bila kehadiran kedua anggota KPU Provinsi ini dalam rangka supervisi dan monitoring KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, maka yang dipertanyakan adalah mengapa anggota KPU Provinsi lainnya tidak dilbatkan dan Sdr. Adam Arisoy yang sesuai surat KPU RI diinstruksikan tidak boleh terlibat tetapi justru hadir. Mengapa monitoring/klarifikasi tidak dilakukan juga kepada Panwaslih sebagai Pihak yang mengeluarkan kajian dan rekomendasi; f. Bila merupakan supervisi dan monitoring kedua anggota KPU Provinsi ini apakah sudah ada hasil dan apakah sudah dilaporkan kembali kepada KPU RI, bagaimana tanggapan KPU RI; g. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Surat Nomor 65/KPU- Kab/030.434110/III/2017 perihal Kronologis dan Tanggapan surat KPU Provinsi Papua tertanggal 31 Maret 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua, sebagaimana isi surat pada point (7) menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan pleno pada pembatalan calon tanggal 21 Maret 2017 jam 20.30 Wib, dan point (8) menyebutkan baru menerima surat tembusan KPU RI nomor 20 236/KPU/2017 pada jam 23.30 Wib. Pertanyaannya, kalau surat dari KPU RI Nomor 236/KPU/III/2017 baru diterima pada jam 23.30 Wib, mengapa dalam SK Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang Pembatalan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2017 bagian “Memperhatikan” pada point 6 tercantum konsideran “Surat KPU RI Nomor 236/KPU/III/2017”. Ini mengindikasikan bahwa surat tersebut sudah diketahui pada rapat pleno jam 20.30 Wib sehingga dimasukan dalam konsideran SK termaksud. Ini merupakan pembohongan administrasi dan kontradiksi dengan keputusan itu sendiri, karena justru dengan “memperhatikan surat KPU RI” tersebut justru keputusan tersebut belum dilakukan sampai proses supervisi dan monitoring dilakukan KPU Provinsi, hasilnya dilaporkan kepada KPU RI, dan diberikan petunjuk lebih lanjut oleh KPU RI barulah dibuat keputusan terkait hal tersebut. 5. Tim Koalisi Pasangan Calon Tonny Tessar dan Frans Sanadi, sesuai ketentuan pasal 135A ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, melakukan pendaftaran pelanggaran administrasi Pemilihan di Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI pada tanggal 22 Maret 2017. 6. Bawaslu RI mengeluarkan Surat Nomor 0195/K.bawaslu/PM 05.00/III/2017, Sifat Segera, Perihal Penundaan Pelaksanaan SK 24/Kpts/KPU-Kab/030.434.10/Tahun 2017, tertanggal 22 Maret 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI, yang isinya dua poin, yakni a. Meminta KPU RI agar memastikan kebsahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434.10/Tahun 2017, tertanggal 22 Maret 2017 tentang Pembatalan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; b. Dalam hal surat yang dimaksud dapat dipastikan keabsahannya, agar kiranya KPU RI dapat memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.434.10/Tahun 2017, tertanggal 22 Maret 2017 tentang Pembatalan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 sampai dengan proses tindaklanjut laporan yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Papua selesai. 7. Bawaslu Provinsi Papua juga mengeluarkan Surat Nomor 005/K.BAWASLU-PROV PA/PM.06.01/III/2017 Sifat Sangat Segera, Perihal Peninjauan Ulang, tertanggal 23 Maret 2017, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen, berisi tiga point, yakni : a. Terhadap laporan yang masuk, Bawaslu Provinsi Papua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi, penelitian dan kajian laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Bawaslu Provinsi Papua merekomendasikan kepada Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kajian laporan nomor 32/LP/PILKADA/III/2017 tanggal 12 Maret 2017 dan Surat Penerusan Nomor 35/K.Panwas-Kab.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017; c. Terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua tersebut, Panwaslih segera melaporkan hasil peninjauan ulang tersebut kepada Bawaslu Provinsi Papua. 8. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 25 Maret 2017 mengeluarkan Undangan Kelanjutan Pleno Rekapitulasi Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 63/KPU-Kab/040.434110/III/2017, tetapi baru didistribusikan kepada lima pasangan calon nomor urut 2 sd 6 pada hari minggu 26 Maret 2017 malam hari. Sedangkan, pasangan Calon nomor urut 1 tidak diberikan undangan. 9. Pada tanggal 27 Maret 2017, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Surat Nomor 006/K.BAWASLU-PROV.PA/PM.06.01/III/2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua, perihal Tindaklanjut Hasil Kajian Bawaslu Papua Nomor 21 011/LP/PGBW/III/2017, tertanggal 27 Maret 2017, yang isinya “meminta KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi dan memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk Menunda Pelaksanaan Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sambil menunggu hasil peninjauan Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen”. 10. Pada tanggal 27 Maret 2017 juga KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 242/KPU/III/2017, perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPUKab/030.434110/Tahun 2017, sifat segera, tertanggal 27 Maret 2017, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua, yang berisi 3 (tiga) instruksi, yakni : 1. Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017; 2. Melakukan supervisi dan memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen segera melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 dengan memperhatikan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana dimaksud pada huruf a; 3. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada KPU Republik Indonesia paling lambat 3 x 24 jam sejak diterimanya surat ini. Dengan surat ini merupakan pernyataan bahwa produk hukum KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017adalah tidak benar atau salah. Dengan demikian semua anggota KPU Kepulauan Yapen dan kedua anggota KPU Provinsi Papua yang bersama-sama membahas keputusan pembatalan Paslon TOFAN dalam pleno tanggal 21 Maret 2017 di Hotel Cemara Jakarta adalah orang-orang yang tidak benar, gagal paham, dan salah dalam mengambil keputusan. Pengambilan keputusan ini tidak terjadi secara kebetulan, karena bila dilihat dari rentang waktu surat KPU RI tertanggal 20 Maret 2017 dan keputusannya tanggal 21 Maret 2017 atau hanya sehari saja dan lokasi pengambilan keputusan yang dilaksanakan di Jakarta dan tidak dilaksanakan di Serui menunjukkan bahwa ini merupakan tindakan terencana secara cepat yang dilakukan guna mengantisipasi terjadinya koreksi terhadap rekomendasi Panwaslih apabila surat KPU RI Nomor 236/KPU/2017 tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua. 11. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memaksakan diri untuk tetap menggelar lanjutan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada hari Senin, 27 Maret 2017, padahal salah satu anggota KPU Provinsi Papua yaitu Sdr. Izak R. Hikoyabi yang datang ke arena pleno di Serui, sudah mengingatkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bahwa telah menerima pesan dari Ketua KPU RI terkait Pleno harus ditunda sampai rekomendasi Bawaslu dan surat KPU RI ditindaklanjuti. Sdr. Izak Hikoyabi menyampaikan bahwa sudah ada surat dari Bawaslu Provinsi Papua untuk menunda pleno tetapi karena jaringan sedang terganggu tidak bisa mengupload surat tersebut, sedangkan pesan Ketua KPU RI di WA Group chat KPU RI-KPU Provinsi Papua bahwa surat secara tertulis akan menyusul. Namun dengan dihadiri hanya 3 (tiga) anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, pleno tetap dilanjutkan dengan merekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 s/d 6 (tanpa merekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 1) sampai selesai dengan menghasilkan Berita Acara Nomor 25/BA/III/2017 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 tertanggal 27 Maret 2017, yang kemudian dituangkan dalam surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 tertanggal 27 Maret 2017. 22 12. Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 35/K.Panwas-Kab.YP/III/2017 sebagaiman point (11) diatas, dua hari setelah itu, KPU Provinsi Papua mengeluarkan Surat Nomor 209/F13/KPU-PROV.030/III/2017, perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU Kab/030.434110/Tahun 2017, tertanggal 29 Maret 2017, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yang berisi 3 (tiga) instruksi, yakni : 1. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen segera membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017; 2. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen segera melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen dengan memperhatikan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas; 3. Sesuai point 1 dan 2 diatas, agar KPU Kabupaten Kepulauan Yapen segera melaksanakan ketentuan tersebut dan melaporkan kepada KPU Provinsi Papua dalam kesempatan pertama. Sesuai konfirmasi Pengadu dengan salah satu anggota KPU Provinsi Papua bahwa surat termaksud sudah disiapkan sejak tanggal 29 Maret 2017, tetapi Sdr. Adam Arisoy sebagai Ketua KPU Provinsi Papua terus menghindar untuk menandatanganinya, sampai baru ditanda-tanganinya kemarin 30 Maret 2017 dan diserahkan secara langsung dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pertemuan di Kantor KPU Provinsi Papua. 13. Dalam beberapa media online (salah satunya Wartaplus.com), Ketua KPU Kepulauan Yapen, Morrys Muabuay menegaskan bahwa ia akan mengabaikan rekomendasi dari KPU RI untuk membatalkan hasil keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengenai diskualifikasi pasangan Pertahana nomor urut 1, Tonny Tesar-Frans Sanadi, dan Morris minta agar KPU RI menghargai keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 14. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan surat nomor 65/KPU- Kab/030.434110/III/2017 Perihal Kronologis dan Tanggapan Surat KPU Provinsi Papua, tempat tertanggal Serui, 31 Maret 2017 yang intinya menolak membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017. Tanggapan kami atas surat ini adalah bahwa surat ini merupakan pembangkangan kepada pimpinan atau subordinasi yang terjadi dalam tubuh KPU. Terkesan juga surat ini juga tidak cermat karena alasan akhir dalam penolakan melaksanakan pembatalan SK 24 atas dasar pasal 139 ayat (2) dan (3) UU 10 Tahun 2016, yang ternyata pasal tersebut tidak ada dalam UU 10 Tahun 2016. Surat ini kesesungguhnya menggambarkan kronologis penyelenggaraan pemilihan abal-abal yang berusaha merasionalisasikan peraturan perundang-undangan yang tidak tepat. 15. Pada tanggal 04 April 2017, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 257/KPU/IV/2017, Sifat Penting/Segera, Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulaun Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 tertanggal 4 April 2017 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua dengan perintah sebagai berikut : 1. Memberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara kepada Ketua dan atau Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang terbukti tidak bersedia melaksanakan Surat KPU Provinsi Papua Nomor 109/F13/KPU-Prov.030/III/2017 tanggal 29 Maret 2017; 2. Mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Untuk Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPUKab/030.434110/Tahun 2017 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 3. Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU Provinsi Papua diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut paling lambat 1 x 24 jam. 23 16. KPU Provinsi Papua mengeluarkan Keputusan Nomor 31/KPT/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.43410/III/Tahun 2017 Tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 Tertanggal 5 April 2017. 17. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Keputusan Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon dimana Paslon Nomor urut 1 Tonny Tesar,S.Sos dan Frans Sanadi,B.Sc,MBA dimasukkan kembali sebagai Paslon yang ikut dalam Pemungutan Suara Ulang pada semua TPS dan PSU ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua. Pada pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi (hal 216) disebutkan bahwa “Mahkamah menilai tindakan Termohon yang tidak menindaklanjuti surat KPU RI, beserta KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua merupakan tindakan insubordinasi yang tidak boleh terjadi”. “Apalagi terhadap surat Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 35/K.PANWASKAB.YP/III/2017 telah dikoreksi oleh Bawaslu Provinsi Papua. Oleh karena itu demi menjaga kewibawaan dan integritas Komisi Pemilihan Umum dan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari yang berpotensi menjadi preseden buruk, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Mahkamah harus mengambil langkah-langkah sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini”. “Langkah Mahkamah ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum sesungguhnya adalah satu kesatuan sehingga tidak dapaat ditolerir adanya tindakan insubordinasi sebagaimana dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen 18. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor S 0209/K.Bawaslu/HK 01.00/V/2017P Tertanggal 9 Mei 2017 Perihal Jawaban atas Surat Sdr. Tonny Tesar,S.Sos Nomor : 011/TOFAN/IV/2017 berisi penegasan bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah memberhentikan sementara Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 24 April 2017 dan tugas kewenangannya diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Papua. Ini menunjukkan bahwa kajian dan laporan nomor 32/LP/PILKADA/III/2017 tanggal 12 Maret 2017 sebagaimana point (1) diatas adalah salah, mengada-ada, dan tidak sesuai fakta serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu II mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat KPU RI Nomor 236/KPU/III/2017 dengan perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 20 Maret 2017; 2. Bukti P-2 : Surat Bawaslu RI Nomor 0195/K.bawaslu/PM 05.00/III/2017, Sifat Segera, Perihal Penundaan Pelaksanaan SK 24/Kpts/KPU- Kab/030.434.10/Tahun 2017, tertanggal 22 Maret 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI; 3. Bukti P-3 : Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 005/K.BAWASLU-PROV PA/PM.06.01/III/2017 Sifat Sangat Segera, Perihal Peninjauan Ulang, tertanggal 23 Maret 2017, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih; 4. Bukti P-4 : Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 006/K.BAWASLU- PROV.PA/PM.06.01/III/2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua, perihal Tindaklanjut Hasil Kajian Bawaslu Papua Nomor 011/LP/PGBW/III/2017, tertanggal 27 Maret 2017; 24 5. Bukti P-5 : Surat KPU RI Nomor 242/KPU/III/2017, perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPUKab/030.434110/Tahun 2017, sifat segera, tertanggal 27 Maret 2017; 6. Bukti P-6 : Surat KPU Provinsi Papua Nomor 109/F13/KPU- PROV.030/III/2017, perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU Kab/030.434110/Tahun 2017, tertanggal 29 Maret 2017; 7. Bukti P-7 : Surat KPU RI Nomor 257/KPU/IV/2017, Sifat Penting/Segera, Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulaun Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU-Kaab/030.434110/Tahun 2017 tertanggal 4 April 2017; 8. Bukti P-8 : Surat Keputusan KPU Provinsi Nomor 31/KPT/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.43410/III/Tahun 2017 Tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 Tertanggal 5 April 2017 9. Bukti P-9 : Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PHP.BUP- XV/2017; 10. Bukti P-10 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor S 0209/K.Bawaslu/HK 01.00/V/2017P Tertanggal 9 Mei 2017 Perihal Jawaban atas Surat Sdr. Tonny Tesar,S.Sos Nomor : 011/TOFAN/IV/2017; 11. Bukti P-11 : Kajian laporan Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017 tanggal 12 Maret 2017 dan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 35/K.Panwas-Kab.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 12. Bukti P-12 : Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 60/KPU- Kab/030.434110/II/2017 perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwas tertanggal 13 Maret 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU Republik Indonesia; 13. Bukti P-13 : SK KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/Tahun 2017 tentang Pembatalan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2017 an Paslon Tonny Tesar,S.Sos dan Frans Sanadi,B.Sc,S.Sos,MB; 14. Bukti P-14 : KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 25 Maret 2017 mengeluarkan Undangan Kelanjutan Pleno Rekapitulasi Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 63/KPU-Kab/040.434110/III/2017; 15. Bukti P-15 : Berita Acara Nomor 25/BA/III/2017 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 tertanggal 27 Maret 2017; 16. Bukti P-16 : Rekaman Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Kepulauaan Yapen tentang kehadiran dan arahan Ketua dan anggota KPU Provinsi 25 Papua dalam Pleno Pembatalan Pasangan Calon tanggal 21 Maret 2017 di Hotel Cemara Jakarta; 17. Bukti P-17 : Berita Media Online Warta Plus.con tentang komentar Morris Muabuay sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepuauan Yapen yang menolak melaksanakan surat KU RI dan KPU Provinsi Papua; 18. Bukti P-18 : Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 65/KPU- Kab/030.434110/III/2017 Perihal Kronologis dan Tanggapan Surat KPU Provinsi Papua, tempat tertanggal Serui, 31 Maret 2017 yang intinya menolak membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/Tahun 2017; 19. Bukti P-19 : Surat Undangan Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 059/Panwas-Kep.YP/IV/2017 tertanggal 10 April 2017 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua untuk penyelesaian sengketa; 20. Bukti P-20 : Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Papua Nomor 036/Bawaslu-Prov.PA/TV.03.01/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang isinya menyatakan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen kepada KPU Provinsi Papua adalah cacat formil [2.6] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU I [2.7] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 21 April 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sesuai Pengaduan Pengadu yang disampaikan pada pokok aduan bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 telah terjadi pengambilan from C KWK Hologram dan lampiran from C1 KWK Hologram yang dilakukan saudara Septinus Ruwayari Anggota KPU Kepulauan Yapen (Teradu III) yang dituduhkan bahwa perintah penjemputan fprm-form tersebut berasal dari Adam Arisoy Ketua KPU Provinsi Papua (Teradu I) dan saya Moris C Muabuai Ketua KPU Kepulauan Yapen (Teradu II) adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta; 2. Terkait butir 1 diatas bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : “ PPS melalui PPK meneruskan salinan formulir model C1 KWK dan lampirannya kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemindaian atau scan dan diumumkan di laman KPU/KIP Kabupaten/Kota” bedasarkan ayat tersebut Teradu III melaksanakan penjemputan salinan formulir model C1 KWK dan lampirannya namun telah terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan penjemputan formulir dimaksud. Berikut adalah kronologis kejadian kesalahan prosedur : a. Pada tanggal 14 Februari 2017 sekitar jam 16.00 WIT, saya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima telepon dari saudara Sekertaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang mana menyampiakan bahwa telah dilaksanakan rapat pembagian tugas penjemputan salinan formulir model C1 KWK di Distrik Kosiwo, 26 Distrik Yapen Selatan, Distrik Anotaurei, Distrik Angkaisera, dan Distrik Yawakukat, kemudian saya memerintahkan saudara Sekertaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menyiapkan kendaraan penjemputan salinan formulir model C1 KWK dan lampirannya; b. Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2017 sekitar pukul 14:29 WIT saya menerima SMS dari Teradu III dengan isi smsnya “ ijin pak..ketua..kita..bisa jemput.C.kwk.skrg..?” dan kemudian pada pukul 14.30 WIT saya membalas sms Teradu III yang isinya “Iya” dan di balas oleh Teradu III “Ship”. Dari sms ini pemahaman saya adalah, saudara Teradu III mengerti terhadap tugas penjemputan salinan formulir model C1 KWK sesuai ketentuan PKPU nomor 11 Tahun 2015 Pasal 6 ayat (1) tersebut diatas. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIT saya menerima telpon dari mantan Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Philipus Wairara yang menyampaikan agar saya segera ke Polres Kepulauan Yapen dan setelah itu saya langsung menuju Polres Kepulauan Yapen dan bertemu dengan saudara Teradu III, Kasubag Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Jhon Marpauang dan beberapa orang yang merupakan keluarga dari Pasangan Calon Nomor Urut 1. Dalam pertemuan itu ada sekitar 5 (lima) amplop berwarna coklat dengan posisi terbuka dari segel KPU, di pegang salah satu keluarga Paslon 1. Selanjutnya terjadi saling menyalahkan antara keluarga paslon nomor urut 1 dengan saudara Teradu III terhadap posisi formulir model C1 KWK Hologram yang telah di jemput oleh saudara Teradu III dan dalam posisi terbuka sehingga legitimasi isi formulir model C KWK Hologram dari perolehan suara sah pasangan calon di pertanyakan, jangan sampai ada perubahan. Selanjutnya mantan Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen mengarahkan kepada semua yang hadir, bahwa formulir model C KWK Hologram dan C1 KWK Hologram akan di cocokan dengan from model C1 Plano sesuai dengan masing-masing TPS. c. Terkait dengan pernyataan Pengadu bahwa saya hadir dalam pertemuan di Polres Kepulauan Yapen namun tidak berkomentar. Saya tidak berkomentar dan memilih diam karena bukan pada tempatnya kita menyelesaikan persoalan tersebut apa lagi di ruang penjagaan Polres Kepulauan Yapen. Tempat penyelesaian sengketa administrasi adalah kantor Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. d. Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2017 Mantan Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen mengundang KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan saksi dari masing-masing Pasangan Calon untuk hadir dalam acara pencocokan data Model C1- KWK hologram dan C1-Plano bertempat di Polres Kepulauan Yapen. Dan hasil dari pencocokan data tersebut adalah tidak terdapat perubahan dalam data tesebut. Peristiwa penjemputan yang dilakukan oleh Septinus Ruwayari dan Jhon Liston Marpaung bukan merupakan suatu perintah dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen ataupun Ketua KPU Provinsi Papua, dan tidak dapat di buktikan dengan pengakuan saudara Teradu III karena itu merupakan kesalahan prosedur penjemputan yang mana sesuai dengan ketentuan adalah salinan Model C1-KWK dan lampirannya yang seharusnya di jemput oleh Terlapor III bukan Model C1 KWK Hologram. 3. Terkait Pengaduan Pengadu bahwa pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 24 Februari 2017 telah terjadi Penolakan oleh saya selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap permintaan saksi Paslon Nomor Urut 1 untuk menghadirkan Saksi dari Ketua dan/Anggota KPPS dari 11 (sebelas) TPS pada Distrik Teluk Ampimoi adalah benar, hal tersebut dilakukan karena sesuai Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 22 ayat (2) yang 27 berbunyi ”Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Saksi; b. Panwas Kabupaten/Kota; dan c. PPK.” Dengan demikian bahwa diluar dari peserta rapat yang tertera pada ketentuan tersebut tidak dapat dihadirkan pada acara rapat pleno dimaksud. 4. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2017, Panwas Kabupaten Kepulauan menerbitkan surat nomor 05/Rekom/Panwas-Kep.YP/K/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Rekomendasi yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunda pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 pada tanggal 24 Februari 2017. 5. Terkait butir 4 (empat) diatas KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menanggapi surat Panwas tersebut (Vide Bukti T-4) dengan surat nomor 45/KPU-Kab/030.434110/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 perihal Tindak Lanjut Surat Panwas Nomor 05/Rekom/Panwas-Kep.YP/K/II/2017 yang pada intinya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak dapat menunda pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 pada tanggal 24 Februari 2017. 6. Bahwa terkait dengan Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 22/Panwas-Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017 dan Nomor 23/Panwas- Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017, dapat di jalaskan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen hanya menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Nomor 22/Panwas- Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017. 7. Terhadap Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 23/ Panwas- Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017 dikembalikan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen karena belum cukup bukti untuk pelaksanaan Rekomendasi dimaksud; 8. Bahwa terkait dengan Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 23/Panwas-Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017 yang dikembalikan, selanjutnya Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen menyerahkan Rekomendasi Nomor 24/Panwas- Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017, yang mana pada lampiran Rekomendasi tersebut terdapat kajian laporan pelanggaran yang cukup lengkap untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS Distrik Yapen Barat, sehingga KPU Kabupaten kepulauan Yapen memutuskan Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 dan menyurati KPU Provinsi Papua melalui surat nomor 46/KPU- Kab/030.434110/II/2017 tanggal 25 Febuari 2017, Perihal permohonan petunjuk tertulis atas adanya Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen, selanjutnya KPU Provinsi Papua menjawab dengan Surat Nomor 76/F13/KPU-PROV.030/II/2017 tertanggal 27 Febuari 2017 Perihal Petunjuk Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen, selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 Tanggal 2 Maret 2017 Tentang Penundaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 dan Surat Keputusan Nomor 13/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 Tanggal 2 Maret 2017, Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 Pada 25 TPS Distrik Yapen Barat dan 1 TPS Kampung Rembai Distrik Wonawa dengan Lampiran Surat Keputusan tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan PSU dimaksud, serta Surat Keputusan nomor 15/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 Tanggal 2 Maret 2017 tentang Penetapan hari dan Tanggal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 pada 25 TPS Distrik Yapen Barat dan 1 TPS 28 Kampung Rembai Distrik Wonawa. Atas dasar beberapa Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana maka Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS Distrik Yapen Barat dan 1 TPS Kampung Rembai Distrik Wonawa di laksanakan pada tanggal 10 Maret 2017. 9. Terkait pernyataan Pengadu bahwa saya selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan bahwa 1(satu) TPS di Kampung Rembai Distrik Wonawa dan seluruh TPS di Distrik Yapen Barat menunggu Rekomendasi Panwas terkait akan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), hingga rekapitulasi untuk 2 Distrik yaitu Distrik Wonawa dan di Distrik Yapen Barat ditunda dalam rapat pleno tersebut adalah tidak benar. Faktanya adalah pada tanggal 24 Februari 2017 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017. Kemudian saya mendapat informasi lisan dari Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa sedang diadakan Kajian masalah terhadap Laporan pelanggaran administrasi terkait pelaksanaan pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 di Distrik Yapen Barat dan Distrik Wonawa selanjutnya dalam rapat pleno tersebut saya menyampaikan bahwa untuk 14 (empat belas) Distrik yang tidak bermasalah akan tetap dilaksanaka rekapitulasinya sedangkan untuk Distrik Yapen Barat dan Distrik Wonawa diundurkan ke bagian terakhir rekapitulasi sambil menunggu Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen. Jadi bukan menunda pelakasanaan rekapitulasi terhadap 2 (dua) Distrik dimaksud. 10. Bahwa pada Butir 8 (delapan) pernyataan Pengadu, saya selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memerintahkan Panwas untuk membandingkan dengan data Form C- KWK dan Lampiran Form C1-KWK Ditrik Teluk Ampimoi milik Panwas yang juga sesuai Form C-KWK dan Lampiran Form C1-KWK Distrik Teluk Ampimoi yang Pengadu miliki dari saksi-saksi Pengadu di setiap TPS. 11. Terhadap hal tersebut dapat saya sampaikan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak pernah mengeluarkan perintah kepada Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen untuk pencocokan data dimaksud dan dalam bentuk apapun KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak berkewenangan memerintah Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen. Yang terjadi adalah, ditemukanya 2 (dua) data Formulir Model DA-KWK dan DA1-KWK serta lampirannya yang pengisian perolehan suara sah kedua Formulir tersebut berbeda sebagaimana tabel rincian Pengadu dalam pengaduan halaman 13 dan 14. Selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pencocokan dengan data pembanding salinan Formulir Model C-KWK, C1-KWK yang dimiliki Panwas dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan ternyata antara data pembanding tersebut berbeda dengan DA1-KWK. selanjutnya sesuai Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi : “Dalam hal terdapat keberatan saksi atau Panwas Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan/atau mencocokkan selisih rekapitulasi hasil penghitungan sura dengan formulir Model DAA-KWK Plano dan/atau Model DA1-KWK Plano” Selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memerintahkan Ketua PPK/PPD Teluk Ampimoi agar meminta rekomendasi Panwas guna membuka Kotak Suara dalam rangka pencocokan data DA1-KWK dengan C1-KWK Hologram dan Panwas pun memberikan Rekomendasi nomor 06/Rekom/Panwas-Kep.YP/K/II/2017 tanggal 24 Februari 2017.Selanjutnya proses pembukaan kotak suara di lanjutkan dan pencocokan DA1-KWK dengan C1-KWK Hologram dilaksanakan dan ternyata antara C1-KWK Hologram dan DA1-KWK sebagaiman sama perolehan suara sahnya. Selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen meminta agar data DA1-KWK sebagaiman dicocokan dengan C1-Plano maka kami memerintahkan Ketua PPK/PPD Teluk Ampimoi untuk meminta rekomendasi Panwas untuk maksud tersebut, setelah itu 29 Panwas memberikan rekomendasi dan pencocokan data di laksanakan namun hasil yang di temukan tetap sama. Selanjutnya saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 meminta rekomendasi Panwas untuk penghitungan surat suara ulang namun Panwas tidak memberikan rekomendasi dengan alasan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan Panwas. Selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menanyakan kepada para saksi terhadap hasil pencocokan tersebut dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 , Nomor Urut 3, Nomor Urut 4, Nomor Urut 5, dan Nomor Urut 6 menyetujui hasil tersebut sedangkan saksi Nomor Urut 1 tidak berkomentar, selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyakan Panwas dan Panwas mengebalikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menetapkan hasil tersebut sesuai pencocokan DA1-KWK sebagaiman dengan C1- KWK Hologram dan CI-Plano Hologram. 12. Selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Ditrik Teluk Ampimoi sesuai Formulir Model DA1-KWK. 13. Terkait dengan surat Panwas Distrik Yapen Barat Nomor 006/Panwas-YB/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Penolakan PSU Distrik Yapen Barat dan surat Panwas Distrik Wonawa Nomor 13/PNWS-DW/PSU/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melakukan klarifikasi ke Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen dengan hasil klarifikasi adalah: a. Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen telah memanggil Ketua dan Anggota Panwas masing-masing Distrik tersebut namun khusus Panwas Distrik Wonawa tidak menghadiri panggilan klarifikasi dimaksud tanpa alasan yang jelas. b. Pada tanggal 2 Maret 2017, Ketua Panwas Distrik Yapen Barat atas nama saudara Marten Talemba berkenan hadir pada klarifikasi saudara tersebut mengakui bahwa konseptor surat Nomor 006/Panwas-YB/II/2017 adalah Kepala Distrik Yapen Barat atas nama Viktor Worabay. Terhadap hasil klarifikasi tersebut KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berkesimpulan bahwa surat penolakan PSU dari Panwas Distrik Yapen Barat dan Distrik Wonawa tidak dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Perlu di ketahui bahwa dari pengakuan Marten Talemba terindikasi adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam hal ini Kepala Distrik Yapen Barat yang juga sebagai bawahan lansung dari Bupati Kepulauan Yapen Calon Petahana (Pengadu). 14. Bahwa Pada tanggal 27 Februari 2017 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Menerima Surat dari Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pengadu) Nomor 12/Paslon-Tofan/II/2017 perihal Penolakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Distrik Yapen Barat dan Wonawa serta Percepat Pelaksanaan Pleno KPU yang tertunda (skorsing). 15. Terkait butir 15 diatas, KPU Kabupaten Kerpulauan Yapen telah di menjawab surat tersebut dengan surat Nomor 48/KPU-Kab/030.434110/II/2017 tanggal 28 Februari perihal Tanggapan Surat Nomor : 12/Paslon-Tofan/II/2017 dengan isi surat sebagai berikut : a. Berdasarkan hasil koordinasi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan telah mendapat Petunjuk Tertulis KPU Provinsi Papua terhadap tindaklanjut Rekomendasi Panwasli Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 22/Panwas-Kep-YP/K/2017 dan Nomor : 23/Panwas-Kep-YP/K/2017 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, serta Rekomendasi Panwasli Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 07/Rekom/Panwas- Kep.YP/K/II/2017. b. Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 huruf p bahwa KPU Kabupaten/Kota menindak lanjuti dengan segera Rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan, Maka dengan ini KPU Kabupaten Kepulauan Yapen akan tetap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS di Distrik Yapen Barat dan 1 TPS Kampung Rembai Distrik Wonawa. 30 c. Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) Pasal 30 Tugas dan Wewenang Panwas dalam mengawasi semua Tahapan Pilkada dapat memberikan Rekomendasi apabila ditemukan Pelanggaran Sengketa Tahapan antara lain :  Daftar Pemilih Tetap,  Pencalonan,  Desain Surat Suara,  Alat Peraga dan Bahan Kampanye,  Pembatalan Calon Perseorangan  dan semua Keputusan KPU terkait dengan Tahapan Pilkada kecuali Penetapan hasil Perhitungan Suara. Hal yang bukan ranah Panwas hanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang menjadi Kewenangan Mahkama Konstitusi (MK) dengan demikian KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak dapat menindak lanjuti Rekomendasi Panwasli Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 07/Rekom/Panwas-Kep.YP/K/II/2017. 16. Terkait pengaduan Pengadu butir 34, butir 35, dan butir 36 sangatlah tidak benar dan cenderung mengada-ada, karena Keputusan Pelaksanaan Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka PSU 1 TPS Kampung Rembai Distrik Wonawa dan 25 TPS Distrik Yapen Barat tidak di Putuskan sepihak oleh saya selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi diputuskan dalam rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 2 April 2017. 17. Perlu diketahui bahwa sebelum pelaksanaan PSU dan pada saat pelaksanaan PSU di 2 (dua) Distrik tersebut, KPU Provinsi Papua mengutus Komisioner KPU Provinsi Papua atas nama Bapak Musa Sombuk untuk melakukan supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 18. Terhadap tuduhan bahwa saya selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melanggar ketentuan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf c tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu karena Proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen telah dilaksanakan sesuai ketentuan Perundang-Undangan. Perlu di ketahui bahwa setiap pelaksanaan dan pengambilan keputusan tidak hanya dilakukan oleh saya selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetapi selalu diputuskan dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Terkait dengan tuduhan bahwa telah melanggar Ketentuan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf e, huru f adalah tidak benar dan mengada-ada 19. Pada halaman 7 (Tujuh) Pengaduan Pengadu bahwa kami Teradu II mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2017, yang isinya Menetapkan Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor Urut 1 (satu) Atas Nama Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., MBA. 31 20. Terhadap hal tersebut diatas dapat di jelaskan bahwa, Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tidak keluar berdasarkan inisiatif kami Teradu II, tetapi Surat Keputusan tersebut berdasarkan : 1) Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen 35/K.PANWAS- KAB.YP.YP/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu; 2) Sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut, KPU Kepulauan Yapen melakukan Rapat Pleno Tertutup pada tanggal 13 Maret 2017 dan memutuskan : a. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Penundaan Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 yang termuat dalam Berita Acara No. 20/BA/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017; b. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Klarifikasi ke Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap Rekomendasi Panwaslu tersebut yang termuat dalam Berita Acara No. 21/BA/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017. Bahwa terkait dengan klarifikasi tersebut, Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyerahkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 1 kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, berupa foto, rekaman video, foto copy surat keterangan domisili yang sudah digunakan, yang termuat dalam 1 (satu) buah flasdish; c. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Konsultasi ke KPU Provinsi Papua pada tanggal 18 Maret 2017 guna membahas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 1, sebagaimana termuat dalam Berita Acara No. 22/BA/III/2017 tanggal 18 Maret 2017 dan Tabel Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 an. Tonny Tesar/Pengadu sebagaimana Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 dimaksud; d. Selanjutnya meminta Petunjuk tertulis kepada KPU RI. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2017 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyurati KPU RI melalui surat Nomor 60/KPU-Kab/030.434110/III/2017 tanggal 13 Maret 2017, Perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu; 3) Berdasarkan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diatas, maka pada tanggal 21 Maret 2017 Pukul 20.30 WIB KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 dengan Berita Acara Nomor 23/BA/III/2017 dan Surat Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 dan dibuktikan dengan daftar hadir pleno dimaksud; 4) Selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 01.06 WIB (subuh) KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima surat tembusan KPU RI nomor 236/KPU/2017 tanggal 20 Maret 2017 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen; 5) Bahwa sebagaimana surat KPU RI dengan nomor 236/KPU/III/2017 tersebut (Vide Bukti T-30) diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi. Namun berdasarkan surat KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berkesimpulan bahwa pengambilan keputusan atas keputusan nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017, sudah sesuai dengan tujuan surat KPU RI dimaksud; 6) Berdasarkan penjelasan pada butir 1 (satu) sampai dengan butir 5 (lima) diatas, Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa kami Teradu II telah melanggar ketentuan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf e. 32 7) Terkait legalitas Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 pernah disengketakan Teradu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar dan telah ditolak melalui surat pengembalian berkas gugatan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Nomor WA-TUN/423/PL.01/III/2017, tertanggal 24 Maret 2017, Perihal Penjelasan. 8) Bahwa sebagaimana butir 7 (tujuh) diatas, hal ini merupakan bentuk upaya hukum yang telah dilakukan oleh pasangan calon atau Pengadu yang merasa dirugikan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dimaksud, namun upaya hukum tersebut tidak sesuai dengan prosedur tahapan penyelesaian sengketa serta melebihi batas waktu, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 143 Ayat (1) yang berbunyi ; “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142”; Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi : “ permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak obyek sengketa dalam pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/diumumkan. Ayat (2) berbunyi : “ dalam hal permohonan diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tidak menerima permohonan”. 9) Berdasarkan penjelasan pada butir 8 (delapan) diatas, Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa kami Teradu II telah melanggar ketentuan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf j. 21. Selanjutnya pada halaman 8 (delapan) Pengaduan Pengadu terkait tempat Kejadian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen di Gedung KNPI Serui adalah tidak benar, tempat Pelaksanaan Rapat Pleno dimaksud adalah halaman Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 22. Bahwa, pada tanggal 26 Maret 2017 atau H-1 sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten, Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dibakar oleh 3 (tiga) orang pelaku yang mana salah satunya adalah tim sukses Pengadu dan sementara ini para pelaku tersebut sedang dalam penahanan dan pemeriksaan/penyidikan oleh Polres Kepulauan Yapen. Bukti-bukti terlampir. Berdasarkan bukti-bukti terkait kebakaran tersebut diduga ada upaya kesengajaan yang dilakukan oleh Tim pendukung Pengadu untuk menggagalkan Rapat Pleno Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara pada tanggal 27 Maret 2017. 23. Bahwa terkait dengan kasus tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan Papua telah mengeluar surat Nomor : 009/3. 5. 6/IV/2017 tanggal 29 Maret 2017 Perihal Pemantauan Kasus Pilkada Kabupaten Kepulauan dan pada tembusan surat tersebut di tembuskan kepada Ketua DKPP RI, yang pada intinya menjelaskan soal keterkaitan pembakaran Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Tim Sukses Pengadu. 24. Selanjutnya pada halaman 8 (delapan) Pengaduan Pengadu, terkait perbuatan yang dilakukan oleh kami Teradu II mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 tanggal 27 Maret 2017 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati 33 dan Wakil Bupati Kepulaan Yapen Tahun 2017, perlu di jelaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan tersebut bukanlah inisiatif kami Teradu II, tetapi pernebitannya atas dasar : 1) KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017, yang dihadiri oleh Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen dan Para Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, 3, 4, 5 dan 6, yang dibuktikan dengan daftar hadir. 2) Selanjutnya diterbitkanlah Berita Acara Nomor : 25/BA/III/2017 Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 serta Surat Keputusan Nomor 26/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017; 25. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 33 butir 39, Pengadu telah membuat laporan di Bawaslu Provinsi pada Bawaslu RI dengan Penerimaan Laporan Nomor 011/LP/PGBW/III/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Permohonan Pencabutan dan Pembatalan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017, yang mana surat Rekomendasi Panwas tersebut telah di bacakan oleh kami Teradu II secara resmi di depan para saksi Pasangan Calon dan Pengadu pada tanggal 13 Maret 2017. 26. Terkait dengan tanggal pengaduan 17 Maret 2017 dan disesuaikan dengan tanggal penerbitan Rekomendasi Panwas 13 Maret 2017 maka hal tersebut dapat dikategorikan kadaluarsa, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi : Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui atau sejak Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota di Tetapkan dan/atau diumumkan. 27. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 35 butir 43, pada tanggal 22 Maret 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Nomor : 0195/K.Bawaslu/PM 05.00/III/2017 Perihal Penundaan Pelaksanaan SK 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI, surat Bawaslu RI dimaksud, pada pokoknya Bawaslu RI menindaklanjuti sebuah informasi yang disampaikan oleh Anggota DPR RI atas nama Bapak Libert Kristo Ibo, S,Sos. S.H, M.H. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 134 ayat (2) yang berbunyi “ Laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a. Pemilih; b. Pemantau Pemilihan; atau. c. Peserta pemilihan. Dan Ayat (3) yang berbunyi “laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit ; a. nama dan alamat pelapor; b. pihak pelapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. Uraian kejadian. 28. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2017 sekitar pukul 20:00 WIT KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima print out copyan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 005/K.BAWASLU-PROV.PA/PM.06.01/III/2017, tertanggal 23 Maret 2017 Perihal, Peninjauan Ulang, rekomendasi tersebut diterima dari tim pasangan calon nomor urut 1 (pengadu). 29. Bahwa dalil Pengadu pada halaman 37 butir 45, Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 23 Maret 2017 mengeluarkan Surat Nomor : 005/K.BAWASLU-PROV.PA/PM06.01/III/2017 yang di tujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Peninjauan 34 Ulang yang isinya: Menindaklanjuti laporan Nomor : 011/LP/PGBW/III/2017 (Bukti T- 39) dan 012/LP/PGBW/III/2017, tidak di tindaklanjuti Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen dan dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. 30. Bahwa, pada tanggal 26 Maret 2017 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Melakukan Rapat Koordinasi dengan Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen terkait Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 005/K.BAWASLU-PROV.PA/PM.06.01/III/2017, tertanggal 23 Maret 2017 Perihal, Peninjauan Ulang. Bukti berita acara rapat koordinasi Nomor 25/BA/III/2017. 31. Selanjutnya dalil Pengadu pada halaman 37 butir 46, bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan surat Nomor : 006/K.BAWASLU-PROV.PA/PM06.01/III/2017 Tentang Tindaklanjut Hasil Kajian Bawaslu Papua Nomor : 011/LP/PGBW/III/2017 maka Bawaslu Provinsi Papua meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi dan memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menunda pelaksanaan pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sambil menunggu hasil peninjauan ulang Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen. 32. Bahwa berdasarkan angka Romawi XII diatas KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melakukan Rapat Koordinsi dengan Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen terkait Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 005/K.BAWASLU- PROV.PA/PM.06.01/III/2017, tertanggal 23 Maret 2017 Perihal, Peninjauan Ulang yang mana bersumber dari Hasil Kajian Bawaslu Papua Nomor : 011/LP/PGBW/III/2017 dimaksud (Vide Bukti T-39). 33. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2017 Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen telah menindaklanjuti Surat Nomor : 005/K.BAWASLU-PROV.PA/PM06.01/III/2017, dengan Surat Nomor : 057/K. Panwas-Kab.YP/III/2017, Hal Peninjauan Ulang dengan hasil peninjauan bahwa Panwas Kabupaten berpendapat terhadap kajian laporan dengan Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017 tertanggal 12 Maret 2017 dan Surat Penerusan Nomor 35/K. Panwas-Kab.YP/III/2017 tertanggal 13 Maret 2017 telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan alur penanganan laporan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan juga telah diputuskan dalam rapat pleno komisioner Panwaslukada Kabupaten Kepulauan Yapen. Sehingga Secara hukum sekalipun terdapat Penafsiran hukum yang berbedaterhadap penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. 34. Terkait dengan tidak lanjut peninjauan ulang Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut diatas maka KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berpendapat bahwa Surat Keputusan Nomor : 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tanggal 21 Maret 2017 dan Surat Keputusan Nomor : 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tanggal 27 Maret 2017 sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 35. Selanjutnya dalil Pengadu pada halaman 37 butir 47 dan 48 dapat di jelaskan bahwa sesuai penjelasan pada angka Romawi VII dan VIII diatas bahwa semua proses surat menyurat Bawaslu RI, KPU RI dan Bawaslu Provinsi Papua bersumber dari laporan Pengadu kepada Bawaslu RI pada tanggal 17 Maret 2017 dan sebuah informasi yang disampaikan oleh Anggota DPR RI atas nama Bapak Libert Kristo Ibo, S,Sos. S.H, M.H. yang mana proseses surat menyurat tersebut tidak melalui proses peradilan sengketa administrasi pemilu dan juga menyalahi ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi : Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui atau sejak Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota di Tetapkan dan/atau diumumkan. Dan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, 35 dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 134 ayat (2) yang berbunyi “ Laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a. Pemilih, b. Pemantau Pemilihan atau c. Peserta pemilihan. Dan Ayat (3) yang berbunyi “laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit ; a. nama dan alamat pelapor; b. pihak pelapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. Uraian kejadian” 36. Selanjutnya dalil Pengadu dalam Pengaduan halaman 39 butir 49, bahwa kami Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tetatap melaksanakan Rapat Pleno Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, tanpa menjalankan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 005/K.BAWASLU-PROV.PA/PM.06.01/III/2017 tertanggal 23 Maret 2017, Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor : 006/K.BAWASLU- PROV.PA/PM06.01/III/2017 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017; 37. Selaku Ketua KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen, kami bertanggungjawab secara keluar maupun kedalam, namun dalam hal pelaksanaan rapat pleno tidak diputuskan sepihak oleh kami melainkan diputuskan bersama 4 Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Terhadap rapat pleno tanggal 27 April 2017 tersebut telah kami sampaikan pada angka Romawi V diatas bahwa dihadiri oleh Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, 3, 4, 5 dan 6 dibuktikan dengan daftar hadir. 1) Terkait Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 005/K.BAWASLU- PROV.PA/PM.06.01/III/2017, tertanggal 23 Maret 2017, dan Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor : 006/K.BAWASLU-PROV.PA/PM06.01/III/2017, telah kami jelaskan pada angka Romawi IX, sampai dengan XVIII diatas. 2) Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 baru diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 28 Maret 2017, dimana surat tersebut KPU Kabupaten terima setelah pelaksanaan Rapat Pleno dimaksud. 38. Selanjutnya dalil Pengadu pada halaman 43 butir 56, halaman 44 butir 57 bahwa pada tanggal 4 April 2017, KPU RI Mengeluarkan Surat Nomor 257/KPU/IV/2017, sebagaimana telah dijelaskan isi surat dimaksud oleh Pengadu, maka KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berpendapat bahwa : 1) Pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 (tanggal 21 Maret 2017, hanya bisa dilakukan melalui lembaga Peradilan administrasi Pemilu; 2) Bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tanggal 21 Maret 2017 pernah disengketakan Teradu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar dan telah ditolak melalui surat pengembalian berkas gugatan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar dengan Nomor WA- TUN/423/PL.01/III/2017, tertanggal 24 Maret 2017, Perihal Penjelasan; 3) Selanjutnya terkait Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang diperintahkan KPU RI melalui Surat Nomor : 257/KPU/IV/2017 tanggal 4 April 2017 dan di tidaklanjuti KPU Provinsi Papua dengan Surat Keputusan Nomor : 29/KPTS/KPU-PROV/030/IV/2017, tanggal 5 April 2017 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa “dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pemberhentian” Selanjutnya pada Pasal 29 ayat (1) di sebutkan Bahwa “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena : a. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 36 b. Menjadi terdakwa dalam tindak pidana Pemilu; atau c. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)” 4) Dengan demikian proses pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas dasar perintah KPU RI merupakan pengambil- alihan/sabotase/perampasan kewenangan DKPP yang dilakukan KPU RI; 5) Hal tersebut perlu menjadi pertimbangan DKPP untuk mengaktifkan kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka penegakan supremasi hukum administrasi Negara. 39. Berdasarkan angka Romawi I sampai dengan XX diatas, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berpendapat bahwa surat-menyurat yang dilakukan Bawaslu RI, KPU RI dan Bawaslu Provinsi terkesan terdesak dan terlambat di berikan pada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta prosesnya tidak melalui sebuah sengketa administrasi yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian semua Pengaduan Pengadu tidak perlu lagi di pertimbangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu I mengajukan bukti-bukti/keterangan yakni sebagai berikut : KODE NAMA BUKTI BUKTI T-1 Bukti SMS Septinuis Ruayari; T-2 Data Model C1-KWK hologram; T-3 Data Model C1-Plano; Surat Panwas Kabupaten Kepulauan nomor 05/Rekom/Panwas- T-4 Kep.YP/K/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 tentang Rekomendasi; Suarat KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen nomor 45/KPU- T-5 Kab/030.434110/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 perihal Tindak Lanjut Surat Panwas Nomor 05/Rekom/Panwas-Kep.YP/K/II/2017; Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 22/Panwas- T-6 Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017; Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 23/Panwas- T-7 Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017; T-8 Rekomendasi Nomor 24/Panwas-Kep.YP/K/2017 tertanggal 24 Februari 2017; Surat KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen Nomor 46/KPU- Kab/030.434110/II/2017 tanggal 25 Febuari 2017, Perihal permohonan T-9 petunjuk tertulis atas adanya Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen; Surat KPU Provinsi Papua Nomor 76/F13/KPU-PROV.030/II/2017 tertanggal T-10 27 Febuari 2017 Perihal Petunjuk Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen; Surat Keputusan KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen Nomor 11/Kpts/KPU- Kab/030.434110/Tahun 2017 Tanggal 2 Maret 2017 Tentang Penundaan T-11 Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017; Surat Keputusan KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen Nomor 13/Kpts/KPU- Kab/030.434110/Tahun 2017 Tanggal 2 Maret 2017, Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati T-12 dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 Pada 25 TPS Distrik Yapen Barat dan 1 TPS Kampung Rembai Distrik Wonawa dengan Lampiran Surat Keputusan tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan PSU dimaksud; Surat Keputusan KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen nomor 15/Kpts/KPU- T-13 Kab/030.434110/Tahun 2017 Tanggal 2 Maret 2017 tentang Penetapan hari dan Tanggal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 37 Kepulauan Yapen Tahun 2017 pada 25 TPS Distrik Yapen Barat dan 1 TPS Kampung Rembai Distrik Wonawa; T-14 Formulir Model DA1-KWK PPDDistrik Teluk Tampimoi; Rekomendasi Panwas Kab. Kepulauan Yapen nomor 06/Rekom/Panwas- T-15 Kep.YP/K/II/2017 tanggal 24 Februari 2017; Surat Panwas Distrik Yapen Barat Nomor 006/Panwas-YB/II/2017 tanggal 24 T-16 Februari 2017 tentang Penolakan PSU Distrik Yapen Barat; Surat Panwas Distrik Wonawa Nomor 13/PNWS-DW/PSU/II/2017 tanggal 27 T-17 Februari 2017; Surat Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pengadu) Nomor 12/Paslon- Tofan/II/2017, tanggal 27 Februari 2017 perihal Penolakan PSU (Pemungutan T-18 Suara Ulang) di Distrik Yapen Barat dan Wonawa serta Percepat Pelaksanaan Pleno KPU yang tertunda (skorsing); Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 48/KPU- T-19 Kab/030.434110/II/2017 tanggal 28 Februari perihal Tanggapan Surat Nomor : 12/Paslon-Tofan/II/2017; Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU- T-20 Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017; Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen 35/K.PANWAS- T-21 KAB.YP.YP/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu; Berita Acara No. 20/BA/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017, Tentang Penundaan Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat T-22 Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017; Berita Acara No. 21/BA/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017 Tentang Klarifikasi T-23 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap Rekomendasi Panwaslih; Bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 1 yang di serahkan Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen kepada KPU T-24 Kabupaten Kepulauan Yapen, berupa foto, rekaman video, foto copy surat keterangan domisili yang sudah digunakan, yang termuat dalam 1 (satu) buah flasdisk; Berita Acara No. 22/BA/III/2017 tanggal 18 Maret 2017 tentang Konsultasi T-25 ke KPU Provinsi Papua membahas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 1; Tabel Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 an. Tonny Tesar/Pengadu sebagaimana Rekomendasi Panwas T-26 Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017; Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 60/KPU- T-27 Kab/030.434110/III/2017 tanggal 13 Maret 2017, Perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslih; Berita Acara Nomor 23/BA/III/2017, tanggal 21 Maret 2017 Tentang Rapat T-28 Pleno Tertutup Pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017; Daftar Hadir Pleno Tertutup Pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati T-29 Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 21 Maret 2017; Surat tembusan KPU RI nomor 236/KPU/2017 tanggal 20 Maret 2017 Perihal T-30 Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen; T-31 Surat Pengembalian Berkas Gugatan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha 38 Negara Makassar dengan Nomor WA-TUN/423/PL.01/III/2017, tanggal 24 Maret 2017, Perihal Penjelasan; Foto bukti-bukti terkait kebakaran Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen T-32 Tanggal 26 Maret 2017; Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan T-33 Papua Nomor 009/3. 5. 6/IV/2017 tanggal 29 Maret 2017 Perihal Pemantauan Kasus Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen; Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU- Kab/030.434110/Tahun 2017 tanggal 27 Maret 2017 Tentang Penetapan T-34 Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulaan Yapen Tahun 2017; Berita Acara Rapat Pleno Nomor 25/BA/III/2017 Tentang Rekapitulasi Hasil T-35 Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017; Surat Penerimaan Laporan Nomor 011/LP/PGBW/III/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Permohonan Pencabutan dan Pembatalan Surat Rekomendasi T-36 Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 35/K.PANWAS- KAB.YP.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017; Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan T-37 Nomor : 0195/K.Bawaslu/PM 05.00/III/2017; Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 005/K.BAWASLU- T-38 PROV.PA/PM.06.01/III/2017, tertanggal 23 Maret 2017, Perihal Peninjauan Ulang; T-39 Surat Laporan Nomor : 011/LP/PGBW/III/2017; T-40 Surat Laporan Nomor : 012/LP/PGBW/III/2017; Berita Acara Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen terkait Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua T-41 Nomor 005/K.BAWASLU-PROV.PA/PM.06.01/III/2017, tertanggal 23 Maret 2017 Nomor 25/BA/III/2017, tanggal 26 Maret 2017; Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 006/K.BAWASLU- T-42 PROV.PA/PM06.01/III/2017; T-43 Surat Nomor 057/K. Panwas-Kab.YP/III/2017, Hal Peninjauan Ulang; Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 242/KPU/III/2017 T-44 tanggal 27 Maret 2017; T-45 Surat KPU RI Surat Nomor 257/KPU/IV/2017; Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 29/KPTS/KPU- T-46 PROV/030/IV/2017, tanggal 5 April 2017; [2.9] Menimbang bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 21 April 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengadu sudah menafsirkan tugas KPU dan mengada-ada alias pembohongan karena Koomisioner adalah petugas resmi yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk Pengadu, KPU bekerja secara independen dan berpedoman pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015 pada Pasal 2 Penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada asas: 1) Mandiri 2) Jujur 3) Adil 4) Kepastian hokum 5) Tertib 6) Kepentingan umum 7) Tertib 8) Kepentingan umum 39 9) Keterbukaan 10) Proporsional 11) Professional 12) Akuntabilitas 13) Efisiensi 14) Efektifitas 15) Aksebilitas. 2. Di dalam Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,KPU menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil. 3. Yang dimaskud Pengadu Pasal 71 bukan 73 itu mengada-ada. Bunyi Pasal 71 adalah,(1) Pejabat Negara,pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI / Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain / lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu Pasangan Calon 4. Gubernur/ Wakiladalah,(1) Pejabat Negara,pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI / Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain / lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu Pasangan Calon 5. Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. 6. Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan selaku satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon terpilih. 7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk pejabat Gubernur atau pejabat Bupati Walikota. 8. Dalam hal gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/Kota. [2.10] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU II [2.11] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, TEradu IV, dan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengaduan Pengadu telah diadukan dalam Perkara Nomor : 80/I-P/L- DKPP/2017, dan telah di jawab oleh kami pada tanggal 22 April 2017 lalu. Dengan demikian menurut hemat kami aduan ini tidak perlu lagi disidangkan, namun apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menjawab aduan tersebut; 2. Pengaduan Pengadu pada halaman 8 point (4) bahwa : Satu hari setelah KPU Provinsi Papua menerima surat dan KPU Yapen menerima tembusan surat dengan masa bodoh terhadap surat KPU RI sebagai mana point (3) diatas, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan SK Nomor : 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017, Tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 an Paslon Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B,Sc., S.Sos., MBA Suarat Keputusan ini 40 dihasilkan pada tanggal 21 Maret 2017 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Yapen di Hotel Cemara Jakarta dengan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen serta beberapa anggota KPU Provinsi Papua (Sesuai pengantar Pleno Rekapitulasi Perolehan suara pada tanggal 27 Maret 2017 di Serui, note : ada record statement-nya). 3. Sesuai point (2) diatas bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersikap masa bodoh Surat KPU RI nomor 236/KPU/III/2017. Dapat kami jelaskan bahwa pada faktanya Surat KPU RI tersebut di terima pada tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 01.06 WIB (shubuh). Bahwa sebagaimana surat KPU RI dengan nomor 236/KPU/III/2017 tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen setelah pelaksanaan pleno Pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 21 Maret 2017, namun berdasarkan surat KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen berkesimpulan bahwa pengambilan keputusan atas keputusan nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017, sudah sesuai dengan tujuan surat KPU RI dimaksud. Sehingga mana mungkin KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersikap masa bodoh terhadap surat yang sebenarnya menjadi bagian yang di laksanakan KPU Kabupaten kepulauan Yapen. dengan demikian kami berpendapat bahwa Pengadu hanya berandai-andai dalam mengajukan Pengaduan tanpa melihat dan mengerti proses yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 4. Terhadap point (3) diatas dapat di jelaskan bahawa, Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 di terbitkan atas dasar beberapa hal sebagai berikut: 1. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen 35/K.PANWAS- KAB.YP.YP/III/2017, Tanggal 13 Maret 2017 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang di terima KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen tanggal 13 Maret 2017; 2. Sesuai Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut, KPU Kepulauan Yapen melakukan Rapat Pleno Tertutup pada tanggal 13 Maret 2017 dan memutuskan : a. Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 yang termuat dalam Berita Acara No. 20/BA/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017; b. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Klarifikasi ke Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap Rekomendasi Panwaslu tersebut yang termuat dalam Berita Acara No. 21/BA/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017. Bahwa terkait dengan klarifikasi tersebut, Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyerahkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 1 kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, berupa :  Foto, kegiatan Pelantikan Pengurus KNPI, foto kegiatan Musrembang, pemilih anak dibawah umur yang telah melakukan pencoblosan. Foto Formulir C6 yang di pegang Para Kepala Kampung dan di bagikan ke warga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT pada setiap TPS. Foto keterangn domisili yang sengaja di terbitkan Kadis Dukcapil atas dasar perintah Tonny Tesar (pengakuannya suket dmisili pada saat tertangkap mobilisasi masa) surat keterangan domisili tersebut diterbitkan untuk penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT (masa yang di mobilisasi) agar dapat menggunakan hak pilih pada daerah yang akan dilakukan PSU. Foto Perampasan Kotak Suara oleh saudara Tonny Tesar dari tangan KPU dan PPD Distrik Yapen Barat  Rekaman video mobilisasi masa yang langsung dilakukan oleh aktor utamanya Tonny Tesar (Calon Bupati Nomor Urut 1), video Peletakan Batu Pertama Tapal BatasWilayah Daerah Otonomi Baru Yapen Barat Utara (Yabaru). Perlu diketahui bahwa ini merupakan penipuan publik yang di lakukan Bupati 41 Kepulauan Yapen Tonny Tesar yang juga sebagai calon petahana, dimana moratorium DOB belum di cabut sampai dengan saat ini.  Fotocopy surat keterangan domisili yang di terbitkan Kadis Dukcapil yang sudah digunakan,  Perlu diketahui bahwa terhadap surat keterangan domisili KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengeluarkan surat nomor 59 /KPU- Kab/030.434110/III/2017 tanggal 08 Maret 2017 Perihal Pemberitahuan Penggunaan Surat Keterangan Domisili dengan isi surat Bahwa pemilih yang dapat menyalurkan hak pilihnya pada PSU adalah Pemilih yang tercatat pada DPT, DPPh dan DPTb pada tanggal 15 Februari 2017;  Terkait dengan penjelasan diatas, maka tidak diperkenankan penggunaan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk dipergunakan oleh Pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 10 Maret 2017 diluar Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPPh dan DPTb pada tanggal 15 Februari 2017, namun hal tersebut diabaikan oleh Calon Petahana tersebut dengan memerintahkan Kadis Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan Domisili guna kepentingan PSU. c. Selanjutnya terkait pelaksanaan pasal 193A ayat (2) jo. Pasal 193 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Ketentuan Pasal 193A ayat (2) berbunyi : ”Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah)” yang termuat dalam Rekomendasi Panwas tersebut; d. Sebagaimana huruf c tersebut diatas KPU Kabupaten juga mempertimbangkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 140 ayat (1) berbunyi : “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima” e. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan Konsultasi ke KPU Provinsi Papua pada tanggal 18 Maret 2017 guna membahas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 1, sebagaimana termuat dalam Berita Acara No. 22/BA/III/2017 tanggal 18 Maret 2017 dan Tabel Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 an. Tonny Tesar sebagaimana Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 dimaksud; f. Selanjutnya meminta Petunjuk tertulis kepada KPU RI. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2017 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menyurati KPU RI melalui Surat Nomor 60/KPU-Kab/030.434110/III/2017 tanggal 13 Maret 2017, Perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu dan di jawab oleh KPU RI sebagaimana telah kami jelaskan pada point 3 diatas. 5. Pada dasarnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah bekerja semaksimal mungkin dalam proses Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2017 lalu, namun Pasangan Calonlah yang tidak bekerja efektif dan cenderung melanggar aturan main sehingga dalam proses Pemilu dimaksud berbagai laporan yang masuk ke Panwas Kabupaten Kepulauan 42 Yapen menerbitkan Rekomendasi untuk Pelaksanaan PSU di beberapa TPS, yang selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menindaklanjuti Rekomendasi PSU tersebut dengan harapan bahwa dalam Pelaksanaan PSU tersebut dapat memperbaiki proses demokrasi yang salah, namun tenyata perlakuan Pasangan Calon malah lebih brutal dan tanpa rasa malu terjun sendiri sebagai aktor utama merampas Dokumen Kotak Suara, memobilisasi masa, melakukan kegiatan-kegiatan Pemerintahan di daerah yang akan dilaksanakan PSU mempengaruhi publik pemilih dan menggunakan kewenangan serta jabatannya memerintahkan para Kepala Dinas Kepala Distrik, dan Kepala Desa untuk turun dan bermain dalam proses PSU tersebut. 6. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Tertutup tanggal 21 Maret 2017 dalam rangka pembahasan tindak lanjut Rekomendasi Panwas Nomor 35/K.PANWAS- KAB.YP.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 dimaksud dimana sesuai tuduhan Pengadu bahwa peserta rapat pleno juga dihadiri beberapa Anggota KPU Provinsi Papua. Terhadap hal tersebut dapat dijelaskan bahwa sesuai mekanisme rapat pleno tertutup maka KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mengundang dan menghadirkan siapapun selain Ketua dan Anggota KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen, hal tersebut dapat di buktikan dengan Daftar Hadir Rapat Pleno dimaksud. Dengan demikian tuduhan pengadu tersebut tidak jelas dan cenderung tidak benar sesuai fakta yang terjadi, sehingga kami meminta kepada Majalis Hakim yang mulia untuk tidak lagi melanjutkan sidang ini terkait kebohongan, penipuan, memutar balikan fakta, dan fitnah yang dilakukan Pengadu dalam aduannya; 7. Bahwa terkait tindak lanjut rekomendasi Panwas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan bentuk penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 139 Ayat (3) yang berbunyi ; “ KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya”. 8. Terkait legalitas Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulaua Yapen Nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017, pernah disengketakan Pasangan Calon Tonny Tesar dan Frans Sanadi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar dan telah ditolak melalui surat pengembalian berkas gugatan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar dengan Nomor WA-TUN/423/PL.01/III/2017, tertanggal 24 Maret 2017, Perihal Penjelasan. 9. Bahwa sebagaimana butir 8 (delapan) diatas, hal ini merupakan bentuk upaya hukum yang telah dilakukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dimaksud, namun upaya hukum tersebut tidak sesuai dengan prosedur tahapan penyelesaian sengketa serta melebihi batas waktu, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 143 Ayat (1) yang berbunyi ; “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142”; Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi : “ permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak obyek sengketa dalam pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/diumumkan. Ayat (2) berbunyi : “ dalam hal 43 permohonan diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tidak menerima permohonan”. 10. Selanjutnya pada halaman 8 (delapan) poin 5 (lima) aduan Pengadu menyatakan bahwa Tim Koalisi Pasangan Calon Tonny Tesar dan Frans Sanadi, sesuai ketentuan Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, melakukan Pendaftaran pelanggaran administrasi Pemilihan di Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI pada tanggal 22 Maret 2017. 11. Terhadap poin 10 (sepuluh) di atas tidak jelas pelanggaran administrasi Pemilihan apa yang di daftarkan, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang apa, sebab ada beberapa Undang-Undang yang bernomor 10 Tahun 2016 sehingga para Teradu berpendapat bahwa Pengadu tidak serius dalam menyusun pengaduannya serta hanya menerima informasi tampa melihat dan mencermati pasal apa yang disebutkan terkait aduannya. 12. Selanjutnya pada halaman 8 (delapan) poin 6 (enam) aduan Pengadu menyatakan bahwa, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Nomor 0195/K.Bawaslu/PM 05.00/III/2017, Sifat Segera, Perihal Penundaan Pelaksanaan SK 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tertanggal 22 Maret 2017 yang ditujukan Ketua KPU RI, yang isinya telah dijabarkan dalam aduan Pengadu; 13. Bahwa surat Bawaslu RI dimaksud, pada pokoknya Bawaslu RI menindaklanjuti sebuah informasi yang disampaikan oleh Anggota DPR RI atas nama Libert Kristo Ibo, S,Sos. S.H, M.H. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 134 ayat (2) yang berbunyi “ Laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a. Pemilih; b. Pemantau Pemilihan; atau. c. Peserta pemilihan. Ayat (3) yang berbunyi “laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit ; a. nama dan alamat pelapor; b. pihak pelapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. Uraian kejadian”; 14. Selanjutnya pada halaman 9 (sembilan) point tujuh (7) aduan Pengadu bahwa Bawaslu Provinsi Papua juga mengeluarkan Surat Nomor 005/K.BAWASLU- PROV.PA/PM.06.01/III/2017 Sifat Segera Perihal Peninjauan Ulang, tertanggal 23 Maret 2017, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen, yang isinya telah dijabarkan dalam aduan Pengadu; 15. Terhadap point 14 (empat belas) diatas dapat dijelaskan bahwa, pada tanggal 25 Maret 2017 sekitar pukul 20:00 WIT KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima print out Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 005/K.BAWASLU-PROV.PA/ PM.06.01/III/2017, tertanggal 23 Maret 2017 Perihal, Peninjauan Ulang, rekomendasi tersebut diterima dari tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tonny Tesar dan Frans Sanadi; 16. Bahwa, pada tanggal 26 Maret 2017 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Melakukan Rapat Koordinasi dengan Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen terkait Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 005/K.BAWASLU-PROV.PA/PM.06.01/III/2017, tertanggal 23 Maret 2017 Perihal, Peninjauan Ulang. Bukti berita acara rapat koordinasi Nomor 25/BA/III/2017, dan Daftar Hadir Rapat; 17. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2017 Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen telah menindaklanjuti Surat Nomor : 005/K.BAWASLU-PROV.PA/PM06.01/III/2017, melalui Surat Nomorn : 057/K. Panwas-Kab.YP/III/2017 , Hal Peninjauan Ulang dengan hasil peninjauan bahwa Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen berpendapat terhadap kajian laporan dengan Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017 tertanggal 12 Maret 2017 dan Surat Penerusan Nomor 35/K. Panwas-Kab.YP/III/2017 tertanggal 13 Maret 2017 telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan alur penanganan laporan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan juga telah diputuskan dalam rapat pleno 44 komisioner Panwaslukada Kabupaten Kepulauan Yapen. Secara hukum sekalipun terdapat Penafsiranhukum yang berbeda terhadap penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016; 18. Terkait halaman 9 (sembilan) point 8 (delapan) pengaduan Pengadu tentang undangan Kelanjutan Rapat Pleno RekapitulasiPengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Nomor 63/KPU-Kab/040.434.110/III/2017 yang di keluarkan dan baru didistribusikan hari Minggu tanggal 26 Maret 2017 malam hari dan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak diberikan undangan; 19. Terkait point 18 (delapan belas) diatas dapat di jelaskan bahwa, dalam rangka Pelaksanaan rapat pleno tersebut kami tidak didukung tenaga staf administrasi sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen di karenakan interfensi Calon Nomor Urut 1 sebagai Petahana mengakibatkan Komisioner harus bekerja sendiri namun oleh loyalitas yang tinggi dari beberapa Anggota Panitia Pemilihan Distrik Yapen Selatan dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Yapen Timur untuk membantu kami dalam melaksanakan rapat pleno tersebut. Selanjutnya perlu diketahui bahwa pada tanggal 26 Maret 2017 atau H-1 sebelum rapat Rapat Pleno Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten, Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dibakar oleh 3 (tiga) orang Pendukung Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Tonny Tesar – Frans Sanadi, dan sementara ini para pelaku tersebut sedang dalam penahanan dan pemeriksaan/penyidikan oleh Polres Kepulauan Yapen. Berdasarkan bukti-bukti terkait kebakaran tersebut diduga ada upaya kesengajaan yang dilakukan oleh Tim pendukung Pasangan calon nomor urut 1 untuk menggagalkan Rapat Pleno rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara pada tanggal 27 Maret 2017; 20. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2017 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 270/526/SET, tertanggal 25 Maret 2017, Perihal Penundaan Pleno, surat tersebut mengacu pada rapat FORKOMPIMDA Kabupaten Kepulauan Yapen yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2017, pukul 19:30 WIT, bertempat di rumah Jabatan Bupati, dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen (Tonny Tesar), dan Muspida serta perwakilan Muspida daftar hadir rapat dimaksut yang pada pokoknya dimohon agar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan calon bupati terpilih periode 2012-2017 untuk tidak dilaksanakan, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut sesuai dengan surat KPU-RI Nomor : 236/KPU/III/2017, tanggal 20 Maret 2017; 21. Bahwa, terkait dengan point 20 (dua pulu) diatas, diduga bahwa hal tersebut merupakan bentuk intervensi Pemerintah Daerah terhadap penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Bupati selaku Petahana dengan cara menggunakan kewenangan untuk melaksanakan hal-hal yang menguntungkan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemilu; 22. Bahwa sesuai point 19 (sembilan belas), point 20 (dua pulu), dan 21 (dua pulu satu) diatas yang mengakibatkan pendistribusian undangan Nomor 63/KPU- Kab/040.434.110/III/2017, terdistribusi pada malam hari; 23. Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak diberikan Undangan dalam rangka rapat pleno tanggal 27 Maret 2017 dibenarkan dengan alasan kami bahwa, sesuai Surat Keputusan KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen Nomor : 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017, Tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 an Paslon Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B,Sc., S.Sos., MBA sehingga yang bersangkutan tidak diundang pada rapat pleno tersebut, dapat dijelaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi peserta pemilu pada saat SK tersebut di terbitkan sehinga calon yang bersangkutan tidak diundang; 24. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2017 Pukul 05.37 WIT KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima tembusan Surat KPU RI Nomor 242/KPU/III/2017, tanggal 27 Maret 2017 Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor :24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/Tahun 2017 dari bapak Nur Shaid via WA yang mana surat KPU RI tersebut di terima sehari setelah Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil 45 Penghitungan suara sehingga kami berpendapat bahwa surat tersebut terlambat diberikan, selanjutnya bahwa Surat Keputusan KPU Kabuapten Kepulauan Yapen hanya dapat di batalkan melalui lembaga peradilan; 25. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2017, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima Surat Panggilan Klarifikasi dari KPU Provinsi Papua Nomor : 104/F13/KPU-PROV.030/III/2017, tertanggal 28 Maret 2017 guna penyampaian laporan pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten tanggal 27 Maret 2017, dan pada tanggal 30 Maret 2017 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen baru dapat menghadiri panggilan klarifikasi tersebut; 26. Bahwa sebagaimana surat KPU Provinsi Papua Nomor 109/F13/KPU-PROV.303/III/2017, tertanggal 29 Maret 2017 Perihal; Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepuluan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017, telah ditanggapi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan surat Nomor 65/KPU-Kab/030.434110/III/2017, tanggal 31 Maret 2017 yang pada pokoknya Tidak Dapat Membatalkan Keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017; 27. Bahwa terkait point 26 (dua pulu enam) diatas KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menolak untuk Pembatalan SK dimaksud karena proses pembatalan SK haruslah melaui Lembaga Peradilan Administrasi Pemilu yang telah di tentukan dalam peraturan Perundang-Undanga, dan bukan melalui surat-menyurat biasa lalu SK tersebut di batalkan, jika harus dilakukan pembatalan melalui suarat-menyurat biasa maka tidak perlu lagi lembaga peradilan administrasi Pemilu ada dan KPU lah yang langsung mengadili serta menjadi peradilan administrasi Pemilu. Perlu di ketahui juga bahwa yang bersangkutan telah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar namun upaya tersebut di tolak oleh PTTUN Makasar seperti yang telah kami jelaskan pada point 8 (delapan) dan point 9 (sembilan) diatas dengan demikian Surat Keputusan KPU dimaksud telah berkekuatan hukum tetap; 28. Bahwa ada surat Pernyataan Dukungan yang ditanda tangani oleh 4 (empat) saksi pasangan calon masing-masing saksi pasangan nomor urut 2 ,3, 5, dan 6, tertanggal 27 Maret 2017, yang pada pokoknya bersepakat mendukung Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017, surat pernyataan terlampir; 29. Bahwa ada surat KPU RI nomor 257/KPU/IV/2017, Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017, tertanggal 4 April 2017; 30. Bahwa memperhatikan surat KPU RI nomor 257/KPU/IV/2017, Hal ini merupakan bentuk intervensi KPU RI terhadap penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan serta membuat keputusan yang bukan menjadi kewenangannya dalam memutuskan perkara pemilihan secara hukum. Sebagaimana fakta-fakta tahapan penyelesaian pelanggaran yang telah di uraikan pada butir 1 (satu) sampai dengan butir 30 (tiga puluh); 31. Selanjutnya disampaikan beberapa hal terkait surat KPU RI nomor 264/KPU/IV/2017, tanggal 4 April 2017 Perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Sura Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Provinsi Papua, yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ; 32. Bahwa surat KPU RI nomor 264/KPU/IV/2017, tanggal 4 April 2017 dimaksud pada point 31(tiga puluh satu) menjelaskan tentang koreksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI melalui surat nomor 0205/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2017, tanggal 27 Maret 2017, perihal Koreksi terhadap Tahapan Kajian Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017, dan telah membatalkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Selanjutnya KPU RI Menindaklanjuti Surat Bawaslu tersebut dengan menerbitkan surat nomor 242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 yang pada intinya meminta KPU Provinsi Papua memerintahkan KPU Kabuapaten 46 Kepulauan Yapen Untuk Membatalkan Keputusan nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/Tahun 2017; 33. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2017 Pasangan Calon Nomor Urut 1 an. Tonny Tesar dan Frans Sanadi mengajukan Pengaduan/Laporan ke Bawaslu RI terkait Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017; 34. Bahwa Surat Bawaslu RI Nomor 0205/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2017 tanggal 27 Maret 2017, tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2015 Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi : Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui atau sejak Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota di Tetapkan dan/atau diumumkan. Hal ini jika di sesuaikan dengan tanggal Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 dan tanggal Pengaduan/laporan 17 Maret 2017 maka telah melewati atau melampaui batas pendaftaran permohonan sengketa sesuai pasal dimaksud (kadaluarsa); 35. Bahwa sesuai surat Bawaslu tersebut KPU RI menerbitkan suarat nomor 242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017; 36. Bahwa sesuai surat KPU RI nomor 242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 KPU Provinsi Papua telah menerbitkan surat Nomor 109/F13/KPU-PROV.030/III/2017, tertanggal 29 Maret 2017, Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017; 37. Bahwa bedasarkan surat KPU RI nomor 242/KPU/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 KPU Provinsi Papua telah menerbitkan surat Nomor 109/F13/KPU-PROV.030/III/2017, tertanggal 29 Maret 2017, Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017; 38. Bahwa mencermati point 33 (tiga puluh tiga) sampai dengan 37 (tiga puluh tujuh) diatas KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menjawab surat KPU Provinsi Papua tersebut melalui Surat Nomor 65/KPU-Kab/030.434110/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal Kronologis dan Tanggapan Surat KPU Provinsi Papua yang pada intinya tidak dapat membatalkan Surat Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017, disebapkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 35/K.PANWAS- KAB.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu masih berlaku dan juga seluruh Proses surat-menyurat Bawaslu RI, KPU RI, Bawaslu Provinsi Papua, dan KPU Provinsi Papua tidak sesuai dengan ketentuan penanganan sengketa administrasi pemilu yang telah kami uraikan diatas; 39. Sesuai aduan Pengadu halaman 11 point 11 disebutkan bahwa Izak Hikoyabi menyampaikan sudah ada surat dari Bawaslu Provinsi Papua untuk menunda pleno tetapi karena jaringan sedang terganggu tidak bisa mengupload surat tersebut, sedangkan pesan Ketua KPU RI di WA Group cahat KPU RI – KPU Provinsi Papua bahwa suarat secara tertulis akan menyusul; 40. Terkait point 39 (tiga puluh sembilan) diatas penyataan Izak Hikoyabi bahwa sudah ada surat dari Bawaslu Provinsi Papua untuk menunda pleno tetapi karena jaringan sedang terganggu tidak bisa mengupload surat tersebut, hal tersebut tidak benar karena jaringan pada saat itu cukup baik. 41. Terkait point 39 (tiga puluh sembilan) diatas dapat di jelaskan bahwa keterangan Saudara Izak Hikoyabi hadir pada acara rapat pleno tanggal 27 Maret 2017 hanya menunjukan pesan Ketua KPU RI di WA Group chat KPU RI – KPU Provinsi Papua bahwa surat secara tertulis akan menyusul. Kami telah menyampikan hal tersebut kepada saksi pasangan calon namun saksi pasangan calon dan masa pendukung yang hadir meminta bukti tertulis surat KPU RI dimaksud dan tetap menghendaki agar rapat pleno tersebut dilanjutkan. 42. Selanjutnya rapat pleno pada tanggal 27 Maret 2017 KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan 47 Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017, dalam rapat pleno tersebut telah terjadi kesepakatan agar Rapat Pleno Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 tetap dilaksanakan oleh 3 (tiga) Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tanpa ketidakhadiran Awal Rahmadi dan Max Paduli Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan memperhatikan : 1. Surat Ijin berobat oleh saudara Awal Rahmadi yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, tertanggal 22 Maret 2017; 2. Surat Pernyataan Awal Rahmadi, tertanggal 27 Maret 2017, yang ditanda tangani bermeterai 6000 (enam ribu) pada pokoknya mempersilahkan dan menyetujui rapat pleno tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan karena tengah melanjutkan pemeriksaan dan pengobatan medis serta alternatif di Yogyakarta; 3. Ketidakhadiran Max Paduli tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya Rapat Pleno tersebut dilanjutkan tanpa mengikut sertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1. 43. Bahwa pada aduan pengadu halaman 11 Point 12 disebutkan -Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 35/K.Panwas-Kab.YP/III/2017 sebagaimana point (11) diatas, dua hari setelah itu KPU Provinsi Papua mengeluarkan Surat KPU Provinsi Papua 209 /F13/KPU- PROV.030/III/2017; 44. Terkait point 43 diatas dapat dijelaskan bahwa tidak jelas surat KPU RI yang dimaksudkan pengadu dengan nomor 35/K.Panwas-Kab.YP/III/2017, sehingga kami berpendapat bahwa pengadu tidak serius dan cenderung mengada-ada dalam menyusun gugatannya; 45. Bahwa di duga keterangan yang diberikan Izak Hikoyabi tersebut tidak benar dan hanya untuk memperkuat gugatan yang mana menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Dengan demikian Izak Hikoyabi telah menujukan sikap tidak netral dan berpihak terhadap pasangan calon tersebut, dan juga sikap perlawanan terhadap KPU. Hal ini perlu mendapat pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan sanksi terhadap Izak Hikoyabi. 46. Selanjutnya pada halaman 12 pengaduan Pengadu disebutkan bahwa Sesuai konfirmasi kami (Pengadu) dengan salah satu anggota KPU Provinsi Papua bahwa surat termaksud sudah disiapkan sejak tanggal 29 Maret 2017, tetapi Adam Arisoy sebagai Ketua KPU Provinsi Papua terus menghindar untuk menandatanganinya, sampai baru di tandatangani kemarin 30 Maret 2017 dan di serahkan secara langsung dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam pertemuan di Kantor KPU Provinsi Papua; 47. Terhadap point 46 diatas bahwa pengadu harus menyebutkan sipa nama anggota KPU Provinsi Papua yang telah dikonfirmasi oleh pengadu dan memberikan informasi yang justru melawan KPU Provinsi Papua dan juga terkesan keterangannya mengutungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, sehingga kepada anggota yang bersangkutan perlu di berikan sanksi oleh Majelis Hakim Yang Mulia; 48. Terhadap point 46 diatas dapat dijelaskan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Yapen pada tanggal 29 Maret 2017 pagi baru berada di Kota Biak dan karena keterlambatan pesawat sehingga baru bisa tiba di Kota Jayapura pada tanggal 30 Maret 2017 dan menghadiri pertemuan dengan KPU Provinsi Papua di siang harinya; 49. Untuk itu seluruh aduan Pengadu dapat di katakan mengada-ada dan tidak pada pokok masalah pelanggaran etika sehingga Majelis Hakim Yang Mulia tidak perlu lagi mempertimbangkan aduan Pengadu ini; 50. Bahwa diduga pada akhir masa jabatan Ketua dan Anggota KPU RI dan Ketua dan Anggota Bawaslu RI telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan beberapa surat untuk menganulir Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 48 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 tanggal 21 Maret 2017 Tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017; 51. Perlu diketahui oleh Majelis Hakim Yang Mulia bahwa prosedur Pengambilan Keputusa yang dilakukan KPU Provinsi Papua terhadap Pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Surat Keputusan Nomor : 29/KPTS/KPU-PROV/030/IV/2017, tanggal 5 April 2017 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa “dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pemberhentian” Selanjutnya pada Pasal 29 ayat (1) di sebutkan Bahwa “Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena: a. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. Menjadi terdakwa dalam tindak pidana Pemilu; atau c. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)” 52. Dengan demikian proses pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas dasar perintah KPU RI merupakan pengambil- alihan/sabotase/perampasan kewenangan DKPP yang dilakukan KPU RI; 53. Hal tersebut perlu menjadi pertimbangan DKPP untuk mengaktifkan kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. [2.12] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Mencabut/ Membatalkan Surat Keputusan Nomor 29/KPTS/KPU-PROV/030/IV/2017, tanggal 5 April 2017 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moris C. Muabuai, Teradu II Awal Rahmadi, Teradu III Max Paduli, Teradu IV Ruben DL. Arebo, dan Teradu V Septinus Ruwayari, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umu Kabupaten Kepulauan Yapen; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.13]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI BUKTI T-1 Jawaban Teradu Pada Perkara Nomor : 80/I-P/L-DKPP/2017; SK KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017, tanggal 21 Maret 2017 Tentang Pembatalan T-2 Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 an Paslon Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B,Sc., S.Sos., MBA; Surat KPU RI nomor 236/KPU/III/2017, tanggal 20 Maret 2017 Perihal T-3 Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen; Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen 35/K.PANWAS- T-4 KAB.YP.YP/III/2017, tanggal 13 Maret 2017 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu; Berita Acara No 20/BA/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017 Tentang Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan T-5 Suara Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017; 49 Berita Acara No. 21/BA/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017 Tentang Klarifikasi T-6 ke Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap Rekomendasi Panwaslu; Foto Perampasan Kotak Suara oleh saudara Tonny Tesar dari tangan KPU dan PPD Distrik Yapen Barat, Rekaman video mobilisasi masa, video Peletakan Batu Pertama Tapal Batas Wilayah Daerah Otonomi Baru Yapen T-7 Barat Utara (Yabaru), Foto copy surat keterangan domisili yang di terbitkan Kadis Dukcapil yang sudah digunakan, Foto P Kegiatan Pelantikan Pengurus KNPI Distrik Yapen Barat, Rekama Suara Calon Nomor Urut 1 pada Kegiatan Pelantikan Dimaksud; Surat KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen nomor 59 /KPU- T-8 Kab/030.434110/III/2017, 08 Maret 2017 Perihal Pemberitahuan Penggunaan Surat Keterangan Domisili; Berita Acara No. 22/BA/III/2017 tanggal 18 Maret 2017 tentang Konsultasi T-9 ke KPU Provinsi Papua membahas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calonnomor urut 1; Tabel Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon T-10 Nomor Urut 1 an. Tonny Tesar; Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 60/KPU- T-11 Kab/030.434110/III/2017 tanggal 13 Maret 2017, Perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslu; Daftar Hadir Rapat Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen dalam rangka pembahasan tindak lanjut Rekomendasi Panwas Nomor T-12 : 35/K.PANWAS-KAB.YP.YP/III/2017 tanggal 13 Maret 2017Tanggal 21 Maret 2017; Surat Pengembalian Berkas Gugatan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha T-13 Negara Makasar dengan Nomor WA-TUN/423/PL.01/III/2017, tertanggal 24 Maret 2017, Perihal Penjelasan; Surat Bawaslu RI Nomor 0195/K.Bawaslu/PM 05.00/III/2017, Sifat T-14 Segera, Perihal Penundaan Pelaksanaan SK 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017, tanggal 22 Maret 2017; Print out copyan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor T-15 005/K.BAWASLU-PROV.PA/PM.06.01/III/2017, tertanggal 23 Maret 2017 Perihal, Peninjauan Ulang, rekomendasi; Berita Acara Nomor 25/BA/III/2017, tanggal 26 Maret 2017, Tentang Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Panwas T-16 Kabupaten Kepulauan Yapen terkait Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 005/K.BAWASLU-PROV.PA/PM.06.01/III/2017; Daftar Hadir Rapat Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen T-17 dengan Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 26 Maret 2017; Surat Panwas Kabupaten Kepualauan Yapen Nomor : 057/K. Panwas- T-18 Kab.YP/III/2017, tanggal 30 Maret 2017 Hal Peninjauan Ulang; Kajian Laporan Panwas Kabuapaten Kepulauan Yapen dengan Nomor T-19 32/LP/PILKADA/III/2017, tanggal 12 Maret 2017; Bukti Foto Pembakaran Kantor KPU Kabuapaten Kepulauan Yapen Tanggal T-20 26 Maret 2017; Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor T-21 270/526/SET, tanggal 26 Maret 2017, tanggal 25 Maret 2017, Perihal Penundaan Pleno; T-22 daftar hadir rapat FORKOPIMDA Kabupaten Kepulauan Yapen; Surat KPU RI Nomor 242/KPU/III/2017, tanggal 28 Maret 2017 Perihal T-23 Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor :24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017; 50 Surat Panggilan Klarifikasi dari KPU Provinsi Papua Nomor : 104/F13/KPU- T-24 PROV.030/III/2017,tanggal 28 Maret 2017; Surat KPU Provinsi Papua Nomor 109/F13/KPU-PROV.303/III/2017, tanggal T-25 29 Maret 2017 Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepuluan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 65/KPU- Kab/030.434110/III/2017, tanggal 31 Maret 2017, Perihal Tangapan Surat T-26 KPU Provinsi Papua surat KPU Provinsi Papua Nomor 109/F13/KPU- PROV.303/III/2017; Surat Pernyataan Dukungan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 ,3, 5, dan T-27 6, tertanggal 27 Maret 2017; Surat KPU RI Nomor 257/KPU/IV/2017, tanggal 4 April 2017, Perihal T-28 Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017; Surat KPU RI nomor 264/KPU/IV/2017, tanggal 4 April 2017 Perihal T-29 Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Sura Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatpi Kepulauan Yapen Provinsi Papua; Surat Bawaslu RI melalui nomor 0205/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2017, T-30 tanggal 27 Maret 2017, perihal Koreksi terhadap Tahapan Kajian Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017; Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 29/KPTS/KPU- T-31 PROV/030/IV/2017, tanggal 5 April 2017 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen; [2.14] Menimbang bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Panwaslih mengeluarkan kajian laporan Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017 tanggal 12 Maret 2017 dan surat penerusan pelanggaran administrasi pemilu nomor 35/K.Panwas-Kab.YP/111/2017 Tanggal 13 Maret 2017 (Bukti T-1) yang di tujukan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, merupakan tindak lanjut laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut l atas nama Tonny tesar dan Frans Sanadi. Tindak lanjut laporan tersebut merupakan tugas dan wewenang Panwaslu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum Pasal 77 ayat (1) huruf d yang berbunyi " menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; 2. Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 60/KPU-Kab/030.434110/III/2017 tertanggal 13 Maret 2017 ditujukan kepada KPU RI, bukan merupakan Tindak lanjut dari Kajian rekomendasi Panwaslih tetapi merupakan koordinasi antara penyelenggara pemilu yaitu KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan KPU RI. Beda halnya antara Tindaklanjut kajian rekomendasi Panwaslih dengan koordinasi antara KPU Kabupaten dengan KPU RI. Apabila dimaknai bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menindak lanjuti kajian rekomendasi Panwas maka, pada saat KPU Kabupaten menerima kajian rekomendasi Panwaslih, KPU langsung mengeluarkan suatu keputusan. Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dikeluarkan setelah KPU Kabupaten melakukan koordinasi dengan KPU RI; 3. Surat KPU RI nomor 236/KPU/111/2017tertanggal 20 Maret 2017, merupakan hasil koordinasi antara KPU RI dengan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 4. Terkait surat menyurat antar KPU RI dengan KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, serta pelaksanaan pleno tanggal 21 Maret 2017 di hotel Cemara sebagaimana uraian pengadu pada poin 4 (empat), dapat disampaikan bahwa Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak dapat mengintervensi tingkat koordinasi antara KPU 51 RI, KPU Provinsi Papua, dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, namun kami berpendapat bahwa tindakan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan bentuk konsistensi penyelenggara pemilu terhadap peraturan Perundang-Undangan Pemilu; 5. Ada kekeliruan dalam pengaduan Pengadu pada poin 5 (lima), yang mana Pangadu menyampaikan bahwa sesuai Pasal 135A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pengadu tidak menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut mengatur tentang apa?, mengingat ada banyak Undang-Undang yang digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia sehingga dalam penulisan Undang-Undang haruslah jelas. Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 135A ayat (2) berbunyi "Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisan Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan 1 oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan". Hal ini dapat disampaikan bahwa Tim koalisi pasangan calon Tony Tesar dan Frans Sanadi salah menerapkan Pasal dalam pendaftaran pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI pada tanggal 22 Maret 2017, Pasal yang digunakan adalah Pasal Pelanggaran Pidana Pemilihan bukan Pasal Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 6. Surat Bawaslu RI nomor 0195/K.Bawaslu/PM.05.00/111/2017tertanggal 22 Maret 2017, Para Teradu berpendapat bahwa surat tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Pemilu, karena dalam isi surat tersebut Bawaslu RI hanya menindaklanjuti informasi berupa foto dokumen surat keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.43410/Tahun 2017 yang disampaikan oleh anggota DPR RI atas nama Libert Kristo Ibo, S.Sos.,SH.,MH yang pada intinya meminta KPU RI agar memastikan keabsahan surat keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tersebut dan memerintahkan KPU RI agar memerintahkan KPU Kabupaten kepulauan Yapen untuk menunda pelaksanaan surat keputusan dimaksud, maka dengan demikian kami sampaikan bahwa : a. Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.43410/Tahun 2017, merupakan suatu obyek yang harus di sengketakan oleh Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen, sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 2 ayat (2) berbunyi sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena adanya; 1) perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-Undangan; 2) keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaran antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan;dan 3) Keputusan KPU Provinsi atau KeputusanKPUKabupaten/Kota. b. KPU RI tidak memiliki kewenangan dalam memastikan keabsahan atas suatu keputusan KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota ataupun membatalkan suatu Keputusan KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, Karena yang memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahan dan membatalkan suatu Keputusan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota adalah Bawaslu Provinsi terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Panwas Kabupaten/Kota terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, serta lembaga peradilan tinggi, dengan terlebih dahulu dilakukan Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas kabupaten/kota dengan merujuk pada tata cara penyelesaian sengketa sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Pemilihan Gubernur don Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 52 7. Surat nomor 005/K.BAWASLU-PROV.PA/PM.06.01/III/2017 tertanggal 27 Maret 2017, Perihal Peninjauan Ulang, ditujukan kepada ketua Panwaslih Kabupaten kepulauan Yapen dengan kajian laporan nomor 11/LP/BAWASLU- PAPUA/PILKADA/III/2017 dan nomor 12/LP/BAWASLU-PAPUA/PILKADA/III/2017. Kami berpendapat bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah salah mengeluarkan rekomendasi karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu bahwa sebuah lembaga pengawas pemilihan tingkat provinsi dapat mengeluarkan sebuah rekomendasi kepada pengawas pemilihan tingkat kabupaten/kota untuk melakukan peninjauan ulang atas rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pengawas pemilihan pada tingkat dibawahnya; sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 75 ayat (2) berbunyi 11 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat: a. Memberikanrekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;dan b. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu; Atas surat Bawaslu Provinsi Papua tersebut maka, Panwaslu Kabupaten Kabupaten Kepulauan Yapen menanggapi dengan surat nomor 057/K.Panwas-Kab.YP/III/2017 , yang pada intinya panwaslu berpendapat bahwa terhadap kajian pelanggaran dengan Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017dengan surat penerusan nomor 35/K.Panwas- Kab.YP/111/2017 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan alur penanganan laporan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu. 8. Terkait dengan pendistribusian undangan kepada pasangan calon dalam rangka persiapan pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan terlambat merupakan hal teknis antara komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Yapen bersama staf seketariat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 9. Kami tidak mengetahui adanya surat Bawaslu Provinsi Papua nomor 006/K.BAWASLU- PROV.PA/PM.06.01/III/2017; 10. Pleno kelanjutan rekapitulasi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 27 Maret 2017, kami berpendapat bahwa hal tersebut bukan suatu tindakan memaksakan diri yang dilakukan oleh KPU Kabupaten kepulauan Yapen namun merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panwas 035/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017, karena memperhatikan, dan mengengingat,ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Pasal 139 Ayat (2) berbunyi " KPU Provinsi dan/atau KPU kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/ atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan dimaksud pada ayat (1); Pasal 140 ayat (1) berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasl 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Ka bupaten/Kota diterima; 11. Ada kekeliruan atas pengaduan Pengadu, pada poin 12 (dua belas), Pengadu salah menempatkan nomor surat yang mana nomor tersebut adalah nomor surat Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, sehingga kami berpendapat bahwa Pengadu tidak memahami surat menyurat yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 12. Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Moris C. Muabuay sebagaimana dalam pengaduan Pengadu pada poin 13 (tiga belas), kami berpendapat bahwa pernyataan tersebut sudah benar, karena seharusnya KPU RI memperhatikan tingkat kerja antara penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 139 ayat (3) berbunyi " KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran 53 administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 13. Bahwa Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 65/KPU- Kab/ 030.434.110/III/2017 tertanggal 31 Maret 2017, kami berpendapat bahwa tanggapan surat tersebut merupakan hal yang wajar karena KPU Kabupaten Kepulauan Yapen perlu menyampaikan tanggapannya kepada KPU RI selaku pimpinan atas sebab akibat yang nantinya akan diterima apabila KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak menindaklanjuti rekomendasi panwaslu kabupaten kepulauan yapen; 14. Terkait surat KPU RI nomor 257/KPU/IV/2017 tertanggal 04 April 2017, kami berpendapat bahwa KPU Provinsi Papua sudah melaksanakan perintah surat tersebut sebagaimana dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi Papua nomor 29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017, dan Keputusan Nomor 30/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017, serta Keputusan Nomor 31/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017; 15. Pada poin 16 (enam belas) yang diadukan oleh Pengadu terkait dengan keputusan KPU Provinsi Papua nomor 31/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017, kami berpendapat bahwa surat KPU RI tersebut merupakan tindaklanjut surat KPU RI oleh KPU Provinsi Papua sebagaimana dijelaskan oleh Pengadu dalam pengaduan pengadu pada poin 15 (lima belas); [2.15] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII mengajukan bukti-bukti/keterangan yakni sebagai berikut : KODE NAMA BUKTI BUKTI Surat Panwaslih Kabupaten Kepualauan Yapen Nomor 35/K.PANWAS- T-1 KAB.YP/III/2017 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu tertanggal 13 Maret 2017; Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 60/KPU- T-2 Kab/030.434110/III/2017 Perihal Mohon Petunjuk Pelaksanaan Rekomendasi Panwaslih Tertanggal 13 Maret 2017;; Surat KPU RI Nomor 236/KPU/III/2017 Perihal Tindak Lanjut Rekoemndasi T-3 Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen tertanggal 20 Maret 2017; Surat Bawaslu RI Nomor 045/K.Bawaslu/PM05.00/III/2017 Perihal T-4 Penundaan pelaksanaan SK 24/Kpts/KPU-Kab/030.434.10/III/TAHUN 2017 tertanggal 22 Maret 2017; Surat Bawaslu RI Nomor 005/K.Bawaslu/PM05.00/III/2017 Perihal T-5 Peninjauan Ulang tertanggal 23 Maret 2017; Surat Panwaslih Kabupaten Kepualauan Yapen Nomor 057/K.PANWAS- T-6 KAB.YP/III/2017 Perihal Hasil Peninjauan Ulang tertanggal 30 Maret 2017; Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 65/KPU- T-7 Kab/030.434110/III/2017 Perihal Kronologis dan Tanggapan SUrat KPU Provinsi Papua; Surat KPU RI Nomor 257/KPU/IV/2017 Perihal Pembatalan Keputusan KPU T-8 Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tertanggal 4 April 2017; Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 29/KPTS/KPU T-9 PROV.030/IV/2017 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua; Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 30/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan T-10 Kewajiban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2017; 54 Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 31/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten T-11 Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tentang pembatalan Sebagai CAlon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017;; KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang tanggal 22 Mei 2017 di Kantor Polda Provinsi Papua Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi dalam hal ini Adam Arisoi, Yosep Musa Sombuk, dan Beatrix Wanane selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dan Dulius Wanimbo selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Briyur Wenda dan Paulus Kogoya. Keterangan Saksi tersebut sebagai berikut: Adam Arisoi (Ketua KPU Provinsi Papua) Pihak Terkait menyatakan bahwa dirinya diterima menjadi Anggota KPU Provinsi Papua disaat regulasi Pemilu telah berubah,sehingga Pihak Terkait paham dan sangat mengerti mengenai regulasi tersebut. Pada tanggal 29 Oktober 2016 Pihak Terkait membuat pernyataan dan Pihak Terkait membacakan terbuka di depan ribuan orang di Talkote. Pihak Terkait mempertanyakan saksi yang diajukan oleh Pengadu berbeda dengan yang diajukan waktu sidang. Pihak Terkait membantah apa yang diadukan oleh Pengadu. Mengenai keterlibatan Anggota KPU Provinsi Papua yaitu Izak Hikoyabi yang memberikan informasi. Pihak terkait memakai contoh kasus KPU Kota Jayapura dimana salah satu anggota yang memberikan informasi kepada para Calon diberhentikan. Dalam mengakses informasi dari KPU provinsi Papua keluar, mereka membangun opini bahwa KPU Provinsi Papua tidak pernah bekerja. Dan ini terbukti dimana semua akses surat masuk keluar difoto dan diakses keluar ke tim sukses dan lain-lain. Pihak Terkait menyatakan bahwa Pengadu waktu menjadi Anggota KPU Kabupaten Keerom dalam situasi regulasi belum berubah sehingga Pengadu tidak paham mengenai bagaimana cara mengakses informasi keluar. Mengenai surat Nomor 242, waktu dibuat surat tersebut di meja Pihak Terkait. Begitu Pihak Terkait tanda tangan maka akan diupload keluar oleh mereka. Oleh karena itu Pihak Terkait sengaja tidak tanda taangan. Dan Pihak Terkait sudah memdapat konfirmasi dari KPU Kepulauan Yapen sudah di Biak akan menuju Jayapura oleh karena itu surat tersebut Pihak Terkait amankan. Mengenai persoalan Hotel Cemara Pihak Terkait mengatakan berada disana karena hotel tersebut menjadi tempat KPU Provinsi Papua dalam membuat jawaban sidang KPU Tolikara dan lain-lain. Mengenai Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Pihak Terkait menyarankan agar diklarifikasi dan dikaji ulang apakah memenuhi unsur atau tidak sebelum KPU Kepulauan Yapen mengambil Keputusan. Pihak Terkait meminta kepada DKPP pihak yang membocorkan rahasia dokumen Negara dalam lembaga dipertimbangkan. Mengenai kakak Pihak Terkait yang menjadi Paslon Bupati Kepulauan Yapen. Pihak Terkait membacakan Surat bermaterai di depan ribuan orang yang isinya adalah berdasarkan Pasal 9 huru I Peraturan bersama tentang Kode Etik yang menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga dengan calon peserta pemilu atau tim kampanye Pihak Terkait meyatakan bahwa mempunyai hubungan keluarga dengan Calon Bupati Kepulauan Yapen atas nama Abraham Arisoi. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu Pihak Terkait akan tetap menjunjung tinggi asas-asas penyelenggara Pemilu dengan mengedepankan sikap integritas, profesionalisme dan akuntabel. Apabila Pihak Terkait di kemudian hari tidak melaksanakan maka siap diberi sanksi. Pihak Terkait membuktikan pertama tentang rekoemendasi Panwaslih KPU Kepulauan Yapen, Pihak terkait memberi petunjuk bahwa rekomendasi Panwaslih harus dilaksanakan karena perintah UU 10 pasal 13 huruf q, Pihak Terkait tanda tangan bukan atas nama Adam Arisoi tetapi atas nama KPU Provinsi Papua. Mengenai surat yang lambat ditandatangani bukan niat lambat tetapi surat tersebut menjadi permainan KPU Provinsi dengan tim-timnya diluar, itu belum melebihi 3x24 jam. Pihak Terkait menjalankan semua tugas dengan menandatangani dan membatalkan SK 24 serta memberhentikan sementara KPU Kepulauan Yapen. 55 Yosep Musa Sombuk (Anggota KPU Provinsi Papua) Karena nama Pihak Terkait disebut maka Pihak Terkait akan memberikan klarifikasi. Pihak Terkait mengikuti dari awal proses Pilkada di Kepulauan Yapen. Pihak Terkait selalu menekankan kepada KPU Kepulauan Yapen untuk selalu mengikuti aturan. Pihak Terkait mempertanyakan bagaimana Pengadu tahu kalau dirinya mengikuti Pleno Yapen di Jakarta. Apakah Pengadu melihat sendiri. Pihak Terkait bukan bagian dari Pleno KPU Kepulauan Yapen, dan tahu diri karena tahu aturan. Pihak Terkait sebagai atasan memberi masukan bahwa mereka diancam pidana. Hal tersebut tidak main-main, dan hati-hati dengan rekomendasi Panwaslih. Pihak Terkait menyatakan bahwa tidak pernah hadir di Pleno KPU kepulauan Yapen di Jakarta hal ini bisa dibuktikan dengan daftar hadir. Pihak Terkait menyatakan bahwa Paslon No urut 1 tersebut memang terbukti melakukan pelanggaran- pelanggaran. Bahkan pengaduan-pengaduan di Gakkumdu tidak ditindaklanjuti karena intervensi kekuasan. Ketika berhadapan anak buah masuk penjara atau menjalankan Rekomendasi Panwas Pihak terkait memerintahkan untuk melaksanakan rekomendasi Panwas. Beatrix Wanane (Anggota KPU Provinsi Papua) Pihak Terkait menyatakan sikap KPU Provinsi Papua pada pleno,kalau dikatakan Ketua KPU Provinsi Papua tidak independen Pihak Terkait menolak pernyataan tersebut. Ketika KPU Provinsi Papua rapat mengenai Pilkada di Yapen, Pihak Terkait menjadi lampu kuning untuk memberikan arah Ketua KPU Papua. Pihak Terkait selalu mengingatkan agar Ketua tidak berpendapat tentang Yapen. Sampai pada meminta keluar ketika ada pembahasan KPU Kepulauan Yapen karena Ketua punya hubungan dengan Paslon di Yapen dan hal itu selalu dipatuhi oleh Ketua KPU Provinsi Papua. Kalau ada surat dari KPU RI atau dari KPU kepulauan Yapen dibawa dalam rapat pleno, Ketua KPU Provinsi hanya diminta untuk tanda tangan. Menurut Pihak Terkait Ketua KPU Papua telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Pihak Terkait menyatakan bahwa Ketua harus menjaga sikap dan Pihak Terkait akan menjadi lampu kuning. Mengenai pertemuan di Hotel Cemara menjadi tempat pertemuan untuk beberapa kabupaten. Mengenai sikap KPU Kepualaun Yapen, Pihak Terkait menyatakan baca, pahami dan ambil keputusan sesuai dengan keyakinan kalian. Sejak PSU Kepulauan Yapen yang pertama dan kedua tidak pernah turun sendiri. KETERANGAN SAKSI Dalam sidang tanggal 22 Mei 2017 di Kantor Polda Provinsi Papua Majelis Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi dalam hal ini Uria Yikwa dan Dulius Wanimbo selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Briyur Wenda dan Paulus Kogoya. Keterangan Saksi tersebut sebagai berikut: Joseph Pieter Liklikwatil (Tim Sukses Paslon No Urut 1 ) Saksi menyatakan bahwa menjalankan strategi pemenangan sesuai dengan aturan Perundang-Undangan, ketika Teradu menyatakan seolah-olah PAslon saksi menghalalkan segala cara. Ketika tahapan sejak pendaftaran sampai kampanye terjalin kerja sama yang baik dengan Panwaslih Kabupaten Intan Jaya. Saksi juga ikut menjaga apabila terjadi pelanggaran. Pada saat perta ada PSU di 4 TPS di Distrik Yapen Selatan saksi bingung apa kesalahan Paslon No Urut 1. Pada saat itu yang diminta keterangan oleh Gakkumdu dinyatakan bahwa ada pengerahan massa dari Mamberamo, padahal saksi sendiri bingung mengenai hal tersebut. Kemudian terjadi lagi PSU lagi di distrik Yapen Barat.kemudian ada penggelembungan suara di teluk Ampimoi. Saksi berusaha bagaimana agar suara itu kembali ke yang sebenarnya. Pada Pleno tanggal 24 Februari 2017 menurut saksi ada penggelembungan suara untuk Paslon No Urut 5. Tanggal 13 Maret 2017 dibuat rapat Pleno tetapi tidak dibuka dan para Teradu hanya datang dan membacakan rekomendasi Panwas. Tim Paslon Nomor Urut 1 tidak pernah dipanggil oleh Panwas. setelah itu Tim Paslon Nomor Urut 1 meminta keadilan di Bawaslu Provinsi Papua. Saksi menjelasakan pada waktu itu memang pakai kapal karena mereka adalahtim sukses untuk mengawasi karena banyak maka menggunakan kapal dan ada bahan makanan yang dibawa bersama. Mengenai C6 saksi juga kaget dan tidak tahu. Setelah keluar SK 24 saksi menyatakan tidak paham. Pada 56 saat pleno Tim Paslon Nomor Urut 1 berusaha datang tetapi sudah tidak bisa mengikuti karena sudah digugurkan. Situasi saat itu justru Tim Paslon Nomor Urut 1 yang kesulitan bertemu dengan para Teradu untuk meminta penjelasan. [2.] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. 57 [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu, dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b, dan d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.1] Menimbang Pengadu I menyatakan Teradu II melakukan pengambilan Model Form C KWK Hologram dan Lampiran Form C1 KWK Hologram yang dilakukan atas perintah Ketua KPU Provinsi Papua dan Teradu I. Teradu I menolak kehadiran Saksi Anggota KPPS dari 11 (sebelas) TPS Kampung pada Distrik Teluk Ampimoi atas Keterangan yang diberikan oleh Ketua PPD Distrik Teluk Ampimoi yang telah memanipulasi data perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 5 Benyamin Arisoy dan Nathan Bonai. Teradu I menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 22/Panwas-Kep.YP/K/2017 dan 23/Panwas-Kep.YP/K/2016 tertanggal 24 Februari 2017 yang terbukti cacat formil dan keliru dasar hukumnya. Teradu II mengeluarkan SK Nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang pembatalan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Tonny Tesar dan Frans Sanadi tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Teradu II mengeluarkan SK KPU Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 secara tidak adil dengan tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan; [4.1.2] Menimbang Pengadu II menyatakan para Teradu telah melakukan konspirasi untuk membatalkan Paslon Nomor Urut 1 Tonny Tesar-Frans Sanadi sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017. Teradu VI s/d VIII mengada-ada dalam menetapkan pelanggaran Paslon Nomor Urut 1 Tonny Tesar-Frans Sanadi dengan dasar hukum yang tidak tepat. Teradu I s/d Teradu V secara tergesa – gesa mengambil keputusan pembatalan terhadap Paslon Nomor Urut 1 Tonny Tesar-Frans Sanadi melalui SK Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 yang didampingi dan mendapat arahan KPU Provinsi Papua dengan mengabaikan surat KPU RI; Instruksi KPU RI terkesan diulur-ulur oleh KPU Provinsi Papua yang diduga mempunyai hubungan saudara kandung dengan Paslon Nomor Urut 5. Pengadu menyatakan adanya arahan dari KPU Provinsi Papua kepada Teradu I s/d V yang membangkang untuk tidak melaksanakan instruksi yang disampaikan KPU RI ; [4.2] Menimbang bahwa Para Teradu dalam jawaban dan keterangannya membantah dalil- dalil aduan Para Pengadu; [4.2.1] Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menolak dalil aduan Pengadu I. Teradu I menyatakan tidak pernah memerintahkan Teradu II 58 mengambil Model Form C KWK dan Lampiran Form C1 KWK Hologram. Teradu II mengakui bahwa telah melakukan kesalahan prosedur dengan mengambil Model Form C KWK dan Lampiran Form C1 KWK Hologram. Teradu I menyatakan bahwa sudah dilakukan pencocokan data Model C1KWK dengan C1 Plano di Polres Yapen. Hasil pencocokan tersebut tidak terdapat perbedaan data keduanya. Mengenai penolakan Teradu I terhadap permintaan Pengadu menghadirkan saksi Anggota KPPS di Distrik Ampimoi menurut Teradu I sudah sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015, dimana peserta rapat rekapitulasi terdiri atas Saksi, Panwas Kabupaten/Kota dan PPK. Mengenai Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 22/Panwas-Kep.YP/K/2017 dan 23/Panwas- Kep.YP/K/2017 para Teradu menyatakan hanya menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Nomor 22/Panwas-Kep.YP/K/2017. Sedangkan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 23/ Panwas-Kep.YP/K/2017 dikembalikan oleh para Teradu karena belum cukup bukti. Setelah itu Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen menyerahkan Rekomendasi Nomor 24/Panwas-Kep.YP/K/2017 dengan dilengkapi kajian laporan pelanggaran yang lengkap. Berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten kepulauan Yapen memutuskan Penundaan Rapat Pleno Rekapitulasi dan menyurati KPU Provinsi Papua melalui surat Nomor 46/KPU-Kab/030.434110/II/2017. KPU Provinsi Papua menjawab dengan Surat Nomor 76/F13/KPU-PROV.030/II/2017 tanggal 27 Febuari 2017, selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan SK Tentang Penundaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Nomor 11/Kpts/KPU- Kab/030.434110/Tahun 2017 Tanggal 2 Maret 2017. Selain itu Teradu juga mengeluarkan SK Nomor 13/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada 25 TPS Distrik Yapen Barat dan 1 TPS Kampung Rembai Distrik Wonawa. Para Teradu menyatakan bahwa seluruh proses dan mekanisme dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur. Selain itu para Teradu juga sudah melakukan konsultasi dan KPU Provinsi Papua dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Yapen. [4.2.2] Menimbang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menolak dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II mengenai SK Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Para Teradu menyatakan bahwa SK KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 Tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 merupakan tindak lanjut dari Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Nomor 35/K.PANWAS- KAB.YP.YP/III/2017 Tanggal 13 Maret 2017. Untuk menyikapi Surat tersebut para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Tertutup pada tanggal 13 Maret 2017. Rapat tersebut memutuskan untuk melakukan Penundaan Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten, melakukan Klarifikasi ke Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen, melakukan Konsultasi ke KPU Provinsi Papua pada tanggal 18 Maret 2017 dan meminta Petunjuk tertulis kepada KPU RI. Pada tanggal 13 Maret 2017 KPU Kabupaten 59 Kepulauan Yapen menyurati KPU RI melalui surat Nomor 60/KPU-Kab/030.434110/III/2017 tanggal 13 Maret 2017. Pada tanggal 21 Maret 2017 Pukul 20.30 WIB para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Pembatalan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017. Rapat tersebut tidak mengundang dan menghadirkan siapapun selain Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, hal tersebut sesuai dengan Daftar Hadir Rapat Pleno dan Berita Acara Nomor 23/BA/III/2017. Hasil dari rapat Pleno tersebut para Teradu mengeluarkan SK Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 yang membatalkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Tonny Tesar dan Frans Sanadi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 01.06 WIB para Teradu menerima surat tembusan KPU RI nomor 236/KPU/2017 tertanggal 20 Maret 2017 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen. Surat tersebut diterima para Teradu setelah pelaksanaan Pleno Rekapitulasi. Namun berdasarkan surat KPU RI tersebut, para Teradu berkesimpulan Keputusan Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 sudah sesuai dengan tujuan surat KPU RI dimaksud. Para Teradu menyatakan legalitas SK KPU Nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 pernah disengketakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar dan telah ditolak oleh PTTUN Makasar dengan Nomor WA- TUN/423/PL.01/III/2017. Para Teradu menyatakan aduan Pengadu I terkait SK KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 sudah didasarkan pada mekanisme Rapat Pleno Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen dan Para Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, 3, 4, 5 dan 6. Paslon Nomor Urut 1 tidak diberikan Undangan dalam rangka rapat pleno tanggal 27 Maret 2017 karena berdasarkan SK Nomor: 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 yang bersangkutan bukan lagi peserta pemilu. Para Teradu menyatakan Bawaslu RI mengeluarkan Surat Nomor 0195/K.Bawaslu/PM 05.00/III/2017 Perihal Penundaan Pelaksanaan SK 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017 tertanggal 22 Maret 2017 tidak sesuai dengan mekanisme. Surat tersebut hanya didasarkan pada sebuah informasi yang disampaikan oleh Anggota DPR RI atas nama Libert Kristo Ibo. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. Menurut para Teradu Bawaslu Provinsi Papua juga mengeluarkan Surat Nomor 005/K.BAWASLU- PROV.PA/PM.06.01/III/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang tidak sesuai mekanisme, karena didasarkan laporan yang dilakukan oleh Tony Tesar ke Bawaslu Provinsi yang sudah kadaluarsa. Para Teradu menyatakan Bawaslu RI mengeluarkan Surat Nomor 0205/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 perihal koreksi terhadap Kajian Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017. Surat tersebut ditindaklanjuti KPU RI dengan Surat Nomor 242/KPU/III/2017 yang isinya memerintahkan 60 KPU provinsi Papua untuk membatalkan SK KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Provinsi Papua mengeluarkan Surat Nomor 109/F13/KPU-PROV.303/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 Perihal Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepuluan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.434110/TAHUN 2017. Para Teradu menanggapi Surat tersebut dengan surat Nomor 65/KPU-Kab/030.434110/III/2017, tanggal 31 Maret 2017 yang pada pokoknya Tidak Dapat Membatalkan Keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/Tahun 2017 karena menurut para Teradu proses pembatalan SK haruslah melalui Lembaga Peradilan Administrasi Pemilu yang telah di tentukan dalam peraturan Perundang-Undangan. Para Teradu menyatakan KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 257/KPU/IV/2017 yang isinya adalah untuk memberi sanksi kepada para Teradu dan mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kepulauan Yapen oleh KPU Provinsi Papua. KPU Provinsi Papua mengeluarkan SK Nomor 29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Kepulaua Yapen tanggal 5 April 2017, SK Nomor 30/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2017 dan SK Nomor 31/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 Tentang pembatalan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017. Para Teradu menyatakan bahwa proses pemberhentian sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen atas dasar perintah KPU RI tersebut merupakan pengambil- alihan/sabotase/perampasan kewenangan DKPP yang dilakukan KPU RI. [4.2.3] Menimbang Para Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen menolak dalil aduan Pengadu II. Para Teradu menyatakan mengeluarkan Kajian Laporan Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017 tanggal 12 Maret 2017 dan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 35/K.Panwas- Kab.YP/111/2017 Tanggal 13 Maret 2017 sudah sesuai dengan tugas dan wewenang Panwaslih sebagaimana ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf d UU Nomor 15 Tahun 2011. Para Teradu menyatakan tidak dapat mengintervensi tingkat koordinasi antara KPU RI, KPU Provinsi Papua, dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Menurut para Teradu tindakan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan bentuk konsistensi penyelenggara pemilu terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemilu. Mengenai Surat Bawaslu RI nomor 0195/K.Bawaslu/PM.05.00/111/2017 tertanggal 22 Maret 2017, menurut para Teradu bertetangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Pemilu, karena dalam surat tersebut Bawaslu RI hanya menindaklanjuti sebuah informasi berupa foto dokumen surat keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.43410/Tahun 2017 yang disampaikan oleh anggota DPR RI atas nama Libert Kristo Ibo. Menurut para Teradu Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.43410/Tahun 2017, merupakan suatu obyek yang harus di 61 sengketakan oleh Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2015. Terkait dengan surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 005/K.BAWASLU- PROV.PA/PM.06.01/III/2017 tertanggal 27 Maret 2017, Perihal Peninjauan Ulang, yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten kepulauan Yapen dengan kajian laporan Nomor 11/LP/BAWASLU- PAPUA/PILKADA/III/2017 dan Nomor 12/LP/BAWASLU- PAPUA/PILKADA/III/2017. Para Teradu menyatakan Bawaslu Provinsi Papua salah mengeluarkan rekomendasi karena tidak diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011. Atas surat Bawaslu Provinsi Papua tersebut, para Teradu menanggapi dengan surat nomor 057/K.Panwas-Kab.YP/III/2017 , yang intinya terhadap kajian pelanggaran dengan nomor 32/LP/PILKADA/III/2017 dengan surat penerusan nomor 35/K.Panwas-Kab.YP/111/2017 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan alur penanganan laporan pelanggaran berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemilu. [4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Tindakan Teradu I dalam memerintahkan Pengambilan salinan Model Form C KWK dan Lampiran Form C1 KWK sudah sesuai dengan prosedur. Adanya kesalahan pengambilan Model Form C KWK dan Lampiran Form C1 KWK Hologram yang dilakukan oleh Teradu II tidak semestinya terjadi. Sebagai Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen seharusnya bisa memastikan jajarannya bisa menjalankan pelaksanaan tahapan dengan benar. Mengenai penolakan saksi yang diajukan oleh Pengadu I menurut DKPP Teradu I sudah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan mekanisme dan pedoman etis Penyelenggara Pemilu. Dalam menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Teradu I seharusnya lebih mencermati substansi Rekomendasi tersebut agar kepastian hukum senantiasa terwujud dan terealisasi. DKPP berpendapat bahwa Tindakan Teradu II yang melakukan kesalahan prosedur dalam mengambil Model Form C KWK dan Lampiran Form C1 KWK Hologram adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara etika. Teradu II yang membidangi divisi hukum seharusnya harus memahami prosedur yang benar berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Meskipun tidak ada selisih dan perbedaan setelah dilakukan dengan C1 Plano tetapi ketidakcermatan Teradu II bisa mengakibatkan lahirnya syakwasangka yang mendegradasi kepercayaan dalam Penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas. Dengan Demikan dalil Pengadu I terbukti dan jawaban Teradu I, dan Teradu II tidak dapat diterima. [4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengeluarkan SK Nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.43410/Tahun 2017 yang membatalkan Paslon Nomor Urut 1 Tony Tesar Sebagai Calon Bupati dan Frans Sanadi sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017. DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah bertindak menentang atasan baik KPU Provinsi Papua dan KPU RI dengan menolak membatalkan SK tersebut. Tindakan para Teradu tersebut menurut DKPP tidak dapat dibenarkan secara 62 hukum dan etika. DKPP berpendapat bahwa dasar KPU RI dan KPU Provinsi papua dalam memerintahkan membatalkan SK Nomor 24/Kpts/KPU-Kab/030.43410/Tahun 2017 sudah sesuai prosedur. KPU RI dan KPU Provinsi Papua mendasarkan pada koreksi yang dilakukan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua terhadap Kajian Laporan Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017 dengan surat penerusan nomor 35/K.Panwas-Kab.YP/111/2017 Berdasarkan koreksi dari Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu RI tersebut, KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 242/KPU/III/2017 yang isinya memerintahkan KPU provinsi Papua untuk membatalkan SK Nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.43410/Tahun 2017 tersebut. KPU Provinsi Papua menindaklanjuti hal tersebut melalui surat Nomor 109/F13/KPU-PROV.303/III/2017 untuk membatalkan SK Nomor 24/Kpts/KPU- Kab/030.43410/Tahun 2017. Para Teradu menentang Surat dari KPU RI dan KPU Provinsi Papua dengan menolak untuk membatalkan SK tersebut. Tindakan para Teradu tersebut menurut DKPP merupakan bentuk pembangkangan yang apabila ditolerir akan merusak tatanan organisasi yang bersifat hierarkis dan satu kesatuan yang menjadi sifat dari Komisi Pemilihan Umum. Sebagai bagian yang merupakan subordinat dari struktur, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen seharusnya tunduk dan melaksanakan perintah dari KPU Provinsi Papua dan KPU RI. Alasan para Teradu yang menyatakan adanya konsekuensi menjadi tersangka dengan preseden yang terjadi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara memang dapat dimaklumi, namun hal itu tidak seharusnya menghilangkan kewajiban Teradu untuk melakukan kajian secara hukum yang didasarkan bukti-bukti yang valid. Para Teradu terbukti Pasal Pasal 5 huruf c, dan d, jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengeluarkan kajian Nomor 32/LP PILKADA/III/2017 yang diajukan oleh Abraham Ayomi megenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1. Berdasarkan kajian alporan tersebut para Teradu mengeluarkan surat Nomor 35/K.PANWAS_KAB.YP/III/2017 yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan 24/Kpts/KPU- Kab/030.43410/Tahun 2017 yang membatalkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen. DKPP berpendapat bahwa Tindakan para Teradu dalam mengeluarkan surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen mengakibatkan ketidakpastian hukum. Para Teradu seharusnya bertindak cermat dalam menerima laporan, mengeluarkan Kajian Laporan, maupun Putusan dengan berdasarkan dasar hukum, mekanisme dan prosedur yang benar serta berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. DKPP berpendapat bahwa Tindakan para Teradu yang menolak perintah Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua untuk meninjau ulang Kajian Laporan Nomor 32/LP/PILKADA/III/2017 dan surat penerusan nomor 35/K.Panwas- Kab.YP/111/2017 merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum dan etika. 63 Sifat hiearkis Lembaga Penyelenggara Pemilu mewajibkan para Teradu untuk selalu mentaati apa yang menjadi perintah dan kebijakan atasan para Teradu. Hal ini agar tatanan kelembagaan dan marwah lembaga Penyelenggara Pemilu bisa diwujudkan. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 5 huruf c, dan d jo Pasal 10 huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.3.4]Menimbang keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait seharusnya bisa memaksimalkan tugas, wewenang, dan kewajibannya, asistensi, supervisi, dan mengoreksi tindakan bawahannya yang secara nyata bekerja tidak sesuai prosedur mekanisme yang ditetapkan Peraturan Perundang-Undangan. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua seharusnya bisa menjadi rujukan bagi Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/ Kota dalam menghadapi setiap permasalahan. [4.3.5]Menimbang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sudah diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Papua berdasarkan Surat keputusan Nomor 29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017, sedangkan Teradu VI, VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen sudah diberhentikan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Nomor 035/K.BAWASLU-PROV.PA/KP.10.00/IV/2017. DKPP berpendapat bahwa para Teradu perlu untuk dikembalikan jabatannya untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Yapen. Hal itu harus dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin saling kepercayaan berhubung salah satu calon adalah kandung Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, 64
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Moris C Muabuai, Teradu II Septinus Ruwayari, Teradu III Awal Rahmadi, Teradu IV Max A. Paduli dan Teradu V Ruben DL. Arebo selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sejak dibacakannya Putusan Ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VI Frank W. Pedai, Teradu VII Rahma Jalali, dan Teradu VIII Elisabeth Kansai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen sejak dibacakannya Putusan Ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk mencabut Surat keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 29/KPTS/KPU PROV.030/IV/2017 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan menerbitkan Surat Keputusan untuk pengaktifan kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk mencabut Surat keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 035/K.BAWASLU-PROV.PA/KP.10.00/IV/2017 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dan menerbitkan Surat Keputusan untuk pengaktifan kembali Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kepulauan Yapen; 6. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. 65 KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 66