Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 92 Tahun 2023
Markus Duwith, Anggota KPU Kota Jayapura
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2023
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 80-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/VII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 dan 25 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi menerima laporan KPU Kota Jayapura berdasarkan Surat Nomor 165/ORT.04/9171/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Surat Pengantar Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/BA/9171/2022 tanggal 30 Mei 2022; (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura. Teradu diduga melanggar Pasal 126 ayat (1) huruf b, c dan f Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal DilanggarPasal 126 ayat (1); Pasal 22 ayat (3); Pasal 37 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Markus Duwith selaku Anggota KPU Kota Jayapura, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 92-PKE-DKPP/VII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 80- P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/VII/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Diana Dorthea Simbiak Pekerjaan/ : Ketua KPU Provinsi Papua Lembaga Alamat : Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Zandra Mambrasar Pekerjaan/ : Anggota KPU Provinsi Papua Lembaga Alamat : Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Adam Arisoi Pekerjaan/ : Anggota KPU Provinsi Papua Lembaga Alamat : Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut ------------ Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Markus Duwith Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Jalan Poros, Wai Mhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 80-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92-PKE-DKPP/VII/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 dan 25 Agustus 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi menerima laporan KPU Kota Jayapura berdasarkan Surat Nomor 165/ORT.04/9171/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Surat Pengantar Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/BA/9171/2022 tanggal 30 Mei 2022; (Bukti P-1) 2. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/ BA/9171/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang Anggota Komisioner Yang Tidak Melaksanakan Tugas, Saudara Markus Duwith tidak hadir dalam Rapat Pleno lebih dari 3 kali secara berturut – turut; (Bukti P-2) 3. Bahwa selain tidak menghadiri rapat rutin, berdasarkan daftar hadir kegiatan- kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura, Saudara Markus Duwith juga tidak hadir pada kegiatan dimaksud, diantaranya sebagai berikut: a. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Februari tanggal 1 Maret 2022; (Bukti P-3) b. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Maret tanggal 30 Maret 2022; (Bukti P-4) c. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode April tanggal 28 April 2022; (Bukti P-5) d. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei tanggal 30 Mei 2022; (Bukti P-6) e. Rapat Pleno Persiapan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 tanggal 27 Juni 2022; (Bukti P-7) f. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juni tanggal 29 Juni 2022; (Bukti P-8) 4. Bahwa selanjutnya Tim Pemeriksa melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen/berkas sebelum dilakukannya proses Pengawasan Internal. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut, KPU Provinsi Papua belum dapat menindaklanjuti Pengawasan Internal terhadap Saudara Markus Duwith disebabkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) beserta lampiranya dinyatakan belum lengkap, sehingga KPU Provinsi menyarankan kepada KPU Kota Jayapura untuk memperbaiki dan melengkapi laporan tersebut; 5. Bahwa setelah KPU Kota Jayapura melakukan perbaikan dan melengkapi laporan tersebut, selanjutnya KPU Provinsi Papua menindaklanjuti ke tahap Pengawasan Internal terhadap Saudara Markus Duwith sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara pada angka 2 (dua) diatas; 6. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Papua melaksanakan Pengawasan Internal dengan melakukan Klarifikasi kepada Saudara Markus Duwith, Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura Terhadap Dugaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU Kota Jayapura Atas Nama Markus Duwith, yang dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor 273/SDM.14-BA/91/2022 tanggal 25 Oktober 2022; (Bukti P-9) 7. Bahwa pada saat melakukan Klarifikasi, Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura menyampaikan bukti tambahan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Kota Jayapura yang dimaksud pada angka 2 (dua) yang telah disampaikan sebelumya, dimana Saudara Markus Duwith terbukti masih belum dapat menghadiri Rapat Pleno pada kegiatan sebagai berikut: a. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juli tanggal 27 Juli 2022; (Bukti P-10) b. Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 pada tanggal 8 Agustus 2022; (Bukti P-11) c. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Agustus tanggal 30 Agustus 2022; (Bukti P-12) d. Rapat Pelaksanaan Verifikasi Hasil Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tanggal 1 September 2022; (Bukti P-13) e. Rapat Pleno tentang Hasil Rapat Rutin tanggal 19 September 2022; (Bukti P- 14) 8. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi melakukan Pengawasan Internal yang hasilnya dituangkan dalam laporan tentang Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas dengan Nomor Laporan 1555/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 25 Oktober 2022, dimana Saudara Markus Duwith tidak dapat menunjukan bukti kehadirannya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota KPU Kota Jayapura di kantor dan dalam kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura kepada tim Pemeriksa; (Bukti P-15) 9. Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) di atas, selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Nomor 275/SDM.14-BA/91/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas, menyatakan bahwa Saudara Markus Duwith dikenakan sanksi Pemberhentian Sementara; (Bukti P-16) 10. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Papua berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) diatas telah menindaklanjuti dengan melaporkan kepada Ketua KPU RI melalui Surat dengan Nomor 1558/HK.06.4- SD/91/2022 tanggal 14 November 2022 Perihal Pengusulan Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kota Jayapura; (Bukti P-17) 11. Bahwa berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Markus Duwith sebagaimanana dijelaskan pada angka 2 (dua) sampai dengan angka 3 (tiga) huruf e dan hasil Pengawasan Internal KPU Provinsi Papua sebagaimana dijelaskan pada angka 4 (empat) sampai dengan angka 10 (sepuluh) diatas, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2019-2024, tanggal 4 Januari 2023. (Bukti P-18) 12. Berdasarkan hal tersebut diatas Saudara Markus Duwith selaku Anggota KPU Kota Jayapura terbukti melanggar Pasal 126 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Anggota KPU Kota Jayapura; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -18 sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat KPU Kota Jayapura Nomor 165/ORT.04/9171/2022 tanggal 30 Juni 2022 Perihal Surat Pengantar Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/BA/9171/2022 tanggal 30 Mei 2022; 2. P-2 Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/ BA/9171/2022 tanggal 30 Bulan Mei Tahun 2022 tentang Anggota Komisioner Yang Tidak Melaksanakan Tugas; 3. P-3 Berita Acara Nomor 009/BA/9171KPU/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Februari; 4. P-4 Berita Acara Nomor 024/PL.01.2//9171/2022 tanggal 30 Maret 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Maret; 5. P-5 Berita Acara Nomor 029/ BA/9171/KPU/IV/2022 tanggal 28 April 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode April; 6. P-6 Berita Acara Nomor 035/BA/9171/KPU/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei; 7. P-7 Berita Acara Nomor 041/BA/9171/ /2022 tanggal 27 Juni 2022 Tentang Rapat Pleno Persiapan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022; 8. P-8 Berita Acara Nomor 042/BA/9171/2022 tanggal 29 Juni 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juni; 9. P-9 Berita Acara Nomor 273/SDM.14-BA/91/2022 tanggal 25 Oktober 2022 Tentang Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura Terhadap Dugaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU Kota Jayapura Atas Nama Markus Duwith; 10. P-10 Berita Acara Nomor 049/BA/9171/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juli; 11. P-11 Berita Acara Nomor 053/BA/9171/2022 tanggal 8 Agustus 2022 Perihal Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022; 12. P-12 Berita Acara Nomor 054/BA/9171/2022 tanggal 30 Agustus 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juli; 13. P-13 Berita Acara Nomor 055/BA/9171/2022 tanggal 1 September 2022 Tentang Rapat Pelaksanaan Verifikasi Hasil Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024; 14. P-14 Berita Acara Nomor 059/BA/9171/2022 tanggal 19 September 2022 Tentang Hasil Rapat Rutin; 15. P-15 Hasil Pengawasan Internal berupa Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas oleh KPU Provinsi Papua dengan Nomor Laporan 1555/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 25 Oktober 2022; 16. P-16 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 275/SDM.14-BA/91/2022 tanggal 26 Oktober 2022 terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas; 17. P-17 Surat Nomor 1558/HK.06.4-SD/91/2022 tanggal 14 November 2022 Perihal Pengusulan Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kota Jayapura; 18. P-18 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2019-2024, tanggal 4 Januari 2023. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal pada tanggal 18 Agustus 2023 dan 25 Agustus 2023. DKPP telah memanggil Teradu secara resmi dan patut melalui Surat Panggilan Sidang Nomor 1111/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 dan Surat Panggilan Sidang Nomor 1130/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023 tertanggal 21 Agustus 2023 akan tetapi Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dan juga tidak memberikan jawaban keterangan baik secara lisan dan tertulis. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal pada tanggal 18 Agustus 2023 dan 25 Agustus 2023 Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan dan juga tidak memberikan Petitum baik secara lisan dan tertulis. [2.6] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Kota Jayapura dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura selaku Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan 25 Agustus 2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.6.1] KETUA DAN ANGGOTA KPU KOTA JAYAPURA. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait membenarkan apa yang disampaikan oleh Pengadu dalam pokok aduan. Pihak Terkait selalu mengagendakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulan dimulai pada tanggal 1 Maret 2022, 30 Maret 2022, 28 April 2022, 30 Mei 2022, 27 Juni 2022, 29 Juni 2022, 27 Juli 2022, 8 Agustus 2022, dan 30 Agustus 2022, dimana Teradu tidak mengikuti Rapat Pleno tersebut lebih dari 3 Kali secara Berturut-turut; (Bukti PT1-3, PT1-4, PT1-5, PT1-6, PT1-7, PT1-8, PT1-10, PT1-11 dan PT1-12); 2. Bahwa yang dimaksud dengan Uraian Pokok Pengaduan Pengadu dalam bukti yang telah disampaikan Berupa Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan Berita Acara Pleno yang dilakukan setiap bulan berdasarkan Format Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dimana dalam Daftar Hadir Berita Acara tersebut Teradu tidak pernah Hadir; 3. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait menambahkan tambahan Alat Bukti berupa Absensi Digital Tahun 2022 yang dimana Teradu tidak melakukan absen digital sepanjang tahun 2022 tersebut. (Bukti PT1-19) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kota Jayapura mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 Surat KPU Kota Jayapura Nomor 165/ORT.04/9171/2022 tanggal 30 Juni 2022 Perihal Surat Pengantar Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/BA/9171/2022 tanggal 30 Mei 2022; 2. PT1-2 Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 036/ BA/9171/2022 tanggal 30 Bulan Mei Tahun 2022 tentang Anggota Komisioner Yang Tidak Melaksanakan Tugas; 3. PT1-3 Berita Acara Nomor 009/BA/9171KPU/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Februari; 4. PT1-4 Berita Acara Nomor 024/PL.01.2//9171/2022 tanggal 30 Maret 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Maret; 5. PT1-5 Berita Acara Nomor 029/ BA/9171/KPU/IV/2022 tanggal 28 April 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode April; 6. PT1-6 Berita Acara Nomor 035/BA/9171/KPU/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei; 7. PT1-7 Berita Acara Nomor 041/BA/9171/ /2022 tanggal 27 Juni 2022 Tentang Rapat Pleno Persiapan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022; 8. PT1-8 Berita Acara Nomor 042/BA/9171/2022 tanggal 29 Juni 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Juni; 9. PT1-9 Berita Acara Nomor 273/SDM.14-BA/91/2022 tanggal 25 Oktober 2022 Tentang Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura Terhadap Dugaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota KPU Kota Jayapura Atas Nama Markus Duwith; 10. PT110 Berita Acara Nomor 049/BA/9171/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juli; 11. PT1-11 Berita Acara Nomor 053/BA/9171/2022 tanggal 8 Agustus 2022 Perihal Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022; 12. PT1-12 Berita Acara Nomor 054/BA/9171/2022 tanggal 30 Agustus 2022 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juli; 13. PT1-13 Berita Acara Nomor 055/BA/9171/2022 tanggal 1 September 2022 Tentang Rapat Pelaksanaan Verifikasi Hasil Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024; 14. PT1-14 Berita Acara Nomor 059/BA/9171/2022 tanggal 19 September 2022 Tentang Hasil Rapat Rutin; 15. PT1-15 Hasil Pengawasan Internal berupa Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas oleh KPU Provinsi Papua dengan Nomor Laporan 1555/HK.06.4-BA/04/2022 tanggal 25 Oktober 2022; 16. PT1-16 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 275/SDM.14-BA/91/2022 tanggal 26 Oktober 2022 terkait Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas; 17. PT1-17 Surat Nomor 1558/HK.06.4-SD/91/2022 tanggal 14 November 2022 Perihal Pengusulan Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kota Jayapura; 18. PT1-18 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2019-2024, tanggal 4 Januari 2023; 19. PT1-19 Rekap Daftar Hadir Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura tanggal April 2022 s.d. Desember 2022. [2.6.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KOTA JAYAPURA. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura sebagai pihak terkait memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu tidak pernah menghadiri kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura; 2. Bahwa terkait dengan ketidakhadiran Teradu pada kegiatan-kegiatan KPU Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura hendak menyampaikan garis besar ketidak hadiran Teradu dalam kegiatan sebagai berikut: a. Bahwa pada kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan Januari-Maret, Teradu tidak menghadiri Rapat Koordinasi tersebut. (Bukti PT2-1) b. Bahwa pada kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode bulan April-Juni, Teradu juga tidak menghadiri Rapat Koordinasi yang dimaksud. (Bukti PT2-2) c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Jayapura pada tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu, Teradu belum juga hadir pada kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura sendiri yang bahkan merupakan kegiatan Tahapan Pemilu 2024. (Bukti PT2-3) 3. Bahwa terhadap segala kegiatan dan proses yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPU Provinsi Papua terkait pengawasan internal yang dilakukan akibat ketidak hadiran Teradu, Bawaslu Kota Jayapura tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi maupun menindak persoalan internal yang terjadi di KPU Kota Jayapura. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT2-1 Form Model A Laporan Pengawasan langsung terhadap Rapat Koordinasi PDPB periode triwulan pertama tahun 2022; 2. PT2-2 Form Model A Laporan Pengawasan Pengawasan langsung terhadap Rapat Koordinasi PDPB periode triwulan Kedua tahun 2022. 3. PT2-3 Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura. Teradu diduga melanggar Pasal 126 ayat (1) huruf b, c dan f Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. [4.2] Menimbang bahwa Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal pada tanggal 18 Agustus 2023 dan 25 Agustus 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua. DKPP telah memanggil Teradu secara resmi dan patut melalui Surat Panggilan Sidang Nomor 1111/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 dan Surat Panggilan Sidang Nomor 1130/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023 tertanggal 21 Agustus 2023 akan tetapi Teradu tetap tidak hadir dalam sidang pemeriksaan. Teradu juga tidak memberikan jawaban tertulis. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa DKPP telah memanggil secara patut Teradu dalam persidangan DKPP yang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Papua pada sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 2023 dan sidang kedua pada tanggal 25 Agustus 2023, namun Teradu tidak hadir tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan menetapkan putusan. Bahwa surat panggilan sidang pertama dengan Nomor 1111/PS.DKPP/SET- 04/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 telah disampaikan oleh staf KPU Kota Jayapura dan diterima Teradu. Selanjutnya, DKPP mengirimkan surat panggilan sidang kedua dengan Nomor 1130/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023. Surat a quo disampaikan kepada Teradu oleh staf Sekretariat KPU Kota Jayapura dan diterima Teradu yang pada saat itu berada di Kantor KPU Kota Jayapura. Namun, Teradu membuang surat panggilan sidang tersebut dan tidak bersedia menandatangani tanda terima surat. DKPP menilai Teradu tidak menghormati pemanggilan sidang pemeriksaan DKPP. Semestinya, Teradu memahami bahwa sidang perkara a quo, merupakan sarana bagi Teradu untuk membela diri terhadap aduan para Pengadu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1], yang pokoknya Teradu tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura. Terungkap fakta dalam persidangan, oleh karena Teradu tidak hadir tanpa alasan sebagaimana telah dijelaskan pada angka [4.3.1], maka Teradu tidak dapat membela diri terhadap dalil aduan Para Pengadu. Benar bahwa Teradu tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali sejak tahun 2022 yang dibuktikan dengan absen kehadiran rapat pleno. Rapat pleno dimaksud tertuang dalam bukti Para Pengadu sebagaimana P-3 s.d. P-14. Hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura sebagaimana bukti Pihak Terkait KPU Kota Jayapura PT1-3 s.d. PT1-15. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura juga menerangkan Teradu tidak pernah hadir dalam rapat pleno terbuka sebagaimana bukti Pihak Terkait Bawaslu Kota Jayapura PT2-1 s.d PT2-3. Bahwa Pihak Terkait KPU Kota Jayapura telah melakukan rapat pleno tentang Anggota KPU Kota Jayapura in casu Teradu yang tidak melaksanakan tugas, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 036/BA/9171/2022 tanggal 30 Mei 2022. Bahwa Pihak Terkait KPU Kota Jayapura mengirimkan Berita Acara rapat pleno kepada KPU Provinsi Papua dengan Surat Nomor : 165/ORT.04/9171/2022 tanggal 30 Juni 2022. Bahwa menindaklanjuti surat a quo, Para Pengadu mengundang Pihak Terkait KPU Kota Jayapura serta Teradu untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi hanya dilakukan terhadap Pihak Terkait KPU Kota Jayapura, sedangkan terhadap Teradu tidak dapat dilakukan klarifikasi karena tidak hadir. Bahwa Para Pengadu telah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas kepada Teradu. Penanganan pelanggaran a quo dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Nomor 275/SDM.14- BA/91/2022 tanggal 26 Oktober 2022 tentang Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas. Hasil penanganan perlanggaran Kode Etik memutuskan bahwa Markus Duwith dikenakan sanksi Pemberhentian Sementara. Selanjutnya, Para Pengadu melaporkan hasil penanganan tersebut kepada KPU RI melalui Surat Nomor 1558/HK.06.4-SD/91/2022 tanggal 14 November 2022 Perihal Pengusulan Pemberhentian Sementara Anggota KPU Kota Jayapura. Berdasarkan surat tersebut pada tanggal 4 Januari 2023, KPU RI menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Provinsi Papua Periode 2019-2024 atas nama Markus Duwith. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan diatas DKPP menilai tindakan Teradu tidak hadir dalam rapat pleno lebih dari 3 (tiga) kali secara berturut-turut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Semestinya, Teradu memiliki sense of ethic sebagai Penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk menghadiri rapat pleno. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas”. Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf g dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan Teradu tidak melakukan pembelaan diri di sidang pemeriksaan untuk membantah dalil aduan Para Pengadu. Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Markus Duwith selaku Anggota KPU Kota Jayapura, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra