Melanggar
Nomor Putusan: 112-PKE-DKPP/III/2025 dan 140-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 32 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 107-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/III/2025, dan Pengaduan Nomor:151-P/LDKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:140-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Terlapor, Pihak Terkait, dan saksi- saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Teradu dan/Terlapor, pihak terkait dan saksi-saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara, ditemukan fakta- fakta: a) Bahwa pada saat PSU TPS 04 Selat Utara terdapat pemilih tambahan (DPK) yang menggunakan E-KTP yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) di TPS 04 Selat Utara pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 sebelumnya, tetapi oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Kapuas Dina Mariana membolehkan untuk mengunakan hak pilihnya pada saat PSU di TPS 04 Selat Utara tanpa memperdulikan imbauan langsung dari Bawaslu kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 di halaman kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas (Vide bukti P.1-21).
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 diduga tidak profesional dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 1 Desember Tahun 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat pada Pemilihan tahun 2024. Bahwa pada pelaksanaan PSU tersebut, Teradu diduga mengakomodir dua orang pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi yang diduga tidak memiliki hak untuk memilih di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.
Pasal DilanggarPasal 47 ayat (3); Pasal 49; Pasal 50 ayat (3); Pasal 178; Pasal 22B; Pasal 30 Undang-Undang Nomor
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 Dina Mariana selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanks
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025
Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 107-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025,
dan Pengaduan Nomor:151-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor:140-PKE-DKPP/IV/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025
[1.1.1] Pengadu
1. Nama : Iswahyudi Wibowo
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Ana Rahimah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Hanif Syazali
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Peppy Lestari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Rusman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu V;
Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.1.2] Teradu
Nama Dina Mariana :
Jabatan :
Anggota KPU Kabupaten Kapuas
Alamat :
Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu.
[1.2] Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025
[1.2.1] Pengadu
1. Nama : Iswahyudi Wibowo
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Ana Rahimah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Hanif Syazali
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Peppy Lestari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Rusman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu V;
Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Pengadu;
TERHADAP
[1.2.2] Teradu
1. Nama : Deden Firmansyah
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kapuas
Alamat :
Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Charles Bronson
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas
Alamat : Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Dina Mariana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas
Alamat : Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Maya Widya Sari Sihombing
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas
Alamat : Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : M. Fery Irawan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas
Alamat : Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor:
107-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112-PKE-
DKPP/III/2025, dan Pengaduan Nomor:151-P/LDKPP/III/2025 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor:140-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Terlapor, Pihak Terkait, dan saksi-
saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari Pemungutan Suara
Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, ditemukan fakta-fakta
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Teradu dan/Terlapor, pihak terkait
dan saksi-saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari
Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara, ditemukan fakta-
fakta:
a) Bahwa pada saat PSU TPS 04 Selat Utara terdapat pemilih tambahan (DPK) yang
menggunakan E-KTP yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) dan
Daftar Pemilih Tambahan (DPK) di TPS 04 Selat Utara pada hari Rabu Tanggal
27 November 2024 sebelumnya, tetapi oleh salah satu anggota KPU Kabupaten
Kapuas Dina Mariana membolehkan untuk mengunakan hak pilihnya pada saat
PSU di TPS 04 Selat Utara tanpa memperdulikan imbauan langsung dari
Bawaslu kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada hari
Minggu tanggal 1 Desember 2024 di halaman kantor Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas (Vide bukti P.1-21).
b) Bahwa pemilih tambahan atas nama Kamsiah dan Pandi tidak terdaftar pada
Daftar Pemilih Tambahan (DPK) yang menggunakan E-KTP di TPS 04 Selat
Utara pada tanggal 27 November 2024, dibuktikan dengan Daftar Hadir Pemilih
Tambahan di TPS 004 Selat Utara pada tanggal 27 November 2024 (Vide bukti
P.1-22).
c) Bahwa pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) di TPS 005 Selat Utara dan telah mengunakan hak pilihnya tanggal
27 November 2024, dengan adanya tanda tangan kehadiran dalam daftar hadir
pemilih tetap (Vide bukti P.1-14).
d) Bahwa pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi pada tanggal 1 Desember 2024,
hadir sebagai pemilih PSU di TPS 04 Selat Utara dan menggunakan hak pilihnya
Kembali di pada PSU di TPS 004 dengan mengunakan E-KTP sebagai Pemilih
Tambahan (DPK) (Vide bukti P.1-15).
e) Bahwa sesuai Laporan hasil Pengawasan PanwasluKecamatan Selat, Bawaslu
Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang hadir
mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 004 Selat Utara, melalui Ibu Ana Rahimah
Anggota Bawalu Kabupaten Kapuas, Bapak Kristaten Jon dan Ibu Hj Siti
Wahidah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan
imbauan secara lisan serta saran dan masukkan ditempat kejadian secara
langsung kepada Saudara Dina Mariana Anggota KPU Kabupaten Kapuas,
bahwa untuk Pemilih Tambahan yang boleh menggunakan hak pilihnya pada
PSU di TPS 04 Selat Utara adalah Pemilih Tambahan yang hadir pada tanggal
27 November 2024 sesuai dengan PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 52 ayat 2 namun
tidak diindahkan dan bersikeras mempersilahkan Pemilih Tambahan tersebut
mencoblos di PSU TPS 004 Selat Utara berdasarkan pemahamannya dan arahan
dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Tity Yukrisna melalui telepon
whatsapp (Vide bukti P.1-15).
2. Bahwa pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara
ditemukan dugaan kepada Teradu dan/ Terlapor serta Pihak Terkait sebagai
berikut :
a) Anggota KPU Kabupaten Kapuas Dina Mariana dijadikan Teradu dan/Terlapor
berdasarkan :
− Melalaikan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya sebagai Kepala
Divisi Teknis Penyelenggara pada saat PSU di TPS 004 Selat Utara untuk
memberikan arahan kepada KPPS terkait Daftar Pemilih Tambahan dan
memperbolehkan 2 (dua) orang Pemilih yang menggunakan E-KTP sebagai
Daftar Pemilih Tambahan pada PSU TPS 004 Selat Utara tanggal 1
Desember 2024 sementara 2 (dua) orang Pemilih Tambahan tersebut tidak
terdaftar di TPS 004 Selat Utara pada tanggal 27 November 2024
berdasarkan arahan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah TITY
YUKRISNA dan mengabaikan imbauan secara lisan yang diberikan oleh
Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
secara langsung ditempat kejadian mengenai penggunaan Daftar Pemilih
Tambahan yang menggunakan E-KTP pada PSU TPS 004 Selat Utara
adalah Pemilih Tambahan yang terdaftar di TPS 004 Selat Utara ketika
tanggal 27 November 2024 dengan tetap menginstruksikan kepada KPPS 4
dan 5 untuk memperbolehkan 2 (dua) pemilih tersebut mencoblos tanpa
memperdulikan kemungkinan terburuk yang sudah disampaikan oleh
Bawaslu bahkan menyatakan bahwa jika apabila diketahui yang
bersangkutan mencoblos diTPS lain selain TPS PSU maka yang
bersangkutan bertanggung jawab secara penuh melakukan Tindakan
kriminal (Vide bukti P.1-1).
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025
Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Terlapor, Pihak Terkait, dan saksi-
saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari Pemungutan Suara
Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, ditemukan fakta-fakta
sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Teradu dan/ Terlapor, pihak terkait
dan saksi-saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari
Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara, ditemukan fakta-fakta:
a) Bahwa pada saat PSU TPS 04 Selat Utara terdapat pemilih tambahan (DPK) yang
menggunakan E-KTP yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) dan
Daftar Pemilih Tambahan (DPK) di TPS 04 Selat Utara pada hari Rabu Tanggal
27 November 2024 sebelumnya, tetapi oleh salah satu anggota KPU Kabupaten
Kapuas Dina Mariana membolehkan untuk mengunakan hak pilihnya pada saat
PSU di TPS 04 Selat Utara tanpa memperdulikan imbauan langsung dari
Bawaslu kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada hari
Minggu tanggal 1 Desember 2024 di halaman kantor Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas (Vide bukti P.2-25).
b) Bahwa pemilih tambahan atas nama Kamsiah dan Pandi tidak terdaftar pada
Daftar Pemilih Tambahan (DPK) yang menggunakan E-KTP di TPS 04 Selat Utara
pada tanggal 27 November 2024, dibuktikan dengan Daftar Hadir Pemilih
Tambahan di TPS 004 Selat Utara pada tanggal 27 November 2024 (Vide bukti
P.2-21).
c) Bahwa pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) di TPS 005 Selat Utara dan telah mengunakan hak pilihnya tanggal
27 November 2024, dengan adanya tanda tangan kehadiran dalam daftar hadir
pemilih tetap (Vide bukti P.2-14).
d) Bahwa pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi pada tanggal 1 Desember 2024,
hadir sebagai pemilih PSU di TPS 04 Selat Utara dan menggunakan hak pilihnya
Kembali di pada PSU di TPS 004 dengan mengunakan E-KTP sebagai Pemilih
Tambahan (DPK) (Vide bukti P.2-15).
e) Bahwa sesuai Laporan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Selat, Bawaslu
Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang hadir
mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 004 Selat Utara, melalui Ibu Ana Rahimah
Anggota Bawalu Kabupaten Kapuas, Bapak Kristaten Jon dan Ibu Hj Siti
Wahidah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan
imbauan secara lisan serta saran dan masukkan ditempat kejadian secara
langsung kepada Saudara Dina Mariana Anggota KPU Kabupaten Kapuas,
bahwa untuk Pemilih Tambahan yang boleh menggunakan hak pilihnya pada
PSU di TPS 04 Selat Utara adalah Pemilih Tambahan yang hadir pada tanggal
27 November 2024 sesuai dengan PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 52 ayat 2 namun
tidak diindahkan dan bersikeras mempersilahkan Pemilih Tambahan tersebut
mencoblos di PSU TPS 004 Selat Utara berdasarkan pemahamannya dan arahan
dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Tity Yukrisna melalui telepon
whatsapp (Vide bukti P.2-15).
2. Bahwa pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara
ditemukan dugaan kepada Teradu dan/ Terlapor serta Pihak Terkait sebagai berikut :
a) Anggota KPU Kabupaten Kapuas Dina Mariana dijadikan Teradu dan/Terlapor
berdasarkan :
− Melalaikan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya sebagai Kepala Divisi
Teknis Penyelenggara pada saat PSU di TPS 004 Selat Utara untuk memberikan
arahan kepada KPPS terkait Daftar Pemilih Tambahan dan memperbolehkan 2
(dua) orang Pemilih yang menggunakan E-KTP sebagai Daftar Pemilih
Tambahan pada PSU TPS 004 Selat Utara tanggal 1 Desember 2024 sementara
2 (dua) orang Pemilih Tambahan tersebut tidak terdaftar di TPS 004 Selat Utara
pada tanggal 27 November 2024 berdasarkan arahan Komisioner KPU Provinsi
Kalimantan Tengah Tity Yukrisna dan mengabaikan imbauan secara lisan yang
diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah secara langsung ditempat kejadian mengenai penggunaan Daftar
Pemilih Tambahan yang menggunakan E-KTP pada PSU TPS 004 Selat Utara
adalah Pemilih Tambahan yang terdaftar di TPS 004 Selat Utara ketika tanggal
27 November 2024 dengan tetap menginstruksikan kepada KPPS 4 dan 5 untuk
memperbolehkan 2 (dua) pemilih tersebut mencoblos tanpa memperdulikan
kemungkinan terburuk yang sudah disampaikan oleh Bawaslu bahkan
menyatakan bahwa jika apabila diketahui yang bersangkutan mencoblos diTPS
lain selain TPS PSU maka yang bersangkutan bertanggung jawab secara penuh
melakukan Tindakan kriminal (Vide bukti P.2-1);
b) Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah dapat dijadikan Terlapor/Teradu
berdasarkan :
− Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya sebagai
Ketua dalam memonitor dan memastikan jalannya PSU di TPS 004 Selat Utara.
− Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang
berbunyi “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang
diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling
lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS”
sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan
karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024
sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian
menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di
TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKPT sebagai Daftar Pemilih
Tambahan.
− Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman terkait regulasi dan aturan
perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang. (Vide bukti P.2-2);
c) Anggota KPU Kabupaten Kapuas Maya Widya Sari Sihombing dijadikan
Terlapor/Teradu berdasarkan :
− Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku
Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM pada saat terjadinya PSU di TPS 004
Selat Utara.
− Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman terkait regulasi dan aturan
perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang.
− Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang
berbunyi “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang
diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling
lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS”
sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan
karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024
sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian
menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di
TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih
Tambahan (Vide bukti P.2-3).
d) Anggota KPU Kabupaten Kapuas M.Fery Irawan dijadikan Terlapor/Teradu
berdasarkan :
− Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) pada saat terjadinya
PSU di TPS 004 Selat Utara;
− Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman terkait regulasi dan aturan
perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang;
− Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang
berbunyi “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang
diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling
lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS”
sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan
karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024
sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian
menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di
TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih
Tambahan (Vide bukti P.2-4).
e) Anggota KPU Kabupaten Kapuas Charles Bronson dijadikan Terlapor/Teradu
berdasarkan:
− Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan pada saat terjadinya PSU di TPS 004
Selat Utara;
− Tidak memenuhi Undangan Klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten
Kapuas 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dengan alasan tidak ada waktu
dan menyatakan terserah Bawaslu kabupaten Kapuas untuk menilai sesuai
dengan keterangan anggota KPU yang lain (Vide bukti P.2-5)
f) Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tity Yukrisna diduga:
− Lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, kewajiban dan wewenangnya selaku
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
pada saat supervisi monitoring ke KPU Kabupaten Kapuas di PSU TPS 004 Selat
Utara dengan memberikan arahan melalui Telepon Whatsapp kepada Anggota
KPU Kapuas untuk memperbolehkan 2 (dua) orang pengguna EKTP di PSU TPS
004 Selat Utara pada tanggal 1 Desember 2024 untuk mencoblos sementara 2
(dua) pengguna EKTP tersebut menggunakan Daftar Pemililih Tambahan
tersebut tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan yang menggunakan
EKTP pada saat Pemilihan tanggal 27 November 2024;
− Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang
berbunyi “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang
diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling
lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS”
sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan
karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024
sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian
menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di
TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih
Tambahan. Dengan memberikan pernyataan melalui telepon whatsapp kepada
Anggota KPU Kabupaten Kapuas Dina Mariana “jadi kata Bu Tity lakukan
verifikasi jika memang itu warga warga setempat dan tidak mendapatkan
Undangan dan dikenali oleh Petugas dan Pengawas TPS biodatanya jelas maka
boleh untuk mencoblos di TPS tersebut. Jadi aku sampaikan menurut Bawaslu
itu tidak boleh karena Pemilih DPK yang tidak datang pada tanggal 27
November di TPS 04 tidak boleh datang ke PSU dan tidak boleh memilih, jadi
menurut Bu tity kalau seperti itu DPT yang yang kemaren tidak hadir juga tidak
boleh memilih pada saat PSU, jadi saya tanya kembali apakah DPK ini boleh
memilih kalau sesuai dengan ketentuan DPK yang memiliki biodata dan
dikenali, berdasarkan arahan yang saya dapatkan dari pimpinan 2 orang DPK
tersebut boleh memilih”
− Tidak memenuhi Undangan Klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten
Kapuas 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dengan alasan tidak ada waktu
Berdasarkan hal tersebut diatas dan hasil klarifikasi Dina Mariana sehingga
Tity Yukrisna dapat dijadikan sebagai Terlapor (Vide bukti P.2-6).
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu
Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa, berdasarkan fakta sidang terungkap jelas bahwa Teradu Dina Mariana pada
perkara 112-PKE-DKPP/III/2025 benar tidak cermat dalam memahami dan
menerapkan ketentuan pasal 52 PKPU 17 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan PSU,
tidak memahami arti koordinasi dan konsultasi sehingga mengambil keputusan
secara sepihak ketika di lapangan tanpa mempertimbangkan dampak dan akibat.
2. Bahwa, berdasarkan fakta sidang terungkap jelas bahwa Teradu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kapuas pada perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 benar tidak cermat
dalam memahami dan menerapkan ketentuan pasal 52 PKPU 17 Tahun 2024 terkait
Pelaksanaan PSU.
3. Bahwa, dengan dihadirkannya Pihak Terkait dari Teradu yaitu Mantan PPK Selat
terungkap bahwa ternyata ketidak cermatan dalam memahami dan menerapkan
pasal 52 PKPU 17 Tahun 2024 ini sampai tingkat bawah dan ini bisa berdampak
buruk bagi Pemilu dan Pemilihan selanjutnya di Kabupaten Kapuas (17 Kecamatan
dan 231 Kelurahan/Desa).
4. Bahwa, dengan ini meminta kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk mengabulkan
permohonan Para Pengadu yaitu “Teradu Dina Mariana tidak profesional sebagai
Penyelenggara Pemilu dan Kepala Divisi Teknis. Para Teradu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kapuas tidak profesional karena tidak memiliki wawasan,
pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai sebagai Penyenggara Pemilu,
serta menjatuhkan putusan Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atau jika
Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya”
[2.3] PETITUM PENGADU PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dengan menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Para
Teradu.
[2.4] BUKTI PENGADU
[2.4.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 112-PKE-
DKPP/III/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti P.1-1 Berita Acara Klarifikasi Teradu An. Dina Mariana
2. Bukti P.1-2 Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. Deden Firmansyah
Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. Maya Widya Sari
3. Bukti P.1-3
Sihombing
4. Bukti P.1-4 Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. M. Fery Irawan
5. Bukti P.1-5 Undangan Klarifikasi Pihak Terkait An. Charles Bronson
6. Bukti P.1-6 Undangan Klarifikasi Pihak Terkait An. Tity Yukrisna
Bukti P.1-7 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi
7.
Saksi An. Kamsiah
Bukti P.1-8 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi
8.
Saksi An. Pandi
Bukti P.1-9 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi
9.
Saksi An. Dedy Liswan
Bukti P.1-10 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi
10.
Saksi An. Ernawaty Yuliani
Bukti P.1-11 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi
11.
Saksi An. Dwindo Djanuarico
12. Bukti P.1-12 Screenshot DPT On Line an. Kamsiah di TPS 005 Selat Utara
13. Bukti P.1-13 Screenshot DPT On Line an. Pandi di TPS 005 Selat Utara
Bukti P.1-14 Dokumentasi Salinan Daftar Hadir Pemilih Tetap (DPT) TPS
14.
005 Selat Utara
15. Bukti P.1-15 Dokumentasi Salinan (DPK) PSU TPS 004 Selat Utara
16. Bukti P.1-16 Dokumen Photo KTP an. Pandi PSU di TPS 004 Selat Utara
17. Bukti P.1-17 Dokumen Photo KTP an. Kamsiah PSU di TPS 004 Selat Utara
Bukti P.1-18 Dokumen Salinan C-Pemberitahuan. an. Pandi di TPS 005
18.
Selat Utara
Bukti P.1-19 Dokumen Salinan C-Pemberitahuan. an. Kamsiah di TPS 005
19.
Selat Utara
Bukti P.1-20 Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Selat PSU TPS 004
20.
Selat Utara
21. Bukti P.1-21 Video Kejadian PSU (Flashdisk merk Joint 8 GB)
22. Bukti P.1-22 Dokumentasi Salinan (DPK) TPS 004 Kelurahan Selat Utara
[2.4.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/IV/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti P.2-1 Berita Acara Klarifikasi Teradu An. Dina Mariana
2. Bukti P.2-2 Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. Deden Firmansyah
Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. Maya Widya Sari
3. Bukti P.2-3
Sihombing
4. Bukti P.2-4 Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. M. Fery Irawan
5. Bukti P.2-5 Undangan Klarifikasi Pihak Terkait An. Charles Bronson
6. Bukti P.2-6 Undangan Klarifikasi Pihak Terkait An. Tity Yukrisna
Bukti P.2-7 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi
7.
Saksi An. KAMSIAH
Bukti P.2-8 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi
8.
Saksi An. PANDI
Bukti P.2-9 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi
9.
Saksi An. DEDY LISWAN
Bukti P.2-10 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi
10
Saksi An. ERNAWATY YULIANI
Bukti P.2-11 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi
11.
Saksi An. DWINDO DJANUARICO
12. Bukti P.2-12 Screenshot DPT On Line an. Kamsiah di TPS 005 Selat Utara
13. Bukti P.2-13 Screenshot DPT On Line an. Pandi di TPS 005 Selat Utara
Bukti P.2-14 Dokumentasi Salinan Daftar Hadir Pemilih Tetap (DPT) TPS 005
14.
Selat Utara
15. Bukti P.2-15 Dokumentasi Salinan (DPK) PSU TPS 004 Selat Utara
16. Bukti P.2-16 Dokumen Photo KTP an. PANDI PSU di TPS 004 Selat Utara
17. Bukti P.2-17 Dokumen Photo KTP an. KAMSIAH PSU di TPS 004 Selat Utara
Bukti P.2-18 Dokumen Salinan C-Pemberitahuan. an. PANDI di TPS 005
18.
Selat Utara
Bukti P.2-19 Dokumen Salinan C-Pemberitahuan. an. KAMSIAH di TPS 005
19.
Selat Utara
Bukti P.2-20 Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Selat PSU TPS 004 Selat
20.
Utara
21. Bukti P.2-21 Dokumen Salinan (DPK) TPS 004 Kelurahan Selat Utara
22. Bukti P.2-22 Kajian Dugaan Pelanggaran
23. Bukti P.2-23 Formulir Model A.13 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
24. Bukti P.2-24 Formulir Model A.17 Status Temuan
25. Bukti P.2-25 Video Kejadian PSU (Bukti FD)
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025, Para Pengadu Perkara Nomor 112-
PKE-DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 menghadirkan 2
(dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Kamsiah dan Pandi selaku Pemilih di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan
Selat menyatakan bahwa benar pada tanggal 27 November 2025 memilih di TPS 005
dan terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024
Saksi datang ke TPS 004 karena melihat banyak orang berbondong-bondong datang ke
TPS 004 maka Saksi pun turut ikut datang ke TPS 004 tersebut. Kemudian Saksi
menanyakan apakah Saksi boleh mencoblos di TPPS 004 ini, dan Petugas yang berjaga
dalam hal ini KPPS 004 menyatakan Saksi boleh memilih asal membawa KTP. Karena
belum mimiliki KTP saksi kembali lagi kerumah karena jaraknya cukup dekat dan
datang kembali membawa Biodata Dokumen Kependudukan. Bahwa benar saksi
ditanyakan oleh KPPS apakah sudah memilih atau belum, dan Saksi menyatakan
belum memilih. Saksi tidak mengetahui bahwa di TPS 004 tersebut adalah Pemilihan
Suara Ulang (PSU). Bahwa Saksi menambahkan petugas yang menjaga di TPS 004 tidak
menanyakan apakah mereka sebelumnya memilih di TPS berapa. Bahwa saksi melihat
terjadi perdebatan diantara sesama penyelenggara pemilu di TPS 004 tersebut, namun
saksi tidak mengetahui hal apa yang sedang diperdebatkan. Saksi hanya menunggu
arahan dari Petugas di TPS 004 untuk dipersilahkan mencoblos. Bahwa saksi tidak
menerima surat pemberitahuan atau undangan untuk memilih di TPS 004.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 112-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa Teradu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 2 Juli 2025 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Dasar Hukum
Untuk memperkuat argumen hukum, kami merujuk pada peraturan perundang-
undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, Pasal 178 B (pidana mencoblos lebih dari sekali);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, Pasal 22B dan pasal 30 (Kewenangan Bawaslu dan Tugas Bawaslu);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, Pasal 152 (GAKKUMDU);
5. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
6. Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 47 ayat (3), Pasal 49-72, dan Pasal
52 ayat (2);
7. Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi dan Sengketa.
8. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil
Pemilu.
9. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
khususnya Pasal 6 ayat (3) huruf a (kepastian hukum), c (tertib), dan f
(profesionalitas);
10. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik,
sebagaimana diubah oleh Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019;
11. UUD NRI Tahun 1945 Ketentuan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan hak konstitusi
warga negara.
II. Kronologi Kejadian
Untuk membantah dan memperjelas posisi Teradu dan/atau Terlapor, berikut kronologi
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 004, Kelurahan Selat Utara,
Kecamatan Selat, pada tanggal 1 Desember 2024 yang akan Teradu dan/atau Terlapor
sampaikan pada Jawaban ini:
1. 1 Desember 2024:
a. Kamsiah dan Pandi hadir di TPS 004, menunjukkan E-KTP, dan memenuhi
syarat domisili sebagai warga Kelurahan Selat Utara;
b. Teradu dan/atau Terlapor Dina Nariana (Komisioner KPU Kabupaten Kapuas)
memverifikasi identitas mereka bersama KPPS TPS 004 dimana hal tersebut telah
sesuai dengan Ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Upaya
pengecekan DPT Online juga telah dilakukan namun gagal karena gangguan
teknis (error) melalui aplikasi Sidalih;
c. Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana (Komisioner KPU Kabupaten Kapuas)
sudah pula melakukan pengecekan jari-jari Kamsiah dan Pandi bersama KPPS
TPS 004, akan tetapi tidak ditemukan bekas tinta coblos di jari-jari Kamsiah dan
Pandi;
d. Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana menjelaskan ada ancaman pidana
apabila mencoblos dua kali kepada Kamsiah dan Pandi, dan akan tetapi mereka
tetap bersih kukuh menyatakan ingin mencoblos sebagai DPK di TPS 004,
Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas;
e. PSU berjalan tertib, dengan hasil dicatat dalam berita acara;
f. Bahwasanya tidak ada keberatan dalam proses pencoblosan di TPS 004 dalam a
quo, sebagaimana yang tertuang didalam Formulir Model C. Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi/KWK.
2. 2-3 Desember 2024: Pleno Kecamatan Selat dan pleno Kabupaten Kapuas menerima
hasil PSU tanpa keberatan dari Para Pengadu atau pihak lain;
3. Pasca-PSU: Bawaslu Kabupaten Kapuas (Pengadu) menyusun kajian yang
merekomendasikan pengaduan ke DKPP, bukan merujuk dugaan pelanggaran
pidana oleh Kamsiah dan Pandi ke Sentra Gakkumdu, atau jika memang hasil kajian
Pengadu telah ditemukan pengguna hak yang tidak berhak menggunakan hak pilih
di TPS tersebut, maka seharusnya Pengadu memberikan rekomendasi PSU di TPS
tersebut sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal
49 huruf b yang menyatakan Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara
ulang dapat terjadi karena: rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, dan/atau dan ketentuan Pasal 50 ayat (3)
huruf d dan huruf e yang menyatakan (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: d. lebih dari seorang Pemilih
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang
berbeda, dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, namun faktanya Pengadu
malah mengabaikan hal tersebut, malah mengadukan Teradu ke DKPP.
III. Dalam Eksepsi
Sebelum masuk ke Pokok Perkara, kami mohon Majelis Yang Mulia mempertimbangkan
Eksepsi kami sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana menolak seluruh alasan-
alasan/dalil-dalil yang dikemukakan serta diajukan oleh Para Pengadu, kecuali yang
diakui secara tegas oleh Teradu dan/atau Terlapor;
2. Ketidakjelasan Subjek dan Objek Pengaduan (Obscuur Libel) Para Pengadu tidak
merincikan perbuatan spesifik Teradu dan/atau Terlapor yang melanggar Ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Berdasarkan Eksepsi ini, kami memohon agar laporan Para Pengadu dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
IV. Jawaban Dalam Pokok Perkara
Apabila Majelis Yang Mulia berpendapat bahwa Laporan dapat diterima, maka ijinkan
kami menyampaikan Jawaban Dalam Pokok Perkara sebagai berikut dimana jawaban
dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara ini:
A. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil yang
dikemukakan serta diajukan oleh Para Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas
oleh Teradu dan/atau Terlapor.
B. Rekomendasi Kajian Bawaslu
1. Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kapuas yang merekomeridasikan pengaduan ke
DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kapuas adalah keliru
secara hukum. Dugaan tindakan Kamsiah dan Pandi mencoblos dua kali,
sebagaimana dibuktikan oleh daftar hadir TPS 005 dan TPS 004, justru
merupakan pelanggaran pidana pemilukada berdasarkan Ketentuan Pasal Pasal
178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengancam pidana penjara
paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit
Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta) dan paling banyak Rp.108.000.000
(serratus delapan juta). Wewenang Bawaslu berdasarkan Pasal 22B dan Pasal 30
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah mengawasi pelanggaran
pemilukada, termasuk tindak pidana, dan merujuknya ke Sentra Gakkumdu
untuk penegakan hukum. Dengan merekomendasikan pengaduan ke DKPP
bukan ke Gakkumdu, justru tindakan Bawaslu Kabupaten Kapuas telah
menyalahi prosedur hukum dan mengalihkan tanggung jawab dari pelanggaran
pidana individu ke dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu in casu KPU
Kabupaten Kapuas yang tidak relevan dengan fakta perkara.
C. Analisis Hukum Pasal 49 sampai Pasal 72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024
Pasal 49-72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan dan
penghitungan suara, termasuk PSU. Berikut analisis relevansi pasal-pasal tersebut:
1. Pasal 47 ayat (3): Pemilih dengan E-KTP dapat didaftarkan sebagai DPK jika
memenuhi syarat domisili dan diketahui petugas, Kamsiah dan Pandi memenuhi
syarat ini, sehingga pendaftaran mereka sebagai DPK pada PSU dapatlah
dinyatakan sah;
2. Pasal 49-51: Mengatur persiapan pemungutan suara, termasuk distribusi logistik
dan pemberitahuan kepada pemilih. KPU Kabupaten Kapuas telah memenuhi
kewajiban ini;
3. Pasal 52 ayat (2): Mensyaratkan pemberitahuan PSU kepada pemilih DPT, DPK,
dan pindahan paling lambat satu hari sebelumnya. Akan tetapi tidak ada
ketentuan yang melarang bagi DPK PSU untuk mencoblos di TPS pada saat PSU
sebagaimana dimaksud dalam a quo.
Merujuk pada Ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang
menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara di TPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta dengan
merujuk pada Ketentuan Pasal 19 huruf e dinyatakan bahwa Pemilih yang
berhak memberikan suara di TPS meliputi: Pemilik KTP-01 yang tidak terdaftar
dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan", kemudian dalam
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa "1 (satu) jam sebelum pemungutan
suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi
kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada
formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK". Sehingga
dapatlah dimaknai bahwa aturan terhadap Pemilih Tambahan PSU telah diatur
didalam Ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud diatas;
4. Pasal 53-60: Mengatur pelaksanaan pemungutan suara, termasuk verifikasi
identitas. Kamsiah diverifikasi melalui E-KTP, sesuai Pasal 54 ayat (2), meskipun
SIDALIH error;
5. Pasal 61-72: Mengatur penghitungan suara dan pelaporan hasil. Hasil PSU TPS
004 dicatat dalam barita acara dan diterima pada pleno kecamatan dan pleno
kabupaten tanpa ada keberatan dari semua pihak dalam perkara a quo;
6. Ketiadaan Larangan DPK Baru: Sebagaimana yang telah diterangkan didalam isi
point 3 diatas, bahwa dengan merujuk pada Ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17
tahun 2024 yang menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara
di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta
dengan merujuk pada Ketentuan Pasal 19 huruf o dinyatakan bahwa Pemilih
yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:" Pemilik KTP-el yang tidak
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan", kemudian
dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa 1 (satu) jam sebelum
pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih
Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi
daftar hadir pada formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-
KWK". Maka beralasan secara hukum bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang tidaklah membedakan antara Pemilih DPT, DPK, maupun DPTb,
karena tidak ada pasal yang melarang pendaftaran DPK baru pada Pemungutan
Suara Ulang, sepanjang syarat verifikasi terpenuhi.
D. Hasil Pleno Kecamatan dan Kabupaten
Hasil Pleno Kecamatan Selat (2 Desember 2024) dan Pleno Kabupaten Kapuas (3
Desember 2024) menunjukkan bahwa semua pihak termasuk PARA PENGADU,
menerima hasil PSU TPS 004 tanpa keberatan formal. Tidak ada keberatan saat pleno
kecamatan dan pleno kabupaten terkait kehadiran Kamsiah dan Pandi sebagai DPK,
membuktikan bahwa dugaan pelanggaran tidak berdampak pada hasil PSU.
E. Pemberitahuan Ancaman Pidana
Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana telah menjelaskan ancaman pidana mencoblos
dua kali kepada Kamsiah dan Pandi sebelum mereka mencoblos di TPS 004 saat PSU,
sesuai dengan Ketentuan Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tindakan ini justru menunjukkan
komitmen Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana sebagai Anggota KPU Kabupaten
Kapuas terhadap terlaksananya Asas Kepastian Hukum.
F. Pembelaan Hak Konstitusi Pemilih oleh Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana
Tindakan Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana dengan mengizinkan Kamsiah dan
Pandi mencoblos di TPS 004 saat itu sebagai DPK bertujuan menjamin hak konstitusi
pemilih sebagaimana amanat Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat DPK berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat (3)
PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dan apabila tindakan Teradu dan/atau Terlapor Dina
Mariana justru menolak hak pilih mereka maka akan justru berpotensi melanggar
prinsip nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional.
G. Kendala Teknis DPT Online
Pada 1 Desember 2024 pada saat pelaksanaan PSU di TPS 004, Kelurahan Selat Utara,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas sudah berupaya untuk
memeriksa status Kamsiah dan Pandi melalui SIDALIH, tetapi sistem mengalami
gangguan teknis (error). Pasal 54 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengizinkan
verifikasi manual melalui E-KTP, yang telah dilakukan KPU Kabupaten Kapuas.
H. Tanggung Jawab Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
Dugaan mencoblos dua kali oleh Kamsiah dan Pandi merupakan pelanggaran pidana
Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota. Seharusnya Bawaslu memiliki wewenang pengawasan dan wajib
merujuk pelanggaran ini ke Sentra Gakkumdu sesuai dengan Ketentuan Pasal 101 ayat
(1). Dengan merekomendasikan pengaduan ke DKPP, justru Bawaslu Kabupaten
Kapuas mengabaikan mekanisme hukum yang tepat dan membebani Teradu dan/atau
Terlapor dengan tanggung jawab yang tidak relevan.
I. Asas Hukum Kewajaran dan Keadilan
1. Asas Fairness: Asas keadilan distributif (fairness) menuntut pembagian tanggung
jawab yang proporsional. Teradu dan/atau Terlapor telah memenuhi
kewajibannya dengan memverifikasi DPK dan menjelaskan ancaman pidana.
justru Para Pengadu gagal menindak pelanggaran pidana oleh pemilih, sehingga
menyalahi asas fairness;
2. Asas Keadilan: TERADU dan/atau Terlapor menjamin hak pilih Kamsiah dan
Pandi sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD NRI TAHUN 1945. Hasil pleno yang diterima
semua pihak membuktikan PSU berjalan adil;
J. Kejadian Dua Pemilih Tidak Mencerminkan Ketidakprofesionalan
Kejadian Kamsiah dan Pandi mencoblos dua kali adalah pelanggaran individu dari yang
bersangkutan. Pelaksanaan PSU dan pemungutan suara di TPS lain berjalan sesuai
ketentuan Pasal 49-72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dimana dalam pelaksanaannya
tanpa ada masalah pada DPT lainnya. Kemudian Hasil pleno juga tanpa adanya
keberatan, sehingga dapatlah dikatakan hal ini menunjukkan profesionalitas KPU
Kabupaten Kapuas.
K. Terhadap Dalil Para Pengadu: Dugaan Pelanggaran Teradu dan/atau Terlapor Dina
Mariana
Para Pengadu mengatakan Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana melanggar kode
etik. Kami menolak dalil ini karena:
1. Kepatuhan pada Prosedur: Pendaftaran DPK sesuai Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor
17 Tahun 2024;
2. Himbauan Bawaslu Tidak Mengikat: Himbauan lisan tidak mengikat dimana
Bawaslu Kabupaten Kapuas pada saat pelaksanaan PSU menggunakan dasar
Pasal 52 PKPU Nomor 17 Tahun 2024;
3. Pembelaan Hak Konstitusi: Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana menjamin
hak pilih warga sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
L. Ketiadaan Pelanggaran Kode Etik
Tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tidak terpenuhi:
1. Kepastian Hukum: Tindakan KPU Kabupaten Kapuas sesuai Pasal 47 ayat (3) dan
Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024;
2. Tertib: PSU berjalan tertib;
3. Profesionalitas: KPU Kabupaten Kapuas mematuhi regulasi dan menjelaskan
ancaman pidana;
V. Kepatuhan Teradu dan/atau Terlapor Terhadap Kode Etik
Teradu dan/atau Terlapor mematuhi prinsip Kode Etik:
• Integritas: Tidak ada bukti Teradu dan/atau Terlapor menguntungkan pihak
tertentu;
• Independensi: Tidak ada bukti pengaruh pihak lain;
• Kepastian Hukum dan Keadilan: Tindakan sesuai regulasi dan menjamin hak pilih.
[2.6.2] JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/IV/2025
Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 2 Juli 2025 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
II. DASAR HUKUM
Untuk memperkuat argumen hukum, kami merujuk pada peraturan perundang-
undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, Pasal 178 B (pidana mencoblos lebih dari sekali);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, Pasal 22B dan pasal 30 (Kewenangan Bawaslu dan Tugas Bawaslu);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, Pasal 152 (GAKKUMDU);
5. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
6. Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 47 ayat (3), Pasal 49-72, dan
Pasal 52 ayat (2);
7. Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi dan Sengketa;
8. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil
Pemilu;
9. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
khususnya Pasal 6 ayat (3) huruf a (kepastian hukum), c (tertib), dan f
(profesionalitas);
10. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik,
sebagaimana diubah oleh Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019;
11. UUD NRI Tahun 1945 Ketentuan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan hak konstitusi
warga negara.
II. Kronologi Kejadian
Untuk membantah dan memperjelas posisi PARA TERADU, berikut kronologi
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 004, Kelurahan Selat Utara,
Kecamatan Selat, pada tanggal 1 Desember 2024 yang akan PARA TERADU sampaikan
pada jawaban ini:
1. 1 Desember 2024:
a. Kamsiah dan Pandi hadir di TPS 004, menunjukkan E-KTP, dan memenuhi
syarat domisili sebagai warga Kelurahan Selat Utara;
b. Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana memverifikasi identitas mereka
bersama KPPS TPS 004 dimana hal tersebut telah sesuai dengan Ketentuan
Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Upaya pengecekan DPT Online
juga telah dilakukan namun gagal karena gangguan teknis (error);
c. Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana (sudah pula melakukan pengecekan
jari-jari Kamsiah dan Pandi bersama KPPS TPS 004, akan tetapi tidak ditemukan
bekas tinta coblos di jari-jari Kamsiah dan Pandi;
d. Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana menjelaskan ada ancaman pidana
apabila mencoblos dua kali kepada Kamsiah dan Pandi, dan akan tetapi mereka
tetap bersih. kukuh menyatakan ingin mencoblos sebagai DPK di TPS 004,
Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas;
e. PSU berjalan tertib, dengan hasil dicatat dalam berita acara;
f. Bahwasanya tidak ada keberatan dalam proses pencoblosan di TPS 004 dalam a
quo, sebagaimana yang tertuang didalam Formulir Model C. Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi/KWK.
2. 2-3 Desember 2024: Pleno Kecamatan Selat dan pleno Kabupaten Kapuas menerima
hasil PSU tanpa keberatan dari Para Pengadu atau pihak lain;
3. Pasca-PSU: Bawaslu Kabupaten Kapuas (Pengadu) menyusun kajian yang
merekomendasikan pengaduan ke DKPP, bukan merujuk dugaan pelanggaran
pidana oleh Kamsiah dan Pandi ke Sentra Gakkumdu, atau jika memang hasil
kajian Pengadu telah ditemukan pengguna hak yang tidak berhak menggunakan
hak pilih di TPS tersebut, maka seharusnya Pengadu memberikan rekomendasi PSU
di TPS tersebut sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2024 Pasal 49 huruf b yang menyatakan Pemungutan suara ulang dan
penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: b. rekomendasi Panwaslu
Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau dan
ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e yang menyatakan (3) Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: d.
lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS
yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,
namun faktanya Pengadu malah mengabaikan hal tersebut, malah mengadukan
Teradu ke DKPP.
III. Dalam Eksepsi
Sebelum masuk ke Pokok Perkara, kami mohon Majelis Yang Mulia mempertimbangkan
Eksepsi kami sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil yang dikemukakan
serta diajukan oleh Para Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu.
2. Ketidakjelasan Subjek dan Objek Pengaduan (Obscuur Libel) Para Pengadu tidak
merincikan perbuatan spesifik masing-masing Para Teradu yang melanggar
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
In casu tuduhan Para Pengadu hanya bersifat umum, hanya berfokus pada Teradu
dan/atau Terlapor III Dina Mariana, tanpa bukti keterlibatan Teradu dan/atau
Terlapor I Deden Firmansyah, Teradu dan/atau Terlapor II Charles Bronson, Teradu
dan/atau Terlapor IV Maya Widya Sari Sihombing, Teradu dan/atau Terlapor V Fery
Irawan. Hal ini melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017, sehingga menjadikan pengaduan PARA PENGADU obscuur libel.
Bahwa, dalli-dalil Para Pengadu adalah hal yang tidak berdasarkan hukum, dimana
secara formil dapatlah dinyatakan bahwa dugaan tindakan pelanggaran oleh Teradu
dan/atau Terlapor III Dina Mariana atas Kode Etik Penyelenggara bukanlah
tindakan Collective Collegial, sehingga dalam Laporan a quo terdapat kekaburan
hukum (obscuur libelli). Padahal harapan ditegakkannya pemeriksaan pada sidang
ini agar supaya menjadi jelas dan terangnya dasar Laporan, dan untuk dapat
diraihnya Asas Kepastian Hukum. Hal tersebut patutlah bahwa Laporan ini tidak
dapat diterima (Niet On Vankelijk Verlaard) sebagaimana pada jurisprudensi dalam
Putusan DKPP Nomor 23-PKE-DKPP/1/2021 yang menyatakan bahwa pelanggaran
individu pemilih tidak dapat dijadikan dasar pelanggaran kode etik penyelenggara
jika prosedur dipatuhi. Kasus ini serupa, karena KPU telah mematuhi Pasal 47 ayat
(3) dan Pasal 54 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 (Vide Bukti TII-1).
3. Ketiadaan Bukti Spesifik
(Bukti P.1-P.22) tidak menunjukkan keterlibatan langsung Para Teradu pada
kejadian di TPS 004 selain Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana. Sehingga
tidak ada bukti mens rea (niat jahat), reus actus (perbuatan straff barfeit) dan dolus
(sengaja) atau pelanggaran prosedur, sebagaimana disyaratkan dalam Ketentuan
Pasal 10 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang dilakukan oleh Para
Teradu;
Berdasarkan EKSEPSI ini, kami memohon agar laporan Para Pengadu dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
IV. Jawaban Dalam Pokok Perkara
Apabila Majelis Yang Mulia berpendapat bahwa Laporan dapat diterima, maka ijinkan
kami menyampaikan Jawaban Dalam Pokok Perkara sebagai berikut dimana jawaban
dalam EKSEPSI merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara ini:
A. Bahwa Para Teradu menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil yang dikemukakan
serta diajukan oleh Para Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu.
B. Rekomendasi Kajian Bawaslu
Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kapuas yang merekomendasikan pengaduan ke
DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kapuas adalah keliru
secara hukum. Dugaan tindakan Kamsiah dan Pandi mencoblos dua kali,
sebagaimana dibuktikan oleh daftar hadir TPS 005 dan TPS 004, justru merupakan
pelanggaran pidana pemilukada berdasarkan Ketentuan Pasal Pasal 178 B Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengancam pidana penjara paling singkat 36
bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga
puluh enam juta) dan paling banyak Rp.108.000.000 (serratus delapan juta).
Wewenang Bawaslu berdasarkan Pasal 22B dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 adalah mengawasi pelanggaran pemilukada, termasuk tindak
pidana, dan merujuknya ke Sentra Gakkumdu untuk penegakan hukum. Dengan
merekomendasikan pengaduan ke DKPP bukan ke Gakkumdu, justru tindakan
Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyalahi prosedur hukum dan mengalihkan
tanggung jawab dari pelanggaran pidana individu ke dugaan pelanggaran etik
penyelenggara pemilu in casu KPU Kabupaten Kapuas yang tidak relevan dengan
fakta perkara.
C. Analisis Hukum Pasal 49 sampai Pasal 72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024
Pasal 49-72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan dan
penghitungan suara, termasuk PSU. Berikut analisis relevansi pasal-pasal tersebut:
1. Pasal 47 ayat (3): Pemilih dengan E-KTP dapat didaftarkan sebagai DPK jika
memenuhi syarat domisili dan diketahui petugas. Kamsiah dan Pandi memenuhi
syarat ini, sehingga pendaftaran mereka sebagai DPK pada PSU dapatlah
dinyatakan sah;
2. Pasal 49-51: Mengatur persiapan pemungutan suara, termasuk distribusi
logistik dan pemberitahuan kepada pemilih. KPU Kabupaten Kapuas telah
memenuhi kewajiban ini;
3. Pasal 52 ayat (2): Mensyaratkan pemberitahuan PSU kepada pemilih DPT, DPK,
dan DPTb pindahan paling lambat satu hari sebelumnya. Akan tetapi tidak ada
ketentuan yang melarang bagi DPK Pemungutan Suara Ulang untuk mencoblos
di TPS pada saat PSU sebagaimana dimaksud dalam a quo.
Merujuk pada Ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang
menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara di TPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta dengan
merujuk pada Ketentuan Pasal 19 huruf a dinyatakan bahwa Pemilih yang
berhak memberikan suara di TPS meliputi:" Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan", kemudian dalam
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa 1 (satu) jam sebelum pemungutan
selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Familih Tambahan diberi
kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada
formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK", Sehingga
dapatlah dimaknai bahwa aturan terhadap Pemilih Tambahan PSU telah diatur
didalam Ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagaimana dimakaud diatas;
4. Pasal 53-60: Mengatur pelaksanaan pemungutan suara, termasuk verifikasi
identitas. Kamsiah dan Pandi telah diverifikasi melalui E-KTP, sesuai Pasal 54
ayat (2) meskipun cek DPT online eror.
5. Pasal 61-72: Mengatur penghitungan suara dan pelaporan hasil. Hasil PSU TPS
004 dicatat dalam berita acara dan diterima pada pleno kecamatan dan pleno
kabupaten tanpa ada keberatan dari semua pihak dalam perkara a quo.
6. Ketiadaan Larangan DPK Baru: Sebagaimana yang telah diterangkan didalam isi
point 3 diatas, bahwa dengan merujuk pada Ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17
tahun 2024 yang menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara
di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta
dengan merujuk pada Ketentuan Pasal 19 huruf e dinyatakan bahwa Pemilih
yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:"Pemilik KTP-el yang tidak
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan", kemudian
dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa "1 (satu) jam sebelum
pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih
Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi
daftar hadir pada formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-
KWK". Maka beralasan secara hukum bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang tidaklah membedakan antara Pemilih DPT, DPK, maupun DPTb,
karena tidak ada pasal yang melarang pendaftaran DPK baru pada Femungutan
Suara Ulang, sepanjang syarat verifikasi terpenuhi.
D. Hasil Pleno Kecamatan dan Kabupaten
Hasil Pleno Kecamatan Selat (2) Desember 2024) dan Pleno Kabupaten Kapuas (3
Desember 2024) menunjukkan bahwa semua pihak termasuk Para Pengadu, menerima
hasil PSU TPS 004 tanpa keberatan formal. Tidak ada keberatan pada saat pleno
Kecamatan dan pleno Kabupaten terkait kehadiran Kamsiah dan Pandi sebagai DPK,
membuktikan bahwa dugaan pelanggaran tidak berdampak pada hasil PSU.
E. Pemberitahuan Ancaman Pidana
Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana telah menjelaskan ancaman pidana
mencoblos dua kali kepada Kamsiah dan Pandi sebelum mereka mencoblos di TPS 004
saat PSU, sesuai dengan Ketentuan Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tindakan ini justru
menunjukkan komitmen Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana sebagai Anggota
KPU Kabupaten Kapuas terhadap terlaksananya Asas Kepastian Hukum.
F. Pembelaan Hak Konstitusi Pemilih oleh Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana
Hak Tindakan Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana dengan mengizinkan
Kamsiah dan Pandi mencoblos di TPS 004 saat itu sebagai DPK bertujuan menjamin
konstitusi pemilih sebagaimana amanat Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat DPK berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat
(3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dan apabila tindakan Teradu dan/atau Terlapor III
Dina Mariana justru menolak hak pilih mereka maka akan justru berpotensi melanggar
prinsip nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional.
G. Kendala Teknis DPT Online
Pada 1 Desember 2024 pada saat pelaksanaan PSU di TPS 004. Kelurahan Selat Utara,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas sudah berupaya untuk
memeriksa status Kamsiah dan Pandi melalui DPT online, tetapi sistem mengalami
gangguan teknis (error). Pasal 54 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengizinkan
verifikasi manual melalui E-KTP, yang telah dilakukan KPU Kabupaten Kapuas.
H. Tanggung Jawab Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
Dugaan mencoblos dua kali oleh Kamsiah dan Pandi merupakan pelanggaran pidana
Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota. Seharusnya Bawaslu memiliki wewenang pengawasan dan wajib
merujuk pelanggaran ini ke Sentra Gakkumdu sesuai dengan Ketentuan Pasal 101 ayat
(1). Dengan merekomendasikan pengaduan ke DKPP, justru Bawaslu Kabupaten
Kapuas mengabaikan mekanisme hukum yang tepat dan membebani Para Teradu
dengan tanggung jawab yang tidak relevan.
I. Asas Hukum Kewajaran dan Keadilan
1. Asas Fairness: Asas keadilan distributif (fairness) menuntut pembagian
tanggung jawab yang proporsional. Para Teradu telah memenuhi kewajibannya
dengan memverifikasi DPK dan menjelaskan ancaman pidana. Justru Para
Pengadu gagal menindak pelanggaran pidana oleh pemilih, sehingga menyalahi
asas fairness;
2. Asas Keadilan: Para Teradu menjamin hak pilih Kamsiah dan Pandi sesuai
Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NKRI TAHUN 1945. Hasil pleno yang diterima
semua pihak membuktikan PSU berjalan adil.
J. Kejadian Dua Femilih Tidak Mencerminkan Ketidakprofesionalan
Kejadian Kamsiah dan Pandi mencoblos dua kali adalah pelanggaran individu dari yang
bersangkutan. Pelaksanaan PSU dan pemungutan suara di TPS lain berjalan sesuai
ketentuan Pasal 49-72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dimana dalam pelaksanaannya
tanpa ada masalah pada DPT lainnya, Kemudian Hasil pleno juga tanpa adanya
keberatan, sehingga dapatlah dikatakan hal ini menunjukkan profesionalitas KPU
Kabupaten Kapuas.
K. Terhadap Dalil Para Pengadu: Dugaan Pelanggaran oleh Teradu dan/atau Terlapor
I Deden Firmansyah
Para Pengadu menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I Deden Firmansyah
sebagaimana yang diterangkan dalam Laporannya sebagai berikut:
− Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya sebagai Ketua
dalam memonitor dan memastikan jalannya PSU di TPS 004 Selat Utara;
− Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi "KPPS
menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi anda khusus
bertuliskan PSU kepada;
− Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap;
− Pemilih Pindahan: dan
− Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan
suara ulang di TPS" sehingga menyebabkan (dua) orang Pemilih terancam Pidana
Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November
2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian
menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS
004 Selat Utara dengan menggunakan E-KTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan;
− Kurangnya wawasan pengertian dan Pemahaman terkait regulasi dan aturan
perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang.
Kami menolak dalil ini karena:
1. Ketiadaan Keterlibatan Langsung: Tidak ada bukti bahwa Teradu dan/atau Terlapor
I Deden Firmansyah hadir atau memberikan instruksi di TPS 004, Kelurahan Utara,
Kecamatan Belat, Kabupaten Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas;
2. Kepatuhan pada Regulasi: Pemberitahuan dan mekanisme hukum dalam proses
Pemungutan Suara Ulang telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 ayat (2) Pasal 56,
Pasal 19 huruf 6, Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024;
3. Ketiadaan Mens Rea: Tidak ada bukti niat jahat.
L. Terhadap Dalil Para Pengadu: Dugaan Pelanggaran Teradu dan/atau Terlapor III
Dina Mariana
Para Pengadu menyatakan Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana sebagaimana
yang diterangkan dalam Laporannya sebagai berikut :
− Melalaikan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya sebagai Kepala Divisi Teknis
Penyelenggara pada saat PSU di TPS 004 Selat Utara untuk memberikan arahan
kepadanKPPS terkait Daftar Pemilih Tambahan dan memperbolehkan 2 (dua) orang
Pemilih yang menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan pada PSU TPS
004 Selat Utara tanggal 1 Desember 2024 sementara 2 (dua) orang Pemilih
Tambahan tersebut tidak terdaftar di TPS 004 Selat Utara pada tanggal 27 November
2024;
− Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman regulasi dan aturan perundang-
undangan dalam Pemungutan Suara Ulang;
− Tidak memahami terkait aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi "KPPS
menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus
bertuliskan PSU kepada:
a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap;
b. Pemilih Pindahan; dan
c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan
pemungutan suara ulang di TPS" sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih
terancam Pidana Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan
tanggal 27 November 2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak
pilihnya, kemudian menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1
Desember 2024 di TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKTP sebagai
Daftar Pemilih Tambahan, dengan tetap memperbolehkan 2 (dua) orang yang
tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan yang menqqunakan EKTP pada
TPS 004 Selat Utara di tanggal 27 November 2024 untuk mencoblos pada PSU
di TPS 004 Selat Utara tanpa melakukan pengecekan melalui database SIDALIH
KPU Kapuas, sementara 2 (dua) pemilih tersebut terdaftar di TPS 005 Selat Utara
dan sudah menggunakan hak pilihnya disana pada tanggal 27 November 2024.
− Mengabaikan imbauan secara lisan yang diberikan oleh Bawastu Kabupaten
Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah secara langsung ditempat
kejadian mengenai penggunaan Daftar Pemilih Tambahan yang menggunakan EKTP
pada PSU TPS 004 Selat Utara adalah Pemilih Tambahan yang terdaftar di TPS 004
Selat Utara Ketika tanggal 27 November 2024 dengan tetap menginstruksikan
kepada KPPS 4 dan 5 untuk memperbolehkan 2 (dua) pemilih tersebut mencoblos
tanpa memperdulikan kemungkinan terburuk yang sudah disampaikan oleh
Bawaslu bahkan menyatakan bahwa jika apabila diketahui yang bersangkutan
mencoblos diTPS lain selain TPS PSU maka yang bersangkutan bertanggung jawab
secara penuh melakukan Tindakan kriminal. Kami menolak dalil ini karena:
1. Kepatuhan pada Prosedur: Pendaftaran DPK sesuai dengan Ketentuan Pasal 47
ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Pemberitahuan dan mekanisme hukum
dalam proses Pemungutan Suara Ulang telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52
ayat (2) Pasal 56, Pasal 19 huruf c, Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun
2024. Dengan tetap merujuk pada point huruf C, D E, dan F dalam Jawaban
Dalam Pokok hal sebagaimana yang telah dijelaskan di atas;
2. Himbauan Bawaslu Tidak Mengikat: Himbauan lisan tidak mengikat dimana
Bawaslu Kabupaten Kapuas pada saat pelaksanaan PSU menggunakan dasar
Pasal 52 PKPU Nomor 17 Tahun 2024;
3. Pembelaan Hak Konstitusi: Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana
menjamin hak pilih warga sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
M. Terhadap Dalil Para Pengadu: Dugaan Pelanggaran oleh Teradu dan/atau Terlapor
II Charles Bronson, Teradu dan/atau Terlapor IV Maya Widya Sari Sihombing, dan
Teradu dan/atau Terlapor V M. Fery Irawan
Para Pengadu menyatakan Teradu dan/atau Terlapor II Charles Bronson sebagaimana
yang diterangkan dalam Laporannya sebagai berikut:
− Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku Kepala
Divisi Hukum dan Pengawasan pada saat terjadinya PSU di TPS 004 Selat Utara;
− Tidak memenuhi Undangan Klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten
Kapuas 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dengan alasan tidak ada waktu dan
menyatakan terserah Bawaslu kabupaten Kapuas untuk menilai sesuai dengan
keterangan anggota KPU yang lain.
Kami menolak dalil ini karena:
1. Ketiadaan Keterlibatan: Bahwa saat peristiwa tersebut di atas terjadi, teradu tidak
berada ditempat kejadian dan tidak mengetahui dan melihat bagaimana proses
kejadian atau kronologisnya;
2. Tidak mememenuhi undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kapuas: Bahwa
terhadap tuduhan bahwa Teradu II tidak memenuhi undangan klarifikasi yang
disampaikan Bawaslu Kabupaten Kapuas, itu bukan karena ketidak sengajaan
untuk tidak hadir, tetapi sedang berada diluar daerah mengikuti 2 (dua) kegiatan
divisi berturut-turut yaitu kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Hukum se-Indonesia
tentang persiapan penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024 yang
dilaksanakan mulai tanggal 12-14 Desember 2024 di Jakarta (Vide Bukti T.2 dan
T.3) kemudian dilanjutkan kegiatan kedua yang dilaksanakan di Bali mulai tanggal
14-17 Desember 2024 tentang persiapan penetapan pasangan calon terpilih
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil
walikota pada pemilihan serentak tahun 2024 (Vide Bukti T.4 dan T.5).
Para Pengadu menyatakan Teradu dan/atau Terlapor IV Maya Widya Sari Sihombing
sebagaimana yang diterangkan dalam Laporannya sebagai berikut:
− Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku Kepala
Divisi SOSDIKLIH, Parmas dan SDM pada saat terjadinya PSU di TPS 004 Selat
Utara;
− Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman terkait regulasi dan aturan
perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang;
− Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi "KPPS
menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus
bertuliskan PSU kepada:
a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap;
b. Pemilih Pindahan; dan
c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
pelaksanaanpemungutan suara ulang di TPS" sehingga menyebabkan 2 (dua)
orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu
pada Pemilihan tanggal 27 November 2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah
menggunakan hak pilihnya, kemudian menggunakan Hak Pilihnya Kembali
ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Selat Utara dengan
menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan.
Kami menolak dalil ini karena:
1. Ketiadaan Keterlibatan: Tidak ada bukti keterlibatan. Bahwa pada saat peristiwa di
atas terjadi, Teradu tidak berada di tempat kejadian dan tidak mengetahui dan
melihat bagaimana proses kejadiannya atau kronologisnya karena saat itu sedang
mengecek kelengkapan SDM terkait pergantian waktu Petugas KPPS;
2. Tuduhan Tidak Relevan: Bahwa sebagai pemangku Divisi Sosdiklih Parmas dan
SDM telah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi yang diatur dalam Undang-
Undang.
Para Pengadu menyatakan Teradu dan/atau Terlapor V M. Fery Irawan sebagaimana
yang diterangkan dalam Laporannya sebagai berikut:
− Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku Kepala
Divisi Perencanaan Data dan Informasi (RENDATIN) pada saat terjadinya PSU di TPS
004 Selat Utara;
− Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman terkait regulasi dan aturan
perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang;
− Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi "KPPS
menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tande khusus
bertuliskan PSU kepada:
a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap;
b. Pemilih Pindahan; dan
c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan
pemungutan suara ulang di TPS" sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih
terancam Pidana Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan
tanggal 27 November 2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak
pilihnya, kemudian menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1
Desember 2024 di TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKTP sebagai
Daftar Pemilih Tambahan.
Kami menolak dalil ini karena:
1. Ketiadaan Keterlibatan: Tidak ada bukti keterlibatan. Bahwa saat peristiwa tersebut
di atas terjadi, teradu tidak berada ditempat kejadian dan tidak mengetahui dan
melihat bagaimana proses kejadian atau kronologisnya;
2. Tuduhan Tidak Relevan: Bahwa pada saat berada Pemungutan Suara Ulang di TPS
04 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, sudah memberikan arahan sesuai
tupoksi sebagai pemangku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi terkait data
pemilih kepada Saudara Wahipal (PPK Selat). Teradu sudah memastikan
pendistribusian Surat Pemberitahuan kepada PPK Selat (Wahipal).
N. Ketiadaan Pelanggaran Kode Etik
Tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tidak terpenuhi:
1. Kepastian Hukum: Tindakan KPU Kabupaten Kapuas sesuai Pasal 47 ayat (3) dan
Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024;
2. Tertib: PSU berjalan tertib;
3. Profesionalites: KPU Kabupaten Kapuas mematuhi regulasi dan menjelaskan
ancaman pidana.
V. Kepatuhan Para Teradu Terhadap Kode Etik
Para Teradu mematuhi prinsip Kode Etik:
1. Integritas: Tidak ada bukti Para Teradu menguntungkan pihak tertentu;
2. Independensi: Tidak ada bukti pengaruh pihak lain;
3. Kepastian Hukum dan Keadilan: Tindakan sesuai regulasi dan menjamin hak pilih.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa Teradu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dan jawaban Teradu dan/atau Terlapor untuk
seluruhnya;
2. Menolak laporan Para Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan laporan Para Pengadu tidak dapat diterima (niet otvankelijk verklaard);
3. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar kode etik penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu dan/atau Terlapor sebagai Anggota KPU
Kabupaten Kapuas
Apabila yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
[2.7.2] Petitum Para Teradu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025
Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak laporan Para Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan laporan Para Pengadu tidak dapat diterima (niet otvankelijk verklaard);
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode
etik penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu sebagai Ketua KPU dan Anggota KPU
Kabupaten Kapuas.
Apabila yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
[2.8] BUKTI PARA TERADU PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/IV/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/IV/2025 telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti TII-1 Surat Putusan DKPP RI Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2021.
Surat Undangan KPU RI Nomor 3023/PY.02.1-Und/08/2024
Tanggal 9 Desember 2024 Perihal Undangan Mengikuti Kegiatan
Rapat Koordinasi Divisi Hukum Se-Indonesia Tentang Persiapan
2. Bukti TII-2
Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024
Yang Dilaksanakan Mulai Tanggal 12-14 Desember 2024 di
Jakarta.
Surat Perintah Tugas Nomor 562/RT.02.1-ST/6203/2025
Perihal Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional
3. Bukti TII-3 Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Surat Undangan KPU RI Nomor 3028/PL.02.7-Und/06/2024
4. Bukti TII-4 Tanggal 9 Desember 2024 Perihal Undangan Mengikuti Rapat
Koordinasi Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun
2024 Yang Dilaksanakan Pada Tanggal 14-17 Desember 2024 di
Bali.
Surat Perintah Tugas Nomor 563/RT.02.1-ST/6203/2025
Perihal Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan
5. Bukti TII-5 Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024 di
Mahkamah Konstitusi di Hotel Grand Mercure Kemayoran
Jakarta.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perkara Nomor
112-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait
melakukan tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
2. Bahwa berkenaan dengan aduan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu dugaan
pelanggaran kode etik yang pada pokoknya karena Teradu telah memberikan
kesempatan kepada 2 (dua) orang pemilih khusus (DPK) untuk menggunakan hak
pilihnya pada PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Kelurahan Selat Utara
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sedangkan Pemilih yang bersangkutan tidak
terdaftar dalam DPK atau tidak menggunakan hak pilihnya sebagai DPK pada
Pemungutan Suara serentak tanggal 27 Nopember 2024;
3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan monitoring dan supervisi terhadap Teradu
berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pengadu dan menyampaikan keterangan
sebagaimana diuraikan selanjutnya;
4. Bahwa Teradu telah menyampaikan penjelasan:
1) Teradu telah melakukan monitoring untuk memastikan PSU di TPS tersebut dan
berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku;
2) Teradu membenarkan adanya imbauan dari Pengadu tentang 2 (dua) orang
Pemilih yang menurut Pengadu tidak boleh menggunakan hak pilih di TPS
tersebut, namun imbauan tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh
Pengadu sehingga tidak dapat memberikan kepastian hukum yang dapat
menjadi pegangan bagi Teradu jika apa yang menjadi imbauan Pengadu tidak
terbukti di kemudian hari. Di satu sisi Teradu harus tetap berlaku adil kepada
semua pemilih dan menghormati hak konstitusi setiap warga negara dalam
menggunakan haknya dalam Pemilihan.
3) Teradu menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi atau
melarang bagi Pemilih DPK yang tidak menggunakan hak pilihnya pada tanggal
27 Nopember 2024 untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU. Jikalau ada hal
tersebut, maka akan terdapat diskriminasi dalam perlakuan Pemilih, karena
untuk Pemilih yang terdaftar DPT, baik telah menggunakan hak pilih pada
tanggal 27 Nopember 2024 atau pun tidak, dapat menggunakan hak pilihnya
pada pada PSU.
4) Bahwa berdasarkan prinsip kehatian-hatian, Teradu telah melakukan
konfirmasi kepada Pemilih yang bersangkutan dan juga telah melakukan
verifikasi keterpenuhan syaratnya sebagai Pemilih DPK sebelum menggunakan
hak pilihnya.
5) Bahwa PSU dan rekaptiulasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa ada keberatan yang disampiakan terhadap proses tersebut.
5. Bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kapuas secara umum telah terlaksana
dengan baik, aman, lancar dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku;
6. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU
Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan
Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;.
7. Pihak Terkait berkeyakinan bahwa dalam pelaksanaan PSU di TPS 004 Kelurahan
Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas tidak melanggar ketentuan Kode
Etik sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu;
8. Pihak Terkait menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban
dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas sesuai
dengan perturan dan perundang-undangan yang berlaku.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perkara Nomor
140-PKE-DKPP/IV/2025
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait
melakukan tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
2. Bahwa Pengadu mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu
yang pada pokoknya karena Teradu telah memberikan kesempatan kepada 2 (dua)
orang pemilih khusus (DPK) untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 1
Desember 2024 di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten
Kapuas, sedangkan Pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPK atau tidak
menggunakan hak pilihnya sebagai DPK pada Pemungutan Suara serentak tanggal
27 Nopember 2024;
3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan monitoring dan supervisi terhadap Teradu
berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pendagu dan menyampaikan keterangan
sebagaimana diuraikan selanjutnya;
4. Bahwa terhadap kejadian yang terjadi pada pelaksanaan PSU di TPS 004 Kelurahan
Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu, Pihak Terkait berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas
dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pilkada sebagaimana diatur oleh peraturan
dan perundang-undangan, jikalau pun telah terdapat pelanggaran yang dilakukan
oleh individu Pemilih, maka tidak serta merta hal tersebut menjadi beban kesalahan
atau pelanggaran kode etik yang harus ditanggung oleh Teradu, karena Teradu telah
melakukan upaya sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya berdasarkan asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pilkada.
5. Bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kapuas secara umum telah terlaksana
dengan baik, aman, lancar dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku;
6. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU
Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan
Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Pihak terkait berkeyakinan bahwa dalam pelaksanaan PSU di TPS 004 Kecamatan
Selat Utara Kecamatann Selat Kapuas tidak melanggar ketentuan Kode Etik
sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu;
8. Pihak Terkait menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban
dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Supervisi dan
Monitoring Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas
yang dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Desember 2024. Bahwa memastikan bahwa
pelaksanaan PSU di TPS 004 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten
Kapuas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Vide Bukti PT-1);
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan tugas Pencegahan
dengan memberikan arahan secara lisan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten
Kapuas untuk menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS), untuk menyampaikan kepada Pemilih yang hadir menggunakan KTP (DPTb)
pada PSU, haruslah Pemilih yang sama pada saat tanggal 27 November 2024 (Vide
Bukti PT–2);
3. Bahwa, pada tanggal 1 Desember 2024 Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah sebagaimana dimaksud angka 1, bertemu secara langsung dengan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kapuas a.n Anna Rahimah di TPS 004 Kelurahan Selat Utara,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Adapun permasalahan/peristiwa yang
ditemukan di TPS 004 Kecamatan Selat Utara, Kabupaten Kapuas oleh Anggota
Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, yaitu terkait adanya
Pengguna Hak Pilih yang berbeda dengan Daftar Pemilih Tambahan pada Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tanggal 27 November
2024 (Vide Bukti PT-3);
4. Sehubungan dengan Peristiwa sebagaimana dimaksud angka 1 s.d 3 di atas,
Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas a.n Anna Rahimah melakukan konsultasi
dan/atau koordinasi kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah a.n
Kristaten Jon, terkait dugaan pelanggaran Pidana dan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
5. Bahwa dalam proses Penanganan Pelanggaran, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kapuas telah melakukan Koordinasi dan Konsultasi kepada Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Divisi Penanganan Pelanggaran, Data
dan Informasi.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Morowali mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Dokumentasi Supervisi Pengawasan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
1. Bukti PTI-1
dan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 1 Desember
2024.
LHP Nomor 048/LHP/PM.01.02/Kec.Selat/12/2024 tanggal 1
2. Bukti PTII-2
Desember 2024
Surat Tugas Nomor : 350/PM.00.01/K.KH/12/2024 Perihal
Dinas dalam rangka Supervisi Tahapan Rekapitulasi
3. Bukti TII-3 Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2024 pada tanggal 01 s.d 04 Desember 2024 di
Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau
[2.9.4] Anggota Panwaslu Kecamatan Selat pada Pilkada 2024
Bahwa DKPP memanggil Anggota Panwaslu Kecamatan Selat pada Pilkada 2024 Pada
Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Pada pukul 12.45 WIB dimeja Registrasi ada KTP Pemilih Tambahan yang
menggunakan E-KTP Setempat ingin menggunakan hak pilihnya, Namun dari
Bawaslu saat itu mengingatkan kepada KPPS yang bertugas bahwa untuk DPK
sesuai dengan pasal 52 ayat 2 PKPU 17/2024 sesuai yang disampaikan sebelumnya
ketika pagi hari oleh terkait penggunaan DPK pada Pemungutan Suara Ulang.
Hingga ketika kejadian siang itu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Hj.Siti
Wahidah S.Ag.,MM selaku Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah melakukan upaya
pencegahan dengan menyarankan dan mengingatkan secara langsung jajaran KPU
untuk tidak mengakomodir pemilih tersebut mengingat pemilih itu tidak terdaftar
di DPK pada Pemilihan 27 November 2024 sebelumnya. Namun KPU Kabupaten
Kapuas yang saat itu ada dan berbicara yaitu Ibu Dina Mariana tetap bersikeras
membolehkan pemilih tersebut meggunakan hak pilihnya pada PSU kali itu
disaksikan oleh para saksi, masyarakat, jajaran adhoc KPU dan Bawaslu yang
sedang mengawas juga disaksikan oleh Kepolisian dan TNI salah satunya Bapak
Kasat Intelkam bersama Intel unit Politik Polres kapuas. Bawaslu menyarankan
kepada KPPS, PPK, KPU Kabupaten yang hadir pada saat itu, bahwa yang boleh
memberikan hak suaranya pada PSU hanya pemilih DPK yang pernah hadir pada
pemilihan sebelumnya, KPPS dan KPU Kabupaten tidak mengakomodir saran dari
Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi, dengan alasan bahwa tidak bisa
membatasi pemilih DPK berdasarkan daftar Pemilihan sebelumnya, karena Pemiih
DPK tidak terdapat dalam daftar seperti halnya DPT dan DPTb yang bisa diketahui
pasti orangnya. Sehingga KPPS dan KPU saat itu mengijinkan pemilih tersebut
untuk memberikan hak suaranya;
2. Upaya Pencegahan sudah Bawaslu lakukan yaitu sekitar pukul 10.00 WIB pada
saat Bawaslu Provinsi Bapak Kristaten Jon melakukan supervisi di PSU di TPS 004
Selat Utara menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas, Panwaslu
Kecamatan Selat, dan PKD yang pada pokok Pemilih yang menggunakan EKTP
adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPK) Ketika hari
Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024. Arahan tersebut kemudian juga
saya sampaikan kepada PTPS agar mengingatkan kepada KPPS terkait hal tersebut.
[2.9.5] Ketua PPK Selat pada Pilkada 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua PPK Selat pada Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Minggu, 1 Desember 2024
Pukul 06.00 WIB-Persiapan TPS
Pada pagi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Selat
Utara, seluruh anggota KPPS telah berada di tempat, yakni di halaman Kantor
Dukcapil, Jalan Pemuda Km. 6, RT. 07 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat,
Kabupaten Kapuas. Tak berselang lama, para saksi, Pengawas TPS (PTPS), dan aparat
keamanan mulai hadir di lokasi. Saya, selaku anggota PPK Divisi Teknis Kecamatan
Selat, turut hadir untuk menerima logistik PSU yang disalurkan oleh KPU Kabupaten
Kapuas sekaligus melakukan monitoring teknis secara langsung. Seluruh kelengkapan
pemilu, mulai dari surat suara, kotak suara, tinta, formulir, hingga perlengkapan
pendukung Lainnya telah dicek dan dinyatakan dalam kondisi baik dan lengkap.
Pukul 07.00 WIB - Pembukaan TPS
Ketua KPPS secara resmi membuka TPS dan mengumumkan dimulainya proses
pemungutan suara kepada publik, disaksikan oleh para saksi dan pengawas. Proses
pencoblosan berjalan dengan tertib, petugas melayani pemilih sesuai dengan prinsip
prosedural dan inklusif.
Pukul 09.00 WIB - Antrean Pemilih Meningkat
Memasuki pukul 09.00, jumlah pemilih yang datang semakin banyak. Suasana
kondusif tetap terjaga, dengan pengawasan ketat terhadap proses verifikasi,
pencoblosan, dan pemberian tinta. Tidak ada laporan kendala teknis yang signifikan
sampai sekitar pukul 12.00 WIB.
Sekitar Pukul 12.10 WIB-Permintaan Pelayanan untuk 14 DPT Sakit
Sekitar pukul 12.10 WIB, Bapak Suyadi (Ketua RT. 07 Kelurahan Selat Utara), datang
menemui Ketua KPPS, Bapak Christian Panduh, menyampaikan permohonan 16
warganya yang sedang sakit dan terdaftar dalam DPT untuk dapat difasilitasi
mencoblos dari rumah. Menindaklanjuti permintaan warga Pak Suyadi ini, Ketua KPPS
langsung mengkomunikasikannya kepada seluruh saksi, pengawas TPS, Panwascam,
dan aparat kepolisian. Seluruh pihak menyatakan tidak keberatan dan menyetujui
rencana pelayanan keliling itu. Karena 2 orang DPT yang sakit itu lokasi rumahnya
jauh dan pertimbangan waktu, Pak Suyadi menyarankan untuk mendatangi 14 orang
warganya yang rumahnya relatif dekat dengan lokasi TPS. KPPS kemudian menyiapkan
14 surat suara (Pilgub dan Pilbup), menghitungnya secara terbuka di hadapan para
saksi dan pengawas, dan mengemasnya bersama alat coblos ke dalam amplop
kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik. Rombongan yang terdiri dari Ketua
KPPS, saksi, pengawas TPS, aparat kepolisian, dan Ketua RT siap berangkat. Namun,
ketika rombongan baru sampai di depan pintu gerbang halaman Gedung (Lokasi TPS),
mereka dihalangi dan dihentikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Ibu Ana
Rahimah. Beliau menyatakan bahwa permintaan pelayanan keliling harus berasal dari
keluarga pemilih yang sakit melalui surat permohonan, bukan dari RT, dan meminta
agar keberangkatan dibatalkan. Tak lama kemudian, dua anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah, Ibu Wahidah dan Bapak Krestaten Jon, tiba di lokasi. Mereka juga
menghalangi keberangkatan itu dan menyampaikan hat senada, yakni agar proses
pelayanan mendatangi ke rumah warga yang sakit dibatalkan. Atas tindakan
penghalangan dari pihak Bawaslu, ketua KPPS akhirnya membatalkan keberangkatan
tersebut. Akibatnya, 14 pemilih DPT sakit tidak dapat menggunakan hak pilihnya
dalam PSU ini.
Sekitar Pukul 12.40 WIB Polemik Pemilih DPK: Ibu Kamsiah dan Bapak Pandi
Di tengah berjalannya proses pencoblosan, dua orang pemilih dari Daftar Pemilih
Khusus (DPK), yakni Ibu Kamsiah dan Bapak Pandi, dipanggil oleh petugas KPPS untuk
memberikan suara. Sebelumnya, KPPS telah melakukan prosedur verifikasi yang
lengkap dan berlapis, meliputi: Pencocokan Biodata melalui Data Kependudukan.
Pengecekan nama di aplikasi DPT online (yang mengalami error saat itu); - Pemeriksaan
jari (hasil: tidak ada bekas tinta); - Klarifikasi langsung oleh anggota KPU Kapuas Divisi
Teknis, Ibu Dina Mariana, yang secara berulang menanyakan apakah keduanya telah
mencoblos di hari pemungutan suara awal. Keduanya dengan tegas menyatakan belum
pernah memilih. Namun, saat hendak diberikan surat suara, keberatan muncul dari
pihak pengawas. Ibu Wahidah dan Bapak Krestaten Jon (Bawaslu Provinsi) serta Ibu
Ana Rahimah (Bawaslu Kabupaten) menyatakan bahwa hanya pemilih DPK yang telah
memilih di hari pemungutan suara awal yang boleh memilih kembali dalam PSU.
Mereka menyampaikan kekhawatiran akan potensi pemungutan suara ganda (double
voting). karena tidak ada jaminan bahwa kedua pemilih tersebut belum mencoblos
sebelumnya. Kemudian terjadilah perdebatan yang cukup sengit antara Bu Dina
Mariana dan pihak Bawaslu. Dalam perdebatan yang terjadi, pihak Bawaslu tidak
menunjukkan dasar hukum yang eksplisit, baik dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada maupun peraturan turunannya seperti PKPU dll, yang secara jelas menyatakan
larangan terhadap pemilih DPK yang belum mencoblos sebelumnya untuk
menggunakan hak pilih dalam PSU.
Menanggapi keberatan tersebut, Bu Dina Mariana menegaskan bahwa KPPS
telah menjalankan verifikasi sesuai ketentuan, dan tanpa adanya bukti kuat bahwa
pemilih telah mencoblos sebelumnya, maka hak pilih tidak dapat dikesampingkan
hanya karena asumsi. Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa jika kedua pemilih
ini tidak diberi hak pilih, dan ternyata di kemudian hari terbukti bahwa mereka
memang belum pernah mencoblos, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai
penghilangan hak pilih, dan hal itu merupakan tindak pidana, (sebagaimana diatur
dalam Pasal 185A ayat (1) UU Pilkada). Sebagai bentuk kehati-hatian kelembagaan, Bu
Dina juga menambahkan bahwa jika di kemudian hari ternyata dua pemilih DPK
tersebut terbukti berbohong dan memang telah mencoblos sebelumnya, maka
konsekuensi hukumnya adalah menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing,
karena yang bersangkutan telah membuat keterangan palsu kepada petugas. Dalam
hal ini, penyelenggara tidak dapat dibebani tanggung jawab pidana karena telah
menjalankan prosedur secara sah dan profesional.
Sekitar pukul 13.15 WIB - Penutupan Pemungutan Suara
Proses pemungutan suara ditutup. Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan
suara sudah selesai.
Sekitar pukul 13.45 WIB-19.43 Penghitungan dan Penyerahan Hasil
Penghitungan suara dilaksanakan secara terbukihdan disaksikan oleh semua saksi
dan pengawas dari sekitar pukul 13.45-17.00 WIB. Setelah proses selesai, pada pukul
19.43 WIB., hasil rekapitulasi dimasukkan ke dalam kotak suara, disegel, dan
diserahkan kepada PPS untuk dibawa ke tingkat PPK. Pukul 19.50, seluruh logistik
PSU tiba dan diamankan di aula kantor Kecamatan Selat.
Catatan Penutup dari PPK Divisi Teknis
Pelaksanaan PSU di TPS 04 Selat Utara secara umum berjalan lancar, namun terdapat
4 (empat) peristiwa penting yang menjadi catatan serius: 1. Pembatalan pelayanan
terhadap 14 DPT sakit atas intervensi Bawaslu tanpa regulasi tertulis yang jelas. 2.
Polemik keikutsertaan pemilih DPK yang sempat ditolak Bawaslu meski prosedur
verifikasi telah dilakukan dengan benar, dan akhirnya tetap diberikan hak pilih setelah
pertimbangan yuridis dan konstitusional. 3. Tidak ada keberatan dari pihak saksi
maupun pengawas terhadap hasil PSU pada hari itu. 4. Keterlambatan penutupan
pemungutan suara dari yang seharusnya (pukul 13.00 WIB), disebabkan oleh
terjadinya 2 peristiwa di atas (poin 1 dan 2).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 diduga tidak
profesional dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 1 Desember
Tahun 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat pada Pemilihan tahun
2024. Bahwa pada pelaksanaan PSU tersebut, Teradu diduga mengakomodir dua orang
pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi yang diduga tidak memiliki hak untuk memilih
di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Hal tersebut dikarenakan Kamsiah
dan Pandi diduga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada saat
pemilihan serentak tanggal 27 November 2024. Bahwa meskipun telah diberikan
himbauan secara lisan oleh Para Pengadu dan Pihak terkait Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah agar melaksanakan PSU berpedoman pada daftar hadir pada
Pemilihan tanggal 27 November 2024, namun Teradu tidak mengindahkannya dan
tetap mengakomodir Kamsiah dan Pandi untuk mencoblos di PSU TPS 04 Kelurahan
Selat Utara, Kecamatan Selat.
[4.1.2] Bahwa Para Teradu pada Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 diduga tidak
profesional dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 1 Desember
2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat pada Pemilihan tahun 2024.
Bahwa Para Teradu diduga tidak memiliki pengetahuan yang baik tentang mekanisme
dan tata cara Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam pelaksanakan PSU tanggal 1 Desember
2024, Para Teradu tidak menjadikan Daftar Hadir Pemilih pada Pemilihan 2024 tanggal
27 November 2024 sebagai acuan untuk menentukan masyarakat yang boleh
menggunakan hak suara di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Akibat
dari hal tersebut terdapat masyarakat atas nama Kamsiah dan atas nama Pandi diduga
tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada saat pemilihan serentak
tanggal 27 November 2024 namun diperbolehkan untuk menggukan suara di TPS 04
Kecamatan Selat. Para Teradu beranggapan semua warga negara memiliki hak
konstitusional untuk memberikan suaranya dalam Pemilihan 2024, termasuk dalam
pelaksanaan PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara,
Kecamatan Selat. Bahwa diketahui Kamsiah dan Pandi adalah masyarakat yang
terdaftar pada TPS 005 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat dan telah mengunakan
hak pilihnya tanggal 27 November 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu dalam Perkara
112-PKE-DKPP/III/2025 menyatakan bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Kamsiah
dan Pandi hadir di TPS 04, menunjukkan E-KTP, dan memenuhi syarat domisili sebagai
warga Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Teradu kemudian memverifikasi
identitas mereka bersama KPPS TPS 04 dan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Bahwa upaya pengecekan DPT Online
juga telah dilakukan namun gagal karena gangguan teknis (error) melalui aplikasi
Sidalih. Teradu juga melakukan pengecekan jari-jari Kamsiah dan Pandi bersama KPPS
TPS 004, dan tidak ditemukan bekas tinta coblos di jari-jarinya. Teradu menjelaskan ada
ancaman pidana apabila mencoblos dua kali kepada Kamsiah dan Pandi namun mereka
menyatakan ingin mencoblos sebagai DPK di TPS 04, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan
Selat, Kabupaten Kapuas. Bahwa tidak ada keberatan dalam proses pencoblosan di TPS
04 sebagaimana yang tertuang didalam Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi/KWK. Bahwa pada tanggal 2-3 Desember 2024 dilakukan Pleno di
tingkat Kecamatan Selat dan pleno Kabupaten Kapuas menerima hasil PSU tanpa
keberatan dari Para Pengadu atau pihak lain. Bahwa Pascapelaksanaan PSU, Para
Pengadu menyusun kajian yang merekomendasikan pengaduan ke DKPP, bukan
merujuk dugaan pelanggaran pidana oleh Kamsiah dan Pandi ke Sentra Gakkumdu,
atau jika memang hasil kajian Para Pengadu telah ditemukan pengguna hak yang tidak
berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut, maka seharusnya Para Pengadu
memberikan rekomendasi PSU di TPS tersebut sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 49 huruf b yang menyatakan pemungutan suara ulang
dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: rekomendasi Panwaslu Kecamatan,
Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, dan/atau dan ketentuan Pasal 50 ayat
(3) huruf d dan huruf e yang menyatakan (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: d. lebih dari seorang Pemilih
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda,
dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS, namun faktanya Para Pengadu malah
mengabaikan hal tersebut dengan mengadukan Teradu ke DKPP. Hasil kajian Para
Pengadu yang merekomendasikan pengaduan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode
etik KPU Kabupaten Kapuas adalah keliru secara hukum. Dugaan tindakan Kamsiah
dan Pandi mencoblos dua kali, sebagaimana dibuktikan oleh daftar hadir TPS 05 dan
TPS 004, justru merupakan pelanggaran pidana Pemilukada berdasarkan ketentuan
Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengancam pidana penjara
paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp
36.000.000 (tiga puluh enam juta) dan paling banyak Rp.108.000.000 (seratus delapan
juta). Wewenang Bawaslu berdasarkan Pasal 22B dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 adalah mengawasi pelanggaran pemilukada, termasuk tindak pidana,
dan merujuknya ke Sentra Gakkumdu untuk penegakan hukum. Dengan
merekomendasikan pengaduan ke DKPP bukan ke Gakkumdu, justru tindakan Para
Pengadu telah menyalahi prosedur hukum dan mengalihkan tanggung jawab dari
pelanggaran pidana individu ke dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu in casu
KPU Kabupaten Kapuas yang tidak relevan dengan fakta perkara.
Merujuk pada Ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang
menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara di TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta dengan merujuk pada ketentuan Pasal
19 huruf e dinyatakan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
Pemilik KTP-01 yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
pindahan", kemudian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa "1 (satu) jam
sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih
Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir
pada formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK". Sehingga dapatlah
dimaknai bahwa aturan terhadap Pemilih Tambahan PSU telah diatur di dalam
ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan secara hukum bahwa dalam pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang tidaklah membedakan antara Pemilih DPT, DPK, maupun
DPTb, karena tidak ada pasal yang melarang pendaftaran DPK baru pada Pemungutan
Suara Ulang, sepanjang syarat verifikasi terpenuhi. Tindakan Para Teradu yang
mengizinkan Kamsiah dan Pandi mencoblos di TPS 04 saat itu sebagai DPK bertujuan
menjamin hak konstitusi pemilih sebagaimana amanat ketentuan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat DPK berdasarkan
ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Apabila tindakan Teradu
menolak hak pilih mereka, justru akan berpotensi melanggar prinsip nilai-nilai keadilan,
kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional.
[4.2.2] terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu dalam
Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 menyatakan bahwa pada tanggal 1 Desember 2024,
KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 04
Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat. Ditengah pelaksanaan PSU tersebut, terdapat
masyarakat atas nama Kamsiah dan Pandi yang hadir untuk menggunakan hak
suaranya. Teradu III Dina Mariana kemudian melakukan verifikasi berupa pengecekan
di website DPT Online, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan karena website DPT
Online mengalami gangguan teknis atau error. Teradu III kemudian melakukan
pengecekan dijari tangan Kamsiah dan Pandi didampingi oleh KPPS TPS 04 yang
hasilnya tidak ditemukan bekas tinta sebagai tanda bukti telah menggunakan hak
suara (mencoblos) di jari Kamsiah dan Pandi. Teradu III juga memberikan penjelasan
kepada Kamsiah dan Pandi perihal ancaman pidana apabila mencoblos dua kali.
Namun Kamsiah dan Pandi tetap ingin mencoblos dengan diakomodir sebagai Daftar
Hadir Khusus (DPK). Berdasarkan hal tersebut Teradu III kemudian menyatakan
Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat untuk mencoblos di TPS 04 Kelurahan Selat
Utara, Kecamatan Selat. Bahwa pelaksanaan PSU berjalan dengan aman dan tertib
tanpa terdapat keberatan sebagaimana yang tertuang didalam Formulir Model C.
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi/KWK. Bahwa pada tanggal 2 dan 3
Desember 2024 dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan Selat dan Pleno
Kabupaten. Hasilnya, hasil PSU diterima tanpa terdapat keberatan dari Para Pengadu
maupun Pihak lainnya. Bahwa setelah pelaksanaan PSU selesai, Para Teradu
menyesalkan tindakan Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para Pengadu yang
menyusun kajian pengawasan pelaksanaan PSU dan kemudian memberikan
rekomendasi atau Pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
dan bukan memberikan rekomendasi pelanggaran ke Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kapuas. Para Teradu beranggapan seharusnya jika terdapat ditemukan pengguna hak
pilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut, maka seharusnya
Pengadu memberikan rekomendasi PSU di TPS tersebut sebagaimana ketentuan dalam
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 49 huruf b yang menyatakan Pemungutan
suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: b. rekomendasi
Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau dan
ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e yang menyatakan (3) keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: d. lebih dari
seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau
TPS yang berbeda dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai
Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Namun faktanya Para
Pengadu malah mengabaikan hal tersebut, dan memilih mengadukan Para Teradu ke
DKPP. Bahwa tindakan Para Pengadu yang merekomendasikan pengaduan ke DKPP
atas dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kapuas in casu Para Teradu adalah
keliru secara hukum. Dugaan tindakan Kamsiah dan Pandi mencoblos dua kali,
sebagaimana dibuktikan oleh daftar hadir TPS 05 dan TPS 04, justru merupakan
pelanggaran pidana pemilukada berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 178 B Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengancam pidana penjara paling singkat 36
bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh
enam juta) dan paling banyak Rp.108.000.000 (serratus delapan juta). Wewenang
Bawaslu berdasarkan Pasal 22B dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
adalah mengawasi pelanggaran pemilukada, termasuk tindak pidana, dan merujuknya
ke Sentra Gakkumdu untuk penegakan hukum. Dengan merekomendasikan
pengaduan ke DKPP bukan ke Gakkumdu, justru tindakan Bawaslu Kabupaten
Kapuas telah menyalahi prosedur hukum dan mengalihkan tanggung jawab dari
pelanggaran pidana individu ke dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu in casu
KPU Kabupaten Kapuas yang tidak relevan dengan fakta perkara.
Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PKPU 17 Tahun 2024 mensyaratkan
pemberitahuan PSU kepada pemilih DPT, DPK, dan DPTb pindahan paling lambat satu
hari sebelumnya. Akan tetapi tidak ada ketentuan yang melarang bagi DPK
Pemungutan Suara Ulang untuk mencoblos di TPS pada saat PSU sebagaimana
dimaksud dalam a quo. Merujuk pada ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17 tahun 2024
yang menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara di TPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta dengan merujuk pada
ketentuan Pasal 19 huruf a dinyatakan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara
di TPS meliputi:" Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan
Daftar Pemilih Pindahan", kemudian dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan
bahwa 1 (satu) jam sebelum pemungutan selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa
Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi
daftar hadir pada formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK",
sehingga dapatlah dimaknai bahwa aturan terhadap Pemilih Tambahan PSU telah
diatur didalam ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud di atas.
Kemudian merujuk pada pasal 47 ayat (3) PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan Pemilih
dengan E-KTP dapat didaftarkan sebagai DPK jika memenuhi syarat domisili dan
diketahui petugas. Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat ini, sehingga pendaftaran
mereka sebagai DPK pada PSU dapatlah dinyatakan sah.
Tindakan Teradu III Dina Mariana dengan mengizinkan Kamsiah dan Pandi
mencoblos di TPS 04 saat itu sebagai DPK bertujuan menjamin konstitusi pemilih
sebagaimana amanat ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kamsiah dan
Pandi memenuhi syarat DPK berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17
Tahun 2024. Apabila tindakan Teradu III menolak hak pilih mereka maka akan justru
berpotensi melanggar prinsip nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan perlindungan
hak konstitusional. Teradu III juga menolak pernyataan Para Pengadu yang
menyatakan Teradu III mengabaikan imbauan secara lisan dari Bawaslu Kabupaten
Kapuas in casu Para Pengadu dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Teradu III
menyatakan Pendaftaran DPK sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor
17 Tahun 2024 dan Pemberitahuan dan mekanisme hukum dalam proses Pemungutan
Suara Ulang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Pasal 56, Pasal 19 huruf
c, Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Kemudian himbauan lisan tidak
mengikat dimana Bawaslu Kabupaten Kapuas pada saat pelaksanaan PSU
menggunakan dasar Pasal 52 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Teradu III juga menjamin
hak pilih warga sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V menyatakan saat
peristiwa PSU tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V tidak berada
ditempat kejadian dan tidak mengetahui dan melihat bagaimana proses kejadian atau
kronologisnya. Teradu II menambahkan ia tidak memenuhi undangan Klarifikasi
Bawaslu Kabupaten Kapuas karena sedang berada diluar daerah mengikuti 2 (dua)
kegiatan divisi berturut-turut yaitu kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Hukum Se-
Indonesia tentang persiapan penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun
2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 12-14 Desember 2024 di Jakarta (vide Bukti TII-
2 dan TII-3) kemudian dilanjutkan kegiatan kedua yang dilaksanakan di Bali mulai
tanggal 14-17 Desember 2024 tentang persiapan penetapan pasangan calon terpilih
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil
walikota pada pemilihan serentak tahun 2024 (vide Bukti TII-4 dan TII-5).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dan fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Para
Pengadu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 pada angka [4.1.1] dan dalil aduan
Para Pengadu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 pada angka [4.1.2], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat
sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para
Pengadu yang disebabkan karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih
dari satu kali pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024 tanggal 27 November 2024. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam
pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara
adalah sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) orang dan Pemilih Tambahan
DPK (Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi
syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal
pemungutan suara) sebanyak 2 orang, yaitu atas nama Ria Agustina Putri dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6203015408990001 dan atas nama Repalina
dengan NIK 6211044709980001 (vide Bukti P.1-22/ P.2-21). Bahwa Pemilih Tambahan
DPK yang menggunakan hak pilih pada PSU tanggal 1 Desember 2024 adalah sebanyak
3 (tiga) orang, yaitu atas nama Kamsiah, Pandi dan Repalina (vide Bukti P.1-15/ P.2-
15).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Desember
2024 Pukul 12.45 WIB sebelum Kamsiah dan Pandi yang merupakan pasangan suami
istri, berdomisili di Jalan Pemuda KM 5.5 Gg SMA 3 RT 07 RW 03 Kelurahan Selat
Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, menggunakan hak pilihnya di TPS 04
Kelurahan Selat Utara, Para Pengadu memberikan himbauan secara lisan kepada
Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III
dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 agar Kamsiah dan Pandi tidak diizinkan
mencoblos karena keduanya tidak tercantum baik dalam daftar hadir Pemilih Tetap
(DPT), atau daftar hadir Pemilih Pindahan, dan atau daftar hadir Pemilih Tambahan
DPK di TPS 04 Kelurahan Selat Utara pada pemungutan suara tanggal 27 November
2024. Terlebih pada saat PSU, Kamsiah dan Pandi tidak membawa Formulir Model C-
Pemberitahuan KWK. Bahwa Para Pengadu sudah menyarankan agar pemilih yang
menggunakan hak pilih pada PSU di TPS 04 Kelurahan Selat Utara merujuk pada data
daftar hadir Pemilih Tetap (DPT), dan daftar hadir Pemilih Tambahan (DPK) pada
pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Bahwa Para Pengadu beralasan, Pemilih
yang menggunakan hak pilih pada PSU adalah mereka yang mendapatkan surat
undangan sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun
2024 yang menyatakan bahwa KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan
suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1
(satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS. Namun saran Para
Pengadu diabaikan oleh Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang
juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 sehingga terjadi
perdebatan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hal tersebut juga
diterangkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Siti Wahidah yang pada
pokoknya menjelaskan, bahwa pada saat terjadi perdebatan antara Ana Rahimah in
casu Pengadu dengan Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga
selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 hadir juga Teradu I dalam
Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas namun yang
bersangkutan duduk saja di tenda TPS. Bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah atas nama Siti Wahidah bersama Kristaten Jon selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah yang sedang turut serta melakukan monitoring
pelaksanaan PSU menengahi dengan menanyakan kepada Teradu dalam Perkara
Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-
DKPP/IV/2025 apakah Pihak Terkait dapat melihat data DPK di TPS 04 pada
pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Pada waktu itu, Teradu dalam Perkara
Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-
DKPP/IV/2025 menjawab terdapat dua orang pemilih tambahan DPK di TPS tersebut,
akan tetapi bukan atas nama Pandi dan Kamsiah. Bahwa atas jawaban tersebut, Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa Kamsiah dan Pandi
tidak boleh diberikan izin untuk mencoblos karena keduanya bukan Pemilih Tambahan
DPK pada tanggal 27 November 2024. Atas keterangan tersebut, Teradu dalam Perkara
Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-
DKPP/IV/2025 tetap menyatakan dalam PSU diperbolehkan adanya Pemilih Tambahan
DPK baru sepanjang orang tersebut memiliki dan membawa KTP elektronik.
Bahwa atas pernyataan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah menyatakan kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025
yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tindakan tersebut
bisa berbahaya karena akan menimbulkan mobilisasi massa untuk mencoblos di luar
pemilih DPT di TPS 04. Namun, Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025
yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 bersikeras pada
pendiriannya bahwa Pandi dan Kamsiah dibolehkan untuk mencoblos, sehingga Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pun membiarkan tindakan Teradu dalam
Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara
140-PKE-DKPP/IV/2025 yang mengizinkan Pandi dan Kamsih mencoblos.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu dalam Perkara Nomor
112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-
DKPP/IV/2025 membenarkan telah mengabaikan himbauan lisan dari Para Pengadu
dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Dirinya berdalih bahwa pada
waktu Para Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
menyampaikan, baik Para Pengadu maupun Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah tidak menyebutkan secara spesifik terkait ketentuan pasal yang
mengatur hal tersebut dan dirinya selaku Teradu mengabaikan karena himbauan lisan
sifatnya tidak mengikat.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu dalam Perkara Nomor
112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-
DKPP/IV/2025 membenarkan bahwa dirinya telah memberikan izin kepada Kamsiah
dan Pandi mencoblos di TPS 04 Kelurahan Selat Utara pada PSU sebagai Pemilih
Tambahan DPK baru. Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025
yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 menyampaikan
bahwa Kamsiah dan Pandi menunjukkan e-KTP sebagai warga Kelurahan Selat Utara
dan pada saat ditanya keduanya mengaku belum memilih. Petugas KPPS 04 pun
mengenali bahwa Kamsiah dan Pandi merupakan warga Kelurahan Selat Utara. Selain
itu, Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III
dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 bersama dengan petugas KPPS TPS 04 juga
telah melakukan verifikasi identitas Kamsiah dan Pandi. Menurut Teradu dalam
Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara
140-PKE-DKPP/IV/2025, hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya PKPU 17/2024).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa upaya pengecekan juga
dilakukan melalui Cek DPT Online namun gagal karena gangguan teknis atau error.
Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III
dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 juga sudah melakukan pengecekan
jari-jari tangan Kamsiah dan Pandi bersama petugas KPPS 04, akan tetapi tidak
ditemukan bekas tinta pada jari-jari Kamsiah dan Pandi. Selain itu, Teradu dalam
Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara
Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 telah mewanti-wanti kepada Kamsiah dan Pandi
bahwa apabila diketahui sudah memilih pada pemungutan suara tanggal 27 November
2024 maka diancam pidana. Akan tetapi Kamsiah dan Pandi tetap ingin memilih
sehingga dirinya pun mengizinkan. Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-
DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/IV/2025 berpandangan bahwa dalam PSU, Pemilih Tambahan DPK baru dapat
diberikan hak pilih sepanjang membawa e-KTP sesuai ketentuan Pasal 19 PKPU
17/2024 yang menyatakan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS
meliputi: …c). pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar
Pemilih Pindahan. Atas ketentuan tersebut, maka beralasan secara hukum bahwa
pelaksanaan pemungutan suara ulang tidaklah membedakan antara pemilih DPT, DPK,
maupun DPTb, karena tidak ada pasal yang melarang pendaftaran DPK baru pada PSU
sepanjang syarat verifikasi terpenuhi. Dirinya merujuk pada ketentuan Pasal 56 PKPU
17/2024 yang menyatakan bahwa ketentuan pemungutan suara di TPS berlaku secara
mutatis mutandis terhadap PSU di TPS. Oleh karena itu, menurut Teradu dalam
Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara
Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 semua DPK baik yang terdaftar dalam pemilihan
tanggal 27 November 2024 maupun yang tidak terdaftar dalam pemilihan tanggal 27
November 2024 atau DPK baru yang memenuhi syarat wajib diizinkan ikut
mencoblos/menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 1 Desember 2024. Selain itu,
pemilih kategori DPK juga tidak diberikan surat undangan pemberitahuan Formulir
Model C- Pemberitahuan KWK. Bahwa tidak mendapatkan surat undangan
pemberitahuan Formulir Model C- Pemberitahuan KWK juga disampaikan oleh Pihak
Terkait PPK Selat dalam sidang pemeriksaan.
Bahwa menanggapi Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang
juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025, Para Pengadu dalam
sidang pemeriksaan, menyatakan bahwa tidak adanya bekas tinta pada jari atas nama
Kamsiah dan atas nama Pandi, bukan merupakan ukuran keduanya belum memilih
pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 karena kondisi tinta yang mudah
luntur atau hilang. Bahwa adanya kendala error DPT Online pada aplikasi Sidalih juga
bukan alasan pembenar untuk memberikan izin memilih karena KPU Kabuaten Kapuas
in casu Para Teradu memiliki dokumen data Pemilih untuk dijadikan rujukan atau
dasar penggunaan hak pilih pada PSU tanggal 1 Desember 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait atas nama
Wawan Wiraatmaja selaku Anggota sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan
Informasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerangkan bahwa DPT Online bukan
satu-satunya perangkat untuk mengecek keberadaan TPS seseorang. Ketika DPT
Online tidak bisa diakses, alternatifnya adalah perangkat Sidalih yang bisa diakses
secara offline dengan menugaskan operator Sidalih yang standby bertugas di kantor-
kantor KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Kapuas. Bahwa apa yang
dilakukan oleh Para Teradu hanya mengecek secara online saja.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu
IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 membenarkan
keterangan dan tindakan Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang
juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 memberikan izin
kepada Kamsiah dan Pandi untuk memilih atau mencoblos. Teradu I, Teradu II, Teradu
IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 menyatakan bahwa
tindakan Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku
Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 dalam rangka menjaga hak
konstitusonal warga negara untuk memilih. Justru apabila Teradu dalam Perkara
Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-
DKPP/IV/2025 menolak hak pilih Kamsiah dan Pandi, maka akan berpotensi
melanggar prinsip nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak
konstitusional.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap peristiwa
pemberian hak pilih Kamsiah dan Pandi sebagai Pemilih Tambahan DPK baru pada
PSU tanggal 1 Desember 2024, Para Pengadu menjadikannya sebagai informasi awal.
Kemudian Para Pengadu menjadikan informasi awal tersebut sebagai temuan yang
diregistrasi dengan Nomor 03/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 dan dilakukan
serangkaian penanganan pelanggaran. Bahwa hasil terhadap serangkaian penanganan
pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para Pengadu menemukan fakta
bahwa berdasarkan Cek DPT Online Kamsiah dan Pandi merupakan Pemilih yang
terdaftar di TPS 05 Kelurahan Selat Utara (vide Bukti P.1-12, P.1-13/ P.2-12, P.2-13).
Keduanya juga telah menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Kelurahan Selat Utara pada
pemilihan tanggal 27 November 2024 (vide Bukti P.1-14/ P.2-14). Bahwa pada tanggal
13 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para Pengadu melakukan
klarifikasi kepada Kamsiah dan Pandi. Hasil dari klarifikasi tersebut, Kamsiah dan
Pandi membenarkan bahwa pada pemungutan suara pemilihan tanggal 27 November
2024 keduanya mencoblos di TPS 05 Kelurahan Selat Utara (vide Bukti P.1-7, P.1-8/
P.2-7, P.2-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saksi atas nama Kamsiah
dan atas nama Pandi membenarkan keterangan dari Para Pengadu. Adapun alasan
keduanya kembali memilih di TPS 04 Kelurahan Selat Utara pada PSU tanggal 1
Desember 2024 karena pada waktu itu keduanya melihat masyarakat berbondong-
bondong ke TPS 04 dan mencoblos, sehingga keduanya pun menanyakan kepada
petugas KPPS apakah keduanya diperbolehkan untuk memilih. Petugas KPPS pun
membolehkan asal membawa KTP. Lalu keduanya kembali ke rumah membawa KTP
setelah itu menyerahkan kepada petugas KPPS.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap hasil serangkaian
penanganan pelanggaran, pada tanggal 15 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas
in casu Para Pengadu melakukan kajian dugaan pelanggaran dan menyimpulkan
bahwa temuan Nomor 03/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024, Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kapuas in casu Para Teradu diduga memenuhi unsur dugaan pelanggaran
Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (vide Bukti P.2-22) dan
mengumumkan status temuan (vide Bukti P.2-24). Bahwa pada tanggal 16 Desember
2024, Para Pengadu kemudian merekomendasikan temuan Nomor
03/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
melalui surat nomor 470/PP,01.02/K.KH-05/12/2024 (vide Bukti P.2-23). Para
Pengadu menyatakan, Bawaslu Kabupaten Kapuas juga melakukan kajian dugaan
pidana terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kamsiah dan Pandi yang hasilnya
menyimpulkan bahwa tidak memenuhi unsur pidana pemilihan karena tidak ada mens
rea dari tindakan Kamsiah dan Pandi. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah atas nama Nurhalina menyampaikan bahwa tindakan yang
dilakukan Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para Pengadu telah sesuai dengan
mekanisme yang berlaku dan merupakan hasil konsultasi dengan Pihak Terkait.
Bahwa dalam menanggapi Para Pengadu, Para Teradu dalam sidang
pemeriksaan menyatakan, apabila Kamsiah dan Pandi mencoblos tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, Para Pengadu seharusnya mengeluarkan
rekomendasi PSU sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal
49 huruf b yang menyatakan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan suara
ulang dapat terjadi karena:… b) rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi atau ketentuan Pasal 50 ayat 3 huruf d dan
huruf e Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 yang menyatakan bahwa (3) Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: ….d).
lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e). lebih dari seorang Pemilih yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Bahwa
terhadap argumentasi tersebut, Para Pengadu menyatakan bahwa benar, Para Pengadu
tidak mengeluarkan rekomendasi untuk PSU kembali atas peristiwa Kamsiah dan
Pandi karena PSU berlaku hanya satu kali sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pemungutan suara
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali
pemungutan suara ulang.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa benar
Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para Teradu dalam Perkara
140-PKE-DKPP/IV/2025 sudah melaksanakan PSU di TPS 04 Kelurahan Selat Utara
pada tanggal 1 Desember 2024, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan
PKPU 17/2024. Padahal, Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang
juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 merupakan Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan melakukan monitoring langsung terhadap pelaksanaan PSU
Pilkada Tahun 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara sebagaimana ketentuan Pasal 13
huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020, yaitu memiliki tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.
Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku
Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak profesional, tidak cermat, dan
tidak akuntabel karena sudah mengizinkan pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi
memberikan hak pilih yang nota bene bukan Pemilih DPT maupun Pemilih Tambahan
DPK di TPS 04 Kelurahan Selat Utara pada pemungutan suara tanggal 27 November
2024. Padahal Pasal 53 ayat (1) PKPU 17/2024 jelas dan tegas menyatakan, “Dalam
pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih kecuali
ditentukan lain oleh putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.”,
Artinya, dalam pelaksanaan PSU menggunakan DPT, daftar Pemilih Pindahan, dan DPK
yang digunakan pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Terlebih Para
Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sudah memberi
himbauan secara lisan, namun himbauan tersebut tidak diindahkan dan diabaikan
oleh Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu
III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025. Oleh karena itu, tindakan Teradu
dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam
Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 memberi izin kepada pemilih atas nama
Kamsiah dan atas nama Pandi pada pelaksanaan PSU tanggal 1 Desember 2024 dan
mengabaikan himbauan lisan Para Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah sehingga mengakibatkan terciderainya proses PSU merupakan
pelanggaran hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-
PKE-DKPP/IV/2025 sekalipun tidak berada di lokasi PSU pada saat peristiwa Kamsiah
dan Pandi menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, namun sesuai
fakta persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V terbukti membenarkan
atas tindakan yang dilakukan oleh Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-
DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/IV/2025. Dengan demikian, berarti Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V
dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 membenarkan suatu tindakan yang
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Padahal selaku
penyelenggara Pemilu semestinya menegur Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-
DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/IV/2025 dan melaporkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku
atasan dari Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V. Tindakan Teradu I, Teradu II,
Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 merupakan
bentuk pembiaran atas kesalahan yang dilakukan Teradu dalam Perkara Nomor 112-
PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/IV/2025 yang seharusnya menjadi tanggung jawab Teradu I, Teradu II, Teradu
IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 sebagaimana
ketentuan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir oleh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Oleh karena itu, tindakan Teradu I, Teradu II,
Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para Teradu
dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 sudah keliru dalam menerapkan
hukum terhadap pemilih atas nama Kamsiah dan atas nama Pandi, karena Pasal yang
dirujuk adalah untuk pemilihan awal (tanggal 27 November 2024) bukan untuk PSU,
meskipun tata cara dan mekanisme dalam pelaksanaan PSU sama dengan tata cara
dan mekanisme sebelum PSU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 PKPU 17/2024
yang menyatakan, “Ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pemungutan suara ulang di TPS”. Akan tetapi dalam pelaksanaan PSU tetap
menggunakan DPT, daftar Pemilih Pindahan, dan Pemilih Tambahan DPK yang lama
atau dengan kata lain tidak ada pemutakhiran data pemilih sebagaimana ditentukan
Pasal 53 ayat (1) PKPU 17/2024.
Bahwa selain salah dalam menerapkan hukum, Teradu dalam Perkara Nomor
112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para Teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/IV/2025 juga salah merujuk Pasal PKPU 17/2024, yaitu Pasal 47 ayat (3) yang
tidak ada kaitannya dengan verifikasi pemilih. Pasal a quo mengatur teknis
pemungutan dan penghitungan suara bukan terkait dengan pengecekan calon
pengguna suara atau pemilih sebagaimana yang didalil dalam jawaban Teradu dalam
Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan jawaban Para Teradu dalam Perkara
Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025.
Bahwa DKPP tidak menapikan hak konstitusional pemilih atas nama Kamsiah
dan atas nama Pandi. Namun, dalam PSU di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, pemilih
atas nama Kamsiah dan atas nama Pandi sejak awal bukan pemilih DPK pada
Pemilihan tanggal 27 November 2024, sehingga dengan merujuk Pasal 53 ayat (1) PKPU
17/2024 maka pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi tidak dapat ikut memilih pada
PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara. Dengan demikian,
dalih Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para Teradu dalam
Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 untuk melindungi hak konstitusional menjadi
tidak relevan dan tidak beralasan. Bahwa benar sebagai penyelenggara pemilu Teradu
dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para Teradu dalam Perkara Nomor
140-PKE-DKPP/IV/2025 harus melindungi hak konstitusional warga negara. Akan
tetapi dalam melindungi hak konstitusional tidak boleh dilakukan dengan melawan
hukum. Bahwa segala permasalahan teknis merupakan tanggung jawab Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (2) huruf d PKPU
8/2019 dan perubahannya. Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025
yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 merupakan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan juga memiliki tanggung jawab etik yang besar atas
ketidakpastian teknis pemungutan suara ulang dan mengabaikan himbauan lisan dari
Para Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, cukup beralasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang
lebih berat kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga
selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025. DKPP menilai Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa dalil pengaduan Para Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para
Teradu dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak meyakinkan DKPP. Teradu dalam
Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara
Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d,
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-
PKE-DKPP/IV/2025 terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat
(3) huruf f, Pasal 15, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-
PKE-DKPP/IV/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Deden Firmansyah selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas dalam Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/IV/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-
DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/IV/2025 Dina Mariana selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Charles Bronson, Teradu IV
Maya Widya Sari Sihombing dan Teradu V M. Fery Irawan dalam Perkara Nomor 140-
PKE-DKPP/IV/2025 masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal
Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito
Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani