Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 61-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tarakan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 28 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 39-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga menghentikan laporan Nomor 04/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 terkait dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Calon Walikota Tarakan nomor urut 01. PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menghentikan Laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 terkait dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh Calon Walikota Tarakan Nomor Urut 01 atas nama dr. H.
Pasal DilanggarPasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Tahun; Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Pemilihan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan; Pasal 73 ayat (4); Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Pemilihan (Vide Bukti T-26), bahwa Para Teradu mengeluarkan; Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan serta perlu dilakukan klarifikasi kepada Pelapor,; Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Riswanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Teradu II Johnson, dan Teradu III A. Muh. Saifullah masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 61-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 39- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Sulaiman Pekerjaan : Dosen Alamat : Gedung Office 8 Floor 18A, Jln. Senopati No. 88, Kawasan SCBD, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – Indonesia Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Riswanto Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Tarakan Alamat : Jl. P. Sumatera RT. 15, Kelurahan Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Johnson Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tarakan Alamat : Jl. P. Sumatera RT. 15, Kelurahan Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : A. Muh. Saifullah Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Tarakan Alamat : Jl. P. Sumatera RT. 15, Kelurahan Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 39-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga menghentikan laporan Nomor 04/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 terkait dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Calon Walikota Tarakan nomor urut 01. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Tanda bukti penyampaian laporan No.04/PL/PW/Kota /24.01/X/2024, tertanggal 21 Oktober 2024 2. P-2 Tanda bukti pemberitahuan laporan terkait dengan Nomor Laporan :02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024., tertanggal 28 Oktober 2024 3. P-3 Bukti Video, berupa Video Yang memperlihatkan telah terjadi money politik yang dilakukan oleh paslon 01 (khairul), Bagi- Bagi Uang Pada acara ulang tahun anak H.Najamuddin kepada orang-orang yang hadir di hotel tarakan plaza kota tarakan, pada tanggal 15 Oktober 2024. bukti video berdurasi 0:44 (nol koma empat puluh empat detik); dan video berdurasi 0:43 (nol koma empat puluh tiga detik). 4. P-4 Foto Screnshoot dari Grup Whatsapp (HALO KALTARA) salah satu paslon Khairul telah Bagi-Bagi Uang 5. P-5 Foto Screnshoot Whatsapp Grup (HALO KALTARA) berupa Video Khairul Paslon Walikota No.Urut 1 Sedang Memegang Uang Untuk Di bagi-bagikan 6. P-6 Gambar Cuplikan dari Video yang berisi paslon Nomor 01 (kahirul) sedang Membagi-bagikan uang di Acara Pesta Ulang Tahun Anak H.Najamuddin, di Hotel Tarakan Plaza pada tanggal 15 Oktober 2024 7. P-7 Foto dukungan kepada paslon 01, pada acara Ulang Tahun Anak H.Najamuddin, di Hotel Tarakan Plaza pada tanggal 15 Oktober 2024,bahwa pada acara tersebut ada dukungan pada paslon nomor 01 8. P-8 Screenshoot berita dari benuanta.co.id tertanggal 23 Oktober 2024, yang berjudul : Dugaan Money Politik calon walikota Tarakan Penuhi Syarat Formil 9. P-9 Berita Media Online Fokus Borneo Tanggal 28 Oktober 2024 (https://fokusborneo.com/politik/2024/10/28/gakkumdu- hentikanlaporan-dugaan-money-politik-calonwalikota- tarakan/). 10. P-10 Bukti Istagram radartarakan (https://www.instagram.com/radartarakan/reel/DBsKYBaor Ft/) [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada pokoknya pada tanggal 21 Oktober 2024 telah dilakukan laporan di Bawaslu Kota Tarakan oleh Abdul Jalil Pawara Dkk yang melaporkan dugaan pelanggaran money politik membagi-bagikan uang yang dilakukan oleh calon Walikota Tarakan Sdr. dr. H. dr. Khairul, M.Kes diacara ulang tahun anak H. Najamudin dihotel Tarakan Plaza Kota Tarakan pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024, pukul 19.00 sampai acara selesai dengan dibuktikan video berdurasi 0:44 (nol koma empat puluh empat detik), serta dokumentasi screnshoot digrub media sosial whatsapp dan terjadi pembagian uang berwarna merah senilai Rp. 100.000,- kepada orang/tamu yang hadir oleh paslon nomor 1 dengan mengacukan jari telunjuk 1. Khairul di hotel Tarakan secara terbuka dengan menggunakan atribut paslon jaket bertuliskan KHARISMA nomor 1 dan masih dalam masa kampanye, berikut Jawaban Teradu: 1) Bahwa sebelum Teradu menjawab dalil aduan Pengadu terlebih dahulu Teradu menyampaikan pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tarakan telah menerima informasi awal rekaman video berdurasi 00:44 detik terkait bagi-bagi uang pada acara ulang tahun di hotel tarakan plaza. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kota Tarakan menuangkan kedalam Formulir A.6 Informasi Awal. selanjutnya Bawaslu kota Tarakan melakukan penelurusan dengan cara meminta keterangan kepada pihak pihak yang ada pada video tersebut. Pada saat dilakukan penelusuran Bawaslu Kota Tarakan menerima laporan nomor: 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran yang sama. Kemudian Bawaslu Kota Tarakan melakukan Rapat Pleno nomor 98/RT.02/K.KL 05/10/2024 yang pada pokoknya penelusuran informasi awal dihentikan, Laporan nomor: 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 ditindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilihan. (vide bukti T.1) 2) Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, Pukul 14.15 Wita Bawaslu Kota Tarakan telah menerima laporan nomor: 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor 1. Ahmad Gufron, Pelapor 2. Abdul Rahman, Pelapor 3. Abdul Jalil Pawara, dan Pelapor 4. Abdul Halim N. Terkait dugaan pelanggaran membagikan uang kepada tamu undangan oleh calon Walikota Tarakan Nomor urut 1 dr. Khairul di acara Ulang Tahun anak H. Najamuddin pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di Hotel Tarakan Plaza. (vide bukti T-2); 3) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah membuat Kajian Awal Laporan dan Rapat Pleno nomor : 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan, selanjutnya diregistrasi dengan nomor 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 untuk ditindaklanjuti proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan bersama Sentra Gakkumdu. (vide bukti T-3); 4) Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 bulan Oktober 2024 Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sentra Gakkumdu bersepakat menentukan Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 187A ayat (1) Undang- undang Pemilihan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) serta perlu dilakukan klarifikasi pelapor, saksi-saksi, terlapor dan keterangan Ahli. (vide bukti T-4); 5) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah meminta keterangan klarifikasi pelapor, saksi, terlapor, dan keterangan Ahli sebagai berikut: Keterangan Pelapor a) Berdasarkan surat nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 disampaikan kepada saudara Ahmad Gufron (Pelapor 1). Selanjutnya Pelapor pada tanggal 24 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-5) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - pelapor melihat video yang diperlihatkan oleh saudara abdul rahman, menurut pelapor dalam video tersebut dr. khairul membagikan uang dengan menggunakan baju bertuliskan nomor 1; - pelapor mendapatkan bukti berupa video berdurasi 00:44 detik tersebut pelapor diperlihatkan langsung oleh Abdul Rahman; - pelapor tidak mengetahui siapa yang merekam dan menyebarkan video berdurasi 00:44 detik tersebut yang pelapor laporkan ke Bawaslu Tarakan; - Bukti video berdurasi 00:44 detik tersebut dalam tersebut acara ulang tahun anak pak najamuddin di tarakan plaza, untuk waktunya kapan pelapor tidak tahu; - menurut pelapor indikasi money politik sebagai calon walikota tarakan karena menggunakan baju nomor 1 dan diakhir video ada iming – iming untuk memilih dan menurut pelapor itu suara dr. khairul, pelakunya dr. khairul sesuai dengan yang di video tersebut; - pelapor tidak mengenal orang-orang yang ada didalam video tersebut, pelapor hanya mengenal dr. Khairul b) Berdasarkan surat nomor surat nomor 50/PP.00.02/K.KL 05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 disampaikan kepada saudara Abdul Rahman (Pelapor 2). Selanjutnya Pelapor pada tanggal 24 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-6) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Pelapor Mengetahui video 00:44 dari group whatsapp HALO KALTARA pada tanggal 17 Okt 2024 jam 19.22 dan di posting oleh akun WA bernama MARTHINDIMAS TIM (081253543249), akun WA dengan no +62 852-4647 6135, dan akun WA dengan no +62 852- 4647-6251.lalu melapor ke Bawaslu Tarakan tanggal 21 Okt 2024; - Pelapor mengetahui video tersebut diambil di Acara ulang tahun anak H. Najamuddin yang diselenggarakan pada tgl 15 Okt 2024 di Tarakan Plaza; - Dari video tersebut pelapor melihat dr. khairul naik ke atas panggung dan membagi-bagikan uang kepada pemain band dan pengisi acara; - Berdasarkan bukti video pada saat itu dr. Khairul naik ke panggung kemudian membagi-bagikan uang ke orang orang yang hadir pada acara ulang tahun tersebut dibawah panggung. Kemudian dr. Khairul mengambil uang ke asprinya. Kemudian asprinya memberikan uang dan menunjuk ke arah pemain band pengisi acara dan dr. Khairul menghampiri mereka kemudian membagikan uang kepada pemain band pengisi acara; - Nominal yang dr. Khairul bagikan ke orang-orang yang Menghadiri acara ulang tahun tersebut Pecahan seratusan, untuk jumlah saya tidak tau. Yang jelas 1 orang menerima 2 lembar; - Pelapor tidak kenal orang-orang yang menerima uang di video tersebut; - dr. Khairul di Pemilihan Tahun 2024 sebagai calon walikota Tarakan; - Diketahui kegiatan bagi-bagi uang tersebut di Tarakan Plaza pada saat acara ulang tahun H. Najamudin pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024; - Pelapor mengetahui dr. Khairul bagi-bagi uang pada tanggal 15 Oktober 2024 Video berdurasi 0:44 detik dari grub whatsapp HALO KALTARA; - Yang mengupload video berdurasi 0:44 detik di grub whatsapp HALO KALTARA atas nama Marthindimas Tim … dengan nomor 081253543249 menggunakan akun whatsapp memposting di grub whatsapp HALO KALTARA; akun whatsapp dengan nomor +62 852- 4647 6135; dan akun whatsapp dengan nomor +62 852-4647 6251; - pelapor tidak mengetahui siapa yang merekam dan menyebarkan video berdurasi 00:44 detik tersebut; - pelapor menjelaskan isi video berdurasi 00:43 detik tersebut acara ulang tahun anak H. Najamuddin atau H. Lontong di Tarakan Plaza pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024; - merupakan pelanggaran pemilihan dugaan melakukan kampanye dan dugaan money politik; - pelapor mengatakan bahwa video tersebut melakukan dugaan pelanggaran kampanye dr. Khairul melakukan gestur dengan mengacungkan gestur jari 1 dan memakai atribut jaket bertuliskan Kharisma angka 1 dengan gambar pasangan calon walikota Tarakan dan Wakil walikota Tarakan; - pelapor bergabung dalam group whatsapp HALO KALTARA, saya sebagai anggota di group whatsapp HALO KALTARA dengan akun WA rahmanabdul050969; - yang menjadi admin group whatsapp HALO KALTARA Edi masran (081219585888) sebagai admin, bani anik (081346335287) sebagai (082299839511) sebagai admin, admin, E cristian halokalt (082358855777), herdina reza (082153950604), lepinus (082153142598), novthoso (085228484284), thy yacob (082296926093; - pelapor tidak mengenal admin group whatsapp HALO KALTARA Kalau Edi masran pernah sekali bertemu saja. Yang lain tidak pernah; - berdasarkan bukti video berdurasi 00:43 dan 0:44 detik dr. Ari yang menggunakan baju belang-belang berwarna hitam putih dan untuk H. Idrus menggunakan baju Batik berwarna biru; - pelapor melihat video tersebut pada tanggal 17 Oktober 2024 jam 19.22 Wita kemudian pada tanggal 21 Oktober 2024 melaporkan ke Kantor Bawaslu Kota Tarakan c) Berdasarkan surat nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 disampaikan kepada saudara Abdul Jalil Pawara (Pelapor 3). Selanjutnya Pelapor pada tanggal 24 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-7) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pertemanan dengan dr. Khairul; - dugaan pelanggaran Pemilihan dilaporkan oleh pelapor di Kantor Bawaslu Kota Tarakan Dengan adanya video yang pelapor dapat karena dia memakai jaket paslon nomor urut 1 dan membagi- bagikan uang menurut pelapor itu adalah pelanggaran. Karena pelapor wartawan jadi pelapor laporkan; - pelapor mendapatkan bukti video berdurasi 0:44 tersebut sudah pelapor hapus dan pelapor sudah lupa siapa yang sudah mengirimkan; - pelapor ada menyerahkan bukti video kedua dari group whatsapp KOKOS TRK “GARUDA-UMMAT-PKN-PBB” yang diperoleh dari bendahara group whatsapp KOKOS TRK “GARUDA-UMMAT-PKN- PBB” Harniati (Nomor HP 081285143655) video berdurasi 0:43 detik. Saya mendapatkan video sore hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 jam 15.19 Wita; - Tidak tau siapa yang merekam dan yang menyebarkan video berdurasi 00:44 detik tersebut di group whatsapp KOKOS TRK “GARUDA-UMMAT-PKN-PBB”. (IMAN68 Nomor HP 081258832741) hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 jam 16.17 Wita; - Pelapor tidak kenal dengan IMAN86 (Nomor HP 081258832741) yang menyebarkan video 00:44 detik tersebut di group whatsapp KOKOS TRK “GARUDA UMMAT-PKN-PBB; - Lukman sebagai ketua, Hartati sebagai Bendahara, Dostian admin grub, Halim sebagai sekertaris; - Pelapor tidak mengetahui siapa yang merekam dan menyebarkan video berdurasi 00:43 detik tersebut; - Pelapor tidak tau video berdurasi 00:43 tersebut acaranya apa, yang jelas saya melihat dr. Khairul membagi-bagikan uang di Tarakan Plaza dengan memakai baju bertuliskan nomor 1. Saya kurang tau kapan, yang jelas saya lihat videonya. Saya Cuma tau dari video saja. Saya tidak tau kapan video tersebut direkam; - Pelapor tidak tergabung dalam group whatsapp HALO KALTARA; - Pelapor tidak kenal dengan orang-orang yang terekam di bukti video berdurasi 00:43 detik, pelapor hanya mengenal dr. Khariul; - Pertama kali pelapor melihat video berdurasi 0:44 detik tersebut melihat video tersebut dari group whatsapp KOKOS TRK “GARUDA- UMMAT-PKN-PBB”. Di group whatsapp KOKOS TRK “GARUDA- UMMAT-PKN-PBB” saya sebagai anggota; d) Berdasarkan surat nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 disampaikan kepada saudara Abd. Halim N (Pelapor 4). Selanjutnya Pelapor pada tanggal 24 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-8) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Tarakan terkait dengan video berdurasi 00:44 detik yang masuk di group whatsapp KOKOS TRK ada bagi-bagi uang dengan menggunakan baju paslon no urut 1, dan pelapor telah hapus seluruh percakapan di dalam group whatsapp KOKOS TRK karena memori hp Pelapor penuh; - Pelapor sebagai admin, selain pelapor ada Bu Tati, Pak Dostian dan Pak Lukman sebagai admin di dalam group whatsapp KOKOS TRK; - yang tergabung di dalam group whatsapp KOKOS TRK berjumlah 29 orang terdiri dari pengurus inti pendukung kotak kosong yang sudah di legalisasi di Notaris Muh. Astra, S.H., M.Kn yang diantaranya anggota partai non parlemen yaitu Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB); - pelapor tidak mengenali semua anggota dari group whatsapp KOKOS TRK; - awalnya pelapor mendapatkan bukti video berdurasi 00:44 detik dari group whatsapp KOKOS TRK, dan pelapor tidak memperhatikan siapa yang memposting ke group whatsapp KOKOS TRK karena pelapor telah menghapus seluruh percakapan karena memori hp pelapor penuh, video tersebut tersimpan otomatis di galeri hp pelapor dan pelapor baru menyimak kembali video tersebut setelah viral; - pelapor meminta bukti lain kepada ketua KOKOS Tarakan atas nama Lukman (08115921525) untuk melengkapi laporan di Bawaslu Tarakan; - pelapor tidak tahu siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut pelapor hanya melihat video tersebut dari video group whatsapp KOKOS TRK; - Di dalam video tersebut pelapor melihat banner ulang tahun anak H. Najamuddin di Tarakan Plaza, dan pelapor pernah melihat undangan acara tersebut di posting di dalam group whatsapp Domino. Waktu pelaksanaan acara tersebut pelapor sudah lupa; - perbuatan yang merupakan pelanggaran pemilihan menurut pelapor pelanggaran ketika dr. khairul membagi bagikan uang kepada ibu- ibu diacara tersebut dan pengiring musik diacara tersbut dengan menggunakan baju bertuliskan kharisma nomor urut 1; - pelapor tidak mengetahui suara siapa diakhir video tersebut; - pelapor tidak tergabung di dalam group whatsapp halo kaltara; - didalam video tersebut pelapor hanya mengenal dr. khairul saja; - selain video dengan durasi 00:44 detik, pelapor pernah melihat video dengan durasi 00:43 detik; - pelapor mengetahui video dengan durasi 00:43 detik tersebut pertama kali dari Juliyan (08115383433) pada tanggal 24 oktober 2024 jam 09.54 Wita; - pelapor mengenali beberapa orang dari rekaman video durasi 00:43 antara lain : dr. ari yusnita dan H. Idrus; - pelapor ada di dalam group whatsapp KOKOS tersebut; - tujuan dibuat grub whatsapp KOKOS yaitu memudahkan komunikasi kami antara sesama pendukung kotak kosong; Keterangan Saksi a) Berdasarkan surat nomor 52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 yang disampaikan kepada saudara Murni (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 25 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-9) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Video 00:00 44 detik tersebut merupakan Acara ulang tahun anak H. Najamuddin hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024 di Tarakan Plaza. Acara di mulai pukul 19.30 – 22.00 WITA dan saya melihat dr. khairul membagikan uang kepada tamu undangan yang ada. Di acara tersebut bukan hanya dr. khairul yang membagikan uang, ada mellyana, ibu linda; - Saksi tidak mendapatkan uang dari dr. Khairul; - Didalam video tersebut terlihat pelapor sedang merekam video. Saksi merekam memakai hp saksi, dan saksi memposting di status Whatsapp saksi; - Saksi melihat video tersebut baru dua kali, di dalam video tersebut pada durasi ke 18 detik saksi terekam di video dan naik ke atas panggung dengan keadaan buru-buru. Saksi hanya melihat dr. khairul yang membagikan uang dengan uang berwarna merah; - dr. khairul naik panggung dan membagikan uang menggunakan jaket hitam; - saksi tidak tahu yang merekam dan menyebar luaskan video tersebu; - saksi datang sebagai tamu undangan dan tidak mendampingi dr. khairul. Saksi diundang oleh istri h. najamuddin melalui sepupu h. najamuddin; - bukti video berdurasi 00:44 detik yang saksi kenal dr. khairul, melly, udin penyanyi, pengiring lagu saya tidak tahu darimana, dan yang dibawa panggung memakai baju putih bertuliskan toshiba 88 keluarga dan anggota H. Najamuddin; - saksi tidak melihat ada gestur nomor urut 1 yang saudari lihat di acara tersebut; - saksi tidak mengetahui siapa yang memberikan uang kepada dr. Khairul; - saksi melihat nasrullah yang datang mendampingi dr. khairul b) Berdasarkan surat nomor 52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 yang disampaikan kepada saudara H. Najamudin (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 25 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-10) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Benar saksi yang mengundang dr. khairul, bukan hanya sekali tapi sudah berkali-kali, bahkan dr. Khairul merupakan saksi pernikahan saksi pribadi. Sebelum jadi walikota sudah kenal. Sampai saat ini sudah seperti keluarga. Saksi kenal dan akrab sejak tahun 2017 Diacara tersebut beliau hadir jam 21.30 wita. Pada saat acara sudah selesai baru dr. Khairul hadir; - Saksi mengundang dr. khairul Tanggal 14 Oktober 2024 Pukul 13.34 Wita melalui Whatsapp; - Kegiatan yang ada di video berdurasi 00:44 detik Tanggal 15 Oktober 2024 di Tarakan Plaza Hotel Tarakan; - saksi ada di acara tersebut di meja bundar di acara tersebut di Hotel Tarakan Plaza ; - yang pertama kali menerima uang di berikan uang kepada penyanyi dan pemain alat music. 0:44 detik memakai topi putih menerima uang dari dr. Khairul atas nama Imam; - yang punya grub musik Ade rifani (08115370887). Grub music Valencia; - yang merekam video berdurasi 00:44 detik Keluarga Besar salah satunya Imam yang menggunakan Topi Putih pada Video berdurasi 0:44 detik dan Pengiring Music serta Penyanyi Luar; - Iya saksi selalu mengundang dr. Khairul dietiap acara ulang tahun. Tahun 2022 acara ulang tahun anak saya juga mengundang dr. Khairul untuk datang; - Saksi mengetahui jika dr. Khairul merupakan calon walikota Tarakan nomor urut 1 pada pemilihan 2024. Saksi merupakan politisi; - Diusia 10 tahun anak saksi ulang tahun yang diadakan acaranya pada hari selasa, tanggal 15 Oktober 2024 di Tarakan Plaza; - Saksi banyak mengundang Tokoh masyarakat di Kota Tarakan seperti Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Himpunan Masyarakat Sinjai (HIMAS) Kota Tarakan, sesama politisi, Danyon 613 Raja Alam, Dansat Radar TRK, bahkan Calon Walikota untuk hadir di acara ulang tahun anak saudara yang berumur 10 tahun karena semuanya kerabat dan teman; - Saksi tidak ikut membagikan uang kepada tamu undangan yang hadir di acara ulang tahun. Saksi hanya di bawah panggung; - Berdasarkan klarifikasi saksi, tidak ada yang membagikan uang melainkan saweran. Sebelum dr. Khairul hadir sudah banyak tamu undangan yang memberikan saweran kepada penyanyi; - Menurut saksi saweran yang dilakukan tamu undangan termasuk dr. Khairul sudah tradisi, setiap ada penyanyi selalu diberikan saweran; - sebenarnya dr. Khairul tidak mau naik ke panggung tetapi banyak suara – suara kerabat dan keluarga yang meminta agar dr. Khairul untuk menyawer penyanyi. Sehingga secara spontan dr. Khairul naik ke atas panggung dan menyawer. c) Berdasarkan surat nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 disampaikan kepada saudara Mellyana Anggraeny (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 25 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-11) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - bukti video berdurasi 00:44 detik Acara ulang tahun anak H. Najamuddin yang ke 10 pada hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024 di Tarakan Plaza. Saksi hadir di acara tersebut pukul 19.30 – 22.00 WITA, sebelum acara di mulai saya sudah hadir di acara tersebut. Saksi ikut membagikan uang, ibu linda, hj. Widya coto daeng abu; - saksi kenal dengan dr. khairul dan saya tidak ada hubungan keluarga dengan dr. Khairul; - saksi pernah melihat video berdurasi 00:44 tersebut dikirimkan oleh ummi anggraeny tanggal 16 Oktober 2024; - saksi memberikan uang kurang lebih 1.000.000 rupiah pecahan uang 50rb; - Yang pertama memberikan uang keluarga H. Najamuddin pecahan uang 50 rb dan 100 rb, HJ. Sri Taming, saksi sendiri, ibu linda, ibu hj. Widya, dan mommy poppy, dr. khairul memberikan uang pada saat kegiatan sudah mulai selesai; - Video 00:44 detik tersebut berisikan Beliau dr. Khairul masuk ruangan acara, duduk kemudian makan, dan berbincang dengan H. Najamuddin. Setelah Pak dr. Khairul makan, saya mengode pak dr. Khairul untuk memberikan saweran kepada penyanyi dari luar yang lagi mengisi acara. Saksi mengajak Pak dr. Khairul untuk naik keatas panggung dan menyawer penyanyi diatas panggung; - saksi yang mengarahkan dr. khairul untuk maju ke depan membagikan uang; - tujuan saksi mengajak dr. khairul untuk membagikan uang Kalau itu sudah menjadi tradisi atau kebiasaan kami setiap ada acara dimanapun pasti memberikan saweran. Tidak ada tujuan lainnya atau kampanye; - pada saat dr. khairul naik panggung dan membagikan uang menggunakan jaket hitam; - Foto yang diperlihatkan tim klarifikasi, saksi mengetahui itu adalah dr. khairul; - Video yang diperlihatkan tim klarifikasi saksi mengetahui yang memberikan uang kepada dr. khairul ialah ajudan dr. khairul bernama samsul; - Uang yang dibagikan oleh dr. khairul adalah pecahan 100 ribu; - saksi tidak mengetahui jumlah uang yang dikeluarkan; - yang menerima uang di acara tersebut ialah penyanyi diatas panggung, pemain band; - sepengetahuan saksi yang menerima di depan panggung itu anak- anak semua; - saksi tidak mengetahui siapa yang berada di depan panggung, yang saksi tahu mereka keluarga H. Najamuddin karena memakai baju yang sama warna putih dan pada saat acara mereka menjaga makanan; - saksi tidak menerima uang dari dr. khairul; - saksi tidak ada foto bersama dengan dr. khairul diatas panggung; - tim klarifikasi memperlihatkan foto kemudian saksi menerangkan bahwa saksi mengenali orang yang ada di foto tersebut, ada saksi berpose jempol, dr. khairul gestur 1 ,artis allink , H. Najamuddin Gestur 1, orang tua saya dengan gestur no urut 1; - saksi tidak melihat penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih dan memperlihatkan gestur no urut 1; - saksi tidak mengetahui atau mendengar terkait ada yang mengingatkan pak khairul terkait dr. khairul membagikan uang dan memakai jaket bertuliskan nomor urut 1; - saksi hadir sebagai tamu undangan dan undangan dikirimkan oleh fitri; - saksi kenal dengan orang-orang yang terekam di video sudin, murni varas; - saksi melihat ajudan dr. khairul atas nama syamsul yang datang mendampingi dr. khairul - saksi tidak tahu yang merekam dan menyebar luaskan video tersebut d) Berdasarkan surat nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 disampaikan kepada saudara Ronny Kesuma (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 25 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-12) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Saksi hadir sebagai MC di acara anak H. Najamuddin; - saksi dr. Khairul datang ke acara tersebut jam 21.30 Ketika acara sudah selesai dan hanya pihak keluarga saja yang masih berada di lokasi acara; - saksi tidak mengetahui dr. Khairul datang menggunakan jaket bergambar nomor urut 1. saksi mengetahui setelah melihat video dengan durasa 00:44 tesebut. - saksi melihat langsung pada saat dr. Khairul membagi bagikan uang. Dan menurut saksi itu dilakukan secara spontan dan tradisi di setiap acara; - saksi hanya melihat artis yang mendapatkan uang dari dr. Khairul karena posisi saksi berada di backstage; - selain dr. Khairul ada yang ikut membagikan uang pada acara tersebut tapi saksi tidak begitu kenal dengan yang membagikan e) Berdasarkan surat nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 disampaikan kepada saudara Lukman, ST (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 25 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-13) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Peran saksi dalam pilikada tahun 2024 Saat ini saksi dipercaya menjadi ketua relawan koalisi non parlemen kotak kosong berdasarkan Surat Keputusan No. A.001/SKB/KOKOS/9/2024 Tentang Susunan Struktur Pengurus Kotak Kosong Pemilihan Kepala Daerah Kota Tarakan 2024 Tanggal 23 September 2024; - Tim klarifikasi memperlihatkan bukti video, bahwa saksi mengetahui video tersebut merupakan acara ulang tahun anak H. Najamuddin di hari Selasa Tanggal 15 Oktober 2024 di Hotel Tarakan Plaza; - terkait video pemberian uang dalam acara di Hotel Tarakan Plaza saksi mengetahui melalui dari Grub Whatsapp “ HALO KALTARA” pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024; - saksi diundang melalui komunitas grub Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) saya sebagai wakil ketua di IPSS tapi saksi tidak hadir. Alasan saksi tidak hadir diacara tersebut karena saksi menganggap bahwa pasti akan ada unsur politik dalam kegiatan tersebut. Karena saksi tergabung dalam struktur pengurus kotak kosong. Maka untuk menghargai, saksi tidak hadir pada acara tersebut; Saksi kenal secara personal dengan dr. khairul namun tidak ada hubungan keluarga; - Saksi mengetahui video tersebut pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 20.15 wita di grub Whatsapp “HALO KALTARA” saksi melihat video berdurasi 0:44 detik. Setelah itu saksi melihat di beberapa grub lainnya namun tidak sempat di sreenshoot karena sudah dihapus; - Saksi sebagai anggota grub “HALO KALTARA” saksi di masukkan oleh adminnya langsung Edi Masran (081219585888) sekitar tanggal 7 Agustus 2024. saksi sempat keluar di grub tersebut sekitar akhir bulan September 2024, kemudian diundang kembali pada awal bulan Oktober 2022; - hasil screenshoot grub whatsapp “HALO KALTARA” yang dikirimkan oleh Pak Abdul Rahman ke saksi bahwa terdapat video berdurasi 0:44 detik di grub whatsapp “HALO KALTARA” melalui akun whatsapp Pak Marthindimas (081253543249) pada Kamis, 17 Oktober 2024 jam 07.22 Wita. Saksi melihat pada pukul 20.15; - video berdurasi 0:44 detik yang diposting di grub KOKOS TRK dikirim oleh H. Maman (081258832741); - Saksi adalah admin dan pembuat group WA KOKOS TRK pada tanggal 30 Agustus 2024; - Saksi kenal semua anggota dari group whatsapp KOKOS TRK; - Saksi tidak tahu siapa yang merekam dan menyebarkan video berdurasi 0:44 detik tersebut; - video berdurasi 0:44 detik tersebut menjelaskan pasangan calon nomor urut 1 datang ke acara dan hadir di acara tersebut kemudian membagikan uang pecahan 100.000 kepada tamu undangan yang berada disitu dan pemain musik; - saksi mengenal yang membagi-bagikan uang adalah paslonnya yaitu dr. Khairul dan beliau menggunakan pakaian nomor urut 1 bertuliskan KHARISMA. Kami beranggapan bahwa itu pelanggaran money politik karena pada musim kampanye; - saksi tidak tau jumlah uang yang dibagikan, yang saksi tahu uang pecahan 100.000; - saksi mengenal orang yang menerima uang yang dibagikan oleh paslon nomor urut 1 yaitu dr. Khairul pada video berdurasi 0:44 detik adalah Nazla (Nazlasalon) tinggal di Kelurahan Sebengkok - selain video berdurasi 0:44 detik, saksi punya video berdurasi 0:43 detik yang saya peroleh dari grub whatsapp “HALO KALTARA”; - saksi mendapatkan video berdurasi 0:43 detik di grub whatsapp “HALO KALTARA” 2 hari yang lalu yaitu hari Rabu 23 Oktober 2024. Namun saat ini video tersebut sudah dihapus didalam grub whatsapp “HALO KALTARA” dan hari ini (25 Oktober 2024) pukul 17.34 Wita, video berdurasi 0:43 detik kembali di share di grub KOKOS TRK oleh Julian Agus (08115383433); - isi dari video berdurasi 0:43 detik menurut saksi paslon nomor urut 1 datang ke acara dan disambut oleh tamu undangan. Kemudian yang punya acara serta berfoto bersama dengan mengangkat tangan menunjukkan kampanye 1 jari. Selanjutnya didalam video tersebut ada beberapa masyarakat yang saya kenal berada di acara tersebut yaitu 1. H. Najamuddin (082148882172), 2. Sandro (081346829786), 3. dr. Ari Yusnita (082154772237), 3. Bahar Mahmud (08115372488), 4. Evi Susanti (085247073090), 5. Melly Anggraeni (081346000900), 6. Arul (082398781227), dan MC Profesional Ronny Kesuma (082251098343); - ada kaitannya antar video berdurasi 0:43 detik dan video berdurasi 0:44 detik. sebelum terjadi bagi-bagi uang yang ada di video berdurasi 0:44 detik, pada video berdurasi 0:43 detik menjelaskan bahwa ada serangkaian kegiatan kampanye dengan mengajak tamu undangan mengangkat tangan dengan gestur 1 jari (nomor satu) yang merupakan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan pada Pemilihan 2024.; - saksi mengetahui jadwal tahapan kampanye berdasarkan ketentuan KPU yaitu tanggal 25 September – 23 November 2024. Tapi untuk jadwal dari Paslon nomor urut 1 saya tidak tahu; - saksi tidak masuk dalam Tim Kemenangan atau Relawan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; f) Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 disampaikan kepada saudara Sudirman (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 26 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-14) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Saksi adalah LO dari Pasangan Walikota dan Wakil Walikota 2024 berdasarkan Penunjukkan Petugas Penghubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Nomor : 020/TIM KHARISMA/PILKADA/TRK/IX/2024 Tanggal 16 September 2024; - pada tanggal 15 Okt 2024 jam 19.30 ada jadwal kampanye di Depan Rumah RT. 10 Karang Harapan Tarakan Barat. Saksi kirim ke Bawaslu Kota Tarakan Penyampaian jadwal kampanye Nomor : 028/TIM KHARISMA/PILKADA/TRK/IX/2024, perihal Penyampaian Jadwal Kampanye, Tanggal 15 Oktober 2024di Depan Rumah RT 10 Karang Harapan Tarakan Barat; pertemuan tatap muka dengan masyarakat. Dihadiri oleh Calon Walikota Tarakan yaitu dr. Khairul didampingi pak syamsul; - saksi tidak hadir dikegiatan dr. khairul pertemuan tatap muka dengan masyarakat.; - Setau saksi jaket yang digunakan oleh dr. khairul khusus untuk calon walikota dan wakil walikota saja. Kalau untuk Tim pemenangan hanya diberikan dalam bentuk kemeja berwarna putih dan baju kaos; - Setelah kegiatan sosialisasi di karang harapan dr. khairul menghadiri undangan acara ulang tahun Nadhif Akila Pranaja anak dari H. Najamuddin (H. Lontong). Informasi dari Tim yang mendampingi untuk ke acara tersebut jam 21.30 Wita; - Saksi mengetahui kegiatan ulang tahun di tarakan plaza karena ada undangan yang diberikan kepada saksi selaku LO dan Tim Kampanye kemudian saya meneruskan undangan tersebut ke Pak dr. Khairul; - Saksi tidak hadir di acara ulang tahun tersebut, saksi saat itu lagi di sekretariat partai demokrat; - Saksi tidak mengetahui siapa yang merekam video tersebut; - Saksi tidak pernah melihat video yang berdurasi 00:44 detik. Kalau untuk video berdurasi 00:43 detik saksi tidak pernah melihat; - Menurut saksi jika dilihat dari background dan latar acara pada video yang berdurasi 00:44 dan video berdurasi 00 :43 detik tersebut berada di hari yang sama dalam acara ulang tahun anak dari H. Najamuddin alias H. Lontong pada tanggal 15 Oktober 2024; - Menurut saksi tidak ada kegiatan kampanye pada video yang berdurasi 00:44 dan video berdurasi 00:43 detik tersebut pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 acara ulang tahun anak dari H. Najamuddin alias H. Lontong.; - Menurut saksi jaket yang digunakan dr. Khairul bukan bahan kampanye. Karena jika termasuk bahan kampanye, jaket yang digunakan dr. Khairul dibuat dalam jumlah banyak. Menurut saya tidak masuk dalam laporan dana kampanye karena menggunakan dana pribadi; - Saksi tidak berani menjelaskan maksud dari dr. khariul menunjukkan gestur jari 1 karena masing-masing orang berbeda perspektif. Karena dalam video tersebut bukan bagian dalam kegiatan kampanye, maka saya tidak berani untuk menilai maksud dari gestur jari 1; - Saksi tidak mengetahui siapa yang merekam video yang berdurasi 00 :43 detik tersebut berada di hari yang sama dalam acara ulang tahun anak dari H. Najamuddin alias H. Lontong pada tanggal 15 Oktober 2024 g) g) Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 disampaikan kepada saudara Imam Wardani (Saksi). Selanjutnya Saksi pada tanggal 26 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-15) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Saksi hadir di acara ulang tahun H. Najamuddin karena keluarga. - Saksi berada di lokasi acara jam 18.00 – 22.30 WITA; - Saksi melihat kedatangan dr. Khairul di lokasi acara pada jam 21.30 WITA dan mengarahkan untuk duduk di meja bundar yang sudah disediakan; - Saksi melihat dengan jelas dr. Khairul datang menggunakan jaket dengan gambar no urut 1 dan bertuliskan KHARISMA; - Saksi menyaksikan langsung dr. Khairul membagi-bagikan yang kepada tamu umdangan dengan uang pecahan 100.000; - Saksi juga menerima uang dari dr. Khairul tetapi uang yang saksi dapat sudah diserahkan kepada anak untuk membeli bensin; - selain saksi ada anak saksi atas nama natalia, keponakan saksi Chelsi, pasha, dan madan yang juga menerima uang dari dr. Khairul; - pada saat dr. Khairul membagikan uang tidak ada ajakan untuk memilih dia sebagai calon walikota, tetapi saksi mengetahui dr. Khairul adalah calon walikota dengan nomor urut 1; Sepengetahuan saksi tidak ada sesi foto bersama menggunakan gestur nomor 1; - Tim klarifikasi memperlihatkan potongan video 00:43, saksi tidak mengetahui saat gambar tersebut di ambil di atas panggung; - Tim klarifikasi memperlihatkan potongan video 00:43, saksi mengetahui dan melihat dr. Khairul melakukan foto bersama karena pada saat itu posisi saksi berada di atas panggung - Tim klarifikasi memperlihatkan potongan video 00:43, saksi mengetahui dan melihat dr. Khairul melakukan foto bersama karena pada saat itu posisi saksi berada di atas panggung h) Berdasarkan surat nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 yang disampaikan kepada saudara Marthindimas (Saksi), namun, saksi tersebut tidak hadir (vide bukti T-16); i) Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan kepada saudari Nazla (Saksi) namun, saksi tersebut tidak hadir (vide bukti T-17); j) Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan kepada saudari Ade Rifani (Saksi) namun, saksi tersebut tidak hadir (vide bukti T- 18); k) Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan kepada saudara Udin (Saksi) namun, saksi tersebut tidak hadir (vide bukti T-19); Keterangan Terlapor Berdasarkan surat nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 yang disampaikan kepada saudara dr. Khairul (Terlapor). Selanjutnya Terlapor pada tanggal 26 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-20) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 19.00 Wita Ter;apr berada di Karang Harapan RT 10 Tarakan Barat. Terlapor melakukan kegiatan rutin pada masa kampanye di RT 9, RT 10 dan RT 17. Saya datang bersama Manto (supir), selebihnya dari petugas yaitu polres dan Bawaslu. Terlapor tidak bisa mendetail secara pasti orang-orang yang hadir pada acara sosialisasi di Karang Harapan itu dan setelah itu saya ke acara Tarakan Plaza. - Terlapor menjelaskan maksud menggunakan jaket bertuliskan KHARISMA nomor urut 1 dalam acara ulang tahun anak H. Najamuddin adalah setelah sosialisasi pada malam itu terlapor hadir untuk menghargai undangan. Terlapor menggunakan jaket tersebut karena tidak sempat untuk berganti baju lagi setelah pulang dari kegiatan kampanye. - Terlapor lupa Jaket tersebut didapatkan dari relawan atau pak ibnu. Jaket tersebut hanya untuk terlapor dan istri serta Ibnu Saud dan Istri. Jaket itu khusus untuk pasangan calon saja. - Berdasarkan klarifikasi terlapor jaket yang bertuliskan KHARISMA nomor urut 1 bukan bahan kampanye dan atribut kampanye. - Terlapor Yang menggunakan jaket bertuliskan KHARISMA nomor urut 1 di acara ulang tahun hanya terlapor saja. - Tim klarifikasi memperlihatkan video 00:44 detik. Terlapor mengerti dan mengetahui video tersebut. Pada saat selesai kampanye di karang harapan, terlapor hadir memenuhi undangan. Tamu yang tersisa hanya keluarga dan panitia acara tersebut. Terlapor di provokasi untuk melakukan sawer kepada penyanyi dan pengiring musik sebagai bentuk apresiasi. Malam itu terlapor tidak membawa uang ke lokasi acara jadi terlapor meminta untuk diambilkan uang di dalam mobil. Setelah menyawer ada kegiatan foto – foto kemudian pulang. - terkait video durasi : 00:44 detik terlapor tidak mngetahui siapa yang merekam. Terkait video 00:43 detik yang merekam adalah ismanto driver terlapor. - Terlapor menjelaskan video 00:43 detik tersebut kalau setiap kegiatan pasti di dokumentasikan kemudian di masukkan ke media social - Terlapor menyawer dengan uang pribadi pecahan 100.000 dengan jumlah 1.000.000 - Maksud dan tujuan terlapor menyawer niatnya sekedar sebagai aktifitas sosial biasa. terlapor tidak mengetahui bahwa menyawer adalah kegiatan yang dilarang. Kalau kegiatan menyawer sudah biasa terlapor lakukan di acara-acara lainnya. terlapor baru tahu bahwa kegiatan menyawer itu tidak boleh. - Terlapor menjelaskan foto bersama diatas panggung dan dibawah dengan memakai gestur jari telunjuk menghadap keatas. Bahwa semenjak penetapan calon, gestur tersebut selalu digunakan Ketika berfoto Keterangan Lembaga Terkait Berdasarkan surat nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/10/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 telah disampaikan kepada Ketua KPU Kota Tarakan. Selanjutnya KPU Kota Tarakan yang di wakili oleh sdr. Hendry (Anggota KPU Kota Tarakan) pada tanggal 25 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. Serta memberikan keterangan tambahan secara tertulis nomor 636/HK.07-SD/6571/2024 (vide bukti T-21) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Saksi merupakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Periode 2024-2029 - Pengertian Kampanye Berdasarkan Pasal 1 Ayat 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Metode Kampanye Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menyatakan bahwa Metode Kampanye terdiri dari a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan. - Jenis-jenis bahan kampanye yang di fasilitasi KPU ada 3 antara lain selebaran, brosur, pamlflet dan atau poster dengan jumlah 19.000 per item dan untuk bahan kampanye diluar dari yang difasilitasi KPU dicetak sendiri oleh paslon dengan jumlah 100% dari jumlah yang di fasilitasi oleh KPU. - Sesuai dengan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 bahan kampanye yang tidak di fasilitasi sebagai berikut: Pakaian, Penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, sticker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, dan atau atribut kampanye yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; - Tahapan kampanye di mulai pada tanggal 25 September 2024 – 23 November 2024 sesuai dengan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 192 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di tetapkan di Tarakan Pada Tanggal 24 September 2024; - Larangan Kampanye ada di dalam pasal 57 sampai dengan Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; - Terlapor dr. Khariul Sesuai dengan SK Penetapan Pasangan Calon Nomor 187 Tahun 2024 Tentang Penetepan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024 ditetapkan di Tarakan pada Tanggal 22 September 2024 dr. Khairul merupakan Calon Walikota Tarakan pada Pemilihan 2024. Dengan Nomor Urut 1 sesuai dengan SK Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024 ditetapkan di Tarakan pada Tanggal 23 September 2024; - Atribut kampanye tidak diatur secara terperinci dalam PKPU 13 Tahun 2024. Yang kami bisa sampaikan adalah terkait aturan bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang difasilitasi dan tidak difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Pasal 24 yang mengatur tentang bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Pasal 27 yang mengatur alat peraga kampanye, dan Pasal 38 yang mengatur bahan kampanye yang dapat dibuat dan dicetak oleh paslon selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota; - Ketentuan pasal 66 ayat (1) sampai ayat (6) pada PKPU 13 Tahun 2024 sudah jelas; - PKPU 13 Tahun 2024 pasal 24 menjelaskan bahwa bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota antara lain selebaran, brosur, pamphlet dan/atau poster Dan pada pasal 38 menjelaskan terdapat bahan kampanye yang dapat dibuat dan dicetak selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota antara lain pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, paying, stiker. Dan setiap bahan kampanye harus memiliki nilai paling banyak Rp. 100.000 jika dikonversi dalam bentuk uang. Selain itu, definisi kata kampanye pada PKPU 13 Tahun 2024 adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi dan program. Dari uraian di atas, Bawaslu Kota Tarakan dapat menganalisa apakah jaket yang bergambarkan pasangan calon dan nomor urut merupakan bahan kampanye; - PKPU 13 Tahun 2024 pasal 18 menjelaskan tentang metode-metode kampanye yang dapat dilakukan oleh parpol pengusung dan/atau paslon serta yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota diantaranya adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik. PKPU 13 Tahun 2024 pun menjelaskan terkait pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan oleh parpol pengusung dan/atau paslon harus menyampaikan pemberitahuan tertulis yang ditembuskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, definisi kata kampanye pada PKPU 13 Tahun 2024 adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi dan program. Dari uraian di atas, Bawaslu Kota Tarakan dapat menganalisa apakah paslon yang ada pada video tersebut melakukan salah satu metode kampanye. - Syarat calon yang sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang 10 Tahun 20216 sudah jelas. - Ketentuan syarat pasangan calon walikota dan wakil walikota sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah bersifat komulatif. Dan jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat Keterangan Ahli a) Berdasarkan surat nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/10/2024 perihal permohonan keterangan Ahli tertanggal 25 Oktober 2024 Selanjutnya Ahli Titi Anggraeni, S.H., M.H memberikan keterangan sebagai berikut: (T-22) - Bahan kampanye menurut Pasal 24 ayat (2) PKPU 13/2024 meliputi: a. selebaran; b. brosur; c. pamflet; dan/atau d. poster. Bahan kampanye dalam pengertian ini adalah bahan kampanye yang penyebarannya difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. - Pasal 38 (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat makan/minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h. payung; i. stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter); dan/atau j. atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, atribut adalah bagian dari bahan kampanye. - Sedangkan atribut kampanye sebagaimana merujuk ketentuan Pasal 57 ayat (4) PKPU 13/2024 merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye Pasangan Calon. - Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), atribut adalah: o n tanda kelengkapan (berupa baret, lencana, dan sebagainya): setiap angkatan di lingkungan TNI memiliki – sendiri. o n ki lambang: -- keadilan ialah pedang dan timbangan. o n ki sifat yang menjadi ciri khas (suatu benda atau orang): berani dan jujur adalah -- seorang kesatria. o n Ling ki penjelas. o n Ling ki adjektiva yang menerangkan nomina dalam frasa nominal. o n Ling ki kata berkelas tertentu yang mempunyai fungsi menerangkan nomina dalam frasa nominal, misalnya sekarang dalam pemuda sekarang. o n Ling ki kategori variabel kualitatif (seperti laki-laki atau perempuan menunjukkan jenis kelamin). o n Ark ki ciri atau sifat yang terdapat pada setiap benda purbakala, yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan kelompok; - Larangan dalam kampanye pilkada diatur secara spesifik dalam Bagian Kelima Larangan dalam Kampanye Pasal 69-73 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2015, 10/2016, dan 6/2020; - Pasal 73 UU 10/2016 mengatur “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”. Unsur Pasal tersebut terdiri dari subjek hukum “Calon dan/atau tim Kampanye” dan unsur perbuatan yang dilarang yaitu “menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”; - Menurut ahli perbuatan yang dilarang dalam rumusan Pasal 73 ayat (1) undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang apakah merupakan perbuatan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye ataukah dalam tahapan kampanye. Meskipun perbuatan tersebut ada dalam Bagian Larangan dalam Kampanye, namun perbuatan tersebut juga dilarang dilakukan di luar tahapan kampanye. Sepanjang subjek hukum berstatus “Calon dan/atau tim Kampanye”, maka unsur perbuatan yang dilarang berupa “menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih” masih mengikat subjek hukum dan apabila dilakukan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada; - Jadi, sepanjang unsur terpenuhi, maka perbuatan tersebut dilarang untuk dilakukan pada setiap tahapan. Dilarang saat kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, maupun rekapitulasi suara. Sepanjang masih berstatus “Calon dan/atau tim Kampanye”, maka larangan tersebut masih mengikat terhadap subjek hukum “Calon dan/atau tim Kampanye - Ahli Jelaskan, subjek hukum yang di maksud pada Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) sebagaimana disebutkan dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 187A ayat (1) UU 10/2016 mengatur bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”; - Subjek hukum Pasal 187A ayat (1) UU 10/2016 adalah “Setiap orang”; - Frasa “Setiap orang” dalam Pasal 187A UU 10/2016 tersebut berlaku untuk semua, termasuk pula untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dalam Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016; - Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016 mengatur bahwa “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.” - Dengan demikian subjek hukum “Setiap orang” dalam Pasal 187A ayat (1) UU 10/2016 adalah terdiri atas “Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain”; - Menurut pendapat ahli, berdasarkan video berdurasi 0:44 detik yang diduga direkam dalam acara ulang tahun anak dari saudara H. Najamuddin di Hotel Tarakan Plaza terlihat menggunakan jaket bergambar paslon 1 KHARISMA dan membagi-bagikan uang (sawer) kepada penyanyi, pengiring music dan sebagian tamu yang hadir dalam acara ulang tahun tersebut serta foto bersama di atas panggung dan di bawah panggung dengan memasang gestur jari telunjuk menunjuk ke atas tanpa menyampaikan visi misi dan orasi Kegiatan tersebut adalah bentuk Kampanye. Kampanye tidak dapat hanya dimaknai sebagai penyampaian langsung atas visi misi dan orasi program. Visi, misi, dan program telah diserahkan oleh pasangan calon pada saat melakukan pendaftaran kepada KPU. Calon sendiri adalah identitas yang menggambarkan visi, misi, dan program secara langsung atau kongkrit. Sebagai subjek hukum yang berstatus calon, pada diri seorang calon melekat jati diri yang menggambarkan simbolisasi visi, misi, dan program yang ditawarkannya sebagai pasangan calon di Pilkada. Hal itu diperkuat dengan adanya ketentuan bahwa kampanye bisa dilakukan dengan sejumlah metode, mulai dari pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, termasuk pula penggunaan atribut; - Dalam atribut calon, merujuk atau sesuai dengan definisi KBBI, terdapat lambang, ciri, khas, dan penjelas yang menerangkan, menunjukkan, dan mengilustrasikan identitas seorang calon. Artinya, dalam penalaran yang wajar juga dapat disebut merupakan gambaran dan rangkuman berupa personifikasi dari apa yang menjadi visi, misi, dan program yang didaftarkan calon ke KPU. Ketika pasangan calon selesai mendaftarkan diri ke KPU dan menyandang status pasangan calon, maka dirinya adalah gambaran langsung dari visi, misi, dan program yang sudah diserahkan kepada KPU tersebut. - Dalam pendapat ahli, diri calon adalah cerminan atau artikulasi nyata atas visi, misi, dan program yang dibawanya. Sehingga, pada diri seorang calon, pemilih secara langsung melihat visi, misi, dan program itu sendiri. - Selain itu, dalam praktiknya, kampanye tidak melulu berupa kata-kata, melainkan juga dilakukan dengan menggunakan simbol jari yang menunjukkan nomor urut atau identitas tertentu dari pasangan calon, ataupun berupa gerakan dan gesture tertentu. Simbol jari, gesture, dan gerakan khas dapat pula disebut sebagai perlambangan dari identitas visi, misi, dan program dari pasangan calon. - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVI/2018 terkait pengujian UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebut bahwa “dalam batas penalaran yang wajar, citra diri yang ditampilkan melalui gambar, suara, visual ataupun data sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai kampanye Pemilu, dan oleh karenanya juga mesti diawasi oleh pengawas Pemilu.” Mengingat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU-XX/2022 MK tidak lagi mendikotomikan antara rezim pemilu dan rezim pilkada serta MK menegaskan bahwa pilkada adalah rezim pemilu, maka sangat beralasan secara hukum jika segala bentuk “citra diri yang ditampilkan melalui gambar, suara, visual ataupun data sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai kampanye Pemilu, dan oleh karenanya juga mesti diawasi oleh pengawas Pemilu” b) Berdasarkan surat nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/10/2024 perihal permohonan keterangan Ahli tertanggal 25 Oktober 2024 Selanjutnya Ahli DR. Ida Budhiati, S.H., M.H memberikan keterangan sebagai berikut: (vide bukti T-23) - Kampanye menurut Pasal 1 Angka 21 UU Pemilihan dan Pasal 1 angka 12 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih Calon Wakil Walikota dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya ketentuan Pasal 65 Ayat (1) mengatur Kampanye dapat dilaksanakan melalui; a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik/debat terbuka antarcalon; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan - Kegiatan lain diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan berupa: a. rapat umum; b. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau c. Kampanye melalui Media Daring. Selain kegiatan lain diatas, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota - Berdasarkan ketentuan tersebut suatu kegiatan disebut sebagai kegiatan kampanye apabila bertujuan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota. Kampanye dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Pemilihan dan Pasal 40 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024. Bahwa kegiatan pesta ulang tahun anak dari saudara H. Najamuddin di Hotel Tarakan Plaza bukan merupakan metode kampanye sebagaimana dikamsud dalam ketentuan Pasal 65 Ayat (1) UU Pemilihan dan Pasal 40 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024. Selanjutnya perbuatan calon Walikota Tarakan Nomor urut 1 dr. Khairul yang membagi-bagikan uang dengan menggunakan pakaian (baju/jaket) bertuliskan Nomor 1 KHARISMA pada acara Ulang Tahun anak H. Najamuddin tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 21 UU Pemilihan jo Pasal 1 angka 12 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024; - Merujuk keterangan ahli pada angka 8 bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan Kampanye meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat makan/minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h. payung; i. stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter); dan/atau j. atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bahan Kampanye harus memiliki nilai: a. paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang; b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau c. harga yang wajar. Baju/jaket bertuliskan Nomor 1 KHARISMA disebut sebagai bahan kampanye apabila bersesuaian dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 setiap bahan kampanye memiliki nilai paling banyak Rp. 100.000,00 jika dikonversikan dalam bentuk uang; - Bahan kampanye sesuai ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan KPU No.13 Tahun 2024, digunakan dalam kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas. Dengan demikian Bahan kampanye tidak berdiri sendiri sebagai kegiatan kampanye, Bahan Kampanye dibagikan dalam kegiatan kampaye pertemuan terbatas atau tatap muka. Kehadiran calon Walikota Tarakan Nomor urut 1 dr. Khairul dalam acara ulang tahun bukan merupakan kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka atau pertemuan terbatas untuk membagikan/menyebarkan bahan kampanye. Kehadiran Calon Walikota Tarakan Nomor urut 1 menggunakan pakaian (baju/jaket), juga bukan merupakan citra diri karena UU Pemilihan tidak mengatur kampanye citra diri sebagaimana ketentuan UU Pemilu; - Merujuk keterangan ahli pada angka 15 dan 16 kehadiran calon Walikota Tarakan Nomor urut 1 dr. Kahirul dalam acara ulang tahun membagi-bagikan uang (sawer) kepada penyanyi, pengiring music dan sebagian tamu yang hadir dalam acara ulang tahun tersebut serta foto bersama di atas panggung dan di bawah panggung dengan memasang gestur jari telunjuk menunjuk keatas tanpa menyampaikan visi misi dan orasi tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 21 UU Pemilihan dan Pasal 1 angka 12 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024; - Merujuk keterangan ahli pada angka 15, 16 dan 17 perbuatan terlapor dr. KHAIRUL, M.Kes yang berdasarkan video berdurasi 0:44 detik yang diduga direkam dalam acara ulang tahun anak dari saudara H Najamuddin di Hotel Tarakan Plaza terlihat menggunakan jaket bergambar paslon 1 KHARISMA dan membagi-bagikan uang (sawer) kepada penyanyi, pengiring music dan sebagian tamu yang hadir dalam acara ulang tahun tersebut serta foto bersama di atas panggung dan di bawah panggung dengan memasang gestur jari telunjuk menunjuk keatas tanpa menyampaikan visi misi dan orasi, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 21 UU Pemilihan dan Pasal 1 angka 12 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024; - Merujuk keterangan ahli pada angka 15, angka 16, angka 17 dan angka 18 Kehadiran calon walikota dalam acara pesta ulang tahun tidak memenuhi unsur kampanye Pasal 1 Angka 21 UU Pemilihan dan Pasal 1 angka 12 Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024; - Suatu perbuatan dapat diminta pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur delik. Perbuatan calon walikota dalam acara pesta ulang tahun tidak memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan; - UU Pemilihan tidak mengatur kampanye citra diri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu ruang lingkup kampanye dalam UU Pemilihan lebih sempit yakni kegiatan untuk meyakinkan Pemilih Calon Wakil Walikota dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota. Berbeda dengan rang lingkup kampanye untuk pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2017 Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Keterangan Tambahan Pelapor Berdasarkan surat nomor 61/PP.00.02/K.KL-05/10/2024 Perihal undangan klarifikasi tambahan tertanggal 26 Oktober 2024 yang disampaikan kepada saudara Abdul Jalil Pawara (Pelapor 4). Selanjutnya Terlapor pada tanggal 26 Oktober 2024 datang ke kantor Bawaslu Kota Tarakan untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi. (vide bukti T-24) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Menurut pelapor kedua video tersebut berdurasi 0:44 detik dan Video berdurasi 0:43 detik merupakan video yang sama yaitu dr. Khairul menggunakan jaket dan lokasi yang sama; - Pelapor tidak mengenal orang-orang yang berada di dalam video berdurasi 0:44 detik dan Video berdurasi 0:43 detik; - Pelapor menambahkan bukti tambahan berupa print out Sreenshoot yang menampilkan dr. Khairul dalam acara tersebut berfoto dengan menggunakan gestur mengacungkan 1 jari sebanyak 5 (lima) lembar dan Video berdurasi 00:07 detik. 6) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024. Selanjutnya Bawaslu Kota Tarakan melakukan Rapat Pleno Nomor : 129/RT.02/K.KL-05/-10/2024 tertanggal 27 Oktober 2024.(vide bukti T-25) 7) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan pembahasan ke 2 (dua) Sentra Gakkumdu pada hari minggu, tanggal 27 Oktober 2024 yang dituangkan dalam berita acara pembahasan yang pada pokonya laporan registrasi nomor 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Tarakan bersepakat terhadap laporan tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Pemilihan. (vide bukti T-26) 8) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan mengeluarkan pemberitahuan status laporan pada tanggal 28 Oktober 2024 dan telah disampaikan kepada Pelapor bertempat di sekretariat Bawaslu Kota Tarakan. (vide bukti T-27) a. Bahwa berdasarkan uraian penanganan pelanggaran diatas, maka jelaslah Bawaslu Kota Tarakan dalam penanganan pelanggaran nomor registrasi 02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024, dilaksanakan secara imparsial atau tidak memihak dibuktikan dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor an. Ahmad Gufron (Pelapor 1), Abdul Rahman (Pelapor 2), Abdul Jalil Pawara (Pelapor 3), Abd Halim N (Pelapor 4), Terlapor an. dr. Khairul (calon walikota tarakan nomor uru 1), saksi-saksi an. Murni, H. Najamudin, Mellyana Anggraeny, Ronny Kesuma, Lukman ST, Imam Wardani, Sudirman, Ahli Pidana Pemilu an. DR. Ida Budhiati, S.H., M.H dan Titi Anggraeni, S.H., M.H, Lembaga Terkait an. Hendry (Anggota KPU Kota Tarakan) tanpa ada ancaman ataupun iming-iming atau pemberian materi lainnya dari pihak manapun. 9) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang mengatakan telah terjadinya penyalahgunaan kewenangan adalah tidak benar olehnya itu izinkan Teradu I, II, dan III untuk menguraikan jawaban sebagi berikut : a. Bahwa yang dimaksud dinyatakan lengkap pada tanggal 23 Oktober 2024 adalah keterpenuhan syarat formil dan syarat materil sebuah laporan untuk diregistrasi. berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2024 • Pasal 9 ayat (2) menyebutkan Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. • Pasal 9 ayat (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi - identitas Pelapor; - Nama dan alamat /Domisili Terlapor; - waktu Penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan - dihapus • Pasal 9 ayat (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : - waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; - uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan • Pasal 9 ayat (6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan. b. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang berbunyi dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan. c. Bahwa pada pada hari minggu, tanggal 27 Oktober 2024 telah dilakukan pembahasan ke 2 (dua) Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam berita acara pembahasan yang pada pokonya laporan registrasi nomor 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Tarakan bersepakat terhadap laporan tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Pemilihan. (vide bukti T-26) d. Bahwa berdasarkan uraian diatas Bawaslu Kota Tarakan dalam meregistrasi laporan dan menghentikan penanganan pelanggaran nomor registrasi 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024, telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemlihan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota 10) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang mengatakan telah terjadi pelanggaran ketidaknetralan, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian tugas dari Bawaslu Kota Tarakan adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta dan hanya menduga-duga olehnya itu, izinkan Teradu I, II, dan III menguraikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa agenda pertemuan di Kabupaten Badung dilaksanakan berdasarkan Formulir Pencegahan Bawaslu Kota Tarakan Nomor 027/F.CEGAH/PM.02.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang pada pokoknya Sentra Gakkumdu Tarakan yang terdiri dari Bawaslu Kota Tarakan, Penyidik Kepolisian Resor Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan koordinasi kelembagaan kepada daerah yang pernah melaksanakan pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon yaitu di Bawaslu Kabupaten Badung Provinsi Bali pada tanggal 25 Oktober 2024. (vide bukti T-28) b. Bahwa sebelum melaksanakan agenda koordinasi kelembagaan Bawaslu Kota Tarakan berdasarkan Rapat Pleno Nomor 120/RT.02/K.KL- 05/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 kemudian sebelum pelaksanaan Bawalsu Kota Tarakan terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 19 Oktober 2024 nomor surat 043/PP.00.02/K.KL-05/10/2024. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kaltara menyetujui permohonan izin yang diajukan oleh Bawaslu Kota Tarakan berdasarkan surat nomor 69/HM.03.01/K.KL-10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.(vide bukti T-29) c. Bahwa berdasarkan uraian diatas agenda koordinasi kelembagaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tarakan kepada Bawaslu Kabupaten Badung merupakan program pencegahan dan tidak berkaitan dengan laporan dugaan money politik sebagaimana dalam pokok aduan pengadu. Kegiatan tersebut telah diagendakan oleh Bawaslu Kota Tarakan sebelum adanya laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran money politik. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya atau menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima. 2. Menyatakan bahwa Teradu I atas nama Riswanto, S.Pd, Teradu II atas nama Johnson, S.Pd, dan Teradu III atas nama A. Muh. Saifullah, S.H tidak terbukti bersalah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Memutuskan terhadap Teradu I atas nama Riswanto, S.Pd, Teradu II atas nama Johnson, S.Pd, dan Teradu III atas nama A. Muh. Saifullah, S.H direhabilitasi. 4. Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 1. Formulir Informasi Awal Tanggal 17 Oktober 2024 2. LHP Nomor : 003/LHP/PM.01.02/X/2024, tanggal 21 Oktober 2024 3. Berita Acara Pleno Nomor : 98/RT.02/K.KL-05/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 2. T-2 1. Formulir Laporan nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 2. Tanda Bukti Penyampaian Laporan 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 3. T-3 1. Formulir Kajian Awal Laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 2. Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Tarakan, Tanggal 23 Oktober 2024 4. T-4 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Tarakan, tanggal 23 Oktober 2025 5. T-5 1. Surat Nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 an. Ahmad Gufron 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 24 Oktober 2024 an. Ahmad Gufron 6. T-6 1. Surat Nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 an. Abdul Rahman 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 24 Oktober 2024 an. Abdul Rahman 7. T-7 1. Surat Nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 an. Abdul Jalil Pawara 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 24 Oktober 2024 an. Abdul Jalil Pawara 8. T-8 1. Surat Nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 23 Oktober 2024 an. Abdul Halim N 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 24 Oktober 2024 an. Abdul Halim N 9. T-9 1. Surat Nomor 52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an. Murni 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober 2024 an. Murni 10. T-10 1. Surat Nomor 52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an. H. Najamudin 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober 2024 an. H. Najamudin 11. T-11 1. Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an. Mellyana Anggraeny 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober 2024 an. Mellyana Anggraeny 12. T.-12 1. Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an. Ronny Kesuma 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober 2024 an. Ronny Kesuma 13. T-13 1. Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an. Lukman ST 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober 2024 an. Lukman ST 14. T-14 1. Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. Sudirman 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Oktober 2024 an. Sudirman 15. T-15 1. Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. Imam Wardani 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Oktober 2024 an. Imam Wardani 16. T-16 Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an. Marthindimas 17. T-17 Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. Nazla 18. T-18 Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. Ade Rifani 19. T-19 Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. Udin 20. T-20 1. Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. Khairul 2. Keterangan Klarifikasi Dibawah Sumpah tanggal 26 Oktober 2024 an Khairul 3. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Oktober 2024 an. Khairul 21. T-21 1. Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 24 Oktober 2024 an. Hendry 2. Keterangan Klarifikasi Dibawah Sumpah tanggal 25 Oktober 2024 an Hendry 3. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 25 Oktober 2024 an. Hendry 4. Surat KPU Kota Tarakan Nomor : 636/HK.07- SD/6571/2024, Perihal Melengkapi Keterangan Tambahan, Tanggal 26 Oktober 2024 22. T-22 1. Surat Nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. Titi Anggraeny, S.H., M.H 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi Ahli tanggal 26 Oktober 2024 an. Titi Anggraeny S.H., M.H 23. T-23 1. Surat Nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024 an. DR. Ida Budhiati, S.H., M.H 2. Berita Acara Keterangan Klarifikasi Ahli tanggal 26 Oktober 2024 an. DR. Ida Budhiati, S.H., M.H 24. T-24 1. Surat Nomor 61/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi tertanggal 26 Oktober 2024 an. Abdul Jalil Pawara 2. Keterangan Klarifikasi Dibawah Sumpah tanggal 26 Oktober 2024 an Abdul Jalil Pawara 3. Berita Acara Keterangan Klarifikasi tanggal 26 Oktober 2024 an. Abdul Jalil Pawara 25. T-25 1. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024 2. Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Tarakan Nomor : 129/RT.02/K.KL-05/-10/2024 tertanggal 27 Oktober 2024 26. T-26 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Tarakan tanggal 27 Oktober 2024 27. T-27 Formulir Status Laporan, tanggal 28 Oktober 2024 28. T-28 Formulir Pencegahan Bawaslu Kota Tarakan Nomor 027/F.CEGAH/PM.02.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 29. T-29 1. Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kota Tarakan Nomor 120/RT.02/K.KL-05/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 2. Surat Ketua Bawaslu Kota Tarakan Nomor 043/PP.00.02/K.KL-05/10/2024, perihal Permohonan Izin tanggal 19 Oktober 2024 3. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara nomor 69/HM.03.01/K.KL-10/2024, perihal Persetujuan Izin tertanggal 21 Oktober 2024 III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menghentikan Laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 terkait dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh Calon Walikota Tarakan Nomor Urut 01 atas nama dr. H. Kahirul M.Kes dalam kegiatan di salah satu hotel di Kota Tarakan, bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 setelah melaksanakan Kampanye di kelurahan Karang Harapan Calon Walikota Tarakan Nomor Urut 01 atas nama dr. H. Kahirul M.Kes menghadiri undangan ulang tahun anak H. Najamuddin bertempat di Ball Room Hotel Tarakan Plaza, dalam kegiatan tersebut terdapat dugaan adanya kegiatan kampanye serta dugaan Money Politic yang dilakukan oleh Calon Walikota Tarakan Nomor Urut 01 atas nama dr. H. Kahirul M.Kes karena membagikan sejumlah uang kepada tamu undangan yang hadir dalam kegiatan Ulang Tahun anak H. Najamuddin dan terdokumentasikan lewat video berdurasi 00.44 detik dan tersebar di media sosial, atas peristiwa tersebut, kemudian dilaporkan oleh Sdr. Abdul Jalil Pawara dkk ke Bawaslu Kota Tarakan pada tanggal 21 Oktober 2024 dan diregister dengan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu in casu Bawaslu Kota Tarakan telah menerima informasi awal rekaman video berdurasi 00:44 detik terkait bagi-bagi uang pada acara ulang tahun di hotel tarakan plaza, berdasarkan hal tersebut Para Teradu menuangkan kedalam Formulir A.6 Informasi Awal, selanjutnya Para Teradu melakukan penelurusan dengan cara meminta keterangan kepada pihak pihak yang ada pada video tersebut, pada saat dilakukan penelusuran Bawaslu Kota Tarakan in casu Para Teradu menerima laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran yang sama, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Nomor 98/RT.02/K.KL.05/10/2024 yang pada pokoknya penelusuran informasi awal dihentikan. Bahwa Laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan (Vide Bukti T-1), bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu menerima Laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 yang disampaikan oleh Pelapor 1. Ahmad Gufron, Pelapor 2. Abdul Rahman, Pelapor 3. Abdul Jalil Pawara, dan Pelapor 4. Abdul Halim N. terkait dugaan pelanggaran membagikan uang kepada tamu undangan oleh calon Walikota Tarakan Nomor urut 1 dr. Khairul di acara Ulang Tahun anak H. Najamuddin pada tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di Hotel Tarakan Plaza (Vide Bukti T-2). Bahwa Para Teradu telah membuat Kajian Awal Laporan dan Rapat Pleno Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan, selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 untuk ditindaklanjuti proses penanganan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan bersama Sentra Gakkumdu (Vide Bukti T-3), Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Sentra Gakkumdu bersepakat menentukan Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Pemilihan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) serta perlu dilakukan klarifikasi pelapor, saksi-saksi, terlapor dan keterangan Ahli”. (Vide Bukti T- 4). Bahwa Para Teradu telah mengeluarkan Surat Nomor 50/PP.00.02/K.KL- 05/X/2024, Surat Nomor 52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 (Vide Bukti T-5, T-6, T-7, T- 8, T-9, & T-10), Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 (Vide Bukti T-11, T-12, T- 13, T-16, & T-20), Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 (Vide Bukti T-14, T-15, T-17, T-18, T-19, & T-21), Surat Nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 (Vide Bukti T- 22 & T-23), dan Surat Nomor 61/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 (Vide Bukti T-24) perihal undangan klarifikasi kepada pelapor, saksi, terlapor, lembaga terkait, dan keterangan Ahli serta undangan klarifikasi tambahan kepada Pelapor, bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024, selanjutnya Bawaslu Kota Tarakan melakukan Rapat Pleno Nomor 129/RT.02/K.KL-05/-10/2024 tanggal 27 Oktober 2024 (Vide Bukti T-25). Bahwa Para Teradu melakukan pembahasan ke 2 (dua) Sentra Gakkumdu pada tanggal 27 Oktober 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara pembahasan yang pada pokonya Laporan Registrasi Nomor 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Tarakan bersepakat terhadap Laporan tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap Penyidikan dan proses Penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak Pidana Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Pemilihan (Vide Bukti T-26), bahwa Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan pada tanggal 28 Oktober 2024 dan telah disampaikan kepada Pelapor bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan (Vide Bukti T-27). Bahwa Para Teradu dalam penanganan pelanggaran Nomor 02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024, dilaksanakan secara imparsial atau tidak memihak dibuktikan dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor a.n Ahmad Gufron (Pelapor 1), Abdul Rahman (Pelapor 2), Abdul Jalil Pawara (Pelapor 3), Abd Halim N (Pelapor 4), Terlapor atas nama dr. Khairul (Calon Walikota Tarakan nomor urut 01), saksi-saksi atas nama Murni, H. Najamudin, Mellyana Anggraeny, Ronny Kesuma, Lukman ST, Imam Wardani, Sudirman, Ahli Pidana Pemilu a.n DR. Ida Budhiati, S.H., M.H dan Titi Anggraeni, S.H., M.H, Lembaga Terkait atas nama Hendry (Anggota KPU Kota Tarakan) tanpa ada ancaman ataupun iming-iming atau pemberian materi lainnya dari pihak manapun, bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu dalam meregistrasi laporan dan menghentikan penanganan pelanggaran Nomor 02/REG/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemlihan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu telah menerima informasi awal rekaman video berdurasi 00:44 detik terkait bagi-bagi uang pada acara ulang tahun di Hotel Tarakan Plaza. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kota Tarakan menuangkan ke dalam Formulir A.6 Informasi Awal. Selanjutnya Bawaslu Kota Tarakan melakukan penelurusan dengan cara meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ada pada video tersebut. Bahwa pada saat dilakukan penelusuran, Bawaslu Kota Tarakan menerima laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran yang sama. Kemudian Bawaslu Kota Tarakan melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya penelusuran informasi awal dihentikan dan Laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 ditindaklanjuti (vide Bukti T-1). Bahwa laporan a quo berkenaan dengan dugaan pelanggaran membagikan uang kepada tamu undangan oleh calon Walikota Tarakan Nomor Urut 01 atas nama dr. Khairul di acara Ulang Tahun anak H. Najamuddin pada tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di Hotel Tarakan Plaza (vide Bukti T-2) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu telah membuat Kajian Awal Laporan dan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor 04/PL/PW/Kota/24.01/X/2024 yang pada pokoknya laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan yang selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 untuk ditindaklanjuti proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 tersebut kemudian dilakukan pembahasan pertama bersama dengan Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan tersebut menyatakan bersepakat menentukan Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan serta perlu dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor dan Keterangan Ahli (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu 23 Oktober 2024, Para Teradu mengeluarkan surat dengan Nomor 50/PP.00.02/K.KL-05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi terhadap Pelapor (vide Bukti T-5 s.d. T-8). Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor 52/PP.00.02/K.KL-05/X/2024, Surat Nomor 53/PP.00.02/K.KL-05/X/2024, Surat Nomor 54/PP.00.02/K.KL-05/X/2024, dan Surat Nomor 55/PP.00.02/K.KL- 05/X/2024 Perihal undangan klarifikasi terhadap 10 Orang Saksi termasuk Terlapor a.n. dr. Khairul selaku Calon Walikota Tarakan Nomor Urut 01, serta KPU Kota Tarakan sebagai Lembaga Terkait untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-9 s.d. T-21). Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tarakan mengeluarkan Surat Nomor 56/PP.00.02/K.KL-05/10/2024 perihal permohonan keterangan Ahli kepada Titi Anggraeni, S.H.,M.H dan Dr. Ida Budhiati, S.H.,M.H untuk memberikan keterangan (vide Bukti T-22 dan T-23). Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2024, Para Teradu kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 dan melakukan Rapat Pleno yang dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 129/RT.02/K.KL-05/-10/2024 (vide Bukti T-25). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 27 Oktober 2024, Para Teradu melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu yang pada pokonya laporan registrasi Nomor 02/Reg/LP/PW/KOTA/ 24.01/X/2024 tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T-26). Hasil pembahasan kedua tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Tarakan Terhadap Laporan 02/Reg/LP/PW/KOTA/24.01/X/2024 (vide Bukti T-26). Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Kota Tarakan mengeluarkan pemberitahuan status laporan dan telah disampaikan kepada Pelapor bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan (vide Bukti T-27) Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Pelapor sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam menangani laporan sudah melakukan tahapan/kegiatan antara lain, melakukan kajian awal, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan, membahas hasil pemeriksaan dalam Rapat Pleno, membahas dengan Sentra Gakkumdu dan menempelkan status laporan pada papan pengumuman serta menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan Para Teradu dalam menangani laporan Pelapor sudah dilakukan menurut prosedur dan tata cara yang ditentukan peraturan perundang- undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Riswanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Teradu II Johnson, dan Teradu III A. Muh. Saifullah masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani