Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 45 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-02-2025
👁 34 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 20-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Februari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disingkat KPU) Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jeneponto sejumlah 5 (lima) Rekomendasi, antara lain: 1) Rekomendasi Panwascam Bangkala Barat Nomor 01/PL/PB/Kec- BKL.BRT/27.08/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (vide Bukti P-5); 2) Rekomendasi Pawascam Bontoramba Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 (vide Bukti P-1); 3) Rekomendasi Panwascam Kelara Nomor 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 teranggal 3 Desember 2024 (vide Bukti P-2); 4) Rekomendasi Nomor 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti P-2); dan 5) Rekomendasi Panwascam Turatea Nomor 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti P-4). Selain itu, Para Teradu diduga tidak memberi akses kepada Saksi Pasangan Calon untuk melihat daftar hadir DPT, DPTb dan DPK, padahal dibeberapa TPS diberi akses untuk melihat daftar hadir.
Pasal DilanggarPasal 112; Pasal 50 ayat (3); Pasal 51 ayat (4); Pasal 52 ayat (2); Pasal 28; Pasal 112 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Teradu II Sapriadi S, Teradu III Arifandi, Teradu IV Hasrullah Hafid dan Teradu V Ilham Hidayat masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 45-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 20-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE- DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hardianto Haris Pekerjaan/ : Dosen Lembaga Alamat : Ujung Loe, Kel/Desa. Biring Kassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Memberika Kuasa Kepada: 1. Nama : Rahmad Masturi Pekerjaan/ : Dosen/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan Raya Antang, Makassar 2. Nama : Asdar Arti Pekerjaan/ : Dosen/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan Urip Sumoharjo, Makassar 3. Nama : Busman Muin Pekerjaan/ : Pengacara Lembaga Alamat : Jl. G. Latimojong Lr. 74 Nomor 3, Makassar Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Asming Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Radjamilo Nomor 2, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sapriadi. S Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Radjamilo Nomor 2, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Arifandi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Radjamilo Nomor 2, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Hasrullah Hafid Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Radjamilo Nomor 2, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ilham Hidayat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Alamat : Jalan Radjamilo Nomor 2, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 20-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Februari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disingkat KPU) Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Namun dari pelaksanaan pemungutan suara tersebut ditemukan dan/atau dilaporkan telah terjadinya pelanggaran-pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara sehingga oleh Badan Pengawas Pemilu (selanjutnya disingkat BAWASLU) Kecamatan Bontoramba, Kecamatan Kelara, Kecamatan Rumbia, dan Kecamatan Arungkeke menetapkan, rekomendasi tentang pelakskanaan Pemungutan Suara Ulang (selanjutnya disingkat PSU) pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disingkat TPS); 2. Bahwa adapun rekomendasi BAWASLU Kecamatan Bontoramba, Kecamatan, Kecamatan Kelara, Kecamatan Rumbia, dan Kecamatan Arungkeke sebagai berikut: 1) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Bontoramba, Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, Perihal: Rekomendasi, bertanggal 04 Desember 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 002 Kelurahan Tanammawang, TPS 005 di Desa Bulu Sibatang, TPS 003 Desa Kareloe, dan TPS 004 Desa Kareloe (Vide Bukti P-1); 2) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Kelara, Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN- 07.05/12/2024, Perihal: Rekomendasi, masing-masing bertanggal 03 Desember 2024 yang Pada pokoknya merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan (Vide Bukti P-2); 3) Tanggapan surat Rekomendasi Panwascam Kelara, Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024 (Vide Bukti P-3); 4) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Turatea, Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024, Perihal: Rekomendasi, bertanggal 05 Desember 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, dan TPS 007 Desa Bululoe (Vide Bukti P-4); 5) Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Nomor: 01/PL/PB/Kec.-BKL.BRT/27.08/XII/2024 (Vide Bukti P-5); 6) Surat Penyampaian KPUD Kabupaten Jeneponto ke PPK Kec. Bontoramba Nomor: 1158/P1.02.2-SD/7304/2/2024 (Vide Bukti P-6); 7) Berita Acara penyampaian tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan bontoramba dari PPK Kecamatan Bontoramba, Nomor: 06/PL.02.06-BA/730407/2024 (Vide Bukti P-7); 8) Catatan Kejadian Khusus dan Model D.Keberatan Saksi Rekapitulasi Kabupaten (Vide Bukti P-8); 3. Bahwa rekomendasi-rekomendasi pelaksanaan PSU yang telah ditetapkan oleh BAWASLU tersebut, oleh Pihak Teradu dan jajarannya pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Kelara tidak patuh melaksanakannya, antara lain: 1) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Bontoramba, Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, Perihal: Rekomendasi, bertanggal 04 Desember 2024 Tentang pelaksanaan PSU di TPS 002 Kelurahan Tanammawang, TPS 005 di Desa Bulu Sibatang, TPS 003 Desa Kareloe, dan TPS 004 Desa Kareloe; 2) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Kelara, Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN- 07.05/12/2024, Perihal: Rekomendasi, masing-masing bertanggal 03 Desember 2024 Tentang pelaksanaan PSU di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan. 3) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Turatea, Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024, Perihal: Rekomendasi, bertanggal 05 Desember 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, dan TPS 007 Desa Bululoe. 4. Bahwa, terkait dengan dalil yang diadukan oleh Pengadu ini ke DKPP terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu dalam hal tidak menindaklanjuti Rekomendasi Jajaran Bawaslu Kabupaten Jeneoponto untuk melaksanakan PSU juga disororti Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan bahkan sangat menyesalkan tindakan Para Teradu. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat dugaan awal pelanggaran hukum dan etik serius yang dilakukan Para Teradu (vide Bukti P10, P11, P12, P13, P14, P15,P16, P17); 5. Bahwa sikap Para Terlapor/Teradu dan jajarannya dan/atau sikap pembiaran para Teradu atas tindakan jajarannya di tingkat KPUD KABUPATEN JENEPONTO dan PPK tersebut diatas tidak patuh melaksanakan rekomendasi-rekomendasi BAWASLU Kecamatan/ Kabupaten Jeneponto tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, yaitu Melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 Junto Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. 6. Bahwa pada tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kelara, terjadi kekisruhan yang diawali dengan ditemukannya daftar pemilih DPT., DPK, DPTb yang ditandatangani oleh anggota KPPS di TPS 2 Kel. Tolo yang kemudian pada rekap TPS selanjutnya Saksi Paslon 3 meminta agar supaya daftar hadir khusus DPK dibuka/diperlihatkan namun anggota PPK atas nama Nirwan sudah bersikeras untuk tidak memenuhi permintaan Saksi tersebut dengan alasan bahwa sesuai dengan instruksi KPU daftar hadir dapat dibuka jika ada masalah. Hal inilah yang mengakibatkan massa pendukung Paslon 3 mendatangi tempat pelaksanaan Rekapitulasi Kecamatan Kelara di Kantor Camat Kelara. Dan oleh karena massa semakin banyak, maka Tim Hukum bernegoasiasi dengan pihak pengamanan/Kepolisian untuk dimediasi untuk menghadirkan Ketua KPU Jeneponto. Yang kemudian hadir pada jam 17.00 Wita dan untuk melakukan mediasi yang mana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolres, Kasatreskim sebagai mediator, Ketua KPU dan anggotanya beserta Ketua PPK dan anggotanya. Sedangkan dari Paslon 3 dihadiri oleh Saksi, Ketua Tim Pemenangan dan Tim Hukum Pemenangan. Dalam pertemuan tersebut, Saksi memaparkan bahwa pada TPS 2 Kel. Tolo telah ditemukan penandatanganan Daftar Pemilih oleh KPPS dan hal tersebut diakui oleh Ketua PPK dan Ketua KPU namun anggota PPK a.n. Nirwan masih bersikeras untuk membuka akses sesuai dengan perintah Ketua KPU dan hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Ketua KPU bahwa ia dalam menjalankan tugas tetap berperan teguh pada regulasi dengan menyebut PKPU No. 17 Tahun 2024 sehingga terjadi perdebatan dan karena waktu masuk waktu Shalat Magrib maka Ketua KPU berjanji akan melanjutkan pertemuan pada Jam 20.00 Wita namu sampai pada Jam 23.30 WITA Ketua KPU Jeneponto tidak hadir dan massa pendukung Paslon 3 semakin bertambah banyak. Sehingga untuk menghindari amuk massa, Ketua Bawaslu berinisiatif mengambil keputusan tegas untuk mengevakuasi Kotak suara dan memindahkan tempat pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kelara ke Gedung Logistik KPU Jeneponto. (vide Bukti P-9, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-23) 7. Bahwa apa yang dialami oleh Saksi PPK Paslon 3 di Kecamatan Kelara sama dengan yang dialami Saksi Paslon 3 Kecamatan Bangkala tidak dibukan akses yang mana menurut anggota KPU bahwa Daftar Hadir DPK, DPTb dan DPT dapat diperlihatkan ketika terjadi perselisihan angka dan tahapan Rekapitulasi Kecamatan bukan rananya mempersoalkan masalah administrasi dan KPU itu pelaksana norma sehingga permintaan untuk mengakses daftar hadir tanpa ada selisih angka tidak aturannya (vide Bukti P-24 dan P-25). 8. Bahwa berkaitan dengan ngotot nya pihak KPU dan PPK untuk menutup permintaan Saksi dibeberapa TPS untuk mengakses melihat Daftar Hadir DPK, DPT, DTPb dan dikaitkannya dengan Undangan KPU Jeneponto Nomor: 1186/PL.02.I.Und/7304/3/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang ditujukan kepada Ketua PPK se Kabupaten Jeneponto dengan dasar PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih sebagai dasar mengundang untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Pengimputan Daftar Pemilih Tambahan dengan menginstruksikan peserta yang hadir hanya PPK Devisi Data dan membawa Laptop, dokumen, soffile Daftar Hadir DPT, DPK, DPTb dan Rekapitulasi DPK (excel) serta KTP-E Biodata Penduduk Pemilih DPK. Dan yang mengundang adalah Hasrullah Hafid selaku Plh Ketua. Namun setelah kami baca dasar hukumnya, PKPU tersbut mengatur tentang pendataan pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih yang selanjutnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara dan kemudian menetapkan Daftar Pemilih Tetap. Selain itu, mengatur tentang persyaratan pemilih DPT, DPK dan DPTb. Sehingga Rapat Koordinasi Pengimputan daftar Pemilih setelah pemilihan berlangsung tidak diatur dan membuat kecurigaan akan adanya indikasi suatu pelanggaran yang akan dilakukan pihak KPU Jeneponto dengan mengsikronkan data (vide Bukti P-26). 9. Bahwa sesuai dengan penyampaian dari Saksi Paslon 3 tingkat Kecamatan Rumbia yang pada akhir perekapan meminta C Kejadian Khusus pada PPK tapi tidak diberikan, kemudian menjadi salah satu alasan Saksi Paslon 3 di tingkat Kabupaten. (vide Bukti P-27) 10. Bahwa kami dari Tim Hukum Pemenangan Paslon 3 terhalang untuk melakukan dan melengkapi Pelaporan/Pengaduan tentang adanya Pelanggaran Pilkada oleh Massa pendukung Paslon 2 yang menguasai dan menduduki kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto selama beberapa (sampai masa akhir waktu memasukkan laporan/pengaduan). Massa paslon nomor 3 ketika berorasi didepan kantor KPU di jaga ketat oleh Personil Kepolisian Dan Kantor KPU Di pasangi Pengamanan kawat duri sedangkan jika dibandingkan pengamanan di BAWASLU Jeneponto Seolah-olah ada pembiaran oleh karena kurangnya pengamanan oleh pihak kepolisian dan tidak diberi pengamanan kawat duri bahkan kantor BAWASLU di duduki dan di kuasai lebih dari 3x 24 jam dan/atau menduduki sampai batas akhir masa waktu untuk mengajukan Laporan/Pengaduan pelanggaran PILKADA. (vide Bukti P-28 dan P-29). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Perbuatan Teradu yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menyelenggarakan PSU di beberapa TPS masuk rumpun pelanggaran berat penyelenggara Pemilu; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Para Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto; 5. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP berpendapat Lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-29 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Bontoramba, Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, Perihal: Rekomendasi, bertanggal 04 Desember 2024. Pokok isinya merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 002 Kelurahan Tanammawang, TPS 005 di Desa Bulu Sibatang, TPS 003 Desa Kareloe, dan TPS 004 Desa Kareloe. P-2 Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Kelara, Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, Perihal: Rekomendasi, masing-masing bertanggal 03 Desember 2024 yang Pokok isinya merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan. P-3 Tanggapan surat Rekomendasi Panwascam, Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024. P-4 Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Turatea, Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 Perihal: Rekomendasi, bertanggal 05 Desember 2024. Pokok isi-nya merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, dan TPS 007 Desa Bululoe. P-5 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Nomor: 01/PL/PB/Kec.-BKL.BRT/27.08/XII/2024. P-6 Surat Penyampaian KPU Kabupaten Jeneponto ke PPK Kec.Bontoramba Nomor: 1158/P1.02.2-SD/7304/2/2024 P-7 Berita Acara penyampaian tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan bontoramba dari PPK Kecamatan Bontoramba, Nomor: 06/PL.02.06-BA/730407/2024 P-8 Catatan Kejadian Khusus dan Model D.Keberatan Saksi Rekapitulasi Kabupaten P-9 Pengakuan KPPS menanda tangani daftar hadir 118 orang di TPS 002 Kel.Tolo Kecamatan Kelara kabupaten Jeneponto. https://youtu.be/0QrQ9XtjzUg?si=YUt2eaUryit495mS P-10 Bawaslu Sulsel Pertanyakan Alasan KPU Jeneponto Tak Jalankan Rekomendasi PSU - https://www.detik.com/sulsel/pilkada/d- 7676952/bawaslu-sulsel-pertanyakan-alasan-kpu- jeneponto-tak-jalankan-rekomendasi-psu P-11 Bawaslu Sebut Hanya Jeneponto Tolak PSU https://sulsel.herald.id/2024/12/10/bawaslu-sebut-hanya- jeneponto-tolak-psu/ P-12 Pilkada Jeneponto 2024: Bawaslu Sulsel Soroti Penolakan 13 PSU! https://sulsel.herald.id/2024/12/08/pilkada- jeneponto-2024-bawaslu-sulsel-soroti-penolakan-13-psu/ P-13 Bawaslu Rekomendasikan PSU 8 TPS di Pilkada Jeneponto, Ada Nyoblos 2 Kali - https://www.detik.com/sulsel/pilkada/d- 7672587/bawaslu-rekomendasikan-psu-8-tps-di-pilkada- jeneponto-ada-nyoblos-2-kali P-14 Ketua KPU Jeneponto Dicecar Bawaslu Sulsel Gegara Tolak Rekomendasi PSU https://makassar.tribunnews.com/2024/12/08/ketua-kpu- KODE BUKTI KETERANGAN jeneponto-dicecar-bawaslu-sulsel-gegara-tolak-rekomendasi- psu P-15 Bawaslu Sulsel Rekomendasikan 15 TPS PSU, KPU Jeneponto Hanya Laksanakan 2 https://layar.news/bawaslu-sulsel-rekomendasikan-15-tps- psu-kpu-jeneponto-hanya-laksanakan-2/ P-16 Bawaslu Sul-Sel Pertanyakan KPU Jeneponto Abaikan Rekomendasi https://makassar.antaranews.com/berita/574741/bawaslu -sulsel-pertanyakan-kpu-jeneponto-abaikan-rekomendasi- psu P-17 Bawaslu Sulsel Kaji Potensi Pelanggaran Etik KPU Jeneponto, karena Tolak PSU https://sindomakassar.com/read/sulsel/13972/bawaslu- sulsel-kaji-potensi-pelanggaran-etik-kpu-jeneponto-karena- tolak-psu-1733667148 P-18 Oknum KPPS TPS 002 Kelurahan Tolo Kec. Kelara Diduga Palsukan 118 Tanda Tangan https://youtu.be/ecVnKL0KZgA?si=5-88H9WKPvIw0ZoU P-19 Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kelara Kab. Jeneponto di Geruduk massa diduga adanya pelanggaran ketika Pemungutan Suara di Kecamatan Kelara Kab. Jeneponto https://youtu.be/W4c_Lyrweac?si=-FXmfgqZKBUX6Dn3 P-20 KPU Jeneponto Bantah Ada Kecurangan di TPS 002 Kelara Kab. Jeneponto. https://makassar.tribunnews.com/2024/12/01/kpu- jeneponto-bantah-ada-kecurangan-di-tps-02-kelara P-21 Pemindahan Tempat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kecamatan Kelara Karena Ricuh Akibat akses yang tidak terbuka secara Transparan https://youtu.be/MNVCGF2AEQE?si=CgJUuvpvVNPVAr5M P-22 Kondisi yang mengakibatkan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kec. Kelara di pindahkan. https://youtu.be/Kv_XgUj5-fk?si=0vdN5aWoyN5aBWJe P-23 Kecurangan di pilkad -jeneponto kpps tandatangani-daftar- hadir https://www.google.com/amp/s/makassar.tribunnews.com /amp/2024/12/02/kecurangan-di-pilkada-jeneponto-kpps- tandatangani-daftar-hadir-untuk-seluruh-pemilih P-24 Pengawas ditingkat Bawah tak diberi akses untuk mengawasi dokumen usai pemilihan https://www.detik.com/sulsel/pilkada/d- 7676952/bawaslu-sulsel-pertanyakan-alasan-kpu- jeneponto-tak-jalankan-rekomendasi-psu P-25 Rekaman pada perekapan di kec. bangkala pada 30 November pukul 10-12 wita dengan durasi 22 menit 22detik komisioner KPU (Divisi Hukum) Memberikan Penjelasan “KPU Hanya Pelaksana Norrma dan tidak berhak untuk memberikan izin dalam hal memberikan akses daftar hadir” P-26 Undangan Kepada PPK (Divisi Data) se-Kabupaten Jeneponto, Nomor: 1186/PL.02.1-Und/7304/3/2024, Perihal Undangan, tertanggal 23 desember 2024 yang Pokok KODE BUKTI KETERANGAN Isinya mengundang PPK (Divisi Data) se-Kabupaten Jeneponto dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Khusus (DPK). P-27 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pada Kecamatan Rumbia. P-28 Tidak Dijaga Ketat Aparat, Kantor Bawaslu Jeneponto Diserbu Massa Paslon. https://sindomakassar.com/read/sulsel/13921/tidak- dijaga-ketat-aparat-kantor-bawaslu-jeneponto-diserbu- massa-paslon-1733483539 P-29 Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU Jeneponto https://sindomakassar.com/read/sulsel/13886/ribuan- warga-berunjuk-rasa-di-depan-kantor-kpu-jeneponto- 1733386339 [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 7 Februari 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan dari fakta hukum dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Persoalan Rekomendasi PSU oleh PAWASCAM dan Penolakan Rekomendasi oleh PPK, masing-masing mempunyai regulasi hukum sebagai pedomannya sehingga dalam hal ini Kami sangat sepakat dan mendukung apa yang disampaikan oleh Ketua BAWASLU Prov. Sulawesi Selatan, yaitu “Secara substansi bahwa suara yang tidak bersyarat tidak mungkin dilegalkan karena kemudian dikonversi menjadi suara dan keterpilihan itu ditentukan ada hasil konversi suara, 1 suara yang tidak prosedural itu akan mencederai suara yang sah”. Oleh karena KPUD Jeneponto Ketika melaksanakan rekomendasi PANWASCAM juga tidak termasuk pelanggaran Undang - Undang, pembuktian seperti yang disampaikan oleh ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan bahwa hal yang sama dilakukan PSU di Kabupaten Toraja Utara, Enrekang, Soppeng serta kota Makassar. 2. Persoalan keberatan pengadu tentang penandatanganan daftar pemilih oleh KPPS sebanyak 118 di TPS 002 Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara dalam fakta persidangan tidak ditangani dan seolah-olah dibiarkan, terbukti secara faktual daftar hadir itu jika dilihat secara fakta di tandatangani oleh satu orang dan diperjelas dan dipertegas dengan adanya pengakuan KPPS yang menandatangani daftar hadir tersebut. Hal tersebut sudah memenuhi unsur materil dan formil untuk di proses baik secara etika penyelenggara maupun sebagai tindak pidana, namun proses penanganan BAWASLU Jeneponto dihentikan dengan alasan yang tidak jelas dan tepat dan juga proses pelanggaran Administrasi oleh KPUD Jeneponto tidak di proses untuk memberikan sanksi administrasi/pembinaan oleh KPUD Jeneponto sehingga ada indikasi bahwa apa yang dilakukan KPPS tersebut menguntungkan salah satu Paslon. 3. Mengenai keberatan saksi mandat yang tidak diberi akses untuk melihat daftar hadir DPT,DPTb Dan DPK oleh PPK Atas instruksi komisioner KPUD Jeneponto hal tersebut mencederai pelaksanaan pemilihan secara Demokrasi dan merupakan pelanggaran etik untuk pihak Penyelenggara oleh karena menjadikan PKPU 18 tahun 2024 sebagai dasar dimana yang disampaikan hanya mengatur tata cara pelaksanaan rekap di tingkat Kecamatan pada saat pembukaan kotak suara dan secara tegas tidak ada yang mengatur seperti apa yang di sampaikan bahwa jika tidak ada persoalan perselisihan atau masalah baru daftar hadir itu bisa di akses. Pada persidangan terungkap bahwa pihak penyelenggara menutupi kesalahan/pelanggaran seperti yang terjadi di TPS 005 kelurahan Tolo Barat mengenai jumlah Daftar pemilih DPK yang berjumlah 51 dan penandatangan KPPS sebanyak 118 pada TPS 002 kelurahan Tolo serta permasalahan daftar hadir DPT dan DPTb yang oleh Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi selatan menyampaikan dipersidangan banyak terjadi permasalahan. Sehubungan dengan apa yang telah kami pengadu sampaikan di atas kami berkesimpulan bahwa seandainya KPUD Jeneponto mengimplementasikan sebagai pelaksana Norma dan membiarkan proses PEMILUKADA Kabupaten Jeneponto mengalir seperti air maka persoalan rekomendasi PANWASCAM tidak perlu ada penelaahan karena jika dilaksanakan juga tidak melanggar perundang-undangan dan kalau tidak di Iaksanakan berarti melakukan pembiaran dan melegalkan yang illegal. Selanjutnya masalah Yang sudah nyata dan terang menderang terhadap perbuatan yang melanggar kode etik dan juga memenuhi unsur tindak pidana, tidak diproses baik BAWASLU Jeneponto dan KPUD Jeneponto sehingga kami berpikiran bahwa pelaku di Iindungi dan adanya pemufakatan bersama dalam melakukan pelanggaran. Sikap penyelenggara dalam menutup akses saksi mandat untuk melihat daftar hadir DPT, DPTb, DPK yang dalam fakta dapat disimpulkan bahwa keteguhan pihak penyelenggara menolak memberikan akses kepada saksi mandat adalah menutupi pelanggaran-pelanggaran yang dibuat oleh penyelenggara itu sendiri, dimana perbuatan itu sudah pasti akan menguntungkan salah satu Paslon dalam PEMILUKADA kabupaten Jeneponto. Bahwa pada intinya pengadu sudah dapat menyimpulkan pihak penyelenggara KPUD Jeneponto Terkontaminasi melakukan keberpihakan dan membantu salah satu Paslon pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati pada PILKADA Serentak tahun 2024. Dengan demikian Pengadu berpendapat bahwa apa yang disampaikan dalam PETITUM dapat dikabulkan oleh DKPP. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 7 Februari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan laporan Pengadu pada point 3, peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan huruf (d) yang pada pokoknya menerangkan para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 huruf b, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa apa yang didalilkan pengadu tersebut dalam permohonan tidak benar adanya, hal mana para Teradu dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kab. Jeneponto telah melaksanakan tahapan Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2015, Undnag- Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum. 2. Bahwa terhadap dalil pelapor/pengadu pada point 1 dan 2 yang pada pokoknya menerangkan pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 telah ditemukan dan/atau dilaporkan pelanggaran- pelanggaran sehingga terdapat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kec. Kelara, Kec. Rumbia dan Kecamatan Arungkeke untuk dilakukan pemungutan suara ulang. - Bahwa atas rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Jeneponto telah menetapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Arungkeke yang berada di TPS 2 Boronglamu dan atas Rekomendasi Kecamatan Rumbia yang berada pada TPS 1 Desa Jenetallsa, karna telah memenuhi unsur untuk dilakaukan pemungutan suara ulang, bahwa KPU Jeneponto terkait dengan pemungutan suara ulang telah berdasar pada UU No. 1 tahun 2015, PKPU 17 Tahun 2024 dan KPT 1774 Tahun 2024; Bukti-T-1,T- 2, T-3, T-4. - Bahwa terkait dengan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Nomor 01/PL/PB/Kec-BKL.BRT/27.08/ XII/2024 telah dilakukan penelusuran awal oleh Teradu, hasil penelusuran awal yang telah dilakukan oleh Teradu kemudian dilakukan konsultasi kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06.2-kpt/01/KPU/ VII/2020 tentang Pedoman Teknis penanganan pelanggaran Kode Etik, Kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau fakta integritasi anggota PPK, PPS, dan KPPS; Bukti-T-5 - Bahwa terhadap Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi tingkat Kabupaten, apa yang menjadi Kebereratan dari Saksi pasangan calon telah dimuat dalam D kejadian khusus/keberatan saksi dan terhadap keberatan- keberatan yang disampaikan oleh Saksi pasangan Calon telah dijelaskan dan diselesaikan sesuai dengan peratuaran perundang- undangan; vide Bukti-T-6 3. Bahwa terhadap dalil pelapor/pengadu pada point 2 yang pada pokoknya menerangkan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagai berikut: 3.1. Rekomendasi Kecamatan Bontoramba, Nomor: 020/PM.02.02/K.SN- 07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 yang merekomendasikan untuk PSU. a. TPS 02 Desa Tanammawang Kecamatan Bontoramba Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN- 07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 02 Desa Tanammawang ini KPUD jeneponto telah melakukan telaah Hukum yang kemudian dituangkan dalam Rapat Pleno tertutup, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran, pada saat rapat pleno Rekapitulasi di tingkat kecamatan yang pada pokonya dalam penelitian dan pemeriksaan dokumen didapati atas nama Nursalam Nomor NIK 7304072200040001 sesuai dengan Daftar hadir dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar dalam Pemilih Tetap dan pemilih pindahan, setelah dikonfirmasi ke KPPS pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di Tingkat Kecamatan Bontormaba, KPPS dan PPS tidak bisa menunjukkan orang dan identitas (KTP el) sesuai dengan daftar hadir di daftar pemilih khusus. - Berdasarkan hal tersebut di atas hal mana pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Bontoramba PPS dan KPPS TPS 002 Desa Tanammawang mendatangkan pemilih dan dokumen (KTP el), hal mana ditemukan bahwa terdapat kesalahan penulisan Nama dan NIK pada daftar hadir Pemilih Khusus, terkait hal ini telah tertuang dalam Formulir D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Kecamatan Bontoramba yang telah dibacakan pada saat Rapat Pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 4 Desember 2024. Bukti-T-7 - Berdasarkan hal tersebut terkait permasalahan pada point a, berdasarkan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4. - Dalam hal ini Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 02 kelurahan Tanammawang hanya terdapat satu seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS, sebagaimana Teradu uraikan tersebut di atas. vide Bukti-T-8, T-9 b. TPS 005 Desa Bulusibatang Kecamatan Bontoramba. Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN- 07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 005 Desa Bulusibatang Kecamata Bontormaba, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Na’ima Nomor NIK, 730407600955001 memilih pada TPS 005 Desa Bulusibatang sebagai Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus menggunakan NON KTP elektronik. - Berdasarkan hal tersebut di atas pada point b, berdasarkan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 005 Desa Bulusibatang, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. vide Bukti T-8, T-9 c. TPS 03 Desa Kareloe Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN- 07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 03 Desa Kareloe Kecamatan Bontormaba, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Sanneng No. NIK, 73040741404490001 memilih pada TPS 005 Desa Kareloe sebagai Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus menggunakan NON KTP elektronik. - Berdasarkan hal tersebut diatas pada point c, berdasarkan telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) point d dan e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 003 Desa kareloe, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. vide Bukti T-8, T-9. d. TPS 004 Desa Kareloe Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN- 07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024 pada TPS 03 Desa Kareloe Kecamata Bontormaba, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Hasan Tompo No. NIK, 7304073112450028 memilih pada TPS 004 Desa Kareloe sebagai Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus menggunakan NON KTP elektronik. - Berdasarkan hal tersebut diatas pada point c, berdasarkan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 004 Desa kareloe, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebi9h dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. vide Bukti T-8, T-9 3.2. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 Perihal: Rekomendasi tanggal 03 Januri 2024 untuk PSU. a. TPS 005 Tolo Barat Kecamatan kelara. Atas Rekomendasi Nomor: 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 03 Desember 2024 pada TPS 005 kelurahan Tolo Barat Kecamata kelara, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa, terdapat pemilih atas nama Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002 memilih pada TPS 005 kelurahan Tolo Barat sebagai Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus dan terdapar sebagai pemilih tetap pada TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea atas nama Sulaeman No. NIK 7304050507940002, hadir memilih pada TPS 004 Desa paitana Kecamatan Turatea. - Berdasarkan hal tersebut diatas pada point a, berdasarkan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang-Unang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Kelara pada TPS 005 kelurahan Tolo Barat, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS.Vide bukti, T9, T10 3.3. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan kelara Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 Perihal: Rekomendasi tanggal 03 Januri 2024 untuk PSU. a. TPS 001 Tolo Selatan Atas Rekomendasi Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 03 Desember 2024 pada TPS 001 Tolo selatan Kecamata kelara, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa, terdapat pemilih atas nama Aspar dengan No. NIK, 7304050707950004 memilih pada TPS 001 kelurahan Tolo Selatan sebagai Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus dan terdaftar sebagai pemilih tetap pada TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke atas nama Aspar No. NIK 7304050707950004, hadir memilih pada TPS 003 Desa kampala Kecamatan Arungkeke. - Berdasarkan hal tersebut diatas pada point a, berdasarkan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 001 kelurahan Tolo Selatan, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. vide Bukti T-9, T10 3.4. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal: Rekomendasi tanggal 05 Januri 2024 untuk PSU. a. TPS 001 Desa Mangepong Kecamatan Turatea Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 001 desa mangepong ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uraian Persristiwa Dugaan Pelanggaran, pokonya menerengkan terdapat pemilih atas nama yalusu No. NIK 730408523820006 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 004 Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan terdapat pemilih atas nama Sartika No. NIK 73040855408030001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 001 Bontosunggu Kecamatan Tamalatea. b. TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 001 desa mangepong ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran, pokoknya menerangkan terdapat pemilih atas nama Asriani.S No. NIK 7304084211000001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 005 Desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 002 Kasih Desa/kelurahan Kasih Kecamatan Rumbia, terdapat pemilih atas nama Riska No. NIK 7304084607950002 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 014 Belian kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, terdapat pemilih atas nama Mantasia No. NIK 730408112840001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 020 kelurahan wosi Kecamatan monokowari Barat Kabupaten monokowari dan terdapat pemilih atas nama Norma No. NIK 7304086112840001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar sebagai DPT di TPS 07 kelurahan Romang lompoa Kecamatan bontorannu Kabupaten Gowa. c. TPS 002 Desa langkura Kecamatan Turatea Bahwa Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal: Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 002 desa langkura ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran, pokoknya menerengkan terdapat pemilih atas nama Ilmiawansa Mappa No. NIK 7304083105910001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa langkura dan terdaftar sebagai DPT di TPS 009 kelurahan Empoang selatan Kecamatan Binamu dan terdapat pemilih atas nama Risal No. NIK 73040807011900002 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa langkura dan terdaftar sebagai DPT di TPS 003 Tarowang Kecamatan Tarowang. d. TPS 02 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 002 desa Bululoe ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran, pokoknya menerengkan terdapat pemilih atas nama kasmawatin No. NIK 730408291005001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bululoe dan terdaftar sebagai DPT di TPS 002 Kelurahan Tarowang Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto dan terdapat pemilih atas nama Rappe No. NIK 7304084711620001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bululoe dan terdaftar sebagai DPT di TPS 007 Baraya Kota Makassar. e. TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 004 desa Bontomatene ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran, pokoknya menerengkan terdapat pemilih atas nama Sarif Efendi No. NIK 7304080107020033 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bontomatene dan terdaftar sebagai DPT di TPS 004 Tanah Periuk Kecamatan tanah Grogot Kabupaten Paser dan terdapat pemilih atas nama Suardi No. NIK 7304081111030006 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bontomatene dan terdaftar sebagai DPT di TPS 005 Fidy Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Almahera Tengah. Bahwa berdasarkan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024, ditujukan kepada PPK Kecamatan Turatea yang diterima oleh Anggota PPk Kecamatan Kelara Atas nama Syarifuddin pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul. 17.39 WITA sebagaimana termuat pokok-pokok Rekomendasi tersebut pada point 3.4 huruf a sampai dengan e dengan ini menerangkan: - Bahwa berdasrkan hasil Telaah Hukum dan Berita Acara Pleno KPU Jeneponto atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor:005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 hal mana dari uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran yang termuat dalam surat Rekomendasi keseluruhan masalah yang disampaikan merupakan pemilih yang menggunakan KTP Elektronik setempat Memilih sebagai DPK, yang pemilih tersebut terdaftar sebagai DPT ditempat lain, namun Pemilih tersebut Tidak memilih di tempat selain yang disebutkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea dan/atau pemilih tersebut hanya memilih sebagai DPK Di TPS yang disebutkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turetea, tidak memilih sebagai DPT di TPS lain, hal mana berdasarkan uraian dugaan pelanggaran tersebut dengan memperhatikan dan merujuk pada ketentuan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Dijelaskan pada Huruf C yaitu catatan pemilih yang pindah domisili angka 2. ketentuan Bab II Huruf B Angka 3 huruf q dan huruf s. Mengatur bahwa: a) Apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP-el pada domisili ditempat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka pemilih tersebut diberikan surat suara Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota....” b) Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf a) memberikan hak pilihnya sebagai pemilih pindahan. Angka 3. Berdasarkan ketentun sebagaimana tersebut pada ankgka 1 maka pencatatan pemilih sebagai pemilih pindahan sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b) diperuntukkan bagi pemilih yang telah mengurus surat keterangan pindah memilih (Formulir model A-Surat pindah memilih) Angka 4. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a tidak memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model A-pindah memilih), maka: a). Pemilih tersebut dicatat sebagai pemilih tambahan di tps tempat domisilinya yang baru., b). Pemilih tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan KTP el pada domisilih yang baru., dan c). KPPS harus memberikan dua surat suara kepada pemilih dimaksud sebagaimana tersebut pada ketentuan angka 2 huruf a). - Bahwa berdasar tanda terima Rekomendasi yang di terima oleh Anggota PPk Kecamatan Turatea yang diterima pada hari jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.39 Wita, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 51 ayat (4) yang berbunyi, pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, hal ini pelaksanaan PSU berakhir pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 dan Pasal 52 ayat (2) yang berbunyi KPPS memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS. Berdasarkan uraian di atas sehingga Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024, ditujukan kepada PPK Kecamatan Kelara yang diterima oleh Anggota PPK Kecamatan kelara An. Syarifuddin pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul. 17.39 WITA tidak dapat ditindaklanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang. vide Bukti T-11, T-12. 4. Bahwa terhadap dalil pelapor/pengadu pada point 4 yang pada pokoknya menrangkan dalam hal para teradu tidak menindak lanjuti Rekomendasi jajaran Panwaslu Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan PSU di soroti Panwaslu provinsi Sulawesi Selatan bahwakan sangat menyesalkan tindakan para Teradu. Bahwa berkaitan dalil Pelapor/penagdu tersbut ini telah dilakukan Klarifikasi pada saat Rapat pleno terbuka Rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 8 Desember 2024 yang termuat dalam D Kejadian Khusus/Keberatan saksi, hal mana Bawaslu Provinisi mempertanyakan terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi Panwaslu di beberapa TPS yang ada di Jeneponto antara lain di TPS Tolo selatan dan TPS 05 Kelurahan Tolo Barat yang kemudian ditanggapi oleh Teradu dalam Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kec. Kelara pada TPS 05 Kelurahan Tolo Barat berkaitan dengan pemilih An. Sulaeman, hal ini terkait dengan hanya terdapat satu pemilih pada TPS, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU 17 Tahun 2024, KPT 1774 Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 28 angka (1) huruf c angka 4 dan 5, hal ini juga terjadi pada Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara lainnya. Bukti T-13 5. Bahwa dalil pelapor/Pengadu pada point 5 yang pada pokonya menerangkan tindakan KPU Jeneponto dan PPK tersebut tidak patuh melaksanakan rekomnedasi Panwaslu Kecamatan/Kabupaten jeneponto tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 juncto Pasal 193 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Bahwa dalil pelapor/pengadu tidak benar adanya berdasarkan keputusan yang telah dibuat oleh Para Teradu itu telah berpedoman atau mempertimbangkan pasal 112 ayat 2 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 hal ini juga termuat dalam telaah-telaah hukum para teradu atau KPU jeneponto dalam menindak lanjuti Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan.vide Bukti T-1, T-3, T- 8, T-9, T-10, T-11, dan Bukti T-12 6. Bahwa terhadap dalil pelapor/pengadu terkait tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kelara pada angka 6, yang pada pokoknya menerangkan kronologi rekapitulasi di TPS 2 Kelurahan Tolo yang pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan saksi Paslon 3 meminta agar supaya Daftar Hadir Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK, agar dibuka/diperlihatkan namun anggota PPK atas nama Nirwan bersikeras untuk tidak memenuhi permintaan saksi Paslon 3 dengan alasan bahwa sesuia instruksi KPU Kabupaten, dapat dibuka jika terdapat selisih data perolehan yang dimiliki oleh Saksi masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Panswaslu. Bahwa terkait hal tersebut di atas, dapat kami terangkan; a. telah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota juncto Pertauran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara, juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan, juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan. b. Bahwa Pelapor/Pengadu melakukan negosiasi dengan pihak keamanan untuk mendatangkan Ketua KPU, dapat kami terangkan, bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Ketua PPK Kec. Kelara, berkoordinasi via telpon menyampaikan situasi forum rekapitulasi dan meminta kepada Ketua KPU agar hadir untuk memberikan penjelasan. Kemudian Ketua KPU melakukan monitoring ke lokasi Rekapitulasi Kecamtan Kelara, setelah berkoordinasi dengan Ketua Devisi SDM selaku Koordinator Wilayah dan Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan. Oleh karena itu dapat kami sampaikan, tidak benar bahwa itu berdasarkan hasil negosiasi Tim Hukum Paslon 3 dengan pihak keamanan. Selanjutnya dapat Teradu uraikan kronologi hasil monitoring kami pada tanggal 1 Desember 2024 bahwa pada pukul 17.00 WITA Ketua KPU Jeneponto didampingi oleh Ketua Devisi SDM dan Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan tiba di Kantor Kecamatan Kelara (Lokasi Rekapitulasi tingkat Kecamatan) PPK Kec. Kelara, kemudian mendapati proses rekapitulasi sedang berhenti. Selanjutnya, Teradu melakukan pertemuan dengan jajaran PPK Kec. Kelara (Ketua PPK dan Anggota PPK), dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kec. Kelara, turut hadir Kapolres Jeneponto, Kasatres, kemudian saudara An. Baharuddin Hafid (sepengetahuan teradu, bagian dari Pasangan Calon No. 3), saksi Paslon No. 3. Dalam pertemuan tersebut, saksi menyampaikan bahwa telah menemukan adanya penandatanganan Daftar Hadir Pemilih, tetapi tidak memperlihatkan adanya bukti temuan tersebut. Namun demikian, Ketua dan Anggota PPK Kec. Kelara, tetap membuka Daftar hadir yang disaksikan oleh Panwaslu Kec. Kelara. Hal ini sesuai penyampaian Ketua dan Anggota PPK Kec. Kelara dalam pertemuan tersebut, akan tetapi saksi paslon No. 3 meninggalkan tempat saat daftar hadir tersebut diperlihatkan kepada jajaran Panwaslu Kec. Kelara. Kemudian, Saudara An. Baharuddin Hafid, setelah mendengarkan hal tersebut, kemudian meminta semua TPS juga agar dibuka untuk kases Daftar Hadirnya. Kemudian kami menjelaskan petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2024 yang dibacakan adalah C. Hasil dan C. Kejadian khusus, dan apabila saksi dan Panwaslu Kecamatan menemukan adanya selisih atau tidak-sesuaian perolehan hasil, maka dapat dilakukan perbaikan dan pembukaan daftar hadir, juga dalam daftra hadir terdapat identitas kependudukan Pemilih hal ini harus mengedapan Prinsip kehatian-hatian karna berhubungan dengan undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 Tentang perlindungan data Pribadi . Atas permintaan Saudara An. Baharuddin Hafid, teradu meminta waktu untuk melakukan koordinasi berjenjang kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, karena waktu telah memasuki waktu sholat magrib, teradu menyampaikan setelah sholat magrib dan setelah kami selesai melakukan komunikasi berjenjang, teradu akan menyampaikan hasilnya. Kemudian teradu meninggalkan tempat hendak menuju ke mesjid untuk melakukan sholat magrib, tetapi teradu malah dikejar hendak dikerumuni, aparat keamanan kemudian menghalanginya dan tidak memungkinkan untuk kembali ke lokasi rekapitulasi. Setelah selesai melaksanakan sholat magrib, atas komunikasi jajaran Aparat Keamanan Kepolisian, dan komunikasi PPK Kec. Kelara, juga berdasarkan petunjuk Pimpinan Provinsi, lokasi rekap kemudian dipindahkan ke Lokasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, yaitu Gudang Logistik. Hal tersebut berdasar menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPT) No. 1797 Tahun 2024. (Bukti terlampir); Bukti T-14, T15. Oleh karena itu, apa yang didalikan oleh Pelapor/Pengadu dalam laporannya pada angka 6, tidak benar adanya yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. 7. Bahwa terhadap dalil pelapor/pengadu pada point 7 yang pada pokoknya menerangkan tidak dibuaknya akses untuk melihat daftar hadir DPK, DPTB dan DPT pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Bangkala. - Hal mana pada saat proses rekapitulasi pada kecamatan Bangkala terdapat beberapa TPS yang oleh PPK diberikan Akses kepada saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto untuk melihat Daftar Hadir yaitu pada TPS 01 Desa Pallantikan, TPS 01 Desa Pallengu dan TPS 02 Desa Pallenggu atas diberikannya akses kepada saksi pasangan Calon untuk melihat daftar hadir tersebut juga atas persetujuan oleh Panwaslu Kecamatan Bangkala Barat. Bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Bangkala telah sesaui dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 13 pada point 6 “PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut “: a. Membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Huruf c; b. Mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi Formulir: 1. Model C.Hasil-KWK-Gubernur; 2. Model C.Hasil-KWK-Bupati atau Model C.Hasil-KWK-Walikota; dan 3. Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK, Dari kotak suara Tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan Formulir: 1. Model C.Hasil-KWK-Gubernur dan 2. Model C.Hasil-KWK-Bupati atau Model C.Hasil-KWK-Walikota d. Membuka sampul kertas tersegel yang beri(si keberatan saksi-kwk sebagaimana dimaksud dalam Huruf b anagka 3 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di tps serta status penyelesaiannya sebelum membacakan data hasil perhitungan perolehan suara; e. Dalam membacakan Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi Kwk sebagaimana dimaksud dalam Huruf d, PPK dapat meminta bantuan PPS; f. Dalam hal masih terdapat kejadian Khsusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huuruf d yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian Khusus dan/atau Keberatan tersebut; g. Menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; h. Mempersilahkan PPS membacakan data dalam formulir; 1. Model C.Hasil-KWK-Gubernur 2. Model C.Hasil-KWK-Bupati atau Model C.Hasil-KWK-Walikota Dengan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf g; i. Mempersilahkan saksi dan panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir: 1. Model C.Hasil-KWK-Gubernur dan 2. Model C.Hasil-KWK-Bupati atau Model C.Hasil-KWK-Walikota Yang dimilikinya dengan data dalam Formulir sebagaiman dimaksud dalam huruf c dan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf g; dan j. Melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf g dengan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Berdasrkan uraian tersebut di atas Teradu dan PPK Kecamatan Bangkala sudah sesuai dengan mekanisme proses rekapitulasi. Hal mana saksi pasangan calon Bupati dan wakil bupati jeneponto No. urut 3 pada proses rekapitulasi Kecamatan Bangkala meminta untuk sebelum dibacakannya formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati terlebih dahulu diperlihatkan Daftar hadir atas TPS yang akan dibacakan hasil Pemungutan suaranya tanpa alasan yang jelas hal ini tidak diatur dalam PKPU 18 Tahun 2024; Bukti T-16 8. Bahwa terhadap dalil pelapor/Pengadu pada point 8 yang pada pokoknya menerangkan terkait undangan kegiatan KPU Jeneponto Nomor: 1186/PL.02.1.Ud/7304/3/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang di duga oleh pelapor/pengadu, rapat kordinasi Pengimputan daftar pemilih setelah Pemilihan berlangsung tidak diatur dan membuat kecurigaan adanya indikasi suatu pelanggaran yang akan dilakukan pihak KPU Kab. Jeneponto dengan mengsikronkan data. Bahwa kegiatan KPU Jeneponto terkait dengan Rapat Kordinasi Penginputan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) Pilkada Serentak Tahun 2024, dilaksanakan secara resmi berdasarkan Undangan yang dikeluarkan oleh KPU Jeneponto tertanggal 23 Desember 2024 dengan nomor surat 1186/PL.02.1-Und/7304/3/2024 yang ditandatangani oleh Plh Ketua, Hasrullah Hafid dengan mengundang anggota PPK Divisi Data Se-Kab. Jeneponto, Rakor tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Jeneponto pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. Rapat Kordiansi ini bertujuan untuk membahas atau menganalisis daftar pemilih tambahan dan melakukan penginputan daftar pemilih tambahan sebagai bahan persiapan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan. Rapat Kordinasi tersebut dilaksanakan secara berjenjang yang sebelumnya dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang Rapat Kordinasi Penginputan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) Pilkada Serentak 2024 dengan mengundang anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Rendatin dan OP Sidalih. yang dilaksanakan pada hari Jum’at-Sabtu / 13-14 Desember 2024 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hal tersebut di atas hal mana dalam Rapat Kordiansi ini tidak terdapat proses sinkroniosasi data Pemilih melainkan hanya untuk melakukan penginputan data pemiih DPK kedalam exel sesuai dengan format yang diberikan KPU Provinsi sulawesi selatan. Bukti T-17, T-18, T-19. 9. Bahwa dalil Pelapor/pengadu pada point 9 yang pada pokoknya menerangkan pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Rumbia Saksi Paslon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati No. urut 3 meminta C. Kejadian Khusus tetapi tidak diberikan. Bahwa terkait dalil Pelapor/pengadu tersebut, telah disampaikan pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, saat pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Rumbia dan telah ditanggapi oleh PPK Kecamatan Rumbia bahwa tidak ada Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang meminta C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada saat Rekapitulasi tingkat Kecamatan Rumbia dilaksanakan, hal ini tertuang dalam D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Bukti T-20 10. Bahwa terhadap dalil Pelapor/pengadu pada point 10, kami sampaikan bahwa hal tersebut bukan merupakan Tugas dan kewengan KPU Jeneponto untuk memberikan penjelasan, apa lagi menyelesaikan permasalahan tersebut [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan Uraian sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Teradu mohon kepada yang mulia majelis pemeriksa untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan laporan yang diajukan pengadu ditolak dan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu dalam melaksanakan Tugas sudah sesuai dengan aturan perundang-undagan yang berlaku; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; Atau, 4. Apabila Yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-19 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 BA Pleno PSU TPS 2 Desa Boronglamu T-2 SK Penetapan PSU TPS 2 Desa Boronglamu T-3 BA Pleno PSU TPS 1 Desa Jenetallasa T-4 SK Penetapan PSU TPS 1 Desa Jenetallasa Model PE-1 Form Laporan dan/atau Pengaduan Dugaan T-5 Kode Etik Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan T-6 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tingkat Kabupaten Telaah Hukum Tentang Penetapan tidak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan T-7 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kecamatan Bontoramba. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Nomor 284/Pl.01.8-Ba/7304/2/2024 Tentang Penetapan T-8 Tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Tanggal 4 Desember 2024; Telaah Hukum Tentang Penetapan Tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur dan T-9 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kecamatan Kelara Telaah Hukum Tentang Penetapan Tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur dan T-10 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kecamatan Turatea Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Nomor: 288/Pl.01.8-Ba/7304/2/2024 Tentang Penetapan T-11 Tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Tanggal 07 Desember 2024 Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan T-12 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tingkat Provinsi Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan T-13 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tingkat Kecamatan Kelara; T-14 BA KPU Jeneponto Nomor 281/Hk.03-Ba/7304/2/2024 KODE BUKTI KETERANGAN Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan T-15 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tingkat Kecamatan Bangkala SK Plh Nomor 805 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pejabat T-16 Pelaksana Harian (Plh) Ketua Kpu Kabupaten Jeneponto; Undangan Rapat Koordinasi Penginputan Daftar Pemilih T-17 Tambahan (DPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; Laporan Hasil Kegiatan Rapat Koordinasi Penginputan T-18 Daftar Pemilih Tambahan (DPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota T-19 dan Wakil Walikota Tingkat Kecamatan Rumbia; Kronologi Kec. Rumbia terkait Laporan Saksi Paslon 3 yang tidak di berikan D.Kejadian Khusus Oleh PPK [2.8] KESIMPULAN TERADU Para Teradu (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto) menyampaikan Kesimpulan berdasarkan Pengaduan/Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh Hardianto Haris, S.KM.,M.Si. dan berdasarkan hasil persidangan pada tanggal 7 Februari 2025 sebagai berikut: 1. TENTANG KETERANGAN PENGADU Dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya pengadu menyatakan sebagai berikut: - Temuan jajaran Bawaslu ini tentu tidak akan dibiarkan yang mulia tanpa penanganan sesuai dengan ketentuan dalam hal ini pemilih yang meberikan hak suara lebih dari sekali di TPS yang berbeda; • Bahwa terkait hal ini oleh bawaslu Kecamatan telah mengeluarkan rekomendasi PSU yang kemudian di tindak lanjuti oleh jajaran PPK KPU jeneponto dan terdapat 2 TPS yang direkomendasi telah memenuhi unsur dan telah dilakukan PSU yakni pada kecamatan arungkeke dan kecamatan rumbia; - Selanjutnya bahwa dalam pengaduan kami ada penyalagunaan daftar pemilih khusus DPK temuan di kecamatan bontoramba terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap DPT tetapi tetap diperbolehkan memilih menggunakan daftar pemilih khusus Meskipun tidak memenuhi syarat; • Bahwa atas keterangan pengadu tersebut diatass Panwaslu Kecamatan Bontoramba telah mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor: 020:PM.02.02/K.SN-07.07/12//2024, Perihal : Rekomendasi tertanggal 04 Desember 2024, dan juga di tanggal yang sama Panwaslu Kecamatan kelara juga mengeluarkan rekomendasi dan oleh KPU jeneponto telah membuat Telaah hukum lyang di tuangkan dalam berita acara, dan dalam berita acara tersenbut telah termuat Rekomendasi Panwaslu kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Kelara. Atas rekomendasi ini KPU jeneponto menyatakan tidak terdapat unsur untuk dilakukan PSU. - Pada TPS 2 Kecamatan Tolo terdapat pembeludakan pemilih DPK yakni sebanyak 51 pemilih; • Bahwa terhadap hal ini pemilih DPK yang dimaksud terdapat pemilih dalam DPT sebanyak 36 orang, yang pada saat pemungutan suara tersebut pada TPS tidak membawa C Pemberitahuan, dikarenkan pemilih tersebut tidak membawa C pemberitahuan pemilih, maka KPPS memasukan pemilih tersebut kedalam Pemilih DPK dan pemilih tersebut tidak memilih sebagai DPT baik di TPS tersebut maupun di tempat lain, atas peristiwa ini telah diklarifikasi oleh petugas KPPS pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. - Terdapat peristiwa KPPS menandatangani sebanyak 118 pemilih pada daftar hadir; • Bahwa terkait hal ini dapat dijelaskan sesuai dengan hasil penelusuran yang telah Teradu lakukan, bahwa pada saat pemungutan suara di TPS tersebut terdapat antrian panjang oleh pemilih yang kemudian pemilih meminta kepada KPPS luntuk di tandatangankan pada daftar hadir, peristiwa ini juga dibenarkan dan atas persetujuan oleh pengawas TPS pada TPS tersebut dan disaksikan oleh saksi pasangan calon. - Rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor : 01/PL/PB/ Kec.-BKL/27.08/XII/2024. • Bahwa terkait rekomendasi ini telah dilakukan penelusuran awal yang dilakukan oleh Teradu III dan teradu IV untuk selanjutnya dilakukan Konsultasi pada KPU jeneponto, untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 337/HK.06.2-KPT/1/KPU/VII/2020, tentang pedoman tehnis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau fakta integritas anggota PPK, PPS, dan KPPS. 2. TENTANG KETERANGAN PIHAK TERKAIT a. Keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan. - Bahwa terhadap keterangan pihak ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini untuk, Jeneponto kesulitan dalam mengakses data daftar hadir, hal ini terjadi pada wilayah Kecamatan Bangkala, dalam hal ini tidak terdapat daftar hadir pada aplikasi SIWASLI. • Bahwa terkait hal tersebut pada saat pelaksaan pemungutan dan perhitungan suara Rabu 27 November 2024 pada setiap TPS yang ada pada wilayah Kecamatan Bangkala oleh KPPS, kami telah diberikan salinan Daftar model C, hasil KWK kepada pengawas TPS ini dibuktikan dengan tanda terima antara KPPS dengan PTPS, terkait hal ini KPPS se Kecamatan Bangkala telah melakukan Tugas sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dengan memberikan akses kepada pengawas TPS, namun terkait dengan akses tersebut tidak sampai pada tingkatan data PTPS ini bukan kewenangan kami untuk memberikan tanggapan. (Terlampir bukti tanda terima) - Bahwa terhadap keterangan pihak terkait ketua bawaslu provinsi sulawesi selatan dalam hal ini menyatakan harusnya Daftar hadir dibuka akses seluas-luasnya. • Bahwa terkait permasalahan ini pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan banyaknya permintaan akses untuk daftar hadir, pada saat itu penyelenggara kecamatan kami yaitu PPK juga menyampaikan hal ini kepada Panwaslu Kecamatan setempat terkait Akses daftar hadir dalam hal ini menyampaikan “apakah boleh kami ppk memperlihatkan Daftar hadir sebelum pembacaan C kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi d bacakan“, akan tetapi Panwaslu kecamatan juga tidak memberi komentar dan tidak memberi penjelasan terkait hal ini, hanya menyampaikan sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan hal inilah penyelnggara kecamatan kami tetap pada regulasi tentang proses rekapitulasi. - Bahwa terhadap keterangan pihak ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait tidak dilaksankannya PSU berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh beberapa panwaslu kecamatan. • Bahwa terkait hal ini kami para teradu telah memberikan penjelasan bahwa hal ini tidak dilaksankan dengan berpedoman pada aturan yang ada yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 17 tahun 2024 dan KPT nomor 1774 tahun 2024. b. Keterangan Pihak terkait bawaslu kabupaten jeneponto. - Bahwa Terhadap keterangan dari ketua Bawaslu Jeneponto, dalam hal ini menyatakan bahwa jajaran Panwaslu Kecamatan telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di 13 TPS yang tersebar di 5 Kecamatan, terhadap 13 TPS yang dilakukan rekomendasi, terdapat sebanyak 2 TPS yang dilakukan PSU, dan untuk 11 TPS tidak dilaksanakan PSU. • Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas para teradu menyatakan PSU yang dilaksanakan pada TPS 02 Boronglamu kecamatan Arungkeke dan TPS 01 Jenetallasa kecamatan Rumbia dilaksanakan Karna telah memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 Point D dan E Undang- Undang nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 17 tahun 2024 dan KPT Nomor 1774 tahun 2024. Dan terdapat 6 TPS yang direkomendasikan yang tidak memenuhi unusr sebagaimana pasal 112 ayat 2 Point D dan E Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 17 tahun 2024 dan KPT Nomor 1774 tahun 2024, juga terkait dengan 5 TPS yang dikeluarkan oleh panwaslu Kecamatan Turatea yang di terima oleh PPK kecamatan Turatea pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.39 ini tidak dapat dilaksankan salah satu pertimbangan keterpenuhan pasal 50 dan pasal 51 PKPU nomor 17 tahun 2024. c. Keterangan Pihak terkait Panwaslu Kecamatan Kelara. - Bahwa terkait dengan keterangan Ketua Panwaslu kecamatan kelara yang menyatakan telah mengeluarkan rekomendasi PSU Nomor : 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, perihal rekomendasi tanggal 03 Januari 2024 terhadap TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, dan Nomor : 012/HK.01.00-K.SN-0705/12/2024 perihak rekomendasi tertanggal 03 Januari 2024 terhadap TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan. • Bahwa terkait pernyataan ini oleh KPU Jeneponto melakukan rapat pleno bersamaan dengan Rekomendasi yang di keluarkan oleh panwaslu kecamatan Bontoramba yang di tuangkan dalam satu BA pleno yang menyatakan bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu kecamatan Turatea dan Panwaslu Kecamatan Bontoramba tidak dapat dilaksanakan karena tidak terpenuhan unsur dari pasal 112 ayat 2 Point D dan E Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 17 tahun 2024 dan KPT Nomor 1774 tahun 2024. d. Keterangan pihak terkait Panwaslu kecamatan Bontoramba. - Bahwa terkait dengan keterangan ketua Panwaslu kecamatan bontoramba dalam hal ini menyatakan telah mengeluarkan Rekomendasi yang di tujukan kepada PPK kecamatan Bontoramba, namun berkaitan dengan hal ini PPK kecamatan Bontoramba belum meberikan surat terkait dengan alasan tidak dilaksankannya PSU. • Bahwa terkait dengan hal ini PPK kecamatn Bontoramba menyampaikan kepda KPU Jeneponto, rekomendasi tersebut secara bersamaan dengan rekomendasi yang di keluarkan oleh Panwaslu kecamatan Kelara, selanjutnya para teradu melakukan telaah hukum yang kemudian menuangkan kedalam berita acara atas rekomendasi yang di keluarkan oleh Panwaslu kecamatan Bontoramba dan panwaslu kecamatan kelara, KPU Jeneponto telah memberikan surat kepada PPK kecamatan Bontoramba terkait dengan hasil telaah hukum para teradu untuk kemudian menyampaikan balasan surat kepada panwaslu Bontoramba untuk dibalas sesuai dengan surat hasil telaah hukum para teradu. (Terlampir surat) e. Keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Turatea - Bahwa terkait keterangan ketua panwaslu kecamatan Turatea telah mengeluarkan rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN- 07.08/12/2024, perihal rekomendasi tertanggal 05 Desember 2024. Bahwa Terkait hal ini oleh teradu telah membuat telaah hukum yang dituangkan kedalam beria acara dan oleh PPK telah menyampaiakan surat balasan kepada Panwaslu kecamatan Turatea, surat ini juga bersusain dengan hasil telaah hukum para teradu dan Berita acara pleno yang dibuat para teradu. 3. KETERANGAN SAKSI PENGADU - Keterangan saksi atas nama SUPRIANTO - Keterangan Saksi atas nama ASWAR ANAS - Keterangan saksi atas nama NOVI OKTARINA SALSABILA • Bahwa terhadap keterangan saksi yang menyatakan bahwa tidak diberikannya kesempatan untuk mengakses daftar hadir pada saat Rekapitulasi Tingkat kecamatan dan juga menyampaikan beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh jajaran KPPS pada saat pemungutan suara di beberapa TPS. 4. KESIMPULAN Berdasarkan laporan pengadu yang telah diregistrasi dengan Nomor : 45- PKE-DKPP/I/2025 yang telah dilakukan persidangan pada hari jumat tanggal 7 Februari 2025 dengan ini menyimpulkan sebagai berikut : - Pemilih yang Tidak Membawa C Pemberitahuan: Bahwa 36 pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa C Pemberitahuan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka tidak memberikan suara di TPS manapun. Hal ini sudah diklarifikasi oleh KPPS saat rekapitulasi di kecamatan. - Penandatanganan Daftar Hadir oleh KPPS: Bahwa 118 pemilih meminta KPPS untuk menandatangani daftar hadir karena terjadi antrian panjang. Peristiwa ini sudah disetujui oleh pengawas TPS dan disaksikan oleh saksi pasangan calon. - Akses Daftar Hadir pada Proses Rekapitulasi: Bahwa PPK menyampaikan dan mengkoordinasikan hal tersebut kepada Panwaslu Kecamatan, untuk memperlihatkan daftar hadir sebelum pembacaan C Kejadian Khusus. Dalam hal ini Panwaslu tidak memberikan penjelasan, hanya mengacu pada regulasi yang ada, sehingga PPK mengikuti regulasi tersebut dalam proses rekapitulasi suara. - Sehubungan dengan permasalahan yang dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para Teradu, kami dengan ini menegaskan bahwa tidak ada niat atau upaya dari kami untuk melakukan pelanggaran tersebut. Kami menjunjung tinggi prinsip bahwa setiap tindakan yang diambil selalu berdasarkan itikad baik, dan tidak ada maksud untuk bertindak di luar ketentuan yang berlaku. Kami juga berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku dengan penuh tanggung jawab, dan memastikan setiap keputusan yang diambil adalah sah dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Bahwa berdasarkan Uraian sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Teradu mohon kepada yang mulia majelis pemeriksa untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan laporan yang diajukan pengadu ditolak dan tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu dalam melaksanakan Tugas sudah sesuai dengan aturan perundang-undagan yang berlaku; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; Atau 4. Apabila Yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 7 Februari 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN 1. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyelenggarakan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berjalan dengan lancar sejak tanggal 3 sd 10 Maret 2024 bertempat di Hotel Claro Makassar dan sukses tanpa terdapat gugatan terhadap proses pelaksanaan yang telah dilaksanakan. 2. Bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang Pasal 112 ayat (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 3. Bahwa Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan. (5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasiPemilihan. 4. Bahwa berdasarkan Undang undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yaitu terdapat “lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda”. Dimana hal ini tidak bersesuaian dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh bawaslu kecamatan dan diterima oleh PPK yang hanya terdapat satu pemilih yang memilih pada TPS tersebut. 5. Bahwa dalam penanganan rekomendasi bawaslu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pasal 4 dinyatakan bahwa (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum. (4) Penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (5) Pedoman teknis penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. Kemudian dalam Pasal 5 (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi; dan b. rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 6. Bahwa dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, Pasal Pasal 139 yang menyatakan bahwa (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. 7. Bahwa dalam pelaksanaan PSU, KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan monitoring dan supervisi, untuk memastikan semua tahapan PSU berjalan sesuai aturan perundangan. Khususnya kesiapan di tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti logistik dan sumber daya manusia badan ad hoc pelaksana PSU. [2.9.2] BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN
II. KEWAJIBAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU)
PROVINSI UNTUK MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA TINGKATAN DI BAWAHNYA a) Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya, diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: • Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; • Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan: a. sanksi; dan b. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. b) Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan diatur pada Pasal 45 huruf ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: (1) Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi.
III. PELAKSANAAN SUPERVISI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(BAWASLU) PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP USULAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN JENEPONTO UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI BEBERAPA TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI 3 (TIGA) KECAMATAN, KABUPATEN JENEPONTO a) Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Jeneponto terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto, dengan cara: 1) Supervisi pelaksanaan pengawasan terkait potensi pemungutan suara ulang pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 1 sampai dengan 3 Desember 2024. (BUKTI PT-1) 2) Monitoring dan supervisi proses penanganan pelanggaran Pemilihan, pada tanggal 4 sampai dengan 7 Desember 2024. (BUKTI PT-2) b) Bahwa pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh Pihak Terkait merupakan hasil dari Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024. (BUKTI PT-3) c) Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, pada Pasal-Pasal sebaga berikut: Pasal 1 angka (7), yang berbunyi: 7. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang. Pasal 2, yang berbunyi: (1) Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno. (2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. Panwaslu Kecamatan Pasal 4, yang berbunyi: (1) Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan Rapat Pleno diambil melalui suara terbanyak. Pasal 5, yang berbunyi: (1) Dalam Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota memiliki 1 (satu) suara. (2) Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas usulan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. d) Bahwa pada saat melaksanakan supervisi di Kabupaten Jeneponto, Pihak Terkait mengusulkan untuk menyelenggaran Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait situasi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang salahsatunya pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. e) Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno hari Senin tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menghasilkan beberapa temuan, khususnya pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 (BUKTI PT-4), sebagai berikut: 1) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jeneponto terkait dugaan keterlibatan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan tanda tangan pada daftar hadir di TPS 001 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara dan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibebarapa TPS sebaran Kecamatan di Kabupaten Jeneponto, dikarenakan adanya pelanggaran prosedural. 2) Terkait dengan situasi memanas dan demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, maka Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan Kapolda Provinsi Sulawesi Selatan untuk bantuan pengamanan. 3) Dengan adanya peristiwa yang membutuhkan perhatian khusus di daerah Jeneponto mengenai potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat kelalain, pelanggaran prosedural, mekanisme dan tata cara yang berpotensi adanya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, maka penting untuk Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan supervisi. 4) Terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan asistensi dan koordinasi untuk daerah yang potensi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU), seperti di Kabupaten Jeneponto pada 8 (delapan) TPS di Kecamatan Kelara, Kecamatan Rumbia, Kecamatan Arungkeke dan Kecamatan Bontoramba untuk memedomani Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (BUKTI PT-5) dan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. (BUKTI PT-6) f) Bahwa terdapat 13 (tiga belas) rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Jeneponto, yang terdiri dari 2 (dua) rekomendasi yang ditindaklanjuti dan 11 (sebelas) rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti (BUKTI PT-7), dengan uraian sebagai berikut: NO. KECAMATAN LOKASI TPS KETERANGAN 1. Arungkeke TPS 002 Ditindaklanjuti dan Desa dilaksanakan pada hari Boronglamu Kamis, Tanggal 5 Desember 2024 2. Kelara TPS 001 Tidak ditindaklanjuti Kelurahan Tolo Selatan TPS 005 Kelurahan Tolo Barat 3. Rumbia TPS 001 Ditindaklanjuti dan Desa dilaksanakan pada hari Jenetallasa Sabtu, Tanggal 7 Desember 2024 4. Bontoramba TPS 002 Tidak ditindaklanjuti Desa Tanammawang TPS 005 NO. KECAMATAN LOKASI TPS KETERANGAN Desa Bulusibatang TPS 003 Desa Kareloe TPS 004 Desa Kareloe 5. Turatea TPS 001 Tidak ditindaklanjuti Desa Manggepong TPS 005 Desa Manggepong TPS 002 Desa Langkura TPS 004 Desa Bontomatene TPS 007 Desa Bululoe g) Bahwa pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk memastikan pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada: 1) Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu- Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Vide BUKTI PT-5) 2) Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. (Vide BUKTI PT-6) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Tugas Nomor: 2059/PM.00/K.SN/11/2024 tanggal 1 PT-1 Desember 2024 dan Dokumentasi. Surat Tugas Nomor: 2082/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal PT-2 3 Desember 2024 dan Dokumentasi. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 1077/KA.02/K.SN/12/2024 tanggal 2 PT-3 Desember 2024, Perihal Undangan Rapat Pleno yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Dokumentasi. Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PT-4 0028/RT.02/SN/12/2024 tanggal 2 Desember 2024. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan PT-5 dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih PT-6 Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. KECAMATAN ARUNGKEKE 1. Surat Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor: 080/PM.02.02/K.SN-07.09/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Arungkeke. 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor 792 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024. 3. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor: 1125/PL.06.2-SD/7304/2/2024 tanggal 3 Desember 2024, Perihal Penyampaian yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto. KECAMATAN KELARA 1. Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 3 Desember PT-7 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kelara. 2. Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tanggal 3 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kelara. 3. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kelara Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 4 Desember 2024, Perihal Tanggapan Surat Rekomendasi Panwascam yang ditujukan kepada Ketua Panwas Kecamatan Kelara. KECAMATAN RUMBIA 1. Surat Panwaslu Kecamatan Rumbia Nomor: 022/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tanggal 4 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Rumbia. 2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rumbia Nomor: 009/SD/PL.02.6/730410/2024 tanggal 5 Desember 2024, Perihal Jawaban Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Rumbia. 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor 795 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 4 Desember. KECAMATAN BONTORAMBA 1. Surat Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tanggal 4 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Bontoramba. 2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bontoramba Nomor: 039/PY.02.2.SD/730407/2024 tanggal 6 Desember 2024, Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoramba. 3. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor: 1159/PL.02.6-SD/7304/4/2024 tanggal 6 Desember 2024, Perihal Penyampaian Hasil Telaah Terkait Rekomendasi Bawaslu KecamatanBontoramba yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Bontoramba. KECAMATAN TURATEA 1. Surat Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07-08/12/2024 tanggal 5 Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Turatea. 2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Turatea Nomor: 035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024 tanggal 7 Desember 2024, Perihal Jawaban Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Turatea. [2.9.3] BAWASLU KABUPATEN JENEPONTO a. Bahwa Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Jeneponto dengan uraian sebagai berikut: NO. KECAMATAN LOKASI TPS KETERANGAN 1. Arungkeke TPS 002 Ditindaklanjuti dan Desa dilaksanakan pada hari Boronglamu Kamis, Tanggal 5 Desember 2024 2. Kelara TPS 001 Tidak ditindaklanjuti Kelurahan Tolo Selatan TPS 005 Kelurahan Tolo Barat NO. KECAMATAN LOKASI TPS KETERANGAN 3. Rumbia TPS 001 Ditindaklanjuti dan Desa dilaksanakan pada hari Jenetallasa Sabtu, Tanggal 7 Desember 2024 4. Bontoramba TPS 002 Tidak ditindaklanjuti Desa Tanammawang TPS 005 Desa Bulusibatang TPS 003 Desa Kareloe TPS 004 Desa Kareloe 5. Turatea TPS 001 Tidak ditindaklanjuti Desa Manggepong TPS 005 Desa Manggepong TPS 002 Desa Langkura TPS 004 Desa Bontomatene TPS 007 Desa Bululoe b. Bahwa sesuai dengan hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan terkait rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu Kecamatan Turatea, dasar Rekomendasi PSU tersebut sebagai berikut : 1) Panwaslu Kecamatan Arungkeke a) Bahwa terbitnya rekomendasi panwaslu kecamatan arungkeke lebih dari 1 (satu) kali yaitu rekomendasi nomor surat 079/PM.02.02/K.SN/11/2024, tertanggal 16 november 2024 rekomendasi nomor surat 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 1 desember 2024, dan 079/PM.02.02/K.SN/11/2024 tertanggal 2 desember 2024, dari aduan dari pihak pengadu keliru dalam penulisan, surat yang diterbitkan oleh panwaslu kecamatan arungkeke 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 16 November 2024, 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 1 desember 2024 kedua surat diatas kesalahan tanggal dan penemoran surat karena lupa menrubah atau menganti tanggal dan nomor surat dari file sebelumnya yang benar adalah 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember 2024 (BUKTI PT-1). b) Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke menerbitkan rekomendasi pengumutan suara ulang nomor 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember 2024 kepada PPK kecamatan arungkeke berdasarkan dugaan pelanggaran yang telah ditemukan panwaslu kecamatan arungkeke saat proses rekapitulasi perhitungan suara Tingkat PPK Kecamatan Arungkeke yang telah dituangkan kedalam laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) nomor: 065/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 30 november 2024 (BUKTI PT-2). c) Bahwa dari hasil pengawasan tersebut diterdapat 2 (dua) orang pemilih yang diduga tidak hadir ditempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara tetapi nama pemilih digunakan oleh orang lain sehingga kedua nama pemilih tersebut seolah-olah hadir dan terdapat bubuhan tandatangan pada nama pemilih dalam daftar hadir pemilih. d) Bahwa dari hasil temuan pengawasan yang dituangkan dalam Formulir temuan, selanjutnya panwaslu kecamatan arungkeke membuat kajian dugaan pelanggaran formulir model A.11 dengan nomor 004/TM/PB/Kec/27.09/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024 (BUKTI PT-3). 2) Panwaslu Kecamatan Kelara; a) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor: 084/LHP/PM.01.02/11/2024, pada hari Jumat tanggal 29 November tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor Urut 7 di TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan Kelara, atas Nama Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002 terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto dengan Nomor NIK. 7304050507940002 setelah kami cek di DPT Online. Telah di temukan fakta saudara Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002 dengan Nomor DPT. 501, hadir memilih di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea berdasarkan daftar hadir Pemilih Tetap. Saudara Sulaeman memilih dua (2) kali di TPS yang berbeda. b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor Urut 8 di TPS 001 Tolo Selatan, Kecamatan Kelara,atas Nama Aspar dengan Nomor NIK. 7304050707950004. Bahwa setelah PPK Kecamatan Kelara berkoordinasi dengan Kecamatan Arungkeke. Telah di temukan fakta bahwa saudara Aspar dengan Nomor NIK. 7304050707950004 dengan Nomor DPT. 23, hadir memilih di TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke berdasarkan daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto. Adapun pemilih Saudara Aspar memilih dua (2) kali di TPS yang berbeda. c) Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 084/LHP/PM.01.02/11/2024 pada hari Jumat tanggal 29 November tahun 2024, Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024. (BUKTI PT-4). d) Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara dalam Rapat Pleno dijadikan sebagai Temuan dengan Nomor: 012/KP.01.00/K.SN- 07.07/12/2024 dan Nomor: 013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 oleh Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara (BUKTI PT-5). e) Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form. Model A.2 Formulir (Temuan) dengan Nomor: 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (BUKTI PT-6). f) Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form. Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (BUKTI PT-7). g) Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara telah melakukan Rapat Pleno Rekomendasi dengan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 (BUKTI PT-8). h) Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menerbitkan Rekomendasi dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 005 Kelurahan Tolo Barat) dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN- 22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara (BUKTI PT-9). i) Bahwa adapun tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, maka PPK Kelara memberikan jawaban Surat Rekomendasi Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 04 Desember 2024 (BUKTI PT- 10). 3) Panwaslu Kecamatan Rumbia; a) Bahwa Panwaslu Kecamatan Rumbia melakukan pengawasan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Rumbia yang dituangkan dalam Formulir Model A dengan Nomor 108/LHP/PM.01.02/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (BUKTI PT-11). b) Bahwa Panwaslu Kecamatan Rumbia melakukan Rapat Pleno terhadap laporan hasil pengawasanyang pada pokoknya bahwa hasil pengawasan yang dilakukan terdapat dugaan pelanggaran pemilihan yang dituangkan dalam Formulir Temuan dengan Nomor 001/Reg/TM/PG-PB/Kec-Rumbia/27.08/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (BUKTI PT-12). c) Bahwa terhadap Temuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Rumbia melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 dengan nomor 001/Reg/TM/PG- PB/Kec-Rumbia/27.08/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 2024 (BUKTI PT-13). d) Bahwa terhadap kajian dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Kecamatan Rumbia melakukan rapat pleno yang pada pokoknya bahwa hasil kajian yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Rumbia terdapat dugaan pelanggaran dan direkoemndasikan ke PPK Kecamatan Rumbia dengan nomor: 022/PM.02.02/K.SN-07- 07/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 (BUKTI PT-14). e) Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Rumbia, ditindaklanjuti dengan surat nomor: 009/SD/PL.02.6/730410/2024 tertanggal 5 Desember 2024 (BUKTI PT-15). 4) Panwaslu Kecamatan Bontoramba; a) Bahwa Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Bontorammba ke PPK Kec. Bontoramba di TPS 02 Desa Tanammawang, TPS 05 Desa Bulusibatang, TPS 03 dan TPS 04 Desa Kareloe Telah sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 yang Telah di Ubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berawal dari Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor 103/LHP/PM.01.02/12/2024 (BUKTI PT-16). b) Bahwa Laporan Hasil Pengawasan di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba Pada Hari minggu Tanggal 01 Desember 2024 di Aula Kantor Camat Bontoramba telah di Lakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024 (BUKTI PT-17). c) Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A2 (Temuan) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB- PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024” (BUKTI PT-18). d) Bahwa Berdasarkan Formulir Model A2 (Temuan) telah di lakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB- PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024” (BUKTI PT-19). e) Bahwa berdasarkan Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) telah di lakukan Rapat Pleno, dan Berkesimpulan Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan Dengan Berita Acara Pleno Nomor: 014/BA.01.00/K.SN- 07/XII/2024” (BUKTI PT-20). f) Bahwa Berdasarkan Bukti- Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5 telah di Keluarkan Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) Pada TPS 02 Desa Tananmawang, TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 03 dan TPS 04 Desa Kareloe dengan Nomor: 020/PM.02.02/K.SN/07/07/12/2024, (BUKTI PT-21). 5) Panwaslu Kecamatan Turatea; a) Bahwa Panwaslu Kecamatan Turatea menerbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor 005/PM.02.02/K.SN- 07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea berdasarkan pada dugaan Pelanggaran yang telah ditemukan Panwaslu Kecamatan Turatea saat Proses Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat PPK Turatea yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor : 090/LHP/PM. 01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 002 Desa Langkura untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea namun tetap datang memilih ke TPS menggunakan KTP elektronik yang NIK nya tidak terdata di DPT Online Kecamatan Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Ilmiawansa Mappa menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2018 dan terdata di DPT online TPS 002 009 Empoang Selatan Kec. Binamu. • Risal menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2019 dan terdata di DPT online TPS 003 Tarowang Kec. Tarowang. b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 001 Desa Mangepong untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan terdata di DPT online Kelurahan Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. • Sartika.B Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2022 dan terdata di DPT online Kelurahan Bontosunggu Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto. c) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 005 Desa Mangepong untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Asriani.S menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2021 dan terdata di DPT online Kelurahan Kassi Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto. • Riska menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan terdata di DPT online TPS 014 Belian Kel. Belian Kec. Batam Kota Kab. Kota Batam. • Mantasia menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2022 dan terdata di DPT online TPS 020 Wosi Kel. Wosi Kec. Manokwari Barat Kab. Manokwari. • Norma menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2020 dan terdata di DPT online TPS 007 Romang Lompoa Kel. Romang Lompoa Kec. Bontorannu Kab. Gowa. d) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 093/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 007 Desa Bululoe untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Irwansyah Dahlan menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2023 dan terdata di DPT online TPS 002 Limbaui Kec. Kota Selatan Gorontalo. • Kasmawati menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2018 dan terdata di DPT online TPS 002 Tarowang Kel. Tarowang Kab. Jeneponto. • Rappe menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan terdata di DPT online TPS 007 Baraya Kota Makassar. e) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 004 Desa Bontomatene untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Sarif Efendi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2018 dan terdata di DPT online TPS 004 Tanah Periuk, Kec. Tanah Gorogot, Kab. Paser. • Suardi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2021 dan terdata di DPT online TPS 005 Fidy Jaya Kelurahan Fidy Jaya Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah. f) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 091/LHP/PM.01.02/ 11/2024 tanggal 30 November 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 093/LHP/ PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 (BUKTI PT-22). g) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Turatea, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 23.30 WITA di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 (BUKTI PT-23). h) Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A 2 (Temuan) dengan Nomor: 001/Reg/TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (BUKTI PT-24). i) Bahwa berdasarkan Formulir Model A 2 (Temuan) telah dilakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A.11 dengan Nomor: 001/Reg/ TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (BUKTI PT-25). j) Bahwa berdasarkan Formulir Model A 11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) telah dilakukan Rapat Pleno, dan berkesimpulan Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Berita Acara Pleno Nomor: 005/KP.01.00/K.SN-07.08/ 12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (BUKTI PT-26). k) Bahwa berdasarkan Panwaslu Kecamatan Turatea menerbitkan Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Nomor 005/ PM.02.02/K.SN- 07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea (BUKTI PT-27). l) Bahwa adapun tindak lanjut Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024, maka PPK Turatea memberikan Jawaban Surat Rekomendasi Nomor: 035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024 tanggal 07 Desember 2024 (BUKTI PT-28)., Bahwa sesuai Pasal 32 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang, yang berbunyi: Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan: a. sanksi; dan b. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. Pasal 45 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (1) Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten Jeneponto tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Arungkeke, Kecamatan Kelara, Kecamatan Rumbia, Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu Kecamatan Turatea, sesuai dengan dasar sebagai berikut: ▪ Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (BUKTI PT-29). ▪ Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. (BUKTI PT-30). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Arungkeke nomor PT-1 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember 2024; laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Arungkeke PT-2 (Formulir Model A) nomor: 065/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 30 november 2024 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Panwaslu Kecamatan Arungkeke dengan formulir model A.11 dengan nomor PT-3 004/TM/PB/Kec/27.09/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024 1. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 084/LHP/PM.01.02/11/2024 pada hari Jumat tanggal 29 November tahun 2024, 2. Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno PT-4 Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024. Berita Acara Rapat Pleno dijadikan sebagai Temuan dengan Nomor: 012/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor: PT-5 013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 oleh Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara Form. Model A.2 Formulir (Temuan) dengan Nomor: PT-6 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 Form. Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan PT-7 Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 Berita Acara rapat Pleno dengan Nomor: PT-8 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 Rekomendasi dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN- 22.10/12/2024 (TPS 005 Kelurahan Tolo Barat) dan Nomor: PT-9 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03 Desember PT-10 2024 dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN- 22.10/12/2024, maka PPK Kelara memberikan jawaban Surat Rekomendasi Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 04 Desember 2024 Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Rumbia dengan PT-11 Nomor 108/LHP/PM.01.02/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 Formulir Temuan dengan Nomor 001/Reg/TM/PG-PB/Kec- PT-12 Rumbia/27.08/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 Formulir Model A.11 dengan nomor 001/Reg/TM/PG- PT-13 PB/Kec-Rumbia/27.08/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 2024 Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Rumbia nomor: PT-14 022/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 Surat PPK Kecamatan Rumbia dengan nomor: PT-15 009/SD/PL.02.6/730410/2024 tertanggal 5 Desember 2024 Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan PT-16 Bontoramba Nomor 103/LHP/PM.01.02/12/2024 Berita Acara Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: PT-17 013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024 Formulir Model A2 (Temuan) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB- PT-18 PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024 Formulir Model A11 (Kajian Dugaan pelanggaran) dengan PT-19 Nomor: 01/Reg/TM/PB-PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024 PT-20 Berita Acara Pleno Nomor: 014/BA.01.00/K.SN-07/XII/2024 Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba PT-21 dengan Nomor: 020/PM.02.02/K.SN/07/07/12/2024 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 091/LHP/PM.01.02/ PT-22 11/2024 tanggal 30 November 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 093/LHP/ PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 Berita Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN- PT-23 07.08/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 Formulir Model A 2 (Temuan) dengan Nomor: PT-24 001/Reg/TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Formulir Model A.11 dengan Nomor: 001/Reg/ TM/BP/Kec- PT-25 Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Berita Acara Pleno Nomor: 005/KP.01.00/K.SN-07.08/ PT-26 12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea dengan PT-27 Nomor 005/ PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea Jawaban Surat Rekomendasi Nomor: 035/PP.05.2- PT-28 SD/730408-2001/2024 tanggal 07 Desember 2024 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan PT-29 dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih PT-30 Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 [2.9.4] PANWASCAM BONTORAMBA UNTUK PILKADA TAHUN 2024 Bahwa Terhadap dalil Permohonan terkait Rekomendasi Pemungutan Suara ulang (PSU) kecamatan Bontoramba yang tidak di tindaklanjuti oleh Teradu telah sesuia dalil pemohon; TERHADAP PERMOHONAN Bahwa DKPP memanggil Ketua / Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: • Bahwa Sebelumnya Pihak Terkait Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024 Telah Menerbitkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di TPS 02 Desa Tanammawang, TPS 05 Desa Bulusibatang, TPS 03 dan TPS 04 Desa Kareloe Ke PPK Kecamatan Bontoramba’ (BUKTI PT-1) • Bahwa PPK Kecamatan Bontoramba Pada tanggal 06 Desember Tahun 2024 telah Mengirimkan Surat Penyampaian Ke Panwaslu Kecamatan Bontoramba dengan Nomor: 20/PM.02.02/K.SN.07.07/12/2024, yang pada Pokoknya, PPK Kecamatan Bontoramba Memberitahukan Ke Penwaslu Kecamatan Bontoramba bahwa KPU kabupaten Jeneponto belum Merespon terhadap Rekomendasi Panwaslu kecamatan Bontoramba baik secara Tertulis atau lisan” (BUKTI PT-2) • Bahwa pada tanggal 06 Desember 2024, KPU Kabupaten Jeneponto telah Menerbitkan Surat Penyampain Ke PPK kecamatan Bontoramba untuk Melakukan Telaah Hukum dengan Cara Rapat Pleno Keputusan yang pada Pokoknnya, bahwa PPK Kecamatan Bontoramba segera Menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba dengan Nomor: 1185/P1.02.2-SD/7304/2/2024’ (BUKTI PT-3) • Bahwa Berdasarkan tindak lanjut PPK kecamatan Bontoramba atas penyampaian KPU kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu kecamatan Bontoramba, PPK kecamatan Bontoramba telah melakukan Rapat Pleno Keputusan dengan BA Pleno Nomor : 06/PL.02.06-BA.730407/2024 yang pada pokoknya, bahwa PPK kecamatan Bontoramba belum menerima Hasil tindak lanjut KPU kabupaten jeneponto atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan menegaskan Bahwa PPK kecamatan Bontoramba tidak Punya kewenanngan untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan PSU (BUKTI PT-4) PELANGGARAN SEBELUM REKOMENDASI PSU Bahwa berawal dari Rekomendasi PSU sebagai berikut; 1. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba pada hari Minggu Tanggal 01 Desember tahun 2024 Pada Jam 16-00 Wita , Pembacaan Hasil Perhitungan Suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bontora,mba Oleh PPS Desa Tanammawang, Dalam Penelitian dan Pemeriksaan Dokumen Didapati Atas nama Nur Salam , No NIK , 7304072200400001 Sesuia dengan Daftar Hadir dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), Tidak Terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap, dan Pemilih Pindahan, Setelah di Kompirmasi Ke KPPS pada Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba, KPPS dan PPS tidak Bisa Menunjukkang Orang dan Identitas (KTP el) Sesuai dengan daftar Hadir di Daftar pemilih Khusus (DPK), pada hari dan jam yang sama KPPS dan PPS mendatangkan Pemilih dan Dokumen (KTP el) Pemilih yang di maksud, namun Nama dan Nomor NIK yang Tertera pada Dokumen KTP el tidak Sesuai dengan Daftar Hadir Pada Daftar Pemilih Khusus DPK. 2. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba pada hari Minggu Tanggal 01 Desember tahun 2024 Pada Jam 20-00 Wita, Saat Pembacaan Hasil Rekapitulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara oleh PPS Desa Bulusibatang Pada TPS 05 Desa Bulusibatang, Dari Hasil Penelitian dan Pemeriksaan di dapati Pemilih Atas Nama Na’ima No NIK, 7304076009550001 Memilih Sebagai Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) Sesuai Daftar Hadir Beserta Foto KTP No elektrik, Setelah Di Kompirmasi Ke KPPS 05 Desa Bulusibatang ( ASPAR ), KPPS 05 Desa Bulusibatang Mengungkapkan Bahwa Pemilih Atas Nama Na’ima No NIK , 7304076009550001 Datang di TPS 005 Bertempat Di Pa’bentengang Desa Bulusibatang untuk menggunakan Hak Pilihnya Sesuia dengan Daftar Hadir dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) Pada Tanggal 27 November 2024 Jam 12-00 Wita. 3. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba pada hari Minggu Tanggal 01 Desember tahun 2024 Pada Jam 21-00 Wita, Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November Tahun 2024 Pada Jam 12-00 Wita, Saat Pembacaan Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara Oleh PPS Desa Kareloe pada TPS 03 Desa Kareloe, di Dapati Pemilih Atas Nama Sanneng No NIK , 7304074104490001 Memilih Sebagai Pemilih Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) Sesuai Daftar Hadir dan Foto KTP No elektrik, Setelah di Kompirmasi Ke KPPS 03 Desa Kareloe , KPPS 03 Kareloe Mengungkapkan bahwa Pemilih yang Di maksud Di Kunjungi Rumahnya Oleh KPPS 003 Desa Kareloe, atas Nama, LIDI Andriani, Erni Nurlatifa dan Saksi Calon Bupati Nomor Urut 01 atas Nama Suhati beserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) atas nama Eka Putri yang Beralamat di Tina’ro Desa Kareloe 4. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba pada hari Minggu Tanggal 01 Desember tahun 2024 Pada Jam 23-00 Wita, Saat Pembacaan Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara Oleh PPS Desa Kareloe pada TPS 04, di dapati Pemilih atas nama Hasan Tompo No NIK , 7304073112450028 Memilih Sebagai Pemilih Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) sesuai Daftar Hadir dan Foto KTP no elektrik, Setelah di Kompirmasi Ke KPPS 04 Desa kareloe atas Nama ( Yambo Irwan ) Mengungkapkan Pemilih yang di Maksud datang memilih Sesuai Daftar Hadir ( DPK ) Pada tanggal 27 November 2024 Jam 12-00 Wita . Bahwa terhadap uraian diatas telah sesui dengan mekanisme dan tata cara menurut perungdan-undangan sebagai berikut ; 1. Perbawaslu 15 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi Sebagai Berikut: Pasal 17 Ayat 2 dan Ayat 3 Ayat 2: Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masingmasing memastikan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. Ayat 3: Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pengawas Pemilihan memastikan Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk. 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan, yang berbunyi: Pemungutan Suara di TPS dapat di ulang jika dari hasil penelitian dan Pemeriksan Panwas Kecamatan Terbukti Terdapat 1 atau Lebih Keadaan sebagai Berikut: a. Pembukaan Kotak Suara dan/atau Berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang di tetapkan dalam perungdang-undangan; 3. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagai ketentuan: 1. Pemaknaan terhadap Ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e UU Pemilihan Berkenaan Dengan Pemungutan Suara Ulang 1.2. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf c UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih dirusak oleh petugas KPPS sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf c UU Pemilihan. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang harus mampu menjamin terjaganya kemurnian suara pemilih yang secara konstitusional dilindungi [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021]. 1.3. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP- XV/2017]. 1.4. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP- XV/2017]. 1.6. Bahwa selain keadaan-keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2., sampai dengan angka 1.4., terdapat keadaan lain yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagai berikut: a. Dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang demi menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur dan adil, serta memastikan kemurnian suara pemilih. Hal demikian sesuai dengan pengaturan dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PKPU 25/2023) yang berbunyi, “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berbunyi, pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022]; 4. Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Secara Nasional, sebagaimana ketentuan pasal 10 yang berbunyi: KTP Non Elektronik Tetap Berlaku Bagi Penduduk Yang Belum Mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014 5. Surat intruksi Bawaslu Repubklik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan tugas pengawasan dalam hal terdapat satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama atau tempat pemungutan yang berbeda sebagaimana ditentukan dalam surat edaran bawaslu Nomor 117 tahun 2024. [2.9.5] PANWASCAM KELARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024 1. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan, sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan sebagai berikut: • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, Pasal 33 yang berbunyi: Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti; Dalam pasal 33 yang berbunyi: “Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi: 1) pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2) pelaksanaan Kampanye; 3) perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 4) pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 5) penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; 6) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan; 7) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; b. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;**) c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; g. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 34 yang berbunyi: Dalam Pemilihan, Panwaslu Kecamatan wajib: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan; c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Waliko dan Wakil Wali Kota Dalam Pasal 5 (1) Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan Terhadap f. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh tempat pemungutan suara; g. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; (2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan Pengawasan terhadap: a. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dalam Pasal 16 Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan. Dalam Pasal 17 (1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan paling persyaratan: a. Identitas penemu dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Laporan hasil pengawasan dibuat; c. identitas pelaku; dan d. uraian kejadian. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model A.2. • Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Wali Kota. Dalam pasal 3 berbunyi: 1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota: 1) tingkat kecamatan; dan 2) tingkat kabupaten/kota; b. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur: 1) tingkat kecamatan; 2) tingkat kabupaten/kota; dan 3) tingkat provinsi. Dalam pasal 9 berbunyi: 1. Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan keberatan formular MODEL C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi. 2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; dan/atau b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan. 3. Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. b) Kewenangan Panwaslu Kecamatan menerbitkan dan/atau mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan sebagai berikut: • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 49 berbunyi: Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: a. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu; b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/ Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau c. putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 50 berbunyi: (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan (2) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan. (5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan. c) Tata Cara, Prosedur dan/atau Mekanisme Penerbitan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwaslu Kecamatan, sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan sebagai berikut: d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 112 ayat (2) huruf e yang berbunyi : Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau; e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 16 berbunyi: Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan. Pasal 17 berbunyi: 1. Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan paling sedikit memenuhi ketentuan: a. identitas Pemilihan; b. penemu dugaan Pelanggaran waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Laporan hasil pengawasan dibuat; c. identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti. 2. Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model A.2. Pasal 22 berbunyi: a. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Temuan Kecamatan dan/atau melakukan Laporan penanganan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran. Pasal 23 berbunyi: 1. Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. 2. Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Pasal 24 berbunyi: 1) Berkas Laporan dan/atau Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran. Pasal 25 berbunyi: 1) Penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu jajaran kesekretariatan. 2) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi. 3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam Formulir Model A.11. 4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. 5) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau Formulir Model A.2 untuk Temuan. 2. Bahwa terbitnya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwaslu Kecamatan Kelara, Adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:084/LHP/PM.01.02/11/2024, pada hari Jumat tanggal 29 November tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor Urut 7 di TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan Kelara, atas Nama Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002 terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto dengan Nomor NIK. 7304050507940002 setelah kami cek di DPT Online. Telah di temukan fakta saudara Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002 dengan Nomor DPT. 501, hadir memilih di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea berdasarkan daftar hadir Pemilih Tetap. Adapun pemilih tersebut sebagai berikut: 1. Saudara Sulaeman memilih dua (2) kali di TPS yang berbeda Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor Urut 8 di TPS 001 Tolo Selatan, Kecamatan Kelara,atas Nama Aspar dengan Nomor NIK. 7304050707950004. Bahwa setelah PPK Kecamatan Kelara berkoordinasi dengan Kecamatan Arungkeke. Telah di temukan fakta bahwa saudara Aspar dengan Nomor NIK. 7304050707950004 dengan Nomor DPT. 23, hadir memilih di TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke berdasarkan daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto. Adapun pemilih tersebut sebagai berikut: 2. Saudara Aspar memilih dua (2) kali di TPS yang berbeda a. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 084/LHP/PM.01.02/11/2024 pada hari Jumat tanggal 29 November tahun 2024, Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024. (BUKTI PT-1). b. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara dalam Rapat Pleno dijadikan sebagai Temuan dengan Nomor: 012/KP.01.00/K.SN- 07.07/12/2024 dan Nomor: 013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 oleh Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara. (BUKTI PT-2) c. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form. Model A.2 Formulir Temuan dengan Nomor: 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024. (BUKTI PT-3) d. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form. Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor: 002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024. (BUKTI PT-4). e. Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara telah melakukan Rapat Pleno Rekomendasi dengan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024. (BUKTI PT-5) f. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menerbitkan Rekomendasi dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 005 Kelurahan Tolo Barat) dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN- 22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara (BUKTI PT-6). g. Bahwa adapun tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, maka PPK Kelara memberikan jawaban Surat Rekomendasi Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang diterima pada tanggal 04 Desember 2024 menerangkan bahwa: “Setelah kami membaca dan menelaah Surat Rekomendasi tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara belum bisa menindaklanjuti terkait permintaan Pemungutan Suara Ulang karena menganggap bukti-bukti yang dilayangkan lebih kepada delik pidana dan kami menyarankan agar panwascam Kecamatan Kelara melakukan tindakan penanganan pelanggaran lainnya”. h. “Surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara yang pertama dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 atas Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwascam Kelara Tidak Menenenuhi Syarat sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA MENJADI UNDANG-UNDANG, PKPU 17 Tahun 2024 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA, Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 1774 Tahun 2024 TENTANG PEDOMA TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA” (BUKTI T-7) 3. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur berdasarkan; • Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. • Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (Satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. 4. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Panwaslu Kecamatan Kelara dan telah melalui Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kelara. 5. Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, pada Pasal-Pasal sebaga berikut: Pasal 1 angka (7), yang berbunyi: 7. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang. Pasal 2, yang berbunyi: (1) Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno. (2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. Panwaslu Kecamatan Pasal 4, yang berbunyi: (1) Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan Rapat Pleno diambil melalui suara terbanyak. Pasal 5, yang berbunyi: (1) Dalam Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota memiliki 1 (satu) suara. (2) Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas usulan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Pasal 25, yang berbunyi: Ketentuan mengenai tata cara Rapat Pleno berlaku secara mutatis mutandis bagi Panwaslu Kecamatan dan panitia pengawas Pemilu luar negeri serta panitia pengawas pemilihan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. 6. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kelara. [2.9.6] PANWASCAM TURATEA UNTUK PILKADA TAHUN 2024
II. DALAM POKOK PENGADUAN
1. Bahwa terkait dengan dalil yang diadukan oleh Pengadu ini ke DKPP terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Terkait dalam hal tidak menindaklanjuti Rekomendasi jajaran Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan PSU juga disoroti Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan bahkan sangat menyesalkan Tindakan Para Terkait. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat dugaan awal pelanggaran hukum dan etik serius yang dilakukan Para Terkait (vide Bukti P10, P11, P12, P13, P14, P15, P16, P17), menurut Pihak Terkait Rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah sesuai mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang-uandangan dan/atau aturan lainnya, sebagai berikut: e) Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan, sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan sebagai berikut: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 33 yang berbunyi: Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: i. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi: 1) pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2) pelaksanaan Kampanye; 3) perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 4) pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 5) penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; 6) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan; 7) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; j. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; k. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a; l. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindak lanjuti; m. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; n. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; o. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 34 yang berbunyi: Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib: h. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; i. menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan; j. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota; k. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 2) Pasal 5 ayat (1) huruf (f), huruf (g) dan huruf (h), ayat (2) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: (1) Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan terhadap: m. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh tempat pemungutan suara; n. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; o. penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; dan (2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan Pengawasan terhadap: a. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; 3) Pasal 27 Huruf (b) Perbawaslu 15 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing masing melakukan pengawasan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang yang dapat terjadi karena: (b) rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi. 4) Pasal 28 Ayat 1 Huruf (c) dan Ayat 3 Perbawaslu 15 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: i. Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing masing memastikan pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi: c. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi keadaan sebagai berikut: 1. pembukaan kotak suara dan/atauS berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 5. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 3 Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan ada Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, atau PPK 5) Pasal 3 ayat (1) huruf (a) dan (b) dan ayat (4) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: 1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota: 3) tingkat kecamatan; dan 4) tingkat kabupaten/kota; b. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur: 1. tingkat kecamatan; 2. tingkat kabupaten/kota; dan 3. tingkat provinsi. 4) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Panwaslu Kecamatan dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan f) Kewenangan Panwaslu Kecamatan menerbitkan dan/atau mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan sebagai berikut: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Pasal 112 yang berbunyi: Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau; e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Pasal 33 yang berbunyi: Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi: 1) pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2) pelaksanaan Kampanye; 3) perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 4) pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 5) penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; 6) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan; 7) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; q. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; r. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a; s. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindak lanjuti; t. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; u. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; v. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan w. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 95 ayat (3) yang berbunyi: Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagai ketentuan: 2. Pemaknaan terhadap Ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e UU Pemilihan Berkenaan Dengan Pemungutan Suara Ulang 2.2. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf c UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih dirusak oleh petugas KPPS sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf c UU Pemilihan. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang harus mampu menjamin terjaganya kemurnian suara pemilih yang secara konstitusional dilindungi [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021]. 2.3. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017]. 2.4. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP- XV/2017]. 2.5. Bahwa selain keadaan-keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2., sampai dengan angka 1.4., terdapat keadaan lain yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagai berikut: b. Dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang demi menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur dan adil, serta memastikan kemurnian suara pemilih. Hal demikian sesuai dengan pengaturan dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PKPU 25/2023) yang berbunyi, “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berbunyi, pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022]; c. Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU- XX/2022]; 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 19 yang berbunyi: 1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: 1) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; 2) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan 3) pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. 2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk”. Pasal 49, yang berbunyi: Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: d. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu; e. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/ Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau f. putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 50, yang berbunyi: (7) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (8) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (9) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (10) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan. (11) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (12) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan. 4) Berdasarkan Ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 halaman 41 dijelaskan sebagai berikut. “Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) dan angka 2) tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk, Pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa: 1) fotokopi KTP-el; 2) foto KTP-el; 3) KTP-el berbentuk digital; atau 4) dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat”. 5) Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6- 6SD/06/2024 tentang Penjelasan Ketentuan Dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Huruf C angka 2 Ketentuan BAB II Huruf B angka 3 huruf q dan huruf s mengatur bahwa : b. Apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP-el pada domisili di tempat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka pemilih tersebut diberikan surat suara gubernur dan wakil gubernur, serta surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan walikota…” c. Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf (a) memberikan hak pilihnya sebagai pemilih pindahan. Angka 3 berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1, maka pencatatan Pemilih sebagai pemilih pindahan sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf (b) diperuntukkan bagi pemilih yang telah mengurus surat keterangan pindah memilih (Formulir Model A-Surat Pindah Memilih) Angka 4 dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf (a) tidak memiliki Surat Keterangan pindah memilih (Formulir Model A-Surat Pindah Memilih) maka: a. Pemilih tersebut dicatat sebagai Pemilih Tambahan di TPS tempat domisilinya yang baru; b. Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP-el pada domisili yang baru; c. KPPS harus memberikan dua surat suara kepada Pemilih dimaksud sebagaimana tersebut pada ketentuan angka 2 huruf (a). g) Tata Cara, Prosedur dan/atau Mekanisme penerbitan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwaslu Kecamatan, sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan sebagai berikut: 1) Pasal 112 huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau; e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 16, yang berbunyi: Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan. Pasal 17, yang berbunyi: 1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan paling sedikit memenuhi ketentuan: a. identitas Pemilihan; b. penemu dugaan Pelanggaran waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Laporan hasil pengawasan dibuat; c. identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti. 2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model A.2. Pasal 22 huruf (b), yang berbunyi: b. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Temuan Kecamatan dan/atau melakukan Laporan penanganan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran. Pasal 23, ayat (3) dan (4), yang berbunyi: 1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. 2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Pasal 24 ayat (1), yang berbunyi: 1) Berkas Laporan dan/atau Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran. Pasal 25, yang berbunyi: 6) Penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu jajaran kesekretariatan. 7) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi. 8) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam Formulir Model A.11. 9) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. 10) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau Formulir Model A.2 untuk Temuan. Pasal 34, yang berbunyi: 1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 3) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, menyampaikan atau Provinsi, Bawaslu Panwaslu Kecamatan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14. 4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran. 5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. formulir Laporan atau Temuan; b. kajian; dan c. bukti. 6) Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindak lanjuti paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis sesuai dengan Formulir Model A.14.1. h) Bahwa mengenai penerbitan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Terkaitkepada PPK Turatea, adalah sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 29 November 2024 – 02 Desember 2024 mengikuti Kegaiatan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat PPK Turatea yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Turatea. 2) Bahwa Panwaslu Kecamatan Turatea menerbitkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor 005/PM.02.02/K.SN- 07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea berdasarkan pada dugaan Pelanggaran yang telah ditemukan Panwaslu Kecamatan Turatea saat Proses Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat PPK Turatea yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 090/LHP/PM. 01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 002 Desa Langkura untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea namun tetap datang memilih ke TPS menggunakan KTP elektronik yang NIK nya tidak terdata di DPT Online Kecamatan Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Ilmiawansa Mappa menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2018 dan terdata di DPT online TPS 002 009 Empoang Selatan Kec. Binamu. • Risal menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2019 dan terdata di DPT online TPS 003 Tarowang Kec. Tarowang. 3) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 001 Desa Mangepong untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan terdata di DPT online Kelurahan Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. • Sartika.B Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2022 dan terdata di DPT online Kelurahan Bontosunggu Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto. 4) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 005 Desa Mangepong untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Asriani.S menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2021 dan terdata di DPT online Kelurahan Kassi Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto. • Riska menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan terdata di DPT online TPS 014 Belian Kel. Belian Kec. Batam Kota Kab. Kota Batam. • Mantasia menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2022 dan terdata di DPT online TPS 020 Wosi Kel. Wosi Kec. Manokwari Barat Kab. Manokwari. • Norma menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2020 dan terdata di DPT online TPS 007 Romang Lompoa Kel. Romang Lompoa Kec. Bontorannu Kab. Gowa. 5) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 093/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 007 Desa Bululoe untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Irwansyah Dahlan menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2023 dan terdata di DPT online TPS 002 Limbaui Kec. Kota Selatan Gorontalo. • Kasmawati menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2018 dan terdata di DPT online TPS 002 Tarowang Kel. Tarowang Kab. Jeneponto. • Rappe menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013 dan terdata di DPT online TPS 007 Baraya Kota Makassar. 6) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke TPS 004 Desa Bontomatene untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut: • Sarif Efendi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2018 dan terdata di DPT online TPS 004 Tanah Periuk, Kec. Tanah Gorogot, Kab. Paser. • Suardi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2021 dan terdata di DPT online TPS 005 Fidy Jaya Kelurahan Fidy Jaya Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah. 2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor: 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 (Bukti PT-1), Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 091/LHP/PM.01.02/ 11/2024 tanggal 30 November 2024 (Bukti PT-2), Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024 (Bukti PT-3), Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 093/LHP/ PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 (Bukti PT-4). 3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Turatea di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Turatea, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 23.30 WITA di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN- 07.08/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 (Bukti PT-5). 4. Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir Model A 2 (Temuan) dengan Nomor: 001/Reg/TM/BP/Kec- Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (Bukti PT-6). 5. Bahwa berdasarkan Formulir Model A 2 (Temuan) telah dilakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A 11 dengan Nomor: 001/Reg/ TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (Bukti PT-7). 6. Bahwa berdasarkan Formulir Model A 11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) telah dilakukan Rapat Pleno, dan berkesimpulan Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Berita Acara Pleno Nomor: 005/KP.01.00/K.SN-07.08/ 12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (Bukti PT-8). 7. Bahwa berdasarkan Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, dan T-8 telah di keluarkan Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa Bontomatene, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Nomor 005/ PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea (Bukti PT-9). 8. Bahwa Panwaslu Kecamatan Turatea menghubungi PPK Turatea (Bapak Syarif Dg Ngonjong) lewat WhatsApp memberitahukan bahwa Panwaslu Kecamatan Turatea akan memberikan Surat Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) terkait Temuan Panwaslu Kecamatan Turatea, PPK mengatakan “akan mengambil besok” (Bukti PT-10). Dengan demikian Panwaslu Kecamatan Turatea berpendapat bahwa PPK Turatea telah mengetahui tentang Rekomendasi PSU. 9. Bahwa adapun tindak lanjut Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN- 07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024, maka PPK Turatea memberikan Jawaban Surat Rekomendasi Nomor: 035/PP.05.2- SD/730408-2001/2024 tanggal 07 Desember 2024 (Bukti PT-11), yang di terima pada tanggal 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Tanda Terima Dokumen tanggal 10 Desember 2024 (Bukti PT-12). menerangkan bahwa: “Dugaan pelanggaran sebagaimana yang direkomendasikan oleh Panwascam Turatea pada TPS 001 (huruf a dan b) Desa Mangepong, TPS 005 (huruf c, d, e dan f) Desa Mangepong, TPS 002 (huruf g dan h) Desa Langkura, TPS 004 (huruf i dan m) Desa Bontomatene, TPS 002 ( huruf i, j dan k) Desa Bululoe kami anggap tidak bersesuaian dengan TPS yang disebutkan PANWASCAM di huruf E REKOMENDASI sehingga kami Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Turatea menganggap bahwa rekomendasi PANWASCAM belum dan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Selain itu juga sebagaimana diatur dalam PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 51 ayat 4 yang berbunyi, pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara dan pasal 52 ayat 2 yang berbunyi KPPS memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang di beri tanda khusus bertuliskan PSU kepada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS, maka dengan itu tidak dapat di tindak lanjuti karena keterbatasan waktu. 10. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah melalui dan/atau berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Turatea (BUKTI PT-8). 11. Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, pada Pasal-Pasal sebaga berikut: Pasal 1 angka (7), yang berbunyi: 7. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang. Pasal 2, yang berbunyi: (3) Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno. (4) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: e. Bawaslu; f. Bawaslu Provinsi; g. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan h. Panwaslu Kecamatan Pasal 4, yang berbunyi: (3) Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan Rapat Pleno diambil melalui suara terbanyak. Pasal 5, yang berbunyi: (3) Dalam Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota memiliki 1 (satu) suara. (4) Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas usulan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Pasal 25, yang berbunyi: Ketentuan mengenai tata cara Rapat Pleno berlaku secara mutatis mutandis bagi Panwaslu Kecamatan dan panitia pengawas Pemilu luar negeri serta panitia pengawas pemilihan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. 12. Bahwa selain itu, rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan yang berlaku, khususnya yang diatur pada: • Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. • Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. 13. Bahwa menurut Terkait mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan telah sesuai tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau berdasarkan Rapat Pleno. [2.9.7] PPK KELARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024 Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan/jawaban berkaitan dengan Pengaduan/laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dengan nomor perkara 45-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh Hardianto Haris Memberikan kuasa kepada Rahmat Masturi, Asdar Arti dan Busman Muin berdasarkan panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor Perkara:45-PKE-DKPP/I/2025 Sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Nomor : 001/I-P/L-DKPP/2024 yang tertuang dalam FORM I-P/L DKPP Pada Angka 5 Kronologi Kejadian, Poin 2 angka 2 tengtang Rekomendasi PANWASLU Kecamatan Kelara. 2. Bahwa Pada angka 6 Halaman 6 Menerangkan tentang tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan Kelara yang mengalami kisruh. 3. Bahwa berdasarkan Penyampaian Saksi Paslon Nomor 03 Atas Nama Suprianto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto H.Muhammad.Sarif.SH.MH dan Moch.Noer Alim Qalby terkait adanya Daftar Hadit DPK tidak di tanda tangani pada TPS 04 Keluran TOLO. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, selaku pihak terkait, dapat menyampaikan beberapa hal antara lain sebagai berikut; 1. Bahwa benar terdapat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 Perihal : Rekomendasi PSU pada TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan, yang tertanggal 03 Januari 2024 yang ditujukan kepada kami PPK Kec. Kelara, yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa, terdapat pemilih atas nama Sulaeman dengan No. NIK 7304050507940002 memilih pada TPS 005 kelurahan Tolo Barat sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus dan terdapat sebagai pemilih tetap pada TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea atas nama Sulaeman No. NIK 7304050507940002, hadir memilih pada TPS 004 Desa paitana Kecamatan Turatea. Kemudian, terdapat pemilih atas nama Aspar dengan No. NIK. 7304050707950004 memilih pada TPS 001 kelurahan Tolo Selatan sebagai Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus dan terdaftar sebagai pemilih tetap pada TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke atas nama Aspar No. NIK 7304050707950004, hadir memilih pada TPS 003 Desa kampala Kecamatan Arungkeke. Berdasarkan hal tersebut di atas Kami PPK Kecamatan Kelara bersama dengan Pimpinan KPU Kab. Jeneponto telah melakukan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno PPK Kecamatan Kelara dan BA Pleno KPU Jeneponto, yang pada pokoknya menguraikan tidak terpenuhinya unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Undang-Unang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam pasal 112 huruf d dan e, juncto Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 50 ayat 3 huruf d dan e, juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 Huruf 4. Dalam hal ini Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara pada TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. 2. Tanggapan ketua dan atau anggota PPK kecamatan kelara atas pernyataan pengadu pada point 6, pada rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang berlangsung di aula kantor camat kecamatan kelara, pada proses rekapitulasi hasil perhitungan suara TPS 2 kelurahan Tolo, panwas meminta agar daftar hadir DPT dibuka karena adanya temuan panwas yakni adanya kejanggalan pada daftar hadir pemilih DPT tersebut sehingga kami PPK mengindahkan permintaan Panwas kec. kelara. Kami PPK meminta kepada anggota PPS kelurahan Tolo untuk membuka daftar hadir DPT dan mempersilakan panwas dan seluruh saksi yang hadir dalam hal ini saksi gubernur paslon 1 dan 2, dan saksi bupati paslon 2,3 dan 4 mengakses atau melihat daftar hadir DPT tersebut, dan juga daftar hadir DPK dan DPTb. Setelah dibuka daftar hadir DPT, di temukan adanya Tanda Tangan pada daftar hadir DPT (kolom TTD) menggunkan Huruf pertama ( inisial ) dari nama pemilih dengan jumlah yang banyak. Dan kami meminta kepada anggota PPS kel. Tolo untuk menghadirkan semua anggota KPPS yang bertugas di TPS 2 tersebut. Beberapa menit kemudian semua anggota KPPS yang bersangkutan hadir dan juga turut hadir PTPS Panwas yang bertugas di TPS tersebut mereka di hadirkan di ruangan rekapitulasi untuk memberikan keterangannya, dan anggota KPPS yang menceritakan kronologi yang terjadi pada saat proses pemungutan suara. Dan untuk daftar hadir DPT yang kolom itu Tanda Tangannya menggunakan Huruf menurut pengakuan salah satu anggota KPPS benar bahwa dia yang melakukan atau mengisi kolom Tanda Tangan tersebut atas perintah dari pemilih. Bahwa kami PPK kecamatan Kelara, tetap perpegang teguh atas amanat UU atau regulasi terkait dalam menjalankan tugas sebagai penyelanggara teknis pada pilkada serentak 2024. Namun ketika adanya hal yang harus kami komunikasi dengan anggota atau komisioner KPU maka kami akan melakukan komunikasi berjenjang sebagai pimpinan kami dalam hal meminta pandangan para komisioner terkait apa yang terjadi pada proses atau tahapan yang sedang berjalan termasuk dengan tahapan yamg berjalan pada saat itu yakni rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan. Terkait dalam gugatan point 6 yang mengatakan bahwa daftar hadir DPT, salah satu anggota PPK atas nama Nirwan tidak mengindahkan permintaan saksi dari paslon 3 itu keliru, karena kami PPK menjunjung tinggi kerja kolektif kolegial yaitu suatu kepengurusan atau kepemimpinan yang melibatkan para pihak dalam mengambil keputusan yang berdasar pada aturan atau regulasi yang mengikat kami sebagai penyelenggara teknis dalam mensukseskan PILKADA serentak tahun 2024. Kemudian kami PPK selalu menyampaikan Juknis Perekapan Bahwa pada perekapan yang terlebih dahulu dibuka adalah C. Kejadian Khusus dibacakan dilanjut dengan pembacaan Model C Hasil. Kami PPK juga selalu menyampaikan bahwa Kami selalu buka akses data ketika ada selisih atau ada perbedaan serta kejanggalan yang ditemukan oleh Panwas ataupun saksi yang hadir. Namun Saksi Paslon 03 atas nama Suprianto tetap mendesak untuk dibukakan daftar hadir terlebih dahulu. PPK atas Nama Nirwan meminta Data pembanding dari Saksi Paslon 03 namun dia tidak mempunyai data samasekali, padahal di tingkat TPS seharusnya saksi Paslon 03 di TPS mendapatkan daftar hadir dan menyerahkan kepada saksi Mandat di Tingkat Kecamatan. Kemudian setiap kami PPK membuka daftar hadir atas permintaan Panwas karena ada perbedaan atau kejanggalan yang ditemukan, Saksi Paslon 03 selalu tidak ada di tempat. Dia selalu meninggalkan ruangan pleno, dan bahkan saksi Paslon 03 sudah menyatakan “ALL-OUT”. 3. Bahwa pada rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang berlangsung di aula kantor camat kecamatan kelara, pada proses rekapitulasi hasil perhitungan suara TPS 4 kelurahan Tolo, panwas meminta agar daftar hadir DPT dan DPK dibuka karena adanya temuan panwas pada TPS sebelumnya sehingga panwas meminta untuk membuka daftar hadir. Kami PPK meminta kepada anggota PPS kelurahan Tolo untuk membuka daftar hadir DPT dan DPK dan mempersilakan panwas dan seluruh saksi yang hadir dalam hal ini saksi gubernur paslon 1 dan 2, dan saksi bupati paslon 2,3 dan 4 mengakses atau melihat daftar hadir DPT dan DPK tersebut. Setelah dibuka daftar hadir DPK, di temukan tidak adanya tanda tangan pemilih pada daftar hadir DPK (kolom ttd) Dan kami meminta kepada anggota PPS kel. Tolo untuk menghadirkan Ketua KPPS yang bertugas di TPS 4 tersebut. Beberapa menit kemudian ketua KPPS yang bersangkutan hadir di ruangan rekapitulasi untuk memberikan keterangannya. Berdasarkan keterangan dari ketua KPPS TPS 4 bahwa Pada saat masuk pelayanan DPK terjadi hujan lebat di kelurahan Tolo sehingga KPPS TPS 4 memindahkan semua berkas berkas kedalam kardus dan diangkat diamankan ketempat TPS baru. Pada saat itu masih hujan lebat dan pemilih sudah mengantri. Ketua dan anggota KPPS Berusaha mencari namun tidak menemukan daftar hadir DPK tersebut dalam tumpukan berkas. Dengan keadaan tersebut dan dikhawatirkan waktu habis maka KPPS berinisatif untuk memfoto pemilih memegang KTP untuk menjadi bukti bahwa pemilih datang ke TPS untuk memilih serta mencatat elemen data pemilih pada buku lain yang nantinya akan dipindahkan pada daftar hadir. Nanti pada saat proses pengisian C hasil baru KPPS memindahkan semua data pemilih kedalam formulir daftar hadir DPK. [2.9.8] PPK TURATEA UNTUK PILKADA TAHUN 2024 A. Perihal Rekomendasi Bahwa benar terdapat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor : 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal: Rekomendasi tertanggal 05 Desember 2024 yang diterima oleh PPK Kec. Turatea pada tanggal, 06 Desember pukul. 17.39 Wita disekretariat PPK Kecamatan Turatea (surat tanda terima rekomendasi sebagaimana terlampir) hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut pada pokoknya memuat tentang Uaraian Persristiwa Dugaan Pelanggaran,Dasar hukum dan dalil hukum, analisis hasil pemeriksaan, kesimpulan dan Rekomendasi PSU. Dasar hukum dan peraturan yang didalilkan oleh Panwascam Turatea antara lain: PKPU 17 Tahun 2024 pasal 50 ayat (3) dan (5), Pasal 19 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 95 ayat (3) Undang-undang Pemilihan, Keputusan KPU Nomor 1774 tahun 2024, Surat Edaran BAWASLU Nomor 117 tahun 2024, Surat Edaran KPU Nomor 2734 /PL.02.6-6 SD/06/2024. kemudian dalam Rekomendasi tersebut menerangkan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwascam Turatea nomor : 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024, Laporan Hasil Pengawasan nomor: 091/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 30 November 2024, Hasil Pengawasan nomor: 092/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 01 Desember 2024, Hasil Pengawasan nomor: 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 02 Desember 2024 pada saat memeriksa dokumen-dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara dengan pengecekan DPT online dan juga berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak PPS Desa Mangepong, PPS Desa Langkura, PPS Desa Bontomatene pada saat rapat pleno proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Turatea dimana ditemukan sejumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi pemilih DPK menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). tentang syarat pemilih DPK inilah yang menjadi dasar Dugaan pelanggaran yang berimplikasi rekomendasi PSU dari Panwascam Kecamatan Turatea. adapun rincian DPK yang dimaksud adalah sebagai berikut; 1. TPS 001 Desa Mangepong Kecamatan Turatea Terdapat pemilih atas nama Yalusu dengan NIK 730408523820006 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong, (Pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 004 Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja). Terdapat Pemilih atas nama Sartika dengan NIK 73040855408030001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 001 Bontosunggu Kecamatan Tamalatea). 2. TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea Terdapat pemilih atas nama Asriani.S dengan NIK 7304084211000001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 002 Kasih Desa/kelurahan Kasih Kecamatan Rumbia). Terdapat pemilih atas nama Riska dengan NIK 7304084607950002 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 014 Belian Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam) Terdapat pemilih atas nama Mantasia dengan NIK 730408112840001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS TPS 020 kelurahan wosi Kecamatan monokowari Barat Kabupaten monokowari) Terdapat pemilih atas nama Norma dengan NIK 7304086112840001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 07 kelurahan Romang lompoa Kecamatan bontorannu Kabupaten Gowa). 3. TPS 002 Desa langkura Kecamatan Turatea. Terdapat pemilih atas nama Ilmiawansa Mappa dengan NIK 7304083105910001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 002 Desa Langkura (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 009 kelurahan Empoang selatan Kecamatan Binamu) Terdapat pemilih atas nama Risal dengan NIK 73040807011900002 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 002 Desa Langkura (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 003 Tarowang Kecamatan Tarowang. 4. TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Terdapat pemilih atas nama Irwansyah Dahlan dengan NIK 7304082910050001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS 007 Desa Bululoe (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 002 limbaui kec. Kota selatan gorontalo) Terdapat pemilih atas nama kasmawati dengan NIK 730408291005001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS 007 Desa Bululoe (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto) Terdapat pemilih atas nama Rappe dengan NIK 7304084711620001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS 007 Desa Bululoe (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS007 Baraya Kota Makassar). 5. TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea. Terdapat pemilih atas nama Sarif Efendi dengan NIK 7304080107020033 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS 004 Desa Bontomatene (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 004 Tanah Periuk Kecamatan tanah Grogot Kabupaten Paser) Terdapat pemilih atas nama Suardi dengan NIK 7304081111030006 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS 004 Desa Bontomatene (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 005 Fidy Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah) B. Perihal Tindaklanjut PPK Kecamatan Turatea atas Rekomendasi Panwascam Turatea Berdasarkan Rekomendasi PSU dari PANWASCAM Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 yang diterima pada tanggal 6 desember 2024 pukul 17.39 Wita bertempat di Sekretariat PPK Kecamatan Turatea (sebagaimana surat tanda terima terlampir) maka pada hari ditanggal 6 itu juga sekitar pukul 20.00 Wita kami PPK Kecamatan Turatea langsung merespon dan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Membaca dan mencermati dengan baik isi Rekomendasi PSU tersebut 2. Menyampaikan dan meneruskan perihal Rekomendasi PSU tersebut kepada Pimpinan KPU Kabupaten Jeneponto kemudian kami dibina, diarahkan untuk memperhatikan PKPU 15 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran. Dimana pada pasal 6 ayat (1) PPK atau PPS wajib menindaklanjuti dengan segera temuan atau laporan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa. Pasal 6 Ayat (2) PPK atau PPS dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyusunan Telaah Hukum. Pasal 6 ayat (3): Penyusunan telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Pasal 6 ayat (4) Pedoman tehnis penyusunan telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan KPU. Pasal 7 ayat (1) PPK atau PPS melakukan rapat pleno berdasarkan telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) untuk memeriksa dan memutus tindaklanjut pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 7 ayat (4): PPK atau PPS segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa 3. Berdasar PKPU 15 tahun 2024 tersebut diatas kami melakukan Penyusunan Telaah Hukum pada tanggal 6 sampai 7 desember 2024 Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana dalam penyusunan telaah Hukum yang menjadi jawaban surat Rekomendasi PSU Tersebut didalamnya memuat tentang a. Pendahuluan yang intinya memuat tentang surat rekomendasi PSU yang diterima oleh PPK Kecamatan Turatea dari Panwascam Kecamatan Turatea. b. Kasus Posisi (Memuat tentang kasus yang menjadi dugaan pelanggaran sekaitan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pemilih DPK menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh Panwascam Kecamatan Turatea. tentang syarat pemilih DPK inilah yang menjadi dasar Dugaan pelanggaran yang berimplikasi rekomendasi PSU dari Panwascam Kecamatan Turatea. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 1) TPS 001 Desa Mangepong Kecamatan Turatea Terdapat pemilih atas nama Yalusu dengan NIK 730408523820006 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong, (Pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 004 Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja). Terdapat Pemilih atas nama Sartika dengan NIK 73040855408030001 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 001 Bontosunggu Kecamatan Tamalatea) 2) TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea Terdapat pemilih atas nama Asriani.S dengan NIK 7304084211000001 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 002 Kasih Desa/kelurahan Kasih Kecamatan Rumbia). Terdapat pemilih atas nama Riska dengan NIK 7304084607950002 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 014 Belian Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam) Terdapat pemilih atas nama Mantasia dengan NIK 730408112840001 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS TPS 020 kelurahan wosi Kecamatan monokowari Barat Kabupaten monokowari) Terdapat pemilih atas nama Norma dengan NIK 7304086112840001 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir)pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 07 kelurahan Romang lompoa Kecamatan bontorannu Kabupaten Gowa). 3) TPS 002 Desa langkura Kecamatan Turatea Terdapat pemilih atas nama Ilmiawansa Mappa dengan NIK 7304083105910001 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 002 Desa Langkura (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 009 kelurahan Empoang selatan Kecamatan Binamu) Terdapat pemilih atas nama Risal dengan NIK 73040807011900002 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 002 Desa Langkura (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 003 Tarowang Kecamatan Tarowang. 4) TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea Terdapat pemilih atas nama Irwansyah Dahlan dengan NIK 7304082910050001 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS 007 Desa Bululoe (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 002 limbaui kec. Kota selatan gorontalo) Terdapat pemilih atas nama kasmawati dengan NIK 730408291005001 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS 007 Desa Bululoe (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto) Terdapat pemilih atas nama Rappe dengan NIK 7304084711620001 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS 007 Desa Bululoe (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS007 Baraya Kota Makassar) 5) TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea Terdapat pemilih atas nama Sarif Efendi dengan NIK 7304080107020033 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS 004 Desa Bontomatene (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 004 Tanah Periuk Kecamatan tanah Grogot Kabupaten Paser) Terdapat pemilih atas nama Suardi dengan NIK 7304081111030006 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS 004 Desa Bontomatene (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 005 Fidy Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah) c. Dasar Hukum. c.1. Undang-Undang Pemilihan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan, yang berbunyi: c.1.1. Pasal 95 ayat (1) dan (3) 1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan. 2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatmenggunakan haknya untuk memilih di TPS Lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan Suara di TPS lain. 3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan haknya untuk memili di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk. 4) Dalam hal terdapat pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPUProvinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPK c.1.2 Pasal 112 ayat (2) (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkandalam peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemili yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. c.3. Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada c.3.1. Pasal 19 ayat (1) huruf a, d dan c. yang berbunyi (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; b. PemilikKTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. c.3.3. Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) yang intinya memuat tentang keadan yang dapat mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang. Disebutkan: (3): Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkandalam peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c.petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d.lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemili yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). c.4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 6 ayat (1) PPK atau PPS wajib menindaklanjuti dengan segera temuan atau laporan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa. Pasal 6 Ayat (2) PPK atau PPS dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyusunan Telaah Hukum. Pasal 6 ayat (3): Penyusunan telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Pasal 6 ayat (4) Pedoman tehnis penyusunan telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan KPU. Pasal 7 ayat (1) PPK atau PPS melakukan rapat pleno berdasarkan telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) untuk memeriksa dan memutus tindaklanjut pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 7 ayat (4): PPK atau PPS segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa c.5. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. c.6. Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara huruf C Angka 2 ketentuan Bab II Huruf B Angka 3 huruf q dan huruf s. Mengatur bahwa: a). Apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP-el pada domisili ditempat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka pemilih tersebut diberikan surat suara Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupatiatau walikota dan wakil walikota....” b). Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf a) memberikan hak pilihnya sebagai pemilih pindahan. Angka 3. Berdasarkan ketentun sebagaimana tersebut pada ankgka 1 maka pencatatan pemilih sebagai pemilih pindahan sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b) diperuntukkan bagi pemilih yang telah mengurus surat keterangan pindah memilih (Formulir model A-Surat pindah memilih) Angka 4. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a tidak memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model A-pindah memilih), maka: a) Pemilih tersebut dicatat sebagai pemilih tambahan di tps tempat domisilinya yang baru., b) Pemilih tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan KTP el pada domisilih yang baru., dan KPPS harus memberikan 2 surat suara kepada pemilih dimaksud sebagaimana tersebut pada ketentuan angka 2 huruf a D. Analisis Hukum Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran, uraian dasar hukum pada Huruf A, Huruf B, dan Huruf C diatas, maka kami mengurai analisis seperti berikut ini: Bahwa apa yang didalilkan oleh Panwascam Turatea terkait dugaan pelanggaran tentang syarat pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak langsung berkenaan dengan Unsur terpenuhinya Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Rekomendasi PSU itu sendiri dimana terkait Pemungutan Suara Ulamng (PSU) itu sudah jelas diatur dan sebutkan pada pasal 112 ayat 2 UU Pemilihan maupun PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 50 ayat 3 huruf a, b,c,d dan e. yang pada titik penekanannya berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang berimplikasi pengusulan rekomendasi PSU oleh Panwascam Kecamatan Turatea itu berkenaan dengan huruf e .lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS hal inilah mungkin yang menjadi rujukan dan ada hubungannya dengan pemilih DPK yang dipersoalkan oleh Panwascam Kecamatan Turatea Karna menganggap bahwa Pemilih DPK di TPS yang direkomendasikan di 5 (lima) TPS di Kecamatan Turatea yang antara lain TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 007 Desa Bululoe dan TPS 004 Desa Bontomatene tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak memilih sebagai DPK. Hal ini sesungguhnya tidak berkenaan langsung dengan pengaturan dan bunyi tentang syarat atau keadaan tertentu sehingga PSU dapat dilaksanakan dari huruf a sampai e. Fakta yang terjadi dari pemilih DPK yang diakomodir oleh KPPS pada saat pemungutan suara adalah menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili KTP elektronik dengan TPS tempat memilih sebagai DPK, hanya saja para pemilik KTP Elektronik tersebut terdata berdasarkan pengecekan DPT online diluar Kecamatan Turatea, ada yang diluar Kabupaten bahkan ada yang diluar Provinsi atau istilahnya terdata DPT pada tempat lain. Olehnya itu menurut kajian dan telaah hukum kami dan dengan berkonsultasi dengan Pimpinan satu tingkat diatas kami yakni Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto. Bahwa apa yang menjadi dugaan pelanggaran dan Syarat terpenuhinya PSU terkait keadaan yang menyebabkan PSU dapat dilaksanakan masih mempunyai kedudukan yang lemah dan belum memenuhi unsur atau tidak serta merta langsung didorong rekomendasi PSU Oleh Panwascam Kecamatan turatea. karena baik pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan dan Pasal 50 ayat 3 huruf e PKPU 17 Tahun 2024 itu bunyi dan ketentuannya sama yaitu lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Perlu diketahui bahwa Pemilih di TPS yang direkomendasikan PSU adalah pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki hak untuk memilih dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan di Pasal 56 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) (1) Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernahkawin, mempunyai hak memilih. (2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara. (3) Jika Pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah. dan juga tidak bertentangan dengan pemagnaan dan pemberlakuan Pasal 95 ayat (1) dan (3) yang berbunyi ayat (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan c. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan. Ayat (3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk. (4) Dalam hal terdapat pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Olehnya itu juga Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 6 ayat (1) PPK atau PPS wajib menindaklanjuti dengan segera temuan atau laporan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa. Pasal 6 Ayat (2) PPK atau PPS dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyusunan Telaah Hukum. Pasal 6 ayat (3): Penyusunan telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Pasal 6 ayat (4) Pedoman tehnis penyusunan telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan KPU. Pasal 7 ayat (1) PPK atau PPS melakukan rapat pleno berdasarkan telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) untuk memeriksa dan memutus tindaklanjut pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 7 ayat (4): PPK atau PPS segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa E. Kesimpulan Bahwa berdasrkan hasil Telaah Hukum dan Berita Acara Pleno PPK Kecamatan Turatea Nomor: 036/pp.05.2-BA/730408-2001/2024 pada tanggal 6 sampai 7 Desember 2024 (Berita Acara Pleno Sebagaimana Terlampir) di Sekretariat PPK Kecamatan Turatea atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 yang diterima oleh PPK Turatea pada tanggal 6 Desember pukul 17.39 Wita di Sekretariat PPK Kecamatan Turatea hal mana dari uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran yang termuat dalam surat Rekomendasi keseluruhan pokok persoalan yang disampaikan merupakan pemilih yang menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili di TPS yang bersangkutan dan Memilih sebagai DPK, yang pemilih tersebut terdaftar sebagai DPT online ditempat lain, namun Pemilih tersebut Tidak memilih di tempat selain yang disebutkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea dan/atau pemilih tersebut hanya memilih sebagai DPK Di TPS yang disebutkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turetea, tidak memilih sebagai DPT di TPS lain, hal mana berdasrkan uraian dugaan pelanggaran tersebut dengan memperhatikan dan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemilihan Pasal 95 ayat 1 sampai 4 yang berbunyi: (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: (a). Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan, dan poin (b) pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan. (2) pemilih yang dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain. (3) dalam hal pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisilih dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan penduduk. (4) dalam hal terdapat pemilih tambahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Provinsi, atau KPU/Kab. Melalui PPK. (Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal Penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dijelaskan pada Huruf C yaitu catatan pemilih yang pindah domisilih angka 2 . ketentuan Bab II Huruf B Angka 3 huruf q dan huruf s. Mengatur bahwa: a). Apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP-el pada domisili ditempat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka pemilih tersebut diberikan surat suara Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota....” b). Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf a) memberikan hak pilihnya sebagai pemilih pindahan. Angka 3. Berdasarkan ketentun sebagaimana tersebut pada ankgka 1 maka pencatatan pemilih sebagai pemilih pindahan sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b) diperuntukkan bagi pemilih yang telah mengurus surat keterangan pindah memilih (Formulir model A- Surat pindah memilih) Angka 4. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a tidak memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model A-pindah memilih), maka: a). Pemilih tersebut dicatat sebagai pemilih tambahan di tps tempat domisilinya yang baru., b). Pemilih tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan KTP el pada domisilih yang baru., dan c). KPPS harus memberikan dua surat suara kepada pemilih dimaksud sebagaimana tersebut pada ketentuan angka 2 huruf a). Bahwa berdasar tanda terima Rekomendasi yang di terima oleh Anggota PPK Kecamatan Turatea yang diterima pada hari jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.39 Wita, sesuai dengan ketentuan UU Pemilihan pada pasal 95 ayat 1 sampai 4, Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pasal 51 ayat 4 yang berbunyi, pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara dan pasal 52 ayat 2 yang berbunyi KPPS memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS. Bahwa PPK Kecamatan Turatea juga sudah menyampaikan Jawaban berupa surat Jawaban atas Rekomendasi PSU kepada Panwascam Kecamatan Turatea. Berdasarakan uraian diatas sehingga Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember yang ditujukan kepada PPK Turatea yang diterima oleh Anggota PPK Kecamatan Turatea Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM sdr. Syarifuddin pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul. 17.39 wita (surat tanda Terima surat Rekomendasi Terlampir) tidak dapat di tindak lanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jeneponto sejumlah 5 (lima) Rekomendasi, antara lain: 1) Rekomendasi Panwascam Bangkala Barat Nomor 01/PL/PB/Kec- BKL.BRT/27.08/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (vide Bukti P-5); 2) Rekomendasi Pawascam Bontoramba Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 (vide Bukti P-1); 3) Rekomendasi Panwascam Kelara Nomor 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 teranggal 3 Desember 2024 (vide Bukti P-2); 4) Rekomendasi Nomor 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti P-2); dan 5) Rekomendasi Panwascam Turatea Nomor 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti P-4). Selain itu, Para Teradu diduga tidak memberi akses kepada Saksi Pasangan Calon untuk melihat daftar hadir DPT, DPTb dan DPK, padahal dibeberapa TPS diberi akses untuk melihat daftar hadir. Serta Para Teradu juga diduga tidak menindaklanjuti adanya 118 (seratus delapan belas) pemilih yang daftar hadirnya ditandatangani oleh Petugas TPS di TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu melaksanakan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Kabupaten, terdapat Keberatan dari Saksi pasangan calon dan telah dimuat dalam D.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi dan terhadap keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Saksi pasangan Calon telah dijelaskan dan diselesaikan sesuai dengan peratuaran perundang-undangan; (vide Bukti T-6). Bahwa terhadap Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Bontoramba, Panwascam Kelara, Panwascam Rumbia dan Panwascam Arungkeke untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan KPT 1774 Tahun 2024, Para Teradu melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atas Rekomendasi Panwascam Arungkeke pada TPS 2 Boronglamu dan Rekomendasi Panwascam Rumbia yang berada TPS 1 Desa Jenetallasa karena telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) (vide Bukti, T-1, T-2, T-3, T-4). Bahwa terkait dengan Rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam Bangkala Barat terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Nomor 01/PL/PB/Kec-BKL.BRT/27.08/XII/2024 tertanggal 8 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan penelusuran awal serta telah melakukan konsultasi dengan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian mendapat arahan untuk menindaklajuti rekomendasi a quo berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06.2- kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau fakta integritasi anggota PPK, PPS dan KPPS. (vide Bukti T-5). Bahwa terhadap Rekomendasi Pawascam Bontoramba Nomor 020/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 yang pada intinya merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 (empat) TPS, yakni TPS 002 Desa Tanammawang, TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004 Desa Kareloe. Bahwa Para Teradu menjelaskan terkait Rekomendasi PSU pada TPS 002 Desa Tanammawang, Para Teradu telah melakukan Telaah Hukum dalam Rapat Pleno tertutup yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Jeneponto. Bahwa dalam rekomendasi a quo uraian peristiwa dugaan pelanggaran pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan yang pada pokonya dalam penelitian dan pemeriksaan dokumen didapati atas nama Nursalam dengan NIK 7304072200040001 sesuai dengan daftar hadir dalam namun dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar dalam Pemilih Tetap dan Pemilih Pindahan, setelah dikonfirmasi kepada KPPS pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba, KPPS dan PPS tidak bisa menunjukkan orang dan identitas (KTP-el sesuai dengan daftar hadir di daftar pemilih khusus). Berdasarkan hal tersebut, pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Bontoramba, PPS dan KPPS TPS 002 Desa Tanammawang mendatangkan pemilih yang bersangkutan dan dokumen (KTP el) dan ditemukan bahwa terdapat kesalahan penulisan Nama dan NIK pada Daftar Hadir Pemilih Khusus, terkait hal ini telah tertuang dalam Formulir D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Kecamatan Bontoramba yang telah dibacakan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 4 Desember 2024. (vide Bukti T-7). Berkenaan Rekomendasi PSU pada TPS 005 Desa Bulusibatang yang pada pokoknya terdapat pemilih atas nama Na’ima NIK 730407600955001 memilih pada TPS 005 Desa Bulusibatang sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus menggunakan NON KTP elektronik. Bahwa Para Teradu telah melakukan Telaah Hukum serta dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jeneponto dan menyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9). Terkait Rekomendasi PSU TPS 003 Desa Kareloe yang pada pokoknya menerangkan terdapat dugaan pelanggaran pemilih atas nama Sanneng NIK 73040741404490001 yang memilih pada TPS 005 Desa Kareloe sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam Daftar Hadir Pemilih Khusus menggunakan NON KTP elektronik. Bahwa Para Teradu telah melakukan Telaah Hukum serta dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU kabupaten Jeneponto dan menyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9). Selanjutnya terkait Rekomendasi PSU TPS 004 Desa Kareloe yang pada pokoknya menerangkan terdapat dugaan pelanggaran pemilih atas nama Hasan Tompo NIK. 7304073112450028 yang memilih pada TPS 004 Desa Kareloe sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam Daftar Hadir Pemilih Khusus menggunakan NON KTP elektronik. Bahwa Para Teradu telah melakukan Telaah Hukum serta dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jeneponto dan menyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9). Berdasarkan hal tersebut di atas, Rekomendasi Pawascam Bontoramba Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini, pada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba hanya terdapat satu atau seorang pemilih, sementara untuk pemenuhan unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. Bahwa terhadap Rekomendasi Pawascam Kelara Nomor 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang pada intinya merekomendasikan untuk dilakukan PSU pada TPS 005 Kelurahan Tolo Barat. Bahwa Para Teradu menjelaskan terkait Rekomendasi PSU a quo, terdapat pemilih atas nama Sulaeman NIK 7304050507940002 memilih pada TPS 005 Kelurahan Tolo Barat sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam Daftar Hadir Pemilih Khusus sedangkan yang bersangkutan juga terdaftar sebagai Pemilih Tetap pada TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea. Bahwa atas nama Sulaeman NIK 7304050507940002, hadir juga memilih pada TPS 004 Desa Paitana, Kecamatan Turatea. Para Teradu telah melakukan Telaah Hukum serta dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU kabupaten Jeneponto dan menyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-9 dan Bukti T-10). Berdasarkan hal tersebut di atas, Rekomendasi Pawascam Kelara Nomor: 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kelara hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. Bahwa terhadap Rekomendasi Pawascam Kelara Nomor 12/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang pada intinya merekomendasikan untuk dilakukan PSU pada TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan. Bahwa Para Teradu menjelaskan terkait Rekomendasi PSU a quo, terdapat pemilih atas nama Aspar NIK 7304050707950004 yang memilih pada TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam Daftar Hadir Pemilih Khusus. Bahwa yang bersangkutan juga terdaftar sebagai Pemilih Tetap pada TPS 003 Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke atas nama Aspar NIK 7304050707950004 dan hadir memilih pada TPS 003 Desa kampala Kecamatan Arungkeke. Para Teradu telah melakukan Telaah Hukum serta dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU kabupaten Jeneponto dan menyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-9 dan Bukti T-10). Berdasarkan hal tersebut di atas, Rekomendasi Pawascam Kelara Nomor: 12/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tertanggal 3 Desember tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini, pada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kelara hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. Bahwa terhadap Rekomendasi Pawascam Turatea Nomor 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 telah diterima oleh Anggota PPK Kelara atas nama Syarifuddin pada tanggal 6 Desember 2024 Pukul 17.39 Wita. Bahwa rekomendasi a quo pada intinya merekomendasikan untuk dilakukan PSU pada 5 (lima) TPS, yakni TPS 001 Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa langkura, TPS 02 Desa Bululoe dan TPS 004 Desa Bontomatene. Bahwa Para Teradu menjelaskan berkenaan rekomendasi a quo pada TPS 001 Desa Mangepong terdapat pemilih atas nama Yalusu NIK 730408523820006, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 001 Desa Mangepong sedangkan yang bersangkutan terdaftar pada DPT di TPS 004 Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Bahwa terdapat juga pemilih atas nama Sartika NIK 73040855408030001, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 001 Desa Mangepong sedangkan yang bersangkutan terdaftar pada DPT di TPS 001 Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea. Selanjutnya terkait rekomendasi a quo pada TPS 005 Desa Mangepong terdapat pemilih atas nama Asriani.S NIK 7304084211000001, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih Pemilih Khusus di TPS 005 Desa Mangepong sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 002 Kasih, Kecamatan Rumbia. Bahwa terdapat pemilih atas nama Riska NIK 7304084607950002, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 005 Desa Mangepong sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 014 Belian, Kecamatan Batam, Kota Batam. Bahwa terdapat pemilih atas nama Mantasia NIK 730408112840001, Bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 005 Desa Mangepong sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 020 Kelurahan Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Serta terdapat pemilih atas nama Norma NIK 7304086112840001, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 005 Desa Mangepong sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 07 Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontorannu, Kabupaten Gowa. Selanjutnya terkait rekomendasi a quo pada TPS 002 Desa Langkura terdapat pemilih atas nama Ilmiawansa Mappa NIK 7304083105910001, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 002 Desa langkura sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 009 Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu. Terdapat juga pemilih atas nama Risal NIK 73040807011900002, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 002 Desa Langkura sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 003 Tarowang Kecamatan Tarowang. Selanjutnya terkait rekomendasi a quo pada TPS 02 Desa Bululoe terdapat pemilih atas nama Kasmawatin NIK 730408291005001, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 002 Desa Bululoe sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 002 Kelurahan Tarowang, Kecamatan Tarowang dan juga terdapat pemilih atas nama Rappe NIK 7304084711620001, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 002 Desa Bululoe sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 007 Baraya, Kota Makassar. Bahwa berkenaan rekomendasi a quo pada TPS 004 Desa Bontomatene, terdapat pemilih atas nama Sarif Efendi NIK 7304080107020033, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 002 Desa Bontomatene sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 004 Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dan juga terdapat pemilih atas nama Suardi NIK 7304081111030006, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 002 Desa Bontomatene sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 005 Fidy Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan hal tersebut diatas Rekomendasi Pawascam Turatea Nomor 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024, Para Teradu melakukan Telaah Hukum dan rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jeneponto menjelaskan bahwa merujuk pada ketentuan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pada huruf C dijelaskan yaitu catatan pemilih yang pindah domisili. Angka 2. ketentuan Bab II Huruf B angka 3 huruf q dan huruf s. Mengatur bahwa: a) Apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP-el pada domisili ditempat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka pemilih tersebut diberikan surat suara Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota....” b) Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf a) memberikan hak pilihnya sebagai pemilih pindahan. Angka 3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 maka pencatatan pemilih sebagai pemilih pindahan sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b) diperuntukkan bagi pemilih yang telah mengurus surat keterangan pindah memilih (Formulir model A-Surat pindah memilih). Angka 4. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a tidak memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model A-pindah memilih), maka: a) Pemilih tersebut dicatat sebagai pemilih tambahan di tps tempat domisilinya yang baru., b) Pemilih tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan KTP el pada domisilih yang baru., dan c) KPPS harus memberikan dua surat suara kepada pemilih dimaksud sebagaimana tersebut pada ketentuan angka 2 huruf a). Bahwa berdasarkan diterimanya rekomendasi a quo oleh Anggota PPK Turatea pada tanggal 6 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 51 ayat (4) yang berbunyi: pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara. Bahwa dalam hal ini pelaksanaan PSU berakhir pada tanggal 7 Desember 2024 dan Pasal 52 ayat (2) yang berbunyi: KPPS memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS. Berdasarkan hal tersebut rekomendasi a quo tidak dapat ditindaklanjuti dengan melakukan PSU oleh PPK Turatea. Bahwa dalam Rapat Pleno terbuka rekapitulasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 8 Desember 2024 sebagaimana termuat dalam D.Kejadian Khusus/Keberatan, Bawaslu Provinisi Sulawesi Selatan mempertanyakan terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi Panwascam di beberapa TPS di Kabupaten Jeneponto yang kemudian ditanggapi oleh Para Teradu dalam Rekomendasi yang dikeluarkan berkaitan dengan 1 (satu) orang pemilih pada TPS, sehingga tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU 17 Tahun 2024, KPT KPU Nomor 1774 Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Pasal 28 angka (1) huruf c angka 4 dan angka 5, (vide Bukti T-13). Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah dikeluarkan Panwascam dengan melakukan Telaah Hukum dengan mempertimbangkan Pasal 112 ayat (2) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (vide Bukti T-1, T-3, T- 8, T-9, T-10, T-11, dan Bukti T-12). Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Bangkala, Para Teradu diduga tidak memberi akses kepada Saksi Pasangan Calon untuk melihat daftar hadir DPT, DPTb dan DPK, padahal dibeberapa TPS diberi akses untuk melihat daftar hadir. Para Teradu menjelaskan pada Kecamatan Bangkala terdapat beberapa TPS yang oleh PPK diberikan akses kepada saksi pasangan Calon untuk melihat Daftar Hadir yaitu pada TPS 01 Desa Pallantikan, TPS 01 Desa Pallengu dan TPS 02 Desa Pallenggu atas diberikannya akses kepada saksi pasangan Calon untuk melihat daftar hadir tersebut juga atas persetujuan oleh Panwaslu Kecamatan. Bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Bangkala telah sesaui dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 13 angka 6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Teradu dan PPK Kecamatan Bangkala dalam bertindak sudah sesuai dengan mekanisme proses rekapitulasi. Hal mana Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 3 pada proses rekapitulasi Kecamatan Bangkala meminta untuk sebelum dibacakannya formulir Model C.Hasil-KWK- Bupati terlebih dahulu diperlihatkan Daftar hadir terhadap TPS yang akan dibacakan hasil perolehan suaranya, tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 18 Tahun 2024 (vide Bukti T-16). [4.3] Menimbang, jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jeneponto antara lain: 1. Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Nomor 01/PL/PB/Kec-BKL.BRT/27.08/XII/2024. 2. Rekomendasi Kecamatan Bontoramba, Nomor: 020/PM.02.02/K.SN- 07.07/12/2024. TPS 02 Desa Tanammawang Kecamatan Bontoramba 3. Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024 terkait TPS 005 Desa Bulusibatang Kecamatan Bontoramba. 4. Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024 terkait TPS 03 Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba. 5. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 11/HK.01.00/K.SN- 22.10/12/2024 03 Januri 2024, terkait PSU di TPS 005 Tolo Barat Kecamatan Kelara. 6. Rekomendasi Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, tanggal 03 Desember 2024, terkait PSU TPS 001 Tolo selatan Kecamatan Kelara. 7. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024 tanggal 05 Januri 2024, terkait PSU di TPS 001 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, TPS 005 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, TPS 002 Desa langkura, Kecamatan Turatea, TPS 02 Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, dan TPS 004 Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea. Selain itu, Para Teradu juga diduga tidak memberi akses untuk melihat daftar hadir DPT, DPTb dan DPK, padahal dibeberapa TPS diberi akses untuk melihat daftar hadir, dan Para Teradu juga tidak menindaklanjuti 118 pemilih yang hadir dan terdapat dalam DPT namun daftar hadirnya ditandatangani oleh Petugas TPS di TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat 13 (tiga belas) rekomendasi dari Panwascam di Kabupaten Jeneponto, dimana dari 13 (tiga belas) rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Jeneponto in casu Para Teradu telah menetapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang terhadap 2 (dua) rekomendasi, yaitu rekomendasi Panwaslu Kecamatan Arungkeke yang berada di TPS 2 Boronglamu dan rekomendasi Kecamatan Rumbia yang berada pada TPS 1 Desa Jenetallasa, karena telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena menurut Para Teradu pelaksanaan PSU tersebut telah sesuai dengan Pasal 112 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan), Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 17/2024), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 Angka 4 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1774/2024) (vide Bukti, T- 1, Bukti T-2, Bukti T-3, dan Bukti T-4). Sedangkan 11 (sebelas) rekomendasi lainnya, oleh Para Teradu dinyatakan tidak memenuhi unsur sebagaimana ditentukan Pasal 112 huruf d dan huruf e UU Pemilihan, Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU 17/2024, dan Keputusan KPU 1774/2024, BAB 2, angka 4. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Tasrif yang menerangkan, bahwa dari 13 rekomendasi hanya dua memenuhi unsur dan rekomendasi lainnya tidak memenuhi unsur. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, dikeluarkannya rekomendasi PSU oleh Panwascam disebabkan terdapat satu orang pemilih yang melakukan pencoblosan atau pemilihan lebih dari satu kali di TPS yang sama atau di TPS berbeda. Rekomendasi PSU tersebut, sudah sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT-5) dan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (vide Bukti PT-6). Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulwesi Selatan. Bahkan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerangkan terdapat beberapa daerah dimana dengan peristiwa yang sama KPU melakukan PSU sesuai dengan rekomendasi Panwascam, yaitu Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Soppeng, serta Kota Makassar. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, benar Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam/Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan PSU, antara lain di TPS 02 Desa Tanammawang, Kecamatan Bontoramba, TPS 005 Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, TPS 03 Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan Kelara, TPS 001 Tolo selatan, Kecamata Kelara, TPS 001 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, TPS 005 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, TPS 002 Desa Langkura, Kecamatan Turatea, TPS 02 Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, TPS 004 Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea, akan tetapi tidak ditindaklanjutinya rekomendasi PSU tersebut, karena setelah Para Teradu melakukan telaah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Para Teradu memutuskan PSU tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 112 huruf d dan huruf e UU Pemilihan, Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU 17/2024, dan BAB 2 Angka 4 Keputusan KPU 1774/2024 yang menentukan, bahwa PSU dapat dilakukan apabila terdapat lebih dari satu pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau di TPS yang berbeda. Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi PSU sudah bertindak hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, meskipun Para Teradu terbukti tidak menindklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jeneponto akan tetapi tindakan Para Teradu tersebut dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu, bahwa peristiwa yang terjadi, antara lain di TPS 02 Desa Tanammawang, Kecamatan Bontoramba, TPS 005 Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, TPS 03 Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan Kelara, TPS 001 Tolo Selatan, Kecamata Kelara, TPS 001 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, TPS 005 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, TPS 002 Desa Langkura, Kecamatan Turatea, TPS 02 Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, TPS 004 Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea merupakan peristiwa yang melanggar prinsip-prinsip pemilu yang hanya dapat dipulihkan dengan cara PSU, karena tidak ada cara lain selain melakukan PSU untuk memurnikan perolehan suara dalam Pemilihan. Apalagi dalam peristiwa a quo terdapat lebih kurang 10 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Oleh karena itu, ke depan Para Teradu perlu mengambil kebijakan hukum untuk melakukan PSU apabila terjadi peristiwa pelanggaran pemilihan di beberapa TPS seperti yang terjadi dalam perkara a quo, hal itu penting dilakukan semata-mata untuk menjaga kemurnian perolehan suara. Bahwa berkenaan dengan Para Teradu tidak memberi akses untuk melihat daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK, padahal dibeberapa TPS diberi akses untuk melihat daftar hadir. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar terdapat perlakuan yang berbeda-beda terkait pemberian akses untuk melihat daftar hadir, dimana di beberapa kecamatan diperbolehkan melihat daftar hadir dan di beberapa kecamatan tidak diperbolehkan melihat daftar hadir. Selain itu, terungkap juga fakta bahwa tidak diberikannya akses untuk melihat daftar hadir dituangkan dalam dalam Form D-Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan, dan pada saat rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Form D- Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan tersebut dibacakan oleh Para Teradu, namun tidak ada tindak lanjut penyelesaian dari Para Teradu. Terhadap tindakan Para Teradu tersebut, DKPP menilai, Para Teradu sudah bertindak diskriminatif terhadap persoalan yang sama in casu pemberian akses untuk melihat daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK. Para Teradu sudah bertindak tidak profesional karena tidak memberi akses untuk melihat daftar hadir, mengingat hal itu bukan merupakan perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Terlebih tidak diberikan akses untuk melihat daftar hadir dituangkan dalam Form D-Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan. Para Teradu dalam menanggapi Form D-Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan seharusnya tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban sebagai syarat formal yaitu membacakan Form D-Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan tetapi wajib menyelesaikan persoalan tersebut, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 ayat (6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (PKPU 18/2024) yang menyatakan: “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: f. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut”. Dengan merujuk pada ketentuan di atas, maka tindakan Para Teradu a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik, terlebih informasi yang diminta oleh Pengadu bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa berkenaan dengan adanya 118 pemilih dalam DPT yang hadir dan daftar hadirnya ditandatangani oleh Petugas TPS di TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, benar terjadi peristiwa 118 pemilih dalam DPT yang hadir dan daftar hadirnya ditandatangani oleh Petugas TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara. Bahwa atas pelanggaran tersebut sudah dilaporkan kepada Panwascam Kelara, akan tetapi oleh Panwascam Kelara dihentikan karena sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Selain itu, terungkap pula fakta bahwa pelanggaran tersebut juga dituangkan ke dalam Form D Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan, dan Form D Keberatan/Kejadian khusus tersebut kemudian dibacakan oleh Para Teradu pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Namun tidak ada tindak lanjut dari Para Teradu terkait hal tersebut. Bahwa terungkap fakta dalam sidang, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jeneponto menerima Laporan dari Pemohon/Pengadu terkait Laporan berkenaan dengan penandatanganan daftar hadir sebanyak 118 pemilih yang dilakukan Petugas TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, namun Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jeneponto tidak melanjutkan Laporan tersebut, karena Pelapor tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil beberapa kali untuk hadir dalam pemeriksan. Sehingga Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jeneponto tidak dapat mengkonfirmasi keterangan lebih lanjut terkait Laporan Pelapor. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jeneponto juga tidak menjadikan peristiwa tersebut sebagai informasi awal. Padahal, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jeneponto berwenang untuk menjadikannya sebagai informasi awal. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti keberatan yang terdapat dalam Form D Keberatan/Kejadian khusus karena tidak selesai di tingkat kecamatan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa Pasal 30 ayat (6) huruf f PKPU 18/2024 mewajibkan Para Teradu untuk menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum dapat terselesaikan di kecamatan. Dengan merujuk ketentuan a quo seharusnya Para Teradu menindaklanjuti keberatan terkait penandatanganan daftar hadir sebanyak 118 pemilih yang dilakukan oleh Petugas TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara dengan melakukan penelusuran atau penelitian lebih lanjut guna memastikan 118 pemilih yang ditandatangani oleh Petugas TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara adalah benar pemilih yang tinggal di lingkungan TPS tersebut. Akan tetapi Para Teradu pada saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten hanya sekedar menggugurkan kewajiban sebagai syarat formal, yaitu hanya membaca Form D Keberatan/Kejadian khusus tanpa melakukan penyelesaian atas keberatan tersebut. Seharusnya dengan kewenangannya, Para Teradu wajib menyelesaikan keberatan tersebut dengan menelusuri dan meneliti lebih lanjut terkait 118 pemilih DPT yang hadir yang daftar hadirnya ditandatangani oleh Petugas TPS 002. Tindakan Penyelesaian keberatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 guna menjaga kemurnian perolehan suara dalam Pemilu dan Pemilihan serta Pemilihan yang berintegritas. Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti peristiwa penandatanganan daftar hadir pemilih sebanyak 118 yang dilakukan oleh Petugas TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara terbukti. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil Pengadu terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf c Peraturaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa selanjutnya, DKPP perlu memberi penilaian khusus terhadap tindakan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jeneponto yang tidak melanjutkan penandatanganan daftar hadir sebanyak 118 pemilih yang dilakukan oleh Petugas TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara sebagai informasi awal merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Padahal, Pasal 14 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota jelas menyatakan, “Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan”. Sehingga tindakan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jeneponto yang tidak menjadikan sebagai informasi awal Laporan Pelapor sudah membuat pelanggaran pemilihan tersebut menjadi tidak terang dan jelas. Bahkan menimbulkan syakwasangka negatif bagi Lembaga Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, kepada Bawaslu agar melakukan pembinaan dan penguatan kelembagaan terhadap Bawaslu Kabupaten Jeneponto agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti yang terjadi dalam perkara a quo. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Teradu II Sapriadi S, Teradu III Arifandi, Teradu IV Hasrullah Hafid dan Teradu V Ilham Hidayat masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani