Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 6 Tahun 2021
Risma Dewi, Ketua Bawaslu Kab. Kutai Barat
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-04-2021
👁 28 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu mengajukan pengaduan dengan Nomor 036/LP/GM/X/2020 (Bukti P- 1) atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 2 (F.X.Yapan dan Ediyanto Arkan) pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat yang diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kutai Barat atas nama Tabita (Bukti P-2). Kemudian saksi-saksi diminta keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Barat.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak Akuntabel dan Profesional dalam menangani laporan Nomor 036/LP/GM/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Teradu tidak menandatangani hasil Pleno laporan Pengadu a quo dengan alasan masih melaksanakan dinas diluar kota, akibatnya Pengadu tidak dapat mengetahui status laporan a quo.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 12; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Risma Dewi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 6-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 237-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 6- PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hertin Armansyah Pekerjaan/ : Swasta (Tim Kampanye ‘Gerbang Mas’ Paslon Nomor Lembaga Urut 01 pada Pilkada Kabupaten Kutai Barat) Alamat : Kampung Tutung, RT/RW: 002/000, Desa Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Mahmud Kusuma Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Perum Permata Balaraja 1, Blok A-41, No. 17-18, RT/RW. 003/001, Desa/Kel. Saga, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Risma Dewi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat Alamat : Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Borong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur . Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu mengajukan pengaduan dengan Nomor 036/LP/GM/X/2020 (Bukti P- 1) atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 2 (F.X.Yapan dan Ediyanto Arkan) pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat yang diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Kutai Barat atas nama Tabita (Bukti P-2). Kemudian saksi-saksi diminta keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Bawaslu Kabupaten Kutai Barat melakukan pleno tertutup terhadap laporan Pengadu pada tanggal 6 November 2020. Pada tanggal 9 November 2020, Pengadu kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Barat untuk menyanyakan status laporan Pengadu. Keterangan yang didapat oleh pengadu dari Bawaslu Kabupaten Kutai Barat adalah “Bawaslu masih menunggu Ketua Bawaslu pulang dari dinas luar untuk menandatangani hasil pleno, nanti kami berikan penjelasannya”. Pada tanggal 17 November 2020 Pengadu kembali menanyakan status Laporan Pengadu kepada Staf Bawaslu Kabupaten Kutai Barat atas nama Tabita melaui Whatsapp : “udah ada update laporan melak kah mbak?” kemudian dijawab “oh iya mas tunggu bu risma datang ttd baru bisa keluar status laporannya.” (Bukti : P-3). Akan tetapi sampai saat laporan ini disampaikan ke DKPP oleh Pengadu, belum ada jawaban terhadap status laporan Pengadu a quo dari Bawaslu Kabupaten Kutai Barat [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P – 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Kampanye Pilkada Kabupaten Kutai Barat Tahun 2020 yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat dengan Nomor: 036/LP/GM/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020. Laporan diterima oleh BAWASLU Kutai Barat pada tanggal 26 Oktober 2020; 2. Bukti P – 2 Tanda terima laporan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, tanggal 26 Oktober 2020; 3. Bukti P – 3 Screenshot percakapan dengan staf bagian Hukum Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, tanggal 17 November 2020 [2.4] SAKSI PENGADU Aditya Viggi Prasetiyo Saksi membandingkan laporan Saksi sebagai Pelapor dengan salah satu laporan di salah satu Panwascam yang keesokan harinya sudah ada status laporannya. Sementara laporan Saksi selaku Pelapor di Bawaslu Kabupaten Kutai Barat belum ada status laporannya. Saksi sering berkomunikasi dengan Teradu untuk menanyakan status laporannya dan Teradu selalu mengarahkan untuk ke bagian hukum dalam hal ini adalah Saudara Tabita. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum menjawab dalil-dalil Pengadu, perlu para Teradu jelaskan tentang kronologis pada hari penerimaan awal laporan yang di sampaikan oleh pengadu pada Bawaslu Kabupaten Kutai Barat yang dalam perkara a quo di sebut menjadi objek aduan dengan Form Penerimaan Laporan Nomor: 036/LP/GM/X/2020, yaitu sebagai berikut: a. Bahwa pada Tanggal 26 Oktober 2020 pada Pukul 14.10 Wita teradu mendapat informasi dari staf Divisi HPPD bahwa saudara Aditya Viggi Prasetiyo mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Barat dan mengatakan ingin Menyampaikan Laporan terkait dengaan dugaan pelanggaran sebanyak 11 Laporan yang sebelumnya sudah disampaikan pelapor melalui via telepon kepada (Tabita) petugas penerima laporan (staff Bawaslu Kabupaten Kutai Barat)dan posisi teradu pada waktu itu dalam perjalanan Dinas Luar menuju Penajam Paser Utara bersama Staf yang membidangi PPID Yohanes Dody Jakarinda,S.Kom dalam rangka Rapat koordinasi pemantapan dan Evaluasi Perkembangan Website PPID serta penyusunan DIP Bawaslu Kabupaten/Kota Se Kaltim (Bukti T.4); b. Bahwa pada Tanggal 26 Oktober 2020 Petugas penerima laporan saudara Tabita bertemu dengan saudara Aditya Viggi Prasetiyo untuk menerimakan berkas laporan dikantor Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Saudara Aditya Viggi Prasetiyo pada saat menyampaikan laporan membawa dokumen berkas laporannya yaitu formulir model A.1 dengan daftar alat bukti, foto copy e-KTP Pelapor atas nama Aditya Viggi Prasetiyo, Foto Copy e-KTP saksi Ferry firdaus Tomasoa, Foto Copy e- KTP saksi Anton Suropati, saksi Ali,saksi Gusran, saksi Irmansyah Ali, Screen shot foto Percakapan WA Group Yakan Br. Tongkok 2 (Tim Pemenangan Paslon No 2), Screen shot foto sk Tim Pemenangan Tim Yakan, serta 1 (Satu) buah flashdisk yang berisi video sambutan Bapak FX Yapan (Paslon No 2), c. Bahwa petugas penerima laporan setelah menerima laporan saudara Aditya Viggi Prasetiyo kemudian menyampaikan kepada pelapor bahwa laporan yang disampaikan akan dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel sebelum dilakukan registrasi; d. Bahwa saudara Aditya Viggi Prasetiyo meminta petugas penerima laporan untuk memberikan tanda terima terhadap laporan yang telah disampaikan. Oleh petugas penerima laporan diberikan Formulir Model A.3 Penerimaan Laporan nomor 01 tertanggal 26 Oktober 2020 (Bukti T.1), dan bukti tanda penerimaan berkas (Formulir Model A.3) Nomor 01 tertanggal 26 Oktober 2020; e. Bahwa kemudian petugas penerima laporan saudara Tabita dan Staff Bawaslu Kutai Barat Sebanyak 3 Orang yang membidangi divisi HPPS melakukan penelitian terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel berkas permohonan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara Aditya Viggi Prasetiyo, dalam penelitian yang dilakukan petugas memperoleh informasi bahwa mengenai pokok laporan dugaan ini adalah sambutan FX Yapan pada kegiatan Pembagian BLT (Bantuan langsung Tunai) pada kampung Peringtalik, Kampung Empakuq, Kampung Muara Benangaq, Kampung Minta, melalui pendampingan Dinas Sosial yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 16 september 2020, 19 September 2020, 20 September 2020, kemudian video Acara Kampanye Paslon No 2 (YAKAN) bertempat di Jl. H.Nurdin Rt.003 Kel. Melak Ulu Kec. Melak yang diduga dirumah salah 1 PNS (Plt. Camat Melak) atas nama Ramadan dan kegiatan tersebut direkam oleh salah satu saksi yang diajukan oleh pelapor yang hadir diacara tersebut, serta Foto Screen shot sk Pemenangan Yakan (Paslon No 2) yang melibatkan ASN atas nama Wahab Kampung Bekokong, dan atas nama Ahmad Yani dan Yoh.Risky Kampung Tanjung isuy dan mancong sehingga pelapor saudara Aditya Viggi Prasetiyo menganggap bahwa perbuatan Terlapor FX Yapan telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku saat pilkada, sejak pencabutan/Penentuan Nomor urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh semua paslonyang dipimpin dan diarahkan oleh KPU kabupaten Kutai Barat maka sejak saat itu pula semua pasangan calon calon diperbolehkan melakukan semua jenis kampanye, termasuk kampanye dalogis dan kampanye online via media social di Kabupaten Kutai Barat dan tindakan beliau dianggap merugikan dan merusak pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Kutai Barat, serta keterlibatan ASN yang mendukung Paslon Dianggap juga suatu dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam berpolitik. f. Bahwa petugas peneliti laporan dugaan pelanggaran dalam melakukan penilaiannya belum meyakini terhadap keterpenuhan syarat formil dan meteril laporan karena melihat waktu kejadian dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pelapor yang memiliki jangka yang jauh dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat (kadaluarsa) serta bukti yang tidak memadai, petugas yang meneliti laporan tersebut tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang di sebutkan oleh pelapor saudara Aditya Viggi Prasetiyo, sehingga terhadap persoalan ini kemudian petugas penerima laporan menyampaikan hasil penelitiannya kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat untuk dilakukan pendalaman; g. Bahwa atas penyampaian petugas peneliti laporan tersebut kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat ini kemudian Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat menggelar rapat pleno yang dilakukan via Zoom Metting pada tanggal 28 Oktober 2020 pukul 20.00 Wita, jadwal pleno ini disampaikan kepada teradu melalui grup Internal Bawaslu Kab Kutai Barat oleh staf an. Riski Prananda,SH berupa ID Zoom yang mana awal nya dijadwalkan pukul 16.00 (Bukti T.9 )dikarenakan banyak kajian awal yang harus dipelajari terlebih dahulu oleh teradu dan anggota bawaslu lainnya maka pleno ditunda pada pukul 20.00 dan memperoleh kesimpulan bahwa atas penilaian terhadap laporan ini maka dinilai tidak terpenuhi syarat formal dan syarat materiel.; h. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020 dari hasil pleno menyimpulkan dan memutuskan untuk status Laporan yang dihentikan . selanjutnya teradu pada tanggal 29 Oktober 2020 Dinas Luar Ke Kecamatan untuk menghadiri undangan Panwascam Kecamatan Siluq Ngurai untuk memberi Bimbingan Teknis kepada PKD se Kecamatan Siluq Ngurai sejak saat itu tidak ada komunikasi atau koordinasi oleh Koordinator Divisi Hukum,penanganan pelanggaran dan sengketa atau laporan perkembangan tentang hal apa/dokumen yang harus di tanda tangani oleh teradu selaku ketua baik melalui grup whatshapp Pimpinan, dan Jaringan pribadi. i. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat menjadikan Laporan saudara Aditya Viggi Prasetiyo terhadap PNS (Plt. Camat Melak) atas nama Ramadan dilakukan penelusuran dan investigasi lanjutan, melihat dari keterpenuhan syarat materil sehinnga dapat dilakukan penelusuran awal. j. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2020 maka Bawaslu Kabupaten Kutai barat membentuk Sk Tim Investigasi yang terdiri dari staf Bawaslu Kabupaten Kutai Barat yang membidangi divisi HPPS. k. Bahwa tanggal 29 Oktober 2020 dilakukan penelusuran/Investigasi oleh Tim Investigasi Ke rumah Saudara Ramadan (terlapor) di Jl. H.Nurdin Rt.003 Kel. Melak ulu Kec. Melak Kab.Kutai Barat pada pukul 16.00 s.d 17.00 WITA l. Bahwa Pada tanggal 30 Oktober 2020 dilakukan penelusuran/Investigasi oleh Tim Investigasi meminta keterangan terhadap FERRY FIRDAUS TOMASOA (Saksi Pelapor) pada pukul 14.00 s.d 15.00 WITA m.Bahwa Pada tanggal 1 November 2020 dilakukan penelusuran/Investigasi oleh Tim Investigasi Ke rumah Saudara SUTARNO (Saksi terkait) yang menjabat Ketua Rt.003 Kel. Melak ulu Kec. Melak Kab.Kutai Barat pada pukul 16.00 s.d 18.00 WITA n. Bahwa Pada Tanggal 3 November 2020 dilakukan penelusuran/Investigasi oleh Tim Investigasi Ke rumah Saudara SRI WAHYUNI (Saksi terkait) tetangga terlapor pada pukul 13.00 s.d 14.00 WITA o. Bahwa Pada Tanggal 4 November 2020 terlapor memberikan keterangan dan bukti tambahan terkait kasus Netralitas ASN atas nama saudara Ramadan (Plt. Camat Melak) namun setelah dilihat oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai barat yang membidangi divisi HPPS serta Tim Investigasi bahwa keterangan dan bukti tambahan dengan melampirkan bukti tambahan foto terlapor dari media social Facebook yang berada diacara tersebut yang Menunjukan Gestur mengacungkan 2 jari. Namun dilihat dari tanggal foto tersebut tertera tanggal 11 Oktober 2020 yang berbeda pada tanggal kampanye tersebut yang dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2020 dan tidak adanya atribut partai apapun diacara tersebut hanya terlapor atas nama Ramadan yang menggunakan pakaian adat diacara adat yang diselenggarakan oleh dewan Adat Kutai pada tanggal 11 Oktober 2020. p. Bahwa Pada Tanggal 4 November 2020 dari hasil penelusuran/Investigasi yang telah dilakukan selama 6 hari dan hasil keterangan saksi terkait didapatnya kesimpulan yang dituangkan dalam Form A pengawasan jika dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan dugaan Penyedian Fasilitas Rumah pribadi untuk kegiatan politik (Kampanye Pasangan calon nomor urut 2) tidak dapat dibuktikan dikarenakan kepemilikan status rumah yang berbeda dengan tempat kampanye itu berlangsung serta keterangan dan bukti tambahan yang diberikan terlapor tidak dapat dibuktikan. q. Bahwa Pada Tanggal 4 November 2020 dilakukannya rapat pleno pimpinan pada pukul 21.00 Wita terkait hasil hasil penelusuran/Investigasi yang telah dilakukan Tim Investigasi selama 6 hari dan hasil keterangan saksi terkait didapatnya kesimpulan yang dituangkan dalam Form A pengawasan dan dari hasil rapat pleno pimpinan yang dilakukan melaui via zoom metting disepakati jika dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidak ditindaklanjuti. 2. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020, saudara Aditya Viggi Prasetiyo (Pengadu) datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Barat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan diterima oleh petugas penerima laporan saudara Tabita Pada Pukul 14.10 WITA; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perbawaslu No 14 tahun 2017 menyatakaan “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan secara langsung di kantor Bawaslu atau di kantor pengawas Pemilihan yang dituangkan dalam formulir model A.1. Bahwa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan harus di lengkapi dengan dokumen sebagaimana ketentuan Pasal 10 perbawaslu No 14 tahun 2017 tentang temuan dan Laporan sebagai berikut: (1) Pelapor menandatangani formulir penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dituangkan dalam formulir model A.1. (2) Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan alamat Pelapor; b. waktu dan tempat peristiwa terjadi; c. nama dan alamat Terlapor; d. nama dan alamat saksi; e. uraian kejadian; f. tanda tangan Pelapor; dan g. alamat e-mail. (3) Dalam mengisi formulir model A.1, Pelapor melengkapi isian dalam formulir dan menyertakan data sebagai berikut: a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain; dan b. nama serta alamat saksi. Adapun dokumen laporan yang di sampaikan oleh saudara Aditya Viggi Prasetiyo kepada Petugas penerima laporan adalah berupa : i. Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan ii. foto copy e-KTP Pelapor Aditya Viggi Prasetiyo iii. Foto Copy e-KTP saksi Ferry firdaus Tomasoa iv. Foto Copy e-KTP saksi Anton Suropati v. Foto Copy e-KTP saksi Ali vi. Foto Copy e-KTP saksi Gusran vii. Foto Copy e-KTP saksi Irmansyah Ali viii. Foto Copy e-KTP saksi Aditya Viggi Prasetiyo ix. daftar alat bukti x. Screen shot foto Percakapan WA Group Yakan Br. Tonkok 2 (Tim Pemenangan Paslon No 2) xi. Screen shot foto sk Tim Pemenangan Tim Yakan xii. 1 (Satu) buah flashdisk yang berisi video sambutan FX Yapan (Paslon No 02 ) Bahwa pada saat pengadu menyerahkan dokumen laporan dugaan pelanggaran selanjutya petugas penerima laporan membuatkan tanda bukti penerimaan dokumen laporan dan berita acara penerimaan bukti- bukti yang di sampaikan oleh pengadu. 3. Bahwa selanjutnya petugas penerima laporan melakukan penelitian dokumen laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 perbawaslu 8 tahun 2020 tentang temuan dan laporan; (1) Petugas penerima Laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat materiel dalam formulir model A.1. (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. nama dan alamat/domisili terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas. (3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. bukti. Bahwa selanjutnya pada Tanggal 26 Oktober 2020 petugas penerima laporan melakukan penelitian syarat formal dan syarat materil. Petugas penerima laporan belum yakin terhadap keterpenuhan ketentuan syarat waktu untuk pelaporan karena waktu peristiwa terjadi pada Bulan September kurang lebih 1 bulan dari pada saat dilaporkan, namun menurut keterangan Pengadu menyatakan bahwa pengadu baru mengetahuinya pada Tanggal 26 Oktober 2020 dan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Barat pada Tanggal 26 Oktober 2020, dan berikutnya petugas penerima laporan yang meneliti laporan tersebut tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran, sehingga perlu melakukan penelitian yang lebih mendalam sampai pada tanggal 28 Oktober 2020 kemudian laporan tersebut baru dapat dinyatakan tidak terpenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. 4. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 1, dan ayat 2 Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Temuan dan Laporan: (4) Dalam hal kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, petugas penerima laporan membuat tanda bukti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan dalam formulir model A.3; (5) Petugas penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk pengawas Pemilihan; (6) Petugas penerima laporan melakukan pencatatan atas penerimaan Laporan tersebut dalam buku register penerimaan Laporan. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020, oleh karena syarat formil dan materil telah di nilai tidak terpenuhi, maka laporan dengan nomor tanda terima laporan Formulir A.3 (Peyampaian Laporan) dengan Nomor: 01/LP/PB/Kab/23.07/X/2020 dengan status dihentikan. 5. Bahwa setelah teradu menjelaskan kronologis dan dasar hukum pada penanganan pelanggaran yang menjadi objek aduan pengadu, kemudian para teradu menanggapi dalil-dalil serta argumentasi yang di sampaikan oleh pengadu dengan dalil argumentasi serta dasar hukum. Pada penjelasan selanjutnya. 6. Bahwa pengadu dalam dalil aduanya pada pokoknya menyatakan bahwa: - Pengadu melakukan pengaduan atas dugaan pelanggaran pada tanggal 26 Oktober 2020. Setelahnya saksi-saksi diminta keterangan oleh BAWASLU Kutai Barat, kemudian BAWASLU Kutai Barat melakukan pleno tertutup pada tanggal 6 November 2020. Pada tanggal 9 November 2020, Pengadu kembali mendatangi Kantor BAWASLU Kutai Barat, dan keterangan dari mereka adalah bahwa “BAWASLU masih menunggu Ketua BAWASLU pulang dari dinas luar untuk menandatangani hasil pleno, nanti kami berikan penjelasannya”. Sampai saat laporan ini dibuat belum ada hasil. - Bahwa atas tindakan tidak ini dianggap telah melanggar Pasal 15 tentang profesionalitas, dan Pasal 16 tentang akuntabilitas peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Dengan ini teradu menyatakan bahwa sebagaimana kronologis yang telah teradu sampaikan sebelumnya pada point 1 bahwa pada Tanggal 26 Oktober 2020 memang benar Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Barat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, namun dalam hal ini sesuai dengan perbawaslu 8 tahun 2020 petugas telah melakukan penelitian keterpenuhan syarat Formil dan Materil sejak tanggal 26 Oktober 2020 dan hasil penelitian tersebut disampaikan dirapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat melalui Aplikasi zoom metting pada tanggal 28 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WITA, dan dari hasil tersebut maka Pimpinan Bawaslu Kutai Barat sepakat jika Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti/Dihentikan. Dari hasil tersebut maka Bawaslu Kutai Barat Mengeluarkan status laporan yang berupa Formulir A.17 yang disampaikan kepada pelapor namun pada tanggal 26 s.d 29 Oktober 2020 Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat sedang tidak berada ditempat dikarenakan Dinas Luar (DL) maka sesuai Arahan pimpinan Kordinatoor Divisi HPPS untuk menunggu hingga ketua Berada ditempat untuk menandatangani Status Laporan A.17, maka staf yang dibawahi oleh Kordinatoor Divisi HPPS tidak mengeluarkan status laporan A.17 dikarenakan belum adanya tanda tangan diformulir tersebut, arahan yang diberikan kordiv HPPD selaku penanggung jawab serta dokumen Status Laporan A.17 tidak pernah diketahui atau disampaikan kepada teradu. Menindaklanjuti salah satu laporan atas nama saudara Ramadan (Plt.Camat Melak) yang diajukan oleh pelapor yang dianggap dapat dijadikan informasi awal dan dilakukan penelusuran awal sesuai dengan pasal 19 ayat (4) Perbawaslu 8 tahun 2020 menyatakan “Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal”. dengan mempertimbangkan tidak terpenuhinnya syarat formil namun terpenuhi syarat Materil sesuai pasal 14 ayat (6) Perbawaslu 8 tahun 2020 Menyatakan “Dalam hal Laporan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilihan”. maka staff bawaslu yang tergabung dalam Tim Investigasi melakukan penelusuran/investigasi langsung ketempat kejadian mulai dari tanggal 29 Oktober 2020 s.d 4 November 2020, dan menindaklanjuti kembali hasil investigasi informasi awal maka dari hasil penelusuran tersebut yang dituangkan dalam formulir pengawasan (Form A) pada tanggal 4 November 2020, teradu mendapat informasi dari staf jadwal pleno pada tanggal 4 November 2020 pada pukul 17.00 WITA yang mana pleno akan dilaksanakan pukul 21.00 WITA Rapat Pleno Pimpinan terkait hasil investigasi informasi awal atas nama Ramadan (Plt.Camat Melak) dan setelah melihat bukti-bukti dan keterangan saksi yang didapatkan dilapangan maka diputuskan jika penelusuran informasi awal tidak dapat tindaklanjuti menjadi temuan yang disepakati dirapat Pleno Pimpinan melalui Aplikasi Zoom Metting yang mana dihadiri oleh dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Kutai Barat yaitu kordinator divisi HPPS dan kordinator Divisi SDM yang tidak dapat dihadiri oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat dikarenakan bertepatan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya pada Pilkada 2020 via Aplikasi Zoom seluruh Kordiv Pengawasan Se Provinsi Kalimantan Timur (Bukti T.8) dan diperjalanan dalam rangka dinas luar menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Rapat Monitoring Penulisan Riset dan Persiapan Pengawasan Kampanye Melalui Media Masa, Cetak dan Elektronik pada Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, pada tanggal 4 s.d 6 November 2020 (Bukti T.7). Setelah rakor teradu menelpon petugas Natulen Pleno staf HPPS atas nama Tabita mengenai hasil pleno dan setelah mendapat penjelasan hasil pleno maka teradu menyatakan setuju dengan hasil pleno. Maka dari hasil tersebut sesuai dengan pasal 21 perbawaslu 8 tahun 2020 menyatakan“Tindak lanjut atas informasi awal yang didapatkan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dari Laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, dapat diinformasikan kepada pemberi informasi”. Dan pada tanggal 9 november 2020 secara lisan disampaikan kepada terlapor secara tatap muka terkait hasil laporan pada tanggal 26 Oktober 2020 dan hasil Penelusuran informasi Awal pada tanggal 4 November 2020 dan pelapor datang kekantor Bawaslu Kabupaten kutai Barat dikarenakan pelapor atas nama Aditya Viggi Prasetiyo ingin mengkonfirmasi kembali tentang status laporannya yang diberikannya pada tanggal 26 Oktober 2020 dan hasil penelusuran yang dilakukan rapat pleno tertutup pada tanggal 4 November 2020, pada waktu itu teradu berpikir penanganan pelanggaran telah selesai karena sampai tanggal 9 Novermber 2020 tidak ada konfirmasi maupun koordinasi kepada teradu mengenai status laporan yang harus di tanda tangani oleh penanggung jawab penanganan pelanggaran yaitu Kordiv HPPS Kabupaten Kutai Barat. Mencermati kronologis penanganan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh pengadu maka dapat di pahami bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Barat telah menangani laporan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga dalil yang di sampaikan oleh Pengadu pada aduan bagian ini sangatlah tidak berdasar, mengada-ada dan bersifat spekulatif, sehingga terhadap dalil pengadu ini sudah selayaknya yang mulia pimpinan majelis sidang DKPP RI menyatakan menolak dalil pengadu, atau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat di terima. 7. Bahwa menanggapi dalil-dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan: Bahwa Teradu tidak akuntabel dan professional dalam menangani laporan pengadu dengan Nomor 036/LP/GM/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diajukan pengadu pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat dengan tidak menandatangani hasil pleno terhadap laporan pengadu dengan alasan masih melaksanakan dinas diluar kota. Sehingga pengadu tidak dapat mengetahui status laporan pengadu. Dengan ini teradu menyatakan bahwa mengikuti dan telah melakukan penanganan pelanggaran tentang laporan pengadu dengan Nomor 036/LP/GM/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diajukan pengadu pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat serta telah menandatangani Berita Acara Pleno pembahasan setiap penanganan pelanggaran dan tidak pernah dengan sengaja menghalangi pengadu untuk dapat mengetahui status laporan. Teradu menyadari penanggung jawab penanganan pelanggaran adalah Kordiv HPPS Sdr.Lourensius,S.Sos sehingga teradu selaku Ketua dan Kordiv Pengawasan,Humas dan Hubal hanya melakukan hal sesuai tupoksi dan untuk seluruh dokumen penanganan pelanggaran disiapkan oleh divisi HPPS. Mengenai Formulir Status Laporan A.17 yang belum ditanda tangani, teradu tidak pernah disodorkan dokumen tersebut maupun ada koordinasi melalui grup WA Pimpinan atau jaringan pribadi oleh Kordiv HPPS selaku penanggung jawab penanganan pelanggaran sejak tanggal 28 Oktober 2020 s.d 17 November 2020. 8. Bahwa untuk mendukung dan membenarkan dalil-dalil teradu dalam jawaban ini selanjutnya para teradu pula menyertakan bukti-bukti sebagai berikut : NO. Bukti Surat Ket Formulir Model A.3 Penerimaan Laporan atas 1 Bukti T.1 nama Pelapor Aditya Viggi Prasetiyo; 2 BA Pleno Pimpinan pada tanggal 28 Oktober 2020 Bukti T.2 3 BA Pleno Pimpinan pada tanggal 4 November 2020 Bukti T.3 4 SPT Ketua Tanggal 26 s.d 28 Oktober 2020 Bukti T.4 5 SPT Ketua Tanggal 29 Oktober 2020 Bukti T.5 6 SPT Ketua Tanggal 31 Oktober 2020 Bukti T.6 7 SPT Ketua Tanggal 4 s.d 6 November 2020 Bukti T.7 Screenshot ID Zoom Rakor PHL tanggal 4 8 Bukti T.8 November 2020 Screenshot ID Zoom Pleno Tanggal 28 Oktober 9 Bukti.T.9 2020 9. Bahwa untuk di ketahui Bawaslu Kabupaten Kutai Barat pada Periode Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2020 ini telah melakukan penanganan pelanggaran sejumlah 9 (sembilan) registrasi dengan pembagian penanganan yang berasal dari laporan sejumlah 6 (Laporan) registrasi dan yang berasal dari Temuan Pengawas Pemilihan sejumlah 3 (Tiga) registrasi; bahwa di jelaskan lebih lanjut untuk penanganan 3 registrasi Laporan keseluruhannya berasal dari pengadu (pelapor) dalam perkara A Quo (Hertin Armansyah), sehingga dapat di simpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kutai Barat dalam melakukan penanganan dugaan pelanggara telah berlaku secara adil terhadap siapapun yang berkedudukan hukum untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di kabupaten kutai Barat, dan pada pokoknya seluruh laporan yang di sampaikan oleh pelapor pada bawaslu kabupaten kutai Barat telah di lakukan penanganan secara Fair, Objektif, Dan Impartial, karena seluruh laporan yang di sampaikan oleh pelapor tidak ada yang di tolak melainkan semuanya di proses sesuai dengan mekanisme dan tata cara penanganan pelanggara pada pengawas pemilihan umum. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan apa yang para Teradu uraikan di atas, maka dengan ini Teradu memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu Untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat (Bawaslu Kutai Barat); 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu sebagai Penyelanggara Pemilu; [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir Model A.3 Penerimaan Laporan atas nama Pelapor Aditya Viggi Prasetiyo; 2. T-2 BA Pleno Pimpinan pada tanggal 28 Oktober 2020 3. T-3 BA Pleno Pimpinan pada tanggal 4 November 2020 4. T-4 SPT Ketua Tanggal 26 s.d 28 Oktober 2020 5. T-5 SPT Ketua Tanggal 29 Oktober 2020 6. T-6 SPT Ketua Tanggal 31 Oktober 2020 7. T-7 SPT Ketua Tanggal 4 s.d 6 November 2020 8. T-8 Screenshot ID Zoom Rakor PHL tanggal 4 November 2020 9. T-9 Screenshot ID Zoom Pleno Tanggal 28 Oktober 2020 [2.9] PIHAK TERKAIT Lourensius (Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat/Koordiv HPP) Bahwa benar tanggal 26 Oktober 2020 ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Kemudian memerintahkan kepada staf untuk melakukan penanganan terhadap laporan tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Selanjutnya tentang penanganan pelanggaran, Pihak Terkait mengatakan kepada staf untuk memeperhatikan laporan tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil karena dalam waktu 2 hari laporan itu harus segera diplenokan. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2020 dijadwalkan untuk dilakukan pleno terhadap beberapa laporan. Pada tanggal 26 Oktober 2020 Pihak Terkait sedang mengikuti pelatihan Gakkumdu di Balikpapan. Setelah tanggal 28 Oktober 2020, dibuat kajian terkait laporan dan menyatakan beberapa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Akan tetapi ada 1 (satu) laporan memenuhi syarat materil tetapi syarat formilnya belum terpenuhi yang kemudian dijadikan informasi awal. Yang mana melaporkan tersebut Plt. Camat melak yaitu Pak Ramadhan, yang selanjutnya dibentuk tim penelusuran informasi awal untuk menulusuri kebenaran informasi awal dari tanggal 29 Oktober 2020 s/d 4 November 2020. Kemudian pada tanggal 4 November 2020 dilakukan pleno terhadap hasil penelusuran informasi awal tersebut tidak ditemukan kebenaran dugaan pelanggaran (syarat formil nama dan alamat tidak jelas sedangkan pada syarat materil bukti yang disampaikan tidak jelas). Setelah pleno tanggal 28 Oktober 2020 tersebut hasilnya harus ditandatangani oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Keputusan pleno harus ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat yang akan diberikan kepada Pelapor/Pengadu. [2.10] SAKSI TERADU Tabita (Staf Bawaslu Kabupaten Kutai Barat) Saksi mengakui bahwa benar sebagai staf yang menerima laporan pada tanggal 26 Oktober 2020 dan laporan tersebut sudah diproses sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Terhadap laporan tersebut sudah dilakukan pleno oleh Para Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 28 Oktober 2020 dan memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti, sehingga sesuai dengan aturan seharusnya dibuat pemberitahuan status laporan sesuai dengan peraturan setelah pleno berakhir dan disampaikan kepada pelapor. Namun hal tersebut tidak dapat dilaksanakan Saksi sebagai staf pelaksana karena Teradu tidak ada ditempat pada saat itu sehingga Saksi menunda mengeluarkan status laporan tersebut dan hal itu juga diketahui oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Akan tetapi berkenaan status laporan, Saksi sudah menyampaikan kepada Pengadu/Pelapor atas nama Aditya Viggi Prasetiyo melalui lisan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti namun ada 1 (satu) laporan yang ditindaklanjuti dan akan dijadikan informasi awal. Berdasarakn informasi awal kemudian dibentuk tim investigasi laporan awal yang dimana dalam tim tersebut terdapat 4 (empat) orang staf divisi HPPS yang langsung turun kelapangan dan melakukan investigasi sembari menunggu Teradu berada ditempat. Setelah 3 (tiga) hari melakukan investigasi didapatkan bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak terbukti dengan kejadian yang didapatkan dilapangan, selanjutnya Saksi langsung mengkonfirmasi kepada Pelapor secara langsung dikantor Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Namun Pelapor tetap menginginkan status laporan dalam bentuk fisik, akan tetapi status laporan tersebut belum bisa dikeluarkan karena kurangnya tanda tangan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Saksi juga sudah mengkonfirmasi kepada Kordiv HPP dan mengatakan tetap menunggu Teradu untuk tanda tangan, yang pada saat itu Teradu sedang melakukan Dinas Luar. Pelapor juga 3 (tiga) kali datang kekantor Bawaslu Kabupaten Kutai Barat untuk menanyakan status laporan, dan sudah dijelaskan oleh Saksi mengapa dan bagaimana laporan Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti dan Pelapor menerima penjelasan tersebut. Nurul Hidayah (Staf Bawaslu Kabupaten Kutai Barat) Bahwa benar pada tanggal 20 November 2020 Teradu ditelepon oleh Ibu Tabita dan menyampaikan tentang surat pemberitahuan status laporan yang harus ditandatangani oleh Teradu. Saksi menerangkan posisi Saksi dengan Teradu sedang Dinas Luar dan berada di Samarinda. Dan pada saat itu juga Saksi yang membawa surat yang telah ditandatangani oleh Teradu ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat untuk diberikan kepada Saudara Rizky selaku Staf HPPS.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak Akuntabel dan Profesional dalam menangani laporan Nomor 036/LP/GM/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Teradu tidak menandatangani hasil Pleno laporan Pengadu a quo dengan alasan masih melaksanakan dinas diluar kota, akibatnya Pengadu tidak dapat mengetahui status laporan a quo. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menjelaskan telah melakukan penanganan laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020 Teradu yang sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Tugas Nomor: 391/SPT/K.Bawaslu Kubar.KI-02/10/2020. Teradu mendapat informasi dari Staf Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Kutai Barat atas nama Tabita terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Barat dengan Nomor: 036/LP/GM/X/2020 terkait dugaan pelanggaran sebanyak 11 Laporan yang dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3 Nomor: 01/LP/PB/Kab/23.07/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang diterima oleh Tabita. Kemudian laporan tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Tabita dan 3 (tiga) orang staf Divisi HPPS terkait keterpenuhan syarat formil dan materil. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian laporan a quo syarat formil dan materil tidak terpenuhi karena waktu kejadian jauh dengan pada saat laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat serta bukti tidak cukup, sehingga petugas yang memeriksa dan meneliti laporan tersebut tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang dilaporkan Pelapor. Kemudian hasil pemeriksaan dan penelitian laporan a quo disampaikan kepada Teradu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat yang kemudian pada tanggal 28 Oktober 2020 pukul 20.00 Wita dilakukan Rapat Pleno secara virtual melalui aplikasi Zoom yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 28 Oktober 2020 menyimpulkan bahwa status laporan dihentikan kecuali laporan pada poin 10 (sepuluh) berkenaan Plt. Camat Melak atas nama Ramadan dijadikan informasi awal. Pada tanggal 29 Oktober 2020 Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran terkait informasi awal tersebut. Selanjutnya Bawaslu Kutai Barat Mengeluarkan status laporan yang berupa Formulir A.17 yang akan disampaikan kepada Pelapor, akan tetapi pada tanggal 26 s.d 29 Oktober 2020 Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat sedang tidak berada ditempat dikarenakan perjalanan dinas maka Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat Lourensius selaku penanggung jawab Kordinatoor Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa menunggu Teradu berada ditempat untuk menandatangani Status Laporan A.17, sehingga staf HPPS Tabita tidak mengeluarkan status laporan tersebut dan hal tersebut tidak diketahui oleh Teradu. Pada tanggal 29 Oktober 2020 Teradu menghadiri undangan Panwascam Kecamatan Siluq Ngurai untuk memberi Bimbingan Teknis kepada PKD se- Kecamatan Siluq Ngurai, Menurut Teradu sejak saat itu tidak ada komunikasi atau koordinasi antara Teradu dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat Lourensius selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa terkait laporan perkembangan tentang dokumen yang harus ditanda tangani oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Setelah dilakukan investigasi dan penelusuran terkait informasi awal Pelapor yang dilakukan pada tanggal 29 Oktber 2020 s/d 4 November 2020 hasil penelusuran tersebut dibawa kedalam Rapat Pleno yang dilakukan pada tanggal 4 November 2020 pukul 21.00 WITA secara virtual melaui aplikasi Zoom Meeting dan menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidak ditindaklanjuti dikarenakan tidak terdapat unsur pelanggaran untuk dilakukan penanganan pelanggaran ke tahap selanjutnya. Rapat Pleno secara virtual tersebut tidak dihadiri oleh Teradu karena bertepatan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya pada Pilkada 2020 secara virtual melaui Aplikasi Zoom Meeting seluruh Koordinator Divisi Pengawasan Se-Provinsi Kalimantan Timur dan Teradu juga sedang dalam perjalanan dinas dalam menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk menghadiri Rapat Monitoring Penulisan Riset dan Persiapan Pengawasan Kampanye Melalui Media Masa, Cetak dan Elektronik pada Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, yang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 6 November 2020. Selanjutnya Teradu menelpon Staf HPPS Tabita selaku Notulen pada saat rapat Pleno lalu mendapat penjelasan hasil rapat pleno dan meyetujui hasil rapat pleno tersebut. Selanjutnya pada tanggal 9 November 2020 telah disampaikan hasil penelusuran terkait hasil penelusuran informasi awal laporan Pelapor. Pada saat itu teradu mengira penanganan pelanggaran telah selesai karena sampai tanggal 9 Novermber 2020 tidak ada konfirmasi maupun koordinasi di internal Bawaslu Kabupaten Kutai Barat kepada teradu mengenai status laporan yang harus di tanda tangani dari Kordinator Divisi HPPS Kabupaten Kutai Barat selaku penanggung jawab divisi. Teradu berkesimpulan dan menyatakan telah melakukan penanganan pelanggaran tentang laporan pengadu dengan Nomor 036/LP/GM/X/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang diajukan pengadu pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat serta telah menandatangani Berita Acara Pleno pembahasan setiap penanganan pelanggaran dan tidak pernah dengan sengaja menghalangi Pengadu untuk dapat mengetahui status laporan. Teradu menyadari penanggung jawab penanganan pelanggaran adalah Koordinator divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Kutai Barat Lourensius sehingga Teradu selaku Ketua dan Koordinator Pengawasan Humas dan Hubal hanya melakukan hal sesuai tupoksi dan untuk seluruh dokumen penanganan pelanggaran disiapkan oleh divisi HPPS. Berkenaan Formulir Status Laporan A.17 yang belum ditandatangani, Teradu tidak pernah mendapat dokumen tersebut untuk ditandatangani. Teradu juga berdalih tidak ada koordinasi dengan Koordinator HPPS selaku penanggung jawab penanganan pelanggaran sejak tanggal 28 Oktober 2020 s.d 17 November 2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil Teradu tidak Akuntabel dan Profesional dalam menangani laporan Pengadu Nomor 036/LP/GM/X/2020 yang diajukan pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, dalam persidangan Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020 Teradu sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Tugas Nomor: 391/SPT/K.Bawaslu Kubar.KI-02/10/2020. Teradu mendapat informasi dari Staf Divisi HPPS (Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Kutai Barat atas nama Tabita terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Barat dengan Nomor: 036/LP/GM/X/2020 tentang dugaan pelanggaran sebanyak 11 poin laporan yang diregistrasi dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3 Nomor: 01/LP/PB/Kab/23.07/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Bersasarkan hasil pemeriksaan oleh Tabita dan 3 (tiga) orang staf Divisi HPPS, laporan a quo disimpulkan belum memenuhi syarat formil dan materil karena tidak cukup bukti. Selain itu waktu kejadian melampaui tenggang waktu pada saat laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Hasil pemeriksaan dan penelitian laporan a quo disampaikan kepada Teradu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat yang kemudian pada tanggal 28 Oktober 2020 pukul 20.00 WITA dilakukan rapat pleno secara virtual melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri Teradu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat tanggal 28 Oktober 2020 yang pada intinya menyimpulkan bahwa status laporan dihentikan kecuali laporan pada poin kesepuluh berkenaan Plt. Camat Melak atas nama Ramadan dijadikan informasi awal. Pada tanggal 29 Oktober 2020, dibentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran terkait informasi awal tersebut yang bekerja dari 29 Oktober 2020 s.d 4 November 2020. Hasil penelusuran tim investigasi menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidak ditindaklanjuti karena tidak terdapat unsur pelanggaran untuk dilakukan penanganan pelanggaran ke tahap selanjutnya. Hasil tim tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat Pleno yang dilakukan pada tanggal 4 November 2020 pukul 21.00 WITA secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Dalam Rapat Pleno tersebut Teradu tidak hadir karena bertepatan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya pada Pilkada 2020 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting seluruh Koordinator Divisi Pengawasan Se-Provinsi Kalimantan Timur dan Teradu juga sedang dalam perjalanan dinas dalam menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada kegiatan Rapat Monitoring Penulisan Riset dan Persiapan Pengawasan Kampanye Melalui Media Masa, Cetak dan Elektronik pada Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, yang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 6 November 2020. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Teradu baru mengetahui Berita Acara Rapat Pleno dan surat pemberitahuan status laporan tertanggal 28 Oktober 2020 belum ditandatangani setelah dihubungi saksi Tabita pada tanggal 20 November 2020 ketika Teradu sedang berada di Samarinda bersama Saksi Nurul Hidayah selaku staf Divisi Pengawasan Bawaslu Kutai Barat. Teradu kemudian memberikan tanda tangan hasil scan, sementara dokumen bertanda tanda tangan basah diserahkan kepada saksi Nurul yang kemudian diteruskan pada saudara Rizky Prananda selaku Staf pada divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Dalam persidangan, saksi Tabita menerangkan membenarkan keterangan tersebut dan sempat mencetak hasil scan tanda tangan Teradu untuk diberikan pada Pelapor Aditya Viggi Prasetiyo namun Pelapor menginginkan tanda tangan berstempel basah. Saksi Tabita menerangkan bahwa dokumen Berita Acara Rapat Pleno tanggal 28 Oktober 2020 bertandatangan basah baru diterima setelah dibawa saksi Nurul setiba dari Dinas Luar. Terungkap fakta dalam sidang bahwa Berita Acara Rapat Pleno tanggal 28 Oktober 2020 tidak segera ditandatangani Teradu karena sedang melaksanakan Dinas Luar terhitung 26 Oktober 2020 s.d 28 Oktober 2020. Pada tanggal 29 Oktober 2020 Teradu menghadiri undangan Panwascam Kecamatan Siluq Ngurai untuk memberi Bimbingan Teknis kepada PKD se- Kecamatan Siluq Ngurai Kabupaten Kutai Barat. Menurut Teradu sejak saat itu tidak ada komunikasi atau koordinasi antara Teradu dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat Lourensius selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa terkait status laporan yang harus ditandatangani oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Teradu menerangkan seharusnya Pihak Terkait Lourensius selaku Koordiv HPP aktif meminta tanda tangan pihak Teradu. Dalam sidang Teradu menyampaikan pernah menanyakan pada saksi Tabita tanggal 8 November 2020 via aplikasi whatsapp untuk memastikan apakah ada surat yang harus ditandatangani Teradu, namun tidak direspon, hingga pada akhirnya tanggal 20 November 2020 saksi Tabita baru menyampaikan ada dokumen Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 28 Oktober 2020 yang harus ditandatangani. Dalam persidangan saksi Tabita menerangkan setelah tanggal 20 November 2020, status laporan bertandatangan basah telah ditempel di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Kutai Barat dan dikirimkan kepada saksi Aditya via whatsapp namun tidak terhubung, saksi Tabita juga pernah singgah ke Toko saksi Aditya namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. DKPP menilai tindakan Teradu yang lalai dalam menandatangani Berita Acara Rapat Pleno tanggal 28 Oktober 2020 dan baru menandatangani tanggal 20 November 2020 tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu justru menyalahkan Pihak Terkait Lourensius dan saksi Tabita semakin menguatkan bahwa Teradu abai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Sikap Teradu yang lalai mengakibatkan terhambatnya kepastian hukum akan informasi berkaitan dengan status laporan yang sepatutnya diterima Pelapor. Teradu seharusnya memahami bahwa menunda keadilan adalah bentuk lain dari ketidakadilan itu sendiri. Dengan demikian pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti telah melanggar Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf e dan Pasal 13 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Risma Dewi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Bugi Kurnia Widianto