Ketetapan
Nomor Putusan: No. 243 tahun 2024
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Anggota KPU Kota Bengkulu, dan Staf Bawaslu Kota Bengkulu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 31 dibaca
⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Rizki Dini 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Hasanah sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 243-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara
Etik, pengaduan dari Rizki Dini Hasanah dengan
Perkara Nomor: 243-PKE-DKPP/X/2024, tentang
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Emex Verzoni dan Dodi
Hendra Supiarso masing-masing selaku Anggota
KPU Provinsi Bengkulu, Fahamsyah selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi
Bengkulu, Bambang Meiliansyah dan Irwansyah
masing-masing selaku Anggota KPU Kota
Bengkulu, Ailauwandi dan Awang Konaevi
masing-masing selaku Staf Bawaslu Kota
Bengkulu;
b. bahwa pada tanggal 12 Juli 2024, Pengaduan Nomor
265-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 243-PKE-DKPP/X/2024,
Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga
terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 21
Oktober 2024.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena Rizki Dini
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Hasanah sebagai Pengadu mencabut pengaduannya
dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan
sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah
dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh
Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.