Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 53/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU Prov. Maluku
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-06-2013
👁 17 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 6 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 53/DKPP-PKE- II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Mei dan 13 Juni 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak KPU Provinsi Maluku sama sekali tidak melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Tim Pemenangan, dan masyakarat umum agar mengetahui secara jelas Undang-undang No.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; 14 Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Teradu I selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku atas nama Drs. H. Jusuf Idrus Tatuhey, MS; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku anggota KPU Provinsi Maluku dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku masing-masing atas nama M. Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk m
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 53/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 53/DKPP-PKE- II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Dr. Adam Latuconsina, M.Si Organisasi/Lembaga : Bakal Cawagub Perseorangan Pemilu Gubernur Maluku Tahun 2013 Alamat : BTN Kanawa Blok C21 No.10 Ambon Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Drs. H. Jusuf Idrus Tatuhey, MS Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : M. Nasir Rahawarin Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Musa Latua Toekan Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III; 1 4. Nama : Neferson Hukunala Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : M.G. Lailossa Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Arsyad Rahawarin Organisasi/Lembaga : Sekretaris KPU Provinsi Maluku Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VI; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Saksi-Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti dan dokumen- dokumen yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu pada tanggal 6 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 53/DKPP-PKE- II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Mei dan 13 Juni 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak KPU Provinsi Maluku sama sekali tidak melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Tim Pemenangan, dan masyakarat umum agar mengetahui secara jelas Undang-undang No. 15 Tahun 2011 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2011 khususnya mengenai mekanisme pencalonan melalui jalur perseorangan; 2 2. Bahwa KPU Provinsi Maluku belum mengeluarkan Keputusan Penetapan Jumlah Dukungan yang harus dicapai oleh Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Independen berdasarkan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Pasa 10 ayat (1) huruf a, dimana setelah melihat data jumlah penduduk wajib pilih diketahui berjumlah 1.334.265 (versi KPU Provinsi Maluku), jika dikalikan 6,5% maka jumlah yang harus dicapai oleh pasangan calon adalah paling sedikit 86.727 pendukung/wajib pilih. Selanjutnya, sesuai Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Pasal 10 ayat (2) menunjukkan bahwa jumlah sebara pada kabupaten/kota adalah 50% dari jumlah kabupaten/kota, yang mana di Provinsi Maluku terdapat 11 kabupaten/kota. Itu berarti bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 dari jalur perseorangan harus memenuhi sebaran minimal 6 kabupaten/kota; 3. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2013 telah dilakukan penyerahan berkas dukungan pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku dari pasangan Calon Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si dengan jumlah dukungan sebanyak 199.394 (seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat) yang disahkan oleh salah satu komisioner KPU yakni M.G. Lailossa, S.H., dan yang menyerahkan ditandatangani oleh F. Angkotta. Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi berkas oleh KPU Provinsi sesuai Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tanggal 18 Februari 2013 menunjukkan: a. Jumlah pendukung sebanyak 221.791 orang, tersebar di 7 (tujuh) kabupaten/kota; b. Jumlah pendukung yang memenuhi syarat sebanyak 3.770 orang, sedangkan sisanya sebanyak 218.021 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, pernyataan tidak memenuhi syarat tersebut tidak dilengkapi dengan surat pernyataan tidak mendukung yang dibuktikan dengan mengisi formulir Model BBB-KWK.KPU Perseorangan. 4. Bahwa Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si telah sah terdaftar bersama 5 (lima) Bakal Pasangan Calon lainnya yang ditunjukkan dengan Tanda Terima berkas tertanggal 24 April 2013, yang pada poin 1 Model B-KWK.KPU Perseorangan diterima ada dan tidak ada keterangan yang membatalkan formulir surat pencalonan pasangan calon dimaksud. Pada satu sisi, dalam lampiran Tanda Terima yang menunjukkan hasil verifikasi KPU Tahap I terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si pada poin 1 Model B- KWK.KPU Perseorangan pada kolom keterangan menunjukkan bahwa dukungan sah yang memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi adalah 3.770 dari 221.791 yang 3 diajukan atau sebesar 1,70%, sedangkan pada sisi yang lain hanya terdapat 8 (delapan) orang yang mengisi formulir pernyatann tidak mendukung yaitu Abdurahman Almahdaly, Raden Sri Widayati, Nurmin Marasabessy, Muskita E. Kapailu, Irwan Rewul, Ahya Kelikeli, Alwi Idrus, dan Diana Eleuwarin, sehingga dengan demikian maka suara yang sah sebenarnya adalah 221.791 – 8 = 221.783 pendukung. Oleh karena itu, seharusnya Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si dinyatakan memenuhi syarat. Terlebih, dukungan tersebut tersebar di 7 kabupaten/kota, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan Kabupaten Maluku Barat Daya; 5. Bahwa dalam lampiran surat pengantar Hasil Verifikasi Tahap I Berkas Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, berisi Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si, isinya berbeda dengan surat pengantar maupun jumlah pendukung yang disampaikan kepada Tim Pemenangan yang dapat diuraikan sebagai berikut: a. Pada surat pengantar disebut dua kali jumlah dukungan minimal yang telah ditetapkan atau 2 x (121.306-3.770). Pada satu sisi, dalam Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Hasil Penelitian dan Rekapitulasi tercatat jumlah pendukung hasil rekapitulasi seluruh KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan berjumlah 221.791, sedangkan di sisi yang lain pada Tanda Terima berka dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si yang diserahkan oleh F. Angkotta dan yang diterima dan ditandatangani oleh salah satu komisoner KPU M.G. Lailossa, S.H. jumlahnya mencapai 199.384 pendukung; b. Pada lampiran Hasil Verifikasi Tahap I Berkas Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si, pada formulir Model B-KWK.KPU Perseorangan pada kolom keterangan, Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan diwajibkan memasukkan dukungan 2 x (121.306 – 3.770) atau sama dengan 235.072 yang harus dipenuhi pada tahap perbaikan yaitu tanggal 19 Maret-08 April 2013; c. Pada Lampiran Hasil Verifikasi Tahap I Berkas Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si, pada formulir Model 385-KWK.KPU Perseorangan, pada kolom keterangan tertulis “menunggu pemeriksaan tim kesehatan yang ditunjuk KPU Provinsi Maluku”, tetapi pasangan dimaksud tidak pernah diundang untuk mengikuti tes kesehatan; 4 6. Bahwa untuk memenuhi perbaikan dukungan pada poin 5 di atas, Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si memasukkan berkas perbaikan (tahap II) pada tanggal 8 April 2013 pukul 15.00 WIT. Saat itu diserahkan 37 buku pendukung yang diterima oleh KPU Provinsi Maluku dan kemudian pada pukul 16.45 WIT diserahkan 100 buku yang diterima oleh Sekretaris KPU Provinsi Maluku. Selanjutnya, tanggal 9 April 2013 diserahkan 113 buku yang diterima oleh salah satu komisioner yakni M.G.Lailossa, S.H. Dengan demikian, jumlah total dukungan tahap II adalah sebanyak 250 buku dengan total dukungan 244.272. Namun, tidak ada Tanda Terima berkas dukungan sebagaimana Tanda Terima berkas dukungan pada Tahap I yang ditandatangani oleh Ketua KPU atau salah satu anggota KPU Provinsi Maluku; 7. Bahwa tanpa melibatkan bakal pasangan calon atau tim pemenangan serta Bawaslu Provinsi Maluku dalam penghitungan berkas perbaikan dimaksud, KPU Provinsi Maluku melalui Surat Pengantar No. 217/KPU-PROV-028/III/2013 tanggal 24 April 2013 menyampaikan Berita Acara Verifikasi Administrasi Perbaikan Tahap II dengan No. 191/BA/IV/2013 yang ditandatangani Ketua dan Anggota Provinsi Maluku, tapi Tanda Terima Dukungan ditandatangani sepihak oleh Ny. D. Pinontoan, S.Sos (Kasubag Hukum pada Sekretariat KPU Provinsi Maluku) dengan jumlah pendukung sebanyak 51.886 orang yang tersebar di 6 kabupaten; 8. Bahwa seharusnya pada saat penerimaan berkas dalam bentuk 250 buku yang berisi 244.272 pendukung, KPU Provinsi Maluku melakukan penghitungan bersama-sama dengan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si dan Tim Pemenangan dan setelah itu disahkan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku. Berikutnya, berkas dukungan tersebut dikirimkan ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan berkas, tetapi hal ini tidak dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku; 9. Bahwa dalam hal verifikasi data pendukung dan penetapan hasil rekapitulasi dukungan tidak didasarkan pada UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 sehingga dalam penetapan jumlah dukungan dan sebaran yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Maluku tidak mengacu pada Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 khususnya ketentuan Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 70, Pasal 75, dan Pasal 90; 10. Bahwa pihak Teradu melalui surat nomor 217/KPU-PROV-028/II/2013 tertanggal 10 April 2013 memberikan tanda terima dukungan yang ditandatangani oleh pegawai KPU Provinsi Maluku atas nama Ny. D. Pinontoan, S.Sos. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 5 2012 karena PNS di kantor KPU dilarang dan tidak berwenang untuk menandatangani Surat Tanda Terima Dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; 11. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Maluku No. 16/Kpts/KPU-PROV- 028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 dimana hanya memutuskan 5 pasangan calon yang memenuhi syarat maka kami mempertanyakan keputusan KPU terkait status kami tetapi dijawab oleh Ketua KPU bahwa pulang dan berdoa saja. Kami sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan kepada kami tanpa ada satu kepastian hukum tentang status kami; 12. Bahwa Pengadu merasa diperlakukan tidak adil oleh Teradu karena mengeluarkan pernyataan di beberapa media cetak maupun elektronik bahwa pasangan William B Noya-Adam Latuconsina dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan resmi/pengumuman kelulusan dilakukan; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Para Teradu telah melanggar asas adil dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf h dan Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Para Teradu telah melanggar asas akuntabilitas dan asas tertib sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf f dan huruf g dan Pasal 16 huruf b dan huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 6 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI bersalah telah melanggar asas adil, asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, dan asas tertib, dalam penyelenggaran tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-17, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Berkas persyaratan umum Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B Noya-Adam Latuconsina; 2. Bukti P-2 : Tanda Terima tanggal 7 Januari 2013 terkait penyerahan 199.394 dukungan yang tersebar di 9 kabupaten/kota; 3. Bukti P-3 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 80/KPU-Prov- 028/II/2013 tanggal 19 Februari 2013, berikut lampirannya berupa Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dukungan; 4. Bukti P-4 : Surat Pernyataan Tidak Mendukung (Model BBB- KWK.KPU PERSEORANGAN) sejumlah 8 orang; 5. Bukti P-5 : Tanda Terima berkas persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B Noya-Adam Latuconsina tanggal 24 Februari 2013; 6. Bukti P-6 : Foto penyerahan berkas dukungan Tahap II sebanyak 131.196 dukungan; 7. Bukti P-7 : Surat KPU Provinsi Maluku No: 217/KPU-PROV- 028/III/2013 tanggal 24 April 2013 dan Berita Acara Verifikasi Administrasi Perbaikan (Tahap II). Lampiran tanda terima dukungan tanggal 10 April 2013 yang ditandatangani oleh pegawai administrasi KPU Provinsi Maluku atas nama Ny. D. Pinontoan, S.Sos; 8. Bukti P-8 : Tanda Terima Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku No: 16/KPTS/KPU-PROV-028/IV/2013 tanggal 29 April 2013 bersama Berita Acara Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013 Nomor: 213/BA/IV/2013 yang diserahkan sesudah pengundian Nomor Urut Pasangan Calon; 9. Bukti P-9 : Daftar jumlah suara sah dan jumlah kursi partai; 10. Bukti P-10 : Jadual Tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013; 7 11. Bukti P-11 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina tanggal 10 April 2013 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Maluku perihal Penambahan daftar dukungan pasangan calon Gubernur William B Noya dan Wakil Gubernur Dr. Adam Latucinsina, M.Si; 12. Bukti P-12 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina tanggal 13 April 2013 yang ditujukan kepada BAWASLU Provinsi Maluku perihal Perhitungan Tambahan Daftar Dukungan; 13. Bukti P-13 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina tanggal 17 April 2013 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Maluku perihal Pernyataan Sikap Tim Pemenangan; 14. Bukti P-14 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina tanggal 24 April 2013 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Maluku perihal Permintaan Koreksi Perhitungan Dukungan Perseorangan secara Bersama dan Menolak Penetapan; 15. Bukti P-15 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina tanggal 29 April 2013 yang ditujukan kepada BAWASLU Provinsi Maluku perihal Permintaan Pemeriksaan Penelitian Berkas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta pembatalan Jadual Tahapan KPU Provinsi Maluku 2013; 16. Bukti P-16 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina tanggal 29 April 2013 yang ditujukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku; 17. Bukti P-17 : Berita Acara Pertemuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Maluku; 18. Bukti P-18 : Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur Model BA-KWK.KPU Perseorangan di tingkat PPS Weiheru, PPS Negeri Lama, dan PPK Teluk Ambon 8 Baguala; 19. Bukti P-19 : Kliping Berita Siwalima tanggal 12 April 2013 dengan judul “Jacky Noya-Adam kandas di KPU”; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan pada 30 Mei dan 13 Juni 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku telah melakukan sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013 kepada partai politik, OKP, dan pemangku kepentingan lainnya pada tanggal 4-6 Oktober 2012 di Hotel Amans Ambon. Selain itu, diumumkan juga kepada publik bagi calon perseorangan untuk menyampaikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, yang pada akhir pengumuman disebutkan bahwa keterangan lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat ditanyakan langsung pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku; 2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari pengumuman tersebut pada tanggal 25 Februari 2013 bakal Pasangan Calon William B. Noya dan Adam Latuconsina telah mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku bersama-sama dengan bakal pasangan calon yang diusung partai politik serta melampirkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku; 3. Bahwa dalil Pengadu bahwa Teradu melanggar Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 70, dan Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tidak benar dan dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Pasal 4 menyangkut persyaratan kursi 15% dari jumlah anggota DPRD Provinsi atau 15% akumulasi suara sah Pemilu sebelumnya bagi partai politik yang mengajukan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bukan syarat bagi bakal calon perseorangan; 2) Pasal 10 menyangkut dukungan minimal calon perseorangan yaitu 6,5% dari jumlah penduduk provinsi sampai dengan 2.000.000 jiwa. Penduduk Provinsi Maluku sesuai DAK2 yang disampaikan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku berjumlah 1.886.248 jiwa atau sama dengan 121.306 jiwa. Jadi, adalah tidak benar jumlah dukungan minimal 6,5% adalah 86.727 sebagaimana hitungan Pengadu; 9 3) Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 pada waktu verifikasi daftar dukungan di PPS tahap pertama, PPS tidak berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon di Kecamatan dan Desa/Kelurahan karena Tim Pemenangan Pasangan Calon William B. Noya dan Adam Latuconsina tidak dapat dihubungi untuk menghadirkan pendukung untuk diverifikasi (faktual), sehingga tidak benar Teradu melanggar pasal-pasal tersebut; 4) Pada tahap kedua, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) daftar dukungan tidak lagi disampaikan kepada PPS, PPK melalui Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota untuk diverifikasi karena tidak memenuhi syarat dua kali jumlah kekurangan dukungan yakni sebanyak 235.072 pendukung karena pada kenyataannya jumlah dukungan yang dimasukkan hanya 51.866 pendukung; 5) Pasal 70 menyangkut pemenuhan syarat 15% kursi anggota DPRD Provinsi dan 15% akumulasi suara sah Pemilu sebelumnya bukan syarat bagi bakal calon perseorangan; 6) Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan setelah batas akhir jadwal waktu penyampaian dukungan atau setelah dilakukan penelitian ternyata kekurangan jumlah dukungan tidak mencapai paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan dan atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan. Ayat (2) keputusan penolakan penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah kekurangan dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan. Dalam hal ini, Pengadu menyampaikan dukungan pada batas akhir penyampaian dukungan tanggal 8 April 2013, bahkan masih ditolerir sampai dengan tanggal 9 April karena adanya alasan berkas dukungan masih belum selesai difotokopi. Menurut Pengadu, dukungan yang diajukan sebanyak 244.168 pendukung dan menyodorkan Tanda Terima untuk ditandatangani, namun Teradu I tidak menandatangani Tanda Terima itu sebelum dihitung. Jumlah dukungan yang diserahkan, setelah dihitung, ternyata hanya 51.866 pendukung. Artinya, tidak mencapai 2 (dua) kali kekurangan yang harus dipenuhi yaitu 121.306 dikurangi 3.770 10 (dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dari dukungan yang diajukan sebanyak 199.934 pendukung) sama dengan 235.072 pendukung; 7) Setelah menyadari jumlah dukungan yang diserahkan tidak mencapai jumlah minimal, Pengadu menyampaikan surat tanggal 10 April 2013 kepada Teradu perihal Penambahan Daftar Dukungan Pasangan Calon Gubernur William B. Noya dan Calon Wakil Gubernur Adam Latuconsina namun permohonan Pengadu tidak dikabulkan Teradu karena sudah jauh melampaui batas waktu pemasukan dukungan jumlah pendukung yang hanya sebesar tersebut disebabkan: 1) Adanya duplikasi lembar dukungan pada berbagai dokumen untuk tiap kabupaten/kota dan kecamatan; 2) Di Kabupaten Maluku Barat Daya Pengadu mengajukan jumlah pendukung 59.000-an, padahal jumlah pemilih dalam DPT di wilayah tersebut sebesar 46.000-an, dan ternyata dalam buku dokumen untuk Maluku Barat Daya hanya terdapat jumlah pendukung sebanyak 810. Di samping itu, sebagian besar dari dukungan yang disampaikan dibuktikan hanya dengan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Kepala Pemerintahan Negeri dengan tanggal dan surat keterangan domisili yang sama untuk semua pendukung pada desa yang bersangkutan. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menyatakan Bakal Pasangan Calon atas nama William B. Noya dan Adam Latuconsina tidak memenuhi syarat dukungan minimal sehingga dokumen dukungan tidak diteruskan ke PPS, PPK melalui KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual tahap II sehingga harus ditolak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2012 ayat (1) dan ayat (2). Hasil penolakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku; 3) Pasal 56 mengatur rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi setelah verifikasi dan rekapitulasi di tingkat PPS, PPK, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tidak lagi melakukan rekapitulasi karena pasangan calon yang bersangkutan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat; 4. Bahwa dalam melakukan penghitungan jumlah pendukung yang dimasukkan (tanpa verifikasi administrasi) pada tanggal 8-9 April 2013 ternyata jumlah pendukung hanya sebesar 51.866 pendukung dengan rincian sebagai berikut: 1) Kabupaten Maluku Tengah : 36.527 pendukung 11 2) Kabupaten Seram Bagian Barat : 3.558 pendukung 3) Kabupaten Buru : 304 pendukung 4) Kabupaten Maluku Tenggara : 7.494 pendukung 5) Kabupaten Maluku Barat Daya : 635 pendukung 6) Kabupaten Buru Selatan : 3.348 pendukung 5. Bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 19/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 maka pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 8-9 April 2013 khususnya kepada pasangan calon perseorangan, pemeriksaan kesehatan direncanakan pada tanggal 10 April 2013 dengan syarat apabila dukungan yang diserahkan pada batas akhir pada tanggal 8 April 2013 memenuhi syarat dukungan minimal maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Namun, dukungan yang dimasukkan ternyata tidak memenuhi jumlah dukungan minimal sehingga pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan. [2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : 2 sampel buku dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si di wilayah Seram Bagian Barat; 2. Bukti T-2 : 2 sampel buku dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si di wilayah Maluku Barat Daya; 3. Bukti T-3 : 4 sampel buku dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si di wilayah Maluku Tengah; 4. Bukti T-4 : 3 sampel buku dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si di wilayah Maluku Tenggara; 5. Bukti T-5 : 1 sampel buku dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya 12 dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si di wilayah Buru; 6. Bukti T-6 : Salinan fotokopi berkas dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si yang berstatus TNI, Polri, tanpa tandatangan, tanpa stempel; 7. Bukti T-7 : Salinan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Tahap I; 8. Bukti T-8 : Dokumen pengumuman KPU Provinsi Maluku Nomor 04/KPU-PROV-028/I/2013 tanggal 3 Januari 2013; 9. Bukti T-9 : Dokumen pengumuman KPU Provinsi Maluku Nomor 22/KPU-PROV-028/I/2013 tanggal 11 Januari 2013; 10. Bukti T-10 : Dokumen pengumuman KPU Provinsi Maluku Nomor 68/KPU-PROV-028/II/2013 tanggal 11 Februari 2013; 11. Bukti T-11 : Kliping pengumuman KPU Provinsi Maluku Nomor 04/KPU-PROV-028/I/2013 yang dimuat di Ambon Ekspress edisi 7 Januari 2013; 12. Bukti T-12 : Kliping pengumuman KPU Provinsi Maluku yang dimuat di Ambon Ekspress edisi 12 Januari 2013; 13. Bukti T-13 : Daftar Hadir Peserta Rapat Kerja Persiapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tanggal 4-6 Oktober 2012 di Hotel Amans, Ambon; 14. Bukti T-14 : Dokumen Rekap Data Agregat Kependudukan per Kabupaten di Provinsi Maluku; 15. Bukti T-15 : Dokumen Pengumuman KPU Provinsi Maluku Nomor 02/KPU-PROV-028/I/2013 tanggal 02 Januari 2013; 16. Bukti T-16 : Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 (Model BA 3- KWK.KPU Perseorangan) atas nama William B. Noya dan Adam Latuconsina; 17. Bukti T-17 : Salinan Surat Bakal Pasangan William B. Noya dan Adam Latuconsina yang ditujukan kepada Ketua KPUD Provinsi Maluku tanggal 10 April 2013 perihal Penambahan Daftar Dukungan Pasangan Calon Gubernur Maluku William B. Noya dan Calon Wakil Gubernur Maluku Dr. Adam Latuconsina, M.Si; 18. Bukti T-18 : Tanda Terima Dukungan Bakal Pasangan Calon William B. Noya dan Adam Latuconsina; 19. Bukti T-19 : Salinan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil 13 Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tertanggal 28 Maret 2012; 20. Bukti T-20 : Berita Acara Verifikasi Administrasi Tahap Perbaikan (Tahap II) Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 Nomor 191/BA/IV/2013; 21. Bukti T-21 : Tanda Terima berkas dukungan Pasangan Calon William B. Noya dan Adam Latuconsina tanggal 23 Januari 2013; 22. Bukti T-22 : Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Adam Latuconsina di Desa Lebelau tanggal 4 Februari 2013; 23. Bukti T-23 : Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Adam Latuconsina di Desa Lekloor tanggal 2 Februari 2013; 24. Bukti T-24 : Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Adam Latuconsina di Desa Purpura tanggal 4 Februari 2013; 25. Bukti T-25 : Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Adam Latuconsina di Desa Wonreli tanggal 13 Februari 2013; [2.5] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu I; [2.6] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu II; [2.7] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu III; [2.8] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu IV; [2.9] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu V; [2.10] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu VI; [2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; 14 [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: 15 Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; [3.4] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena tidak melakukan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 khususnya mengenai mekanisme dan persyaratan pendaftaran calon perseorangan. Terhadap pengaduan ini Para Teradu menjawab bahwa sosialisasi telah dilakukan dalam berbagai cara antara lain melalui pertemuan dengan partai politik dan stakeholders lainnya (Bukti T-13), pemasangan iklan di media massa (Bukti T-11 dan T-12), serta pengumuman oleh KPU sendiri (Bukti T-8, T-9, dan T-10). Para Teradu berpendapat bahwa sosialisasi telah dilakukan secara maksimal sehingga pengaduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak melakukan sosialisasi adalah keliru; [3.5] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena diduga melanggar Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 70, dan Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Terhadap pengaduan ini Para Teradu menjawab dan membantah dengan memberikan penjelasan sebagai berikut; 1) Pasal 4 menyangkut persyaratan kursi 15% dari jumlah anggota DPRD Provinsi atau 15% akumulasi suara sah Pemilu sebelumnya bagi partai politik yang 16 mengajukan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bukan syarat bagi bakal calon perseorangan; 2) Pasal 10 menyangkut dukungan minimal calon perseorangan yaitu 6,5% dari jumlah penduduk provinsi sampai dengan 2.000.000 jiwa. Penduduk Provinsi Maluku sesuai DAK2 yang disampaikan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku berjumlah 1.886.248 jiwa atau sama dengan 121.306 jiwa. Jadi, adalah tidak benar jumlah dukungan minimal 6,5% adalah 86.727 sebagaimana hitungan Pengadu; 3) Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 pada waktu verifikasi daftar dukungan di PPS tahap pertama, PPS tidak berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon di Kecamatan dan Desa/Kelurahan karena Tim Pemenangan Pasangan Calon William B. Noya dan Adam Latuconsina tidak dapat dihubungi untuk menghadirkan pendukung untuk diverifikasi (faktual), sehingga tidak benar Teradu melanggar pasal-pasal tersebut; 4) Pada tahap kedua, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) daftar dukungan tidak lagi disampaikan kepada PPS, PPK melalui Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota untuk diverifikasi karena tidak memenuhi syarat dua kali jumlah kekurangan dukungan yakni sebanyak 235.072 pendukung karena pada kenyataannya jumlah dukungan yang dimasukkan hanya 51.866 pendukung; 5) Pasal 70 menyangkut pemenuhan syarat 15% kursi anggota DPRD Provinsi dan 15% akumulasi suara sah Pemilu sebelumnya bukan syarat bagi bakal calon perseorangan; 6) Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan setelah batas akhir jadwal waktu penyampaian dukungan atau setelah dilakukan penelitian ternyata kekurangan jumlah dukungan tidak mencapai paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan dan atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan. Ayat (2) keputusan penolakan penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah kekurangan dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan. Jumlah dukungan yang diserahkan, setelah dihitung, ternyata hanya 51.866 pendukung. Artinya, tidak mencapai 2 (dua) kali kekurangan yang harus dipenuhi yaitu 121.306 dikurangi 3.770 17 (dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dari dukungan yang diajukan sebanyak 199.934 pendukung) sama dengan 235.072 pendukung; 7) Pasal 56 mengatur rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi setelah verifikasi dan rekapitulasi di tingkat PPS, PPK, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tidak lagi melakukan rekapitulasi karena pasangan calon yang bersangkutan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat; [3.6] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena tidak diikutkan dalam tes kesehatan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013. Terhadap pengaduan ini Para Teradu menjawab bahwa KPU Provinsi Maluku telah menyusun jadwal tes kesehatan bagi para bakal pasangan calon baik dari partai politik maupun dari jalur perseorangan, namun karena sampai batas akhir waktu tahapan perbaikan berkas dukungan Pengadu tidak dapat memenuhi syarat minimal jumlah dukungan maka Para Teradu tidak mengikutkan Pengadu dalam tes kesehatan; [3.7] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I karena bertindak tidak etis dengan mengeluarkan pernyataan di media massa terkait tidak lolosnya Pengadu bersama Bakal Calon Gubernur William B. Noya sebagai peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 sebelum Rapat Pleno penetapan Peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 dilakukan. [3.8] Menimbang bahwa pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan melalui media cetak dan/atau elektronik setempat selama 2 (dua) hari” dan Pada Pasal 74 ayat (2) Peraturan a quo dinyatakan bahwa “Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a”. Pada Pasal 28 ayat (2) huruf a Peraturan a quo dinyatakan bahwa “Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan: a). Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang jumlah dukungan paling sedikit dan sebaran dukungan paling sedikit setengah jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau tersebar di setengah jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota”. 18 [3.9] Menimbang bahwa pengumuman Para Teradu melalui media cetak Ambon Ekspress edisi 7 Januari 2013 (vide Bukti T-12) dan edisi 12 Januari 2013 (vide Bukti T-13) tidak mencantumkan jumlah dukungan paling sedikit dan sebaran dukungan paling sedikit di jumlah kabupaten/kota di Provinsi Maluku; [3.10] Menimbang bahwa persyaratan dokumen bakal pasangan calon peserta Pemilukada telah diatur dalam Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan a quo dinyatakan bahwa “Bakal pasangan calon perseorangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan dukungan: a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima perseratus); b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima perseratus); c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat perseratus); dan d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga perseratus). Sedangkan pada ayat (2) Peraturan a quo dinyatakan bahwa “jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan”. [3.11] Menimbang bahwa Pengadu telah menyerahkan berkas dukungan yang dibuktikan dengan Tanda Terima (vide Bukti P-2) tanggal 7 Januari 2013 sebanyak 199.394 yang kemudian setelah diverifikasi oleh KPU diperoleh hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tanggal 18 Februari 2013 yaitu: a. Jumlah pendukung sebanyak 221.791 orang dan tersebar di 7 (tujuh) kabupaten/kota; dan b. Jumlah pendukung yang memenuhi syarat sebanyak 3.770 orang; [3.12] Menimbang bahwa Pada Pasal 41 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Bagian Kedua Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan bahwa “Setelah menerima pemberitahuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan daftar dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon, PPS melaksanakan penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan menyusun berita acara penelitian paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon”. Dengan demikian, berdasarkan 19 ketentuan a quo, yang mempunyai wewenang untuk melakukan verifikasi terhadap dukungan calon perseorangan adalah PPS, bukan KPU Provinsi; [3.13] Menimbang bahwa terkait proses verifikasi dukungan pada tahap pertama Para Teradu telah berusaha menghubungi pihak Pengadu namun menurut Para Teradu banyak nomor yang tidak bisa dihubungi. Terhadap keterangan Para Teradu tersebut Pengadu menjawab bahwa pihaknya tidak pernah dihubungi terkait jadwal, waktu, dan tempat verifikasi dilakukan. Tidak ada satu pun surat dari KPU kepada Pihak Pengadu yang berkenaan dengan hal tersebut; [3.14] Menimbang bahwa Saksi Simon Petrus Pesurnay dalam persidangan menunjukkan adanya ketidakcermatan Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi jumlah dukungan yang terjadi di Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon. Terdapat perbedaan antara hasil rekapitulasi di tingkat PPS dengan rekapitulasi di tingkat PPK. Dari 3.833 dukungan di wilayah PPS Waiheru, sebanyak 2.746 dinyatakan sah, akan tetapi di tingkat PPK jumlahnya berkurang sehingga jumlah dukungan yang sah menjadi 2.386. Begitupun di Nania, PPS menyatakan sebanyak 245 dari 2.027 dukungan dinyatakan sah, namun di tingkat PPK dukungan yang sah berkurang menjadi 0. Hal yang sama terjadi di PPS Negeri Lama, 849 dari 1.079 dukungan telah dinyatakan sah oleh PPS, namun oleh PPK dinyatakan tidak ada satu pendukung pun yang dinyatakan sah. Demikian halnya di PPS Passo, dari 18.913 dukungan yang diserahkan, 4.376 dinyatakan sah oleh PPS, namun di tingkat PPK jumlah dukungan yang sah berkurang hingga tersisa 834 dukungan; [3.15] Menimbang bahwa dalam Ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur bahwa “Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran; e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. 20 menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; m. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan o. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah”. [3.16] Menimbang bahwa pemenuhan persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 adalah bersifat limitatif, kumulatif, dan imperatif. Artinya persyaratan tersebut telah dibuat secara terinci, harus dipenuhi seluruhnya, dan bersifat memaksa terhadap pasangan calon peserta Pemilukada. Oleh karena sifatnya yang limitatif, kumulatif, dan imperatif tersebut maka apabila apabila ada salah satu item persyaratan yang tidak terpenuhi maka hal itu mengakibatkan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bahwa persyaratan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter merupakan ketentuan yang bersifat imperatif atau memaksa dan kumulatif yang artinya harus diajukan bersamaan dengan syarat kelengkapan lain. [3.17] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 sebagaimana terakhir telah diubah melalui Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 19/Kpts/KPU- PROV-028/IV/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 pada Lampiran I Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 19/Kpts/KPU-PROV- 028/IV/2013 pada bagian Program dan Kegiatan Pencalonan huruf l dinyatakan bahwa penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani Pasangan Calon oleh tim dokter pemeriksa khusus kepada KPU Provinsi Maluku dilaksanakan tanggal 10-16 April 2013, atau 8 hari sebelum pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanggal 24 April 2013; [3.18] Menimbang bahwa setiap bakal calon harus memenuhi persyaratan baik politik, legal-administratif, maupun medik. Terhadap bakal calon perseorangan maka persyaratan politik itu dibuktikan dengan jumlah dukungan dan sebaran wilayah dukungan. Bahwa demi efisiensi dan efektivitas, KPU dapat memperlakukan persyaratan politik sebagai pertimbangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan 21 proses pemenuhan persyaratan pencalonan lainnya oleh bakal calon sepanjang tidak menyebabkan bakal calon tersebut menjadi terhambat atau tidak terpenuhi syarat pencalonannya. [3.19] Menimbang bahwa pengambilan keputusan oleh KPU Provinsi Maluku harus melalui Rapat Pleno dan bersifat kolektif kolegial. Namun demikian, meski bersifat kolektif kolegial, hal demikian tidak menghilangkan peran dan fungsi Ketua KPU sebagai penanggung jawab atas seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga KPU Provinsi Maluku, termasuk dalam hal pelaksanaan tahapan sosialisasi, pendaftaran, dan verifikasi berkas dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013; [3.20] Menimbang bahwa Teradu I telah membuat pernyataan di media SIWALIMA edisi 12 April 2013 sebelum Rapat Pleno Penetapan Peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 dilakukan yang menyebutkan bahwa berkas dukungan Pengadu tidak memenuhi syarat adalah sesuai dengan bukti sebagaimana yang disampaikan Pengadu (vide Bukti T-19).
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan keterangan saksi-saksi, Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [4.1] Teradu I, terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013; [4.2] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013; [4.3] Teradu I terbukti melanggar asas tertib dan asas akuntabilitas pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013; [4.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melanggar asas akuntabilitas dan asas tertib pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013. 22 Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Teradu I selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku atas nama Drs. H. Jusuf Idrus Tatuhey, MS; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku anggota KPU Provinsi Maluku dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku masing-masing atas nama M. Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan juni tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Ida Budhiati, S.H., M.H.; dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA ttd Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Abdul Bari Azed, S.H.MH Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. 23 Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 24