Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 9-PKE-DKPP/VI/2026
Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah serta Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 24/08/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2026
👁 150 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 12-P/L-DKPP/VI/202 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Juli 2026 yang pada intinya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Penyalagunaan Jabatan, Kewenangan dan Pelanggaran terhadap Sumpah dan Janji Penyelenggara Pemilu karena memberhentikan Pengadu selaku Plt. Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya memberhentikan Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 13; Pasal 16; Pasal 24; Pasal 1; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Markus Madai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Teradu II Melianus J. Korisano, Teradu III Meky Tebai, Teradu IV Yeffri Miagoni, dan Teradu X Yonas Yanampa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu V Decky Atouw K. Gobai selaku Kepala Bagian Administrasi, merangkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menj
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 9-PKE-DKPP/VI/2026 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 12-P/L-DKPP/VI/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9-PKE- DKPP/VI/2026 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : M. Amin J. Ramin Pekerjaan/ : Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Daerah Lembaga Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Mambai, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Markus Madai Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah Alamat : Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Melianus J. Korisano Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Alamat : Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Meky Tebai Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Alamat : Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yeffri Miagoni Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Alamat : Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Decky Atouw K. Gobai Jabatan : Kepala Bagian Administrasi, merangkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Alamat : Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Apinus Janambani Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Otniel Tipagau Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Tutinus Labene Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Nemi Kobogau Jabatan : Pelaksana Harian (Plh) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Yonas Yanampa Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Alamat : Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu X. Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa serta mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 12-P/L-DKPP/VI/202 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Juli 2026 yang pada intinya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Penyalagunaan Jabatan, Kewenangan dan Pelanggaran terhadap Sumpah dan Janji Penyelenggara Pemilu karena memberhentikan Pengadu selaku Plt. Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. Kronologi kejadian: 1. Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, PENGADU menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan kemudian pada tanggal 5 Januari 2026, PENGADU diangkat kembali untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Sekretariat Selaku KPA Bawaslu Provinsi Papua Tengah Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 14/KU.03/PT/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 Tentang Pengangkatan Pejabat Koordinator/Pelaksana Harian Kepala Sekretariat di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Di Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 1. 2. Bahwa pada awal bulan April 2026, TERADU VII datang ke rumah PENGADU dalam rangka bersilaturahmi karena masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan dalam obrolan selama hampir 1 (satu) jam, PENGADU sedikit membahas masalah kesehatan pasca berobat di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan permasalahan saat ini di Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Saat TERADU VII menanyakan hal operasional Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, oleh PENGADU menjawab belum mengetahui karena belum mendapatkan informasi apakah dana operasional Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sudah dikirimkan dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Selain membahas masalah kantor yang akan dipindahkan kembali ke Sugapa, Kabupaten Intan Jaya sesuai laporan awal PENGADU kepada Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pak Beny) di bulan Februari 2026. PENGADU menceritakan kepada TERADU VII terkait efek buruknya (masalah di Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dan untuk mengantisipasi itu PENGADU memberikan masukan kepada TERADU VII untuk hal Calon Pengganti Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan memperhatikan mekanisme Evaluasi, Pemberhentian, Pengusulan dan Persyaratan Kepegawaian untuk calon yang akan menggantikan PENGADU agar tidak mengalami kendala dan apalagi hingga menimbulkan masalah dikemudian hari. TERADU VII juga menyampaikan untuk bersama - sama menunggu dan melihat perkembangan terakhir atas masalah di Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam 1-2 bulan kedepannya. 3. Bahwa pada tanggal 25 April 2026, PENGADU mendapatkan informasi by WA dari Staf Bawaslu Kabupaten Intan Jaya jika Bawaslu Provinsi Papua Tengah akan mentransferkan Dana TUP I ke Rekening Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (085 Bawaslu Kabupaten Intan Jaya/652296909091003) sebesar Rp. 56.346.000,- (Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-2. 4. Bahwa pada tanggal 26 April 2026, PENGADU berencana untuk melakukan penarikan di Bank BRI Cabang Nabire, namun PENGADU kaget menyusul diperolehnya informasi dari Staf Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang memberitahukan jika TERADU IX dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang baru dengan dibantu oleh TERADU V telah mencairkan dana TUP I Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Intan Jaya di Bank BRI Cabang Nabire sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-3. 5. Bahwa sampai dengan tanggal 27 April 2026, PENGADU tidak diberikan dan tidak menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan selanjutnya PENGADU menanyakan hal SK Pemberhentian tersebut kepada Staf Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-4. 6. Bahwa pada Rabu, 27 April 2026, PENGADU mendapatkan WA dari nomor baru yang menjelaskan dirinya adalah TERADU IX (Pejabat Pengganti) yang telah ditunjuk sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya oleh TERADU V dengan diterbitkannya SK Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya An. Nemi Kobogau, SE / NIP. 198902102020121003 / Pangkat/Gol Ruang / - , tertanggal 20 April 2026 sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-5. 7. Bahwa pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar jam 14.35 WIT, TERADU VI datang ke rumah PENGADU namun dikarenakan PENGADU sedang keluar rumah jadi tidak sempat bertemu dan kemudian jam 20.00 WIT, TERADU VI kembali mendatangi rumah PENGADU di Nabire sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-6. 8. Bahwa pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar jam 09.05 WIT, PENGADU telah berkoordinasi dengan Pak HENDRA (Pihak Bank BRI Cabang Nabire) terkait Pejabat Pengganti (TERADU IX) yang diajukan oleh TERADU V ke Bank BRI Cabang Nabire. PENGADU kemudian mengetahui dengan pasti jika telah dilakukannya Perubahan Specimen Penanda Tanganan Bank berikut telah dilakukanya Penarikan Dananya. Dan disini PENGADU mendapatkan dokumen berkas: 1) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya An. Nemi Kobogau, SE / NIP. 198902102020121003 / Pangkat/Gol Ruang / - , tertanggal 20 April 2026 yang ditanda tangani oleh TERADU V. - tanpa pencantuman Pangkat / Gol Ruang. - ini sama seperti Dokumen yang dikirimkan TERADU VI by WA kepada PENGADU. sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-7. 2) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 93/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Bendahara Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, An. Kristovedys Zonggonau. S.Kom / NIP. 198909132024071001 / Pangkat/Gol Ruang /Penata Muda / IIIa, tertanggal 20 April 2026 yang ditanda tangani oleh TERADU V sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-8. 3) Salinan SK Pemberhentian PENGADU (tidak ada dan tidak diserahkan) ke Pihak Bank BRI Cabang Nabire. 4) Surat Permintaan Perubahan Specimen (tidak ada dan tidak diserahkan) ke Pihak Bank BRI Cabang Nabire. 5) Foto Pembukaan Specimen Pejabat Penandatanan Bank di Bank BRI Cabang Nabire untuk menggantikan Specimen Tanda Tangan pejabat yang lama (PENGADU) sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-9. 6) SK Pengangkatan TERADU IX sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (Pejabat Pembuat Komitmen) (tidak ada dan tidak diserahkan) ke Pihak Bank BRI Cabang Nabire. 9. Bahwa pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar 11.56 WIT-13.04 WIT, PENGADU mempertanyakan kembali kepada TERADU VI melalui WA, hal Berita Acara Pleno Pemberhentian PENGADU dan SK Pemberhentian PENGADU sekaligus Berita Acara Pleno Pengajuan TERADU IX dan SK Penunjukan TERADU IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Dimana kemudian TERADU VI hanya mengirimkan: Berita Acara Pleno Pengajuan TERADU IX sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–10 dan SK Penunjukan TERADU IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–11 serta rekaman suara sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-12, P-13 dan P-14. 10. Bahwa TERADU VI, Teradu VII dan Teradu VIII 1) TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII tidak pernah memberikan surat teguran/surat peringatan surat panggilan untuk dilakukannya Evaluasi untuk Pemberhentian kepada PENGADU. 2) TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII terbukti tidak pernah berkumpul secara bersama - sama di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Intan Jaya secara tatap muka untuk melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana dijelaskan dalam Berita Acara Pleno Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/O4/2026 untuk Pengusulan TERADU IX sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 11. Mengapa PENGADU tahu, karena sementara kantor lama di Nabire sudah tidak dipergunakan lagi. Sudah ditempatin kembali sama Pemiliknya. PENGADU sampai dengan tanggal 20 April 2026 belum mengajukan pembiayaan untuk operasional Sewa Kantor Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Sebelumya PENGADU pun telah berkoordinasi dengan PLH. Kepala Sekretarit Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pak Beny) jika untuk Tahun 2026 (mulai Januari 2026 dst) kami akan berkantor kembali di Intan Jaya karena situasi mulai aman dan kondusif. 3) TERADU VI tidak pernah mengirimkan surat secara resmi (dilampirkan dengan hasil rapat pleno Berita Acara Pleno Nomor 25/K.BAWASLU- IJ/RT/O4/2026 untuk Pengusulan TERADU IX (tanggal 20 April 2026) untuk diajukan ke Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah dilanjutkan ke Bawaslu RI; 4) TERADU V mengakui jika dia sendiri yang membuat Berita Acara Pleno Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/O4/2026 untuk Pengusulan TERADU IX (tanggal 20 April 2026) tersebut dan ini diketahui juga oleh TERADU VII dan VIII. 5) Kemudian Berita Acara Pleno tersebut dikirimkan kepada TERADU I dan TERADU II tertanggal 20 April 2026. Ini karena adanya desakan dari TERADU I dan TERADU II yang meminta TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII untuk segera mengirimkan Berita Acara Pleno Pengusulan TERADU IX sebagai dokumen pelengkap karena SK untuk TERADU IX sudah ada/sudah dikeluarkan TERADU V. 6) Selanjutnya hal ini sejalan dengan pengakuan TERADU VI bahwa TERADU VI merasa telah seperti ditekan*) oleh TERADU I dan TERADU II yang mendesak TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII untuk secepatnya mengirimkan Berita Acara Pleno Pengusulan Calon TERADU IX kepada TERADU I. *) ditekan karena diduga TERADU I dan TERADU II serta TERADU V telah mengetahui jika TERADU VI dan TERADU VII adalah Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang diketahui telah nyatakan Lulus CPNS Tahun 2025 (telah menerima SK CPNS) dan khusus untuk TERADU VII juga masih aktif mengajar sebagai salah satu Dosen di Perguruan Tingggi Swasta di Kabupaten Nabire. 7) Menjadi pertanyaan dikarenakan SK TERADU IX yang dikeluarkan oleh TERADU V itu juga tercantumkan tanggal 20 April 2026 dan ini bersamaan penanggalannya dengan Berita Acara Pleno Pengusulan Calon TERADU IX dari TERADU VI yaitu tanggal 20 April 2026 sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–11. 8) Pada tanggal 21 Mei 2026 beberapa jam setelah PENGADU mengirimkan Berkas Perbaikan dikarenakan BMS ke Bagian Pengaduan DKPP RI, TERADU VII datang ke rumah PENGADU sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–34, dan menegaskan pasca Pemberhentian dan Pergantian PENGADU yaitu: a) Pada saat itu TERADU VII dengan TERADU VI dan Teradu VIII sedang berada bersama-sama didalam mobil dan kemudian menelepon Bupati Intan Jaya dengan menjelaskan jika TERADU IX belum memenuhi jenjang Kepangkatan namun Bupati Intan Jaya menyampaikan untuk diproses saja karena itu menjadi Permintaan langsung dari TERADU I dan Teradu II itu sekaligus sepenuhnya menjadi kewenangan TERADU I, Teradu II dan Teradu V di Bawaslu Provinsi Papua Tengah; b) TERADU VII sendiri mempertanyakan hal tanda tangannya pada lembaran Berita Acara Pleno Nomor 25/K.BAWASLU- IJ/RT/O4/2026 untuk Pengusulan TERADU IX (tanggal 20 April 2026) yang dikeluarkan TERADU VI, karena TERADU VII mengakui Pleno itu tidak pernah dilaksanakan dan tidak sendiri pernah tanda tangan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–11 diatas. c) TERADU VII mengakui kepada PENGADU jika yang mereka (TERADU VI, Teradu VII dan Teradu VIII) lakukan tidak sesuai dengan Perbawaslu sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–15; d) Terkait pada poin 6 diatas diduga jika perbuatan TERADU VI dan Teradu VII sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya saat ini dan masih aktif dimana Tahun 2025 lalu diketahui juga terbukti telah mendaftar dan diangkat menjadi CPNS di Pemda Kabupaten Intan Jaya tanpa melepaskan status penyelenggara pemilu dan ini sangat jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–35 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–36, serta Larangan Rangkap Jabatan yaitu Penyelenggara Pemilu (termasuk Anggota Bawaslu / Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya) dilarang merangkap jabatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 yang mewajibkan pelamar Bawaslu untuk mengundurkan diri dari jabatan di instansi negara/pemerintahan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–37. 9) Bahwa TERADU VI, TERADU VII DAN TERADU VIII diduga tidak professional dan tidak bertanggung jawab dalam jabatannya dengan dugaan melakukan perbuatan/tindakan yang melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Kerja Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–15 dan Bukti P-35, P-36, dan P-37. 11. Bahwa TERADU I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X 1) Bahwa adanya permasalahan awal masalah Internal di Bawaslu Provinsi Papua Tengah yaitu masalah keuangan yaitu: Pada tanggal 9 Februari 2026 PENGADU memberikan Surat ke 1 (Kesatu) yaitu Surat Permintaan Pengembalian Uang Kelebihan Pembayaran kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU X untuk segera menyetorkan kembali Kelebihan Pembayaran atas uang yang mereka terima kemudian disusul Surat ke 2 (Kedua) pada tanggal 6 Maret 2026 dan Surat Ke 3 (Ketiga) / Terakhir pada tanggal 19 Maret 2026 sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–16 dan selain kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU X; PENGADU juga memberikan Surat yang sama diatas kepada Pejabat dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu serta Staf DKPP RI sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–17. Dikarenakan hal surat diatas, diduga, TERADU I dan TERADU II dengan jabatan dan kewenangannya melakukan upaya tidak profesional untuk Pemberhentian PENGADU dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, dan sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. 2) Upaya TERADU I dan TERADU II terhadap Pemberhentian PENGADU dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya. a) PENGADU memang diketahui diberikan Jabatan oleh Bupati Intan Jaya selaku Sekretaris Insperktorat Kabupaten Intan Jaya per- Oktober 2025. b) PENGADU masih tetap melaksanakan tugas juga sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dikarenakan belum ada SK Pemberhetian dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Definif) dan ataupun langsung dari Sekretaris Jenderal Bawaslu. c) Hanya selang beberapa hari (setelah 9 Februari 2026) kemudian PENGADU mendapatkan informasi dari Kepala Bagian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Tengah jika dia mendengarkan langsung dari TERADU I dan TERADU II yang menelepon dengan ngotot meminta kepada Bupati Intan Jaya untuk segera memberhentikan PENGADU dari Jabatan Sekretaris Insperktorat Kabupaten Intan Jaya, dengan alasan PENGADU sedang bermasalah (masalah keuangan) di Bawaslu Provnsi Papua Tengah. d) Kemudian pada tanggal 18 Februari 2026, PENGADU mendapatkan WA dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Intan Jaya jika PENGADU telah diberhentikan dari Jabatan Sekretaris Insperktorat Kabupaten Intan Jaya oleh Bupati Intan Jaya. e) PENGADU tidak mempermasalahkan jika diberhentikan dari Sekretaris Insperktorat Kabupaten Intan Jaya karena itu menjadi hak prerogatif Bupati Intan Jaya dalam menempatkan seorang PNS dalam Jabatan Struktural, selain PENGADU mengetahui kedekatan TERADU I dan TERADU II dengan Bupati Intan Jaya dan mengetahui jika TERADU I dan TERADU II tidak menjelaskan dengan baik dan benar kepada Bupati Intan Jaya dan PENGADU telah bertemu langsung dengan Bupati Intan Jaya di Bandara Udara Lama Nabire untuk meluruskan berita sebelumnya dari TERADU I dan TERADU II. Dan Bupati Intan Jaya pun memahami penjelasan dari PENGADU; f) Jika dikarenakan tidak boleh menjabat (Jabatan Struktural Eselon III) di Instansi asal sambil menjalankan tugas di Bawaslu, maka kenapa TERADU I dan TERADU II tidak memperlakukan hal yang sama kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paniai saat ini, dimana yang bersangkutan juga sedang menduduki Jabatan Struktural Eselom II yaitu sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemda Kabupaten Paniai. Apakah dikarenakan yang bersangkutan adalah orangnya Pejabat Daerah Kabupaten Paniai? Dan TERADU I diketahui sangat dekat dengan Pejabat Daerah Kabupaten Paniai. 3) Upaya TERADU I dan TERADU II untuk Pemberhentian PENGADU dari Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah. a) Bahwa pada tanggal 13 Februari 2026 PENGADU (sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah 2023-2025 (Non Aktif per 1 Desember 2025) mendapatkan informasi dari Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah: Bahwa hari ini, tanggal 13 Februari 2026, ada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji kepada TERADU V (yang menggantikan PENGADU sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah) di Ruang Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah. b) Sejak 1 Desember 2026 PENGADU di Non-Aktifkan sementara dari Jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dikarenakan: 1) Adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Ketua dan Anggota Bawaslu RI terkait Pejabat Bawaslu, Eks Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 2) Klarifikasi dan Pemeriksaan sementara masih sedang berjalan untuk membuktikan terbukti bersalah atau tidaknya Para Terlapor dalam Dumas tersebut; 3) Sampai akhir Februari 2026 PENGADU tidak mendapatkan pemberitahuan hasil Klarifikasi dan Pemeriksaan dari Bawaslu RI; 4) Tiba - tiba langsung dilakukan Pergantian dan Pengambilan Sumpah / Janji kepada TERADU V sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk menggantikan PENGADU; 5) Artinya PENGADU tanpa mengetahui hasilnya (bersalah / tidak bersalah) dengan adanya Dumas tersebut, PENGADU lalu Diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan tanpa adanya SK Pemberhentian yang diberikan ke PENGADU sampai saat ini. Bahwa PENGADU tidak mempersoalkan ini karena sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. 6) PENGADU Diberhentikan sedangkan Pejabat Bawaslu (yang diadukan juga dalam Dumas) justru tidak Diberhentikan dan tetap menjalankan tugas sebagai Pejabat di Bawaslu RI sampai saat ini. c) Diketahui juga berdasarkan informasi yang diterima diduga jika adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Ketua dan Anggota Bawaslu RI terkait TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X namun diduga terjadi Pembiaran dan Dumas ini tidak diproses oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI sampai saat ini. Diduga adanya Keberpihakan dan Tebang Pilih. d) PENGADU punya dugaan, ada peran/andil dari Pejabat Daerah yang memback-up langsung kepada TERADU I dan TERADU II atas usulannya untuk memberhentikan dan menggantikan PENGADU, sehingga berproses dengan sangat cepat layaknya jalan tol (berbeda dengan cara umumnya di internal Bawaslu) dan ini terjadi hanya selang beberapa hari pasca PENGADU mengeluarkan Surat Permintaan Pengembalian Uang kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU X dan Pejabat dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu serta Staf DKPP RI tanggal 9 April 2026). e) Bahwa PENGADU (sebagai Eks. Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan Eks. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2024-2025) tetap melaksanakan perintah dari Inspektorat Bawaslu RI (berdasarkan hasil audit) untuk segera tindak lanjut dengan: 1) Untuk segera meminta kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X sebagai Pejabat Penerima Uang guna mengembalikan Uang Kelebihan Pembayaran (Penerimaan Tidak Sah) dan berpotensi gratifikasi/suap karena 30 (tiga puluh hari) hari sejak diterimanya Uang (di Tahun 2024) tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagai Penyelenggara Negara untuk disetor kembali ke Kas Negara sesuai tenggang waktu yang diberikan. Namun TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X serta Pejabat dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua, dan Bawaslu tidak memiliki kepatuhan untuk menindaklanjutinya (per 31 Maret 2026) ini kecuali Staf DKPP RI yang telah menyetor kembali ke Kas Negara. 2) Memang masih ada tenggang waktu untuk pengembalian ke Kas Negara karena itu PENGADU telah berupaya terus untuk mengingatkan selalu tetapi tetap diabaikan oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X. 3) Hal ini pun telah dilaporkan kepada Ketua Bawaslu guna ada ditindak lanjut, namun upaya ini tidak memberikan dampak apapun, dimana TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X dan yang lainnya tetap tidak menyetorkan kembali ke Kas Negara sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–18. 4) PENGADU menilai Tindakan TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X sampai saat ini dapat diduga dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang tidak jujur, tidak beritikad baik, dapat meruntuhkan integritas lembaga, terjadi penyalagunaan jabatan/wewenang, tidak professional dan tidak memiliki kepatuhan terhadap hukum (Peraturan Perundang-Undangan dan Aturan Internal Bawaslu). 5) Oleh sebab itu PENGADU memasukkan ini juga sebagai laporan ke DKPP RI agar dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X serta Pejabat dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu yang dapat berpotensi menyebabkan Kerugian Negara (Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–19 dan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 Ayat (3) Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-20. 4) Upaya TERADU I dan TERADU II untuk Pemberhentian PENGADU dari Jabatan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya. Diduga setelah mengupayakan PENGADU diberhentikan dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya, kemudian dari Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, maka hal terakhir yang dilakukan TERADU I dan TERADU II serta dibantu TERADU V yaitu memberhentikan PENGADU sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya. Pointnya adalah yang penting itu PENGADU harus dikeluarkan dari lingkungan Bawaslu (Provinsi dan Kabupaten). Hal ini diperkuat dengan penyampaian TERADU VI saat datang menjenguk di rumah PENGADU sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–6 diatas, yang mengatakan jika dirinya ditodong oleh TERADU I dan TERADU II (Koordinator SDMO Bawaslu Provinsi Papua Tengah) untuk segera mengirimkan Berita Acara Pleno untuk Pengusulan Calon An. TERADU IX untuk menggantikan PENGADU dikarenakan SK Pengangkatan TERADU IX sudah ada. Sudah jadi, sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–12, P-13 dan P-14 diatas serta menyusul penjelasan TERADU VII sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–34. Sebelumnya diketahui pada Bulan Februari 2026 (disaat Puasa Ramadhan 1417H) PENGADU mendapatkan berita dari Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah jika PENGADU akan digantikan oleh Kepala Bagian Sengketa sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. TERADU I dan TERADU II pun sudah mengusulkan ini kepada Pak Beny (Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah sebelumnya). Namun usulan ini tidak mendapatkan Persetujuan oleh Pak Beny, dikarenakan Beliau paham jika wewenangnya sebagai Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah sangat terbatas dan tidak bisa melakukan Pemberhentian dan atau Pergantian kepada Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya dan untuk ini hanya dapat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan atau Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah (Definitif). Setelah Kepala Bagian Administarasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah diangkat sebagai Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, maka semuanya berubah dengan terbukti adanya intervensi dan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan TERADU I, TERADU II dan TERADU V kepada TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII untuk memberhentikan PENGADU dan mengangkat TERADU IX, dari sini sangat jelas terjadinya pelanggaran yang telah dilakukan oleh TERADU I dan serta TERADU V sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–15 diatas dan Bukti P–36. 5) Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X dalam menjalankan tugas seharusnya lebih fokus pada pengambilan Keputusan (Pleno) Kebijakan Pengawasan, Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengekta dan memang terdapat kewenagan untuk Tindakan Koordinasi, Supervisi, Bimbingan dan Evaluasi terhadap Bawaslu Kabupaten se Provinsi Papua Tengah. Namun bukan untuk Evaluasi dengan cara melakukan Intervensi kepada Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang bukan menjadi ranahnya. Jika PENGADU terbukti tidak menjalankan tugas dukungan teknis operasional, administrasi, keuangan dan rumah tangga dengan baik atau melanggar aturan maka Evaluasi itu menjadi urusan TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII, dimana TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X semestinya juga hanya untuk melanjutkan hasil evaluasi (usulan/laporan/pengajuan) dari TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII ke Bawaslu (tingkat atas). Khususnya TERADU I dan TERADU II tentunya tidak boleh/tidak diperkenankan melakukan intervensi yang bersifat personal atau melampaui aturan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Bawaslu dengan cara tindakan memaksakan pergantian kepegawaian yang menjadi merupakan ranahnya Kesekretariatan dengan aturan kepegawaian yang hierarkis. 6) Bahwa TERADU I dan TERADU II sebagai Pimpinan Tingkat Provinsi yang mengkoordinir jajaran Bawaslu Kabupaten-Kabupaten di Provinsi Papua Tengah seharusnya tidak mengintervensi dan memberikan keleluasaan kepada TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII dalam proses Evaluasi dan atau proses Pemberhentian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berikut juga dalam hal Pengusulan Pergantian Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sesuai hasil usulan mereka sendiri dengan tetap harus memenuhi persyaratan kepegawaian sebagaimana dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan sebagaimana sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P- 26. 7) Pada tanggal 22 Mei 2026 sehari setelah PENGADU mengirimkan Berkas Perbaikan ke Bagian Pengaduan DKPP RI, TERADU VII datang ke rumah PENGADU dan memperjelas keterangan pasca Pemberhentian PENGADU sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan Pengangkatan TERADU IX yang mana TERADU IV menegaskan (mengaku atas nama Tuhan) jika dirinya bersama TERADU III dan TERADU X tidak tahu hal ini dan itu semuanya dilakukan sepihak oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU V untuk mengeluarkan (memberhentikan) PENGADU dan digantikan oleh TERADU IX sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 38. 8) Bahwa yang terjadi justru TERADU I dan TERADU II terbukti bertindak arogan, intervensi, memaksakan kehendak dengan mengusulkan sendiri dan sepihak seorang calon pejabat pengganti meskipun diketahui tidak memenuhi persyaratan kepegawaian dan tanpa proses Evaluasi sesuai mekanisme di Jajaran Tingkat Bawah (Bawaslu Kabupaten Intan Jaya) dengan benar dan secara berjenjang serta tanpa persetujuan terlebih dahulu dari TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII dalam pengusulan seorang calon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. 9) Bahwa selain itu sudah semestinya TERADU I, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X yang notabene merupakan jebolan dari Jajaran tingkat bawah (Eks Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Bawaslu Deiyai, Bawaslu Timika dan Anggota Bawaslu Kab Intan Jaya) yang saat ini sedang mengemban tugas dan memimpin di tingkat provinsi harus lebih profesional sehingga sangat disayangkan jikalau akhirnya telah bersikap keliru dan salah terkait mekanisme evaluasi di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten). 