III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
Nomor 137-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 146-PKE-
DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
A. PENETAPAN SANKSI TIDAK SESUAI PROSEDUR
1. Bahwa sesuai Formulir Laporan RIFAT HAKIM Nomor: 012/LP/PL/Kab/26.02/
III/2024 pada tanggal 14 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Terlapor:
Sukarman Stenne dan Sukrianto (PPK Luwuk), Ardin Ambo Ai (PPK Moilong), Sadam
Bajeber (PPK Batui), Ince Trisnawati (PPS Lumpoknyo), Rufia Lamuan (PPS Bungin
Timur), Wiwik Lamataya (PPS Bungin), Nikita Lestari (PPS Soho), Ikbal Kajak dan
Sri Meliana (PPS Tontouan), Malik (PPS Keleke).
Dalam Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu tersebut, TIDAK ADA NAMA PELAPOR: Moh. Sugianto M. Adjadar
(Bukti P-1);
2. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Pelapor diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten
Banggai sebagai rangkaian penanganan pelanggaran, dengan status SAKSI atas
laporan RIFAT HAKIM tersebut, termasuk semua Terlapor sebagaimana
disebutkan dalam angka 1 di atas;
3. Bahwa pada tanggal 3 April 2024, Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan
kepada Rifat Hakim perihal Status Laporan dengan Nomor 130/PP.01.02/K.ST-
01/04/2024, bahwa Terlapor dalam status laporan terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Instansi Tujuan:
direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk
ditindaklanjuti. Dalam STATUS Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu TIDAK ADA NAMA PELAPOR: Moh. Sugianto M. Adjadar
(Bukti P-2);
4. Bahwa berdasarkan Surat Dinas Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor:
001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 tanggal 04 April 2024, perihal
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Terlapor KPU
Kabupaten Banggai menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Banggai dengan
melakukan serangkaian kegiatan verifikasi dan klarifikasi kepada Terlapor;
5. Bahwa terhadap Pelapor: Moh. Sugianto M. Adjadar, Pihak Terlapor (KPU Kab.
Banggai) melakukan klarifikasi dengan status SAKSI bukan sebagai Terlapor
dugaan pelanggaran, dan itupun belum dihadiri langsung. Hingga Terlapor
menetapkan sanksi pemberhentian pada tanggal 16 April 2024 (Bukti P-3).
6. Bahwa lebih rinci Pelapor jelaskan uraian klarifikasi dalam fakta sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 4 April 2024 pukul 19.45 Wita, melalui pesan WhatApps
yang dikirimkan Staf KPU Kabupaten Banggai, Sdr. GINA. Pihak Terlapor
menyampaikan Surat Undangan dengan Perihal Panggilan Pemeriksaan pada
tanggal 4 April 2024 pukul 21.00 Wita di Kantor KPU Banggai. Namun, Pelapor
tidak melihat surat tersebut, karena tenggelam dalam chat WhatsApp.
Dalam hal ini, Lembaga sebesar KPU Kabupaten Banggai yang dipimpin
Terlapor mengirim surat resmi yang menyangkut nama baik dan masa depan
seseorang, tidak diberitahukan atau diserahkan langsung dengan disertai
tanda terima surat.
b. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 April 2024 pukul 09.20 Wita, Pelapor
menerima surat yang dikirimkan oleh Staf KPU Kabupaten Banggai, Sdr. GINA
melalui pesan WhatsAapp, Perihal Panggilan pada tanggal 16 April 2024 pukul
11.00 Wita. Namun Pelapor menyampaikan belum bisa hadir, karena berada
di luar Kabupaten Banggai, dan meminta untuk dijadwalkan kembali.
c. Bahwa pada tanggal 20 April 2024, Pelapor berinisiatif mengirimkan pesan
melalui pesan WhatsApp kepada Staf KPU Kabupaten Banggai, Sdr. GINA
karena belum berkesempatan hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya,
dan menanyakan undangan klarifikasi ke 2. Lalu, Sdr. GINA menyampaikan
belum dapat arahan dari Terlapor untuk tindak lanjut jika ada undangan
klarifikasi ke dua.
d. Bahwa penetapan sanksi ditetapkan oleh Terlapor, dengan menyimpangi
Rekomendasi Bawaslu Banggai sepanjang atas nama Pelapor, dan tanpa
didasari adanya hasil keterangan atau klarifikasi dari Terlapor. Walaupun
Pelapor telah menyampaikan kepada pihak Terlapor untuk bersedia hadir
dalam kesempatan klarifikasi ke 2.
7. Bahwa Terlapor wajib menindaklanjuti pelanggaran pemilu yang
direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai, dan bukan melakukan
kajian kembali. Selain itu, pemeriksaan masalah hukum yang dilakukan oleh
Bawaslu dengan KPU sebagai aktor yang berbeda, akan berimplikasi pada
keterpaduan hukum Pemilu. Peluang inkonsistensi rekomendasi dan putusan
atas penyelesaian masing-masing persoalan hukum kadang tidak bisa dihindari.
Misalnya, KPU memiliki pandangan lain atau berbeda pandangan tentang hasil
kajian Bawaslu yang berimplikasi pada eksekusi atas masalah hukum yang
dihadapi. Jadilah ironis, rekomendasi Bawaslu tanpa atau ditindaklanjuti secara
berbeda oleh KPU.
8. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, disebutkan: “KPU Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Dengan demikian Terlapor menetapkan sanksi, melanggar prosedur dengan
memberikan sanksi di luar nama-nama yang direkomendasikan Bawaslu
Kabupaten Banggai. Seharusnya Terlapor menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Banggai, cukup terhadap nama-nama yang diduga
melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
B. PENETAPAN SANKSI MELANGGAR SUBSTANSI PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
9. Bahwa sanksi ditetapkan Terlapor pada tanggal 16 April 2024, padahal masa
jabatan Pelapor sebagai Anggota PPK Batui telah berakhir pada tanggal 14 April
2024. Lalu “dibumbui” dengan diksi sebagaimana dalam Diktum Kesatu
“.....diberikan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu”
(Bukti P-3). Ini bernilai bentuk pelanggaran hak konstitusional atas diri Pelapor
untuk menjadi penyelenggara pemilu/pilkada di masa yang akan datang;
10. Bahwa pemberian sanksi kepada anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam bentuk
Peringatan Tertulis, atau Pemberhentian Sementara, dan bukan dalam bentuk
sanksi sebagaimana termuat dalam Vide Bukti P-3, dengan dinyatakan “tidak lagi
memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu” (sebagaimana uraian Diktum
Kesatu). Substansi pemberian sanksi peringatan tertulis atau pemberhentian
sementara tersebut, sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
Pasal 112 ayat (4)
Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU
Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. pemberhentian sementara.
11. Bahwa dalam hal pemberian sanksi pemberhentian sementara kepada anggota
PPK, PPS, dan KPPS, Terlapor seharusnya menyampaikan kepada KPU Provinsi
Sulawesi Tengah untuk disampaikan/diteruskan kepada Dewan Kehoramatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan bukan mengadili sendiri dengan menyatakan
“.....diberikan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu”.
Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 112 ayat (8) PKPU Nomor 8 Tahun 2019
sebagai berikut:
Pasal 112 ayat (8)
KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan Rapat Pleno sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) kepada KPU melalui KPU Provinsi untuk disampaikan
kepada DKPP yang dimuat dalam formulir Model PE-5 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Komisi ini.
12. Bahwa sanksi pemberhentian tetap (dimaknai termasuk: sanksi tidak lagi
memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam
diktum kesatu Vide Bukti P-3, SEHARUSNYA DITETAPKAN OLEH DEWAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DAN BUKAN DILAKUKAN
OLEH TELAPOR. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (10) sampai dengan ayat
(12) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagai berikut:
(10) Dalam hal putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menyatakan
anggota PPK, PPS, dan KPPS terbukti melakukan pelanggaran dan
diberhentikan tetap, KPU Kabupaten/Kota memberhentikan anggota yang
bersangkutan.
(11) Dalam hal anggota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat
kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali
dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan KPPS.
(12) Dalam hal kewenangan DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap
terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran
diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dapat
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota PPK, PPS, dan
KPPS yang bersangkutan.
13. Bahwa pemberian sanksi kode etik penyelenggara pemilu berupa pemberhentian
tetap kepada Penyelenggara Pemilu menjadi kewenangan dan diputuskan DKPP
dan bukan kewenangan Terlapor, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 456 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap
etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum
menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
Pasal 457 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
456 diselesaikan oleh DKPP.
14. Bahwa Terlapor telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-
undangan, dengan menyalahi prosedur, dan secara substansi mengambil alih
tugas dan wewenang DKPP di Jakarta dalam pemberhentian tetap atau dalam
hal pemberian sanksi: tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara
pemilu kepada Pelapor.
15. Bahwa penetapan sanksi yang diberikan Para Terlapor kepada Pelapor nyatanya
melanggar substansi peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang
dalam Substansi Putusan PTUN Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 9
Oktober 2024, dan Putusan PTTUN Makassar Nomor: 112/G/2024/PTUN.PL
tanggal 12 Desember 2024, yang memenangkan Pengadu Moh. Sugianto M.
Adjadar, dan mewajibkan KPU Banggai untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian
Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten
Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 16 April 2024, Sepanjang
Diktum Kesatu Nomor Urut 13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai
Anggota PPK Batui (Bukti P-4) dan (Bukti P-5);
C. PEMBERIAN SANKSI DITETAPKAN SAAT PELAPOR TIDAK LAGI SEBAGAI
PENYELENGGARA PEMILU PPK BATUI TAHUN 2024
16. Bahwa Pelapor/Pengadu berstatus sebagai Anggota PPK Batui untuk Pemilu
Tahun 2024, sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 024 Tahun
2024 tentang Penetapan dan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan
Kabupaten Banggai untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 17 Desember
2022, dan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023 bersama Panitia Pemilihan
Kecamatan se Kabupaten Banggai;
17. Bahwa dasar hukum perhitungan akhir masa jabatan PPK paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara Pemilu, hal ini disebutkan dalam ketentuan:
Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa:
"PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan."
Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa:
"PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
pemungutan suara".
18. Bahwa hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 ditetapkan Pemerintah pada
hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai
Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024.
19. Bahwa pemberian sanksi ditetapkan Terlapor, padahal Pelapor sudah tidak
menjabat lagi sebagai Anggota PPK Batui untuk Pemilu Tahun 2024. Penetapan
sanksi tertanggal 16 April 2024, padahal Pelapor berakhir masa jabatannya
pada tanggal 14 April 2024, yang dihitung 2 bulan setelah hari pemungutan
suara Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
D. KETERANGAN PELAPOR DI BAWASLU KABUPATEN BANGGAI MERUPAKAN
KETERANGAN YANG BENAR DAN BUKAN FITNAH
20. Bahwa Pelapor saat memberikan keterangan/kesaksian di Bawaslu Kabupaten
Banggai merupakan keterangan yang benar dan diberikan di bawah sumpah.
Keterangan itu pada pokoknya menyatakan "Bahwa saksi menjelaskan pada
saat itu di bulan Februari tahun 2024 di Sekretariat PPK Kecamatan Batui,
saksi bersama Zulfikar Dg. Matutu selaku anggota PPK Kecamatan Batui
melihat Handpone saudara Musadam Badjeber yang terbuka dan melihat
dalam gambar handpone tersebut terdapat foto Ketua KPU Banggai Santo
Gotia dan Anggota KPU Banggai atas nama Hidayat Helinggo dan Abd. Rauf
R.A Barry bertemu dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Banggai atas nama
Benyintong Tamoreka di satu rumah yang saksi tidak ketahui".
21. Bahwa saat itu Zulfikar Dg. Matutu (kini menjabat Staf PPK Batui) juga melihat
Handphone Musadam Badjeber (Sesuai keterangan yang diberikan di Bawaslu
Banggai) dan terdapat foto Terlapor atas nama: Santo Gotia, Hidayat Helingo, Abd.
Rauf bertemu dengan Beniyanto Tamoreka (Ketua DPD Golkar Kabupaten
Banggai). Setelah Musadam Badjeber pergi, kemudian Pelapor memintanya
melalui pesan WhatsApp dan menanyakan terkait foto sebelumnya, dan Musadam
Badjeber menjawab "Pak Pika Jangan Ba Kase Cilaka Bagitu".
22. Bahwa sudah menjadi kewajiban Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia untuk
memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Banggai dan menjawab pertanyaan
yang diajukan, serta memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama
sesuai hal-hal yang diketahui, dialami, dilihat, dan diketahui secara langsung;
23. Bahwa terhadap pokok keterangan Pelapor yang dipermasalahkan oleh Terlapor
menurut Majelis Hakim PTUN Palu yang memeriksa dan mengadili sebagaimana
tertuang dalam Putusan Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL (Vide Bukti P-4) dalam
pertimbangan hukum menyebutkan: sebenarnya dapat menjadi petunjuk awal
bagi aparat penegak hukum yang berwenang untuk menginvestigasi lebih lanjut
terhadap hal-hal dan peristiwa hukum yang belum terungkap sepenuhnya dalam
Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024
tanggal 2 April 2024. Lebih lanjut, apabila Terlapor hendak
menyanggah/menyatakan sikap keberatan atas keterangan yang disampaikan
oleh Pelapor di Bawaslu Kabupaten Banggai, maka seharusnya melakukan upaya
hukum kepada Terlapor untuk melaporkan keterangan yang disampaikannya di
Bawaslu Kabupaten Banggai.
24. Bahwa bentuk kedekatan Terlapor I (Santo Gotia) dengan Politisi Partai Golkar
yang berkaitan dengan dalil angka 20 di atas, ditunjukkan oleh sosok Amirudin
Tamoreka, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Banggai, yang
hadir dan membagi-bagikan uang kepada Staf/Jajaran KPU Kabupaten Banggai
saat sortir dan lipat suara Pemilu Tahun 2024, dengan disaksikan oleh Terlapor
I (Santo Gotia) (Video Bukti P-6).
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di atas, dengan ini
kami memohon putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
disampaikan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap, atau Teguran Tertulis (Peringatan atau
Peringatan Keras) kepada Para Teradu sesuai peraturan perundang-undangan.
Atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Formulir Laporan Nomor: 012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024
tanggal 14 Maret 2024, dengan Pelapor RIFAT HAKIM;
2. P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 130/PP.01.01/K.ST-
01/04/2024 tanggal 3 April 2024, yang ditujukan kepada
RIFAT HAKIM;
3. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada
Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di
Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
Tanggal 16 April 2024, Sepanjang Diktum Kesatu Nomor Urut
13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK
Batui;
4. P-4 Putusan PTUN Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 9
Oktober 2024, yang memenangkan Pengadu Moh. Sugianto M.
Adjadar, dan mewajibkan KPU Banggai untuk mencabut
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada
Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di
Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
Tanggal 16 April 2024, Sepanjang Diktum Kesatu Nomor Urut
13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK
Batui;
5. P-5 Putusan PTTUN Makassar Nomor: 112/G/2024/PTUN.PL
tanggal 12 Desember 2024, yang memenangkan Pengadu Moh.
Sugianto M. Adjadar, dan menguatkan Putusan PTUN Palu
Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL
6. P-6 Video Peserta Pemilihan: Amirudin Tamoreka (Incumbent dan
Politisi Golkar Kabupaten Banggai) yang hadir dan membagi-
bagikan uang kepada Staf/Jajaran KPU Kabupaten Banggai
saat sortir dan lipat suara Pilkada Tahun 2024, dengan
disaksikan oleh Terlapor I (Santo Gotia) dan Staf Bawaslu
Kabupaten Banggai
7. P-7 Surat Dinas Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 001/Rekom-
KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 tanggal 04 April 2024, perihal
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
8. P-8 Pesan perercakapan whatsapp Moh. Sugianto M. Adjadar
Bersama Gina selaku staf KPU Kabupaten Banggai;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal
hal sebagai berikut:
1. Penetapan sanksi tidak sesuai prosedur
Bahwa terkait dalil Pengadu dalam formulir Pengaduan pada halaman 3 sampai
dengan halaman 6 yang teruarai pada angka 1 sampai dengan angka 8, akan Para
Teradu tanggapi sebagai berikut;
a. Bahwa bermula dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor
001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 bertanggal 3 April 2024, Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diterima oleh
Para Teradu pada tanggal 4 April 2024 Pukul 15.16 WITA, (Bukti T-1)
terhadap rekomendasi tersebut Para Teradu, (kecuali Teradu I yang pada saat
itu sedang melaksanakan tugas di Jakarta), (Bukti T-2) melakukan Rapat
Pleno sebagai tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017, disebutkan KPU Kabupaten/Kota bertugas :
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota.
b. Bahwa sifat Putusan dan Rekomendasi tidak sama, putusan mempunyai
elementeri yang disebut kekuatan hukum berlaku dan tidak, tetapi
rekomendasi memiliki esensi alternatif, sehingga rekomendasi itu
sesungguhnya tidak mengikat, maka rekomendasi bisa diikuti bisa tidak.
Rekomendasi Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan Jajarannya yang
disampaikan kepada KPU dan Jajarannya tidak serta merta atau harus
diikuti, tetapi harus diperiksa dan dikaji terlebih dahulu, hal tersebut sejalan
dengan substansi Pasal 18 huruf (i) dan Pasal 20 huruf (j) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Terkait dengan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota Wajib untuk segera
Menindaklanjuti, sedangkan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU
Kabupaten/Kota Wajib dengan segera Melaksanakan;
c. Bahwa dalam rekomendasi tersebut diatas, terdapat 12 Orang PPK dan PPS
yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu Sukarman Stene (Anggota
PPK Luwuk), Sukrianto (Anggota PPK Luwuk), Ardin Amboai (Anggota PPK
Moilong), Musadam Badjeber (Anggota PPK Batui), Itje Trisnawati (Anggota
PPS Desa Lumpoknyo), Rufi’a Lumuan (Anggota PPS Keluaran Bungin Timur),
Nurpratiwi Lamataya (Anggota PPS Kelurahan Bungin), Nikita Lestari Bago
(Anggota PPS Kelurahan Soho), Abd. Malik Djamin (Anggota PPS Kelurahan
Keleke), Moh. Iqbal Kadjak (Anggota PPS Desa Tontouan), Sri Meliana (Anggota
PPS Desa Tontouan), dan Aldaziah Laiyamu (Anggota PPS Kelurahan Luwuk).
Terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada peristiwa penggunaan uang
yang bersumber dari Calon Legislatif yang ditujukan kepada Penyelenggara
Pemilu PPK dan PPS dengan tujuan untuk pemenangan Calon Legislatif;
d. Bahwa ternyata fakta ditemukan dalam proses pencermatan dokumen
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai terdapat informasi fakta yang
tertuang pada lembar ke-13 (ketiga belas) Pengadu atas nama Moh. Sugianto
M. Adjadar memberikan kesaksian tidak benar dan fitnah kepada Teradu I,
Teradu III dan Teradu IV. Adapun keterangan Pengadu sebagai berikut;
“Bahwa saksi menjelaskan pada saat itu dibulan Februari tahun 2024
di Sekretariat PPK Kecamatan Batui saksi bersama Zulfikar Dg. Matutu
selaku anggota PPK kecamatan Batui yang pada saat itu saudara
Zulfikar Dg. Matutu melihat Handpone saudara Musadam Badjeber
terbuka dan melihat dalam gambar handpone tersebut terdapat foto
Ketua KPU Santo Gotia dan Anggota KPU atas nama Hidayat Helinggo
dan Abd. Rauf R.A Barry bertemu dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten
Banggai atas nama Benniyanto Tamoreka disalah satu rumah yang
saksi tidak ketahui”.
Atas dasar kesaksian yang tidak benar tersebut maka Para Teradu
memutuskan dalam Rapat Pleno untuk melakukan penanganan atau
tindaklanjut atas Rekomendasi a quo melalui mekanisme pengawasan internal
sebagaimana dalam Formulir Model PE-1 (Bukti T-3);
e. Bahwa untuk menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
oleh Anggota PPK dan PPS in Casu, maka dibentuk Tim Pemeriksa
(Bukti T-4);
f. Bahwa adapun yang menjadi dasar dalam penanganan Pelanggaran
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dilakukan oleh Para
Teradu adalah mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 dan Keputusan
KPU Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, berdasarkan ketentuan
tersebut tidak diatur secara khusus tata cara tindaklanjut rekomendasi
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam ketentuan dimaksud,
mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji,
dan/atau pakta integritas bersumber dari pengawasan internal dan
penerimaan aduan dan/atau laporan;
g. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 337/HK.06.2-
Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran
Kode Etik proses penanganan ditempuh melalui 2 mekanisme, yaitu Aduan
dan Pengawasan Internal. Menimbang bahwa proses penanganan tidak
mungkin ditempuh melalui mekanisme aduan, maka Para Teradu
memutuskan dalam rapat pleno untuk menindaklanjuti dengan mekanisme
pengawasan internal;
h. Bahwa kemudian dilakukan penanganan atau tindaklanjut atas Rekomendasi
a quo melalui mekanisme pengawasan internal dengan cara memanggil
Pengadu secara patut untuk dilakukan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu
pada tanggal 4 April 2024 surat panggilan pertama dengan Nomor:
174/PP.04.1-SD/7201/4/2024, (Bukti T-5) namun Pengadu tidak hadir,
selanjutnya pada tanggal 16 April 2024 Surat panggilan yang kedua dengan
Nomor: 178/PP.04.1-SD/7201/4/2024 (Bukti T-6) Pengadu juga tidak hadir.
Bahkan Pengadu tidak mengkonfirmasi, sedangkan 13 (tiga belas) teradu
lainnya yang diundang dapat hadir. Sehingga, berdasarkan Keputusan KPU
Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang tentang Pedoman Teknis
Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau
Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Huruf D, angka
6 disebutkan ”Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor tidak hadir setelah
dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan secara layak, maka pemeriksaan
dilanjutkan”
i. Bahwa oleh karena Pengadu telah di undang secara layak dan patut namun
tidak hadir, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim
Pemeriksa, maka Tim Pemeriksa menyusun Kajian atas pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh PPK dan PPS in casu (Bukti T-7);
j. Bahwa hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa berdasarkan Risalah Tim Pemeriksa
dan Kajian Tim Pemeriksa diputuskan dalam Rapat Pleno Para Teradu dan
kemudian memutuskan memberikan sanksi kepada Pengadu atas
tindakannya memberikan keterangan tidak benar (Bukti T-8).
Dengan demikian sanksi yang diberikan kepada Pengadu pada prinsipnya
telah dilakukan sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Keputusan KPU
Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang tentang Pedoman Teknis
Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau
Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
2. Penetapan sanksi melanggar substansi peraturan perundang-undangan;
Bahwa terkait dalil Pengadu dalam formulir Pengaduan pada halaman 6 sampai
dengan halaman 9 yang teruarai pada angka 9 sampai dengan angka 15, akan
Para Teradu tanggapi sebagai berikut :
a. Bahwa terkait dengan sanksi yang diberikan, ditetapkan berdasarkan
serangkaian pemeriksaan dan kajian maka diputuskan, Pengadu layak
diberikan sanksi etik berat berupa pemberhentian tetap. Namun karena telah
berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali
sebagai anggota PPK dan PPS, apabila mendaftar kembali dalam seleksi
anggota PPK, PPS atau tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu,
dengan mempedomani dan telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor :
337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, dan Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Krja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan
Pasal 38 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
b. Bahwa terkait dengan sanksi yang ditetapkan oleh Para Teradu pada angka
14 halaman 8 dimana Pengadu menyatakan Para Teradu menyalahi
prosedur, dan secara substansi mengambil alih tugas dan wewenang DKPP di
Jakarta tidak berdasar, berdasarkan perkembangannya Pasal 112 telah
mengalami beberapa perubahan termasuk telah dihapusnya beberapa norma
c. Bahwa berdasarkan angka 23, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota, disebutkan Ketentuan ayat
(1), ayat (3), ayat (8), ayat (11), dan huruf b ayat (4) Pasal 112 diubah, di antara
ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), dan ayat
(4c), Pasal 112 ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (12) dihapus, sehingga
Pasal 112 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 112
(1) KPU Kabupaten/Kota mengambil keputusan dalam Rapat Pleno
berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 yang dituangkan ke dalam berita
acara Rapat Pleno dimuat dalam formulir Model PE-4 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Komisi ini.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS
tidak terbukti; atau
b. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS
terbukti, disertai dengan sanksi yang diberikan.
(3) Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS tidak terbukti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang bersangkutan
diaktifkan kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, untuk dilakukan
rehabilitasi dan diumumkan dalam laman KPU Kabupaten/Kota dan
disampaikan ke Pengadu/pelapor dan teradu/terlapor.
(4) Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU
Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. pemberhentian tetap.
(4a)Dalam hal anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan
pelanggaran diberikan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a, yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai
anggota PPK, PPS, dan KPPS, dan diberikan sanksi peringatan tertulis.
(4b)Dalam hal anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan
pelanggaran diberikan sanksi pemberhentian tetap, yang bersangkutan
diberhentikan sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. (4c) Rehabilitasi dan
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada
laman KPU Kabupaten/Kota, dan disampaikan kepada Pengadu/pelapor
dan teradu/terlapor.
(6) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
diberikan untuk dilakukan pembinaan.
(7) Dihapus.
(8) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan Rapat Pleno sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi untuk
disampaikan kepada DKPP yang dimuat dalam formulir Model PE-5
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(9) Dihapus.
(10) Dihapus.
(11) Dalam hal anggota yang yang dikenai sanksi pemberhentian tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b telah berakhir masa
tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali
sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali
dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan KPPS.
(12) Dihapus.
d. Bahwa terkait dengan kewenangan Para Teradu dalam menetapkan jenis
sanksi pertu Para Teradu jelaskan, dalam perkembangannya untuk efektifitas
penanganan pelanggaran kode etik kewenangan memeriksa dan memutus
pelanggaran kode etik bagi badan adhoc mulai PPK, PPS sampai KPPS yang
sebelumnya seluruhnya dilakukan oleh DKPP, berdasarkan ketentuan Pasal
10A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pengaduan dan/atau Laporan Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini PPK, PPS
dan KPPS diajukan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada Peraturan KPU. Selengkapnya Pasal 10A Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang
menjabat sebagai anggota:
a. PPK;
b. PPS; atau
c. KPPS,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP
Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman
pada Peraturan KPU atau Bawaslu.
e. Bahwa berdasarkan hal tersebut baik dari segi masa/tenggang waktu, segi
tempat/wilayah hukum maupun dari segi cakupan bidang/materi, KPU
Banggai memiliki wewenang yang bersifat atributif dalam memberikan sanksi
kepada Pengadu;
f. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 15 halaman 8 s.d. 9, akan
secara khusus Para Teradu jelaskan sebagai berikut :
- Bahwa kekeliruan Para Teradu dalam menanganani dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Pengadu Majelis Hakim PTUN Palu
menyatakan terdapat kesalahan prosedur Tim Pemeriksa memanggil
teradu/terlapor, hal tersebut tertuang dalam Pertimbangan Hukum
Putusan Nomor 37/G/2024/PTUN.PL halaman 77 dimana Majelis Hakim
mencermati ketentuan Pasal 107 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang mengatur “Tim Pemeriksa
memanggil pengadu/pelapor, teradu/terlapor, saksi, dan pihak terkait
paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemeriksaan” dan
lebih lanjut, ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
mengatur bahwa “Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: memberikan
kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya
sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”;
- Bahwa terkait dengan hal tersebut, rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Banggai diterima pada hari terakhir masa jabatan PPK. sehingga, Para
Teradu melakukan pemanggilan dengan segera kepada nama-nama yang
tertuang dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai, termasuk
Pengadu. Selanjutnya para teradu masih memberikan kesempatan
kepada Pengadu untuk memberikan klarifikasi, dilakukan pemanggilan
kedua, namun sama sekali tidak direspon/ditanggapi oleh Pengadu;
- Bahwa sebagai bentuk kepatuhan Hukum Para Teradu, Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL setelah
berkekutan hukum tetap telah ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan
Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang
Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan
Kecamatan Di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
(Bukti T-9);
- Berdasarkan seluruh penjelasan diatas, dalil Pengadu terkait penetapan
sanksi melanggar substansi peraturan perundang-undangan tidak
beralasan hukum, Tindakan Para Teradu dalam proses penanganan
pelanggaran kode etik yang dilakukan telah mempedomani ketentuan
peraturan perundang-undangan baik wewenang, prosedur, maupun
substansi.
3. Pemberian sanksi ditetapkan saat pelapor tidak lagi sebagai penyelenggara
pemilu PPK Batui tahun 2024;
Bahwa terkait dalil Pengadu dalam formulir Pengaduan pada halaman 9 sampai
dengan halaman 10 yang teruarai pada angka 16 sampai dengan angka 19, akan
Para Teradu tanggapi sebagai berikut :
a. Bahwa pemberian sanksi kepada Pengadu diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-udangan yang berlaku, dimana telah diatur sanksi
terhadap penyelenggara yang telah berakhir masa tugasnya.
b. Bahwa terkait dengan sanksi yang diberikan, ditetapkan berdasarkan
serangkaian pemeriksaan dan kajian maka diputuskan, Pengadu layak
diberikan sanksi etik berat berupa pemberhentian tetap. Namun karena
telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat
kembali sebagai anggota PPK dan PPS, apabila mendaftar kembali dalam
seleksi anggota PPK, PPS atau tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara
Pemilu, dengan mempedomani dan telah sejalan dengan Keputusan KPU
Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, dan Pasal 112 Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sebagaimana Para Teradu kutip sebagai berikut :
Keputusan KPU Nomor: 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Halaman 23
Huruf B :
Dalam hal anggota yang yang dikenai sanksi pemberhentian tetap
sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berakhir masa tugasnya, yang
bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan
KPPS apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan KPPS.
Pasal 112 ayat (11) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020
Dalam hal anggota yang yang dikenai sanksi pemberhentian tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b telah berakhir masa
tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota
PPK, PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK,
PPS, dan KPPS.
Pasal 38 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
(1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang
pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai
Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.
(2) Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian
tetap, DKPP dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Penyelenggara Pemilu.
Berdarkan seluruh penjelasan diatas, dalil Pengadu terkait Pemberian sanksi
ditetapkan saat pelapor tidak lagi sebagai penyelenggara Pemilu PPK
Batui tahun 2024 tidak beralasan menurut hukum, bahwa KPU Kabupaten
Banggai diberikan kewenangan atributif dalam memeriksa dan memutus
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh jaajarannya.
4. Keterangan pelapor di Bawaslu Kabupaten Banggai merupakan keterangan
yang benar dan bukan fitnah.
Bahwa terkait dalil Pengadu dalam formulir Pengaduan pada halaman 10 sampai
dengan halaman 11 yang teruarai pada angka 20 sampai dengan angka 24, akan
Para Teradu tanggapi sebagai berikut;
a. Bahwa Teradu I, Teradu III dan Teradu IV menegaskan dan membantah secara
tegas terhadap dalil Pengadu tersebut yang menyatakan “Bahwa saksi
menjelaskan pada saat itu dibulan Februari tahun 2024 di Sekretariat
PPK Kecamatan Batui saksi bersama Zulfikar Dg. Matutu selaku
anggota PPK kecamatan Batui yang pada saat itu saudara Zulfikar Dg.
Matutu melihat Handpone saudara Musadam Badjeber terbuka dan
melihat dalam gambar handpone tersebut terdapat foto Ketua KPU
Santo Gotia dan Anggota KPU atas nama Hidayat Helinggo dan Abd.
Rauf R.A Barry bertemu dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Banggai
atas nama Benniyanto Tamoreka disalah satu rumah yang saksi tidak
ketahui”. keterangan Pengadu tersebut tidak benar dan fitnah;
b. Bahwa dalam proses penanganan Pelangaran Kode Etik yang dilakukan KPU
Kab. Banggai, berdasarkan keterangan Saksi Musadam Badjeber dan Zulfikar
Dg. Matutu pada saat dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi
menyampaikan tidak benar tuduhan dari Pengadu terhadap keterangan yang
disampaikan dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Banggai
sebagaimana yang teruang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh
Musadam Badjeber dan Zulfikar Dg. Matutu (Bukti T-10);
c. Bahwa pada saat Pengadu memberikan keterangan tersebut di Bawaslu
Kabupaten Banggai dibawah sumpah, Teradu I, Teradu III dan Teradu IV tidak
pernah di lakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Banggai untuk
memastikan apakah benar tuduhan Pengadu atau tidak;
d. Bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu I sebagaimana tertuang dalam
angka 24 halaman 11 merupakan asumsi dan menghubungkan peristiwa
hadirnya Bupati Banggai sebagai Kepala Daerah sebagai sebuah bentuk
kedekatan yang berkaitan dengan peristiwa etik yang dilakukan oleh
Penyelenggara adhoc yang kesemuanya telah diberikan sanksi, bahwa tuduhan
Pengadu merupakan keberlanjutan fitnah yang amat keji kepada Teradu I dari
apa yang sudah Pengadu lakukan seperti pada Pemeriksaan yang dilakukan di
Bawaslu Kabupaten Banggai;
e. Bahwa terkait dengan kehadiran Bupati Banggai di KPU Banggai, akan
diuraikan fakta sebagai berikut :
- Bahwa pada Tanggal 29 Januari 2024, Kapolres Banggai melakukan
kunjungan dan memberikan dukungan keamanan serta memberikan
layanan fasilitas Kesehatan kepada KPU Kabupaten Banggai dan Petugas
tata kelola logistik Pemilu Tahun 2024 (Bukti T-11);
- Bahwa pada Tanggal 31 Januari 2024, Kejari Banggai juga melakukan
kunjungan dan memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten Banggai
untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 (Bukti T-12);
- Bahwa pada saat melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Banggai
Tanggal 1 Februari 2024, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili
dalam status sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai, dan tidak berstatus
sebagai peserta pemilu maupun pengurus partai politik;
- Bahwa terdapat konstentrasi berbagai pihak terkait (stakeholder) dalam
pelaksanaan tata kelola logistik di Kabupaten Banggai, hal ini disebabkan
terdapat Riwayat keterlambatan sortir lipat hingga distribusi ke TPS pada
Pemilu sebelumya yang menjadi salah satu isu nasional Pemilu 2019, pada
saat itu terdapat sejumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan
pemungutan suara tepat waktu pada tanggal 17 April 2019, dalam catatan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana tertuang dalam laporan
hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 483 TPS di
Kabupaten Banggai yang disebabkan tidak tepat waktu dalam melakukan
sortir lipat, packing dan distribusi. Rinciannya sebagai berikut :
(Sumber : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2019 Bawaslu Sulteng, Hal
199, diakses melalui https://sulteng.bawaslu.go.id/laporan-hasil-
pengawasan-pemilu-tahun-2019-bawaslu-provinsi-sulawesi-tengah/)
- Bahwa kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan
murni merupakan inisiatif Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan
dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan pada saat itu sedang
dilakukan penataan kelola Logistik. Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati
beserta Rombongan sekitar Pukul 12.45 WITA dan diterima langsung oleh
Teradu I dan Teradu IV di ruangan sortir lipat KPU Kabupaten Banggai.
Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan sempat berdialog
sekaitan dengan proses penata kelolaan logistik mulai dari jumlahnya,
jenisnya, kondisi gudang, waktu pendistribusian, serta sumber daya
pekerja. Di selah-selah pembicaraan, Bupati Banggai sempat bertanya
kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat “sudah makan
atau belum?” kemudian Bupati Banggai juga bertanya kepada Teradu I
“Pak Ketua, bagaimana dengan gizinya dorang?”. Bupati dan Wakil Bupati
Banggai beserta rombongan yang didampingi oleh Teradu I dan Teradu IV
selanjutnya melakukan dialog dengan petugas tata kelola logistik dan
jajaran sekretariat serta sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah,
Bupati Banggai sempat mengecek kualitas logistik, jenis logistik, serta
untuk menghibur para petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat,
Bupati Banggai mengajukan beberapa kuis, salah satu yang Teradu I ingat
adalah pertanyaan kuis “Kenapa ikan tidak bisa naik pohon?”, selanjutnya
petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat menjawab sesuai dengan
pemahaman yang mereka ketahui, Bupati Banggai secara spontan akan
memberikan uang kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran
sekretariat, namun terlebih dahulu bertanya kepada Teradu I yang
kebetulan duduk bersampingan “Pak Ketua, saya bisa kasihkan dorang
uang untuk vitamin dan makan siang ?”, Teradu I sempat menyampaikan
bahwa “Ampun jangan Pak Bupati”, selanjutnya pertanyaan lanjutan
ditanyakan Bupati Banggai kepada Jajaran Bawaslu yang pada saat itu
melakukan fungsi pengawasan (Bukti T-13) “Bawaslu bagaimana?”,
spontan Bupati Banggai memberikan uang kepada petugas tata kelola
logistik dan jajaran sekretariat yang sedang berada di dekatnya di ruangan
sortir lipat.
Setelah melakukan dialog dan memberikan uang, Bupati Banggai berpesan
agar penata kelolaan logistik dikerjakan secara baik sehingga tidak
mengulang kembali kesalahan pada Pemilu Tahun 2019 (Bukti T-14).
a. Bahwa Para Teradu memastikan kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai
beserta rombongan murni sebagai dukungan yang merupakan kewajiban
pemerintah daerah sebagai bentuk partisipasi kepada Penyelenggara Pemilu
dalam melaksanakan tahapan sebagai bentuk pengejawantahan dari Pasal 434
ayat (1) dan ayat (2) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, kunjungan tersebut tidak terdapat sedikitpun
kalimat, pesan, gesture kampanye, citra diri Peserta Pemilu atau tindakan yang
mengarah atau mengarahkan untuk memberikan dukungan politik kepada
Partai Politik atau calon tertentu dan murni kunjungan Pemerintah Daerah
yang merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bantuan
dan fasilitas sebagaimana amanat Pasal 434 Undang-Undang 7 Tahun 2017,
tidak ada hubungan kausalitas antara keterangan tidak benar Pengadu di
Bawaslu Kabupaten Banggai, seperti apa yang diasumsikan atau yang
disangkakan oleh Pengadu, yang cenderung mengarah kepada fitnah;
b. Bahwa tindakan Pengadu dengan memfitnah Teradu I tidak hanya berdampak
pada harkat dan martabat Teradu I secara personal, namun karena jabatan
yang melekat kepada Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Banggai sangat
mengganggu dan mencederai kehormatan Penyelenggara Pemilu;
c. Bahwa pernyataan Pengadu tanpa didukung alat bukti, dengan narasi yang
terkesan menuduh dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat mereduksi
kepercayaan kepada penyelenggara pemilu. Sebagai Penyelenggara pemilu,
pernyataan dan narasi Pengadu tanpa dasar dan alat bukti yang dapat
diverifikasi kebenarannya merupakan pernyataan yang tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Hal tersebut telah sejalan dengan Prinsip DKPP,
sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020,
halaman 67.
d. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 Pukul 13.21 WITA, Para Teradu telah
melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Aparat penegak
hukum dengan surat tanda penerimaan laporan nomor
LP/B/459/VI/2025/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH,
dan Teradu I telah dilakukan wawancara melalui Berita Acara Wawancara
(BAW) oleh pihak kepolisian (Bukti T-15).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
namun apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor:
001/Rekom- KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024;
2. T- 2 Surat Tugas Perjalanan Dinas dalam rangka Konsultasi dan
Koordinasi terkait Pengelolaan Anggaran Hibah Pilkada
Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d 4 April 2024
3. T-3 Formulir Model PE-1 Dugaan Pelanggaran Etik, Kode
Perilaku, Sumpah Janji, dan Atau Pakta Integritas
4. T-4 Berita Acara Nomor 174.b/PK.01- BA/7201/2024 Tentang
Pemeriksa Dugaan 1. Pembentukan Tim Pelanggaran Kode
Etik Badan Adhoc 2. Hal lain yang dianggap Penting dan
strategis;
5. T-5 Surat panggilan Nomor: 174/PP.04.1-SD/7201/4/2024
tanggal 4 April 2024;
6. T-6 Surat Panggilan Nomor: 178/PP.04.1-SD/7201/4/2024
tanggal 16 April 2024;
7. T-7 Kajian atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK
dan PPS dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai
001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/ 26.02/IV/2024;
8. T-8 Berita Acara Nomor: 180.b/PK.01-BA/7201/2024 tentang 1.
Hasil Pemeriksaan Badan Adhoc; 2. Hal lain yang dianggap
penting dan strategis;
9. T-9 Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024
tentang Pemberian Sanksi kepada Anggota PPK dan PPS
desa/kelurahan, kecamatan di Kabupaten Banggai pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
10. T-10 Berita Acara Nomor 179 Tahun 2024 tentang hasil klarifikasi
terhadap PPK Batui a.n. Musadam Badjeber dan Berita Acara
Nomor 180 Tahun 2024 tentang hasil klarifikasi terhadap PPK
Batui a.n. Zulfikar Dg. Matutu;
11. T-11 Dokumentasi Foto Kapolres Banggai melakukan kunjungan
dan memberikan dukungan keamanan serta memberikan
layanan fasilitas Kesehatan kepada KPU Kabupaten Banggai
dan petugas pemilu Tahun 2024 pada tanggal 29 Januari
2024;
12. T-12 Dokumentasi Foto Kejari Banggai melakukan kunjungan dan
memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten Banggai
untuk pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 31
Januari 2024;
13. T-13 Dokumentasi Foto salah satu jajaran Bawaslu Kabupaten
Banggai melakukan fungsi pengawasan;
14. T-14 Dokumenntasi Foto kunjungan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai beserta rombongan pada tanggal 1 Februari 2024;
15. T-15 Surat tanda penerimaan laporan Nomor:
LP/B/459/VI/2025/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA
SULAWESI TENGAH.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Darmiati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
A. Kewenangan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas:
c. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;”
2. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3)
huruf e, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. Penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi;
b. Telaah hukum dan advokasi hukum;
c. Dokumentasi dan publikasi hukum;
d. Pengawasan dan pengendalian internal;
e. Penyelesaian pelanggaran administratif, sengketa proses, sengketa hasil
Pemilu dan Pemilihan, serta permasalahan hukum lainnya di luar masa
tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan
f. Penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas
yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.”
3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
4. Bahwa terkait pelaksanaan koordinasi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan koordinasi secara Top Down dengan
bentuk koordinasi berjenjang kepada KPU Republik Indonesia serta pengawasan
dan pengendalian internal di lingkup KPU Provinsi Sulawesi Tengah maupun
terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah.
5. Bahwa koordinasi secara berjenjang, pengawasan, dan pengendalian internal
terhadap KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Tengah, diperlukan alur
mekanisme koordinasi 2 (dua) arah yakni KPU Provinsi melakukan pemantauan
rutin terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya dan KPU Kabupaten/Kota
wajib menyampaikan laporan terkait segala bentuk pelaksanaan tugas,
wewenang, dan fungsi KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.
B. Kewenangan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
1. Bahwa penanganan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan
Pakta Integritas yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS merupakan kewajiban
bagi KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) huruf e Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi:
“Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota wajib:
e. Menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS.”
2. Bahwa ketentuan mengenai penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku,
sumpah/janji, dan/atau pakta integritas PPK, PPS, dan KPPS diatur dalam
Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman
Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
C. Jawaban Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu
1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerima Surat
dari Saudara Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H perihal Banding Administratif (Bukti
PT-01). Sehubungan dengan Surat tersebut, melalui Surat Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor 499/HK.06.4-SD/72/4/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal
Jawaban (Bukti PT-02) yang pada pokoknya KPU Provinsi Sulawesi Tengah
menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan
Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tidak terdapat
ketentuan yang mengatur terkait Banding Administratif pada penanganan
pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas
serta wewenang penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji,
dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS merupakan
kewajiban bagi KPU Kabupaten/Kota.
2. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku,
sumpah/janji, dan/atau pakta integritas PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten
Banggai, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak
pernah menerima laporan progres penanganan pelanggaran kode etik
sebagaimana dimaksud oleh KPU Kabupaten Banggai. Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah baru mengetahui perihal penanganan
pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud setelah menerima Surat dari
Saudara Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H tanggal 5 Mei 2024 perihal Banding
Administratif.
3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dalam bentuk monitoring dan
supervisi terhadap KPU Kabupaten Banggai, melalui Surat Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor 498/HK.06.4-SD/72/4/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal
Permintaan Keterangan atas Penanganan Pelanggaran Kode Etik (Bukti PT-03),
mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai secara daring melalui
Zoom Meeting pada hari Jumat, 10 Mei 2024 pukul 10.00 WITA sampai dengan
selesai dengan Meeting ID: 828 9765 8520 Passcode: KPUST (Bukti PT-04).
4. Bahwa dalam Rapat melalui Zoom Meeting sebagaimana dimaksud KPU Provinsi
Sulawesi Tengah meminta keterangan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Banggai atas penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji,
dan/atau pakta integritas terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan Batui atas nama
Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai
menyampaikan keterangan bahwa dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Banggai Nomor 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 (Bukti PT-05)
terdapat 12 (dua belas) nama yang direkomendasikan diberikan sanksi
pelanggaran kode etik, atas pencermatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Banggai terhadap PPK Batui atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H yang
dalam Rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud sebagai Saksi atas
keterangannya pada pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Banggai, oleh KPU
Kabupaten Banggai dianggap melanggar Kode Etik sehingga turut dijatuhi sanksi
kode etik melalui Keputusan KPU Kab. Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di
Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-06).
5. Bahwa dalam Rapat melalui Zoom Meeting sebagaimana dimaksud, Ketua Divisi
Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa
seharusnya dibedakan mekanisme pemberian sanksi atas 12 (dua belas) nama
yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Banggai dengan PPK Batui atas nama Moh. Sugianto Adjadar, S.H
yang apabila turut dikenakan sanksi kode etik harus melalui mekanisme
Pengawasan Internal sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-
Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode
Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara. Implikasi perbedaan mekanisme pelaksanaan rekomendasi
Bawaslu dan mekanisme Pengawasan Internal adalah seharusnya KPU
Kabupaten Banggai menerbitkan Keputusan tentang pemberian Sanksi kepada
Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H yang berbeda dengan 12 (dua belas) nama
sebagaimana dimaksud. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah dalam Rapat melalui Zoom Meeting sebagaimana dimaksud turut
meminta kepada KPU Kabupaten Banggai untuk menyampaikan Dokumen
Administrasi Pengawasan Internal terhadap PPK Batui atas nama Moh. Sugianto
M. Adjadar, S.H
6. Bahwa sampai dengan Jawaban Pihak Terkait ini disusun, KPU Kabupaten
Banggai belum menyampaikan Dokumen Administrasi Pengawasan Internal
terhadap PPK Batui atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H
[2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah menerima Laporan dari saudara Rifat
Hakim dengan Formulir Laporan Nomor : 012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 pada
hari kamis, tanggal 14 Maret 2024 pada Pukul 11.00 Wita bertempat dikantor
Bawaslu Kabupaten Banggai. [Bukti PT.2-1];
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah Menyusun kajian awal dugaan
pelanggaran atas Laporan Nomor : 012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 pada hari
kamis tanggal 14 Maret 2024 dengan Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan
memenuhi syarat formil dan materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti
dengan penanganan pelanggaran, [Bukti PT.2-2];
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan Rapat Pleno dengan Nomor
: 020 /BA/Bawaslu.Kab-Bgi/03/2024 pada Hari Jumat tanggal 15 Maret 2024
yang pada pokonya menindaklanjuti Laporan ke tahap Registrasi dengan Nomor
Registrasi : 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 pada tanggal 15 Maret 2024,
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[Bukti PT.2-3];
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah Melakukan Proses Pemeriksaan kepada
Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi termasuk Saudara Moh Sugianto M Adjadar
sebagai Saksi berdasarkan bukti Undangan Klarifikasi Ke II dengan Nomor :
098/PP.01.02/K.ST-01/III/2024 pada tanggal 18 Maret 2024. [Bukti PT.2-4];
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah mengambil Keterangan dari Saudara
Moh Sugianto M Adjadar sebagai Saksi berdasarakan Bukti berita acara
Klarifikasi pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 bertempat dikantor Bawaslu
Kabupaten Banggai. [Bukti PT.2-5];
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai setelah melakukan Proses Pemeriksaan
Terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi kemudian Menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran dengan Nomor Regstrasi : 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024
pada tanggal 02 April 2024 dengan hasil Kesimpulan Laporan Terbukti sebagai
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [Bukti PT.2-6];
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan Rapat Pleno dengan Nomor
: 023/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/04/2024 pada Hari Selasa tanggal 02 April 2024
dengan hasil Laporan Nomor Registrasi : 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024
Terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan di
Rekomendasi Ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai. [Bukti PT.2-7];
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah mengeluarkan Surat Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banggai dengan nomor 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024
pada Hari Rabu Tanggal 03 April 2024. [Bukti PT.2-8];
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah mengeluarkan Status Laporan dengan
Nomor Registrasi : 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 pada Hari Rabu tanggal
03 April 2024 serta telah memberitahukan Kepada Pelapor dan Mengumumkan di
Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai. [Bukti PT.2-9];
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah menerima surat dari KPU Kabupaten
Banggai Nomor : 186/SDM.03.1-SD/K/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Nomor : 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 pada tanggal 23
April 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Banggai telah melakukan
pemeriksaan terhadap Nama-nama Badan Adhoc sebagaimana yang termuat
dalam Rekomendasi, dan telah diterbitkan surat Keputusan KPU Kabupaten
Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian sanksi Kepada Anggota PPK
dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan
Umum Tahun 2024. [Bukti PT.2-10];
[2.7.3] Musadam Badjeber selaku PPK Batui pada Pemilu 2024
1. Bahwa Pihak Terkait mengenal Pengadu. Menurut Pihak Terkait, kami bersama-
sama dengan Pengadu menjadi PPK di Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa Pihak Terkait sebagai Anggota PPK di Kecamatan Batui selaku Divisi
Teknis Penyelenggaraan. Bahwa dua hari sebelum pleno kecamatan Pihak Terkait
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Banggai menanyakan terkait teknisi ada
beberapa hal yang Pihak Terkait tanyakan, namun pada saat itu Ketua dan
Anggota KP Banggai sedang tidak berada di Kantor;
3. Anggota KPU Banggai dan Ketua Partai itu yang bertemau dengan dirinya benar
namun kalau dengan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Banggai itu tidak benar;
4. Bahwa menurut Pihak Terkait pertemuannya dihari yang sama ditempat yang
berbeda dengan jam yang berbeda. Pertemuan Pihak Terkait tersebut dengan
Ketua Partai Golkar Banggai;
5. Pihak Terkait juga menyatakan bahwa dirinya dengan Ketua Partai Golkar
tersebut ada hubungan keluarga dekat dan yang bersangkutan mengundang
karena ada acara keluarga dan pertemuan itu dilakukan waktu malam hari dan
tidak bertemu bersamaan dengan Komisioner KPU Banggai;
6. Bahwa Pihak Terkait menegaskan yang ada di poto itu adalah dirinya dengan
Ketua Partai Golkar Banggai bukan Anggota KPU Banggai dengan Ketua Partai
Golkar;
[2.7.4] Gina selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Banggai
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 4 April 2024 dirinya
menyampaikan surat undangan klarifikasi kepada Pengadu melalui via
WhatsApp;
2. Setelah menyampaikan surat tersebut, Pihak Terkait menyampaikan kepada
pimpinan bahwa tidak ada kabar dari Pengadu;
3. Kemudian pada tanggal 16 April 2024 Pihak Terkait menyampaikan kembali surat
undangan klarifikasi kedua kepada Pengadu. Karena Pengadu tidak bisa hadir,
Pengadu menyatakan apakah bisa diagendakan lagi dan hal tersebut Pihak
Terkait menyampaikan kepada pimpinan;
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tengah menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d.
PT.1-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Saudara Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H;
2. PT.1-2 Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
499/HK.06.4- SD/72/4/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal
Jawaban;
3. PT.1-3 Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
498/HK.06.4- SD/72/4/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal
Permintaan Keterangan atas Penanganan Pelanggaran Kode
Etik;
4. PT.1-4 Dokumentasi Rapat Melalui Zoom Meeting;
5. PT.1-5 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor
001/Rekom- KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2 024;
6. PT.1-6 Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024
tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS
Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti
PT.2-1 s.d. PT.2-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Formulir Laporan Nomor : 012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024,
tertanggal 14 Maret 2024.
2. PT.2-2 Kajian Awal Nomor Laporan :
012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024, tertanggal 14 Maret 2024.
3. PT.2-3 Berita Acara Pleno nomor : 020/BA/Bawaslu.Kab-
Bgi/03/2024, tertanggal 15 maret 2024.
4. PT.2-4 Undangan Klarifikasi Ke II Nomor : 098/PP.01.02/K.ST-
01/III/2024, tertanggal 18 maret 2024 kepada saksi An.
Sugianto Adjadar.
5. PT.2-5 Berita Acara Klarifikasi Saksi An. Sugianto adjadar pada
tanggal 19 maret 2024.
6. PT.2-6 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024.
7. PT.2-7 Berita Acara Pleno nomor : 023/BA/Bawaslu.Kab-
BGI/04/2024, tertanggal 02 April 2024.
8. PT.2-8 Surat Bawaslu Kab. Banggai ke KPU Kab. Banggai Nomor:
001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024, perihal
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
9. PT.2-9 Surat Pemberitahuan Status laporan Penanganan
Pelanggaran Nomor : 130/PP.01.02/K.ST-01/04/2024.
Kepada Pelapor.
10. PT.2-10 Surat KPU Kab. Banggai Nomor : 186/SDM.03.01-
SD/K/2024. Perihal tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kab.
Banggai Nomor : 001/Rekom-
KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya yang tidak berkepastian hukum, tidak sesuai mekanisme
dan prosedural terhadap penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu berkenaan dengan sanksi pemberian tidak lagi memenuhi syarat sebagai
penyelenggara pemilu sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota
PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024. Menurut Pengadu, sanksi yang diberikan kepada dirinya telah
melanggar Hak Konstitusional Pengadu untuk menjadi Penyelenggara Pemilu ataupun
Pilkada. Pengadu juga berdalih, berdasarkan Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Banggai Nomor: 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dan
juga pemberitahuan tentang status laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/
III/2024 pada pokoknya Pengadu bukanlah sebagai Terlapor.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan bahwa bermula dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai
Nomor: 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 tanggal 3 April 2024, Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diterima oleh Para
Teradu pada tanggal 4 April 2024 Pukul 15.16 WITA (vide Bukti T-1). Bahwa terhadap
rekomendasi tersebut, Teradu II s.d. Teradu V melakukan Rapat Pleno sebagai
tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai sebagaimana diatur dalam
ketentuan pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. kemudian Para
Teradu juga menjelaskan bahwa sifat Putusan dan Rekomendasi tidak sama, putusan
mempunyai elementeri yang disebut kekuatan hukum berlaku dan tidak, tetapi
rekomendasi memiliki esensi alternatif, sehingga rekomendasi itu sesungguhnya tidak
mengikat, maka rekomendasi bisa diikuti bisa tidak. Rekomendasi Pengawas Pemilu
dalam hal ini Bawaslu dan Jajarannya yang disampaikan kepada KPU dan Jajarannya
tidak serta merta atau harus diikuti, tetapi harus diperiksa dan dikaji terlebih dahulu,
hal tersebut sejalan dengan substansi Pasal 18 huruf (i) dan Pasal 20 huruf (j) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berkenaan dengan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota Wajib untuk segera
Menindaklanjuti, sedangkan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota
Wajib dengan segera dilaksanakan. Selanjutnya, Para Teradu kembali menjelaskan
bahwa terhadap rekomendasi a quo, terdapat 12 Orang PPK dan PPS yang berdasarkan
hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu, yaitu Sukarman Stene (Anggota PPK Luwuk), Sukrianto (Anggota
PPK Luwuk), Ardin Amboai (Anggota PPK Moilong), Musadam Badjeber (Anggota PPK
Batui), Itje Trisnawati (Anggota PPS Desa Lumpoknyo), Rufi’a Lumuan (Anggota PPS
Keluaran Bungin Timur), Nurpratiwi Lamataya (Anggota PPS Kelurahan Bungin), Nikita
Lestari Bago (Anggota PPS Kelurahan Soho), Abd. Malik Djamin (Anggota PPS
Kelurahan Keleke), Moh. Iqbal Kadjak (Anggota PPS Desa Tontouan), Sri Meliana
(Anggota PPS Desa Tontouan), dan Aldaziah Laiyamu (Anggota PPS Kelurahan Luwuk).
Terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada peristiwa penggunaan uang yang
bersumber dari Calon Legislatif yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu PPK dan
PPS dengan tujuan untuk pemenangan Calon Legislatif. Hasil pemeriksaan yang
dilakukan Para Teradu ditemukan fakta dalam proses pencermatan dokumen
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai terdapat informasi fakta yang tertuang pada
lembar ke-13 (ketiga belas) Pengadu memberikan kesaksian tidak benar dan fitnah
kepada Teradu I, Teradu III dan Teradu IV pada intinya menyatakan “Bahwa saksi
menjelaskan pada saat itu dibulan Februari tahun 2024 di Sekretariat PPK Kecamatan
Batui saksi bersama Zulfikar Dg. Matutu selaku anggota PPK kecamatan Batui yang pada
saat itu saudara Zulfikar Dg. Matutu melihat Handpone saudara Musadam Badjeber
terbuka dan melihat dalam gambar handpone tersebut terdapat foto Ketua KPU Santo
Gotia dan Anggota KPU atas nama Hidayat Helinggo dan Abd. Rauf R.A Barry bertemu
dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Banggai atas nama Benniyanto Tamoreka disalah
satu rumah yang saksi tidak ketahui”. Bahwa atas dasar kesaksian yang tidak benar
tersebut maka Para Teradu memutuskan dalam Rapat Pleno untuk melakukan
penanganan atau tindaklanjut atas Rekomendasi a quo melalui mekanisme
pengawasan internal sebagaimana dalam Formulir Model PE-1 (vide Bukti T-3). Para
Teradu kemudian menjelaskan untuk menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Anggota PPK dan PPS in Casu, maka dibentuk Tim Pemeriksa (vide
Bukti T-4). Bahwa yang menjadi dasar dalam penanganan Pelanggaran Pelanggaran
Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara yang dilakukan oleh Para Teradu adalah mempedomani Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor: 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020,
berdasarkan ketentuan tersebut tidak diatur secara khusus tata cara tindaklanjut
rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam ketentuan dimaksud,
mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji,
dan/atau pakta integritas bersumber dari pengawasan internal dan penerimaan aduan
dan/atau laporan. Selanjutnya, bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor:
337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan
Pelanggaran Kode Etik proses penanganan ditempuh melalui 2 mekanisme, yaitu
Aduan dan Pengawasan Internal. Menimbang bahwa proses penanganan tidak
mungkin ditempuh melalui mekanisme aduan, sehingga Para Teradu memutuskan
dalam rapat pleno untuk menindaklanjuti dengan mekanisme pengawasan internal.
Setelah itu, dilakukan penanganan atau tindaklanjut atas Rekomendasi a quo melalui
mekanisme pengawasan internal dengan cara memanggil Pengadu secara patut untuk
dilakukan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 4 April 2024 surat
panggilan pertama dengan Nomor: 174/PP.04.1-SD/7201/4/2024, (vide Bukti T-5)
namun Pengadu tidak hadir, selanjutnya pada tanggal 16 April 2024 Surat panggilan
yang kedua dengan Nomor: 178/PP.04.1-SD/7201/4/2024 (vide Bukti T-6) Pengadu
juga tidak hadir. Bahkan Pengadu tidak mengkonfirmasi, sedangkan 13 (tiga belas)
lainnya yang diundang dapat hadir. Sehingga, berdasarkan Keputusan KPU Nomor
337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang tentang Pedoman Teknis Penanganan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara pada Huruf D, angka 6 disebutkan ”Dalam hal
Teradu dan/atau Terlapor tidak hadir setelah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan secara
layak, maka pemeriksaan dilanjutkan”. Kemudian bahwa karena Pengadu telah di
undang secara layak dan patut namun tidak hadir, berdasarkan hasil pemeriksaan
yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, maka Tim Pemeriksa menyusun Kajian atas
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK dan PPS in casu (vide Bukti T-7). Setelah
dilakukan pemeriksaan, hasilnya berdasarkan Risalah Tim Pemeriksa dan Kajian Tim
Pemeriksa diputuskan dalam Rapat Pleno Para Teradu dan kemudian memutuskan
memberikan sanksi kepada Pengadu atas tindakannya memberikan keterangan tidak
benar (vide Bukti T-8). Bahwa menurut Para Teradu sanksi yang diberikan kepada
Pengadu pada prinsipnya telah dilakukan sesuai tata cara dan prosedur yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Keputusan
KPU Nomor: 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis
Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Berkenaan dengan sanksi yang diberikan kepada Pengadu, Para Teradu
menetapkan berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan kajian maka diputuskan,
menurut Para Teradu, Pengadu layak diberikan sanksi etik berat berupa
pemberhentian tetap. Namun karena telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan
tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK dan PPS, apabila mendaftar kembali
dalam seleksi anggota PPK, PPS atau tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara
Pemilu, dengan mempedomani dan telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor:
337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, dan Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Krja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa terkait dengan sanksi yang ditetapkan oleh Para Teradu pada angka 14 halaman
8 dimana Pengadu menyatakan Para Teradu menyalahi prosedur, dan secara substansi
mengambil alih tugas dan wewenang DKPP di Jakarta tidak berdasar, berdasarkan
perkembangannya Pasal 112 telah mengalami beberapa perubahan termasuk telah
dihapusnya beberapa norma. Selanjutnya berkenaan dengan kewenangan Para Teradu
dalam menetapkan jenis sanksi perlu Para Teradu jelaskan, dalam perkembangannya
untuk efektifitas penanganan pelanggaran kode etik kewenangan memeriksa dan
memutus pelanggaran kode etik bagi badan adhoc mulai PPK, PPS sampai KPPS yang
sebelumnya seluruhnya dilakukan oleh DKPP, berdasarkan ketentuan Pasal 10A
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pengaduan dan/atau Laporan
Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS diajukan langsung kepada
KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU. Berdasarkan hal
tersebut baik dari segi masa/tenggang waktu, segi tempat/wilayah hukum maupun
dari segi cakupan bidang/materi, KPU Banggai in casu Para Teradu memiliki wewenang
yang bersifat atributif dalam memberikan sanksi kepada Pengadu. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 3 April 2024, KPU Kabupaten Banggai menerima Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Banggai Nomor: 001/Rekom-KE/LP-PL/Kab/26.02/IV/2024 perihal
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide bukti T-1). Bahwa
dalam rekomendasi a quo, terdapat 12 (dua belas) PPK dan PPS yang berdasarkan hasil
pemeriksaan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada peristiwa
penggunaan uang yang bersumber dari peserta pemilu Tahun 2024 dengan maksud
memenangkan calon legistlatif. Bahwa pada lampiran Berita Acara ditemukan
informasi kesaksian dari Mohamad Sugianto in casu Pengadu yang memberikan
kesaksian yang tidak benar terhadap Teradu I, Teradu III dan Teradu IV yaitu, “bahwa
saksi menjelaskan, pada saat itu di bulan Februari tahun 2024 bertempat di sekertariat
PPK Kecamatan Batui, Saksi bernama Zulfikar Daeng Matutu melihat ponsel milik sdr.
Musadam Badjeber terbuka dan melihat foto Ketua KPU Santo Gotia dan Anggota KPU
atas nama Hidayat Helinggo dan Abd Rauf bertemu dengan Ketua DPD Parta Golkar
Kabupaten Banggai atas nama Benniyanto Tamoreka disalah satu rumah yang saksi
tidak ketahui”.
Bahwa berdasarkan kesaksian tersebut, Para Teradu memutuskan dalam rapat
pleno untuk melakukan penanganan atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Banggai melalui mekanisme pengawasan internal. Bahwa selanjutnya, Para
Teradu menindaklanjutinya dengan memanggil Pengadu pada tanggal 4 April 2024
melalui surat Nomor: 174/PP.04.1-SD/7201/4/2024 perihal surat panggilan
klarifikasi dan tertanggal 16 April 2024 dengan surat Nomor:
178/PP.04.1.SD/7201/4/2024 perihal surat panggilan klarifikasi kedua (vide bukti T-
5 dan Bukti T-6). Bahwa terhadap kedua surat panggilan tersebut Pengadu tidak hadir
untuk memberikan klarifikasi. Bahwa alasan Pengadu tidak hadir pada tanggal 16 April
2024 Pukul 09.00 WITA sebagaimana chat WhatsApp dari Staf KPU Kabupaten Banggai
a.n. Gina yang mengirimkan surat panggilan untuk klarifikasi pada hari yang sama
pukul 11.00 WITA dikarenakan posisi Pengadu yang sedang berada di luar Kabupaten
Banggai dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Bahwa atas ketidakhadiran
Pengadu, berdasarkan keputusan KPU Nomor: 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020
tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS pada huruf d
angka 6 “dalam hal Teradu/Terlapor tidak hadir setelah dilakukan 2 (dua) kali
pemanggilan secara layak, maka pemeriksaan dilanjutkan”, Para Teradu kemudian
pada tanggal 16 April 2024 memutuskan dalam Rapat Pleno untuk memberikan sanksi
kepada Pengadu atas tindakannya memberikan keterangan tidak benar (vide Bukti T-
8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pemberian sanksi
kepada Pengadu yang tertuang dalam diktum Kesatu diberikan tambahan diksi
“diberikan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu”. Bahwa
Para Teradu berdalih hal tersebut dilakukan karena Pengadu pada tanggal 14 April
2024 merupakan hari terakhir Pengadu menjabat sebagai PPK Kecamatan Batui.
Bahwa Para Teradu mengakui kekeliruan dalam menangani dugaan pelanggaran etik
sebagaimana substansi Putusan PTUN Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 12
Desember 2024 yang menyatakan bahwa KPU Banggai diperintahkan untuk mencabut
Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi
kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada
Pemilu Tahun 2024 tertanggal 16 April 2024 sepanjang Diktum kesatu Nomor Urut 13
a.n. Moh Sugianto sebagai Anggota PPK Batui (vide Bukti P-4 dan Bukti P-5).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Peraturan
Perundang-undangan memberi kewenangan kepada KPU in casu KPU Kabupaten
Banggai untuk memeriksa dan memutus pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan
PPS serta KPPS sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (PKPU Nomor 8 Tahun 2019). Dengan
demikian, dalam kasus Pengadu, bahwa Para Teradu benar telah merujuk pada PKPU
Nomor 8 Tahun 2019. Namun, terdapat kekeliruan dari Para Teradu dalam penerapan
hukum atas keputusan yang diambil seperti termuat dalam Diktum Kesatu Keputusan
KPU Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi kepada
Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilu
Tahun 2024 yang menyatakan “tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu”.
Bahwa Pasal 112 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dengan jelas dan tegas
menyatakan: “Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU
Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; atau b.
pemberhentian sementara”. Dengan demikian, Para Teradu sudah membuat atau
memberi keputusan atas tindakan Pengadu di luar dari sanksi yang sudah ditentukan
Pasal 112 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019, sehingga tindakan Para Teradu sudah
melanggar hukum dan etika penyeleggara pemilu. Para Teradu sudah bertindak tidak
profesional, tidak cermat, tidak akuntbel dalam memutus Pengadu. DKPP tidak
menapikan pertimbangan Para Teradu terkait dengan keterangan Pengadu yang
menurut penilaian Para Teradu merupakan keterangan yang tidak benar. Akan tetapi
dalam memutus hal tersebut, tidak ada kewanangan bagi Para Teradu untuk
menambah amar atau perintah yang menyatakan “tidak memenuhi syarat sebagai
penyelenggara pemilu”. Oleh karena itu, Para Teradu terbukti sudah melakukan
tindakan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya.”
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal
11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.