Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 67 Tahun 2021
Aizen, Korsek Bawaslu Kab. Musi Banyuasin
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-04-2021
👁 30 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa teradu Koordinator Kesekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin atas Nama Aizen, S.Pd.,M.Si di duga telah melanggar Kode Etik karena telah bersikap tidak professional, berlaku tidak adil dan tidak terbuka dalam Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait dengan Ketidak Lulusan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV (Irwan.ST, Juandi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional dan tidak terbuka dalam proses seleksi dan perpanjangan kontrak staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pengadu tidak diperpanjang kontrak kerjanya sebagai staf PPNPN diduga karena adanya sentimen pribadi.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aizen selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan menyatakan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada Instansi asal, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini dengan mengembalikan yang bersangkutan ke Instansi asal paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 67-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 47-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 67-PKE- DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Irwan Pekerjaan/ : Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Lembaga Alamat : Jalan Provinsi Sekayu- Lubuk Linggau, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Juandi Pekerjaan/ : Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Lembaga Alamat : Jalan Provinsi Sekayu- Lubuk Linggau, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Tri Bahariansyah Pekerjaan/ : Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Lembaga Alamat : Jalan Provinsi Sekayu- Lubuk Linggau, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Miko Pedri Pekerjaan/ : Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Lembaga Alamat : Jalan Provinsi Sekayu- Lubuk Linggau, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu IV; Pengadu I s.d Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai ---- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Aizen Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jalan Provinsi Sekayu- Lubuk Linggau, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa teradu Koordinator Kesekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin atas Nama Aizen, S.Pd.,M.Si di duga telah melanggar Kode Etik karena telah bersikap tidak professional, berlaku tidak adil dan tidak terbuka dalam Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait dengan Ketidak Lulusan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV (Irwan.ST, Juandi. SHI, Tri Bahariansyah, S.Pd, Miko Pedri, SH) memunculkan ketidakjelasan Penilaian kelulusan dalam evaluasi Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga menimbulkan dugaan Sentimen pribadi dan ketidakpastian hukum, dengan rincian kejadian sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan surat dari Bawaslu Republik Indonesia nomor : 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 tanggal 04 Desember 2020 yang di tanda tangani oleh Dr. Gunawan Suswantoro selaku sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia perihal pelaksanaan evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri melalui uji Kompetensi: 1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan 2 (dua) penilaian yaitu tes tertulis dan penilaian atasan dengan bobot : tes tertulis 75% dan bobot penilaian atasan 25%. 2) Penilaian atasan sebagaimana dimaksud angka 4 dilakukan dengan ketentuan: a) Penilaian atasan untuk pegawai di sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dilakukan oleh bagian masing-masing, dalam hal kepala bagian defenitif disekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi belum ada, penilaian atasan dilakukan oleh kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi. b) Penilaian atasan untuk pegawai di Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat. (Bukti P-1) b. Bahwa Berdasarkan Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 seleksi staf PPNPN dilakukan dengan metode CAT dengan 10 klaster rumpun jabatan yaitu Keuangan, Perencanaan, SDM, BMN, Humas Hubal, Pengawasan Pemilu, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Hukum dan Perundang-undangan dan Data informasi serta pelaksanaan tes tertulis dengan metode CAT Online fasilitas evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri memulai ujian kompetensi tahun 2020 di lingkungan sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota di jadwalkan dalam ± 10 hari kalender berdasarkan klasifikasi 10 (sepuluh) rumpun jabatan (klaster) dimana pada setiap harinya akan dibagi menjadi 5 sesi dimana masing-masing sesi akan diikuti peserta dari ± 7 (tujuh) Provinsi dan di rencanakan akan dimulai secara serentak pada tanggal 14 Desember 2020 (Bukti P-2). c. Bahwa setelah dilakukan tes dengan metode CAT para pengadu mendapatkan informasi hasil untuk Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sebagai berikut: Total No Nama Divisi MateriTes Bobot Nilai (75%) 1 Sri Anggun SDMO a. Potensi Rahmadani Akademik 45 b. Kepemiluan c. Potensi Bidang 2 Desi Pengawasan a. Potensi Marlina.SIP dan Hubal Akademik 45 b. Kepemiluan c. Potensi Bidang 3 Tri Penyelesaian a. Potensi Bahariansyah., Sengketa Akademik 43 S.Pd b. Kepemiluan c. Potensi Bidang 4 Rahma Yunita Keuangan a. Potensi Sari., S.Pd Akademik 40 b. Kepemiluan c. Potensi Bidang 5 Juandi., SHI Pengawasan a. Potensi dan Hubal Akademik 39 b. Kepemiluan c. Potensi Bidang 6 Irwan. ST Hukum, Humas a. Potensi dan Datin Akademik 35 b. Kepemiluan c. Potensi Bidang 7 Yudi Gustria SDMO a. Potensi Siregar Akademik 35 b. Kepemiluan c. Potensi Bidang 8 M.Akmal Penyelesaian a. Potensi Saputra.,S.Pd Sengketa Akademik 33 b. Kepemiluan c. Potensi Bidang 9 Miko Pedri Penindakan a. Potensi Pelanggaran Akademik 31 b. Kepemiluan c. Potensi Bidang 10 Ayu Krisna SDMO a.Potensi Akademik Utami b. Kepemiluan 29 c. Potensi Bidang 11 Rico Ariansyah., SDMO a.Potensi Akademik SH b. Kepemiluan 28 c. Potensi Bidang d. Bahwa berdasarkan surat pengumuman akhir Evaluasi PPNPN yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 001/SS/SET/KP.01.00/I/2021 Pada tanggal 04 Januari 2021 kami dapat info pengumuman hasil Evaluasi Staf PPNPN Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Via WhatsApp group Informasi yang di kirim oleh teradu (Aizen) (Bukti P-3) nama – nama staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang dinyatakan Lulus evaluasi sebagai berikut : No Nama Bawaslu Keterangan Peringk Divisi at sebelu mnya 1 Ayu Krisna Utami Kabupaten Lulus 10 Sumber Musi Daya Manusia Banyuasin dan Organisasi 2. Desi Marlina., Kabupaten Lulus 2 Pengawasan S.IP Musi dan Hubal Banyuasin 3. M.Akmal Kabupaten Lulus 8 Penyelesaia Saputra.,S.Pd Musi n Sengketa Banyuasin 4. Rahma Yunita Kabupaten Lulus 4 Keuangan sari.,S.Pd Musi Banyuasin 5 Rico Kabupaten Lulus 11 Sumber Ariansyah.,SH Musi Daya Manusia Banyuasin dan Organisasi 6 Sri Anggun Kabupaten Lulus 1 Sumber Rahmadani Musi Daya Manusia Banyuasin dan Organisasi 7 Yudi Gustria Kabupaten Lulus 7 Sumber Musi Daya Manusia Banyuasin dan Organisasi e. Bahwa selanjutnya kami para pengadu mencoba menpertanyakan alat ukur penilaian kelulusan ke teradu perihal Pengumuman hasil evaluasi staf PPNPN dengan cara Pengadu II tanggal 6 Januari 2021 pukul 09.04 WIB menelpon teradu , teradu mengatakan bahwa tidak mengetahui semuanya, keputusan tersebut dan penilaian dari Bawaslu Republik Indonesia, tanpa menjelaskan secara detail mekanisme penilaian atasan (Bukti P-4). f. Bahwa Pengadu IV juga mempertanyakan alat ukur penilaian kelulusan kepada teradu perihal Pengumuman hasil Evaluasi staf PPNPN dengan cara menelpon teradu pada tanggal 6 Januari 2021 pukul 10.52 WIB, mengatakan tidak tahu hasil evaluasi tersebut dan berdalil semua hasil keputusan dari Bawaslu RI. (Bukti P-5). g. Bahwa selanjutnya Pengadu juga mempertanyakan alat ukur penilaian kepada teradu pada tanggal 6 januari 2021 pukul 16.45 WIB via telepon akan tetapi teradu tidak mengangkat telepon pengadu I h. Bahwa pengadu II Pada tanggal 6 januari 2021mendapat informasi dari Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir jumlah staf yang mengikuti Evaluasi PPNPN 9 (Sembilan) orang dinyatakan lulus semua. (Bukti P-6). i. Bahwa pengadu II juga mendapatkan informasi dari Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Banyuasin perihal staf yang mengikuti Evaluasi PPNPN berjumlah 13 orang dan yang dinyatakan lulus 12 orang. (Bukti P-7). j. Bahwa Pengadu I mendapatkan informasi dari Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur prihal staf yang mengikuti Evaluasi PPNPN berjumlah 13 (tiga belas) orang yang lulus 12 (dua belas) orang.. (Bukti P-8). k. Bahwa Pengadu I mendapatkan informasi dari staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir staf yang mengikuti Evaluasi PPNPN berjumlah 12 (dua belas) orang dinyatakan lulus semua.(Bukti P-9). l. Bahwa Pengadu III mendapatkan Informasi dari staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Lahat yang mengikuti tes Evaluasi berjumlah 12 (dua belas) dinyatakan lulus semua.(Bukti P-10). m. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pengadu I pukul 12.09 WIB mencoba menghubungi via WhatssApp yang isi meminta izin untuk menghadap guna mengklarifikasi hasil penilaian, namun tidak ada respon dan balasan dari teradu (Aizen). .(Bukti P-11). n. Bahwa selanjutnya pengadu I mencoba menghubungi via telpon namun teradu tidak memberikan kesempatan kepada pengadu I untuk menghadap dan telpon di putus secara tiba-tiba. .(Bukti P-12). o. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 pengadu III pukul 12.11 WIB mencoba menghubungi via WhatssApp yang isi meminta izin untuk menghadap guna mengklarifikasi hasil penilaian, namun tidak ada respon dan balasan dari teradu (Aizen).(Bukti P-13). p. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2021 Pengadu III 14.14 WIB mencoba menghubungi Via telpoan akan tetapi tidak diangkat. (Bukti P- 14). q. Bahwa dari kronologis diatas cukup membuktikan teradu (Aizen) tidak terbuka, tidak professional, tidak kooperatif atas niat baik kami (Pengadu) untuk menanyakan hasil Evaluasi Staff PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. r. Bahwa berdasarkan dari fakta-fakta di atas, seluruh kabupaten / kota baik type A atau type B yang berada di wilayah sumatera selatan memiliki jumlah staff rata-rata di atas 11 orang. s. Bahwa tidak pernah ada point penilaian atasan yang di umumkan atau di sampaiakan oleh teradu (Aizen) kepada kami para Pengadu. t. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor :45-PKE-DKPP/IV/2020 pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020 yang kami Download dari laman resmi DKPP RI, mengacu pada Kasus staf PPNPN Bawaslu Gunung Kidul, bahwa bisa dijadikan Yurisprudensi terhadap permasalahan yang terjadi di Bawaslu Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dikarenakan terdapat persamaan, kemiripan pada kasus ini dan kami mohon keadilan yang seadil adilnya serta dapat memulihkan kembali kami untuk mengabdi di Bawaslu Kabupaten Musi banyuasin. 2. Berdasarkan hal-hal diatas Teradu patut diduga melanggar asas profesional dan terbuka sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian hukum sebagai Penyelenggara Pemilu sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P – 1 Surat dari Bawaslu Republik Indonesia nomor : 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 tanggal 04 Desember 2020 2. Bukti P – 2 Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 3. Bukti P – 3 surat pengumuman akhir Evaluasi PPNPN yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 001/SS/SET/KP.01.00/I/2021 Pada tanggal 04 Januari 2021 4. Bukti P – 4 Rekaman percakapan via Telepon Pengadu 2 dengan Teradu 5. Bukti P – 5 Rekaman percakapan via Telepon Pengadu 4 dengan Teradu 6. Bukti P – 6 Informasi yang di dapat Via Chat WhatsApp pengadu 2 dengan Staf PPNPN kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 7. Bukti P – 7 Informasi yang di dapat Via Chat WhatsApp pengadu 2 dengan Staf PPNPN kabupaten Banyuasin 8. Bukti P – 8 Informasi yang di dapat Via Chat WhatsApp pengadu 1 dengan Staf PPNPN kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 9. Bukti P – 9 Informasi yang di dapat Via Chat WhatsApp pengadu 1 dengan Staf PPNPN kabupaten Ogan Komering Ilir 10. Bukti P – 10 Informasi yang di dapat Via Chat WhatsApp pengadu 3 dengan Staf PPNPN kabupaten Lahat 11. Bukti P – 11 Scren Shot Via WhatsApp Pengadu I (irwan) dengan teradu (Aizen). 12. Bukti P – 12 Transkrip percakapan Via Telpon Pengadu I dan Teradu dan rekaman suara 13. Bukti P – 13 Scren Shot Via WhatsApp Pengadu III (Tri Bahariansyah) dan teradu (Aizen). 14. Bukti P – 14 Bukti Scren Shot Telpon Pengadu III dengan teradu 15. Bukti P – 15 Rekaman percakapan via Telepon Antara pengadu 2 dengan Teradu 16. Bukti P – 16 Rekaman percakapan via Telepon Antara pengadu 4 dengan Teradu [2.4] SAKSI PENGADU 1. Husni Mubarok (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv Pengawasn dan Hubal)  Saksi menyampaikan pernah melakukan rapat internal dan membahas menyampaikan jadwal tes PPNPN tanggal 14 Desember 2020 dan menerangkan tanggal 15, 16 dan 17 Desember 2020 akan diadakan Test CAT.  Teradu mengeluarkan Surat tanpa nomor yang isinya Para Staf untuk dirumahkan. Surat tersebut tidak disampaikan kepada Saksi selaku Pimpinan/Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyu Asin, akan tetapi disampaikan hanya kepada Staf.  Saksi sebagai Pimpinan Pengadu II bahwa tidak pernah melalaikan tugas-tugas mereka. Selalu tepat waktu dalam menjalankan tugas, seperti mengambil data DPT dll. Dan selalu berkoordiansi dengan Saksi serta Komisioner yang lain. 2. Bambang Edi Prayogo (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi)  Yang saksi ketahui dari proses Tes ini, Saksi selaku Pimpinan/Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyu Asin, Teradu tidak pernah melakukan koordinasi dengan Saksi, Teradu juga tidak pernah menyampaikan siapa saja nama-nama yang lulus atau tidak lulus. Sehingga pengumuman sudah dikeluarkan dan hanya 7 (tujuh) orang yang lulus berakibat Bawaslu Kabupaten Musi Banyu Asin mengalami kekosongan Staf di 2 (dua) divisi, yaitu Divisi Penindakan dan Pelanggaran serta Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi. Yang mana menurut Saksi, divisi tersebut adalah divisi yang vital.  Terkait hubungan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Musi Bayuasin dengan Teradu, Bahwa Teradu Teradu tidak pernah melakukan koordinasi.  Untuk para Pengadu, adalah bagi Saksi adalah staf yang berkompeten. Sejak 2018 setelah melalui Pemilu, Pilkada setiap tugas yang Saksi amanatkan selalu selesai dengan baik dan tepat waktu.  Saksi mengetahui kelulusan/ketidaklulusan staf adalah dari staf, Teradu tidak pernah memberitahukan kepada Saksi dan Komisioner yang lain. sehingga Para Pengadu mengadu kepada komisioner. 3. Arsyad (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv Sengketa)  Dalam pelaksanaan Tes CAT, Saksi selaku Komisioner tidak pernah diajak untuk membahas itu. jadi apa yang disampaikan oleh Teradu tidak benar 4. Dian Sandi (Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Kordiv Penindakan Pelanggaran)  Saksi menerangkan bahwa Teradu tidak ada berkoordinasi untuk mengisi kekosongan Staf didivisi. Teradu juga tidak pernah menjelaskan passing grade atau standar nilai kelulusan kepada Saksi. Teradu hanya mengatakan semua ditentukan Bawaslu RI  Dalam proses penilaian atasan Saksi sangat sayangkan Teradu tidak berkonsultasi kepada Saksi selaku user dan yang merasakan pelayanan Para Pengadu didivisi masing-masing. Teradu tidak pernah bertanya kepada Saksi dan Komisioner yang lain tentang bagaiman kinerja Para Pengadu, apakah ada kelalaian? Apakah ada tupoksi yang tidak sesuai ataupun tidak berintegritas. Teradu tidak pernah bertanya kepada Saksi dan para komisioner. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: TUGAS DAN WEWENANG KOORDINATOR SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN MUSI BANYUASIN DALAM MENINDAKLANJUTI HASIL TES STAF PPNPNS BAWASLU KABUPATEN MUSI BANYUASIN 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderala Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 13 menyebutkan “Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang : a. menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota b. melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara.” 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderala Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 34 Ayat (2) dan (3) menyebutkan “(2) Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak dan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu.” 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen PPPK Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a menyebutkan “Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untk menghasilkan PPPK yang professional, memiliki nilai dasar etika profesi bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN” 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, , Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 222 huruf b dan c “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi : b. pemberian dukungan administrative kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtangaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota” 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, , Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 223 huruf d “Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 222, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang : d. Melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan” 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 19 Ayat (3) “Pengangkatan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari non Pegawai Neger Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan uji kompetensi oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota” 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 29 “Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diberhentikan dengan Keputusan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja” 8. Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Perihal Pelaksanaan Evaluasi Pegawai Non PNS melalui Uji Kompetensi Tanggal 4 Desember 2020 yang pokok bunyinya sebagai berikut : “B. Sehubungan dengan huruf A, disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : 1) Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 dimaknai sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 2) Pelaksanaan evaluasi Pegawai Non PNS dalam rangka pengangkatan/perpanjangan kontrak atau pemberhentian/pemutusan kontrak Tahun Anggaran 2021 bagi pegawai Non PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang belum memiliki Kepala Sekretariat definitif dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi sesuai dengan alokasi kebutuhan pegawai dan ketersedian anggaran yang telah ditetapkan; 3) Pelaksanaan evaluasi Pegawai Non PNS dalam rangka pengangkatan/perpanjangan kontrak atau pemberhentian/pemutusan kontrak Tahun Anggaran 2021 bagi pegawai Non PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang telah memiliki Kepala Sekretariat definitive dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan pegawai dan ketersedian angaran yang telah ditetapkan; 4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan 2 (dua) penilaian yaitu tes tertulis dan penilaian atasan dengan bobot: tes tertulis 75% dan bobot penilaian atasan 25%; 5) Penilaian atasan sebagaimana dimaksud angka 4 dilakukan dengan ketentuan : a. Penilaian atasan untuk pegawai di Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dilakukan oleh Kepala Bagian masing-masing, dalam hal Kepala Bagian definitif di Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi belum ada, penilaian atasan dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi; b. Penilaian atasan untuk pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat 6) Bawaslu RI cq. Biro Administrasi hanya memfasilitasi pelaksanaan tes tertulis dengan metode CAT online bagi pegawai Non PNS Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang mempunyai infrastruktur pendukung dan jaringan internet memadai dengan ketentuan : a. Nama-nama peserta tes tertulis dengan metode CAT Online bagi pegawai Non PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi maupun pegawai Non PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota diajukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi; b. Jadwal dan teknis pelaksanaannya akan disampaikan kemudian. 7) Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan evaluasi pegawai Non PNS melalui uji kompetensi di lingkugan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal.” Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan melakukan koordinasi bersama komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan evaluasi pegawai Non PNS melalui Uji Kompetensi dengan ketentuan sebagaimana disebutkan diatas. Selain itu saya memerintahkan Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Rahma Yunita Sari, S.Pd untuk membagikan Surat Edaran tersebut ke grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin via Whatsapp agar dapat dipedomani. (Bukti T-1) 9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020 Perihal Persiapan Fasilitas Tes Tertulis Evaluasi Non PNS dengan Metode CAT Online Tanggal 8 Desember 2020 yang pokok bunyinya sebagai berikut : “Point 3 Kebutuhan Infrastruktur CAT Online: a. Perangkat PC dan/atau laptop menyesuaikan jumlah pegawai non PNS yang mengikuti ujian tes tertulis dengan metode CAT Online b. Kekuatan jaringan internet/wifi minimal 2 (dua) Mbps untuk masing- masing Perangkat PC dan/atau laptop (uji kecepatan di https://speedtest.net ) c. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memastikan tidak terdapat jadwal pemadaman listrik PLN di wilayahnya selama berlangsungnya pelaksanaan Ujian Tertulis CAT Online” Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan memerintakan staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Rahma Yunita Sari, S.Pd untuk membagikan Surat Edaran tersebut ke grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin via Whatsapp agar dapat dipedomani dan ternyata Surat Edaran beserta jadwalnya sudah dibagikan terlebih dahulu oleh salah satu staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Ayu Krisna Utami yang pada saat itu sedang bertugas di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu saya juga memerintakan Sdri. Rahma Yunita Sari, S.Pd untuk membuat surat permohonan peminjaman komputer untuk fasilitas tes evaluasi Pegawai Non PNS dengan metode CAT Online kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sekayu dengan Nomor : 63/SS-05/SET/KP.00/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 yang diterima langsung oleh Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sekayu a.n Safriansyah, S.Pd dan disambut baik dengan pihak sekolah. (Bukti T-2) 10. Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 2048/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Perihal Jadwal Pelaksanaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada Tanggal 11 Desember 2020 yang pokok bunyinya sebagai berikut : “Pembagian sesi jadwal tes CAT Online dimaksud disusun berdasarkan masing-masing alamat URL (cat.simutasibawaslu.com dan catbawaslu1.com) dan cluster soal. Untuk selanjutnya, dengan hormat dimohon bantuannya untuk dapat menyampaikan kepada peserta baik di Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi maupun peserta di Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota melalui pejabat/staf yang telah ditunjuk sebagai penghubung.” Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan informasi terkait Jadwal Pelaksanaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada kepada seluruh Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sdri. Rahma Yunita Sari, S.Pd yang saya perintahkan sebagai PIC atau staf penghubung dalam pelaksaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada. (BUKTI T-3) 11. Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2053/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Perihal Perubahan Pembagian Sesi CAT Online Tanggal 14 Desember 2020 yang pokok bunyinya sebagai berikut : “Menyusuli surat kami Nomor : 2048/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 tanggal 11 Desember 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada, dengan hormat disampaikan perubahan pembagian sesi CAT Online” Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan informasi terkait Perubahaan Pembagian Sesi CAT Online kepada seluruh Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sdri. Rahma Yunita Sari, S.Pd selaku staf peng penghubung dalam pelaksaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada. (BUKTI T-4) 12. Bahwa pada tanggal 15-17 Desember 2020, saya selaku Koordinator Sekretariat bersama Sdr. Tabrani, SH selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan ikut serta didampingi oleh 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin meninjau langsung Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dalam melakukan tes evaluasi CAT Online di Laboratorium Multimedia SMK Negeri 1 Sekayu. (BUKTI T-5) 13. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 097/SS/SET/KP.00/XII/2020 Perihal Pemberitahuan Masa Aktif Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 28 Desember 2020 yang pokok bunyinya sebagai berikut: “Menindaklanjuti proses evaluasi PPNPN yang masih berjalan dan mengigat masa berlaku SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, maka nama-nama staf yang tercantum dalam SK di bawah ini Terhitung Mulai Tanggal 01 Januari 2021 “Dirumahkan” sampai menunggu hasil Pengumuman Evaluasi dan terbitnya SK yang baru.” Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sdri. Sri Anggun Ramadhani selaku staf Divisi SDM dan Organisasi yang disampaikan via Whasapp Grup bahwa terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021 nama-nama Staf PPNPNS yang tercantum dalam SK sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut “dirumahkan” sampai menunggu hasil Pengumuman Evaluasi dan diterbitkan SK yang baru. (BUKTI T-6) 14. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021, saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan bobot penilaian atasan 25% kepada seluruh staf PPNPNS yang telah mengikuti tes CAT Online pada tanggal 15-16 Desember 2020 di Laboratorium Multimedia SMK Negeri 1 Sekayu tanpa menganggu hasil nilai CAT Online yang berbobot 75%. Saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan bobot penilaian atasan 25% dengan kriteria penilaian berpedoman pada format penilaian yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yaitu dengan kriteria : a) Orientasi Pelayanan b) Integritas c) Komitmen d) Displin e) Kerja sama Penilaian yang saya berikan merupakan penilaian saya selama kurang lebih satu tahun bekerja sama dengan staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tentang orientasi pelayanan, integritas, komitmen, displin dan kerja sama sehari-hari staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin selama 1 Tahun. 15. Bahwa pada hari yang sama, saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengirimkan hasil penilaian atasan dengan bobot 25% kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui Bapak Anadi, SP., M.Si selaku Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan via Whatsapp dengan rincian sebagaimana terlampir. (BUKTI T-7) 16. Bahwa berdasarkan Pengumuman Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 001/SS/SET/KP.01.00/I/2021 Perihal Hasil Akhir Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Tahun 2021 Tanggal 4 Januari 2021 yang pokok bunyinya sebagai berikut : “Pengumuman nama-nama staf PPNPN yang dinyatakan lulus evaluasi sebagaimana daftar terlampir.” (BUKTI T-8) Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti pengumuman tersebut dengan menyampaikan pengumuman tersebut ke grup Whatsaap Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dengan hasil: No NAMA BAWASLU KET 1. Ayu Krisna Utami Bawaslu MUBA Lulus 2. Desi Marlina, S.IP Bawaslu MUBA Lulus 3. M. Akmal Saputra, S.Pd Bawaslu MUBA Lulus 4. Rahma Yunita Sari, Bawaslu MUBA Lulus S.Pd 5. Rico Ariansyah, SH Bawaslu MUBA Lulus 6. Sri Anggun Ramadhani Bawaslu MUBA Lulus 7. Yudi Gustria Bawaslu MUBA Lulus 17. Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 008/KP.01.00/SS/01/2021 Perihal Pengangkatan/Penetapan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPNS) Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Tanggal 4 April 2021, Maka saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan menyalin surat keputusan tersebut dan dibagikan kepada seluruh Staf PPNPNS dan staf pendukung di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. (BUKTI T- 9) 18. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2021, saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menerima telepon dari Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 a.n Juandi (Pengadu II) untuk mempertanyakan alat ukur penilaian kelulusan staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, dan saya menjelaskan kurang lebih bahwa perihal kelulusan Staf PPNPNS bukan wewenang saya, saya hanya memberi nilai dengan bobot 25% dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yaitu Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Displin dan Kerja sama tanpa mengurangi nilai CAT Online dengan bobot 75%. Perihal kelulusan semua ditentukan oleh Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia. 19. Bahwa pada tanggal yang sama saya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menerima telepon dari Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 a.n Miko Pedri (Pengadu IV) untuk mempertanyakan hal yang sama, dan saya menjelaskan hal yang sama dengan beliau. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan tugas dan wewenangnya serta telah menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak seluruhnya tuntutan Para Pengadu yang dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan nomor pengaduan : 47- P/L-DKPP/I/2021 dan nomor perkara : 67-PKE-DKPP/II/2021; 2. Merehabilitasi nama baik lembaga Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan Teradu pribadi atas laporan yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 1. Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Tanggal 4 Desember 2020; 2. Chat Whatsapp Grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Rahma Yunita Sari, S.Pd membagikan Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Tanggal 4 Desember 2020 2. T-2 1. Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020 Tanggal 8 Desember 2020; 2. Surat dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sekayu Nomor : 63/SS-05/SET/KP.00/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 3. Musi Banyuasin Sdr. Ayu Krisna Utami membagikan Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020 Tanggal 8 Desember 2020 3. T-3 1. Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2048/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XIII/2020 Tanggal 11 Desember 2020 2. Chat Whatsapp Grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Rahma Yunita Sari, S.Pd membagikan Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2048/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XIII/2020 Tanggal 11 Desember 2020 4. T-4 1. Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2053/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020; 2. Chat Whatsapp Grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdri. Rahma Yunita Sari, S.Pd membagikan Surat dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2053/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Tanggal 14 Desember 2020 5. T-5 Foto Pelaksanaan Tes CAT Online PPNPNS Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 15-17 Desember 2020ndi Laboratorium Multimedia SMK Negeri 1 Sekayu 6. T-6 1. Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 097/SS/SET/KP.00/XII/2020 Tanggal 28 Desember 2020; 2. Chat Whatsapp Grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdri. Sri Anggun Ramadhani membagikan Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 097/SS/SET/KP.00/XII/2020 Tanggal 28 Desember 2020 7. T-7 Rekap Hasil Akhir Penilaian Evaluasi PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 ke Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 1 Januari 2021 8. T-8 1. Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 001/SET/KP.01.00/I/2021 Tanggal 4 Januari; 2. Chat Whatsapp Grup Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Koordinator Sekretariat membagikan Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 001/SET/KP.01.00/I/2021 Tanggal 4 Januari 9. T-9 1. Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 001/SET/KP.01.00/I/2021 Tanggal 4 Januari; 2. Foto Rapat Pembagian SK PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Tanggal 18 Januari 2021 [2.8] SAKSI TERADU Bahwa Teradu mengajukan saksi sebanyak 5 (lima) Orang yakni Tabrani selaku Bendahara Bwaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Rahma Yunita Sari, Sri Anggun Ramadhani, M. Akmal Saputra dan Rico Ariansyah masing-masing selaku Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan keterangan yang senada, bahwa benar pada tanggal 15 – 17 Desember 2020 saksi bersama 11 (sebelas) staf yang lain melakukan tes di ruang multimedia SMP Negeri 1 Sekayu. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2020 saksi mendapat perintah dari Teradu untuk menyampaikan atau menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk saksi semua dirumahkan sampai ada pengumuman dan sudah diterima semua dan dishare digrup Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Pada tanggal 4 Januari 2021 Saksi Menerima Pengumuman via whatsapp dan diperintahkan untuk bekerja dikeesokan harinya pada tanggal 5 Januari 2021 dan juga untuk pembagian SK terbaru, dan dihadiri 7 (tujuh) staf. Pada saat itu Saksi tidak mengetahui didivisi mana ditempatkan. Seminggu kemudian diadakan rapat pembagian divisi. Untuk divisi SDM ada Ayu Krisna Utami dan Rico, Staf Divisi Humas Sri Anggun Ramadhani, Staf Divisi Sengketa adalah Akmal, Staf Divisi Pengawasan adalah Desi, Staf Divisi Keuangan adalah Nita dan yang terakhir, staf divisi penindakan pelanggaran yaitu Yudi. Saksi sudah menerima SK tersebut dan waktu pembagian divisi dihadiri juga seluruh Pimpinan/Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Termasuk Saksi Pengadu yaitu Bambang yang memilih Sri Anggun Ramadhani sebagai stafnya langsung. Jadi sudah tidak ada kekosongan divisi.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional dan tidak terbuka dalam proses seleksi dan perpanjangan kontrak staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pengadu tidak diperpanjang kontrak kerjanya sebagai staf PPNPN diduga karena adanya sentimen pribadi. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa telah melaksanakan uji kompetensi kepada Pegawai Non PNS sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. uji kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan 2 (dua) penilaian yaitu tes tertulis (CAT) dan penilaian atasan, masing- masing penilaian mempunyai bobot untuk tes tertulis 75% dan bobot penilaian atasan 25%; Penilaian atasan untuk pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat, Peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Perihal Pelaksanaan Evaluasi Pegawai Non PNS melalui Uji Kompetensi Tanggal 4 Desember 2020. Selanjutnya Teradu menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan menyampaikan bahwa akan dilaksanakan evaluasi pegawai Non PNS melalui Uji Kompetensi. Kemudian Teradu memerintahkan Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin a.n Rahma Yunita Sari untuk membagikan Surat Edaran tersebut ke grup Whatsapp Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk dapat dipedomani. Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2042/Bawaslu/SJ/KP.01.00/XII/2020 Perihal Persiapan Fasilitas Tes Tertulis Evaluasi Non PNS dengan Metode CAT Online Tanggal 8 Desember 2020 selanjutnya Teradu memerintakan Rahma Yunita Sari untuk membuat surat permohonan peminjaman komputer untuk memfasilitasi tes evaluasi Pegawai Non PNS dengan metode CAT Online kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sekayu dengan Nomor : 63/SS-05/SET/KP.00/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 yang diterima langsung oleh Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sekayu a.n Safriansyah. Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2048/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Perihal Jadwal Pelaksanaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada Tanggal 11 Desember 2020. Teradu menyampaikan informasi terkait Jadwal Pelaksanaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada kepada seluruh Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Rahma Yunita Sari yang Teradu perintahkan sebagai staf penghubung dalam pelaksaan CAT Online Khusus Daerah Non Pilkada. Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 2053/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Perihal Perubahan Pembagian Sesi CAT Online Tanggal 14 Desember 2020 Teradu menyampaikan informasi terkait Perubahaan Pembagian Sesi CAT Online kepada seluruh Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Rahma Yunita Sari selaku staf penghubung dalam pelaksaan CAT Online. Selanjutnya pada tanggal 15-17 Desember 2020 Teradu bersama Tabrani selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin meninjau langsung kegiatan tes evaluasi CAT Online yang dilaksanakan di Laboratorium Multimedia SMK Negeri 1 Sekayu dan diikuti oleh staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 097/SS/SET/KP.00/XII/2020 Perihal Pemberitahuan Masa Aktif Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 28 Desember 2020 maka Teradu menyampaikan pemberitahuan kepada Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sri Anggun Ramadhani selaku staf Divisi SDM dan Organisasi yang disampaikan via grup Whasapp bahwa mulai tanggal 1 Januari 2021 nama-nama Staf PPNPN yang tercantum dalam SK sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut untuk “dirumahkan” sampai menunggu hasil Pengumuman Evaluasi dan diterbitkan SK yang baru. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021, Teradu memberikan bobot penilaian atasan 25% kepada seluruh staf PPNPN yang telah mengikuti tes CAT Online pada tanggal 15-16 Desember 2020 di Laboratorium Multimedia SMK Negeri 1 Sekayu tanpa menganggu hasil nilai CAT Online yang berbobot 75%. Teradu memberikan bobot penilaian atasan 25% dengan kriteria penilaian berpedoman pada format penilaian yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yaitu dengan kriteria Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, dan Kerjasama. Penilaian tersebut Terad berikan berdasarkan kinerja para Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin selama 1 (satu) tahun. Pada hari yang sama Teradu langsung mengirimkan hasil penilaian atasan dengan bobot 25% tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui Anadi selaku Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan via Whatsapp. Selanjutnya berdasarkan Pengumuman Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 001/SS/SET/KP.01.00/I/2021 Perihal Hasil Akhir Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Tahun 2021 Tanggal 4 Januari 2021 Teradu menyampaikan pengumuman tersebut ke grup Whatsapp Staf Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang menyatakan 7 (tujuh) orang staf yang lulus, antara lain Ayu Krisna Utami, Desi Marlina, M. Akmal Saputra, Rahma Yunita Sari, Rico Ariansyah, Sri Anggun Ramadhani dan Yudi Gustria. Selanjutnya Teradu menyalin surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 008/KP.01.00/SS/01/2021 Perihal Pengangkatan/Penetapan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPNS) Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Tanggal 4 Januari 2021 yang kemudian dibagikan kepada staf PPNPN dan staf pendukung di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Pada tanggal 6 Januari 2021 Teradu menerima telepon dari Pengadu II dan Pengadu IV yang mempetanyakan alat ukur penilaian kelulusan staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin selanjutnya Teradu menjelaskan perihal kelulusan Staf PPNPN bukan wewenang Teradu, Teradu hanya memberi nilai dengan bobot 25% dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yaitu Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Displin dan Kerja sama tanpa mengurangi nilai CAT Online dengan bobot 75%. Perihal kelulusan semua ditentukan oleh Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dan dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 Perihal Pelaksanaan Evaluasi Pegawai Non PNS melalui Uji Kompetensi, dengan melakukan uji kompetensi melalui tes tertulis (CAT) dan penilaian atasan. Masing-masing mempunyai bobot penilaian, tes tertulis 75% dan penilaian atasan 25%. Penilaian atasan untuk pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat. Pada tanggal 15 s.d 17 Desember 2020, Teradu melaksanakan tes evaluasi CAT Online dan diikuti oleh para Pengadu bersama 7 orang staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya tanggal 1 Januari 2021, Teradu memberikan bobot penilaian atasan 25% kepada seluruh staf PPNPN dengan kriteria: Orientasi pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, dan Kerja Sama. Hasil penilaian tersebut dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan Pengumuman Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 001/SS/SET/KP.01.00/I/2021 tanggal 4 Januari 2020 Perihal Hasil Akhir Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 008/KP.01.00/SS/01/2021 tanggal 4 Januari 2020 Perihal Pengangkatan/Penetapan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021, peserta seleksi yang dinyatakan lulus hanya 7 dari 11 orang staf, padahal berdasarkan bukti (T-7) Rekap Hasil Akhir Penilaian Evaluasi PPNPN, 4 orang staf in casu para Pengadu memiliki nilai tes tertulis (CAT) yang signifikan dibandingkan dengan beberapa peserta seleksi lainnya. Teradu menerangkan bahwa berdasarkan bobot penilaian atasan, para Pengadu dinilai tidak layak diperpanjang kontrak kerjanya karena sering datang terlambat dan keluar kantor tanpa izin, namun dalam persidangan Teradu tidak dapat menghadirkan alat bukti berupa presensi harian atau sanksi teguran kepada para pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, 4 (empat) orang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin hadir sebagai pihak terkait menerangkan bahwa para Pengadu mengabdi di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2018 sebagai staf, bekerja secara profesional, patuh dan loyal kepada atasan. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa dalam proses seleksi perpanjangan masa kerja PPNPN, Teradu tidak pernah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada pihak terkait sebagai user. Terungkap fakta, para Pengadu telah berupaya menghubungi Teradu melalui telepon untuk menanyakan alasan mengapa tidak memperpanjang masa kerjanya, namun tidak direspon oleh Teradu. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan assesment kinerja staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi mengakibatkan para Pengadu kehilangan kesempatan untuk malanjutkan pengabdian. Penilaian oleh atasan dengan bobot nilai sebesar 25% sepatutnya dilakukan secara obyektif, dilengkapi instrumen yang jelas dan terukur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Sikap dan tindakan Teradu tidak berintegritas dan profesional mengakibatkan terjadinya abuse of power dan penilaian subyektif kepada para peserta seleksi. Teradu selaku koordinator Sekretariat memiliki tanggungjawab moral dan hukum, menjaga kredibilitas lembaga pengawasan, bekerja sesuai asas prudent, berkepastian hukum, dan adil untuk melindungi hak peserta seleksi. Dengan demikian, dalil aduan para pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 huruf c, huruf d, dan huruf h, Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Aizen selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan menyatakan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada Instansi asal, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini dengan mengembalikan yang bersangkutan ke Instansi asal paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra.