Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 216/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Republik Indonesia dan Bawaslu Prov. Jawa Tengah
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-10-2018
👁 17 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduaninfo@dkpp.go.id Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendaftarkan Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten/Kota ke sekretariat KPU Kabupaten Sragen pada tanggal 12 Juli 2018, jam 15.35 WIB, Pengadu juga menyampaikan surat kepada Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 berkedudukan di Hotel Arini Syariah Solo.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya menyampaikan dalil aduannya dalam sidang DKPP sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I bersama Timsel Jateng 3 sampai hari Senin 20 Agustus 2018 belum membalas surat Pengadu untuk mengklarifikasi terkait tidak lolosnya Pengadu dalam seleksi administrasi calon anggota KPU Kab. Sragen; [4.1.2] Teradu II dalam menjawab surat laporan Pengadu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan Tim Seleksi Jateng 3 terkait tidak lolosnya Pengadu dalam seleksi administrasi calon anggota KPU Kab.
Pasal DilanggarPasal 53; Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor; Pasal 9 ayat (2); Pasal 460; Pasal 1; Pasal 167
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II M. Fajar Subhi A. K. Arif selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi Putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 216/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 228/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 216/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Budi Maryono Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sragen Periode 2013- 2018 Alamat : Kedunggayam, Rt. 02 Tunggul, Gondang, Kabupaten Sragen Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, RT.08/RW.04, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : M. Fajar Subhi A. K. Arif Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl Papandayan Selatan No. 1 Gajah Mungkur, Kota Semarang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
info@dkpp.go.id [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 29 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendaftarkan Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten/Kota ke sekretariat KPU Kabupaten Sragen pada tanggal 12 Juli 2018, jam 15.35 WIB, Pengadu juga menyampaikan surat kepada Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 berkedudukan di Hotel Arini Syariah Solo. Bahwa Penggugat masih kekurangan 1 syarat Rekomendasi PPK untuk mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Akan tetapi Pengadu saat mendaftar pada tanggal 12 Juli 2018 telah memberikan data rekomendasi, wujud asli stempel basah yaitu Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan format rekomendasi mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 dari Pejabat Pembina Kepegawaian (yang belum ditandatangani). Hal ini dilakukan atas dasar arahan petunjuk oleh Ibu Sunarti Pegawai BKD Provinsi Jawa Tengah, karena Rekomendasi mengikuti seleksi calon anggota KPU kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 dari Pejabat Pembina Kepegawaian Setda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan selesai jadi pada hari Jum’at 13 Juli 2018. Karena Kepala NKD Provinsi Jawa Tengah ada tugas di Jakarta, dan hari Kamis, 12 Juli 2018 jam 15.00 WIB baru tiba di Semarang. 2. Bahwa Pengadu membuat ijin Dispensasi (kelonggaran waktu) penyerhan rekomendasi di atas materai Rp 6.000,- (Rekomendasi mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 dari Pejabat Pembina Kepegawaian) kepada Ketua Tim Seleksi Jateng 3 dan tembusan kepada 4 anggota Tim Seleksi Jateng 3 pada 12 Juli 2018. 3. Bahwa Pengadu telah menyerahkan rekomendasi mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan nomor 824/0010526 kepada Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 pada hari Senin 16 Juli 2018 jam 15.30 WIB di Kantor Sekretariat Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 berkedudukan di Hotel Arini Syariah Solo. 4. Bahwa Pengadu merasa semua persyaratan administrasi lengkap pada sampai saat tanggal 16 Juli 2018. Karena tanggal 5-17 Juli 2018 masih merupakan tahapan seleksi administrasi berkas pendaftaran Calon naggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 (sesuai Pengumuman Nomor 07/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 tentang hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023). 5. Bahwa Pengadu dianulir/tidak lolos administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, info@dkpp.go.id Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023. 6. Bahwa Teradu I sampai sekarang hari Senin, 20 Agustus 2018 belum memberikan balasan surat/mengklarifikasi Pengadu dan Tim Seleksi Jateng 3 terkait masalah ini, dimana penerbitan obyek sengketa (Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023) telah merugikan Pengadu. Hal ini sama artinya melakukan deskriminasi dengan Pengadu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Thaun 2018. 7. Bahwa Teradu II yang telah memberi jawaban tertulis pada tanggal 2 Agustus 2018 juga merupakan jawaban yang belum tepat karena belum mengklarifikasi Pengadu dan Tim Seleksi Jateng 3 terkait masalah ini, dimana penerbitan obyek sengketa (Pengumuman Nomor 0707/PP.06- Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023) telah merugikan Pengadu. Hal ini sama artinya melakukan deskriminasi dengan Pengadu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Thaun 2018. 8. Teradu I dan Teradu II telah bertindak sewenang-wenang dan melakukan penyalahgunaan wewenang, maka obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tim Seleksi Jateng 3 adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Teradu I dan Teradu II melanggar: a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 27 huruf h, Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 31 ayat (8) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tata cara pembentukan Tim Seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan KPU. b. PKPU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi/KIP Kabupaten/Kota Pasal 2, Pasal 3 huruf c, Pasal 4 ayat (1) huruf a, hurfuf b, dan Pasal 4 ayat (2). c. PKPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 38 ayat (38A) dan ayat (38B). d. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6. 9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas secara jelas dan nyata surat Pengumuman yang diterbitkan Tim Seleksi Jateng 3 merupakan keputusan: info@dkpp.go.id a. Yang bertentangan dengan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan b. Bertentangan dengan asas keadilan. 10. Bahwa dengan demikian tindakan Tim Seleksi Jateng 3 sangat merugikan Pengadu, maka mohon dengan hormat DKPP untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini sebagai berikut: a. Mengabulkan gugatan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023; c. Mewajibkan kepada Teradu I untuk mencabut surat pengumuman Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 yang dikeluarkan Tim Seleksi Jateng 3, dimana Tim Seleksi Jateng 3 terbentuk atas SK KPU RI; d. Mewajibkan kepada Teradu II untuk merekomendasi kepada Tim Seleksi Jateng 3 mengadakan mediasi, agar Pengadu dapat ikut dan lolos administrasi. Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 yang dikeluarkan Tim Seleksi Jateng 3 dibatalkan; e. Menghukum Teradu I dan Teradu II sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di NKRI. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengumuman Nomor 0707/PP.06- Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023; 3. Mewajibkan kepada Teradu I untuk mencabut surat pengumuman Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode info@dkpp.go.id 2018-2023 yang dikeluarkan Tim Seleksi Jateng 3, dimana Tim Seleksi Jateng 3 terbentuk atas SK KPU RI; 4. Mewajibkan kepada Teradu II untuk merekomendasi kepada Tim Seleksi Jateng 3 mengadakan mediasi, agar Pengadu dapat ikut dan lolos administrasi. Pengumuman Nomor 0707/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 yang dikeluarkan Tim Seleksi Jateng 3 dibatalkan; 5. Menghukum Teradu I dan Teradu II sesuai hukum dan peraturan perundang- undangan yang ada di NKRI. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran calon Anggota KPU Kab./Kota; 3. Bukti P-3 : Fotokopi/Asli Pengajuan Ijin/Rekomendasi seleksi KPU Kab. Sragen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Permohonan Dispensasi Kelonggaran Waktu Penyerahan Surat Rekomendasi PPK bagi PNS; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen; 6. Bukti P-6 : Fotokopi gugatan ke Ketua Bawaslu Jateng; 7. Bukti P-7 : Fotokopi tanda terima Laporan Bawaslu Jateng; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat terkirim ke Ketua Bawaslu RI (tembusan) tanggal 30 Juli 2018; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat terkirim ke Ketua KPU RI (tembusan) tanggal 30 Juli 2018; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat terkirim Gugatan ke KPU RI; 11. Bukti P-11 : Fotokopi PKPU Nomor 25 Tahun 2018; 12. Bukti P-12 : Fotokopi bebas sementara PNS; 13. Bukti P-13 : 1 bendel fotokopi pendaftaran calon anggota KPU dan syarat-syarat; 14. Bukti P-14 : 1 bendel fotokopi ijin rekomendasi PPK Gubernur Jateng, ada tahap perbaikan berkas (tanggal 4 s/d 6 Juli 2018) sebagai pembanding pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota; 15. Bukti P-15 : Fotokopi ijin Ketua KPU Provinsi Jateng dan Pengadu Lolos administrasi, saat menggunakan makalah yang sama untuk mendaftarkan calon KPU kab./Kota; 16. Bukti P-16 : Surat Setda Provinsi Jateng Ke Ketua KPU Kab. Sragen tentang ijin PPK; 17. Bukti P-17 : Rekaman jawaban Bawaslu Jateng tanggal 2 agustus 2018; info@dkpp.go.id [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 28 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I 1. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu I dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Teradu I berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu mendaftarkan diri sebagai Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota ke Sekretariat KPU Kabupaten Sragen pada tanggal 12 Juli 2018, jam 15.35 WIB., Pengadu juga menyampaikan surat kepada Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu masih kekurangan 1 (satu) syarat Rekomendasi PPK, untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen tahun 2018-2023 dari Pejabat Pembina Kepegawaian (yang belum ditandatangani). Namun, pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 jam 15.30 WIB Pengadu telah menyerahkan Rekomendasi mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 kepada Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 di Kantor Sekretariat Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. b. Bahwa Pengadu merasa semua persyaratan administrasi lengkap pada saat tanggal 16 Juli 2018 karena tanggal 5-17 Juli 2018 masih merupakan Tahapan Seleksi Administrasi berkas Pendaftar Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018-2023 (sesuai Pengumuman Nomor: 07/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023). c. Bahwa Pengadu dinyatakan TIDAK LOLOS ADMINISTRASI berdasarkan Pengumuman Nomor: 0707/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten info@dkpp.go.id Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023. d. Bahwa Teradu I sampai dengan hari Senin, 20 Agustus 2018 belum memberikan balasan surat/mengklarifikasi Pengadu dan Tim Seleksi Jawa Tengah 3 terkait masalah ini, di mana penerbitan Pengumuman Nomor: 0707/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023 telah merugikan Pengadu. Hal ini menurut Pengadu sama artinya melakukan diskriminasi dengan Pengadu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018. 4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 s.d. 4, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu I. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu I beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf a sampai dengan huruf e, Teradu I menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Teradu I adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. b. Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Provinsi dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana Teradu I diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum info@dkpp.go.id c. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Teradu I secara kelembagaan dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengumumkan adanya Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dan telah meminta kesediaan beberapa orang dari unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh masyarakat yang menurut Teradu I memiliki integritas dan kemampuan untuk menjadi Calon anggota Tim Seleksi. d. Bahwa proses perekrutan dan pembentukan Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang telah dilakukan oleh Teradu I telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu juga Teradu I sangat memegang prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan akuntabel, di mana Teradu I sangat memperhatikan track record dari Calon Tim Seleksi yang telah mendaftarkan diri ke KPU. e. Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Teradu I secara kelembagaan telah menetapkan 5 (orang) untuk menjadi Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 melalui rapat Pleno dan kelima nama tersebut telah Teradu umumkan dalam Keputusan KPU Nomor: 504/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pe milihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Bukti TI-1). f. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut: 1) Dr. Agus Riewanto, SH., M.Ag 2) Dr. Bramastia, M.Pd. 3) Khomsun Nur Arif, S.Ag. 4) Margarheta Tabita Andoea, S.H. 5) Dr.Hj.Woro Retnaningsih, M.Pd. g. Bahwa pembentukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Teradu I dalam membentuk Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2018-2023 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal dimaksud. h. Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota KPU info@dkpp.go.id Kabupaten Sragen Periode 2018-2023 oleh Tim Seleksi, dengan melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: 1) pengumuman 2) pendaftaran; 3) Penelitian Administrasi; 4) tes tertulis; 5) tes psikologi; 6) tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu 7) klarifikasi tanggapan masyarakat. i. Bahwa Teradu I telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci dan rigid dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Perubahannya dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat Keputusan KPU tentang jadwal tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. j. Bahwa terkait dengan syarat administrasi yang telah diajukan oleh Pengadu dan menurut Pengadu persyaratan tersebut sudah lengkap, Teradu I akan menjelaskan sebagai berikut: 1) Tahapan pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Periode 2018-2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V, dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 12 Juli 2018 (Bukti TI-2); 2) Adapun dokumen yang wajib disampaikan pada saat mendaftar sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Periode 2018-2023, sebagaimana ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota (Bukti TI-3), sebagai berikut: a) surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); b) fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; c) pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar; d) daftar riwayat hidup; e) fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; info@dkpp.go.id f) makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas; g) surat pernyataan yang menyatakan:  setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  bebas dari penyalahgunaan narkotika;  tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;  bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;  bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;  bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;  bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;  tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan  belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama,  yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah); h) surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik; i) surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan j) surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi. 3) Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V, penelitian administrasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan info@dkpp.go.id yang telah disampaikan pada saat pendaftaran dilakukan pada tanggal 5 s.d 17 Juli 2018 (Vide Bukti TI-2). 4) Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan Pengadu dalam Pokok Aduannya dan alat bukti yang disampaikan Pengadu berupa Fotokopi Surat Kepada Tim Seleksi Perihal: Permohonan Dispensasi Kelonggaran Waktu Penyerahan Surat Rekomendasi PPK bagi PNS, Teradu I mengetahui bahwa Pengadu telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 12 Juli 2018 dan menyampaikan surat kepada Tim Seleksi yang pada pada pokoknya Pengadu meminta kepada Tim Seleksi untuk diberikan dispensasi waktu untuk menyerahkan ataupun melengkapi dokumen berupa Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen Tahun 2018 dari Pejabat Pembina Kepegawaian Setda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena surat tersebut pada saat Pengadu mendaftarkan diri yaitu tanggal 12 Juli 2018 sedang dalam proses penandatanganan. Kemudian, pada tanggal 16 Juli 2018, Pengadu melengkapi dokumen yang belum disampaikan pada saat pendaftaran tanggal 12 Juli 2018. Menurut Teradu I tindakan yang telah dilakukan oleh Pengadu tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Teradu I karena berdasarkan jadwal yang telah dibuat oleh Teradu I, masa pendaftaran adalah tanggal 4 s.d. 12 Juli 2018 dan pada saat pendaftaran semua dokumen yang disampaikan harus lengkap, sedangkan tanggal 16 Juli 2018 merupakan masa penelitian administrasi dan tidak ada kesempatan bagi Peserta Seleksi yang telah mendaftarkan diri untuk menyampaikan dokumen perbaikan. Teradu I sejak awal pembentukan tim seleksi telah menyampaikan kepada Tim Seleksi agar memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta Seleksi Calon Anggota KPU Daerah dan tidak boleh ada perlakuan yang khusus terhadap peserta Seleksi.. Selain itu juga, Surat Rekomendasi terhadap Pengadu yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara yang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Provinsi adalah Gubernur, bukan Sekretaris Daerah. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan Tim Seleksi yang menyatakan bahwa Pengadu TIDAK LULUS dalam seleksi administrasi adalah tindakan yang tepat. 7. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 24 dan Pasal 158 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kewenangan DKPP hanya mengenai dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur mengenai amar putusan DKPP, yaitu: Pengaduan dan/atau laporan tidak dapat diterima, Teradu dan/atau Terlapor terbukti info@dkpp.go.id melanggar, Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. 8. Bahwa petitum Pengadu dalam Pokok Aduan pada halaman 8, angka 2 dan 3 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis DKPP untuk menyatakan batal atau tidak sah dan mewajibkan Teradu I untuk mencabut Surat Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah 3 0707/PP.06-Pu/33/Tim- Sel/Jtg3/VII/2018 Hasil Penelitian Administrasi Calon Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana penjelasan pada angka 11, sehingga mohon kepada Majelis DKPP untuk tidak mengabulkan atau menolak permohonan dari Pengadu. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II 1. Bahwa benar Pengadu pernah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua Tim Seleksi Jateng 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. 2. Bahwa Laporan disampaikan pada Hari Senin, tanggal 30 Juli 2018, dengan disertai Surat Gugatan. (Bukti T.II- 1 dan Bukti T.II-2) 3. Bahwa atas laporan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, selanjutnya Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah membuat kajian awal atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak Laporan diterima. Selanjutnya ayat (2) menegaskan bahwa kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. 4. Bahwa hasil kajian awal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menyimpulkan Laporan dari Pelapor tidak dapat diregister dan dilanjutkan, dengan pertimbangan sebagai berikut (Bukti T.II-3): a. Pasal 460 (l) UU No.7 Tahun 2017 menyatakan Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; b. Pasal 1 angka (28) Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; c. Bahwa berkaitan dengan frase “setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu” dimaknai bahwa pelanggaran administratif Pemilu terjadi dalam rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu”; info@dkpp.go.id d. Bahwa Pasal 167 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 menyebutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 meliputi: 1) Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. 2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4) Penetapan peserta pemilu 5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 6) Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota 7) Masa kampanye pemilu 8) Masa tenang 9) Pemungutan dan penghitungan suara 10) Penetapan hasil pemilu; dan 11) Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota e. Bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, pada bagian lampiran angka 6, Program/Kegiatan Pembentukan Badan Penyelenggara hanya mengatur mengenai pembentukan Badan Penyelenggara yang bersifat Ad-Hoc (sementara). f. Bahwa dengan demikian kegiatan pembentukan badan penyelenggara yang bersifat tetap tidak termasuk bagian tahapan penyelenggaraan pemilu. Bahwa proses seleksi untuk pengisian jabatan anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kab/Kota tidak terikat pada tahapan pemilihan umum, tetapi tergantung masa jabatan masing-masing. 5. Bahwa hasil kajian awal tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diputuskan untuk tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.(Bukti TII-4 ) 6. Bahwa atas putusan tersebut selanjutnya, diumumkan dan diberitahukan kepada Pelapor/Pengadu. (Bukti T.II-5, Bukti T.II-6) 7. Bahwa merujuk pada Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, telah ditegaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, antara lain : a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya. 8. Bahwa undang-undang No.7 Tahun 2017 tidak memasukkan pembentukan badan penyelenggara yang bersifat tetap sebagai bagian tahapan Pemilu dan tidak ada ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan yang menugaskan hal tersebut sebagai bagian kewenangan atau Yurisdiksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. info@dkpp.go.id 9. Bahwa oleh karena laporan dari Pelapor/Pengadu bukan merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan tidak diregister, maka Teradu II tidak melakukan tahapan atau proses pemeriksaan pelanggaran administrasi termasuk memanggil dan memeriksa para pihak, yaitu Pelapor dan Terlapor. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU II 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I 1. Bukti T1-1 : Keputusan KPU Nomor: 504/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pe milihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 2. Bukti T1-2 : Keputusan KPU Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap V; 3. Bukti T1-3 : Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten Kota; [2.6.2] Bukti Teradu II 1. Bukti T2-1 : Fotokopi Formulir Model B.1, Penerimaan Laporan; 2. Bukti T2-2 : Fotokopi “Surat Gugatan” dari Pelapor/ Pengadu; 3. Bukti T2-3 : Fotokopi Kajian Awal Dugaan Pelanggaran atas laporan Budi Maryono; 4. Bukti T2-4 : Berita Acara Hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jateng; 5. Bukti T2-5 : Pengumuman Status Laporan Budi Maryono; 6. Bukti T2-6 : Bukti Pengiriman status Laporan kepada Pelapor; info@dkpp.go.id [2.7] Dalam sidang pemeriksaan DKPP juga dihadirkan Pihak Terkait yang memberikan keterangan sebagai berikut:  Tim Seleksi Jawa Tengah 3 1. Tahapan seleksi anggota KPU Kab. /Kota pada tanggal 4 – 12 Juli 2018, selanjutnya tanggal 13 – 15 memeriksa kelengkapan berkas, tanggal 18 Juli 2018 Tim Seleksi melakukan rapat untuk memutuskan peserta yang lolos seleksi administrasi, tanggal 19 Juli 2018 hasil rapat di umumkan. 2. Bahwa benar Pengadu menyerahkan surat izin PPK pada tanggal 12 Juli 2018 dalam bentuk format draft surat yang belum dibubuhi tanda tangan. 3. Bahwa benar Pengadu melengkapi kekurangan dokumen peryaratan perihal surat izin PPK bagi PNS pada tanggal 16 Juli 2018. 4. Bahwa benar Pengadu pada tanggal 12 Juli 2018 menyerahkan surat permohonan dispensasi kepada Tim Seleksi Jateng 3. Pihak Terkait menerangkan, tidak ada dispensasi terhadap Pengadu karena kedudukannya sebagai Anggota KPU Kab. Sragen yang tentunya telah memahami aturan yang berlaku. 5. Proses pengumpulan berkas dilakukan dengan metode collecting oleh pihak sekretariat KPU Kab./Kota, dimana setiap satu minggu sekali sekretaris menyerahkan ke sekretariat Tim Seleksi di Surakarta. 6. Pendaftar yang mengikuti seleksi anggota KPU Kab. Sargen 56 orang, yang lolos seleksi administrasi 35 orang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan info@dkpp.go.id d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya menyampaikan dalil aduannya dalam sidang DKPP sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I bersama Timsel Jateng 3 sampai hari Senin 20 Agustus 2018 belum membalas surat Pengadu untuk mengklarifikasi terkait tidak lolosnya Pengadu dalam seleksi administrasi calon anggota KPU Kab. Sragen; [4.1.2] Teradu II dalam menjawab surat laporan Pengadu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan Tim Seleksi Jateng 3 terkait tidak lolosnya Pengadu dalam seleksi administrasi calon anggota KPU Kab. Sragen; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I mengetahui bahwa Pengadu telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 12 Juli 2018. Pengadu menyampaikan salah satu alat bukti berupa Fotokopi Surat Kepada Tim info@dkpp.go.id Seleksi, perihal Permohonan Dispensasi Kelonggaran Waktu Penyerahan Surat Rekomendasi PPK bagi PNS. Mengingat saat Pengadu mendaftar pada 12 Juli 2018 Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Setda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang dalam proses penandatanganan. Menurut Teradu I, permohonan dispensasi waktu, tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Teradu I. Berdasarkan jadwal tahapan seleksi yang telah dibuat oleh Teradu I, masa pendaftaran mulai dari tanggal 4 s.d. 12 Juli 2018. Pada saat pendaftaran semua dokumen yang disampaikan harus lengkap, sedangkan tanggal 16 Juli 2018 merupakan masa penelitian administrasi dan tidak ada kesempatan bagi Peserta Seleksi yang telah mendaftarkan diri untuk menyampaikan dokumen perbaikan. Teradu I sejak awal pembentukan tim seleksi telah menyampaikan kepada Tim Seleksi agar memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta Seleksi Calon Anggota KPU Daerah dan tidak boleh ada perlakuan yang khusus terhadap peserta Seleksi. Selain itu juga, Surat Rekomendasi terhadap Pengadu yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara yang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Provinsi adalah Gubernur, bukan Sekretaris Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan Tim Seleksi yang menyatakan bahwa Pengadu Tidak Lulus dalam seleksi administrasi adalah tindakan yang tepat; [4.2.2] Teradu II membenarkan adanya laporan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua Tim Seleksi Jateng 3 Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang disampaikan pada 30 Juli 2018. Laporan tersebut disertai dengan Surat Gugatan. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membuat kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model B.5, paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima. Selanjutnya Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. Hasil kajian awal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor tidak dapat diregister dan dilanjutkan, dengan pertimbangan: pertama, Pasal 460 ayat (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; kedua Pasal 1 angka 28 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; ketiga berkaitan dengan frase “setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu” dimaknai bahwa pelanggaran administratif Pemilu terjadi dalam rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu”; keempat, info@dkpp.go.id Pasal 167 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 meliputi: 1) Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, 2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; 3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; 4) Penetapan peserta pemilu; 5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 6) Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota; 7) Masa kampanye pemilu; 8) Masa tenang; 9) Pemungutan dan penghitungan suara; 10) Penetapan hasil pemilu; dan 11) Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Demikian halnya dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, pada bagian lampiran angka 6, Program/Kegiatan Pembentukan Badan Penyelenggara hanya mengatur mengenai pembentukan Badan Penyelenggara yang bersifat Ad-Hoc (sementara). Oleh sebab itu pembentukan badan penyelenggara yang bersifat tetap tidak termasuk bagian tahapan penyelenggaraan pemilu, tetapi tergantung pada masa jabatan masing-masing. Hasil kajian awal selanjutnya dibahas dalam rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan diputuskan untuk tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak meregister laporan dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan atau proses pemeriksaan pelanggaran administrasi termasuk memanggil dan memeriksa para pihak yaitu Pelapor dan Terlapor; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I belum membalas surat Pengadu terkait klarifikasi tidak lolosnya seleksi administrasi dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Sragen secara formal maupun secara substansi dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Surat pertama yang disampaikan Pengadu bersifat tembusan. Pada prinsipnya surat tembusan merupakan bentuk pemberitahuan atau penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui. Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP, tidak ada suatu kewajiban hukum maupun etik bagi Teradu I untuk membalas atau menanggapi surat tembusan oleh karena penerima surat tembusan bukan pihak utama (principal) yang wajib memenuhi atau menindaklanjuti isi surat tembusan. Selanjutnya belum dijawab atau ditangapinya surat kedua tertanggal 30 Juli 2018 yang disampaikan Pengadu kepada Teradu I, menurut DKPP beralasan oleh karena surat kedua berisi gugatan terkait tidak lulusnya Pengadu dalam seleksi administrasi calon anggota KPU Kabupaten Sragen. Meskipun demikian DKPP memandang penting mengingatkan kepada Teradu I untuk menjawab dan menanggapi dengan memberi penjelasan kedudukan Teradu dalam proses seleksi serta kepentingan Pengadu sebagai bagian dari bentuk pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan Pengadu pada khususnya. Tanggapan dan jawaban yang dimaksud adalah penjelasan Teradu I yang disampaikan dalam persidangan yang menerankan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Perubahannya dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi info@dkpp.go.id dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat Keputusan KPU tentang Jadwal Tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang mensyaratkan bagi peserta calon seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota bagi PNS melampirkan izin rekomendasi PPK. Dalam kedudukan Pengadu sebagai PNS yang bekerja sebagai guru pada salah satu SMU Kabupaten Sragen adalah Gubernur Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta lampiran angka I huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk dalam urusan dan kewenangan Daerah Provinsi. Dalam masa pendaftaran antara 4 s.d 12 Juli 2018, Pengadu tidak dapat melengkapi izin rekomendasi dari PPK sebagai persyaratan kelengkapan administrasi. Tanggapan dan jawaban demikian sangat diperlukan sebagai bagian dari sikap etik melayani dan mendidik dengan memberikan informasi dan kepastian hukum status hak Pengadu sebagai calon peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Sragen. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKKP; [4.3.2] Teradu II membenarkan tidak melakukan klarifikasi kepada saksi Pelapor dan Saksi Terlapor Tim Seleksi Jawa Tengah 3, setelah sebelumnya melakukan kajian awal laporan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model B5. Kajian awal dugaan pelanggaran setidak-tidaknya menyimpulkan tidak memenuhi syarat formil dan/atau meteril serta merekomendasikan tidak dapat ditindaklanjuti sehingga tidak diregistrasi. Tidak ditindaklajutinya laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Jawa Tengah 3 dengan alasan tidak termasuk tahapan pemilu dengan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain: pertama, Pasal 460 ayat (l) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; kedua Pasal 1 angka 28 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; ketiga berkaitan dengan frase “setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu” dimaknai bahwa pelanggaran administratif Pemilu terjadi dalam rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu”; keempat, Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 meliputi: 1) Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, 2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; 3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; 4) Penetapan peserta pemilu; 5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 6) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota; 7) Masa kampanye pemilu; 8) Masa tenang; 9) Pemungutan dan penghitungan suara; 10) Penetapan hasil pemilu; dan 11) Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, info@dkpp.go.id pada bagian lampiran angka 6, Program/Kegiatan Pembentukan Badan Penyelenggara hanya mengatur mengenai pembentukan Badan Penyelenggara yang bersifat Ad-Hoc (sementara). Secara formil peraturan perundang-undangan a quo secara eksplisit tidak menyebut seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian dari tahapan tetapi secara materil seleksi anggota penyelenggara pemilu yang secara kebetulan bersamaan dengan waktu tahapan merupakan bagian penting yang turut menentukan keberhasilan penyelenggaraan tahapan pemilu. Sebaik-baik peraturan perundang-undangan dirancang yang dibuat dan ditetapkan dalam waktu tertentu tidak sepenuhnya dapat menangkap dan merekam setiap peristiwa kongkrit individual yang diperkirakan akan terjadi di masa datang. Semangat etik di balik hukum dan peraturan perundang- undangan yang didedikasikan untuk melayani kepentingan keadaban manusia sepatutnya menjadi spirit Teradu II dengan menjadi bagian dari pemecahan masalah (problem solve) yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai keadilan setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar. Semangat melayani dengan memfasilitasi setiap warga negara yang menduga hak-haknya terlanggar baik dalam bentuk penjelasan atau sarana lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan rasa keadilan meskipun klaim hak-hak yang diperjuangkan tidak dapat dipenuhi karena ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan menentukan demikian. Semangat tersebut secara substansi terkandung dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 10 ayat (2) huruf d terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan tersebut secara substansi memberi kewenangan kepada Teradu II untuk menangani laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tetapi Teradu II lebih memilih untuk menyatakan bukan kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Teradu II melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf g melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan komitmen tinggi. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4.] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, info@dkpp.go.id
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II M. Fajar Subhi A. K. Arif selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi Putusan ini dibacakan; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal Delapan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota. Terhadap Putusan ini terdapat seorang Anggota yang berpendapat berbeda. ANGGOTA ttd ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Fritz Edward Siregar PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Putusan ini ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Meski demikian, 1 (satu) anggota DKPP yakni Fritz Edward Siregar mempunyai pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion). Dalam fakta persidangan diketahui bahwa Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU. Laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu info@dkpp.go.id yang disampaikan oleh Pengadu diproses oleh Teradu II sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Laporan yang disampaikan oleh Pengadu telah dituangkan di dalam formulir model B.1. Setelah laporan dituangkan dalam formulir, Teradu II pun juga telah membuat kajian awal dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.5. Secara peraturan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 454 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan laporan pelanggaran pemilu adalah “laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu, kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.” Terdapat beberapa jenis dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, yaitu: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Pelanggaran Administratif Pemilu; c. Tindak Pidana Pemilu; dan/atau d. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan Pasal 460 ayat (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Definisi yang kurang lebih serupa terkait dengan pelanggaran administratif Pemilu pun juga dapat ditemukan di dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Apabila disandingkan antara definisi laporan pelanggaran Pemilu dan pelanggaran administratif Pemilu, terdapat satu unsur yang secara konsisten muncul dalam definisi, yakni “dalam/pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”. Berdasarkan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 meliputi: a. perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; info@dkpp.go.id g. masa Kampanye Pemilu; h. masa tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pengaturan terkait dengan tahapan Pemilu 2019 dapat juga ditelisik di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam lampiran peraturan a quo angka 6, pembentukan yang termasuk di dalam tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara yang seluruhnya merupakan badan penyelenggara yang bersifat ad hoc. Oleh karena itu, pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang notabene merupakan badan penyelenggara yang bersifat permanen tidak masuk di dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Konsekuensi logis terhadap tidak masuknya pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu pun menyebabkan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjadi tidak memenuhi unsur yang termaktub dalam definisi laporan pelanggaran Pemilu maupun pelanggaran administratif Pemilu terkait dengan kejadian yang dilaporkan harus terdapat di dalam/pada tahapan penyelenggaraan Pemilu. Keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang didasari oleh kajian awal, serta melalui rapat pleno untuk tidak meregistrasi laporan Pengadu adalah tepat, karena sedari awal laporan Pengadu tidak memenuhi unsur Laporan Pelanggaran Pemilu terlebih tidak memenuhi unsur pelanggaran administratif berkaca pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Dikarenakan laporan Pengadu tidak dapat diregistrasi, maka Pengadu pun juga tidak dapat dimintai keterangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. Proses pemberian keterangan oleh pelapor merupakan bagian dari tahap investigasi yang seharusnya dilakukan setelah laporan diregistrasi. Tindakan Teradu II sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Tanggapan dan tindakan Teradu II terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu sejalan dengan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan berindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; info@dkpp.go.id b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.” Bahwa upaya hukum pengadu yang merasa dirugikan dalam proses seleksi KPU Jawa Tengah dengan cara mencari keadilan kepada Bawaslu tidaklah tepat karena Bawaslu tidaklah berwenang untuk menangani aduan tersebut. Pilihan DKPP untuk menyatakan Teradu II melanggar kode etik dapat dimaknai bahwa DKPP menyatakan Bawaslu berwenang untuk menerima laporan pelanggaran administrasi pemilu diluar tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. DKPP menempatkan diri sebagai peradilan di bawah kekuasaan kehakiman yang berwenang menafsirkan bunyi undang-undang dan bukan sebagai lembaga yang menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini tentu saja melanggar satu prinsip umum dimana kekuasaan yang didelegasikan tidaklah dapat berbeda arti dengan perintah di atasnya. Menentang prinsip ini berarti menempatkan pelayan di atas raja. Prinsip ini sebagaimana disampaikan oleh Alexander Hamilton dalam Federalist Paper No. 78 yang berbunyi: “There is no position which depends on clearer principles, than that every act of a delegated authority, contrary to the tenor of the commission under which it is exercised, is void. No legislative act therefore contrary to the constitution can be valid. To deny this would be to affirm that the deputy is greater than his principal; that the servant is above his master; that the representatives of the people are superior to the people themselves; that men acting by virtue of powers may do not only what their powers do not authorise, but what they forbid.” Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Putusan DKPP yang memutuskan untuk menghukum Teradu II karena tidak melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap Pengadu, pada dasarnya justru meminta Teradu II untuk melakukan suatu tindakan yang jelas-jelas tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sudah selayaknya apabila DKPP sedari awal tidak melanjutkan pengaduan Pengadu terhadap Teradu II pada tahap pemeriksaan atau menolak pengaduan Pengadu terhadap Teradu II untuk seluruhnya. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id