Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 303 Tahun 2018
Harpendi Dwi Pratiwi (Bawaslu Kabupaten Tegal)
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-02-2019
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Teradu diduga menjadi Anggota dan atau pengurus salah satu Lembaga pemenangandan badan Partai PDI Perjuangan di kabupaten Tegal. Dibuktikan dengan teradu mengikuti berbagai kegiatan partai, yang memakai baju seragam partai serta beberapa alasan berikut : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal dikarenakan terindikasi sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu mendapatkan informasi yang tersebar dalam media sosial Facebook dan Twitter, antara lain komentar akun Nurdiansyah Reza pada akun Facebook Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 Oktober 2018.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 8; Pasal 9; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir terhadap Teradu Harpendi Dwi Pratiwi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 303/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 322/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 8 November 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 303/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Dewi Ulfiyah Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Yamansari RT 02/RW 07 Kec. Lebaksiu, Kabupaten tegal Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Harpendi Dwi Pratiwi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Alamat : Jl. Merak Nomor I B Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Teradu diduga menjadi Anggota dan atau pengurus salah satu Lembaga pemenangandan badan Partai PDI Perjuangan di kabupaten Tegal. Dibuktikan dengan teradu mengikuti berbagai kegiatan partai, yang memakai baju seragam partai serta beberapa alasan berikut : 1. Berdasarkan komentar atas nama akun Nurdiansyah Reza pada Postingan media social (FACEBOOK) atas nama akun Bawaslu Jawa Tengah pada tanggal 28 Oktober 2018. Pada komentarnya Nurdiansyah Reza memposting foto saudara Teradu (Harpendi Dwi Pratiwi) Menggunakan baju seragam Partai (PDI Perjuangan); 2. Berdasarkan Postingan media social (FACEBOOK ) atas nama akun Bung Cuong pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016 “Acara Halal Bi Halal PDI Perjuangan Kabupaten Tegal” terdapat saudara Teradu (Harpendi Dwi Pratiwi) Menggunakan baju seragam Partai (PDI Perjuangan) sekaligus mengikuti prosesi rangkaian acara yang dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal (Bapak Rustoyo); 3. Berdasarkan postingan media sosial (FACEBOOK) atas nama akun PDI perjuangan pada hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2016 “Suasana Halal Bi Halal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Jawa tengah pada tanggal 28 Juli 2016” terdapat saudara Teradu (Harpendi Dwi Pratiwi) Menggunakan baju seragam Partai (PDI Perjuangan) sekaligus mengikuti prosesi rangkaian acara yang dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal (Bapak Rustoyo); 4. Berdasarkan berita online “mediarakyat99.com” pada tanggal 29 Juli 2016 “JALIN SILATURAHMI ANTAR KADER, KELUARGA BESAR PDI PERJUANGAN GELAR HALAL BIHALAL”; 5. Berdasarkan postingan Twitter @PDI_Perjuangan pada tanggal 30 Juli 2016 “ Suasana Halal Bi Halal DPC#PDIPerjuangan Kabupaten#Tegal, Jawa Tengah, 28 Juli 2016”; 6. Berdasarkan postingan media sosial (FACEBOOK) atas nama akun Fatkhu Rohman, pada hari Minggu, tanggal 5 Februari tahun 2017 “Pra Apel Siaga SETIA MEGAWATI SETIA NKRI DPC PDI PERJUANGAN Kabupaten Tegal” terdapat saudara Teradu (Harpendi Dwi Pratiwi) Menggunakan baju seragam Partai (PDI Perjuangan) sekaligus mengikuti prosesi rangkaian acara tersebut; 7. Berdasarkan postingan media sosial (FACEBOOK) atas nama akun Heri Budiarso, pada hari Minggu, tanggal 5 Februari tahun 2017 “Apel siaga PDIP Ka.Tegal SETIA MEGAWATI SETIA NKRI… kami pejuang partai untuk keutuhan NKRI dengan UUD 1945 PANCASILA DAN BHINEKA TUNGGAL IKA… bukan partai yang ingin menghancurkan NKRI…” terdapat saudara Teradu (Harpendi Dwi Pratiwi) Menggunakan baju seragam Partai (PDI Perjuangan) sekaligus mengikuti prosesi rangkaian acara tersebut; 8. Berdasarkan postingan media sosial (FACEBOOK) atas nama akun Aldi, pada hari Minggu, tanggal 5 Februari tahun 2017 “SETIA MEGAWATI SETIA NKRI bersama marsinggih dan agus riyanto ditaman rakyat slawi bersama pengerus PDI P se kabupaten tegal” terdapat saudara Teradu (Harpendi Dwi Pratiwi) Menggunakan baju seragam Partai (PDI Perjuangan) sekaligus mengikuti prosesi rangkaian acara tersebut; 9. Berdasarkan Klarifikasi kepada Saudara Miftah Farid dan Saudara Slamet Roisudin yang ikut serta hadir pada acara Halal Bi Halal dan pelantikan 2 (dua) tim Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) dan menyaksikan secara langsung Saudara Harpendi Dwi Pratiwi ikut diantik dalam prosesi pelantikan tersebut; 10. berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 pasal 117 (Seratus Tujuh Belas) ayat 1 (satu) i yaitu syarat menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah Mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 11. berdasarkan Pengumuman Pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Masa Tugas 2018 – 2023 pada tanggal 22 Juni 2018 Nomor 01/TIMSEL-BAWASLU. KABKOTA -JATENG/VI/2018 pada ketentuan pendaftaran poin 1 (satu) i yaitu Persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. [2.2] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa Teradu atas nama Harpendi Dwi Pratiwi pada tahun 2017 telah mengikuti Seleksi Anggota Panwas Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Selama proses seleksi tersebut, Teradu telah lolos dari seleksi Administrasi, Seleksi Tertulis, dan Seleksi Wawancara, dan akhirnya terpilih menjadi Anggota Panwas Kabupaten Tegal, Provinsi jawa Tengah; 2. Bahwa berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (Enam Belas) Provinsi tercantum nama Harpendi Dwi Pratiwi,S.I.Kom, yang terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah; 3. Bahwa berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Desember 2018, Teradu mengakui dengan sadar dan tanpa paksaan mengikuti dan mengucapkan Pembaiatan Sumpah Jabatan menjadi Anggota dan atau Pengurus Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) dan Badan Seksi Pemilu Nasional (BSPN) masa bakti 2015 – 2020 yang langsung dipimpin oleh RUSTOYO selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. Serta Pada tanggal 5 Maret 2017 Teradu mengikuti Kegiatan Apel Siaga PDI Perjuangan di Trasa Slawi, dimana seluruh peserta Apel (termasuk Teradu) Mengucapkan Sumpah Ikrar “SETIA MEGAWATI SETIA NKRI”, Hal ini bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 Ayat (1) Huruf (i), Tentang Syarat untuk Menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS harus Pengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik Sekurang- kurangnya 5 (Lima) Tahun pada saat Mendaftar serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat (3) huruf (e) point (4) dan Ayat (2) Huruf (d) Point (3) yang menyatakan bahwa Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak pernah menjadi anggota partai politik paling lama 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, serta tertuang juga dalam Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 01/TIMSEL- BAWASLU.KABKOTA-JATENG/VI/2018 Tentang Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Masa Bakti 2018/2019 tertanggal 22 Juni 2018 tercantum ketentuan pendaftaran pada Poin (1) Huruf (i) menyatakan Mengundurkan Diri Dari Keanggotaan Partai Politik Sekurang-kurangnya 5 (Lima) Tahun Pada Saat Mendaftar Sebagai Calon, Pada Poin (2) huruf (g) menyatakan bahwa pendaftar mengajukan surat lamaran dengan melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik. Berdasarkan indikasi tersebut, Teradu diindikasikan tidak layak lagi menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal dikarenakan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu dan Teradu juga terindikasi melakukan perbuatan tidak jujur dalam menyampaikan persyaratan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang; 4. Berdasarkan sidang pemeriksaaan Teradu mengakui hanya mengikuti acara kegiatan partai sebanyak 2 (Dua) kali kegiatan yaitu pada Pelantikan BSPN dan BAPILU serta Apel Siaga PDI Perjuangan, namun ini sangat berbeda berdasarkan bukti bukti foto kegiatan yang didapatkan di media social face book bahwa Teradu mengikuti lebih dari dua kegiatan (Bukti Foto dilampirkan) hal ini juga sesuai pengakuan Saksi Rosa Mulya Aji yang menjelaskan bahwa Teradu selalu mengikuti Kegiatan yang diadakan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal; 5. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Miftah Farid selaku wartawan dari mediarakyat99 yang meliput pemberitaan pada acara Halal Bi Halal sekaligus Pelantikan 2 Tim yaitu Badan Pemenangan Pemilu (BAPELU) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) yang dilantik langsung oleh ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Tegal menerangkan bahwa Teradu mengikuti Prosesi pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan yang dipimpin oleh Bapak Rustoyo selaku ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal; 6. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Slamet Roisudin selaku Ketua LSM GILAS pada acara Halal Bi Halal sekaligus Pelantikan 2 Tim yaitu Badan Pemenangan Pemilu (BAPELU) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) yang dilantik langsung oleh ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Tegal menerangkan bahwa nama Teradu disebutkan bersama nama – nama pengurus lainnya untuk maju di atas panggung untuk dilantik dan di Baiat oleh Bapak Rustoyo selaku ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Tegal; 7. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Rita Iryanti Selaku Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal (calon Anggota DPRD Kab Tegal 2019- 2024 dan Mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati tahun 2018 di partai PDI Perjuangan pada tahun 2017) menjelaskan bahwa pada saat kegiatan tanggal 28 Juli 2016 yang hadir adalah tamu undangan secara resmi, Pengurus dan Anggota DPC PDI Perjuangan kabupaten Tegal, Calon Pengurus Badan Pemenangan Pemilu (BAPELU), dan Badan Seksi Pemilu Nasional (BSPN) yang merupakan kader PDI Perjuangan Pilihan sekaligus Pengurus PDI perjuangan dari tingkat DPC sampai Anak Ranting se-Kabupaten Tegal, serta pada saat kegiatan Apel Siaga PDI Perjuangan pada tanggal 5 Marert 2017 Semua Peserta (termasuk Teradu) mengucapkan “SUMPAH SETIA MEGAWATI SETIA NKRI” yang dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kab Tegal Rustoyo; 8. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Rosa Aji Mulya suami dari Rita Iryanti menerangkan bahwa setiap agenda kegiatan Partai PDI Perjuangan Teradu selalu hadir mendampingi dan mengikuti kegiatan Partai dan menggunakan seragam Partai PDI Perjuangan baik kegiatan yang ada di Kabupaten Tegal maupun agenda Partai diluar wilayah Kabupaten Tegal; 9. Bahwa dalam keterangan yang disampaikan oleh pihak Teradu melampirkan salinan fotocopy SK DPC PDI Perjuangan No. 0244/SK-BSPN/DPC/1/2018 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan SK No 0245/SK- BP-Pemilu/DPC/I/2018 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Badan Pemenanngan Pemilihan Umum (BP-Pemilu) Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan teratnggal 27 Januari 2018 . Hal ini sangat tidak Relevan karena Pelaksanaan Pelantikan dan Pembaiatan BSPN dan BP Pemilu dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2016; 10. Bahwa berdasarkan apa yang disampaikan oleh satu Dewan Majlis Sidang Bapak DR. Nur Hidayat SardinI,S. Sos, M.Si. meragukan penerbitan SK DPC PDI Perjuangan No. 0244/SK-BSPN/DPC/1/2018 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan SK No 0245/SK-BP- Pemilu/DPC/I/2018 tertanggal 27 Januari 2018. Karena esensi Pengambilan Sumpah ini memiliki makna yang mengikat ke dalam dan ke luar” Secara internal, terdapat komitmen yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang mengemban suatu amanah Bangsa ini. Selama hidup dibawah kata SUMPAH atas nama ALLAH SWT, Tuhan YME adalah suatu tanggungjawab besar terhadap amanah Bangsa lndonesia. pengabdian setiap waktu kepada masyarakat, nusa dan bangsa. Dan secara eksternal dimaksudkan bahwa selain diri sendiri maka pengambilan sumpah ini juga disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Zat Maha Suci dimana kepadaNya, suatu hari nanti semua yang dilakukan di dunia ini akan dituntut pertanggungjawabannya. Adanya SK adalah sebuah konsekwensi dari pengambilan sumpah tersebut; 11. Bahwa dalam keterangan yang disampaikan oleh pihak Teradu melampirkan salinan fotocopy Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Oartai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 025.01-C/KPTS-DPP/VIII/2017 tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tegal Hal ini sangat tidak Relevan teradu hanya melampirkan SK Penyesuaian tanpa melampirkan SK Sebelum adanya Penerbitan SK Penyesuaian yaitu pada tahun 2015; 12. Bahwa dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Peyelenggara Pemilihan Umum Pasal (2) menerangkan bahwa setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Sumpah/Janji Jabatan, Pasal (6) ayat (1) untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara Pemilu wajib menerapkan Prinsip Penyelenggara Pemilu. Perbuatan Teradu melakukan pelanggaran kode etik karena tindakan dan perbuatan Teradu tidak berlandaskan sebagaimana yang diatur pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Pasal (5) huruf (c), (d) dan (e). Serta Pasal (8) huruf (a). Bahwa perbuatan Teradu tidak menerapkan prinsip penyelanggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal (3) Huruf (a), (b), dan (h) yakni Mandiri, dan Jujur. Pasal 134 Ayat (2) Sumpah/Janji Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS. PERMOHONAN PENGADU [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Sreenshot Postingan media social Facebook dan Twitter 2. Bukti P-2 : Berita media Online mediarakyat99.com terbit tanggal 29 Juli 2016; 3. Bukti P-3 : Video yang diunggah di youtube oleh DPC PDI Perjuangan; 4. Bukti P-4 : Foto-foto kegiatan PDI Perjuangan Kabupaten Tegal yang melibatkan Pengadu; 5. Bukti P-5 : Saksi PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Menjawab pokok pengaduan saudara pengadu terkait postingan baik di media sosial dan berita online dalam bentuk foto maupun video yang menurut Pengadu terdapat Teradu menggunakan baju seragam PDI Perjuangan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa aduan yang diadukan oleh Pengadu terkait foto-foto Teradu yang menggunakan seragam PDI Perjuangan sebelumnya sudah pernah diadukan oleh masyarakat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dan terhadap aduan tersebut maka pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 Teradu diundang oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor surat: 14.A/BAWASLU PROV.JT/OT.00/IX/2018 tertanggal 5 September 2018 untuk dimintai klarifikasi terkait masukan masyarakat yang mengirimkan dokumentasi foto – foto kegiatan Teradu dengan menggunakan seragam PDI Perjuangan. Dalam jawaban Teradu yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi sudah dijelaskan bahwa keikutsertaan Teradu dalam kegiatan – kegiatan tersebut bukan karena status sebagai pengurus atau anggota PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, tapi karena diajak oleh teman bernama Rosa Mulya Aji yang nota bene adalah suami dari Rita Iryanti (Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal) untuk melengkapi peserta kegiatan.(Bukti-1); b. Bahwa kegiatan PDI Perjuangan yang mengikutsertakan Teradu di dalamnya, terjadi jauh sebelum Teradu menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Tegal dan kemudian terpilih lagi menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal. Karena pelantikan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota 2018 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2017, sedangkan Pelantikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota se- Indonesia dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2018. (Bukti–2); c. Bahwa pada saat dilaksanakannya proses seleksi menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/ Kota serta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, tim seleksi memberi ruang kepada masyarakat luas untuk memberikan masukan dan tanggapan tertulis terkait rekam jejak serta latar belakang seluruh peserta seleksi, yang tentunya dijadikan dasar dan pertimbangan oleh tim seleksi dan Bawaslu untuk memutuskan apakah seseorang layak atau tidak lolos menjadi anggota terpilih. Justeru Pengadu yang juga ikut dalam seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se – Jawa Tengah pada saat tahapan fit and proper test diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan kemudian pada saat penetapan dan pengumuman dengan Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 oleh Bawaslu RI Pengadu dinyatakan tidak lolos menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Periode 2018–2023, sedangkan Teradu dinyatakan lolos. (Bukti- 3); 2. Pada pokok pengaduan Pengadu poin C.9 menyatakan berdasarkan hasil klarifikasi kepada Miftah Farid dan Slamet Roisudin yang ikut serta hadir pada acara Halal Bi Halal dan pelantikan 2 (dua) tim Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) dan menyaksikan langsung Teradu ikut dilantik dalam prosesi pelantikan tersebut, perlu saya sampaikan : a. Bahwa klaim Pengadu yang menyatakan Miftah Farid dan Slamet Roisudin ikut serta pada acara tersebut di atas tidaklah benar, karena tentunya harus dibuktikan dengan dokumentasi kehadiran baik daftar hadir maupun dokumentasi lainnya. Sedangkan dari daftar alat bukti yang disertakan oleh Pengadu dalam surat pengaduan tertanggal 05 Nopember 2018 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, tidak satupun bukti yang dapat menunjukkan kehadiran kedua orang tersebut . b. Bahwa legalitas yang membuktikan seseorang menjadi tim Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) tentunya harus ada Surat Keputusan atau Surat Ketetapan dari partai politik. Dan pengaduan Pengadu tidaklah benar, karena Teradu mendapatkan bukti salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDI Perjuangan) Kabupaten Tegal masing-masing Nomor: 0244/SK-BSPN/DPC/I/2018 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta Nomor: 0245/SK-BP-Pemilu/DPC/I/2018 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP-Pemilu) Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dimana dalam 2 (dua) Surat Keputusan tersebut tidak terdapat nama Teradu. (Bukti-4); 3. Bahwa dalam pokok pengaduan poin C.10 dan C.11 Pengadu menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf i yaitu syarat menjadi Calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa, serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Kemudian berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah Masa Tugas 2018-2023 pada tanggal 22 Juni 2018 Nomor 01/ TIMSEL-BAWASLU. KABKOTA-JATENG/VI/2018 pada ketentuan pendaftaran poin 1 huruf i yaitu Persyaratan Calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, perlu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut : a. Bahwa pernyataan Pengadu benar karena hal tersebut adalah syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota yang memang pernah menjadi anggota partai politik. Namun demikian Teradu pada saat pendaftaran seleksi tidak melampirkan syarat surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, karena faktanya memang tidak pernah terdaftar atau mendaftarkan diri menjadi anggota maupun pengurus partai politik manapun termasuk PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. b. Bahwa setelah Teradu diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait masukan masyarakat tanggal 6 September 2018, sebagai pembuktian Teradu meminta Surat Keterangan dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDI Perjuangan) Kabupaten Tegal yang menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menjadi Anggota maupun Pengurus PDI Perjuangan di tingkat manapun. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor : 009/ EX/DPC/IX/2018 tertanggal 22 September 2018 dan dilampiri dengan SK Kepengurusan DPC PDI Perjuangan dari tingkat Kabupaten sampai Ranting sesuai alamat domisili Teradu di Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (Bukti-5). Keterangan Tambahan di luar Pokok Pengaduan Bahwa Pengadu seharusnya dapat memahami bahwa kepengurusan dan keanggotaan partai politik dibuktikan dengan SK Kepengurusan atau Kartu Tanda Anggota (KTA) yang didaftarkan ke KPU pada saat penyerahan berkas dan pendaftaran kepengurusan serta keanggotaan partai politik sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Sedangkan pada saat tahapan penyerahan dan pendaftaran serta verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik Pengadu masih berstatus sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Tegal bersama dengan Teradu sebagai Ketua yang melakukan pengawasan tahapan tersebut. [2.6] PERMOHONAN TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak bersalah dan tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kepada Harpendi Dwi Pratiwi terkait masukan masyarakat; 2. Bukti T-2 : Foto Pelantikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota se- Indonesia, tanggal 15 Agustus 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta; 3. Bukti T-3 : Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Terpilih Masa Jabatan 2018 – 2023; 4. Bukti T-4 : Salinan Surat Keputusan tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Serta Salinan Surat Keputusan tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP- Pemilu) Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 5. Bukti T-5 : Surat Keterangan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal yang menyatakan Harpendi Dwi Pratiwi tidak pernah menjadi Anggota maupun Pengurus PDI Perjuangan di tingkatan manapun. [2.8] DKPP telah meminta keterangan Saksi dan Pihak Terkait: Rita Iryanti (Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal) Periode April 2015 s.d. 2020. Benar ada klarifikasi dari Bawaslu Jawa Tengah 10 Oktober 2018 terkait permasalahan a quo. Pada saat pelantikan Bapilu tersebut Kami selaku DPC PDIP Tegal kami hanya mengundang ketua-ketua parpol dan yang akan dilantik. Tidak ada undangan resmi untuk beberapa ormas atau wartawan yang hadir pada saat acara, tapi hanya mengandalkan kedekatan sehingga 2 (dua) orang saksi Pengadu hadir. Saya tidak secara detail melihat kedua saksi pengadu. Pada saat wawancara Sdr. Miftah saya tidak tau dan tidak menyaksikan. Saya hanya ikut acara halal bihalal dan setelah itu pergi ada acara lain. Yang hadir pada saat itu agendanya halal bihalal sekaligus pelantikan. KRT. ROSA MULYA AJI (Teman Teradu pada kepengurusan GMNI) Saya mohon maaf, gara-gara saya jadi ada masalah ini. Ini karena saya dekat dengan Teradu sering bareng dan sering berantem juga. Benar saya yang mengajak Teradu kepada acara pelantikan tersebut. Teradu tidak mau ketika diajak membuat KTA PDIP. Ada atribut pada saat itu dan Teardu memakainya dan ada yang foto. Ini semua salah saya. Saya kadang membawa atribut partai yang diserahkan ke anggotaan underbow partai. Saya mengajak Teradu karena mengandalkan kedekatan semata tidak lebih dari itu. Teradu tidak terdaftar pada SK dan menolak gabung ke PDIP. Miftah Farid (Jurnalis media online mediarakyat99.com) Benar saya meliput kegiatan tersebut. Saya di mediarakyat punya hubungan baik dengan DPC PDIP sehingga setiap kegiatan PDIP saya mendapatkan informasi. Dari hasil wawancara saya dengan ketua BAPELU ada 2 tim yang dilantik, yaitu ada badan pemenangan pemilu dan badan saksi nasional. Saya mendapat jawaban dari Ketua Tim BAPELU menjawab semuanya adalah anggota Parpol yang siap terjun dan kader-kader terbaik PDIP. Saya ikut melihat kegiatan dari awal sampai akhir. Dilakukan diatas panggung rombongan. Saya hadir dan ada foto saya yang difoto sama kader PDIP. Pada waktu itu saya belum kenal Teradu. BP PEMILU dan BPSPN saja yang saya ikuti. Saya kenal dengan Ketua BAPILU namanya bapak mursidik. Slamet Roisudin (Wiraswasta) Saya hadir disitu pada saat pelantikan dan halal bihalal 28 Juli 2016. Saya pengurus ormas dan ada kedekatan dengan PDIP sehingga diundang hadir. Saya bersama dengan saksi Miftah Farid saya melihat langsung Teradu dilantik naik keatas panggung dan disaksikan semua parpol yang diundang. Saksi pada saat itu tidak mengenal dekat Teradu. Pihak Terkait KPU Kabupaten Tegal Teradu merupakan mantan Panwas Tegal periode 2017-2018 bersama-sama dengan Pengadu. Dalam beberapa kesempatan Teradu justru pernah bersitegang dengan PDIP. Oleh karenanya agak mengejutkan jika Teradu dituduh bagian angota parpol PDIP. Dalam SK yang kami terima tidak ditemukan nama Teradu dan tidak ditemukan nama Teradu dalam SIPOL untuk pemilu 2019. [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan termasuk keterangan para pihak, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PARA PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal dikarenakan terindikasi sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu mendapatkan informasi yang tersebar dalam media sosial Facebook dan Twitter, antara lain komentar akun Nurdiansyah Reza pada akun Facebook Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 28 Oktober 2018. Pada kolom komentar, Nurdiansyah Reza mengirim foto Teradu mengenakan seragam PDI Perjuangan. Bahwa terdapat komentar lain yang bernada serupa yang dikirim oleh akun atas nama Bung Cuong pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016, yang menunjukkan foto Teradu mengenakan seragam PDI Perjuangan pada “Acara Halal Bi Halal PDI Perjuangan Kabupaten Tegal” dan mengikuti prosesi rangkaian acara yang dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. Bahwa keterlibatan Teradu dalam Partai PDI Perjuangan diperkuat dengan adanya akun Facebook PDI Perjuangan pada hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2016, terkait acara Halal Bihalal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2016 dimana terdapat saudara Teradu menggunakan seragam PDI Perjuangan sekaligus mengikuti prosesi acara pelantikan Badan Pemengangan Pemilu (Bapilu) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN). Bahwa postingan yang mengindikasikan keterlibatan Teradu juga dilakukan oleh beberapa akun Facebook atas nama Fatkhu Rohman, Heri Budiarso, dan Aldi pada hari Minggu, tanggal 5 Februari 2017, dimana Teradu mengikuti kegiatan “Pra Apel Siaga Setia Megawati Setia NKRI DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal”. Bahwa Pengadu mendalilkan kehadiran Teradu mengindikasikan adanya keterlibatan Teradu dalam kepengurusan Partai PDI Perjuangan bertentangan dengan ketentuan syarat calon Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, yakni mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mendalilkan bahwa perbuatan sebagaimana dalil Pengadu tidak serta-merta membuktikan Teradu bagian dari PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. Bahwa terkait foto-foto Teradu yang menggunakan seragam PDI Perjuangan sebelumnya sudah pernah diadukan oleh masyarakat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bahwa pada Hari Kamis tanggal 6 September 2018, Teradu diundang oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Nomor Surat: 14.A/BAWASLU PROV.JT/OT.00/IX/2018 tanggal 5 September 2018 untuk dilakukan klarifikasi terhadap masukan masyarakat mengenai foto-foto kegiatan Teradu menggunakan seragam PDI Perjuangan. Bahwa keikutsertaan Teradu dalam kegiatan-kegiatan tersebut bukan karena status Teradu sebagai pengurus atau anggota PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, melainkan karena diajak oleh teman Teradu bernama Rosa Mulya Aji yang merupakan suami Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Rita Iryanti, untuk melengkapi peserta kegiatan. Bahwa kegiatan PDI Perjuangan yang mengikutsertakan Teradu terjadi sebelum Teradu menjadi Penyelenggara Pemilu. Bahwa legalitas yang membuktikan seseorang menjadi tim Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) tentunya harus ada Surat Keputusan atau Surat Ketetapan dari partai politik yang bersangkutan. Dalil aduan Pengadu tidaklah benar, karena berdasarkan bukti salinan Surat Keputusan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tegal Nomor: 0244/SK-BSPN/DPC/I/2018 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang PDIP serta SK Nomor: 0245/SK-BP- Pemilu/DPC/I/2018 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Badan Pemenangan Pemilihan Umum (BP-Pemilu) Cabang PDI Perjuangan dimana dalam 2 (dua) Surat Keputusan tersebut tidak terdapat nama Teradu. Bahwa Teradu pada saat pendaftaran seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten tegal tidak melampirkan syarat surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik karena Teradu tidak pernah terdaftar atau mendaftarkan diri menjadi anggota maupun pengurus partai politik manapun termasuk PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. Bahwa Pengadu seharusnya memahami bahwa kepengurusan dan keanggotaan partai politik haruslah dibuktikan dengan SK Kepengurusan atau Kartu Tanda Anggota (KTA) yang kemudian didaftarkan ke KPU pada saat penyerahan berkas dan pendaftaran kepengurusan serta keanggotaan partai politik sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Sedangkan pada saat tahapan penyerahan dan pendaftaran serta verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik Pengadu masih berstatus sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Tegal bersama dengan Teradu sebagai Ketua yang melakukan pengawasan tahapan tersebut; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui dirinya pernah mengikuti beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh PDI Perjuangan Kabupaten Tegal terutama 2 (dua) kegiatan yang menjadi pokok aduan pengadu yakni “Halal Bihalal DPC PDIP” tanggal 28 Juli 2016 yang sekaligus pelantikan Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Kabupaten Tegal serta kegiatan “Apel Siaga Setia Megawati Setia NKRI DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal” tanggal 5 Februari 2017. Teradu beralasan kehadirannya pada kegiatan pelantikan anggota dan pengurus Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) sebatas menggantikan orang lain yang tidak hadir. Selanjutnya, dalam kegiatan Pra Apel Siaga DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Teradu hadir atas permintaan Rosa Mulya Aji, namun bukan sebagai anggota atau pengurus PDI Perjuangan. Teradu menyatakan namanya tidak pernah tercantum sebagai pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Tegal serta tidak pernah membuat atau dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Teradu berdalih bahwa seharusnya Pengadu melihat SK Kepengurusan dan SK BAPILU DPC PDI Perjuangan yang tidak mencantumkan nama Teradu di dalamnya. SK DPC PDI Perjuangan No. 0244/SK- BSPN/DPC/1/2018 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan SK No 0245/SK-BP-Pemilu/DPC/I/2018 diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2018, sementara pelantikan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2016. Teradu secara sadar dan tanpa paksaan mengikuti prosesi pelantikan BAPILU DPC PDIP Kabupaten Tegal. Selain itu, Teradu juga mengikuti kegiatan Apel Siaga PDI Perjuangan Kabupaten Tegal tanggal 5 Februari 2017. Teradu mengakui dirinya menghadiri acara Apel Siaga DPC PDIP dan mengucapkan ikrar “Setia Megawati, Setia NKRI”. Bahwa benar nama Teradu tidak tercantum dalam SK Kepengurusan maupun SK BAPILU, akan tetapi DKPP berpendapat bahwa ikrar yang dilakukan Teradu dengan sadar dan tanpa ada paksaan memiliki konsekuensi etika dan hukum. Esensi pengambilan ikrar memiliki makna yang mengikat ke dalam dan ke luar serta berimplikasi terhadap independensi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. Ikrar “Setia Megawati, Setia NKRI” dapat mereduksi kemandirian Teradu dalam melaksanakan tahapan Pemilu. Alasan Teradu mengikuti kegiatan PDI Perjuangan sebelum menjadi penyelenggara Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut etika. Pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir terhadap Teradu Harpendi Dwi Pratiwi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dengan Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Ida Budhiati dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Anggota Ida Budhiati Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu mengakui dirinya pernah mengikuti kegiatan PDI Perjuangan Kabupaten Tegal yaitu “Halal Bihalal DPC PDIP” tanggal 28 Juli 2016 sekaligus pelantikan Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Kabupaten Tegal serta kegiatan “Apel Siaga Setia Megawati Setia NKRI” di Kabupaten Tegal pada tanggal 5 Februari 2017. Teradu berdalih kehadirannya pada saat prosesi kegiatan pelantikan anggota dan pengurus Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU), sebatas menggantikan orang lain yang tidak hadir. Selanjutnya, kehadiran Teradu dalam kegiatan Pra Apel Siaga DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, bukan dalam kapasitas sebagai anggota atau pengurus PDI Perjuangan, melainkan memenuhi permintaan Rosa Mulya Aji. Benar bahwa secara formil nama Teradu tidak pernah tercantum dalam daftar nama sebagai pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Tegal serta tidak pernah membuat atau dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), namun secara materiil Teradu telah dilantik sebagai BAPILU DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal dan pada kegiatan Apel Siaga PDI Perjuangan Kabupaten Tegal tanggal 5 Februrari 2017 mengucapkan ikrar “Setia Megawati, Setia NKRI”. Ikrar setia mempunyai makna kesanggupan untuk berbuat (seperti memberi, menolong, datang, bertemu) kepada pimpinan partai politik peserta pemilu. Ikrar kesanggupan Teradu kepada pimpinan Partai Politik dapat mereduksi kemandirian Teradu dalam melaksanakan tahapan Pemilu. Alasan Teradu mengikuti kegiatan PDI Perjuangan sebelum menjadi penyelenggara Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Selain itu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu pernah menjabat sebagai Ketua Panwas Kabupaten Tegal periode 2017-2018, pelantikan Teradu sebagai Bapilu tanggal 28 Juli 2016 dan mengucap ikrar pada tanggal 5 Februari 2017. Memperhatikan tenggang waktu tersebut seharusnya Teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tegal periode 2018-2023. Teradu terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan fakta tersebut selayaknya Teradu diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tegal. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 16