Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 176-PKE-DKPP/VII/2025
Ketua, Anggota, Sekretaris, PPK, dan Bendahara KPU Kabupaten Sigi
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/11/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2025
👁 36 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 182-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 176-PKE- DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: a. Peritiwa dan Fakta Hukum: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan Perbuatan Para Teradu yang tidak membayarkan honorarium bulan Januari tahun 2025 kepada Panitia Pemungutan Desa (PPS) dan Sekretariat PPS yang ada di Kabupaten Sigi. Bahwa masa kerja PPS Kabupaten terhitung mulai bulan Mei tahun 2024 s.d.
Pasal DilanggarPasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Pasal 2; Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Soleman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sigi, Teradu II Apriyanto, Teradu III Subri, Teradu IV Suandi Tamrin Billatullah, dan Teradu V Rosnawati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sigi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Mohammad Bardin Loulembah selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Rony Hi. Samsul selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sigi terhitung sejak Putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 176-PKE-DKPP/VII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 182- P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 176-PKE-DKPP/VII/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Saiful Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Alamat : Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Faturahman Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/ Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Alamat : Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Safira Hikma Pekerjaan/Lembaga : Mengurus Rumah Tangga/ Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi Alamat : Desa Pulu Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada Nama : Imansyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : BTN Bumi Anggur Blok A1 No.15, Kota Palu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Soleman Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sigi Alamat : Jl. Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Apriyanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sigi Alamat : Jl. Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Subri Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sigi Alamat : Jl. Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Suandi Tamrin Billatullah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sigi Alamat : Jl. Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Rosnawati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sigi Alamat : Jl. Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Mohammad Bardin Loulembah Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Sigi Alamat : Jl. Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Rony Hi. Samsul Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Sigi Alamat : Jl. Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V II; 8. Nama : Riska Novita Jabatan : Bendahara KPU Kabupaten Sigi Alamat : Jl. Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai--------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 182-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 176-PKE- DKPP/VII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: a. Peritiwa dan Fakta Hukum: 1. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2024 KPU Kabupaten Sigi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 74 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang masa berlakunya 7 (Tujuh) bulan, kemudian pada tanggal 26 Desember 2024 KPU Kabupaten Sigi melakukan perubahan terhadap Surat Keputusan Nomor: 74 dan menerbitkan kembali surat keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang masa kerjanya 1 (satu) bulan yaitu mulai 26 Desember 2024 sampai dengan 27 Januari 2025; 2. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 KPU Kabupaten Sigi menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang masa berlakunya 6 (enam) bulan mulai tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan 27 Desember 2024, kemudian KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 26 Desember 2024 melakukan perubahan terhadap Surat Keputusan tersebut dan menerbitkan kembali surat keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat panitia pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang masa kerjanya 1 (satu) bulan yaitu mulai 26 Desember 2024 sampai dengan 27 Januari 2025; 3. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi. Dalam RDP tersebut, KPU Kabupaten Sigi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sigi kekurangan anggaran dan dalam proses awal KPU Kabupaten Sigi merencanakan honor PPS dan Sekretariat PPS hanya 7 (Tujuh) bulan; 4. Bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Sigi belum membayarkan 1 (satu) bulan Honorarium Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di 173 Desa se-Kabupaten Sigi yaitu honorarium bulan Januari 2025. b. Tentang Dugaan Pelanggaran para Teradu: 1. Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor berpandangan tindakan para Teradu dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi yang menerbitkan surat keputusan penetapan dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara sebanyak 2 (dua) kali atau berulang itu bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 543 Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 lampiran IV tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 475 Tahun 2024 tanggal 7 April 2024 lampiran II tentang perubahan keempat atas keputusan komisi pemilihan umum No.476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 543 Tahun 2022 lampiran IV: “Masa Kerja paling lama 8 bulan” Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 475 Tahun 2024 lampiran II: “Masa kerja PPS mulai 26 Mei 2024 dan berakhir 27 Januari 2025” 2. Bahwa berdasarkan uraian diatas pelapor berpandangan tindakan para Teradu dalam kedudukan sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi yang menerbitkan surat keputusan 2 (dua) kali atau berulang tentang penetapan dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara dan sampai saat ini belum membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a,c g, Pasal 7 ayat (1) Pasal 11 huruf a,b,c,d, Pasal 15 huruf c dan Pasal 18 Huruf a dan b Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: • Pasal 2 : Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah/janji jabatan. • Pasal 6 Ayat (3) huruf a,c,g: - Huruf a: Profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Huruf c: Profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip tertib maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelengara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan; - Huruf g : Profesionalitas penyelenggara pemilu berpedoman pada prinsip efektif bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan rencana tahapan dengan tepat waktu. • Pasal 7 Ayat (1) : Sumpah/janji anggota KPU sebagai berikut: Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji :Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI dari pada kepentingan pribadi atau golongan. • Pasal 11 huruf a,b,c,d : Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : - Huruf a: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; - Huruf b: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; - Huruf c: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; - Huruf d: menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. • Pasal 15 huruf c: Dalam melaksanakan prinsip professional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD RI tahun 1945, UU, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. • Pasal 18 huruf a dan b: Dalam melaksanakan prinsip efisien, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: - Huruf a: kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; - mHuruf b: menggunakan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan perbuatan Teradu I s.d. Teradu VIII terbukti secara nyata dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 2. Memohon kepada Majelis Hakim DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu I Soleman selaku Ketua KPU Kabiupaten Sigi, Teradu II Aprianto selaku anggota KPU Kabupaten Sigi, Teradu III Subri selaku Anggota KPU Kabupaten Sigi, Teradu IV Suandi Tamrin Billatullah selaku Anggota KPU Kabupaten Sigi, Teradu V Rosnawati selaku anggota KPU Kabupaten Sigi, Teradu VI Mohammad Bardin Loulembah selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi, Teradu VII Rony Hi. Samsul selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sigi, dan Teradu VIII Riska Novita Novita selaku Bendahara KPU Kabupaten Sigi. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi tentang perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum 1. Bukti P-1 Kabupaten Sigi Nomor 74 Tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPS di 15 (lima belas) Kecamatan di Kabupaten Sigi. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi tentang perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 2. Bukti P-2 Kabupaten Sigi tentang penetapan dan pengangkatan Sekretariat panitia pemungutan suara pada Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi. Berita online Jurnal Rakyat.com tanggal 8 April 2025 tentang 3. Bukti P-3 Kejari Sigi terima laporan dugaan Korupsi KPU terkait honor PPS yang belum dibayar. Surat dari Kejaksaan Negeri Sigi tentang Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan 4. Bukti P-4 tindak pidana korupsi dalam pembayaran honor/insentif PPS di KPU Kabupaten Sigi. Berita online jurnal rakyat.com tanggal 12 Juni 2025 tentang 5. Bukti P-5 Kejari Sigi mulai periksa saksi dugaan penyalahgunaan dna hibah pilkada 2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 24 September 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sebelum Para Teradu menyampaikan tanggapan/jawaban pada bagian pokok pengaduan, perkenankan Para Teradu menyampaikan tanggapan berkaitan dengan formalitas pengajuan aduan oleh Pengadu. Mencermati dalil -dalil maupun konstruksi hukum aduan Pengadu, Para Teradu berpandangan bahwa substansi aduan pengadu bukan menjadi kewenangan DKPP, dengan alasan sebagai berikut: I. Dalam Eksepsi; 1.1. Eksepsi Kewenangan Mengadili Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu sebagaimana dalam aduannya, yang menyatakan pada pokoknya bahwa Teradu I sampai VIII menerbitkan 2 (dua) kali atau berulang Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, yang melanggar ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 pada Lampiran IV tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf g, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf c, Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Vide dalil aduan huruf c angka 2 halaman 3). Bahwa lebih lanjut, Para Pengadu menyatakan dalam salah satu pokok aduannya tentang Teradu I sampai VIII menerbitkan 2 (dua) kali atau berulang Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara yang bertentangan dengan keputusan KPU dan Peraturan DKPP; Bahwa dalil-dalil Para Pengadu sebagaimana tersebut dalam aduannya, merupakan dalil yang tidak berdasar hukum, dengan alasan sebagai berikut: − Bahwa berkaitan dengan kewenangan DKPP, secara rigid ditentukan dalam ketentuan pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. − Bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 menentukan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah: “suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”. − Bahwa berdasarkan definisi kode etik diatas maka dapat dimaknai bahwa pengujian terhadap pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan apakah Tindakan Penyelenggara Pemilu (Para Teradu) telah menyalahi dan/atau bertentangan dengan prinsip integritas, kredibilitas, dan keadilan dalam proses pemilu; − Bahwa mencermati dalil-dalil aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu mempersoalkan mengenai keabsahan tindakan Para Teradu selaku Pejabat Tata Usaha Negara berupa penerbitan Keputusan Tertulis ( Bessickhing); − Bahwa oleh karena dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam aduannya berkaitan tindakan Pejabat TUN Incasu Para Teradu berupa Keputusan Yang bersifat tertulis (Bessickhing), maka untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan a quo, menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagaimana yang ditentukan dalam beberapa ketentuan di bawah ini: − Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (5) UU. No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Peradilan TUN berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN”; − Ketentuan Pasal 4 Juncto Pasal 47 Pasal 55 Undang-Undang UU. No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 9 Tahun 2004 dan UU. No. 51 Tahun 2009 yang menyatakan “Peradilan TUN adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN”; − Ketentuan Pasal 1 angka 10 UU. No. 51 Tahun 2009, menentukan “yang dimaksud dengan sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN (hukum administrasi) antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; Bahwa oleh karena itu dalil Para Pengadu sepanjang menyatakan Keputusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan DKPP, maka hal tersebut merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, mengadili dan memutus persoalan a quo, sehingga terhadap dalil Para Pengadu haruslah dinyatakan DKPP tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili dan harusnya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga terhadap dalil Para Pengadu haruslah dinyatakan ditolak. 1.2. Eksepsi Mengenai Eror In Persona Bahwa mendasarkan dalil-dalil Para Pengadu pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Teradu I sampai VIII menerbitkan 2 kali atau berulang Surat Keputusan Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (Vide Dalil angka III huruf c point 2); Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut, dalam hal mana Para Pengadu mendudukan Teradu VI (Muhammad Bardin Loulembah), Teradu VII (Rony H. Samsul, S.IP, M.Si), dan Teradu VIII (Riska Novita), dalam kapasitasnya sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sigi dihubungkan dengan tindakan Para Teradu tersebut berkaitan dengan Tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara; Bahwa penerbitan Keputusan Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara merupakan otoritas dan kewenangan Ketua beserta Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi secara kolektif. Sehingga dengan demikian Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam kapasitas sebagai pejabat dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sigi, tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Keputusan a quo; Bahwa oleh karena Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretriat Panitia Pemungutan Suara. Sehingga secara hukum patut dinyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak memiliki kedudukan hukum untuk ditarik sebagai pihak Teradu dalam perkara a quo; Bahwa oleh karena Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak memiliki kedudukan hukum untuk ditarik sebagai pihak Teradu dalam perkara a quo, maka Para Pengadu telah keliru menarik pihak yang tidak memiliki relevansi dengan persoalan sepanjang mengenai penerbitan Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretriat Panitia Pemungutan Suara. Oleh karena hal tersebut patut dinyatakan bahwa aduan Para Pengadu mengidap cacat formil yaitu eror in persona. Dan atas hal tersebut patutlah menurut hukum, aduan pengadu untuk ditolak sepanjang tentang dalil tehadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. II. Dalam Pokok Pengaduan Bahwa setelah membaca secara saksama pokok pengaduan Pengadu, dalam hal mana pokok aduan berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi secara khusus mengenai Surat Keputusan PPS dan Sekretariat PPS dua kali penerbitan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Komisi Penyelenggara pemilu (KPU) Kabupaten Sigi bahwa KPU Kabupaten Sigi Kekurangan anggaran dan KPU Kabupaten Sigi belum membayarkan 1 (satu) bulan Honorarium Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di 173 Desa Se Kabupaten Sigi yaitu Honorarium bulan Januari 2025, maka uraian jawaban/tanggapan Para Teradu akan diuraikan secara kolektif, sebagaimana diuraikan di bawah ini: Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil dalam Aduan yang telah diajukan oleh Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya; Bahwa Setelah Para Teradu membaca, meneliti serta mencermati dalil Pengaduan, maka perkenankan kami sebagai pihak Teradu untuk menyampaikan jawaban secara tertulis terhadap pengaduan Pengadu. Bahwa Pengadu dalam pengaduannya yang disampaikan dalam aduan huruf c angka 1 dan angka 2 halaman 3, terkait perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu menyatakan pada pokoknya bahwa Teradu 1 sampai 8 belum membayarkan honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di 173 Desa di Kabupaten Sigi yaitu honorarium bulan Januari 2025 dan Teradu 1 sampai 8 menerbitkan 2 (dua) kali atau berulang Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara. Bahwa terhadap Pengaduan Para Pengadu, Para Teradu akan menyampaikan jawaban yang diuraikan sebagai berikut : 1. Bahwa mendasarkan pada dalil-dalil aduan Para Pengadu sebagaimana dalam aduannya, maka yang menjadi isu hukum dalam perkara a quo adalah apakah Tindakan Para Teradu yang berkaitan dengan Keputusan Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretriat Panitia Pemungutan Suara diterbitkan 2 kali, bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu ?; 2. Bahwa penerbitan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor : 74 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pengangkatan Badan Ad hoc Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor : 214 s.d 228 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 74 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024, merupakan kewajiban Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Sigi sebagai bentuk Tindakan pejabat Tata Usaha Negara sesuai prinsip kepastian hukum dan prinsip profesionalitas dalam proses penyelenggaran pemilihan umum; 3. Bahwa lebih lanjut, Para Teradu membenarkan dalil aduan para Pengadu pada bahagian huruf a point 1 dan point 2 tentang peristiwa dan fakta hukum, berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Pantia Pemungutan Suara sebanyak 2 (dua) yaitu: a. Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor : 71 s.d 85 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pengangkatan Badan Ad hoc Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan masa kerja 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 26 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Desember 2024; dimana dalam Diktum Keputusan a quo Menetapkan dan mengangkat Panitia Pemungutan Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati; b. Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor : 214 s.d 228 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 74 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024, dimana dalam diktum Keputusan a quo menetapkan perpanjangan masa kerja Badan Ad hoc Panitia Pemungutan Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati; c. Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 98.1 s.d 98.p tahun 2024 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten sigi Tahun 2024, Menetapkan dan mengangkat Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati ;dan d. Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 229 s.d 243 tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Sigi Tahun 2024, dimana dalam diktum Keputusan a quo menetapkan perpanjangan masa kerja Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati. 4. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas mengenai dalil pengadu pada halaman 5 Poin b angka 1 tentang Dugaan Pelanggaran Para Teradu yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu yang menerbitkan Surat Keputusan Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemilihan Suara sebanyak 2 (dua) kali atau berulang, itu bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 pada Lampiran IV tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, adalah dalil yang tidak benar sebab Para Teradu dalam mengeluarkan dan Menetapkan Keputusan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dimana baik Keputusan pertama maupun Keputusan Perubahan bagi PPS dan Sekretariat PPS adalah merupakan satu bahagian dalam pelaksanaan tugas dan masa kerja bagi Badan Ad hoc dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024. Bahwa dalil Pengadu tersebut berkaitan Para Teradu telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 pada Lampiran IV tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebab menerbitkan keputusan 2 (dua) kali atau berulang adalah tidak benar. Karena untuk menyatakan kepastian hukum atas sah atau tidak sahnya suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara in casu Para Teradu, secara eksplisit diatur dalam ketentuan Pasal 52 Juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang menentukan: − Pasal 52 ayat (1): Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. − Pasal 52 ayat (2): “Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB” − Pasal 56 ayat (1): “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah. − Pasal 56 Ayat (2): “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana tersebut diatas, suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dinyatakan batal jika KTUN tersebut memenuhi unsur yakni: 1). Diterbitkan tidak sesuai prosedur, dan 2). Secara substansi bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Bahwa Selanjutnya berkaitan dengan suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN) in litis Keputusan Teradu Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Sigi serta Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Sigi Tahun 2024, dapat dilakukan perubahan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan, yang menentukan: “ Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. kesalahan konsideran; b. kesalahan redaksional; c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau d. fakta baru”. Bahwa penerbitan Keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Para Teradu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek prosedural maupun substansi, sehingga secara hukum Keputusan Para Teradu serta perubahannya adalah sah dan tidak melanggar ketentuan Pasal 56 ayat 2 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Bahwa Penerbitan dan Perubahan Keputusan in casu yang ditetapkan oleh Para Teradu, tidak pula menimbulkan kerugian bagi Pengadu, sebab di dalam Perubahan Keputusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu, Pengadu telah mendapatkan kepastian hukum atas masa kerja sebagai penyelenggara Adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 pada Lampiran IV tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 5. Terkait dalil huruf b poin 3 (tiga) halaman 5 yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi dan dalam RDP tersebut KPU Kab. Sigi mengatakan bahwa KPU Kab. Sigi mengalami kekurangan Anggaran dan dalam proses awal KPU Kab. Sigi merencanakan Honor PPS dan Sekretariat PPS hanya 7 (tujuh) bulan”. Terhadap dalil Pengadu diatas adalah tidak benar, karena Para Teradu diundang oleh DPRD Kabupaten Sigi dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sigi sebagaimana surat undangan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi Nomor : 000.1.5/1600/DPRD tanggal 30 April 2025 Perihal Undangan. Bahwa benar KPU Kabupaten Sigi mengalami kekurangan anggaran untuk pembayaran honorarium untuk 1 bulan periode Desember 2024 - Januari 2025 sebagaimana Dokumen hasil review Inspektorat Utama Sekretariat Jendral KPU Republik Indonesia Nomor : 102/KU.06-LP/12/2025 tanggal 19 Mei 2025 dan Dokumen Laporan Review atas Laporan Hasil Review Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jendral KPU Republik Indonesia yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor LHP: 700.1.2.8/106/LHR-KAHPPS/PROV/ IRBANSUS/2025 tanggal 26 Juni 2025, dimana untuk pembayaran honorarium selama 7 (tujuh) bulan menggunakan anggaran hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan untuk pembayaran honorarium 1 (satu) bulan bagi PPS dan Sekretariat PPS di 173 Desa Se-Kabupaten Sigi melalui anggaran Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 6. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu pada huruf b point 2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu yang menerbitkan surat keputusan 2 kali atau berulang tentang penetapan dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara dan sampai saat ini belum membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf g, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf c, Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah dalil yang tidak benar sebab Para Teradu telah menyelesaikan keseluruhan pembayaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS dimana untuk pembayaran honorarium selama 7 (tujuh) bulan menggunakan anggaran hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan untuk pembayaran honorarium 1 (satu) bulan bagi PPS dan Sekretariat PPS di 173 Desa Se-Kabupaten Sigi melalui anggaran Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dokumen bukti pembayaran honorarium terakhir bulan Januari 2025 melalui pengiriman via transfer ke rekening masing-masing PPS dan Sekretariat PPS, termasuk ke rekening para Pengadu, sehingga terhadap dalil Pengadu dan juga dalil pelanggaran ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf g, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf c, Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum dan patutlah terhadap dalil a quo untuk di tolak. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono) Demikianlah jawaban Para Teradu, dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dapat memeriksa dan memutuskan permohonan ini secara adil. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Kode Bukti Keterangan Surat KPU Kabupaten Sigi ke KPU Provinsi Nomor 904/KU.03.3- SD/7210/1/2024. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan Bukti TI-1 Permintaan bantuan Penambahaan anggaran untuk Pembuatan TPS serta Operasional KPPS dan Honorarium 1 (satu) bulan PPK, PPS termasuk Sekretariat PPK dan PPS Surat KPU Kabupaten Sigi ke Bupati Kabupaten Sigi Nomor 174/Ku.03.3-Und/7210/2025. Bukti ini menjelaskan Permintaan Bukti TI-2 penambahan pagu Anggaran Hibah Pilkada Kabupaten Sigi pada tahun 2025. Surat Bupati Nomor 900.1.2/024.70/SETDA atas Surat KPU Kabupaten Sigi Nomor 174/Ku.03.3-Und/7210/2025. Bukti ini Bukti TI-3 menjelaskan Permintaan penambahan pagu Anggaran Hibah Pilkada Kabupaten Sigi pada tahun 2025 tidak dapat dipenuhi. Surat Bupati Sigi ke Gubernur Sulawesi Nomor Bukti TI-4 900.1.9/030.03/KPU/SETDA/2025. Bukti ini menjelaskan Permohonan Penambahan Anggaran Pilkada Kabupaten Sigi. Hasil Review Inspektorat KPU RI Nomor 102/KU.06-LP/12/2025. Bukti TI-5 Bukti ini menjelaskan kekurangan Anggaran Hibah KPU Kabupaten Sigi. Hasil Review Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 700.1.2.8/106/LHR-KAHPPS/PROV/IRBANSUS/2025. Bukti ini Bukti TI-6 menjelaskan tentang pelaksanaan Review atas dokumen hasil review Inspektorat KPU RI. Rekening Koran Bank BSI. Bukti ini menjelaskan Transaksi Bukti TI-7 penyelesaian Honorarium. Surat KPU Kabupaten Sigi ke Kejaksaan Negri Kabupaten Sigi Nomor Bukti TI-8 307/PY.02-SD/7210/2025. Bukti ini menjelaskan Penyelesaian Pembayaran Honorarium PPS dan Sekretariat PPS. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Kewenangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “(3) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang: a. Mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. Melakukan supervisi, asitensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; c. Menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota yang diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU; d. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Menjatuhkan sanksi administratif anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. Mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.” 2. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah; 3. Bahwa koordinasi secara berjenjang, pengawasan, dan pengendalian internal terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah, diperlukan alur mekanisme koordinasi 2 (dua) arah yakni KPU Provinsi melakukan pemantauan rutin terhadap KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan terkait segala bentuk pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi. B. Jawaban Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu. 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui kekurangan anggaran untuk pembiayaan honorarium dan operasional badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan honorarium Sekretariat PPS di wilayah Kabupaten Sigi berdasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor: 904/KU.03.3-SD/7210/1/2024 tanggal 14 November 2024 perihal Permohonan (Bukti PT.I-1). Bahwa terkait tindak lanjut permohonan sebagaimana dimaksud KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan koordinasi bersama dengan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah perihal prosedur tindak lanjut permohonan KPU Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud. 2. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 Ketua KPU Kabupaten Sigi melalui Surat Nomor 002/KU.03.3-SD/7210/1/2024 perihal Permohonan (Bukti PT.II-2). mengajukan permohonan bantuan atau sharing anggaran untuk pembiayaan honorarium PPS dan Sekretariat PPS untuk 1 (satu) bulan periode 26 Desember 2024 sampai dengan 27 Januari 2025. Bahwa terkait tindak lanjut surat Ketua KPU Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud, Pihak Terkait berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sigi untuk menyurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi terkait permohonan anggaran untuk pembiayaan kekurangan honorarium PPS dan Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud. 3. Bahwa terkait dengan penyusunan keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, dan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan Pengangkatan Sekertariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Sigi Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tidak berkoordinasi dengan Pihak Terkait, adapun terkait penambahan masa kerja PPS dan Sekretariat PPS dari tujuh bulan menjadi delapan bulan, Pihak Terkait baru mengetahui setelah disampaikan Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor: 002/KU.03.3-SD/7210/1/2024 tanggal 1 Januari 2025 perihal Permohonan. 4. Bahwa Pihak Terkait telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sigi V untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi terkait permohonan penambahan anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024. 5. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi KPU Kabupaten Sigi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi tentang permohonan penambahan anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Pihak Terkait menyurat kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 171/KU.03.5- SD/72/1.2/2025 tanggal 10 April 2025 perihal kekurangan anggaran Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 (Bukti PT.I-3). 6. Bahwa pasca aksi demonstrasi yang terjadi di KPU Kabupaten Sigi tanggal 19 Maret 2024, Pihak Terkait bersama dengan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 256/PY.01-ST/72/2/2025, Nomor: 257/PY.01- ST/72/2/2025 tanggal 11 April 2025 dan Surat Tugas Nomor: 270/KU.03- ST/72/2/2025 tanggal 14 April 2025 (Bukti PT.I-4). 7. Bahwa pada tanggal 25 April 2025, Pihak Terkait bersama dengan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Ketua, Anggota, serta jajaran Sekrertariat KPU Kabupaten Sigi melaksanakan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas perihal kekurangan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 (Bukti PT.I-5) dengan hasil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 8. Bahwa berdasarkan laporan dari Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah dilaksanakan audit dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 oleh Inspektorat KPU RI pada tanggal 25 April sampai dengan 2 Mei 2025. 9. Bahwa melalui Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 208/PW.02.1.2-SD/72/2025 tanggal 2 Mei 2025 perihal Penyampaian Notisi Hasil Audit Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 pada KPU kabupaten Sigi (Bukti PT-6.I) Pihak Terkait berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 10. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2025, Pihak Terkait melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti PT.I-7) dengan hasil sebagai berikut; a. KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, dengan menyisihkan kebutuhan anggaran honorarium PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut: - Sisa Anggaran = Rp35.617.074.481,- - Kebutuhan Honorarium PPS Kab. Sigi = Rp1.271.550.0007,- - Sisa anggaran yang akan dikembalikan tanggal 6 Mei 2025 = Rp34.345.524.481,- b. Penyaluran kebutuhan anggaran honorarium tersebut akan disetujui oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah setelah Hasil Audit dari Inspektorat Utama KPU RI direviu kembali oleh Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah. Menindaklanjuti hasil pertemuan sebagaimana dimaksud, Pihak Terkait menyampaikan Surat Nomor: 217/KU.03.05-SD/72/2025 Tanggal 6 Mei 2025 perihal Pengembalian Sisa Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 serta Permohonan Persetujuan Pembayaran Honorarium Badan Adhoc KPU Kabupaten Sigi (Bukti PT.I-8). 11. Bahwa laporan hasil reviu Inpektorat Daerah Sulawesi Tengah atas laporan hasil reviu Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dengan Nomor: LHP 700.1.2,8/106/LHR-KAHPPS /PROV/IRBANSUS/2025 terbit pada tanggal 16 Juni 2025 (Bukti PT.I-9). 12. Bahwa berdasarkan hasil reviu Inpektorat Daerah Sulawesi Tengah, Pihak Terkait melakukan penyaluran kekurangan anggaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 sebesar Rp1.271.550.000,- ( satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 Juni 2025 (Bukti PT.I-10). KESIMPULAN PIHAK TERKAIT Berdasarkan uraian yang telah diuraikan dalam jawaban di atas, Pihak Terkait memberikan Kesimpulan atas Jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui perihal kekurangan anggaran tentang honorarium PPS dan Sekretariat PPS Pada pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024. 2. Bahwa perihal perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, dan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan Pengangkatan Sekertariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Sigi Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024. KPU Kabupaten Sigi tidak berkoordinasi dengan Pihak Terkait dan Pihak Terkait baru mengetahui perubahan sebagaimana dimaksud pasca penyampaian surat KPU Kabupaten Sigi Nomor 002/KU.03.3-SD/7210/1/2024 tanggal 1 Januari 2025 perihal Permohonan. 3. Pihak Terkait juga telah melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024. 4. Pihak terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor 904/KU.03.3- SD/7210/1/2024. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan permohonan sharing anggaran untuk pembiayaan anggaran pembuatan TPS dan operasional KPPS serta pembiayaan honor Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia 1. Bukti PT.I-1 Pemungutan Suara (PPS) termasuk honor Sekretariat masing masing PPK dan PPS untuk 2 (dua) bulan periode bulan Desember 2024 dan Januari 2025 serta Operasional PPK dan PPS untuk 2 (dua) bulan periode bulan Desember 2024 dan Januari 2025. Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor 904/KU.03.3- SD/7210/1/2024. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan permohonan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah 2. Bukti PT.I-2 untuk membantu sharing anggaran pembiayaan honor Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk honor Sekretariat PPS untuk 1 (Satu) bulan periode 26b Desember 2024-27 Januari 2025. Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 171/KU.03.5-SD/72/1.2/2025. Bukti ini menjelaskan 3. Bukti PT.I-3 berkenaan dengan Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024. Surat Tugas Nomor 256/PY.01-ST/72/2/2025. Nomor 257/PY.01-ST/72/2/2025 tanggal 11 April 2025 dan Surat Tugas Nomor 270/KU.03-ST/72/2/2025 tanggal 14 April 2025. 4. Bukti PT.I-4 Bukti ini menjelaskan Surat Tugas dalam rangka supervise, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Sigi. Dokumentasi Foto. Bukti ini menjelaskan dokumentasi 5. Bukti PT.I-5 pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 25 April 2025. 6. Bukti PT.I-6 Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 208/PW.02.1.2-SD/72/2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan penyampaian notisi hasil audit dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Sigi. Dokumentasi Foto. Bukti ini menjelaskan dokumentasi 7. Bukti PT.I-7 pertemuan Bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 26 Juni 2025 Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 217/KU.03.05-SD/72/2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan pengembalian sisa anggaran Pemilihan Gubernur dan 8. Bukti PT.I-8 Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 serta Permohonan Persetujuan Pembayaran Honorarium Badan Adhoc KPU Kabupaten Sigi. Laporan Hasil Reviu Atas Laporan Hasil Reviu Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 9. Bukti PT.I-9 oleh nspektorat Viama Sekretariat jenderai Komisi Pemilihan Umum RI. Bukti ini menjelaskan laporan hasil reviu Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Bukti Transfer. Bukti ini menjelasakan tentang penyaluran 10. Bukti PT.I-10 kekurangan anggaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 [2.8.2] Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa berdasarkan Pasal 193 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang; 2. Fungsi, Susunan Organiosasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (2) mempunyai tugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis dan administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi; f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 3. Bahwa berdasarkan Pasal 194 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat3 Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Sekretariat KPU Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi; b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi; c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi; d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi; e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. pelaksanaan dokumentasi informasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu; g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi.” 4. Bahwa berdasarkan Pasal 195 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Sekretariat KPU Provinsi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan Pasal 194, mempunyai wewenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 5. Bahwa Pihak Terkait melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan organiosasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. B. Jawaban Pihak Terkait Perihal Pokok Aduan Pengadu. 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui kekurangan anggaran untuk pembiayaan honorarium dan operasional badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan honorarium Sekretariat PPS di wilayah5 Kabupaten Sigi berdasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor: 904/KU.03.3-SD/7210/1/2024 tanggal 14 November 2024 perihal Permohonan (Bukti PT.II-1). Bahwa terkait tindak lanjut permohonan sebagaimana dimaksud, Pihak Terkait melakukan koordinasi secara internal bersama Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 Ketua KPU Kabupaten Sigi melalui Surat Nomor 002/KU.03.3-SD/7210/1/2024 perihal Permohonan (Bukti PT.II-2). mengajukan permohonan bantuan atau sharing anggaran untuk pembiayaan honorarium PPS dan Sekretariat PPS untuk 1 (satu) bulan periode 26 Desember 2024 sampai dengan 27 Januari 2025. Bahwa terkait tindak lanjut surat Ketua KPU Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud, Pihak Terkait berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sigi untuk memberikan atensi lebih terhadap permasalahan kekurangan anggaran serta menyurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi terkait permohonan anggaran untuk pembiayaan kekurangan honorarium PPS dan Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud. 3. Bahwa pasca terbitnya Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor: 002/KU.03.3- SD/7210/1/2024 tanggal 1 Januari 2025 perihal Permohonan, Pihak Terkait baru mengetahui perihal perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, dan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Sigi Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024; 4. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi KPU Kabupaten Sigi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi tentang permohonan penambahan anggaran hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, KPU Provinsi Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui Surat Ketua6 KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 171/KU.03.5-SD/72/1.2/2025 tanggal 10 April 2025 perihal kekurangan anggaran honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 (Bukti PT.II-3). 5. Bahwa pada tanggal 15 April 2025 pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK yang dilaksanakan oleh KPU RI secara daring, Sekretaris Jenderal KPU RI memberikan arahan kepada Inspektorat KPU RI untuk melakukan audit dana hibah Pemilihan Tahun 2024 terhadap satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat tunggakan pembayaran salah satunya yaitu KPU Kabupaten Sigi. 6. Bahwa pada tanggal 25 April 2025, Pihak Terkait bersama Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dan Ketua, Anggota, serta jajaran Sekrertariat KPU Kabupaten Sigi melaksanakan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas perihal kekurangan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 (Bukti PT.II-4) dengan hasil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 7. Bahwa audit dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 oleh Inspektorat KPU RI dilaksanakan pada tanggal 25 April sampai dengan 2 Mei 2025. 8. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2025, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Ketua KPU Sulawesi Tengah Nomor: 208/PW.02.1.2-SD/72/2025 perihal Penyampaian Notisi Hasil Audit Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 pada KPU kabupaten Sigi (Bukti PT.II-5). 9. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2025, KPU Sulawesi Tengah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti PT.II-6) dengan hasil sebagai berikut; a. KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, dengan menyisihkan kebutuhan anggaran honorarium PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut: - Sisa Anggaran = Rp35.617.074.481 - Kebutuhan Honorarium PPS Kab. Sigi = Rp1.271.550.000 - Sisa anggaran yang akan dikembalikan tanggal 6 Mei 2025 = Rp34.345.524.481 b. Penyaluran kebutuhan anggaran honorarium tersebut akan disetujui oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah setelah Hasil Audit dari Inspektorat Utama KPU RI direviu kembali oleh Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah. Menindaklanjuti hasil pertemuan sebagaimana dimaksud, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Surat Nomor: 217/KU.03.05- SD/72/2025 Tanggal 6 Mei 2025 perihal Pengembalian Sisa Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 Serta Permohonan Persetujuan Pembayaran Honorarium Badan Adhoc KPU Kabupaten Sigi (Bukti PT.II-7). 10. Bahwa laporan hasil reviu Inpektorat Daerah Sulawesi Tengah atas laporan hasil reviu Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dengan Nomor: LHP 700.1.2,8/106/LHR-KAHPPS /PROV/IRBANSUS/2025 terbit pada tanggal 16 Juni 2025 (Bukti PT.II-8). 11. Bahwa berdasarkan hasil reviu Inpektorat Daerah Sulawesi Tengah, KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyaluran kekurangan anggaran honorarium PPS dan sekretariat PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 sebesar Rp1.271.550.000 (Satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 30 Juni 2025 (Bukti PT.II-9). KESIMPULAN PIHAK TERKAIT Berdasarkan uraian yang telah diuraikan dalam jawaban di atas, Pihak Terkait memberikan Kesimpulan atas Jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui perihal kekurangan anggaran tentang honorarium PPS dan Sekretariat PPS Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024. 2. Bahwa perihal perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, dan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan Pengangkatan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Sigi Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024. Pihak terkait baru mengetahui perubahan sebagaimana dimaksud pasca penyampaian surat KPU Kabupaten Sigi Nomor 002/KU.03.3-SD/7210/1/2024 tanggal 1 Januari 2025 perihal Permohonan. 3. Pihak terkait selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Sekretariis KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor 904/KU.03.3- SD/7210/1/2024. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan permohonan sharing anggaran untuk pembiayaan anggaran pembuatan TPS dan operasional KPPS serta pembiayaan honor Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia 1. Bukti PT.II-1 Pemungutan Suara (PPS) termasuk honor Sekretariat masing masing PPK dan PPS untuk 2 (dua) bulan periode bulan Desember 2024 dan Januari 2025 serta Operasional PPK dan PPS untuk 2 (dua) bulan periode bulan Desember 2024 dan Januari 2025. Surat Ketua KPU Kabupaten Sigi Nomor 904/KU.03.3- SD/7210/1/2024. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan permohonan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah 2. Bukti PT.II-2 untuk membantu sharing anggaran pembiayaan honor Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk honor Sekretariat PPS untuk 1 (Satu) bulan periode 26b Desember 2024-27 Januari 2025. Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 171/KU.03.5-SD/72/1.2/2025. Bukti ini menjelaskan 3. Bukti PT.II-3 berkenaan dengan Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024. Dokumentasi Foto. Bukti ini menjelaskan dokumentasi 4. Bukti PT.II-4 pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 25 April 2025. Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 208/PW.02.1.2-SD/72/2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan 5. Bukti PT.II-5 dengan penyampaian notisi hasil audit dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Sigi. Dokumentasi Foto. Bukti ini menjelaskan dokumentasi 6. Bukti PT.II-6 pertemuan Bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 26 Juni 2025 Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 217/KU.03.05-SD/72/2025. Bukti ini menjelaskan berkenaan dengan pengembalian sisa anggaran Pemilihan Gubernur dan 7. Bukti PT.II-7 Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 serta Permohonan Persetujuan Pembayaran Honorarium Badan Adhoc KPU Kabupaten Sigi. Laporan Hasil Reviu Atas Laporan Hasil Reviu Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) 8. Bukti PT.II-8 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 oleh nspektorat Viama Sekretariat jenderai Komisi Pemilihan Umum RI. Bukti ini menjelaskan laporan hasil reviu Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Bukti Transfer. Bukti ini menjelasakan tentang penyaluran 9. Bukti PT.II-9 kekurangan anggaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan Perbuatan Para Teradu yang tidak membayarkan honorarium bulan Januari tahun 2025 kepada Panitia Pemungutan Desa (PPS) dan Sekretariat PPS yang ada di Kabupaten Sigi. Bahwa masa kerja PPS Kabupaten terhitung mulai bulan Mei tahun 2024 s.d. bulan Januari tahun 2025 sesuai dengan Surat Keputusan yang diterbitkan Para Teradu yakni Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 74 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pengangkatan Badan Ad hoc Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tanggal 26 Mei 2024 yang masa berlakunya 7 (tujuh) bulan mulai tanggal 26 Mei 2024 s.d. 27 Desember 2024. Bahwa Para Teradu kemudian menerbitkan kembali Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 214 s.d 228 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 74 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024, tanggal 26 Desember 2024 yang masa berlakuknya 1 (satu) bulan mulai tanggal 26 Desember 2024 s.d. 27 Januari 2025. Terhadap hal tersebut, Para Teradu tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar honorarium PPS dan Sekretariat PPS bulan Januari tahun 2025 hingga Pengadu menyampaikan aduannya ke DKPP pada tanggal 6 Mei 2025. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya. Menurut Para Teradu, kedudukan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam kapasitasnya sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sigi dihubungkan dengan tindakan Para Teradu perihal penerbitan Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, merupakan otoritas dan kewenangan Ketua beserta Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi secara kolektif. Sehingga dengan demikian Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam kapasitas sebagai pejabat dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sigi, tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Keputusan a quo. Sehingga secara hukum patut dinyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak memiliki kedudukan hukum untuk ditarik sebagai pihak Teradu dalam perkara a quo. Berdasarkan hal tersebut, maka Para Pengadu telah keliru menarik pihak yang tidak memiliki relevansi dengan persoalan sepanjang mengenai penerbitan Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretriat Panitia Pemungutan Suara. Oleh karena itu, patut dinyatakan bahwa aduan Para Pengadu mengidap cacat formil yaitu eror in persona. Atas hal tersebut, patutlah menurut hukum, aduan Para Pengadu untuk ditolak sepanjang tehadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII. Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu, Para Teradu menyatakan penerbitan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 74 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pengangkatan Badan ad hoc Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 214 s.d 228 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 74 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024, merupakan kewajiban Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Sigi sebagai bentuk tindakan Pejabat Tata Usaha Negara sesuai prinsip kepastian hukum dan prinsip profesionalitas dalam proses penyelenggaran pemilihan umum. Lebih lanjut, Para Teradu membenarkan dalil aduan Para Pengadu berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan dan pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Pantia Pemungutan Suara sebanyak 2 (dua) kali, yaitu; 1) Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 71 s.d 85 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pengangkatan Badan Ad hoc Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan masa kerja 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 26 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Desember 2024 yang dalam Diktum Keputusan a quo Menetapkan dan mengangkat Panitia Pemungutan Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, dan 2) Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 214 s.d 228 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 74 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 yang dalam diktum Keputusan a quo menetapkan perpanjangan masa kerja Badan Ad hoc Panitia Pemungutan Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati . Bahwa Para Teradu juga menerbitkan 2 (dua) kali Keputusan KPU Kabupaten Sigi terkait Sekretariat Pantia Pemungutan Suara yakni; 1) Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 98.1 s.d 98.p tahun 2024 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten sigi Tahun 2024 yang menetapkan dan mengangkat Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati , dan 2) Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 229 s.d 243 tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang dalam diktum Keputusan a quo menetapkan perpanjangan masa kerja Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati. Namun, terhadap Keputusan a quo, Para Teradu menyatakan dalam mengeluarkan dan menetapkan keputusan tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan, baik Keputusan pertama maupun Keputusan Perubahan bagi PPS dan Sekretariat PPS. Penerbitan Keputusan a quo merupakan satu bagian dalam pelaksanaan tugas dan masa kerja bagi Badan adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024. Bahwa penerbitan Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Pantia Pemungutan Suara yang dikeluarkan oleh Para Teradu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek prosedural maupun substansi, sehingga secara hukum Keputusan Para Teradu serta perubahannya adalah sah dan tidak melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lebih lanjut, Penerbitan dan Perubahan Keputusan in casu yang ditetapkan oleh Para Teradu, tidak pula menimbulkan kerugian bagi Para Pengadu, sebab di dalam Perubahan Keputusan yang dikeluarkan oleh Para Teradu, Pengadu telah mendapatkan kepastian hukum atas masa kerja sebagai penyelenggara adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 543 Tahun 2022 pada Lampiran IV tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa benar KPU Kabupaten Sigi mengalami kekurangan anggaran untuk pembayaran honorarium untuk 1 bulan periode Desember 2024 - Januari 2025 sebagaimana dokumen hasil review Inspektorat Utama Sekretariat Jendral KPU Republik Indonesia Nomor: 102/KU.06-LP/12/2025 tanggal 19 Mei 2025 dan Dokumen Laporan Review atas Laporan Hasil Review Kekurangan Anggaran Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jendral KPU Republik Indonesia yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor LHP: 700.1.2.8/106/LHR-KAHPPS/PROV/IRBANSUS/2025 tanggal 26 Juni 2025, yaitu untuk pembayaran honorarium selama 7 (tujuh) bulan menggunakan anggaran hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan untuk pembayaran honorarium 1 (satu) bulan bagi PPS dan Sekretariat PPS di 173 Desa Se-Kabupaten Sigi melalui anggaran Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, setelah melalui serangkaian proses yang diupayakan oleh Para Teradu, pada akhirnya Para Teradu telah menyelesaikan keseluruhan pembayaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS yaitu untuk pembayaran honorarium selama 7 (tujuh) bulan menggunakan anggaran hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan untuk pembayaran honorarium 1 (satu) bulan bagi PPS dan Sekretariat PPS di 173 Desa Se-Kabupaten Sigi melalui anggaran Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dokumen bukti pembayaran honorarium terakhir bulan Januari 2025 melalui pengiriman via transfer ke rekening masing-masing PPS dan Sekretariat PPS, termasuk ke rekening Para Pengadu, sehingga terhadap dalil Pengadu dan juga dalil pelanggaran ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, huruf g, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf c, Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum dan patut ditolak. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.] yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang tidak membayarkan honorium bulan Januari Tahun 2025 kepada PPS di Kabupaten Sigi serta menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang Penetapan dan Pengangkatan Badan Ad hoc Anggota PPS dan Sekretariat PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan 2 (dua) kali Keputusan, yaitu 1) Keputusan Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan masa kerja Badan Adhoc Anggota PPS adalah 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 26 Mei 2024 s.d. 27 Desember 2024, dan 2) Keputusan Nomor 229 s.d. 243 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Sekertariat PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan perpanjangan masa kerja Sekretariat PPS pada wilayah kerja KPU Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bahwa Para Teradu berdalih, penerbitan 2 (dua) Keputusan a quo merupakan satu bagian dalam pelaksanaan tugas dan masa kerja bagi Badan Adhoc yang diperpanjang satu bulan dengan alasan karena terdapat Surat dari KPU RI. Sehingga KPU Kabupaten Sigi mengalami kekurangan anggaran pembayaran honorium untuk 1 (satu) bulan, yaitu periode bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 KPU Kabupaten Sigi mengirimkan Surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Surat Nomor 904/KU.03.3-SD/7210/1/2024 perihal Permohonan Bantuan atau Sharing Anggaran Untuk Pembiayaan Honorarium PPS dan Sekertariat PPS untuk 1 (satu) bulan. Bahwa terhadap surat a quo, KPU Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi pertemuan antara Para Teradu dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas kekurangan a quo. Bahwa hasil pertemuan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah pada pokoknya menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan dokumen hasil review Insepktorat Utama Sekertariat Jendral KPU RI Nomor 102/KU.06-LP/12/2025 tanggal 19 Mei 2025 dan dokumen laporan review atas laporan hasil review tentang kekurangan anggaran honorium PPS dan Sekertariat PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang dilakukan oleh Insepektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor LHP 700.1.2.8/106LHR-KAHPPS.PROV/ IRBANSUS/2025 tertanggal 26 Juni 2025 menjelaskan bahwa pada pokoknya pembayaran honorium untuk 1 (satu) bulan periode bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 bagi PPS dan Sekertariat PPS di 173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabuapten Sigi dibayarkan melalui Anggaran Hibah Pemprov Sulawesi Tengah (vide bukti T-5 dan T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melalui rangkaian proses yang telah diupayakan oleh Para Teradu, pada tanggal 30 Juni 2025 Para Teradu telah menyelesaikan keseluruhan pembayaran honorium PPS dan Sekertatiat PPS di 173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabupaten Sigi melalui Anggaran Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dokumen bukti pembayaran honorarium terakhir bulan Januari 2025 melalui pengiriman via transfer ke rekening masing-masing PPS dan Sekertariat PPS (vide bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Para Teradu in casu Teradu I s.d. Teradu V dalam membuat Keputusan sebanyak 2 (dua) kali yang pada pokoknya berkaitan dengan masa kerja dan pembayaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS di 173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabuapten Sigi merupakan tindakan yang dapat dibenarkan. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam mengakomodir Surat dari KPU RI yang pada pokoknya mengintruksikan perpanjangan masa kerja PPS dan Sekretariat PPS di 173 Desa se-Kabuapten Sigi selama 1 (satu) bulan, yaitu bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 merupakan tindakan yang telah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian perubahan Keputusan yang telah dibuat oleh Teradu I s.d. Teradu V merupakan tindakan yang sesuai dengan asas contrarius actus, yaitu badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengubah, mengganti, mencabut, atau membatalkannya secara langsung. Sehingga perubahan Keputusan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V adalah keputusan untuk memperbaiki periodesasi masa kerja dan pembayaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS di 173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabuapten Sigi yang semula terhitung sejak tanggal 26 Mei 2024 s.d. 27 Desember 2024, namun karena ada perpanjangan masa kerja berdasarkan Surat KPU RI, maka Teradu I s.d. Teradu V menambahkan masa kerja dan pembayaran honorarium PPS dan Sekretariat PPS 1 (satu) bulan. Adapun terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak memiliki keterkaitan langsung dalam penerbitan kedua Keputusan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak relevan untuk dipertimbangkan dan harus dikesampingkan. Oleh karena itu, dalil aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu dalam membuat Keputusan baik Keputusan pertama dan Keputusan Perubahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan dalil yang tidak terbukti. Selanjutnya terkait dengan keterlambatan pembayaran honorarium 1 (satu) bulan, yaitu bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025, sesuai fakta persidangan, Para Teradu membenarkan hal tersebut. DKPP menilai Para Teradu sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi honorarium bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 untuk PPS dan Sekertariat PPS di 173 (serarus tujuh puluh tiga) Desa Se - Kabupaten Sigi dengan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait kekurangan anggaran yang semula hanya untuk pembayaran bulan Mei 2024 s.d. Desember 2024 yang mana dana tersebut didapat dari Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tengah kemudian memfasilitasi pertemuan antara Para Ter adu dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas kekurangan a quo. Bahwa hasil pertemuan a quo, Gubernur Sulawesi Tengah pada pokoknya menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa setelah melalui rangkaian proses pencairan dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, maka Para Teradu dapat membayarkan sisa 1 (satu) bulan honorarium bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 untuk PPS dan Sekretariat PPS di 173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabupten Sigi. Hal itu juga berkesesuaian dengan LHP Insepektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 700.1.2.8/106LHR-KAHPPS.PROV/IRBANSUS/2025 tertanggal 26 Juni 2025 yang pada pokoknya menjelaskan sisa pembayaran honorium untuk 1 (satu) bulan periode bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 bagi PPS dan Sekertariat PPS di 173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabuapten Sigi adalah melalui anggaran Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan demikian, DKPP menilai keterlambatan pembayaran sisa 1 (satu) bulan honorarium bukan merupakan kelalaian atau kekeliruan Para Teradu dalam mengalokasikan anggaran honorairum, namun karena ada perubahan perpanjangan masa kerja. Sehingga pemberian honorarium harus melalui proses yang berjenjang karena menggunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Artinya, tindakan Para Teradu bukan merupakan tindakan yang disengaja atau diniatkan, namun karena menggunakan dana hibah yang berbeda, yaitu untuk horarium bulan Mei 2024 s.d. Desember 2024 menggunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, sementara untuk perpanjangan masa kerja bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 menggunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang memerlukan waktu panjang dalam proses pencairannya. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam memenuhi 1 (satu) bulan honorarium bagi PPS dan Sekertariat PPS di 173 Desa se-Kabuapten Sigi untuk bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 merupakan tindakan yang perlu diberi apresiasi yang tinggi karena sudah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi hak honorairum PPS dan Sekertariat PPS di 173 Desa se-Kabuapten Sigi. Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam memenuhi hak bagi PPS dan Sekertariat PPS di 173 (seratus tujuh puluh tiga) Desa se-Kabuapten Sigi berupa pembayaran honorium untuk 1 (satu) bulan periode bulan Desember 2024 s.d. Januari 2025 melalui anggaran hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Soleman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sigi, Teradu II Apriyanto, Teradu III Subri, Teradu IV Suandi Tamrin Billatullah, dan Teradu V Rosnawati masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sigi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Mohammad Bardin Loulembah selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sigi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Rony Hi. Samsul selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sigi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Riska Novita selaku Bendahara KPU Kabupaten Sigi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum untuk meaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin tanggal enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani