Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 56 Tahun 2023
Ketua KIP Kota Langsa dan PPK Langsa Timur
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 31/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2023
👁 19 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 65-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKE- DKPP/III/2023, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu setelah dilantik sebagai Anggota PPK Langsa Timur, selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023 bertempat di Kantor KIP Kota Langsa telah dilaksanakan rapat pleno pemilihan Ketua PPK Langsa Timur yang dihadiri oleh seluruh Anggota PPK Langsa Timur dan diperoleh kesepakatan secara mutlak untuk menunjuk Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I menerbitkan Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023, SK tersebut terkait Pengangkatan Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur; [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d Teradu IV melaksanakan rapat pleno tanpa mengundang Pengadu. Rapat pleno tersebut terkait pemberhentian Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur.
Pasal DilanggarPasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 9; Pasal 12 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I T. Faisal selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Mulqan Afrizan selaku Ketua merangkap Anggota PPK Langsa Timur, Teradu III Muhammad Hendri dan Teradu IV Fajar Aprizal masing-masing selaku Anggota PPK Langsa Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerin
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 56-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 65-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKE- DKPP/III/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Azhar HS Pekerjaan/Lembaga : Anggota/Ketua PPK Langsa Timur Alamat : Dusun Pendidikan, Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Chairul Azmi 2. Zakaria 3. Irfansyah 4. Deni Kurniadi 5. Mustafa Kamal Pekerjaan : Advokat/Penasehat Hukum Alamat : Jl. Lilawangsa, Dusun Bahagia, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama T. Faisal : Jabatan Ketua KIP Kota Langsa : Alamat : Jl. Perumnas, Gampong Birem Puntong, Jalan Baro Kota Langsa, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mulqan Afrizan Jabatan : Ketua PPK Langsa Timur Alamat : Desa Alue Pineung Timue, Kec. Langsa Timur, Kota Langsa Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammad Hendri Jabatan : Anggota PPK Langsa Timur Alamat : Desa Alue Pineung Timue, Kec. Langsa Timur, Kota Langsa Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Fajar Aprizal Jabatan : Anggota PPK Langsa Timur Alamat : Desa Alue Pineung Timue, Kec. Langsa Timur, Kota Langsa Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 65-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKE- DKPP/III/2023, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu setelah dilantik sebagai Anggota PPK Langsa Timur, selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023 bertempat di Kantor KIP Kota Langsa telah dilaksanakan rapat pleno pemilihan Ketua PPK Langsa Timur yang dihadiri oleh seluruh Anggota PPK Langsa Timur dan diperoleh kesepakatan secara mutlak untuk menunjuk Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur; 2. Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara rapat tertanggal 5 Januari 2023 tersebut oleh Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023, yang berlaku untuk 16 (enam belas) bulan terhitung sejak Januari 2023 sampai dengan April 2024; 3. Bahwa Pengadu yang telah ditetapkan sebagai Ketua PPK Langsa Timur, selanjutnya melakukan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota/Ketua PPK Langsa Timur dengan baik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya : - Mengikuti bimbingan Teknis yang dilakukan oleh KIP Kota Langsa; - Mengadakan rapat dan konsolidasi dengan semua Anggota PPK guna persiapan pembentukan kantor sekretariat PPK yang berkedudukan di Kantor Kecamatan Langsa Timur; - Memimpin kegiatan PPK dalam melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan, Koramil dan Polsek di Kecamatan Langsa Timur; - Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon Anggota DPD Provinsi Aceh untuk wilayah Kota Langsa khususnya Kecamatan Langsa Timur; - Membantu KIP Kota Langsa dalam pemetaan TPS dan memastikan pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam wilayah Kecamatan Langsa Timur; - Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Langsa; - Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KIP Kota Langsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2013, Pengadu mendapatkan informasi telah dilaksanakan Rapat Pleno di Kantor KIP Kota Langsa yang dilakukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku Anggota PPK Langsa Timur, tanpa mengundang dan tanpa memberitahukan Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur dan juga Sdr.Zulfikar selaku Anggota PPK Langsa Timur; 5. Bahwa pada hari itu juga oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku Anggota PPK Langsa Timur menerbitkan Berita Acara rapat pleno tentang Penggantian Ketua PPK Langsa Timur Nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023 tertanggal 10 Februari 2023 yang menyepakati memberhentikan Sdr. Azhar HS dari Jabatan Ketua PPK Langsa Timur dan menunjuk Sdr. Mulqan Afrizan,SH sebagai Ketua PPK Langsa Timur menggantikan Sdr. Azhar HS, yang mana berita acara tersebut ditanda tangani oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV; 6. Bahwa tindakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sebagaimana diuraikan diatas merupakan tindakan yang tidak berdasarkan ketentuan hukum dan melampaui tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota PPK Langsa Timur yang secara sepihak memberhentikan Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur dan menunjuk Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur menggantikan Pengadu, sehingga terkesan mementingkan kepentingan pribadinya semata; 7. Bahwa selain itu juga, perbuatan dan tindakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV yang melakukan rapat pleno di Kantor KIP Kota Langsa telah bertentangan dengan Tata kerja Anggota PPK yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu sebagai berikut : a. Rapat Pleno yang dilakukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak dipimpin oleh Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur dan tidak dilakukan di Kantor Kecamatan Langsa Timur yang merupakan tempat kedudukan PPK Langsa Timur; (melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022) b. Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban untuk memberhentikan Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh KIP Kota Langsa; (melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022) c. Berita Acara rapat pleno tertanggal 10 Februari 2023, yang ditanda tangani oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV merupakan Berita Acara Rapat Pleno yang tidak sah dan cacat hukum karena hanya dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota PPK Langsa Timur dan bukan dihadiri oleh 2/3 atau 4 orang anggota PPK Langsa Timur serta tidak dilaksanakan dalam sebuah mekanisme Rapat Pleno yang sah; (melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022) 8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2023, Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa, berdasarkan Berita Acara rapat pleno tertanggal 10 Februari 2023 yang ditanda tangani oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, secara sepihak Teradu I langsung menerbitkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 13 Februari 2023, yang pada pokoknya menegaskan Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur; 9. Bahwa Teradu I dalam menerbitkan Surat Keputusan pergantian Ketua PPK Langsa Timur tersebut, tanpa didahului oleh tindakan koordinasi dengan Anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal tersebut (Divisi Hukum dan/atau Divisi SDM) dan tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 10 Februari 2023 yang diberikan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, serta Teradu I juga tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023, sehingga terkesan Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa tidak professional dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersikap tidak adil terhadap Pengadu yang juga merupakan Penyelenggara Pemilihan Umum dan memihak kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP Kota Langsa; 10. Bahwa oleh karena Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa, Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023, dibuat berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno yang tidak sah dan cacat hukum, maka Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I tersebut secara mutatis mutandis haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak dapat dipertanggung jawabkan; 11. Bahwa oleh karena Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah bertindak tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, yang mana hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggara Pemilihan Umum dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedomen Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, diantaranya : - Ketentuan Pasal 2, menegaskan sebagai berikut : “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan” - Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, menegaskan sebagai berikut : Ayat (2) “integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip : a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) "Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keserasian, dan keseimbangan; f. profesional maknanya keteraturan, dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; - Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), yang menegaskan sumpah/janji anggota KIP Kota Langsa dan Anggota PPK Langsa timur, yang pada pokoknya "bersumpah akan memenuhi dan menjalankan tugas dan kewajiban serta kewenangan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum serta mengutamakan kepentingan Negara Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan" - Ketentuan Pasal 10 huruf c dan huruf d, menegaskan sebagai berikut : “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : c. Menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil." - Ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf c, menegaskan sebagai berikut : "Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;" - Ketentuan Pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf d, menegaskan sebagai berikut: "Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;" - Ketentuan Pasal 16 huruf e, menegaskan sebagai berikut : "Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : e. Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan." 12. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah secara sengaja menjatuhkan kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik Pengadu selaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan juga Ketua PPK Kecamatan Langsa Timur yang sah sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Tentang Pemilihan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan Langsa Timur Nomor 1/PK.01/1174.01/2023 tertanggal 5 Januari 2023 dan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023. Untuk hal tersebut Pengadu mohon dipulihkan kedudukan, harkat, martabat dan nama baiknya dalam keadaan semula; [2.2] KESIMPULAN PENGADU Pengadu dengan ini mengajukan kesimpulan dalam perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan umum, yang terdaftar dengan register perkara nomor 56-PKE-DKPP/III/2023, sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana disampaikan pada persidangan hari jumat tanggal 14 April 2023 dan mohon agar dalil-dalil Pengaduan Pengadu berserta lampiran-lampiran bukti tertulisnya tersebut, dianggap terbaca kembali dan secara mutatis mutandis menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini; 2. Bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan perkara ini, Para Teradu terbukti telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2, Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Jo. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Jo. Pasal 10 huruf c dan huruf d, Jo. Pasal 11 huruf a dan huruf c, Jo. Pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf d, Jo. Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, hal ini sebagaimana kami uraikan sebagai berikut : 2.1. Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu Terbukti Terhadap Teradu II, Teradu III Dan Teradu IV Selaku Anggota PPK Langsa Timur a. Bahwa benar dan terbukti Pengadu adalah Ketua PPK Langsa Timur yang sah sebagaimana Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023, yang berlaku untuk 16 (enam belas) bulan terhitung sejak Januari 2023 sampai dengan April 2024; b. Bahwa benar dan terbukti Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur, telah melakukan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota/Ketua PPK Langsa Timur dengan baik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya : - Mengikuti Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh KIP Kota Langsa; - Mengadakan rapat dan konsolidasi dengan semua Anggota PPK guna persiapan pembentukan kantor sekretariat PPK yang berkedudukan di Kantor Kecamatan Langsa Timur; - Memimpin kegiatan PPK dalam melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan, Koramil dan Polsek di Kecamatan Langsa Timur; - Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon Anggota DPD Provinsi Aceh untuk wilayah Kota Langsa khususnya Kecamatan Langsa Timur; - Membantu KIP Kota Langsa dalam pemetaan TPS dan memastikan pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (PANTARLIH) dalam wilayah Kecamatan Langsa Timur; - Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Langsa; - Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KIP Kota Langsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Bahwa benar dan terbukti pada tanggal 10 Februari 2023, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melaksanakan Rapat Pleno tanpa izin dan secara sembunyi-sembunyi di Kantor KIP Kota Langsa, serta Rapat Pleno tersebut dilaksanakan tanpa mengundang dan tanpa dihadiri oleh Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur dan juga Sdr.Zulfikar selaku Anggota PPK Langsa Timur; d. Bahwa benar dan terbukti pada hari itu juga tanggal 10 Februari 2023 oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku Anggota PPK Langsa Timur dengan sengaja secara bersama-sama bersengkongkol untuk melakukan rekayasa seolah-olah Pengadu dan Sdr.Zulfikar hadir dalam rapat pleno tersebut dan membuat Daftar hadir dan Berita Acara Rapat Pleno tentang Penggantian Ketua PPK Langsa Timur Nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023 tertanggal 10 Februari 2023 dengan mencantumkan nama Pengadu dan Sdr.Zulfikar kedalam dokumen tersebut (Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Pleno) yang isinya seolah-olah menyepakati memberhentikan Sdr.Azhar HS dari Jabatan Ketua PPK Langsa Timur dan menunjuk Sdr.Mulqan Afrizan,SH sebagai Ketua PPK Langsa Timur menggantikan Sdr.Azhar HS, yang mana berita acara tersebut ditanda tangani oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, padahal diketahuinya Pengadu baru 1 (satu) bulan menjabat sebagai Ketua PPK Langsa Timur; e. Bahwa selanjutnya dalam fakta persidangan terungkap Teradu II, Teradu III dan Teradu IV secara sengaja mencari-cari kesalahan Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang baru menjabat selama 1 (satu) bulan, dikarenakan dalam Rapat Pleno sebelumnya pada tanggal 5 Januari 2023, Teradu II tidak terpilih sebagai Ketua PPK Langsa Timur, sehingga sejak awal telah ada iktikad tidak baik Teradu II dan Teradu III serta diikuti Teradu IV terhadap Pengadu untuk mengambil alih kedudukan Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur, yang mana hal ini jika dibiarkan akan sangat berbahaya bagi proses Pemilu tahun 2024 dan berpotensi menghambat tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024; f. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas terbukti tindakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV merupakan tindakan yang tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melampaui tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota PPK Langsa Timur yang secara sepihak memberhentikan Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur dan menunjuk Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur menggantikan Pengadu, sehingga terbukti mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya; g. Bahwa oleh karenanya terbukti, perbuatan dan tindakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV yang melakukan Rapat Pleno tanpa izin di Kantor KIP Kota Langsa telah bertentangan dengan Tata Kerja Anggota PPK yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu sebagai berikut : - Rapat Pleno yang dilakukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak dipimpin oleh Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur dan tidak dilakukan di Kantor Kecamatan Langsa Timur yang merupakan tempat kedudukan PPK Langsa Timur; (melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022) - Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban untuk memberhentikan Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh KIP Kota Langsa; (melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022) - Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 10 Februari 2023, yang ditanda tangani oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV merupakan Berita Acara Rapat Pleno yang tidak sah dan cacat hukum karena hanya dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota PPK Langsa Timur dan bukan dihadiri oleh 2/3 atau 4 orang anggota PPK Langsa Timur serta tidak dilaksanakan dalam sebuah mekanisme Rapat Pleno yang sah (tidak ada undangan rapat, tidak ada pimpinan rapat dan tidak ada notulensi rapat); (melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022) 2.2. Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu Terbukti Terhadap Teradu I Selaku Ketua KIP Kota Langsa a. Bahwa benar dan terbukti Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa pada tanggal 13 Februari 2023, tanpa didahului oleh tindakan koordinasi dengan Anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal tersebut (Divisi Hukum dan/atau Divisi SDM) dan tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 10 Februari 2023 yang diberikan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV; b. Bahwa dalam fakta persidangan juga terbukti pada hari yang sama, yaitu tanggal 10 Februari 2023 Teradu I dengan didampingi oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV di Kantor KIP Kota Langsa, menjumpai Kabag Hukum dan SDM Sekretariat KIP Kota Langsa dan memerintahkan secara langsung untuk menerbitkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 13 Februari 2023, yang pada pokoknya menegaskan Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur; c. Bahwa dalam fakta persidangan juga terbukti Teradu I dalam menerbitkan Surat Keputusan pergantian Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur tersebut, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Pengadu, padahal diketahuinya Pengadu merupakan Ketua PPK Langsa Timur yang sah sebagaimana Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023, yang mana baru menjabat selama 1 (satu) bulan, sehingga terbukti Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa tidak professional dan tidak bertanggung jawab dalam bertindak sebagai Ketua KIP Kota Langsa serta mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersikap tidak adil terhadap Pengadu yang juga merupakan Penyelenggara Pemilihan Umum dan memihak kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP Kota Langsa; d. Bahwa perbuatan dan/atau tindakan Teradu I sebagaimana diuraikan diatas, telah terbukti melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilihan Umum dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa oleh karena Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023, dibuat berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno yang tidak sah dan cacat hukum, maka Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Teradu I tersebut secara mutatis mutandis haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak dapat dipertanggung jawabkan; 4. Bahwa maka dengan demikian tepat dan benar apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023 dan mewajibkan kepada KIP Kota Langsa untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023 dan mewajibkan kepada KIP Kota Langsa untuk merehabilitasi kedudukan Pengadu kepada kedudukan semula sebagai Ketua PPK Langsa Timur sebagaimana Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023, dengan segala akibat hukumnya; 5. Bahwa menanggapi dalil-dalil Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa yang disampaikan pada persidangan perkara ini, dalam kesimpulan ini Pengadu menyampaikan tanggapan sebagai berikut : a. Pengadu tegaskan bahwa Pengadu tidak ada kepentingan lain dalam hal apapun dengan Teradu I, Pengaduan/Laporan ini dilakukan oleh Pengadu semata-mata hanya untuk membuktikan tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I terhadap Pengadu merupakan tindakan sewenang- wenang dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan harapan dapat memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pengadu selaku penyelenggara Pemilu; b. Selain itu Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 13 Februari 2023, ditanda tangani oleh Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa, tanpa diketahui oleh Komisioner KIP Kota Langsa lainnya dan menimbulkan akibat hukum terhadap Pengadu yang diganti dari kedudukannya sebagai Ketua PPK Langsa Timur yang sah; c. Selanjutnya dalil-dalil tanggapan Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa yang pada pokoknya menyatakan segala tanggung jawab penerbitan Surat Keputusan pergantian Pengadu dari Ketua PPK Langsa Timur tersebut merupakan tanggung jawab Kasubbag Hukum dan SDM merupakan dalil yang menunjukkan sikap Teradu I yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional dalam setiap tindakan dan perbuatan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Ketua KIP Kota Langsa; d. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap dari keterangan Komisioner KIP Kota Langsa Divisi Hukum (an.Sukri) dan Divisi SDM (an.Ridwan) serta Divisi Teknis (an.Samsul Bahri), yang secara tegas menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya penerbitan Surat Keputusan Pergantian Pengadu dari Ketua PPK Langsa Timur pada tanggal 13 Februari 2023, dan setelah ditelusuri ternyata penerbitan Surat Keputusan Pergantian Pengadu dari Ketua PPK Langsa Timur tersebut, merupakan perintah langsung Teradu I terhadap Kasubbag Hukum dan SDM, walaupun pada saat itu Kasubbag Hukum dan SDM telah mengingatkan untuk melakukan koordinasi dengan Divisi terkait, namun saran tersebut diabaikan oleh Teradu I dan tetap memaksakan kehendaknya terhadap Kasubbag Hukum dan SDM untuk menjalankan perintah Teradu I tersebut; 6. Bahwa selanjutnya menanggapi dalil-dalil Teradu II, Teradu III dan Teradu IV selaku Anggota PPK Langsa Timur yang disampaikan pada persidangan perkara ini, dalam kesimpulan ini Pengadu menyampaikan tanggapan sebagai berikut : a. Bahwa Pengadu menolak dengan tegas dalil-dalil Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, dikarenakan secara keseluruhan dalil-dalil tanggapan yang disampaikan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam persidangan merupakan dalil-dalil yang tidak benar, penuh dengan rekayasa, fitnah dan mengada-ngada terhadap Pengadu serta tidak sesuai dengan alasan- alasan pergantian Pengadu sebagai ketua PPK Langsa Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 4/PK.01- BA/1174.01/2023 tanggal 10 Februari 2023 yang dilaksanakan pada kantor KIP Kota Langsa, hal ini dikarenakan dalil-dalil tanggapan yang disampaikan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 s/d 15 Februari 2023, artinya peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang terjadi setelah Rapat Pleno Pergantian Pengadu dilaksanakan di Kantor KIP Kota Langsa pada tanggal 10 Februari 2023; b. Bahwa dalil Para Teradu yang menyatakan Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur lalai dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya untuk mengadakan acara pelantikan Pantarlih di seluruh Desa dalam wilayah Kecamatan Langsa Timur adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ngada serta penuh dengan rekayasa untuk menyesatkan Majelis dalam perkara ini. Dapat Pengadu jelaskan pada tanggal 11 Februari 2023, Pengadu mendapatkan intruksi dari KIP Kota Langsa untuk melakukan Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Langsa Timur dan bukan pelantikan Pantarlih di Kecamatan Langsa Timur, selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2023 PPK Langsa Timur yang dipimpin oleh Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur mengadakan Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024 tersebut dihalaman Kantor Kecamatan PPK Langsa Timur yang juga merupakan sekretarian PPK Langsa Timur. Acara Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024 di Kecamatan Langsa Timur pada tanggal 12 Februari 2023 tesebut juga dihadiri oleh pihak POLSEK, KORAMIL dan pihak Kecamatan Langsa Timur serta juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh Sekretaris KIP Kota Langsa atas nama DAHLAN dan juga salah satu Komisioner KIP Kota Langsa selaku Korwil Kecamatan Langsa Timur atas nama RIDWAN, tentunya jika ada yang salah ataupun kegiatan tersebut melanggar dari yang diintruksikan oleh KIP Kota Langsa, tentunya Sekretaris dan Komisioner KIP Kota Langsa tersebutlah yang terlebih dahulu menegur Pengadu, namun hal itu tidak pernah terjadi dikarenakan apa yang dilakukan oleh Pengadu telah sesuai sebagaimana intruksi yang diberikan oleh KIP Kota Langsa dan acara berlangsung secara khidmat serta berjalan lancer tanpa kendala berarti. Berikut merupakan dokumentasi kegiatan Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024 yang dilaksanakan tanggal 12 Februari 2023 : c. Bahwa selanjutnya dalil Para Teradu yang menyatakan Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur terdata namanya sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Aceh, merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ngada serta penuh dengan rekayasa guna secara sengaja ingin mengelabui Majelis dalam perkara ini. Dapat Pengadu jelaskan bahwa benar nama Pengadu telah dicatut oleh salah satu Bakal Calon Anggota DPD sebagai pendukung dan hal tersebut Pengadu ketahui pada tanggal 13 Februari 2023 pada saat petugas verifikasi factual melakukan verifikasi hal tersebut kepada Pengadu, yang mana kemudian pada hari itu juga Pengadu menyatakan tidak pernah mendukung Bakal Calon Anggota DPD tersebut dan tidak pernah merasa memberikan Fotocopi KTP dukungan kepada Bakal Calon tersebut kepada petugas verifikasi factual Kecamatan Langsa Timur. Berikut merupakan dokumentasi Lembar Kerja Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Aceh atas nama Pengadu pada tanggal 13 Februari 2023 : d. Bahwa selanjutnya dalil Para Teradu yang menyatakan Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur membuat gaduh dan melakukan perbuatan memalukan saat menghadiri perekrutan Pantarlih di Gampong Bukit Meutuah, yang mana hal tersebut Pengadu secara tegas membantahnya karena merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ngada serta penuh dengan rekayasa guna secara sengaja menjatuhkan harkat dan martabat Pengadu dihadapan Majelis perkara ini. Hal tersebut juga bertentangan dengan bukti foto dalam lampiran 3 (tiga) yang disampaikan oleh Para Teradu dalam persidangan, yang mana dalam bukti foto tersebut menunjukkan semua orang yang turut serta dalam kegiatan tersebut menunjukkan senyum diwajahnya, lalu bagaimana mungkin semua orang tersebut akan menunjukkan senyum diwajahnya jika ada kejadian gaduh dan memalukan yang dilakukan oleh Pengadu pada saat itu, sungguh dalil tersebut merupakan fitnah yang keji terhadap Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur pada saat itu; e. Oleh karenanya, terbukti dalil-dalil tanggapan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV merupakan dalil yang tidak benar dan penuh dengan rekayasa serta secara sengaja menjatuhkan harkat dan martabah Pengadu selaku penyelenggara Pemilu tahun 2024, maka sangat patut dalil-dalil Teradu II, Teradu III dan Teradu IV ditolak oleh Majelis yang memeriksa perkara ini atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis yang memeriksa perkara ini. 7. Bahwa oleh karena Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah terbukti bertindak tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya mementingkan kepentingan pribadi serta kelompoknya, yang mana hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggara Pemilihan Umum dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian guna menjaga kesuksesan penyelenggaraan dan tahapan-tahapan pemilihan umum pada tahun 2024 sangatlah patut dan tepat apabila terhadap Para Teradu diberikan sanksi tegas, berupa : 7.1. Terhadap Teradu I dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Anggota KIP Kota Langsa atau setidak-tidaknya pemberhentian dari jabatan Ketua KIP Kota Langsa, dikarenakan tidak mampu mengayomi dan menyelesaikan persoalan dengan baik yang terjadi di internal KIP Kota Langsa maupun persoalan yang terjadi khususnya di internal PPK Langsa Timur serta tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai Ketua KIP Kota Langsa dengan melimpahkan segala kesalahan pihak-pihak lainnya; 7.2. Terhadap Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, berupa pemberhentian tetap sebagai Anggota PPK Langsa Timur, dikarenakan telah sengaja secara bersama-sama bersekongkol untuk merekayasa dokumen Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Pleno tanggal 10 Februari 2023 serta dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota PPK Langsa Timur tidak bertanggung jawab kepada Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah, yang mana perbuatan/tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagai Anggota PPK Langsa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022; [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadu mohon dengan segala kerendahan hati agar Majelis Hakim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik dalam perkara ini, berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut 1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023; 3. Mewajibkan kepada KIP Kota Langsa untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023; 4. Mewajibkan kepada KIP Kota Langsa untuk merehabilitasi kedudukan Pengadu kepada kedudukan semula sebagai Ketua PPK Langsa Timur sebagaimana Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023, dengan segala akibat hukumnya; 5. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, berupa pemberhentian tetap sebagai Anggota KIP Kota Langsa atau setidak-tidaknya pemberhentian dari jabatan Ketua KIP Kota Langsa; 6. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, berupa pemberhentian tetap sebagai Anggota PPK Langsa Timur; 7. Mewajibkan Bawaslu/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Bawaslu/Panitia Pengawas Pemilihan Kota Langsa untuk mengawasi dan melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan putusan perkara ini [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Berita Acara Rapat Pleno Tentang Pemilihan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur, Nomor: 1/PK.01/1174.01/2023 tertanggal 5 Januari 2023; 2. P-2 Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 6 Januari 2023; 3. P-3 Berita Acara Rapat Pleno Tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur, Nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023 tertanggal 10 Februari 2023; 4. P-4 Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 14 April 2023 pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Komisi Independen Pemiihan (KIP) Kota Langsa telah meresmikan 25 anggota PPK masing- masing Kecamatan sebagai berikut ; a. Kecamatan Langsa Barat b. Kecamatan Langsa Baro c. Kecamatan Langsa Kota d. Kecamatan Langsa Lama e. Kecamatan Langsa Timur 2. Bahwa PPK Kota Langsa telah dilantik secara serentak pada tanggal 4 Januari 2023, kemudian pada tanggal 5 Februari 2023 sebahagian anggota PPK memilih Ketua termasuk pemilihan ketua PPK Langsa Timur, berdasarkan hasil pemilihan tersebut Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa, telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan masa 16 (enam belas) bulan terhitung sejak ditetapkan; 3. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2023 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya, dimana PPK Langsa Timur telah menggelar Rapat Pleno menggantikan Ketua PPK terpilih sebelumnya . Dalam hal ini Teradu I tidak mengetahui kerena Mekanisme Pengambilan Keputusan Panitia Pemilihan Kecamatan itu sepenuhnya menjadi kewenangan PPK Langsa Timur, tidak berada di ranah komisioner KIP Kota Langsa , hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihangubernur Dan Wakil Gubernur ,Bupati Dan Wakil Bupati Dan Walikota Dan Wakil Walikota sebagai berikut ; Yang berbunyi : ayat (1) ; Pengambilan Keputusan PPK dilakukan dalam rapat pleno. 4. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 , Pengadu telah mendalilkan Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, secara sepihak. Hal ini tidak benar dan mengada ngada, karena Teradu I tetap mempedomani Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 sebagaimana disebutkan pada angka 3 diatas. sedangkan terkait mekanisme rapat pleno itu sepenuhnya menjadi kewenangan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, karena menurut Pasal 12 ayat (1) , (2), (3), (4) dan (5), hasil pleno tersebut harus dinyatakan sah dikarenakan telah memenuhi 2/3 (dua pertiga), artinya lebih dari 50 % (lima puluh persen ) kehadiran dari anggota PPK yang hadir 3 (tiga) orang dari jumlah 5 (lima) orang anggota PPK Langsa Timur. 5. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I telah menerbitkan Surat Keputusan Peraturan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 13 Februari 2023, yang menetapkan Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur, secara sepihak sama sekali tidak benar, hal ini dapat Teradu I jelasakan awal mulanya Teradu I menandatangani Surat Keputusan dimaksud . pada saat Teradu I ke Kantor KIP bertemu dengan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, lalu diberitahu kan ada surat yang dimasukkan ke Kasubbag Hukum dan SDM , terkait hasil pleno pergantian Ketua PPK Langsa Timur, lalu Teradu I memanggil salah satu staff kantor, kemudian meminta yang bersangkutan untuk memanggil Kasubbag Hukum dan SDM, setelah Kasubbag Hukum dan SDM datang Teradu I lalu mempertanyakan kebenaran terkait surat masuk tersebut , Kasubbag Hukum dan SDM membenarkan bahwa anggota PPK Langsa Timur, telah melaksanakan pleno pergantian Ketua, lalu Teradu I menyampaikan kepada Kasubbag Hukum dan SDM untuk mempelajari kembali dan mentelaah berkas pleno tersebut, kemudian Kasubbag Hukum dan SDM memasuki kedalam ruangannya kembali. 6. Bahwa setelah dipelajari dan ditelaah oleh Kasubbag Hukum dan SDM, ternyata surat tersebut telah memenuhi syarat pergantian , baru kemudian pada tanggal 13 Februari 2023 diserahkan kepada Teradu I, lengkap dengan Surat Keputusan untuk ditandatangani, jadi tidak benar dalil Pengadu jika T Teradu I menandatangani secara sepihak terkait pergantian Ketua PPK Langsa Timur ; 7. Bahwa Pengadu mendalilkan Rapat Pleno anggota PPK tanggal 10 Februari 2023, tidak sah dan cacat hukum karena dihadiri oleh 3 (tiga) orang anggota PPK Langsa Timur bukan 2/3 (dua pertiga) atau 4 (empat) orang. Dalam hal ini Pengadu tidak memahami tentang kedudukan PPK sebagai penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan, sehingga Pengadu tidak bisa memahami pengertian 2/3 (dua pertiga) anggota PPK adalah dihitung dari jumlah anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang , yang hadir 3 (tiga) orang, artinya rapat pleno yang dilaksankan telah melebihi 50 % (lima puluh persen), bukan 4 (empat) orang sebagaimana yang didalilkan Pengadu, untuk itu harus dinyatakan sah dan tidak salah menurut peraturan perundang undangan , namun apakah alasan penggantian ketua tersebut menurut aturan dapat dibenarkan, hal ini telah dikaji dan ditelaah oleh bahagian Hukum dan SDM sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a, b, e dan huruf f, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain , terkait dengan Tugas, wewenang dan kewajiban Ketua PPK sebagaimana dimaksud menurut peraturan perundang undangan sudah dapat dibenarkan; 8. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I menerbitkan Surat Keputusan pergantian Ketua PPK Langsa Timur tanpa didahului oleh Tindakan koordinasi dengan anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal tersebut (Divisi Hukum dan/atau divisi SDM) dan tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan Berita Acara Rapat Pleno tertanggal 10 Februari 2023 yang diserahkan oleh Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV. Hal ini sudah dijelaskan sebelumnya terkait dengan penelitian sebagaimana didalilkan Pengadu telah dilakukan oleh Kasubbag Hukum dan SDM, karena surat tersebut tidak melalui Teradu I, dan sesuai dengan informasi yang diperoleh diantar langsung oleh Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, kepada Kasubbag Hukum dan SDM, baru kemudian diberitahukan kepada Teradu I, lalu Teradu I meminta salah satu staf bahagian Hukum untuk memanggil Kasubbag Hukum tersebut, lalu Teradu I membuat catatan “ dipelajari dan ditelaah” dan Teradu I, juga secara lisan menyampaikan untuk dipelajari dan ditelaah, setelah itu Teradu I menyerahkan Kembali berkas tersebut kepada Kasubbag Hukum dan SDM . Selanjutnya setelah dipelajari dan ditelaah beberapa hari kemudian berkas masuk ke meja Teradu I, lengkap dengan Surat Keputusan yang akan ditandatangani, mengingat untuk tidak menghambat kinerja PPK Langsa Timur dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, maka Teradu I menandatangani Surat Keputusan tersebut, dan menurut Teradu I, hasil telaahan dari Kasubbag Hukum dan SDM sudah memadai dan dapat ditindak lanjuti . TENTANG PARA PIHAK TIDAK LENGKAP 1. Bahwa Pengadu dalam aduannya tidak lengkap menarik pihak sebagai Teradu, yang seharusnya Pengadu menarik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa selaku komisioner dan dijadikan pihak dalam perkara ini, sehingga tidak ada kesan adanya upaya untuk mendiskreditkan Teradu I selaku Ketua Komisi Independen Pemiihan Kota Langsa, selanjutnya dapat dipertanyakan kepada masing-masing komisioner apakah ada kekeliruan dalam penetapan tersebut, demikian juga dengan Kasubbag Hukum dan SDM , dapat dipertanyakan apakah sudah dipelajari dan ditelaah dan apakah Surat Keputusan Pergantian Ketua tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan, hal ini tentu akan memperjelas aduan Pengadu, sehingga tidak terkesan ada kepentingan lain terhadap Pengaduan Teradu I. 2. Bahwa Pengadu telah mengetahui sejak tanggal 10 Februari 2023 , adanya rapat pleno yang digelar oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, tapi anehnya Pengadu tidak mengajukan keberatan dan/atau melaporkannya kepada Komisioner KIP Kota Langsa, jika ada rapat pleno yang digelar oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, tidak sesuai dengan keinginan Pengadu; [2.5.2] Bahwa Teradu II s.d Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 14 April 2023 pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dalam poin 4 Kronologi Kejadian pada huruf “d” menyatakan Rapat Pleno yang dilakukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak mengundang dan atau memberitahukan Pengadu. Hal ini dilaksanakan oleh Para Teradu semata-mata untuk menghindari kegaduhan , dikarenakan sikap dan perilaku Pengadu sudah tidak sesuai dengan tugas, wenangan dan kewajiban ketua PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf “a”, huruf “b” huruf “e” huruf “ f “ dan huruf “g” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa Pengadu dalam pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu pada Kronologi Kejadian poin 4 huruf g menyatakan Tindakan Para Teradu melakukan rapat pleno dikantor KIP Kota Langsa telah bertentangan dengan Tata Kerja Anggota PPK sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Dalam hal ini menurut Para Teradu didalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 Tentang Pembentukan Tata Cara Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tidak mengatur secara khusus tentang tempat kedudukan Rapat Pleno sehingga kami melakukan Rapat Pleno Pergantian Ketua PPK sesuai dengan pelaksanaan rapat Pleno pemilihan Ketua PPK Pertama yang dilakukan di Kantor Sekretariat KIP Kota Langsa pada tanggal 5 Januari 2023; a. Bahwa Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur telah lalai menjalankan tugas dan wewenang dan kewajiban sebagai Ketua PPK Langsa Timur sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 9 (1) yaitu tidak melakukan memimpin rapat koordinasi pada saat Rapat Apel Pantarlih sehingga Kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan. Seharusnya Kegiatan tersebut mulai pukul 10.00 WIB tapi molor hingga pukul 11.00 WIB dimulai. dan Pengadu melanggar pasal 9 ayat 1 huruf (f) mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas yaitu tidak melakukan koordinasi dan mengundang secara resmi menggunakan Undangan dengan stakeholder ditingkat Kecamatan yaitu Kapolsek, Danramil, dan Camat sehingga kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Bahwa Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur lalai menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Ketua PPK Langsa Timur sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 9 ayat 1 huruf “b” mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS. "yaitu tidak adanya Pelantikan Pantarlih selurus Desa dalam wilayah kecamatan langsa timur. Kami sebagai Anggota PPK sudah mengusulkan agar diseragamkan Pelantikan Pantarlih di Aula Kantor Camat Langsa Timur sebagaimana Usulan/Masukan dari PPS dlm wilayah Kec Langsa Timur namun Ketua PPK mengabaikan begitu saja dan seharusnya sebagai Ketua PPK wajib menjalankan PKPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 9 ayat 1 huruf (b) mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS justru Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur memberikan contoh yang bertentangan dengan Etika, dimana Pengadu berkata pada saat pantarlih melakukan coklit pada hari minggu tanggal 12 Februari 2023, kepada salah seorang Anggota DPRK Langsa yang bernama Fajri : antara lain ; "ini bang fajri, kalau nanti menang lagi jangan lupa kasih Aspirasi (Pokir) untuk Saya". dan sebelumnya Pengadu mengulang - ulang menyampaikan bahwa Pegadu adalah Ketua PPK Langsa Timur. (Vide -Bukti Foto dan saksi terlampir pada lampiran 1) c. Bahwa Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur telah lalai dan mengabaikan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya untuk melakukan rapat koordinasikan dengan Anggota PPK dan PPS pada saat telah dibentuk Operator Sidalih Sehingga Opearator Sidalih ditinggat PPS sebagian tidak bisa Login dan banyak Pantarlih tidak bisa Login untuk melakukan Pengisian dalam aplikasi E Coklit d. Bahwa Pada Tanggal 10 Januari 2023 dilakukan Bimtek Teknis yang di Undang Ketua PPK Oleh KIP Kota Langsa, Setelah Bimtek selesai PENGADU Mengabaikan dan lalai untuk menyampaikan materi bimtek yang dilakukan oleh KIP Kota Langsa pada hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023 kepada Anggota PPK sehingga kami sebagai Anggota PPK tidak mengetahui apapun terkait materi berkenaan tentang Verifikasi Faktual yang dimaksud. sehingga perbuatan Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur tidak menjalankan amanat PKPU No 8 tahun 2022 Pasal 9 Ayat 1 Furuf (f) yang bunyi ; "mengadakan koordinasi dengan pihak yang dianggap perlu untuk kelancaran pelaksaan tugas dan melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Justru Pengadu Sendiri “Azhar HS” yang namanya tercatut dalam https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung sebagai calon Pendukung DPD. (Foto dan Screenshoot serta saksi terlampir pada lampiran 2) e. Pada tanggal 03 Februari 2023 PPK Kec. Langsa Timur Pengadu dan M Hendri turut menghadiri Kegiatan Perekrutan Pantarlih yang dilakukan oleh PPS gp. Bukit Meutuah. Pada saat pemontretan Foto bersama Pengadu telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan pada salah satu Anggota PPS yang bernama Novi sehingga Novi tidak terima dan sangat keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Pengadu yang masih menjabat sebagai Ketua PPK Kec. Langsa Timur. saat itu telah membuat gaduh dan memalukan ( vide- Foto dan Saksi terlampir Pada lampiran 3) f. Pada saat dilakukan Bimtek PPK Se-Kota Langsa di Aula Kip Kota Pada Tanggal 4 Januari 2023 sdra Pengadu melayangkan Pertanyaan Kepada Salah Satu Anggota KIP Kota Langsa yaitu Pak Marzuki yg pertanyaan tersebut sangat menyimpang dengan materi yang dibawakan dan melanggar kode Etik penyelenggara pemilu yang pertanyaannya sbb: "Pada Saat anda menjawab sebagai dirut PDAM Kota Langsa Anda mendistribusikan Air Kuning dan Keruh Kepada Masyarakat Kota Langsa Apa itu tidak melanggar Kode Etik? (Bukti Foto Bimtek terlampir pada lampiran 4) Seharusnya Pengadu menjaga etika sebagai penyelenggara, dan pertanyaan seperti itu seharusnya tidak keluar dari Pengadu, yang nyata nyata mencari musuh bukan sebaliknya bertanya sesuai materi yang diberikan oleh pemateri. 3. Bahwa Pengadu dalam pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu pada Kronologi Kejadian poin 4 huruf “g” angka 3, mendalilkan Berita acara rapat pleno tertanggal 10 februari 2023 yang ditanda tangani oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV merupakan Berita Acaram Pleno yang tidak sah dan cacat hukum karena hanya dihadiri oleh 3 orang anggota PPK Langsa Timur bukan dihadiri 2/3 atau 4 orang anggota PPK Langsa Timur serta tidak dilaksanakan dalam sebuah mekanisme Rapat Pleno yang sah . Hal ini telah dijelaskan dalam PKPU No 8 Tahun 2022 sebagai berikut : Pasal 12 Ayat 1 ; "Rapat Pleno PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir". Pasal 12 Ayat 2 "Keputusan Rapat Pleno PPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% (Lima Puluh Persen) dari jumlah Anggota PPK yang hadir". (Daftar hadir terlampir pada lampiran 5) Pasal 12 Ayat 3 "Dalam hal tidak tercapai persetujuan didalam rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil dari suara terbanyak". Anggota PPK wajib melaksanakan keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita cara yang ditanda tangani oleh Anggota PPK yang hadir, serta dilampiri dengan notulen rapat pleno. (Notulen Rapat terlampir pada lampiran 5) Bahwa Pengadu mendalilkan Rapat Pleno anggota PPK tanggal 10 Februari 2023, tidak sah dan cacat hukum karena dihadiri oleh 3 (tiga) orang anggota PPK Langsa Timur bukan 2/3 (dua pertiga) atau 4 (empat) orang. Dalam hal ini Pengadu yang diwakili Kuasa Hukumnya tidak memahami tentang kedudukan PPK sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan, dan tidak mengetahui berapa jumlah anggota PPK, sehingga Pengadu tidak bisa memahami pengertian 2/3 (dua pertiga) anggota PPK, adalah dihitung dari jumlah anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang, yang hadir 3 (tiga) orang, artinya rapat pleno yang dilaksankan telah melebihi 50 % (lima puluh persen), bukan 4 (empat) orang sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Untuk itu harus dinyatakan sah dan tidak salah menurut peraturan perundang - undangan, namun apakah alasan penggantian ketua tersebut menurut aturan dapat dibenarkan, hal ini telah dikaji dan ditelaah oleh bahagian Hukum dan SDM sekretariat KIP Kota Langsa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a, b, e dan huruf f, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain , terkait dengan Tugas, wewenang dan kewajiban Ketua PPK sebagaimana dimaksud menurut peraturan perundang undangan sudah dapat dibenarkan. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU [2.6.1] Bersama ini Teradu I , mengajukan kesimpulan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban/tanggapan, Alat Bukti Surat, dan saksi-saksi yang diajukan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka dengan ini Teradu I, menyampaikan Kesimpulan (Konklusi) sebagai berikut : 1. Tentang Teradu I tidak melakukan koordinasi menerbitkan Surat Keputusan Ketua PPK Langsa Timur ; Bahwa Teradu I sama sekali tidak mengetahui ada surat PPK Langsa timur yang diserahkan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, Dalam hal ini Teradu I dapat menjelaskan awal mula Teradu I menandatangani Surat Keputusan tertanggal 13 Februari 2023. Pada saat itu Teradu I datang ke Kantor KIP Kota Langsa dan saat berjalan berpapasan dengan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, kemudian mereka memberitahu ada surat yang dimasukkan ke Kasubbag Hukum dan SDM, terkait hasil pleno pergantian Ketua PPK Langsa Timur, lalu Teradu I memanggil salah satu staff kantor untuk memanggil Kasubbag Hukum dan SDM, ke ruang tunggu depan kamar kerja Teradu I, setelah itu Kasubbag Hukum dan SDM datang menemui Teradu I, kemudian Teradu I mempertanyakan kebenaran terkait surat masuk tersebut, lalu Kasubbag Hukum dan SDM membenarkan bahwa anggota PPK Langsa Timur, telah melaksanakan pleno pergantian Ketua, Selanjutnya Kasubbag Hukum dan SDM memperlihatkan berkas Berita Acara Nomor. 4/PK.01.BA/1174.01/2023, tertanggal 10 Februari 2023 Tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur, karena belum dilampirkan lembar disposisi pimpinan lalu Teradu I menyerahkan Kembali kepada Kasubbag Hukum dan SDM sambil berkata tolong dipelajari dan ditelaah berkas tsb, setelah itu Kasubbag Hukum dan SDM meninggalkan ruang tunggu yang berada persis di depan kamar kerja Teradu I, untuk kembali keruangan kasubbag Hukum dan SDM. Bahwa selanjutnya setelah dipelajari dan ditelaah oleh Kasubbag Hukum dan SDM, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a, b, e dan huruf f, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, terkait dengan Tugas, wewenang dan kewajiban Ketua PPK sebagaimana dimaksud menurut peraturan perundang-undangan sudah dapat dibenarkan, sehingga surat tersebut dinyatakan memenuhi syarat pergantian, Bahwa pada tanggal 16 Februari 2023 Kasubbag Hukum dan SDM menyerahkan berkas Berita Acara tersebut kepada Teradu I, yaitu 6 (enam) hari kemudian lengkap dengan Surat Keputusan untuk ditandatangani Teradu I, jadi tidak benar Teradu I, menerbitkan secara sepihak sebagaimana didalilkan oleh Pengadu 2. Tentang Rapat Pleno anggota PPK Langsa Timur tidak sah dan cacat hukum Bahwa hasil Rapat Pleno yang ditandatangani dalam Berita Acara Nomor. 4/PK.01.BA/1174.01/2023, tertanggal 10 Februari 2023 Tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur, sebanyak 3 (tiga) orang dari jumlah anggota PPK 5 (lima) orang telah memenuhi 2/3 (dua pertiga),dari jumlah anggota PPK Langsa Timur, artinya Rapat Pleno anggota PPK dilaksanakan telah melebihi 50 % (lima puluh persen), sebagaiana diatur dalam Pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota ; Bahwa Pengadu mendalilkan 2/3 (dua pertiga) dan/atau disetujui oleh lebih 50% (lima puluh persen) yaitu sejumlah 4 (empat) orang anggota PPK, hal ini PENGADU jelas keliru ; Bahwa setelah ditelaah oleh Kasubbag Hukum dan SDM jelas pergantian Ketua PPK atas nama Pengadu karena telah memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf a, b, e dan huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan ditandatangani dalam Berita Acara dalam Rapat Pleno paling sedikit 2/3 ( dua pertiga) dan /atau lebih dari 50% (lima puluh persen) yang hadir dari anggota PPK, Kecamatan Langsa Timur, oleh karena itu keputusan Rapat Pleno PPK Kecamatan Langsa Timur (ic. Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, sah dan tidak salah menurut paraturan perundang-undangan yang berlaku ; DALAM POKOK PENGADUAN a. Bahwa Teradu I tetap pada jawaban sebagaimana telah disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Sidang , serta berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti bukti tertulis yang diajukan oleh Teradu I dan menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam aduannya terkecuali dalam hal -hal yang diakui secara tegas ; b. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat ditarik beberapa kesimpulan yang telah membuktikan dan menguatkan jawaban Teradu I yaitu sebagai berikut : - Bahwa pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 14.30.wib Teradu I baru tiba dikantor KIP Kota Langsa, kemudian pada saat Teradu I mau memasuki ruang kerja, berpapasan dengan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, lalu mereka menyampaikan kepada Teradu I, pada tanggal 10 Februari 2023 pagi tadi, ada memasukkan surat hasil Rapat Pleno pergantian Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur ke Bagian Hukum dan SDM - Bahwa setelah Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, menyampaikan berita tersebut lantas Teradu I memanggil salah satu staf untuk meminta dipanggilkan Kasubbag Hukum dan SDM terkait pergantian ketua PPK Kecamatan Langsa Timur, setelah itu Kasubbag Hukum dan SDM datang sambil membawa berkas pleno tersebut keruangan tunggu didepan kamar kerja Teradu I, dan pada saat itu kebetulan tidak ada komisioner lain, kecuali para Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. lalu Teradu I, melihat berkas tersebut dan mengembalikan lagi kepada Kasubbag Hukum dan SDM berkas tsb sambil berkata tolong dipelajari dan ditelaah - Bahwa berdasarkan hasil telaahan Kasubbag Hukum dan SDM terkait pergantian Ketua PPK Kecamatan Langsa Timur ,telah memenuhi syarat pergantian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) ,(2),(3),(4) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota ; dimana Sdr. Azhar HS (ic. Pengadu) telah melanggar Pasal 9 huruf ‘a’, ‘b’, ‘e’ ‘f’ dan huruf ‘g’ ,tentang Tugas, wewenang dan kewajiban ketua PPK - Bahwa pada tanggal 16 Februari 2023 Kasubbag Hukum dan SDM menyerahkan berkas hasil penelaahan Berita Acara Nomor. 44/PK. 01.BA /1174.01 / 2023, tertanggal 10 Februari 2023 Tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Langsa Timur dan Surat Keputusan No.15 Tahun 2023, untuk ditandatangani Teradu I beserta telah dilampirkan lembar disposisi setelah diagendakan dibagian umum, dan saat itu Teradu I mempertanyakan kepada Sekretaris KIP Kota Langsa terkait tanggal SK yang disiapkan oleh Bagian Hukum dan SDM pada tanggal 13 Februari 2023, sementara tanggal yang diagendakan pada lembar disposisi pada tanggal 16 Februari 2023, oleh Sekretaris mengatakan bahwa boleh tanggal SK berlaku mundur dari Tanggal lembar disposisi yang ditanda tangani, berhubung lembar disposisi itu sendiri telah lewat penanggalan saat diagendakan dibagian umum, maka baru Pada saat hari itu tanggal 16 februari 2023 SK Perubahan PPK Kecamatan Langsa Timur ditanda tangani oleh Teradu I. Dengan demikian tidak benar Teradu I menandatangani Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. secara sepihak; [2.6.2] Bersama ini Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, mengajukan kesimpulan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban, serta bukti surat, dan saksi–saksi yang diajukan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, serta fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan, maka dengan ini Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, menyampaikan Kesimpulan (Konklusi) sebagai berikut : 1. Tentang Rapat Pleno Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak sah dan cacat hukum; Bahwa Pengadu dalam pengaduan dan / atau laporan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, dikarenakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak mengundang Pengadu dalam Rapat Pleno pergantian Pengadu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2023. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Jawaban/Tanggapan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, semata-mata untuk menghindari terjadinya kegaduhan, dikarenakan sikap dan perilaku Pengadu dianggap telah bertentangan dengan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai seorang ketua PPK. Demikian juga terkait tempat dilaksanakannya Rapat Pleno Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, memilih ruangan di Kantor Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa, sebagaimana pemilihan Ketua sebelumnya juga dilaksanakan di Kantor KIP Kota Langsa pada tanggal 5 Februari 2023, dimana saat itu Pengadu terpilih menjadi ketua PPK Langsa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Bahwa setelah dilaksanakan Rapat Pleno pergantian Ketua PPK Langsa Timur pada tanggal 10 Februari 2023, pada tanggal 16 Februari 2023 KIP Kota Langsa telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Bahwa mekanisme Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2023 oleh Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tetap mempedomani ketentuan Pasal 12 ayat (1) , (2), (3), (4) dan (5), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, dikarenakan telah memenuhi 2/3 (dua pertiga), melebihi kehadiran 50 % (lima puluh persen) anggota PPK Langsa Timur yang hadir maka tidak cukup alasan bagi Pengadu untuk menyatakan pergantian Ketua PPK Langsa Timur tidak sah dan/atau cacat hukum ; Berdasarkan hal tersebut diatas Rapat Pleno Pergantian Ketua yang dilaksanakan oleh Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, telah sesuai menurut ketentuan peraturan perundang undangan, oleh karenanya alasan Pengadu menyatakan tidak sah dan/atau cacat hukum tidak dapat dibenarkan ; 2. Pengadu Tercatat sebagai salah satu Pendukung Calon DPD ; Bahwa Pengadu sampai saat ini masih tercatat dalam https://infopemilu .kpu.id/ Pemilu/ Cari_nik_pendukung, sebagai calon Pendukung salah satu anggota DPD, dalam hal ini anggota PPK (ic Pengadu) telah melanggar Kode Etik Pemilu sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf “a” Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut ; Yang berbunyi : Dalam melaksakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak ; netral atau tidak memihak terhadap Partai Politik ,calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu ; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pengadu sebagai penyelenggara pemilu telah bersikap tidak baik dan diketahui telah melanggar Kode Etik pemilu, dengan berperan ganda sebagai pendukung salah seorang “calon” DPD dan sekaligus menjadi penyelenggara sebagai anggota PPK Langsa Timur; DALAM POKOK PENGADUAN 1. Bahwa Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, tetap pada jawaban sebagaimana telah disampaikan sebelumnya kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik, serta berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti bukti tertulis yang diajukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, dan menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam aduannya terkecuali dalam hal-hal yang diakui secara tegas; 2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat ditarik beberapa kesimpulan yang telah membuktikan dan menguatkan jawaban Teradu II, Teradu III dan Teradu IV yaitu sebagai berikut : 3. Bahwa tidak benar Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan KPU No.8 Tahun 2022 , dikarenakan Rapat Pleno tidak dipimpin oleh Pengadu dan tidak dilaksanakan di Kantor Sekretariat Kecamatan Langsa Timur, dalam hal ini Kuasa hukum Pengadu telah keliru menafsirkan Pasal 3 ayat (2), yang berbunyi; PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau disebut nama lain, tidak ada relevansinya dengan Rapat Pleno Teradu II, Teradu III dan Teradu IV, yang dilaksanakan di Kantor KIP Kota Langsa, demikian juga Pengadu sebelumnya dipilih sebagai Ketua PPK Langsa Timur juga ditempat yang sama ; - Bahwa tidak benar Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melanggar Pasal 11 ayat (2) dan Pasal (12) ayat (1) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022). PENGADU telah salah menafsirkan pengertian 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK, Langsa Timur, dan salah menafsirkan pengertian 50% (lima puluh persen), harus dihadiri 4 (empat) orang, sedangkan rapat pleno Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang sehingga menurut Pengadu rapat pleno tidak sah dan cacat hukum adalah sangat keliru; - Bahwa benar berdasarkan bukti yang tidak dapat disangkal Pengadu adalah merupakan salah satu pendukung calon anggota DPD, atas Tindakan tersebut Pengadu patut diduga telah melanggar Pasal 8 huruf “a” Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang terungkap dipersidangan, maka Teradu I mohon dengan hormat agar Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memutuskan sebagai berikut ; 1. Menolak Pengaduan dan Keterangan Kuasa Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan keterangan Pihak Terkait (ic. Syukri ST) adalah keterangan yang tidak benar dan tidak berdasar; 3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Langsa. 5. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya [2.7.2] Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang terungkap dipersidangan, maka Teradu II, Teradu III DAN Teradu IV mohon dengan hormat agar Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang menyidangkan perkara ini kiranya dapat memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan dan Keterangan Kuasa Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan keterangan Pihak Terkait (ic. Syukri ST) adalah keterangan yang tidak benar dan tidak berdasar; 3. Menyatakan Hasil Rapat Pleno PPK teratnggal 10 Februari 2023, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku; 4. Menyatakan Sah Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 THN 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua KIP Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan/Pengangkatan Ketua PPK Kota Langsa Tahun 2024; 5. Menjatuhkan Sanksi Kode Etik kepada Pihak Terkait (ic. Syukri ST) berupa Peringatan Keras; 6. menyatakan Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu-II, Teradu-III, dan Teradu-IV Selaku Ketua dan Anggota PPK Kota Langsa; 8. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.I-1 sampai dengan T.I-6, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2023 tentang 1. T.I-1 Penetapan dan pengangkatan PPK Kota Langsa untuk pemilu 2024; Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 2 THN 2023 Tentang 2. T.I-2 Penetapan dan pengangkatan PPK Kota Langsa untuk Pemilu 2024; Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1/PK/01/1174.01/2023 Tentang 3. T.I-3 Pemilihan Ketua Panitia Pe milihan Kecamatan Langsa Timur; Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua KIP Kota Langsa Nomor 2 Tahun 4. T.I-4 2023 tentang penetapan/pengangkatan Ketua PPK Kota Langsa Tahun 2024; Notulen Rapat Tanggal 10 Februari 2023 berkenaan Rapat pleno 5. T.I-5 Pergantian Ketua PPK Langsa Timur; Berita Acara Rapat Pleno Nomor 4/PK.01.BA/1174.01/2023 6. T.I-6 Tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Langsa Timur; [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2023 tentang 1. T-1 Penetapan dan pengangkatan PPK Kota Langsa untuk pemilu 2024; Notulen Rapat tertanggal 10 februari 2023 berkenaan Notulen 2. T-2 Rapat Pleno Pergantian Ketua PPK Langsa Timur; Berita Acara Rapat Pleno Nomor 4/PK.01.BA/1174.01/2023 3. T-3 Tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Langsa Timur; Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua KIP Kota Langsa Nomor 2 Tahun 4. T-4 2023 tentang penetapan/pengangkatan Ketua PPK Kota Langsa Tahun 2024; 5. T-5 Foto dan screenshoot tentang pendukung calon anggota DPD; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menghadirkan Anggota KIP Kota Langsa dan Anggota PPK Langsa Timur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 2.9.1 Pihak Terkait Syukri Anggota KIP Kota Langsa 1. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023, Pihak Terkait mengetahui tentang SK Nomor 15 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh PPK Langsa Timur; 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kejadiannya adalah pada malam jumat Pengadu mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp ke Pihak Terkait tentang SK Nomor 19, Pengadu menyampaikan bahwa Teradu II mengundang rapat di salah satu cafe di Kecamatan Langsa Kota bukan di Kecamatan Langsa Timur. Kemudian Pengadu menyampaikan keberatan terkait rapat pleno tersebut karena tidak melalui dirinya yang masih menjadi Ketua PPK Langsa Timur; 3. Bahwa Pihak Terkait berkoordinasi dengan Ridwan Anggota KIP Kota Langsa, koordinasi tersebut tidak menuai hasil karena pak ridwan tidak mengetahui juga terkait pergantian PPK Langsa Timur; 4. Bahwa Pihak Terkait kemudian berkoordinasi dengan Kasubbag Hukum dan SDM terkait SK Nomor 15 Tahun 2023 ini, bahwa Pihak Terkait juga baru mendapatkan Berita Acara Pergantian Ketua PPK Langsa Timur tertanggal 10 Februari 2023, sedangkan SKnya tanggal 13 februari 2023; 5. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2023, Pihak Terkait menyaksikan sudah ada hal yang aneh diantara PPK Langsa Timur, dimana saat itu Pihak Terkait secara bersama kolektif kolegial memberikan semua kelengkapan PANTARLIH di Kantor KIP Kota Langsa, yang pada saat itu KIP Kota Langsa meminta agar semua PPK hadir di kantor KIP Kota Langsa namun Teradu II s.d Teradu IV tidak hadir untuk membantu Pengadu dan Zulfikar selaku Anggota PPK Langsa Timur. Menurut Pihak Terkait Teradu II s.d Teradu IV telah menghambat tahapan Pemilu 2024; 6. Pada tanggal 12 Februari 2023 KIP Kota Langsa menggelar pengukuhan PANTARLIH serentak secra Nasional; 7. Pada tanggal 13 Februari 2023 Pihak Terkait juga menyampaikan telah melalukan coklit tujuannya untuk memperingati satu tahun Pemilu; 2.9.2 Pihak Terkait Syamsul Bahri Anggota KIP Kota Langsa 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak mengetahui persoalan ini, Pihak Terkait baru mengetahui setelah ada pembicaraan Ketua PPK Langsa Timur telah diganti; 2.9.3 Pihak Terkait Ridwan Anggota KIP Kota Langsa 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui tentang surat masuk pada tanggal 10 Februari 2023, akan tetapi pada 11 Februari 2023 Pihak Terkait memimpin Apel Pantarlih di Kecamatan Langsa Timur. Setelah Apel Pantarlih, Pihak Terkait berangkat ke Banda Aceh untuk mengikuti penyambutan satu tahun Pemilu 2024; 2. Pihak Terkait baru mengetahui setelah dirinya pulang dari Banda Aceh yang pada saat itu di beritahu oleh Anggota KIP Kota Langsa Divisi Hukum; 2.9.4 Pihak Terkait Zulfikar Anggota PPK Langsa Timur 1. Bahwa polemik yang terjadi di Kecamatan Langsa Timur atas pergantian Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur berawal dari tanggal 10 s.d 13 Februari 2023. Menurut Pihak Terkait berkenaan dengan SK baru bahwa tidak pernah dilakukan mediasi terhadap kami Para PPK Langsa Timur; 2. Bahwa Pihak Terkait mengakui diajak oleh Teradu IV untuk mengikuti rapat pleno namun Pihak Terkait menolak rapat pleno tersebut dengan alasan karena waktu itu PPK Langsa Timur baru dilantik; 3. Bahwa secara pribadi Pihak Terkait menolak ajakan rapat pleno tersebut karena tahapan seperti perekrutan Pantarlih sudah dilaksanakan pada saat Pengadu masih menjabat sebagai Ketua PPK Langsa Timur; 4. Bahwa Pihak Terkait mengetahui BA Pleno tanggal 10 Februari 2023; 5. Pihak Terkait tidak menandatangani BA a quo karena tidak hadir; 6. Menurut Pihak Terkait tidak ada undangan resmi terkait Rapat Pleno tersebut; [2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU II S.D TERADU IV Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Teradu II s.d Teradu IV menghadirkan 2 (dua) orang saksi atas nama Kemala Putri Novindri dan Neni Husdiah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.10.1] Saksi Kemala Putri Novindri: Saksi menerangkan pada tanggal 3 februari 2023 setelah wawancara untuk pemilihan Pantarlih diadakan foto bersama, pada saat itu saksi ditarik oleh Pengadu seraya memegang di area pinggang seperti dirangkul, saksi merasa tidak terima dan nyaman, saat itu juga saksi Neni Husdiah melihat kejadian tersebut [2.10.2] Saksi Neni Husdiah: Bahwa saksi melihat kejadian tersebut, saksi berpapasan dengan saksi Kemala Putrni Novindri dan Pengadu. Saksi Neni Husdiah kaget melihat temannya diperlakukan seperti itu, saksi menerangkan setelah itu dirinya dengan Kemala Putri Novindri saling melihat, menurutnya karena raut wajah kami berbeda sehingga kejadian memegang/atau merangkul itu dilepas;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I menerbitkan Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023, SK tersebut terkait Pengangkatan Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur; [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d Teradu IV melaksanakan rapat pleno tanpa mengundang Pengadu. Rapat pleno tersebut terkait pemberhentian Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur. Menurut Pengadu, bahwa rapat a quo tidak sah, cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme, prosedur dan tata kerja sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] pada tanggal 4 Januari 2023 KIP Kota Langsa melantik 25 Anggota PPK se Kota Langsa. Bahwa pelantikan Anggota PPK tersebut ditindaklanjuti oleh masing-masing Anggota PPK untuk memilih Ketua PPK yang dilaksanakan pada 5 Januari 2023, hasilnya diterbitkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2023. Selanjutnya Teradu I menjelaskan terhadap rapat pleno yang dilaksanakan Teradu II s.d Teradu IV pada tanggal 10 Februari 2023 menjadi Kewenangan PPK Langsa Timur, Teradu I juga menambahkan bahwa rapat pleno a quo bukan ranah yang menjadi wewenang KIP Kota Langsa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan rapat pleno tersebut, Teradu I menyampaikan kepada Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kota Langsa untuk segera dipelajari dan ditelaah terhadap dokumen pleno yang dilaksanakan Teradu II s.d. Teradu IV, bahwa hasil dokumen pleno telah memenuhi syarat pergantian ketua PPK sehingga Teradu I menindaklanjuti dengan menandatangani Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 13 Februari 2023. Selanjutnya, Teradu I kembali menegaskan terbitnya SK a quo salah satunya karena hasil telaah Kasubbag Hukum dan SDM sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a, b, e dan huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu II s.d. Teradu IV telah melaksanakan rapat pleno tanggal 10 Februari 2023, rapat pleno tersebut tentang pergantian Pengadu selaku Ketua PPK pada Pemilu Tahun 2024. Teradu II s.d. Teradu IV membenarkan tidak melibatkan Pengadu dalam rapat pleno a quo, alasannya untuk menghindari kegaduhan karena sikap dan perilaku Pengadu tidak sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Ketua PPK Langsa Timur sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, f, dan g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Teradu II s.d. Teradu IV juga menyampaikan sejak tanggal 5 Januari s.d. 10 Februari 2023 Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur tidak pernah mengundang serta memimpin rapat Anggota PPK Langsa Timur sehingga pada tahapan pemilu tidak terkendali dibawah kepemimpinan Pengadu. Selain itu, Pengadu tidak memimpin rapat koordinasi pada saat rapat apel Pantarlih sehingga tidak berjalan sesuai ketentuan. Pengadu juga telah lalai karena tidak adanya pelantikan Pantarlih di seluruh desa di Kecamatan Langsa Timur, padahal Teradu II s.d. Teradu IV sudah mengusulkan agar diseragamkan pelantikan Pantarlih di Aula Kantor Camat Langsa Timur sebagaimana usulan dari PPS wilayah tersebut. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pengadu sehingga rapat pleno tentang pergantian Ketua PPK dilaksanakan. Berkenaan Berita Acara pleno yang tidak sah dan cacat hukum karena dihadiri oleh tiga orang, Teradu II s.d. Teradu IV menjelaskan bahwa hal tersebut telah berkesusaian dengan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Teradu II s.d. Teradu IV juga menyatakan bahwa Pengadu tidak memahami tentang kedudukan PPK sebagai penyelenggara Pemilu. Bahkan tidak mengetahui berapa jumlah anggota PPK, sehingga Pengadu tidak bisa memahami pengertian 2/3 (dua pertiga) anggota PPK yang dihitung dari jumlah anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang, dari jumlah tersebut yang hadir 3 (tiga) orang sehingga rapat pleno yang dilaksankan telah melebihi 50 % (lima puluh persen), bukan 4 (empat) orang. Bahwa hal tersebut tentu melalui kajian dan hasil ditelaah oleh bagian Hukum dan SDM KIP Kota Langsa pada intinya rapat pleno a quo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], pada tanggal 4 Januari 2023 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa telah melantik 25 (dua puluh lima) Anggota PPK di Kecamatan Langsa Barat, Langsa Baro, Langsa Kota, Langsa Lama dan Langsa Timur. Terhadap dalil aduan yang pokoknya mendalilkan Teradu I menerbitkan Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023, SK tersebut terkait Pengangkatan Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Januari 2023 PPK Kecamatan Langsa Timur melakukan rapat pleno untuk memilih Ketua PPK Langsa Timur. Berdasarkan hasil pleno, Pengadu kemudian ditetapkan sebagai Ketua. Penetapan Pengadu menjadi Ketua PPK Langsa Timur dibuktikan dengan Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan masa jabatan 16 (enam belas) bulan terhitung sejak ditetapkan. Namun, belum sampai pada 16 (enam belas) bulan, pada tanggal 10 Februari 2023 Teradu II s.d. Teradu IV melakukan rapat pleno yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023 tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur. Setelah melaksanaksan rapat pleno, Teradu II s.d. Teradu IV selanjutnya ke Kantor KIP Kota Langsa dan menyerahkan hasil pleno kepada Teradu I melalui Kasubbag Hukum dan SDM. Menindaklanjuti surat hasil pleno, Teradu I kemudian memanggil staf untuk meminta memanggilkan Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kota Langsa untuk dilakukan telaah dan mempelajari berkas pleno dari Teradu II s.d. Teradu IV. Bahwa hasil telaah Kasubbag Hukum dan SDM menyatakan rapat pleno telah memenuhi syarat. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, terungkap fakta bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 Teradu I telah menandatangani Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Meskipun penandatangan Keputusan tersebut menurut Teradu I telah memenuhi syarat penggantian sebagaimana hasil telaah Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kota Langsa, namun pada kenyataannya, Teradu I dalam tindakannya tidak berkoordinasi dengan Anggota KIP Kota Langsa lainnya. Fakta demikian dibuktikan dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KIP Kota Langsa atas nama Syukri, Syamsul Bahri, dan Ridwan yang pada pokoknya menyatakan tidak mengetahui bahwa Teradu I menerbitkan Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023. Terhadap uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dalam menerbitkan Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Semestinya, Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua KIP Kota Langsa wajib berkoordinasi dengan koleganya setiap mengambil kebijakan maupun keputusan. Tindakan Teradu I justru mengambil kebijakan dan mempercayakan pengambilan keputusan kepada Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kota Langsa bukan kepada anggota KIP Kota Langsa yang lainnya. Benar bahwa Teradu I mempunyai kewenangan dalam menetapkan Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2023, akan tetapi tidak mengesampingkan fakta bahwa tindakan Teradu I justru tidak profesional dan tidak berkoordinasi dengan Anggota KIP Kota Langsa lainnya. Teradu I terbukti melanggar ketentua Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang bahwa Teradu II s.d. Teradu IV telah melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023 tentang Pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur. Alasan Teradu II s.d. Teradu IV melakukan rapat pleno yang menganggap Pengadu yang dalam kedudukannya sebagai Ketua PPK Kecamatan Langsa telah lalai menjalankan tugas dan kewajibannya dan melakukan perbuatan yang tidak pantas. Tindakan Pengadu diantaranya lalai karena tidak memimpin rapat koordinasi pada saat Rapat Apel Pantarlih, tidak melakukan rapat koordinasi dengan Anggota PPK dan PPS pada saat pembentukan Operator Sidalih, tidak memberikan materi (ansich) kepada PPS pada saat diselanggarakannya bimtek oleh KIP Kota Langsa, melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan (ansich) saat sesi foto bersama kepada Anggota PPS atas nama Novi pada saat bimtek perekrutan pantarlih yang dilakukan oleh PPS Gampong Bukit Meutuah, dan pada saat bimtek PPK se-Kota Langsa di Aula KIP Kota Langsa pada tanggal 4 Januari 2023, Pengadu melayangkan Pertanyaan kepada salah satu Anggota KIP Kota Langsa yaitu Marzuki di mana pertanyaan tersebut sangat menyimpang dengan materi yang dibawakan dan melanggar kode Etik penyelenggara pemilu. Bahwa dalam rapat pleno tersebut, Teradu II s.d. Teradu IV memang sengaja tidak mengundang Pengadu namun mengundang Pihak Terkait atas nama Zulfikar selaku Anggota PPK Langsa Timur. Berdasarkan keterangan Zulfikar yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP, yang bersangkutan membenarkan telah diundang untuk melakukan rapat pleno, namun menolak untuk hadir. Selanjutnya, Teradu II s.d. Teradu IV bersepakat untuk mengganti Pengadu sebagai Ketua PPK Kecamatan Langsa Timur sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023. Berita Acara tersebut kemudian diserahkan ke Teradu I di Kantor KIP Kota Langsa melalui Kasubbag Hukum dan SDM. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu II s.d. Teradu IV tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu II s.d. Teradu IV yang dengan sengaja tidak mengundang Pengadu dalam rapat pleno a quo, telah melanggar etika penyelenggara pemilu dan prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan. Seharusnya Teradu II s.d. Teradu IV mampu memahami bahwa meskipun tindakan Pengadu yang telah lalai dalam tugas dan tanggung jawabnya serta melakukan hal tidak pantas, Pengadu juga mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Benar bahwa rapat pleno yang dilakukan Teradu II s.d. Teradu IV telah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, namun tidak mengesampingkan fakta bahwa Teradu II s.d. Teradu IV bertindak tidak profesional dalam pengambilan keputusan. Teradu II s.d. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 huruf a, dan Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I T. Faisal selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Mulqan Afrizan selaku Ketua merangkap Anggota PPK Langsa Timur, Teradu III Muhammad Hendri dan Teradu IV Fajar Aprizal masing-masing selaku Anggota PPK Langsa Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan KIP Kota Langsa untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II s.d. Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra