Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 165/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Republik Indonesia
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-10-2018
👁 18 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 170/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 3 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 165/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2018 Para Teradu telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota patut diduga cacat formil karena tidak ditempuh melalui prosedur dan tahapan yang benar yang sesuai dengan prosedur pengundangan peraturan perundang-undangan, yaitu tidak adanya pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM Penomoran Berita Negara Republik Indonesia (Bukti P-1), dan pada tanggal yang sama secara resmi telah mengunggah/upload dalam laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Bukti P-2).; 2.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 30 Juni 2018 Para Teradu telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diduga cacat formil karena tidak melalui prosedur dan tahapan yang benar sesuai dengan prosedur pengundangan peraturan perundang-undangan. Bahwa terhadap Peraturan KPU tersebut belum ada pengesahan dan proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Penomoran Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal DilanggarPasal 240 ayat (1); Pasal 12; Pasal 13; Pasal 75 Undang-Undang 7; Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan; Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Ilham Saputra, Teradu III Evi Novida Ginting Manik, Teradu IV Wahyu Setiawan, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Hasyim Asy’ari, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 165/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 170/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 165/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU Nama : Cinde Laras Yulianto Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl.Prawirodirjan GM 2/1050, Rt/Rw. 035/011. Kel. Prawirodirjan, Kec. Gondomanan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Juni 2018 Memberikan Kuasa kepada: Nama : 1. Regginaldo Sultan 2. Heriyanto Citra Buana 3. Binsar Ronitua Sundoro 4. Ferdian Sutanto 5. Ridwan Syaidi Tarigan 6. Panji Kartono Wididarma Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Epicentrum Walk, 3rd Floor, Office Suite A-5306 Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Selanjutnya disebut------------------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta info@dkpp.go.id Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------Teradu VII Selanjutnya Teradu I s.d VII disebut sebagai------------------------ para Teradu (1.3) Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 170/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 3 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 165/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2018 Para Teradu telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota patut diduga cacat formil karena tidak ditempuh melalui prosedur dan tahapan yang benar yang sesuai dengan prosedur pengundangan peraturan perundang-undangan, yaitu tidak adanya pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM Penomoran Berita Negara Republik Indonesia (Bukti P-1), dan pada tanggal yang sama secara resmi telah mengunggah/upload dalam laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Bukti P-2).; 2. Bahwa Para Teradu dalam penyusunan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 wajib menempuh prosedur dan tahapan yang sesuai dengan prosedur info@dkpp.go.id pengundangan peraturan perundang-undangan), penyusunan Peraturan KPU dimaksud harus konsisten menempuh mekanisme sebagai berikut: 1) Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategsi materi muatan yang dituangkan dalam Peraturan KPU.; 2) Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Rapat-rapat Pleno KPU.; 3) Melakukan konsultasi melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.; 4) Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam Pleno KPU.; 5) Pendandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU.; 6) Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.’ 7) Pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM Penomoran Berita Negara Republik Indonesia.; 8) Penyebarluasan Salinan Peraturan KPU dimaksud yang telah dilakukan otentikasi.; 3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagaimana diketahui sampai dengan saat ini atau sampai dengan pengaduan a quo didaftakan di kepaniteraan DKPP RI, pihak Kementerian Hukum dan HAM RI belum bersedia/mau mengundangkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dimaksud. Akan tetapi pada tanggal 30 Juni 2018, Para Teradu telah langsung menerbitkan PKPU Nomor 20 tahun 2018, dan Para Teradu juga telah mengunggah/upload dalam laman JDIH KPU RI yang memuat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.; 4. Bahwa menurut Pengadu, penerbitan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut patut diduga cacat formil karena tidak ditempuh melalui prosedur dan tahapan yang benar yang sesuai dengan prosedur pengundangan peraturan perundang-undangan, yaitu tidak adanya pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM Penomoran Berita Negara Republik Indonesia.; 5. Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi “Bukan Mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”, hal ini diduga cacat materil karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan/atau Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan persyaratan calon anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.; 6. Bahwa menurut Pengadu terkait larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri/berpartisipasi sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum Tahun 2019 tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. Yang artinya mengacu pada Pasal tersebut mantan narapidana pun bisa/dapat mencalonkan diri sebagai Calon Legilslatif (Caleg) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 nanti. Jadi jelas dan tegas bahwa aturan pelarangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri/berpartisipasi sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diatur dalam salah satu pasal dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 patut diduga cacat materiil karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan/atau Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan persyaratan calon anggota DPR, DPR provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; info@dkpp.go.id 7. Bahwa menurut Pengadu, terkait aturan pelarangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri/berpartisipasi sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum Tahun 2019 telah melanggar hak konstitusional yang telah diatur dalam konstitusi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia dan hak asasi manusia seseorang yang kesemuanya dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya merupakan hak setiap warga yang telah memenuhi persyaratan untuk bisa/dapat mencalonkan dan dicalonkan sebagai angota legislatif dalam Pemilihan Umum. Seharusnya pembatasan mengenai hak asasi manusia dan hak konstitusional hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan putusan pengadilan; 8. Bahwa menurut Pengadu, berdasarkan asas hukum pidana, seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman harus dipandang sebagai bagian dari masyarakat biasa/pada umumnya. Seseorang tersebut sudah dihukum sehingga tidak boleh dihukum lagi dengan tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, atau dengan kata lain seseorang tersebut tidak boleh dihukum berkali-kali atas sebuah perbuatan yang telah dilakukannya. (2.2) PETITUM PENGADU 1. Memeriksa Pengaduan Pengadu 2. Menyatakan bahwa para Teradu melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak melaksanakan prinsip adil, berkepastian hukum, tertib, profesional, akuntabel, efektif, dan kepentingan umum; 3. Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada para Teradu; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 2. P-2 Screenhoot laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 3. P-3 Fotokopi KTP Pengadu Prinsipal; 4. P-4 Printout berita online www.merdeka.com hari Selasa tanggal 22 Mei 2007 berjudul: “Dua Koruptor Dana Purna Tugas DPRD Yogyakarta Divonis 4 Tahun” diakses 8 Juli 2018; 5. P-5 Printout Berita online Tempo.co Rabu 1 Februari 2012 berjudul “Bekas Ketua Banggar Yogyakarta Menyerahkan Diri” diakses 8 Juli 2018; 6. P-6 Surat Pengadu kepada DKPP dengan Nomor 001- Permohonan/KANI/VI/2018 tertanggal 1 Juni 2018 Perihal “Permohonan Fatwa terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota”; info@dkpp.go.id 7. P-7 Surat balasan DKPP tertanggal 6 Juni 2018 dengan Nomor 217A/DKPP/SJ/PP.01/VII/2018 perihal Jawaban surat permohonan fatwa terhadap PKPU’; 8. P-8 Keterangan tertulis Saksi Aryo Fadlian; 9. P-9 Keterangan tertulis Saksi Pangeran; 10. P-10 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 P/HUM/2018; 11. P-11 Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1753, 2017 Peraturan Menkumham Nomor 31 Tahun 2017 12. P-12 Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1071, 2015 Peraturan Menkumham Nomor 16 Tahun 2015; 13. P-13 Printout berita online kompas.com tanggal 2 Juli 2018 berjudul “ Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg”; 14. P-14 Printout berita online merdeka.com Senin 2 Juli 2018 berjudul “KPU yakin larangan eks koruptor jadi caleg sah tanpa tanda tangan Menkum HAM”; 15. P-15 Printout berita online liputan6.com 3 Juli 2018 berjudul “ Pemerintah Resmi teken PKPU yang Larang Eks Narapidana Korupsi Nyaleg”; 16. P-16 Printout berita online www.merdeka.com tanggal 4 Juli 2018 berjduul “PKPU Resmi Diundangkan Kemenkum HAM, ini perbedaan dengan versi KPU”; 17. P-17 Printout berita detik.com Rabu 18 Juli 2018 berjudul “MA Mulai adili Gugatan Rio Capella Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg”; 18. P-18 Direktori Putusan Mahkamah Agung; 19. P-19 Pemberitaan Harian Kompas edisi Jumat, 10 Agustus 2018 berjudul: Caleg Bekas Napi Korupsi Kembali Masuk. (2.4) JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 8 Agustus 2018 para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (PKPU 20/2018). 3. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan info@dkpp.go.id dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan substansi yang disampaikan oleh Pengadu dalam pokok aduannya, berkaitan dengan substansi permohonan uji materiil Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang seharusnya substansi tersebut diajukan ke Mahkamah Agung bukan ke DKPP. 4. Bahwa Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi yang asal-asalan, tidak berdasar, dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subjektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 5. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo terkait kewenangan para Teradu menyusun Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. 6. Bahwa dasar dibentuknya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: 1)Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada beberapa kewenangan, yaitu berdasarkan perintah undang-undang dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi); 2) Bahwa wewenang atribusi Para Teradu dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum khususnya terkait dengan Pencalonan Anggota legislatif diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu tugas dan wewenang Para Teradu dalam Pemilihan Umum, antara lain menyusun dan menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu. 3) Bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusi Para Teradu menyusun peraturan juga diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan Peraturan KPU. (4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat. 4) Bahwa berdasarkan uraian yang telah disebutkan di atas, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 telah dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah yang diberikan oleh undang-undang yang melekat pada Para Teradu. 7. Selanjutnya para Teradu menyampaikan penjelasan terkait mekanisme penyusunan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. info@dkpp.go.id 8. Bahwa sebelum memberi penjelasan terhadap isu pokok permohonan, Para Teradu perlu menyampaikan penjelasan tentang tahapan yang telah dilakukan Para Teradu dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 baik secara formil maupun secara materiil yang tersusun sebagai berikut: 1) Bahwa sesuai kewenangan atribusi sebagaimana diuraikan di atas, Para Teradu menyusun rancangan peraturan sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu. 2) Bahwa sehubungan dengan kewenangan tersebut, Para Teradu telah melakukan mekanisme penyusunan perubahan peraturan yang partisipatif secara konsisten dengan mekanisme sebagai berikut: a) melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU; b) melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU; c) melakukan uji publik dengan Partai Politik dan pemangku kepentingan (stakeholder); d) melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri; e) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pakar hukum dan ahli di bidang pemilihan umum; f) menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota KPU dalam pleno KPU; g) penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU; h) permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. 3) Bahwa dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, Para Teradu telah memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan “bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan berpedoman pada sumber hukum formal di Indonesia.” Adapun sumber hukum formal di Indonesia yang telah dipedomani oleh Para Teradu meliputi: Undang- Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi. 4) Bahwa pembentukan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 juga telah didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan perundang- undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 5) Bahwa sesuai dengan standar mekanisme pembentukan Peraturan KPU, Para Teradu melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pembahasan Peraturan KPU secara internal dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat- rapat pleno KPU. 6) Bahwa setelah dilakukan pembahasan final di lingkungan KPU, Para Teradu kemudian melaksanakan uji publik dengan para pemangku kepentingan yaitu dengan mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Partai Politik, serta pihak-pihak pemangku kepentingan (Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPK, Komisi Penyiaran Indonesia, Bawaslu, dan DKPP), untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan Peraturan KPU (Bukti T – 1); info@dkpp.go.id 7) Kemudian, Para Teradu melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR dan Pemerintah terkait rumusan Peraturan KPU yang telah disiapkan guna dilakukan pembahasan (Bukti T-2); 8) Bahwa Para Teradu juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Para Ahli dan Pakar di Bidang Hukum untuk membahas Konsep Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 (Bukti T – 3); 9) Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan peraturan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 2 Juli 2018 Rancangan Peraturan KPU yang dimaksud ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU serta pada tanggal 3 Juli 2018 diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Bukti T – 4); 10) Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan, Para Teradu juga melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor Nomor 20 tahun 2018 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai upaya Para Teradu untuk mempublikasikan kebijakan yang telah dibuat dalam Peraturan KPU (Bukti T – 5); 11) Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas bahwa Peraturan KPU Nomor Nomor 20 tahun 2018 secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil dan aspek hukum materiil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Para Teradu menyampaikan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam formulasi pelarangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 10. Sebelum Para Teradu membahas lebih jauh mengenai proses pembentukan pasal yang melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu menjelaskan mengenai landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi dasar Para Teradu untuk memfomulasikan larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU. Adapun landasan filosofis, sosiologis dan yuridis adalah sebagai berikut: a. Landasan Filosofis 1) Bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme berpeluang besar dan telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara sejak dahulu sampai sekarang. 2) Bahwa sejalan dengan tujuan dan cita hukum Bangsa dan Negara Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KPU memiliki semangat, kewajiban dan tanggung jawab yang bulat dan utuh dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang kuat dan warga negara yang berdaulat. Syarat utama mewujudkan hal tersebut tidak lain adalah dengan mewujudkan negara bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 3) Bahwa tuntutan reformasi yang bersumber terutama dari hati nurani rakyat adalah secara tegas menghendaki terciptanya penyelenggara info@dkpp.go.id negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh- sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdayaguna dan berhasil guna. Hal ini sebagaimana yang kemudian ditetapkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 4) Bahwa dalam rangka menyelamatkan kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi, dan misi dari Seluruh Penyelenggara Negara dan masyarakat. Kesamaan visi, persepsi, dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Penjelasan Umum atas UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme). 5) Bahwa tujuan, semangat dan tuntutan sebagaimana angka 2) s.d. 4), perlu diwujudkan dalam langkah dan kebijakan nyata oleh KPU sepanjang tidak bertentangan dengan dasar kewenangan KPU serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah dengan melakukan kebijakan formulasi Peraturan KPU yang berusaha mencegah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme beserta para pelakunya masuk ke dalam aspek-aspek penyelenggaraan negara pada masa yang akan datang. 6) Bahwa berdasarkan pertimbangan angka 1) s.d. angka 4), KPU dengan demikian memiliki dasar yang secara filosofis berakar kuat kepada semangat dan tujuan penyelenggaraan negara berdasarkan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Landasan Sosiologis 1) Bahwa bertolak belakang dengan semangat dan tujuan Pancasila dan UUD 1945 serta tuntutan reformasi sebagaimana digambarkan dalam landasan filosofis huruf a, pada kenyataannya telah terjadi dalam penyelenggaraan negara, praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional. 2) Bahwa tujuan dan semangat KPU dalam rangka mewujudkan negara yang kuat dan warga negara yang berdaulat salah satunya dilaksanakan dengan melakukan suatu pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakat akan pemimpin negara sebagai perwakilan rakyat yang bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menjamin kualitas kehidupan masyarakat yang baik pada masa yang akan datang. Oleh karenanya, kebijakan formulasi Peraturan KPU yang mencegah perilaku-perilaku korupsi dan para pelakunya masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan penyelenggaraan negara adalah suatu bentuk perwujudan aspirasi masyarakat yang kuat dan layak untuk info@dkpp.go.id dipertahankan. 3) Bahwa kebutuhan masyarakat sebagaimana angka 2), bersumber dari masalah bangsa dan negara yang tak kunjung usai dan menjangkiti kehidupan masyarakat terus-menerus. Hal ini terbukti dari berbagai catatan buruk atas praktik penyelenggaraan negara yang melibatkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di tubuh lembaga perwakilan rakyat di Indonesia (DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota). Catatan-catatan buruk yang dimaksud antara lain berdasarkan catatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017 bahwa selama tahun 2017, setidaknya terdapat 20 (dua puluh) dari 102 (seratus dua) perkara korupsi yang melibatkan pejabat birokrasi pemerintahan pusat dan daerah yang pelakunya adalah para anggota DPR dan DPRD. 4) Dengan demikian, telah nyata bahwa praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah berakar kuat dalam kehidupan sosial masyarakat di Indonesia khususnya di kalangan pejabat dan penyelenggara negara dan terbukti telah menunjukkan adanya keterlibatan anggota dewan perwakilan rakyat dalam kasus-kasus yang ada. 5) Bahwa sejak rancangan PKPU Pencalonan mengemuka pada bulan April 2018, setidaknya sudah terdapat 67.000 lebih dukungan dari orang- orang yang menandatangani petisi dukungan untuk KPU melalui change.org/koruptorkoknyaleg . Oleh karenanya semakin memperkuat bahwa kebijakan formulasi larangan bagi terpidana korupsi untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mendapat dukungan yang luas dari masyarakat dan merupakan aspirasi dan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan begitu saja. 6) Bahwa menurut Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) periode 2011 s.d. 2015, korupsi memiliki kecenderungan pola yang berulang dan bahkan bermetamorfosa (2014). Dari data yang dihimpun Indonesan Corruption Watch (ICW), fenomena residivis korupsi atau orang yang pernah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi lalu kembali melakukan korupsi setelah selesai menjalani hukuman beberapa kali terjadi dan tercatat seperti misalkan di Samarinda oleh Aidil Fitra/Ketua KONI Samarinda, Jawa Timur oleh Mochammad Basuki/Ketua DPRD Jawa Timur dan di Hulu Sungai Tengah oleh Abdul Latif/Bupati ((https://www.antikorupsi.org/id/siaran-pers/kpu-harus-jalan-terus- larang-mantan-napi-korupsi-nyaleg). Oleh karenanya melakukan langkah antisipasi secara tegas dengan melakukan upaya pencegahan melalui formulasi Peraturan KPU menjadi sangat beralasan secara sosial dan bahkan amat penting bagi penyelenggaraan negara ke depan. Bagaimanapun, pelaku-pelaku korupsi tidak dapat lagi ditolerir untuk masuk kembali duduk dan memegang kewenangan dalam lembaga negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Negara dengan demikian menanggung risiko terlalu tinggi jika tidak ada upaya pencegahan sedari awal dan masih memberi kesempatan kepada perbuatan korupsi melalui para pelakunya yang berperan dalam lembaga negara dan pemerintahan. 7) Bahwa selain berupaya untuk mencegah korupsi kembali lagi dalam penyelenggaraan negara melalui pembatasan kesempatan terhadap pelakunya, kebijakan formulasi Peraturan KPU juga diharapkan mampu info@dkpp.go.id mencegah para anggota dewan yang duduk di DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota terpilih untuk tidak melakukan praktik- praktik KKN pada masa yang akan datang akibat dampak perbuatannya tersebut ke depan akan sangat berpengaruh kepada karier politiknya. Hal ini sejalan dengan Persson dan kawan-kawan (2003) sebagaimana dikutip oleh Ikhsan Darmawan, Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI yang menilai bahwa bagaimana pemilihan diatur memiliki implikasi terhadap tingkat korupsi di sebuah Negara(https://www.antikorupsi.org/id/news/pemilihan-umum-tanpa- koruptor). c. Landasan Yuridis 1) Bahwa KPU melakukan kebijakan formulasi Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan mendasarkan secara yuridis kepada beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. 2) Bahwa KPU melakukan pembacaan terhadap aturan perundang- undangan yang ada dengan menerapkan metode-metode penafsiran yang dibenarkan dan diperbolehkan dalam suatu analisis aturan hukum. Dalam hal ini, KPU khususnya menggunakan metode penafsiran sistematis. 1) Bahwa penafsiran sistematis sebagaimana dimaksud angka 2) adalah metode penafsiran dengan cara memperhatikan naskah-naskah hukum lain. Jika yang ditafsirkan adalah pasal dari suatu undang-undang, maka ketentuan-ketentuan yang sama apalagi satu asas dalam peraturan lainnya, juga harus dijadikan acuan (Utrecht, 1983). 2) Bahwa selain penafsiran sistematis, pembacaan secara yuridis juga tidak terlepas dari penafsiran gramatikal yang khas dan selalu ada dalam membaca aturan perundang-undangan, dan kemudian disempurnakan dengan penafsiran ekstensif yang merupakan bentuk lebih lanjut dari penafsiran gramatikal. 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf d UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan secara jelas bahwa: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: … d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya”. Sedangkan yang dimaksud dengan "tidak pernah mengkhianati negara" sebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4) Bahwa berdasarkan rumusan Pasal pada angka 5), setidaknya diperoleh 2 (dua) hal: a) Tindak pidana korupsi ditempatkan sejajar dengan perbuatan mengkhianati negara. b) Tindak pidana korupsi ditempatkan sejajar dengan tindak pidana berat lainnya. Dari kedua hal tersebut, nampak jelas bahwa tindak pidana korupsi info@dkpp.go.id merupakan suatu perbuatan yang sifat dan dampaknya tidak boleh dianggap sebagaimana perbuatan (pidana) lainnya. Tindak pidana korupsi harus ditempatkan sebagai suatu perbuatan yang sifatnya sama layaknya gerakan separatis, gerakan inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk merubah negara dan sudah pasti bertentangan dengan UUD 1945 yang di dalamnya mengandung filosofi, cita dan tujuan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga bahwa tindak pidana korupsi merupakan bagian dari tindak pidana berat yang dampaknya dirasakan secara luas tidak hanya oleh sebagian kalangan masyarakat, namun juga menyakiti perasaan, hati dan emosi masyarakat secara luas seperti layaknya perbuatan kejahatan penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan seksual terhadap anak. Kesemuanya berkaitan dan berdampak secara erat dan nyata terhadap masa depan bangsa. Itulah mengapa bahwa persyaratan sebagai seorang calon Presiden dan calon Wakil Presiden berlaku bagi siapapun warga negara Indonesia namun dibatasi dan dikecualikan bagi mereka yang secara sifat dan dampaknya pernah melakukan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 169 huruf d UU Pemilu di atas. 5) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Penyelenggara Negara meliputi: a) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; b) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; c) Menteri; d) Gubernur; e) Hakim; f) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan g) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. 6) Bahwa berdasarkan rumusan ketentuan sebagaimana angka 7, maka yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara termasuk di dalamnya pejabat negara pada lembaga tinggi negara yang antara lain saat ini terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden serta DPR. Juga pejabat negara yang lain seperti misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya, juga termasuk pula pejabat Pemerintahan Daerah (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). 7) Bahwa berdasarkan penafsiran sistematis dengan mengacu pada pengertian Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 28/1999 maka sudah semestinya DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditempatkan sebagai suatu kesatuan sistem yang masing-masing memiliki kewajiban dan konsekuensi hukum yang sama dalam upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. 8) Bahwa berdasarkan konsekuensi sebagaimana angka 9), kaitannya dengan ketentuan dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang membatasi persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden yakni hanya info@dkpp.go.id diperbolehkan bagi mereka yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, sudah semestinya juga diberlakukan secara setara bagi persyaratan untuk menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota maupun bagi bakal calon anggota DPD. Artinya bahwa persyaratan yang melarang mereka yang pernah mengkhianati negara atau pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya juga berlaku dalam persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga DPD, tidak hanya berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden saja. 9) Bahwa penafsiran sebagaimana angka 10) di atas dapat dipahami dengan menempatkan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD, berada dalam satu kesatuan fungsi yang sama dalam upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sehingga terdapat pula konsekuensi-konsekuensi yang berlaku sama dalam proses pencalonannya seperti dalam hal persyaratan bagi siapa pun yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota harus juga memenuhi persyaratan bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diterapkan bagi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden. 10) Bahwa berdasarkan rumusan yang telah diformulasikan dalam RPKPU Pencalonan, mampu ditegaskan pula bahwa tidak ada satupun rumusan yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya (dalam hal ini UU Pemilu). Justru kemudian, KPU telah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan UU Pemilu yang belum sempat dijabarkan lebih lanjut dengan melakukan penafsiran ekstensif yang secara hukum dibenarkan. 11) Bahwa hal tersebut pada angka 12) juga dilakukan dalam kerangka penafsiran sistematis terhadap peraturan perundang-undangan lainnya di bidang kepemiluan yakni UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (UU Pilkada) yang mengatur larangan bagi mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah meskipun mantan terpidana tersebut telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana (Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada). Terhadap pengaturan tersebut, secara sistematis dapat diartikan bahwa jika kejahatan seksual terhadap anak dan kejahatan narkoba dikategorikan sebagai kejahatan/tindak pidana terhadap kemanusiaan yang tergolong berat dan luar biasa sehingga bagi mantan terpidana kejahatan tersebut dilarang untuk memperoleh kesempatan dalam proses pemilihan umum, maka demikian pula halnya dengan tindak pidana korupsi yang pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu ditempatkan sejajar (dalam sifat maupun dampaknya) dengan kejahatan berat lainnya. 12) Bahwa berdasarkan pertimbangan angka 1 s.d. angka 11, rumusan kebijakan formulasi yang dihasilkan terbukti telah memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan yang berlaku dalam masyarakat. info@dkpp.go.id 11. Para Teradu memberikan penjelasan mengenai proses pengaturan Larangan Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Persyaratan Pencalonan Pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 1) Bahwa Para Teradu diberikan tugas dan kewenangan atributif untuk menyusun dan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu. 2) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas”. 3) Bahwa langkah konkret untuk mencapai tujuan dari Pemilihan Umum yang bersih adil dan berintegritas adalah dengan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih dan bebas dari korupsi. 4) Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum yang adil dan berintergritas, sebagaimana amanat Undang-Undang, Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas dengan mengimplementasikan dalam suatu instrumen hukum guna memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih dan bebas dari korupsi, yang dalam hal ini nantinya diharapkan akan terwujud pemerintahan legislatif yang bersih dari korupsi. 5) Bahwa Para Teradu memiliki gagasan untuk mengatur persyaratan mengenai larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di mana persyaratan tersebut akan dijadikan sebagai syarat calon. 6) Bahwa ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menimbulkan pro dan kontra di DPR, di mana DPR berpendapat bahwa sebaiknya pengaturan mantan terpidana korupsi dikembalikan kepada Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang- UndangnNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada intinya ketentuan pasal tersebut membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sepanjang yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa dia mantan terpidana. 7) Bahwa sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya menganulir ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang yang mengatur mengenai hasil konsultasi dengan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersifat mengikat, di mana ketentuan pasal tersebut tidak berlaku lagi sehingga ketika hasil konsultasi dengan DPR menurut Para Teradu tidak sesuai dengan semangat Para Teradu dalam mewujudkan Pemiu yang berintergritas dan bebas dari korupsi, maka Para Teradu dapat mengabaikan saran sebagaimana penjelasan info@dkpp.go.id pada angka 6 dan tetap dapat merumuskan ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU. 8) Bahwa Para Teradu merumuskan ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 9) Kemudian, Para Teradu mengajukan permohonan pengundangan melalui surat Sekretaris Jenderal Nomor 659/HK.03-SD/03/SJ/VII/2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal permohonan pengundangan 2 (dua) Peraturan KPU, yaitu Peraturan KPU nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dengan lengkap melampirkan naskah asli dan naskah asli elektronik (softcopy). (Bukti T-6). 10) Kementerian Hukum dan HAM membalas permohonan pengundangan PKPU yang dari Para Teradu melalui surat nomor PPE.PP.05.01-358 tanggal 7 Juni 2018, perihal penyampaian kembali permohonan pengundangan Peraturan KPU yang pada pokoknya menyampaikan bahwa terhadap Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan KPU 16 Tahun 2018 terhadap ketentuan mengenai persyaratan pencalonan bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan Dirjen PUU berpendapat berdasarkan pasal 5 huruf g UU 12 tahun 2011, untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, KPU perlu melakukan penyelarasan dan sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait. 11) Bahwa Para Teradu juga mengajukan permohonan pengundangan melalui surat Sekretaris Jenderal Nomor 682/HK.03-SD/03/SJ/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 telah mengajukan permohonan pengundangan terhadap Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Bagi Peserta Pemilu dengan melampirkan naskah asli dan naskah asli elektronik (softcopy) secara lengkap (Bukti T-7). Namun, pengajuan permohonan pengundangan Peraturan KPU tersebut juga dikembalikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PPE.6.05.01-202 tanggal 21 Juni 2018 perihal: Pengembalian Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan pengundangan Peraturan KPU yang secara prosedural dan substansi tidak terdapat permasalahan dengan pertimbangan harus melengkapi berkas pendukung, berupa notulensi, daftar hadir dan lain-lain pada saat info@dkpp.go.id pembahasan dan sinkronisasi PKPU dengan pihak terkait (Bukti T-8). 12) Bahwa terhadap hal tersebut, pada tanggal 22 Juni 2018 Para Teradu mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan para ahli dan pakar hukum untuk membahas permasalahan terkait dengan Permohonan Peraturan KPU yang telah diajukan oleh Para Teradu, yang kemudian dikembalikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut diakukan karena Teradu sangat mengedepankan asas kehati- hatian dan kepastian hukum dalam mengambil sikap terhadap polemik/permasalahan tersebut. (Vide Bukti T-3). 13) Bahwa dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut para ahli dan pakar hukum berpendapat bahwa tidak seharusnya Kementerian Hukum dan HAM menolak untuk mengundangkan Peraturan KPU yang telah diajukan karena Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap substansi Peraturan KPU. Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam pengundangan Peraturan KPU hanya bersifat administratif. Selain itu, para ahli dan pakar hukum menyatakan bahwa Peraturan KPU khususnya terkait pencalonan anggota legislatif perlu segera dipublikasikan karena menurut tahapan Pemilu Tahun 2019, Pengumuman Pengajuan Daftar Calon Anggota Legislatif dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2018 dan perlu adanya Peraturan KPU untuk mengatur mengenai teknis pencalonan tersebut guna memberikan kepastian hukum. 14) Setelah melalui proses sebagaimana penjelasan pada angka 6 sampai dengan angka 13, Para Teradu mengambil kebijakan dengan menggunakan nomor baru terhadap Peraturan KPU yaitu Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan hasil FGD dengan para ahli dan pakar hukum yang menyatakan bahwa Para Teradu dapat melakukan publikasi terhadap Peraturan KPU tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan nomor baru karena Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018 yang sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM belum juga diundangkan dan Para Teradu perlu segera menetapkan Peraturan KPU tanpa perlu menunggu Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Peraturan KPU tersebut. 15) Bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga mengadakan sinkronisasi dengan Para Teradu untuk membahas mengenai ketentuan pasal yang melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11A Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Udangan dalam Lembaran Negera Republlik Indonesia, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia, Berita Negera Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang pada intinya mengatur mengenai kewenangan Kemenkumham (dalam hal ini Dirjen Peraturan Perundang- Undangan) untuk melakukan sinkronisasi guna memberikan satu info@dkpp.go.id pemahaman yang sama mengenai ketentuan dalam suatu peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga. 16) Hasil sinkronisasi tersebut menghasilkan suatu pemahaman bahwa ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebaiknya diatur dalam persyaratan pencalonan,di mana partai yang akan mencalonkan para kadernya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk melarang mantan terpidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 17) Kemudian Para Teradu merumuskan kembali ketentuan yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang awalnya merupakan syarat Calon, menjadi syarat Pencalonan, di mana Partai Politik diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi dan mengajukan para kadernya yang bukan merupakan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang persyaratan pencalonan terhadap partai politik yang akan mengajukan calon anggota Legislatif, di mana syarat tersebut harus dipenuhi oleh Partai Politik dengan membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. 18) Bahwa Para Teradu telah mengajukan Permohonan Pengundangan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ke Kementerian Hukum dan HAM. 19) Bahwa Para Teradu pada tanggal 30 Juni 2018 mempublikasikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU tanpa menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 1 Juli 2018 yaitu tahapan Pengumuman Pengajuan Daftar Calon. Apabila Para Teradu tetap menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (pengundangan pada tanggal 3 Juli 2018), maka akan terjadi kekosongan hukum, di mana dalam tahapan Pengumuman Pengajuan Daftar Calon pada tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli, KPU harus mengumumkan kepada masyarakat mengenai persyaratan yang harus info@dkpp.go.id dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Bukti T-9). 20) Setelah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 3 Juli 2018, Para Teradu mempulikasikan kembali Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang telah ditetapkan dan diundangkan tersebut ke Laman JDIH KPU. 12. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. Jawaban Tambahan Teradu 1. Bahwa Para Teradu diberikan tugas dan kewenangan atributif untuk menyusun dan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu. 2. Bahwa para Teradu berpijak pada ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas”. 3. Bahwa langkah konkret untuk mencapai tujuan dari Pemilihan Umum yang bersih adil dan berintegritas adalah dengan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih dan bebas dari korupsi. 4. Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum yang adil dan berintergritas, sebagaimana amanat Undang-Undang, Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas dengan mengimplementasikan dalam suatu instrumen hukum guna memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih dan bebas dari korupsi, yang dalam hal ini nantinya diharapkan akan terwujud pemerintahan legislatif yang bersih dari korupsi. 5. Bahwa Para Teradu memiliki gagasan untuk mengatur persyaratan mengenai larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di mana persyaratan tersebut akan dijadikan sebagai syarat calon. 6. Bahwa ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menimbulkan pro dan kontra di DPR, di mana DPR berpendapat bahwa sebaiknya pengaturan mantan terpidana korupsi dikembalikan kepada Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada intinya ketentuan pasal tersebut membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sepanjang yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa dia mantan terpidana. 7. Bahwa sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU- XIV/2016 yang pada pokoknya menganulir ketentuan Pasal 9 huruf a info@dkpp.go.id Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang mengatur mengenai hasil konsultasi dengan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersifat mengikat, di mana ketentuan pasal tersebut tidak berlaku lagi sehingga ketika hasil konsultasi dengan DPR menurut Para Teradu tidak sesuai dengan semangat Para Teradu dalam mewujudkan Pemilu yang berintergritas dan bebas dari korupsi, maka Para Teradu dapat mengabaikan saran sebagaimana penjelasan pada angka 6 dan tetap dapat merumuskan ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU. 8. Bahwa Para Teradu merumuskan ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 9. Kemudian, Para Teradu mengajukan permohonan pengundangan melalui surat Sekretaris Jenderal Nomor 659/HK.03-SD/03/SJ/VII/2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal permohonan pengundangan 2 (dua) Peraturan KPU, yaitu Peraturan KPU nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dengan lengkap melampirkan naskah asli dan naskah asli elektronik (softcopy). (Vide Bukti T- 6). 10. Kementerian Hukum dan HAM membalas permohonan pengundangan Peraturan KPU dari Para Teradu melalui surat nomor PPE.PP.05.01-358 tanggal 7 Juni 2018, perihal penyampaian kembali permohonan pengundangan Peraturan KPU yang pada pokoknya menyampaikan bahwa terhadap Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan KPU 16 Tahun 2018 terhadap ketentuan mengenai persyaratan pencalonan bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan Dirjen PUU berpendapat berdasarkan pasal 5 huruf g UU 12 tahun 2011, untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, KPU perlu melakukan penyelarasan dan sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait. 11. Bahwa Para Teradu juga mengajukan permohonan pengundangan melalui surat Sekretaris Jenderal Nomor 682/HK.03-SD/03/SJ/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 telah mengajukan permohonan pengundangan terhadap Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Bagi Peserta Pemilu dengan melampirkan naskah asli dan naskah asli elektronik (softcopy) secara lengkap (Vide Bukti T-7). Namun, pengajuan permohonan pengundangan Peraturan KPU tersebut juga dikembalikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat info@dkpp.go.id Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PPE.6.05.01-202 tanggal 21 Juni 2018 perihal: Pengembalian Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan pengundangan Peraturan KPU yang secara prosedural dan substansi tidak terdapat permasalahan dengan pertimbangan harus melengkapi berkas pendukung, berupa notulensi, daftar hadir dan lain-lain pada saat pembahasan dan sinkronisasi PKPU dengan pihak terkait (Vide Bukti T-8). 12. Bahwa terhadap hal tersebut, pada tanggal 22 Juni 2018 Para Teradu mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan para ahli dan pakar hukum untuk membahas permasalahan terkait dengan Permohonan Peraturan KPU yang telah diajukan oleh Para Teradu, yang kemudian dikembalikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut diakukan karena Teradu sangat mengedepankan asas kehati-hatian dan kepastian hukum dalam mengambil sikap terhadap polemik/permasalahan tersebut. (Vide Bukti T-3). 13. Bahwa dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut para ahli dan pakar hukum berpendapat bahwa tidak seharusnya Kementerian Hukum dan HAM menolak untuk mengundangkan Peraturan KPU yang telah diajukan karena Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap substansi Peraturan KPU. Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam pengundangan Peraturan KPU hanya bersifat administratif. Selain itu, para ahli dan pakar hukum menyatakan bahwa Peraturan KPU khususnya terkait pencalonan anggota legislatif perlu segera dipublikasikan karena menurut tahapan Pemilu Tahun 2019, Pengumuman Pengajuan Daftar Calon Anggota Legislatif dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2018 dan perlu adanya Peraturan KPU untuk mengatur mengenai teknis pencalonan tersebut guna memberikan kepastian hukum. 14. Setelah melalui proses sebagaimana penjelasan pada angka 6 sampai dengan angka 13, Para Teradu mengambil kebijakan dengan menggunakan nomor baru terhadap Peraturan KPU yaitu Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan hasil FGD dengan para ahli dan pakar hukum yang menyatakan bahwa Para Teradu dapat melakukan publikasi terhadap Peraturan KPU tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan nomor baru karena Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018 yang sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM belum juga diundangkan dan Para Teradu perlu segera menetapkan Peraturan KPU tanpa perlu menunggu Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Peraturan KPU tersebut. 15. Bahwa benar ketentuan mengenai larangan mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada awalnya diatur dalam pasal 7 ayat(1) huruf h mengenai syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada info@dkpp.go.id Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 30 Juni 2018 dan telah dipublikasikan pada tanggal yang sama. 16. Bahwa Para Teradu mengaskan kembali mengenai alasan Para Teradu mempublikasikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 30 Juni 2018 adalah supaya tidak terjadi kekosongan hukum pada tahapan Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2018, di mana pada tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2018 merupakan tahapan Pengumuman Pengajuan Daftar Calon. 17. Bahwa Para Teradu 2 (dua) kali diundang oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan sinkronisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 khususnya terkait dengan Pasal yang mengatur mengenai larangan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 18. Bahwa sinkronisasi yang pertama diadakan pada hari Jumat, tanggal 29 Juni 2018 di Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, KPU RI, Bawaslu, dan Para Pakar Hukum, serta Penggiat Pemilu. 19. Bahwa sinkronisasi yang pertama menghasilkan suatu pemahaman bahwa ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebaiknya diatur dalam persyaratan pencalonan, di mana partai yang akan mencalonkan para kadernya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk melarang mantan terpidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 20. Bahwa sinkronisasi yang kedua dilakukan pada Hari Senin, tanggal 2 Juli 2018 di Hotel Manhattan yang menghasilkan suatu pemahaman bahwa substansi mengenai ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang pada awalnya diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf h mengenai syarat calon, sebaiknya diatur dalam pasal yang mengatur mengenai persyaratan pencalonan,di mana partai yang akan mencalonkan para kadernya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menyaring mantan terpidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 241, Pasal 243, dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa dalam hal pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan info@dkpp.go.id Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota merupakan hak partai politik. 21. Setelah sinkronisasi yang kedua tersebut, Para Teradu melaksanakan Rapat Pembahasan Internal di KPU yang menghasilkan perubahan ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang pada awalnya diatur dalam ketentuan syarat calon, menjadi syarat pencalonan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, di mana syarat tersebut harus dipenuhi oleh Partai Politik dengan membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan apabila hasil verifikasi dan/atau laporan masyarakat membuktikan bahwa Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Partai Politik tidak sesuai dengan pakta integritas, maka sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (15) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Para Teradu akan menyampaikan kepada Partai Politik untuk mengganti bakal calon yang tidak sesuai dengan pakta integritas tersebut. Selain itu, Para Teradu menyampaikan Surat Permohonan Pengundangan ke Kementerian Hukum dan HAM Nomor: 979/HK.02-SD/03/SJ/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 perihal: Permohonan Pengundangan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 (Bukti T-10). 22. Bahwa terhadap Surat Permohonan yang telah disampaikan oleh Para Teradu kepada Kementerian Hukum dan HAM, pada tanggal 3 Juli 2018 Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 (Vide Bukti T-4). 23. Selanjutnya para Teradu menjelaskan Terkait dengan Pakta Integritas yang dapat menggugurkan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. 24. Bahwa Pakta Integritas dibuat untuk melindungi Hak Konstitusional Bakal Calon Anggota Legislatif lainnya yang memenuhi syarat, sehingga apabila dalam satu dapil terdapat Bakal Calon yang merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, maka Bakal Calon tersebut akan dinyatakan gugur karena Tidak Memenuhi Syarat tanpa menggugurkan Bakal Calon Anggota Legislatif yang lain yang sudah memenuhi syarat. 25. Bahwa dalam Putusan Bawaslu Nomor: 021/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2014, di mana Hatta Rajasa dan Taufik Kurniawan sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PAN sebagai Pemohon, dan KPU RI sebagai Pihak Termohon, yang pada pokoknya mempermasalahkan terkait dengan pencoretan seluruh Bakal Calon Anggota DPR RI pada Daerah Pemilihan I (Dapil I) karena salah satu Bakal Calon atas nama Sdr.Selvyana Sofyan Husen tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Bawaslu dalam dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan KPU RI yang menggugurkan seluruh Bakal Calon Anggota DPR RI pada satu Dapil karena salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif pada Dapil tersebut tidak memenuhi syarat merupakan tindakan yang tidak adil bagi bakal calon anggota DPR RI dari partai info@dkpp.go.id Pemohon pada daerah pemilihan Sumatera Barat I yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat untuk ikut serta berkompetisi dalam Pemilu Tahun 2014 (Bukti T-11). 26. Bahwa konsekuensi dari pelanggaran terhadap Pakta Integritas yang telah ditandatangani adalah pencoretan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang walaupun pencoretan tersebut ditujukan langsung kepada Bakal Calon yang Tidak Memenuhi Syarat, namun implikasinya juga berpengaruh terhadap Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon tersebut. 27. Berdasarkan fakta dan bukti, yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. (2.5) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau 3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (2.6) BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No. KODE BUKTI URAIAN 1. T-1 Kumpulan Dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 2. T-2 Kumpulan Dokumen Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI. 3. T-3 Kumpulan Dokumen FGD dengan Para Ahli dan Pakar Hukum mengenai Rancangan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang kemudian diberikan penomoran baru menjadi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. 4. T-4 Salinan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang telah diotentikasi. 5. T-5 Screenshoot Laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 6. T-6 Surat Sekretaris Jenderal Nomor 659/HK.03- SD/03/SJ/VII/2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal permohonan dan lampirannya. 7. T-7 surat Sekretaris Jenderal Nomor 682/HK.03- SD/03/SJ/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 Perihal: Permohonan Pengundangan 2 (dua) Peraturan KPU dan lampirannya. 8. T-8 Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan info@dkpp.go.id Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PPE.6.05.01-202 tanggal 21 Juni 2018 perihal: Pengembalian Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan 9. T-9 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 10. T-10 Kumpulan Surat Permohonan Pengundangan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ke Kementerian Hukum dan HAM. 11. T-11 Putusan Bawaslu Nomor: 021/SP- 2/Set.Bawaslu/VI/2013. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI yang memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berkaitan dengan persyaratan Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pribadi Bakal Calon yang hendak didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing; 2. Bahwa ketentuan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diantaranya adalah sebagai berikut: a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan info@dkpp.go.id negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. 3. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut di atas tidak memberikan pembatasan terhadap suatu golongan untuk dapat mendaftarkan diri dalam Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 4. Bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan ruang terhadap persamaan hak terkait dengan kedudukan hukum setiap warga negara dalam konteks berbangsa dan bernegara, hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan setiap warga negara berhak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Di samping itu ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 5. Bahwa berkaitan dengan persyaratan Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sesuai dengan amar putusan dalam Putusan MK No. 42/PUU-XVIII/2015 dan Putusan MK No. 51/PUUXIV/2016 yang mana kedua Putusan MK tersebut menyatakan jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali, bahkan bagi mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman selama mengemukakan secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik yang bersangkutan merupakan mantan narapidana. 6. Bahwa UUD NRI 1945 telah memberikan jaminan atas hak asasi manusia bagi seluruh Warga Negara Indonesia. hak asasi manusia dibagi menjadi dua kategori, pertama ialah kategori hak asasi manusia absolut atau hakhak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945. Kategori kedua yakni hak asasi manusia relatif yang merupakan hak-hak yang dapat dibatasi sebagaimana Pasal 28J UUD NRI 1945; 7. Bahwa Hak dipilih dan hak memilih termasuk kedalam hak relatif yakni hak yang dapat dibatasi. Pembatasan hak ini dapat dilakukan melalui undang- undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi info@dkpp.go.id tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”; 8. Bahwa di sisi lain, dalam Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP, terpidana dapat diberikan pidana tambahan melalui putusan hakim yakni dapat mencabut hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum; 9. Sehingga dengan demikian, pembatasan hak baik menurut UUD NRI 1945 dan KUHP dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui undangundang sebagaimana Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 dan melalui pidana tambahan yang diberikan oleh hakim melalui putusannya sebagaimana Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP. 10. Bahwa apabila melihat yurisprudensi yang telah ada yaitu Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No. 51/PUUXIV/2016, perlu mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: a) Bahwa melalui Putusan No. 4/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Pada angka [3.18], Mahkamah menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon sebagai berikut: a. Bahwa dari segi norma konstitusi yang menjadi batu uji permohonan a quo, norma hukum mengenai persyaratan untuk menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” yang tercantum dalam Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 menyebabkan Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia seumur hidup tidak memungkinkan dirinya menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga secara expressis verbis telah melanggar prinsip “persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945], hak seseorang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya [Pasal 28C ayat (2) UUD 1945], hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], dan hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan [Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]. Oleh karenanya, cukup jelas (expressis verbis) hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh keberlakuan pasal-pasal Undang- Undang yang dimohonkan pengujian; b. Bahwa dari perspektif moralitas hukum, yaitu keadilan, rumusan norma yang demikian meskipun telah memenuhi persyaratan prosedural, tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai legal policy yang tidak dapat diuji konstitusionalitasnya sebagaimana keterangan Pemerintah, karena norma hukum a quo jelas tidak memenuhi rasa keadilan. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan kebijakan hukum berupa amnesti terhadap para anggota PRRI/Permesta dan GAM yang pada waktu itu juga telah melakukan tindak pidana yang cukup berat ancaman hukumannya menurut hukum positif Indonesia. Demikian pula jika dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang terlibat info@dkpp.go.id pemberontakan G.30.S/PKI yang persyaratan tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung agar dapat menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD telah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 11-17/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004; c. Bahwa namun demikian, Mahkamah juga perlu mempertimbangkan Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 tentang peniadaan norma hukum yang memuat persyaratan a quo tidak dapat digeneralisasi untuk semua jabatan publik, melainkan hanya untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), karena terkait dengan pemilihan umum (Pemilu) dalam hal mana secara universal dianut prinsip bahwa peniadaan hak pilih itu hanya karena pertimbangan ketidakcakapan misalnya karena faktor usia (masih di bawah usia yang dibolehkan oleh Undang-Undang Pemilu) dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility) misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (vide Putusan Nomor 11-17/PUU- I/2003 tanggal 24 Februari 2004). Dalam hal ini, Pemohon tidak pernah mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilihnya baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif (hak untuk dipilih); d. Bahwa untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials), Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 14-17/PUU- V/2007 menyatakan, “hal tersebut tidaklah sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah yang akan memikul segala resiko pilihannya”. Oleh karena itu, agar rakyat dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya, perlu ada ketentuan bahwa bagi calon yang pernah menjadi terpidana karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya yang demikian dan tidak menutup- nutupi atau menyembunyikan latar belakang dirinya. Selain itu, agar tidak mengurangi kepercayaan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007 juga perlu dipersyaratkan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dan telah melalui proses adaptasi kembali ke masyarakat sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun setelah yang bersangkutan menjalani pidana penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun untuk adaptasi bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu juga bersesuaian dengan bunyi frasa “diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”; e. Bahwa dalam menjatuhkan amar putusan, meskipun Mahkamah berwenang menyatakan suatu norma hukum yang tercantum dalam suatu Undang- Undang inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat [vide Pasal 57 ayat (1) UU MK], namun Mahkamah tidak berwenang untuk membuat rumusan baru suatu norma Undang-Undang. Selain itu, dengan merujuk Putusan Mahkamah Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang putusan mengenai konstitusionalitas Pengadilan Tipikor yang tercantum dalam Pasal 53 Undang-Undang info@dkpp.go.id Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah juga dapat menangguhkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatnya suatu Undang-Undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sampai pembentuk Undang-Undang memperbaiki rumusannya atau menggantinya. Hal yang demikian juga dianut oleh praktik Mahkamah Konstitusi Republik Korea yang membuat modifikasi putusan yang ditentukan oleh The Constitutional Court Act, bahwa konstitusionalitas atau inkonstitusionalitas suatu Undang-Undang bersifat terbatas hanya apabila persyaratan yang ditentukan Mahkamah Konstitusi Korea dipenuhi, bahkan juga dengan modifikasi lain yaitu menyatakan suatu undang-undang tidak bersesuaian (unconformity) dengan konstitusi sehingga memberi kesempatan kepada pembentuk Undang-Undang untuk menyesuaikannya (vide Sang-Hong Seo, Wakil Sekjen MK Korea, Sekilas Pandang Mengenai Sistem Peradilan Konstitusi Korea, tanpa tahun); f. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud butir a sampai dengan butir e di atas, Mahkamah berpendapat bahwa norma hukum yang berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” yang tercantum dalam Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 merupakan norma hukum yang inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Norma hukum tersebut adalah inkonstitusional apabila tidak dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 2. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; g. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; b) Bahwa lebih lanjut dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No. 51/PUUXIV/2016, pada pokoknya Mahkamah berpendapat: Pasal 7 huruf g UU 8/2015 menentukan, “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut merupakan bentuk pengurangan hak atas kehormatan, yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu. Ketika Pasal 7 huruf g UU 8/2015 menentukan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih maka sama artinya seseorang yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dicabut haknya untuk dipilih dalam pemilihan kepala info@dkpp.go.id daerah. Hal ini sebangun dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP bahwa terpidana dapat dicabut “hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum”. Perbedaannya adalah, jika hak dipilih sebagai kepala daerah yang dicabut berdasarkan Pasal 7 huruf g UU 8/2015 dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang, sedangkan hakhak dipilih yang dicabut dari terpidana berdasarkan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP dilakukan dengan putusan hakim. Dengan demikian, pencabutan hak pilih seseorang hanya dapat dilakukan dengan putusan hakim sebagai hukuman tambahan. Undang- Undang tidak dapat mencabut hak pilih seseorang, melainkan hanya memberi pembatasan-pembatasan yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, yang dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa pembatasan dapat dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoensia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah membedakan bangsa Indonesia yang mana dan tentunya termasuk melindungi hak mantan narapidana; Bahwa salah satu dari ciri negara demokratis yang berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis adalah mengakui, menjunjung tinggi, melindungi, memajukan, menegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia; Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009, telah memberi ruang kepada mantan narapidana untuk proses adaptasi dengan masyarakat sekurang-kurangnya lima tahun setelah narapidana menjalani masa hukumannya. Waktu lima tahun tersebut adalah waktu yang wajar sebagai pembuktian dari mantan narapidana tersebut telah berkelakuan baik dan tidak mengulang perbuatan pidana sebagaimana tujuan dari pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Bahwa seseorang yang telah menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan pada dasarnya adalah orang yang telah menyesali perbuatannya, telah bertaubat, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dengan demikian, seseorang mantan narapidana yang sudah bertaubat tersebut tidak tepat jika diberikan hukuman lagi oleh UndangUndang seperti yang ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015. Apalagi syarat ketiga dari Putusan Mahkamah tersebut yaitu “dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” adalah dimaksudkan agar publik dapat mengetahui bahwa pasangan calon yang akan dipilih pernah dijatuhi pidana. Dengan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana yang telah diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten) tersebut maka terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan narapidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut; info@dkpp.go.id Bahwa dengan demikian, ketika seseorang mantan narapidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan (elected officials). Namun apabila mantan narapidana tersebut tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 yaitu lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; c) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Konstitusi menilai larangan terhadap mantan narapidana yang mendapat hukuman tertentu inkonstitusional bersyarat dan mantan narapidana dapat mencalonkan dalam kontestasi pemilu dengan ketentuan secara terang benderang memberitahu bahwa dirinya pernah mendapat hukuman pidana; d) Bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan melalui undang-undang maupun putusan pengadilan yang memberikan pidana tambahan berupa hak memilih dan dipilih, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP; e) Bahwa MK bependapat persyaratan pencalonan tersebut tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan sitetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan public yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; f) Bahwa pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana kepada masyarakat umum (notoir feiten) inilah yang pada akhirnya menjadi penilaian bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya mau memilih mantan narapidana atau tidak; g) Bahwa Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 jo. Putusan MK No. 51/PUUXIV/2016, memperkuat posisi bahwa mantan narapidana berhak mencalonkan diri dalam pemilihan umum dalam hal ini bakal calon anggota legislatif, dengan memberikan ruang kepada mantan narapidana untuk mempblikasikan secara terbuka dan jujur bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan hukuman pidana. h) Bahwa penolakan oleh KPU terhadap mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota melalui partai politik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; i) Bahwa dengan demikian, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sepanjang yang bersangkutan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan hukum pidana, apapun jenis pidananya, dan tidak mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dari pegadilan, untuk selajutnya dapat penilaian dari pemilih hak suara untuk memilih yang bersangkutan atau tidak sebagaimana Putusan MK No. 42/PUU- XIII/2015 dan Putusan MK No. 51/PUU-XIV/2016. info@dkpp.go.id
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; info@dkpp.go.id (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 30 Juni 2018 Para Teradu telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diduga cacat formil karena tidak melalui prosedur dan tahapan yang benar sesuai dengan prosedur pengundangan peraturan perundang-undangan. Bahwa terhadap Peraturan KPU tersebut belum ada pengesahan dan proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Penomoran Berita Negara Republik Indonesia. Bahwa pada hari yang sama yakni tanggal 30 Juni para Teradu secara resmi telah mengunggah Peraturan a quo dalam laman JDIH KPU RI. [4.1.2] Bahwa ketentuan larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh para Teradu, cacat materil dan bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) huruf g yang menyatakan, “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa para Teradu memiliki kewenangan atribusi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU untuk mengatur setiap tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 13 huruf b jo Pasal 75 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu menyusun rancangan peraturan sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu melalui mekanisme inventarisasi dan penyusunan isu strategis materi muatan, pembahasan di internal KPU, uji publik dengan Parpol dan stakeholder, konsultasi dengan komisi II DPR RI dan pemerintah cq Kemendagri, FGD dengan pakar hukum dan ahli Pemilu, penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU, dan permohonan pengundangan kepada Menkumham. Para Teradu senantiasa berpedoman pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan “bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan berpedoman pada sumber hukum formal di Indonesia”. Dalam hal ini, para Teradu dalam menyusun peraturan berpedoman pada Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Para Teradu juga mendasarkan diri pada asas-asas materi muatan peraturan perundang- info@dkpp.go.id undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa pada mulanya para Teradu mengatur larangan mencalonkan diri bagi mantan terpidana korupsi dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Para Teradu mengajukan permohonan pengundangan melalui surat Sekretaris Jenderal Nomor 659/HK.03-SD/03/SJ/VII/2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal permohonan pengundangan 2 (dua) Peraturan KPU, yaitu Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dengan lengkap melampirkan naskah asli dan naskah elektronik. Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan balasan melalui surat nomor PPE.PP.05.01-358 tanggal 7 Juni 2018, terhadap Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan KPU 16 Tahun 2018 yakni ketentuan mengenai persyaratan pencalonan bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, KPU perlu melakukan penyelarasan dan sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait. Bahwa sehubungan Pengumuman Pengajuan Daftar Calon Anggota Legislatif dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2018 dan perlu adanya Peraturan KPU untuk mengatur mengenai teknis pencalonan tersebut guna memberikan kepastian hukum, para Teradu berinisiatif menggunakan nomor baru yakni Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini dilandasi hasil FGD dengan ahli hukum dan pakar pemilu yang mengamanatkan KPU membuat nomor baru dan dapat langsung mempublikasikan tanpa perlu menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai ketentuan Pasal 11A Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2017, Kemenkumham melakukan sinkronisasi Peraturan KPU tersebut sebanyak dua kali yakni tanggal 29 Juni 2018 dan 2 Juli 2018. Ditarik kesimpulan bahwa pengaturan larangan bagi eks napi korupsi yang semula syarat calon, menjadi syarat pencalonan. Sehingga yang wajib mematuhinya adalah Partai Politik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dimana syarat tersebut harus dipenuhi oleh Partai Politik dengan membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Pakta integritas tersebut ditandatangani oleh pimpinan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Apabila hasil verifikasi dan/atau laporan masyarakat membuktikan bahwa Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Partai Politik tidak sesuai dengan pakta integritas, maka sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (15) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, para Teradu akan menyampaikan kepada Partai Politik untuk mengganti bakal calon yang tidak sesuai dengan pakta integritas tersebut. Para Teradu telah mengajukan Permohonan Pengundangan Peraturan KPU info@dkpp.go.id Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ke Kementerian Hukum dan HAM. Bahwa Para Teradu pada tanggal 30 Juni 2018 mempublikasikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 1 Juli 2018 yaitu tahapan Pengumuman Pengajuan Daftar Calon. Apabila Para Teradu tetap menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (pengundangan pada tanggal 3 Juli 2018), maka akan terjadi kekosongan hukum. Setelah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 3 Juli 2018, Para Teradu mempublikasikan kembali Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang telah ditetapkan dan diundangkan ke Laman JDIH KPU; [4.2.2] Bahwa Tidak benar peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mengandung cacat materiil sebagaimana aduan Pengadu. Para Teradu memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Segi filosofis, praktik KKN telah merusak sendi kehidupan berbangsa. Para Teradu juga mendasarkan diri pada cita hukum bangsa Indonesia dan amanat reformasi sebagaimana termaktub dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Para Teradu menilai perlunya kesamaan visi, misi, dan persepsi dalam mewujdukan hal itu. Dari aspek sosiologis, KPU hadir mewujudkan kebutuhan masyarakat akan pemimpin yang bebas KKN. Yang mana berdasarkan catatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017 bahwa selama tahun 2017, setidaknya terdapat 20 (dua puluh) dari 102 (seratus dua) perkara korupsi yang melibatkan pejabat birokrasi pemerintahan pusat dan daerah yang pelakunya adalah para anggota DPR dan DPRD. Bahwa sejak rancangan Peraturan KPU Pencalonan mengemuka pada bulan April 2018, setidaknya sudah terdapat 67.000 lebih dukungan dari orang-orang yang menandatangani petisi dukungan untuk KPU melalui change.org/koruptorkoknyaleg. Mengacu pada keterangan Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad, ada kecenderungan metamorfosa dan pengulangan korupsi. Oleh karenanya melakukan langkah antisipasi secara tegas dengan melakukan upaya pencegahan melalui formulasi Peraturan KPU menjadi sangat beralasan secara sosial dan bahkan amat penting bagi penyelenggaraan negara ke depan. Bahwa larangan mencalonkan diri bagi mantan terpidana korupsi selain menjadi pencegahan bagi orang yang sama sekali baru, juga menjadi peringatan bagi para anggota DPR dan DPRD yang sedang menjabat untuk menghindari perilaku korupsi karena akan berpengaruh buruk bagi karirnya di masa yang akan datang. Para Teradu melakukan penafsiran yang dibenarkan dalam analisis aturan hukum. Adapun Landasan Yuridis para Teradu ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Para Teradu melakukan penafsiran yang dibenarkan dalam analisis aturan hukum. Penafsiran tersebut mencakup penafsiran sistematis, gramatikal, dan ekstensif. Bahwa Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan secara jelas bahwa “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah info@dkpp.go.id melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya”. Para Teradu menyimpulkan Tindak pidana korupsi ditempatkan sejajar dengan perbuatan mengkhianati negara dan ditempatkan sejajar dengan tindak pidana berat lainnya. Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, para Teradu melakukan penafsiran sistematis dan berkesimpulan sudah semestinya DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditempatkan sebagai suatu kesatuan sistem yang masing-masing memiliki kewajiban dan konsekuensi hukum yang sama dalam upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dengan demikian para Teradu berpandangan bahwa persyaratan yang melarang mereka yang pernah mengkhianati negara atau pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya juga berlaku dalam persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga DPD, tidak hanya berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden saja. Para Teradu berkeyakinan bahwa rumusan Rancangan PKPU pencalonan tidak ada satupun yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya yakni Undang-Undangng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan mekanisme dan prosedur pembentukan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 cacat formil, menurut DKPP, tidak termasuk dalam kompetensi DKPP untuk menilai benar atau salah terhadap peraturan a quo. Ruang lingkup kewenangan DKPP menilai perilaku etik, khususnya cara kerja penyelenggara pemilu dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang menimbulkan dampak baik atau buruk terhadap kualitas Pemilu dan Demokrasi. Terbentuknya Peraturan KPU a quo sempat menjadi diskursus panjang yang menyita konsentrasi dan perhatian publik terkait dengan semangat KPU untuk memasukkan materi muatan yang tidak memberikan atau menutup kesempatan bagi mantan terpidana bandar narkoba, mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan terpidana korupsi. Kandungan materi muatan a quo disikapi secara berbeda oleh publik dalam dua kutub ekstrem yang berbeda antara pihak yang setuju dengan pihak yang tidak setuju. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat Nomor PPE.PP.05.01-358 tanggal 7 Juni 2018 menyatakan, “terhadap Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018 terkait ketentuan “persyaratan pencalonan bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi”. Surat tersebut disikapi oleh para Teradu dengan mengumumkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pada laman KPU tertanggal 30 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU. Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya kekosongan hukum, karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pada 1 Juli 2018 harus dilaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DKPP menilai, semangat dan tindakan para Teradu menerbitkan kebijakan mewujudkan proses dan hasil Pemilu berintegritas dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Setiap penyelenggara Negara mempunyai kewajiban moral dan hukum untuk menciptakan pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan info@dkpp.go.id Nepotisme (KKN). Namun demikian, terdapat inkonsistensi teknis terhadap pengaturan pembatasan hak Warga Negara untuk mencalonkan diri serta konsekuensi hukum bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi. Sikap inkonsistensi teknis para Teradu dalam mengawal substansi regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Sikap inkonsistensi para Teradu juga terungkap dalam sidang pemeriksaan yang diekspresikan melalui penyataan Teradu I dan Teradu IV di media online kompas.com tanggal 2 Juli 2018 (Bukti P-13) dan merdeka.com, 2 Juli 2018 (Bukti P-14) yang intinya Para Teradu menolak melakukan kewajiban hukum untuk mengundangkan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun setelah pertemuan terbatas dengan Kementerian Kumham tertanggal 3 Juli 2018, para Teradu melakukan perubahan formulasi norma baik pada struktur Bab, Pasal, dan ayat terkait larangan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD. DKPP menilai sikap inkonsistensi para Teradu tersebut merupakan tindakan yang melanggar asas profesionalitas penyelenggara pemilu. Para Teradu wajib mempertimbangkan semua aspek dan bertindak cermat dalam menerbitkan kebijakan dan/atau keputusan untuk memberi kepastian hukum terhadap setiap pelaksanan tahapan Pemilu. Lebih dari itu, tindakan Para Teradu yang tidak konsisten memahami dan menjelaskan kedudukan dan fungsi serta ruang lingkup tugas dan wewenangnya dalam sistem ketatanegaraan menimbulkan syakwasangka dan dapat dipersepsi sebagai tindakan yang tidak mandiri dalam mengambil keputusan. Kedudukan KPU dalam sistem ketatanegaraan menjalankan fungsi eksekutif yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menyusun, mengesahkan dan mengundangkan peraturan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti, para Teradu melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Jawaban dan keterangan para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] DKPP sangat memahami bahwa pembentukan Peraturan KPU, Keputusan KPU dan berbagai perbuatan dan tidakan administrasi lainnya dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum, merupakan tugas dan wewenang KPU yang secara atributif bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b mengenai tugas dan wewenang Para Teradu selaku KPU, menyusun dan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu. Termasuk penguatan kedudukan KPU sebagai self regulatory body sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 92 PUU-XIV/2016 terkait Pengujian Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang membatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “…yang keputusannya bersifat mengikat”. Putusan itu pula memberi tafsir konstitusional yang memperkuat dan mempertegas kedudukan KPU sebagai komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sebagaiman dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Oleh sebab itu dalam konteks penyusunan kebijakan atau peraturan sepatutnya dirumuskan dengan jelas, mempunyai makna tunggal sehingga tidak dapat diinterpretasi yang mengaburkan makna atau menimbulkan norma baru yang menghilangkan info@dkpp.go.id kepastian hukum atas hak-hak dasar warga negara. Sebagaimana dalam suatu adagium hukum yang menyatakan interpretation cessat in claris definition yang berarti penafsiran tidak diperlukan terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang sudah jelas kecuali jika sebuah penafsiran dapat memadukan dan mendamaikan berbagai ketetuan hukum (interpretare et concordare leges legibus est optimus interpretandi modus) atau dilakukan dengan ukuran yang pasti yang diyakini lebih banyak manfaatnya dibanding kegagalannya (interpretation fienda est ut res magis valeat quam pereat). Pada akhirnya polemik panjang yang banyak menyita perhatian publik sebagaimana halnya dipermasalahkan Pengadu sebagai bentuk pelanggaran kode etik, terkait materi muatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sepanjang terkait larangan mengikutsertakan mantan terpidana korupsi telah dibatalkan oleh MA. Suatu fakta yang telah diketahui publik yang tidak perlu lagi dibuktikan (notoire feiten) terkait pelanggaran prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a juncto Pasal 11 huruf a, b, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mendengarkan keterangan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Ilham Saputra, Teradu III Evi Novida Ginting Manik, Teradu IV Wahyu Setiawan, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu VI Viryan, dan Teradu VII Hasyim Asy’ari, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal tujuh belas bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, info@dkpp.go.id dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Kuasa Pengadu serta dihadiri Teradu I dan Teradu III. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id