III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
170/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 3 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 165/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2018 Para Teradu telah menerbitkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota patut
diduga cacat formil karena tidak ditempuh melalui prosedur dan tahapan
yang benar yang sesuai dengan prosedur pengundangan peraturan
perundang-undangan, yaitu tidak adanya pengundangan oleh Kementerian
Hukum dan HAM Penomoran Berita Negara Republik Indonesia (Bukti P-1),
dan pada tanggal yang sama secara resmi telah mengunggah/upload dalam
laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Bukti P-2).;
2. Bahwa Para Teradu dalam penyusunan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 wajib
menempuh prosedur dan tahapan yang sesuai dengan prosedur
info@dkpp.go.id
pengundangan peraturan perundang-undangan), penyusunan Peraturan
KPU dimaksud harus konsisten menempuh mekanisme sebagai berikut:
1) Melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategsi materi muatan yang
dituangkan dalam Peraturan KPU.;
2) Melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU dan Rapat-rapat Pleno KPU.;
3) Melakukan konsultasi melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II
DPR RI dan Pemerintah cq. Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur
dalam Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 75 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.;
4) Menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan Anggota
KPU dalam Pleno KPU.;
5) Pendandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU.;
6) Permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.’
7) Pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM Penomoran Berita
Negara Republik Indonesia.;
8) Penyebarluasan Salinan Peraturan KPU dimaksud yang telah dilakukan
otentikasi.;
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagaimana diketahui sampai
dengan saat ini atau sampai dengan pengaduan a quo didaftakan di
kepaniteraan DKPP RI, pihak Kementerian Hukum dan HAM RI belum
bersedia/mau mengundangkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
dimaksud. Akan tetapi pada tanggal 30 Juni 2018, Para Teradu telah
langsung menerbitkan PKPU Nomor 20 tahun 2018, dan Para Teradu juga
telah mengunggah/upload dalam laman JDIH KPU RI yang memuat PKPU
Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.;
4. Bahwa menurut Pengadu, penerbitan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
tersebut patut diduga cacat formil karena tidak ditempuh melalui prosedur
dan tahapan yang benar yang sesuai dengan prosedur pengundangan
peraturan perundang-undangan, yaitu tidak adanya pengundangan oleh
Kementerian Hukum dan HAM Penomoran Berita Negara Republik
Indonesia.;
5. Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi
“Bukan Mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap
anak, atau korupsi”, hal ini diduga cacat materil karena bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
dan/atau Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan persyaratan
calon anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019.;
6. Bahwa menurut Pengadu terkait larangan mantan terpidana korupsi untuk
mendaftarkan diri/berpartisipasi sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan
Umum Tahun 2019 tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 240 ayat
(1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa
hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang
bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada
publik. Yang artinya mengacu pada Pasal tersebut mantan narapidana pun
bisa/dapat mencalonkan diri sebagai Calon Legilslatif (Caleg) dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 nanti. Jadi jelas dan tegas bahwa aturan
pelarangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan
diri/berpartisipasi sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum Tahun
2019 yang diatur dalam salah satu pasal dalam Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 patut diduga cacat materiil karena bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan/atau
Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan persyaratan calon
anggota DPR, DPR provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019;
info@dkpp.go.id
7. Bahwa menurut Pengadu, terkait aturan pelarangan mantan narapidana
korupsi untuk mendaftarkan diri/berpartisipasi sebagai calon legislatif
(caleg) di Pemilihan Umum Tahun 2019 telah melanggar hak konstitusional
yang telah diatur dalam konstitusi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia
dan hak asasi manusia seseorang yang kesemuanya dijamin Undang-Undang
Dasar 1945 dan Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum
dan Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang pada
intinya merupakan hak setiap warga yang telah memenuhi persyaratan
untuk bisa/dapat mencalonkan dan dicalonkan sebagai angota legislatif
dalam Pemilihan Umum. Seharusnya pembatasan mengenai hak asasi
manusia dan hak konstitusional hanya dapat dibatasi oleh undang-undang
dan putusan pengadilan;
8. Bahwa menurut Pengadu, berdasarkan asas hukum pidana, seseorang yang
telah selesai menjalani masa hukuman harus dipandang sebagai bagian dari
masyarakat biasa/pada umumnya. Seseorang tersebut sudah dihukum
sehingga tidak boleh dihukum lagi dengan tidak boleh mencalonkan diri
sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, atau dengan
kata lain seseorang tersebut tidak boleh dihukum berkali-kali atas sebuah
perbuatan yang telah dilakukannya.
(2.2) PETITUM PENGADU
1. Memeriksa Pengaduan Pengadu
2. Menyatakan bahwa para Teradu melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu
yakni tidak melaksanakan prinsip adil, berkepastian hukum, tertib,
profesional, akuntabel, efektif, dan kepentingan umum;
3. Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada para Teradu; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
2. P-2 Screenhoot laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan Komisi
Pemilihan Umum RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
3. P-3 Fotokopi KTP Pengadu Prinsipal;
4. P-4 Printout berita online www.merdeka.com hari Selasa tanggal 22
Mei 2007 berjudul: “Dua Koruptor Dana Purna Tugas DPRD
Yogyakarta Divonis 4 Tahun” diakses 8 Juli 2018;
5. P-5 Printout Berita online Tempo.co Rabu 1 Februari 2012 berjudul
“Bekas Ketua Banggar Yogyakarta Menyerahkan Diri” diakses 8
Juli 2018;
6. P-6 Surat Pengadu kepada DKPP dengan Nomor 001-
Permohonan/KANI/VI/2018 tertanggal 1 Juni 2018 Perihal
“Permohonan Fatwa terhadap Rancangan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum RI Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota”;
info@dkpp.go.id
7. P-7 Surat balasan DKPP tertanggal 6 Juni 2018 dengan Nomor
217A/DKPP/SJ/PP.01/VII/2018 perihal Jawaban surat
permohonan fatwa terhadap PKPU’;
8. P-8 Keterangan tertulis Saksi Aryo Fadlian;
9. P-9 Keterangan tertulis Saksi Pangeran;
10. P-10 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11
P/HUM/2018;
11. P-11 Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1753, 2017 Peraturan
Menkumham Nomor 31 Tahun 2017
12. P-12 Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1071, 2015 Peraturan
Menkumham Nomor 16 Tahun 2015;
13. P-13 Printout berita online kompas.com tanggal 2 Juli 2018 berjudul “
Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi
Caleg”;
14. P-14 Printout berita online merdeka.com Senin 2 Juli 2018 berjudul
“KPU yakin larangan eks koruptor jadi caleg sah tanpa tanda
tangan Menkum HAM”;
15. P-15 Printout berita online liputan6.com 3 Juli 2018 berjudul “
Pemerintah Resmi teken PKPU yang Larang Eks Narapidana
Korupsi Nyaleg”;
16. P-16 Printout berita online www.merdeka.com tanggal 4 Juli 2018
berjduul “PKPU Resmi Diundangkan Kemenkum HAM, ini
perbedaan dengan versi KPU”;
17. P-17 Printout berita detik.com Rabu 18 Juli 2018 berjudul “MA Mulai
adili Gugatan Rio Capella Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg”;
18. P-18 Direktori Putusan Mahkamah Agung;
19. P-19 Pemberitaan Harian Kompas edisi Jumat, 10 Agustus 2018
berjudul: Caleg Bekas Napi Korupsi Kembali Masuk.
(2.4) JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 8 Agustus 2018 para Teradu menyampaikan
jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo.
Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (PKPU 20/2018).
3. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya
sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan
ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban
menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan
info@dkpp.go.id
dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan substansi yang disampaikan
oleh Pengadu dalam pokok aduannya, berkaitan dengan substansi
permohonan uji materiil Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang
seharusnya substansi tersebut diajukan ke Mahkamah Agung bukan ke
DKPP.
4. Bahwa Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai
guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan
asumsi yang asal-asalan, tidak berdasar, dan menggunakan teori-teori yang
belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subjektif terhadap Para
Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara
Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan
tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
5. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo terkait kewenangan para Teradu menyusun Peraturan KPU
Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/kota.
6. Bahwa dasar dibentuknya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 adalah
sebagai berikut:
1)Bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada
beberapa kewenangan, yaitu berdasarkan perintah undang-undang
dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi);
2) Bahwa wewenang atribusi Para Teradu dalam Penyelenggaran Pemilihan
Umum khususnya terkait dengan Pencalonan Anggota legislatif diatur
dalam ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b Undang-Undang
7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu tugas dan wewenang Para
Teradu dalam Pemilihan Umum, antara lain menyusun dan menetapkan
peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
3) Bahwa selanjutnya, pemberian kewenangan atribusi Para Teradu
menyusun peraturan juga diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menetapkan keputusan dengan berpedoman pada
keputusan KPU dan Peraturan KPU.
(4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan
pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR
dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
4) Bahwa berdasarkan uraian yang telah disebutkan di atas, Peraturan
KPU Nomor 14 Tahun 2018 telah dibentuk berdasarkan kewenangan
yang sah yang diberikan oleh undang-undang yang melekat pada Para
Teradu.
7. Selanjutnya para Teradu menyampaikan penjelasan terkait mekanisme
penyusunan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
info@dkpp.go.id
8. Bahwa sebelum memberi penjelasan terhadap isu pokok permohonan, Para
Teradu perlu menyampaikan penjelasan tentang tahapan yang telah
dilakukan Para Teradu dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 20
tahun 2018 baik secara formil maupun secara materiil yang tersusun
sebagai berikut:
1) Bahwa sesuai kewenangan atribusi sebagaimana diuraikan di atas, Para
Teradu menyusun rancangan peraturan sebagai pedoman
penyelenggaraan Pemilu.
2) Bahwa sehubungan dengan kewenangan tersebut, Para Teradu telah
melakukan mekanisme penyusunan perubahan peraturan yang
partisipatif secara konsisten dengan mekanisme sebagai berikut:
a) melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi muatan
yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU;
b) melakukan pembahasan Peraturan KPU dalam rapat di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-rapat pleno KPU;
c) melakukan uji publik dengan Partai Politik dan pemangku kepentingan
(stakeholder);
d) melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah cq.
Kementerian Dalam Negeri;
e) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pakar hukum
dan ahli di bidang pemilihan umum;
f) menyusun perumusan akhir dan pembahasan final persetujuan
Anggota KPU dalam pleno KPU;
g) penandatanganan Peraturan KPU oleh Ketua KPU;
h) permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
3) Bahwa dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018,
Para Teradu telah memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang menyatakan “bahwa dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan berpedoman
pada sumber hukum formal di Indonesia.” Adapun sumber hukum formal
di Indonesia yang telah dipedomani oleh Para Teradu meliputi: Undang-
Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
4) Bahwa pembentukan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 juga telah
didasarkan pada asas-asas materi muatan peraturan perundang-
undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
5) Bahwa sesuai dengan standar mekanisme pembentukan Peraturan KPU,
Para Teradu melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis materi
muatan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU yang kemudian
dilanjutkan dengan melakukan pembahasan Peraturan KPU secara
internal dalam rapat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan rapat-
rapat pleno KPU.
6) Bahwa setelah dilakukan pembahasan final di lingkungan KPU, Para
Teradu kemudian melaksanakan uji publik dengan para pemangku
kepentingan yaitu dengan mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) dan Partai Politik, serta pihak-pihak pemangku kepentingan
(Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPK, Komisi
Penyiaran Indonesia, Bawaslu, dan DKPP), untuk membahas isu-isu
strategis terkait dengan Peraturan KPU (Bukti T – 1);
info@dkpp.go.id
7) Kemudian, Para Teradu melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR
dan Pemerintah terkait rumusan Peraturan KPU yang telah disiapkan
guna dilakukan pembahasan (Bukti T-2);
8) Bahwa Para Teradu juga melakukan Focus Group Discussion (FGD)
dengan melibatkan Para Ahli dan Pakar di Bidang Hukum untuk
membahas Konsep Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 (Bukti T – 3);
9) Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan penyusunan
peraturan sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 2 Juli 2018
Rancangan Peraturan KPU yang dimaksud ditetapkan dan ditandatangani
oleh Ketua KPU serta pada tanggal 3 Juli 2018 diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia (Bukti T – 4);
10) Bahwa setelah dilaksanakan seluruh proses dan tahapan pengesahan,
Para Teradu juga melakukan publikasi Peraturan KPU Nomor Nomor 20
tahun 2018 di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) KPU sebagai upaya Para Teradu untuk mempublikasikan kebijakan
yang telah dibuat dalam Peraturan KPU (Bukti T – 5);
11) Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, jelas
bahwa Peraturan KPU Nomor Nomor 20 tahun 2018 secara nyata telah
memenuhi aspek hukum formil dan aspek hukum materiil pembentukan
suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang disyaratkan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Para Teradu menyampaikan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam
formulasi pelarangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi Bakal Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rancangan
PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
10. Sebelum Para Teradu membahas lebih jauh mengenai proses pembentukan
pasal yang melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Para Teradu menjelaskan mengenai landasan filosofis, sosiologis dan yuridis
yang menjadi dasar Para Teradu untuk memfomulasikan larangan mantan
terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU. Adapun
landasan filosofis, sosiologis dan yuridis adalah sebagai berikut:
a. Landasan Filosofis
1) Bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme berpeluang besar dan
telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta membahayakan eksistensi negara sejak dahulu sampai
sekarang.
2) Bahwa sejalan dengan tujuan dan cita hukum Bangsa dan Negara
Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, KPU memiliki semangat, kewajiban
dan tanggung jawab yang bulat dan utuh dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan negara yang kuat dan warga negara yang berdaulat.
Syarat utama mewujudkan hal tersebut tidak lain adalah dengan
mewujudkan negara bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
3) Bahwa tuntutan reformasi yang bersumber terutama dari hati nurani
rakyat adalah secara tegas menghendaki terciptanya penyelenggara
info@dkpp.go.id
negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-
sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan
dapat berdayaguna dan berhasil guna. Hal ini sebagaimana yang
kemudian ditetapkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
4) Bahwa dalam rangka menyelamatkan kehidupan nasional sesuai
tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi, dan misi dari
Seluruh Penyelenggara Negara dan masyarakat. Kesamaan visi,
persepsi, dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani
rakyat yang menghendaki terwujudnya Penyelenggara Negara yang
mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh,
penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien,
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diamanatkan
oleh Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Penjelasan Umum atas UU No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi,
Dan Nepotisme).
5) Bahwa tujuan, semangat dan tuntutan sebagaimana angka 2) s.d. 4),
perlu diwujudkan dalam langkah dan kebijakan nyata oleh KPU
sepanjang tidak bertentangan dengan dasar kewenangan KPU serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah
satunya adalah dengan melakukan kebijakan formulasi Peraturan KPU
yang berusaha mencegah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme
beserta para pelakunya masuk ke dalam aspek-aspek penyelenggaraan
negara pada masa yang akan datang.
6) Bahwa berdasarkan pertimbangan angka 1) s.d. angka 4), KPU dengan
demikian memiliki dasar yang secara filosofis berakar kuat kepada
semangat dan tujuan penyelenggaraan negara berdasarkan amanat
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Landasan Sosiologis
1) Bahwa bertolak belakang dengan semangat dan tujuan Pancasila dan
UUD 1945 serta tuntutan reformasi sebagaimana digambarkan dalam
landasan filosofis huruf a, pada kenyataannya telah terjadi dalam
penyelenggaraan negara, praktik-praktik usaha yang lebih
menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi,
kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara sehingga
merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek
kehidupan nasional.
2) Bahwa tujuan dan semangat KPU dalam rangka mewujudkan negara
yang kuat dan warga negara yang berdaulat salah satunya
dilaksanakan dengan melakukan suatu pemenuhan terhadap
kebutuhan masyarakat akan pemimpin negara sebagai perwakilan
rakyat yang bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
serta menjamin kualitas kehidupan masyarakat yang baik pada masa
yang akan datang. Oleh karenanya, kebijakan formulasi Peraturan KPU
yang mencegah perilaku-perilaku korupsi dan para pelakunya masuk
ke dalam sendi-sendi kehidupan penyelenggaraan negara adalah suatu
bentuk perwujudan aspirasi masyarakat yang kuat dan layak untuk
info@dkpp.go.id
dipertahankan.
3) Bahwa kebutuhan masyarakat sebagaimana angka 2), bersumber dari
masalah bangsa dan negara yang tak kunjung usai dan menjangkiti
kehidupan masyarakat terus-menerus. Hal ini terbukti dari berbagai
catatan buruk atas praktik penyelenggaraan negara yang melibatkan
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di tubuh lembaga
perwakilan rakyat di Indonesia (DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD
Kabupaten/Kota). Catatan-catatan buruk yang dimaksud antara lain
berdasarkan catatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tahun 2017 bahwa selama tahun 2017, setidaknya terdapat 20 (dua
puluh) dari 102 (seratus dua) perkara korupsi yang melibatkan pejabat
birokrasi pemerintahan pusat dan daerah yang pelakunya adalah para
anggota DPR dan DPRD.
4) Dengan demikian, telah nyata bahwa praktik-praktik korupsi, kolusi
dan nepotisme telah berakar kuat dalam kehidupan sosial masyarakat
di Indonesia khususnya di kalangan pejabat dan penyelenggara negara
dan terbukti telah menunjukkan adanya keterlibatan anggota dewan
perwakilan rakyat dalam kasus-kasus yang ada.
5) Bahwa sejak rancangan PKPU Pencalonan mengemuka pada bulan April
2018, setidaknya sudah terdapat 67.000 lebih dukungan dari orang-
orang yang menandatangani petisi dukungan untuk KPU melalui
change.org/koruptorkoknyaleg . Oleh karenanya semakin memperkuat
bahwa kebijakan formulasi larangan bagi terpidana korupsi untuk
menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
mendapat dukungan yang luas dari masyarakat dan merupakan
aspirasi dan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
6) Bahwa menurut Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Korupsi (KPK) periode 2011 s.d. 2015, korupsi memiliki
kecenderungan pola yang berulang dan bahkan bermetamorfosa (2014).
Dari data yang dihimpun Indonesan Corruption Watch (ICW), fenomena
residivis korupsi atau orang yang pernah dijatuhi hukuman dalam
perkara korupsi lalu kembali melakukan korupsi setelah selesai
menjalani hukuman beberapa kali terjadi dan tercatat seperti misalkan
di Samarinda oleh Aidil Fitra/Ketua KONI Samarinda, Jawa Timur oleh
Mochammad Basuki/Ketua DPRD Jawa Timur dan di Hulu Sungai
Tengah oleh Abdul Latif/Bupati
((https://www.antikorupsi.org/id/siaran-pers/kpu-harus-jalan-terus-
larang-mantan-napi-korupsi-nyaleg). Oleh karenanya melakukan
langkah antisipasi secara tegas dengan melakukan upaya pencegahan
melalui formulasi Peraturan KPU menjadi sangat beralasan secara
sosial dan bahkan amat penting bagi penyelenggaraan negara ke depan.
Bagaimanapun, pelaku-pelaku korupsi tidak dapat lagi ditolerir untuk
masuk kembali duduk dan memegang kewenangan dalam lembaga
negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Negara
dengan demikian menanggung risiko terlalu tinggi jika tidak ada upaya
pencegahan sedari awal dan masih memberi kesempatan kepada
perbuatan korupsi melalui para pelakunya yang berperan dalam
lembaga negara dan pemerintahan.
7) Bahwa selain berupaya untuk mencegah korupsi kembali lagi dalam
penyelenggaraan negara melalui pembatasan kesempatan terhadap
pelakunya, kebijakan formulasi Peraturan KPU juga diharapkan mampu
info@dkpp.go.id
mencegah para anggota dewan yang duduk di DPR, DPRD Provinsi
maupun Kabupaten/Kota terpilih untuk tidak melakukan praktik-
praktik KKN pada masa yang akan datang akibat dampak perbuatannya
tersebut ke depan akan sangat berpengaruh kepada karier politiknya.
Hal ini sejalan dengan Persson dan kawan-kawan (2003) sebagaimana
dikutip oleh Ikhsan Darmawan, Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI
yang menilai bahwa bagaimana pemilihan diatur memiliki implikasi
terhadap tingkat korupsi di sebuah
Negara(https://www.antikorupsi.org/id/news/pemilihan-umum-tanpa-
koruptor).
c. Landasan Yuridis
1) Bahwa KPU melakukan kebijakan formulasi Peraturan KPU yang
melarang mantan terpidana korupsi untuk menjadi bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan mendasarkan
secara yuridis kepada beberapa peraturan perundang-undangan, di
antaranya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
2) Bahwa KPU melakukan pembacaan terhadap aturan perundang-
undangan yang ada dengan menerapkan metode-metode penafsiran
yang dibenarkan dan diperbolehkan dalam suatu analisis aturan
hukum. Dalam hal ini, KPU khususnya menggunakan metode
penafsiran sistematis.
1) Bahwa penafsiran sistematis sebagaimana dimaksud angka 2) adalah
metode penafsiran dengan cara memperhatikan naskah-naskah hukum
lain. Jika yang ditafsirkan adalah pasal dari suatu undang-undang,
maka ketentuan-ketentuan yang sama apalagi satu asas dalam
peraturan lainnya, juga harus dijadikan acuan (Utrecht, 1983).
2) Bahwa selain penafsiran sistematis, pembacaan secara yuridis juga
tidak terlepas dari penafsiran gramatikal yang khas dan selalu ada
dalam membaca aturan perundang-undangan, dan kemudian
disempurnakan dengan penafsiran ekstensif yang merupakan bentuk
lebih lanjut dari penafsiran gramatikal.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf d UU No. 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyebutkan secara jelas bahwa:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
… d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan
tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya”.
Sedangkan yang dimaksud dengan "tidak pernah mengkhianati negara"
sebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan adalah tidak pernah terlibat
gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara
inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar
negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4) Bahwa berdasarkan rumusan Pasal pada angka 5), setidaknya diperoleh
2 (dua) hal:
a) Tindak pidana korupsi ditempatkan sejajar dengan perbuatan
mengkhianati negara.
b) Tindak pidana korupsi ditempatkan sejajar dengan tindak pidana
berat lainnya.
Dari kedua hal tersebut, nampak jelas bahwa tindak pidana korupsi
info@dkpp.go.id
merupakan suatu perbuatan yang sifat dan dampaknya tidak boleh
dianggap sebagaimana perbuatan (pidana) lainnya. Tindak pidana
korupsi harus ditempatkan sebagai suatu perbuatan yang sifatnya
sama layaknya gerakan separatis, gerakan inkonstitusional atau
dengan kekerasan untuk merubah negara dan sudah pasti
bertentangan dengan UUD 1945 yang di dalamnya mengandung
filosofi, cita dan tujuan berbangsa dan bernegara.
Selain itu juga bahwa tindak pidana korupsi merupakan bagian dari
tindak pidana berat yang dampaknya dirasakan secara luas tidak
hanya oleh sebagian kalangan masyarakat, namun juga menyakiti
perasaan, hati dan emosi masyarakat secara luas seperti layaknya
perbuatan kejahatan penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan
seksual terhadap anak. Kesemuanya berkaitan dan berdampak secara
erat dan nyata terhadap masa depan bangsa. Itulah mengapa bahwa
persyaratan sebagai seorang calon Presiden dan calon Wakil Presiden
berlaku bagi siapapun warga negara Indonesia namun dibatasi dan
dikecualikan bagi mereka yang secara sifat dan dampaknya pernah
melakukan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 169 huruf d UU Pemilu
di atas.
5) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Penyelenggara Negara meliputi:
a) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
b) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
c) Menteri;
d) Gubernur;
e) Hakim;
f) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
g) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
6) Bahwa berdasarkan rumusan ketentuan sebagaimana angka 7, maka
yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara termasuk di dalamnya
pejabat negara pada lembaga tinggi negara yang antara lain saat ini
terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden serta DPR. Juga pejabat negara
yang lain seperti misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya, juga
termasuk pula pejabat Pemerintahan Daerah (DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota).
7) Bahwa berdasarkan penafsiran sistematis dengan mengacu pada
pengertian Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU
28/1999 maka sudah semestinya DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota ditempatkan sebagai suatu kesatuan sistem yang
masing-masing memiliki kewajiban dan konsekuensi hukum yang sama
dalam upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
8) Bahwa berdasarkan konsekuensi sebagaimana angka 9), kaitannya
dengan ketentuan dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang membatasi
persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden yakni hanya
info@dkpp.go.id
diperbolehkan bagi mereka yang tidak pernah mengkhianati negara serta
tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat
lainnya, sudah semestinya juga diberlakukan secara setara bagi
persyaratan untuk menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten Kota maupun bagi bakal calon anggota DPD. Artinya bahwa
persyaratan yang melarang mereka yang pernah mengkhianati negara
atau pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat
lainnya juga berlaku dalam persyaratan bagi bakal calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan juga DPD, tidak hanya
berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden saja.
9) Bahwa penafsiran sebagaimana angka 10) di atas dapat dipahami dengan
menempatkan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota serta DPD, berada dalam satu kesatuan fungsi
yang sama dalam upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
dari KKN sehingga terdapat pula konsekuensi-konsekuensi yang berlaku
sama dalam proses pencalonannya seperti dalam hal persyaratan bagi
siapa pun yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD
Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota harus juga memenuhi
persyaratan bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi
sebagaimana diterapkan bagi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
10) Bahwa berdasarkan rumusan yang telah diformulasikan dalam RPKPU
Pencalonan, mampu ditegaskan pula bahwa tidak ada satupun rumusan
yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya (dalam hal ini UU
Pemilu). Justru kemudian, KPU telah melakukan penyempurnaan
terhadap ketentuan UU Pemilu yang belum sempat dijabarkan lebih
lanjut dengan melakukan penafsiran ekstensif yang secara hukum
dibenarkan.
11) Bahwa hal tersebut pada angka 12) juga dilakukan dalam kerangka
penafsiran sistematis terhadap peraturan perundang-undangan lainnya
di bidang kepemiluan yakni UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (UU Pilkada) yang mengatur larangan bagi mantan terpidana
bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak untuk
mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah meskipun mantan
terpidana tersebut telah secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana (Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU Pilkada). Terhadap pengaturan tersebut, secara sistematis
dapat diartikan bahwa jika kejahatan seksual terhadap anak dan
kejahatan narkoba dikategorikan sebagai kejahatan/tindak pidana
terhadap kemanusiaan yang tergolong berat dan luar biasa sehingga bagi
mantan terpidana kejahatan tersebut dilarang untuk memperoleh
kesempatan dalam proses pemilihan umum, maka demikian pula halnya
dengan tindak pidana korupsi yang pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu
ditempatkan sejajar (dalam sifat maupun dampaknya) dengan kejahatan
berat lainnya.
12) Bahwa berdasarkan pertimbangan angka 1 s.d. angka 11, rumusan
kebijakan formulasi yang dihasilkan terbukti telah memenuhi unsur
kepastian hukum dan keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
info@dkpp.go.id
11. Para Teradu memberikan penjelasan mengenai proses pengaturan Larangan
Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Persyaratan Pencalonan Pada
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
1) Bahwa Para Teradu diberikan tugas dan kewenangan atributif untuk
menyusun dan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
2) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 yang berbunyi: “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu
bertujuan untuk: Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas”.
3) Bahwa langkah konkret untuk mencapai tujuan dari Pemilihan Umum
yang bersih adil dan berintegritas adalah dengan mewujudkan
penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih dan bebas dari korupsi.
4) Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum yang adil dan
berintergritas, sebagaimana amanat Undang-Undang, Para Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menyelenggarakan
Pemilu yang berintegritas dengan mengimplementasikan dalam suatu
instrumen hukum guna memberikan kepastian hukum dalam
mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih dan bebas
dari korupsi, yang dalam hal ini nantinya diharapkan akan terwujud
pemerintahan legislatif yang bersih dari korupsi.
5) Bahwa Para Teradu memiliki gagasan untuk mengatur persyaratan
mengenai larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan
diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, di mana persyaratan tersebut akan dijadikan sebagai
syarat calon.
6) Bahwa ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi untuk
mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota menimbulkan pro dan kontra di DPR, di mana
DPR berpendapat bahwa sebaiknya pengaturan mantan terpidana
korupsi dikembalikan kepada Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-
UndangnNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada
intinya ketentuan pasal tersebut membolehkan mantan narapidana
mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota sepanjang yang bersangkutan secara terbuka
dan jujur mengemukakan kepada public bahwa dia mantan terpidana.
7) Bahwa sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya menganulir ketentuan Pasal 9
huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang yang mengatur mengenai hasil konsultasi dengan DPR dalam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersifat mengikat, di mana ketentuan
pasal tersebut tidak berlaku lagi sehingga ketika hasil konsultasi dengan
DPR menurut Para Teradu tidak sesuai dengan semangat Para Teradu
dalam mewujudkan Pemiu yang berintergritas dan bebas dari korupsi,
maka Para Teradu dapat mengabaikan saran sebagaimana penjelasan
info@dkpp.go.id
pada angka 6 dan tetap dapat merumuskan ketentuan mengenai
larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Peraturan
KPU.
8) Bahwa Para Teradu merumuskan ketentuan mengenai larangan mantan
terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU Nomor
16 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
9) Kemudian, Para Teradu mengajukan permohonan pengundangan melalui
surat Sekretaris Jenderal Nomor 659/HK.03-SD/03/SJ/VII/2018
tanggal 4 Juni 2018 perihal permohonan pengundangan 2 (dua)
Peraturan KPU, yaitu Peraturan KPU nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kampanye Pemilihan Umum dengan lengkap melampirkan naskah asli
dan naskah asli elektronik (softcopy). (Bukti T-6).
10) Kementerian Hukum dan HAM membalas permohonan pengundangan
PKPU yang dari Para Teradu melalui surat nomor PPE.PP.05.01-358
tanggal 7 Juni 2018, perihal penyampaian kembali permohonan
pengundangan Peraturan KPU yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa terhadap Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan KPU 16 Tahun 2018
terhadap ketentuan mengenai persyaratan pencalonan bagi mantan
terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau
korupsi bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih
tinggi dan Dirjen PUU berpendapat berdasarkan pasal 5 huruf g UU 12
tahun 2011, untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang
undangan yang baik, KPU perlu melakukan penyelarasan dan
sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga lain yang terkait.
11) Bahwa Para Teradu juga mengajukan permohonan pengundangan
melalui surat Sekretaris Jenderal Nomor 682/HK.03-SD/03/SJ/VI/2018
tanggal 7 Juni 2018 telah mengajukan permohonan pengundangan
terhadap Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan
KPU nomor 19 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Bagi Peserta Pemilu
dengan melampirkan naskah asli dan naskah asli elektronik (softcopy)
secara lengkap (Bukti T-7). Namun, pengajuan permohonan
pengundangan Peraturan KPU tersebut juga dikembalikan oleh
Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: PPE.6.05.01-202 tanggal 21 Juni
2018 perihal: Pengembalian Permohonan Pengundangan Peraturan
Perundang-Undangan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa
Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan pengundangan
Peraturan KPU yang secara prosedural dan substansi tidak terdapat
permasalahan dengan pertimbangan harus melengkapi berkas
pendukung, berupa notulensi, daftar hadir dan lain-lain pada saat
info@dkpp.go.id
pembahasan dan sinkronisasi PKPU dengan pihak terkait (Bukti T-8).
12) Bahwa terhadap hal tersebut, pada tanggal 22 Juni 2018 Para Teradu
mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan para ahli
dan pakar hukum untuk membahas permasalahan terkait dengan
Permohonan Peraturan KPU yang telah diajukan oleh Para Teradu, yang
kemudian dikembalikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal
tersebut diakukan karena Teradu sangat mengedepankan asas kehati-
hatian dan kepastian hukum dalam mengambil sikap terhadap
polemik/permasalahan tersebut. (Vide Bukti T-3).
13) Bahwa dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut para ahli dan
pakar hukum berpendapat bahwa tidak seharusnya Kementerian Hukum
dan HAM menolak untuk mengundangkan Peraturan KPU yang telah
diajukan karena Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap substansi Peraturan
KPU. Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam pengundangan
Peraturan KPU hanya bersifat administratif. Selain itu, para ahli dan
pakar hukum menyatakan bahwa Peraturan KPU khususnya terkait
pencalonan anggota legislatif perlu segera dipublikasikan karena
menurut tahapan Pemilu Tahun 2019, Pengumuman Pengajuan Daftar
Calon Anggota Legislatif dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2018 dan
perlu adanya Peraturan KPU untuk mengatur mengenai teknis
pencalonan tersebut guna memberikan kepastian hukum.
14) Setelah melalui proses sebagaimana penjelasan pada angka 6 sampai
dengan angka 13, Para Teradu mengambil kebijakan dengan
menggunakan nomor baru terhadap Peraturan KPU yaitu Peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan oleh Para
Teradu berdasarkan hasil FGD dengan para ahli dan pakar hukum yang
menyatakan bahwa Para Teradu dapat melakukan publikasi terhadap
Peraturan KPU tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan nomor baru
karena Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018 yang sudah diajukan ke
Kementerian Hukum dan HAM belum juga diundangkan dan Para
Teradu perlu segera menetapkan Peraturan KPU tanpa perlu menunggu
Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Peraturan KPU tersebut.
15) Bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga mengadakan sinkronisasi
dengan Para Teradu untuk membahas mengenai ketentuan pasal yang
melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 11A Peraturan Kementerian Hukum dan
HAM Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Udangan dalam Lembaran
Negera Republlik Indonesia, Tambahan Lembaran Negera Republik
Indonesia, Berita Negera Republik Indonesia, dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia yang pada intinya mengatur mengenai
kewenangan Kemenkumham (dalam hal ini Dirjen Peraturan Perundang-
Undangan) untuk melakukan sinkronisasi guna memberikan satu
info@dkpp.go.id
pemahaman yang sama mengenai ketentuan dalam suatu peraturan
yang dibuat oleh suatu lembaga.
16) Hasil sinkronisasi tersebut menghasilkan suatu pemahaman bahwa
ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebaiknya diatur dalam persyaratan pencalonan,di mana partai yang
akan mencalonkan para kadernya sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan
untuk melarang mantan terpidana korupsi mendaftarkan diri sebagai
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
17) Kemudian Para Teradu merumuskan kembali ketentuan yang melarang
mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang awalnya merupakan
syarat Calon, menjadi syarat Pencalonan, di mana Partai Politik
diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi dan mengajukan para
kadernya yang bukan merupakan mantan terpidana korupsi untuk
menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang persyaratan pencalonan
terhadap partai politik yang akan mengajukan calon anggota Legislatif, di
mana syarat tersebut harus dipenuhi oleh Partai Politik dengan membuat
pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor
20 Tahun 2018.
18) Bahwa Para Teradu telah mengajukan Permohonan Pengundangan
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ke Kementerian
Hukum dan HAM.
19) Bahwa Para Teradu pada tanggal 30 Juni 2018 mempublikasikan
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang telah
ditetapkan oleh KPU tanpa menunggu pengundangan dari Kementerian
Hukum dan HAM karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2019, tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 1 Juli
2018 yaitu tahapan Pengumuman Pengajuan Daftar Calon. Apabila Para
Teradu tetap menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan
HAM (pengundangan pada tanggal 3 Juli 2018), maka akan terjadi
kekosongan hukum, di mana dalam tahapan Pengumuman Pengajuan
Daftar Calon pada tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli, KPU harus
mengumumkan kepada masyarakat mengenai persyaratan yang harus
info@dkpp.go.id
dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Bukti T-9).
20) Setelah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 3 Juli 2018,
Para Teradu mempulikasikan kembali Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 yang telah ditetapkan dan diundangkan tersebut ke Laman JDIH
KPU.
12. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
Jawaban Tambahan Teradu
1. Bahwa Para Teradu diberikan tugas dan kewenangan atributif untuk
menyusun dan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
2. Bahwa para Teradu berpijak pada ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu
bertujuan untuk: Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas”.
3. Bahwa langkah konkret untuk mencapai tujuan dari Pemilihan Umum yang
bersih adil dan berintegritas adalah dengan mewujudkan penyelenggaraan
pemilihan umum yang bersih dan bebas dari korupsi.
4. Bahwa dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum yang adil dan
berintergritas, sebagaimana amanat Undang-Undang, Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menyelenggarakan Pemilu yang
berintegritas dengan mengimplementasikan dalam suatu instrumen hukum
guna memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan penyelenggaraan
pemilihan umum yang bersih dan bebas dari korupsi, yang dalam hal ini
nantinya diharapkan akan terwujud pemerintahan legislatif yang bersih dari
korupsi.
5. Bahwa Para Teradu memiliki gagasan untuk mengatur persyaratan mengenai
larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di mana
persyaratan tersebut akan dijadikan sebagai syarat calon.
6. Bahwa ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi untuk
mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota menimbulkan pro dan kontra di DPR, di mana DPR
berpendapat bahwa sebaiknya pengaturan mantan terpidana korupsi
dikembalikan kepada Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada intinya ketentuan pasal
tersebut membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sepanjang
yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public
bahwa dia mantan terpidana.
7. Bahwa sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-
XIV/2016 yang pada pokoknya menganulir ketentuan Pasal 9 huruf a
info@dkpp.go.id
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang
mengatur mengenai hasil konsultasi dengan DPR dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) bersifat mengikat, di mana ketentuan pasal tersebut tidak
berlaku lagi sehingga ketika hasil konsultasi dengan DPR menurut Para
Teradu tidak sesuai dengan semangat Para Teradu dalam mewujudkan
Pemilu yang berintergritas dan bebas dari korupsi, maka Para Teradu dapat
mengabaikan saran sebagaimana penjelasan pada angka 6 dan tetap dapat
merumuskan ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi
mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU.
8. Bahwa Para Teradu merumuskan ketentuan mengenai larangan mantan
terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun
2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
9. Kemudian, Para Teradu mengajukan permohonan pengundangan melalui
surat Sekretaris Jenderal Nomor 659/HK.03-SD/03/SJ/VII/2018 tanggal 4
Juni 2018 perihal permohonan pengundangan 2 (dua) Peraturan KPU, yaitu
Peraturan KPU nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU nomor 17
Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dengan lengkap
melampirkan naskah asli dan naskah asli elektronik (softcopy). (Vide Bukti T-
6).
10. Kementerian Hukum dan HAM membalas permohonan pengundangan
Peraturan KPU dari Para Teradu melalui surat nomor PPE.PP.05.01-358
tanggal 7 Juni 2018, perihal penyampaian kembali permohonan
pengundangan Peraturan KPU yang pada pokoknya menyampaikan bahwa
terhadap Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan KPU 16 Tahun 2018 terhadap
ketentuan mengenai persyaratan pencalonan bagi mantan terpidana bandar
narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi bertentangan
dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan Dirjen PUU
berpendapat berdasarkan pasal 5 huruf g UU 12 tahun 2011, untuk
memenuhi asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik,
KPU perlu melakukan penyelarasan dan sinkronisasi dengan
Kementerian/Lembaga lain yang terkait.
11. Bahwa Para Teradu juga mengajukan permohonan pengundangan melalui
surat Sekretaris Jenderal Nomor 682/HK.03-SD/03/SJ/VI/2018 tanggal 7
Juni 2018 telah mengajukan permohonan pengundangan terhadap
Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan KPU nomor 19 Tahun
2018 tentang Dana Kampanye Bagi Peserta Pemilu dengan melampirkan
naskah asli dan naskah asli elektronik (softcopy) secara lengkap (Vide Bukti
T-7). Namun, pengajuan permohonan pengundangan Peraturan KPU tersebut
juga dikembalikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat
info@dkpp.go.id
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PPE.6.05.01-202 tanggal 21
Juni 2018 perihal: Pengembalian Permohonan Pengundangan Peraturan
Perundang-Undangan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa
Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan pengundangan Peraturan
KPU yang secara prosedural dan substansi tidak terdapat permasalahan
dengan pertimbangan harus melengkapi berkas pendukung, berupa
notulensi, daftar hadir dan lain-lain pada saat pembahasan dan sinkronisasi
PKPU dengan pihak terkait (Vide Bukti T-8).
12. Bahwa terhadap hal tersebut, pada tanggal 22 Juni 2018 Para Teradu
mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan para ahli
dan pakar hukum untuk membahas permasalahan terkait dengan
Permohonan Peraturan KPU yang telah diajukan oleh Para Teradu, yang
kemudian dikembalikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut
diakukan karena Teradu sangat mengedepankan asas kehati-hatian dan
kepastian hukum dalam mengambil sikap terhadap polemik/permasalahan
tersebut. (Vide Bukti T-3).
13. Bahwa dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut para ahli dan pakar
hukum berpendapat bahwa tidak seharusnya Kementerian Hukum dan HAM
menolak untuk mengundangkan Peraturan KPU yang telah diajukan karena
Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
koreksi terhadap substansi Peraturan KPU. Kewenangan Kementerian
Hukum dan HAM dalam pengundangan Peraturan KPU hanya bersifat
administratif. Selain itu, para ahli dan pakar hukum menyatakan bahwa
Peraturan KPU khususnya terkait pencalonan anggota legislatif perlu segera
dipublikasikan karena menurut tahapan Pemilu Tahun 2019, Pengumuman
Pengajuan Daftar Calon Anggota Legislatif dilaksanakan pada tanggal 1 Juli
2018 dan perlu adanya Peraturan KPU untuk mengatur mengenai teknis
pencalonan tersebut guna memberikan kepastian hukum.
14. Setelah melalui proses sebagaimana penjelasan pada angka 6 sampai dengan
angka 13, Para Teradu mengambil kebijakan dengan menggunakan nomor
baru terhadap Peraturan KPU yaitu Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan hasil FGD
dengan para ahli dan pakar hukum yang menyatakan bahwa Para Teradu
dapat melakukan publikasi terhadap Peraturan KPU tentang Pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan
menggunakan nomor baru karena Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2018
yang sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM belum juga
diundangkan dan Para Teradu perlu segera menetapkan Peraturan KPU
tanpa perlu menunggu Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan
Peraturan KPU tersebut.
15. Bahwa benar ketentuan mengenai larangan mantan terpidana bandar
narkoba, pelecehan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk mencalonkan
diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
pada awalnya diatur dalam pasal 7 ayat(1) huruf h mengenai syarat calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada
info@dkpp.go.id
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh Para
Teradu pada tanggal 30 Juni 2018 dan telah dipublikasikan pada tanggal
yang sama.
16. Bahwa Para Teradu mengaskan kembali mengenai alasan Para Teradu
mempublikasikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang telah
ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 30 Juni 2018 adalah supaya tidak
terjadi kekosongan hukum pada tahapan Pencalonan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dimulai pada tanggal 1 Juli
2018, di mana pada tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2018 merupakan
tahapan Pengumuman Pengajuan Daftar Calon.
17. Bahwa Para Teradu 2 (dua) kali diundang oleh Kementerian Hukum dan
HAM untuk melakukan sinkronisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 khususnya terkait dengan Pasal yang mengatur mengenai
larangan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap
anak, dan korupsi mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
18. Bahwa sinkronisasi yang pertama diadakan pada hari Jumat, tanggal 29
Juni 2018 di Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri oleh Kementerian
Hukum dan HAM, KPU RI, Bawaslu, dan Para Pakar Hukum, serta Penggiat
Pemilu.
19. Bahwa sinkronisasi yang pertama menghasilkan suatu pemahaman bahwa
ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebaiknya
diatur dalam persyaratan pencalonan, di mana partai yang akan
mencalonkan para kadernya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk melarang mantan
terpidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
20. Bahwa sinkronisasi yang kedua dilakukan pada Hari Senin, tanggal 2 Juli
2018 di Hotel Manhattan yang menghasilkan suatu pemahaman bahwa
substansi mengenai ketentuan mengenai larangan mantan terpidana korupsi
untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang pada awalnya diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf h
mengenai syarat calon, sebaiknya diatur dalam pasal yang mengatur
mengenai persyaratan pencalonan,di mana partai yang akan mencalonkan
para kadernya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menyaring mantan terpidana
korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 241,
Pasal 243, dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang
mengatur bahwa dalam hal pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan
info@dkpp.go.id
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota merupakan hak partai politik.
21. Setelah sinkronisasi yang kedua tersebut, Para Teradu melaksanakan Rapat
Pembahasan Internal di KPU yang menghasilkan perubahan ketentuan
mengenai larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang pada awalnya
diatur dalam ketentuan syarat calon, menjadi syarat pencalonan yang diatur
dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, di mana syarat
tersebut harus dipenuhi oleh Partai Politik dengan membuat pakta integritas
yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan apabila
hasil verifikasi dan/atau laporan masyarakat membuktikan bahwa Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
diajukan oleh Partai Politik tidak sesuai dengan pakta integritas, maka
sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (15) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018, Para Teradu akan menyampaikan kepada Partai Politik untuk
mengganti bakal calon yang tidak sesuai dengan pakta integritas tersebut.
Selain itu, Para Teradu menyampaikan Surat Permohonan Pengundangan ke
Kementerian Hukum dan HAM Nomor: 979/HK.02-SD/03/SJ/VII/2018
tanggal 2 Juli 2018 perihal: Permohonan Pengundangan Peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2018 (Bukti T-10).
22. Bahwa terhadap Surat Permohonan yang telah disampaikan oleh Para
Teradu kepada Kementerian Hukum dan HAM, pada tanggal 3 Juli 2018
Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 (Vide Bukti T-4).
23. Selanjutnya para Teradu menjelaskan Terkait dengan Pakta Integritas yang
dapat menggugurkan Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan
terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
24. Bahwa Pakta Integritas dibuat untuk melindungi Hak Konstitusional Bakal
Calon Anggota Legislatif lainnya yang memenuhi syarat, sehingga apabila
dalam satu dapil terdapat Bakal Calon yang merupakan mantan terpidana
bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, maka Bakal
Calon tersebut akan dinyatakan gugur karena Tidak Memenuhi Syarat tanpa
menggugurkan Bakal Calon Anggota Legislatif yang lain yang sudah
memenuhi syarat.
25. Bahwa dalam Putusan Bawaslu Nomor: 021/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013
dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2014, di mana Hatta Rajasa dan
Taufik Kurniawan sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PAN sebagai
Pemohon, dan KPU RI sebagai Pihak Termohon, yang pada pokoknya
mempermasalahkan terkait dengan pencoretan seluruh Bakal Calon Anggota
DPR RI pada Daerah Pemilihan I (Dapil I) karena salah satu Bakal Calon atas
nama Sdr.Selvyana Sofyan Husen tidak memenuhi syarat sebagaimana
ketentuan peraturan yang berlaku. Bawaslu dalam dalam pertimbangannya
menyatakan bahwa tindakan KPU RI yang menggugurkan seluruh Bakal
Calon Anggota DPR RI pada satu Dapil karena salah satu Bakal Calon
Anggota Legislatif pada Dapil tersebut tidak memenuhi syarat merupakan
tindakan yang tidak adil bagi bakal calon anggota DPR RI dari partai
info@dkpp.go.id
Pemohon pada daerah pemilihan Sumatera Barat I yang telah dinyatakan
Memenuhi Syarat untuk ikut serta berkompetisi dalam Pemilu Tahun 2014
(Bukti T-11).
26. Bahwa konsekuensi dari pelanggaran terhadap Pakta Integritas yang telah
ditandatangani adalah pencoretan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yang walaupun pencoretan tersebut ditujukan
langsung kepada Bakal Calon yang Tidak Memenuhi Syarat, namun
implikasinya juga berpengaruh terhadap Partai Politik yang mengajukan
Bakal Calon tersebut.
27. Berdasarkan fakta dan bukti, yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu.
(2.5) PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(2.6) BUKTI TERADU
Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
No. KODE BUKTI URAIAN
1. T-1 Kumpulan Dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan
KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
2. T-2 Kumpulan Dokumen Rapat Dengar Pendapat Komisi II
DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI.
3. T-3 Kumpulan Dokumen FGD dengan Para Ahli dan Pakar
Hukum mengenai Rancangan Peraturan KPU Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang kemudian diberikan penomoran
baru menjadi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
4. T-4 Salinan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang telah
diotentikasi.
5. T-5 Screenshoot Laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan
KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah.
6. T-6 Surat Sekretaris Jenderal Nomor 659/HK.03-
SD/03/SJ/VII/2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal
permohonan dan lampirannya.
7. T-7 surat Sekretaris Jenderal Nomor 682/HK.03-
SD/03/SJ/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 Perihal:
Permohonan Pengundangan 2 (dua) Peraturan KPU dan
lampirannya.
8. T-8 Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
info@dkpp.go.id
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: PPE.6.05.01-202 tanggal 21 Juni 2018
perihal: Pengembalian Permohonan Pengundangan
Peraturan Perundang-Undangan
9. T-9 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota.
10. T-10 Kumpulan Surat Permohonan Pengundangan Peraturan
KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota ke Kementerian Hukum dan HAM.
11. T-11 Putusan Bawaslu Nomor: 021/SP-
2/Set.Bawaslu/VI/2013.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
RI yang memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan persyaratan Bakal Calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh
pribadi Bakal Calon yang hendak didaftarkan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu masing-masing;
2. Bahwa ketentuan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur mengenai persyaratan Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota yang diantaranya adalah sebagai berikut:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
info@dkpp.go.id
negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris,
pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta
pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut di atas tidak
memberikan pembatasan terhadap suatu golongan untuk dapat
mendaftarkan diri dalam Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota.
4. Bahwa UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan ruang terhadap persamaan
hak terkait dengan kedudukan hukum setiap warga negara dalam konteks
berbangsa dan bernegara, hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan
Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan setiap warga negara berhak atas
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Di samping
itu ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
5. Bahwa berkaitan dengan persyaratan Bakal Calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 240 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sesuai dengan amar putusan dalam
Putusan MK No. 42/PUU-XVIII/2015 dan Putusan MK No. 51/PUUXIV/2016
yang mana kedua Putusan MK tersebut menyatakan jabatan publik yang
dipilih melalui Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga negara tanpa
terkecuali, bahkan bagi mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa
hukuman selama mengemukakan secara jujur dan terbuka mengemukakan
kepada publik yang bersangkutan merupakan mantan narapidana.
6. Bahwa UUD NRI 1945 telah memberikan jaminan atas hak asasi manusia
bagi seluruh Warga Negara Indonesia. hak asasi manusia dibagi menjadi dua
kategori, pertama ialah kategori hak asasi manusia absolut atau hakhak
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945. Kategori kedua yakni hak asasi
manusia relatif yang merupakan hak-hak yang dapat dibatasi sebagaimana
Pasal 28J UUD NRI 1945;
7. Bahwa Hak dipilih dan hak memilih termasuk kedalam hak relatif yakni hak
yang dapat dibatasi. Pembatasan hak ini dapat dilakukan melalui undang-
undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945
yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
info@dkpp.go.id
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”;
8. Bahwa di sisi lain, dalam Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP, terpidana dapat
diberikan pidana tambahan melalui putusan hakim yakni dapat mencabut
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum;
9. Sehingga dengan demikian, pembatasan hak baik menurut UUD NRI 1945
dan KUHP dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui undangundang
sebagaimana Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 dan melalui pidana tambahan
yang diberikan oleh hakim melalui putusannya sebagaimana Pasal 35 ayat
(1) angka 3 KUHP.
10. Bahwa apabila melihat yurisprudensi yang telah ada yaitu Putusan MK No.
4/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No.
51/PUUXIV/2016, perlu mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
a) Bahwa melalui Putusan No. 4/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Pada angka [3.18], Mahkamah menimbang bahwa berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil-dalil permohonan Pemohon sebagai berikut:
a. Bahwa dari segi norma konstitusi yang menjadi batu uji permohonan a
quo, norma hukum mengenai persyaratan untuk menjadi calon anggota
DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah,
yaitu “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih” yang tercantum dalam Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1)
huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 menyebabkan
Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia seumur hidup tidak
memungkinkan dirinya menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD,
serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga secara expressis
verbis telah melanggar prinsip “persamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan” [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945], hak seseorang untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya [Pasal 28C ayat
(2) UUD 1945], hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], dan hak setiap warga negara
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan [Pasal
28D ayat (3) UUD 1945]. Oleh karenanya, cukup jelas (expressis verbis)
hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh keberlakuan pasal-pasal
Undang- Undang yang dimohonkan pengujian;
b. Bahwa dari perspektif moralitas hukum, yaitu keadilan, rumusan norma
yang demikian meskipun telah memenuhi persyaratan prosedural, tidak
serta merta dapat dikategorikan sebagai legal policy yang tidak dapat
diuji konstitusionalitasnya sebagaimana keterangan Pemerintah, karena
norma hukum a quo jelas tidak memenuhi rasa keadilan. Terlebih lagi
jika dibandingkan dengan kebijakan hukum berupa amnesti terhadap
para anggota PRRI/Permesta dan GAM yang pada waktu itu juga telah
melakukan tindak pidana yang cukup berat ancaman hukumannya
menurut hukum positif Indonesia. Demikian pula jika dibandingkan
dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang terlibat
info@dkpp.go.id
pemberontakan G.30.S/PKI yang persyaratan tidak terlibat secara
langsung atau tidak langsung agar dapat menjadi calon anggota DPR,
DPD, dan DPRD telah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah
melalui Putusan Nomor 11-17/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004;
c. Bahwa namun demikian, Mahkamah juga perlu mempertimbangkan
Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 tentang peniadaan norma hukum
yang memuat persyaratan a quo tidak dapat digeneralisasi untuk semua
jabatan publik, melainkan hanya untuk jabatan publik yang dipilih
(elected officials), karena terkait dengan pemilihan umum (Pemilu) dalam
hal mana secara universal dianut prinsip bahwa peniadaan hak pilih itu
hanya karena pertimbangan ketidakcakapan misalnya karena faktor
usia (masih di bawah usia yang dibolehkan oleh Undang-Undang Pemilu)
dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility) misalnya
karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap (vide Putusan Nomor 11-17/PUU-
I/2003 tanggal 24 Februari 2004). Dalam hal ini, Pemohon tidak pernah
mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilihnya baik
hak pilih aktif maupun hak pilih pasif (hak untuk dipilih);
d. Bahwa untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials),
Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 14-17/PUU-
V/2007 menyatakan, “hal tersebut tidaklah sepenuhnya diserahkan
kepada rakyat tanpa persyaratan sama sekali dan semata-mata atas
dasar alasan bahwa rakyatlah yang akan memikul segala resiko
pilihannya”. Oleh karena itu, agar rakyat dapat secara kritis menilai
calon yang akan dipilihnya, perlu ada ketentuan bahwa bagi calon yang
pernah menjadi terpidana karena tindak pidana dengan ancaman pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus menjelaskan secara terbuka
kepada publik tentang jati dirinya yang demikian dan tidak menutup-
nutupi atau menyembunyikan latar belakang dirinya. Selain itu, agar
tidak mengurangi kepercayaan rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007 juga perlu
dipersyaratkan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang dan telah melalui proses adaptasi
kembali ke masyarakat sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun
setelah yang bersangkutan menjalani pidana penjara yang dijatuhkan
oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun untuk adaptasi bersesuaian
dengan mekanisme lima tahunan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di
Indonesia, baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu
juga bersesuaian dengan bunyi frasa “diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih”;
e. Bahwa dalam menjatuhkan amar putusan, meskipun Mahkamah
berwenang menyatakan suatu norma hukum yang tercantum dalam
suatu Undang- Undang inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD
1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat [vide
Pasal 57 ayat (1) UU MK], namun Mahkamah tidak berwenang untuk
membuat rumusan baru suatu norma Undang-Undang. Selain itu, dengan
merujuk Putusan Mahkamah Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal
19 Desember 2006 tentang putusan mengenai konstitusionalitas
Pengadilan Tipikor yang tercantum dalam Pasal 53 Undang-Undang
info@dkpp.go.id
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Mahkamah juga dapat menangguhkan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikatnya suatu Undang-Undang yang dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945, sampai pembentuk Undang-Undang
memperbaiki rumusannya atau menggantinya. Hal yang demikian juga
dianut oleh praktik Mahkamah Konstitusi Republik Korea yang membuat
modifikasi putusan yang ditentukan oleh The Constitutional Court Act,
bahwa konstitusionalitas atau inkonstitusionalitas suatu Undang-Undang
bersifat terbatas hanya apabila persyaratan yang ditentukan Mahkamah
Konstitusi Korea dipenuhi, bahkan juga dengan modifikasi lain yaitu
menyatakan suatu undang-undang tidak bersesuaian (unconformity)
dengan konstitusi sehingga memberi kesempatan kepada pembentuk
Undang-Undang untuk menyesuaikannya (vide Sang-Hong Seo, Wakil
Sekjen MK Korea, Sekilas Pandang Mengenai Sistem Peradilan Konstitusi
Korea, tanpa tahun);
f. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud
butir a sampai dengan butir e di atas, Mahkamah berpendapat bahwa
norma hukum yang berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih” yang tercantum dalam Pasal 12 huruf g
dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU
12/2008 merupakan norma hukum yang inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional). Norma hukum tersebut adalah
inkonstitusional apabila tidak dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected
officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
2. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana;
g. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
b) Bahwa lebih lanjut dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor
42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No. 51/PUUXIV/2016, pada
pokoknya Mahkamah berpendapat:
Pasal 7 huruf g UU 8/2015 menentukan, “tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Menurut Mahkamah, ketentuan
tersebut merupakan bentuk pengurangan hak atas kehormatan, yang dapat
dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu. Ketika Pasal 7
huruf g UU 8/2015 menentukan bahwa calon kepala daerah harus
memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih maka sama artinya seseorang yang pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, dicabut haknya untuk dipilih dalam pemilihan kepala
info@dkpp.go.id
daerah. Hal ini sebangun dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) angka 3
KUHP bahwa terpidana dapat dicabut “hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum”.
Perbedaannya adalah, jika hak dipilih sebagai kepala daerah yang dicabut
berdasarkan Pasal 7 huruf g UU 8/2015 dilakukan oleh pembentuk
Undang-Undang, sedangkan hakhak dipilih yang dicabut dari terpidana
berdasarkan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP dilakukan dengan putusan
hakim. Dengan demikian, pencabutan hak pilih seseorang hanya dapat
dilakukan dengan putusan hakim sebagai hukuman tambahan. Undang-
Undang tidak dapat mencabut hak pilih seseorang, melainkan hanya
memberi pembatasan-pembatasan yang tidak bertentangan dengan UUD
1945, yang dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa
pembatasan dapat dilakukan dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis;
Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa dibentuknya Pemerintahan
Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indoensia. Dengan demikian, Pembukaan UUD
1945 tersebut tidaklah membedakan bangsa Indonesia yang mana dan
tentunya termasuk melindungi hak mantan narapidana;
Bahwa salah satu dari ciri negara demokratis yang berdasarkan hukum
dan negara hukum yang demokratis adalah mengakui, menjunjung tinggi,
melindungi, memajukan, menegakkan, dan pemenuhan hak asasi
manusia;
Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009,
telah memberi ruang kepada mantan narapidana untuk proses adaptasi
dengan masyarakat sekurang-kurangnya lima tahun setelah narapidana
menjalani masa hukumannya. Waktu lima tahun tersebut adalah waktu
yang wajar sebagai pembuktian dari mantan narapidana tersebut telah
berkelakuan baik dan tidak mengulang perbuatan pidana sebagaimana
tujuan dari pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Bahwa seseorang yang telah
menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga
pemasyarakatan pada dasarnya adalah orang yang telah menyesali
perbuatannya, telah bertaubat, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi
perbuatannya. Dengan demikian, seseorang mantan narapidana yang
sudah bertaubat tersebut tidak tepat jika diberikan hukuman lagi oleh
UndangUndang seperti yang ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU
8/2015. Apalagi syarat ketiga dari Putusan Mahkamah tersebut yaitu
“dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana” adalah dimaksudkan agar publik dapat mengetahui bahwa
pasangan calon yang akan dipilih pernah dijatuhi pidana. Dengan
pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana yang telah
diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten) tersebut maka terpulang
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan
suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan narapidana atau
tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut;
info@dkpp.go.id
Bahwa dengan demikian, ketika seseorang mantan narapidana selesai
menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan
jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat
mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau
mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang
pengisiannya melalui pemilihan (elected officials). Namun apabila mantan
narapidana tersebut tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan adalah mantan terpidana maka berlaku syarat kedua
putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 yaitu lima tahun sejak
terpidana selesai menjalani hukumannya;
c) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Konstitusi
menilai larangan terhadap mantan narapidana yang mendapat hukuman
tertentu inkonstitusional bersyarat dan mantan narapidana dapat
mencalonkan dalam kontestasi pemilu dengan ketentuan secara terang
benderang memberitahu bahwa dirinya pernah mendapat hukuman
pidana;
d) Bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan melalui undang-undang
maupun putusan pengadilan yang memberikan pidana tambahan berupa
hak memilih dan dipilih, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J ayat (2)
dan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP;
e) Bahwa MK bependapat persyaratan pencalonan tersebut tidak berlaku
bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung lima
tahun sebelum yang bersangkutan sitetapkan sebagai bakal calon dalam
pemilihan jabatan public yang dipilih (elected official) dan yang
bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada public
bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang;
f) Bahwa pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana kepada
masyarakat umum (notoir feiten) inilah yang pada akhirnya menjadi
penilaian bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya mau memilih
mantan narapidana atau tidak;
g) Bahwa Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 jo. Putusan MK No.
51/PUUXIV/2016, memperkuat posisi bahwa mantan narapidana berhak
mencalonkan diri dalam pemilihan umum dalam hal ini bakal calon
anggota legislatif, dengan memberikan ruang kepada mantan narapidana
untuk mempblikasikan secara terbuka dan jujur bahwa yang
bersangkutan pernah mendapatkan hukuman pidana.
h) Bahwa penolakan oleh KPU terhadap mantan narapidana untuk
mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota melalui partai politik tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i) Bahwa dengan demikian, mantan narapidana dapat mencalonkan diri
sebagai Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sepanjang yang bersangkutan mengumumkan secara
terbuka dan jujur bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan hukum
pidana, apapun jenis pidananya, dan tidak mendapatkan pidana
tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dari pegadilan,
untuk selajutnya dapat penilaian dari pemilih hak suara untuk memilih
yang bersangkutan atau tidak sebagaimana Putusan MK No. 42/PUU-
XIII/2015 dan Putusan MK No. 51/PUU-XIV/2016.
info@dkpp.go.id