III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
182-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 176-PKE-
DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
a. Peritiwa dan Fakta Hukum:
1. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 KPU Kabupaten Sigi menerbitkan Surat
Keputusan Nomor: 74 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang masa berlakunya 7
(Tujuh) bulan, kemudian pada tanggal 26 Desember 2024 KPU Kabupaten Sigi
melakukan perubahan terhadap Surat Keputusan Nomor: 74 dan menerbitkan
kembali surat keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang masa kerjanya 1 (satu) bulan yaitu
mulai 26 Desember 2024 sampai dengan 27 Januari 2025;
2. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 KPU Kabupaten Sigi menerbitkan Surat
Keputusan tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
yang masa berlakunya 6 (enam) bulan mulai tanggal 19 Juni 2024 sampai
dengan 27 Desember 2024, kemudian KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 26
Desember 2024 melakukan perubahan terhadap Surat Keputusan tersebut dan
menerbitkan kembali surat keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan
Sekretariat panitia pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang masa kerjanya 1 (satu)
bulan yaitu mulai 26 Desember 2024 sampai dengan 27 Januari 2025;
3. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sigi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi. Dalam RDP tersebut, KPU Kabupaten
Sigi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sigi kekurangan anggaran dan dalam
proses awal KPU Kabupaten Sigi merencanakan honor PPS dan Sekretariat PPS
hanya 7 (Tujuh) bulan;
4. Bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Sigi belum membayarkan 1 (satu) bulan
Honorarium Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara di 173 Desa se-Kabupaten Sigi yaitu honorarium bulan
Januari 2025.
b. Tentang Dugaan Pelanggaran para Teradu:
1. Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor berpandangan tindakan para Teradu
dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sigi yang menerbitkan surat keputusan penetapan dan
pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara sebanyak 2 (dua) kali atau berulang itu bertentangan dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 543 Tahun 2022 tanggal 23 Desember
2022 lampiran IV tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran
Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 475 Tahun 2024 tanggal
7 April 2024 lampiran II tentang perubahan keempat atas keputusan komisi
pemilihan umum No.476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 543 Tahun 2022 lampiran IV: “Masa
Kerja paling lama 8 bulan”
Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 475 Tahun 2024 lampiran II:
“Masa kerja PPS mulai 26 Mei 2024 dan berakhir 27 Januari 2025”
2. Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor berpandangan tindakan para Teradu
dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sigi yang menerbitkan surat keputusan 2 (dua) kali atau berulang
tentang penetapan dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara dan sampai saat ini belum membayarkan
honorarium PPS dan Sekretariat PPS melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf
a,c g, Pasal 7 ayat (1) Pasal 11 huruf a,b,c,d, Pasal 15 huruf c dan Pasal 18 Huruf
a dan b Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut:
• Pasal 2 : Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan
berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta
sumpah/janji jabatan.
• Pasal 6 Ayat (3) huruf a,c,g:
- Huruf a: Profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara pemilu,
penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Huruf c: Profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip
tertib maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelengara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan;
- Huruf g : Profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip
efektif bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan rencana tahapan
dengan tepat waktu.
• Pasal 7 Ayat (1) : Sumpah/janji anggota KPU sebagai berikut:
Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji :Bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada pancasila dan undang-undang Dasar Negara RI Tahun
1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan NKRI dari pada kepentingan pribadi atau
golongan.
• Pasal 11 huruf a,b,c,d :
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu
bersikap dan bertindak :
- Huruf a: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu
yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Huruf b: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu
yang sesuai dengan yurisdiksinya;
- Huruf c: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan;
- Huruf d: menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak
berpihak.
• Pasal 15 huruf c:
Dalam melaksanakan prinsip professional, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada UUD RI tahun 1945, UU, peraturan perundang-undangan, dan keputusan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
• Pasal 18 huruf a dan b:
Dalam melaksanakan prinsip efisien, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak:
- Huruf a: kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan
anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan;
- mHuruf b: menggunakan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD
atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab pemerintah dalam
melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan
prosedur dan tepat sasaran.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan perbuatan Teradu I s.d. Teradu VIII terbukti secara nyata dan
meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
2. Memohon kepada Majelis Hakim DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat berupa
pemberhentian tetap terhadap Teradu I Soleman selaku Ketua KPU Kabiupaten Sigi,
Teradu II Aprianto selaku anggota KPU Kabupaten Sigi, Teradu III Subri selaku
Anggota KPU Kabupaten Sigi, Teradu IV Suandi Tamrin Billatullah selaku Anggota
KPU Kabupaten Sigi, Teradu V Rosnawati selaku anggota KPU Kabupaten Sigi,
Teradu VI Mohammad Bardin Loulembah selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi,
Teradu VII Rony Hi. Samsul selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sigi,
dan Teradu VIII Riska Novita Novita selaku Bendahara KPU Kabupaten Sigi.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi
tentang perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum
1. Bukti P-1 Kabupaten Sigi Nomor 74 Tahun 2024 tentang penetapan dan
pengangkatan anggota PPS di 15 (lima belas) Kecamatan di
Kabupaten Sigi.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi
tentang perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
2. Bukti P-2 Kabupaten Sigi tentang penetapan dan pengangkatan
Sekretariat panitia pemungutan suara pada Kecamatan Dolo
Barat Kabupaten Sigi.
Berita online Jurnal Rakyat.com tanggal 8 April 2025 tentang
3. Bukti P-3 Kejari Sigi terima laporan dugaan Korupsi KPU terkait honor
PPS yang belum dibayar.
Surat dari Kejaksaan Negeri Sigi tentang Pemberitahuan tindak
lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan
4. Bukti P-4
tindak pidana korupsi dalam pembayaran honor/insentif PPS di
KPU Kabupaten Sigi.
Berita online jurnal rakyat.com tanggal 12 Juni 2025 tentang
5. Bukti P-5 Kejari Sigi mulai periksa saksi dugaan penyalahgunaan dna
hibah pilkada 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 24 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa sebelum Para Teradu menyampaikan tanggapan/jawaban pada bagian
pokok pengaduan, perkenankan Para Teradu menyampaikan tanggapan berkaitan
dengan formalitas pengajuan aduan oleh Pengadu. Mencermati dalil -dalil maupun
konstruksi hukum aduan Pengadu, Para Teradu berpandangan bahwa substansi
aduan pengadu bukan menjadi kewenangan DKPP, dengan alasan sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi;
1.1. Eksepsi Kewenangan Mengadili
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu sebagaimana dalam aduannya, yang
menyatakan pada pokoknya bahwa Teradu I sampai VIII menerbitkan 2 (dua) kali atau
berulang Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemungutan Suara dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, yang melanggar
ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 pada
Lampiran IV tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan
Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan dalam Pasal
2, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf g, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a, huruf b,
huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf c, Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (Vide dalil aduan huruf c angka 2 halaman 3).
Bahwa lebih lanjut, Para Pengadu menyatakan dalam salah satu pokok aduannya
tentang Teradu I sampai VIII menerbitkan 2 (dua) kali atau berulang Surat Keputusan
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dan
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara yang bertentangan dengan keputusan KPU dan
Peraturan DKPP;
Bahwa dalil-dalil Para Pengadu sebagaimana tersebut dalam aduannya,
merupakan dalil yang tidak berdasar hukum, dengan alasan sebagai berikut:
− Bahwa berkaitan dengan kewenangan DKPP, secara rigid ditentukan dalam
ketentuan pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang menyatakan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU,
Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu,
Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
− Bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 menentukan “Kode
Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
“suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku
bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau
ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”.
− Bahwa berdasarkan definisi kode etik diatas maka dapat dimaknai bahwa
pengujian terhadap pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu berkaitan
dengan apakah Tindakan Penyelenggara Pemilu (Para Teradu) telah menyalahi
dan/atau bertentangan dengan prinsip integritas, kredibilitas, dan keadilan
dalam proses pemilu;
− Bahwa mencermati dalil-dalil aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu
mempersoalkan mengenai keabsahan tindakan Para Teradu selaku Pejabat
Tata Usaha Negara berupa penerbitan Keputusan Tertulis ( Bessickhing);
− Bahwa oleh karena dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam aduannya berkaitan
tindakan Pejabat TUN Incasu Para Teradu berupa Keputusan Yang bersifat
tertulis (Bessickhing), maka untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan
a quo, menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagaimana yang
ditentukan dalam beberapa ketentuan di bawah ini:
− Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (5) UU. No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Peradilan TUN berwenang
memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN”;
− Ketentuan Pasal 4 Juncto Pasal 47 Pasal 55 Undang-Undang UU. No. 5
Tahun 1986 tentang Peradilan TUN sebagaimana telah diubah dengan UU.
No. 9 Tahun 2004 dan UU. No. 51 Tahun 2009 yang menyatakan “Peradilan
TUN adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN”;
− Ketentuan Pasal 1 angka 10 UU. No. 51 Tahun 2009, menentukan “yang
dimaksud dengan sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang
TUN (hukum administrasi) antara orang atau badan hukum perdata dengan
badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan TUN termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa oleh karena itu dalil Para Pengadu sepanjang menyatakan Keputusan yang
dikeluarkan oleh Para Teradu bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan
DKPP, maka hal tersebut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha
Negara untuk memeriksa, mengadili dan memutus persoalan a quo, sehingga terhadap
dalil Para Pengadu haruslah dinyatakan DKPP tidak berwenang untuk memeriksa dan
mengadili dan harusnya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili ke Pengadilan
Tata Usaha Negara. Sehingga terhadap dalil Para Pengadu haruslah dinyatakan ditolak.
1.2. Eksepsi Mengenai Eror In Persona
Bahwa mendasarkan dalil-dalil Para Pengadu pada pokoknya menyatakan bahwa
perbuatan yang dilakukan Teradu I sampai VIII menerbitkan 2 kali atau berulang Surat
Keputusan Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (Vide Dalil angka III huruf c point 2);
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut, dalam hal mana Para Pengadu
mendudukan Teradu VI (Muhammad Bardin Loulembah), Teradu VII (Rony H. Samsul,
S.IP, M.Si), dan Teradu VIII (Riska Novita), dalam kapasitasnya sebagai pejabat di
lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sigi dihubungkan dengan tindakan Para
Teradu tersebut berkaitan dengan Tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yaitu
Keputusan Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara;
Bahwa penerbitan Keputusan Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara
merupakan otoritas dan kewenangan Ketua beserta Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sigi secara kolektif. Sehingga dengan demikian Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII dalam kapasitas sebagai pejabat dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten
Sigi, tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Keputusan a quo;
Bahwa oleh karena Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak memiliki
kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretriat Panitia Pemungutan Suara.
Sehingga secara hukum patut dinyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII tidak memiliki kedudukan hukum untuk ditarik sebagai pihak Teradu dalam
perkara a quo;
Bahwa oleh karena Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak memiliki
kedudukan hukum untuk ditarik sebagai pihak Teradu dalam perkara a quo, maka
Para Pengadu telah keliru menarik pihak yang tidak memiliki relevansi dengan
persoalan sepanjang mengenai penerbitan Keputusan tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretriat Panitia
Pemungutan Suara. Oleh karena hal tersebut patut dinyatakan bahwa aduan Para
Pengadu mengidap cacat formil yaitu eror in persona. Dan atas hal tersebut patutlah
menurut hukum, aduan pengadu untuk ditolak sepanjang tentang dalil tehadap Teradu
VI, Teradu VII, dan Teradu VIII.
II. Dalam Pokok Pengaduan
Bahwa setelah membaca secara saksama pokok pengaduan Pengadu, dalam hal
mana pokok aduan berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Sigi secara khusus mengenai Surat Keputusan PPS dan Sekretariat
PPS dua kali penerbitan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Komisi Penyelenggara pemilu (KPU)
Kabupaten Sigi bahwa KPU Kabupaten Sigi Kekurangan anggaran dan KPU Kabupaten
Sigi belum membayarkan 1 (satu) bulan Honorarium Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di 173 Desa Se Kabupaten Sigi
yaitu Honorarium bulan Januari 2025, maka uraian jawaban/tanggapan Para Teradu
akan diuraikan secara kolektif, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil dalam Aduan yang
telah diajukan oleh Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan
terang tentang kebenarannya;
Bahwa Setelah Para Teradu membaca, meneliti serta mencermati dalil Pengaduan,
maka perkenankan kami sebagai pihak Teradu untuk menyampaikan jawaban secara
tertulis terhadap pengaduan Pengadu.
Bahwa Pengadu dalam pengaduannya yang disampaikan dalam aduan huruf c
angka 1 dan angka 2 halaman 3, terkait perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu
menyatakan pada pokoknya bahwa Teradu 1 sampai 8 belum membayarkan
honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan
Suara di 173 Desa di Kabupaten Sigi yaitu honorarium bulan Januari 2025 dan Teradu
1 sampai 8 menerbitkan 2 (dua) kali atau berulang Surat Keputusan tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara.
Bahwa terhadap Pengaduan Para Pengadu, Para Teradu akan menyampaikan jawaban
yang diuraikan sebagai berikut :
1. Bahwa mendasarkan pada dalil-dalil aduan Para Pengadu sebagaimana dalam
aduannya, maka yang menjadi isu hukum dalam perkara a quo adalah apakah
Tindakan Para Teradu yang berkaitan dengan Keputusan Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretriat Panitia
Pemungutan Suara diterbitkan 2 kali, bertentangan dengan kode etik
penyelenggara pemilu ?;
2. Bahwa penerbitan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor : 74 Tahun 2025 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Badan Ad hoc Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor : 214 s.d 228 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 74
tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan
Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024, merupakan kewajiban Ketua beserta Anggota
KPU Kabupaten Sigi sebagai bentuk Tindakan pejabat Tata Usaha Negara sesuai
prinsip kepastian hukum dan prinsip profesionalitas dalam proses penyelenggaran
pemilihan umum;
3. Bahwa lebih lanjut, Para Teradu membenarkan dalil aduan para Pengadu pada
bahagian huruf a point 1 dan point 2 tentang peristiwa dan fakta hukum, berkaitan
dengan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan dan pengangkatan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Pantia Pemungutan Suara sebanyak 2
(dua) yaitu:
a. Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor : 71 s.d 85 Tahun 2025 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Badan Ad hoc Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024, dengan masa kerja 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 26 Mei
2024 sampai dengan tanggal 27 Desember 2024; dimana dalam Diktum
Keputusan a quo Menetapkan dan mengangkat Panitia Pemungutan Suara pada
wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati;
b. Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor : 214 s.d 228 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 74
tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan
Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024, dimana dalam diktum Keputusan a quo
menetapkan perpanjangan masa kerja Badan Ad hoc Panitia Pemungutan Suara
pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati;
c. Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 98.1 s.d 98.p tahun 2024 tentang
Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten sigi Tahun
2024, Menetapkan dan mengangkat Sekretariat Panitia Pemungutan Suara
pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati ;dan
d. Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 229 s.d 243 tahun 2024 tentang
Perubahan Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten
Sigi Tahun 2024, dimana dalam diktum Keputusan a quo menetapkan
perpanjangan masa kerja Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada wilayah
kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati.
4. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas mengenai dalil pengadu pada halaman 5
Poin b angka 1 tentang Dugaan Pelanggaran Para Teradu yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Teradu yang menerbitkan Surat Keputusan Penetapan dan
Pengangkatan Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemilihan
Suara sebanyak 2 (dua) kali atau berulang, itu bertentangan dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 pada Lampiran IV tentang
Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan
Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU
Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, adalah dalil yang tidak benar sebab
Para Teradu dalam mengeluarkan dan Menetapkan Keputusan tersebut telah
dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dimana baik Keputusan
pertama maupun Keputusan Perubahan bagi PPS dan Sekretariat PPS adalah
merupakan satu bahagian dalam pelaksanaan tugas dan masa kerja bagi Badan
Ad hoc dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024.
Bahwa dalil Pengadu tersebut berkaitan Para Teradu telah melanggar Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 pada Lampiran IV tentang Standar
dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024
tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, sebab menerbitkan keputusan 2 (dua) kali atau berulang adalah tidak benar.
Karena untuk menyatakan kepastian hukum atas sah atau tidak sahnya suatu
Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara in casu Para Teradu, secara eksplisit diatur
dalam ketentuan Pasal 52 Juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan, yang menentukan:
− Pasal 52 ayat (1): Syarat sahnya Keputusan meliputi:
a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
b. dibuat sesuai prosedur; dan
c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.
− Pasal 52 ayat (2): “Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB”
− Pasal 56 ayat (1): “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.
− Pasal 56 Ayat (2): “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang
batal atau dapat dibatalkan”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 sebagaimana tersebut diatas, suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
dinyatakan batal jika KTUN tersebut memenuhi unsur yakni: 1). Diterbitkan tidak
sesuai prosedur, dan 2). Secara substansi bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.
Bahwa Selanjutnya berkaitan dengan suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha
Negara (KTUN) in litis Keputusan Teradu Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Sigi serta Keputusan tentang Penetapan
dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Sigi Tahun
2024, dapat dilakukan perubahan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 63 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan, yang
menentukan:
“ Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat:
a. kesalahan konsideran;
b. kesalahan redaksional;
c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau
d. fakta baru”.
Bahwa penerbitan Keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Para Teradu tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek prosedural
maupun substansi, sehingga secara hukum Keputusan Para Teradu serta
perubahannya adalah sah dan tidak melanggar ketentuan Pasal 56 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Bahwa Penerbitan dan Perubahan Keputusan in casu yang ditetapkan oleh Para
Teradu, tidak pula menimbulkan kerugian bagi Pengadu, sebab di dalam Perubahan
Keputusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu, Pengadu telah mendapatkan kepastian
hukum atas masa kerja sebagai penyelenggara Adhoc dalam penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah dan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 pada Lampiran IV tentang
Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan
Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor 475
Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
5. Terkait dalil huruf b poin 3 (tiga) halaman 5 yang pada pokoknya menyatakan
“Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sigi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi dan dalam RDP tersebut KPU Kab. Sigi
mengatakan bahwa KPU Kab. Sigi mengalami kekurangan Anggaran dan dalam
proses awal KPU Kab. Sigi merencanakan Honor PPS dan Sekretariat PPS hanya 7
(tujuh) bulan”.
Terhadap dalil Pengadu diatas adalah tidak benar, karena Para Teradu diundang
oleh DPRD Kabupaten Sigi dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sigi
sebagaimana surat undangan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi Nomor :
000.1.5/1600/DPRD tanggal 30 April 2025 Perihal Undangan.
Bahwa benar KPU Kabupaten Sigi mengalami kekurangan anggaran untuk
pembayaran honorarium untuk 1 bulan periode Desember 2024 - Januari 2025
sebagaimana Dokumen hasil review Inspektorat Utama Sekretariat Jendral KPU
Republik Indonesia Nomor : 102/KU.06-LP/12/2025 tanggal 19 Mei 2025 dan
Dokumen Laporan Review atas Laporan Hasil Review Kekurangan Anggaran
Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sigi tahun 2024 oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jendral KPU
Republik Indonesia yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor LHP: 700.1.2.8/106/LHR-KAHPPS/PROV/
IRBANSUS/2025 tanggal 26 Juni 2025, dimana untuk pembayaran honorarium
selama 7 (tujuh) bulan menggunakan anggaran hibah Pemerintah Daerah
Kabupaten Sigi dan untuk pembayaran honorarium 1 (satu) bulan bagi PPS dan
Sekretariat PPS di 173 Desa Se-Kabupaten Sigi melalui anggaran Hibah Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
6. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu pada huruf b point 2 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Para Teradu yang menerbitkan surat keputusan 2 kali atau
berulang tentang penetapan dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara dan
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara dan sampai saat ini belum membayarkan
honorarium PPS dan Sekretariat PPS melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a,
huruf c, huruf g, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
Pasal 15 huruf c, Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
adalah dalil yang tidak benar sebab Para Teradu telah menyelesaikan keseluruhan
pembayaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS dimana untuk pembayaran
honorarium selama 7 (tujuh) bulan menggunakan anggaran hibah Pemerintah
Daerah Kabupaten Sigi dan untuk pembayaran honorarium 1 (satu) bulan bagi PPS
dan Sekretariat PPS di 173 Desa Se-Kabupaten Sigi melalui anggaran Hibah
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dokumen bukti
pembayaran honorarium terakhir bulan Januari 2025 melalui pengiriman via
transfer ke rekening masing-masing PPS dan Sekretariat PPS, termasuk ke
rekening para Pengadu, sehingga terhadap dalil Pengadu dan juga dalil pelanggaran
ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf g, Pasal 7 ayat
(1), Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf c, Pasal 18 huruf
a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar dan tidak
beralasan hukum dan patutlah terhadap dalil a quo untuk di tolak.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilihan Umum;
4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
(DKPP) berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil -adilnya (ex
aequo et bono)
Demikianlah jawaban Para Teradu, dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dapat memeriksa dan
memutuskan permohonan ini secara adil.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Kode Bukti Keterangan
Surat KPU Kabupaten Sigi ke KPU Provinsi Nomor 904/KU.03.3-
SD/7210/1/2024. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan
Bukti TI-1 Permintaan bantuan Penambahaan anggaran untuk Pembuatan TPS
serta Operasional KPPS dan Honorarium 1 (satu) bulan PPK, PPS
termasuk Sekretariat PPK dan PPS
Surat KPU Kabupaten Sigi ke Bupati Kabupaten Sigi Nomor
174/Ku.03.3-Und/7210/2025. Bukti ini menjelaskan Permintaan
Bukti TI-2
penambahan pagu Anggaran Hibah Pilkada Kabupaten Sigi pada
tahun 2025.
Surat Bupati Nomor 900.1.2/024.70/SETDA atas Surat KPU
Kabupaten Sigi Nomor 174/Ku.03.3-Und/7210/2025. Bukti ini
Bukti TI-3
menjelaskan Permintaan penambahan pagu Anggaran Hibah Pilkada
Kabupaten Sigi pada tahun 2025 tidak dapat dipenuhi.
Surat Bupati Sigi ke Gubernur Sulawesi Nomor
Bukti TI-4 900.1.9/030.03/KPU/SETDA/2025. Bukti ini menjelaskan
Permohonan Penambahan Anggaran Pilkada Kabupaten Sigi.
Hasil Review Inspektorat KPU RI Nomor 102/KU.06-LP/12/2025.
Bukti TI-5 Bukti ini menjelaskan kekurangan Anggaran Hibah KPU Kabupaten
Sigi.
Hasil Review Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
700.1.2.8/106/LHR-KAHPPS/PROV/IRBANSUS/2025. Bukti ini
Bukti TI-6
menjelaskan tentang pelaksanaan Review atas dokumen hasil review
Inspektorat KPU RI.
Rekening Koran Bank BSI. Bukti ini menjelaskan Transaksi
Bukti TI-7
penyelesaian Honorarium.
Surat KPU Kabupaten Sigi ke Kejaksaan Negri Kabupaten Sigi Nomor
Bukti TI-8 307/PY.02-SD/7210/2025. Bukti ini menjelaskan Penyelesaian
Pembayaran Honorarium PPS dan Sekretariat PPS.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
1. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“(3) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang:
a. Mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh
KPU Kabupaten/Kota;
b. Melakukan supervisi, asitensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU
Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
c. Menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali
Kota yang diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU;
d. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain dalam
penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. Menjatuhkan sanksi administratif anggota KPU Kabupaten/Kota yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f. Mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten/Kota
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
2. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Wilayah Provinsi
Sulawesi Tengah;
3. Bahwa koordinasi secara berjenjang, pengawasan, dan pengendalian internal
terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah, diperlukan alur
mekanisme koordinasi 2 (dua) arah yakni KPU Provinsi melakukan pemantauan
rutin terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya dan KPU Kabupaten/Kota
wajib menyampaikan laporan terkait segala bentuk pelaksanaan tugas,
wewenang, dan fungsi KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.
B. Jawaban Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu.
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui kekurangan anggaran untuk pembiayaan
honorarium dan operasional badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
honorarium Sekretariat PPS di wilayah Kabupaten Sigi berdasarkan surat Ketua
KPU Kabupaten Sigi Nomor: 904/KU.03.3-SD/7210/1/2024 tanggal 14
November 2024 perihal Permohonan (Bukti PT.I-1). Bahwa terkait tindak lanjut
permohonan sebagaimana dimaksud KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan
koordinasi bersama dengan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah perihal
prosedur tindak lanjut permohonan KPU Kabupaten Sigi sebagaimana
dimaksud.
2. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 Ketua KPU Kabupaten Sigi melalui Surat
Nomor 002/KU.03.3-SD/7210/1/2024 perihal Permohonan (Bukti PT.II-2).
mengajukan permohonan bantuan atau sharing anggaran untuk pembiayaan
honorarium PPS dan Sekretariat PPS untuk 1 (satu) bulan periode 26 Desember
2024 sampai dengan 27 Januari 2025. Bahwa terkait tindak lanjut surat Ketua
KPU Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud, Pihak Terkait berkoordinasi
dengan KPU Kabupaten Sigi untuk menyurat kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Sigi terkait permohonan anggaran untuk pembiayaan kekurangan
honorarium PPS dan Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud.
3. Bahwa terkait dengan penyusunan keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang
perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024,
dan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan
Pengangkatan Sekertariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Sigi Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sigi Tahun 2024 tidak berkoordinasi dengan Pihak Terkait, adapun
terkait penambahan masa kerja PPS dan Sekretariat PPS dari tujuh bulan
menjadi delapan bulan, Pihak Terkait baru mengetahui setelah disampaikan
Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor: 002/KU.03.3-SD/7210/1/2024
tanggal 1 Januari 2025 perihal Permohonan.
4. Bahwa Pihak Terkait telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sigi V untuk
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi terkait permohonan
penambahan anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi
Tahun 2024.
5. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi KPU Kabupaten Sigi dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sigi tentang permohonan penambahan anggaran hibah
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang tidak dapat
dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Pihak Terkait menyurat
kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
melalui Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 171/KU.03.5-
SD/72/1.2/2025 tanggal 10 April 2025 perihal kekurangan anggaran
Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sigi Tahun 2024 (Bukti PT.I-3).
6. Bahwa pasca aksi demonstrasi yang terjadi di KPU Kabupaten Sigi tanggal 19
Maret 2024, Pihak Terkait bersama dengan jajaran Sekretariat KPU Provinsi
Sulawesi Tengah melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 sesuai
dengan Surat Tugas Nomor: 256/PY.01-ST/72/2/2025, Nomor: 257/PY.01-
ST/72/2/2025 tanggal 11 April 2025 dan Surat Tugas Nomor: 270/KU.03-
ST/72/2/2025 tanggal 14 April 2025 (Bukti PT.I-4).
7. Bahwa pada tanggal 25 April 2025, Pihak Terkait bersama dengan Sekretaris
KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Ketua, Anggota, serta jajaran Sekrertariat
KPU Kabupaten Sigi melaksanakan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi
Tengah untuk membahas perihal kekurangan anggaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 (Bukti PT.I-5) dengan hasil Gubernur Provinsi
Sulawesi Tengah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8. Bahwa berdasarkan laporan dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah
dilaksanakan audit dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sigi tahun 2024 oleh Inspektorat KPU RI pada tanggal 25 April sampai dengan 2
Mei 2025.
9. Bahwa melalui Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
208/PW.02.1.2-SD/72/2025 tanggal 2 Mei 2025 perihal Penyampaian Notisi
Hasil Audit Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024
pada KPU kabupaten Sigi (Bukti PT-6.I) Pihak Terkait berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
10. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2025, Pihak Terkait melakukan pertemuan dengan
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti PT.I-7) dengan hasil sebagai
berikut;
a. KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengembalikan sisa anggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, dengan
menyisihkan kebutuhan anggaran honorarium PPS Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sigi Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Anggaran = Rp35.617.074.481,-
- Kebutuhan Honorarium PPS Kab. Sigi = Rp1.271.550.0007,-
- Sisa anggaran yang akan dikembalikan tanggal 6 Mei 2025 =
Rp34.345.524.481,-
b. Penyaluran kebutuhan anggaran honorarium tersebut akan disetujui oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah setelah Hasil Audit dari
Inspektorat Utama KPU RI direviu kembali oleh Inspektorat Daerah Sulawesi
Tengah.
Menindaklanjuti hasil pertemuan sebagaimana dimaksud, Pihak Terkait
menyampaikan Surat Nomor: 217/KU.03.05-SD/72/2025 Tanggal 6 Mei 2025
perihal Pengembalian Sisa Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tengah Tahun 2024 serta Permohonan Persetujuan Pembayaran
Honorarium Badan Adhoc KPU Kabupaten Sigi (Bukti PT.I-8).
11. Bahwa laporan hasil reviu Inpektorat Daerah Sulawesi Tengah atas laporan hasil
reviu Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 oleh Inspektorat
Jenderal KPU RI dengan Nomor: LHP 700.1.2,8/106/LHR-KAHPPS
/PROV/IRBANSUS/2025 terbit pada tanggal 16 Juni 2025 (Bukti PT.I-9).
12. Bahwa berdasarkan hasil reviu Inpektorat Daerah Sulawesi Tengah, Pihak
Terkait melakukan penyaluran kekurangan anggaran honorarium PPS dan
Sekretariat PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024
sebesar Rp1.271.550.000,- ( satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima
ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 Juni 2025 (Bukti PT.I-10).
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan dalam jawaban di atas, Pihak Terkait
memberikan Kesimpulan atas Jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui perihal kekurangan anggaran tentang honorarium
PPS dan Sekretariat PPS Pada pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024.
2. Bahwa perihal perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, dan
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan Pengangkatan
Sekertariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Sigi Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024.
KPU Kabupaten Sigi tidak berkoordinasi dengan Pihak Terkait dan Pihak Terkait
baru mengetahui perubahan sebagaimana dimaksud pasca penyampaian surat KPU
Kabupaten Sigi Nomor 002/KU.03.3-SD/7210/1/2024 tanggal 1 Januari 2025
perihal Permohonan.
3. Pihak Terkait juga telah melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi
pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun
2024.
4. Pihak terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor 904/KU.03.3-
SD/7210/1/2024. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan
permohonan sharing anggaran untuk pembiayaan anggaran
pembuatan TPS dan operasional KPPS serta pembiayaan honor
Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
1. Bukti PT.I-1
Pemungutan Suara (PPS) termasuk honor Sekretariat masing
masing PPK dan PPS untuk 2 (dua) bulan periode bulan
Desember 2024 dan Januari 2025 serta Operasional PPK dan
PPS untuk 2 (dua) bulan periode bulan Desember 2024 dan
Januari 2025.
Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor 904/KU.03.3-
SD/7210/1/2024. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan
permohonan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah
2. Bukti PT.I-2 untuk membantu sharing anggaran pembiayaan honor Badan
Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk honor
Sekretariat PPS untuk 1 (Satu) bulan periode 26b Desember
2024-27 Januari 2025.
Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
171/KU.03.5-SD/72/1.2/2025. Bukti ini menjelaskan
3. Bukti PT.I-3 berkenaan dengan Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia
Pemungutan suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sigi Tahun 2024.
Surat Tugas Nomor 256/PY.01-ST/72/2/2025. Nomor
257/PY.01-ST/72/2/2025 tanggal 11 April 2025 dan Surat
Tugas Nomor 270/KU.03-ST/72/2/2025 tanggal 14 April 2025.
4. Bukti PT.I-4
Bukti ini menjelaskan Surat Tugas dalam rangka supervise,
monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada
Kabupaten Sigi.
Dokumentasi Foto. Bukti ini menjelaskan dokumentasi
5. Bukti PT.I-5 pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 25
April 2025.
6. Bukti PT.I-6 Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
208/PW.02.1.2-SD/72/2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan
dengan penyampaian notisi hasil audit dana hibah Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 pada KPU Kabupaten
Sigi.
Dokumentasi Foto. Bukti ini menjelaskan dokumentasi
7. Bukti PT.I-7 pertemuan Bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah pada tanggal 26 Juni 2025
Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
217/KU.03.05-SD/72/2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan
dengan pengembalian sisa anggaran Pemilihan Gubernur dan
8. Bukti PT.I-8
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 serta
Permohonan Persetujuan Pembayaran Honorarium Badan
Adhoc KPU Kabupaten Sigi.
Laporan Hasil Reviu Atas Laporan Hasil Reviu Kekurangan
Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024
9. Bukti PT.I-9
oleh nspektorat Viama Sekretariat jenderai Komisi Pemilihan
Umum RI. Bukti ini menjelaskan laporan hasil reviu Inspektorat
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Bukti Transfer. Bukti ini menjelasakan tentang penyaluran
10. Bukti PT.I-10 kekurangan anggaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024
[2.8.2] Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah
1. Bahwa berdasarkan Pasal 193 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang;
2. Fungsi, Susunan Organiosasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (2)
mempunyai tugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis dan administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 194 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat3 Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“Sekretariat KPU Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 193, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di
lingkungan KPU Provinsi;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu
kepada KPU Provinsi;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan,
perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di
lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;
e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. pelaksanaan dokumentasi informasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja
sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta
penyusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi.”
4. Bahwa berdasarkan Pasal 195 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
“Sekretariat KPU Provinsi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 193 dan Pasal 194, mempunyai wewenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh
KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
5. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas
Fungsi, Susunan organiosasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
B. Jawaban Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu.
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui kekurangan anggaran untuk pembiayaan
honorarium dan operasional badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
honorarium Sekretariat PPS di wilayah5 Kabupaten Sigi berdasarkan surat
Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor: 904/KU.03.3-SD/7210/1/2024 tanggal 14
November 2024 perihal Permohonan (Bukti PT.II-1). Bahwa terkait tindak lanjut
permohonan sebagaimana dimaksud, Pihak Terkait melakukan koordinasi
secara internal bersama Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 Ketua KPU Kabupaten Sigi melalui Surat
Nomor 002/KU.03.3-SD/7210/1/2024 perihal Permohonan (Bukti PT.II-2).
mengajukan permohonan bantuan atau sharing anggaran untuk pembiayaan
honorarium PPS dan Sekretariat PPS untuk 1 (satu) bulan periode 26 Desember
2024 sampai dengan 27 Januari 2025. Bahwa terkait tindak lanjut surat Ketua
KPU Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud, Pihak Terkait berkoordinasi
dengan KPU Kabupaten Sigi untuk memberikan atensi lebih terhadap
permasalahan kekurangan anggaran serta menyurat kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Sigi terkait permohonan anggaran untuk pembiayaan kekurangan
honorarium PPS dan Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud.
3. Bahwa pasca terbitnya Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor: 002/KU.03.3-
SD/7210/1/2024 tanggal 1 Januari 2025 perihal Permohonan, Pihak Terkait
baru mengetahui perihal perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sigi Tahun 2024, dan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi
tentang Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara
Kabupaten Sigi Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024;
4. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi KPU Kabupaten Sigi dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sigi tentang permohonan penambahan anggaran hibah
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang tidak dapat
dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, KPU Provinsi Sulawesi Tengah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah melalui Surat Ketua6 KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
171/KU.03.5-SD/72/1.2/2025 tanggal 10 April 2025 perihal kekurangan
anggaran honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 (Bukti PT.II-3).
5. Bahwa pada tanggal 15 April 2025 pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK yang dilaksanakan oleh KPU RI secara
daring, Sekretaris Jenderal KPU RI memberikan arahan kepada Inspektorat KPU
RI untuk melakukan audit dana hibah Pemilihan Tahun 2024 terhadap satuan
kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat tunggakan pembayaran
salah satunya yaitu KPU Kabupaten Sigi.
6. Bahwa pada tanggal 25 April 2025, Pihak Terkait bersama Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, dan Ketua, Anggota, serta jajaran Sekrertariat KPU Kabupaten
Sigi melaksanakan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk
membahas perihal kekurangan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sigi Tahun 2024 (Bukti PT.II-4) dengan hasil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah
menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
7. Bahwa audit dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi
Tahun 2024 oleh Inspektorat KPU RI dilaksanakan pada tanggal 25 April sampai
dengan 2 Mei 2025.
8. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Ketua KPU
Sulawesi Tengah Nomor: 208/PW.02.1.2-SD/72/2025 perihal Penyampaian
Notisi Hasil Audit Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun
2024 pada KPU kabupaten Sigi (Bukti PT.II-5).
9. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2025, KPU Sulawesi Tengah melakukan pertemuan
dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti PT.II-6) dengan hasil
sebagai berikut;
a. KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengembalikan sisa anggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, dengan
menyisihkan kebutuhan anggaran honorarium PPS Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sigi Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Anggaran = Rp35.617.074.481
- Kebutuhan Honorarium PPS Kab. Sigi = Rp1.271.550.000
- Sisa anggaran yang akan dikembalikan tanggal 6 Mei 2025 =
Rp34.345.524.481
b. Penyaluran kebutuhan anggaran honorarium tersebut akan disetujui oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah setelah Hasil Audit dari
Inspektorat Utama KPU RI direviu kembali oleh Inspektorat Daerah Sulawesi
Tengah. Menindaklanjuti hasil pertemuan sebagaimana dimaksud, KPU
Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Surat Nomor: 217/KU.03.05-
SD/72/2025 Tanggal 6 Mei 2025 perihal Pengembalian Sisa Anggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 Serta
Permohonan Persetujuan Pembayaran Honorarium Badan Adhoc KPU
Kabupaten Sigi (Bukti PT.II-7).
10. Bahwa laporan hasil reviu Inpektorat Daerah Sulawesi Tengah atas laporan hasil
reviu Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 oleh Inspektorat
Jenderal KPU RI dengan Nomor: LHP 700.1.2,8/106/LHR-KAHPPS
/PROV/IRBANSUS/2025 terbit pada tanggal 16 Juni 2025 (Bukti PT.II-8).
11. Bahwa berdasarkan hasil reviu Inpektorat Daerah Sulawesi Tengah, KPU
Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyaluran kekurangan anggaran
honorarium PPS dan sekretariat PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sigi tahun 2024 sebesar Rp1.271.550.000 (Satu miliar dua ratus
tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 Juni
2025 (Bukti PT.II-9).
KESIMPULAN PIHAK TERKAIT
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan dalam jawaban di atas, Pihak Terkait
memberikan Kesimpulan atas Jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui perihal kekurangan anggaran tentang honorarium
PPS dan Sekretariat PPS Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024.
2. Bahwa perihal perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, dan
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan Pengangkatan
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Sigi Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024.
Pihak terkait baru mengetahui perubahan sebagaimana dimaksud pasca
penyampaian surat KPU Kabupaten Sigi Nomor 002/KU.03.3-SD/7210/1/2024
tanggal 1 Januari 2025 perihal Permohonan.
3. Pihak terkait selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan
tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Sekretariis KPU Provinsi
Sulawesi Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor 904/KU.03.3-
SD/7210/1/2024. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan
permohonan sharing anggaran untuk pembiayaan anggaran
pembuatan TPS dan operasional KPPS serta pembiayaan honor
Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
1. Bukti PT.II-1
Pemungutan Suara (PPS) termasuk honor Sekretariat masing
masing PPK dan PPS untuk 2 (dua) bulan periode bulan
Desember 2024 dan Januari 2025 serta Operasional PPK dan
PPS untuk 2 (dua) bulan periode bulan Desember 2024 dan
Januari 2025.
Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor 904/KU.03.3-
SD/7210/1/2024. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan
permohonan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah
2. Bukti PT.II-2 untuk membantu sharing anggaran pembiayaan honor Badan
Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk honor
Sekretariat PPS untuk 1 (Satu) bulan periode 26b Desember
2024-27 Januari 2025.
Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
171/KU.03.5-SD/72/1.2/2025. Bukti ini menjelaskan
3. Bukti PT.II-3 berkenaan dengan Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia
Pemungutan suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sigi Tahun 2024.
Dokumentasi Foto. Bukti ini menjelaskan dokumentasi
4. Bukti PT.II-4 pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 25
April 2025.
Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
208/PW.02.1.2-SD/72/2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan
5. Bukti PT.II-5 dengan penyampaian notisi hasil audit dana hibah Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 pada KPU Kabupaten
Sigi.
Dokumentasi Foto. Bukti ini menjelaskan dokumentasi
6. Bukti PT.II-6 pertemuan Bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah pada tanggal 26 Juni 2025
Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
217/KU.03.05-SD/72/2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan
dengan pengembalian sisa anggaran Pemilihan Gubernur dan
7. Bukti PT.II-7
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 serta
Permohonan Persetujuan Pembayaran Honorarium Badan
Adhoc KPU Kabupaten Sigi.
Laporan Hasil Reviu Atas Laporan Hasil Reviu Kekurangan
Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS)
8. Bukti PT.II-8 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024
oleh nspektorat Viama Sekretariat jenderai Komisi Pemilihan
Umum RI. Bukti ini menjelaskan laporan hasil reviu Inspektorat
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Bukti Transfer. Bukti ini menjelasakan tentang penyaluran
9. Bukti PT.II-9 kekurangan anggaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan Perbuatan Para Teradu yang tidak membayarkan honorarium bulan
Januari tahun 2025 kepada Panitia Pemungutan Desa (PPS) dan Sekretariat PPS yang
ada di Kabupaten Sigi. Bahwa masa kerja PPS Kabupaten terhitung mulai bulan Mei
tahun 2024 s.d. bulan Januari tahun 2025 sesuai dengan Surat Keputusan yang
diterbitkan Para Teradu yakni Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 74 Tahun 2025
tentang Penetapan dan Pengangkatan Badan Ad hoc Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024, tanggal 26 Mei 2024 yang masa berlakunya 7 (tujuh) bulan mulai tanggal
26 Mei 2024 s.d. 27 Desember 2024. Bahwa Para Teradu kemudian menerbitkan
kembali Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 214 s.d 228 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 74 tahun 2024
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi
tahun 2024, tanggal 26 Desember 2024 yang masa berlakuknya 1 (satu) bulan mulai
tanggal 26 Desember 2024 s.d. 27 Januari 2025. Terhadap hal tersebut, Para Teradu
tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar honorarium PPS dan Sekretariat
PPS bulan Januari tahun 2025 hingga Pengadu menyampaikan aduannya ke DKPP
pada tanggal 6 Mei 2025.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya.
Menurut Para Teradu, kedudukan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam
kapasitasnya sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sigi
dihubungkan dengan tindakan Para Teradu perihal penerbitan Keputusan tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat
Panitia Pemungutan Suara, merupakan otoritas dan kewenangan Ketua beserta
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi secara kolektif. Sehingga dengan
demikian Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam kapasitas sebagai pejabat
dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sigi, tidak memiliki kewenangan untuk
menerbitkan Keputusan a quo. Sehingga secara hukum patut dinyatakan bahwa
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak memiliki kedudukan hukum untuk ditarik
sebagai pihak Teradu dalam perkara a quo. Berdasarkan hal tersebut, maka Para
Pengadu telah keliru menarik pihak yang tidak memiliki relevansi dengan persoalan
sepanjang mengenai penerbitan Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretriat Panitia Pemungutan Suara.
Oleh karena itu, patut dinyatakan bahwa aduan Para Pengadu mengidap cacat formil
yaitu eror in persona. Atas hal tersebut, patutlah menurut hukum, aduan Para Pengadu
untuk ditolak sepanjang tehadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII.
Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu, Para Teradu menyatakan penerbitan
Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 74 Tahun 2025 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Badan ad hoc Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan Keputusan
KPU Kabupaten Sigi Nomor: 214 s.d 228 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 74 tahun 2024 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024, merupakan
kewajiban Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Sigi sebagai bentuk tindakan Pejabat
Tata Usaha Negara sesuai prinsip kepastian hukum dan prinsip profesionalitas dalam
proses penyelenggaran pemilihan umum. Lebih lanjut, Para Teradu membenarkan dalil
aduan Para Pengadu berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan
dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Pantia
Pemungutan Suara sebanyak 2 (dua) kali, yaitu; 1) Keputusan KPU Kabupaten Sigi
Nomor: 71 s.d 85 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pengangkatan Badan Ad hoc
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan masa kerja 7 (tujuh) bulan
terhitung sejak tanggal 26 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Desember 2024 yang
dalam Diktum Keputusan a quo Menetapkan dan mengangkat Panitia Pemungutan
Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, dan 2) Keputusan KPU
Kabupaten Sigi Nomor: 214 s.d 228 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 74 tahun 2024 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 yang dalam
diktum Keputusan a quo menetapkan perpanjangan masa kerja Badan Ad hoc Panitia
Pemungutan Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati .
Bahwa Para Teradu juga menerbitkan 2 (dua) kali Keputusan KPU Kabupaten Sigi
terkait Sekretariat Pantia Pemungutan Suara yakni; 1) Keputusan KPU Kabupaten Sigi
Nomor 98.1 s.d 98.p tahun 2024 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan
Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati
pada Kabupaten sigi Tahun 2024 yang menetapkan dan mengangkat Sekretariat
Panitia Pemungutan Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati , dan 2)
Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 229 s.d 243 tahun 2024 tentang Perubahan
Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang
dalam diktum Keputusan a quo menetapkan perpanjangan masa kerja Sekretariat
Panitia Pemungutan Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati. Namun,
terhadap Keputusan a quo, Para Teradu menyatakan dalam mengeluarkan dan
menetapkan keputusan tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, baik Keputusan pertama maupun Keputusan Perubahan bagi PPS dan
Sekretariat PPS. Penerbitan Keputusan a quo merupakan satu bagian dalam
pelaksanaan tugas dan masa kerja bagi Badan adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sigi Tahun 2024.
Bahwa penerbitan Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Pantia Pemungutan Suara yang dikeluarkan
oleh Para Teradu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dari
aspek prosedural maupun substansi, sehingga secara hukum Keputusan Para Teradu
serta perubahannya adalah sah dan tidak melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lebih
lanjut, Penerbitan dan Perubahan Keputusan in casu yang ditetapkan oleh Para Teradu,
tidak pula menimbulkan kerugian bagi Para Pengadu, sebab di dalam Perubahan
Keputusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu, Pengadu telah mendapatkan kepastian
hukum atas masa kerja sebagai penyelenggara adhoc dalam penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 pada Lampiran IV tentang
Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan
Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 475
Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa benar KPU Kabupaten Sigi mengalami kekurangan anggaran untuk
pembayaran honorarium untuk 1 bulan periode Desember 2024 - Januari 2025
sebagaimana dokumen hasil review Inspektorat Utama Sekretariat Jendral KPU
Republik Indonesia Nomor: 102/KU.06-LP/12/2025 tanggal 19 Mei 2025 dan
Dokumen Laporan Review atas Laporan Hasil Review Kekurangan Anggaran
Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sigi tahun 2024 oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jendral KPU Republik
Indonesia yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor LHP: 700.1.2.8/106/LHR-KAHPPS/PROV/IRBANSUS/2025 tanggal 26
Juni 2025, yaitu untuk pembayaran honorarium selama 7 (tujuh) bulan menggunakan
anggaran hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan untuk pembayaran
honorarium 1 (satu) bulan bagi PPS dan Sekretariat PPS di 173 Desa Se-Kabupaten Sigi
melalui anggaran Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, setelah
melalui serangkaian proses yang diupayakan oleh Para Teradu, pada akhirnya Para
Teradu telah menyelesaikan keseluruhan pembayaran honorarium PPS dan Sekretariat
PPS yaitu untuk pembayaran honorarium selama 7 (tujuh) bulan menggunakan
anggaran hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan untuk pembayaran
honorarium 1 (satu) bulan bagi PPS dan Sekretariat PPS di 173 Desa Se-Kabupaten Sigi
melalui anggaran Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana
dokumen bukti pembayaran honorarium terakhir bulan Januari 2025 melalui
pengiriman via transfer ke rekening masing-masing PPS dan Sekretariat PPS, termasuk
ke rekening Para Pengadu, sehingga terhadap dalil Pengadu dan juga dalil pelanggaran
ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf g, Pasal 7 ayat (1),
Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf c, Pasal 18 huruf a dan
huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum dan
patut ditolak.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para Pengadu
pada angka [4.1.] yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang
tidak membayarkan honorium bulan Januari Tahun 2025 kepada PPS di Kabupaten
Sigi serta menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan
Pengangkatan Badan Ad hoc Anggota PPS dan Sekretariat PPS untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V
menerbitkan 2 (dua) kali Keputusan, yaitu 1) Keputusan Nomor 74 Tahun 2024 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang
pada pokoknya menyatakan masa kerja Badan Adhoc Anggota PPS adalah 7 (tujuh)
bulan terhitung sejak tanggal 26 Mei 2024 s.d. 27 Desember 2024, dan 2) Keputusan
Nomor 229 s.d. 243 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Sekertariat PPS untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang
pada pokoknya menyatakan perpanjangan masa kerja Sekretariat PPS pada wilayah
kerja KPU Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024. Bahwa Para Teradu berdalih, penerbitan 2 (dua) Keputusan
a quo merupakan satu bagian dalam pelaksanaan tugas dan masa kerja bagi Badan
Adhoc yang diperpanjang satu bulan dengan alasan karena terdapat Surat dari KPU RI.
Sehingga KPU Kabupaten Sigi mengalami kekurangan anggaran pembayaran honorium
untuk 1 (satu) bulan, yaitu periode bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Januari 2025
KPU Kabupaten Sigi mengirimkan Surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan
Surat Nomor 904/KU.03.3-SD/7210/1/2024 perihal Permohonan Bantuan atau
Sharing Anggaran Untuk Pembiayaan Honorarium PPS dan Sekertariat PPS untuk 1
(satu) bulan. Bahwa terhadap surat a quo, KPU Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi
pertemuan antara Para Teradu dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas
kekurangan a quo. Bahwa hasil pertemuan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah pada
pokoknya menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah
(BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan dokumen hasil review
Insepktorat Utama Sekertariat Jendral KPU RI Nomor 102/KU.06-LP/12/2025 tanggal
19 Mei 2025 dan dokumen laporan review atas laporan hasil review tentang
kekurangan anggaran honorium PPS dan Sekertariat PPS Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang dilakukan oleh Insepektorat Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor LHP 700.1.2.8/106LHR-KAHPPS.PROV/
IRBANSUS/2025 tertanggal 26 Juni 2025 menjelaskan bahwa pada pokoknya
pembayaran honorium untuk 1 (satu) bulan periode bulan Desember 2024 s.d. Januari
2025 bagi PPS dan Sekertariat PPS di 173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabuapten
Sigi dibayarkan melalui Anggaran Hibah Pemprov Sulawesi Tengah (vide bukti T-5 dan
T-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melalui rangkaian
proses yang telah diupayakan oleh Para Teradu, pada tanggal 30 Juni 2025 Para Teradu
telah menyelesaikan keseluruhan pembayaran honorium PPS dan Sekertatiat PPS di
173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabupaten Sigi melalui Anggaran Hibah
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dokumen bukti
pembayaran honorarium terakhir bulan Januari 2025 melalui pengiriman via transfer
ke rekening masing-masing PPS dan Sekertariat PPS (vide bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Para Teradu in casu
Teradu I s.d. Teradu V dalam membuat Keputusan sebanyak 2 (dua) kali yang pada
pokoknya berkaitan dengan masa kerja dan pembayaran honorarium PPS dan
Sekretariat PPS di 173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabuapten Sigi merupakan
tindakan yang dapat dibenarkan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam
mengakomodir Surat dari KPU RI yang pada pokoknya mengintruksikan perpanjangan
masa kerja PPS dan Sekretariat PPS di 173 Desa se-Kabuapten Sigi selama 1 (satu)
bulan, yaitu bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 merupakan tindakan yang telah
sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian perubahan
Keputusan yang telah dibuat oleh Teradu I s.d. Teradu V merupakan tindakan yang
sesuai dengan asas contrarius actus, yaitu badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang
menerbitkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengubah,
mengganti, mencabut, atau membatalkannya secara langsung. Sehingga perubahan
Keputusan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V adalah keputusan untuk
memperbaiki periodesasi masa kerja dan pembayaran honorarium PPS dan Sekretariat
PPS di 173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabuapten Sigi yang semula terhitung
sejak tanggal 26 Mei 2024 s.d. 27 Desember 2024, namun karena ada perpanjangan
masa kerja berdasarkan Surat KPU RI, maka Teradu I s.d. Teradu V menambahkan
masa kerja dan pembayaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS 1 (satu) bulan.
Adapun terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak memiliki keterkaitan langsung dalam
penerbitan kedua Keputusan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu
terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak relevan untuk dipertimbangkan dan harus
dikesampingkan. Oleh karena itu, dalil aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu dalam
membuat Keputusan baik Keputusan pertama dan Keputusan Perubahan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan dalil yang tidak
terbukti.
Selanjutnya terkait dengan keterlambatan pembayaran honorarium 1 (satu)
bulan, yaitu bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025, sesuai fakta persidangan, Para
Teradu membenarkan hal tersebut. DKPP menilai Para Teradu sudah berupaya dengan
sungguh-sungguh untuk memenuhi honorarium bulan Desember 2024 s.d. Januari
2025 untuk PPS dan Sekertariat PPS di 173 (serarus tujuh puluh tiga) Desa Se -
Kabupaten Sigi dengan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah
terkait kekurangan anggaran yang semula hanya untuk pembayaran bulan Mei 2024
s.d. Desember 2024 yang mana dana tersebut didapat dari Dana Hibah Pemerintah
Daerah Kabupaten Sigi. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait KPU Provinsi
Sulawesi Tengah kemudian memfasilitasi pertemuan antara Para Ter adu dengan
Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas kekurangan a quo. Bahwa hasil
pertemuan a quo, Gubernur Sulawesi Tengah pada pokoknya menginstruksikan kepada
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah
untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Bahwa setelah melalui rangkaian proses pencairan dana hibah dari
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, maka Para Teradu dapat membayarkan
sisa 1 (satu) bulan honorarium bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 untuk PPS dan
Sekretariat PPS di 173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabupten Sigi. Hal itu juga
berkesesuaian dengan LHP Insepektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 700.1.2.8/106LHR-KAHPPS.PROV/IRBANSUS/2025 tertanggal 26 Juni 2025
yang pada pokoknya menjelaskan sisa pembayaran honorium untuk 1 (satu) bulan
periode bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 bagi PPS dan Sekertariat PPS di 173
(seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabuapten Sigi adalah melalui anggaran Hibah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan demikian, DKPP menilai keterlambatan
pembayaran sisa 1 (satu) bulan honorarium bukan merupakan kelalaian atau
kekeliruan Para Teradu dalam mengalokasikan anggaran honorairum, namun karena
ada perubahan perpanjangan masa kerja. Sehingga pemberian honorarium harus
melalui proses yang berjenjang karena menggunakan dana hibah dari Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Artinya, tindakan Para Teradu bukan merupakan
tindakan yang disengaja atau diniatkan, namun karena menggunakan dana hibah yang
berbeda, yaitu untuk horarium bulan Mei 2024 s.d. Desember 2024 menggunakan
dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, sementara untuk perpanjangan
masa kerja bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 menggunakan dana hibah dari
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang memerlukan waktu panjang dalam
proses pencairannya. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam memenuhi 1 (satu)
bulan honorarium bagi PPS dan Sekertariat PPS di 173 Desa se-Kabuapten Sigi untuk
bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 merupakan tindakan yang perlu diberi
apresiasi yang tinggi karena sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk
memenuhi hak honorairum PPS dan Sekertariat PPS di 173 Desa se-Kabuapten Sigi.
Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah bertindak profesional, akuntabel, dan
berkepastian hukum dalam memenuhi hak bagi PPS dan Sekertariat PPS di 173
(seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabuapten Sigi berupa pembayaran honorium untuk
1 (satu) bulan periode bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 melalui anggaran hibah
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga tindakan Para Teradu dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Para Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII meyakinkan DKPP.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu
VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.