Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.130/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Badung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-06-2014
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor250/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 130/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa I Nyoman Sentana bersama Panwaslu Kabupaten Badung diduga merekayasa PSU tanggal 21 April 2014 di Banjar Juwet Desa Abiansemal.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para teradu Panwaslu Kabupaten Badung dan KPU Kabupaten Badung.Bahwa I Nyoman Sentana bersama Panwaslu Kabupaten Badung diduga merekayasa Pemungutan Suara Ulang tanggal 21 April 2014 di Banjar Juwet Desa Abiansemal. Hal tersebut dilakukan dengan cara I Nyoman Sentana melapor ke Panwaslu Kabupaten Badunguntuk dikeluarkan rekomendasi PSU dengan merekayasa seolah-olah PSU tersebut asli sebagai rekomendasi sah menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 221; Pasal 222
Amar Putusan1. Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama I Ketut Arka Sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Badung, Teradu II atas nama I Made Pande Sukayasa, Teradu III atas nama I Ketut Astasoma masing-masing sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Badung, Teradu IV atas nama A.A. Gd Nakula sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Badung, Teradu V atas nama I Wayan Artana Dana, Teradu VI atas nama Niluh Nasia Padma Gandhi, Teradu VII atas nama I Wayan Samara Cipta dan Teradu VIII atas nama I Nyoman Sukataya masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
130/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
Pengaduan No. 205/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara
No.130/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1]PENGADU
Nama : Gunadjar
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Noja XXXVII NO.16 Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : I Ketut Arka
Jabatan : Ketua Panwaslu Kab. Badung
Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi
Badung
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I ;
Nama : I Made Pande Sukayasa
Jabatan : AnggotaPanwaslu Kab. Badung
Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi
Badung
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : I Ketut Astasoma
Jabatan : AnggotaPanwaslu Kab. Badung
Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi
Badung
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III ;
Nama : A.A Gd Nakula
Jabatan : Ketua KPU Kab.Badung
Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi
Badung
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV ;
Nama : I Wayan Artana Dana
Jabatan : AnggotaKPU Kab.Badung
Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi
Badung
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu V;
Nama : Niluh Nasia Padma Gandhi
Jabatan : AnggotaKPU Kab.Badung
Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi
Badung
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu VI ;
Nama : I Wayan Samara Cipta
Jabatan : AnggotaKPU Kab.Badung
Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi
Badung
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu VII ;
Nama : I Nyoman Sukataya
Jabatan : AnggotaKPU Kab.Badung
Alamat Kantor : Balai Diklat Sempidi Jl. Raya Sempidi
Badung
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu VIII ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor250/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 130/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa I Nyoman Sentana bersama Panwaslu Kabupaten Badung diduga
merekayasa PSU tanggal 21 April 2014 di Banjar Juwet Desa Abiansemal.
2. Bahwa hal tersebut dilakukan dengan cara I Nyoman Sentana melapor ke
Panwaslu Kabupaten Badung. Laporan tersebut akal-akalan para pihak agar
seolah-olah PSU merupakan rekomendasi sah, padahal laporan I Nyoman
Senatana mengada-ada bahkan PSU tersebut sarat dengan permainan uang
(suap/money politic)
3. Alasan laporan I Nyoman Sentana tanggal 16 April 2014 kepada Panwaslu
Kabupaten Badung adalah rekayasa sebab yang disampaikan I Nyoman
Sentana pada Panwaslu Kabupaten Badung sesungguhnya bohong atau hal
yang bersifat cerita fiktif.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai
berikut :
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Photo copy Berita Acara klarifikasi model B.8-DD;
2 Bukti P-2 Photo copy form penerimaan laporan Panwaslu Kabupaten
Badung Model B.1-DD No.006/LP/PILEG/IV/2014;
3 Bukti P-3 Photo copy pemberitahuan tentang status laporan form
model B.13-DD;
4 Bukti P-4 Photo copy Berita Acara pemungutan dan penghitungan
suara pemilu anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota form model C;
5 Bukti P-5 Photo copy sertifikat hasil dan rincian penghitungan
perolehan suara di TPS form model C1 Desa Abiansemal;
6 Bukti P-6 Photo copy form model D, D-1, DA dan DA-1;
7 Bukti P-7 Surat pernyataan I Ketut Sukada;
8 Bukti P-8 Surat pernyataan I Wayan Rika Arthana;
9 Bukti P-9 Transkip percakapan dalam dugaan permaian uang dalam
pemungutan suara ulang di Badung;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.3.1] Bahwa Teradu Panwaslu Kabupaten Badung memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
Bahwa Pada tanggal 16 April 2014 sekira pukul 11.00 Wita Panwaslu Kabupaten
Badung menerima Laporan dari Pelapor (I Nyoman Sentana, SH) Nomor Laporan:
005/LP/PILEG/IV/2014 Terlapor : Ketua KPPS TPS 1 atas nama I Wayan
Gunawan, SE, Ketua KPPS TPS 2 atas nama I Ketua Sukada, Ketua PPS Desa
Abiansemal atas nama I Wayan Rika Arthana. Peristiwa yang dilaporkan bahwa
dari pemilih 100% padahal pemilih ada yang tidak hadir 60 Orang setelah
diadakan Pleno yang hadir 100% sehingga terjadi pelanggaran pencoblosan kertas
sisa dari pencoblosan, surat suara cadangan tercoblos padahal tidak terdapat :
DPTb, DPK dan DPKTb didalam model D-1 DPRD Kabupaten / Kota, sebelum
rapat Pleno tanggal 12 April 2014 Dokumen Negara yang berupa C-1 dan C-1
lampirannya tidak ada didalam kotak suara, kotak Suara tidak tersegel di TPS 1
dan 2.
Dari Laporan diatas Panwaslu Kabupaten Badung menyampaikan undangan
Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi. Dari hasil Klarifikasi Pelapor,
Terlapor dan saksi-saksi kami melakukan kajian berdasarkan ketentuan
peraturan Perundang-undangan, Fakta dan keterangan baik oleh Pelapor, Terlapor
dan saksi-saksi maupun barang bukti maka kami menyimpulkan bahwa apa yang
disampaikan oleh Pelapor adalah benar adanya perbedaan data model D-1 DPRD
Kabupaten/Kota yang diberikan oleh Pelapor dengan yang diberikan oleh Ketua
PPS Desa Abiansemal, bahwa apa yang disampaikan oleh Pelapor, perlu ditindak
lanjuti sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bahwa baik Pelapor
maupun Ketua KPPS TPS 1 dan Ketua KPPS TPS 2 Mengusulkan agar dilakukan
pemungutan suara ulang agar tidak ada rasa kecurigaan serta berlangsung
transparan.
Dari hasil kajian / pembahasan maka pada tanggal 17 April 2014 Divisi Hukum
Panwaslu Kabupaten Badung merekomendasikan bahwa oleh karena baik Pelapor
maupun Terlapor (Ketua KPPS TPS 1 dan Ketua KPPS TPS 2 Desa Abiansemal
mengusulkan agar dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan pasal 62
ayat (1) PKPU Nomor : 26 Tahun 2013, supaya KPU Kabupaten Badung Melakukan
pemungutan suara ulang di TPS 1 dan TPS 2 Desa Abiansemal, untuk meyakinkan
bahwa Laporan tersebut dapat ditindak lanjuti, maka dirasa perlu Panwaslu
Kabupaten Badung melakukan Rapat Pleno agar diputuskan dalam Rapat Pleno
tentang peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor, menyampaikan hasilnya kepada
Pelapor untuk diketahui sebagaimana mestinya. Kemudian pada tanggal 17 April
2014 (Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 010/Panwaslu-Bdg/PL/IV/2014) telah
dilaksanakan Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Badung.
Dari hasil Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Badung merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Badung untuk :
a. Segera melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPRD Kabupaten/Badung
di TPS 1 dan TPS 2 Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten
Badung;
b. Bila Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung telah ditindaklanjuti agar
segera menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Panwaslu Kabupaten
Badung.
Terhadap rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Badung melalui jajarannya telah
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan 2 Banjar Juwet Desa
Abiansemal pada tanggal 19 April 2014.
Bahwayang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar sama sekali karena
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung kepada KPU Kabupaten Badung
didasarkan atas Laporan dari Pelapor, dan didasarkan atas klarifikasi yang
dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Badung terhadap Pelapor, Saksi Pelapor,
klarifikasi terhadap Terlapor dan barang bukti. Jadi tidak benar Panwaslu
Kabupaten Badung merekayasa PSU tanggal 19 April 2014 di TPS 1 dan 2 Banjar
Juwet Desa Abiansemal. Sesungguhnya Pengadulah yang merekayasa, mengada-
ada, dan mencari-cari alasan untuk mendukung aduannya.
Bahwa yang dikemukakan oleh Pengadu sama sekali tidak benar karena akal-
akalan para pihak, karena Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Badung
tersebut telah dikaji dengan teliti dan cermat yang didukung oleh alat-alat bukti
yang kuat dan didasarkan atas ketentuan peraturan Perundang-undangan. Bahwa
alasan Pengadu terkait PSU tersebut sarat dengan permainan uang (Suap/Money
Politic) tidak berdasar dan Pengadu sendiri tidak secara jelas mengarahkan
tuduhan tersebut ditujukan kepada siapa dan justru, Pengadulah mengada-ada
dengan memberikan alasan Pengaduan yang bombastis untuk mendukung alasan
Pengaduannya.
[2.3.2] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannyauntuk menolak
seluruh aduan dari Pengadu
[2.4.1] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.4.2] Bahwa Teradu KPU Kabupaten Badung memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara pemilihan umum
DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan pada
tanggal 9 April 2014 mulai pukul 07.00 wita - 13.00 wita sedangkan
penghitungan suara dilakukan mulai pukul 13.30 wita-selesai
2. Bahwa sesuai dengan tahapan pemilu berdasarkan PKPU No 21 tahun 2013
rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS dilaksanakan mulai tanggal 11
April 2014 sampai tanggal 13 April 2014, atas dasar itu KPU Kabupaten
Badung melalui rapat koordinasi tanggal 20 Maret tahun 2014 di ruang
Rapat Kantor Agama Kabupaten Badung dengan PPK dan PPS se Badung
telah disosialisasikan agar dilaksanakan rekapitulasi perolehan suara pemilu
tahun 2014 di tingkat Desa (PPS) tanggal 11 April 2014.
3. Bahwa Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Abiansemal melakukan koordinasi
dengan Anggota KPU Badung Korwil Kecamatan Petang dan Abiansemal Wyn
Semara Cipta untuk melakukan supervisi ke Desa Abiansemal, hasil suvervisi
ternyata PPS sudah melakukan penghitungan suara dengan mendasari pada
data model C1 dan lampirannya yang ada di luar kotak tanpa melalui
mekanisme pembukaan kotak suara
4. Bahwa Saudara Semara Cipta seketika itu menyatakan bahwa tata cara
rekapitulasi yang dilakukan sudah melanggar PKPU No 27 tahun 2013
tentang rekapitulasi perolehan suara karena rekapitulasi dilakukan hanya
berdasarkan Model C1 beserta lampirannya yang ada di luar kotak, tidak
membuka kotak suara serta membaca Model C1 , oleh karenanya harus
dilakukan penghitungan ulang sesuai ketentuan PKPU No 27 tahun 2013
5. Bahwa atas ditemukannya proses tata cara penghitungan suara yang tidak
sesuai ketentuan PKPU No 27 tahun 2013 dengan tidak membuka kotak
suara, maka Panwaslu Kecamatan Abiansemal mengeluarkan rekomendasi
No 020/Panwascam-ABS/IV/2014 kepada PPK agar memerintahkan PPS
untuk melakukan penghitungan suara khususnya di TPS 1 dan TPS 2 Banjar
Juwet Desa Abiansemal.
6. Bahwa pada tanggal 12 – 13 April 2014 dilaksanakan proses penghitungan
suara ulang di PPS atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Abiansemal ,
dengan membuka kotak dan membaca Model C1 serta mencatat ke model
D1Ulang beserta Lampirannya yang disaksikan oleh Saksi parpol peserta
pemilu , PPL, Panwas, KPU Kab Badung, dan KPU Provinsi memonitoring
pelaksanaan penghitungan suara ulang , dilanjutkan dengan melakukan
rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS oleh PPS Abiansemal,
pelaksanaan ini berjalan dengan aman dan lancar terbukti tidak ada
keberatan dari Saksi maupun PPL/Panwascam Abiansemal.
7. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 dilakukan tahapan rekapitulasi perolehan
suara di tingkat PPK dan berlangsung aman dan lancar terbukti tidak ada
saksi atau panwascam yang keberatan.
8. Bahwa tanggal 17 April 2014 kira – kira pukul 17.30 wita KPU Kabupaten
Badung menerima rekomendasi Panwaslu Kab Badung No 045/Panwaslu-
BDG/IV/2014 sesuai hasil Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Badung N0
010/Panwaslu-BDG/PL/IV/2014 yang merekomendasikan kepada KPU
Badung untuk: a. segera melakukan pemungutan suara ulang untuk DPRD
Kabupaten Badung di TPS 1 dan TPS 2 Desa Abiansemal Kecamatan
Abiansemal Kabupaten Badung. b bila rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Badung telah ditindaklanjuti agar segera menyampaikan hasil
pelaksanaannya kepada Panwaslu Kabupaten Badung.
9. Bahwa Tanggal 17 April 2014 mulai pukul 19.00 sampai 21.00 Wita KPU
Badung beserta sekretariat melakukan rapat koordinasi untuk mencermati
dan mempelajari serta menyikapi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung.
Ada beberapa pokok permasalahan sebagai bahan pertimbangan dalam
menyikapi rekomendasi Panwaslu tersebut yaitu :
9.1 Rekapitulasi rapat pleno perolehan suara partai politik dan calon
legislative dilaksanakan pada tanggal 20 April 2014, sehingga waktu PSU
sangat mendesak.
9.2 Pasal 62 ayat (5) PKPU No 26 tahun 2013 yang menyatakan bahwa
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh)
hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara di TPS berdasarkan
keputusan KPU Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
10 (sepuluh ) hari jatuh pada tanggal 19 April 2014.
9.3 Perlu diperhatikan ketersediaan logistik pemungutan suara ulang serta
kesiapan PPK,PPS dan KPPS yang harus dikoordinasikan terlebih
dahulu.
9.4 Bahwa menimbang sanksi hukum terhadap tidak dilaksanakan PSU ini,
walaupun sanksi tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Badung hanya peringatan lisan atau tulisan, tetapi bila
dikaitkan dengan Undang-undang No 8 tahun 2012 apabila menghalangi
pemungutan suara sanksinya Pidana
9.5 Segeramelakukankoordinasi dengan KPU Provinsi untuk menyikapi
rekomendasi Panwaslu tersebut.
9.6 Koordinasi melalui komonikasi lewat HP dengan KPU Provinsi Korwil Kab
Badung (Dr I Wayan Jondra) untuk mensupervisi dan memberikan
pertimbangan serta arahan –arahan pada rapat pleno untuk mengambil
keputusan terhadap rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung.
10. Bahwa Tanggal 18 April 2014 sekitar jam 08.30 wita dilaksanakan Rapat
Pleno bertempat di ruang KPU Kabupaten Badung untuk membahas
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung yang dihadiri dan disupervisi
oleh KPU Provinsi Korwil Badung , Ketua dan Anggota KPU Badung serta
Ketua PPK Abiansemal. Rapat pleno memutuskan:
a. PSU atas rekomendasi Panwaslu Kab Badung dilaksanakan pada tanggal
19 April 2014 untuk itu KPU Badung segera memanggil ketua PPS dan
Ketua KPPS khususnya TPS 1 dan TPS 2 Banjar Juwet Desa Abiansemal
untuk kesiapannya melakukan PSU di 2 TPS tersebut.
b. Bahwa KPU Badung segera mengeluarkan surat perintah kepada PPK
untuk memerintahkan PPS bersama KPPS melakukan PSU sebagai
bentuk tanggung jawab akibat adanya rekomendasi Panwaslu Kab
Badung.
c. Mempersiapkan logistik pelaksanaan PSU
d. Mencetak C6 dan segera untuk disebarkan oleh PPS dan KPPS di Banjar
Juwet Abiansemal.
11. Bahwa pada tanggal 19 April 2014 diselenggarakan PSU di TPS 1 dan TPS 2
mulai pukul 07.00 – 13.00 wita dan penghitungan suara mulai pukul 13.30
, dan pelaksanaan PSU ini disaksikan oleh Saksi partai politik serta diawasi
oleh Panwascam, Panwaslu Badung serta dimonitoring oleh KPU Badung
dan KPU Provinsi ( Bu Wina).
12. Bahwa pada tanggal 20 April 2014 sebelum dilaksanakan rekapitulasi
perolehan suara oleh KPU Kabupaten Badung terlebih dahulu dilaksanakan
penghitungan perolehan suara di tingkat PPS Desa Abiansemal, dilanjutkan
rekapitulasi di Tingkat Kecamatan (PPK) dan rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Badung oleh KPU Kabupaten Badung.
13. KPU Kabupaten Badung melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung Nomor: 045/Panwaslu-
Bdg/IV/2014.
14. Memperhatikan kronologis pemungutan suara dan proses pemungutan
suara ulang mulai dari rapat pleno sampai pelaksanaan PSU seperti
tersebut di atas, pengaduan kuasa hukum Partai Gerindra Kab Badung
yang menduga/menyatakan KPU Kab Badung melakukan akal-akalan
dengan para pihak dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Badung, sangatlah tidak beralasan dan tidak mendasar,
karena:
15. Kuasa pengadu belum memahami tugas dan wewenang masing-masing
penyelenggara Pemilu khususnya KPU Kabupaten dan Panwaslu Kabupaten
sesuai amanat UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu:
a. Pasal 1 angka 8 menyatakan bahwa Komisi Pemilihan umum
Kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten /kota adalah
Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di
kabupaten/kota
b. Pasal 1 angka 18 menyatakan bahwa Panitia Pengawas pemilu
Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat Panwaslu kabupaten/kota yang
dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/ kota
c. Bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten / kota sebagai
penyelenggara Pemilu DPR,DPD,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten tersirat
pada pasal 10 UU N0 15 tahun 2011 sedangkan tugas dan wewenang
Panwaslu Kabupaten/kota sudah tersirat dalam Pasal 77 UU No 15
tahun 2011
d. Berdasarkan pasal 249 (5)UU No 8 tahun 2012 menyatakan bahwa
dalam hal laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat(2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan,
Pengawas Pemilu lapangan dan pengawas Pemilu luar negeri wajib
menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan
diterima.
e. Berdasarkan pasal 254 (1) UU No 8 tahun 2012 Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas kajiannya
sebagaimanana dimaksud pasal 249 ayat (5) terkait pelanggaran
administrasi pemilu, sedangkan pasal 254 ayat (2) UU N0 8 tahun
2012 menyatakan bahwa “ KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Panwaslu Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan Pasal 17 PKPU No 25 tahun 2013 yang menyatakan bahwa KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/KIP
Kabupaten/kota,PPK,PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindak
lanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya.
f. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung No. 045/Panwaslu-
BDG/IV/2014 sesuai hasil Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Badung N0.
010/Panwaslu-BDG/PL/IV/2014 dengan tegas dan jelas
merekomendasikan segera melakukan pemungutan suara ulang untuk
DPRD Kabupaten Badung di TPS 1 dan TPS 2 Desa Abiansemal
Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, dengan membaca dan
mencermati rekomendasi tersebut sudah bersifat final dan mengikat
karena diyakini Panwaslu Kabupaten Badung mengeluarkan rekomendasi
PSU sudah hasil kajian danterbukti kebenarannya sesuai amanat
pasal 254 ayat (1) UU N0 8 tahun 2012.
g. Bahwa dengan mempertimbangkan akibat hukum apabila tidak
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung, sesuai pasal
308 UU No 8 tahun 2012 yang bisa diindikasikan menggagalkan
pelaksanaan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah)
h. Bahwa KPU Kabupaten Badung setelah mencermati dasar hukum tindak
lanjut PSU dan memperhatikan batas waktu pelaksanaan PSU sesuai
berdasarkan pasal 222 UU No 8 tahun 2012 ayat (3) menyatakan bahwa
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah
hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK , sedangkan
berdasarkan Pasal 62 ayat (5) PKPU No 26 tahun 2013 yang menyatakan
bahwa Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lambat
10 (sepuluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara di
TPS berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
i. Bahwa Pasal 44 PKPU No. 05 tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU,KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten Kota menyatakan bahwa : pengambilan
keputusan KPU Kabupaten Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU
kabupaten/kota. Berdasarkan pasal 45 ayat (2) menyatakan bahwa dalam
melaksanakan tugasnya Ketua KPU kabupaten /kota bertanggung jawab
kepada rapat pleno KPU Kabupaten Badung
j. Bahwa dengan mengkaji rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung serta
memperhatikan dasar hukum dan persiapan serta ketersediaan logistik
maka Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung tanggal 18 April 2014 yang
dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Badung, KPU Provinsi Korwil Kab
Badung (DR Wayan Jondra) dan Ketua PPK Abiansemal (Nyoman Sukada)
memutuskan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung wajib untuk
ditindak lanjuti , PSU dilaksanakan tanggal 19 April 2014 di TPS 1 dan
TPS 2 banjar Juwet Abiansemal. KPU Provinsi Bali melalui Korwil
Badung memerintahkan untuk segera membuat surat perintah
pelaksanaan PSU ke PPK dan mencetak C6 untuk didistribusikan.
Segera berkoordinasi dengan KPPS TPS 1 dan TPS 2 serta PPS pada hari
itu juga untuk menindak lanjuti PSU dengan menyiapkan TPS di Desa
Juwet serta berkoordinasi dengan pimpinan Partai politik agar
menugaskan saksinya pada pelaksanaan PSU tersebut. Pada prinsipnya
PSU sudah siap dilaksanakan pada tanggal 19 April 2014.
k. Keputusan KPU Kabupaten Badung untuk menindaklanjuti PSU inipun
diperkuat dengan keluarnya SE KPU Nomor 333/KPU/IV/2014 tanggal
21 April 2014 ,perihal laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU kabupaten/kota , dalam
surat edaran itu dengan jelas disebutkan pada angka 1 bahwa : KPU/KIP
Kabupaten/kota agar menginventarisasi pelaksanaan pemungutan suara
ulang dan mengatagorikan penyebabnya antara lain : angka 1 huruf b
pelanggaran administrasi dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara
di TPS berdasarkan rekomendasi panwas angka 3 menyatakan bahwa
Berdasarkan koordinasi KPU dan Bawaslu, pelaksanaan pemungutan
suara ulang angka 1 huruf b dan huruf c paling lambat dilaksanakan
sebelum berakhirnya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi
pada tanggal 23 April 2014 kecuali apabila logistik tidak tersedia
diberikan toleransi waktu.
l. Bahwa PSU berjalan dengan aman , damai dan lancar dengan dihadiri
sejumlah saksi parpol, diawasi oleh Panwaslucam,Panwaslu kabupaten,
dan dimonitoring oleh PPK, KPU Kabupaten Badung, KPU Provinsi Bali (
Bu Wina), terbukti tidak ada keberatan saksi pada hasil dan proses
pelaksanaan PSU.
m. Memperhatikan, membaca dan memahami tugas dan wewenang KPU
Kabupaten sebagai penyelenggara serta memperhatikan PKPU No 5 tahun
2008 tentang tata kerja KPU kabupaten/kota , maka keputusan Rapat
Pleno KPU Kab Badung menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Badung sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta
diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Badung yang merupakan
keputusan tertinggi dalam lembaga KPU Kabupaten Badung, oleh karena
itu dalil pengadu sangat tidak beralasan dan mendasar, untuk itu patut
ditolak.
Dari kronologis dan kajian hukum serta pencermatan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Badung untuk melaksanakan PSU di TPS 1 dan TPS 2 Banjar Juwet
, Desa Abiansemal Badung dapat disimpulkan bahwa:
1. Atas perintah Undang-undang Panwaslu Kabupaten Badung wajib
menindaklanjuti laporan yang diterima, dan meneruskan rekomendasinya ke
KPU Kabupaten Badung setelah dilakukan kajian dan terbukti kebenarannya
2. Atas perintah Undang-undang KPU Kabupaten Badung Wajib menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung karena rekomendasi Panwaslu
untuk PSU di TPS 1 dan TPS 2 Banjar Juwet Desa Abiansemal sudah bersifat
final
3. Keputusan KPU Kabupaten Badung melalui Rapat Pleno untuk menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung No 045/Panwaslu-Bdg/IV/2014
sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun
Peraturan KPU .
4. KPU Kabupaten Badung menolak dengan tegas aduan pengadu yang
mendalilkan KPU Kabupaten Badung melakukan akal-akalan dengan para
pihak dalam menindak lanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Badung, serta
menolak dengan tegas dugaan KPU Kab Badung melanggar kode etik
penyelenggaraan pemilu akibat tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Badung No 045/Panwaslu-Bdg/IV/2014 .
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannyauntuk menolak
seluruh aduan dari kuasa hukum Ir I Gusti Puriartha /DPC Partai Gerindra
Kabupaten Badung.
[2.4.4]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
Bukti T-27 sebagai berikut :
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Photo copy Daftar hadir rapat koordinasi tanggal 20 Maret
tahun 2014 di ruang Rapat Kantor Agama Kabupaten
Badung antara KPU Kabupaten Badung dengan PPK se-
Kabupaten Badung;
2 Bukti T-2 Photo copy Penerusan Pelanggaran Administasi nomor
020/Panwascam-ABS/IV/2014;
3 Bukti-3 Photo copy Model D ulang;
4 Bukti-4 Photo copy Model DA ulang;
5 Bukti-5 Surat Penerusan Laporan No. 045/Panwaslu-BDG/IV/2014
dari Panwaslu Kabupaten Badung kepada KPU Badung;
6 Bukti-6 Photo copy Daftar hadir dan Notulen rapat koordinasi
tanggal 17 April 2014;
7 Bukti-7 Photo copy Daftar hadir Notulen Rapat serta Berita Acara
rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung
No.324/BA.PSU/IV/2014, tanggal 18 April 2014;
8 Bukti-8 Photo copy Model C PSU TPS 1 dan TPS 2 Banjar Juwet,
Abiansemal;
9 Bukti-9 Surat No.340/KPU-Kab/016433789/IV/2014;
10 Bukti-10 Photo copy Surat Edaran KPU Nomor:333/KPU/IV/2014,
tanggal 21 April 2014, perihal Laporan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan
Suara di KPU Kabupaten/Kota;
11 Bukti-11 Photo copy Surat No:217/KPU.Kab/016.433789/III/2014
tentang Undangan Pemantapan Penyelenggara Pemilu 2014,
tertanggal 17 Maret 2014;
12 Bukti-12 Photo copy Surat No:020/Panwascam-ABS/IV/2014 tentang
Penerusan Pelanggaran Administrasi, tertanggal 11 April
2014;
13 Bukti-13 Photo copy Surat No:045/Panwaslu-Bdg/IV/2014 perihal
penerusan laporan, tertanggal 17 April 2014;
14 Bukti-14 Photo copy Berita Acara Rapat Pleno No:010/Panwaslu-
Bdg/PL/IV/2014, tertanggal 17 April 2014;
15 Bukti-15 Photo copy Kajian Laporan No:006/LP/PILEG/IV/2014,
tertanggal 17 April 2014;
16 Bukti-16 Photo copy Penerimaan Laporan No:005/LP/PILEG/IV/2014
atas nama I Nyoman Sentana, tertanggal 16 April 2014;
17 Bukti-17 Photo copy Surat No:005/Panwaslu-Bdg/IV/2014 tentang
Undangan Klarifikasi KPPS TPS 1 I Wayan Gunawan,
tertanggal 16 April 2014;
18 Bukti-18 Photo copy Surat No:005/Panwaslu-Bdg/IV/2014 tentang
Undangan Klarifikasi KPPS TPS 1 I Wayan Rika Artana,
tertanggal 16 April 2014;
19 Bukti-19 Photo copy Surat No:005/Panwaslu-Bdg/IV/2014 tentang
Undangan Klarifikasi KPPS TPS 1 dan 2 atas nama I Ketut
Sukada, tertanggal 16 April 2014;
20 Bukti-20 Photo copy Berita Acara Klarifikasi I Nyoman Sentana,SH,
tertanggal 17 April 2014;
21 Bukti-21 Photo copy Berita Acara Klarifikasi I Made Okta Aditiya,
tertanggal 16 April 2014;
22 Bukti-22 Photo copy Berita Acara Klarifikasi I Wayan Jigra,
tertanggal 16 April 2014;
23 Bukti-23 Photo copy Berita Acara Klarifikasi I Wayan Bagiarta
Gunawan, tertanggal 17 April 2014;
24 Bukti-24 Photo copy Berita Acara Klarifikasi I Wayan Rika Artana,
tertanggal 17 April 2014;
25 Bukti-25 Photo copy Sertifkat Rekapitulasi Model D-1 DPRD
Desa/Kelurahan : Abiansemal, Kecamatan: Abiansemal;
26 Bukti-26 Photo copy Surat No:340/KPU-Kab/016433789/IV/2014
tentang Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan
Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten
Badung, tertanggal 27 April 2014;
27 Bukti-27 Photo copy Surat No:333/KPU/IV/2014 tentang Laporan
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi
Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota, tertanggal 21
April 2014;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
aquo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para teradu Panwaslu Kabupaten
Badung dan KPU Kabupaten Badung.Bahwa I Nyoman Sentana bersama
Panwaslu Kabupaten Badung diduga merekayasa Pemungutan Suara Ulang
tanggal 21 April 2014 di Banjar Juwet Desa Abiansemal. Hal tersebut dilakukan
dengan cara I Nyoman Sentana melapor ke Panwaslu Kabupaten Badunguntuk
dikeluarkan rekomendasi PSU dengan merekayasa seolah-olah PSU tersebut asli
sebagai rekomendasi sah menurut peraturan perundang-undangan. Rekayasa
PSUsebagaimana tersebut sarat dengan permainan politik uang (money politic).
[4.2]Menimbang jawaban Teradu Panwaslu Kabupaten Badung bahwa
pengaduan Pengadu tentang Pelaksanaan PSU tanggal 19 April 2014 di TPS 1
dan 2 Banjar Juwet Desa Abiansemalsebagai PSU rekayasa dan sarat dengan
politik uang sama sekalitidak benar dan tidak mendasar.Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Badung kepada KPU Kabupaten Badung didasarkan atas laporan
Pelapor(I Nyoman Sentana) setelah sebelumnya dilakukan pengkajian dan
penelitian dengan cermat yang didukung oleh alat-alat bukti yang kuat dan
didasarkan atas ketentuan peraturan Perundang-undanganyang disertaidengan
Berita Acara klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Badung
terhadap pelapor, saksi pelapor, klarifikasi terhadap terlapor dan didukung
dengan barang bukti hingga sampai kepada kesimpulan penerbitan surat
rekomendasi PSU pada dua TPS a quo;
[4.3]Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dan jawaban para Teradu I, II,
III(Panwaslu Kabupaten Badung) dan para Teradu IV, V, VI, VII, VIII (KPU
Kabupaten Badung) keterangan saksi, bukti-bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dipersidangan, DKPP berpendapat bahwa Pemungutan Suara Ulang
tanggal21 April 2014 di Banjar Juwet Desa Abiansemal dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 221 dan Pasal 222 UU Nomor
8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Tindakan
para Teradu melakukan PSU merupakan sikap tindak profesional sebagai
penyelenggara pemilu demi terwujud pemilu berintegritas. Berkenaan dengan hal
tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan alasan para Teradu dapat diterima;
[4.4]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak
beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakt dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu I, II, III (Panwaslu Kabupaten Badung), Teradu IV, V, VI, VII,
VIII (KPU Kabupaten Badung) tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik teradu I, II, III (Panwaslu Kabupaten Badung), Teradu IV,
V, VI, VII, VIII (KPU Kabupaten Badung)
MEMUTUSKAN
1. Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITAS nama baik Teradu I atas nama I Ketut Arka Sebagai Ketua
merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Badung, Teradu II atas nama I Made
Pande Sukayasa, Teradu III atas nama I Ketut Astasoma masing-masing sebagai
Anggota Panwaslu Kabupaten Badung, Teradu IV atas nama A.A. Gd Nakula
sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Badung, Teradu V atas
nama I Wayan Artana Dana, Teradu VI atas nama Niluh Nasia Padma Gandhi,
Teradu VII atas nama I Wayan Samara Cipta dan Teradu VIII atas nama I
Nyoman Sukataya masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Badung,
sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk melaksanakan
Putusan ini ; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku
Ketua merangkap Anggota,Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,Nur
Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis tanggal Dua Puluh Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Jum’at tanggal Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka
Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si