Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 154-PKE-DKPP/V/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, Meki Tebai, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 32 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 121-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 154-PKE-DKPP/V/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2025 sebagai berikut: 1. Perkara Teradu dan/atau Terlapor I s.d.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai diduga tidak mendistribusikan logistik pada Pilkada tahun 2024 untuk 6 (enam) Distrik di Kabupaten Paniai. Bahwa Teradu I s.d..
Pasal DilanggarPasal 134; Pasal 138; Pasal 139; Pasal 140; Pasal 4; Pasal 5
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu II Petrus Nawipa, Teradu III Sisilia Nawipa dan Teradu IV Lukas Gobai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yulimince Nawipa dan Teradu VI Manfret Dogopia masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Meki Tebai selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung seja
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 154-PKE-DKPP/V/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 121- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 154-PKE-DKPP/V/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yulius Kudiai Pekerjaan : Swasta Alamat : Boutai RT.005 RW.008 Wegee Bino, Paniai, Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] Teradu 1. Nama : Sem Nawipa Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Petrus Nawipa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Sisilia Nawipa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Lukas Gobai Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yulimince Nawipa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Manfret Dogopia Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Alamat : Madi, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Meki Tebai Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Alamat : Jalan Jend. Karang Tumaritis, Nabire, Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Jennifer Darling Tabuni Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Alamat : Jl. A. Gobai, Karang Tumaritis Nabire - Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VIII; 9. Nama : Sepo Nawipa Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Alamat : Jl. A. Gobai, Karang Tumaritis Nabire - Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Octopianus Takimai Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Alamat : Jl. A. Gobai, Karang Tumaritis Nabire - Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Indra Ebang Ola Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Alamat : Jl. A. Gobai, Karang Tumaritis Nabire - Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Marius Telenggen Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Alamat : Jl. A. Gobai, Karang Tumaritis Nabire - Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu XII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XII disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 121-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 154-PKE-DKPP/V/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Agustus 2025 sebagai berikut: 1. Perkara Teradu dan/atau Terlapor I s.d. Teradu dan/atau Terlapor IV: a. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, terjadi pergeseran logistik dari Gudang tempat pembagian logistik di Enarotali, bergeser ke Pelabuhan Ujung Kali Weya Dagouto, kemudian logistik dibawa ke 6 Distrik, yaitu Distrik Bogobaida, Distrik Aradide, Distrik Aweida, Distrik Ekadide, Distrik Topiyai, dan Distrik Youtadi, tetapi Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai serta Paslon Nomor Urut 01 Yamfit Nawipa mengarahkan PPS, PPD dan PANDIS Mengarahkan logistik di satu tempat yaitu distrik Aradide, di Pelabuan Kali Weya Dagouto, (Bukti Foto P- 4) dan (Bukti Video P-29); b. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, kepala suku dan masyarakat 6 distrik berkumpul di Distrik Aradide, kemudian Kepala Suku dan masyarakat 6 distrik membagikan suara di papan triplek kepada 5 paslon berdasarkan hasil Kesepakatan kepala suku dan masyarakat 6 distrik berdasarkan Hasil Lapangan (Bukti P-5) kemudian kepala suku dan masyarakat menyampaikan di kantor KPU dan Bawaslu Paniai (Bukti P-5) dan (Bukti Video P-30); c. Bahwa pada tanggal 4 sampai 6 desember 2024 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai, PPD, dan PANWAS Distrik tidak membaca D-Hasil Kesepakatan Masyarakat di lapangan, kemudian Saksi Bupati dan Saksi Gubernur tidak di berikan undangan, maka saksi Bupati dan Saksi Gubernur ribut dalam ruangan Pleno (Bukti Foto P-6) membatalkan pleno karna memiak kepada paslon tertentu (Bukti Video P-31); d. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor : 28.35/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Memerintakan KPU Provinsi Papua Tengah Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi untuk melakukan supervisi, evaluasi, maka KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten harus segera berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon, Tetapi KPU Provinsi Papua Tengah dan KPU Kabupaten mengabaikan surat perintah KPU RI (Bukti P-7) e. Bahwa Pada tanggal 9 Desember 2024 Teradu I dan Teradu III menitipkan uang 200 juta rupiah kepada Ibu Elly Ermawati Yuniasruti selaku Sekretaris KPU Paniai, kemudian Ibu Elly Ermawati Yuniasruti menyampaikan kepada Teradu I, dan Teradu III uang tersebut dari mana, kemudian Teradu I, dan Teradu III menjawab uang tersebut merupakan uang pengamanan Pilkada kepada Kapolres Paniai 100 juta, Kabag OPS 50 juta, Danton Brimob c 50 juta (Bukti Foto P- 8) dan (Bukti Video P-32). f. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan surat rekomendasi perihal Penundaan Rapat Pleno lanjutan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Paniai akan tetapi KPU Paniai tidak menanggapi dan/ atau menggabaikan surat rekomendasi tersebut (Bukti P-10) g. Bahwa Pada tanggal 14 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Paniai Mengeluarkan Surat Rekomendasi perihal pembatalan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Paniai (Bukti P-11) h. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 KPU Kabupaten Paniai melakukan pendistribusian logistik pada 5 (lima) distrik pada hari pencoblosan; 2. Perkara Teradu dan/atau Terlapor V s.d. Teradu dan/atau Terlapor VI: a. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan surat undangan pangilan kepada Teradu V, dan Teradu VI perihal undangan rapat, akan tetapi Teradu V,VI tidak menanggapi dan/ atau menggabaikan surat undangan tersebut (Bukti P-20); b. Bahwa pada tanggal 12 desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan surat undangan pangilan kepada Teradu V, dan Teradu VI perihal undangan rapat, akan tetapi Teradu V dan Teradu VI tidak menanggapi dan menggabaikan surat undangan tersebut (Bukti P-21); c. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 sampai 3 desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai menerangkan bahwa Teradu V dan Teradu VI tidak perna masuk Kantor Bawaslu. 3. Perkara Teradu dan/atau Terlapor VII: a. Bahwa pada tanggal 28 s/d 31 Desember 2024 Teradu VII selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak pernah melakukan monitoring kinerja Bawaslu Kabupaten paniai sebagai wilayah kerja Teradu VII selaku koordinator Divisi; b. Bahwa pada tanggal 4 s/d 14 Desember 2024 Teradu VII selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak pernah mengawasi apa kerja kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai; c. Bahwa pada tanggal 2 desember 2024 ketua Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan surat undangan rapat, kemudian diteruskan melalui Whatsapp kepada Teradu VII selaku Koordinator Divisi wilayah kerja Paniai (Bukti P-26) tetapi surat undangan tersebut tidak ditanggapi oleh Teradu VII (Bukti P-24). 4. Perkara Teradu dan/atau Terlapor VII: a. Bahwa Pada tanggal 6 Desember 2024 Teradu VIII s/d XII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah menerima Surat KPU RI Nomor: 2835/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Perintah petunjuk Pelaksana Rekapitulasi Suara yang tidak kondisif di Kabupaten Paniai kepada KPU Provinsi Papua Tengah terhadap kinerja KPU Kabupaten Paniai Persoalan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan suara yang terjadi di Kantor KPU Paniai (Bukti P-25); b. Bahwa Pada tanggal 13 s/d 14 Desember 2024 Teradu VIII s/d XII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah memindahkan rapat Pleno ke Provinsi Papua Tengah karena terjadi kelalaian adminitrasi perolehan suara sehinga terjadi keributan di Kantor RRI Nabire Provinsi Papua Tengah (Bukti Foto P-26) tetapi KPU provinsi papua tengah tidak pernah turun langsung serta tangung jawab atas peristiwa tersebut (Bukti Video P-34). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, sepanjang Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-36, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat hasil kesepakatan suara kepala suku dan masyarakat tingkat Kampung enarotali 2. P-2 Surat yang berisi berita acara direkab C-Hasil 3. P-3 Surat yang berisi perubahan berita D-Hasil KWK Distrik Paniai Timur. 4. P-4 Foto yang berisi Penyelenggara PPD dan PANDIS distrik jadi tim sukses Paslon 01 Yampit Nawipa dan angkat tangan satu jari. 5. P-5 Foto yang berisi kepala suku dan mayarakat 6 distrik membacakan pembagian suara di triplekx di saksikan Kapolsek, Danramil Distrik Aradide 6. P-6 Foto yang berisi Teradu I, II, III, IV dan Calon Bupati Yampit Nawipa juga mengarakan logistik di satu tempat yaitu distrik Aradide. 7. P-7 Foto yang berisi kepala suku dan masyarakat 6 distrik berkumpul di distrik aradide, kemudian Kepala Suku dan masyarakat 6 distrik membagikan suara 5 paslon berdasarkan hasil Kesepakatan kepala suku dan masyarakat 6 distrik berdasarkan Hasil Lapangan dan kepala suku dan masyarakat menyampaikan di kantor KPU dan Bawasli Paniai. 8. P-8 Foto yang berisi Teradu I,II,III,IV dan PPD, PANWAS Distrik tidak perna membaca hasil kesepaktan Kepala suku dan Masyarakat di lapangan di batalkan oleh saksi Gubernur dan saksi Bupati 9. P-9 Surat perintah KPU RI kepada KPU Provinsi Papua Tengah dan KPU Kabupaten Paniai Nomor : 2835/PL.02.6-SD/06/2024 10. P-10 Foto yang berisi bahwa dugaan tindak pelanggaran money politik Teradu I,III 11. P-11 Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor : 67/P/94:03/BWSL.PAN/12/2024 12. P-12 Foto yang berisi Bahwa tanggal 14 Februari 2024 Teradu I, II, III membagikan Logistik di 4 distrik. 13. P-13 Surat Perkara Nomor pelanggran kode etik 309-PKE DKPP/X/2019 Teradu II,III 14. P-14 Surat Perkara Nomor pelanggran kode etik 135-PKE- DKPP/VII/2024 Teradu I,II,III,V 15. P-15 Surat Perkara Nomor pelanggran kode etik 33-PKE- DKPP/VII/202 Teradu I, II, III, IV 16. P-16 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk dari Saksi I 17. P-17 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk dari Saksi II 18. P-18 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk dari Saksi III 19. P-19 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk dari Saksi IV 20. P-20 Surat Undangan Rapat Nomor : 069/U/94.03/BWSL.KAB- PAN/XI/2024 Teradu V,VI 21. P-21 Surat Undangan Rapat Nomor : 070/U/94.03/BWSL.KAB- PAN/XI/2024 Teradu V,VI 22. P-22 Foto yang berisi Teradu V,VI dari kelompok luar masuk di kantor Bawaslu Kabupaten Paniai untuk menghamankan di rumah, 23. P-23 Foto yang berisi Teradu V,VI tidak Masuk Kantor hannya yang terimah Permohonan Pengaduan Paslon atau Masyarakat hannya Ketua Bawaslu di kantor madi. sebagai tugas Lembaga bawaslu 24. P-24 ketua truskan Waa ke Kordiv Wilayah Kerja Paniai akan tetapi suratnya tdk menangapi Teradu VII 25. P-25 Surat yang berisi Teradu VIII s/d XII Surat KPU RI Nomor : 2835/PL.02.6-SD/06/2024 untuk Perintah petunjuk Pelaksana rekapitulasi 26. P-26 Foto yang berisi Pleno yang di batalkan oleh saksi Gubernur dan saksi Bupati Kantor RRI Nabire Provinsi Papua Tengah depan Teradu VIII s/d XII tidak menangapi serius. 27. P-27 Video yang berisi Penyelengara PPD dan PANDIS distrik jadi tim sukses dan angkat tangan satu jari 28. P-28 Video yang berisi kepala suku dan mayarakat 6 distrik membacakan pembagian suara di triplekx di saksikan Kapolsek, Danramil distrik aradide 29. P-29 Video yang berisi Teradu I, II, III, IV dan Calon Bupati Yampit Nawipa juga mengarakan logistik di satu tempat yaitu Distrik Aradide. 30. P-30 Video yang berisi pembagian suara 5 paslon berdasarkan hasil Kesepakatan kepala suku dan masyarakat 6 distrik yang di saksikan ribuan masyarakat dan Kapolsek Distrik Aradide Danramil Aradide. 31. P-31 Video yang berisi Teradu I,II,III,IV dan PPD, PANWAS Distrik tidak perna membaca hasil kesepaktan Kepala suku dan Masyarakat di lapangan di batalkan oleh saksi Gubernur dan saksi Bupati di ruangan pleno. 32. P-32 Video yang berisi bahwa dugaan tindak pelanggaran money politik Teradu I,III 33. P-33 Video yang berisi Pleno yang di batalkan oleh saksi Gubernur dan saksi Bupati Kantor RRI Nabire Provinsi Papua Tengah depan Teradu VIII s/d XII tidak menangapi serius. 34. P-34 Video yang berisi Teradu V,VI tidak Masuk Kantor hannya yang terimah Permohonan Pengaduan Paslon atau Masyarakat hannya Ketua Bawaslu di kantor madi. sebagai tugas Lembaga bawaslu 35. P-35 Video yang berisi Suarat hasil kesepakatan suara kepala suku dan masyarakat tingkat Kampung Enarotali. 36. P-36 Video yang berisi hasil pembagian suara kampung enarotali. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.4.1] Alexander Degei 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi merupakan Saksi Tim Pasangan Calon Bupati di Kabupaten Paniai, bahwa pada tanggal 10 s.d. 14 Desember 2024 saksi hadir dalam rapat pleno untuk 5 (lima) Distrik; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saat akan dilaksanakan rapat pleno ada seorang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paniai membawa map dan kemudian di datangi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai dan dilihat isi surat tersebut Dimana surat tersebut pada pokoknya surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai yang isinya terkait rekomendasi penundaan rapat pleno 1 (satu) hari; dan 3. Bahwa pada saat pleno rekapitulasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai hadir di ruang pleno dan melakukan kericuhan dan mengeluarkan penyataan bahwa rapat pleno tidak boleh dilakukan karena masih terdapat masalah di beberapa distrik di Wilayah 3. [2.4.2] Jefri Nawipa 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat terjadi peristiwa a quo saksi melihat secara langsung pada saat distribusi logistik di Distrik Ekadide, Distrik Aweida, Distrik Aradide, Distrik Bogobaida, Distrik Fajar Timur, dan Distrik Yotadi ada sekelompok Masyarakat yang menahan PPD serta Pandis setelah logistik bergeser dari Pelabuhan; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi melihat secara langsung distribusi logistik di Distrik Ekadide bahwa tidak ada PPD dan Pandis dalam distribusi logistik hanya ada Masyarakat, sehingga logistik dibawa ke Distrik Aradide dan saksi ikut dalam proses distribusi logistik di Distrik Aradide; 3. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Paniai akan tetapi saksi menerangkan bahwa tidak ada Teradu V dan Teradu VI. [2.4.3] Bertinus Gobai 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi merupakan Anggota PPD Distrik Paniai Timur tahun 2019 dan sekarang menajdi Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa Tim Pasangan Calon dan Masyarakat melakukan kesepakatan bersama bahwa akan membagikan suara kepada 2 Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon 01 sebesar 11.262 Suara dan Pasangan Calon 03 sebesar 18.761 suara dengan jumlah suara sah sebesar 30.023 suara; 3. Bahwa saksi menrangkan bahwa saksi membacakan surat kesepakatan dan bahwa benar suara yag dibagikan dari Distrik Enarotali tidak sesuai dengan yang disepakati oleh masyarakat sehingga PPD dan KPU mengumumkan hasilnya tersebut atas dasar apa; [2.4.4] Martinus Pigai 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa telah dilakukan kesepakatan oleh Kepala Suku untuk pendistribusian logistik dari pelabuhan dimana semua masyarakat memiliki kepentingan sehingga adanya kedatangan KPU bertujuan untuk memastikan logistik didistribusikan dengan baik; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saat rekapitulasi terjadi kericuhan, terkait proses rekapitulasi saksi hadir secara langsung dan KPU telah mengakomodir terkait penyandingan data namun saksi belum memberikan data sehingga tidak ada keberatan terkait proses rekapitulasi perhitungan suara. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban masing-masing dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Sehubungan dengan adanya aduan yang diadukanoleh Sdr. Yulius Kudiai terhadap KPU Kabupaten Paniai dengan Terlapor an. Sem Nawipa (Terlapor I), Petrus Nawipa (Terlapor II) Sisilia Nawipa (Terlapor III) serta Lukas Gobai (Terlapor IV) dengan nomor Perkara 154-PKE-DKPP/V/2025, maka dengan ini kami KPU Kabupaten Paniai menyampaikan pokok-pokok jawaban sebagai berikut : 1. Soal Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten diduga tidak menjalankan Pleno Perhitungan Suara D-Hasil KWK Distrik Paniai Timur Kampung Enarotali sesuai hasil Surat Kesepakatan Masyarakat. Kami (Teradu I,II,III, dan IV) tegaskan bahwa untuk Distrik Paniai Timur telah didistribusikan Logistik dengan menggunakan Truck dari Gudang Logistik ke Distrik Paniai Timur pada tanggal 26 November 2024 (Bukti-T 1). Hingga pada tanggal 27 November Logistik Pilkada ditahan di atas truck dan belum didistribusikan oleh Ketua PPD Paniai Timur, setelah KPU Kabupaten menerima laporan dari Anggota PPD Paniai Timur, maka pada pagi hari tanggal 27 November dimaksud, KPU Paniai didampingi Bawaslu Paniai mendatangi Distriik Paniai Timur guna memerintahkan PPD Paniai Timur agar distribusikan Logistik Pilkada ke setiap TPS dalam ketersediaan waktu normal ini, namun tidak dilaksanakan. Maka, berdasarkan Hasil Temuan Bawaslu Paniai telah mengeluarkan Rekomendasi untuk diperlakukan dan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku serta dilampiri dengan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Paniai Timur, akhirnya Ketua PPD Paniai Timur diberhentikan. Berikut adalah Kronologi Peristiwa di Distrik Paniai Timur khususnya di Kampung Enarotali. Pada tanggal 28 November 2024 pukul 09.13 WIT Bawaslu Paniai Merekomendasikan ke KPU Kabupaten Paniai setelah dilakukan Pleno internal Bawaslu atas dasar Laporan Hasil Pengawasan dari Pengawas Distrik Paniai Timur (Bukti T-2). Kemudian telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai dengan memberhentikan Ketua PPD Paniai Timur sesuai prosedur kelembagaan, karen telah terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi yang merujuk pada Tindakan Pelanggaran Kode Etik, serta KPU Kabupaten Paniai melakukan Pleno Pemberhentian Ketua PPD Paniai Timur dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pleno Nomor : 258/PP.04-BA/9403/2024 Tentang Pemberhentian dengan Alasan Melanggar Kode Etik Anggota PPD Pada Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai Tahun 2024 serta Surat Keputusan Nomor : 46 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dengan Alasan Melanggar Kode Etik Anggota PPD Pada Distrik Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai Tahun 2024 (Bukti T-3). Maka, pada tanggal 28 November 2024 pukul 14:00 WIT Logistik milik Kampung Enarotali didistribusikan ke Kampung tersebut, guna dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan pada 53 TPS dengan rincian 30.023 Daftar Pemilih Tetap (Bukti T- 4) yang berada di Kampung Enarotali dimaksud, berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Paniai Nomor : 257/PL.01.8-BA/9403/2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan Distrik Paniai Timur Kampung Enarotali Kabupaten Paniai serta Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor : 45 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Lanjutan Pada Distrik Paniai Timur Kampung Enarotali Kabupaten Paniai (Bukti T-5). Dan akhirnya, pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan berhasil diselenggarakan pada tanggal 30 November 2024 dan kemudian telah direkap oleh PPD Paniai Timur dan diplenokan Tingkat Distrik pada tanggtal 2 Desember 2024 dan Pleno Tingkat KPU Kabupaten Paniai pada tanggal 14 Desember tahun 2024 pukul 21.20 WIT dihalaman belakan RRI Nabire. Video kesepakatan sekelompok kecil Masyarakat yang dijadikan alat bukti Pengadu adalah rekaman video saat Proses Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkama Konstitusi. Rapat Pleno ditingkat Distrik Paniai Timur Telah berhasil dilakukan sesuia ketetapan jadwal yang berlaku pada tanggal 2 Desember 2024 di Distrik Paniai Timur, hasilnya PPD didampingi Panwas Distrik Paniai Timur secara Bersama telah merekap ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan tidak ada laporan atas keberatan Masyarakat Kampung Enaro di KPU Paniai dan tidak ada Temuan dan laporan Bawaslu Paniai terhadap Pelaksanaan PSL di Kampung Enarotali. Kami (teradu I,II,III, dan IV) menegaskan bahwa KPU Paniai tidak pernah melakukan Tindakan intervensi mengubah Berita Acara C-Hasil ke dalam D-Hasil KWK, terhadap Suara Kampung Enaro, yang diduga Pengadu adalah mengada-ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena telah dilakukan PSL sesuai kesepakatan Masyarakat pada tanggal 27 November 2025, dan akhirnya PPD Distrik Paniai Timur telah merekap hasil perolehan suara ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK (Bukti T-6). Karena, C-Hasil KWK jumlahnya sangat banyak sesuai jumlah 53 TPS dikampung Enaro dan itu dikerjakan oleh KPPS sesuai kesepakatan Masyarakat (Bukti T-7) di balai Kampung Enaro depan jalan raya Enaro-Madi serta di kawal ketat oleh Aparat Kepolisian yang bertugas, siapapun dia tidak bisa masuk ke dalam ruang kerja KPPS termasuk KPU Paniai. Akhirnya, PPD Paniai Timur telah bacakan Hasil Perolehan Suara pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada tanggal 14 Desember 2024 di Halaman Aula RRI Nabire (Bukti T-8). 2. Dugaan terhadap Teradu I,II,II,IV mengarahkan logistik di satu tempat dan Tidak membagikan Logistik ke desa/kampung di enam Distrik. Kami (Teradu I,II,III,IV) menegaskan bahwa : a. Pada tangggal 23 November 2024, pukul 13:00 WIT, Bawaslu Paniai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Paniai, guna mengawasi secara langsung terhadap penyerahan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tentang Pendistribusian Logistik Pilkada secara kolektif pada Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) yang terdiri dari 8 (delapan) Distrik antara lain, Distrik Topiyai, Ekadide, Aradidedi, Bogabaida, Fajar Timur, Youtadi, Baya Biru dan Aweida di satu titik. Bahwa, penyerahan Surat tersebut, diserahkan oleh : Asosiasi 8 (delapan) Kepala Suku “Dapil III” Kabupaten Paniai di Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) (Bukti T-9) serta disaksikan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Pengawas Distrik (Pandis) di Daerah Pemilihan tersebut dan diterima Oleh Ketua dan Anggota KPU Paniai serta Anggota Bawaslu Paniai (Buti T-10). b. Bahwa Pengadu mengatakan bahwa “...Teradu I,II,III, dan IV mengarahkan logistik di satu tempat yaitu Distrik Aradide “ adalah tidak benar, yang benar adalah memastikan logistik tiba di pelabuhan ujung lapangan dan termuat di speeadbod untuk menuju tempat tujuan di 6 Distrik (Bukti T-11) dan terkait pihak Paslon Nomor Urut 01 Yamfit Nawipa adalah diluar dari tanggungjawab KPU Paniai dan belum ada temuan dan hasil laporan dari Bawaslu atas dalil tersebut kepada KPU Paniai saat proses tahapan pendistribusian logistik Pilkada alias sengketa proses. Distribusi Logoistik dan Pleno di 6 (enam) Distrik Yang Didalilkan Oleh Pengadu Bahwa terhadap Dalil Pengadu dalam Pengaduannya terkait Distribusi Logistik ke 6 (enam) Distrik : Agadide, Bogobaida, Ekadide, Topiyai, Youtadi, Aweida, berdasarkan Surat Kesepakatan dari Kepala Suku di 8 (delapan) Distrik Daerah Pemilihan Paniai III Tentang Distribusi Logistik di satu titik Distrik Induk Aradide dan disaksikan Oleh Bawaslu Paniai tanpa desakan dari KPU Paniai. Tetapi setelah logistik tiba di Distrik Aradide, telah didistribusikan ke TPS oleh PPD di 6 (enam) Distrik. Oleh karenanya, Dugaan Pengadu tidak mendasar tapa hasil temuan atau laporan dari Pengawas TPS, Pengawas Distrik bahkan Bawaslu Paniai di masing- masing terhadap 6 (enam) Distrik tersebut. Teradu dapat menguraikan Proses Pendistribusian khusus 6 (enam) Distrik yang didalilkan oleh Pengadu. Distribusi Logistik : Distribusi logistik Pilkada telah diterima oleh masing-masing PPD di 6 (enam) Distrik dibuktikan dengan Bukti Tanda Terima Barang (Bukt T-12) 1) Distrik Aradide. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aradide dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speeatboot) ke Pelabuhan jalan baru (vide Bukti T-11). Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, terdiri dari 9 TPS, dengan total 3.080 Daftar Pemilih Tetap (vide Bukti T-4), maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Aradide telah lakukan musyawaran/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dan DPT dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aradide pada tanggal 29 November 2024 di Aradide. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Aradide, telah diadministrasikan ke dalam form-form secara berjenjang oleh Penyelenggara Tingkat bawah. Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di Distrik Aradide, Ketua dan Anggota PPD Aradide, telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 9 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat di Distrik Aradide tentang perolehan suara (vide Bukti T-9). Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK (Bukti T-13), kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aradide pada tanggal 29 November 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan Pemungutan Suara untuk Distrik Aradide seluruh TPS dipermasalahkan (Bukti T-14). 2) Distrik Bogabaida. Bahwa, dalam Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 nama Distrik Bogabaida bukan Bogobaida. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:20 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Bogabaida dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik (vide Bukti T-9), terdiri dari 10 TPS, dengan total 1.536 Daftar Pemilih Tetap (vide Bukti T-4), maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Bogabaida telah lakukan musyawaran/mufakat pada tanggal 27 November 2024 di Bogabaida tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Bogabaida pada tanggal 29 Desember 2024 di Bopgabaida. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Bogabaida, telah diadministrasikan oleh Penyelenggara tingkat bawah ke dalam form-form. Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:58 WIT, bertempat di Distrik Bogabaida, Ketua dan Anggota PPD Bogabaida telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 10 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat di Distrik Bogabaida tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh penyelenggara Tingkat bawah ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Bogabaida pada tanggal 29 November 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan Pemungutan Suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk Distrik Bogabaida dipermasalahkan (Bukti T-15). Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Bogabaida tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Bogabaida, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Bogabaida ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK (Bukti T- 16). 3) Distrik Topiyai. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:00 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Topiyai dengan menggunakan transportasi darat (truck) ke arah Pelabuhan jalan baru (vide Bukti T-11). Hingga Masyarakat bawa pikul dan menggunakan kendaraan roda dua (motor). Berdasarkan kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik, terdiri dari 11 TPS, dengan total 3.621 Daftar Pemilih Tetap (vide Bukti T-4), dan logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Namun segenap Masyarakat bawa pikul ke Topiyai dan setelah Pleno Tingkat Distrik di lakukan di Topiyai, bersama 7 (tujuh) Distrik lainnya dari Dapil Paniai III pikul Bersama mengantarkan menuju Kantor KPU Paniai di Madi, Segenap masyarakat Distrik Topiyai telah lakukan musyawaran/mufakat tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Topiyai pada tanggal 29 November 2024 di Topiyai. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Topiyai, telah diadministrasikan oleh oleh Penyelenggara Tingkat bawah ke dalam form-form hingga PPD merekap ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK (Bukti T-17). Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:59 WIT, bertempat di Distrik Topiyai, Ketua dan Anggota PPD Topiyai telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 11 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat di Diastrik Topiyai tentang perolehan suara (vide Bukti T-9). Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh PPD ke dalam form D-Hasil KWK, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Topiyai pada tanggal 30 Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Topiyai yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Topiyai dipermasalahkan (vide Bukti T-18). Telah ditemukan pula logistik dari empat Kampung (Okonobaida TPS 01, Kegama TPS 01, Ekauwiya TPS 01, Pogeidimi TPS 01) Distrik Topiyai saat dibawa lari kabur oleh dua orang yang mengaku Tim Sukses Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 (dua) disaksikan oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Paniai saat diminta keterangan oleh Kasat Reskrim Polres Paniai, dengan menggunakan mobil Inova, nomor DS PA1892KD (Bukti T-19), entah mau dibawa kemana oleh Aparat Kepolisian di depan Polsek Paniai Timur dan dua orang pelaku dimaksud telah diperlakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan pada tanggal 26 November 2024 pukul 19.04 WIT, Gabungan TNI/Polri dipimpin langsung oleh Kabag OPS, tiga orang Komisioner KPU Paniai, satu orang Komisioner Bawaslu Paniai dan satu orang Anggota PPD Topiyai mengantarkan logistik Pilkada milik empat Kampung tersebut ke Distrik Topiyai menggunakan kendaraan lengkap Keamanan dan dua mobil Penyelenggara hingga di drop dalam keadaan aman, kemudian tiba di Enarotali dalam keadaan aman pula (vide Bukti T-19. Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Topiyai terdapat satu Kejadian Khusus dalam Fom D- Kejadian oleh PPD Distrik Topiyai (Bukti T-20), dan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024. 4) Distrik Youtadi. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:15 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Youtadi dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik (vide Bukti T-9 & 11), terdiri dari 7 TPS, dengan total 1.522 Daftar Pemilih Tetap (vide Bukti T-4), maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Youtadi telah lakukan musyawaran/mufakat di Distrik Youtadi tentang perolehan suara jumlah TPS dimaksud di Distrik Youtadi, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Youtadi pada tanggal 30 Novemberr 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Youtadi, telah diadministrasikan oleh oleh PPD ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK (Bukti T-21). Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06:00 WIT, bertempat di Distrik Youtadi, Ketua dan Anggota PPD Youtadi telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 7 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh penyelenggara Tingkat bawa dan PPD ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Youtadi pada tanggal 30 November 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Youtadi dipermasalahkan (Buti T-22). Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Youtadi tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Youtadi, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Youtadi ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024 (vide Bukti T- 21). 5) Distrik Ekadide. Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:20 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Ekadide dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik (vide Buti T-9), terdiri dari 14 TPS, dengan total 5.691 Daftar Pemilih Tetap (vide Bukti T-4), maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Ekadide telah lakukan musyawaran/mufakat di Distrik Ekadide tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Ekadide pada tanggal 29 Desember 2024. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Ekadide, telah diadministrasikan oleh Penyelenggara Tingkat bawah ke dalam Form-form yang tersedia. Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 05:455 WIT, bertempat di Distrik Ekadide, Ketua dan Anggota PPD Ekadide telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 14 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat tentang perolehan suara, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Ekadide pada tanggal 29 Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutas suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk distrik Ekadide dipermasalahkan oleh Pengawas Distrik (Pandis) Distrik Ekadide (Bukti T-23). Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Ekadide tidak ada form D- Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Distrik Ekadide, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap oleh PPD Distrik Ekadide ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah di plenokan di Tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Desember 2024 (Buti T-24). 6) Distrik Aweida. Bahwa, Pada tanggal 26 November 2024, pukul 10:36 WIT, KPU Kabupaten Paniai telah mendistribusikan logistik Pilkada untuk Distrik Aweida dengan menggunakan transportasi darat (truck) dan danau (Jonson/speetboot) ke Pelabuhan jalan baru. Berdasarkan Surat Kesepakatan oleh semua pihak per-tanggal 18 November 2024 tentang pendistribusian logistik di satu titik (vide Bukti T-9 & 11), terdiri dari 6 TPS, dengan total 1.629 Daftar Pemilih Tetap (vide Bukti T-4), maka logistik Pilkada diamankan di Kantor Distrik Aradide dengan Pengamanan yang ketat oleh semua pihak. Segenap masyarakat Distrik Aweida telah lakukan musyawaran/mufakat di Distrik Aweida tentang perolehan suara sesuai jumlah TPS dimaksud, dan akhirnya telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aweida pada tanggal 29 Desember 2024 di Distrik Aweida. Hasil musyawarah/mufakat tentang perolehan suara oleh masyarakat Distrik Aweida, telah diadministrasikan oleh penyelenggara Tingkat bawah dan PPD ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK (Bukti T-25). Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Pukul 06.03 WIT, bertempat di Distrik Aweida, Ketua dan Anggota PPD Aweida telah membagikan Logistik Pilkada yang masih dalam keadaan tersegel ke masing-masing 6 TPS disaksikan oleh Pengawas Distrik, guna dilakukan musyawarah/mufakat di Distrik Aweida tentang perolehan suara. Hasil musyawarah/mufakat telah diadministrasikan oleh penyelenggara Tingkat bawah dan PPD ke dalam form-form yang tersedia, kemudian telah dilakukan Pleno Tingkat Distrik Aweida pada tanggal 29 Desember 2024. Pada tahapan Pendistribusian dan pemungutan suara, tidak terdapat temuan atau Laporan Hasil Pengawasan yang menyatakan bahwa pendistribusian dan pemungutan suara untuk Distrik Aweida dipermasalahkan (Bukti T-26). Saat Pleno Tingkat Kabupaten untuk Distrik Aweida tidak ada form D-Keberatan dan D-Kejadian khusus yang disampaikan oleh PPD Aweida, bahkan tidak ada form D-Keberatan yang diisi oleh Saksi yang dimandatkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Rincian perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah direkap ke dalam-form-form oleh penyelenggara Tingkat bawah dan PPD Aweida ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK (vide Bukti T-25). 3. Terhadap pembagian suara berdasarkan hasil kesepakatan Masyarakat oleh kepala suku dan dituliskan di papan triplex toh pada tanggal 28 November 2024 di halaman Kantor Distrik Aradide Aduan Terhadap pembagian suara berdasarkan hasil kesepakatan Masyarakat oleh kepala suku dan dituliskan di papan tripex toh pada tanggal 28 November 2024, tanpa direkap di form D-Hasil Kecamatan KWK dan itu dilakukan hanya sekelompok Masyarakat Bersama Kapolsek Aradide, sementara kesepakatan Masyarakat berlaku dari ditingkat bawah secara berjenjang pada tanggal 27 November 2024. Sekelompok Masyarakat meminta persetujuan atau pengesahan hasil perolehan suara yang ditulis di papan triplex kepada Kapolsek Aradide adalah tidak mendasar dan tidak ada aturan yang mengatakan bahwa seorang Kapolsek menyetujui atau mengesahkan atas kesepakatan Masyarakat, namun tugas utama Kepolisian adalah Pengamanan (Bukti T-27). Sekelompok Masyarakat dimaksud tidak pernah mendatangin Kantor KPU dengan mengikuti prosedur yang berlaku, namun mendatangin Kantor KPU melakukan aksi demo dengan tuntutan ”…meminta KPU Paniai merubah hasil suara sesuai kesepakatan versi sekelompok Masyarakat tersebut yang terpampang di papan triplex, sementara Hasil Rekap perolehan suara di enam Distrik yang telah direkap ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK belum dimasukkan ke KPU Paniai oleh PPD didampingi Panwas Distrik di enam Distrik yang diadukan oleh Pengadu”. Teradu I,II,III,IV (KPU Paniai) menjelaskan bahwa KPU Paniai tidak punya kewenangan serta-merta mengubah hasil perolehan suara ditingkat KPU, namun KPU Paniai menjelaskan Prosedural dari Tingkat TPS oleh KPPS hingga tingkat KPU Paniai, akhirnya sekelompok Masyarakat dimaksud bubar. 4. Terhadap dugaan pada tanggal 4 sampai 6 Desember 2024, jam 10.00 sian Teradu I,II,II,IV tidak perna membaca D-Hasil Kesepakatan Masyarakat di Lapangan Terhadap dugaan Pengadu ini kurang jelas karena, yang dimasud pengadu apakah Pleno di Tingkat Distrik atau Kabupaten? Karena tanggal 4 sampai 6 Desember 2024 adalah jadwal Pleno rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten sesuai ketentuan jadwal pada lampiran PKPU Nomor: 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Undangan Kehadiran Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur KPU telah menyerahkan (Bukti T-28) dan PPD di 6 (enam) Distrik telah membacakan hasil perolehan suara saat Pleno ditingkat KPU Paniai dan sesuai hasil kesepakatan Masyarakat di 6 (enam) Distrik yang telah diadministrasikan ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan di masing-masing Distrik. 5. Dugaan terhadap KPU Paniai mengabaikan Surat KPU RI Nomor : 28.35/PL.02.6-SD/06/2024 Aduan terhadap tidak melaksanakan Surat KPU RI dimaksud adalah tidak benar, karena sebagai respon dari surat KPU RI yang dikeluarkan per-tanggal 7 Desember 2024 maka, pada tanggal 9 Desember 2024 KPU dan Bawaslu Paniai, Kepolisian Resort Paniai (Kapolres, Wakapolres, Kabag OPS dan Kasad Reskrim) telah melakukan Rapat Koordinasi atas kondisi Pleno yang tidak kondusif sebelumnya pada tanggal 4-6 Desember 2024 sesuai jadwal diakibatkan, karena Tim Pasangan Calon berniat membatalkan Pleno tanpa melalui prosedur dan mekanisme Rapat Pleno rekapitulasi. Hasil Rapat Koordinasi: (1) Pleno dilanjudkan pada tanggal 10 Desember 2024 namun karena ketidaknyamanan maka pleno ditunda pada tanggal 11 Desember 2024; (2) Penyelenggara Tingkat bawah PPD, Pandis sebelum menuju ke tempat Pleno titik kumpul di Polres Paniai-Madi dan Polsek Paniai Timur-Enaro; (3) Pengamanan diperketat, namun nyatanya saat Pleno lanjutan pun situasi keamanan tidak kondusif. Saat Rapat Koordinasi Ketua Bawaslu dan Kabag OPS senada mengatakan bahwa 6 (enam) Distrik Di Dapil III yang bermasalah tidak usah Pleno, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Paniai dan Kabag OPS tanpa dasar Hasil Temuan atau Laporan dalam bentuk Surat apapun secara prosedural dan mekanisme kelembagaan Bawaslu Paniai secara kolektif kolegial kepada KPU Paniai, tetapi hanya bicara toh dan apa kewenangan kepolisian memerintahkan KPU Paniai tidak boleh Pleno 6 (enam) Distrik Dapil III yang bermasalah sementara belum ada laporan dan temua dalam bentuk surat secara bertingkat oleh Penyelenggara, sementara tugas pokok keamanan adalah mengamankan proses penyelenggaraan dan berkoordinasi terkait pengamanan dengan penyelenggara. 6. Dugaan suap Terhadap uang senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) Maksud Pengadu terhadap uang seniai Rp. 200 Juta adalah Upaya suap oleh KPU Paniai. Terhadap ini dapat dijelaskan : 1) Bahwa terjadi penundaan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada tanggal 4 Desember 2024 dikarenakan kondisi yang tidak kondusif yang tidak dapat dikontrol oleh pimpinan rapat pleno; 2) Bahwa terhadap kondisi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Paniai menanyakan dukungan anggaran pengamanan kepada Ibu Sekretaris KPU Paniai. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Sekretaris KPU Paniai menyatakan bahwa kondisi kas KPU Kabupaten Paniai Bulan Desember dalam keadaan kosong; 3) Bahwa atas dasar sebagaimana disampaikan pada huruf b, Ketua KPU Kabupaten Paniai melakukan patungan dana pribadi untuk dapat mendukung pengamanan rapat pleno rekapitulasi kepada pihak kepolisian tujuannya sebagai pengamanan agar pengamanannya lancar sebagaimana diberlakukan pula saat Pemungutan Suara Lanjutan di Kampung Enarotali Distrik Paniai Timur Dimana pak Kabag OPS menghubungi anggota KPU bahwa “…Komisioner mohon perhatian kepada anggota saya yang jaga di balai desa enaro siang- malam” lalu anggota Komisioner KPU Paniai mengatakan “…ok pak, kami menghubungi Ibu Sekretaris” akhirnya direspon oleh Ibu Sekretaris sesuai yang disampaikan. Dana tersebut kemudian dititipkan kepada Ibu Sekretaris dengan jumlah total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dipegang sejak tanggal 9 Desember 2024; 4) Bahwa pada tanggal tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 19.18 WIT, Ketua KPU Kabupaten Paniai teradu I dan salah satu Anggota KPU Teradu III serta Ibu Sekretaris KPU Kabupaten Paniai mendatangi Kapolres Paniai dan Kabag OPS di Polres Paniai. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I dan Teradu III menyampaikan kepada Kapolres dan Kabag Ops Polres Paniai berkaitan dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang tidak kondusif sebelumnya. Dimana akibat dari suasana pleno yang tidak kondusif tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Paniai menunda pelaksanaan pleno pada tanggal 4 Desember 2024; 5) Bahwa terhadap kondisi yang sudah diterangkan sebagaimana huruf e, Teradu I dan Teradu III bersama dengan Ibu Sekretaris menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan tersebut yakni “...kami menyediakan dana Pengamanan, tanpa menyampaikan jumlah besarnya dana dimaksud“; 6) Bahwa kemudian Bapak Kapolres Paniai menyampaikan “... uangnya disimpan setelah Pleno baru diserahkan ke kami atau anggota saya yang bertugas“; 7) Bahwa selanjutnya, Teradu I dan Teradu III meninggalkan lokasi pertemuan, sementara Ibu Ibu Sekretaris bertemu dengan Kabag Ops dalam rangka koordinasi pengamanan; 8) Bahwa kemudian diketahui melalui video yang sudah tersebar luas di Paniai, sebagaimana yang dijadikan bukti oleh Pengadu, terhadap keterangan yang disampaikan oleh Ibu Sekretaris KPU pada video dimaksud tidaklah benar. Karena Teradu I dan III tidak pernah menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada pihak kepolisian. Adapun dana tersebut seperti sudah dijelaskan adalah dalam rangka keperluan fasilitasi dukungan pengamanan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten; 9) Bahwa tanggal 11 Desember 2024 setelah dilakukan Pleno lanjutan 8 (delapan) Distrik dan terjadi keciruhan, maka Ketua KPU Paniai menskors waktu. Pada pukul 14.12 siang. Teradu I dan III dijemput oleh seorang Intel Polres Paniai, tanpa memberikan Surat Panggilan; 10) Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 15.17, bertempat di ruang Sekretaris KPU Kabupaten Paniai diketahui bahwa Ibu Sekretaris KPU menyerahkan uang tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Paniai dan meberikan keterangan yang tidak benar, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan menjurus ke fitnah. 7. Tuduhan Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Paniai Pengadu menuduh kami (Teradu I-IV) mengabaikan Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Paniai, yang disebut dalam tiga surat rekomendasi (Bukti T-29): 1) Nomor : 67/Rekom/94.03/BWSL.PAN/12/XII/2024; 2) Nomor : 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024; dan 3) Nomor : 003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/14/XII/2024, Yang diterbitkan atau dikeluarkan atas dasar surat penolalkan dari 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai (Bukti T-30). Perlu kami (Teradu I-IV) luruskan bahwa surat-surat yang dijadikan bukti oleh pengadu (Bukti-P 9, P- 10, dan P-11) bukanlah Rekomendasi Formal dari Bawaslu yang lahir dari Laporan atau Temuan hasil pengkajian dugaan pelanggaran. Ketiganya hanyalah surat korespondensi biasa, bukan hasil proses sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kami (Teradu I-IV) juga tidak pernah dipanggil atau diminta klarifikasi oleh Bawaslu Paniai mengenai hal ini. Maka dari itu, kami (Teradu I-IV) menilai pengadu tidak memahami perbedaan antara surat rekomendasi dan surat biasa, serta tidak memahami proses penanganan pelanggaran sebagaimana tugas pokok Bawaslu. Bahwa, Bawaslu Kaputen Paniai dalam keterangannya saat pemeriksaan PHPU dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi juga telah menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut adalah cacat hukum sehingga tidak patut untuk disebutkan sebagai rekomendasi melaikan surat korespodensi biasa dan menjadi Pertimbangan Hukum Majelis terhadap Putusan Mahkama Konstitusi. Bahwa Teradu dalam menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Bawaslu telah dilakukan Telaah Hukum dan tanggapan oleh KPU Paniai sebagaimana ketentuan Pasal 134, Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 UU Pemilihan serta Pasal 4 dan Pasal 5 PKPU 15/2024 yaitu melalui Telaah Hukum sebagai berikut : a. Untuk Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor: 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024, Teradu berdasarkan Telaah Hukum menindak lanjuti berdasarkan Surat Nomor: 466/PL.02.6-SD/06/2024, perihal Tindak Lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu Paniai, Nomor: 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024. (Bukti T-31). b. Untuk Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor: 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, Perihal Pembatalan Rekapitulasi di Seluruh Distrik di se-Kabupaten Paniai, Teradu telah menindak lanjuti berdasarkan Surat Nomor 450/PL.02.6SD/9403/2024, perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 Tentang Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai, tertanggal 12 Desember 2024 pada pokoknya menolak untuk dilakukan pembatalan Pleno rekapitulasi di 24 Distrik karena tidak terdapat alasan yuridis formil untuk dilakukannya pembatalan (vide Bukti T-31). c. Untuk rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor: 003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024, tertanggal 14 Desember 2024, Perihal Pembatalan Rekapitulasi di Seluruh Distrik se-Kabupaten Paniai, Teradu telah menindak lanjuti melalui Surat Nomor: 472/PL.02.6- SD/9403/2024, perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai Tentang Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai pertanggal 15 Desember 2024 pada pokoknya menolak untuk dilakukan pembatalan Pleno rekapitulasi di 24 Distrik karena tidak terdapat alasan yuridis formil untuk dilakukannya pembatalan (vide Bukti T-31). Dengan demikian seluruh rekomendasi ataupun korespodensi telah di tindaklanjuti sebagaimana ketentuan Pasal 134, Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 UU Pemilihan serta Pasal 4 dan Pasal 5 PKPU 15/2024, dimana KPU Kabupaten/Kota wajib menyusun telaah hukum sebelum menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kami (Teradu I-IV) sudah melaksanakannya dan telah menerbitkan tiga surat sebagai bukti tindak lanjut, yakni: • Nomor: 466/PL.02.6-SD/06/2024 • Nomor: 450/PL.02.6-SD/9403/2024 • Nomor: 472/PL.02.6-SD/9403/2024 Sebagai catatan, hal tersebut juga sudah pernah didalilkan dalam 3 Permohonan PHPU di Mahkama Konstitusi dan dibahas dalam Putusan Mahkama Konstitusi yaitu Putusan NOMOR : 291/PHPU.BUP-XXIII/2025, NOMOR : 296/PHPU.BUP- XXIII/2025 dan NOMOR : 298/PHPU.BUP-XXIII/2025. Serta pokok aduan dalam aduan ini pernah didalilkan dan dibahas dalam Putusan Majelis DKPP yaitu Putusan NOMOR : 33-PKE-DKPP/I/2025 dalam pokok Pengaduan Pengadu halaman 2-4. 8. Dugaan terhadap peristiwa Pembagian Logistik PEMILU Tahun 2024 lalu untuk 5 (lima) Distrik: Wegebino, Bibida, Wegemuka, Paniai Timur dan Pugodagi pada tanggal 14 Februari 2024. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu, terdapat empat Distrik Wegebino, Wegemuka, Bibida, Pugodagi, dan Paniai Timur pembagian logistik Pemilu dilakukan pada tanggal 14 Ferbruari adalah tidak benar, karena telah dilakukan distribusi pada tanggal 13 Februari 2024 sesuai Berita Acara Penyerahan Logistik Pemilu (Bukti T-32). Sebagai catatan, bahwa dalil pokok aduan ini perna didalilkan oleh saudara Yulius Kudiai dan dibahas dalam Putusan Majelis DKPP, dengan putusan DKPP NOMOR : 135-PKE-DKPP/VII/2025, dalam pokok Pengaduan Pengadu angka 1 huruf d, halaman 2. [2.5.2] Dalam rangka menerangkan atau memberikan jawaban atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh Pengadu an.Yulius Kudiai kepada anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai an.Yulimince Nawipa dan Manfret Dogopia, bersama ini kami sampaikan pokok-pokok jawaban Terhadap Pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada pokoknya Teradu V dan VI tidak pernah menerima undangan/panggilan dari ketua bawaslu, Sehinggga apa yg didalilkan oleh Pengadu itu tidak benar dan mengada-ada. Karna Teradu V dan VI tidak pernah menerima undangan/panggilan seperti yang yang didalilkan oleh Pengadu tersebut. Bahkan staf Teradu V dan VI tidak pernah memberitahukan bahwa ada undangan/panggilan (yang dimaksud) dari Ketua Bawaslu Paniai ; 2. Bahwa pada pokoknya aktivitas pelayanan dikantor Bawaslu Paniai terbuka 24 jam sejak awal dimulai Tahapan Pilkada hingga berakhirnya Tahapan Pilkada, termasuk pada tanggal 28 november 2024 sampai dengan 3 desember 2024; (vide bukti T-1) 3. Bahwa pada saat Masyarakat mendatangi kantor Bawaslu tanggal 3 Desember 2024, Teradu V sebagai Kordiv P3S menyampaikan tentang alur penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan dan pada saat itu mereka (masyarakat) tidak mengajukan aduhan ke bawaslu 1x24 jam sesuai ketentuan, prosedur dan mekanisme yang berlaku ; (vide bukti T-2) 4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu terkait kelompok luar masuk ke Kantor Bawaslu itu sesungunya adalah hal yang tidak benar dan tidak mendasar, tidak jelas apa itu kelompok luar yang di maksud oleh Pengadu, bila yang dimaksud orang luar Bawaslu yang pada saat itu ada di kantor adalah suami Teradu V dan saudara- saudara Teradu V dan VI yang datang Bersama Teradu V dan VI mendampingi Teradu V dan VI karena kondisi keamanaan Teradu V dan VI pada saat itu perlu ditemani dan dijaga oleh suami dan saudara ; (vide bukti T-3) 5. Bahwa pada tanggal 28 desember 2024 menurut Pengadu ada kelompok luar masuk ke kantor Bawaslu Paniai, itu hanya tuduhan Pengadu saja, karena tidak ada jadwal rapat pleno rekapitulasi ditanggal 28 desember 2024, karena rapat pleno rekapitulasi telah berakhir ditanggal 14 desember 2024; [2.5.3] Bahwa terhadap dalil pengadu terhadap teradu VII selalu Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Perlu teradu VII sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bawah pada tanggal 28-31 desember 2024 tidak pernah monitor kinerja bawaslu kabupaten paniai wilayah kerja kordiv. Jawaban Bahwa di tanggal 28 - 31 Desember 2024, seluruh rekapitulasidi tingkta kabupaten maupun Tingkat Provinsi sudah selesai selanjutnya Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi papua Tengah dalam proses pendampingan terhadap Ketua dengan Anggota Bawaslu kabupaten dalam menyiapkan keterangan tertulis di makamah konstitusi proses sengketa pilkada. Sehingga selanjutnya Teradu VII ke Jakarta untuk melakukan pendampingan dan penyiapkan keterangan tertulis dalam perselisihan suara pemilihan Bupati dan Wakil, Gubernur dan Wakil Gubernur di makamah konstitusi (MK ) 2. Bahwa pada tanggal 4-14 desember 2024 juga tidak ada mengawasi apa kerja kedua anggota bawaslu kabupaten paniai. Jawaban Bawah tanggal 25 novermber 2025 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah melakukan pembagian tugas supervise ke kabupaten dan berdasarkan hasil rapat, yang melakukan sepervisi ke kabupaten paniai adalah sdr. Markus Madai selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah. dan teradu VII melakukan supervisi saat rekapitulasi ke kabupaten dogiyai dan deiyai. Sebagai pimpinan Bawaslu Tingkat Provinsi sudah pernah mengeluarkan surat undangan klarifikasi terhadap ketua dan anggota Bawaslu kabupaten paniai namun ketua dan anggota Bawaslu kabupaten paniai dtidak hadir karena bersamaan dengan rekapitulasi di Tingkat KPU kabupaten paniai. Selanjutnya undangan kedua yang hadir hanya satu orang anggota Bawaslu kabupaten paniai. Bawaslu Provinsi sudah pernah memberikan surat peringatan pertama kepada ketua dan anggota Bawaslu kabupaten paniai. bukti T 2 peringatan 1 3. Bahwa pada tanggal 2 desmeber 2024 ketua Bawaslu Kabupaten paniai mengeluarkan surat undangan rapat diteruskan ke Whatsaapp kordiv wilayah kerja paniai akan tetapi suratnya tidak menangapi / mengabaikan. Jawaban Bahwa berdasarkan mekanisme kerja, surat yang bersifat internal dalam ketua dan anggota Bawaslu kabupaten paniai yang semestinya Bawaslu Provinsi hanya bisa menerima tembusan dari surat tersebut karena surat bersifat internal ketua dan anggota Bawaslu kabupaten paniai. Chat Whatsapp pribadi dari ketua Bawaslu paniai kepada pimpian Bawaslu Provinsi Papua Tengah ( Teradu VII ) yang semestinya bersifat privat namun itu kemudian dijadikan bukti dari pengadu dengan demikian ketua Bawaslu paniai tidak menjaga professional dan fakta integritas. [2.5.4] Teradu dengan ini memberikan jawaban terhadap Pengaduan dari Pengadu : Nama Yulius Kudiai, Pekerjaan swasta, Alamat Boutai RT 005/ RW 008 Wegee Bino Paniai Papua Tengah yaitu Pengaduan nomor .../I-P/L-DKPP/2025, dalam Perkara Nomor : .../I-P/L-DKPP/2025, sebagai berikut : 1. Menurut pengadu bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 teradu VIII sampai XII surat KPU RI nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 untuk perintah petunjuk pelaksanaan rekapitulasi suara yang tidak kondusif di Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah terhadap kinerja KPU Kabupaten Paniai persoalan rekpitulasi penghitungan perolehan suara yang terjadi di Kantor KPU Kabupaten Paniai. Jawaban Teradu Menurut teradu, Surat KPU RI nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 (Bukti T.1) adalah merupakan jawaban dari Surat KPU Provinsi Papua Tengah nomor 2087/PL.02.6-SD/94/2024 tanggal 7 Desember 2024 (Bukti T.2) merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua KPU Kabupaten Paniai nomor 458/Pl.02.1- SD/9403/2024 perihal Penyampaian Kronologis Keterlambatan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 7 Desember 2024 (Bukti T.3) dimana surat KPU Provinsi Papua Tengah dikeluarkan untuk meminta petunjuk terkait situasi rekapitulasi di Kabupaten Mimika, Puncak, Intan Jaya, Puncak Jaya dan Paniai yang dalam proses rekapitulasinya tidak terlaksana sebagaimana mestinya dikarenakan situasi dan kondisi keamanan yang tidak kondusif sesua kronologi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Paniai (Bukti T.4) sehingga KPU Provinsi Papua Tengah berdasarkan surat KPU RI nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 memerintahkan kepada KPU Paniai untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai di wilayah ibukota Provinsi Papua Tengah yang lebih kondusif. 2. Menurut pengadu bahwa pada tanggal 13 s/d 14 Desember 2024 teradu VIII s/d XII pleno Paniai tindakan ke Provinsi Papua Tengah karena terjadi kelalaian administrasi perolehan suara dari masyarakat lain sedangkan PPD dan KPU rekap suara lain sehingga keributan di kantor RRI Nabire Provinsi Papua Tengah, tetapi KPU Provinsi Papua Tengah tidak pernah turun tanggung jawab. Jawaban Teradu Menurut teradu dalam PKPU nomor 18 Tahun 2024 pasal 29 ayat (4) rapat pleno rekapitulasi sebagaimana maksud pada ayat (3) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari a. Saksi, b. Bawaslu Kabupaten/Kota, c. PPK sehingga teradu yang hadir VIII s/d XII yang berada di lokasi rekapitulasi saat itu tidak dapat ikut terlibat dalam proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Paniai karena rekapitulasi tingkat Kabupaten menjadi kewenangan KPU Kabupaten. Sesuai pasal 31 huruf (f) PKPU Nomor 8 tahun 2019. Dalam hal terjadi perselisihan atau kelalaian administrasi menjadi kewenangan dan tanggung jawab KPU Kabupaten yang melaksanakan rekapitulasi. KPU Provinsi Papua Tengah dalam tugas supervisi dan memonitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan “melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota” proses pelaksanaan rekapitulasi menyarankan KPU Kabupaten Paniai meminta bukti secara tertulis terhadap adanya kelalaian administrasi, jika persoalan tidak dapat diselesaikan maka yang merasa keberatan terhadap hasil diminta untuk mengisi formulir keberatan model D Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi. Dalam rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi tidak ditemukan adanya formulir keberatan model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dari pengadu, sehingga kami berkesimpulan aduan pengadu tidak benar dan mengada-ada. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut: [2.6.1] Dengan segala hormat dan kerendahan hati, kami memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar berkenan memutus perkara ini dengan pertimbangan sebagai berikut : 1. Menolak seluruh aduan Pengadu dalam perkara ini secara keseluruhan; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana yang dituduhkan; 3. Memulihkan nama baik (merehabilitasi) Teradu, karena telah dituduh melakukan pelanggaran tanpa dasar yang kuat; Namun apabila Majelis memiliki pandangan berbeda, kami mohon kiranya putusan diberikan seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, dan penjelasan yang telah kami sampaikan. [2.6.2] Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas teradu VII mohon kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. 3. Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan sebagaimana pokok aduan a quo. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas teradu VII mohon kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya 2. Menerima jawaban teradu untuk seluruhnya 3. Menyatakan teradu tidak melakukan pelanggaran kode Etik 4. Merehabilisasi nama baik teradu VII Demikian petitum ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan Majelis, dengan harapan kiranya menolak dikabulkan seluruhnya. [2.6.4] Berdasarkan seluruh alasan dan uraian diatas maka Para Teradu/Terlapor mohon kepada Majelis DKPP yang Mulia kiranya berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; Bilamana Yang Mulia berpendapat lain, dimohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu KPU Kabupaten Paniai mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-32, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Foto pelepasan distribusi logistik Pilkada oleh Pj. Bupati Paniai, Ketua KPUD, Ketua Bawaslu dan Ketua DPRK Paniai Serta Distribusi Logistik untuk Paniai Timur dan khususnya Kampung Enaro 2. T-2 Laporan Hasil Pengawasan Pandis Paniai Timur, dan Rekomendasi Bawaslu Paniai 3. T-3 Berita Acara dan SK Pemberhenrian Ketua PPD Paniai Timur 4. T-4 Daftar Pemilih Tetap (DPT) 5. T-5 Berita Acara dan SK Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Kampung Enaro Distrik Paniai Timur 6. T-6 D-Hasil Kecamatan KWK Paniai Timur 7. T-7 Surat Pernyataan Kesepkatan Perolehan Suara Membuktikan bahwa, Kampung Enaro dan C-Hasil 8. T-8 Dokumentasi Foto Pembacaan rekap D-Hasil Kecamatan KWK, oleh PPD Paniai Timur 9. T-9 Surat Pernyataan Asosiasi Kepala Suku dari Dapil Paniai T- 10 III dan dokumentasi foto 10. T-10 Penyerahan Surat Kesepakatan oleh Asosiasi Kepala Suku di Dapil Paniai III, 8 (Delapan) Distrik 11. T-11 Dokumentasi Foto Pendistribusian Logistik di 6 (enam) Dokumentasi foto ini Distrik Dapil Paniai III 12. T-12 Bukti Tanda Terima Barang 13. T-13 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Aradide 14. T-14 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Aradide 15. T-15 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Bogabaida 16. T-16 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Bogabaida 17. T-17 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Topiyai 18. T-18 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik bahwa Topiyai 19. T-19 Dokumentasi foto dan video logistik khusus 4 (empat) Kampung di Distrik Topiyai 20. T-20 Form D-Kejadian Khusus Distrik Topiyai 21. T-21 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Youtadi 22. T-22 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Youtadi 23. T-23 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Ekadide 24. T-24 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Ekadide 25. T-25 D-Hasil Kecamatan KWK, Distrik Aweida 26. T-26 Laporan Hasil Pengawasan oleh Pengawas Distrik Membuktikan bahwa Aweida 27. T-27 Dokumentasi Foto dan video sekelompok Masyarakat meminta persetujuan/pengesahan kesepakatan hasil suara yang terpampang di papan triplex kepada Kapolsek Aradide 28. T-28 Undangan Kehadiran Saksi Paslon, Surat Mandat Saksi, dan Daftar Hadir Pleno Tingkat Kabupaten 29. T-29 Tiga Rekomendasi Bawaslu Paniai (1) Nomor: 466/PL.02.6- SD/06/2024; (2) Nomor: 450/PL.02.6- SD/9403/2024; (3) Nomor: 472/PL.02.6-SD/9403/2024 30. T-30 Surat Penolakan dari 4 (empat) Pasangan Calon Bupati Paniai (nomor urut 2,3, dan 4) 31. T-31 1. kelembagaan. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 466/PL.02.6-SD/06/2024, tertanggal 10 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai. Pemilihan Umum Surat Komisi Kabupaten Paniai Nomor 450/PL.02.6- SD/9403/2024, perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tertanggal 12 Desember 2024. 2. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 450/PL.02.6-SD/9403/2024, perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tertanggal 12 Desember 2024. 3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 472/PL.02.6-SD/9403/2024 tertanggal 15 Desember 2024, perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai. 32. T-32 Bukti Tanda Terima Barang Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Dokumentasi foto (aktivitas pelayanan dikantor bawaslu terbuka) 2. T-2 Video 3. T-3 Dokumentasi foto ( Suami dan saudara-saudara yang datang mendampingi ) Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 pendampingan dan penyiapkan keterangan tertulis dalam perselisihan suara pemilihan Bupati dan Wakil, Gubernur dan Wakil Gubernur di makamah konstitusi (MK ) 2. T-2 Peringatan 1 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu KPU Provinsi Papua Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 8 Desember 2024, Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi; 2. T-2 Surat KPU Provinsi Papua Tengah nomor 2087/PL.02.6- SD/94/2024 tanggal 7 Desember 2024 perihal permohonan petunjuk 3. T-3 Surat Ketua KPU Kabupaten Paniai nomor 458/Pl.02.1- SD/9403/2024 perihal Penyampaian Kronologis Keterlambatan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 7 Desember 2024 4. T-4 Kronologis Rapat Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Paniai [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Anggota KPU RI (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) 1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Teradu I s.d.. Teradu IV (Ketua dan Anggota KPU Kab. Paniai) diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Paniai, karena pada saat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kab. Paniai tidak pernah menjalankan pleno perhitungan suara D-Hasil KWK tingkat Distrik Paniai Timur, dari hasil surat kesepakatan kepala suku dan masyarakat tingkat kampung atau TPS Enarotali, kemudian direkap dalam C-Hasil. Selain itu, Teradu I s.d.. Teradu IV diduga memerintahkan PPD Paniai Timur merubah berita acara C-Hasil ke D- Hasil KWK Distrik Paniai Timur. Teradu I s.d.. Teradu IV juga diduga melakukan intervensi dan mengubah berita acara D-Hasil KWK kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paniai Nomor Urut 01, Yamfit Nawipa dan Ham Yogi, serta kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 03, Meki Nawipa dan Deinas Geley. 2. Sedangkan untuk Teradu VIII s.d.. Teradu XII (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah), Pengadu menguraikan bahwa Teradu VIII s.d.. Teradu XII diduga tidak pernah memberikan atensi atas surat KPU Nomor: 2835/PL.02.6- SD/06/2024 yang memerintahkan untuk melakukan supervisi, evaluasi, dan pembinaan sebagai bentuk tanggung jawab mengawasi KPU Kab. Paniai. 3. Bahwa perlu Pihak Terkait sampaikan, wewenang KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yaitu: Pasal 1 7. KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Pasal 10A KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih. 4. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU (di mana Pihak Terkait juga termasuk di dalamnya) memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang mengatur sebagai berikut: Pasal 5 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU; 5. Bahwa pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Paniai, baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, KPU Kab. Paniai dan KPU Provinsi Papua Tengah, senantiasa berkoordinasi dengan KPU untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan Pilkada. 6. Bahwa hal tersebut, tercermin misalnya pada tanggal 7 Desember 2024, KPU Kab. Paniai menyampaikan surat kepada Ketua KPU Provinsi Papua Tengah dengan Nomor: 458/PL.01.1-SD/9403/2024 tanggal 7 Desember 2024 perihal Penyampaian Kronologis Keterlambatan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Selanjutnya, pada hari yang sama, tanggal 7 Desember 2024, KPU Provinsi Papua Tengah menindaklanjuti surat dari KPU Kab. Paniai tersebut dengan menyampaikan surat kepada Ketua KPU RI dengan Nomor: 2087/PL.02.6- SD/94/2024 perihal Permohonan Petunjuk. Di mana pada angka 5, KPU Provinsi Papua Tengah menyampaikan bahwa KPU Kab. Paniai tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 6 Desember 2024, karena masalah keamanan. 7. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024, KPU menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Papua Tengah dengan Nomor: 2835/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 8 Desember 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi. Pokok dari surat KPU tersebut sebagai berikut: 1) Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pada 5 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah yaitu Kabupaten Mimika, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai pada prinsipnya tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2) Bahwa terhadap beberapa permasalahan yang muncul antara lain masalah keamanan, masalah cuaca, kericuhan antar pendukung paslon, serta ketidakhadiran dan kaburnya PPD membawa kotak suara sehingga berimplikasi pada proses rekapitulasi yang tidak dapat dilanjutkan, maka KPU Provinsi Papua Tengah dan KPU Kabupaten terkait harus segera berkoordinasi dengan Bawaslu setempat, tim pasangan calon, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelesaian permasalahan dimaksud. 3) Terkait dengan tempat dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, disampaikan sebagai berikut: (1) Lampiran I BAB II huruf F angka 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK tidak dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dalam wilayah kerjanya (misalnya karena masalah keamanan), PPK dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di KPU Kabupaten/Kota atau tempat lain dalam wilayah kabupaten/kota dan dibuktikan dengan adanya surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa terdapat gangguan keamanan yang tidak dapat diatasi di wilayah kecamatan tersebut. (2) Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang memuat Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil menyebutkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota berlangsung tanggal 29 November 2024 sampai dengan 6 Desember 2024. (3) Memperhatikan permasalahan yang muncul sebagaimana tersebut pada angka 2, maka kebijakan sebagaimana tersebut pada angka 1) dapat diterapkan pada rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, bahwa sepanjang terdapat kondisi yang tidak memungkinkan beberapa KPU Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, KPU Kabupaten dimaksud dapat melaksanakan rapat pleno tersebut di KPU Provinsi Papua Tengah atau tempat lain dalam wilayah Provinsi Papua Tengah yang memungkinkan rapat pleno tersebut dapat dilaksanakan. (4) Dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimaksud berpotensi melewati jadwal tahapan sebagaimana tersebut pada angka 2) sebagai dampak dari munculnya permasalahan sebagaimana tersebut pada angka 2, maka rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Papua Tengah dapat dilaksanakan sampai dengan batas akhir pengumuman hasil sesuai jenis pemilihan sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang memuat Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil; 4) Dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di tempat dan/atau waktu yang telah disesuaikan sebagaimana tersebut pada angka 3 berimplikasi pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, maka rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi di Provinsi Papua Tengah, serta memedomani ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur bahwa dalam hal masih terdapat sampul kertas tersegel yang belum tiba di KPU Provinsi karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota kurang memadai, KPU Provinsi dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari kabupaten/kota yang telah lengkap sampul kertasnya dari seluruh kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja KPU Provinsi. 5) Pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Tengah sebagaimana tersebut pada angka 4 dapat dilaksanakan sampai dengan H-2 batas akhir pengumuman sesuai jenis pemilihan sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang memuat Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil. 8. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2024, KPU Kab. Paniai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, sesuai dengan Formulir Model D.HASIL KABKO- KWK-Gubernur yang diunggah melalui Info Pemilu. KPU Kab. Paniai, juga melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai, sesuai dengan Formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota yang diunggah melalui Info Pemilu. 9. Bahwa KPU Kab. Paniai menuangkan hasil rekapitulasi sebagaimana angka 8, ke dalam Berita Acara Nomor: 267/PL.01.7/9403/2024 tanggal 14 Desember 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Paniai Pemilihan Tahun 2024 serta menerbitkan Keputusan KPU Kab. Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024. 10. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d.. angka 9, maka dapat disampaikan bahwa KPU Kab. Paniai (Teradu I s.d.. Teradu IV) dan KPU Provinsi Papua Tengah (Teradu VIII s.d.. Teradu XII) telah melaksanakan Pilkada Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan, senantiasa berkoordinasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 kepada KPU. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai diduga tidak mendistribusikan logistik pada Pilkada tahun 2024 untuk 6 (enam) Distrik di Kabupaten Paniai. Bahwa Teradu I s.d.. Teradu IV juga diduga memerintahkan PPD Distrik Paniai Timur untuk mengubah Berita Acara C Hasil ke D Hasil KWK Distrik Paniai Timur. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu IV diduga menitipkan uang sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Sekretaris KPU Kabupaten Paniai, serta Teradu I s.d.. Teradu IV diduga melakukan pendistribusian logistik di hari pencoblosan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai. [4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, Teradu V dan Teradu VI selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak masuk kantor dari tanggal 28 s.d. 31 November 2024, dan tidak pernah menerima permohonan Pengaduan pelanggaran serta merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 02, Nomor Urut 03, dan Nomor Urut 04, serta tidak menindaklanjuti surat undangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai; [4.1.3] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya Teradu VII selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan monitoring dan supervisi terkait Kinerja Bawaslu Kabupaten Paniai yang merupakan wilayah kerja Teradu VII selaku koordinator Divisi; [4.1.4] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, Teradu VIII s.d. Teradu XII Selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak mengindahkan Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02-6-SD/06/2024 perihal perintah petunjuk pelaksanaan rekapitulasi, dan tidak melakukan monitoring dan supervisi kepada KPU Kabupaten Paniai; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menerangkan, bahwa pada tanggal 23 November 2024 Bawaslu Kabupaten Paniai mendatangi Kantor KPU Kabupaten Paniai untuk mengawasi secara langsung terhadap penyerahan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tentang Pendistribusian Logistik Pilkada secara kolektif pada Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) yang terdiri dari 8 (delapan) Distrik antara lain, Distrik Topiyai, Ekadide, Aradidedi, Bogabaida, Fajar Timur, Youtadi, Baya Biru dan Aweida di satu titik. Bahwa Surat tersebut diserahkan oleh Asosiasi 8 (delapan) Kepala Suku “Dapil III” Kabupaten Paniai di Daerah Pemilihan Paniai 3 (tiga) (vide Bukti T.1-9) disaksikan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Pengawas Distrik (Pandis) di Daerah Pemilihan Paniai 3, dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Paniai serta Anggota Bawaslu Paniai (vide Bukti T.1-10); Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU Kabupaten Paniai kemudian memastikan logistik tiba di pelabuhan ujung lapangan dan termuat di speedboat untuk menuju tempat tujuan di 6 (enam) Distrik (vide Bukti T.1-11) dan terkait pihak Paslon Nomor Urut 01 Yamfit Nawipa adalah di luar tanggungjawab KPU Paniai, selain itu belum ada temuan serta hasil laporan dari Bawaslu Kabupaten Paniai atas dalil Pengadu kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU Kabupaten Paniai saat proses tahapan pendistribusian logistik Pilkada alias sengketa proses; Bahwa terkait Distribusi Logistik ke 6 (enam) Distrik Agadide, Bogobaida, Ekadide, Topiyai, Youtadi, Aweida, berdasarkan Surat Kesepakatan dari Kepala Suku di 8 (delapan) Distrik Daerah Pemilihan Paniai III tentang distribusi Logistik di satu titik Distrik induk Aradide dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Paniai tanpa desakan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU Kabupaten Paniai, dan setelah logistik tiba di Distrik Aradide langsung didistribusikan ke TPS oleh PPD di 6 (enam) Distrik. Oleh karena itu dugaan Pengadu tidak mendasar tanpa hasil temuan atau laporan dari Pengawas TPS, Pengawas Distrik bahkan Bawaslu Kabupaten Paniai di masing-masing terhadap 6 (enam) Distrik tersebut (vide Bukti T.1-12); Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV melakukan pendistribusian suara berdasarkan hasil Kesepakatan kepala suku dan masyarakat 6 distrik berdasarkan Hasil Lapangan dituliskan di papan triplek di halaman kantor Distrik Aradide, bahwa pada tanggal 28 November 2024 aduan terhadap pembagian suara berdasarkan hasil kesepakatan Masyarakat oleh kepala suku dan dituliskan di papan tripek tanpa direkap di form D-Hasil Kecamatan KWK dan hanya dilakukan oleh sekelompok Masyarakat bersama Kapolsek Aradide, sementara kesepakatan Masyarakat berlaku dari ditingkat bawah secara berjenjang pada tanggal 27 November 2024, bahwa sekelompok Masyarakat meminta persetujuan atau pengesahan hasil perolehan suara yang ditulis di papan triplek kepada Kapolsek Aradide adalah tidak mendasar dan tidak ada aturan yang mengatakan bahwa seorang Kapolsek menyetujui atau mengesahkan atas kesepakatan Masyarakat, namun tugas utama Kepolisian adalah Pengamanan (Bukti T.1-27). Bahwa sekelompok Masyarakat dimaksud tidak pernah mendatangi Kantor KPU Kabupaten Paniai dengan mengikuti prosedur yang berlaku, namun mendatangi Kantor KPU Kabupaten Paniai untuk melakukan aksi demo dengan tuntutan “meminta KPU Kabupaten Paniai merubah hasil suara sesuai kesepakatan versi sekelompok Masyarakat tersebut yang terpampang di papan triplek, sementara Hasil Rekap perolehan suara di 6 (enam) Distrik yang telah direkap ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK belum dimasukkan ke KPU Kabupaten Paniai oleh PPD didampingi Panwas Distrik di 6 (enam) Distrik yang diadukan oleh Pengadu”. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU Kabupaten Paniai menjelaskan bahwa tidak punya kewenangan serta-merta mengubah hasil perolehan suara ditingkat KPU, namun Para Teradu menjelaskan prosedur dari Tingkat TPS oleh KPPS hingga tingkat KPU Paniai, akhirnya sekelompok Masyarakat dimaksud bubar. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak membaca D Hasil Kesepakatan Masyarakat di Lapangan, bahwa terhadap dugaan Pengadu ini kurang jelas karena yang dimaksud pengadu apakah Pleno di Tingkat Distrik atau Kabupaten Karena tanggal 4 sampai 6 Desember 2024 adalah jadwal Pleno rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten sesuai ketentuan jadwal pada lampiran PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Undangan Kehadiran Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur KPU telah menyerahkan (Bukti T.1-28) dan PPD di 6 (enam) Distrik telah membacakan hasil perolehan suara saat Pleno ditingkat KPU Paniai dan sesuai hasil kesepakatan Masyarakat di 6 (enam) Distrik yang telah diadministrasikan ke dalam form D-Hasil Kecamatan KWK dan telah diplenokan di masing-masing Distrik. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga menitipkan uang 200 juta rupiah kepada Ibu Elly Ermawati Yuniasruti selaku Sekretaris KPU Kabupaten Paniai, bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 terjadi penundaan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dikarenakan kondisi yang tidak kondusif yang tidak dapat dikontrol oleh pimpinan rapat pleno; Bahwa terhadap kondisi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Paniai menanyakan dukungan anggaran pengamanan kepada Ibu Sekretaris KPU Kabupaten Paniai dalam kesempatan tersebut, Ibu Sekretaris KPU Paniai menyatakan bahwa kondisi kas KPU Kabupaten Paniai Bulan Desember dalam keadaan kosong; Bahwa atas dasar sebagaimana disampaikan pada huruf b, Ketua KPU Kabupaten Paniai melakukan patungan dana pribadi untuk dapat mendukung pengamanan rapat pleno rekapitulasi kepada pihak kepolisian tujuannya sebagai pengamanan agar pengamanannya lancar sebagaimana diberlakukan pula saat Pemungutan Suara Lanjutan di Kampung Enarotali Distrik Paniai Timur Dimana pak Kabag OPS menghubungi anggota KPU bahwa “…Komisioner mohon perhatian kepada anggota saya yang jaga di balai desa enaro siang-malam” lalu anggota Komisioner KPU Paniai mengatakan “…ok pak, kami menghubungi Ibu Sekretaris” akhirnya direspon oleh Ibu Sekretaris sesuai yang disampaikan. Dana tersebut kemudian dititipkan kepada Ibu Sekretaris dengan jumlah total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dipegang sejak tanggal 9 Desember 2024; Bahwa pada tanggal tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 19.18 WIT, Ketua KPU Kabupaten Paniai teradu I dan salah satu Anggota KPU Teradu III serta Ibu Sekretaris KPU Kabupaten Paniai mendatangi Kapolres Paniai dan Kabag OPS di Polres Paniai. Dalam pertemuan tersebut, Teradu I dan Teradu III menyampaikan kepada Kapolres dan Kabag Ops Polres Paniai berkaitan dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang tidak kondusif sebelumnya. Dimana akibat dari suasana pleno yang tidak kondusif tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Paniai menunda pelaksanaan pleno pada tanggal 4 Desember 2024; Bahwa terhadap kondisi yang sudah diterangkan sebagaimana huruf e, Teradu I dan Teradu III bersama dengan Ibu Sekretaris menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan tersebut yakni “...kami menyediakan dana Pengamanan, tanpa menyampaikan jumlah besarnya dana dimaksud“; Bahwa kemudian Bapak Kapolres Paniai menyampaikan “... uangnya disimpan setelah Pleno baru diserahkan ke kami atau anggota saya yang bertugas“; bahwa selanjutnya, Teradu I dan Teradu III meninggalkan lokasi pertemuan, sementara Ibu Sekretaris bertemu dengan Kabag Ops dalam rangka koordinasi pengamanan; Bahwa kemudian diketahui melalui video yang sudah tersebar luas di Paniai, sebagaimana yang dijadikan bukti oleh Pengadu, terhadap keterangan yang disampaikan oleh Ibu Sekretaris KPU pada video dimaksud tidak benar, karena Teradu I dan Teradu III tidak pernah menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada pihak kepolisian, adapun dana tersebut seperti sudah dijelaskan adalah dalam rangka keperluan fasilitasi dukungan pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Paniai; Bahwa tanggal 11 Desember 2024 setelah dilakukan Pleno lanjutan 8 (delapan) Distrik dan terjadi keciruhan, maka Ketua KPU Paniai menskors waktu pada pukul 14.12 siang, Teradu I dan Teradu III dijemput oleh seorang Intel Polres Paniai tanpa memberikan Surat Panggilan, bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 15.17 bertempat di ruang Sekretaris KPU Kabupaten Paniai diketahui bahwa Ibu Sekretaris KPU menyerahkan uang tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Paniai dan memberikan keterangan yang tidak benar, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan menjurus ke fitnah. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 67/Rekom/94.03/BWSL.PAN/12/XII/2024 perihal penundaan Rapat Pleno 1 (satu) hari, Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 dan Nomor 003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/14/XII/2024 perihal pembatalan hasil Rapat Pleno, bahwa surat yang dijadikan bukti oleh pengadu (Bukti P-9, P-10, dan P-11) bukanlah rekomendasi resmi dari Bawaslu Kabupaten Paniai yang dikeluarkan dari Laporan atau temuan hasil dugaan pelanggaran, rekomendasi tersebut hanya surat korespondensi biasa bukan hasil proses sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU Kabupaten Paniai tidak pernah dipanggil atau diminta klarifikasi oleh Bawaslu Paniai mengenai hal tersebut maka, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV in casu KPU Kabupaten Paniai menilai pengadu tidak memahami perbedaan antara surat rekomendasi dan surat biasa serta tidak memahami proses penanganan pelanggaran sebagaimana tugas pokok Bawaslu. Bahwa Bawaslu Kabupaten Paniai dalam keterangannya saat pemeriksaan PHPU dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi juga telah menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut adalah cacat hukum sehingga tidak patut untuk disebutkan sebagai rekomendasi melaikan surat korespodensi biasa dan menjadi Pertimbangan Hukum Majelis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa Teradu dalam menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Bawaslu telah dilakukan Telaah Hukum dan tanggapan oleh KPU Paniai sebagaimana ketentuan Pasal 134, Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 UU Pemilihan serta Pasal 4 dan Pasal 5 PKPU 15/2024 yaitu melalui Telaah Hukum sebagai berikut : a. Untuk Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor: 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024, Teradu berdasarkan Telaah Hukum menindak lanjuti berdasarkan Surat Nomor: 466/PL.02.6-SD/06/2024, perihal Tindak Lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu Paniai, Nomor: 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024. (Bukti T.1-31). b. Untuk Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor: 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024, tertanggal 11 Desember 2024, Perihal Pembatalan Rekapitulasi di Seluruh Distrik di se-Kabupaten Paniai, Teradu telah menindak lanjuti berdasarkan Surat Nomor 450/PL.02.6SD/9403/2024, perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 Tentang Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai, tertanggal 12 Desember 2024 pada pokoknya menolak untuk dilakukan pembatalan Pleno rekapitulasi di 24 Distrik karena tidak terdapat alasan yuridis formil untuk dilakukannya pembatalan (vide Bukti T.1-31). c. Untuk rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor: 003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024, tertanggal 14 Desember 2024, Perihal Pembatalan Rekapitulasi di Seluruh Distrik se-Kabupaten Paniai, Teradu telah menindak lanjuti melalui Surat Nomor: 472/PL.02.6-SD/9403/2024, perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai Tentang Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai pertanggal 15 Desember 2024 pada pokoknya menolak untuk dilakukan pembatalan Pleno rekapitulasi di 24 Distrik karena tidak terdapat alasan yuridis formil untuk dilakukannya pembatalan (vide Bukti T.1-31). Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga melakukan pendistribusian logistik pada 5 (lima) distrik pada hari pencoblosan, bahwa terkait Pengaduan Pengadu terdapat empat Distrik Wegebino, Wegemuka, Bibida, Pugodagi, dan Paniai Timur pembagian logistik Pemilu dilakukan pada tanggal 14 Ferbruari adalah tidak benar, karena telah dilakukan distribusi pada tanggal 13 Februari 2024 sesuai Berita Acara Penyerahan Logistik Pemilu (Bukti T.1-32); Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga mengabaikan surat KPU RI Nomor 28.35/PL.02.6-SD/06/2024, bahwa terhadap dalil Pengadu terkait tidak melaksanakan Surat KPU RI tanggal 7 Desember 2024 dimaksud adalah tidak benar, bahwa tanggal 9 Desember 2024 KPU dan Bawaslu Kabupaten Paniai, Kepolisian Resort Paniai (Kapolres, Wakapolres, Kabag OPS dan Kasat Reskrim) telah melakukan Rapat Koordinasi atas kondisi Rapat Pleno yang tidak kondusif sebelumnya pada tanggal 4-6 Desember 2024 sesuai jadwal, karena Tim Pasangan Calon berniat membatalkan Pleno tanpa melalui prosedur dan mekanisme Rapat Pleno rekapitulasi. Bahwa hasil Rapat Koordinasi: (1) Pleno dilanjutkan pada tanggal 10 Desember 2024 namun karena ketidaknyamanan maka pleno ditunda pada tanggal 11 Desember 2024; (2) Penyelenggara Tingkat bawah PPD, Pandis sebelum menuju ke tempat Pleno titik kumpul di Polres Paniai-Madi dan Polsek Paniai Timur-Enaro; (3) Pengamanan diperketat, namun nyatanya saat Pleno lanjutan pun situasi keamanan tidak kondusif. Saat Rapat Koordinasi Ketua Bawaslu dan Kabag OPS senada mengatakan bahwa 6 (enam) Distrik Di Dapil III yang bermasalah tidak perlu dilaksanakan Pleno, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai dan Kabag OPS tanpa dasar hasil temuan atau laporan dalam bentuk surat apapun secara prosedural dan mekanisme kelembagaan Bawaslu Kabupaten Paniai secara kolektif kolegial kepada KPU Kabupaten Paniai, tetapi hanya bicara dan apa kewenangan kepolisian memerintahkan KPU Paniai tidak boleh Pleno 6 (enam) Distrik Dapil III yang bermasalah sementara belum ada laporan dan temua dalam bentuk surat secara bertingkat oleh Penyelenggara, sementara tugas pokok keamanan adalah mengamankan proses penyelenggaraan dan berkoordinasi terkait pengamanan dengan penyelenggara. [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu V, dan Teradu VI tidak menanggapi undangan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, tidak masuk kantor dari tanggal 28 s.d. 31 November 2024, dan tidak pernah menerima permohonan Pengaduan pelanggaran serta merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 02,03, dan 04, Teradu V dan Teradu VI menerangkan bahwa pada pokoknya Teradu V dan VI tidak pernah menerima undangan/panggilan dari ketua bawaslu, Sehinggga apa yg didalilkan oleh Pengadu itu tidak benar dan mengada-ada. Karna Teradu V dan VI tidak pernah menerima undangan/panggilan seperti yang yang didalilkan oleh Pengadu tersebut. Bahkan staf Teradu V dan VI tidak pernah memberitahukan bahwa ada undangan/panggilan (yang dimaksud) dari Ketua Bawaslu Paniai; Bahwa pada pokoknya aktivitas pelayanan dikantor Bawaslu Kabupaten Paniai terbuka 24 jam sejak awal dimulai Tahapan Pilkada hingga berakhirnya Tahapan Pilkada, termasuk pada tanggal 28 november 2024 sampai dengan 3 desember 2024; (vide bukti T.2-1), bahwa pada saat Masyarakat mendatangi kantor Bawaslu tanggal 3 Desember 2024, Teradu V sebagai Kordiv P3S menyampaikan tentang alur penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan dan pada saat itu Masyarakat tidak mengajukan aduan ke bawaslu 1x24 jam sesuai ketentuan, prosedur dan mekanisme yang berlaku (vide bukti T.2-2); Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait kelompok luar masuk ke Kantor Bawaslu itu sesungunya adalah hal yang tidak benar dan tidak mendasar, tidak jelas apa itu kelompok luar yang di maksud oleh Pengadu, bila yang dimaksud orang luar Bawaslu yang pada saat itu ada di kantor adalah suami Teradu V dan saudara-saudara Teradu V dan Teradu VI yang datang bersama Teradu V dan Teradu VI mendampingi Teradu V dan Teradu VI karena kondisi keamanaan Teradu V dan Teradu VI pada saat itu perlu ditemani dan dijaga oleh suami dan saudara (vide bukti T.3-3); Bahwa pada tanggal 28 desember 2024 menurut Pengadu ada kelompok luar masuk ke kantor Bawaslu Paniai itu hanya tuduhan Pengadu saja karena tidak ada jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi ditanggal 28 desember 2024 karena Rapat Pleno Rekapitulasi telah berakhir ditanggal 14 desember 2024. [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu VII selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak melakukan supervisi terkait Kinerja Bawaslu Kabupaten Paniai, Bahwa pada tanggal 28 - 31 Desember 2024, Teradu VII menerangkan bahwa seluruh rekapitulasi di tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi sudah selesai, selanjutnya Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam proses pendampingan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten dalam menyiapkan keterangan tertulis di makamah konstitusi dalam proses sengketa pilkada, sehingga selanjutnya Teradu VII ke Jakarta untuk melakukan pendampingan dan penyiapkan keterangan tertulis dalam perselisihan suara pemilihan Bupati dan Wakil, Gubernur dan Wakil Gubernur di makamah konstitusi (MK); Bahwa tanggal 25 novermber 2025 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah melakukan pembagian tugas supervisi ke kabupaten dan berdasarkan hasil rapat, yang melakukan sepervisi ke kabupaten paniai adalah sdr. Markus Madai selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan teradu VII melakukan supervisi saat rekapitulasi ke Kabupaten Dogiyai dan Deiyai, sebagai pimpinan Bawaslu Tingkat Provinsi sudah pernah mengeluarkan surat undangan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten paniai namun Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tidak hadir karena bersamaan dengan rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Paniai. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengeluarkan surat undangan kedua, dan yang hadir pada saat itu hanya satu orang Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, bahwa Bawaslu Provinsi sudah pernah memberikan surat peringatan pertama kepada Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten paniai (vide Bukti T.3-2); Bahwa berdasarkan mekanisme kerja, surat yang bersifat internal dalam Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai yang semestinya Bawaslu Provinsi hanya bisa menerima tembusan dari surat tersebut karena surat bersifat internal Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten paniai, bahwa chat Whatsapp pribadi dari Ketua Bawaslu Paniai kepada pimpian Bawaslu Provinsi Papua Tengah in casu Teradu VII yang semestinya bersifat privat namun itu kemudian dijadikan bukti dari Pengadu dengan demikian Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tidak menjaga professional dan fakta integritas. [4.2.4] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII tidak mengindahkan Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02-6-SD/06/2024 perihal perintah petunjuk pelaksanaan rekapitulasi dan tidak melakukan supervisi dengan baik kepada KPU Kabupaten Paniai, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII menerangkan bahwa surat KPU RI nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 (vide Bukti T.4-1) merupakan jawaban dari Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2087/PL.02.6-SD/94/2024 tanggal 7 Desember 2024 (vide Bukti T.4-2) merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua KPU Kabupaten Paniai nomor 458/Pl.02.1-SD/9403/2024 perihal Penyampaian Kronologis Keterlambatan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 7 Desember 2024 (vide Bukti T.4-3) dimana surat KPU Provinsi Papua Tengah dikeluarkan untuk meminta petunjuk terkait situasi rekapitulasi di Kabupaten Mimika, Puncak, Intan Jaya, Puncak Jaya dan Paniai yang dalam proses rekapitulasinya tidak terlaksana sebagaimana mestinya dikarenakan situasi dan kondisi keamanan yang tidak kondusif sesua kronologi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Paniai (vide Bukti T.4-4) sehingga KPU Provinsi Papua Tengah berdasarkan surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6- SD/06/2024 memerintahkan kepada KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai di wilayah Ibukota Provinsi Papua Tengah yang lebih kondusif; Bahwa dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 pasal 29 ayat (4) Rapat Pleno rekapitulasi sebagaimana maksud pada ayat (3) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari a. Saksi, b. Bawaslu Kabupaten/Kota, dan c. PPK, bahwa Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII hadir dan berada di lokasi rekapitulasi saat itu, namun tidak dapat ikut terlibat dalam proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Paniai karena rekapitulasi tingkat Kabupaten menjadi kewenangan KPU Kabupaten. Sesuai pasal 31 huruf (f) PKPU Nomor 8 tahun 2019 dalam hal terjadi perselisihan atau kelalaian administrasi menjadi kewenangan dan tanggung jawab KPU Kabupaten yang melaksanakan rekapitulasi KPU Provinsi Papua Tengah dalam tugas supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menyatakan “melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota” proses pelaksanaan rekapitulasi menyarankan KPU Kabupaten Paniai meminta bukti secara tertulis terhadap adanya kelalaian administrasi, jika persoalan tidak dapat diselesaikan maka yang merasa keberatan terhadap hasil diminta untuk mengisi formulir keberatan model D Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi. Bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi tidak ditemukan adanya formulir keberatan model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dari pengadu, sehingga Teradu berkesimpulan aduan pengadu tidak benar dan mengada-ada. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], sepanjang terkait dengan Teradu I s.d.. Teradu IV tidak mendistribusikan logistik pada Pilkada tahun 2024 untuk 6 (enam) Distrik di Kabupaten Paniai dan Teradu I dan Teradu III menitipkan uang sejumlah Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) kepada Sekretaris KPU Kabupaten Paniai untuk pengamanan Pilkada, serta Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga melakukan pendistribusian logistik pada 5 (lima) distrik pada hari pencoblosan. Dalil Pengadu a quo sudah diperiksa dan diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, dan Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 tanggal 7 Oktober 2024. Dengan demikian dalil Pengadu a quo sudah kehilangan objek, sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu, DKPP selanjutnya akan mempertimbangkan dalil aduan Pengadu sepanjang terkait Teradu I s.d. Teradu IV diduga memerintahkan PPD Distrik Paniai Timur untuk mengubah Berita Acara C Hasil ke D Hasil KWK Distrik Paniai Timur dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai, sebagai berikut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November 2024, sekolompok masyarakat bersama Kapolsek Aradide meminta persetujuan untuk mengesahkan hasil perolehan suara yang ditulis di papan triplek sesuai hasil kesepakatan kepala suku dan masyarakat di 6 (enam) Distrik yang berlokasi di halaman Distrik Aradide. Bahwa kedatangan sekelompok masyarakat tersebut, tidak mengikuti prosedur yang berlaku, namun mendatangi Kantor KPU Kabupaten Paniai untuk melakukan aksi demo dengan tuntutan “meminta KPU Kabupaten Paniai mengubah hasil suara sesuai kesepakatan versi masyarakat tersebut dengan alat bukti rekapan suara yang tertulis di papan triplek”. Atas hal tersebut, Teradu I s.d.. Teradu IV menjelaskan, bahwa hasil rekap perolehan suara di 6 (enam) Distrik, yaitu Distrik Bogobaida, Distri Aradide, Distrik Aweida, Distrik Ekadide, Distrik Topiyai, dan Distrik Youtadi yang telah direkap ke dalam Form D Hasil kecamatan KWK belum dimasukan ke KPU Kabupaten Paniai oleh PPD. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemohonan sekolompok masyarakat a quo tidak dipenuhi oleh Teradu I s.d.. Teradu IV karena tidak memiliki kewenangan mengubah hasil perolehan suara ditingkat KPU Kabupaten Paniai serta menjelaskan alur dan prosedur rekapitulasi perolehan suara yang berlaku dari tingkat TPS oleh KPPS hingga tingkat KPU Kabupaten. Teradu I s.d.. Teradu IV juga menerangkan, bahwa tanggal 4 s.d.. 6 Desember 2024 merupakan jadwal rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Paniai yang pada rentang waktu tersebut, PPD di 6 (enam) Distrik pada saat pleno Tingkat KPU Kabupaten Paniai sudah membacakan hasil perolehan suara sesuai kesepakatan masyarakat di 6 (enam) Distrik yang telah diadministrasikan ke dalam Form D-Hasil Kecamatan serta sudah diplenokan di masing-masing Distrik. Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d. Teradu IV tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai sudah mengeluarkan 3 (tiga) Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Paniai, yaitu Surat Rekomendasi Nomor 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tanggal 10 Desember 2024 Perihal menunda 1 hari Rapat Pleno lanjutan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Paniai, Surat Rekomendasi Nomor 002/Rekom/94.03/ BWSL.PAN/11/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara KPU Kabupaten Paniai untuk Seluruhnya, dan Surat Rekomendasi Nomor 003/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pembatalan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk seluruhnya. Bahwa terhadap ketiga Surat Rekomendasi a quo, KPU Kabupaten Paniai sudah melakukan kajian dan telaah hukum serta menindaklanjuti dengan Surat Nomor 466/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 10 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, Nomor 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024 (Bukti T-31), Surat Nomor 450/PL.02.6SD/9403/2024, tanggal 12 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/11/XII/2024 perihal Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai, tertanggal 12 Desember 2024, serta Surat Nomor 472/PL.02.6-SD/9403/2024, tanggal 15 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tentang Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai pertanggal 15 Desember 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Paniai menolak untuk melakukan pembatalan pleno rekapitulasi di 24 (dua puluh empat) Distrik karena tidak terdapat alasan yuridis formil untuk dilakukannya pembatalan (vide Bukti T-31). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d.. Teradu IV yang tidak mengakomodir tuntutan masyarakat terkait perolehan suara di di Distrik Paniai Timur merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kab/Kota pelaksanaannya: Ayat (1) KPU Kab/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara di Kab/Kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya. Ayat (3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi. Artinya, dalam melakukan proses rekapitulasi perolehan suara Teradu I s.d. Teradu IV sudah melakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu IV sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum mengawal proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil Pengadu a quo tidak terbukti. Sedangkan terkait 3 (tiga) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai , sesuai fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu IV sudah menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan telaah hukum serta menerbitkan Surat Nomor 466/PL.02.6-SD/06/2024, tanggal 10 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 67/P/94.03/BWSL.PAN/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024 (Bukti T-31), Surat Nomor 450/PL.02.6SD/9403/2024, tanggal 12 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Rekom/94.03/BWSL.PAN/ 11/XII/2024 perihal Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai, tertanggal 12 Desember 2024, serta Surat Nomor 472/PL.02.6- SD/9403/2024, tanggal 15 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Terhadap Surat Rekomendasi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tentang Pembatalan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Paniai pertanggal 15 Desember 2024 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dengan demikian Teradu I s.d. Teradu IV sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, dalil Pengadu tidak terbukti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Pengadu terhadap Teradu I s.d.. Teradu IV tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.. Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 November 2024 Teradu V dan Teradu VI berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Paniai menerima pendemo dan memberikan penjelasan terkait dengan alur penanganan pelanggaran. Teradu V dan Teradu VI beserta sejumlah staf kesekretariatan menyarankan kepada para pendemo untuk mengisi formulir laporan dugaan pelanggaran, akan tetapi para pendemo tidak mengisi formulir keberatan dan hanya melakukan orasi ketidakpuasan terkait pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Bahwa setelah para pendemo pulang meninggalkan Kantor Bawaslu Kabupaten Paniai, Teradu V dan Teradu VI melakukan aktivitas seperti biasanya di Kantor Bawaslu Kabupaten Paniai (vide Bukti T.2-1). Bahwa pada tanggal 3 November 2024, pendemo yang hendak melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan pilkada tidak diterima oleh Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait dengan alasan bukan merupakan tupoksinya, dan saat itu tidak terdapat jajaran kesekretariatan. Selain itu, terkait tidak ada formulir keberatan, hal tersebut tidak disampaikan oleh Stepanus Gobai kepada Teradu V dan Teradu VI, karena Teradu V dan Teradu VI sedang melaksanakan pengawasan penghitungan suara (vide Bukti T.2-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa tanggal 9 dan 11 Desember 2024, Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait menerbitkan surat undangan kepada Teradu V dan Teradu VI perihal Undangan Rapat, akan tetapi Teradu V dan Teradu VI tidak pernah menerima undangan dimaksud (vide Bukti P-20 dan Bukti P-21). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu V dan Teradu VI dalam menerima masyarakat (pendemo) yang datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Paniai telah menjalankan fungsi dan wewenang selaku penyelenggara pemilu dengan memberi saran kepada pendemo untuk menyampaikan laporan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Artinya, Teradu V dan Teradu VI sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu V dan Teradu VI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sedangkan terkait dalil Pengadu bahwa Teradu V dan Teradu VI tidak menerima pendemo dari tim pasangan calon Nomor Urut 02, Nomor Urut 03, dan Nomor Urut 04, sesuai fakta persidangan, bukan Teradu V dan Teradu VI yang tidak menerima pendemo tersebut, melainkan Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait yang tidak menerima pendemo dikarenakan dengan alasan bukan tupoksinya dan tidak tersedianya formulir keberatan. Bahkan surat undangan rapat pleno dari Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai in casu Pihak Terkait juga tidak pernah tersampaikan kepada Teradu V dan Teradu VI. Oleh karena itu menurut DKPP, Teradu V dan Teradu VI tidak dapat dibebani atas kesalahan yang tidak dilakukan oleh Teradu V dan Teradu VI selaku penyelenggara pemilu seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Dengan demikian, dalil Pengadu terhadap Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti, dan jawaban Teradu V dan Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 November 2024 Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan rapat pleno untuk menentukan Kabupaten yang akan dilakukan supervisi oleh masing-masing Pimpinan. Hasil Rapat Pleno memutuskan Kabupaten Paniai akan dilakukan supervisi oleh Sdr. Markus Madai selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah in casu Pihak Terkait sementara Teradu VII akan melakukan supervisi di Kabupaten Dogiyai dan Deiyai. Bahwa setelah tahapan rekapitulasi baik di tingkat Kabupaten maupun ditingkat Provinsi selesai dilaksanakan, agenda Bawaslu Provinsi Papua Tengah selanjutnya adalah melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah untuk menyusun keterangan tertulis persiapan Sidang Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam rangka supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Paniai, Teradu VII beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sudah mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, akan tetapi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tidak hadir karena bersamaan dengan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Paniai. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk kali kedua mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai dan dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai atas nama Manfret Dogopia. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa dalam rangka evaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Paniai, Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah menerebitkan Surat Nomor 107/KP.00.01/K.PPT/05/2024, tanggal 31 Mei 2024 Perihal Surat Peringatan Pertama Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai (vide Bukti T.3-2). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu VII Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah/Korwil Kabupaten Paniai bersama dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sudah melakukan monitoring dan supervisi terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Paniai Tahun 2024. Bahwa Teradu VII bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sudah bertindak responsif antara lain, pada tanggal 25 November 2024 telah melakukan rapat pleno untuk melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pilkada se-Provinsi Papua Tengah, Teradu VII bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah juga telah mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sebanyak 2 (dua) kali untuk dilakukan klarifikasi. Bahkan Teradu VII bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sudah memberikan surat peringatan pertama kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai pada tanggal 31 Mei 2024 dengan Surat Nomor 107/KP.00.01/K.PPT/05/2024 Perihal Surat Peringatan Pertama Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Dengan demikian, Teradu VII selaku Kordinator Wilayah Kabupaten Paniai sudah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Kentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Tindakan pemberian peringatan tersebut, merupakan langkah pembinaan dan soliditas kinerja lembaga dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan selaku atasan dari Bawaslu Kabupaten Paniai. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VII tidak terbukti dan jawaban Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Desember 2024 KPU RI menerbitkan Surat Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/202 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi (vide Bukti T.4-1). Penerbitan Surat KPU RI tersebut adalah untuk menjawab Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 2087/PL.02.6-SD/94/2024 tanggal 7 Desember 2024, perihal Permohonan Petunjuk (vide Bukti T.4-2). Surat KPU Provinsi Papua Tengah a quo adalah menindaklanjuti Surat Ketua KPU Kabupaten Paniai Nomor 458/Pl.02.1- SD/9403/2024, tanggal 7 Desember 2024 perihal Penyampaian Kronologis Keterlambatan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten (vide Bukti T.4-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa surat KPU Provinsi Papua Tengah bertujuan untuk meminta petunjuk kepada KPU RI terkait situasi pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Mimika, Puncak, Intan Jaya, Puncak Jaya dan Paniai yang tidak terlaksana disebabkan terdapat situasi dan kondisi keamanan yang tidak kondusif sesuai kronologi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Paniai (vide Bukti T.4-4). Bahwa Teradu VIII s.d. Teradu XII kemudian menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 2835/PL.02.6-SD/06/2024 a quo, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai di wilayah Ibukota Provinsi Papua Tengah yang lebih kondusif. Selanjutnya berdasarkan petunjuk dari KPU RI maka rekapitulasi kemudian dilakukan di Tingkat KPU Provinsi. Teradu VIII s.d.. Teradu XII juga menyarankan kepada KPU Kabupaten Paniai apabila terdapat keberatan dari peserta Rapat Pleno untuk mengajukan keberatan secara tertulis mengisi formulir keberatan Model D kejadian khusus dan/atau keberatan saksi jika mendapati adanya pelanggaran atau kelalaian administrasi untuk segera diselesaikan saat itu juga, akan tetapi ketika rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung tidak ditemukan adanya formulir keberatan model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dari pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII selaku atasan dari KPU Kabupaten Paniai sudah melakukan moritoring, supervisi, serta pengawasan atas kinerja KPU Kabupaten Paniai. Tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan, “melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota”. Selain itu, Teradu VIII s.d.. Teradu XII juga sudah memberi kesempatan kepada KPU Kabupaten Paniai untuk menampung dan menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten untuk menyampaikan keberatan dengan mengisi formulir D kejadian khusus disertai bukti pendukung. Artinya, Teradu VIII s.d.. Teradu XII sudah bertindak profesional, akuntabel, dan bertangung jawab terhadap permasalahan yang terjadi di tingkat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip pemilu. Sehingga tindakan Teradu VIII s.d.. Teradu XII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa terkait dengan Teradu XII atas nama Marius Telenggen, DKPP perlu menegaskan atas ketidakhadiran Teradu XII pada persidangan DKPP, sikap dan tindakan Teradu XII merupakan tindakan yang tidak menghormati dan tidak menghargai DKPP selaku lembaga yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sikap dan tindakan Teradu XII yang tidak hadir pada persidangan DKPP mengakibatkan DKPP tidak dapat menggali dan mendapatkan fakta atas dalil aduan Pengadu, sehingga ke depan agar Penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu hadir dalam sidang DKPP selain sebagai pemenuhan asas audi et alteram partem juga untuk mendapatkan fakta yang sebenarnya atas dalil aduan Pengadu sebagai bahan pertimbangan DKPP dalam memutus perkara. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VIII s.d.. Teradu XII tidak terbukti, dan jawaban Teradu VIII s.d.. Teradu XII meyakinkan DKPP. Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu II Petrus Nawipa, Teradu III Sisilia Nawipa dan Teradu IV Lukas Gobai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yulimince Nawipa dan Teradu VI Manfret Dogopia masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Meki Tebai selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Jennifer Darling Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Tengah, Teradu IX Sepo Nawipa, Teradu X Octopianus Takimai, Teradu XI Indra Ebang Ola, dan Teradu XII Marius Telenggen masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani