Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 20-PKE-DKPP/I/2025
Rita Afrianti, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-05-2025
👁 30 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanSdri. Rita Afrianti atau Teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 23-2- 2024, bertempat di rumah pribadinya bertemu dengan Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang meminta uang dengan menjanjikan perubahan atau menaikkan perolehan hasil suara Pengadu pada Pemilu Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 378; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rita Afrianti selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 395-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 20-PKE- DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Usman Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun Mawar Kampung Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang Memberi Kuasa Kepada Nama : 1. Aliyandi : 2. Sarwo Edi Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Salahaji Dusun Inpres Kampung Paya Bedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama Rita Afrianti : Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Alamat : Jalan Ir. H. Juanda (Komplek Perkantoran Pemkab. Aceh Tamiang) Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Sdri. Rita Afrianti atau Teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 23-2- 2024, bertempat di rumah pribadinya bertemu dengan Sdr. Muhammad Usman atau Pengadu. Dalam pertemuan tersebut, Sdri. Rita Afrianti Teradu menjanjikan perubahan menaikkan jumlah perolehan hasil suara Sdr. Muhammad Usman atau Pengadu dengan menyuruh menyiapkan sejumlah uang Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Sdr. Muhammad Usman atau Pengadu dan bila tidak terjadi perubahan menaikan jumlah suara, uang akan dikembalikan. Uang dimaksud harus sudah ada pada pukul 17.00 WIB, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada kaki tangan Sdri. Rita Afrianti atau Teradu yakni Sdr. Heriansyah Pasaribu dan Sdr. Jaka Putra Libriansyah (anggota TNI) serta Sdr. Roni (supir pribadi Teradu) yang berlokasi di "Pondok Santai Café" Sei Liput Kecamatan Kejuruan Muda. (P-5) Malam itu juga, usai dari "Pondok Santai Café" di rumah Sdr. Heriansyah Pasaribu membuat kwitansi jaminan uang (P-2). Usai rekapan hasil suara per kecamatan dilakukan karena tidak terjadi perubahan suara yang dijanjikan (P-4), pelapor mendatangi Sdri. Rita Afrianti atau Teradu dikantor KIP Aceh Tamiang. Disini Sdri. Rita Afrianti atau Teradu menjanjikan di rekapan hasil suara Kabupaten untuk dirubah. Selanjutnya, pelapor mendatangi Sdr. Jaka menuntut tanggung jawab. (P-5) Dikarenakan hasil suara rekapan juga tidak terjadi perubahan maka pelapor mendatangi Sdri. Rita Afrianti atau menagih janjinya. (P5) Akhirnya karena tidak ada kejelasan, Pelapor mendatangi kediaman Sdri. Rita Afrianti atau Teradu (P5). Selanjutnya Pelapor bertemu dengan Sdr. M. Juanda membuat kwitansi jaminan uang. (P-3) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 20-PKE- DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-1 : Surat Pernyataan kronologis Sdr. Muhammad Usman Bukti P-2 : Foto Kwitansi Titipan uang yang ditandatangani oleh Sdr. Heriansyah Pasaribu Bukti P-3 : Foto Kwitansi Titipan uang yang ditandatangani oleh Sdr. M. Juanda Bukti P-4 : Foto Form C.1 Perolehan Suara Bukti P-5 : 10 rekaman video percakapan. Bukti P-6 : Transkip atau Translate dari video alat bukti P-5 Kode Alat Keterangan Bukti Bukti P-7 : Rekapan D.Hasil Kecamatan Bukti P-8 : Rekapan D.Hasil Kabupaten Bukti P-9 : Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Nomor B/218/VII/RES.1.11/2024/Subdit II Resum tanggal 16 Juli 2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saya menolak dengan tegas dalil-dalil yang disebutkan oleh Pengadu didalam pokok aduannya, kecuali yang dianggap benar oleh Teradu; 2. Bahwa Teradu sejak dilantik dan diambil sumpah sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang, tetap berupaya menjaga integritas dan berupaya menghindari segala perbuatan yang dilarang didalam aturan perundang-undangan, terutama terkait prilaku Teradu sebagai Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tamiang; 3. Bahwa selama Teradu menjalankan tugas, tidak ada permasalahan yang timbul terutama pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara, sehingga tidak adanya gugatan yang timbul baik di PTUN ataupun di Mahkamah Konstitusi terkait perolehan hasil suara; 4. Bahwa terkait pokok aduan yang disebutkan pada laporan Pengadu, maka Teradu menerangkan sebagai berikut : 4.1 Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada poin 5, jika antara Pengadu dan Teradu ada melakukan pertemuan dirumah Teradu, maka hal tersebut tidak benar karena pada hari dan tanggal yang sebut oleh Pengadu yaitu tanggal 23 Februari 2024, posisi Teradu sedang melakukan perjalanan dinas ke kota Medan Sumatera Utara, dan hal ini dapat sesuai dengan surat perintah perjalanan dinas tanggal 23 Februari 2024 dikarenakan Pada Tanggal tersebut Teradu sedang menjalankan tugas Dinas ke Medan Sumatera Utara, sesuai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas No. 62/SPPD/KPU/I/2024 (vide bukti T.1) 4.2 Bahwa Teradu selama di medan menginap di Hotel Travellers Suites yang beralamat di Jalan Listrik No. 15, Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan Sumatera Utara. Nomor telepon hotel +62 614535888. Yang mana di hotel tersebut Teradu menginap di kamar dengan Nomor 1107 Type Penthose Pada hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024 (Vide bukti T.2) 4.3 Bahwa terkait dalil yang disebutkan Pengadu pada laporan Pengaduannya, yang menyebutkan adanya pertemuan disalah satu café antara Pengadu dengan saudara Heriansyah Pasaribu, Jaka Putra Libriansyah dan sdr. Roni dan Pengadu ada menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), maka Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil yang menyebutkan bahwa saudara Heriansyah, Jaka Putra Libriansyah dan saudara Roni mendapatkan perintah dari Teradu untuk mengambil uang dari Pengadu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di café pondok santai dan atas apa yang dilakukan oleh mereka bertiga tidak diketahui Teradu, karena Teradu tidak ada memerintahkan mereka untuk bertemu Pengadu di café tersebut; 4.4 Bahwa terkait bukti kwitansi (vide bukti P2) ditanda tangani oleh saudara Heriansyah dan tidak menyebutkan secara jelas dan tegas bahwa uang tersebut diperuntukkan untuk merubah perolehan hasil suara pemilihan umum atas nama Pengadu, akan tetapi kwitansi penitipan uang yang Teradu tidak mengerti apa maksud Pengadu menitipkan uang kepada sdr. Heriansyah Pasaribu; 4.5 Bahwa terkait bukti foto seseorang yang diakui oleh Pengadu Bernama juanda, maka Teradu menolak dengan tegas bukti Pengadu berupa foto seseorang yang bernama juanda memegang sebuah kwitansi (vide bukti P3) yang menyebutkan perihal titip uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh seseorang yang Bernama juanda, karena antara Teradu dan orang tersebut tidak mempunyai hubungan apapun; 4.6 Bahwa terkait dengan adanya bukti 2 kwitansi yang masing-masing sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Teradu merasa heran kenapa ada 2 (dua) kwitansi yang diterima dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang yang berbeda dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jika diakumulasikan sesuai dengan bukti Pengadu P2 dan P3 uang tersebut berjumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) bukan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya; 4.7 Bahwa terkait dalil Pengadu tentang adanya pertemuan antara Pengadu dan Teradu, maka Teradu membenarkan jika ada pertemuan di ruang kerja Teradu, hal ini atas saran Teradu dikarenakan Pengadu beberapa kali menghubungi Teradu meminta untuk bertemu dengan dalih ingin membuat laporan Pengaduan, Teradu kemudian menyarankan Pengadu untuk bertemu di kantor KIP Aceh Tamiang dan dalam pertemuan tersebut Teradu berupaya untuk tidak terlibat dan ikut campur dalam perolehan suara Pengadu dengan menyarankan untuk berkomunikasi dengan pihak partai Aceh; 4.8 Bahwa terkait video sebagaimana bukti transkrip video 3, Teradu tidak mengetahui hal tersebut dan saudara Heriansyah Pasaribu dan Saudara Jaka Putra Libriansyah tidak pernah memberitahu kepada Teradu terkait pertemuan tersebut kepada Teradu; 4.9 Bahwa Pengadu telah menyatakan pada surat pernyataan tertanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pengadu dan saksi-saksi yaitu 1. Sdr. Haris Fadillah 2. Sdr. Jaka Putra Libriansyah yang menyatakan bahwa Teradu tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik terhadap Pengadu maupun hasil pemilu 2024 (vide bukti T.3) 4.10 Bahwa terkait bukti Pengadu berupa transkrip video bukti 4 (tanggal 3 Maret 2024) Teradu tidak pernah menyebutkan atau meminta uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan percakapan itu hanya membahas perolehan suara Pengadu di kecamatan tenggulun, bahkan Teradu terkejut saat Pengadu menyebutkan ada anggota KIP Aceh Tamiang yaitu saudara Kamardi Arif dan Mauliza Wira Kusuma (atau yang disebut upin ipin) meminta sejumlah uang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah); 4.11 Bahwa jika peristiwa tersebut benar adanya, Teradu merasa heran mengapa Pengadu tidak juga melaporkan kedua komisioner tersebut ke DKPP, justru hanya melaporkan saya yang tidak pernah meminta sejumlah uang kepada Pengadu yang bertujuan untuk mengubah perolehan hasil suara; 5. Bahwa atas Tindakan Pengadu yang dengan sengaja merekam dan mengaitkan rekaman tersebut dengan Teradu, maka Teradu merasa keberatan karena tidak ada satupun rekaman yang dijadikan bukti oleh Pengadu yang menunjukkan secara jelas keterlibatan Teradu terhadap apa yang menjadi pokok aduan Pengadu, dan Teradu merasa dijebak oleh Tindakan Pengadu tersebut; 6. Bahwa Pengadu pernah menarik kuasa atas kuasa hukum Pengadu yaitu saudara Aliyandi dan Saroedi pada tanggal 2 Juni 2024 (vide bukti T.4) 7. Bahwa terkait kuasa hukum Pengadu yang bernama Aliyandi S.H dan Sarwo Edi S.H, S.Pd Teradu keberatan dengan keberadaan kedua orang hukum tersebut karena kedua orang tersebut pejabat Negara yaitu anggota Majelis Pendidikan daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang masa bakti 2024-2029 berdasarkan keputusan Bupati Kabupaten Aceh Tamiang No. 45/1098/2023 tanggal 27 Desember 2023; yang mana berdasarkan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2023 tentang Advokat Pasal 20 Ayat 1,2 dan 3 yang mana berbunyi ; 1. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. 2. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. 3. Advokat yang menjadi pejabat Negara,tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.(vide bukti T.5) 8. Bahwa terkait saksi yang bernama Irwanto (saudara Pengadu) dan Juli Samsidar (Istri Pengadu) Teradu keberatan dengan keberadaan kedua orang saksi tersebut, karena kedua orang tersebut memiliki hubungan kekerabatan serta Teradu tidak mengenal dan tidak pernah berjumpa dan berkomunikasi dengan kedua saksi tersebut. [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda sebagai berikut: Kode Alat Keterangan Bukti Bukti T-01 Surat Perintah Perjalanan Dinas Teradu ke Medan dengan maksud service atau memperbaiki mobil dinas KIP Aceh Tamiang di Medan-Sumatera Utara Bukti T-02 Bukti Pembayaran Hotel Teradu di Medan-Sumatera Utara Bukti T-03 Surat pernyataan tertanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pengadu dan saksi-saksi yaitu 1. Sdr. Haris Fadillah 2. Sdr. Jaka Putra Libriansyah yang menyatakan bahwa Teradu tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik terhadap Pengadu maupun hasil pemilu 2024 Bukti T-04 Penarikan kuasa atas kuasa hukum Pengadu yaitu saudara Aliyandi dan Saroedi pada tanggal 2 Juni 2024 Bukti T-05 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2023 tentang Advokat Pasal 20 Ayat 1,2 dan 3 [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua atau Anggota KIP Provinsi Aceh Bahwa sampai saat ini KIP Aceh, belum pernah mendapatkan laporan dalam catatan surat masuk dari kesekretariatan KIP Aceh terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, pakta integritas in casu atau perkara a quo yang disidang pemeriksaan hari ini, kecuali KIP Aceh baru mengetahui perkara a quo setelah mendapatkan Panggilan Sidang DKPP Nomor 1029/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang memanggil Ketua dan/atau Anggota KIP Aceh sebagai Pihak Terkait. [2.7.2] Ketua atau Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Panwaslih Kabupaten Aceh menyampaikan keterangan tertulis kemudian dibacakan secara lisan dalam sidang sebagai berikut: Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan pengawasan dalam tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan hasil suara dengan hasil pengawasan sebagai berikut: 1. Melakukan upaya pencegahan pada tahapan pemungutan, penghitungan suara, diantaranya memberikan instruksi kepada jajaran pengawas. Adapun langkah- langkah pencegahan dan penghitungan suara yaitu : 1) Memberikan imbauan kepada KIP Aceh Tamiang untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Bukti PT-01) 2) Pengawas TPS memberikan saran perbaikan kepada KPPS apabila menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi 3) Pengawas TPS mengingatkan kepada KPPS untuk mencatat seluruh kejadian khusus pada proses penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam C Kejadian khusus. 2. Bahwa rekapitulasi Kecamatan Tamiang Hulu dilakukan pada tanggal 17 s.d 21 Februari 2024. Pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan tingkat Kecamatan Tamiang Hulu dengan memperhatikan, mencermati setiap yang dibacakan oleh Ketua PPS masing-masing Desa dengan merujuk C.Hasil, pembacaan rekapitulasi perolehan suara dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden dan dilanjutkan perolehan suara DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK. Bahwa dalam pengawasan rekapitulasi tingkat Kecamatan Tamiang Hulu jumlah perolehan suara atas nama Muhammad Usman berjumiah 64 (enam puluh lima) suara (Bukti PT-02) 3. Pada tingkat Kecamatan Kejuran Muda jumlah perolehan suara atas nama Muhammad Usman berjumlah 0 (nol) suara (Bukti PT-03) 4. Pada tingkat Kecamatan Tenggulun melaksanakan pengawasan recapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan dimulai tanggal 17 s.d 29 Februari 2024 di Kantor Camat Kecamatan Tenggulun, dan jumlah perolehan suara atas nama Muhammad Usman berjumlah 86 (delapan puluh enam) suara (Bukti PT-04) 5. Selanjutnya Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang juga melakukan pengawasan terhadap tahapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, melakukan upaya pencegahan berupa imbauan kepada KIP Kabupaten Aceh Tamiang berupa surat nomor : 060/PM.00.02/K.AC-07/2/2024 tanggal 16 Februari 2024. Tentang PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS. (Bukti PT-05) 6. Bahwa aktifitas pengawasan yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Dalam rangka pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Panwaslih Kabupaten Aceh memberikan intruksi kepada Staf Sekretariat dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pengawasan secara langsung pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang selama 5 (lima) hari yaitu mulai tanggal 2 s/d 6 Maret 2024 di Gedung Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang. Bahwa selama proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Aceh Tamiang, Panwaslih Kabupaten Aceh mengikutsertakan Panwaslu Kecamatan untuk hadir pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten dengan membawa hasil pengawasan pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan. (Bukti PT-06) 7. Adapun hasil pengawasan terhadap Daerah Pemilihan 4 (Dapil 4) yang ada di dalam pokok aduan pelapor Muhammad Usman, yaitu Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kecamatan Tenggulun. dengan hasil pengawasan sebagai berikut : Bahwa hasil pengawasan dalam rekapitulasi Kecamatan Tamiang Hulu adalah Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Aceh Tamiang, dimana PPK Kecamatan Tamiang Hulu membacakan serta mencocokan Formulir D.HASIL KECAMATAN PPWP, D.HASIL KECAMATAN DPR RI, D.HASIL KECAMATAN DPD, D.HASIL KECAMATAN DPRA dan D.HASIL KECAMATAN DPRK Aceh Tamiang dengan data akun SIREKAP KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Pembacaan data perolehan suara dimulai dari perolehan suara Presiden dan Wakit Presiden dan dilanjutkan pembacaan perolehan suara DPR, DPD, DPRA dan DPRK Aceh Tamiang, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang terhadap data perolehan suara Kecamatan Tamiang Hulu menyatakan telah sesuai dan tidak ada keberatan dari para saksi yang hadir. (Bukti PT-06) 8. Bahwa hasil pengawasan rekapitulasi Kecamatan Tenggulun adalah Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Aceh Tamiang, dimana PPK Kecamatan Tenggulun membacakan serta mencocokan Formulir D.HASIL KECAMATAN PPWP, D.HASIL KECAMATAN DPR RI, D.HASIL KECAMATAN DPD, D.HASIL KECAMATAN DPRA dan D.HASIL KECAMATAN DPRK Aceh Tamiang dengan data akun SIREKAP KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Pembacaan data perolehan suara dimulai dari perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden dan dilanjutkan pembacaan perolehan suara DPR, DPD, DPRA dan DPRK Aceh Tamiang. Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang terhadap data perolehan suara Kecamatan Tenggulun, terdapat ketidaksesuaian sebagai berikut: 1) Bahwa D.HASIL KECAMATAN-DPD terdapat ketidaksesuain dengan D.HASIL- DPD yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Tenggulun, dimana selisih suara calon anggota DPD Nomor urut 3 atas nama Akhyar Kamil di 5 (lima) Desa pada Kecamatan Tenggulun. 2) Berdasarkan hal tersebut Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan Saran Perbaikan Nomor 070/PM.00.02/K.AC-07/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 kepada KIP Aceh Tamiang agar KIP Aceh Tamiang melakukan perbaikan pada rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten.(Bukti PT- 07) 3) Bahwa berdasarkan Saran Perbaikan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, KIP Aceh Tamiang telah memperbaiki D.HASIL KECAMATAN sesuai dengan C.HASIL. 9. Bahwa hasil pengawasan rekapitulasi pada Kecamatan Kejuruan Muda adalan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Aceh Tamiang, dimana PPK Kecamatan Kejuruan Muda membacakan serta mencocokan Formulir D.HASIL KECAMATAN PPWP, D.HASIL KECAMATAN DPR RI, D.HASIL KECAMATAN DPD, D.HASIL KECAMATAN DPRA dan D.HASIL KECAMATAN DPRK Aceh Tamiang dengan data akun SIREKAP KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Pembacaan data perolehan suara dimulai dari perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden dan dilanjutkan pembacaan perolehan suara DPR, DPD, DPRA dan DPRK Aceh Tamiang. Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang terhadap data perolehan suara Kecamatan Kejuruan Muda, terdapat ketidaksesuaian sebagai berikut : 1) Terdapat ketidaksesuaian hasil perolehan suara DPR RI dari Partai Nasdem Nomor Urut 5, dimana terdapat perbedaan antara D. HASIL KECAMATAN-DPR RI dengan C.HASIL-DPR RI dengan selisih sebanyak 543 suara. Dengan demikian Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan Saran Perbaikan Nomor 069/PM.00.02/K.AC-07/3/2024 Tanggal 4 Maret 2024. Selanjutnya KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan perbaikan terhadap saran perbaikan Panwaslih kabupaten Aceh Tamiang. (Bukti PT-08) 2) Terdapat ketidaksesuain hasil perolehan suara DPRK Aceh Tamiang dari Partai Golkar yang disampaikan oleh saksi Partai PAN, begitu juga berdasarkan hasil pengawasan dan hasil pencermatan Panwaslu Kejuruan Muda ditemukan selisih perolehan suara antara D.HASIL KECAMATAN-DPRK dan C.HASIL-DPRK, maka Panwaslu Kejuruan Muda telah menyampaikan saran perbaikan Nomor 009/PP.00.03/K.AC-07.03/02/2024 tanggal 25 Februari 2024 kepada PPK Kecamatan Kejuruan Muda, maka berdasarkan hal tersebut Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang meminta kepada KIP Aceh Tamiang untuk dapat memperbaiki sesuai dengan saran perbaikan yang sudah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kejuruan Muda. 3) Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan kepada KIP Aceh Tamiang untuk dapat memperbaiki terhadap hasil pemeriksaan dan pencermatan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dan Saksi Partai. 4) Bahwa berdasarkan penetapan perolehan suara oleh KIP Aceh Tamiang pada suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK Aceh Tamiang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK Aceh Tamiang formulir MODEL D.HASIL KABUPATEN/KOTADaerah Pemilihan 4 (Dapil 4) Aceh Tamiang, perolehan hasil suara Calon DPRK Pemilu 2024 atas nama Muhammad Usman dari Partai Aceh berjumlah 1262 (Seribu dua ratus enam puluh dua) Bahwa kemudian atas perolehan jumlah suara tersebut, tidak ada permohonan penyelesaian perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi yang di ajukan oleh Sdr. Muhammad Usman. (Bukti PT-09) 10. Bahwa selama tahapan Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan hasil suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK Aceh Tamiang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRA dan DPRK Aceh Tamiang tidak ada masyarakat yang melaporkan kepada Panwaslih Aceh Tamiang terkait dugaan pelanggaran perolehan suara Calon Anggota DPRK Aceh Tamiang atas nama Muhammad Usman, juga tidak ada temuan dugaan pelanggaran. (Bukti P-09) 11. Bahwa kemudian atas perolehan jumlah suara tersebut, tidak ada permohonan penyelesaian perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi, maupun permohonan penyelesaian sengketa kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang yang di ajukan oleh Sdr. Muhammad Usman 12. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menerima tembusan terkait aduan Sdr Muhammad Usman kepada DKPP Aceh Tamiang, pada tanggal 02 Juni 2024 (Bukti P-010) 13. Dalam keterangan di Sidang, Pihak Terkait meralat terkait hasil perolehan suara Pengadu berdasarkan formulir Model D Hasil Kecamatan di Kejuruan Muda memperoleh 266 suara, di Kecamatan Tamiang Hulu 910 suara dan di Kecaamtan Tenggulun meraih 86 suara sehingga total perolehan suara Pengadu adalah 1.262 suara. [2.7.3] Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang [2.7.3.1] Rusli Saya mengetahui adanya pemberitaan dimedia Online disalah satu media di Kabupaten Aceh Tamiang. Dari berita online tersebut saya mengetahui bahwasanya ketua dan anggota KIP Aceh Tamiang dilaporkan ke DKPP RI sesuai dengan yang dilaporkan Pelapor dengan link berita: https://kabartamiang.com/news/ketua-dan-komisioner-kip-aceh-tamiang-dilaporkan- ke-dkpp-ini-dugaan-kasusnya/index.html pada tanggal 14 juni 2024. Setelah saya membaca berita tersebut, saya sempat menanyakan ke kawan-kawan terkait kasus yang dilaporkan dan reaksi kawan-kawan saat itu juga terkejut dengan laporan tersebut. Karena mereka juga tidak merasa melakukan pelanggaran. Pada tanggal 25 Agustus 2024 kembali diberitakan terkait Ketua dan Anggota KIP Aceh Tarniang dilaporkan ke DKPP dengan satus Memenuhi syarat. Link berita: https://kabarlamiang.com/news/ketua-dan-anggota-kip-acen-tamiang-diadukan-ke- dkpp-hasil-verifikasi-administrasi-dinyatakan-lengkap/index.html dalam berita ini menjelaskan bahwasanya Administrasi pelapor memenuhi syarat. Dalam kasus tersebut di atas saya tidak dapat menjelaskan lebih banyak karena saya tidak mengetahui persis dan tidak terlibat dalam kasus yang dilaporkan. [2.7.3.2] Mauliza 1. Bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pertama sekali saya ketahui dari pemberitaan yang saya baca dari Media online "kabartamiang.com" (https://kabartamiang.com/news/ketua-dan-komisioner-kip-aceh-tamiang- dilaporkan-ke-dkpp-ini-dugaan-kasusnya/index.html) pada tanggal 14 Juni 2024 dan setelah saya membaca berita tersebut, saya mengetahui jika ada 3 orang Komisioner komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu; 2. Bahwa atas pemberitaan tersebut, saya mencari kebenarannya dengan mengecek website DKPP (www.dkpp.go.id) dan benar saya melihat adanya laporan dan/atau aduan dengan Nomor: 317/04-05/SET-02/VI/2024 yang dilaporkan oleh Bapak Muhammad Usman dan setelah membaca laporan dan/atau aduan tersebut, saya berkomunikasi dengan rekan komisioner lain dan saya menyatakan bahwa laporan dan/atau aduan tersebut tidak benar; 3. Bahwa sekitar bulan Oktober 2024 pada tanggal yang saya tidak ingat, saya mengecek kembali website DKPP (www.dkpp.go.id). Laporan dan/atau aduan dengan Nomor 317/04-05/SET-02//1/2024 telah Berstatus Tidak Memenuhi Syarat materiil (TMS), 4. Bahwa saya baru mengetahui dari sesama rekan komisioner terkait adanya laporan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Teradu Sdri Rita Afrianti (Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang), kemudian saya membuka halaman website DKPP (www.dikpp.go.id) Tahapan Verifikasi Materi pada tanggal 12 Januari dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) dengan Laporan dan/atau aduan Nomor 622/01-12/SET-02/XI/2024, namun saya tidak mengetahui pokok aduannya karena tidak disebutkan pada halaman website DKPP dan tidak ada pemberitaan media; 5. Bahwa saya baru mengetahui Pokok laporan dan/atau aduan pada Perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2025, setelah saya menerima Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor 1028/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 tertanggal 25 April 2025 yang disampaikan melalui Via WhatsApp (WA) oleh Ibu Vransiska Pada tanggal 30 April 2025 agar dapat hadir dipersidangan sebagai pihak terkait untuk menghadap Majelis sidang DKPP; 6. Bahwa Perkara Nomor: 20-PKE-DKPP/I/2025 dalam pokok laporan dan/atau aduan Pengadu mendalilkan adanya transkrip pembicaraan antara Pengadu dan Teradu serta teman-teman Teradu, maka dengan ini saya dapat menjelaskan sebagai berikut: 6.1 Bahwa terkait tersebutnya nama saya pada transkrip percakapan antara Pengadu dan Teradu tersebut, saya menyatakan keberatan karena didalam transkrip tersebut, saya dikaitkan dengan salah satu tokoh kartun negara Malaysia (Upin Ipin). Dan untuk hal ini, maka saya tegaskan bahwa nama saya yang ditabalkan oleh orangtua saya adalah "Mauliza Wira Kesuma" yang keseharian dipanggil oleh keluarga dan teman-teman dengan panggilan "Wira", dan saya tidak mengerti apa yang dimaksud Teradu dalam transkrip pembicaraan tersebut; 6.2 Bahwa terkait transkrip pembicaraan antara Pengadu dan Teradu yang menyebutkan jika saya ada meminta sejumlah sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) kepada Pengadu, maka saya tegaskan jika hal tersebut tidak benar dan saya sangat keberatan karena menurut saya hal tersebut merupakan asumsi sesat yang disebutkan oleh Teradu pada pembicaraan antara Pengadu dan Teradu tersebut, 6.3 Bahwa saya tidak mengetahui dan/atau tidak pemah terlibat dalam hubungan komunikasi ataupun pertemuan Pengadu dan Teradu, 7. Bahwa dapat saya sampaikan, selama menjalankan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024 di Aceh Tamiang, situasi cukup baik dan kondusif serta tidak ada kejadian atau permasalahan selama melaksanakan tahapan pemilu, 8. Bahwa saya mengenal Pengadu sebagai calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh dengan Nomor Urut 3 (tiga) untuk daerah pemilihan Aceh Tamiang IV (empat) yang mencakup Kecamatan Kejuruan Muda, Kecamatan Tamiang Hulu dan Kecamatan Tenggulun; 9. Bahwa saya mengetahui tidak ada perubahan suara yang diperoleh Pengadu yang kemungkinan membuat Pengadu mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat kabupaten; 10. Bahwa didalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara di daerah pemilihan tersebut berjalan dengan sangat baik hingga pelaksanaan rekapitulasi perolehan hasil suara ditingkat kecamatan serta tingkat kabupaten; 11. Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya pelanggaran yang muncul, baik itu tindak pidana pemilu yang diteruskan hingga pengadilan, pelanggaran administratif pemilu dan sengketa pemilu, baik itu sengketa proses pemilu di Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, ataupun sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 12. Bahwa terkait adanya komunikasi antara Pengadu dan Teradu, maka dapat saya sampaikan jika saya tidak mengetahui adanya hubungan dan/atau komunikasi yang intensif antara Pengadu dan Teradu serta teman-teman Teradu sebagaimana yang disebut pada pokok aduan Pengadu; 13. Bahwa saya selaku penyelenggara pemilu yang telah diambil sumpahnya, tetap berupaya menjalankan tugas dengan benar dan menjaga prilaku selaku penyelenggara pemilu serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan; [2.7.3.3] Kamardi Arif 1. Bahwa saya Setelah membaca pemberitaan https://www.waspada.id/aceh/tiua- komisioner-kip-acebtambang-dilaporkan-ke-dkpp/; bertemu dengan sesama rekan Komisioner KIP Aceh Tamiang yang menjadi terlapor dan membicarakan laporan tersebut secara informal, dan masing-masing komisioner menyatakan tidak terlibat sebagaimana dugaan pada pokok aduan yang dilaporkan, dan kami menyerahkan sepenuhnya proses penangannan laporan tersebut pada DKPP. 2. Bahwa untuk selanjutnya saya melakukan penelusuran ke Halaman webside DKPP guna melihat perkembangan proses Pengaduan tersebut diatas dan pada tanggal 14 Agustus 2024, saya menemukan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ketua dan Anggota atas nama Rita Afrianti, Kamardi Arif dan Mauliza Wira Kusuma pada tahap Verifikasi Adminitrasi telah Memenuhi Syarat (MS). selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2024 pada tahap Verifikasi Materi laporan tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), pada tanggal 24 September 2024 saya melihat hasil tahapan Verifikasi Materi dengan Teradu Kamardi Arif dan Mauliza Wira Kesuma dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 3. Bahwa saya setelah mengetahui laporan dugaan pelangaran Kode Etik atas nama saya dan Mauliza Wira Kusuma telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). saya tidak lagi melakukan pengecekan pada Webside DKPP dikarenakan banyaknya tugas dan pekerjaan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh serentak Tahun 2024, dan saya tidak lagi menemukan pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu hingga akhir tahapan pelaksanaan Pernilukada 2024. 4. Bahwa saya mengetahui saudara Pengadu atas nama Muhammad Usman adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, daerah pemilihan (Dapil) 4 Aceh Tamiang, dari Partai Aceh dengan Nomor Urut 3. 5. Bahwa dari hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 2 s/d 5 Maret 2024, perolehan suara Calon atas nama Muhammad Usman (Pengadu) tidak ada kekeliruan dan perbedaan sebagaimana data yang disamapaikan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), data pada saksi Partai, data pada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Saat pengesahan perolehan suara tidak terdapat sanggahan dan keberatan dari pihak manapun baik saksi partai maupun Panitia Pengawas Pemilu. 6. Bahwa saya baru mengetahui dari sesama rekan komisioner terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenngara pemilu, nomor Pengaduan: 395-P/L- OKPP/XII/2024, dengan Teradu Sdri Rita Afrianti (Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang), kemudian saya membuka halaman Web DKPP- RI, Tahapan Verifikasi Materi pada tanggal 12 Januari dengan hasil Memenuhi Syarat (MS), namun saya tidak mengetahui pokok aduannya karena tidak disebutkan di halaman DKPP dan tidak ada pemberitaan media. 7. Bahwa saya baru mengetahui Pokok aduan pada perkara nomor 20-PKE- DKPP/1/2025 setelah saya menerima Surat Panggilan DKPP nomor : 1028/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 panggilan sebagai pihak terkait untuk menghadap Majlis sidang DKPP: 8. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu pada laporan dan/atau aduannya, maka dengan ini saya dapat jelaskan sebagai berikut: 8.1 Bahwa terkait tersebutnya nama saya pada transkrip percakapan antara Pengadu dan Teradu tersebut, saya menyatakan keberatan karena didalam transkrip tersebut, saya dikaitkan dengan salah satu tokoh kartun negara Malaysia (Upin Ipin). Dan untuk hal ini, maka saya tegaskan bahwa nama saya yang diberikan oleh orangtua saya adalah "Kamardi Arif yang keseharian dipanggil oleh keluarga dan teman-teman dengan panggilan "Arif", dan saya tidak mengerti apa yang dimaksud Teradu dalam transkrip pembicaraan tersebut; 8.2 Bahwa terkait transkrip pembicaraan antara Pengadu dan Teradu yang menyebutkan jika saya ada meminta sejumlah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Pengadu, maka saya tegaskan jika hal tersebut tidak benar dan saya sangat keberatan karena menurut saya hal tersebut merupakan asumsi sesat yang disebutkan oleh Teradu pada pembicaraan antara Pengadu dan Teradu tersebut, 8.3 Bahwa saya tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam hubungan, komunikasi ataupun pertemuan antara Pengadu dan Teradu. [2.8] SAKSI PENGADU [2.8.1] Irwanto • Bahwa saya yang mengantar Pengadu dan Istri Pengadu untuk memberikan uang Rp 200.000.000,. Saksi melihat penyerahan uang. Menurut Saksi, terdapat percakapan dalam mobil bahwa uang tersebut untuk meningkatkan suara Pengadu, dan terdapat percakapan bahwa menurut keterangan Heriansyah Pasaribu uang tersebut akan diserahkan kepada Bu Rita. [2.8.2] Juli Samsidar • Bahwa saya yang membawa uang Rp 200.000.000,- di dalam mobil dan diambil oleh saudara Heriansyah yang ia masuk kedalam mobil. Pertemuan di cafe. Bahwa setelah menyerahkan uang tersebut kami kerumah Heri sekaligus membuat kwitansi dan yang bertanda tangan Heriansyah dan suami saya (Pengadu). • Saksi yang membawa sekaligus menyerahkan uang tersebut kepada Heriansyah Pasaribu di dalam mobil Pengadu di parkiran Café Pondok Santai Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda. Di dalam mobilnya, ada Pengadu, Saksi, dan sopir Pengadu atas nama Irwanto. Uang tersebut diserahkan secara cash sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus dalam kantong plastik kemudian dimasukan dalam paper bag. Saksi menerangkan bahwa setelah penyerahan uang, pembuatan kwitansi terjadi di rumah Heriansyah Pasaribu pada malam harinya. Bahwa yang menandatangani kwitansi tersebut adalah Heriansyah Pasaribu dengan Suami Pengadu sebagaimana alat bukti P-2.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang meminta uang dengan menjanjikan perubahan atau menaikkan perolehan hasil suara Pengadu pada Pemilu Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu sejak dilantik dan diambil sumpah sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang, tetap berupaya menjaga integritas dan berupaya menghindari segala perbuatan yang dilarang di dalam aturan perundang-undangan, terutama terkait prilaku Teradu sebagai Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tamiang. Bahwa selama Teradu menjalankan tugas, tidak ada permasalahan yang timbul terutama pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara, sehingga tidak adanya gugatan yang timbul baik di PTUN ataupun di Mahkamah Konstitusi terkait perolehan hasil suara. Bahwa jika antara Pengadu dan Teradu melakukan pertemuan di rumah Teradu, maka hal tersebut tidak benar karena pada hari dan tanggal yang sebut oleh Pengadu yaitu tanggal 23 Februari 2024, posisi Teradu sedang melakukan perjalanan dinas ke kota Medan Sumatera Utara, dan hal ini dapat sesuai dengan surat perintah perjalanan dinas tanggal 23 Februari 2024 dikarenakan pada tanggal tersebut Teradu sedang menjalankan tugas Dinas ke Medan Sumatera Utara, sesuai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas No. 62/SPPD/KPU/I/2024 (vide bukti T.1). Bahwa Teradu selama di Medan menginap di Hotel Travellers Suites yang beralamat di Jalan Listrik No. 15, Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan Sumatera Utara. Nomor telepon hotel +62 614535888. Yang mana di hotel tersebut Teradu menginap di kamar dengan Nomor 1107 Type Penthose Pada hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024 (vide bukti T.2). Bahwa terkait dalil yang disebutkan Pengadu pada laporan Pengaduannya, yang menyebutkan adanya pertemuan di salah satu café antara Pengadu dengan saudara Heriansyah Pasaribu, Jaka Putra Libriansyah dan sdr. Roni dan Pengadu ada menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), maka Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil yang menyebutkan bahwa saudara Heriansyah, Jaka Putra Libriansyah dan saudara Roni mendapatkan perintah dari Teradu untuk mengambil uang dari Pengadu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di café pondok santai dan atas apa yang dilakukan oleh mereka bertiga tidak diketahui Teradu, karena Teradu tidak ada memerintahkan mereka untuk bertemu Pengadu di café tersebut. Bahwa terkait bukti kwitansi (vide bukti P-2) ditandatangani oleh saudara Heriansyah dan tidak menyebutkan secara jelas dan tegas bahwa uang tersebut diperuntukkan untuk merubah perolehan hasil suara pemilihan umum atas nama Pengadu, akan tetapi kwitansi penitipan uang yang Teradu tidak mengerti apa maksud Pengadu menitipkan uang kepada sdr. Heriansyah Pasaribu. Bahwa terkait bukti foto seseorang yang diakui oleh Pengadu bernama Juanda, maka Teradu menolak dengan tegas bukti Pengadu berupa foto seseorang yang bernama Juanda memegang sebuah kwitansi (vide bukti P-3) yang menyebutkan perihal titip uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh seseorang yang bernama juanda, karena antara Teradu dan orang tersebut tidak mempunyai hubungan apapun. Bahwa terkait dengan adanya bukti 2 kwitansi yang masing-masing sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Teradu merasa heran kenapa ada 2 (dua) kwitansi yang diterima dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang yang berbeda dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan jika diakumulasikan sesuai dengan bukti Pengadu P2 dan P3 uang tersebut berjumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) bukan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya. Bahwa terkait dalil Pengadu tentang adanya pertemuan antara Pengadu dan Teradu, maka Teradu membenarkan jika ada pertemuan di ruang kerja Teradu, hal ini atas saran Teradu dikarenakan Pengadu beberapa kali menghubungi Teradu meminta untuk bertemu dengan dalih ingin membuat laporan Pengaduan, Teradu kemudian menyarankan Pengadu untuk bertemu di kantor KIP Aceh Tamiang dan dalam pertemuan tersebut Teradu berupaya untuk tidak terlibat dan ikut campur dalam perolehan suara Pengadu dengan menyarankan untuk berkomunikasi dengan pihak Partai Aceh. Bahwa terkait video sebagaimana bukti transkrip video 3, Teradu tidak mengetahui hal tersebut dan saudara Heriansyah Pasaribu dan Saudara Jaka Putra Libriansyah tidak pernah memberitahu kepada Teradu terkait pertemuan tersebut kepada Teradu. Bahwa Pengadu telah menyatakan pada surat pernyataan tertanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pengadu dan saksi-saksi yaitu 1. Sdr. Haris Fadillah 2. Sdr. Jaka Putra Libriansyah yang menyatakan bahwa Teradu tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik terhadap Pengadu maupun hasil pemilu 2024 (vide bukti T.3). Bahwa terkait bukti Pengadu berupa transkrip video bukti 4 (tanggal 3 Maret 2024) Teradu tidak pernah menyebutkan atau meminta uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan percakapan itu hanya membahas perolehan suara Pengadu di kecamatan tenggulun, bahkan Teradu terkejut saat Pengadu menyebutkan ada anggota KIP Aceh Tamiang yaitu saudara Kamardi Arif dan Mauliza Wira Kusuma (atau yang disebut upin ipin) meminta sejumlah uang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). Bahwa jika peristiwa tersebut benar adanya, Teradu merasa heran mengapa Pengadu tidak juga melaporkan kedua komisioner tersebut ke DKPP, justru hanya melaporkan dirinya yang tidak pernah meminta sejumlah uang kepada Pengadu yang bertujuan untuk mengubah perolehan hasil suara. Bahwa atas tindakan Pengadu yang dengan sengaja merekam dan mengaitkan rekaman tersebut dengan Teradu, maka Teradu merasa keberatan karena tidak ada satupun rekaman yang dijadikan bukti oleh Pengadu yang menunjukkan secara jelas keterlibatan Teradu terhadap apa yang menjadi pokok aduan Pengadu, dan Teradu merasa dijebak oleh tindakan Pengadu tersebut. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan meminta uang dan menjanjikan perubahan/menaikkan perolehan hasil suara Pengadu pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu adalah calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 1.262 (seribu dua ratus enam puluh dua ribu) suara (vide Bukti P-8). Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 yang juga bertepatan dengan berlangsungnya pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, Pengadu mengaku dihubungi oleh rekan Pengadu atas nama M. Juanda yang juga Calon Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh untuk Dapil yang berbeda dengan Pengadu, dan saat ini M. Juanda terpilih menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang. Bahwa berdasarkan keterangan M. Juanda, disarankan kepada Pengadu agar segera menghadap ke Simpang. Kemudian atas saran tersebut, Pengadu setelah Magrib, dijemput oleh Heriansyah Pasaribu dan M. Juanda menuju Simpang dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) mobil. Bahwa selama perjalanan, terjadi percakapan antara Pengadu dengan M. Juanda dan Heriansyah Pasaribu yang pada pokoknya Pengadu akan diantarkan ke rumah “Kakak Besar”, dan apabila Pengadu ingin berhasil meningkatkan perolehan suara dalam Pemilu Tahun 2024 maka sebaiknya Pengadu meminta bantuan kepadanya dengan menyiapkan uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) apabila tidak terpilih maka uang tersebut bisa kembali. Pengadu kemudian bertanya, siapa yang dimaksud dengan “Kakak Besar”, kemudian oleh M. Juanda dan Heriansyah Pasaribu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Kakak Besar” adalah Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang in casu Teradu. Bahwa Pengadu selanjutnya menerangkan, pada saat tiba di lokasi, terjadilah pertemuan di rumah Teradu, di Gg. Becek Dusun Sedar Desa Sriwijaya Kecamatan Kualasimpang. Dalam pertemuan tersebut, hadir Pengadu, M. Juanda, Heriansyah Pasaribu, Teradu, dan Jaka Putra Libriansyah. Bahwa pada saat pertemuan, Teradu menanyakan kepada Pengadu berapa uang yang sanggup dibayarkan, karena selama perjalanan ke rumah Teradu sudah ada pembicaraan terkait pembayaran sejumlah uang. Bahwa terkait hal tersebut, Pengadu mengatakan bahwa dirinya hanya bisa menyanggupi sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan selanjutnya terjadi kesepakatan lisan antara Teradu dengan Pengadu. Bahwa menurut Pengadu, untuk penerima uang, Teradu mempercayakan kepada Heriansyah Pasaribu dan Jaka Putra Libriansyah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu pada tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertemu dengan Heriansyah Pasaribu dan Jaka Putra Libriansyah yang merupakan kaki tangan Teradu serta Roni supir pribadi Teradu di Café Pondok Santai Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda dengan tujuan untuk menyerahkan uang yang sudah disepakati oleh Teradu dengan Pengadu. Oleh karena suasana di Café Pondok Santai Sungai Liput ramai, maka Pengadu bersama Saksi Pengadu atas nama Juli Samsidar yang merupakan istri Pengadu kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Heriansyah Pasaribu di dalam mobil Pengadu yang berada di halaman parkir café tersebut (vide Bukti P-5). Bahwa peristiwa penyerahan sejumlah uang tersebut juga disaksikan oleh Saksi Pengadu atas nama Irwanto in casu Sopir Pengadu. Bahwa hal tersebut dibenarkan oleh Saksi Pengadu atas nama Juli Samsidar dan atas nama Irwanto. Bahwa Saksi Pengadu atas nama Juli Samsidar menerangkan, dirinya yang membawa sekaligus menyerahkan uang tersebut kepada Heriansyah Pasaribu di dalam mobil Pengadu di parkiran Café Pondok Santai Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda dengan jumlah uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus dalam kantong plastik kemudian dimasukan dalam paper bag. Bahwa Saksi atas nama Juli Samsidar juga menerangkan, setelah penyerahan uang tersebut kemudian dibuatkan kwitansi yang terjadi di rumah Heriansyah Pasaribu pada malam harinya yang ditandatangani oleh Heriansyah Pasaribu dengan Suaminya, in casu Pengadu (vide Bukti P-2). Bahwa Saksi Pengadu atas nama Irwanto yang merupakan sopir Pengadu membenarkan keterangan Saksi atas nama Juli Samsidar. Bahwa Saksi atas nama Irwanto juga menerangkan, terdapat percakapan antara Heriansyah Pasaribu dengan Pengadu di dalam mobil terkait pemberian sejumlah uang untuk meningkatkan suara Pengadu, dan uang tersebut akan diserahkan kepada Bu Rita in casu Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kecamatan Kejuruan Muda, Kecamatan Tamiang Hulu dan Kecamatan Tenggulun yang merupakan Dapil 4 Pengadu selesai, ternyata perubahan atau peningkatan suara sebagaimana yang dijanjikan oleh Teradu tidak terjadi. Bahwa atas hal tersebut, kemudian Pengadu menagih janji kepada Teradu dengan merekam dalam bentuk video setiap upayanya tersebut untuk dijadikan alat bukti (vide Bukti P- 5). Bahwa Pengadu mengaku juga pernah mendatangi rumah Teradu di Gg. Becek Dusun Sedar Desa Sriwijaya Kecamatan Kualasimpang, akan tetapi pada waktu itu Teradu sedang tidak berada di tempat (vide Bukti P-5). Menurut Pengadu, rumah Teradu sangat bagus dibandingkan dengan rumah-rumah yang lain di sekitarnya. Bahwa Teradu dalam sidang pemeriksaan membenarkan alamat rumah yang disebutkan oleh Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu pada tanggal 29 Februari 2024 mendatangi kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang untuk menagih janji perubahan hasil perolehan suara kepada Teradu (vide Bukti P-5). Dalam pertemuan tersebut, Pengadu mengatakan bahwa Teradu memintanya bersikap tenang karena proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih berlangsung dan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten akan dimulai sehingga masih bisa terjadi perubahan suara. Atas penjelasan Teradu tersebut, Pengadu mengaku merasa tenang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tingkat kabupaten selesai serta ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2024, dan berdasarkan hasil Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu tingkat kabupaten tersebut, Pengadu tidak terpilih menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang. Bahwa akibat tidak terpilihnya Pengadu menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang, kemudian Pengadu kembali menagih janji kepada Teradu. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2024, terjadi pertemuan antara Pengadu dengan Teradu di Sanggar Kegiatan Belajar Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang (vide Bukti P-5). Dalam pertemuan tersebut terjadi percakapan sebagai berikut: ………………… Pengadu : “Begini, Bu, awak kan gadai-gadai. Kemarin itu sama Bang Heri sebelum pulang ibu, macam mana bang kita cari lain. Maksudnya kan bu..janjinya sama orang itu tanggal lima. Pokoknya tanggal lima kalau saya duduk, kau akan ku kasih komisi, kan begitu. Tapi kalau tanggal lima tidak duduk, tanggal enam ku balikan uangmu. Cuma jangan berbunga.. ku bilang sama orang itu kan gitu, Bu. Maka jadinya kan bu. Minta tolong sama Bang Jaka sama Bang Heri kan. Tolonglah uang saya itu. saya mau langsung balikkan karena kita gadai kan bu. Maksudnya kita hubungan kedepan kita tetap baik.” Teradu : Iyalah Pengadu : Kalau Saya sudah dua pikirannya ni. Pikiran tidak duduk satu, pikiran balikan uang orang satu, kan begitu. Teradu : “Tidak masalah itu.” Pengadu : “Maka kemarin itu saya galau kali, bu” Teradu : Awak kan baru pulang dari Banda Aceh. Kami sudah janji sama orang ini. Untuk duduk, mungkin hari Sabtu. Untuk duduk sama orang PPK, maksudnya kan ada juga beberapa juta orang yang kami sudah kasih duit. Bandar Pusaka, Karang Baru, ni orang nikan hari Sabtu ia janji. Ni yang ngurus Pak Usman ada juga. Bahwa Pengadu menerangkan, dirinya ditagih terus oleh si pemberi pinjaman uang. Karena uang yang diberikan sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Teradu merupakan hasil pinjaman. Bahwa terkait hal tersebut, Pengadu tetap terus berupaya menghubungi Teradu untuk menagih janji pengembalian uang. Bahwa selanjutnya terjadi pertemuan di dalam mobil antara Teradu dengan Pengadu yang dilakukan setelah penetapan selesai bertempat di parkir halaman kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang (vide Bukti P-5). Dalam pertemuan tersebut terjadi percakapan, antara lain: ………………. Pengadu : Aduh bu, saya sudah ngga bisa ngomong. Karena janji saya sudah meleset. Tadinya ibu bilang tanggal 20. Habis itu kata Bang Jaka, ibu ke Jakarta tanggal 25. Jadi saya kan ini sudah ngomong sama yang nagih. Saya sudah tidak punya alasan lagi. Saya minta tolonglah bu. Teradu : Ngga bisa, Pak Usman. Karena habis PHPU saya baru dikasih duit. Ini kan baru tanggal 22 baru selesai PHPU. Karena kalau belum selesai PHPU, orang mana ada ngasih duit. Makanya, kemarin jumpa sama Irsan pun, Irsan bilang Ya udah Bunda habis PHPU kita selesaikan. Abis tanggal 22. Kalau minta-minta duit sama PPK, sampai berjenggot pun kita ngga dapat. Hari ini minta sama Daut, PPK Tenggulun. Coba lihat, WA-nya (Teradu sambil memperlihatkan bukti chat whatapssnya kepada Pengadu dari jauh)-. “Uangnya sudah dibagi lima, bu.” ….. Pengadu : Tanggal 22 itu ada uang, maksudnya? Teradu : Iya kalau sudah ada penetapan. Kalau sudah penetapan itu sudah dikasih. Pengadu : Tanggal 22 bulan empat ini, ya Bu ya? Teradu : Iya. …………….. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah pertemuan di dalam mobil Teradu tidak juga ada upaya mengembalikan uang yang telah dijanjikan, sehingga Pengadu mencari keadilan dengan melaporkan perkara ini ke kepolisian terkait Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan (vide Bukti P-9). Bahwa menurut Pengadu, saat ini Heriansyah Pasaribu statusnya sudah menjadi tersangka. Upaya hukum lain yang Pengadu lakukan adalah mengadukan ke DKPP, akan tetapi hingga sidang pemeriksaan kode etik di DKPP, Teradu belum juga mau mengembalikan uang Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Teradu mengaku tidak bertemu dengan Pengadu karena Teradu sedang melaksanakan perjalanan dinas memperbaiki mobil dinas di Medan (vide Bukti T-1). Bahwa Teradu keberatan dengan dua kwitansi tanda terima yang menjadi alat bukti Pengadu karena pada alat bukti P-2 kwitansi tersebut ditandatangani oleh Pengadu dengan Heriansyah Pasaribu, dan alat bukti P-3 kwitansi ditandatangani oleh Pengadu dengan Juanda. Menurut Teradu dua kwitansi tersebut berjumlah Rp 400.000.000 (empat ratus juta) yang tidak ditandantangani oleh Teradu. Bahwa Teradu menerangkan tidak pernah memerintahkan Heriansyah Pasaribu, dan Teradu juga tidak mengenal Heriansyah Pasaribu. Namun Teradu membenarkan bahwa Heriansyah Pasaribu saat ini statusnya sebagai tersangka di Polda Aceh terkait dengan laporan Pengadu ke Polda Aceh. Teradu pun sempat dimintai keterangan terkait hal tersebut, sebagai saksi. Bahwa selanjutnya Teradu mengakui pertemuan dengan Pengadu di kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Menurut Teradu, Pengadu telah beberapa kali menghubungi Teradu meminta untuk bertemu dengan dalih ingin membuat laporan pengaduan. Dalam pertemuan tersebut Teradu berupaya untuk tidak terlibat dan ikut campur dalam perolehan suara Pengadu dengan menyarankan untuk berkomunikasi dengan pihak Partai Aceh. Bahwa Teradu dalam sidang pemeriksaan mengakui pertemuan Teradu dengan Pengadu di Sanggar Kegiatan Belajar Karang Baru. Bahwa menurut Teradu, pertemuan terjadi setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi suara dan hasil pemilu ditetapkan di tingkat kabupaten selesai. Menurut Teradu pertemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja dan bukan untuk bertemu khusus dengan Pengadu. Bahwa sesuai keterangan Teradu, pada saat itu, Teradu sedang duduk-duduk di café, kemudian Pengadu datang, sehingga terjadi pembicaraan antara Pengadu dan Teradu. Adapun materi yang dibicarakan bukan terkait dengan pengembalian uang. Akan tetapi Pengadu membantah keterangan Teradu tersebut, karena menurut Pengadu di SKB Karang Baru tidak ada lagi orang yang ditemui Teradu selain dirinya. Bahwa pada saat di SKB Karang Baru Pengadu datang lebih dahulu, dan melihat secara langsung Teradu turun dari kendaraan kemudian langsung menemui dan menyalami Pengadu. Peristiwa a quo Pengadu rekam sebagaimana Bukti P-5. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui terkait pertemuan Teradu dengan Pengadu di dalam mobil. Teradu juga mengakui isi pembicaraan antara dirinya dengan Pengadu dalam mobil. Hanya saja, Teradu menyangkal Lokasi pertemuan bukan di kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dari rangkaian fakta DKPP mendapatkan petunjuk yang membuktikan peristiwa pemberian sejumlah uang yang melibatkan Teradu untuk meningkatkan perolehan suara Pengadu agar terpilih menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang. Bahwa benar tidak terdapat bukti yang menunjukkan pemberian sejumlah uang langsung kepada Teradu, namun terdapat bukti yang tidak terbantahkan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Teradu melalui perantara yang dipercaya oleh Teradu, yaitu Heriansyah Pasaribu yang kemudian dibuatkan tanda terima berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Pengadu dan Heriansyah Pasaribu. Bahwa sesuai fakta, Teradu mengakui pembicaraan antara Teradu dengan Pengadu di dalam mobil sebagaimana dalam alat bukti P-5. Oleh karena itu, tindakan Teradu yang menjanjikan peningkatan suara Pengadu pada Pemilu Tahun 2024 untuk menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang dengan pemberian sejumlah uang merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa tindakan Teradu tersebut sudah mencemarkan nama baik lembaga KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Seharusnya selaku penyelenggara pemilu, terlebih selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Teradu seharusnya menjaga nama baik lembaga yang dipimpinnya dan memberi contoh kepada anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang lainnya, bukan justru bertindak yang tidak sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu yang mengiming-imingi Pengadu berupa meningkatkan perolehan suara Pengadu dengan pemberian sejumlah uang, dan apabila tidak berhasil maka akan dikembalikan merupakan tindakan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik. Sikap dan tindakan Teradu terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, sesuai uraian pertimbangan tersebut maka cukup alasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf h, huruf j, dan huruf l, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rita Afrianti selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu, tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Enam Belas Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani