Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 313 Tahun 2018
Ketua PPS Badumpayan, Kec. Banggai Tengah
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-01-2019
👁 18 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 332/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 22 November 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 313/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Sejak tanggal 7 September 2018 Teardu Arianto manika sudah tidak melaksanakan tugas sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Badumpayan Kecamatan Banggai Tengah sampai sekarang; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan penggelapan honor Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Badumpayan. Honor tersebut diterima Teradu dari Bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan, Kecamatan Banggai Tengah dengan peruntukan bulan September 2018 sebesar Rp.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Arianto A Manika selaku Ketua merangkap Anggota PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah, kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Banggai Laut untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 313/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 332/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 313/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muh. Syarif Asgar A. Uda’a Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Banggai laut Alamat : Jalan Lamo, Desa Lampa, Kec. Banggai Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Muh. Yusuf Tommy Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat : Jalan Lamo, Desa Lampa, Kec. Banggai Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu II 3. Nama : Rahman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat : Jalan Lamo, Desa Lampa, Kec. Banggai Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu III 4. Nama : Amiruddin Lakuba Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat : Jalan Lamo, Desa Lampa, Kec. Banggai Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu IV 5. Nama : Syarif S Ambu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Alamat : Jalan Lamo, Desa Lampa, Kec. Banggai Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu V Selanjutnya Pengadu I s.d Pengadu V disebut sebagai-------------para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Arianto A Manika : Pekerjaan/Lembaga Ketua PPS Badumpayan Kecamatan : Banggai Tengah, Kabupaten banggai Laut Alamat : Desa Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Membaca jawaban tertulis Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 332/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 22 November 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 313/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Sejak tanggal 7 September 2018 Teardu Arianto manika sudah tidak melaksanakan tugas sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Badumpayan Kecamatan Banggai Tengah sampai sekarang; 2. Pada tanggal 7 September 2018, Teradu menerima honor Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Badumpayan dari Bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan, Kecamatan Banggai Tengah untuk bulan September 2018 sebesar Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambah dengan honor Sekretaris dan staf sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Badumpayan untuk bulan Juli dan Agustus 2018 sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) namun tidak dibayarkan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Badumpayan; 3. Terhadap Teradu sudah dilakukan pembinaan 2 (dua) kali, namun Teradu tidak mengindahkan. Pembinaan yang pertama dilakukan tanggal 3 September 2018 dan pembinaan yang kedua pada tanggal 6 September 2018. [2.2] PETITUM PENGADU 1. Memeriksa Pengaduan para Pengadu 2. Menyatakan Teradu melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: No Kode o Bukti Uraian o 1. Bukti P-1 SK KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor 85/HK.03.1- Kpt/7211/KPU-Kab/XI/2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pemberhentian Sementara; 2. Bukti P-2 Daftar Hadir PPS Desa Badumpayan; 3. Bukti P-3 Daftar Penerimaan honor bulan Juli, Agustus, September 2018; 4. Bukti P-4 Catatan harian PPK Banggai Tengah; 5. Bukti P-5 Surat KPU Kabupaten Banggai Laut No. 317/PP.05.1-Sg/7211/KPU.Kab/IX/2018 tanggal 24 Oktober 2018 perihal Panggilan; 6. Bukti P-6 Berita Acara tanggal 30 Oktober 2018; 7. Bukti P-7 Daftar hadir Pleno KPU Kab. Banggai Laut tanggal 30 Oktober 2018 8. Bukti P-8 SK KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor 18/HK.03.1- Kpt/7211/KPU-Kab/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPS; 9. Bukti P-9 SK KPU Kabupaten Banggai Laut Nomor 80/HK.03.1- Kpt/7211/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Perpanjangan masa kerja; [2.4] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pertama DKPP tanggal 3 Januari 2019 Teradu tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian pada sidang kedua tanggal 10 Januari 2019, Teardu lagi-lagi tidak memenuhi panggilan DKPP, dengan alasan tidak memiliki biaya da nada anggota Keluarganya yang sakit. Teradu meneyrahkan jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar sejak 7 September Teradu sudah tidak melaksanakan tugas sebagai Ketua PPS Badumpayan; 2. Bahwa honor 2 (dua) orang anggota PPS Desa Badumpayan bulan Juni-Juli belum terbayar dan belum saya bayarkan honor tersebut kepada yang bersangkutan; 3. Pada tanggal 3 September dan 6 Sptember bahwa benar PPK Banggai Tengah telah mengunjungi dan telah melakukan pembinaan terhadap saya. 4. Bahwa benar pada tanggal 23 Oktober 2018 KPU Kabupaten Banggai Laut melakukan klarifikasi; 5. Bahwa benar pada tanggal 24 Oktober 2018 KPU Kabupaten Banggai Laut melakukan pemanggilan yang pertama selanjutnya pada saat itu Teradu tidak berada di tempat; 6. Pada tanggal 29 Oktober 2018 pemanggilan KPU yang kedua Teradu tidak berada ditempat; 7. Untuk pembayaran honor sekretaris PPS Desa Badempayan yang dibayarkan lewat pemotongan gaji Teradu di desa karena saya pada saat itu belum berada ditempat kaena Teradu masih ikut pemetikan cengkeh selnjutnya sudah setuju dengan pemotongan gaji Teradu tersebut untuk pembayaran honor anggota sekretariat. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa Teradu menyerahkan sepenuhnya segala putusan kepada DKPP. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu tidak menyerahkan alat bukti.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan penggelapan honor Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Badumpayan. Honor tersebut diterima Teradu dari Bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan, Kecamatan Banggai Tengah dengan peruntukan bulan September 2018 sebesar Rp. 3.750.000,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Teradu juga menerima honor Sekretaris dan staff sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Badumpayan untuk bulan Juli dan Agustus 2018 sebesar Rp. 2.800.000,00 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) namun tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Bahwa Sejak tanggal 7 September 2018 Teradu sudah tidak melaksanakan tugas sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Badumpayan Kecamatan Banggai Tengah sampai pengajuan Pemberhentian Tetap diajukan ke DKPP. Para Pengadu sudah melakukan pembinaan kepada Teradu sebanyak 2 (dua) kali, namun Teradu tidak mengindahkan. Pembinaan yang pertama dilakukan tanggal 3 September 2018 dan pembinaan yang kedua pada tanggal 6 September 2018. [4.2] Menimbang jawaban tertulis Teradu pada pokoknya menyampaikan bahwa Teradu mengakui perihal honor yang tidak dibayarkan, dengan rincian sebagai berikut; honor 2 (dua) anggota PPS Desa Badumpayan bulan Juni-Juli belum dibayarkan oleh Teradu. Sedangkan pembayaran honor sekretaris PPS Desa Badempayan dibayarkan lewat pemotongan gaji Teradu di desa karena Teradu pada saat itu belum berada ditempat karena Teradu masih ikut pemetikan cengkeh. Teradu menyatakan setuju dengan pemotongan gaji Teradu tersebut untuk pembayaran honor anggota sekretariat. Teradu mengakui sudah tidak melaksankan tugas sebagai Ketua PPS sejak tanggal 7 September 2018 hingga sidang DKPP dilaksanakan. Teradu juga mengakui dan membenarkan bahwa pada tanggal 3 September 2018 dan 6 Sptember 2018, PPK Banggai Tengah telah mengunjungi dan melakukan pembinaan terhadap Teradu. Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2018 KPU melakukan klarifikasi. Pada tanggal 24 Oktober 2018 KPU melakukan pemanggilan yang pertama dan pada saat itu Teradu tidak berada di tempat. Pada tanggal 29 Oktober 2018 saat pemanggilan oleh KPU Kabupaten Banggai Laut yang kedua, Teradu lagi-lagi tidak berada ditempat. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu terbukti tidak membayarkan honor dua orang anggota PPS untuk bulan Juni- Juli sebesar Rp. 3.400.000,00 serta honor Sekretaris PPS Rusli Ngangge (satu bulan) sebesar Rp. 750.000,00 dan honor dua orang staff Sekretariat PPS masing-masing a.n Musran Mulungan selama tiga bulan sebesar Rp. 2.100.000,00 dan a.n Ruslan, honor selama dua bulan sebesar Rp. 1.400.000,00. Jumlah keseluruhan dana yang tidak dibayarkan Teradu adalah sebesar Rp. 7.650.000,00. Sebelum sidang DKPP dilaksankan, Bendahara Desa Badumpayan berinisiatif memotong honor Teradu sebagai Kaur Umum Desa Badumpayan yang diambil dari Alokasi Dana Desa. Sehingga sebagian honor telah dibayarkan dengan rincian sebagai berikut: Honor staf sekretariat a.n Musran mulungan Rp. 2.100.000,00 lunas; honor staf sekretariat a.n Ruslan Rp. 1.400.000,00 lunas; honor Sekretaris PPS a.n Rusli Nggange Rp. 750.000,00 lunas. Dengan cara demikian, honor sekretaris dan dua orang staf sekretariat sejumlah Rp. 4.250.000,00 telah terbayarkan. Adapun honor untuk dua orang anggota PPS a.n Suharni dan Wiwi masing-masing dua bulan sebesar Rp. 3.400.000,00 belum dibayarkan. Terhadap sikap dan tindakan Teradu tersebut, dalam sidang pemeriksaan terbukti pada tanggal 3 dan 6 September 2018, PPK Banggai Tengah telah mengunjungi dan telah melakukan pembinaan kepada Teradu. Upaya pembinaan ditindaklanjuti oleh para Pengadu, melakukan klarifikasi melalui panggilan pertama yaitu tanggal 24 Oktober 2018 dan pada saat itu Teradu tidak berada di tempat. Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2018 para Pengadu melakukan panggilan kedua dan lagi-lagi Teradu tidak berada ditempat. Berdasarkan fakta tersebut, pada tanggal 2 November 2018 melalui SK Nomor 85/HK.03.1-Kpt/7211/KPU-Kab/XI/2018, para Pengadu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara terhadap Teradu. Pada sidang pemeriksaan DKPP, Teradu tidak memenuhi panggilan sidang pertama tanggal 3 Januari 2019 tanpa alasan yang jelas. Para Pengadu menyertakan surat keterangan dari Kepala Desa dan kepala Dusun yang menyatakan Teradu tidak berada di tempat. Pada sidang pemeriksaan ke-2 tanggal 10 Januari 2019, Teradu juga tidak hadir dengan alasan ada anggota keluarganya yang sakit serta ketiadaan biaya namun Teradu menyusulkan jawaban tertulis. DKPP berpendapat dalam keterangan tertulisnya, Teradu mengakui pokok aduan Pengadu. Dengan Demikian Teradu terbukti melanggar prinsip profesional yakni memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penylenggara Pemilu serta mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban tertulis Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Arianto A Manika selaku Ketua merangkap Anggota PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah, kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Banggai Laut untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Februari, tahun dua ribu sembilan belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu II, dan tidak dihadiri Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 7