Melanggar
Nomor Putusan: No. 290 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kota Jayapura
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-01-2020
👁 14 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 309-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 290-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang kemudian dibacakan pada sidang putusan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum tanggal 24 Juni 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Bahwa para Teradu mengabaikan dan tidak menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tertanggal 24 Juni 2019; [4.1.2] Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura Nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019 perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu tertanggal 14 Agustus 2019; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 12 Juli 2019 para Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan melakukan Perbaikan pada Formulir Model DAA1 Kelurahan Bhayangkara dan Foemulir Model DA-1 Distrik Jayapura Utara. Hasil perbaikan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 70/BA/KPU- JPR/VII/2019 tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano–DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara dan Berita Acara Nomor 71/BA/KPU- JPR/VII/2019 tentang Hasil Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura berdasarkan Formulir Model C1 Plano–DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Jayapura dan Perwakilan Partai Politik Tingkat Kota Jayapura.
Pasal DilanggarPasal 462; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Teradu II Fiktor Wanane, Teradu III Grace Dina Ursia, Teradu IV Markus Duwith dan Teradu V Samuel Refasi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 290-PKE-DKPP/IX/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 309-
P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 290-PKE-DKPP/IX/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama :
Frans Johan Zakarias Rumsarwir
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Bawaslu Kota Jayapura
Alamat :
Jl. Gerilyawan Abepura, Kelurahan Kota Baru,
Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua
2. Nama : Hardin Halidin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Jayapura
Alamat : Jl. Gerilyawan Abepura, Kelurahan Kota Baru,
Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua
3. Nama : Rinto Pakpahan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Jayapura
Alamat : Jl. Gerilyawan Abepura, Kelurahan Kota Baru,
Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Oktovianus Injama
Jabatan : Ketua KPU Kota Jayapura
Alamat : Jl. Poros, Wai Mhorock, Abepura, Wai Mhorock,
Jayapura Kota, Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Fiktor Wanane
Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura
Alamat : Jl. Poros, Wai Mhorock, Abepura, Wai Mhorock,
Jayapura Kota, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Grace Dina Ursia
Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura
Alamat : Jl. Poros, Wai Mhorock, Abepura, Wai Mhorock,
Jayapura Kota, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Markus Duwith
Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura
Alamat : Jl. Poros, Wai Mhorock, Abepura, Wai Mhorock,
Jayapura Kota, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Samuel Refasi
Jabatan : Anggota KPU Kota Jayapura
Alamat : Jl. Poros, Wai Mhorock, Abepura, Wai Mhorock,
Jayapura Kota, Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s/d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu.
Mendengar keterangan Pengadu.
Mendengar jawaban para Teradu.
Mendengar keterangan Pihak Terkait
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 309-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
290-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019 Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
mengeluarkan Putusan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang kemudian
dibacakan pada sidang putusan penyelesaian pelanggaran administrasi
pemilihan umum tanggal 24 Juni 2019. (Bukti P-1)
2. Bahwa putusan atas sengketa administrasi Bawaslu RI tersebut berasal dari
laporan saudara Saling, SE, MM, calon anggota legislatif DPRD Kota Jayapura
dari Partai Persatuan Indonesia pada Daerah Pemilihan Kota Jayapura II (distrik
Jayapura Utara), dengan terlapor KPU Kota Jayapura dan PPD Jayapura Utara.
3. Bahwa Putusan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, adalah sebagai
berikut:
1) Menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura dan Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara secara sah dan menyakinkan
melakukan pelanggaran Administratif Pemilu;
2) Memerintahkan PPD Jayapura Utara untuk melakukan perbaikan dan
pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota Kelurahan Bayangkara
dan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara
berdasarkan Formulir Model C1 Plano-DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS
31 dan TPS 32 Kelurahan Bayangkara sepanjang berkaitan dengan Partai
Persatuan Indonesia;
3) Memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk melakukan perbaikan dan
pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota Kelurahan Bayangkara
dan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara
berdasarkan Formulir Model C1 Plano-DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS
31 dan TPS 32 Kelurahan Bayangkara sepanjang berkaitan dengan Partai
Persatuan Indonesia apabila masa tugas dan wewenang PPD Jayapura
Utara telah berakhir;
4) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
memberikan teguran tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kota
Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik Jayapura Utara;
5) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura untuk
menindaklanjuti hasil perbaikan.
4. Bahwa KPU Kota Jayapura telah mendapatkan teguran tertulis dari KPU
Provinsi Pada tanggal 1 Juli 2019 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Nomor 57/HK.031-Kpt/91/Prov/VII/2019 Tentang
Penetapan Sanksi Peringatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura.
(BuktiP-2);
5. Bahwa Bawaslu RI pada 2-3 Juli 2019 lalu telah melakukan supervisi terkait
tindaklanjut pelaksanaan putusan Bawaslu RI kepada KPU Kota Jayapura dan
Bawaslu Kota Jayapura. (Bukti P-3);
6. Bahwa supervisi dimaksud dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Jayapura yang
dihadiri oleh dua komisioner Bawaslu Kota Jayapura dan dua komisioner KPU
Kota Jayapura. Sedangkan dari Bawaslu RI hadir Kasubag Temuan Laporan
Pelanggaran (TLP), 1 (satu) orang tim asistensi divisi hukum, dan 3 (tiga) staf
TLP. (Bukti P-4 & P-5);
7. Bahwa pada saat supervisi tersebut, diketahui bahwa KPU Kota Jayapura telah
melakukan komunikasi dan koordinasi secara tertulis kepada KPU Provinsi
Papua dan KPU RI. Bahwa pada prinsipnya KPU Kota Jayapura siap
melaksanakan putusan Bawaslu RI;
8. Bahwa pada 12 Juli 2019, KPU Kota Jayapura melaksanakan tindak lanjut
putusan sengketa administrasi Bawaslu RI dengan nomor
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, maka KPU Kota Jayapura akan melakukan
perbaikan dan pembetulan terhadap Formulir Model DAA1-DPRD
Kabupaten/Kota Kelurahan Bayangkara dan Formulir Model DA1-DPRD
Kabupaten/Kota Distrik Jayapura Utara dan perbaikan dilakukan dengan
melakukan penyandingan dengan Formulir C1 Plano pada TPS 11, TPS 31 dan
TPS 32, sebagaimana diputuskan Bawaslu RI. (Bukti P-6& P-7);
9. Bahwa selanjutnya KPU Kota Jayapura menutup pelaksanaan kegiatan Tindak
Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada
sekitar pukul 23.30, dengan hasil sebagai berikut :
1) Perbaikan atas perolehan suara caleg nomor urut 3 dari 270 suara menjadi
268 suara;
2) Perbaikan perolehan suara caleg nomor 4 dari 745 suara menjadi 705
suara;
3) Perbaikan perolehan suara caleg nomor 7 dari 176 suara menjadi 170
suara;
4) Perbaikan perolehan suara sah partai dan caleg dari 3065 suara menjadi
3017 suara;
5) Perubahan perolehan suara terbanyak caleg dari nomor urut 4 yang
sebelumnya 745 suara terkoreksi menjadi 705 suara, berubah kepada caleg
nomor urut 1 dengan perolehan suara 716 suara. (Bukti P-8& P-9).
10. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019 dilakukannya Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kota Jayapura, yang dimulai kurang lebih pada jam 12.13 WIT. (Bukti P-
10 & P-11);
11. Bahwa pada proses pembacaan perolehan suara partai dan nama calon terpilih,
KPU Kota Jayapura tidak membacakan perolehan suara sesuai Berita Acara
pada tanggal 12 Juli 2019, khusus perolehan suara Partai Persatuan Indonesia
berdasarkan Putusan Bawaslu RI nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
(Bukti P-12);
12. Bahwa KPU Kota Jayapura mengesampingkan dan mengacuhkan keputusan
Bawaslu RI dan mengacuhkan Berita Acara nomor 70/BA/KPU-KT-
JPR/VII/2019 Tentang perbaikan dan pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD
Kab/Kota dan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara
berdasarkan Formulir Model C1 Plano-DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31
dan TPS 32 Kelurahan Bayangkara Distrik Jayapura Pada Pemilihan Umum
2019 dan Berita Acara nomor 71/BA/KPU-KT-JPR/VII/2019 Tentang Hasil
Perbaikan dan pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir
Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model
C1 Plano-DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31 dan TPS 32 Kelurahan
Bayangkara Distrik Jayapura Pada Pemilihan Umum 2019. (Bukti P-13);
13. Bahwa setelah proses pembacaan tersebut Bawaslu Kota Jayapura yang
mempertanyakan tindaklanjut terhadap Putusan Bawaslu RI
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentangPenyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum oleh KPU Kota Jayapura;
14. Bahwa KPU Kota Jayapura menyampaikan telah dikeluarkannya surat dari KPU
RI Nomor 1112/FY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal Penjelasan Tindak
Lanjut Putusan Bawaslu, yang merupakan surat balasan untuk Surat KPU Kota
Jayapura perihal Mohon Petunjuk Tentang Putusan Bawaslu RI, dimana KPU RI
memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk mengesampingkan dan mengabaikan
Putusan Bawaslu RI nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. (Bukti P-14);
15. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura merekomendasikan secara lisan kepada KPU
Kota Jayapura untuk melaksanakan Putusan Bawaslu RI nomor
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dalam pembacaan penetapan perolehan
kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Jayapura Pemiihan Umum 2019. (Bukti P-15);
16. Bahwa Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
1333/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2019 Kepada Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, tertanggal 14
Agustus 2019, dimana Bawaslu RI meminta KPU RI untuk memerintahkan KPU
Kota Jayapura melakukan rapat pleno penetapan terhadap hasil perbaikan dan
pembetulan sebagaimana di maksud pada Putusan Bawaslu RI nomor
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. (Bukti P-16);
17. Bahwa KPU Kota Jayapura melakukan kordinasi dan meminta petunjuk kepada
KPU Provinsi yang pada akhirnya KPU Kota Jayapura tetap melakukan
penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura sesuai dengan apa yang
telah dibacakan sebelumnya dan tidak mengikuti apa yang di maksud pada
Putusan Bawaslu RI nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. (Bukti P-17);
18. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota
Jayapura dengan nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019 perihal
Rekomendasi Tindaklanjut Putusan Bawaslu, tanggal 14 Agustus 2019, yang
merekomendasikan KPU Kota untuk menunda penetapan perolehan kursi partai
politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura Pemilihan
Umum 2019 sepanjang behubungan dengan partai Persatuan Indonesia pada
Daerah Pemilhan Kota Jayapura II, Distrik Jayapura Utara. (Bukti P-18);
19. Bahwa KPU Kota Jayapura tetap melakukan penetapan perolehan kursi partai
politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura Pemilihan
Umum 2019 dan meminta Bawaslu Kota Jayapura untuk mengisi Form Model
E2-KPU Kab/Kota (Pernyataan Keberatan saksi dan/atau Kejadian Khusus
Dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019.
(Bukti P-19).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu atau
menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu dan;
4. Apabila Mejelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon dengan putusan
yang seadil-adilnya (ex ae quo etbono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Putusan Bawaslu nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum;
2. P-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
57/HK.031-Kpt/91/Prov/VII/2019 Tentang Penetapan Sanksi
Peringatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura;
3. P-3 : Laporan Supervisi Bawaslu;
4. P-4 : Absensi Supervisi Bawaslu;
5. P-5 : Dokumentasi Gambar Supervisi Bawaslu;
6. P-6 : Undangan Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD
Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura
Utara Berdasarkan Formulir Model C-1 Plano-DPRD Kab/Kota
Untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik
Jayapura Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
7 P-7 : Dokumentasi Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-
DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik
Jayapura Utara Berdasarkan Formulir Model C-1 Plano-DPRD
Kab/Kota Untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara
Distrik Jayapura Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
8. P-8 : Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 70/BA/KPU-KT-
JPR/VII/2019 tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model
DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik
Jayapura Utara Berdasarkan Formulir Model C-1 Plano-DPRD
Kab/Kota Untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara
Distrik Jayapura Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
9. P-9 : Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 71/BA/KPU-KT-
JPR/VII/2019 tentang Hasil Perbaikan dan Pembetulan Formulir
Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota
Distrik Jayapura Utara Berdasarkan Formulir Model C-1 Plano-
DPRD Kab/Kota Untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan
Bhayangkara Distrik Jayapura Utara Pada Pemilihan Umum
Tahun 2019;
10. P-10 : Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Jayapura;
11. P-11 : Dokumentasi Gambar Pembukaan Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura;
12. P-12 : Dokumentasi Gambar Pembacaan Surat Keputusan Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura Daerah Pemilihan 2;
13. P-13 : Dokumentasi Video Tanggapan Bawaslu Kota Jayapura dan
Jawaban KPU Kota Jayapura;
14. P-14 : Terjemahan Rekaman Suara KPU Kota Jayapura telah menerima
surat dari KPU RI Nomor 1112/FY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019
perihal Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu;
15. P-15 : Terjemahan Rekaman Suara Bawaslu Kota Jayapura
merekomendasikan secara lisan kepada KPU Kota Jayapura untuk
melaksanakan Putusan Bawaslu;
16 P-16 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
nomor 1333/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2019 Kepada Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Perihal Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu;
17 P-17 : Rekaman Suara KPU Kota Jayapura telah berkoordinasi dengan
KPU Provinsi Papua pada saat sidang Penetapan Perolehan Kursi
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura
terkait Putusan Bawaslu;
18 P-18 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura nomor
347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019 perihal Rekomendasi
Tindaklanjut Putusan Bawaslu;
19 P-19 : Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura penetapan
perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota
DPRD Kota Jayapura Pemilihan Umum 2019;
20 P-20 : Form A Bawaslu Kota Jayapura terkait Pelaksanaan Tindak Lanjur
Putusan Sengketa Administrasi Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
21 P-21 : Form A Bawaslu Kota Jayapura terkait Penetapan perolehan kursi
partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota
Jayapura Pemilihan Umum 2019;
22 P-22 : Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 081/PL.01.9-
BA/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Jayapura Pemilihan Umum tahun 2019;
23 P-23 : Keputusan KPU Kota Jayapura nomor 111/Hk.03.PL.9-
Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Jayapura Pemilihan Umum tahun 2019;
24 P-24 : Keputusan KPU Kota Jayapura nomor 112/Hk.03.PL.9-
Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Tahun
2019;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak Benar KPU Kota Jayapura mengabaikan dan tidak menindaklanjuti
Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum; (T-001)
2. Bahwa KPU Kota Jayapura pada tanggal 12 Juli 2019 telah melaksanakan
Putusan Bawaslu RI Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan melakukan Perbaikan
pada Form DAA1 Kelurahan Bhayangkara dan DA-1 Distrik Jayapura
Utara,yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 70/BA/KPU--JPR/VII/2019
tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan
Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir
Model C1 Plano – DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31 , TPS 32 Kelurahan
Bhayangkara Distrik Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan
Nomor 71/BA/KPU--JPR/VII/2019 tentang Hasil Perbaikan dan Pembetulan
Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota
Distrik Jayapura berdasarkan Formulir Model C1 Plano – DPRD Kab/Kota untuk
TPS 11, TPS 31 , TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 yang disaksikan oleh Bawaslu Kota jayapura dan
Perwakilan Partai Politik Tingkat Kota Jayapura; (T-002,T-003)
3. Bahwa KPU Kota Jayapura telah menerima surat teguran dari KPU Provinsi
Papua Nomor 57/HK.031-Kpt/91/Prov/VII/2019 tentang Penetapan Sanksi
Peringatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura tanggal 01 Juli
2019; (T-004)
4. Bahwa KPU Kota Jayapura telah menindak lanjuti hasil perbaikan DAA-1
Kelurahan Bhayangkara dan DA1 Ditrik Jayapura Utara dengan menyurati KPU
RI dengan Nomor 152/SD/9171/KPU/VIII/2019 tentang Mohon Petunjuk
tentang Putusan Bawaslu RI, tanggal
5. Pada 02 Agustus 2019 dan KPU RI menjawab surat KPU Kota Jayapura melalui
KPU Provinsi Papua dengan Surat Nomor 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019
tentang Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI tanggal 10 Agustus 2019;
(T-005,T-006)
6. Bahwa KPU Kota Jayapura melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih pada tanggal 14 Agustus 2019
bertempat di Hotel Aston Jayapura pukul 12.13 WIT, dalam proses ini Bawaslu
Kota Jayapura menyampaikan Rekomendasi Lisan kepada KPU Kota Jayapura
dan KPU Kota Jayapura melakukan Skors pada proses penetapan dan KPU
Kota Jayapura melakukan koordinasi via telepon ke KPU Provinsi Papua, KPU
Provinsi Papua memerintahkan agar KPU Kota Jayapura Melakukan Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura
dilaksanakan sesuai surat KPU Nomor 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019
tentang Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI tanggal 10 Agustus 2019
dan setelah Rapat Pleno Penetapan ditutup barulah Bawaslu Kota Jayapura
menyerahkan Rekomendasi Tertulis dengan Nomor 347/K.Bawaslu-
Kota.JPR/VIII/2019, Perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu,
tanggal 14 Agustus 2019; (T-007)
7. Bahwa dalam melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Surat
Keputusan Nomor 111/Hk.03.PL.01-9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota
Jayapura Tahun 2019 dan SK Nomor 112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-
Kot/VIII/ 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura
dan khusus untuk Partai Persatuan Indonesia Daerah Pemilihan Kota Jayapura
II, Distrik Jayapura Utara, KPU Kota Jayapura Mentapkan Regina Ani
Mandibodibo, SH sebagai Calon Terpilih dengan Perolehan Suara Sah 754
Suara; (T-008,T-009)
8. Bahwa KPU Kota Jayapura tidak dapat menunda penetapan dimaksud karena
tanggal 14 Agustus 2019 adalah batas waktu terakhir terhitung 5 hari setelah
putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 09 Agustus 2019 mengacu pada PKPU
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1116/PY.01.1-
SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi;
(T-010,T-011)
9. Bahwa KPU Kota Jayapura memperoleh informasi bahwa pada tanggal 18
Agustus 2019 salah satu calon terpilih dari partai Perindo atas nama Regina Ani
Mandibondibo, SH berhalangan tetap (meninggal dunia) maka KPU Kota
Jayapura melakukan Pleno penggantian Calon Terpilih atas nama Saling, SE
sebagai Calon Pengganti Anggota DPRD Kota Jayapura;
10. Bahwa DPD Partai Perindo Kota Jayapura menyampaikan surat Nomor
025/DPD-Perindo Kota Jpr/VIII/2019 perihal Permohonan Pergantian Calon
Terpilih; (T-012)
11. Bahwa KPU Kota Jayapura telah melaksanakan perubahan keputusan KPU
Keputusan Nomor 114/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor
112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura; (T-013)
12. Bahwa KPU RI telah membalas Surat Bawaslu RI Nomor
1333/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2019 Perihal tindak Lanjut Putusan Bawaslu
dengan surat Nomor 1176/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 Perihal Status
Tindak Lanjut Putusan Bawaslu; (T-014).
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kota Jayapura telah melaksanakan putusan Bawaslu RI Nomor
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum sebagimana tertuang dalam Berita Acara KPU
Kota Jayapura Nomor : 70/BA/KPU--JPR/VII/2019 tentang Perbaikan dan
Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-
Kab/Kota Distrik Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano – DPRD
Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31 , TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik
Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara Nomor :
71/BA/KPU--JPR/VII/2019 tentang Hasil Perbaikan dan Pembetulan Formulir
Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik
Jayapura berdasarkan Formulir Model C1 Plano – DPRD Kab/Kota untuk TPS
11, TPS 31 , TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 yang disaksikan oleh Bawaslu Kota jayapura dan
Perwakilan Partai Politik Tingkat Kota Jayapura ;
2. Bahwa untuk pengambilan keputusan, selanjutnya penetapan penetapan form
DB-1 KPU Kota Jayapura telah melakukan koordinasi bersama KPU Provinsi
Papua dan Konsultasi kepada KPU RI dengan Surat KPU Kota Jayapura Nomor :
152/SD/9171/KPU/VIII/2019 tentang Mohon Petunjuk tentang Putusan
Bawaslu RI, tanggal 02 Agustus 2019 dengan tembusan kepada KPU Provinsi
Papua. Selanjutnya KPU RI menjawab surat KPU Kota Jayapura melalui KPU
Provinsi Papua dengan Surat Nomor : 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019
tentang Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI tanggal 10 Agustus 2019.
Dimana surat tersebut memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk
mengesampingkan Keputusan Bawaslu tersebut dengan penjelasan Hukum
sebagaimana telah dijelaskan oleh KPU RI dalam sidang perkara pada hari
Jumaat, 15 November 2019 di Ruang sidang DKPP Kota Jayapura via
Telekonfrence;
3. Bahwa berdasarkan pada arahan KPU RI tersebut maka dalam pleno penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih pada 14 Agustus 2019
bertempat di Hotel Aston Kota Jayapura, KPU Kota Jayapura melakukan
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih dengan
Mengesampingkan Putusan Bawaslu;
4. Bahwa sesuai petunjuk KPU RI untuk mengesampingkan putusan Bawaslu
tersebut maka dengan sendirinya Berita Acara Nomor: 70/BA/KPU--
JPR/VII/2019 dan Berita Acara Nomor: 71/BA/KPU--JPR/VII/2019 sebagaimana
dipoin 1 diatas Tidak digunakan;
5. Bahwa sesungguhnya KPU Kota Jayapura dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019
memiliki hubungan komunikasi yang sangat baik dengan Bawaslu Kota
Jayapura, untuk itu dalam pengambilan keputusan untuk Mengesampingkan
Putusan Bawaslu pun telah dikoordinasikan sebelum dan pada saat skorsing
sidang paska pleno penetapan berlangsung;
6. Bahwa sesungguhnya KPU Kota Jayapura sebagai bawahan hanya melaksanakan
putusan pimpinan dalam hal ini Putusan / Surat KPU RI dengan segala
pertimbangan hukumnya. Maka berkenaan dengan itu sekiranya Majelis Sidang
DKPP Yang Terhormat dapat mempertimbangkan dan menolak untuk seluruhnya
Pokok Perkara Pengadu, apabila Majelis Sidang Yang Terhormat Berpendapat
Lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Tidak menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada Para Teradu;
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex ae quo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No KODE
KETERANGAN
BUKTI
1. T- 01 : Putusan Bawaslu RI Nomor: 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
2. T-02 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor :
70/BA/KPU-KT-JPR/VII/2019, tentang Perbaikan dan
Pembetulan Formulir Model DAA-1 DPRD Kabupaten/Kota dan
Fromulir Model DA-1 Kab/Kota Distrik Jayapura Utara
berdasarkan Formulir Model C1 Plano DPRD Kab/Kota untuk
TPS.11, TPS. 31, TPS. 32, Kelurahan Bayangkara Distrik
Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. T-03 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor :
71/BA/KPU-KT-JPR/VII/2019, tentang Perbaikan dan
Pembetulan Formulir Model DAA-1 DPRD Kabupaten/Kota dan
Fromulir Model DA-1 Kab/Kota Distrik Jayapura Utara
berdasarkan Formulir Model C1 Plano DPRD Kab/Kota untuk
TPS.11, TPS. 31, TPS. 32, Kelurahan Bayangkara Distrik
Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. T–04 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Papua Nomor :
57/HK.031-Kpt/91/Prov/VII/2019 tentang Penetapan Sanksi
Peringatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura;
5. T-05 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura ditujukan kepada
Komisis Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
152/SD/9171/KPU/VIII/2019;
6. T-06 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
1112/FY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 Perihal Penjelasan Tindak
Lanjut Putusan Bawaslu;
7. T-07 : Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 347/K.Bawaslu-
Kota.JPR/VIII/2019 perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu;
8. T-08 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor :
111/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VII/2019, tentang
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Tahun 2019;
9. T-09 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor :
112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VII/2019, tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Jayapura Tahun 2019;
10. T-10 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
11. T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1116/PY.01.1-
SD/06/KPU/VIII/2019 Tanggal 10 Agustus 2019 Perihal Tindak
Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi;
12. T-12 : Surat DPD Partai Perindo Kota Jayapura Nomor: 025/DPD-
Perindo Kota Jpr/VIII/2019 Perihal Permohonan Pergantian;
13. T-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor:
114/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VII/2019, tentang
Perubahan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Jayapura Nomor: 112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-
Kot/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Tahun 2019
14. T-14 : Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1176/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019
Perihal Status Tindak Lanjut Putusan Bawaslu yang ditujukan
Kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia di jakarta;
15. T-15 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor:
085/BA/9171/KPU/VIII/2019, tentang Pergantian Calon Terpilih
Anggota DPRD Kota Jayapura Dalam Pemilihan Umum Tahun
2019;
16. T-16 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor:
081/PL.01.9-BA/9171/KPU-Kot/VIII/2019, tentang Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Tahun 2019;
17. T-17 : DAA1-DPRD Kab-Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 2;
18. T-18 : DA1-DPRD Kab-Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 2;
19. T-19 : Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 301/K.Bawaslu-
Kota.JPR/V/2019 Tanggal 06 Mei 2019 perihal Rekomendasi
Pengambilalihan Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Pada Distrik Jayapura Utara;
20. T-20 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor:
056/BA/Hk.04.1/9171/KPU/V/2019, tentang Pengambilalihan
Proses Rekapitulasi dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dalam Pemilihan Umum 2019 Tingkat Jayapura Utara;
21. T-21 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor :
096/Hk.04.1/Kpts/9171/KPU/V/2019, tentang Pemberhentian
Sementara Ketua dan Panitia Pemilihan Distrik Jayapura Utara
dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019;
22. T-22 : Peryataan Keberatan Bawaslu Kota Jayapura dalam Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kota Jayapura dalam Model E2-KPU Kab/Kota;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP memandang perlu untuk mendengar
keterangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang pada pokoknya
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa surat yang diterbitkan oleh Pihak Terkait yaitu Surat KPU Nomor:
1073/PY.01.1-SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Perihal Petunjuk dan
Arahan dan Surat KPU Nomor: 1085/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2019 tanggal 2
Agustus 2019 perihal: Putusan Bawaslu
RINomor:53/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019,Nomor:54/K/ADM/BWSL/PEMI
LU/VI/2019, Nomor: 57/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019, dan Nomor:
58/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi Papua pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen wajib melaksanakan Putusan Bawaslu RI sebagaimana dimaksud
sepanjang perkara tersebut tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
Apabila perkara yang sama disengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka
Putusan Bawaslu RI dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada
Mahkamah Konstitusi.
2) Bahwa kedua surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua terkait
permasalahan KPU Kabupaten Yapen tersebut diterbitkan sebelum adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum pada Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019.
3) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf j dan Pasal 462 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur
bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
berkewajiban untuk melaksanakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota. Artinya Pihak Terkait, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota secara formil wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu (dalam
hal ini Putusan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administratif Pemilu).
Pihak Terkait maupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki
kewenangan untuk menafsirkan ataupun menentukan apakah secara materiil
Putusan Bawaslu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan atau tidak.
4) Bahwa dalam proses Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota
DPR dan DPRD Tahun 2019 terdapat fakta hukum terkait dengan putusan
Bawaslu yang diputus pasca penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional, di mana beberapa daerah memiliki permasalahan terkait dengan
adanya Putusan Bawaslu mengenai dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
yang diperiksa dan diputus setelah Penetapan Perolehan Hasil Pemilu secara
Nasional (seperti: Kota Surabaya dan Kota Batam), yang kemudian dalam
Putusannya pada Pertimbangan Hakim, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
pada pokoknya berpendapat bahwa terhadap permasalahan hukum Pemilu
yang memengaruhi hasil pemilu yang dilaporkan dan/atau diputus setelah
ditetapkannya hasil pemilu oleh Termohon secara nasional, dan putusan
Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh
Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan
suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala
sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Artinya,
setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk
lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat berimplikasi pada perubahan
perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara
hasil Pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi.
5) Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan memiliki kewenangan
untuk menentukan apakah Putusan Bawaslu secara materiil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak dan apakah
Putusan Bawaslu tersebut perlu dilaksanakan atau dikesampingkan. Sehingga
sebagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi pada penjelasan
angka 4 tersebut dapat dipahami bahwa Putusan Bawaslu sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena Pasca penetapan
perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya
putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain (termasuk
Bawaslu) yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara. Hal
tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutusnya
6) Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait menerbitkan Surat
KPU Nomor: 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019
Perihal: Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu yang ditujukan kepada
Ketua Provinsi Papua sebagai bentuk respon atas Surat dari Ketua KPU Kota
Jayapura tertanggal 2 Agustus 2019 Perihal: Mohon Petunjuk tentang Putusan
Bawaslu RI dikarenakan tidak ada Permohonan di Mahkamah Konstitusi terkait
Masalah Perindo.
7) Bahwa secara prinsip Pihak Terkait dalam membuat suatu kebijakan (dalam hal
ini mengenai permasalahan KPU Kabupaten Yapen dan KPU Kota Jayapura)
selalu berpedoman terhadap sumber-sumber hukum yang ada.
8) Bahwa sumber hukum yang digunakan oleh Pihak Terkait dalam membuat
suatu kebijakan in casu dalam permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kota
Jayapura adalah peraturang perundang-undangan dan Putusan Mahkamah
Konstitusi, di mana menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul
"Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara" memberikan definisi mengenai sumber
hukum, yaitu tempat darimana asal muasal suatu nilai atau norma tertentu
berasal. Ahli lainnya bernama Tri Wulan Tutik, SH, MH sumber hukum
diartikan sebagai hal-hal yang dapat berpengaruh dalam menentukan
hukumnya. Adapun sumber hukum terdiri atas: hukum peraturan perundang-
undangan, hukum adat, hukum kebiasaan, yuriprudensi (putusan hakim),
hukum perjanjian, dan doktrin. Artinya, Putusan Pengadilan (dalam hal ini
adalah Putusan Mahkamah Konstitusi) dapat juga dijadikan sebagai sumber
hukum selain Peraturan Perundang-Undangan.
[2.8.2] Bawaslu Republik Indonesia
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP memandang perlu untuk mendengar
keterangan Bawaslu Republik Indonesia, yang pada pokoknya menyampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa penindakan terhadap temuan dan laporan merupakan kewenangan
Bawaslu berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf a dan huruf b UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
2. Bahwa Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu ditindaklanjuti oleh
Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Administratif)
3. Bahwa produk hukum berupa putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu,
merupakan Putusan yang bersifat imperatif, final, dan mengikat bagi
Penyelenggara Pemilu baik itu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 462 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
4. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019, Bawaslu menerima laporan dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dari Sdr. Saling, S.E., M.M. calon
anggota legislatif DPRD Kota Jayapura dari Partai Indonesia daerah pemilihan
Kota Jaya Pura II, dengan terlapor KPU Kota Jayapura dan PPD Jayapura Utara,
dengan aduan yang pada pokoknya, ada dugaan pelanggaran Administrasi
berupa penggelembungan suara calon Anggota DPRD Partai Perindo Nomor urut
4 a.n Regina Ani Mandibodibo, terutama pada TPS 11, 31, dan 32.
5. Bahwa berdasarkan hal di atas, pada tanggal 24 Juni 2019 Bawaslu RI
mengeluarkan Putusan Nomor: 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yang pada pokoknya:
1. Bahwa terdapat perbedaan atau selisih perolehan suara Calon Anggota
DPRD Kota Jayapura Partai Perindo Dapil Kota Jayapura 2 Nomor urut 4
atas nama Regina Mandibodibo sebagaimana yang tercantum dalam fotokopi
Salinan Formulir Model C1-DPRD Kab/Kota TPS 11, TPS 31, dan TPS 32
Kelurahan Bhayangkara dengan fotokopi salina Formulir Model DAA1-DPRD
Kabupaten/Kota Kelurahan Bhayangkara;
2. Bahwa untuk memenuhi prinsip berkepastian hukum, perlu dilakukan
perbaikan administratif berupa pencocokan antara Formulir Model C1.Pleno
DPRD Kab/Kota TPS 11, TPS 31, dan TPS 32 dengan formulir model DAA1-
DPRD Kabupaten/Kota Distrik Jayapura Utara sepanjang berkaitan dengan
Partai persatuan Indonesia;
3. Bahwa perbuatan Terlapor I yang tidak menindaklanjuti keberatan saksi
Partai Perindo merupakan Pelanggaran Administratif dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil perhitungan perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum;
4. Bahwa perbuatan Terlapor II yang tidak cermat dalam melakukan
Rekapitulasi Hasil perhitungan Perolehan suara tingkat Distrik Jayapura
Utara sehingga menimbulkan kerugian terhadap salah satu Peserta Pemilu
merupakan pelanggaran Administrasi dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
6. Bahwa terhadap uraian di atas, Bawaslu RI mengeluarkan Putusan Nomor:
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, yang diucapkan tanggal 24 Agustus 2019,
yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili:
1. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura dan Panitia
Pemilihan distrik (PPD) Jayapura utara terbukti melakukan perlanggaran
Administratif.
2. Memerintahkan PPD Jayapura Utara untuk melakukan perbaikan dan
pembentukan Formulir Mode DAA1/DPRD Kelurahan Bayangkara dan
Formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota Kelurahan Bhayangkara dan
Formulir Model DAA1 DPRD/ Kab/Kota distrik Jayapura Utara
berdasarkan Formulir Model C1.Pleno.DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS
31, TPS 32 kelurahan Bayangkara sepanjang berkaitan dengan Partai
Persatuan Indonesia.
3. Memerintahkan KPU Jayapura untuk melakukan perbaikan dan
pembetulan formulir Model DAA1 DPRD/ Kab/Kota distrik Jayapura Utara
berdasarkan formulir Model C1.Pleno-DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS
31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara sepanjang berkaitan dengan Partai
Persatuan Indonesia apabila masa tugas dan memerang PPD Jayapura
utara telah berakhir.
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran
tertulis kepada KPU kota memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kota Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik Jayapura;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tolikara untuk
menindaklanjuti hasil perbaikan.
7. Bahwa terhadap hal di atas, Bawaslu RI juga melakukan supervisi terkait tindak
lanjut pelaksanaan putusan Bawaslu RI kepada KPU Kota Jayapura dan
Bawaslu Kota Jayapura, tertanggal 2-3 Juli 2019. Dilaksanakan di Kantor
Bawaslu Kota Jayapura.
8. Bahwa pada saat supervisi tersebut dilaksanakan, KPU Kota Jayapura belum
melakukan tindakan perbaikan dan pembetulan Form Model DAA1 DPRDP –
Kab/Kota dan Form Model DA1 – Kab/Kota Distrik Jayapura Utara Berdasarkan
Form Model C1 Pleno – Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, dan TPS 32 Kelurahan
Bhayangkara Distrik Jayapura Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
9. Bahwa berdasarkan hal di atas, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1333/K.Bawaslu/PM.06.00/VIII/2019,
perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, tertanggal 14 Agustus 2019, yang pada
pokoknya:
-
Memerintahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan
dibacakan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 462 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Bahwa Putusan Bawaslu RI terkait dengan perkara pelanggaran
administrasi Pemilu bersifat imperatif, final, dan mengikat sehingga tidak
bisa dikesampingkan.
10. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019, Bawaslu melakukan koordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kota Jayapura untuk mengawasi tindak
lanjut putusan Bawaslu RI sebagaimana dalam Putusan Nomor:
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum, terhadap KPU Kota Jayapura.
11. Bahwa pada sampai tanggal 14 Agustus, KPU Kota Jayapura belum
melaksanakan Putusan Bawaslu RI sebagaimana yang disebutkan di atas. Oleh
karena itu, Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Rekomendasi Nomor
347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019, perihal Rekomendasi Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu, tertanggal 14 Agustus 2019, yang pada pokoknya
menyatakan:
- Bahwa memperhatikan pengawasan Bawaslu Kota Jayapura terhadap
pelaksanaan Penetapan Perolehan Kursi partai Politik dan penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura Pemilihan Umum Tahun 2019
pada tanggal 14 Agustus 2019. Bahwa KPU Kota Jayapura dalam pleno
yang dimaksud hendak menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Jayapura Pemilihan Umum 2019 dengan mengabaikan Putusan Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g (Putusan Nomor:
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum, yang diucapkan tanggal 24 Agustus 2019);
- Bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 101 huruf e angka 3 Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu
Kabupaten/Kota yang terdiri atas Putusan Bawaslu RI, sebagaimana yang
telah disebutkan di atas.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Bawaslu Kota
Jayapura menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk
menunda penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon
terpilih anggota DPRD Kota Jayapura Pemilihan Umum Tahun 2019
sepanjang berhubungan dengan Partai Persatuan Indonesia pada Daerah
Pemilihan Kota Jayapura II, Distrik Jayapura Utara.
- Bahwa penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas
dilaksanakan hingga ada keputusan KPU Kota Jayapura terkait dengan
pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019,
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum,
sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 462 Undang-undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
12. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Bawaslu (Pihak Terkait) telah
melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penanganan dugaan
pelanggaran pemilu dan pengawasan tindak lanjut Putusan Bawaslu di Kota
Jayapura.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya :
[4.1.1] Bahwa para Teradu mengabaikan dan tidak menindaklanjuti Putusan Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tertanggal 24 Juni
2019;
[4.1.2] Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilu Kota Jayapura Nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019 perihal
Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu tertanggal 14 Agustus 2019;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu:
[4.2.1] Bahwa pada tanggal 12 Juli 2019 para Teradu telah melaksanakan Putusan
Bawaslu RI Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan melakukan Perbaikan pada Formulir
Model DAA1 Kelurahan Bhayangkara dan Foemulir Model DA-1 Distrik Jayapura
Utara. Hasil perbaikan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 70/BA/KPU-
JPR/VII/2019 tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD
Kab/Kota dan Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Utara
berdasarkan Formulir Model C1 Plano–DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32
Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara dan Berita Acara Nomor 71/BA/KPU-
JPR/VII/2019 tentang Hasil Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD
Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura berdasarkan Formulir
Model C1 Plano–DPRD Kab/Kota untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan
Bhayangkara Distrik Jayapura Utara yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Jayapura dan
Perwakilan Partai Politik Tingkat Kota Jayapura. Terhadap perbaikan Formulir Model
DAA-1 Kelurahan Bhayangkara dan Formulir Model DA1 Ditrik Jayapura Utara, para
Teradu bersurat kepada KPU RI melalui surat Nomor 152/SD/9171/KPU/VIII/2019
perihal memohon petunjuk pelaksanaan Putusan Bawaslu RI a quo. KPU RI melalui
KPU Provinsi Papua menjawab surat para Teradu melalui surat Nomor 1112/PY.01.1-
SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI
tertanggal 10 Agustus 2019. Berdasarkan surat KPU RI, para Teradu melaksanakan
Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih pada tanggal 14
Agustus 2019 bertempat di Hotel Aston Jayapura. Penetapan Perolehan Kursi
berdasarkan Keputusan Nomor 111/Hk.03.PL.01-9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019
tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota
Jayapura Tahun 2019 dan Penetapan Calon Terpilih berdasarkan Keputusan Nomor
112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/ 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kota Jayapura. Para Teradu menetapkan Regina Ani Mandibodibo,
sebagai Calon Terpilih dari Partai Persatuan Indonesia Daerah Pemilihan Kota
Jayapura 2, Distrik Jayapura Utara, dengan Perolehan Suara Sah 754 Suara.
Penetapan Regina Ani Mandibodibo, sebagai Calon Terpilih berdasarkan hasil
penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tanggal 15 Mei 2019. Pada tanggal 18
Agustus 2019 Regina Ani Mandibondibo berhalangan tetap (meninggal dunia) dan oleh
sebab itu, para Teradu melalui Rapat Pleno, memutuskan dan menetapkan Saling
sebagai Calon terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura menggantikan Regina Ani
Mandibondibo. Penggantian calon terpilih dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor
114/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-Kot/VIII/2019 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 112/Hk.03.PL.01.9-Kpt/9171/KPU-
Kot/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura;
[4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan
Rekomendasi Lisan saat Rapat Pleno, yang pada pokoknya meminta kepada para
Teradu menunda penetapan calon terpilih sepanjang terkait utuk Partai Persatuan
Indonesia. Terhadap rekomendasi tersebut, para Teradu kemudian berkonsultasi
langsung kepada KPU Provinsi Papua melalui telepon. KPU Provinsi Papua
memerintahkan agar para Teradu melakukan Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura sesuai surat KPU Nomor
1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019. Setelah Rapat Pleno Penetapan ditutup barulah
Bawaslu Kota Jayapura menyerahkan Rekomendasi Tertulis dengan Nomor
347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019, Perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu, tanggal 14 Agustus 2019. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura
Nomor 347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019, tidak dapat menunda penetapan kursi
dan calon terpilih. Sebab tanggal 14 Agustus 2019 adalah batas waktu terakhir 5 (lima)
hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 09 Agustus 2019. Selain
melaksanakan Surat KPU RI Nomor 1116/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tentang
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, Pihak Terkait dan
bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa para
Teradu lambat dan telah melampauhi batas waktu yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor
35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Para Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu a
quo pada tanggal 12 Juli 2019 atau setidak-tidaknya telah melampaui 11 (sebelas) hari
kerja dari batas waktu paling akhir 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan pada tanggal
24 Juni 2019. Tindaklajut para Teradu dalam melaksanakan Putusan a quo
bertentangan dengan ketentuan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Menghadiri sidang PHPU di MK, tidak seharusnya menjadi alasan para Pengadu
melanggar peraturan peraturan perundang-undangan. Komposisi para Teradu yang
terdiri dari 5 (lima) orang anggota dan didukung oleh sekretariat, semestinya
memungkinkan para Teradu berbagi peran dalam melaksanakan tugas dan wewenang
semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Alhasil para
Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan melakukan perbaikan dan
pembetulan terhadap Formulir Model DAA-1 Kelurahan Bhayangkara dan DA1 Ditrik
Jayapura Utara berdasarkan Formulir Model C1 Plano–DPRD Kab/Kota untuk TPS 11,
TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara sesuai amar Putusan
Bawaslu RI a quo. Hasil perbaikan tata cara dan prosedur penghitungan perolehan
suara tersebut berdampak pada perolehan suara dan calon terpilih. Perolehan suara
Caleg Regina Ani Mandibodibo dari Partai Perindo yang semula berjumlah 745 (tujuh
ratus empat puluh lima) suara terkoreksi dan berubah menjadi 705 (tujuh ratus lima)
suara. Hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan peringkat perolehan suara
tertinggi caleg Partai Perindo pada Dapil 2 Distrik Jayapura Utara yang semula
ditempati oleh Regina Ani Mandibodibo berubah menjadi Saling dengan perolehan
sebanyak 716 (tujuh ratus enam belas) suara. Perbaikan dan pembetulan Formulir
Model DAA1-DPRD Kab/Kota Kelurahan Bhayangkara dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 70/BA/KPU-JPR/VII/2019 serta Perbaikan dan pembetulan Formulir Model
DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura Utara dituangkan dalam Berita Acara Nomor
71/BA/KPU-JPR/VII/2019. Hasil perbaikan tidak serta merta dilaksanakan oleh para
Teradu tetapi berkonsultasi kepada KPU RI terkait perbaikan prosedur dan tata cara
rekapitulasi yang berdampak terhadap perubahan perolehan suara dan calon terpilih
serta tidak menjadi objek perselisihan hasil pemilu di MK. Situasi hukum tersebut
sesungguhnya telah terjawab dalam surat KPU RI Nomor Surat Nomor 1073/PY.01.1-
SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang pada pokoknya memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Yapen untuk menindaklajuti dan melaksanakan Putusan
Bawaslu sepanjang tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Semestinya Surat
Nomor 1073/PY.01.1-SD/06/KPU/VII/2019 dapat menjadi bahan pertimbangan bagi
para Teradu dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan menerapkan prinsip
similia similibus. Suatu prinsip yang mewajibkan memberlakukan ketentuan yang
sama terhadap peristiwa yang sama. Para Teradu justru lebih memilih berkonsultasi
yang tidak hanya menunda pelaksanaan hasil perbaikan tetapi juga menambah
kerumitan dan ketidakpastian hukum pemilu akibat jawaban KPU RI melalui Surat
Nomor 1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tertanggal 10 Agustus 2019 yang
memerintahkan untuk mengabaikan Putusan Bawaslu dengan menetapkan perolehan
kursi dan calon terpilih berdasarkan Keputusan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
yang ditetapkan para Teradu pada tanggal 15 Mei 2019. Penerapan kebijakan yang
berbeda terhadap dua peristiwa yang sama dalam jarak waktu 10 (sempulu) hari
antara Surat Nomor 1073/PY.01.1-SD/06/KPU/VII/2019 dengan Surat Nomor
1112/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 yang dilakukan oleh KPU RI merupakan bentuk
ketidakcermatan yang menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada
terjadinya perlakuan berbeda. Terhadap hal tersebut, DKPP memandang perlu
mengingatkan Pihak Terkait selaku KPU RI untuk lebih cermat dalam membuat suatu
kebijakan yang berlaku sama terhadap suatu peristiwa yang objeknya sama untuk
menghindari perlakuan berbeda dan ketidakpastian hukum bagi peserta pemilu.
Alasan para Teradu, tidak menidaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor
347/K.Bawaslu-Kota.JPR/VIII/2019, karena tanggal 14 Agustus 2019 sebagai batas
waktu paling akhir, terhitung 5 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
pada tanggal 9 Agustus 2019, beralasan secara hukum maupun etika, namun
Rekomendasi Bawaslu a quo bukan suatu peristiwa yang berdiri sendiri tetapi
rangkaian permasalahan sebelumnya yang tidak mendapatkan penyelesaian yang
berkepastian hukum oleh Pihak Terkait dan para Teradu. Berdasarkan fakta di atas,
DKPP menilai Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan huruf f,
Pasal 11 huruf a huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf g, Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu
tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Teradu II Fiktor
Wanane, Teradu III Grace Dina Ursia, Teradu IV Markus Duwith dan Teradu V
Samuel Refasi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota
Jayapura sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan
Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu
Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir