Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 137-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 28 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor Nomor 143-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada 19 Januari 2025 beredar video di media sosial milik akun facebook Bernama “Libero”https://www.facebook.com/100071214135581/videos/574434 258834473.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai in casu Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang melakukan pembiaran terhadap tindakan Bupati Banggai yang membagikan sejumlah uang kepada oknum ASN dilingkungan KPU Kabupaten Banggai dan petugas sortir dan lipat surat suara. Menurut Pengadu, pembiaran tersebut berdampak ketidaknetralan yang dilakukan Para Teradu yang mengakibatkan memiliki konflik kepentingan dengan Bupati Banggai dengan keluarganya yang menjadi peserta Pemilu yaitu calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 434 ayat (1); Pasal 434; Pasal 8; Pasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Santo Gotia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai dan Teradu II Hidayat Helingo selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 137-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 143- P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Supriadi Lawani Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Kilongan Permai, Luwuk Utara, Banggai, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Santo Gotia Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Maahas, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hidayat Helingo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Maahas, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor Nomor 143-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 137-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada 19 Januari 2025 beredar video di media sosial milik akun facebook Bernama “Libero”https://www.facebook.com/100071214135581/videos/574434 258834473. Dalam video tersebut terlihat Bupati Bangai saudara Amirudin membagi-bagikan sejumlah uang kepada oknum ASN dilingkungan KPU Kabupaten Banggai dan petugas sortir dan lipat surat suara. Dalam video tersebut terlihat ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia (Teradu I) mendampingi Bupati Banggai Amirudin dan disaksikan Anggota KPU Hidayat Helingo. Kemudian diakhir video tersebut terlihat Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia bersalaman dengan Bupati Banggai. (Vide Bukti P1) 2. Bahwa dalam klarifikasinya kepada sejumlah media anggota KPU Banggai Mahmud mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Februari 2024. (Vide Bukti P2) [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan P-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Video saat Bupati Banggai membagi-bagikan sejumlah uang kepada oknum ASN KPU Banggai dan petugas sortir dan lipat surat suara; 2. P-2 Berita terkait penjelasan dari anggota KPU Banggai saudara Mahmud terkait video Bupati Banggai membagi-bagikan uang; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum para Teradu menyampaikan jawaban, terlebih dahulu para Teradu menguraikan fakta sebagai berikut : a. Bahwa pada Tanggal 29 Januari 2024, Kapolres Banggai melakukan kunjungan dan memberikan dukungan keamanan serta memberikan layanan fasilitas Kesehatan kepada KPU Kabupaten Banggai dan petugas tata kelola logistik Pemilu Tahun 2024 (Bukti T-1); b. Bahwa pada Tanggal 31 Januari 2024, Kejari Banggai juga melakukan kunjungan dan memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten Banggai untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 (Bukti T-2); c. Bahwa saat melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Banggai Pada Tanggal 1 Februari 2024, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili dalam status sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai, dan tidak berstatus sebagai peserta pemilu maupun pengurus partai politik; d. Bahwa terdapat konstentrasi berbagai pihak terkait (stakeholder) dalam pelaksanaan tata kelola logistik di Kabupaten Banggai, hal ini disebabkan terdapat Riwayat keterlambatan sortir lipat hingga distribusi ke TPS pada Pemilu sebelumya yang menjadi salah satu isu nasional Pemilu 2019, pada saat itu terdapat sejumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu pada tanggal 17 April 2019, dalam catatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 483 TPS di Kabupaten Banggai yang disebabkan tidak tepat waktu dalam melakukan sortir lipat, packing dan distribusi. Rinciannya sebagai berikut : (Sumber : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2019 Bawaslu Sulteng, Hal 199, diakses melalui https://sulteng.bawaslu.go.id/laporan-hasil-pengawasan- pemilu-tahun-2019-bawaslu-provinsi-sulawesi-tengah/) 2. Terkait dengan pokok perkara, Para Teradu menerangkan sebagai berikut : a. Bahwa kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan murni merupakan inisiatif Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan pada saat itu sedang dilakukan penataan kelolaan Logistik. Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati beserta Rombongan sekitar Pukul 12.45 WITA dan diterima langsung oleh Para Teradu di ruangan sortir lipat KPU Kabupaten Banggai. Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan sempat berdialog sekaitan dengan proses penata kelolaan logistik mulai dari jumlahnya, jenisnya, kondisi gudang, waktu pendistribusian, serta sumber daya pekerja. Di selah-selah pembicaraan, Bupati Banggai sempat bertanya kepada petugas tata kelola logistic dan jajaran sekretariat “sudah makan atau belum?” kemudian Bupati Banggai juga bertanya kepada Teradu I “Pak Ketua, bagaimana dengan gizinya dorang?”. Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan yang didampingi oleh para teradu selanjutnya melakukan dialog dengan petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat serta sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah, Bupati Banggai sempat mengecek kualitas logistik, jenis logistik, serta untuk menghibur para petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat, Bupati Banggai mengajukan beberapa kuis, salah satu yang Teradu I ingat adalah pertanyaan kuis “Kenapa ikan tidak bisa naik pohon?”, selanjutnya petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat menjawab sesuai dengan pemahaman yang mereka ketahui, Bupati Banggai secara spontan akan membagikan uang kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat, namun terlebih dahulu bertanya kepada teradu I yang kebetulan duduk bersampingan “Pak Ketua, saya bisa kasihkan dorang uang untuk vitamin dan makan siang ?”, Teradu I sempat menyampaikan bahwa “Ampun jangan Pak Bupati”, selanjutnya pertanyaan lanjutan ditanyakan Bupati Banggai kepada Jajaran Bawaslu yang pada saat itu melakukan fungsi pengawasan (Bukti T-3) “Bawaslu bagaimana?”, spontan Bupati Banggai memberikan uang kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat yang sedang berada di dekatnya di ruangan sortir lipat. b. Setelah melakukan dialog dan memberikan uang, Bupati Banggai berpesan agar penatakelolaan logistik dikerjakan secara baik sehingga tidak mengulang kembali kesalahan pada Pemilu Tahun 2019 (Bukti T-4). (Sumber Berita Banggai News : https://banggainews.com/bupati-wabup- kunjungan-untuk-pastikan-kesiapan-pemilu-2024-amirudin-apa-yang- dibutuhkan-kpu-banggai-siap-disuport/) c. Para Teradu memastikan bahwa kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan murni sebagai dukungan yang merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagai bentuk partisipasi kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan sebagai pengejawantahan dari Pasal 434 ayat (1) dan ayat (2) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum : Ayat (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) huruf e dan huruf f : Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: e. kelancaran transportasi pengiriman logistik; f. Pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; d. Bahwa berdasarkan uraian diatas, kunjungan tersebut tidak terdapat sedikitpun kalimat, pesan, gesture kampanye, citra diri Peserta Pemilu atau tindakan yang mengarah atau mengarahkan untuk memberikan dukungan politik kepada Partai Politik atau calon tertentu dan murni kunjungan Pemerintah Daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitas sebagaimana amanat Pasal 434 Undang- Undang 7 Tahun 2017. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan namun apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Dokumentasi kegiatan kunjungan kerja Kapolres Banggai dan memberikan dukungan keamanan serta memberikan layanan fasilitas Kesehatan kepada KPU Kabupaten Banggai dan petugas tata kelola logistik Pemilu Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024; 2. T- 2 Dokumentasi kegiatan kunjungan kerja Kejaksaan Negeri Banggai di Kantor KPU Kabupaten Banggai tanggal 31 Januari 2024; 3. T-3 Dokumentasi kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati Banggai bersama rombongan Pemerintah Daerah di Kantor KPU Kabupaten Banggai; 4. T-4 Dokumentasi Para Teradu bersama Bupati dan Wakil Bupati Banggai serta link berita banggai News. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Darmiati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah A. Kewenangan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Pasal 2 (1) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip: a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Berkepastian hukum; e. Tertib; f. Kepentingan Umum; g. Terbuka; h. Proporsional; i. Profesional; j. Akuntabel; k. Efektif; l. Efisien; dan m. Aksesibilitas.” KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum harus melaksanakan asas dan prinsip sebagaimana dimaksud. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas: c. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;” 3. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. Penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi; b. Telaah hukum dan advokasi hukum; c. Dokumentasi dan publikasi hukum; d. Pengawasan dan pengendalian internal; e. Penyelesaian pelanggaran administratif, sengketa proses, sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan, serta permasalahan hukum lainnya di luar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan f. Penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.” 4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 5. Bahwa terkait pelaksanaan koordinasi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan koordinasi secara Top Down dengan bentuk koordinasi berjenjang kepada KPU Republik Indonesia serta pengawasan dan pengendalian internal di lingkup KPU Provinsi Sulawesi Tengah maupun terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah. 6. Bahwa koordinasi secara berjenjang, pengawasan, dan pengendalian internal terhadap KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Tengah, diperlukan alur mekanisme koordinasi 2 (dua) arah yakni Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi melakukan pemantauan rutin terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan terkait segala bentuk pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi. 7. Bahwa berdasarkan Pasal 74 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dn KPPSLN wajib berperilaku: a. Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu; b. Tidak melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; c. Tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu; d. Menolak pemberian dalam bentuk apapun dari Peserta Pemilu, calon Peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat mempengaruhi keputusan Penyelenggara Pemilu, dan apabila tidak bisa ditolak wajib diserahkan kepada Lembaga yang menangani pemberatasan korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Tidak menerima honor narasumber dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye; f. Tidak menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye; g. Tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi; h. Tidak menerima fasilitas apapun dari pihak manapun yang akan menimbulkan konflik kepentingan; dan i. Tidak menggunakan fasilitas jabatan berupa rumah dinas, mobil dinas, dan fasilitas jabatan lainnya selain untuk kepentingan kedinasan.” B. Jawaban Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu. 1. Bahwa sebelum adanya Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor: 1573/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pihak Terkait dalam Pengaduan Nomor: 143-P/L-DKPP/III/2025 yang diregisterasi dengan Perkara Nomor: 137-PKE- DKPP/VI/2025, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak manapun terkait Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka membagi-bagikan sejumlah uang tunai kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Kabupaten Banggai dan Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terjadi pada tanggal 1 Februari 2024. 2. Bahwa KPU Kabupaten Banggai tidak pernah menyampaikan informasi apapun terkait bagi-bagi uang sebagaimana dimaksud kepada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 3. Bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah baru mengetahui terkait kejadian bagi-bagi uang sebagaimana dimaksud setelah menerima Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 1573/PS.DKPP/SET-04/VI/2025 pada tanggal 18 Juni 2025. [2.7.2] Anggota KPU Kabupaten Banggai A. Mahmud 1. Bahwa Peristiwa tanggal 1 Februari 2024 bertepatan Pihak Terkait sedang mengikuti Rakor yang dilaksanakan KPU RI; 2. Bahwa terkait dengan video sebagaimana bukti Pengadu itu telah beredar di masa Pilkada bukan pada masa Pemilu; 3. Bahwa menurut Pihak Terkait sejauh yang diketahuinya disitu bukan hanya petugas packing dan petugas sortir; 4. Bahwa Pihak Terkait melihat video bukan hanya petugas sortir tetapi ada beberapa orang termasuk kepolisian dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai; B. Budysastra Bahrun 1. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2024 Pihak Terkait tidak berada di tempat atau di Kantor KPU Kabupaten Banggai; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan kami mengetahui tentang video itu namun tidak mengetahui pembagian uang tersebut; C. Abd. Rauf R.A Barri 1. Bahwa terkait kunjungan Pak Bupati pada saat itu jam istirahat. Pihak Terkait tidak berada di kantor KPU Kabupaten Banggai. Menurut Pihak Terkait waktu mendapat informasi, dirinya langsung menuju kantor namun tidak sempat bertemu dengan pak bupati beserta rombongan; 2. Bahwa pada saat konferensi pers, pak bupati menyampaikan agar KPU Kabuapten Banggai betul-betul bekerja maksimal; 3. Bahwa berkenaan dengan video tersebut kami ketahui pada saat sidang MK 4. Menurut Pihak Terkait berkenaan dengan video tersebut, dirinya menyatkaan kalau dari video memang benar ada pembagian uang; [2.7.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai 1. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan tugas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 meliputi pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa, Sebagai bentuk konkret upaya pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Logisitik Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan beberapa Surat Imbauan, antara lain : 1. Surat Imbauan Nomor: 057/PM.00.02/K.ST-01/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang pada pokoknya mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan Mekanisme dan tatacara pengadaan Perlengkapan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [Bukti PT-01]; 2. Surat Imbauan Nomor: 102/PM.00.02/K.ST-01/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, yang pada pokoknya mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan Mekanisme dan tatacara Pelaksanaan sortir dan pelipatan surat Suara Pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [Bukti PT-02]; 3. Surat Imbauan Nomor : 005/PM.00.02/K.ST-01/01/2024 tanggal 22 Januari 2024, yang pada pokoknya mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan Mekanisme dan tatacara pelaksanaan Pengepakan dan Pendistribusian Logistik Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [Bukti PT-03]; 4. Surat Imbauan Nomor : 16/PM.00.02/K.ST-01/02/20234 tanggal 6 Februari 2024, yang pada pokoknya mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan Mekanisme dan tatacara Pelaksanaan Pendistribusian Logistik Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [Bukti PT-04]; 3. Bahwa, Bawaslu Kab. Banggai melakukan Pengawasan langsung tahapan Pengadaan dan Pendistribusian Logisitik Pemilu termasuk porses pengesetan dan pengepakan logisitik Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 Februari 2024 yang telah dituangkan pada Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dengan Nomor : 190/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 1 Februari 2024, yang pada pokoknya mencatat fakta-fakta dan kronologi berdasarkan hasil pengawasan berkenaan dengan perkara a quo, sebagai berikut : [Bukti PT-05]; 1. Bahwa, KPU Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan Pengesetan dan Pengepakan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024, bertempat di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Banggai, sekira Pukul 09.00 Wita hingga sekira Pukul 00.16 Wita tanggal 2 Februari 2024. Kegiatan Pengesetan dan Pengepakan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu dilakukan oleh sejumlah Petugas yang bertugas melakukan Pengesetan dan Pengepakan Logistik Pemungutan Suara Pemilu. 2. Bahwa, sekira pukul 13.03 Wita, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM dan Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanuddin Masulili, MM, bersama rombongan, tiba di Kantor KPU Kabupaten Banggai dan langsung mengunjungi area kegiatan pengesetan dan pengepakan logistik. 3. Bahwa, dalam kunjungan tersebut turut hadir jajaran dari Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Banggai serta personel pengamanan dari pihak Kepolisian. Dari pihak KPU Kabupaten Banggai, hadir Ketua KPU Kabupaten Banggai Bapak Santo Gotia, Anggota KPU Kabupaten Banggai Bapak Hidayat Helingo, serta beberapa jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banggai. 4. Bahwa, Bupati dan Wakil Bupati Banggai melakukan pengecekan langsung terhadap proses pengesetan dan pengepakan logistik, termasuk memeriksa beberapa jenis logistik seperti surat suara dan alat bantu tunanetra, serta melakukan dialog dengan Ketua KPU Kabupaten Banggai mengenai kesiapan logistik Pemilu secara umum. 5. Bahwa, setelah melakukan pengecekan, Bupati Banggai menyampaikan kuis “tanya jawab” dengan memberikan pertanyaan dan hadiah bagi yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar. kuis “tanya jawab” tersebut dimulai dengan Bupati sendiri yang memberikan pertanyaan dan kemudian memberikan hadiah berupa uang tunai kepada beberapa orang Petugas yang berhasil menjawab pertanyaannya dengan benar. Selain itu, Bupati Banggai juga memberikan sejumlah uang tunai secara langsung kepada beberapa petugas lainnya yang hadir pada saat itu. 6. Bahwa pengawas yang menyaksikan hal tersebut melakukan upaya dengan mengkonfirmasi kepada salah satu Rombongan Bupati Banggai yakni Bapak Muhlis Pampawa terkait dengan maksud Bapak Bupati Banggai membagi- bagikan uang tersebut, dan diperoleh keterangan bahwa pembagian uang tersebut merupakan bentuk dukungan moril atau support dari Bapak Bupati Banggai untuk Para Petugas yang melakukan pengesetan dan pengepakan Logistik perlengkapan pemungutan suara. 7. Bahwa, berdasarkan hasil pengawasan terhadap rangkaian kegiatan kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan, tidak ditemukan adanya tindakan secara langsung berupa ajakan, seruan, maupun bentuk pengarahan lainnya untuk memengaruhi pilihan terhadap salah satu peserta Pemilu atau calon tertentu. baik yang dilakukan secara langsung oleh Bupati maupun oleh pihak lain yang turut serta dalam rombongan tersebut. 4. Bahwa, sehubungan dengan hasil Pengawasan terhadap adanya Peristiwa Pembagian Uang yang dilakukan oleh Bupati Banggai kepada sejumlah Petugas Pengepak Logisitik Perlengkapan Pemungutan Suara, Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan permintaan keterangan kepada Ir. H. Amiruddin, MM selaku Bupati Banggai yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2024. [Bukti PT-06]; 5. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan Berita Acara pleno dengan Nomor: 10.a/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/02/2024 pada Tanggal 5 Februari 2024 perihal tindak lanjut hasil pengawasan dan permintaan keterangan, dengan menyepakati pada pokoknya tidak terdapat potensi dugaan pelanggaran. [Bukti PT-07]; [2.7.4] Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Banggai 1. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2024, pihak terkait sedang melaksanakan tugas memenuhi undangan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 429/PP.05-SD/01/2024 tanggal 26 Januari 2024 Perihal Rapat Kerja yang dilaksanakan tanggal 1 s.d 3 Februari 2024 di Jakarta (Bukti PT-1); 2. Bahwa Terkait dengan petugas sortir lipat surat suara dapat dirincikan sebagai berikut : a. Pelaksanaan 2 suara dilaksanakan mulai dari tanggal 3 s.d 9 Januari 2024. b. Jumlah Petugas sortir lipat sebanyak 160 Orang (Bukti PT-2). c. Honorarium petugas sortir lipat surat suara dan Pengesatan Kotak Suara sebesar : (Bukti PT-3) Sortir Lipat Surat Suara dan No Biaya Pengesetan Kotak Suara 1. Presiden dan Wakil Presiden Rp. 255/Lembar 2. Anggota DPR, DPD, DPRD Rp. 339/Lembar Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 3. Pengesetan Kotak Suara Rp. 4.073/Kotak d. Pelaksanaan setting, checking, dan packing logistik mulai tanggal 27 Januari s.d 9 Februari 2024 dengan jumlah peserta 69 Orang. (Bukti PT-4). e. Pelaksanaan distribusi logistik dimulai tanggal 5 Februari s.d 13 Februari 2024 (Bukti PT-5). [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Imbauan Nomor: 057/PM.00.02/K.ST-01/10/2023 tanggal 23 oktober 2023; 2. PT.1-2 Surat Imbauan Nomor: 102/PM.00.02/K.ST-01/12/2023 tanggal 27 Desember 2023; 3. PT.1-3 Surat Imbauan Nomor: 005/PM.00.02/K.ST-01/01/2024 tanggal 22 Januari 2024; 4. PT.1-4 Surat Imbauan Nomor: 16/PM.00.02/K.ST-01/02/20234 tanggal 06 Februari 2024; 5. PT.1-5 Formulir A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dengan Nomor: 190/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 1 Februari 2024; 6. PT.1-6 Notulensi Permintaan Keterangan a.n Ir. H. Amiruddin, MM Tanggal 03 Februari 2024; 7. PT.1-7 Berita Acara pleno Nomor: 10.a/BA/Bawaslu.Kab- Bgi/02/2024 tanggal 05 Februari 2024. [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Banggai menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 429/PP.05- SD/01/2024 tanggal 26 Januari 2024 Perihal Rapat Kerja yang dilaksanakan tanggal 1 s.d 3 Februari 2024 di Jakarta; 2. PT.2-2 Surat Tugas Nomor: 01/PP.08-ST/7201/2024 tertanggal 1 Januari 2024; 3. PT.2-3 Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 3036/PP.08-SR/72/1.2/2023 Perihal Surat Pengantar, tanggal 20 Oktober 2023; 4. PT.2-4 Surat Tugas Nomor: 02/PP.08-ST/7201/2024 tertanggal 1 Januari 2024; 5. PT.2-5 Dokumentasi Pelaksanaan distribusi logistik dimulai tanggal 5 Februari s.d 13 Februari 2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai in casu Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang melakukan pembiaran terhadap tindakan Bupati Banggai yang membagikan sejumlah uang kepada oknum ASN dilingkungan KPU Kabupaten Banggai dan petugas sortir dan lipat surat suara. Menurut Pengadu, pembiaran tersebut berdampak ketidaknetralan yang dilakukan Para Teradu yang mengakibatkan memiliki konflik kepentingan dengan Bupati Banggai dengan keluarganya yang menjadi peserta Pemilu yaitu calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 29 Januari 2024 Kapolres Banggai melakukan kunjungan dan memberikan dukungan keamanan serta memberikan layanan fasilitas kesehatan kepada KPU Kabupaten Banggai dan petugas tata kelola logistik Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-1). Setelah itu, pada tanggal 31 Januari 2024, Kejari Banggai juga melakukan kunjungan dan memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten Banggai untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 (vide Bukti T-2). Kemudian pada tanggal 1 Februari 2024 Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili dalam status sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai juga melakukan kunjungan di Kantor KPU Kabupaten Banggai. Bahwa menurut Para Teradu kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan pada saat itu sedang dilakukan penataan kelolaan Logistik. Bahwa kehadiran Bupati dan Wakil Bupati beserta Rombongan sekitar Pukul 12.45 WITA dan diterima langsung oleh Para Teradu di ruangan sortir lipat KPU Kabupaten Banggai. Bahwa pada saat itu, Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan sempat berdialog sekaitan dengan proses penata kelolaan logistik mulai dari jumlahnya, jenisnya, kondisi gudang, waktu pendistribusian, serta sumber daya pekerja. Bahwa di selah-selah pembicaraan, Bupati Banggai sempat bertanya kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat “sudah makan atau belum?” kemudian Bupati Banggai juga bertanya kepada Teradu I “Pak Ketua, bagaimana dengan gizinya dorang?”. Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan yang didampingi oleh Para Teradu selanjutnya melakukan dialog dengan petugas tata kelola logistik dan jajaran secretariat KPU Kabupaten Banggai. Bahwa Para Teradu menyatakan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah, Bupati Banggai sempat mengecek kualitas logistik, jenis logistik, serta untuk menghibur para petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat, Bupati Banggai mengajukan beberapa kuis, salah satu yang Teradu I ingat adalah pertanyaan kuis “Kenapa ikan tidak bisa naik pohon?”, selanjutnya petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat menjawab sesuai dengan pemahaman yang mereka ketahui, Bupati Banggai secara spontan akan membagikan uang kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat, namun terlebih dahulu bertanya kepada teradu I yang kebetulan duduk bersampingan “Pak Ketua, saya bisa kasihkan dorang uang untuk vitamin dan makan siang ?”, Teradu I sempat menyampaikan bahwa “Ampun jangan Pak Bupati”, selanjutnya pertanyaan lanjutan ditanyakan Bupati Banggai kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten Banggai yang pada saat itu melakukan fungsi pengawasan (vide Bukti T-3) “Bawaslu bagaimana?”, spontan Bupati Banggai memberikan uang kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat yang sedang berada di dekatnya di ruangan sortir lipat. Berkenaan tindakan Bupati Banggai yang membagikan sejumlah uang kepada oknum ASN dilingkungan KPU Kabupaten Banggai dan petugas sortir dan lipat surat suara, Para Teradu menegaskan bahwa kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan murni sebagai dukungan yang merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagai bentuk partisipasi kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan sebagai pengejawantahan dari Pasal 434 ayat (1) dan ayat (2) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu juga menegaskan kunjungan tersebut tidak terdapat sedikitpun kalimat, pesan, gesture kampanye, citra diri Peserta Pemilu atau tindakan yang mengarah atau mengarahkan untuk memberikan dukungan politik kepada Partai Politik atau calon tertentu dan murni kunjungan Pemerintah Daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitas sebagaimana amanat Pasal 434 Undang- Undang 7 Tahun 2017. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Februari 2024 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPU Kabuapaten Banggai dalam rangka bentuk dukungan dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. Bahwa kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai diterima oleh Para Teradu di ruang sortir lipat KPU Kabupaten Banggai yang mana juga bertepatan dengan dilaksanakannya penataan kelolaan logistik untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa disela-sela kegiatan kedinasannnya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai yang didampingi oleh Para Teradu sambil melakukan dialog dengan Petugas Tata Kelola Logistik dan Jajaran Sekertariat untuk memastikan kualitas logistik dan jenis logistik. Bahwa Bupati Kabupaten Banggai dalam diskusinya juga mengajukan beberapa pertanyaan dan membagikan sejumlah uang untuk makan siang kepada Petugas Tata Kelola Logistik dan Jajaran Sekertariat yang sedang bertugas. Namun, Bupati terlebih dahulu bertanya kepada Teradu I yang berada disebelahnya “Pak Ketua, apakah saya bisa kasihkan dorang uang untuk vitamin dan makan siang?”. Bahwa Teradu I menjawab “Ampun jangan Pak Bupati”. Bahwa Bupati kemudian terus membagikan sejumlah uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) masing-masing diberikan kepada kurang lebih 15 (lima belas) petugas tata Kelola logistik dan jajaran sekertariat KPU Kabupaten Banggai. Bahwa alih-alih dapat mencegah tindakan a quo, Teradu II yang hadir dalam ruangan tersebut justru diam tanpa sepatah katapun. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemberian uang a quo, menurut Teradu I, bukan dilakukan dalam tahapan kampanye untuk pemilihan kepala daerah melainkan pada saat Pemilu Tahun 2024. Bahwa Bupati Kabupaten Banggai pada saat peristiwa terjadi bukanlah sebagai peserta pemilu Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Para Teradu yang melakukan pembiaran terhadap tindakan Bupati Kabupaten Banggai yang membagikan sejumlah uang kepada Petugas Kelola Logistik dan Jajaran Sekertariat KPU Kabupaten Banggai pada saat kunjungan dinas Bupati ke Kantor KPU Kabupaten Banggai yang bersamaan dengan sedang dilakukannya tata Kelola logistik melipat dan mersortir surat suara untuk Pemilu Tahun 2024 merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Pasal 8 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menyatakan, “menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.” Dengan demikian, pembiaran yang dilakukan oleh Para Teradu jelas melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Hal itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan syakwasangka negatif bagi penyelengara pemilu dan lembaga KPU. Para Teradu seharusnya berupaya dengan sungguh-sungguh menolak tindakan pemberian uang dari Bupati Kabupaten Banggai tersebut, bukan justru membiarkan pemberian tersebut, terlepas pemberian uang yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Banggai bukan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, namun pemberian tersebut tetap dilarang oleh hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu seharusnya memiliki Sence of Etics dalam menjaga integritas jabatan yang melekat pada dirinya dengan melarang Bupati membagikan sejumlah uang kepada Para Petugas Kelola logistik dan jajaran sekertariat KPU Kabupaten Banggai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 8 huruf b dan huruf h dan Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Santo Gotia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai dan Teradu II Hidayat Helingo selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani