Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 06 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Nias
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-01-2019
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 347/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 15 Desember 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-VIII/2019; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 29 Desember 2017 melalui grup WA “Forum KPU Nias-PPK” Pengadu mendengar adanya pembagian laptop dan printer oleh PPK Kecamatan Hiliduho kepada PPS dengan bunyi sebagai berikut: “PPK Hiliduho melaksanakan pendistribusian seperangkat komputer kepada seluruh PPS se-Kecamatan Hiliduho” 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga menjadi rekanan dalam proses pengadaan barang berupa laptop dan printer yang akan dibagikan kepada semua PPK dan PPS di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Pengadu menyertakan alat bukti berupa foto kardus laptop yang menunjukkan bahwa paket tersebut dikirim oleh Lasitech Computer Medan kepada Teradu I Mendrofa dan tertera nomor telepon selular miliknya.
Pasal DilanggarPasal 88 ayat (4); Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo; Pasal 74 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo; Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Firman Mendrofa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias, Teradu II Elisati Zandroto, dan Teradu III Iman Murni Telaumbanua masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 6/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 347/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE- VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Siprianus Waruwu Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Hilimbowo, Botomuzoi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Firman Mendrofa Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jalan Pancasila, Hiliwato Gido, Kabupaten Nias Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Elisati Zandroto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jalan Pancasila, Hiliwato Gido, Kabupaten Nias Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Iman Murni Telaumbanua Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jalan Pancasila, Hiliwato Gido, Kabupaten Nias Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 347/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 15 Desember 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-VIII/2019; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 29 Desember 2017 melalui grup WA “Forum KPU Nias-PPK” Pengadu mendengar adanya pembagian laptop dan printer oleh PPK Kecamatan Hiliduho kepada PPS dengan bunyi sebagai berikut: “PPK Hiliduho melaksanakan pendistribusian seperangkat komputer kepada seluruh PPS se-Kecamatan Hiliduho” 2. Pada 30 Desember 2018 jajaran Sekretariat KPU Provinsi Nias mengangkut dan membagikan kepada tiap PPK di masing-masing kecamatan; 3. Pada tanggal 3 Januari 2018 Pengadu mendapat informasi dari salah satu staf yang bertugas mengantarkan laptop dan printer bahwa mereka membawanya dari rumah Yuniman Harefa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Staf tersebut juga menginformasikan bahwa nomor penerima yang ada di kardus laptop adalah nomor HP Firman Mendrofa (Teradu I); 4. Pada tanggal 7 Januari 2018 bebrapa oknum PPK menunjukkan foto kardus laptop dan menyampaikan kepada Pengadu bahwa barang tersebut dikirim oleh Lasitech Computer Medan kepda Bapak Mendrofa, HP 082168276666. 5. Pada tanggal 29 Januari 2018, Pengadu yang saat itu masih menjabat sebagai anggota KPU Divisi Keuangan Umum dan Logistik mengeluarkan nota dinas kepada Sekretaris KPU Kabupaten Nias selaku KPA untuk segera membayarkan sewa computer dan printer kepada PPK di 10 (sepuluh) kecamatan dan 170 (seratus tujuh puluh) desa di seluruh wilayah Kabupaten Nias, sebab beberapa PPK menyurati KPU Nias dengan tertunjuk kepada Divisi KUL; 6. Pada tanggal 2 Februari 2018 mengadakan forum diskusi internal di Kafe Lasara Poin Kota Gunungsitoli sekaligus mengklarifikasi isu pengadaan laptop dan komputer. Pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan lisan agar barang tersebut ditarik kembali karena rusak. 7. Pada tanggal 3 Februari 2018, Abineri Gulo yang waktu itu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias menginisisasi pertemuan yang sama. Setelah melalui perdebatan yang alot, Abineri Gulo, Teradu I Firman Mendrofa , dan Teradu II Elisati Zandroto menyatakan tidak masalah, dan menyerahkan kepada KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan. 8. Selanjutnya Pengadu menguraikan perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) PPS dan penghilangan Hak Pengadu yang saat itu menjabat anggota KPU Kabupaten Nias; 9. Pengadu tidak disertakan dan tidak diberi undangan pada rapat pleno KPU Nias tanggal 1 Agustus 2018; 10. Pada tanggal 20 September 2018 Pengadu sempat ditanya oleh Abineri Gulo tentang PPS Tuhegafoa Kecamatan Hiliduho yang direncanakan akan di- PAW. Pengadu meluruskan dan mengatakan kepada Abineri Gulo tentang adanya intervensi PPK Hiliduho; 11. Bahwa pemecatan terhadap anggota PPS Destinus Waruwu tidak ada dasar unsur kesalahan; 12. Bahwa terdapat PAW PPS Tuhegafoa II a.n yang tidak pernah melamar (ikut seleksi) serta PPS lain yang tidak sesuai peringkat. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. menyatakan para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai tingkat kesalahannya; dan 3. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Foto Dokumentasi Nomor HP Anggota KPU Kabupaten Nias a.n Bpk Mendrofa yang bertransaksi dengan pihak Lasitech Komputer Medan; 2. Bukti P-2 Fotokopi surat balasan klarifikasi yang dikeluarkan sekretaris KPU Nias kepada LSM; 3. Bukti P-3 Nota Dinas Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) 4. Bukti P-4 Foto staf KPU Nias yang mengantar laptop dan komputer ke kecamatan; 5. Bukti P-5 Surat pemberitahuan tidak layak pakai dari PPK; 6. Bukti P-6 Surat pernyataan beberapa ketua dan anggota PPS 7. Bukti P-7 Surat Keputusan KPU Kab. Nias tanggal 1 Agustus 2018 tentang PAW yang baru diserahkan tanggal 23 Oktober 2018; 8. Bukti P-8 Fotokopi surat pernyataan Ketua PPS dan kepala Desa Tuhegafoa I Kecamatan Botomuzoi; 9. Bukti P-9 Form penilaian Calon anggota PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 tertanggal 2 November 2018; 10. Bukti P-10 Foto dokumentasi barang laptop dan printer. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang DKPP, Pengadu menghadirkan 4 (empat) orang Saksi dengan keterangan sebagai berikut: Saksi I Pengadu a.n. Nazir Salim Manik (mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Perencanaan dan Data) 1. Bahwa saksi adalah mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yang sejak tahun 2016 menjabat Koordinator Divisi Perencanaan dan Data; 2. Saksi memiliki pengalaman di bidang kepemiluan selama 10 tahun di kabupaten/kota dan 5 (lima) tahun di provinsi; 3. Setahun sebelum penyusunan anggaran, Saksi paling aktif memperjuangkan pengadaan untuk PPK dan PPS. Hingga kemudian dilakukan penandatanganan hibah dari Gubernur Sumatera Utara kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara; 4. Bahwa benar sepanjang pelaksanaan pemilihan Gubernur Sumatera Utara dilakukan sewa komputer dan printer. Saksi termasuk pihak yang mendorong dilakukannya penyewaan untuk di tingkat kecamatan dan desa (PPK dan PPS). Berdasarkan pengalaman, banyak problem dengan pemerintahan kecamatan dan desa karena disebabkan PPK dan PPS menumpang dalam penggunaan peralatan komputer dan laptop; 5. Berdasarkan pengalaman Pilkada tahun 2011 banyak PPK dan PPS yang tidak harmonis dengan pemerintahan di tingkatannya yakni Kecamatan dan Desa; 6. Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2015 memungkinkan untuk dilakukan penyewaan peralatan bagi PPK dan PPS; 7. Pencairan anggaran dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tingkat Provinsi beserta jajaran, tidak melibatkan anggota KPU Provinsi. JIka KPA melakukan pengubahan tanpa sepengetahuan ketua dan anggota KPU provinsi, maka hal itu merupakan suatu pembangkangan; 8. Jumlah anggaran Rp 855 milyar; 9. Pencairan dana dilakukan sebanyak dua tahap; 10. Tahap pertama Rp327.000.000.000,00; tahap kedua Rp 528.000.000,00 pada 1 Maret 2018; 11. Saksi membacakan Surat Komisi Pemilihan Umum tanggal 1 Agustus 2016, Nomor 420/KPU/VIII/2016 Perihal Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Salah satu siinya adalah kewajiban untumk melakukan pembagian dan penamaan divisi. Keuangan Umum dan Logistik (KUL) mencakup administrasi perkantoran, protocol dan persidangan; Dalam konteks Sumut, Ketua KPU Sumut yang noatbene tidak emmiliki divisi, emnjadi Kordiv KUL; 12. Saksi mengetahui problem anggaran dan pengadaan di Kabupaten Nias melalui media sosial dan pesan singkat (SMS); 13. Sekitar bulan Januari 2018 Saksi emnyampaikan kepada Ketua KPU provinsi Sumut selaku Kordiv KUL untuk segera menanggulangi problem anggaran di kabupaten/kota. Saksi sempat marah di pleno, dan saat itu sedang dalam tahapan pemutakhiran data pemilih; 14. Setiap revisi anggaran senantiasa diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota; 15. Berdasarkan pengalamans saksi selama 15 tahun sebagai penyelenggara pemilu, kewenangan pengadaan barang sebagaimana dalam kasus Nias adalah sepenuhnya kewenangan sekretariat, bukan komisioner; Saksi II Pengadu a.n. Muhammad Rizwan (Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai) 1. Saksi menyatakan bahwa secara umum hampir sama dengan keterangan Saksi Nazir Salim Manik; 2. Pengalaman Saksi di Kabupaten Serdang Bedagai, anggaran adalah urusan sekretariat, tidak dicampuri komisioner KPU. Tetapi komisioner KPU harus mengetahui semua kebijakan sekretariat; Saksi III Pengadu a.n. Destinus Waruwu (mantan Anggota PPS Tuhegafoa II) 1. Surat pemberhentian (PAW) diserahkan dengan diantar ke rumah Saksi; 2. Alasan PAW adalah tidak mengikuti instruksi ketua PPS; 3. Saksi menyatakan tidak pernah mengabaikan instruksi ketua; 4. Saksi mengaku terganggu secara psikologis karena dengan adanya PAW tersebut menjadi tidak dapat lagi melamar sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang; Upah Mistari Waruwu (mantan anggota PPS Tuhegafoa II) 1. Saksi menjadi anggota PPS dengan SK yang berlaku Maret 2018 s.d April 2019. Saksi diganti melalui proses PAW dengan cara sepihak; 2. Saksi mengetahui pemberhentian dirinya pada tanggal 18 Oktober 2018. Padahl menurut informasi, SK pemberhentian terbit 1 Agustus 2018; 3. SK pemberhentian (PAW) hingga saat sidang DKPP digelar, belum diterima oleh Saksi; 4. Saksi belum menerima honor PPS bulan Juli 2018; Demikian halnya honor PPS pemilu 2019 belum diterima; Total honor bulan Maret s.d Oktober 2018 sejumlah 8 x Rp850.000,00 = Rp Rp6.800.000,00. Sedangkan honor Pilgub adalah Rp 750.000,00 dengan jumlah tunggakan 1 (satu) bulan; 5. Saksi menyatakan bahwa dirinya dikorbankan oleh PPK; 6. Setiap kali Saksi bertanya kepada PPK tentang honor PPS, PPK selalu mengarahkan ke KPU Kabupaten. Sedangkan KPU Kabupaten mengatakan bahwa keuangan PPS dikelola oleh PPK; 7. Dengan pemberhentian melalui mekanisme PAW, Saksi menjadi tidak dapat mengikuti seleksi calon penyelenggara pemilu; 8. Saksi mengatakan bahwa benar dirinya tidak melaksanakan tahapan karena hak-hak keuangan belum dibayarkan. Sedangkan PPK bersikeras untuk tidak membayar sepanjang Saksi belum melaksanakan haknya. Adapun perihal penyusunan SPJ, Saksi menyatakan hal itu kewajiban sekretaris PPK; [2.5] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Teradu menyampaikan jawaban atas Pada Pokok Pengaduan Nomor 1 yang berbunyi: “Bahwa Teradu I, diduga menjadi rekanan dalam proses pengadaan barang berupa laptop dan printer yang akan dibagikan kepada semua PPK dan PPS di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Pengadu menyerahkan alat bukti foto kardus laptop yang menunjukkan bahwa barang tersebut dikirim oleh Lasitech Computer Medan kepada Bapak Mendrofa (Teradu I) HP 082168276666. Barang tersebut dibawa oleh staf dari kediaman Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Nias (Yuniman Harefa). Bahwa tidak semestinya teradu menangani masalah logistik dan pengadaan yang notabene dia bukan KPA dan PPK. Bahkan di jajaran Komisioner, yang lebih berhak adalah pengadu yang menjabat Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Bahwa kemudian, setelah barang tersebut dibagikan, para penyelenggara pemilu di tingkat PPK menyampaikan surat keberatan atas kerusakan Laptop dan Printer yang mereka terima serta mengembalikan kepada KPU Kabupaten Nias dan meminta untuk dilakukan penggantian”. Atas Pokok Pengaduan Nomor 1 (satu) tersebut di atas, Teradu I menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1.1 Bahwa sepanjang pengetahuan Teradu II, berdasarkan Ayat 4 Pasal 88 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan : “Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan perundang-undangan” Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pengelolaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 1.2 Bahwa sepanjang pemantauan para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Nias Periode 2013-2018, Proses pengadaan barang dan jasa (pengadaan jasa lainnya paket pekerjaan pengadaan jasa sewa laptop dan printer sebanyak 180 paket pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018), telah dilaksanakan oleh Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nias, melalui Pejabat Pengadaan di Sekretariat KPU Kabupaten Nias sebagaimana telah dilaporkan di dalam rapat pleno, yang diuraikan sebagai berikut : 1.2.1 Dasar hukum pelaksanaan proses pengadaan laptop dan printer sebagai berikut: a. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, beserta aturan pelaksanaannya. b. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, beserta aturan pelaksanaannya. c. Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 70 Tahun 2012 beserta aturan pelaksanaannya. d. Keputusan KPU Nomor 202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pengelolaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. e. Surat Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 70/KU.05-Kpt/12/Sek-Prov/IX/2017 tentang Penunjukkan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. 1.2.2 Bahwa dari proses pengadaan jasa sewa laptop dan printer yang berlangsung tersebut menetapkan penyedia jasa sewa laptop dan printer yaitu CV. Gading Asia Mas atas nama Elvi Kurniawati Waruwu (Bukti T1) 1.2.3 Bahwa Teradu I tidak memiliki hubungan afiliasi dalam bentuk apapun dengan CV. Gading Asia Mas dan Teradu I mengetahui Pemenang hanya berdasarkan laporan Sekretariat KPU Kabupaten Nias dalam rapat pleno. 1.3 Bahwa atas alat bukti foto kardus laptop yang menunjukkan bahwa barang tersebut dikirim oleh Lasitech Computer Medan kepada Bapak Mendrofa HP 082168276666, Teradu I menjelaskan sebagai berikut: bahwa tulisan yang tertera pada kardus yang bertuliskan “KEPADA BAPAK MENDROFA ALAMAT NIAS HP 082168276666 DARI LASITECH COMPUTER MEDAN HP PENGIRIM 085261638035 NB PECAH BELAH MOHON UNTUK TIDAK DIBANTING”, teradu I menegaskan bahwa tidak mengetahui atau tidak menyuruh seseorang untuk mencantumkannya karena teradu I hanya fokus pada tugas memberhasilkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 serta Tahapan Pemilu Tahun 2019, selaku Koordinator Divisi Teknis. 1.4 Bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias tidak benar menjadi rekanan dalam pengadaan jasa sewa laptop dan printer dimana yang menjadi pihak rekanan adalah CV. Gading Asia Mas an. Elvi Kurniawati Waruwu, sehingga patut diduga seluruh Pokok Pengaduan Nomor 1 merupakan hasil sakwasangka yang tidak berdasar dan mengada-ada serta berlebihan. 2. Para Teradu menyampaikan jawaban atas Pokok Pengaduan Nomor 2 (dua)“Bahwa Teradu II dan Teradu III melakukan Pembiaran terhadap peran Teradu I dan adanya fenomena kerusakan berupa printer. Ditenggarai Teradu II dan III menantang para anggota PPK dan PPS yang protes terhadap kerusakan barang”. Para Teradu Menyampaikan jawaban, sebagai berikut : 2.1 Bahwa sepanjang pengetahuan para Teradu : 2.1.1 berdasarkan Pasal 40, ayat (1) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan: “Pasal 40 : Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno” Pasal 41 ayat (1) “Jenis Rapat Pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdiri dari a. rapat pleno tertutup dan b. rapat pleno terbuka” 2.1.2 berdasarkan Ayat 4 Pasal 88 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan : “Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan perundang-undangan”. Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pengelolaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2.1.3 Bahwa adalah benar telah dilaksanakan rapat pada tanggal 3 Februari 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Desa Sirete Kecamatan Gido, yang meminta penjelasan kepada jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nias terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan jasa sewa laptop dan printer. 2.1.4 Bahwa benar berdasarkan hasil rapat diketahui telah adanya kerusakan beberapa unit Laptop yaitu sebanyak 14 unit, sementara Printer sebanyak 1 (satu) unit, dan atas kerusakan dimaksud, merekomendasikan agar pihak Sekretariat meminta kepada penyedia barang/jasa melakukan perbaikan dengan menugaskan tim teknis atau menarik barang yang rusak dan melakukan penggantian/perbaikan. 2.1.5 Bahwa sepanjang pengetahuan teradu II dan teradu III hasil rapat tentang kerusakan laptop dan printer telah ditindaklanjuti oleh Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nias dengan menugaskan tim turun ke lapangan untuk mengecek dan mengambil Laptop dan printer yang rusak tersebut hal ini justru menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Nias tidak menantang PPK dan PPS melainkan memberikan respon secara baik atas keluhan dari jajaran PPK dan PPS atas laporan kerusakan Laptop dan Printer. 2.1.6 Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Nias menyurati Penyedia untuk memperbaiki laptop dan printer tersebut (Bukti T2) yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyedia jasa dengan mengganti semua laptop yang rusak sementara printer ditemukan tidak dalam keadaan rusak hanya kesalahan teknis penggunaan saja dan tetap terkategori layak pakai. 2.2 Bahwa sesuai penjelasan di atas, Teradu I, II dan III tidak benar melakukan pembiaran atas fenomena kerusakan barang sebagaimana didalilkan oleh pengadu. 2.3 Bahwa Pengadu patut diduga memiliki karakter yang penuh dengan kecurigaan yang tak beralasan, dimana salah satu indikasinya, Pengadu bahkan mencurigai adanya intervensi dan kepentingan Ketua DKPP atas perkara aquo yang dimuat dalam akun facebook Pengadu. (Bukti T3) 2.4 Bahwa dalam hal Pengadu tidak mengajukan bukti atas dalilnya sehingga patut diduga dalil Pengadu mengada-ngada, dibuat-buat serta berlebihan, sehingga Teradu I, II dan III menolak secara tegas, atas pokok pengaduan Nomor 2. 3. Para Teradu menyampaikan jawaban atas pokok pengaduan nomor 3 “Bahwa para Teradu melakukan pemecatan terhadap anggota PPS Destinus Waruwu tanpa adanya unsur kesalahan. Para Teradu juga melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) PPS Tuhegafoa II a.n Fatizanolo Gulo yang tidak pernah melamar (ikut seleksi) serta penggantian PPS lain yang tidak sesuai peringkat”. Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Butir f Ayat 1 Pasal 74 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018, tentang Pembentukkan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias, adalah benar telah melakukan Penggantian Antar Waktu bagi Penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Nias. 3.2. Bahwa dalam rangka proses Penggantian Badan Adhoc sebagaimana dimaksud pada poin 3.1, telah diawali dengan Klarifikasi secara berjenjang sesuai tatanan organisasi. 3.3. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Botomuzoi telah melakukan supervisi secara benar terhadap jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya, dalam hal ini termasuk PPS Desa Tuhegafoa I Kecamatan Botomuzoi, yang menghasilkan suatu usulan tertulis dan/atau laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias. 3.3.1. Bahwa pada kenyataannya Ketua PPS Desa Tuhegafoa I, Kecamatan Botomuzoi menyampaikan laporan kepada Ketua PPK Botomuzoi bahwa Anggota PPS Desa Tuhegafoa I, An. Destinus Waruwu adalah tidak aktif melaksanakan tugas dan tidak solid dengan teman-temannya serta selalu menimbulkan permasalahan dalam hal anggaran PPS. (Bukti T4) 3.3.2. Bahwa isu ini selanjutnya berkembang sedemikian rupa sehingga Ketua PPS Desa Tuhegafoa I, atas nama Yasama Pengertian Waruwu telah membuat Surat Pernyataan Nomor 10/PPS-Tgf I/X/2018 tanggal 21 Oktober 2018 yang intinya adalah Anggota PPS yang telah di PAW atas nama Destinus Waruwu tetap aktif secara terus menerus dalam melaksanakan tugas serta selalu tunduk pada peraturan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Penyelenggara Pemilu. (Bukti T5) 3.3.3. Bahwa seterusnya Sdr. Yasama Pengertian Waruwu, menyadari bahwa telah terjadi kesalahan dalam surat pernyataan itu, sehingga membuat pernyataan tertanggal 10 Januari 2019 Nomor 05/PPS-Tgf I/2019 yang intinya pernyataan sebelumnya dibuat dengan keadaan terpaksa karena adanya intervensi yang mengatasnamakan salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Nias yang dikemudian hari diketahui atas nama Siprianus Waruwu yang adalah Pengadu sendiri (Bukti T6) 3.3.4. Bahwa selanjutnya atas kondisi ini, Panitia Pemilihan Kecamatan Botomuzoi melakukan klarifikasi kepada Ketua PPS Desa Tuhegafoa I Kecamatan Botomuzoi atas nama Yasama Pengertian Waruwu, tanggal 10 Januari 2019, yang intinya bahwa pernyataan tertanggal 10 Januari 2019 Nomor 05/PPS-Tgf I/2019, dibuat karena intervensi Sdr. Siprianus Waruwu yang adalah Pengadu sendiri yang mengatasnamakan Komisioner KPU Kabupaten Nias. (Bukti T7) 3.4. Bahwa demikian halnya dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Hiliduho telah melakukan supervisi secara benar terhadap jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya, dalam hal ini termasuk PPS Desa Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho, yang menghasilkan suatu usulan tertulis dan/atau laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias. 3.4.1 Bahwa sebelumnya Panitia Pemilihan Kecamatan Hiliduho mengetahui bahwa PPS Desa Tuhegafoa II tidak melaksanakan tugas secara benar, sehingga telah memberikan Teguran I dan Teguran II kepada Ketua dan Anggota PPS Desa Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho, yang intinya agar PPS yang bersangkutan aktif melaksanakan tugasnya, namun hal ini tidak diindahkan sehingga diusulkan untuk dilakukan pergantian. (Bukti T8) 3.4.2 Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Nias melakukan klarifikasi kepada 3 (tiga) orang personil PPS Desa Tuhegafoa II, namun tidak mengindahkan sehingga KPU Kabupaten Nias memutuskan untuk melakukan pergantian terhadap 3 (tiga) orang personil PPS dimaksud. 3.4.3 Bahwa dalam upaya penggantian 3 (tiga) orang PPS Desa Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho, diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) orang urutan pelamar sebelumnya, sementara 1 (satu) orang diantaranya telah bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Dana Desa sehingga yang bersangkutan tidak mau lagi menjadi personil Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tuhegafoa II, dimana yang bersangkutan sekaligus sebagai peringkat ke-4 pada form penilaian Calon Anggota PPS Kabupaten Nias. (Bukti T9) 3.4.4 Bahwa adalah benar salah seorang anggota PPS merupakan personil yang belum pernah melamar pada rekrutmen Calon Anggota PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, oleh karena kondisi poin 3.4.3 di atas. 3.4.5 Bahwa untuk memenuhi kekurangan PPS dimaksud, KPU Kabupaten Nias telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias untuk mengusulkan Calon Anggota PPS yang memenuhi syarat. 3.4.6 Bahwa selanjutnya Kepala Desa Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias, sehingga personil atas nama Fatizanolo Gulo selanjutnya dilakukan seleksi administrasi sekaligus diwawancarai dan hasilnya yang bersangkutan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PAW PPS Desa Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias. (Bukti T10) 3.5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias untuk memberhasilkan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, telah melakukan penggantian bagi PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Nias yang adalah kewenangan atribusi kelembagaan yang harus dilakukan melalui proses secara benar dan berjenjang sesuai hirarkhi organisasi, sehingga Teradu I, II dan III, menolak secara tegas atas pokok pengaduan Nomor 3, oleh karena laporan tersebut dibuat secara tidak benar dan hanya berdasarkan dugaan semata tanpa mengetahui proses yang telah berjalan semestinya, sebab Pengadu sendiri menurut sepengetahuan Teradu I, II, dan III sejak dimulainya seleksi anggota KPU Kabupaten Nias Periode 2018-2023, tidak pernah lagi hadir dan melaksanakan tugas di kantor KPU Kabupaten Nias, dan sejak Pengadu dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi psychotest, para Teradu mendapat informasi bahwa ianya telah pindah domisili bersama keluarga di Kota Medan. 4. Bahwa para Teradu menyampaikan jawaban atas pokok pengaduan nomor 4 yang berbunyi“Bahwa para Teradu diduga tidak melibatkan Pengadu dalam rapat pleno tanggal 1 Agustus 2018 serta tidak memberikan surat undangan pleno tersebut kepada pengadu”. Para Teradu menyampaikan jawaban, sebagai berikut : 4.1 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40, ayat (1), Pasal 41, ayat (1) Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan: “Pasal 40 : Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno” Pasal 41 ayat (1) “Jenis Rapat Pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdiri dari a. rapat pleno tertutup dan b. rapat pleno terbuka” Pasal 44 ayat (1) “ Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal a. jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kab/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. 4.2 Bahwa seharusnya, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, setiap Komisioner KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk melaksanakan tugas penuh waktu dan menghadiri rapat pleno. 4.3 Bahwa adalah benar telah dilaksanakan Rapat Pleno dengan materi evaluasi dan penetapan personil pengganti Badan Adhoc di wilayah Kabupaten Nias, dimana masing-masing komisioner diundang. (bukti T11), bahwa terkait pendistribusian undangan tersebut kepada masing- masing Komisioner adalah tugas kesekretariatan yang mana berdasarkan laporan dari Sekretariat undangan tersebut telah disampaikan tetapi Pengadu tidak berada di tempat dan tidak masuk kantor, sehingga tidak benar dalil Pengadu tidak dilibatkan dan diundang dalam rapat pleno oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. 4.4 Bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno seperti pada poin 4.3 di atas, ternyata Sdr. Pengadu an. Siprianus Waruwu tidak menghadirinya serta tidak melaksanakan tugas kantor di KPU Kabupaten Nias. 4.5 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II dan III selanjutnya menyatakan tidak benar dan menolak secara tegas sebagaimana pokok pengaduan Nomor 4 di atas, karena senyatanya dibuat secara mengada- ada dan cenderung berlebihan sebagai upaya mencari-cari alasan pembenaran dari suatu perbuatan melalaikan tanggungjawab pribadi yang bersangkutan. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 3. merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; atau 4. apabila Majelis berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil- adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No. KODE URAIAN KETERANGAN BUKTI 1. Bukti T-1 Surat penetapan pemenang Membantah dalil Pengadu lelang; I tentang keterlibatan Teradu I dalam pengadaan 2. Bukti T-2 Surat kepada penyedia untuk Meembantah aduan memperbaiki laptop dan printer; tentang pembiaran kerusakan laptop 3. Bukti T-3 Status akun facebook Pengadu; Bukti bahwa pengadu suka suudzon 4. Bukti T-4 Laporan Ketua PPK Membantah tuduhan bahwa PPS Tuhegafoa II di-PAW tanpa kesalahan 5. Bukti T-5 Surat pernyataan Ketua PPS Rangkaian proses PAW Desa Tuhegafoa I PPS Tuhegafoa 6. Bukti T-6 Surat ketua PPS Desa Tuhegafoa Pengadu melakukan I intervensi atas laporannya 7. Bukti T-7 Surat klarifikasi PPK Botomuzoi Pengadu melakukan intervensi atas laporannya 8. Bukti T-8 Surat PPK Hiliduho Membantah dalil Pengadu bahwa PPS Tuhegafoa II di-PAW tanpa kesalahan 9. Bukti T-9 Form Evaluasi PPS se-kabupaten Menunjukkan nomor urut Nias PPS Tuhegafoa II 10. Bukti T-10 Surat kepala Desa Tuhegafoa II Membuktikan bahwa KPU Kec. Hiliduho Kabupaten Nias telah berkoordinasi dengan kepala Desa 11. Bukti T-11 Undangan pleno dan daftar hadir. Membantah dalil Pengadu bahwa Pengadu tidak dilibatkan dalam Pleno. [2.8] SAKSI TERADU Abineri Gulo (mantan Ketua KPU Kabupaten Nias) 1. Di kalangan kopmisioner KPU Nias, terdapat dua aliran pemikiran perihal pengadaan . Pertama, urusan pengadaan domain dan kewenangan yang melekat pada jajaran sekretariat. Saksi memelopori aliran tersebut. Saksi senantiasa memberikan pengingat kepada sesame komisioner bahwa nilai moral anggota KPU ditentukan kesanggupan untuk tidak ikut campur dalam pengadaan; 2. Saksis enantiasa mempercayakan urusan pengadaan kepada sekretariat karena mereka sudah terdidik; 3. Sikap Saksi terhadap pengiriman barang beralamatkan Teradu I, Saksi sudha pernah menanyakan kepada Teradu I, namun Teradu I menjawab tidak tahu; 4. Perihal tidak dilibatkannya Pengadu dalam proses rapat pleno pemberhentian PPS (PAW), Pengadu saat itu sedang izin berobat ke RS Nias, dan menyampaikan permohonan izin langsung kepada Saksi. Sehingga tidak benar bahwa Pengadu tidak dilibatkan dalam proses PAW PPS; 5. Perihal nota dinas pembayaran sewa yang dietrbitkan Pengadu yang saat itu menjabat kordiv KUL, Saksi menyatakan dielmatis karena saat itu pimpinan secretariat beserta jajaran sudah mengadakan perikatan swakelola, sudah terjadi penyedia jasa; 6. Terhadap Nodin tersebut, sekretaris KPU Nias mengatakan tidak qualified, karena diibaratkan kereta sudah berjalan, tapi Pengadu menerbitkan perintah membayar dan aada indikasi mau mengubah. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: Sudiman Telaumbanua (Sekretaris KPU Kabupaten Nias) 1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada di Provinsi. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) ada di Kabupaten 2. Permasalahan pengadaan laptop pernah mengemuka dalam suatu rapat, dimana Ketua KPU saat itu (Abineri Gulo) meminta penjelasan kepada Pejabat Pengadaan (tidak hadir dalam sidang DKPP). Hasilnya Ketua KPU meminta agar ketidakberfungsian laptop agar ditindaklanjuti; 3. Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU menganggap masalah pengadaan laptop untuk PPK dan PPS tidak prinsipil karena seperti ATK yang lain yang berhubungan dengan peralatan kerja. Tidak berhubungan langsung dengan logistic pemilu; 4. Untuk divisi, konteksnya langsung ke subag. Seperti misalnya Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) langsung koordinasi dengan subbag yang membidangi, misalnya Sub bagian Umum 5. Bahwa Divisi yang bersinggungan langsung, dalam hal ini Pengadu selaku Kordiv KUL, seemstinya melaporkan kepada ketua dalam pleno; 6. Pihak Terkait menyatakan belum pernah dilakukan pleno membahas permasalahan pengadaan computer/laptop; 7. Pada prisnipnya uang dulu erady, baru proses pembayaran; 8. Proses pembayaran bulanan dengan sistem penunjukan langsung. Per bulan 135 juta plus pajak 20 juta. 9. Proses penunjukkan dilakukan oleh pejabat pengadaan yang sudah tersertifikasi pengadaan barang dan jasa. Ia mengundang 3 (tiga) orang calon penyedia barang dan jasa untuk melakukan penawaran dengan memperhatikan kesesuaian sertifikasi badan usaha dan nomor dari perdagangan; 10. Pejabat pengadaan itulah yang memilih dan mengundang, yang ditampilkan kepada Pihak Terkait selaku Sekretaris adalah pemenangnya yang sudah jadi; 11. Terdapat dua metode pengadaan, yakni langsung dan tidak langsung; 12. Adapun perihal bukti klarifikasi LSM, hal itu sudah kesimpulan pengelola keuangan, termasuk PPK. 13. Adapun perihal surat pemberhentian yang belum diterima anggota PPS Upah Mistari waruwu (Saksi Pengadu), Pihak terkait menduga yang bersangkutan tidak mau menerima. Pihak Terkait mengatakan akan mengecek kembali data surat keluar, karena bukti ekspedisinya ada. 14. Kondisi lapangan, antara PPS dan sekretariat PPS ada yang tidak sepaham. Ada yang PPS mencampuri. Seharusnya berdua bersama-sama; 15. Perihal honor, setahu Pihak terkait sudah dibayarkan. Yuniman Harefa (Kasubag Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Nias) 1. Pengadaan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pengelolaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Nias juga berpedoman pada Perpres Nomor 70 Tahun 2013 tentang pengadaan. Yang mana pengadaan barang dan jasa di level PPK dan PPS tidak terikat pada KPU dan merupakan dana hibah. Mengacu pada PMK 182, masuk rekening pemerintah. Di keputusan KPU 202 swakelola di satker KPU kab/kota. Meski draf sudah dibuat, ada yg meski dilakukan di level PPK dan PPS. Hal ini berkaitan dengan Sewa masuk akun belanja pengadaan belanja barang jasa operasional lainnya. Pola pengelolaannya tetap mengacu APBN. Penegtahuan Pihak terkait didapatkan melalui bimtek di Jakarta pada bulan Oktober 2017. 2. Hasil review BPK semester I tahun 2018 sudah sesuai 3. Keputusan KPU Nomor 202 mengamanatkan pembayaran dilakukan secara bertahap Karena ada kpetusan KPU sesuai tahapan. Uang dibayarkan sesuai tahapan supaya teratur. Untuk pemungutan suara bulan juni, pencairan harus di bulan itu. Sedangkan untuk tahapan yang tidak dilakukan, misalnya di suatu daerah tidak terdapat calon perseorangan, maka anggaran yang berkaitan dengan perseorangan tidak dicairkan; 4. Anggaran tahun 2018 sejumlah Rp 270 juta tidak terserap sama sekali tidak diganggu gugagt dalam rekening 5. Tahun 2017 tidak ada penganggaran laptop. Tahun 2018 ada sewa laptop 180 apket. Per bulan Rp 135 juta lebih. Total 800 juta lebih plus PPN. Total pencairan tahun 2018 ada 4x pencairan dana dengan metode transfer; 6. Anggaran itu untuk sewa 6 bulan dari 1 Januari 2018 sampai 10 Juli 2018 untuk 10 PPK dan 170 PPS; 7. Kontrak sewa ditandatangani tanggal 22 Desember 2017; Sudah ada perikatan yang efektif per 11 Januari 2018 bahwa barang akan dikirim ke PPK dan PPS langsung; 8. Berdasarkan survey pejabat pengadaan sebelumnya, di Kab. Nias tidak ada rekanan yang siap memenuhi kebutuhan sejumlah dimaksud; 9. Bahwa pernah dilakukan pleno akan masalah ini, sekitar bulan Januari 2018 . Adapun notulensi biasanya berada di Bagian Umum. 10. Berkaitan dengan pengiriman barang, bahwa kantor KPU kabupaten Nias mengalami perpindahan dari Gunung Sitoli ke Ibukota Nias, sekitar jarak 25 KM dengan dilatarbelakangi sengketa aset; 11. CV yang mengadakan laptop semula mengalamatkan ke kantor KPU yang lama tetapi kondisi antor dikunci dan dijaga polisi; 12. Pihak Terkait tidak mengetahui motif keberadaan nama Teradu I sebagai alamat tujuan pengiriman barang berupa computer/laptop; 13. Saat barang tersebut dikirim, saksi sedang berada di kecamatan lain dalam wilayah Kabupaten Nias (Kec. Samolo-Molo); 14. Barang tersebut dikirim ke Rumah Pihak Terkait (PPK). Adapun perjanjiannya adalah dikirim sampai ke PPK dan PPS. Pihak terkait beralasan masih menunggu ekpedisi; Barang tersebut disertai atnda terima yang ditandatngani anak Pihak Terkait, adapun Pihak Terkait mengarahkan via telepon;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga menjadi rekanan dalam proses pengadaan barang berupa laptop dan printer yang akan dibagikan kepada semua PPK dan PPS di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara. Pengadu menyertakan alat bukti berupa foto kardus laptop yang menunjukkan bahwa paket tersebut dikirim oleh Lasitech Computer Medan kepada Teradu I Mendrofa dan tertera nomor telepon selular miliknya. Paket laptop dan printer tersebut kemudian dibawa oleh staf dari kediaman Yuliman Harefa selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Nias. Bahwa tidak semestinya Teradu I menangani logistik dan pengadaan padahal Teradu I bukan Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen. Bahkan di jajaran komisioner, yang lebih berwenang adalah Pengadu yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik. Bahwa setelah laptop dan printer terdistribusi, para Penyelenggara Pemilu di tingkat PPK menyampaikan surat keberatan atas kerusakan laptop dan printer yang mereka terima serta mengembalikan kepada KPU Kabupaten Nias dan meminta untuk dilakukan penggantian; [4.1.2] Bahwa Teradu II dan Teradu III melakukan pembiaran terhadap peran Teradu I dan ditengarai menantang para Anggota PPK dan PPS yang melakukan protes terhadap kerusakan lapotop dan printer; [4.1.3] Bahwa Para Teradu melakukan pemberhentian dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Destinus Waruwu selaku anggota PPS Tuhegafoa I tanpa adanya dasar unsur kesalahan. Para Teradu juga mengangkat Fatizanolo Gulo selaku Anggota PPS Tuhegafoa II padahal yang bersangkutan nyata-nyata tidak pernah melamar dan ikut seleksi serta pengangkatan PPS lain yang tidak sesuai peringkat; [4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga tidak melibatkan Pengadu dalam rapat pleno tanggal 1 Agustus 2018 serta tidak memberikan surat undangan pleno tersebut kepada Pengadu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan sekretariat sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pengelolaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam perkara a quo, proses pengadaan barang dan jasa in casu pengadaan sewa laptop dan printer sebanyak 180 unit telah dilaksanakan oleh Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nias melalui Pejabat Pengadaan. Teradu I menolak dengan tegas dugaan keterlibatan sebagai pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa penyedia jasa sewa laptop dan printer adalah CV. Gading Asia Mas yang diwakili oleh Elvi Kurniawati Waruwu. Teradu I tidak memiliki hubungan apapun dengan CV. Gading Asia Mas maupun Elvi Kurniawati Wawuru dan mengetahui pemenang pengadaan berdasarkan laporan Sekretariat KPU Kabupaten Nias yang disampaikan dalam rapat pleno. Berkenaan dengan alat bukti foto kardus paket yang dikirim oleh Lasitech Computer yang mencantumkan nama dan nomor telepon selular miliknya, Teradu I menegaskan bahwa tidak mengetahui atau tidak menyuruh seseorang untuk mencantumkannya. Teradu I selaku Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Nias hanya fokus pada tugas untuk memenuhi target keberhasilan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 serta Tahapan Pemilu Tahun 2019; [4.2.2] Bahwa Teradu II memberikan jawaban yang mengacu ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan pengambilan keputusan KPU Kabupaten/Kota harus melalui rapat pleno. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 202/KPU.05-Kpt/02/KPU/XI/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pengelolaan Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam rangka memenuhi amanat ketentuan di atas, Para Teradu telah melaksanakan rapat pada tanggal 3 Februari 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias untuk meminta penjelasan kepada jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nias terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan jasa sewa laptop dan printer. Hasilnya ditemukan kerusakan sebanyak 14 (empat belas) unit laptop dan 1 (satu) unit printer. Para Teradu selanjutnya merekomendasikan agar pihak sekretariat meminta kepada penyedia barang/jasa melakukan perbaikan dengan menugaskan tim teknis atau menarik barang yang rusak dan melakukan penggantian/perbaikan. Bahwa pihak sekretariat telah menindaklanjuti amanat pleno tersebut dan segera melakukan perbaikan dan penggantian. Dengan demikian, mengenai pokok aduan tentang Teradu II dan III mengancam PPK dan PPS yang melakukan protes terhadap kerusakan barang tidak terbukti karena Teradu II dan III telah cukup responsif dalam menyikapi kerusakan yang terjadi; [4.2.3] Bahwa dalam melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Penyelenggara Pemilu ad hoc di Kabupaten Nias, Para Teradu mendasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa dalam rangka proses Penggantian Badan ad hoc tersebut, Para Teradu telah melakukan supervisi dan klarifikasi secara berjenjang, in casu terhadap PPS Desa Tuhegafoa I Kecamatan Botomuzoi, yang menghasilkan suatu usulan tertulis dan/atau laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias. Para Teradu telah menerima laporan dari Ketua PPS Desa Tuhegafoa I Yasama Pangertian Waruwu, Kecamatan Botomuzoi, melalui Ketua PPK Botomuzoi, bahwa Anggota PPS Desa Tuhegafoa I Destinus Waruwu terbukti tidak aktif melaksanakan tugas dan tidak solid dengan rekan-rekannya serta selalu menimbulkan permasalahan terkait anggaran PPS. Ketua PPS Tuhegafoa I membuat surat Pernyataan Nomor 10/PPS-Tgf I/X/2018 tanggal 21 Oktober 2018 yang intinya adalah Anggota PPS yang telah dilakukan PAW atas nama Destinus Waruwu tetap aktif secara terus menerus dalam melaksanakan tugas serta selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan, namun kemudian menerbitkan pernyataan ralat tanggal 10 Januari 2019. Berdasarkan klarifikasi PPK Botomuzoi, ketua PPS Tuhegafoa I membuat pernyataan ralat tertanggal 10 Januari 2019 Nomor 05/PPS-Tgf I/2019, karena diintervensi Pengadu. Demikian halnya proses PAW terhadap PPS di wilayah PPK Hiliduho, yakni PPS Tuhegafoa II. Bahwa Ketua dan Anggota PPS Tuhegafoa II telah diberi teguran pertama dan kedua untuk bekerja secara benar. Selanjutnya, KPU Kabupaten Nias melakukan klarifikasi kepada 3 (tiga) orang personil PPS Desa Tuhegafoa II, namun tidak mengindahkan sehingga KPU Kabupaten Nias memutuskan untuk melakukan pergantian terhadap 3 (tiga) orang personil PPS tersebut. Bahwa terhadap pokok aduan adanya pengangkatan PAW yang sebelumnya tidak pernah mendaftar, Para Teradu menjelaskan bahwa di antara daftar tunggu nama calon pengganti anggota PPS terdapat 1 (satu) orang yang telah bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Dana Desa sehingga yang bersangkutan tidak mau menjadi personil Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tuhegafoa II, dimana yang bersangkutan sekaligus sebagai peringkat ke-4 pada form penilaian Calon Anggota PPS Kabupaten Nias. Selanjutnya Para Teradu berkoordinasi dengan Kepala Desa Tuhegafoa II untuk mencari nama pengganti, dan muncul nama Fatizanolo Gulo yang kemudian terpilih sebagai Anggota PPS Tuhegafoa II; [4.2.4] Para Teradu menyatakan bahwa benar telah dilaksanakan rapat pleno dengan materi evaluasi dan penetapan personil pengganti badan ad hoc di wilayah Kabupaten Nias dengan mengundang semua anggota KPK Kabupaten Nias. Adapun distribusi undangan merupakan tugas kesekretariatan, dan berdasarkan laporan dari sekretariat undangan kepada Pengadu telah disampaikan tetapi Pengadu tidak berada di tempat dan tidak masuk kantor sehingga tidak benar aduan Pengadu tentang tidak dilibatkan dan diundang dalam rapat pleno oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno, ternyata Pengadu tidak menghadiri serta tidak melaksanakan tugas kantor di KPU Kabupaten Nias; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berdasarkan keterangan Saksi I dan II mantan penyelenggara pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara, Anggota KPU tidak berwenang dalam pengelolaan anggaran tetapi wajib mengetahui struktur anggaran untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan. Bahwa pencantuman nama dan nomor telepon seluler Teradu I dalam ekpedisi pengiriman 180 unit laptop dan printer untuk PPK dan PPS diakui oleh Teradu I. Seharusnya pengiriman paket ditujukan ke kantor lama KPU Kabupaten Nias, namun pada kenyataannya paket justru dikirim ke kediaman Yuniman Harefa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan jasa sewa printer dan laptop. Pada saat paket tiba di kediaman Yuniman Harefa, dirinya sedang berada di kecamatan lain sehingga paket diterima oleh anaknya. Berkenaan dengan tercantumnya nama dan nomor telepon seluler Teradu I pada kardus paket sebagai pihak penerima, Teradu I menyatakan tidak mengetahui sebab-musabab pencantuman nama dan nomor telepon dirinya serta membantah keterlibatan Teradu I sebagai rekanan atau pihak ketiga pengadaan jasa sewa laptop dan printer. Pihak Terkait Yuniman Harefa selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui sebab-musabab pencantuman nama dan nomor telepon seluler Teradu I dalam pengiriman paket laptop dan printer. Meskipun demikian, Teradu I tidak menunjukkan suatu sikap tegas dalam menolak tuduhan keterlibatan dalam pengadaan. Teradu I menyatakan baru mengetahui pencantuman namanya ketika sudah ramai diperbincangkan di media sosial, tepatnya 3 Februari 2018. Teradu I bahkan secara ekplisit menyatakan di muka sidang pemeriksaan bahwa dirinya tidak peduli dan menyatakan hanya fokus pada kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur 2018 dan pemilihan Umum 2019. DKPP menilai tindakan Teradu I yang bersifat pasif menimbulkan syak wasangka atas keterlibatan dirinya sehingga integritas KPU Kabupaten Nias dipertanyakan oleh masyarakat dan jajaran di bawahnya. Teradu I terbukti tidak memiliki sense of ethics untuk menghindarkan adanya dugaan kepentingan pribadi dan tidak memiliki iktikad yang kuat untuk menjernihkan masalah dengan serius sehingga menimbulkan polemik di masyarakat yang berujung pada penurunan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu I tidak menjalankan prinsip proporsional dan tidak profesional dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 14 huruf b jo. Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa terhadap polemik dugaan keterlibatan Teradu I dalam proses pengadaan sewa laptop dan printer serta sikap pembiaran Teradu II dan III, DKPP turut menilai peran pasif Pengadu yang pada saat kejadian menjabat sebagai Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) namun tidak melaporkan peristiwa a quo dengan alasan menjaga marwah KPU Kabupaten Nias. Tindakan aktif Pengadu hanya tampak ketika menerbitkan nota dinas pembayaran sewa laptop dan printer tanggal 29 Januari 2018 dan 11 Juni 2018. Bahwa terhadap peran Teradu II dan Teradu III yang saat kejadian adalah kolega Pengadu di KPU Kabupaten Nias, terbukti Teradu II dan III tidak melakukan tindakan dan/atau pembahasan dalam forum pleno untuk melakukan klarifikasi dugaan keterlibatan Teradu I pada kegiatan pengadaan sewa laptop dan printer. Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nias Sudiman Telaumbanua memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak ada pleno khusus perihal dugaan keterlibatan Teradu I dalam pengadaan jasa sewa laptop dan printer. Pembahasan kerusakan laptop dilakukan di sebuah kafe di Gunungsitoli dan dalam satu agenda rapat namun tidak dalam pleno resmi. Teradu II dan III terbukti tidak memiliki sense of ethics untuk menghindarkan polemik di masyarakat akibat dugaan keterlibatan Teradu I dalam pengaduan a quo yang berujung pada penurunan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu II dan III terbukti tidak menjalankan prinsip proporsional dan tidak profesional dan jawaban Teradu II dan III tidak meyakinkan DKPP. Teradu II dan III terbukti melanggar Pasal 14 huruf b jo. Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Bahwa terdapat 10 (sepuluh) PPS yang diganti menggunakan mekanisme PAW di Kabupaten Nias karena mengundurkan diri, pindah domisili, dan tidak aktif bekerja. Fakta dalam sidang pemeriksaan terbukti bahwa anggota PPS yang diberhentikan, khususnya Upah Mistari Waruwu, sering terlambat menyerahkan laporan. Bahkan saat pelaksanaan sidang pemeriksaan, terdapat anggota PPS yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban. Bahwa terbukti PPS yang diberhentikan, yakni Upah Mistari Waruwu, tidak melakukan tugas sesuai tahapan dengan melakukan pengabaian pengerjaan dua rekapatilusi data pemilih dengan alasan dana belum cair. Mengenai keberadaan pengganti PAW a.n Fatizanolo Gulo yang sebelumnya tidak pernah mendaftar dan ikut seleksi, terbukti dalam sidang pemeriksaan bahwa Fatizanolo Gulo memang sebelumnya tidak pernah mendaftar dan mengikuti seleksi. Namun diangkatnya Fatizanolo Gulo sebagai anggota PPS Desa Tuhegafoa II karena urutan pengganti berikutnya, yaitu Methania, sudah bekerja sebagai pendamping desa. Terhadap pokok aduan ini, Pengadu dapat menerima penjelasan Para Teradu di muka sidang pemeriksaan. DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu telah berpedoman pada ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan demikian pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa benar rapat pleno tanggal 21 Agustus 2018 dengan agenda pembahasan pemberhentian PPS dilaksanakan tanpa kehadiran Pengadu. Meskipun demikian, Saksi Teradu Abineri Gulo memberikan keterangan bahwa Pengadu tidak dilibatkan karena saat pelaksanaan rapat pleno Pengadu izin tidak hadir ke kantor. Terhadap keterangan Saksi Teradu, Pengadu tidak mengajukan bantahan. Keterangan tersebut diperkuat dengan bukti surat undangan pleno yang mencantumkan nama Pengadu. Dengan demikian, pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Bahwa DKPP memandang perlu mengingatkan Pihak Terkait Sudiman Telaumbanua yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nias dan Yuniman Harefa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sewa laptop dan printer dalam perkara a quo sekaligus Kasubag Teknis KPU Kabupaten Nias untuk melakukan perbaikan pola komunikasi berpedoman pada tata kerja organisasi. Pandangan Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Nias bahwa pengadaan sewa laptop dan printer untuk PPK dan PPS ini tidak terlalu prinsipil karena tidak berhubungan langsung dengan logistik Pemilu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika karena semua kebijakan dan tindakan penyelenggara pemilu mempunyai dampak teradap integritas pemilu. Sekretaris KPU Kabupaten Nias mengakui terdapat ketidakharmonisan PPS dengan sekretariat PPS dan adanya problem sekretariat PPK dan PPS yang tidak bekerja dengan baik. Selain itu, terungkap fakta tidak sampainya pemberitahuan/SK pemberhentian terhadap Saksi Upah Mistari Waruwu sehingga yang bersangkutan baru mengetahui pada tanggal 18 Oktober 2018. Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta terdapat honor penyelenggaraan Pilkada Gubernur yang masih tertahan untuk Saksi Upah Mistari Waruwu selaku mantan anggota PPS Tuhegafoa II, khususnya bulan Juli 2018. Oleh karenanya, Pihak Terkait Sekretaris wajib untuk meningkatkan performa kesekertariatan KPU Kabupaten Nias demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu. Bahwa keterangan Yuniman Harefa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memberikan keterangan perihal alur pengiriman laptop dan printer menunjukkan kinerja yang tidak profesional, terutama perihal pengiriman paket ke rumah pejabat PPK dan diterima oleh anaknya serta tanpa tanda terima. Namun, di sisi lain nama yang tercantum dalam ekpedisi paket adalah nama Teradu I beserta nomor telepon seluler Teradu I. Berkenaan dengan fakta tersebut, DKPP mengingatkan Pihak Terkait Sudiman Telaumbanua dan Yuniman Harefa seyogianya memperhatikan sense of ethics dan meningkatkan kapasitasnya untuk melaksanakan tugas teknis di lingkungan kesekretariatan. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Firman Mendrofa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias, Teradu II Elisati Zandroto, dan Teradu III Iman Murni Telaumbanua masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan dihadiri Para Teradu. Ketua Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 22