Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 13 Tahun 2021
KPU dan Bawaslu Kab. Sumenep
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 20 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 253-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13-PKE-DKPP/I/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa PENGADU adalah ketua KIPP Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengizinkan Pengadu selaku Ketua KIPP Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemantauan acara debat publik di Hotel Utami yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2020.
Pasal DilanggarPasal 59; Pasal 57; Pasal 59 Peraturan KPU; Pasal 40
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I A. Warits selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Teradu II Deki Prasetia Utama, Teradu III Rafiqi, Teradu IV Syaifurrahman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sumenep, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Anwar Noris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, Teradu VI Imam Syafi’i, Teradu VII Muhammad Darwis masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 13-PKE-DKPP/I/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 253-
P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 13-PKE-DKPP/I/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Zamrod
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIPP Kabupaten Sumenep
Alamat : Jl. Dr. Wahidin No.111, RT.002/RW.001,
Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : A. Warits
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sumenep
Alamat Kantor : Jl. Asta Tinggi No.99, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Deki Prasetia Utama
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumenep
Alamat Kantor : Jl. Asta Tinggi No.99, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Rafiqi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumenep
Alamat Kantor : Jl. Asta Tinggi No.99, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Syaifurrahman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumenep
Alamat Kantor : Jl. Asta Tinggi No.99, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Anwar Noris
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep
Alamat Kantor : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Imam Syafi’i
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep
Alamat Kantor : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Muhammad Darwis
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep
Alamat Kantor : Jl. KH. Mansyur No.64, Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 253-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
13-PKE-DKPP/I/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa PENGADU adalah ketua KIPP Kab. Sumenep yang berdasarkan
Keputusan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa
Timur No : 08/Kep/KIPP-JATIM/INT/B/IV/2020 tentang Surat
Keputusan (SK) Komite Idependen Pemantau Pemilu (KIPP) Daerah
Sumenep tertanggal 7 April 2020 yang menyatakan Zamrud,
S.H/Pengadu sebagai Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Indoensia Daerah Kabupaten Sumenep, yang selanjutnya Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Daerah Kabupaten
Sumenep terakreditasi Komisi Pemilihan Umum Kab. Sumenep yang
berdasarkan Sertifikat No: 829/PP.03.2-Kt/3529/KPU-Kab/X/2020
tertanggal 02 Oktober 2020. Dengan demikian Komite Independen
Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Daerah Kabupaten Sumenep
mempunyai kewenangan melakukan pemantau pemilihan kepala daaerah
Kabupaten Sumenep sebagaimana yang di atur dalam Pasal 126 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas undang-undang
nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
menjadi undang-undang, yaitu lembaga pemantau mempunyai Hak :
a. mendapatkan akses diwilayah pemilihan
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses
pelaksanaan pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir.
d. berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan
memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
e. mendapatkan akses informasi dari KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
f. Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan
pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
2. Bahwa berdasarkan atas kewenangan tersebut di atas pada tanggal
10 November 2020 pukul 19.00 WIB Pengadu datang pada kegiatan
kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep dalam bentuk
Debat Publik, yang bertempat di Hotel Utami jalan Trunojoyo No 51
Sumenep untuk melaksanakan pemantaun berdasarkan sebagaimana di
uraiakan pada poin ke 4 (empat);
3. Bahwa Pengadu selaku ketua KIPP Kab. Sumenep datang ke acara
kampaye Debat Publik di Hotel Utami, Pengadu mulanya mengikuti
prosedur protokol kesehatan dari panitia yaitu dilakukan tes suhu badan
terlebih dahulu dengan hasil tes suhu adalah 34,2 o yang ditempelkan
pada ID CARD milik Pengadu oleh petugas dari komisi pemilihan umum
kabupaten sumenep (Terlampir P-4), setelah itu Pengadu dipersilahkan
masuk aula hotel untuk dipersilahkan mengisi daftar hadir yang
disediakan oleh panitia, dan Pengadu diberikan ID CARD tamu VIP oleh
Panitia penyelenggara Kampaye Debat Publik;
4. Bahwa selanjutnya Pengadu waktu akan masuk pintu Debat Publik,
pengadu dilarang masuk oleh Staf Sekretariat PNS Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumenep atas nama Adi Tri Hartanto, S.Kom dan
disaksikan juga dengan staf atas nama Eko Wahyudi, S.H dan Saleh, S.H,
dengan alasan bukan undangan atau tidak diundang, selanjutnya staf
sekretariat PNS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep
memberitahukan kepada Teradu I yang mana selanjutnya pengadu dan
teradu I terjadi debat/agurmentasi, namun Teradu I tetap tidak
memberikan izin kepada pengadu melakukan pemantau Debat Publik
tersebut, yang pada pokoknya teradu I menyatakan alasan bahwa
Pemantau itu tidak diundang dalam acara debat publik malam ini
dikarenakan karena tidak diatur pada PKPU serta ada Juknis tentang
debat publik dan Teradu menyatakan menyebut ada arahan tanpa
mengatakan arahan oleh siapa atau dari mana;
5. Bahwa peristiwa yang terjadi pada point ke-7 (tujuh) tersebut Oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Sumenep yaitu Teradu V, Komisioner Bawaslu Teradu
VI, Teradu VII yang mana kesmuanya adalah Komisioner bawaslu Kab.
Sumenep. Artinya Teradu V, VI dan VII mengetahui/melihat atas kejadian
Penolakan/Pelarangan Pengadu sebagai ketua KIPP kab. Sumenep untuk
masuk melakukan pemantauan kampaye debat publik, namun dari Para
Teradu V, VI dan VII hanya bersikap Pasif tanpa memberikan solusi
ataupun langkah-langkah yang dibenarkan oleh undang-undang ataupun
aturan yang mengigat bawaslu untuk melakukan penindakan atas
tindakan dari Teradu I yang melakukan tindakan sewenangan-wenang
menghalangi Pengadu melakukan pengawasan sesuai amanat dari Pasal
126 undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas
undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota menjadi undang-undang. Selain dari pada itu
Teradu I damping oleh Teradu IV, Teradu II, Teradu III yang dengan
bersama sama menolak dan mengalangi Pengadu untuk melakukan
pengawasan yang di amanatkan oleh Undang Undang;
6. Bahwa atas kejadian tersebut Pengadu memilih meninggalkan Acara
Debat Publik serta keluar dari HOTEL UTAMI untuk melaporkan kejadian
itu ke kantor bawaslu kabupaten sumenep, sesampai dikantor bawaslu
kabupaten sumenep sekitar pukul 20.29 lalu Pengadu menyampaikan
maksud dan tujuan datang untuk melaporkan atas kejadian sebagaimana
tercantum pada FORMULIR MODEL A.1 (Terlampir P-6) serta juga
diberikan FORMULIR MODEL A.3 (Terlampir P-7) dan kedua formulir
tersebut Pengadu terima dari Staf Bawaslu;
7. Bahwa terhadap 2 (dua) formulir yang diberikan oleh staf Bawaslu
Kabupaten Sumenep tersebut kepada Pelapor/Pengadu tidak ada
nomornya, lalu ditanya kenapa tidak disertakan nomor dan dijawab dari
Staf Bawaslu Kabupaten menyatakan memang demikian prosedurnya lalu
juga ditanya kenapa tidak ada stempel juga pada kedua formulir itu? lalu
akhirnya hanya Formulir Model A.3 saja yang distempel. Setelahnya
Pelapor/Pengadu menanyakan apakah sudah cukup atau belum kepada
staf tersebut. Karena sudah cukup maka Pelapor/Pengadu berpamit
untuk pulang kepada teradu VII dan Abdur Rahem, S.Pd.I sebagai
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep;
8. Bahwa demi mencari sebuah keadilan dan kebenaran maka,
Pelapor/Pengadu mengirim pesan whatsapp kepada seseorang yang
bernama (Agus) sebagai Anggota Polres Sumenep di Bagian INTEL karena
yang bersangkutan juga sebagai saksi yang melihat dan mengetahui
adanya Pemantau Pengadu yang dilarang melakukan Pemantauan
didalam ruangan debat publik, adapun isi pesan whatsapp itu
diantaranya adalah menanyakan tentang kehadiran undangan klarifikasi
dari Bawaslu Kabupaten Sumenep apakah yang bersangkutan hadir atau
tidak ? dan dijawab hadir sehinggah jawaban dari INTEL atas nama AGUS
dengan apa yang disampaikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Sumenep
Berbeda, demi membangun kepercayaan dan kejujuran maka
Pelapor/Pengadu Lampirkan bukti chat tersebut;
9. Bahwa pada tanggal 18 november tahun 2020 Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Teradu III Pada media online Pena
Madura dengan judul “Dilaporkan KIPP ke Bawaslu, KPU Sumenep
Pertimbangkan Pencabutan Akreditasi Pemantau, dari sinilah sangatlah
jelas bahwa KPU Kabupaten Sumenep itu tidak menghargai HAK
PEMANTAU, akan tetapi juga tidak menghargai Partisipasi Publik. Bahkan
Pengadu dicuriga sebagai Pemantau membuat Keonaran atau
MENDISTORSI, hal ini sangatlah jelas dan berkorelasi dengan
pernyataannya di media tersebut pada alinea ke tujuh yaitu ; Bahkan KPU
mengaku akan mempertimbangkan Pencabutan Akreditasi Pemantau pada
KIPP karena tidak mematuhi Undang-Undang dan KPU . Pernyataan ini
bukanlah Pernyataan seorang atau Lembaga penyelenggara PEMILU yang
menjaga INTEGRITAS DAN PROFESIONAL sebagaimana diatur pada
undang-undang no 7 tahun 2017 tentang PEMILU ataupun Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, bahkan sikap ini justru bertolak belakang dan tidak JUJUR
apabila dikaitkan dengan pernyataan pada Media online Jurnalfaktual.id;
10. Bahwa terhadap Laporan yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu sampai
dengan tanggal 19 november tahun 2020 tidak ada pemberitahuan secara
resmi dari pihak Bawaslu Kabupaten Sumenep maka, Pelapor/Pengadu
keesokan harinya pada tanggal 20 november tahun 2020 menghubungin
sdr staf bawaslu kabupaten sumenep yang bernama HABIBI melalui via
Whatsapp dan pada whatsapp tersebut Pelapor/ Pengadu konfermasi
tentang Laporan Pemantau KIPP bagaimana Mas ? Dijawab oleh staf
tersebut bahwa saksi tidak ada yang hadir dan dari hasil kajian kami
tidak bisa dilanjutkan, Secara lengkap chat dijadikan bukti;
11. Bahwa terhadap laporan Pengadu berdasarkan Nomor laporan
005/REG/LPPB/Kab. Sumenep/16.35/XI/2020 dihentikan dengan
alasan tidak cukup bukti (Terlampir P-11), faktanya Pengadu selaku
pelapor sangan aktif memberikan bukti bukti surat yang cukup dan
menyampaian beberapa saksi untuk di panggil oleh Teradu VI untuk di
minta keterangan, dari fakta fakta yang diuraikan diatas dengan jelas
mencerminkan tindakan Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII sebagai
Badan Pengawas Pemilihan Umum, namun lebih cenderung berafiliasi
dengan Teradu I, Teradu II dan Teradu III serta Teradu IV sebagai Komisi
Pemilihan Umum tersebut, hal ini tentunya sangat merusak system
demokrasi tidak adanya Pengasawan yang Profesional dari Teradu V
sampai dengan Teradu VII yang pada saat kejadian ada di
lapangan/tempat kejadian Perkara ;
12. Bahwa tindakan teradu I, II, III, dan IV dalam hal ini Ketua KPU
Kabupaten Sumenep dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep yang
melarang masuk ke acara Debat Publik untuk melakukan kegiatan
pemantauan adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 126 huruf a,
huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang.
13. Bahwa Tindakan Teradu I, II, III, dan IV tidak mematuhi atau
bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf c,
huruf d, pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
14. Bahwa tindakan Teradu I, II, III, dan IV adalah tindakan yang tidak
mematuhi terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) tentang Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017 tentang
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ayat 1 berpedoman
pada prinsip:
(a) berkepastian hukum, maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggaraan pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(d) terbuka maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan
pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
(f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara
pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas
(i) kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
18. Bahwa tindakan Teradu I, II, III, dan IV, baik Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sumenep menyalahi sumpah/janji Anggota KPU, Anggota KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang terdapat dalam ketentuan Pasal
36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
19. Bahwa Pengadu pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
menyampaikan adanya tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh
Teradu V, VI, dan VII, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep
dengan diterbitkannya pemberitahuan tentang status laporan/temuan
dengan sebagai status laporan dihentikan, dan pada kolom instansi
tujuan/alasan poin 1) Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Sumenep terhadap laporan yang disampaikan oleh
pelapor tentang pelarangan untuk melakukan pemantauan proses
berjalannya debat publik calon bupati dan wakil bupati Kabupaten
Sumenep secara langsung oleh KPU Kabupaten Sumenep terhadap KIPP
(Komite Independen Pemantau Pemilu) Kabupaten Sumenep tidak
mencukupi alat bukti; 2) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Sumenep menghentikan Laporan Nomor:
005/REG/LP/Kab.Sumenep/16.35/ XI/2020 tertanggal 16 November
2020.
20. Bahwa adanya tindakan sengaja menambahkan norma hukum baru pada
formulir Model A.7 undangan klarifikasi/pemberian keterangan yang telah
menjadi aturan tetap pada Ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun norma hukum yang
dimaksud adalah yang tertera/tertulis pada huruf (c) undangan klarifikasi
yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, serentak lanjutan dalam kondisi bencana
non alam Corona Virus Diesiase (Covid-19), serta sengaja menghilangkan
huruf (d) pada Formulir Model A.7 undangan klarifikasi/pemberian
keterangan yaitu kata: (bertemu dengan).
21. Bahwa adanya tindakan sengaja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Sumenep dalam hal menerbitkan Formulir A.1 formulir laporan tanpa
disertai nomor registrasi kepada pihak pengadu merupakan tindakan yang
melanggar hukum. Padahal sangatlah jelas tindakan tersebut dapat
merugikan pihak pengadu karena tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (5)
yang menyatakan: Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan
penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk
laporan atau Formulir Model A.2 untuk temuan, sehingga sangatlah jelas
bahwa penomoran dalam Formulir Model A.1 itu sebagai dasar utama
untuk penomoran dalam Formulir Model A.11.
22. Bahwa adanya tindakan sengaja yang dilakukan oleh Pemeriksa Anggota
Bawaslu Kabupaten Sumenep atas nama Teradu VI terhadap pengadu
yang diperiksa dengan cara diklarifikasi atau didengar keterangannya di
bawah sumpah. Padahal tindakan Teradu VI tersebut sangat bertentangan
atau tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 2 dan ayat 3 pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota yang tidak mewajibkan pengadu harus diklarifikasi atau
didengar keterangannya di bawah sumpah, sebab tidak dalam keadaan
tertentu, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah berupa
masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan
prasaran, serta bencana alam atau bencana non alam. Tidak hanya itu,
Sdr. Teradu VI sengaja tidak memberikan Salinan Berita Acara Klarifikasi
kepada Pengadu sesuai dengan Ketentuan Pasal 26 ayat (7) yaitu Salinan
Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan
pelanggaran pemilihan selesai dilakukan. Padahal pengadu telah
memintanya tetapi dijawab tidak boleh atau rahasia oleh pemeriksa
tersebut.
23. Bahwa Teradu V, VI, dan VII telah mengabaikan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada ketentuan Pasal 4 ayat 1
huruf (b) yang berbunyi:
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) dapat
disampaikan; (b) Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan
memperoleh akreditasi dari KUP Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunya, selain daripada itu sesuai
Pasal 4 ayat (4) dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain, faktanya
pengadu adalah pelapor yang datang langsugn tidak diwakili oleh pihak
lain.
24. Bahwa Teradu V, VI, dan VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Sumenep sengaja mengabaikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota pada Ketentuan Pasal 9 ayat (3) selain itu
meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan
untuk menentukan laporan termasuk: a) pelanggaran; b) sengketa
pemilihan, ayat 4 syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlampir;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengna kartu
identitas.
Terhadap ketentuan huruf a s/d huruf d oleh Pengadu atau Pelapor
saat itu telah terpenuhi secara syarat formal. Berikutnya pada syarat
materiel ayat (5) disebutkan bahwa syarat materiel sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadina dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti.
Terhadap keterpenuhan syarat materiel sebagaimana ayat 5 huruf a,
huruf b, dan huruf c oleh pengadu atau terlapor saat itu telah
terpenuhi.
25. Bahwa seharusnya Bawaslu Kabupaten Sumenep/ Teradu V, Teradu VI
dan Teradu VII apabila terhadap laporan pengadu yang dinyatakan
dihentikan, karena tidak mencukupi alat bukti berdasarkan laporan
005/REG/LP/Kab. Sumenep/16.35/XI/2020 tertanggal 16 November
2020, maka atas perintah Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 perintah
ketentuan Pasal 14 ayat (1) dalam hal berdasarkan kajian awal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) laporan yang
disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat
materiel, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk
melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama 1
(satu) hari setelah kajian awal selesai. Dengan demikian, jika laporan
dihentikan atau tidak mencukup alat bukti dan atau menghentikan
laporan sebagaimana tertuan pada pemberitahuan tentang status
laporan/temuan yang dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep via
Whatsapp kepada pengadu adalah merupakan pelanggaran etik karena
tidak mematuhi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sesuai Ketentuan Pasal 9 ayat 6 dan ayat 7 maka status laporan
tersebut menyalahi aturan karena laporan tersebut telah diregistrasi
dengan Nomor: 005/REG/LP/Kab.Sumenep/16.35/XI/2020, artinya
laporan dari Pengadu seharusnya ditindaklanjuti bukan dihentikan
karena tidak mencukupi alat bukti.
26. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1 yaitu status
penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Bawaslu Kecamatan sebagai
pemberitahuan mengenai status penangaann laporan atau temuan yang
dituankan dalam Formulir A.17 ayat (2) pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman, ayat (3)
pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada
pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana
teknologi informasi terhadap ketentuan pasal 37 ayat 1 Bawaslu
Kabupaten Sumenep tidak melaksanakan dan bahkan di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Sumenep, pengadu tidak mendapatkan adanya
ketentuan sesuai amanat ayat (2) tersebtu di atas. Berikutnya pengadu
tidak menerima pemberitahuan status melalui surat, namun pengadu
baru menerima pemberitahuan status laporan pada hari Jum’at, tanggal
20 November 2020 setelah pengadu konfirmasi via whatsapp kepada staf
Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Sumenep dan pemberitahuan status
baru dikirim via whatsapp kepada pengadu.
27. Bahwa terhadap tindakan Teradu V, VI, dan VII telah melanggar
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum sesuai Ketentuan Pasal 6 ayat (1), untuk menjaga
integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan
prinsip ayat 2 huruf (a) jujur maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya
pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan
pribadi, kelompok, atau golongan, huruf (c) adil maknanya dalam
penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu menempatkan segala
sesuatu sesuai hak dan kewajibannya, huruf (d) akuntabel bermakna
dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
dan hasilnya dapat dipertanggunjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dan juga Pasal 6 ayat (3) profesionalitas
penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip:
28. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, huruf (c) tertib
maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, huruf (d) terbuka maknanya dalam
penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses
informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah
keterbukaan informasi publik, huruf (f) profesional maknanya dalam
penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas serta huruf (i) kepentingan
umum bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu
mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
29. Bahwa terhadap Teradu V, VI, dan VII ada ketidakpatuhan penyelengga
pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sumenep terhadap ketentuan
Pasal 11 huruf (c) dan huruf (d) pasal 15 huruf (f) Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
30. Bahwa sehubungan dengan uraian kejadian tersebut di atas mohon agar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan Memutus
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta-fakta
tersebut di atas, dan pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
pengaduan pengadu pelanggaran kode etik sebagai berikut:
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa merujuk pada fakta hukum, fakta yuridis dan fakta hukum yang
diuraiakan, Maka berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, mohon kiranya kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menjatuhkan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti melanggar kode etik
penyelenggara pemilu yakni penyalahgunaan kewenangan, tidak
profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak bekerja secara
benar sesuai sumpah/janjinya dan tidak mengacu kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengambil
keputusan;
2. Menghukum untuk menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap
kepada Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII sebagai Anggota KPU Kabupaten
Sumenep dan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep.
3. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain atas pengaduan pengadu, mohon putusan yang seadil-
adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-11 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI P-1 Keputusan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa
Timur Nomor: 08/Kep/KIPP-JATIM/INT/B/IV/2020, Tentang Surat
Keputusan (SK) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Daerah
Sumenep, tertanggal 7 April 2020;
Sertifikat Nomor: 829/PP.03.2-Kt/3529/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 2
2 BUKTI P-2
Oktober 2020;
3 BUKTI P-3 Foto;
4 BUKTI P-4 Hasil test suhu badan;
5 BUKTI P-5 Kartu Identitas;
6 BUKTI P-6 Formulir Model A.1, Formulir Laporan Nomor: /REG/LP
PB/Kab/16.35/XI/2020;
7 BUKTI P-7 Formulir Model A.3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan
No../LP/PB/Kab/16.35/XI/2020, tertanggal 10 November 2020;
8 BUKTI P-8 Screenshot percakapan melalui Whatsapp;
9 BUKTI P-9 Berita Media Online Pena Madura tanggal 18 September 2020,
Dilaporkan KIPP ke Bawaslu KPU Sumenep Pertimbangan Pencabutan
Akreditasi Pemantau;
10 BUKTI P-10 Screenshot percakapan melalui Whatsapp;
11 BUKTI P-11 Berita Media tanggal 23 November 2020, Bawaslu Stop Laporan KIPP;
Formulir Model A.17, Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan
Nomor: 005/REG/LP PB/Kab Sumenep/16.35/XI/2020, tertanggal 16
November 2020;
Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor: 0192/K.JI-
26/PM.05.02/XI/2020, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 13
November 2020;
Tanda Bukti Penerimaan Surat;
Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor: 196/K.JI-
26/PM.05.02/XI/2020, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 14
November 2020;
Surat Bawaslu Kabupaten Sumenep Nomor: 0199/K.JI-
26/PM.05.02/XI/2020, Perihal Undangan Investigasi, tertanggal 14
November 2020.
[2.3.2] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni
Kasdu selaku anggota KIPP Kabupaten Sumenep, yang memberikan kesaksian
dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Januari 2021 sebagai berikut:
Kasdu anggota KIPP Kabupaten Sumenep
• Pada waktu itu saya disuruh ketua untuk memastikan terkait dengan laporan.
Pada tanggal 20 November 2020, saya mendatangi kantor bawaslu kabupaten
sumenep untuk melihat laporan status penanganan laporan yang diumumkan
oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep. Selanjutnya, pada tanggal 25, saya
mendatangi kembali kantor bawaslu kabupaten sumenep, tetapi saya tidak
melihat adanya pengumuman. Bahkan papan pengumuman pun tidak ada. Saya
tidak bertanya kepada staf atau komisioner berkaitan dengan hal tersebut. Pada
waktu itu yang ada hanya satpam.
• Saksi tidak mengingat hari kedatangan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep. Saksi
hanya mengingat tanggal 20 November 2020, datang ke Bawaslu Kabupaten
Sumenep. Pada saat itu sore hari, setelah sholat magrib. Saya bertemu dengan
sekuriti tetapi tidak mengingat. Namun apabila dipertemukan akan mengingatnya.
Pada saat di bawaslu kabupaten sumenep, saksi sudah melihat semuanya.
Bahkan pada saat itu, saksi sudah bertanya kepada sekuriti berkenaan adanya
papan pengumuman. Sekuriti menjawab pengumumannya sudah tidak ada. Pada
waktu itu tidak ada komisioner, dan staf sekretariat berada di dalam. Saksi tidak
bertanya kepada staf sekretariat.
• Saksi merupakan mantan panwascam, sehingga mengetahui persis dimana letak
papan pengumumannya. Pada waktu itu saya melihat memang tidak ada.
Biasanya pengumuman di letakkan di depan atau di dalam ruangan. Saksi
menerangkan tidak memasuki keseluruhan ruangan. Saksi melihat di bagian
depan dan di dalam ruang tamu. Saksi memiliki bukti foto kehadiran di bawaslu
kabupaten sumenep.
• Saksi mengetahui pengadu hadir dalam acara debat publik, tetapi tidak
diperbolehkan masuk karena dibatasi.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai
berikut:
[2.4.1] JAWABAN TERADU I s.d. TERADU IV
JAWABAN TERADU I
Untuk dan atas nama Teradu I dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut:
II. DALAM POKOK ADUAN
I.1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu, kecuali
yang secara tegas diakui oleh Teradu I.
I.2. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu adalah tidak benar dan
tidak berdasarkan hukum sebagaimana alasan hukum sebagai berikut;
I.2.1. Terhadap dalil bahwa pengadu tidak dizinkan memantau pada acara
Debat Publik I di Hotel Utami pada tanggal 10 Nopember 2020 adalah
tidak benar. Hal yang sebenarnya adalah pengadu tidak diperbolehkan
masuk ke Ruang Acara Debat Publik I di Hotel Utami Pada tanggal 10
November 2020. Alasan tidak dibolehkannya masuk dikarenakan KPU
Kabupaten Sumenep melaksanakan ketentuan peraturan perundangan
serta petunujuk Teknis Pelasanaan Debat Publik yang diterbitkan oleh
KPU RI dan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep tentang Mekanisme
Pelaksanaan Debat Publik. Adapun ketentuan perundangan di maksud
sebagai berikut:
I.2.1.1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Pasal 59 berbunyi
sebagai berikut : Debat publik atau debat terbuka antar-
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c
diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik
atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang
disiarkan secara langsung;
2. hanya dihadiri oleh:
a. Pasangan Calon;
b. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
c. 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
d. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5
(lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota,
I.2.1.2. Keputusan KPU RI Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020
Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
sebagaimana di ubah dengan Keputusan KPU RI Nomor :
487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 465/PL.02.4-
Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 yang didalamnya mengatur tentang undangan pada
kegiatan debat yang meliputi:
1. pasangan calon
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
3. 4 (Empat) Orang Tim kampanye Pasangan calon; dan
4. 7 (Tujuh) atau 5 (Lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5
(Lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota
I.2.1.3. KPU Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep nomor 314/PP.06.2-
kpt/3529/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Mekanisme
Penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumenep tahun 2020.
II. Terhadap yang nyatakan oleh pengadu dalam aduannya pada “angka 6.
KRONOLOGI KEJADIAN nomor 7” perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
II.1. Benar bahwa Ketua KIPP tidak diundang untuk menghadiri debat Publik di
ruang pertemuan (Aula) Hotel Utami pada tanggal 10 Nopember 2020. Tidak
diundangnya ketua KIPP hadir ke dalam ruangan di maksud karena
ketentuan dalam PKPU dan Keputusan KPU serta arahan pimpinan KPU
Jawa Timur yang dalam setiap rakor selalu menyampaikan agar KPU
Kabupaten/ kota mentaati Peraturan Perundangan. Pelaksanaan Pemilihan
Serentak Lanjutan tahun 2020 karena dilaksanakan di masa bencana non
alam maka di atur secara khusus sebagaimana dijelaskan dalam surat dinas
KPU RI nomor 817 yang pada poin 1 (satu) berbunyi; “Peraturan KPU nomor
13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 6
tahun 2020 yang di dalamnya mengatur mengenai metode kampanye yang
pelaksanaanya wajib menerapkan protocol kesehatan, merupakan ketentuan
pengaturan yang bersifat khusus dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak
Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disaese (COVID-19)
dihadapkan dengan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 yang bersifat umum”.
Selanjutnya pada poin 2 (dua) berbunyi : “Kedudukan hokum antara kedua
Peraturan KPU tersebut haruslah dipahami berdasarkan asas penafsiran
yang dikenal dalam ilmu hukum yaitu lex specialis derogate legi generali
yang artinya aturan hokum yang bersifat khusus mengenyampingkan aturan
hukum yang bersifat umum”.
JAWABAN TERADU II
Teradu II dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut :
1. Terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana angka 1, bahwa tidak benar Teradu
I s/d IV tidak mengizinkan pengadu selaku ketua KIPP Kabupaten Sumenep
untuk melakukan pemantauan pada acara debat publik, yang benar terkait
teradu II, teradu II tidak mengetahui kalau ada pengadu, teradu II mengetahui
kalau ada pengadu saat waktu jeda dan ingin kemar kecil, setelah membukan
pintu lokasi studio, teradu II melihat pengadu berbicara dengan Teradu I dan
tidak mengetahui apa yang di bicarakan , tetapi teradu II hanya menganggukkan
kepala kepada Teradu I dan Pengadu, setelah itu turun ke lantai 1 untuk ke
kamar kecil, dan setelah dari kamar kecil teradu II langsung naik lagi ke lantai
atas (studio) debat publik, dan teradu melihat pengadu II berbicara dengan
kasubbag tekmas KPU Sumenep, itupun teradu II hanya menganggukkan kepala
kepada pengadu dan kasubbag tekmas kpu sumenep dan langsung masuk ke
dalam studio lagi serta tidak tau apa yang di bicarakan.
2. Terhadap Form I-P/L DKPP (Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor : ___/I-P/L-DKPP/20__), angka 8 yang menyatakan
“Selain dari pada itu Teradu I damping oleh Teradu IV, Teradu II, Teradu III yang
dengan bersama sama menolak dan menghalangi pengadu untuk melakukan
pengawasan yang di amanatkan oleh undang-undang”, bahwa pernyataan
pengadu ini tidak benar karena Teradu IV, Teradu II, Teradu III tidak pernah
mendampingi teradu I untuk menolak dan menghalangi pengadu.
3. Terhadap Form I-P/L DKPP (Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor : ___/I-P/L-DKPP/20__), angka 15 yang menyatakan
“Bahwa tindakan teradu I, II, III, IV dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Sumenep
dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep yang melarang masuk ke acara debat
publik untuk melakukan kegiatan pemantauan adalah pelanggaran terhadap
ketentuan pasal 126 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang”, bahwa pernyataan ini
tidak benar karena Teradu I, Teradu II, Teradu III dan teradu IV sudah
menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dikarenakan pada saat ini pemilihan serentak lanjutan di selenggarakan dalam
masa pandemi covid -19, dimana KPU Sumenep sesuai regulasi yakni Pasal 120
ayat 1 dan ayat 2, Pasal 122A ayat 1, 2, 3, Pasal 201A ayat 1, 2, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang dan Pasal 59 huruf a, huruf b, dan huruf d, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam
Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan
KPU RI Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
sebagaimana di ubah dengan Keputusan KPU RI Nomor : 487/PL.02.4-
Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang di
dalam nya mengatur tentang undangan pada kegiatan debat yang meliputi:
1) pasangan calon
2) 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya;
3) 4 (Empat) Orang Tim kampanye Pasangan calon; dan
4) 7 (Tujuh) atau 5 (Lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (Lima) orang
anggota KPU Kabupaten/Kota
Jadi KPU Kabupaten Sumenep telah melaksanakan Tugas tugasnya sesuai dengan
regulasi yang berlaku, bahkan di dalam pedoman teknis Keputusan KPU RI Nomor :
465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana di ubah dengan Keputusan
KPU RI Nomor : 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020
Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 mengatur tentang penyiaran, dimana KPU kabupaten Sumenep telah
menginformasikan kepada publik melalui Media Sosial (facebook, Grup WA dan Story
WA) dalam hal ini masyarakat sumenep khususnya untuk menyaksikan secara Live
melalui Media Televisi (JTV Jawa Timur) dan Live Streaming melalui YouTube KPU
Sumenep.
JAWABAN TERADU III
Teradu III dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Terkait pokok aduan poin 4, dengan Teradu III yang diadukan karena berkomentar di
media online Penamadura.com soal “Pertimbangan Pencabutan Akreditasi Pemantau”,
memang saat itu Teradu III ditanya oleh sejumlah wartawan yang saat itu posisinya
Teradu III sedang berada di gudang logistik KPU Jl. KH Mansyur Sumenep. Saat itu
tanggal 18 November 2020 para jurnalis menanyakan terkait tugas dan hak-hak
pemantau terutama dalam kampanye debat publik paslon di masa pandemic covid-
19. Teradu III menjawab secara umum terkait dengan tugas-tugas pemantau, karena
di Sumenep ada dua lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Sumenep pada
pemilihan serentak tahun 2020, yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung
Informasi Rakyat (LIRA) dengan Nomor Akreditasi 830/PP.03.2-Kt-3529/KPU-
Kab/X/2020 dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dengan Nomor
Akreditasi 829/PP.03.2-Kt-3529/KPU-Kab/X/2020. Saat itu Teradu III menjelaskan
terkait dengan pemantau, terutama pemantau dalam debat publik di masa pendemi
Covid-19, bahwa sebenarnya pemantau bisa melakukan pemantauan dimanapun,
karena kampanye debat publik putaran pertama pada tanggal 10 November 2020 itu
disiarkan langsung melalui Chanel JTV Surabaya, Radio Republik Indonesia (RRI)
Sumenep, Facebook KPU Sumenep, Youtube KPU SUMENEP, Youtube
PortalMaduraTV, Chanel Youtube Jtv Madura, dan Youtube JTV rek milik JTV
Surabaya Jawa Timur. Inilah kutipan hasil rekaman video wawancara teradu III
dengan sejumlah wartawan pada tanggal 18 November 2020 di gudang logistic KPU
Sumenep .
“Artinya pemantau bukan langsung dilibatkan di dalam ruangan, tapi bisa memantau
dimanapun tetapi harus mematuhi aturan dan undang-undang, itu yang terpenting.
Jadi kalau pemantau yang telah diakreditasi oleh KPU kemudian tidak mematuhi
undang-undang yang ditetapkan oleh KPU, saya pikir itu harus dipikir ulang untuk
kemudian apakah tetap akan menjadi pemantau, atau akan ditarik akreditasinya,
karena bisa jadi KPU menarik akreditasi pemantau yang sudah melanggar ketentuan
dan tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU”.
Statemen Teradu III itu mengacu pada Pasal 124 ayat 2 serta Pasal 129 ayat 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir menjadi Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 124 ayat 2 berbunyi : Lembaga Pemantau Pemilihan Wajib Mematuhi Ketentuan
Peraturan Dan Perundang-Undangan.
Pasal 129 ayat 1 berbunyi : Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban
dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan 128 dicabut status dan
haknya sebagai pemantau pemilihan.
Kemudian pernyataan Teradu III juga mengacu pada Pasal 45 ayat 1 dan 2 Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 45 Ayat 1 berbunyi : Lembaga Pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban
dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, dicabut status
dan haknya sebagai lembaga Pemantau Pemilihan.
Pasal 45 Ayat 2 berbunyi : Pencabutan status dan hak sebagai lembaga Pemantau
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh pemberi Akreditasi.
Selanjutnya, pernyataan teradu III juga berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor
296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau
Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Dalam huruf B Pemantau Pemilihan Dalam Negeri di angka 5 terkait Pelaksanaan dan
Pasca Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan, di poin b. disebutkan, Apabila Pemantau
Pemilihan Dalam Negeri terbukti melanggar kewajiban, larangan dan kode etik
sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Pemantau Pemilihan Dalam Negeri
dicabut status dan haknya sebagai Pemantau Pemilihan.
Dengan demikian yang Mulia, jika Teradu III dinilai tidak menjaga integritas dan tidak
profesional kami rasa tidak benar dan sangat berlebihan, karena apa yang
disampaikan dalam menjawab pertanyaan sejumlah wartawan saat itu bersifat umum
dan normatif mencakup kepada semua pemantau pemilihan, tidak tertuju dan/atau
tidak spesifik kepada salah satu pemantau saja. Kemudian pernyataan tersebut juga
memang telah diatur dalam Undang-undang, Peraturan KPU dan juga petunjuk
teknis Pemantau Pemilihan. Demikian jawaban Teradu III dibuat dengan sebenarnya,
dengan harapan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
JAWABAN TERADU IV
Teradu IV dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana angka 1, bahwa pada tanggal 10
November 2020, Teradu I s.d. Teradu IV tidak mengizinkan Pengadu selaku Ketua
KIPP Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemantauan acara debat publik di
Hotel Utami. Aduan tersebut tidak benar, karena teradu IV pada malam itu tidak
mengetahui bahwa ada permasalahan tersebut (Pengadu tidak diizinkan
melakukan pemantauan), Teradu IV justru mengetahui permasalahan tersebut
setelah keesokan harinya. Pada malam itu Teradu IV sempat bertemu dengan
Pengadu di depan pintu lokasi debat publik yaitu pada waktu jeda, Teradu IV
keluar dari ruang debat publik hendak ke toilet, setelah membuka pintu ternyata
di depan pintu ada Pengadu, Teradu IV hanya sekedar menyapa tanpa ada
pembicaraan terkait dengan mengizinkan atau tidak mengizinkan Pengadu dalam
melakukan pemantauan, setelah itu Teradu IV langsung ke toilet.
2. Terhadap Form I-P/L DKPP (Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor : ___/I-P/L-DKPP/20__), angka 8 yang menyatakan
“Selain dari pada itu Teradu I damping oleh Teradu IV, Teradu II, Teradu III yang
dengan bersama sama menolak dan menghalangi pengadu untuk melakukan
pengawasan yang di amanatkan oleh undang-undang”, bahwa pernyataan ini tidak
benar karena Teradu IV, Teradu II, Teradu III tidak pernah mendampingi teradu I
untuk menolak dan menghalangi pengadu untuk melakukan pengawasan.
3. Terhadap Form I-P/L DKPP (Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor : ___/I-P/L-DKPP/20__), angka 15 yang menyatakan
“Bahwa tindakan teradu I, II, III, IV dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Sumenep
dan Anggota KPU Kabupaten Sumenep yang melarang masuk ke acara debat publik
untuk melakukan kegiatan pemantauan adalah pelanggaran terhadap ketentuan
pasal 126 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang”, bahwa pernyataan ini tidak benar karena Teradu I, Teradu II,
Teradu III dan teradu IV sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu membatasi jumlah undangan yang hadir
pada kegiatan debat dan memberikan akses seluas-luasnya kepada publik melalui
media sosial untuk menyaksikan secara Live melalui Media Televisi dan Live
Streaming melalui Facebook dan YouTube KPU Sumenep dikarenakan pada saat ini
pemilihan serentak lanjutan di selenggarakan dalam masa pandemi covid -19,
dimana KPU Sumenep sesuai regulasi yakni:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 122A Ayat 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan
serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
b. Pasal 59 huruf a, huruf b, dan huruf d, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam
Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):
a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga
Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;
b. hanya dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon;
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya;
3. 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang
anggota KPU Kabupaten/Kota,
dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan Pasal 9;
d. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. Keputusan KPU RI Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
sebagaimana di ubah dengan Keputusan KPU RI Nomor : 487/PL.02.4-
Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang di
dalam nya mengatur tentang undangan pada kegiatan debat yang meliputi :
1) pasangan calon
2) 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya;
3) 4 (Empat) Orang Tim kampanye Pasangan calon; dan
4) 7 (Tujuh) atau 5 (Lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (Lima) orang
anggota KPU Kabupaten/Kota
d. Surat Dinas KPU RI nomor 817/PL.02.4-SD/03/KPU/IX/2020 Perihal
Kedudukan Hukum Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pada poin 1 (satu) berbunyi;
“Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
KPU nomor 6 tahun 2020 yang di dalamnya mengatur mengenai metode
kampanye yang pelaksanaanya wajib menerapkan protokol kesehatan,
merupakan ketentuan pengaturan yang bersifat khusus dalam pelaksanaan
Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus
Disaese (COVID-19) dihadapkan dengan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 yang bersifat
umum”.
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep nomor 314/PP.06.2-
kpt/3529/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Mekanisme Penyelenggaraan
Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020.
[2.4.2] JAWABAN TERADU V s.d. TERADU VII
1. Bahwa pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tidak jelas atau obscuurlibel
dimana terdapat ketidak sesuaian antara dalil dalil yang diajukan oleh
Pengadu:
a. Bahwa pada angka 13, Pengadu mendalilkan "Bahwa terhadap laporan yang
dilaporkan oleh Pelapor / Pengadu sampai dengan tanggal 19 November
2020 tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pihak Bawaslu
Kabupaten Sumenep ... " seakan bertentangan dengan dalil yang diajukannya
sendiri pada angka 22 terkait dengan proses klarifikasi ataupun angka 26
terkait dengan status penanganan dugaan pelanggaran;
2. Bahwa kami sesungguhnya mengapresiasi pengaduan yang diajukan oleh
Pengadu sebagai bagian dari control masyarakat terhadap tanggung jawab
yang kami miliki, akan tetapi Pengadu, melalui pengaduannya ini
menunjukkan tampaknya bukan tidak memiliki itikad baik terhadap
integritas penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sumenep tahun 2020 melainkan secara tendensius mencoba untuk
menyerang kami dengan tidak dilakukannya identifikasi pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh kami sebagai individu penyelenggara pemilu
a. Bahwa Pengadu, terkait dengan aduannya terhadap kami Teradu V,
Teradu VI dan Teradu VII pada pokoknya menyangkut tentang
penanganan dugaan pelanggaran.
1) Bahwa terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran maka
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020
tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
menyebutkan kata 'Pleno' setidaknya sebanyak 15 (Lima Belas) kali.
Hal ini dapat dilihar dari (a) Pasal 10 ayat (1) terkait dengan
memutuskan hasil kajian awal, (b) Pasal 13 ayat (4) terkait dengan
keputusan untuk melimpahkan laporan, (c) Pasal 17 ayat (1) terkait
dengan penetapan Laporan Hasil Pengawasan sebagai temuan, (d)
Pasal 19 ayat (3) terkait dengan keputusan untuk menindak lanjuti
informasi awal, (e) Pasal 20 ayat (5) terkait dengan keputusan untuk
menetapkan sebagai temuan, serta penggunannya di pengaturan
pengaturan yang lain
b. Bahwa pengadu cenderung menggunakan kata - kata yang sifatnya dapat
menyesatkan, baik Yang Mulia Majelis DKPP, putusannya ketika bagian dari
dalil pengadu ini menjadi bagian di dalamnya
1) Bahwa pada angka 13, Pengadu menggunakan kata 'sampai dengan'
pada angka 13 Dalil Pengadu yang seakan akan kami
tidak memberikan, atau bahkan tidak melakukan apa - apa sejak
laporan dugaan pelanggaran tersebut kami terima padahal pada
tanggal 14 November kami menyampaikan undangan klarifikasi,
sampai dengan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
2) Bahwa pada angka 23, Pengadu telah menuduh kami tidak menerima
laporan yang disampaikan oleh Pengadu walaupun yang bersangkutan
turut terlibat dalam ditanganinya dugaan pelanggaran ini sebagai
pihak yang diklarifikasi, sebagaimana kami nyatakan pada angka 1) di
atas
3) Bahwa pada angka 24, Pengadu telah menuduh kami tidak menyusun
kajian awal atas laporan yang diampaikan oleh Pengadu walaupun
yang bersangkutan tidak saja turut terlibat atas ditanganinya dugaan
pelanggaran ini' sebagai pihak yang diklarifikasi, sebagaimana kami
nyatakan pada angka 1) di atas tetapi juga menerima Form A.17 yang
menunjukkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tidak saja kami
terima, tapi juga kami tindak lanjuti yang mana hal ini berarti harus
melalui penyusunan kajian awal.
3. Bahwa terkait dengan Angka 8 Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa para
Teradu melihat kejadian dan tidak melakukan apa-apa ketika Pengadu tidak
diijinkan untuk menghadiri kampanye debat publik, maka ijinkan kami dari
pihak Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan:
a. Bahwa pada tanggal 10 November 2020, saat penyelenggaraan debat
publik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep
tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Sumenep menugaskan 5 (Lima)
Komisioner, termasuk Anwar Noris selaku Ketua (Teradu V), Imam Syafi'I
(Teradu VI) dan Muhammad Darwis (Teradu VII)
b. Bahwa pada saat acara debat berlangsung Teradu VI selaku Pengawas
sedang duduk di ruang transit bersama Teradu III sambil menyaksikan
debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep melalui live streaming
channel Youtube KPU Kabupaten Sumenep, untuk Teradu V dan Abdur
Rahem mengikuti acara di ruang studio debat publik Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, sementara teradu VII ada dilantai
bawah.
c. Pada waktu Teradu III dan Teradu VI menonton live streaming debat publik
melalui channel Youtube KPU Kabupaten Sumenep di ruang transit VVIP,
secara bersamaan melihat Zamrod berdiri di luar pintu ruang studio debat
publik dan kami panggil dan Zamrod menghampiri kami di ruang
transit tersebut, kemudian dengan Teradu III dipersilahkan untuk duduk
dikursi yang sudah disedikan. Kemudian Zamrod bercerita kalau yang
bersangkutan mau masuk ke dalam studio debat publik untuk melakukan
pemantauan, tetapi tidak diizinkan masuk oleh Staf Sekretariat KPU dan
Ketua KPU Kabupaten Sumenep
d. Bawaslu Kabupaten Sumenep memang mengetahui Zamrod selaku Ketua
KIPP tidak diizinkan oleh KPU Kabupaten Sumenep masuk ke dalam
studio Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun
2020, Bawaslu tidak melakukan tindakan apapun karena itu sudah
sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2020, sebagaimana diubah melalui Peraturan KPU No. 13 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), yang menyatakan:
Pasal 59
Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana
dimsksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau
Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan
secara Iangsung:
a 1. dihapus:
b. hanya dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon:
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota sesusi dengan tingkatannya:
3. 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon, dan
4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau
5 (Iima) orang anggota KPU Kebupaten/Kota,dengan wajib
menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana
dimsksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9/
4. Bahwa terkait dengan Angka 10 dan 21 Pengaduan Pengadu yang
menyatakan bahwa kami, para Teradu tidak memberikan penomoran pada
Formulir Laporan dan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan, maka ijinkan
kami dari pihak Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan :
a. Bahwa secara umum, penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan
setelah tanggal 28 September 2020 dilakukan dengan didasarkan pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020
tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
b. Bahwa berdasarkan aturan di atas, penerimaan laporan tidak dapat
dilepaskan dari mekanisme kajian awal, pencatatan dalam buku register,
sampai dengan penyampaian tanda bukti penyampaian laporan.
c. Bahwa walaupun peraturan tersebut, khususnya Pasal 7 ayat (2)
menyatakan bahwa "Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada saat
pelapor menyerahkan Laporan" akan tetapi Pasal 9 ayat (6) menyatakan
bahwa II Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku
registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan'. Di sisi yang lain, penilaian
terhadap keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan baru
dilakukan saat kajian awal, sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) yang
diberi kesempatan oleh peraturan ini, tepatnya Pasal 9 ayat (1) yaitu
paling lama 2 (Dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan
d. Berdasarkan konstruksi pengaturan di atas, maka penomoran pada pada
Formulir Laporan dan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan
berlaku setelah pengawas pemilihan memiliki kesempatan untuk
melakukan pleno atas kajian awal atas laporan yang memenuhi syarat
materil dan formil yang dalam pengaturan ini diberikan kesempatan
paling lama 2 (Dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan dengan
sebelumnya dicatatkan dalam buku registrasi laporan.
e. Bahwa berdasarkan dalil yang diajukan oleh Pengadu sendiri, yang
bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan “sesampai di kantor
Bawaslu Kabupaten Sumenep sekitar Pukul 20.29 WIB” pada tanggal yang
sama dengan penyelenggaran debat pulik, yaitu pada tanggal 10
November 2020 yang baru berakhir pada pukul 21.35 WIB
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumenep sesegera mungkin melakukan kajian
awal terhadap laporan yang diterima yaitu pada tanggal 11
November 2020, atau hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima
oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep, atau bahkan dengan bahasa yang lebih
konkritnya adalah masih berkeseuaian dengan pengaturan yang terdapat
pada aturan - aturan pada huruf c di atas.
5. Bahwa terkait dengan Angka 13, 14, 19, dan 25 Pengaduan Pengadu tentang
penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Sumenep, maka ijinkan kami dari pihak Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
menjelaskan:
a. Bahwa terkait dengan bukti - bukti, Pengadu hanya menyertakan 7
(Tujuh) bukti yaitu (1) Dokumen akreditasi Pemantau, (2) SK Struktur KIPP
Sumenep, (3) Foto id card VIP pada acara debat public, (4) Hasil tes Suhu, (5)
Foto Pasangan Calon mengisi daftar hadir, (6) Fotokopi KTP dan (7) id card
Pemantau;
b. Bahwa dari saksi - saksi yang diajukan oleh pihak Pengadu tidak ada yang
hadir memenuhi panggilan klarifikasi yang kami sampaikan, bahkan
ketika kami sudah melakukannya sebanyak 3 (Tiga) kali;
c. Bahwa terkait dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pengadu, kami dari Bawaslu Kabupaten Sumenep telah
berusaha secara maksimal memanfaatkan waktu yang diberikan oleh
peraturan perundang - undangan untuk memeriksa alat bukti ataupun
mengundang klarifikasi pihak - pihak yang disebut sebagai saksi oleh
Pengadu baik dari KPU Kabupaten Sumenep, atau bahkan dari Kepolisian
Resor Kabupaten Sumenep;
6. Bahwa terkait dengan Angka 22 Pengaduan Pengadu tentang Pemeriksaan di
bawah sumpah, maka ijinkan kami dari pihak Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
menjelaskan:
a. Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020
tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur :
1) Pasal 26 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota menyatakan bahwa "Dalam keadaan tertentu Bawaslu., Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota., atau Panwaslu Kecamatan dapat
meminta kehadiran pelapor., terlapor., pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran., saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi
informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah
sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan
Formulir Model A. 9
2) Pasal 26 ayat (9) huruf f Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa "Dalam hal
klarifikasi dilakukan melalui media daring dan/atau sarana teknologi
informasi Bawaslu., Bawaslu Provinsi., Bawaslu Kabupaten/Kota., atau
Panwaslu Kecamatan membacakan berita acara sumpah/janji sebelum
proses klarifikasi dilakukan dan pihak yang diklsritikssi menyatakan
bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji"
3) Formulir A.8 lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota merupakan Keterangan/Klarifikasi Di Bawah
Sumpah/Janji
b. Bahwa Pengadu membubuhkan tandatangan pada Form A.8 Keterangan/
Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji
7. Bahwa terkait dengan Angka 22 Pengaduan Pengadu tentang tidak
diberikannya salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Pengadu maka ijinkan
kami dari pihak Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan :
a. Bahwa Pasal 26 ayat (5), (6) dan (7) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa:
Pasal 26 ayat (5) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berits acara klarifikasi sesusi dengan
Formulir Model A.10.
ayat (6) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (SJ dibuat
1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan.
ayat (7) Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan
pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan.
b. Bahwa berdasarkan pengaturan di atas dapat dilihat:
1) Bahwa pilihan kata yang digunakan pada ayat (7) adalah kata 'dapat
2) Bahwa selain pada angka 1) di atas, Bahwa pilihan kata lain yang
digunakan pada ayat (7) adalah kata 'setelah penanganan pelanggaran
Pemilihen selesai dilakukan'
3) Bahwa untuk dapat melaksanakan ketentuan pada ayat (7) terbatas, atau
terhalang pada ketentuan ayat (6) Berita acara klarifikasi dibuat 1 (satu)
rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas
Pemilihan tanpa adanya kata 'minimal', 'setidaknya', atau bahkan'paling
sedikit'
4) Bahwa kami dapat saja menyampaikan salinan yang kami miliki akan tetapi
baru mendapatkan informasi terkait dengan keinginan Pengadu terhadap
salinan Berita Acara Klarifikasi yang bersangkutan ini melalui Pengaduan
yang diajukannya DKPP;
8. Bahwa terkait dengan Angka 26 Pengaduan Pengadu maka ijinkan pihak Teradu
V, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan :
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumenep telah mengumumkan status laporan
pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Sumenep tertanggal 16
November 2020 dan juga diumumkan dihalaman PPID Bawaslu
Kabuapten Sumenep
9. Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
a. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya, khususnya untuk Teradu
V, Teradu VI, dan Teradu VII;
b. Menyatakan Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melanggar
kode etik penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII.
dan/atau,
d. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
[2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU IV
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten
Sumenep;
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.5.2] PETITUM TERADU V s.d. TERADU VII
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya, khususnya untuk Teradu V,
Teradu VI, dan Teradu VII;
2. Menyatakan Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melanggar kode
etik penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII.
dan/atau,
4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu I s.d. Teradu IV
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-7 sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Surat KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 1001/PL.02.6-Und/3529/KPU-
Kab/XI/2020, Perihal: Undangan, tertanggal 9 November 2020;
Daftar Undangan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Sumenep Tahun 2020
Surat KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 1001/PL.02.6-Und/3529/KPU-
Kab/XI/2020, Perihal: Permohonan Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan
Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Sumenep Tahun 2020, tertanggal 9
November 2020;
2 T-2 Surat KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 1001/PL.02.6-Und/3529/KPU-
Kab/XI/2020, Perihal: Undangan, tertanggal 9 November 2020;
Screenshot Live Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Sumenep Tahun 2020;
3 T-3 Screenshot Live Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Sumenep Tahun 2020;
4 T-4 Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 314/PP.06.02-Kpt/3529/KPU-
Kab/X/2020, Tentang Penetapan Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, tertanggal 27
Oktober 2020;
5 T-5 Kronologi Kejadian Khusus Nomor: 1005/PP.06.2/3529/KPU-Kab/X/2020
Dalam Penyelenggaraan Debat Publik I Pada Pemilihan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, tertanggal 27 Oktober 2020;
6 T-6 Sertifikat Nomor: 829/PP.03.2-Kt/3529/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 2
Oktober 2020, dan Sertifikat Nomor: 830/PP.03.2-Kt/3529/KPU-
Kab/X/2020, tertanggal 3 Oktober 2020;
7 T-7 Video Hasil Wawancara.
[2.6.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu V s.d. Teradu VII
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-17
sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 ScreenShot Pasal 59 PKPU 13 Tahun 2020 Tentang Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
2 T-2 Formulir A.1 ( Laporan Dari Pelapor a.n. Zamrod);
3 T-3 Formulir A.3 ( Tanda Bukti Penyampaian Laporan;)
4 T-4 Fomulir A.4 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran);
5 T-5 Berita Acara Rapat Pleno Kajian Awal;
6 T-6 Surat Keputusan Tim Klarifikasi;
7 T-7 Undangan Klarifikasi;
8 T-8 Formulir A.8 ( Keterangan / Klarifikasi Dibawah Sumpah/ Janji);
9 T-9 Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020;
10 T-10 Formulir A.10 (Berita Acara Klarifikasi);
11 T-11 Formulir A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran);
12 T-12 Undangan Klarifikasi tiga orang kali tiga kali;
13 T-13 Berita Acara Rapat Pleno;
14 T-14 Formulir A. 17;
15 T-15 Formulir Model A Debat Publik, Surat Tugas, dan Alat Kerja Pengawasan;
16 T-16 Screenshot Pengumuman A.17 di Papan Informasi Bawaslu Sumenep;
17 T-17 Screenshot Pengumuman A.17 di Website PPID Bawaslu Sumenep.
[2.6.3] SAKSI TERADU V s.d. TERADU VII
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu V s.d. Teradu VII mengajukan
Saksi yakni Habibi selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep, yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Januari 2021
sebagai berikut:
Habibi (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep)
• Mengenai status laporan hasil penanganan sudah kami tempel di ruang PPID
Bawaslu Kabupaten Sumenep pada tanggal 16 November 2020. Kami sudah
mengirimkan kepada Pengadu melalui whatsapp. Pengiriman status penanganan
laporan tersebut berdasarkan perintah Teradu II selaku anggota Bawaslu
Kabupaten Sumenep pada tanggal 20 November 2020. Mengirimkan undangan
kepada Pengadu sebanyak 1 kali.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Rahbini
selaku Anggota KPU Kabupaten Sumenep dan Anwar Syahroni Yusuf selaku Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Januari
2021 sebagai berikut:
Pihak Terkait
Rahbini (Anggota KPU Kabupaten Sumenep)
• Pada saat Pengadu hadir dalam acara debat publik, saya tidak bertemu secara
langsung dengan Pengadu. Hal ini disebabkan saya tidak beranjak dari acara
debat publik. Tapi kami berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan
dan PKPU yang telah dikeluarkan oleh KPU.
• Saya tidak mengetahui berkenaan dengan pembicaraan yang dilakukan oleh
Pengadu dengan Teradu I s.d. Teradu IV.
• Saya tidak pernah bertemu dengan Pengadu, karena semenjak acara debat
dimulai sampai dengan berakhir acara, saya tidak beranjak dari ruangan.
Anwar Syahroni Yusuf (Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep)
• Saya selaku Ketua Panitia yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan
panitia dan penyiapan tempat, komsumsi, serta administrasi dll. Termasuk dalam
hal protokol covid 19. Sebagaimana yang disampaikan oleh Para Teradu, pada saat
pelaksanaan acara kami sudah mengatur teman-teman yang bertugas. Mulai
pintu pagar hotel, sampai dengan masuk di pintu hotel pertama sampai pintu
masuk ruangan acara debat, itu sudah kami atur. Baik mengikuti protokol covid
19, di halaman pintu pagar terdapat petugas. Mobil, serta orang yang akan
memasuki dicek terlebih dahulu oleh pihak keamanan. Di sana ada teman-teman
dari KPU dan juga Pihak Kepolisian. Termasuk di pintu masuk ruangan juga ada
tempat mencuci tangan, pada intinya mengikuti protokol covid 19. Para pihak
yang termasuk dalam daftar undangan, mengisi daftar hadir. Selanjutnya masuk
ketempat transit, sebelum ada pengarahan untuk masuk ruangan. Kami
menyiapkan beberapa tempat dan ada beberapa pintu. Di bawah itu ada tamu-
tamu lain yang tidak diperkenankan untuk naik ke atas. Ada dari wartawan,
pemantau, semua kita sediakan agar jelas bahwa itu adalah tamu KPU. Sudah
dicek semua di pintu masuk pagar. Begitupula dengan para pihak yang masuk
dalam ruang debat. Sebelumnya berada di ruang transit sambil diberikan
pengarahan terlebih dahulu, dilakukan pengecekan, setelahnya dipersilakan
masuk ke dalam ruangan debat. Memang benar kami menyampaikan kepada staf,
apabila sudah on air, tidak boleh pintu terbuka. Baik dari dalam keluar ruangan
atau sebaliknya, itu memang sudah kami sampaikan. Semua itu ada ID Card yang
menjadi pengenal. Termasuk panitia juga memiliki ID Card, komisioner, undangan
yang akan mengikuti debat calon, tim penghubung, bawaslu, pasangan calon.
Kami juga sudah memberikan penjelasan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep
mengenai pihak yang diundang dan yang diperbolehkan masuk hanya 2 orang
saja. Kalau sudah break atau off air dapat diganti. Kami memang yang menjaga
pintu pada saat on air, karena disitu berhadapan dengan panggung dan kamera.
Kami sudah menyediakan tempat, di bawah untuk wartawan dan pemantau yang
sudah diberikan ID Card. Bahkan di atas juga kami sediakan untuk ruang transit
untuk VIP disitu untuk semua yang di perbolehkan masuk nanti di situ nanti
diizinkan siapa yang boleh masuk?
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menyalahgunakan kewenangan dengan tidak
mengizinkan Pengadu selaku Ketua KIPP Kabupaten Sumenep untuk melakukan
pemantauan acara debat publik di Hotel Utami yang dilaksanakan pada tanggal 10
November 2020.
[4.1.2] Bahwa Teradu V s.d. Teradu VI, dan Teradu VII tidak profesional dalam
penanganan laporan pelanggaran karena menghentikan penanganan laporan dengan
alasan tidak cukup alat bukti.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Bahwa terkait dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan tidak
diizinkannya Pengadu untuk melakukan pemantauan sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu dalam pokok aduannya, Teradu I menerangkan bahwa Pengadu tidak
diperbolehkan masuk ke dalam Ruang Acara Debat Publik karena KPU Kabupaten
Sumenep melaksanakan ketentuan peraturan perundangan serta petunjuk Teknis
Pelasanaan Debat Publik yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan
Keputusan KPU Kabupaten Sumenep tentang Mekanisme Pelaksanaan Debat Publik.
Sebagaimana Peraturan KPU No. 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dalam Pasal 59 berbunyi “Debat publik atau debat terbuka antar-
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: (1)
diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran
Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung; (2) hanya dihadiri
oleh: a. Pasangan Calon; b. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; c. 4 (empat) orang Tim Kampanye
Pasangan Calon; dan d. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima)
orang anggota KPU Kabupaten/Kota.” jo. Keputusan KPU No.: 465/PL.02.4-
Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan kampanye pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU
No.: 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
No.: 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang didalamnya mengatur
tentang undangan pada kegiatan debat yang meliputi: (1) pasangan calon, (2) 2 (dua)
orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya; (3) 4 (Empat) Orang Tim kampanye Pasangan calon; dan (4) 7 (Tujuh)
atau 5 (Lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (Lima) orang anggota KPU
Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Sumenep telah menerbitkan Keputusan No.:
314/PP.06.2-kpt/3529/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Mekanisme
Penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun
2020. Teradu II menerangkan bahwa tidak mengetahui kehadiran Pengadu, Teradu II
baru mengetahui kehadiran Pengadu ketika waktu jeda dan ingin kamar kecil. Pada
saat membuka pintu studio, Teradu II melihat Pengadu berbicara dengan Teradu I,
tetapi tidak mengetahui pembicaraan tersebut. Teradu II hanya menganggukkan
kepala, setelah itu turun ke lantai 1 untuk ke kamar kecil. Setelah itu, Teradu II
langsung naik lagi ke lantai menuju studio debat publik. Teradu II melihat Pengadu
berbicara dengan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Sumenep. Teradu II hanya
menganggukkan kepala dan langsung masuk ke dalam studio. Teradu IV
menerangkan bahwa tidak mengetahui permasalahan tersebut. Teradu IV baru
mengetahui permasalahan tersebut keesokan harinya. Pada malam itu, Teradu IV
sempat bertemu dengan Pengadu di depan pintu lokasi debat publik yaitu pada waktu
jeda, Teradu IV keluar dari ruang debat publik hendak ke toilet, setelah membuka
pintu ternyata di depan pintu ada Pengadu, Teradu IV hanya sekedar menyapa tanpa
ada pembicaraan terkait dengan mengizinkan atau tidak mengizinkan Pengadu dalam
melakukan pemantauan, setelah itu Teradu IV langsung menuju toilet.
[4.2.2] Bahwa terkait dengan dalil tidak profesional karena menghentikan
penanganan pelanggaran disebabkan kurangnya alat bukti sebagaimana didalilkan
oleh Pengadu dalam pokok aduannya, Para Teradu menerangkan bahwa secara
umum penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan setelah tanggal 28
September 2020 dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah
menindaklanjuti laporan Pengadu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Sumenep tanggal 10 November 2020 dengan melakukan kajian awal terhadap laporan
pada tanggal 11 November 2020. Namun demikian, pengaduan Pengadu hanya
disertakan 7 (Tujuh) bukti yaitu (1) Dokumen akreditasi Pemantau; (2) SK Struktur
KIPP Sumenep; (3) Foto id card VIP pada acara debat publik; (4) Hasil tes Suhu; (5)
Foto Pasangan Calon mengisi daftar hadir; (6) Fotokopi KTP; dan (7) ID Card
Pemantau. Selain itu, saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Pengadu tidak ada yang
hadir memenuhi panggilan klarifikasi yang kami sampaikan, meskipun sudah
dipanggil sebanyak tiga kali. Penanganan laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Kabupaten Sumenep telah berusaha maksimal
memanfaatkan waktu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk
memeriksa alat bukti ataupun mengundang klarifikasi pihak-pihak yang disebut
sebagai saksi oleh Pengadu baik dari KPU Kabupaten Sumenep, atau bahkan dari
Kepolisian Resor Kabupaten Sumenep. Berdasarkan penanganan laporan tersebut
Para Teradu mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Sumenep tertanggal 16 November 2020 dan juga diumumkan di ruangan
PPID Bawaslu Kabupaten Sumenep.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], Pengadu mendalilkan Teradu I s.d. Teradu IV
tidak professional dan menyalahgunakan kewenangan melalui tindakan tidak
mengizinkan Pengadu selaku Ketua KIPP Kabupaten Sumenep melakukan
pemantauan acara debat publik di Hotel Utami. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan KPU
No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi
Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo. Keputusan KPU Nomor
296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau
Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, debat publik hanya dihadiri oleh
Pasangan Calon, dua orang perwakilan Bawaslu sesuai tingkatannya, empat orang
Tim Kampanye Pasangan Calon, anggota KPU sesuai tingkatannya. Dalam fakta
persidangan terungkap bahwa Teradu II dan Teradu IV tidak mengetahui duduk
persoalan tidak diizinkannya Pengadu untuk memantau debat publik meskipun
melihat Pengadu sedang berbicara dengan Teradu I. DKPP berpendapat bahwa Teradu
I sudah bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Namun demikian, pola komunikasi yang baik sangat diperlukan sebagai
upaya memberikan pemahaman kepada Pengadu berkenaan dengan regulasi yang
telah ditetapkan selama tahapan pilkada di masa pandemi. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2], Pengadu mendalilkan Teradu V s.d. Teradu
VII tidak profesional dalam penanganan laporan pelanggaran karena menghentikan
penanganan laporan dengan alasan tidak cukup alat bukti. Terungkap fakta pada
tanggal 10 November 2020, pukul 20.29 WIB, Pengadu melaporkan kejadian tidak
diizinkannya Pengadu memantau debat publik kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sumenep segera melakukan
kajian awal terhadap laporan dengan kesimpulan dinyatakan memenuhi syarat formil
dan materil kemudian diregister dengan nomor: 005/REG/LPPB/Kab.Sumenep/
16.35/XI/2020. Teradu V s.d. Teradu VII juga telah menindaklanjuti laporan a quo
dengan melakukan klarifikasi kepada Pengadu selaku Pelapor pada tanggal 12
November 2020 dan klarifikasi kepada Teradu I pada tanggal 14 November 2020.
Adapun upaya klarifikasi terhadap para Saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak
dapat dilakukan karena tidak ada yang hadir memenuhi panggilan klarifikasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi, kajian, dan rapat tindak lanjut penanganan dugaan
pelanggaran pemilihan, Teradu V s.d. Teradu VII menguraikan pendapatnya bahwa
laporan tidak cukup bukti dan menyimpulkan (1) bahwa yang masuk ke dalam studio
debat publik calon bupati dan wakil bupati sumenep tahun 2020 di era pandemi
adalah a. Pasangan Calon; b. dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; c. empat orang Tim Kampanye Pasangan
Calon; dan d. tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi, atau lima orang anggota
KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Kabupaten Sumenep dinyatakan tidak terbukti
melakukan pelanggaran Pasal 40 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Sosialisasi, Pendidikan, Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa
Teradu V s.d. Teradu VII sudah menempelkan Pemberitahuan Status Laporan
Penanganan di dalam ruangan PPID serta laman PPID Bawaslu Kabupaten Sumenep
yang dapat di akses oleh semua pihak. Saksi Kasdu selaku anggota KIPP Kabupaten
Sumenep dalam sidang pemeriksaan mengakui pada tanggal 20 November 2020 hadir
di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep namun tidak melihat seluruh ruangan
Bawaslu Kabupaten Sumenep, sehingga tidak mengetahui pengumuman tersebut.
Selain itu, Saksi hanya bertanya kepada sekuriti berkenaan dengan pengumuman
status pemberitahuan laporan penanganan. Saksi tidak pernah berupaya untuk
bertanya kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep. Teradu VI mengakui
memerintahkan Habibi selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk
menyampaikan melalui whatsapp status pemberitahuan penanganan laporan kepada
Pengadu. Namun demikian, DKPP berpendapat meskipun tidak terdapat ketentuan
yang mewajibkan Pengadu menyampaikan status pemberitahuan penanganan
laporan melalui surat resmi kepada para pihak, sebaiknya Teradu V s.d. Teradu VII
menyampaikan pemberitahuan status laporan melalui surat kepada Pengadu. Hal
tersebut sepatutnya dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas Teradu V s.d. VII dalam
menindaklanjuti laporan pelanggaran. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu V s.d. Teradu VII meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak
Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I A. Warits selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Sumenep, Teradu II Deki Prasetia Utama, Teradu III Rafiqi,
Teradu IV Syaifurrahman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Sumenep, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Anwar Noris selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Sumenep, Teradu VI Imam Syafi’i, Teradu VII Muhammad
Darwis masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu V s.d. Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh
Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad
selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Ketua
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra