Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 129 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2024
👁 41 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 111-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2024 sebagai berikut: 1. Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya di Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dengan sengaja mengubah, menghilangkan, serta mengalihkan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Garuda atas nama Detinus Sani in casu Pengadu kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya yang lain yang mengakibatkan Pengadu tidak terpilih dan kehilangan kursi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Junus Miagoni dan Teradu III Johan Maiseni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 129-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 111-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129-PKE- DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Detinus Sani Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Alamat : Janamba, RT.000/RW.000, Janamba, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah Memberikan kuasa kepada: Nama : 1. Yustian Dewi Widiastuti 2. Abdul Haris Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Hukum Sultan Al Fatih & Co Law (SAF & Co) Alamat : Menara 165, Jalan TB. Simatupang Nomor Kav. 1 Lantai 4, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nolianus Kobogau Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Junus Miagoni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Johan Maiseni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 111-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2024 sebagai berikut: 1. Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya di Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024; 2. Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja mengubah, menghilangkan serta patut diduga mengalihkan suara Pengadu dan Anggota Peserta Pemilu lainnya kepada Anggota dan/atau Peserta Pemilu lain. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 550 dan Pasal 501 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 3. Bahwa Para Teradu diduga mengabaikan prinsip jujur dan prinsip profesional dalam menetapkan dan mengumumkan perolehan hasil suara dalam pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 4. Bahwa akibat tindakan Teradu yang tidak jujur, tidak mandiri, tidak akuntabel dan tidak profesional, mengakibatkan hak Pengadu sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya kehilangan kursi karena suara Pengadu telah sengaja dialihkan dan pindahkan kepada Calon Anggota DPRD lain. Hal tersebut nyata-nyata melanggar prinsip integritas dan profesional penyelenggara pemilu; 5. Bahwa Para Teradu diduga tidak memiliki prinsip mandiri, karena telah mengalihkan suara Pengadu kepada calon anggota DPRD lain Kronologi Kejadian: 1. Bahwa Pengadu adalah peserta pemilu yang terdaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya melalui Partai Garuda Daerah Pemilihan I Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Sebagai peserta pemilu, Pengadu memiliki kepentingan untuk menjaga penyelengara pemilu agar berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Pengadu memiliki legal standing untuk membuat pengaduan ini; 2. Bahwa Para Teradu nyata-nyata tidak melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, maupun yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (vide Pasal 505 dan Pasal 501) 3. Bahwa Para Teradu secara sengaja melakukan tindakan pelanggaran etik dan hukum yang dengan sengaja menetapkan hasil penghitungan suara yang tidak sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan ditingkat TPS dan PPD secara berjenjang. Para Teradu secara sengaja dan melawan hukum telah melakukan pleno rekapitulasi yang telah dilakukan oleh PPD Hitadipa pada tanggal 19 Februari 2024; (Bukti P-8) 4. Bahwa pelaksanaan pemilihan umum untuk pilpres maupun calon anggota legislatif di kabupaten Intan Jaya menggunakan sistem noken sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; 5. Bahwa pada pleno rekapitulasi penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya yang dilakukan pada tingkat PPD Distrik Hitadipa, suara Pengadu telah sesuai dan sama dengan hasil yang telah ditetapkan ditingkat TPS, dimana Pengadu memperoleh suara sebanyak 881 (delapan delapan satu) suara; (Bukti P – 1; P – 7, P- 9); 6. Bahwa suara Pengadu sebagaimana tertulis dengan nama Detinus Lawiya adalah orang yang sama dan terdftar dalam nama calon anggota legislatiff Partai Garuda atas nama Detinus Sani, mengingat Detinus Lawiya adalah nama marga yang sudah dikenal luas oleh masyarakat Kampung Janamba dimana Pengadu tinggal dikampung tersebut; 7. Bahwa suara Pengadu sebagaimana diuraikan diatas adalah suara sebagaimana hasil ikat/noken yang diberikan kepada Pengadu dari TPS yang terdapat di Kampung Janamba, yaitu TPS 01, 03 dan TPS 08 dengan rincian hasil noken sebagai berikut: TPS 01 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 296 suara; TPS 03 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 293 suara; TPS 08 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 292 suara; (vide Bukti P – 13) 8. Bahwa atas perolehan suara Pengadu tersebut telah ditetapkan oleh Kepala Suku, Kepala Kampung, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda yang untuk selanjutnya atas suara terbanyak yang diperoleh Pengadu, menetapkan suara secara keseluruhan untuk Distrik Hitadipa diberikan kepada Pengadu; (vide Bukti P -14) 9. Namun, Para Teradu secara melawan hukum dan melanggar etik telah melakukan pleno kedua ditingkat PPD Hitadipa, yang sejatinya hal tersebut telah dilaksanakan oleh PPD Distrik Hitadipa. Para Teradu melakukan pleno kedua yang melawan hukum pada tanggal 3 Maret 2024 dan bertempat diaula BAPPEDA Sugapa tanpa melibatkan PPD Hitadipa dan merubah hasil suara yang telah ditetapkan oleh PPD Hitadipa yang mengakibatkan suara Pengadu sebesar 881 (delapan delapan satu) menjadi 0 (nol); (Bukti P -8) 10. Bahwa tindakan Para Teradu telah juga disampaikan keberatan kepada Bawaslu dan oleh Bawaslu telah diberikan surat rekomendasi agar melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara sebagaimana hasil pleno dilapangan, mengingat daerah Kabupaten Intan Jaya mempunyai kekhasan dalam menyelenggarakan pemilu dengan menggunakan sistem noken; (Bukti P-11) 11. Bahwa tindakan Para Teradu dilakukan juga di distrik Sugapa, dimana suara rekan Pengadu atas nama Mianus Weya, caleg Partai Garuda dihilangkan juga suaranya, yang seharusnya suara Mianus Weya berjumlan sebesar 1351 (satu tiga lima satu) suara, namun atas tindakan melawan hukum Para Teradu suaranya dihilangkan menjadi 0 (nol); 12. Bahwa hal tersebut terjadi di Kampung Ndugusiga, Distrik Sugapa dimana suara rekan Pengadu seharusnya mendapatkan suara sebesar 1351 suara. Hal tersebut dapat Pengadu rincikan sebagai berikut: TPS 01 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 297 suara; TPS 02 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 296 suara; TPS 03 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 293 suara; TPS 04 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 292 suara; TPS 05 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 173 suara; (vide Bukti P-2. P-3. P-4. P-5. P-6) 13. Bahwa tindakan Para Teradu jelas tindakan melawan hukum dan melanggar etik. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 505 dan Pasal 501 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 14. Bahwa tindakan Para Teradu patut diduga telah merubah dan mengalihkan suara Pengadu kepada calon anggota DPRD lain, dimana jika disandingkan dengan perolehan hasil ditingkat TPS dan pleno kedua yang dilakukan Para Teradu terjadi perubahan yang signifikan pada anggota caleg dari Partai Nasdem yang bernama Titus Kobogau yang semula ditingkat TPS sebesar 1340 (satu tiga empat nol) menjadi naik sebesar 2669 (dua enam enam sembilan). Begitu juga perubahan terhadap 3 (tiga) caleg dari Partai PAN yaitu Yoseph Tapani yang semula mendapat suara 2451 (dua empat lima satu), berubah dan naik menjadi 4845 (empat delapan empat lima), lalu Yuneri Lawiya semula mendapat suara 851 (delapan lima satu) naik menjadi 1757 (satu tujuh lima tujuh) suara dan Osen Kogoya semula mendapat suara 2000 (dua nol nol nol) menjadi 3022 (tiga nol dua dua); (Bukti P -7; Bukti P- 8) 15. Tindakan Para Teradu jelas merugikan Pengadu dan mengakibatkan Pengadu kehilangan kursi sebagai anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya; 16. Bahwa berdasarkan hasil penghitungan suara mulai dari tingkat lapangan hingga PPD, Pengadu dan secara keseluruhan jumlah suara Partai Garuda seharusnya mendapatkan suara sebesar 4666 (empat enam enam enam) suara. (Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7) 17. Namun, karena tindakan tidak taat aturan, tidak jujur, tidak akuntabel dan tidak profesional. Para Teradu mengubah suara Pengadu dan Partai Garuda menjadi 0 (nol). (Bukti P- 8) 18. Bahwa perbuatan Para Teradu nyata-nyata telah melanggar prinsip integritas, dalam hal ini prinsip jujur dan prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 19. Bahwa tindakan Para Teradu yang telah melanggar hukum dan etik penyelenggara pemilu telah juga diingatkan oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi yang pada pokoknya meminta Para Teradu agar mempertimbangkan hasil suara dari Distrik Hitadipa dalam penghitungan akhir, melakukan validasi dan verifikasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas dan pihak terkait lainnya, membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang keberatan dan meminta Para Teradu agar menjaga transparansi dan akuntabilitas, namun semua rekomendasi yang baik tersebut tidak pernah dijalankan dan diabaikan oleh Para Teradu; (Bukti P- 10, P- 11. P-12) 20. Bahwa akibat tindakan yang tidak jujur dan tidak taat hukum dan tidak mandiri yang dilakukan oleh Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengelurakan rekomendasi berupa menolah rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan oleh Teradu I, II dan Teradu III; (Bukti P-12) 21. Bahwa Pengadu dan Peserta pemilu lainnya yang telah dihilangkan suaranya merasa hak konstitusinya dilanggar dan menjadi korban akibat tindakan yang tidak berintegritas dan tidak professional dan mencoreng kewibawaan penyelenggara pemilu, dalam hal ini tindakan Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu; 22. Bahwa Para Teradu yang notabenenya sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar sumpah/janji dan jabatannya dengan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak juga berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945; 23. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak melaksanakan tugasnya secara beintegritas dan mengabaikan prinsip profesionalitas. Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dan berkepastian hukum dengan tidak melaksanakan pleno rekapitulasi sebagaimana diatur dalam yurisdiksinya yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. 24. Bahwa perbuatan Para Teradu dapat dikualifisir sebagai pelanggaran berat yang menjatuhkan wibawa penyelenggara pemilu, karena didasari atas tidak adanya integritas dan tidak profesional dalam menjalankan amanat sebagai penyelenggara pemilu; 25. Bahwa jika Para Teradu bersikap jujur, berintegritas dan profesional, maka seharusnya yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil I adalah Pengadu; 26. Bahwa perbuatan Para Teradu nyata-nyata telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena mengabaikan prinsip penyelenggara pemilu; 27. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah Pengadu sampaikan dan didukung oleh bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan, maka sudah sepatutnya Majelis Etik DKPP untuk memberikan sanksi yang tegas sebagaimana putusan etik yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh DKPP, diantaranya Putusan Perkara No. 329-PKE-DKPP/XII2019. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Peyelenggara Pemilu dengan Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadu memiliki legal standing atas pengaduan ini: 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabuapten Intan Jaya kepada Teradu I; Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhadap Teradu II dan Teradu III; 4. Memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara sesuai dengan hasil dilapangan dan hasil rekapitulasi tingkat Distrik; 5. Memerintahkan kepada KPU RI agar mengembalikan suara Pengadu kembali seperti semula sebagaimana hasil pleno dilapangan dan tingkat distrik; 6. Memerintahkan kepada KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-19 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Foto Hasil Pleno Dilapangan Distrik Hitadipa Dapil 1 Kabupaten Intan Jaya; P-2 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota TPS 01 (Ndugusiga) Kelurahan /Desa Ndugusiga Kecamatan/Distrik Sugapa; P-3 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota TPS 02 Kelurahan /Desa Ndugusiga Kecamatan/Distrik Sugapa; P-4 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kab/Kota TPS 03 Kelurahan /Desa Ndugusiga Kecamatan/Distrik Sugapa; P-5 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota TPS 04 Kelurahan /Desa Ndugusiga Kecamatan/Distrik Sugapa P-6 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota TPS 05 Kelurahan/Desa Ndugusiga Kecamatan/Distrik Sugapa; P-7 Model D-Hasil Kecamatan -DPRD KABKO kecamatan Hitadipa; P-8 Model D-Hasil KABKO-DPRPT Kabupaten Intan Jaya; P-9 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Masing-masing Caleg DPRD dan Masing-masing Partai Politik, Panwaslu Distrik Hitadipa P-10 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 Perihal Rekomendasi, tertanggal Sugapa 27 Februari 2024L P-11 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 Perihal: Rekomendasi Hasil Pemungutan Suara, tertanggal Sugapa 3 Maret 2024; P-12 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 perihal: Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya; P-13 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota TPS 01. TPS 03. TPS 08 Kelurahan/Desa Janamba, Kecamatan Hitadipa; P-14 Surat Kepala Suku Besar Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah; P-15 Surat Rekomendasi Panwaslu Distrik Hitadipa Nomor: 03.005/Pds/II/2024, tanggal 17 Februari 2024; P-16 Surat Rekomendasi Panwaslu Distrik Hitadipa Nomor: 05.003/PDS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024; P-17 Video hasil kesepakatan masyarakat di kampung Ndugusiga yang melaporkan suara ikat kepada calon anggota legislatif dari Partai Garuda sejumlah 1351 suara atas nama Mianus Weya kepada PPD Distrik Sugapa; P-18 Video pleno rekapitulasi tingkat distrik Hitadipa yang dibacakan oleh Ketua PPD Hitadipa yang bernama Yustinus Yegeseni; P-19 Video hasil kesepakatan masyarakat kampung Janamba yang dilaporkan oleh PPS Kampung Janamba kepada PPD Distrik Hitadipa. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 14 Agustus 2024, Berdasarkan pemeriksaan dipersidangan dengan merujuk pada bukti tertulis yang diajukan oleh Pengadu serta keterangan para saksi dan pihak terkait yang didapat dalam persidangan, Pengadu dengan ini menarik kesimpulan atas perkara a quo adalah sebagai berikut: 1. Bahwa terbukti didalam persidangan, Pengadu adalah orang yang memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017; 2. Bahwa pokok pengaduan dari Pengadu adalah tindakan Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogai, S.E., Junus Miagoni dan Johan Maiseni, yang tidak berintegritas dan tidak profesional dalam melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Intan Jaya di distrik Sugapa dan distrik Hitadipa pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024; 3. Bahwa jawaban Para Teradu yang disampaikan dalam persidangan adalah jawaban yang tidak dapat membantah seluruh dalil-dalil Pengadu yang diperkuat dengan bukti surat, keterangan para saksi, video rekaman pada saat penyelenggaraan rekapitulasi baik ditingkat lapangan, maupun ditingkat distrik dan diperkuat juga dengan keterangan pihak terkait, baik dari Pihak Partai Politik, maupun keterangan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, bahkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Para Teradu, secara terang benderang membenarkan bahwa Pengadu memliki suara sebanyak 881 suara; 4. Bahwa Para Teradu terbukti tidak memahami pedoman beracara dalam perkara etik penyelenggara pemilu yang memiliki kekhususan tersendiri. Hal-hal formil telah diatur dalam penyelesaian perkara etik penyelenggara pemilu, mulai dari membuat laporan atau pengaduan, lalu membuat surat kuasa, surat pernyataan saksi (terdapat form-I, II dan III), semua telah diatur dan diverifikasi dengan begitu teliti oleh DKPP, mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi materiil, sehingga dalil yang mengatakan Pengadu tidak memiliki legal standing dan tidak menguraikan dengan jelas hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu, adalah jawaban yang tidak berdasar dan mengesampingkan ketentuan formil yang telah diatur dalam Peraturan DKKP Nomor 3 Tahun 2017; 5. Bahwa Para Teradu dalam membuat dan menyusun jawaban terkait perkara etik adalah jawaban yang seharusnya digunakan dalam hukum acara perdata, padahal perkara yang diperiksa dalam persidangan etik ini menggunakan pedoman beracara khusus yang telah diatur dalam peraturan DKPP, sehingga dengan sendirinya jawaban Para Teradu telah mengabaikan prinsip hukum yang menyatakan, ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum (lex specialis derogat lex generali); 6. Bahwa terbukti dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, yaitu saksi Dinus Murib dan Saksi Dan Lawiya, begitu juga keterangan Pihak Terkait, baik keterangan yang disampaikan dari Partai Garuda, Partai Amanat Nasional dan Partai Nasdem, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak berintegritas dan tidak profesional, dalam melaksanakan penyelenggaran pemilihan umum tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dan khususnya di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Para saksi Pengadu telah terang benderang menyatakan bahwa Pengadu memiliki suara pada pemilihan umum anggota legislatif tingkat kabupaten Intan Jaya dengan memperoleh suara sebanyak 881 suara. Hal tersebut diakui juga oleh pihak terkait baik dari partai maupun dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Bahkan hal tesebut dibuktikan juga dengan diputarnya video rekaman pada saat pleno ditingkat Distrik Hitadipa, yang dibacakan oleh Ketua PPD Hitadipa, yang bernama Yulianus Kegeye, secara terang benderang menyampaikan bahwa Pengadu memiliki suara sebanyak 881 suara; 7. Bahwa Para Teradu nyata-nyata terbukti tidak melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, maupun yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (vide Pasal 505 dan Pasal 501) 8. Bahwa Para Teradu terbukti secara sengaja melakukan tindakan pelanggaran etik dan hukum yang dengan sengaja menetapkan hasil penghitungan suara yang tidak sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan ditingkat TPS dan PPD secara berjenjang. Para Teradu secara sengaja dan melawan hukum telah melakukan pleno rekapitulasi yang telah dilakukan oleh PPD Hitadipa pada tanggal 19 Februari 2024; (Bukti P-8) 9. Bahwa Para Teradu terbukti didalam persidangan telah nyata-nyata melakukan perbuatan tidak jujur, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan melakukan rekapitulasi pleno tingkat kabupaten dengan mengubah, menghilangkan dan mengalihkan suara Pengadu, yang faktanya berdasarkan hasil pleno tingkat lapangan/kampung dan tingkat distrik, Pengadu memperoleh suara sebanyak 881 suara, namun oleh Para Teradu dirubah, dihilangkan menjadi 0 (nol) suara. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 550 dan Pasal 501 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 10. Bahwa terbukti didalam persidangan pada pleno rekapitulasi penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya yang dilakukan pada tingkat PPD Distrik Hitadipa, suara Pengadu telah sesuai dan sama dengan hasil yang telah ditetapkan ditingkat TPS, dimana Pengadu memperoleh suara sebanyak 881 (delapan delapan satu) suara sebagaimana hal tersebut diperkuat dengan bukti yang dihadirkan oleh Pengadu; (Bukti P – 1; P – 7, P- 9); 11. Bahwa terbukti didalam persidangan etik DKPP, suara Pengadu sebagaimana tertulis dengan nama Detinus Lawiya adalah orang yang sama dan terdftar dalam nama calon anggota legislatif Partai Garuda atas nama Detinus Sani, mengingat Detinus Lawiya adalah nama marga yang sudah dikenal luas oleh masyarakat Kampung Janamba dimana Pengadu tinggal dikampung tersebut; 12. Bahwa terbukti didalam persidangan, suara Pengadu sebagaimana diuraikan diatas adalah suara sebagaimana hasil ikat/noken yang diberikan kepada Pengadu dari TPS yang terdapat di Kampung Janamba, yaitu TPS 01, 03 dan TPS 08 dengan rincian hasil noken sebagai berikut : TPS 01 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 296 suara; TPS 03 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 293 suara; TPS 08 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 292 suara; (vide Bukti P – 13) 13. Bahwa terbukti dipersidangan, atas perolehan suara Pengadu tersebut telah ditetapkan oleh Kepala Suku, Kepala Kampung, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda yang untuk selanjutnya atas suara terbanyak yang diperoleh Pengadu, menetapkan suara secara keseluruhan untuk Distrik Hitadipa diberikan kepada Pengadu; (vide Bukti P -14); 14. Bahwa terbukti dipersidangan, Para Teradu secara melawan hukum dan melanggar etik telah melakukan pleno kedua ditingkat PPD Hitadipa, yang sejatinya hal tersebut telah dilaksanakan oleh PPD Distrik Hitadipa. Para Teradu melakukan pleno kedua yang melawan hukum pada tanggal 3 Maret 2024 dan bertempat diaula BAPPEDA Sugapa tanpa melibatkan PPD Hitadipa dan merubah hasil suara yang telah ditetapkan oleh PPD Hitadipa yang mengakibatkan suara Pengadu sebesar 881 (delapan delapan satu) menjadi 0 (nol); (Bukti P -8) 15. Bahwa terbukti dipersidangan, tindakan Para Teradu yang tidak jujur, tidak profesional, tidak akuntabel dan tidak berintegritas telah juga disampaikan keberatan kepada Bawaslu dan oleh Bawaslu telah diberikan surat rekomendasi agar melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara sebagaimana hasil pleno dilapangan, mengingat daerah Kabupaten Intan Jaya mempunyai kekhasan dalam menyelenggarakan pemilu dengan menggunakan sistem noken; (Bukti P-11) 16. Bahwa terbukti dipersidangan, tindakan Para Teradu dilakukan juga di distrik Sugapa, dimana suara rekan Pengadu atas nama Mianus Weya, caleg Partai Garuda dihilangkan juga suaranya, yang seharusnya suara Mianus Weya berjumlah sebesar 1351 (satu tiga lima satu) suara, namun atas tindakan melawan hukum Para Teradu suaranya dihilangkan menjadi 0 (nol); 17. Bahwa hal tersebut terjadi di Kampung Ndugusiga, Distrik Sugapa dimana suara rekan Pengadu seharusnya mendapatkan suara sebesar 1351 suara. Hal tersebut dapat Pengadu rincikan sebagai berikut: TPS 01 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 297 suara; TPS 02 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 296 suara; TPS 03 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 293 suara; TPS 04 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 292 suara; TPS 05 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 173 suara; (vide Bukti P-2. P-3. P-4. P-5. P-6) 18. Bahwa terbukti dipersidangan, tindakan Para Teradu jelas tindakan melawan hukum dan melanggar etik. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 505 dan Pasal 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 19. Bahwa terbukti dipersidangan, tindakan Para Teradu yang telah melanggar hukum dan etik penyelenggara pemilu telah juga diingatkan oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi yang pada pokoknya meminta Para Teradu agar mempertimbangkan hasil suara dari Distrik Hitadipa dalam penghitungan akhir, melakukan validasi dan verifikasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas dan pihak terkait lainnya, membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang keberatan dan meminta Para Teradu agar menjaga transparansi dan akuntabilitas, namun semua rekomendasi yang baik tersebut tidak pernah dijalankan dan diabaikan oleh Para Teradu;(Bukti P- 10, P- 11. P-12) 20. Bahwa terbukti dipersidangan, akibat tindakan yang tidak jujur dan tidak taat hukum dan tidak mandiri yang dilakukan oleh Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan rekomendasi berupa membatalkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan oleh Teradu I, II dan Teradu III; (Bukti P-12) 21. Bahwa terbukti dipersidangan Pengadu dan Peserta pemilu lainnya yang telah dihilangkan suaranya merasa hak konstitusinya dilanggar dan menjadi korban akibat tindakan yang tidak berintegritas dan tidak profesional dan mencoreng kewibawaan penyelenggara pemilu, dalam hal ini tindakan Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Hal tersebut diperkuat juga melalui keterangan pihak terkait dari Partai Amanat Nasional, yang mengatakan bahwa Para Teradu telah bermain curang dengan pihak-pihak tertentu; 22. Bahwa terungkap dipersidangan, Para Teradu yang notabenenya sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar sumpah/janji dan jabatannya dengan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak juga berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945; 23. Bahwa terbukti dipersidangan, Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak melaksanakan tugasnya secara beintegritas dan mengabaikan prinsip profesionalitas. Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dan berkepastian hukum dengan tidak melaksanakan pleno rekapitulasi sebagaimana diatur dalam yurisdiksinya yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7. Pasal 8 huruf a dan huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 15 huruf a, c dan d, e, f, g, h dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 505 dan Pasal 501 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 24. Bahwa perbuatan Para Teradu telah dapat dikualifisir sebagai pelanggaran berat yang menjatuhkan wibawa penyelenggara pemilu, karena didasari atas tidak adanya integritas dan tidak profesional dalam menjalankan amanat sebagai penyelenggara pemilu; 25. Bahwa terbukti dipersidangan, meski telah diperlihatkan bukti berupa video rekaman tentang hasil pleno ditingkat PPD, Para Teradu masih saja bersikap tidak jujur dan memberikan keterangan bohong dan/atau palsu, sehingga sudah seharusnya Para Teradu diberikan sanksi berat dengan pemberhentian tetap sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Intan Jaya; 26. Bahwa perbuatan Teradu nyata-nyata telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena mengabaikan prinsip penyelenggara pemilu; 27. Bahwa putusan Majelis Etik DKPP terkait dengan perkara yang dilakukan oleh Para Teradu, telah memiliki yurisprudensi dalam memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap sebagaimana putusan etik yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh DKPP, diantaranya Putusan Perkara No. 329-PKE-DKPP/XII2019. 28. Bahwa kami menyakini, Majelis Etik DKPP akan memberikan putusan yang memiliki rasa keadilan bagi Pengadu, yang telah menjadi korban dari penghilangan suara sah milik Pengadu oleh Para Teradu. Hal tersebut juga demi mencegah terjadinya potensi konflik dalam perhelatan pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan dinegara ini, khususnya di daerah Intan Jaya, Papua Tengah. Maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, diperkuat dengan alat bukti dan bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan diperkuat juga keterangan para saksi dan pihak terkait, maka Pengadu menarik kesimpulan sudah seharusnya Majelis Etik DKPP agar memutus pelanggaran Kode Etik Peyelenggara Pemilu dengan Putusan: • Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; • Menyatakan Pengadu memiliki legal standing atas pengaduan ini: • Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Intan Jaya kepada Teradu I; Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhadap Teradu II dan Teradu III; • Memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara sesuai dengan hasl lapangan dan hasil rekapitulasi tingkat Distrik; • Memerintahkan kepada KPU RI agar mengembalikan suara Pengadu kembali seperti semula sebagaimana hasil pleno dilapangan dan tingkat distrik; • Memerintahkan kepada KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; • Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Apabila Majelis etik DKPP RI bependapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 2024 Para Teradu Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
II. DALAM EKSEPSI
1.1 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI (DKPP RI) TIDAK BERWENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PEROLEHAN HASIL PEMILU. Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut sebagai DKPP, tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan alasan-alasan sebagai berikut: a. Bahwa DKPP menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika DKPP merupakan Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. b. Bahwa DKPP menurut Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. c. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP mempunyai tugas menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. d. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika DKPP berwenang untuk memutus pelanggaran kode etik. e. Bahwa mohon perhatian, sejak diundangkannya UU Pemilu telah dikualifikasikan bentuk pelanggaran, sengketa dan perselisihan beserta dengan lembaga yang memiliki kewenangan untukmenyelesaikannya, yaitu : BENTUK KOMPETENSI LEMBAGA PELANGGARAN/SENGKETA PENYELESAIAN SENGKETA Pelanggaran Administrasi ➢ Bawaslu Pemilihan yang Bersifat ➢ Mahkamah Agung Terstruktur, Sistematis dan Masif Pelanggaran Kode Etik ➢ DKPP RI Pelanggaran Administrasi ➢ KPU RI ➢ Bawaslu/Panwaslu Sengketa Pemilihan ➢ Bawaslu/Panwaslu Pelanggaran Pidana ➢ Sentra Gakkumdu ➢ Pengadilan Negeri ➢ Pengadilan Tinggi Sengketa Tata Usaha Negara ➢ Pengadilan Tinggi Pemilihan Tata Usaha Negara ➢ Mahkamah Agung PHPU PILPRES ➢ Mahkamah PHPU DPRD, DPR, DPD Konstitusi RI Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pelanggaran, sengketa atau perselisihan hasil yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum terdapat lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di setiap tahapan pemilihan; f. Bahwa setelah PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mempelajari dan mencermati pokok pengaduan dan/atau laporan yang diajukan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana disebutkan dalam Pokok Pengaduan a quo, ternyata dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mempersoalkan terkait dengan selisih perolehan suara Pengadu yang terjadi pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa sebagaimana dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebagai berikut: 1) Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR secara garis besar mempersoalkan tentang adanya perselisih perolehan suara sebagaimana yang diuraikan pada angka 5.5, angka 5.7, angka 5.9, angka 5.11, angka 5.12, angka 5.14, angka 5.16, dan angka 5.21. 2) Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 5 angka 5.9 yang menerangkan “…yang mengakibatkan suara Pengadu sebesar 881 (delapan ratus delapan puluh satu) menjadi 0 (nol).” 3) Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 6 angka 5.11 yang menerangkan “…yang seharusnya suara Mianus Weya berjumlah sebesar 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) suara, namun atas tindakan melawan hukum Para Teradu suaranya dihilangkan menjadi 0 (nol)” 4) Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 6 angka 5.14 yang menerangkan “…yang Bernama Titus Kobogau yang semula pada ditingkat TPS sebesar 1340 (satu tiga empat nol) menjadi sebesar 2669 (dua enam enam Sembilan). Begitu juga perubahan terhadap 3 (tiga) caleg dari Partai PAN yaitu Yoseph Tapani yang semula mendapatk suara 2451 (dua empat lima satu) berubah dan naik menjadi 4845 (empat delapan empat lima), lalu Yuneri Lawiya semula mendapat suara 851 (delapan lima satu) naik menjadi 1757 (satu tujuh lima tujuh) suara dan Osen Kogoya semula mendapat suara 2000 (dua nol nol nol) menjadi 3022 (tiga kosong dua dua).” g. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berwenang mengadili terkait dengan menguji undang- undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. h. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai UU MK), berwenang mengadili terkait dengan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. i. Bahwa Mahkamah Konstitusi diamanatkan oleh Pasal 473 ayat (2) UU Pemilu adalah Perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu, dimana perselisihan hasil Pemilu ini merupakan perselisihan yang terjadi setelah diselenggarakannya tahap akhir dalam proses Pemilu yaitu setelah penghitungan suara. j. Bahwa berdasarkan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut (UU Pemilu), bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan Pengaduan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi; k. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melakukan penelusuran daftar permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 pada laman website milik Mahkamah Konstitusi dengan alamat (https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&id =7), tidak ditemukan jika PENGADU DAN/ATAU PELAPOR melakukan registrasi permohonan atas upaya hukum perselisihan hasil pemilihan umum. l. Bahwa adapun gugatan perselisihan hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten Intan Jaya 2024 yang diajukan oleh Partai yakni Partai Garuda dengan nomer register 279 pada Mahkamah Konsitutusi. Dalam gugatannya Partai Garuda mempersoalkan pengurangan dan penggelembungan suara pada Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, dan Partai Gerindra. Namun hasil dari gugatan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi ditolak dikarenakan Posita dan Petitum yang diajukan tidak jelas. m. Bahwa atas hal tersebut maka dapat terlihat jika tidak ada upaya hukum dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR untuk mengajukan gugatan perselisihan suara pada Mahkamah Konstitusi, sehingga dengan tidak adanya upaya tersebut maka dengan demikian hasil perhitungan suara yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku penyelenggara pemilihan umum telah benar dan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan demikian PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melakukan tugasnya dengan baik tanpa melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. n. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, keseluruhan pokok pengaduan semata-mata didasarkan dengan adanya perselisihan hasil perolehan suara sehingga telah termuat secara jelas pokok persoalan pengaduan yang dilakukan tidak terkait dengan Tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa dengan demikian, DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo yang pada intinya mempersoalkan terkait adanya dugaan perbedaan perolehan hasil pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa maupun pada Pleno tingkat KPUD Kabupaten Intan Jaya, oleh karena pokok pengaduan tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu melainkan perselisihan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum, Dengan demikian sangatlah beralasan hukum, pengaduan a quo dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard). 1.2 PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK DAPAT MENGURAIKAN DENGAN JELAS MENGENAI TINDAKAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR (OBSCUUR LIBEL). Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduan nya tidak dapat menguraikan dengan jelas mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya pada halaman 4 s.d halaman 9 pada intinya hanya menguraikan terkait dengan perselisihan perolehan suara PENGADU DAN/ATAU PELAPOR serta Caleg lainnya pada Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa. 2) Bahwa dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017) disebutkan alasan pengaduan yang harus memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap Para Teradu dan/atau Terlapor yang diantaranya meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan. 3) Bahwa atas dalil Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang hanya menguraikan perselisihan suara merupakan uraian yang dibuat dengan tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan mudahnya meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus atas dugaan pelanggaran kode etik namun dalam hal ini PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta Tindakan apa yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang merupakan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa oleh karena Pengaduan a quo adalah obscuur libel dikarenakan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak secara cermat, jelas, dan lengkap serta tidak dapat menguraikan Tindakan atau sikap Para Teradu dan/atau Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran kode etik maka sudah selayaknya oleh DKPP ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard). 1.3 PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK MAMPU MENGURAIKAN DALIL ADUANNYA SECARA JELAS (OBSCUUR LIBEL). Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraiakan dalilnya secara jelas (obscuur libel) dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya pada pada halaman 6 angka 5.14 yang menerangkan “…yang Bernama Titus Kobogau yang semula pada ditingkat TPS sebesar 1340 (satu tiga empat nol) menjadi sebesar 2669 (dua enam enam Sembilan). Begitu juga perubahan terhadap 3 (tiga) caleg dari Partai PAN yaitu Yoseph Tapani yang semula mendapatk suara 2451 (dua empat lima satu) berubah dan naik menjadi 4845 (empat delapan empat lima), lalu Yuneri Lawiya semula mendapat suara 851 (delapan lima satu) naik menjadi 1757 (satu tujuh lima tujuh) suara dan Osen Kogoya semula mendapat suara 2000 (dua nol nol nol) menjadi 3022 (tiga kosong dua dua). 2) Bahwa dalam uraian diatas PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanya menyebutkan terjadinya penambahan suara untuk beberapa caleg namun hanya menyebutkan suara tersebut bertambah ditingkat TPS. Hal ini sangat membingungkan karena tidak diuraikan secara jelas kejadian penambahan tersebut terjadi di TPS mana saja, kejadiannya seperti apa, dan bagaimana hal itu terjadi. 3) Bahwa jumlah TPS yang berada pada Kabupaten Intan Jaya kurang lebih sekitar 300an TPS meliputi dari 8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik dengan jumlah DPT sebanyak 124.508 pemilih. 4) Bahwa dengan uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tidak dapat menjelaskan terkait dengan di TPS mana saja terjadi dugaan penambahan suara, maka dalil yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanyalah tuduhan tanpa dasar. Sehingga atas hal tersebut maka PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat membuktikan jika PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR melakukan pelanggaran kode etik. Bahwa oleh karena PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak mampu menguraikan dalil aduannya secara jelas maka sudah selayaknya oleh DKPP ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard). 1.4 POSITA DAN PETITUM PENGADUAN PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK SINKRON ANTARA SATU DAN LAINNYA (OBSCUUR LIBEL). Menurut Para Teradu dan/atau Terlapor, posita dan petitum pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak sinkron antara satu dan lainnya (obscuur libel) dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan petitumnya pada poin 4 halaman 9 sebagai berikut : “menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu IV sampai dengan Teradu XII sebagai Ketua merangkap anggota PPD Kabupaten Intan Jaya.” 2) Bahwa Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan nomer aduan 111-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan No. 129-PKE-DKPP/VII/2024 atas nama Detinus Sani memuat 3 orang TERADU DAN/ATAU TERLAPOR diantaranya NOLIANUS KOBOGAU selaku TERADU DAN/ATAU TERLAPOR I, JUNUS MIAGONI selaku TERADU DAN/ATAU TERLAPOR II, dan JOHAN MAISENI selaku TERADU DAN/ATAU TERLAPOR III. 3) Bahwa sangat menjadi pertanyaan bagi PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas uraian Petitum PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menyebutkan Teradu IV sampai dengan Teradu XII, siapakah pihak lainnya yang ada dalam aduan ini, padahal aduan yang diuraikan telah jelas untuk PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang berjumlah 3 orang saja. 4) Bahwa menjadi pertanyaan besar kepada PENGADU DAN/ATAU PELAPOR kenapa hanya menarik 3 orang TERADU DAN/ATAU TERLAPOR saja dalam perkara ini, padahal pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan merupakan hasil dari 5 komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya yang bekerja secara kolektif kolegial. 5) Bahwa dengan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menjelaskan identitas Teradu IV sampai dengan Teradu XII maka hal ini bertentangan dengan ketentuan formil yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 6) Bahwa selanjutnya dengan aduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tidak menjelaskan identitas maupun menguraiakan posita terkait dengan pelanggaran Teradu IV sampai dengan Teradu XII hingga PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tiba-tiba dalam petitumnya meminta menjatuhkan sanksi kepada Teradu IV sampai dengan Teradu XII yang tidak jelas siapa pihaknya maka dapat dilihat secara cermat posita dan petitum pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak sinkron. Oleh karena posita dan petitum pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak sinkron antara satu dan lainnya (obscuur libel) serta tidak sesuai dengan ketentuan format aduan sebagaimana Pasal 5 Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka sudah sepatutnya Majelis pada DKPP untuk menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard). 1.5 PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING UNTUK MELAKUKAN PENGADUAN PADA DKPP RI DENGAN MENYEBUTKAN PIHAK LAINNYA. Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak mempunyai Legal Standing untuk melakukan pengaduan pihak lain pada DKPP RI. Hal ini didasarkan dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada uraiannya mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 6 angka 5.11 yang menerangkan “…yang seharusnya suara Mianus Weya berjumlah sebesar 1351 (seribu tiga ratus lima puluh satu) suara, namun atas tindakan melawan hukum Para Teradu suaranya dihilangkan menjadi 0 (nol)” 2) Bahwa dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan jika pengaduan dan/atau laporan dapat diajukan oleh Peserta Pemilu dan Tim Kampanye. 3) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam hal ini tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan permasalahan selisih suara dari pihak lain bernama Mianus Weiya dikarenakan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR bukanlah bagian dari Mianus Weiya. Dalam hal ini PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanya menerka saja terkait selisih suara atas nama Mianus Weiya dan tidak pernah mengalami secara pasti jika terjadi selisih suara yang dialami oleh Mianus Weya. Hal ini dibuktikan dengan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tidak dapat menguraikan secara jelas bagaimana selisih tersebut dapat terjadi. 4) Dalam hal ini Mianus Weya juga tidak mempersoalkan terkait dengan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, hal ini dapat dibuktikan tidak ada pengajuan gugatan atas nama Mianus Weiya pada daftar permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang dapat dilakukan pengecekan pada laman website milik Mahkamah Konstitusi dengan alamat (https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&id =7), Maka dengan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak mempunyai legal standing maka sudah sepatutnya Majelis pada DKPP untuk menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard). DALAM POKOK PENGADUAN DAN/ATAU PELAPORAN Bahwa terhadap dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada pokok perkara khususnya mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tentunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dan membantah dengan uraian dan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dan menyangkal seluruh pernyataan, argumen, dalil, dan pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR a quo, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, dan spesifik diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. 2. Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam bagian EKSEPSI diatas merupakan dalil- dalil yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dengan Jawaban atas Pokok Pengaduan a quo. 3. Bahwa perlu diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2023 tentang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota DPD Jo. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu, alokasi kursi pengisian Anggota DPRD RI Dapil Papua Tengah berjumlah 25 kursi sedangkan Pemilihan Legislatif DPR RI pada Kabupaten Intan Jaya meliputi dari 8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik tersebut memilki jumlah DPT sebanyak 124.508 pemilih tetap. (Bukti T-1 dan Bukti T-11) 4. Bahwa dalam hal pelaksanaan Pemilu Legislatif pada tahun 2024, pada faktanya dalam rangka menjalankan seluruh proses Agenda dan tahapan Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Intan Jaya, pasca dilakukannya Pencoblosan yang dilakukan secara nasional dan serentak pada tanggal 14 Februari 2024, terdapat Pergantian/ Peralihan Kepemimpinan dan Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Intan Jaya Periode 2019 s.d 2024 yang sebelumnya dijabat oleh Misail Maiseni selaku Ketua KPUD Kabuapten Jaya telah berakhir pada tanggal 18 Februari 2024. Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI melantik Teradu dan/atau Terlapor I sebagai Ketua merangkap Anggota Bersama dengan Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu dan/atau Teradu III sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya beserta 2 (dua) orang lainnya sebagai Anggota komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya untuk Periode Kepngurusan tahun 2024 s.d 2029 yang dilakukan secara daring di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah. 5. Bahwa sebelum PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menguraikan bantahan atas adanya dalil-dalil pelanggaran Kode Etik menurut PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana dalam Pokok Pengaduan pada halaman 3 sampai dengan halaman 5, selain daripada tanggapan dalam Eksepsi PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR diatas tentunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR terkait uraian-uraian dan fakta-fakta yang salah dan tidak benar. Adapun bantahan-bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR sebagaimana diuraikan berdasarkan fakta dan kronologis peristiwa kejadian yang sebenarnya terkait pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2024 khususnya yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya yang perlu diketahui adalah sebagai berikut: a. Bahwa Daerah Khusus Papua yang salah satunya terdiri dari Provinsi Papua Tengah, merupakan daerah dengan tingkat kerentanan konflik tertinggi di Indonesia. Terlepas dari ragam analisa kausalitas yang ditawarkan oleh para pihak, namun yang pasti, kerentanan konflik ini diyakini berdiri di atas pondasi masalah yang kompleks. Permasalahan tersebut misalnya, perdamaian negatif –perdamaian semu yang bertahan dengan dampak tingkat kemiskinan yang tinggi, politik perwakilan yang menghadirkan Majelis Rakyat Papua dengan tugas pokok dan fungsi yang tidak utuh, kebijakan yang tidak sepadan dengan budaya lokal, ekstraksi sumberdaya alam yang tidak seimbang, pendekatan keamanan yang kerap menjadi pilihan Pemerintah dalam menghadapi kecurigaan terhadap separatisme, rendahnya tingkat modal sosial, masyarakat yang anomi terhadap perubahan sosial, polarisasi akibat perbedaan dalam memahami situasi sosial politik, atau kesenjangan kesejahteraan antar kelompok masyarakat. b. Bahwa atas adanya hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan penyelengaraan Pemilu di wilayah pegunungan salah satunya Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah diterapkan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara mulai diperkenalkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) di beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47- 48/PHPU.A-VI/2009, tanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yahukimo 2009. Dimana, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan menggunakan sistem noken dalam pemungutan suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan Papua saat ini meliputi Wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada BAB IV Huruf A angka 3 terkait Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat Di Provinsi Papua Tengah Dan Papua Pegunungan yang termasuk didalamnya Kab. Intan Jaya. c. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti Kotak Suara, yang kemudian dirubah kembali dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tentang pedoman teknis tata cara pemungutan suara menggunakan sistem noken/ikat. d. Bahwa benar Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada 3 Distrik dilaksanakan sesuai jadwal nasional 14 Februari 2024 yaitu Distrik Hitadipa, Sugapa, dan Ugimba sedangkan untuk 4 Distrik (Tomosiga, Biandoga, Wandai, Homeyo) dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22 Februari 2024 dan khusus untuk Distrik Homeyo dilaksanakan Pemindahan lokasi TPS di Ibukota Sugapa Intan Jaya sebagaimana Keputusan komisi pemilihan umum kabupaten intan jaya nomor 247 tahun 2024 tentang “Penudaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada lima distrik dan pemindahan TPS pada dua Distrik di wilayah kabupaten intan jaya” ditetapkan di Sugapa pada tanggal 21 Februari 2024. e. Bahwa adapun dasar dilakukannya Pemungutan Suara Susulan yang terjadi di beberapa distrik pada tanggal 23 Februari 2024 beserta terdapat Pemindahan Lokasi TPS di ibukota Sugapa berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Partai Politik, Tokoh masyarakat dan PPD dengan mengacu pada rekomendasi Bawaslu, karena keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan kejadian- kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian. TENTANG TANGGAPAN DAN BANTAHAN ATAS DALIL PENGADU DAN/ATAU PELAPOR YANG MEMPERSOALKAN PEROLEHAN SUARA PADA DISTRIK HITADIPA DAN DISTRIK SUGAPA. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah dan menolak secara tegas atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 5.5 pada halaman 4, dalil angka 5.6, angka 5.7, dan angka 5.9 pada halaman 5 yang mempersoalkan perolehan suara pada Distrik Hitadipa beserta dalil PENGADU pada angka 5.11, angka 5.12 dan angka 5.14 pada halaman 6 yang mempersoalkan perolehan suara pada Distrik Sugapa. Adapun tanggapan dan alasan bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas dalil-dalil dimaksud adalah sebagai berikut: TANGGAPAN TERKAIT FAKTA PEROLEHAN HASIL SUARA PENGADU DAN/ATAU PELAPOR PADA DISTRIK DISTRIK HITADIPA DAN DISTRIK SUGAPA. a) Bahwa perlu diketahui, pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-Terima- KPU PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Hitadipa dan PPD Distrik Sugapa yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPR yang dihadiri oleh Panwas Distrik Sugapa, Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-5, Bukti T-.9, Bukti T-10, Bukti T- 11, Bukti T-12, Bukti T-13) b) Bahwa setelah dilakukan serah terima Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Hitadipa dan PPD Distrik Sugapa, kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara masing-masing Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPR termasuk juga Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa yang dihadiri oleh setiap PPD Distrik Hitadipa dan PPD Distrik Sugapa dan dihadiri oleh Panwas Distrik Sugapa, Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (Bukti T-11, Bukti T-12) c) Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku, kewajiban seluruh PPD dan petugas Admin Aplikasi SIREKAP terkait Rekapitulasi Perolehan Hasil pada Formulir D. Hasil Kecamatan masing- masing PPD termasuk Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa adalah meng- input dan meng-upload kedalam Aplikasi SIREKAP, sehingga Ketika perolehan hasil tingkat Distrik sudah di upload ke SIREKAP maka Perolehan Suara tersebut secara sistem sudah dipastikan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak bisa merubah, mengganti, menambahkan atau mengurangi bahkan memanipulasi Perolehan Suara yang sudah di upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan data rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat distrik yang sudah diupload ke dalam Aplikasi SIREKAP secara system langsung terpantau dan terintegrasi dengan data yang dikelola oleh Admin Pusat KPU RI. Dengan demikian sangat tidak beralasan dan sangatlah mustahil apabila PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melawan hukum dan melanggar etik karena telah merubah dan mengalihkan Perolehan Suara dengan melakukan pengurangan dan penambahan perolehan suara yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa, terlebih lagi selama Proses peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi SIREKAP selalu diawasi oleh Panwas Distrik Hitadipa dan Panwas Distrik Sugapa. Bahwa setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan suara pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa yang sudah di Upload kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saat hendak dibacakannya hasil suara oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Partai yang hadir, termasuk juga saksi dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. (Bukti T-5, Bukti T-12, Bukti T-13, Bukti T-14, Bukti T-15) Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno di kantor Bappeda Kab. Intan Jaya dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPRD yang hasilnya suara yang benar PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Distrik Hitadipa adalah sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan pada Distrik Sugapa perolehan suara yang benar yang didapatkan oleh rekan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atas nama Mianus Weya adalah sebanyak 0 (nol) suara. Selain itu pada Rapat Pleno tanggal 03 Maret di kantor BAPPEDA Kab. Intan Jaya diperoleh fakta dan data rekapitulasi yang benar terkait Perolehan Suara untuk Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari Partai NasDem atas nama Titus Kobogau adalah memang benar mendapatkan suara sebanyak 2669 (dua ribu enam ratus enam puluh sembilan) suara beserta Perolehan Suara untuk Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari Partai PAN atas nama Yoseph Tipani adalah memang benar mendapatkan suara sebanyak 4845 (empat ribu delapan ratus empat puluh lima) suara dan Perolehan Suara yang benar untuk Caleg PAN atas nama Yuneri Lawiya sebesar 1757 (seribu tujuh ratus lima puluh tujuh) suara beserta Perolehan Suara yang benar untuk Caleg PAN atas nama Osen Kogoya adalah sebanyak 3022 (tiga ribu dua puluh dua) suara. (Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11) Adapun fakta lainnya yang terjadi pada seluruh tahapan dan rekapitulasi maupun penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada satupun saksi partai termasuk saksi dari pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau Formulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Distrik Hitadipa dan PPD Distrik Sugapa maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada Pemilu Legislatif DPRD Kab. Intan Jaya terkait dengan penetapan hasil perolehan suara. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan. 6. Bahwa selanjutnya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah dan menolak secara tegas atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 5.8 dalam halaman 5 yang pada pokoknya menerangakan “Bahwa atas perolehan Suara Pengadu tersebut telah ditetapkan oleh Kepala Suku, Kepala Kampung, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda yang untuk selanjutnya atas suara terbanyak yang diperoleh Pengadu, menetapkan suara secara keseluruhan untuk Distrik Hitadipa diberikan kepada Pengadu” dimana dalil tersebut sangatlah tidak beralasan dan tidak benar. Hal ini dikarenakan pernyataan Kepala Suku atau Tokoh Masyarakat yang menyepakati pemberian suara terhadap salah calon anggota legislatif maupun salah satu partai di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang berlaku di Pemilihan Umum, secara tahapan dan proses pemungutan suaranya tidak pernah langsung diserahkan kepada setiap masing-masing PPD di tingkat Distrik maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Akan tetapi proses sistem Noken yang benar dan berlaku adalah masing- masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang berlaku. Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di maksud dan jadikan bukti oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduannya bukanlah Format Pernyataan yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan ketentuan yang berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan/ Distrik yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kab. Intan Jaya. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan. TENTANG FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI DARI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR: 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024. 7. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait dengan dalil yang diuraikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor pada angka 5.10 yang terdapat dalam halaman 5 dalam pengaduan nya sebagai berikut: a. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam uraian pada angka 5.10 dalam pengaduannya, pada intinya menerangkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah dianggap menghiraukan rekomendasi dari Bawaslu Intan Jaya Nomor: 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 (vide bukti P-11 milik Pengadu) yang memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi perhitungan suara sebagaimana hasil pleno dilapangan dengan menggunakan sistem noken. b. Bahwa faktanya terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukkan kepada PPD Hitadipa dan PPD lainnya, Situasi yang terjadi adalah rekapitulasi suara pada saat itu masih ada pada tingkat PPD dan seharusnya Panwasdis yang mengeluarkan rekomendasi kepada PPD agar rekap sesuai hasil yang terjadi dilapangan. (Bukti T-14) c. Bahwa dengan dikeluarkannya rekomendasi tersebut oleh Bawaslu Intan jaya kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, secara seksama kita dapat lihat jika rekomendasi tersebut ditujukkan kepada PPD Distrik Hitadipa melalui PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. d. Bahwa selanjutnya dengan adanya rekomendasi bawaslu tersebut, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR juga telah melakukan pemanggilan kepada PPD Distrik Hitadipa dan Pandis Hitadipa pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di ruang rapat KPU Kab. Intan Jaya dan memerintahkan agar PPD Distrik Hitadipa untuk melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang ada dilapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD Distrik Hitadipa telah melaksanakan Rekapitulasi Suara yang diawasi oleh Pandis Distrik Hitadipa sesuai fakta dilapangan. e. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku penyelenggara pemilihan umum telah melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, sehingga dengan adanya dalil dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menyebutkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak menghiraukan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya adalah tidak benar. Dengan demikian Atas ketidakbenaran tersebut maka sudah sepatutnya jika Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah dinyatakan untuk ditolak dan dikesampingkan. 8. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 5.9 dalam halaman 5 dalam permohonannya sebagai berikut: a. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam uraian pada angka 7 dalam permohonannya, pada intinya menyebutkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah dianggap tidak melibatkan dan tidak menghadirkan PPD dari 8 Distrik pada Kabupaten Intan Jaya. b. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas atas dalil angka 5.9 yang telah diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. bahwa pada faktanya pleno Kabupaten dilakukan pada tanggal 03 Maret 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengundang secara lisan serta undangan tertulis pada tanggal 01 Maret 2024 kepada seluruh PPD pada Kabupaten Intan Jaya serta Partai Politik. (Bukti T-5) c. Bahwa pleno tersebut dihadiri oleh 2 perwakilan PPD Distrik dan 38 PPD lainnya tidak hadir. Ketidak hadiran tersebut disebabkan adanya penembakan yang dilakukan KKB disekitar kantor KPU yang mengakibatkan memakan nyawa dan menelan seorang Korban Jiwa seorang Remaja 16 Tahun yang tewas diterjang peluru nyasar di Distrik Sugapa beserta terdapat Aparat Keamanan dari TNI saat sedang melakukan Pengamanan juga terluka. (Bukti T-19) d. Bahwa selanjutnya, ketidakhadiran tersebut dilakukan Tindakan tegas oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan mengeluarkan Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tanggal 3 Maret 2024 (Bukti T-6, Bukti T-20) e. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada tanggal 28 Maret 2024, Kembali mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024, hal ini didasarkan oleh evaluasi yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas ketidakhadiran PPD pada 03 Maret 2024 yang disebabkan kejadian luar biasa atas adanya penembakan yang terjadi disekitar Perkantoran Pemkab Intan Jaya dan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, Tindakan Pemberhentian sementara tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dibenarkan oleh KPU Prov. Papua Tengah setelah dilakukan Kordinasi secara intensif. (Bukti T-7) f. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku penyelenggara pemilihan umum harus tetap melakukan pembacaan rekapitulasi hasil pada tanggal 02 Maret 2024 dan melaksanakan pleno penetapan perolehan hasil pada tanggal 03 Maret 2024 karena hal tersebut merupakan salah satu tahapan dan jadwal nasional yang harus di ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menerangkan jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor melaksanakkan secara sepihak tanpa melibatkan PPD Hitadipa dan merubah hasil suara yang telah ditetapkan oleh PPD Hitadipa yang mengakibatkan suara Pengadu berubah dari 881 (delapan ratus delapan puluh satu) suara menjadi 0 (nol) adalah dalil yang sangat tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah ditolak dan dikesampingkan. 9. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 5.16 yang terdapat dalam halaman 7 dengan alasan dengan merujuk pada tanggapan dan bantahan pada dalil jawaban angka 5, angka 6 dan angka 8 diatas, yang pada pokoknya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak pernah melakukan manipulasi data maupun perolehan suara untuk PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maupun terhadap PARTAI GARUDA baik pada saat pleno tingkat PPD, hingga Pleno tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya beserta seluruh saksi PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak pernah mengajukan keberatan dan tidak ada kejadian khusus kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di seluruh tahapan dan rekapiltulasi dan penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat rekpaitulasi dan penetapan pleno hasil di tingkat Kabupaten Intan Jaya, sehingga berdasarkan fakta dan data rekapitulasi dilapangan didapati perolehan suara yang benar untuk PARTAI GARUDA adalah sebanyak 0 suara dan perolehan suarat PARTAI GARUDA tersebut tidak dapat memenuhi ambang batas perolehan kursi pada pengisian Anggota DPRD Kab. Intan Jaya. (Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11) 10. Bahwa untuk membantah dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 5.19 di halaman 7 yang pada pokoknya menerangkan : “tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah diingatkan oleh Bawaslu Kab. Intan Jaya dengan mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi yang pada pokoknya meminta Para Teradu agar mempertimbangkan hasil suara dari Distrik Hitadipa dalam penghitungan akhir, melakukan valiadasi dan verifikasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas dan pihak terkait lainnya, membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang keberatan dan meminta Para Teradu agar menjaga transparansi dan akuntabilitas, namun semua rekomendasi yang baik tersebut tidak pernah dijalankan dan diabaikan oleh Para Teradu”, Tentunya fakta tersebut sangat tidak benar dan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak update terkait adanya tindaklanjut yang telah dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas 4 (empat) Rekomendasi Bawaslu Kab. Intan Jaya tersebut. Hal ini karenakan terdapat fakta yang harus diketahui dan dipahami oleh PENGADU DAN/ATAU TERLAPOR yakni pada tanggal 05 Maret 2024 Bawaslu Kab. Intan Jaya mengeluarkan Surat Rekemondasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan surat Rekomendasi sebelumnya dengan nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024” tertanggal 5 maret 2024 terkait dibatalkannya surat rekomendasi nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024 sekaligus juga menyampaikan pembatalan atas adanya Surat Rekomendasi Bawaslu sebelumnya dengan Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab- PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar pembatalan yaitu seluruh tindakan PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR dalam melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil tanggal 03 Maret 2024 telah benar dan sesuai Prosedur sebagaimana Telah diterimanya Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait Kondisi Dan Situasi Pungut Hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se – kabupaten Intan Jaya yang disampaikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR. (Bukti T-15, Bukti T-16, Bukti T-17) 11. Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan sah menurut hukum. (Bukti T-8) 12. Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif KPPS, PPK Kecamatan/Distrik dan KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi telah melaksanakan pungut hitung suara secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 13. Bahwa dari rangkaian kejadian diatas, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah terbukti jika seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan khususnya pada Distrik Hitadipa dan DIstrik Sugapa dan menetapkan Pleno Hasil sebagaimana D. Hasil KABKO DPRD Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya telah dengan sungguh-sungguh Professional menerapkan prinsip integritas, akuntabel, jujur dan mandiri dengan tetap memperhatikan dan taat aturan melaksanakan ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan telah terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melanggar Kode Etik dan mengedepankan seluruh Kode Etik sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu atas seluruh dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 5.17, angka 5.18 dan angka 5.20 beserta angka 5.21, angka 5.22 dan angka 5.23 dalam halaman 8 sudah sepatutnya haruslah dinyatakan tidak terbukti dan ditolak untuk seluruhnya. 14. Bahwa dengan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Legislatif 2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan. 15. Bahwa sebagaimana fakta-fakta dan jawaban yang telah uraikan di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak seluruh Pengaduan dan/atau Pelaporan yang diajukan oleh pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard). [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan dan/atau Pelaporan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).; DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima Jawaban PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan dan/atau Pelaporan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR untuk seluruhnya; 3. Menyatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik TERADU DAN/ATAU TERLAPOR I atas nama NOLIANUS KOBOGAU, S.E. Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR II atas nama JUNUS MIAGONI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR III atas nama JOHAN MAISENI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan a quo paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan a quo dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Atau Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 PKPU 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI – Intan Jaya tanggal 06 Februari 2023; T-2 Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Hitadipa (Model D. BA-SERAH-TERIMA-KPU) Tanggal 27 Februari 2024 T-3 Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Sugapa (Model D. BA-SERAH-TERIMA-KPU) Tanggal 26 Februari 2024 T-4 Surat KPU Kab. Intan Jaya No. 211/PL.01.8-UND/9407/2024 tentang undangan rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kab/kota tertanggal 1 Maret 2024; T-5 Daftar Hadir Peserta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kab/kota tertanggal 2 Maret 2024; T-6 Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tanggal 3 Maret 2024; T-7 Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tertanggal 28 Maret 2024 T-8 Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 dan Lampiran III T-9 Berita Acara/Formulir D hasil DPRD/KABKO DPRD Kab. Intan Jaya Distrik HITADIPA 19 Februari 2024 T-10 Berita Acara/Formulir D hasil DPRD/KABKO DPRD Kab. Intan Jaya Distrik SUGAPA tanggal 23 Februari 2024 T-11 Berita Acara/Formulir D hasil KABKO DPRD Kab. Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024 T-12 Dokumentasi Foto Rekap dan Pleno tingkat Kabupaten Intan Jaya T-13 Dokumentasi foto penyerahan Berita acara penerimaan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari PPD Hitadipa dan PPD Sugapa dilakukan pada Tanggal 26- 29 Februari 2024 T-14 Rekomendasi dari Bawaslu Intan Jaya Nomor : 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan surat Rekomendasi Nomor 081/Rekom.01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 3 Maret 2024 tentang Rekomendasi Hasil Pemungutan Suara; T-16 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan surat Rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya T-17 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan surat Rekomendasi Nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pembatalan Surat Rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024; T-18 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 279-01-11-36/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 tanggal 15 Mei 2024. T-19 Berita detik Sulsel terkait Kontak Tembak Aparat-KKB Berujung Warga Tewas, Peluru Tembus Perut Korban https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan- kriminal/d7222931/kontak-tembak-aparat-kkb-berujung-warga- tewas-peluru-tembus-perut-ko T-20 Berita 38 PPD Delapan Distrik Kabupaten Intan Jaya Diberhentikan https://www.rri.co.id/pemilu/582411/38-ppd-delapan-distrik- kabupaten-intan-jaya-diberhentikan [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan Saksi dan memberikan keterangan dibawah sumpah dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Hosea Janambani Saksi merupakan Mantan Anggota PPD Hitadipa pada Pemilu Tahun 2024. Berkenaan foto bukti Pengadu P-1 pada saat rekap dilapangan, hal tersebut merupakan perolehan semetara dan bukan hasil yang resmi. Bahwa hasil perolehan suara dibawa lari oleh Anggota PPS Kampung Janamba atas nama Dan Lawiya dan Anggota PPL atas nama Dinus Murib bersama dengan massa. Selanjutnya Ketua dan satu Anggota PPS Kampung Janamba melaporkan kepada Saksi bahwa suara yang dibawa adalah yang sah. Saksi lebih percaya kepada Ketua dan 1 (satu) Anggota PPS tersebut dan memasukkan ke dalam D.Hasil Kecamatan. Bahwa Saksi selaku Anggota PPD Hitadipa pada Pemilu Tahun 2024 tidak hadir dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten karena takut dan merasa tidak aman setelah sebelumnya terjadi kontak senjata didekat Kantor KPU Intan Jaya. 2. Marius Duwitau Bahwa Saksi merupakan Mantan Ketua PPD Sugapa. Bahwa kejadian yang dimaksud tidak ada di Distrik Sugapa. Ketua PPS datang dan melaporkan bahwa C.Hasil dan C.Hasil Salinan tidak ada. Yang dijadikan Rekap pada tingkat DIstrik adalah laporan yang diterima dari Ketua PPS Sambili. [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah digelarnya persidangan dalam pokok perkara ini pada tanggal 14 Agustus 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan ini mengajukan KESIMPULAN pada Perkara No. 129-PKE-DKPP/VII/2024 atas digelarnya sidang Agenda mendengarkan keterangan Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR, mendengarkan keterangan beserta Eksepsi dan Jawaban dari PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR beserta keterangan dari BAWASLU Kabupaten Intan Jaya sebagai PIHAK TERKAIT, Keterangan dari Oktovianus Takimai selaku Perwakilan Komisioner KPU PROVINSI Papua Tengah sebagai PIHAK TERKAIT, Keterangan dari Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional sebagai PIHAK TERKAIT, Keterangan dari Ketua 1 DPD Partai Garuda sebagai PIHAK TERKAIT, Keterangan dari Pengurus Partai Nasdem sebagai PIHAK TERKAIT, Keterangan dari Anggota PPS Kampung Janamba dan Anggota PPL Kampung Janamba sebagai PIHAK TERKAIT dan juga telah menggelar sidang Agenda pembuktian dengan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi yang diajukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang kesemuanya telah memberikan keterangan di bawah sumpah dengan sebenar-benarnya tanpa mendengar keterangan Saksi yang tidak satupun diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR. Telah juga diajukan alat bukti surat dari PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR untuk memperkuat dalil Jawaban yakni bukti T-1 s.d T-20 yang seluruhnya dilegalisir dan dibubuhi materai yang cukup menurut undang-undang sebagaimana dalam daftar alat bukti PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menindaklanjuti dengan membuat KESIMPULAN terhadap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut: 1. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban beserta seluruh penjelasan yang disampaikan secara langsung di persidangan tanggal 14 Agustus 2024, Selanjutnya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR secara tegas menolak semua dali-dalil pada Pengaduan, semua bukti tertulis dan Keterangan Pihak Terkait yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR kecuali yang secara jelas dan nyata diakui kebenarannya oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR ; 2. Bahwa terhadap semua dalil-dalil PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam Eksepsi dan Jawaban tanggal tanggal 14 Agustus 2024, beserta Alat Bukti Surat dan Keterangan Pihak Terkait yang diajukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR ke persidangan yang telah diakui atau setidak- tidaknya tidak dibantah oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maka hal tersebut telah tebukti sah dan nyata kebenarnannya secara Fakta di Persidangan; 3. Bahwa untuk membuktikan serta meneguhkan dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam agenda pembuktian pada Persidangan tanggal 14 Agustus 2024 telah mengajukan bukti surat baik Asli maupun Salinan sebagaimana bukti T-1 s.d T-20 yang telah diuraikan dalam Daftar Alat Bukti, sedangkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada persidangan Agenda Pembuktian tanggal 14 Agustus 2024 telah juga mengajukan bukti suratnya di persidangan yang pada pokoknya dalam kesimpulan ini PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak perlu menanggapi secara keseluruhan karena pada muka persidangan seluruh Alat Bukti Surat dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR telah ditanggapi secara langsung seluruhnya oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dan sudah seharusnya masuk ke dalam Berita Acara Persidangan DKPP RI pada tanggal 14 Agustus 2024 namun PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menegaskan tetap berpegang teguh pada keterangan Pembuktian alat Bukti surat sesuai keterangan Bukti T-1 s.d T-20, sebagaimana dalam Daftar Alat Bukti yang telah diajukan sebagai berikut: No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan Bukti 01 02 03 04 T-1 PKPU 6 Tahun 2023 tentang Membuktikan alokasi jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPR kursi pada Pemilihan Anggota RI – Intan Jaya tanggal 06 Dewan Perwakilan Rakyat Februari 2023 Daerah Pemilihan Papua Tengah sebanyak 25 Kursi T-2 Berita Acara Penerimaan Membuktikkan PARA TERADU Rekapitulasi Hasil DAN/ATAU TERLAPOR telah Penghitungan Perolehan menerima Penyerahan Suara dari Panitia Pemilihan Rekapitulasi Hasil Distrik Hitadipa (Model D. Penghitungan Perolehan Suara BA-SERAH-TERIMA-KPU) dari PPD Distrik Hitadipa yang Tanggal 27 Februari 2024 telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan Bukti 01 02 03 04 penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil- Kecamatan-DPR beserta Kotak Hasil TPS tersegel yang berisi C. Hasil DPR dihadiri oleh Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya T-3 Berita Acara Penerimaan Membuktikkan PARA TERADU Rekapitulasi Hasil DAN/ATAU TERLAPOR telah Penghitungan Perolehan menerima Penyerahan Suara dari Panitia Pemilihan Rekapitulasi Hasil Distrik Sugapa (Model D. Penghitungan Perolehan Suara BA-SERAH-TERIMA-KPU) dari PPD Distrik Sugapa yang Tanggal 26 Februari 2024 telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil- Kecamatan-DPR beserta Kotak Hasil TPS tersegel yang berisi C. Hasil DPR dihadiri oleh Panwas Distrik Sugapa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya T-4 Surat KPU Kab. Intan Jaya Membuktikan adanya No. 211/PL.01.8- undangan untuk seluruh PPD UND/9407/2024 tentang pada Kabupaten Intan Jaya undangan rapat rekapitulasi dan Partai Politik untuk hasil perhitungan perolehan menghadiri rapat rekapitulasi suara di tingkat kab/kota penghitungan perolehan suara tertanggal 1 Maret 2024 di tingkat kabupaten/kota pada tanggal 2 Maret 2024 bertempat di aula Bapedda Pemerintah Kabupaten Intan Jaya T-5 Daftar Hadir Peserta Membuktikkan bahwa rekapitulasi hasil terdapat pihak yang hadir perhitungan perolehan dalam rapat rekapitulasi suara di tingkat kab/kota penghitungan perolehan suara tertanggal 2 Maret 2024 di tingkat kabupaten/kota pada tanggal 2 Maret 2024 yang diselenggarakan pada aula Bapedda Pemerintah Kabupaten Intan Jaya T-6 Keputusan KPU Intan Jaya Bukti ini membuktikan bahwa No 254 tahun 2024 tentang telah terjadi pemberhentian pemberhentian sementara atas 38 PPD Kab. Intan Jaya. 38 PPD Kab. Intan Jaya No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan Bukti 01 02 03 04 untuk Pemilu 2024 tanggal 3 Terdapat berita pemberhentian Maret 2024 38 PPD dan Penembakan dikawasan kantor KPU T-7 Keputusan KPU Kab. Intan Membuktikan bahwa Jaya No. 270 tahun 2024 diaktifkan kembali 38 orang tentang Pengaktifan Kembali sebagai PPD Kabupaten Intan PPD Kab. Intan Jaya untuk Jaya Pemilu 2024 tertanggal 28 Maret 2024 T-8 Keputusan KPU No. 360 Membuktikkan bahwa Tahun 2024 tentang Pengadu dan/atau Pelapor penetapan hasil Pemilihan mengakui kebenaran dari Umum Presiden dan Wakil Keputusan Komisi Pemilihan Presiden, Anggota Dewan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Perwakilan Rakyat, Dewan tentang Penetapan Hasil Perwakilan Daerah, Dewan Pemilihan Umum Presiden dan Perwakilan Rakyat Daerah Wakil Presiden, Anggota Provinsi, Dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat, Perwakilan Rakyat Daerah Dewan Perwakilan Daerah, Kab/Kota secara nasional Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu 2024 dan Daerah Provinsi, dan Dewan Lampiran III Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB dengan perolehan suara yang didapatkan Partai Garuda pada pada Pileg Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya adalah sebesar 0 suara BUKTI REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK HITADIPA T-9 Berita Acara/Formulir D Membuktikkan Pengadu hasil DPRD/KABKO DPRD dan/atau Pelapor Kab. Intan Jaya Distrik mendapatkan perolehan suara HITADIPA 19 Februari 2024 sebesar 0 (nol) suara REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SUGAPA T–10 Berita Acara/Formulir D Membuktikkan Pengadu hasil DPRD/KABKO DPRD dan/atau Pelapor Kab. Intan Jaya Distrik mendapatkan perolehan SUGAPA tanggal 23 Februari sebesar 0 (nol) suara 2024 REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN INTAN JAYA T-11 Berita Acara/Formulir D Membuktikan Perolehan Suara hasil KABKO DPRD Kab. Calon Anggota DPRD Kab. No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan Bukti 01 02 03 04 Intan Jaya tanggal 03 Maret Intan Jaya dari Partai Garuda 2024 atas nama Detinus Sani, S.Sos adalah sebanyak 0 (nol) suara Membuktikan terdapat jumlah DPT sebanyak 124.508 pemilih tetap pada Kabupaten Intan Jaya meliputi dari 8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa T-12 Dokumentasi Foto Rekap Bahwa terdapat berbagai dan Pleno tingkat pihak yang hadir dalam Rekap Kabupaten Intan Jaya dan Pleno pada tingkat Kabupaten Intan Jaya T-13 Dokumentasi foto Membuktikan terkait dengan penyerahan Berita acara penyerahan hasil Berita acara penerimaan rekapitulasi penerimaan rekapitulasi hasil hasil perhitungan suara dari perhitungan suara dari PPD PPD Hitadipa dan PPD Hitadipa dan Sugapa. Sugapa dilakukan pada Tanggal 26- 29 Februari 2024 REKOMENDASI BAWASLU KABUPATEN INTAN JAYA T-14 Rekomendasi dari Bawaslu Membuktikan terkait Intan Jaya Nomor: rekomendasi yang dikeluarkan 067/Rekom/01.01/Kab- oleh Bawaslu ditujukkan PT/08/II/2024 tanggal 27 kepada PPD Hitadipa dan PPD Februari 2024 lainnya, Situasi yang terjadi adalah rekapitulasi suara pada saat itu masih ada pada tingkat PPD dan seharusnya Panwasdis yang mengeluarkan rekomendasi kepada PPD agar rekap sesuai hasil yang terjadi dilapangan. T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Bukti ini menerangkan bahwa Intan Jaya tentang pada tanggal 03 Maret 2024 Pembatalan surat Bawaslu Kab. Intan Jaya Rekomendasi Nomor mengeluarkan Surat 081/Rekom.01.01/Kab- Rekemondasi kepada KPU PT/08/II/2024 tanggal 3 Intan Jaya untuk Maret 2024 tentang pengembalian hasil suara Rekomendasi Hasil dengan hasil dari lapangan Pemungutan Suara; dan melakukan verifikasi serta validasi Distrik Hitadipa No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan Bukti 01 02 03 04 T-16 Surat Bawaslu Kabupaten Bukti ini menerangkan bahwa Intan Jaya tentang pada tanggal 04 Maret 2024 Pembatalan surat Bawaslu Kab. Intan Jaya Rekomendasi Nomor mengeluarkan Surat 083/Rekom.01.01/K.PT/08 Rekemondasi kepada KPU /III/2024 tanggal 4 Maret Intan Jaya untuk 2024 tentang Rekomendasi Membatalkan Hasil Pleno Pembatalan Hasil Suara Kabupaten Intan Jaya sampai Pleno Kabupaten Intan Jaya; dengan seluruh salinan Berita Acara C hasil tingkat PPS/KPPS dan Berita Acara Penetapan Hasil Suara tingkat Distrik diterima. T-17 Surat Bawaslu Kabupaten Bukti ini menerangkan bahwa Intan Jaya tentang Bawaslu Kab. Intan Jaya Pembatalan surat mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor Rekemondasi Bawaslu 085/Rekom.01.01/K/PT/08 Kabupaten Intan Jaya tentang /III/2024 tanggal 5 Maret Pembatalan surat 2024 tentang Pembatalan Rekomendasi nomor Surat Rekomendasi Nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/I 083/Rekom.01.01/K.PT/08 II/2024” tertanggal 5 maret /III/2024 tanggal 4 Maret 2024 terkait dibatalkannya 2024; surat rekomendasi nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/II I/2024 tanggal 04 maret 2024 sekaligus juga menyampaikan pembatalan atas adanya Surat Rekomendasi Bawaslu sebelumnya dengan Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab- PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar pembatalan yaitu seluruh tindakan PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR dalam melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil tanggal 03 Maret 2024 telah benar dan sesuai Prosedur sebagaimana Telah diterimanya Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait Kondisi Dan Situasi Pungut Hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se – kabupaten Intan Jaya yang disampaikan oleh PARA No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan Bukti 01 02 03 04 TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR. PUTUSAN MK T-18 Putusan Mahkamah Pengadu dan/atau Pelapor Konstitusi Nomor: 279-01- mengakui kebenaran dari 11-36/PHPU.DPR-DPRD- Keputusan Komisi Pemilihan XXII/2024 tanggal 15 Mei Umum Nomor 360 Tahun 2024 2024. tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB dengan perolehan suara yang didapatkan Pengadu dan/atau Pelapor pada pada Pileg DPRD Kabupaten Intan Jaya. Adapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait adanya Sengketa Perolehan Hasil pada Distrik Sugapa di Kabupaten Intan Jaya adalah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten Intan Jaya 2024 yang diajukan oleh Partai yakni Partai Garuda dengan nomer register 279 pada Mahkamah Konsitutusi. Dalam gugatannya Partai Garuda mempersoalkan pengurangan dan penggelembungan suara pada Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, dan Partai Gerindra. No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan Bukti 01 02 03 04 Namun hasil dari gugatan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi ditolak dikarenakan Posita dan Petitum yang diajukan tidak jelas. T-19 Berita detik Sulsel terkait Membuktikan rapat pleno Kontak Tembak Aparat-KKB tersebut dihadiri oleh 2 Berujung Warga Tewas, perwakilan PPD Distrik dan 38 Peluru Tembus Perut PPD lainnya tidak hadir. Korban Ketidak hadiran tersebut https://www.detik.com/sul disebabkan adanya sel/hukum-dan- penembakan yang dilakukan kriminal/d7222931/kontak KKB disekitar kantor KPU yang -tembak-aparat-kkb- mengakibatkan memakan berujung-warga-tewas- nyawa dan menelan seorang peluru-tembus-perut-ko Korban Jiwa seorang Remaja 16 Tahun yang tewas diterjang peluru nyasar di Distrik Sugapa beserta terdapat Aparat Keamanan dari TNI saat sedang melakukan Pengamanan juga terluka. T-20 Berita 38 PPD Delapan Membuktikan Tindakan tegas Distrik Kabupaten Intan oleh PARA TERADU Jaya Diberhentikan DAN/ATAU TERLAPOR dengan https://www.rri.co.id/pemil mengeluarkan Keputusan KPU u/582411/38-ppd-delapan- Intan Jaya No 254 tahun 2024 distrik-kabupaten-intan- tentang pemberhentian jaya-diberhentikan sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tanggal 3 Maret 2024 Bahwa selain mengajukan Daftar Alat Bukti berupa surat/dokumen, kemudian dalam rangka membuktikan dalil-dalil Eksepsi - Jawaban, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam agenda pembuktian pada persidangan tanggal 14 Agustus 2024 mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang seluruhnya telah memberikan keterangan dbawah sumpah depan persidangan. Adapun Keterangan Saksi-Saksi yang merupakan Alat Bukti tersebut diantaranya sebagai berikut: SAKSI-SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Bahwa benar selain mengajukan Alat Bukti berupa surat/dokumen, kemudian dalam rangka membuktikan dalil-dalil Pengaduan dan/atau Pelaporan, maka PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam agenda pembuktian pada persidangan 14 Agustus 2024 mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang seluruhnya telah memberikan keterangan dibawah sumpah depan persidangan dimana seluruh keterangan saksi-saki dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR telah menjadi satu kesatuan dalam Berita Acara Persidangan DKPP RI. KETERANGAN SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Bahwa selain mengajukan Daftar Alat Bukti berupa surat/dokumen, kemudian dalam rangka membuktikan dalil-dalil Eksepsi - Jawaban, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam agenda pembuktian pada persidangan 14 Agustus 2024 mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang seluruhnya telah memberikan keterangan dbawah sumpah depan persidangan. Adapun Daftar Identitas Saksi beserta Keterangan Saksi-Saksi yang merupakan Alat Bukti Keterangan Saksi tersebut diantaranya sebagai berikut: NO NAMA JABATAN AGAMA ALAMAT KETERANGAN/ RUANG LINGKUP SAKSI 1 HOSEA Mantan Kristen Soagama, - Menjelaskan JANAMBANI Anggota RT 000/ tentang seluruh PPD RW 000, fakta proses Distrik Kel. Rekapitulasi dan Hitadipa Soagama, penetapan Pleno Kec. Pada Tingkat Hitadipa, DIstrik Hitadipa. Kabupaten - Menjelaskan Intan tentang seluruh Jaya- fakta proses serah Papua Terima berkas Tengah. Rekapitulasi dan penetapan Pleno Distrik Hitadipa di Kantor KPU Kab. Intan Jaya. - Menjelaskan tentang fakta seluruh fakta proses Rekapitulasi dan penetapan Pleno Hasil Pada Tingkat KPU. Kabupaten Intan Jaya. - Menjelaskan Fakta tentang terjadinya kejadian luar biasa penembakan oleh KKB sehingga mengakibatkan 38 PPD tidak hadir dalam Penetapan Pleno Hasil di tingkat Kabupaten Intan Jaya. - Menjelaskan tentang fakta Perolehan Hasil yang didapatkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor di Distrik Hitadipa dan di tingkat Kabupaten Intan Jaya. 2 MARIUS Mantan Katolik Eknemba, - Menjelaskan DUWITAU Ketua RT 000/ tentang seluruh PPD RW 000, fakta proses Sugapa Kel. Rekapitulasi dan Eknemba, penetapan Pleno Kec. Pada Tingkat Sugapa, DIstrik Sugapa. Kabupaten - Menjelaskan Intan tentang seluruh Jaya- fakta proses serah Papua Terima berkas Tengah. Rekapitulasi dan penetapan Pleno Distrik Sugapa di Kantor KPU Kab. Intan Jaya. - Menjelaskan tentang fakta seluruh fakta proses Rekapitulasi dan penetapan Pleno Hasil Distrik Sugapa Pada Tingkat KPU. Kabupaten Intan Jaya. - Menjelaskan Fakta tentang terjadinya kejadian luar biasa penembakan oleh KKB sehingga mengakibatkan 38 PPD tidak hadir dalam Penetapan Pleno Hasil di tingkat Kabupaten Intan Jaya. - Menjelaskan tentang fakta Perolehan Hasil yang didapatkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor di Distrik Sugapa dan di tingkat Kabupaten Intan Jaya. 1. Keterangan Saksi HOSEA JANAMBANI. Saksi sdr. HOSEA JANAMBANI selaku Mantan PPD Distrik Hitadipa; Saksi dalam Agenda Pembuktian pada persidangan tanggal 14 Agustus 2024 telah memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pokoknya sebagai berikut: - Bahwa Saksi mengatakan untuk kampung Janamba telah disampaikan kepada saksi jika saat itu perolehan suara yang didapatkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor berdasarkan hasil laporan Ketua dan Anggota PPS Kampung Janamba sejumlah 0 (nol) suara dan selanjutnya Saksi menginput pada D Hasil sesuai dengan laporan tersebut - Bahwa hasil kesepakatan masyarakat itu direkap dalam C Hasil namun berita acara C Hasil dibawah lari oleh para clon sehingga ketua PPS dan satu anggota serta masyarakat Janamba dalam jumlah yang besar menyampaikan hasil kesepakatan tersebut - Bahwa Saksi mengatakan segala hasil rekap yang dilakukan PPD merupakan hasil laporan dan penghitungan yang dilakukan oleh PPS - Bahwa Saksi mengatakan tandatangan pada dokumen hasil rekapitulasi tingkat distrik Hitadipa yang diserahkan kepada Para Teradu/dan atau Terlapor sudah sesuai dengan tandatangan yang ada pada identitas Saksi Bahwa pada Persidangan di hadapan Majelis Hakim telah jelas dan nyata jika Saksi mengetahui dan saling bersesuaian dengan Bukti Surat yang diajukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor diantaranya Bukti T-2, T-4, T-5, T-9, T- 11, T-13 2. Keterangan Saksi MARIUS DUWITAU Saksi sdr. MARIUS DUWITAU. Kapasitas Saksi sebagai Mantan PPD Distrik Sugapa pada persidangan tanggal 14 Agustus 2024 telah memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pokoknya sebagai berikut: - Bahwa saksi memberikan keterangan jika pada saat distribusi logistic dari PPD ke TPS terdapat C hasil serta Salinan C Hasil yang hilang. Sehingga yang menjadi dasar laporan untuk dilakukan rekap melalui hasil laporan dari KPPS dan hal itu hanya terjadi di TPS 02 Kampung Sambili. - Bahwa hilangnya C Hasil beserta Salinannya karena dibawa lari oleh tim Pengadu dan/atau Pelapor - Bahwa atas perolehan suara tersebut pada Distrik Sugapa tidak dapat keberatan dari pihak manapun. Bahwa pada Persidangan di hadapan Majelis Hakim telah jelas dan nyata jika Saksi mengetahui dan saling bersesuaian dengan Bukti Surat yang diajukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor diantaranya Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-10, , Bukti T-11, dan Bukti T-13. Bahwa Adapun tanggapan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR kepada Bukti dan Saksi yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR diantaranya sebagai berikut: TANGGAPAN TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TERHADAP BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Bahwa Alat Bukti berupa surat/dokumen dihadirkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam agenda pembuktian pada persidangan tanggal 14 Agustus 2024 akan ditanggapi oleh Teradu dan/atau Terlapor sebagai berikut: 1) Bukti yang dihadirkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor merupakan alat bukti yang tidak jelas akan keasliannya. Dikarenakan bukti tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 2) Pernyataan kepala suku besar atas nama Musa Kobogau yang tanda tangan sangat tidak benar dan manipulasi oleh pelapor karena Musa Kobogau bukan warga di kampung Janamba. Musa kobogau adalah kepala Suku besar Provinsi Papua Tengah yang menetap di Nabire. Tidak pernah ke Intan Jaya. 3) Bahwa terkait dengan C Hasil yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dibawa lari oleh oknum yang merupakan calon tertentu pada pemilihan umum di Kabupaten Intan Jaya. Sehingga ini menjadi tanda tanya bagi Teradu dan/atau Terlapor karena dokumen berupa C Hasil tidak pernah sampai di PPD dan KPU Kabupaten Intan Jaya. 4) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor sudah menanyakan kepada PPD terkait atas penandatanganan yang ada pada bukti yang dihadirkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dan faktanya tidak pernah dilakukan tandatangan serta cap resmi atas dokumen tersebut. 5) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor menolak seluruh bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor. TANGGAPAN TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TERHADAP PIHAK TERKAIT YANG DIAJUKAN OLEH PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Bahwa benar selain mengajukan Alat Bukti berupa surat/dokumen, kemudian dalam rangka membuktikan dalil-dalil Pengaduan dan/atau Pelaporan, PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam agenda pembuktian pada persidangan tanggal 14 Agustus 2024 mengajukan 2 (dua) orang Pihak Terkait yang mana menjabat sebagai penyelenggara pemilu, dimana seluruh keterangan Pihak Terkait dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR telah menjadi satu kesatuan dalam Berita Acara Persidangan DKPP RI. TANGGAPAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR ATAS PIHAK TERKAIT YANG DIHADIRKAN OLEH PENGADU DAN/ATAU PELAPOR: TANGGAPAN ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT a.n DAN LAWIYA & DINUS MURIP Bahwa dalam hal ini Teradu dan/atau Terlapor menanggapi atas keterangan sebagai berikut: 1) Bahwa Pihak Terkait tidak memberikan keterangan sebagaimana uraian dalil yang diadukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, Pihak Terkait dalam hal ini menyampaikan hal-hal diluar persidangan yang tidak ada kaitannya sama sekali terkait perkara a quo. 2) Bahwa Pihak Terkait dalam kapasitasnya tidak dapat memberikan keterangan untuk Distrik Hitadipa, dikarenakan Pihak Terkait merupakan Penyelenggara Pemilu. Sehingga keterangan dari Pihak Terkait tersebut mengada-ngada karena tidak netral sebagai penyelenggara pemilu. 3) Bahwa keterangan Pihak Terkait yang diberikan tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta dan yang menyampaikan hasil bukan tugas Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan seharusnya 3 orang PPS atau lebih dari 1 orang PPS. ANALISIS FAKTA DAN HUKUM BERDASARKAN FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
I. DALAM EKSEPSI A. DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI (DKPP RI) TIDAK
BERWENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PEROLEHAN HASIL PEMILU. 1) Bahwa telah terbukti jika keseluruhan pokok pengaduan semata-mata didasarkan dengan adanya perselisihan hasil perolehan suara yang terjadi pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa sehingga telah termuat secara jelas pokok persoalan pengaduan yang dilakukan tidak terkait dengan Tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 2) Bahwa benar telah terbukti di persidangan titik berat seluruh dalil Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR beserta keterangan saksi yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanya berbicara terkait dengan kehilangan dan perubahan suara pada Distrik Hitadipa sebanyak 881 (delapan ratus delapan puluh satu) suara. 3) Bahwa berdasarkan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut (UU Pemilu), bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan Pengaduan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi 4) Bahwa dengan demikian, DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo yang pada intinya mempersoalkan terkait adanya dugaan perbedaan perolehan hasil pada Pleno tingkat Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa maupun pada Pleno tingkat KPUD Kabupaten Intan Jaya, oleh karena pokok pengaduan tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu melainkan perselisihan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum. Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas yang menjelaskan terkait dengan dalil Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor terkait permasalahan selisih suara seharusnya diselesaikan pada Mahkamah Konstitusi bukan pada DKPP, maka dengan demikian sudah sepatutnya Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. B. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK DAPAT MENGURAIKAN DENGAN JELAS MENGENAI TINDAKAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR (OBSCUUR LIBEL). 1) Bahwa telah terbukti dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduan nya tidak dapat menguraikan dengan jelas mengenai apa saja bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. 2) Bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang hanya menguraikan perselisihan suara merupakan uraian yang dibuat dengan tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan mudahnya meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus atas dugaan pelanggaran kode etik namun dalam hal ini PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta Tindakan apa yang dilakukan oleh masing-masing TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang merupakan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. 3) Bahwa benar telah terbukti di persidangan, nyata nyata PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak satupun menyebut terkait dengan pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. Pengadu dan/atau Pelapor hanya mendalilkan kehilangan suara sebanyak 881 (delapan ratus delapan puluh satu) suara yang diduga dihilangkan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada tingkat Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil di Tingkat Kabupaten Intan Jaya yang sifatnya Kolektif kolegial. Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas dapat terlihat jika PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta Tindakan apa yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang merupakan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Maka dengan demikian sudah sepatutnya Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. C. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK MAMPU MENGURAIKAN DALIL ADUANNYA SECARA CERMAT DAN LENGKAP (OBSCUUR LIBEL). 1) Bahwa telah terbukti jika Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak berkesesuaian dengan standar hukum acara (obscuur libel) Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan jika Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaraan Kode Etik disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat permintaan/petitum kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik. 2) Bahwa benar telah terbukti di persidangan jika pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada DKPP hanya menyebutkan terjadinya perubahan suara untuk beberapa caleg namun sangat membingungkan karena tidak diuraikan secara jelas kejadian penambahan tersebut terjadi di TPS mana saja, kejadiannya seperti apa, dan bagaimana hal itu bisa terjadi dengan bukti-bukti pendukung apa saja itu semua tidak dapat dibuktikan dipersidangan. 3) Bahwa oleh karena uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tidak dapat menjelaskan terkait dengan di TPS mana saja terjadi dugaan perubahan dan penambahan suara, maka dalil yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanyalah tuduhan tanpa dasar dan tanpa alat bukti yang mendukung terlebih tidak ada saksi yang menguatkan dalil pengaduan. Bahwa dengan demikian, oleh karena PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak mampu menguraikan dalil aduannya secara jelas maka sudah selayaknya oleh DKPP pengaduan tersebut haruslah DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. (niet onvankelijk verklaard). D. POSITA DAN PETITUM PENGADUAN PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK SINKRON ANTARA SATU DAN LAINNYA (OBSCUUR LIBEL). Bahwa telah terbukti jika Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak berkesesuaian dengan standar hukum acara (obscuur libel) Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan jika Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaraan Kode Etik disampaikan secara tertulis harus saling bersesuaian antara posita dengan permintaan/petitum kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik. Bahwa telah terbukti dipersidangan, atas uraian Petitum PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ada menyebutkan TERADU IV sampai dengan TERADU XII namun dalam posita pengaduan tidak jelas menguraikan identitas siapakah pihak lainnya yang ada dalam aduan ini, padahal aduan telah jelas dan nyata hanya mendalilkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang berjumlah 3 orang saja. Bahwa selain itu menjadi suatu dalil pengaduan yang tidak jelas yang telah terbukti dipersidangan, PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tanpa alasan yang jelas dan logis hanya mengadukan 3 orang TERADU DAN/ATAU TERLAPOR saja dalam perkara ini, padahal pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pada tingkat Kabupaten Intan Jaya merupakan hasil pleno dari 5 komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya yang bekerja secara kolektif kolegial. Bahwa dikarenkan Pengaduan tidak menjelaskan identitas maupun menguraikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu IV sampai dengan Teradu XII dalam posita pengaduan namun tiba-tiba dalam petitumnya meminta menjatuhkan sanksi kepada Teradu IV sampai dengan Teradu XII yang tidak jelas siapa pihaknya, telah terbukti secara hukum jika posita dan petitum pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak sinkron. Bahwa oleh karena telah terbukti jika PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menjelaskan identitas Teradu IV sampai dengan Teradu XII maka hal ini bertentangan dengan ketentuan formil yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa dengan demikian, Oleh karena posita dan petitum pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak sinkron antara satu dan lainnya (obscuur libel) sudah sewajarnya apabila majelis hakim menyatakan jika Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur Libel), sehingga patut untuk dinyatakan DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. E. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING UNTUK MELAKUKAN PENGADUAN PADA DKPP RI DENGAN MENYEBUTKAN PIHAK LAINNYA. 1) Bahwa telah terbukti jika dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduan nya tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan permasalahan selisih suara dari pihak lain bernama Mianus Weiya dikarenakan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR bukanlah bagian dari Mianus Weiya. Dalam hal ini PENGADU DAN/ATAU PELAPOR telah terbukti hanya menerka saja terkait selisih suara atas nama Mianus Weiya dan tidak pernah mengalami secara pasti jika terjadi selisih suara yang dialami oleh Mianus Weya. Hal ini dibuktikan dengan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tidak dapat menguraikan secara jelas bagaimana selisih tersebut dapat terjadi. 2) Bahwa selain itu telah terbukti dipersidangan, Dalam hal ini Mianus Weya juga dalam pengaduan a quo tidak mempersoalkan terkait dengan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, hal ini dapat dibuktikan tidak ada pengajuan gugatan atas nama Mianus Weiya pada daftar permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang dapat dilakukan pengecekan pada laman website milik Mahkamah Konstitusi dengan alamat (https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&id=7) Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas dapat terlihat jika PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak mempunyai legal standing maka sudah sepatutnya Majelis pada DKPP untuk menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. (niet onvankelijk verklaard). II. Dalam Pokok Perkara. 1. Bahwa uraian Kesimpulan yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi/Keberatan di atas secara mutatis mutandis merupakan bagian satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara. 2. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dengan tegas dalil-dalil Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada persidangan kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR; 3. Bahwa benar telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-1 dan Bukti T-13, menegaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2023 tentang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota DPD Jo. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu, alokasi kursi pengisian Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah berjumlah 3 kursi sedangkan Pemilihan Legislatif DPR RI pada Kabupaten Intan Jaya meliputi dari 8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik tersebut memilki jumlah DPT sebanyak 124.508 pemilih tetap. 4. Bahwa benar telah terbukti di persidangan dalam rangka menjalankan seluruh proses Agenda dan tahapan Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Intan Jaya, pasca Pencoblosan secara nasional dan serentak pada tanggal 14 Februari 2024, terdapat Pergantian/ Peralihan Kepemimpinan dan Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Intan Jaya Periode 2019 s.d 2024 yang sebelumnya dijabat oleh Misail Maiseni selaku Ketua KPUD Kabuapten Jaya telah berakhir pada tanggal 18 Februari 2024. Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI melantik Teradu dan/atau Terlapor I sebagai Ketua merangkap Anggota Bersama dengan Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu dan/atau Teradu III sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya beserta 2 (dua) orang lainnya sebagai Anggota komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya untuk Periode Kepngurusan tahun 2024 s.d 2029 yang dilakukan secara daring di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah. 5. Bahwa telah terungkap Fakta-Fakta dan telah terbukti di persidangan DKPP RI, Adapun kronologis kejadian penyelengaraan Pemilu Legislatif tahun 2024 yang terjadi di Kabbupaten Intan Jaya di bisa disimpulkan sebagai berikut : a. Bahwa benar sebagaimana yang diketahui secara umum, Daerah Khusus Papua yang salah satunya terdiri dari Provinsi Papua Tengah, merupakan daerah dengan tingkat kerentanan konflik tertinggi di Indonesia. Terlepas dari ragam analisa kausalitas yang ditawarkan oleh para pihak, namun yang pasti, kerentanan konflik ini diyakini berdiri di atas pondasi masalah yang kompleks, dalam rangka pelaksanaan penyelengaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Intan Jaya diterapkan sistem Noken sebagai pengganti kotak suara yang mulai diperkenalkan dalam pilkada dan pileg di beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47- 48/PHPU.A-VI/2009, tanggal 9 Juni 2009. Dimana, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan menggunakan sistem Noken/Ikat dalam pemungutan suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan Papua bahkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diperkuat dengan beberapa PEraturan KPU salah satunya melalui Pasal 32 PKPU 10 Tahun 2017 jo Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti Kotak Suara, yang kemudian dirubah kembali dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tentang pedoman teknis tata cara pemungutan suara menggunakan sistem noken/ikat. b. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI-SAKSI telah terungkap di persidangan, Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada 3 Distrik dilaksanakan sesuai jadwal nasional 14 Februari 2024 yaitu Distrik Hitadipa, Sugapa, dan Ugimba sedangkan untuk 4 Distrik (Tomosiga, Biandoga, Wandai, Homeyo) dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22 – 23 Februari 2024 dan khusus untuk Distrik Homeyo dilaksanakan Pemindahan lokasi TPS di Ibukota Sugapa Intan Jaya sebagaimana Keputusan KPU kabupaten Intan Jaya nomor 247 tahun 2024 tentang Penudaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada lima distrik dan pemindahan TPS pada dua Distrik di wilayah kabupaten intan jaya tanggal 21 Februari 2024 dan berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Partai Politik, Tokoh masyarakat dan PPD dengan mengacu pada rekomendasi Bawaslu, karena keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan kejadian- kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian. KESIMPULAN TENTANG TIDAK TERBUKTI NYA FAKTA MANIPULASI DAN MERUBAH PEROLEHAN HASIL SUARA PENGADU DAN/ATAU PELAPOR PADA DISTRIK HITADIPA DAN SUGAPA. 6. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan jika atas dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 5.5 pada halaman 4, dalil angka 5.6, angka 5.7, dan angka 5.9 pada halaman 5 yang mempersoalkan perolehan suara pada Distrik Hitadipa beserta dalil PENGADU pada angka 5.11, angka 5.12 dan angka 5.14 pada halaman 6 yang mempersoalkan perolehan suara pada Distrik Sugapa TIDAK TERBUKTI di Persidangan DKPP RI dengan uraian kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Hitadipa Tanggal 27 Februari 2024 pada Bukti T- 2 beserta Distrik Sugapa tanggal 26 Februari 2024 pada Bukti T-3 dikaitkan dengan Bukti T-.9, Bukti T-10, Bukti T-13 yang saling bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI HOSEA JANAMBANI dan SAKSI MARIUS DUWITAU, berdasarkan pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-Terima-KPU PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Hitadipa dan PPD Sugapa yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil- Kecamatan-DPR yang dihadiri oleh Panwas Distrik Hitadipa, Panwas Distrik Sugapa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. b. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan keterangan SAKSI HOSEA JANAMBANI dan SAKSI MARIUS DUWITAU yang bersesuaian dengan Bukti T-13 terungkap Fakta setelah dilakukan serah terima Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Hitadipa dan PPD Sugapa, kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara masing-masing Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPR termasuk juga Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa yang dihadiri oleh setiap PPD Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa dan dihadiri oleh Panwas Distrik Hitadipa, Panwas Distrik Sugapa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. c. Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku telah terbukti dipersidangan jika SAKSI HOSEA JANAMBANI dan SAKSI MARIUS DUWITAU menerangkan kewajiban seluruh PPD dan petugas Admin Aplikasi SIREKAP terkait Rekapitulasi Perolehan Hasil pada Formulir D. Hasil Kecamatan masing-masing PPD termasuk Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa adalah meng- input dan meng-upload kedalam Aplikasi SIREKAP, sehingga Ketika perolehan hasil tingkat Distrik sudah di upload ke SIREKAP maka Perolehan Suara tersebut secara sistem sudah dipastikan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada tingkat Kabupaten Intan Jaya tidak bisa merubah, mengganti, menambahkan atau mengurangi bahkan memanipulasi Perolehan Suara yang sudah di upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan data rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat distrik yang sudah diupload ke dalam Aplikasi SIREKAP secara system langsung terpantau dan terintegrasi dengan data yang dikelola oleh Admin Pusat KPU RI. Dengan demikian telah terbukti jika tidak beralasan dan sangatlah mustahil apabila PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melanggar etik karena telah merubah dan mengalihkan Perolehan Suara dengan melakukan pengurangan dan penambahan perolehan suara yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa, terlebih lagi selama Proses peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi SIREKAP selalu diawasi oleh Panwas Distrik Hitadipa dan Panwas Distrik Sugapa. d. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-5, Bukti T-12, Bukti T- 13, Bukti T-14, Bukti T-15, yang saling bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI HOSEA JANAMBANI dan SAKSI MARIUS DUWITAU, Pihak Terkait KPU Provinsi, dan Pihak Terkait dari seluruh pengurus Partai Politik yang hadir, menegaskan setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan suara pada Distrik Hitadipa dan PPD Sugapa yang sudah di Upload kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saat hendak dibacakannya rekapitulasi hasil suara oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD dari 8 Distrik tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Parta dan Undangan yang hadir. e. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11, Bukti T-12, Bukti T-13, yang saling bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI HOSEA JANAMBANI dan SAKSI MARIUS DUWITAU, Pihak Terkait KPU Provinsi, dan Pihak Terkait dari seluruh pengurus Partai Politik yang hadir di persidangan, dengan tegas menerangkan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno di kantor Bappeda Kab. Intan Jaya dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke dalam Formulir D.Hasil KABKO- DPRD yang hasilnya suara yang benar PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Distrik Hitadipa adalah sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan pada Distrik Sugapa perolehan suara yang benar yang didapatkan oleh rekan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atas nama Mianus Weya adalah sebanyak 0 (nol) suara. f. Bahwa Selain itu telah terbukti juga dipersidangan, berdasarkan Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11 dan bersesuaian dengan keterangan pihak terkait dari Para Partai Politik yang hadir di persidangan, pada Rapat Pleno tanggal 03 Maret di kantor BAPPEDA Kab. Intan Jaya diperoleh fakta dan data rekapitulasi yang benar terkait Perolehan Suara untuk Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari Partai NasDem atas nama Titus Kobogau adalah memang benar mendapatkan suara sebanyak 2669 (dua ribu enam ratus enam puluh sembilan) suara beserta Perolehan Suara untuk Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari Partai PAN atas nama Yoseph Tipani adalah memang benar mendapatkan suara sebanyak 4845 (empat ribu delapan ratus empat puluh lima) suara dan Perolehan Suara yang benar untuk Caleg PAN atas nama Yuneri Lawiya sebesar 1757 (seribu tujuh ratus lima puluh tujuh) suara beserta Perolehan Suara yang benar untuk Caleg PAN atas nama Osen Kogoya adalah sebanyak 3022 (tiga ribu dua puluh dua) suara. Dengan demikian TELAH TERBUKTI jika tidak beralasan Pengaduan a quo dan sangatlah mustahil apabila PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah memanipulasi Perolehan Suara dengan melakukan perubahan perolehan suara yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa karena PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR hanya menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang sudah final dari PPD Hitadipa dan hanya membacakan serta menetapkan perolehan hasil suara pada tingkat distrik di tingkat pleno Kabupaten Intan Jaya, terlebih lagi selama Proses serah terima berkas D. Hasil Distrik sampai dengan peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi SIREKAP yang dilakukan oleh PPD Hitadipa dan PPD Sugapa selalu diawasi oleh Panwas Distrik Hitadipa, Panwas Distrik Sugapa. Selain itu telah terbukti juga fakta-fakta di persidangan DKPP, pada seluruh tahapan dan rekapitulasi maupun penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada satupun saksi partai termasuk saksi dari pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau Formulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Distrik Hitadipa maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada Pemilu Legislatif DPRD Kab. Intan Jaya terkait dengan penetapan hasil perolehan suara. Oleh karenanya dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN. 7. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan jika atas dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan angka 5.8 dalam halaman 5 yang pada pokoknya menerangakan “Bahwa atas perolehan Suara Pengadu tersebut telah ditetapkan oleh Kepala Suku, Kepala Kampung, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda yang untuk selanjutnya atas suara terbanyak yang diperoleh Pengadu, menetapkan suara secara keseluruhan untuk Distrik Hitadipa diberikan kepada Pengadu” TIDAK TERBUKTI di Persidangan DKPP RI dengan uraian kesimpulan yakni berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat Keterangan SAKSI HOSEA JANAMBANI selaku anggota PPD Hitadipa dan SAKSI MARIUS DUWITAU membuktian jika pernyataan Kepala Suku atau Tokoh Masyarakat yang menyepakati pemberian suara terhadap salah calon anggota legislatif maupun salah satu partai di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang berlaku di Pemilihan Umum, secara tahapan dan proses pemungutan suara pada faktanya tidak pernah langsung diserahkan kepada SAKSI HOSEA JANAMBANI selaku anggota PPD Hitadipa maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Akan tetapi proses sistem Noken yang benar dan berlaku adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang berlaku. Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di maksud dalam P-1 bukti Pengadu beserta bukti VIDEO yang diputar oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dipersidangan bukanlah Format penempatan perolehan suara yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan ketentuan yang berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan/ Distrik yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kab. Intan Jaya. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN. KESIMPULAN TENTANG TERBUKTI NYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR: 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 di DISTRIK HITADIPA. 8. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menuduh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak menghiraukan dan tidak melaksanakan Rekomendasi BAWASLU KAB. INTAN JAYA NOMOR: 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-14 yang saling bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI HOSEA JANAMBANI selaku anggota PPD Hitadipa, faktanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukkan kepada PPD. Situasi yang terjadi adalah rekapitulasi suara pada saat itu masih ada pada tingkat PPD dan seharusnya Panwasdis yang mengeluarkan rekomendasi kepada PPD agar rekap sesuai hasil yang terjadi dilapangan. b. Bahwa benar telah terbukti di persidangan, selanjutnya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melaksanakan Rekomendasi Bawaslu dengan melakukan pemanggilan kepada PPD Distrik Hitadipa dan Pandis Hitadipa pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di ruang rapat KPU Kab. Intan Jaya dan memerintahkan agar PPD Distrik Hitadipa untuk melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang ada dilapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD Distrik Hitadipa telah melaksanakan Rekapitulasi Suara yang diawasi oleh Pandis Distrik Hitadipa dan dibenarkan serta diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dipersidangan atas telah dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu dimaksud. Dengan demikian oleh karena telah dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu tersebut, maka sudah sepatutnya jika Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah dinyatakan untuk DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN. KESIMPULAN TENTANG TERBUKTINYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH BENAR DAN SESUAI PROSEDUR DALAM MEMBERHENTIKAN SEMENTARA 38 PPD YANG TIDAK HADIR PADA RAPAT PLENO TINGKAT KABUPATEN TANGGAL 02 - 03 Maret 2024 BESERTA TELAH MENGEVALUASI DAN MENGAKTIFKAN KEMBALI 38 PPD TERSEBUT. 9. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan yang menuduh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah sewenang-wenang dengan tidak menghadirkan 38 PPD pada saat Rekap Pleno Hasil di Tingkat Kabupaten Intan Jaya secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA, faktanya berdasarkan Bukti T-4 membuktikan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengundang secara lisan serta undangan tertulis pada tanggal 01 Maret 2024 kepada seluruh PPD pada Kabupaten Intan Jaya serta Partai Politik untuk hadir pada pleno hasil tingkat Kabupaten Kabupaten Intan Jaya dilakukan pada tanggal 03 Maret 2024. b. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan juga oleh Perwakilan Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah yang bersesuaian dengan Bukti T-6 membuktikan pasca dilakukan evaluasi oleh seluruh Komisioner KPU Kab. Intan Jaya ternyata Ketidak hadiran 38 PPD tersebut disebabkan adanya penembakan yang dilakukan KKB disekitar kantor KPU yang mengakibatkan memakan nyawa dan menelan seorang Korban Jiwa seorang Remaja 16 Tahun yang tewas diterjang peluru nyasar dari KKB Papua di Distrik Sugapa beserta terdapat Aparat Kemanan dari TNI saat sedang melakukan Pengamanan juga terluka sehingga PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mengeluarkan Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya, namun pada tanggal 28 Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Kembali mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 (vide bukti T-7) yang didasarkan oleh hasil evaluasi karena ketidakhadiran PPD pada tanggal 02 Maret 2024 hingga tanggal 03 Maret 2024 disebabkan kejadian luar biasa atas adanya penembakan yang terjadi disekitar Perkantoran Pemkab Intan Jaya dan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, terlebih lagi Tindakan Pemberhentian sementara tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dibenarkan oleh KPU Prov. Papua Tengah selaku Pihak Terkait setelah dilakukan Kordinasi secara intensif. Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menerangkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakkan secara sepihak dengan tujuan merubah hasil perolehan suara Pengadu tanpa melibatkan 38 PPD, dapat disimpulkan jika tuduhan tersebut tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN. KESIMPULAN TENTANG TERBUKTINYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR: 081/REKOM/01.01/KAB-PT/08/II/2024 TANGGAL 04 MARET 2024 dan ESOK HARINYA REKOMENDASI TERSEBUT DIBATALKAN OLEH BAWASLU KAB. INTAN JAYA SESUAI SURAT BAWASLU KABUPATEN INTAN JAYA NOMOR 085/REKOM.01.01/K/PT/08/III/2024” TENTANG PEMBATALAN SURAT REKOMENDASI TERTANGGAL 5 MARET 2024. 10. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 5.19 di halaman 7 yang menuduh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengabaikan dan menghiruaukan 4 (empat) rekomendasi Bawaslu sebagaimana surat rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab- PT/08/II/2024 tentang Pembatalan Penetapan Pleno Tingkat Kabupaten Intan Jaya secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan yakni : a. berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan saling bersesuaian dengan Bukti T-15, Bukti T-16 dan Bukti T-17 membuktikan jika fakta tersebut sangat tidak benar dan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak update terkait adanya tindaklanjut yang telah dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR. b. Hal ini karenakan terdapat fakta telah terungkap dipersidangan dan baru diketahui dan dipahami oleh PENGADU DAN/ATAU TERLAPOR, yakni pada tanggal 05 Maret 2024 Bawaslu Kab. Intan Jaya mengeluarkan Surat Rekemondasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024” tertanggal 5 maret 2024 tentang Pembatalan surat Rekomendasi sebelumnya terkait dibatalkannya surat rekomendasi nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024. c. Sekaligus dalam Bukti T-17 juga menyampaikan pembatalan atas adanya Surat Rekomendasi Bawaslu sebelumnya dengan Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar pembatalan yaitu seluruh tindakan PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR dalam melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil tanggal 03 Maret 2024 telah benar dan sesuai Prosedur sebagaimana Telah diterimanya Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait Kondisi Dan Situasi Pungut Hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se – kabupaten Intan Jaya yang disampaikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR. Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menerangkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melaksanakkan 4 (empat) Rekomendasi Bawaslu Kab. Intan Jaya dapat disimpulkan jika tuduhan tersebut tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN. 11. Bahwa benar telah terbukti dipersidangan DKPP RI, jika Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan sah menurut hukum. (Bukti T-8) 12. Bahwa benar telah terbukti dipersidangan DKPP RI, jika PPD Kecamatan/Distrik dan Komisioner KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi telah melaksanakan pungut hitung suara secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 13. Bahwa berdasarkan dari seluruh uraian kesimpulan dan rangkaian persidangan DKPP RI, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan jika seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan khususnya pada Distrik Hitadipa dan DIstrik Sugapa dan menetapkan Pleno Hasil sebagaimana D. Hasil KABKO DPRD Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya telah dengan sungguh-sungguh Professional menerapkan prinsip integritas, akuntabel, jujur dan mandiri dengan tetap memperhatikan dan taat aturan melaksanakan ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan telah terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melanggar Kode Etik dan mengedepankan seluruh Kode Etik sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karena itu atas seluruh dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 5.17, angka 5.18 dan angka 5.20 beserta angka 5.21, angka 5.22 dan angka 5.23 dalam halaman 8 sudah sepatutnya haruslah dinyatakan TIDAK TERBUKTI dan DITOLAK untuk seluruhnya. 14. Bahwa dengan TIDAK TERJADINYA PELANGGARAN KODE ETIK oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Legislatif 2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan. 15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian bantahan dan tanggapan dari PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di atas, baik meliputi bantahan dan tanggapan pada bagian Eksepsi maupun bantahan dan tanggapan dalam Jawaban Pokok Perkara dimaksud, maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus perkara a quo secara tegas menyatakan Menerima Eksepsi/ keberatan dari PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Untuk Seluruhnya dan Menyatakan Gugatan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) beserta MENOLAK dalil-dalil Gugatan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Untuk Seluruhnya. [2.10] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Agustus 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.10.1] Dami Zanambani - Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya; Bahwa benar pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten ada keberatan untuk 2 distrik yang dipermasalahkan Pengadu. Benar ada rekomendasi Bawaslu Intan Jaya. Pihak Terkait menyatakan bahwa Rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti. Terkait Rekomendasi, KPU Intan Jaya berdiskusi dengan Bawaslu Intan Jaya dan bersepakat untuk Rekapitulasi tetap jalan. [2.10.2] Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; Bahwa benar ada 4 (empat) rekomendasi, salah satunya rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Distrik Hitadipa dan 3 (tiga) dari Bawaslu Intan Jaya. Sebelum keluar rekomendasi didahului dengan himbauan. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Hitadipa, Pihak Terkait melaporkan pemungutan suara berjalan disetiap TPS. Pengadu memperoleh suara dari lapangan hingga ke distrik. Ada caleg yang memperoleh suara lebih besar dari Pengadu. Berkenaan Rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Distrik Hitadipa, KPU sudah memanggil PPD dan Pandis. Berkenaan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu sudah dibicarakan/diklarifikasi dengan KPU. Dikeluarkan Rekomendasi Bawaslu Nomor 067/Rekom/01.01/Kab- PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 berdasarkan hasil pengawasan Pawaslu Distrik Hitadipa. Panwaslu Distrik Hitadipa juga sudah mengeluarkan Rekomendasi untuk PPD, Pihak Terkait tidak mengetahui apakah rekomendasi Panwaslu Distrik Hitadipa sudah dilaksanakan PPD Hitadipa atau belum. Pihak Terkait mengeluarkan rekomendasi untuk KPU Intan Jaya agar menyingkronkan rekap suara dengan hasil tingkat Distrik. Hasil ditempel dikantor Distrik. Berkenaan Rekomendasi 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 3 maret 2024 Pihak Terkait tidak menerima data pembanding C.Hasil dan D.Hasil. Bawaslu tidak memegang data sehingga tidak dapat melakukan melakukan pleno. Bahwa Pihak Terkait juga mendesak Panwaslu Distrik Hitadipa untuk meminta data C.Hasil dan D.Hasil kepada PPD Hitadipa. Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait mengeluarkan rekomendasi pembatalan hasil suara pleno nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024. Setelah Pihak Terkait mengelaurkan rekomendasi 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024, selanjutnya Pihak Terkait menerima Salinan Berita Acara Klarifikasi Terkait Kondisi dan Situasi ditingkat PPS/KPPS dan Tingkat Distrik se Kabupaten Intan Jaya. Koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut dengan KPU Intan Jaya terkait temuan dalam proses rekapitulasi. Berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait mengeluarkan pembatalan Surat Rekomendasi nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 melalui Surat Nomor 085/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 5 Maret 2024. Bahwa Pihak Terkait hanya mendapat data dari jajaran kebawah. [2.10.3] KPU Provinsi Papua Tengah; Dibeberapa tempat dikabupaten di Papua Tengah, rekapitulasi tingkat TPS dilakukan di tingkat PPS/Kampung, berdasarkan hal tersebut yang menjadi masalah untuk memperoleh C.Hasil. dibeberapa kasus logistik hilang sebelum rekapitulasi. Dari PPS hasil rekap dibawa ke PPD, dalam proses ini cenderung lebih sering terjadi perubahan-perubahan. PPD melakukan rekapitulasi dilakukan dengan disaksikan Panwaslu Distrik dan Saksi Partai Politik. Dibeberapa tempat Saksi partai poilitik tidak hadir sampai rekapitulasi tingkat Distrik. Para Teradu dilantik pada tanggal 20 Februari 2024 dikantor KPU Provinsi Papua Tengah secara daring. Para Teradu diarahkan untuk melakukan pleno di Kabupaten Intan jaya. Karena selama ini tidak pernah dilaksanakan pleno di intan jaya karena alasan konflik. Tanggal 1 Maret 2024 Pihak Terkait datang ke Intan Jaya untuk melakukan pendampingan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Intan Jaya. Pada saat itu terjadi penembakan yang selanjutnya terdapat arahan dari Hasyim Asyari selaku Ketua KPU untuk menggeser tempat rekapitulasi, akan tetapi Pihak Terkait memilih tetap di Intan Jaya karena merasa Intan Jaya adalah Kampung Keduanya. Pada tanggal 2-3 Maret 2024 dilaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten. Pada saat itu hanya dihadiri 3 PPD yakni dari Distrik Tomosiga dan Distrik Agisiga serta Distrik Biandoga. Tidak hadir 37 orang PPD dan nomor telepon tidak aktif. Karena hal tersebut, Para Teradu mengambil alih proses rekapitulasi. Ketua KPU Intan jaya mengeluarkan SK pemberhentian PPD, terkait hal tersebut diketahui oleh Bawaslu intan jaya dan terjadi diskusi antara KPU dan Bawaslu Intan jaya. Bahwa Pleno dilakukan di Aula Bappeda. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 hasil rekapitulasi kabupaten digeser untuk rekapitulasi provinsi menuju bandara untuk ke Nabire. Pihak Terkait terakhir berangkat menuju Nabire karena menghadapi massa yang merasa suaranya hilang, termasuk dengan Partai Garuda. Kesepakatan noken dilaksanakan sebelum rekapitulasi tingkat Distrik sehingga hasil rekapitulasi yang diterima KPU Kabupaten sudah bersih. Berkenaan suara Pengadu sejumlah 881, Pihak Terkait tidak mengetahui karena Terkait hanya memastikan Para Teradu melakukan rekapitulasi. [2.10.4] DPD Partai Garuda Provinsi Papua Tengah; Bahwa baru pada Pemilu Tahun 2024 kali ini ada pleno rekpitulasi di kabupaten Intan jaya, Pemilu dan Pilkada sebelumya tidak pernah dilaksankan di kabupaten Intan Jaya melainkan dilaksanakan diluar Kabupaten Intan jaya, seperti di Jayapura, Timika, Nabire bahkan pernah pleno dipesawat. Pihak Terkait merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 2 Intan Jaya dari Partai Garuda. Pemicu permasalah oleh Para Calon dari 17 Parpol di Intan Jaya. Pada saat pendistribusian logistik belum sampai, sudah habis. Pihak Terkait juga merasa dirugikan dan jadi korban karena suaranya tidak bisa tersampaikan dalam form yang disediakan negara. Bahwa Pihak Terkait mengapresiasi Pemilu 2024 ini tidak ada korban. Berkaitan perolehan suara Pengadu sempat disampaikan kepada Pihak Terkait sebagai atasan partai. Pihak Terkait tidak menerima C.Hasil. [2.10.5] DPD Partai Nasdem Kabupaten Intan Jaya; Pemilu di Intan Jaya tidak benar. Pihak Terkait juga merasa dirugikan. Bahwa Suara beberapa calon Anggota DPRD Intan jaya dari Partai Nasdem juga dialihkan. [2.10.6] DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Intan Jaya. Pihak Terkait merupakan caleg dan satu Distrik dengan Pengadu. Sistem noken dilakukan di Kabupaten Intan Jaya. Bahwa di Kampung Janamba merupakan basis suara PAN. Permasalahan ada ditingkat Distrik karena KPU Kabupaten Intan Jaya menerima bersih dari PPD. [2.10.7] Dinus Murib – PPL Kampung Janamba Pemungutan suara di Kampung Janamba menggunakan sistem Noken di Kampung Janamba. Bahwa Pengadu memperoleh Suara 881. Pihak Terkait melaporkan kepada PPD Hitadipa terkait hasil pemilihan di Kampung Janamba. Pleno tingkat Distrik Suara Pengadu masih sama. Pihak Terkait belum pernah mendapat D.Hasil Kecamatan. Pihak Terkait hadir dalam pleno tingkat Distrik. Pihak Terkait membantah bahwa Kampung Janamba adalah basis suara Partai PAN. [2.10.8] Dan Lawiya – PPS Kampung Janamba Bahwa benar Pengadu memperoleh 881 suara. Suara sejumlah 881 milik pengadu berdasarkan hasil noken dari 3 TPS. (TPS 1,3 dan 8) Kampung Janamba. Rekap di Distrik Pihak Terkait datang langsung. Pada saat melaporkan ke PPD, perolehan suara Pengadu masih normal. Tapi sesampai di Kabupaten, suara Pengadu hilang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dengan sengaja mengubah, menghilangkan, serta mengalihkan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Garuda atas nama Detinus Sani in casu Pengadu kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya yang lain yang mengakibatkan Pengadu tidak terpilih dan kehilangan kursi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan bahwa DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diadukan Pengadu karena pada intinya mempersoalkan terkait adanya dugaan perbedaan perolehan hasil pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa serta pada Pleno tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya karena pokok aduannya tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melainkan perselisihan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum. Dengan demikian sangatlah beralasan hukum, pengaduan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Bahwa pengaduan Pengadu obscuur libel dikarenakan Pengadu tidak cermat, jelas, dan lengkap serta tidak dapat menguraikan tindakan atau sikap Para Teradu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota DPD Jo. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemilu, alokasi kursi pengisian Anggota DPRD Dapil Papua Tengah berjumlah 25 kursi sedangkan Pemilihan Anggota DPR RI pada Kabupaten Intan Jaya meliputi dari 8 (delapan) Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 (delapan) Distrik tersebut memilki jumlah DPT sebanyak 124.508 Pemilih Tetap. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Para Teradu bersama 2 (dua) orang lainnya dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024 s.d. 2029 yang dilaksanakan secara daring di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah. Bahwa Para Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya setelah hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Bahwa Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada 3 (tiga) Distrik dilaksanakan sesuai jadwal nasional tanggal 14 Februari 2024 yaitu pada Distrik Hitadipa, Distrik Sugapa, dan Distrik Ugimba sedangkan untuk 4 (empat) lainnya yakni Distrik Tomosiga, Distrik Biandoga, Distrik Wandai dan Distrik Homeyo dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22 Februari 2024 serta khusus untuk Distrik Homeyo dilaksanakan pemindahan lokasi TPS di Ibukota Intan Jaya, Distrik Sugapa sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 247 tahun 2024 tentang “Penudaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Lima Distrik dan Pemindahan TPS pada Dua Distrik di Wilayah Kabupaten Intan Jaya” tertanggal 21 Februari 2024. Bahwa alasan dilakukannya Pemungutan Suara Susulan yang terjadi di beberapa distrik pada tanggal 23 Februari 2024 serta Pemindahan Lokasi TPS di Sugapa, Ibukota Intan Jaya berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Partai Politik, Tokoh masyarakat dan PPD dengan mengacu pada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, karena keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan kejadian-kejadian luar biasa yang diluar kendali Para Teradu bersama seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Intan Jaya, diantaranya letak geografis pegunungan dan gangguan keamanan, serta kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian. Bahwa pada tanggal 27 s.d. 29 Februari 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, Para Teradu menerima Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Hitadipa dan PPD Sugapa serta telah dilakukan verifikasi berkas, salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Form Model D.Hasil-Kecamatan-DPR yang dihadiri oleh Panwaslu Distrik Sugapa, Panwaslu Distrik Hitadipa serta Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (Vide Bukti T- 2, T-3, T-5, T-.9, T-10, T-11, T-12, dan T-13). Selanjutnya setelah menerima dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Hitadipa dan PPD Sugapa, Para Teradu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara masing-masing Distrik sesuai Form D.Hasil Kecamatan DPR termasuk Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa yang dihadiri oleh setiap PPD termasuk PPD Hitadipa, PPD Sugapa dan dihadiri juga oleh Panwaslu Distrik Hitadipa, Panwaslu Distrik Sugapa serta Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (Bukti T-11, Bukti T-12). Hasil rekapitulasi selanjutnya diinput oleh PPD dan Petugas Admin Sirekap kedalam Aplikasi Sirekap. Bahwa ketika perolehan hasil tingkat Distrik sudah di unggah ke Sirekap maka perolehan suara tersebut secara sistem sudah dipastikan Para Teradu tidak dapat mengubah, mengganti, menambahkan atau mengurangi bahkan memanipulasi perolehan suara yang sudah di unggah ke dalam Sirekap. Hal ini dikarenakan data rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat distrik yang sudah diupload ke dalam Aplikasi Sirekap secara sistem langsung terpantau dan terintegrasi dengan data yang dikelola oleh Admin Pusat KPU RI. Bahwa setelah Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa, pada tanggal 2 Maret 2024 saat akan dibacakan hasil suara oleh masing-masing PPD, 38 (tiga puluh delapan) PPD se-Kabupaten Intan Jaya tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh Para Teradu setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan KPU Provinsi Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Provinsi Papua Tengah serta Saksi Partai Politik yang hadir, termasuk juga saksi dari Pengadu. (Vide Bukti T-5, T-12, T-13, T-14 dan T-15). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Intan Jaya Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil. Bahwa pada Rapat Pleno Penetapan Hasil mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat Kabupaten Intan Jaya, tidak ada Saksi Partai Politik termasuk Saksi dari Pengadu yang mengajukan keberatan dan mengisi Form D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 Para Teradu mengundang secara lisan dan tertulis kepada seluruh PPD se-Kabupaten Intan Jaya serta Partai Politik untuk datang ke Rapat Pleno Penetapan. Bahwa PPD yang hadir hanya 2 (dua) orang sedangkan 38 (tiga puluh delapan) PPD yang lain tidak datang, alasan tidak datangnya 38 (tiga puluh delapan) PPD disebabkan adanya penembakan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) disekitar Kantor KPU Intan Jaya yang mengakibatkan seorang Remaja berusia 16 Tahun tewas terkena peluru nyasar di Distrik Sugapa serta seorang Anggota TNI yang sedang melakukan tugas pengamanan terluka. Atas kejadian tersebut, Para Teradu mengambil alih pembacaan rekapitulasi hasil pada tanggal 2 Maret 2024 dan melaksanakan Pleno penetapan perolehan hasil pada tanggal 3 Maret 2024 karena telah diatur dalam jadwal dan tahapan nasional yang harus di ikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas ketidakhadiran 38 (tiga puluh delapan) PPD tersebut, Para Teradu melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan sementara 38 (tiga puluh delapan) PPD tersebut melalui Keputusan KPU Intan Jaya Nomor 254 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kabupaten Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tertanggal 3 Maret 2024 dan pada tanggal 28 Maret 2024 mengaktifkan kembali 38 (tiga puluh delapan) PPD yang diberhentikan sementara melalui Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 270 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kabupaten Intan Jaya untuk Pemilu 2024. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut dibenarkan oleh KPU Provinsi Papua Tengah. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak menerima dan melaksanakan surat pernyataan Kepala Suku dan/atau Tokoh Masyarakat yang menyepakati pemberian suara terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya maupun terhadap Partai Politik di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang berlaku di Pemilihan Umum. Bahwa pada tahapan dan proses pemungutan suara surat pernyataan tersebut tidak pernah diserahkan secara langsung kepada PPD di tingkat Distrik maupun kepada Para Teradu di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Bahwa proses sistem Noken yang sesuai dengan peraturan adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/PPS sesuai sistem Noken/Ikat yang berlaku. Bahwa surat Pernyataan kesepakatan pemberian suara yang di maksud dan jadikan bukti oleh Pengadu bukanlah Format Pernyataan yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yang secara prosedur dan ketentuan seharusnya dituangkan ke dalam C.Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kabupaten. Terhadap Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, bahwa rekomendasi a quo ditujukan kepada PPD Hitadipa dan PPD lainnya melalui Para Teradu. Bahwa pada tanggal tersebut masih pada tahapan rekapitulasi tingkat Distrik dan seharusnya Panwaslu Distrik yang mengeluarkan rekomendasi tersebut kepada PPD agar rekapitulasi sesuai dengan yang terjadi dilapangan (Vide Bukti T-14). Berkenaan rekomendasi a quo pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Intan Jaya, Para Teradu juga memanggil PPD Hitadipa dan Pawaslu Distrik Hitadipa untuk memerintahkan PPD Distrik Hitadipa melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang ada dilapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD Distrik Hitadipa telah melaksanakan rekapitulasi suara yang diawasi oleh Panwaslu Distrik Hitadipa sesuai dilapangan. Bahwa berkenaan Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 Perihal Pembatalan Surat Rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang pada intinya membatalkan Rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 sekaligus juga menyampaikan pembatalan atas adanya Surat Rekomendasi Bawaslu sebelumnya dengan Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar pembatalan yaitu seluruh tindakan Para Teradu dalam melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil tanggal 3 Maret 2024 telah benar dan sesuai Prosedur sebagaimana telah diterimanya Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait Kondisi Dan Situasi Pungut Hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se–Kabupaten Intan Jaya yang disampaikan oleh Para Teradu (Vide Bukti T-15, T-16, T-17). [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa benar pada tanggal 27 s.d. 29 Februari 2024 Para Teradu menerima Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang pada D.Hasil Kecamatan dari PPD se-Kabupaten Intan Jaya termasuk dari PPD Hitadipa dan PPD Sugapa (Vide Bukti T-2 dan T-3). Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2024 Para Teradu melalui surat Nomor 211/PL.01.8-Und/9407/2024 Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-4) mengundang PPD se-Kabupaten Intan Jaya, Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Saksi Calon Presiden dan wakil Presiden, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu serta Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor Bappeda Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Bahwa dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan Saksi Partai Politik, sedangkan PPD hanya dihadiri oleh 2 (dua) orang dan 38 (tiga puluh delapan) orang PPD yang lain tidak hadir dengan alasan bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 terjadi kontak senjata antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan TNI-Polri di sekitar Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya di Distrik Sugapa yang mengakibatkan seorang Remaja berusia 16 Tahun tewas terkena peluru nyasar dan anggota TNI terluka. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu mengambil alih pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten. Pengambilalihan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Anggota KPU Provinsi Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Provinsi Papua Tengah serta Saksi Partai Politik yang hadir, termasuk juga saksi dari Pengadu. (Vide Bukti T-5, T-12, T-13, T-14 dan T-15). Bahwa pada D.Hasil Kecamatan Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa, Detinus Sani yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Garuda Nomor Urut 1 Dapil Intan Jaya 1 in casu Pengadu memperoleh suara 0 (nol) (Vide Bukti P-7 dan T- 9). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Intan Jaya. Bahwa pada Rapat Pleno Penetapan Hasil, mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat Kabupaten Intan Jaya, tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik termasuk Saksi dari Pengadu hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya yang mengisi Form D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Bahwa menindaklanjuti ketidakhadiran 38 (tiga puluh delapan) PPD pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, Para Teradu melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan sementara 38 (tiga puluh delapan) PPD tersebut melalui Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 254 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kabupaten Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tertanggal 3 Maret 2024 (Vide Bukti T-6) dan pada tanggal 28 Maret 2024 mengaktifkan kembali 38 (tiga puluh delapan) PPD yang diberhentikan sementara melalui Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 270 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kabupaten Intan Jaya untuk Pemilu 2024 (Vide Bukti T-7). Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Tengah memberikan keterangan bahwa tindakan Para Teradu diketahui dan dibenarkan oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Tengah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Distrik Hitadipa, Ketua PPD Distrik Hitadipa membacakan perolehan suara Detinus Sani in casu Pengadu sebanyak 881 (delapan ratus delapan puluh satu) (Vide Bukti video P-17). Hal ini berksesuaian dengan perolehan suara Pengadu yang tertulis pada papan Rekapitulasi suara hasil yakni sebanyak 881 (delapan ratus delapan puluh satu) (Vide Bukti P-1). Terhadap fakta tersebut saksi Teradu Hosea Janambani yang merupakan Mantan PPD Hitadipa pada pemilu tahun 2024 memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan bahwa perolehan suara yang tertulis pada papan tersebut adalah perolehan suara sementara dan belum disahkan. Hal ini dikarenakan dokumen formulir C hasil untuk Kampung Janamba dibawa kabur oleh PPS Kampung Janamba atas nama Dan Lawiya bersama massa pendukung salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya, sehingga perolehan angka 881 (delapan ratus delapan puluh satu) didapatkan dari keterangan lisan Dan Lawiya. Selanjutnya Saksi Teradu a.n. Hosea Janambani menerima laporan dan catatan dari Ketua dan 1 (satu) orang Anggota PPS Janamba bahwa suara Pengadu adalah 0 (nol), berdasarkan hal tersebut Saksi Hosea Janambani lebih mempercayai hasil yang disampaikan Ketua dan Anggota PPS Kampung Janamba karena disampaikan oleh 2 (dua) orang dan hasil tersebut yang dituangkan dalam formulir model D.Hasil Kecamatan Hitadipa (Vide Bukti T-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan suara ditingkat Distrik dikarenakan Para Teradu dilantik KPU RI pada tanggal 20 Februari Tahun 2024 secara daring di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah hal ini terkonfirmasi berdasarkan keterangan lisan Teradu I dalam sidang Pemeriksaan. Selanjutnya pada tanggal 27 s.d. 29 Februari Tahun 2024 bertempat di Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-Terima- KPU Para Teradu menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Hitadipa dan PPD Distrik Sugapa yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir D Hasil Kecamatan - DPR dihadiri Oleh Panwas Distrik Sugapa, Panwas Distrik Hitadipa, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (Vide Bukti T-2, T-3, T-5, T-9, T-10, T-11, dan T-12) yang pada pokoknya berisi Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Hitadipa, Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Sugapa, Daftar hadir peserta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kab/Kota, Berita Acara/Formulir D Hasil DPRD Kab/Kota DPRD Kabupaten Intan Jaya, Distrik Hitadipa tanggal 19 Februari 2024, Berita Acara/Formulir D Hasil DPRD Kab/Kota DPRD Kabupaten Intan Jaya, Distrik Hitadipa tanggal 19 Februari 2024, Berita Acara/Formulir D Hasil DPRD Kab/Kota DPRD Kabupaten Intan Jaya, Distrik Hitadipa tanggal 03 Maret 2024, dan Dokumentasi Foto Rekap dan Pleno Tingkat Kabupaten Intan Jaya. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024, Rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan suara pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa sudah diupload kedalam aplikasi Sirekap, dan saat akan dibacakan PPD di 38 (tiga puluh delapan) Distrik tidak hadir mengakibatkan pembacaan Rekapitulasi diambil alih Para Teradu setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan jaya, Perwakilan KPU Provinsi Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Saksi Partai yang hadir, termasuk Saksi Pengadu (Vide Bukti T-5, Bukti T-12, Bukti T-13, Bukti T-14, dan Bukti T- 15). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan ke dalam Formulir D. Hasil KABKO-DPRD dan untuk suara Detinus Sani in casu Pengadu sebanyak 0 (nol) suara dan rekan pengadu a.n. Mianus Weya sebanyak 0 (nol) suara. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak menerima dan melaksanakan surat pernyataan Kepala Suku Tokoh Masyarakat Kampung Janamba, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya yang menyepakati pemberian suara terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Garuda atas nama Detinus Sani. Terungkap fakta bahwa surat pernyataan tersebut tidak pernah diserahkan secara langsung kepada PPD di tingkat Distrik maupun kepada Para Teradu di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Bahwa proses sistem Noken yang sesuai dengan peraturan adalah masing-masing tokoh masyarakat disetiap kampung yang menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/PPS sesuai sistem Noken/Ikat yang berlaku. Bahwa surat pernyataan kesepakatan pemberian suara yang di maksud dan jadikan bukti oleh Pengadu, tidak sesuai dengan Format surat pernyataan yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU. Surat pernyataan secara prosedur dan ketentuan seharusnya dituangkan ke dalam C.Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kabupaten. Berkenaan Rekomendasi dari Bawaslu Intan Jaya Nomor 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, bahwa Para Teradu sudah menindaklajuti dengan memanggil PPD Hitadipa dan Panwaslu Distrik Hitadipa pada tanggal 28 Februari 2024 untuk memerintahkan PPD Hitadipa melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang ada di lapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD Distrik Hitadipa telah melaksanakan rekapitulasi suara yang diawasi oleh Panwaslu Distrik Hitadipa. Bahwa berkenaan Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tertanggal 3 Maret 2024 perihal rekomendasi hasil pemungutan suara dan Surat Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kemudian menerbitkan Surat Nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 Perihal Pembatalan Surat Rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 Tanggal 4 Maret 2024 dengan alasan pembatalan telah diterima salinan Berita Acara Klarifikasi terkait kondisi dan situasi di tingkat PPS/KPPS dan situasi di tingkat Distrik se-Kabupaten Intan Jaya dan koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut dengan KPU Kabupaten Intan Jaya terkait temuan dalam proses rekapitulasi (Vide Bukti T-15, T-16, T- 17). Namun demikian, terungkap fakta dalam persidangan berdasarkan bukti P-17 berupa video dan foto pada Papan pengumuman Rekapitulasi (Vide bukti P-1) pada saat rekapitulasi tingkat distrik Pengadu memperoleh suara sebanyak 881 (delapan ratus delapan puluh satu) suara, akan tetapi berdasarkan bukti P- 7 berupa Formulir D Hasil Kecamatan perolehan suara Pengadu 0 (nol) suara. Maka saat proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Intan Jaya berlangsung pada tanggal 2 Maret 2024, Detinus Sani in casu Pengadu mengajukan keberatan perihal hilangnya suara Pengadu sebanyak 881 (delapan ratus delapan puluh satu) (vide bukti T-5). Terhadap keberatan yang diajukan oleh Detinus Sani in casu Pengadu ditanggapi Para Teradu dengan mengarahkan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk mengisi form keberatan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Intan Jaya yang berdasarkan D Hasil Kecamatan dapat dibenarkan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Namun demikian dalam proses rekapitulasi Para Teradu harus memastikan kebenaran dari perolehan suara yang dituangkan dalam Formulir D Hasil Kecamatan. Hal ini penting dilakukan karena pada saat rekapitulasi berlangsung, Pengadu menyampaikan keberatan tentang perolehan suara Pengadu yang berubah menjadi 0 (nol) suara. DKPP Menilai Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti keberatan yang diajukan Pengadu dengan mengarahkan Pengadu untuk menyampaikan keberatan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Tindakan Para Teradu tidak sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana yang pada pokoknya mengatur mekanisme penyelesaian keberatan terkait dengan selisih perolehan suara diselesaikan oleh KPU. Oleh karena keberatan Pengadu tidak ditindaklanjuti Para Teradu maka perolehan suara Pengadu sebagaimana bukti P-17 dan P-1 sebanyak 881 (delapan ratus delapan puluh satu) suara tidak terkoreksi di Formulir D Hasil Kabupaten. Demikian pula tindakan Para Teradu memberhentikan sementara 38 PPD se- Kabupaten Intan Jaya pada saat rekapitulasi berlangsung (vide bukti T-20) mengakibatkan Para Teradu tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran perolehan suara Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait dengan tidak menjaga profesionalitas dalam melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Intan Jaya terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 15 huruf b, huruf g, dan huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar dan memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Junus Miagoni dan Teradu III Johan Maiseni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno pertama oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pleno kedua oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota pada hari Jumat tanggal Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA TTD RATNA DEWI PETTALOLO TTD I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, ANDRE SAPUTRA 64