III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25
Februari 2026, sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah
(selanjutnya disebut sebagai Pilkada) di Kabupaten Konawe Utara pada Tahun 2024
oleh Ketua dan Anggota KPU Konawe Utara telah menerima dan mengelola Dana Hibah
Pilkada berdasarkan NPH dengan total sekitar 45 miliar. Berikut kronologis kejadian
dugaan penyalahgunaan dana hibah sebagai berikut:
a. Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Utara (selanjutnya disebut KPU Kabupaten Konawe Utara) menerima dan mengelola
Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara
berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, dengan nilai kurang lebih sebesar
Rp45.000.000.000,- (empat puluh lima miliar rupiah). Dana hibah tersebut dikelola
dalam rangka pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
dan berada di bawah tanggung jawab kelembagaan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dibuktikan dalam vide Bukti P-1.
b. Bahwa dalam proses pengelolaan dana hibah dimaksud, Inspektorat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan internal dan menemukan
indikasi penyimpangan penggunaan anggaran dengan nilai sekitar ±
Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah). Temuan tersebut kemudian
menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penelusuran lebih
lanjut terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Kabupaten Konawe Utara.
c. Bahwa pada tanggal 22 September 2025, Kejaksaan Negeri Konawe melakukan
penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara yang beralamat di Jalan
Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Utara. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara
dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada, sebagaimana diberitakan oleh media
massa dan dibuktikan dalam vide Bukti P-2.
d. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 25 September 2025, Kejaksaan Negeri Konawe
kembali melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar,
Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka
pengumpulan dan pendalaman alat bukti, sebagaimana dimuat dalam pemberitaan
media dan dibuktikan melalui vide Bukti P-3.
e. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2025, berdasarkan pemberitaan media daring
KendariInfo, pihak Kejaksaan Negeri Konawe menyampaikan kepada publik bahwa
proses penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada KPU
Kabupaten Konawe Utara masih terus berjalan dan telah dilakukan berbagai
tindakan hukum. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peristiwa hukum
dimaksud telah memperoleh atensi serius aparat penegak hukum, sebagaimana
dibuktikan dalam vide Bukti P-4.
f. Bahwa nomenklatur jabatan Teradu (I, II, III, IV, V) sesuai vide Bukti P-5 dalam
Struktur menunjukkan bahwa masing-masing Teradu memegang posisi strategis
yang melekat dengan kewenangan penuh terhadap persetujuan penggunaan
anggaran, rapat pleno, dan pengawasan internal yang semestinya mencegah
penyimpangan.
g. Vide Bukti P-6 menunjukkan adanya rangkaian transfer dana yang bersumber dari
rekening atas nama Uddin Yusuf, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara,
kepada para Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara, yakni Abdul Makmur
sebesar Rp13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Rupiah) pada tanggal 4
September 2024, Eka Dwiyastuti sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah)
Edison Peokodoh sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) Muhammad
Husni Ibrahim sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan Naim sebesar
Rp5.002.500,00, (Lima Juta Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang seluruhnya
dilakukan pada tanggal 26 Maret 2025. Seluruh transfer tersebut dilakukan tanpa
keterangan peruntukan yang jelas, tanpa dasar keputusan kelembagaan, dan tanpa
mekanisme pertanggungjawaban administratif, sehingga secara objektif
menunjukkan adanya relasi keuangan yang tidak patut secara etik antara
Sekretaris dan para Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara pada masa
pengelolaan Dana Hibah Pilkada, yang relevan untuk diuji sebagai dugaan
pelanggaran prinsip integritas, independensi, dan akuntabilitas penyelenggara
pemilu.
h. Bahwa berdasarkan vide Bukti P-7 yakni screenshot percakapan WhatsApp antara
Ardin dan eks Sekretaris KPU Konawe Utara, pada waktu percakapan berlangsung
Ardin secara aktif mempertanyakan keberadaan bukti pemberian dana yang
dilakukan oleh mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara kepada para
Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara. Pertanyaan tersebut diajukan Ardin
dengan tujuan memastikan tanggal dan nominal pemberian dana, serta
kemungkinan adanya catatan atau bukti transaksi yang dapat diverifikasi. Bahwa
dalam percakapan tersebut, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara
secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki bukti tertulis atau bukti
transaksi perbankan atas pemberian dana dimaksud, dengan menyampaikan
pernyataan bahwa “tidak ada bukti”. Namun demikian, mantan Sekretaris tetap
membenarkan telah terjadi pemberian dana, dengan menyebutkan bahwa
pengambilan dana dilakukan secara bertahap, yaitu sebesar Rp50.000.000,00
(Lima Puluh Juta Rupiah), Rp20.000.000,00, (Dua Puluh Juta Rupiah) dan
Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan total keseluruhan
Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) meskipun ia mengakui tidak mengingat
secara pasti tanggal pengambilan dana tersebut.
i. Bahwa pada tanggal 7 November 2025 sesuai vide Bukti P-8. Israwati menghubungi
IJ melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan informasi yang berkembang terkait
persoalan dana hibah Pilkada. Percakapan tersebut diawali dengan respons IJ
menggunakan bahasa Tolaki, “INFO HAWO?”, yang berarti (Info apa?). Israwati
kemudian menyampaikan bahwa dirinya mendengar informasi adanya pihak yang
melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara ke DKPP RI, dengan kalimat,
“Kemarin ada z dngr info ada yg lapor mrk komis ku di DKPP”, yang artinya (Kemarin
saya dapat kabar bahwa ada pihak/orang yang melaporkan Komisioner KPU
Kabupaten Konawe Utara di DKPP RI), IJ kemudian merespons dengan kalimat,
“Iyokah, soalnya dela ini sibuk kerja,” yang berarti (Oh begitu ya, soalnya saya
sedang sibuk bekerja). Israwati lalu membalas dengan menyatakan bahwa dirinya
tidak mengetahui secara pasti pihak yang melaporkan, dengan kalimat “Oho, tp nd
tau sp orng ny”, artinya (Iya, tapi saya tidak tahu siapa orangnya). Selanjutnya IJ
menanyakan perkembangan perkara tersebut dengan kalimat, “Ma bagaimana ini
kasus? terseret kh jg komis?”, yang berarti (Kalau begitu bagaimana kasus ini,
apakah Komisioner juga ikut terseret?)” Israwati menjawab, “z nd tau kita sj ini d
kntr nd ada yg tau bgmn, msh menunggu sj,” yang berarti (Saya tidak tahu, kami
di kantor juga belum tahu bagaimana hasilnya, masih menunggu). Bahwa IJ
kemudian kembali bertanya secara lebih spesifik, “Mereka pernahka jg d periksa d
kajari?”, yang berarti (Apakah Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara pernah
diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Konawe?) Israwati menjawab singkat dengan
kalimat, “Oho too,” yang berarti (Iya/tentu saja). Percakapan berlanjut ketika IJ
menanyakan kondisi Israwati secara pribadi, “Ma nggomiu ndukaka tembe?
amanji?”, yang berarti “Bagaimana dengan kakak Israwati sendiri, apakah aman?”
Israwati kemudian menjawab dalam kalimat bahasa Tolaki, “doi doi mendiono
andalo ako dela, mkn minum anggota kerja, ma sy cm itu aliran dana yg msuk
untuk temn, tp jaksa bilang hal wajar pimpinan da lakukan itu pimpinan, nggo
mearo pera”. Artinya, Yang dalam bahasa Indonesia berarti bahwa dirinya pernah
menerima aliran dana berupa uang ongkos kerja untuk keperluan makan dan
minum anggota lapangan dan staf, dan menurut keterangannya hal tersebut
dipahami oleh jaksa sebagai hal yang wajar dilakukan oleh pimpinan. Setelah itu IJ
kembali bertanya, “Staf ako pernah kh jg d periksa?”, yang berarti “Apakah staf juga
pernah diperiksa oleh Kejaksaan?” Israwati menjawab, “Oho dela, yg da sebut
semua ikut diperiksa,” yang berarti “Iya, semua yang disebut oleh Sekretaris ikut
diperiksa, termasuk staf.” IJ kemudian merespons dengan kalimat, “Delaa,” yang
berarti “Kasihan”. Bahwa pada bagian akhir percakapan, IJ mempertanyakan peran
mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dalam proses pemeriksaan
dengan kalimat, “Berarti Pak Udin saat d periksa sdh beberkan mungkin kalau ada
aliran dana k komis?”, yang berarti “Berarti Pak Udin saat diperiksa sudah
membeberkan adanya aliran dana kepada Komisioner?” Israwati kemudian
menjawab dengan kalimat “So pstimi,” yang berarti “Sudah pasti.”
j. Bahwa dalam rangka pendalaman fakta terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, sesuai vide Bukti
P-9 Pengadu memperoleh rekaman percakapan telepon antara seorang warga
bernama Harbiansyah dengan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara.
Percakapan tersebut terjadi setelah mencuatnya penanganan perkara dana hibah
Pilkada oleh aparat penegak hukum dan dalam konteks klarifikasi atas aliran dana
yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu.
k. Bahwa dalam percakapan tersebut, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe
Utara secara eksplisit membenarkan adanya aliran dana hibah Pilkada kepada para
Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara. Mantan Sekretaris menjelaskan bahwa
masing-masing Komisioner menerima dana sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus
Juta Rupiah) yang diberikan secara bertahap, yakni, tahap pertama sebesar
Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) tahap kedua Rp30.000.000,00 (Tiga
Puluh Juta Rupiah) dan tahap ketiga Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah).
l. Bahwa dalam percakapan telepon tersebut, mantan Sekretaris juga menyampaikan
bahwa dirinya tidak memiliki bukti transaksi perbankan atas penyerahan dana
dimaksud. Namun demikian, ketika Harbiansyah menanyakan dasar pemberian
uang tersebut, mantan Sekretaris menjelaskan bahwa kesepakatan antara dirinya
dengan para Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara adalah dalam bentuk
“pinjaman”.
m. Bahwa lebih lanjut, mantan Sekretaris menyampaikan bahwa hingga perkara dana
hibah Pilkada tersebut bergulir dan ditangani oleh aparat penegak hukum, dana
yang disebut sebagai pinjaman tersebut belum dikembalikan oleh para Komisioner
KPU Kabupaten Konawe Utara. Mantan Sekretaris juga menerangkan bahwa
dokumen atau bukti terkait pinjaman tersebut telah diserahkan kepada pihak
Kejaksaan Negeri Konawe dalam rangka proses penanganan perkara.
n. Bahwa rekaman percakapan ini tidak diajukan untuk membuktikan unsur tindak
pidana, melainkan untuk menunjukkan adanya pengakuan langsung dari pihak
yang berperan sebagai pejabat struktural KPU Kabupaten Konawe Utara mengenai
adanya aliran dana kepada para Komisioner. Bahwa fakta-fakta tersebut secara etik
menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatutan, integritas, dan relasi
keuangan antara Sekretaris dan para Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara,
yang secara normatif tidak dibenarkan dalam tata kelola keuangan penyelenggara
pemilu. Oleh karena itu, rekaman percakapan ini relevan untuk dinilai sebagai bukti
pendukung adanya indikasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,
khususnya terkait prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan larangan konflik
kepentingan.
o. Perkembangan terakhir mengenai kasus ini sesuai dengan vide Bukti P-10,
memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Konawe telah
menetapkan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sebagai tersangka
dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 dan kemudian
melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, seiring dengan adanya bukti
permulaan yang kuat tentang penyalahgunaan anggaran senilai lebih dari Rp1,6
miliar. Meskipun proses pidana berjalan terpisah dari pemeriksaan etik atas
penyelenggara pemilu secara kolektif, perkembangan ini semakin menguatkan
urgensi pemeriksaan etik oleh DKPP terhadap seluruh pihak yang memiliki
tanggung jawab kelembagaan dalam pengelolaan dana tersebut, guna memastikan
akuntabilitas, integritas, dan kepatutan penyelenggara pemilu.
p. Berdasarkan keseluruhan fakta, kronologi, dan alat bukti yang disampaikan,
laporan ini menunjukkan adanya indikasi kuat persoalan etik dalam pengelolaan
Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024. Aliran
dana yang terbukti secara faktual melalui bukti transfer, diperkuat oleh pengakuan
dalam percakapan telepon dan WhatsApp, serta perkembangan proses hukum
terhadap mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, secara kumulatif
memperlihatkan pola relasi keuangan yang tidak terdokumentasi secara sah dan
tidak memiliki peruntukan yang jelas.
q. Bahwa dalam perspektif etik penyelenggara pemilu, penerimaan dana oleh para
Komisioner dari pejabat struktural sekretariat, tanpa dasar keputusan kelembagaan
dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban, telah cukup menimbulkan keraguan
yang beralasan terhadap pemenuhan prinsip integritas, independensi, dan
akuntabilitas.
r. Laporan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului atau menggantikan proses
pidana, melainkan untuk menegaskan bahwa etik tidak menunggu putusan
pengadilan. DKPP memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara
pemilu tidak hanya taat hukum, tetapi juga berperilaku pantas dan layak dipercaya
dalam mengelola dana publik. Oleh karena itu, Pengadu memohon kepada DKPP
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara yakni Teradu (I,II,III,IV,V).
Pemeriksaan etik atas perkara ini bukan semata kepentingan Pengadu, melainkan
bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan marwah penyelenggaraan
pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Periode 2023 s.d. 2028;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Pemberitaan media pada website Pemerintah Daerah Konawe Utara yang
berjudul “Dukung Pilkada Damai 2024 H. Ruksamin Tandatangani Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemda Konut Dengan KPU, Bawaslu,
Kodim, 1430 Serta Polres”;
P-2 Pemberitaan media KOLOMRAKYAT.COM yang berjudul “Kejari Geledah
Kantor KPU Konawe Utara, Diduga Ada Penyelewengan Dana Hibah
Miliaran Rupiah” tanggal 22 September 2025;
P-3 Pemberitaan media lingkarsultra.com yang berjudul “Kejari Konawe
Geledah Rumah Pribadi Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara” tanggal 26
September 2025;
P-4 Pemberitaan media Kendariinfo.com yang berjudul “Kejari Konawe Segera
Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp45
Miliar” tanggal 16 Oktober 2025;
P-5 Profil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Periode 2023-
2028;
P-6 Screenshot Bukti transfer/aliran dana dari mantan Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Konawe Utara Periode 2023-2028;
P-7 Screenshot percakapan WhatsApp antara mantan Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara dan Staf Sekretariat KPU Konawe Utara;
P-8 Screenshot percakapan WhatsApp Israwati selaku Kepala Sub Bagian
Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara;
P-9 Rekaman percakapan telepon antara Harbiansyah dengan mantan
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara;
P-10 Pemberitaan media detiksulsel.com yang berjudul “Eks Sekretaris KPU
Konut Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 M” tanggal 9
Desember 2025;
P-11 Bukti Transfer Bank Rakyat Indonesia a.n. Uddin Yusuf kepada Abdul
Makmur sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah), tanggal 2
November 2024;
P-12 Screenshot WhatsApp Percakapan Eka Dwiyastuti sekaligus bukti transfer
Bank Rakyat Indonesia a.n. Uddin Yusuf kepada Eka Dwiyastuti sebesar
Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah);
P-13 Screenshot WhatsApp Percakapan Israwati sekaligus bukti transfer Bank
Rakyat Indonesia a.n. Uddin Yusuf kepada Oky Lestari Hasan sebesar
Rp87.002.500,00 (Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ribu Lima Ratus
Rupiah);
P-14 Pemberitaan media Antara Sultra yang berjudul “Kejari Konawe tetapkan
eks Sekretaris Konut tersangka korupsi dana hibah” tanggal 10 Desember
2025;
P-15 Dokumentasi Rumah Toko (Ruko) Muhammad Husni Ibrahim;
P-16 - Pemberitaan media Berkabar.co yang berjudul “Sidang DKPP RI di
Kendari, Mantan Sekretaris Konut Beber Dugaan Aliran Dana Hibah ke
Komisioner” tanggal 26 Februari 2026;
- Pemberitaan media kabaristana.com yang berjudul “Kasus Dana Hibah
Konut, Rusak Marwah Penyelenggara Pemilu” tanggal 25 Februari
2026;
- Pemberitaan media adiwarta.com yang berjudul “Terungkap di Sidang
Etik, PC PMII Konawe Sebut Ada Pembagian Dana Rp1,6 Miliar ke
Komisioner KPU Konut” tanggal 26 Februari 2026;
- Pemberitaan media KabarSultra yang berjudul “Sidang DKPP KPU
Konut Memanas, Tuduhan Aliran Dana Rp200 Juta Dipertanyakan
Majelis” tanggal 26 Februari 2026;
- Pemberitaan media Sultrust.com yang berjudul “Skandal Dana Hibah
KPU Konut, Eks Sekretaris Bongkar Aliran Uang ke Rekening
Komisioner hingga Hiburan Malam” tanggal 26 Februari 2026;
- Pemberitaan media AmanahSultra.id yang berjudul “Kesaksian Udin,
Bongkar Aliran Dana ke Komisioner KPU Konut, Dipakai Karaoke
Hingga Pangku Ladies”;
P-17 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 51/HM.03.6-
Kt/7409/4/2026, perihal Hak Jawab, tanggal 27 Februari 2026.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama
Harbiansyah yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 25
Februari 2026 sebagai berikut:
[2.4.1] Harbiansyah
- Saksi merupakan mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Pada kasus ini, pada bulan Juli
2025, Saksi bersama dengan teman-teman mahasiswa baru mendengar kasus
korupsi di KPU Kabupaten Konawe Utara, namun Saksi tidak mengingat
tanggalnya. Pada tanggal 17 September 2025, Saksi beserta teman-teman
mahasiswa menggelar aksi di Kejaksaan Konawe. Pada saat itu, Saksi masih
mencari keterangan-keterangan dan pada tanggal 18 Oktober 2025, Saksi
mendapatkan nomor telepon Uddin Yusuf. Saksi kemudian melakukan komunikasi
awal dengan Uddin Yusuf melalui WhatsApp. Uddin Yusuf merespon pesan
WhatsApp Saksi. Selanjutnya, pada tanggal 21 Oktober 2025, Saksi berkomunikasi
dengan Uddin Yusuf melalui telepon sebagaimana bukti Pengadu berupa rekaman
suara yang berisi percakapan Saksi dengan Uddin Yusuf. Dalam percakapan
tersebut, Uddin Yusuf mengatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe
Utara menerima uang sebesar Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp50 juta. Selanjutnya,
pada tanggal 29 Oktober 2025, Uddin Yusuf mengirimkan bukti kepada Saksi
berupa bukti transfer dan percakapan WhatsApp antara Uddin Yusuf, Kepala Sub
Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara, serta Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara. Dalam percakapan tersebut disebutkan
angka tertinggi transaksi dimiliki oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan
Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara yaitu Rp87 juta. Uang tersebut ditransfer
oleh Uddin Yusuf kepada Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU
Kabupaten Konawe Utara.
- Saksi telah mengonfirmasi mengenai uang Rp87 juta kepada Uddin Yusuf. Pada
saat itu, Uddin Yusuf mengatakan bahwa uang Rp87 juta untuk Kepala Sub Bagian
Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara.
- Saksi menerangkan bahwa terkait dengan bukti transfer Rp87 juta a.n. Oki Lestari
Hasan merupakan nama anak dari Israwati selaku Kepala Sub Bagian Keuangan,
Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara.
- Saksi menerangkan bahwa berdasarkan bukti terdapat bukti transfer Udin Yusuf
kepada Para Teradu yaitu Abdul Makmur sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta
Rupiah), Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah), Rp13.800.000,00 (Tiga Belas
Juta Delapan Ratus Rupiah), Eka Dwiyastuti sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas
Juta Rupiah) Edison Peokodoh sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)
Muhammad Husni Ibrahim sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan Naim
sebesar Rp5.002.500,00, (Lima Juta Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 1–PKE–DKPP/I/2026 yang telah
disidangkan pada tanggal 25 Februari 2026, maka dengan ini Pengadu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
A. KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 25 Februari 2026 dengan
agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Para Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, Pengadu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam pokok
aduan Pengadu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu pada
sidang pemeriksaan tanggal 25 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan
pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Para Teradu dan mendengarkan
keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan
merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan
Pengadu;
2. Bahwa Pengadu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil jawaban Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dalam perkara a quo, kecuali yang
diakui secara jelas dan tegas dalam aduan dan kesimpulan Pengadu;
3. Bahwa dalam pengaduan Pengadu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang bersifat berat dan kolektif, karena diduga telah
terlibat serta menerima dan menikmati aliran dana hibah Pilkada 2024 KPU
Kabupaten Konawe Utara serta membiarkan, mengetahui, atau setidak-tidaknya
patut menduga adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya
tanpa melakukan langkah pencegahan dan korektif sebagaimana kewenangan
dan tanggung jawab jabatan mereka sebagai pimpinan tertinggi di KPU
Kabupaten Konawe Utara. Sehingga berpotensi melanggar:
a. Ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu”;
b. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
ayat (1) yang berbunyi, “anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota”;
c. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a yang berbunyi “Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan” huruf b yang berbunyi, “Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak
campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”, huruf c
yang berbunyi, “penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai
hak dan kewajibannya”, serta huruf d yang berbunyi, “penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan ayat (3) huruf a yang
berbunyi, “berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
d. Ketentuan Pasal 8 huruf b yang berbunyi, “menolak segala sesuatu yang dapat
menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari
intervensi pihak lain”, huruf h yang berbunyi, “menolak untuk menerima
uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan
tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon
anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber
APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang undangan”, huruf i yang
berbunyi, “menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau
pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari
perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye
yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum
yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan”
huruf j yang berbunyi, “tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan
bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian,
penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang
berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu”, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
e. Ketentuan Pasal 9 huruf a yang berbunyi, “memberitahu kepada publik
mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat
dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara”, dan huruf b Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
f. Ketentuan Pasal 10 huruf a yang berbunyi, “memperlakukan secara sama
setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam
proses Pemilu” dan huruf d yang berbunyi “mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil” Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
g. Ketentuan Pasal 13 huruf c yang berbunyi, “memberikan respon secara arif
dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik”. Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
h. Ketentuan Pasal 15 huruf a yang berbunyi, “memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”, huruf d yang berbunyi,
“mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
i. Ketentuan Pasal 18 huruf a yang berbunyi, “kehati-hatian dalam melakukan
perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan
penyimpangan; dan huruf b yang berbunyi, “menggunakan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas
tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan
penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran”.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
j. Ketentuan BAB VIII pada huruf c tentang Sanksi Administratif Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023L;
k. Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Pasal 63 mengenai Rapat Pleno;
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan pada 25 Februari 2026, Para Pengadu akan menguraikan
Kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V telah mengakui pernah menerima uang yang bersumber dari
Dana Hibah Pilkada KPU Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 untuk
kepentingan pribadi dari mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara
sebagaimana dalam vide Bukti P-6, Bukti P-11.
b. Bahwa berdasarkan kesaksian saksi kunci eks Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara a.n. Udin Yusuf pada saat persidangan, dana hibah Pilkada
2024 KPU Kabupaten Konawe Utara yang disimpan dalam Rekening
Penampungan Dana Hibah (RPDH) di tarik secara illegal sebanyak 7 kali
melalui Bendahara Pengelola Pembantu (BPP) tanpa rencana kegiatan
anggaran yang jelas dan diduga tanpa persetujuan rapat pleno atas intruksi
Udin Yusuf, dengan total keseluruhan penarikan dana sebesar Rp1,42 Miliar
Rupiah. Dana tersebut menurut kesaksian eks Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara a.n. Udin Yusuf juga mengalir secara tunai dan bertahap ke
masing-masing Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V mulai
dari Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), Rp20.000.000,00 (Dua
Puluh Juta Rupiah) dan Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan
bahkan berulang kali dengan total keseluruhan sebesar Rp200.000.000,00
per Komisioner. Ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap prinsip
mandiri, jujur, dan adil.
c. Bahwa dalam persidangan Teradu I Abdul Makmur menjelaskan telah
melakukan langkah-langkah kelembagaan dengan memanggil Sekretaris KPU
Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf dan Bendahara Pengeluaran Pembantu a.n.
Sarmila Sinumo untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi penyalahgunaan
dana hibah tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2025 di ruangan
Teradu I. Menurut Pengadu bahwa Teradu I hanya sebatas memanggil
Sekretaris dan Bendahara untuk melakukan konfirmasi secara internal pada
tanggal 14 April 2025 tidak dapat dikategorikan sebagai langkah kelembagaan
yang memadai. Dalam pengelolaan keuangan hibah yang bersumber dari
APBD, setiap dugaan penyimpangan bernilai besar seharusnya segera
ditindaklanjuti dengan mekanisme formal sesuai prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik, yakni pencatatan resmi dalam Berita Acara,
pelaporan berjenjang kepada KPU Provinsi dan Komis Pemilihan Umum, serta
pengamanan dokumen dan pembatasan kewenangan terhadap pihak yang
diduga terlibat.
d. Bahwa pernyataan Teradu yang menyebut pertemuan tersebut tidak
dituangkan dalam Berita Acara karena dianggap “sebatas mengonfirmasi”
justru menunjukkan bahwa Para Teradu memahami pentingnya pencatatan
resmi dalam setiap tindakan kelembagaan. Artinya, bukan karena tidak tahu
kewajiban administratif, melainkan karena diduga secara sadar memilih
untuk tidak memformalkan pertemuan tersebut.
e. Bahwa dalil Para Teradu yang menyatakan keterangan mantan Sekretaris
mengenai aliran dana Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
berdasar hanya karena tidak terdapat bukti fisik berupa transfer atau
kwitansi, merupakan pendekatan pembuktian yang keliru dalam forum etik.
Lebih dari itu, dalil tersebut justru memperlihatkan adanya pola pengakuan
selektif atas besaran nominal dan pembuktian fisik.
f. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Para Teradu mengakui penerimaan
sejumlah dana dalam nominal tertentu ketika terdapat bukti transfer yang
tidak dapat disangkal (vide Bukti P-6). Namun terhadap dugaan aliran dana
dalam jumlah lebih besar yang disampaikan mantan Sekretaris dan diduga
diberikan secara tunai, Para Teradu secara kompak membantah dengan
alasan ketiadaan bukti fisik. Pola ini menunjukkan bahwa pengakuan tidak
didasarkan pada kejujuran substantif, melainkan pada ada atau tidaknya
bukti yang secara langsung dapat membebani posisi mereka.
g. Bahwa dalam keseluruhan rangkaian peristiwa pemberian uang secara tunai
oleh eks Sekretaris kepada Para Teradu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, Teradu V secara berulang kali menyatakan hubungan mereka dengan
mantan Sekretaris bukan sekadar relasi formal antara pimpinan dan
bawahan, melainkan telah berkembang menjadi hubungan yang mereka
sendiri gambarkan sebagai “sudah seperti keluarga”. Bahkan Para Teradu
juga mengakui pernah dan sering meminjam uang kepada mantan Sekretaris
tersebut.
h. Dalam konteks tata kelola keuangan publik, frasa “sudah seperti keluarga”
memiliki implikasi serius. Kalimat tersebut menunjukkan adanya pergeseran
relasi dari hubungan profesional menjadi hubungan personal. Hal ini
dibuktikan saat eks Sekretaris Udin Yusuf setelah menyerahkan uang
tersebut sering memberikan kwitansi sebagai bentuk bukti pengambilan uang
namun Para Teradu menolak dan mengatakan “bagaimana kah kita ini, sudah
tidak berteman kah?” Sehingga pemberian uang tunai tersebut tidak memiliki
bukti penerimaan. Frasa “bagaimana kah kita ini, sudah tidak berteman kah?”
juga secara makna logat Sulawesi Tenggara adalah ungkapan emosional yang
menegaskan adanya hubungan personal yang dekat dan dilandasi rasa saling
percaya. Kalimat tersebut mengandung pesan implisit bahwa pembuatan
bukti formal (kwitansi) dianggap tidak perlu karena hubungan yang ada
bukan semata hubungan kerja, melainkan hubungan pertemanan. Dalam
konteks tata kelola keuangan publik, frasa ini memiliki implikasi serius.
Kalimat tersebut menunjukkan adanya pergeseran relasi dari hubungan
profesional menjadi hubungan personal. Ketika standar administrasi formal
dipertanyakan dengan dalih pertemanan, maka yang terjadi adalah
subordinasi prosedur terhadap kedekatan emosional, sehingga tidak adanya
kwitansi atau bukti penerimaan tunai justru selaras dengan fakta bahwa Para
Teradu menolak penandatanganan bukti penerimaan dengan alasan
kedekatan personal. Oleh karena itu, ketiadaan bukti tertulis bukanlah bukti
ketiadaan peristiwa, melainkan konsekuensi logis dari pola relasi tidak formal
yang telah terungkap.
i. Bahwa dalam persidangan terungkap adanya aliran dana sebesar
Rp87.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah) (vide Bukti P-13) yang
ditransfer kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Logistik (Israwati) melalui
rekening anaknya, dan fakta tersebut diakui dalam persidangan. Dana
tersebut menurut keterangan bersumber dari mantan Sekretaris dan berasal
dari dana hibah dengan dalih “apresiasi kepada staf”.
j. Bahwa apabila kepada pejabat struktural tingkat Kasubag saja diberikan dana
dalam jumlah Rp87.000.000,00 (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) di luar
mekanisme formal, maka secara rasional Majelis dapat mempertimbangkan
kemungkinan terjadinya relasi finansial serupa kepada pimpinan yang
memiliki kedudukan lebih tinggi dalam struktur kewenangan. Dengan
demikian, aliran dana Rp87.000.000,00 (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah)
tersebut bukan hanya fakta terpisah, melainkan bagian dari pola relasi
finansial yang mengaburkan batas profesionalitas dalam pengelolaan dana
hibah publik. Peristiwa ini memperkuat konstruksi bahwa telah terjadi
penyimpangan kepatutan yang bersifat sistemik, bukan insidental.
k. Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja melumpuhkan fungsi pengawasan
monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum. Dengan terjadinya penarikan dana ilegal sebanyak 7 kali berturut-
turut, dalil “tidak tahu” yang disampaikan Para Teradu adalah bentuk
kelalaian berat yang direncanakan demi memuluskan syahwat finansial
pribadi.
l. Bahwa Para Teradu diduga telah merendahkan martabat institusi
penyelenggara Pemilu dengan menggunakan dana hasil penyelewengan
tersebut untuk kegiatan hedonisme, yakni berfoya-foya di tempat hiburan
malam (karaoke dan menyewa LC) di Kota Kendari. Hal ini sangat melukai
rasa keadilan masyarakat dan melanggar sumpah jabatan yang seharusnya
dijunjung tinggi di bawah kitab suci.
m.Bahwa mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf
juga mengatakan dalam sidang pemeriksaan DKPP bahwa Para Teradu telah
mengetahui dana yang diberikan bersumber dari dana hibah Pilkada
dikarenakan pasca penandatanganan perjanjian Para Teradu kerap
melakukan pertemuan dan mempertanyakan terkait sisa dana hibah Pilkada.
Bahkan dalam pemberian uang pertama eks Sekretaris kepada Para Teradu,
eks Sekretaris memberikan uang cash sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh
Juta Rupiah) kepada Teradu V Muhammad Husni Ibrahim. Hal tersebut
dikarenakan Para Teradu sering menyampaikan kepada eks Sekretaris bahwa
rumah Teradu V akan roboh dan membutuhkan dana awal sekitar
Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk membangun Ruko (Rumah
Toko) sebagaimana Keterangan Uddin Yusuf eks Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara dalam persidangan. Namun Teradu V membantah pengambilan
uang cash sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dikarenakan
rencana pembangunan ruko yang dimaksud belum rampung dan dana yang
digunakan membangun ruko tersebut bukan dana dari eks Sekretaris
melainkan pinjaman Bank. Pengadu menilai dalil tersebut sangat tidak masuk
akal, sebab berdasarkan pantauan (vide Bukti P-15) Ruko tersebut telah
Rampung.
n. Bahwa mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf
mengatakan alasan menandatangani surat pernyataan pinjaman pada
pemeriksaan Inspektorat Jenderal Komisi Pemilihan Umum karena menunggu
itikad baik dari Para Teradu untuk mengembalikan dana hibah yang selama
ini sering diberikan kepada Para Teradu dan masih sering bertemu dengan
Para Teradu. Pengakuan itu secara tidak langsung mengonfirmasi adanya
relasi finansial yang berulang antara Sekretaris dan Para Teradu. Frasa
“selama ini sering berikan” bukanlah diksi yang menggambarkan peristiwa
tunggal atau insidental, melainkan pola hubungan finansial yang telah
berlangsung dalam rentang waktu tertentu.
o. Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait yakni Sekretaris KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara dalam persidangan mengungkapkan pinjam meminjam
dana hibah merupakan hal yang tidak lazim, pernyataan tersebut datang dari
pejabat struktural yang memahami kultur birokrasi dan standar tata kelola di
lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Artinya, praktik pinjam-meminjam yang
diakui Para Teradu tidak dapat dinormalisasi sebagai kebiasaan institusional,
melainkan merupakan penyimpangan dari kelaziman organisasi.
p. Bahwa keterangan Pihak Terkait Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Utara sebagai Pihak Terkait dalam persidangan juga mengungkapkan
bahwa secara aturan tidak ada pinjaman pribadi diatur dan tidak boleh ada
transfer yang masuk ke rekening pribadi, bahwa Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Konawe Utara dari total sisa anggaran Rp1.700.000.000,00
(Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang baru dikembalikan pada tanggal
10 Desember 2025 senilai Rp85.158.895,00 (Delapan Puluh Lima Juta
Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima
Rupiah).
q. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Andre Dermawan dalam fakta
persidangan mengungkapkan tindakan yang dilakukan Para Teradu dengan
menerima uang ditransfer mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara
merupakan pelanggaran etik, keterangan Ahli memperjelas bahwa persoalan
ini bukan semata perkara administrasi melainkan persoalan runtuhnya batas
profesionalitas dalam jabatan publik, artinya ketika terjadi relasi finansial
personal antara pimpinan lembaga dengan pejabat pengelola anggaran, maka
merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip etik jabatan
penyelenggara Pemilu, pembelaan yang berfokus pada besar kecilnya nilai
atau tidaknya bukti transfer tentu tidak menghapus subtansi pelanggaran
terhadap prinsip integritas dan independensi.
r. Dalil Para Teradu yang menyatakan bahwa dalam proses pengendalian
internal tidak pernah ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran
sebagaimana tercatat dalam Kartu Kendali SPIP sampai Maret 2025, pada
dasarnya tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab etik mereka.
Pertama, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bersifat administratif
dan berbasis pelaporan. SPIP hanya mencatat apa yang dilaporkan dan
didokumentasikan secara formal. Jika suatu peristiwa dilakukan di luar
mekanisme formal, seperti relasi pinjam-meminjam personal atau pemberian
dana tunai tanpa pencatatan, maka secara sistemik memang tidak akan
muncul dalam kartu kendali. Ketiadaan catatan bukan bukti ketiadaan
peristiwa namun justru membuka pertanyaan mengenai efektivitas fungsi
pengawasan kolektif Para Komisioner sebagai pengguna anggaran. Dalam
struktur tata kelola anggaran, pimpinan tidak hanya bertanggung jawab atas
kelancaran tahapan, tetapi juga atas sistem kontrol dan pengawasan internal.
Ketidaktahuan terhadap pergerakan dana yang signifikan menunjukkan
lemahnya kontrol atau adanya pembiaran.
s. Bahwa pasca Sidang Pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
tanggal 25 Februari 2026 yang terbuka untuk umum, beredarnya
pemberitaan dan tanggapan masyarakat (vide Bukti P-16) merupakan
konsekuensi logis dari prinsip transparansi. Namun dalam perkara a quo,
dinamika yang muncul tidak sekadar berupa diskursus biasa, melainkan
telah menimbulkan keresahan publik yang nyata. Pemberitaan mengenai
dugaan aliran dana, relasi finansial personal antara Pimpinan dan Sekretaris,
serta inkonsistensi keterangan di persidangan telah memicu pertanyaan
serius di tengah masyarakat tentang integritas penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Konawe Utara.
t. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Konawe Utara menerbitkan surat hak jawab
pada tanggal 27 Februari 2026 (vide Bukti P-17) yang disertai permintaan
permohonan maaf dalam waktu 2x24 jam serta ancaman langkah hukum,
dalam konteks pemberitaan dan tanggapan publik atas fakta pasca
persidangan terbuka, patut dinilai dalam perspektif Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10
huruf a yang berbunyi, “memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu” dan
d yang berbunyi “mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan
kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan
secara adil” Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
u. Bahwa dalam surat hak jawab yang diterbitkan pasca persidangan tersebut,
Para Teradu kembali menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya
penyelewengan dana hibah Pilkada. Pernyataan ini secara langsung
bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan,
khususnya terkait mekanisme pencairan dana hibah yang mensyaratkan
prosedur berjenjang, penggunaan kode otorisasi, serta keberadaan rencana
anggaran yang terstruktur. Maka secara logika kelembagaan dan prosedural,
sangat tidak rasional apabila pencairan dana dalam jumlah besar dan
berulang dapat terjadi tanpa setidaknya diketahui dalam kerangka fungsi
pengawasan oleh pimpinan.
v. Oleh karena itu, pernyataan berulang mengenai ketidaktahuan di tengah
fakta persidangan dan di tonton seluruh masyarakat di Indonesia yang telah
mengurai mekanisme pencairan secara terang, justru memperkuat persepsi
publik bahwa telah terjadi kegagalan tanggung jawab pada level
kepemimpinan tertinggi. Kegagalan tanggung jawab tersebut secara etik
menimbulkan dampak serius terhadap legitimasi lembaga di mata
masyarakat.
w. Bahwa kuasa hukum Pengadu memahami makna Pasal 9 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 pada prinsipnya
memang memberikan ruang kepada Penyelenggara Pemilu untuk
menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk membungkam
komunikasi, kritik publik termasuk informasi yang masih bersifat sementara
atau belum sepenuhnya final, sepanjang disampaikan secara jujur, terbuka,
dan tidak menyesatkan. Artinya, norma ini tidak melarang penyampaian
informasi yang masih dalam proses, tetapi mewajibkan adanya transparansi
mengenai status informasi tersebut. Artinya penyelenggara Pemilu tidak boleh
menyajikan informasi sementara seolah-olah sudah final dan pasti. Publik
harus diberi tahu bahwa informasi tersebut masih bersifat awal, sementara,
atau menunggu pendalaman lebih lanjut.
5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa pengaduan Pengadu terhadap Teradu
terbukti secara sah dan meyakinkan karena Teradu tidak mampu menyangkal
adanya relasi finansial berulang dengan mantan Sekretaris selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), terbukti menerima aliran dana dalam beberapa tahap
yang diakui sendiri dalam persidangan, serta tidak menjalankan fungsi
pengawasan dan pengendalian internal secara optimal atas pencairan dana
hibah Pilkada yang terjadi secara berulang.
B. PETITUM PENGADU
Bahwa dalam perkara a quo, fakta-fakta persidangan dalam perkara Nomor 1-PKE-
DKPP/I/2026 menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut
perilaku personal semata, melainkan telah merembet dan berdampak pada struktur
pengelolaan kewenangan serta mencederai kehormatan institusi secara
keseluruhan. Bahwa berdasarkan fakta, pola perilaku, dan dampak sistemiknya,
Para Teradu secara etik dinilai tidak lagi memenuhi standar moral dan
profesionalitas yang dipersyaratkan untuk menjadi Komisioner KPU. Demi menjaga
integritas penyelenggaraan Pemilu dan memulihkan kepercayaan publik, Pengadu
menilai keberlanjutan jabatan Para Teradu tidak dapat dipertahankan. Dengan
demikian berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
5. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
6. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
7. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Periode 2023 s.d 2028;
8. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
25 Februari 2025, sebagai berikut:
A. Penjelasan Tentang Pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe
Utara Tahun 2024.
1. Bahwa benar KPU Kabupaten Konawe Utara bersama Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Utara telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD) untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2024 Sebesar Rp45.000.724.000,00 (Empat Puluh Lima Miliar
Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) yang ditandatangani pada tanggal
6 Oktober 2023 (vide Bukti T-1);
2. Bahwa anggaran pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara telah ditransfer oleh Pemerintah Daerah Konawe Utara kepada
rekening penampung dana hibah KPU Kabupaten Konawe Utara sebanyak 2
tahap masing-masing tahap I (Satu) dengan persentase 40% dari nilai NPHD atau
sebesar Rp18.000.289.600,00 (Delapan Belas Millyar Dua Delapan Puluh
Sembilan Enam Ratus Rupiah) dan tahap II (Dua) dengan persentase 60% dari
nilai NPHD atau sebesar Rp27.000.434.400,00 (Dua Puluh Tujuh Milliar Empat
Ratus Tiga Puluh Empat Empat Ratus Rupiah) (vide Bukti T-2);
B. Penjelasan Tentang Audit PDTT Inspektorat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
1. Sampai dengan selesainya seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Utara ditandai dengan penyampaian nama Calon Bupati
dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten Konawe Utara kepada DPRD
Kabupaten Konawe Utara tidak ada kendala dalam pembiayaan penyelenggaraan
tahapan Pemilihan;
2. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 sama sekali tidak
mengetahui dan tidak menyadari bahwa selama pelaksanaan tahapan ternyata
terjadi penarikan sejumlah uang dari anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Konawe Utara yang tidak diperuntukkan untuk membiayai
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024,
hal ini disebabkan tidak adanya peran dan dokumen apapun yang memerlukan
tandatangan Para Teradu dalam proses pencairan anggaran di Rekening
Penampung Dana Hibah (RPDH), proses pencairan hanya melibatkan Sekretaris
KPU dan Bendahara Pembantu Pengeluaran. Para Teradu juga tidak memiliki
kewenangan untuk mengontrol langsung posisi anggaran dalam RPDH tersebut
(vide Bukti T-3);
3. Bahwa informasi awal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana Hibah
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024 baru diterima oleh
Teradu I setelah menerima telepon dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara saat itu H. Syafrudin yaitu sekitar awal April 2025;
4. Merespon informasi tersebut, selanjutnya Teradu I melakukan langkah-langkah
kelembagaan dengan memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n.
Uddin Yusuf dan Bendahara Pengeluaran Pembantu a.n. Sarmila Sinumo untuk
mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut yang dilaksanakan pada tanggal
14 April 2025 bertempat di ruangan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara (vide
Bukti T-4);
5. Bahwa dalam pertemuan tersebut Uddin Yusuf mengakui telah meminjam
sejumlah uang sebesar Rp. 1,4 Miliar kepada BPP a.n. Sarmila Sinumo yang
diangsur selama 4 Kali Pengambilan untuk keperluan pribadi dan berjanji akan
mengembalikan dana tersebut sebelum tanggal 5 Mei 2025;
6. Bahwa pertemuan tersebut tidak dituangkan dalam Berita Acara karena sifatnya
sebatas mengonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh Sekretaris
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Teradu I;
7. Selanjutnya tanggal 21 April 2025 KPU Kabupaten Konawe Utara menerima
undangan klarifikasi dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan
penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Konawe Utara tahun 2025 yang
dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 April 2025
dengan terundang Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu (vide Bukti T-5);
8. Bahwa selanjutnya setelah menerima undangan klarifikasi dari KPU Provinsi,
Teradu I melakukan panggilan suara grup via WhatsApp terhadap Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk menyampaikan perihal informasi
dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe
Utara serta adanya undangan untuk menghadiri klarifikasi terhadap hal
tersebut di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara, Uddin Yusuf pada pokoknya kembali mengakui pinjaman pribadi dari
anggaran dana hibah Pilkada Konawe Utara sebesar 1,3 Millyar yang diangsur
selama 4 kali peminjaman dari Bendahara Sarmila Sinumo yang semata-mata
digunakan untuk kepentingan pribadinya, dilakukan tanpa sepengetahuan
pihak lain selain dirinya sendiri dan BPP, serta menyatakan bahwa pinjaman
tersebut akan menjadi tanggung jawabnya dan berjanji akan mengembalikan
pinjaman tersebut sebelum tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan batas akhir
pengembalian sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Utara. Klarifikasi tersebut tertuang dalam Berita Acara
Pemeriksaan (vide Bukti T-6);
10. Selanjutnya Inspektorat Komisi Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Hibah
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara selama 5 hari berlangsung
tanggal 26 s.d. 30 April 2025 (vide Bukti T-7);
11. Bahwa hasil PDTT Inspektorat Komisi Pemilihan Umum dimuat dalam Laporan
Nomor: 88/PW.02.12-LP/10/2025, tertanggal 5 Mei 2025. Berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut maka ditemukan ketekoran kas Anggaran Hibah Pilkada
2024, dan Uddin Yusuf mengakui akan bertanggungjawab secara pribadi dan
mengembalikan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kelalaian
dalam pengelolaan Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe
Utara tahun 2024, sebagaimana Surat Pernyataan Hutang Yang ditandatangani
Uddin Yusuf di atas materai pada tanggal 28 April 2025 (vide Bukti T-8);
C. Penjelasan Tentang Proses Penangganan Perkara Dugaan Penyalahgunaan
Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Konawe Utara dan Wakil Bupati Konawe
Utara Tahun 2024 Oleh Kejaksaan Negeri Konawe
1. Bahwa Para Teradu sangat kooperatif dalam mendukung proses penangganan
perkara dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati
Konawe Utara Dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024, baik oleh Kepolisian
Resor Konawe Utara maupun oleh Kejaksaan Negeri Konawe;
2. Bahwa sebelum Para Teradu uraikan Proses Penangganan Perkara Dugaan
Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada Konawe Utara Tahun 2024 Oleh
Kejaksaan Negeri Konawe, maka terlebih dahulu perlu Para Teradu uraikan
proses penegakan penangganan perkara oleh Pihak Kepolisian Resor Konawe
Utara;
3. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara sebelumnya telah memenuhi panggilan
pemeriksaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara atas dugaan tindak
pidana korupsi belanja dana hibah Pilkada Konawe Utara Tahun 2024 dengan
agenda Permintaan Keterangan dan Dokumen terhadap pejabat di lingkungan
KPU Kabupaten Konawe Utara meliputi:
No Nama Jabatan Tanggal
Pemeriksaan
1 Uddin Yusuf, S.Sos., KPA, PPK dan Sekretaris 7 Juli 2025.
M.Si KPU Kabupaten Konawe
Utara
2 Israwati,S.Si Pejabat Penandatanganan 7 Juli 2025.
SPM
3 Muh. Rifqi Zulfikar, S.E Pejabat Bendahara 7 Juli 2025.
Pengeluaran
4 Abdul Makmur, S.Pd., Ketua KPU Kabupaten 17 Juli 2025
M.Pd Konawe Utara
5 Edison Peokodoh, Anggota KPU Kabupaten 21 Juli 2025.
S.Kom Konawe Utara
6 Eka Dwiyastuti Anggota KPU Kabupaten 21 Juli 2025.
Liambo, S.Pd Konawe Utara
7 Muhammad Husni Anggota KPU Kabupaten 21 Juli 2025.
Ibrahim, S.Si Konawe Utara
8 Naim, S.H. Anggota KPU Kabupaten 21 Juli 2025.
Konawe Utara
(vide Bukti T-9)
4. Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penanganan dugaan
Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaaan Anggaran Hibah Pilkada Konawe
Utara Tahun 2024, yang diawali dengan pemanggilan klarifikasi dan permintaan
untuk membawa dokumen-dokumen terkait terhadap pejabat dilingkungan KPU
Kabupaten Konawe Utara, meliputi:
No Nama Jabatan Tanggal Pemeriksaan
1 Abdul Makmur Ketua KPU Kabupaten 14 Agustus 2025
Konawe Utara
2 Uddin Yusuf Sekretaris KPU Kabupaten 14 Agustus 2025
Konawe Utara
3 Muh. Rifqi Zulfikar, Bendahara Pengeluaran 14 Agustus 2025
S.E
5. Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Konawe mengeluarkan Surat Perintah
Penyelidikan Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.1/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025
dan menerbitkan surat bantuan pemanggilan permintaan keterangan terhadap:
No Nama Jabatan Tanggal
Pemeriksaan
1 Muhammad Haris Sekretaris KPU Kabupaten 8 September 2025
Konawe Utara
2 Israwati Kasubag KUL dan PPSPM 8 September 2025
3 Upik Sri Rahayu Kasubag Rendatin 8 September 2025
4 Bahruddin Kasubag Teknis dan Hukum 8 September 2025
5 Uddin Yusuf Sekretaris KPU Konawe Utara 8 September 2025
2019 s/d April 2025
6 Muh. Rifqi Zulfikar Bendahara Pengeluaran 8 September 2025
7 Sarmila Sinumo Bendahara Pengeluaran 8 September 2025
Pembantu
9 Nasrullah Staf Pengelola Keuangan 9 September 2025
10 Upik Sri Rahayu Operator BMN 9 September 2025
11 Abdul Makmur Ketua KPU Kab. Konawe Utara 9 September 2025
12 Edison Peokodoh Anggota KPU Kab. Konawe Utara 9 September 2025
13 Naim Anggota KPU Kab. Konawe Utara 9 September 2025
14 Eka Dwiyastuti Anggota KPU Kab. Konawe Utara 9 September 2025
Liambo
15 Muhammad Husni Anggota KPU Kab. Konawe Utara 9 September 2025
Ibrahim
16 Pelaksanaan Pembangunan 10 September
Musholla dan Paving Block 2025
Halaman Kantor
17 Pimpinan Bank Tabungan Negara 11 September
(BTN) Cabang Kendari 2025
(vide Bukti T-11)
6. Bahwa Kejaksaan Negeri Konawe telah melaksanakan penggeledahan di Kantor
KPU Kabupaten Konawe Utara pada hari Senin, tanggal 22 September 2025
melalui Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-
1247/P.3.14/Fd.2/09/2025. Adapun barang/dokumen yang diperiksa oleh
pihak Kejaksaan Negeri Konawe meliputi 20 jenis dokumen (vide Bukti T-12);
7. Bahwa pada tanggal 25 September 2025 sekitar Pukul 18.30 WITA Kejaksaan
Negeri Konawe kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi Uddin Yusuf
yang beralamat di Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari;
8. Bahwa setelah proses penggeledahan di Kantor KPU Konawe Utara dan rumah
pribadi Uddin Yusuf maka Para Teradu melakukan koordinasi kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara via panggilan telepon, sehingga pada tanggal 26
September 2025, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan monitoring atas
perkembangan kasus yang sedang berjalan;
9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2025 Kejaksaan Negeri Konawe
kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap:
No Nama Jabatan Tanggal
Pemeriksaan
1 Muhammad Haris Sekretaris KPU Kabupaten 2 Oktober 2025
Konawe Utara
2 Israwati Kasubag KUL dan PPSPM 2 Oktober 2025
3 Upik Sri Rahayu Kasubag Rendatin 2 Oktober 2025
4 Bahruddin Kasubag Teknis dan Hukum 2 Oktober 2025
5 Uddin Yusuf Sekretaris KPU Konawe Utara 2 Oktober 2025
2019 s/d April 2025
6 Muh. Rifqi Zulfikar Bendahara Pengeluaran 2 Oktober 2025
7 Sarmila Sinumo Bendahara Pengeluaran Pembantu 2 Oktober 2025
8 Nasrullah Staf Pengelola Keuangan 2 Oktober 2025
9 Abdul Makmur Ketua KPU Kab. Konawe Utara 2 Oktober 2025
10 Edison Peokodoh Anggota KPU Kab. Konawe Utara 2 Oktober 2025
11 Naim Anggota KPU Kab. Konawe Utara 3 Oktober 2025
12 Eka Dwiyastuti Anggota KPU Kab. Konawe Utara 3 Oktober 2025
Liambo
13 Muhammad Husni Anggota KPU Kab. Konawe Utara 2 Oktober 2025
Ibrahim
14 Pelaksanaan Pembangunan 3 Oktober 2025
Musholla dan Paving Block
Halaman Kantor
(vide Bukti T-13)
10. Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Konawe
kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap:
No Nama Jabatan Tanggal Pemeriksaan
1 Abdul Makmur Ketua KPU Kab. Konawe Utara 15 Oktober 2025
2 Edison Peokodoh Anggota KPU Kab. Konawe 15 Oktober 2025
Utara
3 Naim Anggota KPU Kab. Konawe 15 Oktober 2025
Utara
4 Eka Dwiyastuti Anggota KPU Kab. Konawe 15 Oktober 2025
Liambo Utara
5 Muhammad Husni Anggota KPU Kab. Konawe 15 Oktober 2025
Ibrahim Utara
6 Israwati Kasubag KUL dan PPSPM 15 Oktober 2025
(vide Bukti T-14)
11. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 November 2025 Kejaksaan Negeri Konawe
kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap:
No Nama Jabatan Tanggal Pemeriksaan
1 Abdul Makmur Ketua KPU Kab. Konawe Utara 5 November 2025
2 Uddin Yusuf Eks Sekretaris KPU Kab. 5 November 2025
Konawe Utara
(vide Bukti T-15)
Perlu dijelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah pemeriksaan konfrontasi dimana
keterangan Uddin Yusuf dikonfrontasikan dengan keterangan Teradu I Abdul
Makmur yang bertindak mewakili Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe
Utara;
12. Bahwa Kejaksaan Negeri Konawe melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor:
TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 telah menetapkan Uddin Yusuf, S.Sos., M.Si
sebagai Tersangka serta Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor:
PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 dengan lama penahanan selama 20 (Dua
Puluh) hari sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 3 Januari
2026 (vide Bukti T-16);
D. Sebagaimana dalil Pengadu dalam Perkara a quo pada huruf f tentang
nomenklatur jabatan Para Teradu dapat Para Teradu uraikan penjelasan
berdasarkan ketentuan tata kerja KPU sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum pada Pasal 9 ayat 1 s.d. 4 mengatur mengenai sifat
kelembagaan KPU sebagai berikut:
1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang;
2) KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat tetap;
3) Dalam menjalankan tugasnya:
b.KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal;
c.KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh
Sekretariat;
4) Ketentuan mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diatur dengan peraturan KPU.
2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 786
Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Periode 2023-2028, yang selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pleno KPU
Kabupaten Konawe Utara Nomor: 252/SDM.13.3-BA/7407/2023 tentang
Pembagian Divisi, masing-masing sebagai berikut:
- Abdul Makmur, Ketua merangkap anggota, Ketua Divisi Keuangan, Umum,
dan Logistik
- Edison Peokodoh, Anggota, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,
Partisifasi Masyarakat dan SDM
- Eka Dwiyastuti Liambo, Anggota, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan
Informasi
- Naim, Anggota, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu
- Muhamad Husni Ibrahim, Anggota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
(vide Bukti T-17);
3. Selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten Kota;
4. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umur tentang tata kerja tersebut
diatur bahwa masing-masing anggota KPU Kabupaten memiliki rincian tugas
mengoordinasikan, mensupervisi, mengendalikan kebijakan di masing-masing
kedivisian tetapi sesuai dengan prinsip kolektif kolegial mekanisme pengambilan
keputusan adalah melalui rapat pleno. Vide Pasal 60 ayat (1) dan (2) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019;
5. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 maka KPU Kabupaten dibantu oleh Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota. Vide Pasal 44 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 tahun 2019;
6. Ketentuan pasal 45 ayat 1, 2, dan 3 PKPU 8 tahun 2019 mengatur sebagai
berikut:
1) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan unit
pendukung teknis dan administrasi pelayanan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
2) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota bersifat hierarkis;
3) Pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.
7. Selanjutnya pada Pasal 48 ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris; ayat (2) menyebutkan bahwa
Sekretaris KPU Kabupaten bertanggungjawab secara fungsional kepada ketua
KPU Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab secara administratif kepada
Sekretaris KPU Provinsi;
8. Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 5 Tahun 2022 menyebutkan:
Pengambilan kebijakan yang strategis oleh Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilaporkan dalam Rapat Pleno
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
9. Bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melaporkan realisasi penggunaan
anggaran dalam Rapat Pleno Rutin (Pasal 63 ayat (5) huruf (b) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum 8 Tahun 2019);
10. Bahwa berdasarkan uraian tentang tata kerja sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai
berikut:
❖ Ketua dan Anggota KPU bekerja secara kolektif kolegial dalam
mengoordinasikan, menyupervisi, mengendalikan kebijakan di lingkup KPU
Kabupaten/Kota;
❖ Sekretariat KPU Kabupaten/Kota memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan
dan unit pendukung teknis dan administrasi pelayanan KPU
Kabupaten/Kota;
❖ Sekretaris KPU Kabupaten/Kota selaku pimpinan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota bertanggungjawab secara fungsional kepada ketua KPU
Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab secara Administratif kepada
Sekretaris KPU Provinsi;
❖ Bahwa kebijakan strategis Sekretariat KPU Kabupaten dilaporkan dalam
Rapat Pleno;
❖ Bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melaporkan realisasi dalam rapat
pleno rutin.
11. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam perkara a quo yang menyatakan bahwa
Para Teradu memegang posisi strategis yang melekat dengan kewenangan penuh
terhadap persetujuan penggunaan anggaran merupakan dalil yang tidak
berdasar karena dalam pengelolaan anggaran Pilkada Tahun 2024, kewenangan
Para Teradu hanya terbatas pada kebijakan perencanaan kegiatan yang
menyesuaikan tahapan, program dan jadwal Pilkada Tahun 2024 yang telah di
rencanakan, sedangkan kewenangan pengelolaan anggaran dana hibah Pilkada
Tahun 2024 merupakan kewenangan yang melekat pada Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara (vide Bukti T-18);
12. Bahwa terhadap proses pengawasan atas pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun
2024, Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, hal ini
dibuktikan dengan pelaksanaan rapat pleno rutin yang dilaksanakan setiap
minggu, minimal sekali dalam sebulan Para Teradu meminta Laporan Realisasi
Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 pada bulan berjalan,
serta pengendalian atas pelaporan Kartu Kendali SPIP yang dilaksanakan setiap
bulan berjalan (vide Bukti T-19);
13. Bahwa dalam proses pengendalian internal yang dilakukan oleh Para Teradu
tidak pernah menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran
sebagaimana yang termuat dalam Kartu Kendali SPIP sampai dengan bulan
Maret Tahun 2025 (vide Bukti T-20);
E. Terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo pada huruf g tentang adanya
rangkaian transfer dana yang bersumber dari rekening Uddin Yusuf kepada Para
Teradu, dapat Para Teradu sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa benar Para Teradu telah dikirimkan transferan sejumlah uang dari Uddin
Yusuf yang sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dalam perkara a quo dengan
jumlah yang bervariasi kepada masing-masing Para Teradu;
2. Selanjutnya Para Teradu perlu menegaskan bahwa tidak mengetahui jika
sejumlah uang yang ditransferkan oleh Uddin Yusuf merupakan uang yang
bersumber dari dana hibah Pilkada Tahun 2024 yang disalahgunakan;
3. Bahwa selanjutnya Para Teradu perlu menjelaskan bahwa transferan tersebut
meski terjadi di hari yang bersamaan akan tetapi masing-masing Para Teradu
tidak saling mengetahui satu sama lain, dan nanti diketahui oleh Para Teradu
pada saat pemeriksaan di Kejaksaan;
4. Selanjutnya Para Teradu perlu menegaskan bahwa setelah mengetahui uang
transferan tersebut diklaim oleh Uddin Yusuf adalah bagian dari dana hibah
Pilkada Tahun 2024, maka dengan penuh kesadaran dan itikad baik, serta
mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak diantaranya dari
salah satu praktisi hukum, maka dalam rangka mendukung proses penegakan
hukum, Para Teradu mengembalikan uang tersebut secara tunai kepada Pihak
Kejaksaan Negeri Konawe pada tanggal 3 Desember 2025 yang dituangkan
dalam Tanda Terima Pengembalian (vide Bukti T-21);
5. Bahwa berdasarkan rangkaian transfer tersebut yang disampaikan oleh Pengadu
maka Para Teradu dapat menyampaikan kronologi masing-masing yang tidak
terpisahkan dari rangkaian jawaban ini, dengan kronologi sebagai berikut:
Teradu I (Abdul Makmur) selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara:
1. Pada tanggal 4 September 2024 Teradu I sedang mengikuti kegiatan Rapat
Koordinasi Divisi Logistik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-
Indonesia di Jakarta;
2. Bahwa sebelumnya telah disepakati oleh Para Teradu dan Uddin Yusuf
selaku Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara bahwa
untuk mendukung ketertiban pelaksanaan acara Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 maka akan mengenakan
pakaian seragam (jas formal) pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
nanti, kemudian Teradu I mengajak Uddin Yusuf yang juga berada di Jakarta
untuk bersama-sama mencari jas formal tersebut di salah satu pusat
perbelanjaan tetapi Uddin Yusuf menyatakan tidak perlu ikut dan
menyerahkan kepada Teradu I untuk memilih jas formal tersebut;
3. Selanjutnya setelah menemukan jas formal yang disepakati oleh Para Teradu
maka Teradu I selanjutnya menelepon Uddin Yusuf dan menyampaikan
bahwa harga untuk 6 pasang jas tersebut adalah Rp7.800.000,00 (Tujuh
Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan karena Teradu I memiliki kebutuhan
lain selama berada di Jakarta maka teradu I menyampaikan akan meminjam
dana sebanyak Rp6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) dengan perjanjian akan
dikembalikan setiba di Konawe Utara setelah dana perjalanan dinas
dibayarkan;
4. Selanjutnya Uddin Yusuf mengirimkan foto bukti transfer Rp13.800.000,00
(Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) lalu Teradu I membalas dengan
mengirimkan bukti pembayaran jas formal tersebut kepada Uddin Yusuf
melalui WhatsApp (vide Bukti T-22);
5. Bahwa Teradu I, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang
sedang berjalan maka telah mengembalikan uang tersebut kepada Kejaksaan
Negeri Konawe.
Teradu II (Edison Peokodoh) selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara:
1. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2025 sekitar Pukul 10.00 WITA, Teradu II
sedang berada di Kota Kendari bersama keluarga menerima telepon via
WhatsApp dari Sekretaris KPU Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf yang
menanyakan keberadaan Teradu II, sehingga seketika itu juga dalam
percakapan via telepon tersebut maka Teradu II menyampaikan kepada
Uddin Yusuf bahwa Teradu II sedang berada di Kendari bersama keluarga
dan Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Konawe Utara dalam percakapan
tersebut meminta untuk mengirim nomor rekening, dan atas permintaan
tersebut Teradu II menanyakan untuk keperluan apa nomor rekening
tersebut, dan oleh Uddin Yusuf menyampaikan untuk lebarannya anak-
anak. Atas jawaban tersebut maka Teradu II mengirim nomor rekening
kepada Uddin Yusuf.
2. Bahwa sekitar Pukul 11.21 WITA, Teradu II menerima transferan yang
dikirim melalui nomor rekening dari Uddin Yusuf dengan sejumlah uang
Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
3. Bahwa setelah menerima transferan tersebut, Uddin Yusuf kembali
mengonfirmasi via telepon WhatsApp dengan menyampaikan bahwa
transferan tersebut telah masuk melalui rekening.
4. Bahwa Teradu II, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang
sedang berjalan telah mengembalikan uang tersebut sebesar
Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Konawe.
Teradu III (Eka Dwiyastuti Liambo) selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe
Utara:
1. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, sekitar Pukul 13.30 WITA, Teradu III
saat berada di Kota Kendari menerima telepon via WhatsApp dari Sekretaris
KPU Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf yang menanyakan keberadaan Teradu
III, sehingga seketika itu juga dalam percakapan via telepon tersebut maka
Teradu III menyampaikan kepada Uddin Yusuf bahwa Teradu III sedang
berada di Kendari bersama keluarga dan Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara dalam percakapan tersebut meminta untuk
mengirim nomor rekening, dengan tujuan untuk mengembalikan dana
pribadi Teradu III yang digunakan untuk menalangi pembayaran jasa arsitek
Musholla sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah), sekaligus juga Uddin
Yusuf menyatakan akan melebihkan sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta
Rupiah) sebagai uang lebaran.
2. Bahwa pada Pukul 14.02 WITA, Teradu III menerima transferan dari Uddin
Yusuf sejumlah Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah).
3. Bahwa terkait uang pribadi Teradu III sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta
Rupiah) yang digunakan untuk menalangi pembayaran jasa arsitek Musholla
tersebut telah diakui oleh Uddin Yusuf dalam pemeriksaan oleh Jaksa
Penyidik Kejari Konawe.
4. Bahwa Teradu III, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang
sedang berjalan telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp5.000.000,00
(Lima Juta Rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Konawe;
Teradu IV (Naim) selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara:
1. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, Teradu IV sedang dalam perjalanan
mudik lebaran ke Raha bersama keluarga mendapati telepon via WhatsApp
dari Sekretaris KPU Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf yang menanyakan
keberadaan Teradu IV, sehingga seketika itu juga dalam percakapan via
telepon tersebut maka Teradu IV menyampaikan kepada Uddin Yusuf bahwa
sedang dalam perjalanan mudik lebaran ke Raha bersama keluarga dan
Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dalam
percakapan tersebut meminta untuk mengirim nomor rekening, dan Uddin
Yusuf menyampaikan bahwa ada rejeki untuk lebaran. Atas penyampaian
tersebut maka Teradu IV menyampaikan terima kasih kepada Uddin Yusuf
dan mengirim nomor rekening kepada Uddin Yusuf. Teradu IV menerima
transferan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
2. Bahwa Teradu IV, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang
sedang berjalan telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp5.000.000,00
(Lima Juta Rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Konawe;
Teradu V (Muhamad Husni Ibrahim) selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe
Utara
1. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2025 sekitar Pukul 15.00 WITA, Teradu V
sedang berada di rumah di Kabupaten Konawe Utara mendapati telepon via
WhatsApp dari Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf
yang menanyakan keberadaan Teradu V, sehingga seketika itu juga dalam
percakapan via telepon tersebut maka Teradu V menyampaikan kepada
Uddin Yusuf bahwa Teradu V sedang berada di rumah dan Uddin Yusuf
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dalam percakapan tersebut
meminta untuk mengirim nomor rekening, dan Uddin Yusuf menyampaikan
bahwa ada sedikit rejeki untuk lebaran. Atas penyampaian tersebut maka
Teradu V mengirim nomor rekening kepada Uddin Yusuf.
2. Bahwa sekitar Pukul 15.46 WITA, Teradu V menerima transferan yang
dikirim melalui nomor rekening dari Uddin Yusuf dengan sejumlah uang
Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
3. Bahwa Teradu V, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang
sedang berjalan telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp5.000.000,00
(Lima Juta Rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Konawe.
F. Terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo pada huruf h (vide Bukti P-7) tentang
adanya screenshoot percakapan WhatsApp antara Uddin Yusuf dan Ardin
terkait dugaan pemberian uang oleh Uddin Yusuf kepada Para Teradu yang
masing-masing menerima sejumlah uang Rp100.000.000,00 (Seratus Juta
Rupiah) yang diberikan secara bertahap Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta
Rupiah), Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Rp20.000.000,00 (Dua
Puluh Juta Rupiah) dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah pernyataan dan menganggap dalil
a quo merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak berdasar serta hanya
bersifat retorik yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
2. Bahwa Para Teradu sama sekali tidak pernah menerima sejumlah uang tersebut
baik melalui tunai maupun transfer.
3. Bahwa pada proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Konawe, Ardin
sangat agresif dalam mencari informasi terkait dugaan keterlibatan Para Teradu
hal ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp Ardin dengan salah satu staf
Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara dan juga story WhatsApp Ardin (vide
Bukti T-23).
4. Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Ardin merupakan Ketua PPK
Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara pada Pemilihan Umum Tahun
2024, akan tetapi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Ardin
tidak lulus dalam seleksi perekrutan badan Adhock, sehingga patut diduga Ardin
memiliki motivasi tertentu terhadap Para Teradu berkaitan dengan
ketidaklulusannya tersebut.
5. Bahwa Para Teradu menduga dalil a quo sengaja dibangun oleh Pengadu untuk
mengiring opini seolah-olah Para Teradu ikut terlibat dalam penyalahgunaan
anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024.
6. Bahwa Pengadu dalam aduannya tidak mampu membuktikan kapan, dimana,
siapa yang memberi, dan siapa yang menerima serta dalam bentuk apa
pemberian dimaksud.
7. Oleh karenanya terhadap vide Bukti P-7 yang diajukan oleh Pengadu dalam
perkara a quo, Para Teradu memohon kiranya Yang Mulia Majelis DKPP untuk
mengesampingkan bukti tersebut;
G. Terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo pada huruf i tentang adanya
screenshoot percakapan WhatsApp (vide Bukti P-8) antara Israwati dan inisial
IJ, yang menanyakan informasi perkembangan persoalan dana hibah Pilkada
Tahun 2024, dapat Para Teradu sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah pernyataan dan menganggap dalil
a quo merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak berdasar serta hanya
bersifat retorik yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
2. Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo, tidak
mengambarkan adanya peristiwa pemberian sejumlah uang dari Uddin Yusuf
kepada Para Teradu yang dapat menguatkan dalil Pengadu, namun hanya
berupa percakapan antara Israwati dengan inisial IJ yang tidak mengalami
secara langsung terjadinya peristiwa pemberian sejumlah uang sebagaimana
dalil Pengadu.
3. Bahwa terhadap pertanyaan IJ mempertanyakan peran mantan Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara dalam proses pemeriksaan dengan kalimat, “Berarti
Pak Udin saat d periksa sdh beberkan mungkin kalau ada aliran dana k komis?”,
yang berarti “Berarti Pak Udin saat diperiksa sudah membeberkan adanya aliran
dana kepada Komisioner?” Israwati kemudian menjawab dengan kalimat “So
pstimi,” yang berarti “Sudah pasti.”, menurut Para Teradu pernyataan Israwati
tersebut bukan bermaksud membenarkan adanya aliran dana kepada
Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara melainkan sekedar merespon
terhadap pernyataan IJ, pun demikian menurut hemat Para Teradu pernyataan
ini perlu di konfirmasi kepada Israwati selaku Pihak Terkait.
4. Yang Mulia Majelis DKPP yang kami hormati, Para Teradu perlu menjelaskan
bahwa Para Teradu Telah mengkonfirmasi kepada Israwati terkait percakapan di
WhatsApp a quo siapa yang dimaksud dengan inisial IJ dan Israwati langsung
mengecek percakapan WhatsApp tersebut dan menyampaikan kepada Para
Teradu bahwa yang dimaksud inisial IJ tersebut adalah Sirajudin yang notabene
merupakan 10 (Sepuluh) besar Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara.
5. Oleh karenanya terhadap vide Bukti P-8 yang diajukan oleh Pengadu dalam
perkara a quo selain tidak menjelaskan peristiwa adanya pemberian sejumlah
uang juga patut diduga sarat kepentingan yang memanfaatkan momen dalam
perkara a quo.
6. Oleh karenanya terhadap vide Bukti P-8 yang diajukan oleh Pengadu dalam
perkara a quo, Para Teradu memohon kiranya Yang Mulia Majelis DKPP untuk
mengesampingkan bukti tersebut.
H. Terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo pada huruf j, k, l, m dan n tentang
adanya rekaman percakapan WhatsApp (vide Bukti P-9) antara Uddin Yusuf dan
Harbiansyah, tentang adanya pernyataan Uddin Yusuf bahwa Para Teradu
menerima aliran dana hibah Pilkada Tahun 2024, dapat Para Teradu sampaikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah pernyataan dan menganggap dalil
a quo merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak berdasar serta hanya
bersifat retorik yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
2. Bahwa Para Teradu sama sekali tidak pernah menerima sejumlah uang tersebut
baik melalui tunai maupun transfer.
3. Bahwa Para Teradu menduga dalil a quo sengaja dibangun oleh Pengadu untuk
mengiring opini seolah-olah Para Teradu ikut terlibat dalam penyalahgunaan
anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024.
4. Bahwa Pengadu dalam aduannya tidak mampu membuktikan kapan, dimana,
siapa yang memberi, dan siapa yang menerima serta dalam bentuk apa
pemberian dimaksud.
5. Bahwa vide Bukti P-9 yang diajukan oleh Pengadu merupakan pernyataan
sepihak oleh Uddin Yusuf kepada seseorang yang bernama Harbiansyah tanpa
disertai bukti adanya transaksi pemberian uang sebagaimana yang disebutkan.
6. Oleh karenanya terhadap Bukti P-9 yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara
a quo, Para Teradu memohon kiranya patut untuk dikesampingkan.
I. Terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo pada huruf o (vide Bukti P-10)
tentang adanya pemberitaan media online terkait penetapan status tersangka
Uddin Yusuf oleh Pihak Kejaksaan Negeri Konawe;
Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, Para Teradu berpandangan tidak relevan
untuk menjawab pemberitaan di media, pada prinsipnya Para Teradu menghormati
dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta selalu bersikap
kooperatif dalam hal dibutuhkan.
J. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Para Teradu secara kelembagaan;
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 bahwa
batas waktu pengembalian sisa dana hibah Pilkada Tahun 2024 yaitu 3 (Tiga)
bulan setelah berakhirnya tahapan Pilkada atau jatuh pada tanggal 5 Mei 2025.
2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Komisi Pemilihan
Umum, Uddin Yusuf mengakui dan berjanji akan mengembalikan dana hibah
Pilkada tersebut sebesar Rp1.617.373.570,10 sebelum batas akhir tanggal 5 Mei
2025.
3. Oleh karena sampai dengan batas waktu pengembalian sisa dana hibah kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Uddin Yusuf belum dapat
mengembalikan dana hibah tersebut sebagaimana yang dijanjikan maka Para
Teradu melakukan koordinasi kepada pihak Pemerintah Daerah untuk
memperpanjang masa pengembalian sisa dana Hibah Pilkada Tahun 2024
sebanyak 2 (Dua) kali pada tanggal 5 Mei 2025 dan tanggal 9 Mei 2025 (vide
Bukti T-24).
4. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2025, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe
Utara menyampaikan Surat Nomor: 131/KU.03.5-SD/7409/1/2025 tentang
Konsultasi Penyelesaian Pengembalian Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Konawe Utara Tahun 2024 ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti
T-25).
5. Bahwa sampai dengan tenggat waktu yang diminta oleh KPU Kabupaten Konawe
Utara kepada Pemerintah Daerah Konawe Utara yaitu tanggal 23 Mei 2025,
Uddin Yusuf belum dapat mengembalikan sisa dana hibah yang menjadi
kewajibannya maka KPU Kabupaten Konawe Utara meminta pendampingan dari
Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama
berkoordinasi secara langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Utara pada tanggal 3 Juni 2025 (vide Bukti T-26).
6. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Utara pada tanggal 3 Juni 2025, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Utara menyatakan memberi tenggat waktu sampai dengan akhir bulan
Desember 2025;
Berdasarkan seluruh uraian jawaban Para Teradu tersebut di atas, maka izinkan
Para Teradu menyampaikan hal-hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan Yang
Mulia Majelis DKPP dalam memeriksa dan memutus perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai
Penyelenggara Pemilu selalu menjunjung tinggi prinsip dan asas Penyelenggara
Pemilu;
2. Bahwa Para Teradu telah sukses menjalankan seluruh rangkaian tahapan
Pemilu tahun 2024 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2024;
3. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak pernah
terlibat dalam relasi kuasa yang bersifat transaksional baik kepada peserta
Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, maupun dalam proses rekrutmen badan Adhoc,
yang dapat dibuktikan dengan tidak adanya Putusan DKPP dan/atau
Putusan/Rekomendasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Para Teradu
melanggar ketentuan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban dalam
penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024;
4. Bahwa selanjutnya Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Pengadu setelah
menyampaikan Aduannya terhadap perkara a quo, pernah berkomunikasi
secara parsial kepada Teradu II melalui pihak ketiga yang mana dalam
komunikasi tersebut Pengadu menawarkan kesepakatan yaitu Pengadu
menyampaikan tidak akan menghadiri undangan Tim Verifikasi DKPP, apabila
difasilitasi pembelian tiket pesawat pulang ke Kendari (vide Bukti T-27);
5. Mendapat chat tersebut maka Teradu II menyampaikan kepada Para Teradu
dalam Grup WhatsApp Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara, dan Para
Teradu tidak menanggapi tawaran tersebut karena Para Teradu meyakini tidak
melanggar integritas sebagai Penyelenggara Pemilu dan sepakat untuk
mengikuti proses pengujian dalam sidang DKPP sebagaimana perkara a quo.
PETITUM
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Konawe Utara, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V masing-masing
sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara;
3. Atau; apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V,
memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Konawe Utara, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V masing-masing sebagai
Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara;
3. Atau; apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-27, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor
100.3.7.1/319/X/2023, Nomor 892/PP.01.2-NK/7409/2023 tentang
Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, tanggal 6 Oktober 2023;
T-2 Tanda Bukti Pembayaran Langsung (LS) Bantuan Hibah Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara SKPD Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik T.A 2023 sebesar Rp18.000.289.600,00 (Delapan Belas Juta Dua
Ratus Delapan Puluh Sembilan Enam Ratus Rupiah), tanggal 23 November
2023;
T-3 Surat Pendebetan Rekening Nomor 589/KU.07-SD/7409/1/2024, tanggal
9 Agustus 2024;
T-4 Screenshot Panggilan Telepon WhatsApp Teradu I kepada Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Sarmila Sinumo;
T-5 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 115/PW.02-SD/74/3/2025,
perihal Panggilan, tanggal 21 April 2025;
T-6 Berita Acara Klarifikasi Nomor 45/SDM.02-BA/74/3/2025, tanggal 22 April
2025;
T-7 Surat Tugas Nomor 663/SDM.04-ST/10/2025, tanggal 24 April 2025;
T-8 Surat Pernyataan Hutang a.n. Uddin Yusuf, tanggal 28 April 2025;
T-9 - Surat Kepolisian Resor Konawe Utara Nomor
B/747/VII/2025/Satreskrim, perihal Permintaan Keterangan dan
Dokumen, tanggal 17 Juli 2025;
- Surat Kepolisian Resor Konawe Utara Nomor
B/763/VII/2025/Satreskrim, perihal Permintaan Keterangan dan
Dokumen, tanggal 21 Juli 2025;
- Surat Kepolisian Resor Konawe Utara Nomor
B/766/VII/2025/Satreskrim, perihal Permintaan Keterangan dan
Dokumen, tanggal 21 Juli 2025;
- Surat Kepolisian Resor Konawe Utara Nomor
B/764/VII/2025/Satreskrim, perihal Permintaan Keterangan dan
Dokumen, tanggal 21 Juli 2025;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Kepolisian Resor Konawe Utara Nomor
B/765/VII/2025/Satreskrim, perihal Permintaan Keterangan dan
Dokumen, tanggal 21 Juli 2025;
T-10 - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-1820/P.3.14/Fd.1/08/2025,
perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 12 Agustus 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-1823/P.3.14/Fd.1/08/2025,
perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 12 Agustus 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-1827/P.3.14/Fd.1/08/2025,
perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 12 Agustus 2025;
T-11 - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-1952/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Bantuan Pemanggilan Permintaan Keterangan, tanggal 4
September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-75/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-76/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-77/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-78/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-79/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-80/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-84/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-85/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-86/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-87/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-88/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-89/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-90/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-91/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 3 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-92/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 1 September 2025;
- Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-95/P.3.14/Fd.1/09/2025,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 4 September 2025;
T-12 Penetapan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 66/Pid.B-GLD/2025/PN Unh,
tanggal 19 September 2025;
T-13 - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: B-2133/P.3.14/Fd.2/09/2025,
perihal Bantuan Pemanggilan Saksi, tanggal 26 September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-94/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-95/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-96/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-97/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-100/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-101/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-104/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-105/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-106/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-107/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-108/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-109/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-98/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-99/P.3.14/Fd.2/09/2025, tanggal 26
September 2025;
T-14 - Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor B-2298/P.3.14/Fd.2/10/2025,
perihal Bantuan Pemanggilan Saksi, tanggal 13 Oktober 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-131/P.3.14/Fd.2/10/2025, tanggal 13
Oktober 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-132/P.3.14/Fd.2/10/2025, tanggal 13
Oktober 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-133/P.3.14/Fd.2/10/2025, tanggal 13
Oktober 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-134/P.3.14/Fd.2/10/2025, tanggal 13
Oktober 2025;
- Surat Panggilan Saksi Nomor SP-135/P.3.14/Fd.2/10/2025, tanggal 13
Oktober 2025;
T-15 Surat Kejaksaan Negeri Konawe Nomor B-2455/P.3.14/Fd.2/11/2025,
perihal Bantuan Pemanggilan Saksi, tanggal 3 November 2025;
T-16 - Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025,
tanggal 9 Desember 2025;
- Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRINT-
06/P.3.14/Fd.2/12/2025, tanggal 15 Desember 2025;
T-17 - Petikan Komisi Pemilihan Umum Nomor 786 Tahun 2023 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2023-2028, tanggal 27 Juni
2023;
- Berita Acara KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 252/SDM.13.3-
BA/7407/2023 tentang Pembagian Divisi Anggota Komisi Pemilihan
BUKTI KETERANGAN
Umum Kabupaten Konawe Utara Periode 2023-2028, tanggal 28 Juni
2023;
- Daftar Hadir Rapat Pleno Pembagian Divisi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Konawe Utara Periode 2023-2028, tanggal 28 Juni
2023;
T-18 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan SPM, Bendahara
Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan Lingkup Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2024, tanggal 2 Januari 2024;
T-19 - Berita Acara Nomor 224/PK.01-BA/7409/2024 tentang Rapat Pleno
Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara, tanggal 11
September 2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno Rutin Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Konawe Utara, tanggal 11 September 2024;
T-20 Kartu Kendali Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Bulan
Maret 2025;
T-21 - Tanda Terima Pengembalian Uang Tunai Rp23.000.000,00 (Dua Puluh
Tiga Juta Rupiah);
- Tanda Terima Pengembalian Uang Tunai Rp10.000.000,00 (Sepuluh
Juta Rupiah);
- Tanda Terima Pengembalian Uang Tunai Rp5.000.000,00 (Lima Juta
Rupiah);
- Tanda Terima Pengembalian Uang Tunai Rp5.000.000,00 (Lima Juta
Rupiah);
- Tanda Terima Pengembalian Uang Tunai Rp5.000.000,00 (Lima Juta
Rupiah);
T-22 Bukti Transaksi Pembayaran Pembelian Jas sebesar Rp7.800.000,00 (Tujuh
Juta Delapan Ratus Rupiah);
T-23 Screenshot WhatsApp Percakapan Ardin dengan Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Konawe Utara;
T-24 - Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 122/KU.03.5-
SD/7409/I/2025, perihal Permohonan, tanggal 5 Mei 2025;
- Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 128/KU.03.5-
SD/7409/I/2025, perihal Permohonan, tanggal 9 Mei 2025;
T-25 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 131/KU.03.5-SD/7409/1
2025, perihal Konsultasi Penyelesaian Pengembalian Dana Hibah Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024, tanggal 19 Mei 2025;
T-26 Dokumentasi Pada Saat Koordinasi Dengan Bupati Konawe Utara Bersama
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Tanggal 3 Juni 2025;
T-27 Screenshot WhatsApp Percakapan Iman Pagala dengan Edison Peokodoh
selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara;
[2.9] KETERANGAN AHLI
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan Ahli yakni Andri
Darmawan memberikan keterangan secara tertulis dalam sidang pemeriksaan tanggal
25 Februari 2026 sebagai berikut:
Andri Darmawan
Ahli memberikan pendapat mengenai gratifikasi dalam hukum pidana, korupsi,
kaitannya dengan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. Gratifikasi dalam rezim
tindak pidana korupsi itu berbeda dengan delik suap konvensional. Dalam praktik,
gratifikasi itu sering berada pada wilayah abu-abu antara norma sosial seperti hadiah
atau tanda terimakasih dengan larangan dalam hukum pidana. Jadi kalau konstruksi
untuk delik gratifikasi yang dimaksud Pasal 12b merumuskan bahwa “Setiap gratifikasi
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya” dari konstruksi delik ini unsur-unsurnya, subjek hukumnya itu adalah
pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jadi selain itu tidak termasuk dalam
gratifikasi. Kemudian ada perbuatan yaitu menerima gratifikasi diartikan dalam
pemberian arti yang luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, fasilitas perjalanan, dan
bentuk manfaat lainnya. Kemudian yang ketiga, sifat melawan hukum, gratifikasi
harus berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Unsur ini menuntuf adanya korelasi fungsional antara pemberian dan kewenangan
jabatan yang dimiliki oleh penerima. Dalam konstruksi hukum tipikor, terdiri dari suap
pasif dan suap pasif. Gratifikasi masuk dalam suap pasif. Jadi suap pasif yaitu
memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara pegawai negeri
dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya. Suap aktif menjerat kepada pemberi sedangkan
suap pasif menjerat kepada penerima yang menerima hadiah atau janji untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Dalam delik ini terdapat
unsur kesepakatan, sehingga harus ada kesepakatan meeting of mind antara pemberi
atau penerima. Kalau gratifikasi berbeda, karena di situ tidak perlu membuktikan
adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima tapi cukup dibuktikan
berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam gratifikasi memang terdapat sistem pembuktian terbalik. Jadi untuk
membuktikan adanya gratifikasi ada ketentuan dalam Pasal 12 B bahwa kalau nilainya
10 juta atau lebih maka penerima wajib membuktikan gratifikasi itu bukan suap.
Sehingga ini merupakan kewajiban penerima kalau nilainya Rp10 juta atau lebih itu
bukan suap. Kemudian kalau nilainya di bawah Rp10 juta itu kewajiban dari Penuntut
Umum untuk membuktikan dan ini akan dibuktikan nanti apabila kita menganut
kepastian hukum maka pembuktian ada dalam proses persidangan. Dalam
persidangan tersebut akan dibuktikan apakah ini misal yang diterima itu Rp10 juta
atau lebih bukan suap atau tidak?
Dalam konteks adanya pengiriman-pengiriman, sebagaimana telah disampaikan
berupa pinjaman atau seperti apa? dan sudah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut
Umum, hal ini akan dibawa ke persidangan untuk menentukan statusnya kalau barang
itu ada terkait dengan tindak pidana maka akan dianggap sebagai pengembalian
kerugian negara. Kalau ini bukan dianggap bukan bagian dari uang hasil tindak pidana
tentunya akan dikembalikan kepada pemilik uang tersebut. Misalnya kalau uang
tersebut berasal dari Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Jadi ini memang perlu
pembuktian lebih lanjut di dalam persidangan. Sehingga untuk misalnya status
seseorang apakah terlibat, karena ini kita berbicara perkara ini merupakan tindak
pidana korupsi maka akan dilihat keterlibatan mereka. Kalau keterlibatan mereka
sebagai pelaku atau turut serta ikut menerima suap tentunya status mereka akan
ditetapkan oleh Kejaksaan sebagai pelaku tindak pidana. Dalam hal ini akan dilabelkan
statusnya sebagai tersangka. Tapi kalau statusnya masih sebatas Saksi tentunya
sangat prematur kalau kita ingin mengatakan mereka terlibat tindak pidana tersebut.
Kemudian dikaitkan dengan konteks pelanggaran etik, jadi seperti yang telah
disampaikan memang di dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
ada mengatur “menolak pemberian” baik uang, hadiah, atau apapun itu yang pertama
dari penyelenggara Pemilu atau Peserta Pemilu. Kedua, dari lembaga non peserta
Pemilu. Tapi di situ tidak disebutkan unsurnya yang bertentangan dengan tugasnya
atau bertentangan dengan kewajibannya. Tetapi itu tetap dianggap sebagai pelanggaran
etik. Namun, menurut pendapat Ahli untuk membuktikan itu bahwa tentunya harus
diverifikasi lebih lanjut. Pemberian yang dikawatirkan apakah dengan pemberian
tersebut akan menimbulkan conflict of interest/benturan kepentingan? karena dalam
teori conflict of interest atau benturan ada beberapa misalnya actual conflict of interest
atau konflik nyata. Jadi pemberian tersebut akan berhubungan dengan
keputusan/ketetapan/perbuatan administrative yang dilakukan oleh penerima akibat
adanya pemberian tersebut. Atau ada potensial conflict of interest/konflik potensial.
Jadi belum terjadi tapi kalau Bahasa Mahkamah Konstitusi dalam batas penalaran
yang wajar bahwa dengan pemberian itu akan menimbulkan potensi benturan
kepentingan. Ketiga, berbasis persepsi saja, jadi tidak ada actual yang terjadi dan
berdasarkan penalaran atau pertimbangan tidak mungkin menimbulkan conflict of
interest. Jadi kalau mau menilai ini, menurut Ahli bahwa ini ada klasifikasinya dalam
penegakan etik. Kalau itu menimbulkan konflik nyata akibat pemberian itu sehingga
membuat kita mengeluarkan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-
undangan atau merugikan keuangan negara atau menghambat proses Pemilu atau
membuat proses Pemilu tidak terlaksana, menurut Ahli itu kadarnya lebih tinggi
sampai dengan sanksi yang lebih berat misalnya pemecatan. Namun, apabila baru
dugaan potensial melanggar mungkin derajatnya lebih di bawah dari itu. Tidak sampai
sanksi pemecatan karena ini adalah potensi karena dalam konstruksi peraturan etik
memang melanggar itu. Karena dikawatirkan apabila melihat Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menimbulkan potensi atau syakwasangka sehingga
membuat publik memiliki persepsi lain.
Ahli melihat sampai sejauh ini apabila melihat pemberitaan termasuk keterangan
Teradu, kapasitas Teradu bukan sebagai pelaku atau turut serta terlibat meeting of
mind untuk merencanakan hal ini. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa
kewenangan anggaran baik pengelolaan, pencairan, atau apapun itu, sepenuhnya
merupakan kewenangan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran.
Ahli berpendapat yang membedakan suap dan gratifikasi sama-sama ada penerimaan
dana namun dalam suap ada meeting of mind. Ada pertemuan pemikiran antara
pemberi dan penerima untuk melakukan sesuatu. Katakanlah misalnya tadi bahwa
Uddin Yusuf mau mencairkan uang dan menggelapkan uang tersebut itu sebelumnya
ada pembicaraan antara Para Komisioner dengan Uddin Yusuf. Sehingga terjadinya
pencairan uang itu memang kesepakatan antara Komisioner dengan Uddin Yusuf
sehingga di situ diberikan uang tersebut agar pencairan bisa terjadi. Ahli tidak
mengatakan bahwa ini bukan gratifikasi. Bahwa yang membedakan, gratifikasi tidak
ada kesepakatan awal tapi di situ ada penerimaan. Namun penerimaan tersebut harus
dilihat konteksnya, apakah dia berhubungan dengan jabatannya? atau melanggar
kewajibannya. Dalam pembuktian gratifikasi ada dalam hukum tipikor, diberikan hak
kepada terdakwa untuk membuktikan kalau Rp10 juta lebih nanti dia akan
membuktikan apakah ini suap atau tidak? kalau di bawah Rp10 juta, nanti Jaksa yang
akan membuktikan apakah ini suap? Terkait dengan etik, memang dalam Peraturan
Kode Etik KPU diatur bahwa dilarang menerima pemberian uang, hadiah, yang tidak
sesuai dengan asas kepatutan atau melebihi maksimal tertentu yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Apabila berbicara asas kepatutan, memang
standarnya tidak terlalu jelas. Tetapi kalau di dalam KPK, ada batasan misalnya untuk
penerimaan Rp1.500.000,00 sedangkan di KPU apakah ada peraturan internalnya?
Tetapi tidak sertamerta gratifikasi dimasukkan dalam korupsi. Apabila misalnya ada
pengembalian maka dianggap mengembalikan. Dalam mekanisme-mekanisme
penegakan, banyak yang orang menerima dana tetapi karena memang tidak terlibat
sebagai pelaku atau turut serta orang tersebut diberikan kesempatan untuk
mengembalikan. Seperti misal kejadian yang terbaru, Menteri Agama mendapat
fasilitas jet kemudian melapor kepada KPK, kemudian KPK nanti dalam waktu 30 hari
akan menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak? Kalau gratifikasi maka akan
dihitung jumlahnya sehingga akan diminta mengembalikan. Setelah pengembalian
maka selesai.
Ahli merupakan praktisi hukum, sering menangani kasus tipikor, pada tahun 2018
banyak berinteraksi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ahli juga
pernah melaporkan terkait Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, KPU Kabupaten.
Ahli juga pernah bersengketa di Bawaslu, sengketa administratif Pemilu, Ahli juga
pernah menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum di Mahkamah Agung, sidang di
Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu atau Pilkada. Sehingga Ahli mengetahui tentang
aturan-aturan termasuk kode etik penyelenggara Pemilu. Apabila melihat konstruksi
perkara ini, seperti yang dijelaskan oleh Kejaksaan dan sebagai Tersangka adalah
Uddin Yusuf maka di sini menegaskan bahwa tidak ada peran signifikan. Karena untuk
menentukan seseorang terlibat tindak pidana korupsi harus ada actus reus ada
perbuatan dan mens rea (niat jahat). Namun seperti yang disampaikan bahwa tidak ada
peran Para Teradu atau tidak ada kesepakatan untuk mencairkan dana. Kesalahan
Para Teradu hanya menerima dana dari Uddin Yusuf tanpa ada kehati-hatian untuk
menanyakan “ini uang dari mana sebenarnya?” dalam KPU diatur dilarang menerima
pemberian dalam batas tertentu. Kalau batas tertentunya Rp1.500.000,00 sedangkan
yang diterima lebih dari Rp1.500.000,00 tentu bisa melanggar kode etik, hanya kadar
pelanggaran yang harus dinilai apakah termasuk pelanggaran berat atau tidak?
Menurut Ahli, hal ini tidak termasuk pelanggaran berat karena tidak ada niat jahat dari
Para Teradu untuk membuat dana tersebut keluar. Hal ini lebih kepada prinsip tidak
hati-hati menerima uang tersebut. Para Teradu berniat baik untuk mengembalikan
uang tersebut kepada Kejaksaan.
Ahli menerangkan bahwa terkait dengan patut atau tidak patut berdasar kepada
peraturan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal itu sudah jelas dilarang
menerima sesuatu baik itu uang, hadiah, janji, melebihi yang telah ditentukan.
Sebagaimana di internal KPU bahwa di atas Rp1.500.000,00. Ahli mengatakan bahwa
ini pasti melanggar namun kadarnya untuk menentukan tingkat pelanggaran harus
dilihat. Apakah ini ada kesengajaan atau niat jahat? terlibat dalam kasus misal korupsi
untuk mengambil dana-dana pinjaman tersebut. Berdasarkan keterangan Teradu lebih
kepada tidak hati-hati menerima hadiah lebaran. Kalau hadiah lebaran
Rp1.500.000,00 mungkin masih patut namun ini lebih yaitu Rp5.000.000,00. Jadi itu
yang harusnya mereka konfirmasi. Sehingga kalau dari segi etik ada pelanggaran,
hanya tinggal kadarnya diserahkan kepada Majelis untuk menilai. Ahli mencoba
membandingkan dengan Putusan-Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
bahwa kadar yang paling berat kalau terkait penerimaan uang terkait dengan transaksi
untuk memengaruhi atau merubah kemurnian hasil Pemilu. Hal ini merupakan tugas
utama yang dimandatkan oleh Mahkamah Konstitusi kepada KPU untuk menjaga
kemurnian suara rakyat. Namun perkara ini tidak ada kaitannya dengan hal tersebut.
Sehingga tidak etis, apalagi jumlahnya sebesar Rp5.000.000,00 namun sampai dengan
pemberian sanksi maksimal yaitu pemecatan. Menurut Ahli terdapat alternatif lain
sanksi di bawah itu, namun bisa memberikan peringatan/warning kepada
penyelenggara Pemilu. Kalau menerima uang sebesar apapun itu harus ada kehati-
hatian untuk memverifikasi supaya tidak menjadi sebuah pelanggaran.
[2.10] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2026, tanggal 25 Februari
2026, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
A. Jawaban atas dalil Pengadu terkait kewenangan penuh Para Teradu dalam
pengelolaan keuangan dan keterlibatan dalam pencairan anggaran Dana Hibah
Pilkada yang disalahgunakan oleh Uddin Yusuf.
1) Bahwa sebagaimana telah dimuat dalam jawaban Para Teradu sebelumnya
bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir oleh Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi
Pemilihan Umum 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota maka dalam melaksanakan tugasnya KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota didukung oleh Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten Kota sebagai unit pelaksana kebijakan
dan unit pendukung teknis dan administrasi pelayanan KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota;
2) Bahwa sebagaimana penjelasan Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara bahwa Teradu I Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara menandatangani
NPHD sebagai perwakilan Kewenangan dari Pengguna Anggaran Komisi
Pemilihan Umum yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, yang
selanjutnya setelah anggaran ditransfer ke Rekening Penampung Dana Hibah
Pilkada maka dibukukan sebagai APBN yang tetap berada dalam Rekening
Penampung Dana Hibah Pilkada yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab
Sekretaris KPU Kabupaten Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Pernyataan
Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara ini bersesuaian dengan
penjelasan oleh Pihak terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara,
Inspektorat Komisi Pemilihan Umum serta Kasubag Keuangan, Umum, dan
Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara. Sehingga dengan demikian dalil Pengadu
bahwa Para Teradu memiliki kewenangan penuh untuk mengontrol pengelolaan
keuangan terbantahkan dan tidak terbukti;
3) Selanjutnya Pihak Terkait Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU
Kabupaten Konawe Utara menjelaskan mengenai mekanisme pencairan
anggaran dana hibah Pilkada dimana jelas terlihat bahwa tidak ada peran Para
Teradu dalam proses pencairan anggaran yang kemudian dibenarkan oleh Pihak
terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu Sarmila Sinumo bahwa pencairan
anggaran dana hibah Pilkada yang diambil oleh mantan Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf sebagai pinjaman pribadi hanya
dilakukan oleh Sekretaris dan BPP saja tanpa diketahui pihak lain karena pada
slip pendebetan rekening hanya membutuhkan tanda tangan Sekretaris dan BPP
(Bukti Slip Pendebetan Rekening pada jawaban Para Teradu). Dengan demikian
dalil Pengadu bahwa Para Teradu memiliki kewenangan penuh persetujuan
pencairan anggaran terbantahkan dan tidak terbukti;
4) Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Para Teradu tidak mengetahui dan
tidak terlibat sama sekali dalam perencanaan tindakan penyalahgunaan
anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun
2024.
B. Jawaban atas dalil Pengadu tentang tidak adanya fungsi pengawasan dan
pengendalian Para Teradu dalam proses pengelolaan anggaran dana hibah
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024.
1) Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam jawaban Para Teradu, bahwa sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
maka Para Teradu telah melaksanakan kewenangannya dengan meminta
realisasi anggaran kepada Sekretariat melalui Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara (vide Bukti Berita Acara Pleno dalam jawaban Para Teradu);
2) Bahwa realisasi anggaran pada setiap bulan berjalan selanjutnya dilaporkan
melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Kabupaten Konawe
Utara dimana sampai dengan bulan Maret dan April 2025 berdasarkan laporan
dalam Kartu Kendali SPIP tidak ditemukan adanya ketekoran kas (vide Bukti
Kartu Kendali SPIP dalam jawaban Para Teradu);
3) Hal ini dipertegas oleh Pihak Terkait Inspektorat Komisi Pemilihan Umum bahwa
dalam laporan realisasi di SPIP melaporkan kondisi keuangan yang ternyata
tidak berseuaian dengan keadaan sebenarnya dalam rekening penampung dana
hibah dengan kata lain terjadi ketekoran kas yang tidak terbaca dalam realisasi
dan tidak dilaporkan kepada Para Teradu;
4) Bahwa penjelasan dari Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi, Kasubag
Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara bahwa Para
Teradu tidak memiliki akses untuk mengecek langsung saldo rekening
penampung dana hibah Pilkada karena di luar kewenangannya;
5) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Para Teradu telah melaksanakan
fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangan yang melekat
kepadanya. Para Teradu tidak mengetahui adanya praktik pencairan dana hibah
yang tidak sesuai peruntukan pembiayan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati disebabkan laporan realisasi sebagaimana termuat dalam SPIP tidak
sesuai dengan keadaan dalam saldo rekening penampung dana hibah Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024.
C. Jawaban atas tuduhan aliran dana Rp. 200 juta kepada masing-masing Para
Teradu.
1) Yang Mulia Majelis, Para Teradu perlu jelaskan bahwa Pihak Terkait Uddin Yusuf
sejak awal kasus ini terkuak tepatnya bulan April tahun 2025 telah melalui
beberapa kali klarifikasi dan pemeriksaan dimana Uddin Yusuf selalu
mengatakan bahwa pengambilannya terhadap dana hibah adalah pinjaman
pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak mengalir ke
pihak manapun dengan uraian sebagai berikut:
- Klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara oleh Ketua KPU
Kabupaten Konawe Utara tanggal 14 April 2025;
- Klarifikasi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Ketua, Anggota,
dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 April 2025 (vide
Bukti Berita Acara Klarifikasi dalam jawaban Para Teradu);
- Audit PDTT oleh Inspektorat Komisi Pemilihan Umum di KPU Kabupaten
Konawe Utara tanggal 26-30 April 2025;
- Pemeriksaan oleh Polres Konawe Utara tanggal 7 Juli 2025;
- Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Konawe tanggal 14 Agustus 2025;
- Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Konawe tanggal 8 September 2025.
2) Bahwa pengakuan Uddin Yusuf terkait penggunaan dana semata-mata untuk
kepentingan pribadinya bersesuaian dengan penjelasan Pihak Terkait dalam
Sidang Pemeriksaan KEPP a quo Inspektorat Komisi Pemilihan Umum serta
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil klarifikasi
masing-masing kepada Uddin Yusuf;
3) Bahwa narasi adanya aliran dana Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per
orang yang diberikan secara tunai kepada Para Teradu baru dikemukakan oleh
Uddin Yusuf pada pemeriksaan Kejaksaan tanggal 2 Oktober 2025 dan informasi
yang sama diberikan kepada Pengadu melalui Harbiansyah yang selanjutnya
menjadi saksi dalam Persidangan Pemeriksaan KEPP a quo;
4) Bahwa untuk mendukung narasi aliran dana Rp100.000.000,00 (Seratus Juta
Rupiah) per orang kepada Para Teradu, selanjutnya Uddin Yusuf membuat
komunikasi chat WhatsApp dengan Ardin dan Panggilan WhatsApp Harbiansyah
yang pada pokoknya Uddin Yusuf menceritakan narasi pemberian uang
Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) juta per orang kepada Para Teradu
yang kemudian bukti komunikasi ini dijadikan bukti oleh Pengadu di
Persidangan Pemeriksaan KEPP a quo;
5) Selanjutnya Uddin Yusuf juga mengirim chat WhatsApp kepada Teradu III Eka
Dwiyastuti Liambo untuk menimbulkan kesan seolah-olah sedang menagih
bantuannya sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) kepada Teradu III
yang mana sebenarnya hal itu tidak benar adanya;
6) Bahwa dengan demikian jelaslah bukti komunikasi yang dijadikan oleh Para
Pengadu terkait pemberian dana Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per
orang adalah merupakan narasi sepihak oleh Uddin Yusuf yang tidak
menunjukkan fakta apapun terlebih tidak menjelaskan kapan dan dimana
kejadiannya serta tidak didukung dokumen apapun sehingga patut kiranya Yang
Mulia Majelis mengesampingkan bukti tersebut;
7) Demikian pula terhadap saksi Harbiansyah yang diajukan Pengadu yang diklaim
sebagai saksi fakta, ternyata dalam kesaksiannya dalam Persidangan
Pemeriksaan KEPP a quo yang bersangkutan pertama kali mengetahui adanya
dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Konawe Utara tahun 2024 justru
melalui pemberitaan media dan selanjutnya yang bersangkutan menjalin
komunikasi dengan Uddin Yusuf sebagaimana dijelaskan di atas. Oleh
karenanya Harbiansyah jelaslah bukan orang yang menyaksikan fakta apapun
melainkan hanya saksi testimoni de auditu atas informasi bohong dari Uddin
Yusuf sehingga patut kiranya Yang Mulia Majelis mengesampingkan kesaksian
dari Harbiansyah;
8) Bahwa selanjutnya narasi Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) per orang
yang didalilkan pengadu berdasar dari keterangan Uddin Yusuf seketika
diruntuhkan sendiri oleh Uddin Yusuf dalam keterangannya yang justru
menyebutkan nominal berbeda dari pengaduan Pengadu yaitu jumlah yang
diterima oleh Para Teradu bukan lagi Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)
per orang tetapi sebanyak Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) per orang
untuk masing-masing Para Teradu;
9) Bahkan perlu Para Teradu jelaskan bahwa ketika Tim dari Sekretariat KPU
Provinsi dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Sultra dan Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara mengunjungi Uddin Yusuf di Rumah Tahanan
Kendari, Uddin Yusuf bercerita bahwa Para Teradu menerima masing-masing
sebanyak Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) per orang;
10) Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis, Para Teradu perlu jelaskan
sebagaimana dalam persidangan terungkap bahwa proses peminjaman pribadi
dana hibah Pilkada Uddin Yusuf kepada BPP Sarmila Sinumo dibuktikan dengan
kuitansi yang jelas, maka sangatlah tidak masuk akal apabila Uddin Yusuf
menyerahkan kembali dana tersebut kepada pihak lain dalam jumlah besar
tetapi tidak menggunakan kuitansi apalagi total penyerahan yang diklaimnya
adalah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Milyar yang hampir merupakan
keseluruhan dari total pinjaman Uddin Yusuf sebesar Rp1,4 Miliar (vide Bukti
tambahan T-1);
11) Bahwa dalam persidangan a quo Uddin Yusuf menyebutkan bahwa
pembangunan aset ruko Teradu V menggunakan aliran penyalahgunaan dana
hibah dari dirinya, maka Teradu V Muh. Husni Ibrahim dengan tegas
membantah hal tersebut karena Teradu V dalam membangun ruko
pembiayaannya berasal dari kredit di Bank BRI selama 4,5 tahun yang dimulai
sejak bulan Oktober Tahun 2023 (vide Bukti tambahan T-2);
12) Terhadap narasi bohong dan berubah-ubah dari Uddin Yusuf tersebut di atas
mohon kiranya Yang Mulia Majelis dapat menilai bahwa keterangan Uddin Yusuf
terkait aliran dana Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), Rp200.000.000,00
(Dua Ratus Juta Rupiah), atau Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
adalah informasi yang tidak benar apalagi tanpa didukung oleh bukti apapun
sehingga patut kiranya Yang Mulia Majelis mengesampingkan keterangan
tersebut dari Uddin Yusuf selaku Pihak terkait sehingga kiranya dapat
disimpulkan bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu menerima
aliran dana dari penyalahgunaan dana hibah Pilkada masing-masing
Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) terbantahkan dan tidak terbukti;
13) Bahwa Para Teradu sekali lagi menegaskan sebagaimana dimuat dalam jawaban
Para Teradu bahwa Para Teradu tidak pernah menerima aliran Dana Hibah
sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) atau Rp200.000.000,00 (Dua
Ratus Juta Rupiah) atau Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang
bersumber dari penyalahgunaan kewenangan Uddin Yusuf sebagai Sekretaris
KPU Kabupaten Konawe Utara.
D. Jawaban atas tuduhan pembiayaan gaya hidup berupa karaoke dan sewa Ladies
Companion (LC)
1) Bahwa dalam Sidang Pemeriksaan KEPP a quo Uddin Yusuf kembali
melontarkan tuduhan yang sama sekali tidak berdasar yaitu menyampailkan
bahwa sering membiayai gaya hidup Para Teradu berupa karaoke dan sewa
Ladies Companion (LC);
2) Para Teradu perlu jelaskan bahwa Para Teradu telah berkeluarga dan selama ini
menjunjung tinggi norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial lainnya.
Para Teradu tidak pernah memiliki riwayat pelanggaran norma kehidupan dalam
bermasyarakat;
3) Oleh karenanya dalam Persidangan Pemeriksaan KEPP a quo Para Teradu
membantah dengan tegas tuduhan tersebut, apalagi Uddin Yusuf tidak memiliki
satupun saksi atau bukti yang menunjukkan kapan, dimana, dan bagaimana
proses terjadinya aktivitas karaoke dan sewa LC yang dituduhkan tersebut;
4) Terhadap media yang memframing pemberitaannya dengan memotong bagian
persidangan hanya pada bagian keterangan bohong Uddin Yusuf terkait fasilitasi
karaoke dan sewa LC, Para Teradu telah menyampaikan keberatan melalui hak
jawab sebagaimana diatur ketentuan perundang-undangan (vide Bukti
Tambahan T-3);
5) Bahwa saat kesimpulan ini dibuat telah ada itikad baik dari media dengan
memuat hak jawab Para teradu dan membuat permohonan maaf tertulis dalam
media onlinenya (vide Bukti Tambahan T-4);
6) Bahwa tuduhan Uddin Yusuf tersebut yang tidak mengurai dengan jelas siapa
diantara Para Teradu yang menurutnya difasilitasi karaoke dan sewa LC selain
menunjukkan kebohongan Uddin Yusuf juga sejatinya telah menghina martabat
dan kehormatan salah satu Teradu yaitu Teradu III Eka Dwiyastuti Liambo
sebagai seorang aktivis perempuan yang konsen mendorong partisipasi kaum
perempuan dalam pembangunan khususnya melalui jalur demokrasi;
7) Bahwa Para Teradu saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil
langkah hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik dan kecenderungan
pembunuhan karakter Para Teradu yang dilakukan dan terekam secara live oleh
Uddin Yusuf dalam persidangan pemeriksaan KEPP a quo;
8) Mohon kiranya Majelis yang mulia dapat menyatakan bahwa dalil Pengadu
tentang adanya fasilitasi berupa karaoke dan sewa LC untuk Para Teradu
dinyatakan terbantahkan dan tidak terbukti;
E. Penjelasan atas transferan dana dengan nilai bervariasi dari Uddin Yusuf
terhadap Para Teradu
1) Terungkap dalam fakta persidangan a quo bahwa benar Para Teradu mengakui
telah menerima transferan pada hari yang sama yaitu pada tanggal 26 Maret
2025 sekitar 5 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan penjelasan masing-
masing Para Teradu sebagai berikut:
a. Teradu I Abdul Makmur: tanpa ada pembicaraan sebelumnya tiba-tiba Uddin
Yusuf menelepon mengkonfirmasi bahwa telah mentransfer uang sejumlah
Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan menyatakan uang tersebut
sebagai ”ada rejeki sedikit untuk uang lebaran”;
b. Teradu II Edison Peokodoh: Uddin Yusuf menelepon dan meminta nomor
rekening untuk mengirimkan uang dan Teradu II sempat menanyakan uang
apa dijawab oleh Uddin Yusuf ”uang lebarannya anak-anak” lalu Teradu II
mengirimkan rekening dan tidak lama kemudian Uddin Yusuf kembali
menelepon mengabarkan bahwa telah mentransfer sebanyak
Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
c. Teradu III Eka Dwiyastuti Liambo: Uddin Yusuf menelepon dan meminta
nomor rekening untuk mengirimkan pengembalian uang Teradu III yang
digunakan untuk menalangi pembayaran biaya arsitek Musholla sebesar
Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dan Uddin Yusuf mengungkapkan akan
melebihkan sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sebagai ”uang
lebaran” lalu Teradu III mengirimkan rekening dan tidak lama kemudian
Uddin Yusuf kembali menelepon mengabarkan bahwa telah mentransfer
sebanyak Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah);
d. Teradu IV, Naim: Uddin Yusuf menelepon dan meminta nomor rekening untuk
mengirimkan uang dan Teradu IV yang sedang dalam perjalan mudik lebaran
ke Kota Raha sempat menanyakan uang apa dijawab oleh Uddin Yusuf ”ada
kelebihan rejeki sedikit untuk lebaran” lalu Teradu IV mengirimkan rekening
dan tidak lama kemudian Uddin Yusuf kembali menelepon mengabarkan
bahwa telah mentransfer sebanyak Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
e. Teradu V, Muh. Husni Ibrahim: Uddin Yusuf menelepon dan meminta nomor
rekening untuk mengirimkan uang dan Teradu V sempat menanyakan uang
apa dijawab oleh Uddin Yusuf ”ada rejeki sedikit untuk lebaran” lalu Teradu
V mengirimkan rekening dan tidak lama kemudian Uddin Yusuf kembali
menelepon mengabarkan bahwa telah mentransfer sebanyak Rp5.000.000,00
(Lima Juta Rupiah);
2) Bahwa dalam persidangan Para Teradu menegaskan tidak mengetahui bahwa
Uddin Yusuf sebelumnya telah meminjam secara tidak prosedural dana hibah
Pilkada Konawe Utara kepada BPP KPU Kabupaten Konawe Utara;
3) Bahwa Para Teradu dalam persidangan menyatakan mengenal Uddin Yusuf
selain sebagai PNS memiliki usaha lain dan sering mengerjakan proyek yang
bernilai cukup besar sehingga berpikiran positif bahwa Uddin Yusuf sedang
berbagi rezekinya menjelang lebaran kepada teman yang selama ini cukup dekat
karena selalu bertemu dan berinteraksi selama tahapan nyaris setiap hari
sehingga membuat kedekatan yang sudah seperti keluarga.
4) Sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa pada lebaran sebelumnya
Uddin Yusuf membagikan parsel lebaran kepada seluruh staf di Kantor KPU
Kabupaten Konawe Utara yang bersumber dari uang pribadinya sehingga
membuat Para Teradu juga tidak berpikir negatif atas adanya pemberian
menjelang lebaran tersebut;
5) Bahwa selanjutnya setelah bergulirnya penanganan perkara dugaan
penyalahgunaan dana hibah di Kejaksaan Negeri Konawe dan Uddin Yusuf
mengklaim bahwa apa yang diberikannya tersebut adalah bagian dari
peminjaman pribadinya atas dana hibah Pilkada maka Para Teradu dengan
kesadaran penuh mengembalikan dana tersebut sebagai dana titipan di rekening
sitaan Kejaksaan Negeri Konawe (vide Bukti pengembalian pada jawaban
Teradu);
6) Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa khusus Teradu I pernah meminjam uang
kepada Uddin Yusuf yaitu sebagai berikut:
- Sebesar Rp6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) pada tanggal 4 September
2024, ditransfer Rp13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu
Rupiah) tetapi Rp7.800.000,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
untuk pembelian 6 pcs jas formal untuk kegiatan Rapat Pleno Terbuka (vide
Bukti pembayaran jas pada jawaban Teradu);
- Sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) pada tanggal 3 November
2024.
7) Bahwa Teradu I perlu menegaskan bahwa total pinjaman sebesar
Rp18.000.000,00 (Delapan Belas Juta Rupiah) tersebut adalah pinjaman atas
uang pribadi Uddin Yusuf yang memang dikenal memiliki kemampuan finansial
yang cukup baik dan dalam persidangan Teradu I secara tegas menyatakan telah
mengembalikan uang tersebut secara tunai karena menggunakan dana
perjalanan dinas yang memang dibayarkan secara tunai di Kantor KPU
Kabupaten Konawe Utara meski Teradu I mengakui kurang berhati-hati karena
tidak membuat kuitansi disebabkan saling percaya atas hubungan pertemanan
yang dekat dan dana yang dipinjam dalam jumlah yang tidak terlalu besar;
8) Bahwa Uddin Yusuf dalam persidangan jelas mendengar pernyataan Teradu I
yang menyatakan telah mengembalikan pinjaman tersebut sebelumnya karena
disampaikan secara gamblang oleh Teradu I dan Uddin Yusuf tidak merespon,
tidak membantah pernyataan tersebut sehingga dapat dianggap Uddin Yusuf
sebenarnya di dalam hati kecilnya mengakui pernyataan Teradu I tersebut tetapi
terlanjur membangun narasi sebelumnya bahwa dana tersebut adalah bagian
dari aliran penyalahgunaan dana hibah yang dilakukannya;
9) Bahwa meski telah mengembalikan sebelumnya tetapi karena tidak bisa
membuktikan dengan kuitansi maka dengan kesadaran penuh Teradu I kembali
mengembalikan dana tersebut sebagai dana titipan di rekening sitaan Kejaksaan
Negeri Konawe sehingga total pengembalian Teradu I adalah sebanyak Rp
23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah);
10) Bahwa pendapat Ahli dalam persidangan menjelaskan bahwa dana yang
dititipkan dalam rekening sitaan Kejaksaan Negeri Konawe belum dapat
dipastikan sebagai bagian dari dana hibah yang disalahgunakan oleh Uddin
Yusuf karena harus melalui proses uji dan pembuktian di Pengadilan dalam
proses hukum yang masih berjalan;
11) Bahwa terbukti dalam persidangan Para Teradu menerima transfer bukan dalam
konteks relasi kuasa sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
karena tidak ada janji atau kesepakatan yang berkaitan dengan fungsi dan
kewenangan yang melekat pada Para Teradu tetapi murni karena pertemanan
yang terbangun selama ini;
12) Meski demikian Para Teradu mengakui bahwa hal tersebut adalah bentuk
ketidakhati-hatian Para Teradu karena tidak memverifikasi sumber dana yang
diterima dan dalam pinjam-meminjam tidak menyertakan kuitansi sebagai
dokumen transaksional yang sah, oleh karenanya sebagaimana disampaikan
oleh Teradu I dalam pernyataan penutup bahwa Penyelenggara Pemilu ”Boleh
Salah tetapi Tidak Boleh Bohong” Para Teradu memohon maaf kepada Majelis
Pemeriksa DKPP Yang Mulia atas ketidakhati-hatian Para Teradu;
13) Bahwa Para Teradu kembali menegaskan bahwa selama melaksanakan tugas
dan kewenangan tidak pernah terlibat dalam relasi kuasa yang bersifat
transaksional dengan Peserta Pemilu/Pemilihan termasuk dalam proses seleksi
badan Adhock yang dibuktikan tidak adanya temuan/laporan di Bawaslu
maupun di DKPP terkait hal tersebut.
Demikian disampaikan kesimpulan persidangan dari Para Teradu untuk menjadi
bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis DKPP.
PETITUM
Berdasarkan kesimpulan persidangan kembali menyampaikan petitum yang telah
disampaikan dalam jawaban sebelumnya sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten
Konawe Utara, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V Masing-masing
Sebagai Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara;
3. Atau; Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Haris selaku Sekretaris
KPU Kabupaten Konawe Utara, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Uddin Yusuf selaku Sekretaris
KPU Kabupaten Konawe Utara 2019 s.d. April 2025, Safruddin selaku Sekretaris
Daerah Konawe Utara, Lalu Agus Sudrajat selaku Inspektorat Komisi Pemilihan
Umum yang membidangi wilayah Kabupaten Konawe Utara, Israwati selaku Kepala
Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara, dan
Sarmila Sinumo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe
Utara, dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Februari 2026 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Setelah mencermati dalil aduan Pengadu, perkenankan Pihak Terkait dalam perkara
a quo untuk menyampaikan keterangan berkenaan dengan kedudukan dan
kewenangan Pihak Terkait sebagai berikut:
1. Bahwa benar terdapat dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Hibah Pilkada
Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Konawe Utara oleh mantan Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf.
2. Bahwa Pihak Terkait memperoleh informasi mengenai adanya indikasi dugaan
penyalahgunaan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 bermula pada
saat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang saat itu masih dijabat oleh
Syafruddin mendapat laporan bahwa Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara telah melakukan peminjaman sejumlah dana Hibah
Pilkada Tahun 2024 sebanyak kurang lebih 1,3 Miliar Rupiah yang dilakukan 4
kali pinjaman namun belum dikembalikan;
3. Bahwa atas informasi tersebut kemudian Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara a.n. Syafruddin menyampaikan laporan kepada Inspektorat Komisi
Pemilihan Umum melalui Surat Nomor 342/SDM.09-SD/74/3/2025, tanggal 17
April 2025, perihal laporan penyalahgunaan anggaran Hibah Pilkada oleh
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti PT1-1);
4. Selanjutnya dalam rangka pembinaan kelembagaan dan pengawasan, saat itu
Pihak Terkait Asril meminta kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
untuk segera menyiapkan administrasi pemanggilan klarifikasi kepada KPU
Kabupaten Konawe Utara dengan menghadirkan Ketua, Sekretaris dan
Bendahara;
5. Sebagai tindaklanjut, maka melalui Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 115/PW.02-SD/74/3/2025, tertanggal 21 April 2025, Pihak Terkait
melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Ketua, Sekretaris, Bendahara
Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe
Utara untuk dimintai keterangannya pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025
(vide Bukti PT1-2);
6. Bahwa pelaksanaan klarifikasi yang berlangsung pada tanggal 22 April 2025 di
Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara saat itu dihadiri oleh Pihak Terkait
Asril, Suprihaty Prawaty Nengtias, dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara a.n. Syafruddin (vide Bukti PT1-3);
7. Berdasarkan hasil klarifikasi, Uddin Yusuf mengakui kebenaran informasi yang
diperoleh oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa telah
melakukan peminjaman Dana Hibah Pilkada 2024 sejumlah 1,3 Miliiar Rupiah
tunai dengan 4 kali pengambilan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.n.Sarmila Sinumo;
8. Dalam klarifikasi, Uddin Yusuf mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk
keperluan pribadi Uddin Yusuf yang mendesak, tanpa adanya jaminan, saat
pengambilan dana tersebut, Uddin Yusuf berjanji kepada Sarmila Sinumo akan
mengembalikan di bulan Desember 2024. hanya saja hingga bulan Desember
2024 dana itu tidak kunjung datang;
9. Oleh karena batas pengembalian sisa dana Hibah Pilkada 2024 kepada
Pemerintah Daerah berakhir pada tanggal 5 Mei 2025, maka dalam pelaksanaan
klarifikasi saat itu Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara a.n. Syafruddin
bertanya dan meminta kepada Uddin Yusuf kapan dana tersebut akan
dikembalikan…? dan dijawab oleh Uddin Yusuf akan mengupayakan
mengembalikan sebelum tanggal 5 Mei 2025 (vide Bukti PT1-4);
10. Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait, tidak
ditemukan informasi atau keterangan baik oleh Uddin Yusuf, Bendahara
Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu terkait adanya dugaan
aliran dana pinjaman kepada Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Konawe Utara selain dari pengakuan Uddin Yusuf yang saat itu
menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Uddin
Yusuf yang mendesak;
11. Selanjutnya pada tanggal 26 s.d. 30 April 2025 Komisi Pemilihan Umum melalui
Inspektorat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan
menemukan adanya ketekoran kas Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 KPU
Kabupaten Konawe Utara;
12. Sebagai upaya tindak lanjut atas temuan Inspektorat Komisi Pemilihan Umum,
maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada Uddin Yusuf untuk
segera mengembalikan dana tersebut, namun hingga sampai dengan batas
waktu tanggal 5 Mei 2025, Uddin Yusuf belum juga mengembalikan dana
tersebut, maka melalui Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
144/KU.03.5-SD/74/2/2025, tanggal 22 Mei 2025, Pihak Terkait
memerintahkan kepada Para Teradu untuk segera berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk menyelesaikan hal-hal yang
menghambat proses pengembalian sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (vide Bukti PT1-5);
13. Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2025, Teradu I Ketua KPU Kabupaten Konawe
Utara meminta kepada Pihak Terkait kiranya berkenan mendampingi Para
Teradu untuk berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Utara terkait permohonan perpanjangan pengembalian sisa Dana Hibah Pilkada
Tahun 2024, sehingga atas permintaan tersebut, maka Pihak Terkait Suprihaty
Prawaty Nengtias dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara a.n.
Maruhum H. Pasaribu hadir mendampingi Para Teradu berkoordinasi ke
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti PT1-6);
14. Selanjutnya pada tanggal 22 September 2025 melalui pemberitaan media online
Pihak Terkait mengetahui bahwa terjadi penggeledahan di Kantor KPU
Kabupaten Konawe dan berlanjut di rumah pribadi Uddin Yusuf pada tanggal 25
September 2025 oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe;
15. Merespon adanya penggeledahan tersebut, selanjutnya pada tanggal 26
September 2025, Pihak Terkait melalui Asril selaku Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan serta didampingi Kabag dan Staf Hukum KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan supervisi di KPU Kabupaten Konawe Utara untuk
mengetahui dokumen apa saja yang disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe
dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan
Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 (vide Bukti PT1-7);
16. Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 28 Januari 2026, menerbitkan
Surat Nomor 106/RT.01-SD/08/2026, perihal Monitoring, Supervisi dan
Penguatan Lembaga dalam Proses Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum;
17. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum a quo pada pokoknya memerintahkan
kepada KPU Provinsi untuk melakukan monitoring, supervisi dan penguatan
kelembagaan dalam proses pemeriksaan Aparat Penegak Hukum untuk menjaga
soliditas internal secara kelembagaan, dan menghormati proses penegakan
hukum yang sedang berjalan;
18. Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 106/RT.01-SD/08/2026
tersebut, Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2026, Pihak Terkait kembali
melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Konawe Utara terkait progres tindak
lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Hibah
Pilkada Tahun 2024 serta langkah-langkah strategis penguatan kelembagaan
dalam rangka menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan
tetap kooperatif jika dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (vide Bukti
PT1-8);
19. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2025, melalui pemberitaan media online
Pihak Terkait mendengar kabar bahwa Uddin Yusuf selaku mantan Sekretaris
KPU Kabupaten Konawe Utara telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan
Negeri Konawe.
Demikian keterangan ini Pihak Terkait sampaikan sebagai bahan pertimbangan
majelis sidang DKPP dalam memutus perkara a quo.
20. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT1-1 sampai dengan PT1-8 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 342/SDM.09-
SD/74/3/2025, perihal Laporan penyalahgunaan anggaran Hibah
Pilkada oleh Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, tanggal 17 April
2025;
PT1-2 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 115/PW.02-
SD/74/3/2025, perihal Panggilan, tanggal 21 April 2025;
PT1-3 Dokumentasi Pelaksanaan Klarifikasi Ketua, Sekretaris, Bendahara
Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten
Konawe Utara Terkait Dugaan Penyelahgunaan Dana Hibah Pilkada
Konawe Utara Tahun 2024, tanggal 22 April 2025;
PT1-4 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 45/SDM.02-
BA/74/3/2025, tanggal 22 April 2025;
PT1-5 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 144/KU.03.5-
SD/74/2/2025, perihal Pengembalian Dana Hibah Pilkada Kabupaten
Konawe Utara, tanggal 22 Mei 2025;
PT1-6 Dokumentasi Pelaksanaan Koordinasi Perpanjangan Waktu
Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada Konawe Utara, tanggal 3 Juni
2025;
PT1-7 Dokumentasi Pelaksanaan Supervisi Pasca Penggeledahan Kantor KPU
Kabupaten Konawe Utara, tanggal 26 September 2025;
PT1-8 Dokumentasi Supervisi Penguatan Kelembagaan ke KPU Kabupaten
Konawe Utara Pasca Penahanan Uddin Yusuf, tanggal 29 Januari
2026;
[2.11.2] Suprihaty Prawaty Nengtias (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara)
Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE-
DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut:
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang mengetahui informasi penyelewengan
dana hibah yaitu Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara meminta Inspektorat Komisi Pemilihan Umum agar datang
ke Sulawesi Tenggara untuk melakukan pendalaman.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum kejadian tersebut, KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara telah melakukan monitoring pengelolaan keuangan. Setiap
rapat koordinasi, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selalu mengingatkan peran
Sekretaris sangat besar dalam mengingatkan pengelolaan keuangan pada
jajarannya. Pada permasalahan ini, terdapat 3 Sekretaris. Pertama yaitu
Syafruddin, Kedua yaitu Maruhum Hatigoran Pasaribu selaku Plt Sekretaris KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Ketiga yaitu La Ode Mustari Muchtar. Mereka
mengawal progres permasalahan ini dengan melibatkan inspektorat.
[2.11.3] Muhammad Haris (Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara)
Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE-
DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2026, perlu Pihak Terkait
jelaskan Pihak Terkait secara resmi menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara pada tanggal 29 April 2025 sesuai Petikan Keputusan Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 862 Tahun 2025 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, sehingga
seluruh rangkain peristiwa yang didalilkan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik di Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Pihak
Terkait tidak mengetahui secara pasti peritiwa tersebut (vide Bukti PT2-1);
2. Bahwa terkait dengan pengelolaan administrasi dan pengelolaan keuangan
pasca penggantian pejabat struktural Pihak Terkait selaku Sekreatris KPU
Kabupaten Konawe Utara sekaligus ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2026 tentang
Penujukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan/Atau Pelaksana
Tugas Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota berfokus pada menindaklanjuti hasil temuan atau Laporan
Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Laporan Dugaaan
Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 pada KPU Kabupaten
Konawe Utara oleh Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Nomor
88/PW.02.12-LP/10/2025, tanggal 5 Mei 2025;
3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
Laporan Dugaaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 pada
KPU Kabupaten Konawe Utara oleh Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum
Nomor 88/PW.02.12-LP/10/2025 tanggal 5 Mei 2025, Pihak Terkait mengetahui
terjadi ketekoran/kekuarangan kas Dana Hibah Pemilihan Tahun 2024 sebesar
Rp1.701.962.243,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Enam
Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) (dengan rincian
Rp1.617.373.570, 10 menjadi tanggung jawab Uddin Yusuf dan
Rp84.588.672,90.- menjadi tanggung jawab Sarmila Sinumo selaku Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP) sebagai akibat dari kelalaian dalam melakukan
pengelolaan keuangan dana hibah Pemilihan Tahun 2024) (vide Bukti PT2-2);
4. Bahwa untuk menangani ketekoran kas sebagaimana dimaksud, berdasarkan
arahan Inspektorat Utama dan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum serta
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Pihak Terkait melakukan koordianasi secara
intens dengan Uddin Yusuf (mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara)
selaku yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran Dana Hibah
Pilkada Tahun 2024 untuk mengembalikan uang yang dipinjam sebesar
Rp1.617.373.570, 10., dan Sarmila Sinumo untuk mengembalikan uang sebesar
Rp84.588.672,90.- menjadi tanggung jawabnya selaku Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP);
5. Bahwa upaya pengemebalian kekuarangan kas sebagaimana dimasud angka 3,
Sarimla Sinumo sudah mengembalikan dana sebesar Rp. 84.588.672,90.- ke
Rekenening BPP Pilkada Tahun 2024 dan selanjutnya KPU Kabupaten Konawe
Utara mengembalikan sisa dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp85.158.895.- pada tanggal 10 Desember
2025 (vide Bukti PT2-3);
6. Bahwa berdasarkan arahan Inspektorat Utama dan Biro Keuangan Komisi
Pemilihan Umum serta KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Pihak Terkait
selanjutnya membentuk Tim Penyelesaian Keruagian Negara (TPKN) di tingkat
Kabupaten Konawu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugaian Negara
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota untuk menangani penyelesaian kerugian Negara di
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti PT2-4);
7. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2026, Pihak Terkait bersama anggota KPU
Kabupaten Konawe Utara menerima KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
rangka monitoring, supervisi dan penguatan lembaga dalam proses pemeriksaan
Aparat Penegak Hukum, mengingat penanganan kerugian keuangan Negara di
lingkup KPU Kabupaten Konawe Utara telah diproses oleh Aparat Penegak
Hukum bahkan telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka dan sudah ditahan
oleh Kejaksaan Negeri Konawe (vide Bukti PT2-5);
8. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring dan supervisi yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya penyelesaian
kerugian Negara, Pihak Terkait bersama Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara
pada tanggal 4 Februari 2026 melakukan koordinasi dengan pihak Kejasaan
Negeri Konawe untuk bertemu dengan Uddin Yusuf dalam rangka
menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yaitu surat
pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang
menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian Negara
menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud,
Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan dan Surat Kuasa Untuk Menjual
atau Melelang Barang Jaminan, karena yang bersangkutan yang telah ditahan
oleh Kejaksaan Negeri Konawe berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
Print-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025 (vide Bukti PT2-
6);
9. Bahwa Pihak Terkait bersama Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
menemui Uddin Yusuf di Rumah Tahanan Negara Kelsa IIA Kendari pada tanggal
13 Februari 2026 untuk mengoordinasikan terkait Surat Keterangan Tanggung
Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan dan
Surat Kuasa Untuk Menjual atau Melelang Barang Jaminan dan yang
bersangkutan menyatakan bersedia, namun sampai selsesainya pertemuan yang
bersangkutan tidak juga menyerahkan atau memberikan petunjuk terkait
barang jaminan yang dimaksud;
10. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2026, Pihak Terkait, TPKN KPU Kabupaten
Konawe Utara dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menerima tim Inspektorat
Utama dan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka penyelesaian
kerugian Negara di Lingkup Komisi Pemilihan KPU Kabupaten Konawe Utara;
11. Bahwa Pihak Terkait menerima Laporan TPKN KPU Kabupaten Konawe Utara
terkait dengan Kerugian Negara di KPU Kabupaten Konawe Utara yang
disebabkan Kerugian Negara sebesar Rp1.617.373.570,00 (Satu Miliar Enam
Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh
Puluh Rupiah), terdiri dari Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua
Puluh Juta Rupiah) yakni kerugian yang disebabkan: pinjaman uang secara
pribadi kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dari dana hibah yang dikelola
oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Rp197.373.570,00 (Seratus
Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh
Puluh Rupiah) yakni kerugian Negara yang disebabkan ketekoran kas pada
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai akibat perbuatan melanggar hukum
dari Uddin Yusuf. Menindaklanjuti hal tesebut di atas, TPKN telah melakukan
penuntutan penggantian kerugian Negara dan Uddin Yusuf tidak bersedia
mengganti kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM namun SKTJM
tidak mungkin diperoleh dari Uddin Yusuf karena harta atau barang jaminan
yang dimiliki seperti tanah dan bangunan yang bersangkutan sudah dalam
posisi tergadai di leasing/pembiayaan sehingga Sertifikat Hak Milik yang asli
tidak dapat diperoleh maka menurut pendapat TPKN kiranya penyelesaian
kerugian Negara dimaksud dapat diproses lebih lanjut dengan menerbitkan
SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
adalah surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur,
Bupati atau Walikota/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala
Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin
diperoleh) (vide Bukti PT2-7);
12. Bahwa Pihak Terkait, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Tim Inspektorat
Utama dan Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum menemui Uddin Yusuf di
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari pada tanggal 19 Februari 2026
meminta Uddin Yusuf untuk menandatangani Surat Keterangan Tanggung
Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan dan
Surat Kuasa Untuk Menjual atau Melelang Barang Jaminan, dan yang
bersangkutan menandatanganinya namun barang jaminan berupa sertifikat asli
tidak diperoleh, sehingga barang jaminan tidak bisa dilelang (vide Bukti PT2-8);
13. Bahwa Pihak Terkait berdasarkan arahan Tim Inspektorat Utama dan Biro
Keuangan Komisi Pemilihan Umum menerbitkan SKP2KS (Surat Keputusan
Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara) (vide Bukti PT2-9);
14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota:
(1)SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2)Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh instansi yang menangani pengurusan piutang negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT2-10)
Demikian keterangan dari Pihak Terkait, atas perhatiannya diucapkan
terimakasih.
15. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-
1 sampai dengan PT2-10 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, tanggal 19
April 2025;
PT2-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Laporan Dugaan
Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU
Kabupaten Konawe Utara;
PT2-3 Bukti Transfer Pengembalian Dana Hibah Kepada Pememerintah
Daerah Konawe Utara dan Surat Tanda Bukti Penerimaan;
PT2-4 Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 25 Tahun
2025 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara
Terhadap Barang Milik Negara Berupa Ketekoran Kas Hibah Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024, tanggal
1 Desember 2025;
PT2-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 106/RT.01-SD/08/2026,
perihal Monitoring, Supervisi, dan Penguatan Lembaga dalam Proses
Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, tanggal 28 Januari 2026;
PT2-6 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 39/HM.03.1-
SD/7409/4/2026, perihal Koordinasi, tanggal 2 Februari 2026;
PT2-7 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 46/KU.03.6-
SD/7409/1/2026, perihal Laporan SKTJM Tidak dapat diperoleh,
tanggal 19 Februari 2026;
PT2-8 - Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak a.n. Uddin Yusuf,
tanggal 19 Februari 2026;
- Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan a.n. Uddin Yusuf,
tanggal 19 Februari 2026;
- Surat Kuasa Untuk Menjual/Melelang a.n. Uddin Yusuf, tanggal 19
Februari 2026;
PT2-9 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Utara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembebanan Penggantian
Kerugian Sementara Kepada Saudara Uddin Yusuf Pegawai Pada
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara,
tanggal 19 Februari 2026;
PT2-10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Penyelesaian Kerugaian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
[2.11.4] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE-
DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 52/PS.DKPP/SET-04/II/2026
tertanggal 11 Februari 2026, yang pada pokoknya mengkonfirmasi kepada Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Utara apakah terdapat laporan, temuan atau
penangan pelanggaran terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun
2024 serta konfirmasi terkait hasil pengawasan Bawaslu terhadap pengelolaan
anggaran pilkada. Terhadap hal tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara menyampaikan keterangan sebagai berikut;
1. Bahwa berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang pada pokoknya
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara melakukan pencegahan pelanggaran
dan sengketa proses, mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilihan, mengawasi
tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, dan mengawasi tindak lanjut pelaksanaan
putusan, serta melakukan penanganan pelangaran dan sengketa Pemilihan;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tidak pernah menerima laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan
anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tidak pernah menangani temuan
dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan
anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024;
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap seluruh kegiatan tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara, Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara tidak menemukan adanya kegiatan yang pembebanan anggarannya
bersumber dari hibah yang tidak sesuai peruntukannya;
5. Bahwa beberapa kegiatan yang pembebanan anggarannya bersumber dari hibah
dan diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara ialah
desain dan penyerahan alat peraga kampanye (APK) Fasilitasi KPU Kabupaten
Konawe Utara, serta pelaksanaan debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Konawe Utara;
6. Bahwa hasil pengawasan terhadap proses penyerahan Alat Peraga Kampanye
(APK) fasilitasi sebagaimana dimaksud angka 5 (lima) tersebut di atas
menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap desain APK fasiltasi KPU
Konawe Utara telah sesuai dengan desain yang sudah disepakati oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Nomor Urut 1 (satu) dan Nomor
Urut 2 (dua), dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran baik dalam
konteks spesifikasi desain APK maupun prosedur penyerahannya, serta
disaksikan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, perwakilan
Kepolisian Resor Konawe Utara, dan perwakilan Dandim 1430 Konawe Utara
(vide Bukti PT3-1);
7. Bahwa hasil pengawasan terhadap pelaksanaan debat pasangan calon
sebagaimana dimaksud angka 5 (lima) tersebut di atas menunjukkan bahwa
KPU Kabupaten Konawe Utara sebelum melaksanakan debat pasangan calon
telah terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan
perwakilan masing-masing pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Konawe
Utara, yang menghasilkan kesepakatan mengenai waktu dan teknis pelaksanaan
debat. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tidak
terdapat dugaan pelanggaran dalam persiapan dan pelaksanaan debat Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti PT3-2);
8. Bahwa keterangan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud
angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh) tersebut di atas, sama dengan keterangan
yang pernah disampaikan dalam perkara KEPP dengan Nomor Registrasi 99-
PKE-DKPP/III/2025 dan keterangan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dalam
sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dengan Nomor Register
Perkara 49/PHPU.BUP-XXIII/2025;
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah melakukan tindakan
pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan dengan menyampaikan surat
imbauan dalam setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Utara kepada KPU Kabupaten Konawe Utara, pada pokoknya agar KPU
Kabupaten Konawe Utara melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan memedomani kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
Demikian keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Konawe Utara ini dibuat
dengan sebenar-benarnya, yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari
2026.
10. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-2 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT3-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
92/LHP/PM.01.02/SG-09/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024;
PT3-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
94/LHP/PM.01.02/SG-09/11/2024, tanggal 11 November 2024.
[2.11.5] La Ode Mustari Muchtar (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara)
Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE-
DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut:
Berdasarakan Surat Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Nomor 53/PS.DKPP/SET-04/II/2026, tanggal 11 Februari 2026, perihal Panggilan
Sidang terhadap Perkara Nomor 1-PKE-DKPP/I/2026, selaku Pihak Terkait untuk
mengonfirmasi terkait aspek administrasi dan pengelolaan keuangan yang menjadi
kewenangan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, serta mekanisme
koordinasi keuangan antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Konawe Utara dan
apakah terdapat pelaporan atau indikasi masalah terkait Dana Hibah Pilkada
Tahun 2024. Pihak Terkait dalam perkara ini menyampaikan keterangan berkenaan
dengan kedudukan dan kewenangan Pihak Terkait sebagai berikut:
1. Sebelumnya perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa Pihak Terkait menjabat
sebagai Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung mulai tanggal
tanggal 21 November 2025, oleh karenanya untuk kejelasan dalam perkara ini
kami akan menyampaikan keterangan berkenaan dengan langkah-langkah yang
telah ditempuh Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara secara kelembagaan
berdasarkan riwayat administrasi yang Pihak Terkait ketahui;
2. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara mendapat dana hibah dari Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp45.000.724.000,00 (Empat Puluh Lima
Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) berdasarkan Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
dan KPU Kabupaten Konawe Utara, Nomor 100.3.7.1/319/X/2023 dan
892/PP.01.2-NK/7409/2023, tanggal 6 Oktober 2023 yang diperuntukan
sebagai pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun
2024;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dalam NPHD sebagaimana
dimaksud dalam poin 2, yaitu dalam hal sampai berakhirnya kegiatan pemilihan
masih terdapat sisa dana hibah kegiatan pemilihan, KPU Kabupaten Konawe
Utara harus mengembalikan sisa dana hibah kegiatan pemilihan paling lambat
3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dan
dikembalikan kepada kas daerah;
4. Bahwa sampai dengan batas waktu pengembalian sisa dana Hibah Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara yaitu tanggal 5 Mei 2025, KPU
Kabupaten Konawe Utara belum mengembalikan sisa dana hibah;
5. Berdasarkan riwayat administrasi yang Pihak Terkait peroleh bahwa saat itu
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyampaikan laporan kepada
Inspektorat Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Nomor
342/SDM.09SD/74/3/2025 tanggal 17 April 2025 perihal Laporan
Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada oleh Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara;
6. Bahwa pada tanggal 22 April 2025, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah
melakukan klarifikasi terhadap Ketua, mantan Sekretaris, Bendahara
Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) KPU Kabupaten
Konawe Utara terkait pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 bertempat di
Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam klarifikasi tersebut Uddin Yusuf
mengakui bahwa benar telah meminjam Dana Hibah Pilkada kepada Bendahara
Pengeluaran Pembantu Sarmila Sinumo sebesar 1,3 Miliar sebanyak 4 kali
peminjaman untuk keperluan pribadi Uddin Yusuf, dan berjanji akan
mengembalikan sebelum tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan batas
pengembalian sisa dana Hibah Pilkada 2024 kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Utara;
7. Menindaklanjuti Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
342/SDM.09-SD/74/3/2025, selanjutnya pada tanggal 26 s.d. 30 April 2025
Inspektorat Komisi Pemilihan Umum melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu (PDTT) atas laporan penyalahgunaan anggaran Hibah Pilkada Tahun
2024 adanya selisih kas/ketekoran kas;
8. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2026, Tim dari Inspektorat dan Biro Keuangan
Komisi Pemilihan Umum yang didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara atas izin Kejaksaan
Konawe menemui Uddin Yusuf di Rutan Punggolaka, untuk penandatanganan
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), pengambilan Surat
kepemilikan tanah sesuai yang tercantum dalam LHKPN Uddin Yusuf serta surat
kuasa penjualan sebagai jaminan, namun Uddin Yusuf tidak dapat memberikan
dokumen yang dibutuhkan dengan alasan bahwa tanah tersebut 1 bidang telah
dibagi-bagi dan 2 bidang lainnya sementara dijadikan jaminan pinjaman kepada
bank;
9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 28 Januari 2026 menerbitkan
Surat Nomor 106/RT.01-SD/08/2026, perihal Monitoring, Supervisi dan
Penguatan Lembaga dalam Proses Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum;
10. Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 106/RT.01-SD/08/2026
tersebut, selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2026, Pihak Terkait melakukan
supervisi ke KPU Kabupaten Konawe Utara terkait progres tindak lanjut
penanganan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Hibah Pilkada
Tahun 2024 serta langkah-langkah strategis penguatan kelembagaan dalam
rangka menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan tetap
kooperatif jika dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum.
11. Pihak Terkait menerangkan bahwa mulai dari proses penandatanganan NPHD
yang berwenang menandatangani adalah Komisi Pemilihan Umum. Namun, di
tingkat KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dikuasakan kepada Ketua KPU
Provinsi untuk tingkat Provinsi, sedangkan tingkat Kabupaten dikuasakan
kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, dalam proses pencairan
terdapat 2 tahap pencairan. Setelah, dana dicairkan maka dana tersebut direvisi
masuk dalam Dipa APBN. Setelah menjadi Dipa APBN, karena posisi atau status
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran maka menjadi kewenangan
Sekretaris. Setelah KPU Kabupaten/Kota menandatangani NPHD, KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan permohoan pembukaan rekening Khusus
Penampungan Dana Hibah. Atas persetujuan, KPPN membuka 2 rekening BP
dan rekening BPP. Dana dari Pemerintah Daerah ditransfer masuk ke rekening
Penampungan Dana Hibah.
12. Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk penarikan dana, Sekretaris dan
Bendahara menandatangani Surat Permohonan Penarikan Dana.
13. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pinjam meminjam di internal KPU,
hal ini merupakan hal yang tidak lazim. Menurut Pihak Terkait pinjaman pribadi
dengan jumlah yang sangat besar seharusnya tidak terjadi. Dalam PMK terkait
penyimpanan uang tunai sudah diatur.
14. Pihak Terkait menerangkan bahwa apabila berbicara tentang norma, ada
kerjasama dengan bank untuk menampung dana hibah. Sekarang mereka
memberikan fasilitas CMS (Cash Management System). Sehingga tidak perlu ada
uang tunai terkecuali yang sifatnya untuk panjar perjalanan dinas. Bendahara
tidak perlu menyimpan uang banyak dalam brankas. Jadi kontrolnya ada di
penarikan uang.
15. Pihak Terkait dilantik sebagai Sekretaris KPU Sulawesi Tenggara pada tanggal
21 November 2025, sehingga tidak mengetahui kejadian sebelumnya di KPU
Kabupaten Konawe Utara.
16. Pihak Terkait menerangkan bahwa misal dalam perjalanan dinas agenda rapat
ke Jakarta hanya diberikan panjar Rp1.500.000,00 tetapi dalam perjalanan
tersebut ternyata ada agenda rapat lanjutan. Tambahan perjalanan dinas
tersebut melalui bendahara. Namun, untuk Sekretaris tidak pernah melakukan
transfer langsung ke rekening-rekening.
[2.11.6] Uddin Yusuf (Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara 2019 s.d. April
2025)
Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE-
DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut:
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pinjaman Rp1.300.000.000,00 (Satu Miliar
Tiga Ratus Juta Rupiah) merupakan pinjaman Pihak Terkait. Namun, Pihak
Terkait menyalurkan pinjaman tersebut kepada Para Teradu. Pihak Terkait
menerangkan bahwa jumlahnya tidak hanya Rp100.000.000,00 (Seratus Juta
Rupiah Rupiah) melainkan lebih dari itu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa selain transfer masih terdapat tunai sebesar
Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) namun tidak ada buktinya. Pada
saat itu terdapat diskusi di ruangan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara,
namun Pihak Terkait lupa tanggalnya. Dalam diskusi, Teradu I mengatakan
“bagaimana Pak Ses kita ini? masa kita mau kosong”. Pihak Terkait berdiskusi
dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara. Setelah itu, beberapa
hari berlalu, datang ke Teradu I ke ruangan Pihak Terkait. Teradu I nengatakan
bahwa Teradu V sudah mau roboh rumahnya dan akan membangun ruko.
Kebutuhan dananya adalah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pihak
Terkait menerangkan bahwa dana awal diberikan kepada Teradu V sebesar
Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk membangun ruko. Kemudian
pada hari lain, Teradu I bertemu dengan Pihak Terkait dan mengatakan
“bagaimana dengan yang lain?” kemudian Pihak Terkait meminta agar
menunggu 1 atau 2 hari. Kemudian, Pihak Terkait kemudian menemui
Bendahara, selanjutnya Pihak Terkait memberikan dana sebesar
Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada masing-masing Teradu di
tempat yang berbeda. Pihak Terkait memberikan dana tersebut di Kantor dan di
luar Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara. Mengenai tanggal dan hari, Pihak
Terkait tidak mengingat lagi namun kejadian tersebut pada tahun 2024.
Selanjutnya, Pihak Terkait kembali berdiskusi terkait dana dengan Para Teradu
di ruangan, Para Teradu mengatakan “kira-kira bisa berapa?” kemudian Pihak
Terkait mengatakan “bisa 30”. Pihak Terkait menerangkan bahwa pemberian
dana Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada masing-masing Teradu
dilakukan tidak serentak dan pada hari yang berbeda.
- Pihak Terkait menerangkan menyampaikan kepada penyidik pada awalnya Para
Teradu menerima masing-masing Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah
Rupiah). Namun, kemudian Pihak Terkait masih ingat masih bahwa masih
terdapat penyerahan Rp200.000.000,00 (Dua Juta Rupiah Rupiah) kepada Para
Teradu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai transfer kepada Para Teradu, pada
saat itu mengenai jas, pada saat kegiatan di Jakarta, setelah kegiatan Pihak
Terkait berdiskusi dengan Para Teradu mengenai jas. Pihak Terkait mengatakan
bahwa terkait dengan jas tidak ada anggarannya. Pihak Terkait merasa dipaksa
hingga kemudian menyetujuinya. Namun, Pihak Terkait tidak ikut mencari jas.
Pihak Terkait mentransfer uang tersebut. Pihak Terkait menerangkan bahwa jas
ada 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai transfer yaitu
Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah),
dan Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah). Pihak Terkait tidak meminta
rekening karena sudah memiliki nomor rekening Para Teradu, namun Pihak
Terkait mengatakan dananya sudah masuk.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pengembalian tanggal 5 Mei
2025, Pihak Terkait belum menyampaikan kepada Inspektorat Komisi Pemilihan
Umum dan Penyidik Kejaksaan Negeri mengenai aliran dana kepada Para
Teradu, karena Pihak Terkait berharap terdapat itikad baik Para Teradu untuk
membantu Pihak Terkait.
- Pihak Terkait membenarkan bahwa uang yang ditransfer kepada Para Teradu
bukan merupakan pribadi melainkan bersumber dari dana hibah. Pihak Terkait
menerangkan bahwa pinjaman Pihak Terkait sebesar Rp1.420.000.000,00 (Satu
Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Kemudian ada salah bayar sebesar
kurang lebih Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah). Pihak Terkait
menerangkan bahwa yang diberikan kepada Para Teradu bersumber dari dana
Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dari awal Para Teradu mengatakan “Pak Sek
bagaiaman kita ini? masa kita mau kosong”. Pada saat itu, Pihak Terkait mau
memberikan kuitansi disertai tandatangan, namun Para Teradu mengatakan
“bagaimana kita ini, tidak berteman lagi kah?”.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Para Teradu menerima masing-masing
Rp200 juta. Rinciannya Rp50 juta, Rp30 juta, Rp20 juta, kemudian Rp30 juta,
dan Rp15juta hingga mencapai angka Rp200 juta. Diawali dengan Rp50 juta
yang merupakan hasil diskusi Pihak Terkait di ruangan Ketua KPU Kabupaten
Konawe Utara. Menindaklanjuti diskusi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Konawe
Utara datang ke ruangan Pihak Terkait dan menanyakan
- Pihak Terkait membenarkan bahwa total uang yang diberikan kepada Para
Teradu sebesar Rp1 miliar. Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait
meminjam uang Rp1 miliar kepada Bendahara. Pihak Terkait menerangkan
bahwa uang Rp420 juta dipakai untuk membeli baju dan karaoke.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pencairan dana Rp1,4 miliar dilakukan
secara bertahap. Para Teradu yang menjadi Saksi pada saat proses penyerahan
uang tidak ada yang lain lagi. Pihak Terkait menerangkan bahwa penyerahan
uang kepada Para Teradu tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Pihak
Terkait tidak memiliki catatan detail terkait dengan penyerahan uang kepada
Para Teradu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada awal pemberian uang Rp50 juta kepada
Teradu I, Pihak Terkait berinisiatif akan memberikan kwitansi tanda terima
untuk ditandatangani, namun Teradu I mengatakan “eh..kenapa begitu? Tidak
berteman kah kita ini?”.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa kenapa tidak disampaikan? Pihak Terkait
pernah diundang namun tidak ingat tanggal berapa. Pihak Terkait dengan
Teradu I, Bendahara, pada saat itu bukan dicarikan solusi namun seolah Pihak
Terkait orang jauh tidak dikenal. Pihak Terkait menyampaikan kepada Ketua
“Pak kenapa saya dikasi begini? Kenapa saya tidak dicarikan solusi? Bagaimana
masalah saya ini supaya bisa selesai? “.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait tidak membuka permasalahan
ini sejak awal pada waktu pemeriksaan di provinsi, inspektorat, kejaksaan.
Namun, pada saat pemeriksaan akhir di Kejaksaan Konawe baru Pihak Terkait
menyampaikan beserta dokumen yang ada. Pada saat itu, Pihak Terkait masih
beraktifitas di kantor dan bertemu dengan Para Teradu sehingga merasa tidak
enak apabila terdapat permasalahan namun bertemu setiap hari. Pihak Terkait
berpikir nanti pada saat BAP terakhir Pihak Terkait baru menyampaikan.
Setelah Pihak Terkait menyampaikan bukti dan aliran dana, Pihak Terkait tidak
masuk kantor. Pihak Terkait berharap setelah menyampaikan aliran dana, Para
Teradu dapat meringankan Pihak Terkait.
[2.11.7] Safruddin (Sekretaris Daerah Konawe Utara)
Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE-
DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut:
- Pihak Terkait menjabat sebagai PJ Sekretaris Daerah Konawe Utara pada tanggal
29 Desember 2023. Kemudian, pada tanggal 28 Juni 2024 sebagai definitif
Sekretris Daerah Konawe Utara.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa kronologi pemberian dana hibah
berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ
terkait dengan pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Namun dalam proses ini
terdapat proses tahapan, sehingga pada tahun anggaran tahun 2023 sudah
terdapat tahapan di KPU sehingga Pihak Terkait mendorong anggaran dana
hibah sebesar Rp18 sekian miliar. Hal ini berdasar pengajuan proposal atau
rincian penggunaan oleh KPU. Sehingga pada anggaran perubahan tahun 2023,
Pihak Terkait maka didorong anggaran sebesar Rp18 miliar. Pada proses ini,
tentunya, pada tahun 2024 sesuai dengan komitmen awal NPHD yang telah
ditandatangani bersama oleh Bupati dengan Ketua KPU Kabupaten/Kota selaku
perwakilan Komisi Pemilihan Umum, maka menyepakati Rp40 miliar sekian.
Sehingga pada anggaran tahun 2024, Pihak Terkait menambahkan sebesar Rp27
miliar sehingga total sekitar Rp45 sekian miliar. Kemudian kepada Bawaslu
sebesar Rp18 sekian miliar, Polri Rp3 miliar terkait dengan pembiayaan
pengamanan dan TNI sebesar Rp1 miliar. Setelah proposal tersebut kemudian
Inspektorat melakukan review. Selanjutnya, baru dilaksanakan
penandatanganan MOU dan kemudian dilakukan pencairan dana. Terdiri dari 2
tahap, yaitu tahap anggaran APBD 2023 perubahan dan 2024 sebanyak Rp45
miliar.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam proses pelaksanaan, kemudian
dilakukan transfer ke rekening KPU. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan dikirim
ke rekening penanggungjawab keuangan umum. Sedangkan, untuk Polres,
dikirim ke induk organisasi yaitu Polda. Demikian halnya Kodim dikirim ke
Korem. Sedangkan untuk Bawaslu dikirim ke Bawaslu sendiri.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dari fungsi penataan keuangan, Pihak
Terkait menjalankan sesuai dengan SOP. Pihak Terkait menerangkan bahwa
yang harus bertanggungjawab adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal ini
kalau di Pemerintah Daerah adalah Sekretaris Daerah. Sedangkan yang
mengatur mekanisme pengajuan uang itu ada di Sekretariat. KPU adalah
pengguna seharusnya merujuk berdasarkan yang ada di proposal supaya tidak
simpang siur mau mentransfer kemana? Karena sudah ada rujukannya.
Demikian halnya dengan Bupati apabila meminta yang tidak terdapat anggaran
maka Pihak Terkait mengatakan agar menunggu terlebih dahulu. Bisa saja
dilaksanakan tapi harus ada kebijakan, Pihak Terkait memanggil tim anggaran.
Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada pembiayaan bunga dalam RAB.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pengelolaan anggaran dana hibah dikelola
secara amburadul, apabila mendengar keterangan Uddin Yusuf selaku mantan
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam NPHD sudah memuat 11 Pasal yang
mengatur diantaranya ada ketika terjadi kelebihan anggaran maka akan menjadi
SILPA. Sehingga, Pihak Terkait mengeluarkan surat pemberitahuan atas
pengembalian. Hal itu terjadi pada bulan Mei dan ditoleransi sampai dengan
bulan September 2025 sebelum pembahasan APBD perubahan. Karena mau
dimanfaatkan kembali dari SILPA. Catatan SILPA akan menjadi sumber PAD
yang harus dimanfaatkan kembali pada APBD perubahan. Pihak Terkait
menerangkan bahwa untuk lembaga yang lain sudah mengembalikan hanya
tinggal KPU Kabupaten Konawe Utara yang belum. Ternyata pada bulan
September 2025 terdapat penggeledahan. Pihak Terkait menerangkan bahwa
pada bulan September 2025 merupakan penetapan kembali APBD perubahan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa secara aturan/legal tidak ada yang namanya
pinjaman. Tapi harus terdapat tanggungjawab sehingga apakah harus memiliki
modal sendiri sehingga dipinjamkan. Hal ini disebabkan terdapat tanggungjawab
jabatan. Pihak Terkait menegaskan tidak ada ketentuan pinjam meminjam
dalam perencanaan anggaran.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang belum dikembalikan oleh KPU
Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp1,4 sekian miliar. Pihak Terkait
menerangkan bahwa Bawaslu sudah mengembalikan sisa anggaran, sedangkan
TNI/Polri anggaran sudah tepat dengan penggunaan sehingga tidak ada sisa
pengembalian anggaran
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pengembalian dari SILPA yang
menjadi temuan ternyata sudah ada pengembalian Rp85.158.895,00 tanggal 10
Desember 2025. Seharusnya Rp1,7 miliar.
[2.11.8] Lalu Agus Sudrajat (Inspektorat Komisi Pemilihan Umum yang
membidangi wilayah Kabupaten Konawe Utara)
Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE-
DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut:
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 218-P/L DKPP/XII/2025, yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 1-PKE-DKPP/I/2026, DKPP dalam panggilan
sidangnya pada pokoknya meminta Inspektorat Komisi Pemilihan Umum (Yang
Menangani atau Membidangi Wilayah Kabupaten Konawe Utara) dalam kedudukan
pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait untuk mengkonfirmasi terkait hasil
pengawasan internal atau audit yang telah dilakukan terkait pengelolaan dana
hibah Pilkada Tahun 2024. Adapun keterangan Pihak Terkait sebagai berikut:
1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Laporan
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU
Kabupaten Konawe Utara Nomor 88/PW.02.12-LP/10/2025, tanggal 5 Mei 2025
dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1) Pengendalian atas Pengelolaan Keuangan terkait Pelaksanaan Anggaran atas
Pencatatan dan Pelaporan Kas Dana Hibah Pemilihan pada Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP) Kurang Optimal Inspektorat Utama Setjen
Komisi Pemilihan Umum merekomendasikan kepada Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara agar:
a. Memerintahkan BP dan BPP agar tertib dalam melakukan pencatatan
transaksi pada BKU sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi.
Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara
telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara Nomor 48/KU.03.6-SD/7409/1/2026, tanggal
19 Februari 2026, perihal Instruksi Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan
Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara.
b. Memerintahkan BP dan BPP melakukan pengujian kebenaran formil dan
materiil, keabsahan, dan perhitungan nilai atas bukti
pertanggungjawaban yang ditagihkan oleh para pelaksana kegiatan dan
membayarkan tagihan berdasarkan perintah dari PPKom dengan
melampirkan dokumen SPBy;
Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara
telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara Nomor 48/KU.03.6-SD/7409/1/2026, tanggal
19 Februari 2026, perihal Intrusksi Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan
Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara.
c. Melakukan pemeriksaan kas minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulannya secara rutin.
Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara
telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Ketua KPU
Kabupaten Konawe Utara Nomor 46/KU.03.6-SD/7409/1/2026, tanggal
19 Februari 2026, perihal Intrusksi Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan
Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara.
2) Ketekoran Kas di Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Hibah Pemilihan
Tahun 2024 sebesar Rp1.701.962.243,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Satu
Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Dua Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
Inspektorat Utama Setjen Komisi Pemilihan Umum merekomendasikan
kepada Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara:
a. Mendorong dan memantau proses pengembalian sisa uang Hibah
Pemilihan 2024 dari Uddin Yusuf sebesar Rp1.617.373.570,10 dan
Sarmila Sinumo sebesar Rp34.588.672,90;
Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara
telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa bukti setor Bank BNI
tanggal 5 Mei 2025 ke Bank BTN No. Rek. 0001901300008151 sebesar
Rp34.588.672,90 Nama Penerima RPL 060 PDH KPU KONUT 25JX75PA
(keterangan setor tunai ke rekening BPP).
KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan salinan Keputusan
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Kepada Uddin Yusuf
Pegawai Pada Sekeretariat KPU Kabupaten Konawe Utara.
b. Memproses penegakan disiplin pegawai kepada Uddin Yusuf dan Sarmila
Sinumo atas penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan
pengelolaan keuangan dana Hibah Pemilihan 2024;
Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara
telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Sekretaris KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 99/PW.02-SD/74/1/2026, tanggal 23
Februari 2026, perihal Instruksi Berdasarkan LHP Inspektorat atas
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024
Pada KPU Kabupaten Konawe Utara.
c. Lebih optimal dan cermat dalam melakukan pengawasan terhadap
penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan dan anggaran di KPU Kabupaten Konawe Utara.
Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara
telah menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Ketua KPU
Kabupaten Konawe Utara Nomor 46/KU.03.6-SD/7409/1/2026, tanggal
19 Februari 2026, perihal Intrusksi Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan
Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara.
Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 99/PW.02-
SD/74/1/2026, tanggal 23 Februari 2026, perihal Instruksi Berdasarkan
LHP Inspektorat atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah
Pilkada Tahun 2024 Pada KPU Kabupaten Konawe Utara.
3) Terdapat Pajak atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa yang Belum Dipungut
sebesar Rp5.470.532,00 (Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima
Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah)
Inspektorat Utama Setjen Komisi Pemilihan Umum merekomendasikan
kepada Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara agar memerintahkan
Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mempertanggungjawabkan pajak
yang belum dipungut kepada pihak terkait dan segera meyetorkan ke kas
Negara sebesar Rp5.470.532,00 (Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu
Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah). Salinan bukti setor disampaikan ke
Inspektorat Utama Setjen Komisi Pemilihan Umum.
Tindak lanjut yang telah disampaikan: KPU Kabupaten Konawe Utara telah
menyampaikan bukti tindak lanjut berupa Surat Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara Nomor 48/KU.03.6-SD/7409/1/2026, tanggal 19 Februari
2026, perihal Intruksi Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat
atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024
Pada KPU Kabupaten Konawe Utara. Namun belum terdapat bukti tindak
lanjut berupa bukti setor ke kas Negara sebesar Rp5.470.532,00 (Lima Juta
Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
2. Keterangan mengenai standar kepatuhan dan evaluasi internal Komisi Pemilihan
Umum terkait tata kelola internal, kepatuhan terhadap aturan, serta mekanisme
evaluasi yang berlaku di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum diantaranya yaitu
1) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
KPU wajib menerapkan SAKIP sebagaimana diatur dalam pedoman internal
dan peraturan terkait akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Tujuan
evaluasi SAKIP antara lain mengukur pencapaian target kinerja unit kerja,
mendapatkan rekomendasi perbaikan untuk penguatan kinerja dan
akuntabilitas, memastikan perencanaan dan pelaporan kinerja sesuai standar
pemerintah. Evaluasi SAKIP KPU oleh Inspektorat, hasil evaluasi SAKIP
dilakukan dari proses input, proses, hingga output, dan diberi predikat (mis.
BB,A) berdasarkan kualitas pelaksanaan dan pemenuhan standar
akuntabilitas. Evaluasi ini juga menjadi dasar bagi pembinaan, perbaikan tata
kelola internal dan peningkatan profesionalisme. KPU Kabupaten Konawe
Utara pada evaluasi implementasi sakip tahun 2024 memperoleh nilai 72,10
atau predikat BB.
2) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Penerapan SPIP di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, merupakan proses
internal yang integral untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi secara
efektif dan efisien, menjamin keandalan pelaporan keuangan, mengamankan
aset negara, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 981 Tahun
2025 tentang Pedoman Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Konawe Utara secara berkala telah membuat dan
menyampaikan kartu kendali SPIP.
3) Audit Eksternal dan Kepatuhan Hukum
BPK melakukan audit atas laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum dan
menilai kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kualitas sistem
pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
3. Pihak Terkait menerangkan bahwa fokus audit Pihak Terkait pada saat itu
mencoba membuktikan apakah benar terjadi selisih kekurangan kas? kemudian
disandingkan dengan berapa saldo yang seharusnya dengan yang tercantum di
pembukuan. Sehingga didapatkan selisih kekurangan kas sekitar Rp1,7 miliar.
Prosedur selanjutnya, Pihak Terkait mempertanyakan siapa yang
bertanggungjawab terhadap selisih kekurangan kas? maka Bendahara yang
memiliki kewajiban untuk menyimpan dan membayar. Selanjutnya, Pihak
Terkait meminta keterangan kepada Sarmila Sinumo selaku Bendahara
Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara terkait dengan
kekurangan kas sebesar Rp1,7 miliar. Sarmila Sinumo menyatakan bahwa
terdapat pengambilan pribadi atas permintaan Uddin Yusuf. Pihak Terkait
kemudian meminta keterangan kepada Uddin Yusuf. Hasilnya, Uddin Yusuf
mengakui bahwa terdapat 7 kali permintaan pengambilan uang kepada Sarmila
Sinumo dalam rentang April s.d. Desember 2024 sebesar Rp1.420.000.000,00.
Tetapi selisih kurangnya adalah Rp1,7 miliar Sehingga Rp281.000.000,00 masih
belum terjelaskan. Kemudian tidak ada bukti pertanggungjawaban sehingga
antara Uddin Yusuf dan Sarmila Sinumo disepakati untuk tanggung renteng.
Karena Uddin Yusuf mengakui dari Rp281.000.000,00 mengambil sebagian
untuk kepentingan pribadi. Tanggung renteng yang disepakati, Rp197 juta
sekian ditanggung oleh Udin Yusuf. Sedangkan Sarmila adalah Rp84 juta.
Sehingga total besaran uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh Uddin
Yusuf adalah Rp1.617.373.570,00. Namun, sampai dengan saat ini belum
disetorkan untuk menjadi pengembalian ke Pemerintah Daerah. Sedangkan
untuk Sarmila Sinumo sebesar Rp84 juta sudah disetorkan/dikembalikan
kepada Pemerintah Daerah. Ditambahkan dengan Rp520 ribu yang memang
merupakan saldo Bank pada saat itu.
4. Pihak Terkait menerangkan bahwa posisi komisioner dalam pengelolaan
keuangan adalah melakukan pengawasan umum, mengambil keputusan secara
kolektif kolegial terkait kebijakan atau program melalui rapat pleno. Komisioner
tidak terlibat dalam proses pencairan dan tidak menandatangani dokumen
keuangan. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan mulai
dari KPA, PPK, Bendahara.
[2.11.9] Israwati (Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU
Kabupaten Konawe Utara)
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 51/PS.DKPP/SET-04/II/2026,
tertanggal 11 Februari 2026, yang pada pokoknya memanggil Pihak Terkait
Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara
(selanjutnya disebut sebagai Kasubbag KUL) untuk mengonfirmasi terkait proses
Administrasi Keuangan, Pencairan, Penggunaan dan Pelaporan Dana Hibah Pilkada
Tahun 2024. Terhadap hal tersebut, Pihak Terkait Kasubbag KUL KPU Kabupaten
Konawe Utara dengan ini menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sub Bagian
Keuangan, Umum, dan Logistik mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan;
b. melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan
dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan
KPU Kabupaten/Kota;
(vide Bukti PT4-1)
2. Bahwa disamping menjabat sebagai Kasubbag KUL KPU Kabupaten Konawe
Utara, Pihak Terkait juga merupakan Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) KPU Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti PT4-2);
3. Bahwa dalam kedudukan Pihak Terkait selaku Kasubbag KUL sebagaimana
dimaksud pada keterangan angka 1 huruf a tersebut di atas, lebih dominan
difokuskan pada pengadministrasian seluruh dokumen pertanggungjawaban
yang sebelumnya telah dikelola dan diverifikasi oleh Bendahara Pengeluran,
Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
KPU Kabupaten Konawe Utara;
4. Bahwa dalam kedudukan Pihak Terkait selaku PPSPM KPU Kabupaten Konawe
Utara sebagaimana dimaksud pada keterangan angka 2 tersebut di atas,
bertugas untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran (vide Bukti PT4-3);
5. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas penyiapan pelaksanaan logistik
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024
sebagaimana dimaksud pada keterangan angka 1 huruf b tersebut di atas,
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menata dan mengelola logistik Pemilihan;
b. Mengordinasikan pendistribusian logistik Pemilihan ke kecamatan;
c. mengarsipkan dokumen logistik Pemilihan; dan
d. melakukan penataan Barang Milik Negara.
6. Bahwa dalam melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada keterangan
angka 4 (empat) tersebut diatas, Pihak Terkait melaksanakannya dengan cara
melakukan pengecekan antara alokasi anggaran yang telah ditetapkan dengan
realisasi dan sisa dana yang ada, yang sebelumnya diajukan rekapitulasinya
beserta bukti-bukti penggunaannya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU
Kabupaten kepada Pihak Terkait (vide Bukti PT4-4);
7. Bahwa mekanisme awal atau prosedur mula-mula pengujian atas tagihan
dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana dimaksud angka 6
tersebut di atas, dilakukan oleh PPK Kabupaten, dengan cara sebagai berikut:
a. PPK Kabupaten melakukan pengujian materiil terhadap kebenaran tagihan,
yang terdiri dari:
1) kelengkapan dokumen tagihan;
2) kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran; dan
3) kebenaran perhitungan tagihan termasuk memperhitungkan kewajiban
penenma pembayaran kepada negara;
b. PPK Kabupaten memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis dan volume
barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan
barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia;
c. PPK Kabupaten memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis dan volume
barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima
barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
d. PPK Kabupaten memeriksa ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan
sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa
dengan dokumen perjanjian/kontrak;
e. PPK Kabupaten memeriksa dan menguji ketepatan dan kesesuaian kegiatan
serta penggunaan kode akun pengeluaran belanja; dan
f. PPK Kabupaten melaporkan kepada KPA Kabupaten atas pengadaan
barang/jasa yang telah selesai dikerjakan oleh penyedia barang/jasa berupa
BAST (Berita Acara Serah Terima).
8. Bahwa setelah dilakukan pengujian atas tagihan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) KPU Kabupaten, kemudian PPK menerbitkan Surat Perintah
Bayar (SPBy) yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP. Dalam hal
pengujian tagihan tersebut ditemukan tidak memenuhi ketentuan, Pejabat
Pembuat Komitmen berhak untuk menolak tagihan;
9. Bahwa berdasarkan SPBy yang disampaikan PPK KPU Kabupaten, Bendahara
Pengeluaran/BPP KPU Kabupaten melakukan pengujian yang meliputi:
a. meneliti kelengkapan SPBy yang diterbitkan oleh PPK;
b. memeriksa kebenaran atas hak tagih;
c. menguji ketersediaan dana;
d. memeriksa kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang
disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang
disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
e. memeriksa dan menguji ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran.
10. Bahwa dalam hal SPBy telah memenuhi persyaratan, maka Bendahara
Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran;
Keterangan Angka 7 s.d 10 (vide Bukti PT4-5)
11. Bahwa berkenaan dengan tata cara pembayaran atas tagihan sebagaimana
dimaksud pada keterangan angka 10 tersebut diatas, ketentuan pelaksanaanya
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran sesuai dengan
mekanisme tata cara pelaksanaan APBN;
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan SPBy disertai bukti dukung
berupa nota dari penyedia barang/jasa, kwitansi, dan bukti dukung lainnya
yang diperlukan;
c. berdasarkan SPBy, Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan kepada
Bendahara Pengeluaran/BPP untuk melakukan pembayaran dengan
mekanisme transfer langsung ke rekening penyedia barang/jasa dengan
dilengkapi dokumen tagihan; (vide Bukti PT4-6)
12. Bahwa ketentuan mekanisme pertanggungjawaban keuangan hibah dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. BPP KPU Kabupaten menyusun rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan
bukti-bukti pengeluaran;
b. Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten kemudian menyusun rekapitulasi
penggunaan dana berdasarkan rekapitulasi penggunaan dana yang dikelola
oleh BPP KPU Kabupaten;
c. Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten menyampaikan rekapitulasi
penggunaan dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU
Kabupaten;
d. Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten melakukan pengujian/verifikasi
dan mengesahkan rekapitulasi penggunaan dana Hibah beserta bukti-bukti
pengeluaran dan SPTJB yang telah direkap oleh Bendahara Pengeluaran/BPP
KPU Kabupaten;
e. Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten menatausahakan dan
menyimpan dengan baik dokumen pengadaan barang/jasa yang berasal dari
dana Hibah;
f. Bendahara Pengeluaran/BPP KPU Kabupaten menatausahakan dan
menyimpan dengan baik rekapitulasi penggunaan dana Hibah beserta bukti-
bukti pengeluaran dan SPTJB;
g. Bendahara Pengeluaran/BPP KPU Kabupaten membuat laporan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana Hibah yang diterima setiap
bulannya;
h. BPP menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara
Pengeluaran KPU Kabupaten, berupa:
1) Rekapitulasi penggunaan dana hibah per akun belanja;
2) SPTJB pengunaan dana hibah dari Pejabat Pembuat Komitmen;
3) Laporan Pertanggungjawaban Bendahara; dan
4) Rekening koran bulanan.
i. BPP KPU Kabupaten menyampaikan laporan pertanggungjawaban
menyesuaikan periode batas waktu tiap bulan kepada Bendahara
Pengeluaran KPU Provinsi dan Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten;
j. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada KPPN;
k. setelah BP Kabupaten menyampaikan laporan pertanggungjawabannya
kepada KPPN, Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten menyampaikan
rekapitulasi penggunaan dana yang sebelumnya telah dikelola dan
diuji/diverifikasi serta disahkan oleh Bendahara Pengeluaran dan PPK
Kabupaten kepada Pihak Terkait selaku PPSPM KPU Kabupaten Konawe
Utara;
l. selanjutnya Pihak Terkait dalam kedudukannya sebagai PPSPM KPU
Kabupaten Konawe Utara, melakukan pengujian terhadap pengajuan
rekapitulasi beserta bukti-bukti penggunaan dana yang disampaikan oleh
PPK KPU Kabupaten Konawe Utara;
m.kemudian Pihak Terkait selaku PPSPM KPU Kabupaten Konawe Utara
selanjutnya menerbitkan/menandatangani SP2HL untuk selanjutnya
disampaikan kepada KPPN untuk dilakukan verifikasi kembali oleh KPPN (vide
Bukti PT4-6).
13. Bahwa pengujian sebagaimana dimaksud dalam keterangan angka 12 huruf i
tersebut di atas, pengujiannya dilakukan dengan cara memastikan lengkap atau
tidak lengkapnya suatu dokumen pertanggungjawaban dan selanjutnya
disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP atau PPK untuk selanjutnya
diteruskan kepada KPA Kabupaten (vide Bukti PT4-7);
14. Bahwa secara prinsip dan substansi, dalam konteks penyusunan laporan
pertanggungjawaban keuangan Pemilihan Tahun 2024, Pihak Terkait selaku
Kasubbag KUL maupun PPSPM KPU Kabupaten Konawe Utara, membantu
secara administratif laporan pertanggungjawaban keuangan yang sebelumnya di
susun oleh BPP, dengan memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen
pertanggungjawaban;
15. Bahwa dalam konteks proses penyusunan laporan penggunaan Dana Hibah
Pemilihan Tahun 2024, Pihak Terkait baik dalam kedudukan selaku PPSPM dan
Kasubbag KUL KPU Kabupaten Konawe Utara, berperan secara administratif
untuk membantu tim pengelola keuangan menyusun pengadministrasian
dokumen pertanggungjawaban berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) yang
sebelumnya telah di buat/disusun dan diverifikasi oleh Bendahara Pengeluaran,
serta menyusun dokumen sesuai dengan nomor urut dan tanggal realisasinya,
ke dalam bundel yang disediakan;
16. Bahwa terkait dengan pemeriksaan kondisi kas keuangan hibah, secara faktual
dan administratif pemeriksaannya dilakukan oleh KPA, PPK, dan Bendahara
Pengeluaran. Sebab, Pihak Terkait selaku PPSPM tidak memiliki wewenang
untuk memeriksa kondisi kas, melainkan memeriksa kelengkapan dokumen
pembayaran atas tagihan;
17. Bahwa secara umum, alur pengelolaan dana hibah pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana terlampir pada vide Bukti PT4-8
keterangan Pihak Terkait ini (vide Bukti PT4-8);
18. Bahwa selain menyampaikan keterangan terkait proses Administrasi Keuangan,
Pencairan, Penggunaan dan Pelaporan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024, oleh
karena dalam pengaduan Pengadu pada halaman 5 dan 6 huruf i sampai dengan
huruf j pengaduan a quo, terdapat keterangan yang berkaitan dengan diri Pihak
Terkait yang seolah-olah memberi kesan bahwa Pihak Terkait membenarkan
adanya aliran dana kepada Para Teradu. Maka atas ijin Majelis Pemeriksa dalam
pengaduan a quo, ijinkan Pihak Terkait untuk memberikan keterangan
dimaksud dengan uraian keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa benar pada tanggal 5 November 2025, Pihak Terkait melakukan
percakapan dengan seseorang bernama Sirajudin alias IJ;
b. Bahwa percakapan tersebut dimulai oleh Sirajuddin alias IJ melalui media
WhatsApp;
c. Bahwa percakapan tersebut terjadi, setelah ramainya pemberitaan di media
sosial terkait proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak
Kejaksaan Negeri Konawe yakni antara rentang waktu September 2025
sampai dengan awal November 2025;
d. Bahwa pada mulanya Pihak Terkait tidak merasa curiga terhadap permulaan
percakapan Sirajuddin alias IJ tersebut, karena selain pokok percakapan
tersebut telah menjadi informasi yang telah diketahui secara umum di
beberapa media sosial, juga karena antara Pihak Terkait dengan Sirajuddin
alias IJ sudah seperti kerabat dekat, dan Pihak Terkait telah menganggap
Sirajuddin alias IJ layaknya saudara kandung dimana Pihak Terkait telah
mengenal Sirajuddin alias IJ beserta keluarganya dalam kurun waktu 16
(enam belas) tahun lamanya, di samping itu Sirajuddin alias IJ merupakan
seseorang yang seringkali berinteraksi secara faktual dengan Pihak Terkait
karena Sirajuddin alias IJ pernah menduduki jabatan penyelenggara Pemilu
ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Konawe Utara, dan
pada Pemilihan Tahun 2024 kemarin Sirajuddin alias IJ menjabat selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Molawe pada Pemilihan Tahun 2024;
e. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pihak Terkait kepada Sirajuddin alias IJ
sepanjang keterangan “so pstimi” sebagaimana tercantum dalam vide Bukti
P-8 Pengadu, sesungguhnya tidak dimaksudkan oleh Pihak Terkait sebagai
adanya kepastian mengenai dugaan aliran dana dari Sekretaris KPU Konawe
Utara (Udin Yusuf) kepada Komisioner KPU Kabupaten Konawe Utara,
melainkan adanya isu yang tengah berkembang di beberapa media sosial,
sehingga Pihak Terkait yang didasarkan pada frasa “mungkin” dalam
rangkaian kalimat Sirajuddin alias IJ “Berarti pak Udin PD saat d periksa sdh
beberkan mungkin kalau ada aliran dana k komis”, benar-benar hanya
dimaksudkan oleh Pihak Terkait pada adanya isi pemberitaan yang viral
terkait dugaan aliran dana pasca pemeriksaan Sekretaris KPU Konawe Utara
(Udin Yusuf) (vide Bukti PT4-9);
f. Bahwa untuk mendukung alasan Pihak Terkait sebagaimana keterangan pada
huruf e tersebut di atas, dapat pula dilihat pada awal percakapan Pihak
Terkait dimana Sirajuddin alias IJ menanyakan kepada Pihak Terkait “Ma
bagaimana ini kasus terseret KH jg komis” yang kemudian dijawab secara
tegas oleh Pihak Terkait dengan jawaban “z nd tau kita sj ini di kntr nda ada
yg tau bagaimana, msh menggu sj”. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal
Pihak Terkait memang tidak mengetahui secara pasti isi keterangan dari Udin
Yusuf pada saat pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Konawe (vide Bukti PT4-
10)
g. Bahwa perkataan Pihak Terkait sepanjang kalimat “so pstimi” yang tidak
dimaksudkan untuk membenarkan adanya isi keterangan Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara pada pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Konawe
tersebut, didasarkan pada fakta bahwa Pihak Terkait sama sekali tidak
pernah mendengar secara langsung isi pemeriksaan Udin Yusuf atau bahkan
melihat secara langsung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris KPU
Konawe Utara (Udin Yusuf) kepada Kejaksaan Negeri Konawe;
h. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah sekalipun mengijinkan atau memberikan
persetujuan lisan dan tertulis kepada Sirajuddin alias IJ untuk merekam,
menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan kepada orang lain terkait isi
percakapan antara Pihak Terkait dengan Sirajuddin alias IJ, sebagaimana
percakapan tersebut telah dijadikan bukti oleh Pengadu dalam pengaduan a
quo.
Demikian keterangan Pihak Terkait Kasubbag KUL KPU Kabupaten Konawe
Utara ini dibuat dengan sebenar-benarnya, yang disampaikan dalam Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
25 Februari 2026.
19. Pihak Terkait sebagai Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten
Konawe Utara. Pihak Terkait merupakan Pejabat yang menandatangani Surat
Perintah Bayar (PPSPM). Saya merupakan Kasubbag Keuangan, Umum dan
logistik KPU Kabupaten Konawe Utara.
20. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pinjaman pribadi Uddin Yusuf,
Pihak Terkait tidak mengetahui mengetahui sama sekali. Selain itu, Bendahara
tidak pernah memberitahu Pihak Terkait mengenai pinjaman Uddin Yusuf. Pihak
Terkait tidak pernah menanyakan uang tersebut/ dicairkan untuk keperluan
apa?
21. Pihak Terkait menerangkan bahwa Pihak Terkait tidak pernah terlibat dalam
setiap pencairan. Mengenai peran Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik
dalam dana hibah, Pihak Terkait lebih kepada proses pengadministrasian,
menyusun dan menadministrasikan bukti bayar dan dokumen kelengkapan
transaksi sesuai dengan ketentuan. Sepengetahuan Pihak Terkait itu
merupakan pinjaman pribadi Uddin Yusuf. Pihak Terkait menerangkan bahwa
sepengetahuan Pihak Terkait tidak terdapat kaitan dengan pengadaan barang
dan jasa lebih kepada pinjaman pribadi. Pihak Terkait tidak menandatangani
Surat Perintah Bayar.
22. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pencairan, uang keluar bisa
tanpa persetujuan Pihak Terkait selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan
Logistik. Hal ini disebabkan cek cukup ditandatangani oleh KPA dan Bendahara.
Uang keluar dari rekening tanpa SPM. SPM berfungsi untuk pengesahan belanja
di KPPN. Bendahara dalam melakukan pencairan selalu hanya melalui
Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Uddin Yusuf sebagai KPA dan PPK.
23. Pihak Terkait membenarkan mengenai transferan Uddin Yusuf sejumlah Rp87
juta kepada Oki Lestari Hasan merupakan anak Pihak Terkait. Pada saat itu,
Uddin Yusuf langsung meminta nomor rekening Pihak Terkait. Uddin Yusuf
mengatakan bahwa uang tersebut untuk teman-teman yang mengerjakan
laporan pertanggungjawaban di Bagian Keuangan KPU Kabupaten Konawe
Utara. Uddin Yusuf meminta kepada Pihak Terkait agar mengatur uang tersebut
dengan melihat kinerja teman-teman yang mengerjakan laporan
pertanggungjawaban. Terhadap uang Rp87 juta, Pihak Terkait mentransfer
kepada Bendahara sebesar Rp17 juta, dan Rp30 juta ke BRI link Konawe Utara.
Uang sebesar Rp47 juta tersebut, Bendahara yang membagikan kepada teman-
teman yang mengerjakan laporan pertanggungjawaban. Uang tersebut untuk
makan dan minum selama mengerjakan laporan pertanggungjawaban. Pada
tanggal 3 Desember 2025, uang tersebut sudah dikembalikan kepada Kejaksaan.
Alasan pengembalian, pada saat itu Pihak Terkait dipanggil oleh Kejaksaan dan
diminta untuk mengembalikan uang tersebut. Uddin Yusuf mengklaim bahwa
uang sebesar Rp87 juta berasal dari dana hibah sehingga dikembalikan.
24. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pencairan sebanyak 7 kali, Rp600
juta, peran proses dalam pertanggungjawaban dana hibah dari segi jabatan
structural Kasubbag Keuangan hanya berfungsi sebagai administrasi. Cuma
dalam kondisi Pilkada kemarin, Pihak Terkait bertugas sebagai Pejabat
Penandatanganan (PPSPM). Tapi kalau misalnya Bendahara menarik uang, uang
yang keluar bisa tanpa persetujuan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik.
Cek cukup ditandatangani oleh KPA dan Bendahara. Pada bulan Desember
sebagaimana dimaksud, Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui.
25. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPA dan Operator SAKTI yang ke KPPN
dengan membawa SPM. Mekanisme anggaran dana hibah dalam Pilkada, uang
sudah ada stoknya, pencairannya bisa tanpa persetujuan Kasubbag Keuangan,
Umum dan Logistik langsung ke KPA.
26. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagai PPSPM, Pihak Terkait tidak
menyimpan dokumen tersebut sendiri. Penandatanganan oleh PPSPM
pengesahannya lewat kode OTP.
27. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Kepala Sub Bagian
Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT4-1 sampai dengan PT4-10 sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT4-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023;
PT4-2 Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2025 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran dan
Staf Pengelola Keuangan Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Konawe Utara Tahun Anggaran 2025, tanggal 2 Januari 2025;
PT4-3 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
PT4-4 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
BUKTI KETERANGAN
PT4-5 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
PT4-6 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
PT4-7 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
PT4-8 Alur Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Lampiran Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum;
PT4-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Israwati dengan Sirajuddin;
PT4-10 Screenshot Percakapan WhatsApp Israwati dengan Sirajuddin.
[2.11.10] Sarmila Sinumo (Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten
Konawe Utara)
Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 1-PKE-
DKPP/I/2026, yang diuraikan sebagai berikut:
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum melakukan pencairan, Pihak Terkait
selaku bendahara, mengonfirmasi terlebih dahulu kepada Uddin Yusuf selaku
Kuasa Pengguna Anggaran. Setelah Uddin Yusuf mengizinkan, Pihak Terkait
kemudian membuat surat pendebitan/penarikan. Pihak Terkait menerangkan
bahwa terdapat bukti peminjaman Uddin Yusuf.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pencairan dana pinjaman Uddin Yusuf
dilakukan secara bertahap. Mengenai pinjaman Uddin Yusuf sebesar
Rp1.420.000.000,00, dilakukan 7 kali pencairan. Dari 7 kali pencairan yang
paling kecil adalah Rp20 juta. Pada tanggal 28 sebesar Rp250 juta kemudian
ada lagi Rp250 juta, Rp170 juta, Rp30 juta.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai 23 Desember, sebesar Rp600 juta,
kebetulan ada perjalanan dinas. Kemudian di situ ada kegiatan, kalau ingin
menarik untuk anggaran kegiatan Rp100 juta maka di situ ditambahkan
sebagian untuk pinjaman. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat
kegiatan fiktif. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai Rp600 juta memang
ada kegiatan dan perjalanan dinas yang belum dibayar. Pada saat, dilakukan
penarikan uang, Uddin Yusuf berjanji akan segera mengembalikan. Namun,
ternyata Uddin Yusuf belum melakukan pengembalian sehingga terjadi
ketekoran kas.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Bendahara Pengeluaran dalam melakukan
pengelolaan keuangan memakai aplikasi SAKTI sedangkan Pihak Terkait selaku
Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pengelolaan secara
manual/excel.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa ada kwitansi pinjaman Uddin Yusuf sebesar
Rp1,4 miliar. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang ditandatangani adalah
pendebetan. Pihak Terkait membenarkan bahwa pencairan pinjaman Uddin
Yusuf langsung kepada Pihak Terkait.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai 7 kali pencairan, Rp600 juta,
untuk perjalanan dinas. pada bulan Oktober dan November yang belum dibayar,
yang melakukan perjalanan dinas belum lengkap dokumennya. Uddin Yusuf
menyampaikan kepada Pihak Terkait akan mengembalikan pinjaman sebelum
akhir tahun sehingga Pihak Terkait memberikan pinjaman kepada Uddin Yusuf.
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara diduga melakukan penyalahgunaan dana
hibah Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut sebagai Pilkada) di Kabupaten
Konawe Utara pada Tahun 2024. Pada tanggal 4 September 2024, Uddin Yusuf selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
mentransfer uang kepada Teradu I Abdul Makmur sebesar Rp.13.800.000,00 (Tiga
Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 26 Maret 2025,
Uddin Yusuf mentransfer kepada Teradu II Edison Peokodoh sebesar Rp10.000.000,00
(Sepuluh Juta Rupiah), Teradu III Eka Dwiyastuti sebesar Rp.12.000.000,00 (Dua Belas
Juta Rupiah), Teradu IV Naim sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah), dan Teradu
V Muhammad Husni Ibrahim sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Selain itu,
Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara juga memberikan kepada
Para Teradu uang sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah),
Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta
Rupiah) sehingga total keseluruhan berjumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta
Rupiah). Bahwa keseluruhan uang yang ditransfer oleh Uddin Yusuf selaku Sekretaris
KPU Kabupaten Konawe Utara bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah
Daerah Konawe Utara. Sehingga Uddin Yusuf selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri
Konawe Utara dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana
hibah Pilkada Tahun 2024 senilai Rp.1.600.000.000,00 (Satu Miliar Enam Ratus Juta
Rupiah).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
menerangkan, bahwa pada tanggal 6 Oktober 2023, KPU Kabupaten Konawe Utara
bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara menandatangani Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 sebesar Rp45.000.724.000,00 (Empat Puluh
Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) (vide Bukti T-1). Selanjutnya,
Pemerintah Daerah Konawe Utara mentransfer anggaran pelaksanaan tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara kepada rekening penampung dana
hibah KPU Kabupaten Konawe Utara secara bertahap, yaitu Tahap I (satu) dengan
persentase 40% dari nilai NPHD atau sebesar Rp18.000.289.600,00 (Delapan Belas
Millyar Dua Delapan Puluh Sembilan Enam Ratus Rupiah) dan Tahap II (dua) dengan
persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp27.000.434.400,00 (Dua Puluh Tujuh
Milliar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Empat Ratus Rupiah) (vide Bukti T-2). Bahwa
tidak terdapat kendala dalam pembiayaan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Konawe Utara. Para Teradu tidak mengetahui dan tidak menyadari
selama pelaksanaan tahapan terdapat penarikan sejumlah uang anggaran yang tidak
diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara tahun 2024. Hal tersebut disebabkan tidak terdapat dokumen yang
memerlukan tandatangan Para Teradu dalam proses pencairan anggaran di Rekening
Penampung Dana Hibah (RPDH). Dalam proses pencairan anggaran hanya melibatkan
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU
Kabupaten Konawe Utara. Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk mengontrol
langsung posisi anggaran dalam RPDH (vide Bukti T-3). Pada awal bulan April 2025,
Teradu I mendapatkan informasi awal mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran
dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 melalui H.
Syafrudin selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Menindaklanjuti
informasi tersebut, pada tanggal 14 April 2025, Teradu I memanggil Uddin Yusuf selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dan Sarmila Sinumo selaku Bendahara
Pengeluaran Pembantu untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut di ruangan
Teradu I (vide Bukti T-4). Pada saat itu, Uddin Yusuf mengakui meminjam sejumlah
uang sebesar Rp. 1,4 Miliar kepada Sarmila Sinumo dengan mengangsur selama 4 kali
pengambilan. Uddin Yusuf menggunakan pinjaman uang sebesar Rp. 1,4 Miliar untuk
keperluan pribadi. Uddin Yusuf berjanji akan mengembalikan pinjaman sebelum
tanggal 5 Mei 2025. Hasil pertemuan tersebut tidak tertuang dalam Berita Acara karena
hanya mengonfirmasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan oleh Sekretaris
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada tanggal 21 April 2025, Ketua, Sekretaris,
Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu menerima undangan
klarifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Tahun 2024 yang
dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
(vide Bukti T-5). Setelah menerima Surat Undangan Klarifikasi, Teradu I menghubungi
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk menginformasikan dugaan
penyalahgunaan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara dan
undangan klarifikasi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hasil
klarifikasi tersebut, Uddin Yusuf mengakui telah meminjam anggaran dana hibah
Pilkada Konawe Utara sebesar Rp.1,3 Miliar untuk kepentingan pribadi yang diangsur
selama 4 kali peminjaman dari Sarmila Sinumo. Uddin Yusuf meminjam dana hibah
Pilkada Konawe Utara sebesar Rp.1.420.000.000,00 tanpa sepengetahuan para pihak.
Selain itu, Uddin Yusuf menyatakan bahwa pinjaman Rp.1.420.000.000,00 menjadi
tanggung jawab pribadi dan berjanji mengembalikan pinjaman tersebut sebelum
tanggal 5 Mei 2025. Sebagaimana diketahui, tanggal 5 Mei 2025 merupakan batas
waktu pengembalian sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Utara. Klarifikasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi
Nomor 45/SDM.02-BA/74/3/2025, tanggal 22 April 2025 (vide Bukti T-6). Pada
tanggal 26 s.d. 30 April 2025, Inspektorat Komisi Pemilihan Umum melakukan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas dugaan penyalahgunaan anggaran
Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (vide Bukti T-7). Hasil
PDTT sebagaimana Laporan Nomor: 88/PW.02.12-LP/10/2025, tanggal 5 Mei 2025,
ditemukan ketekoran kas Anggaran Hibah Pilkada 2024. Uddin Yusuf mengakui
bertanggungjawab dan akan mengembalikan pinjaman sebesar Rp1.420.000.000,00,
sebelum tanggal 5 Mei 2025 sebagaimana Surat Pernyataan Hutang a.n. Uddin Yusuf,
tanggal 28 April 2025 (vide Bukti T-8). Namun, sampai dengan batas waktu
pengembalian sisa dana hibah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara,
Uddin Yusuf belum dapat mengembalikan dana hibah. Menindaklanjuti hal tersebut,
Para Teradu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memperpanjang masa
pengembalian sisa dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebanyak 2 (Dua) kali pada tanggal
5 Mei 2025 dan tanggal 9 Mei 2025 (vide Bukti T-24). Pada tanggal 19 Mei 2025, Teradu
I mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat KPU
Kabupaten Konawe Utara Nomor: 131/KU.03.5-SD/7409/1/2025, perihal Konsultasi
Penyelesaian Pengembalian Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe
Utara Tahun 2024 (vide Bukti T-25). Dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal
23 Mei 2025, ternyata Uddin Yusuf belum dapat mengembalikan sisa dana hibah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu meminta pendampingan Ketua dan
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 3 Juni 2025 (vide Bukti T-26). Hasilnya,
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara kembali memberi batas waktu sampai
dengan akhir bulan Desember 2025.
Pada tanggal 7 s.d. 21 Juli 2025, Kepolisian Resor Konawe Utara telah melakukan
pemeriksaan terhadap Para Teradu, Uddin Yusuf, Bendahara Pengeluaran, Kepala Sub
Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, terkait dengan dugaan Penyalahgunaan
Anggaran Dana Hibah Pemilihan Bupati Konawe Utara dan Wakil Bupati Konawe Utara
Tahun 2024 (vide Bukti T-9). Pada tanggal 14 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Konawe
melakukan pemeriksaan terhadap Teradu I, Uddin Yusuf, dan Bendahara Pengeluaran
terkait dengan dugaan Penyalahgunaaan Anggaran Hibah Pilkada Konawe Utara Tahun
2024. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-
04/P.3.14/Fd.1/08/2025, pada tanggal 8 s.d. 11 September 2025 Kejaksaan Negeri
Konawe, melakukan pemeriksaan terhadap para pihak termasuk diantaranya adalah
Para Teradu, Uddin Yusuf, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik,
Bendahara Pengeluaran dan Sarmila Sinumo (vide Bukti T-11). Pada tanggal 22
September 2025, Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penggeledahan di Kantor KPU
Kabupaten Konawe Utara sebagaimana Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-
1247/P.3.14/Fd.2/09/2025 (vide Bukti T-12). Pada tanggal 25 September 2025, Pukul
18.30 WITA, Kejaksaan Negeri Konawe kembali melakukan penggeledahan di rumah
Uddin Yusuf yang beralamat di Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari.
Setelah proses penggeledahan di Kantor KPU Konawe Utara dan rumah Uddin Yusuf,
Para Teradu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, pada
tanggal 26 September 2025, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan monitoring
terhadap perkembangan kasus dugaan Penyalahgunaaan Anggaran Hibah Pilkada
Konawe Utara Tahun 2024. Pada tanggal 2 Oktober 2025, 15 Oktober 2025, dan tanggal
3 November 2025, Kejaksaan Negeri Konawe kembali melakukan pemeriksaan terhadap
para pihak termasuk diantaranya yaitu Para Teradu, Uddin Yusuf, Kepala Sub Bagian
Keuangan, Umum, dan Logistik, Bendahara Pengeluaran dan Sarmila Sinumo (vide
Bukti T-13, Bukti T-14, dan Bukti T-15). Bahwa Kejaksaan Negeri Konawe melalui
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025, tanggal 9
Desember 2025, menetapkan Uddin Yusuf sebagai Tersangka. Pada tanggal 15
Desember 2025, Kejaksaan Negeri Konawe melalui Surat Perintah Penahanan (Tingkat
Penyidikan) Nomor: PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025, melakukan penahanan terhadap
Uddin Yusuf selama 20 (Dua Puluh) hari sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai
dengan tanggal 3 Januari 2026 (vide Bukti T-16). Bahwa kewenangan Para Teradu
terbatas pada kebijakan perencanaan kegiatan tahapan, program dan jadwal Pilkada
Tahun 2024. Sedangkan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara selaku Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen memiliki kewenangan mengelola
anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Kuasa Pengguna
Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara
Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan Lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Konawe Utara Tahun Anggaran 2025, tanggal 2 Januari 2025 (vide Bukti T-18). Selain
itu, Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno rutin setiap sebulan untuk meminta
Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 dan
pengendalian atas pelaporan Kartu Kendali SPIP (vide Bukti T-19). Namun, Para Teradu
tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran (vide Bukti T-20). Para Teradu
membenarkan Uddin Yusuf telah mentransfer uang dengan jumlah bervariasi kepada
Para Teradu. Namun, Para Teradu tidak mengetahui jika uang tersebut bersumber dari
penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024. Para Teradu juga tidak mengetahui
bahwa pada hari yang sama Uddin Yusuf telah mentransfer uang dengan jumlah
bervariasi kepada Para Teradu. Pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Konawe, Para
Teradu baru mengetahui hal tersebut.
Teradu I menerangkan bahwa pada tanggal 4 September 2024, Teradu I sedang
mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Logistik KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota se-Indonesia di Jakarta. Para Teradu dan Uddin Yusuf bersepakat
akan mengenakan pakaian seragam (jas formal) pada saat pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024. Teradu I mengajak Uddin Yusuf
untuk mencari jas formal tersebut di pusat perbelanjaan. Namun, Uddin Yusuf
mengatakan tidak ikut dan menyerahkan kepada Teradu I untuk memilih jas tersebut.
Pada akhirnya, Teradu I menemukan jas formal dan menelepon Uddin Yusuf. Teradu I
mengatakan harga untuk 6 pasang jas adalah Rp.7.800.000,00 (Tujuh Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah). Selain itu, Teradu I memiliki kebutuhan lain selama berada di
Jakarta, sehingga Teradu I menyampaikan akan meminjam uang sebesar
Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah). Teradu I berjanji akan mengembalikan pinjaman
sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) setelah uang perjalanan dinas
dibayarkan. Menanggapi hal tersebut, Uddin Yusuf mengirimkan foto bukti transfer
Rp.13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Teradu I
mengirimkan bukti pembayaran jas formal kepada Uddin Yusuf melalui WhatsApp (vide
Bukti T-22). Teradu II menerangkan bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, Pukul 10.00
WITA, Teradu II berada di Kota Kendari bersama dengan keluarga. Pada saat itu, Uddin
Yusuf menelepon Teradu II melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan Teradu
II. Kemudian, Teradu II mengatakan sedang bersama keluarga di Kota Kendari. Uddin
Yusuf meminta Teradu II agar mengirimkan nomor rekening. Menanggapi permintaan
tersebut, Teradu II menanyakan kepada Uddin Yusuf mengenai keperluan Uddin Yusuf
menanyakan nomor rekening Teradu II. Namun, Uddin Yusuf mengatakan untuk
lebaran anak-anak. Selanjutnya, Teradu II mengirimkan nomor rekening kepada Uddin
Yusuf. Pada Pukul 11.21 WITA, Teradu II menerima sejumlah uang sebesar
Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) yang ditransfer melalui nomor rekening
Uddin Yusuf. Setelah itu, Uddin Yusuf menelepon Teradu II melalui WhatsApp untuk
mengonfirmasi bahwa uang tersebut sudah ditransfer. Teradu III menerangkan bahwa
pada tanggal 26 Maret 2025, Teradu III di Kota Kendari. Pukul 13.30 WITA, Uddin Yusuf
menelepon Teradu III melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan Teradu III.
Menanggapi hal tersebut, Teradu III mengatakan bersama keluarga di Kota Kendari.
Kemudian, Uddin Yusuf meminta Teradu III untuk mengirimkan nomor rekening.
Uddin Yusuf bermaksud akan mengembalikan dana pribadi Teradu III yang digunakan
untuk menalangi pembayaran jasa arsitek Musholla sebesar Rp.7.000.000,00 (Tujuh
Juta Rupiah). Selain itu, Uddin Yusuf mengatakan akan melebihkan sebesar
Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sebagai uang lebaran. Pukul 14.02 WITA, Teradu
III menerima uang sejumlah Rp.12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) yang ditransfer
oleh Uddin Yusuf. Bahkan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Konawe, Uddin
Yusuf mengakui menggunakan uang pribadi Teradu III sebesar Rp.7.000.000,00 (Tujuh
Juta Rupiah) untuk menalangi pembayaran jasa arsitek Musholla. Teradu IV
menerangkan bahwa
pada tanggal 26 Maret 2025, Teradu IV bersama keluarga dalam perjalanan mudik
lebaran ke Raha. Uddin Yusuf menelepon Teradu IV melalui WhatsApp untuk
menanyakan keberadaan Teradu IV. Menanggapi hal tersebut, Teradu IV mengatakan
bersama keluarga dalam perjalanan mudik lebaran ke Raha. Kemudian, Uddin Yusuf
meminta Teradu IV untuk mengirimkan nomor rekening. Uddin Yusuf mengatakan
bahwa ada rejeki untuk lebaran. Teradu IV mengucapkan terima kasih dan
mengirimkan nomor rekening kepada Uddin Yusuf. Selanjutnya, Teradu IV menerima
transfer uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Teradu V menerangkan
bahwa pada tanggal 26 Maret 2025, Pukul 15.00 WITA, Teradu V berada di rumah di
Kabupaten Konawe Utara. Uddin Yusuf menelepon Teradu V melalui WhatsApp untuk
menanyakan keberadaan Teradu V. Menanggapi hal tersebut, Teradu V mengatakan
sedang berada di rumah. Kemudian, Uddin Yusuf meminta Teradu V untuk
mengirimkan nomor rekening. Uddin Yusuf mengatakan bahwa ada rejeki untuk
lebaran. Teradu V mengirimkan nomor rekening kepada Uddin Yusuf. Pada Pukul 15.46
WITA, Teradu V menerima transfer uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah)
yang dikirim melalui nomor rekening Uddin Yusuf. Pada tanggal 3 Desember 2025, Para
Teradu mengembalikan uang yang telah ditransfer Uddin Yusuf tersebut kepada
Kejaksaan Negeri Konawe sebagaimana Tanda Terima Pengembalian (vide Bukti T-21).
Selain itu, Para Teradu menegaskan tidak pernah menerima uang sejumlah
Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) yang diberikan secara bertahap
Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta
Rupiah) dan Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah). Bukti Pengadu berupa
screenshoot percakapan WhatsApp (vide Bukti P-8) antara Israwati dan inisial IJ, yang
menanyakan informasi perkembangan persoalan dana hibah Pilkada Tahun 2024 tidak
mengambarkan peristiwa pemberian sejumlah uang dari Uddin Yusuf kepada Para
Teradu. Namun, hanya sebatas percakapan antara Israwati dengan inisial IJ yang tidak
mengalami langsung peristiwa pemberian uang sebagaimana dalil Pengadu. Demikian
halnya, Bukti Pengadu berupa rekaman percakapan WhatsApp (vide Bukti P-9) Uddin
Yusuf dengan Harbiansyah, mengenai dugaan Para Teradu menerima aliran dana hibah
Pilkada Tahun 2024, merupakan pernyataan sepihak Uddin Yusuf kepada Harbiansyah
tanpa disertai bukti transaksi pemberian uang.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar
KPU Kabupaten Konawe Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe utara
menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala
Daerah (selanjutnya disebut sebagai Pilkada) Tahun 2024 sebesar
Rp45.000.724.000,00 (Empat Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu
Rupiah) yang ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2023 (vide Bukti T-1). Bahwa dana
hibah tersebut telah ditransfer oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara ke
rekening penampung dana hibah KPU Kabupaten Konawe Utara secara bertahap.
Bahwa tahap pertama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mentransfer senilai
Rp18.000.289.600,00 (Delapan Belas Miliar Dua Ratus Delapan Sembilan Ribu Enam
Ratus Rupiah), kemudian tahap kedua, senilai Rp27.000.434.400,00 (Dua Puluh Tujuh
Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah) (vide Bukti T-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I sama sekali tidak
mengetahui bahwa selama pelaksanaan tahapan telah terjadi penarikan sejumlah dana
dari anggaran Pilkada Tahun 2024 Kabupaten konawe Utara yang tidak diperuntukkan
untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2024. Bahwa hal tersebut terjadi karena tidak terdapat peran dan dokumen
apapun yang memerlukan tandatangan Para Teradu, karena proses pencairan
anggaran hanya melibatkan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe
Utara a.n. Uddin Yusuf dan Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU
Kabupaten konawe Utara a.n. Sarmila Sinumo. Bahwa Teradu I baru mengetahui
adanya penarikan sejumlah dana yang berasal dari dana hibah Pilkada Tahun 2024,
setelah menerima telepon dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara H. Syafrudin
pada April 2025.
Bahwa setelah Teradu I mengetahui informasi terkait penarikan sejumlah uang
yang bersumber dari dana hibah Pilkada Tahun 2024 yang dilakukan oleh Pihak
Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf, Teradu I
kemudian memanggil Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n.
Uddin Yusuf dan Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu a.n. Sarmila Sinumo
untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi penarikan anggaran yang tidak diketahui
oleh Teradu I (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada saat dimintai informasi, Pihak Terkait
Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara mengaku telah meminjam uang sebesar
Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dari dana
hibah Pilkada Tahun 2024 yang diangsur sebanyak 4 (kali) untuk keperluan pribadi.
Bahwa Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara berjanji akan
mengembalikan dana yang telah dipinjam sebelum tanggal 5 Mei 2025.
Bahwa pada tanggal 21 April 2025, Teradu I, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara dan Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU
Kabupaten Konawe Utara menerima undangan klarifikasi terkait dugaan
penyalahgunaan anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan pada
tanggal 22 April 2025, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti T-5).
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara mengaku meminjam dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KPU
Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua
Puluh Juta Rupiah) tanpa sepengetahuan Para Teradu. Selain itu, Pihak Terkait Eks
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dalam proses klarifikasi menyampaikan
bahwa pinjaman sebesar Rp1.420.000.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh
Juta Rupiah) menjadi tanggung jawab pribadi dan berjanji akan mengembalikan
pinjaman tersebut sebelum tanggal 5 Mei 2025 sebagaimana hasil klarifikasi yang
dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi Nomor 45/SDM.02-BA/74/3/2025 tanggal
22 April 2025 (vide Bukti T-6). Sebagaiamana diketahui bahwa tanggal 5 Mei 2025
merupakan batas waktu pengembalian sisa dana hibah Pilkada Tahun 2024 kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak
Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara a.n. Safruddin yang menerangkan,
bahwa benar batas akhir pengembalian sisa dana hibah Pilkada Tahun 2024 yaitu pada
tanggal 5 Mei 2025. Namun, Pemerintah Daerah memberikan toleransi perpanjangan
waktu pengembalian sampai pada September 2025 karena sedang menjalani proses
penggeledahan dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Konawe. Pihak Terkait
Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara mengatakan, bahwa seharusnya KPU
Kabupaten Konawe Utara mengembalikan dana sebesar Rp1.700.000.000,00 (Satu
Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah), akan tetapi KPU Kabupaten Konawe Utara baru
mengembalikan dana sebesar Rp85.158.895 (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Lima
Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) pada tanggal 10
Desember 2025. Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara juga
menegaskan, bahwa dalam aturan tidak dikenal pinjaman dalam perencanaan
anggaran. Selain itu, Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara juga
menyampaikan bahwa yang harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana
hibah Pilkada Tahun 2024 adalah kesekretariatan selaku penerima kuasa pengelola
anggaran.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 s.d. 30 April
2025, Pihak Terkait Inspektorat KPU RI a.n. Lalu Agus Sudrajat melakukan
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas dugaan penyalahgunaan anggaran
dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti
T-7). Bahwa dari hasil PDTT sebagaimana laporan Nomor 88/PW.02.12-LP/10/2025,
tanggal 5 Mei 2025, Pihak Terkait Inspektorat KPU RI menemukan ketekoran kas
anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024 sekitar Rp1.700.000.000,00 (Satu Miliar
Tujuh Ratus Juta Rupiah). Bahwa Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara menerangkan dalam pemeriksaan tersebut, bahwa dirinya akan
bertanggungjawab dan akan mengembalikan pinjaman sebesar Rp1.420.000.000,00
(Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) sebelum tanggal 5 Mei 2025
sebagaimana surat pernyataan hutang tertanggal 28 April 2025 (vide Bukti T-8). Namun
sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara belum dapat mengembalikan sisa dana hibah yang dipinjam
kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Bahwa Pihak Terkait Inpektorat KPU RI
juga mempertegas bahwa yang harus bertanggungjawab dalam dugaan
penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 adalah kesekretariatan selaku
penerima kuasa pengelola anggaran.
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Konawe melakukan
pemeriksaan terhadap Teradu I dan Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran, terkait
dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 KPU Kabupaten
Konawe Utara. Kemudian pada tanggal 8 s.d. 11 September 2025 Kejaksaan Negeri
Konawe kembali melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak antara lain, Para
Teradu, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n Uddin Yusuf,
Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik a.n. Israwati dan Bendahara
pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Sarmila Sinumo
berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-04/P.3.14/Fd.1/08/2025
(Vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 25 September 2025, Pukul 18.30 WITA,
Kejaksaann Negeri Konawe melakukan penggeledahan di rumah Pihak Terkait Eks
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe utara yang beralamat di Kelurahan Jati Mekar
Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2025, tanggal 15
Oktober 2025 dan tanggal 3 November 2025, Kejaksaan Negeri Konawe kembali
melakukan pemeriksaan terhadap Para Pihak di antaranya, Para Teradu, Pihak Terkait
Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, Pihak Terkait Kepala Subbagian
Keuangan, Umum, dan Logistik, Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu (vide
Bukti T-13, Bukti T-14, dan Bukti T-15). Bahwa berdasarkan hasil serangkaian
pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe menetapkan Pihak Terkait Eks
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sebagai tersangka melalui Surat Penetapan
Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025, tanggal 9 Desember 2025. Bahwa
Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara telah ditahan oleh
Kejaksaan Negeri Konawe sejak tanggal 15 Desember 2025 s.d. 3 Januari 2026 melalui
surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 (vide Bukti T-16).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I menerima
transfer uang sebesar Rp13.800.000 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dari
Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa terkait dengan
transfer uang tersebut, Teradu I menerangkan, bahwa telah bersepakat dengan Pihak
Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara untuk memakai pakaian seragam
(jas formal) untuk digunakan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2024. Sehingga pada saat Teradu I melakukan
perjalanan dinas pada tanggal 4 September 2024 dalam rangka kegiatan Rapat
Koordinasi Divisi Logistik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia di
Jakarta, Teradu I mencari pakaian seragam (jas formal) di pusat perbelanjaan di
Jakarta. Selanjutnya Teradu I menelpon Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara, menyampaikan bahwa harga untuk 6 (enam) pasang jas formal adalah
Rp7.800.000,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Selain itu, Teradu I juga
memiliki kebutuhan selama di Jakarta sehingga dirinya meminta pinjaman kepada
Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp6.000.000,00
(Enam Juta Rupiah). Bahwa menanggapi hal tersebut, Pihak Terkait Eks Sekretaris
KPU Kabupaten Konawe Utara langsung mentransfer uang sebesar Rp13.800.000,00
(Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Teradu I (vide Bukti P-6).
Selanjutnya, setelah Teradu I menerima transfer uang dari Pihak Terkait Eks Sekretaris
KPU Kabupaten Konawe Utara, selanjutnya Teradu I langsung mengirim bukti
pembayaran jas formal kepada Pihak Terkait Eks Sekretarius KPU Kabupaten Konawe
Utara melalui WhatsApp (vide Bukti T-22).
Bahwa terkait dengan transfer uang dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara kepada Teradu II sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta
Rupiah). Teradu II menerangkan, bahwa pada tanggal 25 Maret 2025, Pukul 10.00
WITA, Teradu II sedang berada di Kota Kendari bersama keluarga. Bahwa pada waktu
yang bersamaan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara menelpon
untuk menanyakan keberadaan Teradu II dan meminta agar Teradu II mengirimkan
nomor rekening untuk keperluan transfer uang lebaran. Selanjutnya pada Pukul 11.21
WITA, Teradu II mengirimkan nomor rekening kepada Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara. Kemudian Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara mengirimkan bukti transfer uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh
Juta Rupiah) (vide Bukti P-6). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 26 Maret 2025
Pukul 13.30 WITA, Teradu III juga menerima telepon WhatsApp dari Pihak Terkait Eks
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara untuk menanyakan keberadaan Teradu III.
Bahwa menanggapi hal tersebut, Teradu III mengatakan bahwa sedang berada di Kota
Kendari bersama keluarga. Kemudian Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara meminta nomor rekening Teradu III dengan maksud akan
mengembalikan dana pribadi Teradu III yang pernah digunakan untuk menalangi biaya
jasa arsitek mushollah Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp7.000.000,00
(Tujuh Juta Rupiah). Selain itu Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe
Utara juga menyampaikan bahwa akan melebihkan sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta
Rupiah) sebagai uang lebaran. Sehingga pada Pukul 14.02 WITA, Teradu III menerima
transfer uang sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) dari Pihak Terkait Eks
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara) (vide Bukti P-6).
Bahwa pada tanggal 26 maret 2025, Teradu IV bersama keluarga dalam
perjalanan mudik menjelang lebaran ke Kabupaten Raha. Bahwa dalam perjalanan,
Teradu IV menerima telepon dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe
utara. Bahwa dalam percakapan telepon tersebut, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara menanyakan keberadaan Teradu IV dan meminta agar
mengirimkan nomor rekening. Bahwa Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara menyampaikan bahwa akan mengirimkan uang sebagai rejeki untuk
lebaran. Selanjutnya Teradu IV menyampaikan terima kasih dan mengirimkan nomor
rekening kepada Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara.
Selanjutnya setelah mengirimkan nomor rekening, Teradu IV menerima transfer uang
sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara.
Selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 26 Maret 2025, Pukul 15.00
WITA, Teradu V juga menerima telepon melalui WhatsApp dari Pihak Terkait Eks
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara untuk menanyakan keberadaan Teradu V.
Menanggapi hal tersebut, Teradu V menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di
rumah, kemudian Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara meminta
agar Teradu V mengirimkan nomor rekening. Bahwa Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara a.n Uddin Yusuf mengatakan, akan mengirimkan rejeki
untuk lebaran. Kemudian Teradu V mengirimkan nomor rekening kepada Pihak Terkait
Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara. Bahwa pada Pukul 15.46 WITA, Teradu
V menerima transfer uang sejumlah Rp.5000.000,00 (Lima juta Rupiah) dari Pihak
Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Eks Sekretaris
KPU Kabupaten Konawe Utara juga mengatakan, bahwa telah memberikan sejumlah
uang kepada Para Teradu secara bertahap masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00-
(Lima Puluh Juta Rupiah), Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah), dan
Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) sehingga total keseluruhan berjumlah
Rp100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah) untuk masing-masing Para Teradu. Bahwa
menanggapi hal tersebut, Para Teradu membantah tidak pernah menerima sejumlah
uang tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara. Bahwa pernyataan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada Para Teradu
juga tidak didukung dengan alat bukti.
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2025, Para Teradu mengembalikan uang yang
telah diterima dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n.
Uddin Yusuf kepada Kejaksaan Negeri Konawe karena baru mengetahui bahwa uang
yang diterima oleh Para Teradu bersumber dari dana hibah Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Tahun 2024 (vide Bukti T-21). Bahwa Para Teradu juga menegaskan bahwa
tidak pernah menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)
sebagaimana bukti Pengadu berupa percakapan WhatsApp pada bukti P-9 antara Pihak
Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dengan Saksi Pengadu a.n.
Harbiansyah yang menanyakan perkembangan peristiwa mengenai aliran dana Hibah
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Para Teradu. Bahwa bukti
percakapan WhatsApp antara Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe
Utara dengan Saksi Pengadu a.n. Harbiansyah hanya sebatas pernyataan sepihak oleh
Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf kepada
Harbiansyah karena tanpa disertai bukti transaksi pemberian uang kepada Para
Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Inspektorat
KPU RI a.n. Lalu Agus Sudrajat membenarkan bahwa terjadi ketekoran dana hibah
sekitar Rp1.700.000.000,00- (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Hal tersebut juga
dibenarkan oleh Pihak Terkait Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten
Konawe Utara a.n. Sarmila Sinumo yang menerangkan, bahwa terdapat pencairan dana
atas permintaan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin
Yusuf. Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Inspektorat KPU
RI, Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara mengaku dirinya telah
melakukan permintaan pencairan dana sebanyak 4 (Empat) kali dalam rentang waktu
sejak bulan April s.d. Desember 2024 dengan total sebesar Rp1.420.000.000,00- (Satu
Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Bahwa pencairan dana yang dilakukan
oleh Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara dan Pihak Terkait
Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Konawe Utara, sama sekali tidak
diketahui oleh Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Loigistik KPU
Kabupaten Konawe Utara a.n. Israwati. Bahwa Pihak Terkait Kasubbag Keuangan,
Umum, dan Logistik mengatakan, bahwa hanya membantu secara administrasi tim
pengelola keuangan menyusun pengadministrasian dokumen pertanggungjawaban
berdasarkan Buku Kas Umum (BKU). Bahwa terkait dengan transfer uang dari Pihak
Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara kepada Pihak Terkait Kepala Sub
Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara sebesar
Rp87.000.000,00- (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang ditransfer melalui rekening
a.n. Oki Lestari Hasan yang merupakan anak dari Pihak Terkait Kasubbag Keuangan,
Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak
Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, yang mengatakan bahwa transfer
dana yang diterima dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara
merupakan uang untuk kebutuhan makan dan minum staf bagian keuangan KPU
Kabupaten Konawe Utara yang mengerjakan laporan pertanggungjawaban dana hibah
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Bahwa Pihak Terkait Kasubbag
Keuangan, Umum, dan Logistik juga telah mengembalikan uang tersebut kepada
Kejaksaan Negeri Konawe dengan alasan uang tersebut bersumber dari dana hibah
pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa benar
ditemukan ketekoran anggaran dana hibah Pilkada tahun 2024 sekitar
Rp1.700.000.000,00- (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Ketekoran tersebut
disebabkan oleh Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin
Yusuf yang telah melakukan peminjaman dana hibah Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Tahun 2024 sebesar Rp1.420.000.000,00- (Satu Miliar Empat Ratus Dua
Puluh Juta Rupiah) untuk kebutuhan pribadi dan berjanji akan mengembalikan
sebelum batas akhir pengembalian sisa dana ke Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Utara. Namun, sampai pada batas yang telah ditentukan , Pihak terkait Eks Sekretaris
KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf belum mengembalikan dana yang
dipinjam tersebut. Dengan demikian, maka dugaan penyelahgunaan anggaran dana
hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 merupakan tanggungjawab Pihak
Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf selaku penerima
kuasa pengelola anggaran. Sehingga atas penyalahgunaan anggaran dana hibah
Pilkada Tahun 2024 tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe telah melakukan
penggeledahan dan pemeriksaan kepada Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe
kemudian menetapkan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n.
Uddin Yusuf sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada
Tahun 2024. Sehingga tindak lanjut atas diri Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe
Utara a.n. Uddin Yusuf menjadi kewenangan dari instansi terkait.
Bahwa Para Teradu benar menerima sejumlah transfer dana hibah Pilkada
Tahun 2024 dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin
Yusuf, yaitu untuk Teradu I sebesar Rp13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus
Ribu Rupiah), Teradu II sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), Teradu III
sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah), Teradu IV Rp5.000.000,00 (Lima
Juta Rupiah), dan Teradu V sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). Bahwa
terhadap pengiriman uang a quo, Para Teradu telah mengembalikan sejumlah dana
yang telah diterima dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara.
Artinya, Para Teradu dengan sadar sudah menerima pengiriman sejumlah uang dari
Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara a.n. Uddin Yusuf,
meskipun Para Teradu kemudian mengembalikan uang tersebut, akan tetapi tindakan
Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut Etika
Penyelenggara Pemilu. Dengan penalaran yang wajar seharusnya Para Teradu
menanyakan terlebih dahulu sumber dana sebelum ditransfer oleh Pihak Terkait Eks
Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara agar tidak menimbulkan penyalahgunaan
anggaran. Meskipun Para Teradu tidak memiliki kewenangan dalam proses pencairan
dan tidak menandatangani dokumen keuangan. Akan tetapi posisi Para Teradu dalam
pengelolaan keuangan harus melakukan pengawasan umum, mengambil Keputusan
secara kolektif kolegial terkait kebijakan atau program melalui rapat pleno, agar tidak
terjadi penyalahgunaan anggaran di internal KPU Kabupaten Konawe Utara. Hal itu
sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, KPU Kabupaten/Kota
berkewajiban: d. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, alasan Para
Teradu yang menyatakan tidak memiliki peran dan dokumen apapun yang memerlukan
tandatangan Para Teradu, merupakan alasan yang tidak dapat diterima karena
berdasarkan norma Pasal 20 huruf d tersebut, terdapat kewajiban Para Teradu untuk
mengelola anggaran. Selain itu, Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf
g, serta Pasal 18 huruf a, huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum juga sudah mengatur hal-hal yang harus dilakukan
oleh Para Teradu yang menyatakan:
Pasal 15:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. ...;
b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara
Pemilu;
c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung;
e. ...;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;
g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi;
Pasal 18
Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak
berakibat pemborosan dan penyimpangan;
b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan
atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan
penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.
Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang menerima sejumlah uang dari Pihak
Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Alasan Para Teradu yang
tidak memiliki peran terkait pencairan anggaran merupakan bentuk tindakan yang
tidak ingin disalahkan atas penerimaan sejumlah uang atau dengan kata lain Para
Teradu cuci tangan atas perbuatan Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten
Konawe Utara. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf d Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf
d, huruf f, dan huruf g, serta Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum terdapat kewajiban Para Teradu untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran baik APBN maupun APBD. Oleh
karena itu, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf b, huruf
c, huruf d, huruf f, huruf g dan Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa terkait dengan fakta pemberian uang kepada Para Teradu yang diberikan
secara bertahap sebesar Rp50.000.000,00- (Lima Puluh Juta Rupiah),
Rp20.000.000,00- (Dua Puluh Juta Rupiah), dan Rp30.000.000,00- (Tiga Puluh Juta
Rupiah) kepada Para Teradu dengan total Rp100.000.000,00- (Seratus Juta Rupiah)
untuk masing-masing Para Teradu. Menurut DKPP, hal tersebut merupakan
pernyataan sepihak oleh Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara
karena tidak ada bukti atau fakta lain yang saling berkelindan yang membuktikan
peristiwa pemberian uang tersebut terbukti, sehingga DKPP berpendapat peristiwa
pemberian uang tersebut tidak terbukti.
Bahwa selanjuntya terkait dengan Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum,
dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara yang menerima transfer uang sejumlah
Rp87,000.000,00- (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah). Pihak Terkait Kasubbag
Keuangan, Umum, dan Logistik mengakui menerima transferan sejumlah uang
tersebut untuk keperluan makan dan minum staf keuangan KPU Kabupaten Konawe
Utara yang menyusun laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Tahun 2024.
Bahwa sejumlah uang tersebut telah dikembalikan oleh Pihak Terkait Kasubbag
Keuangan, Umum, dan Logistik kepada Kejaksaan Negeri Konawe dengan alasan baru
mengetahui dana yang diterima ternyata bersumber dari dana hibah Pilkada Tahun
2024. Oleh karena itu ke depan, agar Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan
Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara lebih berhati-hati ketika menerima pengiriman
atau pemberian sejumlah uang dengan menanyakan terlebih dahulu sumber dana
dimaksud sebelum menerima transferan dari Pihak Terkait Eks Sekretaris KPU
Kabupaten Konawe Utara atau dari pihak manapun. Hal itu penting dilakukan agar
tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan bagi diri pribadi maupun lembaga
tempat Pihak Terkait Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik bertugas.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.