III. DUDUK PERKARA
info@dkpp.go.id
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendaftarkan Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten/Kota
ke sekretariat KPU Kabupaten Sragen pada tanggal 12 Juli 2018, jam 15.35
WIB, Pengadu juga menyampaikan surat kepada Ketua Tim Seleksi Jawa
Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 berkedudukan di Hotel Arini Syariah Solo. Bahwa Penggugat
masih kekurangan 1 syarat Rekomendasi PPK untuk mengikuti seleksi
calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 dari Pejabat
Pembina Kepegawaian. Akan tetapi Pengadu saat mendaftar pada tanggal
12 Juli 2018 telah memberikan data rekomendasi, wujud asli stempel
basah yaitu Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah dan format rekomendasi mengikuti seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (yang belum ditandatangani). Hal ini dilakukan atas dasar
arahan petunjuk oleh Ibu Sunarti Pegawai BKD Provinsi Jawa Tengah,
karena Rekomendasi mengikuti seleksi calon anggota KPU kabupaten
Sragen Tahun 2018-2023 dari Pejabat Pembina Kepegawaian Setda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan selesai jadi pada hari Jum’at 13 Juli
2018. Karena Kepala NKD Provinsi Jawa Tengah ada tugas di Jakarta, dan
hari Kamis, 12 Juli 2018 jam 15.00 WIB baru tiba di Semarang.
2. Bahwa Pengadu membuat ijin Dispensasi (kelonggaran waktu) penyerhan
rekomendasi di atas materai Rp 6.000,- (Rekomendasi mengikuti seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 dari Pejabat
Pembina Kepegawaian) kepada Ketua Tim Seleksi Jateng 3 dan tembusan
kepada 4 anggota Tim Seleksi Jateng 3 pada 12 Juli 2018.
3. Bahwa Pengadu telah menyerahkan rekomendasi mengikuti seleksi calon
anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 dari Pejabat Pembina
Kepegawaian dengan nomor 824/0010526 kepada Ketua Tim Seleksi Jawa
Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 pada hari Senin 16 Juli 2018 jam 15.30 WIB di Kantor
Sekretariat Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 berkedudukan di Hotel Arini
Syariah Solo.
4. Bahwa Pengadu merasa semua persyaratan administrasi lengkap pada
sampai saat tanggal 16 Juli 2018. Karena tanggal 5-17 Juli 2018 masih
merupakan tahapan seleksi administrasi berkas pendaftaran Calon naggota
KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 (sesuai Pengumuman Nomor
07/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 tentang hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta,
Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten
Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023).
5. Bahwa Pengadu dianulir/tidak lolos administrasi berdasarkan
Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali,
info@dkpp.go.id
Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode
2018-2023.
6. Bahwa Teradu I sampai sekarang hari Senin, 20 Agustus 2018 belum
memberikan balasan surat/mengklarifikasi Pengadu dan Tim Seleksi
Jateng 3 terkait masalah ini, dimana penerbitan obyek sengketa
(Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode
2018-2023) telah merugikan Pengadu. Hal ini sama artinya melakukan
deskriminasi dengan Pengadu sangat bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Thaun
2018.
7. Bahwa Teradu II yang telah memberi jawaban tertulis pada tanggal 2
Agustus 2018 juga merupakan jawaban yang belum tepat karena belum
mengklarifikasi Pengadu dan Tim Seleksi Jateng 3 terkait masalah ini,
dimana penerbitan obyek sengketa (Pengumuman Nomor 0707/PP.06-
Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten
Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten
Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023) telah merugikan Pengadu. Hal ini
sama artinya melakukan deskriminasi dengan Pengadu sangat
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Thaun 2018.
8. Teradu I dan Teradu II telah bertindak sewenang-wenang dan melakukan
penyalahgunaan wewenang, maka obyek sengketa yang diterbitkan oleh
Tim Seleksi Jateng 3 adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Teradu I dan Teradu II melanggar:
a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 27 huruf h, Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 31 ayat (8) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tata cara
pembentukan Tim Seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota
KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan KPU.
b. PKPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi/KIP Kabupaten/Kota Pasal 2, Pasal 3 huruf c, Pasal 4 ayat
(1) huruf a, hurfuf b, dan Pasal 4 ayat (2).
c. PKPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7
Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7), Pasal 38 ayat (38A) dan ayat (38B).
d. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 2,
Pasal 4, dan Pasal 6.
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas secara jelas dan nyata surat
Pengumuman yang diterbitkan Tim Seleksi Jateng 3 merupakan keputusan:
info@dkpp.go.id
a. Yang bertentangan dengan hukum, peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan
b. Bertentangan dengan asas keadilan.
10. Bahwa dengan demikian tindakan Tim Seleksi Jateng 3 sangat merugikan
Pengadu, maka mohon dengan hormat DKPP untuk memeriksa dan
memutuskan perkara ini sebagai berikut:
a. Mengabulkan gugatan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengumuman Nomor
0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa
Tengah Periode 2018-2023;
c. Mewajibkan kepada Teradu I untuk mencabut surat pengumuman
Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten
Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 yang dikeluarkan Tim
Seleksi Jateng 3, dimana Tim Seleksi Jateng 3 terbentuk atas SK
KPU RI;
d. Mewajibkan kepada Teradu II untuk merekomendasi kepada Tim
Seleksi Jateng 3 mengadakan mediasi, agar Pengadu dapat ikut dan
lolos administrasi. Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen,
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan
Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 yang
dikeluarkan Tim Seleksi Jateng 3 dibatalkan;
e. Menghukum Teradu I dan Teradu II sesuai hukum dan peraturan
perundang-undangan yang ada di NKRI.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengumuman Nomor 0707/PP.06-
Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten
Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten
Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023;
3. Mewajibkan kepada Teradu I untuk mencabut surat pengumuman
Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode
info@dkpp.go.id
2018-2023 yang dikeluarkan Tim Seleksi Jateng 3, dimana Tim Seleksi
Jateng 3 terbentuk atas SK KPU RI;
4. Mewajibkan kepada Teradu II untuk merekomendasi kepada Tim Seleksi
Jateng 3 mengadakan mediasi, agar Pengadu dapat ikut dan lolos
administrasi. Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi
Jawa Tengah Periode 2018-2023 yang dikeluarkan Tim Seleksi Jateng 3
dibatalkan;
5. Menghukum Teradu I dan Teradu II sesuai hukum dan peraturan perundang-
undangan yang ada di NKRI.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran calon Anggota KPU
Kab./Kota;
3. Bukti P-3 : Fotokopi/Asli Pengajuan Ijin/Rekomendasi seleksi KPU
Kab. Sragen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Permohonan Dispensasi Kelonggaran Waktu
Penyerahan Surat Rekomendasi PPK bagi PNS;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota KPU Kabupaten Sragen;
6. Bukti P-6 : Fotokopi gugatan ke Ketua Bawaslu Jateng;
7. Bukti P-7 : Fotokopi tanda terima Laporan Bawaslu Jateng;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat terkirim ke Ketua Bawaslu RI (tembusan)
tanggal 30 Juli 2018;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat terkirim ke Ketua KPU RI (tembusan)
tanggal 30 Juli 2018;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat terkirim Gugatan ke KPU RI;
11. Bukti P-11 : Fotokopi PKPU Nomor 25 Tahun 2018;
12. Bukti P-12 : Fotokopi bebas sementara PNS;
13. Bukti P-13 : 1 bendel fotokopi pendaftaran calon anggota KPU dan
syarat-syarat;
14. Bukti P-14 : 1 bendel fotokopi ijin rekomendasi PPK Gubernur Jateng,
ada tahap perbaikan berkas (tanggal 4 s/d 6 Juli 2018)
sebagai pembanding pendaftaran calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kab./Kota;
15. Bukti P-15 : Fotokopi ijin Ketua KPU Provinsi Jateng dan Pengadu
Lolos administrasi, saat menggunakan makalah yang
sama untuk mendaftarkan calon KPU kab./Kota;
16. Bukti P-16 : Surat Setda Provinsi Jateng Ke Ketua KPU Kab. Sragen
tentang ijin PPK;
17. Bukti P-17 : Rekaman jawaban Bawaslu Jateng tanggal 2 agustus
2018;
info@dkpp.go.id
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 28 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
1. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu
I dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Teradu I berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu mendaftarkan diri sebagai Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota ke Sekretariat KPU Kabupaten Sragen pada
tanggal 12 Juli 2018, jam 15.35 WIB., Pengadu juga menyampaikan
surat kepada Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pengadu masih kekurangan 1 (satu) syarat
Rekomendasi PPK, untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Sragen tahun 2018-2023 dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (yang belum ditandatangani). Namun, pada hari Senin
tanggal 16 Juli 2018 jam 15.30 WIB Pengadu telah menyerahkan
Rekomendasi mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Sragen Tahun 2018-2023 kepada Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah 3
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 di Kantor
Sekretariat Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
b. Bahwa Pengadu merasa semua persyaratan administrasi lengkap
pada saat tanggal 16 Juli 2018 karena tanggal 5-17 Juli 2018 masih
merupakan Tahapan Seleksi Administrasi berkas Pendaftar Calon
Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 (sesuai
Pengumuman Nomor: 07/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018
tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten
Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten
Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023).
c. Bahwa Pengadu dinyatakan TIDAK LOLOS ADMINISTRASI
berdasarkan Pengumuman Nomor: 0707/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Komisi
Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten
info@dkpp.go.id
Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten
Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023.
d. Bahwa Teradu I sampai dengan hari Senin, 20 Agustus 2018 belum
memberikan balasan surat/mengklarifikasi Pengadu dan Tim Seleksi
Jawa Tengah 3 terkait masalah ini, di mana penerbitan
Pengumuman Nomor: 0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018
Hasil Penelitian Administrasi Calon Komisi Pemilihan Umum Kota
Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa
Tengah Periode 2018-2023 telah merugikan Pengadu. Hal ini
menurut Pengadu sama artinya melakukan diskriminasi dengan
Pengadu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2018.
4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu
tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua
merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal
5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan
jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat
perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa
perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan
pelanggaran kode etik.
5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1
s.d. 4, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai
guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan
asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu I.
Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan
Umum, Teradu I beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan,
penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf a sampai
dengan huruf e, Teradu I menyampaikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu
kewenangan Teradu I adalah membentuk KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPPLN.
b. Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah
pembentukan KPU Provinsi dilakukan dengan membentuk tim
seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap
provinsi, di mana Teradu I diberikan kewenangan penuh oleh
Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata cara pembentukan
Tim Seleksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum
info@dkpp.go.id
c. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Teradu I secara kelembagaan
dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota telah memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengumumkan adanya
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota dan telah meminta kesediaan beberapa orang dari
unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh masyarakat
yang menurut Teradu I memiliki integritas dan kemampuan untuk
menjadi Calon anggota Tim Seleksi.
d. Bahwa proses perekrutan dan pembentukan Tim Seleksi Jawa
Tengah 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023
yang telah dilakukan oleh Teradu I telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Selain itu juga Teradu I sangat memegang prinsip
mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan akuntabel, di
mana Teradu I sangat memperhatikan track record dari Calon Tim
Seleksi yang telah mendaftarkan diri ke KPU.
e. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Teradu I secara kelembagaan
telah menetapkan 5 (orang) untuk menjadi Tim Seleksi Jawa Tengah
3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 melalui
rapat Pleno dan kelima nama tersebut telah Teradu umumkan dalam
Keputusan KPU Nomor: 504/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pe milihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Bukti TI-1).
f. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Tim Seleksi Jawa Tengah 3
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 adalah
sebagai berikut:
1) Dr. Agus Riewanto, SH., M.Ag
2) Dr. Bramastia, M.Pd.
3) Khomsun Nur Arif, S.Ag.
4) Margarheta Tabita Andoea, S.H.
5) Dr.Hj.Woro Retnaningsih, M.Pd.
g. Bahwa pembentukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal
27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal
11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan
Teradu I dalam membentuk Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota 2018-2023 telah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana pasal dimaksud.
h. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-
Undang, kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota KPU
info@dkpp.go.id
Kabupaten Sragen Periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi, dengan
melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat
(3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut:
1) pengumuman
2) pendaftaran;
3) Penelitian Administrasi;
4) tes tertulis;
5) tes psikologi;
6) tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan
Pemilu
7) klarifikasi tanggapan masyarakat.
i. Bahwa Teradu I telah membuat pedoman mengenai teknis dan
jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci
dan rigid dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Perubahannya
dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan
Surat Keputusan KPU tentang jadwal tahapan Seleksi Anggota KPU
Provinsi, Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
j. Bahwa terkait dengan syarat administrasi yang telah diajukan oleh
Pengadu dan menurut Pengadu persyaratan tersebut sudah lengkap,
Teradu I akan menjelaskan sebagai berikut:
1) Tahapan pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen
Periode 2018-2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU
Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V,
dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 12 Juli 2018 (Bukti TI-2);
2) Adapun dokumen yang wajib disampaikan pada saat mendaftar
sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen
Periode 2018-2023, sebagaimana ketentuan dalam Keputusan
KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU
Kabupaten Kota (Bukti TI-3), sebagai berikut:
a) surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp6.000,00
(enam ribu rupiah);
b) fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat
keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan
catatan sipil;
c) pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x
6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
d) daftar riwayat hidup;
e) fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang;
info@dkpp.go.id
f) makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan
dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu,
kompetensi dan integritas;
g) surat pernyataan yang menyatakan:
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka
waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon;
bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada
profesi lainnya selama masa keanggotaan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan/atau badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan;
bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan
tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu; dan
belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di
jabatan yang sama,
yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai
Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
h) surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang
bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi
anggota partai politik;
i) surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh
pengadilan negeri; dan
j) surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi
pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.
3) Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor
505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V,
penelitian administrasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan
info@dkpp.go.id
yang telah disampaikan pada saat pendaftaran dilakukan pada
tanggal 5 s.d 17 Juli 2018 (Vide Bukti TI-2).
4) Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan Pengadu dalam
Pokok Aduannya dan alat bukti yang disampaikan Pengadu
berupa Fotokopi Surat Kepada Tim Seleksi Perihal: Permohonan
Dispensasi Kelonggaran Waktu Penyerahan Surat Rekomendasi
PPK bagi PNS, Teradu I mengetahui bahwa Pengadu telah
mendaftarkan diri sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota pada tanggal 12 Juli 2018 dan menyampaikan
surat kepada Tim Seleksi yang pada pada pokoknya Pengadu
meminta kepada Tim Seleksi untuk diberikan dispensasi waktu
untuk menyerahkan ataupun melengkapi dokumen berupa Surat
Rekomendasi Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Sragen Tahun 2018 dari Pejabat Pembina Kepegawaian Setda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena surat tersebut pada
saat Pengadu mendaftarkan diri yaitu tanggal 12 Juli 2018
sedang dalam proses penandatanganan. Kemudian, pada tanggal
16 Juli 2018, Pengadu melengkapi dokumen yang belum
disampaikan pada saat pendaftaran tanggal 12 Juli 2018.
Menurut Teradu I tindakan yang telah dilakukan oleh Pengadu
tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Teradu I
karena berdasarkan jadwal yang telah dibuat oleh Teradu I, masa
pendaftaran adalah tanggal 4 s.d. 12 Juli 2018 dan pada saat
pendaftaran semua dokumen yang disampaikan harus lengkap,
sedangkan tanggal 16 Juli 2018 merupakan masa penelitian
administrasi dan tidak ada kesempatan bagi Peserta Seleksi yang
telah mendaftarkan diri untuk menyampaikan dokumen
perbaikan. Teradu I sejak awal pembentukan tim seleksi telah
menyampaikan kepada Tim Seleksi agar memberikan perlakuan
yang sama kepada semua peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Daerah dan tidak boleh ada perlakuan yang khusus terhadap
peserta Seleksi.. Selain itu juga, Surat Rekomendasi terhadap
Pengadu yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 53
huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur
Sipil Negara yang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian
di Pemerintahan Provinsi adalah Gubernur, bukan Sekretaris
Daerah. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan Tim
Seleksi yang menyatakan bahwa Pengadu TIDAK LULUS dalam
seleksi administrasi adalah tindakan yang tepat.
7. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 24 dan Pasal 158 ayat
(1), Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
mengatur bahwa kewenangan DKPP hanya mengenai dugaan Pelanggaran
Kode Etik dan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang mengatur mengenai amar putusan DKPP, yaitu: Pengaduan
dan/atau laporan tidak dapat diterima, Teradu dan/atau Terlapor terbukti
info@dkpp.go.id
melanggar, Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar, teguran
tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
8. Bahwa petitum Pengadu dalam Pokok Aduan pada halaman 8, angka 2 dan
3 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan
batal atau tidak sah dan mewajibkan Teradu I untuk mencabut Surat
Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah 3 0707/PP.06-Pu/33/Tim-
Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Komisi Pemilihan
Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi
Jawa Tengah Periode 2018-2023, tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan sebagaimana penjelasan pada angka 11, sehingga
mohon kepada Majelis DKPP untuk tidak mengabulkan atau menolak
permohonan dari Pengadu.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
1. Bahwa benar Pengadu pernah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh Ketua Tim Seleksi Jateng 3 Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
2. Bahwa Laporan disampaikan pada Hari Senin, tanggal 30 Juli 2018,
dengan disertai Surat Gugatan. (Bukti T.II- 1 dan Bukti T.II-2)
3. Bahwa atas laporan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu, selanjutnya Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Jawa Tengah membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran
Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari
sejak Laporan diterima. Selanjutnya ayat (2) menegaskan bahwa kajian
awal Pengawas Pemilu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat
materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak,
pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
4. Bahwa hasil kajian awal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menyimpulkan
Laporan dari Pelapor tidak dapat diregister dan dilanjutkan, dengan
pertimbangan sebagai berikut (Bukti T.II-3):
a. Pasal 460 (l) UU No.7 Tahun 2017 menyatakan Pelanggaran
administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
b. Pasal 1 angka (28) Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum,
menjelaskan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah
perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
c. Bahwa berkaitan dengan frase “setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu” dimaknai bahwa pelanggaran administratif Pemilu terjadi
dalam rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu”;
info@dkpp.go.id
d. Bahwa Pasal 167 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 menyebutkan
tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 meliputi:
1) Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan
peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4) Penetapan peserta pemilu
5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6) Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota
7) Masa kampanye pemilu
8) Masa tenang
9) Pemungutan dan penghitungan suara
10) Penetapan hasil pemilu; dan
11) Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota
e. Bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan
penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, pada bagian lampiran angka 6,
Program/Kegiatan Pembentukan Badan Penyelenggara hanya
mengatur mengenai pembentukan Badan Penyelenggara yang
bersifat Ad-Hoc (sementara).
f. Bahwa dengan demikian kegiatan pembentukan badan
penyelenggara yang bersifat tetap tidak termasuk bagian tahapan
penyelenggaraan pemilu. Bahwa proses seleksi untuk pengisian
jabatan anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kab/Kota tidak
terikat pada tahapan pemilihan umum, tetapi tergantung masa
jabatan masing-masing.
5. Bahwa hasil kajian awal tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat Pleno
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diputuskan untuk tidak dapat
ditindaklanjuti karena bukan merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah.(Bukti TII-4 )
6. Bahwa atas putusan tersebut selanjutnya, diumumkan dan diberitahukan
kepada Pelapor/Pengadu. (Bukti T.II-5, Bukti T.II-6)
7. Bahwa merujuk pada Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, telah ditegaskan bahwa dalam
melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak, antara lain :
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
sesuai dengan yurisdiksinya.
8. Bahwa undang-undang No.7 Tahun 2017 tidak memasukkan pembentukan
badan penyelenggara yang bersifat tetap sebagai bagian tahapan Pemilu
dan tidak ada ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan yang
menugaskan hal tersebut sebagai bagian kewenangan atau Yurisdiksi
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
info@dkpp.go.id
9. Bahwa oleh karena laporan dari Pelapor/Pengadu bukan merupakan
kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan tidak diregister, maka
Teradu II tidak melakukan tahapan atau proses pemeriksaan pelanggaran
administrasi termasuk memanggil dan memeriksa para pihak, yaitu Pelapor
dan Terlapor.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU II
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I
1. Bukti T1-1 : Keputusan KPU Nomor: 504/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon
Anggota Komisi Pe milihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023;
2. Bukti T1-2 : Keputusan KPU Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V;
3. Bukti T1-3 : Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota;
[2.6.2] Bukti Teradu II
1. Bukti T2-1 : Fotokopi Formulir Model B.1, Penerimaan Laporan;
2. Bukti T2-2 : Fotokopi “Surat Gugatan” dari Pelapor/ Pengadu;
3. Bukti T2-3 : Fotokopi Kajian Awal Dugaan Pelanggaran atas laporan
Budi Maryono;
4. Bukti T2-4 : Berita Acara Hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jateng;
5. Bukti T2-5 : Pengumuman Status Laporan Budi Maryono;
6. Bukti T2-6 : Bukti Pengiriman status Laporan kepada Pelapor;
info@dkpp.go.id
[2.7] Dalam sidang pemeriksaan DKPP juga dihadirkan Pihak Terkait yang
memberikan keterangan sebagai berikut:
Tim Seleksi Jawa Tengah 3
1. Tahapan seleksi anggota KPU Kab. /Kota pada tanggal 4 – 12 Juli 2018,
selanjutnya tanggal 13 – 15 memeriksa kelengkapan berkas, tanggal 18 Juli
2018 Tim Seleksi melakukan rapat untuk memutuskan peserta yang lolos
seleksi administrasi, tanggal 19 Juli 2018 hasil rapat di umumkan.
2. Bahwa benar Pengadu menyerahkan surat izin PPK pada tanggal 12 Juli
2018 dalam bentuk format draft surat yang belum dibubuhi tanda tangan.
3. Bahwa benar Pengadu melengkapi kekurangan dokumen peryaratan perihal
surat izin PPK bagi PNS pada tanggal 16 Juli 2018.
4. Bahwa benar Pengadu pada tanggal 12 Juli 2018 menyerahkan surat
permohonan dispensasi kepada Tim Seleksi Jateng 3. Pihak Terkait
menerangkan, tidak ada dispensasi terhadap Pengadu karena
kedudukannya sebagai Anggota KPU Kab. Sragen yang tentunya telah
memahami aturan yang berlaku.
5. Proses pengumpulan berkas dilakukan dengan metode collecting oleh pihak
sekretariat KPU Kab./Kota, dimana setiap satu minggu sekali sekretaris
menyerahkan ke sekretariat Tim Seleksi di Surakarta.
6. Pendaftar yang mengikuti seleksi anggota KPU Kab. Sargen 56 orang, yang
lolos seleksi administrasi 35 orang.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya menyampaikan dalil aduannya dalam
sidang DKPP sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I bersama Timsel Jateng 3 sampai hari Senin 20 Agustus 2018
belum membalas surat Pengadu untuk mengklarifikasi terkait tidak lolosnya
Pengadu dalam seleksi administrasi calon anggota KPU Kab. Sragen;
[4.1.2] Teradu II dalam menjawab surat laporan Pengadu tidak melakukan
klarifikasi kepada Pengadu dan Tim Seleksi Jateng 3 terkait tidak lolosnya
Pengadu dalam seleksi administrasi calon anggota KPU Kab. Sragen;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I mengetahui bahwa Pengadu telah mendaftarkan diri sebagai
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 12 Juli 2018.
Pengadu menyampaikan salah satu alat bukti berupa Fotokopi Surat Kepada Tim
info@dkpp.go.id
Seleksi, perihal Permohonan Dispensasi Kelonggaran Waktu Penyerahan Surat
Rekomendasi PPK bagi PNS. Mengingat saat Pengadu mendaftar pada 12 Juli
2018 Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Setda Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah sedang dalam proses penandatanganan. Menurut Teradu I,
permohonan dispensasi waktu, tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat
oleh Teradu I. Berdasarkan jadwal tahapan seleksi yang telah dibuat oleh Teradu
I, masa pendaftaran mulai dari tanggal 4 s.d. 12 Juli 2018. Pada saat
pendaftaran semua dokumen yang disampaikan harus lengkap, sedangkan
tanggal 16 Juli 2018 merupakan masa penelitian administrasi dan tidak ada
kesempatan bagi Peserta Seleksi yang telah mendaftarkan diri untuk
menyampaikan dokumen perbaikan. Teradu I sejak awal pembentukan tim
seleksi telah menyampaikan kepada Tim Seleksi agar memberikan perlakuan
yang sama kepada semua peserta Seleksi Calon Anggota KPU Daerah dan tidak
boleh ada perlakuan yang khusus terhadap peserta Seleksi. Selain itu juga,
Surat Rekomendasi terhadap Pengadu yang ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
53 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara
yang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Provinsi
adalah Gubernur, bukan Sekretaris Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut,
tindakan Tim Seleksi yang menyatakan bahwa Pengadu Tidak Lulus dalam
seleksi administrasi adalah tindakan yang tepat;
[4.2.2] Teradu II membenarkan adanya laporan Pengadu kepada Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan
oleh Ketua Tim Seleksi Jateng 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 yang disampaikan pada 30 Juli 2018. Laporan tersebut disertai
dengan Surat Gugatan. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membuat kajian awal yang dituangkan dalam
Formulir Model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima. Selanjutnya
Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan
syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat
registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
Hasil kajian awal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menyimpulkan bahwa Laporan
Pelapor tidak dapat diregister dan dilanjutkan, dengan pertimbangan: pertama,
Pasal 460 ayat (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan
Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; kedua Pasal 1 angka 28
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa Pelanggaran Administratif
Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur,
atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; ketiga berkaitan dengan frase “setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu” dimaknai bahwa pelanggaran administratif
Pemilu terjadi dalam rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu”; keempat,
info@dkpp.go.id
Pasal 167 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan tahapan
penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 meliputi: 1) Perencanaan program
dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan
pemilu, 2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; 3)
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; 4) Penetapan peserta pemilu; 5)
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 6) Pencalonan
presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota; 7) Masa kampanye pemilu; 8) Masa tenang; 9) Pemungutan dan
penghitungan suara; 10) Penetapan hasil pemilu; dan 11) Pengucapan
sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Demikian halnya dalam Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019,
pada bagian lampiran angka 6, Program/Kegiatan Pembentukan Badan
Penyelenggara hanya mengatur mengenai pembentukan Badan Penyelenggara
yang bersifat Ad-Hoc (sementara). Oleh sebab itu pembentukan badan
penyelenggara yang bersifat tetap tidak termasuk bagian tahapan
penyelenggaraan pemilu, tetapi tergantung pada masa jabatan masing-masing.
Hasil kajian awal selanjutnya dibahas dalam rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah dan diputuskan untuk tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan
merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah tidak meregister laporan dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan atau
proses pemeriksaan pelanggaran administrasi termasuk memanggil dan
memeriksa para pihak yaitu Pelapor dan Terlapor;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I belum membalas surat
Pengadu terkait klarifikasi tidak lolosnya seleksi administrasi dalam seleksi
anggota KPU Kabupaten Sragen secara formal maupun secara substansi dapat
dibenarkan menurut hukum maupun etika. Surat pertama yang disampaikan
Pengadu bersifat tembusan. Pada prinsipnya surat tembusan merupakan bentuk
pemberitahuan atau penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan untuk diketahui. Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP, tidak
ada suatu kewajiban hukum maupun etik bagi Teradu I untuk membalas atau
menanggapi surat tembusan oleh karena penerima surat tembusan bukan pihak
utama (principal) yang wajib memenuhi atau menindaklanjuti isi surat tembusan.
Selanjutnya belum dijawab atau ditangapinya surat kedua tertanggal 30 Juli
2018 yang disampaikan Pengadu kepada Teradu I, menurut DKPP beralasan oleh
karena surat kedua berisi gugatan terkait tidak lulusnya Pengadu dalam seleksi
administrasi calon anggota KPU Kabupaten Sragen. Meskipun demikian DKPP
memandang penting mengingatkan kepada Teradu I untuk menjawab dan
menanggapi dengan memberi penjelasan kedudukan Teradu dalam proses seleksi
serta kepentingan Pengadu sebagai bagian dari bentuk pelayanan kepada
masyarakat pada umumnya dan Pengadu pada khususnya. Tanggapan dan
jawaban yang dimaksud adalah penjelasan Teradu I yang disampaikan dalam
persidangan yang menerankan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan
Perubahannya dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
info@dkpp.go.id
dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat Keputusan KPU
tentang Jadwal Tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Periode
2018-2023 yang mensyaratkan bagi peserta calon seleksi anggota KPU
Kabupaten/Kota bagi PNS melampirkan izin rekomendasi PPK. Dalam
kedudukan Pengadu sebagai PNS yang bekerja sebagai guru pada salah satu
SMU Kabupaten Sragen adalah Gubernur Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana
diatur dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN serta lampiran angka I huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, termasuk dalam urusan dan kewenangan Daerah
Provinsi. Dalam masa pendaftaran antara 4 s.d 12 Juli 2018, Pengadu tidak
dapat melengkapi izin rekomendasi dari PPK sebagai persyaratan kelengkapan
administrasi. Tanggapan dan jawaban demikian sangat diperlukan sebagai
bagian dari sikap etik melayani dan mendidik dengan memberikan informasi dan
kepastian hukum status hak Pengadu sebagai calon peserta seleksi anggota KPU
Kabupaten Sragen. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu I meyakinkan DKKP;
[4.3.2] Teradu II membenarkan tidak melakukan klarifikasi kepada saksi Pelapor
dan Saksi Terlapor Tim Seleksi Jawa Tengah 3, setelah sebelumnya melakukan
kajian awal laporan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model
B5. Kajian awal dugaan pelanggaran setidak-tidaknya menyimpulkan tidak
memenuhi syarat formil dan/atau meteril serta merekomendasikan tidak dapat
ditindaklanjuti sehingga tidak diregistrasi. Tidak ditindaklajutinya laporan
dugaan pelanggaran administrasi dalam seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Jawa Tengah 3 dengan
alasan tidak termasuk tahapan pemilu dengan mengacu pada beberapa
peraturan perundang-undangan antara lain: pertama, Pasal 460 ayat (l) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan Pelanggaran administratif Pemilu
meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu; kedua Pasal 1 angka 28 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum,
menjelaskan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau
tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu; ketiga berkaitan dengan frase “setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”
dimaknai bahwa pelanggaran administratif Pemilu terjadi dalam rangkaian
tahapan penyelenggaraan Pemilu”; keempat, Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum
tahun 2019 meliputi: 1) Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan
peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, 2) Pemutakhiran data pemilih
dan penyusunan daftar pemilih; 3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; 4)
Penetapan peserta pemilu; 5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah
pemilihan; 6) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota; 7) Masa kampanye pemilu; 8) Masa
tenang; 9) Pemungutan dan penghitungan suara; 10) Penetapan hasil pemilu;
dan 11) Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019,
info@dkpp.go.id
pada bagian lampiran angka 6, Program/Kegiatan Pembentukan Badan
Penyelenggara hanya mengatur mengenai pembentukan Badan Penyelenggara
yang bersifat Ad-Hoc (sementara). Secara formil peraturan perundang-undangan
a quo secara eksplisit tidak menyebut seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota
sebagai bagian dari tahapan tetapi secara materil seleksi anggota penyelenggara
pemilu yang secara kebetulan bersamaan dengan waktu tahapan merupakan
bagian penting yang turut menentukan keberhasilan penyelenggaraan tahapan
pemilu. Sebaik-baik peraturan perundang-undangan dirancang yang dibuat dan
ditetapkan dalam waktu tertentu tidak sepenuhnya dapat menangkap dan
merekam setiap peristiwa kongkrit individual yang diperkirakan akan terjadi di
masa datang. Semangat etik di balik hukum dan peraturan perundang-
undangan yang didedikasikan untuk melayani kepentingan keadaban manusia
sepatutnya menjadi spirit Teradu II dengan menjadi bagian dari pemecahan
masalah (problem solve) yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian
hukum dan nilai keadilan setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar.
Semangat melayani dengan memfasilitasi setiap warga negara yang menduga
hak-haknya terlanggar baik dalam bentuk penjelasan atau sarana lainnya
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan rasa keadilan
meskipun klaim hak-hak yang diperjuangkan tidak dapat dipenuhi karena
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan menentukan demikian.
Semangat tersebut secara substansi terkandung dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu Pasal 10 ayat (2) huruf d terkait dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya. Ketentuan tersebut secara substansi memberi
kewenangan kepada Teradu II untuk menangani laporan dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya tetapi Teradu II lebih memilih untuk
menyatakan bukan kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Teradu II
melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15
huruf g melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen
tinggi. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu II tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap
Anggota KPU RI sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II M. Fajar Subhi A. K. Arif
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan
ini sepanjang untuk Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi Putusan ini dibacakan;
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing
sebagai Anggota, pada Rabu tanggal Delapan Belas bulan Oktober tahun Dua
Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh satu bulan November tahun Dua
Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai
Anggota.
Terhadap Putusan ini terdapat seorang Anggota yang berpendapat
berbeda.
ANGGOTA
ttd ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
ttd ttd
Alfitra Salam Fritz Edward Siregar
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Meski demikian, 1 (satu)
anggota DKPP yakni Fritz Edward Siregar mempunyai pendapat yang berbeda
(Dissenting Opinion).
Dalam fakta persidangan diketahui bahwa Pengadu menyampaikan laporan
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran administrasi
yang dilakukan oleh KPU. Laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu
info@dkpp.go.id
yang disampaikan oleh Pengadu diproses oleh Teradu II sebagaimana telah
diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Laporan yang
disampaikan oleh Pengadu telah dituangkan di dalam formulir model B.1.
Setelah laporan dituangkan dalam formulir, Teradu II pun juga telah membuat
kajian awal dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model
B.5.
Secara peraturan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 454 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan
laporan pelanggaran pemilu adalah “laporan langsung Warga Negara Indonesia
yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu, kepada
Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap
tahapan Penyelenggaraan Pemilu.” Terdapat beberapa jenis dugaan
pelanggaran berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun
2018, yaitu:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Pelanggaran Administratif Pemilu;
c. Tindak Pidana Pemilu; dan/atau
d. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Pasal 460 ayat (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Definisi yang kurang
lebih serupa terkait dengan pelanggaran administratif Pemilu pun juga dapat
ditemukan di dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang
menjelaskan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau
tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
Apabila disandingkan antara definisi laporan pelanggaran Pemilu dan
pelanggaran administratif Pemilu, terdapat satu unsur yang secara konsisten
muncul dalam definisi, yakni “dalam/pada setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu”. Berdasarkan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
menyebutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
info@dkpp.go.id
g. masa Kampanye Pemilu;
h. masa tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pengaturan terkait dengan tahapan Pemilu 2019 dapat juga ditelisik di dalam
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam lampiran peraturan a
quo angka 6, pembentukan yang termasuk di dalam tahapan, program, dan
jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara yang
seluruhnya merupakan badan penyelenggara yang bersifat ad hoc. Oleh karena
itu, pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang notabene
merupakan badan penyelenggara yang bersifat permanen tidak masuk di dalam
tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Konsekuensi logis terhadap tidak masuknya pembentukan KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota di dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu pun
menyebabkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam
pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjadi tidak memenuhi
unsur yang termaktub dalam definisi laporan pelanggaran Pemilu maupun
pelanggaran administratif Pemilu terkait dengan kejadian yang dilaporkan harus
terdapat di dalam/pada tahapan penyelenggaraan Pemilu. Keputusan Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah yang didasari oleh kajian awal, serta melalui rapat pleno
untuk tidak meregistrasi laporan Pengadu adalah tepat, karena sedari awal
laporan Pengadu tidak memenuhi unsur Laporan Pelanggaran Pemilu terlebih
tidak memenuhi unsur pelanggaran administratif berkaca pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, dan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Dikarenakan laporan Pengadu tidak dapat diregistrasi, maka Pengadu pun juga
tidak dapat dimintai keterangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Proses pemberian keterangan oleh
pelapor merupakan bagian dari tahap investigasi yang seharusnya dilakukan
setelah laporan diregistrasi. Tindakan Teradu II sebagai Ketua Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Tanggapan dan tindakan Teradu II terhadap laporan yang disampaikan oleh
Pengadu sejalan dengan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berbunyi,
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan berindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
info@dkpp.go.id
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.”
Bahwa upaya hukum pengadu yang merasa dirugikan dalam proses seleksi KPU
Jawa Tengah dengan cara mencari keadilan kepada Bawaslu tidaklah tepat
karena Bawaslu tidaklah berwenang untuk menangani aduan tersebut. Pilihan
DKPP untuk menyatakan Teradu II melanggar kode etik dapat dimaknai bahwa
DKPP menyatakan Bawaslu berwenang untuk menerima laporan pelanggaran
administrasi pemilu diluar tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. DKPP menempatkan diri sebagai peradilan di bawah
kekuasaan kehakiman yang berwenang menafsirkan bunyi undang-undang dan
bukan sebagai lembaga yang menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Hal
ini tentu saja melanggar satu prinsip umum dimana kekuasaan yang
didelegasikan tidaklah dapat berbeda arti dengan perintah di atasnya.
Menentang prinsip ini berarti menempatkan pelayan di atas raja. Prinsip ini
sebagaimana disampaikan oleh Alexander Hamilton dalam Federalist Paper No.
78 yang berbunyi:
“There is no position which depends on clearer principles, than that
every act of a delegated authority, contrary to the tenor of the
commission under which it is exercised, is void. No legislative act
therefore contrary to the constitution can be valid. To deny this would be
to affirm that the deputy is greater than his principal; that the servant is
above his master; that the representatives of the people are superior to
the people themselves; that men acting by virtue of powers may do not
only what their powers do not authorise, but what they forbid.”
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Putusan DKPP yang memutuskan
untuk menghukum Teradu II karena tidak melakukan klarifikasi atau
pemeriksaan terhadap Pengadu, pada dasarnya justru meminta Teradu II untuk
melakukan suatu tindakan yang jelas-jelas tidak diatur di dalam peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, sudah selayaknya apabila DKPP sedari
awal tidak melanjutkan pengaduan Pengadu terhadap Teradu II pada tahap
pemeriksaan atau menolak pengaduan Pengadu terhadap Teradu II untuk
seluruhnya.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id