Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 18 Tahun 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Simalungun
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-04-2020
👁 20 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 19-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : A. Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku TERADU I --------------------------- 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Teradu I diduga melakukan perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas nama Nuraini. Teradu I juga diduga mencampuri kebijakan- kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun dan Teradu II Michael Richard Siahaan selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Alfi Mukhair Nasution selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 18-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 19-P/L- DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18-PKE-DKPP/II/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Marjo Situmorang Pekerjaan : Guru Alamat : Jl. Parapat No.110 Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Choir Nazlan Nasution Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Saribu Dolok No.16 Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Michael Richard Siahaan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Saribu Dolok No.16 Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Alfi Mukhair Nasution Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Alamat : Jl. Saribu Dolok No.16 Panei Tongah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, II, dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 19-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 18- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : A. Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku TERADU I --------------------------- 1. Bahwa TERADU I adalah merupakan ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun. Teradu I kami duga telah melakukan perbuatan yang memalukan harkat dan martabat lembaga penyelenggara pemilu dengan melakukan poligami tanpa seizin istri sah dan atasan maupun pimpinannya sebagai ASN di lingkungan Kementerian Agama. Peristiwa pernikahan tersebut (poligami) ini terjadi pada tanggal 01 Desember 2016 di Kisaran yang disaksikan oleh seorang mantan ketua Panwaslu Kab.Asahan bernama Ardiansyah,S.P (Bukti P1) dan/atau didaftarkan oleh salah seorang pegawai KUA di Kab.Toba Samosir. 2. Bahwa TERADU I juga kami duga telah melangsungkan pernikahannya bersama salah seorang oknum ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar bernama Nuraini. Padahal selaku aparatur sipil Negara dan juga menjabat sebagai ketua Bawaslu kab.Simalungun saat ini, seharusnya TERADU I dapat menjadi contoh dan teladan bagi semua masyarakat. Perbuatan TERADU I tersebut diduga telah melanggar Peraturan DKPP, Peraturan bersama, UU ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Izin pernikahan dan perceraian bagi ASN (Bukti P2, P3 dan P4). 3. Bahwa TERADU I juga kami duga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan dengan wanita yang bukan merupakan istrinya yang sah yang bernama Elfrida Sinaga. Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus Tahun 2018. Hal tersebut diketahui ketika Elfrida Sinaga mengakui bahwa benar selama ini TERADU I telah berselingkuh dengannya dan telah beberapa kali melakukan check in di beberapa hotel baik di Pematangsiantar maupun di Medan. Hal tersebut sungguh mencoreng nama baik Bawaslu sebagai lembaga yang terhormat dan bermartabat jika komisonernya sendiri tidak mau dan tidak mampu untuk menjaga citra Bawaslu itu sendiri (Bukti P5). 4. Bahwa pada tanggal 01 November 2018, TERADU I telah membuat Surat Instruksi kepada seluruh Panwascam se-Kab.Simalungun perihal agar melakukan Penolakan Mobiler untuk keperluan Kesekretariatan Panwascam di Kabupaten Simalungun yang merupakan kebijakan daripada Koordinator Sekretariat untuk melakukan pengadaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Koordinator Sekretariat dikarenakan Koordinator Sekretariat tidak melakukan koordinasi terhadap kebijakan tersebut (Bukti P6). B. Michael Richard Siahaan selaku TERADU II --------------------------------------------- 1. Bahwa pada saat pelaksanaan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 bagi Para Panwascam se - Kabupaten Simalungun tanggal 12 s/d 13 Maret 2018 dan 13 s/d 14 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kab.Simalungun TERADU II meminta dan mengelola langsung anggaran/biaya pelaksanaan kegiatan tersebut sebesar Rp.217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab.Simalungun (Bukti P7). 2. Bahwa TERADU II juga meminta secara langsung uang untuk pembayaran honor pembicara/Narasumber pada tanggal 12 Maret 2018 dan membayarkannya secara langsung kepada para Narasumber dalam kegiatan tersebut atau paket meeting dalam kota (Bukti P8) secara jelas dan terang meminta langsung anggaran tersebut kepada Bendahara Pengeluaran 3. Bahwa perbuatan TERADU II tersebt jelas-jelas sudah merupakan bentuk pelanggaran besar terhadap PAKTA INTEGRITAS sebagai penyelenggara/pengawas pemilu dan kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang melakukan intervensi terhadap urusan dan kewenangan kesekretariatan Bawaslu Kab.Simalungun (Bukti P9). Bahkan kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dari perbuatan tersebut disebabkan saat itu TERADU II langsung menerima anggaran tersebut dengan bukti adanya tanda terima uang maupun kwitansi oleh Bendahara dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab.Simalungun. 4. Bahwa TERADU II juga pada tanggal 02 Desember 2019 dan 12 Desember 2019 diduga telah melakukan pertemuan dengan salah satu calon anggota Panwascam Kec.Jorlang Hataran untuk meminta yang bersangkutan agar mendaftar dan mengikuti seleksi Panwascam Tahun 2019. Alhasil memang yang bersangkutan tersebut benar telah diluluskan karena diduga telah ada konspirasi (Bukti P10). C. Alfi Mukhair Nasution selaku TERADU III ---------------------------------------- 1. Bahwa TERADU III diduga telah melanggar ketentuan pasal perundang-undangan tentang larangan tidak diperbolehkannya menjadi penyelenggara pemilu dalam satu ikatan perkawinan. Namun nyatanya TERADU III adalah merupakan suami dari Dahlia Batubara yang merupakan staf dari Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Syafrida R. Rasahan,S.H (Bukti P11). 2. Bahwa TERADU III sebagai ketua Pokja dalam seleksi rekrutmen calon Panwascam pada sekira bulan Desember 2019 diduga tidak mentaati SK Ketua Bawaslu No : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun 2019 bahkan terkesan seperti hanya formalitas dalam pelaksanaannya (Bukti P12). 3. Bahwa TERADU III dalam melaksanakan proses seleksi calon Panwascam terkesan suka-suka dan tidak mentaati asas TERTIB dan TERBUKA terkhusus dalam hal penyampaian pengumuman nilai hasil ujian tertulis dengan metode CAT dan wawancara kepada publik tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta bertindak tidak konsisten/inkonsistensi (Bukti P13). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-13 sebagai berikut: No. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 : Print out percakapan/chat wa antara saksi nikah Teradu I dengan Sdra. Andre Dosdy Ananta Saragih (Saksi Pengadu). 2. .Bukti P-2 : Print out berita media online 3. Bukti P-3 : Print out berita media online 4. Bukti P-4 : Print out berita media cetak 5. Bukti P-5 : Print out pecakapan/chat whatsapp antara Teradu I dengan Saksi Pengadu Sdri. Elfrida Sinaga. 6. Bukti P-6 : Print out Surat Instruksi tertanggal 01 November 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu I. 7. Bukti P-7 : Print out tanda terima/kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.217.500.000,- secara langsung dari Bendahara dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Simalungun kepada Teradu II. 8. Bukti P-8 : Print out tanda terima/kwitansi penerimaan uang Narasumber kegiatan penyatuan persepsi Gakkumdu sebesar Rp.9.000.000,- secara langsung dari Bendahara dan Koordinator Sekretariat 9. Bukti P-9 : Print out tanda terima/kwitansi penerimaan uang Saku dan Transport Peserta dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyatuan Persepsi Gakkumdu Sebesar Rp.9.000.000,- secara langsung dari Bendahara dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Simalungun kepada Teradu II. 10. Bukti P-10 : Bukti rekaman pembicaraan telepon seluler salah seorang calon Anggota Panwascam Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun yang diburning dalam CD. 11. Bukti P-11 : Print out foto pernikahan Teradu III dengan staf Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Dahlia Batubara. 12. Bukti P-12 : SK Ketua Bawaslu No : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun 2019. 13. Bukti P-13 : Print out kumpulan hasil nilai seleksi Panwascam di Kab. Simalungun mulai dari tahapan seleksi administrasi sampai dengan pelantikan. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban secara lisan sebagai berikut: TERADU I 1. Tentang dugaan Melakukan Perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan salah seorang Oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Atas Nama Nuraini. - Bahwa Teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat; - Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah melakukan selingkuh dengan Sdri. Nuraini adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali serta sangat berpotensi mencemarkan nama baik Teradu I dan Sdri. Nuraini; - Bahwa dalil pengaduan Pengadu antara peristiwa, waktu dan tempatnya tidak saling berhubungan sehingga permohonannya tidak jelas dan kabur, sebab waktu kejadian yang didalilkan oleh Pengadu dan tempat kejadian dimaksud tidak jelas akan menguraikan pada peristiwa apa; - Bahwa sebagaimana diketahui Teradu I dengan Sdri. Nuraini telah menikah secara sah sesuai syariat islam pada Desember 2016 hal ini atas persetujuan istri pertama Teradu I, namun pernikahan tersebut tidak berlangsung lama hanya bertahan selama beberapa bulan dan pada akhirnya Teradu I dengan Sdri. Nuraini telah bercerai pada bulan Mei 2017. Yang disaksikan oleh Istri Pertama Teradu I dan Keluarga Teradu I; - Bahwa Sebagaimana diketahui Teradu I melakukan pernikahan secara sirih dengan Sdri. Nuraini, sebelum Teradu I menjadi Panwas Kabupaten simalungun dan atau sebelum menjadi Bawaslu Kabupaten Simalungun; - Bahwa sesuai keputusan Kementerian agama RI Nomor: 1448/Kw.02/1- b/KP.07.6/09/MA/2017 tertanggal 25 september 2017 Tentang Pembebasan sementara Teradu I dari jabatan guru karena Teradu I menjadi Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun ...............................................................(Bukti T.1-1); - Bahwa Terkait Pemberitaan Yang Beredar di Media, baik media massa dan media Online Teradu sudah pernah membuat surat bantahan kepada media massa dan media online bahwa Teradu I, tidak pernah di konfirmasi terkait pemberitaan tersebut, begitu juga dengan istri Teradu I (Sdri. Itawati Sitopu) ...............................................................(Bukti T.I-2); - Bahwa Istri Teradu I Sdri. Itawati Sitopu Tidak Pernah Mengajukan Permohonan dan Laporan Kepada Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar dan kepada LSM Macan Habonaron, terkait pernikahan Teradu I kepada Sdri. Nuraini; - Bahwa Teradu I dan Istri Teradu I Sdri. Itawati Sitopu Sampai saat ini tidak Pernah dimintai keterangan dan Diklarifikasi langsung Oleh Komisi ASN terkait Pernikahan Teradu I dan Sdri. Nuraini; - Bahwa Teradu I Sudah Pernah Dilaporkan ke DKPP RI oleh Sdr. Pahala Sihombing tertanggal 7 November 2019 dengan nomor pengaduan 349- P/L-DKPP/XI/2019 dengan hasil verifikasi materil tanggal 20 November dan Hasilnya Dismis ...........(Bukti T.I.3) - Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah jelas dan terang Teradu I tidak pernah Melakukan Perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan salah seorang Oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Atas Nama Nuraini untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak; 2. Tentang dugaan mencampuri kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan Kesekretariatan Bawaslu Kab. Simalungun. - Bahwa Teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil- dalil Pengaduan Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat ; - Bahwa tidak benar Teradu I mencampuri kebijakan-kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun Pada Tanggal 1 November 2018 pada pukul 09:18:18 WIB menerima Email melalui email divisi OSDM Bawaslu Simalungun (Surat Elektronik) Hal Penyampaian keluhan di kecamatan Jorlang Hataran karena keadaan-keadaan yang terjadi di Kecamatan Jorlang Hataran pada saat itu seperti : a. adanya surat masuk Nomor : 072/PANWASLU-16/11/2018 perihal Pemintaan Jawaban Kesekretariatan tertanggal 1 November 2018 dari Panwas Kecamatan Jorlang Hataran yang diterima melalui email Divisi OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 1 November 2018 pukul 09.18 WIB yang salah satu point nya adalah menolak sementara kehadiran mobiler dikarenakan sampai tanggal 1 November 2018 Panwas Kecamatan Jorlang Hataran belum memiliki kantor karena uang sewa kantor sampai saat ini tanggal, 1 November 2018 belum dibayarkan oleh Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun ...........................................................(Bukti T I-4); b. Honor Panwaslu kecamatan, pegawai negeri beserta staff PNS dan Staff non PNS bulan 9-10 tahun 2018 sampai saat ini tanggal 1 november 2018 belum dibayarkan padahal sudah melakukan tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilu kecamatan; c. Adanya kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun. - Bahwa Berdasarkan Surat Nomor : 072/PANWASLU-16/11/2018 dari Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran maka Bawaslu Kabupaten Simalungun melakukan Rapat Pleno Pada Tanggal 1 November 2018 pukul 16:00 Wib di kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun Yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Simalungun untuk membahas masalah yang terjadi di Panwascam se- Kabupaten Simalungun; - Bahwa Surat Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018 adalah surat instruksi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk mengambil tindakan preventif bawaslu kabupaten simalungun sebelum ada klarifikasi dari kesekretariatan bawaslu kabupaten simalungun...................(Bukti T I-5); - Bahwa terbitnya Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018 bukanlah bentuk perbuatan yang mencampuri kebijakan-kebijakan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun, melainkan suatu langkah tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Simalungun pada saat itu yang salah satu nya sebagaimana yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Jorlang Hataran untuk menolak mobiler sampai tersedianya kantor Kecamatan Jorlang Hataran; - Bahwa Berdasarkan terbitnya surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018, Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 2 November 2018 Banyak Mendapatkan Surat Melalui Email (Surat Elektronik) OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan (Panwaslu Kecamatan Raya Kahean, Panwaslu Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Panwaslu Kecamatan Girsip) terkait persoalan dan permasalahan yang timbul di panwaslu kecamatan ..................................................(Bukti T.1-6); - Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah jelas dan terang Teradu I tidak pernah mencampuri urusan dan wewenang Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam hal administrasi dan keuangan untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak; 3. Tentang dugaan perselingkuhan dengan Sdri. Elfrida Sinaga - Bahwa Teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil- dalil Pengaduan Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat ; - Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah melakukan selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali serta sangat berpotensi mencemarkan nama baik Teradu I dan Sdri. Elfrida Sinaga; - Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah berselingkuh dengan Sdri. Elfrida hanya berdasarkan dengan melampirkan beberapa screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga adalah dalil tidak berdasarkan hukum sama sekali serta tidak dapat dijadikan suatu alat bukti untuk mengambil putusan dalam persidangan di DKPP; - Bahwa Teradu I beserta istri sangat terpukul dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah berselingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga, karena istri Teradu I sangat mengetahui hubungan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga tidak lebih hanya hubungan pertemanan biasa saja; - Bahwa terlalu sangat prematur dan tidak berdasarkan hukum sama sekali menduga Teradu I dan Sdri. Elfirda Sinaga telah melakukan perbuatan selingkuh hanya berdasarkan screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga saja tanpa pernah si Pengadu telah melihat secara langsung dengan mata kepalanya sendiri Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga telah melakukan selingkuh; - Bahwa bantahan Teradu I telah selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga telah diperkuat dengan bantahan langsung dari Sdri. Elfrida Sinaga sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan yang di tulis langsung oleh Sdri. Elfrida Sinaga tertanggal 22 Februari 2020 dan di bubuhi materai serta cap jari sdri. Elfirda Sinaga ....................................................................(Bukit T.I-7); - Bahwa terkait dengan bukti screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga sangat diragukan keabsahanya oleh karena Teradu I dan Sdri. Elfrida Sinaga tidak pernah membagi infomasi apapun dari HP kepada Pengadu; - Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah jelas dan terang Teradu I tidak pernah melakukan hubungan selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak; TERADU II 1. Jawaban Teradu II terhadap pokok pengaduan mencampuri kebijakan-kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan kesekretariatan dengan menerima dan mengelola langsung anggaran biaya pelaksanaan sosialisasi Sentra Gakkumdu dan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wagub Sumut tanggal 12 s/d 13 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kab. Simalungun sebesar Rp. 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) Bahwa terhadap pokok pengaduan sebagaimana didalilkan Pengadu, maka Teradu II menyampaikan keterangan sebagai berikut : - Bahwa pada saat itu Teradu II masih menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Simalungun Periode 2017-2018/Kordiv. Penanganan Pelanggaran. - Bahwa pada saat itu (12 Maret 2018) orang tua Teradu II (ayah kandung) meninggal dunia dan Teradu II dalam keadaan berduka namun tetap ingin melaksanakan tugasnya sebagai Pengampu acara Sosialisasi Sentra Gakkumdu sesuai jadwal. Lalu Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Simalungun menyarankan kepada Teradu II untuk mengambil dana kegiatan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dan Penanganan Pelanggaran pada Pilgubsu Tahun 2018, dimana kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 12-14 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kabupaten Simalungun, dengan alasan untuk kelancaran kegiatan sosialisasi dimaksud. Perlu dijelaskan juga pada saat pengambilan dana tersebut, Teradu II didampingi oleh Staf Sekretariat yang bernama Reki Tamba. - Pada saat penyerahan uang dari Bendahara kepada Teradu II bersama 1(satu) orang Staf Sekretariat, Bendahara langsung menyodorkan kwitansi tanda terima uang sementara yang sudah dicatat dengan nama penerima adalah Teradu II. Saat itu juga, Teradu II menganjurkan agar yang menandatangani kwitansi tersebut jangan Teradu II karena menurut hemat Teradu II bahwa hal tersebut menyalahi aturan, namun dijelaskan oleh Bendahara itu hanya tanda terima sementara bukan bagian dari bagian dari Laporan Pertanggungjawaban kegiatan tersebut di atas. Atas pertimbangan tersebut di atas dan juga untuk kelancaran kegiatan sosialisasi dimaksud, Teradu II mengambil sikap untuk menandatangani kwitansi/tanda terima uang sementara tersebut. - Setelah Teradu II menandatangani kwitansi senilai tersebut di atas, lalu Teradu II mengantarkan para staf untuk berangkat ke lokasi acara dengan menyetir mobil sendiri. Sesampainya di Hotel Parapat View, Teradu II menyerahkan uang sejumlah Rp. 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan mempercayakan kegiatan Sosialisasi tersebut kepada Pimpinan dan Staf Panwaslu Kabupaten Simalungun, dan Teradu II pulang sendirian kerumah duka. Teradu II sama sekali tidak mengetahui tentang pengelolaan dana operasional tersebut. - Bahwa Teradu II kembali aktif bekerja seminggu setelah masa berkabung, dan Staf menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dan Penanganan Pelanggaran yang telah selesai dikerjakan oleh Staf. - Bahwa Teradu II telah diperiksa oleh Pengawas Internal (PI) Bawaslu Republik Indonesia pada bulan Oktober 2018 terkait adanya laporan tentang penyalahgunaan jabatan atau penandatanganan kwitansi yang berjumlah Rp. 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dilakukan klarifikasi. - Bahwa setelah pemeriksaan Pengawas Internal (PI) yang bernama Bapak Virgo, Teradu II bersama semua Pimpinan beserta Koodinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Simalungun kembali dipanggil oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak Agus Salam, Johan dan Henry Sitinjak pada 30 Oktober 2018 untuk dilakukan klarifikasi terkait persoalan penyalahgunaan jabatan dan tidak ada tindak lanjut. - Bahwa pada 22 Januari 2019 kembali semua Pimpinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun dipanggil oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak Henry Sitinjak beserta Staf bernama Cristo Sagala untuk dimintai keterangan terkait penandatanganan kwitansi tersebut. - Bahwa Teradu II juga telah dimintai keterangan terkait hal tersebut pada saat mengikuti tahapan seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Tahun 2018. - Bahwa pada Maret 2018 bertempat di Bank Sumut Pematangsiantar, Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Simalungun kembali mengarahkan kepada Teradu II untuk menandatangani kwitansi pembayaran honorarium Anggota Sentra Gakkumdu sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), namun Sdri. Anita Triana (staf Non PNS Panwaslu Kabupaten Simalungun) melarang Teradu II untuk membubuhkan tanda tangan pada kwitansi tersebut. 2. Jawaban Teradu II terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Teradu II meminta kepada salah seorang calon Panwascam untuk mendaftarkan diri di saat proses seleksi sedang berlangsung yaitu sebelum dilaksanakannya seleksi administrasi dan ujian dengan metode CAT. - Bahwa terkait Bukti P10 (bukti rekaman pembicaraan telepon selular salah seorang calon anggota Panwascam Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun yang diburning dalam CD) Teradu II tidak mengetahui isi rekaman tersebut. - Bahwa Teradu II mengetahui informasi dari media sosial Bawaslu Kabupaten Simalungun perihal adanya perpanjangan pendaftaran bagi Calon Panwascam yang belum memenuhi kuota dan salah satunya adalah Kecamatan Jorlang Hataran dan tidak menyarankan kepada siapapun untuk mendaftar. 3. Alat Bukti Bahwa alat bukti berupa Laporan Pertanggungjawaban terkait dana kegiatan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dan Penanganan Pelanggaran tersebut di atas, sesuai konfirmasi antara Teradu II dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun (Kasek Panwaslu Tahun 2018) saat ini Laporan Pertanggungjawabannya berada di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara TERADU III A. Terkait dengan aduan diduga melanggar kode etik dalam Penyelenggara Pemilu :  Bahwa terkait dengan aduan diduga melanggar kode etik dalam Penyelenggara Pemilu dikarenakan masih dalam satu ikatan perkawinan dengan sdri.Dahlia Batubara yang saat ini menjadi staf Ketua Bawaslu Prov.Sumatera Utara Syafrida R.Rasahan,S.H, dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Bahwa benar Sdri. Dahlia Batubara adalah sebagai Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditempatkan pada Sub Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menangani administrasi persuratan. Bahwa Pernikahan Teradu III dengan sdri. Dahlia Batubara dilangsungkan pada tanggal 05 Mei 2018, sebelum Teradu III mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun. b. Bahwa dalam proses seleksi rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 – 2023 Sdri. Dahlia Batubara tidak pernah terlibat atau dilibatkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa proses rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 – 2023 dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, dan pemilihan dan penetapannya dilakukan oleh Bawaslu republic Indonesia. c. Bahwa Teradu III mengikuti seluruh jadwal dan tahapan rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 - 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni s.d 14 Agustus 2018 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota………………..………………………………………………..………….(Bu kti T-1) d. Bahwa ketentuan mengenai proses pembentukan/seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu. Bahwa Teradu III mengikuti Proses Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/TIMSEL KAB/KOTA-PROV.SU/VI/2018 tentang Penguman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018 - 2023 dan Saudara Pengadu juga mengikuti proses seleksi tersebut…………………………………………………………………(Bukti T-2) e. Bahwa berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 Tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018- 2023 Di 18 (Delapan Belas) Provinsi, Teradu III dinyatakan terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Masa Jabatan 2018- 2023……………………………………………………………………………………..………… …(Bukti T-3) f. Bahwa proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") huruf o yang menyebutkan : Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. g. Bahwa syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota, dimana ketika terdapat ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama Penyelenggara Pemilu, salah satu anggota harus mengundurkan diri. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan sesama Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah antara “anggota yang satu dengan anggota lainnya.  Bahwa setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, Teradu III meminta Sdri. Dahlia Batubara untuk berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Perihal Hubungan Perkawinan antara Sdr. Dahlia Batubara dengan Teradu III. Bahwa hasil konsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara menyatakan tidak ada aturan yang melarang hubungan pernikahan antara Staf Sekretariat Bawaslu dengan Anggota Bawaslu.  Bahwa terkait pengaduan tidak mengumumkan kepada publik tentang adanya hubungan suami istri ataupun masih dalam satu ikatan perkawinan sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, dengan ini dijelaskan bahwa Sdri. Dahlia Batubara adalah staf sekretariat sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dan tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan kebijakan terkait lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan jajaran dibawahnya. B. Terkait diduga tidak mentaati dan tidak konsisten terhadap SK Ketua Bawaslu No.0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun 2019 dan asas TERTIB dan TERBUKA sebagai penyelenggara pemilu ketika menjadi ketua Pokja dalam proses seleksi Panwascam di Kab.Simalungun Tahun 2019, tidak mengumumkan nilai wawancara hasil seleksi Panwascam di Kab.Simalungun pada Media Sosial/Media Cetak dan Media Online, dan Tidak menggabungkan dan mengumumkan hasil nilai tes tertulis dengan metode CAT dan hasil nilai wawancara pada proses seleksi Panwacam di Kab.Simalungun pada Media Sosial dan Media Ceta/Media Online disampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa proses perekrutan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Simalungun dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 06 November 2019 s.d 23 Desember 2019…….…………………………………………………………………………………………… (Bukti T-5). 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak diatur tahapan pengumuman hasil wawancara seleksi Panwascam, namun yang diatur adalah pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon anggota Panwascam yang dilakukan sekaligus (digabungkan). 3. Bahwa Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menggabungkan dan mengumumkan Hasil Tes tertulis dengan menggunakan metode CAT dan hasil nilai wawancara pada proses seleksi Panwas Kecamatan Kabupaten Simalungun tahun 2019 sesuai dengan Pengumuman Nomor 008/Bawaslu-Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2019 (Bukti T-6) serta diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 18 Desember 2019 (dokumentasi pengumuman terlampir)…………………………..……................………….….(Bukti T- 7). 4. Bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak terdapat aturan yang mengharuskan pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara diumumkan di media sosial, media cetak/media online [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. TERADU I 1. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti telah melakukan selingkuh dan / atau melakukan hubungan gelap dengan Sdri. Nuraini; 2. Menyatakan bahwa Teradu I tidak pernah mencampuri kebijakan-kebijakan Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun; 3. Menyatakan bahwa Teradu I tidak terbukti telah melakukan selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga; dan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I. TERADU II 1. Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu untuk Teradu III; 2. Menyatakan Teradu II tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; 4. Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. TERADU III 1) Menolak seluruh dalil pokok aduan dan petitum dari Pengadu untuk Teradu III; 2) Menyatakan Teradu III tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu III ; 4) Namun apabila Mejelis Pemeriksa Etik/Ketua dan Anggota DKPP Republik Indonesia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyerahkan alat bukti sebagai berikut : TERADU I NO BUKTI Keterangan 1 T.I-1 : - Surat keputusan Kementerian agama RI Nomor: 1448/Kw.02/1-b/KP.07.6/09/MA/2017 tertanggal 25 september 2017 Tentang Pembebasan sementara dari jabatan guru karena Teradu I menjadi Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun 2 T.I-2 : - Surat Bantahan Teradu I Terkait Pemberitaan Madia Massa Dan Media Online 3 T.I-3 : - Hasil Verifikasi Materil DKPP RI Nomor : 349-P/L- DKPP/XI/2019 Tertanggal 7 November 2019 dengan hasil Verfikasi Materil tanggal 20 November 2019 dan hasilnya Dismis 4 T.I-4 : - Surat Email Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran tertanggal 1 November 2018, pukul : 09:18 WIB yang isinya 1. Penyampaian Keluhan di KecamatanJorlang Hataran 2. Surat Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran Nomor: 072/PANWASLU-16/11/2018, Hal Permintaan Jawaban Keekretariatan tertanggal 1 November 2018 3. Notulen Rapat Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran tertanggal 1 November 2018 - Daftar Hadir Rapat Panwaslu Kecamatan tertanggal 1 November 2018 5 T.I-5 : - Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 11/BA-Pleno/Bawaslu- Prov.SU.21/11/2018, Tertanggal 1 November - Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 178/K.Bawaslu-Prov.SU-21/TU.00.01/11/2018, Perihal Intruksi tertanggal 1 November 2018 6 T.I-6 : - Surat Melalui Email (Surat Elektronik) OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan (Panwaslu Kecamatan Raya Kahean, Panwaslu Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Panwaslu Kecamatan Girsip) Terkait permasalahan yang timbul di panwaslu kecamatan 7 T.I-7 : - Surat Pernyataan Saudari Elfrida Sinaga - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Saudari Elfrida Sinaga TERADU II Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PANWASCAM TERADU III No Jenis Bukti Keterangan 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Bukti T-1 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 2 Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/TIMSEL KAB/KOTA- Bukti T-2 PROV.SU/VI/2018 tentang Penguman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018 – 2023 3 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor : Bukti T-3 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 Tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Di 18 (Delapan Belas) Provinsi 4 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Bukti T-4 Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018 – 2023 tertanggal 14 Agustus 2018 5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Bukti T-5 Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 6 Pengumuman Nomor 008/Bawaslu- Bukti T-6 Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 7 Dokumentasi pengumuman Anggota Panwascam Terpilih Bukti T-7 [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP memandang perlu mendengar keterangan Pihak Terkait yaitu KPU RI dan KPK, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut: (Staf Divisi Sengketa Bawaslu Simalungun) Sabri Rahmatillah Mengetahui bahwa penolakan mobiler tersebut atas persetujuan seluruh pimpinan dan bukan kebijakan Teradu I. James H. Silalahi (Panwascam Horlan Hataran) bahwa Teradu II adalah teman dari Orang tua Saksi, Teradu II menyuruh mendaftar karena kouta pada kecamatan itu masih kurang formasinya. saksi mengakui bahwa dirinya yang bertanya terkait informasi perpanjangan pendaftaran panwascam Anggota Bawaslu Simalungun Mulai Adil Saragih Bobbi D. Purba (tidak mengetahui terkait campur tangan Para Teradu ke Korsek. (pernah memberikan saran bahwa terlebih dahulu menyediakan tempat untuk menyewa barang-barang mobiler). (mengetahui SPJ kegiatan di Parapat tersebut sampai saat ini belum selesai). Bendahara Bawaslu Kab.Simalungun Kristianto Brietnr Sipayung (tanggal 11 maret 2018, Korsek menghubungi untuk mngambil uang 226/217 juta untuk kegiatan, namun syaa tidak mengetahui apakah kebijakan korsek sesuai dengan hasil Rapat atau tidak. Cek pengambilan uang di Bank SUMUT Teradu II yang mengambil langsung. SPJ belum selesai sampai sekarang. Saya tidak pernah merasa memberikan langsung ke Teradu II) (Tidak pernah melihat kwitansi kegiatan, baru pada saat sidang DKPP mengetahuinnya). Korsek Bawaslu Kab.Simalungun Ricardo Marulitua Turnip (penyewaan ada sesuai dengan RAB, mobiler yang lama karena sewanya sudah habis, maka ada penyewaan baru selama 9 Bulan, merasa tidak pernah di intervensi oleh para Teradu). (Teradu II meminta untuk mengelola kegiatan, selanjutnya Teradu II yang mengabil langsung ke Bank. Teradu II juga yang memilih lokasi kegiatan) (Merasa takut jika tidak memberikan dana kegiatan, karna jangan sampai mengganggu tahapan pilkada) (komunikasi agak kurang baik sejak 2017, namun tidak pernah menginformasikan ke pihak eksternal) Kasek Bawaslu Sumut Iwan Tero (sejak 2018 sudah menerima informasi terkait Teradu II. Selanjutnya Pengawasan Internal yang mengklarfikasi kepada Teradu II dan mengerluarkan sanksi untuk memberikan pembinaan kepada Para Teradu) (Saudari Dahlia berada langsung dibawah kendali saya di sekretariat bawaslu sumut, semua pekerjaan yang dilakukan Dahlia sesuai dengan Nota dinas.) Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan (Bawaslu Sumut tahun 2018 telah melakukan klarfikasi kepada para Teradu, Korsek dan Bendahara, memperingati kepada Korsek untuk bekerja sesuai dengan SOP) (mengetahui bahwa para Teradu menyurat kepada Bupati untuk mengganti Korsek Bawaslu Kab.Simalungun) ( Bawaslu Sumut telah memberikan teguran keras kepada Para Teradu, korsek dan bendahara, namun para Teradu beralasan bahwa para Teradu merasa tidak difasilitasi oleh Korsek). (Bahwa benar dahlia batubara sejak September 2013 sejak staf bagian administrasi di bawaslu sumut, mengetahui bahwa Teradu III menikah dengan Dahlia pada Tahun 2018. Saudara dahlia tidak pernah ada permintaan untuk meluluskan Teradu III.) Sejak Teradu III terpilih sebagai Bawaslu Kab.Simalungun, Saudari Dahlia menanyakan apakah masih bisa bekerja di Bawaslu SUMUT untuk menghindari konflik kpentingan) [2.7.1] KETERANGAN SAKSI Saksi Pengadu Sepri ijon maujana saragih (Alat bukti yang diajukan Pengadu, Juni 2019 saudari Elfrida Sinaga dalam lapas menghampiri Saksi, Elfrida Sinaga bercerita kepada Almarhum ortu Saksi, bahwa hubungan gelap antara Elfrida Sinaga kepada Teradu I, dan kecewa kepada Teradu I karena mempunyai hubungan dengan saudari Nuraini, selama di lapas Teradu I tidak pernah mengunjungi Elfrida Sinaga, dan Elfrida Sinaga berjanji akan memberikan bukti-bukti percakapan. Teradu I pernah meminjam duit kepada Elfrida Sinaga untuk keperluan Kantor. Andre Saragih (media online kordinator liputan) Ayah saksi Alm. Adalah mantan Panwascam simalungun mempunyai hubungan dengan korsek simalungun uang itu digunakan langsung oleh Teradu II. Hubungan antara Korsek dan Para Teradu tidak harmonis. Saksi Teradu Itawati Sitopu (Istri Teradu I) benar mengetahui tahun 2016 bulan november meminta izin kepada Saksi untuk menikah siri. Dan tanggal 4 mei 2017 mereka berpisah. Mengenal saudari Elfrida (085373664578) sejak 2018 berteman dengan elfrida. Dan Teradu I pernah mengajak keluarga ngopi bersama dengan elfrida. Anita Triana (Mantan Staf PPNPN Panwaslu Kabupaten Simalungun) Saksi Teradu II (melihat dan mengetahui uang tersebut diserahkan kepada panitia. Dan membagi uang tersebut untuk peserta kegiatan yang dilakukan di parapat. Penanggung jawaban tersebut diserahkan kepada Korsek dan Bendahara. Uang 9 juta tdak jadi diterima karena saksi mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar fakta integritas. [2.7.2] KESIMPULAN TERADU TERADU I Teradu I dengan sangat Jelas dan terang Menyampaikan kepada majelis bahwa Teradu I telah Melakukan pernikahan dan telah mendapat izin oleh isteri pertama Teradu I saudari Itawati Sitopu, pernikahan tersebut dilakukan teradu I secara sirih sesuai syariat Islam dengan saudari nuraini pada tahun 2016, dan pernikahan tersebut tidak berlangsung lama dan berahir pada tahun 2017, sebelum teradu I menjadi Panwas Kabupaten Simalungun dan / atau teradu I sebelum Menjadi Bawaslu Kabupaten Simalungun, dan teradu I dengan jelas dan terang menyampaikan kepada mejelis bahwa teradu I tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan saudari nuraini. Fakta – Fakta Yang terungkap Dalam persidangan 1. Bahwa Teradu I dalam Sidang Pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan Pihak Pengadu dan Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dibuktikan dengan Alat Bukti dan Barang Bukti disetiap jawaban yang bertujuan untuk memperoleh Kepastian Hukum; 2. Bahwa Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil Pengaduannya hanya berdasarakan keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikannya dengan alat-alat bukti yang sah. Saksi-Saksi Pengadu memberikan keterangan hanya berdasarkan keyakinannya dan tidak berdasarkan fakta sehingga terkesan mencederai Teradu I dalam proses Persidangan; 3. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat; 4. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa pengadu mengajukan Bukti P1, Bukti P2, Bukti P3 dan Bukti P4 yang disampaikan Pengadu pada persidangan tidak berdasar sama sekali serta sangat berpotensi mencemarkan nama baik Teradu I dan seluruh Keluarga Teradu I, dan berdasarkan dengan melampirkan beberapa print out percakapan, print out berita media online dan media cetak adalah dalil tidak berdasarkan hukum sama sekali serta tidak dapat dijadikan suatu alat bukti untuk mengambil putusan dalam persidangan di DKPP; 5. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa pengadu tidak dapat menghadirkan saksi sesuai dengan pengaduan yang diajukan oleh pengadu; 6. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa teradu I menjelaskan Hasil Verifikasi Materil DKPP RI Nomor : 349- P/L-DKPP/XI/2019 Tertanggal 7 November 2019 dengan hasil Verfikasi Materil tanggal 20 November 2019 dan hasilnya Dismis; 7. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa teradu I menjelaskan bahwa sesuai Surat keputusan Kementerian agama RI Nomor: 1448/Kw.02/1-b/KP.07.6/09/MA/2017 tertanggal 25 september 2017 Tentang Pembebasan sementara dari jabatan guru karena Teradu I menjadi Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun; 8. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa teradu I membawa saksi yang teradu I ajukan menerangkan dan menyatakan dengan jelas bahwa teradu I tidak pernah melakukan perselingkuhan dan / atau hubungan gelap dengan salah seorang Oknum ASN di lingkunagan Kota Pematangsiantar; Bahwa di dalam mendalilkan jawaban, Teradu I mengajukan 3 (tiga) bukti, yakni : NO BUKTI Keterangan 1 T.I-1 : - Surat keputusan Kementerian agama RI Nomor: 1448/Kw.02/1-b/KP.07.6/09/MA/2017 tertanggal 25 september 2017 Tentang Pembebasan sementara dari jabatan guru karena Teradu I menjadi Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun 2 T.I-2 : - Surat Bantahan Teradu I Terkait Pemberitaan Madia Massa Dan Media Online 3 T.I-3 : - Hasil Verifikasi Materil DKPP RI Nomor : 349-P/L- DKPP/XI/2019 Tertanggal 7 November 2019 dengan hasil Verfikasi Materil tanggal 20 November 2019 dan hasilnya Dismis Bahwa Teradu I mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi, yakni: Itawati Sitopu ( Saksi Teradu I ) Dibawah Sumpah yang pada Pokoknya menerangkan 1. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa saudari Itawati Sitopu adalah Istri dari Teradu I 2. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Bahwa saudari Itawati Sitopu (istri Teradu I) memberikan izin kepada teradu I untuk menikah kepada saudari nuraini; 3. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Bahwa saudari Itawati Sitopu Tidak pernah Melaporkan Teradu I kepada Siapapun terkait pernikahan sirih teradu I kepada saudari Nuraini; 4. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Bahwa saudari Itawati Sitopu Tidak Pernah Diklarifikasi secara Langsung oleh KASN terkait pernikahan teradu I dengan saudari Nuraini; 5. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Bahwa saudari itawati sitopu untuk menjaga nama baik teradu I dan seluruh keluarga teradu I dan saudari Nuarini, pernah membuat surat bantahan kepada media massa dan atau media online terkait pemberitaan yang beredar di media; 6. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Bahwa saudari Itawati sitopu dan seluruh keluarga teradu I menyaksikan perceraian teradu I dengan saudari nuraini pada tahun 2017; Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta persidangan di atas, telah jelas dan terang Teradu I tidak pernah Melakukan Perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan salah seorang Oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Atas Nama Nuraini untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak dan apabila majelis berpendapat lain agar memberikn putusan yang seadil – adilnya terhadap Teardu I; Kasus II Teradu I dengan sangat Jelas dan terang Menyampaikan kepada majelis bahwa Teradu I tidak benar mencampuri kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan Kesekretariatan Bawaslu Kab. Simalungun, Surat intruksi Nomor : 178/K.Bawaslu- Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018 adalah surat instruksi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk mengambil tindakan preventif, sebelum ada Klarifikasi dan Penjelasan dari kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun, Bahwa terbitnya Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor : 178/K.Bawaslu- Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018 bukanlah bentuk perbuatan yang mencampuri kebijakan-kebijakan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun, melainkan suatu langkah tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Simalungun pada saat itu yang salah satu nya sebagaimana yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Jorlang Hataran untuk menolak sementara mobiler sampai tersedianya kantor Kecamatan Jorlang Hataran, ; Fakta – Fakta Yang terungkap Dalam persidangan 1. Bahwa Teradu I dalam Sidang Pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan Pihak Pengadu dan Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dibuktikan dengan Alat Bukti dan Barang Bukti disetiap jawaban yang bertujuan untuk memperoleh Kepastian Hukum; 2. Bahwa Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil Pengaduannya hanya berdasarakan keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikannya dengan alat-alat bukti yang sah. Saksi-Saksi Pengadu memberikan keterangan hanya berdasarkan keyakinannya dan tidak berdasarkan fakta sehingga terkesan mencederai Teradu I dalam proses Persidangan; 3. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil- dalil Pengaduan Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat; 4. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa teradu I menjelaskan Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun Pada Tanggal 1 November 2018 pada pukul 09:18:18 WIB menerima Email melalui email divisi OSDM Bawaslu Simalungun (Surat Elektronik) Hal Penyampaian keluhan di kecamatan Jorlang Hataran karena keadaan-keadaan yang terjadi di Kecamatan Jorlang Hataran pada saat itu seperti : d. adanya surat masuk Nomor : 072/PANWASLU-16/11/2018 perihal Pemintaan Jawaban Kesekretariatan tertanggal 1 November 2018 dari Panwas Kecamatan Jorlang Hataran yang diterima melalui email Divisi OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 1 November 2018 pukul 09.18 WIB yang salah satu point nya adalah menolak sementara kehadiran mobiler dikarenakan sampai tanggal 1 November 2018 Panwas Kecamatan Jorlang Hataran belum memiliki kantor karena uang sewa kantor sampai saat ini tanggal, 1 November 2018 belum dibayarkan oleh Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun; e. Honor Panwaslu kecamatan, pegawai negeri beserta staff PNS dan Staff non PNS bulan 9-10 tahun 2018 sampai saat ini tanggal 1 november 2018 belum dibayarkan padahal sudah melakukan tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilu kecamatan; f. Adanya kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun; 5. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa teradu I menjelaskan Bahwa Berdasarkan Surat Nomor : 072/PANWASLU-16/11/2018 dari Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran maka Bawaslu Kabupaten Simalungun melakukan Rapat Pleno Pada Tanggal 1 November 2018 pukul 16:00 Wib di kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun Yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Simalungun untuk membahas masalah yang terjadi di Panwascam se-Kabupaten Simalungun; 6. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa teradu I menjelaskan Bahwa Berdasarkan terbitnya surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018, Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 2 November 2018 Banyak Mendapatkan Surat Melalui Email (Surat Elektronik) OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan (Panwaslu Kecamatan Raya Kahean, Panwaslu Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Panwaslu Kecamatan Girsip) terkait persoalan dan permasalahan yang timbul di panwaslu kecamatan; 7. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa teradu I menjelaskan Bahwa Surat Nomor : 178/K.Bawaslu- Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018 adalah surat instruksi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk mengambil tindakan preventif bawaslu kabupaten simalungun sebelum ada klarifikasi dari kesekretariatan bawaslu kabupaten simalungun; 8. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa pihak Terkait teradu I menerangkan dan menyatakan dengan jelas bahwa surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor : 178/K.Bawaslu- Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018, merupakan Hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun, dan surat tersebut merupakan penolakan sementara, serta tidakan dan/atau pencegahan terhadap barang milik negara agar tidak rusak karna sesuai surat yang masuk masih banyak panwaslu kecamatan belum memiliki kantor yang tetap, dikarenakan belum dibayarnya uang sewa kantor panwaslu kecamatan, oleh pihak kesekretariatan bawaslu kabupaten simalungun; Bahwa di dalam mendalilkan jawaban, Teradu I mengajukan 3 (tiga) bukti, yakni : NO BUKTI Keterangan 1 T.I-4 : - Surat Email Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran tertanggal 1 November 2018, pukul : 09:18 WIB yang isinya 4. Penyampaian Keluhan di KecamatanJorlang Hataran 5. Surat Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran Nomor: 072/PANWASLU-16/11/2018, Hal Permintaan Jawaban Keekretariatan tertanggal 1 November 2018 6. Notulen Rapat Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran tertanggal 1 November 2018 - Daftar Hadir Rapat Panwaslu Kecamatan tertanggal 1 November 2018 2 T.I-5 : - Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 11/BA-Pleno/Bawaslu- Prov.SU.21/11/2018, Tertanggal 1 November - Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor: 178/K.Bawaslu-Prov.SU-21/TU.00.01/11/2018, Perihal Intruksi tertanggal 1 November 2018 3 T.I-6 : - Surat Melalui Email (Surat Elektronik) OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan (Panwaslu Kecamatan Raya Kahean, Panwaslu Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Panwaslu Kecamatan Girsip) Terkait permasalahan yang timbul di panwaslu kecamatan Bahwa Teradu I mengajukan alat bukti berupa keterangan pihak terkait, yakni: 1. Bobbi Dewantara Purba (Pihak Terkait) 2. Mulai Adil Saragih (Pihak Terkait) 3. Michael Richard Siahaan (Pihak Terkait) 4. Alfi Mukhair Nasution (Pihak Terkait) Pihak Terkait yang pada Pokoknya menerangkan 1. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Pihak Terkait Menerangkan Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU- Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018, merupakan Hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun; 2. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Pihak Terkait Menerangkan Bahwa surat tersebut adalah surat yang di keluarkan bawaslu kabupaten Simalungun untuk mengambil tindakan preventif dan/atau pencegahan dan menolak sementara mobiler yang dikirim ke panwaslu kecamatan agar barang milik negara tidak rusak; Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah jelas dan terang Teradu I tidak pernah mencampuri urusan dan wewenang Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam hal administrasi dan keuangan untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak dan apabila majelis berpendapat lain agar memberikn putusan yang seadil – adilnya terhadap Teardu I; Kasus III Teradu I dengan sangat Jelas dan terang Menyampaikan kepada majelis bahwa Teradu I Beserta istri sangat terpukul dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah berselingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga, karena istri Teradu I sangat mengetahui hubungan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga tidak lebih hanya hubungan pertemanan biasa saja, dan setelah membaca berita di media online dan media cetak, saudari Elfrida sinaga datang menemui teradu I beserta Istri Teradu I (Itawati Sitopu) memberikan surat pernyataan yang di tulis langsung oleh Sdri. Elfrida Sinaga tertanggal 22 Februari 2020 dan di bubuhi materai serta cap jari sdri. Elfirda Sinaga, dan saudari Elfrida mengatakan untuk menjaga nama baik kita semua saya buat pernyataan ini agar semua tidak salah menafsirkan dan tidak ada terjadi perselingkuhan antara teradu I dengan Saudari Elfrida Sinaga, dan pernyataan itu di dengarkan langsung oleh istri Teradu I (Itawati Sitopu); Fakta – Fakta Yang terungkap Dalam persidangan 1. Bahwa Teradu I dalam Sidang Pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan Pihak Pengadu dan Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dibuktikan dengan Alat Bukti dan Barang Bukti disetiap jawaban yang bertujuan untuk memperoleh Kepastian Hukum; 2. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa teradu I dengan ini menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil- dalil Pengaduan Pengadu tertanggal 23 Januari 2020 kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Teradu akui di depan Majelis DKPP yang terhormat; 3. Bahwa Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil Pengaduannya hanya berdasarakan keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikannya dengan alat-alat bukti yang sah. Saksi-Saksi Pengadu memberikan keterangan hanya berdasarkan keyakinannya dan tidak berdasarkan fakta sehingga terkesan mencederai Teradu I dalam proses Persidangan; 4. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah berselingkuh dengan Sdri. Elfrida hanya berdasarkan dengan melampirkan beberapa screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga adalah dalil tidak berdasarkan hukum sama sekali serta tidak dapat dijadikan suatu alat bukti untuk mengambil putusan dalam persidangan di DKPP; 5. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Bahwa terlalu sangat prematur dan tidak berdasarkan hukum sama sekali menduga Teradu I dan Sdri. Elfirda Sinaga telah melakukan perbuatan selingkuh hanya berdasarkan screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga saja, tanpa pernah si Pengadu telah melihat secara langsung dengan mata kepalanya sendiri Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga telah melakukan selingkuh; 6. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa teradu I dengan saudari Elfrida Tidak pernah bertikai sebagaimana yang di sampaikan oleh pengadu bahwa sudah ada perdamaian, dan dalil perdamaian yang di sampaikan oleh sipengadu tidak jelas dan kabur, hanya berdasarkan screenshoot percakapan Pengadu dengan Sdri. Elfrida Sinaga; 7. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Bahwa terkait dengan bukti screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga sangat diragukan keabsahanya oleh karena Teradu I dan Sdri. Elfrida Sinaga tidak pernah membagi infomasi apapun dari HP kepada Pengadu, dan sesuai dengan Screenshot Percakapan WA yang di dalilkan Pengadu, Teradu I menjelaskan dan menerangkan bahwasanya tidak pernah Teradu I mengganti namanya menjadi Bigboss di WA teradu I; 8. Bahwa berdasarkan Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa Teradu I tidak pernah selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga hal telah diperkuat dengan bantahan langsung dari Sdri. Elfrida Sinaga sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan yang di tulis langsung oleh Sdri. Elfrida Sinaga tertanggal 22 Februari 2020 dan di bubuhi materai serta cap jari sdri. Elfirda Sinaga dan Fotocopy KTP saudari Elfrida Sinaga yang merupakan satu kesatuan dari surat pernyataan yang di buat oleh saudari elfrida sinaga; Bahwa di dalam mendalilkan jawaban, Teradu I mengajukan 1 (satu) bukti, yakni : NO BUKTI Keterangan 1 T.I-7 : - Surat Pernyataan Saudari Elfrida Sinaga - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Saudari Elfrida Sinaga Bahwa Teradu I mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi, yakni: Itawati Sitopu ( Saksi Teradu I ) Dibawah Sumpah yang pada Pokoknya menerangkan 1. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang bahwa saudari Itawati Sitopu adalah Istri dari Teradu I 2. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Bahwa saudari Itawati Sitopu (istri Teradu I) bersama saudari elfrida sinaga bersahabat dan berteman baik dan persahabatan itu di mulai dari teman nya saudari itawati sitopu; 3. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Bahwa saudari Itawati Sitopu menerangkan sering bertemu dengan saudari elfrida sinaga, dan sudah pernah saudari elfrida sinaga mengatakan kepada saudari itawati sitopu, “ yang kuat kau dek, politiknya ini semu”; 4. Bahwa Fakta – fakta yang terungkap di persidangan dengan jelas dan terang Bahwa saudari Itawati Sitopu menerangkan dan menyaksikan serta melihat langsung saudari elfrida sinaga memberikan surat pernyataan, yang menerangkan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan antara teradu I dan saudari Elfrida; Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta persidangan di atas, telah jelas dan terang Teradu I tidak pernah Melakukan Perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan saudari Elfrida sinaga untuk itu dimohonkan kepada Yth: Majelis yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini agar menyatakan pengaduan Pengadu ditolak dan apabila majelis berpendapat lain agar memberikn putusan yang seadil – adilnya terhadap Teardu
II. TERADU III
A. Tanggapan atas Pangaduan yang diajukan Pengadu  Teradu III telah menyampaikan kepada majelis bahwa benar Sdri. Dahlia Batubara adalah sebagai Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditempatkan pada Sub Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menangani administrasi persuratan, dan pernikahan Teradu III dengan sdri. Dahlia Batubara dilangsungkan pada tanggal 05 Mei 2018, sebelum Teradu III mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun.  Bahwa Teradu III mengikuti seluruh jadwal dan tahapan rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 - 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni s.d 14 Agustus 2018, dimana pemilihan dan penetapannya dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Sdri. Dahlia Batubara tidak pernah terlibat atau dilibatkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.  Teradu III telah menyampaikan kepada Majelis tentang pemahaman Teradu III terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan sesama Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah antara “anggota yang satu dengan anggota lainnya.  Selanjutnya sebagai pertimbangan Majelis, Teradu III juga telah menyampaikan dalam persidangan dan melampirkan dalam jawaban tertulis Teradu III terkait perkara yang hampir sama dengan pokok aduan terhadap Teradu III sebagaimana yang telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VII/2018 yaitu terkait perkawinan antara anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan staf PNS organik KPU Kabupaten Sragen, dimana dalam Pertimbangan Putusan point 4.2 yang pada intinya jawaban Teradu menjelaskan bahwa perkawinan antara anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan staf organik KPU Kabupaten Sragen tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o dan Pasal 157 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menurut Teradu, syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama Penyelenggara Pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota. Ketika terdapat atau terjadi ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama anggota Penyelenggara Pemilu maka salah satu anggota wajib mengundurkan diri. Oleh karena itu, menurut Teradu, yang dimaksud dengan sesama penyelenggara Pemilu adalah anggota yang satu dengan anggota lainnya. Kemudian pada point 4.3 Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, menunjukkan adanya hubungan pernikahan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan staf PNS organik KPU Kabupaten Sragen. Tindakan Teradu melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dimana menurut DKPP beralasan secara hukum dengan mengacu pada penjelasan Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan perkawinan” adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, pernikahan antara Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan staf PNS organik KPU Kabupaten Sragen tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf o UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiluhan Umum.  Bahwa Teradu III sebagai ketua Pokja dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan di Kab.Simalungun Tahun 2019, telah berpedoman dan mematuhi Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 dengan tetap berpegang terhadap asas Tertib dan Terbuka. B. Fakta – fakta yang terungkap dalam Persidangan 1. Bahwa Teradu III dalam Sidang Pemeriksaan menjawab seluruh pertanyaan Pihak Pengadu dan Majelis Sidang DKPP Republik Indonesia berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dibuktikan dengan Alat Bukti dan Barang Bukti disetiap jawaban yang bertujuan untuk memperoleh Kepastian Hukum. 2. Bahwa Pengadu dalam menguatkan dalil-dalil Pengaduannya hanya berdasarakan keyakinan Pengadu dan tidak dapat membuktikannya dengan alat-alat bukti yang sah. 3. Bahwa laporan Pengadu yang menyatakan Teradu III sebagai Ketua Pokja telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tidak mentaati dan tidak konsisten terhadap SK Ketua Bawaslu No.0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun 2019, tidak mengumumkan nilai wawancara hasil seleksi Panwascam di Kab.Simalungun pada Media Sosial/Media Cetak dan Media Online, dan Tidak menggabungkan dan mengumumkan hasil nilai tes tertulis dengan metode CAT dan hasil nilai wawancara pada proses seleksi Panwacam di Kab.Simalungun pada Media Sosial dan Media Ceta/Media Online, adalah Tidak Benar karena berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak diatur tahapan pengumuman hasil wawancara seleksi Panwascam, namun yang diatur adalah pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon anggota Panwascam yang dilakukan sekaligus (digabungkan). Selanjutan berdasarkan fakta bahwa Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menggabungkan dan mengumumkan Hasil Tes tertulis dengan menggunakan metode CAT dan hasil nilai wawancara pada proses seleksi Panwas Kecamatan Kabupaten Simalungun tahun 2019 sesuai dengan Pengumuman Nomor 008/Bawaslu- Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2019 serta diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 18 Desember 2019. 4. Bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak terdapat aturan yang mengharuskan pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara diumumkan di media sosial, media cetak/media online. Bahwa dalam mendalilkan jawaban Teradu III mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : No Jenis Bukti Keterangan 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bukti T-1 Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 2 Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/TIMSEL Bukti T-2 KAB/KOTA-PROV.SU/VI/2018 tentang Penguman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018 – 2023 3 Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Bukti T-3 Nomor : 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 Tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Di 18 (Delapan Belas) Provinsi dan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0622/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2018 – 2023 4 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Bukti T-4 Perkara Nomor 261/DKPP-PKE-VII/2018 (Tambahan Alat Bukti) 5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bukti T-5 Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 6 Pengumuman Nomor 008/Bawaslu- Bukti T-6 Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 7 Dokumentasi Pengumuman Anggota Panwascam Bukti T-7 Terpilih Bahwa Teradu III mengajukan bukti berupa keterangan Pihak Terkait, yakni : 1. Syafrida Rahmawati Rasahan, SH 2. Iwan Tero, S,.Sos Menerangkan bahwa Sdri. Dahlia Batubara benar telah berkonsultasi dengan para Pihak Terkait dan menurut pemahaman para Pihak Terkait hubungan pernikahan Sdri.Dahlia Batubara dengan Teradu III Tidak Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga Sdri. Dahlia Batubara tidak harus mundur dari pekerjaannya sebagai Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara karena suami (Teradu III) terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun. C. Kesimpulan Berdasarkan uraian diatas, Teradu III menyimpulkan bahwa hubungan pernikahan Sdri. Dahlia Batubara dengan Teradu III Tidak Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Selanjutnya sebagai Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun Tahun 2019 Teradu III juga Tidak Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Teradu I diduga melakukan perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas nama Nuraini. Teradu I juga diduga mencampuri kebijakan- kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten. Simalungun, serta diduga melakukan perselingkuhan dan/atau hubungan gelap di dalam jam kerja dengan Sdri Elfrida Sinaga. [4.1.2] Teradu II diduga mencampuri kebijakan-kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan kesekretariatan dengan menerima dan mengelola langsung anggaran biaya pelaksanaan sosialisasi Sentra Gakkumdu dan penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wagub Sumut tgl 12 s/d 13 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kabupaten Simalungun sebesar Rp 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan diduga meminta kepada salah seorang calon Panwascam untuk mendaftarkan diri disaat proses seleksi sedang berlangsung yaitu sebelum dilaksanakannya seleksi administrasi dan ujian dengan metode CAT. [4.1.3] Teradu III diduga melanggar kode etik dalam penyelenggara pemilu dikarenakan masih dalam satu ikatan perkawinan dengan sdri Dahlia Batubara yang saat ini masih menjabat sebagai staf Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu III juga diduga tidak mentaati dan tidak konsisten terhadap SK Ketua Bawaslu No.0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam tahun 2019 dan asas Tertib dan Terbuka sebagai Penyelenggara Pemilu ketika menjadi Ketua Pokja dalam proses seleksi Panwascam di Kab. Simalungun tahun 2019. Diduga tidak mengumumkan nilai wawancara hasil seleksi Panwascam di Kab. Simalungun pada Media Sosial/Media Cetak dan Media Online, dan diduga tidak menggabungkan dan mengumumkan nilai tes tertulis dengan Metode CAT dan hasil nilai wawancara pada proses seleksi Panwascam di Kab Simalungun di media sosial, media cetak/media online [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah melakukan selingkuh dengan Sdri. Nuraini adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali serta sangat berpotensi mencemarkan nama baik Teradu I dan Sdri. Nuraini. Bahwa dalil pengaduan Pengadu antara peristiwa, waktu dan tempatnya tidak saling berhubungan sehingga permohonannya tidak jelas dan kabur, sebab waktu kejadian yang didalilkan oleh Pengadu dan tempat kejadian dimaksud tidak jelas akan menguraikan pada peristiwa apa. Bahwa sebagaimana diketahui Teradu I dengan Sdri. Nuraini telah menikah secara sah sesuai syariat Islam pada Desember 2016 hal ini atas persetujuan istri pertama Teradu I, namun pernikahan tersebut tidak berlangsung lama hanya bertahan selama beberapa bulan dan pada akhirnya Teradu I dengan Sdri. Nuraini telah bercerai pada bulan Mei 2017 yang disaksikan oleh Istri Pertama Teradu I dan Keluarga Teradu I. Bahwa Sebagaimana diketahui Teradu I melakukan pernikahan secara siri dengan Sdri. Nuraini, sebelum Teradu I menjadi Panwas Kabupaten simalungun dan atau sebelum menjadi Bawaslu Kabupaten Simalungun. Bahwa sesuai keputusan Kementerian agama RI Nomor: 1448/Kw.02/1-b/KP.07.6/09/MA/2017 tertanggal 25 september 2017 Tentang Pembebasan sementara Teradu I dari jabatan guru karena Teradu I menjadi Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun. Bahwa Terkait Pemberitaan Yang Beredar di Media, baik media massa dan media Online Teradu sudah pernah membuat surat bantahan kepada media massa dan media online bahwa Teradu I, tidak pernah di konfirmasi terkait pemberitaan tersebut, begitu juga dengan istri Teradu I (Sdri. Itawati Sitopu). Bahwa Istri Teradu I Sdri. Itawati Sitopu Tidak Pernah Mengajukan Permohonan dan Laporan Kepada Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar dan kepada LSM Macan Habonaron, terkait pernikahan Teradu I kepada Sdri. Nuraini. Bahwa Teradu I dan Istri Teradu I Sdri. Itawati Sitopu Sampai saat ini tidak Pernah dimintai keterangan dan Diklarifikasi langsung oleh Komisi ASN terkait Pernikahan Teradu I dan Sdri. Nuraini. Bahwa Teradu I Sudah Pernah Dilaporkan ke DKPP RI oleh Sdr. Pahala Sihombing tertanggal 7 November 2019 dengan nomor pengaduan 349-P/L- DKPP/XI/2019 dengan hasil verifikasi materil tanggal 20 November dan Hasilnya Dismis. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah jelas dan terang Teradu I tidak pernah melakukan perselingkuhan dan/atau hubungan gelap dengan salah seorang oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar atas nama Nuraini. Bahwa tidak benar Teradu I mencampuri kebijakan-kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun. Bahwa Bawaslu Kabupaten Simalungun Pada Tanggal 1 November 2018 pada pukul 09:18:18 WIB menerima Email melalui email divisi OSDM Bawaslu Simalungun (Surat Elektronik) Hal Penyampaian keluhan di kecamatan Jorlang Hataran karena keadaan-keadaan yang terjadi di Kecamatan Jorlang Hataran pada saat itu seperti adanya surat masuk Nomor : 072/PANWASLU-16/11/2018 perihal Pemintaan Jawaban Kesekretariatan tertanggal 1 November 2018 dari Panwas Kecamatan Jorlang Hataran yang diterima melalui email Divisi OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 1 November 2018 pukul 09.18 WIB yang salah satu point nya adalah menolak sementara kehadiran mobiler dikarenakan sampai tanggal 1 November 2018 Panwas Kecamatan Jorlang Hataran belum memiliki kantor karena uang sewa kantor sampai saat ini tanggal, 1 November 2018 belum dibayarkan oleh Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun. Honor Panwaslu kecamatan, pegawai negeri beserta staff PNS dan Staff non PNS bulan 9- 10 tahun 2018 sampai saat ini tanggal 1 November 2018 belum dibayarkan padahal sudah melakukan tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilu kecamatan. Adanya kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun. Bahwa Berdasarkan Surat Nomor : 072/PANWASLU-16/11/2018 dari Panwaslu Kecamatan Jorlang Hataran maka Bawaslu Kabupaten Simalungun melakukan Rapat Pleno Pada Tanggal 1 November 2018 pukul 16:00 Wib di kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Simalungun untuk membahas masalah yang terjadi di Panwascam se-Kabupaten Simalungun. Bahwa Surat Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018 adalah surat instruksi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk mengambil tindakan preventif bawaslu kabupaten simalungun sebelum ada klarifikasi dari kesekretariatan bawaslu kabupaten simalungun. Bahwa terbitnya Surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018 bukanlah bentuk perbuatan yang mencampuri kebijakan-kebijakan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun, melainkan suatu langkah tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Simalungun pada saat itu yang salah satunya sebagaimana yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan Jorlang Hataran untuk menolak mobiler sampai tersedianya kantor Kecamatan Jorlang Hataran. Bahwa Berdasarkan terbitnya surat Bawaslu Kabupaten Simalungun Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kab. Simalungun tertanggal 1 November 2018, Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 2 November 2018 banyak mendapatkan surat melalui email (Surat Elektronik) OSDM Bawaslu Kabupaten Simalungun yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan (Panwaslu Kecamatan Raya Kahean, Panwaslu Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Panwaslu Kecamatan Girsip) terkait persoalan dan permasalahan yang timbul di panwaslu kecamatan. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, telah jelas dan terang Teradu I tidak pernah mencampuri urusan dan wewenang Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun dalam hal administrasi dan keuangan. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah melakukan selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali serta sangat berpotensi mencemarkan nama baik Teradu I dan Sdri. Elfrida Sinaga. Pengadu menyatakan Teradu I telah berselingkuh dengan Sdri. Elfrida hanya berdasarkan beberapa screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga adalah dalil tidak berdasarkan hukum sama sekali serta tidak dapat dijadikan suatu alat bukti untuk mengambil putusan dalam persidangan di DKPP. Bahwa Teradu I beserta istri sangat terpukul dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I telah berselingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga, karena istri Teradu I sangat mengetahui hubungan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga tidak lebih hanya hubungan pertemanan biasa saja. Bahwa terlalu sangat prematur dan tidak berdasarkan hukum sama sekali menduga Teradu I dan Sdri. Elfirda Sinaga telah melakukan perbuatan selingkuh hanya berdasarkan screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga saja tanpa pernah si Pengadu melihat secara langsung dengan mata kepalanya sendiri Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga telah melakukan selingkuh. Bahwa bantahan Teradu I telah selingkuh dengan Sdri. Elfrida Sinaga telah diperkuat dengan bantahan langsung dari Sdri. Elfrida Sinaga sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditulis langsung oleh Sdri. Elfrida Sinaga tertanggal 22 Februari 2020 dan dibubuhi materai serta cap jari sdri. Elfirda Sinaga. Bahwa terkait dengan bukti screenshoot percakapan Teradu I dengan Sdri. Elfrida Sinaga sangat diragukan keabsahanya oleh karena Teradu I dan Sdri. Elfrida Sinaga tidak pernah membagi infomasi apapun dari HP kepada Pengadu; [4.2.2] Bahwa pada saat itu Teradu II masih menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Simalungun Periode 2017-2018 Kordiv. Penanganan Pelanggaran. Bahwa pada saat itu (12 Maret 2018) orang tua Teradu II (ayah kandung) meninggal dunia dan Teradu II dalam keadaan berduka namun tetap ingin melaksanakan tugasnya sebagai Pengampu acara Sosialisasi Sentra Gakkumdu sesuai jadwal. Lalu Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Simalungun menyarankan kepada Teradu II untuk mengambil dana kegiatan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dan Penanganan Pelanggaran pada Pilgubsu Tahun 2018, dimana kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 12-14 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kabupaten Simalungun, dengan alasan untuk kelancaran kegiatan sosialisasi dimaksud. Perlu dijelaskan juga pada saat pengambilan dana tersebut, Teradu II didampingi oleh Staf Sekretariat yang bernama Reki Tamba. Pada saat penyerahan uang dari Bendahara kepada Teradu II bersama 1(satu) orang Staf Sekretariat, Bendahara langsung menyodorkan kwitansi tanda terima uang sementara yang sudah dicatat dengan nama penerima adalah Teradu II. Saat itu juga, Teradu II menganjurkan agar yang menandatangani kwitansi tersebut jangan Teradu II karena menurut hemat Teradu II hal tersebut menyalahi aturan, namun dijelaskan oleh Bendahara itu hanya tanda terima sementara bukan bagian dari bagian dari Laporan Pertanggungjawaban kegiatan tersebut di atas. Atas pertimbangan tersebut di atas dan juga untuk kelancaran kegiatan sosialisasi dimaksud, Teradu II mengambil sikap untuk menandatangani kwitansi/tanda terima uang sementara tersebut. Setelah Teradu II menandatangani kwitansi senilai tersebut di atas, lalu Teradu II mengantarkan para staf untuk berangkat ke lokasi acara dengan menyetir mobil sendiri. Sesampainya di Hotel Parapat View, Teradu II menyerahkan uang sejumlah Rp. 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan mempercayakan kegiatan Sosialisasi tersebut kepada Pimpinan dan Staf Panwaslu Kabupaten Simalungun, dan Teradu II pulang sendirian kerumah duka. Teradu II sama sekali tidak mengetahui tentang pengelolaan dana operasional tersebut. Bahwa Teradu II kembali aktif bekerja seminggu setelah masa berkabung, dan Staf menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dan Penanganan Pelanggaran yang telah selesai dikerjakan oleh Staf. Bahwa Teradu II telah diperiksa oleh Pengawas Internal (PI) Bawaslu Republik Indonesia pada bulan Oktober 2018 terkait adanya laporan tentang penyalahgunaan jabatan atau penandatanganan kwitansi yang berjumlah Rp. 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dilakukan klarifikasi. Bahwa setelah pemeriksaan Pengawas Internal (PI) yang bernama Bapak Virgo, Teradu II bersama semua Pimpinan beserta Koodinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Simalungun kembali dipanggil oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak Agus Salam, Johan dan Henry Sitinjak pada 30 Oktober 2018 untuk dilakukan klarifikasi terkait persoalan penyalahgunaan jabatan dan tidak ada tindak lanjut. Bahwa pada 22 Januari 2019 kembali semua Pimpinan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun dipanggil oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak Henry Sitinjak beserta Staf bernama Cristo Sagala untuk dimintai keterangan terkait penandatanganan kwitansi tersebut. Bahwa Teradu II juga telah dimintai keterangan terkait hal tersebut pada saat mengikuti tahapan seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Tahun 2018. Bahwa pada Maret 2018 bertempat di Bank Sumut Pematangsiantar, Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Simalungun kembali mengarahkan kepada Teradu II untuk menandatangani kwitansi pembayaran honorarium Anggota Sentra Gakkumdu sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), namun Sdri. Anita Triana (staf Non PNS Panwaslu Kabupaten Simalungun) melarang Teradu II untuk membubuhkan tanda tangan pada kwitansi tersebut. Bahwa terkait Bukti P10 (bukti rekaman pembicaraan telepon selular salah seorang calon anggota Panwascam Kec. Jorlang Hataran Kab. Simalungun yang diburning dalam CD) Teradu II tidak mengetahui isi rekaman tersebut. Bahwa Teradu II mengetahui informasi dari media sosial Bawaslu Kabupaten Simalungun perihal adanya perpanjangan pendaftaran bagi Calon Panwascam yang belum memenuhi kuota dan salah satunya adalah Kecamatan Jorlang Hataran dan tidak menyarankan kepada siapapun untuk mendaftar. [4.2.3] Bahwa benar Sdri. Dahlia Batubara adalah sebagai Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditempatkan pada Sub Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menangani administrasi persuratan. Bahwa Pernikahan Teradu III dengan sdri. Dahlia Batubara dilangsungkan pada tanggal 05 Mei 2018, sebelum Teradu III mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun. Bahwa dalam proses seleksi rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 – 2023 Sdri. Dahlia Batubara tidak pernah terlibat atau dilibatkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Bahwa proses rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 – 2023 dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, dan pemilihan dan penetapannya dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Bahwa Teradu III mengikuti seluruh jadwal dan tahapan rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 - 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni s.d 14 Agustus 2018 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa ketentuan mengenai proses pembentukan/seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu. Bahwa Teradu III mengikuti Proses Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/TIMSEL KAB/KOTA-PROV.SU/VI/2018 tentang Penguman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2018 - 2023 dan Saudara Pengadu juga mengikuti proses seleksi tersebut. Bahwa berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 Tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 Di 18 (Delapan Belas) Provinsi, Teradu III dinyatakan terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun Masa Jabatan 2018-2023. Bahwa proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") huruf o yang menyebutkan : Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Bahwa syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu ditujukan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Anggota Bawaslu/Panwaslih/Bawaslu Provinsi/Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota atau Anggota KPU/KIP/KPU Provinsi/KIP/KPU Kabupaten/Kota, dimana ketika terdapat ikatan perkawinan (menikah) dengan sesama Penyelenggara Pemilu, salah satu anggota harus mengundurkan diri. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan sesama Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah antara “anggota yang satu dengan anggota lainnya. Bahwa setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, Teradu III meminta Sdri. Dahlia Batubara untuk berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Perihal Hubungan Perkawinan antara Sdr. Dahlia Batubara dengan Teradu III. Bahwa hasil konsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara menyatakan tidak ada aturan yang melarang hubungan pernikahan antara Staf Sekretariat Bawaslu dengan Anggota Bawaslu. Bahwa terkait pengaduan tidak mengumumkan kepada publik tentang adanya hubungan suami istri ataupun masih dalam satu ikatan perkawinan sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, dengan ini dijelaskan bahwa Sdri. Dahlia Batubara adalah staf sekretariat sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dan tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan kebijakan terkait lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan jajaran dibawahnya. Bahwa proses perekrutan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Simalungun dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 06 November 2019 s.d 23 Desember 2019. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak diatur tahapan pengumuman hasil wawancara seleksi Panwascam, namun yang diatur adalah pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon anggota Panwascam yang dilakukan sekaligus (digabungkan). Bahwa Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menggabungkan dan mengumumkan Hasil Tes tertulis dengan menggunakan metode CAT dan hasil nilai wawancara pada proses seleksi Panwas Kecamatan Kabupaten Simalungun tahun 2019 sesuai dengan Pengumuman Nomor 008/Bawaslu-Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2019 serta diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 18 Desember 2019. Bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak terdapat aturan yang mengharuskan pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara diumumkan di media sosial, media cetak/media online. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang terkait dalil Teradu I telah melakukan perselingkuhan dengan Sdri. Nuraini dibantah Teradu I dengan menyatakan telah menikah siri dengan Sdri. Nuraini pada Desember 2016 atas sepengetahuan dan izin dari istri pertama (saksi Itawati Sitopu) dan pada akhirnya bercerai pada bulan Mei 2017. Dalam persidangan saksi Itawati Sitopu selaku istri pertama Teradu I membenarkan keterangan Teradu I bahwa saksi Itawati mengizinkan Teradu I menikah lagi namun kemudian ditentang pihak keluarga saksi sehingga kemudian Sdri. Nuraini diceraikan di bulan Mei 2017. DKPP memandang perbuatan tersebut tidak relevan mengingat dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum Teradu I menjadi Penyelenggara Pemilu. Terkait pokok pengaduan Teradu I mencampuri kebijakan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun khususnya persoalan penolakan pengadaan meubelair untuk Panwascam Jorlang Hataran, Teradu I menjawab penolakan tersebut bersifat sementara karena sampai tanggal 1 November 2018 Panwas Kecamatan Jorlang Hataran belum memiliki kantor karena uang sewa kantor sampai tanggal 1 November 2018 belum dibayarkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun. Penolakan meubelair yang dituangkan dalam Surat Nomor : 178/K.Bawaslu-Prov.SU-Bawaslu Kabupaten Simalungun tertanggal 1 November 2018 menurut Teradu I adalah surat instruksi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun. Teradu I menjelaskan bahwa para Teradu menolak meubelair bersifat sementara sampai tersedianya kantor Panitia Pengawas Kecamatan Jorlang Hataran. Dalam persidangan tanggal 16 Maret 2020, Pihak Terkait Ricardo Marulitua Turnip selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun menyatakan pengadaan meubelair dilakukan karena ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas pengadaan tersebut. Pihak Terkait menjelaskan bahwa sewa meubelair dilakukan karena masa sewa untuk keperluan pemilihan gubernur berakhir di bulan Juni 2018, sementara untuk keperluan pemilihan legislatif 2019 harus sewa kembali untuk masa sembilan bulan sewa. DKPP menilai tindakan Teradu I tidak dapat dinilai sebagai tindakan Teradu I sendiri melainkan hasil dari rapat pleno sebagaimana diakui Teradu II dalam persidangan. Berkaitan dengan pokok aduan dugaan perselingkuhan Teradu I dengan Elfrida Sinaga yang dibuktikan Pengadu dengan beberapa tangkapan layar percakapan aplikasi whatsapp antara Elfrida Sinaga dengan seseorang yang diduga Teradu I yang berisi saling kirim foto dan beberapa percakapan, dalam persidangan Teradu I menyangkal dan menyatakan tidak pernah melakukan percakapan sebagaimana alat bukti yang didalilkan Pengadu, Teradu I menyatakan Elfrida Sinaga hanya sebatas teman dan juga melampirkan surat keterangan Elfrida Sinaga yang pada substansinya menyatakan tidak ada perselingkuhan antara Teradu I dengan Elfrida Sinaga. Teradu I memperkuat sanggahannya karena nomor telepon Elfrida Sinaga berbeda dengan yang disampaikan Pengadu. Meski demikian, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pengadu dan saksi Itawati Sitopu (istri Teradu I) memiliki nomor telepon genggam yang sama milik Elfrida Sinaga. Keterangan Pengadu dan saksi Itawati Sitopu meyakinkan DKPP bahwa tangkapan layar percakapan tersebut merupakan percakapan antara Teradu I dan Elfrida Sinaga, terlebih Teradu I mengakui swafoto dalam percakapan whatsapp adalah benar foto dirinya. Percakapan tersebut menunjukan adanya perhatian khusus sebagaimana layaknya seorang lelaki memberikan perhatian dan dibalas perhatian oleh saudari Elfrida Sinaga. Selain percakapan, Elfrida Sinaga selalu mengirimkan swafoto kepada Teradu I begitupun sebaliknya Teradu I mengirimkan swafoto pada setiap kegiatan aktifitas Teradu I kepada Elfrida Sinaga. Meski alat bukti tangkapan layar tersebut (Bukti P-5) tidak cukup kuat untuk menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Teradu I dan Elfrida Sinaga, namun beberapa swafoto yang dilakukan Teradu I dalam bukti P-5 jelas terjadi saat sedang bertugas sebagai penyelenggara pemilu, beberapa diantaranya bahkan sedang berada di depan forum. Teradu I juga pernah meminjam uang kepada Elfrida Sinaga untuk keperluan kredit mebel yang ada didalam ruangan kerja Teradu I. Rangkaian peristiwa tersebut meyakinkan DKPP bahwa Teradu I dan Elfrida Sinaga memiliki kedekatan khusus diantara keduanya. DKPP perlu mengingatkan Teradu I agar tidak melakukan komunikasi yang dapat mengganggu kinerja sebagai Penyelenggara Pemilu yang dapat menimbulkan syakwasangka, dan membatasi berkomunikasi dengan pihak yang tidak mempunyai kepentingan dengan kepemiluan karena dapat menimbulkan preseden buruk dan dapat merendahkan martabat penyelenggara pemilu. Teradu I seharusnya dapat menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian Pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak menyakinkan DKPP. Teradu I melanggar Prinsip Tertib Pasal 12 huruf a dan b Juncto Pasal 15 huruf a Prinsip Profesional Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Pengadu mendalilkan Teradu II mencampuri kebijakan-kebijakan dalam hal administrasi dan keuangan Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Simalungun dengan menerima dan mengelola langsung anggaran biaya pelaksanaan sosialisasi Sentra Gakkumdu dan penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wagub Sumut tgl 12 s/d 13 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kabupaten Simalungun sebesar Rp 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Teradu II menjawab bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Teradu II masih menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Simalungun Periode 2017-2018 sebagai Kordiv. Penanganan Pelanggaran. Pada tanggal 12 Maret tahun 2018 orang tua Teradu II (ayah kandung) meninggal dunia dan Teradu II dalam keadaan berduka namun tetap ingin melaksanakan tugasnya yang mengampu acara Sosialisasi Sentra Gakkumdu sesuai jadwal. Kemudian Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Panwaslu Kabupaten Simalungun menyarankan untuk mengambil dana kegiatan Sosialisasi Sentra Gakkumdu dan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur tahun 2018. Kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 12-14 Maret 2018 di Hotel Parapat View Kabupaten Simalungun. Pada saat pengambilan dana tersebut, Teradu II didampingi oleh Staf Sekretariat yang bernama Reki Tamba. Pada saat penyerahan uang dari Bendahara kepada Teradu II bersama 1(satu) orang Staf Sekretariat, Bendahara langsung menyodorkan kwitansi tanda terima uang sementara yang sudah dicatat dengan nama penerima adalah Teradu II. Saat itu juga, Teradu II menganjurkan agar yang menandatangani kwitansi tersebut jangan Teradu II karena menurut hemat Teradu II bahwa hal tersebut menyalahi aturan. Setelah Teradu II menandatangani kwitansi senilai tersebut di atas, lalu Teradu II mengantarkan para staf untuk berangkat ke lokasi acara dengan menyetir mobil sendiri. Sesampainya di Hotel Parapat View, Teradu II menyerahkan uang sejumlah Rp. 217.500.000,- (dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan mempercayakan kegiatan Sosialisasi tersebut kepada Pimpinan dan Staf Panwaslu Kabupaten Simalungun. Dalam persidangan, keterangan Teradu II berseberangan dengan keterangan Pihak Terkait Ricardo Marulitua Turnip selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Simalungun. Menurut Pihak Terkait, Teradu II yang meminta langsung untuk mengelola kegiatan tersebut, dan Teradu II juga yang mengambil uang tersebut di Bank. Dalam persidangan Pihak Terkait Kristianto Brietnr Sipayung selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa hingga saat ini Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tersebut belum ada. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa para Teradu beserta Kepala Sekretariat dan Bendahara telah diklarifikasi dan diberikan Sanksi Teguran Keras oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk bekerja sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP). DKPP berpendapat seharusnya Teradu II memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan, serta menjaga Integritas dengan didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Pengadu juga mendalilkan Teradu II menyarankan kepada salah seorang calon Panwascam untuk mendaftarkan diri disaat proses seleksi sedang berlangsung. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu II mengetahui informasi dari media sosial Bawaslu Kabupaten Simalungun perihal adanya perpanjangan pendaftaran bagi Calon Panwascam yang belum memenuhi kuota dan salah satunya adalah Kecamatan Jorlang Hataran dan tidak menyarankan kepada siapapun untuk mendaftar. Teradu II menyatakan perpanjangan pendaftaran Panwascam untuk Kecamatan Jorlang Hataran telah diterbitkan di media massa. Pengadu tidak dapat membuktikan lebih lanjut pokok aduan khusus terkait komunikasi yang dilakukan Teradu II. Namun demikian, Pengadu dapat membuktikan pokok aduan terkait dengan pengelolaan keuangan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Simalungun. Dengan demikian pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak menyakikan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Prinsip Profesional Pasal 15 huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP memandang perlu mengingatkan Kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Simalungun agar bekerja sesuai dengan SOP yaitu memberikan dukungan administratif dan teknis operasional, menyusun program kerja dan melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara. [4.3.3] Terhadap Teradu III, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena masih dalam satu ikatan perkawinan dengan Dahlia Batubara yang saat ini masih menjabat sebagai staf Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pengadu juga menyatakan Teradu III tidak mentaati SK Ketua Bawaslu No.0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwascam tahun 2019 ketika menjadi Ketua Pokja karena tidak mengumumkan nilai wawancara hasil seleksi Panwascam di Kabupaten Simalungun pada Media Sosial/Media Cetak dan Media Online, serta tidak menggabungkan dan mengumumkan nilai tes tertulis dengan Metode CAT dan hasil nilai wawancara pada proses seleksi Panwascam di Kabupaten Simalungun di media sosial, media cetak/media online. Dalam persidangan Teradu III menjawab bahwa benar Dahlia Batubara adalah istri Teradu III dan bekerja sebagai Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ditempatkan pada Sub Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menangani administrasi persuratan, bukan staf Ketua Bawaslu Sumatera Utara sebagaimana didalilkan Pengadu. Pernikahan Teradu III dengan Dahlia Batubara dilangsungkan pada tanggal 05 Mei 2018, sebelum Teradu III mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun. Dahlia Batubara tidak pernah terlibat atau dilibatkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Proses rekruitmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2018 – 2023 dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, Teradu III meminta Dahlia Batubara untuk berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Perihal Hubungan Perkawinan antara Dahlia Batubara dengan Teradu III. Hasil konsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara menyatakan tidak ada aturan yang melarang hubungan pernikahan antara Staf Sekretariat Bawaslu dengan Anggota Bawaslu. Dahlia Batubara adalah staf sekretariat sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dan tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan dan kebijakan terkait lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan jajaran dibawahnya. Jawaban Teradu III tersebut selaras dengan keterangan Pihak Terkait Syafrida Rahmawati Rasahan selaku Ketua Bawaslu Sumatera Utara yang menerangkan Dahlia Batubara tidak pernah melakukan komunikasi apa pun berkenaan dengan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun. Terhadap pokok aduan terkait rekrutmen Panwascam Teradu III menjawab bahwa pembentukan Panwascam di Kabupaten Simalungun telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Pembentukan dilaksanakan mulai dari tanggal 06 November 2019 s.d 23 Desember 2019. Bahwa Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menggabungkan dan mengumumkan Hasil Tes tertulis dengan menggunakan metode CAT dan hasil nilai wawancara pada proses seleksi Panwas Kecamatan Kabupaten Simalungun tahun 2019 sesuai dengan Pengumuman Nomor 008/Bawaslu-Prov.SU.21/POKJA/KP.01.00/XII/2019 tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2019 juga telah diumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 18 Desember 2019. Dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.0100/X/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak terdapat aturan yang mengharuskan pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara diumumkan di media sosial, media cetak/media online. Dengan demikian Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu III menyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muhammad Choir Nazlan Nasution selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun dan Teradu II Michael Richard Siahaan selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Alfi Mukhair Nasution selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja dan masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir