III. DUDUK PERKARA
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 109/I-P/L-
DKPP/2015 dan Nomor 109/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
48/DKPP-PKE-IV/2015 dan Nomor 98/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP menyampaikan aduan tentang dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015, 9 November 2015, dan 25
November 2015 menyampaikan pokok pengaduan sebagai berikut:
1) Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado terikat pada
ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Panwaslu Kabupaten/
Kota memiliki tugas dan wewenang a) mengawasi tahapan penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: point 2. Pencalonan yang
berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan
Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota dan Pencalonan Bupati/Walikota, point 3.
Proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dan calon Bupati/Walikota, point 4. Penetapan calon
Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaan Pilkada Kota Manado tahun 2015, Panwas
Kota Manado tidak melaksanakan tugasnya sesuai perintah undang-undang
2
dalam hal pengawasan proses verifikasi berkas calon serta penetapan calon yang
dilakukan oleh KPU Kota Manado;
2) Teradu I, II, dan III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado terikat pada
ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa
Panwaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang menerima laporan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu (huruf b), dan menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti (huruf d). Dalam hal ini, Teradu I, II, dan
III tidak melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang karena tidak
menindaklanjuti Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia Nomor PAS1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 perihal
status hukum Jimmy Rimba Rogi. Surat tersebut menegaskan bahwa yang
bersangkutan masih berstatus narapidana yang mendapatkan pembebasan
bersyarat dengan Nomor PAS-495.PK.05.06 tahun 2013, dan sedang menjalani
pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 November 2014 akan berakhir
tanggal 29 Desember 2017. Selain itu, Teradu I, II, dan III juga tidak
menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit
Berkepanjangan Tahun 2014 Kepada Narapidana dan Anak Pidana Terkait
Dengan Pasal 34C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dalam
tahapan verifikasi berkas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado
Tahun 2015;
2. Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 12 Desember 2015 dan 30 Desember 2015
menyampaikan pokok pengaduan sebagai berikut:
1) Para Teradu telah membuat keputusan atau rekomendasi yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan karena menyatakan seseorang yang
berstatus terpidana memenuhi syarat sebagai calon walikota dan wakil walikota.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Keputusan MK Nomor 42/PUU-
XIII/2015;
2) Para Teradu sebagaimana penilaian dari Bawaslu RI telah dengan sengaja
bersikap dan melakukan tindakan tidak mematuhi peraturan perundang-
undangan tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, serta mengabaikan petunjuk atasannya baik Bawaslu RI maupun
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
3
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan mengenai fungsi
pengawasan dan tindak lanjut laporan/temuan pada saat penetapan Jimmy Rimba
Rogi sebagai Calon Walikota Manado;
2. Para Teradu telah dengan sengaja bersikap dan melakukan tindakan tidak mematuhi
peraturan perundang-undangan, serta mengabaikan petunjuk atasannya baik
Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara;
3. Teradu I, II, dan III melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P1-1 sampai dengan P1-6 dan Bukti P2-1 sampai dengan P2-
sebagai berikut:
1. Bukti P1-1 : Keputusan KPU Kota Manado No. 11/Kpts/KPU-MDO-
023/PILWAKO/2015 Tentang Penetapan Paslon Walikota dan
Wakil Walikota Manado Tahun 2015;
2. Bukti P1-2 : Surat Keterangan dari Yayasan Pendidikan Maritim Karya
Indonesia “Karsia” di Bitung No 12/I/V/SKET/2005;
3. Bukti P1-3 : Peraturan Mendikbud Nomor 29 Tahun 2014;
4. Bukti P1-4 : Surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor
PAS1.PK.01.05-07;
5. Bukti P1-5 : Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.MH-15.PK.01.01.02
Tahun 2014;
6. Bukti P2-1 : Surat Bawaslu RI Nomor 0349/Bawaslu/X/2015 tanggal 28
Oktober 2015 perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan
Wewenang Panwas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Manado;
7. Bukti P2-2 : Surat Bawaslu RI Nomor 0261/Bawaslu/X/2015 tanggal
16September 2015 perihal Penjelasan Terkait Persyaratan
4
Mantan Terpidana dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota;
8. Bukti P2-3 : Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 425/Bawaslu-
Sulut/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihal Laporan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Panwas Kota Manado.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 30 Oktober2015, 9 November 2015, dan 25 November 2015 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Para Teradu membantah dalil Pengadu I yang menyebutkan Para Teradu tidak
melaksanakan tugasnya sesuai perintah undang-undang dalam hal pengawasan
proses verifikasi berkas bakal pasangan calon pada Pilkada Kota Manado Tahun
2015. Apa yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar dan mengada-ada. Para
Teradu telah melaksanakan tugasnya sebagai fungsi pengawasan dalam mengawasi
tahapan penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota sebagaimana yang telah
diatur dalam Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum junctoPeraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
1) Sebelum Pengadu (Syarief Darea) memasukkan Laporan terkait dengan tahapan
verifikasi berkas pencalonan atas nama Jimmy Rimba Rogi kepada Para Teradu
yang diterima oleh staf Panwas Kota Manado Victor Kumayas pada tanggal 21
Agustus 2015, Para Teradu sudah melaksanakan tugasnya dengan melakukan
klarifikasi keabsahan dan kebenaran berkas persyaratan calon dan pencalonan
Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado;
2) Pada tanggal 28 Juli 2015, sesuai dengan Buku Register Tamu, Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado telah menerima pendaftaran 5 (lima) Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2015 di Kantor Komisi
Pemilihan Umum Kota Manado;
3) Dalam tahapan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun
2015 ada 4 (empat) calon dari Partai Politik dan 1 (satu) Calon dari Jalur
Perseorangan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Dr. Ir. Vicky Lumentut dan Mor Bastian S.H.;
2. Dr. Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku;
3. Hanny Jost Payouw SE dan Tonny Rawung;
4. Jimmy Rimba Rogi S.Sos dan Bobby Daud;
5. Markus Palundung dan Robert Pardede (jalur perseorangan)
5
4) Setelah Komisi Pemilihan Umum Kota Manado melakukan verifikasi Administrasi
terhadap berkas persyaratan calon dan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota
Kota Manado, saat itu juga Para Teradu melakukan fungsi pengawasannya, guna
mengawasi proses Pendaftaran Calon di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota
Manado sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
5) Dengan telah didaftarkannya para pasangan bakal calon ke Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado, maka pada tanggal 29 Juli 2015 Para Teradu melakukan
fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di Rumah
Sakit Prof. Dr. Kandou Manado;
6) Pada tanggal 8 Agustus 2015 Para Teradu melakukan verifikasi berkas terhadap
pasangan calon yang mendaftar. Hasilnya tertuang dalam Berita Acara Nomor
53/BA/Panwaslu-Mdo/08/2015 tentang Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Berkas
Pencalonan;
7) Para Teradu telah melakukan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 juncto Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 juncto. Undang-undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Para Teradu membantah dalil Pengadu I yang menyebutkan Para Teradu tidak
melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang karena tidak
menindaklanjuti surat Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan sehubungan status hukum Jimmy Rimba Rogi. Dalil yang
disampaikan oleh Pengadu I adalah tidak benar dan terlalu mengada-ada. Faktanya,
Para Teradu telah melaksanakan fungsi pengawasan tahapan penyelenggara Pemilu
di tingkat kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun
2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana diuraikan dibawah ini:
1) Pada tanggal 10-12 Agustus 2015 berdasarkan Surat Tugas Nomor
55/B.III/Panwas-Mdo/08/2015, Teradu I dan Teradu II melakukan kunjungan ke
Jakarta serta dilanjutkan ke Bandungdalam rangka verifikasi berkas terkait
status Hukum Jimmy Rimba Rogi di Kementerian Hukum dan HAM Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah
Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin untuk melaksanakan verifikasi atas Surat
Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015;
2) Pada tanggal 13 Agustus 2015, Teradu I mengirimkan surat Nomor 61/Panwas-
Mdo/VIII/2015 yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM Direktorat
6
Jenderal Pemasyarakatan untuk menanyakan kejelasan status hukum Jimmy
Rimba Rogi;
3) Pada tanggal 18 Agustus 2015 Para Teradu bersama Komisi Pemilihan Umum
Kota Manado mendatangi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Manado di Jalan
Pomorow untuk menanyakan status hukum Jimmy Rimba Rogi apakah yang
bersangkutan adalah klien dari BAPAS atau tidak. Penjelasan dari staf BAPAS
Kota Manado pada saat itu, bahwa Jimmy Rimba Rogi tidak menjadi klien
BAPAS;
4) Setelah dari BAPAS, pada tanggal yang sama Para Teradu bersama Komisi
Pemilihan Umum Kota Manado menuju ke Kantor Wilayah Departemen Hukum
dan HAM Provinsi Sulawesi Utara untuk menemui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Para Teradu mendapat penjelasan bahwa Jimmy Rimba Rogi tidak ada dalam
daftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara;
5) Pada tanggal 20 Agustus 2015 Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan mengeluarkan surat jawaban mengenai status hukum Jimmy
Rimba Rogi dengan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 yang ditandatangani oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut dikeluarkan
untuk menjawab surat dari Para Teradu dengan Nomor 61/Panwas-
Mdo/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dan isi surat tersebut menyatakan:
“Status hukum Jimmy Rimba Rogi, S.Sos yang beralamat: Kelurahan Teling
Atas lingkungan I Kec. Wanea Kota Manado adalah Klien yang mendapatkan
Pembebasan Bersyarat dengan Nomor PAS-495 PK.01.05.06 Tahun 2013
tertanggal 20 Agustus 2013 yang bersangkutan sedang menjalani
pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 November 2014 berakhir
bimbingannya pada tanggal 29 Desember 2017 di Bapas Manado.”
6) Pada tanggal 24 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kota Manado melakukan
Rapat Pleno Tertutup untuk membahas perihal penetapan calon Walikota dan
Wakil Walikota Kota Manado periode 2015–2020. Para Teradu tidak diundang
untuk hadir dalam rapat pleno tersebut;
7) Dalam Rapat Pleno tanggal 24 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum Kota
Manado mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 11/Kpts/KPU-MDO-
023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Manado 2015 yang isinya adalah menetapkan Jimmy Rimba Rogi dan
Boby Daud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);
8) Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado yang telah ditetapkan oleh KPU Kota
Manado berdasarkan surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dr. Ir. Vicky Lumentut dan Mor Bastian, S.H.;
2. Dr. Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku;
3. Hanny Jost Payouw SE dan Tonny Rawung;
4. Jimmy Rimba Rogi S. Sos dan Bobby Daud
7
9) Pada tanggal 23 September 2015, pukul 21.00 WITA, Para Teradu menerima
surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara
dengan Nomor: 280/Bawaslu-Sulut/IX/2015 yang isinya mengenai Pelimpahan
Penanganan Laporan atas Pelaporan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (PERLUDEM) kepada Para Teradu;
10) Untuk memastikan lagi status hukum Jimmy Rimba Rogi, sesuai dengan surat
tugas tertanggal 28 September 2015, Teradu I, Teradu II dan Teradu III membuat
surat Nomor: 94/Panwaslu-Mdo/IX/2015 dan diantarkan langsung ke
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan di Jakarta sekaligus untuk berkonsultasi dan menanyakan
kejelasan status hukum dari Jimmy Rimba Rogi;
11) Pada tanggal 7 Oktober 2015 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat jawaban mengenai
Status Hukum Jimmy Rimba Rogi dengan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 yang
ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut
dikeluarkan untuk menjawab surat dari Teradu dengan Nomor 94/Panwaslu-
Mdo/IX/2015 tanggal 28 September 2015 dan isi surat tersebut menyatakan
sebagai berikut;
Bahwa status hukum bagi Sdr. Jimmy Rimba Rogi dari Lapas Kelas I
Sukamiskin sesuai salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013
tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembebasan Bersyarat bagi narapidana
yang bersangkutan, karena masih terdapat uang pengganti yang tidak
dibayar, maka narapidana tersebut harus menjalani pidana penjara dari
uang pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 12 November
2012 sampai 12 November 2014 (fotocopy Salinan Keputusan Pembebasan
Bersyarat terlampir).
12) Mengingat jawaban surat yang didapat oleh Para Teradu dimulai dengan
jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas
Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor: W11.PAS.PAS.1-
PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Kepala
LAPAS Klas I Sukamiskin, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20
Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan bertentangan satu
dengan yang lainnya, maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan
Pertemuan dengan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
(Bawaslu RI) yakni Nasrullah, S.H., M.H. tanggal 12 Oktober 2015 guna
membicarakan status Jimmy Rimba Rogi, S.Sos. Dalam pertemuan tersebut
didapat kesimpulan bahwa Bawaslu RI akan memediasi pertemuan Panwaslu
8
Kota Manado dengan Menteri Hukum dan HAM dan melibatkan Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado dan 4 (empat) Pasangan calon serta para awak media;
13) Pada tanggal 13 Oktober 2015 Teradu I mengadakan pertemuan kedua di Grand
Kawanua Novotel Manado. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu RI, yaitu Prof. Dr. Muhamad, S.IP.,M.Si, Nasrullah S.H.,M.H., Nelson
Simajuntak, S.H., berikut Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
yakni Herwin Malonda, S.H., M.Pd dan Johnny A. A. Suak, S.E, M.Si. Pertemuan
tersebut membicarakan tentang perbedaan surat dari Kementerian Hukum dan
HAM. Hasil pertemuan menyepakati bahwa Bawaslu RI akan memfasilitasi Para
Teradu untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM RI, yang akan diatur
oleh Nelson Simanjuntak paling lambat hari Senin tanggal 19 Oktober 2015;
14) Pada tanggal 19 Oktober 2015 Anggota BawasluRI Nelson Simanjuntak melalui
SMS menjawab kepada Teradu I bahwa sudah tidak perlu lagi bertemu dengan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Para Teradu diberikan arahan untuk
merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saja yang
menyebutkan calon yang bersangkutan masih berstatus bebas bersyarat;
15) Mengingat permasalahan mengenai perbedaan atas surat dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat LAPAS Klas I
Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-
4539 tertanggal 31 Juli 2015, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20
Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7
Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
belum ada jawaban yang pasti, maka Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno.
Hasil Rapat Pleno tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu RI, sebagaimana surat
Nomor 111/Panwas-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai Laporan
Hasil Penanganan Pelanggaran ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI yang isinya
sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah
menetapkan Jimmy Rimba Rogi, S.Sos sebagai calon Walikota Manado
Tahun 2015 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dasar pertimbangan Para Teradu menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
adalah sebagai berikut:
a. Para Teradu telah mempertimbangkan surat dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat LAPAS Klas I Sukamiskin
mengenai Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539
tertanggal 31 Juli 2015, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
9
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20
Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7
Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,
mengingat adanya perbedaan dari ketiga surat tersebut, maka dalam Rapat
Pleno, Para Teradu memutuskan untuk menggunakan surat dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor:
PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Isi surat tersebut menyatakan:
“Bahwa status hukum bagi sdr. Jimmy Rimba Rogi dari Lapas Kelas I
Sukamiskin sesuai salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013
tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembebasan Bersyarat bagi
narapidana yang bersangkutan, karena masih terdapat uang pengganti
yang tidak dibayar, maka narapidana tersebut harus menjalani pidana
penjara dari uang pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal
12 November 2012 sampai 12 November 2014 (fotocopy Salinan
Keputusan Pembebasan Bersyarat terlampir)”
Maksud dari surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober
2015 tersebut di atas sama dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin mengenai Surat
Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015
yang pada pokoknya mengatakan:
“Dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa Pidana Pokok
berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor PAS-
495.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tanggal 30 Agustus 2013 Tentang
Pembebasan Bersyarat Narapidana, namun yang bersangkutan tidak
membayar Uang Pengganti sehingga harus menjalani Subsider uang
Pengganti selama 2 Tahun dari tanggal 12/11/2012 sampai
12/11/2014.”
Para Teradu juga mempertimbangkan apabila ada surat yang sama atau
keputusan yang sama yang dikeluarkan oleh lembaga yang sama akan tetapi
maksudnya berbeda, maka yang harus diambil adalah surat atau keputusan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang setingkat lebih tinggi.
Dengan demikian salah satu dasar pertimbangan Para Teradu melaporkan ke
Bawaslu RI, sebagaimana surat Nomor 111/Panwas-MDO/X/2015 tanggal 21
Oktober 2015 mengenai Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran ditujukan
kepada Ketua Bawaslu RI adalah surat dari Kementerian Hukum dan HAM
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497
tanggal 7 Oktober 2015.
b. Para Teradu telah mempertimbangkan mengenai status politik Jimmy Rimba
Rogi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 89
10
K/PID.SUS/2010. Dalam Putusan tersebut, hak pilih Jimmy Rimba Rogi tidak
sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
Bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 15 huruf a angka (2) yang
menyatakan:
Pasal 15 huruf a angka (2)
“Selain itu juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai
kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan agama dan
Kemerdekaan politik baginya.”
Para Teradu menilai bahwa Keputusan KPU Kota Manado Nomor:
11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015 yang menetapkan Jimmy Rimba
Rogi dan Boby Daud Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Walikota dan Wakil
Walikota Manado telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 7 huruf h telah
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 7 huruf h
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal
1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 telah menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1
“Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga
Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara
pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan
dalam tata peradilan pidana.”
Pasal 3
“Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah
tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan.”
Pasal 4
“Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah
pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.”
Pasal 7
11
“Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di LAPAS.”
Berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas telah jelas menunjukkan bahwa
narapidana menjalani masa pidananya di Lapas dan Klien Pemasyarakatan
menjalani bimbingan di Bapas. Ada perbedaan yang jelas antara tempat
menjalani masa pidana bagi narapidana dengan tempat menjalani bimbingan
bagi klien pemasyarakatan. Status Jimmy Rimba Rogi bukan lagi sebagai
narapidana, tetapi mantan narapidana;
Dalam PenjelasanPasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan disebutkan juga bahwa yang dimaksud dengan
"pembebasan bersyarat" adalah bebasnya narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
d. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 31 tahun 1999 tentang
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 55 Ayat
(1) telah menyatakan:
Pasal 55 Ayat (1)
”(1) Pembinaan Narapidana berakhir apabila Narapidana yang
bersangkutan:
a. masa pidananya telah habis;
b. memperoleh pembebasan bersyarat;
c. memperoleh cuti menjelang bebas; atau
d. meninggal dunia.”
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut jelas menunjukkan bahwa status
narapidana yang memperoleh Pembebasan bersyarat (voorwaardelijke
invriheidstelling) dan narapidana yang telah habis masa pidananya bukan lagi
seorang narapidana.
e. Hal tersebut di atas sudah sejalan dengan Fatwa Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 pada
angka 3 yang menyatakan:
“seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah
menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan mantan
narapidana.”
Memperhatikan Fatwa Mahkamah Agung tersebut, dapat disimpulkan status
Jimmy Rimba Rogi adalah seorang mantan narapidana;
f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 11/Kpts/KPU-
MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Manado 2015 yang isinya menetapkan Jimmy Rimba Rogi dan
Boby Daud Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota
Manado telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta sudah sejalan dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
42/PUU-XIII/2015 Angka 1 Point 1 dan 2 yang menyatakan:
12
Angka 1 point 1
“Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana.”
Angka 1 point 2
“Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana.”
3. Para Teradu membantah dalil Pengadu I yang menyebutkan Para Teradu tidak
melaksanakan tugas pengawasannya terkait pemberian remisi sakit berkepanjangan
tahun 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Jimmy Rimba Rogi.
Faktanya, Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sebagaimana penjelasan di
bawah ini:
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 Ayat (1) huruf i jelas telah
mengatur mengenai hak narapidana yang akan memperoleh remisi, yaitu:
Pasal 14 Ayat (1) huruf i
(1) Narapidana berhak:
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
2) Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat merupakan
hak seorang narapidana, baik dewasa maupun anak, sebagai warga binaan
pemasyarakatan. Pelaksanaan perolehan remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas
dan pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28
Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
3) Adalah hak dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi
kepada setiap warga binaannya dengan pertimbangan bahwa warga binaannya
selama masa tahanan telah berkelakuan baik sebagaimana diatur dalam Pasal
34 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
sebagaimana berikut:
13
Pasal 34
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan remisi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
4) Pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada Jimmy
Rimba Rogi adalah bahwa warga binaannya tersebut selama masa tahanan telah
berkelakuan baik dan telah selesai menjalani hukuman pidana pokok, juga
dalam rangka memperingati hari kesehatan sedunia tahun 2014, dan melihat
kondisi kesehatan Jimmy Rimba Rogi yang saat itu sedang dalam keadaan sakit.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepadanya berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34 C Ayat (2)
“Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Narapidana
yang:
a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
c. menderita sakit berkepanjangan.”
4. Para Teradu membantah dalil Pengadu I yang menyebutkan Para Teradu tidak
melaksanakan tugas pengawasannya terkait pengesahan ijasah/Surat Tanda Tamat
Belajar sebagaimana penjelasan di bawah ini:
1) Pada tanggal 13 Agustus 2015 Teradu I mengeluarkan Surat Tugas Nomor
59/B.III/Panwas-Mdo/08/2015, dimana surat tersebut menugaskan saudara
Stanley Kho Walandouw untuk melakukan pengawasan terhadap verifikasi berkas
atas ijasah Calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Bitung dan Calon Walikota Manado Hanny Jost Payouw di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa;
2) Para Teradu telah melakukan verifikasi terhadap ijasah/Surat Tanda Tamat
Belajar semua pasangan calon termasuk ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar
saudara Jimmy Rimba Rogi berdasarkan Surat Keterangan pengganti
ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar Nomor 12/I/V/SKET/2005 tanggal 19 Mei
2005 yang dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Maritim Karya Indonesia
“KARSIA”;
3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Bitung telah mengeluarkan
Surat Keterangan dengan Nomor: 800/C.I/DIKBUD/849a tanggal 14 Agustus
2015 yang ditandatangani oleh Julius M. Ondang, S.Pd., M.Si. Surat Keterangan
tersebut menyatakan bahwa SPM KARSIA Bitung Provinsi Sulawesi Utara
beralamat di Belakang Perumahan PEMDA Bitung Kelurahan Kodoodan,
Kecamatan Maesa sudah tidak beroperasi lagi;
4) Pada tanggal 14 Agustus 2015 Blandina Makahanap, PNS pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Bitung dengan Nomor Induk Pegawai
195808271980032007 telah membuat pernyataan tertulis yang isinya
14
menyatakan bahwa benar Jimmy Rimba Rogi pernah sekolah pada SPM Karsia
Bitung tahun pelajaran 1973 dengan Nomor induk 710207 T dan lulus berijasah
Nomor 730207 T;
5) Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil walikota Pasal 50 Ayat (2) telah sangat jelas
menyatakan:
“(2) Dalam hal ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang
bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang, calon wajib
menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) dari sekolah bersangkutan.”
5. Para Teradu membantah dalil Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu membuat
keputusan atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan kecuali yang secara tegas diakui dalam keterangan berikut ini:
1) Para Teradu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi, kecuali Surat
Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran dengan Nomor 111/PANWAS-
MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, yang ditujukan kepada Ketua Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI);
2) Surat tersebut menyatakanbahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota
Manado tahun 2015 sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sikap tersebut sudah tepat dan sejalan dengan Putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 34/DKPP-
PKE-IV/2015;
3) Sebelum membuat Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran dengan Nomor:
111/PANWAS-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, Para Teradu telah
melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu ke instansi terkait;
4) Setelah Komisi Pemilihan Umum Kota Manado melakukan verifikasi Administrasi
terhadap berkas persyaratan calon dan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota
Kota Manado, saat itu juga Para Teradu melakukan fungsi pengawasannya, guna
mengawasi proses pendaftaran calon di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota
Manado sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
5) Pada tanggal 8 Agustus 2015 Para Teradu melakukan verifikasi berkas terhadap
pasangan calon yang mendaftar. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor
53/BA/Panwaslu-Mdo/08/2015 tentang Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Berkas
Pencalonan;
6) Pada tanggal 10-12 Agustus 2015 berdasarkan Surat Tugas Nomor
55/B.III/Panwas-Mdo/08/2015, Teradu I dan Teradu II melakukan kunjungan
15
ke Jakarta dan Bandung dalam rangka verifikasi berkas terkait status hukum
Jimmy Rimba Rogi di Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat
Lapas Klas I Sukamiskin untuk melaksanakan verifikasi atas Surat Keterangan
Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015;
7) Pada tanggal 13 Agustus 2015, Teradu I mengirimkan surat Nomor 61/Panwas-
Mdo/VIII/2015 yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan untuk menanyakan kejelasan status hukum dari
Saudara Jimmy Rimba Rogi;
8) Pada tanggal 18 Agustus 2015 Para Teradu bersama Komisi Pemilihan Umum
Kota Manado mendatangi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Manado di Jalan
Pomorow untuk menanyakan status Hukum Jimmy Rimba Rogi. Diperoleh
penjelasan dari staf BAPAS Kota Manado pada saat itu bahwa Jimmy Rimba Rogi
tidak menjadi klien BAPAS;
9) Setelah dari BAPAS, pada tanggal yang sama Para Teradu bersama Komisi
Pemilihan Umum Kota Manado menuju ke Kantor Wilayah Departemen Hukum
dan HAM Provinsi Sulawesi Utara untuk menemui Kepala Divisi
Pemasyarakatan. Para Teradu mendapat penjelasan bahwa Jimmy Rimba Rogi
tidak ada dalam daftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi
Sulawesi Utara;
10) Pada tanggal 20 Agustus 2015 Kementerian Hukum dan HAM Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat jawaban mengenai status hukum
Jimmy Rimba Rogi dengan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 yang ditandatangani oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut dikeluarkan
untuk menjawab surat dari Para Teradu dengan Nomor 61/Panwas-
Mdo/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015.Surat tersebut menyatakan:
“Status hukum Jimmy Rimba Rogi, S.Sos yang beralamat: Kelurahan Teling
Atas lingkungan I Kec. Wanea Kota Manado adalah Klien yang mendapatkan
Pembebasan Bersyarat dengan Nomor PAS-495 PK.01.05.06 Tahun 2013
tertanggal 20 Agustus 2013 yang bersangkutan sedang menjalani
pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 November 2014 berakhir
bimbingannya pada tanggal 29 Desember 2017 di Bapas Manado.”
11) Surat jawaban Nomor: PAS1.PK.01.05-07 yang dikeluarkan oleh Kementerian
Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diambil sendiri oleh
Teradu I dan dua staf Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado yaitu
Jekson Kasehung, S.H. dan Lesly Mambu, S.H. ke Kantor Kementerian Hukum
dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 21 Agustus 2015;
12) Sekembalinya Teradu I dan dua staf Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Manado dari Jakarta, Para Teradu langsung mengadakan Rapat Pleno di kantor
Panitia Pengawasan Pemilihan Kota Manado pada tanggal 22 Agustus 2015.
Hasil Keputusan Rapat Pleno tentang surat jawaban Nomor: PAS1.PK.01.05-07
16
yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan tersebut rencananya akan disampaikan dalam Rapat Pleno
Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kota Manado;
13) Pada tanggal 24 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kota Manado
melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk membahas perihal penetapan calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado periode 2015–2020. Para Teradu
tidak diundang untuk hadir dalam rapat pleno tersebut;
14) Dalam Rapat Pleno tanggal 24 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum Kota
Manado mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 11/Kpts/KPU-MDO-
023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Manado 2015 yang isinya adalah menetapkan Jimmy Rimba Rogi dan
Boby Daud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);
15) Dengan demikian Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado yang telah
ditetapkan oleh KPU Kota Manado berdasarkan surat keputusannya adalah
sebagai berikut:
1. Dr. Ir. Vicky Lumentut dan Mor Bastian, S.H.;
2. Dr. Harley Mangindaan dan Jimmy Asiku;
3. Hanny Jost Payouw SE dan Tonny Rawung;
4. Jimmy Rimba Rogi S. Sos dan Bobby Daud
16) Untuk memastikan lagi status hukum Jimmy Rimba Rogi, sesuai dengan surat
tugas tertanggal 28 September 2015, Para Teradu membuat surat Nomor:
94/Panwaslu-Mdo/IX/2015 dan diantarkan langsung ke Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta
sekaligus untuk berkonsultasi dan menanyakan kejelasan status hukum dari
Jimmy Rimba Rogi;
17) Pada tanggal 7 Oktober 2015 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat jawaban mengenai
Status Hukum Jimmy Rimba Rogi dengan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut
dikeluarkan untuk menjawab surat dari Teradu dengan Nomor 94/Panwaslu-
Mdo/IX/2015 tanggal 28 September 2015.Surat tersebut menyatakan:
a. Bahwa status hukum bagi Sdr. Jimmy Rimba Rogi dari Lapas Kelas I
Sukamiskin sesuai salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013
tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembebasan Bersyarat bagi
narapidana yang bersangkutan, karena masih terdapat uang pengganti
yang tidak dibayar, maka narapidana tersebut harus menjalani pidana
penjara dari uang pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung dari
tanggal 12 November 2012 sampai 12 November 2014 (fotocopy Salinan
Keputusan Pembebasan Bersyarat terlampir).
6. Para Teradu membantah dalil Pengadu II yang menyebutkan Para Teradu telah
dengan sengaja bersikap dan melakukan tindakan tidak mematuhi peraturan
17
perundang-undangan serta mengabaikan petunjuk dari atasannya dengan dalil
sebagai berikut:
1) Mengingat jawaban surat yang didapat oleh Para Teradu dimulai dengan
jawaban dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa
Barat Lapas Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor:
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015 yang ditandatangani
oleh Kepala LAPAS Klas I Sukamiskin, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07
tertanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497
yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan bertentangan satu
dengan yang lainnya, maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan
Pertemuan dengan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
(BAWASLU RI) yakni Bapak NASRULLAH, S.H., M.H. tanggal 12 Oktober 2015
guna membicarakan status Jimmy Rimba Rogi. Dalam pertemuan tersebut
didapat kesimpulan bahwa BAWASLU RI akan memediasi pertemuan Panwaslu
Kota Manado dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melibatkan
Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dan 4 (empat) Pasangan calon serta para
awak media;
2) Pada tanggal 13 Oktober 2015 Teradu I mengadakan pertemuan kedua di Grand
Kawanua Novotel Manado. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu RI, yaitu Prof. Dr. Muhamad, S.IP.,M.Si, Nasrullah S.H.,M.H., Nelson
Simajuntak, S.H., berikut Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
yakni Herwin Malonda, S.H., M.Pd dan Johnny A. A. Suak, S.E., M.Si. Pertemuan
tersebut membicarakan tentang perbedaan surat dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Hasil pertemuan menyepakati bahwa Bawaslu RI akan
memfasilitasi Para Teradu untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI, yang akan diatur oleh Nelson Simanjuntak paling lambat hari Senin
tanggal 19 Oktober 2015;
3) Pada tanggal 19 Oktober 2015 Teradu I (Ketua Panwas Kota Manado) mendatangi
kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk berkonsultasi secara langsung
dengan Pengadu II (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara)
mengenai keputusan yang akan diambil oeh Panwas Kota Manado. Pada saat itu
Pengadu II atas nama Herwyn Malonda menyatakan Teradu I dipersilakan
mengambil keputusan untuk menyatakan status calon Walikota Manado atas
nama Jimmy Rimba Rogi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Apabila Panwas Kota
Manado masih ragu, diarahkan untuk menghubungi langsung salah satu
Pimpinan Bawaslu RI yakni Nelson Simanjuntak;
18
4) Pada tanggal 19 Oktober 2015 Anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak melalui
SMS menjawab kepada Teradu I bahwa sudah tidak perlu lagi bertemu dengan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Para Teradu diberikan arahan untuk
merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saja yang
menyebutkan calon yang bersangkutan masih berstatus Bebas Bersyarat;
5) Jawaban dari Bapak Nelson Simanjuntak Anggota Bawaslu RI belum menjawab
pokok permasalahan yang dimaksud Para Teradu. Mengingat permasalahan
mengenai perbedaan atas surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan
Nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015, Surat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20 Agustus 2015 yang
ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Surat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan belum memberikan
jawaban yang pasti dan SMS dari Nelson Simanjuntak tidak bisa dijadikan dasar
hukum bagi Para Teradu untuk mengambil keputusan, maka Para Teradu
kemudian melakukan kajian ulang sebelum melaksanakan Rapat Pleno. Hal ini
sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 tahun
2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum:
Pasal 41
(1) Pengawas Pemilu memutuskan Laporan atau Temuan sebagai
pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian.
6) Setelah melakukan kajian ulang terhadap status bebas bersyarat Jimmy Rimba
Rogi, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan administratif berupa perbedaan
atas surat yang dikeluarkan oleh satu lembaga yang sama serta mengkaji aturan-
aturan hukum yang berlaku, maka Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno guna
mengambil suatu keputusan. Hasil Rapat Pleno tersebut telah dilaporkan oleh
Para Teradu ke Bawaslu RI, sebagaimana surat Nomor: 111/Panwas-
MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai Laporan Hasil Penanganan
Pelanggaran ditujukan kepada Ketua BAWASLU RI yang isinya sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah
menetapkan Jimmy Rimba Rogi, S.Sos sebagai calon Walikota Manado
Tahun 2015 sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
7) Dasar pertimbangan Para Teradu menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
adalah sebagai berikut:
19
a. Para Teradu telah mempertimbangkan surat dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat LAPAS Klas I Sukamiskin
mengenai Surat Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539
tertanggal 31 Juli 2015, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20
Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7
Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,
mengingat adanya perbedaan dari ketiga surat tersebut, maka dalam Rapat
Pleno, Para Teradu memutuskan untuk menggunakan surat dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor:
PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.Surat tersebut menyatakan:
“Bahwa status hukum bagi sdr. Jimmy Rimba Rogi dari Lapas Kelas I
Sukamiskin sesuai salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013
tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembebasan Bersyarat bagi
narapidana yang bersangkutan, karena masih terdapat uang pengganti
yang tidak dibayar, maka narapidana tersebut harus menjalani pidana
penjara dari uang pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal
12 November 2012 sampai 12 November 2014 (fotocopy Salinan
Keputusan Pembebasan Bersyarat terlampir)”
Maksud dari surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober
2015 tersebut di atas sama dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin mengenai Surat
Keterangan Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015
yang pada pokoknya mengatakan:
“Dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa Pidana Pokok
berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor PAS-
495.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tanggal 30 Agustus 2013 Tentang
Pembebasan Bersyarat Narapidana, namun yang bersangkutan tidak
membayar Uang Pengganti sehingga harus menjalani Subsider uang
Pengganti selama 2 Tahun dari tanggal 12/11/2012 sampai
12/11/2014.”
b. Para Teradu juga mempertimbangkan apabila ada surat yang sama atau
keputusan yang sama yang dikeluarkan oleh lembaga yang sama akan tetapi
maksudnya berbeda, maka yang harus diambil adalah surat atau keputusan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang setingkat lebih tinggi;
c. Dengan demikian salah satu dasar pertimbangan Para Teradu melaporkan ke
Bawaslu RI, sebagaimana surat Nomor 111/Panwas-MDO/X/2015 tanggal 21
Oktober 2015 mengenai Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran ditujukan
kepada Ketua Bawaslu RI adalah surat dari Kementerian Hukum dan Hak
20
Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor:
PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
d. Para Teradu telah mempertimbangkan mengenai status politik Jimmy Rimba
Rogi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 89
K/PID.SUS/2010. Dalam Putusan tersebut, hak pilih Jimmy Rimba Rogi tidak
sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
Bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 15 huruf a angka (2) yang
menyatakan:
Pasal 15 huruf a angka (2)
“Selain itu juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai
kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan agama dan
kemerdekaan politik baginya.”
e. Para Teradu menilai bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado
Nomor 11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015 yang menetapkan Jimmy
Rimba Rogi dan Boby Daud Memenuhi Syarat (MS) sebagai Calon Walikota
dan Wakil Walikota Manado telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 7 huruf h telah
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 7 huruf h
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”
f. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal
1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 telah menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1
“Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga
Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara
pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan
dalam tata peradilan pidana.”
Pasal 3
“Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah
tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan.”
21
Pasal 4
“Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah
pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.”
Pasal 7
“Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di LAPAS.”
Berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas telah jelas menunjukkan bahwa
narapidana menjalani masa pidananya di Lapas dan Klien Pemasyarakatan
menjalani bimbingan di Bapas. Jadi, ada perbedaan yang jelas antara tempat
menjalani masa pidana bagi narapidana dengan tempat menjalani bimbingan
bagi klien pemasyarakatan. Status Jimmy Rimba Rogi bukan lagi sebagai
narapidana, tetapi mantan narapidana;
Dalam PenjelasanPasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan disebutkan juga bahwa yang dimaksud dengan
"pembebasan bersyarat" adalah bebasnya narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 55 Ayat
(1) telah menyatakan:
Pasal 55 Ayat (1)
”(1) Pembinaan Narapidana berakhir apabila Narapidana yang
bersangkutan:
a. masa pidananya telah habis;
b. memperoleh pembebasan bersyarat;
c. memperoleh cuti menjelang bebas; atau
d. meninggal dunia.”
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut jelas menunjukkan bahwa status
narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (voorwaardelijke
invriheidstelling) dan narapidana yang telah habis masa pidananya bukan lagi
seorang narapidana.
h. Hal tersebut di atas sudah sejalan dengan Fatwa Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 pada
angka 3 yang menyatakan:
Angka 3
“seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah
menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan mantan
narapidana.”
Memperhatikan Fatwa Mahkamah Agung tersebut, dapat disimpulkan status
Jimmy Rimba Rogi adalah seorang mantan narapidana;
i. Benar Fatwa Mahkamah Agung RI tidaklah masuk dalam hierarki perundang-
undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 12
22
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akan
tetapi Mahkamah Agung bisa menafsir Undang-Undang atau peraturan
perundang-undangan atau memberikan pertimbangan-pertimbangannya bila
ada permasalahan hukum yang timbul dan belum diatur secara jelas dalam
peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini sebagaimana diatur dalam
ketentuan Undang-undang Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 37,
yang menyatakan
“Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam
bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara
yang lain”
j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
tersebut di atas sudah sejalan dengan Fatwa Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor: 30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 pada
angka 3. Memperhatikan Fatwa Mahkamah Agung tersebut, maka dapat
disimpulkan status Jimmy Rimba Rogi adalah seorang mantan narapidana;
k. Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Para Teradu dalam Rapat
Pleno mengambil kesimpulan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Manado Nomor: 11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015 yang isinya
menetapkan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud Memenuhi Syarat (MS)
sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sudah sejalan dengan
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 Angka 1 Point
1 dan 2 yang menyatakan:
Angka 1 point 1
“Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana
yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana.”
Angka 1 point 2
“Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana.”
23
l. Tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selaku penyelenggara
Pemilu, Para Teradu berpedoman pada asas penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Selain itu, selaku Penyelenggara Pemilu Para Teradu bersikap tidak
diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,
Pasal 78
Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada tanggal 2 November 2015 tetap
diberhentikan sementara oleh Pengadu II, meskipun Para Teradu telah
menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
m. Pada tanggal 2 November 2015, Pengadu II telah mengeluarkan surat
pemberitahuan pemberhentian sementara terhadap seluruh Anggota Panwas
Kota Manado melalui surat Nomor 363/Bawaslu-Sulut/XI/2015 yang isinya
memberhentikan sementara semua anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Manado dan semenjak tanggal tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Manado;
n. Pada tanggal yang sama, Pengadu II telah memberhentikan sementara Para
Teradu berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
dengan Nomor: 102–KEP TAHUN 2015 tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Dalam Rangka Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Manado Tahun 2015;
24
o. Para Teradu merasa keberatan atas keputusan yang diambil oleh Pengadu II
yang telah memberhentikan sementara Teradu I, Teradu II dan Teradu III;
p. Pertimbangan keputusan yang diambil oleh Pengadu II dimaksud tidak
mempunyai dasar hukum;
q. Dalam pertimbangannya, alasan Pengadu II memberhentikan sementara
Teradu I, Teradu II dan Teradu III adalah karena
1) Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah mengeluarkan Surat Laporan
Hasil Penanganan Pelanggaran dengan Nomor: 111/PANWAS-
MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, yang ditujukan kepada Ketua
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Dalam surat tersebut
dinyatakan:
bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah
menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado
tahun 2015 sudah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku
2) Adanya surat perintah dari Bawaslu RI Nomor: 0349/Bawaslu/X/2015
tanggal 28 Oktober 2015 Perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan
Wewenang Panwas Pemilihan Walikota Kota yang ditujukan kepada Ketua
dan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, yang
isinya antara lain:
“Sehubungan dengan laporan Panitia Pengawas Pemilihan Walikota
Kota Manado tahun 2015 kepada Badan Pengawas Pemilu RI dengan
Nomor: 111/PANWAS-MO/X/2015 tentang Laporan Hasil
Penanganan Pelanggaran, yang pada pokoknya menyatakan
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah
menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado
Tahun 2015 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka Badan Pengawas Pemilu RI, dalam Rapat Pleno
pada tanggal 26 Oktober 2015, menyimpulkan sebagai berikut:
(1) Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah
membuat keputusan atau rekomendasi yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang–undangan karena menyatakan
seseorang yang berstatus terpidana memenuhi syarat sebagai
calon Walikota Manado, hal mana bertentangan dengan Pasal
7 huruf g Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang–
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU–XIII/2015;
(2) Bahwa terkait dengan penanganan kasus tersebut, Badan
Pengawas Pemilu RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Sulawesi Utara telah memberikan arahan, baik secara tertulis
maupun lisan, kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Manado;
(3) Bahwa terhadap sikap dan tindakan Panwas Pemilihan Kota
Manado tersebut, Badan Pengawas Pemilihan RI menilai
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah secara sengaja
tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang
penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota serta mengabaikan arahan dan petunjuk
dari atasannya, baik Badan Pengawas Pemilu RI maupun
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara.
25
r. Tindakan Pengadu II mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara dengan Nomor: 102–KEP TAHUN 2015 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Dalam Rangka
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 adalah tidak sah atau tidak
memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
s. Ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, telah dinyatakan dengan jelas
mengenai Tugas dan Wewenang serta Kewajiban dari Bawaslu Provinsi,
Pasal 75
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi
yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan
dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih
tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan pencalonan gubernur;
3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon gubernur;
4. penetapan calon gubernur;
5. pelaksanaan kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan
penghitungan suara hasil Pemilu;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah
kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip
yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk
ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat
provinsi;
26
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan
sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
Pasal 76
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
t. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 sebagaimana tersebut di atas, sangatlah jelas mengenai tugas
dan wewenang serta kewajiban dari Bawaslu Provinsi. Tidak ada satu
ketentuan pun yang menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi dapat mengambil
keputusan untuk memberhentikan sementara Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota;
u. Kewenangan memberhentikan sementara penyelenggara Pemilu ada pada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011,
Pasal 99
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
27
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Pengawas Pemilu Lapangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-
turut tanpa alasan yang sah;
d. ...........dst;
e. ...........dst; atau
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 100
(1) Pemberhentian anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP
atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang
jelas.
(2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh
pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara
Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(3) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan
DKPP.
(4) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai
dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
v. Tindakan Pengadu II merupakan suatu tindakan yang sangat berlebihan.
Sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya Pengadu II tetap mengedepankan
etika dan bukan melanggar etika;
w. Perbuatan Pengadu II yang mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara dengan Nomor: 102–KEP TAHUN 2015 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Dalam Rangka
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 telah melanggar Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
x. Selain memberhentikan sementara Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado, Pengadu II juga telah
menghentikan gaji Para Teradu yang seharusnya diterima setiap bulannya.
Gaji tersebut merupakan hak dari Teradu I, Teradu II dan Teradu III, karena
28
sampai dengan saat ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III masih sebagai
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado dan belum diberhentikan secara
tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP);
y. Tindakan Pengadu II yang menghentikan gaji Teradu I, Teradu II dan Teradu
III selama 3 (tiga) bulan ini sama sekali tidak berdasar. Tindakan Pengadu II
tersebut merupakan perbuatan melawan hukum serta melanggar etika.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah menjalankan fungsi pengawasnnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Oleh karena dalil-dalil Para Pengadu tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah
menurut hukum, maka sudah selayaknya Majelis Sidang Etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum(DKPP) menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu
III tidak terbukti melanggar ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2
tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum,Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum;
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
g. Peraturan Bersama Komisi Kemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Nomor: 13
tahun 2012, Nomor: 11 tahun 2012, Nomor: 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum; dan
29
3. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;;
2. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, masing-masing atas nama Sjane
Walangarei, Roy Jusuf Laya, dan Stenley Walandouw, selaku Ketua dan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado tidak terbukti mempunyai itikad buruk
untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
4. Menyatakan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 102–
KEP TAHUN 2015 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Manado dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015
adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum;
5. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, masing-masing
atas nama Sjane Walangarei, Roy Jusuf Laya, dan Stenley Walandouw, serta
mengembalikan hak-hak Teradu I, Teradu II, Teradu III ke jabatan semula sebagai
Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado;
6. Memerintahkan kepada Pengadu II untuk melaksanakan Putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 102-
KEP TAHUN 2015;
2. Bukti T-2 : Surat Keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah
Kota Bitung Nomor 800/C.I/DIKBUD/849a tanggal 14 Agustus
2015;
3. Bukti T-3 : Surat Keterangan Yayasan Pendidikan Maritim Karya Indonesia
“KARSIA” di Bitung Nomor 12/I/V/SKET/2005 tanggal 19 Mei
2005;
4. Bukti T-4 : Surat Tugas Panwas Kota Manado Nomor 60/ST/B.III/Panwas-
Mdo/08/2015 tanggal 13 Agustus 2015;
5. Bukti T-5 : Surat Tugas Panwas Kota Manado Nomor 59/ST/B.III/Panwas-
Mdo/08/2015 tanggal 13 Agustus 2015;
6. Bukti T-6 : Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-
495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Pembebasan Bersyarat
30
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7. Bukti T-7 : Surat Panwas Kota Manado Nomor 111/PANWAS-MDO/X/2015
tanggal 21 Oktober 2015 perihal Laporan Hasil Penanganan
Pelanggaran;
8. Bukti T-8 : Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
Nomor PAS-PK.01.01.02.-497 tanggal 7 Oktober 2015 perihal
Status Hukum Jimmy Rimba Rogi;
9. Bukti T-9 : Laporan Perjalanan Dinas Panwas Kota Manado atas nama
Stanley Kho Walandouw dan Greity Stevani tanggal 17 Agustus
2015;
10. Bukti T-10 : Surat Tugas Panwas Kota Manado Nomor 64/ST/B.III/Panwas-
Mdo/09/2015 tanggal 28 September 2015;
11. Bukti T-11 : Surat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nomor W27 PAS.9
PK.01.05.06-137 tanggal 06 Agustus 2014 perihal Penerimaan
Klien Pemasyarakatan;
12. Bukti T-12 : Surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
Nomor PAS1-PK.01.05.07 tanggal 20 Agustus 2015 perihal Status
Hukum atas nama Jimmy Rimba Rogi;
13. Bukti T-13 : Surat PERLUDEM Nomor Istimewa tanggal 14 September 2015
perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Oleh KPU Kota
Manado;
14. Bukti T-14 : Salinan Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 33/BA/PILWAKO/
VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Manado Tahun 2015;
15. Bukti T-15 : Salinan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 11/Kpts/KPU-
MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015;
16. Bukti T-16 : Salinan surat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal Jawaban atas Permohonan Fatwa
Mahkamah Agung RI;
17. Bukti T-17 : Salinan surat Bawaslu RI Nomor 0261/Bawaslu/IX/2015 tanggal
16 September 2015 perihal Penjelasan Terkait Persyaratan
Mantan Terpidana dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota;
18. Bukti T-18 : Salinan surat Panwas Kota Manado Nomor 111/Panwas-
MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 perihal Laporan Hasil
Penanganan Pelanggaran;
19. Bukti T-19 : Salinan surat Bawaslu RI Nomor 0349/Bawaslu/X/2015 tanggal
28 Oktober 2015 perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan
Wewenang Panwas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
31
Manado;
20. Bukti T-20 : Salinan Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 102-
KEP TAHUN 2015 tentang Pemberhentian Sementara Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado dalam Rangka
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Bawaslu Republik Indonesia.
Dalam keterangannya Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut:
1. Bawaslu RI telah melakukan supervisi dan monitoring terhadap Panwas Kota
Manado. Hal itu dilakukan karena situasi dan kondisi di Kota Manado sudah dalam
keadaan “kurang kondusif”. Supervisi dilakukan agar penyelenggara yang sudah
mengalami banyak tekanan tetap dapat berpedoman pada obyektivitas dalam
mengambil keputusan. Saat itu, atas dasar keputusan Pleno, Bawaslu RI mengutus
Nasrullah untuk datang ke Kota Manado;
2. Nasrullah melakukan pertemuan dengan Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado
dengan didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas nama Syamsurijal
A.J. Musa. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai adanya dua surat berbeda
yang sama-sama dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Surat yang satu
relatif membolehkan, sementara yang lainnya relatif tidak membolehkan. Adanya
dua surat yang berbeda dari satu instansi yang sama mengharuskan dilakukannya
klarifikasi terhadap surat tersebut kepada pimpinan/atasannya langsung, yaitu
Menteri Hukum dan HAM;
3. Muncullah ide pada pertemuan tersebut, yaitu Bawaslu RI akan mencoba
memfasilitasi pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM. Bila perlu peserta
Pilkada turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut. Namun, rencana tersebut tidak
bisa terealisasi karena kesibukan masing-masing, baik KPU RI, Bawaslu RI, maupun
Menteri Hukum dan HAM. Akhirnya, diambil langkah untuk bersurat ke
Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat penjelasan mengenai adanya
perbedaan dua surat tersebut. Menteri Hukum dan HAM kemudian mengeluarkan
surat dengan Nomor: M.HH.PK.01.05.06-08 tanggal 09 November 2015 tentang
jawaban status bebas bersyarat. Pada prinsipnya, surat itu menyatakan bahwa
bakal calon yang menyandang status hukum bebas bersyarat tidak bisa menjadi
peserta Pilkada. Meskipun demikian, sebelum keluarnya surat dari menteri Hukum
dan HAM dimaksud, Bawaslu RI sudah berpandangan bahwa bakal calon yang
berstatus bebas bersyarat tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada. Sikap
tersebut sudah disampaikan kepada Panwas Kota Manadi. Pihak Terkait curiga dan
menduga bahwa Panwas Kota Manado sudah memiliki sikap dan keputusan sendiri
sebelum konsultasi dengan Bawaslu RI dilakukan, yaitu meloloskan Jimmy Rimba
Rogi. Informasi tersebut diperoleh Pihak Terkait dari sejumlah sumber, termasuk
32
dari beberapa teman yang aktif di media massa. Untuk membuktikan kebenaran
informasi tersebut, Pihak Terkait sempat menanyakan kepada Ketua dan Anggota
Panwas Kota Manado satu demi satu mengenai sikap masing-masing terkait
kemungkinan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Jimmy Rimba Rogi tidak
memenuhi syarat. Terhadap pertanyaan tersebut, Ketua Panwas Kota Manado
menyatakan bahwa ia tetap berpendapat Jimmy Rimba Rogi memenuhi syarat
pencalonan.
4. Atas sikap Panwas Kota Manado yang bersikeras tetap meloloskan Jimmy Rimba
Rogi, Bawaslu RI kemudian mengambil sikap dan memerintahkan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara untuk memberhentian sementara Panwas Kota Manado. Bawaslu RI
berpandangan bahwa hanya DKPP lah yang berwenang menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap;
5. Bawaslu RI menyerahkan semua permasalahan kepada DKPP karena keputusan
yang diambil oleh Panwas Kota Manado sarat akan subyektivitas. Terlebih, saat itu
Panwas Kota Manado tengah menghadapi banyak tekanan dari berbagai pihak.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkandari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I yang mendalilkan Teradu I, II, dan III telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menjalankan
fungsi pengawasan terhadap proses verifikasi persyaratan Bakal Calon Walikota Manado
atas nama Jimmy Rimba Rogi yang dilakukan oleh KPU Kota Manado khususnya
mengenai keabsahan ijazah dan status hukum yang bersangkutan, dan tidak
menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia mengenai status hukum Jimmy Rimba Rogi. Pengadu
mendalilkan bahwa Jimmy Rimba Rogi seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
karena ijazahnya tidak sah dan yang bersangkutan masih menyandang status sebagai
terpidana bebas bersyarat. Namun, oleh karena Para Teradu tidak menjalankan fungsi
34
pengawasannya dengan baik maka akibatnya KPU Kota Manado kemudian menetapkan
yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS);
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II yang mendalilkan Teradu I, II, dan III telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena membuat keputusan
atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para
Teradu telah membuat kesalahan karena menyatakan seseorang yang berstatus
terpidana, yakni Jimmy Rimba Rogi, Memenuhi Syarat sebagai calon Walikota Manado.
Selain itu, Para Teradu juga telah dengan sengaja bersikap dan bertindak melawan
hukum dan peraturan perundang-undangan serta mengabaikan petunjuk dari
atasannya, baik Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara maupun Bawaslu RI;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, dan III yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa seluruh pengaduan Para Pengadu tidak berdasar dan mengada-ada.
Para Teradu telah menjalankan fungsi pengawasan seluruh tahapan Pilkada Kota
Manado Tahun 2015 termasuk dalam tahapan pendaftaran bakal calon dan penetapan
bakal calon menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Manado. Para Teradu telah
melakukan pengawasan atas verifikasi berkas pasangan calon yang mendaftar. Hasilnya
tertuang dalam Berita Acara Nomor 53/BA/Panwaslu-Mdo/08/2015 tentang
Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Berkas Pencalonan. Para Teradu juga membantah
tuduhan tidak menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM No. PAS1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 perihal status hukum
Jimmy Rimba Rogi. Terhadap surat tersebut, Para Teradu telah melakukan rapat pleno
dan mengambil keputusan, namun isinya tidak diumumkan kepada publik. Beberapa
hari kemudian, setelah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 280/Bawaslu-Sulut/IX/2015 pada
tanggal 23 September 2015 mengenai Pelimpahan Penanganan Laporan atas Pelaporan
dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) kepada Panwas Kota
Manado, Para Teradu pada 28 September 2015 menindaklanjuti surat tersebut dengan
mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor
94/Panwaslu-Mdo/IX/2015 yang disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan di Jakarta, sekaligus melakukan konsultasi dan menanyakan kejelasan
status hukum Jimmy Rimba Rogi. Surat tersebut lalu dijawab dengan surat No.
PAS1.PK.01.01.02-497 pada tanggal 7 Oktober 2015. Namun, karena di dalam surat
tersebut menyebut dan merujuk sejumlah surat antara lain surat Keterangan Kalapas
Klas I Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015,
Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus
2015, dan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS1.PK.01.01.02-497 yang
dinilai antara satu dengan lainnya saling bertentangan maka Para Teradu lalu
melakukan konsultasi dengan anggota Bawaslu RI pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2015
di Grand Kawanua Novotel Manado di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Bawaslu RI.
35
Berdasarkan hasil konsultasi, Para Teradu diminta menunggu sampai ada pertemuan
dengan Menteri Hukum dan HAM yang direncanakan paling lambat tanggal 19 Oktober
2015. Namun, oleh karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak kunjung ada
kejelasan selain SMS pribadi dari anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak yang
memerintahkan agar Jimmy Rimba Rogi direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS), maka Para Teradu melakukan rapat pleno yang hasilnya kemudian dilaporkan
kepada Bawaslu RI melalui surat Nomor 111/Panwas-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober
2015 mengenai Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran. Laporan tersebut pada
pokoknya berisi bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah
menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015 sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Para Teradu
tersebut didasarkan atas sejumlah pertimbangan, antara lain: (1) apabila ada surat dari
lembaga yang sama namun isinya berbeda maka surat dari unit lembaga yang lebih
tinggi yang akan dijadikan rujukan pertimbangan, dalam hal ini adalah surat dari
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan No. PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7
Oktober 2015; (2) hak pilih Jimmy Rimba Rogi tidak sedang dicabut berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 1, Pasal 3,
Pasal 4 dan Pasal 7 dapat disimpulkan bahwa Jimmy Rimba Rogi bukan lagi sebagai
narapidana, tetapi mantan narapidana; (4) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pasal 55 Ayat (1) disimpulkan bahwa Jimmy Rimba Rogi bukan lagi
seorang narapidana; (5) merujuk Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 pada angka 3 maka status Jimmy
Rimba Rogi adalah mantan narapidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Para
Teradu menyimpulkan bahwa keputusan KPU Kota Manado yang menyatakan Jimmy
Rimba Rogi Memenuhi Syarat (MS) untuk ditetapkan sebagai Calon Walikota Manado
Tahun 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil
Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu dalam mengambil keputusan mengenai
keterpenuhan persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Jimmy Rimba Rogi telah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bersikap abai terhadap
petunjuk Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu RI selaku atasan adalah tidak
beralasan. Merujuk hal tersebut maka dalil Para Pengadu yang menyebutkan Para
Teradu telah mengambil keputusan dengan cara melawan hukum dan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan harus ditolak. Konsekuensinya, pemberhentian
sementara Para Teradu dari jabatan Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado harus
dibatalkan. Bersamaan dengan itu, seluruh hak Para Teradu harus dipenuhi dan
dipulihkan;
36
[4.4] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sepanjang mengenai verifikasi
keabsahan ijazah Jimmy Rimba Rogi, Para Teradu telah melakukan tugasnya selaku
pengawas Pemilu dengan cara yang sesuai dan sejalan dengan mekanisme sebagaimana
diatur dalam ketentuan. Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyebutkan Para
Teradu tidak menindaklanjuti surat Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal
PemasyarakatanNo PAS1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 perihal status hukum
Jimmy Rimba Rogi, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah menunjukkan sikap dan
tindakan tidak bertanggung jawab karena menunda dan/atau tidak menyampaikan
pada kesempatan pertama informasi yang termuat dalam surat tersebut kepada KPU
Kota Manado, menyusul bahwa para Teradu telah menerima surat dimaksud pada
tanggal 21 Agustus 2015. Dengan kata lain, para Teradu memiliki waktu 3 (tiga) hari
untuk menyampaikan pokok isi surat tersebut sebelum Pleno Penetapan Peserta
Pemilukada Kota Manado Tahun 2015 dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015, suatu
kesempatan yang dapat menjadi jalan ke luar dari permasalahan dalam penyelenggaraan
Pemilukada di Kota Manado. Sikap dan tindakan Para Teradu tersebut mengakibatkan
KPU Kota Manado tidak memeroleh cukup informasi dalam pemenuhan persyaratan
pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado. Selain itu, walaupun
Para Teradu telah menerima pengarahan langsung dan melakukan konsultasi kepada
pimpinan tertinggi dalam struktur hierarkis lembaga pengawas Pemilu yakni Bawaslu
R.I., antara lain melalui Surat Bawaslu Nomor 0261/Bawaslu/X/2015 tanggal 16
September 2015 perihal Penjelasan Terkait Persyaratan Mantan Terpidana dalam
Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang pada intinya menjelaskan
bahwa seseorang yang masih dalam masa pembebasan bersyarat tidak memenuhi
persyaratan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, Para Teradu bergeming dengan sikap dan
perilakunya. Para Teradu belakangan menerbitkan Surat Panwaslu Kota Manado Nomor
111/Panwas-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai Laporan Hasil
Penanganan Pelanggaran yang pada intinya tetap berpendirian bahwa Keputusan KPU
Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado
Tahun 2015 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak
hanya terhadap Bawaslu RI, dalam fakta persidangan para Teradu juga telah nyata
terbukti mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah lisan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara saat berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawei Utara tanggal 22 Agustus
2015 terkait surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS1.PK.01.05-07 tanggal
20 Agustus 2015 perihal status hukum Jimmy Rimba Rogi. Dalam konsultasi tersebut
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memerintahkan agar para Teradu melakukan rapat
Pleno dan menyampaikan informasi terkait surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
No. PAS1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 kepada KPU Kota Manado mengingat
pentingnya substansi surat a quo. Faktanya hingga masa penetapan pasangan calon
37
(paslon) tanggal 24 Agustus 2015, KPU Kota Manado tidak mendapatkan informasi surat
a quo. Dalam fakta persidangan, KPU Kota Manado sebagai pihak terkait menyatakan
baru memeroleh surat tentang status hukum Jimmy Rimba Rogi tanggal 9 September
2015, melalui surat Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
tanggal 7 September 2015 dengan substansi surat yang sama yang dikirimkan kepada
Para Teradu tanggal 20 Agustus 2015, namun bukan berasal dari Para Teradu melalui
surat resmi. Bahkan, Para Teradu hingga digelarnya sidang belum sekalipun melakukan
tindakan administratif sesuai tugas dan kewenangan yang dimilikinya, berupa
menyampaikan surat dimaksud kepada KPU Kota Manado. Sikap Para Teradu tersebut
tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap atasan, tetapi juga merusak
kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panwaslu Kota Manado;
[4.5] Menimbang seluruh konstruksi perkara yang disidangkan, memerlihatkan bahwa
Para Teradu tidak dalam posisi mandiri, atau sekurang-kurangnya memiliki sikap yang
berbeda dengan atasan Para Teradu terkait status hukum Jimmy Rimba Rogi.
Rangkaian petunjuk dari Bawaslu berupa Surat Bawaslu Nomor 0261/Bawaslu/X/2015
tanggal 16 September 2015, pertemuan konsultasi para Teradu dengan pimpinan
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada 12 dan 13 Oktober 2015 di Grand
Kawanua Novotel Manado, serta rangkaian pertemuan konsultasi antara para Teradu
dan pimpinan Teradu yang sengaja digelar ataupun atas inisiatif para pimpinan Teradu,
baik secara tatap muka maupun melalui alat komunikasi, serta upaya mengumpulkan
para ahli guna menerima masukan dan saran berkenaan dengan “adanya ketidakjelasan
status hukum Jimmy Rimba Rogi serta adanya aturan/ketentuan yang saling
bertabrakan”, DKPP menilai bahwa hal-hal tersebut merupakan rangkaian upaya Para
Teradu untuk mencari-cari dalih dan pembenaran agar diperoleh dasar-dasar hukum
yang bersesuaian dengan sikap para Teradu tersebut. DKPP menilai, andaikata para
pejabat di bawah struktur menemui persoalan di dalam menjalankan tugas, wewenang,
dan kewajiban, sementara atasan memiliki saran, masukan, atau bahkan perintah,
dengan memertimbangkan sifat hierarkis dalam organisasi penyelenggara Pemilu
menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, maka yang seharusnya dilakukan oleh
para pejabat struktur di bawahnya adalah menaati tanpa reserve terhadap saran,
masukan, bahkan perintah tersebut tanpa kecualinya. Secara demikian, tanggung jawab
terhadap tugas, wewenang, dan kewajiban dengan seluruh konsekuensi berada tidak lagi
di tangan para bawahan namun beralih menjadi tanggung jawab para atasan yang
bersangkutan. DKPP menilai bahwa secara etika, pengabaian atau pembangkangan
terhadap perintah atasan yang telah menegaskan sikapnya, merupakan tindakan yang
tidak dapat dibenarkan baik secara etika maupun prosedur hukum dalam sistem tata
kelola dengan sifat hierarkis menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 serta
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya
ketentuan Pasal 7 huruf a dan huruf d, Pasal 8 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 16;
38
[4.6] Menimbang dalam hal pengenaan sanksi pemberhentian sementara yang
diterbitkan oleh pimpinan Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, tidak
menghilangkan hak-hak keuangan bagi Para Teradu untuk menerima uang kehormatan
setiap bulannya selama masa dijalaninya sanksi pemberhentian sementara tersebut;
[4.7] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.