Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.60/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU & Panwas Kab. Lombok Tengah
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2016
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 53/V-P/L/DKPP/2016 tanggal 13 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18 Februari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lombok Tengah atas nama H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu I, II, III, IV, dan V menetapkan Pasangan Calon H.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 43; Pasal 47 ayat (1); Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 9; Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Ary Wahyudi, Teradu II atas nama Zaeroni, Teradu III atas nama Sansuri, Teradu IV atas nama Baiq Husnawaty, dan Teradu V atas nama Lalu Puji Hartono selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Lalu Darmawan, Teradu VII atas nama Ahmad Fathoni, dan Teradu VIII atas nama Abdul Hanan, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Nusa Tengga
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 60/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 53/V-P/L/DKPP/2016 tanggal 13 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Bustami Taefuri Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Alamat : Jalan Seroja No. 5 RT 03, Kelurahan Prapen, Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ary Wahyudi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Praya, Lombok Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Zaeroni Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Praya, Lombok Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sansuri Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Praya, Lombok Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Baiq Husnawaty Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Praya, Lombok Tengah Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Lalu Puji Hartono Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jalan Soekarno Hatta, Praya, Lombok Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Lalu Darmawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jalan Garuda No. 5, Praya, Kabupaten Lombok Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Ahmad Fathoni Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jalan Garuda No. 5, Praya, Kabupaten Lombok Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Abdul Hanan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jalan Garuda No. 5, Praya, Kabupaten Lombok Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 53/V-P/L/DKPP/2016 tanggal 13 Januari 2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18 Februari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lombok Tengah atas nama H. Moh Suhaili dan Lalu Fathul Bahri dengan tidak melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan pasangan calon tersebut terkait dengan gabungan partai pengusung dan daftar riwayat hidup sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 jo Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 43 dan 47; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   2. Panwas Kabupaten Lombok Tengah tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya sehingga KPU Kabupaten Lombok Tengah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah atas nama H. Moh Suhaili dan Lalu Fathul Bahri. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah telah mengajukan jawaban atas aduan Pengadu baik secara lisan maupun tulisan dalam persidangan pada tanggal 18 Februari 2016 yang pada pokoknya menolak aduan Pengadu dan menyatakan telah melakukan verifikasi atas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon atas nama H. Moh. Suhaili dan Lalu Fathul Bahri, padahal faktanya: 1) Partai Golkar dan PPP yang bersama-sama dengan Partai Gerindra dan PKS sebagai gabungan partai politik yang mengusung H. Moh. Suhaili dan Lalu Fathul Bahri sampai saat ini masih tercantum dalam persyaratan administrasi pencalonan yang bersangkutan. Hal ini bertentangan dengan jawaban tertulis dan lisan Teradu I, II, III, IV, dan V yang menyatakan telah mengeluarkan Partai Golkar dan PPP dari gabungan partai politik pengusung Pasangan Calon atas nama H. Moh. Suhaili dan Lalu Fathul Bahri; 2) Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah menerbitkan alat peraga sosialisasi dan kampanye berupa spanduk/baliho yang bergambar Paslon H. Moh. Suhaili-Lalu Fathul Bahri serta lambang gabungan Partai Golkar, PPP, Partai Gerindra, dan PKS, ditambah Partai Perindo, sebagaimana disampaikan Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lombok Tengah; 3) Teradu I, II, III, IV, dan V dalam jawabannya menyatakan bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dalam Formulir BB.2-KWK meliputi penelitian terhadap cap basah partai politik atau masing-masing gabungan partai politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya dan kesesuaian isi dokumen dengan fakta, namun ternyata di dalamnya masih tercantum Partai Golkar dan PPP sebagai gabungan partai pengusung H. Moh. Suhaili-Lalu Fathul Bahri; 4) Dalam Formulir BB.2-KWK tercantum nama Lale Laksmining Putri Jagat sebagai isteri kedua H. Moh. Suhaili dengan status pekerjaan Ibu Rumah Tangga, padahal faktanya Lale Laksmining Putri Jagat bekerja sebagai PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah; 2. Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2015 telah pula mengajukan jawaban tertulis dan lisan, yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan tugas dan fungsi pengawasan, namun dalam Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   pelaksanaannya dipersulit oleh Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberhentikan Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah; 4. Merehabilitasi Teradu VI, VII, dan VIII, dan/atau putusan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati Lombok Tengah atas nama Suhaili; 2. Bukti P-2 : Kajian Panwas Pilbup Lombok Tengah No. 23/LP/Panwas Pilbup- LTH/X/2015; 3. Bukti P-3 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah No. 52/Kpts.KPU-Kab.017.433830/TAHUN 2015; 4. Bukti P-4 : Surat Keputusan DPP Partai Golkar No. KEP 720/DPP/GOLKAR/VII/2015 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Lombok Tengah Masa Bakti 2015-2020. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 18 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV, dan V dalam jawabannya menyatakan sebagai berikut: 1) Pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu dalam menetapkan Pasangan Calon H. Moh. Suhaili dan Lalu Pathul Bahri tanpa melakukan verifikasi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Pasal 43 dan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 adalah tidak benar. Para Teradu telah melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   calon sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2) Para Teradu telah menetapkan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2015 dengan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor 33/Kpts./KPU-Kab.017.433830/TAHUN 2015 tanggal 13 Juni 2015. Dalam keputusan tersebut, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus memperoleh sekurang-kurangnya 20% dari 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yaitu sejumlah 10 kursi atau sekurang-kurangnya memperoleh 25% dari 515.724 suara sah dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yaitu sejumlah 128.931 suara sah; 3) Pada tanggal 26 Juli 2015 Pasangan H. Moh. Suhaili dan Lalu Pathul Bahri telah mendaftar ke KPU Kabupaten Lombok Tengah sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dengan bukti tanda terima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 4) Pasangan Calon H. Moh. Suhaili dan Lalu Pathul Bahri diusung oleh Gabungan Partai Politik dan sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor 33/Kpts./KPU-Kab.017.433830/TAHUN 2015 tanggal 13 Juni 2015 yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, sedangkan untuk Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar tidak memenuhi syarat sebagai Partai Pengusung; 5) Para Teradu telah melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Setelah dilakukan penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana tertuang dalam Model BA.HP-KWK beserta lampirannya dalam point huruf b, Syarat Calon untuk jenis dokumen Model BB.2 KWK tersebut ada dan dinyatakan memenuhi syarat; 6) Pasangan Calon H. Moh. Suhaili dan Lalu Pathul Bahri telah melakukan perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada tanggal 5 Agustus 2015 dengan bukti tanda terima perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 7) Para Teradu telah melakukan penelitian hasil perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sesuai dengan Pasal 61 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 8) Adalah tidak benar pengaduan Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   diserahkan oleh Pasangan Calon H. Moh. Suhaili dan Lalu Pathul Bahri. Para Teradu dalam melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 53 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu dalam melakukan penelitian hasil perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (1),ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 9) Berdasarkan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon serta hasil penelitian perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pasangan Calon H. Moh. Suhaili dan Lalu Pathul Bahri dinyatakan memenuhi syarat sehingga ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2015; 10) Pokok pengaduan ini sudah pernah dilaporkan ke Panwas Pemilihan Kabupaten Lombok Tengah dan Panwas Pemilihan Kabupaten Lombok Tengah telah memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan kewenangan Panwas Pemilihan Kabupaten Lombok Tengah; 11) Penelitian Model BB.2-KWK dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, yaitu dengan cara melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen meliputi penelitian terhadap cap basah Partai Politik atau masing-masing Gabungan Partai Politik yang bergabung sesuai tingkatannya, tanda tangan Pasangan Calon, dan kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015; 12) Terhadap status perkawinan dan pekerjaan istri kedua dari Calon H. Moh. Suhaili sebagaimana tercantum dalam Model BB.2-KWK, Para Teradu tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual; 13) Pokok pengaduan ini sudah pernah diajukan ke PT.TUN Surabaya dan sesuai Salinan Putusan PT TUN Surabaya Nomor 4/G.PILKADA/2015/PT.TUN.SBY Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima; 14) Terhadap putusan PT TUN Surabaya telah dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 675 K/TUN/PILKADA/2015 memutuskan menolak permohonan kasasi Pemohon; 2. Teradu VI, VII, dan VIII dalam jawabannya atas pengaduan Pengadu menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1) Tahapan Pencalonan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   a. Dalam hal penelitian administrasi dan verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Teradu VI-VIII telah melakukan penelitian dan analisis terhadap dokumen–dokumen dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual syarat calon perseorangan dan menemukan ketidaksesuaian hasil antara dukungan yang diserahkan oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah dengan yang diterima PPS, dan antara pendukung yang memenuhi syarat administrasi dengan jumlah yang difaktualkan; b. Teradu VI-VIII dalam pengawasannya juga menemukan dukungan terhadap pasangan calon perseorangan atas nama Kurniawan Armin dan H. Mahdan Arkam seharusnya tidak mencukupi syarat minimal dukungan; c. Terhadap temuan tersebut Teradu VI-VIII telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan perbaikan administrasi terkait syarat dukungan pasangan calon perseorangan; d. Pada saat proses penyerahan syarat pencalonan, Teradu VI-VIII sebagai Panwas telah mengingatkan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah bahwa kepengurusan partai yang berpengurus ganda harus ditandatangani oleh kedua kubu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Lombok Tengah menyatakan bahwa dukungan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak dihitung; e. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 191 Bawaslu RI tahun 2015 yang menyatakan bahwa terhadap syarat pencalonan dan syarat calon dilakukan audit dokumen, Teradu VI-VIII telah bersurat kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk meminta agar diizinkan untuk melakukan pengawasan melekat. Namun, KPU Kabupaten Lombok Tengah tidak mengizinkan Teradu VI-VIII dengan alasan masih adanya masa perbaikan calon; f. Demi efektivitas pengawasan dokumen syarat calon, Teradu VI-VIII telah meminta salinan syarat calon kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah, namun tidak dipenuhi dan hanya diberi kesempatan untuk memfoto dokumen tersebut dengan alasan bahwa dokumen dimaksud bersifat rahasia dan tidak diboleh dibawa keluar; g. Teradu VI-VIII selaku pengawas pemilihan dipersulit dalam mendapatkan dokumen-dokumen syarat pencalonan dan syarat calon; h. Gambar hasil foto yang ada dipandang kurang maksimal karena formatnya berupa ‘jpg’ yang kualitasnya kurang baik dan kabur saat dilakukan zooming (pembesaran); i. Terhadap syarat calon berupa Daftar Riwayat Hidup, Pengadu pernah menyampaikan laporan kepada Teradu VI-VIII dengan nomor laporan 23/LP/Panwaspilbup-LTH/IX/2015; j. Terkait laporan tersebut di atas, Teradu VI-VIII sebagai Panwas telah melakukan proses penanganan pelanggaran dan mendapatkan fakta dalam Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   keterangan klarifikasi Bustomi Taefuri bahwa dokumen syarat calon yang dijadikan alat bukti pada laporan tersebut diperoleh dari Bukran yang mendapatkannya dari KPU Kabupaten Lombok Tengah; k. Dalam keterangan klarifikasinya, Teradu I–V yang diwakili oleh Zaeroni, selaku anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah menyatakan benar tidak melakukan verifikasi/klarifikasi dengan alasan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia sampai pemiliknya mengizinkan untuk membukanya kepada publik; l. Panwas Kabupaten Lombok Tengah dalam proses penanganan pelanggaran tersebut beranggapan bahwa KPU Kabupaten Lombok Tengah telah memberikan kemudahan kepada orang lain untuk mendapatkan syarat calon dibandingkan memberikannya kepada Panwas Pemilihan. Namun, terhadap pokok laporan Panwas menyatakan bahwa laporan dimaksud tidak memenuhi syarat formil karena sudah daluarsa. Teradu VI-VIII memutuskan bahwa dalam laporan tersebut terdapat unsur dugaan pelanggaran Kode Etik; 2) Tahapan Kampanye a. Berkenaan dengan pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah, Teradu VI-VIII menemukan di beberapa desa tidak terpasang Alat Praga Kampanye (APK) berupa spanduk atau jikapun ada jumlahnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Teradu I-V melalui SK Nomor 59/Kpts/KPU-Kab.017.433830/Tahun 2015 Tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) peserta pemilihan Bupati dan wakil bupati Lombok Tengan Tahun 2015; b. Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Teradu VI-VIII telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan perbaikan dan pemasangan di tempat yang telah ditentukan. Atas rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Lombok Tengah dipandang tidak melakukan apa-apa dan tidak melakukan perbaikan dan perbaikan Alat Praga Kampanye (APK); c. Teradu VI-VIII dalam pengawasannya juga menemukan sejumlah Alat Praga Kampanye (APK) dipasang di tempat-tempat yang seharusnya dilarang. Para Teradu telah merekomendasikan agar dilakukan pemindahan tempat pemasangan; d. Dalam Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah, Teradu VI-VIII juga menemukan terdapat gambar partai yang bukan pengusung pasangan calon seperti Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Perindo pada baliho Calon Nomor Urut 2, serta Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) pada baliho Calon Nomor Urut 5; e. Terhadap hal tersebut diatas, Teradu VI-VIII telah merekomendasikan untuk menghilangkan gambar/lambang partai tersebut; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   f. Terhadap Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah, Para Teradu memandang bahwa kerusakan yang terdapat pada Alat Peraga Kampanye tersebut disebabkan oleh cara dan lokasi pemasangan yang asal-asalan. Teradu VI-VIII telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut; 3) Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih a. Teradu VI-VIII dalam pengawasannya menemukan coklit daftar pemilih yang dilakukan oleh PPDP kurang maksimal. Terhadap hal tersebut, Teradu VI-VIII melakukan koordinasi dengan Panwas kecamatan untuk melakukan pengawasan yang sistematis terhadap proses coklit dengan dibantu oleh PPL; b. Dalam laporan hasil pengawasannya, Panwascam dan PPL telah melakukan proses pencegahan untuk tidak terjadinya pelanggaran pada proses coklit daftar pemilih oleh PPDP; c. Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah, Teradu VI-VIII memandang Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan tersebut tidak wajar didasarkan perbandingan daftar pemilih pada pemilu sebelumnya yang meningkat hingga 15 %; d. Teradu VI-VIII telah melakukan analisis dan penelitian beserta jajaranya terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut di atas; e. Terhadap hasil analisa dan penelitian tersebut di atas, Teradu VI-VIII menemukan banyak pemilih ganda, telah meninggal dunia, tidak dikenal, tidak berdomisili di wilayah pemilihan, di bawah umur, hilang ingatan, dan TNI/Polri yang masih ada dalam Daftar Pemilih Sementara; f. Adanya dukungan sistem informasi canggih berupa aplikasi yang disebut Sidalih seharusnya mampu mendeteksi masalah-masalah yang timbul dalam daftar pemilih. Oleh sebab itu, Teradu VI-VIII merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS); g. Dalam Pleno penetapan daftar pemilih tetap, Teradu VI-VIII meminta dilakukan pengujian Sidalih KPU Kabupaten Lombok Tengah dan ditemukan masih terdapat daftar pemilih yang akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) masih mencamtumkan pemilih ganda baik ganda identik (K2), pasti ganda (K1) dalam satu atau beda desa bahkan kecamatan, pemilih telah meninggal dunia, tidak dikenal, bukan berdomisili di wilayah pemilihan, di bawah umur, hilang ingatan, dan TNI/Polri dalam daftar pemilih. Teradu VI-VIII langsung merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan pencermatan perbaikan ulang sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan; h. Tim Kampanye pasangan calon yang hadir juga menolak daftar pemilih yang akan ditetapkan tersebut dengan alasan yang sama dengan Teradu VI-VIII; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   i. KPU Kabupeten Lombok Tengah tetap menetapkan DPT tersebut tanpa menghiraukan rekomendasi Panwas Kabupaten Lombok Tengah dan penolakan oleh saksi pasangan calon. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV, dan V menyimpulkan bahwa maka dalil-dalil Pengadu tidak benar. Sebaliknya, Para Teradu telah melaksanakan penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon penelitian hasil perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Oleh karena itu, layak dan sangat berdasar hukum untuk menolak seluruh tuduhan Pengadu tersebut; 2. Teradu VI, VII, dan VIII telah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan, khususnya tahapan pencalonan, kampanye, dan pemutakhiran daftar pemilih. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak (ex aequo at bono). [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-10 dan bukti T2-1 sampai dengan T2-15 sebagai berikut: 1. Bukti T1-1 : Keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor 33/Kpts./KPU-Kab.017.433830/Tahun 2015 tentang Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2015; 2. Bukti T1-2 : Form Model TT.1-KWK; 3. Bukti T1-3 : Berita Acara KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor 33/BA/VII/2015 tanggal 26 Juli 2015 tentang Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2015 atas nama H. Moh. Suhaili FT, SH dan Lalu Pathul Bahri, S.IP; 4. Bukti T1-4 : Model BA.HP-KWK dan lampirannya; 5. Bukti T1-5 : Model TT.2-KWK; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   6. Bukti T1-6 : Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya; 7. Bukti T1-7 : Berita Acara KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor 43/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2015 dan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor 52/Kpts./KPU-Kab.017.433830/Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2015; 8. Bukti T1-8 : Model BB.2-KWK; 9. Bukti T1-9 : Putusan PT.TUN Surabaya Nomor 4/G.PILKADA/2015/PT.TUN SBY; 10. Bukti T1-10 : Putusan Kasasi MA Nomor 675/K/TUN/PILKADA/2015; 11. Bukti T2-1   : Salinan Rekomendasi perbaikan administrasi syarat calon; 12. Bukti T2-2   : Surat permohonan pengawasan melekat; 13. Bukti T2-3   : Surat KPU Lombok Tengah yang tidak mengizinkan, karena ada masa perbaikan; 14. Bukti T2-4   : Surat permohonan salinan syarat calon; 15. Bukti T2-5   : Salinan surat balasan KPU Lombok Tengah, untuk menfoto dokumen syarat calon; 16. Bukti T2-6   : Laporan nomor 23/LP/Panwaskada_LTH/IX/2015; 17. Bukti T2-7   : BA Krafikasi Saudara Zaironi (Komisioner KPU Lombok Tengah); 18. Bukti T2-8   : Salinan Form Model A12 pemberitahuan status Laporan; 19. Bukti T2-9   : Hasil pengawasan tentang pemasangan APK; 20. Bukti T2-10   : Rekomendasi untuk melakukan pemasangan dan perbaikan APK; 21. Bukti T2-11   : Rekomendasi untuk menghilangkan logo/gambar lambang partai yang buklan partai pengusung PPP, PAN, Golkar dan Perindo; 22. Bukti T2-12   : Rekomendasi perbaiklan APK yang pemasangannya tidak wajar dan cenderung asal-asalan; 23. Bukti T2-13   : Hasil pengawasan DPS; 24. Bukti T2-14   : Rekomendasi perbaikan DPS; 25. Bukti T2-15   : Rekomendasi perbaikan DPT. [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Lombok Tengah, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu I, II, III, IV, dan V menetapkan Pasangan Calon H. Moh. Suhaili-Lalu Fathul Bahri tanpa melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 jo. Pasal 7 jo. Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 Pasal 43 dan 47, sedangkan Teradu VI, VII, dan VIII tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya sehingga KPU Kabupaten Lombok Tengah menetapkan Paslon H. Moh. Suhaili-Lalu Fathul Bahri sebagai peserta Pilkada Tahun 2015; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah menjalankan tugasnya dalam hal verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon atas nama H. Moh. Suhaili-Lalu Fathul Bahri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Setelah dilakukan penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana tertuang dalam Model BA.HP- KWK beserta lampirannya, Syarat Calon untuk jenis dokumen Model BB.2 KWK tersebut ada dan dinyatakan memenuhi syarat. Penelitian Model BB.2-KWK dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen meliputi penelitian terhadap cap basah Partai Politik atau masing-masing Gabungan Partai Politik yang bergabung sesuai tingkatannya, tanda tangan Pasangan Calon, dan kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Terhadap status perkawinan dan pekerjaan istri kedua dari Calon Bupati atas nama H. Moh. Suhaili sebagaimana tercantum dalam Model BB.2-KWK yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, Para Teradu mendalilkan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI, VII, dan VIII, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu pernah menerima laporan dari Pengadu mengenai Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   ketidaksesuaian data pekerjaan istri kedua Calon Bupati Lombok Tengah atas nama H. Moh. Suhaili antara yang tercantum dalam Daftar Riwayat Hidup dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana termuat dalam Laporan Pengadu yang dicatat dengan Nomor 23/LP/Panwaspilbup-LTH/IX/2015. Terhadap laporan tersebut, Teradu VI, VII, dan VIII telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan dan telah disimpulkan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil karena sudah daluarsa; [4.4] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, Teradu I, II, III, IV, dan V telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu tidak dapat menerima dukungan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan karena sampai masa perbaikan selesai, Pasangan Calon H. Moh. Suhaili- Lalu Fathul Bahri tidak dapat melengkapi dukungan dua kepengurusan baik dari Partai Golkar maupun Partai Persatuan Pembangunan. Namun, Para Teradu tetap meloloskan pasangan calon yang bersangkutan karena dukungan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera telah mencukupi ketentuan persyaratan dukungan. Berkenaan dengan verifikasi persyaratan calon berupa informasi yang termuat dalam Daftar Riwayat Hidup, DKPP berpendapat bahwa kewenangan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak sampai pada verifikasi faktual terhadapnya. DKPP menilai pengaduan Pengadu tidak beralasan dan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; [4.5] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pengadu terkait ketidaksesuaian data dan informasi mengenai pekerjaan istri kedua Calon Bupati H. Moh. Suhaili antara yang termuat dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup dengan fakta yang sebenarnya. Para Teradu telah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa laporan Pengadu dimaksud tidak memenuhi syarat formil dam materiil karena telah daluarsa. Oleh karena itu, dalil Pengadu tidak dapat diterima; [4.6] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Ary Wahyudi, Teradu II atas nama Zaeroni, Teradu III atas nama Sansuri, Teradu IV atas nama Baiq Husnawaty, dan Teradu V atas nama Lalu Puji Hartono selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Lalu Darmawan, Teradu VII atas nama Ahmad Fathoni, dan Teradu VIII atas nama Abdul Hanan, selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V serta kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sepanjang terhadap Teradu VI, VII, dan VIII untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing- masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id   ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si