Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 121/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Raja Ampat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 13 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 19 April 2018 Sekitar Pukul 17.00 Wit Pelapor atas nama Ganjar Mahfud Budiarto, Satta Haer, Baharudin Mayalibit dan Usman Yunus mendatangi Sekretariat Kantor Panwaslu Kabuapaten Raja Ampat Melaporkan adanya Surat KPU No 069/PP.08-SD/9205/KPU- kab/IV/2018 bahwa setiap partai politik diwajibkan menyumbangkan doorprize minimal senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikumpulkan paling lambat tanggal 18 April 2018 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (surat KPU pada angka 3); 2.
Pertimbangan Putusaninfo@dkpp.go.id Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya meminta sumbangan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Raja Ampat. Pada point 3 Surat Nomor 069/PP.08-SD/9205/KPU- Kab/IV/2018 tertanggal 13 April 2018, perihal Penyampaian Hasil Rapat Kegiatan Jalan Santai Dalam Rangka Gerakan Sadar Pemilu, mewajibkan setiap partai politik menyumbang doorprize minimal senilai Rp.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap Teradu I Jamalia Tafalas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; info@dkpp.go.id 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muslim Saifuddin, Teradu III Zainuddin Majid, Teradu IV Rudy Robert Fakdawer, dan Teradu V Saul Urbasa selaku anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik In
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 121/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 117/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 7 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Markus Rumsowek Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Raja Ampat Alamat : Jl. Ilham Mayor No.2 Waisai, Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1 Nama : Jamalia Tafalas Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Poros Perum 200 Kelurahan Warmasen Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Muslim Saifuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Poros Perum 200 Kelurahan Warmasen Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Zainuddin Majid Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Poros Perum 200 Kelurahan Warmasen Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Rudy Robert Fakdawer info@dkpp.go.id Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Poros Perum 200 Kelurahan Warmasen Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5 Nama Saul Urbasa : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Poros Perum 200 Kelurahan Warmasen Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. VIII selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 19 April 2018 Sekitar Pukul 17.00 Wit Pelapor atas nama Ganjar Mahfud Budiarto, Satta Haer, Baharudin Mayalibit dan Usman Yunus mendatangi Sekretariat Kantor Panwaslu Kabuapaten Raja Ampat Melaporkan adanya Surat KPU No 069/PP.08-SD/9205/KPU- kab/IV/2018 bahwa setiap partai politik diwajibkan menyumbangkan doorprize minimal senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikumpulkan paling lambat tanggal 18 April 2018 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat (surat KPU pada angka 3); 2. Bahwa berdasarkan laporan Ganjar Mahfud Budiarto, Satta Haer, Baharudin Mayalibit dan Usman Yunus, bahwa benar ada surat KPU yang mewajibkan Partai-partai politik menyumbangkan doorprize minimal senilai Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah). 3. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dimaksud, Panwaslu Kab. Raja Ampat telah melakukan klarifikasi kepada para saksi yang hadir dan mengalami langsung peristiwa tersebut yang mana Ketua KPU Kab. Raja Ampat yang lebih dulu menawarkan kepada partai politik untuk berpartisipasi dalam kegiatan jalan santai dengan memberikan sumbangan berupa barang yang akan dijadikan sebagai doorprize. Abas Umlati; 4. Bahwa Ketua KPU Jamalia Tafalas Tidak melibatkan 4 (empat) Anggota/Komisioner KPU Kabupaten Raja Ampat untuk Persiapan pertemuan tanggal 12 April 2018, pertemuan tersebut sama sekali tidak info@dkpp.go.id dikoordinasikan atau dibahas bersama oleh 4 anggota KPU lainnya. Kebijakan doorprize merupakan inisiatif pribadi Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Jamalia Tafalas dan juga kebijakan mewajibkan partai politik menyumbangkan doorprize minimal sejumlah Rp. 1.000.000 secara sepihak oleh Ibu Jamalia Tafalas. Ketua KPU atas nama Jamalia Tafalas menyatakan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi bersama 4 (empat) komisioner KPU Kab. Raja Ampat dan Sekretaris KPU Kab. Raja Ampat untuk membahas persiapan jalan santai. Dalam pertemuan tersebut telah dibahas hal teknis pelaksanaan kegiatan jalan santai adalah tidak benar diperkuat dengan jawaban yang diberikan oleh pihak terkait dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kab. Raja Ampat; 5. Telah terjadi penyerahan barang oleh Partai Politik kepada KPU Kabupaten Raja Ampat sebagai wujud kepatuhan terhadap surat KPU yang dilayangkan untuk mewajibkan partai politik menyumbang doorprise minimal Rp 1.000.000-. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Tanda bukti laporan serta Kajian Panwas Kabupaten Raja Ampat terkait laporan sebagaimana pokok aduan; 2. Bukti P-2 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 22 April 2018 terkait kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan serta bukti foto copy laporan No.04/LP/PB/KAB/14.32/IV/2018; 3. Bukti P-3 : Foto-foto kegiatan saat pembagian doorprize yang berasal dari iuran Partai Politik; 4. Bukti P-4 : Surat KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 069/PP.08- SD/9205/KPU-Kab/IV/2018 perihal penyampaian hasil rapat kegiatan Jalan Santai dalam rangka Gerakan Sadar Pemilu; 5. Bukti P-5 : Keterangan klarifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam acara. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa memang benar, saya (Teradu I) melakukan atau mengeluarkan Surat KPU No 069/PP.08-SD/9205/KPU-kab/IV/2018 tentang Penyampaian Hasil Rapat Kegiatan Jalan Santai dalam rangka Gerakan Sadar Pemilu yang info@dkpp.go.id merupakan hasil pertemuan antara KPU (dalam hal ini Teradu) dengan partai-partai politik, yang mana pertemuan itu menindaklanjuti Surat KPU RI No 115/PP.08-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019. Dengan demikian teradu menindaklanjuti edaran tersebut di atas dengan mengundang partai politik sesuai dengan undangan No 07/PP.08-Und/9205/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 9 April 2018. Berdasrkan undangan tersebut, maka pada hari kamis tanggal 12 April 2018 jam 08:00 Wit pertemuan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Namun pertemuan itu baru dapat dilaksanakan pada pukul 11:30 Wit, yang mana sampai jam 11:30 Wit yang hadir pada saat itu hanya 6 (enam) partai politik berdasarkan daftar hadir. Didalam pertemuan itu Teradu bersama-sama dengan partai politik membahas kegiatan yang dimaksud, antara lain : a) bentuk kegatan yang akan dilaksanakan; b) kostum yang digunakan oleh peserta; c) susunan acara dalam kegiatan tersebut. Teradu I melibatkan partai politik dalam kegiatan dimaksud dikarenakan kegiatan tersebut adalah kegiatan sosialisasi perkenalan partai politik peserta pemilu tahun 2019 kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten raja ampat. Maka didalam pertemuan tersebut Teradu menyampaikan kepada partai politik apakah di dalam kegiatan tersebut dari partai-partai politik mau berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Kemudian disanggah oleh partai PDI-P dan partai Demokrat, yang mana partai PDI-P mengatakan bahwa “bagaimana kalau kegiatan tersebut kami partai-partai politik diwajibkan menyumbang doorprize sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam bentuk barang”. Kemudian Teradu bertanya kepada forum “apakah forum setuju dengan usulan yang disampaikan oleh partai PDI-P”. Dari pertanyaan tersebut yang disampaikan oleh Teradu tidak disanggah oleh forum, sehingga dari partai PDI-P menyatakan bahwa forum sudah setuju. Selain itu juga didalam rapat tersebut, disepakati beberapa item kegiatan : a. Secara nasional serentak seluruh Indonesia kegiatan jalan santai akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 jam 15:00 Wit, dimulai dari Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat dan berakhir di Pantai Waisai Torang Cinta (WTC) dan akan dilanjutkan dengan senam bersama serta pengundian doorprize akan dibagikan di tempat berakhirnya kegiatan jalan sehat (Pantai WTC). b. Peserta jalan sehat adalah Anggota dan simpatisan dari masing-masing partai politik, peserta wanita menggunakan kebaya atau pakaian adat papua dan peserta pria menggunakan pakaian dan atribut partai politik. c. Setiap partai politik diwajibkan menyumbang doorprize minimal senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikumpulkan paling lambat tanggal 18 April 2018 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. d. Setiap partai politik wajib membawa spanduk dengan spanduk ukuran 1x3 cm, dengan Tema “Membangun Pemilih Berdaulan Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019”. Pada akhir pertemuan tersebut Teradu membacakan kembali poin-poin yang sudah disepakati di dalam forum tersebut dan Teradu juga bertanya kepada forum “apakah ada yang keberatan atau mau menambahkan poin- poin kesepakatan tersebut, kemudian forum menjawab sudah cukup”. Oleh karenanya Teradu I sangat keberatan dengan dalil aduan yang menyatakan info@dkpp.go.id bahwa semua itu semata-mata adalah dari Teradu I, padahal itu adalah hasil pertemuan yang Teradu sampaikan kepada partai politik dalam bentuk surat 069/PP.08-SD/9205/KPU-kab/IV/2018 tentang Penyampaian Hasil Rapat Kegiatan Jalan Santai dalam rangka Gerakan Sadar Pemilu. Teradu juga sangat keberatan terhadap apa yang disampaikan oleh Pelapor dikarenakan pelapor hanya datang menandatangani daftar hadir dan tidak mengkuti pertemuan tersebut; 2. Teradu sangat keberatan dengan apa yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Raja Ampat yang mana Ketua Panwaslu Kabupaten Raja Ampat telah mengetahui ada laporan pelanggaran terhadap surat penyampaian hasil rapat kegiatan jalan santai pada tanggal 19 April 2018, bahkan berdasarkan laporan tersebut, Ketua Panwaslu beserta anggotanya telah melaksanakan pleno pelanggaran kode etik, seharusnya yang harus dilakukan oleh Ketua Panwaslu kepada saya (Teradu) yaitu untuk dimintai klarifikasi tentang laporan tersebut sehingga ada proses pencegahan oleh Panwaslu Kabupaten Raja Ampat sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang diatur dalam pasal 93 huruf b yang berbunyi sebagai berikut “melakukan pencegahan dan penindakan terdahap : 1) Pelanggaran pemilu; 2) Sengketa proses pemilu. Proses dan tindakan ini sama sekali tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Raja Ampat dan Anggotanya, sehingga disini ada proses pembiaran terhadap pelanggaran tersebut. Sedangkan ada jeda hari antara surat yang disampaikan pada tanggal 13 April 2018 dan pelaksanaan kegiatan tanggal 21 April 2018, serta pelaporan pelanggaran pada tanggal 19 April 2018. Bahkan didalam persidangan, Ketua Panwaslu Kabupaten Raja Ampat juga mengakui bahwa telah mengetahui adanya pengumpulan doorprize di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat Pada tanggal 18 April 2018. Seharusnya sebagai lembaga yang sama-sama menyelenggarakan pemilu harus saling memberikan kontributif karena memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyukseskan pemilu; 3. Tidak benar bahwa Ketua KPU Jamalia Tafalas Tidak melibatkan Empat (4) Anggota/Komisioner KPU Kabupaten Raja Ampat untuk Persiapan pertemuan tgl 12 April 2018 tidak dikoordinasikan atau dibahas bersama oleh 4 anggota KPU lainnya Yang benar adalah pada saat kegiatan pertemuan tersebut 4 (empat) komisioner sedang melaksanakan tugas sosialisasi pencoklitan di distrik dan kampung yang ada di Kabupaten Raja Ampat, sehingga didalam kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh Teradu I; 4. Bahwa Sumbangan itu bukan diberikan kepada Teradu tetapi disumbangkan dan diberikan kepada masyarakat, dan masyarakat yang ikut pada pelaksanaan kegiatan itu juga senang mendapatkan doorprize tersebut. 5. Bahwa apa yang Teradu sampaikan adalah merupakan kejadian yang Teradu alami selama pelaksanaan kegiatan mulai dari penerimaan surat dari KPU RI sampai dengan tahap pelaksanaan kegiatan berakhir; 6. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu hanya bersifat mengada-ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat; 7. Laporan Pengadu hanya didasari oleh Pelapor yang mana Pelapor yang bersangkutan tidak terlibat dalam rapat/pertemuan tersebut; info@dkpp.go.id 8. Bahwa berdasarkan dalil yang diajukan oleh Pengadu mulai dari No.1 – No. 14 yang menyatakan Teradu melanggar kode etik semuanya itu adalah hanya berdasarkan asumsi yang tidak beralasan dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 9. Bahwa pada dasarnya kalaupun terjadi pelanggaran seharusnya dapat dicegah atau membuat teguran kepada saya (Teradu I), yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan itu melanggar aturan, maka Teradu pun akan taat dan mengikuti apa yang disampaikan oleh Pengadu. Sebagai mana yang kita ketahui bahwa proses kejadian kegiatan ada jeda waktu antara surat hasil pertemuan tanggal 13 April 2018 dengan hari pelaksanaan tanggal 21 April 2018, yang mana pada tanggal 18 April 2018 Panwalu Kabupaten Raja Ampat (Pengadu) sudah mengetahui bahwa pada tanggal 18 April 2018 sudah ada partai politik yang mengumpulkan doorprize ke Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. Bahkan pada tanggal 19 April 2018 sudah ada yang melapor ke Kantor Panwaslu Kabupaten Raja Ampat, yang mana pada tanggal yang sama juga Ketua Panwaslu Kabupaten Raja Ampat (Pengadu) beserta dengan anggotanya mengadakan rapat pleno dan memutuskan bahwa laporan tersebut adalah pelanggaran kode etik, akan tetapi Ketua Panwaslu Kabupaten Raja Ampat (Pengadu) tidak membuat surat teguran kepada saya (Teradu) yang isinya untuk menghentikan kegiatan dimaksud karena melanggar kode etik tetapi malah melegalkan kegiatan yang dimaksud secara sengaja sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, No. 115/PP.08-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 05 Februari 2018 perihal Kegiatan Pagelaran Seni Budaya Menyongsong 1 (satu) Tahun Pemilu Serentak Tahun 2019 2. Bukti T-2 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat, No. 07/PP.08-Und/9205/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 09 April 2018 perihal Undangan Kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 3. Bukti T-3 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat, No. 069/PP.08-SD/9205/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 13 April 2018 perihal Penyampaian Hasil Rapat Kegiatan Jalan Santai Dalam Rangka Gerakan Sadar Pemilu info@dkpp.go.id kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 4. Bukti T-4 : Daftar Hadir Rapat Pembahasan Kegiatan Jalan Santai Dalam Rangka Gerakan Sadar Pemilu Menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2019; 5. Bukti T-5 : Daftar Penyumbang Barang/Doorprize untuk Jalan Santai Dalam Rangka Gerakan Sadar Pemilu Menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2019. [2.8] DKPP telah meminta keterangan Saksi dari Pihak Pengadu Sartiel Mambrasar (Partai Demokrat) Yang mewacanakan Doorprize dalam pertemuan tersebut yang pertama kali memunculkan bahasa ini adalah Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat dan tanggapan dari Partai Politik lainnya yang hadir Pada prinsipnya kami dari partai politik menyetujui tanpa tertulis. Dalam pembicaranan untuk sumbangan doorprize pada kegiatan jalan santai dalam rangka Gerakan Sadar Pemilu menuju Pemilihan Umum tahun 2019 yang pada awalnya disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Raja Ampat kepada Partai politik yang hadir, dan selanjutnya diiakan oleh Bapak Abbas Umlati bahwa hadiah doorprize minimal 1.500.000,- (satu juta lima ratus) yang diiakan dan pada kesempatan itupula saksi menyampaikan bahwa nominalnya jangan dicantumkan tetapi dikembalikan kepada Partai politik masing-masing. Awal muncul nilai rupiah Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) yang menyebut nilai itu adalah Teradu I dan diiakan oleh Teman-teman Partai Politik yang hadir pada waktu itu. Baharudin Mayalibit Saksi melaporkan adanya permintaan doorprize oleh Teradu kepada Panwas. Saksi tidak menghadiri pada saat rapat penentuan doorprize. Saksi merasa keberatan dengan kebijakan Teradu yang mengharuskan menyumbang doorprize. [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: info@dkpp.go.id “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
info@dkpp.go.id [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya meminta sumbangan kepada partai politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Raja Ampat. Pada point 3 Surat Nomor 069/PP.08-SD/9205/KPU- Kab/IV/2018 tertanggal 13 April 2018, perihal Penyampaian Hasil Rapat Kegiatan Jalan Santai Dalam Rangka Gerakan Sadar Pemilu, mewajibkan setiap partai politik menyumbang doorprize minimal senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan batas waktu pengumpulan paling lambat 18 April 2018 di Kantor KPU Raja Ampat; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I mendalilkan bahwa terbitnya surat tersebut dengan mewajibkan setiap partai politik menyumbang doorprize minimal senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan tindak lanjut kesepakatan dengan partai politik pada pertemuan sebelumnya. Para Teradu mengumpulkan sumbangan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Teradu melainkan untuk diberikan sebagai hadia doorprize kepada masyarakat yang turut berpartisipasi dalam kegiatan jalan santai gerakan sadar pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terbitnya Surat Nomor 069/PP.08-SD/9205/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 13 April 2018 yang mewajibkan setiap partai politik menyumbang doorprize minimal senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Terbitnya surat a quo merupakan tindak lajut hasil rapat pada Kamis 12 April 2018 di Aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, yang diselenggarakan berdasarkan Undangan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor: 07/PP.08-Und/9205/KPU-Kab/IV/2018 tertanggal 09 April 2018. Niat yang diwujudkan Teradu I atas nama KPU Kabupaten Raja Ampat dengan mengundang pengurus partai politik peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Raja Ampat untuk rapat dengan memutuskan suatu kewajiban sumbangan doorprize minimal senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), menurut DKPP merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan hukum maupun etika. Kegiatan dalam rangka gerakan sadar pemilu merupakan Program Nasional KPU RI yang diselenggarakan secara serentak di seluruh daerah pada 21 April 2018 dengan sumber biaya dari APBN. Kegiatan tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran KPU Kabupaten Kabupaten Raja Ampat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun Teradu I tetap menginisiasi meminta sumbangan kepada partai politik peserta pemilu dengan dalih bahwa Gerakan Sadar Pemilu merupakan hajatan partai. Selain tidak memiliki dasar hukum, frasa “sumbangan” dengan penentuan jumlah “minimial” disertai “kewajiban” telah mengingkari hakikat sumbangan yang bersifat sukarela menjadi sesuatu yang bersifat memaksa. Istilah sumbangan yang dimaknai sebagai bagian dari partisipasi partai politik oleh Teradu I, tidak lain dari kemasan untuk memperhalus perbuatan memungut yang sesungguhnya jika dilakukan untuk kepentingan negara maka hanya dapat dibenarkan menurut undang-undang. Keputusan Teradu I mengundang partai politik disertai dengan tindaklanjut hasil kesepakatan berupa kewajiban sumbangan doorprize minimal senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), menurut DKPP merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika, mengingat partai politik adalah pihak yang berkepentingan langsung terhadap fungsi, tugas dan wewenang KPU. Tindakan Teradu I berpotensi menimbulkan konflik kepentingan info@dkpp.go.id yang dapat mereduksi kemandirian, integritas dan kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu profesional yang wajib bersikap adil terhadap semua peserta pemilu. Dalam kenyataannya, penarikan sumbangan doorprize secara tidak langsung berimplikasi kesempatan kampanye terhadap partai politik yang memberikan sumbangan, oleh karena setiap bentuk sumbangan yang diberikan oleh partai politik diumumkan di panggung Gerakan Sadar Pemilu oleh panitia penyelenggara gerak jalan santai. Sebaliknya partai politik yang tidak memberikan sumbangan tidak disebutkan sehingga berimplikasi baik langsung maupun tidak langsung terhadap citra partai politik di mata masyarakat. Hal tersebut merupakan wujud nyata konflik kepentingan yang menyebabkan terjadinya perlakuan berbeda dan tidak adil terhadap peserta pemilu yang melanggarar ketentuan Pasal 8 huruf a, b, d, g, h, j dan l juncto Pasal 10 huruf a, juncto Pasal 15 huruf a, d, e, f, dan g Peraduran DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Penarikan sumbangan dilakukan atas inisiatif Teradu I tanpa melibatkan Teradu II s.d. V yang sedang memantau kegiatan pencoklitan di kampung-kampung yang tersebar pada beberapa pulau. Tidak adanya koordinasi yang dilakukan oleh Teradu I dengan Teradu II s.d. V terkait keputusan strategis yang dapat mendegradasi kemandirian, integritas, dan kredibilitas KPU, membuktikan rendahnya pemahaman Teradu I sebagai Ketua KPU terhadap mekanisme dan cara kerja penyelenggara pemilu yang bersifat collective collegial. Suatu cara kerja yang menjunjung tinggi kesetaraan, keterbukaan dan kerjasama antar sesama anggota dalam melaksanakan setiap fungsi, tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu profesional. Terkait dengan hal tersebut Teradu I terbukti melanggar Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap Teradu I Jamalia Tafalas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; info@dkpp.go.id 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Muslim Saifuddin, Teradu III Zainuddin Majid, Teradu IV Rudy Robert Fakdawer, dan Teradu V Saul Urbasa selaku anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Alfitra Salam ttd ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id