Melanggar
Nomor Putusan: No. 67 Tahun 2021
Aizen, Korsek Bawaslu Kab. Musi Banyuasin
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-04-2021
👁 30 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa teradu Koordinator Kesekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin atas Nama Aizen, S.Pd.,M.Si di duga telah melanggar Kode Etik karena telah bersikap tidak professional, berlaku tidak adil dan tidak terbuka dalam Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait dengan Ketidak Lulusan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV (Irwan.ST, Juandi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional dan tidak terbuka dalam proses seleksi dan perpanjangan kontrak staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pengadu tidak diperpanjang kontrak kerjanya sebagai staf PPNPN diduga karena adanya sentimen pribadi.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aizen selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan menyatakan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada Instansi asal, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini dengan mengembalikan yang bersangkutan ke Instansi asal paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 67-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
47-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 67-PKE-
DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Irwan
Pekerjaan/ : Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Lembaga
Alamat : Jalan Provinsi Sekayu- Lubuk Linggau, Kelurahan
Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi
Banyu Asin
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Juandi
Pekerjaan/ : Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Lembaga
Alamat : Jalan Provinsi Sekayu- Lubuk Linggau, Kelurahan
Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi
Banyu Asin
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Tri Bahariansyah
Pekerjaan/ : Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Lembaga
Alamat : Jalan Provinsi Sekayu- Lubuk Linggau, Kelurahan
Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi
Banyu Asin
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu III;
4. Nama : Miko Pedri
Pekerjaan/ : Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Lembaga
Alamat : Jalan Provinsi Sekayu- Lubuk Linggau, Kelurahan
Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi
Banyu Asin
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu IV;
Pengadu I s.d Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai ---- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Aizen
Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin
Alamat : Jalan Provinsi Sekayu- Lubuk Linggau, Kelurahan Balai
Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa teradu Koordinator Kesekretariat Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin atas Nama Aizen, S.Pd.,M.Si di duga telah melanggar Kode Etik
karena telah bersikap tidak professional, berlaku tidak adil dan tidak
terbuka dalam Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait dengan Ketidak Lulusan
Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV (Irwan.ST, Juandi. SHI,
Tri Bahariansyah, S.Pd, Miko Pedri, SH) memunculkan ketidakjelasan
Penilaian kelulusan dalam evaluasi Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin, sehingga menimbulkan dugaan Sentimen pribadi dan
ketidakpastian hukum, dengan rincian kejadian sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan surat dari Bawaslu Republik Indonesia nomor :
2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 tanggal 04 Desember 2020 yang
di tanda tangani oleh Dr. Gunawan Suswantoro selaku sekretaris
Jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal pelaksanaan evaluasi
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri melalui uji Kompetensi:
1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan 2 (dua)
penilaian yaitu tes tertulis dan penilaian atasan dengan bobot : tes
tertulis 75% dan bobot penilaian atasan 25%.
2) Penilaian atasan sebagaimana dimaksud angka 4 dilakukan dengan
ketentuan:
a) Penilaian atasan untuk pegawai di sekretariat Bawaslu/Panwaslih
Provinsi dilakukan oleh bagian masing-masing, dalam hal kepala
bagian defenitif disekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi belum
ada, penilaian atasan dilakukan oleh kepala Sekretariat
Bawaslu/Panwaslih Provinsi.
b) Penilaian atasan untuk pegawai di Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat. (Bukti
P-1)
b. Bahwa Berdasarkan Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020
seleksi staf PPNPN dilakukan dengan metode CAT dengan 10 klaster
rumpun jabatan yaitu Keuangan, Perencanaan, SDM, BMN, Humas
Hubal, Pengawasan Pemilu, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian
Sengketa, Hukum dan Perundang-undangan dan Data informasi serta
pelaksanaan tes tertulis dengan metode CAT Online fasilitas evaluasi
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri memulai ujian kompetensi
tahun 2020 di lingkungan sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan
sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota di jadwalkan dalam ± 10
hari kalender berdasarkan klasifikasi 10 (sepuluh) rumpun jabatan
(klaster) dimana pada setiap harinya akan dibagi menjadi 5 sesi dimana
masing-masing sesi akan diikuti peserta dari ± 7 (tujuh) Provinsi dan di
rencanakan akan dimulai secara serentak pada tanggal 14 Desember
2020 (Bukti P-2).
c. Bahwa setelah dilakukan tes dengan metode CAT para pengadu
mendapatkan informasi hasil untuk Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
sebagai berikut:
Total
No Nama Divisi MateriTes Bobot
Nilai
(75%)
1 Sri Anggun SDMO a. Potensi
Rahmadani Akademik
45
b. Kepemiluan
c. Potensi Bidang
2 Desi Pengawasan a. Potensi
Marlina.SIP dan Hubal Akademik
45
b. Kepemiluan
c. Potensi Bidang
3 Tri Penyelesaian a. Potensi
Bahariansyah., Sengketa Akademik
43
S.Pd b. Kepemiluan
c. Potensi Bidang
4 Rahma Yunita Keuangan a. Potensi
Sari., S.Pd Akademik
40
b. Kepemiluan
c. Potensi Bidang
5 Juandi., SHI Pengawasan a. Potensi
dan Hubal Akademik
39
b. Kepemiluan
c. Potensi Bidang
6 Irwan. ST Hukum, Humas a. Potensi
dan Datin Akademik
35
b. Kepemiluan
c. Potensi Bidang
7 Yudi Gustria SDMO a. Potensi
Siregar Akademik
35
b. Kepemiluan
c. Potensi Bidang
8 M.Akmal Penyelesaian a. Potensi
Saputra.,S.Pd Sengketa Akademik
33
b. Kepemiluan
c. Potensi Bidang
9 Miko Pedri Penindakan a. Potensi
Pelanggaran Akademik
31
b. Kepemiluan
c. Potensi Bidang
10 Ayu Krisna SDMO a.Potensi Akademik
Utami
b. Kepemiluan 29
c. Potensi Bidang
11 Rico Ariansyah., SDMO a.Potensi Akademik
SH
b. Kepemiluan 28
c. Potensi Bidang
d. Bahwa berdasarkan surat pengumuman akhir Evaluasi PPNPN yang
dikeluarkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor :
001/SS/SET/KP.01.00/I/2021 Pada tanggal 04 Januari 2021 kami
dapat info pengumuman hasil Evaluasi Staf PPNPN Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan Via WhatsApp group Informasi yang di kirim oleh
teradu (Aizen) (Bukti P-3) nama – nama staf PPNPN Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin yang dinyatakan Lulus evaluasi sebagai berikut :
No Nama Bawaslu Keterangan Peringk Divisi
at
sebelu
mnya
1 Ayu Krisna Utami Kabupaten Lulus 10 Sumber
Musi Daya
Manusia
Banyuasin
dan
Organisasi
2. Desi Marlina., Kabupaten Lulus 2 Pengawasan
S.IP Musi dan Hubal
Banyuasin
3. M.Akmal Kabupaten Lulus 8 Penyelesaia
Saputra.,S.Pd Musi n Sengketa
Banyuasin
4. Rahma Yunita Kabupaten Lulus 4 Keuangan
sari.,S.Pd Musi
Banyuasin
5 Rico Kabupaten Lulus 11 Sumber
Ariansyah.,SH Musi Daya
Manusia
Banyuasin
dan
Organisasi
6 Sri Anggun Kabupaten Lulus 1 Sumber
Rahmadani Musi Daya
Manusia
Banyuasin
dan
Organisasi
7 Yudi Gustria Kabupaten Lulus 7 Sumber
Musi Daya
Manusia
Banyuasin
dan
Organisasi
e. Bahwa selanjutnya kami para pengadu mencoba menpertanyakan alat
ukur penilaian kelulusan ke teradu perihal Pengumuman hasil evaluasi
staf PPNPN dengan cara Pengadu II tanggal 6 Januari 2021 pukul 09.04
WIB menelpon teradu , teradu mengatakan bahwa tidak mengetahui
semuanya, keputusan tersebut dan penilaian dari Bawaslu Republik
Indonesia, tanpa menjelaskan secara detail mekanisme penilaian atasan
(Bukti P-4).
f. Bahwa Pengadu IV juga mempertanyakan alat ukur penilaian kelulusan
kepada teradu perihal Pengumuman hasil Evaluasi staf PPNPN dengan
cara menelpon teradu pada tanggal 6 Januari 2021 pukul 10.52 WIB,
mengatakan tidak tahu hasil evaluasi tersebut dan berdalil semua hasil
keputusan dari Bawaslu RI. (Bukti P-5).
g. Bahwa selanjutnya Pengadu juga mempertanyakan alat ukur penilaian
kepada teradu pada tanggal 6 januari 2021 pukul 16.45 WIB via telepon
akan tetapi teradu tidak mengangkat telepon pengadu I
h. Bahwa pengadu II Pada tanggal 6 januari 2021mendapat informasi dari
Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir jumlah staf
yang mengikuti Evaluasi PPNPN 9 (Sembilan) orang dinyatakan lulus
semua. (Bukti P-6).
i. Bahwa pengadu II juga mendapatkan informasi dari Staf PPNPN Bawaslu
Kabupaten Banyuasin perihal staf yang mengikuti Evaluasi PPNPN
berjumlah 13 orang dan yang dinyatakan lulus 12 orang. (Bukti P-7).
j. Bahwa Pengadu I mendapatkan informasi dari Staf PPNPN Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur prihal staf yang mengikuti Evaluasi
PPNPN berjumlah 13 (tiga belas) orang yang lulus 12 (dua belas) orang..
(Bukti P-8).
k. Bahwa Pengadu I mendapatkan informasi dari staf PPNPN Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ilir staf yang mengikuti Evaluasi PPNPN
berjumlah 12 (dua belas) orang dinyatakan lulus semua.(Bukti P-9).
l. Bahwa Pengadu III mendapatkan Informasi dari staf PPNPN Bawaslu
Kabupaten Lahat yang mengikuti tes Evaluasi berjumlah 12 (dua belas)
dinyatakan lulus semua.(Bukti P-10).
m. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pengadu I pukul 12.09 WIB
mencoba menghubungi via WhatssApp yang isi meminta izin untuk
menghadap guna mengklarifikasi hasil penilaian, namun tidak ada
respon dan balasan dari teradu (Aizen). .(Bukti P-11).
n. Bahwa selanjutnya pengadu I mencoba menghubungi via telpon namun
teradu tidak memberikan kesempatan kepada pengadu I untuk
menghadap dan telpon di putus secara tiba-tiba. .(Bukti P-12).
o. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pengadu III pukul 12.11 WIB
mencoba menghubungi via WhatssApp yang isi meminta izin untuk
menghadap guna mengklarifikasi hasil penilaian, namun tidak ada
respon dan balasan dari teradu (Aizen).(Bukti P-13).
p. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2021 Pengadu III 14.14 WIB
mencoba menghubungi Via telpoan akan tetapi tidak diangkat. (Bukti P-
14).
q. Bahwa dari kronologis diatas cukup membuktikan teradu (Aizen) tidak
terbuka, tidak professional, tidak kooperatif atas niat baik kami
(Pengadu) untuk menanyakan hasil Evaluasi Staff PPNPN Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin.
r. Bahwa berdasarkan dari fakta-fakta di atas, seluruh kabupaten / kota
baik type A atau type B yang berada di wilayah sumatera selatan memiliki
jumlah staff rata-rata di atas 11 orang.
s. Bahwa tidak pernah ada point penilaian atasan yang di umumkan atau
di sampaiakan oleh teradu (Aizen) kepada kami para Pengadu.
t. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia Nomor :45-PKE-DKPP/IV/2020 pada hari
Jum’at tanggal 12 Juni 2020 yang kami Download dari laman resmi DKPP
RI, mengacu pada Kasus staf PPNPN Bawaslu Gunung Kidul, bahwa bisa
dijadikan Yurisprudensi terhadap permasalahan yang terjadi di Bawaslu
Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dikarenakan terdapat persamaan,
kemiripan pada kasus ini dan kami mohon keadilan yang seadil adilnya
serta dapat memulihkan kembali kami untuk mengabdi di Bawaslu
Kabupaten Musi banyuasin.
2. Berdasarkan hal-hal diatas Teradu patut diduga melanggar asas profesional
dan terbuka sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian hukum sebagai
Penyelenggara Pemilu sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 6
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
(ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P – 1 Surat dari Bawaslu Republik Indonesia nomor :
2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 tanggal 04
Desember 2020
2. Bukti P – 2 Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020 tanggal 08
Desember 2020
3. Bukti P – 3 surat pengumuman akhir Evaluasi PPNPN yang
dikeluarkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor :
001/SS/SET/KP.01.00/I/2021 Pada tanggal 04 Januari
2021
4. Bukti P – 4 Rekaman percakapan via Telepon Pengadu 2 dengan
Teradu
5. Bukti P – 5 Rekaman percakapan via Telepon Pengadu 4 dengan
Teradu
6. Bukti P – 6 Informasi yang di dapat Via Chat WhatsApp pengadu 2
dengan Staf PPNPN kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir
7. Bukti P – 7 Informasi yang di dapat Via Chat WhatsApp pengadu 2
dengan Staf PPNPN kabupaten Banyuasin
8. Bukti P – 8 Informasi yang di dapat Via Chat WhatsApp pengadu 1
dengan Staf PPNPN kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
9. Bukti P – 9 Informasi yang di dapat Via Chat WhatsApp pengadu 1
dengan Staf PPNPN kabupaten Ogan Komering Ilir
10. Bukti P – 10 Informasi yang di dapat Via Chat WhatsApp pengadu 3
dengan Staf PPNPN kabupaten Lahat
11. Bukti P – 11 Scren Shot Via WhatsApp Pengadu I (irwan) dengan
teradu (Aizen).
12. Bukti P – 12 Transkrip percakapan Via Telpon Pengadu I dan Teradu
dan rekaman suara
13. Bukti P – 13 Scren Shot Via WhatsApp Pengadu III (Tri Bahariansyah)
dan teradu (Aizen).
14. Bukti P – 14 Bukti Scren Shot Telpon Pengadu III dengan teradu
15. Bukti P – 15 Rekaman percakapan via Telepon Antara pengadu 2
dengan Teradu
16. Bukti P – 16 Rekaman percakapan via Telepon Antara pengadu 4
dengan Teradu
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Husni Mubarok (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv
Pengawasn dan Hubal)
Saksi menyampaikan pernah melakukan rapat internal dan membahas
menyampaikan jadwal tes PPNPN tanggal 14 Desember 2020 dan
menerangkan tanggal 15, 16 dan 17 Desember 2020 akan diadakan Test
CAT.
Teradu mengeluarkan Surat tanpa nomor yang isinya Para Staf untuk
dirumahkan. Surat tersebut tidak disampaikan kepada Saksi selaku
Pimpinan/Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyu Asin, akan tetapi
disampaikan hanya kepada Staf.
Saksi sebagai Pimpinan Pengadu II bahwa tidak pernah melalaikan
tugas-tugas mereka. Selalu tepat waktu dalam menjalankan tugas,
seperti mengambil data DPT dll. Dan selalu berkoordiansi dengan Saksi
serta Komisioner yang lain.
2. Bambang Edi Prayogo (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv
Hukum, Humas, Data dan Informasi)
Yang saksi ketahui dari proses Tes ini, Saksi selaku
Pimpinan/Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyu Asin, Teradu
tidak pernah melakukan koordinasi dengan Saksi, Teradu juga tidak
pernah menyampaikan siapa saja nama-nama yang lulus atau tidak
lulus. Sehingga pengumuman sudah dikeluarkan dan hanya 7 (tujuh)
orang yang lulus berakibat Bawaslu Kabupaten Musi Banyu Asin
mengalami kekosongan Staf di 2 (dua) divisi, yaitu Divisi Penindakan dan
Pelanggaran serta Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi. Yang
mana menurut Saksi, divisi tersebut adalah divisi yang vital.
Terkait hubungan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Musi Bayuasin dengan
Teradu, Bahwa Teradu Teradu tidak pernah melakukan koordinasi.
Untuk para Pengadu, adalah bagi Saksi adalah staf yang berkompeten.
Sejak 2018 setelah melalui Pemilu, Pilkada setiap tugas yang Saksi
amanatkan selalu selesai dengan baik dan tepat waktu.
Saksi mengetahui kelulusan/ketidaklulusan staf adalah dari staf,
Teradu tidak pernah memberitahukan kepada Saksi dan Komisioner
yang lain. sehingga Para Pengadu mengadu kepada komisioner.
3. Arsyad (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv Sengketa)
Dalam pelaksanaan Tes CAT, Saksi selaku Komisioner tidak pernah
diajak untuk membahas itu. jadi apa yang disampaikan oleh Teradu
tidak benar
4. Dian Sandi (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv
Penindakan Pelanggaran)
Saksi menerangkan bahwa Teradu tidak ada berkoordinasi untuk
mengisi kekosongan Staf didivisi. Teradu juga tidak pernah menjelaskan
passing grade atau standar nilai kelulusan kepada Saksi. Teradu hanya
mengatakan semua ditentukan Bawaslu RI
Dalam proses penilaian atasan Saksi sangat sayangkan Teradu tidak
berkonsultasi kepada Saksi selaku user dan yang merasakan pelayanan
Para Pengadu didivisi masing-masing. Teradu tidak pernah bertanya
kepada Saksi dan Komisioner yang lain tentang bagaiman kinerja Para
Pengadu, apakah ada kelalaian? Apakah ada tupoksi yang tidak sesuai
ataupun tidak berintegritas. Teradu tidak pernah bertanya kepada Saksi
dan para komisioner.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
TUGAS DAN WEWENANG KOORDINATOR SEKRETARIAT BAWASLU
KABUPATEN MUSI BANYUASIN DALAM MENINDAKLANJUTI HASIL TES STAF
PPNPNS BAWASLU KABUPATEN MUSI BANYUASIN
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderala Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 13 menyebutkan
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan Pasal 12, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
mempunyai wewenang :
a. menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota
b. melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia,
keuangan, dan barang milik negara.”
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderala Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 34 Ayat (2) dan
(3) menyebutkan “(2) Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
dan Panwaslu Kecamatan yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil
diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak
dan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan
Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Bawaslu.”
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Managemen PPPK Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a
menyebutkan “Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
untk menghasilkan PPPK yang professional, memiliki nilai dasar etika
profesi bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN”
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, , Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 222 huruf b
dan c “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
221, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
b. pemberian dukungan administrative kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota;
c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian,
ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtangaan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota”
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, , Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 223 huruf d
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 221 dan Pasal 222, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
mempunyai wewenang :
d. Melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan”
6. Bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan
Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pasal 19 Ayat (3) “Pengangkatan Pegawai Sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari non Pegawai Neger Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan uji kompetensi
oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota”
7. Bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala
Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Pasal 29 “Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
diberhentikan dengan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian
ukuran kinerja”
8. Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia Nomor : 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020
Perihal Pelaksanaan Evaluasi Pegawai Non PNS melalui Uji
Kompetensi Tanggal 4 Desember 2020 yang pokok bunyinya sebagai
berikut :
“B. Sehubungan dengan huruf A, disampaikan kepada Saudara hal-hal
sebagai berikut :
1) Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 dimaknai sebagai Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017;
2) Pelaksanaan evaluasi Pegawai Non PNS dalam rangka
pengangkatan/perpanjangan kontrak atau
pemberhentian/pemutusan kontrak Tahun Anggaran 2021 bagi
pegawai Non PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih
Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang
belum memiliki Kepala Sekretariat definitif dilaksanakan oleh Kepala
Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi sesuai dengan alokasi
kebutuhan pegawai dan ketersedian anggaran yang telah ditetapkan;
3) Pelaksanaan evaluasi Pegawai Non PNS dalam rangka
pengangkatan/perpanjangan kontrak atau
pemberhentian/pemutusan kontrak Tahun Anggaran 2021 bagi
pegawai Non PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota yang telah memiliki Kepala Sekretariat definitive
dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan pegawai dan
ketersedian angaran yang telah ditetapkan;
4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan 2
(dua) penilaian yaitu tes tertulis dan penilaian atasan dengan
bobot: tes tertulis 75% dan bobot penilaian atasan 25%;
5) Penilaian atasan sebagaimana dimaksud angka 4 dilakukan
dengan ketentuan :
a. Penilaian atasan untuk pegawai di Sekretariat
Bawaslu/Panwaslih Provinsi dilakukan oleh Kepala Bagian
masing-masing, dalam hal Kepala Bagian definitif di
Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi belum ada,
penilaian atasan dilakukan oleh Kepala Sekretariat
Bawaslu/Panwaslih Provinsi;
b. Penilaian atasan untuk pegawai di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat
6) Bawaslu RI cq. Biro Administrasi hanya memfasilitasi pelaksanaan tes
tertulis dengan metode CAT online bagi pegawai Non PNS Sekretariat
Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota yang mempunyai infrastruktur pendukung dan
jaringan internet memadai dengan ketentuan :
a. Nama-nama peserta tes tertulis dengan metode CAT Online bagi
pegawai Non PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih
Provinsi maupun pegawai Non PNS di lingkungan Sekretariat
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota diajukan oleh Kepala
Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi;
b. Jadwal dan teknis pelaksanaannya akan disampaikan kemudian.
7) Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi melaporkan hasil
pelaksanaan evaluasi pegawai Non PNS melalui uji kompetensi di
lingkugan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal.”
Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan melakukan
koordinasi bersama komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan evaluasi pegawai Non PNS
melalui Uji Kompetensi dengan ketentuan sebagaimana disebutkan
diatas. Selain itu saya memerintahkan Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin a.n Rahma Yunita Sari, S.Pd untuk membagikan Surat
Edaran tersebut ke grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin via
Whatsapp agar dapat dipedomani. (Bukti T-1)
9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia Nomor : 2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020
Perihal Persiapan Fasilitas Tes Tertulis Evaluasi Non PNS dengan
Metode CAT Online Tanggal 8 Desember 2020 yang pokok bunyinya
sebagai berikut :
“Point 3 Kebutuhan Infrastruktur CAT Online:
a. Perangkat PC dan/atau laptop menyesuaikan jumlah pegawai non
PNS yang mengikuti ujian tes tertulis dengan metode CAT Online
b. Kekuatan jaringan internet/wifi minimal 2 (dua) Mbps untuk masing-
masing Perangkat PC dan/atau laptop (uji kecepatan di
https://speedtest.net )
c. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat memastikan tidak terdapat jadwal
pemadaman listrik PLN di wilayahnya selama berlangsungnya
pelaksanaan Ujian Tertulis CAT Online”
Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan
memerintakan staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Rahma
Yunita Sari, S.Pd untuk membagikan Surat Edaran tersebut ke grup Staf
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin via Whatsapp agar dapat
dipedomani dan ternyata Surat Edaran beserta jadwalnya sudah
dibagikan terlebih dahulu oleh salah satu staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin a.n Ayu Krisna Utami yang pada saat itu sedang bertugas di
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu saya juga memerintakan
Sdri. Rahma Yunita Sari, S.Pd untuk membuat surat permohonan
peminjaman komputer untuk fasilitas tes evaluasi Pegawai Non PNS
dengan metode CAT Online kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sekayu
dengan Nomor : 63/SS-05/SET/KP.00/XII/2020 Tanggal 10 Desember
2020 yang diterima langsung oleh Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1
Sekayu a.n Safriansyah, S.Pd dan disambut baik dengan pihak sekolah.
(Bukti T-2)
10. Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia Nomor: 2048/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020
Perihal Jadwal Pelaksanaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada
Tanggal 11 Desember 2020 yang pokok bunyinya sebagai berikut :
“Pembagian sesi jadwal tes CAT Online dimaksud disusun berdasarkan
masing-masing alamat URL (cat.simutasibawaslu.com dan
catbawaslu1.com) dan cluster soal. Untuk selanjutnya, dengan hormat
dimohon bantuannya untuk dapat menyampaikan kepada peserta baik di
Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi maupun peserta di Sekretariat
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota melalui pejabat/staf yang telah
ditunjuk sebagai penghubung.”
Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin menyampaikan informasi terkait Jadwal Pelaksanaan CAT
Online Khusus Daerah Non Pilkada kepada seluruh Staf PPNPNS
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sdri. Rahma Yunita Sari,
S.Pd yang saya perintahkan sebagai PIC atau staf penghubung dalam
pelaksaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada. (BUKTI T-3)
11. Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia Nomor : 2053/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020
Perihal Perubahan Pembagian Sesi CAT Online Tanggal 14 Desember
2020 yang pokok bunyinya sebagai berikut :
“Menyusuli surat kami Nomor : 2048/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020
tanggal 11 Desember 2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal Jadwal
Pelaksanaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada, dengan hormat
disampaikan perubahan pembagian sesi CAT Online”
Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin menyampaikan informasi terkait Perubahaan Pembagian Sesi
CAT Online kepada seluruh Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin melalui Sdri. Rahma Yunita Sari, S.Pd selaku staf peng
penghubung dalam pelaksaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada.
(BUKTI T-4)
12. Bahwa pada tanggal 15-17 Desember 2020, saya selaku Koordinator
Sekretariat bersama Sdr. Tabrani, SH selaku Bendahara Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin dan ikut serta didampingi oleh 5 komisioner
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin meninjau langsung Staf PPNPNS
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dalam melakukan tes evaluasi CAT
Online di Laboratorium Multimedia SMK Negeri 1 Sekayu. (BUKTI T-5)
13. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 097/SS/SET/KP.00/XII/2020
Perihal Pemberitahuan Masa Aktif Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal 28 Desember 2020 yang pokok bunyinya sebagai berikut:
“Menindaklanjuti proses evaluasi PPNPN yang masih berjalan dan
mengigat masa berlaku SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, maka
nama-nama staf yang tercantum dalam SK di bawah ini Terhitung Mulai
Tanggal 01 Januari 2021 “Dirumahkan” sampai menunggu hasil
Pengumuman Evaluasi dan terbitnya SK yang baru.”
Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan
menyampaikan pemberitahuan kepada Staf PPNPNS Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sdri. Sri Anggun Ramadhani selaku
staf Divisi SDM dan Organisasi yang disampaikan via Whasapp Grup
bahwa terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021 nama-nama Staf
PPNPNS yang tercantum dalam SK sebagaimana yang disebutkan dalam
Surat Edaran tersebut “dirumahkan” sampai menunggu hasil
Pengumuman Evaluasi dan diterbitkan SK yang baru. (BUKTI T-6)
14. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021, saya selaku Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan bobot
penilaian atasan 25% kepada seluruh staf PPNPNS yang telah mengikuti
tes CAT Online pada tanggal 15-16 Desember 2020 di Laboratorium
Multimedia SMK Negeri 1 Sekayu tanpa menganggu hasil nilai CAT
Online yang berbobot 75%. Saya selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan bobot penilaian
atasan 25% dengan kriteria penilaian berpedoman pada format penilaian
yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yaitu dengan
kriteria :
a) Orientasi Pelayanan
b) Integritas
c) Komitmen
d) Displin
e) Kerja sama
Penilaian yang saya berikan merupakan penilaian saya selama kurang
lebih satu tahun bekerja sama dengan staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin tentang orientasi pelayanan, integritas, komitmen,
displin dan kerja sama sehari-hari staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin selama 1 Tahun.
15. Bahwa pada hari yang sama, saya selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan hasil penilaian
atasan dengan bobot 25% kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melalui Bapak Anadi, SP., M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan via Whatsapp dengan rincian
sebagaimana terlampir. (BUKTI T-7)
16. Bahwa berdasarkan Pengumuman Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 001/SS/SET/KP.01.00/I/2021
Perihal Hasil Akhir Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
(PPNPN) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera
Selatan Tahun 2021 Tanggal 4 Januari 2021 yang pokok bunyinya
sebagai berikut :
“Pengumuman nama-nama staf PPNPN yang dinyatakan lulus evaluasi
sebagaimana daftar terlampir.” (BUKTI T-8)
Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin menindaklanjuti pengumuman tersebut dengan
menyampaikan pengumuman tersebut ke grup Whatsaap Staf Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin dengan hasil:
No NAMA BAWASLU KET
1. Ayu Krisna Utami Bawaslu MUBA Lulus
2. Desi Marlina, S.IP Bawaslu MUBA Lulus
3. M. Akmal Saputra, S.Pd Bawaslu MUBA Lulus
4. Rahma Yunita Sari, Bawaslu MUBA Lulus
S.Pd
5. Rico Ariansyah, SH Bawaslu MUBA Lulus
6. Sri Anggun Ramadhani Bawaslu MUBA Lulus
7. Yudi Gustria Bawaslu MUBA Lulus
17. Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor :
008/KP.01.00/SS/01/2021 Perihal Pengangkatan/Penetapan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPNS) Pada Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021
Tanggal 4 April 2021, Maka saya selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti Surat Keputusan
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan menyalin
surat keputusan tersebut dan dibagikan kepada seluruh Staf PPNPNS
dan staf pendukung di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. (BUKTI T-
9)
18. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2021, saya selaku Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menerima telepon dari
Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 a.n Juandi
(Pengadu II) untuk mempertanyakan alat ukur penilaian kelulusan staf
PPNPNS Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, dan saya menjelaskan
kurang lebih bahwa perihal kelulusan Staf PPNPNS bukan wewenang
saya, saya hanya memberi nilai dengan bobot 25% dengan kriteria yang
telah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yaitu Orientasi
Pelayanan, Integritas, Komitmen, Displin dan Kerja sama tanpa
mengurangi nilai CAT Online dengan bobot 75%. Perihal kelulusan
semua ditentukan oleh Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia.
19. Bahwa pada tanggal yang sama saya selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menerima telepon dari Staf
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 a.n Miko Pedri
(Pengadu IV) untuk mempertanyakan hal yang sama, dan saya
menjelaskan hal yang sama dengan beliau.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan tugas dan wewenangnya
serta telah menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dan memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak seluruhnya tuntutan Para Pengadu yang dilaporkan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan nomor pengaduan : 47-
P/L-DKPP/I/2021 dan nomor perkara : 67-PKE-DKPP/II/2021;
2. Merehabilitasi nama baik lembaga Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
dan Teradu pribadi atas laporan yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 1. Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Tanggal 4
Desember 2020;
2. Chat Whatsapp Grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin Sdr. Rahma Yunita Sari, S.Pd membagikan
Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Tanggal 4
Desember 2020
2. T-2 1. Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020 Tanggal 8
Desember 2020;
2. Surat dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sekayu Nomor :
63/SS-05/SET/KP.00/XII/2020 Tanggal 10
Desember 2020
3. Musi Banyuasin Sdr. Ayu Krisna Utami membagikan
Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020 Tanggal 8
Desember 2020
3. T-3 1. Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
2048/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XIII/2020 Tanggal 11
Desember 2020
2. Chat Whatsapp Grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin Rahma Yunita Sari, S.Pd membagikan
Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
2048/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XIII/2020 Tanggal 11
Desember 2020
4. T-4 1. Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
2053/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Tanggal 14
Desember 2020;
2. Chat Whatsapp Grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin Sdri. Rahma Yunita Sari, S.Pd
membagikan Surat dari Bawaslu Republik Indonesia
Nomor : 2053/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020
Tanggal 14 Desember 2020
5. T-5 Foto Pelaksanaan Tes CAT Online PPNPNS Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 15-17 Desember
2020ndi Laboratorium Multimedia SMK Negeri 1 Sekayu
6. T-6 1. Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
097/SS/SET/KP.00/XII/2020 Tanggal 28 Desember
2020;
2. Chat Whatsapp Grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin Sdri. Sri Anggun Ramadhani membagikan
Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
097/SS/SET/KP.00/XII/2020 Tanggal 28 Desember
2020
7. T-7 Rekap Hasil Akhir Penilaian Evaluasi PPNPN Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 ke Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Tanggal
1 Januari 2021
8. T-8 1. Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
001/SET/KP.01.00/I/2021 Tanggal 4 Januari;
2. Chat Whatsapp Grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin, Koordinator Sekretariat membagikan
Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
001/SET/KP.01.00/I/2021 Tanggal 4 Januari
9. T-9 1. Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
001/SET/KP.01.00/I/2021 Tanggal 4 Januari;
2. Foto Rapat Pembagian SK PPNPN Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin Tahun 2021 Tanggal 18 Januari 2021
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa Teradu mengajukan saksi sebanyak 5 (lima) Orang yakni Tabrani selaku
Bendahara Bwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Rahma Yunita Sari, Sri Anggun
Ramadhani, M. Akmal Saputra dan Rico Ariansyah masing-masing selaku Staf
PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan keterangan yang
senada, bahwa benar pada tanggal 15 – 17 Desember 2020 saksi bersama 11
(sebelas) staf yang lain melakukan tes di ruang multimedia SMP Negeri 1 Sekayu.
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2020 saksi mendapat perintah dari
Teradu untuk menyampaikan atau menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan untuk saksi semua dirumahkan sampai ada pengumuman
dan sudah diterima semua dan dishare digrup Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin. Pada tanggal 4 Januari 2021 Saksi Menerima Pengumuman via
whatsapp dan diperintahkan untuk bekerja dikeesokan harinya pada tanggal 5
Januari 2021 dan juga untuk pembagian SK terbaru, dan dihadiri 7 (tujuh) staf.
Pada saat itu Saksi tidak mengetahui didivisi mana ditempatkan. Seminggu
kemudian diadakan rapat pembagian divisi. Untuk divisi SDM ada Ayu Krisna
Utami dan Rico, Staf Divisi Humas Sri Anggun Ramadhani, Staf Divisi Sengketa
adalah Akmal, Staf Divisi Pengawasan adalah Desi, Staf Divisi Keuangan adalah
Nita dan yang terakhir, staf divisi penindakan pelanggaran yaitu Yudi. Saksi
sudah menerima SK tersebut dan waktu pembagian divisi dihadiri juga seluruh
Pimpinan/Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Termasuk Saksi
Pengadu yaitu Bambang yang memilih Sri Anggun Ramadhani sebagai stafnya
langsung. Jadi sudah tidak ada kekosongan divisi.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga tidak profesional dan tidak terbuka dalam proses seleksi dan
perpanjangan kontrak staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum. Para pengadu tidak diperpanjang kontrak kerjanya sebagai staf PPNPN
diduga karena adanya sentimen pribadi.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa telah
melaksanakan uji kompetensi kepada Pegawai Non PNS sesuai aturan dan
mekanisme yang berlaku. uji kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan
dengan 2 (dua) penilaian yaitu tes tertulis (CAT) dan penilaian atasan, masing-
masing penilaian mempunyai bobot untuk tes tertulis 75% dan bobot penilaian
atasan 25%; Penilaian atasan untuk pegawai di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat,
Peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia Nomor: 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Perihal
Pelaksanaan Evaluasi Pegawai Non PNS melalui Uji Kompetensi Tanggal 4
Desember 2020. Selanjutnya Teradu menindaklanjuti Surat Edaran tersebut
dengan melakukan koordinasi bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin dan menyampaikan bahwa akan dilaksanakan evaluasi pegawai
Non PNS melalui Uji Kompetensi. Kemudian Teradu memerintahkan Staf
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Rahma Yunita Sari untuk membagikan
Surat Edaran tersebut ke grup Whatsapp Staf Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin untuk dapat dipedomani. Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020 Perihal Persiapan Fasilitas Tes Tertulis
Evaluasi Non PNS dengan Metode CAT Online Tanggal 8 Desember 2020
selanjutnya Teradu memerintakan Rahma Yunita Sari untuk membuat surat
permohonan peminjaman komputer untuk memfasilitasi tes evaluasi Pegawai
Non PNS dengan metode CAT Online kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1
Sekayu dengan Nomor : 63/SS-05/SET/KP.00/XII/2020 Tanggal 10 Desember
2020 yang diterima langsung oleh Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sekayu
a.n Safriansyah. Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal
Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2048/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020
Perihal Jadwal Pelaksanaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada Tanggal 11
Desember 2020. Teradu menyampaikan informasi terkait Jadwal Pelaksanaan
CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada kepada seluruh Staf PPNPN Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin melalui Rahma Yunita Sari yang Teradu
perintahkan sebagai staf penghubung dalam pelaksaan CAT Online Khusus
Daerah Non Pilkada. Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris
Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
2053/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Perihal Perubahan Pembagian Sesi CAT
Online Tanggal 14 Desember 2020 Teradu menyampaikan informasi terkait
Perubahaan Pembagian Sesi CAT Online kepada seluruh Staf PPNPN Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin melalui Rahma Yunita Sari selaku staf penghubung
dalam pelaksaan CAT Online. Selanjutnya pada tanggal 15-17 Desember 2020
Teradu bersama Tabrani selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin meninjau
langsung kegiatan tes evaluasi CAT Online yang dilaksanakan di Laboratorium
Multimedia SMK Negeri 1 Sekayu dan diikuti oleh staf PPNPN Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 097/SS/SET/KP.00/XII/2020
Perihal Pemberitahuan Masa Aktif Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 28 Desember 2020
maka Teradu menyampaikan pemberitahuan kepada Staf PPNPN Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sri Anggun Ramadhani selaku staf Divisi
SDM dan Organisasi yang disampaikan via grup Whasapp bahwa mulai tanggal
1 Januari 2021 nama-nama Staf PPNPN yang tercantum dalam SK sebagaimana
yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut untuk “dirumahkan” sampai
menunggu hasil Pengumuman Evaluasi dan diterbitkan SK yang baru. Bahwa
pada tanggal 1 Januari 2021, Teradu memberikan bobot penilaian atasan 25%
kepada seluruh staf PPNPN yang telah mengikuti tes CAT Online pada tanggal
15-16 Desember 2020 di Laboratorium Multimedia SMK Negeri 1 Sekayu tanpa
menganggu hasil nilai CAT Online yang berbobot 75%. Teradu memberikan
bobot penilaian atasan 25% dengan kriteria penilaian berpedoman pada format
penilaian yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yaitu dengan
kriteria Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, dan Kerjasama.
Penilaian tersebut Terad berikan berdasarkan kinerja para Staf PPNPN Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin selama 1 (satu) tahun. Pada hari yang sama Teradu
langsung mengirimkan hasil penilaian atasan dengan bobot 25% tersebut
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui Anadi selaku Kepala Bagian
Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan via Whatsapp. Selanjutnya
berdasarkan Pengumuman Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan Nomor : 001/SS/SET/KP.01.00/I/2021 Perihal Hasil Akhir Evaluasi
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
Se-Sumatera Selatan Tahun 2021 Tanggal 4 Januari 2021 Teradu
menyampaikan pengumuman tersebut ke grup Whatsapp Staf Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin yang menyatakan 7 (tujuh) orang staf yang lulus,
antara lain Ayu Krisna Utami, Desi Marlina, M. Akmal Saputra, Rahma Yunita
Sari, Rico Ariansyah, Sri Anggun Ramadhani dan Yudi Gustria. Selanjutnya
Teradu menyalin surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor :
008/KP.01.00/SS/01/2021 Perihal Pengangkatan/Penetapan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPNS) Pada Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Tanggal 4 Januari 2021 yang
kemudian dibagikan kepada staf PPNPN dan staf pendukung di Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin. Pada tanggal 6 Januari 2021 Teradu menerima
telepon dari Pengadu II dan Pengadu IV yang mempetanyakan alat ukur
penilaian kelulusan staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
selanjutnya Teradu menjelaskan perihal kelulusan Staf PPNPN bukan wewenang
Teradu, Teradu hanya memberi nilai dengan bobot 25% dengan kriteria yang
telah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yaitu Orientasi
Pelayanan, Integritas, Komitmen, Displin dan Kerja sama tanpa mengurangi nilai
CAT Online dengan bobot 75%. Perihal kelulusan semua ditentukan oleh
Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dan dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu menindaklanjuti surat
edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Perihal Pelaksanaan Evaluasi Pegawai
Non PNS melalui Uji Kompetensi, dengan melakukan uji kompetensi melalui tes
tertulis (CAT) dan penilaian atasan. Masing-masing mempunyai bobot penilaian,
tes tertulis 75% dan penilaian atasan 25%. Penilaian atasan untuk pegawai di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala
Sekretariat/Koordinator Sekretariat. Pada tanggal 15 s.d 17 Desember 2020,
Teradu melaksanakan tes evaluasi CAT Online dan diikuti oleh para Pengadu
bersama 7 orang staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya
tanggal 1 Januari 2021, Teradu memberikan bobot penilaian atasan 25% kepada
seluruh staf PPNPN dengan kriteria: Orientasi pelayanan, Integritas, Komitmen,
Disiplin, dan Kerja Sama. Hasil penilaian tersebut dilaporkan ke Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
berdasarkan Pengumuman Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 001/SS/SET/KP.01.00/I/2021 tanggal 4 Januari 2020 Perihal
Hasil Akhir Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di
Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Tahun 2021 dan Keputusan
Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Nomor: 008/KP.01.00/SS/01/2021 tanggal 4 Januari 2020 Perihal
Pengangkatan/Penetapan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021,
peserta seleksi yang dinyatakan lulus hanya 7 dari 11 orang staf, padahal
berdasarkan bukti (T-7) Rekap Hasil Akhir Penilaian Evaluasi PPNPN, 4 orang
staf in casu para Pengadu memiliki nilai tes tertulis (CAT) yang signifikan
dibandingkan dengan beberapa peserta seleksi lainnya. Teradu menerangkan
bahwa berdasarkan bobot penilaian atasan, para Pengadu dinilai tidak layak
diperpanjang kontrak kerjanya karena sering datang terlambat dan keluar
kantor tanpa izin, namun dalam persidangan Teradu tidak dapat menghadirkan
alat bukti berupa presensi harian atau sanksi teguran kepada para pengadu.
Dalam sidang pemeriksaan, 4 (empat) orang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin hadir sebagai pihak terkait menerangkan bahwa para Pengadu
mengabdi di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2018 sebagai staf,
bekerja secara profesional, patuh dan loyal kepada atasan. Pihak Terkait juga
menerangkan bahwa dalam proses seleksi perpanjangan masa kerja PPNPN,
Teradu tidak pernah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada pihak terkait
sebagai user. Terungkap fakta, para Pengadu telah berupaya menghubungi
Teradu melalui telepon untuk menanyakan alasan mengapa tidak
memperpanjang masa kerjanya, namun tidak direspon oleh Teradu. DKPP
menilai sikap dan tindakan Teradu tidak transparan dan akuntabel dalam
melakukan assesment kinerja staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi
mengakibatkan para Pengadu kehilangan kesempatan untuk malanjutkan
pengabdian. Penilaian oleh atasan dengan bobot nilai sebesar 25% sepatutnya
dilakukan secara obyektif, dilengkapi instrumen yang jelas dan terukur sehingga
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Sikap dan tindakan Teradu tidak
berintegritas dan profesional mengakibatkan terjadinya abuse of power dan
penilaian subyektif kepada para peserta seleksi. Teradu selaku koordinator
Sekretariat memiliki tanggungjawab moral dan hukum, menjaga kredibilitas
lembaga pengawasan, bekerja sesuai asas prudent, berkepastian hukum, dan
adil untuk melindungi hak peserta seleksi. Dengan demikian, dalil aduan para
pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat
(3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14
huruf b, Pasal 15 huruf c, huruf d, dan huruf h, Pasal 16 huruf a dan huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aizen selaku
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan
menyatakan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada Instansi
asal, terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini dengan mengembalikan yang bersangkutan ke
Instansi asal paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing
selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh
Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra.