II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-
DKPP/II/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 April 2025
dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024
1. Bahwa Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilakada 2024 Yang Dalam Pelaksanaan Dan
Tahapanya Mengacu Kepada Pkpu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota Yang Kemudian Diubah Pertama Kali Dengan Pkpu Nomor 10
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Yang Pada Prinsipnya Tidak Merubah
Tahapan Pilkada 2024, Maka Pada Tanggal 29 Agustus 2024 Paslon Citra Puspasari
Mus (Cabup) Dan La Utu Ahmadi (Cawabup) Mendaftarkan Diri Di Kpu Kabupaten
Pulau Taliabu, Sebagaimana Ketentuan Diatas Serta Sesuai Tahapan Pilkada 2024,
Dalam Hal Pendaftaran Paslon Dilakukan Secara Online Atau Melalui Aplikasi Silon
KPU Agar Dapat Diakses Dan Terlihat Pada Portal Publikasi Pemilu Dan Pilkada
Tahun 2024 Sehingga Terlihat Dengan Jelas Pada Penulisan Nama Citra Puspasari
Mus Tertulis Menggunakan Gelar Strata Satu S.Sos Dan Strata Dua Me. Atau
Tertulis Citra Puspasari Mus, S.Sos., ME.;
2. Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilkada Tersebut Setelah Di Lakukan Pendaftaran
Pasangan Calon di KPU Kabupaten Pulau Taliabu Yang Dimulai Pada Tanggal 27
Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 24.00 Waktu
Setempat, Maka Tahapan Selanjutnya Adalah Pemeriksaan Kesehatan Tanggal 27
Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 2 September 2024, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Tanggal 29 Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 4 September
2024, Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Oleh Kpu
Provinsi Atau Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 5 September Sampai Dengan Tanggal
6 September 2024, Perbaikan Dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon Dan Pengajuan Calon Pengganti Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dan/Atau Pasangan Calon Perseorangan
Kepada Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 6 September 2024 Sampai
Dengan Tanggal 8 September 2024, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon Dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu
Kabupaten/Kota Tanggal 6 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September
2024, Pemberitahuan Dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 13 September 2024
Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Masukan Dan Tanggapan Masyarakat
Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Tanggal 15 September 2024
Sampai Dengan Tanggal 18 September 2024, Klarifikasi Atas Masukan Dan
Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Tanggal
15 September 2024 Sampai Dengan 21 September 2024, Penetapan Pasangan
Calon Tanggal 22 September 2024, Pengundian Dan Pengumuman Nomor Urut
Pasangan Calon Tanggal 23 September 2024;
3. Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilkada 2024 Yang Tertuang Dalam Pkpu Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Sebagaimana Diuraikan Diatas Pada
Angka 2 (Dua), Maka Terlihat Dengan Jelas Dan Terang, Tidak Ada Satupun
Tahapan Yang Tertulis Menyebutkan Atau Menjelaskan Terkait Tahapan Penarikan
Dan/Atau Pengantian Dokumen Syarat Calon Sampai Dengan Setelah Dilakukan
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Dan Penelitian Dokumen
Syarat Calon Pengganti Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 6
September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Dan/Atau Sampai
Pada Tahapan Pemberitahuan Dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 13
September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Dengan Demikian
Setelah Dilakukan Verifikasi Faktual Tidak Terdapat Lagi Tahapan Perbaikan
dan/atau Pengantian Dokumen Syarat Calon Namun Entah Mengapa Dan Tanpa
Pengumuman Resmi oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu Kami Menduga Adanya
Upaya Dari Paslon Citra Puspasari Mus (Cabup) Dan La Utu Ahmadi (Cawabup)
Melakukan Penarikan Dan/Atau Pergantian Dokumen Syarat Calon Berupa Ijazah
S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Diganti Dengan Ijazah SMA Dan/Atau Dilakukan
Penarikan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Tersebut Dan Hal Tersebut
Tentunya Hanya Dapat Dilakukan Dengan Adanya Keterlibatan, Petunjuk
Dan/Atau Perintah Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu Dan Juga
Keterlibatan Dan/Atau Pembiaran Oleh Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau
Taliabu;
4. Bahwa Penggunaan Dan/Atau Penulisan Gelar Strata S1 (S.Sos) Dan Strata 2 (ME)
Oleh Calon Bupati Bernama Citra Puspasari Mus Terdapat Pada Portal Publikasi
Pemilu Dan Pemilihan KPU Dan Juga Masih Terdapat Pada Pengumuman Kpu
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 116/Pl.02.2-Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat
Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Yang Dikeluarkan Di Bobong Pada Tanggal
14 September 2024 Terstempel Basah Berwarna Unggu Dan Tertandatangan Basah
Berwarna Biru Atas Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau
Taliabu Rometi Haruna, Namun Entah Mengapa Dan Tanpa Adanya Pemberitahuan
Dan/Atau Pengumuman Resmi Oleh Kpu Kabupaten Pulau Taliabu Sehingga Sejak
Pada Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor
138 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Yang Ditetapkan Di Bobong
Pada Tanggal 22 September 2024 Tertanda Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pulau Taliabu Bernama Rometi Haruna Dimana Diterangkan Bahwa
Dokumen Tersebut Salinan Sesuai Dengan Aslinya Oleh Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Kepala Subbagian Hukum Dan Sdm
Terstempel Basah Berwarna Unggu Dan Tertandatangan Basah Berwarna Biru Atas
Nama Sahnawia Haruna, Tidak Lagi Terdapat Atau Tercantum Penggunaan Atau
Penulisan Kedua Gelar Tersebut Pada Nama Calon Bupati Citra Puspasari Mus;
5. Bahwa Pada Faktanya Para Teradu Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-
Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan Membuat Agar Tidak
Diketahui Oleh Umum (Tidak Mengumumkan Ke Publik) Terkait Hasil Verifikasi
Faktual Terhadap Penggunaan Dokumen Syarat Calon Berupa Ijazah S1 Yang
Diduga Palsu/Bodong Saat Pendaftaran Oleh Citra Puspasari Mus Dalam
Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada
2024 Padahal Terkait Fakta Tersebut Ditemukan Atau Diketahui Langsung Oleh
Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu Dan Komisioner BAWASLU Kabupaten
Pulau Taliabu Saat Dilakukan Verifikasi Faktual Di Kampus Asal Pada Tanggal 10
September 2024 Sebagaimana Penjelasan Tertulis Yang Diberikan Oleh Sekolah
Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Dalam Surat Keterangan Nomor :
113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tertanggal Ambon, 10 September 2024 An. Ketua,
Wakil Ketua I Terstempel Berwarna Biru Tertanda Tangan Warna Hitam Atas Nama
Dr. Jusak Ubjaan, M.AB;
6. Bahwa Pada Faktanya Kami Telah Mengajukan Masukan Dan Tanggapan Terhadap
Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Pada Rabu, 18 September 2024 Sesuai
Dengan Tahapan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon Tanggal 15 September 2024 Sampai Dengan Tanggal
18 September 2024, Namun Sampai Dengan Klarifikasi Atas Masukan Dan
Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon
Berakhir Tanggal 21 September 2024, Para Teradu Secara Sendiri-Sendiri
Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan
Membuat Agar Tidak Diketahui Oleh Umum (Tidak Mengumumkan Ke Publik
Dan/Atau Tidak Memberitahukan Secara Tertulis Kepada Kami Selaku Yang
Mengajukan Masukan Dan Tanggapan Tersebut) Terkait Klarifikasi Terhadap
Penggunaan Dokumen Syarat Calon Berupa Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong
Saat Pendaftaran Oleh Citra Puspasari Mus Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal
Calon Bupati Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024 Padahal Terkait Fakta Tersebut
Ditemukan Atau Diketahui Langsung Oleh Komisioner KPU Kabupaten Pulau
Taliabu Dan Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Saat Dilakukan
Verifikasi Faktual Di Kampus Asal Pada Tanggal 10 September 2024 Sebagaimana
Penjelasan Tertulis Yang Diberikan Oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (Stia)
Trinitas Dalam Surat Keterangan Nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tertanggal
Ambon, 10 September 2024 An. Ketua, Wakil Ketua I Terstempel Berwarna Biru
Tertanda Tangan Warna Hitam Atas Nama Dr. Jusak Ubjaan, M.AB;
7. Bahwa Terkait Pengunaan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Oleh Cabup Citra
Puspasari Mus Tersebut Telah Dilaporkan Oleh Saudara Mursid Ar Rahman, SH
Selaku Pelapor Ke BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Dengan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor : 002/PL/PB/KAB/32.10/IX/2024 Tertanggal
Bobong, 17 September 2024 Yang Diterima Oleh Staff BAWASLU Kabupaten Pulau
Taliabu Bernama Sumardan (Model A. 3), Namun Pada Tanggal 19 September 2024
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Melalui Staff Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
Bernama Sumardan Tersebut Memberikan Surat Perihal Penyampaian Status
Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Diterima Saudara Aris Basriyanto, SH Selaku
Paralegal Pada YLBH Keadilan Pulau Taliabu, Dimana Dalam Surat Penyampaian
Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024
Pada Poin 2 Menjelaskan "Bahwa Berkenaan Laporan Saudara Dengan Tanda
Terima Nomor : 002/Pl/PB/KAB/32.10/IX/2024, Dengan Ini Disampaikan
Berdasarkan Hasil Kajian Awal BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu, Laporan
Saudara Tidak Diregistrasi Merujuk Pada Pasal 12 Ayat (6) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020, Menyebutkan "Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Telah Ditangani
Dan Diselesaikan Oleh Pengawas Pemilihan Pada Tingkatan Tertentu Tidak
Diregistrasi". Bahwa Dalam Hal Ini Terkait Peristiwa Yang Saudara Laporkan Telah
Menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Berdasarkan Hasil
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Dan Telah Ditangani Dengan
Nomor Temuan : 001/TM/PB/KAB/32.10/IX/2024, Tanggal 17 September 2024".
Jika Demikian Maka Dapat Kami Simpulkan Bahwa Sejak Tanggal 10 September
2024 Sampai Dengan Tanggal 16 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu Tidak Melakukan Pengawasn Verifikasi Faktual, Mendiamkan Hasil
Pengawasan Dan/Atau Temuan Terkait Pengunaan Ijazah S1 Yang Diduga
Palsu/Bodong Tersebut, Namun Setelah Adanya Laporan Saudara Mursid Ar
Rahman, SH Barulah Diwaktu Atau Hari Yang Sama Seolah-Olah BAWASLU
Kabupaten Pulau Taliabu Menjadikannya Sebagai Sebuah Temuan;
8. Bahwa Pada Tanggal 17 September Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 (Dua)
Sashabila Mus Dan La Ode Yasir Telah Menyurat Ke Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pulau Taliabu Perihal Permohonan Permintaan Hasil Verifikasi Faktual
Paslon Citra Puspasari Mus - La Utu Ahmadi Dan Abidin Jaaba - Dedy Mirzan
Sebagai Tertuang Dalam Surat Nomor : 05/TIMPEM/S-T/VIII/2024 Namun
Barulah Pada Tanggal 20 September 2024 Mendapatkan Balasan Dari Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Melalui Surat Nomor : 120/PL.02.2-
SD/8208/2/2024 Perihal Jawaban Atas Permohonan Permintaan Hasil Verifikasi
Vaktual Paslon Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi Dan Abidin Jaaba-Dedy
Mirzan, Yang Berstempel KPU Berwarna Unggu Dan Ditandatangani Berwana Biru
Atas Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Bernama
Rometi Haruna, Dengan Jawaban Yang Pada Pokoknya Sebagaimana Tertuang
Dalam Jawaban Poin 3 Berbunyi "Berdasarkan Penjelasan Sebagaimana Dimaksud
Pada Angka 1 Dan Angka 2 Sehingga Permohonan Saudara Tidak Dapat
Ditindaklanjuti. Hemat Kami Jawaban Tersebut Merupakan Fakta Bahwa Komisi
Pemilihan Umum Tidak Menjunjung Tinggi Asas Keterbukan
Informasi/Transparansi;
9. Bahwa Pada Faktanya Para Teradu Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-
Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan Membuat Agar Tidak
Diketahui Oleh Umum (Tidak Mengumumkan Ke Publik) Terkait Dugaan Upaya
Penarikan Dokumen Syarat Calon Berupa Pengunaan Ijazah S1 Yang Diduga
Palsu/Bodong Oleh Citra Puspasari Mus Disaat Tahapan Perbaikan Berkas Calon
Telah Selesai Dan Sedang Dalam Tahapan Verifikasi Faktual Sementara
Berlangsung;
10. Bahwa Para Teradu Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan
Sengaja Membiarkan, Menyatakan Memenuhi Syarat Dan/Atau Mengambil
Keputusan Meluluskan Citra Puspasari Mus Sebagai Salah Satu Calon Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024 Yang Nyata-Nyata Diketahui Atau
Diduga Saat Melakukan Pendaftaran Di KPU Kabupaten Pulau Taliabu Sampai
Dengan Masa Perbaikan Dan Verifikasi Faktual Ditemukan Menggunakan Ijazah
S1 Yang Diduga Palsu/Bodong;
11. Bahwa Para Teradu (Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara
Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Mendiamkan,
Membiarkan Dan Tidak Memproses Atau Menghentikan Laporan/Pengaduan Yang
Diajukan Masyarakat Namun Justru Membuat Seolah-Olah Terkait Objek
Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Telah Dijadikan Temuan Oleh
BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu, Yang Pada Faktanya Terkait Penggunaan
Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Saat Pendaftaran Oleh Citra Puspasari Mus
Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada
Pilkada 2024 Tersebut Ditemukan Atau Diketahui Langsung Oleh BAWASLU Dan
KPU Kabupaten Pulau Taliabu Saat Dilakukan Verifikasi Faktual Di Kampus Asal;
12. Bahwa Para Teradu (Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri-
Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan
Membuat Agar Tidak Diketahui Oleh Umum (Tidak Mengumumkan Ke Publik)
Terkait Hasil Klarifikasi Terhadap Tanggapan Masyarakat Terkait Penggunaan
Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Saat Pendaftaran Oleh Citra Puspasari Mus
Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada
Pilkada 2024;
13. Bahwa Para Teradu (Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri-
Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Diduga Dengan Sengaja Menetapkan Calon
Bupati Citra Puspasari Mus Tidak Berdasarkan Ketelitian Dan Kehati-Hatian Yang
Baik Dengan Mempertimbangkan Syarat Administrasi Dalam Pencalonannya
Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024, Sebab
Citra Puspasari Mus Terakhir Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dengan Jabatan
Terakhir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Yang Tentunya Untuk
Mencapai Jenjang Dan/Atau Jabatan Tersebut Minimal Bergelar Sarjana Strata
Satu Ataupun Strata Dua, Karena Tidak Ada Tamatan SMA Sebagai Kepala Dinas;
14. Bahwa Para Teradu (Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri-
Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Diduga Dengan Sengaja Menetapkan Calon
Bupati Citra Puspasari Mus Dengan Memilah-Milah Syarat Dokumen Ijazah Yang
Bersangkutan Dan Seolah-Olah Para Teradu Diduga Telah Menjadi Lembaga
Konsultan Dan/Atau Telah Mengarahkan Terhadap Paslon Nomor Urut 2 (Citra
Puspasari Mus - La Utu Ahmadi), Untuk Memberikan Masukan Ijazah Yang Dapat
Dilegalkan Atau Ditetapkan Maka Yang Diajukan Sebagai Syarat Administrasi
Cukup Ijazah SMA Bukan Berdasarkan Syarat Pendaftaran Ijazah Terakhir
Sehingga Dapat Ditetapkan Sebagai Paslon;
15. Bahwa Berdasarkan Hasil Penelusuran Dan/Atau Pengecekan Pada Pangkalan
Data Dikti, Diketahui Yang Bernama Citra Puspasari Mus Hanya Menjalani
Pendidikan Akademik Di Universitas Nuku Tahun Masuk 2007, NIM 200741690,
Jenjang (Program Studi) Sarjana Manajemen, Status Awal Mahasiswa Pindahan,
Status Terakhir Mahasiswa Dikeluarkan, Dan Seterusnya Tidak Lagi
Terdapat/Terdaftar Pada Pangkalan Data Dikti.
[2.1.2] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024
1. Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilakada 2024 Yang Dalam Pelaksanaan Dan
Tahapanya Mengacu Kepada Pkpu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota Yang Kemudian Diubah Pertama Kali Dengan Pkpu Nomor 10
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Yang Pada Prinsipnya Tidak Merubah
Tahapan Pilkada 2024, Maka Pada Tanggal 29 Agustus 2024 Paslon Citra Puspasari
Mus (Cabup) Dan La Utu Ahmadi (Cawabup) Mendaftarkan Diri Di Kpu Kabupaten
Pulau Taliabu, Sebagaimana Ketentuan Diatas Serta Sesuai Tahapan Pilkada 2024,
Dalam Hal Pendaftaran Paslon Dilakukan Secara Online Atau Melalui Aplikasi Silon
KPU Agar Dapat Diakses Dan Terlihat Pada Portal Publikasi Pemilu Dan Pilkada
Tahun 2024 Sehingga Terlihat Dengan Jelas Pada Penulisan Nama Citra Puspasari
Mus Tertulis Menggunakan Gelar Strata Satu S.Sos Dan Strata Dua Me. Atau
Tertulis Citra Puspasari Mus, S.Sos., ME.;
2. Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilkada Tersebut Setelah Di Lakukan Pendaftaran
Pasangan Calon di KPU Kabupaten Pulau Taliabu Yang Dimulai Pada Tanggal 27
Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 24.00 Waktu
Setempat, Maka Tahapan Selanjutnya Adalah Pemeriksaan Kesehatan Tanggal 27
Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 2 September 2024, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Tanggal 29 Agustus 2024 Sampai Dengan Tanggal 4 September
2024, Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Oleh Kpu
Provinsi Atau Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 5 September Sampai Dengan Tanggal
6 September 2024, Perbaikan Dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon Dan Pengajuan Calon Pengganti Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dan/Atau Pasangan Calon Perseorangan
Kepada Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 6 September 2024 Sampai
Dengan Tanggal 8 September 2024, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon Dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu
Kabupaten/Kota Tanggal 6 September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September
2024, Pemberitahuan Dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 13 September 2024
Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Masukan Dan Tanggapan Masyarakat
Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Tanggal 15 September 2024
Sampai Dengan Tanggal 18 September 2024, Klarifikasi Atas Masukan Dan
Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon Tanggal
15 September 2024 Sampai Dengan 21 September 2024, Penetapan Pasangan
Calon Tanggal 22 September 2024, Pengundian Dan Pengumuman Nomor Urut
Pasangan Calon Tanggal 23 September 2024;
3. Bahwa Sebagaimana Tahapan Pilkada 2024 Yang Tertuang Dalam Pkpu Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Sebagaimana Diuraikan Diatas Pada
Angka 2 (Dua), Maka Terlihat Dengan Jelas Dan Terang, Tidak Ada Satupun
Tahapan Yang Tertulis Menyebutkan Atau Menjelaskan Terkait Tahapan Penarikan
Dan/Atau Pengantian Dokumen Syarat Calon Sampai Dengan Setelah Dilakukan
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Dan Penelitian Dokumen
Syarat Calon Pengganti Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 6
September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Dan/Atau Sampai
Pada Tahapan Pemberitahuan Dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Oleh Kpu Provinsi Dan Kpu Kabupaten/Kota Tanggal 13
September 2024 Sampai Dengan Tanggal 14 September 2024, Dengan Demikian
Setelah Dilakukan Verifikasi Faktual Tidak Terdapat Lagi Tahapan Perbaikan
dan/atau Pengantian Dokumen Syarat Calon Namun Entah Mengapa Dan Tanpa
Pengumuman Resmi oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu Kami Menduga Adanya
Upaya Dari Paslon Citra Puspasari Mus (Cabup) Dan La Utu Ahmadi (Cawabup)
Melakukan Penarikan Dan/Atau Pergantian Dokumen Syarat Calon Berupa Ijazah
S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Diganti Dengan Ijazah SMA Dan/Atau Dilakukan
Penarikan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Tersebut Dan Hal Tersebut
Tentunya Hanya Dapat Dilakukan Dengan Adanya Keterlibatan, Petunjuk, Perintah
Dan/Atau Pembiaran Oleh Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu;
4. Bahwa Penggunaan Dan/Atau Penulisan Gelar Strata S1 (S.Sos) Dan Strata 2 (ME)
Oleh Calon Bupati Bernama Citra Puspasari Mus Terdapat Pada Portal Publikasi
Pemilu Dan Pemilihan KPU Dan Juga Masih Terdapat Pada Pengumuman Kpu
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 116/Pl.02.2-Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat
Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Yang Dikeluarkan Di Bobong Pada Tanggal
14 September 2024 Terstempel Basah Berwarna Unggu Dan Tertandatangan Basah
Berwarna Biru Atas Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau
Taliabu Rometi Haruna, Namun Entah Mengapa Dan Tanpa Adanya Pemberitahuan
Dan/Atau Pengumuman Resmi Oleh Kpu Kabupaten Pulau Taliabu Sehingga Sejak
Pada Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor
138 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Yang Ditetapkan Di Bobong
Pada Tanggal 22 September 2024 Tertanda Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pulau Taliabu Bernama Rometi Haruna Dimana Diterangkan Bahwa
Dokumen Tersebut Salinan Sesuai Dengan Aslinya Oleh Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Kepala Subbagian Hukum Dan Sdm
Terstempel Basah Berwarna Unggu Dan Tertandatangan Basah Berwarna Biru Atas
Nama Sahnawia Haruna, Tidak Lagi Terdapat Atau Tercantum Penggunaan Atau
Penulisan Kedua Gelar Tersebut Pada Nama Calon Bupati Citra Puspasari Mus,
lagi-lagi terhadap fakta tersebut oleh bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tidak
dijadikan temuan dan dikaji serta direkomendasi untuk diproses lebih lanjut;
5. Bahwa Pada Faktanya Para Teradu Secara Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-
Sama Dengan Sengaja Mendiamkan, Membiarkan Dan Membuat Agar Tidak
Diketahui Oleh Umum (Tidak Mengumumkan Ke Publik) serta tidak menjadikan
temuan Terkait Hasil Verifikasi Faktual Terhadap Penggunaan Dokumen Syarat
Calon Berupa Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Saat Pendaftaran Oleh Citra
Puspasari Mus Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024 Padahal pada tahapan verifikasi factual dihadiri
langsung, Ditemukan, dan Diketahui Langsung Oleh Komisioner BAWASLU
Kabupaten Pulau Taliabu Saat Dilakukan Verifikasi Faktual Di Kampus Asal Pada
Tanggal 10 September 2024 Sebagaimana Penjelasan Tertulis Yang Diberikan Oleh
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Dalam Surat Keterangan Nomor :
113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tertanggal Ambon, 10 September 2024 An. Ketua,
Wakil Ketua I Terstempel Berwarna Biru Tertanda Tangan Warna Hitam Atas Nama
Dr. Jusak Ubjaan, M.AB;
6. Bahwa Terkait Pengunaan Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Oleh Cabup Citra
Puspasari Mus Tersebut Telah Dilaporkan Oleh Saudara Mursid Ar Rahman, SH
Selaku Pelapor Ke BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Dengan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor : 002/PL/PB/KAB/32.10/IX/2024 Tertanggal
Bobong, 17 September 2024 Yang Diterima Oleh Staff BAWASLU Kabupaten Pulau
Taliabu Bernama Sumardan (Model A. 3), Namun Pada Tanggal 19 September 2024
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Melalui Staff Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
Bernama Sumardan Tersebut Memberikan Surat Perihal Penyampaian Status
Laporan Dugaan Pelanggaran Yang Diterima Saudara Aris Basriyanto, SH Selaku
Paralegal Pada YLBH Keadilan Pulau Taliabu, Dimana Dalam Surat Penyampaian
Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor : 255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024
Pada Poin 2 Menjelaskan "Bahwa Berkenaan Laporan Saudara Dengan Tanda
Terima Nomor : 002/Pl/PB/KAB/32.10/IX/2024, Dengan Ini Disampaikan
Berdasarkan Hasil Kajian Awal BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu, Laporan
Saudara Tidak Diregistrasi Merujuk Pada Pasal 12 Ayat (6) Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020, Menyebutkan "Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Telah Ditangani
Dan Diselesaikan Oleh Pengawas Pemilihan Pada Tingkatan Tertentu Tidak
Diregistrasi". Bahwa Dalam Hal Ini Terkait Peristiwa Yang Saudara Laporkan Telah
Menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Berdasarkan Hasil
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Dan Telah Ditangani Dengan
Nomor Temuan : 001/TM/PB/KAB/32.10/IX/2024, Tanggal 17 September 2024".
Jika Demikian Maka Dapat Kami Simpulkan Bahwa Sejak Tanggal 10 September
2024 Sampai Dengan Tanggal 16 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu Tidak Melakukan Pengawasn Verifikasi Faktual, Mendiamkan Hasil
Pengawasan Dan/Atau Temuan Terkait Pengunaan Ijazah S1 Yang Diduga
Palsu/Bodong Tersebut, Namun Setelah Adanya Laporan Saudara Mursid Ar
Rahman, SH Barulah Diwaktu Atau Hari Yang Sama Seolah-Olah BAWASLU
Kabupaten Pulau Taliabu Menjadikannya Sebagai Sebuah Temuan;
7. Bahwa Para Teradu (Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara
Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Mendiamkan,
Membiarkan Dan Tidak Memproses Atau Menghentikan Laporan/Pengaduan Yang
Diajukan Masyarakat Namun Justru Membuat Seolah-Olah Terkait Objek
Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Telah Dijadikan Temuan Oleh
BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu, Yang Pada Faktanya Terkait Penggunaan
Ijazah S1 Yang Diduga Palsu/Bodong Saat Pendaftaran Oleh Citra Puspasari Mus
Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada
Pilkada 2024 Tersebut Ditemukan Atau Diketahui Langsung Oleh BAWASLU
Kabupaten Pulau Taliabu Saat Dilakukan Verifikasi Faktual Di Kampus Asal;
8. Bahwa Para Teradu (Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara
Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Diduga Dengan Sengaja Membiarkan
KPU Kabupaten Pulau Taliabu Menetapkan Calon Bupati Citra Puspasari Mus
Tidak Berdasarkan Ketelitian Dan Kehati-Hatian Yang Baik Dengan
Mempertimbangkan Syarat Administrasi Dalam Pencalonannya Sebagai Bakal
Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2024, Sebab Citra Puspasari
Mus Terakhir Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dengan Jabatan Terakhir Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Yang Tentunya Untuk Mencapai
Jenjang Dan/Atau Jabatan Tersebut Minimal Bergelar Sarjana Strata Satu
Ataupun Strata Dua, Karena Tidak Ada Tamatan SMA Sebagai Kepala Dinas;
9. Bahwa Para Teradu (Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu) Secara
Sendiri-Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Diduga Dengan Sengaja Membiarkan
KPU Kabupaten Pulau Taliabu Menetapkan Calon Bupati Citra Puspasari Mus
Dengan Memilah-Milah Syarat Dokumen Ijazah Yang Bersangkutan Dan Seolah-
Olah Para Teradu Diduga Telah Menjadi Lembaga Konsultan Dan/Atau Telah
Mengarahkan Terhadap Paslon Nomor Urut 2 (Citra Puspasari Mus - La Utu
Ahmadi), Untuk Memberikan Masukan Ijazah Yang Dapat Dilegalkan Atau
Ditetapkan Maka Yang Diajukan Sebagai Syarat Administrasi Cukup Ijazah SMA
Bukan Berdasarkan Syarat Pendaftaran Ijazah Terakhir Sehingga Dapat
Ditetapkan Sebagai Paslon;
10. Bahwa Berdasarkan Hasil Penelusuran Dan/Atau Pengecekan Pada Pangkalan
Data Dikti, Diketahui Yang Bernama Citra Puspasari Mus Hanya Menjalani
Pendidikan Akademik Di Universitas Nuku Tahun Masuk 2007, NIM 200741690,
Jenjang (Program Studi) Sarjana Manajemen, Status Awal Mahasiswa Pindahan,
Status Terakhir Mahasiswa Dikeluarkan, Dan Seterusnya Tidak Lagi
Terdapat/Terdaftar Pada Pangkalan Data Dikti;
11. Bahwa Para Teradu (Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri-
Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Menerima, Memproses Dan
Menindaklanjuti Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Serta
Merekomendasikan Ke KPU Kabupaten Pulau Taliabu Padahal Diketahui Dan Patut
Diduga Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Tersebut Telah Lewat
Waktu/Daluwarsa yaitu lebih dari 7 (tujuh) hari sejak peristiwa terjadinya
diketahui, dimana laporan-laporan yang diajukan oleh pelapor/pengadu ke
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tersebut yaitu setelah selesai dilaksanakan
pemungutan dan perhitungan suara di Tingkat TPS serta Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan. Adapun laporan/pengaduan tersebut dilaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu Pertanggal 3, 4, 5, 6, 9, 11 Desember 2024, sehingga
tentunya laporan/pengaduan tersebut adalah telah tidak memenuhi syarat formil,
hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 134 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015,
berbunyi “Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilihan”, Serta Diajukan Oleh Orang Yang Tidak Berhak Atau Tidak
Sah Untuk Melaporkan Peristiwa Tersebut Dengan Kata Lain Pelapor Dapat Diduga
Tidak Memiliki Legal Standing Untuk Melaporkan sebab peristiwa yang
dilaporkan/diadukan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu adalah peristiwa yang
terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 November 2024
yang nyata-nyata pada saat pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27
November 2024 di setiap TPS selain terdapat saksi paslon di TPS, juga terdapat
Pengawas TPS namun tidak ada keberatan saksi serta tidak ditemukan
pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan tersebut;
12. Bahwa Para Teradu (Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri-
Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Menerima, Memproses Dan
Menindaklanjuti Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Serta Tetap
Merekomendasikan atau Memberitahukan Ke KPU Kabupaten Pulau Taliabu
Terhadap Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Tersebut Yang Nyatanya
Telah Lewat Waktu/Daluwarsa Yaitu Pada Tanggal 20 Desember 2024 atau 14
(Empat Belas) Hari Setelah KPU Kabupaten Pulau Taliabu Menetapkan Perolehan
Hasil Suara Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, Serta Patut Di Duga
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dalam Menerbitkan Rekomendasi Tidak
Memiliki Kajian Hukum Yang Memadai Dan Berdasar Dan Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu Patut Di Duga Telah Berupaya Untuk Mengaburkan Fakta Dan
Peristiwa Yang Sebenarnya Terjadi, Serta Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Patut
Diduga Merintangi Kebenaran Dan Keadilan Pemilihan Serta Berusaha Membuat
Peristiwa Hukum Yang Tidak Berdasar Terlebih Lagi Sangat Terang Dan Nyata Serta
Patut Di Duga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Telah Mencederai Demokrasi Dan
Menodai Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Pulau Taliabu Yang Berjalan Aman,
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil.
13. Bahwa Para Teradu (Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu) Secara Sendiri-
Sendiri Dan/Atau Bersama-Sama Dengan Sengaja Dan Nyata-nyata Pada Tanggal
28 November 2024 Atau Satu Hari Setelah Pelaksanaan Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Tanggal 27
November 2024, Telah Menyampaikan Kepada Beberapa Pimpinan Partai Politik
Saat Dilakukan Audiensi Bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
Yang Bertempat Di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Pukul 21.05
WIT Dan Juga Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Telah Menginformasikan Ke
Publik Melalui 3 (Tiga) Media Massa Online yaitu mimbarrakyat.co.id,
matalensanews.com, investigasi.news Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 Di
Kabupaten Pulau Taliabu Berjalan Aman Dan Tidak Ditemukan Pelanggaran Yang
Berpotensi Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Serta Pilkada Tahun 2024
Di Kabupaten Pulau Taliabu Berjalan Sesuai Koridor Dan Prosedur Dalam
Peraturan Perundang-undangan, Namun Nyatanya Informasi Ke Publik Pada
Tanggal 28 November 2024 Tersebut Sangatlah Bertolak Belakang Dengan Fakta
Serta Perilaku Yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Yang Telah
Menerima, Memproses Serta Merekomendasikan Dan/Atau Memberitahukan
Secara Tertulis Kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu Terkait Tindaklanjut
Laporan/Pengaduan Yang Diajukan Masyarakat Yang Nyatanya Telah Lewat
Waktu/Daluwarsa atau 14 (Empat Belas) Hari Setelah KPU Kabupaten Pulau
Taliabu Selesai Menetapkan Perolehan Hasil Suara Pilkada Kabupaten Pulau
Taliabu Tahun 2024 dan/atau Terkait Hal Tersebut Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu Secara Nyata Telah Menginformasikan Ke Publik Sebuah Informasi Bohong.
[2.2] BUKTI PENGADU
[2.2.1] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 291-PKE-
DKPP/XI/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti P-1 Dokumen Hasil Download dari Portal Publikasi Pemilu dan
Pemilihan tentang Paslon PILKADA 2024 di Kabupaten Pulau
Taliabu yang terdiri dari 3 (Tiga) Paslon
2. Bukti P-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor : 116/PL.02.2-
Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan Dan
Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
tertanggal 14 September 2024, yang terdiri dari 3 (Tiga)
Halaman
3. Bukti P-3 Surat Keterangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (Stia)
Trinitas Nomor : 113/1238/Sk-Kt/B/Ix/2024 Tertanggal
Ambon, 10 September 2024 An. Ketua, Wakil Ketua I
Terstempel Berwarna Biru Tertanda Tangan Warna Hitam Atas
Nama Dr. Jusak Ubjaan, M.Ba yang terdiri dari 2 (Dua) Lembar
4. Bukti P-4 Fotocopy Ijazah S1 atas nama CITRA PUSPASARI MUS
5. Bukti P-5 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau
Taliabu Nomor : 138 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Tertanggal 22 September 2024 yang
terdiri dari 4 (Empat) Halaman
6. Bukti P-6 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di BAWASLU Kabupaten
Pulau Taliabu Model. A.3 Nomor :
002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024 Tertanggal 17 September
2024
7. Bukti P-7 Surat BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Perihal
Penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor :
255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024 Tertanggal 19 September
2024
8. Bukti P-8 Model Tanggapan Masyarakat. KWK Oleh Tawallani
Djafaruddin, SH., MH Tertanggal 18 September 2024
[2.2.2] Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 70-PKE-
DKPP/II/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti P-1 Dokumen Hasil Download dari Portal Publikasi Pemilu dan
Pemilihan tentang Paslon PILKADA 2024 di Kabupaten Pulau
Taliabu yang terdiri dari 3 (Tiga) Paslon
2. Bukti P-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor : 116/PL.02.2-
Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan Dan
Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
tertanggal 14 September 2024, yang terdiri dari 3 (Tiga)
Halaman
3. Bukti P-3 Surat Keterangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (Stia)
Trinitas Nomor : 113/1238/Sk-Kt/B/Ix/2024 Tertanggal
Ambon, 10 September 2024 An. Ketua, Wakil Ketua I
Terstempel Berwarna Biru Tertanda Tangan Warna Hitam Atas
Nama Dr. Jusak Ubjaan, M.Ba yang terdiri dari 2 (Dua) Lembar
4. Bukti P-4 Fotocopy Ijazah S1 atas nama CITRA PUSPASARI MUS
5. Bukti P-5 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau
Taliabu Nomor : 138 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Tertanggal 22 September 2024 yang
terdiri dari 4 (Empat) Halaman
6. Bukti P-6 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di BAWASLU Kabupaten
Pulau Taliabu Model. A.3 Nomor :
002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024 Tertanggal 17 September
2024
7. Bukti P-7 Surat BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu Perihal
Penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor :
255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024 Tertanggal 19 September
2024
8. Bukti P-8 Model A.4 Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 406/PP.00.02/K.MU-
08/12/2024 Tertanggal Bobong, 04 Desember 2024
9. Bukti P-9 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
406/PP.00.02/K.MU-08/12/2024 Tertanggal Bobong, 05
Desember 2024
10. Bukti P-10 Model A.4 Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 430/PP.00.02/K.MU-
08/12/2024 Tertanggal Bobong, 08 Desember 2024
11. Bukti P-11 Model A.4 Undangan Klarifikasi yang dikeluarkan Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 431/PP.00.02/K.MU-
08/12/2024 Tertanggal Bobong, 08 Desember 2024
12. Bukti P-12 Undangan Rapat pembahasan Pertama yang dikeluarkan
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
440/PP.00.02/K.MU-08/12/2024 Tertanggal Bobong, 10
Desember 2024
13. Bukti P-13 Pengantar Surat yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu Nomor : 474/PP.00.02/K.MU-08/12/2024 Tertanggal
Bobong, 20 Desember 2024
14. Bukti P-14 Print Berita Dari Laman Media Online mimbarrakyat.co.id,
matalensanews.com, investigasi.news, seputartaliabu.com
15. Bukti P-15 Video Rekaman Penyampaian Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu
[2.3] PETITUM PENGADU
[2.3.1 Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-
DKPP/II/2025
Bahwa Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau setidak tidaknya
menjatuhkan sanksi Peringataan Keras; atau
4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PENGADU
[2.4.1] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-
DKPP/II/2025
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu sepanjang Perkara Nomor 291-PKE-
DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 mengajukan saksi yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 30 April 2025 sebagai
berikut:
[2.4.1.1] Mursid Ar Rahman
1. Merupakan pelapor soal dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh
Citra Puspasari Mus, dimana saksi tidak mendapatkan informasi penanganan
secara informatif terkait laporannya;
2. Menurutnya tidak ada satupun laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu termasuk saksi pernah melaporkan terkait keterlibatan seorang ASN
yang ikut kampanye, namun tidak diregistrasi;
3. Perihal darimana saksi mendapat alat bukti berupa surat keterangan dari STIA,
saksi menyuruh salah satu teman untuk pergi ke kampus STIA dan memfoto surat
keterangan tersebut dikarenakan tidak boleh di minta untuk di fotokopi.
[2.4.1.2] Jamrudin
1. Terkait dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang
menyatakan Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu berjalan dengan lancar dan tidak
ada potensi PSU menurut saya adalah tidak benar;
2. Tidak ada kondisi yang terjadi pada tingkat TPS atau kejadian yang memungkinkan
ada potensi untuk dilakukan PSU. Namun, pada perkemmbangannya saya melihat
KPU Kabupaten Taliabu melakukan tindak lanjut terkait dengan beberapa laporan
yang dilaporkan oleh Paslon Nomor Urut 2 (dua), dimana laporan tersebut
dilaporkan 12 (dua belas) hari paska pemilihan (laporan tentang dugaan
pelanggaran adanya pemilih yang tidak berhak memilih), kemudian laporan terkait
adanya pemilih yang menggunakan e-ktp, sedangkan pada DPT online, identitas
kependudukannya ada di Desa lain;
3. Pada persidangan di MK, saya mendengar penjelasan bahwa Bawaslu Kabupaten
Taliabu tetap bisa menindaklanjuti laporan, terkait ketika ada laporan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS, maupun pihak lain, dan meskipun ada
beberapa laporan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang
dinyatakan memenuhi syarat, itulah yang kemudian menjadi bagian dari
pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya dilakukan PSU.
[2.4.1.3] Dayan Sami’un
1. Merupakan saksi paslon nomor urut 1 (yang memenangkan pilkada Kabupaten
Pulau Taliabu);
2. Pada tanggal 27 November 2024 saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Taliabu
berjalan dengan alot, kemudian pada tanggal 28 November saya datang ke kantor
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan Bawaslu menyatakan bahwa Pilkada di
Kabupaten Pulau Taliabu berjalan tanpa adanya masalah;
3. Pada pleno tingkat kabupaten selesai, banyak masalah yang muncul dimana
masalah tersebut sampai ke persidangan Mahkamah Konstitusi.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
[2.5.1] Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-
DKPP/II/2025
1. Terungkap fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan yaitu Calon Bupati
Citra Puspasari Mus disaat mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu pada Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu
telah menggunakan Ijazah S1 Palsu (Tidak Diakui Keabsahannya Oleh Kampus
Asal Sebagaimana Tertuang Dalam Surat Keterangan Nomor : 113/1238/Sk-
Kt/B/Ix/2024 Tertanggal 10 September 2024 Dan Sebagaimana Keterangan Pihak
Terkait Kampus Stia Trinitas Ambon Dalam Persidangan);
2. Terdapat fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan bahwa para teradu
membiarkan, tidak melakukan koreksi atau perbaikan dan telah mengumumkan
ke publik bahwa Calon Bupati Citra Puspasari Mus Memenuhi Syarat dengan gelar
Strata Satu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor : 116/Pl. 02.2-
Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan
Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Tetanggal 14 September 2024;
3. Terdapat fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan bahwa dengan tidak
dilakukannya pengawasan secara baik dan benar serta dengan tidak cermat dan
tidak menjunjung tinggi asas kehati-hatian oleh Para Teradu VI/I, VII/II dan
Teradu VIII/III selaku Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu pada
Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 telah mengeluarkan 11 (Sebelas)
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan telah diteruskan ke Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pulau Taliabu, namun setelah diuji dalam persidangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana amar putusan Mahkamah
Konstitusi sehingga terjadilah pelanggaranpelanggaran yang kemudian Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia memutuskan Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS
Pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 30 April 2025 Para Teradu Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan
Para Teradu Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 telah menyampaikan jawaban
tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V Perkara Nomor 291-PKE-DKP/XI/2024
1. Bahwa benar pada saat proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah atau Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, KPU Kabupaten Pulau
Taliabu menerima berkas bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra
Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd. melalui Aplikasi System Informasi
Pencalonan atau SILON (Bukti T. 1-1);
2. Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Agustus Tahun 2024 Pukul 16:34 WIT, bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra Puspasari Mus dan La Utu
Ahmadi S.Pd. telah melaksanakan pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati di Aula Kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu;
3. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerima dokumen Pendaftaran bakal
pasangan Calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd dan menyerahkan
kepada Tim Verifikator untuk dilakukan penelitian dokumen syarat Pencalonan
dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu;
4. Bahwa Tim Verifikator melakukan Verifikasi dan pencocokan dokumen fisik dan
data yang telah di upload pada aplikasi SILON;
5. Bahwa setelah Tim Verifikator melaksanakan penelitian administrasi dan
pencocokan data yang telah di upload pada aplikasi SILON dan hasilnya dokumen
bakal Pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd dan
dinyatakan DITERIMA. (Bukti T.1-2)
6. Bahwa untuk memastikan syarat calon yang dimasukkan oleh para calon kepala
daerah dan wakil kepadal daerah, Para Teradu diawasi Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu, melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap syarat calon yang
dimasukkan. Khusus dalam parkara a quo, Para Teradu melaksanakan verifikasi
Ijazah bakal calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus, Tim Verifikasi dari KPU
Kabupaten Pulau Taliabu tepat nya pada hari Selasa, 10 September 2024, Pukul
11.00 WIT mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas bertempat
di Kota Ambon Provinsi Maluku, untuk memastikan ijazah bakal calon Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu atas nama Citra Puspasari Mus; (Bukti T.1-3);
7. Bahwa hasil verifikasi atau klarifikasi yang dilakukan Para Teradu di STIA Trinitas
Ambon sebagaimana diterangkan oleh STIA Trinitas melalui Surat Keterangan
Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tanggal 10 September 2024 (Bukti T.4), yang
pada pokoknya menerangkan:
a. Yang bersangkutan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDikti);
b. Nomor seri ijazah khusus pada bagian Program Studi (3510) tidak sesuai yang
seharusnya (3509) pada program studi ilmu administrasi negara;
c. Nomor Pokok Mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak
sesuai dengan kode penomoran pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA
Trinitas Ambon (1238 3509 12…);
d. Tanggal Kelulusan pada ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang
seharusnya Tanggal Lulusan pada tahun 2012 adalah pada tanggal 2 November
2012;
e. Tanga tangan Pembantu Ketua I pad aIjazah yang bersangkutan Drs. Andreas
Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 ditandatangani oleh Saya
Marthinus, SE., M.Si., (Pembantu Ketua I Defenitif);
f. Tanda tangan Ketua Tirinitas yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak
sesuai dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya;
g. Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan
Ferdinand B. Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinand C.Renyut, S.Sos., M.Si,
MM;
h. Pada ijazah bersangkutan memiliki status akreditasi namun ijazah yang
dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status akreditasi;
8. Bahwa surat STIA Trinitas Ambon Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tanggal
10 September 2024 sebagaimana disebutkan di atas, oleh STIA Trinitas diserahkan
kepada Para Teradu dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu;
9. Bahwa berdasarkan informasi dari Media Massa https://sindikkasus.co.id/polisi-
dan-kpu-harus-bertindak-cepat periksa-ijazah-s1-bakal-calon-bupati-pulau-
taliabu-citra-puspasari-mus.htm/ tertanggal 12 September 2024 (Bukti T.1-5).
Bakal Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus pada 12 September 2024
menyampaikan surat pernyataan yang isinya menarik dan tidak menggunakan lagi
ijazah Strata I dan Strata II dalam pelaksanaan kepentingannya sebagai Calon
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu; (Bukti T.1-6 dan Bukti T.1-7);
10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi di STIA Trinitas Ambon dan Surat Pernyataan
dari bakal calon a.n. Citra Puspasari Mus sebagaimana tersebut di atas, Para
Teradu juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Adminsitrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, penulisan gelar akan dihapus
pada penetapan pasangan calon oleh Para Teradu;
11. Bahwa Tim Verifikasi KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga menemui pihak Sekolah
Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu pada tanggal 14 September 2024
Pukul 10:00 untuk melakukan pencocokan ijazah SMA a.n. Citra Puspasari Mus,
dan diterima oleh Kepala Sekolah a.n Dahlan, S.Pd., MM. dikantor Sekolah
Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu (Bukti T.1-8);
12. Bahwa Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu mengeluarkan
surat keterangan dengan nomor : 421.3-09/175/SMAN.1-PT/IX/2024 Tanggal 14
September 2024; (Bukti T.1-9)
13. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Berita Acara nomor:
74/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tangal 14 September 2024, tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan hasil penelitian administrasi calon hasil
perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan MEMENUHI
SYARAT, karena yang bersangkutan memiliki Ijazah SMA atau sederajat sebagai
syarat minimal ijazah calon Kepala Daerah. Adapun mengenai gelar akademik yang
terkait dengan ijazah calon sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, gelar
bakal calon bupati a.n. Citra Puspasari Mus akan dihapus pada saat penetapan
calon (Bukti T.1-10);
14. Bahwa kemudian Para Teradu Mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu
Serta Permintaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024 Nomor : 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 Tanggal 14 September 2024.
(Bukti T.1-11);
15. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan Masyarakat a.n Tawallani Djafaruddin
pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan penggunaan dokumen ijazah
Strata I dan Strata II a.n. Citra Puspasari Mus yang tidak diakui keabsahannya
oleh pihak Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon. (Bukti T.1-12);
16. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan masyarakat a.n Mursid Ar Rahman SH.
pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan penggunaan dokumen ijazah S1
dan S2 a.n. Citra Puspasari Mus yang tidak diakui keabsahannya oleh pihak
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon. (Bukti T.1-13);
17. Bahwa Para Teradu memberikan klarifikasi dalam bentuk Berita Acara nomor :
76/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Klarifikasi
Persyaratan Calon Atas nama Citra Puspasari Mus Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 terhadap tanggapan
masyarakat terkait dokumen ijazah S1 dan S2 a.n. Citra Puspasari Mus. (Bukti T.1-
14);
18. Bahwa KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah menerbitkan Berita Acara Nomor :
77/PL.02.3-BA/8208/2/2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu Tahun 2024. Serta KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu nomor : 138 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu Tahun 2024, tanggal 22 September 2024. Dan dalam Berita Acara
serta Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu sudah
tidak menggunakan Gelar pada nama bakal Calon Bupati a.n Citra Puspasari Mus.
(Bukti T.1-15);
19. Bahwa kaitannya dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
mengumumkan ke publik adalah dalil yang tidak benar. Faktanya, Para Teradu
Mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor :
116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 Tanggal 14 September 2024. (Bukti T.1-10);
20. Bahwa kaitannya dengan dalil pengadu terkait dengan calon kepala daerah yang
tidak memenuhi syarat namun ditetapkan oleh Para Teradu sebagai calon kepala
daerah karena diduga menggunakan ijazah palsu, berdasarkan pada Pasal 7 ayat
(2) huruf c UU No. 10/2016 jo Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No. 8/2024, syarat
minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
21. Bahwa lebih lanjut merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU No. 10/2016
jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU No. 8/2024, salah satu dokumen yang
harus diserahkan sebagai syarat calon saat pendaftaran adalah ijazah pendidikan
terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah
dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
22. Bahwa merujuk pada norma yang kami sebutkan di atas, maka syarat minimal
ijazah yang dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun
seorang calon tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA
atau sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah.
[2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024
dan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu dimaksud, Para Teradu menjelaskan Teradu telah
melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan prosedur dan ketentuan
sebagaimana mana yang diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, untuk mengawasi
setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah termasuk pengawasan
terhadap verifikasi administrasi dalam hal mengawasi tahapan klarifikasi syarat
calon Bupati atas nama Citra Puspasari Mus berupa Ijazah S-1 yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Pulau Taliabu di Kampus STIA Ambon.
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang
dituangkan dalam alat kerja pengawasan yakni formulir A. Pengawasan Nomor
020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024, tanggal 10 September 2024, yang pada
pokoknya terkait dengan Ijazah S-1 calon Bupati atas nama Citra Puspasari Mus
berdasarkan hasil pencermatan dari Kampus STIA Trinitas Ambon sesuai surat dari
Kampus STIA Trinitas Ambon dengan nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024
Perihal Surat Keterangan pada tanggal 10 Desember 2024, yang ditandatangani
oleh Drs. Jusak Ubjaan, M.AB selaku Wakil Ketua I Yayasan, yang menerangkan
sebagai berikut : (Bukti T.2-1)
a. Yang bersangkutan tidak teradftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDikti).
b. Nomor seri ijazah khusus pada bagian kode Progran Studi (3510) tidak sesuai
yang seharusnya (3509) pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara.
c. Nomor Pokok Mahasiswa pada Ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak
ssesuai dengan kode penomoran mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas
Ambon (1238 3509 12.....).
d. Tanggal Kelulusan pada Ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang
seharusnya tanggal Lulusan pada tahun 2012 adalah pada tanggal 12 November
2012.
e. Tanda Tangan Pembantu Ketua I pada Ijazah yang bersangkutan Drs. Andreas
Jeujanan seharusnya pada lulusan Tahun 2012 ditanda tangani oleh Mathius,
SE, M.Si (Pembantu Ketua I Defenitif).
f. Tanda tangan Ketua STIA Trinitas tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak
sesuai dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya.
g. Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkuitan
Ferdinand B. Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinand C. Renyut, S.Sos,
M.Si,MM.
h. Pada Ijazah bersangkutan yang bersangkutan memiliki status akreditas namun
pada Ijazah yang di keluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status
akreditas.
3. Bahwa berdasarkan informasi dari pihak Kampus STIA Ambon, terdapat keraguan
atau penggunaan Ijazah S-1 yang tidak benar oleh Calon Bupati Citra Puspasari
Mus dalam pemenuhan syarat Calon Bupati pada Pilkada tahun 2024, sehingga
atas Peristiwa In casu tersebut, Para teradu menetapkan dalam rapat pleno pada
tanggal 17 September 2024 sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b peraturan Bawaslu Nomor
6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
“Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan pencatatan sebagai Temuan
dugaan pelanggaran”. Kemudian pada pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun
2024, menjelaskan bahwa “Pengawas Pemilihan menindaklanjuti hasil rapat pleno
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang
mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan”. Atas dasar norma a quo,
Para Teradu melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah di ubah
dengan Peratuan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
4. Bahwa sebelum Para Teradu menjadikan peristiwa in casu sebagai temuan dugaan
pelanggaran, terlebihdahulu Para Teradu melakukan verifikasi keterpenuhan
syarat formal dan syarat materiel temuan dugaan pelanggaran terutama terkait
dengan waktu temuan dugaan pelanggaran. Bahwa merujuk pada Pasal 17 ayat (1)
huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menyebutkan Laporan hasil pengawasan
Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam
rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan sebagai Temuan dengan paling sedikit memenuhi ketentuan waktu
penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak Laporan hasil pengawasan dibuat. Bahwa penghitungan waktu
sejak Laporan dibuat/diketahui dalam konteks hari kalender (1x24 jam)
sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 Jo
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 cara penghitungannya tidak berbeda dengan
waktu setelah. Misalkan untuk menentukan 1 (satu) hari sejak diketahui sebagai
berikut ditemukannya dugaan pelanggaran pada tanggal 1 april 2024, jam 14.00
Wit maka hitungan hari ke 1 pada tanggal 2 april 2024, jam 14.00 Wit. Maka
sebagaimana peristiwa in casu di temukan pada tanggal 10 September 2024,
sehingga waktu sejak diketahuinya dugaan pelanggaran paling lama 7 hari terkahir
adalah pada tanggal 17 september 2024, sehingga waktu temuan dugaan
pelanggaran untuk di jadikan temuan dugaan pelanggaran masih dalam tenggang
waktu yang ditetentukan. (Bukti T.2-2)
5. Bahwa atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, Para Teradu telah menuangkan
dalam Formulir Model A.2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor
Registrasi : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17 September 2024 sebagai
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Vide Pasal 184 UU/1/2015 terakhir
diubah dengan UU/10/2016, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan
sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu
seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi
persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati,
Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. (Bukti
T.2-3)
6. Bahwa merujuk pada pasal 18 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024
menyebutkan “Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan
pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama
tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”. Sehingga
atas dasar norma a quo, Para Teradu melakukan Pembahasan Pertama bersama
Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu yang terdiri dari unsur penyidik
polres Pulau Taliabu dan Unsur Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk menemukan
peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta
selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran
Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan, sebagaimana ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020,
Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu dtetapkan untuk dilanjutkan
kajian dugaan pelanggaran dan terlebihdahulu dilakukan permintaan keterangan
kepada saksi-saksi dan terlapor sebagaimana tertuang dalam berita acara
pembahasan pertama sentra gakkumdu kabupaten pulau taliabu nomor :
01/SG/MU-08/IX/2024, tanggal 18 September 2024. (Bukti T.1-4)
7. Bahwa pada tanggal 18 september 2024, Para Teradu melakukan permintaan
keterangan klarifikasi kepada saksi saudara ROMETI HARUNA selaku Ketua KPU
Kabupaten Pulau Taliabu yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Formulir
Model.10), yang pada pokoknya saudara ROMETI HARUNA memberikan
keterangan sebagai berikut : (Bukti T.1-5)
a. bahwa salah satu syarat calon yang diajukan oleh bakal calon bupati Citra
Puspasari Mus adalah Ijazah yang terdiri dari Ijazah SMA dari SMA Negeri 1
Taliabu Barat dan Ijazah S-1 dari Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
(STIA) Trinitas Ambon, dan Ijazah S-2 dari Universitas Khairun Ternate;
b. bahwa dokumen syarat calon dari Bakal calon Bupati Citra Puspasari Mus
dilakukan penelitian dan pencocokan seluruh dokumen syarat calon bakal calon
bupati Citra Puspasari Mus dan hasil dari pencocokan dan penelitian dinyatakan
lengkap dan telah diberikan Berita Acara Tanda terima pendaftaran Pasangan
Calon;
c. bahwa sesuai ijazah S-1 yang di upload di silon dan dokumen ijazah S1 fisik
yang disampaikan pada saat pendaftaran di tanggal 29 September 2024 Ijazah
S-1 belum di legalisir. Akan tetapi pada masa perbaikan syarat calon pada
tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 september 2024, dokumen fisik dan yang di
upload pada aplikasi Silon Ijazah S-1 yang sudah dilegalisir;
d. bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual dari Kampus STIA Trinitas Ambon,
tindakan/keputusan yang diambil oleh KPU kabupaten Pulau Taliabu atas
Ijazah S-1 Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus adalah KPU Kabupaten Pulau
Taliabu melakukan komfirmasi kepada Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus
melalui LO an. Purwanto Karno terkait hasil verifikasi di kampus STIA Trinitas
Ambon pada tanggal 12 september 2024 di kantor KPU Kabupaten Pulau. Setelah
mendengar pejelasan dari KPU, saudara Purwanto Karno meminta waktu
beberapa saat untuk koordinasi dengan Bakal Calon Bupati Citra Puspasari
Mus. Setelah itu saudara Purwanto Karno menyampaikan bahwa Bakal calon
Bupati Citra Puspasari Mus tidak akan menggunakan Ijazah S-1 dan Ijazah S-2.
Setelah itu kami menyampaikan apabila tidak menggunakan Ijazah S-1 dan
Ijazah S-2, Bakal Calon Bupati harus membuat pernyataan untuk untuk
menarik Ijazah S-1 dan Ijazah S-2. Kemudian pada tanggal 12 september 2024
pada sekira pukul 20.30 wit, KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerima Surat
Pernyataan dari Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus yang disampaikan oleh
saudara Purwanto Karno selaku LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi;
e. bahwa sesuai pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU/8/2024, syarat minimal
pendidikan terakhir sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah
minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Untuk itu, meskipun
Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus telah menarik Ijazah S-1 dan Ijazah S-
2, tidak akan menggugurkan Citra Puspasari Mus sebagai Bakal Calon Bupati
karena Ijazah SMA dari Citra Puspasari Mus memenuhi syarat.
f. bahwa tanggapan KPU terkait penarikan Ijazah S-1 oleh Bakal Calon Bupati
Citra Puspasari Mus adalah itu menjadi hak dari bakal calon bupati atau wakil
bupati. KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melarang. Bakal Calon Bupati
atau pulau Taliabu dapat menarik semua dokumen persyaratan syarat calon
dengan kosekuensi apabila dokumen semua ditarik maka Bakal pasangan calon
bupati dan wakil bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat.
8. Bahwa pada tanggal 20 september 2024, Para Teradu melakukan permintaan
keterangan klarifikasi kepada saksi saudara HENDRA KASIM, S.H.,M.H selaku
AHLI yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model.10), yang pada
pokoknya saudara Ahli memberikan keterangan sebagai berikut: (Bukti T.1-6)
a. Bahwa mengenai hasil pencermatan dari Kampus STIA Trinitas Ambon sesuai
surat keterangan dari Kampus STIA Trinitas Ambon dengan nomor :
113/1238/SK-KT/B/IX/2024, Ahli menerangkan bahwa :
1) setiap dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang diserahkan oleh
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU saat
mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati. Karenanya, Ijazah
merupakan salah satu dokumen a quo.
2) Berdasarkan hasil klarifikasi ke Kampus yang menerbitkan Ijazah tersebut,
didapatkan keterangan sebagaimana pertanyaan pada angka 07 di atas,
yang bila disimpulkan Kampus STIA Trinitas Ambon tidak pernah
menerbitkan Ijazah a quo.
3) Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Pejabat yang menerbitkan
suatu keputusan yang berwenang menarik atau menerangkan mengenai
suatu produk hukum yang diterbitkan tersebut (asas contrarius actus).
Dalam konteks ini, produk yang dimaksud adalah Ijazah. Jika Kampus STIA
Trinitas Ambon telah menerangkan berbagai kejanggalan dalam ijazah a quo,
maka ‘patut diduga’ Ijazah a quo dapat dikualifikasi sebagai dokumen yang
Tidak Benar atau Dipalsukan. Ahli menggunakan frasa ‘patut diduga’ karena
hanya Pengadilan yang dapat menyatakan suatu dokumen tidak benar atau
dipalsukan.
b. Bahwa mengenai tindakan KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang melakukan
komfirmasi kepada Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus melalui LO an.
Purwanto Karno terkait hasil verifikasi di kampus STIA Trinitas Ambon pada
tanggal 12 september 2024 dan KPU Kabupaten juga menyampaikan kepada
Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus melalui LO an. Purwanto Karno apabila
tidak menggunakan Ijazah S-1 dan Ijazah S-2, Bakal Calon Bupati harus
membuat pernyataan untuk untuk menarik Ijazah S-1 dan Ijazah S2, Ahli
menerangkan bahwa:
1) Berdasarkan Pasal 12 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
No. 13/2012, No. 11/2012, No. 1 Tahun 2012, dalam melaksanakan asas
jujur, keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara pemilu berkewajiban
menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan;
2) Berdasarkan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
No. 13/2012, No. 11/2012, No. 1 Tahun 2012, dalam melaksanakan asas
profesionalitas, efidsiensi dan efektivitas Penyelenggara Pemilu berkeawjiban:
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta dan sesuai dengan
standar professional administrasi penyelenggara Pemilu;
3) Berdasarkan Peraturan Bersama yang disebutkan di atas, tindakan KPU
Kabupaten Pulau Taliabu menyampaikan kepada calon yang hasil verifikasi
ijazah Strata Satu diduga bermasalah berdasarkan keterangan dari kampus
yang menerbitkan adalah bentuk dari melaksanakan asas jujur, keterbukaan,
akuntabilitas, profesionalitas, efidsiensi dan efektivitas;
4) Tindakan menyampaikan informasi merupakan upaya KPU Kabupaten Pulau
Taliabu memberikan pelayanan publik yang maksimal serta memastikan
adanya penjelasan terhadap bakal calon kepala daerah a quo mengenai
keputusan yang akan diambil berdasarkan hasil verifikasi administrasi in
casu Ijazah Strata Satu daru STIA Trinitas Ambon;
5) Adapun permintaan dari LO Paslon yang menyampaikan bahwa tidak akan
menggunakan Ijazah S-I dan S-II yang diserahkan saat pendaftaran lantas
direspon oleh KPU dengan sebaiknya penyampaian melalui surat adalah
bentuk profesionalitas KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Sebagai lembaga
adminsitratif, segala peragaulan hukum administrasi harus berdasarkan
bukti adminsitratif surat-menyurat. Tidak dibenarkan hal tersebut hanya
disampaikan melalui lisan. Karena itu, saran dari KPU Kabupaten Pulau
Taliabu merupakan bentuk pelayanan publik terhadap peserta pemilihan.
c. Bahwa mengenai “Apakah Bakal Pasangan Calon Bupati atau Wakil Bupati
dapat menarik dokumen syarat Calon seperti yang dilakukan oleh Bakal Calon
Bupati Citra Puspasari Mus yang menarik Salah satu dokumen persyaratan
calon pada Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berupa
Ijazah S-1 dan S-2 di KPU Kabupaten Pulau Taliabu, yang dimuat dalam Surat
Pernyataan tanggal 12 september 2024”, Ahli Menerangkan bahwa:
1) Merujuk pada PKPU 8/2024 jo PKPU 10/2024 jo Keputusan KPU 1229/2024,
tidak ada norma yang mengatur mengenai penarikan dokumen syarat calon
oleh Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sekaligus tidak ada
norma yang melarangnya;
2) Dalam hukum dikenal asas legalitas. Pada prinsipnya, asas legalitas
menghendaki setiap tindakan baru dapat dikenai hukuman jika telah ada
norma hukum yang melarangnya. Dengan demikian, tidak ada tindakan yang
dapat disalahkan atau dikategorikan melanggar hukum jika tidak ada norma
hukum yang melarang. Karena itu, dalam hukum dikenal prinsip segala
sesuatu yang tidak dilarang itu diperbolehkan;
3) Selain itu, karena dokumen ijazah dikualifikasi sebagai dokumen pribadi milik
subjek hukum, maka jika subjek hukum dalam hal ini Calon Kepala Daerah
hendak meminta dokumen tersebut, dapat dikembalikan oleh KPU;
4) Selain itu, sekalipun dokumen fisik telah dikembalikan oleh KPU kepada
bakal calon yang meminta dokumennya, namun dokumen tersebut tetap
dapat dilihat pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah
(SILONKADA), sehingga sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk dicek
dokumen tersebut dapat dilihat pada SILONKADA.
d. Bahwa mengenai “pada hari kamis tanggal 19 september 2024, dilakukan
klarifikasi kepada saudara ROMETI HARUNA selaku Ketua KPU Kabupaten
Pulau Taliabu, dengan pertanyaan sebagai berikut: Jika Bakal Calon Bupati
Citra Puspasari Mus telah menarik Ijazah S-1 dan Ijazah S-2, apakah dapat
menggugurkan pencalonan Citra Puspasari Mus sebagai Bakal Calon Bupati.?
Saudara ROMETI HARUNA, menjawab: bahwa sesuai pasal 14 ayat (2) huruf c
PKPU/8/2024, syarat minimal pendidikan terakhir sebagai Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati adalah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Untuk itu, meskipun Bakal Calon Bupati Citra Puspasari Mus telah menarik
Ijazah S-1 dan Ijazah S-2, tidak akan menggugurkan Citra Puspasari Mus
sebagai Bakal Calon Bupati karena Ijazah SMA dari Citra Puspasari Mus
memenuhi syarat”, Ahli menerangkan bahwa:
1) Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10/2016 jo Pasal 14 ayat (2)
huruf c PKPU No. 8/2024, syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal
calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah berpendidikan
minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
2) Lebih lanjut merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU No. 10/2016
jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU No. 8/2024, salah satu dokumen
yang harus diserahkan sebagai syarat calon saat pendaftaran adalah ijazah
pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
3) Merujuk pada norma yang kami sebutkan di atas, maka syarat minimal ijazah
yang dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun
seorang calon tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah
SLTA atau sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah.
e. Bahwa mengenai peristiwa a quo, dikaitkan dengan unsur pasal 184
UU/10/2016. Ahli menerangkan bahwa:
1) Pasal 184 UU/10/2016 adalah bersifat kumulatif. Artinya, seluruh unsur
dalam Pasal 184 UU/10/2016 harus terpenuhi. Salah satu unsur tidak
terpenuhi Pasal 184 UU/10/2016 tidak dapat diterapkan dalam dugaan
tindak pidana a quo. Dalam kasus ini, kami berpendapat unsur yang tidak
terpenuhi adalah “Unsur Untuk Kepentingan Syarat Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah”;
2) Dijelaskan “unsur Untuk Kepentingan Syarat Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah” sebagai berikut:
a) Dokumen yang digunakan harus dimaksudkan sebagai syarat calon
kepala daerah. Yang dimaksud dengan syarat calon adalah syarat yang
harus dipenuhi oleh seorang calon kepala daerah berkaitan dengan
pribadinya. Sedang syarat pencalonan adalah syarat yang harus
dipenuhi oleh calon kepala daerah berkaitan dengan partai politik atau
gabungan partai politik pengusung;
b) Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10/2016 jo Pasal 14 ayat
(2) huruf c PKPU No. 8/2024, syarat minimal yang harus dipenuhi oleh
bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah
berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
c) Lebih lanjut merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU No.
10/2016 jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU No. 8/2024, salah
satu dokumen yang harus di serahkan sebagai syarat calon saat
pendaftaran adalah ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak
yang berwenang.
f. Merujuk pada norma yang kami sebutkan di atas, maka syarat minimal ijazah
yang dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun
seorang calon tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah
SLTA atau sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah;
g. Faktanya, ijazah Strata I yang jadi masalah serta ijazah Strata II telah diminta
kembali oleh calon kepala daerah. Karenanya tidak lagi digunakan saat
pendaftaran. Atau dengan kata lain hanya menggunakan ijazah SLTA atau
sederajat. Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU 1229/2024, jika ada masalah
atas hasil verifikasi Ijazah Strata I, Strata II maupuan Strata III dan yang
bersangkutan tidak menarik dokumen tersebut, maka yang dilakukan KPU
adalah mencoret ijazah tersebut sebagai salah satu dokumen yang dimasukkan
sehingga calon kepala daerah tidak mengalami pencatuman gelar. Atau dengan
kata lain hanya menggunakan syarat minimal ijazah SLTA atau sederajat.
Karenanya, kami berpendapat, ijazah Strata I, Strata II maupun Strata III bukan
syarat calon kepala daerah melainkan syarat pencantuman gelar. Tegasnya,
kami berpendapat unsur ini tidak terpenuhi.
9. Bahwa pada tanggal 22 september 2024, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor: 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 dan melaksanakan Rapat
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu kabupaten Pulau Taliabu, yang pada
pokoknya diuraikan sebagai berikut: (Bukti T.2-7):
a. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti
yang ada terhadap Peristiwa in casu perihal dugaan pelangggaran tindak pidana
pemilihan sebagaimana diduga dalam pasal 4 Undang- Undang Nomor 10
Tahun 2016. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di peroleh fakta dan
keterangan bahwa ijazah S-1 dan S-2 Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu Citra
Puspasari yang diduga bermasalah berdasarkan hasil pencermatan dari Kampus
STIA Trinitas Ambon telah ditarik oleh Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu Citra
Puspasari yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 12 september 2024
dan terdapat fakta yang diatur dalam norma teknis yang mengatur terkait
dengan persyaratan calon kepala daerah, diantaranya sebagai berikut:
1) Bahwa merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10/2016 jo Pasal 14
ayat (2) huruf c PKPU No. 8/2024, syarat minimal yang harus dipenuhi oleh
bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah
berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
2) Lebih lanjut merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU No. 10/2016
jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU No. 8/2024, salah satu dokumen
yang harus diserahkan sebagai syarat calon saat pendaftaran adalah ijazah
pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
3) Merujuk pada norma a quo, maka syarat minimal ijazah yang harus dipenuhi
adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun seorang calon
tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA atau
sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah;
4) Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU 1229/2024, jika ada masalah atas
hasil verifikasi Ijazah Strata I, Strata II maupun Strata III dan yang
bersangkutan tidak menarik dokumen tersebut, maka yang dilakukan KPU
adalah mencoret ijazah tersebut sebagai salah satu dokumen yang
dimasukkan sehingga calon kepala daerah tidak mengalami pencatuman
gelar. Atau dengan kata lain hanya menggunakan syarat minimal ijazah
SLTA atau sederajat. Karenanya, kami berpendapat, ijazah Strata I, Strata II
maupun Strata III bukan syarat calon kepala daerah melainkan syarat
pencantuman gelar;
5) Maka para Teradu berpendapat sesuai fakta diatas bahwa terhadap peristiwa
a quo belum ditemukan adanya perisitiwa pidana pemilihan dalam unsur
Pasal 184 UU/10/2016. Dengan kata lain Pasal 184 UU/10/2016 bersifat
kumulatif. Artinya, seluruh unsur dalam Pasal 184 UU/10/2016 harus
terpenuhi. Salah satu unsur tidak terpenuhi Pasal 184 UU/10/2016 tidak
dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana a quo. Dalam kasus ini, unsur
yang tidak terpenuhi adalah “Unsur Untuk diperlukan menjadi persyartan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”;
6) Maka atas dasar norma a quo, Para teradu menghentikan proses
penanganan perkara in casu, karena tidak memenuhi unsur pasal 184 UU
10/2016.
10. Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi
agar diketahui publik di Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu terhadap hasil
penanganan pelanggaran yang bersumber dari Temuan dan/atau Laporan, para
Teradu berpedoman pada Peraturan bawaslu Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 37 ayat
(1) dan ayat (2). Maka merujuk pada norma a quo, Para Teradu pada tanggal 22
september 2024, telah mengumumkan Pemberitahuan Status Temuan Dugaan
Pelanggaran Nomor: 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 yang tercatat dalam
Formulir Model A.17, yang pada pokoknya terhadap peristiwa in casu Dihentikan
Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan karena tidak , karena tidak memenuhi
unsur pasal 184 UU 10/2016. (Bukti T.2-8)
11. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu secara sendiri-sendiri
dan/atau bersama-sama dengan sengaja mendiamkan, membiarkan dan tidak
memproses atau menghentikan laporan/pengaduan yang diajukan oleh
masyarakat namun justru membuat seolah olah terkait objek laporan/ pengaduan
yang diajukan masyarakat telah dijadikan temuan oleh Bawaslu Kab. Pulau
Taliabu, yang pada faktanya terkait penggunaan Ijazah S1 yang diduga
palsu/bodong saat pendaftaran oleh Citra Puspasari Mus dalam pencalonannya
sebagai Bakal Calon Bupati Kab. Pulau Taliabu pada pilkada 2024 tersebut
ditemukan atau diketahui langsung oleh baik Bawaslu dan KPU Kab. Pulau Taliabu
saat dilakukan verifikasi Faktual (sebagaimana pada poin 4). Terhadap dalil
Pengadu tersebut, berikut jawaban Para Teradu:
a. Para Teradu pada tanggal 17 September 2024, menerima laporan dugaan
pelanggaran yang dilaporkan oleh saudara Mursid Ar Rahman, S.H
berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, yang
pada pokoknya terdapat dugaan penggunaan Ijazah S-1 Palsu yang dilakukan
oleh Citra Puspasari Mus ketika mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Pulau
Taliabu pada tanggal 29 Agustus 2024, dengan bukti yang diajukan sebagai
berikut: (Bukti T.2-9)
1) Surat Keterangan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Ambon Nomor :
113/1238/SK-KT/IX/2024, Tanggal 10 September 2024;
2) Fotokopi Ijazah S-1 An. Citra Puspasari Mus di STIA Ambon;
3) Fotokopi Transkip Akademik An. Citra Puspasari Mus di STIA Ambon;
4) Fotokopi SK Pengangkatan 80% sebagai PNS a.n. Citra Puspasari Mus;
5) Fotokopi SK Kenaikan Pangkat a.n. Citra Puspasari Mus;
6) Profil ASN a.n. Citra Puspasari Mus dari BKN;Dokumentasi Hasil Pencarian
Data Mahasiswa An. Citra Puspasari Mus di Pangakalan Dikti;
b. Para Teradu pada tanggal 18 September 2024, melakukan Kajian awal Nomor :
002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, yang pada pokoknya laporan tersebut tidak
diregistrasi merujuk pada Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020,
menyebutkan Dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak
diregistrasi. Bahwa dalam hal ini terkait dengan peristiwa yang dilaporkan telah
menjadi temuan Teradu berdasarkan hasil pengawasan dan telah ditangani
sebagai temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor :
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17 september 2024. (Bukti T.2-10)
c. Bahwa selain peristiwa in casu, telah ditangani oleh Teradu, pada prinsipnya
bukti yang diajukan berkaitan dengan peristiwa penggunaan Ijazah S-1 yang
diduga palsu adalah sama seperti bukti yang ditemukan berdasarkan hasil
pengawasan di Kampus STIA Ambon yakni Surat Keterangan Sekolah Tinggi
Ilmu Administrasi (STIA) Ambon Nomor : 113/1238/SK-KT/IX/2024, Tanggal
10 September 2024 dan Fotokopi Ijazah S-1 An. Citra Puspasari Mus di STIA
Ambon. Sehingga menurut Teradu melakukan penanganan pelanggaran
terhadap dugaan pelanggaran yang terlebihdahulu telah diregistrasi
sebagaimana Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/TM/PB/32.10/IX/2024, tanggal 17 september 2024. Sementara laporan
atas peristiwa in casu masih dalam proses Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
untuk keterpenuhan Syarat Formal dan Syarat Materiel Laporan Dugaan
Pelanggaran.
d. Terhadap laporan tersebut, Para Teradu telah mengeluarkan status
pemberitahuan laporan dugaan pemilihan, yang pada pokoknya Laporan Tidak
Diregistrasi merujuk pada Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
(Bukti T.2-11)
e. Bahwa Para teradu telah menyampaikan Pemberitahuan Tentang Status
Laporan kepada pelapor dengan Surat Nomor: 255/PP.00.02/K.MU-
08/09/2024, tanggal 19 September 2024. (Bukti T.2-12).
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Teradu I s.d Teradu V Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Berita Acara Nomor 60/PL.02.2-
BA/8208/2/2024 tentang Penerimaan
1 Bukti T.1-1 : Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024
tertanggal 29 Agustus 2024
Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
2 Bukti T.1-2 :
Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal
29 Agustus 2024
Surat Nomor: 109/PL.02.2SD/8208/2/2024
Perihal Pemberitahuan Klarifikasi dan Faktual
3 Bukti T.1-3 :
Keabsahan Dokumen Syarat Calon tertanggal 7
September 2024
Surat Keterangan Nomor: 113/1238/SK-
4 Bukti T.1-4 :
KT/B/IX/2024 tertanggal 10 September 2024
Link Berita : https:sidikkasus.co.id/polisi-dankpu-
5 Bukti T.1-5 : harus-bertindak-cepat-periksa-ijazah-s1-bakal-
calon-bupati-pulau-taliabu-citra-puspasari-
mus.html/ tertanggal 12 September 2024
Surat Pernyataan Citra Puspasari Mus tertanggal
6 Bukti T.1-6 :
12 September 2024
Tanda Terima Surat Pernyataan Citra Puspasari
7 Bukti T.1-7 :
Mus tertanggal 12 September 2024
Surat Nomor 115/PL.02.2SD/8208/2/2024
Perihal Pemberitahuan Klarifikasi dan Faktual
8 Bukti T.1-8
Keabsahan Dokumen Syarat Calon tertanggal 13
September 2024
Surat Keterangan Nomor: 421.3-09/175/SMAN.1
9 Bukti T.1-9
PT/IX/2024 tertanggal 14 September 2024
Berita Acara Nomor: 74/PL.02.2-
10 Bukti T.1-10 :
BA/8208/2/2024 tertanggal 14 September 2024
Pengumuman Nomor: 116/PL.02.2-
Pu/8208/2/2024 tentang Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati
11 Bukti T.1-11 : dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu serta
permintaan masukan dan tanggapan Masyarakat
pada pemilihan serentak Tahun 2024 tertanggal
14 September 2024
Formulir Tanggapan Masyarakat terhadap
pencalonan Gubernur dan Wakil
12 Bukti T.1-12 :
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota tertanggal 18 September 2024
Formulir Tanggapan Masyarakat terhadap
pencalonan Gubernur dan Wakil
13 Bukti T.1-13 :
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota tertanggal 18 September 2024
Berita Acara Nomor 76/PL.02.2-
BA/8208/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan
Calon Atas Nama Citra Puspasari Mus dalam
14 Bukti T.1-14 :
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 20
September 2024
Berita Acara Nomor 77/PL.02.3-
BA/8208/2/2024 tentang Penetapan Pasangan
15 Bukti T.1-15 : Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal
22 September 2024
[2.7.2] Teradu VI s.d Teradu VIII Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Formulir Model A. Pengawasan Nomor
1 Bukti T.2-1 : 020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024, tanggal 10
September 2024;
Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
2 Bukti T.2-2 : Pulau Taliabu Perihal Penetapan Temuan Dugaan
Pelanggaran
Formulir Model A.2 Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan dengan Nomor Registrasi :
3 Bukti T.2-3 :
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17
September 2024
Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
4 Bukti T.2-4 :
01/SG/MU-08/IX/2024, Tanggal 18 September
2024
1. Berita Acara Sumpah saudara ROMETI
HARUNA;
5 Bukti T.2-5 :
2. Berita Acara Klarifikasi saudara ROMETI
HARUNA;
1. Berita Acara Sumpah saudara HENDRA KASIM,
6 Bukti T.2-6 : S.H.,M.H selaku AHLI;
2. Berita Acara Klarifikasi saudara HENDRA
KASIM, S.H.,M.H selaku AHLI;
1. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 22
september 2024;
7 Bukti T.2-7 : 2. Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor :
02/SG/MU-08/IX/2024, Tanggal 22 September
2024
Formulir Model A.17 Tentang Pemberitahuan
Status Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor :
8 Bukti T.2-8
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, Tanggal 22
September 2024
1. Formulir Model A.1 Laporan Nomor :
002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17
September 2024;
9 Bukti T.2-9 2. Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian
Laporan Nomor :
002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17
September 2024
Kajian awal Dugaan Pelanggaran Nomor :
10 Bukti T.2-10 : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 18
September 2024
Formulir A.17 Tentang status pemberitahuan
11 Bukti T.2-11 :
laporan dugaan pemilihan
Surat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor:
255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024, Perihal
12 Bukti T.2-12 :
Pemberitahuan Status laporan, tanggal 19
September 2024
1. Undangan Klarifikasi Nomor
253/PP.00.02/K.MU-08/09/2024;
2. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024;
Bukti T.2-(Tanpa
13 : 3. Permintaan Keterangan Sebagai Ahli Nomor
Nomor)
254/PP.00.02/K.MU-08/09/2024;
4. Berita Acara Rapat Pleno Penetapan
Pemberhentian Temuan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan
[2.8] PETTITUM PARA TERADU
[2.8.1[ Petitum Teradu I s.d Teradu V Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024
Maka berdasarkan dalil dan sanggahan dari Teradu I s.d Teradu V, sebagaimana uraian
tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan :
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024
dan Teradu I s.d III Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2024
Maka berdasarkan jawaban Para Teradu tersebut diatas, mohon dengan hormat
sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memberikan putusan :
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII pada Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024
dan Teradu I s.d III pada Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2024 tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu VI s.d Teradu VIII pada Perkara Nomor 291-
PKE-DKPP/XI/2024 dan Teradu I s.d III pada Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2024
dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] PARA PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai
Pihak Terkait pada Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-
PKE-DKPP/II/2025 yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 30 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam tahapan Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota se- Provinsi Maluku Utara telah melakukan
serangkaian langkah pencegahan Pelanggaran salah satunya melalui Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor : 218.3/PM.00.01/K.MU/08/2024 prihal
Instruksi Pengawasan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati
dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tertanggal 26 Agustus
2024, yang pada pokoknya menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu
Kabupaten/Kota se- Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengawasan
terhadap pendaftaran Pasangan Calon termasuk diantaranya memastikan dengan
cermat keterpenuhan syarat calon dan kelengkapan berkas dokumen persyaratan
calon yang diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik
peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
dalam hal ini salah satunya syarat Calon berpendidikan terakhir paling rendah
sekolah lanjutan atas atau sederajat yang dibuktikan dengan dokumen ijazah; (Vide
Bukti PT.1-1)
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9
huruf (f) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan
Penelitian Administrasi Pencalonan pada tanggal 2 September 2024, bertempat di
Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan melibatkan jajaran Bawaslu
Kabupaten/Kota Se- Provinsi Maluku Utara yang bertujuan untuk membangun
kesiapan serta penyamaan presepsi dalam pengawasan penelitian administrasi
syarat calon termasuk dalam pelaksanaan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan,
dan/atau instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap
kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024, hal tersebut dilakukan dengan
berkoordinasi kepada KPU setempat berkenaan dengan jadwal pelaksanaan
klarifikasi salah satunya; (Vide Bukti PT.1-2)
3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu 6/2024 dalam
melaksankan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengamati,
mengkaji, memeriksa, dan menilai pelaksanaan tahapan Pemilihan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelengkapan, kebenaran,
keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup Pengawasan pada
masing-masing tahapan Pemilihan. Lebih lanjut dalam konteks Pengawasan
Pelaksanaan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon merujuk pada ketentuan
Pasal 31 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan dengan cara, diantaranya memastikan keterpenuhan persyaratan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
melakukan pencermatan terhadap dokumen persyaratan Pasangan Calon yang
dilakukan penelitian oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
4. Bahwa sebagai tindaklanjut dari hasil pengawasan, dalam hal terdapat dugaan
pelanggaran, maka Pengawas Pemilihan melakukan saran perbaikan jika terdapat
kesalahan administratif atau pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu 6/2024, apabila
dihubungkan dengan kasus konkret in casu pelaksanaan pengawasan terhadap
penelitian administrasi syarat calon Bupati Pulau Taliabu atas nama Citra
Puspasari Mus (syarat pencantuman gelar), berupa dokumen Ijazah pendidikan
strata 1 oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, maka diuraikan sebagai berikut :
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan pengawasan penelitian
administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu terhadap
dokumen syarat calon (syarat pencatuman gelar) berupa ijazah strata 1, pada
tanggal 10 September 2025 bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi
Trinitas Ambon sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor : 020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024, dalam LHP a quo dijelakan pada
bagian uraian singkat hasil pengawasan pada pokoknya setelah dilakukan
pengecekan Ijazah S1 milik Bakal calon Bupati Citra Puspasari Mus pada laman
Dikti dan kerasipan oleh staf STIA Trinitas Ambon berdasarkan hasil
penelusuran pada laman dikti sekaligus hasil pengecekan pada bagian kearsipan
bahwa yang bersangkutan Atas Nama Citra Puspasari Mus tidak terdaftar dan
bukan lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Trinitas Ambon. Untuk itu
pihak rektorat STIA Trinitas Ambon, menerbitkan surat keterangan dengan
nomor : 113/1238/SKKT/B/IX/2024, pada tanggal 10 September 2024 yang
ditandatangani oleh A.n. Ketua STIA Trinitas Ambon yakni Wakil Ketua I Bapak
Dr. Jusak Ubjaan., M.AB. yang memuat hasil pencermatan diantarnya bahwa
yang bersangkutan tidak teradftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDikti), Nomor seri ijazah khusus pada bagian kode Progran Studi (3510) tidak
sesuai yang seharusnya (3509) pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara,
Nomor Pokok Mahasiswa pada Ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak
sesuai dengan kode penomoran mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas
Ambon (1238 3509 12.....). Tanggal Kelulusan pada Ijazah yang bersangkutan 12
Juni 2012 yang seharusnya tanggal Lulusan pada tahun 2012 adalah pada
tanggal 12 November 2012, Tanda Tangan Pembantu Ketua I pada Ijazah yang
bersangkutan Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan Tahun 2012
ditanda tangani oleh Mathius, SE, M.Si (Pembantu Ketua I Defenitif), Tanda
tangan Ketua STIA Trinitas tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai
dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya serta Nama Ketua STIA
Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan Ferdinand B.
Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinand C. Renyut, S.Sos, M.Si,MM, Pada
Ijazah bersangkutan memiliki status akreditasi namun pada Ijazah yang di
keluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status akreditasi, terhadap
hasil pengawasan tersebut maka pada bagian uraian dugaan pelanggaran,
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan analisis dugaan pelanggaran
dengan menggunakan perspektif dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
dengan kesimpulan diduga telah melanggar ketentuan a quo; (vide Bukti PT.1-3)
b. Bahwa selanjutnya terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud diatas,
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah menetapkan sebagai Temuan dan
diregister dengan nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 pada tanggal 17
September 2024; (vide Bukti PT.1-4)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan hasil penanganan
pelanggaran telah menetapkan dan mengumumkan status temuan sebagaimana
dituangkan dalam Formulir Model A.17 dengan kesimpulan berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Pengawas
Pemilihan maka dinyatakan dihentikan proses penanganan pelanggaran
Pemilihan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan dalam
Pasal 184 UU 10/2016; (vide Bukti PT.1-4)
5. Bahwa apabila terhadap hal-hal yang diuraikan berkenaan dengan proses
pelaksanaan pengawasan terhadap penelitian administrasi syarat calon Bupati
Pulau Taliabu atas nama Citra Puspasari Mus (syarat pencantuman gelar), berupa
dokumen Ijazah pendidikan strata 1 oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024, sejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2)
Perbawaslu 6/2024 sepanjang berkenaan dengan tindaklanjut hasil pengawasan;
6. Bahwa adapun berkenaan dengan limitasi waktu penetapan Temuan, merujuk
pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah oleh
Perbawaslu 9 Tahun 2024, waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan
batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan
dibuat sebagaimana ditegaskan kembali dalam Halaman 11 huruf C angka 5 huruf
d Lampiran Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024, sehingga apabila laporan hasil pengawasan dibuat pada
tanggal 10 September 2024 Pukul 17.18 WIT (perhitungan hari adalah 24 jam),
maka batas waktu penetapan Temuan adalah pada tanggal 17 September 2024
pada Pukul 17.18 WIT;
7. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan pengadu tentang Laporan dugaan
pelanggaran penggunaan ijazah S1 yang diduga palsu oleh calon Bupati Pulau
Taliabu, Citra Puspasari Mus telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu
Kabupaten Taliabu sebagaimana laporan nomor 002/PL/PB/KAB/32.10/IX/2024
pada tanggal 17 September 2024, namun terhadap laporan tersebut sebagaimana
Surat Penyampaian Status Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor :
255/PP.00.02/K.MU-08/09/2024, berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu, Laporan a quo tidak diregistrasi merujuk pada Pasal 12
ayat (4) Perbawaslu 8/2020, dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani
dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregister,
terhadap hal tersebut, apabila secara substansi peristiwa dugaan pelanggaran yang
menjadi materi laporan termasuk bukti-bukti adalah sama (tidak lebih kuat dari
bukti dalam Temuan) seperti halnya Temuan nomor :
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 yang telah diregister pada tanggal 17 Septembr
2024, maka cukup beralasan terhadap laporan nomor
002/PL/PB/KAB/32.10/IX/2024 untuk tidak diregister sebagaimana ketentuan
Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu 9/2024, yang mengatur bahwa hasil kajian awal
berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi;
8. Bahwa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah oleh
Perbawaslu 9 Tahun 2024, terdapat dua kanal pintu masuk penanganan
pelanggaran yakni melalui Temuan yang merupakan dugaan pelanggaran
pemilihan yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilihan (vide Pasal
1 angka 19 Perbawaslu 9/2024) serta Laporan yang merupakan dugaan
pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pengawas Pemilihan
(vide Pasal 1 angka 18 Perbawaslu 9/2024). Pengaturan Temuan daiatur dalam
Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 Perbawaslu 9/2024 sedangkan Laporan diatur
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 Perbawaslu 9/2024;
9. Bahwa dalam pengaturan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terdapat
perbedaan mendasar pada masa pra-register (verifikasi/screening) berkenaan
dengan momentum dan cara penghitungan waktu penanganan pelanggaran, yakni
sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Perbawaslu 9/2024, waktu
penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat atau dengan kata lain sejak
peristiwa dugaan pelanggaran terjadi, mengingat laporan hasil pengawasan dibuat
secara realtime pada saat pelaksanaan pengawasan khususnya terhadap tahapan
yang diawasi secara langsung oleh pengawas Pemilu, terkecuali dalam hal laporan
hasil pengawasan dibuat sebagai tindaklanjut atas informasi awal dugaan
pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perbawaslu 8/2020 dan Pasal 20
Perbawaslu 9/2024, bahwa terhadap informasi awal dapat dilakukan penelusuran
paling lama 7 (tujuh) hari untuk selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan, sehingga bermakna bahwa Laporan Hasil Pengawasan dapat juga
dibuat tidak pada saat peristiwa dugaan pelanggaran terjadi sepanjang merupakan
tindaklanjut dari hasil penelusuran terhadap informasi awal. Sedangkan Laporan
sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 9/2024, syarat formal
Laporan yakni waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama
7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran,
yang bermakna bahwa tidak serta merta dugaan pelanggaran diketahui dan/atau
ditemukan sejak peristiwa dugaan pelanggaran terjadi, maka akan bergantung
kepada subjektifitas Pelapor sepanjang masih relevan dengan bukti-bukti yang
disampaikan menunjang alasan Pelapor mengapa baru mengetahui dan/atau
menemukan adanya peristiwa dugaan pelanggaran, semisal pengetahuan yang
diperoleh dari pemberitaan media massa;
10. Bahwa dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah oleh Perbawaslu 9 Tahun 2024,
berkenaan dengan penanganan pelanggaran, tidak terdapat pengaturan limitasi
waktu untuk menindaklanjuti Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran
administratif Pemilihan termasuk dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
suara sepanjang syarat penetapan Temuan dan Laporan telah terpenuhi, berbeda
halnya pengaturan dalam rezim Pemilu, Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang
penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, pada Pasal 12 diatur
berkenaan dengan limitasi tindaklanjut Laporan dan Temuan pelanggaran dalam
hal setelah penetapan hasil perolehan suara Peserta Pemilu secara Nasional,
sehingga tidak terdapat alasan bagi Pengawas Pemilihan untuk tidak
menindaklanjuti Laporan dan Temuan sepanjang tidak dibatasi atau diatur lain
oleh peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan efektifitas penindakan melalui penanganan
pelanggaran dalam konteks pelaksanaan tahapan yang diawasi langsung oleh
Pengawas Pemilihan, in casu tahapan pemungutan dan penghitingan suara,
sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019, merupakan tugas
dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota yang secara oprasional dilaksanakan oleh
Pengawas TPS, sehingga dalam batas penalaran yang wajar dalam hal terdapat
peristiwa dugaan pelanggaran dapat diidentifikasi pada saat pelaksanaan
pengawasan, walaupun dalam praktik dugaan pelanggaran tidak selalu dapat
dibuktikan seketika melainkan diperlukan serangkaian pengumpulan bukti-bukti
terlebih dahulu, sepertihalnya Temuan yang ditetapkan sebagai tindaklanjut atas
informasi awal dugaan pelanggaran, ataupun dugaan pelanggaran yang
diketahui/ditemukan oleh masyarakat pemilih dan peserta pemilihan kemudian di
Laporkan kepada jajaran pengawas Pemilihan, berkenaan dengan waktu dan
momentum penetapan Temuan dan Laporan telah dijelaskan dalam bagian
sebelumnya ;
12. Bahwa hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2015 yakni tentang keadaan Pemungutan Suara di TPS dapat
diulang merupakan kekhususan sanksi (pemulihan keadaan) terhadap
pelanggaran administratif yang tidak dapat dilepaskan dengan ketentuan yang
mengatur tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara yang diatur
secara oprasional dalam peraturan perundang-undangan, semisal berkenaan
dengan keadaan terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai
Pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS, hal ini
bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024
Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Pemilih, menyebutkan bahwa yang berhak memberikan suara di TPS meliputi
pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang
bersangkutan, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan dan
pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih
Pindahan, sehingga karena merupakan bagian dari dimensi administrasi
Pemilihan, maka dalam hal terdapat dugaan pelanggaran dapat diselesaikan
melalui mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana telah diubah oleh Perbawaslu 9 Tahun 2024.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi
Maluku Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. PT.1 - 1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor :
218.3/PM.00.01/K.MU/08/2024 prihal Instruksi
Pengawasan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil
Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 tertanggal 26 Agustus 2024
2. PT.1 - 2 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan
Penelitian Administrasi Pencalonan pada tanggal 2 September
2024, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara
dengan melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Maluku Utara
3. PT.1 - 3 Formulir Model A. 02 Temuan Nomor :
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tertanggal 17 September
2024
4. PT.1 - 4 Formulir Model A. 17 Pemberitahuan Tentang Status
temuan tertanggal 22 September 2024
[2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Maluku Utara sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 April
2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagalamana telah di ubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 serta Pedoman Teknis
Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon ` dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubemur dan Wakil Gubemur` Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana di ubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1359 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,Penelitian Persyaratan
Administrasi Calonn, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubemur
dan Wakil Gubemur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan
penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima.
Dalam melakukan Penelitian administrasi Calon, dilakukan dengan bantuan Silon,
dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi Calon,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai
Politik, Peserta Pemilu, Calon yang bersangkutan dan/atau instansi yang
berwenang, kemudian KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menuangkan hasil
klarifikasi dalam berita acara. Berdasarkan Pasal 112 ayat (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang berbunyi: "Penelitian
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan
dengan bantuan Silon atau aplikasi sistem informasi pencalonan". Terkait fungsi
Sistem lnformasi Pencalonan (SILON) digunakan sebagai alat bantu yang sistemnya
bekerja berdasarkan data isian calon yang diinput oleh operator silon Paslon atau
oleh Calon itu sendiri. SILON dapat diakses oleh Calon maupun operator Silon yang
ditunjuk berdasarkan surat tugas oleh Paslon. Terkait kerja Silon yakni apabila
Pasangan Calon mencantumkan gelar S1/S2/S3, maka pasangan calon wajib
mengunggah ijazah S1/S2/S3 dan apabila pasangan calon tidak mencantumkan
gelar sarjana S 1 / S2/ S3, maka pasangan calon tidak wajib mengunggah ijazah
S 1 /S2/S3. Adapun terkait tidak terpenuhinya syarat dokumen (dokumen hasil
verifikasi dan klarifikasi dinayatakan belum memenuhi syarat) atau dokumen
pendukung pencantuman gelar berupa S 1/S2/S3, pasangan calon wajib
menghapus gelar pada Daftar Riwayat hidup/Biodata dalam aplikasi SILON dan
pada saat tahapan penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Kabupaten/ Kota tidak
mencantumkan gelar pasangan calon dimaksud didalam Keputusan;
3. Bahwa pada lampiran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor
138 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tentang Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024
Nama Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wahil Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu Tahun 2024 a.n. Citra Puspasari Mus dan Ira Utu Ahmadi, S.Pd
tidak lagi dicantumkan gelar saljana;
4. Pengumuman-pengumuman pada tahapan Pencalonan:
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan informasi dan
jadwal pendaftaran Pasangan Calon yang memuat informasi sebagai berikut:
1) Keputusan KPU Provinsi atan KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah
persyaratan akumulasi perolehan suara sah; dan
2) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenal penetapan
Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan
sebaran;
3) Waktu dan tempat pendaftaran.
b. Pengumuman Kepada Masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada masa
Pendaftaran;
c. Pengumuman Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon untuk
permintaan masukan dan tanggapan masyarakat pada nasa perbaikan;
d. Pengundian dan pengumuman Nomor urut pasangan calon; dan
e. Pengumuman Daftar pasangan calon.
5. Penelitian Persyaratan Administrasi Tahap Awal. Bahwa KPU Kabupaten/ Kota
dalam melakukan penelitian kebenaran dokumen persyaratan calon dengan cara
verifkasi dokumen yang telah di masukkan pada saat Pendaftaran. Dalam hal
terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan dan atau
kepada instansi yang berwenang dalam hal ini mengenai ijazah maka kepada dinas
yang membidangi urusan pendidikan dan perguruan tinggi dan/atau lembaga
pendidikan terkait. Dalam hal basil klarifikasi terkait ijazah calon berkenaan
dengan pencantuman gelar akademik, pencantuman gelar terhadap calon
dimaksud dinyatakan tidak benar dan gelar pada calon dimaksud dihapus. Hal
tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu sudah melakukan
tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Bab IV Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon pada huruf A angka 4 huruf b dan c halaman 52 Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 tentang Pedoman Telmis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakfl Bupati, serta Walikota
dan Waldl Walikota. Berdasarkan pasal 114 ayat (1) yang menyatakan : KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasi penelitian administrasi calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) kedalam Berita Acara, ayat (2)
menyatakan: Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
dan/atau Pasangan Calon Perseorangan paling lambat 2 (dua) hari setelah
penelitian selesai dalm hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu
telah memberitahukan kepada Paslon yang dokumen adminisirasi Calon belum
memenuhi syarat dan perlu untuk perbaikan, sesuai ketentuan jika hasil penelitian
persyaratan adminsitrasi Calon menyatakan persyaratan adminsitrasi Calon di
nyatakan benar maka Pasanan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat dan
jika hasil penelitian persyaratan administrasi Calon menyatakan persyaratan
adminsitrasi Calon belum benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan
belum memnuhi syarat, dalam hal persyaratan administrasi Pasangan Calon belum
benar. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memberikan kesempatan kepada
Partal Politik peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan untuk
memperbaiki dan/ atau melengkapi persyaratan administrasi Pasangan Calon,
perbaikan administrasi Calon dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/ Kota;
6. Dalam penelitian persyaratan administrasi perbaikan KPU Provinsi dan KPU
Kab/Kota memberikan kesempatan kepada setiap bakal pasangan calon untuk
memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan melengkapi
dokumen yang belum lengkap dimulai sejak 6 September s.d. 8 September 2024.
Adapun jadwal penelitian administrasi tahap perbaikan dimulai tanggal 6
September s.d. 14 September 2024;
7. Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Utara melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan melaksanakan monitoring dan
supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu mengenai
beredarnya dokumen hasil klaririkasi ijazah di media sosial kemudian KPU Kab.
Pulau Taliabu melalui Ketua, Anggota Divisi Telmis penyelenggaraan dan Anggota
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pulau Taliabu menyampalkan
tidak mengetahui beredarnya dokumen tersebut kemudian Divisi Teknis
Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umuln Provinsi Maluku Utara menyampaikan
link beredamya dokumen hasil klarifikasi tersebut ke Angota Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kab.Pulau Taliabu dan mengarahkan bahwa seharusnya
dokumen hasil klarifikasi tersebut merupakan dokumen negara yang bersifat
internal dan rahasia selama tahapan pencalonan dan tidak boleh dikeluarkan dan
dibocorkan kepada publik;
8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara pada saat menerima
konsultasi dari Komisi Pemilinan Umum Kab, Pulau Taliabu dalam hal ini melalui
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu mengenai Bakal
Pasangan Calon yang ingin menarik Pencantuman Gelar telah mengarahkan agar
dilakukan sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan yang
berlaku.
[2.9.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu sebagai
Pihak Terkait pada Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 yang pada Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 April 2025. Pihak Terkait
menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada saat proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah atau Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, KPU Kabupaten Pulau
Taliabu menerima berkas bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra
Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd. melalui Aplikasi System Informasi
Pencalonan atau SILON (Bukti PT. 3-1);
2. Bahwa pada hari kamis tanggal 29 Agustus Tahun 2024 Pukul 16:34 WIT, bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra Puspasari Mus dan La Utu
Ahmadi S.Pd. telah melaksanakan pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati di Aula Kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu;
3. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerima dokumen Pendaftaran bakal
pasangan Calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd dan menyerahkan
kepada Tim Verifikator untuk dilakukan penelitian dokumen syarat Pencalonan
dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu;
4. Bahwa Tim Verifikator melakukan Verifikasi dan pencocokan dokumen fisik dan
data yang telah di upload pada aplikasi SILON;
5. Bahwa setelah Tim Verifikator melaksanakan penelitian administrasi dan
pencocokan data yang telah di upload pada aplikasi SILON dan hasilnya dokumen
bakal Pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi S.Pd dan
dinyatakan DITERIMA. (Bukti PT.3-2)
6. Bahwa untuk memastikan syarat calon yang dimasukkan oleh para calon kepala
daerah dan wakil kepadal daerah, Para Teradu diawasi Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu, melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap syarat calon yang
dimasukkan. Khusus dalam parkara a quo, Para Teradu melaksanakan verifikasi
Ijazah bakal calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus, Tim Verifikasi dari KPU
Kabupaten Pulau Taliabu tepat nya pada hari Selasa, 10 September 2024, Pukul
11.00 WIT mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas bertempat
di Kota Ambon Provinsi Maluku, untuk memastikan ijazah bakal calon Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu atas nama Citra Puspasari Mus; (Bukti PT.3-3);
7. Bahwa hasil verifikasi atau klarifikasi yang dilakukan Para Teradu di STIA Trinitas
Ambon sebagaimana diterangkan oleh STIA Trinitas melalui Surat Keterangan
Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tanggal 10 September 2024 (Bukti PT.3-4),
yang pada pokoknya menerangkan:
a. Yang bersangkutan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDikti);
b. Nomor seri ijazah khusus pada bagian Program Studi (3510) tidak sesuai yang
seharusnya (3509) pada program studi ilmu administrasi negara;
c. Nomor Pokok Mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak
sesuai dengan kode penomoran pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA
Trinitas Ambon (1238 3509 12…);
d. Tanggal Kelulusan pada ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang
seharusnya Tanggal Lulusan pada tahun 2012 adalah pada tanggal 2 November
2012;
e. Tanga tangan Pembantu Ketua I pad aIjazah yang bersangkutan Drs. Andreas
Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 ditandatangani oleh Saya
Marthinus, SE., M.Si., (Pembantu Ketua I Defenitif);
f. Tanda tangan Ketua Tirinitas yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak
sesuai dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya;
g. Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan
Ferdinand B. Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinand C.Renyut, S.Sos., M.Si,
MM;
h. Pada ijazah bersangkutan memiliki status akreditasi namun ijazah yang
dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status akreditasi;
8. Bahwa surat STIA Trinitas Ambon Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 Tanggal
10 September 2024 sebagaimana disebutkan di atas, oleh STIA Trinitas diserahkan
kepada Para Teradu dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu;
9. Bahwa berdasarkan informasi dari Media Massa https://sindikkasus.co.id/polisi-
dan-kpu-harus-bertindak-cepat periksa-ijazah-s1-bakal-calon-bupati-pulau-
taliabu-citra-puspasari-mus.htm/ tertanggal 12 September 2024 (Bukti PT.3-5).
Bakal Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus pada 12 September 2024
menyampaikan surat pernyataan yang isinya menarik dan tidak menggunakan lagi
ijazah Strata I dan Strata II dalam pelaksanaan kepentingannya sebagai Calon
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu; (Bukti PT.3-6 dan Bukti PT.3-7);
10. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi di STIA Trinitas Ambon dan Surat Pernyataan
dari bakal calon a.n. Citra Puspasari Mus sebagaimana tersebut di atas, Para
Teradu juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Adminsitrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, penulisan gelar akan dihapus
pada penetapan pasangan calon oleh Para Teradu;
11. Bahwa Tim Verifikasi KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga menemui pihak Sekolah
Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu pada tanggal 14 September 2024
Pukul 10:00 untuk melakukan pencocokan ijazah SMA a.n. Citra Puspasari Mus,
dan diterima oleh Kepala Sekolah a.n Dahlan, S.Pd., MM. dikantor Sekolah
Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu (Bukti PT.3-8);
12. Bahwa Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu mengeluarkan
surat keterangan dengan nomor : 421.3-09/175/SMAN.1-PT/IX/2024 Tanggal 14
September 2024; (Bukti PT.3-9)
13. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Berita Acara nomor:
74/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tangal 14 September 2024, tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan hasil penelitian administrasi calon hasil
perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan MEMENUHI
SYARAT, karena yang bersangkutan memiliki Ijazah SMA atau sederajat sebagai
syarat minimal ijazah calon Kepala Daerah. Adapun mengenai gelar akademik yang
terkait dengan ijazah calon sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, gelar
bakal calon bupati a.n. Citra Puspasari Mus akan dihapus pada saat penetapan
calon (Bukti PT.3-10);
14. Bahwa kemudian Para Teradu Mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu
Serta Permintaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024 Nomor : 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 Tanggal 14 September 2024.
(Bukti PT.3-11);
15. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan Masyarakat a.n Tawallani Djafaruddin
pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan penggunaan dokumen ijazah
Strata I dan Strata II a.n. Citra Puspasari Mus yang tidak diakui keabsahannya
oleh pihak Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon. (Bukti PT.3-
12);
16. Bahwa Para Teradu menerima tanggapan masyarakat a.n Mursid Ar Rahman SH.
pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan penggunaan dokumen ijazah S1
dan S2 a.n. Citra Puspasari Mus yang tidak diakui keabsahannya oleh pihak
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon. (Bukti PT.3-13);
17. Bahwa Para Teradu memberikan klarifikasi dalam bentuk Berita Acara nomor :
76/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Klarifikasi
Persyaratan Calon Atas nama Citra Puspasari Mus Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 terhadap tanggapan
masyarakat terkait dokumen ijazah S1 dan S2 a.n. Citra Puspasari Mus. (Bukti
PT.3-14);
18. Bahwa KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah menerbitkan Berita Acara Nomor :
77/PL.02.3-BA/8208/2/2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu Tahun 2024. Serta KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu nomor : 138 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu Tahun 2024, tanggal 22 September 2024. Dan dalam Berita Acara
serta Surat Keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu sudah
tidak menggunakan Gelar pada nama bakal Calon Bupati a.n Citra Puspasari Mus.
(Bukti PT.3-15);
19. Bahwa kaitannya dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
mengumumkan ke publik adalah dalil yang tidak benar. Faktanya, Para Teradu
Mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor :
116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 Tanggal 14 September 2024. (Bukti PT.3-10);
20. Bahwa kaitannya dengan dalil pengadu terkait dengan calon kepala daerah yang
tidak memenuhi syarat namun ditetapkan oleh Para Teradu sebagai calon kepala
daerah karena diduga menggunakan ijazah palsu, berdasarkan pada Pasal 7 ayat
(2) huruf c UU No. 10/2016 jo Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU No. 8/2024, syarat
minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
21. Bahwa lebih lanjut merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU No. 10/2016
jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU No. 8/2024, salah satu dokumen yang
harus diserahkan sebagai syarat calon saat pendaftaran adalah ijazah pendidikan
terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah
dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
22. Bahwa merujuk pada norma yang kami sebutkan di atas, maka syarat minimal
ijazah yang dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun
seorang calon tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA
atau sederajat telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah;
23. Bahwa Panitia Pengawas Kecamatan Taliabu Barat melalui Formulir Model A.14,
Surat Nomor 037/PP.00.02/MU-08/Kec.Talbar/12/2024, tertanggal 01 Desember
2024, merekomendasikan kepada Pihak Terkait untuk melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang di TPS 05 Desa Bobong (Bukti PT.3-16);
24. Bahwa setelah mempelajari rekomendasi tersebut, Pihak Terkait menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 185 Tahun 2024 tentang
Penetapan Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 03 Desember 2024
(Bukti PT.3-17);
25. Bahwa berdasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu nomor
185/2024, Pihak Terkait melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 05
Bobong pada 05 Desember 2024;
26. Bahwa adapun data elemen pemilih dan perolehan suara Paslon sebelum dan
sesudah Pemungutan Suara Ulang sebagai berikut:
Tabel: Data Administrasi Pemilih dan Perolehan Suara Pasangan Calon
Pada TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat
Sebelum Pemungutan Suara Ulang (Bukti PT.3-18)
Perolehan
Pengguna Hak
Surat Suara Suar Suara
Pilih
Suar a Paslon
DP
Kelir a Tida
T
DP DPT DP Diteri Digunak u Sis Sah k 0
Sah 01 02
T b K ma an Cobl a 3
os
51 34 6 16 531 363 0 16 360 3 16 15 4
8 1 8 0 1 9
Tabel: Data Administrasi Pemilih dan Perolehan Suara Pasangan Calon
Pada TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat
Sesudah Pemungutan Suara Ulang (Bukti PT.3-19)
Perolehan
Pengguna Hak
Surat Suara Suar Suara
Pilih
Suar a Paslon
DP
a Tida
T Kelir Sah k
DP DPT DP Diteri Digunak u Sis Sah 0
01 02
T b K ma an Cobl a 3
os
51 29 4 13 531 315 0 21 313 2 16 14 1
8 8 6 3 9
27. Bahwa sehari setelah pelaksanaan PSU di TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu
Barat, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Rekomendasi Bawaslu
Nomor 406/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, tanggal 05 Desember 2024 (vide Bukti
PT.3-20), yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Pada pokoknya
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu a quo adalah Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu menilai peristiwa hukum pada saat pemungutan dan penghitungan
suara di TPS 02 Desa Woyo telah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) huruf d dan
huruf e UU No. 10/2016;
28. Bahwa rekomendasi tersebut baru diterima oleh Pihak Terkait pada 5 Desember
2024 pukul. 23.59 WIT. Kemudian, terhadap surat rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu, Pihak Terkait telah menindaklanjuti rekomendasi
tersebut melalui Surat Nomor 176/PI.02.4-SD/8208/2/2024, tanggal 6 Desember
2024 (vide Bukti PT.3-21), yang pada pokoknya Pihak Terkait menyampikan
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan tidak melaksanakan sesuai dengan
isi rekomendasi Bawaslu tersebut;
29. Bahwa adapun alasan hukum Pihak Terkait tidak bisa melaksanakan rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan isi rekomendasi adalah karena selain fakta yang
sebenarnya tidak sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu sebagiamana telah
dijelaskan oleh Pihak Terkait pada angka 8 sampai dengan angka 15 di atas, juga
dengan memperhatikan Pasal 51 ayat (4) PKPU 17/2024 yang menyebutkan:
“Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari
setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”;
30. Bahwa hari yang dimaksud adalah hari kalender sebagaimana diatur dalam Pasal
1 angka 28 PKPU 17/2024. Dengan demikian, sepuluh hari setelah hari
pemungutan suara adalah Sabtu 7 Desember 2024, atau sepuluh hari setelah hari
pemungutan suara 27 November 2024;
31. Bahwa berdasarkan PKPU No. 18/2024, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten berakhir pada Jum’at 6 Desember 2024, maka
rekomendasi Bawaslu diserahkan diakhir waktu rekapitulasi penghitungan
perolehan suara. Sementara itu, Pihak Terkait sudah harus membawa kotak suara
hasil perolehan suara ke KPU Provinsi Maluku Utara untuk hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara;
32. Bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Nomor
406/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, tanggal 05 Desember 2024 dan baru diserahkan
kepada Pihak Terkait pada 05 Desember 2024 pukul 23.59 WIT atau menjelang 6
Desember 2024. Dengan diterbitkannya rekomendasi Bawaslu diakhir waktu
pelaksanaan pemungutan suara ulang yakni tanggal 7 Desember 2024, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 51 ayat (4) PKPU 17/2024, beralasan menurut
hukum Pihak Terkait menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tidak sesuai dengan
isi dari rekomendasi a quo;
33. Bahwa dengan mempertimbangkan waktu tahapan rekapitulasi penghitungan dan
hasil perolehan suara, keterbatasan transportasi, serta jarak dari Kabupaten Pulau
Taliabu ke Kota Sofifi tempat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara
dilaksanakan, Pihak Terkait tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu a
quo;
34. Bahwa selain mempertimbangkan waktu diterimanya rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana disebutkan oleh Pihak Terkait di atas, juga
memperhatikan keadaan hukum sebenarnya berdasarkan kajian Pihak Terkait,
sebagaimana dijelaskan oleh Pihak Terkait mulai dari angka 8 sampai dengan
angka 16 jawaban a quo di atas. Yang mana, berdasarkan penjelasan Pihak Terkait
tersebut, keadaan hukum/fakta hukum sebenarnya tidak sesuai dengan isi dari
dalil permohonan Pemohon juga tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 406/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, tanggal 05
Desember 2024;
35. Bahwa dengan demikian, beralasan menurut hukum rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 406/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, tanggal 05
Desember 2024, ditindaklanjuti dengan tidak melaksanakan isi rekomendasi
tersebut. Bersamaan dengan itu pula, permohonan Pemohon oleh Mahkamah Yang
Mulia beralasan menurut hukum dinyatakan ditolak;
36. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu kembali menyerahkan rekomendasi
kepada Pihak Terkait pada 20 Desember 2024 melalui Surat Nomor:
474/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Lampiran 10 (sepuluh) Dokumen, Perihal
Pengantar Surat (Bukti PT.3-22);
37. Bahwa melalui surat Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana Pihak Terkait
sebutkan di atas, diserahkan 10 (sepuluh) rekomendasi, antara lain:
a. Surat Nomor 455/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi tertanggal 11 Desember 2024;
b. Surat Nomor 467.1/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024;
c. Surat Nomor 467.2/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024;
d. Surat Nomor 467.3/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024;
e. Surat Nomor 467.4/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024;
f. Surat Nomor 467.5/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024;
g. Surat Nomor 467.6/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024;
h. Surat Nomor 467.7/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024;
i. Surat Nomor 467.8/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi tertanggal 11 Desember 2024;
j. Surat Nomor 467.9/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi tertanggal 15 Desember 2024;
38. Bahwa rekomendasi tersebut baru diterima oleh Pihak Terkait pada 20 Desember
2024. Kemudian, terhadap surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu,
Pihak Terkait telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Surat Nomor
180/PL.02.6-SD/8208/2/2024, tanggal 23 Desember 2024 (Bukti PT-23), yang
pada pokoknya Pihak Terkait menyampaikan menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu dengan tidak melaksanakan sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu
tersebut;
39. Bahwa adapun alasan hukum Pihak Terkait tidak bisa melaksanakan rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan isi rekomendasi adalah karena selain fakta yang
sebenarnya tidak sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu sebagiamana telah
dijelaskan oleh Pihak Terkait pada angka 8 sampai dengan angka 15 di atas, juga
dengan memperhatikan Pasal 51 ayat (4) PKPU 17/2024 yang menyebutkan:
“Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari
setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”;
40. Bahwa hari yang dimaksud adalah hari kalender sebagaimana diatur dalam Pasal
1 angka 28 PKPU 17/2024. Dengan demikian, sepuluh hari setelah hari
pemungutan suara adalah Sabtu 7 Desember 2024, atau sepuluh hari setelah hari
pemungutan suara 27 November 2024;
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten
Pulau Taliabu melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. PT.2 - 1 Berita Acara Nomor: 60/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang
Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 29
Agustus 2024
2. PT.2 - 2 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun
2024 tertanggal 29 Agustus 2024
3. PT.2 - 3 Surat Nomor: 109/PL.02.2-SD/8208/2/2024 Perihal
Pemberitahuan Klarifikasi dan Faktual Keabsahan Dokumen
Syarat Calon tertanggal 7 September 2024
4. PT.2 - 4 Surat Keterangan Nomor: 113/1238/SK-KT/B/IX/2024
tertanggal 10 September 2024
5. PT.2 - 5 https://sidikkasus.co.id/polisi-dan-kpu-harus-bertindak-
cepat-periksa-ijazah-s1-bakal-calon-bupati-pulau-taliabu-
citra-puspasari-mus.html/ tertanggal 12 September 2024
6. PT.2 - 6 Surat Pernyataan Citra Puspasari Mus tertanggal 12
September 2024
7. PT.2 - 7 Tanda Terima Surat Pernyataan Citra Puspasari Mus
tertanggal 12 September 2024
8. PT.2 - 8 Surat Nomor 115/PL.02.2-SD/8208/2/2024 Perihal
Pemberitahuan Klarifikasi dan Faktual Keabsahan
Dokumen Syarat Calon tertanggal 13 September 2024
9. PT.2 - 9 Surat Keterangan Nomor: 421.3-09/175/SMAN.1-
PT/IX/2024 tertanggal 14 September 2024
10. PT.2 - 10 Berita Acara Nomor 74/PL.02.2-BA/8208/2/2024
tertanggal 14 September 2024
11. PT.2 - 11 Pengumuman Nomor: 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024
tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu serta permintaan masukan dan tanggapan
Masyarakat pada pemilihan serentak Tahun 2024
tertanggal 14 September 2024
12. PT.2 - 12 Formulir Tanggapan Masyarakat terhadap pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 18
September 2024
13. PT.2 - 13 Formulir Tanggapan Masyarakat terhadap pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 18
September 2024
14. PT.2 - 14 Berita Acara Nomor 76/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Citra Puspasari
Mus dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 20 September 2024
15. PT.2 - 15 Berita Acara Nomor 77/PL.02.3-BA/8208/2/2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024
tertanggal 22 September 2024
16. PT.2 - 16 Formulir Model A.14, Surat Nomor 037/PP.00.02/MU-
08/Kec.Talbar/12/2024, tertanggal 01 Desember 2024
17. PT.2 - 17 Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 185
Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan
Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05
Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau
Taliabu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024, tertanggal 03 Desember 2024
18. PT.2 - 18 Form C. Hasil TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu
Barat Sebelum Pemungutan Suara Ulang
19. PT.2 - 19 Form C. Hasil TPS 05 Desa Bobong Kecamatan Taliabu
Barat Sesudah Pemungutan Suara Ulang
20. PT.2 - 20 Rekomendasi Bawaslu Nomor 406/PP.00.02/K.MU-
08/12/2024, tanggal 05 Desember 2024
21. PT.2 - 21 Surat Nomor 176/PI.02.4-SD/8208/2/2024, tanggal 6
Desember 2024
22. PT.2 - 22 Surat Nomor 474/PP.00.02/K.MU-08/12/2024, Lampiran
10 (sepuluh) Dokumen, Perihal Pengantar Surat, tertanggal
20 Desember 2024
23. PT.2 - 23 Surat Nomor 180/PL.02.6-SD/8208/2/2024, tanggal 23
Desember 2024
[2.9.4] Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon
Bahwa DKPP memanggil Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 30 April 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Dr. Semuel Willem Sipahelut, bahwa pada sidang pemeriksaan pihak terkait pada
pokoknya menyampaikan perihal alasan mengapa tidak melaporkan atau
melakukan langkah hukum terhadap pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah
satu calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu in casu Citra Puspasari Mus, karena
menurutnya tidak bisa serta merta melaporkan yang bersangkutan, karena
terbatasnya alat bukti/tidak adanya bukti konkrit terkait ijazah yang palsu, karena
ijazah yang dilampirkan yang bersangkutan adalah ijazah hasil dari fotokopi-an;
2. Jusak Ubjaan, bahwa benar pada tanggal 10 September 2024 KPU Kabupaten
Pulau Taliabu mendatangi STIA Trinitas Ambon guna melakukan verifikasi faktual
ijazah S-1 a.n. Citra Puspasati Mus, dimana terdapat point-point bahwa : 1) Yang
bersangkutan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Dikti; 2) Seri Ijazah pada bagian
kode program studi itu salah; 3) Nomor pokok mahasiswa pada ijazah juga tidak
sesuai dengan kode penomoran pokok mahasiswa yang berlaku di STIA Trinitas
Ambon; 4) Tanggal kelulusan pada ijazah juga salah jika dibandingkan dengan
angkatan yang lulus pada tahun tersebut; 5) Tanda tangan Pembantu Ketua I pada
ijazah yang bersangkutan, pada saat itu tahun 2012 a.n Andreas bukan Pembantu
Ketua I; 6) Nama dab tanda tangan Ketua STIA Trinitas Ambon pada ijazah yang
bersangkutan tidak sesuai.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan
Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai
berikut:
[4.1.1] Pengadu dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu V in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pulau Taliabu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga dengan sengaja tidak mengumumkan
ke publik hasil verifikasi faktual terhadap penggunaan ijazah S1 yang diduga palsu
pada saat pendaftaran oleh calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Pilkada 2024 a.n.
Citra Puspasari Mus (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, dan
Bukti P-8). Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu diduga tidak
mengumumkan adanya penarikan dokumen syarat dalam hal ini ijazah S1 a.n. Citra
Puspasari Mus di luar tahapan perbaikan berkas (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3
dan Bukti P-5).
[4.1.2] Bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dengan Teradu
VI s.d. Teradu VIII dan Pengadu dalam Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 dengan
Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
berupa perbuatan tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Mursid Ar-
Rahman in casu Saksi Pengadu terkait penggunaan ijazah S1 yang diduga palsu pada
saat pendaftaran oleh calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada Pilkada 2024 a.n.
Citra Puspasari Mus (vide Bukti P-3, Bukti P-6 dan Bukti P-7). Para Teradu justru
menjadikan seolah-olah terkait objek laporan/pengaduan yang diajukan oleh Mursid
Ar-Rahman telah dijadikan temuan oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara Nomor 291-PKE-
DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu in casu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu membantah tidak mengumumkan ke publik
terkait hasil verifikasi faktual terhadap penggunaan dokumen syarat calon Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu berupa ijazah S1 yang dilakukan oleh calon Bupati a.n. Citra
Puspasari Mus yang diduga palsu. Bahwa Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pulau Taliabu telah mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu serta
Permintaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada Pemilihan Serentak Tahun
2024 Nomor : 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 tertanggal 14 September 2024 (vide Bukti
T.1-10).
Bahwa Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu
pada saat proses pendaftaran Calon Kepala Daerah atau Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 telah menerima berkas bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi melalui aplikasi
Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, Citra
Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi menyerahkan dokumen pendaftaran Pasangan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu di Aula Kantor KPU
Kabupaten Pulau Taliabu. Bahwa terhadap dokumen a quo oleh Para Teradu KPU
Kabupaten Pulau Taliabu dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 60/PL.02.2-
BA/8208/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-1). Bahwa terhadap
dokumen tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator dan setelah
dilakukan penelitian administrasi dan pencocokan data dengan dokumen yang
diunggah pada aplikasi SILON, selanjutnya dokumen bakal calon a.n. Citra Puspasari
Mus dan La Utu Ahmadi dinyatakan diterima, dan dituangkan dalam Tenda Terima
Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-2).
Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Pulau
Taliabu mendatangi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas yang bertempat di
Kota Ambon Provinsi Maluku, guna memastikan keabsahan ijazah bakal calon Bupati
a.n. Citra Puspasari Mus (vide Bukti T.1-3). Bahwa terhadap proses verifikasi faktual
tersebut, STIA Trinitas kemudian menerbitkan Surat Keterangan Nomor :
113/1238/SK-KT/B/IX/2024 tertanggal 10 September 2025 yang pada pokoknya Citra
Puspasari Mus tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) (vide
Bukti T.1-4).
Bahwa pada tanggal 12 September 2024 bakal calon Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus menyampaikan surat pernyataan kepada Para Teradu
KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang pada pokoknya menarik salah satu persyaratan
calon Bupati dalam pendaftaran berupa ijazah S1 dan S2 dan hanya menggunakan
ijazah SMA pada persyaratan calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, sehingga terhadap penulisan gelar pada nama
Citra Puspasari Mus akan dihapus pada saat penetapan pasangan calon (vide Bukti
T.1-6 dan Bukti T.1-7). Selanjutnya pada tanggal 13 September 2024, Tim Verifikasi
dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga melakukan verifikasi faktual ke Sekolah
Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pulau Taliabu, yang kemudian Kepala Sekolah SMA
Negeri 1 Pulau Taliabu menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 421.3-09/175/SMAN.1-
PT/IX/2024 tertanggal 14 September 2025, yang pada pokoknya Citra Puspasari Mus
pernah bersekolah di SMA Negeri 1 Taliabu Barat yang saat ini berubah nama menjadi
SMA Negeri 1 Pulau Taliabu pada tahun pelajaran 2003/2004 dan dinyatakan lulus
dengan Nomor Ijazah DN 27 MU 0393861 (vide Bukti T.1-8 dan Bukti T.1-9).
Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Berita Acara Nomor : 74/PL.02.2-
BA/8208/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, yang
pada pokoknya terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu pada pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu
Ahmadi dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.1-10). Bahwa pada tanggal yang
sama, Para Teradu KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga mengumumkan hasil penelitian
perbaikan persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu serta Permintaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor : 116/PL.02.2-
Pu/8208/2/2024 tertanggal 14 September 2024 (vide Bukti T.1-11).
Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerima tanggapan masyarakat a.n. Tawallani
Djafaruddin in casu Pengadu dan Mursid Ar Rahman in casu Saksi Pengadu yang pada
pokoknya terkait dengan penggunaan Ijazah S1 dan S2 oleh calon Bupati a.n. Citra
Puspasari Mus (vide Bukti T.1-12 dan vide Bukti T.1-13).
Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Pulau Taliabu kemudian memberikan klarifikasi dalam bentuk Berita
Acara Nomor : 76/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon
Atas Nama Puspasari Mus dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu Tahun 2024 yang pada pokoknya Citra Puspasari Mus hanya menggunakan
Ijazah SMA/Sederajat dalam kelengkapan berkas Calon Bupati pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-14).
Selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Berita Acara Nomor : 77/PL.02.3-
BA/8208/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-15).
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa calon kepala daerah yang
tidak memenuhi syarat, namun ditetapkan oleh Para Teradu in casu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Pulau Taliabu sebagai calon kepala daerah karena diduga
menggunakan ijazah palsu, bahwa berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang jo Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal
calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah adalah berpendidikan minimal
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang jo Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa salah satu dokumen yang harus diserahkan
sebagai syarat calon saat pendaftaran adalah ijazah pendidikan terakhir paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang. Bahwa merujuk pada norma a quo, maka syarat minimal ijazah yang
dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun seorang calon
tidak memiliki ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA atau sederajat
telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah.
[4.2.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu in casu
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan bahwa apa yang
didalilkan oleh Pengadu adalah tidak benar. Bahwa Para Teradu in casu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah melaksanakan tugas pengawasan
sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota, untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
termasuk pengawasan terhadap verifikasi administrasi dalam hal mengawasi tahapan
klarifikasi syarat calon Bupati atas nama Citra Puspasari Mus berupa ijazah S1 yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu di Kampus STIA Trinitas.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu in casu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang dituangkan dalam alat kerja pengawasan yaitu
formulir A. Pengawasan Nomor : 020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024, tanggal 10
September 2024, yang pada pokoknya terkait dengan ijazah S1 calon Bupati Pulau
Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus berdasarkan hasil pencermatan dari Kampus STIA
Trinitas Ambon sesuai surat dari Kampus STIA Trinitas Ambon dengan Surat Nomor :
113/1238/SK-KT/B/IX/2024 perihal Surat Keterangan pada tanggal 10 Desember
2024, yang ditandatangani oleh Drs. Jusak Ubjaan selaku Wakil Ketua I Yayasan, yang
pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa ijazah S1 yang bersangkutan tidak terdaftar
pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Kampus STIA Trinitas Ambon
tidak pernah menerbitkan ijazah a quo (vide Bukti T.2-1). Sehingga atas peristiwa a
quo, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan dalam rapat pleno
pada tanggal 17 September 2024 sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun
2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi “Dalam
hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan
pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan pencatatan sebagai Temuan dugaan
pelanggaran”.
Lebih lanjut, merujuk Pasal 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2024, menjelaskan bahwa “Pengawas Pemilihan menindaklanjuti hasil
Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Peraturan Bawaslu
yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan”. Atas dasar kedua
norma a quo, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan sesuai ketentuan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020) sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya
disebut Perbawaslu 9/2024).
Bahwa sebelum Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu menjadikan peristiwa a quo sebagai temuan dugaan pelanggaran,
terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi keterpenuhan syarat formal dan syarat
materiil temuan dugaan pelanggaran terutama terkait dengan waktu temuan dugaan
pelanggaran. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Perbawaslu 9
/2024, yang menyebutkan bahwa laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan
paling sedikit memenuhi ketentuan waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan
batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Laporan hasil pengawasan
dibuat. Bahwa penghitungan waktu sejak Laporan dibuat/diketahui dalam konteks
hari kalender (1x24 jam) sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Perbawaslu 8
/2020 jo. Perbawaslu 9/2024. Bahwa untuk menentukan 1 (satu) hari sejak diketahui
sebagai berikut ditemukannya dugaan pelanggaran pada tanggal 1 April 2024 pukul
14.00 WIT maka hitungan hari ke-1 pada tanggal 2 April 2024, pukul 14.00 WIT. Maka
sebagaimana peristiwa a quo ditemukan pada tanggal 10 September 2024, sehingga
waktu sejak diketahuinya dugaan pelanggaran paling lama 7 hari terkahir adalah pada
tanggal 17 September 2024, sehingga waktu temuan dugaan pelanggaran untuk di
jadikan temuan dugaan pelanggaran masih dalam tenggang waktu yang ditetentukan
(vide Bukti T.2-2)
Bahwa atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, Para Teradu in casu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah menuangkan dalam Formulir Model
A.2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Registrasi :
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tertanggal 17 September 2024 (vide Bukti T.2-3)
sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal 184 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016).
Lebih lanjut, merujuk Pasal 18 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Para Teradu in casu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan Pembahasan Pertama
bersama Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu yang terdiri dari unsur
Penyidik Polres dan Unsur Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk menemukan
peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya
menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran
Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pulau Taliabu ditetapkan untuk dilanjutkan kajian dugaan pelanggaran
dan dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi dan Terlapor
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 01/SG/MU-08/IX/2024, tertanggal 18 September
2024 (vide Bukti T.2-4).
Bahwa pada tanggal 17 September 2024, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menerima laporan dugaan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Mursid Ar Rahman in casu Saksi Pengadu berdasarkan Formulir
Laporan Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, yang pada pokoknya terdapat
penggunaan Ijazah S1 yang diduga palsu yang dilakukan oleh Citra Puspasari Mus
ketika mendaftar sebagai bakal calon Bupati Pulau Taliabu pada tanggal 29 Agustus
2024.
Selanjutnya pada tanggal 18 September 2024, , Para Teradu in casu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan Kajian awal Nomor :
002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024, yang pada pokoknya laporan tersebut tidak
diregistrasi, hal tersebut merujuk ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020, yang
menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.
Bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan a quo telah menjadi temuan oleh Para
Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan
hasil pengawasan dan telah ditangani sebagai temuan dugaan pelanggaran Nomor :
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, tanggal 17 september 2024 (vide Bukti T.2-10).
Lebih lanjut, terhadap laporan tersebut a quo, , Para Teradu in casu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah mengeluarkan status pemberitahuan
laporan dugaan pemilihan, yang pada pokoknya Laporan Tidak Diregistrasi, hal
tersebut merujuk ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020 (vide Bukti T-11).
Kemudian Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
juga telah menyampaikan pemberitahuan tentang Status Laporan kepada Pelapor
dengan Surat Nomor : 255/PP.00.02/K.MU08/09/2024, tertanggal 19 September 2024
(vide Bukti T-12).
Bahwa pada tanggal 22 September 2024, , Para Teradu in casu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 dan melakukan Rapat Pembahasan Kedua dengan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu, yang pada pokoknya telah mengkaji dan
berpedoman pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c, Pasal 45 ayat (2) huruf d angka
1 UU10/2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut PKPU 8/2024), pada pokoknya dijelaskan bahwa syarat minimal
yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
adalah berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah
dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
Lebih lanjut, merujuk ketentuan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada pokoknya dijelaskan
bahwa jika ada masalah atas hasil verifikasi ijazah S1, S2 maupun S3 dan yang
bersangkutan tidak menarik dokumen tersebut, maka yang dilakukan KPU adalah
mencoret ijazah tersebut sebagai salah satu dokumen yang dimasukkan sehingga calon
kepala daerah tidak mengalami pencatuman gelar, dengan kata lain hanya
menggunakan syarat minimal ijazah SLTA atau sederajat. Oleh karena itu, Para Teradu
in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berpendapat, bahwa
ijazah S1, S2 maupun S3 bukan syarat calon kepala daerah melainkan syarat
pencantuman gelar (vide Bukti T.2-7).
Selain itu, menurut Hendra Kasim, S.H., M.H. selaku Saksi Ahli yang dimintai
klarifikasi oleh Para in casu Ketua dan Anggota Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu (Bukti T.2-6), menerangkan bahwa merujuk pada unsur Pasal 184 UU
10/2016, dijelaskan bahwa Pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, seluruh unsur
dalam Pasal a quo harus terpenuhi. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Pasal
a quo tidak dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana pemilihan. Sehingga Para
Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berpendapat,
bahwa unsur yang tidak terpenuhi adalah “Unsur Untuk Kepentingan Syarat Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. Artinya, dokumen yang digunakan harus
dimasukkan sebagai syarat calon kepala daerah. Yang dimaksud dengan syarat calon
adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala daerah berkaitan dengan
pribadinya. Sedang syarat pencalonan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon
kepala daerah berkaitan dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Maka berdasarkan penjelasan tersebut di atas, syarat minimal ijazah yang harus
dipenuhi adalah ijazah SLTA atau sederajat, yang karenanya sekalipun seorang calon
tidak memiliki Ijazah Sarjana, namun memiliki minimal ijazah SLTA atau sederajat
telah memenuhi syarat calon sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah.
Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 dan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
kabupaten Pulau Taliabu tersebut, Para Teradu in casu Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Pulau Taliabu selanjutnya telah mengumumkan Pemberitahuan Status
Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 yang tercatat
dalam Formulir Model A.17, yang pada pokoknya terhadap peristiwa a quo dihentikan
Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan karena tidak memenuhi unsur Pasal 184
UU 10/2016 (vide Bukti T.2-8).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta
bahwa pada saat proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu, Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu (selanjutnya disebut Para Teradu
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu) telah menerima berkas bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. Citra Puspasari Mus, S.Sos., M.E. dan La
Utu Ahmadi, S.Pd. melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Bahwa pada
tanggal 29 Agustus 2024, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi menyerahkan
dokumen pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu di Aula Kantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Bahwa terhadap dokumen
a quo oleh Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 60/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang
Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-1). Bahwa terhadap dokumen tersebut kemudian
dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator dan setelah dilakukan penelitian administrasi
dan pencocokan data dengan dokumen yang diunggah pada aplikasi SILON,
selanjutnya dokuman bakal calon a.n. Citra Puspasari Mus, S.Sos., M.E. dan La Utu
Ahmadi, S.Pd. dinyatakan diterima, dan dituangkan dalam Tanda Terima Pendaftaran
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu
Tahun 2024 tertanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terdapat keraguan terhadap
dokumen persyaratan Administrasi berupa Ijazah S1 milik Calon a.n. Citra Puspasari
Mus. Bahwa pada saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, Ijazah S1 milik Calon
a.n. Citra Puspasari Mus a quo belum dilegalisir, sementara pada masa perbaikan
dokumen fisik dan yang diunggah pada aplikasi SILON Ijazah S1 a quo telah dilegalisir.
Sehingga Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu memutuskan
untuk melakukan Verifikasi Faktual Ijazah S1 a.n. Citra Puspasari Mus pada Sekolah
Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas (vide Bukti T.1-3). Bahwa pada hari Selasa 10
September 2024, Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang didampingi
oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu mendatangi STIA Trinitas yang bertempat di
Kota Ambon Provinsi Maluku untuk memastikan keabsahan Ijazah S1 Bakal Calon
Bupati a.n. Citra Puspasari Mus. Bahwa pada saat verifikasi tersebut, STIA Trinitas
kemudian menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024
tertanggal 10 September 2025 yang pada pokoknya Citra Puspasari Mus bukan
merupakan lulusan dari STIA Trinitas (vide Bukti T.1-4).
Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Bakal Calon Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus menyampaikan surat pernyataan kepada KPU
Kabupaten Pulau Taliabu melalui liaison officer (LO) a.n. Purwanto Karno yang pada
pokoknya menarik salah satu persyaratan Calon Bupati dalam pendaftaran berupa
Ijazah S1 dan S2 dan hanya menggunakan Ijazah SMA pada persyaratan Calon Bupati
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 (vide
Bukti T.1-6, Bukti T.1-7), sehingga terhadap penulisan gelar pada nama Citra
Puspasari Mus akan dihapus pada saat penetapan pasangan calon (vide Bukti T-15).
Bahwa atas penarikan Ijazah S1 dan S2 Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus,
kemudian Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu
menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi faktual ke Sekolah Menengah Atas (SMA)
Negeri 1 Pulau Taliabu pada tanggal 13 September 2024 (vide Bukti T.1-8). Terhadap
proses verifikasi faktual tersebut, SMA Negeri 1 Pulau Taliabu kemudian menerbitkan
Surat Keterangan Nomor : 421.3-09/175/SMAN.1-PT/IX/2024 tertanggal 14
September 2025 yang pada pokoknya Citra Puspasari Mus pernah bersekolah di SMA
Negeri 1 Taliabu Barat yang saat ini berubah nama menjadi SMA Negeri 1 Pulau Taliabu
pada tahun pelajaran 2003/2004 dan dinyatakan lulus dengan Nomor Ijazah DN 27
MU 0393861 (vide Bukti T.1-9).
Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Berita Acara Nomor : 74/PL.02.2-
BA/8208/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 yang
pada pokoknya terhadap dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada
pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dinyatakan Memenuhi Syarat
(vide Bukti T.1-10). Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau
Taliabu kemudian mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan
dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dituangkan
dalam Pengumuman Nomor : 116/PL.02.2-Pu/8208/2/2024 tertanggal 14 September
2024 (vide Bukti T.1-11). Bahwa tindakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pulau Taliabu yang menyatakan Calon Bupati a.n. Citra Puspasari Mus
didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 dan Pasal 14 ayat (2)
huruf c PKPU 8/2024 terkait syarat minimal Bakal Calon Kepala Daerah dan/atau
Wakil Kepala Daerah berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau
sederajat.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 September
2024, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga menerima
tanggapan masyarakat a.n. Tawallani Djafaruddin dan Mursid Ar Rahman yang pada
pokoknya terkait dengan penggunaan Ijazah S1 oleh Calon Bupati a.n. Citra Puspasari
Mus pada saat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu
tidak diakui keabsahannya oleh STIA Trinitas dan Calon Bupati a.n. Citra Puspasari
Mus bukan merupakan lulusan dari STIA Trinitas (vide Bukti T.1-12, Bukti T.1-13).
Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pulau Taliabu memberikan klarifikasi dalam bentuk Berita Acara Nomor :
76/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Citra
Puspasari Mus Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu
Tahun 2024 yang pada pokoknya Citra Puspasari Mus hanya menggunakan Ijazah
SMA/Sederajat dalam kelengkapan berkas Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-14). Bahwa Para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu kemudian menerbitkan
Berita Acara Nomor : 77/PL.02.3-BA/8208/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024
tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.1-15).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang menetapkan Citra Puspasari
Mus sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pulau Taliabu telah melaksanakan verifikasi faktual baik terhadap Ijazah S1 a.n. Citra
Puspasari Mus ke STIA Trinitas sebagai tindak lanjut atas keraguan terhadap
keabsahan Ijazah S1 a quo maupun terhadap Ijazah SMA milik Calon Bupati a.n. Citra
Puspasari Mus. Bahwa dalam melakukan verifikasi faktual baik terhadap Ijazah S1
maupun Ijazah SMA, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu
sudah merujuk ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024. Selain itu, tindakan Para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu dalam menetapkan Calon
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus juga telah sesuai dengan
Pasal 7 ayat (2) huruf c UU10/2016 dan Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU 8/2024. Bahwa
Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu juga telah
mengumumkan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Artinya, Para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah bertindak profesional
dan akuntabel dalam melakukan verifikasi faktual dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, sehingga tindakan Para Teradu Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu KPU
Kabupaten Pulau Taliabu meyakinkan DKPP. Para Teradu KPU Kabupaten Pulau
Taliabu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta
bahwa Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam
Perkara Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan selaku Teradu I s.d. Teradu III dalam
Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2025 (selanjutnya disebut Para Teradu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu) telah melakukan tugas pengawasan
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 10 September 2024 Staf Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
melakukan pengawasan langsung terhadap proses verifikasi faktual terhadap
keabsahan dokumen calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus
yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu di STIA Trinitas
di Kota Ambon. Bahwa hasil pengawasan tersebut kemudian dituangkan dalam
Formulir Model A. Hasil Pengawasan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor :
020/LHP/PM.01.02/MU-08/09/2024 (vide Bukti T.2-1). Bahwa dari proses
pemantauan tersebut, didapat informasi bahwa Citra Puspasari Mus bukan
merupakan lulusan dari STIA Trinitas, hal tersebut juga tertuang dalam Surat
Keterangan Nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 tertanggal 10 September 2025 yang
ditandatangani oleh Dr. Jusak Ubjaan, M.AB selaku Wakil Ketua I STIA Trinitas (vide
Bukti T.1-4). Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, kemudian melakukan verifikasi keterpenuhan
syarat formal dan materiil temuan dugaan pelanggaran, hingga ditetapkan sebagai
temuan dugaan tindak pidana pemilihan pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Atas Penggunaan Ijazah S1 yang diduga Palsu
Pada Saat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Pada
Pemilihan Tahun 2024 Oleh Citra Puspasari Mus Sebagai Bakal Calon Bupati Nomor :
030/BA.RP/MU-08/09/2024 tertanggal 17 September 2024 (vide Bukti T.2-2). Bahwa
atas temuan dugaan pelanggaran a quo, kemudian dituangkan dalam Formulir
Temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tertanggal 17 September 2024 (vide
Bukti T.2-3). Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu, kemudian melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu yang
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pulau Taliabu Nomor : 01/SG/MU-08/IX/2024 tertanggal 18 September 2024 yang
pada pokoknya terhadap temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tanggal
17 September 2024 dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pemilu dan
penyelidikan (vide Bukti T.2-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 17 September
2024, Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu juga
menerima laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Mursid Ar Rahman yang
dituangkan dalam Formulir Laporan Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024 yang
pada pokoknya berkaitan dengan dugaan penggunaan Ijazah S1 oleh Calon Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu a.n. Citra Puspasari Mus yang diduga palsu (vide Bukti T.1-
9). Bahwa terhadap laporan a quo, Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu kemudian melakukan kajian yang dituangkan dalam Formulir Model A.4
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor : 002/PL/PB/Kab/32.10/IX/2024 tertanggal
18 September 2024 yang pada pokoknya terhadap laporan tersebut tidak dilakukan
registrasi karena merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8/2020 yang
menyebutkan terhadap dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu pada tingkat
tertentu tidak diregistrasi (vide Bukti T.2-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 September
2024 Para Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu mengirimkan surat Nomor :
253/PP.00.02/K.MU-08/09/2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua KPU
Kabupaten Pulau Taliabu in casu Teradu I dalam Perkara Nomor : 291-PKE-
DKPP/XI/2024 (vide Bukti T.2). Bahwa pada tanggal 19 September 2024 dilakukan
klarifikasi terhadap Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu in casu Teradu I dalam
Perkara Nomor : 291-PKE-DKPP/XI/2024 yang dituangkan dalam Formulir Model A.10
Berita Acara Klarifikasi yang pada pokoknya hasil verifikasi faktual terhadap Ijazah S1
milik Citra Puspasari Mus di STIA Trinitas, kemudian Para Teradu in casu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu melakukan konfirmasi terhadap Citra
Puspasari Mus melalui liaison officer (LO) a.n. Purwanto Karno, bahwa terhadap hal
tersebut Citra Puspasari Mus menyampaikan untuk tidak menggunakan Ijazah S1 dan
S2, sehingga Para Teradu KPU Kabupaten Pulau Taliabu meminta kepada Citra
Puspasari Mus untuk membuat surat pernyataan penarikan Ijazah S1 dan S2. Bahwa
surat pernyataan a quo kemudian diterima oleh Para Teradu in casu Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 12 September 2024 melalui liaison officer
(LO). Bahwa terhadap penarikan dokumen tersebut merupakan hak dari Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati sehingga Para Teradu in casu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pulau Taliabu tidak memiliki kewenangan untuk melarang (vide Bukti T.2-
5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa untuk mendapatkan
keterangan lebih jelas terkait dengan temuan Nomor :
001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024, Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu meminta Keterangan Ahli a.n. Hendra Kasim S.H., LLM. melalui surat
Nomor : 254/PP.00.02/K.MU-08/09/2024 perihal Permintaan Keterangan Sebagai Ahli
tertanggal 18 September 2024 (vide Bukti T.2-Permintaan Keterangan). Bahwa Ahli
Hendra Kasim S.H., LLM. dalam keterangannya menjelaskan terkait dengan temuan
Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 yang pada pokoknya tindakan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah bersesuaian dengan hukum serta
terhadap syarat sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah
berpendidikan minimal Ijazah SLTA atau sederajat (vide Bukti T.2-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 September
2024 Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan
Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pulau Taliabu yang
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Pulau Taliabu Nomor : 02/SG/MU-08/IX/2024 yang pada pokoknya terhadap Temuan
Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tertanggal 17 September 2024, atas nama
Penemu Nursun Tuankotta dengan Terlapor Citra Puspasari Mus, direkomendasikan
untuk dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan karena tidak memenuhi
unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.2-7). Bahwa terhadap hasil
pembahasan kedua a quo, Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau
Taliabu kemudian melakukan Rapat Pleno Penetapan Pemberhentian Temuan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T.2-Berita Acara Rapat Pleno) dan
disusul dengan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan (vide Bukti T.2-11).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 telah melaksanakan tugas pengawasan dengan melakukan pendampingan
langsung proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu
di STIA Trinitas pada tanggal 10 September 2024 dan proses verifikasi faktual di SMA
Negeri 1 Taliabu Barat yang saat ini berubah nama menjadi SMA Negeri 1 Pulau
Taliabu. Termasuk hasil pengawasan pada saat verifikasi faktual keabsahan Ijazah S1
a.n. Citra Puspasari Mus. Bahwa Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu juga sudah bertindak responsif atas laporan masyarakat yang diajukan
oleh Mursid Ar Rahman. Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilalukan
oleh Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu laporan
tersebut, tidak diregistrasi oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, hal
tersebut karena laporan a quo telah dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran
dengan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tertanggal 17 September 2024.
Namun Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tetap
menindaklanjuti pelanggaran tersebut sebagai temuan dan kemudian dibahas bersama
dengan Sentra Gakkumdu yang kemudian berdasarkan hasil pembahasan bersama
tersebut Temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/32.10/IX/2024 tanggal 17 September
2024, dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan karena tidak memenuhi
unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dengan demikian, tindakan Para Teradu
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu sudah bertindak profesional dan
akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melakukan
pengawasan terhadap seluruh tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual
Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun
2024. Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu Bawaslu Kabupaten
Pulau Taliabu meyakinkan DKPP. Para Teradu Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.