Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 146-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 21 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor Nomor 137-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 146-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. PENETAPAN SANKSI TIDAK SESUAI PROSEDUR 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak berkepastian hukum, tidak sesuai mekanisme dan prosedural terhadap penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkenaan dengan sanksi pemberian tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut Pengadu, sanksi yang diberikan kepada dirinya telah melanggar Hak Konstitusional Pengadu untuk menjadi Penyelenggara Pemilu ataupun Pilkada.
Pasal DilanggarPasal 18; Pasal 20; Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun; Pasal 38 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor; Pasal 112; Pasal 10A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Santo Gotia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai, Teradu II Budysastra Bahrun, Teradu III Abd. Rauf R.A Barri, Teradu IV Hidayat Helingo, dan Teradu V Mahmud masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 146-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 137- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 146-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Moh. Sugianto M. Adjadar Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Batui, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Ruslan 2. Sumardi 3. Hairullah Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Jati No. 20, Kelurahan Nunu, Kota Palu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Santo Gotia Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Maahas, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Budysastra Bahrun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Maahas, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Abd. Rauf R.A Barri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Maahas, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Hidayat Helingo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Maahas, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Mahmud Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat : Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, Maahas, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor Nomor 137-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 146-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. PENETAPAN SANKSI TIDAK SESUAI PROSEDUR 1. Bahwa sesuai Formulir Laporan RIFAT HAKIM Nomor: 012/LP/PL/Kab/26.02/ III/2024 pada tanggal 14 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Terlapor: Sukarman Stenne dan Sukrianto (PPK Luwuk), Ardin Ambo Ai (PPK Moilong), Sadam Bajeber (PPK Batui), Ince Trisnawati (PPS Lumpoknyo), Rufia Lamuan (PPS Bungin Timur), Wiwik Lamataya (PPS Bungin), Nikita Lestari (PPS Soho), Ikbal Kajak dan Sri Meliana (PPS Tontouan), Malik (PPS Keleke). Dalam Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut, TIDAK ADA NAMA PELAPOR: Moh. Sugianto M. Adjadar (Bukti P-1); 2. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Pelapor diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Banggai sebagai rangkaian penanganan pelanggaran, dengan status SAKSI atas laporan RIFAT HAKIM tersebut, termasuk semua Terlapor sebagaimana disebutkan dalam angka 1 di atas; 3. Bahwa pada tanggal 3 April 2024, Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan kepada Rifat Hakim perihal Status Laporan dengan Nomor 130/PP.01.02/K.ST- 01/04/2024, bahwa Terlapor dalam status laporan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Instansi Tujuan: direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai untuk ditindaklanjuti. Dalam STATUS Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu TIDAK ADA NAMA PELAPOR: Moh. Sugianto M. Adjadar (Bukti P-2); 4. Bahwa berdasarkan Surat Dinas Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 tanggal 04 April 2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Terlapor KPU Kabupaten Banggai menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Banggai dengan melakukan serangkaian kegiatan verifikasi dan klarifikasi kepada Terlapor; 5. Bahwa terhadap Pelapor: Moh. Sugianto M. Adjadar, Pihak Terlapor (KPU Kab. Banggai) melakukan klarifikasi dengan status SAKSI bukan sebagai Terlapor dugaan pelanggaran, dan itupun belum dihadiri langsung. Hingga Terlapor menetapkan sanksi pemberhentian pada tanggal 16 April 2024 (Bukti P-3). 6. Bahwa lebih rinci Pelapor jelaskan uraian klarifikasi dalam fakta sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 4 April 2024 pukul 19.45 Wita, melalui pesan WhatApps yang dikirimkan Staf KPU Kabupaten Banggai, Sdr. GINA. Pihak Terlapor menyampaikan Surat Undangan dengan Perihal Panggilan Pemeriksaan pada tanggal 4 April 2024 pukul 21.00 Wita di Kantor KPU Banggai. Namun, Pelapor tidak melihat surat tersebut, karena tenggelam dalam chat WhatsApp. Dalam hal ini, Lembaga sebesar KPU Kabupaten Banggai yang dipimpin Terlapor mengirim surat resmi yang menyangkut nama baik dan masa depan seseorang, tidak diberitahukan atau diserahkan langsung dengan disertai tanda terima surat. b. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 April 2024 pukul 09.20 Wita, Pelapor menerima surat yang dikirimkan oleh Staf KPU Kabupaten Banggai, Sdr. GINA melalui pesan WhatsAapp, Perihal Panggilan pada tanggal 16 April 2024 pukul 11.00 Wita. Namun Pelapor menyampaikan belum bisa hadir, karena berada di luar Kabupaten Banggai, dan meminta untuk dijadwalkan kembali. c. Bahwa pada tanggal 20 April 2024, Pelapor berinisiatif mengirimkan pesan melalui pesan WhatsApp kepada Staf KPU Kabupaten Banggai, Sdr. GINA karena belum berkesempatan hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya, dan menanyakan undangan klarifikasi ke 2. Lalu, Sdr. GINA menyampaikan belum dapat arahan dari Terlapor untuk tindak lanjut jika ada undangan klarifikasi ke dua. d. Bahwa penetapan sanksi ditetapkan oleh Terlapor, dengan menyimpangi Rekomendasi Bawaslu Banggai sepanjang atas nama Pelapor, dan tanpa didasari adanya hasil keterangan atau klarifikasi dari Terlapor. Walaupun Pelapor telah menyampaikan kepada pihak Terlapor untuk bersedia hadir dalam kesempatan klarifikasi ke 2. 7. Bahwa Terlapor wajib menindaklanjuti pelanggaran pemilu yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai, dan bukan melakukan kajian kembali. Selain itu, pemeriksaan masalah hukum yang dilakukan oleh Bawaslu dengan KPU sebagai aktor yang berbeda, akan berimplikasi pada keterpaduan hukum Pemilu. Peluang inkonsistensi rekomendasi dan putusan atas penyelesaian masing-masing persoalan hukum kadang tidak bisa dihindari. Misalnya, KPU memiliki pandangan lain atau berbeda pandangan tentang hasil kajian Bawaslu yang berimplikasi pada eksekusi atas masalah hukum yang dihadapi. Jadilah ironis, rekomendasi Bawaslu tanpa atau ditindaklanjuti secara berbeda oleh KPU. 8. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan: “KPU Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota.” Dengan demikian Terlapor menetapkan sanksi, melanggar prosedur dengan memberikan sanksi di luar nama-nama yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Banggai. Seharusnya Terlapor menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai, cukup terhadap nama-nama yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. B. PENETAPAN SANKSI MELANGGAR SUBSTANSI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN 9. Bahwa sanksi ditetapkan Terlapor pada tanggal 16 April 2024, padahal masa jabatan Pelapor sebagai Anggota PPK Batui telah berakhir pada tanggal 14 April 2024. Lalu “dibumbui” dengan diksi sebagaimana dalam Diktum Kesatu “.....diberikan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu” (Bukti P-3). Ini bernilai bentuk pelanggaran hak konstitusional atas diri Pelapor untuk menjadi penyelenggara pemilu/pilkada di masa yang akan datang; 10. Bahwa pemberian sanksi kepada anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam bentuk Peringatan Tertulis, atau Pemberhentian Sementara, dan bukan dalam bentuk sanksi sebagaimana termuat dalam Vide Bukti P-3, dengan dinyatakan “tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu” (sebagaimana uraian Diktum Kesatu). Substansi pemberian sanksi peringatan tertulis atau pemberhentian sementara tersebut, sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai berikut: Pasal 112 ayat (4) Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pemberhentian sementara. 11. Bahwa dalam hal pemberian sanksi pemberhentian sementara kepada anggota PPK, PPS, dan KPPS, Terlapor seharusnya menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk disampaikan/diteruskan kepada Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan bukan mengadili sendiri dengan menyatakan “.....diberikan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu”. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 112 ayat (8) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagai berikut: Pasal 112 ayat (8) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada KPU melalui KPU Provinsi untuk disampaikan kepada DKPP yang dimuat dalam formulir Model PE-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 12. Bahwa sanksi pemberhentian tetap (dimaknai termasuk: sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam diktum kesatu Vide Bukti P-3, SEHARUSNYA DITETAPKAN OLEH DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DAN BUKAN DILAKUKAN OLEH TELAPOR. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (10) sampai dengan ayat (12) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagai berikut: (10) Dalam hal putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menyatakan anggota PPK, PPS, dan KPPS terbukti melakukan pelanggaran dan diberhentikan tetap, KPU Kabupaten/Kota memberhentikan anggota yang bersangkutan. (11) Dalam hal anggota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan KPPS. (12) Dalam hal kewenangan DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota PPK, PPS, dan KPPS yang bersangkutan. 13. Bahwa pemberian sanksi kode etik penyelenggara pemilu berupa pemberhentian tetap kepada Penyelenggara Pemilu menjadi kewenangan dan diputuskan DKPP dan bukan kewenangan Terlapor, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 456 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasal 457 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP. 14. Bahwa Terlapor telah melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan, dengan menyalahi prosedur, dan secara substansi mengambil alih tugas dan wewenang DKPP di Jakarta dalam pemberhentian tetap atau dalam hal pemberian sanksi: tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu kepada Pelapor. 15. Bahwa penetapan sanksi yang diberikan Para Terlapor kepada Pelapor nyatanya melanggar substansi peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam Substansi Putusan PTUN Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 9 Oktober 2024, dan Putusan PTTUN Makassar Nomor: 112/G/2024/PTUN.PL tanggal 12 Desember 2024, yang memenangkan Pengadu Moh. Sugianto M. Adjadar, dan mewajibkan KPU Banggai untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 16 April 2024, Sepanjang Diktum Kesatu Nomor Urut 13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui (Bukti P-4) dan (Bukti P-5); C. PEMBERIAN SANKSI DITETAPKAN SAAT PELAPOR TIDAK LAGI SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU PPK BATUI TAHUN 2024 16. Bahwa Pelapor/Pengadu berstatus sebagai Anggota PPK Batui untuk Pemilu Tahun 2024, sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 024 Tahun 2024 tentang Penetapan dan pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Banggai untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 17 Desember 2022, dan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023 bersama Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Banggai; 17. Bahwa dasar hukum perhitungan akhir masa jabatan PPK paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu, hal ini disebutkan dalam ketentuan: Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa: "PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan." Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa: "PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara". 18. Bahwa hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 ditetapkan Pemerintah pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 19. Bahwa pemberian sanksi ditetapkan Terlapor, padahal Pelapor sudah tidak menjabat lagi sebagai Anggota PPK Batui untuk Pemilu Tahun 2024. Penetapan sanksi tertanggal 16 April 2024, padahal Pelapor berakhir masa jabatannya pada tanggal 14 April 2024, yang dihitung 2 bulan setelah hari pemungutan suara Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. D. KETERANGAN PELAPOR DI BAWASLU KABUPATEN BANGGAI MERUPAKAN KETERANGAN YANG BENAR DAN BUKAN FITNAH 20. Bahwa Pelapor saat memberikan keterangan/kesaksian di Bawaslu Kabupaten Banggai merupakan keterangan yang benar dan diberikan di bawah sumpah. Keterangan itu pada pokoknya menyatakan "Bahwa saksi menjelaskan pada saat itu di bulan Februari tahun 2024 di Sekretariat PPK Kecamatan Batui, saksi bersama Zulfikar Dg. Matutu selaku anggota PPK Kecamatan Batui melihat Handpone saudara Musadam Badjeber yang terbuka dan melihat dalam gambar handpone tersebut terdapat foto Ketua KPU Banggai Santo Gotia dan Anggota KPU Banggai atas nama Hidayat Helinggo dan Abd. Rauf R.A Barry bertemu dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Banggai atas nama Benyintong Tamoreka di satu rumah yang saksi tidak ketahui". 21. Bahwa saat itu Zulfikar Dg. Matutu (kini menjabat Staf PPK Batui) juga melihat Handphone Musadam Badjeber (Sesuai keterangan yang diberikan di Bawaslu Banggai) dan terdapat foto Terlapor atas nama: Santo Gotia, Hidayat Helingo, Abd. Rauf bertemu dengan Beniyanto Tamoreka (Ketua DPD Golkar Kabupaten Banggai). Setelah Musadam Badjeber pergi, kemudian Pelapor memintanya melalui pesan WhatsApp dan menanyakan terkait foto sebelumnya, dan Musadam Badjeber menjawab "Pak Pika Jangan Ba Kase Cilaka Bagitu". 22. Bahwa sudah menjadi kewajiban Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Banggai dan menjawab pertanyaan yang diajukan, serta memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agama sesuai hal-hal yang diketahui, dialami, dilihat, dan diketahui secara langsung; 23. Bahwa terhadap pokok keterangan Pelapor yang dipermasalahkan oleh Terlapor menurut Majelis Hakim PTUN Palu yang memeriksa dan mengadili sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL (Vide Bukti P-4) dalam pertimbangan hukum menyebutkan: sebenarnya dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum yang berwenang untuk menginvestigasi lebih lanjut terhadap hal-hal dan peristiwa hukum yang belum terungkap sepenuhnya dalam Surat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 tanggal 2 April 2024. Lebih lanjut, apabila Terlapor hendak menyanggah/menyatakan sikap keberatan atas keterangan yang disampaikan oleh Pelapor di Bawaslu Kabupaten Banggai, maka seharusnya melakukan upaya hukum kepada Terlapor untuk melaporkan keterangan yang disampaikannya di Bawaslu Kabupaten Banggai. 24. Bahwa bentuk kedekatan Terlapor I (Santo Gotia) dengan Politisi Partai Golkar yang berkaitan dengan dalil angka 20 di atas, ditunjukkan oleh sosok Amirudin Tamoreka, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Banggai, yang hadir dan membagi-bagikan uang kepada Staf/Jajaran KPU Kabupaten Banggai saat sortir dan lipat suara Pemilu Tahun 2024, dengan disaksikan oleh Terlapor I (Santo Gotia) (Video Bukti P-6). [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di atas, dengan ini kami memohon putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap, atau Teguran Tertulis (Peringatan atau Peringatan Keras) kepada Para Teradu sesuai peraturan perundang-undangan. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Formulir Laporan Nomor: 012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, dengan Pelapor RIFAT HAKIM; 2. P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 130/PP.01.01/K.ST- 01/04/2024 tanggal 3 April 2024, yang ditujukan kepada RIFAT HAKIM; 3. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 16 April 2024, Sepanjang Diktum Kesatu Nomor Urut 13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui; 4. P-4 Putusan PTUN Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 9 Oktober 2024, yang memenangkan Pengadu Moh. Sugianto M. Adjadar, dan mewajibkan KPU Banggai untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 16 April 2024, Sepanjang Diktum Kesatu Nomor Urut 13 Atas Nama Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui; 5. P-5 Putusan PTTUN Makassar Nomor: 112/G/2024/PTUN.PL tanggal 12 Desember 2024, yang memenangkan Pengadu Moh. Sugianto M. Adjadar, dan menguatkan Putusan PTUN Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL 6. P-6 Video Peserta Pemilihan: Amirudin Tamoreka (Incumbent dan Politisi Golkar Kabupaten Banggai) yang hadir dan membagi- bagikan uang kepada Staf/Jajaran KPU Kabupaten Banggai saat sortir dan lipat suara Pilkada Tahun 2024, dengan disaksikan oleh Terlapor I (Santo Gotia) dan Staf Bawaslu Kabupaten Banggai 7. P-7 Surat Dinas Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 001/Rekom- KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 tanggal 04 April 2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 8. P-8 Pesan perercakapan whatsapp Moh. Sugianto M. Adjadar Bersama Gina selaku staf KPU Kabupaten Banggai; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Penetapan sanksi tidak sesuai prosedur Bahwa terkait dalil Pengadu dalam formulir Pengaduan pada halaman 3 sampai dengan halaman 6 yang teruarai pada angka 1 sampai dengan angka 8, akan Para Teradu tanggapi sebagai berikut; a. Bahwa bermula dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 bertanggal 3 April 2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diterima oleh Para Teradu pada tanggal 4 April 2024 Pukul 15.16 WITA, (Bukti T-1) terhadap rekomendasi tersebut Para Teradu, (kecuali Teradu I yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas di Jakarta), (Bukti T-2) melakukan Rapat Pleno sebagai tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan KPU Kabupaten/Kota bertugas : i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. b. Bahwa sifat Putusan dan Rekomendasi tidak sama, putusan mempunyai elementeri yang disebut kekuatan hukum berlaku dan tidak, tetapi rekomendasi memiliki esensi alternatif, sehingga rekomendasi itu sesungguhnya tidak mengikat, maka rekomendasi bisa diikuti bisa tidak. Rekomendasi Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan Jajarannya yang disampaikan kepada KPU dan Jajarannya tidak serta merta atau harus diikuti, tetapi harus diperiksa dan dikaji terlebih dahulu, hal tersebut sejalan dengan substansi Pasal 18 huruf (i) dan Pasal 20 huruf (j) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Terkait dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota Wajib untuk segera Menindaklanjuti, sedangkan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota Wajib dengan segera Melaksanakan; c. Bahwa dalam rekomendasi tersebut diatas, terdapat 12 Orang PPK dan PPS yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu Sukarman Stene (Anggota PPK Luwuk), Sukrianto (Anggota PPK Luwuk), Ardin Amboai (Anggota PPK Moilong), Musadam Badjeber (Anggota PPK Batui), Itje Trisnawati (Anggota PPS Desa Lumpoknyo), Rufi’a Lumuan (Anggota PPS Keluaran Bungin Timur), Nurpratiwi Lamataya (Anggota PPS Kelurahan Bungin), Nikita Lestari Bago (Anggota PPS Kelurahan Soho), Abd. Malik Djamin (Anggota PPS Kelurahan Keleke), Moh. Iqbal Kadjak (Anggota PPS Desa Tontouan), Sri Meliana (Anggota PPS Desa Tontouan), dan Aldaziah Laiyamu (Anggota PPS Kelurahan Luwuk). Terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada peristiwa penggunaan uang yang bersumber dari Calon Legislatif yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu PPK dan PPS dengan tujuan untuk pemenangan Calon Legislatif; d. Bahwa ternyata fakta ditemukan dalam proses pencermatan dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai terdapat informasi fakta yang tertuang pada lembar ke-13 (ketiga belas) Pengadu atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar memberikan kesaksian tidak benar dan fitnah kepada Teradu I, Teradu III dan Teradu IV. Adapun keterangan Pengadu sebagai berikut; “Bahwa saksi menjelaskan pada saat itu dibulan Februari tahun 2024 di Sekretariat PPK Kecamatan Batui saksi bersama Zulfikar Dg. Matutu selaku anggota PPK kecamatan Batui yang pada saat itu saudara Zulfikar Dg. Matutu melihat Handpone saudara Musadam Badjeber terbuka dan melihat dalam gambar handpone tersebut terdapat foto Ketua KPU Santo Gotia dan Anggota KPU atas nama Hidayat Helinggo dan Abd. Rauf R.A Barry bertemu dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Banggai atas nama Benniyanto Tamoreka disalah satu rumah yang saksi tidak ketahui”. Atas dasar kesaksian yang tidak benar tersebut maka Para Teradu memutuskan dalam Rapat Pleno untuk melakukan penanganan atau tindaklanjut atas Rekomendasi a quo melalui mekanisme pengawasan internal sebagaimana dalam Formulir Model PE-1 (Bukti T-3); e. Bahwa untuk menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota PPK dan PPS in Casu, maka dibentuk Tim Pemeriksa (Bukti T-4); f. Bahwa adapun yang menjadi dasar dalam penanganan Pelanggaran Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dilakukan oleh Para Teradu adalah mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, berdasarkan ketentuan tersebut tidak diatur secara khusus tata cara tindaklanjut rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam ketentuan dimaksud, mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas bersumber dari pengawasan internal dan penerimaan aduan dan/atau laporan; g. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 337/HK.06.2- Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik proses penanganan ditempuh melalui 2 mekanisme, yaitu Aduan dan Pengawasan Internal. Menimbang bahwa proses penanganan tidak mungkin ditempuh melalui mekanisme aduan, maka Para Teradu memutuskan dalam rapat pleno untuk menindaklanjuti dengan mekanisme pengawasan internal; h. Bahwa kemudian dilakukan penanganan atau tindaklanjut atas Rekomendasi a quo melalui mekanisme pengawasan internal dengan cara memanggil Pengadu secara patut untuk dilakukan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 4 April 2024 surat panggilan pertama dengan Nomor: 174/PP.04.1-SD/7201/4/2024, (Bukti T-5) namun Pengadu tidak hadir, selanjutnya pada tanggal 16 April 2024 Surat panggilan yang kedua dengan Nomor: 178/PP.04.1-SD/7201/4/2024 (Bukti T-6) Pengadu juga tidak hadir. Bahkan Pengadu tidak mengkonfirmasi, sedangkan 13 (tiga belas) teradu lainnya yang diundang dapat hadir. Sehingga, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Huruf D, angka 6 disebutkan ”Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor tidak hadir setelah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan secara layak, maka pemeriksaan dilanjutkan” i. Bahwa oleh karena Pengadu telah di undang secara layak dan patut namun tidak hadir, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, maka Tim Pemeriksa menyusun Kajian atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK dan PPS in casu (Bukti T-7); j. Bahwa hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa berdasarkan Risalah Tim Pemeriksa dan Kajian Tim Pemeriksa diputuskan dalam Rapat Pleno Para Teradu dan kemudian memutuskan memberikan sanksi kepada Pengadu atas tindakannya memberikan keterangan tidak benar (Bukti T-8). Dengan demikian sanksi yang diberikan kepada Pengadu pada prinsipnya telah dilakukan sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. 2. Penetapan sanksi melanggar substansi peraturan perundang-undangan; Bahwa terkait dalil Pengadu dalam formulir Pengaduan pada halaman 6 sampai dengan halaman 9 yang teruarai pada angka 9 sampai dengan angka 15, akan Para Teradu tanggapi sebagai berikut : a. Bahwa terkait dengan sanksi yang diberikan, ditetapkan berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan kajian maka diputuskan, Pengadu layak diberikan sanksi etik berat berupa pemberhentian tetap. Namun karena telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK dan PPS, apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS atau tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu, dengan mempedomani dan telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, dan Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Krja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum b. Bahwa terkait dengan sanksi yang ditetapkan oleh Para Teradu pada angka 14 halaman 8 dimana Pengadu menyatakan Para Teradu menyalahi prosedur, dan secara substansi mengambil alih tugas dan wewenang DKPP di Jakarta tidak berdasar, berdasarkan perkembangannya Pasal 112 telah mengalami beberapa perubahan termasuk telah dihapusnya beberapa norma c. Bahwa berdasarkan angka 23, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota, disebutkan Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (8), ayat (11), dan huruf b ayat (4) Pasal 112 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c), Pasal 112 ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (12) dihapus, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut : Pasal 112 (1) KPU Kabupaten/Kota mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 yang dituangkan ke dalam berita acara Rapat Pleno dimuat dalam formulir Model PE-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak terbukti; atau b. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS terbukti, disertai dengan sanksi yang diberikan. (3) Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, untuk dilakukan rehabilitasi dan diumumkan dalam laman KPU Kabupaten/Kota dan disampaikan ke Pengadu/pelapor dan teradu/terlapor. (4) Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pemberhentian tetap. (4a)Dalam hal anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, dan diberikan sanksi peringatan tertulis. (4b)Dalam hal anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi pemberhentian tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. (4c) Rehabilitasi dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada laman KPU Kabupaten/Kota, dan disampaikan kepada Pengadu/pelapor dan teradu/terlapor. (6) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan untuk dilakukan pembinaan. (7) Dihapus. (8) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi untuk disampaikan kepada DKPP yang dimuat dalam formulir Model PE-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (9) Dihapus. (10) Dihapus. (11) Dalam hal anggota yang yang dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan KPPS. (12) Dihapus. d. Bahwa terkait dengan kewenangan Para Teradu dalam menetapkan jenis sanksi pertu Para Teradu jelaskan, dalam perkembangannya untuk efektifitas penanganan pelanggaran kode etik kewenangan memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik bagi badan adhoc mulai PPK, PPS sampai KPPS yang sebelumnya seluruhnya dilakukan oleh DKPP, berdasarkan ketentuan Pasal 10A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pengaduan dan/atau Laporan Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS diajukan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU. Selengkapnya Pasal 10A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota: a. PPK; b. PPS; atau c. KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu. e. Bahwa berdasarkan hal tersebut baik dari segi masa/tenggang waktu, segi tempat/wilayah hukum maupun dari segi cakupan bidang/materi, KPU Banggai memiliki wewenang yang bersifat atributif dalam memberikan sanksi kepada Pengadu; f. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada angka 15 halaman 8 s.d. 9, akan secara khusus Para Teradu jelaskan sebagai berikut : - Bahwa kekeliruan Para Teradu dalam menanganani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pengadu Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan terdapat kesalahan prosedur Tim Pemeriksa memanggil teradu/terlapor, hal tersebut tertuang dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 37/G/2024/PTUN.PL halaman 77 dimana Majelis Hakim mencermati ketentuan Pasal 107 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang mengatur “Tim Pemeriksa memanggil pengadu/pelapor, teradu/terlapor, saksi, dan pihak terkait paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemeriksaan” dan lebih lanjut, ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa “Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; - Bahwa terkait dengan hal tersebut, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai diterima pada hari terakhir masa jabatan PPK. sehingga, Para Teradu melakukan pemanggilan dengan segera kepada nama-nama yang tertuang dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai, termasuk Pengadu. Selanjutnya para teradu masih memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memberikan klarifikasi, dilakukan pemanggilan kedua, namun sama sekali tidak direspon/ditanggapi oleh Pengadu; - Bahwa sebagai bentuk kepatuhan Hukum Para Teradu, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL setelah berkekutan hukum tetap telah ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan Di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-9); - Berdasarkan seluruh penjelasan diatas, dalil Pengadu terkait penetapan sanksi melanggar substansi peraturan perundang-undangan tidak beralasan hukum, Tindakan Para Teradu dalam proses penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan telah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan baik wewenang, prosedur, maupun substansi. 3. Pemberian sanksi ditetapkan saat pelapor tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu PPK Batui tahun 2024; Bahwa terkait dalil Pengadu dalam formulir Pengaduan pada halaman 9 sampai dengan halaman 10 yang teruarai pada angka 16 sampai dengan angka 19, akan Para Teradu tanggapi sebagai berikut : a. Bahwa pemberian sanksi kepada Pengadu diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku, dimana telah diatur sanksi terhadap penyelenggara yang telah berakhir masa tugasnya. b. Bahwa terkait dengan sanksi yang diberikan, ditetapkan berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan kajian maka diputuskan, Pengadu layak diberikan sanksi etik berat berupa pemberhentian tetap. Namun karena telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK dan PPS, apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS atau tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu, dengan mempedomani dan telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, dan Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana Para Teradu kutip sebagai berikut : Keputusan KPU Nomor: 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Halaman 23 Huruf B : Dalam hal anggota yang yang dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada huruf b telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Pasal 112 ayat (11) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Dalam hal anggota yang yang dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Pasal 38 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 (1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, DKPP dapat menjatuhkan sanksi untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdarkan seluruh penjelasan diatas, dalil Pengadu terkait Pemberian sanksi ditetapkan saat pelapor tidak lagi sebagai penyelenggara Pemilu PPK Batui tahun 2024 tidak beralasan menurut hukum, bahwa KPU Kabupaten Banggai diberikan kewenangan atributif dalam memeriksa dan memutus Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh jaajarannya. 4. Keterangan pelapor di Bawaslu Kabupaten Banggai merupakan keterangan yang benar dan bukan fitnah. Bahwa terkait dalil Pengadu dalam formulir Pengaduan pada halaman 10 sampai dengan halaman 11 yang teruarai pada angka 20 sampai dengan angka 24, akan Para Teradu tanggapi sebagai berikut; a. Bahwa Teradu I, Teradu III dan Teradu IV menegaskan dan membantah secara tegas terhadap dalil Pengadu tersebut yang menyatakan “Bahwa saksi menjelaskan pada saat itu dibulan Februari tahun 2024 di Sekretariat PPK Kecamatan Batui saksi bersama Zulfikar Dg. Matutu selaku anggota PPK kecamatan Batui yang pada saat itu saudara Zulfikar Dg. Matutu melihat Handpone saudara Musadam Badjeber terbuka dan melihat dalam gambar handpone tersebut terdapat foto Ketua KPU Santo Gotia dan Anggota KPU atas nama Hidayat Helinggo dan Abd. Rauf R.A Barry bertemu dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Banggai atas nama Benniyanto Tamoreka disalah satu rumah yang saksi tidak ketahui”. keterangan Pengadu tersebut tidak benar dan fitnah; b. Bahwa dalam proses penanganan Pelangaran Kode Etik yang dilakukan KPU Kab. Banggai, berdasarkan keterangan Saksi Musadam Badjeber dan Zulfikar Dg. Matutu pada saat dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi menyampaikan tidak benar tuduhan dari Pengadu terhadap keterangan yang disampaikan dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Banggai sebagaimana yang teruang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Musadam Badjeber dan Zulfikar Dg. Matutu (Bukti T-10); c. Bahwa pada saat Pengadu memberikan keterangan tersebut di Bawaslu Kabupaten Banggai dibawah sumpah, Teradu I, Teradu III dan Teradu IV tidak pernah di lakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Banggai untuk memastikan apakah benar tuduhan Pengadu atau tidak; d. Bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu I sebagaimana tertuang dalam angka 24 halaman 11 merupakan asumsi dan menghubungkan peristiwa hadirnya Bupati Banggai sebagai Kepala Daerah sebagai sebuah bentuk kedekatan yang berkaitan dengan peristiwa etik yang dilakukan oleh Penyelenggara adhoc yang kesemuanya telah diberikan sanksi, bahwa tuduhan Pengadu merupakan keberlanjutan fitnah yang amat keji kepada Teradu I dari apa yang sudah Pengadu lakukan seperti pada Pemeriksaan yang dilakukan di Bawaslu Kabupaten Banggai; e. Bahwa terkait dengan kehadiran Bupati Banggai di KPU Banggai, akan diuraikan fakta sebagai berikut : - Bahwa pada Tanggal 29 Januari 2024, Kapolres Banggai melakukan kunjungan dan memberikan dukungan keamanan serta memberikan layanan fasilitas Kesehatan kepada KPU Kabupaten Banggai dan Petugas tata kelola logistik Pemilu Tahun 2024 (Bukti T-11); - Bahwa pada Tanggal 31 Januari 2024, Kejari Banggai juga melakukan kunjungan dan memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten Banggai untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 (Bukti T-12); - Bahwa pada saat melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Banggai Tanggal 1 Februari 2024, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili dalam status sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai, dan tidak berstatus sebagai peserta pemilu maupun pengurus partai politik; - Bahwa terdapat konstentrasi berbagai pihak terkait (stakeholder) dalam pelaksanaan tata kelola logistik di Kabupaten Banggai, hal ini disebabkan terdapat Riwayat keterlambatan sortir lipat hingga distribusi ke TPS pada Pemilu sebelumya yang menjadi salah satu isu nasional Pemilu 2019, pada saat itu terdapat sejumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu pada tanggal 17 April 2019, dalam catatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 483 TPS di Kabupaten Banggai yang disebabkan tidak tepat waktu dalam melakukan sortir lipat, packing dan distribusi. Rinciannya sebagai berikut : (Sumber : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2019 Bawaslu Sulteng, Hal 199, diakses melalui https://sulteng.bawaslu.go.id/laporan-hasil- pengawasan-pemilu-tahun-2019-bawaslu-provinsi-sulawesi-tengah/) - Bahwa kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan murni merupakan inisiatif Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan pada saat itu sedang dilakukan penataan kelola Logistik. Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati beserta Rombongan sekitar Pukul 12.45 WITA dan diterima langsung oleh Teradu I dan Teradu IV di ruangan sortir lipat KPU Kabupaten Banggai. Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan sempat berdialog sekaitan dengan proses penata kelolaan logistik mulai dari jumlahnya, jenisnya, kondisi gudang, waktu pendistribusian, serta sumber daya pekerja. Di selah-selah pembicaraan, Bupati Banggai sempat bertanya kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat “sudah makan atau belum?” kemudian Bupati Banggai juga bertanya kepada Teradu I “Pak Ketua, bagaimana dengan gizinya dorang?”. Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan yang didampingi oleh Teradu I dan Teradu IV selanjutnya melakukan dialog dengan petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat serta sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah, Bupati Banggai sempat mengecek kualitas logistik, jenis logistik, serta untuk menghibur para petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat, Bupati Banggai mengajukan beberapa kuis, salah satu yang Teradu I ingat adalah pertanyaan kuis “Kenapa ikan tidak bisa naik pohon?”, selanjutnya petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat menjawab sesuai dengan pemahaman yang mereka ketahui, Bupati Banggai secara spontan akan memberikan uang kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat, namun terlebih dahulu bertanya kepada Teradu I yang kebetulan duduk bersampingan “Pak Ketua, saya bisa kasihkan dorang uang untuk vitamin dan makan siang ?”, Teradu I sempat menyampaikan bahwa “Ampun jangan Pak Bupati”, selanjutnya pertanyaan lanjutan ditanyakan Bupati Banggai kepada Jajaran Bawaslu yang pada saat itu melakukan fungsi pengawasan (Bukti T-13) “Bawaslu bagaimana?”, spontan Bupati Banggai memberikan uang kepada petugas tata kelola logistik dan jajaran sekretariat yang sedang berada di dekatnya di ruangan sortir lipat. Setelah melakukan dialog dan memberikan uang, Bupati Banggai berpesan agar penata kelolaan logistik dikerjakan secara baik sehingga tidak mengulang kembali kesalahan pada Pemilu Tahun 2019 (Bukti T-14). a. Bahwa Para Teradu memastikan kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan murni sebagai dukungan yang merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk partisipasi kepada Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan sebagai bentuk pengejawantahan dari Pasal 434 ayat (1) dan ayat (2) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kunjungan tersebut tidak terdapat sedikitpun kalimat, pesan, gesture kampanye, citra diri Peserta Pemilu atau tindakan yang mengarah atau mengarahkan untuk memberikan dukungan politik kepada Partai Politik atau calon tertentu dan murni kunjungan Pemerintah Daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitas sebagaimana amanat Pasal 434 Undang-Undang 7 Tahun 2017, tidak ada hubungan kausalitas antara keterangan tidak benar Pengadu di Bawaslu Kabupaten Banggai, seperti apa yang diasumsikan atau yang disangkakan oleh Pengadu, yang cenderung mengarah kepada fitnah; b. Bahwa tindakan Pengadu dengan memfitnah Teradu I tidak hanya berdampak pada harkat dan martabat Teradu I secara personal, namun karena jabatan yang melekat kepada Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Banggai sangat mengganggu dan mencederai kehormatan Penyelenggara Pemilu; c. Bahwa pernyataan Pengadu tanpa didukung alat bukti, dengan narasi yang terkesan menuduh dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat mereduksi kepercayaan kepada penyelenggara pemilu. Sebagai Penyelenggara pemilu, pernyataan dan narasi Pengadu tanpa dasar dan alat bukti yang dapat diverifikasi kebenarannya merupakan pernyataan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Hal tersebut telah sejalan dengan Prinsip DKPP, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, halaman 67. d. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 Pukul 13.21 WITA, Para Teradu telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Aparat penegak hukum dengan surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/459/VI/2025/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, dan Teradu I telah dilakukan wawancara melalui Berita Acara Wawancara (BAW) oleh pihak kepolisian (Bukti T-15). [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan namun apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 001/Rekom- KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024; 2. T- 2 Surat Tugas Perjalanan Dinas dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Pengelolaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d 4 April 2024 3. T-3 Formulir Model PE-1 Dugaan Pelanggaran Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan Atau Pakta Integritas 4. T-4 Berita Acara Nomor 174.b/PK.01- BA/7201/2024 Tentang Pemeriksa Dugaan 1. Pembentukan Tim Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc 2. Hal lain yang dianggap Penting dan strategis; 5. T-5 Surat panggilan Nomor: 174/PP.04.1-SD/7201/4/2024 tanggal 4 April 2024; 6. T-6 Surat Panggilan Nomor: 178/PP.04.1-SD/7201/4/2024 tanggal 16 April 2024; 7. T-7 Kajian atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK dan PPS dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/ 26.02/IV/2024; 8. T-8 Berita Acara Nomor: 180.b/PK.01-BA/7201/2024 tentang 1. Hasil Pemeriksaan Badan Adhoc; 2. Hal lain yang dianggap penting dan strategis; 9. T-9 Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi kepada Anggota PPK dan PPS desa/kelurahan, kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024; 10. T-10 Berita Acara Nomor 179 Tahun 2024 tentang hasil klarifikasi terhadap PPK Batui a.n. Musadam Badjeber dan Berita Acara Nomor 180 Tahun 2024 tentang hasil klarifikasi terhadap PPK Batui a.n. Zulfikar Dg. Matutu; 11. T-11 Dokumentasi Foto Kapolres Banggai melakukan kunjungan dan memberikan dukungan keamanan serta memberikan layanan fasilitas Kesehatan kepada KPU Kabupaten Banggai dan petugas pemilu Tahun 2024 pada tanggal 29 Januari 2024; 12. T-12 Dokumentasi Foto Kejari Banggai melakukan kunjungan dan memberikan dukungan kepada KPU Kabupaten Banggai untuk pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 31 Januari 2024; 13. T-13 Dokumentasi Foto salah satu jajaran Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan fungsi pengawasan; 14. T-14 Dokumenntasi Foto kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Banggai beserta rombongan pada tanggal 1 Februari 2024; 15. T-15 Surat tanda penerimaan laporan Nomor: LP/B/459/VI/2025/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Darmiati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah A. Kewenangan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi bertugas: c. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;” 2. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. Penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi; b. Telaah hukum dan advokasi hukum; c. Dokumentasi dan publikasi hukum; d. Pengawasan dan pengendalian internal; e. Penyelesaian pelanggaran administratif, sengketa proses, sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan, serta permasalahan hukum lainnya di luar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan f. Penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.” 3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 4. Bahwa terkait pelaksanaan koordinasi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan koordinasi secara Top Down dengan bentuk koordinasi berjenjang kepada KPU Republik Indonesia serta pengawasan dan pengendalian internal di lingkup KPU Provinsi Sulawesi Tengah maupun terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah. 5. Bahwa koordinasi secara berjenjang, pengawasan, dan pengendalian internal terhadap KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Tengah, diperlukan alur mekanisme koordinasi 2 (dua) arah yakni KPU Provinsi melakukan pemantauan rutin terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan terkait segala bentuk pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi. B. Kewenangan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 1. Bahwa penanganan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS merupakan kewajiban bagi KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi: “Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota wajib: e. Menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS.” 2. Bahwa ketentuan mengenai penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas PPK, PPS, dan KPPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. C. Jawaban Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu 1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerima Surat dari Saudara Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H perihal Banding Administratif (Bukti PT-01). Sehubungan dengan Surat tersebut, melalui Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 499/HK.06.4-SD/72/4/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal Jawaban (Bukti PT-02) yang pada pokoknya KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tidak terdapat ketentuan yang mengatur terkait Banding Administratif pada penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas serta wewenang penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS merupakan kewajiban bagi KPU Kabupaten/Kota. 2. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten Banggai, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah menerima laporan progres penanganan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud oleh KPU Kabupaten Banggai. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah baru mengetahui perihal penanganan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud setelah menerima Surat dari Saudara Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H tanggal 5 Mei 2024 perihal Banding Administratif. 3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dalam bentuk monitoring dan supervisi terhadap KPU Kabupaten Banggai, melalui Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 498/HK.06.4-SD/72/4/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal Permintaan Keterangan atas Penanganan Pelanggaran Kode Etik (Bukti PT-03), mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Jumat, 10 Mei 2024 pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai dengan Meeting ID: 828 9765 8520 Passcode: KPUST (Bukti PT-04). 4. Bahwa dalam Rapat melalui Zoom Meeting sebagaimana dimaksud KPU Provinsi Sulawesi Tengah meminta keterangan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai atas penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan Batui atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai menyampaikan keterangan bahwa dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 (Bukti PT-05) terdapat 12 (dua belas) nama yang direkomendasikan diberikan sanksi pelanggaran kode etik, atas pencermatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai terhadap PPK Batui atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H yang dalam Rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud sebagai Saksi atas keterangannya pada pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Banggai, oleh KPU Kabupaten Banggai dianggap melanggar Kode Etik sehingga turut dijatuhi sanksi kode etik melalui Keputusan KPU Kab. Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-06). 5. Bahwa dalam Rapat melalui Zoom Meeting sebagaimana dimaksud, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa seharusnya dibedakan mekanisme pemberian sanksi atas 12 (dua belas) nama yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai dengan PPK Batui atas nama Moh. Sugianto Adjadar, S.H yang apabila turut dikenakan sanksi kode etik harus melalui mekanisme Pengawasan Internal sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2- Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Implikasi perbedaan mekanisme pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dan mekanisme Pengawasan Internal adalah seharusnya KPU Kabupaten Banggai menerbitkan Keputusan tentang pemberian Sanksi kepada Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H yang berbeda dengan 12 (dua belas) nama sebagaimana dimaksud. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat melalui Zoom Meeting sebagaimana dimaksud turut meminta kepada KPU Kabupaten Banggai untuk menyampaikan Dokumen Administrasi Pengawasan Internal terhadap PPK Batui atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H 6. Bahwa sampai dengan Jawaban Pihak Terkait ini disusun, KPU Kabupaten Banggai belum menyampaikan Dokumen Administrasi Pengawasan Internal terhadap PPK Batui atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H [2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah menerima Laporan dari saudara Rifat Hakim dengan Formulir Laporan Nomor : 012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 pada hari kamis, tanggal 14 Maret 2024 pada Pukul 11.00 Wita bertempat dikantor Bawaslu Kabupaten Banggai. [Bukti PT.2-1]; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah Menyusun kajian awal dugaan pelanggaran atas Laporan Nomor : 012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 pada hari kamis tanggal 14 Maret 2024 dengan Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan memenuhi syarat formil dan materil Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran, [Bukti PT.2-2]; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan Rapat Pleno dengan Nomor : 020 /BA/Bawaslu.Kab-Bgi/03/2024 pada Hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 yang pada pokonya menindaklanjuti Laporan ke tahap Registrasi dengan Nomor Registrasi : 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 pada tanggal 15 Maret 2024, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. [Bukti PT.2-3]; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah Melakukan Proses Pemeriksaan kepada Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi termasuk Saudara Moh Sugianto M Adjadar sebagai Saksi berdasarkan bukti Undangan Klarifikasi Ke II dengan Nomor : 098/PP.01.02/K.ST-01/III/2024 pada tanggal 18 Maret 2024. [Bukti PT.2-4]; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah mengambil Keterangan dari Saudara Moh Sugianto M Adjadar sebagai Saksi berdasarakan Bukti berita acara Klarifikasi pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 bertempat dikantor Bawaslu Kabupaten Banggai. [Bukti PT.2-5]; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai setelah melakukan Proses Pemeriksaan Terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi kemudian Menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Regstrasi : 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 pada tanggal 02 April 2024 dengan hasil Kesimpulan Laporan Terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [Bukti PT.2-6]; 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan Rapat Pleno dengan Nomor : 023/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/04/2024 pada Hari Selasa tanggal 02 April 2024 dengan hasil Laporan Nomor Registrasi : 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 Terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan di Rekomendasi Ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai. [Bukti PT.2-7]; 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai dengan nomor 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 pada Hari Rabu Tanggal 03 April 2024. [Bukti PT.2-8]; 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah mengeluarkan Status Laporan dengan Nomor Registrasi : 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024 pada Hari Rabu tanggal 03 April 2024 serta telah memberitahukan Kepada Pelapor dan Mengumumkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai. [Bukti PT.2-9]; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah menerima surat dari KPU Kabupaten Banggai Nomor : 186/SDM.03.1-SD/K/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Nomor : 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 pada tanggal 23 April 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Banggai telah melakukan pemeriksaan terhadap Nama-nama Badan Adhoc sebagaimana yang termuat dalam Rekomendasi, dan telah diterbitkan surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemberian sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024. [Bukti PT.2-10]; [2.7.3] Musadam Badjeber selaku PPK Batui pada Pemilu 2024 1. Bahwa Pihak Terkait mengenal Pengadu. Menurut Pihak Terkait, kami bersama- sama dengan Pengadu menjadi PPK di Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait sebagai Anggota PPK di Kecamatan Batui selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan. Bahwa dua hari sebelum pleno kecamatan Pihak Terkait mendatangi Kantor KPU Kabupaten Banggai menanyakan terkait teknisi ada beberapa hal yang Pihak Terkait tanyakan, namun pada saat itu Ketua dan Anggota KP Banggai sedang tidak berada di Kantor; 3. Anggota KPU Banggai dan Ketua Partai itu yang bertemau dengan dirinya benar namun kalau dengan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Banggai itu tidak benar; 4. Bahwa menurut Pihak Terkait pertemuannya dihari yang sama ditempat yang berbeda dengan jam yang berbeda. Pertemuan Pihak Terkait tersebut dengan Ketua Partai Golkar Banggai; 5. Pihak Terkait juga menyatakan bahwa dirinya dengan Ketua Partai Golkar tersebut ada hubungan keluarga dekat dan yang bersangkutan mengundang karena ada acara keluarga dan pertemuan itu dilakukan waktu malam hari dan tidak bertemu bersamaan dengan Komisioner KPU Banggai; 6. Bahwa Pihak Terkait menegaskan yang ada di poto itu adalah dirinya dengan Ketua Partai Golkar Banggai bukan Anggota KPU Banggai dengan Ketua Partai Golkar; [2.7.4] Gina selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Banggai 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 4 April 2024 dirinya menyampaikan surat undangan klarifikasi kepada Pengadu melalui via WhatsApp; 2. Setelah menyampaikan surat tersebut, Pihak Terkait menyampaikan kepada pimpinan bahwa tidak ada kabar dari Pengadu; 3. Kemudian pada tanggal 16 April 2024 Pihak Terkait menyampaikan kembali surat undangan klarifikasi kedua kepada Pengadu. Karena Pengadu tidak bisa hadir, Pengadu menyatakan apakah bisa diagendakan lagi dan hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan kepada pimpinan; [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Saudara Moh. Sugianto M. Adjadar, S.H; 2. PT.1-2 Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 499/HK.06.4- SD/72/4/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal Jawaban; 3. PT.1-3 Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 498/HK.06.4- SD/72/4/2024 tanggal 9 Mei 2024 perihal Permintaan Keterangan atas Penanganan Pelanggaran Kode Etik; 4. PT.1-4 Dokumentasi Rapat Melalui Zoom Meeting; 5. PT.1-5 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 001/Rekom- KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2 024; 6. PT.1-6 Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024; [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Formulir Laporan Nomor : 012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024, tertanggal 14 Maret 2024. 2. PT.2-2 Kajian Awal Nomor Laporan : 012/LP/PL/Kab/26.02/III/2024, tertanggal 14 Maret 2024. 3. PT.2-3 Berita Acara Pleno nomor : 020/BA/Bawaslu.Kab- Bgi/03/2024, tertanggal 15 maret 2024. 4. PT.2-4 Undangan Klarifikasi Ke II Nomor : 098/PP.01.02/K.ST- 01/III/2024, tertanggal 18 maret 2024 kepada saksi An. Sugianto Adjadar. 5. PT.2-5 Berita Acara Klarifikasi Saksi An. Sugianto adjadar pada tanggal 19 maret 2024. 6. PT.2-6 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/III/2024. 7. PT.2-7 Berita Acara Pleno nomor : 023/BA/Bawaslu.Kab- BGI/04/2024, tertanggal 02 April 2024. 8. PT.2-8 Surat Bawaslu Kab. Banggai ke KPU Kab. Banggai Nomor: 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 9. PT.2-9 Surat Pemberitahuan Status laporan Penanganan Pelanggaran Nomor : 130/PP.01.02/K.ST-01/04/2024. Kepada Pelapor. 10. PT.2-10 Surat KPU Kab. Banggai Nomor : 186/SDM.03.01- SD/K/2024. Perihal tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kab. Banggai Nomor : 001/Rekom- KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak berkepastian hukum, tidak sesuai mekanisme dan prosedural terhadap penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkenaan dengan sanksi pemberian tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Menurut Pengadu, sanksi yang diberikan kepada dirinya telah melanggar Hak Konstitusional Pengadu untuk menjadi Penyelenggara Pemilu ataupun Pilkada. Pengadu juga berdalih, berdasarkan Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 tanggal 3 April 2024 dan juga pemberitahuan tentang status laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/26.02/ III/2024 pada pokoknya Pengadu bukanlah sebagai Terlapor. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan bahwa bermula dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024 tanggal 3 April 2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diterima oleh Para Teradu pada tanggal 4 April 2024 Pukul 15.16 WITA (vide Bukti T-1). Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, Teradu II s.d. Teradu V melakukan Rapat Pleno sebagai tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. kemudian Para Teradu juga menjelaskan bahwa sifat Putusan dan Rekomendasi tidak sama, putusan mempunyai elementeri yang disebut kekuatan hukum berlaku dan tidak, tetapi rekomendasi memiliki esensi alternatif, sehingga rekomendasi itu sesungguhnya tidak mengikat, maka rekomendasi bisa diikuti bisa tidak. Rekomendasi Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan Jajarannya yang disampaikan kepada KPU dan Jajarannya tidak serta merta atau harus diikuti, tetapi harus diperiksa dan dikaji terlebih dahulu, hal tersebut sejalan dengan substansi Pasal 18 huruf (i) dan Pasal 20 huruf (j) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berkenaan dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota Wajib untuk segera Menindaklanjuti, sedangkan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota Wajib dengan segera dilaksanakan. Selanjutnya, Para Teradu kembali menjelaskan bahwa terhadap rekomendasi a quo, terdapat 12 Orang PPK dan PPS yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu Sukarman Stene (Anggota PPK Luwuk), Sukrianto (Anggota PPK Luwuk), Ardin Amboai (Anggota PPK Moilong), Musadam Badjeber (Anggota PPK Batui), Itje Trisnawati (Anggota PPS Desa Lumpoknyo), Rufi’a Lumuan (Anggota PPS Keluaran Bungin Timur), Nurpratiwi Lamataya (Anggota PPS Kelurahan Bungin), Nikita Lestari Bago (Anggota PPS Kelurahan Soho), Abd. Malik Djamin (Anggota PPS Kelurahan Keleke), Moh. Iqbal Kadjak (Anggota PPS Desa Tontouan), Sri Meliana (Anggota PPS Desa Tontouan), dan Aldaziah Laiyamu (Anggota PPS Kelurahan Luwuk). Terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada peristiwa penggunaan uang yang bersumber dari Calon Legislatif yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu PPK dan PPS dengan tujuan untuk pemenangan Calon Legislatif. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Para Teradu ditemukan fakta dalam proses pencermatan dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai terdapat informasi fakta yang tertuang pada lembar ke-13 (ketiga belas) Pengadu memberikan kesaksian tidak benar dan fitnah kepada Teradu I, Teradu III dan Teradu IV pada intinya menyatakan “Bahwa saksi menjelaskan pada saat itu dibulan Februari tahun 2024 di Sekretariat PPK Kecamatan Batui saksi bersama Zulfikar Dg. Matutu selaku anggota PPK kecamatan Batui yang pada saat itu saudara Zulfikar Dg. Matutu melihat Handpone saudara Musadam Badjeber terbuka dan melihat dalam gambar handpone tersebut terdapat foto Ketua KPU Santo Gotia dan Anggota KPU atas nama Hidayat Helinggo dan Abd. Rauf R.A Barry bertemu dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Banggai atas nama Benniyanto Tamoreka disalah satu rumah yang saksi tidak ketahui”. Bahwa atas dasar kesaksian yang tidak benar tersebut maka Para Teradu memutuskan dalam Rapat Pleno untuk melakukan penanganan atau tindaklanjut atas Rekomendasi a quo melalui mekanisme pengawasan internal sebagaimana dalam Formulir Model PE-1 (vide Bukti T-3). Para Teradu kemudian menjelaskan untuk menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota PPK dan PPS in Casu, maka dibentuk Tim Pemeriksa (vide Bukti T-4). Bahwa yang menjadi dasar dalam penanganan Pelanggaran Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dilakukan oleh Para Teradu adalah mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor: 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, berdasarkan ketentuan tersebut tidak diatur secara khusus tata cara tindaklanjut rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam ketentuan dimaksud, mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas bersumber dari pengawasan internal dan penerimaan aduan dan/atau laporan. Selanjutnya, bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik proses penanganan ditempuh melalui 2 mekanisme, yaitu Aduan dan Pengawasan Internal. Menimbang bahwa proses penanganan tidak mungkin ditempuh melalui mekanisme aduan, sehingga Para Teradu memutuskan dalam rapat pleno untuk menindaklanjuti dengan mekanisme pengawasan internal. Setelah itu, dilakukan penanganan atau tindaklanjut atas Rekomendasi a quo melalui mekanisme pengawasan internal dengan cara memanggil Pengadu secara patut untuk dilakukan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 4 April 2024 surat panggilan pertama dengan Nomor: 174/PP.04.1-SD/7201/4/2024, (vide Bukti T-5) namun Pengadu tidak hadir, selanjutnya pada tanggal 16 April 2024 Surat panggilan yang kedua dengan Nomor: 178/PP.04.1-SD/7201/4/2024 (vide Bukti T-6) Pengadu juga tidak hadir. Bahkan Pengadu tidak mengkonfirmasi, sedangkan 13 (tiga belas) lainnya yang diundang dapat hadir. Sehingga, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Huruf D, angka 6 disebutkan ”Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor tidak hadir setelah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan secara layak, maka pemeriksaan dilanjutkan”. Kemudian bahwa karena Pengadu telah di undang secara layak dan patut namun tidak hadir, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, maka Tim Pemeriksa menyusun Kajian atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK dan PPS in casu (vide Bukti T-7). Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berdasarkan Risalah Tim Pemeriksa dan Kajian Tim Pemeriksa diputuskan dalam Rapat Pleno Para Teradu dan kemudian memutuskan memberikan sanksi kepada Pengadu atas tindakannya memberikan keterangan tidak benar (vide Bukti T-8). Bahwa menurut Para Teradu sanksi yang diberikan kepada Pengadu pada prinsipnya telah dilakukan sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Keputusan KPU Nomor: 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Berkenaan dengan sanksi yang diberikan kepada Pengadu, Para Teradu menetapkan berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan kajian maka diputuskan, menurut Para Teradu, Pengadu layak diberikan sanksi etik berat berupa pemberhentian tetap. Namun karena telah berakhir masa tugasnya, yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali sebagai anggota PPK dan PPS, apabila mendaftar kembali dalam seleksi anggota PPK, PPS atau tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu, dengan mempedomani dan telah sejalan dengan Keputusan KPU Nomor: 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, dan Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Krja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terkait dengan sanksi yang ditetapkan oleh Para Teradu pada angka 14 halaman 8 dimana Pengadu menyatakan Para Teradu menyalahi prosedur, dan secara substansi mengambil alih tugas dan wewenang DKPP di Jakarta tidak berdasar, berdasarkan perkembangannya Pasal 112 telah mengalami beberapa perubahan termasuk telah dihapusnya beberapa norma. Selanjutnya berkenaan dengan kewenangan Para Teradu dalam menetapkan jenis sanksi perlu Para Teradu jelaskan, dalam perkembangannya untuk efektifitas penanganan pelanggaran kode etik kewenangan memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik bagi badan adhoc mulai PPK, PPS sampai KPPS yang sebelumnya seluruhnya dilakukan oleh DKPP, berdasarkan ketentuan Pasal 10A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pengaduan dan/atau Laporan Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS diajukan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU. Berdasarkan hal tersebut baik dari segi masa/tenggang waktu, segi tempat/wilayah hukum maupun dari segi cakupan bidang/materi, KPU Banggai in casu Para Teradu memiliki wewenang yang bersifat atributif dalam memberikan sanksi kepada Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 April 2024, KPU Kabupaten Banggai menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 001/Rekom-KE/LP-PL/Kab/26.02/IV/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide bukti T-1). Bahwa dalam rekomendasi a quo, terdapat 12 (dua belas) PPK dan PPS yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik pada peristiwa penggunaan uang yang bersumber dari peserta pemilu Tahun 2024 dengan maksud memenangkan calon legistlatif. Bahwa pada lampiran Berita Acara ditemukan informasi kesaksian dari Mohamad Sugianto in casu Pengadu yang memberikan kesaksian yang tidak benar terhadap Teradu I, Teradu III dan Teradu IV yaitu, “bahwa saksi menjelaskan, pada saat itu di bulan Februari tahun 2024 bertempat di sekertariat PPK Kecamatan Batui, Saksi bernama Zulfikar Daeng Matutu melihat ponsel milik sdr. Musadam Badjeber terbuka dan melihat foto Ketua KPU Santo Gotia dan Anggota KPU atas nama Hidayat Helinggo dan Abd Rauf bertemu dengan Ketua DPD Parta Golkar Kabupaten Banggai atas nama Benniyanto Tamoreka disalah satu rumah yang saksi tidak ketahui”. Bahwa berdasarkan kesaksian tersebut, Para Teradu memutuskan dalam rapat pleno untuk melakukan penanganan atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai melalui mekanisme pengawasan internal. Bahwa selanjutnya, Para Teradu menindaklanjutinya dengan memanggil Pengadu pada tanggal 4 April 2024 melalui surat Nomor: 174/PP.04.1-SD/7201/4/2024 perihal surat panggilan klarifikasi dan tertanggal 16 April 2024 dengan surat Nomor: 178/PP.04.1.SD/7201/4/2024 perihal surat panggilan klarifikasi kedua (vide bukti T- 5 dan Bukti T-6). Bahwa terhadap kedua surat panggilan tersebut Pengadu tidak hadir untuk memberikan klarifikasi. Bahwa alasan Pengadu tidak hadir pada tanggal 16 April 2024 Pukul 09.00 WITA sebagaimana chat WhatsApp dari Staf KPU Kabupaten Banggai a.n. Gina yang mengirimkan surat panggilan untuk klarifikasi pada hari yang sama pukul 11.00 WITA dikarenakan posisi Pengadu yang sedang berada di luar Kabupaten Banggai dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Bahwa atas ketidakhadiran Pengadu, berdasarkan keputusan KPU Nomor: 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS pada huruf d angka 6 “dalam hal Teradu/Terlapor tidak hadir setelah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan secara layak, maka pemeriksaan dilanjutkan”, Para Teradu kemudian pada tanggal 16 April 2024 memutuskan dalam Rapat Pleno untuk memberikan sanksi kepada Pengadu atas tindakannya memberikan keterangan tidak benar (vide Bukti T- 8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pemberian sanksi kepada Pengadu yang tertuang dalam diktum Kesatu diberikan tambahan diksi “diberikan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu”. Bahwa Para Teradu berdalih hal tersebut dilakukan karena Pengadu pada tanggal 14 April 2024 merupakan hari terakhir Pengadu menjabat sebagai PPK Kecamatan Batui. Bahwa Para Teradu mengakui kekeliruan dalam menangani dugaan pelanggaran etik sebagaimana substansi Putusan PTUN Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 12 Desember 2024 yang menyatakan bahwa KPU Banggai diperintahkan untuk mencabut Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal 16 April 2024 sepanjang Diktum kesatu Nomor Urut 13 a.n. Moh Sugianto sebagai Anggota PPK Batui (vide Bukti P-4 dan Bukti P-5). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Peraturan Perundang-undangan memberi kewenangan kepada KPU in casu KPU Kabupaten Banggai untuk memeriksa dan memutus pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan PPS serta KPPS sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (PKPU Nomor 8 Tahun 2019). Dengan demikian, dalam kasus Pengadu, bahwa Para Teradu benar telah merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2019. Namun, terdapat kekeliruan dari Para Teradu dalam penerapan hukum atas keputusan yang diambil seperti termuat dalam Diktum Kesatu Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilu Tahun 2024 yang menyatakan “tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu”. Bahwa Pasal 112 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dengan jelas dan tegas menyatakan: “Dalam hal dugaan pelanggaran oleh PPK, PPS, dan KPPS terbukti, KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pemberhentian sementara”. Dengan demikian, Para Teradu sudah membuat atau memberi keputusan atas tindakan Pengadu di luar dari sanksi yang sudah ditentukan Pasal 112 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019, sehingga tindakan Para Teradu sudah melanggar hukum dan etika penyeleggara pemilu. Para Teradu sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, tidak akuntbel dalam memutus Pengadu. DKPP tidak menapikan pertimbangan Para Teradu terkait dengan keterangan Pengadu yang menurut penilaian Para Teradu merupakan keterangan yang tidak benar. Akan tetapi dalam memutus hal tersebut, tidak ada kewanangan bagi Para Teradu untuk menambah amar atau perintah yang menyatakan “tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu”. Oleh karena itu, Para Teradu terbukti sudah melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya.” Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Santo Gotia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai, Teradu II Budysastra Bahrun, Teradu III Abd. Rauf R.A Barri, Teradu IV Hidayat Helingo, dan Teradu V Mahmud masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani