III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 6-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan Pengaduan
tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pernah mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Salang dan kemudian terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Salang hal
tersebut berdasarkan Pengumuman tertanggal 26 Oktober 2022 yang
ditandatangani oleh kelompok Nomor: 038/KP.01.00/K.AC-18/10/2022 tertanggal
26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh kelompok kerja pembentukan
panwaslu kecamatan kabupaten simeulue;(Bukti P-1)
2. Bahwa saat Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Salang
saat itu Teradu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dengan
NIP199205292019031010 dengan Pangkat Penata Muda tk.I dan Golongan III b di
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP)
Kabupaten Simeulue;
3. Bahwa pada tanggal 29 November 2022 Teradu pernah mengirimkan surat
permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil kepada PJ Bupati
Simeulue dikarenakan telah lulus dan dilantik dalam jabatan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang akan tetapi
permohonan tersebut tidak disetujui, hal tersebut berdasarkanSurat Nomor:
800/025/2023 tertanggal 25 Januari 2023 (Bukti P-2)
4. Bahwa dikarenakan Teradu tidak memperoleh izin pemberhentian sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil dari PJ Bupati Simeulue, kemudian Teradu
mengundurkan diri dari Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kecamatan Salang serta telah di gantikan oleh pengganti anatar waktu (PAW) yang
dilakukan Panwaslih Kabupaten Simeulue pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023
yang berlangsung di aula Bappeda Simeulue yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota
Panwaslih Kabupaten Simeulue, Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan serta
unsur Muspika Kecamatan; (Bukti P-3)
5. Bahwa Teradu kembali ikut seleksi sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten
Simeulue dan kemudian dinyatakan lulus sebagai Komisioner Panwaslih
Kabupaten Simeulue, hal tersebut berdasarkan Pengumuman Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-
2028 Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18Agustus 2023; (Bukti P-
4)
6. Bahwa kemudian Teradu telah di lantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten
Simeulue pada tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta; (Bukti P-5)
7. Bahwa sejak Teradu dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue,
Teradu masih berstatus Pegawai NegeriSipil (PNS) Aktif pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue dan
Teradu sampai saat ini tidak pernah mengajukan permohonan pemberhentian
sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS);
8. Bahwa saat ini Teradu menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue
sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan,
Pelatihan, Data dan Informasihal tersebut sebagaimana tertuang dalam website
https://simeulue.bawaslu.go.id/profil-komisioner/; (Bukti P-6)
9. Bahwa sejak Teradu dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue
sampai dengan saat ini Teradu tidak mengantongi Surat Keputusan
Pemberhentian Sementara atau cuti di luar tanggungan negara dari Pemerintah
Kabupaten Simeulue;
10. Bahwa perilaku Teradu secara sadar dan sengaja tidak segera mengurus
kewajibannya dalam kurun waktu sejak dilantik menjadi Komisioner Panwaslih
Kabupaten Simeulue akan berpotensi terjadi konflik kepentingan;
11. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 PJ Bupati Simeulue telah mengirimkan
surat perihal Pertimbangan Pengangkatan Sebagai Komisioner Bawaslu kepada
Teradu yang pada pokoknya meminta Teradu apabila tetap memilih sebagai PNS
agar mengundurkan diri sebagai komisioner Bawaslu, akan tetapi, apabila
memilih sebagai komisioner Bawaslu maka dianggap mengundurkan diri sebagai
PNS,
hal tersebut sesuai dengan berita yang dimuat beberapa berita media online
diantaranya :
A. https://aceh.tribunnews.com/2023/09/13/lulus-seleksi-komisioner
panwaslih-asn-pemkab-simeulue-diberi-peringatan-dan-pilihan
B. https://modusaceh.co/news/seorang-komisioner-panwaslih-simeulue
ternyata-masih-berstatus-asn-aktif/index.html
C. https://wordpers.id/ketua-panwaslih-simeulue-masih-aktif-asn-pj-bupati
simeulue-layangkan-surat/
D. https://revolusinews.com/oknum-asn-rangkap-jabatan-ketua-panwaslih
abaikan-surat-pj-bupati-simeulue/
E. https://analisnews.co.id/index.php/2023/09/28/polemik-asn
jabatkomisioner-panwaslih-pj-bupati-simeulue-surati-menpan-rb/
F. https://www.antarannews.com/polemik-asn-jabat-komisioner-panwaslih-pj
bupati-simeulue-surati-menpan-rb/ (Bukti P-7)
12. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, seharusnya memahami kewajiban
hukum menyampaikan Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian
sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten
Simeulue periode 2023-2028 yang bertujuan untuk memastikan penyelenggara
Pemilu, bekerja penuh waktu dan mencegah timbulnya konflik kepentingan,
bahwa hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf
m dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
serta ketentuan Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 279 ayat (1)dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur seluruh ketentuan hukum
tersebut dimaksudkan menjaga sikap profesional penyelenggaraan administrasi
pemerintahan dalama fungsi pelayanan publik, bekerja penuh waktu dan
menghindari konflik kepentingan;
13. Bahwa perbuatan Teradu juga melanggar Pasal 7 huruf 1 dan n Perbawaslu
Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian
antar waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas
pemilihan umum kabupaten/kota, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan,
panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, panitia pengawas pemilihan
umum luar negeri dan pengawas tempat pemungutan suara;
14. Bahwa Teradu juga telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a
dan c Jo Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan
DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2024,
maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adlinya (ex aquo et bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti P-1 Surat Pengumuman nama nama terpilih anggota Panwaslu Kecamatan
dalam Pemilu serentak Tahun 2024 Nomor 038/KP.01.00/K.AC-
18/10/2022 Tanggal 26 Oktober 2022
Bukti P-2 Surat Bupati Simeulue Nomor 800/025/2023 Perihal Permohonan
Pemberhentian Sementara dari PNS tanggal 25 Januari 2023
Bukti P-3 Dokumentasi PAW Panwaslu Kecamatan Simeulue Tengah, Salang dan
Alafan Tanggal 1 Maret 2023
Bukti P-4 Surat Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 Nomor
2570.1/kp.01.00/k1/08/2023 di Provinsi Aceh, Provinsi Nusa
Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Provinsi Kalimantan
Tengah, Provinsi Kalimantan Timur,Provinsi Kalimantan Utara,
Provinsi Maluku, Provinsi MalukuUtara, Provinsi Gorontalo, dan
Provinsi Sulawesi Barat. Tanggal 18 Agustus 2023.
Bukti P-5 Dokumentasi Pelantikan Anggota Bawaslu 514 Kabupaten/Kota masa
Jabatan 2023-2028. Tanggal 19 Agustus 2023
Bukti P-6 Profil Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue
Bukti P-7 Penjelasan Pj Bupati Simeulue, Ahmadlyah SH, ke pada media perihal
pertimbangan pengangkatan sebagai komisioner Bawaslu di Simeulue
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
8 Maret 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. Pendahuluan
Sebelum Kesimpulan ini kami mulai, selaku insan yang beriman, marilah kita
memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkah dan
rahmat- Nya pada hari ini kami Kuasa Hukum Pengadu dapat menyampaikan
kesimpulan ini dalam sidang yang terhormat ini. Ucapan terima kasih dan
penghormatan dari kami kepada Majelis Pemeriksa Yang Mulia yang telah
memimpin sidang dalam perkara ini dengan penuh kesabaran, arif dan bijaksanan
sehingga persidangan berjalan secara impartial, fair dan objective, yang pada
akhirnya diharapkan akan muncul titik terang dan nyata terhadap dugaan
pelanggaran kode etik Teradu. Terima kasih yang tak terhingga juga kami
sampaikan kepada Teradu dan Pihak Terkait yang telah hadir dan memenuhi
panggilan Dewan Kerhomatan Penyelenggara Pemilu berkaitan dengan adanya
Pengaduan dari Kami. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para pihak sehingga
dikemudian hari tidaklah perlu ada sengketa yang mengharuskan kita hadir
dalam ruang sidang dalam kapasitas sebagai para pihak di hadapan hukum. Hal
yang kami uraikan dalam kesempatan ini tidak lain adalah menyimpulkan agar
semua kita yang terlibat dalam persidangan ini dapat menemukan suatu tujuan
utama dari hukum itu sendiri, yakni keadilan. Selain itu, naskah kesimpulan ini
diharapkan juga menjadi salah satu pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam
mengambil Putusan akhir, sehingga diharapkan Majelis Pemeriksa yang
memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melahirkan Putusan dengan bijaksana
dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada keadilan, hati nurani dan
kemanusiaan serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
II. Hal Yang Menjadi Pokok Pengaduan
1. Bahwa Bahwa Teradu pernah mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Salang dan kemudian terpilih menjadi Anggota Panwaslu
Kecamatan Salang hal tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor :
038/KP.01.00/K.AC-18/10/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang
ditandatangani oleh kelompok kerjapembentukan panwaslu kecamatan
kabupaten simeulue; (Bukti P-1)
2. Bahwa saat Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Salang saat itu Teradu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
dengan NIP : 199205292019031010 dengan Pangkat Penata Muda tk.I dan
Golongan III b di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Simeulue;
3. Bahwa pada tanggal 29 November 2022 Teradu pernah mengirimkan surat
permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil kepada PJ
Bupati Simeulue dikarenakan telah lulus dan dilantik dalam jabatan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang akan tetapi
permohonan tersebut tidak disetujui, hal tersebut berdasarkan Surat Nomor :
800/025/2023 tertanggal 25 Januari 2023 (Bukti P-2)
4. Bahwa dikarenakan Teradu tidak memperoleh izin pemberhentian sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil dari PJ Bupati Simeulue, kemudian Teradu
mengundurkan diri dari Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kecamatan Salang serta telah di gantikan oleh penggantian antar
waktu (PAW) yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Simeulue pada hari Rabu
tanggal 1 Maret 2023 yang berlangsung di aula Bappeda Simeulue yang
dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue, Ketua dan
Anggota Panwaslih Kecamatan serta unsur Muspika Kecamatan; (Bukti P-3)
5. Bahwa Teradu kembali ikut seleksi sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten
Simeulue dan kemudian dinyatakan lulus sebagai Komisioner Panwaslih
Kabupaten Simeulue, hal tersebut berdasarkan Pengumuman Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan
2023-2028 Nomor : 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus
2023; (Bukti P-4)
6. Bahwa kemudian Teradu telah di lantik sebagai Komisioner Panwaslih
Kabupaten Simeulue pada tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta; (Bukti P-5)
7. Bahwa sejak Teradu dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten
Simeulue, Teradu masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Simeulue dan Teradu sampai saat ini Tidak pernah mengajukan permohonan
pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS);
8. Bahwa saat ini Teradu menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue
sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan,
Pelatihan, Data dan Informasi hal tersebut sebagaimana tertuang dalam
website : https://simeulue.bawaslu.go.id/profil-komisioner/; (Bukti P-6)
9. Bahwa sejak Teradu dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten
Simeulue sampai dengan saat ini Teradu tidak mengantongi Surat Keputusan
Pemberhentian Sementara atau cuti di luar tanggungan negara dari
Pemerintah Kabupaten Simeulue;
10. Bahwa perilaku Teradu secara sadar dan sengaja tidak segera mengurus
kewajibannya dalam kurun waktu sejak dilantik menjadi Komisioner
PanwaslihKabupaten Simeulue akan berpotensi terjadi konflik kepentingan;
11. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 Pj. Bupati Simeulue telah mengirimkan
surat perihal Pertimbangan Pengangkatan Sebagai Komisioner Bawaslu kepada
Teradu yang pada pokoknya meminta Teradu apabila tetap memilih sebagai
PNS agar mengundurkan diri sebagai komisioner Bawaslu, Akan tetapi, apabila
memilih sebagai komisioner Bawaslu maka dianggap mengundurkan diri
sebagai PNS, hal tersebut sesuai dengan berita yang dimuat beberapa berita
media online diantaranya:
A. https://aceh.tribunnews.com/2023/09/13/lulus-seleksi-komisioner-
panwaslih- asn-pemkab-simeulue-diberi-peringatan-dan-pilihan
B. https://modusaceh.co/news/seorang-komisioner-panwaslih-simeulue-
ternyata- masih-berstatus-asn-aktif/index.html
C. https://wordpers.id/ketua-panwaslih-simeulue-masih-aktif-asn-pj-
bupati- simeulue-layangkan-surat/
D. https://revolusinews.com/oknum-asn-rangkap-jabatan-ketua-panwaslih-
abaikan- surat-pj-bupati-simeulue/
E. https://analisnews.co.id/index.php/2023/09/28/polemik-asn-jabat-
komisioner- panwaslih-pj-bupati-simeulue-surati-menpan-rb/
F. https://www.antarannews.com/polemik-asn-jabat-komisioner-panwaslih-
pj- bupati-simeulue-surati-menpan-rb/ (Bukti P-7)
12. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, seharusnya memahami
kewajiban hukum menyampaikan Surat Keputusan Bupati tentang
pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai Komisioner
Panwaslih Kabupaten Simeulue periode 2023-2028 yang bertujuan untuk
memastikan penyelenggara Pemilu, bekerja penuh waktu dan mencegah
timbulnya konflik kepentingan, bahwa hal tersebut juga sesuai dengan
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf n Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 276 ayat
(2) dan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, yang mengatur seluruh ketentuan hukum tersebut dimaksudkan
menjaga sikap profesional penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam
fungsi pelayanan publik, bekerja penuh waktu dan menghindari adanya konflik
kepentingan;
13. Bahwa perbuatan Teradu juga melanggar Pasal 7 huruf l dan n Perbawaslu
Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian
antar waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas
pemilihan umum kabupaten/kota, panitia pengawas pemilihan umum
kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, panitia
pengawas pemilihan umum luar negeridan pengawas tempat pemungutan
suara;
14. Bahwa Teradu juga telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf
a dan c Jo Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 15 huruf a dan d
Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
III. Fakta Persidangan
1. Bukti yang diajukan oleh Pengadu
a. Alat Bukti Surat
Bahwa untuk menguatkan dalil Pengaduannya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti surat diantaranya adalah :
Kode Nama Bukti Tertulis Membuktikan
P.1 Surat Pengumuman nama- Membuktikan Bahwa benar Teradu
nama terpilih anggota pernah mengikuti seleksi Calon
Panwaslu Kecamatan dalam Anggota Panwaslu Kecamatan Salang
Pemilu serentak Tahun 2024 dan kemudian terpilih menjadi
Nomor: 038/KP.01.00/K.AC- Anggota Panwaslu Kecamatan Salang
18/10/2022 Tanggal 26 hal tersebut berdasarkan
Oktober 2022 Pengumuman Nomor :
038/KP.01.00/K.AC-18/10/2022
tertanggal 26 Oktober 2022 yang
ditandatangani oleh kelompok kerja
pembentukan panwaslu kecamatan
kabupaten simeulue
P.2 Surat Bupati Simeulue Nomor Membuktikan Bahwa benar pada
800/025/2023 Perihal tanggal 29 November 2022 Teradu
Permohonan Pemberhentian pernah mengirimkan surat
Sementara dari PNS tanggal 25 permohonan pemberhentian
Januari 2023 sementara dari Pegawai Negeri Sipil
kepada PJ Bupati Simeulue
dikarenakan telah lulus dan dilantik
dalam jabatan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kecamatan Salang akan
tetapi permohonan tersebut tidak
disetujui, hal tersebut berdasarkan
Surat Nomor : 800/025/2023
tertanggal 25 Januari 2023
P.3 Dokumentasi PAW Panwaslu Bahwa benar Teradu tidak
Kecamatan Simeulue Tengah, memperoleh izin pemberhentian
Salang dan Alafan Tanggal 1 sementara sebagai Pegawai Negeri
Maret 2023 Sipil dari PJ Bupati Simeulue,
kemudian Teradu mengundurkan diri
dari Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kecamatan Salang serta telah di
gantikan oleh penggantian antar
waktu (PAW) yang dilakukan
Panwaslih Kabupaten Simeulue pada
hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 yang
berlangsung di aula Bappeda
Simeulue yang dihadiri oleh Ketua dan
Anggota Panwaslih Kabupaten
Simeulue, Ketua dan Anggota
Panwaslih Kecamatan serta unsur
Muspika Kecamatan
P.4 Surat Pengumuman Calon Bahwa benar Teradu kembali ikut
Anggota Badan Pengawas seleksi sebagai Komisioner Panwaslih
Pemilihan Umum Kabupaten Simeulue dan kemudian
Kabupaten/Kota terpilih masa dinyatakan lulus sebagai Komisioner
jabatan 2023-2028 nomor Panwaslih Kabupaten Simeulue, hal
2570.1/kp.01.00/k1/08/2023 tersebut berdasarkan Pengumuman
di Provinsi Aceh , Provinsi Nusa Calon Anggota Badan Pengawas
Tenggara Barat, Provinsi Nusa Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tenggara Timur, Provinsi Terpilih Masa Jabatan 2023-2028
Kalimantan Tengah, Provinsi Nomor:
Kalimantan Timur, Provinsi 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023
Kalimantan Utara, Provinsi tertanggal 18 Agustus 2023
Maluku, Provinsi Maluku
Utara, Provinsi Gorontalo, dan
Provinsi Sulawesi Barat.
Tanggal 18 Agustus 2023.
P.5 Dokumentasi Pelantikan Bahwa benar Teradu telah di lantik
Anggota Bawaslu 514 sebagai Komisioner Panwaslih
Kabupaten/Kota masa Jabatan Kabupaten Simeulue pada tanggal 19
2023 – 2028. Tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta
Agustus 2023
P.6 Profil Komisioner Panwaslih Bahwa benar Teradu menjabat
sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten
Kabupaten Simeulue
Simeulue sekaligus Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan, Pelatihan, Data dan
Informasi hal tersebut sebagaimana
tertuang dalam website :
https://simeulue.bawaslu.go.id/profil-
komisioner/
P.7 Penjelasan Pj Bupati Simeulue, Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023
Ahmadlyah SH, ke pada media PJ Bupati Simeulue telah
perihal pertimbangan mengirimkan surat perihal
pengangkatan sebagai Pertimbangan Pengangkatan Sebagai
komisioner Bawaslu di Komisioner Bawaslu kepada Teradu
Simeulue. yang pada pokoknya meminta Teradu
apabila tetap memilih sebagai PNS
agar mengundurkan diri sebagai
komisioner Bawaslu, Akan tetapi,
apabila memilih sebagai komisioner
Bawaslu maka dianggap
mengundurkan diri sebagai PNS, hal
tersebut sesuai dengan berita yang
dimuat beberapa berita media online.
2. Analisa Fakta Persidangan
a. Fakta Teradu baru mengeluarkan surat permohonan pemberhentian
berhenti sementara sebagai pegawai Negeri Sipil pada Tanggal 04 November
2023
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti
T-16 yang diajukan oleh Teradu di persidangan, Teradu tidak bisa
menunjukkan tanda terima Surat permohonan Pemberhentian Berhenti
Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil tertanggal 24 Agustus 2023 yang
diajukan kepada Bupati Simeulue cq sekretaris daerah kabupaten
Simeulue, bahwa justru berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan
berdasarkan bukti buku agenda yang di foto oleh Teradu, Teradu baru
mengajukan Surat permohonan Pemberhentian Berhenti Sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 04 November 2023
b. Fakta Teradu Telah Terbukti tidak bekerja Penuh Waktu Sebagai
Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue
Bahwa sebagaimana Fakta yang terungkap di Persidangan, Teradu telah
terbukti bersalah melanggar kode etik dalam hal tidak bekerja penuh
waktu sebagai komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue hal tersebut
terbukti dikarenakan Teradu tidak bisa membuktikan Absensi sebagai
komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue yang bekerja penuh waktu
sejak dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue pada
tanggal 19 Agustus 2023, Dimana sejak dilantik pada tanggal 19 Agustus
2023 Teradu masih berstatus sebagai PNS Aktif yang belum memperoleh
surat Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, yang mana
Teradu baru memperoleh Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor 302
tahun 2023 tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota Se provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028, bahwa apabila
Teradu bekerja Penuh waktu sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten
Simeulue bagaimana mungkin Teradu tidak masuk Dinas Sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu satu
pintu kabupaten Simeulue selama 3 bulan sedangkan Surat Keputusan
Bupati Simeulue Nomor 302 tahun 2023 tentang pemberhentian sementara
sebagai Pegawai Negeri Sipil saat itu belum keluar dan Teradu tidak dipecat
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c. Fakta Teradu Masih Memperoleh Gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil
pada bulan September 2023
Bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap dipersidangan sejak Teradu
dilantik sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue pada tanggal
19 Agustus 2023 Teradu Masih Memperoleh gaji sebagai Pegawai Negeri
Sipil pada bulan September 2023, bahwa secara etika seharusnya Teradu
sadar bahwa teradu telah dilantik sebagai Komisioner Panwaslih
Kabupaten Simeulue dan tidak berhak lagi menerima gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) akan tetapi Teradu tetap menerima pembayaran gaji yang
di transfer ke rekeningnya pada tanggal 01 September 2023 sebesar Rp.
3.440.400 dan sangat terlihat itikad tidak baik dari teradu yang baru
mengembalikan pembayaran gaji tersebut pada tanggal 28 Desember 2023
dimana setelah pengadu mengajukan pengadukan ke DKPP, seharusnya
apabila Teradu benar memiliki itikad baik gaji yang diterima sebagai
Pegawai Negeri Sipil tersebut langsung dikembalikan ke Rekening Kas
Umum Daerah Kabupaten Simeulue.
IV. Penutup
Bahwa atas dasar dalil-dalil dan alasan-alasan serta uraian di atas, maka kami
selaku Kuasa Hukum Pengadu memohon agar Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 8 Maret 2024 Teradu Perkara Nomor 6-PKE-
DKPP/I/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi/Jawaban
Bahwa Teradu membantah seluruhnya dalil-dalil yang diajukan dan dikemukakan
oleh Pengadu dalam posita gugatannya kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh
Teradu:
A. Gugatan Pengadu Tidak Berkualitas
- Bahwa dalil gugatan dalam posita yang dikemukakan oleh Pengadu adalah
tidak beralasan, karena Teradu pada pokoknya tidak malakukan kesalahan
sebagaimana yang disebutkan dalam dalil yang dilaporkan, karena Teradu
tidak melakukan rangkap jabatan antara sebagai Komisioner Panwaslih
Kabupaten Simeulue dengan ASN di lingkungan Pemkab Simelueu, hal ini
disebabkan sejak dilantik sebagai anggota Panwaslih Teradu sudah
mengajukan Permohonan Berhenti Sementara sebagai PNS dan Tidak
Diberikan Penghasilan sebagai PNS, dimana surat ini Teradu ajukan dan
ditujukan secara langsung kepada Bupati Simeulue tertanggal 24 Agustus
2023, dan sejak setelah dilantik menjadi anggota Panwaslih dimana Teradu
secara hak yang melekat sebagai ASN (PNS) dilingkungan Pemkab Simelue
tidak lagi menerima Gaji, Tunjangan dan hal lainnya, dikarenakan Teradu
sudah bekerja penuh waktu di Panwaslih Simeulue;
- Bahwa, sejak Teradu mengajukan Permohonan Berhenti Sementara sebagai
PNS dan Tidak Diberikan Penghasilan sebagai PNS, Teradu juga telah
menyampaikan kepada Atasan Teradu yaitu Kepala Dinas DPMPTSP
Kabupaten Simeulue untuk tidak membayar dan memproses seluruh Gaji,
Tunjangan dan hal lainnya dikarenakan jika dibayarkan maka kelak akan
menjadi temuan atas hasil audit dilingkungan Pemkab Simeulue;
- Bahwa, karena proses Administrasi pengajuan surat Permohonan Berhenti
Sementara sebagai PNS dan Tidak Diberikan Penghasilan sebagai PNS belum
diproses oleh Bupati Simeulue, maka pada tanggal 01 September 2023 pihak
Bendahara Pengeluaran DPMPTSP tetap membayarkan gaji sebesar
Rp3.440.400,- dan telah Teradu kembalikan secara utuh kepada Rekening Kas
Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Simeulue pada tanggal 28 Desember 2023
dengan Nomor rekening 020.01.02.803010-1 pada Bank Aceh Syariah Cabang
Simeulue;
- Bahwa Teradu hanya menerima gaji yang ditransfer dari Pemkab Simeulue
pada bulan Sepetember 2023 saja, sedangkan pada bulan lainnya yaitu
Oktober, November dan Desember 2023 tidak lagi menerima gaji dan tunjangan
sebagai PNS;
- Bahwa, kemudian pada tanggal 21 Desember 2023 Bupati Simeulue telah
menyetujui surat permohonan Teradu melalui Surat Keputusan Bupati
Simeulue Nomor 302 tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai
Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh masa Jabatan 2023-2028;
- Bahwa, sejak telah diterbitkannya surat Keputusan Bupati Simeulue, maka
secara dalil apapun tidak menghalangi Teradu untuk menjadi anggota
Panwaslih Kabupaten Simeulue dan secara peraturan perundangan Teradu
tidak melakukan tindakan melawan hukum dan juga tidak rangkap jabatan
sebagaimana dikemukakan dalam dalil gugatan oleh Pengadu;
II. Dalam Pokok Perkara Aduan
- Bahwa seluruh dalil–dalil yang telah Teradu uraikan dalam eksepsi di atas,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini;
- Bahwa Teradu secara tegas menolak seluruh dalil-dalil dan argumentasi
hukum yang disampaikan oleh Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang diakui
secara tegas oleh Teradu dalam Jawaban ini;
- Bahwa pada tanggal 27 September 2022 Teradu pada pokoknya melalui proses
administrasi yang telah ditetapkan dalam perundangan telah mendapatkan
Surat Izin Atasan Langsung yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue
untuk memberikan izin mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila
terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Salang; (vide T-1)
- Bahwa Teradu mengakui pada pokoknya sebagaimana dalil pada angka 1 dan
2 halaman 3 dan 4 sebagaimana yang dikemukakan oleh Pengadu dalam
gugatannya menyebutkan bahwa Teradu pernah dilantik untuk menjadi
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Salang,
sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Simeulue Nomor: 037/HK.01.01/K.AC- 18/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Salang Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh; (vide T-2)
- Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Teradu telah mengajukan dan atau
menyampaikan Surat Permohonan Pemberhentian Sementara yang ditujukan
kepada Bupati Simeulue c.q. Kepala BKPSDM Kabupaten Simeulue, untuk
bekerja penuh waktu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Salang; (vide T-3)
- Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 Teradu telah menerima surat dari
Bupati Simeulue dengan Nomor: 800/025/2023 Perihal Permohonan
Pemberhentian Sementara dari Pegawai Negeri Sipil, yang di dalamnya
menyatakan permohonan belum dapat disetujui dan tetap melaksanakan
tugas-tugas kedinasan pada unit kerjanya; (vide T-4)
- Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, Teradu telah mengajukan permohonan
pengunduran diri sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kecamatan Salang, dan surat permohonan pengunduran diri ini
ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue; (vide T-5)
- Bahwa setelah proses surat pengunduran diri Pengadu layangkan, kemudian
Panwaslih Kabupaten Simeulue melalui surat dengan Nomor:
032/KA.00.02/K.AC-18/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 perihal
Pemberitahuan Pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan Salang,
menyatakan bahwa Teradu tidak lagi dan atau bukan lagi sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Salang sejak diputuskan dan ditetapkan dalam Rapat
Pleno tanggal 07 Februari 2023; (vide T-6)
- Bahwa pada tanggal 01 Maret 2023 Panwaslih Kabupaten Simeulue menggelar
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengganti antarwaktu Anggota
Panwaslu Kecamatan Salang, Kecamatan Simeulue Tengah dan Kecamatan
Alafan. Dan pada saat proses pelaksanaannya kemudian sdr Ali Masrin
dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Salang untuk menggantikan
Teradu yang telah diberhentikan dari Panwaslu Kecamatan Salang; (vide T-7)
- Bahwa, sejak ditetapkan dan diputuskan pemberhentian sebagai Panwaslu
Kecamatan Salang, sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan oleh
Panwaslih Kabupaten Simeulue Teradu kemudian Kembali aktif menjadi ASN
yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dibagian Bidang Perizinan Tahun 2023;
- Bahwa kemudian Teradu pada tanggal 22 Mei 2023 berdasarkan
pengumuman yang diterbitkan oleh Tim Seleksi BAWASLU Republik
Indonesia, kembali mengikuti proses tahapan seleksi sebagaimana pada angka
5 pokok aduan Pengadu, dimana pada pokoknya Teradu mengajukan Surat
Lamaran Sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Periode 2023-
2028, sesuai dengan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih
Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan
Kota Subulussalam Nomor: 001/TICMSELPANWASLIH/ACEH-04/05/2023,
tanggal 22 Mei 2023; (vide T-8)
- Bahwa sebagaimana Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih
Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan
Kota Subulussalam, Teradu mengajukan lamaran serta melampirkan 16
berkas lainnya, diantaranya: (vide T-9)
1) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota; (vide T-
10)
2) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; (vide T-11)
3) Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; (vide T-12)
4) Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang
berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; (vide T-
13)
5) Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih; (vide T-14)
- Bahwa kemudian setelah melewati proses seleksi yang ketat Dimana
Teradukemudian terpilih dan dilantik sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten
Simeulue pada tanggal 19 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18
Agustus 2023; (vide T-15)
- Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2023, Teradu menyampaikan surat
Permohonan Berhenti Sementara yang ditujukan kepada Bupati Simeulue c.q.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue. (vide T-16)
- Bahwa mekanisme berhenti sementara ini juga dikuatkan oleh Surat Badan
Kepegawaian Negara Nomor: Cl.26-3/V.8-1/47 tanggal 23 Mei 2018 perihal
Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara Bagi PNS Yang Menjadi
Anggota/Komisioner Padan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa yang Bersifat Ad Hoc; (vide T-17)
- Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023 Teradu menerima surat dari Bupati
Simeulue melalui Sdri. Yuni, Kasubbang Perencanaan dan Keuangan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue,
berkas dalam bentuk Portable Document Format (PDF). Surat Bupati Simeulue
Nomor: 800/209/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tersebut, perihal
Pertimbangan Pengangkatan Sebagai Komisioner Bawaslu tersebut memuat
peringatan kepada Teradu apabila tetap memilih sebagai pegawai negeri sipil,
agar mengundurkan diri sebagai komisioner Bawaslu (Panwaslih Simeulue),
tetapi apabila memilih komisioner Bawaslu maka Teradu dianggap
mengundurkan diri sebagai PNS; (vide T-18)
- Bahwa Pada Tanggal 08 September 2023, Teradu Mengirimkan Surat Kepada
Bupati Simeulue Yang Disampaikan Dalam Bentuk Soft file dan dikirimkan
kepada Sahriman, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue. Surat
tersebut Perihal Klarifikasi atas Surat Bupati Simeulue Nomor: 800/209/2023
tanggal 22 Agustus 2023; (vide T-19)
- Bahwa pada tanggal 11 September 2023, Kepala Badan Kepegawaian Negara
Kantor Regional XIII, Ojak Murdani memberikan keterangan bahwa Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang menjadi komisioner suatu lembaga, seperti Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), komisi
pemberantasan korupsi atau sejenisnya, diberhentikan sementara dari jabatan
ASN-nya. Pernyataan ini dimuat dalam Media HabaAceh.id terbit tanggal 11
September 2023; (vide T-20)
- Bahwa pada tanggal 20 September 2023 Badan Kepegawaian Negara Kantor
Regional XIII, melalui surat Nomor: 316/B-AK.02.02/SD/KR.XIII/2023 perihal
Penjelasan Terkait Status PNS Diangkat Menjadi Komisioner Panwaslih
Kabupaten Simeulue, ditujukan kepada Bupati Simeulue.(vide T-21)
- Bahwa, dalam surat Kepala BKN Regional XIII Provinsi Aceh Dalam surat
tersebut menyatakan bahwa;
a. Bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Simeulue atas nama Mitro
Heriansa, S.Kom NIP. 199205292019031010 agar dilakukan
Pemberhentian Sementara dan yang dimaksud mengundurkan diri dalam
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kebutuhan PNS tahun 2019 hanya
dikategorikan bagi PNS yang mengajukan usul Pindah/Mutasi keluar dari
Instansi asal;
b. Bahwa surat terebut ditandatangani langsung secara elektronik oleh Kepala
Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, Ojak Murdani, S.Sos., M.A.P. dan
ditembuskan kepada:
1) Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN di
Jakarta;
3) Direktur Pengawasan dan Pengendalian II BKN di Jakarta;
4) Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue di Sinabang;
5) Inspektur Kabupaten Simeulue di Sinabang;
6) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Simeulue di
Sinabang; dan
7) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Simeulue di Sinabang.
- Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, Teradu datang ke Kantor Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan ber-
audiensi dengan Bu Rosdiana, Pejabat Fungsional pada Deputi Bidang SDM
dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB). Selain beraudiensi, Teradu juga menyampaikan surat
Permohonan Penjelasan dan Pertimbangan Pemberhentian Sementara PNS
yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sesuai
ketentuan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; (vide T-22)
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2023, Teradu melakukan pembayaran atau
pengembalian gaji bulan September 2023 sebagai PNS pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue; (vide T-23)
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2023, Teradu menerima Surat Keputusan
Bupati Simeulue Nomor 302 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara
Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 tanggal
21 Desember 2023. Dan disampaikan kepada sdr. Fadhli, staf SDMO
Panwaslih Aceh pada tanggal 09 Januari 2024 dalam bentuk softfile pdf. (vide
T-24)
- Bahwa, sejak surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor 302 Tahun 2023
tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat
Menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Se Provinsi
Aceh Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 21 Desember 2023, telah disetujui oleh
Bupati Simeulue sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka sejak saat
itu pula Teradu sudah sah menjadi Komisioner Tetap dan bekerja penuh
tanggung jawab sebagaimana sumpah jabatan ketika dilantik menjadi anggota
Panwaslih Kabupaten Simeulue;
[2.6] PETTITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2024, maka
Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Teradu untuk seluruhnya.
- Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan tidak dapat
dibuktikan;
2. Dalam Pokok Perkara
- Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
- Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu
- Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) Kabupaten Simeulue
- Apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et
Bono);
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti T-1 Surat Izin Atasan Langsung Nomor: 800/199/2022, tertanggal 27
September 2022
Bukti T-2 Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simeulue Nomor: 037/HK.01.01/K.AC-8/10/2022 Tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Umum
Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, tertanggal 27
Oktober 2022
Bukti T-3 Surat Permohonan Pemberhentian Sementara Teradu Kepada Bapak
Bupati Simeulue, tertanggal 22 Oktober 2022
Bukti T-4 Surat Bupati Simeulue Nomor: 800/025/2023 tanggal 25 Januari
2023 Perihal Permohonan Pemberhentian Sementara dari Pegawai
Negeri Sipil
Bukti T-5 Surat permohonan pengunduran diri Mitro Heriansa sebagai
anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan
Salang, tanggal 30 Januari 2023
Bukti T-6 Surat Nomor: 032/KA.00.02/K.AC- 18/02/2023, tertanggal 14
Februari 2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Anggota
Panwaslu Kecamatan Salang
Bukti T-7 Dokumentasi foto pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
pengganti antarwaktu Anggota Panwaslu Kecamatan Salang,
Kecamatan Simeulue Tengah dan Kecamatan Alafan tanggal 01
Maret 2023
Bukti T-8 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Zona Iv
Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara
Dan Kota Subulussalam Nomor : 001/Timselpanwaslih/Aceh-
04/05/2023, Tertanggal 22 Mei 2023
Bukti T-9 Surat Lamaran Sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten
Simeulue Periode 2023-2028, tanggal 07 Juni 2023
Bukti T-10 Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila
terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, tanggal 07
Juni 2023
Bukti T-11 Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu, tertanggal 07
Juni 2023
Bukti T-12 Surat Pernyataan Bersedia Untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik,
Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milih Daerah Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih,
tanggal 07 Juni 2023
Bukti T-13 Surat Nomor: Peg.800/108/2023 tertanggal 6 Juni 2023, Perihal
Izin Pejabat yang Berwenang untuk mengikuti seleksi Calon Anggota
Panwaslih Kabupaten Simeulue Periode 2023-2028
Bukti T-14 Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Pegawai Negeri Sipil Apabila Terpilih
Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tertanggal 07 Juni 2023
Bukti T-15 Keputusan Ketua Badan Surat Nomor:
2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Masa
Jabatan 2023-2028, Tertanggal 18 Agustus 2023
Bukti T-16 Surat Permohonan Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai
Negeri Sipil Kepada Bapak Bupati Simeulue, tertanggal 24 Agustus
2023
Bukti T-17 Surat BKN Nomor: Cl.26- 3/V.8-1/47, tertanggal 23 Mei 2018 Surat
perihal Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara Bagi PNS
Yang Menjadi Anggota/Komisioner Padan Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa
yang Bersifat Ad Hoc
Bukti T-18 Surat Bupati Simeulue Nomor: 800/209/2023 tertanggal 22
Agustus 2023 Perihal Pertimbangan Pengangkatan Sebagai
Komisioner Bawaslu
Bukti T-19 Surat Teradu perihal Klarifikasi atas Surat Bupati Simeulue Nomor:
809/209/2023 tertanggal 08 September 2023 yang ditujakan
kepada Bapak Bupati Simeulue c.q. Sekretaris Daerah Kabupaten
Simeulue
Bukti T-20 Kutipan Berita Media HabaAceh.id, tanggal 11 September 2023
Perihal Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor
Regional XIII, Ojak Murdani di media yang memberikan keterangan
bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi komisioner suatu
lembaga, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan
Pemilu (Bawaslu), komisi pemberantasan korupsi atau sejenisnya,
diberhentikan sementara dari jabatan ASN-nya
Bukti T-21 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Nomor:
316/B- AK.02.02/SD/KR.XIII/2023, Tertanggal 20 September 2023
perihal Penjelasan Terkait Status PNS Diangkat Menjadi Komisioner
Panwaslih Kabupaten Simeulue
Bukti T-22.1 Surat Teradu perihal Mohon Penjelasan dan Pertimbangan Kepada
Sekretaris Kementrian PANRB, tertanggal 25 Oktober 2023
Bukti T-22.2 Foto aaudiensi/konsultasi dengan Rosdiana, Pejabat Fungsional
pada Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
di Jakarta, tanggal 25 Oktober 2023
Bukti T-23 Screenshot percakapan whatsapp Teradu menjawab surat Bupati
Simeulue Nomor 800/209/2023, dikirimkan pada tanggal 14
September 2023 kepada WA pribadi Sahriman, Kepala Bidang
Mutasi BKPSDM Simeulue Dan Nota Pembayaran
Bukti T-24 SK Nomor 302 Tahun 2023 Surat Keputusan Bupati Simeulue
tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Yang Diangkat Menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah Teradu mengikuti Sidang dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi, yang digelar Jumat 08 Maret 2023 di Ruang Sidang KIP Provinsi Aceh,
dengan ini Teradu mengajukan keterangan tambahan sebagai berikut:
1. Bahwa pasca dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta, Teradu kembali
ke Aceh pada tanggal 21 Agustus 2023. Karena jadwal penerbangan Simeulue
hanya ada pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu, maka Teraduterpaksa
transit/menginap selama 1 (satu) hari di Medan. Selanjutnya teradu ke Simeulue
pada tanggal 22 Agustus 2023. (vide TT-1)
2. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023, setiba di Simeulue Teradu menyiapkan
dokumen/berkas permohonan berhenti sementara sebagai PNS yang ditujukan
kepada Bupati Simeulue sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten
Simeulue.
3. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2023, Teradu membuat surat permohonan
berhenti sementara, yang dibantu oleh staf Panwaslih Simeulue, Alfita Melis
Mardelia. (vide TT-2)
4. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023, Teradu menyampaikan langsung
permohonan berhenti sementara kepada Bupati Simeulue di Pendopo, yang
difasilitasi oleh ADC Bupati Simeulue a.n. Nino. Namun saat ke pendopo, Bupati
Simeulue tidak dapat ditemui, karena alasan kurang sehat. Selanjutnya Teradu
menitipkan berkas permohonan kepada Sdr. Busman, staf pada pendopo Bupati
Simeulue. (vide TT-3)
5. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023, Teradu melaksanakan dinas luar daerah
dalam rangka Pelatihan Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023 di
IPC Learning & Consulting Bogor Jawa Barat, pada tanggal 28 Agustus 2023 s.d.
01 September 2023; (vide – TT-4)
6. Bahwa Pengadu dalam persidangan berkata/bersikap tidak jujur, dimana Pengadu
melalui kuasanya Hermanto mengatakan kepada Majelis bahwa Pengadu bukan
sebagai peserta seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Periode
2023-2028. Dimana sebenarnya Pengadu merupakan peserta dan masuk 6 besar
peserta seleksi.
7. Bahwa Pengadu dalam persidangan juga tidak mengaku pernah menjadi bagian
dari penyelenggara Pemilu, yaitu sebagai staf pada Panwaslih Kabupaten Simeulue
dan mengundurkan diri pada tanggal 20 Februari 2023 karena alasan pindah
tempat tinggal. Faktanya Pengadu sampai saat ini adalah bekas staf Panwaslih
Kabupaten Simeulue yang telah mengundurkan diri dan hingga saat ini Pengadu
tidak pindah tempat tinggal. (vide TT-5)
8. Bahwa Pengadu, diduga ada upaya bekerjasama dengan peserta cadangan lain
untuk menjatuhkan dan merusak nama baik Teradu. Dimana Pengadu juga
melibatkan Peserta lain a.n. Sudarlim untuk mencari bukti laporan DKPP ke
kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Simeulue, pada tanggal 30 Januari 2024. (vide TT-6)
9. Bahwa Pengadu patut diduga/dicurigai juga melibatkan peserta seleksi/calon
cadangan lain, yaitu a.n. Safdiarman, dimana pada Jumat 8 Maret 2024, pasca
digelarnya Sidang Pemeriksaan, sdr. Epan meminta absensi Teradu ke kantor
DPMPTSP Kabupaten Simeulue. Yang bahwa, sdr. Epan merupakan pegawai di
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Simeulue, yang kepala dinasnya
yaitu sdr. Kasirman, merupakan abang kandung peserta a.n. Safdiarman. Selain
bekerja di kantor yang sama, sdr. Epan juga merupakan tetangga rumah dengan
sdr. Kasirman, abang kandung peserta a.n. Safdiarman. (vide TT-7)
10. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2023 Pengadu pernah menghubungi Teradu via
WhatsApp dan menawarkan Teradu untuk mundur dari anggota Panwaslih
Kabupaten Simeulue berhubung belum mendapatkan surat keputusan Bupati
Simeulue perihal pemberhentian sementara sebagai PNS. Saat itu Pengadu juga
menawarkan kepada Teradu jabatan Koordinator Sekretariat di Panwaslih
Kabupaten Simeulue asalkan Teradu bersedia mengundurkan diri. (vide TT-8)
Bahwa untuk memperkuat kesimpulannya, Teradu menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti TT-1 Bukti tiket pesawat Mitro Heriansa (Teradu) dari Jakarta ke Simeulue
pasca pelantikan.
Bukti TT-2 Screenshot Bukti Pembuatan Surat Permohonan
Bukti TT-3 Bukti mengantarkan Surat Permohonan ke Pendopo Bupati Simeulue
Bukti TT-4 Surat Nomor: 1756/KP.06/K1/08/2023 Perihal Pelatihan Penguatan
Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028
Bukti TT-5 Surat Pengunduran Diri Firdaus Ali sebagai Staf Panwaslih Kabupaten
Simeulue
Bukti TT-6 Foto Peserta A.N. Sudarlim Saat Ke Kantor DPMPTSP Kabupaten
Simeulue Untuk Meminta Tanda Tangan Bendahara Pengeluaran
Perihal Slip Gaji Teradu
Bukti TT-7 Tangkapan layar percakapan Teradu dengan Nelli, pejabat fungsional
kantor DPMPTSP Kab. Simeulue, perihal permintaan absensi Teradu
oleh kerabat salah satu peserta seleksi
Bukti TT-8 Bukti Firdaus Ali pernah menghubungi Teradu perihal tawaran
menjadi Koordinator Sekretariat Panwaslih Simeulue
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh Sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 8
Maret 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap surat pemanggilan DKPP Nomor: 242/PS.DKPP/SET04/II/2024
pada tanggal 26 Februari 2024 yang pada pokoknya untuk mengkonfirmasi terkait
apakah saatproses Pengumuman BawasluKabupaten terpilih, mendapati informasi
dugaan keterlibatan Teradu masih aktif menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu
kami jelaskan beberapa hal penting sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tentang perubahan kedua keputusan ketua
Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan
pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028
dalam BAB I huruf a angka 5 dan 6 Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas untuk mendukung dan memfasilitasi Tim Seleksi
calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. (Bukti PT-01)
b) Bahwa terhadap surat keputusan a quo Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi
Aceh mengusulkan Sekretariat Panwaslih Kabupaten/kotauntuk mendukung
dan memfasilitasi Tugas Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota pada 4 (empat)
wilayah kepada Bawaslu Republik Indonesia dan ditetapkan melalui surat
keputusan ketua Bawaslu Nomor198/KP.01.00/K1/05/2023 tentang
kelompok kerja sekretariat Tim Seleksi dalam rangka pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 (Bukti PT-02);
c) Bahwa terhadap pembagian wilayah dimaksud dapat kami jabarkan sebagai
berikut:
No Wilayah I Wilayah II Wilayah III Wilayah IV
1 Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten
Aceh Besar Aceh Barat Aceh Barat Aceh Selatan
Daya
2 Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten
Aceh Jaya Aceh Tengah Aceh Tamiang Aceh Singkil
3 Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten
Pidie Aceh Utara Aceh Timur Aceh Tenggara
4 Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kabupaten
Pidie Jaya Bener Meriah Gayo Lues Simeuleu
5 Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kota
Banda Aceh Bireuen Nagan Raya Subulusalam
6 Kota Sabang Kota Kota Langsa
Lhokseumawe
Titik Lokasi Kota Banda Kabupaten Kabupaten Kabupaten
Sekretariat Aceh Aceh Tengah Gayo Lues Aceh Selatan
d) Bahwa berdasarkan surat keputusan ketua Bawaslu
Nomor198/KP.01.00/K1/05/2023 tentang kelompok kerja sekretariat Tim
Seleksi dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan
2023-2028, maka proses administrasi dan pengarsipan seluruh dokumen
pendaftar dilaksanakan oleh sekretariat tim di zona masing masing.
e) Bahwa dalam hal ini, berkas pendaftaran peserta seleksi calon Anggota
Panwaslih Kabupaten Simeulue berada di wilayah zona IV yang
kesekretariatannya berada di Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan dengan
Ketua Tim Sekretariat yang ditetapkan yaitu Koordinator Sekretariat Panwaslih
Kabupaten Aceh Selatan beserta jajaran sekretariat.
f) Bahwa dalam untuk memastikan dukungan sekretariat berjalan dengan baik di
zona IV, pihak terkait dalam hal ini sebagai kepala sekretariata Panwaslih
Provinsi Aceh melakukan monitoring ke sekretariat zona IV terkait kesiapan
sarana dan prasarana kesekretariatan tim seleksi zona IV pada tanggal 13 Juni
2023. (Bukti PT-03)
g) Bahwa mengenai proses penerimaan syarat kelengkapan administrasi Teradu
dilakukan oleh sekretariat tim seleksi zona IV, bukan oleh Pihak Terkait
sebagai Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh.
h) Bahwa untuk selanjutnya proses verifikasi terhadap seluruh berkas
pendaftaran dilakukan oleh tim seleksi zona IV sesuai dengan kewenangannya
dengan dukungan fasilitasi sekretariat tim seleksi zonaIV.
i) Bahwa mengenai informasi dugaan keterlibatan Teradu masih aktif sebagai
PNS pada saat proses pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih
pihak terkait dalam hal ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslih
Provinsi Aceh tidak mengetahui informasi tersebut dikarenakan seluruh proses
pendaftaran dan administrasinya dilakukan oleh tim seleksi zona IV.
2. Demikian Keternagan ini dubuat dengan sebenar benarnya
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Panwaslih
Provinsi Aceh melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1 s.d. PT-3
sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti PT-1 Surat keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
243/KP.01/K1/07/2023 tentang perubahan kedua keputusan
ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman
pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
masa jabatan 2023-2028
Bukti PT-2 Surat keputusan ketua Bawaslu Nomor198/KP.01.0/K1/05/2023
tentang kelompok kerja sekretariat Tim Seleksi dalam rangka
pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028
Bukti PT-3 Surat tugas Nomor 182/KP.01.00/AC/06/2023dalam rangka
monitoring sekretariat tim seleksicalon anggota panwaslih
kabupaten/kota zona IVdi Kabupaten Aceh Selatan tanggal 13 Juni
2023
[2.9.2] Ketua Tim Seleksi Panwaslih Provinsi Aceh Zona IV Periode 2023-2028
Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi Panwaslih Provinsi Aceh Zona IV Periode
2023-2028 sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 8 Maret 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara
lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait telah melalakukan seluruhb tahapan seleksi sesuai dengan
peraturan yang telah ditentukan.
2. Bahwa Pada 22-23 Juni 2023 Tim Seleksi melakukan tahapan seleksi
administrasi, dan menyatakan Teradu melampirkan surat izin atasan untuk
mengikuti seleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.
3. Bahwa dari seluruh persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi calon
anggota bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028, Teradu telah melengkapi
seluruh persyaratan dan Teradu layak lolos seleksi berdasarkan hasil dari Tim
Seleksi.
[2.9.3] Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Aceh
Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Aceh sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
8 Maret 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan berikut:
1. Pihak Terkait menyatakan bahwa Teradu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Pemerintahan Kabupaten Simeulue, sedangkan Pihak Terkait berada di
Pemerintahan Provinsi Aceh
2. Pihak Terkait menyatakan bahwa dalam Ketentuan Kepegawaian Pegawai Negeri
Sipil menyatakan Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan sementara jika
diangkat menjadi komisioner atau Lembaga Nonstruktural. Bahwa Tindakan
Terandu yang telah melampirkan surat izin utuk mengikuti tahapan seleksi calon
anggota bawaslu periode 2023-2028 menandakan jika Teradu terpilih, maka
secara otomatis kepegawaian akan menerbitkan surat pemberhentian sementara
kepada Teradu.
3. Bahwa Teradu juga telah memenuhi seluruh tahapan dan persyaratan untuk
diberhentikan sementara.
[2.9.4] Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Aceh
Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Provinsi Aceh sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 8 Maret 2024. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan yang menerangkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Provinsi Aceh tidak pernah memberikan gaji kepada Teradu dikarenakan
Teradu merupakan pegawai di Kabupaten Simelue.
[2.9.5] Staf PPNPN Panwaslih Kabupaten Simeulue
Bahwa DKPP memanggil Staf PPNPN Panwaslih Kabupaten Simeulue sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 8
Maret 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan yang menerangkan
bahwa Teradu telah melakukan proses pengunduran diri sebagai ASN di
Pemerintahan Kabupaten Simelue.