10) Bahwa kekeliruan dan kesalahan yang terjadi di Bawaslu Provinsi Papua Tengah semakin diperkuat disebabkan juga dari ketidakpahaman TERADU II dalam menjalankan tugasnya membidangi Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan menjadi leading sector-nya. Terlebih lagi TERADU I diketahui oleh masyarakat luas jika pernah mendapatkan Sanksi Peringatan Keras dari DKPP RI pada Tahun 2020 berkenaan dengan Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020 dan pernah menjalankan tugas sebagai Majelis Sidang (Tim Pemeriksa Daerah) DKPP RI (Unsur Bawaslu Provinsi Papua Tengah) Tahun 2024 - 2025, dan TERADU II (juga selaku Koordiv SDMO Bawaslu Provinsi Papua Tengah) juga saat ini sedang menjalankan tugas sebagai Majelis Sidang (Tim Pemeriksa Daerah) DKPP RI (Unsur Bawaslu Provinsi Papua Tengah) Tahun 2025 - 2026 sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–21 yang diyakini harus serta wajib memiliki Integritas sebagai Penyelenggara Pemilu dan Penyelenggara Negara dan sudah sangat faham dan menguasai "Etik dan Pelanggaran Pemilu" sehingga tidak dapat ditolerir jika akhirnya malah mereka sendiri yang harus melakukan kekeliruan dan kesalahan dalam tugas, jabatan dan kewenangannya. 11) Bahwa TERADU I dan II diduga telah melakukan Intrevensi dalam Pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan ini merupakan tindakan yang menyalahi wewenang dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yaitu melanggar peraturan perundang- undangan: a) Pelanggaran Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilu: • Prinsip Profesional: Pasal 11, dimana penyelenggara pemilu harus bertindak sesuai tata kerja dan prosedur (tidak melampaui kewenangan) sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–22. • Prinsip Berkepastian Hukum: Melakukan Intervensi yang bukan merupakan kewenangannya. b) Pelanggaran Tata Kerja dan Hubungan Kerja (Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022): 1. Komisioner Bawaslu Provisni Papua Tengah tidak memiliki wewenang langsung untuk mencari, memilih, menunjuk, mengusulkan untuk calon pengganti Koorsek Bawaslu Kab Intan Jaya sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–15. 2. Pergantian Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merupakan ranah Sekretariat Jenderal Bawaslu dengan manajemen ASN bukan intervensi politik atau teknis (like/dislike) oleh TERADU I, II dan V. 12. Bahwa TERADU V dapat dikatakan sebagai PNS (Daerah Diperbantukan kemudian telah beralih status per-1 April 2026) yang berprestasi dan prestisius dimana dalam waktu singkat pada tanggal 13 Februari 2026 TERADU V dilantik sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah kemudian pada tanggal 6 Maret 2026 diangkat/ditunjuk lagi untuk menduduki Jabatan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–23 untuk menggantikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua selaku Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah/salah satu sosok figur handal di lingkungan Bawaslu yang diharapkan menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Definif untuk membawa perubahan dalam tata kelola lembaga Bawaslu Provinsi Papua Tengah, lalu menyusul hanya berselang beberapa waktu pada tanggal 16 Maret 2026 diangkat lagi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Barang pada Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-24 untuk menggantikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua selaku Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Sangat wajar jika kita semua harus memberikan apresiasi kepada TERADU V. Namun TERADU V yang baru 3 (tiga) bulan lebih dalam menjalankan tugasnya, diduga, telah melakukan pelanggaran yaitu: 1. Dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 143/KP.05.01/SJ/03/2026 Tanggal 5 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia pada Dasar Surat Point 7 (Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian; khususnya pada Ketentuan Angka 3 Penjelasan Isi Surat Edaran pada Huruf B Point 2 dan Point 3 Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian telah menegaskan pembatasan kewenagan, dengan makna : a) Bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. b) Bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 25. c) Aturan kepegawaian dan tata kerja di lingkungan Bawaslu pun menegaskan seorang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah memiliki keterbatasan wewenang dalam memberhentikan pejabat struktural atau Koordinator Sekretariat (Koorsek) definitive dan Plt. d) Pemberhentian Plt. Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (yang merupakan jabatan struktural yang diperbantukan) memerlukan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Definitif atau pejabat yang berwenang di tingkat RI yaitu Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. e) Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah hanya bisa memberhentikan atau menunjuk Koordinator Sekretariat jika dalam SK Penunjukannya sebagai Plh (dari Bawaslu RI) terdapat klausul khusus yang memberikan mandat tersebut, atau jika terjadi kondisi kedaruratan administratif yang disetujui pimpinan Bawaslu RI. Dan terbukti tidak adanya klausul khusus dalam SK tersebut. f) Secara umum, Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak dapat memberhentikan Plt. Koordinator Sekretariat Kabupaten Intan Jaya secara permanen. Tindakan tersebut harus dilakukan oleh Kepala Sekretariat definitif. Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah dapat melakukan tindakan administratif sehari-hari untuk menjaga kelancaran operasional kantor. g) Lebih tegasnya, Pejabat yang berwenang mengangakat dan memberhentikan Kepala (Koordinator) Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya adalah Sekretaris Jenderal Bawaslu RI sebagaimana di dalam Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Bawaslu dengan Kepangkatan untuk Sekretariat Bawaslu Kab Tipe B adalah Penata Tk. I (III/D), sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 26. 2. Merujuk Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Tanggal 18 September 2020 Perihal Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jelas telah diketahui jika syarat batasan minimal kepangkatan untuk Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tipe A dan Tipe B sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 27. Khusus untuk Bawaslu Kabupaten Tipe B termasuk Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan belum menjadi Satuan Kerja (Satker) maka dijabat oleh seorang Koordinator Sekretariat (Koorsek) dengan Pangkat/Golongan minimal sekurang-kurangnya PENATA III/C. Disini diduga terjadi Pelanggaran yang telah dilakukan TERADU I, II dan V, khususnya oleh TERADU V, yakni dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukan TERADU IX seorang PNS Diperbantukan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang sangat jelas diketahui : masih dengan Pangkat/Golongan Ruang : PENATA MUDA (III/a) sesuai Berita Acara Pleno Pengusulan Calon Pengganti yang dipaksakan oleh TERADU I kepada TERADU VI, VII dan VIII sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 11 diatas dan/atau masih dalam jenjang Pangkat/Golongan Ruang: PENATA MUDA (III/b) versi terakhir dari hasil perhitungan NIP / TMT Tahun Pengangkatan PNS. 3. Mencermati Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor: 90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dibuktikan pada vide Bukti P–7 yakni: a. Pada Dasar Pertimbangan Surat Keputusan, huruf a berbunyi: "Bahwa berdasarkan Keputusan Pelaksana Harian (Plh). Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor: 87/KP.04/PT/04/2026 tentang PEMBERHENTIAN Koordinator Sekretariat, terdapat KEKOSONGAN jabatan Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya". 1) Ini membuktikan jika TERADU V dalam kapasitasnya hanya sebagai PLH telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian PENGADU, dan Tindakan TERADU V ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian dan dijabarkan dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 143/KP.05.01/SJ/03/2026 Tanggal 5 Maret 2026. 2) Surat Keputusan Pemberhentian PENGADU tidak pernah diberikan ke PENGADU menandakan TERADU V tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam tugas dan jabatannya dan bertentangan dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mewajibkan setiap Keputusan Pemberhentian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan untuk kepastian hukum sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 28. b. Pada Dasar Mengingat Surat Keputusan, angka 6 (enam) berbunyi: "Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya". 1) Disini tidak menjelaskan Hasil Rapat Pleno tentang apa? Apakah Pemberhentian? Apakah Pengusulan? Artinya Surat Keputusan TERADU IX telah dibuat oleh TERADU V terlebih dahulu pada tanggal 20 April 2026 (sebelum dikeluarkan telah dibahas dan disetujui secara bersama - sama TERADU I, II dan V di tingkat Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk kemudian dikeluarkan SK kepada TERADU IX oleh TERADU V) dan kemudian TERADU I, II dan V memaksakan kepada TERADU VI, VII dan VIII agar untuk menyesuaikan Hasil Rapat Pleno Pengusulan Calon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disesuaikan dengan tanggal SK Keputusan Penunjukan TERADU IX yaitu tanggal 20 April 2026. Dan ini sangat tidak relevan dimana Pelaksanaan Pleno dilaksanakan tanggal 20 April 2026 dan pada saat itu juga telah dikeluarkan Surat Keputusan tanpa adanya jeda waktu. 2) Surat Pengantar / Usulan secara resmi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ke Bawaslu Prov Papua Tengah yang dilampirkan dengan Berita Acara Pleno juga tidak tidak ada. Disini jelas menandakan TERADU V tidak pernah menerima Surat Resmi Usulan Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya namun hanya hasil Berita Acara Pleno Pengusulan TERADU IX (yang dipaksakan kepada Teradu VI, VII dan VIII untuk dikirimkan kepada TERADU I, II dan V) dan tidak pernah proses untuk dilanjutkan / dilaporkan ke Bawaslu (Sekretaris Jenderal Bawaslu RI). Sangat jelas dalam penjelasan keterangan yang dituangkan dalam Lembaran Tindak lanjut pada Berita Acara Pleno Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/O4/2026 untuk Pengusulan TERADU IX (tanggal 20 April 2026) yang berbunyi: Rapat Pleno (tanggal 20 April 2026) dengan agenda Pengajuan Calon PLT Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah dilaksanakan dan AKAN dilaporkan ke Sekretaris Bawaslu RI untuk dapat ditindak lanjuti. AKAN bermakna belum dilaporkan dilaporkan secara resmi oleh (baik dari Bawaslu Kab Intan Jaya sendiri atapun melalui Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dan artinya tidak pernah diproses sebagaimana mestinya ke Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Dan disini TERADU I, II dan V, secara khususnya TERADU V terbukti telah melampaui batas kewenangannya sebagai Pelaksana Harian dengan mengeluarkan Surat Keputusan TERADU V juga ter- tanggal 20 April 2026) dan ikut turut serta secara bersama - sama melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Tata Kerja dan Hubungan Kerja (Perbawaslu No. 3 Tahun 2022) sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 15. Dampak dari tindakan TERADU I, II dan V atas Pemberhentian / Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang sudah tidak sesuai mekanisme dan kepegawaian, dipastikan cepat atau lambat akan dijadikan ACUAN bagi Ketua dan Anggata Bawaslu Kabupaten yang lainnya di linkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk berlomba - lomba juga menggantikan Kepala Sekretariat / Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupatennya masing – masing. c. Pada Dasar Menetapkan Surat Keputusan: Menetapkan: PERTAMA : Mengangkat dan Menetapkan Pegawai Negeri Sipil sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; Nama : Nemi Kobogau, SE NIP : 198902121020121003 Pangkat/Gol. Ruang : - (tidak ada tertulis / kosong) 1) Disini jika terjadi kelupaan / kesalahan dalam pengetikan disebabkan faktor human error masih dapat ditolerir. Namun beda halnya untuk Surat Keputusan yang diberikan kepada Bendahara (seharusnya: Bendahara Pengeluaran Pembantu) untuk kalimat Pangkat/Gol. Ruang dapat dicantumkan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 8. 2) Disini diduga ada perbuatan kesengajaan yang dilakukan TERADU V untuk tidak mencantumkan Kepangkatan/Gol. Ruang karena telah diketahui bersama - sama jika TERADU IX belum memenuhi persyaratan (minimal) kepangkatan bagi seorang usulan Calon Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya karena dalam Berita Acara Pleno Pengusulan untuk TERADU IX masih PENATA (III/A) sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 11 (per Hasil Pleno Teradu VI, VII dan VIII tanggal 20 April 2026) dan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 33 (Bukti Daftar Nama Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Administrator dan Pengawas Pemerintah Kab Intan Jaya (TMT. 10 Oktober 2025). d. Pada Tembusan Surat Keputusan: 1) Pada situasi normal (umumnya) seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Definitif) dalam mengeluarkan surat biasa atau surat keputusan wajib untuk mencantumkan / memberikan Tembusan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu sebagai Laporan, mengingat Sekretaris Jenderal Bawaslu adalah atasan langsung dan tertinggi yang memimpin Kesekretariatan Bawaslu.Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan/Distrik, selain (dapat) ditujukan juga ke unit kerja dibawah Sekretaris Jenderal Bawaslu seperti Deputi Administrasi, Karo SDM, dll. Dengan tujuan sebagai fungsi kontrol (Bawaslu) dan Koordinasi (Usul/Laporan) Bawaslu Provinsi/Kabupaten. 2) Disini Tindakan TERADU V telah melanggar aturan karena mengeluarkan Keputusan diluar wewenangnya (tidak sesuai wewenang surat penugasannya sebagai PLH) dan jikalaupun ada klausul khusus yang diberikan, TERADU V tetap diharuskan menembuskan surat keputusan kepada atasan langsung yaitu Sekretaris Jenderal Bawaslu. 4. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 143/KP.05.01/SJ/03/2026 Tanggal 5 Maret 2026 kepada TERADU V maka selanjutnya Ketua Bawaslu Ketua Bawaslu melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 61/KU..0/K11/0033/2026 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 47/KU.01.00.001/K1/02/2026 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilian Umum Provinsi Tanggal 1 April 2026 kepada TERADU V dalam rangka pelaksanaan kegiatan pada Daftar Isian Pelaksannaan Anggaran (DIPA) dan terselenggaranya tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penawas Pemilian Umum Provinsi Papua Tengah. 1) Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Bawaslu Provinsi Papua Tengah TERADU V mempunyai tugas dan tanggung sebagaimana yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yaitu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). 2) Dengan pertimbangan dimana Bawaslu Kabupaten Intan Jaya belum menjadi Satuan Kerja mandiri dan masih berada dibawah unit kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi Tengah (Satker) maka PLH. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menunjuk / mengangkat Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya mengelola anggaran teknis dan operasional pengawasan pemilu Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara di lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 29 dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/Hk.01.00/K1/02/2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 30. 3) Yang menjadi pertanyaan disini apakah Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor: 90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tanggal 20 April 2026 itu dikatatakan SAH??? 4) Apakah PLH. Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya (TERADU IX) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara (BPP)? Karena berdasarkan bukti faktual / akurat yang ditemukan PENGADU pada Pihak Bank BRI Nabire sebagaimana telah diuraikan dalam kejadian singkat laporan ini pada No. 8 (4 Mei 2026) diketahui dari penjelasan (HENDRA) Pihak BRI Nabire jika pencairan dana telah dilakukan oleh TERADU IX) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara (BPP) dengan didampingi langsung oleh TERADU V tanpa adanya Surat Keputusan PLH. Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hanya berdasarkan (langsung) melakukan Perubahan Specimen Penanda tanganan Bank untuk TERADU V dan BPP sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 9 diatas. Mendapatkan kebijakan Pihak Bank BRI Nabire untuk diproses dan dilakukan pencairan dana Bawaslu Kab Intan Jaya sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 31. Terlepas dari kebijakan Bank Bank BRI Nabire, maka SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah dasar hukum bagi TERADU IX dan BPP untuk bertindak. Tanpa adanya SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang SAH, maka TERADU V dan BPP tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Pencairkan dana oleh TERADU V dan BPP tanpa dasar SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang VALID, berpotensi melanggar pedoman pengelolaan keuangan Bawaslu dan menimbulkan masalah akuntabilitas. TERADU V dan BPP tidak memiliki dasar hukum (legalitas) dengan melanggar prosedur verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan yang sah, diantaranya yaitu Pelanggaran Administrasi Keuangan (PMK 181/PMK.05/2022), tindakan ini juga melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan, serta berpotensi menyebabkan Kerugian Negara jika dana disalahgunakan (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara). 13. Bahwa TERADU IX 1) Adalah mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya masa jabatan 2018-2023, dimana PENGADU mengenal dekat dengan TERADU IX. PENGADU tidak berlebihan namun memiliki peran dan ber- andil tersendiri dalam mengkaderkan TERADU IX untuk bisa duduk dalam posisi di Kelembaaan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, dari sejak mulai duduk sebagai Ketua Panwaslu Distrik (2018) hingga menduduki Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (2018- 2023). TERADU IX lulus CPNS Tahun 2020 dan semasa menjabat Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya di Tahun 2021 sempat digugat ke DKPP RI oleh TERADU IV hal Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang menjadi CPNS. Tahun 2024 lalu PENGADU menugaskan TERADU IX sebagai PNS (Diperbantukan) pada Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah. Namun TERADU IX diketahui masyarakat luas di Intan Jaya sebagai PNS (Kab Intan Jaya dan Bawaslu Prov Papua Tengah (Diperbantukan) justru ikut terlibat aktif / langsung dalam mendukung / menyukseskan Pasangan Calon Bupati (Penjabat Bupati) dan Wakil Bupati pada Pilkada Bupati Kab Intan Jaya 20224 - 2029 sehingga tidak melanjutkan tugas di Bawaslu Prov Papua Tengah (TERADU IX Diberhentikan oleh PENGADU). TERADU IX memang diketahui sangat terobesi dan berulang kali menyampaikan keinginannya kepada PENGADU untuk diusahakan agar dapat menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kedepannya. PENGADU hanya berpesan ketika PENGADU sudah keluar secara resmi dan tidak bertugas lagi di Bawaslu Kabupaten Intan Jaya karena PENGADU sudah lama bertugas di lembaga Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan jabatan Koordinator/Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya bukan warisan dan bukan milik perorang/keluarga/kelompok, maka semoga kedepannya yang dapat menggantikannya adalah TERADU IX dengan telah memenuhi syarat kepegawaian, beralih status kepegawaian dan dinyatakan lulus dalam seleksi Koordinator/Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang dilaksanakan Bawaslu RI. 2) Pada hari Kamis 7 April 2026 Jam 17.35 WIT - 18.35 WIT, PENGADU melalui WA meminta BA Pleno Pemberhentian PENGADU, SK Pemberhentian PENGADU dan dokumen lainnya (Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ke Bawaslu Provinsi dan RI dilampiri BA Pleno Usul Pengusulan TERADU IX, SK Pengangkatan TERADU IX, SK PNS/Pangkat Terakhir. Rekomendasi Bupati Intan Jaya, kepada TERADU IX selaku Pejabat Pengganti namun TERADU IX hanya menjawab semua ada tetapi tidak dapat mengirimkan kepada PENGADU. Tindakan TERADU V bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mewajibkan setiap Keputusan Pemberhentian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan untuk kepastian hukum sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–28. 3) TERADU IX menegaskan jika dirinya menjadi Plh. Koordinator Sekretaritat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya karena adanya kekosongan pejabat Koordinator Sekretaritat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dikarenakan PENGADU sebelumnya telah diangkat menjadi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya, dan ini sesuai penyampaian dari TERADU I dan II. 4) Kekosongan bermakna tidak ada pejabat Koordinator Sekretaritat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Apakah dikarenakan Undur diri atau Diberhentikan? Dan siapa yang berwenang untuk memberhentikan? Yang berwenang yaitu hanya Pejabat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Defitif dan atau Sekretaris Jenderal Bawaslu. Dan bukan TERADU V. Terus sejak kapan PENGADU diberhentikan oleh (PLH) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pak Beny)? Dimana oleh Pak Beny sendiri mengakui jika dia tidak pernah mengeluarkan SK apapun untuk Koorsek Intan Jaya hingga berakhirnya masa tugasnya (6 Maret 2026). Kenapa? Karena Beliau faham hal batas kewenangannya sebagai seorang PLH, dan hal Pemberhentian/Pengangkatan Koordinator Sekretaritat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Definitif dan atau oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 32. 5) Disini diduga jika TERADU IX telah ikut/turut serta secara bersama- sama dengan TERADU I, II dan V melakukan pelanggaran yaitu perbuatan/tindakan memaksakan kehendak untuk menduduki jabatan Koordinator Sekretaritat Bawaslu Intan Jaya dengan alasan adanya kekosongan yang tak berdasar dan adanya intervensi dalam proses pengusulan (sepihak) kepada TERADU VI, VII dan VIII, meskipun belum memenuhi jenjang kepangkatan (minimal) sebagaimana pada Bukti Daftar Nama Pelaksana Tugas (Plt) Jabatan Administrator dan Pengawas Pemerinta Kabupaten Intan Jaya (TMT. 10 Oktober 2025) sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 33, dibawah ini dengan berujung tetap dikeluarkannya SK Penunjukan TERADU IX oleh TERADU V yang sudah jelas tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 15 diatas. 14. Bahwa dari uraian singkat kronologis pada Nomor 1 sampai dengan Nomor 13 diatas, diketahui: 1) PENGADU adalah Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang masih melasanakan tugas sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–1, dan PENGADU belum pernah diberikan Surat Keputusan Pemberhentian dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan ataupun dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI sebagai atasan lansung; 2) Pada tanggal 25 April 2026 PENGADU mendapatkan kabar adanya Dana TUP yang ditransferkan dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan PENGADU berencana akan menarik dana tersebut, namun PENGADU mendapatkan informasi jika PENGADU telah digantikan dengan orang lain yaitu TERADU IX sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P - 1, P-2, P- 3 dan P-4; 3) Pada tanggal 27 April 2026 PENGADU mendapatkan WA dari TERADU IX yang menyampaikan jika dia sudah menggantikan PENGADU sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–5; 4) Pada tanggal 2 Mei 2026 TERADU VI mendatangi rumah PENGADU dan terjadi pembicaraan dimana PENGADU menanyakan hal telah dilakukannya Pergantian PENGADU sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–6; 5) Pada tanggal 4 Mei 2026 PENGADU mendatangi Bank BRI Cabang Nabire untuk menanyakan kepastian Pergantian PENGADU, dimana PENGADU mendapatkan adanya dokumen sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–7, P-8 dan P-9 menjelaskan jika TERADU IX dan TERADU V telah melakukan Penariakan Dana Operasional Bawaslu Kabupaten di BRI Nabire; 6) Pada tanggal 4 Mei 2026 TERADU VI mengirimkan Bukti melalui WA sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–10, P-11, P-12, P-13 dan P-14 dan menjelaskan jika TERADU VI diintervensi dalam Pergantian PENGADU; 7) TERADU VI mengakui jika dirinya yang membuat BA Pleno pengusulan TERADU IX tanggal dan diketahui VII dan VIII untuk kemudian dikirimkan kepada TERADU I dan II sebagai data pelengkap/pendukung saja, dikarenakan SK TERADU IX telah ada dan telah dibuatkan pada tanggal 20 April 2026 oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV DAN TERADU X bersama TERADU V dan ini tidak sesuai mekanisme sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–11 dan menyusul pengakuan TERADU VII sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–34; 8) Dimana ini semua dilatar belakangi masalah internal (masalah keuangan) Bawaslu Provinsi Papua Tengah yaitu dimana pada tanggal 9 Febuari 2026 PENGADU memberikan Surat kepada TERADU I dan TERADU II, sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–16 dan P-17, serta dilaporkan ke Ketua Bawaslu sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–18, ini diduga menjadi awal penyebab TERADU I dan TERADU II tidak bekerja profesional sebagai dengan jabatannya berupaya untuk Pemberhentian PENGADU dari Jabatan, didahului pada Jabatan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya, kemudian pada Jabatan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan terakhir pada Jabatan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana penjelasan PENGADU pada Form I Uraian Singkat Kejadian Nomor 5, Point 11; 9) TERADU I, TERADU II dan TERADU V terbukti mengintevensi kepada TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII untuk mengusulkan TERADU IX sebagai Pengganti PENGADU dan melanggar aturan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-15, P-22, P-26 dan P-36; 10) TERADU I dan TERADU II meminta kepada TERADU V, dan kemudian TERADU V dengan Kapasitasnya sebagai seorang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekreatriat Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah melampaui Batas Kewenangannya dengan mengeluarkan SK Penunjukan TERADU IX dan melanggar peraturan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–22, P-23, P-25, P-26, dan P-27 dan tidak pernah melakukan fungsi pelaporan dan tindak pernah melanjutkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terkait Usulan BA Pleno dari TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 11, diatas; 11) TERADU V sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah melakukan pelanggaran terkait keuangan, dimana tidak ada SK Pengelolaan Keuangan yang diberikan kepada TERADU IX dan Bendahara Pengeluaran namun dapat melakukan Penarikan dana di Bank BRI (Kebijakan Bank) hanya berdasarkan Blangko Perubahan Specimen Tanda Tangan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–9, dan tidak ada Surat Permintaan Pembukaan Specimen Bank dan Pergantian Specimen Pejabat yang lama kepada Pihak Bank BRI Nabire sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 19, P-20, P-29 dan P-30; 12) TERADU V dan TERADU IX sampai dengan hari ini, 22 Mei 2026, tidak pernah memberikan SK Pemberhentian kepada PENGADU dan diduga melanggar aturan sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–28; 13) TERADU IX terbukti tidak memenuhi Persyaratan Kepegawaian (Kepangkatan) untuk diangkat dalam Jabatan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P – 26, P-27 dan P-33. 15. Bahwa selanjutnya PENGADU menyimpulkan yaitu jika: 1) Telah terjadi Pergantian PENGADU sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya pada tanggal 20 April 2026; 2) Pergantian PENGADU yang terjadi pada tanggal 20 April 2026 dengan SK Penunjukan kepada TERADU IX sebagai Pelaksana Harian (Plh) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya; 3) Pergantian PENGADU dilakukan di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah; 4) Pergantian PENGADU dilakukan secara bersama-sama oleh TERADU I. TERADU II, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII dan TERADU IX; 5) Pergantian PENGADU diduga dilakukan TERADU I dan TERADU II setelah PENGADU memberikan Surat Permintaan Pengembalian Uang Kelebihan Pembayaran (Penerimaan Tidak Sah) kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X untuk dikembalikan ke Kas Negara; 6) TERADU I, TERADU II dan TERADU V melakukan intervensi kepada TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII agar mengeluarkan Berita Acara Pleno Pengusulan TERADU IX sebagai penggati PENGADU, tanpa adanya proses Evaluasi dan Pemberhentian PENGADU, selain terbukti dimana TERADU V tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan PENGADU dan menggantikan dengan TERADU IX meskipun TERADU V telah mengetahui juga jika TERADU IX tidak memenuhi kriteria dari sisi kepegawaian. 16. Bahwa berkenaan dengan hal diatas dan relevansi dengan Alat Bukti yang PENGADU ajukan maka diduga jika perbuatan TERADU I, TTERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU X, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII dan TERADU IX sebagai Penyelenggara Pemilu dan Penyelanggara Negara telah melakukan perbuatan dan tindakan yang melanggar peraturan yaitu: 1. TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII diduga telah melakukan Pelanggaran atas: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 100 hufuf a, Pasal 104 huruf a, Pasal 134 ayat 2, Pasal 151 ayat 2 dan ayat 3, b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; c. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 7 ayat 3 tentang Sumpah/Janji. d. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Kerja Pengawas Pemilihan Umum Pasal 19 Ayat 2 huruf n dan Ayat 3, Pasal 34 huruf I, e. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 72 huruf g, Pasal 108. f. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017; 2. TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X diduga telah melakukan Pelanggaran atas: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 100 hufuf a, Pasal 104 huruf a, Pasal 134 ayat 2, Pasal 151 ayat 2 dan ayat 3, b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; c. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 Ayat (3) d. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 7 ayat 3 tentang Sumpah/Janji. 3. TERADU I dan TERADU II diduga telah melakukan Pelanggaran atas: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 100 hufuf a, Pasal 104 huruf a, Pasal 134 ayat 2, Pasal 151 ayat 2 dan ayat 3, b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; c. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 7 ayat 3 tentang Sumpah/Janji. d. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Kerja Pengawas Pemilihan Umum Pasal 19 Ayat 2 huruf n dan Ayat 3, Pasal 34 huruf I, e. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 72 huruf g, Pasal 108. 4. TERADU V diduga telah melakukan Pelanggaran atas: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 100 hufuf a, Pasal 104 huruf a, Pasal 134 ayat 2, Pasal 151 ayat 2 dan ayat 3, b. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggun Jawab Keuangan Negara Pasal 20 Ayat (3) c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 3 tentang landasan Profesi dan Kode Etik ASN d. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS e. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum; f. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 7 ayat 3 tentang Sumpah/Janji. g. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Kerja Pengawas Pemilihan Umum Pasal 19 Ayat 2 huruf n dan Ayat 3, Pasal 34 huruf I, h. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 72 huruf g, Pasal 108, i. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor B/378/M.KT.01/2020 j. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian (Point 3 Penjelasan Isi Surat Edaran Huruf b point 2 dan 3) k. Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/Hk.01.00/K1/02/2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; l. Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Tanggal 18 September 2020 Perihal Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jelas telah diketahui jika syarat batasan minimal kepangkatan untuk Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tipe A dan Tipe B. 5. TERADU IX diduga telah melakukan Pelanggaran atas: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 100 hufuf a, Pasal 104 huruf a, Pasal 134 ayat 2, Pasal 151 ayat 2 dan ayat 3, b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 3 tentang landasan Profesi dan Kode Etik ASN c. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, Pasal 7 ayat 3 tentang Sumpah/Janji. d. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS e. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum f. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Kerja Pengawas Pemilihan Umum Pasal 19 Ayat 2 huruf n dan Ayat 3, Pasal 34 huruf I, g. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pasal 72 huruf g, Pasal 108. h. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor B/378/M.KT.01/2020; i. Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/Hk.01.00/K1/02/2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota j. Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Tanggal 18 September 2020 Perihal Seleksi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jelas telah diketahui jika syarat batasan minimal kepangkatan untuk Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tipe A dan Tipe B [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Repulik Indonesia berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Memberhentikan Teradu I dan Teradu II dari Jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 5. Memberhentikan Teradu III, Teradu IV dan Teradu X dari Jabatannya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 6. Memberhentikan Teradu V dari Jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Barang Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 7. Memberhentikan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dari Jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah; 8. Memberhentikan Teradu IX dari Jabatannya sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya; 9. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-38 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 SK. PLT Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya; P-2 Screenshoot WA Staf 25 April 2026; P-3 Screenshoot WA Staf 26 April 2026; P-4 Screenshoot WA Staf 27 April 2026; P-5 Screenshoot WA Teradu IX; P-6 Foto CCTV Ketua Bawaslu Intan Jaya ke Rumah Pengadu 2 Mei 2026; P-7 Bukti SK Penunjukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya; P-8 Bukti SK Penunjukan BPP Bawaslu Intan Jaya; P-9 Bukti Pembukaan Specimen Bank BRI Nabire; P-10 Screen Shoot WA Ketua Intan Jaya kirimkan BA Pleno Usul Calok 4 Mei 2026; P-11 BA Pleno dari Ketua Bawaslu Intan Jaya 4 Mei 2026; P-12 Transkrip Rekaman Suara Ketua Bawaslu IJ 1; P-13 Transkrip Rekaman Suara Ketua Bawaslu IJ 2; P-14 Transkrip Rekaman Suara Ketua Bawaslu IJ 3; P-15 Salian Perbawaslu 3 Tahun 2022; P-16 Surat Permintaan Pengembalian kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X; P-17 Surat Permintaan Pengembalian kepada Pejabat Lainnya; P-18 Screenshoot WA Ketua Bawaslu RI; P-19 Salinan Undang-Undang 17 Tahun 2003; P-20 Salinan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; P-21 Salinan SK Pengangkatan TPD Periode 2025-2026; P-22 Salinan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; P-23 Perubahan ST Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua; P-24 SK KPA Perubahan Lampiran (Papua Tengah); P-25 Salinan SE BKBN Tahun 2021; P-26 Salinan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; P-27 Salinan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI ke Kab Kota Tahun 2020; KODE BUKTI KETERANGAN P-28 Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; P-29 Salinan PMK Nomor 181/PMK.05/2022; P-30 Salinan SK Bawaslu Nomor 61/Hk.01.00/K1/02/2024 P-31 Foto Pencairan Dana di Bank BRI Nabire Tanpa SK Pengelola Keuangan; P-32 Screenshoot WA TERADU IX, 7 Mei 2026; P-33 Screenshoot Daftar Nama Pelaksana Tugas (PLT) Tahun 2025; P-34 Foto CCTV Teradu VII ke Rumah Pengadu 21 Mei 2026; P-35 Salinan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; P-36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; P-37 Salinan Perbawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017; P-38 Foto CCTV Teradu IV ke Rumah Pengadu 22 Mei 2026. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 15 Juli 2026, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan oleh Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyekelnggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 bertempat di Ruang Aula Polda Papua di Jayapura dan sebelumnya pada tanggal 14 Juli 2026, PENGADU telah menyerahkan dokumen alat–alat bukti sebagaimana Bukti P-1 s.d. P-38 kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyekelnggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melalui Staf Persidangan DKPP RI di Jayapura. 1. Dalam Sidang Pemeriksaan pada tanggal 15 Juli 2026, PENGADU telah mendengarkan semua Tanggapan / Jawaban dari TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan TERADU X serta Keterangan dari Pihak Terkait yakni Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua (Eks Plh. Kepala Sekretariat Bawasu Provinsi Papua Tengah); 2. Dalam Sidang Pemeriksaan berkenaan dengan Aduan PENGADU terkait KEUANGAN: Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X telah melakukan pembohongan dan tidak berkata jujur didepan Ketua dan Anggota Majelis Sidang terkait Totalan Jumlah Nilai Temuan Audit yang diterima masing-masing TERADU namun malah yang dijelaskan hanya jumlah dana yang telah disetor Kembali sebagaimana terlampir dalam Bukti P-16 dan ini terbukti ketika PENGADU memberikan pertanyaan kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X dimana terbukti TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X hanya diam tidak bisa menjawab secara jujur didepan Ketua dan Anggota Majelis Sidang; 3. Dalam Sidang Pemeriksaan berkenaan dengan aduan PENGADU terkait Masalah Kedekatan TERADU I dan TERADU II dengan Bupati Intan Jaya dan Masalah Pergantan PENGADU sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya: - TERADU I mewakili TERADU II terbukti tidak jujur dan telah berbohong dan tidak mau diketahui jika betapa dekatnya hubungan TERADU I dan TERADU II dengan Bupati Intan Jaya. PENGADU tidak mempertanyakan ini secara detail dikarenakan PENGADU telah menjadikannya (kedekatan TERADU I dan TERADU II dengan Bupati Intan Jaya) sebagai Laporan ke-2 yang PENGADU telah ajukan ke DKPP RI dan telah dilimpahkan ke Bagian Persidangan DKPP RI; - TERADU I dan TERADU II telah menggiring dan bekerja sama dengan TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, dan TERADU IX untuk memberikan Jawaban seakan akan TERADU I dan TERADU II tidak mengintervensi dan ini sangat berbeda dengan Pengakuan TERADU VI sebagaimana pada alat Bukti P-12, P-13 dan P-14; - TERADU V mengakui dirinya yang membuat SK Pengangkatan TERADU IX sambil menunggu SK Definitif untuk TERADU IX dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI serta terbukti menyalahkan Staf Bagian Administrasi di Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah terkait dengan tidak adanya Surat tembusan (SK TERADU IX) kepada Bawaslu RI dan ini diperkuat dengan penyampaian dari Bawaslu RI sendiri jika SK tersebut tidak pernah diberikan oleh TERADU V kepada Biro SDM Bawaslu RI dan diketahui pasca adanya Laporan Pengaduan dari PENGADU. - TERADU VI dan TERADU VII mengakui dirinya telah menjadi CPNS sejak 2025 dan 2026 sebagaimana aduan dari PENGADU namun terbukti dalam Sidang Pemeriksaan jika TERADU VI dan TERADU VII tidak pernah memberikan Surat Izin Cuti Sementara dari Bupati Intan Jaya kepada Ketua dan Anggoata Majelis Sidang DKPP dalam lembar Jawabannya sebagai TERADU karena sudah sangat jelas dimana seorang CPNS tidak diperkenankan menjalankan tugas pada unit kerja lainnya selama berstatus CPNS dan begitupun juga sebaliknya disaat sedang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya jelas dilarang keras untuk bekerja diluar Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Selanjutnya TERADU VI dan TERADU VII juga menyatakan dirinya akan lebih memilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya daripada menjadi CPNS pasca menerima SK CPNS. Pemda Kabupaten Intan Jaya TMT 1 April 2026; - TERADU IX mengaku dirinya adalah PNS dengan Golongan PENATA MUDA TK I/IIIB meskipun telah terbuti dalam Bukti P-34 yang PENGADU ajukan sangaat jelas jika TERADU IX masih dengan Kepangkatan/Gol: PENATA MUDA/3A; - PENGADU menyadari jika dalam Sidang Pemeriksaan sudah sangat jelas bagaimana upaya TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX dan Bawaslu RI berusaha untuk melindungi TERADU V yang notabene menjadi PNS titipan dari Gubernur Provinsi Papua Tengah dan untuk ini pun PENGADU telah masukkan sebagai Laporan ke-2 ke DKPP RI. 4. PENGADU tetap pada dalil–dalil Pengaduan yang telah diajukan ke DKPP RI, dimana Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam aduan tuntutan Pengadu. 5. Berdasarkan uraian di atas, PENGADU meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Repulik Indonesia berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: a. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; c. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; d. Memberhentikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X dari Jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; e. Memberhentikan Teradu V dari Jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Barang Bawaslu Provinsi Papua Tengah; f. Memberhentikan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dari Jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah; g. Memberhentikan Teradu IX dari Jabatannya sebagai (PLH) Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya; dan h. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 15 Juli 2026 Para Teradu Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I DAN TERADU II A. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu pada bagian 5 (lima) angka 1, 2, 3 dan 4 halaman 8 yang menyebutkan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan adanya penarikan dana TUP I ke rekening Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang telah di cairkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang baru dalam hal ini Teradu IX. Berdasarkan aduan pengaduan tersebut, Teradu menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa benar Pengadu adalah Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang di tunjuk selaku Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sesuai dengan surat keputusan Nomor 14/KU.03/PT/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026 sebagaimana yang di sampaikan Pengadu dalam aduannya; 2. Bahwa adapun yang menjadi dasar penunjukkan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Intan Jaya adalah kedudukan dan jabatan Pengadu sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, dimana struktur kedudukan Bawaslu Provinsi Papua Tengah adalah membawahi Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua tengah termasuk Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang pada intinya menyebutkan “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin yaitu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap”; 3. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025, Pengadu di angkat dan dilantik sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya dengan Surat Keputusan Bupati Nomor SK.821.3-47 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya; (Bukti T.1-1) 4. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2026, terdapat tembusan surat dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 perihal Pengembalian PNS Penugasan a.n. Muh Amin Ramin, S.STP yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Intan Jaya, yang dalam suratnya pada angka 1 huruf g menyebutkan tentang Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0330.1/KP.04.01/SJ/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah; (Bukti T.1-2) 5. Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, maka Pengadu bukan lagi Pejabat dengan jabatan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan bukan lagi bagian dari struktur sekretariat kelembagaan Bawaslu, sehingga dengan sendirinya bukan juga Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Pengadu berhentikan dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya; 6. Bahwa dengan demikian, Pengadu tidak lagi berhak bertindak dan berwenang mengatas namakan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan mengatas namakan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya termasuk dalam hal pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; 7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka aduan Pengadu yang merasa masih berhak, berwenang, dan bertindak selaku Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya adalah tidak berdasar karena Pengadu sejak 12 Februari 2026 telah diberhentikan sebagai Pejabat di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam hal ini sebagai Kepala Bagian Administrasi dan juga sebagai Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya serta bukan lagi bagian dari struktur secretariat kelembagaan Bawaslu. B. Terhadap aduan Pengadu pada bagian 5 (lima) angka 5 halaman 8 yang menyebutkan Pengadu sampai dengan tanggal 27 April 2026 tidak diberikan dan tidak menerima Surat Keputusan Pemberhentian Pengadu selaku Plt Korsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya atau Kepala Bagian Administrasi. Berdasarkan aduan Pengadu tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menanggapi sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu seharusnya mendapatkan tembusan surat dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 perihal Pengembalian PNS Penugasan a.n. Muh Amin Ramin, S.STP yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Intan Jaya tersebut, karena pada bagian tembusan angka 5 (lima), terdapat nama Pengadu yaitu Sdr Muh Amin Ramin, S.STP; (vide Bukti T.1-2) 2. Bahwa dengan adanya tembusan surat tersebut diatas, maka Pengadu seharusnya sadar dan paham terkait aturan kepegawaian karena Pengadu adalah ASN dan sudah memahami aturan kepegawaian; 3. Bahwa dengan uraian tersebut di atas, maka aduan Pengadu tersebut diatas adalah tidak benar. C. Terhadap aduan Pengadu pada bagian 10 (sepuluh) angka 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 halaman 11 yang menyebutkan adanya desakan dari Teradu I dan Teradu II untuk penggantian Pengadu selaku Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya dan Pengusulan Teradu IX oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya untuk ditetapkan sebagai Koorsek Bawaslu Intan Jaya termasuk alasan mendesak atau menekan adalah informasi Teradu VI yang lulus CPNS Tahun 2025 dan Teradu VII yang masih aktif sebagai dosen. Berdasarkan aduan Pengadu tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV menanggapi sebagai berikut: 1. Bahwa terdapat kekosongan jabatan Korsek Bawaslu Intan Jaya pasca Pengadu diberhentikan sebagai Kepala Bagian Administrasi sekaligus selaku Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya sejak 12 Februari 2026, sehingga tugas dan fungsi sekretariat pada Bawaslu Intan Jaya menjadi tidak berjalan; 2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan umum khususnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Papua Tengah yang menyebutkan tentang tugas dan wewenang Ketua Bawaslu Provinsi, maka kekosongan jabatan Koorsek Bawaslu Intan Jaya menjadi perhatian dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah secara kelembagaan; 3. Bahwa atas tugas dan wewenang tersebut dan berkoordinasi dengan Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan yang adalah tanggung jawab Teradu II, memastikan persoalan kekosongan jabatan Koorsek Bawaslu Intan Jaya menjadi perhatian oleh Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang juga adalah Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 4. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah mendesak Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk segera mengganti Pengadu sebagai Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya karena memang Pengadu sudah diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sejak 12 Februari 2026, tetapi yang benar Teradu I dan Teradu II menyampaikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya untuk aktif melakukan koordinasi dengan Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk segera mengisi kekosongan jabatan Korsek Bawaslu Intan Jaya yang sudah kosong sejak Pengadu diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu pada tanggal 12 Februari 2026, sehingga tudingan Pengadu bahwa Teradu I dan Teradu II mendesak bahkan menekan Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya untuk melakukan rapat pleno mengganti Pengadu dan mengusulkan Teradu IX adalah tidak benar. 5. Bahwa untuk informasi Teradu VI sebagai CPNS dan Teradu VII masih aktif sebagai Dosen, oleh Teradu I dan Teradu II baru mengetahui dalam aduan Pengadu saat ini. Seharusnya Pengadu sudah menyampaikan informasi ini sebelumnya saat masih menjabat sebagai Plt. Korsek dan Kepala bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, karena Pengadu juga adalah senior yang sudah mengetahui terlebih dahulu aturan-aturan yang berlaku di Bawaslu, apalagi pernah ada Anggota Bawaslu Intan Jaya yang pernah kena sanksi terkait hal ini yang saat itu, Pengadu adalah Koorsek Bawaslu Intan Jaya. D. Terhadap aduan Pengadu pada bagian 10 (sepuluh) angka 8 (delapan) halaman 12 yang menyebutkan adanya permintaan dari Teradu I dan Teradu II berdasarkan informasi lewat hubungan telepon dengan Bupati Intan Jaya untuk segera memproses pengusulan Teradu IX sebagai Koorsek Bawaslu Intan Jaya walaupun belum memenuhi syarat. Berdasarkan aduan Pengadu tersebut, Teradu I dan Teradu II menanggapi sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah meminta kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya termasuk kepada Bupati Intan Jaya untuk segera memproses pengusulan Sdr Nemi Kobogau atau Teradu IX sebagai Korsek Bawaslu Intan Jaya karena urusan manajemen sekretariat bukan menjadi tugas dan wewenang Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah khususnya Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan Teradu II sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, tetapi menjadi tugas dan wewenang Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 2. Bahwa adapun tata cara dan mekanisme pengisian jabatan Korsek Bawaslu Intan Jaya sudah di atur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 151, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021, dan Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 pasal 18, yang sama sekali tidak disebutkan adanya keterlibatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dalam proses pengusulan dan penetapan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota; 3. Bahwa adapun pengusulan dan penunjukkan Teradu IX atau Sdr Nemi Kobogau sebagai Korsek Bawaslu Intan Jaya adalah menjadi kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, dan Teradu V yang adalah Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah menyampaikan kepada kami para Teradu bahwa proses pengisian jabatan Korsek Bawaslu Intan Jaya telah selesai dan menetapkan menunjuk Sdr Nemi Kobogau sebagai Korsek Bawaslu Intan Jaya dengan Surat keputusan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tertanggal 20 April 2026 termasuk telah menunjuk Sdr Kristovedus Zonggonau, S.Kom sebagai Bendahara Bawaslu Intan Jaya dengan Surat Keputusan Nomor 93/KP.04/PT/04/2026 tertanggal 20 April 2026; (Bukti T.1-3) 4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tudingan Pengadu yang adanya permintaan dari Teradu I dan Teradu II berdasarkan informasi lewat hubungan telepon dengan Bupati Intan Jaya untuk segera memproses pengusulan Teradu IX sebagai Korsek Bawaslu Intan Jaya walaupun belum memenuhi syarat, adalah tidak benar. E. Terhadap aduan Pengadu pada bagian 11 (sebelas) angka 1 s.d angka 11 halaman13 s.d halaman 19 yang menyebutkan adanya upaya tidak professional Teradu I dan Teradu II dengan memberhentikan Pengadu sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Papua Tengah, dan sebagai Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya karena adanya surat dari Pengadu kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X untuk pengembalian uang kelebihan pembayaran. Berdasarkan aduan Pengadu tersebut, Teradu I dan Teradu II menanggapi sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana sudah Teradu I dan Teradu II sampaikan pada jawaban sebelumnya pada huruf a tersebut diatas, bahwa Pengadu telah diberhentikan dalam jabatannya sebagai Kepala bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dengan Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor 0330.1/KP.04.01/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 dan Pengadu juga sudah di kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya melalui surat Sekjen Bawaslu Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang di tujukan kepada Bupati Intan Jaya; (vide Bukti T.1-2) 2. Bahwa karena Pengadu sudah bukan lagi ASN dilingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua tengah, maka dengan sendirinya status Plt. Korsek Bawaslu Intan Jaya juga berakhir karena Pengadu bukan lagi bagian dari struktur sekretariat Bawaslu provinsi Papua tengah; 3. Bahwa adapun penyebab Pengadu di berhentikan sebagai Pejabat Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua tengah dan dikembalikan statusnya sebagai PNS Pemda Intan Jaya dan bukan lagi PNS di struktur Sekretariat Bawaslu Papua Tengah adalah menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal Bawaslu, bukan kewenangan Teradu I dan Teradu II atau kewenangan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 4. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan ASN sebagai Pejabat di lingkungan Pemda Intan Jaya karena kewenangan itu adalah kewenangan Bupati Intan Jaya melalui tata cara dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemda Intan Jaya, sehingga pengangkatan dan/atau penunjukkan serta pemberhentian pejabat ASN di lingkungan Pemda Intan Jaya itu adalah kewenangan Bupati; 5. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah meminta atau mengusulkan seseorang ASN untuk mendapatkan jabatan atau diberhentikan jabatan di lingkungan Pemda Intan jaya kepada Bupati Intan Jaya karena tidak ada kewenangan Teradu I dan II untuk hal tersebut dan tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut, dan seharusnya Pengadu menanyakan langsung kepada Bupati Intan Jaya berkaitan dengan alasan pencopotan Pengadu sebagai Sekretaris Inspektorat Pemda Intan Jaya, bukan mencari informasi-informasi yang sesat pada pihak-pihak yang bukan wewenangnya dalam hal pengangkatan dan penggantian Pejabat di lingkungan Pemda Intan Jaya; 6. Bahwa adapun surat dari Pengadu untuk pengembalian uang kelebihan Pembayaran, oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X telah di tindak lanjuti dengan mengembalikan uang kelebihan bayar sebagaimana surat dari Pengadu tersebut; 7. Bahwa Teradu I sesuai dengan penyampaian dari Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Tengah, terdapat kelebihan uang sebesar Rp 19.002.000 (Sembilan belas juta dua ribu rupiah). Atas kelebihan tersebut, Teradu I sudah mengembalikan ke kas negara pada tanggal 18 Februari 2026 melalui rekening Persepsi sebesar Rp 19.002.000 (Sembilan belas juta dua ribu rupiah); (Bukti T.1-4) 8. Bahwa Teradu III sesuai dengan penyampaian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Tengah, terdapat kelebihan uang pembayaran sebesar Rp 15.318.000 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Atas kelebihan tersebut, Teradu III sudah mengembalikan ke kas negara pada tanggal 12 Februari 2026 sebesar Rp 15.318.000 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah); (Bukti T.1-5) 9. Bahwa Teradu II dan IV yang juga sesuai dengan penyampaian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Tengah terdapat kelebihan uang perjalanan dinas, sementara melakukan proses pengembalian kelebihan uang perjalanan dinas tersebut; F. Terhadap seluruh rangkaian aduan Pengadu yang selalu di ulang-ulang tiap halaman yang pada pokoknya hanya terdapat 1 (satu) hal saja yaitu Pengadu keberatan dengan pemberhentian Pengadu sebagai Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya, sehingga Pengadu tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola anggaran Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Atas keberatan itulah, Pengadu kemudian mengulang-ulang dan mengaitkan peristiwa- peristiwa yang sebenarnya tidak berdasar sama sekali; G. Bahwa kami para Teradu menegaskan kembali bahwa dengan adanya Surat dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang di tujukan kepada Bupati Intan Jaya perihal Pengembalian PNS Penugasan a.n Muh Amin Ramin, S.STP, maka Pengadu bukan lagi bagian dari struktur Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah karena sudah dikembalikan ke Pemda Intan Jaya serta Pengadu juga sudah diberhentikan sebelumnya dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu provinsi Papua tengah yang menjadi dasar surat pengembalian tersebut diatas yaitu Keputusan sekjend Bawaslu Nomor 0330.1/KP.04.01/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026; (vide Bukti T.1- 2) H. Bahwa atas dasar itulah, Pengadu dengan sendirinya bukan lagi Plt Korsek Intan Jaya terhitung sejak diberhentikan sebagai Kepala bagian Administrasi Bawaslu Papua tengah dan bukan lagi ASN pada struktur sekretariat Bawaslu Papua tengah karena sudah di kembalikan ke Pemda Intan Jaya; I. Bahwa karena bukan lagi Plt Korsek Bawaslu Intan Jaya, maka Pengadu tidak berhak lagi bertindak mengatas namakan Bawaslu Intan Jaya termasuk pengelolaan anggaran negara yang di kelola Bawaslu Intan jaya; J. Bahwa terkait dengan adanya kelebihan uang pembayaran termasuk kelebihan uang perjalanan dinas, sebenarnya awal mulanya dari pengelolaan keuangan Bawaslu Provinsi Papua tengah yang tidak professional oleh Kasek bawaslu Provinsi Papua tengah saat itu selaku Kuasa pengguna anggaran dan Pengadu sendiri sebagai Pejabat pembuat komitmen. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat dari Badan pemeriksa keuangan perwakilan Papua tengah Nomor 11/T/S.LHP/DJPKN- IV.NBR/PPD.01/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 perihal Hasil pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan Belanja Pilkada semester 1 yang ditujukan salah satunya kepada Ketua Bawaslu Papua Tengah; (Bukti T.1- 6) K. Bahwa dalam surat tersebut, di sebutkan adanya kelebihan pembayaran sewa mobil sebesar Rp 1,07 Milyar dan kelebihan pembayaran carter pesawat tidak sesuai kondisi nyata sebesar Rp 2,19 Milyar yang tidak termasuk kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas yang para Teradu telah kembalikan ke kas negara yang membuktikan adanya niat baik dan kesadaran yang tinggi untuk patuh pada aturan pengelolaan keuangan negara. Karena kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut, ada pada bagian surat tersendiri dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua Tengah; L. Bahwa Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Papua tengah awalnya heran dengan hasil pemeriksaan tersebut di atas, karena yang mengelola anggaran adalah Kuasa pengguna anggaran dan Pengadu selaku PPK, sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua tengah tidak berwenang dalam hal pengelolaan keuangan atau mencampuri karena pihak Sekretariatlah yang bertugas memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu papua tengah. Terhadap temuan tersebut, kami para Teradu tetap bertanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, walau pengelolaannya justru berada di kuasa pengguna anggaran dan PPK saat itu. [2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU III Bahwa berkenaan dalil Pengadu terhadap Teradu III selaku Anggota Bawaslu Provinsi papua Tengah, Perlu Teradu III sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar teradu III melakukan Tindakan/keputusan diluar dari tugas dan wewenang sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang berhubungan dengan pelanggaran kode etik sebagai peyelenggara pemilu. 2. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X. Bahwa adanya permasalahan awal masalah Internal di Bawaslu Provinsi Papua Tengah yaitu masalah keuangan yaitu: Pada 9 Februari 2026 PENGADU memberikan Surat ke 1 (Kesatu) yaitu Surat Permintaan Pengembalian Uang Kelebihan Pembayaran kepada TERADU I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X untuk segera menyetorkan kembali Kelebihan Pembayaran atas uang yang mereka terima kemudian disusul Surat ke 2 (Kedua) pada tanggal 6 Maret 2026 dan Surat Ke 3 (Ketiga) / Terakhir pada tanggal 19 Maret 2026 sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–16 dan selain kepada TERADU I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X, PENGADU juga memberikan Surat yang sama diatas kepada Pejabat dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu serta Staf DKPP RI sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–17. Jawaban/Tanggapan Teradu III: a. Bahwa berkaitan dengan pengembalian uang kelebihan pembayaran yang di maksud adalah kelebihan atas kebijakan 60% oleh Mantan Sekertaris Bawaslu Provinsi Papua Tengah Bapak Romualdus Philipus Nuhujanan dalam pembiayaan perjalanan dinas, yang kemudian menjadi temuan BPK. b. Selanjutnya Teradu III mendapatkan panggilan dari BPK di Hotel Nusantara Nabire, Provinsi Papua Tengah untuk mengklarifikasi atas kelebihan pembiayaan yang di maksud oleh BPK. Pada akhirnya Teradu III mendapat total kelebihan biaya Rp.15.318.000 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribuh rupiah). Kemudian pada tanggal 18 November 2025 Teradu III mengembalikan uang kelebihan tersebut melalui Bendahara Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bapak David William Rumayo (Bukti T.3-1). c. Bahwa selanjutnya Bendahara Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan penyetoran Kembali ke kas negara sesuai tengang waktu yang di berikan oleh BPK (Bukti T.3-2). 3. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X dalam menjalankan tugas seharusnya lebih fokus pada pengambilan Keputusan (Pleno) Kebijakan Pengawasan, Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengekta dan memang terdapat kewenagan untuk Tindakan Koordinasi, Supervisi, Bimbingan dan Evaluasi terhadap Bawaslu Kabupaten se Provinsi Papua Tengah. Namun bukan untuk Evaluasi dengan cara melakukan Intervensi kepada Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang bukan menjadi ranahnya. Jika PENGADU terbukti tidak menjalankan tugas dukungan teknis operasional, administrasi, keuangan dan rumah tangga dengan baik atau melanggar aturan maka Evaluasi itu menjadi urusan TERADU VI, VII dan VIII, dimana TERADU I, II, III, IV dan X semestinya juga hanya untuk melanjutkan hasil evaluasi (usulan/laporan/pengajuan) dari TERADU VI, VII dan VIII ke Bawaslu (tingkat atas). Jawaban/Tanggapan Teradu III: Bahwa teradu III sama sekali tidak pernah intervensi terhadap tugas tugas sekertariat Bawaslu kabupaten Intan Jaya karens itu bukan menjadi tugas dan wewenang teradu III sebagai anggota bawaslu provinsi papua tengah sebagaimana di amanatkan dalam perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum. 4. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X. TERADU VI mengakui jika dirinya yang membuat BA Pleno pengusulan TERADU IX tanggal dan diketahui VII dan VIII untuk kemudian dikirimkan kepada TERADU I dan Teradu II sebagai data pelengkap/pendukung saja, dikarenakan SK TERADU IX telah ada dan telah dibuatkan pada tanggal 20 April 2026 oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X bersama Teradu V dan ini tidak sesuai mekanisme sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–11 dan menyusul pengakuan Teradu VII sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–34; [2.5.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU IV Bahwa berkenaan dalil Pengadu terhadap Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, perlu Teradu IV sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan tindakan/keputusan diluar dari tugas dan wewenang yang di amanatkan berdasarkan ketentuan hukum; 2. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X. Bahwa adanya permasalahan awal masalah Internal di Bawaslu Provinsi Papua Tengah yaitu masalah keuangan, pada tanggal 9 Februari 2026 PENGADU memberikan Surat ke 1 (Kesatu) yaitu Surat Permintaan Pengembalian Uang Kelebihan Pembayaran kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, dan TERADU X untuk segera menyetorkan kembali Kelebihan Pembayaran atas uang yang mereka terima kemudian disusul Surat ke 2 (Kedua) pada tanggal 6 Maret 2026 dan Surat Ke 3 (Ketiga)/Terakhir pada tanggal 19 Maret 2026 sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–16 dan selain kepada TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X, PENGADU juga memberikan Surat yang sama diatas kepada Pejabat dan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu serta Staf DKPP RI sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–17. Jawaban/tanggapan Teradu IV: Bahwa Teradu IV dalam mengambil keputusan untuk menambah uang perjalan dinas dari Sekretaris Bawaslu Papaua Tengah, belum pernah di koordinasikan dengan Komisioner Penyelenggara Pemilu. Untuk penembahan uang perjalanan tetapi Badan Pemeriksa Daerah BPK menyurat setiap Komisioner wajib di kembalikan. Maka ada sebagian yang sudah di kembalikan, termasuk Teradu IV yang sedang di upayakan untuk di kembalikan ke Kas Negara sesuai dengan Surat di keluarkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Daearah). 3. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X. Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X dalam menjalankan tugas seharusnya lebih fokus pada pengambilan Keputusan (Pleno) Kebijakan Pengawasan, Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengekta dan memang terdapat kewenagan untuk Koordinasi, Supervisi, Bimbingan dan Evaluasi terhadap Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah. Namun bukan untuk Evaluasi dengan cara melakukan Intervensi kepada Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang bukan menjadi ranahnya. Jika PENGADU terbukti tidak menjalankan tugas dukungan teknis operasional, administrasi, keuangan dan rumah tangga dengan baik atau melanggar aturan maka Evaluasi itu menjadi urusan TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII, dimana TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X semestinya juga hanya untuk melanjutkan hasil evaluasi (usulan/laporan/pengajuan) dari TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII ke Bawaslu (tingkat atas). Jawaban/tanggapan Teradu IV: Bahwa Teradu IV sama sekali tidak pernah mengintervensi terhadap tugas tugas Sekertariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya selama ini karena itu bukan menjadi tugas dan wewenang Teradu IV sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagaimana di amanatkan dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. 4. Laporan Pengaduan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X. Bahwa TERADU VI mengakui jika dirinya yang membuat BA Pleno pengusulan TERADU IX dan diketahui TERADU VII dan TERADU VIII untuk kemudian dikirimkan kepada TERADU I dan TERADU II sebagai data pelengkap/pendukung saja, dikarenakan SK TERADU IX telah ada dan telah dibuatkan pada tanggal 20 April 2026 oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV dan TERADU X bersama TERADU V dan ini tidak sesuai mekanisme sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–11 dan menyusul pengakuan TERADU VII sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P–34; Jawaban/tanggapan Teradu IV: Bahwa Teradu IV sama sekali tidak mengetahui proses pengusulan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 April Tahun 2026 yang di maksud, karena Teradu IV menyadari bahwa itu bukan menjadi tugas dan wewenang sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Teradu IV mengetahuinya ketika Teradu IX sebagai Plh. Sekertaris Bawaslu Intan Jaya bersama Bendahara ketika dalam pengurusan surat di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah. [2.5.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU V Bahwa setelah membaca dan mencermati serta mencari cari pokok aduan yang khusus ditujukan kepada Teradu V dimulai dari uraian singkat kejadian sampai dengan kesimpulan, maka Teradu V dapat menemukan pokok aduan sebagai berikut: 1. Terkait Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Teradu V dilantik Sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah serta ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekrertariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebelum Teradu menjadi Pegawai Organik Bawaslu per-1 April 2026. Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud, Teradu V dapat memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Teradu V mendapatkan persetujuan untuk menjadi Pegawai Organik Bawaslu sejak tanggal 5 Februari 2026 dan 6 Februari 2026 berdasarkan Surat Persetujuan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-525/KP.03.06/SJ/02/2026 dan Surat Persetujuan Bupati Paniai Nomor 800/248/BUP Tanggal 6 Februari 2026 (Bukti T.5-1); b. Bahwa Teradu V diangkat menjadi Kepala Bagian Administrasi Pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada Tanggal 13 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 113/KP.04/SJ/02/2026 (Bukti T.5-2); c. Bahwa Teradu V ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Tengah berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 143/KP.05.01/SJ/03/2026 Tanggal 5 Maret 2026 Terhitung Mulai Tanggal 6 Maret 2026. (Bukti T.5-3); d. Bahwa Teradu V dimutasi menjadi pegawai organik Bawaslu terhitung sejak 1 April 2026 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-1302/KP.03.06/SJ/03/2026 Tanggal 16 Maret 2026 (Bukti T.5-4); e. Bahwa Menurut Teradu V meskipun secara dejure Teradu V menjadi pegawai organik Bawaslu sejak 1 April 2026, namun secara defacto Teradu V telah mendapatkan persetujuan Mutasi dari atasan Teradu V yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Asal dan Instansi tertuju sebelum Teradu V dilantik sebagai Kepala Bagian Administrasi di Bawaslu Provinsi Papua Tengah yaitu Tanggal 5 dan 6 Februari 2026, sepanjang Teradu V adalah seorang PNS yang telah memenuhi persyaratan kepangkatan dan golongan untuk dilantik menjadi Pejabat Administrator (Kepala Bagian) pada suatu Instansi atau unit Kerja di lingkungan pemerintahan tertentu. Lagipula Pengadu bukanlah atasan dari Teradu V di Instansi asal yang berhak untuk mengajukan keberatan. 2. Terkait Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Teradu V selaku Pelaksana Harian Kepala Sekrertariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah diduga telah melanggar peraturan perundang undangan karena telah memberhentikan Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya dan mengangkat serta menetapkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya. Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud, Teradu V dapat memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya juga disebabkan karena sejak Pengadu menjabat sebagai Kabag Adminsitrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pejabat Pembuat Komitmen) serta Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah diduga merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah dalam Pengelolaan Dana Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga menurut ketentuan terkait Disiplin PNS Pengadu melanggar ketentuan Pasal 5 huruf h Juncto Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS yaitu: PNS Dilarang “Melakukan Kegiatan yang merugikan Negara” dan berdampak Negatif pada Instansi. Hal ini dikuatkan dengan terdapat Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Tengah atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang tidak dipertanggungjawabkan serta tidak disetor ke Kas Negara sampai dengan berakhirnya masa waktu (selama 60 hari). Hal ini bersesuaian dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Tengah Nomor 11/T/S.LHP/DJPKN- VI.NBR/PPD.01/12/2025 Tanggal 16 Desember 2025 Perihal Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d. Semester I Tahun 2025 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten Puncak (Bukti T.5-5); b. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan oleh karena Pengadu telah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya sejak 10 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor SK.821.3-47 Tanggal 10 Oktober 2025 (Bukti T.5.6); c. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya oleh karena Pengadu telah dikembalikan kepada Instansi asal di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya sesuai Surat Sekrertaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 (Bukti T.5- 7); d. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan juga oleh karena untuk menghindari rangkap Jabatan hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Peraturan Perundang undangan yaitu UU 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN; Sehingga berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka Teradu V merasa tidak melanggar ketentuan peraturan perundang undagan dan terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan/menerbitkan Keputusan untuk memberhentikan Pengadu dari Jabatannya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Bukti (T.5-8); 3. Terkait Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Teradu V melakukan pelanggaran yakni dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukan Teradu IX. Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud, Teradu V dapat memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2018 Tentang Rapat Pleno disebutkan bahwa: “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil Keputusan mengenai: … (d) Pengusulan Calon Kepala Sekretariat. Sehingga pada prinsipnya keterpenuhan syarat untuk menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah menjadi pembahasan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Teradu V sebagai Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah hanya menindakanjuti dengan menerbitkan Keputusan untuk menunjuk Teradu IX sebagai pejabat sementara sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (Bukti T.5-9); b. Bahwa Keputusan Teradu V untuk menunjuk Teradu IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ini juga berdasarkan Rekomendasi Bupati Intan Jaya Nomor 100.2/32/BUP Tanggal 6 Februari 2026 (Bukti T.5-10); c. Bahwa Keputusan Teradu V ini juga dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Koordinator Sekretariat, mengatasi stagnasi organisasi kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, dan melancarkan fungsi administratif, keuangan serta kepegawaian organisasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; d. Bahwa Keputusan Teradu V untuk menunjuk Teradu IX sebagai Pelaksana Harian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya juga dilandaskan atas wewenang atribusi dari ketentuan Pasal 24 huruf g Perpres Nomor 68 Tahun 2018 Jo Perbawaslu Nomor 1 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. Bahwa terkait dengan kesalahan/kekeliruan redaksi dari Keputusan Teradu V tentang Penunjukan Teradu IX sebagai Plh Koordinator Sekretariat bukan merupakan kesengajaan namun bisa saja hal-hal teknis kecil yang sering kali terjadi pada setiap produk keputusan, sehingga oleh karena itu jika terdapat kekeliruan pada Keputusan Teradu V dalam menetapkan Keputusan maka dapat dilakukan perbaikan dikemudian hari sebagaimana lazimnya sebuah Keputusan; 4. Terkait Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Teradu V melakukan pelanggaran yakni dengan melakukan intervensi kepada Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII agar mengeluarkan Berita Acara Pleno Pengusulan Teradu IX sebagai Pengganti Pengadu. Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud, Teradu V dapat memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Teradu V tidak memahami maksud Intervensi yang dimaksudkan oleh Pengadu, sebab pada prinsipnya Teradu V mengeluarkan Keputusan untuk menetapkan Teradu IX sebagai Plh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Pengusulan dari Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; b. Bahwa terkait Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Teradu tidak pernah mengikuti rapat Pleno karena hal itu merupakan tugas, wewenang dan kewajiban dari Ketua dan Anggota Bawaslu sebagaimana ketentuan yang berlaku; [2.5.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI, TERADU VII DAN TERADU VIII Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak pernah memberikan teguran, panggilan, atau melakukan evaluasi terhadap Pengadu sebelum pergantian Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; 2. Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 tidak pernah dilaksanakan karena Para Teradu tidak berkumpul secara tatap muka di kantor; 3. Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 diduga dibuat untuk melengkapi proses pergantian Pengadu akibat tekanan atau intervensi Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 4. Teradu VII diduga pernah menyatakan bahwa pleno tidak pernah dilaksanakan dan mempertanyakan tanda tangannya pada Berita Acara; 5. Teradu VI dan Teradu VII telah memiliki SK CPNS tetapi tetap menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, serta Teradu VII diduga masih aktif mengajar pada perguruan tinggi swasta; 6. Para Teradu diduga ikut bertanggung jawab atas pemberhentian Pengadu, pengangkatan pengganti, perubahan specimen tandatangan di bank, dan pencairan dana. Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII 1. Benar belum pernah dilakukan evaluasi secara formal terhadap Pengadu. Bahwa Para Teradu tidak menutupi fakta bahwa sebelum tanggal 20 April 2026 belum pernah dilakukan evaluasi formal terhadap Pengadu. Namun, Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 bukan rapat penjatuhan sanksi disiplin dan bukan keputusan pemberhentian Pengadu. Agenda pleno terbatas pada pembahasan dan pengusulan Calon Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat untuk menjaga kesinambungan dukungan kesekretariatan. Para Teradu tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK Pemberhentian Pengadu ataupun SK pengangkatan pengganti. Karena itu, tidak adanya evaluasi formal tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa Para Teradu memalsukan pleno, memalsukan berita acara, atau mengambil keputusan kepegawaian final. 2. Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 benar dilaksanakan melalui Konferensi Daring. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pleno tidak pernah dilaksanakan adalah tidak benar. Pada tanggal 20 April 2026, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melaksanakan pembahasan melalui panggilan daring/telepon. Teradu VI memimpin pembahasan, sedangkan Teradu VII dan Teradu VIII mengikuti pembahasan dan menyampaikan persetujuan atas hasil pleno. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno mengenal pelaksanaan pleno melalui media telekomunikasi dalam keadaan penting yang membutuhkan keputusan segera. Para Teradu tidak menyatakan bahwa pleno melalui daring menggantikan seluruh administrasi pleno. Namun dengan adanya bukti peryataan yang sama dari ketiga komisioner yaitu benar-benar bahwa telah melakukan pleno secara daring tersebut relevan untuk membantah dalil bahwa tidak pernah ada komunikasi pleno sama sekali. Apabila Majelis menilai terdapat kekurangan administrasi pleno, kekurangan tersebut harus dinilai secara proporsional dan tidak disamakan dengan pleno fiktif. 3. Berita Acara dan Tandatangan Para Teradu adalah asli. Bahwa Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 merupakan dokumen hasil pembahasan Para Teradu. Tandatangan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada Berita Acara tersebut adalah tandatangan asli masing-masing Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. Tidak ada pihak lain yang diberi kuasa untuk menandatangani atas nama Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. Dalil bahwa Teradu VII pernah menyatakan pleno tidak ada atau mempertanyakan tandatangannya harus diuji melalui rekaman asli secara utuh. Yang tidak dilakukan adalah rapat tatap muka dalam satu ruangan. Pleno tetap berlangsung melalui panggilan konferensi/daring. Foto CCTV kunjungan ke rumah Pengadu hanya membuktikan kehadiran, bukan isi percakapan. 4. Dorongan Bawaslu Provinsi dipahami sebagai Koordinasi Kelembagaan. Bahwa terdapat komunikasi dan dorongan dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah agar dukungan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tetap efektif dan aktif. Para Teradu memahami komunikasi tersebut sebagai koordinasi untuk menjaga kesinambungan kerja kelembagaan, bukan perintah untuk membuat pleno fiktif atau memalsukan dokumen. Para Teradu tetap membahas persoalan tersebut secara kolektif melalui konferensi daring dan hanya menghasilkan usulan. Keputusan final mengenai pemberhentian Pengadu dan penunjukan pejabat kesekretariatan diterbitkan oleh pejabat lain. Dengan demikian, tanggung jawab atas legalitas SK kepegawaian tidak dapat otomatis dibebankan kepada Para Teradu. 5. CPNS Belum Berstatus PNS/Pegawai ASN dan belum menduduki jabatan pemerintahan. Bahwa benar terdapat SK CPNS atas nama Teradu VI dan Teradu VII. Namun, Pengadu keliru apabila hanya berdasarkan keberadaan SK CPNS kemudian menyimpulkan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menjadi ASN definitif, telah berstatus PNS, atau telah menduduki jabatan pemerintahan. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Pasal 1 angka 2 menyatakan Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, dan diberikan penghasilan. Selanjutnya, Pasal 5 secara tegas menyebut bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Dengan demikian, CPNS tidak disebut sebagai jenis Pegawai ASN dalam Pasal 5 dan belum sama dengan PNS yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 juga membedakan tahap pengangkatan sebagai CPNS dengan tahap pengangkatan menjadi PNS. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebagai masa prajabatan. Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, barulah CPNS dapat diangkat menjadi PNS dan selanjutnya ditempatkan dalam jabatan serta pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021. Peraturan LAN menempatkan CPNS dalam Masa Prajabatan, yaitu masa percobaan selama satu tahun yang wajib dijalani melalui proses pendidikan dan pelatihan. Artinya, status CPNS merupakan tahap calon untuk menuju pengangkatan sebagai PNS dan bukan bukti bahwa seseorang telah diangkat secara tetap sebagai PNS serta telah menduduki jabatan pemerintahan. Dalam perkara a quo, Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah mengambil SK CPNS dimaksud, belum menyelesaikan administrasi lanjutan yang diminta instansi masing-masing, termasuk data rekening dan dokumen administrasi lainnya, belum menerima penempatan jabatan pemerintahan, serta tidak pernah mulai melaksanakan tugas pada instansi pemerintah berdasarkan SK CPNS tersebut. Teradu VI dan Teradu VII tetap menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu pada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Dengan demikian, keberadaan SK CPNS semata tidak membuktikan adanya rangkap jabatan. Pengadu seharusnya membuktikan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah diangkat sebagai PNS, telah menduduki jabatan pemerintahan, telah melaksanakan tugas pada instansi pemerintah, atau telah menjalankan dua jabatan secara bersamaan. Fakta demikian tidak diuraikan dan tidak dibuktikan oleh Pengadu. 6. Dalil Pengadu Kabur karena Mencampur Persoalan Administrasi Kepegawaian dengan Pelanggaran Etik Bahwa Para Teradu menilai dalil Pengadu mengenai SK CPNS kabur secara substansi dan konstruksi. Pengadu mencampur persoalan administrasi kepegawaian dengan pertanggungjawaban etik penyelenggara pemilu, lalu menarik kesimpulan seolah-olah setiap persoalan administrasi otomatis merupakan pelanggaran kode etik. Keberadaan SK CPNS, pengambilan SK, pemenuhan administrasi, masa prajabatan, pelaksanaan tugas, pengangkatan menjadi PNS, serta penempatan dalam jabatan pemerintahan merupakan fakta administrasi kepegawaian. Fakta tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan instansi. Adapun pemeriksaan DKPP berkenaan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Karena itu, Pengadu wajib menunjukkan hubungan yang nyata antara status administratif tersebut dengan perbuatan etik individual Teradu VI dan Teradu VII. Oleh karena itu, dalil Pengadu mengenai CPNS tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya SK CPNS. Tanpa bukti bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menjadi PNS, menduduki jabatan pemerintahan, melaksanakan tugas pemerintahan secara aktif, atau melakukan rangkap jabatan, maka dalil pelanggaran kode etik terhadap Teradu VI dan Teradu VII patut dinyatakan tidak terbukti. 7. Teradu VII Tidak Lagi Aktif sebagai Dosen Yayasan. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VII masih aktif mengajar tidak sesuai dengan keadaan yang dibuktikan oleh Teradu VII. Teradu VII telah diberhentikan secara tetap sebagai dosen yayasan pada perguruan tinggi tersebut. Surat pemberhentian tetap akan diajukan sebagai alat bukti. Dengan demikian, Teradu VII tidak lagi memiliki hubungan kerja aktif sebagai dosen yayasan yang mengganggu kewajiban penuh waktu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Fakta Hukum: 1. Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 dilaksanakan melalui panggilan daring dan diikuti Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII; 2. Peryataan yang tegas dari setiap komisioner bahwa adanya konferensi dan komunikasi Para Teradu pada proses pembahasan pleno; 3. Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 dan tanda tangan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII adalah asli; 4. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII mengakui belum pernah melakukan evaluasi formal terhadap Pengadu, tetapi pleno tidak memutus sanksi disiplin atau pemberhentian final terhadap Pengadu; 5. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak mempunyai kewenangan menerbitkan SK pemberhentian, SK pengangkatan pengganti, perubahan specimen tandatangan bank, atau pencairan dana; 6. Berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. CPNS tidak disebut sebagai jenis Pegawai ASN dalam Pasal 5 dan merupakan tahap calon PNS dalam masa percobaan/prajabatan sebelum dapat diangkat secara tetap menjadi PNS; 7. Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah mengambil SK CPNS, belum menyelesaikan administrasi lanjutan yang diminta instansi, belum memperoleh atau menduduki jabatan pemerintahan, dan tidak pernah mulai melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan SK CPNS tersebut; 8. Pengadu mencampur persoalan administrasi kepegawaian dengan pelanggaran etik tanpa membuktikan hubungan antara keberadaan SK CPNS dan perbuatan etik individual, rangkap jabatan faktual, konflik kepentingan, atau pengabaian kewajiban penuh waktu Teradu VI dan Teradu VII; 9. Teradu VII telah diberhentikan secara tetap sebagai dosen yayasan; 10. Tidak terdapat bukti langsung bahwa Teradu VI, Teradu VII, atau Teradu VIII memperoleh keuntungan pribadi dari proses yang dipersoalkan Pengadu. [2.5.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU IX Bahwa Teradu IX menguraikan jawaban berdasarkan pokok aduan Pengadu sebagai berikut: 1. Benar bahwa Pengadu merupakan senior dari Kami di Kabupaten Intan jaya yang mana sudah mengabdi lama sebagai Pengelolah Administrasi Kepala Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Intan Jaya hampir memakan waktu yang lama. 2. Bahwa Teradu IX merupakan Kader daripada Pengadu sejak menjadi Ketua Panwas Distrik Sugapa, menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya serta menjadi Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Tengah, sejak itu Pengadu menjadi Plh. Kasek Bawaslu Provinsi Papua Tengah. 3. Bahwa Teradu IX menjelaskan dalil yang disampaikan Pengadu kalau Teradu IX mencairkan anggaran Bawaslu di Bank Rakyat Indonesia Cabang Nabire, disini Teradu IX menjelaskan bahwa sementara ada dukungan administrasi yang sah bisa saja dan Pengadu tidak sadar kalau di saat Pengadu menjadi Plh. Kasek Provinsi Papua Tengah sudah pasti mencairkan anggaran-anggaran Bawaslu demi kelancaran kelembagaan sesuai dengan diperuntukannya. 4. Bahwa Teradu IX saat ini bekerja sebagai Pelaksana Harian (Plh) Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya selama dua bulan dengan surat Keputusan Penunjukan Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya Nomor 90/KP.04/2026 (Bukti T.9-1) 5. Bahwa Teradu IX membuka specimen Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 95/KU.01/PT/04/2026 tentang Penetapan Pengguna Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada Sekretariat Bawaslu Intan Jaya (Bukti T.9-2). 6. Bahwa Teradu IX mendapatkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang pengusulan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya melalui Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 25/K./BAWASLU- IJ/RT04/V/2026. (Bukti T.9-3) 7. Bahwa Teradu IX mendapatkan Rekomendasi Bupati Intan Jaya selaku Pemimpin Daerah atas Hasil Koordinasi melalui via telpon dari Komisioner Bawaslu Intan Jaya karena Pengadu sulit sekali untuk dapat dihubungi terkait kerja-kerja Bawaslu karena Pengadu memiliki beberapa pekerjaan doble job serta beberapa kendala yang mengakibatkan macetnya kerja-kerja pada lembaga Bawaslu Kabupaten Intan jaya diantaranya, Pengadu memiliki jabatan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Intan jaya, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Sekretaris Inspektorat Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Putus Komunikasi hampir 2 (dua) tahun seusai Pilkada 2024 (Bukti T.9-4 dan Bukti T.9-5) 8. Bahwa Teradu IX mendapatkan jabatan Pelaksana Harian Korsek Bawaslu Intan Jaya merupakan kewajaran dalam administrasi jabatan Birokrasi karena seketika memberikan dengaan ketentuan Pelaksana Harian (Plh) merupakan Pengisian kekosongan pada Posisi kerja, Pelaksana Tugas (Plt) merupakan mereka yang mendapatkan ketidakterpenuhan syarat, Jabatan Definitif diberikan kepada mereka yang terpenuhi secara syarat dan Ketentuan dalam jabatan tertentu. (Bukti T.9-6) [2.5.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU X Bahwa setelah membaca dan mencermati serta mencari cari pokok aduan yang khusus ditujukan kepada Teradu X dimulai dari uraian singkat kejadian sampai dengan kesimpulan, maka pada pokoknya Teradu X diadukan terkait pengembalian Uang Perjalanan Dinas Luar Daerah. Terkait Pokok Pengaduan Pengadu bahwa Pengadu telah memberikan Surat permintaan pengembalian Uang tanggal 9 Februari, 6 Maret dan 19 Maret 2026 tentang kelebihan pembayaran kepada Teradu X untuk segera menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebagaimana surat dimaksud, atas Pokok Pengaduan tersebut Teradu X dapat memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu X awal mula mendapatkan informasi Teradu X mempunyai temuan kelebihan perjalanan dinas luar daerah lewat klarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Tengah sekitar Februari 2026 sebesar Rp 10.030.000,-; 2. Bahwa setelah Teradu X menegtahui Temuan tersebut kemudian pada Tanggal 18 Februari 2026 Teradu X menyetor Temuan tersebut ke Kas Negara sesuai Jumlah Temuan tersebut (Bukti T.10-1); 3. Bahwa Terkait Surat Pengadu kepada Teradu X untuk mengembalikan Uang sebegaimana Surat pengadu yang dimaksud maka Teradu X dapat menjelaskan bahwa memang pernah Teradu X mengetahui Surat tersebut dari Kabag Adminisitrasi melalui Pak Silas Kabag Hukum, namun dalam surat tersebut Pengadu tidak menyertakan Dokumen Hasil Pemeriksaan BPK sehingga Teradu bias mengetahui secara pasti dalam kapasitas apa Teradu X mengembalikan dan Temuan apa yang dikembalikan yang harus disetor ke Kas Negara, karena Teradu X merasa bahwa teradu X bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan bukan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; 4. Bahwa sepengetahuan Teradu X bahwa Temuan Pengembalian Keuangan Negara oleh lembaga pemeriksa keuangan biasanya ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran, sehingga menurut Teradu X Surat Pengadu kepada Teradu X tidak tepat sasaran; [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I DAN TERADU II Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I dan Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU III Berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu III, maka seluruh dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karananya, Teradu III memohon kepada yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal- hal sebagai berikut: 1. Menyatakan teradu III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu dan hukum yang lain; 2. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitas nama baik teradu III selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] PETITUM TERADU IV Bahwa berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu IV, maka seluruh dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karananya, Teradu IV mohon kepada yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu dan hukum yang lain; 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.4] PETITUM TERADU V Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu V diatas maka Teradu V menyimpulkan bahwa: 1. Pokok Pengaduan Pengadu tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum; 2. Teradu V melaksanakan Tugas Wewenang dan kewajiban sebagai PNS dengan menaati Prosedur Mekanisme dan Tata Kelola Kelembagaan sebagaimana perundang undangan terkait kepemiluan dan kepegawaian; 3. Teradu V Memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI untuk menjatuhkan Putusan berupa Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu V sebagai Penyelenggara Pemilu atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain Mohon Putusan seadil-adilnya. [2.6.5] PETITUM TERADU VI, TERADU VII DAN TERADU VIII Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI agar: 1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan bahwa keberadaan SK CPNS semata tidak membuktikan Teradu VI dan Teradu VII telah berstatus PNS, menduduki jabatan pemerintahan, melakukan rangkap jabatan secara faktual, atau melakukan pelanggaran kode etik tanpa bukti pelaksanaan tugas dan perbuatan etik individual; 4. Menyatakan dalil Pengadu yang mencampur persoalan administrasi kepegawaian dengan pertanggungjawaban etik tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu tanpa hubungan pembuktian yang jelas antara status administratif CPNS dan perbuatan pelanggaran kode etik; 5. Apabila Majelis berpendapat lain, menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta, tingkat peran, dan tanggung jawab masing-masing Teradu. [2.6.6] PETITUM TERADU IX Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu IX selaku Pelaksana Harian (Plh) Bawaslu Kabupaten Intan Jaya memohon Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IX sebagai Pelaksana Harian (Plh) Koordinator Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 3. Merehabilisasi nama baik Teradu IX dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.7] PETITUM TERADU X Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu X diatas maka Teradu X menyimpulkan bahwa: 1. Pokok Pengaduan Pengadu tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum; 2. Teradu X telah melaksanakan Tugas Wewenang dan Kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Teradu X Memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI untuk menjatuhkan Putusan berupa Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu X sebagai Penyelenggara Pemilu atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain Mohon Putusan seadil-adilnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti sebagai berikut: [2.7.1] BUKTI TERADU I DAN TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-6 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat keputusan Bupati Nomor SK.821.3-47 Tentang Pengangkatan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan T.1-1 Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya; Surat dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 perihal T.1-2 Pengembalian PNS Penugasan a.n. Muh Amin Ramin, S.STP yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Intan Jaya; a. Surat keputusan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tertanggal 20 April 2026 tentang Penunjukkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya; T.1-3 b. Surat Keputusan Nomor 93/KP.04/PT/04/2026 tertanggal 20 April 2026 tentang Penunjukkan Bendahara Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; Tanda bukti penerimaan negara bukan pajak yang Teradu I sudah kembalikan akibat adanya kelebihan uang T.1-4 pembayaran sebesar Rp. 19.002.000 (Sembilan belas juta dua ribu rupiah); Tanda bukti penerimaan negara bukan pajak yang Teradu III sudah kembalikan akibat adanya kelebihan uang T.1-5 pembayaran sebesar Rp. 15.318.000 (Lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah); Surat dari Badan pemeriksa keuangan perwakilan Papua Tengah Nomor 11/T/S.LHP/DJPKN- IV.NBR/PPD.01/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 T.1-6 perihal Hasil pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan Belanja Pilkada semester 1 yang di tujukan salah satunya kepada Ketua Bawaslu Papua Tengah. [2.7.2] BUKTI TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.3-1 s.d. T.3-2 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T.3-1 Bukti Transfer Livin by Mandiri Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak T.3-2 (PNBP) [2.7.3] BUKTI TERADU IV Bahwa Teradu IV tidak melampirkan alat/barang bukti [2.7.4] BUKTI TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.5-1 s.d. T.5-10 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T.5-1 Surat Persetujuan Mutasi; T.5-2 SK Pelantikan Kepala Bagian Administrasi; T.5-3 Surat Penunjukan Plh Kepala Sekretariat; T.5-4 Mutasi PNS Organik; T.5-5 Surat BPK Temuan Bawaslu Papua Tengah; T.5-6 SK Pelantikan Pengadu sebagai Sekretaris Inspektorat; T.5-7 Surat Sekjen tentang Pengembalian Pengadu ke Instansi Asal; SK Pemberhentian Pengadu sebagai Plt Korsek Bawaslu Intan T.5-8 Jaya; T.5-9 BA Pleno Bawaslu Intan Jaya; T.5-10 Rekomendasi Bupati Intan Jaya. [2.7.5] BUKTI TERADU VI, TERADU VII DAN TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.6-1 s.d. T.6-5 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor 180/PS.DKPP/SET- T.6-1 04/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026; Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 tanggal T.6-2 20 April 2026; • Pengumuman lulus seleksi CPNS Teradu VI dan Teradu VII serta surat permohonan cuti PNS; T.6-3 • Surat pemberhentian tetap Teradu VII sebagai dosen yayasan pada perguruan tinggi terkait; Keputusan pengangkatan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu T.6-4 VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; Surat Permohonan penundaan tugas / cuti dari CPNS untuk T.6-5 teradu VI dan VII. [2.7.6] BUKTI TERADU IX Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IX mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.9-1 s.d. T.9-6 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua T.9-1 Tengan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Plh. Koordinator Sekertaris Bawaslu Intan Jaya; Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua T.9-2 Tengah Nomor 95/KU.01/PT/04/2026; Rapat Pleno Pengajuan Plh. Koorsek Bawaslu Intan Jaya T.9-3 Nomor 25/K./BAWASLU-IJ/RT/04/V/2026, yang berisinya Berita Acara, Daftar Hadir, dan Resume; Rekomendasi Bupati Intan Jaya Pengusulan Plh. Koorsek T.9-4 Bawaslu Intan Jaya Nomor 100.2/32/BUP; Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor SK.821.3-47 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan T.9-5 Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya tertanggal 10 Oktober 2025; Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor 823.3-02 tentang T.9-6 Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tertanggal 5 Mei 2026 in casu Teradu IX; [2.7.7] BUKTI TERADU X Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu X mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.10-1 s.d. T.10-2 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak T.10-1 (PNBP); T.10-2 Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 15 Juli 2026, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.8.1] KESIMPULAN TERADU IV Bahwa berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu IV, maka seluruh dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karananya, Teradu IV mohon kepada yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Vide Bukti P-17 a. Bahwa Teradu IV dalam mengambil keputusan untuk menambah uang perjalan dinas dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, belum pernah di koordinasikan dengan Komisioner Penyelenggara Pemilu untuk penembahan uang perjalanan yang di maksud dengan tiga puluh persen, dan itu hanya inisiatif Kepala Sekretariat tetapi Badan Pemeriksa Daerah BPK menyurat setiap Komisioner wajib di kembalikan. b. Dalam persidangan Pengadu mengatakan untuk pengembalian uang 30% tiga puluh persen pernah menyurat tiga kali kepada Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Tengah di Tahun 2026 tetapi sebenarnya itu kewenangan Kepala Sekretariat yang baru bukan kewenangan Pengadu. c. Selama tahapan berjalan kepemimpinan Kepala Sekretariat lama dan Kami Komisioner sama sekali tidak tahu laporan realisasi anggaran di Lembaga Bawaslu dan tidak penah di sampaikan. 2. Laporan Pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X. Bahwa dalam persidangan Teradu IV menyatakan sama sekali tidak pernah mengintervensi terhadap tugas-tugas Sekertariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya selama ini, karena itu bukan menjadi tugas dan wewenang Teradu IV sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Saya sama sekali tidak mengetahui hal itu, ketika Saya tahu bahwa pergantian Sekretaris baru Plh. Koordinator Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, hal itu saya mengetahui Koorsek dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Intan jaya datang mengurus persyaratan di Kantor Bawaslu Papua Tengah. 3. Vide Bukti P-34 Bahwa laporan pengaduan, Teradu IV sama sekali tidak mengetahui proses pengusulan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 April Tahun 2026 yang di maksud dengan Berita Acara (BA) Pleno karena Teradu IV menyadari bahwa itu bukan menjadi tugas dan wewenang sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Bahwa dalill yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar Teradu IV selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan tindakan/keputusan diluar dari tugas dan wewenang yang di amanatkan berdasarkan ketentuan hukum, karena Teradu IV sama sekali tidak mengetahui hal itu. 4. Petitum Berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu IV, maka seluruh dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karananya, Teradu IV mohon kepada yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: a. Menyatakan teradu IV tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara pemilu dan hukum yang lain; b. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; c. Merehabilitas nama baik teradu IV selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; dan d. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] KESIMPULAN TERADU V 1. Mutasi ASN Organik Teradu V: • Menurut Teradu V meskipun secara dejure Teradu V menjadi pegawai oranik Bawaslu sejak 1 April 2026, namun secara defacto Teradu V telah mendapatkan persetujuan Mutasi dari atasan Teradu V yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Asal dan Instansi tertuju sebelum Teradu V dilantik sebagai Kepala Bagian Administrasi di Bawaslu Provinsi Papua Tengah yaitu Tanggal 5 dan 6 Februari 2026, sepanjang Teradu V adalah seorang PNS yang telah memenuhi persyaratan kepangkatan dan golongan untuk dilantik menjadi Pejabat Administrator (Kepala Bagian) pada suatu Instansi atau unit Kerja di lingkungan pemerintahan tertentu. Lagipula Pengadu bukanlah atasan dari Teradu V di Instansi asal yang berhak untuk mengajukan keberatan. 2. Pemberhentian Plt. Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya: a. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya juga disebabkan karena sejak Pengadu menjabat sebagai Kabag Adminsitrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pejabat Pembuat Komitmen) serta Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah diduga merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah dalam Pengelolaan Dana Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga menurut ketentuan terkait Disiplin PNS Pengadu melanggar ketentuan Pasal 5 huruf h Juncto Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS yaitu: PNS Dilarang “Melakukan Kegiatan yang merugikan Negara” dan berdampak Negatif pada Instansi. Hal ini dikuatkan dengan terdapat Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Tengah atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang tidak dipertanggungjawabkan serta tidak disetor ke Kas Negara sampai dengan berakhirnya masa waktu (selama 60 hari). Hal ini bersesuaian dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Tengah Nomor 11/T/S.LHP/DJPKN- VI.NBR/PPD.01/12/2025 Tanggal 16 Desember 2025 Perihal Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten Puncak. b. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan oleh karena Pengadu telah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya sejak 10 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor SK.821.3-47 Tanggal 10 Oktober 2025. c. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya oleh karena Pengadu telah dikembalikan kepada Instansi asal di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya sesuai Surat Sekrertaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026. d. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan juga oleh karena untuk menghindari rangkap Jabatan hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Peraturan Perundang undangan yaitu UU 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN; Sehingga berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka Teradu V merasa tidak melanggar ketentuan peraturan perundang undagan dan terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan/menerbitkan Keputusan untuk memberhentikan Pengadu dari Jabatannya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. 3. Pengangkatan Plh. Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya: a. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2018 Tentang Rapat Pleno disebutkan bahwa: “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil Keputusan mengenai : pada prinsipnya keterpenuhan syarat untuk menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah menjadi pembahasan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Teradu V sebagai Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah hanya menindakanjuti dengan menerbitkan Keputusan untuk menunjuk Teradu IX sebagai pejabat sementara sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. b. Bahwa Keputusan Teradu V untuk menunjuk Teradu IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ini juga berdasarkan Rekomendasi Bupati Intan Jaya Nomor 100.2/32/BUP Tanggal 6 Februari 2026 (Bukti T.5-10); c. Bahwa Keputusan Teradu V ini juga dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Koordinator Sekretariat, mengatasi stagnasi organisasi kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, dan melancarkan fungsi administratif, keuangan serta kepegawaian organisasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; d. Bahwa Keputusan Teradu V untuk menunjuk Teradu IX sebagai Pelaksana Harian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya juga dilandaskan atas wewenang atribusi dari ketentuan Pasal 24 huruf g Perpres Nomor 68 Tahun 2018 Jo Perbawaslu Nomor 1 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. Bahwa Plh. Kasek Bawslu Provinsi Papua Tengan Mengeluarkan SK tentang Penunjukan Plh. Koorsek Intan Jaya adalah Untuk sambil menunju proses pengangkatan pejabat Definitif Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya oleh Bawaslu RI sesuai dengan kriteria ASN, untuk melaksanakan tugas Administrasi sementara waktu guna melancarkan administrasi / operasional kantor di bawaslu kabupaten intan jaya. f. Bahwa terkait dengan kesalahan/kekeliruan redaksi dari Keputusan Teradu V tentang Penunjukan Teradu IX sebagai Plh Koordinator Sekretariat bukan merupakan kesengajaan namun bisa saja hal-hal teknis kecil yang sering kali terjadi pada setiap produk keputusan, sehingga oleh karena itu jika terdapat kekeliruan pada Keputusan Teradu V dalam menetapkan Keputusan maka dapat dilakukan perbaikan dikemudian hari sebagaimana lazimnya sebuah Keputusan; g. Bahwa untuk Penyampaian atau (distribusi) surat Keluarkan atau diproses oleh Staf SDM Bawaslu Prov. Papua Tengah Bukan Plh. Kepala Sekretariat sesuai dengan SOP Lembaga Bawaslu RI. 4. Dugaan Keterlibatan dalam Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagai berikut: a. Bahwa Teradu V tidak memahami maksud Intervensi yang dimaksudkan oleh Pengadu, sebab pada prinsipnya Teradu V mengeluarkan Keputusan untuk menetapkan Teradu IX sebagai Plh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Pengusulan dari Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; b. Bahwa terkait Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Teradu tidak pernah mengikuti rapat Pleno karena hal itu merupakan tugas, wewenang dan kewajiban dari Ketua dan Anggota Bawaslu sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Jawaban Teradu V diatas maka Teradu V menyimpulkan bahwa: 1. Pokok Pengaduan Pengadu tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum; 2. Teradu V melaksanakan Tugas Wewenang dan kewajiban sebagai PNS dengan menaati Prosedur Mekanisme dan Tata Kelola Kelembagaan sebagaimana perundang undangan terkait kepemiluan dan kepegawaian; 3. Teradu V Memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI untuk menjatuhkan Putusan berupa Menolah Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu V sebagai Penyelenggara Pemilu atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain Mohon Putusan seadil-adilnya. Petitum: Berdasarkan seluruh uraian fakta, jawaban, alat bukti, dan Dasar Hukum yang telah disampaikan, Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu terhadap Teradu V untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; 3. Merehabilitasi nama baik, kehormatan, harkat, dan martabat Teradu V selaku Kepala Bagian Administrasi dan Pelaksana Harian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah; 4. Menyatakan seluruh tindakan, pengangkatan, dan penugasan Teradu V sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Pelaksana Harian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Memulihkan seluruh Hak dan Kedudukan Teradu V sebagaimana sebelum adanya pengaduan a quo; [2.8.3] KESIMPULAN TERADU VI, TERADU VII DAN TERADU VIII Bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII setelah mengikuti dengan seksama sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026, serta memperhatikan seluruh dalil Pengadu, Jawaban Para Teradu dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dan alat bukti yang diperiksa, dengan ini menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
II. KEDUDUKAN DAN DASAR PENYAMPAIAN KESIMPULAN
1. Kesimpulan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban/Keterangan Para Teradu yang telah disampaikan dalam persidangan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026. 2. Para Teradu tetap pada seluruh jawaban dan pembelaan yang telah disampaikan, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui dalam kesimpulan ini. 3. Para Teradu menghormati kewenangan DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun, pertanggungjawaban etik harus didasarkan pada perbuatan individual, kewenangan, pengetahuan, niat, akibat, dan alat bukti yang berkaitan langsung dengan masing-masing Teradu. 4. Pengadu tidak dapat membebankan seluruh tindakan pejabat kesekretariatan, pengelola keuangan, Bawaslu Provinsi, dan pihak bank kepada Para Teradu hanya karena seluruh peristiwa ditempatkan dalam satu rangkaian kronologi.
III. FAKTA YANG TERUNGKAP DAN DITEGASKAN DALAM PERSIDANGAN
1. Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 benar dilaksanakan melalui panggilan konferensi WhatsApp. Rapat tersebut diikuti oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. Teradu VI memimpin pembahasan, sedangkan Teradu VII dan Teradu VIII mengikuti pembahasan serta menyatakan persetujuan. 2. Keikutsertaan Para Teradu dalam konferensi WhatsApp didukung oleh tangkapan layar panggilan konferensi yang diajukan sebagai Bukti T-2. 3. Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 tanggal 20 April 2026 merupakan dokumen hasil pembahasan Para Teradu. Tanda tangan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam berita acara tersebut adalah tanda tangan asli masing-masing Teradu, sebagaimana didukung Bukti T-3 dan Bukti T-4. 4. Para Teradu mengakui bahwa sebelum tanggal 20 April 2026 belum pernah dilakukan evaluasi formal terhadap Pengadu oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. 5. Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 bukan rapat pemeriksaan disiplin, bukan rapat penjatuhan sanksi, dan bukan rapat yang memutus pemberhentian Pengadu. Agenda pleno adalah pembahasan dan pengusulan Pelaksana Harian Koordinator Sekretariat untuk menjaga kelancaran dukungan administrasi dan operasional Bawaslu Kabupaten Intan Jaya setelah terdapat informasi mengenai kekosongan jabatan. 6. Para Teradu tidak menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Pengadu dan tidak menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan pejabat pengganti. Para Teradu juga bukan pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kepegawaian final pada jajaran kesekretariatan. 7. Komunikasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dipahami Para Teradu sebagai koordinasi kelembagaan untuk memastikan kerja Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tetap efektif, aktif, dan memperoleh dukungan kesekretariatan. Tidak terdapat bukti Para Teradu diperintahkan memalsukan pleno, berita acara, atau tanda tangan. 8. Para Teradu tidak mengubah spesimen rekening bank, tidak menandatangani dokumen pencairan dana, tidak menarik dana, dan tidak menerima dana yang dipersoalkan Pengadu. 9. Benar terdapat dokumen SK CPNS atas nama Teradu VI dan Teradu VII. Namun keduanya tidak pernah mengambil SK tersebut, belum melengkapi administrasi lanjutan yang diminta oleh instansi masing- masing, termasuk data rekening dan dokumen lain, serta tidak pernah mulai melaksanakan tugas pada instansi pemerintah. 10. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan Teradu VI dan Teradu VII telah memperoleh Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, telah ditempatkan dalam jabatan pemerintahan, telah menjalankan tugas pada unit kerja, atau telah menerima hak kepegawaian berdasarkan SK CPNS tersebut. 11. Teradu VII tidak lagi berstatus aktif sebagai dosen yayasan karena telah diberhentikan secara tetap. Surat pemberhentian tersebut diajukan sebagai Bukti T-6.
IV. KESIMPULAN ATAS SETIAP DALIL PENGADU
A. Dalil bahwa tidak pernah dilakukan evaluasi terhadap Pengadu. Para Teradu mengakui tidak pernah melakukan evaluasi formal terhadap Pengadu. Akan tetapi, fakta tersebut tidak membuktikan bahwa Para Teradu melakukan pemberhentian tanpa prosedur. Para Teradu tidak memiliki kewenangan menerbitkan keputusan pemberhentian dan tidak pernah mengambil keputusan final mengenai status kepegawaian Pengadu. Rapat tanggal 20 April 2026 hanya membahas pengusulan Pelaksana Harian Koordinator Sekretariat untuk mengisi kekosongan dan menjaga kelancaran administrasi lembaga. Karena itu, tidak adanya evaluasi formal tidak dapat ditarik menjadi kesimpulan bahwa pleno dan berita acara bersifat palsu atau bahwa Para Teradu telah menyalahgunakan kewenangan. B. Dalil bahwa Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 tidak pernah dilaksanakan. Dalil tersebut tidak benar. Pengadu mendasarkan kesimpulannya hanya pada tidak adanya pertemuan tatap muka di satu ruangan. Padahal, pleno benar berlangsung melalui panggilan konferensi WhatsApp dan diikuti tiga anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Tangkapan layar konferensi membuktikan adanya komunikasi bersama pada waktu pembahasan. Dengan demikian, tidak adanya pertemuan fisik tidak sama dengan tidak adanya rapat pleno. Apabila terdapat kekurangan administratif dalam dokumentasi rapat, kekurangan tersebut harus dinilai secara proporsional dan tidak dapat disamakan dengan pembuatan pleno fiktif. C. Dalil mengenai Berita Acara dan tanda tangan yang tidak sah. Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 merupakan dokumen yang lahir dari pembahasan Para Teradu. Ketiga tanda tangan dalam berita acara adalah asli. Para Teradu tidak pernah memberi kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani atas nama mereka. Oleh karena itu, tuduhan mengenai pemalsuan tanda tangan tidak terbukti. Keterangan atau transkrip percakapan yang digunakan Pengadu harus dinilai bersama file rekaman asli, konteks utuh, identitas pembicara, dan kesinambungan percakapan. Foto CCTV kunjungan ke rumah Pengadu hanya membuktikan kehadiran seseorang, bukan isi percakapan. D. Dalil adanya tekanan atau intervensi Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Komunikasi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan bagian dari hubungan koordinasi dan pembinaan kelembagaan. Dalam perkara ini, dorongan Bawaslu Provinsi dipahami sebagai permintaan agar kekosongan dukungan kesekretariatan segera ditangani sehingga kerja pengawasan tetap efektif dan aktif. Para Teradu tetap melakukan pembahasan kolektif dan hanya menghasilkan usulan. Tidak terdapat bukti adanya perintah untuk memalsukan dokumen, mengubah tanda tangan, atau melakukan tindakan keuangan. Karena itu, dalil intervensi yang melanggar kemandirian Para Teradu tidak terbukti. E. Dalil SK CPNS, status ASN, dan rangkap jabatan Teradu VI dan Teradu VII. Dalil Pengadu kabur karena mencampurkan persoalan administrasi kepegawaian dengan pertanggungjawaban etik penyelenggara pemilu. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Pasal 1 angka 2 dan Pasal 5 menegaskan Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pasal 1 angka 3 menentukan PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan. CPNS tidak disebut sebagai jenis Pegawai ASN dalam Pasal 5 dan belum sama dengan PNS yang telah diangkat secara tetap. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 membedakan pengangkatan sebagai CPNS dan pengangkatan menjadi PNS. CPNS wajib menjalani masa percobaan atau masa prajabatan sebelum dapat diangkat menjadi PNS. Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021 juga menempatkan CPNS dalam Masa Prajabatan sebagai masa percobaan. Dalam perkara ini, Pengadu hanya menunjuk keberadaan SK CPNS, tetapi tidak membuktikan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah mengambil SK, menyelesaikan administrasi, menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, ditempatkan dalam jabatan, menjalankan pekerjaan pada instansi pemerintah, atau menerima hak kepegawaian. Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah mulai melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS tersebut dan belum memperoleh jabatan pemerintahan. Untuk membuktikan pelanggaran etik, Pengadu wajib menunjukkan tindakan tidak jujur, penyembunyian status, konflik kepentingan, pelaksanaan dua jabatan secara bersamaan, penerimaan hak ganda, atau terganggunya kewajiban bekerja penuh waktu sebagai anggota Bawaslu. Unsur-unsur tersebut tidak diuraikan dan tidak dibuktikan. Keberadaan SK CPNS semata tidak cukup untuk membuktikan rangkap jabatan maupun pelanggaran kode etik. F. Dalil bahwa Teradu VII masih aktif sebagai dosen pada perguruan tinggi swasta. Dalil tersebut tidak sesuai dengan bukti. Teradu VII telah diberhentikan secara tetap sebagai dosen yayasan. Pengadu tidak mengajukan bukti bahwa setelah pemberhentian tersebut Teradu VII masih memiliki hubungan kerja aktif, menerima beban mengajar, atau meninggalkan tugas Bawaslu untuk kegiatan kampus. Oleh karena itu, dalil rangkap pekerjaan dan pelanggaran kewajiban bekerja penuh waktu tidak terbukti. G. Dalil mengenai perubahan spesimen bank dan pencairan dana. Pengadu tidak membuktikan bahwa Teradu VI, Teradu VII, atau Teradu VIII menandatangani formulir perubahan spesimen, menjadi KPA, PPK, BPP, menguasai rekening, memerintahkan pencairan, menarik dana, atau menerima dana. Peristiwa tersebut berkaitan dengan pejabat kesekretariatan, pengelola keuangan, dan pihak bank. Pertanggungjawaban etik bersifat individual. Karena itu, tindakan pejabat lain tidak dapat otomatis dibebankan kepada Para Teradu.
V. PENILAIAN TERHADAP PEMBUKTIAN PENGADU
1. Pengadu menggunakan tuduhan kolektif terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tanpa menguraikan secara konsisten perbuatan individual masing-masing Teradu. 2. Foto CCTV hanya membuktikan keberadaan seseorang pada tempat dan waktu tertentu. Foto tersebut tidak membuktikan isi pembicaraan, pengakuan, tekanan, atau kesepakatan. 3. Transkrip rekaman merupakan bukti turunan. Nilai pembuktiannya bergantung pada file rekaman asli, keutuhan durasi, metadata, identitas suara, serta konteks sebelum dan sesudah bagian yang dikutip. 4. Undang-undang dan peraturan yang diajukan Pengadu merupakan bahan hukum. Bahan hukum tidak menggantikan kewajiban Pengadu untuk membuktikan fakta perbuatan, kesalahan, dan hubungan antara tindakan setiap Teradu dengan norma yang didalilkan. 5. Dokumen kepegawaian dan dokumen bank yang ditandatangani pejabat lain tidak membuktikan bahwa Para Teradu merupakan pembuat keputusan final atau pelaku tindakan keuangan. 6. Sebaliknya, Bukti T-2, T-3, dan T-4 membuktikan adanya konferensi WhatsApp, keberadaan berita acara, dan keaslian tanda tangan Para Teradu. Bukti T-5 harus dinilai untuk memastikan status administratif CPNS dan ketiadaan pelaksanaan tugas, sedangkan Bukti T-6 membuktikan pemberhentian tetap Teradu VII sebagai dosen yayasan.
VI. KESIMPULAN AKHIR
1. Pengadu tidak dapat membuktikan adanya perbuatan individual Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII yang memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2. Rapat Pleno tanggal 20 April 2026 benar dilaksanakan melalui konferensi WhatsApp. Berita acara dan tanda tangan Para Teradu adalah asli. 3. Tidak adanya evaluasi formal terhadap Pengadu tidak membuktikan penyalahgunaan kewenangan karena Para Teradu tidak memutus pemberhentian Pengadu dan tidak menerbitkan keputusan kepegawaian final. 4. Komunikasi Bawaslu Provinsi merupakan koordinasi untuk menjaga efektivitas dan kesinambungan kerja lembaga. Tidak terbukti adanya perintah melawan hukum yang menghilangkan kemandirian Para Teradu. 5. Dalil CPNS kabur karena mencampurkan administrasi kepegawaian dengan pelanggaran etik. Tidak terbukti Teradu VI dan Teradu VII telah menjadi PNS tetap, menerima penempatan dalam jabatan pemerintahan, melaksanakan tugas pada instansi, atau melakukan rangkap jabatan secara faktual. 6. Teradu VII telah diberhentikan secara tetap sebagai dosen yayasan sehingga tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan. 7. Para Teradu tidak melakukan perubahan spesimen bank atau pencairan dana. Tindakan pejabat lain tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu tanpa bukti peran aktif dan kesalahan individual. 8. Dengan demikian, seluruh pengaduan terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII patut dinyatakan tidak terbukti.
VII. PETITUM
Berdasarkan seluruh fakta, keterangan, alat bukti, dan kesimpulan tersebut, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; 4. Menyatakan keberadaan SK CPNS semata tidak membuktikan Teradu VI dan Teradu VII telah menduduki jabatan pemerintahan, menjalankan rangkap jabatan, atau melakukan pelanggaran etik; 5. Menyatakan tindakan penerbitan keputusan kepegawaian, perubahan spesimen bank, dan pencairan dana tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu tanpa bukti perbuatan individual; 6. Apabila Majelis berpendapat lain, menjatuhkan putusan yang seadil- adilnya berdasarkan fakta, bukti, tingkat peran, dan tanggung jawab masing-masing Teradu. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 15 Juli 2026 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.9.1] KEPALA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM BAWASLU RI Bahwa Pihak Terkait atas nama Abdul Rahman Mansyur menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Jabatan Fungsional merangkap selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu sejak tanggal 26 Juni s.d. 8 Desember 2026 memberikan keterangan sebagai berikut: Berkenaan dengan Perkara Nomor: 9-PKE-DKPP/VI/2026, Kepala Biro SDM Bawaslu RI atau Pejabat yang menangani Kepegawaian, pada pokoknya: “untuk mengonfirmasi terkait persyaratan jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, persyaratan pengangkatan yang berlaku, serta mekanisme pengangkatan Plt. Koordinator Sekretariat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Bawaslu”, bersama ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang diuraikan sebagai berikut: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan, yang pada pokoknya menyebutkan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan kegiatan administrasi sumber daya manusia dan umum; b. pelaksanaan fasilitasi rekrutmen dan penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; c. pengelolaan administrasi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; d. penyusunan rencana kebutuhan pegawai; e. pelaksanaan rekrutmen dan pengangkatan pegawai; f. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian; g. pelaksanaan urusan keamanan dalam; h. pelaksanaan layanan pengadaan; i. pelaksanaan kerumahtanggaan; j. pelaksanaan urusan penyiapan perencanaan pelaksanaan kegiatan keprotokolan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 2. Bahwa berdasarkan fungsi tersebut diatas, Biro SDM dan Umum memiliki tugas dalam pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, yaitu salah satunya penegakan disiplin pegawai dan mutasi antar instansi yang berkaitan dengan permasalahan a quo; 3. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait merupakan tindak lanjut yang menjadi kewenangan Biro SDM dan Umum c.q. Bidang Kepegawaian khususnya pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai yang berkaitan dengan Pengadu atas nama Muh. Amin Ramin, S.STP. Pihak Terkait tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan tindak lanjut yang bukan merupakan kewenangan Biro SDM dan Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa berdasarkan pengaduan yang diterima oleh Pihak Terkait, diketahui Pengadu atas nama Muh. Amin Ramin pernah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Koordinator Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. 5. Bahwa terdapat ketentuan, dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota masih belum menjadi satuan kerja, dapat ditunjuk Koordinator Sekretariat oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (selanjutnya disebut “Persekjen 1/2017”) (Bukti PT.1-2), yang pada pokoknya menyebutkan: Pasal 18 (5) Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati/Walikota. (6) … (7) Masa kerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota. 6. Pengangkatan dan penetapan koordinator sekretariat sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (5) Persekjen 1/2017, masih digunakan sebagai dasar pengangkatan koordinator sekretariat bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum berstatus sebagai satuan kerja. 7. Bahwa pengaturan mengenai koordinator sekretariat sudah diadopsi dan terdapat di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu 3/2022”). Dalam hal ini, penyebutan yang digunakan adalah “Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat” Bawaslu Kabupaten/Kota. 8. Bahwa kemudian jika berpedoman pada Persekjen 1/2017, persyaratan dan/atau mekanisme pengangkatan Plt. Koordinator Sekretariat tidak diatur secara jelas. Hal ini mengingat, bahwa koordinator sekretariat bukan merupakan jabatan struktural yang definitif, melainkan jabatan penugasan yang bersifat sementara. 9. Bahwa berkaitan dengan pengangkatan Sdr. Muh. Amin Ramin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Pihak Terkait baru mengetahui setelah mendapatkan pemberitahuan mengenai Pengaduan a quo, dan juga tidak mendapat tembusan surat yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepada Biro SDM dan Umum, sehingga penunjukan tersebut baru diketahui setelah adanya Pengaduan ini. 10. Bahwa Pihak Terkait memandang perlu menerangkan timeline pengangkatan/penunjukkan terhadap Sdr. Muh. Amin Ramin di Bawaslu yaitu sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Surat Pj. Bupati Intan Jaya Nomor 800.1.3.1/19/BUP, perihal Persetujuan Mutasi an. Muh. Amin Ramin, S.STP., NIP. 197912291997111002 tanggal 16 Januari 2023, pada pokoknya menyatakan PNS atas nama Muh Amin Ramin, S.STP, disetujui untuk pindah menjadi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. (Bukti PT.1-3) b. Pada tanggal 28 Desember 2023, dilantik sebagai Kepala Bagian Administrasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 472/KP.04.00/SJ/12/2023. (Bukti PT.1-4) c. Pada tanggal 2 Januari s.d. 2 April 2024, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 3/KP.05.00/SJ/01/2024 tanggal 2 Januari 2024. (Bukti PT.1-5) d. Pada tanggal 3 April s.d. 3 Juli 2024, perpanjangan pertama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 495/KP.05.00/SJ/04/2024 tanggal 2 April 2024. (Bukti PT.1-6) e. Pada tanggal 4 Juli s.d. 4 Oktober 2024, perpanjangan kedua sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 6512.1.1/KP.05.00/SJ/07/2024 tanggal 3 Juli 2024. (Bukti PT.1-7) 11. Bahwa kemudian, diketahui berdasarkan Nota Dinas Plt. Inspektur Wilayah II kepada Kepala Biro SDM dan Umum, Nomor 92/PW.09/IP/11/2025 tanggal 30 November 2025, pada pokoknya menjelaskan beberapa permasalahan di Bawaslu Provinsi Papua Tengah, yang disebabkan oleh tidak cermatnya KPA (atas nama Romualdus P. Nuhujanan selaku Kepala Sekretariat) dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada satuan kerjanya, serta PPK (atas nama Muh. Amin Ramin, S.STP. selaku Kepala Bagian Administrasi) dan Penyedia tidak berkomitmen melaksanakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT.1-8) 12. Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 1 Desember 2025, Sekretaris Jenderal mengeluarkan 2 (dua) Surat Keputusan, yaitu: a. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 5211/KP.04.01/SJ/12/2025 tentang Pembebasan Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah atas nama Dr. Romualdus Philippus Nuhujanan, S.Pd., MM., dari Jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah; b. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 5212/KP.04.01/SJ/12/2025 tentang Pembebasan Sementara Pejabat Administrator di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah atas nama Muh. Amin Ramin, S.STP., dari Jabatan Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah; (Bukti PT.1-9) 13. Bahwa SK Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf b diatas, dikeluarkan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sdr. Muh. Amin Ramin berdasarkan Nota Dinas Plt. Inspektur Wilayah II sebagaimana telah disebutkan pada angka 11 diatas; 14. Bahwa kemudian, Sekretaris Jenderal telah membentuk Tim Pemeriksa berdasarkan surat Pembentukan Tim Pemeriksa Nomor 5266/KP.08/SJ/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, yang pada pokoknya menyebutkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muh. Amin Ramin, NIP. 197812291997111002, Pangkat: Penata Tingkat I / III.d, Jabatan: Kepala Bagian Administrasi, Unit Kerja Bawaslu Provinsi Papua Tengah; (Bukti PT.1-10) 15. Bahwa kemudian, pada tanggal 16 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Muh. Amin Ramin secara daring oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektur Utama dan Kepala Biro SDM dan Umum. Hal ini dituangkan dalam Undangan Pemeriksaan Nomor B- 1005/KP.08/SJ/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 dan Undangan Pemeriksaan Nomor B-1007/KP.08/SJ/12/2025 tanggal 12 Desember 2025; (Bukti PT.1-11) 16. Bahwa kemudian Biro SDM dan Umum mendapatkan informasi dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah, bahwa Sdr. Muh. Amin Ramin telah diangkat dan dilantik menjadi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor SK.821.3-47 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya tanggal 10 Oktober 2025; (Bukti PT.1-12) 17. Bahwa berdasarkan surat Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Nomor B/7323/LIT.05/10-15/11/2025 tentang Permohonan Data Kajian Rangkap Jabatan tanggal 4 November 2025, pada pokoknya menyebutkan KPK sedang melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara dengan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sistem pengelolaan administrasi yang berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi, salah satunya adalah kemungkinan adanya pejabat yang rangkap jabatan di lingkungan Bawaslu; (Bukti PT.1- 13) 18. Bahwa selain surat Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sebagaimana dijelaskan pada angka 20 diatas, Sekretaris Jenderal Bawaslu juga telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tanggal 20 Januari 2026, yang pada pokoknya menyebutkan sumber konflik kepentingan dapat bersumber dari hubungan dengan jabatan publik lain yang diemban atau rangkap jabatan. (vide butir E angka 3 huruf e). (Bukti PT.1-14) 19. Bahwa dengan demikian, berdasarkan informasi mengenai pelantikan Sdr. Muh. Amin Ramin menjadi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya, sebagaimana dijelaskan pada angka 16 diatas, Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian kemudian mengeluarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0330.1/KP.04.01/SJ/02/2026 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah atas nama Muh. Amin Ramin, S.STP., NIP. 197812291997111002, Pangkat/Go. Ruang: Penata Tingkat I/III/d tanggal 12 Februari 2026; (Bukti PT.1-15) 20. Bahwa kemudian, setelah dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal sebagaimana tersebut pada angka 10 diatas, terhadap Sdr. Muh. Amin Ramin, S.STP. kemudian dikembalikan kepada instansi induk yang bersangkutan, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal kepada Bupati Intan Jaya Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 perihal Pengembalian PNS Penugasan a.n. Muh. Amin Ramin, S.STP. tanggal 12 Februari 2026; (Bukti PT.1-16) 21. Bahwa kemudian, oleh karena Sdr. Muh. Amin Ramin, S.STP. telah dilakukan pengembalian kepada instansi induk yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya, maka berdasarkan rapat tim pemeriksa tanggal 4 Maret 2026, terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sdr. Muh. Amin Ramin, S.STP., telah diselesaikan dengan diberhentikannya Sdr. Muh. Amin Ramin sebagai Kepala Bagian Administrasi pada Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan dikembalikan kepada instansi induknya yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.1-1 Surat Perintah Pelaksana Harian Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Nomor 182/KP.05.01/KB/06/2026 tanggal 25 Juni 2026. PT.1-2 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. PT.1-3 Surat Pj. Bupati Intan Jaya Nomor 800.1.3.1/19/BUP, perihal Persetujuan Mutasi an. Muh. Amin Ramin, S.STP., NIP. 197912291997111002 tanggal 16 Januari 2023. PT.1-4 Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 472/KP.04.00/SJ/12/2023 tanggal 28 Desember 2023. PT.1-5 Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 3/KP.05.00/SJ/01/2024 tanggal 2 Januari 2024. PT.1-6 Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 495/KP.05.00/SJ/04/2024 tanggal 2 April 2024. PT.1-7 Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 6512.1.1/KP.05.00/SJ/07/2024 tanggal 3 Juli 2024. PT.1-8 Nota Dinas Plt. Inspektur Wilayah II kepada Kepala Biro SDM dan Umum, Nomor 92/PW.09/IP/11/2025 tanggal 30 November 2025. PT.1-9 Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 5212/KP.04.01/SJ/12/2025 tentang Pembebasan Sementara Pejabat Administrator di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah atas nama Muh. Amin Ramin, S.STP., dari Jabatan Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah. PT.1-10 Surat Pembentukan Tim Pemeriksa Nomor 5266/KP.08/SJ/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, yang pada pokoknya menyebutkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muh. Amin Ramin, NIP. 197812291997111002, Pangkat: Penata Tingkat I / III.d, Jabatan: Kepala Bagian Administrasi, Unit Kerja Bawaslu Provinsi Papua Tengah. PT.1-11 a. Undangan Pemeriksaan Nomor B- 1005/KP.08/SJ/12/2025 tanggal 12 Desember 2025; dan b. Undangan Pemeriksaan Nomor B- 1007/KP.08/SJ/12/2025 tanggal 12 Desember 2025. KODE BUKTI KETERANGAN PT.1-12 Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor SK.821.3-47 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya tanggal 10 Oktober 2025. PT.1-13 Surat Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Nomor B/7323/LIT.05/10-15/11/2025 tentang Permohonan Data Kajian Rangkap Jabatan tanggal 4 November 2025 PT.1-14 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tanggal 20 Januari 2026 PT.1-15 Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 0330.1/KP.04.01/SJ/02/2026 tentang Pemberhentian Pejabat Administrator Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah atas nama Muh. Amin Ramin, S.STP., NIP. 197812291997111002, Pangkat/Go. Ruang: Penata Tingkat I/III/d tanggal 12 Februari 2026. PT.1-16 Surat Sekretaris Jenderal kepada Bupati Intan Jaya Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 perihal Pengembalian PNS Penugasan a.n. Muh. Amin Ramin, S.STP. tanggal 12 Februari 2026. [2.9.2] KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI PAPUA Bahwa Pihak Terkait atas nama Benediktus Wahon menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua dan merangkap sebagai Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Tengah sejak tanggal 1 Desember 2025 s.d. 5 Maret 2026 memberikan keterangan selaku Pihak Terkait sebagai berikut:
II. KEDUDUKAN DAN PERAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pihak terkait ditunjuk sebagai Plh. Kepala Sekretariat Provinsi Tengah dengan Surat Tugas Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 1033/KP.05.00/SJ/12/2025, tanggal 01 Desember 2025. 2. Bahwa Pihak Terkait berakhir penugasan sebagai Plh. Kepala Sekretariat Provinsi Tengah dengan ditunjuknya Plh. Kepala Sekretariat Provinsi Tengah yang baru yakni Sdr. Decky Atouw K. Gobai, S.IP., M.H per tanggal 06 Maret 2026. 3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui sama sekali pokok pengaduan dalam Pengaduan Nomor 11/P/L-DKPP/VI/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 dikarenakan tempus delicti nya bukan pada saat Pihak terkait menjabat. 4. Bahwa terhadap permintaan Majelis yang Mulia melalui surat Lampiran Surat Panggilan Nomor 178/PS.DKPP/SET-04/VII/2026 Tanggal 7 Juli 2026 terkait Alasan Pemanggilan: Untuk mengonfirmasi terkait mekanisme dan prosedur pengangkatan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, serta menjelaskan kedudukan dan kewenangan Teradu V selaku Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam proses pengangkatan Teradu IX, saya tidak memiliki legal standing karena bukan menjadi bagian tugas pokok fungsi sebagai Kepala Sekreratriat Bawaslu Provinsi sehingga jawaban akan diberikan oleh Biro SDMU Badan Pengawas Pemilihan Umum RI.
III. TANGGAPAN TERHADAP DALIL/PERNYATAAN PENGADU
A. Terhadap Dalil/Pernyataan Pengadu terkait telah melapor kepada Plh. Kasek Bawaslu Provinsi Papua Tengah 1. Pernyataan pengadu Poin 5 butir 2 alinea ke 1. Halaman 6: Selain membahas masalah kantor yang akan dipindahkan kembali ke Sugapa Kabupaten Intan Jaya sesuai laporan awal PENGADU kepada PLH. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pak Beny) di bulan Februari 2026. 2. Pernyataan pengadu Poin 5 butir 10. 2 alinea ke dua halaman 8: Sebelumya PENGADU pun telah berkoordinasi dengan PLH. Kepala Sekretarit Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pak Beny) jika untuk Tahun 2026 (mulai Januari 2026 dst) kami akan berkantor kembali di Intan Jaya karena situasi mulai aman dan kondusif. 3. Bahwa kedua pernyataan tersebut di atas memiliki substansi yang sama sehingga perkenankan pihak terkait memberikan jawaban sekaligus. 4. Pengadu tidak pernah bertemu secara langsung dengan Pihak terkait selama Pihak terkait menjabat sebagai Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah. 5. Bahwa pengadu hanya menyampaikan kepada pihak terkait melalui chat WA yang terbaca sebagai sekedar informasi koordinatif untuk mencari tempat kantor untuk Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan bukan melapor resmi per tanggal 21 Januari 2026, sehingga tidaklah benar pernyataan pengadu bahwa pengadu sudah melapor awal kepada pihak terkait. (PT.2-1). B. Terhadap Dalil/pernyataan Pengadu berkaitan dengan penunjukan Kabag Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai Plt. Korsek Bawaslu Intan Jaya. 1. Pernyataan pengadu pada Poin 5. Butir 11.4 alinea ke tiga halaman 12: Sebelumnya diketahui pada Bulan Februari 2026 (disaat Puasa Ramadhan 1417 H) PENGADU mendapatkan berita dari Staf Bawaslu Prov Papua Tengah jika PENGADU akan digantikan oleh Kepala Bagian Sengketa sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Intan Jaya. 12 TERADU I dan II pun sudah mengusulkan ini kepada Pak Beny (PLH Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah sebelumnya). Namun usulan ini tidak mendapatkan Persetujuan oleh Pak Beny, dikarenakan Beliau faham jika wewenangnya sebagai PLH Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah sangat terbatas dan tidak bisa melakukan Pemberhentian dan atau Pergantian kepada PLT. Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya dan untuk ini hanya dapat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan atau Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah (Definitif).) 2. Bahwa selama menjabat sebagai Plh. Kasek Bawaslu Provinsi Papua Tengah, pihak terkait tidak pernah mendiskusikan dan bahkan menerima usulan dari Teradu I dan Teradu II berkaitan dengan penunjukan Kepala Bagian Sengketa sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. 3. Bahwa pihak terkai keberatan dan menolak dalil pengadu dimaksud karena tidak berdasarkan bukti faktual. C. Terhadap Dalil/Pernyataan salah satu sosok figure handal. 1. Dalil/Pernyataan pengadu pada Poin 5 butir 12 alinea ke 1 halaman 13: …..Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua selaku Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Tengah / salah satu sosok figure handal di lingkungan Bawaslu yang diharapkan menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Prov Papua Definif untuk membawa perubahan dalam tata kelola lembaga Bawaslu Prov Papua Tengah). 2. Bahwa pernyataan pengadu, pihak terkait menyampaikan terima kasih tetapi itu hanyalah penilaian subyektif dan tendensius pengadu. Mengingat pada kenyataannya pihak terkait hanyalah seorang PNS yang sudah lebih dari 30 tahun mengabdi dan dalam bekerja selalu mengedepankan norma aturan yang berlaku serta membangun relasi kolegial dengan sesama rekan dalam kelembagaan Bawaslu. III. FAKTA-FAKTA YANG SEBENARNYA 1. Saya ditunjuk sebagai Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 1033/KP.05.00/SJ/12/2025, tanggal 01 Desember 2025. (PT.2-2). 2. Bahwa aktifitas kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah disegel oleh pihak tertentu dan pegawai dilarang beraktifitas di kantor. 3. Dalam kapasitas saya selaku Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah diperintahkan untuk: a. Berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk sekiranya Kantor dibuka segel dan membiarkan pegawai beraktifitas kembali seperti biasanya. b. Mengambil langkah-langkah koordinatif berkaitan dengan pelaksanaan tugas sekretariat dan pengendalian pelayanan administrasi perkantoran. 4. Saya baru menjalankan tugas secara fisik di Bawaslu Provinsi Papua Tengah di Nabire pada akhir bulan Januari 2026 dikarenakan kesibukan saya sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua dalam menyelesaikan tugas dan tanggungjawab administrasi keuangan di Bawaslu Provinsi Papua serta tidak tersedianya alokasi anggaran perjalanan dinas ke Nabire. 5. Saya berada di Nabire selama kurang lebih 8 hari (21 sd 28 Januari 2026) dengan pembiayaan pribadi. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tanggungjawab kelembagaan. (PT.2-4) 6. Langkah-langkah strategis yang dilakukan selama berkantor di Nabire, sebagai berikut: a. Melapor diri dan sekaligus berdiskusi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada tanggal 24 Januari 2026 bertempat di Ruang kerja Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Kordiv SDMOD dan Kordiv P2H). b. Diskusi kami berkaitan dengan kondisi kantor, aktifitas pegawai dan pengelolaan keuangan yang selama ini di Bawaslu Provinsi Papua Tengah. c. Terkait Gedung kantor dan aktifitas pegawai disepakati untuk dibuka serta pegawai Bawaslu Provinsi diperbolehkan beraktifitas kembali seperti biasanya. d. Melakukan pertemuan dengan Staf Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk memberikan penguatan dalam pelaksanaan beban tugas kepada masing-masing staf. Rapat ini dihadiri oleh Kabag Sengketa (Sdr. Silas) (PT.2-5) e. Saya berkantor di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah sampai dengan tanggal 27 Januari 2026. f. Aktifitas kantor sudah berjalan normal sebagaimana mestinya. g. Melakukan penguatan kepegawaian dan anggaran dengan Kasek/Korsek Bawaslu Kabupaten lingkup Bawaslu Provinsi Papua Tengah secara daring yang dihadiri juga KPA Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Kasek Bawaslu Provinsi Papua Tengah Non Aktif) pada tanggal 26 Januari 2026. h. Tanggal 28 Januari 2026 saya kembali ke Jayapura. 7. Meskipun saya tidak lagi berada secara fisik di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah, namun komunikasi dan koordinasi tetap dilakukan secara daring. 8. Komunikasi dan koordinasi dengan Kasek/Korsek Bawaslu Kabupaten di lingkup Bawaslu Provinsi Papua Tengah dilakukan melalui media daring zoom meeting. Dan semuanya berjalan dengan baik. Pertemuan secara daring tersebut dihadiri oleh para Kasek/Korsek kecuali Korsek Bawaslu Intan Jaya dan diwakili oleh staf PNS Bawaslu Kab. Intan Jaya. 9. Selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah saya hanya melakukan konsolidasi dan penguatan kepada para Kasek/Korsek Bawaslu Kabupaten yang sudah ada tanpa berupaya untuk mengganti posisi masing-masing, dengan pertimbangan Bawaslu Kabupaten sedang mengalami kekurangan personil PNS yang memenuhi syarat, dan masih butuh waktu yang cukup untuk mengetahui kinerja dan kompetensi masing-masing Kasek/Korsek. 10. Koordinasi dan komunikasi dengan para Kasek/Korsek Kabupaten terkait kesekretaritan berjalan dengan baik meskipun melalui media daring, kecuali Korsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya saat itu (Sdr, Amin). 11. Berkaitan dengan pengelolaan anggaran Bawaslu Provinsi Papua Tengah masih berada dalam tanggungjawab Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Non Aktif selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 12. Mengingat KPA Bawaslu Provinsi Papua Tengah sudah tidak lagi berkantor karena sedang di nonaktif kan, sedangkan di lain pihak, Pimpinan (Ketua Anggota) Bawaslu Provinsi Papua Tengah menghendaki perlu ada pembicaraan terkait anggaran Bawaslu tahun 2026, maka dengan keterbatasan kewenangan serta berkoordinasi dengan KPA, saya memberikan penjelasan alokasi dan peruntukan anggaran Bawaslu Provinsi Papua Tengah tahun 2026 kepada para Pimpinan dengan catatan bahwa kewenangan pengelolaannya masih berada pada KPA yang lama dan bukan pada Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah. 13. Penunjukan saya sebagai KPA Bawaslu Provinsi Papua Tengah dengan Keputusan Pengguna Anggaran Bawaslu RI Nomor 47/KU.01.00/K1/02/2026 tanggal 6 Pebruari 2026 dan baru diterima saya tanggal 24 Pebruari 2026. (PT.2-3) 14. Tugas saya sebagai Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah berakhir setelah ada penunjukan Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang baru. 15. Sebagai KPA Bawaslu Provinsi Papua Tengah berakhir dengan ditunjuknya KPA yang baru per tanggal 16 Maret 2026. 16. Terkait pergantian Korsek Bawaslu Intan Jaya, pengadu pernah menanyakan ke saya apakah selama menjabat sebagai Plh. pernah menandatangai SK pergantian Korsek Intan Jaya. Dan jawaban saya : tidak pernah menandatangani apapun berkaitan dengan Korsek Intan Jaya. (PT.6)
V. ANALISIS HUKUM DAN ETIK
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas: 1. Upaya pergantian Korsek Intan Jaya (Sdr Amin) oleh Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak dilakukan pada saat menjabat Plh. 2. Unsur pembinaan dan penguatan kepegawaian di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Tengah sudah dilakukan sesuai kewenangan Plh. Dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. 3. Dalil/pernyataan Pengadu lebih merupakan asumsi yang tidak didukung alat bukti yang memadai.
VI. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP agar berkenan: 1. Menerima Jawaban Pihak Terkait untuk seluruhnya. 2. Menyatakan dalil/pernyataan Pengadu yang berkaitan pihak terkait tidak terbukti menurut hukum dan kode etik. 3. Menolak dalil/pernyataan Pengadu sepanjang ditujukan kepada Pihak Terkait atau yang berkaitan dengan Tindakan Pihak terkait. Mengingat tempus delicti perkara ini melampaui masa tugas pihak terkait 4. Atau setidak-tidaknya menyatakan Pengaduan tidak dapat diterima, sepanjang berkaitan dengan Pihak Terkait. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Screenshot Chat WA Pengadu dengan Pihak Terkait; PT.2-2 Keputusan Penunjukan Plh. Kasek Bawaslu Provinsi Papua Tengah; PT.2-3 Keputusan Penunjukan KPA Bawaslu Provinsi Papua Tengah; PT.2-4 Tiket dan Bill Hotel Nabire; PT.2-5 Dokumentasi Rapat Staf; PT.2-6 Screenshot Chat WA Pengadu terkait Korsek Intan Jaya. [2.9.3] BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU (BPP) SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN INTAN JAYA Bahwa Pihak Terkait atas nama Kristovedus Zonggonau menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 012/KU/PT/04/2026, saya ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (Bukti PT.3-1); 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Nomor 95/KU.01/PT/04/2026 tanggal 22 April 2026, saya ditetapkan sebagai Pengguna Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) bersama Koordinator Sekretariat. (Bukti PT.3-2); 3. Bahwa pada tanggal 24 April 2026 saya bersama Koordinator Sekretariat melaksanakan perubahan spesimen pada rekening operasional BPP di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 4. Bahwa perubahan specimen tersebut merupakan perubahan kewenangan atas rekening yang telah ada sebelumnya dan bukan pembukaan rekening baru. 5. Bahwa dokumen yang digunakan dalam proses perubahan spesimen terdiri dari SK Penunjukan BPP, SK Penetapan Pengguna SAKTI, KTP, dan NPWP. 6. Bahwa saya tidak mengetahui secara langsung siapa pejabat yang sebelumnya memegang kewenangan administrasi keuangan sebelum saya ditunjuk sebagai BPP. 7. Bahwa seluruh tindakan yang saya lakukan merupakan pelaksanaan tugas administrasi sesuai keputusan yang telah saya terima. Sepanjang pengetahuan saya, perubahan spesimen dilakukan setelah diterbitkannya keputusan penunjukan BPP dan penetapan pengguna SAKTI. Saya ikut hadir dan menandatangani dokumen perbankan sesuai kapasitas saya sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. PETITUM • Menerima dan menjadikan keterangan tertulis Pihak Terkait ini sebagai bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026. • Mempertimbangkan seluruh fakta dan dokumen yang disampaikan Pihak Terkait sesuai dengan kewenangan Majelis DKPP. • Apabila Majelis berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.3-1 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 93/KP.04/PT/04/2026 Tentang Penunjukan Bendahara Bawaslu Kabupaten Intan Jaya; PT.3-2 Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 95/KU.01/PT/04/2026 Tentang Penetapan Pengguna Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya memberhentikan Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam proses pemberhentian Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu X melakukan intervensi kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk mengganti Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya melalui Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 25/K./BAWASLU-IJ/RT/04/2022 tertanggal 20 April 2026 (vide Bukti P- 11) dan memutuskan Teradu IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya yang selanjutnya ditetapkan oleh Teradu V selaku Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Surat Keputusan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tertanggal 20 April 2026 (vide Bukti P-7). Bahwa alasan Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu X diduga mengintervensi Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk mengganti Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang melibatkan Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu X. Selain itu Teradu I s.d. Teradu V dan Teradu X diduga mengetahui Teradu VI dan Teradu VII berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya sehingga dengan mudah di intervensi untuk mengganti Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II menerangkan benar Pengadu adalah Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang ditunjuk sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 14/KU.03/PT/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025, Pengadu dilantik sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor SK.821.3-47 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T.1-1). Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2026, Teradu I s.d. Teradu II mendapat surat tembusan dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 perihal Pengembalian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penugasan a.n. Muh Amin Ramin, S.STP yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T.1-2). Berdasarkan surat a quo, Teradu I s.d. Teradu II berkesimpulan bahwa Pengadu tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan bukan lagi bagian dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah serta bukan bagian dari struktur kelembagaan Bawasli, sehingga dengan sendirinya status Pengadu berhenti sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Pengadu berhentikan dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Selain itu Pengadu juga sebagai tembusan pada Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 perihal Pengembalian PNS Penugasan a.n. Muh Amin Ramin, S.STP yang di tujukan kepada Bupati Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T.1-2). Bahwa dengan adanya tembusan surat a quo, maka Pengadu seharusnya sadar dan paham terkait aturan kepegawaian karena Pengadu adalah ASN dan sudah memahami aturan kepegawaian. Bahwa karena terdapat kekosongan jabatan Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pasca diberhentikannya Pengadu sebagai Kepala Bagian Administrasi merangkap Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 12 Februari 2026, sehingga tugas dan fungsi Sekretariat Bawaslu Intan Jaya menjadi tidak berjalan. Maka Teradu II sebagai penanggungjawab Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Papua Tengah berkoordinasi dengan Teradu V selaku Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang juga merangkap sebagai Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah agar kondisi di Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menjadi perhatian. Teradu I dan Teradu II juga tidak pernah meminta kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII termasuk kepada Bupati Intan Jaya untuk segera memproses pengusulan Teradu IX sebagai Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya karena urusan manajemen sekretariat bukan menjadi tugas dan wewenang Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah in casu Teradu I dan Teradu II, tetapi hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah; Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak pernah mendesak Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk segera mengganti Pengadu sebagai Plt. Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Teradu I dan Teradu II hanya menyampaikan kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk aktif melakukan koordinasi dengan Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah agar segera mengisi kekosongan jabatan Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang sudah kosong sejak Pengadu diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu pada tanggal 12 Februari 2026. Adapun pengusulan dan penunjukkan Teradu IX sebagai Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya adalah menjadi kewenangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Bahwa Teradu V selaku Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah menyampaikan kepada Teradu I dan Teradu II bahwa proses pengisian jabatan Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah selesai dan menetapkan Nemi Kobogau in casu Teradu IX sebagai Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Surat keputusan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tertanggal 20 April 2026 termasuk telah menunjuk Sdr Kristovedus Zonggonau, S.Kom sebagai Bendahara Bawaslu Intan Jaya dengan Surat Keputusan Nomor 93/KP.04/PT/04/2026 tertanggal 20 April 2026 (vide Bukti T.1-3). Bahwa terkait dalil Pengadu terkait Teradu I dan Teradu II melalui sambungan telepon meminta Bupati Intan Jaya untuk segera menindaklajuti pengusulan Teradu IX sebagai Koorsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya walaupun belum memenuhi syarat adalah tidak benar. Teradu I dan Teradu II tidak pernah mengusulkan ASN untuk mendapatkan jabatan dan/atau memberhentikan jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten Intan jaya kepada Bupati Intan Jaya karena bukan merupakan kewenangan Teradu I dan Teradu II. Berkenaan dalil Teradu VI sebagai CPNS dan Teradu VII masih aktif sebagai Dosen, oleh Teradu I dan Teradu II baru mengetahui dalam aduan Pengadu a quo. Seharusnya Pengadu sudah menyampaikan informasi ini sebelumnya saat masih menjabat sebagai Plt. Korsek Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Bahwa surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang disampaikan Pengadu kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X, hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut. Bahwa berdasarkan penyampaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Tengah Teradu I telah melakukan pengembalian kelebihan ke kas negara pada tanggal 18 Februari 2026 melalui rekening Persepsi sejumlah Rp 19.002.000 (Sembilan belas juta dua ribu rupiah) (vide Bukti T.1-4). Selanjutnya Teradu III berdasarkan penyampaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Tengah Teradu III telah melakukan pengembalian kelebihan ke kas negara pada tanggal 12 Februari 2026 sejumlah Rp 15.318.000 (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) (vide Bukti T.1-5). Sedangkan Teradu II dan Teradu IV sementara melakukan proses pengembalian kelebihan uang perjalanan dinas tersebut ke kas negara. Bahwa berkenaan kelebihan pembayaran termasuk kelebihan uang perjalanan dinas a quo, berawal dari pengelolaan keuangan Bawaslu Provinsi Papua tengah yang tidak professional oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah saat itu merangkap Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen in casu Pengadu. Hal tersebut berdasarkan Surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah Nomor 11/T/S.LHP/DJPKN- IV.NBR/PPD.01/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 perihal Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pilkada Semester I yang salah satunya ditujukan kepada Ketua Bawaslu Papua Tengah in casu Teradu I (vide Bukti T.1-6). Dalam surat tersebut, disebutkan adanya kelebihan pembayaran sewa mobil sejumlah Rp1.070.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) dan kelebihan pembayaran carter pesawat tidak sesuai kondisi nyata sebesar Rp2. 190.000.000,00 (dua milyar seratus sembilan puluh juta rupiah) yang tidak termasuk kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas yang para Teradu telah kembalikan ke kas negara. Hal tersebut membuktikan adanya niat baik dan kesadaran yang tinggi untuk patuh pada aturan pengelolaan keuangan negara. Karena kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut, ada pada bagian surat tersendiri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X merasa heran dengan hasil pemeriksaan tersebut, karena yang mengelola anggaran adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen in casu Pengadu, sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X tengah tidak berwenang dalam hal pengelolaan keuangan ataupun mencampuri karena merupakan kewenangan Sekretariat. Sehingga terhadap temuan tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu X tetap bertanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, walau pengelolaannya justru berada di Pengadu yang pada saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. [4.2.2] Menimbang bahwa Teradu III menolak secara tegas dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya oleh Teradu III. Bahwa Teradu III tidak pernah melakukan tindakan maupun mengeluarkan keputusan diluar dari tugas dan wewenang sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran yang di maksud adalah kelebihan atas kebijakan 60% (enam puluh persen) oleh Mantan Sekertaris Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Romualdus Philipus Nuhujanan dalam pembiayaan perjalanan dinas, yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya Teradu III mendapatkan panggilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Hotel Nusantara Nabire, Provinsi Papua Tengah untuk mengklarifikasi atas kelebihan pembayaran yang di maksud. Teradu III mendapat total kelebihan bayar sejumlah Rp. 15.318.000., (lima belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). selanjutnya pada tanggal 18 November 2025 Teradu III mengembalikan uang kelebihan pembayaran tersebut melalui Bendahara Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama David William Rumayo (vide Bukti T.3-1). Dan selanjutnya Bendahara Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan penyetoran kembali ke kas negara sesuai tengang waktu yang di berikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (vide Bukti T.3-2). Bahwa Teradu III tidak pernah melakukan intervensi terhadap tugas Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya karena hal tersebut bukan merupakan tugas dan wewenang Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. [4.2.3] Menimbang bahwa Teradu IV menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya oleh Teradu IV. Bahwa Teradu IV tidak pernah melakukan tindakan maupun mengeluarkan keputusan diluar dari tugas dan wewenang sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Bahwa Teradu IV menerangkan dalam mengambil keputusan untuk menambah uang perjalan dinas dari Sekretaris Bawaslu Papaua Tengah, belum pernah di koordinasikan dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Bahwa untuk pengembalian kelebihan bayar Teradu IV menerima pemberitahuan melalui surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa dalam pemberitahuan tersebut wajib mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Sehingga ada sebagian yang sudah dikembalikan ke Kas Negara, termasuk Teradu IV yang sedang melakukan upaya untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kas Negara. Bahwa Teradu IV tidak pernah melakukan intervensi terhadap tugas Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya karena hal tersebut bukan merupakan tugas dan wewenang Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu IV sama sekali tidak mengetahui proses pengusulan pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 20 April 2026 yang dimaksud Pengadu, karena Teradu IV menyadari bahwa itu bukan menjadi tugas dan wewenangnya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Teradu IV baru mengetahuinya ketika Teradu IX sebagai Plh. Sekertaris Bawaslu Kabupaten Intan Jaya bersama Bendahara melakukan pengurusan surat di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah. [4.2.4] Menimbang bahwa Teradu V menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya oleh Teradu V. Bahwa Teradu V mendapatkan persetujuan untuk menjadi Pegawai Organik Bawaslu sejak tanggal 5 Februari 2026 berdasarkan Surat Persetujuan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-525/KP.03.06/SJ/02/2026 dan Surat Persetujuan Bupati Paniai Nomor 800/248/BUP tanggal 6 Februari 2026 (vide Bukti T.5-1). Selanjutnya Teradu V menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah sejak tanggal 13 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 113/KP.04/SJ/02/2026 (vide Bukti T.5- 2). Bahwa Teradu V ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Tengah berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 143/KP.05.01/SJ/03/2026 tanggal 5 Maret 2026 dan terhitung mulai tanggal 6 Maret 2026 (vide Bukti T.5-3). Teradu V dimutasi menjadi pegawai organik Bawaslu pada tanggal 1 April 2026 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-1302/KP.03.06/SJ/03/2026 Tanggal 16 Maret 2026 (vide Bukti T.5-4). Meskipun secara dejure Teradu V menjadi pegawai organik Bawaslu sejak 1 April 2026, namun secara defacto Teradu V telah mendapatkan persetujuan Mutasi dari atasan yakni Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Asal dan Instansi tertuju sebelum Teradu V dilantik sebagai Kepala Bagian Administrasi di Bawaslu Provinsi Papua Tengah yaitu pada tanggal 5 dan 6 Februari 2026, sepanjang Teradu V adalah seorang PNS yang telah memenuhi persyaratan kepangkatan dan golongan untuk dilantik menjadi Pejabat Administrator (Kepala Bagian) pada suatu Instansi atau unit Kerja di lingkungan pemerintahan tertentu. Selain itu Pengadu merupakan bukan atasan dari Teradu V di Instansi asal yang berhak untuk mengajukan keberatan. Bahwa Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan karena sejak Pengadu menjabat sebagai Kabag Adminsitrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pejabat Pembuat Komitmen) serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah diduga merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah dalam Pengelolaan Dana Pilkada Serentak Tahun 2024 sehingga menurut ketentuan terkait Disiplin PNS Pengadu melanggar ketentuan Pasal 5 huruf h Juncto Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin PNS yaitu: PNS Dilarang “Melakukan Kegiatan yang merugikan Negara” dan berdampak Negatif pada Instansi. Hal ini dikuatkan dengan terdapat Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Tengah atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak disetor ke Kas Negara sampai dengan berakhirnya masa waktu (selama 60 hari). Hal ini bersesuaian dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Tengah Nomor 11/T/S.LHP/DJPKN- VI.NBR/PPD.01/12/2025 tanggal 16 Desember 2025 Perihal Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d. Semester I Tahun 2025 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Kabupaten Mimika dan Bawaslu Kabupaten Puncak (vide Bukti T.5-5). Selain itu Teradu V memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan oleh karena Pengadu telah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya sejak 10 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor SK.821.3-47 Tanggal 10 Oktober 2025 (vide Bukti T.5.6). Pengadu juga telah dikembalikan kepada Instansi asal di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya sesuai Surat Sekrertaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 (vide Bukti T.5-7). Karena alasan tersebut diatas Teradu V memberhentikan Pengadu karena untuk menghindari rangkap jabatan hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Peraturan Perundang undangan yaitu UU 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen ASN. Berkenaan Teradu V menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Teradu IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Teradu V menjeaskan bahwa Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 16 huruf d Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2018 Tentang Rapat Pleno disebutkan bahwa: “Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil Keputusan mengenai: (d) Pengusulan Calon Kepala Sekretariat. Sehingga pada prinsipnya keterpenuhan syarat untuk menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah menjadi pembahasan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Teradu V sebagai Plh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah hanya menindakanjuti dengan menerbitkan Keputusan untuk menunjuk Teradu IX sebagai pejabat sementara yakni Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (Bukti T.5-9). Keputusan Teradu V untuk menunjuk Teradu IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ini juga berdasarkan Rekomendasi Bupati Intan Jaya Nomor 100.2/32/BUP Tanggal 6 Februari 2026 (vide Bukti T.5-10). Keputusan Teradu V a quo dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Koordinator Sekretariat, serta mengatasi stagnasi organisasi kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan melancarkan fungsi administratif, keuangan serta kepegawaian organisasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Keputusan Teradu V menunjuk Teradu IX sebagai Pelaksana Harian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya juga dilandaskan atas wewenang atribusi dari ketentuan Pasal 24 huruf g Perpres Nomor 68 Tahun 2018 jo Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Terkait dengan kesalahan/kekeliruan redaksi dari Keputusan Teradu V tentang Penunjukan Teradu IX sebagai Plh Koordinator Sekretariat bukan merupakan kesengajaan namun bisa saja hal-hal teknis kecil yang seringkali terjadi pada setiap produk keputusan, sehingga oleh karena itu jika terdapat kekeliruan pada Keputusan Teradu V dalam menetapkan Keputusan maka dapat dilakukan perbaikan dikemudian hari sebagaimana lazimnya sebuah Keputusan. Bahwa Teradu V tidak memahami maksud Intervensi sebagaimana dalil Pengadu, sebab pada prinsipnya Teradu V mengeluarkan Keputusan untuk menetapkan Teradu IX sebagai Plh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Pengusulan dari Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Pada Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Teradu V tidak pernah mengikuti. Karena hal itu merupakan tugas, wewenang dan kewajiban dari Ketua dan Anggota Bawaslu in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII sebagaimana ketentuan yang berlaku. [4.2.5] Menimbang bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menjelaskan benar sebelum tanggal 20 April 2026 Teradu VI s.d. Teradu VIII belum pernah dilakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap Pengadu. Rapat Pleno yang dilakukan pada tanggal 20 April 2026 bukan rapat penjatuhan sanksi disiplin dan bukan keputusan pemberhentian Pengadu. Agenda pleno terbatas pada pembahasan dan pengusulan Calon Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk menjaga kesinambungan dukungan kesekretariatan. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Pengadu ataupun Surat Keputusan Pengangkatan Pengganti. Rapat Pleno dilaksanakan pada tanggal 20 April 2026 melalui daring (panggilan telepon). Teradu VI memimpin pembahasan, sedangkan Teradu VII dan Teradu VIII mengikuti pembahasan dan menyampaikan persetujuan atas hasil pleno. Pelaksanaan pleno daring melalui media telekomunikasi diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Bahwa rapat pleno dituangakan dalam Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 dan ditandatangani Teradu VI s.d. Teradu VIII. Bahwa dorongan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dipahami sebagai Koordinasi Kelembagaan. Terdapat komunikasi dan dorongan dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah agar dukungan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tetap efektif dan aktif. Teradu VI s.d. Teradu VIII memahami komunikasi tersebut sebagai koordinasi untuk menjaga kesinambungan kerja kelembagaan, bukan perintah untuk membuat pleno fiktif atau memalsukan dokumen. Bahwa Teradu VI dan Teradu VII masih berstatus CPNS, belum berstatus sebagai PNS/ASN dan memiliki jabatan. Bahwa benar terdapat SK CPNS atas nama Teradu VI dan Teradu VII. Namun, Pengadu keliru apabila hanya berdasarkan keberadaan SK CPNS kemudian menyimpulkan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menjadi ASN definitive dan telah berstatus PNS, atau telah menduduki jabatan dipemerintahan. Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Pasal 1 angka 2 menyatakan Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, dan diberikan penghasilan. Selanjutnya dalam Pasal 5 secara tegas menyebut bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Dengan demikian, CPNS tidak disebut sebagai jenis Pegawai ASN dalam Pasal 5 dan belum sama dengan PNS yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan. Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 juga membedakan tahap pengangkatan sebagai CPNS dengan tahap pengangkatan menjadi PNS. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebagai masa prajabatan. Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, barulah CPNS dapat diangkat menjadi PNS dan selanjutnya ditempatkan dalam jabatan serta pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2021. Peraturan LAN menempatkan CPNS dalam Masa Prajabatan, yaitu masa percobaan selama satu tahun yang wajib dijalani melalui proses pendidikan dan pelatihan. Artinya, status CPNS merupakan tahap calon untuk menuju pengangkatan sebagai PNS dan bukan bukti bahwa seseorang telah diangkat secara tetap sebagai PNS serta telah menduduki jabatan pemerintahan. Bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak pernah mengambil SK CPNS-nya dan belum menyelesaikan administrasi lanjutan yang diminta instansi masing- masing, termasuk data rekening dan dokumen administrasi lainnya, belum menerima penempatan jabatan pemerintahan, serta tidak pernah mulai melaksanakan tugas pada instansi pemerintah berdasarkan SK CPNS tersebut. Teradu VI dan Teradu VII tetap menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu pada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Dengan demikian, keberadaan SK CPNS semata tidak membuktikan adanya rangkap jabatan. Pengadu seharusnya membuktikan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah diangkat sebagai PNS, telah menduduki jabatan pemerintahan, telah melaksanakan tugas pada instansi pemerintah, atau telah menjalankan dua jabatan secara bersamaan. Fakta demikian tidak diuraikan dan tidak dibuktikan oleh Pengadu. Bahwa Teradu VII sudah tidak lagi Aktif sebagai Dosen. Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VII masih aktif mengajar tidak sesuai dengan keadaan yang dibuktikan oleh Teradu VII. Teradu VII telah diberhentikan secara tetap sebagai dosen yayasan pada perguruan tinggi tersebut. Dengan demikian, Teradu VII tidak lagi memiliki hubungan kerja aktif sebagai dosen yayasan yang mengganggu kewajiban penuh waktu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. [4.2.6] Menimbang bahwa Teradu IX menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya oleh Teradu IX. Bahwa Teradu IX menjelaskan Pengadu merupakan “senior” Teradu IX di Kabupaten Intan jaya, yang mana Pengadu sudah mengabdi lama sebagai Pengelola Administrasi Kepala Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Bahwa Teradu IX juga merupakan “kader” Pengadu sejak menjadi Ketua Panwas Distrik Sugapa, Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya serta menjadi Staf Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Papua Tengah, yang pada saat itu Pengadu sebagai Plh. Kasek Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Bahwa Teradu IX menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya berdasarkan Surat Keputusan Penunjukan Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Intan Jaya Nomor 90/KP.04/2026 (vide Bukti T.9-1) Bahwa Teradu IX mencairkan anggaran Bawaslu di Bank Rakyat Indonesia Cabang Nabire, Teradu IX menjelaskan hal tersebut tindakan dukungan administrasi yang sah bisa saja dan Pengadu tidak sadar kalau di saat Pengadu menjadi Plh. Kasek Provinsi Papua Tengah yang sudah pasti mencairkan anggaran-anggaran Bawaslu demi kelancaran kelembagaan sesuai dengan diperuntukannya. Teradu IX membuka specimen Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 95/KU.01/PT/04/2026 tentang Penetapan Pengguna Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada Sekretariat Bawaslu Intan Jaya (vide Bukti T.9-2). Selain itu Teradu IX juga mendapatkan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang pengusulan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya melalui Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 25/K./BAWASLU- IJ/RT04/V/2026 (vide Bukti T.9-3). Teradu IX juga mendapatkan Rekomendasi Bupati Intan Jaya selaku Pemimpin Daerah atas Hasil Koordinasi melalui via telpon dari Ketua dan Anggota Bawaslu Intan Jaya karena Pengadu sulit sekali untuk dapat dihubungi terkait kerja- kerja Bawaslu, hal tersebut juga dikarenakan Pengadu memiliki beberapa pekerjaan doble job serta beberapa kendala yang mengakibatkan macetnya kerja-kerja pada lembaga Bawaslu Kabupaten Intan jaya diantaranya, Pengadu memiliki jabatan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Intan jaya, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Sekretaris Inspektorat Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Putus Komunikasi hampir 2 (dua) tahun seusai Pilkada 2024 (vide Bukti T.9-4 dan vide Bukti T.9-5). Bahwa Teradu IX mendapatkan jabatan Pelaksana Harian Korsek Bawaslu Intan Jaya merupakan kewajaran dalam administrasi jabatan Birokrasi karena seketika memberikan dengaan ketentuan Pelaksana Harian (Plh) merupakan Pengisian kekosongan pada Posisi kerja, Pelaksana Tugas (Plt) merupakan mereka yang mendapatkan ketidakterpenuhan syarat, Jabatan Definitif diberikan kepada mereka yang terpenuhi secara syarat dan Ketentuan dalam jabatan tertentu. (vide Bukti T.9-6). [4.2.7] Menimbang bahwa Teradu X menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya oleh Teradu X. Bahwa Teradu X menjelaskan mendapatkan informasi mempunyai temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah setelah diklarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Tengah pada bulan Februari 2026 sejumlah Rp 10.030.000,- (sepuluh juta tiga puluh ribu rupiah). Mengetahui hal tersebut, pada tanggal 18 Februari Teradu X menyetor kelebihan bayar tersebut ke Kas Negara (vide Bukti T.10-1). Berkenaan Surat Pengadu kepada Teradu X untuk mengembalikan kelebihan bayar yang dimaksud maka, Teradu X menjelaskan bahwa Teradu X mengetahui Surat tersebut dari jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi papua Tengah, namun dalam surat tersebut Pengadu tidak menyertakan Dokumen Hasil Pemeriksaan BPK sehingga Teradu X bias mengetahui secara pasti dalam kapasitas apa Teradu X mengembalikan dan kelebihan bayar apa yang dikembalikan yang harus disetor ke Kas Negara, karena Teradu X merasa bahwa bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan bukan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Bahwa temuan pengembalian keuangan negara oleh lembaga pemeriksa keuangan biasanya ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran, sehingga menurut Teradu X Surat Pengadu kepada Teradu X tidak tepat sasaran. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu IX. Bahwa Pengadu menyampaikan aduan dan diterima oleh DKPP pada tanggal 22 Mei 2026. Dalam pokok aduannya, Pengadu mencantumkan Teradu IX menjabat selaku Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IX telah ditetapkan sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 Tentang Penunjukan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tertanggal 20 April 2026. Berdasarkan hal tersebut, DKPP menjelaskan dalam perkara a quo bahwa Teradu IX diperiksa dan diputus sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya definitif. [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah diduga melakukan intervensi dalam proses pemberhentian Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan penunjukan Teradu IX sebagai penggantinya, serta mengaitkan tindakan tersebut dengan surat Pengadu mengenai pengembalian kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan, DKPP berpendapat sebagai berikut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan ditunjuk sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Keputusan Nomor 14/KU.03/PT/01/2026 tanggal 5 Januari 2026. Pada tanggal 12 Februari 2026, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menerbitkan Keputusan Nomor 0330.1/KP.04.01/SJ/02/2026 yang memberhentikan Pengadu dari jabatan Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan pada tanggal yang sama menyampaikan Surat Nomor 0034.1.1/KP.03.05/SJ/02/2026 kepada Bupati Intan Jaya perihal pengembalian PNS penugasan atas nama Pengadu kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Terungkap pula fakta bahwa pada tanggal 20 April 2026, Teradu V selaku Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah menerbitkan Keputusan Nomor 87/KP.04/PT/04/2026 mengenai pemberhentian Pengadu dari penugasan sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan Keputusan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 mengenai penunjukan Teradu IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Pada tanggal yang sama Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melakukan pembahasan dalam forum rapat pleno melalui media komunikasi daring yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 mengenai pengusulan Teradu IX. Pengadu mendalilkan proses tersebut terjadi karena adanya intervensi Teradu I dan Teradu II terhadap jajaran Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Pengadu antara lain mengajukan Bukti P-12, Bukti P-13, dan Bukti P-14 berupa rekaman dan transkrip percakapan Pengadu dengan Teradu VI yang pada pokoknya menerangkan bahwa keputusan penunjukan pada tingkat provinsi telah dipersiapkan terlebih dahulu, sedangkan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kemudian dikirim sebagai kelengkapan pendukung. DKPP menilai bukti tersebut relevan untuk menerangkan adanya ketidaktertiban dalam urutan proses pengusulan dan penunjukan Teradu IX. Namun demikian, pertanggungjawaban etik bersifat personal dan harus didasarkan pada perbuatan, kewenangan, pengetahuan, serta bukti yang dapat diatribusikan kepada masing-masing Teradu. Rekaman dan transkrip a quo merupakan percakapan antara Pengadu dengan Teradu VI setelah peristiwa berlangsung dan tidak disertai bukti komunikasi langsung berupa surat, pesan elektronik, rekaman percakapan, keputusan, atau dokumen lain yang secara meyakinkan menunjukkan Teradu I atau Teradu II secara personal memerintahkan Teradu V untuk terlebih dahulu menyiapkan keputusan penunjukan Teradu IX atau memerintahkan Teradu VI s.d. Teradu VIII membuat hasil pleno sebagai kelengkapan administratif terhadap keputusan yang telah ditentukan sebelumnya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terdapat komunikasi dan dorongan dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya agar persoalan dukungan kesekretariatan segera diselesaikan. Menurut DKPP, komunikasi dalam hubungan kelembagaan antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat dikualifikasikan sebagai intervensi yang melanggar Kode Etik. Untuk menyatakan tindakan koordinasi telah berubah menjadi intervensi yang tidak patut harus terdapat bukti yang cukup bahwa Teradu yang bersangkutan menggunakan kedudukan atau kewenangannya untuk memaksakan keputusan tertentu dengan mengabaikan tata kerja dan kemandirian organ yang berwenang. Dalam perkara a quo, bukti demikian tidak cukup terungkap terhadap Teradu I dan Teradu II. DKPP juga tidak memperoleh bukti yang menunjukkan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X ikut membuat, membahas, menyetujui, atau memerintahkan penerbitan Keputusan Nomor 87/KP.04/PT/04/2026 maupun Keputusan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026. Tidak terungkap pula fakta bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X turut mengarahkan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam proses pengusulan Teradu IX. Penyebutan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X oleh Pengadu lebih banyak berkaitan dengan persoalan pengembalian kelebihan pembayaran dan tidak disertai pembuktian mengenai keterlibatan ketiganya dalam proses pergantian Pengadu. Berkenaan dengan dalil bahwa pergantian Pengadu merupakan bentuk pembalasan setelah Pengadu menyampaikan surat permintaan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X, DKPP menilai terdapat fakta mengenai surat permintaan pengembalian dan terdapat pula fakta mengenai pengembalian sejumlah kelebihan pembayaran oleh beberapa Teradu. Namun keberadaan dua rangkaian peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya membentuk hubungan kausal. Tidak terdapat bukti berupa komunikasi, keputusan, perintah, atau tindakan yang menunjukkan pergantian Pengadu dilakukan sebagai respons atau pembalasan atas surat yang disampaikan Pengadu. DKPP juga mencermati bahwa secara objektif terdapat keadaan lain yang mendahului proses pergantian Pengadu, yaitu pemberhentian Pengadu dari jabatan Kepala Bagian Administrasi, pengembalian status PNS penugasan Pengadu kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 12 Februari 2026, serta kedudukan Pengadu sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya. Oleh karena itu, DKPP tidak memperoleh keyakinan bahwa proses penyelesaian status Pengadu dan pengisian dukungan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merupakan tindakan yang semata-mata lahir sebagai pembalasan atas persoalan pengembalian kelebihan pembayaran. Menurut DKPP, fakta adanya ketidaktertiban dalam proses pemberhentian Pengadu dan penunjukan Teradu IX harus dibebankan kepada pejabat yang secara nyata mengambil keputusan dan pihak yang secara nyata terlibat dalam proses pengusulan, bukan secara kolektif kepada seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu V selaku Kepala Bagian Administrasi merangkap Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang pada pokoknya didalilkan telah melampaui kewenangan dan tidak profesional dalam proses pemberhentian Pengadu serta penunjukan Teradu IX sebagai penggantinya, DKPP berpendapat sebagai berikut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu ditunjuk sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Keputusan Nomor 14/KU.03/PT/01/2026 tanggal 5 Januari 2026. Sebelum itu, Pengadu telah diangkat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 10 Oktober 2025. Pada tanggal 12 Februari 2026, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI memberhentikan Pengadu dari jabatan Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan mengembalikan status PNS penugasan Pengadu kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. DKPP menilai bahwa sejak tanggal 12 Februari 2026, dasar substantif kepegawaian yang menempatkan Pengadu dalam struktur Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah berakhir. Keadaan tersebut secara langsung memengaruhi keberlanjutan penugasan Pengadu pada lingkungan kesekretariatan Bawaslu. Namun demikian, penugasan Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebelumnya ditetapkan melalui keputusan tersendiri dan tidak terungkap adanya tindakan administratif yang secara bersamaan dan tegas menyelesaikan penugasan tersebut ketika Pengadu dikembalikan kepada instansi asal pada tanggal 12 Februari 2026. Menurut DKPP, keadaan tersebut melahirkan ketidakpastian administrasi. Secara substantif Pengadu tidak lagi mempunyai basis kepegawaian yang sama untuk melaksanakan penugasan dalam lingkungan Bawaslu, tetapi secara administratif keputusan penugasan Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat tidak segera diselesaikan. Ketidakpastian tersebut berlangsung sampai tanggal 20 April 2026 ketika Teradu V menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 87/KP.04/PT/04/2026 mengenai pemberhentian Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Terungkap fakta bahwa Teradu V diangkat sebagai Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada tanggal 13 Februari 2026 dan selanjutnya ditunjuk sebagai Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 143/KP.05.01/SJ/03/2026 terhitung mulai tanggal 6 Maret 2026. Teradu V juga menjalankan fungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu, Teradu V mempunyai tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan dukungan administrasi dan operasional Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. DKPP mencermati keterangan Pihak Terkait Biro SDM dan Umum Bawaslu RI yang pada pokoknya menerangkan bahwa bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum menjadi satuan kerja mandiri, Koordinator Sekretariat merupakan bentuk penugasan untuk mendukung kegiatan administrasi dan operasional, sedangkan mekanisme pengangkatan Plt. atau Plh. Koordinator Sekretariat tidak diatur secara lengkap. Fakta tersebut menyebabkan DKPP tidak dapat serta- merta menyimpulkan bahwa setiap tindakan Plh. Kepala Sekretariat untuk menunjuk pejabat sementara Koordinator Sekretariat dengan sendirinya merupakan tindakan tanpa kewenangan. Namun demikian, ketidaklengkapan pengaturan tidak menghilangkan kewajiban Teradu V untuk bertindak hati-hati, profesional, tertib, dan akuntabel. Kedudukan Plh. pada hakikatnya merupakan pelaksanaan tugas untuk menjaga keberlangsungan fungsi jabatan yang pejabat definitifnya berhalangan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mempunyai akibat terhadap status administratif seseorang harus dilaksanakan berdasarkan dasar kewenangan yang jelas dan melalui prosedur yang dapat ditelusuri. DKPP mencermati terdapat kontradiksi dalam penyelesaian status Pengadu. Di satu sisi Para Teradu menerangkan bahwa penugasan Pengadu telah berakhir dengan sendirinya setelah Pengadu diberhentikan dari jabatan Kepala Bagian Administrasi dan dikembalikan kepada instansi asal pada tanggal 12 Februari 2026. Di sisi lain, Teradu V pada tanggal 20 April 2026 tetap menerbitkan Keputusan Nomor 87/KP.04/PT/04/2026 yang secara khusus menggunakan nomenklatur pemberhentian terhadap Pengadu sebagai Plt. Koordinator Sekretariat. Menurut DKPP, apabila benar penugasan Pengadu telah berakhir dengan sendirinya sejak tanggal 12 Februari 2026, maka Teradu V seharusnya cukup menertibkan dan menegaskan status administratif tersebut berdasarkan dasar hukum yang jelas. Sebaliknya, apabila diperlukan keputusan tersendiri untuk secara formal mengakhiri penugasan Pengadu, Teradu V seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Plh. Kepala Sekretariat, Teradu V mempunyai dasar yang cukup untuk menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud. Teradu V tidak menunjukkan kehati- hatian yang memadai dalam menyelesaikan dualisme tersebut. DKPP selanjutnya mencermati bahwa pada tanggal 20 April 2026 terjadi tiga rangkaian tindakan yang saling berkaitan, yaitu penerbitan Keputusan Nomor 87/KP.04/PT/04/2026 mengenai pemberhentian Pengadu, pembahasan dan pengusulan Teradu IX oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII melalui Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026, dan penerbitan Keputusan Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 oleh Teradu V mengenai penunjukan Teradu IX sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Terungkap pula fakta bahwa nama Teradu IX telah direkomendasikan oleh Bupati Intan Jaya melalui Surat Nomor 100.2/32/BUP tanggal 6 Februari 2026, yaitu sebelum Pengadu dikembalikan kepada instansi asal pada tanggal 12 Februari 2026 dan lebih dari dua bulan sebelum diterbitkannya keputusan formal pemberhentian Pengadu. Fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi menunjukkan bahwa proses mengenai calon pengganti telah berlangsung sebelum status penugasan Pengadu diselesaikan secara tertib. DKPP mencermati Bukti P-12, Bukti P-13, dan Bukti P-14 berupa rekaman dan transkrip percakapan Pengadu dengan Teradu VI yang pada pokoknya menerangkan bahwa keputusan penunjukan pada tingkat provinsi telah dipersiapkan terlebih dahulu, sedangkan dokumen dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kemudian dikirim sebagai kelengkapan pendukung. Fakta tersebut bersesuaian dengan keadaan bahwa keputusan pemberhentian Pengadu, pleno pengusulan Teradu IX, dan keputusan penunjukan Teradu IX seluruhnya bertanggal 20 April 2026 serta tidak terungkap secara meyakinkan adanya alur administrasi yang menunjukkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah terlebih dahulu diterima dan diproses sebelum substansi penunjukan Teradu IX disiapkan. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP memperoleh keyakinan bahwa secara formal dokumen administrasi dibentuk dengan menempatkan hasil pengusulan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sebagai salah satu dasar penunjukan Teradu IX. Namun secara materiil proses penunjukan pada tingkat Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah dipersiapkan atau setidak-tidaknya telah ditentukan sebelum proses pengusulan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya selesai sebagaimana mestinya. Menurut DKPP, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Mekanisme pengusulan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan tahapan yang memastikan bahwa calon yang diajukan benar-benar merupakan hasil penilaian dan keputusan organ yang diberi kewenangan untuk mengusulkan. Dokumen pengusulan tidak boleh dijadikan pembenar secara post factum terhadap keputusan yang secara materiil telah terlebih dahulu dibentuk. DKPP dapat memahami adanya kebutuhan untuk segera mengaktifkan kembali dukungan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Terungkap fakta terdapat kebutuhan operasional dan pengelolaan anggaran yang harus segera dilaksanakan. Namun keadaan mendesak hanya dapat menjadi alasan untuk mempercepat proses yang sah, bukan untuk membalik urutan proses atau mengurangi akuntabilitas prosedur. Sebagai Plh. Kepala Sekretariat sekaligus pejabat yang mempunyai tanggung jawab administratif dan anggaran, Teradu V justru dituntut menunjukkan kehati-hatian yang lebih tinggi. DKPP menilai kesalahan etik Teradu V bukan semata-mata karena Teradu V melakukan pengisian terhadap kekosongan dukungan kesekretariatan. Kesalahan Teradu V terletak pada ketidakcermatan menyelesaikan status administratif Pengadu, tidak memastikan dengan jelas batas kewenangannya dalam menerbitkan keputusan pemberhentian, dan memproses keputusan penunjukan Teradu IX dalam keadaan mekanisme pengusulan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya secara materiil belum selesai mendahului keputusan tersebut. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewajiban penyelenggara Pemilu untuk bertindak profesional, berkepastian hukum, dan tertib dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Produk administrasi yang berkaitan dengan personel dan pengelolaan organisasi tidak boleh dibentuk dengan mengutamakan hasil akhir seraya menempatkan prosedur sebagai kelengkapan belakangan. Profesionalitas penyelenggara menuntut kesesuaian antara kewenangan, tata cara, dokumen, dan urutan pembentukan keputusan. Namun demikian, DKPP tidak menemukan fakta bahwa Teradu V memperoleh keuntungan pribadi dari penunjukan Teradu IX, memalsukan tanda tangan, menguasai dana untuk kepentingan pribadi, atau melakukan tindakan dengan maksud untuk merugikan Pengadu. DKPP juga mempertimbangkan terdapat kebutuhan objektif untuk menjaga berlangsungnya dukungan kesekretariatan dan operasional Bawaslu Kabupaten Intan Jaya serta terdapat ketidakpastian administrasi mengenai status Pengadu yang telah berlangsung sejak tanggal 12 Februari 2026. Keadaan tersebut tidak menghapus kesalahan Teradu V, tetapi relevan dalam menentukan derajat pelanggaran dan proporsionalitas sanksi. Berdasarkan seluruh uraian fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu V terbukti dan jawaban Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu V terbukti tidak cermat, tidak tertib, dan tidak profesional dalam proses penyelesaian status Pengadu dan penunjukan Teradu IX sehingga melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang pada pokoknya didalilkan melakukan proses pengusulan Teradu IX secara tidak sesuai prosedur dan mengikuti intervensi dari jajaran Bawaslu Provinsi Papua Tengah, DKPP berpendapat sebagai berikut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 20 April 2026, pukul 11.23 WIT, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melakukan pembahasan rapat pleno melalui media komunikasi daring mengenai pengusulan Nemi Kobogau in casu Teradu IX sebagai calon Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU- IJ/RT/04/2026 tanggal 20 April 2026 yang ditandatangani oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. Teradu VI s.d. Teradu VIII mengakui bahwa rapat tidak dilakukan secara tatap muka dalam satu ruangan, melainkan melalui panggilan konferensi secara daring menggunakan aplikasi WhatsApp. Teradu VI memimpin pembahasan, sedangkan Teradu VII dan Teradu VIII mengikuti pembahasan dan menyatakan persetujuan. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga mengakui tanda tangan pada berita acara dimaksud merupakan tanda tangan masing-masing. Menurut DKPP, fakta bahwa rapat dilakukan melalui media komunikasi daring tidak dengan sendirinya membuktikan pleno tersebut fiktif. Pelaksanaan rapat melalui media telekomunikasi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu sepanjang benar terdapat pembahasan kolektif, peserta mengetahui substansi yang dibahas, serta keputusan yang dituangkan merupakan kehendak peserta rapat. Oleh karena itu, dalil Pengadu sepanjang menyatakan tidak pernah ada pleno hanya karena Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak berkumpul secara fisik tidak terbukti. DKPP juga tidak sependapat dengan dalil Pengadu yang menempatkan Teradu VI s.d. Teradu VIII sebagai pihak yang memberhentikan Pengadu. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak mempunyai kewenangan menerbitkan keputusan pemberhentian Pengadu ataupun keputusan penunjukan Koordinator Sekretariat. Kewenangan mereka dalam rangkaian perkara a quo terbatas pada pembahasan dan pengusulan calon. Namun demikian, batas kewenangan tersebut tidak menghilangkan kewajiban Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk menjaga kemandirian, integritas proses kolektif, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas keputusan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. DKPP mencermati Bukti P-12, Bukti P-13, dan Bukti P-14 berupa rekaman dan transkrip percakapan Pengadu dengan Teradu VI setelah proses penunjukan Teradu IX. Dari substansi percakapan tersebut terungkap keterangan Teradu VI yang pada pokoknya menunjukkan bahwa keputusan penunjukan pada tingkat provinsi telah dipersiapkan terlebih dahulu dan dokumen hasil pembahasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kemudian dikirim sebagai kelengkapan pendukung. Menurut DKPP, keterangan tersebut mempunyai arti penting dalam menilai pengetahuan Teradu VI terhadap proses yang berlangsung. Teradu VI bukan sekadar mengetahui adanya kebutuhan untuk mengisi kekosongan, tetapi mengetahui bahwa proses pada tingkat provinsi telah berjalan atau telah ditentukan sebelum dokumen pengusulan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya selesai disampaikan sebagaimana mestinya. Meskipun bukti tersebut secara langsung berkaitan dengan keterangan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tetap mempunyai pertanggungjawaban terhadap keputusan kolektif yang mereka setujui dan tandatangani. Teradu VII dan Teradu VIII mengikuti pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026. Sebagai anggota organ kolektif, Teradu VII dan Teradu VIII berkewajiban memastikan substansi, tujuan, dan akibat dari keputusan yang disetujuinya dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar mengikuti proses yang disampaikan oleh Ketua atau pihak lain. DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII semestinya memastikan terlebih dahulu tiga hal sebelum mengadministrasikan pengusulan Teradu IX, yaitu status administratif Pengadu yang akan digantikan, dasar adanya kekosongan jabatan, dan apakah proses pengusulan mereka benar-benar menjadi dasar bagi pejabat kesekretariatan untuk mengambil keputusan penunjukan. Dalam perkara a quo, proses tersebut terbukti tidak dilakukan secara memadai. Keputusan pemberhentian Pengadu, berita acara pengusulan Teradu IX, dan keputusan penunjukan Teradu IX seluruhnya bertanggal 20 April 2026, sedangkan berdasarkan bukti yang terungkap proses penunjukan pada tingkat provinsi secara materiil telah dipersiapkan terlebih dahulu. Dalam keadaan demikian, Teradu VI s.d. Teradu VIII seharusnya tidak sekadar mengeluarkan dokumen pengusulan sebagai pemenuhan administrasi belakangan. Menurut DKPP, persoalan etik Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terletak pada tidak dilakukannya evaluasi formal terhadap kinerja Pengadu. Rapat yang dilaksanakan Teradu VI s.d. Teradu VIII bukan forum disiplin atau forum pemberhentian Pengadu. Dengan demikian, tidak tepat membebankan kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII kewajiban melakukan evaluasi kinerja sebagai syarat pemberhentian yang bukan menjadi kewenangan mereka. Persoalan etik Teradu VI s.d. Teradu VIII terletak pada sikap yang tidak cukup cermat dan tidak cukup independen dalam menjalankan fungsi pengusulan. Pengusulan calon Koordinator Sekretariat seharusnya menjadi keputusan kelembagaan yang mempunyai substansi dan mendahului penetapan oleh pejabat yang berwenang. Ketika hasil pleno justru digunakan sebagai kelengkapan terhadap proses yang substansinya telah lebih dahulu dipersiapkan, fungsi pleno menjadi tereduksi dari proses pengambilan keputusan menjadi sekadar formalitas administratif. DKPP menilai Teradu VI sebagai Ketua mempunyai tanggung jawab untuk memastikan proses kolektif berlangsung secara tertib. Teradu VI memimpin pembahasan dan berdasarkan rekaman yang diajukan Pengadu mengetahui adanya kondisi bahwa proses pada tingkat provinsi telah berjalan terlebih dahulu. Teradu VII dan Teradu VIII, meskipun tidak terbukti sebagai inisiator, tetap memberikan persetujuan dan menandatangani berita acara tersebut. Dengan demikian, masing-masing mempunyai tanggung jawab etik atas keputusan kolektif yang dibuat. Berkenaan dengan dalil mengenai status Teradu VI dan Teradu VII sebagai CPNS, terungkap fakta bahwa keduanya telah dinyatakan lulus CPNS dan terdapat dokumen SK CPNS atas nama masing-masing. Teradu VI dan Teradu VII menerangkan belum mengambil SK, belum menyelesaikan administrasi lanjutan, belum mulai melaksanakan tugas pada instansi pemerintah, serta belum menerima hak kepegawaian berdasarkan status tersebut. Teradu VI dan Teradu VII juga mengajukan permohonan penundaan tugas atau cuti. Menurut DKPP, keberadaan SK CPNS merupakan keadaan administratif yang wajib segera diselesaikan secara pasti oleh Teradu VI dan Teradu VII agar tidak menimbulkan keraguan mengenai kedudukan keduanya sebagai penyelenggara Pemilu. Namun dalam perkara a quo tidak terdapat bukti yang cukup bahwa Teradu VI dan Teradu VII secara faktual telah mulai menjalankan tugas sebagai pegawai pada instansi pemerintah, menerima hak kepegawaian, atau menjalankan dua kedudukan secara bersamaan. Oleh karena itu, dalil mengenai status CPNS tidak menjadi dasar DKPP menyatakan Teradu VI dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran dalam perkara a quo. Demikian pula terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu VII masih aktif sebagai dosen tetap pada perguruan tinggi swasta, terungkap fakta bahwa Teradu VII telah mengundurkan diri dan terdapat dokumen mengenai berakhirnya hubungan dimaksud. Tidak terdapat bukti yang cukup bahwa Teradu VII masih menjalankan pekerjaan sebagai dosen secara aktif yang mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Dalil a quo tidak terbukti. Dengan demikian, pelanggaran Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam perkara a quo secara khusus terletak pada ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan mereka dalam mengadministrasikan pengusulan Teradu IX dalam keadaan proses penunjukan pada tingkat provinsi secara materiil telah terlebih dahulu dipersiapkan atau ditentukan. Tindakan tersebut tidak memenuhi standar profesionalitas, kemandirian dalam pelaksanaan tugas, serta tertib dalam proses pengambilan keputusan kelembagaan. Namun DKPP juga mempertimbangkan bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak mempunyai kewenangan menerbitkan keputusan pemberhentian Pengadu maupun keputusan penunjukan Teradu IX, tidak terbukti memalsukan tanda tangan atau membuat pleno yang sama sekali tidak pernah berlangsung, serta tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi dari proses dimaksud. Terungkap pula adanya kebutuhan objektif untuk segera menjamin berlangsungnya dukungan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan seluruh uraian fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti dalam batas sebagaimana dipertimbangkan dan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.4] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu IX yang pada pokoknya mendalilkan Teradu IX ikut serta dalam proses pergantian Pengadu yang tidak sesuai prosedur, belum memenuhi persyaratan kepegawaian untuk menjadi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, serta melakukan perubahan spesimen dan pengelolaan keuangan setelah menerima keputusan penunjukan, DKPP berpendapat sebagai berikut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IX ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 90/KP.04/PT/04/2026 tanggal 20 April 2026. Teradu IX menerangkan menerima dan melaksanakan penugasan berdasarkan keputusan tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaan administrasi keuangan, Teradu IX menerangkan tindakannya didasarkan antara lain pada Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor 95/KU.01/PT/04/2026 mengenai Penetapan Pengguna Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IX pada tanggal 20 April 2026 masih berpangkat Penata Muda/III/a dan belum memenuhi persyaratan pangkat yang menurut Pengadu diperlukan untuk menduduki jabatan Koordinator Sekretariat. Terungkap pula adanya keputusan kenaikan pangkat Teradu IX tertanggal 5 Mei 2026. Namun berdasarkan keterangan Pihak Terkait Biro SDM dan Umum Bawaslu RI, kedudukan Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum menjadi satuan kerja merupakan bentuk penugasan, sedangkan persyaratan dan mekanisme pengangkatan Plt. atau Plh. Koordinator Sekretariat tidak diatur secara tegas dan lengkap. Menurut DKPP, dalam keadaan terdapat ketidakjelasan mengenai persyaratan penugasan sementara tersebut, tidak terdapat dasar yang cukup untuk membebankan kepada Teradu IX kesalahan etik hanya karena menerima keputusan penugasan yang diterbitkan oleh pejabat atasannya. Persoalan mengenai apakah pejabat penerbit keputusan telah menggunakan kewenangan secara cermat dan apakah prosedur pengusulannya dilakukan secara tertib merupakan persoalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan membuat dan mengusulkan keputusan tersebut. DKPP telah menilai terdapat ketidaktertiban dalam proses pemberhentian Pengadu dan penunjukan Teradu IX. Namun cacat proses yang melahirkan suatu keputusan tidak serta-merta mengakibatkan orang yang menerima keputusan tersebut melakukan pelanggaran etik. Pertanggungjawaban etik personal terhadap Teradu IX mensyaratkan adanya bukti bahwa Teradu IX mengetahui dan turut merancang ketidaktertiban proses, meminta atau memerintahkan dibuatnya pleno sebagai formalitas belakangan, memberikan informasi yang tidak benar untuk memperoleh jabatan, atau dengan sengaja menjalankan kewenangan yang diketahuinya tidak dimiliki. Dalam perkara a quo tidak terdapat bukti yang cukup mengenai keadaan tersebut. Tidak terungkap fakta bahwa Teradu IX ikut menyusun Berita Acara Nomor 25/K.BAWASLU-IJ/RT/04/2026 atau memerintahkan Teradu VI s.d. Teradu VIII untuk mengusulkan dirinya. Tidak terdapat pula bukti yang cukup bahwa Teradu IX mengetahui keputusan penunjukannya telah dipersiapkan sebelum proses pengusulan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya selesai. Terhadap perubahan spesimen dan pencairan dana operasional Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, DKPP menilai Pengadu memang mengajukan bukti mengenai perubahan spesimen dan pelaksanaan pencairan dana. Namun Teradu IX menjalankan tindakan administrasi tersebut setelah menerima keputusan penugasan dan dokumen pengelolaan keuangan yang secara lahiriah masih berlaku dan tidak terbukti telah dibatalkan pada saat tindakan dilakukan. Tidak terungkap fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Teradu IX atau bahwa Teradu IX memperoleh keuntungan pribadi dari pencairan dana dimaksud. Menurut DKPP, pertanggungjawaban etik tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan posisi Teradu IX sebagai penerima manfaat administratif dari keputusan yang proses pembentukannya kemudian dinilai tidak tertib. Harus terdapat bukti mengenai keterlibatan, pengetahuan, atau perbuatan personal yang patut dicela. Bukti demikian tidak cukup terungkap dalam perkara a quo. DKPP juga mencermati bahwa kebutuhan pengisian dukungan kesekretariatan pada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merupakan keadaan yang nyata. Teradu IX menerima penugasan dari pejabat yang secara organisatoris mempunyai hubungan kewenangan terhadap dukungan kesekretariatan dan kemudian menjalankan tugas berdasarkan dokumen yang secara formal diterbitkan oleh lembaga. Dalam keadaan demikian, tidak patut membebankan kepada Teradu IX seluruh kekurangan prosedural yang dilakukan oleh pejabat penerbit keputusan atau organ pengusul sepanjang tidak terbukti Teradu IX ikut serta dalam kekurangan prosedural tersebut. Berdasarkan seluruh uraian fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu IX tidak terbukti dan jawaban Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar dalil dan keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Markus Madai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Teradu II Melianus J. Korisano, Teradu III Meky Tebai, Teradu IV Yeffri Miagoni, dan Teradu X Yonas Yanampa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu V Decky Atouw K. Gobai selaku Kepala Bagian Administrasi, merangkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Apinus Janambani, Teradu VII Otniel Tipagau, dan Teradu VIII Tutinus Labene masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Nemi Kobogau selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing- masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani