Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 148-PKE-DKPP/V/2025
Deden Firmansyah, Ketua KPU Kabupaten Kapuas dan Iswahyudi Wibowo, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 136-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE- DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan relise pemberitaan beberapa lembaga Survei, salah satu pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Nomor Urut 04 Erlin Hardi,ST dan Alberkat Yadi,SH memiliki elektabilitas yang sangat unggul khususnya didaerah Kecamatan Mantangai, hal ini sangat beralasan karena paslon Nomor urut 04 tersebut merupakan putra kelahiran Desa Keladan kecamatan Mantangai dan memiliki basis dukungan keluarga yang sangat besar di Kecamatan Mantangai tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas diduga dengan sengaja tidak membagikan undangan memilih (Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK) hampir menyeluruh kepada masyarakat di Kecamatan Mantangai dengan jumlah undangan yang tidak diberikan sebanyak 12.977 undangan atau setara dengan 39,33 % DPT di Kecamatan Mantangai. Bahwa Kecamatan Mantangai diketahui adalah tempat kelahiran dari Calon Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 04 a.n.
Pasal DilanggarPasal 47 ayat (1); Pasal 49; Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008; Pasal 57 ayat (1); Pasal 30; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Iswahyudi Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 148-PKE-DKPP/V/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 136- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/V/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Gatner Eka Tarung Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Alamat : Jl. Arut No. 23, Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah Memberikan Kuasa Kepada Nama : M.Junaedi L.Gaol Pekerjaan/Lembaga : Advokat di Gaol & Partners Law Firm Alamat : Jl. Patih Rumbih Gg.IV No.129, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Deden Firmansyah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 71, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Iswahyudi Wibowo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 13 Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai----------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 136-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE- DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan relise pemberitaan beberapa lembaga Survei, salah satu pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Nomor Urut 04 Erlin Hardi,ST dan Alberkat Yadi,SH memiliki elektabilitas yang sangat unggul khususnya didaerah Kecamatan Mantangai, hal ini sangat beralasan karena paslon Nomor urut 04 tersebut merupakan putra kelahiran Desa Keladan kecamatan Mantangai dan memiliki basis dukungan keluarga yang sangat besar di Kecamatan Mantangai tersebut. vide bukti KTP Erlin Hardi (P-1) dan Bukti P-2 Laporan Hasil survei elektabilitas paslon 04. 2. Bahwa terlapor 1 (satu) yang mengetahui keunggulan paslon 04 dikecamatan Mantangai tersebut, maka dengan maksud untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Nomor urut 01 HM.Wiyatno,SP dan Dodo,SP, terlapor 1 secara sadar dan dengan sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih sebanyak 12.977 undangan kepada masyarakat Kecamatan Mantangai di Kabupaten Kapuas vide bukti (P-3). 3. Bahwa bila melihat jumlah DPT Kecamatan Mantangai 32.991, dibandingkan dengan undangan C.6 yang tidak didistribusikan sebanyak 12.977 adalah setara dengan 39,33 % telah mengurangi partisipasi pemilih di kecamatan Mantangai merupakan basis dukungan salah satu pasangan calon Bupati wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Paslon 04 Putra Daerah dan Kelahiran Kelahiran Kecamatan Mantangai dan memiliki dukungan keluarga di Kecamatan Mantangai. 4. Bahwa untuk memuluskan aksi kejahatannya terlapor (1) berdasarkan bukti D Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK vide bukti terlapor beralasan tidak bertemu dengan masyarakat karena memang terjadi musibah banjir selama beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada tanggal 27 November 2024 (vide bukti P-4,P-5,P-6,P-7). 5. Bahwa namun seharusnya berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pemilu susulan, akan tetapi terlapor (1) dengan sadar tetap saja melaksanakan pemilu kada tanpa pemilu susulan pada 4 (empat) kecamatan yang dilanda bencana banjir. Pasal 49 huruf a PKPU 17/2024 “Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: i. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu; ii. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau iii. putusan Mahkamah Konstitusi.” Pasal 50 ayat (2) PKPU 17/2024 “Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan”. 6. Bahwa perbuatan terlapor (1) diduga kuat dilakukan untuk memenangkan salah satu Paslon tertentu, dan keberpihakan untuk memenangkan salah satu paslon tersebut secara terang-terangan dilakukan oleh terlapor (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, perbuatan ini dilakukan oleh KPU dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan kepada Paslon lain mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU No.18/2024 masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 157 ayat (5) UU Pemilukada Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2024 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon. 7. Bahwa setelah 2 (dua) Pasangan Calon mendaftarkan Permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, barulah kemudian tanggal 23 Desember 2024 KPU Kabupaten Kapuas menerbitkan SK No. 1749 tentang Pembatalan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 Tahun 2024, dan bila menghitung sejak penerbitan SK Penetapan Bupati Terpilih tanggal 5 Desember 2024 dan dibatalkan tanggal 23 Desember 2024 artinya SK Penetapan Bupati terpilih Kabupaten Kapuas Nomor 1748 sempat berlaku selama 18 Hari (vide bukti P-8, P-9). 8. Bahwa seluruh perbuatan kejahatan yang diduga kuat dilakukan terlapor (1) selaku Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, sama sekali tidak ada teguran dari terlapor (2) selaku Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kapuas, terbukti bahwa kejahatan pemilukada yang kami uraikan diatas berjalan aman- aman saja seolah tidak ada kejadian apapun. 9. Bahwa sebaliknya, meskipun sudah nyata-nyata Pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat terhadap 4 Kecamatan yang mengalami musibah banjir, teradu 2 selaku Pengawas pemilu tidak memberikan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Susulan, vide bukti video saat pendistribusian surat suara (P- 10) bukti banjir pada saat hari pemungutan suara (P-11), bukti banjir sampai bulan desember 2024 (P-12), namun dalam jawabannya dimedia sosial Bawaslu selaku garda pengawasan terdepan menyatakan hanya genangan air (vide bukti berita P- 13). Bahwa berdasarkan kronologis yang kami uraikan diatas, kuat dugaan bahwa telah terjadi persekongkolan antara keduanya yaitu KPU Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Kabupaten Kapuas, sehingga Bawaslu kabupaten Kapuas menjadi Buta tidak punya mata dan tuli tidak punya telinga. Bahwa berdasarkan dalil dan bukti-bukti tersebut diatas, selain telah melanggar ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka harus dinyatakan bahwa terlapor/Teradu I dan terlapor II telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode etik) pasal 8 s/d Pasal 20 khususnya pelanggaran terhadap Prinsip professionalme, netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum. 1. Tidak Mandiri, Para terlapor selaku Penyelenggara Pemilu diduga tidak terbebas dari (menolak) campur tangan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; 2. Tidak Jujur, Para terlapor selaku Penyelenggara Pemilu tidak menjalankan tugas dengan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; 3. Tidak Adil Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; 4. Tidak Akuntabel, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan; 5. Berkepastian hukum. Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Tidak Tertib, Para terlapor tidak melaksanakan semua tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai UU, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; 7. Tidak Terbuka, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik; 8. Tidak Profesional, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan serta wawasan yang luas; 9. Kepentingan umum, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak mendahulukan kepentingan umum dengan aspiratif, akomodatif, dan selektif. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya agar DKPP memutus dengan uraian hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Mantangi, Kecamatan Pasak Talawang, dan Kecamatan Timpah, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini ditetapkan; Atau, Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti P-1 KTP Erlin Hardi Kelahiran Keladan Kec.Mantangai 2. Bukti P-2 Laporan Lembaga Survei 3. Bukti P-3 C.Hasil KWK Kabupaten Kapuas Bukti P-4 Laporan Kejadian Bencana Banjir di Kabupaten Kapuas oleh 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupatan Kapuas ( BPBD) Bukti P-5 Dokumentasi Kondisi Banjir di Kecamatan Pasak Talawang, 5. Kapuas Tengah, Timpah, Mantangai. Bukti P-6 Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Nomor 6. 360/327.1/BPBD TAHUN 2024 oleh Pj. Bupati Kapuas Darliansjah Bukti P-7 SK No.673/BPBD TAHUN 2024 tentang Status Tanggap Darurat 7. Bencana Banjir di Wilayah Kabupaten Kapuas oleh PJ.Bupati Kapuas Bukti P-8 SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 1748 8. Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas tahun 2024 Bukti P-9 SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor1749 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan 9. Umum Kabupaten Kapuas tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Terpilih tahun 2024 10. Bukti P-10 Video saat pendistribusian surat suara 11. Bukti P-11 Video banjir pada saat hari pemungutan suara 12. Bukti P-12 Video banjir sampai bulan desember 2024 Bukti P-13 Bukti berita jawaban teradu 2 dimedia sosial Bawaslu selaku 13. garda pengawasan terdepan menyatakan hanya genangan air bukan banjir [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2025, Pengadu menghadirkan orang Saksi a.n. Suhaimi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Saksi bekerja menjadi kepala tukang di Pujon Kecamatan Kapuas Tengah pada bulan November – Desember 2024; - Saksi mengalami dan melihat sendiri bencana banjir di Pujon Kecamatan Kapuas Tengah sejak Tanggal 24 November 2024, dan tanggal 25 November 2024 banjir sudah diatas lutut dan tanggal 26 November 2024 banjir sudah diatas paha akhirnya membawa tukang pulang karena banjir tidak dapat bekerja. Saksi Melewati jalan desa Tapen terputus sehingga naik klotok ke Timpah melanjutkan pakai taksi ke Kapuas; - Saksi menerangkan pernah berdagang di bantaran Sungai Kapuas sejak 2008 s/d 2014 dan mengetahui bahwa bila terjadi banjir dibantaran Sungai Kapuas sudah pasti meliputi 4 Kecamatan mulai Kecamatan Pasak Talawang, kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Timpah, Kecamatan Mantangai; - Saksi menerangkan bahwa desa lapetan dan desa tumbang moroi di Kecamatan Mantangai selalu tenggelam bila terjadi banjir dan penempatan TPS di Gedung sekolah SD karena tempatnya paling tinggi dan memastikan bahwa pemukiman penduduk sekitarnya pasti tenggelam; - Saksi menerangkan bahwa bila hujan lebat di Kapuas Hulu, maka 4 Kecamatan dibawahnya pasti mengalami banjir, ada banjir yang hanya terjadi 1 s/d 2 hari, dan banjir paling besar adalah kejadian tanggal 24 November s/d 15 Desember 2024. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 3 Juli 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. TENTANG DUDUK PERKARA 1. Bahwa pengadu/pelapor telah melaporkan teradu I dan Teradu II melakukan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu sbb: a. Melanggar ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; b. Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode etik) pasal 8 s/d Pasal 20 khususnya pelanggaran terhadap Prinsip professionalme, netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum. 2. Bahwa pelanggaran yang dilaporkan oleh pengadu mendalilkan sebagai berikut: a. Bahwa dengan maksud untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Nomor urut 01 HM.Wiyatno,SP dan Dodo,SP, terlapor 1 secara sadar dan dengan sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih sebanyak 12.977 undangan kepada masyarakat Kecamatan Mantangai di Kabupaten Kapuas yang merupakan basis dukungan dan daerah kelahiran Erlin Hardi,ST Calon Bupati Kapuas Nomor urut 04; b. Bahwa bila melihat jumlah DPT Kecamatan Mantangai 32.991, dibandingkan dengan undangan C.6 yang tidak didistribusikan sebanyak 12.977 adalah setara dengan 39,33 % telah mengurangi partisipasi pemilih di kecamatan Mantangai merupakan basis dukungan salah satu pasangan calon Bupati wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Paslon 04 Putra Daerah dan Kelahiran Kelahiran Kecamatan Mantangai dan memiliki dukungan keluarga di Kecamatan Mantangai; c. Bahwa untuk memuluskan aksi kejahatannya terlapor (1) berdasarkan bukti D Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK vide bukti terlapor beralasan tidak bertemu dengan masyarakat karena memang terjadi musibah banjir selama beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada tanggal 26 November – 5 Desember 2024; d. Bahwa namun seharusnya berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pemilu susulan, akan tetapi terlapor (1) dengan sadar tetap saja melaksanakan pemilu kada tanpa pemilu susulan pada 4 (empat) kecamatan yang dilanda bencana banjir; e. Bahwa untuk memenangkan pasangan calon Bupati Nomor urut 01, terlapor (1) menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, perbuatan ini dilakukan oleh terlapor I dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan kepada Paslon lain mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU No.18/2024 masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi; f. Bahwa seluruh perbuatan kejahatan yang diduga kuat dilakukan terlapor (1) selaku Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, sama sekali tidak ada teguran dari terlapor (2) selaku Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kapuas, terbukti bahwa kejahatan pemilukada yang kami uraikan diatas berjalan aman-aman saja seolah tidak ada kejadian apapun. B. TENTANG EKSEPSI DAN JAWABAN TERADU I, II 1. Bahwa teradu 1 dan teradu 2 mengajukan eksepsi cacat formil karena tanggal pengaduan 24 Januari 2024, namun telah terbantahkan karena yang terjadi hanya salah ketik dan sudah dilakukan renvoi pembetulan menjadi tanggal 24 Januari 2025 pada saat pembacaan pengaduan. 2. Bahwa teradu 1 dan teradu 2 mengajukan eksepsi tentang ketidakjelasan objek pengaduan karena tidak menyebutkan secara spesifik pasal yang dilanggar, eksepsi ini tidak beralasan hukum karena pasal yang dilanggar jelas tertuang didalam Form I Pengaduan. 3. Bahwa jawaban teradu 1 dan teradu 2 dalam pokok perkara kesemuanya hanya dalih yang bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 4. Bahwa teradu 1 mengakui kesalahan hanya unsur kealpaan, sementara terlapor 2 mengakui tidak dapat melakukan pengawasan karena tidak diberi ruang oleh KPU Kabupaten Kapuas. C. KESIMPULAN/HASIL PEMBUKTIAN 1. Bahwa berdasarkan bukti P-1 (KTP Erlin Hardi,ST dan Bukti P-2 ( 2 pemberitaan/Relise lembaga Survei, maka telah terbukti salah satu Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Nomor Urut 04 Erlin Hardi,ST adalah kelahiran Desa Keladan Kecamatan mantangai dan pada Pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2024 memiliki elektabilitas yang sangat unggul 62,7 % khususnya didaerah Kecamatan Mantangai. 2. Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait komisioner Bawaslu Kabupaten Kapuas perolehan suara paslon 04 memang benar uanggul di Kecamatan mantangai. 3. Bahwa berdasarkan Bukti P-3 Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK undangan C.6 yang tidak didistribusikan di Kecamatan Mantangai sebanyak 12.977 setara dengan 39,33 % dari 32.215 Jumlah DPT Kecamatan Mantangai dengan alasan tidak berada ditempat tidak ada keluarga/orang yang dapat dititipkan. 4. Berdasarkan Bukti P-3 Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK undangan C.6, maka telah terbukti bahwa jumlah undangan yang tidak terdistribusi pada 17 Kecaman Kabupaten Kapuas , maka jumlah undangan tidak terdistribusi paling banyak di Kecamatan Mantangai, jumlahnya sangat mencolok 5. Bahwa berdasarkan bukti P-4 (laporan Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kapuas, Saribi yang dilansir Kompas.com, banjir telah merendam 4 (empat) kecamatan sejak tanggal 26 November 2024 (H-1 pemungutan suara) Dan Bukti P-5 Dokumentasi bencana banjir dan dokumentasi penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak bencana, maka telah terbukti Kejadian Bencana • Jenis Bencana: Banjir Tanggal Kejadian Awal : 26 November 2024 Lokasi Bencana 4 Kecamatan 27 Desa: 1. Kecamatan Pasak Talawang (1). Desa Dandang, (2) Desa Balai Banjang, (3) Desa Jangkang, (4) Desa Kaburan, (5) Desa Tumbang Diring, (6) Desa Sei Ringin, (7) Desa Tumbang Nusa, (8) Desa Batu Sambung, (9) Desa Tumbang Tukun, (10) Desa Hurung Kampin. 2. Kecamatan Timpah (11). Desa Lawang Kamah, (12) Desa Tumbang Randang, (13) Desa Lungkuh Layang, (14) Desa Petak Puti. 3. Kecamatan Kapuas Tengah (15). Desa Marapit, (16) Desa Tapen, (17) Desa Kota Baru, (18) Desa Pujon, (19) Desa Bajuh, (20) Desa Penda Muntei, (21) Desa Kayu Bulan 4. Kecamatan Mantangai (22). Desa Tumbang Muroi, (23). Desa Laptetan, (24). Desa Tumbang 1 2 Mangkutup, (25). Desa Katunjung, (26). Desa Lahei Mangkutup, (27). Desa Humbang Raya 6. Bahwa berdasarkan Keterangan saksi dibawah sumpah bernama Suhaimi, bahwa benar telah terjadi bencana banjir di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai sejak tanggal 24 November 2024 sampai tanggal 5 Desember 2024. 7. Bahwa berdasarkan Bukti P-5 dan P-6 maka telah terbukti bahwa Status Banjir telah ditetapkan dengan status Tanggap darurat oleh Pj.Bupati Kapuas terhitung sejak tanggal 26 November 2024 sampai tanggal 15 Desember 2024. 8. Bahwa berdasarkan pengakuan teradu I, dan Teradu II bahwa TPS yang terdampak banjir di desa Lahei, Desa Tumbang Moroi, Desa katunjung, Desa mangkutup Kecamatan Mantangai telah menindahkan TPS di Gedung Sekolah SD dan mencari tempat / lokasi yang tinggi, tanpa mempertimbangkan akses pemilih untuk menggunakan hak pilihnya menuju TPS dengan kondisi banjir dan jalan terputus. 9. Bahwa faktanya, meskipun banjir telah berdampak bagi 7.331 kepala keluarga atau 19.307 jiwa, teradu I tidak juga mengambil tindakan berupa penundaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Alhasil, berdasarkan Model D.Hasil Kabko-KWK Bupati/Walikota untuk Pemilukada Kapuas, persentase partisipasi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 4 (empat) kecamatan tersebut, cenderung lebih sedikit dibandingkan rata-rata pengguna hak pilih DPT seluruh kecamatan se-Kabupaten Kapuas, Kecamatan Kapuas Tengah (50,91%), Kecamatan Mantangai 48,63%, Kecamatan Pasak Talawang (48,76%), dan Kecamatan Timpah (52,93%), lebih sedikit dibandingkan rata-rata persentase pengguna hak pilih DPT dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Kapuas (61,09%). 10. Bahwa berdasarkan berita Laporan Kejadian Bencana Banjir oleh Plt.Kepala badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas disiarkan di media sosial media cetak dan elektrik pada tanggal 26 November 2024, namun teradu 1 selaku ketua KPU dan teradu 2 ketua BAWASLU memiliki perangkat yang lengkap diseluruh desa kecamatan, ada PPK, ada Panwascam, KPPS dan Pengawas TPS, maka tidak ada alasan bagi terlapor1 dan terlapor2 untuk menyatakan tidak mengetahui bencana banjir yang terjadi pada 27 Desa di 4 Kecamatan. KPU dan BAWASLU memiliki perangkat yang lengkap diseluruh desa kecamatan. 11. Bahwa Jauh hari sebelum pemilukada, teradu 1 dan teradu 2 sangat banyak menghabiskan uang negara untuk sosialisasi aturan dan tekhnis pelaksanaan dan pengawasan pemilukada, namun tidak ada hasilnya, perangkat KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas tidak memiliki pengetahuan tentang pemilu susulan akibat bencana alam, hal ini disebabkan karena teradu 1 dan teradu 2 tidak Profesional, tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan serta wawasan yang luas khususnya pengetahuan tentang Pemilu susulan akibat bencana alam. 12. Bahwa berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pemilu susulan, akan tetapi terlapor (1) dengan sadar tetap saja memaksakan pemilu kada tanpa pemilu susulan pada 27 Desa 4 (empat) kecamatan yang dilanda bencana banjir. Pasal 49 huruf a PKPU 17/2024 “Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: i. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu; ii. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau iii. putusan Mahkamah Konstitusi.” Pasal 50 ayat (2) PKPU 17/2024 “Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.” 13. Bahwa perbuatan terlapor (1) diduga kuat dilakukan untuk memenangkan salah satu Paslon tertentu, dan keberpihakan untuk memenangkan salah satu paslon tersebut secara terang-terangan dilakukan oleh terlapor (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024 langsung ditutup tidak memberi ruang untuk Bawaslu untuk mengoreksi, karena itu sangat beralasan menyatakan bahwa penerbitan SK Penetapan dilakukan oleh KPU adalah keberpihakan dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan kepada Paslon lain untuk mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU No.18/2024 masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 157 ayat (5) UU Pemilukada Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2024 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon. 14. Bahwa setelah 2 (dua) Pasangan Calon mendaftarkan Permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, barulah kemudian tanggal 23 Desember 2024 KPU Kabupaten Kapuas menerbitkan SK No. 1749 tentang Pembatalan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 Tahun 2024, dan bila menghitung sejak penerbitan SK Penetapan Bupati Terpilih tanggal 5 Desember 2024 dan dibatalkan tanggal 23 Desember 2024 artinya SK Penetapan Bupati terpilih Kabupaten Kapuas Nomor 1748 sempat berlaku selama 18 Hari. (vide bukti P-8, P-9) 15. Bahwa seluruh perbuatan kejahatan yang diduga kuat dilakukan terlapor (1) selaku Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, sama sekali tidak ada teguran dari terlapor (2) selaku Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kapuas, terbukti bahwa kejahatan pemilukada yang kami uraikan diatas berjalan aman-aman saja seolah tidak ada kejadian apapun padahal perangkat Bawaslu Kabupaten Kapuas sudah sangat lengkap dengan pengawas kecamatan, desa hingga Pengawas TPS. 16. Bahwa sebaliknya, meskipun sudah nyata-nyata Pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat terhadap 4 Kecamatan 27 Desa yang mengalami musibah banjir, teradu 2 selaku Pengawas pemilu tidak memberikan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Susulan, vide bukti Video saat pendistribusian surat suara (P-10) bukti banjir pada saat hari pemungutan suara (P-11), bukti banjir sampai bulan desember 2024 (P-12), namun dalam jawabannya dimedia sosial Bawaslu selaku garda pengawasan terdepan menyatakan hanya genangan air (vide bukti berita P-13) vide Bukti P-13 Pernyataan Teradu 2 di media sosial membantah kejadian bencana banjir dengan menyatakan hanya genangan air. 17. Bahwa berdasarkan kronologis yang kami uraikan diatas, kuat dugaan bahwa telah terjadi persekongkolan antara keduanya yaitu KPU Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Kabupaten Kapuas, sehingga Bawaslu kabupaten Kapuas menjadi Buta tidak punya mata dan tuli tidak punya telinga. Bahwa berdasarkan dalil dan bukti-bukti tersebut diatas, selain telah melanggar ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota, maka harus dinyatakan bahwa terlapor/Teradu I dan terlapor II telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode etik) pasal 8 s/d Pasal 20 khususnya pelanggaran terhadap Prinsip professionalme, netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum. 1. Tidak Mandiri, Para terlapor selaku Penyelenggara Pemilu diduga tidak terbebas dari (menolak) campur tangan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. 2. Tidak Jujur, Para terlapor selaku Penyelenggara Pemilu tidak menjalankan tugas dengan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. 3. Tidak Adil Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. 4. Tidak Akuntabel, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. 5. Berkepastian hukum. Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Tidak Tertib, Para terlapor tidak melaksanakan semua tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai UU, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. 7. Tidak Terbuka, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik. 8. Tidak Profesional, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan serta wawasan yang luas. 9. Kepentingan umum, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak mendahulukan kepentingan umum dengan aspiratif, akomodatif, dan selektif. Bahwa Pengadu selaku Ketua Lembaga Bantuan Kesehatan Negara semesta (LBKNS) bertanggung jawab untuk ikut mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dan mengawal Demokrasi yang jujur dan adil, karena itu kami melaporkan kejahatan dan pelanggaran etik ini untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6.1] Jawaban Teradu I Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 3 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Dasar Hukum Untuk memperkuat argumen hukum, kami merujuk pada peraturan perundang- undangan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Peperintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; 2. ⁠Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagaimana diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 3. ⁠Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 4. Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 5. ⁠Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan; 6. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; 7. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sebagai dasar penilaian dugaan pelanggaran kode etik, khususnya Pasal 6 hingga Pasal 16 yang mengatur prinsip integritas, independensi, profesionalitas, dan imparsialitas; 8. Peraturan DK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diubah oleh Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur tata cara pengajuan dan pemeriksaan pengaduan; 9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025. II. Dalam Eksepsi Sebelum masuk ke pokok perkara, kami mohon Majelis mempertimbangkan Eksepsi kami sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil yang dikemukakan serta diajukan oleh Pengadu Dan/Atau Pelapor, kecuali yang diakui secara tegas oleh Teradu dan/atau Terlapor I. 2. Cacat Formil Waktu Pengajuan Laporan Pengadu Dan/Atau Pelapor diajukan pada tanggal 24 Januari 2024, sedangkan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Hal ini menunjukkan bahwa Laporan diajukan sebelum peristiwa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 terjadi, sehingga Laporan tersebut cacat formil karena tidak memenuhi syarat waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang mensyaratkan bahwa pengaduan harus diajukan berdasarkan fakta peristiwa yang telah terjadi. Dengan demikian, laporan ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. 3. Ketidakjelasan Subjek dan Objek Pengaduan (Obscuur Libel) Pengadu Dan/Atau Pelapor tidak menyebutkan secara spesifik pasal-pasal kode etik yang diduga dilanggar oleh Teradu dan/atau Terlapor I, sebagaimana disyaratkan dalam Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Pengadu Dan/Atau Pelapor hanya mengajukan tuduhan tanpa merujuk prinsip atau norma kode etik tertentu, sehingga pengaduan bersifat obscuur libel (kabur) dan tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa Pengadu Dan/Atau Pelapor tidak secara eksplisit menyebutkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip spesifik dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, seperti integritas, independensi, atau profesionalitas. Berdasarkan Eksepsi ini, kami memohon agar Majelis menyatakan laporan Pengadu Dan/Atau Pelapor tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). III. Jawaban Dalam Pokok Perkara Apabila Majelis Yang Mulia berpendapat bahwa Laporan dapat diterima, maka ijinkan kami menyampaikan Jawaban Dalam Pokok Perkara sebagai berikut dimana jawaban dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara ini: A. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil yang dikemukakan serta diajukan oleh Pengadu Dan/Atau Pelapor, kecuali yang diakui secara tegas oleh Teradu dan/atau Terlapor I. B. Terhadap Dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor Angka 1 Dan Angka 2: Dugaan Sengaja Tidak Mendistribusikan Undangan Memilih (C.6) Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sengaja tidak mendistribusikan 12.977 undangan memilih (C.6) di Kecamatan Mantangai untuk mengurangi partisipasi pemilih yang merupakan basis dukungan Pasion Nomor 04. Kami menolak dalil ini dengan alasan berikut: 1. Fakta Hukum Bahwa, KPU Kabupaten Kapuas telah mencetak Surat Suara sebanyak 32.215 (sesuai dengan jumlah DPT) 2.5% Surat Suara tambahan sebanyak 843 Surat Suara sehingga jumlah total Surat Suara yang dicetak untuk Kecamatan Mantangai adalah 33.058 Surat Suara (vide BUKTI TI-1) sehingga berdasarkan pada dalil PENGADU dan/atau PELAPOR yang menyatakan bahwa data jumlah Surat Suara berdasarkan DFT pada Kecamatan Mantangai sebanyak 32.991 Surat Suara adalah tidak mendasarkan pada data yang valid dan benar sehingga patutlah Majelis yang Mulia mengesampingkan dalil PENGADU dan/atau PELAPOR dan berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi undangan memilih (C.6) dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Memang pada dasarnya dalam hal pendistribusian undangan adalah tanggung jawab Penyelenggara dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Kapuas, namun dalam faktanya dilapangan TERADU dan/atau TERLAPOR I sebagai Ketua KPU Kabupaten Kapuas, tidak dapat langsung dapat melakukan pengawasan dalam proses distribusi undangan memilih, sehingga tuduhan bahwa TERADU dan/atau TERLAPOR I dengan cara sengaja tidak mendistribusikan undangan dan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Н. М. WIYATNO, S.P, dan DODO, S.P adalah tidak berdasarkan hukum. 2. ⁠Bukti Konkret Laporan rekap pengembalian pemberitahuan (C.6) menunjukkan bahwa ketidakterdistribusian undangan disebabkan oleh faktor teknis, seperti: pemilih meninggal dunia, pindah domisili, pindah memilih, tidak dikenal, atau tidak berada di tempat inpa keluarga/penanggung jawab yang dapat menerima undangan, dimana hal tersebut sesuai dengan pelaporan dan pemberitahuan dari KPPS, PPS dan PPK. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara. 3. ⁠Tidak Ada Bukti Niat Jahat PENGADU dan/atau PELAPOR tidak dapat membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dan dolus (sengaja) dari TERADU dan/atau TERLAPOR I untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor 01 01 H. M. WIYATNO, S.P, dan DODO, S.P. Tuduhan bahwa ketidakterdistribusian undangan bertujuan mengurangi partisipasi pemilih di basis Pasangan Calon Nomor 04 adalah asumsi tanpa bukti konkret. Selain itu, dalam faktanya. perkara a quo ini telah menjadi bagian dari Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025, sebagaimana dalam Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada point [3.8.4] pada halaman 189 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-ΧΧΙΙΙ/2025 yang menyatakan "Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil a quo dan bukti yang diajukan Pemohon [vide Bukti P-42a dan Bukti P-43), serta jawaban, keterangan, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon [vide Bukti T-18), Pihak Terkait [vide Bukti PT-15), dan Bawaslu Kapuas (vide Bukti PK.24.14-1), telah ternyata data sebanyak 36.634 (tiga) puluh enam ribu enam ratus tiga puluh empat) merupakan data tentang sisa undangan C.Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pemilukada Kapuas sebenarnya telah didistribusikan, namun dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima Pemilih dengan alasan: meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status, serta tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga/orang yang terpercaya yang dapat dititipkan. Terlebih lagi, berdasarkan keterangan dari Bawaslu Kapuas yang menyatakan bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan [vide Keterangan Bawaslu Kapuas halaman 15] ", point [3.8.5] pada halaman 190 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan "Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon diduga berpihak dan secara sistematis memenangkan Paslon 1 melalui penetapan Paslon 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas periode 2024-2029, setelah Mahkamah mencermati. secara saksama dalil a quo dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon [vide Bukti P-44] sampai dengan Bukti P-46), serta jawaban, keterangan, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon [vide Bukti T-19 sampai dengan Bukti T-25), Pihak Terkait [vide Bukti PT-17 sampai dengan Bukti PT-21, Bukti PT-29, dan Bukti PT-30], dan Bawaslu Kapuas (vide Bukti PK.24.14-27 sampai dengan Bukti PK.24.14-38], telah ternyata bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, di hari yang sama, Termohon langsung menyadari kekeliruan terhadap keluarnya Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 tahun 2024 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih Kabupaten Kapuas tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024. Selanjutnya Termohon menindaklanjutinya pada hari berikutnya, 6 Desember 2024, dengan mengeluarkan surat penarikan terhadap keputusan tersebut dengan Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-SD/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024 [vide Bukti T-19] dan surat tersebut sudah diterima semua pasang calon dan Bawaslu Kapuas (vide Bukti T-20]. Selain itu, terkait kejadian di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat sudah ditindaklanjuti oleh Termohon dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kapuas Nomor 1742 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 pada TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas [vide Bukti T-23). Fakta tersebut juga sejalan dengan Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kapuas. Menurut keterangan Bawaslu Kapuas, terhadap dalil a quo, Bawaslu Kapuas mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kapuas untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1748 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kapuas dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 (vide Bukti PK.24.14-29), Selain itu, Panwaslu Kecamatan Selat mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 001/PP.00.01/Κ.ΚΗ-05-01/11/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 04 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat [vide Bukti PK.21.14-33). KPU Kabupaten Kapuas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat pada tanggal 1 Desember 2024, dengan diawasi oleh Bawaslu Kapuas [vide Bukti PK.24.4-35)". (vide Bukti- T2), yang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilukada, serta meskipun apabila tidak terdistribusikannya undangan sebagaimana dalil Pengadu dan/atau Pelapor itu memang terjadi, tidaklah secara fakta dan hukum dapat menghalangi Pemilih untuk melaksanakan Hak Pilihnya dalam Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024, sehingga dalil-dalil yang digunakan oleh Pengadu dan/atau PELAPOR adalah sangat tidak relevan secara hukum. C. Terhadap Dalil Pengadu dan/atau Pelapor Angka 3: Alasan Banjir Sebagai Pembenar Ketidakterdistribusian Undangan Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I menggunakan alasan banjir untuk membenarkan ketidakterdistribusian undangan. Kami menolak dalil ini dengan alasan: 1. Fakta Distribusi Undangan Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, ketidakterdistribusian undangan bukan disebabkan oleh banjir, melainkan faktor teknis yang telah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Dimana KPPS telah melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan diatribusi yang telah sesuai dengan prosedur, dan laporan rekap pengembalian C.6 telah diverifikasi oleh PPS. 2. ⁠Ketiadaan Bukti Banjir sebagai Alasan Teradu dan/atau Terlapor I tidak pernah menyatakan bahwa banjir menjadi alasan utama ketidakterdistribusian undangan. Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat membuktikan adanya pernyataan resmi dari Teradu dan/atau Terlapor I yang mendukung dalil ini, sehingga tuduhan ini bersiat spekulatif imajiner, dan mengada-ngada. D. Terhadap Dalil Pengadu dan/atau Pelapor Angka 4: Tidak Dilaksanakannya Pemilu Susulan Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I seharusnya menyelenggarakan pemilu susulan di 4 (empat) Kecamatan yang terdampak banjir berdasarkan Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Kami menolak dalil ini dengan alasan: 1. Syarat Pemilu Susulan Tidak Terpenuhi Berdasarkan Ketentuan Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara ulang atau susulan dapat dilakukan apabila terdapat: (a) bencana alam dan/atau kerusuhan, (b) rekomendasi dari Panwaslu/Bawaslu, atau (c) putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini: a. Tidak ada rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kapuas, atau Bawaslu Provinsi untuk menunda pemungutan suara. b. Tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon di TPS terkait pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. c. Status darurat bencana banjir di Kabupaten Kapuas baru ditetapkan melalui Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Nomor 360/327-1/BPBD Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti TI-3), yaitu setelah pelaksanaan pemungutan suara. Oleh karena itu, pada tanggal pemungutan suara (27 November 2024), tidak ada status darurat bencana yang sah menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008. 2. Kewenangan Penetapan Status Bencana Penetapan status darurat bencana adalah wewenang Bupati Kabupaten Kapuas, bukan KPU. Karena tidak ada penetapan status darurat bencana sebelum atau pada saat pemungutan suara, TeradU dan/atau Terlapor I tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pemilu atau menyelenggarakan pemilu susulan. 3. ⁠Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bahwa atas dalil Pengadu dan/atau Pelapor yang menyatakan bahwa tidak menunda pemungutan suara akibat bencana banjir dan tidak dilaksanakannya pemilu susulan, dalam faktanya secara hukum, perkara a quo telah diperiksa dalam PHPU. BUP di Mahkamah Konstitusi melalui bagian Pertimbangan Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Republik Indonesia, sebagaimana dalam point [3.8.3] pada halaman 189 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon mengurangi partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara akibat bencana banjir di Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai, satalah Mahkamah mencermati dari bukti- bukti yang diajukan oleh Pemohon [vide Bukti P-5, Bukti 2-27 sampai dengan Bukti P-421 serta jawaban, keterangan, dan bukti-bukti yang diajukan Termohon (vide Bukti T-13 sampai Bukti T-17), Pihak Terkait [vide Bukti PT-6, Bukti PT-10 sampai dengan PT 13, Bukti PT-27, Bukti PT-28, dan Bukti PT-31 sampai dengan Bukti 44), dan Bawaslu Kapuas [vide Bukti PK.24.14-1, Bukti PK.24.14-18 sampai dengan Bukti PK.24.14-26) telah ternyata tidak ada kendala pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Mantangai yang diakibatkan oleh banjir. Selain itu, pemungutan dan penghitungan suara juga telah berlangsung sesuai dengan ketentuan, An tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon, juga tidak ada rekomendasi dari Pengawas TPS untuk menunda pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Terlebih lagi, menurut keterangan Bawaslu Kapuas, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran dan permohonan sengketa Pemilihan terhadap dalil a quo [vide Keterangan Bawaslu Kapuas Halaman 12) ". E. Terhadap dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada angka 5: Penetapan Hasil Pilkada Yang Diduga Menghalangi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I menerbitkan SK Penetapan Calon Terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada tanggal 5 Desember 2024 untuk menghalangi Pasangan Calon lain mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Kami menolak dalil ini dengan alasan: 1. ⁠Tindakan Korektif oleh KPU Kabupaten Kapuas KPU Kabupaten Kapuas telah mengambil langkah korektif dengan menerbitkan: a. Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-8D/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Penarikan SK Nomor 1748 Tahun 2024 (vide Bukti TI-4). b. SK Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan SK Nomor 1748 Tahun 2024 (vide Bukti TI-5), berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/212/2024, (vide Bukti TI-6). Tindakan ini menunjukkan itikad baik Teradu dan/atau TERLAPOR I untuk mematuhi ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18. Tahun 2024, yang memberikan waktu 3 hari kerja bagi setiap Pasangan Calon untuk mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi. c. In casu meskipun dengan terbitnya SK Nomor 1748 Tahun 2024 dalam fakta hukumnya telah diterima oleh semua pihak yaitu dari setiap Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 dan pada saat itu semua menerima dan tidak ada yang berkeberatan, kemudian hal tersebut pun tidaklah dapat menghalangi konstitusional setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil dan menghilangkan hak Bupati Tahun 2024 untuk mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi, ian hal tersebut dapatlah dilihat dari Permohonan Gugatan PHPU. BUP yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor 04 ke Mahkamah Konstitusi, sehingga dalil yang dinyatakan oleh Pengadu dan/atau Pelapor tidaklah beralasan secara hukum. d. Merujuk pada point [3.8.5] pada halaman 190 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon diduga berpihak dan secara sistematis memenangkan Pasion 1 melalui penetapan Paslon 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas periode 2024-2029, setelah Mahkamah mencermati secara saksama delil a quo dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon [vide Bukti P-44 sampai dengan Bukti P-46), serta jawaban, keterangan, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon (vide Bukti T-19 sampai dengan Bukti T-25), Pihak Terkait Ivide Bukti PT-17 sampai dengan Bukti PT-21, Bukti PT-29, dan Bukti PT-301, dan Bawaslu Kapuas (vide Bukti PK.24.14-27 sampai dengan Bukti PK.24.14-38), telah ternyata bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, di hari yang sama, Termohon langsung menyadari kekeliruan terhadap keluarnya Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 tahun 2024 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih Kabupaten Kapuas tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024. Selanjutnya Termohon menindaklanjutinya pada hari berikutnya, Desember 2024, dengan mengeluarkan surat penarikan terhadap keputusan tersebut dengan Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-SD/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024 [vide Bukti T-19] dan surat tersebut sudah diterima semua pasangan calon dan Bawaslu Kapuas [vide Bukti T-20]. Selain itu, terkait kejadian di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat sudah ditindaklanjuti oleh Termohon dengan melawanakan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kapuas Nomor 1742 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 pada TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas [vide Bukti T-23]. Fakta tersebut juga sejalan dengan Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kapuas. Menurut keterangan Bawaslu Kapuas, terhadap dalil quo, Bawaslu Kapuas mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ- 05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kapuas untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1748 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024, Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kapuas dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 [vide Bukti PK.24.14-29]. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Selat mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 001/PP.00.01/Κ.ΚΗ-05- 01/11/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 04 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat [vide Bukti PK.21.14-33). KPU Kabupaten Kapuas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat pada tanggal 1 Desember 2024, dengan diawasi oleh Bawaslu Kapuas [vide Bukti PK.24.14-35]". 2. Tidak Ada Bukti Niat Menghalangi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat membuktikan bahwa penetapan SK Nomor 1748 Tahun 2024 bertujuan menghalangi hak Pasangan Calon lain untuk mengajukan PHP. Langkah korektif yang diambil oleh KPU Kabupaten Kapuas menunjukkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I telah bertindak sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum. IV. Kepatuhan Teradu dan/atau Terlapor I Terhadap Kode Etik Teradu dan/atau Terlapor I telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yaitu: 1. ⁠Integritas: Teradu dan/atau Terlapor I tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan pasion tertentu; 2. Independensi: Tidak ada bukti bahwa Teradu dan/atau Terlapor I dipengaruhi oleh pihak lain dalam pengambilan keputusan; 3. ⁠Kepastian Hukum: Semua tindakan Teradu dan/atau Terlapor I didasarkan peraturan pada perundang-undangan yang berlaku. 4. ⁠Keadilan: Teradu dan/atau Terlapor I telah memastikan proses pemilu berjalan sesuai prosedur, termasuk dengan mengambil langkah korektif atas penarikan SK Nomor 1748 Tahun 2024. [2.6.2] Jawaban Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 3 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan dengan ini Teradu II menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan saya uraikan sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan Teradu 1 (satu) tidak mendistribusikan undangan memilih (C. Pemberitahuan) kepada Masyarakat Mantangai sebanyak 12.977 sebagai basis dukungan dan daerah kelahiran Erlin Hardi, ST Calon Bupati Kapuas Nomor Urut 4. (angka 1 dan 2 halaman 2), Teradu II memberikan jawaban sebagai berikut : A. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 445/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 19 November 2024 Perihal Imbauan Pendistribusian C. Pemberitahuan memilih yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas untuk memberikan tanda/keterangan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar pada saat pendistribusian C Pemberitahuan Memilih tidak didistribusikan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) [vide Bukti TII-1]; B. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan [vide Bukti TII-2]; C. Bahwa Bawaslu Bawaslu Kabupaten Kapuas melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P.TPS) di Kecamatan Mantangai telah melaksanakan pengawasan pendistribusian C. Pemberitahuan memilih yang dilaksanakan oleh KPPS setempat dengan contoh beberapa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P.TPS), sedangkan terdapat surat pemberitahuan memilih yang tidak tersampaikan kepada Pemilih dikarenakan: [vide Bukti TII-3]; 1). Pemilih meninggal dunia; 2). Pemilih tidak dikenal; 3). Pindah memilih; 4). Pindah domisili; 5). Pemilih ganda; dan 6). Menjadi anggota TNI/Polri. 2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan seluruh perbuatan kejahatan yang diduga kuat dilakukan Terlapor/Teradu 1 (satu) selaku Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, sama sekali tidak ada teguran dari Terlapor/Teradu 2 (dua) selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kapuas, terbukti bahwa kejahatan Pemilukada yang kami uraikan berjalan aman-aman saja tidak ada kejadian apapun (angka 6 halaman 3, angka 10 halaman 6), saya memberikan jawaban sebagai berikut: A. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 telah melaksanakan Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan berdasarkan Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan : 1). Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang; 2). PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bbupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan 3). Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. B. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan [Vide Bukti TII-4]; 3. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan Teradu 1 (satu) untuk memuluskan aksi kejahatannya Teradu 1 (satu) berdasarkan bukti D rekap Pengembalian Pemberitahuan KWK Teradu beralasan tidak bertemu dengan Masyarakat karena banjir selama beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada tanggal 27 November 2024, bahwa seharusnya berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemilu susulan, akan tetapi Teradu 1 (satu) dengan sadar tetap saja melaksanakan pemilukada tanpa pemilu susulan pada 4 (empat) Kecamatan yang dilanda banjir. (angka 3 dan 4 halaman 3, angka 4 dan 5 halaman 4-5, angka 9 halaman 6, angka 10 halaman 6), saya memberikan Jawaban sebagai berikut: A. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan [vide Bukti TII-2]; B. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS 02 Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah tergenang banjir, akan tetapi sudah direlokasi 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) ke tempat yang tidak tergenang banjir setelah berkoordinasi dengan PPS dan PPK [vide Bukti TII-5]; C. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 24 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS Desa Lapetan tergenang banjir, dan 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) dilakukan pemindahan titik lokasi TPS ke tempat yang tidak tergenang banjir yaitu di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan [vide Bukti TII-6]; D. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa lapetan Kecamatan Mantangai dibangun di tempat yang tinggi dan bebas dari genangan air mengingat Desa Lapetan sedang dalam keadaan banjir, yaitu didirikan di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan [vide Bukti TII-7]; E. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan [vide Bukti TII- 8]; F. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan [vide Bukti TII-9]; G. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan [vide Bukti TII-10]; H. Bahwa Pj. Bupati Kapuas telah menerbitkan surat Nomor 673/BPBD Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024, yang berarti telah selesai Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara [vide Bukti TII-11]; I. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas [vide Bukti TII-4]; J. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. - Pasal 49 : Pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang dapat terjadi karena; a. bencana alam dan/atau kerusuhanataun keadaan tertentu; b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau c. putusan Makamah Konstitusi. - Pasal 50 ayat (2), “selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutsan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan”. K. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 dan pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, peristiwa yang didalilkan Pengadu a quo, belum memenuhi unsur/frasa pasal yang dimaksud. 4. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan Teradu 1 (satu) untuk memenangkan pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01, Teradu/Terlapor 1 (satu) menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, perbuatan ini dilakukan oleh Teradu/Terlapor 1 (satu) dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan kepada Paslon lain mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat 1 PKPU nomor 18 tahunn 2024 masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan PHP ke Mahkamah Konstitusi. (angka 5 halaman 3, angka 6 dan 7 halaman 5-6, angka 10 halaman 6), saya memberikan jawaban sebagai berikut: A. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024, pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kapuas [Vide Bukti TII-12]; B. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Temuan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024, yang pada pokoknya ditemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024-2029 sebelum adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) [vide Bukti TII-13]; C. Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan [vide Bukti TII-14]; D. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17) tanggal 18 Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan [vide Bukti TII-15]; E. Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor 481/PP.01.02/K.KH05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, kepada KPU Kabupaten Kapuas yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kapuas agar membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1748 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 [vide Bukti TII-16]; F. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang pada pokoknya telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kapuas dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 [vide Bukti TII-17]; 5. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu secara materi dan subtansi sama saat gugatan di Makakmah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04, dengan Putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima yang dibacakan pada tanggal 4 Pebruari 2025 di Jakarta. [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bahwa Teradu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dan jawaban Teradu I untuk seluruhnya; 2. Menolak laporan pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvan kelijk verklard); 3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). [2.7.2] Petitum Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Bahwa Teradu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menerima Jawaban Teradu II untuk seluruhnya. 3. Menyatakan Teradu II tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas. 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu. Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Rekapitulasi Surat Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas 1. Bukti T.1-1 Tahun 2024 Per PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) Se-Kabupaten Kapuas Tahun 2024 2. Bukti T.1-2 Putusan MK Nomor 164/PHPU-BUP-XXIII/2025 Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Nomor: 3. Bukti T.1-3 360/327.1/BPBD Tahun 2024 4. Bukti T.1-4 Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-SP/6203/2024 SK Nomor 1749 Tahun 2024 Tanggal 23 Desember 2024 5. Bukti T.1-5 Tentang Pembuatan SK Nomor 1748 Tahun 2024 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor 6. Bukti T.1-6 481/PP.01.02/K.KH-05/212/2024 [2.8.1] Bukti Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu II telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor: 445/PM.00.02/Κ.ΚΗ-05/11/2024 tanggal 19 November 2024 Perihal Imbauan agar KPU Kabupaten Kapuas untuk 1. Bukti T.2-1 memberikan tanda/keterangan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar pada saat pendistribusian C Pemberitahuan Memilih tidak didistribusikan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor: 2. Bukti T.2-2 467/PM.00.02/Κ.ΚΗ-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) 10 (sepuluh) Pengawas TPS 3. Bukti T.2-3 di Mantangai Buku Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 4. Bukti T.2-4 Bawaslu Kabupaten Kapuas Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas 5. Bukti T.2-5 Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah tanggal 27 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Form.A) Pengawas Kelurahan/Desa 6. Bukti T.2-6 (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai tanggal 24 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat 7. Bukti T.2-7 Pemungutan Suara (PTPS) TPS1 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai tanggal 26 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat 8. Bukti T.2-8 Pemungutan Suara (PTPS) TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang tanggal 27 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat 9. Bukti T.2-9 Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang tanggal 27 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat 10. Bukti T.2-10 Pemungutan Suara (PTPS) TPS 02 Desa Lawang Kamah tanggal 27 November 2024 Surat Pj. Bupati Kapuas Nomor 673/BPBD Tahun 2024 tentang 11. Bukti T.2-11 Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas 12. Bukti T.2-12 (Formulir Model A) Nomor: 133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 Formulir Temuan Nomor: 13. Bukti T.2-13 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 14. Bukti T.2-14 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 Pemberitahuan Tentang Status Temuan (Formulir Model A.17) 15. Bukti T.2-15 Nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan 16. Bukti T.2-16 (Formulir Model A.14) Nomor: 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas 17. Bukti T.2-17 (Formulir Model A) Nomor: 139/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 [2.9] KESIMPULAN TERADU [2.9.1] Kesimpulan Teradu I Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 3 Juli 2025, Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Terlapor/Teradu I tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/ posita maupun petitum sebagaimana tertuang dalam jawaban, bukti tertulis, saksi, pihak terkait, maupun pernyataan Terlapor/Teradu I di muka persidangan; 2. ⁠Bahwa Terlapor/Teradu I menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita dan petitum yang di sampaikan Pelapor/Pengadu dalam laporan/pengaduan dan alat bukti serta hal lain yang disampaikan Pelapor/Pengadu dalam persidangan kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Terlapor/Teradu I; 3. Bahwa Laporan Pengadu diajukan pada tanggal 24 Januari 2024, sedangkan pemilihan. umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Hal ini menunjukkan bahwa laporan diajukan sebelum peristiwa Pilkada terjadi, sehingga laporan tersebut cacat formil karena tidak memenuhi syarat waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang mensyaratkan bahwa pengaduan harus diajukan berdasarkan fakta peristiwa yang telah terjadi. Dengan demikian, laporan ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat fomil; 4. Bahwa Pengadu tidak menyebutkan secara spesifik pasal-pasal kode etik yang diduga dilanggar oleh Teradu I, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Pengadu hanya mengajukan tuduhan tanpa merujuk prinsip atau norma kode etik tertentu, sehingga pengaduan bersifat obscuur libel (kabur) dan tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa Pengadu tidak secara eksplisit menyebutkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip spesifik dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, seperti integritas, independensi, atau profesionalitas; 5. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sengaja tidak mendistribusikan 12.977 undangan memilih (C.6) di Kecamatan Mantangai untuk mengurangi partisipasi pemilih yang merupakan basis dukungan Pasion Nomor 04, Kami menolak dali ini dengan alasan berikut: a. Fakta Hukum Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi undangan memilih (C.6) dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Teradu I, sebagai Ketua KPU Kabupaten Kapuas, tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses distribusi undangan memilih, sehingga tuduhan bahwa Teradu I sengaja tidak mendistribusikan undangan adalah tidak berdasar; b. Bukti Konkret Laporan rekap pengembalian pemberitahuan (C.6) menunjukkan bahwa ketidakterdistribusian undangan disebabkan oleh faktor teknis, seperti: pemilih meninggal dunia, pindah domisili, pindah memilih, tidak berada tempat tanpa keluarga/penanggung jawab yang dapat menerima undangan. dikenal, atau tidak di Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara; c. Tidak Ada Bukti Niat Jahat Pengadu tidak dapat membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dari Teradu I untuk menguntungkan Paslon Nomor 01. Tuduhan bahwa ketidakterdistribusian undangan bertujuan mengurangi partisipasi pemilih di basis Paslon 04 adalah asumsi tanpa bukti konkret, Selain itu, isu ini telah menjadi bagian dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 164/PHPU. BUP-XXIII/2025. (vide Bukti TI-I), yang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilu; 6. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I menggunakan alasan banjir untuk membenarkan ketidakterdistribusian undangan. Kami menolak dalil ini dengan alasan: a. Fakta Distribusi Undangan Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, ketidakterdistribusian undangan bukan disebabkan oleh banjir, melainkan faktor teknis yang telah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774 Tahun 2024. KPPS telah melaksanakan tugas distribusi sesuai prosedur, dan laporan rekap pengembalian C.6 telah diverifikasi oleh PPS. b. Ketiadaan Bukti Banjir sebagai Alasan Teradu I tidak pernah menyatakan bahwa banjir menjadi alasan utama ketidakterdistribusian undangan. Pengadu tidak dapat membuktikan adanya pernyataan resmi dari A Teradu I yang mendukung dalil ini, sehingga tuduhan ini bersifat spekulatif. 7. ⁠Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I seharusnya menyelenggarakan pemilu susulan di empat kecamatan yang terdampak banjir berdasarkan Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Kami menolak dalil ini dengan alasan: a. Syarat Pemilu Susulan Tidak Terpenuhi Berdasarkan Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara ulang atau susulan dapat dilakukan apabila terdapat: bencana alam dan/atau kerusuhan, (b) rekomendasi dari Panwaslu/Bawaslu, atau (c) putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini: • Tidak ada rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kapuas, atau Bawaslu Provinsi untuk menunda pemungutan suara; • Tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon di TPS terkait pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024; • Status darurat bencana banjir di Kabupaten Kapuas baru ditetapkan melalui Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Nomor 360/327-1/BPBD Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti-T2), yaitu setelah pelaksanaan pemungutan suara. Oleh karena itu, pada tanggal pemungutan suara (27 November 2024), tidak ada status darurat bencana yang sah menurut Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008. b. Kewenangan Penetapan Status Bencana Penetapan Status darurat bencana adalah wewenang Bupati Kabupaten Kapuas, bukan KPU. Karena tidak ada penetapan status darurat bencana sebelum atau pada saat pemungutan suara, Teradu I tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pemilu atau menyelenggarakan pemilu susulan. 8. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I menerbitkan SK Penetapan Calon Terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada tanggal 5 Desember 2024 untuk menghalangi paslon lain mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Kami menolak dalil ini dengan alasan: a. Tindakan Korektif oleh KPU Kabupaten Kapuas • KPU Kabupaten Kapuas telah mengambil langkah korektif dengan menerbitkan: Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-SD/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang penarikan SK Nomor 1748 Tahun 2024 (vide Bukti TI-3); • SK Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang pembatalan SK Nomor 1748 Tahun 2024 (vide Bukti-14), berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/212/2024, (vide Bukti-T5).Tindakan ini menunjukkan itikad baik Teradu I untuk mematuhi ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yang memberikan waktu 3 hari kerja bagi paslon untuk mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi. b. Tidak Ada Bukti Niat Menghalangi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa penetapan SK Nomor 1748 Tahun 2024 bertujuan menghalangi hak pasion lain untuk mengajukan PHP. Langkah korektif yang diambil oleh KPU Kabupaten Kapuas menunjukkan bahwa Teradu I telah bertindak sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum. 9. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas (Teradu II) tidak memberikan teguran dugaan pelanggaran Teradu I. Dalil ini tidak relevan terhadap Teradu I karena: a. Kewenangan Bawaslu Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada adalah kewenangan Jika Pengadu Bawaslu, bukan KPU. berpendapat bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas lalai, maka hal ini harus dibuktikan dalam pengaduan terpisah terhadap Teradu II. b. Ketiadaan Bukti Pelanggaran oleh Teradu I Sebagaimana diuraikan di atas, tidak ada bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Teradu 1, sehingga tidak ada dasar bagi Bawaslu Kabupaten Kapuas untuk memberikan teguran. 10. Bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yaitu: • Integritas: Teradu I tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan pasion tertentu; • Independensi: Tidak ada bukti bahwa Teradu I dipengaruhi oleh pihak lain dalam pengambilan keputusan; • Kepastian Hukum: Semua tindakan Teradu I didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; • Keadilan: Teradu I telah memastikan proses pemilu berjalan prosed, termasuk dengan mengambil langkah korektif atas SK Nomor 1748 Tahun 2024. [2.9.2] Kesimpulan Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 3 Juli 2025, Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa, Teradu II dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Pengawas Pemilihan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel dan berkepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu berkaitan dengan sama sekali tidak ada teguran dari Terlapor/Teradu II (dua) selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kapuas, Teradu II dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 telah melaksanakan Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan tidak pernah melakukan pembiaran hal ini dibuktikan dengan memberikan surat imbauan pada setiap tahapan pemilihan serta melakukan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Bahwa terhadap KPU Kabupaten Kapuas, Teradu II sudah melakukan penanganan pelanggaran administrasi terhadap KPU Kabupaten Kapuas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengeluarkan Rekomendasi untuk membatalkan SK Penetapan Calon Terpilih Nomor 1748 Tahun 2024. 4. Bahwa dengan ini Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk mengabulkan permohonan Teradu II dengan putusan Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu. atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait melakukan tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu terhadap hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa dengan maksud untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Nomor urut 01 HM. Wiyatno, SP dan Dodo, SP, terlapor 1 secara sadar dan dengan sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih sebanyak 12.977 undangan kepada masyarakat Kecamatan Mantangai di Kabupaten Kapuas yang merupakan basis dukungan dan daerah kelahiran Erlin Hardi,ST Calon Bupati Kapuas Nomor urut 04; 2) Bahwa bila melihat jumlah DPT Kecamatan Mantangai 32.991, dibandingkan dengan undangan C.6 yang tidak didistribusikan sebanyak 12.977 adalah setara dengan 39,33% telah mengurangi partisipasi pemilih di kecamatan Mantangai merupakan basis dukungan salah satu pasangan Pengaduan DKPP Halaman 3 calon Bupati wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Paslon 04 Putra Daerah dan Kelahiran Kelahiran Kecamatan Mantangai dan memiliki dukungan keluarga di Kecamatan Mantangai; 3) Bahwa untuk memutuskan aksi kejahatannya terlapor (1) berdasarkan bukti D Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK vide bukti terlapor beralasan tidak bertemu dengan masyarakat karena memang terjadi musibah banjir selama beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada tanggal 26 November - 5 Desember 2024; 4) Bahwa namun seharusnya berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pemilu susulan, akan tetapi terlapor (1) dengan sadar tetap saja melaksanakan pemilu kada tanpa pemilu susulan pada 4 (empat) kecamatan yang dilanda bencana banjir; 5) Bahwa untuk memenangkan pasangan calon Bupati Nomor urut 01, terlapor (1) menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, perbuatan ini dilakukan oleh terlapor I dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan kepada Pasion lain mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU No. 18/2024 masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. 3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan klarifikasi kepada Teradu berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pengadu dan menyampaikan keterangan sebagaimana diuraikan berikut: 1) Terhadap proses distribusi C. PEMBERITAHUAN-KWK, Teradu menjelaskan telah melaksanakan distribusi sesuai ketentuan Petunjuk Teknis dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, diantaranya KPPS telah melaksanakan distribusi C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada Pemilih 3 (tiga) hari sebelum Pemungutan Suara dan telah melaporkan serta membuat rekapitulasi C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi karena pemilih meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status; atau tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan serta KPPS tidak memiliki contact person yang bersangkutan; 2) Terhadap Pilkada Susulan untuk 4 (empat) Kecamatan karena musibah banjir, Teradu menjelaskan bahwa meskipun pada saat itu sedang terjadi musibah banjir di beberapa wilayah Kabupaten Kapuas namun masih bisa dilakukan Pemungutan Suara di TPS dalam wilayah tersebut, disamping itu juga tidak ada rekomendasi dari Panwascam/Bawaslu Kabupaten Kapuas untuk menunda pemungutan suara, tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon, belum ada penetapan status darurat bencana banjir dari Pemerintah Kabupaten Kapuas yang menyebabkan Pemungutan Suara tidak bisa dilaksanakan; 3) Terhadap penerbitan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati Terpilih yang dilakukan bersamaan dengan Penetapan Hasil Pemilihan pada tanggal 5 Desember 2024, tanpa memberikan kesempatan kepada Paslon lain untuk mengajukan PHP, Teradu menjelaskan bahwa Teradu telah mengambil langkah korektif dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2- SD/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang PENARIKAN SK Nomor 1748 Tahun 2024 dan SK Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan SK Nomor 1748 Tahun 2024, dan dalam kenyataannya terdapat 2 (dua) gugatan PHP yang diajukan Paslon di Mahkamah Konstitusi. 4. ⁠Bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kapuas secara umum telah terlaksana dengan baik, aman, lancar dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku; 5. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. ⁠Pihak Terkait bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Adapun supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terkait persoalan a quo adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Supervisi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Bahwa memastikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide Bukti PT II– 1); 2. Bahwa pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara 27 November 2024 Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah a.n Nurhalina memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas (vide Bukti PTII – 2); 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengetahui banyaknya Formulir Model C.6 KWK Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pemilih melalui persentasi yang tidak terdistribusi se-Kalimantan Tengah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tertinggi adalah di Kabupaten Kapuas, hal demikian diketahui pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, hari Minggu, 8 Desember 2024 bertempat di Ballroom Hotel Aquarius Boutique Palangka Raya. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan saran dan masukan secara lisan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk ke depan tidak terulang kembali hal demikian (vide Bukti PT II – 3). Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Tugas Menimbang Nomor:347/PM.00.01/K.KH/11/2024, 1. Bukti PTII-1 tanggal 26 November 2024 Dokumentasi Supervisi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2. Bukti PTII-2 Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas tanggal 27 November 2024 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 3. Bukti PTII-3 130/LHP/PM.01.01/12/2024 tanggal 8 Desember 2024 [2.10.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Yang Tidak Diadukan Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Yang Tidak Diadukan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan dengan ini kami Pihak Terkait menyampaikan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa kami Pihak Terkait pada pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu kepada Teradu I tidak mendistribusikan undangan memilih (C. Pemberitahuan) kepada Masyarakat Mantangai sebanyak 12.977 sebagai basis dukungan dan daerah kelahiran Erlin Hardi, ST Calon Bupati Kapuas Nomor Urut 4. (angka 1 dan 2 halaman 2), kami memberikan jawaban sebagai berikut : A. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 445/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 19 November 2024 Perihal Imbauan Pendistribusian C. Pemberitahuan memilih yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas untuk memberikan tanda/keterangan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar pada saat pendistribusian C Pemberitahuan Memilih tidak didistribusikan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (vide Bukti PTIII-1); B. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan (vide Bukti PTIII-2); C. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kapuas melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P.TPS) di Kecamatan Mantangai telah melaksanakan pengawasan pendistribusian C. Pemberitahuan memilih yang dilaksanakan oleh KPPS setempat dengan contoh beberapa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P.TPS), sedangkan terdapat surat pemberitahuan memilih yang tidak tersampaikan kepada Pemilih dikarenakan: (vide Bukti PTIII-3); 1). Pemilih meninggal dunia; 2). Pemilih tidak dikenal; 3). Pindah memilih; 4). Pindah domisili; 5). Pemilih ganda; dan 6). Menjadi anggota TNI/Polri. 2. Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan seluruh perbuatan kejahatan yang diduga kuat dilakukan Terlapor/Teradu 1 (satu) selaku Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, sama sekali tidak ada teguran dari Terlapor/Teradu 2 (dua) selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kapuas, terbukti bahwa kejahatan Pemilukada yang kami uraikan berjalan aman-aman saja tidak ada kejadian apapun (angka 6 halaman 3, angka 10 halaman 6), kami memberikan jawaban sebagai berikut : A. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 telah melaksanakan Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan berdasarkan Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan : 1). Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang; 2). PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan 3). Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. B. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan (vide Bukti PTIII-4); 3. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan Teradu 1 (satu) untuk memuluskan aksi kejahatannya Teradu 1 (satu) berdasarkan bukti D rekap Pengembalian Pemberitahuan KWK Teradu beralasan tidak bertemu dengan Masyarakat karena banjir selama beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada tanggal 27 November 2024, bahwa seharusnya berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemilu susulan, akan tetapi Teradu 1 (satu) dengan sadar tetap saja melaksanakan pemilukada tanpa pemilu susulan pada 4 (empat) Kecamatan yang dilanda banjir. (angka 3 dan 4 halaman 3, angka 4 dan 5 halaman 4-5, angka 9 halaman 6, angka 10 halaman 6), saya memberikan Jawaban sebagai berikut: A. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan (Vide Bukti PTIII-2); B. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS 02 Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah tergenang banjir, akan tetapi sudah direlokasi 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) ke tempat yang tidak tergenang banjir setelah berkoordinasi dengan PPS dan PPK (vide Bukti PTIII- 5); C. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 24 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS Desa Lapetan tergenang banjir, dan 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) dilakukan pemindahan titik lokasi TPS ke tempat yang tidak tergenang banjir yaitu di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan (vide Bukti PTIII-6); D. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa lapetan Kecamatan Mantangai dibangun di tempat yang tinggi dan bebas dari genangan air mengingat Desa Lapetan sedang dalam keadaan banjir, yaitu didirikan di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan (vide Bukti PTIII-7); E. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti PTIII- 8); F. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti PTIII-9); G. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti PTIII-10); H. Bahwa Pj. Bupati Kapuas telah menerbitkan surat Nomor 673/BPBD Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024, yang berarti telah selesai Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara (vide Bukti PTIII-11); I. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas (vide Bukti PTIII-4); J. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. - Pasal 49 : Pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang dapat terjadi karena; 1. bencana alam dan/atau kerusuhanataun keadaan tertentu; 2. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau 3. putusan Makamah Konstitusi. - Pasal 50 ayat (2), “selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutsan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan”. K. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 dan pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, peristiwa yang didalilkan Pengadu a quo, belum memenuhi unsur/frasa pasal yang dimaksud. 4. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan Teradu 1 (satu) untuk memenangkan pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01, Teradu/Terlapor 1 (satu) menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, perbuatan ini dilakukan oleh Teradu/Terlapor 1 (satu) dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan kepada Paslon lain mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat 1 PKPU nomor 18 tahun 2024 masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan PHP ke Mahkamah Konstitusi. (angka 5 halaman 3, angka 6 dan 7 halaman 5-6, angka 10 halaman 6), saya memberikan jawaban sebagai berikut: A. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024, pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kapuas (vide Bukti PTIII-12); B. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Temuan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024, yang pada pokoknya ditemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024-2029 sebelum adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) (vide Bukti PTIII-13); C. Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan (vide Bukti PTIII-14); D. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17) tanggal 18 Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan (vide Bukti PTIII-15); E. Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor 481/PP.01.02/K.KH05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, kepada KPU Kabupaten Kapuas yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kapuas agar membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1748 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 (vide Bukti PTIII-16); F. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang pada pokoknya telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kapuas dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024. (vide Bukti PTIII-17). 5. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu secara materi dan subtansi sama saat gugatan di Makakmah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04, dengan Putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima yang dibacakan pada tanggal 4 Pebruari 2025 di Jakarta; 6. Keterangan ini dibuat berdasarkan rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas di Kuala Kapuas pada Hari Senin, Tanggal 30 Juni 2025. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Yang tidak diadukan mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor: 445/PM.00.02/Κ.ΚΗ-05/11/2024 tanggal 19 November 2024 Perihal Imbauan agar KPU Kabupaten Kapuas untuk 1. Bukti PTIII-1 memberikan tanda/keterangan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar pada saat pendistribusian C Pemberitahuan Memilih tidak didistribusikan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor: 467/PM.00.02/Κ.ΚΗ-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 2. Bukti PTIII-2 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Form A) 10 (sepuluh) Pengawas 3. Bukti PTIII-3 TPS di Mantangai Buku Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 4. Bukti PTIII-4 2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas 5. Bukti PTIII-5 Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah tanggal 27 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Form.A) Pengawas 6. Bukti PTIII-6 Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai tanggal 24 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas 7. Bukti PTIII-7 Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS1 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai tanggal 26 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas 8. Bukti PTIII-8 Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang tanggal 27 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas 9. Bukti PTIII-9 Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang tanggal 27 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas 10. Bukti PTIII-10 Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 02 Desa Lawang Kamah tanggal 27 November 2024 Surat Pj. Bupati Kapuas Nomor 673/BPBD Tahun 2024 11. Bukti PTIII-11 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas 12. Bukti PTIII-12 (Formulir Model A) Nomor: 133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 Formulir Temuan Nomor: 13. Bukti PTIII-13 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 14. Bukti PTIII-14 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 Pemberitahuan Tentang Status Temuan (Formulir Model A.17) 15. Bukti PTIII-15 Nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan 16. Bukti PTIII-16 (Formulir Model A.14) Nomor: 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ- 05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas 17. Bukti PTIII-17 (Formulir Model A) Nomor: 139/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 [2.10.4] Anggota KPU Kabupaten Kapuas Yang Tidak Diadukan Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Kapuas Yang Tidak Diadukan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Teradu, disampaikan keterangan sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pihak Teradu dan Terkait telah melakukan tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu; 2. ⁠Bahwa Pengadu pada pokoknya mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu terhadap hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa dengan maksud untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Nomor urut 01 HM. Wiyatno, S.P dan Dodo, S.P, terlapor 1 secara sadar dan dengan sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih sebanyak 12.977 undangan kepada masyarakat Kecamatan Mantangai di Kabupaten Kapuas yang merupakan basis dukungan dan daerah kelahiran Erlin Hardi, ST Calon Bupati Kapuas Nomor urut 04; 2) Bahwa bila melihat jumlah DPT Kecamatan Mantangai 32.991, dibandingkan dengan undangan C.6 yang tidak didistribusikan sebanyak 12.977 adalah setara dengan 39,33% telah mengurangi partisipasi pemilih di kecamatan Mantangai merupakan basis dukungan salah satu pasangan Pengaduan DKPP Halaman 3 calon Bupati wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Paslon 04 Putra Daerah dan Kelahiran Kelahiran Kecamatan Mantangai dan memiliki dukungan keluarga di Kecamatan Mantangai 3) Bahwa untuk memuluskan aksi kejahatannya terlapor (1) berdasarkan bukti D Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK vide bukti terlapor beralasan tidak bertemu dengan masyarakat karena memang terjadi musibah banjir selama beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada tanggal 26 November -5 Desember 2024; 4) Bahwa namun seharusnya berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pernilu susulan, akan tetapi terlapor (1) dengan sadar tetap saja melaksanakan pemilu kada tanpa pemilu susulan pada 4 (empat) kecamatan yang dilanda bericana banjir; 5) Bahwa untuk memenangkan pasangan calon Bupati Nomor urut 01, terlapor (1) menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, perbuatan ini dilakukan oleh terlapor I dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan kepada Paslon lain mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU No.18/2024 masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. 3. ⁠Bahwa berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pengadu, maka Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagaimana berikut: 1) Terhadap proses distribusi C.PEMBERITAHUAN-KWK, Teradu menjelaskan telah melaksanakan distribusi sesuai ketentuan Petunjuk Teknis dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, diantaranya KPPS telah melaksanakan distribusi C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Undangan Memilih kepada Pemilih. C.PEMBERITAHUAN-KWK sebanyak 12.977 yang dimaksud adalah undangan yang dikembalikan karena pemilih: meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status; atau tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan serta KPPS tidak memiliki contact person yang bersangkutan; 2) Terhadap Pilkada Susulan untuk 4 (empat) Kecamatan karena musibah banjir, Teradu menjelaskan bahwa meskipun pada saat itu sedang terjadi musibah banjir di beberapa wilayah Kabupaten Kapuas namun masih bisa dilakukan Pemungutan Suara di TPS dalam wilayah tersebut, disamping itu juga tidak ada rekomendasi dari Panwascam/Bawaslu Kabupaten Kapuas untuk menunda pemungutan suara, tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon, belum ada penetapan status darurat bencana banjir dari Pemerintah Kabupaten Kapuas yang menyebabkan Permungutan Suara tidak bisa dilaksanakan dan Pihak Terkait membenarkan apa yang sudah dijelaskan oleh Teradu; 3) Terhadap penerbitan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati Terpilih yang dilakukar bersamaan dengan Penetapan Hasil Pemilihan pada tanggal 5 Desember 2024, tanpa memberikan kesempatan kepada Paslon lain untuk mengajukan PHP, Teradu menjelaskan bahwa Teradu telah mengambil langkah korektif dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2- SD/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang PENARIKAN SK Nomor 1748 Tahun 2024 dan SK Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan SK Nomor 1748 Tahun 2024, dan dalam kenyataannya terdapat 2 (dua) gugatan PHP yang diajukan Paslon di Mahkamah Konstitusi dan Pihak Terkait membenarkan apa yang dijelaskan oleh Teradu. 4. Bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kapuas secara umum telah terlaksana dengan baik, aman, lancar dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku; 5. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. ⁠Bahwa Teradu dan Pihak Terkait telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [2.10.5] Kepala BPBD Kabupaten Kapuas Bahwa DKPP memanggil Kepala BPBD Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Kapuas sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa dalam penetuan status siaga darurat dan tanggap darurat ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dalam peraturan tersebut dijelaskan kebencanaan dikarenakan alam dan non alam. Kebencanaan alam adalah seperti banjir. Seperti yang terjadi di Kecamatan Matangai. Kecamatan Matangai adalah kecamatan yang paling luas di Kabupaten Kapuas yang terdiri di 38 Desa. Sedangkan yang mengalami banjir di Kecamatan Matangai adalah 6 (enam) Desa yang terdiri dari 1128 Kartu Keluarga yang terbagi menjadi 3451 jiwa. Bahwa BPBD Kabupate Kapuas mendapatkan laporan dari media masa dan dari masyarakat mulai dari tanggal 27 November 2024. Bahwa Pihak Terkait juga mendapaykan laporan perihal bencana banjir dari kepala desa tanggal 29 November 2024 serta laporan dari Kepala Kecamatan Matangai tanggal 2 Desember 2024. Kemudian Pimpinan memerintahkan agar mengolah laporan di bagian data laporan yang diterima. BPBD Kabupaten Kapuas kemudian mengirimkan tim reaksi cepat yang terdiri dari beberapa masyarakat yang dilatih di BNPB. Bahwa dari laporan dan kajian tim cepat maka Tim Kedaruratan berkesimpulan bahwa telah terjadi bencana banjir di kecamatan Matangai sejak tanggal 26 dan 27 November 2024 yang mengakibatkan terganggunya kegiatan masyarakat. Bahwa BPBD Kabupaten Kapuas kemudian melakukan rapat koordinasi dengan beberapa OPD yang terkait salah satunya Dinas Kesehatan, Bapeda, TNI, Polri dan lainnya tanggal 2 Desember 2024. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 maka di sepakati bencana tersbebut dengan Status Tanggap Darurat karena berkaitan dengan anggaran dan bantuan yang dikelola dari belanja tidak terduga. Berdasarkan pengalaman pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas terjadi 5 (lima) kali banjir dengan Status Tanggap Darurat semua. Kurun waktu Tahun 2024 hingga Tahun 2025 sudah 7 (tujuh) kali terdampak bencana banjir. Bahwa masyarakat di Kabupaten Kapuas sudah terbiasa menghadapi banjir dengan membangun rumah- rumah panggung.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas diduga dengan sengaja tidak membagikan undangan memilih (Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK) hampir menyeluruh kepada masyarakat di Kecamatan Mantangai dengan jumlah undangan yang tidak diberikan sebanyak 12.977 undangan atau setara dengan 39,33 % DPT di Kecamatan Mantangai. Bahwa Kecamatan Mantangai diketahui adalah tempat kelahiran dari Calon Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 04 a.n. Erlin Hardi yang mana hal tersebut memiliki elektabilitas yang tinggi dalam menyumbangkan suara untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 04 (vide Bukti P-1, dan Bukti P-2). Bahwa menurut Pengadu tindakan Teradu I yang tidak membagikan undangan memilih tersebut adalah untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 a.n. H. Muhammad Wiyatno dan Dodo. [4.1.2] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas diduga tidak profesional dalam menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024. Bahwa tindakan Teradu I tersebut menimbulkan syakwasangka di antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas lainnya, sebab tanggal 5 Desember 2024 seharusnya pleno pengumuman hasil perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas bukan pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas. Pengadu menduga tindakan Teradu I yang tergesa-gesa menerbitkan Keputusan a quo seakan membatasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas lainnya untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Bahwa setelah terdapat Permohonan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Teradu I kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1749 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas tanggal 23 Desember 2024. Bahwa akibat dari tidak profesionalnya tindakan Teradu I tersebut mengakibatkan terisinya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten selama kurun waktu 18 hari sebelum di batalkan oleh KPU Kabupaten Kapuas. [4.1.3] Bahwa Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas diduga tidak melakukan pengawasan yang aktif dan berjenjang terhadap distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK secara menyeluruh kepada masyarakat di Kecamatan Mantangai dengan jumlah undangan yang tidak diberikan sebanyak 12.977 undangan. Pengadu tidak mengetahui adanya surat himbauan ataupun surat teguran dari Teradu II terhadap distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024. [4.1.4] Bahwa Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas diduga tidak melakukan pengawasan yang aktif terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten. Pleno tersebut seharusnya hanya mengumumkan hasil perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas bukan pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas dengan terbitnya SK Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I Ketua KPU Kabupaten Kapuas menyatakan KPU Kabupaten Kapuas telah mencetak Surat Suara sebanyak 32.215 (sesuai dengan jumlah DPT) 2.5%, Surat Suara Tambahan sebanyak 843 Surat Suara, sehingga jumlah total Surat Suara yang dicetak untuk Kecamatan Mantangai adalah 33.058 Surat Suara (Vide Bukti T.1-1). Sehingga dalil Pengadu yang menyatakan bahwa data jumlah Surat Suara berdasarkan DPT pada Kecamatan Mantangai sebanyak 32.991 Surat Suara adalah tidak mendasarkan pada data yang valid dan benar, maka patutlah Majelis yang Mulia mengesampingkan dalil Pengadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi undangan memilih (C.6) dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Memang pada dasarnya dalam hal pendistribusian undangan adalah tanggung jawab penyelenggara dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Kapuas, namun dalam faktanya di lapangan Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Kapuas, tidak dapat langsung dapat melakukan pengawasan dalam proses distribusi undangan memilih. Maka tuduhan Teradu I dengan cara sengaja tidak mendistribusikan undangan dan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Н. М. Wiyatno, S.P, dan Dodo, S.P adalah tidak berdasarkan hukum. Bahwa dalam laporan rekap pengembalian pemberitahuan (C.6) menunjukkan bahwa ketidakterdistribusian undangan disebabkan oleh faktor teknis, seperti: pemilih meninggal dunia, pindah domisili, pindah memilih, tidak dikenal, atau tidak berada di tempat tanpa keluarga/penanggung jawab yang dapat menerima undangan. Hal tersebut sesuai dengan pelaporan dan pemberitahuan dari KPPS, PPS dan PPK. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara. Tuduhan bahwa ketidakterdistribusian undangan bertujuan mengurangi partisipasi pemilih di basis Pasangan Calon Nomor 04 adalah asumsi tanpa bukti konkret. Selain itu, dalam faktanya perkara a quo ini telah menjadi bagian dari Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025, sebagaimana dalam Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada point [3.8.4] pada halaman 189 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-ΧΧΙΙΙ/2025 yang menyatakan: "Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil a quo dan bukti yang diajukan Pemohon [vide Bukti P-42a dan Bukti P-43), serta jawaban, keterangan, dan bukti- bukti yang diajukan oleh Termohon [vide Bukti T-18), Pihak Terkait [vide Bukti PT-15), dan Bawaslu Kapuas (vide Bukti PK.24.14-1), telah ternyata data sebanyak 36.634 (tiga) puluh enam ribu enam ratus tiga puluh empat) merupakan data tentang sisa undangan C.Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pilkada Kapuas sebenarnya telah didistribusikan, namun dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima Pemilih dengan alasan: meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status, serta tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga/orang yang terpercaya yang dapat dititipkan. Terlebih lagi, berdasarkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Kapuas yang menyatakan bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan [vide Keterangan Bawaslu Kapuas halaman 12]. Berdasarkan hal tersebut tidak ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada, serta meskipun apabila tidak terdistribusikannya undangan sebagaimana dalil Pengadu itu memang terjadi, tidaklah secara fakta dan hukum dapat menghalangi Pemilih untuk melaksanakan Hak Pilihnya dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Bahwa Teradu I juga tidak dapat melakukan pemilu susulan di 4 (empat) kecamatan yang terdampak banjir dikarenakan berdasarkan Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara ulang atau susulan dapat dilakukan apabila terdapat: (a) bencana alam dan/atau kerusuhan, (b) rekomendasi dari Panwaslu/Bawaslu, atau (c) putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, Teradu I tidak menerima rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kapuas, atau Bawaslu Provinsi untuk menunda pemungutan suara. Kemudian tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon di TPS terkait pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Serta Status Darurat bencana banjir di Kabupaten Kapuas baru ditetapkan melalui Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Nomor 360/327-1/BPBD Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024, yaitu setelah pelaksanaan pemungutan suara (vide Bukti T.1-3). Oleh karena itu, pada tanggal pemungutan suara 27 November 2024, tidak ada status darurat bencana yang sah menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008. Bahwa penetapan status darurat bencana adalah wewenang Bupati Kabupaten Kapuas, bukan KPU. Karena tidak ada penetapan status darurat bencana sebelum atau pada saat pemungutan suara, Teradu I tidak memiliki dasar hukum untuk menunda Pilkada atau menyelenggarakan Pilkada susulan. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I Ketua KPU Kabupaten Kapuas menyatakan terhadap Surat Keputusan Penetapan Calon Terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada tanggal 5 Desember 2024 yang diduga Pengadu untuk menghalangi Pasangan Calon lain mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi, Teradu I menyatakan KPU Kabupaten Kapuas telah mengambil langkah korektif dengan menerbitkan; a.Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2- 8D/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Penarikan Surat Keputusan Nomor 1748 Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4); b.Surat Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan SK Nomor 1748 Tahun 2024 (vide Bukti T.1-5) berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/212/2024 (vide Bukti T.1-6). Tindakan ini menunjukkan itikad baik Teradu I untuk mematuhi ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yang memberikan waktu 3 hari kerja bagi setiap Pasangan Calon untuk mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 1748 Tahun 2024 dalam fakta hukumnya telah diterima oleh semua pihak yaitu dari setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 dan pada saat itu semua menerima dan tidak ada yang berkeberatan, kemudian hal tersebut pun tidaklah dapat menghalangi konstitusional setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil dan menghilangkan hak Bupati Tahun 2024 untuk mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dapatlah dilihat dari Permohonan Gugatan PHPU.BUP yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor 04 ke Mahkamah Konstitusi. Bahwa merujuk pada point [3.8.5] pada halaman 190 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa: Termohon diduga berpihak dan secara sistematis memenangkan Paslon Nomor Urut 1 melalui penetapan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas periode 2024-2029, setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil a quo dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon [vide Bukti P-44 sampai dengan Bukti P-46), serta jawaban, keterangan, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon (vide Bukti T-19 sampai dengan Bukti T-25), Pihak Terkait [vide Bukti PT-17 sampai dengan Bukti PT-21, Bukti PT-29, dan Bukti PT-301], dan Bawaslu Kapuas (vide Bukti PK.24.14-27 sampai dengan Bukti PK.24.14-38), telah nyata bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, di hari yang sama, Termohon langsung menyadari kekeliruan terhadap keluarnya Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 tahun 2024 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih Kabupaten Kapuas tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024. Selanjutnya Termohon menindaklanjutinya pada hari berikutnya, 6 Desember 2024, dengan mengeluarkan surat penarikan terhadap keputusan tersebut dengan Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-SD/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024 [vide Bukti T-19] dan surat tersebut sudah diterima semua pasangan calon dan Bawaslu Kapuas [vide Bukti T-20]. Selain itu, terkait kejadian di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat sudah ditindaklanjuti oleh Termohon dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kapuas Nomor 1742 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 pada TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas [vide Bukti T-23]. Fakta tersebut juga sejalan dengan Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas. Menurut keterangan Bawaslu Kabupaten Kapuas, terhadap dalil quo, Bawaslu Kapuas mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kapuas untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1748 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024, Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kapuas dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 [vide Bukti PK.24.14-29]. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Selat mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 001/PP.00.01/Κ.ΚΗ-05-01/11/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 04 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat [vide Bukti PK.21.14-33). KPU Kabupaten Kapuas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat pada tanggal 1 Desember 2024, dengan diawasi oleh Bawaslu Kapuas [vide Bukti PK.24.14-35]" Bahwa Teradu I telah bersikap adil dengan memastikan proses pemilu berjalan sesuai prosedur, termasuk dengan mengambil langkah korektif atas penarikan Surat Keputusan Nomor 1748 Tahun 2024. [4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas menyatakan bahwa dalam pendistribusian undangan memilih (C. Pemberitahuan) kepada masyarakat di Kecamatan Mantangai, Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 445/PM.00.02/K.KH- 05/11/2024 tanggal 19 November 2024 Perihal Imbauan Pendistribusian C. Pemberitahuan memilih yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas untuk memberikan tanda/keterangan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar pada saat pendistribusian C Pemberitahuan Memilih tidak didistribusikan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (vide Bukti T.2-1). Bawaslu Kabupaten Kapuas juga menyampaikan Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH- 05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan (vide Bukti T.2-2). Bahwa melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P.TPS) di Kecamatan Mantangai telah melaksanakan pengawasan pendistribusian C. Pemberitahuan memilih yang dilaksanakan oleh KPPS setempat dengan contoh beberapa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P.TPS), sedangkan terdapat surat pemberitahuan memilih yang tidak tersampaikan kepada Pemilih dikarenakan; 1) Pemilih meninggal dunia, 2) Pemilih tidak dikenal, 3) Pindah memilih, 4) Pindah domisili, 4) Pemilih ganda, dan 5) Menjadi anggota TNI/Polri (vide Bukti T.2-3). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 telah melaksanakan Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan berdasarkan Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan; a. Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang; b. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bbupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan c. Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap musibah banjir yang dijadikan dasar untuk melakukan pemilu susulan oleh Pengadu, Teradu II menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS 02 Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah tergenang banjir, akan tetapi sudah direlokasi 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) ke tempat yang tidak tergenang banjir setelah berkoordinasi dengan PPS dan PPK (vide Bukti T.2-5). Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 24 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS Desa Lapetan tergenang banjir, dan 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) dilakukan pemindahan titik lokasi TPS ke tempat yang tidak tergenang banjir yaitu di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan (vide Bukti T.2-6). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai dibangun di tempat yang tinggi dan bebas dari genangan air mengingat Desa Lapetan sedang dalam keadaan banjir, yaitu didirikan di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan (vide Bukti T.2-7). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti T.2-8). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti T.2-9). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti T.2-10). Bahwa kemudian Pj. Bupati Kapuas telah menerbitkan surat Nomor 673/BPBD Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024, yang berarti telah selesai Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara (vide Bukti T.2-11). Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas (vide Bukti T.2-4). [4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu II menyatakan telah melakukan pengawasan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024, pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kapuas (vide Bukti T.2-12). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Temuan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/ 21.06/XII/2024, yang pada pokoknya ditemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024- 2029 sebelum adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) (vide Bukti T.2- 13). Kemudian Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan (vide Bukti T.2-14). Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17) tanggal 18 Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan (vide Bukti T.2-15). Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor 481/PP.01.02/K.KH05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, kepada KPU Kabupaten Kapuas yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kapuas agar membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1748 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 (Vide Bukti T.2-16). Bawaslu Kabupaten Kapuas mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang pada pokoknya telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kapuas dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 (vide Bukti T.2-17). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terdapat bukti Pengadu berupa Formulir Model D. Rekap Pengembalian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK yang dikembalikan kepada KPU Kabupaten Kapuas dengan keterangan “tidak berada ditempat dan tidak terdapat keluarga/orang yang terpercaya yang dapat dititipkan” untuk wilayah Kecamatan Mantangai sebanyak 12.837 formulir. Menurut Pengadu, apabila dibandingkan dari 17 (tujuh belas) kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas, paling banyak pengembalian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK ada di wilayah Kecamatan Mantangai. Bahwa di Kecamatan Kapuas Timur pengembaliannya hanya 325 formulir, di Kecamatan Tamban Catur jumlah pengembaliannya 148 formulir, di Kecamatan Selat pengembaliannya berjumlah 3.422 Formulir (vide Bukti P-3). Menurut Pengadu, tidak terdistribusinya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Mantangai sangat merugikan Paslon 04 (Erlin Hardi & Alberkat Yadi) karena di Kecamatan Mantangai merupakan tempat kelahiran Elin Hardi (vide Bukti P- 1) sekaligus merupakan basis pendukung Paslon 04. Bahwa berdasarkan hasil survey, Paslon 04 meraih suara tertinggi (vide Bukti P-2), sehingga menurut Pengadu tidak terdistribusinya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK sangat mempengaruhi terhadap keterpilihan Paslon 04 pada pemungutan suara yang digelar tanggal 27 November 2024. Pengadu menyatakan bahwa jika tidak terdistribusinya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK karena kendalanya banjir, maka Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas pada waktu itu seharusnya melakukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara di tanggal 27 November 2024 atau dilakukan Pilkada susulan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu terkait tidak dibagikannya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK secara menyeluruh yang untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 (H.Muhammad Wiyatno dan Dodo) tidak didukung alat bukti oleh Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I mengakui di Kecamatan Mantangai terdapat pengembalian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN- KWK sebanyak 12.837 formulir dengan keterangan “tidak berada ditempat dan tidak terdapat keluarga/orang yang terpercaya yang dapat dititipkan”sebagaimana alat bukti P-3. Menurut Teradu I, distribusi undangan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN- KWK telah dilakukan oleh KPPS sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memang dalam hal tanggung jawab pelaksanaan ada pada KPU Kabupaten Kapuas, akan tetapi Teradu I tidak dapat langsung melakukan pengawasan dalam proses distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. Secara hirarkis KPPS berada di bawah koordinasi tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Teradu I mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan faktor banjir sebagai penyebab tidak terdistribusikannya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. Logistik di Kecamatan Mantangai berjalan lancar tidak mengalami kendala. Tidak terdistribusinya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK karena memang orang-orang yang dituju tidak bisa ditemui. Teradu I juga mengakui bahwa di beberapa desa di Kecamatan Mantangai terjadi banjir. Akan tetapi tidak menjadi alasan untuk melakukan penundaan Pilkada atau melakukan Pilkada lanjutan karena tidak ada rekomendasi penundaan pemungutan suara dari Bawaslu Kabupaten Kapuas. Keterangan serupa juga disampaikan oleh Pihak Terkait Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kapuas atas nama Dina Mariana. Bahwa tidak terdistribusinya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK bukan karena alasan banjir. Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Kapuas atas nama Feri Irawan selaku Ketua Divisi Data dan Informasi juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mendistribusikan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Adapun ada masyarakat yang tidak bisa ditemui, Pihak Terkait tidak mengetahui. Sementara itu, Pihak Terkait atas nama Harun Rasyid selaku Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas menyatakan selama tahun 2024 di Kabupaten Kapuas dinyatakan tanggap darurat banjir sebanyak 5 kali. Sedangkan dari awal Tahun 2025 hingga bulan Juli 2025, status tanggap darurat sudah dua kali. Jadi total dari tahun 2024 hingga Juli 2025, status tanggap darurat banjir di Kabupaten Kapuas sebanyak 7 kali. Bahwa memang di Kecamatan Mantangai ada wilayah yang terkena banjir. Informasi dari media dan masyarakat, banjir terjadi sejak tanggal 26 dan 27 November 2024. Keterangan resmi dari Para Kepala Desa tanggal 29 November 2024. Bahwa dari 38 desa yang ada di Kecamatan Mantangai yang terkena dampak banjir sebanyak 6 desa. Meskipun demikian, pelaksanaan Pemilu atau Pilkada masih tetap bisa berjalan, karena dengan ditundanya pelaksanaan Pilkada pun tidak ada jaminan banjir akan mereda. Menurut Pihak Terkait, warga Kabupaten Kapuas sudah terbiasa dengan banjir. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas merupakan penanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah in casu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 termasuk dalam pendistribusian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. Teradu I tidak bisa hanya menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada KPPS dan PPS selaku jajaran di bawah KPU Kabupaten Kapuas, tetapi Teradu I harus juga melakukan kontrol dan monitoring serta evaluasi dari hasil kerja KPPS dan PPS dalam pendistribusian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN- KWK. Berdasarkan fakta persidangan, terbukti Teradu I melepaskan tugas dan tanggung jawab selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas dan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada KPPS. Dengan demikian, Teradu I sudah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I sudah bertindak tidak optimal dalam mendistribusikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mantangai, padahal Teradu I sudah menerima laporan dalam Formulir Model D. Rekap Pengembalian C Pemberitahuan, akan tetapi Teradu I tidak langsung melakukan evaluasi terhadap distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di tiap wilayah. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas, seharusnya mengetahui bahwa pendistribusian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Kapuas. Dengan demikian, Teradu I terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, tidak akuntabel dalam pendistribusian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK, khususnya wilayah Kecamatan Mantangai. Oleh karena itu, tindakan Teradu I tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf f, Pasal 15 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu, Teradu I tidak membagikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK secara menyeluruh diduga untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, DKPP menilai, berdasarkan fakta persidangan tidak terdapat bukti dan fakta yang membuktikan tidak dibagikannya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK adalah untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Namun demikian, DKPP menilai, tidak optimalnya distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Mantangai menimbulkan syakwasangka negatif bagi Teradu I dan lembaga KPU Kabupaten Kapuas yang seharusnya bisa dicegah oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas. Hal itu penting dilakukan agar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah semua pemilih yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilih sebagaimana mestinya. [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti P-8) dilakukan oleh Teradu I bersamaan dengan terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 (SK Nomor 1747/2024) yang diterbitkan setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I menyatakan khilaf telah menerbitkan SK Nomor 1748/2024. Teradu I menerangkan bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, sebelum terbitnya SK a quo, Teradu I menanyakan terlebih dahulu kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan in casu Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Kapuas atas nama Dina Mariana terkait dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten. Kemudian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan item-item yang harus disiapkan dan memastikan bahwa item-item tersebut sudah sesuai dengan template. Sehingga Teradu I menandatangani SK Nomor 1748 Tahun 2024 bersamaan dengan SK Nomor 1747/2024 setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten setelah mengikuti saran dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Bahkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten tidak ada keberatan dari para pihak termasuk dari Bawaslu Kabupaten Kapuas. Akan tetapi, usai rapat pleno tersebut, Teradu I baru menyadari dan mengakui bahwa ada sesuatu yang salah terhadap terbitnya SK a quo. Kesalahan tersebut hanya diketahui oleh dirinya, sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas yang lain pun tidak ada yang mengetahui dan tidak menyadari atas kekeliruan tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kapuas atas nama Ana Rahimah menerangkan, pada waktu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten, sebelum terbitnya SK Nomor 1747/2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Saksi-Saksi Calon dibagikan terlebih dahulu draft SK-nya oleh KPU Kabupaten Kapuas in casu Teradu I, sehingga para pihak bisa mencermati secara bersama-sama apabila ada koreksi, setelah itu baru ditandatangani oleh Teradu I. Berbeda dengan proses terbitnya SK Nomor 1748 Tahun 2024, KPU Kabupaten Kapus in casu Teradu I langsung membacakan SK tersebut dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten langsung ditutup sehingga Bawaslu Kabupaten Kapuas dan para pihak yang hadir tidak diberi kesempatan untuk memeriksa atau memberikan saran maupun perbaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas in casu Teradu I. Selanjutnya, pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu I mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kapuas dan bertemu dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas atas nama Hanif Syazali. Teradu I menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk mengakui dan menyampaikan kekeliruannya terkait dengan terbitnya SK Nomor 1748 Tahun 2024. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 6 Desember 2024, Teradu I menerbitkan Surat Nomor 510/PL.02.6- SD/6203/2024 tentang Penarikan SK a quo yang pada pokoknya Keputusan KPU Kabupaten Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ditarik (vide Bukti T.1-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa, terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Nomor 1748 Tahun 2024 tidak langsung dibatalkan karena Teradu I beranggapan dengan dikeluarkan surat Nomor 510/PL.02.6-SD/6203/2024 maka Surat Keputusan KPU Kabupaten Nomor 1748 Tahun 2024 tidak berlaku, terlebih KPU Kabupaten Kapuas in casu Teradu I sudah memposting surat Nomor 510/PL.02.6-SD/6203/2024 terkait penarikan SK di JDIH KPU. Teradu I baru membatalkan SK Nomor 1748 Tahun 2024 pada tanggal 23 Desember 2024 melalui SK Nomor 1749 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 (vide Bukti T.1-5) setelah Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II melayangkan surat rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan melalui surat nomor 481/PP.01.02/K.KH- 05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 (vide Bukti T.1-6/ T.2-16). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Sastriadi mengatakan setelah kejadian terbit SK Nomor 1748/2024, Teradu I melakukan konsultasi kepada dirinya. Teradu I kemudian disarankan agar diselesaikan sebagaimana peraturan yang berlaku. Pihak Terkait juga mendapatkan laporan dari salah satu saksi calon peserta Pilkada Bupati. Atas laporan tersebut, kemudian Pihak Terkait menyampaikan kepada pelapor bahwa Teradu I akan segera melakukan koreksi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan terbitnya SK Nomor 1748 Tahun 2024 menutup peluang Paslon lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Teradu I membantah karena pada faktanya Paslon 04 Erlin Hardi-Alberkat Yadi dapat mengajukan gugatan yang hasil putusannya ditolak (vide Bukti T.1-2). Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Sastriadi menambahkan bahwa ada dua gugatan PHP yang diajukan Paslon di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tata cara penerbitan Keputusan ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 18/2024) yang menyatakan: Pasal 55 ayat (1): KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO- KWKBUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota. Pasal 57 ayat (1) Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan Dengan demikian, tindakan Teradu I yang menerbitkan SK Nomor 1748/2024 sudah melanggar Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (1) PKPU 18/2024. Selain itu, Teradu I juga tidak langsung mencabut SK Nomor 1748/2024, padahal Teradu I sudah menerbitkan Surat Nomor 510/PL.02.6-SD/6203/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang Penarikan Keputusan KPU Kabupaten Nomor 1748 Tahun 2024. Akan tetapi tidak ditindaklanjuti dengan pencabutan dan pembatalan SK Nomor 1748/2024, sehingga SK a quo tetap masih ada dan berlaku. Teradu I baru mencabut setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kapuas. Tindakan Teradu I tersebut membuktikan Teradu I sudah tidak profesional, tidak cermat, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum. Sehingga tindakan Teradu I tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 15 huruf a, huruf f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa terkait dengan dalil tidak bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena kesalahan penerbitan SK, sesuai fakta persidangan, Paslon 04 tetap dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan permohonan/gugatan Paslon 04 ditolak. Sehingga DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti. [4.3.3] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II telah menyampaikan surat imbauan Nomor 445/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 19 November 2024 Perihal Imbauan Pendistribusian C yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Kapuas in casu Teradu I. Dalam surat tersebut pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas untuk memberikan tanda/keterangan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar pada saat pendistribusian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK (Pemberitahuan memilih) tidak didistribusikan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) (vide Bukti T.2-1). Selanjutnya, pada tanggal 24 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II kembali melakukan himbauan melalui surat Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 salah satu poinnya adalah agar surat pemberitahuan pemungutan suara telah didistribusikan dan telah diterima oleh Pemilih paling lambat 3 (tiga) sebelum hari dan tanggal pemungutan suara (vide Bukti T.2-2). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II tidak hanya mengimbau tetapi juga melakukan pengawasan melalui Pengawas TPS di Kecamatan Mantangai terhadap pendistribusian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK (vide Bukti T.2-3). Bahwa pengawasan juga dilakukan oleh jajaran di bawahnya pada masa tenang dan pungut hitung (vide Bukti T.2-5 s.d. T.2- 10). Bahwa terhadap tidak terdistribusinya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN- KWK sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II tidak menerima laporan atau juga temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan (vide Bukti T.2-4). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, antara lain dengan memberikan himbauan dan pengawasan terhadap distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK sehingga tindakan Teradu II dapat dibenarkan secara hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu II sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan pengawasan terkait dengan pendistribusian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten, Teradu II telah melakukan pengawasan termasuk peristiwa terbitnya SK Nomor 1748 Tahun 2024 yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti T.2-12). Bahwa terhadap peristiwa terbitnya SK Nomor 1748 Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Kapuas in casu Teradu I, Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II menjadikannya sebagai temuan yang diregistrasi dengan Nomor Register 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/ XII/2024 (vide Bukti T.2-13) dan dilakukan serangkaian penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas atas nama Ana Rahimah menyatakan, bahwa berdasarkan klarifikasi kepada Kasubag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Kapuas, yang menyatakan bahwa dia mendapat perintah dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan atas nama Dina Mariana untuk menyiapkan SK tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Bahwa terhadap keterangan tersebut, Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Kapuas atas nama Dina Mariana membenarkan hal tersebut. Pihak Terkait berdalih bahwa dirinya mempercayakan kepada Kasubag Teknis dan Hukum karena yang bersangkutan lebih berpengalaman dalam teknis penyelenggaraan, sementara dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap temuan Nomor Register 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024, pada tanggal 18 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II melakukan kajian yang pada pokoknya KPU Kabupaten Kapuas menerbitkan SK Nomor 1748 Tahun 2024 tidak sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) PKPU 18/2024 dan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II menyimpulkan KPU Kabupaten Kapuas terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan (vide Bukti T.2-14). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 18 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas mengumumkan status temuan Nomor Register 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 (vide Bukti T.2-15). Bahwa pada tanggal 20 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II melayangkan surat rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan terkait hasil penanganan temuan Nomor Register 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 kepada KPU Kabupaten Kapuas melalui surat nomor 481/PP.01.02/K.KH-05/12/2024 (vide Bukti T.2-17). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Kapuas melayangkan surat rekomendasi, pada tanggal 23 Desember 2024 KPU Kabupaten Kapuas membalas melalui Surat Nomor 655/PY.02.1-SD/6203/2024 perihal Tindaklanjut Atas Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Surat a qua pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kapuas mengeluarkan SK Nomor 1749 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 (vide Bukti T.2-17). Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi pelanggaran adminsitrasi pemilihan yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP) melalui Formulir Model A Nomor 139/LHP/PM.01.02/12/2024 (vide Bukti T.2-17). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu II sudah melaksanakan tugas dan wewenang selaku lembaga pengawas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam melaksanakan pengawasan, Teradu II sudah melakukan serangkaian proses, antara lain, menjadikan peristiwa terbitnya SK Nomor 1748 Tahun 2024 sebagai temuan, melakukan kajian awal, meregistrasi temuan, melakukan klarifikasi kepada para pihak, melakukan kajian, dan memutuskan bahwa Teradu I melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, serta mengeluarkan rekomendasi berdasarkan Surat Nomor 655/PY.02.1-SD/6203/2024. Bahkan Teradu II juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi yang dituangkan dalam LHP melalui Formulir Model A Nomor 139/LHP/PM.01.02/12/2024. Dengan demikian, tindakan Teradu II sudah sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu II telah terbukti sudah responsif, profesional, dan akuntabel terhadap tindakan Teradu I. Sehingga tindakan Teradu II dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Iswahyudi Wibowo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani