III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Februari 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengaduan atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Teradu
I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimatan Utara karena
telah tidak jujur, tidak akuntabel serta tidak profesional dalam menerapkan
prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 6 Jo Pasal 9
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, terkait Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran Calon Gubernur Nomor Urut 3 sebagaimana ketentuan Pasal 42
huruf e dan f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan:
a. Bahwa Calon Gubernur Kalimatan Utara Nomor Urut 3, pada saat ikut serta
mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur adalah seorang Perwira Tinggi
(Pati) Anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan Pangkat BRIGJEN POL
yang bertugas di satuan Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut berarti “pada
saat Cagub Nomor Urut 3 mendaftar masih dalam status Anggota Kepolisian
Aktif” maka secara pribadi (Subyek Hukum) terikat dan tunduk pada
ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor
19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; (Bukti T-4)
b. Bahwa sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia, untuk dapat ikut
serta mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah, ”Cagub” Nomor
Urut 3 terikat pada ketentuan Pasal 9 s/d Pasal 17 (tentang Permohonan
Persetujuan dan Pengunduran Diri) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 19 Tahun 2011;
c. Terkait keikutsertaan ”Cagub” Nomor Urut 3 dalam kontestasi Pemilihan
Kepala Daerah di Kalimatan Utara, mengingat ”Cagub” Nomor Urut 3 adalah
seorang Perwira Tinggi (Pati) pada Kepolisian RI dan masih aktif maka dalam
meneliti Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon,
seharusnya KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu I s.d Teradu V) mengacu
pada:
Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e
dan huruf f - Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017, serta
Ketentuan Pasal 9 s/d Pasal 17 - PERKAP Nomor 19 Tahun 2011;
d. Bahwa dalam meneliti dan menilai kelengkapan Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon yang telah diajukan oleh CAGUB Nomor
Urut 3, dalam penerapannya KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu I s.d
Teradu V) hanya mengacu pada ketentuan Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e
dan huruf f - Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 dan telah mengabaikan
ketentuan-ketentuan dalam PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 yang notabene
seluruh ketentuan PERKAP tersebut melekat pada setiap Anggota POLRI;
e. Bahwa ketentuan PERKAP Nomor 19 Tahun 2011, secara tegas menyatakan:
Pengajuan permohonan pengunduran diri dari Anggota Polri ditujukan
kepada KAPOLRI bagi Anggota Polri berpangkat Pati (Pasal 12, ayat (1)
huruf a);
Format Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Anggota Polri
sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran B (Pasal 11, ayat (2));
Note: Dokumen Surat Pernyataan Mengundurkan Diri yang diserahkan
oleh CAGUB Nomor Urut 3 kepada Teradu I seharusnya adalah merupakan
Form Baku sebagaimana Lampiran B PERKAP Nomor 19 Tahun 2011;
Email: info@dkpp.go.ide
f. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f - Peraturan KPU No. 3 Tahun
2017, menyatakan:
“Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilengkapi:
b. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
e. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengunduran diri atau pernyataan berhenti
f. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti
sebagaimana dimaksud sedang diproses oleh pejabat yang berwenang;
g. Berkaitan dengan persyaratan pencalonan Cagub Nomor urut 3, terlihat
penyelenggara pemilu Cq. KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu I s.d
Teradu V) telah tidak menjalankan tugasnya secara jujur dan tidak berpihak
guna meneliti kebenaran atas data-data yang didapatkan dari Pasangan
Cagub Nomor Urut 3, terkait ”Surat pengunduran Diri” Cagub Nomor Urut 3
dari Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, dengan uraian sebagai berikut:
a) Tentang bukti tandaterima pengunduran diri “dari pejabat yang
berwenang” (Pasal 42 ayat (4) huruf e, Peraturan KPU No. 3 Tahun
2017).
Berdasarkan informasi yang Kami dapatkan dari Badan Pengawas
Pemilu Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana tertuang pada surat
Nomor : 208/K.KU/PM.06.01/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020
(Lampiran_5), terdapat fakta bahwa Sdr. ZAINAL ARIFIN PALIWANG
(CAGUB No. Urut 3) sudah menyampaikan ”tandaterima dari pejabat
yang berwenang” terkait pengunduran dirinya sebagai anggota
Kepolisian RI kepada KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d
Teradu – 5) pada tanggal 16 September 2020 pukul 10.00 WITA, pada
saat menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon;
Bahwa mengacu kepada Pasal 12, ayat (1) huruf a PERKAP Nomor
19 Tahun 2011 oleh karena CAGUB Nomor urut 3 adalah seorang
Perwira Tinggi (Pati) maka Pengajuan permohonan pengunduran diri
dari Anggota Polri ditujukan kepada KAPOLRI, sehingga semestinya
bukti tandaterima pengunduran diri dari ”Pejabat Yang Berwenang”
dimaksud adalah diterbitkan melalui sistem satu pintu yakni melalui
Sekretariat Umum Polri sebagaimana ketentuan Pasal 29, ayat (1),
huruf d, angka 1 PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah
Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Kepolisan Negara
Republik Indonesia;
b) Tentang ”Surat Keterangan Pengunduran Diri Sedang Diproses” oleh
pejabat yang berwenang” (Pasal 42 ayat (4) huruf f, Peraturan KPU No. 3
Tahun 2017).
Berdasarkan informasi yang Kami dapatkan dari Badan Pengawas
Pemilu Provinsi Kalimantan Utara (Vide : Lampiran_5), bahwa Sdr.
ZAINAL ARIFIN PALIWANG (CAGUB No. Urut 3) telah menyerahkan
Nota Dinas Nomor : B/ND-557 NIII/OTL.2.1./2020/Dittipideksus
Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus kepada KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu
– 5), yang menyatakan bahwa ”Pengunduran dirinya sebagai anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang dalam proses” (TIDAK
DIKETAHUI TANGGAL BUKTI TERSEBUT DISERAHKAN);
Bahwa mencermati bukti Nota Dinas Nomor : B/ND-557
NIII/OTL.2.1./2020/ Dittipideksus yang diserahkan oleh CAGUB
Nomor urut 3 kepada KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d
Teradu – 5) guna memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) huruf f,
Email: info@dkpp.go.ide
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tersebut terdapat beberapa
kejanggalan:
- Nota Dinas di internal Kepolisian RI adalah merupakan bentuk
naskah dinas yang dibuat sebagai sarana komunikasi dalam
kalangan internal Kepolisian, sebagaimana ketentuan Pasal 1,
angka 19, PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas
Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Kepolisan Negara
Republik Indonesia (Bukti T-6);
- Bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (4) huruf f, Peraturan KPU No. 3
Tahun 2017 secara tegas menyatakan perlunya ”Surat keterangan”
untuk membuktikan bahwa permohonan dimaksud sedang dalam
proses, sehingga ”Surat Keterangan” dimaksud haruslah
merupakan bentuk SURAT yang diterbitkan secara khusus untuk
menerangkan informasi terkait pengunduran diri CAGUB Nomor
Urut 3 yang sedang dalam proses dan bukan berupa surat NOTA
DINAS. Hal ini dapat dilihat dari definisi antara NOTA DINAS dalam
ketentuan pasal 1 angka 19 PERKAP No. 7 tahun 2017 dengan
definisi SURAT dalam ketentuan pasal 1 angka 18 PERKAP No.
tahun 2017, sehingga oleh karena “Surat Keterangan Pengunduran
Diri Sedang Diproses” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(4) huruf f Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 , bersifat surat keluar
atau surat yang ditujukan kepada Lembaga diluar instansi maka
haruslah dalam bentuk SURAT;
- Bahwa CAGUB Nomor Urut 3 adalah seorang Perwira Tinggi (Pati)
dikalangan Kepolisian, sehingga jikapun permohonan pengunduran
dirinya sedang dalam proses, maka setidaknya ”Surat Keterangan”
tersebut diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang diatasnya dan
bukan diterbitkan oleh Direktur di Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus yang secara kepangkatan juga sama dengan
CAGUB Nomor Urut 3 (BRIGJEN POL);
h. Apabila benar, KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5)
telah meneliti secara sungguh-sungguh atas kebenaran data dan/atau fakta
terkait terkait ”Surat pengunduran Diri” Cagub Nomor Urut 3 dari Lembaga
Kepolisian Republik Indonesia, MAKA TIDAK AKAN MUNGKIN TERJADI
ADANYA PERTENTANGAN ANTARA SURAT PENGUNDURAN DIRI DAN
KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR : 87/POLRI/TAHUN 2020 TERTANGGAL
5 OKTOBER 2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT CAGUB
NOMOR URUT 3 - DENGAN FAKTA ADANYA PEMINDAHAN TUGAS /
MUTASI SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SURAT TELEGRAM KAPOLRI
NOMOR : ST/2934/X/KEP/2020 TERTANGGAL 13 OKTOBER 2020 (Bukti
T-7) dari Cagub a quo karena tidak mungkin dapat terjadi ketika Cagub A
Quo telah mengundurkan diri dan menempuh proses pengunduran diri
tersebut ternyata pada saat yang sama Cagub a quo telah dipindahtugaskan
atau dimutasi antar bagian di dalam tubuh Lembaga POLRI tersebut;
i. Terkait data dan/atau fakta tentang persyaratan pencalonan Cagub a quo,
KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5) juga telah
melanggar Prinsip Tertib (Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP No. 2 tahun
2017) yakni bahwa penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak :
memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas dan akurat;
j. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada bagian tentang “prinsip jujur” di atas,
telah secara jelas KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu – 5)
Email: info@dkpp.go.ide
dalam menerima data dan/atau fakta terkait persyaratan pencalonan Cagub
A Quo telah lalai memeriksa dan/atau meneliti kebenaran dari dokumen
persyaratan pencalonan tersebut yang berakibat adanya pengumpulan,
penyusunan dan publikasi dokumen persyaratan pencalonan tersebut telah
dibuat dan/atau disampaikan secara tidak akurat;
k. Dalam menjalankan pedoman prinsip Akuntabel, KPU Provinsi Kalimatan
Utara selaku penyelenggara pemilu berkewajiban melaksanakan tugas dan
wewenang dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
l. Bahwa frasa “..sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,
sepatutnya tidak dipersempit maknanya menjadi “sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pemilihan umum / pemilihan
kepala daerah” saja, melainkan harus dimaknai sebagai kesesuaian dengan
peraturan perundang-undangan dalam arti yang khusus dan melekat
kepada CAGUB Nomor Urut 3 sebagai Anggota Kepolisian RI yang dalam hal
ini adalah PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah /
Wakil;
m. Bahwa terkait pencalonan Cagub A Quo, KPU Provinsi Kalimatan Utara
(Teradu – 1 s/d Teradu – 5) pada saat menerima persyaratan pencalonan
Cagub A Quo harus melihat entitas Cagub A Quo sebagai calon yang
merupakan subyek hukum tertentu yakni sebagai Anggota POLRI aktif
sebagai akibatnya melekat segala hak dan kewajiban dari subyek hukum
tersebut sebagai Anggota Polri dalam kaitan dengan persetujuan
pencalonan, pengunduran diri maupun pemberhentian dengan hormat
Anggota Polri menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Kepolisian Republik Indonesia mulai dari Undang-undang hingga peraturan
pelaksananya. Oleh karenanya Cagub A Quo tidak dapat diperlakukan
sebagai subyek hukum bebas (freeman) yang tidak terikat pada aturan
apapun atau ditempat mana ia berasal apalagi subyek hukum ini adalah
Anggota POLRI, suatu Lembaga negara yang secara hirarki pemerintahan
berada langsung dibawah kekuasaan Presiden Republik Indonesia;
n. Dengan adanya temuan bukti baru yang didapatkan oleh PENGADU /
PELAPOR berupa adanya Surat Telegram (TR) KAPOLRI Nomor :
ST/2934/X/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 (Vide : Lampiran_7) telah
dapat dijadikan alat bukti yang kuat bahwa KPU Provinsi Kalimatan Utara
(Teradu – 1 s/d Teradu – 5) telah tidak menjalankan Prinsip Akuntabel
karena telah mengesampingkan peraturan perundang-undangan lainnya
yakni menyangkut subyek hukum Cagub sebagai Anggota Polri aktif yang
tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Kepolisian khususnya PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan juga telah mengabaikan ketentuan
PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan
Dinas Di Lingkungan Kepolisan Negara RI;
o. Bahwa pengaturan pencalonan Anggota Polri sebagai Kepala Daerah
maupun mekanisme pengunduran diri tersebut diatur secara rinci dan
berurutan terhadap Anggota Polri adalah berkaitan dengan prinsip dasar
netralitas yang melekat pada Anggota Polri dalam kegiatan pemilihan umum
baik nasional maupun daerah sebagaimana ketentuan Undang-undang
Kepolisian Republi Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksananya yakni:
Email: info@dkpp.go.ide
1)
Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 menerangkan bahwa fungsi kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayananan kepada masyarakat;
2) Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan
Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia mengatur bahwa dalam
rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota
Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan hal-hal yang dapat
menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta dilarang melakukan kegiatan
politik praktis;
3) Dalam Paragraf 1 “Etika Kenegaraan” dalam ketentuan Peraturan
Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri pada pasal 6 huruf
h mewajibkan Anggota Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan
politik, selanjutnya pada pasal 12 huruf d dan e mengatur larangan bagi
setiap Anggota Polri untuk menggunakan hak memilih dan/atau dipilih
dan melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
p. Bahwa melalui tahapan yang rinci tentang pencalonan dan pengunduran diri
Anggota Polri sebagaimana dijelaskan diatas, sesungguhnya merupakan
manifestasi peran dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia yang melekat
pula pada anggota-anggotanya agar terjamin terwujudnya netralitas
Anggota Polri dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kegiatan pemilihan
umum/pilkada;
q. Bahwa dalam hal terdapat pemenuhan persyaratan terkait mekanisme dan
tahapan pencalonan dan pengunduran diri Anggota Polri sebagai calon
Kepala Daerah maka tidak akan mungkin dapat terjadi pertentangan antara
peristiwa pencalonan dan pengunduran diri tersebut dengan pelaksanaan
tugas dan fungsi Anggota Polri di tubuh Lembaga Kepolisian Republik
Indonesia. Dengan demikian, seharusnya tidak akan mungkin dapat terjadi
suatu peristiwa hukum yang melibatkan seorang Anggota Polri yang
mendaftarkan sebagai Calon Gubernur dan kemudian telah ditetapkan
pendaftaran calon tersebut oleh KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1
s/d Teradu – 5) tetapi berikutnya ternyata muncul Telegram Kapolri yang di
dalamnya memberikan perintah mutase / peralihan tugas di tubuh Lembaga
Kepolisian Republik Indonesia atas nama Cagub A Quo. Peristiwa ini tidak
akan terjadi apabila KPU Provinsi Kalimatan Utara (Teradu – 1 s/d Teradu –
5) menjalankan secara sungguh-sungguh prinsip Akuntabel dalam
menyelenggarakan pemilihan kepala daerah;
2. Pengaduan/Laporan atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Teradu VI s.d Teradu X) karena telah tidak
jujur, tidak akuntabel serta tidak profesional dalam menerapkan prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu (Pasal 6 J. Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017”)
terkait laporan/pengaduan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh calon
Gubernur Nomor Urut 3 mengenai kelengkapan persyaratan pendaftaran Calon
Gubernur Nomor Urut 3 sebagaimana ketentuan Pasal 42 huruf e dan f
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan;
a. Bahwa Pengadu pada tanggal 14 Desember 2020 mendapatkan bukti berupa
Surat Telegram (TR) KAPOLRI Nomor: ST/2934/X/KEP/2020 tertanggal
13 November 2020 (Bukti T-7), pada halaman 1 Nomor 4 tertulis nama
BRIGJEN POL Drs. ZAINAL ARIFIN PALIWANG, SH., M.Hum. (Calon
Gubernur Nomor Urut 3 Kalimantan Utara) ;
b. Bahwa atas temuan tersebut pada Tanggal 18 Desember 2020, TIM
ADVOKASI Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nomor
Email: info@dkpp.go.ide
Urut 2 melalui Sdr. Syafruddin (salah satu anggota TIM) telah melapor
kepada Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara (dhi. Teradu VI s.d Teradu X)
sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020; (Bukti T-8)
c. Bahwa atas Pengaduan/Laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara
(dhi. Teradu VI s.d Teradu X) telah menerbitkan Surat Nomor:
208/K/KU/PM.06.01/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020 Perihal
Pemberitahuan Status Laporan, yang pada intinya menyatakan dan
memberitahukan bahwa Laporan yang telah diajukan ”Tidak Dapat
Diregistrasi” dengan pertimbangan/alasan karena ”Laporan dugaan
pelanggaran yang sama yang dilaporkan Sdr. Padly, SH. pada tanggal 19
Oktober 2020 dengan Register Laporan 02/Reg/LP/PG/Prov/24.00/X/2020;
d. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, didapatkan temuan dilapangan
bahwasanya memang telah ada seseorang Warga yang bernama Padly SH.
yang pada tanggal 19 Oktober 2020 telah melaporkan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Cagub Nomor Urut 3 berkaitan dengan
statusnya yang masih AKTIF bertugas sebagai Perwira Tinggi POLRI (Bukti
T-9), yang mana didalam laporan / pengaduan yang dilakukan oleh Saudara
Padly SH. tersebut didalamnya hanya memuat cuplikan dari link atau tautan
berita tentang daftar mutasi Perwira Tinggi POLRI;
e. Bahwa berdasarkan data dan informasi yang didapatkan oleh Pengadu
ternyata Laporan yang diajukan oleh saudara Padly, SH. kepada Bawaslu
Provinsi Kalimatan Utaratersebut telah diperiksa dan kemudian telah
diterbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor
178/K.KU/PM.06.01/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 (Bukti T-10) yang
pada intinya menyatakan berdasarkan proses penanganan pelanggaran yang
telah dilakukan dan hasil kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, status
laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan Laporan yang diberikan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan pelanggaran perundang-
undangan lainnya;
f. Bahwa setelah mencermati substansi dari Surat Bawaslu Nomor
208/K.KU/PM.06.01/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal
Pemberitahuan Status Laporan, alasan utama tindakan Bawaslu Provinsi
Kalimatan Utara untuk “Tidak Meregistrasi” Laporan/pengaduan yang telah
diajukan oleh Pengadu/Pelapor baik menyangkut dugaan pelanggaran
money politics atau politik uang maupun menyangkut dugaan pelanggaran
status calon Gubernur atas nama Sdr. Zainal Arifin Paliwang adalah karena
telah selesai ditangani;
g. Bahwa alasan telah selesai ditangani ini dalam praktek hukum acara di
pengadilan memiliki kemiripan dengan alasan Nebis In Idem. Pertanyaan
selanjutnya apakah benar Laporan Pengadu tersebut memiliki ciri atau sifat
Nebis In Idem? Yang pertama, dari sudut subyek hukum, kedua
Pengaduan/Laporan terdahulu maupun saat ini adalah subyek hukum yang
berbeda satu dengan yang lainnya. Khususnya terhadap Dugaan
pelanggaran status calon Gubernur atas nama Sdr. Zainal Arifin Paliwang,
Pelapor awal/ terdahulu adalah anggota masyarakat biasa yang tidak
terdaftar sebagai Tim Sukses maupun Kuasa Hukum dari pasangan Calon
Nomor Urut 2. Dengan demikian dari sudut subyek hukum, kedua laporan
ini jelas berbeda satu dengan yang lainnya. Yang kedua, dari sudut obyek
walaupun terdapat kemiripan obyek tetapi terdapat perbedaan substansi
khususnya menyangkut temuan baru yang diperoleh PENGADU / PELAPOR
yakni berupa Surat Telegram (TR) KAPOLRI Nomor : ST/2934/X/KEP/2020
tertanggal 13 Oktober 2020 (Vide : Lampiran_7). Surat Telegram ini apabila
Email: info@dkpp.go.ide
dikaji secara serius oleh Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara maka akan
terlihat adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Cagub
Nomor Urut 3 atas nama Sdr. Zainal Arifin Paliwang. Dengan demikian,
Pengaduan/Laporan dari pihak Pengadu tidak dapat disamakan atau
dianggap sama dengan Laporan/Pengaduan terdahulu yang dilakukan oleh
Sdr. Fadly karena dari sudut subyek hukum maupun obyek laporan
berbeda satu dengan lainnya, sehingga BAWASLU Provinsi Kalimatan Utara
wajib meregistrasi Pengaduan/Laporan Kami guna menemukan fakta
yuridis terkait persyaratan pencalonan Cagub Nomor urut 3 atas nama Sdr.
Zainal Arifin Paliwang dengan melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut
serta memberikan putusan atas Laporan/Pengaduan kami tersebut;
h. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara yang telah ”Tidak
Meregistrasi” adanya Laporan yang telah diajukan oleh Pengadu dengan
pertimbangan/alasan karena ”Laporan dugaan pelanggaran yang sama yang
dilaporkan Sdr. Padly, SH” adalah merupakan suatu perbuatan yang
bertentangan dengan Prinsip Penyelenggara Pemilu yang Jurdil serta tidak
professional (Pelanggaran atas Pasal 6 Jo. Pasal 9 “Peraturan DKPP No. 2
tahun 2017”);
i. Bahwa tindakan Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara yang telah tidak
meregister atas Laporan yang telah diajukan oleh TIM ADVOKASI Pasangan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 melalui Sdr.
Syafruddin (salah satu anggota TIM) sebagaimana tertuang dalam Tanda
Bukti Penyampaian Laporan No. 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 (Vide :
Lampiran_8) adalah merupakan tindakan yang melanggar Prinsip Tertib
(Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017) yakni bahwa
penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : memastikan informasi yang
dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan
akurat;
j. Bahwa sesungguhnya Laporan yang telah diajukan oleh Pengadu melalui
Sdr. Syafruddin (salah satu anggota TIM) sebagaimana tertuang dalam
Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020
adalah berbeda dengan Laporan Yang telah diajukan oleh Sdr. Padly, SH.
Dimana secara nyata Bawaslu Provinsi Kalimatan Utara telah tidak
mempertimbangkan adanya bukti Surat Telegram (TR) KAPOLRI Nomor:
ST/2934/X/KEP/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 (Vide : Lampiran_7)
dan juga nyata-nyata BAWASLU Provinsi Kalimatan Utara telah
mengesampingkan adanya ketentuan PERKAP Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam
Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan PERKAP Nomor 7
Tahun 2017 tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di
Lingkungan Kepolisan Negara RI;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Email: info@dkpp.go.ide
Bukti P-1 : Identitas Pengadu dan Saksi;
Bukti P-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
Nomor : 49/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 24 September
2020;
Bukti P-3 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
Nomor 48/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 23 September
2020;
Bukti P-4 : Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor
19 Tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah / Wakil
Kepala Daerah;
Bukti P-5 : Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimatan Utara
Nomor : 208/K.KU/PM.06.01/XII/2020 tertanggal 21 Desember
2020;
Bukti P-6 : Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di
Lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia;
Bukti P-7 : Surat Telegram Kapolri Nomor : St/2934/X/Kep/2020 Tertanggal
13 Oktober 2020;
Bukti P-8 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020;
Bukti P-9 : Surat Sdr. Padly SH. tertanggal 19 Oktober 2020;
Bukti P-10 Surat Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimatan
Utara Nomor 178/K.KU/PM.06.01/X/2020 tertanggal 28 Oktober
2020;
[2.4] Saksi Pengadu atas nama Padly
1. Saksi merupakan Pelapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 19
Oktober 2020. saksi melaporkan pelanggaran yang dilakukan Calon Zainal Arifin
Paliwang terkait dengan link berita terkait dengan Telegram yang
mempertanyakan Status Aktif Calon di Polri;
2. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2020, Saksi diundang oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Utara untuk dilakukan Klarifikasi;
3. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020, Laporan Saksi dinyatakan Tidak Dapat
Ditindaklanjuti;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 8 April 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Utara
1. Bahwa benar Calon Gubernur atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H,
M.Hum pada saat ikut serta mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur adalah
seorang Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Calon tersebut mendaftar
bersama pasangan calon wakilnya, yaitu Dr. Yansen T.P., MSi pada tanggal 6
September 2020 pukul 09.10 WITA, berdasarkan Berita Acara Nomor Nomor
78/PL.02.2-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 6 September 2020 tentang Berita
Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin
Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen Tipa Padan, M.Si (Bukti T-1) dan Tanda
Terima Pendaftaran Pasangan Calon Model TT.1-KWK (Bukti T-2);
Email: info@dkpp.go.ide
2. Bahwa sesuai dengan syarat calon sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU
tentang Pencalonan, pada Pasal 4 ayat (1) huruf u : “menyatakan secara
tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau
sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon, calon tersebut
dalam pendaftaran wajib mengisi formulir BB.1-KWK” (Surat Pernyataan Bakal
Calon Gubernur/Wakil Gubernur), yang salah satu kolom isiannya adalah
“bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon”. Syarat calon tersebut telah
dipenuhi oleh Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum pada saat pendaftaran
dengan menyerahkan Formulir BB.1-KWK dan Formulir BB.2-KWK (Bukti T-3);
3. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu
V) melaksanakan Pengumuman Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon
sesuai Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan 2020, dengan menggunggah
Pengumuman Nomor 13/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang Daftar Bakal
Pasangan Calon, Dokumen Pendaftaran dan Batas Waktu Masukan dan
Tanggapan Masyarakat di website KPU Provnsi Kalimnatan Utara dan di papan
pengumuman Kantor KPU Provnsi Kalimnatan Utara (Bukti T-4). Bahwa dalam
batas waktu pengumuman, tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait daftar
bakal pasangan calon dan dokumen pendaftaran;
4. Bahwa Tahapan Pencalonan selanjutnya yaitu Verifikasi Dokumen Syarat Calon
yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 12 September 2020 dan Pemeriksaan
Kesehatan pada tanggal 7 s.d. 11 September 2020. Bahwa pelaksanaan
Pemeriksaan Kesehatan dilakukan di RSUD Tarakan Provinsi Kalimantan Utara
yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Utara Nomor 42/PL.02.2-Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan
Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020
(Bukti T-5). Bahwa hasil pemeriksaan kesehatan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan
RSUD Tarakan disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara pada
tanggal 11 September 2020 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil
Pemeriksaan Kesehatan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kalimantan Utara Nomor 440/5.1.12139/RSUD TRK/2020 (Bukti T-6);
5. Bahwa Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon a.n. Drs. H. Zainal
Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si dan Hasil Verifikasi Syarat
Calon dituangkan dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK Nomor 85/PL.02.2-
BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 12 September 2020 tentang Berita Acara Hasil
Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal
Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si dan Lampiran Model BA.HP-
KWK (berisi ceklist keabsahan dokumen) (Bukti T-7);
6. Bahwa pada tanggal 13 September 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in
casu Teradu I sd. Teradu V) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat Calon dan dihadiri oleh LO/Tim
Penghubung Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yang
bertempat di Media Center KPU Provinsi Kalimantan Utara (Bukti T-8). Bahwa
pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Syarat
Calon, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) telah
menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 5) kepada
LO/Tim Penghubung dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara serta menjelaskan
secara rinci dokumen syarat calon apa saja yang telah memenuhi syarat dan
dokumen apa saja yang belum memenuhi syarat yang telah diteliti kebsahannya
sesuai dengan tatacara dan prosedur penelitian dalam Pedoman Teknis
Email: info@dkpp.go.ide
tentang Pencalonan serta dijelaskan terkait kapan batas waktu penyerahan
dokumen perbaikan syarat calon;
7. Bahwa pada tanggal 14 September 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara
mengumumkan Hasil Verifikasi Syarat Calon melalui website KPU Kaltara dan
papan pengumuman berdasarkan Pengumuman Nomor 14/PL.02.2-
Pu/65/Prov/IX/2020 (Bukti T-9);
8. Bahwa pada tanggal 16 September 2020, Bakal Pasangan Calon an. Drs. H.
Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum dan Dr. Yansen TP, M.Si telah menyerahkan
perbaikan pada pukul 10.00 WITA melalui LO/Tim Penghubung yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor 93/PL.02.2-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 16
September 2020 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Persyaratan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H.
Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si dan Tanda Terima
Perbaikan Syarat Calon Model TT.2-KWK (Bukti T-10);
9. Bahwa syarat calon yang diserahkan pada masa Perbaikan, untuk calon a.n.
Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum terdiri dari:
a. Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Anggota POLRI an. Drs. Zainal
Arifin Paliwang,, S.H, M.Hum tertanggal Agustus 2020; (Bukti T-11)
b. Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang
dikeluarkan oleh KPK;
c. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit tertanggal 3 September
2020 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 587/SK/HK/09/2020/PN.Sby;
d. Surat Ketarangan Fiskal Nomor SKF-148/WPJ.33/KP.0303/2020 tertanggal
7 September 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Bekasi Selatan.
10. Bahwa pada tanggal 22 September 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara (in
casu Teradu I sd. Teradu V) telah membahas verifikasi dokumen perbaikan
syarat calon (berdasarkan Peraturan KPU tentang Pencalonan dan Pedoman
Teknis tentang Pencalonan) dalam Rapat Pleno Hasil Verifikasi Perbaikan
Dokumen yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara
(in casu Teradu I sd. Teradu V) (Bukti T-12), khususnya untuk Bakal Pasangan
Calon a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum yang tertuang dalam
Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK Nomor 99/PL.02.2-
BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Berita Acara Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin
Paliwang, S.H., M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si beserta Lampiran Model BA.HP
Perbaikan-KWK (berisi ceklis keabsahan dokumen) (Bukti T-13);
11. Bahwa selanjutnya Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun
2020 diumumkan melalui Pengumuman Nomor 16/PL.02.2-
Pu/65/Prov/IX/2020 tentang Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat Calon
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 di
website dan di papan pengumuman KPU Kalimantan Utara tanggal 23
September 2020 (Bukti T-14);
12. Bahwa mengacu pada ketentuan Peraturan KPU tentang Pencalonan pada Pasal
42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f , bahwa
bakal calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum harus
melengkapi : a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia; b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas
penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti; dan c. surat
keterangan bahwa pengunduran dirinya atau pernyataan berhenti sebagaimana
Email: info@dkpp.go.ide
dimaksud, sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Bahwa berdasarkan
Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs.
H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si beserta Lampiran
Model BA.HP Perbaikan-KWK (berisi ceklis keabsahan dokumen) (vide Bukti T-
13), bahwa bakal calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum
telah menyerahkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Anggota POLRI
an. Drs. Zainal Arifin Paliwang,, S.H, M.Hum tertanggal Agustus 2020
sebagamana dimaksud pada angka 8); (vide Bukti T-11)
13. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat
(4) huruf b, huruf e dan huruf f Peraturan KPU tentang Pencalonan, bahwa
dokumen calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum yang
harus dilengkapi adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas
penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat
keterangan bahwa pengunduran dirinya atau pernyataan berhenti sebagaimana
dimaksud, sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang dapat
disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara paling lambat 5 (lima) hari
sejak ditetapkan sebagai calon;
14. Bahwa pada tanggal 23 September 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara
melaksanakan Rapat Pleno Penepatan Pasangan Calon yang dihadiri oleh Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V)
pada pukul 08.00 s.d. 10.00 WITA di ruang Media Center KPU Provinsi Kaltara
(Bukti T-15). Bahwa Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor:
104/PL.02.3-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 (Bukti T-16) dan kemudian
ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Utara Nomor 48/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara
Tahun 2020 (Bukti T-17);
15. Bahwa dihari yang sama pada tanggal 23 September 2020, pada pukul 11.00 –
12.00 WITA, KPU Provinsi Kaltara (in casu Teradu I sd. Teradu V) mengundang
LO/Tim Penghubung Pasangan Calon dan Bawaslu Kalimantan Utara untuk
menyampaikan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020.
Dokumen yang diserahkan berupa Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 104/PL.02.3-BA/65/Prov/IX/2020
tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara
Tahun 2020 dan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Utara Tahun 2020 (vide Bukti T-16 & T-17). Bahwa Penyampaian Hasil
Penetapan Pasangan Calon tersebut dihadiri oleh LO Paslon dan Bawaslu
Kalimantan Utara; (Bukti T-18)
16. Bahwa pada tanggal 24 September 2020 pukul 20.00 WITA dilaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut di Gedung Wanita, Tanjung Selor,
Kaltara yang dihadiri oleh masing-masing Pasangan Calon dan Bawaslu
Kalimantan Utara (Bukti T-19). Bahwa selanjutnya pasangan calon a.n. Drs. H.
Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si mendapatkan nomor
urut 3 (tiga) yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 106/PL.02.3-
BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor
Email: info@dkpp.go.ide
Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020 (Bukti T-20) dan ditetapkan dengan
Keputusan KPU Provinsi Kalimantan utara Nomor 49/ PL.02.3-
BA/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara
Tahun 2020; (Bukti T-21)
17. Bahwa kemudian KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu
V) mengumumkan Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada laman website dan papan
pengumuman kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara dengan Pengumuman
Nomor 17/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan
Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Utara Tahun 2020; (Bukti T-22)
18. Bahwa pada tanggal 25 September 2020, KPU Provinsi Kalimantan Utara melalui
Tim Helpdesk/Tim Verifikator Pencalonan Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan
Utara telah menerima Dokumen berupa:
a. Nota Dinas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
dan Khusus tertanggal 31 Agustus 2020 Nomor B/ND-
557/VIII/OTL.2.1/2020/ Dittipideksus; (Bukti T-23)
b. Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri tertanggal 16
September 2020 Nomor B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim; (Bukti T-24)
19. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat
(4) huruf b, huruf e dan huruf f Peraturan KPU tentang Pencalonan, yaitu tanda
terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri
atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya atau
pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud, sedang diproses oleh pejabat yang
berwenang, telah dibahas dalam Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Kalimantan
Utara bahwa berdasarkan penjelasan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan (in casu
Teradu II), dalam rapat pleno tersebut disepakati oleh Ketua dan Anggota KPU
Provinsi (in casu Teradu I sd. Teradu V) bahwa 2 (dua) dokumen sebagaimana
tersebut diatas (vide Bukti T-23 & T-24) telah memenuhi syarat Pasal 42 ayat
(1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f Peraturan KPU
tentang Pencalonan. Bahwa kemudian hasil rapat pleno rutin tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 145/PL.02.4-BA/65/Prov/X/2020
tentang Pembahasan Tahapan Kampanye, Persiapan Debat Publik Kedua dan
Hal-hal lain yang dianggap penting pada tanggal 31 Oktober 2020; (Bukti T-25)
20. Bahwa dalam meneliti dan menilai kelengkapan Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon, KPU Provinsi Kalimatan Utara (in casu
Teradu I sd. Teradu V) berlandaskan dan memdomani pada Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa dalam pedoman teknis tersebut ditentukan indikator
keabsahan dokumen terkait pengunduran diri adalah : a. Nama yang
tercantum dalam dokumen adalah nama bakal calon; b. Dokumen tanda
terima dan surat keterangan diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
dan c. Memuat substansi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan
pengunduran diri dan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses.
Berdasarkan penelitian KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd.
Teradu V) , semua dokumen terkait pengunduran diri calon atas nama Drs. H.
Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, telah memenuhi syarat, karena:
Email: info@dkpp.go.ide
a. Surat Pengajuan Pengunduran Diri memuat nama yang sesuai dengan nama
calon yang dimaksud; (vide Bukti T-11)
b. Nota Dinas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
dan Khusus Nomor B/ND-557/VIII/OTL.2.1/2020/ Dittipideksus, dan Surat
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri Nomor
B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim diterbitkan oleh instansi yang berwenang,
yaitu Polri; (vide Bukti T-23)
c. Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri Nomor
B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim, diterbitkan oleh instansi yang berwenang
dan memuat substansi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan
pengunduran diri dan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses; (vide
Bukti T-24)
21. Bahwa KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V), dalam meneliti
dokumen yang diserahkan oleh calon didasarkan kepada indikator yang telah
ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum, dimana mekanisme penelitian
dokumen yang belum diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3
Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PKPU No. 9 Tahun
2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
kemudian secara detail diatur di dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sehingga berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan di dalam
pedoman teknis tersebut, KPU Provinsi Kalimantan (in casu Teradu I sd. Teradu
V) memedomaninya untuk menentukan keabsahan dokumen calon. Karena
berdasarkan pedoman teknis tersebut, dokumen telah memenuhi kriteria, maka
KPU Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) tidak perlu
secara detail memedomani Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2011 dalam
menentukan keabsahan dokumen;
22. Bahwa terhadap surat pengajuan/permohonan pengunduran diri calon atas
nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, yang hanya mencantumkan
bulan Agustus tahun 2020 dan tidak bertanggal (vide Bukti T-11), KPU
Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) tidak mempermasalahkan,
mengingat bahwa penyerahan dokumen dilakukan pada waktu/masa tahapan
yang dibenarkan, dibuktikan dengan tanda terima yang dibubuhi tanggal dan
bulan penyerahan dokumen;
23. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu
V) telah secara terbuka menyampaikan kepada publik setiap tahapan yang
diamanatkan oleh Peraturan KPU tentang Pencalonan dan Peraturan KPU
tentang Tahapan Pemilihan 2020 melalui website KPU Kalimantan Utara
dalam pengumuman (vide Bukti T-4, T-9, T-14 & T-22) resmi dengan
disertakan lampiran berkas persyaratan pencalonan dan syarat semua calon
yang telah mendaftarkan diri agar mendapat tanggapan dari masyarakat atau
para pihak yang berkepentingan. Namun, sampai batas akhir yang telah
ditentukan, tidak ada satupun tanggapan dari masyarakat atau para pihak yang
berkepentingan;
24. Bahwa secara umum dapat disimpulkan, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3
Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Email: info@dkpp.go.ide
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan SK KPU
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota:
a. Salah satu persyaratan calon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3
Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
pasal 4 ayat (1) huruf u : menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan
perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon. Persyaratan ini telah
dipenuhi oleh calon; (vide Bukti T-11)
b. Berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 42 ayat (4) huruf b,
huruf e dan huruf f - Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017, bahwa calon atas
nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum sudah melengkapi:
- Surat Pengajuan Pengunduran Diri memuat nama yang sesuai dengan
nama calon yang dimaksud; (vide Bukti T-11)
- Nota Dinas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus Nomor B/ND-557/VIII/OTL.2.1/2020/
Dittipideksus, dan Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada
Kapolri Nomor B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim diterbitkan oleh instansi
yang berwenang, yaitu Polri; (vide Bukti T-23)
- Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri Nomor
B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim, diterbitkan oleh instansi yang
berwenang dan memuat substansi bahwa yang bersangkutan telah
mengajukan pengunduran diri dan pengunduran diri tersebut sedang
dalam proses; (vide Bukti T-24)
yang disampaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal
16 dan 25 September 2020, sehingga tidak melewati ketentuan paling
lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon (tanggal 23 September
2020);
c. Bahwa berdasarkan indikator keabsahan dokumen pengunduran diri calon
dari jabatan tertentu yang telah diserahkan sebagaimana pada huruf b,
sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu:
1) Nama yang tercantum dalam dokumen adalah nama bakal calon;
2) Dokumen tanda terima dan surat keterangan diterbitkan oleh instansi
yang berwenang;
3) Memuat substansi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan
pengunduran diri dan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses.
Semua dokumen persyaratan calon terkait pengundiran diri calon atas
nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, telah memenuhi
kriteria;
d. Pasal 69 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam
Email: info@dkpp.go.ide
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota: Bagi Calon yang berstatus sebagai
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan
keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
e. Pasal 69 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota: Calon yang tidak menyampaikan
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan
tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses,
dinyatakan tidak memenuhi syarat;
f. Bahwa calon atas nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum telah
menyerahkan seluruh dokumen sebagai persyaratan calon secara bertahap
sesuai ketentuan dan yang terakhir diserahkan Petikan Keputusan
Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian
Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tertanggal 5 Oktober 2020, yang
diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 8 November
2020; (Bukti T-26)
g. Bahwa berdasarkan dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf f, KPU
Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) telah
membahasnya dalam rapat pleno rutin bahwa dokumen tersebut sebagai
pemenuhan untuk dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon
sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang
terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 161/Pl.02.2-
BA/65/Prov/XI/2020 tentang Konsolidasi Persiapan Tahapan, Review
Perubahan RAB, Persiapan Pemenuhan Protokol Kesehatan menjelang Hari
Pemungutan Suara, Fasilitasi Kampanye dan Hal-hal lain yang dianggap
penting tanggal 20 November 2020; (Bukti T-27)
h. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana huruf a s.d. f dan fakta
sebagaimana dijelaskan pada huruf f di atas, maka calon atas nama Drs. H.
Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum telah memenuhi seluruh persyaratan
calon, sehingga tidak ada alasan hukum apapun bagi Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Utara untuk menyatakan bahwa calon atas
nama Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum tidak memenuhi syarat,
atau membatalkan SK KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3-
Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Kalimantan Utara.
25. Tanggapan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu Sebagaimana Dalil Pokok Perkara Yang Disampaikan Oleh
Pengadu:
Email: info@dkpp.go.ide
a. Bahwa Para Pengadu melakukan laporan pengaduan terhadap Teradu I s.d.
Teradu V dengan dugaan tidak jujur, tidak akuntabel, serta tidak
professional dalam menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu (pasal
6 jo. pasal 9 “Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017”) terkait Kelengkapan
Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur Nomor Urut 3 dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020;
b. Bahwa rujukan aturan yang digunakan oleh Para Pengadu sepenuhnya tidak
tepat. Penggunaan dasar pasal 6 jo. pasal 9 “Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017” hanya mengatur pelaksanaan prinsip jujur penyelenggara
pemilu. Terkait pelaksanaan prinsip akutabel penyelenggara pemilu
seharusnya merujuk pada pasal 16, sementara pelaksanaan prinsip
professional penyelenggara pemilu merujuk pada pasal 15. Dengan
demikian, dasar rujukan aturan yang digunakan tidak sepenuhnya lengkap;
c. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu senantiasa
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan;
d. Bahwa salah satu asas hukum yang berlaku berbunyi “Actori Incumbit
Probatio” yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau
mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau
peristiwa itu. Secara sederhana asas hukum tersebut dimaknai bahwa
“Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”. Berkenaan dengan hal
tersebut, Para Pengadu tidak mampu membuktikan apa yang telah
didalilkan. Data dan/atau fakta yang disajikan hanya berupa argumentasi
yang lemah dan asumsi belaka tanpa disertai bukti-bukti yang kokoh;
e. Berkenaan dengan laporan dari Para Pengadu terhadap dugaan pelanggaran
prinsip jujur penyelenggara pemilu maka disampaikan sebagai berikut:
1) Berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf a peraturan DKPP Nomor 2 tahun
2017 menjelaskan “jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya
Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”.
2) Selanjutnya pada Pasal 9 menjelaskan bahwa “Dalam melaksanakan
prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a) menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b) memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi
yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa
informasi sementara”.
3) Kata kunci dari pasal 9 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, prinsip
jujur penyelenggara pemilu berkenaan dengan penyampaian atau
pemberitahuan informasi kepada publik secara benar dan
bertanggungjawab. Kaidah dan norma terkait dengan prinsip jujur ini
telah dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara (in
casu Teradu I sd. Teradu V).
4) Bahwa dalam tahapan proses pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, KPU Provinsi
Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) telah melaksanakan
prinsip jujur sebagaimana yang diatur dalam peraturan DKPP tersebut,
yaitu dengan cara:
a) Dalam melaksanakan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantanta Utara semata-mata diniatkan agar
Email: info@dkpp.go.ide
dapat terselenggara pemilihan dengan baik dan benar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan.
b) Semua bakal calon diperlakukan dengan adil dan setara selama
tahapan pencalonan maupun pada tahapan-tahapan lainnya.
Seluruh informasi terkait pelaksanaan tahapan pencalonan maupun
teknis lainnya disampaikan kepada bakal calon atau pasangan calon
(paslon), baik secara langsung maupun melalui Tim Kampanye
dan/atau Laision Officer (LO) yang ditunjuk oleh pasangan calon
masing-masing. Semua informasi, aturan, dan kebijakan yang
disampaikan memuat konten yang sama dan tidak membeda-
bedakan paslon lainnya. Dalam tahapan pencalonan, semua
pasangan calon diundang dalam setiap tahapannya baik yang
dihadiri oleh Pasangan Calon secara langsung maupun oleh Tim
Penghubung/LO Pasangan Calon. (vide Bukti T-4, Bukti T-8, Bukti
T-9, Bukti T-14, Bukti T-18, Bukti T-19 & Bukti T-22)
c) Segala hasil terkait dengan tahapan pencalonan sebagaimana yang
diperintahkan oleh aturan perundang-undangan disampaikan
kepada publik, baik melalui media massa, laman resmi KPU Provinsi
Kalimantan Utara, papan pengumuman, dan/atau menggunakan
saluran lainnya. (vide Bukti T-4, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-14,
Bukti T-18, Bukti T-19 & Bukti T-22)
5) Bahwa pihak pengadu mendalilkan Para Teradu (in casu Teradu I sd.
Teradu V) tidak melaksanakan prinsip jujur, dimana dalam menerima
data dan/atau fakta terkait persyaratan Calon Gubernur Nomor Urut 3,
Para Teradu (in casu Teradu I sd. Teradu V) dianggap telah lalai
memeriksa dan/atau meneliti kebenaran dari dokumen persyaratan
pencalonan tersebut yang berakibat adanya pengumpulan, penyusunan
dan publikasi dokumen persyaratan pencalonan tersebut telah dibuat
dan/atau disampaikan secara tidak akurat. Berkenan dengan hal
tersebut dapat kami sampaikan bahwa:
a) Dalam melaksanakan tahapan pencalonan, KPU Provinsi Kalimantan
Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) tetap mengacu dan
memedomani pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-
Undang tentang Pemilihan), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun
2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan,
Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Pedoman Teknis tentang
Pencalonan).
b) Semua berkas calon dan pencalonan yang mendaftarkan diri
diverifikasi, diteliti, dan diperiksa secara seksama dengan mengacu
pada tatacara dan prosedur yang telah ditentukan. Jika timbul
keraguan atau diperlukan pendalaman secara khusus maka
dilakukan klarifikasi kepada lembaga yang berwenang. Hasil
pemeriksaan, verifikasi, dan penelitian berkas calon dan pencalonan
disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Utara oleh
Email: info@dkpp.go.ide
divisi atau tim teknis yang dibentuk. Jika terdapat dokumen atau
berkas yang dianggap kurang atau meragukan maka dokumen atau
berkas tersebut dikembalikan kepada calon tersebut melalui Tim
Kampanye dan/atau Laision Officer (LO) yang ditunjuk oleh
pasangan calon disertai pembuatan Berita Acara dan Tanda Terima
dokumen.
c) Berkas dokumen syarat calon dan pencalonan yang diserahkan pada
saat tahap pendaftaran pasangan calon, KPU Provinsi Kalimantan
Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) mengumumkan kepada publik
melalui laman website resmi KPU Provinsi Kalimantan Utara. Untuk
mewujudkan partisipasi masyarakat, KPU Provinsi Kalimantan Utara
menyampaikan pengumuman di media massa agar masyarakat
dapat memberikan tanggapannya terkait dokumen syarat calon dan
pencalonan. (vide Bukti T-4, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-14,
Bukti T-18, Bukti T-19 & Bukti T-22)
d) Bahwa setiap dokumen yang diterima dalam Tahapan Pencalonan
diawasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan apabila
terdapat permintaan data lebih lanjut, KPU Provinsi Kalimantan
Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) menginformasikan dan
menyerahkan data yang dimaksud. (Bukti T-28)
e) Terkait adanya dokumen syarat calon atau pencalonan yang masih
kurang atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka KPU
Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V)
menyampaikannya dalam rapat koordinasi atau menghubungi
secara langsung kepada pihak Tim Kampanye dan/atau Laision
Officer (LO) yang ditunjuk oleh pasangan calon agar bisa segera
dipenuhi dan/atau diperbaiki.
f) Dalam masa pemeriksaan, verifikasi, dan penelitian syarat calon dan
pencalonan melibatkan pihak yang berwenang, misalnya terkait
ijazah calon melibatkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Utara, serta prosesnya disaksikan dan diawasi
oleh pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Hasilnya di
sampaikan dalam mekanisme Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan
Utara untuk dapat diambil keputusan dan dituangkan dalam berita
acara dan/atau surat keputusan. (vide Bukti T-7, Bukti T-10 &
Bukti T-13)
6) Berdasarkan pada poin di atas, Para Pengadu tidak dapat menjelaskan
secara spesifik terkait data dan fakta terhadap dalil pelanggaran prinsip
jujur sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun
2017. Bagi Para Teradu, bahwa fakta-fakta tersebut telah menjelaskan
bahwa Para Teradu telah melaksanakan prinsip jujur sesuai dengan
aturan yang berlaku.
f. Berkenaan dengan laporan dari pengadu terhadap dugaan pelanggaran
prinsip akuntabel penyelenggara pemilu maka disampaikan sebagai berikut:
1) Berdasarkan pasal 6 ayat 2 huruf d peraturan DKPP No. 2 tahun 2017
menjelaskan “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2) Selanjutnya pada pada Pasal 16 menjelaskan bahwa Dalam
melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
Email: info@dkpp.go.ide
a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan
perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b) menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya
perbaikannya;
c) menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
d) memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan
mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu;
e) bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
3) Kata kunci dari pasal 16 peraturan DKPP No. 2 tahun 2017, prinsip
akuntabel penyelenggara pemilu bahwasanya pelaksanaan tugas,
kewenangan, dan kewajiban penyelenggara pemilu dilaksanakan secara
bertanggungjawab sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
Setiap keputusan yang diambil, pihak KPU Provinsi Kalimantan Utara
menjelaskan kepada khalayak masyarakat terkait mekanisme dan
prosedur yang telah dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban
kepada publik.
4) Bahwa dalam tahapan proses pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, KPU Provinsi
Kalimantan Utara telah melaksanakan prinsip akuntabel sebagaimana
yang diatur dalam peraturan DKPP tersebut, yaitu dengan cara:
a) Segala keputusan yang diambil melalui mekanisme rapat pleno.
Keputusan tersebut dilakukan dengan prinsip kolektif dan kolegial.
Dasar pengambilan keputusan tentu mengacu pada peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. Terkhusus dalam tahapan
pencalonan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan
Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta surat
dinas lainnya. (vide Bukti T-1, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-10,
Bukti T-13, Bukti T-16, Bukti T-20, Bukti T-25 & Bukti T-27)
b) Hasil keputusan yang telah diambil tentunya disampaikan kepada
publik melalui media massa, laman resmi, dan saluran lainnya
sebagai bentuk tanggungjawab kelembagaan. Apabila terjadi
kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan maka dilakukan
perbaikan melalui mekanisme yang berlaku, dan disampaikan juga
kepada publik. (vide Bukti T-4, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-14,
Bukti T-18, Bukti T-19 & Bukti T-22)
5) Bahwa Para Pengadu mendalilkan Para Teradu (KPU Provinsi
Kalimantan Utara) tidak melaksanakan prinsip akuntabel, dimana
sebagai penyelenggara pemilu, pihak teradu berkewajiban melaksanakan
tugas dan wewenang dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Berkenaan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan
bahwa:
Email: info@dkpp.go.ide
a) Prosedur dan tatacara pemeriksaan, verifikasi, dan penelitian
keabsahan dokumen syarat calon dan pencalonan yang dilakukan
sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017
yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota (Pedoman Teknis tentang Pencalonan).
b) Penggunaan rujukan dasar aturan tersebut telah disampaikan dan
disosialisasikan kepada Tim Kampanye dan/atau Laision Officer (LO)
yang ditunjuk oleh pasangan calon melalui rapat koordinasi maupun
melalui saluran lainnya.
c) KPU Provinsi Kalimantan Utara setiap waktu bersedia menerima
konsultasi atau penjelasan terkait regulasi, aturan, tatacara, dan
prosedur, baik melalui personel divisi berkenaan maupun melalui
Tim Helpdesk yang dibentuk. Ruang ini diberikan oleh KPU Provinsi
Kalimantara Utara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada
calon, tim kampanye, LO, dan masyarakat umum dalam
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi
Kalimantan Utara. (Bukti T-29)
d) Begitu juga dengan masa tanggapan masyarakat terkait berkas
dokumen syarat calon dan pencalonan yang diunggah pada laman
resmi KPU Provinsi Kalimantan Utara. Sampai batas akhir yang
ditentukan, KPU Provinsi Kalimantan Utara tidak menerima satu
pun pengaduan atau tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat.
(vide Bukti T-4, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-14, Bukti T-18,
Bukti T-19 & Bukti T-22)
6) Bahwa Para Pengadu tidak dapat menyajikan bukti secara spesifik
terkait pelanggaran prinsip akuntabel yang dilakukan oleh Para Teradu
sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017. Bagi Para Teradu, apa yang telah dilakukan selama ini merupakan
pelaksanaan dari prinsip akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku;
g. Berkenaan dengan laporan dari pengadu terhadap dugaan pelanggaran
prinsip profesional penyelenggara pemilu maka disampaikan sebagai
berikut:
1) Berdasarkan pasal 6 ayat 3 huruf f peraturan DKPP No. 2 tahun 2017
menjelaskan “profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas;
2) Selanjutnya pada pada Pasal 15 menjelaskan bahwa “Dalam
melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a) memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu;
b) menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga
Penyelenggara Pemilu;
Email: info@dkpp.go.ide
c) melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d) mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e) menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f) bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
g) melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan
komitmen tinggi; dan
h) tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
3) Bahwa dalam tahapan proses pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, KPU Provinsi
Kalimantan Utara (in casu Teradu I sd. Teradu V) telah melaksanakan
prinsip profesional sebagaimana yang diatur dalam peraturan DKPP
tersebut, yaitu dengan cara:
a) Penanggungjawab teknis kegiatan dalam tahapan pencalonan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan PKPU
Nomor 8 tahun 2019 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 21
Tahun 2020 merupakan anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara,
Divisi Teknis Penyelenggaraan (in casu Teradu II).
b) Dalam rangka memperkuat koordinasi dan penunjang tugas secara
teknis dalam tahapan pencalonan maka dibentuk Tim Help Desk
Pencalonan KPU Provinsi Kalimantan Utara. (vide Bukti T-29)
c) Sebelumnya melaksanakan tugas dalam tahapan pencalonan,
anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, yang membidangi Divisi
Teknis Penyelenggaraan (in casu Teradu II) bersama-sama dengan 2
(dua) orang staf sekretariat telah mengikuti kegiatan Bimbingan
Teknis (Bimtek) Tahapan Pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU.
Hal ini dilakukan agar KPU Provinsi memiliki keahlian, pengetahuan,
dan keterampilan dalam melaksanakan tugas secara teknikal dalam
tahapan pencalonan. Personel yang mengikuti kegiatan bimbingan
teknis tersebut itulah kemudian menjadi sebagian dari Tim Help
Desk Pencalonan KPU Provinsi Kalimantan Utara.
d) Dalam rangka memenuhi proses transfer pengetahuan, personel
yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis tahapan pencalonan
menyosialisasikan dan mempresentasikan seluruh materi yang telah
diterima dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut. Hal ini
dilakukan agar seluruh jajaran KPU Provinsi Kalimantan Utara, baik
komisioner dan staf sekretariat memiliki pemahaman dan persepsi
yang sama terkait regulasi, prosedur, dan tatacara pencalonan
pemilihan Tahun 2020.
e) Dalam melaksanakan tugas, Tim Help Desk bekerja sesuai dengan
prosedur dan tatacara yang diatur dalam aturan perundang-
undangan. Pekerjaan Tim Help Desk diawasi, disupervisi, dan
dilaporkan ke divisi terkait, dan kemudian disampaikan ke dalam
rapat pleno terdekat.
4) Bahwa Para Pengadu tidak dapat menjelaskan secara spesifik terkait
pelanggaran prinsip profesional sebagaimana yang dimaksud dalam
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Dalam berkas pengaduan dan/atau
Email: info@dkpp.go.ide
laporan yang disampaikan oleh Para Pengadu, secara tersurat tidak ada
dicantumkan poin atau pasal maupun ayat yang dilanggar terkait
prinsip professional yang dimaksud. Hal ini merupakan bentuk
pelanggaran sangat serius padahal dalil yang disampaikan salah satunya
bahwa Para Teradu (in casu Teradu I s.d. Teradu V) diduga bersikap
dan bertindak tidak professional. Pada bagian mana, pada kejadian apa,
dan pelanggaran pasal berapa terkait sikap dan tindakan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d.
Teradu V) yang dianggap tidak professional sebagaimana yang
dituduhkan. Para Pengadu telah gagal membuktikan pelanggaran
prinsip professional penyelengara pemilu.
26. Tanggapan Terkait Perkap Nomor 19 Tahun 2011
a. Bahwa Calon Gubernur Nomor Urut 3, Bapak Zainal Arifin Paliwang sebagai
anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk ikut serta mencalonkan diri
dalam Pemilihan Kepala Daerah tentunya harus mengikuti prosedur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Perkap) Nomor 19 Tahun 2011;
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara dalam
melaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pengaturan terkait teknis dan prosedur pencalonan
kepala daerah, KPU Provinsi Kalimantan Utara tetap mengacu pada Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017
yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,
Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota serta surat dinas lainnya;
c. Bahwa lembaga Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum
merupakan lembaga pemerintahan non kementerian yang dibentuk oleh
peraturan perundang-undangan. Lembaga-lembaga pemerintahan non
kementerian, sepanjang menyangkut kebutuhan internalnya masing-masing
membutuhkan pengaturan tersendiri, maka dalam rangka pelaksanaan
tugasnya itu, lembaga-lembaga tersebut dapat saja menetapkan suatu
produk peraturan tertentu yang bersifat internal (internal regulation);
d. Bahwa kedudukan hukum peraturan Kepala Kepolisian Indonesia (Perkap)
tidak tercatat dalam ketentuan tentang hirarki peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU 12 Tahun
2011. Peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia
sebagaimana Lembaga Pemerintah Non Kementerian lainnya, tidak bisa
mengikat masyarakat secara keseluruhan. Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, dalam hal ini Peraturan Kepolisian Indonesia (Perkap), apabila
menginginkan agar peraturan mereka mengikat secara umum, maka harus
diajukan kepada presiden untuk dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah
atau Peraturan Presiden.
e. Bahwa kedudukan Komisi Pemilihan Umum setara Kepolisian Republik
Indonesia yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian sehingga
Komisi Pemilihan Umum tidak terikat dengan peraturan yang dikeluarkan
oleh lembaga lain yang bersifat internal (internal regulation) maka dalam
Email: info@dkpp.go.ide
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Komisi Pemilihan
Umum tetap mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
f. Bahwa dalam tahapan pencalonan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum
telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3
Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
dimana tatacara dan prosedur bakal calon yang ingin mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon kepala daerah harus mengacu pada peraturan
tersebut.
g. Bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia, anggota DPR/DPRD, dan
beberapa jabatan politik lainnya yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon
kepala daerah maka harus mengikuti tatacara dan prosedur pencalonan
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 3 Tahun 2017 tersebut.
h. Dengan demikian, KPU Provinsi Kalimantan Utara tidak berkewajiban
mempedomani Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap)
Nomor 19 Tahun 2011 karena telah memiliki peraturan tersendiri dalam
pencalonan, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 yang terakhir
diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,
Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
i. Sebaliknya, Calon Gubernur, Bapak Zainal Arifin Paliwang sebagai anggota
Kepolisian Republik Indonesia untuk ikut serta mencalonkan diri dalam
Pemilihan Kepala Daerah tentunya harus mengikuti prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap)
Nomor 19 Tahun 2011 serta mengacu pada prosedur pencalonan
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017
yang terakhir diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan
KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,
Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
j. Apabila ditemukan bahwa terdapat prosedur dan tatacara proses
pengunduran diri Calon Gubernur, Bapak Zainal Arifin Paliwang yang
dianggap ada bagian yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2011 maka institusi kepolisian
dan kepresiden tidak akan mungkin mengeluarkan surat pemberhentian
Bapak Zainal Arifin Paliwang sebagai salah satu dokumen persyaratan
pencalonannya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Utara Tahun 2020. Dalam hal ini, hanya pihak dari Kepolisian
yang berwenang menjelaskan dan menentukan, apakah benar proses
Email: info@dkpp.go.ide
pengunduran diri Bapak Zainal Arifin Paliwang sesuai atau tidak sesuai
dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19
Tahun 2011.
k. Bagi pihak KPU Provinsi Kalimantan Utara, Calon Gubernur, Bapak Zainal
Arifin Paliwang telah menyerahkan seluruh dokumen sebagai persyaratan
calon secara bertahap sesuai ketentuan, dan yang terakhir diserahkan
Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, Tanggal 5 Oktober
2020, yang diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 8
November 2020. Dengan demikian, calon atas nama Bapak Zainal Arifin
Paliwang dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan calon, sehingga
tidak ada alasan hukum apapun untuk membatalkan SK KPU Provinsi
Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tanggal 23
September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara
27. Bahwa berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hokum sebagaimana tersebut
diatas, Pada Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban secara
jujur, professional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
sebagaimana telah didalilkan oleh Para Pengadu
[2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Utara
1. Bahwa terkait dengan semua dalil jawaban serta alat bukti, mohon dianggap
sebagai jawaban dan alat bukti Teradu VI s.d Teradu X;
2. Bahwa sebagaimana telah Teradu VI s.d Teradu X kemukakan dalam jawaban
dan alat bukti mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari dalil-dalil dalam pokok jawaban ini;
3. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menolak semua aduan dari Pengadu I dan
Pengadu II, kecuali yang secara tegas Teradu VI s.d Teradu X akui;
4. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X dalam melaksanakan Penanganan Pelanggaran
Pemilihan tunduk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-undang (Selanjutnya disebut Undang-undang Pilkada), Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Selanjutnya disebut Perbawaslu 8 Tahun 2020) dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum serta Tunduk pada Kode Etik Prilaku Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I dan Pengadu II, yang menyatakan Teradu VI
s.d Teradu X Tidak Jujur, Tidak Akuntabel, serta Tidak Profesional sebagaimana
diatur dalam pasal 6 dan 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Selanjutnya
disebut Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017), untuk menjawab dalil-dalil Pengadu
I dan Pengadu II tersebut diatas maka Teradu VI s.d Teradu X menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status
Laporan nomor: 187/K.KU/PM.06.01/X/2020 berdasarkan tugas dan
kewenangan yang diatur dalam Perbawaslu No 8 Tahun 2020 dengan uraian
sebagai berikut:
Email: info@dkpp.go.ide
1)
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020 Teradu VI s.d Teradu X menerima
dan memberikan nomor terhadap laporan saudara Padly dengan Nomor:
02/PL/PG/Prov/24.00/X/2020 (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-1);
2) Bahwa terhadap laporan Nomor: 02/PL/PG/Prov/24.00/X/2020 Teradu
VI s.d Teradu X menindaklanjuti dengan melakukan Kajian awal
sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun 2020. Setelah
pelapor melengkapi laporannya Teradu VI s.d Teradu X meregister
laporan Pelapor dengan Nomor register:
02/REG/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 pada tanggal 22 Oktober 2020
Kemudian Teradu VI s.d Teradu X melakukan Klarifikasi terhadap
Pelapor atas nama Padly, Kabag Hukum, Teknis dan Hubungan
Masyarakat KPU Kaltara atas nama Hamdan Refai, Karo SDM Polda
Kaltara atas nama Haeruddin, dan Calon Gubernur No Urut 3 atas nama
Zainal Arifin Paliwang. Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi serta
penelusuran diketahui bahwa laporan Pelapor Prematur karena pelapor
mengajukan laporan pada tanggal 19 Oktober 2020 sementara batas
akhir penyerahan SK pemberhentian sebagaimana diatur pada pasal 69
ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota (Selanjutnya disingkat dengan PKPU 3 Tahun 2017) yaitu 30
hari sebelum hari pemungutan suara tepatnya pada tanggal 9 November
2020 dan Calon Gubernur No Urut 3 atas nama Zaenal Arifin Paliwang
memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 ayat 4
huruf b, e, dan f (Surat Permohonan Pengunduran Diri, Tanda Terima
dari Pejabat yang Berwenang dan Nota Dinas) PKPU 3 Tahun 2017
(Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-2);
3) Bahwa berdasarkan hasil kajian, klarifikasi, dan penelusuran Teradu VI
s.d Teradu X melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 27 Oktober 2020
dengan kesimpulan bahwa laporan nomor registrasi:
02/REG/LP/PG/Prov/24.00/X/2020 tidak memenuhi unsur
pelanggaran Pemilihan dan Pelanggaran Perundang-undangan Lainnya
(Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-3);
4) Bahwa kemudian Teradu VI s.d Teradu X mengeluarkan surat
pemberitahuan status laporan nomor: 178/K.KU/PM.06.01/X/2020
yang menyatakan status laporan tidak ditindaklanjuti, serta
mengumumkan pada papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Kalimantan
Utara pada tanggal 28 Oktober 2020 (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-4).
b. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X mengeluarkan Surat Pemberitahuan
Status Laporan Nomor: 208/K.KU/PM.06.01/XII/2020 berdasarkan
tugas dan kewenangan yang diatur dalam Perbawaslu No 8 Tahun 2020
dengan uraian sebagai berikut :
1) Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020 Teradu VI s.d Teradu X
menerima dan memberikan nomor terhadap laporan saudara Syafruddin
dengan Nomor: 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 (Bukti T
VI,VII,VIII,IX,X-5);
2) Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti dengan melakukan
kajian awal sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perbawaslu 8 Tahun
2020, dimana dalam kajian awal tersebut pada intinya menegaskan
bahwa laporan Nomor 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 tidak memenuhi
syarat formil dan materil untuk diteruskan sebagai dugaan pelanggaran
pemilihan, serta telah lewat waktu untuk diteruskan sebagai Sengketa
Proses Pemilihan Antar Peserta sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat
(1) dan (2) Perbawaslu No 2 Tahun 2020 dimana Penyelesaian Sengketa
Email: info@dkpp.go.ide
Pemilihan Antar Peserta Pemilihan diselesaikan dan diputus ditempat
peristiwa pada hari yang sama (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-6);
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Perbawaslu 8 Tahun
2020 yang berbunyi “Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan
tertentu tidak diregistrasi” olehnya itu terhadap dugaan tindak pidana
pemilihan yang dilaporkan pelapor tidak dapat diregistrasi karena
perkara tersebut telah diproses dalam penanganan pelanggaran pidana
pemilihan oleh Bawaslu Kota Tarakan dengan nomor:
03/PG/KOTA/24.01/X/2020 dengan hasil Dugaan Tindak Pidana
Pemilihan diteruskan kepada Penyidik Polres Tarakan dan telah ada
Putusan Pengadilan Negeri Tarakan dengan Nomor:
410/Pid.Sus/2020/PN Tar, tertanggal 4 Desember 2020 dengan Putusan
berupa pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar
Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Putusan tingkat Banding
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tertanggal 6 Januari
2021 dengan Nomor: 322/PID-PEMILU/2020/PT.SMR, dengan Putusan
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor
410/Pid.Sus/2020/PN Tar yang dimohonkan banding tersebut (Bukti T
VI,VII,VIII,IX,X-7);
4) Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Kaltara, diketahui
bahwa Calon Gubernur Kalimantan Utara nomor urut 3 atas nama
Zainal Arifin Paliwang telah menyampaikan Petikan Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor: 87/POLRI/TAHUN 2020 tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi POLRI tertanggal 5
Oktober 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalimantan Utara pada tanggal 8 November 2020 dan dengan demikian
calon Gubernur Kalimantan Utara nomor urut 3 atas nama Zainal Arifin
Paliwang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 69
ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dan tidak terdapat dugaan
pelanggaran administrasi (Bukti T VI,VII,VIII,IX,X-8);
5) Bahwa Teradu VI s.d Teradu X melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal
20 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa laporan nomor:
09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 tidak dapat diregistrasi (Bukti T
VI,VII,VIII,IX,X-9);
6) Bahwa kemudian Teradu VI s.d Teradu X mengeluarkan surat
pemberitahuan status laporan nomor: 208/K.KU/PM.06.01/XII/2020
yang menyatakan status laporan tidak dapat diregistrasi, serta
mengumumkan melalui papan pengumuman Bawaslu Provinsi
Kalimantan Utara pada tanggal 21 Desember 2020 (Bukti T
VI,VII,VIII,IX,X-10).
c. Bahwa dalil Pengadu I dan Pengadu II yang menyatakan perbuatan Teradu
VI s.d Teradu X yang tidak meregistrasi laporan atas nama Syafruddin
dengan Nomor: 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020 merupakan suatu
perbuatan yang bertentangan dengan Prinsip Penyelenggara Pemilu yang
Jurdil, Professional, serta Tertib adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta
kecuali asumsi dari Pengadu I dan Pengadu II;
d. KESIMPULAN:
1) Bahwa aduan Pengadu I dan Pengadu II yang menyatakan Teradu VI s.d
Teradu X melanggar Prinsip Jujur, Akuntabel, serta Profesional adalah
tidak benar.
Email: info@dkpp.go.ide
2)
Bahwa Teradu VI s.d Teradu X dalam menjalankan tugas dan wewenang
penanganan pelanggaran telah sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
KESIMPULAN TERADU
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan persyaratan calon sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana tela beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-30), yang tercantum dalam
pasal 4 ayat (1), pasal 42 ayat (4), maupun pasal 69 ayat (1) dan (5), menegaskan
bahwa pengunduran diri calon dari jabatan tertentu dilakukan secara bertahap.
Tidak ada satupun norma yang mengatur bahwa seorang calon harus
sudah berhenti tetap berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
pada saat mendaftar sampai dengan masa penetapan pasangan calon
peserta pemilihan. Sehingga sangat memungkinkan bagi calon yang berasal
dari anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS dan Kepala Desa yang statusnya
belum berhenti secara tetap dari jabatan awalnya, sejak ditetapkan sebagai calon
sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara;
2. Bahwa dalam rapat evaluasi Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 di Jakarta pada
tanggal 30 Maret s.d. 1 April 2020, salah satu fasilitator KPU, yaitu Bapak Ferry
Daud Liando sempat menyampaikan isu menarik yang perlu dimasukkan
sebagai bahan untuk perumusan regulasi ke depan, yaitu “kapan waktu yang
tepat bagi calon peserta pemilu/pemilihan harus menyerahkan SK
pemberhentian tetapnya dalam jabatan tertentu sebagai anggota DPR, DPD,
DPRD, PNS TNI, Polri, dan lainnya”? Apakah a. pada saat mendaftar, b.
sebelum/setelah penetapan, atau c. sebelum pelantikan calon terpilih.
Masing-masing pilihan tadi tentu akan mempunyai konsekuensi yang berbeda-
beda, khususnya bagi calon. Namun regulasi yang berlaku saat ini, adalah
bahwa calon cukup menyampaikan pernyataan siap mundur setelah ditetapkan
pada saat mendaftar, selanjutnya wajib menyampaikan dokumen yang dapat
membuktikan bahwa pengunduran dirinya sudah diajukan dan sedang diproses,
paling lambat 5 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota. Kemudian calon wajib menyampaikan surat keputusan
pemberhentian tetapnya oleh pejabat yang berwenang paling lambat 30 hari
sebelum hari pemungutan suara. Dengan regulasi tersebut, maka sangat
memungkinkan bagi siapapun calon secara administrative masih tercatat
sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, PNS TNI, Polri setelah ditetapkan sebagai
calon. Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU Kalimantan Utara (in
casu Teradu I s.d Teradu V) untuk mempersoalkan isu mutasi yang beredar di
media. Karena jika pun ada bukti proses mutasi benar-benar terjadi, KPU
Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) secara hukum tidak memiliki
kewenangan untuk membatalkan status pencalonannya;
3. Bahwa KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V), tidak
mempunyai alasan yang kuat untuk melakukan klarifikasi kepada Mabes
Polri, karena tidak ada tanggapan masyarakat, laporan dari Peserta
Pemilihan (Pasangan Calon lain) dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu
Kaltara. Bahwa jika KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V)
menindaklanjutinya dan melakukan klarifikasi kepad Mabes Polri terhadap isu-
isu mutasi salah satu calon gubernur kaltara tahun 2020 yang bertatus anggota
Email: info@dkpp.go.ide
Polri, maka KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) mendapat
pandangan dari masyarakat bahwa KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d
Teradu V) diduga memiliki kepentingan terhadap calon tersebut, karena KPU
Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) menindaklanjuti isu-isu
tersebut dengan tidak berdsarkan pada tanggapan masyarakat secara resmi,
laporan dari Peserta Pemilihan (Pasangan Calon lain) dan/atau rekomendasi dari
Bawaslu Kaltara secara resmi. Bahwa benar ada surat panggilan dari Bawaslu
Kaltara kepada Anggota KPU Divisi Teknis (in casu Teradu II) dan Kabag
Hukum, Teknis dan Hupmas tertanggal 23 Oktober 2020, untuk menghadiri
klarifikasi kepada bawaslu Kalimantan Utara pada tanggal 24 Oktober 2020
(Bukti T-31) perihal pemberitaan di media yang dalam judul beritanya Kapolri
Mutasi 229 Perwira Tinggi dan Menengah termasuk Wakapolda. Dalam
kesempatan tersebut, Bawaslu Kalimantan Utara lebih menekankan konfirmasi
terkait status pencalonan calon a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum,
apakah jika dilakukan mutasi, status pencalonannya masih memenuhi syarat?.
Dan tidak ada informasi yang disampaikan informasi tentang adanya telegram
kapolri. Dalam kesempatan klarifikasi tersebut, KPU Kalimantan Utara (in casu
Teradu II) sudah menjelaskan bagaimana mekanisme pencalonan dan status
pencalonan Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, terkait dengan adanya
isu mutasi. Bahwa KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V)
berdasarkan Pasal 69 ayat (1), tinggal menunggu Keputusan Pemberhentian
dari Pejabat Yang berwenang terhadap calon tersebut paling lambat 30 (tiga
Puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu paling lambat pada tanggal 9
November 2020. Bahwa Bawaslu Kalimantan Utara cukup puas dengan
penjelasan kami, dan selanjutnya tidak ada rekomendasi apapun kepada KPU
Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) terkait permasalahan
tersebut;
4. Bahwa KPU Republik Indonesia tidak membuat aturan khusus mengenai format
pengajuan pengunduran diri calon yang mempunyai status/profesi harus
mengundurkan diri dan dokumen tanda terima dari pejabat berwenang atas
penyerahan surat pengunduran diri, serta surat keterangan bahwa
pengunduran dirinya sedang diproses juga tidak ada format khusus dalam
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana tela beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU
Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,
Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, sehingga sangat beralasan jika
dalam melakukan penelitian dokumen syarat calon, KPU Kalimantan Utara (in
casu Teradu I s.d Teradu V) memedomani indikator keabsahan dokumen
sebagaimana kriteria Tabel 3.1. Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor
Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-32), yaitu:
a. Nama yang tercantum dalam dokumen adalah nama bakal calon;
b. Dokumen tanda terima dan surat keterangan diterbitkan oleh instansi yang
berwenang;
c. Memuat substansi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran
diri dan pengunduran diri tersebut sedang dalam proses.
Email: info@dkpp.go.ide
Bahwa secara kelembagaan calon yang berasal dari anggota Polri, mempunyai
keterikatan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Polri (Perkap), dan jika
tidak mematuhi regulasi tersebut, memungkinkan konsekuensi terjadinya
pengunduran diri calon tersebut tidak disetujui oleh Kapolri, yang tentu akan
berimplikasi terhadap tidak terbitnya surat keputusan pemberhentian oleh
Presiden. Namun faktanya telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor
87/Polri/Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira
Tinggi Polri tertanggal 5 Oktober 2020, yang diterima secara resmi oleh
KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) pada tanggal 8
November 2020. (vide Bukti T-26)
Selanjutnya sebagai lembaga yang khusus menangani pelaksanaan pemilihan,
KPU memiliki aturan khusus yang mengikat kepada KPU dan Calon, berupa
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana tela beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU
Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan,
Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. Bahwa dalam kaitannya dengan
pencalonan a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, berdasarkan PKPU
Pencalonan dan Keputusan KPU RI tentang Juknis Pencalonan, semua dokumen
syarat calon telah memenuhi syarat, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48/PL.02.3-Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Utara Tahun 2020 (vide Bukti T-17) masih tetap berlaku;
5. Bahwa mekanisme sebagaimana dijelaskan pada angka 4 diperlakukan sama
untuk semua calon, termasuk terhadap calon atas nama H. Irwan Sabri, SE
yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Nunukan. KPU Kalimantan Utara (in
casu Teradu I s.d Teradu V) justru dapat dianggap melebihi kewenangannya,
jika membuat batasan atau meminta lebih terhadap format pengunduran diri
yang disampaikan oleh calon;
6. Bahwa seorang calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan dan telah mendapatkan nomor urut paslon, memiliki hak untuk
melakukan kampanye sesuai ketentuan, sepanjang masih memenuhi syarat
sebagai calon. Terhadap berita mutasi yang terjadi pada calon atas nama Drs.
H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, berdasarkan peraturan perundangan
yang ada, tidak menggugurkan status pencalonannya, dengan demikian secara
normative calon tersebut tidak ada halangan untuk tetap melakukan kampanye,
kecuali sampai dengan tanggal 9 November 2020, calon tersebut tidak
menyerahkan SK Pemberhentian tetapnya, sehingga status pencalonannya
dapat menjadi tidak memenuhi syarat lagi sebagaimana dalam Pasal 69 ayat
(5) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana tela beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
7. Bahwa terhadap dokumen Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang
Berwenang berupa Keputusan Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tertanggal 5 Oktober 2020,
yang diserahkan pada tanggal 8 November 2020. KPU Kalimantan Utara (in casu
Teradu I s.d Teradu V), berpendapat bahwa:
Email: info@dkpp.go.ide
a. Adanya Keputusan Pemberhentian tersebut merupakan pemenuhan
syarat calon sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PKPU Nomor 3
Tahun 2017 sebagaimana tela beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota pasal 69 ayat (1) dan ayat (5);
b. Terhadap analisa dalam pokok pengaduan, bahwa menurut Pengadu
terdapat kejanggalan tanggal dalam Surat Telegram Kapolri tentang mutasi
dengan tanggal Keputusan Presiden tersebut. Perlu diketahui bahwa KPU
Kalimantan Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) menerima Keputusan
Pemberhentian tersebut pada tanggal 8 November 2020 yang mana
dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon hingga
diserahkannya Keputusan Pemberhentian tersebut, KPU Kalimantan
Utara (in casu Teradu I s.d Teradu V) baru mengetahui pada saat
diserahkannya dokumen Keputusan Pemberhentian yang ternyata
tertanggal 5 Oktober 2020. Bahwa KPU Kalimantan Utara (in casu Teradu
I s.d Teradu V) baru mengetahui secara resmi bahwa ada pertentangan
antara terbitnya Keputusan Pemberhentian tertanggal 5 Oktober 2020 dengan
Surat Terlegram Kapolri yang terbit tertanggal 13 Oktober 2020 saat
menerima panggilan Pemeriksaan Gugatan pada PTUN Samarinda, yaitu
pada tanggal 18 Januari 2021. Bahwa kemudian KPU Kalimantan Utara
(in casu Teradu I s.d Teradu V) juga menerima Pengaduan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam pokok permasalah
a quo saat mengetahui di website DKPP RI yang teregister tanggal 9
Februari 2021 dan mendapat Panggilan Sidang dari Majelis DKPP RI
pada tanggal 25 Maret 2021;
c. Bahwa proses mutasi di lingkungan Polri merupakan kewenangan internal
Polri, dan jika dikaitkan dengan perbenturan tanggal antara Keputusan
Presiden dengan Surat Telegram Kapolri yang berisi tentang mutasi perwira
polri, menurut hemat kami, adalah kewenangan Pengadilan TUN untuk
membuktikan, bukan menjadi kewenangan KPU Kalimantan Utara (in casu
Teradu I s.d Teradu V). Bahwa secara kedudukan hukum, terbitnya
Keputusan Presiden Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri meniadakan Surat
Telegram Kapolri yang berisi tentang Mutasi perwira tinggi polri yang ada.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Utara
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyakatan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
secara jujur, professional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
4. Atau apabila Majelis Pemeriksaa DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian disampaikan, terimakasih.
[2.7.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Utara
Email: info@dkpp.go.ide
Teradu VI s.d Teradu X memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya atau menyatakan
aduan Pengadu I dan Pengadu II tidak dapat diterima.
2. Menyatakan bahwa Teradu VI atas nama Suryani, S.E., M.Pd., Teradu VII atas
nama Fadliansyah, S.H., M.H., Teradu VIII atas nama Sulaiman, S.H., LL.M.,
Teradu IX atas nama Rustam Akif, S.Pd., S.H., M.Pd., dan Teradu X atas nama
Arif Rochman S.E., M.M., tidak terbukti bersalah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Memutuskan terhadap Teradu VI atas nama Suryani, S.E., M.Pd, Teradu VII
atas nama Fadliansyah, S.H., M.H., Teradu VIII atas nama Sulaiman, S.H.,
LL.M., Teradu IX atas nama Rustam Akif, S.Pd., S.H., M.Pd., dan Teradu X atas
nama Arif Rochman S.E., M.M., direhabilitasi.
4. Atau apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Utara
Bukti T-1 : Berita Acara Nomor 78/PL.02.2-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 6
September 2020 tentang Berita Acara Pendaftaran Bakat Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang,
S.H, M.Hum & Dr. Yansen Tipa Padan, M.Si
Bukti T-2 : Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Model 2 TT.1 KWK a.n.
Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum & Dr. Yansen Tipa
Padan, M.Si;
Bukti T-3 : Formulir BB.1-KWK dan Formulir BB.2-KWK a.n. Drs. H. Zainal
Arifin Paliwang, S.H, M.Hum;
Bukti T-4 : Pengumuman Nomor 13/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang
Daftar Bakat Pasangan Calon, Dokumen Pendaftaran dan Batas
Waktu Masukan dan Tanggapan Masyarakat;
Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum provinsi Kalimantan Utara
Nomor 42/PL.02.2-Kpt/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan
Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan sebagai Tempat Pemeriksaan
Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Utara Tahun 2020;
Bukti T-6 : Berita Acara Serah Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Utara Nomor 440/5.1.12139/RSUD TRK/2020;
Bukti T-7 : Berita Acara Modet BA.HP-KWK Nomor 85/PL.02.2-
BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 12 September 2020 tentang Berita
Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang,
S.H, M.Hum & Dr. Yansen TP, M.Si dan Lampiran Modet BA.HP-
KWK (berisi ceklist keabsahan dokumen;
Bukti T-8 : Undangan dan Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan
Hasil Verifikasi Syarat Calon;
Bukti T-9 : Pengumuman Nomor 14/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang
Hasil Verifikasi Syarat Bakal Pasangan Calon, Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020;
Email: info@dkpp.go.ide
Bukti T-10 : Berita Acara Nomor 93/PL.02.2-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 16
September 2020 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen
Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Utara Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum
& Dr. Yansen TP, M.Si dan Tanda Terima Perbaikan Syarat Calon
Model TT.2-KWK;
Bukti T-11 : Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Anggota POLRI an. Drs.
Zainal Arifin Paliwang„ S.H, M.Hum tertanggal Agustus 2020;
Bukti T-12 : Undangan dan Daftar Nadir Rapat Pleno Hasil Verifikasi Perbaikan
Dokumen yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Utara;
Bukti T-13 : Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK Nomor 99/PL.02.2-
BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Berita
Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara
Tahun 2020 a.n. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum & Dr.
Yansen TP, M.Si beserta Lampiran Model BA.HP Perbaikan- KWK
(berisi ceklis keabsahan dokumen)
Bukti T-14 : Pengumuman Nomor 16/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang
Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat Calon pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubemur Kalimantan Utara Tahun 2020;
Bukti T-15 : Undangan dan Daftar Nadir Rapat Pleno Penepatan Pasangan Calon
yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan
Utara;
Bukti T-16 : Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Utara Nomor: 104/PL.02.3-BA/65/Prov/IX/2020
tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur
Kalimantan Utara Tahun 2020;
Bukti T-17 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara
Nomor 48/PL.02.3-KpV65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubemur Kalimantan Utara Tahun 2020;
Bukti T-18 : Undangan dan Daftar Hadir Penyampaian Hasil Penetapan
Pasangan Calon;
Bukti T-19 : Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut;
Bukti T-20 : Berita Acara Nomor 106/PL.02.3-BA/65/Prov/IX/2020 tanggal 24
September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Utara Tahun 2020;
Bukti T-21 : Keputusan KPU Provinsi Kalimantan utara Nomor 49/ PL.02.3-
BA/65/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Utara Tahun 2020;
Bukti T-22 : Pengumuman Nomor 17/PL.02.2-Pu/65/Prov/IX/2020 tentang
Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun
2020;
Bukti T-23 : Nota Dinas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus tertanggal 31 Agustus 2020 Nomor B/ND-
557/VIII/OTL.2.1/2020/ Dittipideksus;
Bukti T-24 : Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri kepada Kapolri
tertanggal 16 September 2020 Nomor
Email: info@dkpp.go.ide
B/5300/IX/KEP/2020/Bareskrim;
Bukti T-25 : Berita Acara Nomor 145/PL.02.4-BA/65/Prov/X/2020 tentang
Pembahasan Tahapan Kampanye, Persiapan Debat Publik Kedua
dan Hal-hal lain yang dianggap penting pada tanggal 31 Oktober
2020;
Bukti T-26 : Keputusan Presiden RI Nomor 87/Polri/Tahun 2020 Tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tertanggal 5
Oktober 2020;
Bukti T-27 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 161/Pl.02.2-BA/65/Prov/XI/2020
tentang Konsolidasi Persiapan Tahapan, Review Perubahan RAB,
Persiapan Pemenuhan Protokol Kesehatan menjelang Hari
Pemungutan Suara, Fasilitasi Kampanye dan Hal-hal lain yang
dianggap penting tanggal 20 November 2020;
Bukti T-28 : Berita Acara Nomor 81/PL.02.2-BA/65/Prov/IX/2020 tentang
Penyerahan Salinan Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2020;
Bukti T-29 : Surat Dinas KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 302/PL.02.2-
SD/65/Prov/VIII/2020 Perihal Pembentukan Tim Helpdesk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun
2020, tanggal 27 Agustus 2020;
Bukti T-30 : Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020;
Bukti T-31 : Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
Nomor: 400/K.KU/TU.00/X/2020, tertanggal 23 Oktober 2020;
Bukti T-32 : Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
[2.8.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Utara
Bukti T-1 : Laporan Nomor: 02/PL/PG/Prov/24.00/X/2020;
Tanda Terima Laporan Nomor : 02/PL/PG/Prov/24.00/X/2020;
Bukti T-2 : Kajian Awal
Berita Acara Pleno
Berita Acara Klarifikasi Pelapor
Berita Acara Klarifikasi Terlapor
Berita Acara Klarifikasi Saksi
Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Pencalonan
Bukti T-3 : Kajian Dugaan Pelanggaran
Berita Acara Pleno
Bukti T-4 : Status Laporan;
Bukti T-5 : Tanda Terima Laporan Nomor : 09/PL/PG/Prov/24.00/XII/2020;
Bukti T-6 : Kajian Awal;
Bukti T-7 : Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan No:
410/Pid.Sus/2020/PN Tar
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi: 322/PID-
PEMILU/2020/PT.SMR
Email: info@dkpp.go.ide
Bukti T-8 : Laporan Hasil Pengawasan Penyampaian SK Pemberhentian
Calon Gubernur Nomor Urut 3
Salinan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor:
87/POLRI/TAHUN 2020
Bukti T-9 : Berita Acara Pleno;
Bukti T-10 : Status Laporan;
Bukti T-11 : Keterangan Saksi Robby Aditya Faradita Fajar Kabag Pengawasan
Bawaslu Kaltara;
Bukti T-12 : Keterangan Saksi M. Zulfauzi Hasly, SH, M.Kn Ketua Bawaslu Kota
Tarakan/ Kordiv. HPP
Bukti T-13 : Keterangan Saksi Fuad Rachman, S.Ip Staf Penerima Laporan
Bawaslu Kaltara;
[2.9] KETERANGAN AHLI
Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan
Utara menghadirkan Saksi Ahli atas nama DR. Aris Irawan, S.H., M.H dalam
persidangan DKPP pada tanggal 8 April 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Tanggapan ahli tentang kedudukan hukum Peraturan Kapolri (PERKAP) dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam hirarki Peraturan Perundang
undangan terkait permasalahan Aquo:
a. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di payungi oleh Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Undang-Undang Pemilihan). Dalam hal tahapan persiapan KPU wajib
menyusun PKPU sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemilihan oleh
KPU dari pusat hingga daerah. PKPU merupakan bagian dari peraturan
perundang-undangan yang menjadi kewenangan KPU untuk menyusunnya
dalam rangka melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini tegas di
nyatakan dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 yang menyatakan bahwa “ tahapan persiapan sebagaimana dimaksud
ayat (1) meliputi: (b) penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan”.
Sedangkan dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menyebutkan bahwa: “untuk
menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU. Peraturan KPU
merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.”
b. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang segala hal-ihwal yang
berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal ini terkait dengan kewenangan
administratif oleh Polri menjadi dapat dikeluarkan peraturan kepolisian. Hal
ini tegas dinyatakan dalam Pasal ayat 1 huruf e menyatakan bahwa “ Dalam
rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan
14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :
mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif
kepolisian”. Bahwa dengan demikian, PERKAP (Peraturan Kapolri) yang
merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi
kewenangan POLRI untuk menyusunnya dalam rangka melaksanakan tugas
pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu untuk dalam
Email: info@dkpp.go.ide
rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kepolisian;
c. Bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara
Republik Indonesia, khususnya penyelenggaraan administrasi dalam bentuk
peraturan, perlu adanya standar baku tentang mekanisme penyusunan,
bentuk dan teknis penulisannya; bahwa Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tugas-tugas kepolisian sebagai
penjabaran dari tugas pokok. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara
umum berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup
kewenangan administratif kepolisian secara internal;
d. Kedudukan hukum PKPU dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia dapat kita lihat jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Memang PKPU tidak tercatat dalam ketentuan tentang hirarki peraturan
perundang-undangan di atas. Memang jika kita hanya membaca ketentuan
Pasal 7 ayat 1 UU 12 Tahun 2011, kita tidak akan menemukan frasa
“peraturan KPU” di dalamnya. Peraturan KPU sebagai bagian dari hirarki
peraturan perundang-undangan akan nyata dalam substansi Pasal
selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU 12 Tahun 2011.
Ketentuan ayat 1 menyebutkan bahwa: jenis Peraturan Perundang-
undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup
peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang
setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas
perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyebutkan bahwa Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas,
jelaslah bahwa PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Lebih lanjut, PKPU jelas diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada
KPU.
e. Sama juga halnya kedudukan PERKAP dalam hierarki Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Email: info@dkpp.go.ide
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mana
keberadaan PERKAP mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Pertauran Perundag-Undangan atau dibentuk
berdasarkan kewenangan;
f. sehingga PKPU tersebut di atas merupakan aturan yang berlaku dan
berkekuatan hukum mengikat secara internal terhadap KPU berdasarkan
Legitimasi Undang-Undang Pemilihan (UU Nomor 10 Tahun 2016), begitu
juga halnya PERKAP merupakan aturan yang berlaku dan berkekuatan
hukum mengikat secara internal terhadap POLRI berdasarkan legitimasi UU
Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Tanggapan ahli tentang Pokok permasalahan Aquo
a. Tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf t Undang– Undang Pemilihan (UU nomor
10 Tahun 2016) yang menyatakan bahwa “ menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau
sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon peserta Pemilihan”.
b. Selanjutnya di dalam aturan pelaksananya berdasarkan PKPU Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menegaskan bahwa ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon
kepala daerah setidak-tidaknya bisa di kategorikan khusus untuk yang
berstatus anggota POLRI itu harus bagaimana, ini dapat kita lihat di dalam
Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f;
Pasal 42 Ayat (4)
Huruf b.
surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa;
Huruf e.
tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan
Huruf f.
surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
sedang diproses oleh pejabat yang berwenang;
yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Bahwa jika kita melihat risalah lahirnya ketentuan Pasal 42 Ayat (4) ini
tentu kita bisa melihat bahwa sebenarnya pembentuk Undang-undang
sendiri sudah paham dan menyadari bahwa untuk mendapatkan surat
pengunduran diri ini butuh proses yang lama dalam birokrasi pemerintahan
sehingga ketentuan Pasal 42 Ayat (4) tidak langsung mengharus seorang
calon kepala daerah memiliki dokumen bukti tidak menjabat lagi sebagai
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa; sehingga aturan
Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f, hanya mengisyaratkan surat pengajuan
pengunduran diri sebagai anggota, tanda terima dokumen dari pejabat yang
berwenang, surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang di proses.
Email: info@dkpp.go.ide
Sementara di dalam PERKAP sudah dapat dipastikan jauh berbeda, karna
berkaitan dengan aturan tentang administrasi internal di lingkungan POLRI.
Dapat dilihat di dalam ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (9,
10, 11, 12) PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 TENTANG PENCALONAN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM
PEMILIHAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Angka 9. Surat Permohonan Persetujuan Pencalonan adalah surat yang
diajukan oleh Anggota Polri kepada pimpinan untuk memperoleh
persetujuan ikut mencalonkan diri dalam Pilkada.
Angka 10. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri Dari Jabatan Negeri
adalah surat pernyataan kesediaan Anggota Polri untuk mengundurkan diri
atau tidak aktif dalam jabatan negeri yang disampaikan kepada atasan
langsung untuk mendapatkan persetujuan.
Angka 11. Surat Persetujuan Pencalonan adalah surat yang dibuat dan
ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sebagai bukti telah
menyetujui pencalonan Anggota Polri sebagai calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah.
Angka 12. Surat Persetujuan Pengunduran Diri adalah surat yang dibuat
dan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sebagai bukti telah
menyetujui pengunduran diri Anggota Polri dari Polri.
Yang kemudian tertuang di dalam daftar lampiran Format Surat PERKAP 19
tahun 2011 sbb :
DAFTAR LAMPIRAN
A. FORMAT SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PENCALONAN
B. FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI
C. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENCALONAN
D. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGUNDURAN DIRI
Sehingga menurut pendapat ahli ketika seorang anggota POLRI mau
mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur, untuk
mendaftarkan diri itu apa bila kita sesuikan dengan format PERKAP Nomor
19 Tahun 2011 daftar lampiran yang terdapat pada poin B FORMAT SURAT
PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI, sementara untuk format tanda
terima surat dan format Surat Keterangan sedang di proses itu nyatanya di
dalam PERKAP sendiri tidak ada, sehingga keberadaan Nota Dinas dsb sah
dijadikan salah satu syarat mendaftarkan diri dan sudah sesuai dengan
Ketentuan Pasal 42 Ayat (4) PKPU (Huruf b, e dan f).
Hal ini sesuai dengan apa yang diatur di dalam Pasal 2 menjelaskan tujuan
PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 ini, hanya untuk kepentingan tertib
administrasi dankepastian status yang memang butuh proses yang tidak
sebentar. Ini kita bisa lihat di dalam ketentuan berikut;
Pasal 2
Tujuan dari PERKAP Nomor 19 Tahun 2011;
a) terwujudnya tertib administrasi dalam pemberian layanan kepada
Anggota Polri yang mengajukan diri sebagai calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dalam Pilkada; dan
b) terwujudnya kepastian hukum mengenai status kepegawaian bagi
Anggota Polri yang mengajukan diri sebagai calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala
di dalam Konsideran Menimbang PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 ini tidak
satupun dalam konsideran ini menjelaskan pertimbangan sebagai
persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di KPU,
artinya jelas bahwa ini merupakan aturan yang terpisah keberlakuannya
dan PERKAP ini keberlakukannya hanya sebagai tertip administrasi
Email: info@dkpp.go.ide
Polri secara internal saja. Sedangkan KPU selaku penyelenggara pemilu
dalam penerimaan pendaftaran calon Gubernur dan wakil gubernur demi
kepastian hukum haruslah merujuk PKPU Pencalonan dan UU
Pemilihan.
Dapat Kita lihat juga ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (4)
PERKAP Nomor 26 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN
PERATURAN KEPOLISIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Peraturan Kapolri
yang selanjutnya disebut Perkap adalah Perpol/ Peraturan Kepolisian yang
dibuat oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja kepolisian
yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan
eksternal. Yang berkaitan dengan tugas dan kerja kepolisian.
Dapat Kita lihat pula ketentuan Pasal 1 Angka (7) PERKAP Nomor 7 Tahun
2017 TENTANG NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS DI
LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Naskah Dinas Korespondensi adalah naskah dinas yang memuat
pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan
berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas
atau barang atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di dalam atau
diluar organisasi Polri. Artinya Naskah Dinas tidak saja untuk
kepentingan internal akan tetapi juga bisa digunakan untuk
menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan,
permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang atau hal kedinasan
lainnya kepada pihak lain di dalam atau diluar organisasi Polri.
Di dalam PERKAP tentang Persuratan Dinas dilingkungan POLRI ini
tidak ditemukan istilah Surat Keterangan Sedang diproses Sebagaimana
yang dimaksud Pelapor. Artinya Naskah Dinas yang diserahkan Zainal
Paliwang untuk mendaftar kan diri sebagai calon sudah sesuai dengan
Ketentuan PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persuratan Dinas
dilingkungan POLRI. Sehingga KPU dalam menerima pendaftaran Menurut
Ahli sudah sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan tidak bertentangan dengan kewenangan dan tugas KPU.
Apakah KPU Kaltara dalam menjalan kan tugas dan kewenangannya harus
sesui PERKAP menurut Ahli demi kepastian hukum maka KPU Kaltara
dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus sesui dengan Undang-
undang Pemilihan dan PKPU sebagai peraturan pelaksananya, Adapun
PERKAP adalah peraturan internal di Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai peraturan pelaksana UU Tentang Kepolisian, bukan UU Tentang
Pemilihan Kepala Daerah.
Dari hal-hal tersebut diatas dapat ahli simpulkan bahwa:
1) Bahwa antara PERKAP dan PKPU merupakan sama-sama pelaksana
peraturan perundang-undangan akan tetapi terhadap UU yang berbeda
PERKAP pelaksana UU Tentang Kepolisian sedangkan PKPU merupakan
pelaksana Undang-Undang Pemilihan Umum serta Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah.
2) Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KPU tentunya
tunduk kepada Peraturan perundang-undangan Kepemiluan, yaitu UU
Pemilihan Umum dan serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,
termasuk PKPU sehingga PKPU di jadikan landasan bagi KPU dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya. PKPU dikategorikan sebagai
peraturan yang ditetapkan oleh KPU pusat yang menjadi pedoman dalam
perintah Undang-Undang Pemilihan dalam rangka menjalankan tugas
Email: info@dkpp.go.ide
dan kewenangan KPU itu sendiri termasuk mejadi rujukan dalam
penerimaan pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
3) Bahwa apakah nantinya PKPU bertentangan dengan PERKAP atau UU
Kepolisian tentunya bukan wilayah kewenangan KPU menentukan,
dalam kasus Zainal KPU Kaltara sebagai penyelenggara pemilu sudah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f
PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
4) Bahwa bagaimana kedudukan PERKAP tentunya mengikat kepada
saudara Zainal Paliwang ketika menjadi Anggota Kepolisian Aktif,
apabila melanggar ketentuan ini tentunya saudara Zainal Paliwang
dikenakan sanksi etik kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
5) Bahwa bagaimana kalau KPU Kaltara yang melanggar PERKAP tentunya
tidak dapat dikategorikan pelangaran etik karna PERKAP adalah aturan
pelaksana peratuan perundang-undangan kepolisian yang dikhususkan
untuk membantu kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu
dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
sesuai dengan peraturan Perundang- undangan bukan bidang
kepemiluan/Pemilihan yang harus di jalankan oleh KPU sebagai
penyelenggara Pemilu.
6) Bahwa berdasarkan uraian diatas Menurut Ahli KPU sudah
menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Pemilihan dan juga peraturan pelaksana peraturan perundang-
undangan tersebut.
3. Dari uraian persidangan sejak dimulai tadi saya dapat melihat bahwa persoalan
utama yang di ajukan pengadu adalah persoalan kenapa sebagian PERKAP
tidak dijadikan dasar oleh KPU dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon
dalam pilkada Kalimantan Utara yang lalu;
4. Pertama Perlu Kami Tegaskan bahwa baik PKPU maupun PerKApolri sama
merupakan aturan pelaksana Undang-Undang, Untuk PKPU itu merupakan
peraturan pelaksana UU pemilu/ UU Pemilihan, sementara Perkapolri
merupakan peraturan pelaksana UU Kepolisian. Keduanya merupakan sama-
sama Lembaga Negara yang masing-masing Lembaga memiliki aturan
pelaksananya. Di dalam peraturan perundang-undangan kedua peraturan ini
disebut sebagai aturan atribusi. Ketika di undangan maka dia berlaku sebagai
peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Lembaga negara yang
memiliki kewenangan tentu berbeda;
5. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di payungi oleh Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pemilihan).
Dalam hal tahapan persiapan KPU wajib menyusun PKPU sebagai pedoman
dalam penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU dari pusat hingga daerah. PKPU
merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi
kewenangan KPU untuk menyusunnya dalam rangka melaksanakan Pemilihan
Kepala Daerah. Hal ini tegas di nyatakan dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “ tahapan persiapan
sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: (b) penyusunan peraturan
penyelenggaraan Pemilihan”. Sedangkan dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang
menyebutkan bahwa: “untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur
Email: info@dkpp.go.ide
dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU.
Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.”
6. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang mengatur tentang segala hal-ihwal yang berkaitan
dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Dalam hal ini terkait dengan kewenangan administratif oleh Polri
menjadi dapat dikeluarkan peraturan kepolisian. Hal ini tegas dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat 1 huruf e menyatakan bahwa “ Dalam rangka menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara umum berwenang : mengeluarkan peraturan kepolisian dalam
lingkup kewenangan administratif kepolisian”. Bahwa dengan demikian, PERKAP
(Peraturan Kapolri) yang merupakan bagian dari peraturan perundang-
undangan yang menjadi kewenangan POLRI untuk menyusunnya dalam rangka
melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
yaitu untuk dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan
umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Kepolisian;
7. bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik
Indonesia, khususnya penyelenggaraan administrasi dalam bentuk peraturan,
perlu adanya standar baku tentang mekanisme penyusunan, bentuk dan teknis
penulisannya; bahwa Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa
dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan tugas-tugas kepolisian sebagai penjabaran dari tugas pokok.
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mengeluarkan
Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian secara
internal;
8. Sedangkan Kedudukan hukum PKPU dalam Hierarki Peraturan Perundang-
Undangan Indonesia dapat kita lihat jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Memang PKPU tidak tercatat dalam ketentuan tentang hirarki peraturan
perundang-undangan di atas. Memang jika kita hanya membaca ketentuan
Pasal 7 ayat 1 UU 12 Tahun 2011, kita tidak akan menemukan frasa “peraturan
KPU” di dalamnya. Peraturan KPU sebagai bagian dari hirarki peraturan
perundang-undangan akan nyata dalam substansi Pasal selanjutnya, yaitu Pasal
8 ayat (1) dan ayat (2) UU 12 Tahun 2011. Ketentuan ayat 1 menyebutkan
bahwa: jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah
atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota,
Kepala Desa atau yang setingkat.
Email: info@dkpp.go.ide
Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyebutkan bahwa Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelaslah bahwa PKPU dikategorikan
sebagai peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk
dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Lebih
lanjut, PKPU jelas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang
kepada KPU.
9. Sama juga halnya kedudukan PERKAP dalam hierarki Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mana
keberadaan PERKAP mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Pertauran Perundag-Undangan atau dibentuk berdasarkan
kewenangan;
10. Sehingga PKPU tersebut di atas merupakan aturan yang berlaku dan sudah
paripurna dan sah merupakan peraturan perundang-undangan dan
berkekuatan hukum mengikat secara internal terhadap KPU berdasarkan
Legitimasi Undang-Undang Pemilihan (UU Nomor 10 Tahun 2016), begitu juga
halnya PERKAP merupakan aturan yang berlaku dan berkekuatan hukum
mengikat secara internal terhadap POLRI berdasarkan legitimasi UU Nomor 2
tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat 2 huruf t Undang– Undang Pemilihan (UU nomor 10 Tahun
2016) yang menyatakan bahwa “ menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
ditetapkan sebagai Pasangan calon peserta Pemilihan”.
12. Selanjutnya di dalam aturan pelaksananya berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menegaskan bahwa ada 3
syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala daerah setidak-tidaknya
bisa di kategorikan khusus untuk yang berstatus anggota POLRI itu harus
bagaimana, ini dapat kita lihat di dalam Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f;
Pasal 42 Ayat (4)
Huruf b.
Yaitu Harus adanya :
surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil
atau Kepala Desa;
Huruf e.
tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan
Huruf f.
surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sedang
diproses oleh pejabat yang berwenang;
yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Email: info@dkpp.go.ide
Bahwa jika kita melihat risalah lahirnya ketentuan Pasal 42 Ayat (4) ini tentu
kita bisa melihat bahwa sebenarnya, pembentuk Undang-undang sendiri sudah
paham dan menyadari bahwa untuk mendapatkan surat pengunduran diri ini
butuh proses yang lama dalam birokrasi pemerintahan sehingga ketentuan
Pasal 42 Ayat (4) tidak langsung mengharus seorang calon kepala daerah
memiliki dokumen bukti tidak menjabat lagi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri
Sipil atau Kepala Desa; sehingga aturan Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f,
hanya mengisyaratkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota,
tanda terima dokumen dari pejabat yang berwenang, surat keterangan bahwa
pengunduran diri sedang di proses.
Sementara di dalam PERKAP sudah dapat dipastikan jauh berbeda, karna
berkaitan dengan aturan tentang administrasi internal di lingkungan POLRI.
Dapat dilihat di dalam ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (9, 10,
11, 12) PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMILIHAN KEPALA
DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Angka 9. Surat Permohonan Persetujuan Pencalonan adalah surat yang
diajukan oleh Anggota Polri kepada pimpinan untuk memperoleh persetujuan
ikut mencalonkan diri dalam Pilkada.
Ada beberapa syarat diantaranya :
Angka 10. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri Dari Jabatan Negeri adalah
surat pernyataan kesediaan Anggota Polri untuk mengundurkan diri atau tidak
aktif dalam jabatan negeri yang disampaikan kepada atasan langsung untuk
mendapatkan persetujuan.
Angka 11. Surat Persetujuan Pencalonan adalah surat yang dibuat dan
ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sebagai bukti telah
menyetujui pencalonan Anggota Polri sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah.
Angka 12. Surat Persetujuan Pengunduran Diri adalah surat yang dibuat dan
ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sebagai bukti telah
menyetujui pengunduran diri Anggota Polri dari Polri.
Yang kemudian tertuang di dalam daftar lampiran Format Surat PERKAP 19
tahun 2011 sbb :
DAFTAR LAMPIRAN
A. FORMAT SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN PENCALONAN
B. FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI
C. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENCALONAN
D. FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENGUNDURAN DIRI
Sehingga menurut pendapat ahli ketika seorang anggota POLRI mau
mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur, untuk
mendaftarkan diri itu apa bila kita sesuikan dengan format PERKAP Nomor 19
Tahun 2011 daftar lampiran yang terdapat pada poin B FORMAT SURAT
PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI, sementara untuk format tanda terima
surat dan format Surat Keterangan sedang di proses itu nyatanya di dalam
PERKAP sendiri tidak ada, sehingga keberadaan Nota Dinas dsb sah dijadikan
salah satu syarat mendaftarkan diri dan sudah sesuai dengan Ketentuan
Pasal 42 Ayat (4) PKPU (Huruf b, e dan f).
Sehingga yang harus ada adalah sesuai dengan Ketentuan PKPU :
Huruf b,
surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara
Email: info@dkpp.go.ide
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri
Sipil atau Kepala Desa;
(dalam kasus Aquo menurut Ahli Hal ini sudah sesuai karna surat pengajuan
pengunduran diri ini, tentunya ditanda tangani oleh yang bersangkutan
kemudian di tujukan kepada KAPOLRI)
Huruf e.
tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan
(dalam kasus Aquo menurut Ahli hal ini sudah sesuai pula karena saudara
zainal paliwang sudah menyerahkan tanda terima yang ditanda tangani oleh
atasan langsung yaitu Bareskrim POLRI, karna yang bersangkutan menjabat
sebagai penyidik tindak pidana utama TK II Bareskrim Polri, hal ini merupakan
pengajuan berjenjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan tidak
mungkin surat tanda terima ditanda tangani oleh KAPOLRI langsung)
Huruf f.
surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sedang
diproses oleh pejabat yang berwenang;
(dalam Kasus Aquo menurut Ahli dalam hal ini juga sudah sesui dengan
ketentuan PKPU dengan adanya Naskah Dinas Korespondensi, sesuai dengan
PERKAP tentang Naskah Dinas, yang menyebutkan bahwa fungsi Naskah Dinas
adalah untuk menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan,
termasuk tentang proses pengajuan pengunduran diri sebagai anggota POLRI)
Kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Bagaimana bentuknya tentunya Demi Kepastian Hukum dan Keseragaman KPU
secara internal harus memiliki bentuk dan formatnya, karna ini terkait dengan
tugas KPU yang kemudian di tuangkan di dalam PKPU. Kalau misalnya masing-
masing format itu harus di ikuti maka tidak ada kepastian hukum disitu,
sehingga PKPU dan Perundang-undangan pemilulah yang menjadi rujukan KPU
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, termasuk dalam proses
pendaftaran calon ini tentunya.
Hal ini sebenarnya sudah sesuai dengan apa yang diatur di dalam Pasal 2
menjelaskan tujuan PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 ini, hanya untuk
kepentingan tertib administrasi dan kepastian status yang memang butuh
proses yang tidak sebentar.
di dalam Konsideran Menimbang PERKAP Nomor 19 Tahun 2011 ini tidak
satupun dalam konsideran ini menjelaskan pertimbangan sebagai persyaratan
mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di KPU, artinya jelas bahwa ini
merupakan aturan yang terpisah keberlakuannya dan PERKAP ini
keberlakukannya hanya sebagai tertip administrasi Polri secara internal
saja. Sedangkan KPU selaku penyelenggara pemilu dalam penerimaan
pendaftaran calon Gubernur dan wakil gubernur demi kepastian hukum
haruslah merujuk PKPU Pencalonan dan UU Pemilihan.
Dapat Kita lihat juga ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (4)
PERKAP Nomor 26 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN
PERATURAN KEPOLISIAN.
Peraturan Kapolri yang selanjutnya disebut Perkap adalah Perpol/ Peraturan
Kepolisian yang dibuat oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja
kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan
eksternal. Yang berkaitan dengan tugas dan kerja kepolisian.
Email: info@dkpp.go.ide
Dapat Kita lihat pula ketentuan Pasal 1 Angka (7) PERKAP Nomor 7 Tahun 2017
TENTANG NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Naskah Dinas Korespondensi adalah naskah dinas yang memuat pelaksanaan
tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa
pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau
barang atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di dalam atau diluar
organisasi Polri. Artinya Naskah Dinas tidak saja untuk kepentingan
internal akan tetapi juga bisa digunakan untuk menyampaikan informasi
kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian
naskah dinas atau barang atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di
dalam atau diluar organisasi Polri.
Di dalam PERKAP tentang Persuratan Dinas dilingkungan POLRI ini tidak
ditemukan istilah Surat Keterangan Sedang diproses Sebagaimana yang
dimaksud Pelapor. Artinya Naskah Dinas yang diserahkan Zainal Paliwang
untuk mendaftar kan diri sebagai calon sudah sesuai dengan Ketentuan
PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persuratan Dinas dilingkungan POLRI.
Sehingga KPU dalam menerima pendaftaran Menurut Ahli sudah sangat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan
dengan kewenangan dan tugas KPU.
Sehingga Perlu dipahami juga bahwa surat permohonan pengunduran diri itu
ditujukan kepada KAPOLRI sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
PERKAP, bukan berarti ditanda tangani KAPOLRI, karna yang mentanda
tangani adalah presiden, sesuai dengan Pasal 17 Huruf a PERKAP. Sehingga
tidak boleh kita menafsirkan harus ditanda tangani KAPOLRI termasuk dalam 2
syarat yang lain tidak mungkin Surat Tanda Terima pengajuan pengunduran diri
ditanda tangani KAPOLRI juga, termasuk surat sedang diproses dalam syarat
yang Ketika, tentunya semuanya melalui proses yang berjenjang yang
sebenarnya nya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian.
Apakah KPU Kaltara dalam menjalan kan tugas dan kewenangannya harus sesui
PERKAP menurut Ahli demi kepastian hukum maka KPU Kaltara dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan Undang-undang
Pemilihan dan PKPU sebagai peraturan pelaksananya, Adapun PERKAP adalah
peraturan internal di Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai peraturan
pelaksana UU Tentang Kepolisian, bukan UU Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pendapat Ahli tentang adanya Keputusan Presiden yang ditandatangani pada
tanggal 5 Oktober 2020, Kemudian adanya berita dimedia masa tentang
telegram 2934, yang menyatakan yang bersangkutan masih aktif sebelumnya
menjabat penyidik tindak pidana utama TK II Bareskrim Polri, dimutasi sebagai
analis kebijakan utama bidang Pidum Bareskrim Polri.
Tentunya itu jelas bahwa untuk mutasi dalam tubuh POLRI itu tentunya butuh
waktu dan proses yang Panjang hal ini dapat kita lihat didalam PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012
TENTANG MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
sehingga pengajuan mutasi tentunya sudah lama sesuai dengan proses-proses
yang telah ditentukan oleh Undang-undang, sehingga sangat memungkinkan
telegramnya keluar setelah keluarnya Kepres Pemberhentian saudara Zainal
Paliwang tersebut. Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Zainal Paliwang dengan
sendirinya menggugurkan telegram nomor 2934 tersebut hal ini sebenarnya
sudah dibenarkan oleh oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri,
Inspektur Jenderal Raden Argo Yuwono dalam berbagai kesempatan didalam
Email: info@dkpp.go.ide
pemberitaan online Tempo.Co. sehingga keberadaan Telegram POLRI tersebut
dengan sendirinya dikesampingkan oleh Keputusan Presiden tentang
pemberhentian.
Dengan adanya Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Zainal
Paliwang dan sudah diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara sebelum
batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, terpenuhinya syarat sesuai
dengan ketentuan Pasal 69 Ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Dari hal-hal tersebut diatas dapat ahli simpulkan bahwa:
1) bahwa antara PERKAP dan PKPU merupakan sama-sama pelaksana
peraturan perundang-undangan akan tetapi terhadap UU yang berbeda
PERKAP pelaksana UU Tentang Kepolisian sedangkan PKPU merupakan
pelaksana Undang-Undang Pemilihan Umum serta Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah.
2) bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KPU tentunya tunduk
kepada Peraturan perundang-undangan Kepemiluan, yaitu UU Pemilihan
Umum dan serta Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, termasuk PKPU
sehingga PKPU di jadikan landasan bagi KPU dalam melaksanakan tugas
dan kewenangannya. PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan
oleh KPU pusat yang menjadi pedoman dalam perintah Undang-Undang
Pemilihan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan KPU itu
sendiri termasuk mejadi rujukan dalam penerimaan pendaftaran dan
penetapan pasangan calon.
3) bahwa apakah nantinya PKPU bertentangan dengan PERKAP atau UU
Kepolisian tentunya bukan wilayah kewenangan KPU menentukan, dalam
kasus Zainal KPU Kaltara sebagai penyelenggara pemilu sudah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal 42 Ayat (4) Huruf b, e dan f
PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
4) bahwa bagaimana kedudukan PERKAP tentunya mengikat kepada saudara
Zainal Paliwang ketika menjadi Anggota Kepolisian Aktif, apabila melanggar
ketentuan ini tentunya saudara Zainal Paliwang dikenakan sanksi etik
kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga
menurut kami kalau ada yang keberatan terhada ini maka seharusnya
diajukan ke peradilan etik yang diatur di dalam UU kepolisian.
5) bahwa bagaimana kalau KPU Kaltara yang melanggar PERKAP tentunya
tidak, silahkan baca lagi ketentuan Ketentuan Pasal 42 Ayat (4) PKPU
(Huruf b, e dan f) jelas bahwa ada 3 pokok persyaratan yang semuanya
tidak dilanggar oleh KPU. Kalau berbeda dengan PERKAP tentu juga tidak
dapat dikategorikan pelangaran etik, karna PERKAP adalah aturan
pelaksana peratuan perundang-undangan kepolisian yang dikhususkan
untuk membantu kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu
dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
sesuai dengan peraturan Perundang- undangan dan tentunya bukan bidang
kepemiluan/Pemilihan yang harus secara langsung di jalankan oleh KPU
sebagai penyelenggara Pemilu walaupun sudah ditetapkan sebagai
peraturan perundang-undangan.
6) bahwa berdasarkan uraian diatas Menurut Ahli KPU sudah menjalankan
tugasnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pemilihan dan juga
peraturan pelaksana peraturan perundang-undangan tersebut kalaupun
dipermasalahkan nantinya bukanlah kewenangan persidangan DKPP.
7) bahwa seluruh keterangan saya ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Email: info@dkpp.go.ide