Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 105-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 06/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2025
👁 49 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 52-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Pelanggaran oleh Teradu I s.d. Teradu III yang tidak profesional dalam melakukan penanganan terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan a.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat diduga tidak menindaklanjuti laporan Nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/ XI/2024 sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan; [4.1.2] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Maybrat diduga mengeluarkan pernyataan dan pendapat yang berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3; [4.1.3] Bahwa Teradu IV s.d.
Pasal DilanggarPasal 37 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Isai Asmuruf Selaku Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat, Teradu II Agustinus Kaaf dan Teradu III Yermia Kambuaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu IV Dominggus Isir Selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu V Felix Ulis Sasior, Teradu VI Imanuel Tahrin, Teradu VII Jonni Naa dan Teradu VIII Titus Nauw masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mayb
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 105-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 52- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/III/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Alif Permana Pekerjaan : Swasta Alamat : Awarepi, Distrik Bintuni, Bintuni Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Muhammad Sam Almunawi 2. Asyabran Wirabuana 3. La Ode Aliwuna Sakti Pekerjaan : Advokat Alamat : Central Timur Commercial Park 7-8 STCP 8, Nomor 3, Jl. Sentra Primer Timur, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Isai Asmuruf Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat Alamat : Jln. Kumurkek – Ayawasi Nomor 1 Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Agustinus Kaaf Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat Alamat : Jln. Kumurkek – Ayawasi Nomor 1 Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yermia Kambuaya Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat Alamat : Jln. Kumurkek – Ayawasi Nomor 1 Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Dominggus Isir Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru - Fategomi Nomor 1, Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Felix Ulis Sasior Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru - Fategomi Nomor 1, Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Imanuel Tahrin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru - Fategomi Nomor 1, Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Jonni Naa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru - Fategomi Nomor 1, Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Titus Nauw Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jl. Ayamaru - Fategomi Nomor 1, Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 52-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105-PKE- DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Pelanggaran oleh Teradu I s.d. Teradu III yang tidak profesional dalam melakukan penanganan terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan a. Bahwa pada tanggal 28 November tahun 2024, Sdr. Luther A. Kareth (Ketua Tim Koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Kornelius Kambu-Zakeus Momao)/pelapor pelanggaran pemilihan, menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat yang diberi tanda terima laporan nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 (vide bukti P-1, bukti P-2); b. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud huruf a disertai dengan KTP Pelapor, identitas yang jelas dan KTP saksi-saksi, uaraian lengkap tentang peristriwa pelanggaran; c. Bahwa tempat kejadian yang dilaporkan yaitu 14 TPS diantaranya: 1. TPS Kampung Aus Tiwit Distrik Ayamaru Utara 2. TPS Kampung Karetubun DIstrik Ayamaru Utara 3. TPS Kampung Setta DIstrik Ayamaru Utara 4. TPS Kampung Hohoyar DIstrik Ayamaru Utara 5. TPS Kampung Johafah Distrik Ayamaru Utara 6. TPS Kampung Serma Distrik Ayamaru Utara 7. TPS Kampung Yukassa Distrik Ayamaru Utara 8. TPS Kampung Kfaa Distrik Ayamaru Utara 9. TPS Kampung Kofait Distrik Ayamaru Selatan Jaya 10. TPS Kampung Sidi Distrik Mare Selatan 11. TPS Kampung Kuraso DIstrik Mare 12. TPS Kampung Sauf DIstrik Ayamaru Selatan 13. TPS Kampung Ayawasi DIstrik Aifat Utara 14. TPS Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru d. Bahwa pokok laporan sebagaimana dimaksud huruf a yaitu adanya seseorang atau lebih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama, pencoblosan tersebut didahului dengan pengusiran orang- orang yang dianggap pendukung paslon nomor urut 1 sehingga pendukung yang punya hak suara tidak dapat menggunakan hak suaranya, Ketika disandingkan dengan data penggunaan surat suara dan data pengguna hak pilih, pengguna hak pilih dalam DPT mencapai 100% begitupun dengan penggunaan surat suara mencapai 100%, padahal tidak ada pemilih tambahan dan tidak ada pemilih pindahan; e. Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS-TPS yang dilaporkan juga memuat nama-nama orang yang telah meninggal dunia, telah berpindah tempat tinggal sehingga tidak lagi berada di wilayah kampung pada saat hari pemungutan suara dan juga mengandung nama ganda; f. Bahwa saksi-saksi yang mengalami pengusiran dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya telah siap memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan laporan, pun demikian dengan nama-nama dalam DPT yang telah meninggal dunia dapat dijelaskan secara terang oleh saksi-saksi mengingat nama-nama tersebut adalah keluarga/kerabat dari sak-saksi tersebut, penduduk dalam satu kampung bukanlah penduduk dengan populasi yang besar dan antara satu dengan lainnya masih dalam ikatan keluarga/kerabat; g. Bahwa sejak diterimanya laporan, pelapor tidak pernah diberikan informasi secara patut mengenai status laporan, apakah telah memenuhi syarat formil dan materil, atau apabila terdapat kekurangan syarat formil dan/atau materil laporan, atau apabila laporan dinyatakan tidak diterima pelapor tidak pernah disampaikan secara langsung melalui surat menggunakan form A.17 sebagaimana ketentuan Perbawaslu 8 Nomor 2020 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota. h. Bahwa karena tidak mendapatkan pemberitahuan status laporan, pada tanggal 2 Desember pelapor menyurati Teradu I s.d. Teradu III melalui surat nomor B-007/KORZA/XII/2024 perihal tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilihan yang diterima di kantor bawaslu kabupaten maybrat oleh petugas atas nama Amon Baho (bukti P-10); i. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, pelapor menerima pesan yang telah diteruskan berkali-kali melalui media WhatsAp (WA) yang berisi rekomendasi bawaslu kabupaten maybrat perihal pemungutan dan penghitungan suara ulang (bukti P-3); j. Bahwa di dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf (i), pada bagian uraian angka 5, dijelaskan bahwa pada tanggal 28 November 2024 Bawaslu Kabupaten Maybrat menerima laporan Nomor: 005/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 yang mana kemudian bawaslu Kabupaten Maybrat meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor: 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024; k. Bahwa penjelasan tersebut merujuk kepada laporan pelapor pada tanggal 28 November 2024 yang diberi tanda terima Nomor: 005/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024; l. Rekomendasi Teradu I s.d. Teradu III hanya merekomendasikan 3 TPS dari 24 TPS yang dilaporkan, padahal kesimpulan dari rekomendasi tersebut yaitu “…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana Pemilih yang Namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak pilihnya seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara yang tidak digunakan hal ini Ketika disandingkan dengan laporan hasil pengawasan didapati bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di atas penggunaan surat suara sah adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat berpendapat bahwa KPPS pada TPS telah dengan sengaja membiarkan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS tersebut di atas” m. Bahwa kesimpulan yang ditarik Teradu I s.d. Teradu III, adalah peristiwa yang sama yang terjadi pada semua TPS yang diaporkan pelapor (24 TPS), namun Teradu I s.d. Teradu III hanya merekomendasikan 3 TPS dari 24 TPS yang dilaporkan pelapor yaitu penggunaan surat suara 100% padahal ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, baik karena pemilih yang telah meninggal dunia, telah pindah tempat tinggal dan namanya ganda; n. Bahwa apabila Teradu I s.d. Teradu III memeriksa saksi-saksi yang diajukan pelapor, pelapor dapat membuktikan bahwa peristiwa penggunaan surat suara oleh yang tidak berhak sampai surat suara habis tercoblos (100%) dan perolehan suara 100% untuk paslon 3 terjadi di TPS-TPS yang dilaporkan pelapor; o. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten maybrat, hal ini telah ditanyakan oleh saksi paslon nomor urut 1, namun bukannya memberikan jawaban terkait dengan penanganan pelanggaran, Teradu I s.d. Teradu III justru menantang saksi paslon nomor urut 1 untuk melaporkan ke DKPP dan menyatakan siap menghadapi laporan tersebut; p. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah salah menyimpulkan persitiwa dalam rekomendasinya, “…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana Pemilih yang namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak pilihnya seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara yang tidak digunakan hal ini ketika disandingkan dengan laporan hasil pengawasan didapati bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di atas penggunaan surat suara sah adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat berpendapat bahwa KPPS pada TPS telah dengan sengaja membiarkan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS tersebut di atas”, faktanya pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru, pemungutan suara berjalan lancar, tidak ada penggunaan surat suara oleh yang tidak berhak, dan penggunaan surat suara bukan 100%, melainkan terdapat 31 pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya, dan terdapat 40 surat suara yang tidak digunakan, peristiwa tersebut diketahui persis oleh Teradu III yang berada di TPS tempat kejadian, bahkan Teradu III menyarankan agar surat suara yang tidak terpakai diberi tanda dan dimasukkan kembali kedalam kotak suara yang telah dilaksanakan oleh KPPS; q. Bahwa faktanya Teradu I s.d. Teradu III justru merekomendasikan PSU pada TPS yang tidak bermasalah dan mengabaikan fakta-fakta pelanggaran pada TPS yang dilaporkan pelapor. r. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu I s.d. Teradu III telah melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan yaitu prinsip profesional, adil, berkepastian hukum, dan terbuka sebagaimana dimaksud dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyeleggara pemilu; 2) Pelanggaran Teradu I terkait pernyataan yang bersifat partisan a. Bahwa pada tanggal 1 desember bertempat di kediaman calon bupati nomor urut 1 Sdr. Kornelius Kambu di daerah SP I moswaren, Teradu I menyampaikan kepada calon bupati Kabupaten Maybrat nomor urut 1 untuk tidak usah mengajukan permohonan perselisihan kepada mahkamah konstitusi karena selisih suara yang menurut Teradu I jauh; b. Bahwa selain itu Teradu I juga menyampaikan kepada Sdr. Kornelius Kambu kenapa terburu-buru maju sebagai calon bupati dan tidak berkoordinasi dahulu dengan Teradu I, karena Teradu I menyampaikan bahwa “kami sudah jalan jauh” c. Bahwa perbuatan Teradu I tersebut di atas merupakan bentuk keberpihakan dan bersifat partisan kepada pasangan calon nomor urut 3. 3) Pelanggaran oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII berupa menghilangkan suara pasangan calon nomor urut 1 pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru a. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru; b. Bahwa berdasarkan form C Hasil TPS, jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 354 orang, pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 323 orang, penggunaan surat suara 323, jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 323, jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 40; c. Bahwa perolehan suara pasangan calon (vide bukti P-4) adalah sebagai berikut: Pasangan caon nomor urut 1 : 323 suara Pasangan Calon nomor urut 2 : 0 suara Pasangan Calon nomor urut 3 : 0 suara d. Bahwa selanjutnya berdasarkan form D Hasil Kecamatan, total perolehan suara paslon 1 pada distrik Ayamaru untuk seluruh TPS sebanyak 843 suara (vide bukti P-5) e. Bahwa kemudian pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Maybrat tanggal 8 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII menghilangkan suara paslon 1 pada distrik Ayamaru sebanyak 315 suara sehingga berkurang dari 843 suara menjadi 528 suara (vide bukti P-6). 4) Pelanggaran oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII mengenai pemutakhiran data pemilih dalam DPT a. Bahwa KPU Kabupaten/Kota termasuk Teradu IV s.d. Teradu VIII berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan; b. Bahwa berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 6/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Teradu IV s.d Teradu VIII menyusun daftar pemilih yang memuat informasi diantaranya pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih pindah keluar sebagai data pemilih yang tidak memenuhi syarat; c. Bahwa hasil pemutakhiran daftar pemilih Kabupaten Maybrat masih memuat pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih yang sudah pindah domisili, yang sudah disampaikan tanggapan oleh calon bupati nomor urut 1 dalam rapat koordinasi pemda maybrat di kyriad hotel kota Sorong sekitar bulan November 2024 1 minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara, jawaban KPU Kabupaten Maybrat bahwa sudah menjadi keputusan dan mengatakan bahwa proses sudah jalan, waktu sempit, selain itu selama penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak ada penyampaian Salinan DPS kepada pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Maybrat; d. Bahwa terhadap pemilih meninggal dunia, berdasarkan pasal 18 ayat (3) huruf a, kriteria pemilih meninggal dunia dengan bukti akta kematian yangdikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen lain; e. Bahwa faktanya Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti tanggapan calon bupati nomor urut 1 dengan melakukan klarifikasi kepada pejabat di tingkat kampung/kelurahan melainkan hanya berpegang pada akta kematian, padahal Teradu IV s.d. Teradu VIII tahu betul pencatatan peristiwa kematian di masyakarat maybrat bukanlah suatu kebiasaan, peristiwa kematian sangat mudah diketahui karena kultur masyarakat maybrat yang masih tradisional dan jumlah pendudukan yang relatif kecil sehingga persitiwa tersebut sudah menjadi suatu pengetahuan umum dalam satu kampung; f. Bahwa selain itu data pemilih ganda juga masih dimuat dalam daftar pemilih tetap, meskipun sudah disampaikan tanggapan oleh calon bupati nomor urut 1 (vide bukti P-7); g. Bahwa faktanya berdasarkan hasil inventarisasi pada 51 TPS yang tersebar pada 15 distrik, ditemukan pemilih meninggal dunia sebanyak 629 pemilih, pemilih ganda sebesar 589 pemilih dan pemilih pindah keluar sebanyak 2.172 pemilih; h. Temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan keterangan saksi yang dibuat dihadapan pejabat berwenang (notaris) (vide bukti P-8); i. Bahwa dampak dari DPT yang masih memuat pemilih meninggal, pemilih ganda dan pemilih pindah keluar, pada saat pembagian undangan memilih (C Pemberitahuan), masyarakat mengklaim undangan dan surat suara pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, dan pemilih pindah keluar, hak pilihnya dapat diwakilkan oleh keluarga yang ada di TPS dengan istilah hak waris; j. Bahwa dampak selanjutnya adalah penggunaan surat suara di TPS sampai habis 100%, atau dengan kata lain penggunaan surat suara oleh yang tidak berhak yang menurut hukum merupakan pelanggaran yang merusak perolehan suara, menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan pasangan calon yang lainnya (vide bukti P-9). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Fakta a. Bahwa terungkap di dalam pemeriksaan persidangan, Teradu I, Teradu II dan Teradu III, sebagai Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maybrat tidak melakukan penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan oleh pelapor a.n. Luther A Kareth pada tanggal 28 November 2024 yang telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat dan diberikan tanda terima nomor nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak melakukan pemeriksaan kepada saksi yang diajukan pelapor maupun bukti-bukti yang diajukan pelapor termasuk form C Hasil yang menunjukkan perolehan suara 100% kepada paslon nomor ururt 3, penggunaan surat suara 100% di TPS-TPS yang dilaporkan tanpa adanya pemilih tambahan dan pemilih pindahan, dan tidak menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor; b. Bahwa terungkap di dalam pemeriksaan persidangan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak mampu menyampaikan alasan dan/atau dasar hukum dalam mengeluarkan rekomendasi nomor 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang; c. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan, Teradu I Teradu II dan Teradu III tidak melakukan penanganan pelanggaran berupa tidan pidana pemilihan terhadap pihak yang menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, padahal diakui ada peristiwa tersebut yang disimpulkan sebagai gangguan keamanan oleh para Teradu; d. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan pesidangan, Teradu I bertemu secara langsung (tatap muka) dan berkomunikasi dengan Sdr. Kornelius Kambu pada tanggal 1 Desember 2024 bertempat di rumah makan di daerah Moswaren Kabupaten Sorong Selatan, dengan kronologi bahwa Teradu I lah yang mendatangi Sdr. Kornelius Kambu, padahal Teradu I mengetahui bahwa Sdr. Kornelius Kambu adalah calon Bupati Kabupaten Maybrat dan pada saat terjadinya pertemuan, sedang berlangsung rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Maybrat Tahun 2024; e. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan keterangan Saksi Sdr. Kornelius Kambu dibawah sumpah, bahwa Teradu I mengeluarkan pernyataan kepada Saksi Sdr. Kornelius Kambu untuk tidak perlu melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena Teradu I sudah “jalan jauh”, pada saat pertemuan Teradu I dengan Saksi Sdr. Kornelius Kambu tanggal 1 Desember 2024 bertempat di rumah makan di wilayah kabupaten Sorong Selatan, yang tidak secara tegas dibantah atau dengan perkataan lain diakui secara diam-diam; f. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan, keterangan saksi Sdr. Kornelius Kambu di bawah sumpah, memberikan uang sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada perantara untuk keperluan perbaikan mobil Teradu I yang tidak dibantah secara tegas atau dengan perkataan lain diakui secara diam-diam; g. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan, Teradu IV sampai dengan Teradu VIII pada saat menerima rekomendasi Bawaslu kabupaten Maybrat nomor 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang tidak melakukanpengkajian terkait fakta-fakta di TPS, dalam uraian pertimbangannya angka 10 Bawaslu kabupaten Maybrat menyatakan “penggunaan/pencoblosan pada surat suara yang dilakukan pada: .. e. TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru. .. Pemilih yang Namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) apabila tidak menggunakan hak pilihnya seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara yang tidak digunakan hal ini Ketika disandingkan dengan Laporan Hasil Pengawasan didapati bahwa TPS sebagaimana tersebut diatas penggunaan surat suara adalah 100%,”. Hal tersebut oleh Teradu IV sampai dengan Teradu VIII diakui bahwa penggunaan surat suara pada TPS 001 Kampung Smuswioh DistrikAyamaru terdapat surat suara yang tidak digunakan yaitu 40 surat suara termasuk cadangan, atau dengan perkataan lain penggunaan surat suara bukan 100%. h. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan, Teradu IV sampai dengan Teradu VIII yang tidak melakukan pengkajian terhadap rekomendasi PSU pada TPS 001 Smuswioh Distrik Ayamaru, melainkan hanya membawa kotak suara dan perlengkapan PSU, tidak melakukan upaya apapun untuk terselenggaranya PSU mengakibatkan hilangnya suara Paslon nomor urut 1 sebanyak 323 suara pada saat rekapitulasi tingkat distrik yang dilanjutkan pada tingkat kabupaten, suara pada TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru menjadi 0 suara. i. Bahwa terungkap dalam persidangan para Teradu tidak dapat membantah dengan argumentasi yang sah menurut hukum berkenaan dengan keberatan yang disampaikan Calon Bupati Sdr. Kornelius Kambu pada saat rapat koordinasi yang diprakarsai dan diselenggarakan KPU kabupaten Maybrat menjelang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Maybrat tahun 2024, mengenai daftar pemilih yang masih memuat pemilih meinggal dunia, ganda dan pindah keluar, dan tidak melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan surat suara di TPS sebagai akibat dari tidak sesuainya jumlah pemilih dengan jumlah surat suara yang dicetak/didistribusikan. j. Bahwa terungkap dalam pemeriksaan persidangan, Sdr. Jefri O. Kambu Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya dengan perantara Sdr. Benyamin kambu alias Beny kambu dan Sdr. Dominggus Kambu, pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi Papua dan Papua Barat, bertemu pada salah satu hotel di KM 12 Kota Sorong dengan Saksi Sdr. Kornelius Kambu yang berstatus sebagai Calon Bupati kabupaten Maybrat tahun 2024. 2. Pembahasan a. Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang tidak memeriksa Pelapor, Terlapor, dan saksi dalam laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang telah diterima dan diberikan tanda terima Nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024, melanggar ketentuan pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; b. Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang tidak menyampaikan status penanganan pelanggaran kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi, melanggar ketentuan pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; c. Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang tidak melakukanpenanganan pelanggaran berupa tindak pidana pemilihan dan melakukan tindak lanjut berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakan hukum terpadu, melanggar pasal 12 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; d. Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang menerbitkan rekomendasi nomor 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang tanpa didasarkan pada penanganan laporan pelanggaran pemilihan yang benar sehingga salah dalam menetapkan alasan dan dasar hukum, melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; e. Bahwa perbuatan Teradu IV sampai dengan Teradu VIII yang tidak mengumpulkan data dan informasi yang menyeluruh berdasarkan fakta dan data sebelum mengambil keputusan berkenaan dengan rekomendasi bawaslu sepanjang pelaksanaan pemungutan suara ulang pada TPS 001 kampung Smuswioh Distrik Ayamaru melanggar ketentuan pasal 84 Peraturan KPU No 8/2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; f. Bahwa perbuatan Teradu IV sampai dengan Teradu VIII yang tetap mendistribusikan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih dalam DPT yang secara nyata ada karena terdapat pemilih yang meninggal dunia, ganda dan pindah keluar, melanggar ketentuan pasal 340 ayat (1) UU Nomor 7/2017 yang menyatakan bahwa KPU bertanggung jawab dalam mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara; g. Bahwa perbuatan para Teradu, sebagaimana disebutkan pada bagian II huruf a sampai dengan huruf f telah melanggar prinsip kepastian hukum sebagai pedoman perilaku para Taeradu yang mewajibkan para Teradu untuk bersikap dan bertindak mentaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan serta menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnyaditerapkan secara adil dan tidak berpihak sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf c dan huruf d Peraturan DKPP nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; h. Bahwa perbuatan Teradu I yang melakukan pertemuan dengan Saksi Sdr. Kornelius Kambu (calon bupati kabupaten Maybrat) melanggar prinsip mandiri yaitu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; i. Bahwa perbuatan Teradu I yang menerima bantuan dalam perbaikan mobilnya dari Saksi Sdr. Kornelius Kambu melanggar prinsip mandiri yaitu menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon Anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf h Peraturan DKPP nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; j. Bahwa perbuatan Teradu I yang menyatakan atau menganjurkan kepada Saksi Sdr. Kornelius Kambu untuk tidak malakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi, dalam pertemuannya pada tanggal 1 Desember 2024 bertempat di salah satu rumah makan di kabupaten Sorong Selatan, melanggar prinsip mandiri yaitu tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedangterjadi dalam proses Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf c Peraturan DKPP nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; k. Bahwa perbuatan Sdr. Jefri O Kambu, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya yang melakukan pertemuan dengan Saksi Sdr. Kornelius Kambu pada saat saksi Sdr. Kornelius Kambu telah ditetapkan sebagai Calon Bupati kabupaten Maybrat telah melanggar prinsip mandiri yaitu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu berupa pemberhentian tetap; Atau 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Laporan pelanggaran pemilihan oleh pelapor atas nama Luther A. Kareth; 2. P-2 Tanda terima laporan Nomor: 005/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024; 3. P-3 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat tanggal 2 desember 2024; 4. P-4 Form C Hasil TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru; 5. P-5 Form D Hasil Kecamatan Salinan distrik Ayamaru; 6. P-6 Form D Hasil Kabupaten Salinan tingkat Kabupaten Maybrat; 7. P-7 Daftar pemilih tetap TPS 001 kampung Hohoyor dan TPS 001 kampung Aus Tiwit Distrik Ayamaru Utara; 8. P-8 Akta pernyataan saksi dihadapan pejabat berwenang; 9. P-9 Foto Copy C Hasil TPS 001 kampung Aus Tiwit dan TPS 001 kampung Hohoyor Distrik Ayamaru Utara; 10. P-10 Tanda terima surat Nomor: B-007/KORZA/XII/2024 perihal tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilihan yang diterima di kantor bawaslu Kabupaten Maybrat oleh petugas atas nama Amon Baho. [2.5] KETERANGAN PARA SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.5.1] Kornelius Kambu 1. Bahwa saksi adalah Calon Bupati Kabupaten Maybrat yang turut mengikuti kontestati pada pilkada tahun 2024; 2. Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak netralnya penyelenggara pemilu sekarang di Kabupaten Maybrat; 3. Bahwa Saksi pernah mempersoalkan terkait data fiktif yang menyesatkan para kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat; 4. Bahwa di Kabupaten Maybrat ini data orang yang meninggal duni datanya masih belum dibereskan sejak tahun 2017 oleh pihak KPU Kabupaten Maybrat; 5. Bahwa menurut saksi berkenaan dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Maybrat. Seharusnya Bawaslu maybrat melakukan pengkajian terlebih dahulu baru memanggil pihak kami untuk dilakukan pengambilan keterangan; 6. Bahwa saksi bersama pihaknya melakukan demonstrasi di kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat. Demonstrasi tersebut dilakukan tindakan kinerja yang tidak sesuai yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Maybrat; 7. Bahwa saksi menjelaskan terkait peristiwa pembagian uang tersebut, menurutnya kami tidak meminta uang itu, saksi hanya meminta tolong diperhatikan penyelenggara pemilu tingkat bawah; 8. Bahwa Saksi bersama istri menyerahkan uang kepada Benny Kambu di Kota Sorong berjumlah 400jt; [2.5.2] Yubelina Saflessa 1. Bahwa saksi menyampaikan terkait uang 400jt itu yang menerima uang itu Dominggus Kambu mantan sekretatis KPU Kota Sorong; 2. Menurut saksi, mereka berdua ini adalah penghubung dari ketua KPU Kabupaten Maybrat in casu Teradu IV; 3. Bahwa menurut saksi, uang tersebut dari hasil dari pertemuan dan tujuannya untuk di distribusikan kepada masing-masing Anggota KPU Kabupaten Maybrat; [2.5.3] Yohanes Rekan 1. Saksi menerangkan bahwa dirinya sebagai driver dari Pak Kornelius Kambu. Saksi disuruh dari bos saya untuk menyerahkan uang sebesar 400jt di samping kantor DPD Gerindra Kota Sorong.; 2. Saksi menjelaskan tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa, saksi hanya menyerahkan uang tersebut di Kota Sorong kepada Benny Kambu dan Dominggus Kambu; 3. Penyerahan uang 110 juta tersebut diserahkan ke Yohanes Rekan. Menurut saksi dirinya tidak mengetahui apapun hanya saja disuruh oleh bos untuk mengambil uang 110 jt rupiah. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 15 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1) Pelanggaran oleh Teradu I sampai dengan Teradu III yang tidak profesional dalam melakukan penanganan terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan 1. (jawaban Teradu terhadap aduan pengadu huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f ) 1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Maybrat telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor : 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 pada tanggal 28 November 2024 (vide bukti T.1-1) dan memberikan tanda penerima laporan nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 Kepada pelapor (vide bukti T.1-2), 1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Maybrat kemudian melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut pada tanggal 29 November 2024 yang mana hasil kajian awal laporan dugaan yang disampaikan oleh pelapor An. Marthen Luther Kareth dinyatakan memenuhi syarat Matreril dan memenuhi syarat Formal, kemudian diregistrasi dengan nomor 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 (vide bukti T.1-3) 1.3 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menyatakan “ ayat (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17, ayat (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman dan ayat (3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi”. 1.4 pada tanggal 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Maybrat telah mengumumkan status laporan nomor 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 melalui papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat di Kumurkek. (vide bukti T.1-4) 1.5 Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Maybrat tidak dapat menyampaiakan status laporan kepada pelapor karena pada saat itu masa gabungan calon Bupati nomor urut satu atas nama Kornelius Kambu Zakeus Momao (KORZA) dan Calon Bupati Nomor urut dua atas nama Agustinus Tenau Marthen Howay (AMAN) melakukan aksi Demonstrasi selama dua hari di halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat dengan memasang tenda, mebakar Ban serta mengancam Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang pada saat itu melakukan monitoring, Bawaslu Kabupaten Maybrat serta staf sehingga aktifitas kantor tidak berjalan normal .(Vide Bukti T.1-5) 2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan karena tidak mendapatkan pemberitahuan status laporan, pada tanggal 2 Desember pelapor menyurati Teradu I sampai dengan Teradu III melalui surat nomor B- 007/KORZA/XII/2024 perihal tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilihan yang diterima di kantor bawaslu kabupaten maybrat oleh petugas atas nama Amon Baho. 2.1 Bahwa terkait surat nomor B-007/KORZA/XII/2024 perihal tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilihan yang diterima di kantor bawaslu kabupaten maybrat, yang disampaikan oleh pengadu sampai sekarang ini kami Teradu belum membaca dan melihat isi dari surat tersebut yang disampaikan oleh pengadu, karena kami tidak diberitahu oleh staf yang menerima surat. 2.2 Bahwa staf bawaslu kabupaten maybrat tidak dapat menyampaiakn kepada teradu karena situasi demo yang kemudian teradu merasa terancam sehingga aktifitas kantor tidak berjalan.(Vide Bukti T.1-5) 3. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan apabila Teradu I sampai dengan Teradu III memeriksa saksi saksi yang diajukan pelapor, pelapor dapat membuktikan bahwa peristiwa penggunaan surat suara oleh yang tidak berhak sampai surat suara habis tercoblos (100%) dan perolehan suara 100% untuk paslon 3 terjadi di TPS-TPS yang dilaporkan pelapor; 3.1 Bahwa atas alasan urgensi dari laporan ini dengan mempertimbangkan batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, sehingga batas waktu pelaksanaan pemungutan suara Ulang paling lambat dilaksanakan pada tanggal 07 Desember 2024 dan batas waktu penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menyatakan “ Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima dan Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari” Serta situasi keamanan tindak kondusif pada saat itu, yang mana pasangan calon nomor urut 2 dan pengadu beserta pendukung mendatangi kantor bawaslu kabupaten maybrat untuk melakukan aksi demontrasi dan menduduki kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat serta mengancam para staf dan para teradu selama 2 hari dikantor Bawaslu Kabupaten Maybrat, hal ini menyebabkan sehingga aktkifitas perkantoran pada kantor Bawaslu Maybrat tidak berjalan, (Vide Bukti T.1-5) 3.2 Bahwa situasi dan kondisi kabupaten Maybrat yang tidak kondusif maka para teradu dan staf Bawaslu Kabupaten Maybrat bekerja dengan berpindah-pindah tempat, guna keperluan laporan untuk dikaji secara cepat sejak laporan diregistrasi untuk itu Teradu mengkaji laporan tersebut tanpa mendengarkan keterangan saksi, Terlapor dan Pelapor. Hal ini Teradu terapkan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat 3.3 sehingga Bawaslu Kabupaten Maybrat menyusun Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor : 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 serta beberapa laporan dugaan pelanggaran yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat dengan menyandingkan bukti yang diajukan oleh para pelapor dan laporan hasil pengawasan dari pengawas Tingkat Adhoc yang pada pokoknya terhadap laporan Nomor : 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024, benar terjadi pengusiran yang dilakukan oleh warga kepada para pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2 menyebabkan sehinga 30 orang pendukung calon nomor urut 1 tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pada TPS 01 Kampung yukase Distrik Ayamaru Utara, Bahwa jumlah pemilih yang memilih di TPS 1 Kampung Yukase adalah sama dengan jumlah DPT di TPS 1 Kampung Yukase , benar terjadi pengusiran yang dilakukan warga pendukung pasangna calon nomor urut 2 dan 3 kepada pendukung pasangan calon nomor 1 yaitu Kornelius kambu dan Zakeus Momao TPS 001 Kampung Kfa Distrik Ayamaru Utara, jumlah pemilih yang memilih di TPS 1 Kampung Kfa adalah sama dengan jumlah DPT di TPS 1 Kampung Kfa, benar ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru namun disaat penghitungan suara jumlah surat suara terpakai semua dan juga terjadi pengusiran yang dilakukan oleh pendukung dari pasangan calon bupati nomor urut 3 yaitu Karel Murafer dan Ferinando Solosa kepada pendukung dari pasangan calon bupati Nomor 1 yaitu Kornelius Kambu dan Zakeus Momao dan pasangan calon nomor urut 2 Agustinus Tenau dan Marthen Howay ( vide bukti T-6 dan Vide bukti T.1-7) 4. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Rekomendasi Teradu I sampai dengan Teradu III hanya merekomendasikan 3 TPS dari 24 TPS yang dilaporkan, padahal kesimpulan dari rekomendasi tersebut yaitu “…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana Pemilih yang Namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak pilihnya seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara yang tidak digunakan hal ini Ketika disandingkan dengan laporan hasil pengawasan didapati bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di atas penggunaan surat suara sah adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat berpendapat bahwa KPPS pada TPS telah dengan sengaja membiarkan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS tersebut di atas” 4.1 Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut pada point angka 3.1 diatas maka pada tanggal 02 Desember 2024, Teradu merekomendasikan pemungutan surat suara ulang dengan surat Rekomendasi nomor 063 /PM.00.06/K.PBD/XII/2024 , pengadu menyampaikan teradu hanya merekomendasikan 3 TPS dari 14 TPS yang dilaporkan oleh pengadu adalah tidak benar, ada 4 TPS dari 14 TPS yang dilaporkan Pengadu kemudian direkomendasikan Teradu yaitu TPS 001 Kampung Yukase distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kfa Distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare, TPS 001 Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru sedangkan terhadap TPS-TPS yang tidak direkomendasikan oleh Teradu tidak memiliki bukti yang cukup untuk direkomendasikan (vide bukti T.1-8) 4.2 Berdasarkah hasil pengawasan PTPS di temukan sejalan dengan peristiwa yang terjadi hanya terdapat di TPS 001 Kampung Yukase distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kfa Distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare, TPS 001 Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru yang terdapat pelanggaran dalam pemilu. 4.3 Yang direkomendasi berdasarkan Perbawaslu 8 pasal 9 tahun 2020, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwalu Kecamatan Membuat Kajian awal Sesua Formulir Mode A.4. 5. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten maybrat, hal ini telah ditanyakan oleh saksi paslon nomor urut 1, namun bukannya memberikan jawaban terkait dengan penanganan pelanggaran, Teradu I sampai dengan Teradu III justru menantang saksi paslon nomor urut 1 untuk melaporkan ke DKPP dan menyatakan siap menghadapi laporan tersebut 5.1 Bahwa Teradu menyampaikan terkait laporan yang dilaporkan pada bawaslu mempunyai mekanisme penanganan pelanggaran, laporan yang telah disampaikan tidak serta merta langsung di tangani namun laporan tersebut masih melalui proses kajian awal, apabila laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel maka selanjutnya diregistrasi dan tangani berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang kemudian pernyataan tersebut ditanggapi oleh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yang menyatakan bahwa proses ini mereka tidak akan berhenti disini akan tetapi mereka akan mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 5.2 Kemudian hal itu ditanggapi balik oleh teradu yang menyampaikan bahwa apabila bapak/ibu tidak puas terhadap proses yang sekarang ini maka silahkan saja mau mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 6. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan teradu I sampai dengan Teradu III telah salah menyimpulkan persitiwa dalam rekomendasinya, “…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana Pemilih yang namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak pilihnya seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara yang tidak digunakan hal ini ketika disandingkan dengan laporan hasil pengawasan didapati bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di atas penggunaan surat suara sah adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat berpendapat bahwa KPPS pada TPS telah dengan sengaja membiarkan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS tersebut di atas”, faktanya pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru, pemungutan suara berjalan lancar, tidak ada penggunaan surat suara oleh yang tidak berhak, dan penggunaan surat suara bukan 100%, melainkan terdapat 31 pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya, dan terdapat 40 surat suara yang tidak digunakan, peristiwa tersebut diketahui persis oleh Teradu III yang berada di TPS tempat kejadian, bahkan Teradu III menyarankan agar surat suara yang tidak terpakai diberi tanda dan dimasukkan kembali kedalam kotak suara yang telah dilaksanakan oleh KPPS 6.1 Bahwa telah terjadi ancaman yang dilakukan oleh pendukung dari pasangan calon bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 kepada saksi dan pemilih yang akan memilih pasangan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dan nomor urut 3 pada TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru yang mengakibatkan sehingga pendukung dari 2 (dua) pasangan calon tidak dapat menyalurkan hak pilih nya pada TPS tersebut pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara dikarenakan mereka merasa terancam hal ini dibuktikan dengan laporan hasil pengawasan pengawas TPS dan juga pengawas Tingkat distrik 6.2 Bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas baik Pengawas Tingkat kecamatan maupun Teradu III sudah melakukan mediasi kepada para pendukung dari 2 pasangan calon tersebut akan tetapi karena adanya ancaman yang telah dilakukan terlebih dahulu mengakibatkan pendukung dari 2 (dua) pasangan calon tidak menyalurkan hak pilihnya pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru, pada saat itu juga Masyarakat mengatakan bahwa mereka tidak akan Kembali melakukan pencoblosan karena nyawa mereka lebih penting dari proses tersebut dan mereka akan tetap melakukan pengaduan ke bawaslu maybrat. 6.3 Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2024 terdapat laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Masyarakat atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru disertai dengan bukti yang cukup untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sehingga teradu mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang Pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru. 6.4 Bahwa terkait point q pengadu menyampaikan bahwa TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru tidak bermasalah Adalah tidak benar, dikarenakan pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru telah terjadi pengusiran bahkan pemukulan yang dilakukan oleh pendukung calon nomor urut 1 kepada pendukung dari 2 pasangan calon lainnya. (Vide bukti T.1-9) 7. Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I sampai dengan Teradu III telah melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan yaitu prinsip profesional, adil, berkepastian hukum, dan terbuka sebagaimana dimaksud dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyeleggara pemilu 7.1 Bahwa tidak benar kalau Teradu I sampai Teradu III tidak profesional, tidak adil, tidak berkepastian hukum, dan tidak terbuka, buktinya bahwa dengan kondisi kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat yang diduduki oleh massa demonstrasi namun Teradu tetap menjalankan tugasnya meskipun berpindah-pindah tempat bahkan sampai terakhir semua rekomendasi diprint out di polres kabupaten Maybrat. 2) Pelanggaran Teradu I terkait pernyataan yang bersifat partisan 1. Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I pada tanggal 1 desember bertempat di kediaman calon bupati nomor urut 1 Sdr. Kornelius Kambu di daerah SP I moswaren, Teradu I menyampaikan kepada calon bupati kabupaten maybrat nomor urut 1 untuk tidak usah mengajukan permohonan perselisihan kepada mahkamah konstitusi karena selisih suara yang menurut Teradu I jauh 1.1 Bahwa tidak benar Teradu I menyampaikan kepada calon bupati nomor urut 1 Bapak. Kornelius Kambu untuk tidak usah mengajukan permohonan perselisihan kepada mahkamah konstitusi karena selisih suara jauh. 1.2 Bahwa pertemuan yang terjadi antara Teradu I dan bapak Kornelius Kambu adalah pertemuan yang tidak direncanakan secara pribadi maupun kelembagaan, jangankan direncanakan terpikirkan atau menghayal juga tidak pernah. 1.3 Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Teradu I dihubungi dan dijemput dengan kendaraan roda 4 oleh Saudara Klemens Howay dikampungnya Teradu I di Fategomi distrik Aitinyo Utara Kabupaten Maybrat dalam perjalanan Teradu I tidak tahu tujuan atau maksud dari Saudara Klemens Howay menjemput Teradu I. Setelah dalam perjalanan sesampainya di kampung Arus distrik Ayamaru Selatan jaya lalu bung Ketua menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kita jalan ini Adalah untuk bertemu dan berdiskusi dengan Kornelius Kambu (Calon Bupati Kabupaten Maybrat Nomor urut 1). 1.4 Teradu pada saat itu sontak kaget dan berkata “wah kenapa kita pergi ketemu kan pemilihan bupati sudah selesai di tanggal 27 November 2024 kemarin? Kemudian Saudara Klemens Howay menyampaikan bahwa perjalanan kita ini untuk diskusi lintas sebagai senior dan junior dalam organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan GMKI. 1.5 Bahwa sesampainya Teradu dan Saudara Klemens Howay di warung makan yang beralamat di SP 2 distrik Moswaren kabupaten Sorong Selatan, kami disambut oleh bapak Kornelius Kambu dengan istrinya Yubelina Saflessa lalu kami diajak berdiskusi terkait proses Pemilihan yang sudah berlangsung. Dalam diskusi itu bapak kornelius kambu menyampaikan tiga poin yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat, yaitu : - Mendiskualifikasikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat yang telah berlangsung pada tanggal 27 November 2024 di 260 TPS se- Kabupaten Maybrat - Bapak. Kornelius kambu meminta kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Wilayah Yumasess Raya - Apabila kedua point diatas dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat maka Teradu I s.d Teradu III akan diberikan Imbalan berupa Materi. 1.6 Bahwa setelah Teradu I mendengar pembicaraan bapak Kornelius kambu yang sifatnya memaksa sehingga Teradu I menyampaikan bahwa kami bekerja di Lembaga Bawaslu secara berjenjang tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi tanpa bukti yang valid, ada mekanisme dan tatacara penanganan pelanggaran yang harus dilakukan oleh Bawaslu, sepanjang semua pengaduan memenuhi unsur tetap kami akan mengeluarkan Rekomendasi tetapi kalau tidak memenuhi unsur dan bukti yang tidak maka kami kami tidak akan mengeluarkan Rekomendasi. 1.7 Bahwa setelah teradu keluar dari rumah makan diantar oleh saudara Klemens Howay Kembali ke kediaman teradu di Kampung Fategomi, semuah hal yang telah didiskusikan di rumah makan SP 2 Moswaren, Teradu menanggap hal tersebut tidak penting untuk di pikirkan maupun dipertimbangkan serta ditindak lanjuti secara pribadi maupun lembaga. 2. Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I menyampaikan kepada Sdr. Kornelius Kambu kenapa terburu-buru maju sebagai calon bupati dan tidak berkoordinasi dahulu dengan Teradu I, Teradu I menyampaikan bahwa “kami sudah jalan jauh” 2.1 Bahwa tidak benar Teradu I menyampaikan kepada Sdr. Kornelius Kambu kenapa terburu-buru maju sebagai calon bupati dan tidak berkoordinasi dahulu dengan Teradu I, Teradu I menyampaikan bahwa “kami sudah jalan jauh” dan Teradu I juga tidak mengerti kalimat yang dilontarkan oleh bapak Kornelius Kambu bahwa “kami sudah jalan jauh” 2.2 Bahwa Teradu I merasa dijebak oleh Saudara Klemens Howay dan Bapak Korneles Kambu dalam pertemuan tersebut yang tidak pernah dipikirkan oleh Teradu I. [2.6.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan pada tanggal 15 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait aduan angka (3) yaitu Pelanggaran oleh IV s.d. Teradu VIII berupa menghilangkan suara Pasangan Calon nomor urut 1 pada TPS 001 Kampung Smusswioh Distrik Ayamaru maka IV s.d. Teradu VIII membantah dengan tegas tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Alasannya sebagai berikut: a. Bahwa memang benar pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Kampung Smusswioh distrik Ayamaru namun berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (Vide bukti T.2-1), yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 8 (delapan) TPS yang salah satunya adalah TPS 001 Kampung Smusswioh. Selanjutnya, menindaklanjuti rekomendasi tersebut KPU Kabupaten maybrat telah melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS termasuk TPS 001 Kampung Smusswioh berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 872 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara ulang di 8 (delapan) TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tertanggal 03 Desember 2024 (Vide Bukti T.2-2) yang menetapkan tanggal 7 Desember 2024 pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS. (Vide Bukti T.2-3) b. Bahwa berdasarkan Form C Hasil TPS 001 Kampung Smusswioh sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah : Jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 354 Pemilih pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 323 Pemilih penggunaan surat suara 323 Pemilih jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 323 Suara jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 40 (Vide Bukti T.2-4) Kemudian setelah dilaksanakan pemungutan suara ulang perolehan suara di TPS 001 Kampung Smusswioh adalah sebagai berikut : Jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 354 pemilih pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 0 pemilih penggunaan surat suara 0 pemilih jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 0 Suara jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 363 (Vide Bukti T.2-5) c. Bahwa perolehan suara pasangan calon berdasarkan Vide Bukti T-5 adalah sebagai berikut: Pasangan calon nomor urut 1 : 0 suara Pasangan Calon nomor urut 2 : 0 suara Pasangan Calon nomor urut 3 : 0 suara d. Bahwa berdasarkan Vide Bukti T-1, di Distrik Ayamaru terdapat 2 (dua) TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang yaitu TPS 001 Smusswioh dan TPS 001 Kelurahan Ayamaru, dengan perolehan suara Pasangan Calon 1 sebanyak 528 suara, Pasangan Calon 2 sebanyak 210 suara, Pasangan Calon 3 sebanyak 889 suara; (Vide Bukti T.2-6) e. Bahwa benar pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Maybrat tanggal 8 Desember 2024, perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Distrik Ayamaru berdasarkan D hasil Kabupaten/Kota adalah Pasangan Calon 1 sebanyak 528 suara, Pasangan Calon 2 sebanyak 210 suara, Pasangan Calon 3 sebanyak 889 suara (Vide Bukti T.2-7). 2. Pelanggaran oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII mengenai pemutakhiran data pemilih dalam DPT: a. Bahwa memang benar KPU Kabupaten/Kota termasuk IV s.d. Teradu VIII berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan; (Vide Bukti T.2-8) b. Bahwa memang benar berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan IV s.d. Teradu VIII menegaskan bahwa pada masa pelaksanan kegiatan tersebut masih berada pada kepemimpinan Komisioner yang lama (periode 2018 s.d 2023) menyusun daftar pemilih yang memuat informasi diantaranya pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih pindah keluar sebagai data pemilih yang tidak memenuhi syarat; c. Bahwa dalam proses pemutakhiran data pemilih KPU Kabupaten Maybrat telah melaksanakan proses tahapan pemuktahiran data pemilih sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Vide Bukti T.2-9), dan dapat disampaikan bahwa pada saat penyusunan Daftar Pemilih, setiap tahapan sudah melewati uji publik dan tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait Pemilih Meninggal, Pemilih ganda dan Pemilih yang pindah domisili. Adapun jadwal proses pemutakhiran daftar pemilih KPU Kabupaten Maybrat sebagai berikut : NO JADWAL PROGRAM KEGIATAN AWAL AKHIR 1. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH a Penyerahan DP4 1) Penyerahan Data penduduk Potensial Rabu, 24 April Jum,at 31 Mei 2024 Pemilih Pemilu (DP4) oleh menteri 2024 Dalam Negeri oleh Menteri Luar negeri kepada KPU 2) Sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DP) Rabu, 24 April Kamis, 23 Mei 2024 Pemilu terakhir Dengan DP4 oleh KPU 2024 3) Penyerahan Data Pemilih hasil Jum,at 24 Mei Sabtu 25 Mei 2024 sinkronisasi dari KPU ke KPU Provinsi 2024 Papua dan KPU Kabupaten/Kota b Penyusunan Daftar Pemilih 4) Pemetaan TPS dan Penyusunan bahan Sabtu, 25 Mei Mei, 23 Juni 2024 Pencocokan dan Penelitian oleh KPU 2024 Kabupaten/Kota 5) Pencocokan dan Penelitian oleh Senin, 24 Juni Rabu, 24 Juli 2024 Pantarlih 2024 1) Penyusunan DPS; NO JADWAL PROGRAM KEGIATAN AWAL AKHIR a Penyusunan DPS 1) Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Kamis, 25 Juli Rabu, 31 Juli 2024 Pemutakhiran oleh PPS 2025 2) Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Kamis, 01 Sabtu, 03 Agustus Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Agustus 2024 2024 kelurahan/desa oleh PPS 3) Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Senin, 05 Rabu, 07 Agustus Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Agustus 2024 2024 kecamatan oleh PPK 4) Menyusun DPS oleh KPU Kamis, 25 Juli Kamis, 08 Agustus Kabupaten/Kota 2024 2024 5) Rapat Pleno Rekapitulasi dan Jum’at 09 Minggu, 11 Penetapan DPS tingkat Kabupaten/ Agustus 2024 Agustus 2024 Kota oleh KPU Kabupaten/Kota 6) Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Kamis, 15 Sabtu, 17 Agustus Provinsi oleh KPU Provinsi Agustus 2024 2024 7) Pengumuman DPS oleh PPS Minggu, 18 Selasa, 27 Agustus Agustus 2024 2024 8) Penyampaian masukan/tanggapan Minggu, 18 Selasa, 27 Agustus masyarakat terhadap DPS Agustus 2024 2024 2) Penyusunan DPSHP dan DPT; JADWAL NO PROGRAM KEGIATAN AWAL AKHIR a Penyusunan DPT 1) Analisa data ganda/ivalid dan Minggu, 18 Rabu, 04 sinkronisasi hasil ke PPK/PPS oleh Agustus 2024 September 2024 KPU Kabupaten/Kota 2) Perbaikan DPS dan Penyusunan Rabu, 28 Minggu, 01 DPSHP oleh PPS Agustus 2024 September 2024 3) Persiapan Rekapitulasi DPSHP tingkat Minggu, 01 Rabu, 04 PPS dan PPK September 2024 September 2024 4) Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Kamis, 05 Sabtu, 07 tingkat kelurahan/desa oleh PPS September 2024 September 2024 5) Rekapitulasi DPSHP oleh PPK Senin, 09 Rabu, 11 September 2024 September 2024 6) Menysun DPT oleh KPU Kamis, 05 Jum’at 13 Kabupaten/Kota September 2024 September 2024 7) Rekapitulasi dan Penetapan DPT Sabtu, 21 Sabtu, 14 tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU September 2024September 2024 Kabupaten/Kota 8) Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi oleh Minggu, 22 Senin, 23 KPU Provinsi September 2024 September 2024 9) Pengumuman DPT Minggu, 22 Rabu, 27 September 2024 November 2024 (Vide Bukti T.2-10 ) d. Bahwa memang benar terhadap pemilih meninggal dunia, berdasarkan pasal 18 ayat (3) huruf a PKPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, kriteria pemilih meninggal dunia dengan bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen lain; e. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa faktanya IV s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti tanggapan calon bupati nomor urut 1 dengan melakukan klarifikasi kepada pejabat di tingkat kampung/kelurahan melainkan hanya berpegang pada akta kematian, padahal IV s.d. Teradu VIII tahu betul pencatatan peristiwa kematian di masyakarat maybrat bukanlah suatu kebiasaan, peristiwa kematian sangat mudah diketahui karena kultur masyarakat maybrat yang masih tradisional dan jumlah pendudukan yang relatif kecil sehingga persitiwa tersebut sudah menjadi suatu pengetahuan umum dalam satu kampung adalah tidak benar atau kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan siapa yang meninggal?, di Distrik mana?, Kampung mana?, TPS berapa? NIK nya berapa?, sejauh tidak ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah; f. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa data pemilih ganda juga masih dimuat dalam daftar pemilih tetap adalah tidak benar/kabur (obscuur libel), faktanya di Kabupaten Maybrat banyak Masyarakat memiliki nama yang sama namun bisa dipastikan orang dan NIK nya berbeda; (Vide T.2-11) g. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi pada 51 TPS yang tersebar pada 15 distrik, ditemukan pemilih meninggal dunia sebanyak 629 pemilih, pemilih ganda sebesar 589 pemilih dan pemilih pindah keluar sebanyak 2.172 pemilih adalah tidak benar/kabur (obscuur libel), karena tidak menjelaskan siapa yang meninggal?, di distrik mana?, Kampung mana?, TPS berapa? NIK nya berapa?; h. Bahwa terhadap Temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan keterangan saksi yang dibuat dihadapan pejabat berwenang (notaris). seharusnya temuan tersebut diajukan dan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat untuk diproses sebagaimana mestinya proses administrasi kependudukan, karena jika hanya di Notaris tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dokumen administrasi kependudukan (akta kematian); i. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa dampak dari DPT yang masih memuat pemilih meninggal, pemilih ganda dan pemilih pindah keluar, pada saat pembagian undangan memilih (C Pemberitahuan), masyarakat mengklaim undangan dan surat suara pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, dan pemilih pindah keluar, hak pilihnya dapat diwakilkan oleh keluarga yang ada di TPS dengan istilah hak waris adalah tidak benar dikarenakan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu terhadap persoalan diatas dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon ditingkat TPS; j. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa penggunaan surat suara di TPS sampai habis 100%, atau dengan kata lain penggunaan surat suara oleh yang tidak berhak yang menurut hukum merupakan pelanggaran yang merusak perolehan suara, menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan pasangan calon yang lainnya adalah tidak benar atau kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan TPS berapa?, proses pemungutan suara setiap pemilih harus mengisi daftar hadir di TPS. k. Sebagai penutup Teradu IV s.d. Teradu VIII ingin menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis bahwa Pokok aduan Pengadu juga telah pernah didalilkan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 234/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan telah diputuskan dengan putusan nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Amar putusannya adalah menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Vide Bukti T.2-12) [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I sampai dengan Teradu III yang tidak profesional dalam melakukan penanganan terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, karena Para Teradu telah menerima, meregistrasi menangani dan kemudian mengumumkan hasil penanganan terhadap laporan dugaan Laporan Nomor : 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Marthen Luther Kareth yang mana berdasarkan hasil penanganan yang pada pokoknya Teradu I s.d Teradu III telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk Melakukan pemungutan suara ulang pada 4 TPS yaitu TPS 001 Kampung Yukase distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kfa Distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare, TPS 001 Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru sedangkan terhadap TPS-TPS yang tidak direkomendasikan oleh Teradu tidak memiliki bukti yang cukup untuk direkomendasikan; 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokoknya Rekomendasi Teradu I sampai dengan Teradu III hanya merekomendasikan 3 TPS dari 24 TPS yang dilaporkan, padahal kesimpulan dari rekomendasi tersebut yaitu “…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana Pemilih yang Namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak pilihnya seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara yang tidak digunakan hal ini Ketika disandingkan dengan laporan hasil pengawasan didapati bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di atas penggunaan surat suara sah adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat berpendapat bahwa KPPS pada TPS telah dengan sengaja membiarkan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS tersebut di atas dikarenakan Teradu I s.d Teradu III telah merekomendasikan 4 TPS dari 14 TPS yang diadukan oleh Pengadu; 3. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokoknya pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten maybrat, hal ini telah ditanyakan oleh saksi paslon nomor urut 1 dikarenakan Teradu telah menjelaskan terkait laporan yang dilaporkan pada bawaslu mempunyai mekanisme penanganan pelanggaran, laporan yang telah disampaikan tidak serta merta langsung di tangani namun laporan tersebut masih melalui proses kajian awal, apabila laporan telah memenuhi syarat Formal dan Materiel maka selanjutnya diregistrasi dan tangani berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokoknya Teradu I sampai dengan Teradu III telah salah menyimpulkan persitiwa dalam rekomendasinya, “…penggunaan/pencoblosan surat suara tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang mana Pemilih yang namanya tercantum dalam DPT apabila tidak menggunakan hak pilihnya seharusnya tercantum pada C hasil TPS tersebut terdapat surat suara yang tidak digunakan hal ini ketika disandingkan dengan laporan hasil pengawasan didapati bahwa pada TPS yang sebagaimana tersebut di atas penggunaan surat suara sah adalah 100%, sehingga bawaslu maybrat berpendapat bahwa KPPS pada TPS telah dengan sengaja membiarkan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS tersebut di atas”, faktanya pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru, pemungutan suara berjalan lancar, tidak ada penggunaan surat suara oleh yang tidak berhak, dan penggunaan surat suara bukan 100%, melainkan terdapat 31 pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya, dan terdapat 40 surat suara yang tidak digunakan, peristiwa tersebut diketahui persis oleh Teradu III yang berada di TPS tempat kejadian, bahkan Teradu III menyarankan agar surat suara yang tidak terpakai diberi tanda dan dimasukkan kembali kedalam kotak suara yang telah dilaksanakan oleh KPPS dikarenakan pada TPS 001 kampung Smuswioh Teradu bersama dengan Panitia Pengawas tingkat distrik telah melakukan mediasi namun karena adanya ancaman yang telah dilakukan terlebih dahulu mengakibatkan pendukung dari 2 (dua) pasangan calon tidak menyalurkan hak pilihnya pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru, pada saat itu juga Masyarakat mengatakan bahwa mereka tidak akan Kembali melakukan pencoblosan karena nyawa mereka lebih penting dari proses tersebut dan mereka akan tetap melakukan pengaduan ke bawaslu maybrat disertai dengan bukti yang cukup untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, sehingga teradu mengeluarkan Rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang Pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru; 5. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokoknya Teradu I sampai dengan Teradu III telah melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan yaitu prinsip profesional, adil, berkepastian hukum, dan terbuka sebagaimana dimaksud dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyeleggara pemilu dikarenakan dengan kondisi kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat yang diduduki oleh massa demonstrasi namun Teradu tetap menjalankan tugasnya meskipun berpindah-pindah tempat bahkan sampai terakhir semua rekomendasi diprint out di polres kabupaten Maybrat; 6. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokoknya terkait pernyataan yang bersifat partisan yang disampaikan oleh Teradu I dikarenakan pertemuan yang terjadi antara Teradu I dan bapak Kornelius Kambu adalah pertemuan yang tidak direncanakan secara pribadi maupun kelembagaan, jangankan direncanakan terpikirkan atau menghayal juga tidak pernah dan Teradu I merasa dijebak oleh bung Ketua DPD KNPI kabupaten Maybrat (Klemens Howay) dan Bapak Korneles Kambu dalam pertemuan tersebut yang tidak pernah dipikirkan oleh Teradu I; 7. Bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d Teradu III berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang disandingkan dengan laporan Hasil Pengawasan dari Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 8. Saksi tidak dapat membuktikan jika saksi telah memberikan sejumlah uang kepada Teradu I untuk memperbaiki mobil dan Teradu I tidak pernah menerima uang tersebut. [2.7.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV s.d. Teradu VIII menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan Pokok aduan pengadu yang mendalilkan bahwa " Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak melaksanakan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sesuai peraturan perundang-undangan", Teradu memberikan jawaban dan penjelasan bahwa dalil tersebut tidak benar, karena Para Teradu Teradu IV s.d. Teradu VIII telah melaksanakan seluruh tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan, yang dimulai dari: • Penerimaan dan penelitian DP4; Tanggal 2 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU Republik Indonesia. Data tersebut menjadi dasar penyusunan daftar pemilih yang akurat, serta digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih di wilayah Kabupaten Maybrat. • Pembentukan Pantarlih 13 – 24 Juni 2024 • Pelaksanaan Coklit Tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024, Pantarlih melaksanakan coklit di seluruh wilayah Kabupaten Maybrat. Selama periode tersebut, setiap data pemilih diperiksa kebenaran dan keakuratannya, dilakukan pembaruan jika terdapat perubahan, serta dicatat sesuai prosedur yang berlaku. • Penyusunan dan penetapan DPS Tanggal 25 Juli 2024, PPS melaksanakan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih yang dituangkan dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan disusun dalam Model A-Rekap PPS. Proses ini bertujuan memastikan seluruh hasil coklit di tingkat desa/kelurahan telah terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik. Tanggal 26 Juli 2024, PPD melakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Distrik dan menyusunnya dalam Model A-Rekap PPD. Seluruh data dari PPS di wilayah Distrik dikompilasi, diverifikasi, dan disampaikan kepada KPU Kabupaten untuk tahap selanjutnya. Tanggal 27 Juli 2024, KPU Kabupaten Maybrat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil rekapitulasi dari seluruh Distrik. DPS ini merupakan data sementara yang masih dapat diperbaiki berdasarkan masukan masyarakat. • Penerimaan tanggapan masyarakat Tanggal 28 Juli 2024, DPS diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, Distrik, serta media informasi lainnya. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, tanggapan, atau laporan apabila terdapat data yang belum sesuai atau pemilih yang belum terdaftar. • Penetapan DPT Periode Akhir Juli – Agustus 2024, PPS bersama PPD menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat dengan melakukan perbaikan data. Seluruh hasil perbaikan diverifikasi kembali oleh KPU Kabupaten untuk memastikan tidak ada pemilih yang memenuhi syarat terlewat atau data yang tidak akurat. Tanggal 28 Agustus 2024, KPU Kabupaten Maybrat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Tanggal 29 Agustus 2024, DPT diumumkan kepada publik melalui papan pengumuman dan media informasi resmi sebagai daftar final pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. b. Bahwa terkait dengan Pokok aduan pengadu yang mendalilkan bahwa "Teradu IV s.d. Teradu VIII menghilangkan suara pasangan calon nomor urut 1 di Distrik Ayamaru (TPS 001 Kampung Smusswioh Distrik Ayamaru)". Teradu memberikan jawaban dan penjelasan bahwa dalil tersebut tidak benar karena berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 8 (delapan) TPS yang salah satunya adalah TPS 001 Kampung Smusswioh. Selanjutnya, menindaklanjuti rekomendasi tersebut KPU Kabupaten maybrat telah melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS termasuk TPS 001 Kampung Smusswioh berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 872 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara ulang di 8 (delapan) TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tertanggal 03 Desember 2024 yang menetapkan tanggal 7 Desember 2024 pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS sebagaimana TPS yang termuat dalam Rekomendasi Bawaslu. Berikut Hasil Pemungutan suara Ulang di TPS 001 Kampung Smusuwioh Distrik Ayamaru : • berdasarkan Form MODEL C HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Kampung Smusswioh sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang ( 27 November 2024) adalah : Jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 354 pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 323 Pemilih penggunaan surat suara 323 Pemilih jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 323 Suara jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 40 Pasangan calon nomor urut 1 : 323 suara Pasangan Calon nomor urut 2 : 0 suara Pasangan Calon nomor urut 3 : 0 suara • Setelah dilaksanakan pemungutan suara ulang perolehan suara di TPS 001 Kampung Smusswioh ( 7 Desember 2024) adalah sebagai berikut : Jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 354 pemilih Pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 0 pemilih penggunaan surat suara 0 pemilih jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 0 Suara jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 363 surat suara. • Bahwa perolehan suara pasangan calon berdasarkan MODEL C HASIL-KWK BUPATI setelah Pelaksanaan PSU adalah sebagai berikut: Pasangan calon nomor urut 1 : 0 suara Pasangan Calon nomor urut 2 : 0 suara Pasangan Calon nomor urut 3 : 0 suara • Bahwa berdasarkan FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN - ULANG – KWK - Bupati/Walikota di Distrik Ayamaru setelah Pelaksanaan PSU di 2 (dua) TPS yakni TPS 001 Kelurahan Ayamaru dan TPS 001 Kampung Smusswioh perolehan suara Pasangan Calon 1 sebanyak 528 suara, Pasangan Calon 2 sebanyak 210 suara, Pasangan Calon 3 sebanyak 889 suara; • Bahwa berdasarkan FORM MODEL D HASIL KABKO – KWK – Bupati/Walikota perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Distrik Ayamaru adalah Pasangan Calon 1 sebanyak 528 suara, Pasangan Calon 2 sebanyak 210 suara, Pasangan Calon 3 sebanyak 889 suara. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengaduan Pengadu a quo tidak dapat diterima karena seluruh proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai standar prosedur, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menyatakan Tidak terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat sebagaimana yang dituduhkan dalam Pengaduan Pengadu a quo. 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.8.2] Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka kami Teradu IV s.d. Teradu VIII, memohon kepada Pemeriksa Perkara a quo untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik para Teradu IV s.d. Teradu VIII atas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diadukan sebagaimana pokok aduan a quo; Atau, 4. Jika Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. T.1-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Dokumen laporan Pelapor Nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024; 2. T.1-2 Tanda Terima laporan 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024; 3. T.1-3 1. Kajian Awal Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 2. Berita Acara Registrasi 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 3. Berita acara pleno kajian Awal 4. T.1-4 1. Status Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 2. Foto pengumuman status laporan pada Papan informasi sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat 5. T.1-5 1. Foto proses Demonstrasi pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat. 2. Video proses Demonstrasi pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat. 6. T.1-6 1. Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 2. Berita acara pleno kajian dugaan pelanggaran 7. T.1-7 1. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001Kampung Aus Tiwit Distrik Ayamaru Utara 2. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung Karetubun Distrik Ayamaru Utara 3. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung Setta Distrik Ayamaru Utara 4. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung Hohoyar Distrik Ayamaru Utara 5. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung Johafah Distrik Ayamaru Utara 6. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung Serma Distrik Ayamaru Utara 7. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung Yukassa Distrik Ayamaru Utara 8. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung Kofait Distrik Ayamaru Selatan Jaya 9. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung Kfaa Distirk Ayamaru Utara 10. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung Sidi DIstrik Mare Selatan 11. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare 12. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kampung Sauf Distrik Ayamaru Selatan 13. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Ayawasi Selatan 14. Laporan Hasil Pengawasan pengawas TPS 001 Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru 8. T.1-8 Surat Rekomendasi Pemungutan Surat Suara Ulang Nomor : 063 /PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertangggal 02 Desember 2024; 9. T.1-9 1. Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 001 Kampung Smuswioh 2. Video pengusiran yang dilakukan oleh KPPS kepada Pemilih 3. Video/Foto Mediasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Ayamaru maupun Bawaslu Kabupaten maybrat [2.9.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-17, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 Perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang; 2. T.2-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 872 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang di 8 (delapan) TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024; 3. T.2-3 Video dan Foto Dokumentasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kampung Smuswioh; 4. T.2-4 Form Model C-Hasil-KWK-Bupati TPS 01 Kampung Smuswioh sebelum PSU; 5. T.2-5 Form Model C-Hasil-KWK-Bupati TPS 01 Kampung Smuswioh setelah PSU; 6. T.2-6 Form Model D. Hasil Kecamatan-Ulang-KWK- Bupati/Walikota di Distrik Ayamaru; 7. T.2-7 Form Model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota; 8. T.2-8 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan; 9. T.2-9 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 10. T.2-10 Laporan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; 11. T.2-11 Daftar Hadir Pemilih di TPS 001 Kampung Kokas; 12. T.2-12 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025; 13. T.2-13 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024; 14. T.2-14 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 549 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Maybrar Provinsi Papua Barat Daya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 15. T.2-15 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 884 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Ketua Dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Tempat Pemungutan Suara 001 Kampung Smusuwioh Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024; 16. T.2-16 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 885 Tahun 2024 tentang Pengambil Alihan Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Tempat Pemungutan Suara 001 Kampung Smusuwioh Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024; 17. T.2-17 Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 283 Tahun 2024 tentang enetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Tahun 2024. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya 1. Bahwa Pelanggaran oleh Teradu 4 sampai dengan Teradu 8 berupa menghilangkan suara pasangan calon nomor urut 1 pada TPS 001 kampung Smuswioh distrik Ayamaru: a. Bahwa benar pelaksanaan pemungutan suara Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak seluruh Indonesia dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, termasuk di TPS 001 Kampung Smusswioh, Distrik Ayamaru. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 02 Desember 2024 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu terkait sanksi administrasi pemilihan, maka secara hukum KPU Kabupaten Maybrat tidak memiliki ruang untuk mengabaikan atau menunda pelaksanaan rekomendasi tersebut. Bahwa dalam menjalankan kewenangannya, KPU Kabupaten Maybrat telah berpegang pada Asas Legalitas dan Asas Kepastian Hukum, memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, tindakan KPU menetapkan Keputusan Nomor 872 Tahun 2024 tertanggal 03 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 8 (delapan) TPS, termasuk TPS 001 Kampung Smusswioh, merupakan langkah yang sah, tepat, dan sesuai mandat undang-undang. Bahwa pelaksanaan PSU pada tanggal 07 Desember 2024 di TPS tersebut adalah implementasi langsung dari rekomendasi Bawaslu yang memiliki sifat final and binding dalam ranah administrasi pemilihan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, tuduhan atau keberatan yang menyatakan KPU bertindak di luar prosedur atau melampaui kewenangan adalah keliru dan tidak berdasar. Bahwa KPU Kabupaten Maybrat justru telah menunjukkan komitmen terhadap integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu dengan melaksanakan rekomendasi pengawas secara cepat, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku; b. Bahwa proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kampung Smusswioh telah dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan monitoring langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya, yang merupakan bentuk pengawasan melekat dari jenjang penyelenggara di atasnya. Kehadiran pejabat KPU provinsi tersebut menjadi jaminan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi ataupun pelanggaran prosedural. Bahwa berdasarkan Formulir Model C-Hasil-KWK TPS 001 setelah pelaksanaan PSU, diketahui: • Jumlah pemilih dalam DPT: 354 orang • Pengguna hak pilih dalam DPT: 0 orang • Penggunaan surat suara: 0 • Jumlah suara sah dan tidak sah: 0 • Jumlah surat suara tidak terpakai termasuk cadangan: 363 lembar Fakta ini menunjukkan bahwa seluruh proses telah didokumentasikan secara resmi pada formulir Model C.HASIL-KWK-BUPATI dan ditandatangani oleh KPPS. Tidak adanya penggunaan surat suara serta nihilnya suara sah maupun tidak sah membuktikan bahwa tidak terjadi pemberian suara oleh pihak manapun, sehingga tuduhan penggunaan hak pilih oleh yang tidak berhak adalah tidak relevan dan tidak berdasar. Bahwa data tersebut juga membuktikan KPU Kabupaten Maybrat menjalankan PSU dengan patuh pada Asas Kepastian Hukum (Pasal 3 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) dan Asas Integritas Penyelenggara Pemilu, di mana setiap tahapan dituangkan secara autentik dalam dokumen resmi sebagai bukti pertanggungjawaban. Dengan demikian, tuduhan adanya manipulasi, pelanggaran, atau penyalahgunaan hak pilih dalam PSU di TPS 001 Kampung Smusswioh harus dikesampingkan, karena bukti autentik berupa Form C-Hasil-KWK justru menunjukkan tidak adanya pelanggaran serta menggambarkan pelaksanaan PSU yang sah, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan c. Bahwa berdasarkan Formulir Model D-HASIL KECAMATAN-KWK Pemilihan Bupati/Walikota di Distrik Ayamaru, yang merupakan dokumen resmi rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tercatat: • Pasangan Calon 1 memperoleh 528 suara • Pasangan Calon 2 memperoleh 210 suara • Pasangan Calon 3 memperoleh 889 suara Bahwa formulir D-HASIL-KWK ini ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi pasangan calon yang hadir, dan diawasi oleh Panwaslu Kecamatan, sehingga memiliki kekuatan pembuktian otentik sebagai dokumen resmi hasil rekapitulasi. Bahwa perolehan suara tersebut adalah hasil dari proses rekapitulasi berjenjang yang transparan, terbuka untuk umum, serta memberi ruang bagi saksi dan pengawas untuk menyampaikan keberatan pada setiap tingkatan. Fakta bahwa perolehan suara ini telah dituangkan dalam D-HASIL-KWK tanpa catatan keberatan yang sah dari saksi atau pengawas menegaskan Asas Praduga Keabsahan (Presumptio Iustae Causa), yaitu setiap hasil rekapitulasi yang dihasilkan oleh pejabat berwenang dianggap sah dan benar sampai ada putusan yang membatalkannya. Dengan demikian, angka-angka dalam D-HASIL-KWK bukan sekadar catatan administratif, melainkan bukti sah hasil pemungutan suara yang telah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Segala klaim yang bertentangan dengan data resmi ini patut dikesampingkan, kecuali dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Bahwa benar pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Maybrat tanggal 8 Desember 2024, perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Distrik Ayamaru berdasarkan Formulir Model D-HASIL Kabupaten/Kota-KWK adalah: • Pasangan Calon 1: 528 suara • Pasangan Calon 2: 210 suara • Pasangan Calon 3: 889 suara Bahwa rapat pleno tersebut dilaksanakan secara terbuka, dihadiri oleh saksi pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Maybrat, serta disaksikan oleh masyarakat dan pemantau pemilu sesuai dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Pasal 373 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa formulir D-HASIL Kabupaten/Kota-KWK yang digunakan dalam pleno adalah dokumen resmi hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang memiliki kekuatan pembuktian otentik, karena ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat, saksi pasangan calon yang hadir, serta mendapat pengesahan pengawas pemilu. Bahwa tidak adanya catatan keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon pada saat rapat pleno ini membuktikan bahwa seluruh pihak yang hadir menerima hasil rekapitulasi tersebut, sehingga berlaku Asas Praduga Keabsahan (Presumptio Iustae Causa), yaitu setiap keputusan atau penetapan pejabat berwenang dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, perolehan suara sebagaimana tercantum dalam D-HASIL Kabupaten/Kota-KWK adalah hasil yang sah, valid, dan mengikat secara hukum, sehingga segala klaim yang bertentangan dengan hasil ini patut dikesampingkan karena tidak didukung bukti formil dan materil yang memadai. 2. Pelanggaran oleh Teradu 4 sampai dengan teradu 8 mengenai pemutakhiran data pemilih dalam DPT: a. Bahwa memang benar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan; b. Bahwa memang benar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan: 1) Proses Penyusunan DPS dan DPT: a) Data pemilih disusun berdasarkan sinkronisasi dengan DP4 dan daftar pemilih hasil pemilu/pemilihan sebelumnya dan berdasarkan hasil coklit berpedoman pada KPU Nomor 2 Tahun 2024; b) DPS dan DPT diumumkan di tempat-tempat strategis di wilayah desa/kelurahan, serta melalui media resmi Satker KPU. 2) Penanganan Pemilih Meninggal Dunia: a) Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU 6/2021, pencoretan nama pemilih meninggal dunia hanya dapat dilakukan jika terdapat dokumen resmi berupa akta kematian, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah, atau dokumen resmi lain; b) Informasi lisan atau pengetahuan umum di suatu kampung tidak dapat dijadikan dasar pencoretan karena bertentangan dengan asas kepastian hukum dan berpotensi melanggar hak pilih warga; c) KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau mengubah data kependudukan tanpa dasar dokumen resmi dari Dukcapil atau pejabat berwenang. 3) Penanganan Pemilih Ganda dan Pindah Domisili: a) Data ganda sudah dilakukan analiasa kegandaan dari tahapan coklit, sampai dengan penetapan DPT dan sudah divalidasi dengan Portal Cek NIK dari Kemendagri dan CEK DPT ONLINE; b) Data pemilih Pindah Domisili pemilih selama tidak mengurus dokumen kependudukan dan di update pada sistem kependudukan yang menjadi kewenangan dari Dinas Dukcapil KPU tidak untuk berwenang menghapus data tersbut. c. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat telah melaksanakan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih secara berjenjang, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa tahapan tersebut mencakup kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), perbaikan DPS, penetapan daftar pemilih tetap (DPT), serta pemutakhiran tambahan dan khusus, yang seluruhnya dilakukan dengan prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Pasal 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan tersebut, KPU Kabupaten Maybrat berpedoman pada Asas Legalitas dan Asas Kepastian Hukum, memastikan bahwa setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan oleh petugas yang berwenang, disertai dokumentasi resmi di setiap jenjang. Bahwa pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih ini juga melibatkan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Maybrat, masukan dari masyarakat, serta kesempatan bagi peserta pemilihan untuk menyampaikan keberatan atau koreksi. Tidak adanya keberatan yang sah pada tahapan ini menunjukkan bahwa proses yang dilakukan KPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi Asas Praduga Keabsahan (Presumptio Iustae Causa). Dengan demikian, segala tuduhan yang menyatakan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih adalah tidak berdasar, karena secara hukum dan fakta, KPU Kabupaten Maybrat telah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku dan dengan integritas penuh; d. Bahwa terhadap pemilih yang meninggal dunia sudah dijelaskan di atas; e. Bahwa proses pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota dijelaskan pada (PT-1) yang kemudian disalah satu tahapan pemutakhiran data pemilih terdapat masa/ waktu untuk melakukan tanggapan masyarakat apabila ditemukan ketidaksesuaian data pemilih (terdapat pemilih meninggal, pemilih ganda dan pindah keluar) untuk dituangkan dalam tanggapan masyarakat tersebut. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat telah melaksanakan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih dengan melibatkan partai politik (partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Maybrat). Selanjutnya pernyataan pasangan calon nomor urut 1 tidak didukung dengan dokumen yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa terdapat pemilih meninggal, pemilih ganda dan pindah keluar; f. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan data pemilih ganda masih dimuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah tidak benar dan/atau kabur (obscuur libel), sebab pernyataan tersebut tidak disertai pembuktian yang jelas dan terukur. Faktanya, di Kabupaten Maybrat terdapat banyak masyarakat yang memiliki nama sama, namun dapat dipastikan merupakan orang yang berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda pula. Prinsip ini sejalan dengan Asas Praduga Keabsahan (Presumptio Iustae Causa), yaitu setiap keputusan atau penetapan pejabat yang berwenang termasuk penetapan DPT harus dianggap sah dan benar sampai ada pembuktian yang membatalkannya berdasarkan alat bukti yang sah. Selain itu, sesuai dengan Asas Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan administrasi pemilihan umum wajib didasarkan pada data dan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Oleh karenanya, perbedaan NIK adalah bukti otentik yang menunjukkan bahwa meskipun nama sama, identitas pemilih adalah berbeda; g. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi pada 51 TPS di 15 distrik ditemukan 629 pemilih meninggal dunia, 589 pemilih ganda, dan 2.172 pemilih pindah keluar adalah tidak benar dan/atau kabur (obscuur libel). Dalil tersebut tidak disertai rincian data yang konkret dan dapat diverifikasi, seperti siapa yang dimaksud meninggal dunia, berada di distrik mana, kampung mana, TPS berapa, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing. Ketiadaan data rinci tersebut menjadikan dalil tersebut hanya bersifat asumtif tanpa nilai pembuktian yang sah. Hal ini bertentangan dengan Asas Pembuktian yang Jelas dan Terukur (Clear and Convincing Evidence) yang mengharuskan setiap klaim dibangun di atas bukti yang dapat diidentifikasi secara spesifik, bukan sekadar angka agregat tanpa sumber yang dapat diverifikasi. Lebih lanjut, sesuai Asas Praduga Keabsahan (Presumptio Iustae Causa), setiap penetapan atau keputusan yang dibuat oleh pejabat berwenang — termasuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) — dianggap sah dan benar sampai ada bukti yang sah dan meyakinkan untuk membatalkannya. Selain itu, Asas Kepastian Hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf a Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengharuskan setiap tindakan administrasi didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam konteks ini, klaim yang tidak memuat identitas dan lokasi secara rinci jelas tidak memenuhi asas tersebut. Dengan demikian, dalil aduan dimaksud patut dikesampingkan karena tidak memenuhi unsur pembuktian yang sah, bertentangan dengan asas hukum yang berlaku, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran; h. Bahwa terhadap temuan yang disebutkan dapat dipertanggungjawabkan dengan keterangan saksi yang dibuat di hadapan pejabat berwenang (Notaris), patut ditegaskan bahwa meskipun Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik, kewenangan tersebut terbatas pada pembuatan akta yang berkaitan dengan pernyataan atau perbuatan hukum para pihak, bukan untuk menerbitkan atau menetapkan dokumen administrasi kependudukan seperti Akta Kematian. Oleh karena itu, jika temuan tersebut terkait data kematian penduduk, seharusnya diajukan dan dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat untuk diproses sesuai prosedur administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa pencatatan kematian dilakukan oleh instansi pelaksana berdasarkan laporan kematian dan dokumen pendukung yang sah. Prinsip ini sejalan dengan: 1) Asas Legalitas – setiap tindakan atau kewenangan pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga penerbitan dokumen kependudukan hanya sah apabila dilakukan oleh instansi yang diberi kewenangan oleh undang-undang, yaitu Disdukcapil. 2) Asas Kewenangan yang Sah (Wettelijk Bevoegdheid) – suatu tindakan administrasi hanya sah apabila dilakukan oleh pejabat atau badan yang secara hukum berwenang melakukannya. Notaris tidak memiliki kewenangan administratif untuk menetapkan status kematian dalam data kependudukan. 3) Asas Kepastian Hukum – sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menuntut agar setiap tindakan administrasi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, keterangan saksi yang dituangkan di hadapan Notaris tanpa pengesahan dan pencatatan resmi di Disdukcapil tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk mengubah atau memperbaiki data kependudukan, termasuk dalam hal menghapus nama dari Daftar Pemilih Tetap. i. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa dampak dari DPT yang masih memuat pemilih meninggal, pemilih ganda, dan pemilih pindah keluar menyebabkan pada saat pembagian undangan memilih (Formulir C Pemberitahuan) masyarakat mengklaim undangan dan surat suara pemilih tersebut, lalu hak pilihnya dapat diwakilkan oleh keluarga dengan istilah “hak waris”, adalah tidak benar. Pertama, secara hukum tidak terdapat mekanisme atau dasar peraturan perundang-undangan yang mengakui adanya “hak waris” dalam penggunaan hak pilih. Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa pemberian suara dilakukan langsung oleh pemilih yang bersangkutan, tanpa perwakilan. Hak pilih bersifat pribadi (persoonlijk recht), tidak dapat dialihkan, tidak dapat diwariskan, dan tidak dapat diwakilkan. Kedua, ketiadaan rekomendasi dari Bawaslu terhadap dugaan persoalan tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat temuan pelanggaran yang terverifikasi secara formal. Hal ini sejalan dengan Asas Praduga Keabsahan (Presumptio Iustae Causa), di mana setiap tahapan dan hasil penyelenggaraan pemilihan dianggap sah sampai ada pembuktian yang membatalkannya melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Ketiga, tidak adanya keberatan dari saksi pasangan calon di tingkat TPS pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berarti para pihak yang berhak mengajukan keberatan telah menerima proses tersebut. Berdasarkan Pasal 112 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, keberatan hanya dapat diajukan pada saat rekapitulasi di tingkat TPS dan dituangkan dalam formulir Model C-Hasil-KWK. Jika tidak diajukan pada saat itu, maka keberatan dianggap tidak ada dan prosesnya tetap sah. Dengan demikian, dalil adanya penggunaan hak pilih melalui “hak waris” patut dikesampingkan karena bertentangan dengan asas langsung dan pribadi dalam pemilihan umum, tidak didukung bukti rekomendasi Bawaslu, dan tidak ada keberatan resmi dari saksi di TPS yang dapat memperkuat klaim tersebut. Terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa dampak dari DPT yang masih memuat pemilih meninggal, pemilih ganda dan pemilih pindah keluar, pada saat pembagian undangan memilih (C Pemberitahuan), masyarakat mengklaim undangan dan surat suara pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, dan pemilih pindah keluar, hak pilihnya dapat diwakilkan oleh keluarga yang ada di TPS dengan istilah hak waris adalah tidak benar dikarenakan tidak adanya rekomendasi dari Bawaslu terhadap persoalan diatas dan tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon ditingkat TPS; j. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa penggunaan surat suara di TPS sampai habis 100%—yang diartikan sebagai adanya penggunaan surat suara oleh pihak yang tidak berhak dan diklaim sebagai pelanggaran yang merusak perolehan suara, menguntungkan pasangan calon tertentu, dan merugikan pasangan calon lainnya—adalah tidak benar dan/atau kabur (obscuur libel). Dalil tersebut tidak menyebutkan secara spesifik TPS mana yang dimaksud, serta tidak disertai uraian fakta rinci mengenai siapa yang menggunakan surat suara, kapan peristiwa itu terjadi, dan bagaimana keterkaitannya dengan dugaan keuntungan atau kerugian pasangan calon. Faktanya, sesuai Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara dilakukan langsung oleh pemilih yang terdaftar di DPT/DPTb/DPK dengan menunjukkan identitas diri yang sah. Setiap pemilih wajib menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada daftar hadir di TPS sebelum menerima surat suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Prinsip ini selaras dengan Asas Kepastian Hukum (Pasal 3 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) dan Asas Praduga Keabsahan (Presumptio Iustae Causa), di mana seluruh proses pemungutan suara di TPS dianggap sah dan benar sampai ada bukti kuat yang membuktikan sebaliknya. Dengan adanya mekanisme daftar hadir dan prosedur pemberian surat suara yang ketat di TPS, klaim penggunaan surat suara oleh pihak yang tidak berhak tanpa bukti rinci tidak dapat diterima dan patut dikesampingkan. [2.10.2] Zatriawati selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap apa yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III dimana mereka sudah memberikan jawaban terhadap apa yang diadukan oleh Pengadu pada prinsipnya bahwa pada tanggal 27 November 2024 Pihak Terkait melakukan supervisi di Kabupaten Maybrat dan mendapati situasi di kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat itu sedang tidak kondusif dimana telah terjadi pendudukan kantor oleh massa dan pada akhirnya Pihak Terkait mencoba untuk berdialog dengan beberapa masyarakat hanya saja memang situasi tidak memungkinkan dan Pihak Terkait akhirnya bergeser kekantor Polres Maybrat dan karena komunikasi Pihak Terkait dengan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terputus dan Pihak Terkait menunggu informasi dari pihak Kepolisian untuk meminta informasi dimana keberadaan dimana teman teman Bawaslu Kabupaten Maybrat; 2. Bahwa pada Pukul 20.08 Wita malam Pihak Terkait bertemu dengan salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat dan langsung meminta informasi terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor dimana pada malam itu Pihak Terkait mendapatkan informasi bahwa sedang menangani enam laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Maybrat. Terhadap laporan tersebut, Pihak Terkait memeriksa dokumen a quo. arahan Pihak Terkait saat itu menyatakan bahwa tolong seluruh laporan yang masuk di Bawaslu Kabupaten Maybrat itu kemudian dipastikan untuk ditindaklanjuti dan dipastikan keterpenuhan syarat formil dan materil terpenuhi; 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terkait informasi PSU di Kabupaten Maybrat, kami KPU-Bawaslu saling berkomunikasi bahwa memang ada potensi PSU disana dan itu untuk segera di asistensi bersama-sama; 4. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pada tanggal 27 dan 28 November 2024 dirinya mendapatkan informasi enam laporan yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat. Hanya saja Pihak Terkait tidak memastikan apakah laporan ini termasuk laporan yang diadukan oleh Pengadu; 5. Bahwa menurut Pihak Terkait berkenaan dengan situasi informasi yang kami update di Kabupaten Maybrat itu ada potensi Pemungutan Suara Susulan, Pemungutan Suara Ulang dan ada beberapa kejadian disana; 6. Menurut Pihak Terkait bahwa secara tekstual di Perbawaslu 9 Tahun 2024 pada pokoknya ada hal memang yang tidak terlaksana yaitu tidak menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Terkait diumumkan di papan pengumuman ada akan tetapi untuk meneruskan kepada pelapor itu tidak tersampaikan; [2.11] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Perjalanan Data Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk menjelaskan proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat diduga tidak menindaklanjuti laporan Nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/ XI/2024 sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan; [4.1.2] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Maybrat diduga mengeluarkan pernyataan dan pendapat yang berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3; [4.1.3] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat diduga tidak melaksanakan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; [4.1.4] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat diduga menghilangkan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 pada Distrik Ayamaru; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Maybrat telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 pada tanggal 28 November 2024 dan memberikan tanda penerima Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 Kepada pelapor (vide Bukti T.1-1 dan T.1-2). Setelah itu, Teradu I s.d. Teradu III melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut pada tanggal 29 November 2024 yang pada pokoknya laporan dugaan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Marthen Luther Kareth dinyatakan memenuhi syarat Matreril dan memenuhi syarat Formal, kemudian diregistrasi dengan Nomor 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 (vide bukti T1-3). Selanjutnya terhadap penanganan laporan a quo, Teradu I s.d. Teradu III berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Maybrat telah mengumumkan status Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 melalui papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat di Kumurkek (vide bukti T1-4). Bahwa ditanggal yang sama, yaitu tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Maybrat tidak dapat menyampaikan status laporan kepada pelapor karena pada saat itu masa gabungan calon Bupati nomor urut satu atas nama Kornelius Kambu Zakeus Momao (KORZA) dan Calon Bupati Nomor urut dua atas nama Agustinus Tenau Marthen Howay (AMAN) melakukan aksi demonstrasi selama dua hari di halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat dengan memasang tenda, membakar ban, serta mengancam Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang pada saat itu melakukan monitoring, Bawaslu Kabupaten Maybrat serta staf, sehingga aktifitas kantor tidak berjalan normal (vide Bukti T1-5). Bahwa oleh karena situasi dan kondisi Kabupaten Maybrat yang tidak kondusif tersebut, Teradu I s.d. Teradu III dan staf Bawaslu Kabupaten Maybrat bekerja dengan berpindah-pindah tempat, guna keperluan laporan untuk dikaji secara cepat sejak laporan diregistrasi, sehingga Teradu I s.d. Teradu III mengkaji laporan tersebut tanpa mendengarkan keterangan saksi, Terlapor dan Pelapor. Hal ini diterapkan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat. Bahwa selain itu, Teradu I s.d. Teradu III dalam Menyusun Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor : 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024 serta beberapa laporan dugaan pelanggaran yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat dengan menyandingkan bukti yang diajukan oleh para pelapor dan laporan hasil pengawasan dari pengawas Tingkat Adhoc yang pada pokoknya, terhadap laporan Nomor: 05/LP/PL/34.11/00.00/XI/2024, benar terjadi pengusiran yang dilakukan oleh warga kepada para pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang menyebabkan 30 orang pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pada TPS 01 Kampung yukase, Distrik Ayamaru Utara. Sedangkan jumlah pemilih yang memilih di TPS 01 Kampung Yukase adalah sama dengan jumlah DPT di TPS 01 Kampung Yukase. Bahwa pengusiran yang dilakukan warga pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 kepada pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 benar terjadi, yaitu Kornelius Kambu dan Zakeus Momao di TPS 001 Kampung Kfa Distrik Ayamaru Utara, jumlah pemilih yang memilih di TPS 01 Kampung Kfa adalah sama dengan jumlah DPT di TPS 01 Kampung Kfa. Bahwa benar ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Kelurahan Ayamaru, Distrik Ayamaru, namun disaat penghitungan suara jumlah surat suara terpakai semua. Bahwa terjadi pengusiran yang dilakukan oleh pendukung dari Pasangan Calon Nomor Urut 3, yaitu Karel Murafer dan Ferinando Solosa kepada pendukung dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, yaitu Kornelius Kambu dan Zakeus Momao dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu Agustinus Tenau dan Marthen Howay (vide bukti T1-6 dan vide bukti T1-7). Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I menerangkan, dirinya telah menyampaikan kepada Calon Bupati Nomor Urut 1 Bapak Kornelius Kambu untuk tidak usah mengajukan permohonan perselisihan kepada Mahkamah Konstitusi karena selisih suara jauh. Kemudian Teradu I menyatakan terhadap pertemuan yang terjadi antara dirinya dengan bapak Kornelius Kambu adalah pertemuan yang tidak direncanakan secara pribadi maupun kelembagaan, jangankan direncanakan terpikirkan atau menghayal juga tidak pernah terbayang oleh Teradu I. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I dihubungi dan dijemput oleh Saudara Klemens Howay di Fategomi, Distrik Aitinyo Utara, Kabupaten Maybrat dalam perjalanan Teradu I tidak tahu tujuan atau maksud dari Saudara Klemens Howay menjemput Teradu I. Setelah sesampainya di kampung Arus, Distrik Ayamaru Selatan Jaya, Klemens Howay menyampaikan bahwa maksud dan tujuan adalah untuk bertemu dan berdiskusi dengan Kornelius Kambu (Calon Bupati Kabupaten Maybrat Nomor urut 1). Bahwa pada saat itu, Teradu I sontak kaget dan berkata “wah kenapa kita pergi ketemu kan pemilihan bupati sudah selesai di tanggal 27 November 2024 kemarin? Kemudian Saudara Klemens Howay menyampaikan bahwa perjalanan kita ini untuk diskusi lintas sebagai senior dan junior dalam organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan GMKI”. Selanjutnya, sesampainya Teradu I dan Saudara Klemens Howay di warung makan yang beralamat di SP 2 distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan, disambut oleh Bapak Kornelius Kambu dengan istrinya Yubelina Saflessa yang kemudian diajak berdiskusi terkait proses Pemilihan yang sudah berlangsung. Bahwa dalam diskusi itu Bapak Kornelius Kambu menyampaikan tiga poin yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat pada intinya 1) Mendiskualifikasikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat yang telah berlangsung pada tanggal 27 November 2024 di 260 TPS se-Kabupaten Maybrat, 2) Bapak Kornelius Kambu meminta kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Wilayah Yumasess Raya, 3) Apabila kedua point di atas dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat maka Teradu I s.d Teradu III akan diberikan Imbalan berupa Materi. Selanjutnya setelah Teradu I mendengar pembicaraan Bapak Kornelius Kambu yang sifatnya memaksa, Teradu I kemudian menyampaikan bahwa kami bekerja di Lembaga Bawaslu secara berjenjang tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi tanpa bukti yang valid, ada mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran yang harus dilakukan oleh Bawaslu, sepanjang semua pengaduan memenuhi unsur maka Bawaslu akan mengeluarkan Rekomendasi, tetapi kalau tidak memenuhi unsur dan bukti, maka kami kami tidak akan mengeluarkan Rekomendasi. Bahwa setelah Teradu I keluar dari rumah makan tersebut kemudian kembali ke kediaman Teradu I di Kampung Fategomi. Bahwa Teradu I menegaskan, terhadap semua hal yang telah didiskusikan di rumah makan SP 2 Moswaren, Teradu I menganggap hal tersebut tidak penting untuk dipikirkan maupun dipertimbangkan serta ditindaklanjuti secara pribadi maupun Lembaga. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu IV s.d. Teradu VIII menerangkan, bahwa benar KPU Kabupaten/Kota termasuk Teradu IV s.d. Teradu VIII berkewajiban melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (selanjutnya disebut PKPU 6/2021), (vide Bukti T2-8). Bahwa sebagaimana pada Peraturan 6/2021, Teradu IV s.d. Teradu VIII pada masa pelaksanan kegiatan tersebut masih berada pada kepemimpinan Anggota KPU Kabupaten Maybrat Periode 2018 s.d 2023 yang melakukan penyusunan daftar pemilih yang memuat informasi di antaranya pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih pindah keluar sebagai data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Teradu IV s.d. Teradu VIII juga menjelaskan dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Maybrat telah melaksanakan proses tahapan pemuktahiran data pemilih sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T2-9), dan pada saat penyusunan Daftar Pemilih, setiap tahapan sudah melewati uji publik dan tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait Pemilih Meninggal, Pemilih ganda dan Pemilih yang pindah domisili. Selanjutnya Teradu IV s.d. Teradu VIII kembali menjelaskan terhadap pemilih meninggal dunia. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) huruf a PKPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, kriteria pemilih meninggal dunia dengan bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen lain. Selanjutnya berkenaan pokok aduan yang menyatakan Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak menindaklanjuti tanggapan Calon Bupati Nomor Urut 1 dengan melakukan klarifikasi kepada pejabat di tingkat kampung/kelurahan melainkan hanya berpegang pada akta kematian, padahal Teradu IV s.d. Teradu VIII mengetahui pencatatan peristiwa kematian di masyakarat Maybrat bukanlah suatu kebiasaan, peristiwa kematian sangat mudah diketahui karena kultur masyarakat Maybrat yang masih tradisional dan jumlah pendudukan yang relatif kecil, sehingga persitiwa tersebut sudah menjadi suatu pengetahuan umum dalam satu kampung. Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII menegaskan, hal tersebut tidak benar atau kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan siapa yang meninggal?, di Distrik mana?, Kampung mana?, TPS berapa? NIK nya berapa?, sejauh tidak ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak berasalan; [4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu IV s.d. Teradu VIII menerangkan, pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Kampung Smusswioh, Distrik Ayamaru, namun berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor: 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (vide bukti T2-1) yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 8 (delapan) TPS, salah satunya adalah TPS 01 Kampung Smusswioh. Selanjutnya, dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII in casu KPU Kabupaten Maybrat telah melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS, termasuk TPS 01 Kampung Smusswioh berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 872 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara ulang di 8 (delapan) TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang menetapkan tanggal 7 Desember 2024 pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS (vide Bukti T2-2 dan T2-3). Bahwa berdasarkan Form C Hasil TPS 01 Kampung Smusswioh sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah Jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 354 Pemilih, pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 323 Pemilih, penggunaan surat suara 323 Pemilih, jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 323 Suara dan jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 40 (vide Bukti T2-4). Sedangkan setelah dilaksanakan pemungutan suara ulang perolehan suara di TPS 01 Kampung Smusswioh adalah Jumlah pemilih dalam DPT berjumlah 354 pemilih, pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 0 pemilih, penggunaan surat suara 0 pemilih, jumlah suara sah dan tidak sah berjumlah 0 Suara dan jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangan 363 (vide Bukti T2-5). Bahwa perolehan suara pasangan calon berdasarkan Bukti T.2-5 adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 : 0 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 : 0 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 : 0 suara. Kemudian pada Distrik Ayamaru terdapat 2 (dua) TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, yaitu TPS 01 Smusswioh dan TPS 001 Kelurahan Ayamaru, dengan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 528 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 210 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 889 suara (vide Bukti T2-6). Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2024 telah dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Maybrat yang hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Distrik Ayamaru berdasarkan D hasil Kabupaten/Kota adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 528 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 210 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 889 suara (vide Bukti T.2-7). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 dan memberikan tanda penerima Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 kepada Pelapor (vide Bukti T.1-1 dan T.1-2). Bahwa pada tanggal 29 November 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan tersebut yang pada pokoknya, menyatakan laporan a quo memenuhi syarat Formil serta syarat Materil, dan kemudian diregistrasi dengan Nomor 005/Reg/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 dan menerbitkan Berita Acara Rapat Pleno tentang registrasi Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 (vide Bukti T.1-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa situasi dan kondisi di Kabupaten Maybrat yang tidak kondusif sehingga mengakibatkan Teradu I s.d. Teradu III dan Staf Bawaslu Kabupaten Maybrat bekerja dengan berpindah-pindah tempat guna keperluan menindaklanjuti laporan untuk dikaji secara cepat sejak laporan diregistrasi. Hal itu menyebabkan Teradu I s.d. Teradu III dalam mengkaji laporan tersebut tanpa mendengarkan keterangan Pelapor, Terlapor, dan Saksi. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menyusun Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 hanya dengan menyandingkan bukti yang diajukan oleh Pelapor dan Laporan Hasil Pengawasan dari Pengawas Tingkat Adhoc yang pada pokoknya terhadap Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 benar terjadi pengusiran yang dilakukan oleh warga kepada para pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sehingga menyebabkan 30 (tiga puluh) orang pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS 01 Kampung Yukase Distrik Ayamaru Utara (vide Bukti T.1-7). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 1 Desember 2024 mengumumkan status Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 melalui papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat (vide Bukti T.1-4). Akan tetapi, Teradu I s.d. Teradu III tidak dapat menyampaikan status laporan kepada Pelapor karena pada saat itu masa gabungan Całon Bupati Nomor Urut 1 a.n. Kornelius Kambu Zakeus Momao dan Całon Bupati Nomor Urut 2 a.n. Agustinus Tenau Marthen Howay melakukan aksi demonstrasi selama 2 (dua) hari di halaman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maybrat dengan memasang tenda dan membakar ban, sehingga aktifitas kantor tidak berjalan normal. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pelapor menyurati Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Nomor B- 007/KORZA/Xll/2024 perihal Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diterima di Kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat (vide Bukti P-10). Terkait Surat yang diterima di Kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat a quo, Teradu I s.d. Teradu III belum pernah membaca dan melihat isi dari surat yang disampaikan oleh Pelapor tersebut karena tidak pernah diberitahu oleh staf yang menerima surat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Staf Bawaslu Kabupaten Maybrat tidak dapat menyampaikan Surat Nomor B-007/KORZA/XII/2024 perihal Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Teradu I s.d. Teadu III dengan alasan situasi demo sehingga aktifitas kantor tidak berjalan secara normal. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2024, Teradu I s.d. III merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan surat Rekomendasi Nomor 063/PM .00.06/K.PBD/XII/2024. Bahwa ada 4 (empat) TPS dari 14 (empat belas) TPS yang dilaporkan Pengadu yang kemudian direkomendasikan Teradu I s.d. Teradu III yaitu TPS 001 Kampung Yukase, Distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kfa Distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare, TPS 001 Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru, sedangkan terhadap TPS-TPS yang tidak direkomendasikan oleh Teradu I s.d. Teradu III disebabkan tidak memiliki bukti yang cukup untuk direkomendasikan PSU (vide Bukti T.1-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat juga disertai dengan bukti yang cukup untuk dilakukan PSU, sehingga Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU pada TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam menangani Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024 tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024) yang menyatakan: Ayat (2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. Ayat (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana non alam. Artinya, tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang tidak melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi dan/atau ahli dengan alasan situasi dan kondisi yang tidak kondusif karena ada demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Maybrat merupakan alasan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu III seharusnya tetap melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yaitu melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk melakukan klarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III juga keliru dalam menyikapi pengusiran warga pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 di TPS dengan memberi rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang, seharusnya terhadap kondisi pengusiran warga, Teradu I s.d. Teradu III memberikan rekomendasi pemungutan suara susulan untuk warga pemilih yang tidak memilih pada tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu III terbukti melakukan tindakan yang tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diterima oleh Teradu I s.d. Teradu III, termasuk Laporan Nomor 05/LP/PL/34.11/00.00/Xl/2024. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III terbukti melanggar Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu I dihubungi dan dijemput oleh Klemens Howay menggunakan kendaraan roda 4 (empat) di kampung Teradu I, yaitu Kampung Fategomi, Distrik Aitinyo Utara, Kabupaten Maybrat. Selama perjalanan, Teradu I tidak mengetahui tujuan atau maksud Klemens Howay menjemputnya. Setelah tiba di Kampung Arus Distrik Ayamaru Selatan Jaya, Klemens Howay menyampaikan bahwa tujuan perjalanan ini adalah untuk bertemu dan berdiskusi dengan Saksi a.n. Kornelius Kambu selaku Calon Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 1. Bahwa pada saat itu Teradu I mengatakan, "Mengapa kita harus bertemu, karena pemilihan Bupati sudah selesai pada tanggal 27 November 2024 lalu?" Selanjutnya, Klemens Howay menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk diskusi antar senior dan junior dalam organisasi masyarakat dan kepemudaan GMKI. Sesampainya dilokasi tujuan, yaitu Warung Makan yang terletak di SP 2 Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan, Teradu I dan Klemens Howay disambut oleh Saksi Kornelius Kambu selaku Calon Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 1 beserta istrinya Yubelina Saflessa selaku saksi dalam perkara ini. Kemudian Teradu I dan Klemens Howay diajak berdiskusi mengenai proses pemilihan yang telah berlangsung. Bahwa pada pertemuan tersebut, Saksi Kornelius Kambu selaku Calon Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 1 mengemukakan beberapa hal yang harus diambil oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat, yaitu pertama, mendiskualifikasikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat yang berlangsung pada 27 November 2024 di 260 TPS se-Kabupaten Maybrat, kedua, meminta Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Wilayah Yumasess Raya. Jika kedua hal tersebut diterapkan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat, maka Teradu I s.d. Teradu III akan memperoleh Imbalan berupa Materi. Bahwa terhadap kedua hal tersebut, Teradu I menjawab “kami bekerja di lembaga Bawaslu secara berjenjang tidak serta merta mengeluarkan rekomendasi tanpa bukti yang valid, ada mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran yang harus dilakukan oleh bawaslu”. Selanjutnya Teradu I meninggalkan rumah makan dan diantar oleh Klemens Howay kembali ke rumah Teradu I di Kampung Fategomi. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa benar terdapat pertemuan antara Teradu I dengan Calon Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 1 a.n. Kornelius Kambu, akan tetapi sesuai fakta persidangan, pertemuan tersebut dilakukan tanpa rencana dan dengan sengaja dilakukan oleh Teradu I in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat. Teradu I baru mengetahui akan bertemu dengan Calon Bupati Kabupaten Maybrat Nomor Urut 1 atas nama Kornelius Kambu ketika sampai di tempat pertemuan setelah diberitahu oleh Klemens Howay. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I agar menjaga sikap yang baik sebagai penyelenggara pemilu dengan membatasi interaksi agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan di mata publik. Meskipun tindakan Teradu I tidak terbukti ada niat menguntungkan calon, akan tetapi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Teradu I harus bertindak hati-hati dan menjaga kehormatan untuk menghindari syakwasangka negatif atas tindakan dan perbuatan Teradu I selaku penyelenggara pemilu, karena setiap tindakan Teradu I melekat jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Juli 2024, PPS melaksanakan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih yang dituangkan dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan disusun dalam Model A-Rekap PPS. Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2024, PPD melakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Distrik dan menyusunnya dalam Model A-Rekap PPD. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil rekapitulasi dari seluruh distrik. Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengumumkan DPS kepada masyarakat melalui papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, distrik, serta media informasi lainnya. Selain itu, Teradu IV s.d. Teradu VIII juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan, atau laporan apabila terdapat data yang belum sesuai atau pemilih yang belum terdaftar (vide Bukti T.2-9) Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII juga melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengumumkan DPT kepada publik melalui papan pengumuman dan media informasi resmi sebagai daftar final pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara (vide Bukti T.2- 10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa menurut Pengadu berdasarkan hasil inventarisasi pada 51 TPS yang tersebar pada 15 distrik, ditemukan pemilih meninggal dunia sebanyak 629 pemilih, pemilih ganda sebesar 589 pemilih dan pemilih pindah keluar sebanyak 2.172 pemilih, akan tetapi Pengadu tidak menjelaskan siapa yang meninggal, di distrik mana, kampung mana, TPS berapa, NIK nya berapa dan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah tetapi terdapat nama yang sama namun orang dan NIK yang berbeda (vide Bukti T.2-11) Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam melaksanakan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu dimulai dari PPS melaksanakan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih yang dituangkan dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan disusun dalam Model A-Rekap PPS. Kemudian PPD melakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Distrik dan menyusunnya dalam Model A- Rekap PPD, dan selanjutnya Teradu IV s.d. Teradu VIII melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil rekapitulasi dari seluruh distrik serta mengumumkan DPS kepada masyarakat melalui papan pengumuman di kantor desa/kelurahan, distrik, serta media informasi lainnya. Bahkan Teradu IV s.d. Teradu VIII juga sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat apabila terdapat data yang belum sesuai atau pemilih yang belum terdaftar. Dengan demikian, Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam melaksanakan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti, dan Jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November 2024, telah dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Kampung Smusswioh, Distrik Ayamaru, namun terdapat Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor 063/PM.00.06/K.PBD/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 8 (delapan) TPS, yaitu TPS 001 Kampung Yukase Distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kfa Distrik Ayamaru Utara, TPS 001 Kampung Kuraso Distrik Mare, TPS 001 Kelurahan Ayamaru Distrik Ayamaru, TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru, TPS 001 Kampung Fatase Distrik Aitinyo Barat, TPS 001 Kampung Fatem Distrik Aitinyo Barat, dan TPS 001 Kampung Kocuas Distrik Aifat (vide Bukti T.2-1) Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII melaksanakan pleno terkait Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 8 (delapan) TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 160/PL.02.6-BA/9605/2024 tertanggal 3 Desember 2024. Selanjutnya berdasarkan rapat pleno tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 872 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 8 (delapan) TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS pada tanggal 7 Desember 2024 (vide Bukti T.2-2 dan Bukti T.2-3). Bahwa hasil perolehan suara sebelum dilaksanakan PSU di TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru, adalah: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 323 (tiga ratus dua puluh tiga) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 (nol) suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 0 (nol) suara (vide Bukti T.2-4). Bahwa setelah dilaksanakan PSU di TPS 001 Kampung Smuswioh Distrik Ayamaru perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah: Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 0 (nol) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 (nol) suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 0 (nol) suara. Hal itu terjadi karena tidak ada satupun pemilih yang mendatangi TPS untuk memberikan suara, sehingga perolehan suara yang dipakai adalah perolehan suara PSU (vide Bukti T.2-5). Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Maybrat dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Distrik Ayamaru berdasarkan D hasil Kabupaten/Kota adalah perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 528 (lima ratus dua puluh delapan) suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebanyak 889 (delapan ratus delapan puluh sembilan) suara (vide Bukti T.2-6 dan Bukti T.2-7). Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa benar Teradu IV s.d. Teradu VIII sebagai pelaksana teknis penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat sebagaimana Surat Nomor 063/PM.00.06/K.PBD/ XII/2024. Akan tetapi dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat, Teradu IV s.d. Teradu VIII harus memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 15/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1531/2024), dengan membuat telaah hukum atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat. Namun sesuai fakta persidangan, Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak membuat telaah hukum atas rekomendasi Bawalu Kabupaten Maybrat, melainkan langsung melaksanakan PSU di 8 (delapan) TPS. Tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII yang langsung melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat tanpa melakukan telaah hukum merupakan tindakan yang menyalahi prosedur, tata cara, mekanisme sebagaimana yang ditentukan PKPU 15/2024 dan Keputusan KPU 1531/2024. Dengan demikian selaku penyelenggara pemilu, Teradu IV s.d. Teradu VIII bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum, dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat, sehingga tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf g, dan Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Isai Asmuruf Selaku Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat, Teradu II Agustinus Kaaf dan Teradu III Yermia Kambuaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu IV Dominggus Isir Selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu V Felix Ulis Sasior, Teradu VI Imanuel Tahrin, Teradu VII Jonni Naa dan Teradu VIII Titus Nauw masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjangan terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani