Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.52/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Jepara
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2017
👁 11 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 20 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 39/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Para Teradu tidak membagikan surat undangan C6 untuk memilih di TPS kepada para pemilih yang tertulis dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pasal DilanggarPasal 16 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14; Pasal 11
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I Muhammad Haidar Fitri, Teradu II Anik Sholikhatun, Teradu III Koko Suhendro, Teradu IV Subchan Zuhri, Teradu V Andi Rokhmat selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 52/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 39/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Subroto
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Kartini, No. 1, Kabupaten Jepara
2. Nama : Nur Yahman
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Kartini, No. 1, Kabupaten Jepara
MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : 1. Taufik Basari
2. Regginaldo Sultan
3. Wibi Andrino
4. Hermawi Taslim
5. Michael R. Dotulong
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. RP. Soesoro No. 44-46 Gondangdia Lama, Menteng
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Haidar Fitri
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 22, Kabupaten Jepara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Anik Sholikhatun
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 22, Kabupaten Jepara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Koko Suhendro
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 22, Kabupaten Jepara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Subchan Zuhri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 22, Kabupaten Jepara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Andi Rokhmat
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 22, Kabupaten Jepara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Terkait dan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 20 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 39/VI-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Jepara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu telah sangat dirugikan oleh perilaku Teradu, yang tidak membagikan
Surat Undangan untuk memilih di TPS (C6) kepada para pemilih yang terantum
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
2. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2017, Pengadu diberikan dokumen C6 oleh Para Teradu
sebanyak 53.632 (lima puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh dua) lembar, sedangkan
pada tanggal 16 Februari 2017, Teradu IV membuat pernyataan resmi di media Koran
Suara Merdeka dengan mengatakan bahwa 43.000 (empat puluh tiga ribu) lembar C6
tidak dibagikan maupun ditarik kembali;
3. Bahwa Para Teradu diduga tidak netral, hal ini dibuktikan dengan banyaknya Surat
Suara yang tidak sah, dan diduga Surat Suara tersebut mencoblos Pengadu;
4. Bahwa sertifikat rekapitulasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara dari setiap
Kecamatan di tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jepara Tahun 2017 dengan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 15.797 suara;
5. Bahwa selisih suara antara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan Pasangan Calon
Nomor Urut 2 adalah 15.578 suara;
6. Bahwa mengenai surat suara tidak sah per TPS, sebagai berikut:
a. Kecamatan Bangsri sebanyak 1.330 Surat Suara;
b. Kecamatan Batealit sebanyak 1.103 Surat Suara;
c. Kecamatan Donorejo sebanyak 430 Surat Suara;
d. Kecamatan Jepara sebanyak 1.884 Surat Suara;
e. Kecamatan Tahunan sebanyak 1.775 Surat Suara;
7. Bahwa Para Teradu tidak melakukan Verifikasi (pengecekan) terhadap identitas Pemilih
yaitu tidak memeriksa KTP dan KK yang mencoblos, sehingga diduga melakukan
pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Koran Suara Merdeka tanggal 16 Februari 2017 pada halaman
Kab. Jepara hal. 23 dengan judul berita : “Ditemukan, Pemilih
mencoblos di TPS lain”;
Bukti P-2 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Pengembalian Formulir Model C6-KWK
Yang Tidak Terdistribusi Dari Setiap TPS Dalam Wilayah
Desa/Kelurahan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara
Tahun 2017;
Bukti P-3 : Fotokopi Hasil Rekapitulasi Pengembalian Formulir Model C6-KWK
Yang Tidak Terdistribusi Dari Setiap TPS Dalam Wilayah
Desa/Kelurahan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara
Tahun 2017, hal. 14;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Pernyataan warga di Kecamatan Bangsri sebanyak 32
(tiga puluh dua) orang yang tidak mendapatkan Surat Undangan
(Form C 6);
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Pernyaataan warga Kecamatan Batealit sebanyak 31 (tiga
puluh satu) orang;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Pernyataan warga Donorejo sebanyak 39 (tiga puluh
Sembilan) orang;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Pernyataan warga di Kecamatan Jepara sebanyak 37
(tiga puluh tujuh) orang;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pernyataan warga Kecamatan Kalinyamatan sebanyak 41
(empat puluh Satu) orang;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat Pernyataan warga di Kecamatan Keling sebanyak 30
(tiga puluh) orang;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Pernyataan warga di Kecamatan Kembang sebanyak 1
(satu) orang;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pernyataan warga di Kecamatan Mayong sebanyak 8
(delapan) orang;
Bukti P-12 : Fotokopi Surat Pernyataan warga di Kecamatan Mlonggo sebanyak 55
(lima puluh lima) orang;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat Pernyataan warga di Kecamatan Nalumsari sebanyak 23
(dua puluh tiga) orang;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat Pernyataan warga di Kecamatan Pakis Aji sebanyak 3
(tiga) orang;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Pernyataan warga di Kecamatan Pecangaan sebanyak 47
(empat puluh tujuh) orang;
Bukti P-16 : Fotokopi Surat Pernyataan warga di Kecamatan Tahunan sebanyak 24
(dua puluh empat) orang;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat Pernyataan warga di Kecamatan Welahan sebanyak 166
(seratus enam puluh enam) orang;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat Keterangan dari 157 (seratus lima puluh tujuh) Kepala
Desa/kelurahan;
Bukti P-19 : Fotokopi Video Unjuk Rasa pada saat berlangsungnya Pleno
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten di KPU Kabupaten
Jepara;
Bukti P-20 : Fotokopi Bukti Chatting Grup Whatsapp dari Bupati (Paslon No. urut 2);
Bukti P-21 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil & Rincian Penghitungan Perolehan
Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun. 2017;
Bukti P-22 : Fotokopi Form C1 dari 23 TPS di Kecamatan Bangsri;
Bukti P-23 : Fotokopi Form C1 dari 20 TPS di Kecamatan Batealit;
Bukti P-24 : Fotokopi Form C1 dari 4 TPS di Kecamatan Donorojo;
Bukti P-25 : Fotokopi Form C1 dari 56 TPS di Kecamatan Jepara;
Bukti P-26 : Fotokopi Form C1 dari 29 TPS di Kecamatan Kalinyamatan;
Bukti P-27 : Fotokopi Form C1 dari 10 TPS di Kecamatan Kedung;
Bukti P-28 : Fotokopi Form C1 dari 4 TPS di Kecamatan Keling;
Bukti P-29 : Fotokopi Form C1 dari 10 TPS di Kecamatan Kembang;
Bukti P-30 : Fotokopi Form C1 dari 30 TPS di Kecamatan Mayong;
Bukti P-31 : Fotokopi Form C1 dari 7 TPS di Kecamatan Mlonggo;
Bukti P-32 : Fotokopi Form C1 dari 7 TPS di Kecamatan Nalumsari;
Bukti P-33 : Fotokopi Form C1 dari 11 TPS di Kecamatan Pakisaji;
Bukti P-34 : Fotokopi Form C1 dari 31 TPS di Kecamatan Pecangaan;
Bukti P-35 : Fotokopi Form C1 dari 48 TPS di Kecamatan Tahunan;
Bukti P-36 : Fotokopi Form C1 dari 14 TPS di Kecamatan Welahan;
Bukti P-37 : Fotokopi Koran Pos Kudus tanggal 19 Februari 2017;
Bukti P-38 : Fotokopi Surat Nomor 0107/TK.Sulaiman/II/2017 tertanggal 22
Februari 2017 perihal Permohonan Nama Data C6 yang ditarik KPU;
Bukti P-39 : Fotokopi Selembar data tidak tertanggal dan tidak ditandatangani
tentang jumlah C6 yang ditarik oleh KPU Kabupaten Jepara yang didapat
dari pegawai KPU Kabupaten Jepara;
Bukti P-40 : Fotokopi Whatsapp dari Ketua KPPS 18 kepada saksi Pengadu atas nama
Ibu Rifatun;
Bukti P-41 : Fotokopi Buku Desa yang berisi data kependudukan di Desa Sekuro
Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara;
Bukti P-42 : Fotokopi Whatsapp tentang validasi pengembalian C6 untuk data “lain-
lain”;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada pelaksanaan Pemilukada serentak Tahun 2017, KPU RI mempunyai
kebijakan pengembalian Formulir Model C6-KWK (Surat Pemberitahuan) bagi pemilih
yang C6-KWK nya tidak bisa didistribusikan kepada pemilih yang bersangkutan dengan
alasan meninggal dunia, pindah alamat, tidak dikenal, tidak dapat ditemui dan lain-lain;
2. Bahwa Kebijakan ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa teknis pengembalian Formulir C6-KWK, KPU RI telah menurunkan Surat Edaran
KPU RI Nomor 151/KPU/II/2017 tanggal 10 Februari 2017 perihal: Penyelenggaraan
Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pada angka 1 huruf a dan huruf b berisi perintah
pengembalian Formulir Model C6-KWK oleh KPPS yang tidak bisa diserahkan kepada
pemilih yang meninggal dunia, pindah alamat, tidak dikenal, tidak dapat ditemui atau
sebab-sebab lainnya;
4. Bahwa Surat Edaran KPU Kabupaten Jepara Nomor 80/Kpts/Kpu-
Kab.012.329342/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang pencermatan dan pemeliharaan
DPT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017;
5. Bahwa tidak benar kalau dikatakan bahwa Para Teradu mempunyai data yang berbeda
terkait dengan jumlah total C6-KWK yang tidak didistribusikan. Formulir Model DB8-
KWK yang dibuat oleh KPU Kabupaten Jepara pada tanggal 14 Februari 2017
jumlahnya adalah 53.632, sedangkan yang di media Koran Suara Merdeka muncul
43.000 adalah hasil wawancara wartawan terhadap Teradu Subchan Zuhrie pada
tanggal 14 Februari 2017;
6. Bahwa Para Teradu mengatakan bahwa 43.000 adalah total belum disampaikan semua
dari PPS;
7. Bahwa perintah pengembalian Formulir Model C6-KWK ini berlaku secara nasional.
Tercatatan di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah terkait data pengembalian C6-
KWK yang tidak terdistribusi adalah sebagai berikut;
a. Kabupaten Cilacap Jumlah Pemilih 1.466.869, C6-KWK yang tidak bisa
didistribusikan 360.975 atau (24,61%) dari DPT;
b. Banjarnegara jumlah pemilih 777.957, C6-KWK yang tidak bisa didistribusikan
153.366 atau (19,71%) dari DPT;
c. Kabupaten Brebes Jumlah Pemilih 1.522.560 C6-KWK yang tidak bisa didistribusikan
306.676 atau (20,14%) dari DPT;
d. Pati jumlah pemilih 1.034.256, C6-KWK yang tidak bisa didistribusikan 141.845 atau
(13,71%) dari DPT;
e. Batang jumlah pemilih 597.025, C6-KWK yang tidak bisa didistribusikan 64.923 atau
(10,87%) dari DPT;
f. Jepara jumlah pemilih 858.958, C6-KWK yang tidak bisa didistribusikan 53.632
atau (6,24%) dari DPT;
g. Salatiga jumlah pemilih 129.930, C6-KWK yang tidak bisa didistribusikan 4.415 atau
(3,40%) dari DPT;
8. Bahwa sosialisasi pelaksanaan pengembalian Formulir Model C6-KWK terhadap pemilih
yang tidak memenuhi syarat lagi karena telah meninggal dunia, pindah alamat, tidak
dikenal, ganda, alih status dari sipil menjadi TNI/Polri atau ganda serta pemilih yang
tidak dapat ditemui dan sampai hari H (15 Februari 2017) pemilih tersebut tidak berada
di rumahnya untuk menggunakan hak pilihnya sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten
Jepara kepada masyarakat pemilih, Stakeholders Pemilihan, dan Pasangan Calon
melalui forum-forum sosialisasi, rapat koordinasi, bimtek dan rilis KPU Kabupaten
Jepara melalui media kepada masyarakat/ massa;
9. Bahwa data yang disampaikan oleh Pengadu adalah data yang sama dan berasal dari
Formulir Model DB8-KWK yang telah diberikan oleh Teradu kepada Pengadu
sebagaimana telah diakui Teradu;
10. Bahwa terhadap pemilih-pemilih tersebut, Teradu telah melakukan pencermatan
terhadap by name Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pemilih yang C6-KWK dikembalikan
karena tidak terdistribusikan. Hasil dari pencermatan tersebut adalah mayoritas
nama-nama pemilih tersebut tidak ada dalam by name DPT yang telah ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Jepara pada tanggal 6 Desember 2016. Adapun rinciannya akan
Para Teradu sampaikan sebagai berikut:
NO Desa Nama Keterangan
1. Bangsri
1 Fariska Novi Meinina Tidak Ada Di DPT Tps 2
2. Ita Durralinnisa Tidak Ada Di DPT Tps 10
3. Tumisih Tidak Ada Di DPT Tps 10
4. Sulastri Di DPT Tertulis Alamat Di Rt 3/Rw 8.
C6 Dibagikan dan ada surat pernyataan
anaknya yang telah menerima C6-nya.
5. Banjaran
2 Lilik Hidayaturrohmah Tidak Ada Di DPT Tps 10
6. Adi Prasetyo Pamungkas Terdaftar Di C6 Yang Dikembalikan
Karena Merantau
7. Endah Prasetyaningrum Terdaftar Di C6 Yang Dikembalikan
Karena Merantau
8. Fuad Di DPT Atas Nama Fuad Ahmadi, C6
Dibagikan dan membuat suarat
pernyataan telah menerima.
9. Mintono Tidak Ada Di DPT
10. Suhelmi Tidak Ada Di DPT
11. Chumaidi Ada Di DPT, C6 Dibagikan
12. BONDO
3 Fahrudin Tidak Ada Di DPT Tps 16
13. Harsih Ada Di DPT, C6 Dikembalikan Karena
Ganda
14. Mustajib Tidak Ada Di DPT Tps 16
15. Sarif Hadi Pratama Tidak Ada Di DPT Tps 16
16. Harlanto Tidak Ada Di DPT Tps 16
17. Pangati Tidak Ada Di DPT Tps 16
18. Nurhasim Tidak Ada Di DPT Tps 16
19. Rumiyati Ada Di DPT, C6 Dibagikan
20. KEMLOKO
4 MANIS Heri Susanto Tidak Ada Desa Kemloko Manis Di
21. Rofiatun Kecamatan Bangsri
22. KEDUNG
5 LEPER Ulil Albab Ada Di DPT Nomor 318, C6-nya
dibagikan
23. PAPASAN
6 Suntono Ada Di DPT,
Tidak Ada Di Daftar C6 Yang
Dikembalikan
24. SRIKANDANG
7 Asep Masdinarto Ada Di DPT
Tidak Ada Di Daftar C6 Yang
Dikembalikan
25. Ahmad Nursyahid Ada Di DPT, C6 dibagikan
26. Muhlisin Ada Di DPT,
C6 Dibagikan
27. Mahmudah Tidak Ada Di DPT
28. Soikul Hadi Tidak Ada Di DPT
29. TENGGULI
8 Eni Sofiyanti Tidak Ada Di DPT
30. Wiwin Surya Dewi Pengadu Tidak menyebutkan Nomor
31. Ngariban TPS Berapa
32. Musarofah Tidak Ada Di DPT
Data Kecamatan Bangsri dengan nama, jenis kelamin dan alamat sama dengan
Pengadu
No Desa Nama Keterangan
1. Bandengan Riyanti Tidak Ada Di DPT
2. Hanja Sanyoto Tidak Ada Di DPT
3. Demaan Susi Ernawati Tidak Ada Di DPT
4. Jobokuto Khabibulloh Tidak Ada Di DPT
5. Safrudin Kamal Ada Di DPT, Sudah Menerima
C6 dan membuat surat
pernyataan bahwa dia telah
menggunakan hak pilihnya.
6. Zainatun Nadif Tidak Ada Di DPT
7. Sulton Tidak Ada Di DPT
8. Putri Ratnasari Tidak Ada Di DPT
9. Kauman Ana Riskiya Tidak Ada Di DPT
10. Kuwasen Marselena Tri Ranayo Ada Di DPT, Sudah Menerima
C6
11. Mujiati Tidak Ada Di DPT
12. Mulyoharjo Warsidi Tidak Ada Di DPT
13. Darusni Tidak Ada Di DPT
14. Muayatun Nimah Tidak Ada Di DPT
15. Harlus Susianto Tidak Ada Di DPT
16. Agus Setiawan Tidak Ada Di DPT
17. Siska Sasmalinda Tidak Ada Di DPT
18. Yoanita Resha Devi Tidak Ada Di DPT
19. Iswarudi Andasari Tidak Ada Di DPT
20. Munikan Ada Di DPT, C6nya tidak
termasuk yang dikembalikan.
21. Novita Sari Tidak Ada Di DPT
22. Pengkol Fachrul Denhas Tidak Ada Di DPT
23. Sigit Santoso Ada Di DPT, Tidak bisa
diserahkan karena tidak dapat
ditemui. Ada keterangan ketua
RT.
24. Khatimatul Imitikhanah Ada Di DPT, Tidak bisa
diserahkan karena tidak dapat
ditemui. Ada keterangan ketua
RT.
25. Dimas Ali Saputra Tidak Ada Di DPT
26. Dian Novitasari Tidak Ada Di DPT
27. Potroyudan Sutrisno Tidak Ada Di DPT
28. Hufron Prasetyo Tidak Ada Di DPT
29. Roma Novi Artha Azthar Tidak Ada Di DPT
30. Saripan Kiswati Ada Di DPT, C6nya tidak
termasuk yang dikembalikan.
31. Asrul Adi Saputra Ada Di DPT, C6nya tidak
termasuk yang dikembalikan.
32. Tanah Abang Ulfah Ada Di DPT, C6nya tidak
termasuk yang dikembalikan.
33. Ujung Batu Abdul Khafid Tidak Ada Di DPT
34. Muhamad Ehwan Ada Di DPT, C6nya tidak
Efendi termasuk yang dikembalikan.
35. Hartini Tidak Ada Di DPT
36. Ita Dewi Kusmaning Tidak Ada Di DPT
Tyas
37. Wonorejo Depi Rustiani Tidak Ada Di DPT
11. Bahwa dalil Pengadu terkait unjuk rasa ini adalah Tidak Benar. Bahwa Para Teradu
dapat menjelaskan, unjuk rasa memang terjadi pada saat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat kabupaten. Pengunjuk rasa berjumlah sekitar 50 orang,
mempermasalahkan terkait dengan Pengembalian Formulir Model C6-KWK dengan
kategori meninggal dunia. Dalam melaksanakan demo tersebut, para pengunjuk rasa
mayoritas menggunakan helm sebagai penutup kepala;
12. Bahwa jumlah 15.797 adalah total jumlah suara tidak sah yang berasal dari 1.805
TPS sebagai total TPS yang ada dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara
Tahun 2017;
13. Bahwa selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, proses tersebut
tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara (dalam hal ini KPPS), akan tetapi di se tiap
TPS di awasi oleh pengawas TPS yang dibentuk oleh Panwascam maupun Panwaslih
Kabupaten Jepara;
14. Bahwa selama proses pemungutan dan penghitungan hingga rekapitulasi hasil
penghitungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017 tidak
ada keberatan dari saksi Pasangan Calon dan Panwas Kecamatan maupun Panwaslih
Kabupaten Jepara tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang dan/atau Penghitungan Suara Ulang serta rekapitulasi ulang.
Hal ini dibuktikan dengan surat dari Panwaslih Kabupaten Jepara Nomor 38/BAWASLU-
PROV.JT-10/00.02/III/2017;
15. Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait jumlah suara tidak sah 12 surat suara, Para
Teradu menemukan beberapa tidak sesuai dengan dalil Pengadu dengan penjelasan
sebagai berikut:
TPS yang disebut surat suara tidak sahnya lebih dari 12, akan tetapi kenyataannya di
bawah 12 atau yang selisih dengan data Formulir Model C1-KWK maupun DAA-KWK
Suara Tidak Sah
Suara Tidak Sah
No Kecamatan Desa/Kelurahan TPS Sesuai C1-KWK
Versi Pengadu
dan DAA-KWK
Srikandang 1 Kosong 7
1 Bangsri Tengguli 3 Kosong 5
Raguklampitan 1 12 5
5 11 11
2 Batealit
6 11 11
Mindahan Kidul 5 12 6
Geneng 4 16 10
Sumosari 5 18 8
Pekalongan 1 16 10
7 15 11
Ngasem 4 16 8
Mindahan 6 14 7
Bringin 1 23 13
10 16 9
Bawu 3 14 6
8 17 8
3 Jepara Pengkol 4 17 16
Batukali 1 15 5
4 Kalinyamatan
Margoyoso 1 18 15
Bugel 3 13 8
5 Kedung
Sowan Lor 4 18 13
Kaligarang 4 21 8
6 Keling
6 14 2
Mayong Lor 16 13 12
7 Mayong
Kuanyar 4 19 7
Srobyong 2 17 12
8 Mlonggo
Sekuro 1 10 10
9 Pakisaji Tanjung 16 16 1
Rengging 4 26 22
10 Pecangaan Gemulung 3 15 6
Pulodarat 6 11 11
Kecapi 3 10 10
11 Tahunan
Mantingan 15 17 13
16. Bahwa Penyelenggara yang melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 151/KPU/II/2017, tanggal 10
Februari 2017, perihal: Penyelenggaraan Pemungutan dan
Penghitungan Suara;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Edaran KPU Kabupaten Jepara Nomor 80/KPU-Kab-
012.3293421/I/2017, tanggal 25 Januari 2017 tentang Pencermatan
dan pemeliharaan DPT dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Jepara Tahun 2017;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor 119/KPU-Kab-
012.329342/II/2017, perihal Undangan dan Daftar Hadir Rapat;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor 45/KPU-Kab-
012.329342/II/2017, perihal Undangan dan Daftar Hadir Rapat;
Bukti T-5 : Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota beserta Peraturan KPU Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Pertauran KPU Nomor 10 Tahun 2015;
Bukti T-6.1 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Bangsri;
Bukti T-6.2 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Batealit;
Bukti T-6.3 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Donorojo;
Bukti T-6.4 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Jepara;
Bukti T-6.5 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Karimunjawa;
Bukti T-6.6 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Kalinyamatan;
Bukti T-6.7 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Kedung;
Bukti T-6.8 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Kembang;
Bukti T-6.9 : Fotokopi atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak bisa
didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model D2-
KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh PPS,
se Kecamatan Keling;
Bukti T-6.10 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Mayong;
Bukti T-6.11 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Mlonggo;
Bukti T-6.12 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Nalumsari;
Bukti T-6.13 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Pakisaji;
Bukti T-6.14 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Pecangaan;
Bukti T-6.15 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Tahunan;
Bukti T-6.16 : Fotokopi Berita Acara Formulir Model D1-KWK yang berisi
rekapitulasi C6-KWK atau surat pemberitahuan pemilih yang tidak
bisa didistribusikan kepada pemilih dari setiap TPS, Formulir Model
D2-KWK yang berisi rekapitulasi C6-KWK per desa yang dibuat oleh
PPS, se Kecamatan Welahan;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Edaran KPU Kabupaten Jepara Nomor 120/KPU-Kab-
012. 329342/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 dan Nomor 120A/KPU-
Kab-012. 329342/II/2017, tanggal 10 Februari 2017 tentang tindak
lanjut SE KPU RI Nomor 151/KPU/II/2017 bagi KPPS yang melayani
rawat inap dan tidak melayani rawat inap;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Keterangan dari KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor
150/PL.02.6/33/Prov/III/2017 Tanggal 20 Maret 2017 Perihal
Kompilasi Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2017 di Jawa Tengah;
Bukti T-9 : Fotokopi Kliping Koran Suara Merdeka tentang Berita Pengembalian C6-
KWK;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Jepara Nomor 44/BA/II/2017
Tanggal 14 Februari 2017 yang berisi rekapitulasi pengembalian
formulir model C6-KWK yang tidak terdistribusikan kepada pemilih di
seluruh Kabupaten Jepara (Model DB8-KWK);
Bukti T-11 : Fotokopi CD yang berisi tentang Softcopy DPT by name per TPS seluruh
Jepara;
Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar
Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017
Nomor 226/BA/XII/2016 tanggal 6 Desember 2016 dan Surat KPU
Kabupaten Jepara Nomor 422/KPU-Kab-012.329342/XII/2016 serta
Tanda Terima Penyerahan Softcopy by name DPT per TPS se Kabupaten
Jepara kepada Peserta Pilbup Jepara Tahun 2017;
Bukti T-13 : Fotokopi CD yang berisi daftar nama-nama pemilih yang Formulir Model
C6-KWKnya dikembalikan oleh KPPS beserta keterangan alasan
pengembaliannya yang merupakan hasil klarifikasi kepada Ketua
RT/RW. Daftar tersebut berisi 16 Kecamatan se Kabupaten Jepara;
Bukti T-14 : Fotokopi Surat Tim Kampanye Sulaiman (Pengadu) Nomor
00102/TK.Sulaiman/II/2017, tanggal 16 Februari 2017, perihal
Permohonan Data Kematian dan Perpindahan Penduduk;
Bukti T-15 : Fotokopi CD Video yang menunjukkan bahwa saksi pengadu sempat
menanyakan kasus salah entry pemilih yang C6-KWKnya tidak
terdistribusikan dengan alasan meninggal dunia untuk Desa Semat,
Kecamatan Tahunan;
Bukti T-16 : Fotokopi Foto Demo di Kantor KPU Kabupaten pada saat rekapitulasi
tanggal 22 Februari 2017;
Bukti T-17 : Fotokopi CD yang berisi rekaman video pernyataan Panwaslih
Kabupaten pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten;
Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Jepara Nomor 51/BA/II/2017
tentang Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017 dan SK KPU Kabupaten Jepara
Nomor 36/Kpts/KPU-Kab.012.329342/2017 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017 beserta formulir DB1-KWK
yang berisi sertifikat perolehan hasil suara tingkat Kabupaten dalam
Pilbup Jepara 2017;
Bukti T-19 : Fotokopi Surat Tim Kampanye Dr. H. SUBROTO. SE, MM – H. NUR
YAHMAN SH. Nomor 010/TK-I/II/2017 Tanggal 10 Februari 2017
Perihal Laporan Data Saksi;
Bukti T-20.1 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Bangsri;
Bukti T-20.2 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Batealit;
Bukti T-20.3 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Nalumsari;
Bukti T-20.4 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Donorojo;
Bukti T-20.5 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Welahan;
Bukti T-20.6 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Jepara;
Bukti T-20.7 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Kalinyamatan;
Bukti T-20.8 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Tahunan;
Bukti T-20.9 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Kedung;
Bukti T-20.10 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Keling;
Bukti T-20.11 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Mayong;
Bukti T-20.12 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Mlonggo;
Bukti T-20.13 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Pakisaji;
Bukti T-20.14 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Pecangaan;
Bukti T-20.15 : Fotokopi Formulir Model C, C1-KWK dan Lampirannya beserta C2-KWK
sejumlah TPS yang di adukan oleh Pengadu terkait Surat Suara Tidak
Sah di Kecamatan Kembang;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat Keterangan Ketua Panwaslih Kabupaten Jepara Nomor
38.BAWASLU-PROV.JT-10/00.02/III/2017 Tanggal 19 Maret 2017
Perihal Jawaban atas Permohonan Surat Keterangan mengenai
Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Ulang;
Bukti T-22 : Fotokopi Bukti pengadaan tinta di TPS dan pendistribusiannya untuk
1.805 TPS;
Bukti T-23 : Fotokopi Contoh formulir pemberitahuan dan undangan memilih ke TPS
( model C6-KWK) yang dibuat oleh KPU Kabupaten dengan personalisasi
data pemilih telah tercetak;
Bukti T-24 : Fotokopi Bukti Tanda Terima C6-KWK dari Pemilih;
Bukti T-25 : Fotokopi Surat Pernyataan Pemilih yang didalilkan Pengadu tidak
menerima C6-KWK, akan tetapi pemilih tersebut telah menerima C6-
KWK dan telah menggunakan hak pilihnya;
KETERANGAN TERKAIT
1. Panwaslih Kabupaten Jepara
a. Bahwa menanggapi aduan Pengadu dan/atau Laporanya yang diuraikan dalam
uraian singkat kejadian pada nomor 6 menyatakan Bahwa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jepara Tahun 2017 ditengarai atau diduga adanya
kecurangan yang termasuk kreteria terstruktur, sistimatis dan massif, terstruktur
karena dilakukan oleh Penyelenggara yaitu KPU, Panwas, PPK. PPS dan KPPS
dilakukan bersama dalam kendali Pasangan Calon Petahana baik Bupati maupun
Ketua DPRD Kabupaten Jepara dengan cara yang sistimatis melalui surat undangan
(C6) yang tidak dibagikan dengan alasan meninggal, pindah tempat, tidak dikenal,
tidak bisa ditemui dan alasan Iain-lain.
b. Bahwa mcnanggapi uraian atau dalil Pengadu sebagaimana tersebut di atas
perkenankanlah Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Tahun
2017 menanggapi sebagai berikut:
a) Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan ketentuan
sebagai berikut Pasal 77 ayat (1) huruf a, menyatakan: “Tugas dan Wewenang
Panwaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabupaten/Kola". Pasal 77 ayat (1) huruf c, menyatakan menyelesaikan temuan dan
laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana".
b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor I Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang. Pasal 30 huruf (c) menyatakan menyelesaikan temuan dan
laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur
tindak pidana;
c) Bahwa berpijak pada aturan tersebut Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Jepara Tahun 2017 hanya tunduk pada norma hukum sebagaimana
tersebut di atas bukan pada kendali Pasangan Calon Petahana baik Bupati
maupun Ketua DPRD Kabupaten Jepara jadi apa yang dituduhkan oleh Pengadu
yang menyatakan Panwaslih Kabupaten Jepara pada kendali Pasangan Calon
Petahana baik Bupati maupun Ketua DPRD Kabupaten Jepara adalah tidak benar
disamping itu kewenangan pembagian atau pendistribusian surat undangan (C6)
adalah bukan bagian dari tugas Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Jepara Tahun 2017, namun tugas Panwaslih adalah memastikan dan mengawasi
proses pendistribusian undangan (C6) apakah sudah sesuai aturan atau tidak.
d) Bahwa hasil Pengawasan yang dilakukan oleh PPL, Panwascam atau Panwaslih
saat tahapan proses pembagian atau pendistribusian surat undangan (C6)
ditemukan fakta-l'akta sebagai berikut:
- Ditemukan adanya surat undangan (C6) yang ganda.
- Nama dan alamat tidak sesuai
- Meninggal dunia
- Tidak dikenal
- Pindah alamat (bukti dan rincian data Pengawasan ada pada Form A terlampir)
e) Bahwa Penarikan undangan (C6) adalah sudah sesuai dengan aturan hukum yaitu
PKPU Nomor 10 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 14 Tahun
2016 Pasal 16 karena jika tidak dilakukan penarikan dikhawatirkan rentan akan
disalahgunakan (video bukti berita Suara Merdeka edisi tanggal 16 Februari 2017);
f) Bahwa saat dimulainya pendistribusian undangan (C6) hingga berakhirnya
pemungutan suara jajaran Panwaslih, Panwascam, PPL dan PTPS tidak menerima
atau menemukan adanya laporan atau keberatan dari warga masyarakat
Kabupaten Jepara yang merasa dirugikan atau tidak bisa memilih karena tidak
mendapat undangan (C6);
c. Bahwa hasil Pengawasan Panwaslih Kabupaten Jepara mulai pengawas TPS PPL
Panwascam Juga Panwaslih pada saat Pemungutan dan penghitungan suara memang
ada beberapa kesalahan yang bersifat tekhnis hal tersebut dikarenakan pemahaman
petugas KPPS maupun Pengawas TPS yang masih belum paham terkait petunjuk
pelaksanaan maupun petunjuk tehnis saat pemungutan dan penghitungan suara,
akan tetapi hal tersebut tidak sampai menghambat proses atau terganggunya proses
pemungutan dan penghitungan suara karena hal tersebut bisa diselesaikan antara
petugas KPPS Pengawas TPS dan para saksi dari masing-masing Pasangan Calon
(rekap bukti hasil pengawasan model rekap APS-2 Kabupaten/Kota)
KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Pratikno (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara)
Pratikno mengatakan bahwa Para Teradu tidak pernah memberikan data pemilih yang
C6-KWK tidak bisa didistribusikan secara nama dan alamat pemilih. Kemudian dalam
pengembalian Formulir Model C6-KWK tidak di dukung dengan Berita Acara. Pratikno
mengatakan bahwa bagian bawah dari Formulir C6-KWK yang dicetak ada catatan “surat
pemberitahuan ini dan KTP agar dibawa pada saat pemungutan suara”. Pratikno juga
menyampaikan telah melakukan keberatan terhadap adanya pemilih yang menggunakan
KTP Elektronik/Surat Keterangan Disdukcapil sejumlah 5.936 dan tidak pernah
ditanggapi oleh Para Teradu.
2. Eko
22 Februari 2017, Eko pernah mengantar surat permohonan ke kantor KPU Kabupaten
Jepara. Eko di kantor KPU ke temu dengan Pak Jamil. Pada saat itu, Pak Jamil hanya
memberikan data C6 tersebut.
3. Legini (Ketua Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Jepara)
Legini mengatakan dapat Formulir C6-KWK dan Legini juga selalu mendapatkan
informasi dari KPPS. Legini menjelaskan bahwa dalam pemilihan KPPS dilibatkan tetapi
tidak mempunyai kapasitas memberikan pendapat.
4. Trifatun
Trifatun tinggal di Kecapi. Trifatun memilih di TPS 18 Desa Kecapi. Trifatun ada dalam
DPT dan mendapatkan undangan C6. Setelah 3 (tiga) hari selesai pencoblosan, Trifatun
menanyakan kabar ada C6 yang ditarik dan ada bukti di Whatshap. Trifatun berbicara
ama Ketua KPPS TPS 18.
5. Hunainah (Mantan Anggota KPPS TPS 12 Jambu)
Hunainah mengatakan bahwa pada saat pilkada sebagai Anggota KPPS TPS 12 Jambu.
Pada saat itu ada kejadian ada 2 (dua) orang yang tidak mencelupkan jari ke tinta setelah
melakukan pencoblosan. Hunainah mengatakan 2 (dua) orang tersebut bernama Edi
Prayitno dan Sri Wahyuningsih. Hunainah sudah memperingatkan kedua orang tersebut
kenapa tidak mencelupkan jari ke tinta, tetapi petugas yang menjaga tinta melakukan
pembiaran. Saksi kedua Pasangan Calon dan Panwas Kecamatan tidak ada keberatan
atas kejadian tersebut.
KETERANGAN SAKSI TERADU
1. Safrudin Kamal (Pemilih di TPS 5 Kelurahan Jobo Kuto)
Safrudin menerangkan bahwa telah menerima Formulir C6-KWK dari KPPS dan telah
menggunakan hak pilihnya pada tanggal 15 Februari 2017 dan tidak pernah membuat
surat pernyataan tidak menerima C6-KWK.
2. Fuad Ahmadi (Pemilih di TPS 4 Desa Banjaran)
Fuad menerangkan bahwa telah menerima Formulir C6-KWK dari KPPS dan telah
menggunakan hak pilihnya pada tanggal 15 Februari 2017 dan tidak pernah membuat
surat pernyataan tidak menerima C6-KWK.
3. Samudi (Mantan Ketua PPS Troso Pecangaan)
Samudi mengatakan bahwa sesuai dengan data warga Troso dikatakan oleh Pengadu ada
25 orang dinyatakan yang tidak menerima C6. Samudi mengatakan data tersebut
memang benar, akan tetapi 25 orang yang dinyatakan tidak menerima C6 ada
penyebabnya, yaitu 24 orang yang membuat Surat Pernyataan tidak terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT). 24 orang tersebut disebabkan karena belum memiliki E-KTP.
1 orang benar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi yang bersangkutan
sedang berada diluar kota. Samudi menjelaskan bahwa warga yang belum masuk dalam
DPT, PPS mengedarkan undangan yang dikeluarkan Disdukcapil melalui KPU ke PPK
bahwa adanya undangan perekaman sampai tanggal 27 November 2016.
4. Muhammad Azharuddin (Mantan Ketua PPS Blingoh Donorojo)
Azharuddin mengatakan bahwa yang membuat surat pernyataan dari Pengadu ada 30
orang. 20 orang tidak masuk dalam DPT dan 10 orang masuk dalam DPT. Setelah PPS
Blingoh Donorojo melakukan verifikasi faktual kepada 30 orang tersebut, menjelaskan
tidak pernah membuat surat pernyataan. Azharuddin mengatakan bahwa dari 10 orang
yang masuk dalam DPT, 4 orang tinggal di depan rumah Azharuddin. Azharuddin
mengatakan dari 10 orang yang masuk DPT menggunakan hak pilihnya.
5. Nanik Kuswati (Mantan KPPS TPS 11 Desa Pendem)
Nanik mengatakan bahwa tanggal 12 Februari 2017, C6 sudah dibagikan kepada warga.
C6 yang dibagikan kepada warga yang tidak ada di rumah, KPPS menjelaskan menarik
C6 tersebut pada tanggal 14 Februari 2017. Surat suara yang tidak sah di TPS 11 ada 29
surat suara. KPPS sudah bekerja dengan sangat baik, penyebab surat suara yang tidak
sah karena mencoblos di luar kotak dan tidak dicoblos sama sekali. KPPS sudah
memasang poster contoh surat suara yang tidak sah dan contoh surat suara yang sah di
depan TPS. Saksi kedua Pasangan Calon dan Panwas Kecamatan tidak ada keberatan.
6. Tyas Titik W (Mantan Ketua KPPS TPS 12 Jambu)
Tyas mengatakan menolak keterangan yang disampaikan oleh Hunainah. Tyas
menjelaskan bahwa semua pemilih yang telah menggunakan haknya selalu melakukan
mencelupkan jari ke tinta yang disediakan. Saksi kedua Pasangan Calon dan Panwas
Kecamatan tidak ada keberatan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu.
[4.1.1] Para Teradu tidak membagikan surat undangan C6 untuk memilih di TPS kepada
para pemilih yang tertulis dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengadu mengatakan
perbedaan penarikan surat undangan C6 yang dikeluarkan oleh Teradu. Pada tanggal 14
Februari 2017, Teradu mengeluarkan Hasil Rekapitulasi Pengembalian Formulir Model C6-
KWK yang tidak terdistribusi dari setiap TPS sebanyak 53.632 lembar, sedangkan pada
tanggal 16 Februari 2017, Teradu IV Subchan Zuhri memberikan keterangan di Koran
Suara Merdeka jumlah C6-KWK yang tidak dibagikan maupun ditarik kembali sebanyak
43.000 lembar;
[4.1.2] Pengadu mengatakan bahwa surat suara yang tidak sah sebanyak 15.797 suara
adalah jumlah yang sangat tidak sesuai dengan selisih suara antara Pasangan Calon Nomor
Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 15.578;
[4.1.3] Para Teradu telah membiarkan adanya pencoblosan lebih dari 1 (satu) TPS atau
bahkan lebih dari 1 (satu) TPS oleh orang yang sama. Berdasarkan hal tersebut, Para
Teradu tidak melakukan pengecekan terhadap KTP dan KK dari Pemilih lagi melainkan
hanya berdasarkan pada surat undangan (C6-KWK);
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu menolak seluruh dalil aduan
Pengadu;
[4.2.1] Para Teradu mengatakan bahwa tidak benar mempunyai data yang berbeda terkait
jumlah C6-KWK terdistribusikan. Pada 14 Februari 2017, Teradu mengatakan Formulir
Model DB8-KWK yang dibuat sebanyak 53.632, sedangkan yang di Koran Suara Merdeka
muncul 43.000 adalah hasil wawancara wartawan terhadap Teradu IV Subchan Zuhrie.
Para Teradu menjelaskan 43.000 adalah jumlah total yang belum disampaikan PPS ke
Teradu. Pengembalian Formulir Model C6-KWK tersebut didasarkan pada Surat Edaran KPU
RI Nomor 151/KPU/II/2017 angka 1 huruf a dan huruf b berisi perintah pengembalian
Formulir Model C6-KWK oleh KPPS yang tidak bisa diserahkan kepada pemilih yang
meninggal dunia, pindah alamat, tidak dikenal, tidak dapat ditemui atau sebab-sebab
lainnya. Para Teradu telah melakukan pencermatan terhadap by name (DPT) dan Pemilih
yang C6-KWK dikembalikan karena tidak terdistribusikan. Hasil dari pencermatan
tersebut adalah mayoritas nama-nama pemilih tersebut tidak ada dalam by name DPT
yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara pada tanggal 6 Desember 2016 ;
[4.2.2] Bahwa jumlah 15.797 adalah total jumlah suara tidak sah yang berasal dari
1.805 TPS sebagai total TPS yang ada dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jepara Tahun 2017. Para Teradu mengatakan selama proses pemungutan
dan penghitungan suara di TPS, proses tersebut tidak hanya dilakukan oleh
penyelenggara (dalam hal ini KPPS), akan tetapi di setiap TPS diawasi oleh pengawas TPS
yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan maupun Panwaslih Kabupaten Jepara. Selama
proses pemungutan dan penghitungan hingga rekapitulasi hasil penghitungan, tidak ada
keberatan dari saksi Pasanganan Calon dan Panwaslih Kabupaten Jepara;
[4.2.3] Bahwa sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 151/KPU/II/2017, KPPS tidak wajib
memeriksa KTP dan KK pemilih yang mencoblos menggunakan C6-KWK, kecuali KPPS
meragukan kesesuaian antara pemilih dengan C6-KWK. Para Teradu selalu meminta kepada
KPPS untuk senantiasa memeriksa kesesuaian antara C6-KWK dengan DPT. Hal ini sudah
disampaikan Para Teradu melalui buku panduan KPPS maupun Surat Edaran KPU
Kabupaten Jepara Nomor 58/Kpts-Kab-012.329342/I/2017. Para Teradu mengatakan
bahwa dalam mencetak formulir C6-KWK dalam kondisi personalisasi, yaitu Form C6-KWK
telah dicantumkan/dicetak seluruh elemen data dan indentitas pemilih yang sesuai DPT.
Para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas seluruh
pengaduan yang didalilkan Pengadu, dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil
pengaduan Pengadu;
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terkait dengan tidak terdistribusikannya Formulir C6-KWK sebanyak 53.632
lembar menurut DKPP merupakan tindakan yang telah sesuai dengan Pasal 16 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dimana ketentuan tersebut memerintahkan dalam hal sampai dengan 1 (satu) hari
sebelum hari pemungutan suara terdapat Formulir C6-KWK yang tidak dapat diserahkan
kepada Pemilih, Ketua KPPS wajib mengembalikan Formulir C6-KWK kepada PPS setelah
memastikan bahwa Pemilih tersebut meninggal dunia, pindah alamat, tidak dikenal, dan
tidak dapat ditemui atau sebab-sebab lainnya. Jumlah Formulir C6-KWK yang tidak
terdistribusikan di seluruh Kabupaten Jepara adalah 53.632 Pemilih dengan rincian
meninggal dunia sebanyak 3.872 dan pindah alamat sebanyak 3.946 dari data DPT, serta
lain-lain seperti pemilih ganda, pindah memilih, dan TMS karena alih status dari sipil
menjadi TNI atau Polri (vide T-13). Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2016 berbunyi “PPS menerima pengembalian Formulir Model C6-KWK dari KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Berita Acara Model D.1-KWK”.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi Safrudin Kamal dan Fuad Ahmadi
mengatakan bahwa telah menerima Formulir C6-KWK dari KPPS dan telah menggunakan
hak pilihnya pada tanggal 15 Februari 2017 dan tidak pernah membuat surat pernyataan
tidak menerima C6-KWK. Hal ini merupakan bentuk keterbukaan Para Teradu sebagai
upaya dalam memastikan terlindunginya hak konstitusional warga untuk menggunakan
hak pilihnya. Para Teradu mengakui masih ada Pemilih Kabupaten Jepara yang belum
memiliki KTP Elektronik. Pendistribusian Formulir Model C6-KWK adalah tanggungjawab
KPPS. Para Teradu bukanlah pihak yang mendistribusikan Formulir Model C6-KWK.
Pengembalian Formulir Model C6-KWK yang diterima KPU Kabupaten Jepara, menurut
ketentuan, berasal dari PPS yang dicatat dalam D.1-KWK. Para Teradu bahkan telah
melaksanakan pencermatan terhadap Pemilih yang terdaftar
ganda/pindah/meninggal/tidak dikenal atau tidak ditemukan baik antar
TPS/Desa/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota dan Provinsi yang dibuktikan dengan
telah dicetaknya Formulir C6-KWK yang sudah dalam kondisi personalisasi dan adanya
tanda terima Formulir C6-KWK juga diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari
Pemilih bahwa telah menerima C6-KWK untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Para
Teradu telah sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan baik Peraturan KPU,
maupun ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh atasan Para Teradu;;
[4.3.2] Menimbang terkait surat suara yang tidak sah sebanyak 15.797 suara, menurut
DKPP Para Teradu telah melakukan sosialisasi tata cara pemungutan dan penghitungan
suara, baik suara sah maupun tidak sah kepada masyarakat dan Para Teradu juga telah
berkoordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Jepara. Berdasarkan keterangan saksi Nanik
Kuswati bahwa surat suara yang tidak sah di TPS 11 ada 29 surat suara. Nanik
mengatakan penyebab surat suara yang tidak sah disebabkan mencoblos di luar kotak, dan
tidak dicoblos sama sekali. KPPS sudah memasang poster contoh surat suara yang tidak
sah dan contoh surat suara yang sah di depan TPS. Saksi kedua Pasangan Calon dan
Panwas Kecamatan tidak ada keberatan. DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah
sungguh-sungguh menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Berdasarkan keterangan
dalam sidang, dengan bukti dokumen yang ditunjukkan, Para Teradu memasang poster tata
cara pemungutan suara telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para
Teradu telah memenuhi ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan setiap Penyelenggara Pemilu
berkewajiban menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. Berdasarkan fakta-
fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu;
[4.3.3] Menimbang terkait Para Teradu tidak melakukan pengecekan terhadap KTP dan KK
dari Pemilih, menurut DKPP Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor
151/KPU/II/2017, KPPS tidak wajib memeriksa KTP dan KK Pemilih yang mencoblos
menggunakan C6-KWK, kecuali KPPS meragukan kesesuaian antara Pemilih dengan C6-
KWK tersebut. Berdasarkan keterangan saksi Samudi mengatakan bahwa data yang
disampaikan Pengadu terkait 25 orang yang tidak mendapatkan C6-KWK tersebut memang
benar adanya. Tetapi hal tersebut dikarenakan 24 orang tidak terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dan belum memiliki e-KTP, sedangkan 1 orang lainnya benar terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi yang bersangkutan sedang berada diluar kota
sehingga C6-KWK tidak terdistribusikan. Saksi Samudi menjelaskan bahwa PPS telah
mengantisipasi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan mengedarkan undangan
perekaman yang dikeluarkan Disdukcapil melalui KPU ke PPK. Terkait dengan pokok aduan
memilih lebih dari satu kali, Para Teradu mengatakan bahwa tidak ada Pemilih yang
menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali. Keterangan tersebut diperkuat dengan
saksi Tyas Titik W mantan Ketua KPPS TPS 12 jambu yang menjelaskan bahwa semua
pemilih yang telah menggunakan haknya selalu mencelupkan jari ke tinta yang disediakan.
Saksi kedua Pasangan Calon dan Panwas Kecamatan pada TPS tersebut pun tidak ada
keberatan. Para Teradu telah melaksanakan seluruh Proses Tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017 dengan berpedoman pada asas
Penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain independen, langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil dalam suasana yang aman, dan kondusif sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. DKPP berpendapat alasan Para Teradu dapat diterima dan dalil Pengadu tidak
terbukti;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
[5.4] DKPP merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I Muhammad Haidar Fitri, Teradu II Anik
Sholikhatun, Teradu III Koko Suhendro, Teradu IV Subchan Zuhri, Teradu V Andi
Rokhmat selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si.,Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jum’at tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh
bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si