Melanggar
Nomor Putusan: No. 129 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2024
👁 41 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 111-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus 2024 sebagai berikut: 1. Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya di Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dengan sengaja mengubah, menghilangkan, serta mengalihkan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Garuda atas nama Detinus Sani in casu Pengadu kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya yang lain yang mengakibatkan Pengadu tidak terpilih dan kehilangan kursi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Junus Miagoni dan Teradu III Johan Maiseni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 129-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
111-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 129-PKE-
DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Detinus Sani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Janamba, RT.000/RW.000, Janamba, Distrik
Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua
Tengah
Memberikan kuasa kepada:
Nama : 1. Yustian Dewi Widiastuti
2. Abdul Haris
Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Hukum Sultan Al Fatih &
Co Law (SAF & Co)
Alamat : Menara 165, Jalan TB. Simatupang Nomor Kav. 1
Lantai 4, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nolianus Kobogau
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Junus Miagoni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Johan Maiseni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai --------- Para
Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 111-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 129-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Agustus
2024 sebagai berikut:
1. Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak
menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam melaksanakan Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya di
Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa pada Pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 Tahun
2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun
2024;
2. Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja mengubah, menghilangkan serta
patut diduga mengalihkan suara Pengadu dan Anggota Peserta Pemilu
lainnya kepada Anggota dan/atau Peserta Pemilu lain. Hal tersebut jelas
melanggar ketentuan Pasal 550 dan Pasal 501 UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu;
3. Bahwa Para Teradu diduga mengabaikan prinsip jujur dan prinsip
profesional dalam menetapkan dan mengumumkan perolehan hasil suara
dalam pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
4. Bahwa akibat tindakan Teradu yang tidak jujur, tidak mandiri, tidak
akuntabel dan tidak profesional, mengakibatkan hak Pengadu sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya kehilangan kursi karena suara
Pengadu telah sengaja dialihkan dan pindahkan kepada Calon Anggota
DPRD lain. Hal tersebut nyata-nyata melanggar prinsip integritas dan
profesional penyelenggara pemilu;
5. Bahwa Para Teradu diduga tidak memiliki prinsip mandiri, karena telah
mengalihkan suara Pengadu kepada calon anggota DPRD lain
Kronologi Kejadian:
1. Bahwa Pengadu adalah peserta pemilu yang terdaftar sebagai calon anggota
DPRD Kabupaten Intan Jaya melalui Partai Garuda Daerah Pemilihan I
Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Sebagai peserta pemilu, Pengadu
memiliki kepentingan untuk menjaga penyelengara pemilu agar berintegritas
dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga sesuai ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Pengadu
memiliki legal standing untuk membuat pengaduan ini;
2. Bahwa Para Teradu nyata-nyata tidak melaksanakan pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik yang diatur dalam PKPU Nomor 3
Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum
tahun 2024, maupun yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. (vide Pasal 505 dan Pasal 501)
3. Bahwa Para Teradu secara sengaja melakukan tindakan pelanggaran etik
dan hukum yang dengan sengaja menetapkan hasil penghitungan suara
yang tidak sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan ditingkat TPS dan PPD
secara berjenjang. Para Teradu secara sengaja dan melawan hukum telah
melakukan pleno rekapitulasi yang telah dilakukan oleh PPD Hitadipa pada
tanggal 19 Februari 2024; (Bukti P-8)
4. Bahwa pelaksanaan pemilihan umum untuk pilpres maupun calon anggota
legislatif di kabupaten Intan Jaya menggunakan sistem noken sebagaimana
diatur dalam Pasal 118 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
5. Bahwa pada pleno rekapitulasi penghitungan suara anggota DPRD
Kabupaten Intan Jaya yang dilakukan pada tingkat PPD Distrik Hitadipa,
suara Pengadu telah sesuai dan sama dengan hasil yang telah ditetapkan
ditingkat TPS, dimana Pengadu memperoleh suara sebanyak 881 (delapan
delapan satu) suara; (Bukti P – 1; P – 7, P- 9);
6. Bahwa suara Pengadu sebagaimana tertulis dengan nama Detinus Lawiya
adalah orang yang sama dan terdftar dalam nama calon anggota legislatiff
Partai Garuda atas nama Detinus Sani, mengingat Detinus Lawiya adalah
nama marga yang sudah dikenal luas oleh masyarakat Kampung Janamba
dimana Pengadu tinggal dikampung tersebut;
7. Bahwa suara Pengadu sebagaimana diuraikan diatas adalah suara
sebagaimana hasil ikat/noken yang diberikan kepada Pengadu dari TPS yang
terdapat di Kampung Janamba, yaitu TPS 01, 03 dan TPS 08 dengan rincian
hasil noken sebagai berikut:
TPS 01 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 296 suara;
TPS 03 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 293 suara;
TPS 08 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 292 suara;
(vide Bukti P – 13)
8. Bahwa atas perolehan suara Pengadu tersebut telah ditetapkan oleh Kepala
Suku, Kepala Kampung, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda yang untuk
selanjutnya atas suara terbanyak yang diperoleh Pengadu, menetapkan
suara secara keseluruhan untuk Distrik Hitadipa diberikan kepada
Pengadu; (vide Bukti P -14)
9. Namun, Para Teradu secara melawan hukum dan melanggar etik telah
melakukan pleno kedua ditingkat PPD Hitadipa, yang sejatinya hal tersebut
telah dilaksanakan oleh PPD Distrik Hitadipa. Para Teradu melakukan pleno
kedua yang melawan hukum pada tanggal 3 Maret 2024 dan bertempat
diaula BAPPEDA Sugapa tanpa melibatkan PPD Hitadipa dan merubah hasil
suara yang telah ditetapkan oleh PPD Hitadipa yang mengakibatkan suara
Pengadu sebesar 881 (delapan delapan satu) menjadi 0 (nol); (Bukti P -8)
10. Bahwa tindakan Para Teradu telah juga disampaikan keberatan kepada
Bawaslu dan oleh Bawaslu telah diberikan surat rekomendasi agar
melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan hasil suara sebagaimana
hasil pleno dilapangan, mengingat daerah Kabupaten Intan Jaya mempunyai
kekhasan dalam menyelenggarakan pemilu dengan menggunakan sistem
noken; (Bukti P-11)
11. Bahwa tindakan Para Teradu dilakukan juga di distrik Sugapa, dimana
suara rekan Pengadu atas nama Mianus Weya, caleg Partai Garuda
dihilangkan juga suaranya, yang seharusnya suara Mianus Weya berjumlan
sebesar 1351 (satu tiga lima satu) suara, namun atas tindakan melawan
hukum Para Teradu suaranya dihilangkan menjadi 0 (nol);
12. Bahwa hal tersebut terjadi di Kampung Ndugusiga, Distrik Sugapa dimana
suara rekan Pengadu seharusnya mendapatkan suara sebesar 1351 suara.
Hal tersebut dapat Pengadu rincikan sebagai berikut:
TPS 01 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 297 suara;
TPS 02 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 296 suara;
TPS 03 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 293 suara;
TPS 04 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 292 suara;
TPS 05 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 173 suara;
(vide Bukti P-2. P-3. P-4. P-5. P-6)
13. Bahwa tindakan Para Teradu jelas tindakan melawan hukum dan melanggar
etik. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 505 dan Pasal 501 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
14. Bahwa tindakan Para Teradu patut diduga telah merubah dan mengalihkan
suara Pengadu kepada calon anggota DPRD lain, dimana jika disandingkan
dengan perolehan hasil ditingkat TPS dan pleno kedua yang dilakukan Para
Teradu terjadi perubahan yang signifikan pada anggota caleg dari Partai
Nasdem yang bernama Titus Kobogau yang semula ditingkat TPS sebesar
1340 (satu tiga empat nol) menjadi naik sebesar 2669 (dua enam enam
sembilan). Begitu juga perubahan terhadap 3 (tiga) caleg dari Partai PAN
yaitu Yoseph Tapani yang semula mendapat suara 2451 (dua empat lima
satu), berubah dan naik menjadi 4845 (empat delapan empat lima), lalu
Yuneri Lawiya semula mendapat suara 851 (delapan lima satu) naik menjadi
1757 (satu tujuh lima tujuh) suara dan Osen Kogoya semula mendapat suara
2000 (dua nol nol nol) menjadi 3022 (tiga nol dua dua); (Bukti P -7; Bukti P-
8)
15. Tindakan Para Teradu jelas merugikan Pengadu dan mengakibatkan
Pengadu kehilangan kursi sebagai anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya;
16. Bahwa berdasarkan hasil penghitungan suara mulai dari tingkat lapangan
hingga PPD, Pengadu dan secara keseluruhan jumlah suara Partai Garuda
seharusnya mendapatkan suara sebesar 4666 (empat enam enam enam)
suara. (Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7)
17. Namun, karena tindakan tidak taat aturan, tidak jujur, tidak akuntabel dan
tidak profesional. Para Teradu mengubah suara Pengadu dan Partai Garuda
menjadi 0 (nol). (Bukti P- 8)
18. Bahwa perbuatan Para Teradu nyata-nyata telah melanggar prinsip
integritas, dalam hal ini prinsip jujur dan prinsip mandiri sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
19. Bahwa tindakan Para Teradu yang telah melanggar hukum dan etik
penyelenggara pemilu telah juga diingatkan oleh Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya dengan mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi yang pada pokoknya
meminta Para Teradu agar mempertimbangkan hasil suara dari Distrik
Hitadipa dalam penghitungan akhir, melakukan validasi dan verifikasi
terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas dan pihak
terkait lainnya, membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang keberatan
dan meminta Para Teradu agar menjaga transparansi dan akuntabilitas,
namun semua rekomendasi yang baik tersebut tidak pernah dijalankan dan
diabaikan oleh Para Teradu; (Bukti P- 10, P- 11. P-12)
20. Bahwa akibat tindakan yang tidak jujur dan tidak taat hukum dan tidak
mandiri yang dilakukan oleh Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
mengelurakan rekomendasi berupa menolah rekapitulasi tingkat kabupaten
yang dilakukan oleh Teradu I, II dan Teradu III; (Bukti P-12)
21. Bahwa Pengadu dan Peserta pemilu lainnya yang telah dihilangkan suaranya
merasa hak konstitusinya dilanggar dan menjadi korban akibat tindakan
yang tidak berintegritas dan tidak professional dan mencoreng kewibawaan
penyelenggara pemilu, dalam hal ini tindakan Para Teradu sebagai
penyelenggara pemilu;
22. Bahwa Para Teradu yang notabenenya sebagai penyelenggara pemilu telah
melanggar sumpah/janji dan jabatannya dengan tidak melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
dan tidak juga berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945;
23. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu
dengan tidak melaksanakan tugasnya secara beintegritas dan mengabaikan
prinsip profesionalitas. Teradu diduga telah melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dan berkepastian hukum dengan
tidak melaksanakan pleno rekapitulasi sebagaimana diatur dalam
yurisdiksinya yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
24. Bahwa perbuatan Para Teradu dapat dikualifisir sebagai pelanggaran berat
yang menjatuhkan wibawa penyelenggara pemilu, karena didasari atas tidak
adanya integritas dan tidak profesional dalam menjalankan amanat sebagai
penyelenggara pemilu;
25. Bahwa jika Para Teradu bersikap jujur, berintegritas dan profesional, maka
seharusnya yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil
I adalah Pengadu;
26. Bahwa perbuatan Para Teradu nyata-nyata telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu, karena mengabaikan prinsip penyelenggara pemilu;
27. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah Pengadu sampaikan dan
didukung oleh bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan,
maka sudah sepatutnya Majelis Etik DKPP untuk memberikan sanksi yang
tegas sebagaimana putusan etik yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh
DKPP, diantaranya Putusan Perkara No. 329-PKE-DKPP/XII2019.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu memohon agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Peyelenggara Pemilu
dengan Putusan:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadu memiliki legal standing atas pengaduan ini:
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua merangkap anggota
KPU Kabuapten Intan Jaya kepada Teradu I; Menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhadap
Teradu II dan Teradu III;
4. Memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan rekapitulasi
penghitungan perolehan hasil suara sesuai dengan hasil dilapangan dan
hasil rekapitulasi tingkat Distrik;
5. Memerintahkan kepada KPU RI agar mengembalikan suara Pengadu kembali
seperti semula sebagaimana hasil pleno dilapangan dan tingkat distrik;
6. Memerintahkan kepada KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-19 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Foto Hasil Pleno Dilapangan Distrik Hitadipa Dapil 1
Kabupaten Intan Jaya;
P-2 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota TPS 01
(Ndugusiga) Kelurahan /Desa Ndugusiga Kecamatan/Distrik
Sugapa;
P-3 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota TPS 02 Kelurahan
/Desa Ndugusiga Kecamatan/Distrik Sugapa;
P-4 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara DPRD Kab/Kota TPS 03 Kelurahan /Desa
Ndugusiga Kecamatan/Distrik Sugapa;
P-5 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota TPS 04 Kelurahan
/Desa Ndugusiga Kecamatan/Distrik Sugapa
P-6 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota TPS 05
Kelurahan/Desa Ndugusiga Kecamatan/Distrik Sugapa;
P-7 Model D-Hasil Kecamatan -DPRD KABKO kecamatan
Hitadipa;
P-8 Model D-Hasil KABKO-DPRPT Kabupaten Intan Jaya;
P-9 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Masing-masing Caleg
DPRD dan Masing-masing Partai Politik, Panwaslu Distrik
Hitadipa
P-10 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor:
067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 Perihal
Rekomendasi, tertanggal Sugapa 27 Februari 2024L
P-11 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor:
081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 Perihal:
Rekomendasi Hasil Pemungutan Suara, tertanggal Sugapa 3
Maret 2024;
P-12 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor:
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 perihal: Rekomendasi
Pembatalan Hasil Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya;
P-13 Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota TPS 01. TPS 03.
TPS 08 Kelurahan/Desa Janamba, Kecamatan Hitadipa;
P-14 Surat Kepala Suku Besar Kabupaten Intan Jaya, Provinsi
Papua Tengah;
P-15 Surat Rekomendasi Panwaslu Distrik Hitadipa Nomor:
03.005/Pds/II/2024, tanggal 17 Februari 2024;
P-16 Surat Rekomendasi Panwaslu Distrik Hitadipa Nomor:
05.003/PDS/II/2024 tanggal 22 Februari 2024;
P-17 Video hasil kesepakatan masyarakat di kampung Ndugusiga
yang melaporkan suara ikat kepada calon anggota legislatif
dari Partai Garuda sejumlah 1351 suara atas nama Mianus
Weya kepada PPD Distrik Sugapa;
P-18 Video pleno rekapitulasi tingkat distrik Hitadipa yang
dibacakan oleh Ketua PPD Hitadipa yang bernama Yustinus
Yegeseni;
P-19 Video hasil kesepakatan masyarakat kampung Janamba
yang dilaporkan oleh PPS Kampung Janamba kepada PPD
Distrik Hitadipa.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 14 Agustus 2024, Berdasarkan
pemeriksaan dipersidangan dengan merujuk pada bukti tertulis yang diajukan
oleh Pengadu serta keterangan para saksi dan pihak terkait yang didapat dalam
persidangan, Pengadu dengan ini menarik kesimpulan atas perkara a quo adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa terbukti didalam persidangan, Pengadu adalah orang yang memiliki
legal standing untuk mengajukan pengaduan ini kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017;
2. Bahwa pokok pengaduan dari Pengadu adalah tindakan Para Teradu, dalam
hal ini Ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogai,
S.E., Junus Miagoni dan Johan Maiseni, yang tidak berintegritas dan tidak
profesional dalam melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan
suara tingkat kabupaten Intan Jaya di distrik Sugapa dan distrik Hitadipa
pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagaimana
diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024;
3. Bahwa jawaban Para Teradu yang disampaikan dalam persidangan adalah
jawaban yang tidak dapat membantah seluruh dalil-dalil Pengadu yang
diperkuat dengan bukti surat, keterangan para saksi, video rekaman pada
saat penyelenggaraan rekapitulasi baik ditingkat lapangan, maupun
ditingkat distrik dan diperkuat juga dengan keterangan pihak terkait, baik
dari Pihak Partai Politik, maupun keterangan dari Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya, bahkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Para Teradu, secara
terang benderang membenarkan bahwa Pengadu memliki suara sebanyak
881 suara;
4. Bahwa Para Teradu terbukti tidak memahami pedoman beracara dalam
perkara etik penyelenggara pemilu yang memiliki kekhususan tersendiri.
Hal-hal formil telah diatur dalam penyelesaian perkara etik penyelenggara
pemilu, mulai dari membuat laporan atau pengaduan, lalu membuat surat
kuasa, surat pernyataan saksi (terdapat form-I, II dan III), semua telah
diatur dan diverifikasi dengan begitu teliti oleh DKPP, mulai dari verifikasi
administrasi hingga verifikasi materiil, sehingga dalil yang mengatakan
Pengadu tidak memiliki legal standing dan tidak menguraikan dengan jelas
hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para
Teradu, adalah jawaban yang tidak berdasar dan mengesampingkan
ketentuan formil yang telah diatur dalam Peraturan DKKP Nomor 3 Tahun
2017;
5. Bahwa Para Teradu dalam membuat dan menyusun jawaban terkait perkara
etik adalah jawaban yang seharusnya digunakan dalam hukum acara
perdata, padahal perkara yang diperiksa dalam persidangan etik ini
menggunakan pedoman beracara khusus yang telah diatur dalam peraturan
DKPP, sehingga dengan sendirinya jawaban Para Teradu telah mengabaikan
prinsip hukum yang menyatakan, ketentuan yang khusus
mengesampingkan ketentuan yang umum (lex specialis derogat lex generali);
6. Bahwa terbukti dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi yang
dihadirkan oleh Pengadu, yaitu saksi Dinus Murib dan Saksi Dan Lawiya,
begitu juga keterangan Pihak Terkait, baik keterangan yang disampaikan
dari Partai Garuda, Partai Amanat Nasional dan Partai Nasdem, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak berintegritas dan tidak
profesional, dalam melaksanakan penyelenggaran pemilihan umum tahun
2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dan
khususnya di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Para saksi Pengadu
telah terang benderang menyatakan bahwa Pengadu memiliki suara pada
pemilihan umum anggota legislatif tingkat kabupaten Intan Jaya dengan
memperoleh suara sebanyak 881 suara. Hal tersebut diakui juga oleh pihak
terkait baik dari partai maupun dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Bahkan
hal tesebut dibuktikan juga dengan diputarnya video rekaman pada saat
pleno ditingkat Distrik Hitadipa, yang dibacakan oleh Ketua PPD Hitadipa,
yang bernama Yulianus Kegeye, secara terang benderang menyampaikan
bahwa Pengadu memiliki suara sebanyak 881 suara;
7. Bahwa Para Teradu nyata-nyata terbukti tidak melaksanakan pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang diatur
dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal
penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, maupun yang diatur dalam
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (vide Pasal 505 dan Pasal 501)
8. Bahwa Para Teradu terbukti secara sengaja melakukan tindakan
pelanggaran etik dan hukum yang dengan sengaja menetapkan hasil
penghitungan suara yang tidak sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan
ditingkat TPS dan PPD secara berjenjang. Para Teradu secara sengaja dan
melawan hukum telah melakukan pleno rekapitulasi yang telah dilakukan
oleh PPD Hitadipa pada tanggal 19 Februari 2024; (Bukti P-8)
9. Bahwa Para Teradu terbukti didalam persidangan telah nyata-nyata
melakukan perbuatan tidak jujur, tidak profesional dan tidak berkepastian
hukum dengan melakukan rekapitulasi pleno tingkat kabupaten dengan
mengubah, menghilangkan dan mengalihkan suara Pengadu, yang faktanya
berdasarkan hasil pleno tingkat lapangan/kampung dan tingkat distrik,
Pengadu memperoleh suara sebanyak 881 suara, namun oleh Para Teradu
dirubah, dihilangkan menjadi 0 (nol) suara. Hal tersebut jelas melanggar
ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 550 dan Pasal 501 UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilu;
10. Bahwa terbukti didalam persidangan pada pleno rekapitulasi penghitungan
suara anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya yang dilakukan pada tingkat
PPD Distrik Hitadipa, suara Pengadu telah sesuai dan sama dengan hasil
yang telah ditetapkan ditingkat TPS, dimana Pengadu memperoleh suara
sebanyak 881 (delapan delapan satu) suara sebagaimana hal tersebut
diperkuat dengan bukti yang dihadirkan oleh Pengadu; (Bukti P – 1; P – 7,
P- 9);
11. Bahwa terbukti didalam persidangan etik DKPP, suara Pengadu
sebagaimana tertulis dengan nama Detinus Lawiya adalah orang yang sama
dan terdftar dalam nama calon anggota legislatif Partai Garuda atas nama
Detinus Sani, mengingat Detinus Lawiya adalah nama marga yang sudah
dikenal luas oleh masyarakat Kampung Janamba dimana Pengadu tinggal
dikampung tersebut;
12. Bahwa terbukti didalam persidangan, suara Pengadu sebagaimana
diuraikan diatas adalah suara sebagaimana hasil ikat/noken yang diberikan
kepada Pengadu dari TPS yang terdapat di Kampung Janamba, yaitu TPS
01, 03 dan TPS 08 dengan rincian hasil noken sebagai berikut :
TPS 01 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 296 suara;
TPS 03 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 293 suara;
TPS 08 Kampung Janamba, Distrik Hitadipa sebanyak 292 suara;
(vide Bukti P – 13)
13. Bahwa terbukti dipersidangan, atas perolehan suara Pengadu tersebut telah
ditetapkan oleh Kepala Suku, Kepala Kampung, Tokoh Agama dan Tokoh
Pemuda yang untuk selanjutnya atas suara terbanyak yang diperoleh
Pengadu, menetapkan suara secara keseluruhan untuk Distrik Hitadipa
diberikan kepada Pengadu; (vide Bukti P -14);
14. Bahwa terbukti dipersidangan, Para Teradu secara melawan hukum dan
melanggar etik telah melakukan pleno kedua ditingkat PPD Hitadipa, yang
sejatinya hal tersebut telah dilaksanakan oleh PPD Distrik Hitadipa. Para
Teradu melakukan pleno kedua yang melawan hukum pada tanggal 3 Maret
2024 dan bertempat diaula BAPPEDA Sugapa tanpa melibatkan PPD
Hitadipa dan merubah hasil suara yang telah ditetapkan oleh PPD Hitadipa
yang mengakibatkan suara Pengadu sebesar 881 (delapan delapan satu)
menjadi 0 (nol); (Bukti P -8)
15. Bahwa terbukti dipersidangan, tindakan Para Teradu yang tidak jujur, tidak
profesional, tidak akuntabel dan tidak berintegritas telah juga disampaikan
keberatan kepada Bawaslu dan oleh Bawaslu telah diberikan surat
rekomendasi agar melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan hasil
suara sebagaimana hasil pleno dilapangan, mengingat daerah Kabupaten
Intan Jaya mempunyai kekhasan dalam menyelenggarakan pemilu dengan
menggunakan sistem noken; (Bukti P-11)
16. Bahwa terbukti dipersidangan, tindakan Para Teradu dilakukan juga di
distrik Sugapa, dimana suara rekan Pengadu atas nama Mianus Weya, caleg
Partai Garuda dihilangkan juga suaranya, yang seharusnya suara Mianus
Weya berjumlah sebesar 1351 (satu tiga lima satu) suara, namun atas
tindakan melawan hukum Para Teradu suaranya dihilangkan menjadi 0
(nol);
17. Bahwa hal tersebut terjadi di Kampung Ndugusiga, Distrik Sugapa dimana
suara rekan Pengadu seharusnya mendapatkan suara sebesar 1351 suara.
Hal tersebut dapat Pengadu rincikan sebagai berikut:
TPS 01 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 297 suara;
TPS 02 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 296 suara;
TPS 03 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 293 suara;
TPS 04 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 292 suara;
TPS 05 Kampung Ndugusiga, Disrik Sugapa sebesar 173 suara;
(vide Bukti P-2. P-3. P-4. P-5. P-6)
18. Bahwa terbukti dipersidangan, tindakan Para Teradu jelas tindakan
melawan hukum dan melanggar etik. Hal tersebut melanggar ketentuan
Pasal 505 dan Pasal 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 6
ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
19. Bahwa terbukti dipersidangan, tindakan Para Teradu yang telah melanggar
hukum dan etik penyelenggara pemilu telah juga diingatkan oleh Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya dengan mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi yang
pada pokoknya meminta Para Teradu agar mempertimbangkan hasil suara
dari Distrik Hitadipa dalam penghitungan akhir, melakukan validasi dan
verifikasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan melibatkan Panwas
dan pihak terkait lainnya, membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang
keberatan dan meminta Para Teradu agar menjaga transparansi dan
akuntabilitas, namun semua rekomendasi yang baik tersebut tidak pernah
dijalankan dan diabaikan oleh Para Teradu;(Bukti P- 10, P- 11. P-12)
20. Bahwa terbukti dipersidangan, akibat tindakan yang tidak jujur dan tidak
taat hukum dan tidak mandiri yang dilakukan oleh Para Teradu, Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan rekomendasi berupa membatalkan
hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan oleh Teradu I, II dan
Teradu III; (Bukti P-12)
21. Bahwa terbukti dipersidangan Pengadu dan Peserta pemilu lainnya yang
telah dihilangkan suaranya merasa hak konstitusinya dilanggar dan menjadi
korban akibat tindakan yang tidak berintegritas dan tidak profesional dan
mencoreng kewibawaan penyelenggara pemilu, dalam hal ini tindakan Para
Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Hal tersebut diperkuat juga melalui
keterangan pihak terkait dari Partai Amanat Nasional, yang mengatakan
bahwa Para Teradu telah bermain curang dengan pihak-pihak tertentu;
22. Bahwa terungkap dipersidangan, Para Teradu yang notabenenya sebagai
penyelenggara pemilu telah melanggar sumpah/janji dan jabatannya dengan
tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan dan tidak juga berpedoman pada Pancasila
dan UUD 1945;
23. Bahwa terbukti dipersidangan, Para Teradu telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu dengan tidak melaksanakan tugasnya secara
beintegritas dan mengabaikan prinsip profesionalitas. Teradu diduga telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dan
berkepastian hukum dengan tidak melaksanakan pleno rekapitulasi
sebagaimana diatur dalam yurisdiksinya yang didasarkan pada peraturan
perundang-undangan dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7. Pasal 8 huruf a dan huruf b, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11 dan Pasal 15 huruf a, c dan d, e, f, g, h dan Pasal 16 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 505 dan Pasal 501 Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
24. Bahwa perbuatan Para Teradu telah dapat dikualifisir sebagai pelanggaran
berat yang menjatuhkan wibawa penyelenggara pemilu, karena didasari atas
tidak adanya integritas dan tidak profesional dalam menjalankan amanat
sebagai penyelenggara pemilu;
25. Bahwa terbukti dipersidangan, meski telah diperlihatkan bukti berupa video
rekaman tentang hasil pleno ditingkat PPD, Para Teradu masih saja bersikap
tidak jujur dan memberikan keterangan bohong dan/atau palsu, sehingga
sudah seharusnya Para Teradu diberikan sanksi berat dengan
pemberhentian tetap sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya;
26. Bahwa perbuatan Teradu nyata-nyata telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu, karena mengabaikan prinsip penyelenggara pemilu;
27. Bahwa putusan Majelis Etik DKPP terkait dengan perkara yang dilakukan
oleh Para Teradu, telah memiliki yurisprudensi dalam memberikan sanksi
yang tegas berupa pemberhentian tetap sebagaimana putusan etik yang
telah dijatuhkan sebelumnya oleh DKPP, diantaranya Putusan Perkara No.
329-PKE-DKPP/XII2019.
28. Bahwa kami menyakini, Majelis Etik DKPP akan memberikan putusan yang
memiliki rasa keadilan bagi Pengadu, yang telah menjadi korban dari
penghilangan suara sah milik Pengadu oleh Para Teradu. Hal tersebut juga
demi mencegah terjadinya potensi konflik dalam perhelatan pilkada yang
sebentar lagi akan dilaksanakan dinegara ini, khususnya di daerah Intan
Jaya, Papua Tengah.
Maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, diperkuat dengan
alat bukti dan bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan diperkuat juga
keterangan para saksi dan pihak terkait, maka Pengadu menarik kesimpulan
sudah seharusnya Majelis Etik DKPP agar memutus pelanggaran Kode Etik
Peyelenggara Pemilu dengan Putusan:
• Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
• Menyatakan Pengadu memiliki legal standing atas pengaduan ini:
• Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua merangkap anggota
KPU Kabupaten Intan Jaya kepada Teradu I; Menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhadap
Teradu II dan Teradu III;
• Memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan rekapitulasi
penghitungan perolehan hasil suara sesuai dengan hasl lapangan dan hasil
rekapitulasi tingkat Distrik;
• Memerintahkan kepada KPU RI agar mengembalikan suara Pengadu kembali
seperti semula sebagaimana hasil pleno dilapangan dan tingkat distrik;
• Memerintahkan kepada KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh)
hari sejak putusan dibacakan;
• Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Apabila Majelis etik DKPP RI bependapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 2024 Para Teradu Perkara Nomor
129-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
II. DALAM EKSEPSI
1.1 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI (DKPP RI)
TIDAK BERWENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS
SENGKETA PEROLEHAN HASIL PEMILU.
Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut sebagai DKPP, tidak
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa DKPP menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika DKPP
merupakan Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa DKPP menurut Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dibentuk untuk
memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
c. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP
mempunyai tugas menerima aduan dan/atau laporan dugaan
adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara
Pemilu.
d. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (2) huruf d Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika
DKPP berwenang untuk memutus pelanggaran kode etik.
e. Bahwa mohon perhatian, sejak diundangkannya UU Pemilu telah
dikualifikasikan bentuk pelanggaran, sengketa dan perselisihan
beserta dengan lembaga yang memiliki kewenangan
untukmenyelesaikannya, yaitu :
BENTUK KOMPETENSI LEMBAGA
PELANGGARAN/SENGKETA PENYELESAIAN
SENGKETA
Pelanggaran Administrasi ➢ Bawaslu
Pemilihan yang Bersifat ➢ Mahkamah Agung
Terstruktur, Sistematis dan
Masif
Pelanggaran Kode Etik ➢ DKPP RI
Pelanggaran Administrasi ➢ KPU RI
➢ Bawaslu/Panwaslu
Sengketa Pemilihan ➢ Bawaslu/Panwaslu
Pelanggaran Pidana ➢ Sentra Gakkumdu
➢ Pengadilan Negeri
➢ Pengadilan Tinggi
Sengketa Tata Usaha Negara ➢ Pengadilan Tinggi
Pemilihan Tata Usaha Negara
➢ Mahkamah Agung
PHPU PILPRES ➢ Mahkamah
PHPU DPRD, DPR, DPD Konstitusi RI
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pelanggaran,
sengketa atau perselisihan hasil yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilihan Umum terdapat lembaga-lembaga
yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan
yang terjadi di setiap tahapan pemilihan;
f. Bahwa setelah PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
mempelajari dan mencermati pokok pengaduan dan/atau laporan
yang diajukan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana
disebutkan dalam Pokok Pengaduan a quo, ternyata dalil-dalil
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mempersoalkan terkait dengan
selisih perolehan suara Pengadu yang terjadi pada Distrik
Hitadipa dan Distrik Sugapa sebagaimana dalil-dalil PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sebagai berikut:
1) Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR secara garis besar
mempersoalkan tentang adanya perselisih perolehan suara
sebagaimana yang diuraikan pada angka 5.5, angka 5.7,
angka 5.9, angka 5.11, angka 5.12, angka 5.14, angka 5.16,
dan angka 5.21.
2) Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan
tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 5
angka 5.9 yang menerangkan “…yang mengakibatkan suara
Pengadu sebesar 881 (delapan ratus delapan puluh satu)
menjadi 0 (nol).”
3) Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan
tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 6
angka 5.11 yang menerangkan “…yang seharusnya suara
Mianus Weya berjumlah sebesar 1351 (seribu tiga ratus lima
puluh satu) suara, namun atas tindakan melawan hukum Para
Teradu suaranya dihilangkan menjadi 0 (nol)”
4) Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan
tentang adanya selisih perolehan suara pada halaman 6
angka 5.14 yang menerangkan “…yang Bernama Titus
Kobogau yang semula pada ditingkat TPS sebesar 1340 (satu
tiga empat nol) menjadi sebesar 2669 (dua enam enam
Sembilan). Begitu juga perubahan terhadap 3 (tiga) caleg dari
Partai PAN yaitu Yoseph Tapani yang semula mendapatk suara
2451 (dua empat lima satu) berubah dan naik menjadi 4845
(empat delapan empat lima), lalu Yuneri Lawiya semula
mendapat suara 851 (delapan lima satu) naik menjadi 1757
(satu tujuh lima tujuh) suara dan Osen Kogoya semula
mendapat suara 2000 (dua nol nol nol) menjadi 3022 (tiga
kosong dua dua).”
g. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 berwenang mengadili terkait dengan menguji undang-
undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
h. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 10 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai UU MK), berwenang
mengadili terkait dengan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
i. Bahwa Mahkamah Konstitusi diamanatkan oleh Pasal 473 ayat
(2) UU Pemilu adalah Perselisihan penetapan perolehan suara
yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu,
dimana perselisihan hasil Pemilu ini merupakan perselisihan yang
terjadi setelah diselenggarakannya tahap akhir dalam proses
Pemilu yaitu setelah penghitungan suara.
j. Bahwa berdasarkan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut (UU
Pemilu), bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara
nasional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat
mengajukan Pengaduan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah
Konstitusi;
k. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melakukan
penelusuran daftar permohonan perkara perselisihan hasil
pemilihan umum tahun 2024 pada laman website milik
Mahkamah Konstitusi dengan alamat
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&id
=7), tidak ditemukan jika PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
melakukan registrasi permohonan atas upaya hukum
perselisihan hasil pemilihan umum.
l. Bahwa adapun gugatan perselisihan hasil pemilihan umum DPRD
Kabupaten Intan Jaya 2024 yang diajukan oleh Partai yakni Partai
Garuda dengan nomer register 279 pada Mahkamah Konsitutusi.
Dalam gugatannya Partai Garuda mempersoalkan pengurangan
dan penggelembungan suara pada Partai Amanat Nasional, Partai
Golkar, dan Partai Gerindra. Namun hasil dari gugatan tersebut
oleh Mahkamah Konstitusi ditolak dikarenakan Posita dan
Petitum yang diajukan tidak jelas.
m. Bahwa atas hal tersebut maka dapat terlihat jika tidak ada upaya
hukum dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR untuk mengajukan
gugatan perselisihan suara pada Mahkamah Konstitusi, sehingga
dengan tidak adanya upaya tersebut maka dengan demikian hasil
perhitungan suara yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR selaku penyelenggara pemilihan umum telah benar
dan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan
demikian PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melakukan
tugasnya dengan baik tanpa melanggar kode etik sebagai
penyelenggara pemilu.
n. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, keseluruhan pokok
pengaduan semata-mata didasarkan dengan adanya perselisihan
hasil perolehan suara sehingga telah termuat secara jelas pokok
persoalan pengaduan yang dilakukan tidak terkait dengan
Tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Bahwa dengan demikian, DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara aquo yang pada intinya
mempersoalkan terkait adanya dugaan perbedaan perolehan hasil
pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa maupun pada Pleno tingkat
KPUD Kabupaten Intan Jaya, oleh karena pokok pengaduan tidak
dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu melainkan perselisihan hasil perolehan suara
dalam pemilihan umum, Dengan demikian sangatlah beralasan
hukum, pengaduan a quo dinyatakan tidak dapat diterima. (niet
onvankelijk verklaard).
1.2 PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK DAPAT MENGURAIKAN
DENGAN JELAS MENGENAI TINDAKAN PELANGGARAN KODE ETIK
YANG DILAKUKAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR (OBSCUUR
LIBEL).
Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, dalil-dalil PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduan nya tidak dapat menguraikan
dengan jelas mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya
pada halaman 4 s.d halaman 9 pada intinya hanya menguraikan
terkait dengan perselisihan perolehan suara PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR serta Caleg lainnya pada Distrik Sugapa
dan Distrik Hitadipa.
2) Bahwa dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP RI Nomor
03 Tahun 2017) disebutkan alasan pengaduan yang harus
memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap Para Teradu
dan/atau Terlapor yang diantaranya meliputi waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang
dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan.
3) Bahwa atas dalil Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
yang hanya menguraikan perselisihan suara merupakan uraian
yang dibuat dengan tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum.
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan mudahnya meminta
kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus atas dugaan
pelanggaran kode etik namun dalam hal ini PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat
menjelaskan secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta
Tindakan apa yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR yang merupakan pelanggaran kode etik sebagai
penyelenggara pemilu.
Bahwa oleh karena Pengaduan a quo adalah obscuur libel dikarenakan
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak secara cermat, jelas, dan
lengkap serta tidak dapat menguraikan Tindakan atau sikap Para
Teradu dan/atau Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik maka sudah selayaknya oleh DKPP ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard).
1.3 PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK MAMPU MENGURAIKAN
DALIL ADUANNYA SECARA JELAS (OBSCUUR LIBEL).
Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraiakan dalilnya secara jelas
(obscuur libel) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya
pada pada halaman 6 angka 5.14 yang menerangkan “…yang
Bernama Titus Kobogau yang semula pada ditingkat TPS sebesar
1340 (satu tiga empat nol) menjadi sebesar 2669 (dua enam enam
Sembilan). Begitu juga perubahan terhadap 3 (tiga) caleg dari Partai
PAN yaitu Yoseph Tapani yang semula mendapatk suara 2451 (dua
empat lima satu) berubah dan naik menjadi 4845 (empat delapan
empat lima), lalu Yuneri Lawiya semula mendapat suara 851
(delapan lima satu) naik menjadi 1757 (satu tujuh lima tujuh) suara
dan Osen Kogoya semula mendapat suara 2000 (dua nol nol nol)
menjadi 3022 (tiga kosong dua dua).
2) Bahwa dalam uraian diatas PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
hanya menyebutkan terjadinya penambahan suara untuk
beberapa caleg namun hanya menyebutkan suara tersebut
bertambah ditingkat TPS. Hal ini sangat membingungkan karena
tidak diuraikan secara jelas kejadian penambahan tersebut terjadi
di TPS mana saja, kejadiannya seperti apa, dan bagaimana hal itu
terjadi.
3) Bahwa jumlah TPS yang berada pada Kabupaten Intan Jaya
kurang lebih sekitar 300an TPS meliputi dari 8 Kecamatan
(Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga,
Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik dengan jumlah DPT sebanyak
124.508 pemilih.
4) Bahwa dengan uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tidak
dapat menjelaskan terkait dengan di TPS mana saja terjadi
dugaan penambahan suara, maka dalil yang diajukan oleh
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanyalah tuduhan tanpa dasar.
Sehingga atas hal tersebut maka PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
tidak dapat membuktikan jika PARA TERADU DAN/ATAU PARA
TERLAPOR melakukan pelanggaran kode etik.
Bahwa oleh karena PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak mampu
menguraikan dalil aduannya secara jelas maka sudah selayaknya oleh
DKPP ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
(niet onvankelijk verklaard).
1.4 POSITA DAN PETITUM PENGADUAN PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
TIDAK SINKRON ANTARA SATU DAN LAINNYA (OBSCUUR LIBEL).
Menurut Para Teradu dan/atau Terlapor, posita dan petitum
pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak sinkron antara satu
dan lainnya (obscuur libel) dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan petitumnya
pada poin 4 halaman 9 sebagai berikut : “menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap kepada Teradu IV sampai dengan Teradu XII
sebagai Ketua merangkap anggota PPD Kabupaten Intan Jaya.”
2) Bahwa Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR dengan nomer aduan 111-P/L-DKPP/IV/2024 yang
diregistrasi dengan No. 129-PKE-DKPP/VII/2024 atas nama
Detinus Sani memuat 3 orang TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
diantaranya NOLIANUS KOBOGAU selaku TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR I, JUNUS MIAGONI selaku TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR II, dan JOHAN MAISENI selaku TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR III.
3) Bahwa sangat menjadi pertanyaan bagi PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR atas uraian Petitum PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
yang menyebutkan Teradu IV sampai dengan Teradu XII, siapakah
pihak lainnya yang ada dalam aduan ini, padahal aduan yang
diuraikan telah jelas untuk PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
yang berjumlah 3 orang saja.
4) Bahwa menjadi pertanyaan besar kepada PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR kenapa hanya menarik 3 orang TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR saja dalam perkara ini, padahal pleno rekapitulasi hasil
perhitungan suara yang dilakukan merupakan hasil dari 5
komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya yang bekerja secara kolektif
kolegial.
5) Bahwa dengan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat
menjelaskan identitas Teradu IV sampai dengan Teradu XII maka
hal ini bertentangan dengan ketentuan formil yang diatur dalam
Pasal 5 ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP RI Nomor 1
Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas Peraturan DKPP RI
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
6) Bahwa selanjutnya dengan aduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
yang tidak menjelaskan identitas maupun menguraiakan posita
terkait dengan pelanggaran Teradu IV sampai dengan Teradu XII
hingga PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tiba-tiba dalam
petitumnya meminta menjatuhkan sanksi kepada Teradu IV
sampai dengan Teradu XII yang tidak jelas siapa pihaknya maka
dapat dilihat secara cermat posita dan petitum pengaduan
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak sinkron.
Oleh karena posita dan petitum pengaduan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR tidak sinkron antara satu dan lainnya (obscuur libel) serta
tidak sesuai dengan ketentuan format aduan sebagaimana Pasal 5
Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka sudah sepatutnya
Majelis pada DKPP untuk menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard).
1.5 PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK MEMPUNYAI LEGAL
STANDING UNTUK MELAKUKAN PENGADUAN PADA DKPP RI
DENGAN MENYEBUTKAN PIHAK LAINNYA.
Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tidak mempunyai Legal Standing untuk
melakukan pengaduan pihak lain pada DKPP RI. Hal ini didasarkan
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada uraiannya
mempersoalkan tentang adanya selisih perolehan suara pada
halaman 6 angka 5.11 yang menerangkan “…yang seharusnya
suara Mianus Weya berjumlah sebesar 1351 (seribu tiga ratus lima
puluh satu) suara, namun atas tindakan melawan hukum Para
Teradu suaranya dihilangkan menjadi 0 (nol)”
2) Bahwa dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b dan c Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum disebutkan jika pengaduan dan/atau laporan
dapat diajukan oleh Peserta Pemilu dan Tim Kampanye.
3) Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam hal ini tidak
mempunyai kapasitas untuk menyampaikan permasalahan
selisih suara dari pihak lain bernama Mianus Weiya dikarenakan
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR bukanlah bagian dari Mianus
Weiya. Dalam hal ini PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanya
menerka saja terkait selisih suara atas nama Mianus Weiya dan
tidak pernah mengalami secara pasti jika terjadi selisih suara
yang dialami oleh Mianus Weya. Hal ini dibuktikan dengan
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tidak dapat menguraikan
secara jelas bagaimana selisih tersebut dapat terjadi.
4) Dalam hal ini Mianus Weya juga tidak mempersoalkan terkait
dengan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, hal ini dapat dibuktikan tidak
ada pengajuan gugatan atas nama Mianus Weiya pada daftar
permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun
2024 di Mahkamah Konstitusi yang dapat dilakukan pengecekan
pada laman website milik Mahkamah Konstitusi dengan alamat
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&id
=7),
Maka dengan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak mempunyai legal
standing maka sudah sepatutnya Majelis pada DKPP untuk
menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (niet
onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PENGADUAN DAN/ATAU PELAPORAN
Bahwa terhadap dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada pokok
perkara khususnya mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, tentunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
menolak dan membantah dengan uraian dan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dan menyangkal
seluruh pernyataan, argumen, dalil, dan pengaduan PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR a quo, kecuali terhadap hal-hal yang secara
tertulis, dan spesifik diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR.
2. Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dalam bagian EKSEPSI diatas merupakan dalil-
dalil yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan (mutatis mutandis)
dengan Jawaban atas Pokok Pengaduan a quo.
3. Bahwa perlu diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 06 tahun
2023 tentang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota DPD Jo. Lampiran IV Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu, alokasi kursi pengisian
Anggota DPRD RI Dapil Papua Tengah berjumlah 25 kursi sedangkan
Pemilihan Legislatif DPR RI pada Kabupaten Intan Jaya meliputi dari 8
Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga,
Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik tersebut memilki jumlah
DPT sebanyak 124.508 pemilih tetap. (Bukti T-1 dan Bukti T-11)
4. Bahwa dalam hal pelaksanaan Pemilu Legislatif pada tahun 2024, pada
faktanya dalam rangka menjalankan seluruh proses Agenda dan tahapan
Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Intan Jaya, pasca dilakukannya
Pencoblosan yang dilakukan secara nasional dan serentak pada tanggal
14 Februari 2024, terdapat Pergantian/ Peralihan Kepemimpinan dan
Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Intan Jaya Periode 2019 s.d 2024
yang sebelumnya dijabat oleh Misail Maiseni selaku Ketua KPUD
Kabuapten Jaya telah berakhir pada tanggal 18 Februari 2024. Kemudian
pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 Hasyim Asyari selaku Ketua
KPU RI melantik Teradu dan/atau Terlapor I sebagai Ketua merangkap
Anggota Bersama dengan Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu
dan/atau Teradu III sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya beserta 2 (dua)
orang lainnya sebagai Anggota komisioner KPU Kabupaten Intan
Jaya untuk Periode Kepngurusan tahun 2024 s.d 2029 yang dilakukan
secara daring di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah.
5. Bahwa sebelum PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menguraikan
bantahan atas adanya dalil-dalil pelanggaran Kode Etik menurut
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana dalam Pokok Pengaduan
pada halaman 3 sampai dengan halaman 5, selain daripada tanggapan
dalam Eksepsi PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR diatas tentunya
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas
terhadap seluruh dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR terkait
uraian-uraian dan fakta-fakta yang salah dan tidak benar.
Adapun bantahan-bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
sebagaimana diuraikan berdasarkan fakta dan kronologis peristiwa
kejadian yang sebenarnya terkait pelaksanaan pemilihan umum legislatif
2024 khususnya yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya yang perlu
diketahui adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Daerah Khusus Papua yang salah satunya terdiri dari
Provinsi Papua Tengah, merupakan daerah dengan tingkat
kerentanan konflik tertinggi di Indonesia. Terlepas dari ragam
analisa kausalitas yang ditawarkan oleh para pihak, namun yang
pasti, kerentanan konflik ini diyakini berdiri di atas pondasi masalah
yang kompleks. Permasalahan tersebut misalnya, perdamaian
negatif –perdamaian semu yang bertahan dengan dampak tingkat
kemiskinan yang tinggi, politik perwakilan yang menghadirkan
Majelis Rakyat Papua dengan tugas pokok dan fungsi yang tidak
utuh, kebijakan yang tidak sepadan dengan budaya lokal, ekstraksi
sumberdaya alam yang tidak seimbang, pendekatan keamanan yang
kerap menjadi pilihan Pemerintah dalam menghadapi kecurigaan
terhadap separatisme, rendahnya tingkat modal sosial, masyarakat
yang anomi terhadap perubahan sosial, polarisasi akibat perbedaan
dalam memahami situasi sosial politik, atau kesenjangan
kesejahteraan antar kelompok masyarakat.
b. Bahwa atas adanya hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan
penyelengaraan Pemilu di wilayah pegunungan salah satunya
Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Tengah diterapkan sistem
Noken sebagai pengganti kotak suara mulai diperkenalkan dalam
pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) di
beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-
48/PHPU.A-VI/2009, tanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada
Kabupaten Yahukimo 2009. Dimana, Mahkamah Konstitusi
memperbolehkan menggunakan sistem noken dalam pemungutan
suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan Papua saat ini
meliputi Wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua
Pegunungan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
pada BAB IV Huruf A angka 3 terkait Pemungutan Suara Dengan
Sistem Noken/Ikat Di Provinsi Papua Tengah Dan Papua
Pegunungan yang termasuk didalamnya Kab. Intan Jaya.
c. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor:
01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti
Kotak Suara, yang kemudian dirubah kembali dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tentang pedoman teknis tata
cara pemungutan suara menggunakan sistem noken/ikat.
d. Bahwa benar Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada 3
Distrik dilaksanakan sesuai jadwal nasional 14 Februari 2024 yaitu
Distrik Hitadipa, Sugapa, dan Ugimba sedangkan untuk 4 Distrik
(Tomosiga, Biandoga, Wandai, Homeyo) dilaksanakan secara
susulan pada tanggal 22 Februari 2024 dan khusus untuk Distrik
Homeyo dilaksanakan Pemindahan lokasi TPS di Ibukota Sugapa
Intan Jaya sebagaimana Keputusan komisi pemilihan umum
kabupaten intan jaya nomor 247 tahun 2024 tentang “Penudaan
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada lima distrik
dan pemindahan TPS pada dua Distrik di wilayah kabupaten intan
jaya” ditetapkan di Sugapa pada tanggal 21 Februari 2024.
e. Bahwa adapun dasar dilakukannya Pemungutan Suara Susulan
yang terjadi di beberapa distrik pada tanggal 23 Februari 2024
beserta terdapat Pemindahan Lokasi TPS di ibukota Sugapa
berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah,
Pihak Keamanan, Partai Politik, Tokoh masyarakat dan PPD dengan
mengacu pada rekomendasi Bawaslu, karena keterlambatan
distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan kejadian-
kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR Bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan
Jaya diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan,
dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian.
TENTANG TANGGAPAN DAN BANTAHAN ATAS DALIL PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR YANG MEMPERSOALKAN PEROLEHAN SUARA PADA DISTRIK
HITADIPA DAN DISTRIK SUGAPA.
Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah dan menolak
secara tegas atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka 5.5
pada halaman 4, dalil angka 5.6, angka 5.7, dan angka 5.9 pada halaman 5
yang mempersoalkan perolehan suara pada Distrik Hitadipa beserta dalil
PENGADU pada angka 5.11, angka 5.12 dan angka 5.14 pada halaman 6
yang mempersoalkan perolehan suara pada Distrik Sugapa.
Adapun tanggapan dan alasan bantahan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR atas dalil-dalil dimaksud adalah sebagai berikut:
TANGGAPAN TERKAIT FAKTA PEROLEHAN HASIL SUARA PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR PADA DISTRIK DISTRIK HITADIPA DAN DISTRIK
SUGAPA.
a) Bahwa perlu diketahui, pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan
tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Kantor KPU
Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-Terima-
KPU PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah menerima Penyerahan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik
Hitadipa dan PPD Distrik Sugapa yang telah dilakukan verifikasi berkas
salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model
D.Hasil-Kecamatan-DPR yang dihadiri oleh Panwas Distrik Sugapa,
Panwas Distrik Hitadipa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya. (Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-5, Bukti T-.9, Bukti T-10, Bukti T-
11, Bukti T-12, Bukti T-13)
b) Bahwa setelah dilakukan serah terima Dokumen Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Hitadipa dan PPD
Distrik Sugapa, kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara masing-masing Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan
DPR termasuk juga Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa yang dihadiri
oleh setiap PPD Distrik Hitadipa dan PPD Distrik Sugapa dan dihadiri
oleh Panwas Distrik Sugapa, Panwas Distrik Hitadipa beserta
Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (Bukti T-11, Bukti T-12)
c) Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku,
kewajiban seluruh PPD dan petugas Admin Aplikasi SIREKAP terkait
Rekapitulasi Perolehan Hasil pada Formulir D. Hasil Kecamatan masing-
masing PPD termasuk Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa adalah meng-
input dan meng-upload kedalam Aplikasi SIREKAP, sehingga Ketika
perolehan hasil tingkat Distrik sudah di upload ke SIREKAP maka
Perolehan Suara tersebut secara sistem sudah dipastikan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR tidak bisa merubah, mengganti, menambahkan
atau mengurangi bahkan memanipulasi Perolehan Suara yang sudah di
upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan data rekapitulasi
perolehan hasil suara tingkat distrik yang sudah diupload ke dalam
Aplikasi SIREKAP secara system langsung terpantau dan terintegrasi
dengan data yang dikelola oleh Admin Pusat KPU RI.
Dengan demikian sangat tidak beralasan dan sangatlah mustahil apabila
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR telah melawan hukum dan melanggar etik
karena telah merubah dan mengalihkan Perolehan Suara dengan
melakukan pengurangan dan penambahan perolehan suara yang
didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil
Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa,
terlebih lagi selama Proses peng-inputan hingga Upload kedalam
Aplikasi SIREKAP selalu diawasi oleh Panwas Distrik Hitadipa dan
Panwas Distrik Sugapa.
Bahwa setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan pleno hasil
perolehan suara pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa yang sudah
di Upload kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. Kabupaten Intan
Jaya, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saat hendak dibacakannya
hasil suara oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir,
sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR setelah berkordinasi dan mendapatkan
persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota
KPU Prov. Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah
beserta Saksi Partai yang hadir, termasuk juga saksi dari PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR. (Bukti T-5, Bukti T-12, Bukti T-13, Bukti T-14,
Bukti T-15)
Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno di kantor Bappeda Kab. Intan
Jaya dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan
ke dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPRD yang hasilnya suara yang
benar PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Distrik Hitadipa adalah
sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan pada Distrik Sugapa perolehan suara
yang benar yang didapatkan oleh rekan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
atas nama Mianus Weya adalah sebanyak 0 (nol) suara.
Selain itu pada Rapat Pleno tanggal 03 Maret di kantor BAPPEDA Kab.
Intan Jaya diperoleh fakta dan data rekapitulasi yang benar terkait
Perolehan Suara untuk Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari Partai
NasDem atas nama Titus Kobogau adalah memang benar mendapatkan
suara sebanyak 2669 (dua ribu enam ratus enam puluh sembilan) suara
beserta Perolehan Suara untuk Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya
dari Partai PAN atas nama Yoseph Tipani adalah memang benar
mendapatkan suara sebanyak 4845 (empat ribu delapan ratus empat
puluh lima) suara dan Perolehan Suara yang benar untuk Caleg PAN
atas nama Yuneri Lawiya sebesar 1757 (seribu tujuh ratus lima puluh
tujuh) suara beserta Perolehan Suara yang benar untuk Caleg PAN atas
nama Osen Kogoya adalah sebanyak 3022 (tiga ribu dua puluh dua)
suara. (Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11)
Adapun fakta lainnya yang terjadi pada seluruh tahapan dan
rekapitulasi maupun penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat
Distrik sampai dengan tingkat penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan
Jaya, tidak ada satupun saksi partai termasuk saksi dari pihak
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mengajukan dan mengisi
Formulir D. Keberatan dan/atau Formulir D. Kejadian Khusus yang
diserahkan kepada PPD Distrik Hitadipa dan PPD Distrik Sugapa
maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada Pemilu
Legislatif DPRD Kab. Intan Jaya terkait dengan penetapan hasil
perolehan suara. Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak atau
dikesampingkan.
6. Bahwa selanjutnya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah
dan menolak secara tegas atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR pada angka 5.8 dalam halaman 5 yang pada pokoknya
menerangakan “Bahwa atas perolehan Suara Pengadu tersebut telah
ditetapkan oleh Kepala Suku, Kepala Kampung, Tokoh Agama dan Tokoh
Pemuda yang untuk selanjutnya atas suara terbanyak yang diperoleh
Pengadu, menetapkan suara secara keseluruhan untuk Distrik Hitadipa
diberikan kepada Pengadu” dimana dalil tersebut sangatlah tidak
beralasan dan tidak benar.
Hal ini dikarenakan pernyataan Kepala Suku atau Tokoh Masyarakat
yang menyepakati pemberian suara terhadap salah calon anggota
legislatif maupun salah satu partai di setiap kampung yang ada dalam
sistem Noken yang berlaku di Pemilihan Umum, secara tahapan dan
proses pemungutan suaranya tidak pernah langsung diserahkan kepada
setiap masing-masing PPD di tingkat Distrik maupun kepada PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya.
Akan tetapi proses sistem Noken yang benar dan berlaku adalah masing-
masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung menyepakati secara
bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian suara
kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke dalam
Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang
berlaku.
Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di
maksud dan jadikan bukti oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam
Pengaduannya bukanlah Format Pernyataan yang resmi sebagaimana
yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan
ketentuan yang berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano
dan/atau D.Hasil Kecamatan/ Distrik yang kemudian ditetapkan dalam
Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kab. Intan Jaya. Dengan
demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah
sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan.
TENTANG FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH
MELAKSANAKAN REKOMENDASI DARI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR:
067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024.
7. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas
terkait dengan dalil yang diuraikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor pada
angka 5.10 yang terdapat dalam halaman 5 dalam pengaduan nya
sebagai berikut:
a. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam uraian pada angka
5.10 dalam pengaduannya, pada intinya menerangkan jika PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah dianggap menghiraukan
rekomendasi dari Bawaslu Intan Jaya Nomor:
067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024
(vide bukti P-11 milik Pengadu) yang memerintahkan untuk
melakukan rekapitulasi perhitungan suara sebagaimana hasil pleno
dilapangan dengan menggunakan sistem noken.
b. Bahwa faktanya terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu
ditujukkan kepada PPD Hitadipa dan PPD lainnya, Situasi yang
terjadi adalah rekapitulasi suara pada saat itu masih ada pada
tingkat PPD dan seharusnya Panwasdis yang mengeluarkan
rekomendasi kepada PPD agar rekap sesuai hasil yang terjadi
dilapangan. (Bukti T-14)
c. Bahwa dengan dikeluarkannya rekomendasi tersebut oleh Bawaslu
Intan jaya kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, secara
seksama kita dapat lihat jika rekomendasi tersebut ditujukkan
kepada PPD Distrik Hitadipa melalui PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR.
d. Bahwa selanjutnya dengan adanya rekomendasi bawaslu tersebut,
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR juga telah melakukan
pemanggilan kepada PPD Distrik Hitadipa dan Pandis Hitadipa pada
tanggal 28 Februari 2024 bertempat di ruang rapat KPU Kab. Intan
Jaya dan memerintahkan agar PPD Distrik Hitadipa untuk
melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang ada
dilapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD Distrik Hitadipa
telah melaksanakan Rekapitulasi Suara yang diawasi oleh Pandis
Distrik Hitadipa sesuai fakta dilapangan.
e. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
selaku penyelenggara pemilihan umum telah melaksanakan
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya,
sehingga dengan adanya dalil dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
yang menyebutkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak
menghiraukan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
adalah tidak benar.
Dengan demikian Atas ketidakbenaran tersebut maka sudah sepatutnya
jika Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah dinyatakan
untuk ditolak dan dikesampingkan.
8. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas
terkait dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
pada angka 5.9 dalam halaman 5 dalam permohonannya sebagai berikut:
a. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam uraian pada angka 7
dalam permohonannya, pada intinya menyebutkan jika PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah dianggap tidak melibatkan dan
tidak menghadirkan PPD dari 8 Distrik pada Kabupaten Intan Jaya.
b. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara
tegas atas dalil angka 5.9 yang telah diuraikan oleh PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR. bahwa pada faktanya pleno Kabupaten
dilakukan pada tanggal 03 Maret 2024, PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR telah mengundang secara lisan serta undangan tertulis
pada tanggal 01 Maret 2024 kepada seluruh PPD pada Kabupaten
Intan Jaya serta Partai Politik. (Bukti T-5)
c. Bahwa pleno tersebut dihadiri oleh 2 perwakilan PPD Distrik dan 38
PPD lainnya tidak hadir. Ketidak hadiran tersebut disebabkan adanya
penembakan yang dilakukan KKB disekitar kantor KPU yang
mengakibatkan memakan nyawa dan menelan seorang Korban Jiwa
seorang Remaja 16 Tahun yang tewas diterjang peluru nyasar di
Distrik Sugapa beserta terdapat Aparat Keamanan dari TNI saat
sedang melakukan Pengamanan juga terluka. (Bukti T-19)
d. Bahwa selanjutnya, ketidakhadiran tersebut dilakukan Tindakan
tegas oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan
mengeluarkan Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang
pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024
tanggal 3 Maret 2024 (Bukti T-6, Bukti T-20)
e. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada tanggal 28 Maret
2024, Kembali mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270
tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk
Pemilu 2024, hal ini didasarkan oleh evaluasi yang dilakukan PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas ketidakhadiran PPD pada 03
Maret 2024 yang disebabkan kejadian luar biasa atas adanya
penembakan yang terjadi disekitar Perkantoran Pemkab Intan Jaya
dan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, Tindakan Pemberhentian
sementara tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
dibenarkan oleh KPU Prov. Papua Tengah setelah dilakukan Kordinasi
secara intensif. (Bukti T-7)
f. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
selaku penyelenggara pemilihan umum harus tetap melakukan
pembacaan rekapitulasi hasil pada tanggal 02 Maret 2024 dan
melaksanakan pleno penetapan perolehan hasil pada tanggal 03
Maret 2024 karena hal tersebut merupakan salah satu tahapan dan
jadwal nasional yang harus di ikuti sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sehingga tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menerangkan
jika Para Teradu Dan/Atau Terlapor melaksanakkan secara sepihak
tanpa melibatkan PPD Hitadipa dan merubah hasil suara yang telah
ditetapkan oleh PPD Hitadipa yang mengakibatkan suara Pengadu
berubah dari 881 (delapan ratus delapan puluh satu) suara menjadi 0
(nol) adalah dalil yang sangat tidak benar dan sudah sepatutnya jika
Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah ditolak dan
dikesampingkan.
9. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas
terkait dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
pada angka 5.16 yang terdapat dalam halaman 7 dengan alasan dengan
merujuk pada tanggapan dan bantahan pada dalil jawaban angka 5,
angka 6 dan angka 8 diatas, yang pada pokoknya PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR tidak pernah melakukan manipulasi data
maupun perolehan suara untuk PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
maupun terhadap PARTAI GARUDA baik pada saat pleno tingkat PPD,
hingga Pleno tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya beserta seluruh saksi
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak pernah mengajukan keberatan
dan tidak ada kejadian khusus kepada PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR di seluruh tahapan dan rekapiltulasi dan penetapan pleno
berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat rekpaitulasi
dan penetapan pleno hasil di tingkat Kabupaten Intan Jaya, sehingga
berdasarkan fakta dan data rekapitulasi dilapangan didapati perolehan
suara yang benar untuk PARTAI GARUDA adalah sebanyak 0 suara dan
perolehan suarat PARTAI GARUDA tersebut tidak dapat memenuhi
ambang batas perolehan kursi pada pengisian Anggota DPRD Kab. Intan
Jaya. (Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11)
10. Bahwa untuk membantah dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada
angka 5.19 di halaman 7 yang pada pokoknya menerangkan :
“tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah diingatkan oleh
Bawaslu Kab. Intan Jaya dengan mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi
yang pada pokoknya meminta Para Teradu agar mempertimbangkan
hasil suara dari Distrik Hitadipa dalam penghitungan akhir, melakukan
valiadasi dan verifikasi terhadap hasil suara Distrik Hitadipa dengan
melibatkan Panwas dan pihak terkait lainnya, membuka ruang klarifikasi
bagi semua pihak yang keberatan dan meminta Para Teradu agar
menjaga transparansi dan akuntabilitas, namun semua rekomendasi
yang baik tersebut tidak pernah dijalankan dan diabaikan oleh Para
Teradu”,
Tentunya fakta tersebut sangat tidak benar dan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR tidak update terkait adanya tindaklanjut yang telah dilakukan
oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas 4 (empat) Rekomendasi
Bawaslu Kab. Intan Jaya tersebut. Hal ini karenakan terdapat fakta yang
harus diketahui dan dipahami oleh PENGADU DAN/ATAU TERLAPOR
yakni pada tanggal 05 Maret 2024 Bawaslu Kab. Intan Jaya
mengeluarkan Surat Rekemondasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
tentang Pembatalan surat Rekomendasi sebelumnya dengan nomor
085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024” tertanggal 5 maret 2024 terkait
dibatalkannya surat rekomendasi nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024 sekaligus
juga menyampaikan pembatalan atas adanya Surat Rekomendasi
Bawaslu sebelumnya dengan Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-
PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar pembatalan yaitu seluruh
tindakan PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR dalam
melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil
tanggal 03 Maret 2024 telah benar dan sesuai Prosedur sebagaimana
Telah diterimanya Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait Kondisi Dan
Situasi Pungut Hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se –
kabupaten Intan Jaya yang disampaikan oleh PARA TERADU
DAN/ATAU PARA TERLAPOR. (Bukti T-15, Bukti T-16, Bukti T-17)
11. Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar
dan sah menurut hukum. (Bukti T-8)
12. Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif KPPS, PPK
Kecamatan/Distrik dan KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan
penghitungan dan rekapitulasi telah melaksanakan pungut hitung suara
secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan sistem
noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial
penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
13. Bahwa dari rangkaian kejadian diatas, maka PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR telah terbukti jika seluruh Tindakan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil
Kecamatan khususnya pada Distrik Hitadipa dan DIstrik Sugapa dan
menetapkan Pleno Hasil sebagaimana D. Hasil KABKO DPRD Kabupaten
Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya
telah dengan sungguh-sungguh Professional menerapkan prinsip
integritas, akuntabel, jujur dan mandiri dengan tetap memperhatikan
dan taat aturan melaksanakan ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36
ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1
huruf f PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rekpitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan telah
terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melanggar
Kode Etik dan mengedepankan seluruh Kode Etik sebagaimana yang
telah diatur Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2)
huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf
a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf
a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan
Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh
karena itu atas seluruh dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada
angka 5.17, angka 5.18 dan angka 5.20 beserta angka 5.21, angka 5.22
dan angka 5.23 dalam halaman 8 sudah sepatutnya haruslah
dinyatakan tidak terbukti dan ditolak untuk seluruhnya.
14. Bahwa dengan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan
Umum Legislatif 2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk
memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo
dengan secara tegas menyatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sehingga sudah sepatutnya untuk kemudian
merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu dan/atau Terlapor I
sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor III dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan.
15. Bahwa sebagaimana fakta-fakta dan jawaban yang telah uraikan di atas,
maka sudah sepatutnya Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR menolak seluruh Pengaduan dan/atau
Pelaporan yang diajukan oleh pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. (niet onvankelijk verklaard).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan dan/atau Pelaporan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR a quo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima Jawaban PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR untuk
seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan dan/atau Pelaporan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR untuk seluruhnya;
3. Menyatakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik TERADU DAN/ATAU TERLAPOR I atas nama
NOLIANUS KOBOGAU, S.E. Selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR II atas nama
JUNUS MIAGONI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR III atas nama JOHAN MAISENI Selaku Anggota
KPU Kabupaten Intan Jaya dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu terhitung sejak putusan a quo dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
a quo paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan a quo dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T-1 PKPU 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI – Intan
Jaya tanggal 06 Februari 2023;
T-2 Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Hitadipa (Model D.
BA-SERAH-TERIMA-KPU) Tanggal 27 Februari 2024
T-3 Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Sugapa (Model D.
BA-SERAH-TERIMA-KPU) Tanggal 26 Februari 2024
T-4 Surat KPU Kab. Intan Jaya No. 211/PL.01.8-UND/9407/2024
tentang undangan rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara di tingkat kab/kota tertanggal 1 Maret 2024;
T-5 Daftar Hadir Peserta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
di tingkat kab/kota tertanggal 2 Maret 2024;
T-6 Keputusan KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang
pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu
2024 tanggal 3 Maret 2024;
T-7 Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang
Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024
tertanggal 28 Maret 2024
T-8 Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kab/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 dan Lampiran III
T-9 Berita Acara/Formulir D hasil DPRD/KABKO DPRD Kab. Intan Jaya
Distrik HITADIPA 19 Februari 2024
T-10 Berita Acara/Formulir D hasil DPRD/KABKO DPRD Kab. Intan Jaya
Distrik SUGAPA tanggal 23 Februari 2024
T-11 Berita Acara/Formulir D hasil KABKO DPRD Kab. Intan Jaya
tanggal 03 Maret 2024
T-12 Dokumentasi Foto Rekap dan Pleno tingkat Kabupaten Intan Jaya
T-13 Dokumentasi foto penyerahan Berita acara penerimaan rekapitulasi
hasil perhitungan suara dari PPD Hitadipa dan PPD Sugapa
dilakukan pada Tanggal 26- 29 Februari 2024
T-14 Rekomendasi dari Bawaslu Intan Jaya Nomor :
067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024
T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan surat
Rekomendasi Nomor 081/Rekom.01.01/Kab-PT/08/II/2024
tanggal 3 Maret 2024 tentang Rekomendasi Hasil Pemungutan
Suara;
T-16 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan surat
Rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal
4 Maret 2024 tentang Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno
Kabupaten Intan Jaya
T-17 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Pembatalan surat
Rekomendasi Nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 tanggal
5 Maret 2024 tentang Pembatalan Surat Rekomendasi Nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024;
T-18 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 279-01-11-36/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 tanggal 15 Mei 2024.
T-19 Berita detik Sulsel terkait Kontak Tembak Aparat-KKB Berujung
Warga Tewas, Peluru Tembus Perut Korban
https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-
kriminal/d7222931/kontak-tembak-aparat-kkb-berujung-warga-
tewas-peluru-tembus-perut-ko
T-20 Berita 38 PPD Delapan Distrik Kabupaten Intan Jaya Diberhentikan
https://www.rri.co.id/pemilu/582411/38-ppd-delapan-distrik-
kabupaten-intan-jaya-diberhentikan
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan Saksi dan memberikan keterangan dibawah sumpah dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
1. Hosea Janambani
Saksi merupakan Mantan Anggota PPD Hitadipa pada Pemilu Tahun 2024.
Berkenaan foto bukti Pengadu P-1 pada saat rekap dilapangan, hal tersebut
merupakan perolehan semetara dan bukan hasil yang resmi. Bahwa hasil
perolehan suara dibawa lari oleh Anggota PPS Kampung Janamba atas nama
Dan Lawiya dan Anggota PPL atas nama Dinus Murib bersama dengan massa.
Selanjutnya Ketua dan satu Anggota PPS Kampung Janamba melaporkan
kepada Saksi bahwa suara yang dibawa adalah yang sah. Saksi lebih percaya
kepada Ketua dan 1 (satu) Anggota PPS tersebut dan memasukkan ke dalam
D.Hasil Kecamatan. Bahwa Saksi selaku Anggota PPD Hitadipa pada Pemilu
Tahun 2024 tidak hadir dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten karena takut
dan merasa tidak aman setelah sebelumnya terjadi kontak senjata didekat
Kantor KPU Intan Jaya.
2. Marius Duwitau
Bahwa Saksi merupakan Mantan Ketua PPD Sugapa. Bahwa kejadian yang
dimaksud tidak ada di Distrik Sugapa. Ketua PPS datang dan melaporkan
bahwa C.Hasil dan C.Hasil Salinan tidak ada. Yang dijadikan Rekap pada
tingkat DIstrik adalah laporan yang diterima dari Ketua PPS Sambili.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah digelarnya persidangan dalam pokok perkara ini pada tanggal 14
Agustus 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan ini mengajukan
KESIMPULAN pada Perkara No. 129-PKE-DKPP/VII/2024 atas digelarnya sidang
Agenda mendengarkan keterangan Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR, mendengarkan keterangan beserta Eksepsi dan Jawaban dari PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR beserta keterangan dari BAWASLU Kabupaten
Intan Jaya sebagai PIHAK TERKAIT, Keterangan dari Oktovianus Takimai selaku
Perwakilan Komisioner KPU PROVINSI Papua Tengah sebagai PIHAK TERKAIT,
Keterangan dari Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional sebagai PIHAK
TERKAIT, Keterangan dari Ketua 1 DPD Partai Garuda sebagai PIHAK TERKAIT,
Keterangan dari Pengurus Partai Nasdem sebagai PIHAK TERKAIT, Keterangan
dari Anggota PPS Kampung Janamba dan Anggota PPL Kampung Janamba
sebagai PIHAK TERKAIT dan juga telah menggelar sidang Agenda pembuktian
dengan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi yang diajukan
oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang kesemuanya telah memberikan
keterangan di bawah sumpah dengan sebenar-benarnya tanpa mendengar
keterangan Saksi yang tidak satupun diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR.
Telah juga diajukan alat bukti surat dari PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
untuk memperkuat dalil Jawaban yakni bukti T-1 s.d T-20 yang seluruhnya
dilegalisir dan dibubuhi materai yang cukup menurut undang-undang
sebagaimana dalam daftar alat bukti PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR,
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menindaklanjuti dengan membuat
KESIMPULAN terhadap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai
berikut:
1. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tetap berpegang teguh pada
dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban beserta seluruh penjelasan yang disampaikan
secara langsung di persidangan tanggal 14 Agustus 2024, Selanjutnya PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR secara tegas menolak semua dali-dalil pada
Pengaduan, semua bukti tertulis dan Keterangan Pihak Terkait yang diajukan
oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR kecuali yang secara jelas dan nyata
diakui kebenarannya oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR ;
2. Bahwa terhadap semua dalil-dalil PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
dalam Eksepsi dan Jawaban tanggal tanggal 14 Agustus 2024, beserta Alat
Bukti Surat dan Keterangan Pihak Terkait yang diajukan oleh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR ke persidangan yang telah diakui atau setidak-
tidaknya tidak dibantah oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maka hal
tersebut telah tebukti sah dan nyata kebenarnannya secara Fakta di
Persidangan;
3. Bahwa untuk membuktikan serta meneguhkan dalil-dalil Eksepsi dan
Jawaban oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, maka PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dalam agenda pembuktian pada Persidangan tanggal
14 Agustus 2024 telah mengajukan bukti surat baik Asli maupun Salinan
sebagaimana bukti T-1 s.d T-20 yang telah diuraikan dalam Daftar Alat Bukti,
sedangkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada persidangan Agenda
Pembuktian tanggal 14 Agustus 2024 telah juga mengajukan bukti suratnya
di persidangan yang pada pokoknya dalam kesimpulan ini PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR tidak perlu menanggapi secara keseluruhan karena
pada muka persidangan seluruh Alat Bukti Surat dari PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR telah ditanggapi secara langsung seluruhnya oleh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dan sudah seharusnya masuk ke dalam Berita Acara
Persidangan DKPP RI pada tanggal 14 Agustus 2024 namun PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR menegaskan tetap berpegang teguh pada keterangan
Pembuktian alat Bukti surat sesuai keterangan Bukti T-1 s.d T-20,
sebagaimana dalam Daftar Alat Bukti yang telah diajukan sebagai berikut:
No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan
Bukti
01 02 03 04
T-1 PKPU 6 Tahun 2023 tentang Membuktikan alokasi jumlah
Dapil dan Alokasi Kursi DPR kursi pada Pemilihan Anggota
RI – Intan Jaya tanggal 06 Dewan Perwakilan Rakyat
Februari 2023 Daerah Pemilihan Papua
Tengah sebanyak 25 Kursi
T-2 Berita Acara Penerimaan Membuktikkan PARA TERADU
Rekapitulasi Hasil DAN/ATAU TERLAPOR telah
Penghitungan Perolehan menerima Penyerahan
Suara dari Panitia Pemilihan Rekapitulasi Hasil
Distrik Hitadipa (Model D. Penghitungan Perolehan Suara
BA-SERAH-TERIMA-KPU) dari PPD Distrik Hitadipa yang
Tanggal 27 Februari 2024 telah dilakukan verifikasi
berkas salah satunya meliputi
No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan
Bukti
01 02 03 04
penyerahan Sampul Kertas
berisi Formulir Model D.Hasil-
Kecamatan-DPR beserta Kotak
Hasil TPS tersegel yang berisi
C. Hasil DPR dihadiri oleh
Panwas Distrik Hitadipa
beserta Komisioner Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya
T-3 Berita Acara Penerimaan Membuktikkan PARA TERADU
Rekapitulasi Hasil DAN/ATAU TERLAPOR telah
Penghitungan Perolehan menerima Penyerahan
Suara dari Panitia Pemilihan Rekapitulasi Hasil
Distrik Sugapa (Model D. Penghitungan Perolehan Suara
BA-SERAH-TERIMA-KPU) dari PPD Distrik Sugapa yang
Tanggal 26 Februari 2024 telah dilakukan verifikasi
berkas salah satunya meliputi
penyerahan Sampul Kertas
berisi Formulir Model D.Hasil-
Kecamatan-DPR beserta Kotak
Hasil TPS tersegel yang berisi
C. Hasil DPR dihadiri oleh
Panwas Distrik Sugapa beserta
Komisioner Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya
T-4 Surat KPU Kab. Intan Jaya Membuktikan adanya
No. 211/PL.01.8- undangan untuk seluruh PPD
UND/9407/2024 tentang pada Kabupaten Intan Jaya
undangan rapat rekapitulasi dan Partai Politik untuk
hasil perhitungan perolehan menghadiri rapat rekapitulasi
suara di tingkat kab/kota penghitungan perolehan suara
tertanggal 1 Maret 2024 di tingkat kabupaten/kota
pada tanggal 2 Maret 2024
bertempat di aula Bapedda
Pemerintah Kabupaten Intan
Jaya
T-5 Daftar Hadir Peserta Membuktikkan bahwa
rekapitulasi hasil terdapat pihak yang hadir
perhitungan perolehan dalam rapat rekapitulasi
suara di tingkat kab/kota penghitungan perolehan suara
tertanggal 2 Maret 2024 di tingkat kabupaten/kota
pada tanggal 2 Maret 2024
yang diselenggarakan pada
aula Bapedda Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya
T-6 Keputusan KPU Intan Jaya Bukti ini membuktikan bahwa
No 254 tahun 2024 tentang telah terjadi pemberhentian
pemberhentian sementara atas 38 PPD Kab. Intan Jaya.
38 PPD Kab. Intan Jaya
No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan
Bukti
01 02 03 04
untuk Pemilu 2024 tanggal 3 Terdapat berita pemberhentian
Maret 2024 38 PPD dan Penembakan
dikawasan kantor KPU
T-7 Keputusan KPU Kab. Intan Membuktikan bahwa
Jaya No. 270 tahun 2024 diaktifkan kembali 38 orang
tentang Pengaktifan Kembali sebagai PPD Kabupaten Intan
PPD Kab. Intan Jaya untuk Jaya
Pemilu 2024 tertanggal 28
Maret 2024
T-8 Keputusan KPU No. 360 Membuktikkan bahwa
Tahun 2024 tentang Pengadu dan/atau Pelapor
penetapan hasil Pemilihan mengakui kebenaran dari
Umum Presiden dan Wakil Keputusan Komisi Pemilihan
Presiden, Anggota Dewan Umum Nomor 360 Tahun 2024
Perwakilan Rakyat, Dewan tentang Penetapan Hasil
Perwakilan Daerah, Dewan Pemilihan Umum Presiden dan
Perwakilan Rakyat Daerah Wakil Presiden, Anggota
Provinsi, Dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat,
Perwakilan Rakyat Daerah Dewan Perwakilan Daerah,
Kab/Kota secara nasional Dewan Perwakilan Rakyat
dalam Pemilu 2024 dan Daerah Provinsi, dan Dewan
Lampiran III Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara
Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang
diumumkan secara nasional
pada hari Rabu, tanggal 20
Maret 2024 pukul 22.19 WIB
dengan perolehan suara yang
didapatkan Partai Garuda
pada pada Pileg Anggota DPRD
Kabupaten Intan Jaya adalah
sebesar 0 suara
BUKTI REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK HITADIPA
T-9 Berita Acara/Formulir D Membuktikkan Pengadu
hasil DPRD/KABKO DPRD dan/atau Pelapor
Kab. Intan Jaya Distrik mendapatkan perolehan suara
HITADIPA 19 Februari 2024 sebesar 0 (nol) suara
REKAPITULASI TINGKAT DISTRIK SUGAPA
T–10 Berita Acara/Formulir D Membuktikkan Pengadu
hasil DPRD/KABKO DPRD dan/atau Pelapor
Kab. Intan Jaya Distrik mendapatkan perolehan
SUGAPA tanggal 23 Februari sebesar 0 (nol) suara
2024
REKAPITULASI TINGKAT KABUPATEN INTAN JAYA
T-11 Berita Acara/Formulir D Membuktikan Perolehan Suara
hasil KABKO DPRD Kab. Calon Anggota DPRD Kab.
No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan
Bukti
01 02 03 04
Intan Jaya tanggal 03 Maret Intan Jaya dari Partai Garuda
2024 atas nama Detinus Sani, S.Sos
adalah sebanyak 0 (nol) suara
Membuktikan terdapat jumlah
DPT sebanyak 124.508 pemilih
tetap pada Kabupaten Intan
Jaya meliputi dari 8
Kecamatan (Distrik) yaitu
Biandoga, Hitadipa, Ugimba,
Agisiga, Tomosiga, Homeyo,
Wandai, Sugapa
T-12 Dokumentasi Foto Rekap Bahwa terdapat berbagai
dan Pleno tingkat pihak yang hadir dalam Rekap
Kabupaten Intan Jaya dan Pleno pada tingkat
Kabupaten Intan Jaya
T-13 Dokumentasi foto Membuktikan terkait dengan
penyerahan Berita acara penyerahan hasil Berita acara
penerimaan rekapitulasi penerimaan rekapitulasi hasil
hasil perhitungan suara dari perhitungan suara dari PPD
PPD Hitadipa dan PPD Hitadipa dan Sugapa.
Sugapa dilakukan pada
Tanggal 26- 29 Februari
2024
REKOMENDASI BAWASLU KABUPATEN INTAN JAYA
T-14 Rekomendasi dari Bawaslu Membuktikan terkait
Intan Jaya Nomor: rekomendasi yang dikeluarkan
067/Rekom/01.01/Kab- oleh Bawaslu ditujukkan
PT/08/II/2024 tanggal 27 kepada PPD Hitadipa dan PPD
Februari 2024 lainnya, Situasi yang terjadi
adalah rekapitulasi suara pada
saat itu masih ada pada
tingkat PPD dan seharusnya
Panwasdis yang mengeluarkan
rekomendasi kepada PPD agar
rekap sesuai hasil yang terjadi
dilapangan.
T-15 Surat Bawaslu Kabupaten Bukti ini menerangkan bahwa
Intan Jaya tentang pada tanggal 03 Maret 2024
Pembatalan surat Bawaslu Kab. Intan Jaya
Rekomendasi Nomor mengeluarkan Surat
081/Rekom.01.01/Kab- Rekemondasi kepada KPU
PT/08/II/2024 tanggal 3 Intan Jaya untuk
Maret 2024 tentang pengembalian hasil suara
Rekomendasi Hasil dengan hasil dari lapangan
Pemungutan Suara; dan melakukan verifikasi serta
validasi Distrik Hitadipa
No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan
Bukti
01 02 03 04
T-16 Surat Bawaslu Kabupaten Bukti ini menerangkan bahwa
Intan Jaya tentang pada tanggal 04 Maret 2024
Pembatalan surat Bawaslu Kab. Intan Jaya
Rekomendasi Nomor mengeluarkan Surat
083/Rekom.01.01/K.PT/08 Rekemondasi kepada KPU
/III/2024 tanggal 4 Maret Intan Jaya untuk
2024 tentang Rekomendasi Membatalkan Hasil Pleno
Pembatalan Hasil Suara Kabupaten Intan Jaya sampai
Pleno Kabupaten Intan Jaya; dengan seluruh salinan Berita
Acara C hasil tingkat
PPS/KPPS dan Berita Acara
Penetapan Hasil Suara tingkat
Distrik diterima.
T-17 Surat Bawaslu Kabupaten Bukti ini menerangkan bahwa
Intan Jaya tentang Bawaslu Kab. Intan Jaya
Pembatalan surat mengeluarkan Surat
Rekomendasi Nomor Rekemondasi Bawaslu
085/Rekom.01.01/K/PT/08 Kabupaten Intan Jaya tentang
/III/2024 tanggal 5 Maret Pembatalan surat
2024 tentang Pembatalan Rekomendasi nomor
Surat Rekomendasi Nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/I
083/Rekom.01.01/K.PT/08 II/2024” tertanggal 5 maret
/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 terkait dibatalkannya
2024; surat rekomendasi nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/II
I/2024 tanggal 04 maret 2024
sekaligus juga menyampaikan
pembatalan atas adanya Surat
Rekomendasi Bawaslu
sebelumnya dengan Nomor:
081/Rekom/01.01/Kab-
PT/08/II/2024 tersebut
dengan dasar pembatalan
yaitu seluruh tindakan PARA
TERADU DAN/ATAU PARA
TERLAPOR dalam
melaksanakan Rapat Peleno
Rekapitulasi dan Pleno
Penetapan Hasil tanggal 03
Maret 2024 telah benar dan
sesuai Prosedur sebagaimana
Telah diterimanya Salinan
Berita Acara Klarifikasi terkait
Kondisi Dan Situasi Pungut
Hitung di tingkat PPS/KPPS
dan tingkat Distrik se –
kabupaten Intan Jaya yang
disampaikan oleh PARA
No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan
Bukti
01 02 03 04
TERADU DAN/ATAU PARA
TERLAPOR.
PUTUSAN MK
T-18 Putusan Mahkamah Pengadu dan/atau Pelapor
Konstitusi Nomor: 279-01- mengakui kebenaran dari
11-36/PHPU.DPR-DPRD- Keputusan Komisi Pemilihan
XXII/2024 tanggal 15 Mei Umum Nomor 360 Tahun 2024
2024. tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara
Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang
diumumkan secara nasional
pada hari Rabu, tanggal 20
Maret 2024 pukul 22.19 WIB
dengan perolehan suara yang
didapatkan Pengadu
dan/atau Pelapor pada pada
Pileg DPRD Kabupaten Intan
Jaya.
Adapun hasil putusan
Mahkamah Konstitusi terkait
adanya Sengketa Perolehan
Hasil pada Distrik Sugapa di
Kabupaten Intan Jaya adalah
gugatan perselisihan hasil
pemilihan umum DPRD
Kabupaten Intan Jaya 2024
yang diajukan oleh Partai
yakni Partai Garuda dengan
nomer register 279 pada
Mahkamah Konsitutusi.
Dalam gugatannya Partai
Garuda mempersoalkan
pengurangan dan
penggelembungan suara pada
Partai Amanat Nasional, Partai
Golkar, dan Partai Gerindra.
No Kode Uraian Jenis Bukti Keterangan
Bukti
01 02 03 04
Namun hasil dari gugatan
tersebut oleh Mahkamah
Konstitusi ditolak dikarenakan
Posita dan Petitum yang
diajukan tidak jelas.
T-19 Berita detik Sulsel terkait Membuktikan rapat pleno
Kontak Tembak Aparat-KKB tersebut dihadiri oleh 2
Berujung Warga Tewas, perwakilan PPD Distrik dan 38
Peluru Tembus Perut PPD lainnya tidak hadir.
Korban Ketidak hadiran tersebut
https://www.detik.com/sul disebabkan adanya
sel/hukum-dan- penembakan yang dilakukan
kriminal/d7222931/kontak KKB disekitar kantor KPU yang
-tembak-aparat-kkb- mengakibatkan memakan
berujung-warga-tewas- nyawa dan menelan seorang
peluru-tembus-perut-ko Korban Jiwa seorang Remaja
16 Tahun yang tewas diterjang
peluru nyasar di Distrik
Sugapa beserta terdapat
Aparat Keamanan dari TNI
saat sedang melakukan
Pengamanan juga terluka.
T-20 Berita 38 PPD Delapan Membuktikan Tindakan tegas
Distrik Kabupaten Intan oleh PARA TERADU
Jaya Diberhentikan DAN/ATAU TERLAPOR dengan
https://www.rri.co.id/pemil mengeluarkan Keputusan KPU
u/582411/38-ppd-delapan- Intan Jaya No 254 tahun 2024
distrik-kabupaten-intan- tentang pemberhentian
jaya-diberhentikan sementara 38 PPD Kab. Intan
Jaya untuk Pemilu 2024
tanggal 3 Maret 2024
Bahwa selain mengajukan Daftar Alat Bukti berupa surat/dokumen, kemudian
dalam rangka membuktikan dalil-dalil Eksepsi - Jawaban, maka PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dalam agenda pembuktian pada persidangan tanggal 14
Agustus 2024 mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang seluruhnya telah
memberikan keterangan dbawah sumpah depan persidangan. Adapun
Keterangan Saksi-Saksi yang merupakan Alat Bukti tersebut diantaranya
sebagai berikut:
SAKSI-SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
Bahwa benar selain mengajukan Alat Bukti berupa surat/dokumen, kemudian
dalam rangka membuktikan dalil-dalil Pengaduan dan/atau Pelaporan, maka
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam agenda pembuktian pada persidangan
14 Agustus 2024 mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang seluruhnya telah
memberikan keterangan dibawah sumpah depan persidangan dimana seluruh
keterangan saksi-saki dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR telah menjadi satu
kesatuan dalam Berita Acara Persidangan DKPP RI.
KETERANGAN SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
Bahwa selain mengajukan Daftar Alat Bukti berupa surat/dokumen, kemudian
dalam rangka membuktikan dalil-dalil Eksepsi - Jawaban, maka PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dalam agenda pembuktian pada persidangan 14 Agustus
2024 mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang seluruhnya telah memberikan
keterangan dbawah sumpah depan persidangan. Adapun Daftar Identitas Saksi
beserta Keterangan Saksi-Saksi yang merupakan Alat Bukti Keterangan Saksi
tersebut diantaranya sebagai berikut:
NO NAMA JABATAN AGAMA ALAMAT KETERANGAN/
RUANG LINGKUP
SAKSI
1 HOSEA Mantan Kristen Soagama, - Menjelaskan
JANAMBANI Anggota RT 000/ tentang seluruh
PPD RW 000, fakta proses
Distrik Kel. Rekapitulasi dan
Hitadipa Soagama, penetapan Pleno
Kec. Pada Tingkat
Hitadipa, DIstrik Hitadipa.
Kabupaten - Menjelaskan
Intan tentang seluruh
Jaya- fakta proses serah
Papua Terima berkas
Tengah. Rekapitulasi dan
penetapan Pleno
Distrik Hitadipa di
Kantor KPU Kab.
Intan Jaya.
- Menjelaskan
tentang fakta
seluruh fakta
proses Rekapitulasi
dan penetapan
Pleno Hasil Pada
Tingkat KPU.
Kabupaten Intan
Jaya.
- Menjelaskan Fakta
tentang terjadinya
kejadian luar biasa
penembakan oleh
KKB sehingga
mengakibatkan 38
PPD tidak hadir
dalam Penetapan
Pleno Hasil di
tingkat Kabupaten
Intan Jaya.
- Menjelaskan
tentang fakta
Perolehan Hasil
yang didapatkan
oleh Pengadu
dan/atau Pelapor
di Distrik Hitadipa
dan di tingkat
Kabupaten Intan
Jaya.
2 MARIUS Mantan Katolik Eknemba, - Menjelaskan
DUWITAU Ketua RT 000/ tentang seluruh
PPD RW 000, fakta proses
Sugapa Kel. Rekapitulasi dan
Eknemba, penetapan Pleno
Kec. Pada Tingkat
Sugapa, DIstrik Sugapa.
Kabupaten - Menjelaskan
Intan tentang seluruh
Jaya- fakta proses serah
Papua Terima berkas
Tengah. Rekapitulasi dan
penetapan Pleno
Distrik Sugapa di
Kantor KPU Kab.
Intan Jaya.
- Menjelaskan
tentang fakta
seluruh fakta
proses Rekapitulasi
dan penetapan
Pleno Hasil Distrik
Sugapa Pada
Tingkat KPU.
Kabupaten Intan
Jaya.
- Menjelaskan Fakta
tentang terjadinya
kejadian luar biasa
penembakan oleh
KKB sehingga
mengakibatkan 38
PPD tidak hadir
dalam Penetapan
Pleno Hasil di
tingkat Kabupaten
Intan Jaya.
- Menjelaskan
tentang fakta
Perolehan Hasil
yang didapatkan
oleh Pengadu
dan/atau Pelapor
di Distrik Sugapa
dan di tingkat
Kabupaten Intan
Jaya.
1. Keterangan Saksi HOSEA JANAMBANI.
Saksi sdr. HOSEA JANAMBANI selaku Mantan PPD Distrik Hitadipa; Saksi
dalam Agenda Pembuktian pada persidangan tanggal 14 Agustus 2024 telah
memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi mengatakan untuk kampung Janamba telah disampaikan
kepada saksi jika saat itu perolehan suara yang didapatkan oleh Pengadu
dan/atau Pelapor berdasarkan hasil laporan Ketua dan Anggota PPS
Kampung Janamba sejumlah 0 (nol) suara dan selanjutnya Saksi
menginput pada D Hasil sesuai dengan laporan tersebut
- Bahwa hasil kesepakatan masyarakat itu direkap dalam C Hasil namun
berita acara C Hasil dibawah lari oleh para clon sehingga ketua PPS dan
satu anggota serta masyarakat Janamba dalam jumlah yang besar
menyampaikan hasil kesepakatan tersebut
- Bahwa Saksi mengatakan segala hasil rekap yang dilakukan PPD
merupakan hasil laporan dan penghitungan yang dilakukan oleh PPS
- Bahwa Saksi mengatakan tandatangan pada dokumen hasil rekapitulasi
tingkat distrik Hitadipa yang diserahkan kepada Para Teradu/dan atau
Terlapor sudah sesuai dengan tandatangan yang ada pada identitas Saksi
Bahwa pada Persidangan di hadapan Majelis Hakim telah jelas dan nyata jika
Saksi mengetahui dan saling bersesuaian dengan Bukti Surat yang diajukan
oleh Para Teradu dan/atau Terlapor diantaranya Bukti T-2, T-4, T-5, T-9, T-
11, T-13
2. Keterangan Saksi MARIUS DUWITAU
Saksi sdr. MARIUS DUWITAU. Kapasitas Saksi sebagai Mantan PPD Distrik
Sugapa pada persidangan tanggal 14 Agustus 2024 telah memberikan
keterangannya dibawah sumpah yang pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan jika pada saat distribusi logistic dari
PPD ke TPS terdapat C hasil serta Salinan C Hasil yang hilang. Sehingga
yang menjadi dasar laporan untuk dilakukan rekap melalui hasil laporan
dari KPPS dan hal itu hanya terjadi di TPS 02 Kampung Sambili.
- Bahwa hilangnya C Hasil beserta Salinannya karena dibawa lari oleh tim
Pengadu dan/atau Pelapor
- Bahwa atas perolehan suara tersebut pada Distrik Sugapa tidak dapat
keberatan dari pihak manapun.
Bahwa pada Persidangan di hadapan Majelis Hakim telah jelas dan nyata jika
Saksi mengetahui dan saling bersesuaian dengan Bukti Surat yang diajukan oleh
Para Teradu dan/atau Terlapor diantaranya Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5,
Bukti T-10, , Bukti T-11, dan Bukti T-13.
Bahwa Adapun tanggapan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR kepada Bukti
dan Saksi yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR diantaranya
sebagai berikut:
TANGGAPAN TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TERHADAP BUKTI YANG
DIAJUKAN OLEH PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
Bahwa Alat Bukti berupa surat/dokumen dihadirkan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR dalam agenda pembuktian pada persidangan tanggal 14 Agustus 2024
akan ditanggapi oleh Teradu dan/atau Terlapor sebagai berikut:
1) Bukti yang dihadirkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor merupakan alat
bukti yang tidak jelas akan keasliannya. Dikarenakan bukti tersebut
dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
2) Pernyataan kepala suku besar atas nama Musa Kobogau yang tanda
tangan sangat tidak benar dan manipulasi oleh pelapor karena Musa
Kobogau bukan warga di kampung Janamba. Musa kobogau adalah
kepala Suku besar Provinsi Papua Tengah yang menetap di Nabire. Tidak
pernah ke Intan Jaya.
3) Bahwa terkait dengan C Hasil yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor dibawa lari oleh oknum yang merupakan calon tertentu pada
pemilihan umum di Kabupaten Intan Jaya. Sehingga ini menjadi tanda
tanya bagi Teradu dan/atau Terlapor karena dokumen berupa C Hasil
tidak pernah sampai di PPD dan KPU Kabupaten Intan Jaya.
4) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor sudah menanyakan kepada PPD terkait
atas penandatanganan yang ada pada bukti yang dihadirkan oleh
Pengadu dan/atau Pelapor dan faktanya tidak pernah dilakukan
tandatangan serta cap resmi atas dokumen tersebut.
5) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor menolak seluruh bukti yang diajukan
oleh Pengadu dan/atau Pelapor.
TANGGAPAN TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TERHADAP PIHAK TERKAIT
YANG DIAJUKAN OLEH PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
Bahwa benar selain mengajukan Alat Bukti berupa surat/dokumen, kemudian
dalam rangka membuktikan dalil-dalil Pengaduan dan/atau Pelaporan,
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam agenda pembuktian pada persidangan
tanggal 14 Agustus 2024 mengajukan 2 (dua) orang Pihak Terkait yang mana
menjabat sebagai penyelenggara pemilu, dimana seluruh keterangan Pihak
Terkait dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR telah menjadi satu kesatuan dalam
Berita Acara Persidangan DKPP RI.
TANGGAPAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR ATAS PIHAK TERKAIT
YANG DIHADIRKAN OLEH PENGADU DAN/ATAU PELAPOR:
TANGGAPAN ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT a.n DAN LAWIYA & DINUS
MURIP
Bahwa dalam hal ini Teradu dan/atau Terlapor menanggapi atas keterangan
sebagai berikut:
1) Bahwa Pihak Terkait tidak memberikan keterangan sebagaimana uraian
dalil yang diadukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, Pihak Terkait dalam hal
ini menyampaikan hal-hal diluar persidangan yang tidak ada kaitannya
sama sekali terkait perkara a quo.
2) Bahwa Pihak Terkait dalam kapasitasnya tidak dapat memberikan
keterangan untuk Distrik Hitadipa, dikarenakan Pihak Terkait merupakan
Penyelenggara Pemilu. Sehingga keterangan dari Pihak Terkait tersebut
mengada-ngada karena tidak netral sebagai penyelenggara pemilu.
3) Bahwa keterangan Pihak Terkait yang diberikan tidak benar karena tidak
sesuai dengan fakta dan yang menyampaikan hasil bukan tugas Panitia
Pengawas Lapangan (PPL) dan seharusnya 3 orang PPS atau lebih dari 1
orang PPS.
ANALISIS FAKTA DAN HUKUM
BERDASARKAN FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
I. DALAM EKSEPSI
A. DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI (DKPP RI) TIDAK
BERWENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA
PEROLEHAN HASIL PEMILU.
1) Bahwa telah terbukti jika keseluruhan pokok pengaduan semata-mata
didasarkan dengan adanya perselisihan hasil perolehan suara yang
terjadi pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa sehingga telah termuat
secara jelas pokok persoalan pengaduan yang dilakukan tidak terkait
dengan Tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
2) Bahwa benar telah terbukti di persidangan titik berat seluruh dalil
Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR beserta keterangan saksi
yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanya berbicara
terkait dengan kehilangan dan perubahan suara pada Distrik Hitadipa
sebanyak 881 (delapan ratus delapan puluh satu) suara.
3) Bahwa berdasarkan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut (UU Pemilu), bahwa dalam hal
terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota
DPR dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD
dapat mengajukan Pengaduan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi
4) Bahwa dengan demikian, DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara aquo yang pada intinya
mempersoalkan terkait adanya dugaan perbedaan perolehan hasil pada
Pleno tingkat Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa maupun pada Pleno
tingkat KPUD Kabupaten Intan Jaya, oleh karena pokok pengaduan
tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh penyelenggara pemilu melainkan perselisihan hasil perolehan suara
dalam pemilihan umum.
Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas yang menjelaskan terkait
dengan dalil Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor terkait permasalahan
selisih suara seharusnya diselesaikan pada Mahkamah Konstitusi bukan
pada DKPP, maka dengan demikian sudah sepatutnya Pengaduan Pengadu
dan/atau Pelapor haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
B. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK DAPAT MENGURAIKAN DENGAN
JELAS MENGENAI TINDAKAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG
DILAKUKAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR (OBSCUUR LIBEL).
1) Bahwa telah terbukti dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam
Pengaduan nya tidak dapat menguraikan dengan jelas mengenai apa
saja bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR.
2) Bahwa Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang hanya
menguraikan perselisihan suara merupakan uraian yang dibuat dengan
tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR dengan mudahnya meminta kepada DKPP untuk memeriksa
dan memutus atas dugaan pelanggaran kode etik namun dalam hal ini
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan
menyebutkan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya
tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta
Tindakan apa yang dilakukan oleh masing-masing TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR yang merupakan pelanggaran kode etik sebagai
penyelenggara pemilu.
3) Bahwa benar telah terbukti di persidangan, nyata nyata PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tidak satupun menyebut terkait dengan
pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR. Pengadu dan/atau Pelapor hanya mendalilkan
kehilangan suara sebanyak 881 (delapan ratus delapan puluh satu)
suara yang diduga dihilangkan oleh PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR pada tingkat Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil di
Tingkat Kabupaten Intan Jaya yang sifatnya Kolektif kolegial.
Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas dapat terlihat jika PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat
menjelaskan secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta Tindakan apa
yang dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang
merupakan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Maka
dengan demikian sudah sepatutnya Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor
haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
C. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK MAMPU MENGURAIKAN DALIL
ADUANNYA SECARA CERMAT DAN LENGKAP (OBSCUUR LIBEL).
1) Bahwa telah terbukti jika Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
tidak berkesesuaian dengan standar hukum acara (obscuur libel) Bahwa
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
disebutkan jika Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaraan
Kode Etik disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat
permintaan/petitum kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik.
2) Bahwa benar telah terbukti di persidangan jika pengaduan yang
diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada DKPP hanya
menyebutkan terjadinya perubahan suara untuk beberapa caleg namun
sangat membingungkan karena tidak diuraikan secara jelas kejadian
penambahan tersebut terjadi di TPS mana saja, kejadiannya seperti apa,
dan bagaimana hal itu bisa terjadi dengan bukti-bukti pendukung apa
saja itu semua tidak dapat dibuktikan dipersidangan.
3) Bahwa oleh karena uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tidak
dapat menjelaskan terkait dengan di TPS mana saja terjadi dugaan
perubahan dan penambahan suara, maka dalil yang diajukan oleh
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanyalah tuduhan tanpa dasar dan
tanpa alat bukti yang mendukung terlebih tidak ada saksi yang
menguatkan dalil pengaduan.
Bahwa dengan demikian, oleh karena PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
tidak mampu menguraikan dalil aduannya secara jelas maka sudah
selayaknya oleh DKPP pengaduan tersebut haruslah DITOLAK atau
setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA. (niet onvankelijk
verklaard).
D. POSITA DAN PETITUM PENGADUAN PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
TIDAK SINKRON ANTARA SATU DAN LAINNYA (OBSCUUR LIBEL).
Bahwa telah terbukti jika Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
tidak berkesesuaian dengan standar hukum acara (obscuur libel) Bahwa
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
disebutkan jika Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaraan Kode
Etik disampaikan secara tertulis harus saling bersesuaian antara posita
dengan permintaan/petitum kepada DKPP untuk memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik.
Bahwa telah terbukti dipersidangan, atas uraian Petitum PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR ada menyebutkan TERADU IV sampai dengan
TERADU XII namun dalam posita pengaduan tidak jelas menguraikan
identitas siapakah pihak lainnya yang ada dalam aduan ini, padahal
aduan telah jelas dan nyata hanya mendalilkan terkait adanya dugaan
pelanggaran kode etik terhadap PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
yang berjumlah 3 orang saja.
Bahwa selain itu menjadi suatu dalil pengaduan yang tidak jelas yang
telah terbukti dipersidangan, PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tanpa
alasan yang jelas dan logis hanya mengadukan 3 orang TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR saja dalam perkara ini, padahal pleno rekapitulasi
hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pada tingkat Kabupaten
Intan Jaya merupakan hasil pleno dari 5 komisioner KPU Kabupaten Intan
Jaya yang bekerja secara kolektif kolegial.
Bahwa dikarenkan Pengaduan tidak menjelaskan identitas maupun
menguraikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu IV sampai
dengan Teradu XII dalam posita pengaduan namun tiba-tiba dalam
petitumnya meminta menjatuhkan sanksi kepada Teradu IV sampai
dengan Teradu XII yang tidak jelas siapa pihaknya, telah terbukti secara
hukum jika posita dan petitum pengaduan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR tidak sinkron.
Bahwa oleh karena telah terbukti jika PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
tidak dapat menjelaskan identitas Teradu IV sampai dengan Teradu XII
maka hal ini bertentangan dengan ketentuan formil yang diatur dalam
Pasal 5 ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
perubahan kedua atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa dengan demikian, Oleh karena posita dan petitum pengaduan
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak sinkron antara satu dan lainnya
(obscuur libel) sudah sewajarnya apabila majelis hakim menyatakan jika
Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur
Libel), sehingga patut untuk dinyatakan DITOLAK atau setidak-tidaknya
dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
E. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING
UNTUK MELAKUKAN PENGADUAN PADA DKPP RI DENGAN
MENYEBUTKAN PIHAK LAINNYA.
1) Bahwa telah terbukti jika dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
dalam Pengaduan nya tidak mempunyai kapasitas untuk
menyampaikan permasalahan selisih suara dari pihak lain bernama
Mianus Weiya dikarenakan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR bukanlah
bagian dari Mianus Weiya. Dalam hal ini PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR telah terbukti hanya menerka saja terkait selisih suara atas
nama Mianus Weiya dan tidak pernah mengalami secara pasti jika
terjadi selisih suara yang dialami oleh Mianus Weya. Hal ini dibuktikan
dengan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tidak dapat menguraikan
secara jelas bagaimana selisih tersebut dapat terjadi.
2) Bahwa selain itu telah terbukti dipersidangan, Dalam hal ini Mianus
Weya juga dalam pengaduan a quo tidak mempersoalkan terkait dengan
hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR, hal ini dapat dibuktikan tidak ada pengajuan
gugatan atas nama Mianus Weiya pada daftar permohonan perkara
perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
yang dapat dilakukan pengecekan pada laman website milik Mahkamah
Konstitusi dengan alamat
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&id=7)
Dengan demikian, Berdasarkan uraian diatas dapat terlihat jika PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tidak mempunyai legal standing maka sudah
sepatutnya Majelis pada DKPP untuk menyatakan bahwa Pengaduan
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan
TIDAK DAPAT DITERIMA. (niet onvankelijk verklaard).
II. Dalam Pokok Perkara.
1. Bahwa uraian Kesimpulan yang telah dikemukakan dalam bagian
Eksepsi/Keberatan di atas secara mutatis mutandis merupakan bagian
satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan bagian pokok
perkara.
2. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dengan tegas
dalil-dalil Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR pada persidangan kecuali yang secara tegas dan jelas diakui
kebenarannya oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR;
3. Bahwa benar telah terbukti di persidangan berdasarkan Bukti T-1 dan
Bukti T-13, menegaskan sesuai Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2023
tentang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota DPD Jo. Lampiran IV Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu, alokasi kursi pengisian
Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah berjumlah 3 kursi sedangkan
Pemilihan Legislatif DPR RI pada Kabupaten Intan Jaya meliputi dari 8
Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga,
Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik tersebut memilki jumlah
DPT sebanyak 124.508 pemilih tetap.
4. Bahwa benar telah terbukti di persidangan dalam rangka menjalankan
seluruh proses Agenda dan tahapan Pemilihan Umum Legislatif di
Kabupaten Intan Jaya, pasca Pencoblosan secara nasional dan
serentak pada tanggal 14 Februari 2024, terdapat Pergantian/
Peralihan Kepemimpinan dan Anggota Komisioner KPUD Kabupaten
Intan Jaya Periode 2019 s.d 2024 yang sebelumnya dijabat oleh Misail
Maiseni selaku Ketua KPUD Kabuapten Jaya telah berakhir pada
tanggal 18 Februari 2024. Kemudian pada hari selasa tanggal 20
Februari 2024 Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI melantik Teradu
dan/atau Terlapor I sebagai Ketua merangkap Anggota Bersama
dengan Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu dan/atau Teradu III
sebagai Anggota KPU Kab. Intan Jaya beserta 2 (dua) orang lainnya
sebagai Anggota komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya untuk Periode
Kepngurusan tahun 2024 s.d 2029 yang dilakukan secara daring di
Kantor KPU Provinsi Papua Tengah.
5. Bahwa telah terungkap Fakta-Fakta dan telah terbukti di persidangan
DKPP RI, Adapun kronologis kejadian penyelengaraan Pemilu Legislatif
tahun 2024 yang terjadi di Kabbupaten Intan Jaya di bisa disimpulkan
sebagai berikut :
a. Bahwa benar sebagaimana yang diketahui secara umum, Daerah
Khusus Papua yang salah satunya terdiri dari Provinsi Papua
Tengah, merupakan daerah dengan tingkat kerentanan konflik
tertinggi di Indonesia. Terlepas dari ragam analisa kausalitas yang
ditawarkan oleh para pihak, namun yang pasti, kerentanan konflik
ini diyakini berdiri di atas pondasi masalah yang kompleks, dalam
rangka pelaksanaan penyelengaraan Pemilu di wilayah Kabupaten
Intan Jaya diterapkan sistem Noken sebagai pengganti kotak
suara yang mulai diperkenalkan dalam pilkada dan pileg di
beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-
48/PHPU.A-VI/2009, tanggal 9 Juni 2009. Dimana, Mahkamah
Konstitusi memperbolehkan menggunakan sistem
Noken/Ikat dalam pemungutan suara di beberapa daerah di
wilayah pegunungan Papua bahkan putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut diperkuat dengan beberapa PEraturan KPU
salah satunya melalui Pasal 32 PKPU 10 Tahun 2017 jo Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor:
01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai
Pengganti Kotak Suara, yang kemudian dirubah kembali dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018 tentang pedoman teknis tata
cara pemungutan suara menggunakan sistem noken/ikat.
b. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR, BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan
diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI-SAKSI telah
terungkap di persidangan, Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten
Intan Jaya pada 3 Distrik dilaksanakan sesuai jadwal nasional 14
Februari 2024 yaitu Distrik Hitadipa, Sugapa, dan Ugimba
sedangkan untuk 4 Distrik (Tomosiga, Biandoga, Wandai, Homeyo)
dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22 – 23 Februari 2024
dan khusus untuk Distrik Homeyo dilaksanakan Pemindahan
lokasi TPS di Ibukota Sugapa Intan Jaya sebagaimana Keputusan
KPU kabupaten Intan Jaya nomor 247 tahun 2024 tentang
Penudaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
pada lima distrik dan pemindahan TPS pada dua Distrik di wilayah
kabupaten intan jaya tanggal 21 Februari 2024 dan berdasarkan
pada hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Pihak
Keamanan, Partai Politik, Tokoh masyarakat dan PPD dengan
mengacu pada rekomendasi Bawaslu, karena keterlambatan
distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan kejadian-
kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR Bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan
Jaya diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan
keamanan, dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian.
KESIMPULAN TENTANG TIDAK TERBUKTI NYA FAKTA MANIPULASI DAN
MERUBAH PEROLEHAN HASIL SUARA PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
PADA DISTRIK HITADIPA DAN SUGAPA.
6. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan jika
atas dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 5.5 pada halaman
4, dalil angka 5.6, angka 5.7, dan angka 5.9 pada halaman 5 yang
mempersoalkan perolehan suara pada Distrik Hitadipa beserta dalil
PENGADU pada angka 5.11, angka 5.12 dan angka 5.14 pada halaman
6 yang mempersoalkan perolehan suara pada Distrik Sugapa TIDAK
TERBUKTI di Persidangan DKPP RI dengan uraian kesimpulan sebagai
berikut :
a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Berita Acara Penerimaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Panitia
Pemilihan Distrik Hitadipa Tanggal 27 Februari 2024 pada Bukti T-
2 beserta Distrik Sugapa tanggal 26 Februari 2024 pada Bukti T-3
dikaitkan dengan Bukti T-.9, Bukti T-10, Bukti T-13 yang saling
bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR, BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan
keterangan seluruh SAKSI HOSEA JANAMBANI dan SAKSI
MARIUS DUWITAU, berdasarkan pada tanggal 27 Februari 2024
sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Sekretariat
Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, berdasarkan Formulir Model
D.BA-Serah-Terima-KPU PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
telah menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari PPD Distrik Hitadipa dan PPD Sugapa yang
telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi
penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-
Kecamatan-DPR yang dihadiri oleh Panwas Distrik Hitadipa,
Panwas Distrik Sugapa beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya.
b. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan keterangan SAKSI HOSEA
JANAMBANI dan SAKSI MARIUS DUWITAU yang bersesuaian
dengan Bukti T-13 terungkap Fakta setelah dilakukan serah terima
Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari
PPD Distrik Hitadipa dan PPD Sugapa, kemudian dilakukan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara masing-masing
Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPR termasuk juga Distrik
Hitadipa dan Distrik Sugapa yang dihadiri oleh setiap PPD Distrik
Hitadipa dan Distrik Sugapa dan dihadiri oleh Panwas Distrik
Hitadipa, Panwas Distrik Sugapa beserta Komisioner Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya.
c. Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku
telah terbukti dipersidangan jika SAKSI HOSEA JANAMBANI dan
SAKSI MARIUS DUWITAU menerangkan kewajiban seluruh PPD
dan petugas Admin Aplikasi SIREKAP terkait Rekapitulasi
Perolehan Hasil pada Formulir D. Hasil Kecamatan masing-masing
PPD termasuk Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa adalah meng-
input dan meng-upload kedalam Aplikasi SIREKAP, sehingga
Ketika perolehan hasil tingkat Distrik sudah di upload ke SIREKAP
maka Perolehan Suara tersebut secara sistem sudah dipastikan
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada tingkat Kabupaten
Intan Jaya tidak bisa merubah, mengganti, menambahkan atau
mengurangi bahkan memanipulasi Perolehan Suara yang sudah di
upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan data
rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat distrik yang sudah
diupload ke dalam Aplikasi SIREKAP secara system langsung
terpantau dan terintegrasi dengan data yang dikelola oleh Admin
Pusat KPU RI.
Dengan demikian telah terbukti jika tidak beralasan dan sangatlah
mustahil apabila PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melanggar
etik karena telah merubah dan mengalihkan Perolehan Suara
dengan melakukan pengurangan dan penambahan perolehan suara
yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada
Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Hitadipa
dan Distrik Sugapa, terlebih lagi selama Proses peng-inputan hingga
Upload kedalam Aplikasi SIREKAP selalu diawasi oleh Panwas
Distrik Hitadipa dan Panwas Distrik Sugapa.
d. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-5, Bukti T-12, Bukti T-
13, Bukti T-14, Bukti T-15, yang saling bersesuaian dengan
Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang
dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat
dengan keterangan seluruh SAKSI HOSEA JANAMBANI dan SAKSI
MARIUS DUWITAU, Pihak Terkait KPU Provinsi, dan Pihak Terkait
dari seluruh pengurus Partai Politik yang hadir, menegaskan
setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan
suara pada Distrik Hitadipa dan PPD Sugapa yang sudah di Upload
kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. Kabupaten Intan Jaya,
kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saat hendak dibacakannya
rekapitulasi hasil suara oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD
dari 8 Distrik tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat
distrik diambil alih oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua
Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi
Parta dan Undangan yang hadir.
e. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-9,
Bukti T-10, Bukti T-11, Bukti T-12, Bukti T-13, yang saling
bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan
diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI HOSEA JANAMBANI
dan SAKSI MARIUS DUWITAU, Pihak Terkait KPU Provinsi, dan
Pihak Terkait dari seluruh pengurus Partai Politik yang hadir di
persidangan, dengan tegas menerangkan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno di kantor
Bappeda Kab. Intan Jaya dengan agenda menetapkan perolehan
hasil suara dan dituangkan ke dalam Formulir D.Hasil KABKO-
DPRD yang hasilnya suara yang benar PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR pada Distrik Hitadipa adalah sebanyak 0 (nol) suara,
sedangkan pada Distrik Sugapa perolehan suara yang benar yang
didapatkan oleh rekan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atas nama
Mianus Weya adalah sebanyak 0 (nol) suara.
f. Bahwa Selain itu telah terbukti juga dipersidangan, berdasarkan
Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11 dan bersesuaian dengan
keterangan pihak terkait dari Para Partai Politik yang hadir di
persidangan, pada Rapat Pleno tanggal 03 Maret di kantor
BAPPEDA Kab. Intan Jaya diperoleh fakta dan data rekapitulasi
yang benar terkait Perolehan Suara untuk Calon Anggota DPRD
Kab. Intan Jaya dari Partai NasDem atas nama Titus Kobogau
adalah memang benar mendapatkan suara sebanyak 2669 (dua
ribu enam ratus enam puluh sembilan) suara beserta Perolehan
Suara untuk Calon Anggota DPRD Kab. Intan Jaya dari Partai PAN
atas nama Yoseph Tipani adalah memang benar mendapatkan
suara sebanyak 4845 (empat ribu delapan ratus empat puluh lima)
suara dan Perolehan Suara yang benar untuk Caleg PAN atas nama
Yuneri Lawiya sebesar 1757 (seribu tujuh ratus lima puluh tujuh)
suara beserta Perolehan Suara yang benar untuk Caleg PAN atas
nama Osen Kogoya adalah sebanyak 3022 (tiga ribu dua puluh dua)
suara.
Dengan demikian TELAH TERBUKTI jika tidak beralasan
Pengaduan a quo dan sangatlah mustahil apabila PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR telah memanipulasi Perolehan Suara dengan
melakukan perubahan perolehan suara yang didapatkan oleh
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil
Kecamatan/Distrik khususnya Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa
karena PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR hanya menerima
hasil rekapitulasi perolehan suara yang sudah final dari PPD
Hitadipa dan hanya membacakan serta menetapkan perolehan
hasil suara pada tingkat distrik di tingkat pleno Kabupaten Intan
Jaya, terlebih lagi selama Proses serah terima berkas D. Hasil
Distrik sampai dengan peng-inputan hingga Upload kedalam
Aplikasi SIREKAP yang dilakukan oleh PPD Hitadipa dan PPD
Sugapa selalu diawasi oleh Panwas Distrik Hitadipa, Panwas
Distrik Sugapa.
Selain itu telah terbukti juga fakta-fakta di persidangan DKPP, pada
seluruh tahapan dan rekapitulasi maupun penetapan pleno
berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat
penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada satupun
saksi partai termasuk saksi dari pihak PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR yang mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan
dan/atau Formulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada
PPD Distrik Hitadipa maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR pada Pemilu Legislatif DPRD Kab. Intan Jaya terkait
dengan penetapan hasil perolehan suara.
Oleh karenanya dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut
sudah sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN.
7. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan jika
atas dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan angka 5.8 dalam halaman 5
yang pada pokoknya menerangakan “Bahwa atas perolehan Suara
Pengadu tersebut telah ditetapkan oleh Kepala Suku, Kepala Kampung,
Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda yang untuk selanjutnya atas suara
terbanyak yang diperoleh Pengadu, menetapkan suara secara
keseluruhan untuk Distrik Hitadipa diberikan kepada Pengadu” TIDAK
TERBUKTI di Persidangan DKPP RI dengan uraian kesimpulan yakni
berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang
dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat
Keterangan SAKSI HOSEA JANAMBANI selaku anggota PPD Hitadipa
dan SAKSI MARIUS DUWITAU membuktian jika pernyataan Kepala
Suku atau Tokoh Masyarakat yang menyepakati pemberian suara
terhadap salah calon anggota legislatif maupun salah satu partai di
setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang berlaku di
Pemilihan Umum, secara tahapan dan proses pemungutan suara pada
faktanya tidak pernah langsung diserahkan kepada SAKSI HOSEA
JANAMBANI selaku anggota PPD Hitadipa maupun kepada PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya.
Akan tetapi proses sistem Noken yang benar dan berlaku adalah
masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung menyepakati
secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pemberian
suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke
dalam Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat
yang berlaku.
Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di
maksud dalam P-1 bukti Pengadu beserta bukti VIDEO yang diputar
oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dipersidangan bukanlah Format
penempatan perolehan suara yang resmi sebagaimana yang telah di
atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan ketentuan
yang berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau
D.Hasil Kecamatan/ Distrik yang kemudian ditetapkan dalam Rapat
Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kab. Intan Jaya.
Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah
sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN.
KESIMPULAN TENTANG TERBUKTI NYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU INTAN
JAYA NOMOR: 067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari
2024 di DISTRIK HITADIPA.
8. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah
membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menuduh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR tidak menghiraukan dan tidak melaksanakan
Rekomendasi BAWASLU KAB. INTAN JAYA NOMOR:
067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024
secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan
sebagai berikut:
a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-14 yang saling
bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB.
INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI
HOSEA JANAMBANI selaku anggota PPD Hitadipa, faktanya
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu ditujukkan kepada
PPD. Situasi yang terjadi adalah rekapitulasi suara pada saat itu
masih ada pada tingkat PPD dan seharusnya Panwasdis yang
mengeluarkan rekomendasi kepada PPD agar rekap sesuai hasil
yang terjadi dilapangan.
b. Bahwa benar telah terbukti di persidangan, selanjutnya PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melaksanakan Rekomendasi
Bawaslu dengan melakukan pemanggilan kepada PPD Distrik
Hitadipa dan Pandis Hitadipa pada tanggal 28 Februari 2024
bertempat di ruang rapat KPU Kab. Intan Jaya dan memerintahkan
agar PPD Distrik Hitadipa untuk melakukan rekapitulasi suara
sesuai dengan hasil yang ada dilapangan. Sehingga atas arahan
tersebut PPD Distrik Hitadipa telah melaksanakan Rekapitulasi
Suara yang diawasi oleh Pandis Distrik Hitadipa dan dibenarkan
serta diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dipersidangan atas
telah dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu dimaksud.
Dengan demikian oleh karena telah dilaksanakannya Rekomendasi
Bawaslu tersebut, maka sudah sepatutnya jika Pengaduan PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR haruslah dinyatakan untuk DITOLAK dan
DIKESAMPINGKAN.
KESIMPULAN TENTANG TERBUKTINYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR TELAH BENAR DAN SESUAI PROSEDUR DALAM
MEMBERHENTIKAN SEMENTARA 38 PPD YANG TIDAK HADIR PADA RAPAT
PLENO TINGKAT KABUPATEN TANGGAL 02 - 03 Maret 2024 BESERTA
TELAH MENGEVALUASI DAN MENGAKTIFKAN KEMBALI 38 PPD
TERSEBUT.
9. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah
membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan yang menuduh
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah sewenang-wenang dengan
tidak menghadirkan 38 PPD pada saat Rekap Pleno Hasil di Tingkat
Kabupaten Intan Jaya secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan
uraian kesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh
BAWASLU KAB. INTAN JAYA, faktanya berdasarkan Bukti T-4
membuktikan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah
mengundang secara lisan serta undangan tertulis pada tanggal 01
Maret 2024 kepada seluruh PPD pada Kabupaten Intan Jaya serta
Partai Politik untuk hadir pada pleno hasil tingkat Kabupaten
Kabupaten Intan Jaya dilakukan pada tanggal 03 Maret 2024.
b. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU
KAB. INTAN JAYA dan juga oleh Perwakilan Komisioner KPU
Provinsi Papua Tengah yang bersesuaian dengan Bukti T-6
membuktikan pasca dilakukan evaluasi oleh seluruh Komisioner
KPU Kab. Intan Jaya ternyata Ketidak hadiran 38 PPD tersebut
disebabkan adanya penembakan yang dilakukan KKB disekitar
kantor KPU yang mengakibatkan memakan nyawa dan menelan
seorang Korban Jiwa seorang Remaja 16 Tahun yang tewas
diterjang peluru nyasar dari KKB Papua di Distrik Sugapa beserta
terdapat Aparat Kemanan dari TNI saat sedang melakukan
Pengamanan juga terluka sehingga PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR mengeluarkan Keputusan KPU Intan Jaya No 254
tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan
Jaya, namun pada tanggal 28 Maret 2024 PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR Kembali mengeluarkan Keputusan KPU
Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali
PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 (vide bukti T-7) yang
didasarkan oleh hasil evaluasi karena ketidakhadiran PPD pada
tanggal 02 Maret 2024 hingga tanggal 03 Maret 2024 disebabkan
kejadian luar biasa atas adanya penembakan yang terjadi disekitar
Perkantoran Pemkab Intan Jaya dan Kantor KPU Kabupaten Intan
Jaya, terlebih lagi Tindakan Pemberhentian sementara tersebut
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dibenarkan oleh KPU Prov.
Papua Tengah selaku Pihak Terkait setelah dilakukan Kordinasi
secara intensif.
Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang
menerangkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
melaksanakkan secara sepihak dengan tujuan merubah hasil
perolehan suara Pengadu tanpa melibatkan 38 PPD, dapat disimpulkan
jika tuduhan tersebut tidak benar dan sudah sepatutnya jika
Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah DITOLAK
dan DIKESAMPINGKAN.
KESIMPULAN TENTANG TERBUKTINYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU INTAN
JAYA NOMOR: 081/REKOM/01.01/KAB-PT/08/II/2024 TANGGAL 04
MARET 2024 dan ESOK HARINYA REKOMENDASI TERSEBUT DIBATALKAN
OLEH BAWASLU KAB. INTAN JAYA SESUAI SURAT BAWASLU KABUPATEN
INTAN JAYA NOMOR 085/REKOM.01.01/K/PT/08/III/2024” TENTANG
PEMBATALAN SURAT REKOMENDASI TERTANGGAL 5 MARET 2024.
10. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah
membuktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 5.19 di
halaman 7 yang menuduh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah
mengabaikan dan menghiruaukan 4 (empat) rekomendasi Bawaslu
sebagaimana surat rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-
PT/08/II/2024 tentang Pembatalan Penetapan Pleno Tingkat
Kabupaten Intan Jaya secara tegas dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan
uraian kesimpulan yakni :
a. berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR,
yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan
saling bersesuaian dengan Bukti T-15, Bukti T-16 dan Bukti T-17
membuktikan jika fakta tersebut sangat tidak benar dan
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak update terkait adanya
tindaklanjut yang telah dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR.
b. Hal ini karenakan terdapat fakta telah terungkap dipersidangan
dan baru diketahui dan dipahami oleh PENGADU DAN/ATAU
TERLAPOR, yakni pada tanggal 05 Maret 2024 Bawaslu Kab. Intan
Jaya mengeluarkan Surat Rekemondasi Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya dengan nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024”
tertanggal 5 maret 2024 tentang Pembatalan surat Rekomendasi
sebelumnya terkait dibatalkannya surat rekomendasi nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024.
c. Sekaligus dalam Bukti T-17 juga menyampaikan pembatalan atas
adanya Surat Rekomendasi Bawaslu sebelumnya dengan Nomor:
081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar
pembatalan yaitu seluruh tindakan PARA TERADU DAN/ATAU
PARA TERLAPOR dalam melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi
dan Pleno Penetapan Hasil tanggal 03 Maret 2024 telah benar dan
sesuai Prosedur sebagaimana Telah diterimanya Salinan Berita
Acara Klarifikasi terkait Kondisi Dan Situasi Pungut Hitung di
tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se – kabupaten Intan Jaya
yang disampaikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU PARA
TERLAPOR.
Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang
menerangkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak
melaksanakkan 4 (empat) Rekomendasi Bawaslu Kab. Intan Jaya dapat
disimpulkan jika tuduhan tersebut tidak benar dan sudah sepatutnya
jika Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah
DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN.
11. Bahwa benar telah terbukti dipersidangan DKPP RI, jika Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan sah menurut hukum.
(Bukti T-8)
12. Bahwa benar telah terbukti dipersidangan DKPP RI, jika PPD
Kecamatan/Distrik dan Komisioner KPU Kab. Intan Jaya dalam
melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi telah melaksanakan
pungut hitung suara secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang
menggunakan sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural
dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan
Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.
13. Bahwa berdasarkan dari seluruh uraian kesimpulan dan rangkaian
persidangan DKPP RI, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan jika seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan
khususnya pada Distrik Hitadipa dan DIstrik Sugapa dan menetapkan
Pleno Hasil sebagaimana D. Hasil KABKO DPRD Kabupaten Intan Jaya
tanggal 03 Maret 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya telah
dengan sungguh-sungguh Professional menerapkan prinsip integritas,
akuntabel, jujur dan mandiri dengan tetap memperhatikan dan taat
aturan melaksanakan ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f
PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan telah terbukti jika
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melanggar Kode Etik dan
mengedepankan seluruh Kode Etik sebagaimana yang telah diatur
Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan
c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai
dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai
dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17
huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Oleh karena itu atas seluruh dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
pada angka 5.17, angka 5.18 dan angka 5.20 beserta angka 5.21,
angka 5.22 dan angka 5.23 dalam halaman 8 sudah sepatutnya
haruslah dinyatakan TIDAK TERBUKTI dan DITOLAK untuk
seluruhnya.
14. Bahwa dengan TIDAK TERJADINYA PELANGGARAN KODE ETIK oleh
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses
Pemilihan Umum Legislatif 2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya,
maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR meminta kepada majelis
DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah
sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap
Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor
III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak
putusan a quo dibacakan.
15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian bantahan dan tanggapan dari
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di atas, baik meliputi bantahan
dan tanggapan pada bagian Eksepsi maupun bantahan dan tanggapan
dalam Jawaban Pokok Perkara dimaksud, maka sudah sepatutnya
apabila Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus perkara
a quo secara tegas menyatakan Menerima Eksepsi/ keberatan dari
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Untuk Seluruhnya dan
Menyatakan Gugatan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Tidak Dapat
Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) beserta MENOLAK dalil-dalil
Gugatan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR Untuk Seluruhnya.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Agustus 2024 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.10.1] Dami Zanambani - Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya;
Bahwa benar pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten ada keberatan untuk 2
distrik yang dipermasalahkan Pengadu. Benar ada rekomendasi Bawaslu Intan
Jaya. Pihak Terkait menyatakan bahwa Rekomendasi Bawaslu wajib
ditindaklanjuti. Terkait Rekomendasi, KPU Intan Jaya berdiskusi dengan
Bawaslu Intan Jaya dan bersepakat untuk Rekapitulasi tetap jalan.
[2.10.2] Bawaslu Kabupaten Intan Jaya;
Bahwa benar ada 4 (empat) rekomendasi, salah satunya rekomendasi yang
dikeluarkan Panwaslu Distrik Hitadipa dan 3 (tiga) dari Bawaslu Intan Jaya.
Sebelum keluar rekomendasi didahului dengan himbauan. Bahwa berdasarkan
hasil pengawasan Panwaslu Distrik Hitadipa, Pihak Terkait melaporkan
pemungutan suara berjalan disetiap TPS. Pengadu memperoleh suara dari
lapangan hingga ke distrik. Ada caleg yang memperoleh suara lebih besar dari
Pengadu. Berkenaan Rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Distrik Hitadipa,
KPU sudah memanggil PPD dan Pandis. Berkenaan Rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Bawaslu sudah dibicarakan/diklarifikasi dengan KPU.
Dikeluarkan Rekomendasi Bawaslu Nomor 067/Rekom/01.01/Kab-
PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 berdasarkan hasil pengawasan
Pawaslu Distrik Hitadipa. Panwaslu Distrik Hitadipa juga sudah mengeluarkan
Rekomendasi untuk PPD, Pihak Terkait tidak mengetahui apakah rekomendasi
Panwaslu Distrik Hitadipa sudah dilaksanakan PPD Hitadipa atau belum. Pihak
Terkait mengeluarkan rekomendasi untuk KPU Intan Jaya agar menyingkronkan
rekap suara dengan hasil tingkat Distrik. Hasil ditempel dikantor Distrik.
Berkenaan Rekomendasi 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 3
maret 2024 Pihak Terkait tidak menerima data pembanding C.Hasil dan D.Hasil.
Bawaslu tidak memegang data sehingga tidak dapat melakukan melakukan
pleno. Bahwa Pihak Terkait juga mendesak Panwaslu Distrik Hitadipa untuk
meminta data C.Hasil dan D.Hasil kepada PPD Hitadipa. Berdasarkan hal
tersebut Pihak Terkait mengeluarkan rekomendasi pembatalan hasil suara pleno
nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024. Setelah
Pihak Terkait mengelaurkan rekomendasi 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024,
selanjutnya Pihak Terkait menerima Salinan Berita Acara Klarifikasi Terkait
Kondisi dan Situasi ditingkat PPS/KPPS dan Tingkat Distrik se Kabupaten Intan
Jaya. Koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut dengan KPU Intan Jaya terkait
temuan dalam proses rekapitulasi. Berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait
mengeluarkan pembatalan Surat Rekomendasi nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 melalui Surat Nomor
085/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 5 Maret 2024. Bahwa Pihak
Terkait hanya mendapat data dari jajaran kebawah.
[2.10.3] KPU Provinsi Papua Tengah;
Dibeberapa tempat dikabupaten di Papua Tengah, rekapitulasi tingkat TPS
dilakukan di tingkat PPS/Kampung, berdasarkan hal tersebut yang menjadi
masalah untuk memperoleh C.Hasil. dibeberapa kasus logistik hilang sebelum
rekapitulasi. Dari PPS hasil rekap dibawa ke PPD, dalam proses ini cenderung
lebih sering terjadi perubahan-perubahan. PPD melakukan rekapitulasi
dilakukan dengan disaksikan Panwaslu Distrik dan Saksi Partai Politik.
Dibeberapa tempat Saksi partai poilitik tidak hadir sampai rekapitulasi tingkat
Distrik. Para Teradu dilantik pada tanggal 20 Februari 2024 dikantor KPU
Provinsi Papua Tengah secara daring. Para Teradu diarahkan untuk melakukan
pleno di Kabupaten Intan jaya. Karena selama ini tidak pernah dilaksanakan
pleno di intan jaya karena alasan konflik. Tanggal 1 Maret 2024 Pihak Terkait
datang ke Intan Jaya untuk melakukan pendampingan rekapitulasi yang
dilakukan oleh KPU Intan Jaya. Pada saat itu terjadi penembakan yang
selanjutnya terdapat arahan dari Hasyim Asyari selaku Ketua KPU untuk
menggeser tempat rekapitulasi, akan tetapi Pihak Terkait memilih tetap di Intan
Jaya karena merasa Intan Jaya adalah Kampung Keduanya. Pada tanggal 2-3
Maret 2024 dilaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten. Pada saat itu hanya
dihadiri 3 PPD yakni dari Distrik Tomosiga dan Distrik Agisiga serta Distrik
Biandoga. Tidak hadir 37 orang PPD dan nomor telepon tidak aktif. Karena hal
tersebut, Para Teradu mengambil alih proses rekapitulasi. Ketua KPU Intan jaya
mengeluarkan SK pemberhentian PPD, terkait hal tersebut diketahui oleh
Bawaslu intan jaya dan terjadi diskusi antara KPU dan Bawaslu Intan jaya.
Bahwa Pleno dilakukan di Aula Bappeda. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 hasil
rekapitulasi kabupaten digeser untuk rekapitulasi provinsi menuju bandara
untuk ke Nabire. Pihak Terkait terakhir berangkat menuju Nabire karena
menghadapi massa yang merasa suaranya hilang, termasuk dengan Partai
Garuda. Kesepakatan noken dilaksanakan sebelum rekapitulasi tingkat Distrik
sehingga hasil rekapitulasi yang diterima KPU Kabupaten sudah bersih.
Berkenaan suara Pengadu sejumlah 881, Pihak Terkait tidak mengetahui karena
Terkait hanya memastikan Para Teradu melakukan rekapitulasi.
[2.10.4] DPD Partai Garuda Provinsi Papua Tengah;
Bahwa baru pada Pemilu Tahun 2024 kali ini ada pleno rekpitulasi di kabupaten
Intan jaya, Pemilu dan Pilkada sebelumya tidak pernah dilaksankan di
kabupaten Intan Jaya melainkan dilaksanakan diluar Kabupaten Intan jaya,
seperti di Jayapura, Timika, Nabire bahkan pernah pleno dipesawat. Pihak
Terkait merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 2 Intan
Jaya dari Partai Garuda. Pemicu permasalah oleh Para Calon dari 17 Parpol di
Intan Jaya. Pada saat pendistribusian logistik belum sampai, sudah habis. Pihak
Terkait juga merasa dirugikan dan jadi korban karena suaranya tidak bisa
tersampaikan dalam form yang disediakan negara. Bahwa Pihak Terkait
mengapresiasi Pemilu 2024 ini tidak ada korban. Berkaitan perolehan suara
Pengadu sempat disampaikan kepada Pihak Terkait sebagai atasan partai. Pihak
Terkait tidak menerima C.Hasil.
[2.10.5] DPD Partai Nasdem Kabupaten Intan Jaya;
Pemilu di Intan Jaya tidak benar. Pihak Terkait juga merasa dirugikan. Bahwa
Suara beberapa calon Anggota DPRD Intan jaya dari Partai Nasdem juga
dialihkan.
[2.10.6] DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Intan Jaya.
Pihak Terkait merupakan caleg dan satu Distrik dengan Pengadu. Sistem noken
dilakukan di Kabupaten Intan Jaya. Bahwa di Kampung Janamba merupakan
basis suara PAN. Permasalahan ada ditingkat Distrik karena KPU Kabupaten
Intan Jaya menerima bersih dari PPD.
[2.10.7] Dinus Murib – PPL Kampung Janamba
Pemungutan suara di Kampung Janamba menggunakan sistem Noken di
Kampung Janamba. Bahwa Pengadu memperoleh Suara 881. Pihak Terkait
melaporkan kepada PPD Hitadipa terkait hasil pemilihan di Kampung Janamba.
Pleno tingkat Distrik Suara Pengadu masih sama. Pihak Terkait belum pernah
mendapat D.Hasil Kecamatan. Pihak Terkait hadir dalam pleno tingkat Distrik.
Pihak Terkait membantah bahwa Kampung Janamba adalah basis suara Partai
PAN.
[2.10.8] Dan Lawiya – PPS Kampung Janamba
Bahwa benar Pengadu memperoleh 881 suara. Suara sejumlah 881 milik
pengadu berdasarkan hasil noken dari 3 TPS. (TPS 1,3 dan 8) Kampung
Janamba. Rekap di Distrik Pihak Terkait datang langsung. Pada saat
melaporkan ke PPD, perolehan suara Pengadu masih normal. Tapi sesampai di
Kabupaten, suara Pengadu hilang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya dengan sengaja mengubah, menghilangkan, serta mengalihkan
suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Garuda atas nama
Detinus Sani in casu Pengadu kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan
Jaya yang lain yang mengakibatkan Pengadu tidak terpilih dan kehilangan kursi
sebagai Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan bahwa DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara yang diadukan Pengadu karena pada intinya
mempersoalkan terkait adanya dugaan perbedaan perolehan hasil pada Distrik
Hitadipa dan Distrik Sugapa serta pada Pleno tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya
karena pokok aduannya tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melainkan perselisihan hasil
perolehan suara dalam pemilihan umum. Dengan demikian sangatlah beralasan
hukum, pengaduan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard). Bahwa pengaduan Pengadu obscuur libel dikarenakan Pengadu tidak
cermat, jelas, dan lengkap serta tidak dapat menguraikan tindakan atau sikap
Para Teradu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu.
Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Alokasi Kursi
dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota
DPD Jo. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Pemilu, alokasi kursi pengisian Anggota DPRD Dapil Papua Tengah berjumlah
25 kursi sedangkan Pemilihan Anggota DPR RI pada Kabupaten Intan Jaya
meliputi dari 8 (delapan) Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba,
Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 (delapan) Distrik tersebut
memilki jumlah DPT sebanyak 124.508 Pemilih Tetap.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Para Teradu bersama 2 (dua) orang
lainnya dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2024 s.d.
2029 yang dilaksanakan secara daring di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah.
Bahwa Para Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya setelah
hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Bahwa Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada 3 (tiga) Distrik
dilaksanakan sesuai jadwal nasional tanggal 14 Februari 2024 yaitu pada Distrik
Hitadipa, Distrik Sugapa, dan Distrik Ugimba sedangkan untuk 4 (empat)
lainnya yakni Distrik Tomosiga, Distrik Biandoga, Distrik Wandai dan Distrik
Homeyo dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22 Februari 2024 serta
khusus untuk Distrik Homeyo dilaksanakan pemindahan lokasi TPS di Ibukota
Intan Jaya, Distrik Sugapa sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya
Nomor 247 tahun 2024 tentang “Penudaan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pada Lima Distrik dan Pemindahan TPS pada Dua Distrik
di Wilayah Kabupaten Intan Jaya” tertanggal 21 Februari 2024. Bahwa alasan
dilakukannya Pemungutan Suara Susulan yang terjadi di beberapa distrik pada
tanggal 23 Februari 2024 serta Pemindahan Lokasi TPS di Sugapa, Ibukota Intan
Jaya berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Pihak
Keamanan, Partai Politik, Tokoh masyarakat dan PPD dengan mengacu pada
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, karena keterlambatan distribusi
logistik yang disebabkan beberapa faktor dan kejadian-kejadian luar biasa yang
diluar kendali Para Teradu bersama seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten
Intan Jaya, diantaranya letak geografis pegunungan dan gangguan keamanan,
serta kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian.
Bahwa pada tanggal 27 s.d. 29 Februari 2024 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Intan Jaya, Para Teradu menerima Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari PPD Hitadipa dan PPD Sugapa serta telah dilakukan
verifikasi berkas, salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Form
Model D.Hasil-Kecamatan-DPR yang dihadiri oleh Panwaslu Distrik Sugapa,
Panwaslu Distrik Hitadipa serta Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (Vide Bukti T-
2, T-3, T-5, T-.9, T-10, T-11, T-12, dan T-13). Selanjutnya setelah menerima
dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Hitadipa
dan PPD Sugapa, Para Teradu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara masing-masing Distrik sesuai Form D.Hasil Kecamatan DPR
termasuk Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa yang dihadiri oleh setiap PPD
termasuk PPD Hitadipa, PPD Sugapa dan dihadiri juga oleh Panwaslu Distrik
Hitadipa, Panwaslu Distrik Sugapa serta Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
(Bukti T-11, Bukti T-12). Hasil rekapitulasi selanjutnya diinput oleh PPD dan
Petugas Admin Sirekap kedalam Aplikasi Sirekap. Bahwa ketika perolehan hasil
tingkat Distrik sudah di unggah ke Sirekap maka perolehan suara tersebut
secara sistem sudah dipastikan Para Teradu tidak dapat mengubah, mengganti,
menambahkan atau mengurangi bahkan memanipulasi perolehan suara yang
sudah di unggah ke dalam Sirekap. Hal ini dikarenakan data rekapitulasi
perolehan hasil suara tingkat distrik yang sudah diupload ke dalam Aplikasi
Sirekap secara sistem langsung terpantau dan terintegrasi dengan data yang
dikelola oleh Admin Pusat KPU RI. Bahwa setelah Rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara tingkat kabupaten pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa,
pada tanggal 2 Maret 2024 saat akan dibacakan hasil suara oleh masing-masing
PPD, 38 (tiga puluh delapan) PPD se-Kabupaten Intan Jaya tidak hadir, sehingga
pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh Para Teradu setelah
berkordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya, Perwakilan KPU Provinsi Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Provinsi
Papua Tengah serta Saksi Partai Politik yang hadir, termasuk juga saksi dari
Pengadu. (Vide Bukti T-5, T-12, T-13, T-14 dan T-15). Bahwa pada tanggal 3
Maret 2024 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Intan Jaya Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil. Bahwa pada Rapat Pleno Penetapan
Hasil mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat Kabupaten Intan Jaya,
tidak ada Saksi Partai Politik termasuk Saksi dari Pengadu yang mengajukan
keberatan dan mengisi Form D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi.
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 Para Teradu mengundang secara lisan
dan tertulis kepada seluruh PPD se-Kabupaten Intan Jaya serta Partai Politik
untuk datang ke Rapat Pleno Penetapan. Bahwa PPD yang hadir hanya 2 (dua)
orang sedangkan 38 (tiga puluh delapan) PPD yang lain tidak datang, alasan
tidak datangnya 38 (tiga puluh delapan) PPD disebabkan adanya penembakan
yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) disekitar Kantor KPU Intan
Jaya yang mengakibatkan seorang Remaja berusia 16 Tahun tewas terkena
peluru nyasar di Distrik Sugapa serta seorang Anggota TNI yang sedang
melakukan tugas pengamanan terluka. Atas kejadian tersebut, Para Teradu
mengambil alih pembacaan rekapitulasi hasil pada tanggal 2 Maret 2024 dan
melaksanakan Pleno penetapan perolehan hasil pada tanggal 3 Maret 2024
karena telah diatur dalam jadwal dan tahapan nasional yang harus di ikuti
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas ketidakhadiran 38 (tiga puluh
delapan) PPD tersebut, Para Teradu melakukan tindakan tegas dengan
memberhentikan sementara 38 (tiga puluh delapan) PPD tersebut melalui
Keputusan KPU Intan Jaya Nomor 254 Tahun 2024 tentang pemberhentian
sementara 38 PPD Kabupaten Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tertanggal 3 Maret
2024 dan pada tanggal 28 Maret 2024 mengaktifkan kembali 38 (tiga puluh
delapan) PPD yang diberhentikan sementara melalui Keputusan KPU Kabupaten
Intan Jaya Nomor 270 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kabupaten
Intan Jaya untuk Pemilu 2024. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut
dibenarkan oleh KPU Provinsi Papua Tengah.
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak menerima dan
melaksanakan surat pernyataan Kepala Suku dan/atau Tokoh Masyarakat yang
menyepakati pemberian suara terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan
Jaya maupun terhadap Partai Politik di setiap kampung yang ada dalam sistem
Noken yang berlaku di Pemilihan Umum. Bahwa pada tahapan dan proses
pemungutan suara surat pernyataan tersebut tidak pernah diserahkan secara
langsung kepada PPD di tingkat Distrik maupun kepada Para Teradu di tingkat
KPU Kabupaten Intan Jaya. Bahwa proses sistem Noken yang sesuai dengan
peraturan adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung
menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal
pemberian suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten yang kemudian
dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/PPS sesuai sistem
Noken/Ikat yang berlaku. Bahwa surat Pernyataan kesepakatan pemberian
suara yang di maksud dan jadikan bukti oleh Pengadu bukanlah Format
Pernyataan yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU
yang secara prosedur dan ketentuan seharusnya dituangkan ke dalam C.Hasil
Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan yang kemudian ditetapkan dalam Rapat
Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kabupaten.
Terhadap Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor
067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, bahwa
rekomendasi a quo ditujukan kepada PPD Hitadipa dan PPD lainnya melalui Para
Teradu. Bahwa pada tanggal tersebut masih pada tahapan rekapitulasi tingkat
Distrik dan seharusnya Panwaslu Distrik yang mengeluarkan rekomendasi
tersebut kepada PPD agar rekapitulasi sesuai dengan yang terjadi dilapangan
(Vide Bukti T-14). Berkenaan rekomendasi a quo pada tanggal 28 Februari 2024
bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Intan Jaya, Para Teradu juga
memanggil PPD Hitadipa dan Pawaslu Distrik Hitadipa untuk memerintahkan
PPD Distrik Hitadipa melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang
ada dilapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD Distrik Hitadipa telah
melaksanakan rekapitulasi suara yang diawasi oleh Panwaslu Distrik Hitadipa
sesuai dilapangan. Bahwa berkenaan Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
Nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 Perihal Pembatalan Surat
Rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024
yang pada intinya membatalkan Rekomendasi Nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 sekaligus juga
menyampaikan pembatalan atas adanya Surat Rekomendasi Bawaslu
sebelumnya dengan Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut
dengan dasar pembatalan yaitu seluruh tindakan Para Teradu dalam
melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil tanggal 3
Maret 2024 telah benar dan sesuai Prosedur sebagaimana telah diterimanya
Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait Kondisi Dan Situasi Pungut Hitung di
tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se–Kabupaten Intan Jaya yang
disampaikan oleh Para Teradu (Vide Bukti T-15, T-16, T-17).
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
benar pada tanggal 27 s.d. 29 Februari 2024 Para Teradu menerima Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang pada D.Hasil Kecamatan dari
PPD se-Kabupaten Intan Jaya termasuk dari PPD Hitadipa dan PPD Sugapa (Vide
Bukti T-2 dan T-3). Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2024 Para Teradu melalui
surat Nomor 211/PL.01.8-Und/9407/2024 Perihal Undangan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota
(Vide Bukti T-4) mengundang PPD se-Kabupaten Intan Jaya, Ketua Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya, Saksi Calon Presiden dan wakil Presiden, Saksi Partai
Politik Peserta Pemilu serta Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu untuk
melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Intan Jaya.
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 dilaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor
Bappeda Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Bahwa dalam Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dihadiri oleh Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya dan Saksi Partai Politik, sedangkan PPD hanya dihadiri
oleh 2 (dua) orang dan 38 (tiga puluh delapan) orang PPD yang lain tidak hadir
dengan alasan bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 terjadi kontak senjata antara
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan TNI-Polri di sekitar Kantor KPU
Kabupaten Intan Jaya di Distrik Sugapa yang mengakibatkan seorang Remaja
berusia 16 Tahun tewas terkena peluru nyasar dan anggota TNI terluka.
Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu mengambil alih pembacaan hasil
rekapitulasi tingkat distrik pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten. Pengambilalihan tersebut dilakukan setelah
berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya, Anggota KPU Provinsi Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Provinsi Papua
Tengah serta Saksi Partai Politik yang hadir, termasuk juga saksi dari Pengadu.
(Vide Bukti T-5, T-12, T-13, T-14 dan T-15). Bahwa pada D.Hasil Kecamatan
Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa, Detinus Sani yang merupakan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Garuda Nomor Urut 1 Dapil
Intan Jaya 1 in casu Pengadu memperoleh suara 0 (nol) (Vide Bukti P-7 dan T-
9). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Intan Jaya. Bahwa pada Rapat Pleno Penetapan Hasil, mulai dari
tingkat Distrik sampai dengan tingkat Kabupaten Intan Jaya, tidak terdapat
keberatan dari Saksi Partai Politik termasuk Saksi dari Pengadu hal tersebut
dibuktikan dengan tidak adanya yang mengisi Form D.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi. Bahwa menindaklanjuti ketidakhadiran 38 (tiga
puluh delapan) PPD pada rekapitulasi tingkat Kabupaten, Para Teradu
melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan sementara 38 (tiga puluh
delapan) PPD tersebut melalui Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 254
Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38 PPD Kabupaten Intan Jaya
untuk Pemilu 2024 tertanggal 3 Maret 2024 (Vide Bukti T-6) dan pada tanggal
28 Maret 2024 mengaktifkan kembali 38 (tiga puluh delapan) PPD yang
diberhentikan sementara melalui Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor
270 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali PPD Kabupaten Intan Jaya untuk
Pemilu 2024 (Vide Bukti T-7). Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan Pihak
Terkait KPU Provinsi Papua Tengah memberikan keterangan bahwa tindakan
Para Teradu diketahui dan dibenarkan oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Papua
Tengah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat
rekapitulasi tingkat Distrik Hitadipa, Ketua PPD Distrik Hitadipa membacakan
perolehan suara Detinus Sani in casu Pengadu sebanyak 881 (delapan ratus
delapan puluh satu) (Vide Bukti video P-17). Hal ini berksesuaian dengan
perolehan suara Pengadu yang tertulis pada papan Rekapitulasi suara hasil
yakni sebanyak 881 (delapan ratus delapan puluh satu) (Vide Bukti P-1).
Terhadap fakta tersebut saksi Teradu Hosea Janambani yang merupakan
Mantan PPD Hitadipa pada pemilu tahun 2024 memberikan keterangan dalam
sidang pemeriksaan bahwa perolehan suara yang tertulis pada papan tersebut
adalah perolehan suara sementara dan belum disahkan. Hal ini dikarenakan
dokumen formulir C hasil untuk Kampung Janamba dibawa kabur oleh PPS
Kampung Janamba atas nama Dan Lawiya bersama massa pendukung salah
satu calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya, sehingga perolehan angka 881
(delapan ratus delapan puluh satu) didapatkan dari keterangan lisan Dan
Lawiya. Selanjutnya Saksi Teradu a.n. Hosea Janambani menerima laporan dan
catatan dari Ketua dan 1 (satu) orang Anggota PPS Janamba bahwa suara
Pengadu adalah 0 (nol), berdasarkan hal tersebut Saksi Hosea Janambani lebih
mempercayai hasil yang disampaikan Ketua dan Anggota PPS Kampung
Janamba karena disampaikan oleh 2 (dua) orang dan hasil tersebut yang
dituangkan dalam formulir model D.Hasil Kecamatan Hitadipa (Vide Bukti T-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak melakukan
monitoring terhadap pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan suara ditingkat Distrik
dikarenakan Para Teradu dilantik KPU RI pada tanggal 20 Februari Tahun 2024
secara daring di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah hal ini terkonfirmasi
berdasarkan keterangan lisan Teradu I dalam sidang Pemeriksaan. Selanjutnya
pada tanggal 27 s.d. 29 Februari Tahun 2024 bertempat di Sekretariat Kantor
KPU Kabupaten Intan Jaya, berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-Terima-
KPU Para Teradu menerima Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari PPD Distrik Hitadipa dan PPD Distrik Sugapa yang telah
dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul Kertas
berisi Formulir D Hasil Kecamatan - DPR dihadiri Oleh Panwas Distrik Sugapa,
Panwas Distrik Hitadipa, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (Vide
Bukti T-2, T-3, T-5, T-9, T-10, T-11, dan T-12) yang pada pokoknya berisi Berita
Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD
Distrik Hitadipa, Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari PPD Distrik Sugapa, Daftar hadir peserta rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Kab/Kota, Berita Acara/Formulir D
Hasil DPRD Kab/Kota DPRD Kabupaten Intan Jaya, Distrik Hitadipa tanggal 19
Februari 2024, Berita Acara/Formulir D Hasil DPRD Kab/Kota DPRD Kabupaten
Intan Jaya, Distrik Hitadipa tanggal 19 Februari 2024, Berita Acara/Formulir D
Hasil DPRD Kab/Kota DPRD Kabupaten Intan Jaya, Distrik Hitadipa tanggal 03
Maret 2024, dan Dokumentasi Foto Rekap dan Pleno Tingkat Kabupaten Intan
Jaya. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024, Rekapitulasi hasil dan pleno hasil
perolehan suara pada Distrik Hitadipa dan Distrik Sugapa sudah diupload
kedalam aplikasi Sirekap, dan saat akan dibacakan PPD di 38 (tiga puluh
delapan) Distrik tidak hadir mengakibatkan pembacaan Rekapitulasi diambil
alih Para Teradu setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari
Bawaslu Kabupaten Intan jaya, Perwakilan KPU Provinsi Papua Tengah,
Perwakilan Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Saksi Partai yang hadir, termasuk
Saksi Pengadu (Vide Bukti T-5, Bukti T-12, Bukti T-13, Bukti T-14, dan Bukti T-
15). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Tingkat
Kabupaten bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Intan Jaya yang
dituangkan ke dalam Formulir D. Hasil KABKO-DPRD dan untuk suara Detinus
Sani in casu Pengadu sebanyak 0 (nol) suara dan rekan pengadu a.n. Mianus
Weya sebanyak 0 (nol) suara.
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak menerima dan
melaksanakan surat pernyataan Kepala Suku Tokoh Masyarakat Kampung
Janamba, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya yang menyepakati pemberian
suara terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Garuda
atas nama Detinus Sani. Terungkap fakta bahwa surat pernyataan tersebut
tidak pernah diserahkan secara langsung kepada PPD di tingkat Distrik maupun
kepada Para Teradu di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Bahwa proses sistem
Noken yang sesuai dengan peraturan adalah masing-masing tokoh masyarakat
disetiap kampung yang menyepakati secara bersama-sama dengan warga
kampung dalam hal pemberian suara kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten
kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/PPS sesuai
sistem Noken/Ikat yang berlaku. Bahwa surat pernyataan kesepakatan
pemberian suara yang di maksud dan jadikan bukti oleh Pengadu, tidak sesuai
dengan Format surat pernyataan yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU.
Surat pernyataan secara prosedur dan ketentuan seharusnya dituangkan ke
dalam C.Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan yang kemudian ditetapkan
dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kabupaten.
Berkenaan Rekomendasi dari Bawaslu Intan Jaya Nomor
067/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, bahwa Para
Teradu sudah menindaklajuti dengan memanggil PPD Hitadipa dan Panwaslu
Distrik Hitadipa pada tanggal 28 Februari 2024 untuk memerintahkan PPD
Hitadipa melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang ada di
lapangan. Sehingga atas arahan tersebut PPD Distrik Hitadipa telah
melaksanakan rekapitulasi suara yang diawasi oleh Panwaslu Distrik Hitadipa.
Bahwa berkenaan Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor
081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tertanggal 3 Maret 2024 perihal
rekomendasi hasil pemungutan suara dan Surat Nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024 Perihal
Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya, Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya kemudian menerbitkan Surat Nomor
085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 Perihal Pembatalan Surat Rekomendasi
Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 Tanggal 4 Maret 2024 dengan
alasan pembatalan telah diterima salinan Berita Acara Klarifikasi terkait kondisi
dan situasi di tingkat PPS/KPPS dan situasi di tingkat Distrik se-Kabupaten
Intan Jaya dan koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut dengan KPU Kabupaten
Intan Jaya terkait temuan dalam proses rekapitulasi (Vide Bukti T-15, T-16, T-
17). Namun demikian, terungkap fakta dalam persidangan berdasarkan bukti
P-17 berupa video dan foto pada Papan pengumuman Rekapitulasi (Vide bukti
P-1) pada saat rekapitulasi tingkat distrik Pengadu memperoleh suara sebanyak
881 (delapan ratus delapan puluh satu) suara, akan tetapi berdasarkan bukti P-
7 berupa Formulir D Hasil Kecamatan perolehan suara Pengadu 0 (nol) suara.
Maka saat proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Intan Jaya berlangsung pada
tanggal 2 Maret 2024, Detinus Sani in casu Pengadu mengajukan keberatan
perihal hilangnya suara Pengadu sebanyak 881 (delapan ratus delapan puluh
satu) (vide bukti T-5). Terhadap keberatan yang diajukan oleh Detinus Sani in
casu Pengadu ditanggapi Para Teradu dengan mengarahkan Pengadu ke
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk mengisi form keberatan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan
Para Teradu melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat
Kabupaten Intan Jaya yang berdasarkan D Hasil Kecamatan dapat dibenarkan
sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Namun demikian dalam proses rekapitulasi Para Teradu
harus memastikan kebenaran dari perolehan suara yang dituangkan dalam
Formulir D Hasil Kecamatan. Hal ini penting dilakukan karena pada saat
rekapitulasi berlangsung, Pengadu menyampaikan keberatan tentang perolehan
suara Pengadu yang berubah menjadi 0 (nol) suara. DKPP Menilai Para Teradu
tidak profesional dalam menindaklanjuti keberatan yang diajukan Pengadu
dengan mengarahkan Pengadu untuk menyampaikan keberatan tersebut
kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Tindakan Para Teradu tidak sesuai
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum sebagaimana yang pada pokoknya mengatur mekanisme penyelesaian
keberatan terkait dengan selisih perolehan suara diselesaikan oleh KPU. Oleh
karena keberatan Pengadu tidak ditindaklanjuti Para Teradu maka perolehan
suara Pengadu sebagaimana bukti P-17 dan P-1 sebanyak 881 (delapan ratus
delapan puluh satu) suara tidak terkoreksi di Formulir D Hasil Kabupaten.
Demikian pula tindakan Para Teradu memberhentikan sementara 38 PPD se-
Kabupaten Intan Jaya pada saat rekapitulasi berlangsung (vide bukti T-20)
mengakibatkan Para Teradu tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap
kebenaran perolehan suara Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
sepanjang terkait dengan tidak menjaga profesionalitas dalam melaksanakan
pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Intan Jaya terbukti dan jawaban Para
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 10, Pasal 15 huruf b, huruf g, dan huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, memeriksa dan
mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar dan memeriksa
keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Junus
Miagoni dan Teradu III Johan Maiseni masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno pertama oleh tujuh Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pleno kedua oleh lima Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota pada hari
Jumat tanggal Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin,
tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy
Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing
selaku Anggota.
ANGGOTA
TTD
RATNA DEWI PETTALOLO TTD
I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI
TTD
MUHAMMAD TIO ALIANSYAH
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
ANDRE SAPUTRA
64